Skip to content
Back to announcement

20260508_KKGI_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32079286_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review KKGI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                   SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
 PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN, PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA, KAWASAN PARIWISATA, JASA
              INFORMASI PARIWISATA, DAN JASA INFORMASI DAYA TARIK WISATA
                              (“KETERBUKAAN INFORMASI”)


KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DISAMPAIKAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
  DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
           TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)




                                   PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK
                                            (“Perseroan”)

                                      Berkedudukan di Jakarta Pusat

                                              Bidang Usaha
      Pertambangan dan Penggalian, Perdagangan Besar dan Eceran, Real Estat, Aktivitas Keuangan dan
                   Asuransi, Industri Pengolahan, dan Pengangkutan dan Pergudangan


                                               Kantor Pusat:
                                     Bumi Raya Utama Group Building
                    Jl. Pembangunan I No. 03, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10190
                            Telepon: (021) 633 3036 (Hunting) ; (021) 3952 5530
                                         Faksimili: (021) 633 7006
                                         E-mail: info@raintbk.com
                                        Website: www.raintbk.com

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak diungkapkan
atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.


Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini,
sebaiknya anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasihat keuangan atau profesional
lainnya.

                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2026

                                                                                                  1/8
Page 2
   I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini dibuat sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan penambahan kegiatan usaha Perseroan.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web BEI dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham
Perseroan mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1)
POJK No. 17/2020. Perseroan juga menyediakan data pendukung mengenai perubahan kegiatan usaha
kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada Otoritas
Jasa Keuangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c POJK No.
17/2020.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana perubahan kegiatan usaha, dalam hal ini berupa penambahan
kegiatan usaha Perseroan yang terlebih dahulu perlu mendapatkan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“RUPST”) yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal
18 Juni 2026.



  II. URAIAN SINGKAT PERSEROAN

   1. Riwayat Singkat

       Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
       Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan berdasarkan anggaran
       dasarnya dapat melakukan kegiatan usaha di bidang Pertambangan dan Penggalian,
       Perdagangan Besar dan Eceran, Real Estat, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Industri
       Pengolahan, dan Pengangkutan dan Pergudangan.

       Perseroan pada awalnya didirikan dengan nama PT Kurnia Kapuas Utama Glue Industries
       sebagaimana termuat dalam Akta No. 32 tanggal 8 Juli 1981 yang dibuat di hadapan Didi
       Sudjadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan ini telah disahkan oleh Menteri
       Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. Y.A.5/27/4 tanggal 16 Maret
       1982 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40 tanggal 20 Mei 1986,
       Tambahan No. 690. Selanjutnya, Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
       termasuk perubahan nama menjadi PT Kurnia Kapuas Utama Tbk.

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kurnia
       Kapuas Utama Tbk No. 15 tanggal 5 September 2003, yang dibuat di hadapan Elisabeth
       Veronika Ely, S.H., Notaris di Pontianak, nama Perseroan telah diubah dari PT Kurnia Kapuas
       Utama Tbk menjadi PT Resource Alam Indonesia Tbk. Akta tersebut telah disahkan oleh


                                                                                             2/8
Page 3
   Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya
   No.C-27044.HT.01.04.TH.2003 tanggal 12 November 2003 dan diumumkan dalam Berita
   Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 22 Juni 2004, Tambahan No. 5984.

   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
   dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Resource Alam Indonesia Tbk No. 21
   Tanggal 17 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur,
   yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-
   AH.01.03.0161492 tanggal 18 Juni 2025 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
   Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
   Surat No. AHU-AH.01.09-0299840 tanggal 18 Juni 2025.

2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan
   adalah menjalankan usaha dalam bidang:

          a.   Pertambangan dan Penggalian;
          b.   Perdagangan Besar dan Eceran;
          c.   Real Estat;
          d.   Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
          e.   Industri Pengolahan; dan
          f.   Pengangkutan dan Pergudangan.

