Skip to content
Back to announcement

20240430_SILO_Informasi Transaksi Afiliasi_31632714_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review SILO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
     KETERBUKAAN INFORMASI                          DISCLOSURE OF INFORMATION RELATED
       SEHUBUNGAN DENGAN                                            TO
        TRANSAKSI AFILIASI                                AFFILIATED TRANSACTION

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT                    THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS
DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA                          MADE AND INTENDED IN COMPLIANCE
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA                    WITH FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL                REGULATION NUMBER         42/POJK.04/2020
2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI                       DATED JULY 2, 2020 CONCERNING
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN                     AFFILIATED        TRANSACTIONS      AND
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).                       CONFLICT OF INTEREST TRANSACTIONS
                                                    (“POJK 42/2020”).




    PT SILOAM INTERNATIONAL                                  PT SILOAM INTERNATIONAL
           HOSPITALS TBK                                            HOSPITALS TBK
            (“PERSEROAN”)                                          (the “COMPANY”)
  Berkedudukan di Kabupaten Tangerang                       Domiciled in Kabupaten Tangerang
             Kegiatan Usaha:                                        Business Activities:
   Kesehatan Manusia (Perumahsakitan)                      Human Healthcare (Hospitals Services)

                                    Kantor Pusat/Head Office
                     Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan – Lantai 32
                      Jalan Boulevard Jendral Sudirman No. 15, Lippo Village
                                         Tangerang 15810
                                        Banten - Indonesia
                    Telepon/Phone : +6221-25668000, Faks/Fax : +6221-5460075
                           Situs web/Website: www.siloamhospitals.com
                       Surel/Email: corporate.secretary@siloamhospitals.com

                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang, 30 April 2024
                 This Information Disclosure is published in Tangerang, 30 April 2024

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING                   THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH                  IMPORTANT TO BE READ AND OBSERVED BY
PEMEGANG      SAHAM      PERSEROAN                  THE COMPANY'S SHAREHOLDERS REGARDING
MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.                        AFFILIATED TRANSACTIONS.

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI                  IF YOU HAVE DIFFICULTIES TO UNDERSTAND
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM                     THE INFORMATION AS STATED IN THIS
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,                    INFORMATION DISCLOSURE, YOU SHOULD
SEBAIKNYA     ANDA    BERKONSULTASI                 CONSULT    WITH    SECURITIES   TRADER,
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,                     INVESTMENT MANAGER, LEGAL COUNSEL,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,                 PUBLIC ACCOUNTANT, OR ANY OTHER
AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT                      PROFESSIONAL ADVISOR.
PROFESIONAL LAINNYA.
Page 2
DEFINISI                                      DEFINITION

Afiliasi      : Afiliasi     sebagaimana      Affiliate     : Affiliate has the same
                dimaksud dalam Pasal 1                        meaning as defined in
                butir (1) Undang-Undang                       Article 1 point (1) of the Law
                No. 8 Tahun 1995 tentang                      No. 8 of 1995 on Capital
                Pasar Modal.                                  Market.

Benturan      : berarti       sebagaimana     Conflict of   : means as defined under
Kepentingan     didefinisikan dalam Pasal     Interest        Article 1 point (4) of POJK
                1 butir (4) POJK 42/2020.                     42/2020.

KJPP          : Kantor Jasa Penilai Publik    KJPP          : Kantor Jasa Penilai Publik
                KJPP Sugianto Prasodjo &                      Sugianto Prasodjo & Rekan.
                Rekan.

LPKR          : PT Lippo Karawaci Tbk,        LPKR          : PT Lippo Karawaci Tbk, a
                suatu perseroan terbatas                      public    limited     liability
                publik yang didirikan                         company duly established
                berdasarkan hukum negara                      under the law of Republic of
                Republik       Indonesia,                     Indonesia, having its address
                beralamat di       Menara                     at Menara Matahari Lantai
                Matahari Lantai 22. Jln.                      22. Jln. Boulevard Palem
                Boulevard Palem Raya                          Raya       No.       7. Lippo
                No.               7. Lippo                    Karawaci Central,
                Karawaci Central,                             Tangerang 15810.
                Tangerang 15810.

Perseroan     : PT Siloam International       Company       : PT Siloam International
                Hospitals    Tbk,     suatu                   Hospitals Tbk, a public
                perseroan terbatas publik                     limited liability company
                yang              didirikan                   duly established under the
                berdasarkan hukum negara                      law    of    Republic      of
                Republik        Indonesia,                    Indonesia, having its address
                beralamat     di      Jalan                   at Jalan Boulevard Jendral
                Boulevard           Jendral                   Sudirman No. 15, Lippo
                Sudirman No. 15, Lippo                        Village, Tangerang 15810.
                Village, Tangerang 15810.

PC            : PT Paragon City, suatu        PC            : PT Paragon City, a public
                perseroan terbatas yang                       company duly established
                didirikan     berdasarkan                     under the law of Republic of
                hukum negara Republik                         Indonesia, having its address
                Indonesia, beralamat di                       at Siloam Hospitals Building
                Gedung Siloam Hospitals                       Lv. 5, Jl. Raya Pejuangan
                Lt. 5, Jl. Raya Pejuangan                     Kav. 8, Kel. Kebon Jeruk,
                Kav. 8, Kel. Kebon Jeruk,                     Kec. Kebon Jeruk, Jakarta
                Kec. Kebon Jeruk, Jakarta                     Barat.
                Barat.


