Skip to content
Back to announcement

20240430_SILO_Informasi Transaksi Afiliasi_31632714_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SILO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 45

Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
 PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS Tbk
Page 2
                                                                                      Jakarta, 25 April 2024
 Kepada Yth.
 PT Siloam International Hospitals Tbk
 Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan – Lantai 32
 Jalan Boulevard Jendral Sudirman No. 15, Lippo Village
 Tangerang 15810, Banten - Indonesia


 File No.       : 00458/2.0131-00/BS-FO/05/0357/1/IV/2024
 Hal            : Pendapat Kewajaran PT Siloam International Hospitals Tbk




 Dengan hormat.

 KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN (selanjutnya disebut “KJPP SPR” atau
 “Kami”) telah ditunjuk oleh PT Siloam International Hospitals Tbk (“Perseroan”) berdasarkan
 persetujuan atas surat penawaran No. 02499/2.0131-00/SHKJ/KJPPSPR/APP-BS/XII/2023 tanggal 6
 Desember 2023, untuk memberikan pendapat kewajaran sehubungan dengan Rencana Transaksi Jual
 Beli Aset berupa tanah kosong seluas 2.304 m2 (dua ribu tiga ratus empat meter persegi) milik PT
 Paragon City oleh Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).

 Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan yang beralamat di 18 Office Park Lantai 3 Unit A-
 3E, Jl. TB Simatupang, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan
 12920, Provinsi DKI Jakarta. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan memiliki Izin Usaha resmi dari
 Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015
 tanggal 9 September 2015 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
 adalah perusahaan penilai independen yang terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)
 dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar
 Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015.

1. Status Penilai

     Penilai Publik yang bertanggung jawab sekaligus yang bertanda tangan di dalam Laporan Pendapat
     Kewajaran ini dari Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan (“KJPP SPR”) dengan
     kualifikasi sebagai berikut:

     Nama Penilai Publik               : Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.)
     Izin Penilai Publik               : PB-1.13.00375
     STTD Pasar Modal                  : STTD.PPB-09/PJ-1/PM.2/2023
     MAPPI                             : 92-S-00208
     Klasifikasi Izin                  : Penilai Publik Properti & Bisnis (PB)

     Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi kami dalam memberikan pendapat
     kewajaran atas transaksi tersebut, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data
     sebagaimana diberikan oleh manajemen Perseroan, yang mana kami mengasumsikan bahwa
     informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan adalah benar, lengkap, dapat
     diandalkan, dan tidak menyesatkan. Kami tidak melakukan audit ataupun verifikasi secara mendetail
     atas semua informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun
     tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung jawab apabila
     informasi dan data yang diberikan tersebut menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak
     sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di
     masa datang terkait dengan usaha Perseroan maupun atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan.


Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                1
Page 3
2. Identitas Pemberi Tugas

     Pemberi Tugas dalam hal ini adalah sebagai berikut:
     Nama Perusahaan            : PT Siloam International Hospitals Tbk
     Bidang Usaha               : Kesehatan Manusia (Perumahsakitan)
     Alamat Kantor Pusat        : Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan – Lantai 32
                                  Jalan Boulevard Jendral Sudirman No. 15, Lippo Village Tangerang
                                  15810, Banten – Indonesia
     Nomor Telepon              : (+62 21) 25668000
     Nomor Fax                  : (+62 21) 5460075
     Email                      : corporate.secretary@siloamhospitals.com
     Website                    : https://www.siloamhospitals.com

3. Identitas Pengguna Laporan

     Pengguna Laporan dalam hal ini adalah sebagai berikut:
       1) PT Siloam International Hospitals Tbk, yang beralamat di Fakultas Kedokteran Universitas
          Pelita Harapan – Lantai 32, Jalan Boulevard Jendral Sudirman No. 15, Lippo Village Tangerang
          15810, Banten – Indonesia

        2) OJK Pasar Modal

4. Tanggal Penilaian (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan

     Analisis kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2023, parameter dan laporan keuangan
     yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2023. Masa berlaku laporan ini
     adalah 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.

5. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

      Maksud dan tujuan penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
      Transaksi Jual Beli Aset berupa tanah kosong seluas 2.304 m2 (dua ribu tiga ratus empat meter
      persegi) antara Perseroan dengan PT Paragon City.

      Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk
      memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
      Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
      POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

6. Objek Analisis Pendapat Kewajaran

      Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah transaksi afiliasi antara Perseroan dan PT
      Paragon City berupa transaksi jual beli aset tanah kosong seluas 2.304 m2 (dua ribu tiga ratus empat
      meter persegi) yang berlokasi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk,
      Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

7. Jenis Mata Uang yang Digunakan

     Dalam penugasan ini nilai rencana transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Sesuai dengan
     Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020,
     disebutkan bahwa hasil penilaian dinyatakan dalam Rupiah. Dalam hal terdapat alasan yang relevan
     sehingga perlu digunakan mata uang selain Rupiah, maka mata uang Rupiah harus tetap dinyatakan
     (SPI 103 poin 5.3). Sebagai informasi tambahan, nilai kurs tengah mata uang dolar Amerika Serikat
     terhadap Rupiah pada tanggal penilaian adalah US$1= Rp15.416,00.




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                2
Page 4
8. Pernyataan Independensi Penilai

     Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP SPR bertindak secara independen
     tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun pihak pihak
     lainnya yang terafiliasi dengan Perseroan.

     KJPP SPR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
     Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
     pihak manapun. Imbalan yang Kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang
     dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.

9. Tanggung Jawab Penilai

     Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami menyatakan bahwa semua
     perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan pendapat kewajaran telah dilakukan dengan
     benar dan kami bertanggung jawab atas pendapat kewajaran yang diterbitkan.

10. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian

     Dalam pemahaman terbaik kami berdasarkan informasi publik yang tersedia, kami berpendapat tidak
     ada kejadian penting setelah tanggal penilaian yang dapat secara signifikan mempengaruhi hasil
     kewajaran.

11. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)

     Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak–pihak yang terlibat dalam transaksi ini adalah
     Perseroan dan PT Paragon City. Rencana transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung unsur
     transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No.42/POJK.04/2020, karena Perseroan dan PT Paragon City sama-sama berada dibawah naungan
     PT Lippo Karawaci Tbk. Rencana transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi benturan
     kepentingan karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan
     sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan. Nilai Transaksi
     adalah Rp103.680.000.000,- (tidak termasuk Ppn, BPHTB dan biaya notaris lainnya), sedangkan
     jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2023 adalah sebesar
     Rp8.047.636.000.000,- dengan demikian rencana transaksi tersebut bukan merupakan transaksi
     material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020,
     karena nilai transaksi tidak lebih besar dari 20% ekuitas perseroan.

     Secara kuantitatif, mengacu pada laporan keuangan Perseroan selama 5 (lima) tahun terakhir, dapat
     dilihat bahwa pendapatan bersih Perseroan cenderung mengalami peningkatan, terutama pada
     tahun 2021.

     Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam laporan penilaian
     properti No.00131/2.0131-08/PI/05/0516/1/III/2024, tanggal 4 Maret 2024, Nilai Pasar obyek
     transaksi adalah sebesar Rp100.224.000.000,- (tidak termasuk Ppn, BPHTB dan biaya notaris
     lainnya). Mengacu pada nilai tersebut dapat diketahui bahwa besaran harga transaksi yang telah
     disepakati yakni sebesar Rp103.680.000.000,- (tidak termasuk Ppn, BPHTB dan biaya notaris lainnya),
     lebih tinggi 3,45% dibandingkan dengan hasil penilaian namun masih berada dalam batas kisaran
     7,5% dari Nilai Pasar Tanah milik PT Paragon City.

12. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

     Hasil laporan dan/atau referensi yang melampirinya hanya ditujukan untuk pemberi tugas dan
     pengguna laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun
     keseluruhan laporan atau rujukan terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam
     dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa
     persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks dimana akan
     dimunculkan.

Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                              3
Page 5
13. Konfirmasi Bahwa Penugasan Dilakukan Berdasarkan SPI dan POJK

     Dalam Penilaian ini kami sesuaikan dengan Kode Etik Penilai indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian
     Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi SPI 330 Tahun 2020. Selain itu Penugasan ini
     didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
     Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan (“OJK”) POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
     Usaha.

14. Kesimpulan

     Hasil analisis yang kami lakukan terhadap Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
     a. Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini adalah
         Perseroan dengan PT Paragon City. Rencana Transaksi ini merupakan transaksi yang
         mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
         Keuangan No.42/POJK.04/2020.
      b. Nilai Transaksi adalah Rp103.680.000.000,- (tidak termasuk Ppn, BPHTB dan biaya notaris
         lainnya), sedangkan jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember
         2023 adalah sebesar Rp8.047.636.000.000,- dengan demikian rencana transaksi tersebut bukan
         merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
         No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi tidak lebih besar dari 20% ekuitas perseroan.
      c. Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam laporan penilaian
         properti No.00131/2.0131-08/PI/05/0516/1/III/2024, tanggal 4 Maret 2024, Nilai Pasar obyek
         transaksi adalah sebesar Rp100.224.000.000,- (tidak termasuk Ppn, BPHTB dan biaya notaris
         lainnya). Mengacu pada nilai tersebut dapat diketahui bahwa besaran harga transaksi yang telah
         disepakati yakni sebesar Rp103.680.000.000,- (tidak termasuk Ppn, BPHTB dan biaya notaris
         lainnya) lebih tinggi 3,45% dibandingkan dengan hasil penilaian namun masih berada dalam
         batas kisaran 7,5% dari Nilai Pasar Tanah milik PT Paragon City.

15. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
     digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
     laporan pendapat kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.

     Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana terdapat perubahan yang memiliki dampak material
     terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan
     kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
     perekenomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan
     Pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini
     dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi
     perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi
     ini mungkin berbeda.

     Hormat kami,
     KJPP SUGIANTO PRASODJO & REKAN
     Public Appraisers and Consultants




     Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
     Managing Partner
     Penilai Properti & Bisnis Izin Men. Keu. No. PB-1.13.00375
     STTD.PPB-09/PJ-01/PM.2/2018
     MAPPI No. 92-S-00208
     RMK-2017.00333

Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                               4
Page 6
                                                                           DAFTAR ISI

 Surat Pengantar
 Daftar Isi .....................................................................................................................................................       5
 Ringkasan Eksekutif ...................................................................................................................................                6
 Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas ......................................................................................................                              7
 Pernyataan Penilai .....................................................................................................................................               9

 Bab I       PENDAHULUAN
 1.1.        Uraian Mengenai Penugasan ........................................................................................................                         11
 1.2.        Identitas Pemberi Tugas................................................................................................................                    11
 1.3.        Tanggal Penilaian (Cut Off Date) ...................................................................................................                       11
 1.4.        Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran ..................................................................                                          11
 1.5.        Obyek Analisis Pendapat Kewajaran .............................................................................................                            11
 1.6.        Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen Terkait Rencana Transaksi ....................                                                           11
 1.7.        Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran .............................................................................................                             12
 1.8.        Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan OJK.................................................................                                        12
 1.9.        Sumber Data dan Informasi. .........................................................................................................                       12
 1.10.       Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi .....................................................................................                              13
 1.11.       Pernyataan Independensi Penilai ..................................................................................................                         13
 1.12.       Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian ..................................................................................                              13

 Bab II TINJAUAN DAN ANALISIS TRANSAKSI
 2.1.   Latar Belakang Transaksi ...............................................................................................................                        14
 2.2.   Maksud dan Tujuan Transaksi .......................................................................................................                             14
 2.3.   Objek Transaksi .............................................................................................................................                   14
 2.4.   Identifikasi Pihak-pihak yang Bertransaksi ....................................................................................                                 14
 2.5.   Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Transaksi ......................................................                                               21

 Bab III ANALISIS TENTANG KEWAJARAN TRANSAKSI
 3.1     Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan ........................................................................                                         24
 3.2     Analisis atas Rencana Transaksi .....................................................................................................                          24
 3.3     Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi......................................................................................                               26
 3.4     Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi ...................................................................................                                28
 3.5     Analisis Kewajaran atas Rencana Transaksi ...................................................................................                                  41
 3.6     Kesimpulan .....................................................................................................................................               44


 LAMPIRAN




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                                                                              5
Page 7
                                                RINGKASAN EKSEKUTIF

PEMBERI TUGAS                                       :   PT Siloam International Hospitals Tbk

ALAMAT PEMBERI TUGAS                                :   Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan – Lantai 32
                                                        Jalan Boulevard Jendral Sudirman No. 15, Lippo Village
                                                        Tangerang 15810, Banten – Indonesia

BIDANG USAHA                                        :   Kesehatan Manusia (Perumahsakitan)


INSTRUKSI PENUGASAN                                 :   Berdasarkan Surat Penawaran No. 02499/2.0131-
                                                        00/SHKJ/KJPPSPR/APP-BS/XII/2023 tanggal 6 Desember
                                                        2023.


OBJEK ANALISIS                                      :    Tanah kosong (Tanah parkiran) yang terletak di Jalan
                                                         Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon
                                                         Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, seluas 2.304
                                                         m2 (dua ribu tiga ratus empat meter persegi)

MAKSUD & TUJUAN PENUGASAN                           :   Memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                                        (“OJK”) d/h Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                                        Keuangan (BAPEPAM-LK) terkait dengan peraturan
                                                        perusahaan publik (terbuka), POJK 42/POJK.04/2020 terkait
                                                        Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi
                                                        Tertentu.

JENIS PENILAIAN & FORMAT LAPORAN                    :   Laporan Penilaian Terinci (Comprehensive Style)

TANGGAL INSPEKSI & WAWANCARA                        :   8 Januari 2024
MANAJEMEN

TANGGAL PENILAIAN                                   :   31 Desember 2023

TANGGAL LAPORAN                                     :   25 April 2024

METODOLOGI ANALISIS                                 :   •    Analisis atas rencana transaksi
                                                        •    Analisis kualitatif & kuantitatif atas rencana transaksi
                                                        •    Analisis atas kewajaran rencana transaksi

PENDAPAT ATAS RENCANA TRANSAKSI                     :   Wajar

REVIEWER                                            :   Ruli Citrarini, SE
TENAGA PENILAI                                      :   Putri Sekarningrum, S.MB., M.H., MAPPI (Cert.)




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                                  6
Page 8
                                       ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

  Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan laporan adalah
  sebagai berikut:

     •    Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dinilai dan hasil dari
          penilaian yang dilakukan.

     •    Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh Pemberi
          Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka pemberian pendapat kewajaran ini adalah sah,
          benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen- dokumen yang
          diberikan kepada kami dalam bentuk photo copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan
          aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengankenyataan sebenarnya.

     •    Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh
          Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah
          benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
          sampai dengan tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini.

     •    Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen yang
          diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah benar dan tanda yang
          terdapat dalam setiap dokumen photo copy, turunan dan/atau salinan yang diberikan oleh Pemberi
          Tugas kepada kami adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan,
          materai, coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen adalah benar adanya.

     •    Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau menerbitkan izin,
          persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada Pemberi Tugas adalah pejabat
          dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh
          orang-orang yang berhak dan mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda pendaftaran
          yang bersangkutan.

     •    Kecuali dinyatakan secara tegas dalam penilaian ini, tidak dapat diasumsikan bahwa kami
          berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas objek yang dinilai.

     •    Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
          Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai tidak menjadi tanggung jawab kami.

     •    Bahwa dalam penilaian ini didasarkan pada analisa dan perhitungan atas aktiva yang dinilai
          sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang diberikan dan dokumen – dokumen
          pendukung lain yang terbatas.

