Skip to content
Back to announcement

20240426_WSKT_Pemanggilan RUPS_31630434_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2023
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
22 Mei 2024
Page 2
Susunan Pengurus Perseroan

                                        DEWAN KOMISARIS




    Heru Winarko        T. Iskandar     Dedi Syarif Usman     Muradi        Muhamad Salim        Addin Jauharudin
  Komisaris Utama /      Komisaris         Komisaris         Komisaris        Komisaris             Komisaris
     Independen                                             Independen       Independen            Independen


                                                  DIREKSI




   Muhammad           Wiwi Suprihatno     Ratna Ningrum      Rudi Purnomo    I Ketut Pasek       Dhetik Ariyanto
    Hanugroho            Direktur          Direktur SDM,       Direktur      Senjaya Putra       Direktur Operasi II
  Direktur Utama        Keuangan         Pengembangan       Pengembangan    Direktur Operasi I
                                         Sistem dan Legal        Bisnis          & QSHE
Page 3
    LEMBAGA & PROFESI PENUNJANG

Notaris
Ashoya Ratam


Konsultan Hukum
Wardhana Kristanto Lawyers


Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) Hertanto, Grace, Karunawan (anggota dari TIAG
International)


Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom
Page 4
        KETENTUAN PENYELENGGARAAN RAPAT

1. Pemberitahuan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana akan
   diselenggarakannya Rapat ini beserta Mata Acara melalui Surat Direksi Perseroan No.
   408/WK/DIR/2024 tanggal 28 Maret 2024 serta Pemberitahuan Perubahan Mata Acara melalui Surat
   Direksi Perseroan No. 443/WK/DIR/2024 tanggal 5 April 2024


2. Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek
   Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 5 April 2023.


3. Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek
   Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 26 April 2024.




 4
Page 5
             TATA TERTIB
1. Tata Cara Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat
   Dalam setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya yang sah untuk
   mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat sebelum dilakukan pemungutan suara.

   Prosedur yang akan ditempuh :
a. Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada Peserta Rapat untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat.
b. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap
   sesi diskusi per mata acara Rapat.
c. Pemegang Saham yang telah melakukan akses kehadiran melalui eASY.KSEI menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat melalui aplikasi
   eASY. KSEI.
d. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat diminta untuk mengangkat
   tangan, dan selanjutnya Petugas akan menyerahkan formulir pertanyaaan untuk diisi: (i) nama pemegang saham, (ii) jumlah saham yang
   diwakili, (iii) alamat surat elektronik pemegang saham dan (iv) pertanyaan dan/atau pendapatnya. Formulir pertanyaan tersebut harus
   diserahkan kepada petugas untukdisampaikan kepada Pimpinan Rapat.
e. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat.
f. Para Pemegang Saham atau kuasanya hanya dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang relevan dengan Mata Acara Rapat yang
   sedang dibicarakan.
g. Pimpinan Rapat akan membacakan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat yang telah diajukan, yang selanjutnya akan dijawab atau ditanggapi
   oleh Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat. Untuk pertanyaan lainnya (apabila ada) yang tidak dibacakan oleh
   Pimpinan Rapat akan dijawab secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan Rapat.
h. Pimpinan Rapat berhak menolak dan tidak menjawab setiap pertanyaan dan/ataupendapat yang tidak relevan dengan Mata Acara Rapat.




   5
Page 6
             TATA TERTIB
2. Pemungutan Suara
a. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik pemungutan suara akan dilakukandengan mekanisme sebagai berikut :
i. Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang memberikan suara abstain dan yang tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan
     menyerahkan kartu suaranya;
ii. Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang tidak mengangkat tangan dapat dianggap menyetujui usul yang sedang dibicarakan;
iii. Sesuai Pasal 25 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang
     sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
     mengeluarkan suara.
b. Bagi Pemegang Saham yang kehadiran dilakukan melalui e-Proxy, maka proses pemberian suara dilakukan sesuai ketentuan dan tata cara yang
berlaku pada sistem eASY.KSEI.
c. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
d. Setelah pemungutan suara, Notaris akan membacakan hasil perhitungan suara

3. Keputusan Rapat
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, keputusan Rapat adalahsah jika disetujui:
i. Untuk Mata Acara ke-1, ke-2, ke-3 sesuai Pasal 25 ayat (1) butir a Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) butir a dan c POJK 15/2020,
     keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
ii. Untuk Mata Acara ke-3 dan ke-6, sesuai Pasal 5 ayat (4) butir c dan Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) butir a
     dan c POJK 15/2020, keputusan adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya
     dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
     yang hadir dalam Rapat.
iii. Untuk Mata Acara ke-4 dan ke-5, dikarenakan sifatnya merupakan pelaporan, sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan atas Mata
     Acara Rapat ini.



