Back to announcement
20260508_KKGI_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32079286_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review KKGISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN, PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA, KAWASAN PARIWISATA, JASA
INFORMASI PARIWISATA, DAN JASA INFORMASI DAYA TARIK WISATA
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DISAMPAIKAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)
PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Bidang Usaha
Pertambangan dan Penggalian, Perdagangan Besar dan Eceran, Real Estat, Aktivitas Keuangan dan
Asuransi, Industri Pengolahan, dan Pengangkutan dan Pergudangan
Kantor Pusat:
Bumi Raya Utama Group Building
Jl. Pembangunan I No. 03, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10190
Telepon: (021) 633 3036 (Hunting) ; (021) 3952 5530
Faksimili: (021) 633 7006
E-mail: info@raintbk.com
Website: www.raintbk.com
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak diungkapkan
atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini,
sebaiknya anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasihat keuangan atau profesional
lainnya.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2026
1/8
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini dibuat sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan penambahan kegiatan usaha Perseroan.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web BEI dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham
Perseroan mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1)
POJK No. 17/2020. Perseroan juga menyediakan data pendukung mengenai perubahan kegiatan usaha
kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada Otoritas
Jasa Keuangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c POJK No.
17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana perubahan kegiatan usaha, dalam hal ini berupa penambahan
kegiatan usaha Perseroan yang terlebih dahulu perlu mendapatkan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“RUPST”) yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal
18 Juni 2026.
II. URAIAN SINGKAT PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan berdasarkan anggaran
dasarnya dapat melakukan kegiatan usaha di bidang Pertambangan dan Penggalian,
Perdagangan Besar dan Eceran, Real Estat, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Industri
Pengolahan, dan Pengangkutan dan Pergudangan.
Perseroan pada awalnya didirikan dengan nama PT Kurnia Kapuas Utama Glue Industries
sebagaimana termuat dalam Akta No. 32 tanggal 8 Juli 1981 yang dibuat di hadapan Didi
Sudjadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan ini telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. Y.A.5/27/4 tanggal 16 Maret
1982 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40 tanggal 20 Mei 1986,
Tambahan No. 690. Selanjutnya, Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
termasuk perubahan nama menjadi PT Kurnia Kapuas Utama Tbk.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kurnia
Kapuas Utama Tbk No. 15 tanggal 5 September 2003, yang dibuat di hadapan Elisabeth
Veronika Ely, S.H., Notaris di Pontianak, nama Perseroan telah diubah dari PT Kurnia Kapuas
Utama Tbk menjadi PT Resource Alam Indonesia Tbk. Akta tersebut telah disahkan oleh
2/8
Page 3
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya
No.C-27044.HT.01.04.TH.2003 tanggal 12 November 2003 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 22 Juni 2004, Tambahan No. 5984.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Resource Alam Indonesia Tbk No. 21
Tanggal 17 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur,
yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.03.0161492 tanggal 18 Juni 2025 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat No. AHU-AH.01.09-0299840 tanggal 18 Juni 2025.
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan
adalah menjalankan usaha dalam bidang:
a. Pertambangan dan Penggalian;
b. Perdagangan Besar dan Eceran;
c. Real Estat;
d. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
e. Industri Pengolahan; dan
f. Pengangkutan dan Pergudangan.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur Permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Informasi Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
per Saham (Rp) (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan 10
5.000.000.000 50.000.000.000
dan Disetor
Susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persen (%)
1. PT SEJAHTERA JAYA CITA 1.391.585.329 27,83
2. BOS LTD S/A SINAR NUSANTARA SDN. BHD. 413.611.772 8,27
3. UBS AG SINGAPORE S/A ENERGY COLLIER 1.855.447.105 37,11
PRIVATE LTD.