     •    Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah yang didasari pemahaman bahwa pasar saham
          dimaksud dalam mata uang Rupiah. Untuk itu penggunaan mata uang selain Rupiah dinyatakan tidak
          berlaku.

     •    Bahwa biaya penilaian ditentukan berdasarkan hari – orang (man-day) dan bukan ditentukan
          berdasarkan besarnya nilai yang diberikan dalam Laporan Penilaian.

     •    Bahwa Laporan Penilaian ini dianggap sah apabila terdapat cap dan tanda tangan asli dari pihak kami.




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                    7
Page 9
     •    Bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
          dengan kondisi saham perusahaan, dalam hal ini market conditions dan sebagainya bukan menjadi
          tanggung jawab kami.

     •    Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami tidak bertanggung
          jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini.

     •    Laporan penilaian ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam mengambil
          keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu
          keputusan yang berakibat hukum, karena laporan penilaian ini semata-mata dibuat berdasarkan
          kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.

     •    Bahwa tanggung jawab material dalam penilaian ini adalah sebatas fee yang sudah kami terima.

     •    Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

     •    Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
          penyusunan Pendapat Kewajaran.

     •    Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

     •    Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi keuangan
          yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
          manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

     •    Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi
          keuangan.

     •    Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
          bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

     •    Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat Kewajaran.

     •    Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-
          perjanjian yang terkait dengan transaksi dari Perseroan.




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                   8
Page 10
                                                     PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini pada
tanggal penilaian menyatakan bahwa:

1.      Pernyataan dalam laporan penilaian ini, yang mana berdasarkan pada analisis, opini, dan kesimpulan
        yang digambarkan di dalamnya, adalah benar dan akurat.
2.      Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap perusahaan
        dalam laporan ini, maupun kepentingan pribadi atau keberpihakan sehubungan dengan hal-hal dalam
        laporan ini atau pihak-pihak terkait.
3.      Penilai Usaha bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
4.      Penugasan penilaian professional telah dilakukan terhadap Obyek Penilaian pada Tanggal Penilaian
        (Cut Off Date).
5.      Penilai Usaha telah melakukan analisis untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
        Penilaian Usaha.
6.      Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
7.      Kesimpulan Pendapat telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
8.      Data ekonomi dan industri dalam Laporan Penilaian Usaha diperoleh dari berbagai sumber yang
        diyakini Penilai Usaha dapat dipertanggungjawabkan.
9.      Biaya profesional tidak berhubungan dengan pendapat kewajaran yang terdapat dalam laporan ini.
10.     Penilai telah menyelesaikan persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/ dilaksanakan oleh
        Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
11.     Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan perusahaan dan/atau jenis industri
        yang dinilai.
12.     Hasil penugasan ini tidak tergantung pada pengembangan atau indikasi nilai awal atau arahan analisa
        untuk menghasilkan nilai yang subyektif, besaran nilai, penentuan pencapaian nilai, atau peristiwa yang
        terjadi di kemudian hari yang berkaitan langsung yang ditujukan untuk penggunaan laporan ini.
13.     Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:
        • Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi penilaian, dan tanggal
             penilaian)
        • Pengumpulan data dan wawancara
        • Analisis data
        • Penulisan laporan
14.     Penilai telah melakukan analisis terhadap obyek penilaian pada tanggal penilaian.
15.     Penilaian ini telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16.     Tidak ada penilai lainnya selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan
        inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam laporan
        penilaian ini.
17.     Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah dibuat dengan
        memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan SPI Edisi VII-2018, Edisi Revisi SPI 330 Tahun
        2020 dan Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) NOMOR 35 /POJK.04/2020 dengan mencantumkan nama,
        kualifikasi profesional dan tanda tangan penilai berikut tim pelaksananya (jika ada) dengan konfirmasi
        bahwa:
                a. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
                    diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui pemerintah yakni MAPPI.
                b. Penilai melakukan wawancara dengan pihak manajemen.
                c. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian telah menyediakan
                    bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian.




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                             9
Page 11
Nama                                                                                  Kualifikasi           Tanda Tangan

Penanggung Jawab:

Ir. Budi Prasodjo,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Izin Penilai Publik No. PB-1.13.00375
STTD.PPB-09/PJ-01/PM.2/2018                                                     Penilai Properti & Bisnis
MAPPI No. 92-S-00208                                                                  Bersertifikat
RMK-2017.00333                                                                                              …………………..



Reviewer:
Ruli Citrarini, S.E                                                                  Penilai Bisnis
MAPPI No. 15-T-05474                                                                 Terakreditasi
RMK-2017.00792                                                                                              ……………………


Penilai:
Putri Sekarningrum, S.MB., M.H., MAPPI (Cert.)                                      Penilai Properti
Izin Penilai Publik No. P-1.18.00516                                              Bersertifikat & Bisnis
MAPPI No. 15-S-05484                                                                 Terakreditasi          …………………….
RMK-2017.00788




       Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                              10
Page 12
                                                          BAB I
                                                      PENDAHULUAN


1.1       Uraian Mengenai Penugasan

          Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 02499/2.0131-00/SHKJ/KJPPSPR/APP-
          BS/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023, Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
          (selanjutnya disebut “KJPP SPR” atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT Siloam International
          Hospitals Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat kewajaran
          sehubungan dengan Rencana Transaksi Penjualan Tanah milik PT Paragon City oleh Perseroan
          (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).

1.2       Identitas Pemberi Tugas

          Pemberi tugas dalam hal ini adalah sebagai berikut:
          Nama Perusahaan          : PT Siloam International Hospitals Tbk
          Bidang Usaha             : Kesehatan Manusia (Perumahsakitan)
          Alamat Kantor Pusat      : Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan – Lantai 32
                                     Jalan Boulevard Jendral Sudirman No. 15, Lippo Village
                                     Tangerang 15810, Banten - Indonesia
          Nomor Telepon            : (+62 21) 25668000
          Nomor Fax                : (+62 21) 5460075
          Email                    : corporate.secretary@siloamhospitals.com
          Website                  : https://www.siloamhospitals.com

1.3       Tanggal Penilaian (Cut Off Date)

          Analisis Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2023, parameter dan laporan
          keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2023.

1.4       Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

          Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran adalah memenuhi Peraturan OJK
          No. 42/POJK.04/2020 untuk tujuan review aksi korporasi perusahaan terbuka yang terkait
          transaksi afiliasi.

1.5       Obyek Analisis Pendapat Kewajaran

          Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini yaitu sebagai berikut:
          • Tanah kosong (Tanah parkiran) yang terletak di Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk,
              Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, seluas 2.304 m2 (dua ribu
              tiga ratus empat meter persegi)

1.6       Pertimbangan Bisnis Yang Digunakan oleh Manajemen Terkait dengan Rencana Transaksi

          Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Manajemen Perseroan terkait dengan rencana transaksi
          adalah sehubungan dengan rencana pengembangan rumah sakit yang dioperasikan Perseroan di
          Jakarta Barat.




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                     11
Page 13
1.7       Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran

          Sehubungan dengan Peraturan OJK NOMOR 42 /POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan
          benturan kepentingan transaksi tertentu dan Peraturan OJK NOMOR 35 /POJK.04/2020 tentang
          penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis di pasar modal, maka dalam penugasan laporan
          Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan ini, kami telah melakukan analisis melalui
          pendekatan dan prosedur penilaian atas Rencana Transaksi yang mencakup hal hal sebagai
          berikut:
          a. Melakukan analisis atas kewajaran dari Rencana Transaksi Perseroan.
          b. Melakukan analisis kualitatif dari Rencana Transaksi Perseroan.
          c. Melakukan analisis dampak keuangan dari Rencana Transaksi Perseroan yang dilaksanakan
             melalui analisis kuantitatif.
          d. Memberikan opini terhadap kewajaran Rencana Transaksi Perseroan.

1.8       Keterkaitan Rencana Transaksi Dengan Peraturan Perundang-undangan
          • Undang-Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
          • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
          • Peraturan OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Benturan Kepentingan
             Transaksi Tertentu.
          • Peraturan OJK NOMOR 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
             Bisnis Di Pasar Modal.

1.9       Sumber Data dan Informasi
                a.   Laporan Keuangan PT Siloam International Hospitals Tbk, untuk tahun yang berakhir pada
                     tanggal 31 Desember 2023 dengan angka perbandingan 31 Desember 2022 yang telah
                     diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan dengan pendapat bahwa
                     laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
                b.   Laporan Keuangan PT Siloam International Hospitals Tbk, untuk tahun yang berakhir pada
                     tanggal 31 Desember 2022 dengan angka perbandingan 31 Desember 2021 yang telah
                     diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan dengan pendapat bahwa
                     laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
                c.   Laporan Keuangan PT Siloam International Hospitals Tbk, untuk tahun yang berakhir
                     pada tanggal 31 Desember 2021 dengan angka perbandingan 31 Desember 2020 yang
                     telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan dengan pendapat
                     bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang
                     material.
                d.   Laporan Keuangan PT Siloam International Hospitals Tbk, untuk tahun yang berakhir
                     pada tanggal 31 Desember 2020 dengan angka perbandingan 31 Desember 2019 yang
                     telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan dengan pendapat
                     bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang
                     material.
                e.   Laporan Keuangan PT Siloam International Hospitals Tbk, untuk tahun yang berakhir
                     pada tanggal 31 Desember 2019 dengan angka perbandingan 31 Desember 2018 yang
                     telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan dengan pendapat
                     bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang
                     material.
                f.   Hasil wawancara dengan manajemen Perseroan dan pihak lain yang kami anggap layak
                     dan relevan guna mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk keperluan
                     proses penilaian.
                g.   Data dan informasi pendukung lainnya dari pihak eksternal Perseroan baik dari media
                     cetak maupun media elektronik mengenai kondisi pasar dan industri.
                h.   Kami berasumsi bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan / berarti antara tanggal penilaian
                     dan tanggal inspeksi.



Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                             12
Page 14
1.10      Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi

          Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana transaksi ini, kami telah
          melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana transaksi yang
          mencakup hal-hal sebagai berikut:
              • Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan.
              • Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan.
              • Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi Perseroan.

1.11      Pernyataan Independensi Penilai

          Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP SPR bertindak secara independen
          tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun pihak-pihak
          lainnya yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP SPR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
          keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak
          dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami
          terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis
          kewajaran ini.

1.12      Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian

          Dalam pemahaman terbaik kami berdasarkan informasi publik yang tersedia, kami berpendapat tidak
          ada kejadian penting setelah tanggal penilaian yang dapat secara signifikan mempengaruhi hasil
          penilaian.




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                      13
Page 15
                                                  BAB II
                                      TINJAUAN DAN ANALISIS TRANSAKSI


2.1        Latar Belakang Transaksi

           Perseroan berencana untuk mengembangkan kegiatan usaha Perseroan dalam bisnis industri kesehatan.
           Maka dari itu, Perseroan melakukan kesepakatan dengan PT Paragon City untuk membeli tanah milik PT
           Paragon City yaitu seluas 2.304 m2 (dua ribu tiga ratus empat meter persegi) yang terletak di Jalan
           Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI
           Jakarta.

2.2        Maksud dan Tujuan Transaksi

           Maksud dan tujuan dari dilakukan transaksi ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha Perseroan
           yang sejalan dengan strategi jangka panjang, yang nantinya objek transaksi ini akan digunakan untuk
           area operasional rumah sakit Perseroan.

2.3        Objek Transaksi
           Objek transaksi dalam hal ini adalah sebagai berikut:


                                                     Tabel 1. Objek Transaksi

      No.        Jenis Aset/Properti                              Lokasi                   Bentuk Kepemilikan

                   Real Property,                Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon            SHGB No.1857
       1        Tanah Kosong (Tanah             Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
                                                                                           a.n PT Paragon City
               Parkiran) seluas 415 m2            Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta

                   Real Property,               Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon            SHGB No.2561
       2        Tanah Kosong (Tanah            Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
                                                                                           a.n PT Paragon City
               Parkiran) seluas 597 m2           Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta

                    Real Property,              Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon            SHGB No.1837
       3       Tanah Kosong (Tanah             Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
                                                                                           a.n PT Paragon City
              Parkiran) seluas 1.051 m2          Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta

                   Real Property,               Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon            SHGB No.1840
       4        Tanah Kosong (Tanah            Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
                                                                                           a.n PT Paragon City
               Parkiran) seluas 118 m2           Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta

                   Real Property,               Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon            SHGB No.1841
       5        Tanah Kosong (Tanah            Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
                                                                                           a.n PT Paragon City
               Parkiran) seluas 123 m2           Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta


2.4        Identifikasi Pihak-Pihak Yang Bertransaksi

           2.4.1 PT Siloam International Hospitals Tbk (“Perseroan”)
                 a. Riwayat Singkat
                    Perseroan didirikan tanggal 03 Agustus 1996 dengan nama PT Sentralindo Wirasta dan
                    memulai kegiatan komersial pada tahun 2010 setelah restrukturisasi unit-unit rumah sakit
                    dari PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). Kantor pusat Perseroan beralamat di Fakultas Kedokteran
                    Universitas Pelita Harapan – Lantai 32, Jalan Boulevard Jendral Sudirman No.15, Lippo Village,
                    Tangerang 15810, Banten – Indonesia, Telp: (62-21) 2566-8000 (Hunting), Fax: (62-21) 546-
                    0075. Perseroan berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta

Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                           14
Page 16
                    Pendirian No. 3 tertanggal 3 Agustus 1996 yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris
                    di Sukabumi, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 3
                    Desember 1996, Tambahan No. 9518.

                    Anggaran dasar Perusahaan telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan Akta
                    Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 74 tanggal
                    25 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
                    Kabupaten Tangerang, sehubungan dengan perubahan pada pasal 17 Anggaran Dasar
                    Perusahaan yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Adminitrasi
                    Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
                    Dasar Perseroan No. AHU- AH.01.03-0080373 tertanggal 20 Juni 2023.

                    Saham-saham Perseroan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham “SILO”. Maksud
                    dan tujuan Perseroan adalah dalam bidang kesehatan manusia (perumahsakitan).

