Skip to content
Back to announcement

20240506_PGEO_Pemanggilan RUPS_31635480_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PGEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1

          
Page 2

          
Page 3
                                                                             II PERTAMINA
                                                                                        GEOTHERMAL ENERGY




Mata Acara 3   Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit
               terhadap        Perseroan     Tahun      Buku       2024     dengan      Pemberian
               Wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
               menetapkan honorarium dan persyaratan lain dari penunjukan
               tersebut.

               Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
               15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
               Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020");
               Pasal      13      Peraturan         Otoritas      Jasa      Keuangan        Nomor
               13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
               Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan ("POJK
               13/2017");       dan    Pasal 9      ayat   (4)    Anggaran Dasar Perseroan
               menyatakan bahwa penunjukkan                     Kantor Akuntan         Publik    yang
               terdaftar       untuk     melakukan             audit       Laporan       Keuangan
               membutuhkan persetujuan RUPS.

Mata Acara 4   Persetujuan Penetapan Remunerasi Tunjangan dan Fasilitas Lainnya
               Tahun Buku 2024 dan penghargaan atas Kinerja (Tantiem) Tahun
               Buku 2023 untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

               Berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT; Peraturan Menteri BUMN
               No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
               Direksi,    Dewan        Komisaris,        dan     Dewan      Pengawas           BUMN
               sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
               BUMN No. PER- 13/MBU/09/2021; dan Pasal 14 ayat (16) dan Pasal
               18 ayat (4) huruf C.XII pada Anggaran Dasar Perseroan bahwa (i)
               besarnya        gaji   dan     tunjangan          anggota     Direksi    ditetapkan
               berdasarkan keputusan RUPS dan dapat didelegasikan kepada
               Dewan Komisaris dan (ii) pemberian gaji atau honorarium dan
               tunjangan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

Mata Acara 5   Laporan Realisasi Penggunaan Dana IPO.

               Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Peraturan Otoritas Jasa
               Keuangan        Nomor     30/POJK.04/2015
               tentang         Laporan        Realisasi
               Penggunaan         Dana      Hasil
               Penawaran Umum.
Page 4
                                                                     II PERTAMINA
                                                                             GEOTHERMAL ENERGY




Mata Acara 6   Laporan Pelaksanaan Program MESOP dan Persetujuan Pemberian
               Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk Meningkatkan Modal Disetor
               dan Ditempatkan secara penuh dalam Rangka Pelaksanaan Program
               MESOP.

               Berdasarkan Pasal 39 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
               Terbatas; Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler ("KPSSS")
               tanggal 27 Januari 2022 tentang Rencana Penawaran Umum
               Perdana Saham; Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, juncto
               Prospektus IPO PGE, juncto Anggaran Dasar PGE Pasal 4; POJK No.
               38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
               Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; Surat Keputusan Direksi
               PT Bursa Efek Indonesia      No. Kep-00101/BEl/12-2021 tentang
               Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan
               Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
               Tercatat; dan Surat Edaran Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
               SE-00002/BEl/03-2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Program
               Kepemilikan Saham tertanggal 2 Maret 2020; Surat Keterangan PT
               Datindo Entrycom No. DE/IV/24-1419 selaku Biro Administrasi Efek
               PGE perihal komposisi Pemegang saham PGE per tanggal 18 April
               2024 (setelah exercise MESOP Tahap I).

Mata Acara 7   Persetujuan P ergantian P engurus Perseroan.

               Berdasarkan   Pasal   3   Peraturan    Otoritas Jasa    Keuangan      No.
               33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
               atau Perusahaan Publik; Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) dan
               (3) Anggaran Dasar Perseroan bahwa pengangkatan, penggantian
               atau   pemberhentian      anggota     Direksi   dan   Dewan     Komisaris
               membutuhkan persetujuan RUPS.
Page 5
                                                                    ....
                                                                   II      PERTAMINA
                                                                           GEOTHERMAL ENERGY



Catatan
1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham,
     karena Pemanggilan ini sudah merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal
     17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan O toritas Jasa Keuangan Nomor
     15/PO JK.04/2020 dan pasal 10 ayat (2) dan (5) Anggaran Dasar Perseroan.
     Pemanggilan ini juga dapat dilihat dari situs Perseroan (www.pge.pertamina.com)
     dan aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id)
2.   Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang
     Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Dafter Pemegang Saham
     Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut "KSEI") pada penutupan jam
     perdagangan Bursa 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada
     Jum'at tanggal 03 Mei 2024 pukul 16.00 WIB
3.   Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan
     sejak tanggal Pemanggilan pada tanggal 06 Mei 2024 sampai dengan Rapat
     diselenggarakan pada 28 Mei 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
4.   Keikutsertaan Pemegang Saham         dalam   Rapat,   dapat   dilakukan   dengan
     mekanisme sebagai berikut:
     a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5.   Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
     disebutkan pada butir 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang
     sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6.   Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat,
     wajib mengikuti aturan yang diberlakukan oleh Perseroan antara lain sebagai
     berikut:
     a. Dalam kondisi fit dan sehat dan tidak memiliki gejala menyerupai penyakit
        influenza (ILi - Illness Like Influenza).
     b. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat antara lain menggunakan masker
        terutama dalam kondisi sakit dan di tempat umum.
7.   Bagi Pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik sebelum
     memasuki ruangan diwajibkan untuk mengisi dafter hadir dengan memperlihatkan
     Kartu Tenda Penduduk (KTP) asli atau tanda pengenal lainnya.
Page 6

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.55 MB
Published6 May 2024
Pages6
Characters7,364
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY p.3 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.3 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom No. DE p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result