Back to announcement
20260511_ERTX_Pemanggilan RUPS_32089798_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted ERTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT. ERATEX DJAJA Tbk. (“Perseroan / Company”)
Tata Tertib Rapat / Meeting Regulation
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
(Annual General Meeting of Shareholders (“Meeting”)
PT. Eratex Djaja Tbk. Surabaya
Spazio Building 3rd Floor, Unit 319-321
Graha Festival Kav.3, Graha Family
Jl. Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya
2 Juni 2026 / June 2, 2026
I. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia
Meeting will be conducted in Bahasa
II. Mata Acara Rapat :
Meeting Agenda
1. Laporan Direksi untuk Tahun Buku 2025
Report from the Board of Directors for the year 2025
2. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025
Report on the Board of Commissioners’s Supervisory Responsibility for the year 2025
3. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan atas Laporan Keuangan
Konsolidasi Teraudit Tahun Buku 2025
Approval on the Annual Report and Legalization of the Audited Consolidated
Financial Statement for the year of 2025
4. Penunjukan Akuntan Publik untuk audit Laporan Keuangan Tahun 2026
Appointment of Public Accountant for Financial Report audit of 2026
5. Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Remuneration for the Board of Commissioners and Board of Directors
6. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih 2025
Approval on allocation of net profit 2025
III. Pemegang Saham yang berhak hadir adalah yg tercantum dalam daftar pemegang saham
Perusahaan 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat yaitu tanggal 8 Mei 2026.
Shareholders eligible to attend this meeting are those who are listed in the Company’s
Shareholder List 1(one) working day before the date of Invitation for this Meeting, which is
May 8, 2026.
IV. Pemegang saham berhak hadir sendiri secara fisik maupun secara elektronik ataupun diwakili
berdasarkan surat kuasa yang sah, baik melalui mekanisme e-proxy eASY.KSEI maupun Surat
Kuasa Konvensional.
Shareholders has the rights to attend electronically or by proxy with valid Power of Authority
Letter, either through mechanisms e-proxy eASY.KSEI or conventional Power of Authority
( POA)
Page 1
Page 2
PT. ERATEX DJAJA Tbk. (“Perseroan / Company”)
V. Surat kuasa konvensional
Conventional POA
a. Asli Surat kuasa konvensional yang diberikan oleh pemegang saham asing wajib
dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal
Republik Indonesia (KJRI) setempat..
Original Conventional POA given by foreign domicile shareholders must be legalized by
the local Indonesian Embassy or Consulate
b. Asli Surat kuasa konvensional dan kelengkapannya wajib disampaikan secara langsung
kepada Perseroan paling lambat pada saat sebelum ditutupnya Registrasi kehadiran di
tempat rapat pada tanggal 2 Juni 2026 pukul 09.20 WIB; atau
Original Conventional POA and supporting documents must be submitted directly to the
Company latest before closing of Registration of attendance at the meeting venue on 2 nd
June, 2026 at 09.20 Western Indonesia Time (WIB); or
Untuk Asli Surat Kuasa Konvensional yang dikirimkan melalui surat tercatat harus sudah
diterima oleh Perseroan dengan alamat :
For Original Conventional POA that sent via registered mail and must have been received
by Company with its address :
PT. Eratex Djaja Tbk. Surabaya
Spazio Building 3rd Floor, Unit 319-321
Graha Festival Kav.3, Graha Family
Jl. Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya – 60226
Up. Corporate Secretary
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal
29 Mei 2026.
latest 1 (one) working days before the date of the Meeting which is on 29 th May 2026
c. Kelengkapan dokumen Surat Kuasa Konvensional:
Supporting documents of POA
i. Pemberian Kuasa oleh Pemegang Saham Perorangan
Granting POA by Individual Shareholder
- Fotocopy identitas (KTP atau Passport) Pemegang Saham dan Kuasanya
Photocopy identity (KTP or Passport)of both shareholders and proxy
ii. Pemberian Kuasa oleh Pemegang Saham Perseroan/badan hukum/badan usaha
Granting POA by Company/Legal Entity/Business entity
- Fotocopy identitas (KTP atau Passport) yang mewakili Perseroan/badan
hukum/badan usaha
Photocopy identity (KTP or Passport) who represent Company/Legal
Entity/Business Entity
- Fotocopy Anggaran Dasar terakhir dan akta susunan pengurus yang berlaku
Page 2
Page 3
PT. ERATEX DJAJA Tbk. (“Perseroan / Company”)
Photocopy latest Article of Association and valid deed of Management
composition
VI. Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat mewakili para Pemegang
Saham dan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran tetapi suara yang dikeluarkan dalam rapat
tidak dihitung dalam pemungutan suara.