                    Data perizinan dan legalitas yang dimiliki oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
                     1. Akta Pendirian dengan nama PT Setralindo Wirasta No. 3 tanggal 3 Agustus 1996, dibuat
                         dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Sukabumi, yang telah mendapatkan
                         Pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 27 Agustus No. C2-
                         8639.HT.01.01.TH.’96. dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                         No. 97, Tambahan No. 9518 tanggal 3 Desember 1996;
                     2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 32 tanggal 18 September 1996, dibuat
                         dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Sukabumi (tidak ada SK Kementerian);
                     3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 33 tanggal 18 September 1996, dibuat
                         dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Sukabumi (tidak ada SK Kementerian);
                     4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 48 tanggal
                         22 Juni 2004, dibuat dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
                         mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
                         Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal 24 Juni 2004 No.
                         C-15855 HT.01.04.TH.2004 dan penerimaan laporan akta perubahan anggaran
                         dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jendral
                         Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
                         Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan
                         Anggaran Dasar tertanggal 28 Juni 2004 No. C-16120 HT.01.04.TH.2004;
                     5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 10 Agustus 2004,
                         dibuat dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
                         persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal 11 Agustus 2004 No. C-
                         20276 HT.01.04.TH.2004;
                     6. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3 tanggal 2 Desember 2004,
                         dibuat dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
                         Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal 11 Januari 2005 No. C- 00827
                         HT.01.04.TH.2005;
                     7. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 31 tanggal 15 November 2006
                         dibuat dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
                         Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal 16 November 2006 No. W7-
                         02602 HT.01.04-TH.2006;
                     8. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 36 tanggal 12 September 2008,
                         dibuat dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
                         persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal 23 Oktober 2008 No. AHU-
                         77182.AH.01.02.Tahun 2008;
                     9. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 5 tanggal 30 April 2010, dibuat
                         dihadapan Linda Hapsari Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta. (tidak ada SK Kementerian);
                     10. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 13 tanggal 30 Juni 2010,dibuat
                         dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta yang penerimaan pemberitahuan

Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                      15
Page 17
                          perubahan data Perseroannya telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan
                          Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan
                          Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal 8 Juli 2010 No. AHU-AH.01.10-
                          17174;
                      11. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 15 tanggal 13 Juli 2010,
                          yang dibuat oleh Nyonya Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
                          memperoleh Persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
                          Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal 22 Juli 2010 No.
                          AHU-36561.AH.01.02.Tahun 2010;
                      12. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal 5 Agustus
                          2010, yang dibuat oleh Nyonya Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (tidak
                          ada SK Kementerian);
                      13. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 01 tanggal 8
                          September 2011, yang dibuat oleh Nyonya Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di
                          Jakarta, yang telah memperoleh Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                          Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal
                          02 Desember 2011 No. AHU-59224.AH.01.02.Tahun 2011; dan pemberitahuan
                          Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem
                          Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
                          Indonesia sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                          Anggaran Dasar Perseroan tertanggal 26 Maret 2012 No.AHU-AH.01.10-10170;
                      14. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
                          Pemegang Saham Luar Biasa No. 307 tanggal 25 Maret 2013, dibuat dihadapan Doktor
                          Irawan Soerodjo, S.H., Magister Sains, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
                          persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal 27 Maret 2013 No. AHU-
                          15929.AH.01.02.Tahun 2013, dan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di
                          dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                          Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan
                          Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan surat Penerimaan Pemberitahuan
                          Perubahan Data Perseroan masing-masing tertanggal 02 April 2013 No. AHU-AH.01.10-
                          11767 dan No. AHU-AH.01.10-11768;
                      15. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 4 Juni 2013 dibuat dihadapan Ir.
                          Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (tidak ada SK
                          Kementerian);
                      16. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 80 tanggal 31 Oktober 2013, dibuat dihadapan
                          Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang
                          pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
                          Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
                          ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal
                          21 November 2013 Nomor AHU-AH.01.10-49711;
                      17. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 2 tanggal 2 Mei 2014, dibuat dihadapan Nurlani
                          Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
                          persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          sebagaimana dari Surat Keputusannya tertanggal 05 Mei 2014 Nomor AHU-
                          02247.40.20.2014 dan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
                          Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                          Indonesia sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                          Anggaran Dasar tertanggal 05 Mei 2014 Nomor AHU-01691.40.21.2014;
                      18. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tanggal 12 Juni 2015, , dibuat dihadapan
                          Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang pemberitahuannya
                          telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
                          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dari surat Penerimaan
                          Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 17 Juni 2015 Nomor AHU-
                          AH.01.03-0942343;
                      19. Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
                          131 tanggal 28 Desember 2016, dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
                          Notaris di Kabupaten Tangerang, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di
                          dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                          16
Page 18
                          Republik Indonesia sebagaimana dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                          Anggaran Dasar tertanggal 18 Januari 2017 Nomor AHU-AH.01.03- 0024519;
                      20. Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 97
                          tanggal 20 November 2017 dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
                          Notaris di Kabupaten Tangerang, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat
                          di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                          Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
                          Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal 23 November 2017 Nomor AHU-
                          AH.01.03-0193821;
                      21. Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 76
                          tanggal 18 April 2019, dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris
                          di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh Persetujuan dari Menteri Hukum Dan
                          Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya
                          tertanggal 01 Juni 2019 Nomor AHU-0030226.AH.01.02.Tahun 2019;
                      22. Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 90
                          tanggal 28 April 2021, dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris
                          di Kabupaten Tangerang, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam
                          Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                          Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan
                          Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 21 Juni 2021 Nomor AHU-AH.01.03-0389743;
                      23. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 63 tanggal
                          22 Maret 2022, dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
                          Kabupaten Tangerang, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam
                          database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                          Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan
                          Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0204372 tanggal 26
                          Maret 2022;
                      24. Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa No. 74
                          tanggal 25 Mei 2023, dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
                          Kabupaten Tangerang, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam
                          database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                          Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan
                          Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0080373 tanggal 20
                          Juni 2023;
                      25. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor: 01.788.139.2-054.00.
                 b. Domisili Perseroan
                     Perseroan berdomisili di Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan – Lantai 32, Jalan
                     Boulevard Jendral Sudirman No. 15, Lippo Village, Tangerang 15810, Banten – Indonesia.

                 c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
                     Susunan kepemilikan saham Perseroan dan besarannya berdasarkan Catatan Atas
                     Laporan Keuangan Tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                       17
Page 19
                                                Tabel 2. Struktur Kepemilikan Saham Perseroan

                                                                                                      Ditempatkan dan
                                                          Jumlah Lembar          Persentase
                          Pemegang Saham                                                               Disetor penuh
                                                              Saham
                                                                                        (%)                 (Rp)
                PT Megapratama Karya Persada                 6.447.348.480                    49,57               80.592
                Prime Health Company Limited                 3.405.587.432                    26,18               42.570
                PT Gloria Mulia                                456.480.896                     3,51                5.706
                PT Nilam Biru Bersinar                         396.900.000                     3,05                4.961
                PT Safira Prima Utama                          242.453.224                     1,86                3.031
                PT Maharama Sakti                                9.000.000                     0,07                  113
                Phua Meng Kuan*                                  8.340.000                     0,06                  104
                Caroline Riady*                                  6.829.600                     0,05                   85
                Mona Kartikasari Jonathan*                       3.165.400                     0,02                   40
                dr. Grace F. Indradjaja*                         2.572.800                     0,02                   32
                Monica Surjapranata*                             2.404.800                     0,02                   30
                Hendy Widjaja*                                     509.000                     0,00                    6
                John Riady*                                            720                     0,00                    --
                   (masing-masing kurang dari 5%)            2.005.209.748                    15,42               25.064
                Jumlah saham beredar                        12.986.802.100                    99,85              162.334
                Saham treasuri                                  19.322.900                     0,15                  242

                Jumlah saham ditempatkan dan
                disetor penuh                               13.006.125.000                     100               162.576


                Sumber : Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2023

                 d. Susunan Pengurus Perseroan
                    Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan tanggal
                    31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                     Dewan Komisaris:
                     Presiden Komisaris           : John Riady
                     Komisaris                    : Lim Suet Wun
                     Komisaris                    : Andy Nugroho Purwohardono
                     Komisaris Independen         : Peter John Chambers
                     Komisaris Independen         : Dr. Kartini Syahrir

                     Direksi:
                     Presiden Direktur            : Benny Haryanto Djie
                     Direktur                     : dr. Grace Frelita Indradjaja, M.M
                     Direktur                     : dr. Anang Prayudi, M.K.K.
                     Direktur                     : Atiff Ibrahim Gill
                     Direktur                     : Phua Meng Kuan (Daniel Phua)
                     Direktur                     : Hendy Widjaja
                     Direktur                     : Monica Surjapranata

               e. Kegiatan Usaha

                   Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

                    1. Aktivitas rumah sakit swasta meliputi perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik
                       untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum
                       swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta dengan cara mendirikan rumah
                       sakit baru maupun mengakuisisi rumah sakit yang telah beroperasi, mengakuisisi
                       perusahaan yang mengelola rumah sakit dan/atau mengakuisisi aset-aset yang bersinergi

Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                              18
Page 20
                          dengan memberi manfaat tambahan kepada dan mendukung kegiatan- kegiatan usaha
                          Perseroan;
                   2.     Aktivitas rumah sakit lainnya meliputi perawatan kesehatan dan pengobatan fisik lainnya;
                   3.     Aktivitas angkutan khusus pengangkutan orang sakit (medical evacuation) meliputi
                          pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat udara, ambulans dan lainnya
                          berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri;
                   4.     Aktivitasi poliklinik swasta meliputi perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang
                          dikelola swasta, baik perawatan secara rawat jalan, maupun rawat inap (opname),seperti
                          klinik 24 jam dengan cara mendirikan poliklinik dan rumah bersalin baru maupun
                          mengakuisisi poliklinik dan rumah bersalin yang telah beroperasi atau mengakuisisi
                          perusahaan yang mengelola poliklinik dan/atau rumah bersalin;
                   5.     Aktivitas praktik dokter umum meliputi jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang
                          bersifat umum yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (umum) maupun
                          merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter. Termasuk pula praktik
                          dokter di klinik perusahaan dan organisasi lainnya;
                   6.     Aktivitas praktik dokter spesialis meliputi jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang
                          bersifat khusus seperti mata, THT, penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin dan lainnya
                          yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (spesialis) maupun merupakan suatu
                          ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter;
                   7.     Aktivitas praktik dokter gigi meliputi jasa perawatan dan pengobatan kesehata gigi yang
                          dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (gigi) maupun merupakan suatu ikatan yang
                          dilakukan oleh sekelompok dokter;
                   8.     Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh paramedis meliputi perawatan
                          kesehatan dan pengobatan fisik yang dilakukan oleh paramedis, seperti jasa perawat,
                          bidan, physiotherapy, optometri, hydrotherapy, speech therapy, chiropody, homeopathy,
                          chiropraktik, pijat kesehatan/medical message, akupuntur dan sebagainya. Termasuk
                          kegiatan perorangan paramedis kesehatan gigi seperti terapi kesehatan gigi, perawatan
                          gigi sekolah dan mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi secara berkala
                          oleh dokter gigi, dan kegiatan tukang gigi;
                   9.     Aktivitas pelayanan penunjang Kesehatan dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta,
                          seperti laboratorium Kesehatan (Laboratorium X-Ray dan pusat gambar diagnose lainnya
                          dan laboratorium pemeriksa darah dan lainnya), gudang farmasi, bank mata, bank darah,
                          bank sperma, bank transplantasi organ dan pelayanan penunjang medik lainnya.

                 f. Pasar Geografis
                    Perseroan merupakan jaringan rumah sakit swasta di Indonesia yang berkomitmen untuk
                    memberikan pelayanan kesehatan berkualitas tinggi di Indonesia. Memulai bisnis pada
                    tahun 1996, saat ini Perseroan mengelola dan mengoperasikan 41 rumah sakit, terdiri dari
                    15 rumah sakit di kawasan Jabodetabek dan 26 rumah sakit yang tersebar di pulau Jawa,
                    Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, dan Ambon. Siloam Hospitals Group
                    juga mengoperasikan 73 Siloam Klinik.

                 g. Segmen Pasar Perseroan Serta Hasil Yang Telah Dicapai

                        Perseroan menyiapkan belanja modal atau capex sebesar Rp1,4 triliun sampai Rp2 triliun
                        untuk tahun ini. Perseroan akan menggunakan belanja modal untuk perbaikan aset-aset
                        yang sudah ada dan ekspansi.


                        Head of Public Relation and Media Relation Siloam International Hospitals Jimmy Rambing
                        menambahkan, Perseroan memandang prospek bisnis rumah sakit pada tahun 2024 secara
                        optimis. Perseroan juga mencatat peningkatan yang stabil dalam penggunaan layanan
                        rumah sakit, yang mencerminkan kebutuhan yang terus meningkat di pasar.



Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                           19
Page 21
                     Perseroan berencana melakukan ekspansi dengan membuka satu sampai dua rumah sakit
                     baru setiap tahun. Proses pembangunan dan ekspansi rumah sakit baru juga sedang
                     berlangsung, antara lain Siloam Hospitals Makassar Expansion, Siloam Hospitals Lippo
                     Village LINAC Expansion, Siloam Hospitals Sentosa Bekasi Expansion and Siloam Hospitals
                     New Gubeng Surabaya.


                     Perseroan melihat prospek bisnis rumah sakit masih positif di tahun 2024. Perseroan pun
                     menginginkan pertumbuhan pendapatan dan EBITDA yang mirip dengan tahun 2023.


                     Dalam kinerja keuangannya, Perseroan membukukan laba bersih Rp1,24 triliun di sepanjang
                     tahun 2023. Laba bersih Perseroan tahun lalu melonjak 67,00% secara tahunan atau year on
                     year (YoY) dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp742,56 miliar.


                     Kemudian, pendapatan bersih Perseroan mencapai Rp11,19 triliun di tahun lalu. Angka ini
                     naik sebanyak 17,57% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp9,52 triliun.
                     Rinciannya, pendapatan spesialis tercatat berkontribusi sebesar Rp2,52 triliun dan
                     pendapatan non-spesialis sebesar Rp8,66 triliun. Pendapatan Perseroan ini diperoleh dari
                     seluruh rumah sakit Perseroan.


         2.4.2 PT Lippo Karawaci Tbk
                a. Riwayat Singkat
                    LPKR atau PT Lippo Karawaci Tbk, berkedudukan di Tangerang, Banten didirikan berdasarkan
                    Akta No. 233 tanggal 15 Oktober 1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., pada
                    waktu itu Notaris di Jakarta.

                    LPKR bergerak dibidang real estate dan aktivitas-aktivitas lain sesuai dengan ketentuan
                    anggaran dasarnya.

                    Susunan permodalan LPKR adalah sebagai berikut:
                    Modal Dasar/Authorized Capital   : Rp9.200.000.000.000
                    Modal Ditempatkan/Issued Capital : Rp7.089.801.836.900
                    Modal Disetor/Paid-up Capital    : Rp7.089.801.836.900

                    Modal Dasar LPKR terbagi menjadi 92.000.000.000 saham, dengan masing-masing saham
                    bernilai nominal Rp100,-.

                b. Domisili PT Lippo Karawaci Tbk
                    Kantor pusat Lippo Karawaci Tbk terletak di Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Menara Matahari
                    Lantai 22-23, Lippo Karawaci Central, Tangerang 15811, Banten – Indonesia. Telp: (62-21) 2566-
                    9000 (Hunting), Fax: (62-21) 2566-9098, 2566-9099.

                c. Susunan Pengurus PT Lippo Karawaci Tbk
                    Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan pada 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut.

                    Presiden Komisaris             : John Aristianto Prasetio*)
                    Komisaris                      : Anand Kumar
                    Komisaris                      : Geogre Raymond Zage III
                    Komisaris                      : Kin Chan
                    Komisaris                      : Anangga Wardhana Roosdiono*)
                    Komisaris                      : DR. Kartini Sjahrir*)

                    *merangkap Komisaris Independen



Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                         20
Page 22
                    Presiden Direktur              : Ketut Budi Wijaya
                    Wakil Presiden Direktur        : Dicky Setiadi Moechtar
                    Direktur                       : John Riady
                    Direktur                       : Surya Tatang
                    Direktur                       : Marshal Martinus Tissadharma
                    Direktur                       : Dominique Dion Leswara
                    Direktur                       : Phua Meng Kuan (Daniel Phua)
                    Direktur                       : David Iman Santosa
                    Direktur                       : Gita Irmasari

         2.4.3 PT Paragon City
                 a. Riwayat Singkat
                    PT Paragon City (PC) berkedudukan di Kota Jakarta Barat. PC didirikan tanggal 16 Desember
                    2004 dengan Akta Pendirian No.9 tanggal 16 Desember 2004 dihadapan Notaris Unita Christian
                    Winata SH, Notaris di Tangerang.