PPJB          : Perjanjian Pengikatan Jual    Conditional : Conditional     Sale    and
Bersyarat       Beli Bersyarat antara         Sale and      Purchase         Agreement
                Perseroan      dan     PC     Purchase      between Company and PC
                tertanggal 26 April 2024.     Agreement     dated 26 April 2024.
                                              (CSPA)
Properti      : Real    property,  tanah      Property    : Real property, vacant land
                kosong (tanah parkiran)                     (parking lot) measuring
                dengan luas 2.304 meter                     2,304 square meters located
                persegi yang berlokasi di                   at Perjuangan Street, Kebon
Page 3
                     Jalan          Perjuangan,                             Jeruk Village, Kebon Jeruk
                     Kelurahan Kebon Jeruk,                                 District, West Jakarta City,
                     Kecamatan Kebon Jeruk,                                 DKI Jakarta Province, based
                     Kota     Jakarta    Barat,                             on Conditional Sales and
                     Provinsi DKI Jakarta                                   Purchase Agreement (PPJB).
                     berdasarkan          PPJB
                     Bersyarat.

SHKJ              : Siloam Hospitals Kebon                   SHKJ        : Siloam      Hospitals   Kebon
                    Jeruk                                                  Jeruk


PENDAHULUAN                                                    INTRODUCTION


Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka                  This Disclosure of Information is made to comply with
memenuhi ketentuan POJK 42/2020, yang mewajibkan               the provisions of POJK 42/2020, which requires the
Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi atas           Company to conduct Disclosure of Information on
Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan, dimana            Affiliated Transactions carried out by the Company,
Perseroan wajib mengumumkan Transaksi Afiliasi ini             where the Company is obliged to announce this
kepada publik paling lambat di akhir hari kerja kedua          Affiliated Transaction to the public no later than the end
setelah terjadinya Transaksi Afiliasi.                         of the second working day after the occurrence of the
                                                               Affiliated Transaction.


Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan              Through this Disclosure of Information, the Company
memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan              will provide explanations, considerations, and reasons
dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam                for conducting the Affiliated Transaction. This
Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai             Disclosure of Information will explain the object of the
objek Transaksi Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari      Affiliated Transaction, including the value of the
Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan Transaksi        Affiliated Transaction, the parties conducting the
Afiliasi serta sifat dari hubungan Afiliasi atas Transaksi     Affiliated Transaction and the nature of the Affiliate's
Afiliasi yang dilakukan.                                       relationship with the Affiliated Transaction.


KETERANGAN   MENGENAI   TRANSAKSI                              INFORMATION    ON  THE    AFFILIATED
AFILIASI                                                       TRANSACTION
A. ALASAN, LATAR  BELAKANG,  DAN                                A. REASON, BACKGROUND, AND BENEFIT
   MANFAAT

    Perseroan adalah perusahaan terbuka yang bergerak               The Company is a public company engaged in the
    di bidang kesehatan manusia (perumahsakitan)                    field of human health (hospitals) where one of its
    dimana salah satu unit operasional rumah sakitnya               hospital units is at Siloam Kebon Jeruk Hospital
    adalah Rumah Sakit Siloam Kebon Jeruk (SHKJ)                    (SHKJ) located at Jl. Perjuangan No.8,
    yang berlokasi di Jl. Perjuangan No.8, RT.14/RW.10,             RT.14/RW.10, Kb. Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, West
    Kb. Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat,                  Jakarta, Special Capital Region of Jakarta 11530.
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11530. Sebelum                    Prior to the Transaction, SHKJ utilized LPKR-
    dilakukannya Transaksi, SHKJ menggunakan tanah                  owned land measuring 2,304 m2 (two thousand
    milik LPKR seluas 2.304 m2 (dua ribu tiga ratus                 three hundred four square meters) for parking
    empat meter persegi) untuk lahan parkir. Lahan ini              space. This land covers 23% of the total parking
    mengcover 23% dari total keseluruhan tempat parkir              area at SHKJ. Without this land, SHKJ would not
    di SHKJ. Tanpa lahan ini SHKJ tidak dapat                       be able to meet parking requirements in
    memenuhi persyaratan parkir sesuai dengan                       accordance with Director General of Land
    Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat                   Transportation           Decision        Number:
    Nomor: 272/HK.105/DRJD/96, dimana SHKJ yang                     272/HK.105/DRJD/96, where SHKJ, which
    saat ini memiliki 200 tempat tidur diwajibkan untuk             currently has 200 beds, is required to have a
    memiliki rasio parkir terhadap jumlah tempat tidur              parking ratio of 1.7 beds. Along with the
    1,7. Seiring dengan semakin berkembangnya                       increasing healthcare services at SHKJ and in line
    pelayanan kesehatan di SHKJ dan sejalan dengan                  with the Company's business strategy, the
    strategi bisnis Perseroan, maka Perseroan menilai               Company considers this purchase to be a
Page 4
  bahwa pembelian tersebut merupakan investasi                 profitable long-term investment. With the
  jangka panjang yang menguntungkan. Dengan                    implementation of the Transaction, SHKJ will
  dilakukannya Transaksi, SHKJ akan mendapatkan                generate parking revenue from the area and will
  pendapatan parkir atas area tersebut dan juga dapat          also be able to expand the hospital area according
  melakukan ekspansi area rumah sakit sesuai strategi          to the strategy approved by Management in the
  yang telah disetujui oleh Manajemen di masa depan,           future, which in the long run will also impact the
  yang mana secara jangka panjang juga akan                    operational cash flow of SHKJ and the Company.
  berdampak pada arus kas operational SHKJ dan                 To support this plan, the Company is purchasing
  Perseroan. Untuk mendukung rencana tersebut maka             Property bound by a Conditional CSPA.
  Perseroan, melakukan pembelian Properti yang
  diikat dalam sebuah PPJB Bersyarat.

