Back to announcement
20240430_SILO_Informasi Transaksi Afiliasi_31632714_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SILOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 45
Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS Tbk
Page 2
Jakarta, 25 April 2024
Kepada Yth.
PT Siloam International Hospitals Tbk
Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan – Lantai 32
Jalan Boulevard Jendral Sudirman No. 15, Lippo Village
Tangerang 15810, Banten - Indonesia
File No. : 00458/2.0131-00/BS-FO/05/0357/1/IV/2024
Hal : Pendapat Kewajaran PT Siloam International Hospitals Tbk
Dengan hormat.
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN (selanjutnya disebut “KJPP SPR” atau
“Kami”) telah ditunjuk oleh PT Siloam International Hospitals Tbk (“Perseroan”) berdasarkan
persetujuan atas surat penawaran No. 02499/2.0131-00/SHKJ/KJPPSPR/APP-BS/XII/2023 tanggal 6
Desember 2023, untuk memberikan pendapat kewajaran sehubungan dengan Rencana Transaksi Jual
Beli Aset berupa tanah kosong seluas 2.304 m2 (dua ribu tiga ratus empat meter persegi) milik PT
Paragon City oleh Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan yang beralamat di 18 Office Park Lantai 3 Unit A-
3E, Jl. TB Simatupang, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan
12920, Provinsi DKI Jakarta. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan memiliki Izin Usaha resmi dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015
tanggal 9 September 2015 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
adalah perusahaan penilai independen yang terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)
dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015.
1. Status Penilai
Penilai Publik yang bertanggung jawab sekaligus yang bertanda tangan di dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini dari Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan (“KJPP SPR”) dengan
kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai Publik : Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.)
Izin Penilai Publik : PB-1.13.00375
STTD Pasar Modal : STTD.PPB-09/PJ-1/PM.2/2023
MAPPI : 92-S-00208
Klasifikasi Izin : Penilai Publik Properti & Bisnis (PB)
Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi kami dalam memberikan pendapat
kewajaran atas transaksi tersebut, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data
sebagaimana diberikan oleh manajemen Perseroan, yang mana kami mengasumsikan bahwa
informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan adalah benar, lengkap, dapat
diandalkan, dan tidak menyesatkan. Kami tidak melakukan audit ataupun verifikasi secara mendetail
atas semua informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun
tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung jawab apabila
informasi dan data yang diberikan tersebut menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak
sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di
masa datang terkait dengan usaha Perseroan maupun atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 1
Page 3
2. Identitas Pemberi Tugas
Pemberi Tugas dalam hal ini adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT Siloam International Hospitals Tbk
Bidang Usaha : Kesehatan Manusia (Perumahsakitan)
Alamat Kantor Pusat : Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan – Lantai 32
Jalan Boulevard Jendral Sudirman No. 15, Lippo Village Tangerang
15810, Banten – Indonesia
Nomor Telepon : (+62 21) 25668000
Nomor Fax : (+62 21) 5460075
Email : corporate.secretary@siloamhospitals.com
Website : https://www.siloamhospitals.com
3. Identitas Pengguna Laporan
Pengguna Laporan dalam hal ini adalah sebagai berikut:
1) PT Siloam International Hospitals Tbk, yang beralamat di Fakultas Kedokteran Universitas
Pelita Harapan – Lantai 32, Jalan Boulevard Jendral Sudirman No. 15, Lippo Village Tangerang
15810, Banten – Indonesia
2) OJK Pasar Modal
4. Tanggal Penilaian (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan
Analisis kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2023, parameter dan laporan keuangan
yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2023. Masa berlaku laporan ini
adalah 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
5. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi Jual Beli Aset berupa tanah kosong seluas 2.304 m2 (dua ribu tiga ratus empat meter
persegi) antara Perseroan dengan PT Paragon City.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
6. Objek Analisis Pendapat Kewajaran
Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah transaksi afiliasi antara Perseroan dan PT
Paragon City berupa transaksi jual beli aset tanah kosong seluas 2.304 m2 (dua ribu tiga ratus empat
meter persegi) yang berlokasi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk,
Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
7. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Dalam penugasan ini nilai rencana transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Sesuai dengan
Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020,
disebutkan bahwa hasil penilaian dinyatakan dalam Rupiah. Dalam hal terdapat alasan yang relevan
sehingga perlu digunakan mata uang selain Rupiah, maka mata uang Rupiah harus tetap dinyatakan
(SPI 103 poin 5.3). Sebagai informasi tambahan, nilai kurs tengah mata uang dolar Amerika Serikat
terhadap Rupiah pada tanggal penilaian adalah US$1= Rp15.416,00.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 2
Page 4
8. Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP SPR bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun pihak pihak
lainnya yang terafiliasi dengan Perseroan.
KJPP SPR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pihak manapun. Imbalan yang Kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang
dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.
9. Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami menyatakan bahwa semua
perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan pendapat kewajaran telah dilakukan dengan
benar dan kami bertanggung jawab atas pendapat kewajaran yang diterbitkan.
10. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
Dalam pemahaman terbaik kami berdasarkan informasi publik yang tersedia, kami berpendapat tidak
ada kejadian penting setelah tanggal penilaian yang dapat secara signifikan mempengaruhi hasil
kewajaran.
11. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak–pihak yang terlibat dalam transaksi ini adalah
Perseroan dan PT Paragon City. Rencana transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung unsur
transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020, karena Perseroan dan PT Paragon City sama-sama berada dibawah naungan
PT Lippo Karawaci Tbk. Rencana transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan
sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan. Nilai Transaksi
adalah Rp103.680.000.000,- (tidak termasuk Ppn, BPHTB dan biaya notaris lainnya), sedangkan
jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp8.047.636.000.000,- dengan demikian rencana transaksi tersebut bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020,
karena nilai transaksi tidak lebih besar dari 20% ekuitas perseroan.
Secara kuantitatif, mengacu pada laporan keuangan Perseroan selama 5 (lima) tahun terakhir, dapat
dilihat bahwa pendapatan bersih Perseroan cenderung mengalami peningkatan, terutama pada
tahun 2021.
Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam laporan penilaian
properti No.00131/2.0131-08/PI/05/0516/1/III/2024, tanggal 4 Maret 2024, Nilai Pasar obyek
transaksi adalah sebesar Rp100.224.000.000,- (tidak termasuk Ppn, BPHTB dan biaya notaris
lainnya). Mengacu pada nilai tersebut dapat diketahui bahwa besaran harga transaksi yang telah
disepakati yakni sebesar Rp103.680.000.000,- (tidak termasuk Ppn, BPHTB dan biaya notaris lainnya),
lebih tinggi 3,45% dibandingkan dengan hasil penilaian namun masih berada dalam batas kisaran
7,5% dari Nilai Pasar Tanah milik PT Paragon City.
12. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Hasil laporan dan/atau referensi yang melampirinya hanya ditujukan untuk pemberi tugas dan
pengguna laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun
keseluruhan laporan atau rujukan terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam
dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks dimana akan
dimunculkan.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 3
Page 5
13. Konfirmasi Bahwa Penugasan Dilakukan Berdasarkan SPI dan POJK
Dalam Penilaian ini kami sesuaikan dengan Kode Etik Penilai indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi SPI 330 Tahun 2020. Selain itu Penugasan ini
didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
14. Kesimpulan
Hasil analisis yang kami lakukan terhadap Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
a. Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini adalah
Perseroan dengan PT Paragon City. Rencana Transaksi ini merupakan transaksi yang
mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.42/POJK.04/2020.
b. Nilai Transaksi adalah Rp103.680.000.000,- (tidak termasuk Ppn, BPHTB dan biaya notaris
lainnya), sedangkan jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp8.047.636.000.000,- dengan demikian rencana transaksi tersebut bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi tidak lebih besar dari 20% ekuitas perseroan.
c. Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam laporan penilaian
properti No.00131/2.0131-08/PI/05/0516/1/III/2024, tanggal 4 Maret 2024, Nilai Pasar obyek
transaksi adalah sebesar Rp100.224.000.000,- (tidak termasuk Ppn, BPHTB dan biaya notaris
lainnya). Mengacu pada nilai tersebut dapat diketahui bahwa besaran harga transaksi yang telah
disepakati yakni sebesar Rp103.680.000.000,- (tidak termasuk Ppn, BPHTB dan biaya notaris
lainnya) lebih tinggi 3,45% dibandingkan dengan hasil penilaian namun masih berada dalam
batas kisaran 7,5% dari Nilai Pasar Tanah milik PT Paragon City.
15. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
laporan pendapat kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan
kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
perekenomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan
Pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi
ini mungkin berbeda.
Hormat kami,
KJPP SUGIANTO PRASODJO & REKAN
Public Appraisers and Consultants
Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Managing Partner
Penilai Properti & Bisnis Izin Men. Keu. No. PB-1.13.00375
STTD.PPB-09/PJ-01/PM.2/2018
MAPPI No. 92-S-00208
RMK-2017.00333
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 4
Page 6
DAFTAR ISI Surat Pengantar Daftar Isi ..................................................................................................................................................... 5 Ringkasan Eksekutif ................................................................................................................................... 6 Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas ...................................................................................................... 7 Pernyataan Penilai ..................................................................................................................................... 9 Bab I PENDAHULUAN 1.1. Uraian Mengenai Penugasan ........................................................................................................ 11 1.2. Identitas Pemberi Tugas................................................................................................................ 11 1.3. Tanggal Penilaian (Cut Off Date) ................................................................................................... 11 1.4. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran .................................................................. 11 1.5. Obyek Analisis Pendapat Kewajaran ............................................................................................. 11 1.6. Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen Terkait Rencana Transaksi .................... 11 1.7. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran ............................................................................................. 12 1.8. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan OJK................................................................. 12 1.9. Sumber Data dan Informasi. ......................................................................................................... 12 1.10. Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi ..................................................................................... 13 1.11. Pernyataan Independensi Penilai .................................................................................................. 13 1.12. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian .................................................................................. 13 Bab II TINJAUAN DAN ANALISIS TRANSAKSI 2.1. Latar Belakang Transaksi ............................................................................................................... 14 2.2. Maksud dan Tujuan Transaksi ....................................................................................................... 14 2.3. Objek Transaksi ............................................................................................................................. 14 2.4. Identifikasi Pihak-pihak yang Bertransaksi .................................................................................... 14 2.5. Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Transaksi ...................................................... 21 Bab III ANALISIS TENTANG KEWAJARAN TRANSAKSI 3.1 Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan ........................................................................ 24 3.2 Analisis atas Rencana Transaksi ..................................................................................................... 24 3.3 Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi...................................................................................... 26 3.4 Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi ................................................................................... 28 3.5 Analisis Kewajaran atas Rencana Transaksi ................................................................................... 41 3.6 Kesimpulan ..................................................................................................................................... 44 LAMPIRAN Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 5
Page 7
RINGKASAN EKSEKUTIF
PEMBERI TUGAS : PT Siloam International Hospitals Tbk
ALAMAT PEMBERI TUGAS : Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan – Lantai 32
Jalan Boulevard Jendral Sudirman No. 15, Lippo Village
Tangerang 15810, Banten – Indonesia
BIDANG USAHA : Kesehatan Manusia (Perumahsakitan)
INSTRUKSI PENUGASAN : Berdasarkan Surat Penawaran No. 02499/2.0131-
00/SHKJ/KJPPSPR/APP-BS/XII/2023 tanggal 6 Desember
2023.
OBJEK ANALISIS : Tanah kosong (Tanah parkiran) yang terletak di Jalan
Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon
Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, seluas 2.304
m2 (dua ribu tiga ratus empat meter persegi)
MAKSUD & TUJUAN PENUGASAN : Memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) d/h Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (BAPEPAM-LK) terkait dengan peraturan
perusahaan publik (terbuka), POJK 42/POJK.04/2020 terkait
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi
Tertentu.
JENIS PENILAIAN & FORMAT LAPORAN : Laporan Penilaian Terinci (Comprehensive Style)
TANGGAL INSPEKSI & WAWANCARA : 8 Januari 2024
MANAJEMEN
TANGGAL PENILAIAN : 31 Desember 2023
TANGGAL LAPORAN : 25 April 2024
METODOLOGI ANALISIS : • Analisis atas rencana transaksi
• Analisis kualitatif & kuantitatif atas rencana transaksi
• Analisis atas kewajaran rencana transaksi
PENDAPAT ATAS RENCANA TRANSAKSI : Wajar
REVIEWER : Ruli Citrarini, SE
TENAGA PENILAI : Putri Sekarningrum, S.MB., M.H., MAPPI (Cert.)
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 6
Page 8
ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan laporan adalah
sebagai berikut:
• Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dinilai dan hasil dari
penilaian yang dilakukan.
• Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh Pemberi
Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka pemberian pendapat kewajaran ini adalah sah,
benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen- dokumen yang
diberikan kepada kami dalam bentuk photo copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan
aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengankenyataan sebenarnya.
• Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh
Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah
benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini.
• Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen yang
diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah benar dan tanda yang
terdapat dalam setiap dokumen photo copy, turunan dan/atau salinan yang diberikan oleh Pemberi
Tugas kepada kami adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan,
materai, coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen adalah benar adanya.
• Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau menerbitkan izin,
persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada Pemberi Tugas adalah pejabat
dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh
orang-orang yang berhak dan mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda pendaftaran
yang bersangkutan.
• Kecuali dinyatakan secara tegas dalam penilaian ini, tidak dapat diasumsikan bahwa kami
berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas objek yang dinilai.
• Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai tidak menjadi tanggung jawab kami.
• Bahwa dalam penilaian ini didasarkan pada analisa dan perhitungan atas aktiva yang dinilai
sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang diberikan dan dokumen – dokumen
pendukung lain yang terbatas.
• Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah yang didasari pemahaman bahwa pasar saham
dimaksud dalam mata uang Rupiah. Untuk itu penggunaan mata uang selain Rupiah dinyatakan tidak
berlaku.
• Bahwa biaya penilaian ditentukan berdasarkan hari – orang (man-day) dan bukan ditentukan
berdasarkan besarnya nilai yang diberikan dalam Laporan Penilaian.
• Bahwa Laporan Penilaian ini dianggap sah apabila terdapat cap dan tanda tangan asli dari pihak kami.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 7
Page 9
• Bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi saham perusahaan, dalam hal ini market conditions dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab kami.
• Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami tidak bertanggung
jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini.
• Laporan penilaian ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam mengambil
keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu
keputusan yang berakibat hukum, karena laporan penilaian ini semata-mata dibuat berdasarkan
kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
• Bahwa tanggung jawab material dalam penilaian ini adalah sebatas fee yang sudah kami terima.
• Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penyusunan Pendapat Kewajaran.
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi
keuangan.
• Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat Kewajaran.
• Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-
perjanjian yang terkait dengan transaksi dari Perseroan.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 8
Page 10
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini pada
tanggal penilaian menyatakan bahwa:
1. Pernyataan dalam laporan penilaian ini, yang mana berdasarkan pada analisis, opini, dan kesimpulan
yang digambarkan di dalamnya, adalah benar dan akurat.
2. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap perusahaan
dalam laporan ini, maupun kepentingan pribadi atau keberpihakan sehubungan dengan hal-hal dalam
laporan ini atau pihak-pihak terkait.
3. Penilai Usaha bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
4. Penugasan penilaian professional telah dilakukan terhadap Obyek Penilaian pada Tanggal Penilaian
(Cut Off Date).
5. Penilai Usaha telah melakukan analisis untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Penilaian Usaha.
6. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
7. Kesimpulan Pendapat telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
8. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Penilaian Usaha diperoleh dari berbagai sumber yang
diyakini Penilai Usaha dapat dipertanggungjawabkan.
9. Biaya profesional tidak berhubungan dengan pendapat kewajaran yang terdapat dalam laporan ini.
10. Penilai telah menyelesaikan persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/ dilaksanakan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
11. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan perusahaan dan/atau jenis industri
yang dinilai.
12. Hasil penugasan ini tidak tergantung pada pengembangan atau indikasi nilai awal atau arahan analisa
untuk menghasilkan nilai yang subyektif, besaran nilai, penentuan pencapaian nilai, atau peristiwa yang
terjadi di kemudian hari yang berkaitan langsung yang ditujukan untuk penggunaan laporan ini.
13. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:
• Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi penilaian, dan tanggal
penilaian)
• Pengumpulan data dan wawancara
• Analisis data
• Penulisan laporan
14. Penilai telah melakukan analisis terhadap obyek penilaian pada tanggal penilaian.
15. Penilaian ini telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Tidak ada penilai lainnya selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan
inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam laporan
penilaian ini.
17. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah dibuat dengan
memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan SPI Edisi VII-2018, Edisi Revisi SPI 330 Tahun
2020 dan Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) NOMOR 35 /POJK.04/2020 dengan mencantumkan nama,
kualifikasi profesional dan tanda tangan penilai berikut tim pelaksananya (jika ada) dengan konfirmasi
bahwa:
a. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui pemerintah yakni MAPPI.
b. Penilai melakukan wawancara dengan pihak manajemen.
c. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian telah menyediakan
bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 9
Page 11
Nama Kualifikasi Tanda Tangan
Penanggung Jawab:
Ir. Budi Prasodjo,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Izin Penilai Publik No. PB-1.13.00375
STTD.PPB-09/PJ-01/PM.2/2018 Penilai Properti & Bisnis
MAPPI No. 92-S-00208 Bersertifikat
RMK-2017.00333 …………………..
Reviewer:
Ruli Citrarini, S.E Penilai Bisnis
MAPPI No. 15-T-05474 Terakreditasi
RMK-2017.00792 ……………………
Penilai:
Putri Sekarningrum, S.MB., M.H., MAPPI (Cert.) Penilai Properti
Izin Penilai Publik No. P-1.18.00516 Bersertifikat & Bisnis
MAPPI No. 15-S-05484 Terakreditasi …………………….
RMK-2017.00788
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 10
Page 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Uraian Mengenai Penugasan
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 02499/2.0131-00/SHKJ/KJPPSPR/APP-
BS/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023, Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
(selanjutnya disebut “KJPP SPR” atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT Siloam International
Hospitals Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat kewajaran
sehubungan dengan Rencana Transaksi Penjualan Tanah milik PT Paragon City oleh Perseroan
(selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
1.2 Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas dalam hal ini adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT Siloam International Hospitals Tbk
Bidang Usaha : Kesehatan Manusia (Perumahsakitan)
Alamat Kantor Pusat : Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan – Lantai 32
Jalan Boulevard Jendral Sudirman No. 15, Lippo Village
Tangerang 15810, Banten - Indonesia
Nomor Telepon : (+62 21) 25668000
Nomor Fax : (+62 21) 5460075
Email : corporate.secretary@siloamhospitals.com
Website : https://www.siloamhospitals.com
1.3 Tanggal Penilaian (Cut Off Date)
Analisis Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2023, parameter dan laporan
keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2023.
1.4 Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran adalah memenuhi Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 untuk tujuan review aksi korporasi perusahaan terbuka yang terkait
transaksi afiliasi.
1.5 Obyek Analisis Pendapat Kewajaran
Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini yaitu sebagai berikut:
• Tanah kosong (Tanah parkiran) yang terletak di Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk,
Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, seluas 2.304 m2 (dua ribu
tiga ratus empat meter persegi)
1.6 Pertimbangan Bisnis Yang Digunakan oleh Manajemen Terkait dengan Rencana Transaksi
Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Manajemen Perseroan terkait dengan rencana transaksi
adalah sehubungan dengan rencana pengembangan rumah sakit yang dioperasikan Perseroan di
Jakarta Barat.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 11
Page 13
1.7 Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan Peraturan OJK NOMOR 42 /POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan
benturan kepentingan transaksi tertentu dan Peraturan OJK NOMOR 35 /POJK.04/2020 tentang
penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis di pasar modal, maka dalam penugasan laporan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan ini, kami telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur penilaian atas Rencana Transaksi yang mencakup hal hal sebagai
berikut:
a. Melakukan analisis atas kewajaran dari Rencana Transaksi Perseroan.
b. Melakukan analisis kualitatif dari Rencana Transaksi Perseroan.
c. Melakukan analisis dampak keuangan dari Rencana Transaksi Perseroan yang dilaksanakan
melalui analisis kuantitatif.
d. Memberikan opini terhadap kewajaran Rencana Transaksi Perseroan.
1.8 Keterkaitan Rencana Transaksi Dengan Peraturan Perundang-undangan
• Undang-Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
• Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
• Peraturan OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu.
• Peraturan OJK NOMOR 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis Di Pasar Modal.
1.9 Sumber Data dan Informasi
a. Laporan Keuangan PT Siloam International Hospitals Tbk, untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dengan angka perbandingan 31 Desember 2022 yang telah
diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan dengan pendapat bahwa
laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
b. Laporan Keuangan PT Siloam International Hospitals Tbk, untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dengan angka perbandingan 31 Desember 2021 yang telah
diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan dengan pendapat bahwa
laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
c. Laporan Keuangan PT Siloam International Hospitals Tbk, untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 dengan angka perbandingan 31 Desember 2020 yang
telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan dengan pendapat
bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang
material.
d. Laporan Keuangan PT Siloam International Hospitals Tbk, untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020 dengan angka perbandingan 31 Desember 2019 yang
telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan dengan pendapat
bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang
material.
e. Laporan Keuangan PT Siloam International Hospitals Tbk, untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dengan angka perbandingan 31 Desember 2018 yang
telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan dengan pendapat
bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang
material.
f. Hasil wawancara dengan manajemen Perseroan dan pihak lain yang kami anggap layak
dan relevan guna mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk keperluan
proses penilaian.
g. Data dan informasi pendukung lainnya dari pihak eksternal Perseroan baik dari media
cetak maupun media elektronik mengenai kondisi pasar dan industri.
h. Kami berasumsi bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan / berarti antara tanggal penilaian
dan tanggal inspeksi.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 12
Page 14
1.10 Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana transaksi ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana transaksi yang
mencakup hal-hal sebagai berikut:
• Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan.
• Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan.
• Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi Perseroan.
1.11 Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP SPR bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun pihak-pihak
lainnya yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP SPR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami
terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis
kewajaran ini.
1.12 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
Dalam pemahaman terbaik kami berdasarkan informasi publik yang tersedia, kami berpendapat tidak
ada kejadian penting setelah tanggal penilaian yang dapat secara signifikan mempengaruhi hasil
penilaian.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 13
Page 15
BAB II
TINJAUAN DAN ANALISIS TRANSAKSI
2.1 Latar Belakang Transaksi
Perseroan berencana untuk mengembangkan kegiatan usaha Perseroan dalam bisnis industri kesehatan.
Maka dari itu, Perseroan melakukan kesepakatan dengan PT Paragon City untuk membeli tanah milik PT
Paragon City yaitu seluas 2.304 m2 (dua ribu tiga ratus empat meter persegi) yang terletak di Jalan
Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI
Jakarta.
2.2 Maksud dan Tujuan Transaksi
Maksud dan tujuan dari dilakukan transaksi ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha Perseroan
yang sejalan dengan strategi jangka panjang, yang nantinya objek transaksi ini akan digunakan untuk
area operasional rumah sakit Perseroan.
2.3 Objek Transaksi
Objek transaksi dalam hal ini adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Objek Transaksi
No. Jenis Aset/Properti Lokasi Bentuk Kepemilikan
Real Property, Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon SHGB No.1857
1 Tanah Kosong (Tanah Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
a.n PT Paragon City
Parkiran) seluas 415 m2 Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Real Property, Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon SHGB No.2561
2 Tanah Kosong (Tanah Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
a.n PT Paragon City
Parkiran) seluas 597 m2 Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Real Property, Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon SHGB No.1837
3 Tanah Kosong (Tanah Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
a.n PT Paragon City
Parkiran) seluas 1.051 m2 Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Real Property, Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon SHGB No.1840
4 Tanah Kosong (Tanah Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
a.n PT Paragon City
Parkiran) seluas 118 m2 Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Real Property, Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon SHGB No.1841
5 Tanah Kosong (Tanah Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
a.n PT Paragon City
Parkiran) seluas 123 m2 Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
2.4 Identifikasi Pihak-Pihak Yang Bertransaksi
2.4.1 PT Siloam International Hospitals Tbk (“Perseroan”)
a. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan tanggal 03 Agustus 1996 dengan nama PT Sentralindo Wirasta dan
memulai kegiatan komersial pada tahun 2010 setelah restrukturisasi unit-unit rumah sakit
dari PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). Kantor pusat Perseroan beralamat di Fakultas Kedokteran
Universitas Pelita Harapan – Lantai 32, Jalan Boulevard Jendral Sudirman No.15, Lippo Village,
Tangerang 15810, Banten – Indonesia, Telp: (62-21) 2566-8000 (Hunting), Fax: (62-21) 546-
0075. Perseroan berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 14
Page 16
Pendirian No. 3 tertanggal 3 Agustus 1996 yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris
di Sukabumi, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 3
Desember 1996, Tambahan No. 9518.
Anggaran dasar Perusahaan telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 74 tanggal
25 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, sehubungan dengan perubahan pada pasal 17 Anggaran Dasar
Perusahaan yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Adminitrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU- AH.01.03-0080373 tertanggal 20 Juni 2023.
Saham-saham Perseroan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham “SILO”. Maksud
dan tujuan Perseroan adalah dalam bidang kesehatan manusia (perumahsakitan).
Data perizinan dan legalitas yang dimiliki oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Akta Pendirian dengan nama PT Setralindo Wirasta No. 3 tanggal 3 Agustus 1996, dibuat
dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Sukabumi, yang telah mendapatkan
Pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 27 Agustus No. C2-
8639.HT.01.01.TH.’96. dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 97, Tambahan No. 9518 tanggal 3 Desember 1996;
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 32 tanggal 18 September 1996, dibuat
dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Sukabumi (tidak ada SK Kementerian);
3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 33 tanggal 18 September 1996, dibuat
dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Sukabumi (tidak ada SK Kementerian);
4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 48 tanggal
22 Juni 2004, dibuat dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal 24 Juni 2004 No.
C-15855 HT.01.04.TH.2004 dan penerimaan laporan akta perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jendral
Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan
Anggaran Dasar tertanggal 28 Juni 2004 No. C-16120 HT.01.04.TH.2004;
5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 10 Agustus 2004,
dibuat dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal 11 Agustus 2004 No. C-
20276 HT.01.04.TH.2004;
6. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3 tanggal 2 Desember 2004,
dibuat dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal 11 Januari 2005 No. C- 00827
HT.01.04.TH.2005;
7. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 31 tanggal 15 November 2006
dibuat dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal 16 November 2006 No. W7-
02602 HT.01.04-TH.2006;
8. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 36 tanggal 12 September 2008,
dibuat dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal 23 Oktober 2008 No. AHU-
77182.AH.01.02.Tahun 2008;
9. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 5 tanggal 30 April 2010, dibuat
dihadapan Linda Hapsari Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta. (tidak ada SK Kementerian);
10. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 13 tanggal 30 Juni 2010,dibuat
dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta yang penerimaan pemberitahuan
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 15
Page 17
perubahan data Perseroannya telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal 8 Juli 2010 No. AHU-AH.01.10-
17174;
11. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 15 tanggal 13 Juli 2010,
yang dibuat oleh Nyonya Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh Persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal 22 Juli 2010 No.
