Skip to content
Back to announcement

20240503_INKP_Informasi Transaksi Afiliasi_31633909_lamp8.pdf

Asset transaction Needs review INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                       TOBING PANUTURI DAN REKAN                                                                                            Kantor Pusat:
                                                                                                                 Rukan The Walk No. 38, Jakarta Garden City,
                                         KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                                     Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan
                                          Property and Business Valuation                                          Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910,
                                      NIU. 2.20.0171 – Kep. Menkeu No. 387/KM.1/2020                                      Email: topaz-admin@kjpp-topaz.id
                                                                                                                                      kjpptopaz@gmail.com;
                                              Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia                                                           Telp (021) 4614889
Kantor Cabang :
Banjarmasin (PS) : Jl. Meranti III, Komp. Madinah No. 23, RT. 036, D.h 15a, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Email: topaz_banjarmasin@kjpp-topaz.id,
topazbjm.kjpp@gmail.com; Telp (0511) 4247394, Medan (P) : Kompleks Perumahan Villa Malina Indah, Jl. Deli Bunga No. 3, Medan, Sumatera Utara 20132, Email:
topazmdn.kjpp@gmail.com; Telp (061) 8216806, Surabaya (P) : Ruko 9M-APT Puncak CBD, Jl. Kramat I, Surabaya, Jawa Timur 60229, Email: surabaya@kjpp-topaz.id;
Telp (031) 99429111, Balikpapan (PS) : Jalan Angkasa 3B RT. 57, Balikpapan, Kalimantan Timur 76115, Email: kjpptopazbpn@gmail.com; Telp 0858 5252 3005,
Jayapura (PS) : Perumahan Yapis Entrop, Jalan Beringin I No. 10, Jayapura, Papua 99224, Email: topazjyp.kjpp@gmail.com; Telp (0967) 5782084


                No. File: 00374/2.0171-00/BS/04/0481/1/IV/2024
                Jakarta, 30 April 2024

                Kepada Yth.
                PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9,
                Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350

                Perihal : Rencana Transaksi Afiliasi berupa Pembelian (i) Mesin Power Plant dan Peralatan
                          Pendukungnya dengan Total Kapasitas 175,1 megawatt; (ii) Bangunan untuk
                          Mendukung Mesin Power Plant; dan (iii) Segala Persediaan dan Suku Cadang
                          Sehubungan dengan Mesin Power Plant; yang Terletak di Lokasi Pabrik-Pabrik Milik PT
                          Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (“IKPP”), yaitu di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi
                          Banten antara IKPP dan pihak terafiliasi yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“DSSA”)


                Dengan Hormat,

                KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) ditunjuk oleh IKPP,
                berdasarkan persetujuan atas surat penawaran jasa pendapat kewajaran No. 0201/MK.PB/KJPP-
                TOPAZ/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, dengan maksud untuk memberikan pendapat kewajaran
                (fairness opinion) atas rencana transaksi afiliasi berupa pembelian (i) mesin power plant dan
                peralatan pendukungnya dengan total kapasitas 175,1 megawatt; (ii) bangunan untuk mendukung
                mesin power plant; dan (iii) segala persediaan dan suku cadang sehubungan dengan mesin power
                plant; yang terletak di lokasi pabrik-pabrik milik IKPP, yaitu di Tangerang Selatan dan Serang,
                Provinsi Banten antara IKPP dan pihak terafiliasi yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk,
                berkedudukan di Jakarta Pusat (“DSSA”). Para pihak yang bertransaksi merupakan pihak terafiliasi
                karena hubungan keluarga dengan pemegang saham akhir, tetapi tidak memiliki : (i) pengaruh
                signifikan; (ii) kesamaan pengendalian & kepemilikan; dan (iii) kesamaan personil manajemen
                kunci. Berdasarkan hal tersebut maka rencana transaksi ini berkaitan dengan pemenuhan
                Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“POJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan".