3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

   Struktur Permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

               Informasi             Jumlah Saham         Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
                                                         per Saham (Rp)         (Rp)
    Modal Dasar                      20.000.000.000                           200.000.000.000
    Modal     Ditempatkan                                       10
                                     5.000.000.000                             50.000.000.000
    dan Disetor

   Susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:

     No.                   Nama Pemegang Saham                  Jumlah Saham          Persen (%)
     1.         PT SEJAHTERA JAYA CITA                          1.391.585.329            27,83
     2.         BOS LTD S/A SINAR NUSANTARA SDN. BHD.            413.611.772             8,27
     3.         UBS AG SINGAPORE S/A ENERGY COLLIER             1.855.447.105            37,11
                PRIVATE LTD.
     4.         LX INTERNATIONAL (SINGAPORE) PTE. LTD.           260.372.700             5,21

                                                                                                3/8
Page 4
      5.     Masyarakat Lainnya                                1.078.983.094           21,58
                            TOTAL                              5.000.000.000            100

 4. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Resource Alam Indonesia Tbk No. 15
    Tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta
    Timur, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-
    AH.01.09-0369350 tanggal 03 Februari 2026, susunan pengawas dan pengurus Perseroan
    adalah sebagai berikut:

    Pintarso Adijanto               : Direktur Utama
    Agoes Soegiarto Soeparman       : Direktur
    Wimpi Salim                     : Direktur
    Winanto                         : Direktur
    Eddy                            : Direktur
    Tan Ying Mei                    : Direktur

    Hendro Martowadojo              : Komisaris Utama
    Suparno Adijanto                : Komisaris
    Ge Luiyanto Yamin               : Komisaris Independen
    Wonchil Yu                      : Komisaris
    Darma Putra Wati                : Komisaris Independen



III. URAIAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

 1. Ringkasan Laporan Penilai

    Sehubungan dengan rencana penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
    (“KBLI”) baru, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di Kementerian
    Keuangan, yaitu KJPP Felix Sutandar dan Rekan (“Penilai”), sebagai penilai independen untuk
    memberikan pendapat tentang rencana penambahan KBLI baru. Berikut adalah ringkasan dari
    laporan     studi   kelayakan    berdasarkan      Laporan     Ref.    No:     00267/2.0072-
    00/BS/04/0022/1/IV/2026 tanggal 24 April 2026 (“Laporan Studi Kelayakan”).

 2. Maksud dan Tujuan

    Maksud dan tujuan dari Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
    adalah untuk melakukan analisa dan pengkajian mengenai kelayakan Penambahan Kegiatan
    Usaha Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan POJK 17/2020 tentang Transaksi
    Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


                                                                                              4/8
Page 5
   Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah sebagai berikut:

     No.             Nomor KBLI                               Keterangan
      1.                52101                Pergudangan Dan Penyimpanan
      2.                55900                Penyediaan Akomodasi Lainnya
      3.                68120                Kawasan Pariwisata
      4.                79911                Jasa Informasi Pariwisata
      5.                79912                Jasa Informasi Daya Tarik Wisata

3. Tanggal Studi Kelayakan

   Tanggal batas (cut-off date) dari laporan Studi Kelayakan ini adalah 31 Desember 2025.
   Pemilihan tanggal Studi Kelayakan didasarkan atas tujuan Studi Kelayakan, aturan yang ada
   dan ketersediaan data.

4. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

     a. Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
     b. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
        dalam proses Studi Kelayakan .
     c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya.
     d. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran
        proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
     e. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran
        proyeksi keuangan.
     f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
        bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
     g. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan Kesimpulan Akhir.
     h. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan
        dari Pemberi Tugas.

5. Metodologi

   Prosedur yang digunakan adalah analisis Studi Kelayakan adalah sebagai berikut:
     a. Kelayakan pasar;
     b. Kelayakan teknis;
     c. Kelayakan pola bisnis;
     d. Kelayakan model manajemen; dan
     e. Kelayakan keuangan.