  PPJB Bersyarat mengatur antara lain, kesepakatan             The CSPA set forth conditions of the parties to
  para pihak untuk melaksanakan Pengikatan Jual Beli           carry out the Sale and Purchase Agreement, and
  dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar                   the conditions precedent of the Sale and Purchase
  penyelesaian Pengikatan Jual Beli dapat terjadi,             Agreement, which are corporate approval and
  yakni persetujuan korporasi dan persetujuan pihak            third-party approval from each party, Property is
  ketiga dari masing-masing pihak, Properti bebas dari         free from disputes or demands, completion of the
  sengketa atau tuntutan, selesainya proses pemecahan          segregation process on the certificate of Property
  sertifikat atas Properti, dan didapatkannya pendapat         and obtaining a fairness opinion from an
  kewajaran dari penilai independen.                           independent appraiser.

  Pengikatan Jual Beli ini tidak membutuhkan                   This Sale and Purchase Agreement does not
  persetujuan pemegang saham Perseroan karena nilai            require the approval of the Company's
  transaksi sebelum pajak adalah sebesar 1,3% dari             shareholders because the transaction value before
  ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023               VAT is 1.3% of the Company's equity as of 31
  berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian                   December 2023 based on the Company's
  Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal           Consolidated Financial Statements for the period
  31 Desember 2023 yang telah diaudit (audited) oleh           ended 31 December 2023 which audited by Public
  Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,             Accounting Firm Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
  Mawar & Rekan sebagaimana tertuang dalam                     Mawar & Partners as stated in their report No.
  laporannya     No.    00209/2.1030/AU.1/10/1180-             00209/2.1030/AU.1/10/1180-1/1/III/2024 dated
  1/1/III/2024 tertanggal 22 Maret 2024 dan oleh               22 March 2024, and therefore does not included as
  karenanya tidak masuk dalam definisi Transaksi               Material Transaction as defined in the Financial
  Material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan           Services          Authority           Regulation
  Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020                    No.17/POJK.04/2020       concerning      Material
  tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan            Transactions and Changes in Business Activities.
  Usaha.

B. OBJEK DAN NILAI                                        B.   OBJECT AND VALUE

  Objek dari Transaksi Afiliasi adalah real property,          The objects of the Affiliated Transaction are real
  tanah kosong (tanah parkiran) seluas 2.304 m2 (dua           property, vacant land (park land) of 2,304 m2 sqm
  ribu tiga ratus empat meter persegi) yang terletak di        (two thousand three hundred- and four-square
  Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk,                     meters) located at Jalan Perjuangan, Kelurahan
  Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat,                   Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
  Provinsi DKI Jakarta.                                        Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

  Dalam PPJB Bersyarat, para pihak telah menentukan            In the CSPA, the parties have determined an
  harga    pembelian     yang     disepakati,   yakni          agreed       purchase    price,      which      is
  Rp103.680.000.000,- (seratus tiga miliar enam ratus          Rp103,680,000,000,- (one hundred and three
  delapan puluh juta Rupiah) (belum termasuk PPN)              billion six hundred eighty million Rupiah)
  selanjutnya disebut “Harga Pembelian”, dengan                (exclude VAT) hereinafter referred to as
  ketentuan segala biaya perpajakan yang timbul akan           “Purchase Price”, provided that all tax costs
  dibebankan      kepada     para     pihak    sesuai          incurred will be charged to the parties according
  keberlakuannya.                                              to their applicability.
Page 5
C. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM                        C.     PARTIES INVOLVED IN THE AFFILIATED
   TRANSAKSI   AFILIASI DAN  SIFAT                              TRANSACTION AND THE NATURE OF
   HUBUNGAN AFILIASI                                            THE AFFILIATED RELATIONSHIP

  Pihak    yang    melakukan     Transaksi  adalah              The parties conducting the Transaction are
  Perseroan dan PC. Sifat hubungan afiliasi antara              Company and PC. The nature of the affiliation
  Perseroan dan PC adalah sebagaimana diuraikan                 relationship between Company and PC is as
  pada poin C.3 Keterbukaan Informasi ini.                      described in point C.3 of this Disclosure of
                                                                Information.

  1. Perseroan                                                  1.   The Company

     Riwayat Singkat                                                 Brief History

     Perseroan    berkedudukan      di   Kabupaten                   The Company is domiciled in Kabupaten
     Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian                 Tangerang, established based on the Deed of
     No. 3 yang dibuat di hadapan Myra Yuwono,                       Establishment No. 3 which was made before
     S.H., pada waktu itu Notaris di Sukabumi, dan                   Myra Yuwono, S.H., at that time a Notary in
     diumumkan dalam Berita Negara Republik                          Sukabumi, and announced in the State
     Indonesia No. 97 tanggal 3 Desember 1996,                       Gazette of the Republic of Indonesia No. 97
     Tambahan No. 9518.                                              dated 3 December 1996, Supplement No.
                                                                     9518.

     Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami                        The Company's Articles of Association have
     beberapa kali perubahan, dengan perubahan                       been amended several times, with the latest
     terakhir berdasarkan Akta No. 74 tanggal 25 Mei                 amendment based on Deed No. 74 dated 25
     2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana                       May 2023, drawn up before Sriwi Bawana
     Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten                    Nawaksari, S.H., M.Kn., Notary in
     Tangerang, dan pemberitahuan perubahan                          Kabupaten Tangerang, and notification of
     Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diterima                changes to the Company's Articles of
     dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan                  Association has been received and recorded in
     Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi                           the Legal Entity Administration System of the
     Manusia Republik Indonesia sebagaimana                          Ministry of Law and Human Rights of the
     ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan                   Republic of Indonesia as evident in the Letter
     Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 20 Juni                     of    Acceptance     of    Notification     of
     2023 Nomor AHU-AH.01.03-0080373.                                Amendments to the Articles of Association
                                                                     dated 20 June 2023 Number AHU-AH.01.03-
                                                                     0080373.