                    Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan usaha Perusahaan
                    adalah dalam bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas pada real estat yang dimiliki
                    sendiri atau disewa, yaitu meliputi usaha pembangunan, pembelian, penjualan, persewaan dan
                    pengoperasian real estat seperti tanah, bangunan apartemen, mal, pusat perbelanjaan, rumah
                    sakit, gedung pertemuan, perhotelan, pusat sarana olah raga dan sarana penunjang,
                    pengembangan perkotaan, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri, penyediaan
                    akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, konstruksi,
                    pengangkutan, perdagangan, pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur
                    ulang sampah, aktivitas remediasi, aktivitas ketenagakerjaan dan penunjang usaha lainnya.

                    Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
                    terakhir berdasarkan Akta No.17 tanggal 22 Februari 2021 yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana
                    Nawaksari, SH., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang.

                 b. Domisili PT Paragon City
                    PC berdomisili di Gedung Siloam Hospitals Lt.5, Jl. Raya Perjuangan Kav.8, Kelurahan Kebon
                    Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

                 c. Susunan Pengurus PT Paragon City
                    Komisaris                      : Ketut Budi Wijaya
                    Presiden Direktur              : Marshal Martinus Tissadharma
                    Direktur                       : Jopy Rusli


2.5      Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Transaksi

         1 (satu) buah PPJB No. 031/LGL-AGR/PC/IV/2024 antara PT Paragon City sebagai Penjual (Pihak
         Pertama) dan PT Siloam International Hospitals Tbk sebagai Pembeli (Pihak Kedua) yang bertindak
         dalam jabatannya tersebut di atas, dengan objek Jual Beli masing-masing sebagai berikut:
         • Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1857, atas sebidang tanah seluas 415 m2, sebagaimana
              diuraikan dalam Surat Ukur No. 91/2006 tanggal 7 Juni 2006, dikeluarkan pada tanggal 26
              Maret 207 dan akan berakhir pada tanggal 21 Maret 2037 yang terdaftar atas nama PT
              Paragon City;
         • Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1837, atas sebidang tanah seluas 1.051 m2, sebagaimana
              diuraikan dalam Surat Ukur No. 205/3174/1989 tanggal 28 Juni 1989, dikeluarkan pada
              tanggal 2 Maret 2006 dan akan berakhir pada tanggal 24 Februari 2026 yang terdaftar atas
              nama PT Paragon City;
         • Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1840, atas sebidang tanah seluas 118 m2, sebagaimana
              diuraikan dalam Surat Ukur No. 23/KBJ/1998 tanggal 31 Maret 1998, dikeluarkan pada
              tanggal 25 April 2006 dan akan berakhir pada tanggal 13 April 2036 yang terdaftar atas nama


Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                      21
Page 23
               PT Paragon City;
         •     Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1841, atas sebidang tanah seluas 123 m2, sebagaimana
               diuraikan dalam Surat Ukur No. 24/KBJ/1998 tanggal 31 Maret 1998, dikeluarkan pada
               tanggal 25 April 2006 dan akan berakhir pada tanggal 13 April 2036 yang terdaftar atas nama
               PT Paragon City;
         •     Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2561, atas sebidang tanah seluas 597 m2, sebagaimana
               diuraikan dalam Surat Ukur No. 439/2015 tanggal 13 November 2015, dikeluarkan pada
               tanggal 3 Juni 2016 dan akan berakhir pada tanggal 3 Juni 2036 yang terdaftar atas nama PT
               Paragon City;

         Total luas 2.304 m2, dengan harga jual beli sebesar Rp103.680.000.000,- (seratus tiga miliar enam
         ratus delapan puluh juta Rupiah) tidak termasuk PPN.

         Perjanian Jual Beli Bersyarat terdiri dari pasal sebagai berikut:
             • Pasal 1. Penjelasan mengenai Definisi dan Interpretasi yang ada didalam Perjanjian.
               •   Pasal 2. Penjual sepakat untuk menjual dan mengalihkan kepada Pembeli dan Pembeli
                   sepakat untuk membeli dan menerima pengalihan dari Penjual dengan seluruh hak, kewajiban
                   dan manfaat yang melekat pada Properti dengan beberapa Persyaratan Pendahuluan. Adapun
                   Persyaratan Pendahuluan yang dimaksud antara lain :
                                i.   Memperoleh persetujuan sesuai dengan anggaran dasar, menyetujui, antara
                                     lain pembelian properti dan transaksi yang dimaksud dalam Dokumen
                                     Transaksi dimana Pembeli adalah salah satu pihak;
                               ii.   Memperoleh persetujuan sesuai dengan anggaran dasar yang menyetujui,
                                     antara lain, penjualan properti dan transaksi yang dimaksud dalam dokumen
                                     transaksi dimana penjual adalah salah satu pihak;
                              iii.   Masing-masing pihak telah memperoleh atau menyerahkan, sebagaimana
                                     relevan, semua persetujuan, izin, pemberitahuan, laporan, kesepakatan
                                     dan/atau pendaftaran dari, atau kepada, pihak ketiga (termasuk otoritas
                                     pemerintah atau otoritas resmi, pengadilan atau badan pengatur lainnya),
                                     sebagaimana diperlukan berdasarkan perjanjian dimana mereka menjadi salah
                                     satu pihak, untuk memungkinkannya mengadakan dan melaksanakan
                                     kewajibannya berdasarkan dokumen transaksi dengan persyaratan yang
                                     diterima pihak lain, dan persetujuan, izin, pemberitahuan, laporan,
                                     kesepakatan dan/atau pendaftaran yang masih ada akan mengikat dan berlaku
                                     secara penuh;
                              iv.    Tidak ada hukum, peraturan, keputusan, penetapan atau putusan yang telah
                                     dikeluarkan atau diberlakukan oleh otoritas pemerintah atau otoritas resmi
                                     pengadilan, yang akan melarang atau membatasi atau akan memiliki dampak
                                     merugikan material pada penjualan dan pembelian properti sampai dengan
                                     tanggal ditandatanganinya perjanjian ini;
                               v.    Penjual telah menerima harga pembelian properti yang telah diatur sebelum
                                     atau pada tanggal pelunasan;
                              vi.    Jangka waktu dari tiap SHGB atau SHGB Properti yang dijual penjual kepada
                                     pembeli belum berakhir;
                             vii.
                                Pembeli telah mendapatkan Laporan Pendapat Kewajaran yang menyatakan
                                bahwa Harga Pembelian Properti adalah wajar dalam segala hal yang material.
               •   Pasal 3. Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua bahwa Tanah tersebut:
                            i.  Tidak dikenakan suatu sitaan;
                            ii. Milik Pihak Pertama;
                              iii.   Tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak manapun, baik tentang batas-
                                     batasnya maupun tentang pemilikannya atau tentang hal-hal apapun juga;
                              iv.    Tidak dalam keadaan dijaminkan dengan hak tanggungan.
                • Pasal 4. Jika sebelum Tanggal Penyelesaian Properti suatu Peristiwa Wanprestasi
                    berdasarkan definisi Peristiwa Wanprestasi yang ditetapkan dalam Pasal 5 terjadi, Pihak
                    yang tidak berwanprestasi berhak dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya

Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                       22
Page 24
                    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran, untuk
                    mengakhiri Perjanjian ini.
                •   Pasal 5. Suatu peristiwa wanprestasi dianggap telah terjadi setelah timbulnya peristiwa
                    pelanggaran oleh salah satu Pihak atas janji-janji dan/atau kewajibannya berdasarkan
                    Perjanjian ini yang tidak diperbaiki dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan
                    tertulis yang disampaikan oleh Pihak yang tidak melanggar kepada Pihak yang melanggar.
                •   Pasal 6. Jika suatu Pihak tidak dapat melaksanakan, seluruh atau sebagian, kewajibannya
                    berdasarkan Perjanjian ini karena Keadaan Kahar, maka Pihak tersebut akan dibebaskan dari
                    kewajibannya sejauh Pihak tersebut tidak dapat melaksanakan kewajibannya dan
                    ketidakmampuannya tidak akan membuat Pihak tersebut bertanggung jawab kepada Pihak
                    lainnya.
               •    Pasal 7. Masing-masing Pihak dalam Perjanjian ini akan menanggung semua biaya dan
                    pengeluarannya masing-masing sehubungan dengan penyusunan, penandatanganan
                    dan/atau penerapan Perjanjian ini, termasuk biaya yang timbul sehubungan dengan
                    persiapan, negosiasi, dan pengikatan perjanjian ini, termasuk dokumen dan transaksi lain
                    yang berkaitan. Biaya-biaya sehubungan dengan pendaftaran dan perubahan nama
                    dalam SHGB atas nama Pembeli akan ditanggung oleh Pembeli.
                •   Pasal 8. Masing-masing Pihak tidak boleh mengalihkan, memindahtangankan dan/atau
                    menovasikan (seluruh atau sebagian) manfaat dari, dan setiap hak dan/atau kewajibannya
                    berdasarkan, Perjanjian ini beserta tindakan yang timbul sehubungan dengan Para Pihak,
                    tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya.
                •   Pasal 9. Penjual tidak bertanggung jawab sehubungan dengan Klaim yang timbul dari
                    pelanggaran ketentuan berdasarkan Perjanjian ini selama fakta, masalah atau keadaan
                    yang menimbulkan Klaim terkait telah diungkapkan sebelum penandatanganan
                    Perjanjian ini atau dirujuk ke:

                              i.     Perjanjian ini; atau
                              ii.    dalam setiap informasi atau dokumen yang tersedia pada daftar publik yang
                                     tersedia untuk inspeksi publik;
                              iii.   Pembeli akan mengganti kerugian dan membebaskan Penjual dan para
                                     Direktur, Komisaris dan/atau karyawannya dari setiap Klaim dari pihak ketiga
                                     yang timbul dari pelanggaran oleh Pembeli berdasarkan Perjanjian ini, total
                                     kewajiban Pembeli kepada Penjual sehubungan dengan Klaim, berdasarkan,
                                     sehubungan dengan atau timbul dari, Perjanjian ini tidak boleh melebihi jumlah
                                     Harga Pembelian Properti yang telah diterima oleh Penjual.




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                           23
Page 25
                                                              BAB III
                                            ANALISIS TENTANG KEWAJARAN TRANSAKSI


3.1      Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan

         Dalam menilai kewajaran Transaksi, kami menggunakan metodologi analisis sebagai berikut:
             a. Analisis atas rencana transaksi.
             b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi.
             c. Analisis kewajaran rencana transaksi.

3.2      Analisis atas rencana transaksi

         3.2.1             Pihak -pihak yang melakukan transaksi dan hubungan keterkaitan antar pihak

                           a. Pihak -pihak yang melakukan transaksi
                              Sebagaimana disampaikan pada bab sebelumnya, bahwa pihak-pihak yang melakukan
                              transaksi dalam rencana transaksi ini adalah Perseroan selaku “Pembeli” dengan PT
                              PT Paragon City selaku “Penjual”.


                           b. Hubungan keterkaitan antara pihak – pihak yang melakukan transaksi

                                                                Hubungan dari segi kepemilikan saham

                                                                            PT Lippo Karawaci Tbk
                                     99,99% melalui                      99,99% melalui
                                     PT Primakreasi                      PT Primakreasi                                99,99% melalui PT Wisma
                                                                                                99,99% melalui
                                      Propertindo                         Propertindo                                  Jatim Propertindo; 0,01%
                                                                                          PT Primakreasi Propertindo
                                                                                                                           secara langsung



             99,99%                                                                                                                                          99,99% melalui
         secara langsung                                                                                                                                  PT Sentra Dwimandiri


             PT Megapratama Karya                                      PT Nilam Biru                                                              PT Paragon City
                                             PT Gloria Mulia                               PT Safira Prima Utama         PT Maharama Sakti
                   Persada                                               Bersinar


                            49,57%                    3,51%                    3,05%                    1,86%               0,07%




                                                                  PT Siloam International Hospitals Tbk




                                                               Gambar 1. Hubungan pihak-pihak dalam transaksi

                Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwa Perseroan dan PT Paragon City berada
                dibawah naungan PT Lippo Karawaci Tbk, dimana PT Lippo Karawaci Tbk memiliki 99,99%
                saham PT Paragon City secara tidak langsung. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat
                hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Paragon City dari
                segi kepemilikan saham.

                           c. Hubungan dari segi kepengurusan
                               Rencana transaksi melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung pihak – pihak
                               terafiliasi karena dilihat dari susunan kepengurusan, beberapa pengurus PT Siloam
                               International Hospitals Tbk merangkap jabatan di PT Lippo Karawaci Tbk, namun tidak
                               ada yang merangkap jabatan di PT Paragon City.



Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                                                                   24
Page 26
                                     Tabel 3. Hubungan antara Perseroan dan PT Lippo Karawaci Tbk

                                                                         Jabatan di PT Lippo   Jabatan di PT Paragon
                        Nama                      Jabatan di Perseroan
                                                                            Karawaci Tbk                City
                     John Riady                   Presiden Komisaris          Direktur                    -
                   Lim Suet Wun                        Komisaris                  -                       -
          Andy Nugroho Purwohardono                    Komisaris                  -                       -
                 Dr. Kartini Syahrir             Komisaris Independen        Komisaris                    -
                Benny Haryanto Djie                Presiden Direktur              -                       -
            dr. Grace Frelita Indradjaja                Direktur                  -                       -
                 dr. Anang Prayudi                      Direktur                  -                       -
                  Atiff Ibrahim Gill                    Direktur                  -                       -
          Phua Meng Kuan (Daniel Phua)                  Direktur              Direktur                    -
                   Hendy Widjaja                        Direktur                  -                       -
               Monica Surjapranata                      Direktur                  -                       -

                       Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                       Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Pasal 1 butir 4, dimaksud
                       Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
                       terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
                       komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
                       perusahaan terbuka dimaksud.

                       Rencana transaksi yang akan dilakukan antara Perseroan dengan PT Paragon City,
                       merupakan transaksi terafiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan
                       sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
                       42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

                       Memperhatikan definisi benturan kepentingan di atas (yang merugikan Perusahaan)
                       dan alasan yang telah dikemukakan serta harga transaksi yang akan dilaksanakan,
                       maka Rencana Transaksi pembelian sebidang tanah yang akan dilakukan Perseroan
                       bukan merupakan transaksi benturan kepentingan, karena memberikan solusi
                       kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan sesuai aturan perundang-
                       undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan.

         3.2.2     Skema Transaksi

                   Skema transaksi akan dilakukan secara tunai sebesar Rp103.680.000.000,- (tidak termasuk
                   Ppn, BPHTB dan biaya notaris lainnya) dan akan dibayarkan 100% pada saat tanggal Perjanjian
                   Pengikatan Jual Beli Bersyarat (PPJB).


         3.2.3     Analisis manfaat transaksi

                   Berdasarkan informasi dari Manajemen Perseroan, transaksi ini memiliki manfaat untuk
                   pengembangan rumah sakit yang dioperasikan di Jakarta Barat dan diharapkan dapat
                   meningkatkan pendapatan serta laba bersih Perseroan.




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                         25
Page 27
         3.2.4      Analisis risiko rencana transaksi bagi Perseroan

                   Risiko yang mungkin muncul sehubungan dengan rencana transaksi yaitu :
                   • Situasi ekonomi yang tidak pasti akan menyebabkan dampak positif atau negatif pada
                        kegiatan usaha Perseroan yang akan berpengaruh terhadap performa Perseroan selaku
                        pembeli asset.
                   • Sebagian pembayaran yang berasal dari kas akan menyebabkan saldo kas Perseroan
                        menurun, yang apabila tidak di recovery dalam waktu dekat akan menyebabkan rasio
                        lancar Perseroan menurun.
                   • Risiko lainnya apabila pengembangan area operasional di Jakarta Barat tidak berjalan
                        sesuai jadwal dan tidak menghasilkan pendapatan sesuai yang diharapkan.