                1.    Status Penilai

                      Penilai adalah partner dari TOPAZ dengan kualifikasi sebagai berikut:

                      Nama Penilai            : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
                      No. Ijin Penilai        : B-1.17.00481
                      No. STTD                : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
                      No. MAPPI               : 12-S-03723
                      Klasifikasi Izin        : Penilai Bisnis (B)

                      TOPAZ adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
                      Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.
Page 2
     Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen
     tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek
     Pendapat Kewajaran ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek
     Pendapat Kewajaran. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
     terkait dengan penugasan ini.

     Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
     merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh
     nilai yang dihasilkan.


2.   Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan

     Tanggal efektif Pendapat Kewajaran adalah per 31 Desember 2023, dimana batas tersebut
     diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku
     Laporan adalah sampai dengan 30 Juni 2024, sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 04
     /SEOJK.04/2020 tentang perubahan relaksasi ketentuan masa berlakunya Laporan dan per
     tanggal 02 Maret 2023 terdapat Surat Edaran OJK No. S-68/D.04/2023 point 4.d bahwa Surat
     Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No. S-30/D.04/2021 tanggal 02 Maret 2021 perihal
     Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi terkait dengan Adanya
     Pandemi Corona Virus Disease 2019, menjadi tidak berlaku setelah tanggal 31 Maret 2023.


3.   Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

     Pemberi Tugas dan pengguna laporan ini adalah:

       Nama Perusahaan            :   PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
       Alamat                     :   Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9,
                                      Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350
       Website                    :   www.APP.co.id


4.   Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

     Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran per 31 Desember 2023
     atas rencana transaksi afiliasi berupa pembelian (i) mesin power plant dan peralatan
     pendukungnya dengan total kapasitas 175,1 megawatt; (ii) bangunan untuk mendukung mesin
     power plant; dan (iii) segala persediaan dan suku cadang sehubungan dengan mesin power
     plant; yang terletak di lokasi pabrik-pabrik milik IKPP, yaitu di Tangerang Selatan dan Serang,
     Provinsi Banten antara IKPP dan pihak terafiliasi yaitu DSSA, yang terletak di Serang dan
     Tangerang Selatan, Provinsi Banten (“Rencana Transaksi”). Rencana Transaksi ini termasuk ke
     dalam transaksi afiliasi, namun tidak mengandung benturan kepentingan, sehingga pendapat
     kewajaran ini merupakan pemenuhan atas Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
     "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan".
Page 3
5.   Data dan Informasi Transaksi

     Dalam melakukan penilaian ini, TOPAZ juga menggunakan informasi dari beberapa sumber
     informasi yang relevan dan handal tanpa perlu melakukan verifikasi, yaitu :

      • Laporan Keuangan Audit IKPP tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
      • Annual report IKPP tahun 2022
      • Proyeksi keuangan IKPP tanpa dan dengan adanya Rencana Transaksi untuk 5 tahun ke
        depan.
      • Draft Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
      • Laporan Penilaian Aset No. 00335/2.0004-01/PI/09/0378/1/III/2024 tanggal 28 Maret
        2024 yang dikeluarkan oleh KJPP Pung’s Zulkarnain.
      • Laporan Penilaian Aset No. 00336/2.0004-01/PI/09/0378/1/III/2024 tanggal 28 Maret
        2024 yang dikeluarkan oleh KJPP Pung’s Zulkarnain.
      • Data-data Legalitas perusahaan dan perijinan terkait.
      • Tinjauan terhadap kondisi fundamental entitas yang dinilai yang menyangkut sejarah
        singkatnya, struktur modal dan susunan pengurus, deskripsi bidang usaha dan kinerja
        keuangan, serta memperhatikan kondisi makro yang ada.
      • Informasi lainnya yang didapat dari berbagai pencarian di Internet seperti BI, IDX, dan S&P
        Capital IQ.


6.   Asumsi dan Asumsi Khusus

     Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
     asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana Pendapat
     Kewajaran diperlukan.

     Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal Pendapat
     Kewajaran atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu
     transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran.

     Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
     mempengaruhi nilai.

     Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
     sebagai fakta dalam konteks penugasan Pendapat Kewajaran tanpa penyelidikan tertentu atau
     verifikasi.


