Back to announcement
20260506_AKRA_Informasi Transaksi Afiliasi_32078162_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review AKRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT AKR CORPORINDO TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA PEMENUHAN KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN
KEPENTINGAN
PT AKR CORPORINDO TBK.
Bergerak dalam bidang perdagangan dan distribusi bahan bakar minyak dan bahan-bahan
kimia dasar, penyedia jasa logistik (bongkar muat, penyewaan tangki dan gudang serta
transportasi) dan pengelolaan kawasan industri dan Pelabuhan serta manufaktur
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat
AKR Tower Lantai 26
Jl. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530
Tel: (021) 531 1110
Fax: (021) 531 1185
Email: corporate.secretary@akr.co.id
Website: www.akr.co.id
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN,
BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK
42/2020. DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI
UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN
PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2026
1
Page 3
DEFINISI
Transaksi : Pengalihan 181.005.000 (seratus delapan puluh satu juta lima
ribu) saham hasil pembelian kembali saham (buyback)
Perseroan melalui penjualan di pasar negosiasi di Bursa Efek
Indonesia.
Instruksi Transaksi : Merupakan Instruksi Transaksi Pengalihan Saham Treasury
Nasabah sebesar 181.005.000 saham dengan uraian: (i) pada Tahap 1
pada tanggal 4 Mei 2026 sebesar 67.261.000 saham dengan
Harga Penutupan Saham pada tanggal 30 April 2026 sebesar Rp
1.580 per saham, (ii) Tahap 2 pada tanggal 5 Mei 2026 sebesar
67.261.000 saham dengan Harga Penutupan Saham pada
tanggal 4 Mei 2026 sebesar Rp 1.570 per saham, dan (iii) Tahap
3 pada tanggal 6 Mei 2026 sebesar 46.483.000 saham dengan
Harga Penutupan Saham pada tanggal 5 Mei 2026 sebesar Rp
1.520 per saham.
Laporan Pendapat : Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pengalihan Saham
Kewajaran Treasury Oleh PT AKR Corporindo Tbk.
MAPPI : Merupakan singkatan dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
yaitu Organisasi Profesi Penilai di Indonesia yang bersifat
mandiri, nirlaba dan non politis, yang berasaskan Pancasila dan
berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan
konstitusional, Peraturan perundang-undangan lainnya yang
berkaitan langsung dan tidak langsung dengan Profesi Penilai
sebagai landasan formal serta Keputusan Musyawarah Nasional
sebagai landasan operasional.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak
tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai
dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.
Afiliasi : Afiliasi adalah: (a) hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal
maupun vertikal; (b) hubungan antara pihak dengan pegawai,
direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; (c) hubungan
antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; (d) hubungan
antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
tersebut; (e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
yang sama; atau (f) hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama.
2
Page 4
TRUSCEL : Kantor Jasa Penilai Publik KJPP RAO,YUHAL & rekan (terafiliasi
dengan KJPP asing Truscel Capital LLP Singapore) yang mana
telah mendapat izin usaha No. 2.11.0094 dari Kementerian
Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
1133/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar atas
nama KJPP RAO,YUHAL & rekan sebagai profesi penunjang
pasar modal berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan No.
11653/BL/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa
Keuangan No. STTD.PB-30/PM.2/2018 tanggal 30 Agustus
2018.
Perseroan : PT. AKR Corporindo Tbk., Perusahaan Terbuka dengan kegiatan
meliputi bidang distribusi produk BBM ke pasar industri dan
retail, distribusi dan perdagangan bahan kimia (seperti caustic
soda, sodium sulfat, PVC resin dan soda ash) yang digunakan
oleh berbagai industri di Indonesia sesuai dengan perjanjian
distribusi dengan produsen asing dan lokal, penyewaan gudang,
kendaraan angkutan, tangki dan jasa logistik lainnya.