4. LX INTERNATIONAL (SINGAPORE) PTE. LTD. 260.372.700 5,21
3/8
Page 4
5. Masyarakat Lainnya 1.078.983.094 21,58
TOTAL 5.000.000.000 100
4. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Resource Alam Indonesia Tbk No. 15
Tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta
Timur, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.09-0369350 tanggal 03 Februari 2026, susunan pengawas dan pengurus Perseroan
adalah sebagai berikut:
Pintarso Adijanto : Direktur Utama
Agoes Soegiarto Soeparman : Direktur
Wimpi Salim : Direktur
Winanto : Direktur
Eddy : Direktur
Tan Ying Mei : Direktur
Hendro Martowadojo : Komisaris Utama
Suparno Adijanto : Komisaris
Ge Luiyanto Yamin : Komisaris Independen
Wonchil Yu : Komisaris
Darma Putra Wati : Komisaris Independen
III. URAIAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
1. Ringkasan Laporan Penilai
Sehubungan dengan rencana penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“KBLI”) baru, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di Kementerian
Keuangan, yaitu KJPP Felix Sutandar dan Rekan (“Penilai”), sebagai penilai independen untuk
memberikan pendapat tentang rencana penambahan KBLI baru. Berikut adalah ringkasan dari
laporan studi kelayakan berdasarkan Laporan Ref. No: 00267/2.0072-
00/BS/04/0022/1/IV/2026 tanggal 24 April 2026 (“Laporan Studi Kelayakan”).
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
adalah untuk melakukan analisa dan pengkajian mengenai kelayakan Penambahan Kegiatan
Usaha Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan POJK 17/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
4/8
Page 5
Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah sebagai berikut:
No. Nomor KBLI Keterangan
1. 52101 Pergudangan Dan Penyimpanan
2. 55900 Penyediaan Akomodasi Lainnya
3. 68120 Kawasan Pariwisata
4. 79911 Jasa Informasi Pariwisata
5. 79912 Jasa Informasi Daya Tarik Wisata
3. Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal batas (cut-off date) dari laporan Studi Kelayakan ini adalah 31 Desember 2025.
Pemilihan tanggal Studi Kelayakan didasarkan atas tujuan Studi Kelayakan, aturan yang ada
dan ketersediaan data.
4. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Studi Kelayakan .
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
d. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
e. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan.
f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan Kesimpulan Akhir.
h. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan
dari Pemberi Tugas.
5. Metodologi
Prosedur yang digunakan adalah analisis Studi Kelayakan adalah sebagai berikut:
a. Kelayakan pasar;
b. Kelayakan teknis;
c. Kelayakan pola bisnis;
d. Kelayakan model manajemen; dan
e. Kelayakan keuangan.
5/8
Page 6
6. Pendapat atas Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
a. Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan KBLI, maka tidak ada
perubahan pangsa pasar, potensi pasar dan potensi nilai pasar Perseroan, karena tidak
menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan ke depannya. Rencana
penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan penyewaan gudang
yang telah berjalan dan proses sertifikasi tanah.
b. Dari kajian kelayakan teknis, menunjukan bahwa secara legalitas, dengan adanya
penambahan KBLI, maka ke depannya, perijinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI yang
dimiliki menjadi sesuai dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini. Selain
itu, dengan penambahan KBLI, maka Perseroan akan mampu melanjutkan proses
sertifikasi atas tanah yang berada dalam zona pariwisata.
c. Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukan bahwa dengan adanya penambahan
usaha, maka pola bisnis Perseroan tidak mengalami perubahan, karena tidak
menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan ke depannya. Rencana
penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan penyewaan gudang
yang telah berjalan dan proses sertifikasi tanah.
d. Dari kajian kelayakan model manajemen, menunjukan bahwa dengan adanya
penambahan usaha, maka model manajemen Perseroan tidak mengalami perubahan,
karena tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan ke
depannya. Rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan
penyewaan gudang yang telah berjalan dan proses sertifikasi tanah.
e. Pada kajian kelayakan keuangan, penambahan KBLI Perseroan dinilai layak karena
memberikan manfaat secara kuantitatif yaitu peningkatan perolehan laba bersih
sebesar USD 213.900 pada tahun 2026, USD 2.858.424 pada tahun 2027, dan sebesar
USD 238.255 pada tahun 2028-2030 dibandingkan Tanpa Penambahan KBLI.
7. Kesimpulan
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diungkapkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dimaksud adalah “LAYAK”.