3.3      Analisis Kualitatif Atas Rencana Transaksi

         Analisis kualitatif atas rencana transaksi dilakukan dengan melihat kondisi perekonomian dan
         tinjauan terhadap kinerja industri bidang usaha yang dijalankan Perseroan serta melihat potensi
         atau prospek usaha Perusahaan kedepannya.

         3.3.1      Profil Kesehatan Indonesia

                    Peran Penting Pembangunan Kesehatan untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya
                    Manusia Indonesia

                    Dalam pembangunan berkelanjutan, faktor sumber daya manusia memegang peranan besar.
                    Sumber daya manusia yang berkualitas tinggi akan meningkatkan produktivitas yang dapat
                    menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.
                    Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi sumber daya manusia sangat besar
                    dengan lebih dari 270 juta penduduk yang sebagian besar berada dalam usia produktif.
                    Untuk menjaga momentum bonus demografi tersebut, pemerintah menetapkan
                    pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing sebagai satu dari
                    tujuh agenda prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
                    periode tahun 2020-2024. Sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing
                    tersebut memiliki karakteristik sehat, cerdas, adaptif, inovatif, terampil dan berkarakter.

                    Kesehatan merupakan bagian dari hasil pembangunan sumber daya manusia sekaligus
                    menjadi modal dasar pembangunan sumber daya manusia. Sebagai hak dasar setiap warga
                    negara, kesehatan juga diamanatkan dalam Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal
                    28. Selanjutnya, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juga menyatakan
                    bahwa kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia dan menjadi salah satu unsur kesejahteraan
                    yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud
                    dalam Pancasila dan UUD Tahun 1945. Hak atas kesehatan memiliki cakupan yang luas dari
                    faktor ekonomi dan sosial hingga makanan, air minum, dan nutrisi, serta tempat tinggal dan
                    lingkungan yang sehat. Faktor-faktor tersebut memengaruhi penciptaan kondisi yang
                    memungkinkan masyarakat dapat mencapai kehidupan yang sehat.

                    Pembangunan kesehatan memegang peran yang sangat penting dalam meningkatkan
                    produktivitas suatu masyarakat. Kesehatan yang baik adalah fondasi utama bagi individu
                    untuk mencapai potensi terbaiknya dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk
                    produktivitas. Investasi dalam pembangunan kesehatan tidak hanya berdampak pada
                    kesejahteraan individu, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan
                    ekonomi suatu negara. Individu yang sehat cenderung lebih produktif karena mereka
                    memiliki energi yang cukup, daya tahan tubuh yang baik, dan kemampuan kognitif yang
                    optimal. Selain itu, upaya pencegahan penyakit dan peningkatan aksesibilitas layanan

 Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                           26
Page 28
                   kesehatan dapat mengurangi beban penyakit yang dapat menghambat produktivitas. Oleh
                   karena itu, pembangunan kesehatan yang holistik dan berkelanjutan bukan hanya
                   merupakan investasi dalam kesejahteraan individu, tetapi juga merupakan strategi cerdas
                   untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa di tingkat global.

        3.3.2      Industri Kesehatan Indonesia

                   Ekonomi Indonesia kembali bangkit setelah sempat tertekan akibat pandemi Covid-19. Laju
                   pertumbuhannya tercatat positif sebesar 3,69 persen di 2021. Artinya, perekonomian nasional
                   mengalami ekspansi lantaran tahun sebelumnya Indonesia mengalami kontraksi dengan
                   pertumbuhan minus 2,07 persen.

                   Pemulihan satunya adalah sektor kesehatan. Meski andilnya pada perekonomian nasional
                   masih relatif kecil, tetapi pertumbuhan industri kesehatan menarik untuk diulas lebih
                   mendalam. Pasalnya, dari 17 sektor pembentuk PDB nasional, lapangan usaha kesehatan yang
                   juga memuat kegiatan sosial ini menduduki posisi teratas dengan laju pertumbuhan sebesar
                   10,46 persen.

                   Secara historis, laju pertumbuhan sektor kesehatan dan kegiatan sosial tersebut belum pernah
                   mencapai 10 persen. Sebelumnya, pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun pertama sektor ini
                   dirilis oleh BPS (2011), yakni 9,25 persen. Hanya saja, kinerja tersebut tidak mampu bertahan
                   lama. Laju pertumbuhan di tahun-tahun berikutnya hanya berada di kisaran angka tujuh persen.
                   Baru pada 2019, laju pertumbuhan sektor kesehatan tumbuh menjadi 8,66 persen.

                   Laju pertumbuhan sektor kesehatan yang relatif tinggi itu tak dapat dipisahkan dari intervensi
                   pemerintah selama masa pandemi. Pada Juli 2020, pemerintah membentuk Komite
                   Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) disertai dukungan anggaran
                   sebesar Rp 695,2 Triliun.

                   Bidang kesehatan secara khusus memperoleh anggaran Rp 99,5 triliun. Hingga akhir 2020,
                   anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp 62,6 triliun. Adapun anggaran tersebut digunakan
                   untuk biaya perawatan pasien, insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, dan pengadaan
                   vaksin Covid-19.

                   Pandemi yang belum usai di tahun berikutnya membuat pemerintah kembali menggelontorkan
                   dana PEN untuk tahun anggaran 2021. Bersamaan dengan munculnya varian Delta yang lebih
                   berbahaya, anggaran PEN dialokasikan lebih besar. Total anggarannya mencapai Rp 744,77
                   triliun. Bidang kesehatan juga mendapatkan proporsi yang lebih besar yakni Rp 214,96 triliun
                   dan terealisasi sebesar Rp 198,5 triliun. Tak dapat dipungkiri, kucuran dana dalam jumlah besar
                   tersebut turut mendukung kinerja positif sektor kesehatan. Apalagi, bidang kesehatan tak
                   hanya berkaitan dengan Covid-19. Masih banyak jenis penyakit yang mewabah di Indonesia dan
                   membutuhkan perawatan serta pengobatan, yang turut berkontribusi pada PDB sektor
                   kesehatan. Hingga akhirnya, rekor laju pertumbuhan di atas 10 persen mampu dipecahkan
                   sepanjang sejarah sektor kesehatan.

                   Sumber : Kompas.com




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                               27
Page 29
 3.4      Analisis Kuantitatif Atas Rencana Transaksi
          Analisis kuantitatif atas rencana transaksi merupakan analisis penilaian yang dilakukan terhadap
          kinerja keuangan Perseroan secara historis yang meliputi analisis terhadap kinerja keuangan dan
          analisis rasio keuangan Perseroan, serta analisis terhadap proforma laporan keuangan Perseroan.

3.4.1      Analisis Kinerja Keuangan Perseroan

                                            Tabel 4. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Perseroan
                                                                                                   (dalam jutaan rupiah)
                                                             HIST 2019 HIST 2020       HIST 2021 HIST 2022    HIST 2023
                                                             31-Dec-19 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22          31-Dec-23
                      Current Assets                          1.845.177    2.421.691   3.545.223 2.686.552     3.136.688
                      Non Current Assets                      5.896.605    6.006.091   5.765.367 6.979.050     7.845.374
                      TOTAL ASSET                             7.741.782    8.427.782   9.304.325 9.665.602    10.982.062
                      Current Liabilities                     1.370.337    1.681.474   2.232.850 2.177.686     2.553.113
                      Non Current Liabilities                   383.764     727.937      547.533    436.397     381.313
                      Total Liabilities                       1.754.101    2.409.411   2.780.383 2.614.083     2.934.426
                      Equity                                  5.987.681    6.018.371   6.523.942 7.051.519     8.047.636
                      TOTAL LIABILITIES AND EQUITY            7.741.782    8.427.782   9.304.325 9.665.602    10.982.062


             Sumber: Laporan Audit Perseroan

                     a. Total Aset
                        Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp10,98 Triliun, naik sebesar
                        13,62% secara year on year (YoY) jika dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang
                        mencapai Rp9,66 Triliun. Kenaikan aset terutama dikontribusi oleh meningkatnya aset
                        lancar dan tidak Perseroan.

                     b. Aset Lancar
                        Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, yang masuk ke dalam klasifikasi aset lancar
                        adalah jika dapat diselesaikan dalam waktu kurang atau sama dengan dua belas bulan.
                        Total aset lancar perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 mencapai Rp3,13 Triliun
                        atau naik sebesar 16,76% dari tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp2,68 Triliun.
                     c. Aset Tidak Lancar
                        Perseroan membukukan aset tidak lancar sebesar Rp7,84 Triliun pada tahun 2023 atau
                        meningkat sebesar 12,41% dibandingkan tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp6,98
                        Triliun.

                     d. Total Liabilitas
                        Liabilitas terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang. Pada akhir
                        tahun 2023, jumlah liabilitas mencapai Rp2,93 Triliun, meningkat sebesar 12,25%
                        dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp2,61 Triliun.

                     e. Liabilitas Jangka Pendek
                        Liabilitas jangka pendek per 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp2,55 Triliun dari
                        Rp2,18 Triliun pada 2022. Jumlah tersebut dipengaruhi oleh kenaikan utang usaha, utang
                        bank jangka pendek dan beban akrual.

                     f. Liabilitas Jangka Panjang
                        Liabilitas jangka panjang Perseroan tercatat menurun sebesar 12,62% dari Rp436,40 Miliar
                        pada 2022 menjadi Rp381,31 Miliar pada akhir 2023. Hal ini dipengaruhi oleh turunnya
                        utang bank.
  Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                                   28
Page 30
                          g. Ekuitas
                             Total ekuitas Perseroan pada tahun 2023 mencapai Rp8,05 Triliun, mengalami
                             peningkatan sebesar 14,13% dari tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp7,05 Triliun.


                                                      Tabel 5. Ikhtisar Laporan Laba Rugi
                                                                                                                 (dalam juta rupiah)
                                                               HIST             HIST            HIST             HIST             HIST
                          KETERANGAN                           2019            2020             2021            2022             2023
                                                             31-Dec-19       31-Dec-20        31-Dec-21       31-Dec-22        31-Dec-23

PENDAPATAN                                                      7.017.919        7.110.124       9.381.891        9.518.012      11.190.511

BEBAN POKOK PENDAPATAN                                         (4.818.022)     (4.779.194)      (5.764.949)     (5.984.623)      (6.735.289)

LABA BRUTO                                                      2.199.897        2.330.930       3.616.942        3.533.389        4.455.222
                                                                                                                                      26,09%

 Beban Usaha                                                   (1.870.005)     (1.838.747)      (2.418.380)     (2.345.044)      (2.576.522)
 Beban Lain-lain - Neto                                          (430.164)       (101.591)        (179.859)       (166.013)        (150.415)

LABA USAHA                                                      (100.272)         390.592        1.018.703        1.022.332        1.728.285

 Penghasilan Bunga                                                  3.133           11.251          19.147           29.917           21.975
 Beban Keuangan - net                                            (52.397)         (91.169)        (64.985)         (67.864)         (83.760)
 Bagian Laba dari Entitas Asosiasi                                      -              (24)              -              (78)            (91)

LABA SEBELUM PAJAK                                              (149.536)         310.650          972.865         984.307         1.666.409


 Beban Pajak                                                    (183.462)        (185.400)       (272.681)        (273.926)        (419.365)

LABA PERIODE BERJALAN                                           (332.998)         125.250          700.184         710.381         1.247.044



PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
  Pos yang akan Direklasifikasi
    ke Laba Rugi

  Pos yang tidak akan Direklasifikasi
    ke Laba Rugi
    Pengukuran Kembali atas Program Imbalan Pasti                  (8.584)        (11.424)        (11.041)          41.300           (9.026)
    Pajak Penghasilan Terkait Pos yang Tidak akan
      Direklasifikasi ke Laba Rugi                                  2.145           2.514            2.429          (9.126)           1.986
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
  PERIODE BERJALAN                                                 (6.439)         (8.910)          (8.612)         32.174           (7.040)


JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN                       (339.437)         116.340          691.572         742.555         1.240.004

LABA Periode BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik Entitas Induk                                         (338.772)         116.163          674.117         696.495         1.211.283
  Kepentingan Nonpengendali                                         5.774           9.087           26.067          13.886            35.761

                                                                (332.998)         125.250          700.184         710.381         1.247.044

JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik Entitas Induk                                         (345.218)         107.137          665.405         728.290         1.204.048
  Kepentingan Nonpengendali                                         5.781           9.203           26.167          14.265            35.956

                                                                (339.437)         116.340          691.572         742.555         1.240.004



       Sumber : Laporan Audit Perseroan




   Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                                             29
Page 31
                   h. Pendapatan
                      Pendapatan Perseroan berasal dari layanan rawat inap dan rawat jalan. Pendapatan
                      dari layanan rawat inap dikontribusikan dari penyediaan layanan medis dan layanan
                      spesialis medis; obat-obatan dan persediaan medis; ruang rawat inap; fasilitas rumah
                      sakit dan pendapatan administrasi; ruang operasi; dan ruang bersalin. Sementara itu,
                      pendapatan rawat jalan berasal dari penyediaan layanan medis dan layanan spesialis
                      medis; obat-obatan dan persediaan medis; fasilitas rumah sakit dan pendapatan
                      administrasi lainnya. Dari layanan tersebut, Perseroan memperoleh total pendapatan
                      Rp9,52 Triliun pada tahun 2022, sedangkan pada 31 Desember 2023 pendapatan yang
                      sudah diperoleh yaitu sebesar Rp11,20 Triliun.

                   i. Beban Pokok Pendapatan
                      Beban pokok pendapatan di antaranya terdiri dari gaji karyawan, dan biaya obat- obatan
                      untuk layanan rawat inap dan rawat jalan. Beban pokok pendapatan Perseroan per 31
                      Desember 2022 adalah Rp5,98 Triliun, sedangkan pada 31 Desember 2023 tercatat naik
                      menjadi Rp6,73 Triliun.

                   j. Laba Kotor
                      Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 tercatat laba kotor Perseroan
                      adalah sebesar Rp4,45 Triliun dimana laba kotor mengalami peningkatan sebesar
                      26,09% dibanding tahun 2022 yang memiliki laba kotor sebesar Rp3,53 Triliun.

                   k. Beban Usaha
                      Per 31 Desember 2023, beban usaha naik sebesar 9,87% menjadi Rp2,58 Triliun dari
                      Rp2,34 Triliun pada 2022. Hal ini dipengaruhi oleh kenaikan gaji dan kesejahteraan
                      karyawan dan penyusutan aset hak guna.

                  l. Laba Usaha
                     Pada tahun 2023, total laba usaha tercatat sebesar Rp1,73 Triliun dari Rp1,02 Triliun
                     pada 2022.

                   m. Laba (Rugi) Sebelum Pajak
                      Pada tahun 2023, total laba sebelum pajak tercatat sebesar Rp1,67 Triliun dari Rp984,31
                      Miliar pada 2022.

                  n. Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan
                     Total laba komprehensif tahun berjalan tercatat naik secara signifikan dari Rp742,55 Miliar
                     pada tahun 2022 menjadi Rp1,24 Triliun pada tahun 2023.