  6
Page 7
           MATA ACARA RAPAT
    1   Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
        Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK)
        Tahun Buku 2023 sekaligus Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi
        atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama
        Tahun Buku 2023
    2   Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program
        Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024

    3   Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2024, serta
        Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2023

    4   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui Penawaran
        Umum Terbatas II tahun 2021
    5   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi IV dan Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022
    6   Perubahan Susunan Pengurus Perseroan




7
Page 8
         Mata Acara 1
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023 sekaligus Pelunasan
dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig
acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan
Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas
Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan
Selama Tahun Buku 2023
Page 9
       DASAR PENETAPAN
Laporan Tahunan & Laporan Keuangan


                         Pasal 66 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
                         Terbatas:
                         Laporan tahunan memuat laporan keuangan, laporan mengenai kegiatan
                         Perseroan, laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,
                         dan laporan mengenai tugas pengawasan Dewan Komisaris.

                         Pasal 69 UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
                         Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan
                         serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.

                         Pasal 18 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan:
                         Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan
                         tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan keputusan
                         penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS Tahunan.

 9
Page 10
       DASAR PENETAPAN
Laporan TJSL
               Pasal 33 Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/03/2023 tentang
               Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
               Badan Usaha Milik Negara
               1) Setiap BUMN wajib menyusun laporan keuangan dan laporan pelaksanaan Program
                  TJSL BUMN yang disampaikan kepada Menteri dalam:
                   a. laporan triwulanan; dan
                   b. laporan tahunan.
               3) Khusus untuk laporan keuangan Program Pendanaan UMK tahunan harus diaudit oleh
                  kantor akuntan publik secara terpisah dari audit laporan keuangan BUMN yang disusun
                  sesuai standar akuntansi keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS/Menteri

               Pasal 18 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan:
               Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan serta
               laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan keputusan penggunaan laba ditetapkan
               oleh RUPS Tahunan.




 10
Page 11
     DASAR PENETAPAN
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris


                         Pasal 66 ayat (2) huruf e UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
                         Terbatas:
                         Laporan Tahunan memuat laporan keuangan, laporan mengenai kegiatan Perseroan,
                         laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan laporan mengenai
                         tugas pengawasan Dewan Komisaris.

                         Pasal 69 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
                         Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan
                         tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.

                         Pasal 18 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan:
                         Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan
                         serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan keputusan penggunaan laba
                         ditetapkan oleh RUPS Tahunan.




11
Page 12
        Mata Acara 2
Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK)
Tahun Buku 2023
Page 13
     DASAR PENETAPAN

           Pasal 32 Peraturan Menteri BUMN No. Per- 2/MBU/03/2023 Tentang
           Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
           Negara:
           Laporan Keuangan Tahunan BUMN diaudit oleh auditor eksternal yang ditunjuk oleh
           RUPS/Menteri dari calon-calon yang diajukan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.


           Pasal 21 Ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan:
           Dalam RUPS Tahunan dilakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
           sebagaimana yang diusulkan oleh Dewan Komisaris untuk melakukan audit atas Laporan
           Keuangan Perseroan tahun berjalan, termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan
           keuangan; sesuai ketentuan yang berlaku dari otoritas pasar modal ditempat saham
           Perseroan terdaftar dan/atau dicatatatkan.




13
Page 14
           Mata Acara 3
Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan
untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku
2024, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun
Buku 2023
Page 15
     DASAR PENETAPAN
             Pasal 96 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
             Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan
             keputusan RUPS.

             Pasal 113 UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
             Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
             ditetapkan oleh RUPS.

             Pasal 11 Ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan:
             Para anggota Direksi dapat diberi gaji berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya termasuk
             santunan purna jabatan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut dapat
             dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

             Pasal14 Ayat 30 Anggaran Dasar Perseroan:
             Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas termasuk tantiem dan
             santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan
             ketentuan peraturan perundang-undangan.




