Skip to content
Back to announcement

20240426_WSKT_Pemanggilan RUPS_31630434_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                               PEMANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                       PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk


Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

                   Hari/Tanggal      : Rabu, 22 Mei 2024
                   Waktu             : 14.00 WIB – selesai
                   Tempat            : Gedung Waskita Heritage, Lantai 11 Jl MT Haryono
                                       No. 10 RT 11 RW 11 Cipinang Cempedak,
                                       Jatinegara, Jakarta Timur, Jakarta 13340.

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1.  Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
    Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
    Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023
    sekaligus Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de
    charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas
    Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2023.
2. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan
    Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
    (PUMK) Tahun Buku 2024.
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan
    Komisaris Perseroan Tahun Buku 2024, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk
    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2023.
4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
    Terlebih Dahulu melalui Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi IV dan Sukuk
    Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022.
 6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-3 merupakan agenda tahunan yang diadakan
   dalam Rapat guna memenuhi Pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Undang-
   Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 23 ayat
   (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
b. Mata acara Rapat ke-4 diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
   Menteri BUMN No. Per-01/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan,
   Pemantauan dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara kepada
   Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
   Dana Hasil Penawaran Umum.
Page 2
c. Mata acara Rapat ke-5 diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
   Dana Hasil Penawaran Umum.
d. Mata acara Rapat ke-6 diusulkan Guna memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) butir c dan
   Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Badan Usaha Milik
   Negara No. Per-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
   Milik Negara.

Catatan:

Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal
sebagai berikut :

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Iklan
   ini dianggap sebagai Pemanggilan resmi Rapat.

2. Bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan
   diselenggarakan Rapat, dapat diunduh di situs web Perseroan dalam tautan
   https://investor.waskita.co.id/gms.html sesuai Pasal 18 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan aplikasi eASY.KSEI.

3. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak dalam Rapat
   adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau
   pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal
   25 April 2024.

4.   Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
     sebagai berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     b. hadir     dalam Rapat      secara    elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
     eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
     (https://akses.ksei.co.id/).

6. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
   ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
   pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
   Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
   aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
   Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
   keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
   secara fisik.

7. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
   yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
Page 3
   menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
   pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau dapat
   memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi
   eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
   tanggal Rapat, yaitu tanggal 21 Mei 2024.

9. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
   dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi
        i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
           atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin
           menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
           dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
           registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
           tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
           dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri
           Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
           Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
           disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
           Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
           untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
           pada butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
           oleh Perseroan.
      iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
           memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
           butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
           eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
           pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
       v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
           kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
           Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
           suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
           eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka pemegang
           saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
           elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
           Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
Page 4
         pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
         pemungutan suara Rapat.
  vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
         sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
         mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
         Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
         kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
      i. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
           acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
           disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
           menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
           layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
           pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
           Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ] ”.
     ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
           melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
           setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
           Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
    iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
           pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
           mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
           pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
           pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
      i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
         pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
         belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
         pada butir 9 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
         memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
         pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
         Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
         dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
         time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama
         proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
         “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow
         Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
         pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
         yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
         agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
         untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
    iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
         standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
Page 5
            menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
            mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
            mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
            melalui aplikasi eASY.KSEI.
    d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
         i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
            eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan
            pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
            mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
            fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
        ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
            peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
            saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
            menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
            secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
            dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI
            sebagaimana ketentuan pada butir 9 huruf a angka i – v.
       iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
            Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
            pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 9 huruf a angka i – v, maka
            kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
            serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
       iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
            melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
            mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
            Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
            allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
            menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
            Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
            fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
            setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
            Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
      v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
            eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
            kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

10. Apabila Pemegang Saham tetap bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, mohon untuk
    mematuhi prosedur sebagai berikut:
    a. Pemegang saham yang tidak hadir secara langsung dapat diwakili oleh kuasanya
       dengan ketentuan sebagai berikut:
       1) Pemegang Saham dapat memberikan Surat Kuasa kepada pihak independen
           dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan
           Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat namun
           demikian, suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
Page 6
        2) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
            diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan,
            yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Telp. (021)
            3508077, selambat-lambatnya pada tanggal 21 Mei 2024 Pukul 11.00 WIB.
   b.   Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir agar membawa dan menyerahkan
        fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
        memasuki ruang Rapat.
   c.   Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum dimohon agar membawa fotokopi
        lengkap Anggaran Dasarnya, serta akta perubahan Pengurus terakhir.
   d.   Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis
        Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh pada jam kerja di Perusahaan Efek atau
        Bank Kustodian di tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
   e.   Para Pemegang Saham (atau kuasanya) wajib mengikuti Protokol Kesehatan dan
        Keamanan yang diterapkan Perusahaan di tempat Rapat.
   f.   Para Pemegang Saham (atau kuasanya) direkomendasikan memberikan kuasa melalui
        sistem eASY.KSEI tanpa mengurangi haknya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat
        dan/atau memberikan suara dalam Rapat.

11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya penyelenggaraan Rapat, Pemegang
    saham (atau kuasanya) dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat paling
    lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai


                                 Jakarta, 26 April 2024
                                       DIREKSI
                          PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published26 Apr 2024
Pages6
Characters17,362
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org Milik Negara. p.1
unresolved org Menteri BUMN No. Per- p.1
unresolved org Milik Negara dan Perseroan Terbatas p.1
unresolved org Milik Negara No. Per- p.2
unresolved org Milik Negara. Catatan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result