     Perseroan beralamat di Jalan Boulevard Jendral                  The Company's address is at Jalan Boulevard
     Sudirman No. 15, Lippo Village Tangerang                        Jendral Sudirman No. 15, Lippo Village
     15810. Saham-saham Perseroan tercatat di Bursa                  Tangerang 15810. The Company's shares are
     Efek Indonesia dengan kode saham “SILO”.                        listed on the Indonesian Stock Exchange with
                                                                     the stock code “SILO”.

     Maksud dan tujuan Perseroan adalah dalam                        The purposes and objectives of the Company
     bidang kesehatan manusia (perumahsakitan);                      are in the human health activity (hospital);
     dan/atau aktivitas pendukung lainnya sesuai                     and/or other supporting activities in
     anggaran dasar Perseroan.                                       accordance with the articles of association of
                                                                     the Company.

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan                 As of the date of this Information Disclosure,
     permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:                    the composition of the Company's capital is as
                                                                     follows:
                             Modal Dasar/Authorized Capital                : Rp400.000.000.000
                             Modal Ditempatkan/Issued Capital              : Rp162.576.562.500
                             Modal Disetor/Paid-up Capital                 : Rp162.576.562.500


     Modal Dasar Perseroan terbagi menjadi                           The Authorized Capital of the Company is
     32.000.000.000 saham, dengan masing-masing                      divided into 32,000,000,000 shares, with each
     saham bernilai nominal Rp12,5 (dua belas koma                   share having a nominal value of Rp12.5
Page 6
 lima Rupiah).                                                          (twelve point five Rupiah).

 Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan                           The composition of the Company's
 Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31                         shareholders based on the Company's
 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Biro                               Register of Shareholders as of 31 December
 Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:                             2023 issued by the Securities Administration
                                                                        Bureau, is as follows:

                Informasi/Information                                     Persentase/Percentage
                                                                                           (%)
                a.   PT Megapratama Karya Persada                                         49,57
                b.   Prime Health Company Limited                                         26,18
                c.   Masyarakat/Public                                                    24,11
                d.   Saham Treasuri/ Treasury Stock                                        0,15
                                  Total                                                  100,00



     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini,                      As of the date of this Information
     susunan Dewan Komisaris dan Direksi                          Disclosure, the composition of the
     Perseroan adalah sebagai berikut:                            Company's Board of Commissioners and
                                                                  Board of Directors is as follows:

                                 Dewan Komisaris/Board of Commissioners

            Presiden Komisaris/President               :   John Riady
            Commissioner
            Komisaris/ Commissioner                    :   Lim Suet Wun
            Komisaris/ Commissioner                    :   Andy Nugroho Purwohardono
            Komisaris Independen/Independent           :   DR. Kartini Sjahrir
            Commissioner
            Komisaris Independen/ Independent          :   Peter John Chambers
            Commissioner

                                          Direksi/Board of Directors

            Presiden Direktur /President Director      :   Benny Haryanto Djie
            Direktur/Director                          :   dr. Grace Frelita Indradjaja
            Direktur/Director                          :   dr. Anang Prayudi
            Direktur/Director                          :   Phua Meng Kuan (Daniel Phua)
            Direktur/Director                          :   Atiff Ibrahim Gill
            Direktur/Director                          :   Monica Surjapranata
            Direktur/Director                          :   Hendy Widjaja

2.     PC                                                        2.     PC

       Riwayat Singkat                                                  Brief History

      PC atau PT Paragon City, berkedudukan di                          PC or PT Paragon City, domiciled in West
      Jakarta Barat didirikan berdasarkan Akta No. 9                    Jakarta is established based on Deed No. 9
      tanggal 16 Desember 2004, dibuat di hadapan                       dated 16 December 2004, made before Unita
      Unita Christina Winata, S.H., Notaris di                          Christina Winata, S.H., Notary in Tangerang,
      Tangerang, disahkan oleh Menteri Hukum dan                        ratified by the Minister of Law and Human
      Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan                       Rights of the Republic of Indonesia under his
      Surat      Keputusan         No.     C-04712                      Decree No. C-04712 HT.01.01.TH.2005
      HT.01.01.TH.2005 tanggal 23 Februari 2005.                        dated 23 February 2005.

      Perubahan Anggaran Dasar PC terakhir adalah                       The latest amendment of PC’s Articles of
      sebagaimana tercantum dalam Akta No. 17                           Associations is as stipulated under Deed No.
      tanggal 22 Februari 2021, dibuat di hadapan                       17 dated 22 February 2021, made before Myra
      Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.                    Yuwono S.H., Notary in South Jakarta. The
Page 7
      Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah                         amendment of Articles of Associations was
      diterima dan dicatat dalam database Sistem                      received and recorded in the database of the
      Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum                          Legal Entity Administration System of the
      dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat                         Ministry of Law and Human Rights based on
      Penerimaan     Pemberitahuan     Perubahan                      the Receipt of Notification on Amendment to
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0156178                         Articles of Association No. AHU-AH.01.03-
      tanggal 10 Maret 2021.                                          0156178 dated 10 March 2021.

      PC berkantor pusat di Gedung Siloam Hospitals                   PC’s head office is at Gedung Siloam
      Lt. 5, Jl. Raya Pejuangan Kav. 8, Kel. Kebon                    Hospitals Lt. 5, Jl. Raya Pejuangan Kav. 8,
      Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.                         Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, West
                                                                      Jakarta.
      Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PC
      adalah dalam bidang Real Estat, Aktivitas                       PC’s purpose, objectives, and business
      Konsultasi       Manajemen        Lainnya,                      activities are to conduct business activities in
      Pengangkutan, Pengelolaan Air, Pengelolaan                      the field of Real Estate, Transportation; Water
      Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang                          Management; Wastewater Management;
      Sampah, Aktivitas Remediasi, Aktivitas                          Waste      Management        and     Recycling;
      Ketenagakerjaan dan Penunjang Usaha                             Remediation Activity; Employment Activity
      Lainnya, dan Konstruksi.                                        and Other Supporting Activities; and
                                                                      Construction.

