Back to announcement
20240507_PSGO_Pemanggilan RUPS_31636415_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted PSGOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.947
Palma Serasih Plantation & Palm Oil Processing PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT PALMA SERASIH TBK (“Perseroan”) Sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 30 Mei 2024 Tempat : Gedung Graha Arda Lantai Dasar Zone B, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6, Setiabudi, Setia Budi, Jakarta Selatan 12910 Waktu : 14:00 WIB dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: 1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Berkelanjutan Perseroan Tahun 2023, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 10 ayat 3 dan 4 Anggaran Dasar Perseroan, dan (ii) Pasal 66 ayat 1, Pasal 69 ayat I, dan Pasal 78 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Perseroan akan mengajukan usul kepada Rapat untuk menyetujui Laporan Tahunan berikut dengan Laporan Berkelanjutan 2023 Perseroan, di mana di dalamnya termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. Selanjutnya, Perseroan akan mengajukan kepada Rapat untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan jo Pasal 69 ayat 4 UUPT. 1 3 PT. Palma Serasih Tbk Gedung Graha Arda, Lantai 7 Zone B Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6 Jakarta Selatan 12910 Phone :021-5277715 Fax. 1021- 5277716
Page 2 OCR 0.955
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT PALMA SERASIH TBK (“Perseroan”) Sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 30 Mei 2024 Tempat : Gedung Graha Arda Lantai Dasar Zone B, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6, Setiabudi, Setia Budi, Jakarta Selatan 12910 Waktu : 14:00 WIB dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: Il. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Berkelanjutan Perseroan Tahun 2023, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 10 ayat 3 dan 4 Anggaran Dasar Perseroan, dan (ii) Pasal 66 ayat I, Pasal 69 ayat 1, dan Pasal 78 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Perseroan akan mengajukan usul kepada Rapat untuk menyetujui Laporan Tahunan berikut dengan Laporan Berkelanjutan 2023 Perseroan, di mana di dalamnya termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. Selanjutnya, Perseroan akan mengajukan kepada Rapat untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan jo Pasal 69 ayat 4 UUPT. Ne
Page 3 OCR 0.952
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 22 dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan, dan (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, Perseroan mengusulkan kepada Rapat agar menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk disisihkan sebagai dana cadangan, pembagian dividen tunai, dan sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya akan ditetapkan sebagai laba ditahan. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 10 ayat 3 huruf c dan ayat 4 huruf c Anggaran Dasar Perseroan: (ii) Pasal 59 POJK 15/2020, (iii) Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 9/2023”): dan (iv) Pasal 68 UUPT, Perseroan atas rekomendasi dari Komite Audit dan usulan Dewan Komisaris Perseroan, mengusulkan kepada Rapat untuk menunjuk akuntan publik dan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk penggantinya jika terjadi perubahan dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium, sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut. Penetapan Gaji atau Honorarium dan Tunjangan anggota Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta tantiem untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 10 ayat 4 huruf d Anggaran Dasar Perseroan: dan (ii) Pasal 96 ayat 1, ayat 2, Pasal 113 UUPT, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas/Utama Perseroan untuk: a. Menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: dan b. Menetapkan tantiem untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Pengangkatan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: Sesuai dengan (1) Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 18 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, dan (ii) Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT, serta sehubungan dengan berakhirnya periode kepengurusan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perseroan bermaksud untuk mengusulkan kepada Rapat untuk mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan 1»
Page 4 OCR 0.934
komposisi yang sama dengan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebelumnya, sebagai berikut: i. Direktur Utama : Bapak Budiono Tanbun ii. Wakil Direktur Utama : Ibu Elisabeth Priska Chairil iii. Direktur : Ibu Angelica Octavia Chairil iv. Direktur : Bapak Johanes Gosal v. Direktur : Ibu Astrida Niovita Bachtiar vi. Direktur : Bapak Chandra Wilson Harisun b. Dewan Komisaris i. Komisaris Utama : Bapak Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih ii. Komisaris : Bapak Ir. Martusin Yapriadi iii. Komisaris Independen : Bapak Dikdik Sugiharto Profil/daftar riwayat hidup Direksi dan Dewan Komisaris telah tersedia dalam situs web Perseroan sebelum Rapat diselenggarakan. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan dan membayar dividen interim untuk periode buku Perseroan yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Penjelasan: Perseroan meminta Rapat memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk menentukan dan membayar dividen interim untuk periode buku Perseroan yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, yang mana pembagian dividen interim tersebut hanya dapat dilakukan apabila keadaan Keuangan Perseroan memungkinkan dan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Catatan: Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Iklan Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta Pemanggilan yang disampaikan Perseroan melalui aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan (www.palmaserasih.co.id) merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, 6 Mei 2024 pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek. Para Px Ki a Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan hormat untuk melakukan registrasi kepada petugas pendaftaran Perseroan 30 menit sebelum dimulai Rapat dengan ketentuan: TT
Page 5 OCR 0.944
a. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku, termasuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa. b. Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan, atau dana pensiun agar menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya dan perubahan-perubahannya yang terakhir dan masih berlaku, serta akta yang memuat susunan pengurus terakhir yang masih menjabat pada saat Rapat. c. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya. a. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh Kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa Pemegang Saham tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. b. Sejak Pemanggilan Rapat ini, formulir Surat Kuasa: i. dapat diunduh di situs web Perseroan (www.palmaserasih.co.id), Semua Surat Kuasa yang telah diisi lengkap, dan di tanda tangan diatas materai harus dikirimkan fotokopi/salinannya melalui email dm@datindo.com. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang alamatnya terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris atau pejabat yang berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat. ii. asli surat kuasa sebagaimana yang dimaksud pada butir 4.b.i di atas, wajib dikirimkan melalui surat tercatat selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum tanggal Rapat yakni pada tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan pukul 16:00 WIB kepada Data Management PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2, Jakarta 10220. Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan juga menyediakan alternatif bagi Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat melalui aplikasi cASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tautan https://akses.ksei.co.id/. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat, atau Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi CASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya serta memberikan suaranya melalui aplikasi eCASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/. Dengan tanpa bermaksud mengurangi hak Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya untuk hadir dalam Rapat, mohon memperhatikan catatan penting di bawah ini: a. Perseroan sangat menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas untuk menghadiri Rapat melalui aplikasi cCASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tautan https://akses.ksei.co.id/. b. pBagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik-dalam- Rapat: i. wajib mengikuti protokol keamanan sebagai berikut: a) mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan, baik yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat: dan 1
Page 6 OCR 0.944
b) Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman dan/atau souvenir. ii. Perseroan berhak dan berwenang melarang Pemegang Saham atau Kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat apabila Pemegang Saham atau Kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan. iii. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan termasuk bahan-bahan terkait mata acara Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flashdisk atau media fisik lainnya. Perseroan hanya menyediakan OR Code untuk mengakses situs web Perseroan dan informasi alamat situs web di mana bahan acara Rapat tersedia. iv. Untuk kelancaran pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah dimohon dengan hormat untuk sudah berada di tempat Rapat selambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. c. Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pemeriksaan dan perhitungan suara kehadiran serta suara untuk pengambilan keputusan atas setiap mata acara Rapat berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui ecASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 5 dan 6 di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia bagi Pemegang Saham sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat, yaitu dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan (www.palmaserasih.co.id). Jakarta, 7 Mei 2024 PT Palma Serasih Tbk Direksi v Pd
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dikdik Sugiharto Profil
· Komisaris Independen
p.4 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.