AHU-36561.AH.01.02.Tahun 2010;
12. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal 5 Agustus
2010, yang dibuat oleh Nyonya Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (tidak
ada SK Kementerian);
13. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 01 tanggal 8
September 2011, yang dibuat oleh Nyonya Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal
02 Desember 2011 No. AHU-59224.AH.01.02.Tahun 2011; dan pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tertanggal 26 Maret 2012 No.AHU-AH.01.10-10170;
14. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 307 tanggal 25 Maret 2013, dibuat dihadapan Doktor
Irawan Soerodjo, S.H., Magister Sains, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal 27 Maret 2013 No. AHU-
15929.AH.01.02.Tahun 2013, dan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di
dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan masing-masing tertanggal 02 April 2013 No. AHU-AH.01.10-
11767 dan No. AHU-AH.01.10-11768;
15. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 4 Juni 2013 dibuat dihadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (tidak ada SK
Kementerian);
16. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 80 tanggal 31 Oktober 2013, dibuat dihadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal
21 November 2013 Nomor AHU-AH.01.10-49711;
17. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 2 tanggal 2 Mei 2014, dibuat dihadapan Nurlani
Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dari Surat Keputusannya tertanggal 05 Mei 2014 Nomor AHU-
02247.40.20.2014 dan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar tertanggal 05 Mei 2014 Nomor AHU-01691.40.21.2014;
18. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tanggal 12 Juni 2015, , dibuat dihadapan
Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang pemberitahuannya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dari surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 17 Juni 2015 Nomor AHU-
AH.01.03-0942343;
19. Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
131 tanggal 28 Desember 2016, dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 16
Page 18
Republik Indonesia sebagaimana dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar tertanggal 18 Januari 2017 Nomor AHU-AH.01.03- 0024519;
20. Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 97
tanggal 20 November 2017 dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal 23 November 2017 Nomor AHU-
AH.01.03-0193821;
21. Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 76
tanggal 18 April 2019, dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh Persetujuan dari Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya
tertanggal 01 Juni 2019 Nomor AHU-0030226.AH.01.02.Tahun 2019;
22. Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 90
tanggal 28 April 2021, dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 21 Juni 2021 Nomor AHU-AH.01.03-0389743;
23. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 63 tanggal
22 Maret 2022, dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0204372 tanggal 26
Maret 2022;
24. Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa No. 74
tanggal 25 Mei 2023, dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0080373 tanggal 20
Juni 2023;
25. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor: 01.788.139.2-054.00.
b. Domisili Perseroan
Perseroan berdomisili di Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan – Lantai 32, Jalan
Boulevard Jendral Sudirman No. 15, Lippo Village, Tangerang 15810, Banten – Indonesia.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Susunan kepemilikan saham Perseroan dan besarannya berdasarkan Catatan Atas
Laporan Keuangan Tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 17
Page 19
Tabel 2. Struktur Kepemilikan Saham Perseroan
Ditempatkan dan
Jumlah Lembar Persentase
Pemegang Saham Disetor penuh
Saham
(%) (Rp)
PT Megapratama Karya Persada 6.447.348.480 49,57 80.592
Prime Health Company Limited 3.405.587.432 26,18 42.570
PT Gloria Mulia 456.480.896 3,51 5.706
PT Nilam Biru Bersinar 396.900.000 3,05 4.961
PT Safira Prima Utama 242.453.224 1,86 3.031
PT Maharama Sakti 9.000.000 0,07 113
Phua Meng Kuan* 8.340.000 0,06 104
Caroline Riady* 6.829.600 0,05 85
Mona Kartikasari Jonathan* 3.165.400 0,02 40
dr. Grace F. Indradjaja* 2.572.800 0,02 32
Monica Surjapranata* 2.404.800 0,02 30
Hendy Widjaja* 509.000 0,00 6
John Riady* 720 0,00 --
(masing-masing kurang dari 5%) 2.005.209.748 15,42 25.064
Jumlah saham beredar 12.986.802.100 99,85 162.334
Saham treasuri 19.322.900 0,15 242
Jumlah saham ditempatkan dan
disetor penuh 13.006.125.000 100 162.576
Sumber : Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2023
d. Susunan Pengurus Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan tanggal
31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : John Riady
Komisaris : Lim Suet Wun
Komisaris : Andy Nugroho Purwohardono
Komisaris Independen : Peter John Chambers
Komisaris Independen : Dr. Kartini Syahrir
Direksi:
Presiden Direktur : Benny Haryanto Djie
Direktur : dr. Grace Frelita Indradjaja, M.M
Direktur : dr. Anang Prayudi, M.K.K.
Direktur : Atiff Ibrahim Gill
Direktur : Phua Meng Kuan (Daniel Phua)
Direktur : Hendy Widjaja
Direktur : Monica Surjapranata
e. Kegiatan Usaha
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Aktivitas rumah sakit swasta meliputi perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik
untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum
swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta dengan cara mendirikan rumah
sakit baru maupun mengakuisisi rumah sakit yang telah beroperasi, mengakuisisi
perusahaan yang mengelola rumah sakit dan/atau mengakuisisi aset-aset yang bersinergi
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 18
Page 20
dengan memberi manfaat tambahan kepada dan mendukung kegiatan- kegiatan usaha
Perseroan;
2. Aktivitas rumah sakit lainnya meliputi perawatan kesehatan dan pengobatan fisik lainnya;
3. Aktivitas angkutan khusus pengangkutan orang sakit (medical evacuation) meliputi
pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat udara, ambulans dan lainnya
berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri;
4. Aktivitasi poliklinik swasta meliputi perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang
dikelola swasta, baik perawatan secara rawat jalan, maupun rawat inap (opname),seperti
klinik 24 jam dengan cara mendirikan poliklinik dan rumah bersalin baru maupun
mengakuisisi poliklinik dan rumah bersalin yang telah beroperasi atau mengakuisisi
perusahaan yang mengelola poliklinik dan/atau rumah bersalin;
5. Aktivitas praktik dokter umum meliputi jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang
bersifat umum yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (umum) maupun
merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter. Termasuk pula praktik
dokter di klinik perusahaan dan organisasi lainnya;
6. Aktivitas praktik dokter spesialis meliputi jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang
bersifat khusus seperti mata, THT, penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin dan lainnya
yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (spesialis) maupun merupakan suatu
ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter;
7. Aktivitas praktik dokter gigi meliputi jasa perawatan dan pengobatan kesehata gigi yang
dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (gigi) maupun merupakan suatu ikatan yang
dilakukan oleh sekelompok dokter;
8. Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh paramedis meliputi perawatan
kesehatan dan pengobatan fisik yang dilakukan oleh paramedis, seperti jasa perawat,
bidan, physiotherapy, optometri, hydrotherapy, speech therapy, chiropody, homeopathy,
chiropraktik, pijat kesehatan/medical message, akupuntur dan sebagainya. Termasuk
kegiatan perorangan paramedis kesehatan gigi seperti terapi kesehatan gigi, perawatan
gigi sekolah dan mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi secara berkala
oleh dokter gigi, dan kegiatan tukang gigi;
9. Aktivitas pelayanan penunjang Kesehatan dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta,
seperti laboratorium Kesehatan (Laboratorium X-Ray dan pusat gambar diagnose lainnya
dan laboratorium pemeriksa darah dan lainnya), gudang farmasi, bank mata, bank darah,
bank sperma, bank transplantasi organ dan pelayanan penunjang medik lainnya.
f. Pasar Geografis
Perseroan merupakan jaringan rumah sakit swasta di Indonesia yang berkomitmen untuk
memberikan pelayanan kesehatan berkualitas tinggi di Indonesia. Memulai bisnis pada
tahun 1996, saat ini Perseroan mengelola dan mengoperasikan 41 rumah sakit, terdiri dari
15 rumah sakit di kawasan Jabodetabek dan 26 rumah sakit yang tersebar di pulau Jawa,
Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, dan Ambon. Siloam Hospitals Group
juga mengoperasikan 73 Siloam Klinik.
g. Segmen Pasar Perseroan Serta Hasil Yang Telah Dicapai
Perseroan menyiapkan belanja modal atau capex sebesar Rp1,4 triliun sampai Rp2 triliun
untuk tahun ini. Perseroan akan menggunakan belanja modal untuk perbaikan aset-aset
yang sudah ada dan ekspansi.
Head of Public Relation and Media Relation Siloam International Hospitals Jimmy Rambing
menambahkan, Perseroan memandang prospek bisnis rumah sakit pada tahun 2024 secara
optimis. Perseroan juga mencatat peningkatan yang stabil dalam penggunaan layanan
rumah sakit, yang mencerminkan kebutuhan yang terus meningkat di pasar.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 19
Page 21
Perseroan berencana melakukan ekspansi dengan membuka satu sampai dua rumah sakit
baru setiap tahun. Proses pembangunan dan ekspansi rumah sakit baru juga sedang
berlangsung, antara lain Siloam Hospitals Makassar Expansion, Siloam Hospitals Lippo
Village LINAC Expansion, Siloam Hospitals Sentosa Bekasi Expansion and Siloam Hospitals
New Gubeng Surabaya.
Perseroan melihat prospek bisnis rumah sakit masih positif di tahun 2024. Perseroan pun
menginginkan pertumbuhan pendapatan dan EBITDA yang mirip dengan tahun 2023.
Dalam kinerja keuangannya, Perseroan membukukan laba bersih Rp1,24 triliun di sepanjang
tahun 2023. Laba bersih Perseroan tahun lalu melonjak 67,00% secara tahunan atau year on
year (YoY) dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp742,56 miliar.
Kemudian, pendapatan bersih Perseroan mencapai Rp11,19 triliun di tahun lalu. Angka ini
naik sebanyak 17,57% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp9,52 triliun.
Rinciannya, pendapatan spesialis tercatat berkontribusi sebesar Rp2,52 triliun dan
pendapatan non-spesialis sebesar Rp8,66 triliun. Pendapatan Perseroan ini diperoleh dari
seluruh rumah sakit Perseroan.
2.4.2 PT Lippo Karawaci Tbk
a. Riwayat Singkat
LPKR atau PT Lippo Karawaci Tbk, berkedudukan di Tangerang, Banten didirikan berdasarkan
Akta No. 233 tanggal 15 Oktober 1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., pada
waktu itu Notaris di Jakarta.
LPKR bergerak dibidang real estate dan aktivitas-aktivitas lain sesuai dengan ketentuan
anggaran dasarnya.
Susunan permodalan LPKR adalah sebagai berikut:
Modal Dasar/Authorized Capital : Rp9.200.000.000.000
Modal Ditempatkan/Issued Capital : Rp7.089.801.836.900
Modal Disetor/Paid-up Capital : Rp7.089.801.836.900
Modal Dasar LPKR terbagi menjadi 92.000.000.000 saham, dengan masing-masing saham
bernilai nominal Rp100,-.
b. Domisili PT Lippo Karawaci Tbk
Kantor pusat Lippo Karawaci Tbk terletak di Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Menara Matahari
Lantai 22-23, Lippo Karawaci Central, Tangerang 15811, Banten – Indonesia. Telp: (62-21) 2566-
9000 (Hunting), Fax: (62-21) 2566-9098, 2566-9099.
c. Susunan Pengurus PT Lippo Karawaci Tbk
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan pada 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut.
