Back to announcement
20240426_WSKT_Pemanggilan RUPS_31630434_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk
Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 22 Mei 2024
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Gedung Waskita Heritage, Lantai 11 Jl MT Haryono
No. 10 RT 11 RW 11 Cipinang Cempedak,
Jatinegara, Jakarta Timur, Jakarta 13340.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023
sekaligus Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas
Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2023.
2. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) Tahun Buku 2024.
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan Tahun Buku 2024, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2023.
4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu melalui Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi IV dan Sukuk
Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022.
6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-3 merupakan agenda tahunan yang diadakan
dalam Rapat guna memenuhi Pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 23 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
b. Mata acara Rapat ke-4 diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Menteri BUMN No. Per-01/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan,
Pemantauan dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara kepada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
Page 2
c. Mata acara Rapat ke-5 diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
d. Mata acara Rapat ke-6 diusulkan Guna memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) butir c dan
Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Badan Usaha Milik
Negara No. Per-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara.
Catatan:
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Iklan
ini dianggap sebagai Pemanggilan resmi Rapat.
2. Bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan
diselenggarakan Rapat, dapat diunduh di situs web Perseroan dalam tautan
https://investor.waskita.co.id/gms.html sesuai Pasal 18 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan aplikasi eASY.KSEI.
3. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak dalam Rapat
adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau
pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal
25 April 2024.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
6. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
secara fisik.
7. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
Page 3
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau dapat
memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat, yaitu tanggal 21 Mei 2024.
9. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka pemegang
saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
Page 4
pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ] ”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
pada butir 9 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama
proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
“Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
Page 5
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana ketentuan pada butir 9 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 9 huruf a angka i – v, maka
kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
10. Apabila Pemegang Saham tetap bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, mohon untuk
mematuhi prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang saham yang tidak hadir secara langsung dapat diwakili oleh kuasanya
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemegang Saham dapat memberikan Surat Kuasa kepada pihak independen
dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan
Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat namun
demikian, suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
Page 6
2) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan,
yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Telp. (021)
3508077, selambat-lambatnya pada tanggal 21 Mei 2024 Pukul 11.00 WIB.
b. Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir agar membawa dan menyerahkan
fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat.
c. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum dimohon agar membawa fotokopi
lengkap Anggaran Dasarnya, serta akta perubahan Pengurus terakhir.
d. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh pada jam kerja di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian di tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
e. Para Pemegang Saham (atau kuasanya) wajib mengikuti Protokol Kesehatan dan
Keamanan yang diterapkan Perusahaan di tempat Rapat.
f. Para Pemegang Saham (atau kuasanya) direkomendasikan memberikan kuasa melalui
sistem eASY.KSEI tanpa mengurangi haknya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat
dan/atau memberikan suara dalam Rapat.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya penyelenggaraan Rapat, Pemegang
saham (atau kuasanya) dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat paling
lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai
Jakarta, 26 April 2024
DIREKSI
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara.
p.1
unresolved
org
Menteri BUMN No. Per-
p.1
unresolved
org
Milik Negara dan Perseroan Terbatas
p.1
unresolved
org
Milik Negara No. Per-
p.2
unresolved
org
Milik Negara. Catatan
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.