      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini,                         As of the date of this Disclosure of
      susunan permodalan PC adalah sebagai berikut:                   Information, the composition of shareholding
                                                                      of PC are as follows:

                            Modal Dasar/Authorized Capital                  : Rp 60.000.000.000
                            Modal Ditempatkan/Issued Capital                : Rp 15.200.000.000
                            Modal Disetor/Paid-up Capital                   : Rp 15.200.000.000

       Modal Dasar PC terbagi menjadi 60.000.000                      The Authorized Capital of PC is divided into
       (enam puluh juta) saham, dengan masing-                        60.000.000 (sixty million) shares, with each
       masing saham bernilai nominal Rp1.000                          share having a nominal value of Rp1.000 (one
       (seribu Rupiah).                                               thousand Rupiah).

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini,                    AsAsof the
                                                                       of date
                                                                           the of
                                                                                date
                                                                                   thisofInformation
                                                                                            this Information
                                                                                                       Disclosure, the
     susunan Dewan Komisaris dan Direksi PC                     composition
                                                                  Disclosure,of the
                                                                                 the Board
                                                                                      composition
                                                                                               of Commissioners
                                                                                                       of the     and
     adalah sebagai berikut:                                    Board
                                                                  Company's
                                                                       of Directors
                                                                              BoardofofPCommissioners
                                                                                            is as follows: and
                                                                  Board of Directors is as follows:

                                 Dewan Komisaris/Board of Commissioners

          Komisaris /Commissioner                                 Ketut Budi Wijaya

                                         Direksi/Board of Directors

          Presiden Direktur/President Director              :     Marshal Martinus Tissadharma
          Direktur/Director                                 :     Jopy Rusli

3.     Sifat Hubungan Afiliasi                                   4.   Nature of Affiliated Transaction

       Perseroan dan PC merupakan entitas anak                        The Company and PC are LPKR's subsidiary.
       LPKR. LPKR memiliki kepemilikan secara                         LPKR is indirectly owned of 58.06% shares
       tidak langsung sebesar 58,06% saham                            of the Company, therefore LPKR is the
       Perseroan, sehingga LPKR merupakan                             Controlling Shareholder of the Company, and
       Pemegang Saham Pengendali Perseroan, dan                       several members of the Board of Directors
       beberapa anggota Direksi dan anggota Dewan                     and members of the Board of Commissioners
       Komisaris menjabat di Perseroan dan LPKR.                      have served in the Company and LPKR.
Page 8
RINGKASAN LAPORAN PENILAI                                  SUMMARY     OF   THE                    INDEPENDENT
                                                           APPRAISER REPORT


A.     Laporan Penilaian Aset atas Properti                A.      Asset Valuation Report on Property
       Ringkasan Laporan Penilai atas nilai pasar dari             The summary of the Appraiser's Report on the
       Properti adalah sebagaimana diungkapkan pada                market price of the Property is as disclosed in the
       laporan yang diterbitkan oleh KJPP No.                      report issued by KJPP No. 00131/2.0131-
       00131/2.0131-08/PI/05/0516/1/III/2024                       08/PI/05/0516/1/III/2024 dated 4 March 2024
       tertanggal 4 Maret 2024 yang telah diungkapkan              which has been disclosed in the Executive
       pada bagian Ringkasan Eksekutif Pendapat                    Summary of the Fairness Opinion section point 4
       Kewajaran poin 4 mengenai nilai aset atas                   regarding the value assets over Property.
       Properti.

 B.    Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi           B.      Fairness Opinion Report on the Affiliated
       Afiliasi                                                    Transaction
       Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK                       As regulated in Article 4 of POJK 42/2020, the
       42/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai                   Company has appointed an Independent
       Independen, yaitu KJPP untuk memberikan                     Appraiser, which is KJPP to provide a Fairness
       Pendapat Kewajaran atas Transaksi, Ringkasan                Opinion on the Transaction, A Summary of
       Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi oleh              Fairness Opinion on the planned Transaction by
       KJPP dengan Nomor Laporan 00458/2.0131-                     the KJPP with Report Number 00458/2.0131-
       00/BS-FO/05/0357/1/IV/2024 tertanggal 25                    00/BS-FO/05/0357/1/IV/2024 dated 25 April
       April 2024 adalah sebagai berikut:                          2024 is as follow:

       i.    Identitas Pihak                                       i.   Identity of the Parties

             Pemberi tugas dalam hal ini adalah                         The assignor in this matter is the Company.
             Perseroan. Pihak-pihak yang bertransaksi                   The Parties to the transaction are:
             adalah:                                                    • Company.
             • Perseroan                                                • PC
             • PC

      ii.    Objek Pendapat Kewajaran                            ii.    Object of the Fairness Opinion

             Objek Rencana Transaksi dalam Pendapat                     The object of the Proposed Transaction in this
             Kewajaran ini adalah rencana pembelian                     Fairness Opinion is the Company's plan to
             Properti milik PC oleh Perseroan.                          purchase Property owned by PC.

      iii.   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas                 iii.    Assumptions and Limiting Conditions

             Dalam melaksanakan penugasan pembuatan                     In carrying out the assignment of making this
             Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami                       Fairness Opinion Report, we refer to POJK
             mengacu pada POJK No. 35/POJK.04/2020                      No. 35/POJK.04/2020 Article 94, by applying
             Pasal 94, dengan menerapkan berbagai                       various analyses to determine the Fairness
             analisis untuk menentukan Pendapat                         Opinion of the Proposed Transaction, namely
             Kewajaran dari Rencana Transaksi yaitu                     as follows:
             sebagai berikut:

             Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran,                       In preparing the Fairness Opinion, the
             Penilai mendasarkan analisis kami terhadap                 Appraisal’s base analysis on the financial
             proyeksi keuangan yang disusun oleh                        projections prepared by the Company's
             manajemen Perseroan. Dalam penyusunan                      management.      In    preparing     financial
             proyeksi keuangan, berbagai asumsi                         projections, various assumptions are
             dikembangkan       berdasarkan      kinerja                developed based on the Company's
             Perseroan pada tahun-tahun sebelumnya dan                  performance in previous years and based on
             berdasarkan rencana manajemen Perseroan                    the Company's management plans in the
             di masa yang akan datang. Di samping itu,                  future. In addition, various relevant
             berbagai informasi dan saran yang relevan                  information and advice provided by the
             diberikan oleh manajemen Perseroan                         Company's management in relation to
             sehubungan dengan perubahan-perubahan                      changes in each factor within a predetermined
Page 9
pada setiap faktor dalam jangka waktu yang          period of time        are   also   taken   into
telah ditetapkan juga turut menjadi bahan           consideration.
pertimbangan.

Berikut adalah pokok-pokok syarat pembatas    The following are the main limiting conditions that
yang kami asumsikan dalam proyeksi            we assume in the financial projections used in the
keuangan yang digunakan dalam penelaahan      review of the Fairness Opinion:
atas Pendapat Kewajaran:

1.   Bahwa Penilai tidak mempunyai                  1.   Appraiser do not have any financial
     kepentingan finansial terhadap objek                interest in the assessed object and the
     yang dinilai dan hasil dari penilaian               results of the assessment conducted.
     yang dilakukan.

2.   Bahwa dengan dilandasi itikad baik,            2.   With good faith as the foundation, all
     semua dokumen yang diberikan atau                   documents provided or shown to
     diperlihatkan oleh Perseroan dan pihak              appraiser by the Company and third
     ketiga kepada Penilai dalam rangka                  parties for the purpose of providing this
     pemberian pendapat kewajaran ini                    fairness opinion are valid, true, complete,
     adalah sah, benar, lengkap dan sesuai               and in accordance with the actual facts.
     dengan kenyataan sebenarnya dan                     Documents provided to appraiser in the
     bahwa      dokumen-dokumen        yang              form of photocopies, derivatives, and/or
     diberikan kepada Penilai dalam bentuk               copies are consistent with the originals,
     photocopy, turunan dan/atau salinan                 and the signatures, stamps, annotations,
     adalah sesuai dengan aslinya dan                    and marks on the documents are genuine.
     dokumen tersebut adalah sah, benar,
     lengkap serta sesuai dengan kenyataan
     sebenarnya.

3.   Bahwa              dokumen-dokumen,            3.   The documents, statements, and
     pernyataan-pernyataan dan keterangan-               information provided by the Company or
     keterangan yang diberikan oleh                      third parties for the purpose of providing
     Perseroan atau pihak ketiga kepada                  this fairness opinion are true, accurate,
     Penilai untuk tujuan pemberian                      complete, and in accordance with the
     pendapat kewajaran ini adalah benar,                actual circumstances, and have not
     akurat, lengkap dan sesuai dengan                   undergone any changes until the issuance
     keadaan sebenarnya, serta tidak                     of this fairness opinion.
     mengalami perubahan sampai dengan
     tanggal     diberikannya     pendapat
     kewajaran ini.

4.   Bahwa semua tanda tangan, meterai,             4.   All signatures, stamps, annotations, and
     coretan dan tanda yang terdapat dalam               marks on every document provided or
     setiap dokumen yang diberikan                       shown to appraiser by the Company is
     dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan               genuine, and the signatures, stamps,
     kepada Penilai adalah benar dan tanda               annotations, and marks on photocopies,
     yang terdapat dalam setiap dokumen                  derivatives, and/or copies provided by
     photocopy, turunan dan/atau salinan                 the Company are consistent with those on
     yang diberikan oleh Perseroan kepada                the original documents.
     Penilai adalah sesuai dengan yang
     terdapat dalam dokumen aslinya dan
     tanda tangan, materai, coretan dan
     tanda yang terdapat pada dokumen
     adalah benar adanya.

5.   Bahwa instansi Pemerintah dan/atau             5.   The government agencies and/or parties
     pihak yang mengeluarkan dan/atau                    issuing and/or granting permits,
     menerbitkan izin, persetujuan, lisensi              approvals, licenses, and/or registration
     dan/atau bukti tanda pendaftaran                    certificates to the Company are officials
     kepada Perseroan adalah pejabat                     and/or authorized parties to carry out
     dan/atau pihak yang berwenang untuk                 such actions, represented by individuals
Page 10
      melakukan tindakan-tindakan tersebut            who have the rights and permissions,
      dan diwakili oleh orang-orang yang              approvals, licenses, and/or relevant
      berhak     dan    mempunyai      izin,          registration certificates.
      persetujuan, lisensi, dan/atau bukti
      tanda pendaftaran yang bersangkutan.

6.    Kecuali dinyatakan secara tegas dalam      6.   Unless explicitly stated in this
      penilaian ini, tidak dapat diasumsikan          assessment, it cannot be assumed that
      bahwa Penilai berkewajiban dan telah            appraiser is obligated and have
      melakukan pemeriksaan legalitas atas            conducted legal due diligence on the
      objek yang dinilai.                             assessed object.

7.    Bahwa semua sengketa dalam bentuk          7.   Appraiser is not responsible for any
      perkara pidana maupun perdata (baik di          disputes, whether criminal or civil (both
      dalam maupun di luar Pengadilan) yang           within and outside of court), related to
      berkaitan dengan objek yang dinilai             the assessed object.
      tidak menjadi tanggung jawab Penilai.

