Back to announcement
20240503_INKP_Informasi Transaksi Afiliasi_31633909_lamp8.pdf
Asset transaction Needs review INKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
TOBING PANUTURI DAN REKAN Kantor Pusat:
Rukan The Walk No. 38, Jakarta Garden City,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan
Property and Business Valuation Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910,
NIU. 2.20.0171 – Kep. Menkeu No. 387/KM.1/2020 Email: topaz-admin@kjpp-topaz.id
kjpptopaz@gmail.com;
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia Telp (021) 4614889
Kantor Cabang :
Banjarmasin (PS) : Jl. Meranti III, Komp. Madinah No. 23, RT. 036, D.h 15a, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Email: topaz_banjarmasin@kjpp-topaz.id,
topazbjm.kjpp@gmail.com; Telp (0511) 4247394, Medan (P) : Kompleks Perumahan Villa Malina Indah, Jl. Deli Bunga No. 3, Medan, Sumatera Utara 20132, Email:
topazmdn.kjpp@gmail.com; Telp (061) 8216806, Surabaya (P) : Ruko 9M-APT Puncak CBD, Jl. Kramat I, Surabaya, Jawa Timur 60229, Email: surabaya@kjpp-topaz.id;
Telp (031) 99429111, Balikpapan (PS) : Jalan Angkasa 3B RT. 57, Balikpapan, Kalimantan Timur 76115, Email: kjpptopazbpn@gmail.com; Telp 0858 5252 3005,
Jayapura (PS) : Perumahan Yapis Entrop, Jalan Beringin I No. 10, Jayapura, Papua 99224, Email: topazjyp.kjpp@gmail.com; Telp (0967) 5782084
No. File: 00374/2.0171-00/BS/04/0481/1/IV/2024
Jakarta, 30 April 2024
Kepada Yth.
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9,
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350
Perihal : Rencana Transaksi Afiliasi berupa Pembelian (i) Mesin Power Plant dan Peralatan
Pendukungnya dengan Total Kapasitas 175,1 megawatt; (ii) Bangunan untuk
Mendukung Mesin Power Plant; dan (iii) Segala Persediaan dan Suku Cadang
Sehubungan dengan Mesin Power Plant; yang Terletak di Lokasi Pabrik-Pabrik Milik PT
Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (“IKPP”), yaitu di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi
Banten antara IKPP dan pihak terafiliasi yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“DSSA”)
Dengan Hormat,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) ditunjuk oleh IKPP,
berdasarkan persetujuan atas surat penawaran jasa pendapat kewajaran No. 0201/MK.PB/KJPP-
TOPAZ/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, dengan maksud untuk memberikan pendapat kewajaran
(fairness opinion) atas rencana transaksi afiliasi berupa pembelian (i) mesin power plant dan
peralatan pendukungnya dengan total kapasitas 175,1 megawatt; (ii) bangunan untuk mendukung
mesin power plant; dan (iii) segala persediaan dan suku cadang sehubungan dengan mesin power
plant; yang terletak di lokasi pabrik-pabrik milik IKPP, yaitu di Tangerang Selatan dan Serang,
Provinsi Banten antara IKPP dan pihak terafiliasi yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk,
berkedudukan di Jakarta Pusat (“DSSA”). Para pihak yang bertransaksi merupakan pihak terafiliasi
karena hubungan keluarga dengan pemegang saham akhir, tetapi tidak memiliki : (i) pengaruh
signifikan; (ii) kesamaan pengendalian & kepemilikan; dan (iii) kesamaan personil manajemen
kunci. Berdasarkan hal tersebut maka rencana transaksi ini berkaitan dengan pemenuhan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“POJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
"Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan".
1. Status Penilai
Penilai adalah partner dari TOPAZ dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
No. Ijin Penilai : B-1.17.00481
No. STTD : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
No. MAPPI : 12-S-03723
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
TOPAZ adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.
Page 2
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek
Pendapat Kewajaran ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek
Pendapat Kewajaran. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh
nilai yang dihasilkan.
2. Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal efektif Pendapat Kewajaran adalah per 31 Desember 2023, dimana batas tersebut
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku
Laporan adalah sampai dengan 30 Juni 2024, sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 04
/SEOJK.04/2020 tentang perubahan relaksasi ketentuan masa berlakunya Laporan dan per
tanggal 02 Maret 2023 terdapat Surat Edaran OJK No. S-68/D.04/2023 point 4.d bahwa Surat
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No. S-30/D.04/2021 tanggal 02 Maret 2021 perihal
Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi terkait dengan Adanya
Pandemi Corona Virus Disease 2019, menjadi tidak berlaku setelah tanggal 31 Maret 2023.
3. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dan pengguna laporan ini adalah:
Nama Perusahaan : PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Alamat : Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9,
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350
Website : www.APP.co.id
4. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran per 31 Desember 2023
atas rencana transaksi afiliasi berupa pembelian (i) mesin power plant dan peralatan
pendukungnya dengan total kapasitas 175,1 megawatt; (ii) bangunan untuk mendukung mesin
power plant; dan (iii) segala persediaan dan suku cadang sehubungan dengan mesin power
plant; yang terletak di lokasi pabrik-pabrik milik IKPP, yaitu di Tangerang Selatan dan Serang,
Provinsi Banten antara IKPP dan pihak terafiliasi yaitu DSSA, yang terletak di Serang dan
Tangerang Selatan, Provinsi Banten (“Rencana Transaksi”). Rencana Transaksi ini termasuk ke
dalam transaksi afiliasi, namun tidak mengandung benturan kepentingan, sehingga pendapat
kewajaran ini merupakan pemenuhan atas Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
"Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan".
Page 3
5. Data dan Informasi Transaksi
Dalam melakukan penilaian ini, TOPAZ juga menggunakan informasi dari beberapa sumber
informasi yang relevan dan handal tanpa perlu melakukan verifikasi, yaitu :
• Laporan Keuangan Audit IKPP tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
• Annual report IKPP tahun 2022
• Proyeksi keuangan IKPP tanpa dan dengan adanya Rencana Transaksi untuk 5 tahun ke
depan.
• Draft Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
• Laporan Penilaian Aset No. 00335/2.0004-01/PI/09/0378/1/III/2024 tanggal 28 Maret
2024 yang dikeluarkan oleh KJPP Pung’s Zulkarnain.
• Laporan Penilaian Aset No. 00336/2.0004-01/PI/09/0378/1/III/2024 tanggal 28 Maret
2024 yang dikeluarkan oleh KJPP Pung’s Zulkarnain.
• Data-data Legalitas perusahaan dan perijinan terkait.
• Tinjauan terhadap kondisi fundamental entitas yang dinilai yang menyangkut sejarah
singkatnya, struktur modal dan susunan pengurus, deskripsi bidang usaha dan kinerja
keuangan, serta memperhatikan kondisi makro yang ada.
• Informasi lainnya yang didapat dari berbagai pencarian di Internet seperti BI, IDX, dan S&P
Capital IQ.
6. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana Pendapat
Kewajaran diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal Pendapat
Kewajaran atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu
transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran.
Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
sebagai fakta dalam konteks penugasan Pendapat Kewajaran tanpa penyelidikan tertentu atau
verifikasi.
7. Obyek Rencana Transaksi
Obyek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas adalah
Rencana Transaksi afiliasi antara IKPP dan pihak terafiliasi yaitu DSSA.
Page 4
8. Tingkat Kedalaman Investigasi
Adanya batas atau pembatasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan
analisis akan mempengaruhi tingkat kedalaman investigasi yang dapat kami lakukan, dan akan
kami nyatakan secara terperinci dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
Untuk pelaksanaan inspeksi, Penilai perlu didampingi oleh pejabat/ petugas yang memiliki
akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang diinspeksi. Penilai harus
mendapatkan keleluasaan dalam melakukan proses inspeksi dan dokumentasi terhadap Objek
Pendapat Kewajaran.
Berita Acara Inspeksi yang menjelaskan mengenai kondisi aset dan hal-hal lain yang relevan
untuk proses pendapat kewajaran akan dibuat saat inspeksi dilakukan. Penilai dan TOPAZ
dibebaskan dari segala tanggung jawab atas akses dan informasi yang diperlukan mengenai
aset yang diinspeksi apabila timbul permasalahan pada saat melakukan inspeksi tersebut.
9. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik.
Persetujuan Pendapat Kewajaran harus didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan
atau sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai
laporan keuangan perusahaan/objek pendapat kewajaran, dan/atau laporan direksi/pimpinan
perusahaan/objek pendapat kewajaran, dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau
pernyataan/edaran apapun dari perusahaan/objek pendapat kewajaran.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
Pendapat kewajaran yang dihasilkan.
10. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020
Serta SPI
Laporan Pendapat Kewajaran ini akan dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan POJK No. 42/POJK.04/2020 dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI) Edisi VII-2018 beserta Edisi Revisinya.
11. Kesimpulan Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
A. Analisis Kewajaran Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh IKPP atas Rencana Transaksi ini adalah:
1. Rencana Transaksi memberikan keuntungan karena terdapat peningkatan laba
dalam jangka panjang yang akan memberi penguatan pada posisi keuangan IKPP
kedepannya.
2. Rencana Transaksi memberikan keuntungan dalam hal peningkatan produktivitas
aset yang akan dimiliki IKPP sehingga dapat mendukung kegiatan operasional secara
langsung.
Page 5
Kerugian Rencana Transaksi:
Tidak terdapat kerugian atas Rencana Transaksi.
Manfaat yang akan diperoleh IKPP atas Rencana Transaksi ini adalah:
1. Manfaat dari Rencana Transaksi ini menyebabkan IKPP dapat secara berkelanjutan
menjamin ketersediaan energi yang merupakan komponen yang sangat penting
dalam kegiatan operasional perusahaan.