Presiden Komisaris : John Aristianto Prasetio*)
Komisaris : Anand Kumar
Komisaris : Geogre Raymond Zage III
Komisaris : Kin Chan
Komisaris : Anangga Wardhana Roosdiono*)
Komisaris : DR. Kartini Sjahrir*)
*merangkap Komisaris Independen
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 20
Page 22
Presiden Direktur : Ketut Budi Wijaya
Wakil Presiden Direktur : Dicky Setiadi Moechtar
Direktur : John Riady
Direktur : Surya Tatang
Direktur : Marshal Martinus Tissadharma
Direktur : Dominique Dion Leswara
Direktur : Phua Meng Kuan (Daniel Phua)
Direktur : David Iman Santosa
Direktur : Gita Irmasari
2.4.3 PT Paragon City
a. Riwayat Singkat
PT Paragon City (PC) berkedudukan di Kota Jakarta Barat. PC didirikan tanggal 16 Desember
2004 dengan Akta Pendirian No.9 tanggal 16 Desember 2004 dihadapan Notaris Unita Christian
Winata SH, Notaris di Tangerang.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan usaha Perusahaan
adalah dalam bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas pada real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa, yaitu meliputi usaha pembangunan, pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasian real estat seperti tanah, bangunan apartemen, mal, pusat perbelanjaan, rumah
sakit, gedung pertemuan, perhotelan, pusat sarana olah raga dan sarana penunjang,
pengembangan perkotaan, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri, penyediaan
akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, konstruksi,
pengangkutan, perdagangan, pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur
ulang sampah, aktivitas remediasi, aktivitas ketenagakerjaan dan penunjang usaha lainnya.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
terakhir berdasarkan Akta No.17 tanggal 22 Februari 2021 yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana
Nawaksari, SH., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang.
b. Domisili PT Paragon City
PC berdomisili di Gedung Siloam Hospitals Lt.5, Jl. Raya Perjuangan Kav.8, Kelurahan Kebon
Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
c. Susunan Pengurus PT Paragon City
Komisaris : Ketut Budi Wijaya
Presiden Direktur : Marshal Martinus Tissadharma
Direktur : Jopy Rusli
2.5 Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Transaksi
1 (satu) buah PPJB No. 031/LGL-AGR/PC/IV/2024 antara PT Paragon City sebagai Penjual (Pihak
Pertama) dan PT Siloam International Hospitals Tbk sebagai Pembeli (Pihak Kedua) yang bertindak
dalam jabatannya tersebut di atas, dengan objek Jual Beli masing-masing sebagai berikut:
• Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1857, atas sebidang tanah seluas 415 m2, sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 91/2006 tanggal 7 Juni 2006, dikeluarkan pada tanggal 26
Maret 207 dan akan berakhir pada tanggal 21 Maret 2037 yang terdaftar atas nama PT
Paragon City;
• Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1837, atas sebidang tanah seluas 1.051 m2, sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 205/3174/1989 tanggal 28 Juni 1989, dikeluarkan pada
tanggal 2 Maret 2006 dan akan berakhir pada tanggal 24 Februari 2026 yang terdaftar atas
nama PT Paragon City;
• Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1840, atas sebidang tanah seluas 118 m2, sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 23/KBJ/1998 tanggal 31 Maret 1998, dikeluarkan pada
tanggal 25 April 2006 dan akan berakhir pada tanggal 13 April 2036 yang terdaftar atas nama
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 21
Page 23
PT Paragon City;
• Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1841, atas sebidang tanah seluas 123 m2, sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 24/KBJ/1998 tanggal 31 Maret 1998, dikeluarkan pada
tanggal 25 April 2006 dan akan berakhir pada tanggal 13 April 2036 yang terdaftar atas nama
PT Paragon City;
• Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2561, atas sebidang tanah seluas 597 m2, sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 439/2015 tanggal 13 November 2015, dikeluarkan pada
tanggal 3 Juni 2016 dan akan berakhir pada tanggal 3 Juni 2036 yang terdaftar atas nama PT
Paragon City;
Total luas 2.304 m2, dengan harga jual beli sebesar Rp103.680.000.000,- (seratus tiga miliar enam
ratus delapan puluh juta Rupiah) tidak termasuk PPN.
Perjanian Jual Beli Bersyarat terdiri dari pasal sebagai berikut:
• Pasal 1. Penjelasan mengenai Definisi dan Interpretasi yang ada didalam Perjanjian.
• Pasal 2. Penjual sepakat untuk menjual dan mengalihkan kepada Pembeli dan Pembeli
sepakat untuk membeli dan menerima pengalihan dari Penjual dengan seluruh hak, kewajiban
dan manfaat yang melekat pada Properti dengan beberapa Persyaratan Pendahuluan. Adapun
Persyaratan Pendahuluan yang dimaksud antara lain :
i. Memperoleh persetujuan sesuai dengan anggaran dasar, menyetujui, antara
lain pembelian properti dan transaksi yang dimaksud dalam Dokumen
Transaksi dimana Pembeli adalah salah satu pihak;
ii. Memperoleh persetujuan sesuai dengan anggaran dasar yang menyetujui,
antara lain, penjualan properti dan transaksi yang dimaksud dalam dokumen
transaksi dimana penjual adalah salah satu pihak;
iii. Masing-masing pihak telah memperoleh atau menyerahkan, sebagaimana
relevan, semua persetujuan, izin, pemberitahuan, laporan, kesepakatan
dan/atau pendaftaran dari, atau kepada, pihak ketiga (termasuk otoritas
pemerintah atau otoritas resmi, pengadilan atau badan pengatur lainnya),
sebagaimana diperlukan berdasarkan perjanjian dimana mereka menjadi salah
satu pihak, untuk memungkinkannya mengadakan dan melaksanakan
kewajibannya berdasarkan dokumen transaksi dengan persyaratan yang
diterima pihak lain, dan persetujuan, izin, pemberitahuan, laporan,
kesepakatan dan/atau pendaftaran yang masih ada akan mengikat dan berlaku
secara penuh;
iv. Tidak ada hukum, peraturan, keputusan, penetapan atau putusan yang telah
dikeluarkan atau diberlakukan oleh otoritas pemerintah atau otoritas resmi
pengadilan, yang akan melarang atau membatasi atau akan memiliki dampak
merugikan material pada penjualan dan pembelian properti sampai dengan
tanggal ditandatanganinya perjanjian ini;
v. Penjual telah menerima harga pembelian properti yang telah diatur sebelum
atau pada tanggal pelunasan;
vi. Jangka waktu dari tiap SHGB atau SHGB Properti yang dijual penjual kepada
pembeli belum berakhir;
vii.
Pembeli telah mendapatkan Laporan Pendapat Kewajaran yang menyatakan
bahwa Harga Pembelian Properti adalah wajar dalam segala hal yang material.
• Pasal 3. Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua bahwa Tanah tersebut:
i. Tidak dikenakan suatu sitaan;
ii. Milik Pihak Pertama;
iii. Tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak manapun, baik tentang batas-
batasnya maupun tentang pemilikannya atau tentang hal-hal apapun juga;
iv. Tidak dalam keadaan dijaminkan dengan hak tanggungan.
• Pasal 4. Jika sebelum Tanggal Penyelesaian Properti suatu Peristiwa Wanprestasi
berdasarkan definisi Peristiwa Wanprestasi yang ditetapkan dalam Pasal 5 terjadi, Pihak
yang tidak berwanprestasi berhak dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 22
Page 24
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran, untuk
mengakhiri Perjanjian ini.
• Pasal 5. Suatu peristiwa wanprestasi dianggap telah terjadi setelah timbulnya peristiwa
pelanggaran oleh salah satu Pihak atas janji-janji dan/atau kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini yang tidak diperbaiki dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan
tertulis yang disampaikan oleh Pihak yang tidak melanggar kepada Pihak yang melanggar.
• Pasal 6. Jika suatu Pihak tidak dapat melaksanakan, seluruh atau sebagian, kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini karena Keadaan Kahar, maka Pihak tersebut akan dibebaskan dari
kewajibannya sejauh Pihak tersebut tidak dapat melaksanakan kewajibannya dan
ketidakmampuannya tidak akan membuat Pihak tersebut bertanggung jawab kepada Pihak
lainnya.
• Pasal 7. Masing-masing Pihak dalam Perjanjian ini akan menanggung semua biaya dan
pengeluarannya masing-masing sehubungan dengan penyusunan, penandatanganan
dan/atau penerapan Perjanjian ini, termasuk biaya yang timbul sehubungan dengan
persiapan, negosiasi, dan pengikatan perjanjian ini, termasuk dokumen dan transaksi lain
yang berkaitan. Biaya-biaya sehubungan dengan pendaftaran dan perubahan nama
dalam SHGB atas nama Pembeli akan ditanggung oleh Pembeli.
• Pasal 8. Masing-masing Pihak tidak boleh mengalihkan, memindahtangankan dan/atau
menovasikan (seluruh atau sebagian) manfaat dari, dan setiap hak dan/atau kewajibannya
berdasarkan, Perjanjian ini beserta tindakan yang timbul sehubungan dengan Para Pihak,
tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya.
• Pasal 9. Penjual tidak bertanggung jawab sehubungan dengan Klaim yang timbul dari
pelanggaran ketentuan berdasarkan Perjanjian ini selama fakta, masalah atau keadaan
yang menimbulkan Klaim terkait telah diungkapkan sebelum penandatanganan
Perjanjian ini atau dirujuk ke:
i. Perjanjian ini; atau
ii. dalam setiap informasi atau dokumen yang tersedia pada daftar publik yang
tersedia untuk inspeksi publik;
iii. Pembeli akan mengganti kerugian dan membebaskan Penjual dan para
Direktur, Komisaris dan/atau karyawannya dari setiap Klaim dari pihak ketiga
yang timbul dari pelanggaran oleh Pembeli berdasarkan Perjanjian ini, total
kewajiban Pembeli kepada Penjual sehubungan dengan Klaim, berdasarkan,
sehubungan dengan atau timbul dari, Perjanjian ini tidak boleh melebihi jumlah
Harga Pembelian Properti yang telah diterima oleh Penjual.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 23
Page 25
BAB III
ANALISIS TENTANG KEWAJARAN TRANSAKSI
3.1 Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan
Dalam menilai kewajaran Transaksi, kami menggunakan metodologi analisis sebagai berikut:
a. Analisis atas rencana transaksi.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi.
c. Analisis kewajaran rencana transaksi.
3.2 Analisis atas rencana transaksi
3.2.1 Pihak -pihak yang melakukan transaksi dan hubungan keterkaitan antar pihak
a. Pihak -pihak yang melakukan transaksi
Sebagaimana disampaikan pada bab sebelumnya, bahwa pihak-pihak yang melakukan
transaksi dalam rencana transaksi ini adalah Perseroan selaku “Pembeli” dengan PT
PT Paragon City selaku “Penjual”.
b. Hubungan keterkaitan antara pihak – pihak yang melakukan transaksi
Hubungan dari segi kepemilikan saham
PT Lippo Karawaci Tbk
99,99% melalui 99,99% melalui
PT Primakreasi PT Primakreasi 99,99% melalui PT Wisma
99,99% melalui
Propertindo Propertindo Jatim Propertindo; 0,01%
PT Primakreasi Propertindo
secara langsung
99,99% 99,99% melalui
secara langsung PT Sentra Dwimandiri
PT Megapratama Karya PT Nilam Biru PT Paragon City
PT Gloria Mulia PT Safira Prima Utama PT Maharama Sakti
Persada Bersinar
49,57% 3,51% 3,05% 1,86% 0,07%
PT Siloam International Hospitals Tbk
Gambar 1. Hubungan pihak-pihak dalam transaksi
Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwa Perseroan dan PT Paragon City berada
dibawah naungan PT Lippo Karawaci Tbk, dimana PT Lippo Karawaci Tbk memiliki 99,99%
saham PT Paragon City secara tidak langsung. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat
hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Paragon City dari
segi kepemilikan saham.
c. Hubungan dari segi kepengurusan
Rencana transaksi melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung pihak – pihak
terafiliasi karena dilihat dari susunan kepengurusan, beberapa pengurus PT Siloam
International Hospitals Tbk merangkap jabatan di PT Lippo Karawaci Tbk, namun tidak
ada yang merangkap jabatan di PT Paragon City.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 24
Page 26
Tabel 3. Hubungan antara Perseroan dan PT Lippo Karawaci Tbk
Jabatan di PT Lippo Jabatan di PT Paragon
Nama Jabatan di Perseroan
Karawaci Tbk City
John Riady Presiden Komisaris Direktur -
Lim Suet Wun Komisaris - -
Andy Nugroho Purwohardono Komisaris - -
Dr. Kartini Syahrir Komisaris Independen Komisaris -
Benny Haryanto Djie Presiden Direktur - -
dr. Grace Frelita Indradjaja Direktur - -
dr. Anang Prayudi Direktur - -
Atiff Ibrahim Gill Direktur - -
Phua Meng Kuan (Daniel Phua) Direktur Direktur -
Hendy Widjaja Direktur - -
Monica Surjapranata Direktur - -
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Pasal 1 butir 4, dimaksud
Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
perusahaan terbuka dimaksud.
Rencana transaksi yang akan dilakukan antara Perseroan dengan PT Paragon City,
merupakan transaksi terafiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Memperhatikan definisi benturan kepentingan di atas (yang merugikan Perusahaan)
dan alasan yang telah dikemukakan serta harga transaksi yang akan dilaksanakan,
maka Rencana Transaksi pembelian sebidang tanah yang akan dilakukan Perseroan
bukan merupakan transaksi benturan kepentingan, karena memberikan solusi
kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan sesuai aturan perundang-
undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan.
3.2.2 Skema Transaksi
Skema transaksi akan dilakukan secara tunai sebesar Rp103.680.000.000,- (tidak termasuk
Ppn, BPHTB dan biaya notaris lainnya) dan akan dibayarkan 100% pada saat tanggal Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Bersyarat (PPJB).
3.2.3 Analisis manfaat transaksi
Berdasarkan informasi dari Manajemen Perseroan, transaksi ini memiliki manfaat untuk
pengembangan rumah sakit yang dioperasikan di Jakarta Barat dan diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan serta laba bersih Perseroan.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 25
Page 27
3.2.4 Analisis risiko rencana transaksi bagi Perseroan
Risiko yang mungkin muncul sehubungan dengan rencana transaksi yaitu :
• Situasi ekonomi yang tidak pasti akan menyebabkan dampak positif atau negatif pada
kegiatan usaha Perseroan yang akan berpengaruh terhadap performa Perseroan selaku
pembeli asset.
• Sebagian pembayaran yang berasal dari kas akan menyebabkan saldo kas Perseroan
menurun, yang apabila tidak di recovery dalam waktu dekat akan menyebabkan rasio
lancar Perseroan menurun.
• Risiko lainnya apabila pengembangan area operasional di Jakarta Barat tidak berjalan
sesuai jadwal dan tidak menghasilkan pendapatan sesuai yang diharapkan.
