Back to announcement
20240506_PGEO_Pemanggilan RUPS_31635480_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Page 2
Page 3
II PERTAMINA
GEOTHERMAL ENERGY
Mata Acara 3 Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit
terhadap Perseroan Tahun Buku 2024 dengan Pemberian
Wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lain dari penunjukan
tersebut.
Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020");
Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan ("POJK
13/2017"); dan Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan
menyatakan bahwa penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang
terdaftar untuk melakukan audit Laporan Keuangan
membutuhkan persetujuan RUPS.
Mata Acara 4 Persetujuan Penetapan Remunerasi Tunjangan dan Fasilitas Lainnya
Tahun Buku 2024 dan penghargaan atas Kinerja (Tantiem) Tahun
Buku 2023 untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT; Peraturan Menteri BUMN
No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
BUMN No. PER- 13/MBU/09/2021; dan Pasal 14 ayat (16) dan Pasal
18 ayat (4) huruf C.XII pada Anggaran Dasar Perseroan bahwa (i)
besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan
berdasarkan keputusan RUPS dan dapat didelegasikan kepada
Dewan Komisaris dan (ii) pemberian gaji atau honorarium dan
tunjangan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Mata Acara 5 Laporan Realisasi Penggunaan Dana IPO.
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015
tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
Page 4
II PERTAMINA
GEOTHERMAL ENERGY
Mata Acara 6 Laporan Pelaksanaan Program MESOP dan Persetujuan Pemberian
Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk Meningkatkan Modal Disetor
dan Ditempatkan secara penuh dalam Rangka Pelaksanaan Program
MESOP.
Berdasarkan Pasal 39 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas; Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler ("KPSSS")
tanggal 27 Januari 2022 tentang Rencana Penawaran Umum
Perdana Saham; Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, juncto
Prospektus IPO PGE, juncto Anggaran Dasar PGE Pasal 4; POJK No.
38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; Surat Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEl/12-2021 tentang
Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan
Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
Tercatat; dan Surat Edaran Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
SE-00002/BEl/03-2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Program
Kepemilikan Saham tertanggal 2 Maret 2020; Surat Keterangan PT
Datindo Entrycom No. DE/IV/24-1419 selaku Biro Administrasi Efek
PGE perihal komposisi Pemegang saham PGE per tanggal 18 April
2024 (setelah exercise MESOP Tahap I).
Mata Acara 7 Persetujuan P ergantian P engurus Perseroan.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik; Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) dan
(3) Anggaran Dasar Perseroan bahwa pengangkatan, penggantian
atau pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
membutuhkan persetujuan RUPS.
Page 5
....
II PERTAMINA
GEOTHERMAL ENERGY
Catatan
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham,
karena Pemanggilan ini sudah merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal
17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan O toritas Jasa Keuangan Nomor
15/PO JK.04/2020 dan pasal 10 ayat (2) dan (5) Anggaran Dasar Perseroan.
Pemanggilan ini juga dapat dilihat dari situs Perseroan (www.pge.pertamina.com)
dan aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id)
2. Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Dafter Pemegang Saham
Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut "KSEI") pada penutupan jam
perdagangan Bursa 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada
Jum'at tanggal 03 Mei 2024 pukul 16.00 WIB
3. Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan
sejak tanggal Pemanggilan pada tanggal 06 Mei 2024 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada 28 Mei 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat,
wajib mengikuti aturan yang diberlakukan oleh Perseroan antara lain sebagai
berikut:
a. Dalam kondisi fit dan sehat dan tidak memiliki gejala menyerupai penyakit
influenza (ILi - Illness Like Influenza).
b. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat antara lain menggunakan masker
terutama dalam kondisi sakit dan di tempat umum.
7. Bagi Pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik sebelum
memasuki ruangan diwajibkan untuk mengisi dafter hadir dengan memperlihatkan
Kartu Tenda Penduduk (KTP) asli atau tanda pengenal lainnya.
Page 6
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.3 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom No. DE
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.