AKRT : PT Arthakencana Rayatama
POJK 29/2023 : Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31
Perseroan Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwanto Susanti dan Surja sebagaimana ternyata dalam
Laporan Auditor Independen No.
00218/2.1505/AU.1/05/0694-4/1/III/2026 tanggal 18 Maret
2026
Proyeksi Laba Rugi : Proyeksi Laba Rugi Perseroan yang telah disesuaikan oleh
yang Disesuaikan TRUSCEL sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan.
SPI : Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sebagai anggota
IVSC melalui Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia
(KPSPI) telah Menyusun Kode Etik Penilai Indonesia dan
Standar Penilaian Indonesia (KEPI dan SPI) Edisi VII tahun
2018.
3
Page 5
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi
dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi
dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama atau pengendali.
Transaksi Benturan : Transaksi Benturan Kepentingan adalah transaksi yang
Kepentingan dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 42/2020.
Transaksi Material : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK
42/2020, sehubungan dengan pengalihan sebanyak 181.005.000 (seratus delapan puluh satu
juta lima ribu) saham hasil pembelian kembali (buyback) Perseroan (“Saham Treasury”).
Transaksi pengalihan Saham Treasury tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu: (i) Tahap 1
pada tanggal 4 Mei 2026 sebanyak 67.261.000 saham dengan menggunakan Harga Penutupan
Saham Perseroan pada tanggal 30 April 2026 sebesar Rp1.580 per saham; (ii) Tahap 2 pada
tanggal 5 Mei 2026 sebanyak 67.261.000 saham dengan menggunakan Harga Penutupan Saham
Perseroan pada tanggal 4 Mei 2026 sebesar Rp1.570 per saham; dan (iii) Tahap 3 pada tanggal 6
Mei 2026 sebanyak 46.483.000 saham dengan menggunakan Harga Penutupan Saham Perseroan
pada tanggal 5 Mei 2026 sebesar Rp1.520 per saham (“Transaksi”). Transaksi tersebut
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 karena
dilakukan antara pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau
dikendalikan oleh Perseroan, atau memiliki hubungan dengan pemegang saham utama
Untuk menghindari keragu-raguan, setelah pemeriksaan secara seksama dan didukung dengan
Laporan Kewajaran Transaksi oleh TRUSCEL sehubungan dengan pemenuhan POJK 42/2020,
maka:
a. Direksi dan Dewan Komisaris perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
b. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah
diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan; serta
c. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
dan memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.
Lebih lanjut lagi, Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, dikarenakan nilai Transaksi tidak
melebihi 20% dari total nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.
4
Page 6
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Uraian Singkat Transaksi
Perseroan telah melakukan Transaksi dengan rincian sebagai berikut:
1. Tanggal Transaksi
Transaksi dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu sebagai berikut:
a. Tahap I, pada tanggal 4 Mei 2026, sebanyak 67.261.000 (enam puluh tujuh juta dua
ratus enam puluh satu ribu) saham;
b. Tahap II, pada tanggal 5 Mei 2026, sebanyak 67.261.000 (enam puluh tujuh juta
dua ratus enam puluh satu ribu) saham; dan
c. Tahap III, pada tanggal 6 Mei 2026, sebanyak 46.483.000 (empat puluh enam juta
empat ratus delapan puluh tiga ribu) saham.
2. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah pengalihan sebanyak 181.005.000 (seratus delapan puluh satu
juta lima ribu) Saham Treasury Perseroan, yang dimiliki Perseroan dari pembelian
kembali saham (buyback) Perseroan yang dilakukan pada periode 16 Maret 2020
sampai dengan 12 Juni 2020. Pengalihan saham treasuri dilaksanakan pada periode
waktu yang diizinkan oleh POJK 29/2023 (3+2+1 tahun setelah pelaksanaan buyback)
3. Nilai Transaksi
Secara kumulatif total nilai Transaksi adalah sebesar Rp282.526.310.000,-
B. Keterangan Singkat mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Perseroan
a. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Aneka Kimia Raya
berdasarkan Akta No. 46 tanggal 28 November 1977 yang diubah dengan Akta
No. 26 tanggal 12 April 1978, yang keduanya dibuat di hadapan Notaris Sastra
Kosasih, S.H. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/517
tanggal 14 Juni 1978, didaftarkan pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam
Surat No. 277/1978 dan No. 278/1978 tanggal 20 Juli 1978 serta diumumkan
dalam lembaran Berita Negara No. 101 Tambahan No. 741 tanggal 19
Desember 1978.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 17 tanggal
28 April 2025, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S,H., M.Kn, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0255127 tanggal 22 Mei 2025.