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                             30
Page 32
        3.4.2     Analisis Arus Kas

                                        Tabel 6. Ikhtisar Laporan Arus Kas Perseroan
                                                                                         (dalam juta rupiah)

                                                             HIST      HIST      HIST      HIST      HIST
                               Laporan Arus Kas              2019      2020      2021     2022      2023
                                                          31-Dec-19 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23
                    Arus Kas dari Aktivitas Operasi     651.507 1.336.602 2.033.133 1.688.273 2.098.469
                    Arus Kas dari Aktivitas Investasi (529.155) (281.670) (578.375) (1.819.033) (1.427.023)
                    Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan (23.929) (462.165) (448.024) (740.117) (530.532)
                    Kenaikan (Penurunan) Kas Bersih      98.423 592.767 1.006.734 (870.877)         140.914
                    Kas dan Setara Kas Awal Tahun       215.920 314.062 907.531 1.914.514 1.045.574
                    Kas dan Setara Kas Akhir Tahun      314.062 907.531 1.914.514 1.045.574 1.186.238

             Sumber: Catatan Laporan Keuangan



                Berikut adalah hal-hal penting dalam arus kas Perseroan berdasarkan data laporan arus
                keuangan Perseroan sebagaimana disajikan pada tabel di atas:

                  a. Arus Kas dari Aktivitas Operasi
                      Pada tahun 2023, kas bersih yang diperoleh dari kegiatan operasi tercatat sebesar Rp2,10
                      Triliun dibandingkan dengan Rp1,68 Triliun pada tahun 2022.


                  b. Arus Kas dari Aktivitas Investasi
                      Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun 2023 adalah sebesar
                      negatif Rp1,43 Triliun dibandingkan dengan tahun 2022 yaitu sebesar negatif Rp1,82
                      Triliun.


                  c. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
                      Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan per 31 Desember 2023 mencapai
                      negatif Rp530,53 Miliar dibandingkan dengan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
                      pendanaan di tahun 2022 sebesar negatif Rp740,12 Miliar.




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                           31
Page 33
        3.4.3      Analisis Proyeksi Keuangan
                   3.4.3.1      Proyeksi Keuangan Sebelum Transaksi

                                                    Tabel 7. Proyeksi Ikhtisar Laporan Laba Rugi Sebelum Transaksi

                                                                                                                      (dalam juta rupiah)
                                                              HIST          PROJ          PROJ          PROJ            PROJ          PROJ
                              KETERANGAN                      2023          2024          2025          2026            2027          2028
                                                               Rp            Rp            Rp            Rp              Rp            Rp

              PENDAPATAN                                     11.190.511     11.957.303    13.272.839    14.900.232     16.594.889    18.458.886
              BEBAN POKOK PENDAPATAN                          (6.735.289)   (6.873.892)   (7.738.644)   (8.615.327)    (9.468.794) (10.384.537)

              LABA BRUTO                                      4.455.222      5.083.411     5.534.195     6.284.905      7.126.095     8.074.348

                Beban Usaha                                   (2.576.522)   (2.911.526)   (2.681.289)   (2.573.263)    (2.483.958)   (2.397.624)
                Beban Lain-lain - Neto                          (150.415)     (136.283)     (123.478)     (111.876)      (101.365)      (91.841)

              LABA USAHA                                      1.728.285      2.035.602     2.729.428     3.599.766      4.540.772     5.584.883
                Bagian dari Laba Entitas Asosiasi                   (91)           (49)             -             -              -             -
                Beban Keuangan - net                            (61.785)       (49.064)     (805.862)     (675.547)      (507.979)     (278.850)

              LABA SEBELUM PAJAK                              1.666.409      1.986.489     1.923.566     2.924.219      4.032.793     5.306.034

                Beban Pajak                                    (419.365)      (536.365)     (274.017)     (422.686)      (604.890)     (822.113)

              Pre Acquisition Income of Subsidiaries                   --            --            --            --             --            --
              LABA PERIODE BERJALAN                           1.247.044      1.450.124     1.649.549     2.501.533      3.427.903     4.483.921



                    Sumber: Manajemen

                   a. Pendapatan
                      Proyeksi pendapatan Perseroan selama tahun 2023 sampai dengan tahun 2028
                      mengalami peningkatan. Rata-rata pertumbuhan dari tahun 2023 hingga tahun 2028
                      adalah sebesar 10,54%.

                   b. Beban Pokok Penjualan
                      Proyeksi rata-rata beban pokok pendapatan Perseroan terhadap pendapatan di tahun
                      yang sama selama tahun 2023 sampai dengan tahun 2028 adalah sebesar 9,11%.

                   c. Laba Kotor
                      Proyeksi rata-rata laba kotor Perseroan terhadap pendapatan di tahun yang sama
                      selama tahun 2023 sampai dengan tahun 2028 adalah sebesar 12,64%.

                   d. Laba Usaha
                      Proyeksi rata-rata laba usaha Perseroan selama tahun 2023 sampai dengan tahun 2028
                      adalah sebesar 26,58%.

                   e. Laba (Rugi) Sebelum Pajak
                      Diperoleh dari selisih laba kotor terhadap beban usaha. Proyeksi rata-rata laba usaha
                      Perseroan terhadap pendapatan di tahun yang sama selama tahun 2023 sampai
                      dengan tahun 2028 adalah sebesar 27,51%.

                   f. Laba (Rugi) Tahun Berjalan
                      Proyeksi Laporan Keuangan Perseroan mencatatkan peningkatan laba bersih pada
                      tahun 2023 dari Rp1,25 Triliun menjadi Rp4,48 Triliun di tahun 2028, dengan rata-rata
                      pertumbuhan laba bersih dari tahun 2023 sampai dengan 2028 sebesar 29,91%.


Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                                                 32
Page 34
                          Tabel 8. Proyeksi Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Perseroan Sebelum Transaksi

                                                                                                      (dalam juta rupiah)

                                        HIST             PROJ            PROJ         PROJ          PROJ         PROJ
                                        2023             2024            2025         2026          2027         2028
Current Assets                          3.136.688         3.319.271       5.109.667    7.556.885    7.623.026    7.816.285
Non Current Assets                      7.845.373         8.578.315       8.542.913    8.717.296    8.772.386    8.705.851
TOTAL ASSET                           10.982.061         11.897.586      13.652.580   16.274.182   16.395.411   16.522.136
Current Liabilities                     2.553.112         2.522.403       2.611.966    2.715.677    2.820.059    2.930.175
Non Current Liabilities                   381.313           392.753        404.535      416.672      429.172      442.047
Total Liabilities                       2.934.425         2.915.156       3.016.502    3.132.349    3.249.230    3.372.222
Equity                                  8.047.636         8.982.431      10.636.078   13.141.833   13.146.181   13.149.914
TOTAL LIABILITIES AND EQUITY          10.982.061         11.897.587      13.652.580   16.274.182   16.395.411   16.522.136


                    a. Total Aset
                       Proyeksi rata-rata total aset Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah sebesar
                       8,76%.

                    b. Aset Lancar
                       Proyeksi rata-rata aset lancar Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah sebesar
                       22,21%.

                    c. Aset Tidak Lancar
                       Proyeksi rata-rata aset tidak lancar Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah
                       sebesar 2,17%.

                    d. Total Liabilitas
                       Liabilitas terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang. Proyeksi
                       rata-rata total liabilitas Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah sebesar 2,84%.

                    e. Liabilitas Jangka Pendek
                       Proyeksi liabilitas jangka pendek Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah
                       sebesar 2,81%.

                    f. Liabilitas Jangka Panjang
                       Proyeksi liabilitas jangka panjang Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah
                       sebesar 3,00%.

                    g. Ekuitas
                       Proyeksi ekuitas Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah sebesar 10,73%.




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                             33
Page 35
             3.4.3.2 Proyeksi Keuangan Setelah Transaksi

                                     Tabel 9. Proyeksi Ikhtisar Laporan Laba Rugi Perseroan Setelah Transaksi
                                                                                                     (dalam juta rupiah)
                                                               HIST              PROJ          PROJ          PROJ          PROJ          PROJ
                                KETERANGAN                     2023              2024          2025          2026          2027          2028
                                                                Rp                Rp            Rp            Rp            Rp            Rp

              PENDAPATAN                                        11.190.511      11.957.910    13.273.464    14.900.875    16.595.552    18.459.568
              BEBAN POKOK PENDAPATAN                            (6.735.289)     (6.873.892)   (7.738.644)   (8.615.327)   (9.468.794) (10.384.537)

              LABA BRUTO                                          4.455.222       5.084.017     5.534.819     6.285.549     7.126.758     8.075.031
                  Beban Usaha                                   (2.576.522)     (2.911.769)   (2.681.539)   (2.573.520)   (2.484.223)   (2.397.624)
                    Depreciation                                  (751.646)       (773.695)     (895.011)   (1.018.753)   (1.144.971)   (1.273.712)
                  Beban Lain-lain - Neto                          (150.415)       (136.283)     (123.478)     (111.876)     (101.365)       (91.841)

              LABA USAHA                                         1.728.285       2.035.966     2.729.803     3.600.152     4.541.170     5.585.566

                  Bagian dari Laba Entitas Asosiasi                      (91)            --            --            --            --             --
                  Beban Keuangan - net                            (61.785)        (49.064)     (805.862)     (675.547)     (507.979)     (278.850)

              LABA SEBELUM PAJAK                                 1.666.409       1.986.902     1.923.941     2.924.605     4.033.191     5.306.716
                  Beban Pajak                                    (419.365)       (536.445)     (274.100)     (422.771)     (604.977)     (822.113)
              Pre Acquisition Income of Subsidiaries                       --            --            --            --            --             --

              LABA PERIODE BERJALAN                              1.247.044       1.450.457     1.649.841     2.501.834     3.428.213     4.484.604


             Sumber: Manajemen


                   a.   Pendapatan
                        Proyeksi pendapatan Perseroan selama tahun 2023 sampai dengan tahun 2028
                        mengalami peningkatan. Rata-rata pertumbuhan dari tahun 2023 hingga tahun 2028
                        adalah sebesar 10,54%.

                   b. Beban Pokok Pendapatan
                        Proyeksi rata-rata beban pokok pendapatan Perseroan terhadap pendapatan di tahun
                        yang sama selama tahun 2023 sampai dengan tahun 2028 adalah sebesar 9,11%.

                   c.   Laba Kotor
                        Proyeksi rata-rata laba kotor Perseroan terhadap pendapatan di tahun yang sama selama
                        tahun 2023 sampai dengan tahun 2028 adalah sebesar 12,65%.

                   d. Laba Usaha
                        Proyeksi rata-rata laba usaha Perseroan selama tahun 2023 sampai dengan tahun 2028
                        adalah sebesar 26,58%.

                   e.   Laba (Rugi) Sebelum Pajak
                        Diperoleh dari selisih laba kotor terhadap beban usaha. Proyeksi rata-rata laba usaha
                        Perseroan terhadap pendapatan di tahun yang sama selama tahun 2023 sampai dengan
                        tahun 2028 adalah sebesar 27,51%.

                   f.   Laba (Rugi) Tahun Berjalan
                        Proyeksi Laporan Keuangan Perseroan mencatatkan peningkatan laba bersih pada tahun
                        2023 dari Rp1,25 Triliun menjadi Rp4,48 Triliun di tahun 2028, dengan rata-rata
                        pertumbuhan laba bersih dari tahun 2023 sampai dengan 2028 sebesar 29,91%.




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                                                   34
Page 36
                         Tabel 10. Proyeksi Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Perseroan Setelah Transaksi

                                                                                                    (dalam juta rupiah)

                                           HIST             PROJ         PROJ         PROJ          PROJ          PROJ
                                           2023             2024         2025         2026          2027          2028
  Current Assets                            3.136.688       3.198.509     5.109.959    7.557.187    7.623.336     7.816.285
  Non Current Assets                        7.845.373       8.699.361     8.542.913    8.717.296    8.772.386     8.705.851
  TOTAL ASSET                             10.982.061       11.897.870    13.652.873   16.274.483   16.395.722    16.522.136
  Current Liabilities                       2.553.112       2.522.403     2.611.966    2.715.677    2.820.059     2.930.175
  Non Current Liabilities                     381.313         392.753      404.535      416.672      429.172       442.047
  Total Liabilities                         2.934.425       2.915.156     3.016.502    3.132.349    3.249.230     3.372.222
  Equity                                    8.047.636       8.982.715    10.636.371   13.142.134   13.146.491    13.149.914
  TOTAL LIABILITIES AND EQUITY            10.982.061       11.897.870    13.652.873   16.274.483   16.395.722    16.522.136

 Sumber: Manajemen


             a. Total Aset
                Proyeksi rata-rata total aset Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah sebesar 8,76%.

             b. Aset Lancar
                Proyeksi rata-rata aset lancar Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah sebesar 22,61%.

             c. Aset Tidak Lancar
                Proyeksi rata-rata aset tidak lancar Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah sebesar
                2,20%.

             d. Total Liabilitas
                Liabilitas terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang. Proyeksi rata-
                rata total liabilitas Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah sebesar negatif 2,84%.

             e. Liabilitas Jangka Pendek
                Proyeksi liabilitas jangka pendek Tahun 2023 sampai dengan tahun 2028 adalah sebesar
                negatif 2,81%.

             f. Liabilitas Jangka Panjang
                Proyeksi liabilitas jangka panjang Tahun 2023 sampai dengan tahun 2028 adalah sebesar
                -3,00%.

             g. Ekuitas
                Proyeksi ekuitas Tahun 2023 sampai dengan tahun 2028 adalah sebesar 10,73%.


