Back to announcement
20240426_WSKT_Pemanggilan RUPS_31630434_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 PT Waskita Karya (Persero) Tbk 22 Mei 2024
Page 2
Susunan Pengurus Perseroan
DEWAN KOMISARIS
Heru Winarko T. Iskandar Dedi Syarif Usman Muradi Muhamad Salim Addin Jauharudin
Komisaris Utama / Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris
Independen Independen Independen Independen
DIREKSI
Muhammad Wiwi Suprihatno Ratna Ningrum Rudi Purnomo I Ketut Pasek Dhetik Ariyanto
Hanugroho Direktur Direktur SDM, Direktur Senjaya Putra Direktur Operasi II
Direktur Utama Keuangan Pengembangan Pengembangan Direktur Operasi I
Sistem dan Legal Bisnis & QSHE
Page 3
LEMBAGA & PROFESI PENUNJANG Notaris Ashoya Ratam Konsultan Hukum Wardhana Kristanto Lawyers Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik (KAP) Hertanto, Grace, Karunawan (anggota dari TIAG International) Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom
Page 4
KETENTUAN PENYELENGGARAAN RAPAT 1. Pemberitahuan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat ini beserta Mata Acara melalui Surat Direksi Perseroan No. 408/WK/DIR/2024 tanggal 28 Maret 2024 serta Pemberitahuan Perubahan Mata Acara melalui Surat Direksi Perseroan No. 443/WK/DIR/2024 tanggal 5 April 2024 2. Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 5 April 2023. 3. Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 26 April 2024. 4
Page 5
TATA TERTIB 1. Tata Cara Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Dalam setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat sebelum dilakukan pemungutan suara. Prosedur yang akan ditempuh : a. Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada Peserta Rapat untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat. b. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. c. Pemegang Saham yang telah melakukan akses kehadiran melalui eASY.KSEI menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat melalui aplikasi eASY. KSEI. d. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat diminta untuk mengangkat tangan, dan selanjutnya Petugas akan menyerahkan formulir pertanyaaan untuk diisi: (i) nama pemegang saham, (ii) jumlah saham yang diwakili, (iii) alamat surat elektronik pemegang saham dan (iv) pertanyaan dan/atau pendapatnya. Formulir pertanyaan tersebut harus diserahkan kepada petugas untukdisampaikan kepada Pimpinan Rapat. e. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat. f. Para Pemegang Saham atau kuasanya hanya dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang relevan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan. g. Pimpinan Rapat akan membacakan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat yang telah diajukan, yang selanjutnya akan dijawab atau ditanggapi oleh Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat. Untuk pertanyaan lainnya (apabila ada) yang tidak dibacakan oleh Pimpinan Rapat akan dijawab secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan Rapat. h. Pimpinan Rapat berhak menolak dan tidak menjawab setiap pertanyaan dan/ataupendapat yang tidak relevan dengan Mata Acara Rapat. 5
Page 6
TATA TERTIB
2. Pemungutan Suara
a. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik pemungutan suara akan dilakukandengan mekanisme sebagai berikut :
i. Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang memberikan suara abstain dan yang tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan
menyerahkan kartu suaranya;
ii. Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang tidak mengangkat tangan dapat dianggap menyetujui usul yang sedang dibicarakan;
iii. Sesuai Pasal 25 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang
sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
b. Bagi Pemegang Saham yang kehadiran dilakukan melalui e-Proxy, maka proses pemberian suara dilakukan sesuai ketentuan dan tata cara yang
berlaku pada sistem eASY.KSEI.
c. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
d. Setelah pemungutan suara, Notaris akan membacakan hasil perhitungan suara
3. Keputusan Rapat
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, keputusan Rapat adalahsah jika disetujui:
i. Untuk Mata Acara ke-1, ke-2, ke-3 sesuai Pasal 25 ayat (1) butir a Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) butir a dan c POJK 15/2020,
keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
ii. Untuk Mata Acara ke-3 dan ke-6, sesuai Pasal 5 ayat (4) butir c dan Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) butir a
dan c POJK 15/2020, keputusan adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya
dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
iii. Untuk Mata Acara ke-4 dan ke-5, dikarenakan sifatnya merupakan pelaporan, sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan atas Mata
Acara Rapat ini.
6
Page 7
MATA ACARA RAPAT
1 Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK)
Tahun Buku 2023 sekaligus Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi
atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama
Tahun Buku 2023
2 Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024
3 Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2024, serta
Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2023
4 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui Penawaran
Umum Terbatas II tahun 2021
5 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi IV dan Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022
6 Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
7
Page 8
Mata Acara 1 Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023 sekaligus Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2023
Page 9
DASAR PENETAPAN
Laporan Tahunan & Laporan Keuangan
Pasal 66 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas:
Laporan tahunan memuat laporan keuangan, laporan mengenai kegiatan
Perseroan, laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,
dan laporan mengenai tugas pengawasan Dewan Komisaris.
Pasal 69 UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan
serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
Pasal 18 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan:
Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan
tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan keputusan
penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS Tahunan.