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
5
Page 7
Susunan Pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 37 tanggal 20 Desember 2021,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
AH.01.03-0489653 tanggal 22 Desember 2021, yakni sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah), yang terbagi atas 37.500.000.000 (tiga puluh
tujuh miliar lima ratus juta) saham, bernilai nominal
Rp20,- (dua puluh Rupiah) per saham.
Modal : Rp401.469.492.000,- (empat ratus satu miliar empat
Ditempatkan dan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus sembilan
Disetor puluh dua ribu Rupiah), yang terbagi atas
20.073.474.600 (dua puluh miliar tujuh puluh tiga
juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus)
saham, atau sebesar 100% (seratus persen) dari nilai
nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam
Perseroan.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Maret 2026 yang dikelola
oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 37.500.000.000 750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- AKRT 12.787.818.600 255.756.372.000 63,71
- Masyarakat 7.011.951.000 140.239.020.000 34,93
Jumlah Saham Treasury 273.705.000 5.474.100.000 1,36
Jumlah Modal Ditempatkan 20.073.474.600 401.469.492.000 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 17.426.525.400 348.530.508.000 -
Portepel
Dengan selesainya proses pengalihan Saham Treasury melalui Transaksi ini
(181.005.000 lembar saham) dan melalui Program Pemberian Hak Opsi
Kepemilikan Saham kepada Manajemen dan Karyawan Perseroan (MESOP)
yang telah berakhir pada tanggal 5 Mei 2026 (Tahap IIIA dan IIIB 92.700.000
lembar saham), maka selanjutnya sudah tidak terdapat Saham Treasury
Perseroan yang tersisa.
c. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada saat ini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Soegiarto Adikoesoemo
6
Page 8
Komisaris : Sofyan A. Djalil
Komisaris Independen : Mohammad Fauzi Maulana Ichsan
Direksi
Presiden Direktur : Haryanto Adikoesoemo
Direktur : Jimmy Tandyo
Direktur : Bambang Soetiono Soedijanto
Direktur : Mery Sofi
Direktur : Suresh Vembu
Direktur : Nery Polim
Direktur : Termurti Tiban
d. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 114 tanggal 28 April 2022 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan No. No. AHU-0035553.AH.01.002 tanggal 27 Mei 2022, yaitu
berusaha dalam bidang:
a. Industri;
b. Perdagangan;
c. Pengangkutan dan Pergudangan (Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang
Usaha);
d. Pengadaan listrik, gas, uap, air panas dan udara dingin;
e. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis (Jasa);
f. Konstruksi.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam
bidang perdagangan dan distribusi bahan bakar minyak dan bahan-bahan
kimia dasar, penyedia jasa logistik (bongkar muat, penyewaan tangki dan
gudang serta transportasi) dan pengelolaan kawasan industri dan Pelabuhan
serta manufaktur.
2. AKRT
AKRT didirikan berdasarkan Akta No. 297 tanggal 23 November 1992, dibuat di
hadapan Tegoeh Hartanto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-10481.HT.01.01.th.92 tanggal 26 Desember 1992, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat No. 55/1993 tanggal 13
Januari 1993 serta diumumkan dalam lembaran Berita Negara No. 51 Tambahan No.
2860/1993 tanggal 25 Juni 1993.