2. Dampak keuangan akan meningkatkan laba kotor karena berkurangnya beban pokok
penjualan dan memperkuat posisi aset produktif.
3. Meningkatkan kinerja keuangan IKPP terutama pada rasio profitabilitas sebagaimana
dilihat dari perbandingan rasio keuangan dengan dan tanpa adanya Rencana
Transaksi ini.
B. Analisis Kewajaran Kuantitatif
1. Dampak keuangan atas Rencana Transaksi berdasarkan proforma laporan keuangan
tahun 2023 adalah sebagai berikut:
a. Jumlah aset yang didapatkan dari laporan keuangan audit tahun 2023 adalah
sebesar USD10.125.138 ribu dan terdapat penyesuaian sebesar USD3.125 ribu,
sehingga didapatkan hasil proforma jumlah aset tahun 2023 sebesar
USD10.128.263 ribu (Sepuluh Miliar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Dua Ratus
Enam Puluh Tiga Ribu USD).
b. Jumlah laba yang didapatkan dari laporan keuangan audit tahun 2023 adalah
sebesar USD411.423 ribu dan terdapat penyesuaian sebesar USD3.125 ribu,
sehingga didapatkan hasil proforma jumlah laba tahun 2023 sebesar USD414.548
ribu (Empat Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu USD).
c. Jumlah kas dan setara kas akhir tahun yang didapatkan dari laporan keuangan
audit tahun 2023 adalah sebesar USD1.400.029 ribu dan terdapat penyesuaian
sebesar minus USD106.507 ribu. Sehingga didapatkan hasil proforma jumlah kas
dan setara kas tahun 2023 sebesar USD1.293.522 ribu (Satu Miliar Dua Ratus
Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu USD).
2. Berdasarkan Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi, Nilai tambah adalah sebagai
berikut:
a. Ringkasan Nilai Tambah dalam Angka:
i. Level total aset pada tahun 2024 bertambah sebesar USD2.288 ribu dan
tahun 2025 sampai dengan 2028 total nilai tambah sebesar USD39.418 ribu.
ii. Level laba bersih dibukukan tahun 2024 sebesar USD2.288 ribu dan tahun
2025 sampai dengan 2028 total nilai tambah sebesar USD10.103 ribu.
iii. Level kas akhir pada tahun 2024 mengalami pengurangan sebesar
USD108.580 ribu dan tahun 2025 sampai dengan 2028 total nilai berkurang
sebesar USD366.960 ribu.
b. Ringkasan Analisis Nilai Tambah dalam Persentase:
i. Aset pada tahun 2028 dengan adanya Transaksi bertambah 0,08%
dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
ii. Laba bersih pada tahun 2028 dengan adanya Transaksi bertambah sebesar
0,03% dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
iii. Kas akhir pada tahun 2028 dengan adanya Transaksi berkurang 1,66%
dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
Page 6
3. Berdasarkan rasio keuangan untuk proyeksi keuangan diketahui rasio profitabilitas IKPP
tercatat positif dan mengalami tren peningkatan hingga tahun 2028, rasio solvabilitas
yang semakin membaik setiap tahunnya karena posisi utang yang menurun dan juga
likuiditas IKPP semakin membaik.
4. Berdasarkan hasil analisis sensitivitas diketahui kenaikan Nilai Rencana Transaksi aset
fisik dan penghematan biaya jasa listrik berdampak terhadap rasio likuiditas dan
profitabilitas.
5. Berdasarkan draft Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp1.515.550 juta (belum termasuk uang muka dan beban dibayar di muka yang dialihkan
ke IKPP, yakni sebesar Rp25.950 juta) dan Nilai Pasar sebesar Rp1.550.900 juta, nilai
pasar diperoleh dari hasil Penilaian Aset oleh KJPP Pung’s Zulkarnain. Selisih antara Nilai
Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah -2,28%. Berdasarkan POJK
35/POJK.04/2020 pasal 48 poin b dinyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada
kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari nilai pasar atau wajar. Berdasarkan
Perhitungan tersebut maka Nilai Rencana Transaksi masih dalam batas Kewajaran karena
berada di bawah 7,5% dari Nilai Pasar.
12. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini, ditinjau dari segi ekonomis
dan keuangan, adalah wajar.
Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada IKPP maupun secara eksternal yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan
tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin
berbeda.
Page 7
Demikian hasil Pendapat Kewajaran kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode etik yang berlaku. Hormat kami, KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert) Partner Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B) Ijin Penilai : B-1.17.00481 STTD Pasar Modal : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023 MAPPI : 12-S-03723 IKNB : 158/NB.122/STTD-P/2019
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Indah Kiat Pulp
p.1 ×3
unresolved
org
Paper Tbk
p.1 ×3
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Lidia
p.1
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.1
unresolved
org
KJPP Pung’s Zulkarnain.
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP Pung’s Zulkarnain. Selisih
p.6
unresolved
org
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN Lidia S.T.
p.7
unresolved
person
Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert)
· Partner
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2259 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}