15
Page 16
     DASAR PENETAPAN

            Pasal 76 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
            Nomor Per-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
            Manusia Badan Usaha Milik Negara
            Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Persero ditetapkan oleh RUPS.



            Mempertimbangkan Pencapaian Kinerja Perseroan Tahun Buku
            2023 dan Key Performance Indicator Tahun 2024




16
Page 17
           Mata Acara 4
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal
dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui
Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021
Page 18
     DASAR PENETAPAN
             Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 01/MBU/03/2021
             tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan
             Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha
             Milik Negara dan Perseroan Terbatas

             Direksi menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan PMN kepada
             RUPS/pemilik modal/pemegang saham Negara


             Pasal 6 ayat (1)         Peraturan    Otoritas   Jasa   Keuangan     No.
             30/POJK.04/2015

             Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana
             hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana
             hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.




18
Page 19
           Mata Acara 5
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Obligasi IV dan Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022
Page 20
     DASAR PENETAPAN

             Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
             30/POJK.04/2015

             Perusahaan   Terbuka    wajib    mempertanggungjawabkan       realisasi
             penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan
             sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan




20
Page 21
Mata Acara 6
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Page 22
           DASAR PENETAPAN

Pasal 11 Ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan:
Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang Saham Seri
A Dwiwarna dan keputusan rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna dengan memperhatikan
ketentuan dalam anggaran dasar ini. Para Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh pemegang saham Seri A
Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagai RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka
mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi.


Pasal 11 Ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan:
a. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang
   mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, dengan
   syarat tidak boleh melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan pemperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
   Pasar Modal, namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota
   Direksi sebelum masa jabatannya berakhir.
b. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS.
c. Setelah masa jabatannya berakhir, para anggota Direksi dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan.




 22
Page 23
           DASAR PENETAPAN

Pasal 38 ayat (6) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
Penetapan seseorang menjadi anggota Direksi BUMN dapat dilakukan melalui:
a. Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; atau
b. Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler, apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh
   Negara


Pasal 42 ayat (6) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
Penetapan seseorang menjadi anggota Dewan Komisaris BUMN dapat dilakukan melalui:
a. Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; atau
b. Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler, apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh
   Negara



 23
Page 24
            Terima Kasih
                         Mailing Address :                                          Phone : (+6221) 8508510/20
                         Waskita Heritage Building
                                                                                    E-mail : waskita@waskita.co.id
                         MT. Haryono Kav, No. 10 Cawang
                                                                                    Website : www.waskita.co.id
                         Jakarta 13340

                                                                        Disclaimer
This material is for information only, and we are not soliciting any action based upon it, This report is not to be construed as an offer to sell or the
 solicitation of an offer to buy any security in any jurisdiction where such an offer or solicitation would be illegal, The information herein has been
   obtained from sources believed to be reliable, but we do not warrant that it is accurate or complete, and it should not be relied upon as such,
  Opinion expressed is our current opinion as of the date appearing on this material only, and subject to change without notice, It is intended for
    the use by recipient only and may not be reproduced or copied/photocopied or duplicated or made available in any form, by any means, or
                                 redistributed to others without written permission of PT Waskita Karya (Persero) Tbk.


   www.waskita.co.id           @waskita_karya            @waskita_karya            Waskita Karya            PT Waskita Karya          PT Waskita Karya

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.3 MB
Published26 Apr 2024
Pages24
Characters19,452
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Heru Winarko p.2
linked person Dedi Syarif Usman p.2
linked person Muhamad Salim p.2
linked person Addin Jauharudin p.2
linked person Wiwi Suprihatno p.2
linked person Ratna Ningrum p.2
linked person Rudi Purnomo p.2
linked person Dhetik Ariyanto p.2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.1 ×12
possible person Ketut Pasek p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
unresolved person Hanugroho · Direktur p.2
unresolved person SDM · Direktur p.2
unresolved person Senjaya Putra · Direktur p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved org Menteri BUMN No. Per- p.10 ×2
unresolved org Milik Negara p.10 ×2
unresolved org Menteri p.10
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per- p.16 ×3
unresolved org Milik Negara Penghasilan Direksi p.16
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER p.18
unresolved org Milik Negara dan Perseroan Terbatas Direksi p.18
unresolved org Milik Negara Penetapan p.23 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result