Anggaran Dasar AKRT telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 23 tanggal 12 April 2023,
dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0022506.AH.01.02
TAHUN 2023 tanggal 14 April 2023 yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar
7
Page 9
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0074433.AH.01.11 TAHUN 2023
tanggal 14 April 2023 (“Anggaran Dasar AKRT”).
AKRT
Alamat: AKR Tower Lantai 26, Jl. Panjang No 5,
Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta
Barat 11530
Telp: 021 5311110
Bidang Usaha: Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
AKRT yang termaktub dalam Akta No. 23, tanggal 12 April
2023, dibuat oleh Yulia S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yaitu
berusaha dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding,
Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau
Kontrak, Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan
Gas, dan Produk Yang Bersangkutan Dengan Itu,
Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia, Perdagangan
Besar Alat Transportasi Udara, Suku Cadang dan
Perlengkapannya, Industri Produk dari Hasil Kilang Minyak
Bumi, Angkutan Melalui Saluran Pipa, Angkutan Bermotor
untuk Barang Umum, Angkutan Bermotor untuk Barang
Khusus, Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus,
Pergudangan dan Penyimpanan, Aktivitas bounded
warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat, Penyimpanan
Minyak dan Gas Bumi, Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan
Laut, Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Sungai dan Danau,
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya, Aktivitas Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Udara,
Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil,
Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya, Pengadaan dan
Distribusi Gas Alam dan Buatan, Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya, Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.
Susunan Pengurus AKRT:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Soegiarto Adikoesoemo
Komisaris : Yuwono Ongkowijoyo
Komisaris : Irawati Adikoesoemo
Komisaris : Sintawati Ongkowijoyo
Direksi
Presiden Direktur : Haryanto Adikoesoemo
Direktur : Jimmy Tandyo
Direktur : Cynthia Theresia Buniardi
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham AKRT:
Susunan Pemegang saham AKRT adalah sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar AKRT, yakni sebagai berikut:
8
Page 10
Modal Dasar : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah), yang
terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu) saham, bernilai
nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per saham.
Modal Ditempatkan : Rp32.500.000.000,- (tiga puluh dua miliar lima ratus juta
dan Disetor Rupiah), yang terbagi atas 32.500 (tiga puluh dua ribu
lima ratus) saham, atau sebesar 100% (seratus persen)
dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan
dalam AKRT.
Berdasarkan Anggaran Dasar AKRT, susunan pemegang saham AKRT adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Soegiarto Adikoesoemo 16.575 16.575.000.000 51
- Haryanto Adikoesoemo 15.925 15.925.000.000 49
Jumlah Modal Ditempatkan 32.500 32.500.000.000 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 17.500 17.500.000.000 -
Portepel
C. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Perseroan dan AKRT memiliki hubungan afiliasi dimana AKRT merupakan pemegang
saham Perseroan yang memiliki sebanyak 12.787.818.600 (dua belas miliar tujuh ratus
delapan puluh tujuh juta delapan ratus delapan belas ribu enam ratus), yang merupakan
63,71% (enam puluh tiga koma tujuh satu persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan dengan ini telah menunjuk KJPP TRUSCEL yang telah terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.PB-30/PM.2/2018 tanggal 30 Agustus 2018, sebagai penilai independen untuk
melakukan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. Berikut adalah ringkasan laporan
nilai kewajaran Transaksi berdasarkan Surat No. No. 00006/2.0094-00/BS/05/0268/1/V/2026
tanggal 6 Mei 2026:
A. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
i. AKRT sebagai pembeli Saham Treasury milik Perseroan; dan
ii. Perseroan selaku Pihak yang akan menjual Saham Treasury kepada AKRT.
Berdasarkan tabel hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi, AKRT selaku
Pihak Pembeli merupakan Pemegang Saham Perseroan. Transaksi ini merupakan
transaksi antara Perseroan dengan afiliasinya sebagaimana dimaksudkan dalam POJK
42/2020. Transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dikategorikan ke
dalam Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan.