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Dengan adanya penambahan usaha, tidak ada perubahan terkait ketersediaan dan kualitas sumber
daya, dan ahli professional Perseroan, karena rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian
legalitas atas kegiatan penyewaan gudang yang telah berjalan dan proses sertifikasi tanah. Sehingga,
6/8
Page 7
dengan penambahan KBLI, tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional perseroan ke
depannya.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Perseroan merupakan perusahaan dengan bidang usaha terutama bergerak di bidang pertambangan
batubara yang berlokasi di wilayah Kutai Kartanegara dan sekitarnya. Saat ini Perseroan berencana
untuk melengkapi KBLI yang dimilikinya dengan menambah beberapa KBLI yaitu:
a. KBLI 52101 – Pergudangan Dan Penyimpanan
b. KBLI 55900 – Penyediaan Akomodasi Lainnya
c. KBLI 68120 – Kawasan Pariwisata
d. KBLI 79911 – Jasa Informasi Pariwisata
e. KBLI 79912 – Jasa Informasi Daya Tarik Wisata
Penambahan KBLI 52101 dilakukan sehubungan dengan kepemilikan bangunan gudang oleh
Perseroan yang berlokasi di Jalan Ampera, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda
yang dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi digunakan untuk kegiatan operasional Perseroan dan
saat ini disewakan kepada PT Unilever Indonesia Tbk. Oleh karena itu, Perseroan bermaksud
menambahkan KBLI 52101 guna menyesuaikan kegiatan usahanya dengan aktivitas penyewaan
gudang tersebut.
Selain itu, Perseroan memiliki lahan kosong yang belum bersertifikat (tanah girik) yang berlokasi di
wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara. Lahan tersebut sebelumnya merupakan area tambang
batubara yang telah selesai ditambang dan reklamasi, sehingga saat ini tidak dimanfaatkan dan berada
dalam kondisi kosong.
Perseroan berencana untuk melakukan sertifikasi atas lahan tersebut. Namun, proses sertifikasi
menghadapi kendala terkait dengan penetapan zonasi wilayah, di mana sebagian lahan di Kutai
Kartanegara berada dalam zona pariwisata. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan disyaratkan
untuk memiliki KBLI yang terkait dengan kegiatan pariwisata sebagai salah satu persyaratan dalam
proses sertifikasi.
Selain untuk memenuhi persyaratan zonasi, sertifikasi lahan juga perlu dilakukan oleh Perseroan guna
menghindari risiko penetapan sebagai tanah terlantar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, tanah
yang tidak diusahakan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar,
yang berpotensi mengakibatkan pencabutan hak atas tanah dan penguasaan oleh negara.
7/8
Page 8
VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, maka dampak terhadap keuangan Perseroan ke
depannya adalah:
a. Investasi Properti Perseroan akan lebih tinggi karena mampu mengamankan kepemilikan atas
tanah sebesar USD 5.522.224 yang terdiri dari nilai buku tanah girik sebesar USD 3.359.192
dan biaya sertifikasi yang dikapitalisasi ke dalamnya sebesar USD 2.163.032.
b. Pendapatan Perseroan akan meningkat karena mampu melanjutkan kegiatan usaha
penyewaan gudang sehingga menambah pendapatan Perseroan sebesar USD 274.231 pada
tahun 2026 dan sebesar USD 305.455 pada tahun 2027-2030.
VII. HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
1. RUPST dan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham atas penambahan kegiatan usaha dan
perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar Perseroan melalui
RUPST pada tanggal 18 Juni 2026.
2. Kepatuhan Regulasi
Penambahan kegiatan usaha dilakukan dengan mengacu pada KBLI sebagaimana diatur dalam
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, serta dengan memperhatikan
ketentuan keterbukaan informasi dan persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020.
VIII. TAMBAHAN INFORMASI
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
pada hari dan jam kerja Perseroan di:
PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK
Bumi Raya Utama Group Building
Jl. Pembangunan I No. 03, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10190
Telepon: (021) 633 3036 (Hunting) ; (021) 3952 5530
Faksimili: (021) 633 7006
Website: www.raintbk.com
E-mail: info@raintbk.com
8/8
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kurnia Kapuas Utama Glue Industries
p.2
unresolved
person
Didi Sudjadi
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kurnia Kapuas Utama Tbk.
p.2 ×6
unresolved
person
Elisabeth Veronika Ely
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT SEJAHTERA JAYA CITA
p.3
unresolved
org
BOS LTD S/A SINAR NUSANTARA SDN. BHD.
p.3
unresolved
org
BOS LTD
p.3
unresolved
org
UBS AG SINGAPORE S/A ENERGY COLLIER
p.3
unresolved
org
PRIVATE LTD.
p.3
unresolved
org
LX INTERNATIONAL (SINGAPORE) PTE. LTD.
p.3
unresolved
org
PTE. LTD.
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar dan Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar
p.4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
774 ms
12 Sep 2026 22:25
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}