3.3 Analisis Kualitatif Atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif atas rencana transaksi dilakukan dengan melihat kondisi perekonomian dan
tinjauan terhadap kinerja industri bidang usaha yang dijalankan Perseroan serta melihat potensi
atau prospek usaha Perusahaan kedepannya.
3.3.1 Profil Kesehatan Indonesia
Peran Penting Pembangunan Kesehatan untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya
Manusia Indonesia
Dalam pembangunan berkelanjutan, faktor sumber daya manusia memegang peranan besar.
Sumber daya manusia yang berkualitas tinggi akan meningkatkan produktivitas yang dapat
menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.
Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi sumber daya manusia sangat besar
dengan lebih dari 270 juta penduduk yang sebagian besar berada dalam usia produktif.
Untuk menjaga momentum bonus demografi tersebut, pemerintah menetapkan
pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing sebagai satu dari
tujuh agenda prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
periode tahun 2020-2024. Sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing
tersebut memiliki karakteristik sehat, cerdas, adaptif, inovatif, terampil dan berkarakter.
Kesehatan merupakan bagian dari hasil pembangunan sumber daya manusia sekaligus
menjadi modal dasar pembangunan sumber daya manusia. Sebagai hak dasar setiap warga
negara, kesehatan juga diamanatkan dalam Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal
28. Selanjutnya, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juga menyatakan
bahwa kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia dan menjadi salah satu unsur kesejahteraan
yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pancasila dan UUD Tahun 1945. Hak atas kesehatan memiliki cakupan yang luas dari
faktor ekonomi dan sosial hingga makanan, air minum, dan nutrisi, serta tempat tinggal dan
lingkungan yang sehat. Faktor-faktor tersebut memengaruhi penciptaan kondisi yang
memungkinkan masyarakat dapat mencapai kehidupan yang sehat.
Pembangunan kesehatan memegang peran yang sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas suatu masyarakat. Kesehatan yang baik adalah fondasi utama bagi individu
untuk mencapai potensi terbaiknya dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk
produktivitas. Investasi dalam pembangunan kesehatan tidak hanya berdampak pada
kesejahteraan individu, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan
ekonomi suatu negara. Individu yang sehat cenderung lebih produktif karena mereka
memiliki energi yang cukup, daya tahan tubuh yang baik, dan kemampuan kognitif yang
optimal. Selain itu, upaya pencegahan penyakit dan peningkatan aksesibilitas layanan
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 26
Page 28
kesehatan dapat mengurangi beban penyakit yang dapat menghambat produktivitas. Oleh
karena itu, pembangunan kesehatan yang holistik dan berkelanjutan bukan hanya
merupakan investasi dalam kesejahteraan individu, tetapi juga merupakan strategi cerdas
untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa di tingkat global.
3.3.2 Industri Kesehatan Indonesia
Ekonomi Indonesia kembali bangkit setelah sempat tertekan akibat pandemi Covid-19. Laju
pertumbuhannya tercatat positif sebesar 3,69 persen di 2021. Artinya, perekonomian nasional
mengalami ekspansi lantaran tahun sebelumnya Indonesia mengalami kontraksi dengan
pertumbuhan minus 2,07 persen.
Pemulihan satunya adalah sektor kesehatan. Meski andilnya pada perekonomian nasional
masih relatif kecil, tetapi pertumbuhan industri kesehatan menarik untuk diulas lebih
mendalam. Pasalnya, dari 17 sektor pembentuk PDB nasional, lapangan usaha kesehatan yang
juga memuat kegiatan sosial ini menduduki posisi teratas dengan laju pertumbuhan sebesar
10,46 persen.
Secara historis, laju pertumbuhan sektor kesehatan dan kegiatan sosial tersebut belum pernah
mencapai 10 persen. Sebelumnya, pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun pertama sektor ini
dirilis oleh BPS (2011), yakni 9,25 persen. Hanya saja, kinerja tersebut tidak mampu bertahan
lama. Laju pertumbuhan di tahun-tahun berikutnya hanya berada di kisaran angka tujuh persen.
Baru pada 2019, laju pertumbuhan sektor kesehatan tumbuh menjadi 8,66 persen.
Laju pertumbuhan sektor kesehatan yang relatif tinggi itu tak dapat dipisahkan dari intervensi
pemerintah selama masa pandemi. Pada Juli 2020, pemerintah membentuk Komite
Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) disertai dukungan anggaran
sebesar Rp 695,2 Triliun.
Bidang kesehatan secara khusus memperoleh anggaran Rp 99,5 triliun. Hingga akhir 2020,
anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp 62,6 triliun. Adapun anggaran tersebut digunakan
untuk biaya perawatan pasien, insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, dan pengadaan
vaksin Covid-19.
Pandemi yang belum usai di tahun berikutnya membuat pemerintah kembali menggelontorkan
dana PEN untuk tahun anggaran 2021. Bersamaan dengan munculnya varian Delta yang lebih
berbahaya, anggaran PEN dialokasikan lebih besar. Total anggarannya mencapai Rp 744,77
triliun. Bidang kesehatan juga mendapatkan proporsi yang lebih besar yakni Rp 214,96 triliun
dan terealisasi sebesar Rp 198,5 triliun. Tak dapat dipungkiri, kucuran dana dalam jumlah besar
tersebut turut mendukung kinerja positif sektor kesehatan. Apalagi, bidang kesehatan tak
hanya berkaitan dengan Covid-19. Masih banyak jenis penyakit yang mewabah di Indonesia dan
membutuhkan perawatan serta pengobatan, yang turut berkontribusi pada PDB sektor
kesehatan. Hingga akhirnya, rekor laju pertumbuhan di atas 10 persen mampu dipecahkan
sepanjang sejarah sektor kesehatan.
Sumber : Kompas.com
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 27
Page 29
3.4 Analisis Kuantitatif Atas Rencana Transaksi
Analisis kuantitatif atas rencana transaksi merupakan analisis penilaian yang dilakukan terhadap
kinerja keuangan Perseroan secara historis yang meliputi analisis terhadap kinerja keuangan dan
analisis rasio keuangan Perseroan, serta analisis terhadap proforma laporan keuangan Perseroan.
3.4.1 Analisis Kinerja Keuangan Perseroan
Tabel 4. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Perseroan
(dalam jutaan rupiah)
HIST 2019 HIST 2020 HIST 2021 HIST 2022 HIST 2023
31-Dec-19 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23
Current Assets 1.845.177 2.421.691 3.545.223 2.686.552 3.136.688
Non Current Assets 5.896.605 6.006.091 5.765.367 6.979.050 7.845.374
TOTAL ASSET 7.741.782 8.427.782 9.304.325 9.665.602 10.982.062
Current Liabilities 1.370.337 1.681.474 2.232.850 2.177.686 2.553.113
Non Current Liabilities 383.764 727.937 547.533 436.397 381.313
Total Liabilities 1.754.101 2.409.411 2.780.383 2.614.083 2.934.426
Equity 5.987.681 6.018.371 6.523.942 7.051.519 8.047.636
TOTAL LIABILITIES AND EQUITY 7.741.782 8.427.782 9.304.325 9.665.602 10.982.062
Sumber: Laporan Audit Perseroan
a. Total Aset
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp10,98 Triliun, naik sebesar
13,62% secara year on year (YoY) jika dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang
mencapai Rp9,66 Triliun. Kenaikan aset terutama dikontribusi oleh meningkatnya aset
lancar dan tidak Perseroan.
b. Aset Lancar
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, yang masuk ke dalam klasifikasi aset lancar
adalah jika dapat diselesaikan dalam waktu kurang atau sama dengan dua belas bulan.
Total aset lancar perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 mencapai Rp3,13 Triliun
atau naik sebesar 16,76% dari tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp2,68 Triliun.
c. Aset Tidak Lancar
Perseroan membukukan aset tidak lancar sebesar Rp7,84 Triliun pada tahun 2023 atau
meningkat sebesar 12,41% dibandingkan tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp6,98
Triliun.
d. Total Liabilitas
Liabilitas terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang. Pada akhir
tahun 2023, jumlah liabilitas mencapai Rp2,93 Triliun, meningkat sebesar 12,25%
dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp2,61 Triliun.
e. Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas jangka pendek per 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp2,55 Triliun dari
Rp2,18 Triliun pada 2022. Jumlah tersebut dipengaruhi oleh kenaikan utang usaha, utang
bank jangka pendek dan beban akrual.
f. Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang Perseroan tercatat menurun sebesar 12,62% dari Rp436,40 Miliar
pada 2022 menjadi Rp381,31 Miliar pada akhir 2023. Hal ini dipengaruhi oleh turunnya
utang bank.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 28
Page 30
g. Ekuitas
Total ekuitas Perseroan pada tahun 2023 mencapai Rp8,05 Triliun, mengalami
peningkatan sebesar 14,13% dari tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp7,05 Triliun.
Tabel 5. Ikhtisar Laporan Laba Rugi
(dalam juta rupiah)
HIST HIST HIST HIST HIST
KETERANGAN 2019 2020 2021 2022 2023
31-Dec-19 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23
PENDAPATAN 7.017.919 7.110.124 9.381.891 9.518.012 11.190.511
BEBAN POKOK PENDAPATAN (4.818.022) (4.779.194) (5.764.949) (5.984.623) (6.735.289)
LABA BRUTO 2.199.897 2.330.930 3.616.942 3.533.389 4.455.222
26,09%
Beban Usaha (1.870.005) (1.838.747) (2.418.380) (2.345.044) (2.576.522)
Beban Lain-lain - Neto (430.164) (101.591) (179.859) (166.013) (150.415)
LABA USAHA (100.272) 390.592 1.018.703 1.022.332 1.728.285
Penghasilan Bunga 3.133 11.251 19.147 29.917 21.975
Beban Keuangan - net (52.397) (91.169) (64.985) (67.864) (83.760)
Bagian Laba dari Entitas Asosiasi - (24) - (78) (91)
LABA SEBELUM PAJAK (149.536) 310.650 972.865 984.307 1.666.409
Beban Pajak (183.462) (185.400) (272.681) (273.926) (419.365)
LABA PERIODE BERJALAN (332.998) 125.250 700.184 710.381 1.247.044
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang akan Direklasifikasi
ke Laba Rugi
Pos yang tidak akan Direklasifikasi
ke Laba Rugi
Pengukuran Kembali atas Program Imbalan Pasti (8.584) (11.424) (11.041) 41.300 (9.026)
Pajak Penghasilan Terkait Pos yang Tidak akan
Direklasifikasi ke Laba Rugi 2.145 2.514 2.429 (9.126) 1.986
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
PERIODE BERJALAN (6.439) (8.910) (8.612) 32.174 (7.040)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN (339.437) 116.340 691.572 742.555 1.240.004
LABA Periode BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk (338.772) 116.163 674.117 696.495 1.211.283
Kepentingan Nonpengendali 5.774 9.087 26.067 13.886 35.761
(332.998) 125.250 700.184 710.381 1.247.044
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk (345.218) 107.137 665.405 728.290 1.204.048
Kepentingan Nonpengendali 5.781 9.203 26.167 14.265 35.956
(339.437) 116.340 691.572 742.555 1.240.004
Sumber : Laporan Audit Perseroan
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 29
Page 31
h. Pendapatan
Pendapatan Perseroan berasal dari layanan rawat inap dan rawat jalan. Pendapatan
dari layanan rawat inap dikontribusikan dari penyediaan layanan medis dan layanan
spesialis medis; obat-obatan dan persediaan medis; ruang rawat inap; fasilitas rumah
sakit dan pendapatan administrasi; ruang operasi; dan ruang bersalin. Sementara itu,
pendapatan rawat jalan berasal dari penyediaan layanan medis dan layanan spesialis
medis; obat-obatan dan persediaan medis; fasilitas rumah sakit dan pendapatan
administrasi lainnya. Dari layanan tersebut, Perseroan memperoleh total pendapatan
Rp9,52 Triliun pada tahun 2022, sedangkan pada 31 Desember 2023 pendapatan yang
sudah diperoleh yaitu sebesar Rp11,20 Triliun.
i. Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan di antaranya terdiri dari gaji karyawan, dan biaya obat- obatan
untuk layanan rawat inap dan rawat jalan. Beban pokok pendapatan Perseroan per 31
Desember 2022 adalah Rp5,98 Triliun, sedangkan pada 31 Desember 2023 tercatat naik
menjadi Rp6,73 Triliun.
j. Laba Kotor
Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 tercatat laba kotor Perseroan
adalah sebesar Rp4,45 Triliun dimana laba kotor mengalami peningkatan sebesar
26,09% dibanding tahun 2022 yang memiliki laba kotor sebesar Rp3,53 Triliun.
k. Beban Usaha
Per 31 Desember 2023, beban usaha naik sebesar 9,87% menjadi Rp2,58 Triliun dari
Rp2,34 Triliun pada 2022. Hal ini dipengaruhi oleh kenaikan gaji dan kesejahteraan
karyawan dan penyusutan aset hak guna.
l. Laba Usaha
Pada tahun 2023, total laba usaha tercatat sebesar Rp1,73 Triliun dari Rp1,02 Triliun
pada 2022.
m. Laba (Rugi) Sebelum Pajak
Pada tahun 2023, total laba sebelum pajak tercatat sebesar Rp1,67 Triliun dari Rp984,31
Miliar pada 2022.
n. Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Total laba komprehensif tahun berjalan tercatat naik secara signifikan dari Rp742,55 Miliar
pada tahun 2022 menjadi Rp1,24 Triliun pada tahun 2023.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 30
Page 32
3.4.2 Analisis Arus Kas
Tabel 6. Ikhtisar Laporan Arus Kas Perseroan
(dalam juta rupiah)
HIST HIST HIST HIST HIST
Laporan Arus Kas 2019 2020 2021 2022 2023
31-Dec-19 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 651.507 1.336.602 2.033.133 1.688.273 2.098.469
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (529.155) (281.670) (578.375) (1.819.033) (1.427.023)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan (23.929) (462.165) (448.024) (740.117) (530.532)
Kenaikan (Penurunan) Kas Bersih 98.423 592.767 1.006.734 (870.877) 140.914
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 215.920 314.062 907.531 1.914.514 1.045.574
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 314.062 907.531 1.914.514 1.045.574 1.186.238
Sumber: Catatan Laporan Keuangan
Berikut adalah hal-hal penting dalam arus kas Perseroan berdasarkan data laporan arus
keuangan Perseroan sebagaimana disajikan pada tabel di atas:
a. Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Pada tahun 2023, kas bersih yang diperoleh dari kegiatan operasi tercatat sebesar Rp2,10
Triliun dibandingkan dengan Rp1,68 Triliun pada tahun 2022.
b. Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun 2023 adalah sebesar
negatif Rp1,43 Triliun dibandingkan dengan tahun 2022 yaitu sebesar negatif Rp1,82
Triliun.
c. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan per 31 Desember 2023 mencapai
negatif Rp530,53 Miliar dibandingkan dengan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
pendanaan di tahun 2022 sebesar negatif Rp740,12 Miliar.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 31
Page 33
3.4.3 Analisis Proyeksi Keuangan
3.4.3.1 Proyeksi Keuangan Sebelum Transaksi
Tabel 7. Proyeksi Ikhtisar Laporan Laba Rugi Sebelum Transaksi
(dalam juta rupiah)
HIST PROJ PROJ PROJ PROJ PROJ
KETERANGAN 2023 2024 2025 2026 2027 2028
Rp Rp Rp Rp Rp Rp
PENDAPATAN 11.190.511 11.957.303 13.272.839 14.900.232 16.594.889 18.458.886
BEBAN POKOK PENDAPATAN (6.735.289) (6.873.892) (7.738.644) (8.615.327) (9.468.794) (10.384.537)
LABA BRUTO 4.455.222 5.083.411 5.534.195 6.284.905 7.126.095 8.074.348
Beban Usaha (2.576.522) (2.911.526) (2.681.289) (2.573.263) (2.483.958) (2.397.624)
Beban Lain-lain - Neto (150.415) (136.283) (123.478) (111.876) (101.365) (91.841)
LABA USAHA 1.728.285 2.035.602 2.729.428 3.599.766 4.540.772 5.584.883
Bagian dari Laba Entitas Asosiasi (91) (49) - - - -
Beban Keuangan - net (61.785) (49.064) (805.862) (675.547) (507.979) (278.850)
LABA SEBELUM PAJAK 1.666.409 1.986.489 1.923.566 2.924.219 4.032.793 5.306.034
Beban Pajak (419.365) (536.365) (274.017) (422.686) (604.890) (822.113)
Pre Acquisition Income of Subsidiaries -- -- -- -- -- --
LABA PERIODE BERJALAN 1.247.044 1.450.124 1.649.549 2.501.533 3.427.903 4.483.921
Sumber: Manajemen
a. Pendapatan
Proyeksi pendapatan Perseroan selama tahun 2023 sampai dengan tahun 2028
mengalami peningkatan. Rata-rata pertumbuhan dari tahun 2023 hingga tahun 2028
adalah sebesar 10,54%.
b. Beban Pokok Penjualan
Proyeksi rata-rata beban pokok pendapatan Perseroan terhadap pendapatan di tahun
yang sama selama tahun 2023 sampai dengan tahun 2028 adalah sebesar 9,11%.
c. Laba Kotor
Proyeksi rata-rata laba kotor Perseroan terhadap pendapatan di tahun yang sama
selama tahun 2023 sampai dengan tahun 2028 adalah sebesar 12,64%.
d. Laba Usaha
Proyeksi rata-rata laba usaha Perseroan selama tahun 2023 sampai dengan tahun 2028
adalah sebesar 26,58%.
e. Laba (Rugi) Sebelum Pajak
Diperoleh dari selisih laba kotor terhadap beban usaha. Proyeksi rata-rata laba usaha
Perseroan terhadap pendapatan di tahun yang sama selama tahun 2023 sampai
dengan tahun 2028 adalah sebesar 27,51%.
f. Laba (Rugi) Tahun Berjalan
Proyeksi Laporan Keuangan Perseroan mencatatkan peningkatan laba bersih pada
tahun 2023 dari Rp1,25 Triliun menjadi Rp4,48 Triliun di tahun 2028, dengan rata-rata
pertumbuhan laba bersih dari tahun 2023 sampai dengan 2028 sebesar 29,91%.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 32
Page 34
Tabel 8. Proyeksi Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Perseroan Sebelum Transaksi
(dalam juta rupiah)
HIST PROJ PROJ PROJ PROJ PROJ
2023 2024 2025 2026 2027 2028
Current Assets 3.136.688 3.319.271 5.109.667 7.556.885 7.623.026 7.816.285
Non Current Assets 7.845.373 8.578.315 8.542.913 8.717.296 8.772.386 8.705.851
TOTAL ASSET 10.982.061 11.897.586 13.652.580 16.274.182 16.395.411 16.522.136
Current Liabilities 2.553.112 2.522.403 2.611.966 2.715.677 2.820.059 2.930.175
Non Current Liabilities 381.313 392.753 404.535 416.672 429.172 442.047
Total Liabilities 2.934.425 2.915.156 3.016.502 3.132.349 3.249.230 3.372.222
Equity 8.047.636 8.982.431 10.636.078 13.141.833 13.146.181 13.149.914
TOTAL LIABILITIES AND EQUITY 10.982.061 11.897.587 13.652.580 16.274.182 16.395.411 16.522.136
a. Total Aset
Proyeksi rata-rata total aset Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah sebesar
8,76%.
b. Aset Lancar
Proyeksi rata-rata aset lancar Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah sebesar
22,21%.
c. Aset Tidak Lancar
Proyeksi rata-rata aset tidak lancar Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah
sebesar 2,17%.
d. Total Liabilitas
Liabilitas terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang. Proyeksi
rata-rata total liabilitas Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah sebesar 2,84%.
e. Liabilitas Jangka Pendek
Proyeksi liabilitas jangka pendek Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah
sebesar 2,81%.
f. Liabilitas Jangka Panjang
Proyeksi liabilitas jangka panjang Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah
sebesar 3,00%.
g. Ekuitas
Proyeksi ekuitas Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah sebesar 10,73%.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 33
Page 35
3.4.3.2 Proyeksi Keuangan Setelah Transaksi
Tabel 9. Proyeksi Ikhtisar Laporan Laba Rugi Perseroan Setelah Transaksi
(dalam juta rupiah)
HIST PROJ PROJ PROJ PROJ PROJ
KETERANGAN 2023 2024 2025 2026 2027 2028
Rp Rp Rp Rp Rp Rp
PENDAPATAN 11.190.511 11.957.910 13.273.464 14.900.875 16.595.552 18.459.568
BEBAN POKOK PENDAPATAN (6.735.289) (6.873.892) (7.738.644) (8.615.327) (9.468.794) (10.384.537)
LABA BRUTO 4.455.222 5.084.017 5.534.819 6.285.549 7.126.758 8.075.031
Beban Usaha (2.576.522) (2.911.769) (2.681.539) (2.573.520) (2.484.223) (2.397.624)
Depreciation (751.646) (773.695) (895.011) (1.018.753) (1.144.971) (1.273.712)
Beban Lain-lain - Neto (150.415) (136.283) (123.478) (111.876) (101.365) (91.841)
LABA USAHA 1.728.285 2.035.966 2.729.803 3.600.152 4.541.170 5.585.566
Bagian dari Laba Entitas Asosiasi (91) -- -- -- -- --
Beban Keuangan - net (61.785) (49.064) (805.862) (675.547) (507.979) (278.850)
LABA SEBELUM PAJAK 1.666.409 1.986.902 1.923.941 2.924.605 4.033.191 5.306.716
Beban Pajak (419.365) (536.445) (274.100) (422.771) (604.977) (822.113)
Pre Acquisition Income of Subsidiaries -- -- -- -- -- --
LABA PERIODE BERJALAN 1.247.044 1.450.457 1.649.841 2.501.834 3.428.213 4.484.604
Sumber: Manajemen
a. Pendapatan
Proyeksi pendapatan Perseroan selama tahun 2023 sampai dengan tahun 2028
mengalami peningkatan. Rata-rata pertumbuhan dari tahun 2023 hingga tahun 2028
adalah sebesar 10,54%.
b. Beban Pokok Pendapatan
Proyeksi rata-rata beban pokok pendapatan Perseroan terhadap pendapatan di tahun
yang sama selama tahun 2023 sampai dengan tahun 2028 adalah sebesar 9,11%.
c. Laba Kotor
Proyeksi rata-rata laba kotor Perseroan terhadap pendapatan di tahun yang sama selama
tahun 2023 sampai dengan tahun 2028 adalah sebesar 12,65%.
d. Laba Usaha
Proyeksi rata-rata laba usaha Perseroan selama tahun 2023 sampai dengan tahun 2028
adalah sebesar 26,58%.
e. Laba (Rugi) Sebelum Pajak
Diperoleh dari selisih laba kotor terhadap beban usaha. Proyeksi rata-rata laba usaha
Perseroan terhadap pendapatan di tahun yang sama selama tahun 2023 sampai dengan
tahun 2028 adalah sebesar 27,51%.
f. Laba (Rugi) Tahun Berjalan
Proyeksi Laporan Keuangan Perseroan mencatatkan peningkatan laba bersih pada tahun
2023 dari Rp1,25 Triliun menjadi Rp4,48 Triliun di tahun 2028, dengan rata-rata
pertumbuhan laba bersih dari tahun 2023 sampai dengan 2028 sebesar 29,91%.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 34
Page 36
Tabel 10. Proyeksi Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Perseroan Setelah Transaksi
(dalam juta rupiah)
HIST PROJ PROJ PROJ PROJ PROJ
2023 2024 2025 2026 2027 2028
Current Assets 3.136.688 3.198.509 5.109.959 7.557.187 7.623.336 7.816.285
Non Current Assets 7.845.373 8.699.361 8.542.913 8.717.296 8.772.386 8.705.851
TOTAL ASSET 10.982.061 11.897.870 13.652.873 16.274.483 16.395.722 16.522.136
Current Liabilities 2.553.112 2.522.403 2.611.966 2.715.677 2.820.059 2.930.175
Non Current Liabilities 381.313 392.753 404.535 416.672 429.172 442.047
Total Liabilities 2.934.425 2.915.156 3.016.502 3.132.349 3.249.230 3.372.222
Equity 8.047.636 8.982.715 10.636.371 13.142.134 13.146.491 13.149.914
TOTAL LIABILITIES AND EQUITY 10.982.061 11.897.870 13.652.873 16.274.483 16.395.722 16.522.136
Sumber: Manajemen
a. Total Aset
Proyeksi rata-rata total aset Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah sebesar 8,76%.
b. Aset Lancar
Proyeksi rata-rata aset lancar Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah sebesar 22,61%.
c. Aset Tidak Lancar
Proyeksi rata-rata aset tidak lancar Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah sebesar
2,20%.
d. Total Liabilitas
Liabilitas terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang. Proyeksi rata-
rata total liabilitas Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 adalah sebesar negatif 2,84%.
e. Liabilitas Jangka Pendek
Proyeksi liabilitas jangka pendek Tahun 2023 sampai dengan tahun 2028 adalah sebesar
negatif 2,81%.
f. Liabilitas Jangka Panjang
Proyeksi liabilitas jangka panjang Tahun 2023 sampai dengan tahun 2028 adalah sebesar
-3,00%.
g. Ekuitas
Proyeksi ekuitas Tahun 2023 sampai dengan tahun 2028 adalah sebesar 10,73%.
3.4.4 Analisis Rasio Keuangan Perseroan
Ratio Analysis atau analisis rasio merupakan salah satu bentuk teknis analisis laporan
keuangan yang digunakan untuk mengetahui hubungan dari pos-pos tertentu dari posisi
keuangan dan laba rugi secara individu atau kombinasi antara keduanya. Berikut adalah
tabel berbagai macam rasio keuangan yang kami gunakan dalam analisis rasio keuangan
Perseroan:
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 35
Page 37
Tabel 11. Rasio Keuangan Perseroan
HIST HIST HIST HIST HIST
KETERANGAN 2019 2020 2021 2022 2023
31-Dec-19 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23
LIKUIDITAS
Current Ratio (x) 1,35 1,44 1,59 1,23 1,23
Quick Ratio (x) 1,19 1,29 1,45 1,14 1,15
Cash Ratio (x) 0,23 0,54 0,86 0,49 0,46
AKTIVITAS
A/R Turnover (x) 6,17 6,47 8,09 8,07 7,72
A/P Turnover (x) 14,47 14,48 12,29 13,54 12,86
Inventory Turnover (x) 22,70 18,32 19,08 29,64 33,08
SOLVABILITAS
Total Liabilities to Equity Ratio 29,30% 40,03% 42,62% 37,07% 36,46%
Total Liabilities to Total Assets Ratio 22,66% 28,59% 29,88% 27,05% 26,72%
PROFITABILITAS
Gross Profit Margin 31,35% 32,78% 38,55% 37,12% 39,81%
Operating Profit Margin -1,43% 5,49% 10,86% 10,74% 15,44%
Profit Margin -4,74% 1,76% 7,46% 7,46% 11,14%
Return on Asset -4,30% 1,49% 7,53% 7,35% 11,36%
Return on Equity -5,56% 2,08% 10,73% 10,07% 15,50%
a. Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas merupakan suatu rasio keuangan yang bertujuan untuk mengetahui
sejauh mana kemampuan perseroan dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya.