8.    Bahwa dalam penilaian ini didasarkan       8.   This assessment is based on the analysis
      pada analisa dan perhitungan atas               and calculation of the assets assessed as
      aktiva yang dinilai sebagaimana                 shown in the provided financial
      ditunjukkan dalam laporan keuangan              statements and other supporting
      yang diberikan dan dokumen–dokumen              documents, which are limited.
      pendukung lain yang terbatas.

9.    Bahwa nilai diberikan dalam bentuk         9.   The value is given in Indonesian Rupiah,
      satuan     Rupiah    yang     didasari          based on the understanding that the stock
      pemahaman bahwa pasar saham                     market referred to is denominated in
      dimaksud dalam mata uang Rupiah.                Rupiah. Therefore, the use of currencies
      Untuk itu penggunaan mata uang selain           other than Rupiah is not applicable.
      Rupiah dinyatakan tidak berlaku.

10.   Bahwa biaya penilaian ditentukan           10. The cost of the assessment is determined
      berdasarkan hari – orang (man-day)             based on man-days and not based on the
      dan bukan ditentukan berdasarkan               value stated in the Assessment Report.
      besarnya nilai yang diberikan dalam
      Laporan Penilaian.

11.   Bahwa Laporan Penilaian ini dianggap       11. This Assessment Report is considered
      sah apabila terdapat cap dan tanda             valid when it bears the original seal and
      tangan asli dari Penilai.                      signature from the Appraiser.

12.   Bahwa perubahan-perubahan yang             12. Changes made by government or private
      dilakukan oleh pihak Pemerintah                parties related to the condition of the
      maupun swasta yang berkaitan dengan            company's shares, including market
      kondisi saham perusahaan, dalam hal            conditions and others, are not the
      ini market conditions dan sebagainya           appraiser responsibility.
      bukan menjadi tanggung jawab Penilai.

13.   Bahwa tanggung jawab penilai terbatas      13. Appraiser responsibility is limited to the
      kepada Perseroan dimaksud dan penilai          Company mentioned, and the appraiser is
      tidak bertanggung jawab terhadap               not responsible for any other parties
      pihak lain yang menggunakan Laporan            using this Assessment Report.
      Penilaian ini.

14.   Laporan penilaian ini sebagai salah satu   14. This assessment report is one of the
      informasi untuk dijadikan dasar                pieces of information used as a basis for
      pemikiran       dalam       mengambil          consideration in making decisions, but it
      keputusan, akan tetapi tidak mengikat          is not binding and cannot be used as a
      dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar        decisive basis for legal consequences, as
      penentu suatu keputusan yang                   this assessment report is solely based on
Page 11
            berakibat hukum, karena laporan                 the study of the disciplines          and
            penilaian ini semata-mata dibuat                capabilities appraiser possess.
            berdasarkan kajian disiplin ilmu dan
            kemampuan yang penilai miliki.

      15.   Bahwa tanggung jawab material               15. The appraisal’s material responsibility
            Penilai dalam penilaian ini adalah              in this assessment is limited to the fees
            sebatas fee yang sudah penilai terima.          we have received.

      16.   Pendapat    Kewajaran    merupakan          16. The Fairness Opinion represents a non-
            laporan yang bersifat non-disclaimer            disclaimer opinion report.
            opinion.

      17.   Penilai telah melakukan penelaahan          17. Appraiser has reviewed the documents
            atas     dokumen-dokumen      yang              used in the preparation process of the
            digunakan dalam proses penyusunan               Fairness Opinion.
            Pendapat Kewajaran.

      18.   Data dan informasi yang diperoleh           18. The data and information obtained are
            berasal dari sumber yang dapat                  from reliable sources in terms of
            dipercaya keakuratannya.                        accuracy.

      19.   Analisis dalam penyusunan Pendapat          19. The analysis in the preparation of the
            Kewajaran         dilakukan  dengan             Fairness Opinion is conducted using
            menggunakan proyeksi keuangan yang              adjusted financial projections that
            telah disesuaikan yang mencerminkan             reflect the fairness of the financial
            kewajaran proyeksi keuangan yang                projections made by the company's
            dibuat oleh manajemen Perseroan                 management with their achievable
            dengan kemampuan pencapaiannya                  capability (fiduciary duty).
            (fiduciary duty).

      20. Penilai bertanggung jawab atas                20. Appraiser is responsible for the
          pelaksanaan penyusunan Pendapat                   execution of the Fairness Opinion and
          Kewajaran dan kewajaran proyeksi                  the fairness of the financial projections.
          keuangan.

      21. Pendapat     Kewajaran      merupakan         21. The Fairness Opinion is a report open to
          laporan yang terbuka untuk publik                 the public unless there is confidential
          kecuali terdapat informasi yang bersifat          information that could affect the
          rahasia, yang dapat mempengaruhi                  company's operations.
          operasional Perseroan.

      22.   Penilai bertanggung jawab atas              22. Appraiser is responsible for the Fairness
            Pendapat Kewajaran dan kesimpulan               Opinion and the conclusions drawn in
            Pendapat Kewajaran.                             the Fairness Opinion.

      23.   Penilai telah memperoleh informasi          23. Appraiser has obtained information
            atas syarat-syarat dan ketentuan-               regarding the terms and conditions of
            ketentuan dalam perjanjian-perjanjian           agreements related to the transactions
            yang terkait dengan transaksi dari              from the company.
            Perseroan.

iv.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi              iv. Fairness Opinion on Transactions

      Berdasarkan tujuan penugasan, ruang               Based on the assignment objectives, scope,
      lingkup, data dan informasi yang digunakan,       data and information used, basic assumptions,
      asumsi-asumsi pokok, kondisi pembatas,            limiting conditions, approach and procedure
      pendekatan dan prosedur analisis kewajaran,       of fairness analysis, fairness analysis of the
      analisis kewajaran Rencana Transaksi              Proposed Transaction as described in the
      sebagaimana diuraikan dalam analisa               fairness opinion analysis above, KJPP is of
      pendapat kewajaran di atas, KJPP
Page 12
            berpendapat bahwa        Rencana    Transaksi                the opinion that the Proposed Transaction is
            adalah Wajar.                                                Fair.