        3.4.4         Analisis Rasio Keuangan Perseroan
                      Ratio Analysis atau analisis rasio merupakan salah satu bentuk teknis analisis laporan
                      keuangan yang digunakan untuk mengetahui hubungan dari pos-pos tertentu dari posisi
                      keuangan dan laba rugi secara individu atau kombinasi antara keduanya. Berikut adalah
                      tabel berbagai macam rasio keuangan yang kami gunakan dalam analisis rasio keuangan
                      Perseroan:




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                              35
Page 37
                                                   Tabel 11. Rasio Keuangan Perseroan

                                                            HIST            HIST         HIST         HIST         HIST
                           KETERANGAN                      2019            2020         2021         2022         2023
                                                         31-Dec-19       31-Dec-20    31-Dec-21    31-Dec-22    31-Dec-23

        LIKUIDITAS
          Current Ratio (x)                                     1,35           1,44         1,59         1,23         1,23
          Quick Ratio (x)                                       1,19           1,29         1,45         1,14         1,15
          Cash Ratio (x)                                        0,23           0,54         0,86         0,49         0,46

        AKTIVITAS
         A/R Turnover (x)                                       6,17           6,47         8,09         8,07         7,72
         A/P Turnover (x)                                      14,47          14,48        12,29        13,54        12,86
         Inventory Turnover (x)                                22,70          18,32        19,08        29,64        33,08

        SOLVABILITAS
         Total Liabilities to Equity Ratio                    29,30%         40,03%       42,62%       37,07%       36,46%
         Total Liabilities to Total Assets Ratio              22,66%         28,59%       29,88%       27,05%       26,72%

        PROFITABILITAS
         Gross Profit Margin                                  31,35%         32,78%       38,55%       37,12%       39,81%
         Operating Profit Margin                              -1,43%          5,49%       10,86%       10,74%       15,44%
         Profit Margin                                        -4,74%          1,76%        7,46%        7,46%       11,14%
         Return on Asset                                      -4,30%          1,49%        7,53%        7,35%       11,36%
         Return on Equity                                     -5,56%          2,08%       10,73%       10,07%       15,50%


                   a. Rasio Likuiditas

                       Rasio likuiditas merupakan suatu rasio keuangan yang bertujuan untuk mengetahui
                       sejauh mana kemampuan perseroan dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya.
                       Beberapa rasio keuangan yang masuk dalam kategori ini antara lain adalah:
                       -    Rasio Lancar (Current Ratio)
                            Rasio ini merupakan perbandingan antara aset lancar dengan hutang lancar. Rasio ini
                            bertujuan untuk mengetahui sampai seberapa jauh jumlah aset lancar perseroan
                            dapat menjamin utang jangka pendek dari kreditor. Secara umum semakin tinggi
                            rasio lancar maka semakin aman perseroan. Rasio lancar Perseroan untuk tahun 2018
                            hingga tahun 2023 cenderung fluktuatif, dimana per 31 Desember 2023 tercatat
                            sebesar 1,23 kali.
                           -   Rasio Cepat (Quick Ratio)
                               Rasio cepat pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama dengan rasio lancar, namun
                               sebagian orang merasa bahwa hasil perhitungan rasio lancar yang menghitung seluruh
                               aset lancar kurang tajam, oleh karena itu beberapa pos seperti persediaan yang
                               dianggap kurang lancar, dikeluarkan dalam perhitungan rasio cepat. Rasio cepat
                               Perseroan untuk tahun 2023 yaitu sebesar 1,15 kali
                       -       Rasio Kas (Cash Ratio)
                               Rasio ini untuk mengukur jumlah kas tersedia dibanding dengan utang lancar. Rasio
                               kas Perseroan untuk tahun 2018 hingga tahun 2023 cenderung fluktuatif. Per 31
                               Desember 2022, tercatat Rasio Kas Perseroan sebesar 0,49 kali, dan pada 31
                               Desember 2023 tercatat sebesar 0,46 kali.

                   b. Rasio Aktivitas

                        Rasio aktivitas merupakan suatu rasio yang berfungsi untuk mengukur tingkat
                        efektifitas penggunaan aset perusahaan. Rasio ini sering juga disebut rasio
                        perputaran. Secara umum semakin tinggi perputaran berarti semakin efektif tingkat
                        penggunaan aset perusahaan. Adapun beberapa rasio yang termasuk dalam kategori
                        ini adalah:

Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                                  36
Page 38
                       -    Rasio perputaran piutang usaha (account receivable turnover)
                            Rasio ini untuk mengukur sampai seberapa cepat perusahaan dapat menagih
                            piutangnya. Semakin sering perputarannya berarti semakin pendek umur piutang.
                            Berdasarkan tabel rasio perputaran piutang usaha Perseroan di atas, dapat dilihat
                            bahwa perputaran piutang Perseroan per 31 Desember 2023 mencapai 7,72 kali,
                            sedangkan jika dibandingkan pada akhir tahun 2022 yang tercatat sebesar 8,07
                            kali.

                       -    Rasio Perputaran persediaan (inventory turnover)
                            Rasio ini menunjukkan tingkat persediaan perusahaan. Perputaran yang tinggi
                            menunjukkan tingkat persediaan yang ada cukup baik. Rasio perputaran
                            persediaan Perseroan untuk periode 31 Desember 2023 sebesar 33,08 kali
                            sedangkan pada 31 Desember 2022 tercatat rasio perputaran persediaan
                            Perseroan sebesar 29,64 kali.

                       -    Rasio perputaran Utang usaha (account payable turnover)
                            Rasio ini untuk mengukur tingkat perputaran hutang usaha perusahaan kepada
                            pemasok. Perputaran yang cepat akan lebih menyenangkan pemasok karena
                            umur utang usaha perusahaan yang pendek. Rasio perputaran hutang usaha
                            Perseroan per 31 Desember 2023 tercatat sebesar 12,86 kali dan sebesar 13,54
                            kali pada 31 Desember 2022.

                   c. Rasio Solvabilitas (Leverage)

                      Rasio solvabilitas (Leverage) adalah rasio yang digunakan untuk mengukur
                      kemampuan perusahaan untuk melunasi utang-utangnya. Adapun rasio yang
                      termasuk dalam kategori ini adalah Rasio total utang terhadap total ekuitas (Liabilities
                      to total equity) dan rasio total utang terhadap total aset (Liabilities to total assets).
                      Rasio total utang terhadap total ekuitas merupakan perbandingan antara total
                      liabilitas terhadap total ekuitas atau modal perusahaan. Rasio satu menunjukkan
                      jumlah utang sama dengan jumlah ekuitas. Per 31 Desember 2022, rasio utang
                      terhadap ekuitas adalah 37,07%, sementara rasio utang terhadap asset adalah
                      27,05%.

                      Rasio liabilities to total equity Perseroan untuk periode 31 Desember 2023 sebesar
                      36,46%, dimana hal ini mengindikasikan bahwa total Utang Perseroan pada periode
                      tersebut lebih kecil bila dibandingkan dengan modal atau ekuitas yang dimiliki.
                      Adapun rasio total utang terhadap total aset Perseroan per 31 Desember 2023
                      mencapai 26,72%.

                   d. Rasio Profitabilitas

                       Rasio profitabilitas digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam
                       menghasilkan laba. Beberapa rasio yang termasuk dalam kategori ini antara lain
                       adalah:

                       -    Rasio laba kotor (gross profit margin ratio)
                            Rasio ini mengukur tingkat profitabilitas suatu produk atau jasa sebelum
                            dikurangi oleh beban beban yang lainnya. Rasio laba kotor Perseroan secara rata–
                            rata tahun 2019 hingga tahun 2023 adalah sebesar 35,33%.

                       -    Rasio laba operasi (operating profit margin ratio).
                            Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat laba yang dihasilkan dari aktivitas
                            operasional perusahaan. Adapun Rata-rata rasio laba operasi Perseroan selama
                            2019-2022 adalah sebesar 5,78%. Hingga 31 Desember 2023 rasio laba operasi
                            Perseroan mencapai 10,74%.


Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                            37
Page 39
                       -    Rasio laba bersih (net profit margin ratio)
                            Rasio ini mengukur hasil akhir dari seluruh aktivitas perusahaan. Rasio ini juga
                            menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba bersih.
                            Rasio laba bersih Perseroan untuk periode 31 Desember 2023 adalah sebesar
                            11,14% mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan periode akhir tahun
                            2022 yang tercatat sebesar 7,46%.

                       -    Rasio laba atas aset (return on asset)
                            Rasio ini digunakan untuk mengetahui sampai seberapa jauh aset yang digunakan
                            dapat menghasilkan laba. Rasio laba atas aset Perseroan untuk periode 31
                            Desember 2023 mencapai 11,36%. Sedangkan Rasio laba atas aset Perseroan
                            pada akhir tahun 2022 tercatat sebesar 7,35%.

                       -    Rasio laba atas ekuitas (return on equity)
                            Rasio ini digunakan untuk mengetahui sampai seberapa jauh hasil atau
                            keuntungan yang diperoleh dari setiap modal yang ditanamkan. Sama seperti
                            halnya rasio profitabilitas lainnnya untuk periode 31 Desember 2023 rasio laba
                            atas ekuitas Perseroan juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun
                            sebelumnya yang tercatat sebesar 15,50% dimana pada 31 Desember 2022, rasio
                            laba atas ekuitas Perseroan tercatat sebesar 10,07%.




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                         38
Page 40
3.4.5        Analisis terhadap Proforma Laporan Keuangan Perseroan

             Berikut adalah laporan keuangan Proforma Perseroan bila rencana transaksi tidak dilakukan
             dan bila rencana transaksi dilakukan:

                                         Tabel 12. Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan

                                                                                              HIST                      HIST
                                                      KETERANGAN                            Before    Adjustment        After
                                                                                       Transaction                   Transaction

                                ASET
                                 ASET LANCAR
                                 Kas dan Setara Kas                                      1.186.238       (121.046)      1.065.192
                                 Piutang Usaha
                                   Pihak Berelasi                                            1.409                          1.409
                                   Pihak Ketiga                                          1.447.664                      1.447.664
                                 Aset Keuangan Lancar Lainnya                              112.379                        112.379
                                 Persediaan                                                203.576                        203.576
                                 Pajak Dibayar di Muka                                      65.962                         65.962
                                 Beban Dibayar di Muka                                     119.460                        119.460
                                 Jumlah Aset Lancar                                      3.136.688       (121.046)      3.015.642

                                  ASET TIDAK LANCAR
                                  Uang Muka                                                446.178                        446.178
                                  Aset Keuangan Lainnya                                     10.600                         10.600
                                  Investasi pada Entitas Asosiasi                           11.131                         11.131
                                  Aset Tetap                                             6.766.770        121.046       6.887.816
                                  Goodwill                                                 403.976                        403.976
                                  Aset Takberwujud                                          82.508                         82.508
                                  Aset Pajak Tangguhan                                      13.136                         13.136
                                  Aset Tidak Lancar Lainnya                                111.074                        111.074
                                  Jumlah Aset Tidak Lancar                               7.845.373                      7.845.373
                                JUMLAH ASET                                             10.982.061                     10.982.061

                                LIABILITAS
                                  LIABILITAS JANGKA PENDEK
                                  Utang Usaha
                                    Pihak Berelasi                                           1.718                           1.718
                                    Pihak Ketiga                                           521.876                         521.876
                                  Pinjaman                                                        -                               -
                                    Cerukan                                                      --                              --
                                    Utang Bank Jangka Pendek                               425.000                         425.000
                                  Beban Akrual                                           1.177.218                       1.177.218
                                  Uang Muka Pasien                                          36.333                          36.333
                                  Utang Pajak                                              190.022                         190.022
                                  Liabilitas Anjak Piutang                                        -                               -
                                  Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang                                                    -
                                     Utang Bank                                                  -                                -
                                     Liabilitas Sewa                                        70.135                          70.135
                                  Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya                130.810                         130.810
                                  Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                        2.553.112                       2.553.112

                                  LIABILITAS JANGKA PANJANG
                                  Liabilitas Sewa                                          151.974                         151.974
                                  Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang                  172.842                         172.842
                                  Liabilitas Pajak Tangguhan                                56.497                          56.497
                                  Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                         381.313                         381.313
                                  JUMLAH LIABILITAS                                      2.934.425                       2.934.425

                                  EKUITAS
                                  Ekuitas yang dapat Diatribusikan
                                    kepada Pemilik Entitas Induk
                                  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
                                    13.006.125.000 Saham pada 31 Desember 2023
                                    dan 1.625.765.625 Saham pada                          162.576                         162.576
                                    31 Desember 2023
                                  Tambahan Modal Disetor - Neto                          5.675.115                       5.675.115
                                  Saham Treasuri                                          (30.017)                         (30.017)
                                  Selisih Nilai Transaksi dengan Pihak Nonpengendali      (38.534)                         (38.534)
                                  Cadangan Pembayaran Berbasis Saham                        (1.324)                         (1.324)
                                  Saldo Laba                                             2.147.824                       2.147.824
                                  Jumlah Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada
                                    Pemilik Entitas Induk                                7.915.640                      7.915.640
                                  Kepentingan Nonpengendali                                131.996                        131.996
                                  JUMLAH EKUITAS                                         8.047.636                      8.047.636
                                  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                         10.982.061                     10.982.061

                Sumber: Manajemen


 Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                                               39
Page 41
                   Mengacu pada laporan keuangan proforma di atas dapat dilihat bahwa Rencana
                   Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan memiliki dampak terhadap laporan posisi
                   keuangan Perseroan. Adapun dampak yang muncul akibat rencana transaksi tersebut
                   antara lain:
                        •    Aset ditransaksikan seharga Rp103.680.000.000 ditambah dengan biaya-biaya
                             yang terkait dengan adanya transaksi sebesar Rp17.366.000.000 dan dibayar
                             secara tunai dengan menggunakan dana yang berasal dari Kas Perseroan sebesar
                             Rp121.046.000.000,-. Sehingga rencana transaksi ini akan mengakibatkan Kas
                             dan setara kas berkurang sebesar Rp121.046.000.000,- menjadi
                             Rp1.065.192.000.000,-
                        •    Aset tetap bertambah sebesar Rp121.046.000.000,- akibat penambahan aset
                             dari rencana transaksi.

                   Berikut adalah perbandingan rasio keuangan Perseroan bila rencana transaksi tidak
                   dilakukan dan bila rencana transaksi dilakukan:

                                     Tabel 13. Perbandingan Rasio Keuangan Sebelum dan Setelah
                                                     Rencana Transaksi dilakukan

                                                                            HIST             HIST
                                       KETERANGAN                          Before            After
                                                                         Transaction      Transaction

                         LIKUIDITAS
                           Current Ratio (x)                                     1,23              1,18
                           Quick Ratio (x)                                       1,15              1,10
                           Cash Ratio (x)                                        0,46              0,42

                         AKTIVITAS
                          A/R Turnover (x)                                       7,72              7,72
                          A/P Turnover (x)                                      12,86             12,86
                          Inventory Turnover (x)                                33,08             33,08

                         SOLVABILITAS
                          Total Liabilities to Equity Ratio                    37,07%            37,07%
                          Total Liabilities to Total Assets Ratio              26,72%            26,72%

                         PROFITABILITAS
                          Gross Profit Margin                                  39,81%            39,81%
                          Operating Profit Margin                              15,44%            15,44%
                          Profit Margin                                        11,14%            11,14%
                          Return on Asset                                      11,36%            11,36%
                          Return on Equity                                     15,50%            15,50%




                   Berdasarkan proforma yang disajikan oleh perusahaan setelah transaksi, dapat dilihat
                   bahwa rasio keuangan Perseroan menurun dalam jangka waktu pendek dikarenakan
                   Perseroan melakukan transaksi dengan menggunakan kas yang merupakan bagian dari
                   aset lancar. Kondisi ini diprediksi oleh manajemen akan membaik sebagaimana yang
                   tergambar dalam analisis inkremental.




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                      40
Page 42
3.5      Analisis Kewajaran Atas Rencana Transaksi

         Analisis Kewajaran atas rencana transaksi Perseroan dilakukan melalui analisis perbandingan
         harga transaksi dan dengan melihat adanya incremental atau nilai tambah yang dapat dihasilkan
         oleh Perseroan sehubungan dengan adanya transaksi tersebut.


         3.5.1      Analisis Perbandingan Harga Transaksi
                    Analisis Perbandingan Harga Transaksi dilakukan dengan melihat hasil valuasi tanah
                    PT Paragon City dengan harga transaksi. Harga transaksi yang telah disepakati oleh para
                    pihak adalah sebesar Rp103.680.000.000,- (tidak termasuk Ppn, BPHTB dan biaya notaris
                    lainnya) dengan perincian sebagai berikut:




                                                             FT
                                                   Tabel 14. Ringkasan Harga Transaksi

                                               Objek Transaksi                               Harga Transaksi
                   ➢    Tanah Kosong (Tanah Parkiran) yang terletak di Jalan
                                                                                           Rp103.680.000.000
                        Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon
                                                  A
                        Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, yaitu seluas
                        2.304 m2 (dua ribu tiga ratus empat meter persegi).
                                                                                          (tidak termasuk Ppn,
                                                                                             BPHTB dan biaya
                                                                                              notaris lainnya)
                                        R
                   Sedangkan hasil penilaian yang kami jadikan perbandingan adalah sebagai berikut:
                             D

                                                    Tabel 15. Ringkasan Hasil Penilaian
               No. Laporan                 No.00131/2.0131-08/PI/05/0516/1/III/2024 tanggal 4 Maret 2024
                                             ➢ Tanah Kosong (Tanah Parkiran) yang terletak di Jalan
               Objek Penilaian                   Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk,
                                                 Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, yaitu seluas 2.304 m2
                                                 (dua ribu tiga ratus empat meter persegi).
               Nilai Pasar                 Rp100.224.000.000,-

                    Mengacu pada nilai tersebut dapat diketahui bahwa besaran harga transaksi yang telah
                    disepakati yakni sebesar Rp103.680.000.000,- lebih tinggi 3,45% dibandingkan dengan
                    hasil penilaian yaitu sebesar Rp100.224.000.000,- yang ditransaksikan.