Beberapa rasio keuangan yang masuk dalam kategori ini antara lain adalah:
- Rasio Lancar (Current Ratio)
Rasio ini merupakan perbandingan antara aset lancar dengan hutang lancar. Rasio ini
bertujuan untuk mengetahui sampai seberapa jauh jumlah aset lancar perseroan
dapat menjamin utang jangka pendek dari kreditor. Secara umum semakin tinggi
rasio lancar maka semakin aman perseroan. Rasio lancar Perseroan untuk tahun 2018
hingga tahun 2023 cenderung fluktuatif, dimana per 31 Desember 2023 tercatat
sebesar 1,23 kali.
- Rasio Cepat (Quick Ratio)
Rasio cepat pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama dengan rasio lancar, namun
sebagian orang merasa bahwa hasil perhitungan rasio lancar yang menghitung seluruh
aset lancar kurang tajam, oleh karena itu beberapa pos seperti persediaan yang
dianggap kurang lancar, dikeluarkan dalam perhitungan rasio cepat. Rasio cepat
Perseroan untuk tahun 2023 yaitu sebesar 1,15 kali
- Rasio Kas (Cash Ratio)
Rasio ini untuk mengukur jumlah kas tersedia dibanding dengan utang lancar. Rasio
kas Perseroan untuk tahun 2018 hingga tahun 2023 cenderung fluktuatif. Per 31
Desember 2022, tercatat Rasio Kas Perseroan sebesar 0,49 kali, dan pada 31
Desember 2023 tercatat sebesar 0,46 kali.
b. Rasio Aktivitas
Rasio aktivitas merupakan suatu rasio yang berfungsi untuk mengukur tingkat
efektifitas penggunaan aset perusahaan. Rasio ini sering juga disebut rasio
perputaran. Secara umum semakin tinggi perputaran berarti semakin efektif tingkat
penggunaan aset perusahaan. Adapun beberapa rasio yang termasuk dalam kategori
ini adalah:
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 36
Page 38
- Rasio perputaran piutang usaha (account receivable turnover)
Rasio ini untuk mengukur sampai seberapa cepat perusahaan dapat menagih
piutangnya. Semakin sering perputarannya berarti semakin pendek umur piutang.
Berdasarkan tabel rasio perputaran piutang usaha Perseroan di atas, dapat dilihat
bahwa perputaran piutang Perseroan per 31 Desember 2023 mencapai 7,72 kali,
sedangkan jika dibandingkan pada akhir tahun 2022 yang tercatat sebesar 8,07
kali.
- Rasio Perputaran persediaan (inventory turnover)
Rasio ini menunjukkan tingkat persediaan perusahaan. Perputaran yang tinggi
menunjukkan tingkat persediaan yang ada cukup baik. Rasio perputaran
persediaan Perseroan untuk periode 31 Desember 2023 sebesar 33,08 kali
sedangkan pada 31 Desember 2022 tercatat rasio perputaran persediaan
Perseroan sebesar 29,64 kali.
- Rasio perputaran Utang usaha (account payable turnover)
Rasio ini untuk mengukur tingkat perputaran hutang usaha perusahaan kepada
pemasok. Perputaran yang cepat akan lebih menyenangkan pemasok karena
umur utang usaha perusahaan yang pendek. Rasio perputaran hutang usaha
Perseroan per 31 Desember 2023 tercatat sebesar 12,86 kali dan sebesar 13,54
kali pada 31 Desember 2022.
c. Rasio Solvabilitas (Leverage)
Rasio solvabilitas (Leverage) adalah rasio yang digunakan untuk mengukur
kemampuan perusahaan untuk melunasi utang-utangnya. Adapun rasio yang
termasuk dalam kategori ini adalah Rasio total utang terhadap total ekuitas (Liabilities
to total equity) dan rasio total utang terhadap total aset (Liabilities to total assets).
Rasio total utang terhadap total ekuitas merupakan perbandingan antara total
liabilitas terhadap total ekuitas atau modal perusahaan. Rasio satu menunjukkan
jumlah utang sama dengan jumlah ekuitas. Per 31 Desember 2022, rasio utang
terhadap ekuitas adalah 37,07%, sementara rasio utang terhadap asset adalah
27,05%.
Rasio liabilities to total equity Perseroan untuk periode 31 Desember 2023 sebesar
36,46%, dimana hal ini mengindikasikan bahwa total Utang Perseroan pada periode
tersebut lebih kecil bila dibandingkan dengan modal atau ekuitas yang dimiliki.
Adapun rasio total utang terhadap total aset Perseroan per 31 Desember 2023
mencapai 26,72%.
d. Rasio Profitabilitas
Rasio profitabilitas digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan laba. Beberapa rasio yang termasuk dalam kategori ini antara lain
adalah:
- Rasio laba kotor (gross profit margin ratio)
Rasio ini mengukur tingkat profitabilitas suatu produk atau jasa sebelum
dikurangi oleh beban beban yang lainnya. Rasio laba kotor Perseroan secara rata–
rata tahun 2019 hingga tahun 2023 adalah sebesar 35,33%.
- Rasio laba operasi (operating profit margin ratio).
Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat laba yang dihasilkan dari aktivitas
operasional perusahaan. Adapun Rata-rata rasio laba operasi Perseroan selama
2019-2022 adalah sebesar 5,78%. Hingga 31 Desember 2023 rasio laba operasi
Perseroan mencapai 10,74%.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 37
Page 39
- Rasio laba bersih (net profit margin ratio)
Rasio ini mengukur hasil akhir dari seluruh aktivitas perusahaan. Rasio ini juga
menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba bersih.
Rasio laba bersih Perseroan untuk periode 31 Desember 2023 adalah sebesar
11,14% mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan periode akhir tahun
2022 yang tercatat sebesar 7,46%.
- Rasio laba atas aset (return on asset)
Rasio ini digunakan untuk mengetahui sampai seberapa jauh aset yang digunakan
dapat menghasilkan laba. Rasio laba atas aset Perseroan untuk periode 31
Desember 2023 mencapai 11,36%. Sedangkan Rasio laba atas aset Perseroan
pada akhir tahun 2022 tercatat sebesar 7,35%.
- Rasio laba atas ekuitas (return on equity)
Rasio ini digunakan untuk mengetahui sampai seberapa jauh hasil atau
keuntungan yang diperoleh dari setiap modal yang ditanamkan. Sama seperti
halnya rasio profitabilitas lainnnya untuk periode 31 Desember 2023 rasio laba
atas ekuitas Perseroan juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun
sebelumnya yang tercatat sebesar 15,50% dimana pada 31 Desember 2022, rasio
laba atas ekuitas Perseroan tercatat sebesar 10,07%.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 38
Page 40
3.4.5 Analisis terhadap Proforma Laporan Keuangan Perseroan
Berikut adalah laporan keuangan Proforma Perseroan bila rencana transaksi tidak dilakukan
dan bila rencana transaksi dilakukan:
Tabel 12. Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan
HIST HIST
KETERANGAN Before Adjustment After
Transaction Transaction
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 1.186.238 (121.046) 1.065.192
Piutang Usaha
Pihak Berelasi 1.409 1.409
Pihak Ketiga 1.447.664 1.447.664
Aset Keuangan Lancar Lainnya 112.379 112.379
Persediaan 203.576 203.576
Pajak Dibayar di Muka 65.962 65.962
Beban Dibayar di Muka 119.460 119.460
Jumlah Aset Lancar 3.136.688 (121.046) 3.015.642
ASET TIDAK LANCAR
Uang Muka 446.178 446.178
Aset Keuangan Lainnya 10.600 10.600
Investasi pada Entitas Asosiasi 11.131 11.131
Aset Tetap 6.766.770 121.046 6.887.816
Goodwill 403.976 403.976
Aset Takberwujud 82.508 82.508
Aset Pajak Tangguhan 13.136 13.136
Aset Tidak Lancar Lainnya 111.074 111.074
Jumlah Aset Tidak Lancar 7.845.373 7.845.373
JUMLAH ASET 10.982.061 10.982.061
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha
Pihak Berelasi 1.718 1.718
Pihak Ketiga 521.876 521.876
Pinjaman - -
Cerukan -- --
Utang Bank Jangka Pendek 425.000 425.000
Beban Akrual 1.177.218 1.177.218
Uang Muka Pasien 36.333 36.333
Utang Pajak 190.022 190.022
Liabilitas Anjak Piutang - -
Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang -
Utang Bank - -
Liabilitas Sewa 70.135 70.135
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya 130.810 130.810
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.553.112 2.553.112
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas Sewa 151.974 151.974
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang 172.842 172.842
Liabilitas Pajak Tangguhan 56.497 56.497
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 381.313 381.313
JUMLAH LIABILITAS 2.934.425 2.934.425
EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
13.006.125.000 Saham pada 31 Desember 2023
dan 1.625.765.625 Saham pada 162.576 162.576
31 Desember 2023
Tambahan Modal Disetor - Neto 5.675.115 5.675.115
Saham Treasuri (30.017) (30.017)
Selisih Nilai Transaksi dengan Pihak Nonpengendali (38.534) (38.534)
Cadangan Pembayaran Berbasis Saham (1.324) (1.324)
Saldo Laba 2.147.824 2.147.824
Jumlah Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk 7.915.640 7.915.640
Kepentingan Nonpengendali 131.996 131.996
JUMLAH EKUITAS 8.047.636 8.047.636
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 10.982.061 10.982.061
Sumber: Manajemen
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 39
Page 41
Mengacu pada laporan keuangan proforma di atas dapat dilihat bahwa Rencana
Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan memiliki dampak terhadap laporan posisi
keuangan Perseroan. Adapun dampak yang muncul akibat rencana transaksi tersebut
antara lain:
• Aset ditransaksikan seharga Rp103.680.000.000 ditambah dengan biaya-biaya
yang terkait dengan adanya transaksi sebesar Rp17.366.000.000 dan dibayar
secara tunai dengan menggunakan dana yang berasal dari Kas Perseroan sebesar
Rp121.046.000.000,-. Sehingga rencana transaksi ini akan mengakibatkan Kas
dan setara kas berkurang sebesar Rp121.046.000.000,- menjadi
Rp1.065.192.000.000,-
• Aset tetap bertambah sebesar Rp121.046.000.000,- akibat penambahan aset
dari rencana transaksi.
Berikut adalah perbandingan rasio keuangan Perseroan bila rencana transaksi tidak
dilakukan dan bila rencana transaksi dilakukan:
Tabel 13. Perbandingan Rasio Keuangan Sebelum dan Setelah
Rencana Transaksi dilakukan
HIST HIST
KETERANGAN Before After
Transaction Transaction
LIKUIDITAS
Current Ratio (x) 1,23 1,18
Quick Ratio (x) 1,15 1,10
Cash Ratio (x) 0,46 0,42
AKTIVITAS
A/R Turnover (x) 7,72 7,72
A/P Turnover (x) 12,86 12,86
Inventory Turnover (x) 33,08 33,08
SOLVABILITAS
Total Liabilities to Equity Ratio 37,07% 37,07%
Total Liabilities to Total Assets Ratio 26,72% 26,72%
PROFITABILITAS
Gross Profit Margin 39,81% 39,81%
Operating Profit Margin 15,44% 15,44%
Profit Margin 11,14% 11,14%
Return on Asset 11,36% 11,36%
Return on Equity 15,50% 15,50%
Berdasarkan proforma yang disajikan oleh perusahaan setelah transaksi, dapat dilihat
bahwa rasio keuangan Perseroan menurun dalam jangka waktu pendek dikarenakan
Perseroan melakukan transaksi dengan menggunakan kas yang merupakan bagian dari
aset lancar. Kondisi ini diprediksi oleh manajemen akan membaik sebagaimana yang
tergambar dalam analisis inkremental.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 40
Page 42
3.5 Analisis Kewajaran Atas Rencana Transaksi
Analisis Kewajaran atas rencana transaksi Perseroan dilakukan melalui analisis perbandingan
harga transaksi dan dengan melihat adanya incremental atau nilai tambah yang dapat dihasilkan
oleh Perseroan sehubungan dengan adanya transaksi tersebut.
3.5.1 Analisis Perbandingan Harga Transaksi
Analisis Perbandingan Harga Transaksi dilakukan dengan melihat hasil valuasi tanah
PT Paragon City dengan harga transaksi. Harga transaksi yang telah disepakati oleh para
pihak adalah sebesar Rp103.680.000.000,- (tidak termasuk Ppn, BPHTB dan biaya notaris
lainnya) dengan perincian sebagai berikut:
FT
Tabel 14. Ringkasan Harga Transaksi
Objek Transaksi Harga Transaksi
➢ Tanah Kosong (Tanah Parkiran) yang terletak di Jalan
Rp103.680.000.000
Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon
A
Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, yaitu seluas
2.304 m2 (dua ribu tiga ratus empat meter persegi).