9
Page 11
Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020 mengingat tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis
Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Dewan Komisaris dan
Pemegang Saham Utama Perseroan yang tidak merugikan Perseroan karena adanya
Transaksi tersebut. Dengan demikian Transaksi dikategorikan ke dalam Transaksi Afiliasi.
B. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam Laporan Pendapat Kewajaran adalah transaksi pengalihan Saham
Treasury sebesar 181.005.000 saham secara bertahap melalui mekanisme pasar negosiasi
di Bursa Efek Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
• Tahap 1 pada tanggal 4 Mei 2026 sebesar 67.261.000 saham dengan Harga Penutupan
Saham pada tanggal 30 April 2026 sebesar Rp 1.580 per Saham;
• Tahap 2 pada tanggal 5 Mei 2026 sebesar 67.261.000 saham dengan Harga Penutupan
Saham pada tanggal 4 Mei 2026 sebesar Rp 1.570 per Saham;
• Tahap 3 pada tanggal 6 Mei 2026 sebesar 46.483.000 saham dengan Harga Penutupan
Saham pada tanggal 5 Mei 2026 sebesar Rp 1.520 per Saham.
C. Tujuan Penilaian
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi POJK 42/2020 untuk
Transaksi Afiliasi. Laporan Pendapat Kewajaran ini hanya disusun untuk keperluan
Transaksi dan tidak dapat digunakan untuk keperluan perpajakan maupun keperluan-
keperluan yang menyangkut instansi lain.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk menyatakan
bahwa Transaksi Pengalihan Saham Treasury telah dilaksanakan pada kondisi arm’s length
di dalam batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-
kepentingan Perseroan dan para pemegang saham Perseroan, TRUSCEL menggunakan
beberapa asumsi antara lain:
1. TRUSCEL mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan laporan pendapat
kewajaran ini sampai dengan selesainya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap Transaksi;
2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa
penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan
atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan
suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap;
3. Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
peraturan dan kondisi pasar yang ada saat ini; dan
4. Pendapat Kewajaran ini menggunakan asumsi bahwa perusahaan mematuhi seluruh
syarat dan ketentuan kontrak dan perjanjian dengan semua pihak terkait.
Penugasan TRUSCEL untuk mengeluarkan laporan pendapat kewajaran telah dilaksanakan
sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan TRUSCEL. Perlu diketahui bahwa ruang lingkup
pekerjaan TRUSCEL mencakup pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi yang
dilakukan Perseroan sesuai dengan POJK 42/2020.
10
Page 12
Laporan pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi
dan data. Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran ini, TRUSCEL melandaskan dan
berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang
mana berdasarkan hakikat kewajaran adalah benar, lengkap dapat diandalkan serta tidak
menyesatkan. TRUSCEL tidak melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara mendetail
atas penjelasan maupun data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan
maupun tulisan, dan dengan demikian TRUSCEL tidak dapat memberikan jaminan atau
bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan
tersebut.
Sebagai dasar bagi TRUSCEL untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan pendapat
kewajaran atas Transaksi, TRUSCEL menggunakan data-data sebagaimana tercantum pada
bagian Sifat dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan sebagai bahan pertimbangan.
Segala perubahan terhadap data-data tersebut dapat mempengaruhi hasil analisis
TRUSCEL secara material. Oleh karena itu, TRUSCEL tidak dapat menerima tanggung jawab
atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data
tersebut.
Pendapat kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang
pemegang saham Perseroan dan azas pertimbangan komersial dan tidak
mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada
tanggal pendapat kewajaran. Pendapat kewajaran ini hanya dilakukan terhadap Transaksi
seperti yang telah diuraikan di atas.
TRUSCEL menganggap bahwa tidak ada perubahan yang material dari Transaksi sesuai
dengan ketetapan informasi dan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian
sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, dan bahwa sejak tanggal penerbitan laporan
pendapat kewajaran sampai dengan tanggal pelaksanaan Transaksi tidak terjadi
perubahan yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam laporan pendapat kewajaran.