                                                                                       5/8
Page 6
   6. Pendapat atas Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha

         a. Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan KBLI, maka tidak ada
            perubahan pangsa pasar, potensi pasar dan potensi nilai pasar Perseroan, karena tidak
            menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan ke depannya. Rencana
            penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan penyewaan gudang
            yang telah berjalan dan proses sertifikasi tanah.

         b. Dari kajian kelayakan teknis, menunjukan bahwa secara legalitas, dengan adanya
            penambahan KBLI, maka ke depannya, perijinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI yang
            dimiliki menjadi sesuai dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini. Selain
            itu, dengan penambahan KBLI, maka Perseroan akan mampu melanjutkan proses
            sertifikasi atas tanah yang berada dalam zona pariwisata.

         c. Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukan bahwa dengan adanya penambahan
            usaha, maka pola bisnis Perseroan tidak mengalami perubahan, karena tidak
            menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan ke depannya. Rencana
            penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan penyewaan gudang
            yang telah berjalan dan proses sertifikasi tanah.

         d. Dari kajian kelayakan model manajemen, menunjukan bahwa dengan adanya
            penambahan usaha, maka model manajemen Perseroan tidak mengalami perubahan,
            karena tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan ke
            depannya. Rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan
            penyewaan gudang yang telah berjalan dan proses sertifikasi tanah.

         e. Pada kajian kelayakan keuangan, penambahan KBLI Perseroan dinilai layak karena
            memberikan manfaat secara kuantitatif yaitu peningkatan perolehan laba bersih
            sebesar USD 213.900 pada tahun 2026, USD 2.858.424 pada tahun 2027, dan sebesar
            USD 238.255 pada tahun 2028-2030 dibandingkan Tanpa Penambahan KBLI.

   7. Kesimpulan

       Berdasarkan hal-hal sebagaimana diungkapkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa
       Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dimaksud adalah “LAYAK”.



  IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
      USAHA

Dengan adanya penambahan usaha, tidak ada perubahan terkait ketersediaan dan kualitas sumber
daya, dan ahli professional Perseroan, karena rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian
legalitas atas kegiatan penyewaan gudang yang telah berjalan dan proses sertifikasi tanah. Sehingga,


                                                                                               6/8
Page 7
dengan penambahan KBLI, tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional perseroan ke
depannya.



  V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
     USAHA

Perseroan merupakan perusahaan dengan bidang usaha terutama bergerak di bidang pertambangan
batubara yang berlokasi di wilayah Kutai Kartanegara dan sekitarnya. Saat ini Perseroan berencana
untuk melengkapi KBLI yang dimilikinya dengan menambah beberapa KBLI yaitu:

   a.   KBLI 52101 – Pergudangan Dan Penyimpanan
   b.   KBLI 55900 – Penyediaan Akomodasi Lainnya
   c.   KBLI 68120 – Kawasan Pariwisata
   d.   KBLI 79911 – Jasa Informasi Pariwisata
   e.   KBLI 79912 – Jasa Informasi Daya Tarik Wisata

Penambahan KBLI 52101 dilakukan sehubungan dengan kepemilikan bangunan gudang oleh
Perseroan yang berlokasi di Jalan Ampera, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda
yang dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi digunakan untuk kegiatan operasional Perseroan dan
saat ini disewakan kepada PT Unilever Indonesia Tbk. Oleh karena itu, Perseroan bermaksud
menambahkan KBLI 52101 guna menyesuaikan kegiatan usahanya dengan aktivitas penyewaan
gudang tersebut.

Selain itu, Perseroan memiliki lahan kosong yang belum bersertifikat (tanah girik) yang berlokasi di
wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara. Lahan tersebut sebelumnya merupakan area tambang
batubara yang telah selesai ditambang dan reklamasi, sehingga saat ini tidak dimanfaatkan dan berada
dalam kondisi kosong.