Member of Board of Directors or Commissioners and Employee of the Company may
represent and act as proxy of shareholders and counted on quorum for attendance but will not
be counted on voting
VII. Perseroan telah menunjuk petugas Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Sharestar
Indonesia sebagai Independent Representative sebagai alternatif Penerima Kuasa untuk
pemegang saham yang akan memberikan kuasa secara konvensional dan secara elektronik
The Company has appointed an officer of the Company's Shares Registry, PT Sharestar
Indonesia as an Independent Representative as an alternative Proxy Holder for shareholders
who will provide power of attorney conventionally and electronically
VIII. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa atau Independent Representative atau substitusinya
yang akan hadir secara fisik mewakili pemegang saham diwajibkan untuk mengisi daftar hadir
dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
Shareholders, Proxy Holder or Independent Representative or its substitute who will be
physically present on behalf of shareholders are required to fill out the attendance register by
showing original proof of identity
IX. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan e-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI
Matters that need to be considered in the implementation of the e-GMS through the
eASY.KSEI application
a. Proses Registrasi
Registration Process
- Registrasi secara fisik dan elektronik akan ditutup pukul 09:20 WIB
Physical and electronic registration will be closed at 09:20 pm Western Indonesia
Time
- Pemegang saham yang telah memiliki akun pada fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas (AKSes) KSEI dan/atau penerima kuasa yang akan hadir secara elektronik
dalam e-rups wajib memperhatikan perihal Registrasi Kehadiran Elektronik,
Memasukkan Pilihan Suara (Voting) serta batas waktu Registrasi Kehadiran
Elektronik dan Voting
Shareholders who already have an account of AKSes Facility by KSEI and/or proxies
who will attend electronically at e-rups must pay attention to Electronic Presence
Registration, Entering Voting Options (Voting) and the deadline for Electronic
Attendance Registration and Voting
- Kuorum kehadiran :
Attendance quorum
Page 3
Page 4
PT. ERATEX DJAJA Tbk. (“Perseroan / Company”)
o Untuk mata acara pertama sampai dengan keenam, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, yang mensyaratkan kehadiran Rapat lebih
dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
For 1st until 6th agenda based on Article 11 Paragraph 2 point (a) of Company’s
Articles of Association which stipulates that AGM can be conducted if it is attended by
shareholders who represent more than ½ (half) from the total shares with valid vote
issued.
b. Penyampaian Pertanyaan/Pendapat
Process for Submitting Questions/Opinions
- Perseroan memberikan kesempatan untuk memberikan Pertanyaan/Pendapat 2(dua)
kali kesempatan untuk setiap mata acara rapat kepada Pemegang Saham atau kuasanya
Company provides opportunity to provide Questions/Opinions 2 (two) times for each
meeting agenda to Shareholders or their proxies
- Pemegang Saham atau Penerima Kuasa atau Independent Representative yang hadir
secaara fisik menyampaikan Pertanyaan/Pendapat pada sesi diskusi dengan
menyebutkan nama pemegang saham dan jumlah saham dengan diikuti
Pertanyaan/Pendapat dan Perseroan akan memberikan tanggapan secara lisan ketika
sesi diskusi sedang berlangsung
Shareholders or Proxy Holders or Independent Representative or its substitutes that
attend Physically will submit Questions/Opinions in the discussion session by
mentioning the names of shareholders and the number of shares followed by
Questions/Opinions and Company will provide a verbal response when discussion
session is in progress
- Pemegang saham atau Penerima Kuasa yang hadir secara elektronik, Penyampaian
Pertanyaan/Pendapat hanya bisa dilakukan secara tulisan di E-Meeting Hall aplikasi
eASY.KSEI dan Perseroan akan menentukan pertanyaan/pendapat yang akan
ditanggapi serta memberikan tanggapan secara lisan ketika sesi diskusi sedang
berlangsung
Shareholders or Proxies who are present electronically, Submission of
Questions/Opinions can only be done in writing at E-Meeting Hall of eASY.KSEI
application and Company will determine the questions/opinions that will be responded
to and provide verbal responses when discussion session is in progress
- Pemegang Saham atau Penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan/pendapat selama sesi diskusi berlangsung, diwajibkan
untuk menuliskan nama pemegang saham dan jumlah kepemilikan sahamnya lalu
diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait mata acara Rapat
Shareholders and Proxies who are present electronically and will submit
questions/opinions during discussion session are required to write down the names of
the shareholders and the amount of shareholder’s share ownership followed by
questions or opinions related to the agenda of the Meeting.