Dengan ini TRUSCEL menyatakan bahwa penugasan TRUSCEL tidak termasuk
menganalisis transaksi-transaksi di luar Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan
serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
TRUSCEL tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari segi hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari Transaksi tersebut.
Pendapat kewajaran atas Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan
informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
TRUSCEL tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat
TRUSCEL karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
2. TRUSCEL telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian;
3. Semua data dan infomasi pasar diperoleh bersumber dari atau telah di validasi oleh
Asosiasi Profesi Penilai;
4. TRUSCEL menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
11
Page 13
5. TRUSCEL bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan;
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
7. TRUSCEL bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan atas
kesimpulan pendapat akhirnya; dan
8. TRUSCEL telah melakukan penelaahan atas status hukum objek Pendapat Kewajaran.
E. Pendekatan dan Metode Penilaian
Laporan pendapat kewajaran ini disusun sesuai dengan SPI seperti yang ditetapkan oleh
MAPPI, dimana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap
dan POJK No. 35/2020.
Dalam melakukan analisis kewajaran atas Transaksi, TRUSCEL melakukan analisis atas
Transaksi, analisis kualitatif atas Transaksi dan analisis kuantitatif atas Transaksi.
Analisis atas Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi hubungan antara pihak-pihak
yang terkait dalam Transaksi, analisis perjanjian yang disepakati dalam Transaksi,
penilaian atas manfaat dan risiko dari Transaksi, alasan dan latar belakang Transaksi, serta
keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Transaksi.
Analisis kualitatif atas Transaksi terdiri atas informasi riwayat Perseroan dan sifat
kegiatan Perseroan, analisis industri dan lingkungan dimana terdapat penjabaran akan
tinjauan industri, serta analisis operasional dan prospek Perseroan.
Analisis kuantitatif atas Transaksi dilakukan atas analisis kewajaran nilai transaksi yang
dilaksanakan berdasarkan mekanisme pasar dan ketentuan Peraturan OJK terkait
pengalihan saham treasury. Selain itu juga dilakukan penilaian kinerja historis atas
pendapatan, aset, kewajiban dan kondisi keuangan Perseroan. Selanjutnya dilakukan
penilaian atas proyeksi keuangan, proforma laporan keuangan sebelum dan sesudah
Transaksi, serta analisis inkremental (incremental analysis) dari Transaksi untuk
menentukan Pendapat Kewajaran.
Penjelasan dari masing-masing analisis disampaikan pada laporan pendapat kewajaran
yang kami lampirkan.
F. Kesimpulan
Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas
kewajaran Transaksi:
1) Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi namun bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan, dimana Perseroan bermaksud untuk melakukan Transaksi
dilakukan sebagai bagian dari strategi optimalisasi struktur permodalan dan
peningkatan kinerja keuangan Perseroan, dimana melalui transaksi ini Perseroan
berpotensi memperoleh tambahan dana untuk memperkuat likuiditas, mendukung
kegiatan operasional, serta meningkatkan fleksibilitas keuangan dalam mendukung
pengembangan usaha di masa mendatang sehingga diharapkan memberikan
kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja dan nilai ekonomis Perseroan secara
keseluruhan.
2) Berdasarkan analisis terhadap keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif
benefit yang didapatkan oleh Perseroan memungkinkan Perseroan berpotensi
memperoleh tambahan dana yang dapat digunakan untuk memperkuat likuiditas,
mendukung kegiatan operasional, serta meningkatkan fleksibilitas keuangan dalam
12
Page 14
mendukung rencana pengembangan usaha di masa mendatang. Tidak terdapat
kerugian inkremental terkait dengan pelaksanaan Transaksi.
