Skip to content
Back to announcement

20240507_PSGO_Pemanggilan RUPS_31636415_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted PSGO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.947
Palma
Serasih

Plantation &
Palm Oil Processing

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PALMA SERASIH TBK
(“Perseroan”)

Sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 30 Mei 2024

Tempat : Gedung Graha Arda Lantai Dasar Zone B, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6,
Setiabudi, Setia Budi, Jakarta Selatan 12910
Waktu : 14:00 WIB

dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Berkelanjutan Perseroan Tahun
2023, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan
dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 10 ayat 3 dan 4 Anggaran Dasar Perseroan, dan (ii) Pasal 66
ayat 1, Pasal 69 ayat I, dan Pasal 78 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”), Perseroan akan mengajukan usul kepada Rapat untuk menyetujui
Laporan Tahunan berikut dengan Laporan Berkelanjutan 2023 Perseroan, di mana di dalamnya
termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan
dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. Selanjutnya, Perseroan akan
mengajukan kepada Rapat untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian, sesuai
dengan ketentuan Pasal 10 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan jo Pasal 69 ayat 4 UUPT.

1 3
PT. Palma Serasih Tbk
Gedung Graha Arda, Lantai 7 Zone B
Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6
Jakarta Selatan 12910

Phone :021-5277715
Fax. 1021- 5277716
Page 2 OCR 0.955
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PALMA SERASIH TBK
(“Perseroan”)

Sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 30 Mei 2024

Tempat : Gedung Graha Arda Lantai Dasar Zone B, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6,
Setiabudi, Setia Budi, Jakarta Selatan 12910
Waktu : 14:00 WIB

dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

Il. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Berkelanjutan Perseroan Tahun
2023, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan
dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 10 ayat 3 dan 4 Anggaran Dasar Perseroan, dan (ii) Pasal 66
ayat I, Pasal 69 ayat 1, dan Pasal 78 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”), Perseroan akan mengajukan usul kepada Rapat untuk menyetujui
Laporan Tahunan berikut dengan Laporan Berkelanjutan 2023 Perseroan, di mana di dalamnya
termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan
dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. Selanjutnya, Perseroan akan
mengajukan kepada Rapat untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian, sesuai
dengan ketentuan Pasal 10 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan jo Pasal 69 ayat 4 UUPT.

Ne
Page 3 OCR 0.952
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal

31 Desember 2023.

Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 22 dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan, dan (ii) Pasal 70
dan Pasal 71 UUPT, Perseroan mengusulkan kepada Rapat agar menyetujui penetapan
penggunaan laba bersih Perseroan untuk disisihkan sebagai dana cadangan, pembagian dividen
tunai, dan sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya akan ditetapkan sebagai laba
ditahan.

Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 10 ayat 3 huruf c dan ayat 4 huruf c Anggaran Dasar Perseroan:
(ii) Pasal 59 POJK 15/2020, (iii) Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun
2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
Jasa Keuangan (“POJK 9/2023”): dan (iv) Pasal 68 UUPT, Perseroan atas rekomendasi dari
Komite Audit dan usulan Dewan Komisaris Perseroan, mengusulkan kepada Rapat untuk
menunjuk akuntan publik dan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta
memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk penggantinya jika
terjadi perubahan dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium,
sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.

Penetapan Gaji atau Honorarium dan Tunjangan anggota Direksi Perseroan dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
serta tantiem untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 10 ayat 4 huruf d Anggaran Dasar Perseroan: dan (ii) Pasal 96

ayat 1, ayat 2, Pasal 113 UUPT, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan

kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas/Utama Perseroan untuk:

a. Menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: dan

b. Menetapkan tantiem untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Pengangkatan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan:

Sesuai dengan (1) Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 18 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, dan (ii) Pasal
94 dan Pasal 111 UUPT, serta sehubungan dengan berakhirnya periode kepengurusan Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan, Perseroan bermaksud untuk mengusulkan kepada Rapat
untuk mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan

1»
Page 4 OCR 0.934
komposisi yang sama dengan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebelumnya,
sebagai berikut:

i. Direktur Utama : Bapak Budiono Tanbun

ii. Wakil Direktur Utama : Ibu Elisabeth Priska Chairil
iii. Direktur : Ibu Angelica Octavia Chairil
iv. Direktur : Bapak Johanes Gosal

v. Direktur : Ibu Astrida Niovita Bachtiar
vi. Direktur : Bapak Chandra Wilson Harisun

b. Dewan Komisaris

i. Komisaris Utama : Bapak Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih
ii. Komisaris : Bapak Ir. Martusin Yapriadi
iii. Komisaris Independen : Bapak Dikdik Sugiharto

Profil/daftar riwayat hidup Direksi dan Dewan Komisaris telah tersedia dalam situs web
Perseroan sebelum Rapat diselenggarakan.

Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan dan membayar
dividen interim untuk periode buku Perseroan yang berakhir sampai dengan tanggal 31
Desember 2024.

Penjelasan:

Perseroan meminta Rapat memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk
menentukan dan membayar dividen interim untuk periode buku Perseroan yang berakhir
sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, yang mana pembagian dividen interim tersebut
hanya dapat dilakukan apabila keadaan Keuangan Perseroan memungkinkan dan dengan
memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan:

Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Iklan
Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta Pemanggilan yang
disampaikan Perseroan melalui aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs
web Perseroan (www.palmaserasih.co.id) merupakan undangan resmi kepada para Pemegang
Saham Perseroan.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat
adalah Pemegang Saham Perseroan yang tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada hari Senin, 6 Mei 2024 pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek.

Para Px Ki a
Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan hormat untuk melakukan
registrasi kepada petugas pendaftaran Perseroan 30 menit sebelum dimulai Rapat dengan
ketentuan:

TT
Page 5 OCR 0.944
a. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang
masih berlaku, termasuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa.

b. Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan, atau dana pensiun agar
menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya dan perubahan-perubahannya yang terakhir dan
masih berlaku, serta akta yang memuat susunan pengurus terakhir yang masih menjabat
pada saat Rapat.

c. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyerahkan
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau
di bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.

a. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh Kuasanya dengan
membawa Surat Kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan
ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan
selaku Kuasa Pemegang Saham tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.

b. Sejak Pemanggilan Rapat ini, formulir Surat Kuasa:

i. dapat diunduh di situs web Perseroan (www.palmaserasih.co.id), Semua Surat Kuasa
yang telah diisi lengkap, dan di tanda tangan diatas materai harus dikirimkan
fotokopi/salinannya melalui email dm@datindo.com. Bagi Pemegang Saham
Perseroan yang alamatnya terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisasi oleh
Notaris atau pejabat yang berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia
setempat.

ii. asli surat kuasa sebagaimana yang dimaksud pada butir 4.b.i di atas, wajib dikirimkan
melalui surat tercatat selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum tanggal Rapat yakni
pada tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan pukul 16:00 WIB kepada Data Management
PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2, Jakarta 10220.

Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan juga menyediakan
alternatif bagi Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat melalui aplikasi cASY.KSEI yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tautan https://akses.ksei.co.id/.

Bagi Pemegang Saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat, atau Pemegang
Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi CASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya serta memberikan suaranya
melalui aplikasi eCASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.

Dengan tanpa bermaksud mengurangi hak Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya untuk

hadir dalam Rapat, mohon memperhatikan catatan penting di bawah ini:

a. Perseroan sangat menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak
hadir dalam Rapat sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas untuk menghadiri Rapat
melalui aplikasi cCASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

pada tautan https://akses.ksei.co.id/.

b. pBagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik-dalam- Rapat:
i. wajib mengikuti protokol keamanan sebagai berikut:
a) mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan, baik yang akan dilakukan oleh
Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat: dan

1
Page 6 OCR 0.944
b) Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman dan/atau souvenir.

ii. Perseroan berhak dan berwenang melarang Pemegang Saham atau Kuasanya untuk
menghadiri atau berada dalam ruang Rapat apabila Pemegang Saham atau Kuasanya
tidak memenuhi protokol keamanan.

iii. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan termasuk bahan-bahan terkait mata
acara Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flashdisk atau
media fisik lainnya. Perseroan hanya menyediakan OR Code untuk mengakses situs
web Perseroan dan informasi alamat situs web di mana bahan acara Rapat tersedia.

iv. Untuk kelancaran pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau
Kuasanya yang sah dimohon dengan hormat untuk sudah berada di tempat Rapat
selambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai.

c. Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pemeriksaan dan
perhitungan suara kehadiran serta suara untuk pengambilan keputusan atas setiap mata
acara Rapat berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui
ecASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 5 dan 6 di atas, maupun yang
disampaikan dalam Rapat.

Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia bagi Pemegang Saham sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat, yaitu
dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan (www.palmaserasih.co.id).

Jakarta, 7 Mei 2024
PT Palma Serasih Tbk
Direksi v
Pd

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.71 MB
Published7 May 2024
Pages6
Characters14,492
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PALMA SERASIH TBK p.1 ×12
linked person Budiono Tanbun · Direktur Utama p.4
linked person Elisabeth Priska Chairil · Wakil Direktur Utama p.4 ×2
linked person Angelica Octavia Chairil · Direktur p.4
linked person Johanes Gosal · Direktur p.4
linked person Astrida Niovita Bachtiar · Direktur p.4
linked person Chandra Wilson Harisun · Direktur p.4
linked person Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih · Komisaris Utama p.4
linked person Ir. Martusin Yapriadi · Komisaris p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Setia Budi p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved person Dikdik Sugiharto Profil · Komisaris Independen p.4 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result