c. Proses Pengambilan Keputusan
Page 4
Page 5
PT. ERATEX DJAJA Tbk. (“Perseroan / Company”)
Decision Making Process
- Pengambilan Keputusan Rapat dalam Platform e-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI
dengan cara memasukkan Pilihan Suara (Voting)
Meeting Decision Making in e-GMS Platform through eASY.KSEI application by
submitting Voting
- Perseroan akan memberikan waktu maksimum 1(satu) menit untuk memasukkan
Pilihan Suara (Voting)
Company will give a maximum time of 1 (one) minute to submit Voting
- Pilihan suara yang diberikan oleh Pemegang Saham atau Penerima Kuasa atau
Independent Representative yang hadir secara fisik akan dimasukkan ke dalam
aplikasi eASY.KSEI pada sesi voting
Voting options given by the Shareholders or Proxies or Independent Representatives
that physically attend the meeting will be entered into the eASY.KSEI application in
the voting session
- Pemegang saham atau Penerima Kuasa yang hadir secara elektronik dapat
memberikan pilihan suaranya dengan memperhatikan maksimum waktu yang
diberikan pada sesi voting
Shareholders or Proxies who are present electronically can cast shareholder’s vote by
taking into account the maximum time allotted for the voting session
- Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku
untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan
kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
dimilikinya dengan suara yang berbeda
In voting, the votes cast by the shareholders apply to all the shares they own and the
shareholders are not entitled to give power of attorney to more than one proxy for a
portion of the number of shares they own with different votes
- Suara blanko atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara
Abstain votes are deemed to cast the same vote as the majority votes of the
Shareholders
- Kuorum Keputusan :
Decision Quorum
o untuk mata acara Rapat pertama sampai dengan keenam, berdasarkan Pasal 11 ayat 8
Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat,
kecuali Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar Perseroan menentukan jumlah
suara yang lebih besar.
For 1st until 6th agenda, based on Article 11 Paragraph 8 Articles of Association of the
Company, decision can be legally taken if it is approved by more than ½ (half) of the
total valid vote attending in the Meeting, except if any other Regulations and/or
Article of Association of the Company stating higher requirement.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
Live Streaming of Meetings
Page 5
Page 6
PT. ERATEX DJAJA Tbk. (“Perseroan / Company”)
- Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi Akses KSEI
dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
Zoom dengan mengakses Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/)
Shareholders or their proxies who have registered in the AKSes KSEI application can
watch the ongoing Meeting through the Zoom webinar by accessing Tayangan RUPS
located at the AKSes facility (https://access.ksei.co.id/)
- Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham
atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI
Tayangan RUPS has a capacity of up to 500 participants, where the attendance of
each participant will be determined on a first come first serve basis. For shareholders
or their proxies who do not get the opportunity to join the Meeting through Tayangan
RUPS is still considered valid to be present electronically and share ownership and
voting options are counted at the Meeting, as long as Shareholders/their proxies has
been registered in eASY.KSEI application
X. Apabila kapasitas kursi di dalam ruang Rapat sudah terisi penuh, maka Perseroan berhak
meminta kepada Pemegang Saham yang datang belakangan untuk memberikan kuasa
kehadirannya kepada Independent Representative yang ditunjuk oleh Perseroan.
If the seats capacity in the Meeting room is fully occupied, the Company has the right to ask
the Shareholders who came later to authorize their presence to an Independent Representative
appointed by the Company.
XI. Hadirin diharapkan memasuki ruangan rapat 10 menit sebelum rapat dimulai.
Attendees are requested to enter the meeting room 10 minutes before meeting started.
XII. Pintu ruang rapat akan ditutup 5 menit sebelum rapat dimulai.
Meeting room will be closed 5 minutes before the meeting started.
XIII. Sopan dan menjaga ketertiban selama berlangsungnya rapat
Attend in formal attire, act and maintain good conduct during the meeting.
Page 6
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.