3) Berdasarkan Analisis Batas Wajar atas Transaksi, berikut uraian batas kewajaran
masing-masing tahap:
i. Tahap 1 – 4 Mei 2026: Harga transaksi sebesar Rp1.580 per saham telah
memenuhi ketentuan harga minimum berdasarkan POJK No. 29 Tahun 2023
(mengacu pada harga tertinggi), sehingga transaksi dinyatakan wajar;
ii. Tahap 2 – 5 Mei 2026: Harga transaksi sebesar Rp1.570 per saham telah
memenuhi ketentuan harga minimum berdasarkan POJK No. 29 Tahun 2023
(mengacu pada harga penutupan H-1 sebagai harga tertinggi), sehingga
transaksi dinyatakan wajar;
iii. Tahap 3 – 6 Mei 2026: Harga transaksi sebesar Rp1.520 per saham juga telah
memenuhi ketentuan harga minimum tertinggi sesuai POJK No. 29 Tahun 2023,
sehingga transaksi dinyatakan wajar;
iv. Dengan demikian, harga transaksi yang digunakan pada masing-masing tahap
telah memenuhi ketentuan harga minimum tertinggi. Oleh karena itu, secara
kumulatif Nilai Transaksi Pengalihan Saham Treasury sebesar
Rp282.526.310.000,- telah mencerminkan HARGA WAJAR sebagaimana
terbukti dalam analisa kewajaran, sehingga Transaksi Pengalihan Saham
Treasury sebesar 181.005.000 saham setara dengan Rp282.526.310.000,-
dinyatakan WAJAR.
4) Berdasarkan Analisis Inkremental, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Transaksi
Pengalihan Saham Treasury memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan
Perseroan, yang tercermin dari peningkatan EBT pada setiap periode proyeksi 2026–
2030. Tambahan nilai inkremental yang dihasilkan secara kumulatif sebesar
Rp25.471.024,- menunjukkan bahwa transaksi ini mampu meningkatkan
profitabilitas Perseroan secara berkelanjutan, sehingga secara keseluruhan dapat
dinilai memberikan manfaat ekonomis dan mendukung penguatan kinerja keuangan
Perseroan di masa mendatang.
5) Berdasarkan Analisis Proforma Perseroan Sebelum dan Sesudah Transaksi, dapat
dilihat bahwa terdapat peningkatan pada sisi aset dan ekuitas Perseroan setelah
Transaksi.
Berdasarkan analisis kewajaran terhadap Transaksi secara kualitatif maupun kuantitatif,
Transaksi dilakukan sebagai bagian dari strategi optimalisasi struktur permodalan dan
peningkatan kinerja keuangan Perseroan, dimana melalui transaksi ini Perseroan berpotensi
memperoleh tambahan dana untuk memperkuat likuiditas, mendukung kegiatan operasional,
serta meningkatkan fleksibilitas keuangan dalam mendukung pengembangan usaha di masa
mendatang sehingga diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja
dan nilai ekonomis Perseroan secara keseluruhan. Dengan mempertimbangkan hasil dari
analisis-analisis kewajaran yang telah dilakukan oleh TRUSCEL, maka Transaksi yang akan
direncanakan oleh Perseroan adalah Wajar dan memenuhi ketentuan dalam POJK 42/2020.
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sesuai POJK 42/2020 karena melibatkan pihak yang
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, namun tidak termasuk Transaksi Benturan
Kepentingan karena tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis yang merugikan
Perseroan. Akan tetapi, Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 mengingat dalam Transaksi tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
Direktur, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama Perseroan yang dapat merugikan
Perseroan karena adanya Transaksi tersebut.
Laporan ini juga dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI) edisi
VII tahun 2018 dan Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) serta POJK No. 35/2020.
13
Page 15
Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi oleh Perseroan, TRUSCEL telah melakukan analisis
kewajaran berdasarkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif yang tertera di Analisis
Kewajaran atas Transaksi.