7.   Obyek Rencana Transaksi

     Obyek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas adalah
     Rencana Transaksi afiliasi antara IKPP dan pihak terafiliasi yaitu DSSA.
Page 4
8.   Tingkat Kedalaman Investigasi

     Adanya batas atau pembatasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan
     analisis akan mempengaruhi tingkat kedalaman investigasi yang dapat kami lakukan, dan akan
     kami nyatakan secara terperinci dalam Laporan Pendapat Kewajaran.

     Untuk pelaksanaan inspeksi, Penilai perlu didampingi oleh pejabat/ petugas yang memiliki
     akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang diinspeksi. Penilai harus
     mendapatkan keleluasaan dalam melakukan proses inspeksi dan dokumentasi terhadap Objek
     Pendapat Kewajaran.

     Berita Acara Inspeksi yang menjelaskan mengenai kondisi aset dan hal-hal lain yang relevan
     untuk proses pendapat kewajaran akan dibuat saat inspeksi dilakukan. Penilai dan TOPAZ
     dibebaskan dari segala tanggung jawab atas akses dan informasi yang diperlukan mengenai
     aset yang diinspeksi apabila timbul permasalahan pada saat melakukan inspeksi tersebut.


9.   Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

     Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik.

     Persetujuan Pendapat Kewajaran harus didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan
     atau sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai
     laporan keuangan perusahaan/objek pendapat kewajaran, dan/atau laporan direksi/pimpinan
     perusahaan/objek pendapat kewajaran, dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau
     pernyataan/edaran apapun dari perusahaan/objek pendapat kewajaran.

     Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
     Pendapat kewajaran yang dihasilkan.


10. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020
    Serta SPI

     Laporan Pendapat Kewajaran ini akan dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan POJK No. 42/POJK.04/2020 dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik
     Penilai Indonesia (KEPI) Edisi VII-2018 beserta Edisi Revisinya.


11. Kesimpulan Analisis Kualitatif dan Kuantitatif

     A. Analisis Kewajaran Kualitatif

        Keuntungan yang akan diperoleh IKPP atas Rencana Transaksi ini adalah:
          1. Rencana Transaksi memberikan keuntungan karena terdapat peningkatan laba
             dalam jangka panjang yang akan memberi penguatan pada posisi keuangan IKPP
             kedepannya.
          2. Rencana Transaksi memberikan keuntungan dalam hal peningkatan produktivitas
             aset yang akan dimiliki IKPP sehingga dapat mendukung kegiatan operasional secara
             langsung.
Page 5
  Kerugian Rencana Transaksi:
  Tidak terdapat kerugian atas Rencana Transaksi.

  Manfaat yang akan diperoleh IKPP atas Rencana Transaksi ini adalah:
   1. Manfaat dari Rencana Transaksi ini menyebabkan IKPP dapat secara berkelanjutan
       menjamin ketersediaan energi yang merupakan komponen yang sangat penting
       dalam kegiatan operasional perusahaan.
   2. Dampak keuangan akan meningkatkan laba kotor karena berkurangnya beban pokok
       penjualan dan memperkuat posisi aset produktif.
   3. Meningkatkan kinerja keuangan IKPP terutama pada rasio profitabilitas sebagaimana
       dilihat dari perbandingan rasio keuangan dengan dan tanpa adanya Rencana
       Transaksi ini.


B. Analisis Kewajaran Kuantitatif

 1. Dampak keuangan atas Rencana Transaksi berdasarkan proforma laporan keuangan
    tahun 2023 adalah sebagai berikut:
       a. Jumlah aset yang didapatkan dari laporan keuangan audit tahun 2023 adalah
          sebesar USD10.125.138 ribu dan terdapat penyesuaian sebesar USD3.125 ribu,
          sehingga didapatkan hasil proforma jumlah aset tahun 2023 sebesar
          USD10.128.263 ribu (Sepuluh Miliar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Dua Ratus
          Enam Puluh Tiga Ribu USD).
       b. Jumlah laba yang didapatkan dari laporan keuangan audit tahun 2023 adalah
          sebesar USD411.423 ribu dan terdapat penyesuaian sebesar USD3.125 ribu,
          sehingga didapatkan hasil proforma jumlah laba tahun 2023 sebesar USD414.548
          ribu (Empat Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu USD).
       c. Jumlah kas dan setara kas akhir tahun yang didapatkan dari laporan keuangan
          audit tahun 2023 adalah sebesar USD1.400.029 ribu dan terdapat penyesuaian
          sebesar minus USD106.507 ribu. Sehingga didapatkan hasil proforma jumlah kas
          dan setara kas tahun 2023 sebesar USD1.293.522 ribu (Satu Miliar Dua Ratus
          Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu USD).