Perseroan berencana untuk melakukan sertifikasi atas lahan tersebut. Namun, proses sertifikasi
menghadapi kendala terkait dengan penetapan zonasi wilayah, di mana sebagian lahan di Kutai
Kartanegara berada dalam zona pariwisata. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan disyaratkan
untuk memiliki KBLI yang terkait dengan kegiatan pariwisata sebagai salah satu persyaratan dalam
proses sertifikasi.

Selain untuk memenuhi persyaratan zonasi, sertifikasi lahan juga perlu dilakukan oleh Perseroan guna
menghindari risiko penetapan sebagai tanah terlantar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, tanah
yang tidak diusahakan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar,
yang berpotensi mengakibatkan pencabutan hak atas tanah dan penguasaan oleh negara.




                                                                                               7/8
Page 8
  VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI PADA KONDISI KEUANGAN
      PERSEROAN

Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, maka dampak terhadap keuangan Perseroan ke
depannya adalah:

   a. Investasi Properti Perseroan akan lebih tinggi karena mampu mengamankan kepemilikan atas
      tanah sebesar USD 5.522.224 yang terdiri dari nilai buku tanah girik sebesar USD 3.359.192
      dan biaya sertifikasi yang dikapitalisasi ke dalamnya sebesar USD 2.163.032.

   b. Pendapatan Perseroan akan meningkat karena mampu melanjutkan kegiatan usaha
      penyewaan gudang sehingga menambah pendapatan Perseroan sebesar USD 274.231 pada
      tahun 2026 dan sebesar USD 305.455 pada tahun 2027-2030.



 VII. HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

   1. RUPST dan Perubahan Anggaran Dasar

       Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham atas penambahan kegiatan usaha dan
       perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar Perseroan melalui
       RUPST pada tanggal 18 Juni 2026.

   2. Kepatuhan Regulasi

       Penambahan kegiatan usaha dilakukan dengan mengacu pada KBLI sebagaimana diatur dalam
       Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, serta dengan memperhatikan
       ketentuan keterbukaan informasi dan persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam POJK
       17/2020.



VIII. TAMBAHAN INFORMASI

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
pada hari dan jam kerja Perseroan di:

                             PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK
                               Bumi Raya Utama Group Building
              Jl. Pembangunan I No. 03, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10190
                      Telepon: (021) 633 3036 (Hunting) ; (021) 3952 5530
                                   Faksimili: (021) 633 7006
                                  Website: www.raintbk.com
                                   E-mail: info@raintbk.com


                                                                                           8/8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published11 May 2026
Pages8
Characters19,584
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RESOURCE ALAM INDONESIA TBK p.1 ×14
linked — Kurnia Kapuas p.2 ×4
linked org SINAR NUSANTARA p.3
linked — UBS AG SINGAPORE S/A p.3
linked person Pintarso Adijanto p.4
linked person Agoes Soegiarto Soeparman p.4
linked person Wimpi Salim p.4
linked person Tan Ying Mei p.4
linked person Suparno Adijanto p.4
linked person Ge Luiyanto Yamin p.4
linked person Wonchil Yu p.4
linked person Darma Putra Wati p.4
linked org Unilever Indonesia Tbk. p.7 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Kurnia Kapuas Utama Glue Industries p.2
unresolved person Didi Sudjadi · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Kurnia Kapuas Utama Tbk. p.2 ×6
unresolved person Elisabeth Veronika Ely · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.3 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT SEJAHTERA JAYA CITA p.3
unresolved org BOS LTD S/A SINAR NUSANTARA SDN. BHD. p.3
unresolved org BOS LTD p.3
unresolved org UBS AG SINGAPORE S/A ENERGY COLLIER p.3
unresolved org PRIVATE LTD. p.3
unresolved org LX INTERNATIONAL (SINGAPORE) PTE. LTD. p.3
unresolved org PTE. LTD. p.3
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org KJPP Felix Sutandar dan Rekan p.4
unresolved org KJPP Felix Sutandar p.4
unresolved org Pusat Statistik p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 774 ms 12 Sep 2026 22:25
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result