     Tanggal efektif atas pendapat kewajaran tersebut                The effective date for the fairness opinion is 25
     adalah pada tanggal 25 April 2024 dan berlaku                   April 2024 and is valid until 30 June 2024.
     hingga 30 Juni 2024.

PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN                           EXPLANATION, CONSIDERATIONS, AND
DILAKUKANNYA     TRANSAKSI   AFILIASI,                         REASONS FOR AFFILIATED TRANSACTION,
DIBANDINGKAN      DENGAN     APABILA                           COMPARED    WITH    OTHER   SIMILAR
DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS                          TRANSACTIONS    THAT    ARE     NOT
YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK                              PERFORMED WITH AFFILIATED PARTIES
AFILIASI

Pengikatan Jual Beli ini dilakukan dengan PC yang              This Sale and Purchase Agreement is conducted with
merupakan anak usaha LPKR. LPKR sebagai pihak                  PC, a subsidiary of LPKR. LPKR, as an affiliate of the
afiliasi Perseroan dengan mempertimbangkan bahwa               Company, considers that the location of the Property is
lokasi Properti saat ini tepat di belakang Siloam Hospitals    currently right behind Siloam Hospitals Kebon Jeruk
Kebon      Jeruk      dan      sesuai    dengan    rencana     and is in line with the development/expansion plans of
pengembangan/perluasan wilayah rumah sakit Siloam              the Siloam Hospitals Kebon Jeruk area operated by the
Hospitals Kebon Jeruk yang dioperasikan Perseroan.             Company.


PERNYATAAN    DIREKSI                 DAN       DEWAN          STATEMENT OF BOARD OF DIRECTORS AND
KOMISARIS PERSEROAN                                            BOARD OF COMMISSIONERS

Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan            The Board of Directors of the Company stated that in
Pasal 3 POJK 42/2020, Transaksi Afiliasi telah melalui         accordance with the provisions of Article 3 of POJK
prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa                   42/2020, the Affiliated Transaction has gone through a
Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik          procedure that ensures that the Affiliated Transaction is
bisnis yang berlaku umum.                                      carried out in accordance with generally accepted
                                                               business practices.

Lebih lanjut, sesuai ketetentuan Pasal 10 huruf (i) POJK       Furthermore, in accordance with the provisions of
42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan                 Article 10 letter (i) POJK 42/2020, the Board of
menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afiliasi tidak                 Directors and Board of Commissioners of the Company
mengandung Benturan Kepentingan; dan (ii) semua                state that: (i) Affiliated Transactions do not contain a
informasi material telah diungkapkan dalam dokumen ini         Conflict of Interest; and (ii) all material information is
dan informasi tersebut tidak menyesatkan.                      contained in this document and the information is not
                                                               misleading.

INFORMASI TAMBAHAN                                             ADDITIONAL INFORMATION


Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan                  For shareholders of the Company who require further
informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap                information regarding the Transaction, please contact:
menghubungi:




                               PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK
                              Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan – Lantai 32
                               Jalan Boulevard Jendral Sudirman No. 15, Lippo Village
                                         Tangerang 15810 Banten - Indonesia
                             Telepon/Phone : +6221-25668000, Faks/Fax : +6221-5460075
                                    Situs web/Website: www.siloamhospitals.com
                                Surel/Email: corporate.secretary@siloamhospitals.com

                                               Tangerang, 30 April 2024
                                       Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published30 Apr 2024
Pages12
Characters56,282
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lippo Karawaci Tbk p.2 ×6
linked org PT Paragon City p.2 ×7
linked person Amir Abadi Jusuf p.4 ×2
linked — Prime Health p.6
linked person Lim Suet Wun p.6
linked person Andy Nugroho Purwohardono p.6
linked person DR. Kartini Sjahrir p.6
linked person Peter John Chambers p.6
linked person Benny Haryanto Djie p.6
linked person dr. Grace Frelita Indradjaja p.6
linked person dr. Anang Prayudi p.6
linked person Phua Meng Kuan p.6
linked person Atiff Ibrahim Gill p.6
linked person Monica Surjapranata p.6
linked person Hendy Widjaja p.6
linked person Ketut Budi Wijaya · Commissioner p.7
linked person Marshal Martinus Tissadharma p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
possible person John Riady p.6
unresolved org FINANCIAL SERVICES AUTHORITY p.1
unresolved org PT SILOAM INTERNATIONAL p.1 ×2
unresolved org HOSPITALS TBK p.1 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Sugianto Prasodjo p.2
unresolved org Sugianto Prasodjo & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.4
unresolved org Mawar & Rekan p.4
unresolved org Mawar & Partners p.4
unresolved person Sriwi Bawana Nawaksari · Notaris p.5
unresolved person Nawaksari p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi p.5
unresolved org Ministry of Law and Human Rights p.5 ×2
unresolved org PT Megapratama Karya Persada p.6
unresolved org Prime Health Company Limited p.6
unresolved person Unita Unita Christina Winata · Notaris p.6 ×2
unresolved org Menteri p.6 ×2
unresolved org Minister of Law and Human Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved person Myra Myra Yuwono · Notaris p.6 ×2
unresolved org KJPP p.8 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 6290 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari '
                            'Affiliated Transaction, including the value of '
                            'the'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Affiliated '
                'Transaction, including the value of the',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result