 2. Berdasarkan Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi, Nilai tambah adalah sebagai
    berikut:
       a. Ringkasan Nilai Tambah dalam Angka:
              i. Level total aset pada tahun 2024 bertambah sebesar USD2.288 ribu dan
                 tahun 2025 sampai dengan 2028 total nilai tambah sebesar USD39.418 ribu.
             ii. Level laba bersih dibukukan tahun 2024 sebesar USD2.288 ribu dan tahun
                 2025 sampai dengan 2028 total nilai tambah sebesar USD10.103 ribu.
           iii. Level kas akhir pada tahun 2024 mengalami pengurangan sebesar
                 USD108.580 ribu dan tahun 2025 sampai dengan 2028 total nilai berkurang
                 sebesar USD366.960 ribu.
       b. Ringkasan Analisis Nilai Tambah dalam Persentase:
              i. Aset pada tahun 2028 dengan adanya Transaksi bertambah 0,08%
                 dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
             ii. Laba bersih pada tahun 2028 dengan adanya Transaksi bertambah sebesar
                 0,03% dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
           iii. Kas akhir pada tahun 2028 dengan adanya Transaksi berkurang 1,66%
                 dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
Page 6
     3. Berdasarkan rasio keuangan untuk proyeksi keuangan diketahui rasio profitabilitas IKPP
        tercatat positif dan mengalami tren peningkatan hingga tahun 2028, rasio solvabilitas
        yang semakin membaik setiap tahunnya karena posisi utang yang menurun dan juga
        likuiditas IKPP semakin membaik.

     4. Berdasarkan hasil analisis sensitivitas diketahui kenaikan Nilai Rencana Transaksi aset
        fisik dan penghematan biaya jasa listrik berdampak terhadap rasio likuiditas dan
        profitabilitas.

     5. Berdasarkan draft Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
        Rp1.515.550 juta (belum termasuk uang muka dan beban dibayar di muka yang dialihkan
        ke IKPP, yakni sebesar Rp25.950 juta) dan Nilai Pasar sebesar Rp1.550.900 juta, nilai
        pasar diperoleh dari hasil Penilaian Aset oleh KJPP Pung’s Zulkarnain. Selisih antara Nilai
        Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah -2,28%. Berdasarkan POJK
        35/POJK.04/2020 pasal 48 poin b dinyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada
        kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari nilai pasar atau wajar. Berdasarkan
        Perhitungan tersebut maka Nilai Rencana Transaksi masih dalam batas Kewajaran karena
        berada di bawah 7,5% dari Nilai Pasar.


12. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi

    Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
    digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
    dalam Laporan ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini, ditinjau dari segi ekonomis
    dan keuangan, adalah wajar.

    Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
    material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
    pada, perubahan kondisi baik secara internal pada IKPP maupun secara eksternal yaitu kondisi
    pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
    peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan ini
    dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan
    tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin
    berbeda.
Page 7
Demikian hasil Pendapat Kewajaran kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian
dan kode etik yang berlaku.

Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN




Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert)
Partner

Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
Ijin Penilai     : B-1.17.00481
STTD Pasar Modal : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
MAPPI            : 12-S-03723
IKNB             : 158/NB.122/STTD-P/2019

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published3 May 2024
Pages7
Characters18,404
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1 ×2
linked org Dian Swastatika Sentosa Tbk p.1 ×5
linked org PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk · Nama Perusahaan p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved org PT Indah Kiat Pulp p.1 ×3
unresolved org Paper Tbk p.1 ×3
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved person Lidia p.1
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.1
unresolved org KJPP Pung’s Zulkarnain. p.3 ×2
unresolved org KJPP Pung’s Zulkarnain. Selisih p.6
unresolved org KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN Lidia S.T. p.7
unresolved person Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert) · Partner p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2259 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'AFFILIATED',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result