         3.5.2      Analisis Inkremental

                    Analisis Nilai Tambah atau (Incremental Analysis) dilakukan dengan membandingkan
                    antara proyeksi keuangan Perseroan dengan adanya rencana transaksi dengan proyeksi
                    keuangan Perseroan tanpa adanya rencana transaksi. Asumsi proyeksi keuangan baik
                    dengan adanya rencana transaksi maupun tanpa adanya rencana transaksi yang
                    digunakan dalam penilaian ini mengacu pada rencana usaha (business plan) yang dibuat
                    oleh manajemen Perseroan. Berikut adalah proyeksi keuangan Perseroan yang meliputi
                    proyeksi pendapatan, laba/(rugi) usaha, dan laba/(rugi) bersih untuk periode 5 (lima)
                    tahun kedepan dengan adanya rencana transaksi dan tanpa adanya rencana transaksi:




 Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                            41
Page 43
                          Tabel 16. Proyeksi Pendapatan & Laba/ (Rugi) Perseroan Sebelum Transaksi
                                                                                                                       (Dalam juta Rupiah)
                                                      HIST            PROJ               PROJ             PROJ          PROJ           PROJ
                     KETERANGAN                       2023            2024               2025             2026          2027           2028
                                                       Rp              Rp                 Rp               Rp            Rp             Rp

       PENDAPATAN                                    11.190.511      11.957.303          13.272.839      14.900.232    16.594.889    18.458.886
       LABA USAHA                                     1.728.285       2.035.602           2.729.428       3.599.766     4.540.772     5.584.883
       LABA PERIODE BERJALAN                          1.247.044       1.450.124           1.649.549       2.501.533     3.427.903     4.483.921


       Sumber: Manajemen


                           Tabel 17. Proyeksi Pendapatan & Laba/ (Rugi) Perseroan Setelah Transaksi
                                                                                              (Dalam juta Rupiah)

                                                             HIST            PROJ           PROJ          PROJ          PROJ           PROJ
                      KETERANGAN                             2023            2024           2025          2026          2027           2028
                                                              Rp              Rp             Rp            Rp            Rp             Rp

      PENDAPATAN                                             11.190.511     11.957.910     13.273.464    14.900.875    16.595.552     18.459.568
      LABA USAHA
      LABA PERIODE BERJALAN

     Sumber: Manajemen
                                                              FT
                                                              1.728.285
                                                              1.247.044
                                                                             2.035.966
                                                                             1.450.457
                                                                                            2.729.803
                                                                                            1.649.841
                                                                                                          3.600.152
                                                                                                          2.501.834
                                                                                                                        4.541.170
                                                                                                                        3.428.213
                                                                                                                                       5.585.566
                                                                                                                                       4.484.604




                   Berdasarkan tabel proyeksi tersebut diatas dapat dilihat bahwa proyeksi pendapatan, laba
                                                    A
                   usaha, serta laba bersih Perseroan dari tahun 2023 hingga 2028 mengindikasikan
                   kemampuan Perseroan dalam memperoleh laba mengalami peningkatan dalam kondisi
                                        R

                   melakukan rencana transaksi maupun kondisi tidak melakukan transaksi.

                                  Tabel 18. Proyeksi Rasio Keuangan Perseroan Sebelum Transaksi
                               D


                                                     HIST            PROJ            PROJ               PROJ          PROJ          PROJ
                     KETERANGAN
                                                     2023            2024            2025               2026          2027          2028

         LIKUIDITAS
           Current Ratio (x)                             1,23              1,32            1,96            2,78         2,70          2,67
           Quick Ratio (x)                               1,15              1,23            1,86            2,68         2,60          2,56
           Cash Ratio (x)                                0,46              0,55            1,16            1,94         1,83          1,74

         AKTIVITAS
          A/R Turnover (x)                               7,72              8,49            8,69            8,90         9,13          9,13
          A/P Turnover (x)                              12,86             15,52           16,10           16,22        16,30         16,37
          Inventory Turnover (x)                        33,08             30,80           31,93           32,17        32,35         32,49

         SOLVABILITAS
          Total Liabilities to Equity Ratio            36,46%             32,45%         28,36%          23,83%       24,72%        25,64%
          Total Liabilities to Total Assets Ratio      26,72%             24,50%         22,09%          19,25%       19,82%        20,41%

         PROFITABILITAS
          Gross Profit Margin                          39,81%             42,51%         41,70%          42,18%       42,94%        43,74%
          Operating Profit Margin                      15,44%             17,02%         20,56%          24,16%       27,36%        30,26%
          Profit Margin                                11,14%             12,13%         12,43%          16,79%       20,66%        24,29%
          Return on Asset                              11,36%             12,19%         12,08%          15,37%       20,91%        27,14%
          Return on Equity                             15,50%             16,14%         15,51%          19,03%       26,08%        34,10%

         Sumber: Proyeksi Keuangan, Diolah


Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                                                     42
Page 44
                                         Tabel 19. Proyeksi Rasio Keuangan Perseroan Setelah Transaksi

                                                            HIST         PROJ     PROJ     PROJ        PROJ       PROJ
                        KETERANGAN                          2023         2024     2025     2026        2027       2028
                                                             Rp           Rp       Rp       Rp          Rp         Rp

          LIKUIDITAS
              Current Ratio (x)                                   1,23     1,27     1,96      2,78       2,70          2,67
              Quick Ratio (x)                                     1,15     1,18     1,86      2,68       2,60          2,56
              Cash Ratio (x)                                      0,46     0,50     1,16      1,94       1,83          1,74

          AKTIVITAS
             A/R Turnover (x)                                    7,72      8,49     8,69      8,90       9,13          9,13
             A/P Turnover (x)                                   12,86     15,52    16,10     16,22      16,30         16,37
             Inventory Turnover (x)                             33,08     30,80    31,93     32,17      32,35         32,49

          SOLVABILITAS
             Total Liabilities to Equity Ratio                 36,46%    32,45%   28,36%    23,83%     24,72%         25,64%
             Total Liabilities to Total Assets Ratio           26,72%    24,50%   22,09%    19,25%     19,82%         20,41%

          PROFITABILITAS
             Gross Profit Margin                               39,81%    42,52%   41,70%    42,18%     42,94%         43,74%
             Operating Profit Margin                           15,44%    17,03%   20,57%    24,16%     27,36%         30,26%
             Profit Margin                                     11,14%    12,13%   12,43%    16,79%     20,66%         24,29%
             Return on Asset                                   11,36%    12,19%   12,08%    15,37%     20,91%         27,14%
             Return on Equity                                  15,50%    16,15%   15,51%    19,04%     26,08%         34,10%

                 Sumber: Proyeksi Keuangan, Diolah


                      Berdasarkan tabel proyeksi tersebut diatas dapat dilihat bahwa, proyeksi setelah
                      rencana transaksi adalah adanya peningkatan likuiditas Perseroan, yang tercermin
                      dalam peningkatan rasio likuiditas. Sebelum transaksi dilakukan rata-rata current ratio,
                      quick ratio dan cash ratio secara berturut-turut adalah 2,11 kali, 2,01 kali, dan 1,28 kali.
                      Adapun setelah transaksi dilakukan rata-rata current ratio, quick ratio dan cash ratio
                      secara berturut-turut menjadi 2,10 kali, 2,01 kali, dan 1,27 kali.

                      Pada rasio aktivitas tidak ada perubahan pada proyeksi baik sebelum atau setelah
                      rencana transaksi, dimana rata-rata A/R turnover dan A/P turnover secara berturut-
                      turut adalah 8,68 kali dan 15,56 kali, sedangkan untuk inventory turnover sebesar 32,14
                      kali.

                      Pada rasio solvabilitas, rata-rata total liabilities to equity ratio dan total liabilities to
                      total assets ratio tidak ada perubahan baik itu sebelum atau sesudah transaksi
                      dilakukan, secara berturut-turut yaitu sebesar 28,58% dan 22,13%.

                      Pada rasio profitabilitas juga tidak ada perubahan baik itu sebelum transaksi dilakukan
                      maupun setelah transaksi dilakukan, dimana rata-rata profit margin dan operating profit
                      margin adalah 16,24% dan 22,47%. Rata-rata untuk rasio gross profit margin, return on
                      asset dan return on equity sebelum atau sesudah transaksi dilakukan secara berturut-turut
                      adalah 42,15%, 16,51% dan 21,06%.




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                                43
Page 45
      3.6       Kesimpulan

                Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak–pihak yang terlibat dalam transaksi ini adalah
                Perseroan dan PT Paragon City. Rencana transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung
                unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam peraturan OJK NOMOR 42
                /POJK.04/2020 karena Perseroan dan PT Paragon City sama-sama berada dibawah naungan PT
                Lippo Karawaci Tbk. Rencana transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi benturan
                kepentingan karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan
                sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan.

                Nilai transaksi adalah sebesar Rp103.680.000.000 (tidak termasuk Ppn, BPHTB dan biaya notaris
                lainnya) sedangkan nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember
                2023 adalah sebesar Rp8.047.636.000.000,-.

                Dengan demikian rencana transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana
                dimaksud dalam peraturan OJK NOMOR 17/POJK.04/2020 karena nilai transaksi tidak lebih besar
                dari 20% nilai buku ekuitas perseroan.

                Secara kuantitatif mengacu pada laporan keuangan Perseroan selama 5 (lima) tahun terakhir,
                dapat dilihat bahwa pendapatan bersih Perseroan dalam 5 (lima) tahun terakhir cenderung
                mengalami peningkatan dimana berdasarkan hasil perhitungan, peningkatan pendapatan bersih
                rata-rata sebesar 1,00%.

                Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam laporan penilaian
                properti No.00131/2.0131-08/PI/05/0516/1/III/2024, tanggal 4 Maret 2024, Nilai Pasar obyek
                transaksi adalah sebesar Rp100.224.000.000,-.

      No. Laporan                No.00131/2.0131-08/PI/05/0516/1/III/2024
      Objek Penilaian              ➢ Tanah Kosong (Tanah Parkiran) yang terletak di Jalan Perjuangan,
                                       Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi
                                       DKI Jakarta, yaitu seluas 2.304 m2 (dua ribu tiga ratus empat meter
                                       persegi).
      Nilai Pasar                 Rp100.224.000.000,-


                Mengacu pada nilai tersebut dapat diketahui bahwa besaran harga transaksi yang telah
                disepakati yakni sebesar Rp103.680.000.000 (tidak termasuk Ppn, BPHTB dan biaya notaris
                lainnya) lebih tinggi 3,45% dibandingkan dengan hasil penilaian yaitu sebesar
                Rp100.224.000.000,-.

                Adapun dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan, mengacu pada
                analisis inkremental Perseroan dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
                Perseroan menciptakan nilai tambah.

                Dengan demikian, berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh
                aspek yang terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif
                dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan, serta dengan membandingkan besarnya harga
                transaksi dengan hasil penilaian tidak melebihi batas 7,5% dari nilai yang dijadikan acuan
                sebagaimana tercantum dalam peraturan OJK NOMOR 35/POJK.04/2020 tentang penilaian dan
                penyajian laporan penilaian bisnis di pasar modal, maka kami berpendapat bahwa Rencana
                Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah Wajar.




Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk                                           44

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.87 MB
Published30 Apr 2024
Pages45
Characters172,814
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 84 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×187
linked org PT Paragon City p.2 ×61
linked org Lippo Karawaci Tbk. p.4 ×41
linked — Prime Health p.19
linked person Phua Meng Kuan p.19 ×4
linked person Monica Surjapranata · Direktur p.19 ×3
linked person Hendy Widjaja · Direktur p.19 ×3
linked person Lim Suet Wun · Komisaris p.19 ×2
linked person Andy Nugroho Purwohardono · Komisaris p.19 ×2
linked person Peter John Chambers p.19
linked person Dr. Kartini Syahrir · Komisaris Independen p.19 ×5
linked person Benny Haryanto Djie · Presiden Direktur p.19 ×2
linked person dr. Grace Frelita Indradjaja · Direktur p.19 ×4
linked person dr. Anang Prayudi · Direktur p.19 ×3
linked person Atiff Ibrahim Gill · Direktur p.19 ×2
linked person John Aristianto Prasetio p.21
linked person Raymond Zage III p.21
linked person Ketut Budi Wijaya p.22 ×2
linked person Dicky Setiadi Moechtar p.22
linked person Surya Tatang p.22
linked person Marshal Martinus Tissadharma p.22 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×13
possible person Ruli Citrarini p.7 ×3
possible org Amir Abadi Jusuf p.13 ×9
possible org Negara Republik Indonesia p.16 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.16
possible person John Riady · Presiden Komisaris p.19 ×4
possible person Anand Kumar p.21
possible person Dominique Dion p.22
possible person Gita Irmasari p.22
unresolved org KJPP SPR p.2 ×7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan p.2 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo p.2 ×3
unresolved org Provinsi DKI Jakarta. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.2
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo p.2 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×6
unresolved org PT Paragon City. Berkenaan p.3
unresolved org PT Paragon City. Rencana p.4 ×2
unresolved org PT Paragon City. Rencana Transaksi p.5
unresolved org KJPP SUGIANTO PRASODJO & REKAN p.5
unresolved person Consultants Ir. Budi Prasodjo p.5
unresolved person Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) · Managing Partner p.5 ×6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.7
unresolved — MAPPI No. 15-S-05484 p.11
unresolved org Mawar dan Rekan p.13 ×5
unresolved org PT Paragon City Parkiran p.15 ×5
unresolved org PT Sentralindo Wirasta p.15
unresolved person Myra Yuwono · Notaris p.16 ×19
unresolved person Sriwi Bawana Nawaksari · Notaris p.16 ×15
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16 ×10
unresolved org PT Setralindo Wirasta p.16
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.16
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16 ×2
unresolved org Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16 ×8
unresolved person Linda Hapsari Yuwono · Notaris p.16
unresolved org Kementerian p.17
unresolved person Poerbaningsih Adi Warsito · Notaris p.17 ×7
unresolved person Doktor Irawan Soerodjo p.17 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.17 ×5
unresolved person Nurlani Yusup · Notaris p.17 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.17
unresolved org PT Megapratama Karya Persada p.19
unresolved org Prime Health Company Limited p.19
unresolved org PT Gloria Mulia p.19 ×2
unresolved org PT Nilam Biru Bersinar p.19
unresolved org PT Safira Prima Utama p.19 ×2
unresolved org PT Maharama Sakti p.19
unresolved person dr. Grace F. Indradjaja p.19
unresolved org Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk p.19 ×2
unresolved person Misahardi Wilamarta p.21
unresolved person Unita Christian Winata SH · Notaris p.22
unresolved org PT Paragon City PC p.22
unresolved org PT Primakreasi p.25 ×2
unresolved org PT Primakreasi Propertindo p.25
unresolved org PT Sentra Dwimandiri p.25
unresolved org PT Megapratama Karya p.25
unresolved org PT Nilam Biru p.25
unresolved org PT Maharama Sakti Persada p.25
unresolved org PT Lippo p.26
unresolved org PT Paragon Nama p.26
unresolved org Karawaci Tbk p.26

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 8748 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Publik : Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.)',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': '14 '
                            '.............................................................................................................................'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '14 '
                '.............................................................................................................................',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '103680000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result