9
Page 10
DASAR PENETAPAN
Laporan TJSL
Pasal 33 Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/03/2023 tentang
Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara
1) Setiap BUMN wajib menyusun laporan keuangan dan laporan pelaksanaan Program
TJSL BUMN yang disampaikan kepada Menteri dalam:
a. laporan triwulanan; dan
b. laporan tahunan.
3) Khusus untuk laporan keuangan Program Pendanaan UMK tahunan harus diaudit oleh
kantor akuntan publik secara terpisah dari audit laporan keuangan BUMN yang disusun
sesuai standar akuntansi keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS/Menteri
Pasal 18 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan:
Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan serta
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan keputusan penggunaan laba ditetapkan
oleh RUPS Tahunan.
10
Page 11
DASAR PENETAPAN
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Pasal 66 ayat (2) huruf e UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas:
Laporan Tahunan memuat laporan keuangan, laporan mengenai kegiatan Perseroan,
laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan laporan mengenai
tugas pengawasan Dewan Komisaris.
Pasal 69 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan
tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
Pasal 18 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan:
Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan
serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan keputusan penggunaan laba
ditetapkan oleh RUPS Tahunan.
11
Page 12
Mata Acara 2 Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023
Page 13
DASAR PENETAPAN
Pasal 32 Peraturan Menteri BUMN No. Per- 2/MBU/03/2023 Tentang
Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
Negara:
Laporan Keuangan Tahunan BUMN diaudit oleh auditor eksternal yang ditunjuk oleh
RUPS/Menteri dari calon-calon yang diajukan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Pasal 21 Ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan:
Dalam RUPS Tahunan dilakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
sebagaimana yang diusulkan oleh Dewan Komisaris untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan tahun berjalan, termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan
keuangan; sesuai ketentuan yang berlaku dari otoritas pasar modal ditempat saham
Perseroan terdaftar dan/atau dicatatatkan.
13
Page 14
Mata Acara 3 Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2024, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2023
Page 15
DASAR PENETAPAN
Pasal 96 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan
keputusan RUPS.
Pasal 113 UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
ditetapkan oleh RUPS.
Pasal 11 Ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan:
Para anggota Direksi dapat diberi gaji berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya termasuk
santunan purna jabatan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Pasal14 Ayat 30 Anggaran Dasar Perseroan:
Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas termasuk tantiem dan
santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
15
Page 16
DASAR PENETAPAN
Pasal 76 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor Per-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara
Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Persero ditetapkan oleh RUPS.
Mempertimbangkan Pencapaian Kinerja Perseroan Tahun Buku
2023 dan Key Performance Indicator Tahun 2024
16
Page 17
Mata Acara 4 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021
Page 18
DASAR PENETAPAN
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 01/MBU/03/2021
tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan
Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas
Direksi menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan PMN kepada
RUPS/pemilik modal/pemegang saham Negara
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
30/POJK.04/2015
Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
18
Page 19
Mata Acara 5 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi IV dan Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022
Page 20
DASAR PENETAPAN
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
30/POJK.04/2015
Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan
20
Page 21
Mata Acara 6 Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Page 22
DASAR PENETAPAN Pasal 11 Ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan: Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan keputusan rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna dengan memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar ini. Para Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagai RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi. Pasal 11 Ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan: a. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, dengan syarat tidak boleh melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan pemperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. b. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS. c. Setelah masa jabatannya berakhir, para anggota Direksi dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan. 22
Page 23
DASAR PENETAPAN Pasal 38 ayat (6) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara Penetapan seseorang menjadi anggota Direksi BUMN dapat dilakukan melalui: a. Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; atau b. Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler, apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara Pasal 42 ayat (6) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara Penetapan seseorang menjadi anggota Dewan Komisaris BUMN dapat dilakukan melalui: a. Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; atau b. Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler, apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara 23
Page 24
Terima Kasih
Mailing Address : Phone : (+6221) 8508510/20
Waskita Heritage Building
E-mail : waskita@waskita.co.id
MT. Haryono Kav, No. 10 Cawang
Website : www.waskita.co.id
Jakarta 13340
Disclaimer
This material is for information only, and we are not soliciting any action based upon it, This report is not to be construed as an offer to sell or the
solicitation of an offer to buy any security in any jurisdiction where such an offer or solicitation would be illegal, The information herein has been
obtained from sources believed to be reliable, but we do not warrant that it is accurate or complete, and it should not be relied upon as such,
Opinion expressed is our current opinion as of the date appearing on this material only, and subject to change without notice, It is intended for
the use by recipient only and may not be reproduced or copied/photocopied or duplicated or made available in any form, by any means, or
redistributed to others without written permission of PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
www.waskita.co.id @waskita_karya @waskita_karya Waskita Karya PT Waskita Karya PT Waskita Karya
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hanugroho
· Direktur
p.2
unresolved
person
SDM
· Direktur
p.2
unresolved
person
Senjaya Putra
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
Menteri BUMN No. Per-
p.10 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri
p.10
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-
p.16 ×3
unresolved
org
Milik Negara Penghasilan Direksi
p.16
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER
p.18
unresolved
org
Milik Negara dan Perseroan Terbatas Direksi
p.18
unresolved
org
Milik Negara Penetapan
p.23 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.