(tidak termasuk Ppn,
BPHTB dan biaya
notaris lainnya)
R
Sedangkan hasil penilaian yang kami jadikan perbandingan adalah sebagai berikut:
D
Tabel 15. Ringkasan Hasil Penilaian
No. Laporan No.00131/2.0131-08/PI/05/0516/1/III/2024 tanggal 4 Maret 2024
➢ Tanah Kosong (Tanah Parkiran) yang terletak di Jalan
Objek Penilaian Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk,
Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, yaitu seluas 2.304 m2
(dua ribu tiga ratus empat meter persegi).
Nilai Pasar Rp100.224.000.000,-
Mengacu pada nilai tersebut dapat diketahui bahwa besaran harga transaksi yang telah
disepakati yakni sebesar Rp103.680.000.000,- lebih tinggi 3,45% dibandingkan dengan
hasil penilaian yaitu sebesar Rp100.224.000.000,- yang ditransaksikan.
3.5.2 Analisis Inkremental
Analisis Nilai Tambah atau (Incremental Analysis) dilakukan dengan membandingkan
antara proyeksi keuangan Perseroan dengan adanya rencana transaksi dengan proyeksi
keuangan Perseroan tanpa adanya rencana transaksi. Asumsi proyeksi keuangan baik
dengan adanya rencana transaksi maupun tanpa adanya rencana transaksi yang
digunakan dalam penilaian ini mengacu pada rencana usaha (business plan) yang dibuat
oleh manajemen Perseroan. Berikut adalah proyeksi keuangan Perseroan yang meliputi
proyeksi pendapatan, laba/(rugi) usaha, dan laba/(rugi) bersih untuk periode 5 (lima)
tahun kedepan dengan adanya rencana transaksi dan tanpa adanya rencana transaksi:
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 41
Page 43
Tabel 16. Proyeksi Pendapatan & Laba/ (Rugi) Perseroan Sebelum Transaksi
(Dalam juta Rupiah)
HIST PROJ PROJ PROJ PROJ PROJ
KETERANGAN 2023 2024 2025 2026 2027 2028
Rp Rp Rp Rp Rp Rp
PENDAPATAN 11.190.511 11.957.303 13.272.839 14.900.232 16.594.889 18.458.886
LABA USAHA 1.728.285 2.035.602 2.729.428 3.599.766 4.540.772 5.584.883
LABA PERIODE BERJALAN 1.247.044 1.450.124 1.649.549 2.501.533 3.427.903 4.483.921
Sumber: Manajemen
Tabel 17. Proyeksi Pendapatan & Laba/ (Rugi) Perseroan Setelah Transaksi
(Dalam juta Rupiah)
HIST PROJ PROJ PROJ PROJ PROJ
KETERANGAN 2023 2024 2025 2026 2027 2028
Rp Rp Rp Rp Rp Rp
PENDAPATAN 11.190.511 11.957.910 13.273.464 14.900.875 16.595.552 18.459.568
LABA USAHA
LABA PERIODE BERJALAN
Sumber: Manajemen
FT
1.728.285
1.247.044
2.035.966
1.450.457
2.729.803
1.649.841
3.600.152
2.501.834
4.541.170
3.428.213
5.585.566
4.484.604
Berdasarkan tabel proyeksi tersebut diatas dapat dilihat bahwa proyeksi pendapatan, laba
A
usaha, serta laba bersih Perseroan dari tahun 2023 hingga 2028 mengindikasikan
kemampuan Perseroan dalam memperoleh laba mengalami peningkatan dalam kondisi
R
melakukan rencana transaksi maupun kondisi tidak melakukan transaksi.
Tabel 18. Proyeksi Rasio Keuangan Perseroan Sebelum Transaksi
D
HIST PROJ PROJ PROJ PROJ PROJ
KETERANGAN
2023 2024 2025 2026 2027 2028
LIKUIDITAS
Current Ratio (x) 1,23 1,32 1,96 2,78 2,70 2,67
Quick Ratio (x) 1,15 1,23 1,86 2,68 2,60 2,56
Cash Ratio (x) 0,46 0,55 1,16 1,94 1,83 1,74
AKTIVITAS
A/R Turnover (x) 7,72 8,49 8,69 8,90 9,13 9,13
A/P Turnover (x) 12,86 15,52 16,10 16,22 16,30 16,37
Inventory Turnover (x) 33,08 30,80 31,93 32,17 32,35 32,49
SOLVABILITAS
Total Liabilities to Equity Ratio 36,46% 32,45% 28,36% 23,83% 24,72% 25,64%
Total Liabilities to Total Assets Ratio 26,72% 24,50% 22,09% 19,25% 19,82% 20,41%
PROFITABILITAS
Gross Profit Margin 39,81% 42,51% 41,70% 42,18% 42,94% 43,74%
Operating Profit Margin 15,44% 17,02% 20,56% 24,16% 27,36% 30,26%
Profit Margin 11,14% 12,13% 12,43% 16,79% 20,66% 24,29%
Return on Asset 11,36% 12,19% 12,08% 15,37% 20,91% 27,14%
Return on Equity 15,50% 16,14% 15,51% 19,03% 26,08% 34,10%
Sumber: Proyeksi Keuangan, Diolah
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 42
Page 44
Tabel 19. Proyeksi Rasio Keuangan Perseroan Setelah Transaksi
HIST PROJ PROJ PROJ PROJ PROJ
KETERANGAN 2023 2024 2025 2026 2027 2028
Rp Rp Rp Rp Rp Rp
LIKUIDITAS
Current Ratio (x) 1,23 1,27 1,96 2,78 2,70 2,67
Quick Ratio (x) 1,15 1,18 1,86 2,68 2,60 2,56
Cash Ratio (x) 0,46 0,50 1,16 1,94 1,83 1,74
AKTIVITAS
A/R Turnover (x) 7,72 8,49 8,69 8,90 9,13 9,13
A/P Turnover (x) 12,86 15,52 16,10 16,22 16,30 16,37
Inventory Turnover (x) 33,08 30,80 31,93 32,17 32,35 32,49
SOLVABILITAS
Total Liabilities to Equity Ratio 36,46% 32,45% 28,36% 23,83% 24,72% 25,64%
Total Liabilities to Total Assets Ratio 26,72% 24,50% 22,09% 19,25% 19,82% 20,41%
PROFITABILITAS
Gross Profit Margin 39,81% 42,52% 41,70% 42,18% 42,94% 43,74%
Operating Profit Margin 15,44% 17,03% 20,57% 24,16% 27,36% 30,26%
Profit Margin 11,14% 12,13% 12,43% 16,79% 20,66% 24,29%
Return on Asset 11,36% 12,19% 12,08% 15,37% 20,91% 27,14%
Return on Equity 15,50% 16,15% 15,51% 19,04% 26,08% 34,10%
Sumber: Proyeksi Keuangan, Diolah
Berdasarkan tabel proyeksi tersebut diatas dapat dilihat bahwa, proyeksi setelah
rencana transaksi adalah adanya peningkatan likuiditas Perseroan, yang tercermin
dalam peningkatan rasio likuiditas. Sebelum transaksi dilakukan rata-rata current ratio,
quick ratio dan cash ratio secara berturut-turut adalah 2,11 kali, 2,01 kali, dan 1,28 kali.
Adapun setelah transaksi dilakukan rata-rata current ratio, quick ratio dan cash ratio
secara berturut-turut menjadi 2,10 kali, 2,01 kali, dan 1,27 kali.
Pada rasio aktivitas tidak ada perubahan pada proyeksi baik sebelum atau setelah
rencana transaksi, dimana rata-rata A/R turnover dan A/P turnover secara berturut-
turut adalah 8,68 kali dan 15,56 kali, sedangkan untuk inventory turnover sebesar 32,14
kali.
Pada rasio solvabilitas, rata-rata total liabilities to equity ratio dan total liabilities to
total assets ratio tidak ada perubahan baik itu sebelum atau sesudah transaksi
dilakukan, secara berturut-turut yaitu sebesar 28,58% dan 22,13%.
Pada rasio profitabilitas juga tidak ada perubahan baik itu sebelum transaksi dilakukan
maupun setelah transaksi dilakukan, dimana rata-rata profit margin dan operating profit
margin adalah 16,24% dan 22,47%. Rata-rata untuk rasio gross profit margin, return on
asset dan return on equity sebelum atau sesudah transaksi dilakukan secara berturut-turut
adalah 42,15%, 16,51% dan 21,06%.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 43
Page 45
3.6 Kesimpulan
Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak–pihak yang terlibat dalam transaksi ini adalah
Perseroan dan PT Paragon City. Rencana transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung
unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam peraturan OJK NOMOR 42
/POJK.04/2020 karena Perseroan dan PT Paragon City sama-sama berada dibawah naungan PT
Lippo Karawaci Tbk. Rencana transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan
sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan.
Nilai transaksi adalah sebesar Rp103.680.000.000 (tidak termasuk Ppn, BPHTB dan biaya notaris
lainnya) sedangkan nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp8.047.636.000.000,-.
Dengan demikian rencana transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam peraturan OJK NOMOR 17/POJK.04/2020 karena nilai transaksi tidak lebih besar
dari 20% nilai buku ekuitas perseroan.
Secara kuantitatif mengacu pada laporan keuangan Perseroan selama 5 (lima) tahun terakhir,
dapat dilihat bahwa pendapatan bersih Perseroan dalam 5 (lima) tahun terakhir cenderung
mengalami peningkatan dimana berdasarkan hasil perhitungan, peningkatan pendapatan bersih
rata-rata sebesar 1,00%.
Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam laporan penilaian
properti No.00131/2.0131-08/PI/05/0516/1/III/2024, tanggal 4 Maret 2024, Nilai Pasar obyek
transaksi adalah sebesar Rp100.224.000.000,-.
No. Laporan No.00131/2.0131-08/PI/05/0516/1/III/2024
Objek Penilaian ➢ Tanah Kosong (Tanah Parkiran) yang terletak di Jalan Perjuangan,
Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi
DKI Jakarta, yaitu seluas 2.304 m2 (dua ribu tiga ratus empat meter
persegi).
Nilai Pasar Rp100.224.000.000,-
Mengacu pada nilai tersebut dapat diketahui bahwa besaran harga transaksi yang telah
disepakati yakni sebesar Rp103.680.000.000 (tidak termasuk Ppn, BPHTB dan biaya notaris
lainnya) lebih tinggi 3,45% dibandingkan dengan hasil penilaian yaitu sebesar
Rp100.224.000.000,-.
Adapun dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan, mengacu pada
analisis inkremental Perseroan dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan menciptakan nilai tambah.
Dengan demikian, berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh
aspek yang terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif
dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan, serta dengan membandingkan besarnya harga
transaksi dengan hasil penilaian tidak melebihi batas 7,5% dari nilai yang dijadikan acuan
sebagaimana tercantum dalam peraturan OJK NOMOR 35/POJK.04/2020 tentang penilaian dan
penyajian laporan penilaian bisnis di pasar modal, maka kami berpendapat bahwa Rencana
Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah Wajar.
Laporan Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk 44
Names mentioned 84 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP SPR
p.2 ×7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo
p.2 ×3
unresolved
org
Provinsi DKI Jakarta. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×6
unresolved
org
PT Paragon City. Berkenaan
p.3
unresolved
org
PT Paragon City. Rencana
p.4 ×2
unresolved
org
PT Paragon City. Rencana Transaksi
p.5
unresolved
org
KJPP SUGIANTO PRASODJO & REKAN
p.5
unresolved
person
Consultants Ir. Budi Prasodjo
p.5
unresolved
person
Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
· Managing Partner
p.5 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.7
unresolved
—
MAPPI No. 15-S-05484
p.11
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.13 ×5
unresolved
org
PT Paragon City Parkiran
p.15 ×5
unresolved
org
PT Sentralindo Wirasta
p.15
unresolved
person
Myra Yuwono
· Notaris
p.16 ×19
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
· Notaris
p.16 ×15
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×10
unresolved
org
PT Setralindo Wirasta
p.16
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.16
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×2
unresolved
org
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×8
unresolved
person
Linda Hapsari Yuwono
· Notaris
p.16
unresolved
org
Kementerian
p.17
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.17 ×7
unresolved
person
Doktor Irawan Soerodjo
p.17 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.17 ×5
unresolved
person
Nurlani Yusup
· Notaris
p.17 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.17
unresolved
org
PT Megapratama Karya Persada
p.19
unresolved
org
Prime Health Company Limited
p.19
unresolved
org
PT Gloria Mulia
p.19 ×2
unresolved
org
PT Nilam Biru Bersinar
p.19
unresolved
org
PT Safira Prima Utama
p.19 ×2
unresolved
org
PT Maharama Sakti
p.19
unresolved
person
dr. Grace F. Indradjaja
p.19
unresolved
org
Pendapat Kewajaran milik PT Siloam International Hospitals Tbk
p.19 ×2
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
p.21
unresolved
person
Unita Christian Winata SH
· Notaris
p.22
unresolved
org
PT Paragon City PC
p.22
unresolved
org
PT Primakreasi
p.25 ×2
unresolved
org
PT Primakreasi Propertindo
p.25
unresolved
org
PT Sentra Dwimandiri
p.25
unresolved
org
PT Megapratama Karya
p.25
unresolved
org
PT Nilam Biru
p.25
unresolved
org
PT Maharama Sakti Persada
p.25
unresolved
org
PT Lippo
p.26
unresolved
org
PT Paragon Nama
p.26
unresolved
org
Karawaci Tbk
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
8748 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Publik : Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.)',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '14 '
'.............................................................................................................................'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '14 '
'.............................................................................................................................',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '103680000000'}