Berdasarkan Kondisi Pembatas, Asumsi-Asumsi Penting, Sifat dan Sumber Informasi, Analisis
Transaksi, Analisis Kualitatif, Analisis Kuantitatif dan Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
dapat disimpulkan bahwa Transaksi dengan asumsi realisasi proyeksi keuangan Perseroan yang
akan memitigasi risiko yang tertera di laporan ini, maka tidak akan memberikan potensi kerugian
untuk Perseroan.
Dengan mempertimbangkan hasil dari analisis-analisis kewajaran yang telah dilakukan, maka
Transaksi Perseroan adalah Wajar.
IV. PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Perseroan telah melaksanakan Transaksi sebanyak 181.005.000 saham dengan nilai transaksi
sekitar Rp282,5 miliar, yang setara dengan sekitar 1,81% dari total ekuitas Perseroan per 31
Desember 2025.
Perseroan mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan pelaksanaan Transaksi,
termasuk dari sisi efisiensi, kepastian pelaksanaan, serta dampaknya terhadap kondisi pasar dan
struktur permodalan Perseroan.
Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Perseroan dalam optimalisasi struktur
permodalan serta peningkatan fleksibilitas keuangan, untuk mendukung kebutuhan operasional
dan rencana pengembangan usaha ke depan.
Dalam menentukan pelaksanaan transaksi, Perseroan mempertimbangkan beberapa aspek
utama, antara lain:
1. Kepastian eksekusi transaksi, mengingat jumlah saham yang dialihkan relatif signifikan
sehingga memerlukan pihak yang mampu menyerap saham tersebut secara terukur tanpa
menimbulkan tekanan terhadap harga saham di pasar;
2. Pengelolaan dampak terhadap pasar, dimana pelaksanaan transaksi melalui mekanisme
pasar negosiasi secara terkendali diharapkan dapat meminimalkan potensi volatilitas
harga saham Perseroan;
3. Fleksibilitas dalam pengaturan waktu dan mekanisme transaksi, termasuk
pelaksanaan secara bertahap dalam beberapa tahap dengan mengacu pada harga
penutupan pasar yang berlaku; sehingga dapat diselaraskan dengan kebutuhan
Pengelolaan struktur permodalan dan likuiditas Perseroan;
4. Keselarasan kepentingan (alignment of interest) antara Perseroan dan pihak yang
melakukan transaksi, sehingga pelaksanaan transaksi tetap memperhatikan kepentingan
jangka panjang Perseroan dan pemegang saham.
Perseroan menegaskan bahwa transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sesuai POJK 42/2020,
namun bukan merupakan Transaksi Material, mengingat nilai transaksi berada di bawah ambang
batas 20% dari ekuitas Perseroan.
Lebih lanjut, transaksi ini dilaksanakan dengan mengacu pada mekanisme Bursa Efek Indonesia
dan harga pasar yang berlaku serta telah melalui kajian independen dalam bentuk Laporan
Pendapat Kewajaran, yang menyatakan bahwa transaksi dilakukan secara wajar dan tidak
merugikan Perseroan maupun pemegang saham.
14
Page 16
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan
bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan
di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Corporate Secretary pada
setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
PT AKR CORPORINDO TBK.
AKR Tower Lantai 26
Jl. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530
Tel: (021) 531 1110
Fax: (021) 531 1185
Email: corporate.secretary@akr.co.id
Website: www.akr.co.id
Jakarta, 6 Mei 2026
Direksi Perseroan
15
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik KJPP RAO
p.4
unresolved
org
Truscel Capital LLP
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
org
KJPP RAO
p.4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.4
unresolved
org
PT Aneka Kimia Raya
p.6
unresolved
person
Sastra Kosasih
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.6
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.7 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.8
unresolved
person
Tegoeh Hartanto
· Notaris
p.8
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
KJPP TRUSCEL
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
3710 ms
12 Sep 2026 22:28
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': 'tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar atas RAO,YUHAL & rekan '
'sebagai profesi penunjang berdasarkan surat dari Otoritas Jasa '
'Keuangan No.',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}