Skip to content
Back to announcement

20240426_SDRA_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31629974_lamp1.pdf

Listing Text extracted SDRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 138

Page 1

          
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD IV kepada OJK di Jakarta melalui
surat 025/BWS-DIR/OJK/I/24 pada tanggal 30 Januari 2024, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor Pasar Modal.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam rangka PMHMETD IV ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan di Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sesuai dengan PP No. 29/1999 yang dikeluarkan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7
Tahun 1992 tanggal 25 Maret 1992 tentang Perbankan juncto Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998 tanggal
10 November 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU
Perbankan”) menyatakan bahwa:
  i. jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui
       pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan
       persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 3 PP No. 29/1999);
  ii. pembelian saham oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100%
       (seratus persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4 ayat 1 PP No. 29/1999);
  iii. bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen)
       dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2 PP No. 29/1999);
  iv. sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 yang tidak
       dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia (Pasal 4
       Ayat 3 PP No. 29/1999).

Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam PP No. 29/1999 juncto Pasal 39 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum (“POJK
41/2019”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum (“POJK
56/2016”). Saat ini, saham yang tidak dicatatkan sebelum PMHMETD IV adalah sejumlah 85.682.344 (delapan puluh lima juta
enam ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh empat) saham biasa atas nama atau sebesar 1% (satu persen) dari
jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh yang seluruhnya dimiliki oleh PT Apramesis Meta Investama. Jumlah saham
yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI sesudah PMHMETD IV ini adalah sebanyak banyaknya 14.818.552.020 (empat
belas miliar delapan ratus delapan belas juta lima ratus lima puluh dua ribu dua puluh) saham atau mewakili 99% (sembilan
puluh Sembilan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD IV. Sesuai dengan
Surat Pernyataan Tidak Mencatatkan Saham di Bursa tertanggal 20 Februari 2024, sebanyak-banyaknya sejumlah
149.682.344 (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh empat) saham
atau sebesar 1% (satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV yang berasal dari:
 1. Sebanyak-banyaknya 85.682.344 (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh
      empat) saham biasa atas nama yang dimiliki oleh PT Apramesis Meta Investama; dan
 2. Sebanyak-banyaknya 64.000.000 (enam puluh empat juta) biasa atas nama yang dimiliki oleh PT Medco Duta.

Sehubungan dengan PMHMETD IV ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan
mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD IV ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 (“UUPM”).
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus PMHMETD IV ini
dan menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis pada tanggal 23 Februari 2024 mengenai pencantuman nama
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia dan tidak akan mencabut persetujuan pencantuman nama dalam Prospektus
ini. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia dalam PMHMETD IV ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK

 PMHMETD IV INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI
 INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAUSERTIFIKAT BUKTI HMETD
 (“SBHMETD”), ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETDIV INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN
 TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL
 PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG
 BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.

 PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA.
 TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK
 MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DILUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG
 JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT
 LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................................................................. ii
RINGKASAN ......................................................................................................................................................................... ix
I.    PENAWARAN UMUM UNTUK PMHMETD IV .............................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD IV .................................................................... 8
III. PERNYATAAN UTANG .............................................................................................................................................. 11
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................... 18
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................................... 22
VI. FAKTOR RISIKO ........................................................................................................................................................ 48
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN................................................... 56
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA ........................................................................................................................................................................ 57
      A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN.................................................................................................................... 57
       B.       DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN .............................................................................................................. 59
       C.       PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ................................................................................ 60
       D.       PENGURUSAN DAN PENGAWASAN................................................................................................................ 62
       E.       STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPEMILIKAN PERSEROAN ........................................................................ 76
       F.       TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI ..................................................................................................... 79
       G.       PERJANJIAN PENTING ..................................................................................................................................... 81
       H.       ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN ................................................................................ 88
        I. KETERANGAN TENTANG PERKARA HUKUM DAN KLAIM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN,
        ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN ............................................................. 90
        J.      KEGIATAN USAHA PERSEROAN ..................................................................................................................... 90
        K.      KEUNGGULAN KOMPETITIF ............................................................................................................................ 93
        L.      PENGHARGAAN DAN PRESTASI ..................................................................................................................... 96
        M.      STRATEGI USAHA PERSEROAN ..................................................................................................................... 97
        N.      PERSAINGAN DALAM INDUSTRI ..................................................................................................................... 98
        O.      PROSPEK USAHA ........................................................................................................................................... 100
       P.       TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) ........................................................ 101
       Q.       TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) .......................... 103
IX. EKUITAS ................................................................................................................................................................... 107
X. KEBIJAKAN DIVIDEN ............................................................................................................................................... 108
XI. PERPAJAKAN .......................................................................................................................................................... 109
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL...................................................................................... 111
XIII. PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM .................................................................................... 114
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU ..... 119
XV. INFORMASI TAMBAHAN ......................................................................................................................................... 120




                                                                                 i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          :   Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun
                      2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK),
                      yaitu:
                         a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                              baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                              dengan:
                                1)       suami atau istri;
                                2)       orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                3)       kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                         cucu;
                                4)       saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                         saudara yang bersangkutan; atau
                                5)       suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                         b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                              baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                              dengan:
                              1)         orang tua dan anak;
                              2)         kakek dan nenek serta cucu; atau
                              3)         saudara dari orang yang bersangkutan.
                         c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                              pihak tersebut;
                         d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
                              atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                              yang sama;
                         e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                              langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                              perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                              dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                         f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                              baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                              menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                              yang sama; atau
                         g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                              yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                              20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                              perusahaan tersebut.
Anggota Bursa     :   Berarti:
                        a. perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas
                             Jasa Keuangan; dan
                        b. pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,
                             yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana
                             bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek.
BAE               :   Berarti Biro Administrasi Efek dalam hal ini PT Sinartama Gunita, selaku pihak
                      yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan administrasi saham dalam
                      PMHMETD IV berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
                      Meliputi pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan
                      efek.
Bank Kustodian    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
                      Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana
                      dimaksud dalam UUPM.


                                         ii
Page 5
Bapepam dan LK           :   Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
                             yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal
                             Lembaga Keuangan sesuai dengan atau para pengganti dan penerima hak dan
                             kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
                             Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2005 No. 606/KMK.01/2005 tentang
                             Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Peraturan
                             Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11
                             Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan atau
                             para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya. Per tanggal 31 Desember
                             2012 fungsi Bapepam dan LK telah beralih menjadi OJK.

BEI atau Bursa Efek      :   Berarti Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 4 UUPM
Indonesia                    yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                             Selatan atau penerus, pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

BI atau Bank Indonesia   :   Berarti pihak yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat
                             pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
                             mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan
                             mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last
                             resort, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh Bank Sentral Republik
                             Indonesia atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

BNRI                         Berarti Berita Negara Republik Indonesia.

BOPO                     :   Berarti singkatan dari Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional,
                             yaitu rasio efisiensi bank yang mengukur beban operasional dibandingkan
                             dengan pendapatan operasional, sesuai dengan peraturan Bank Indonesia
Dilusi                   :   Berarti penurunan persentase kepemilikan saham sebagai akibat tidak
                             dilaksanakannya hak atas Saham Baru.

DPS                      :   Berarti singkatan dari Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE
                             Perseroan.

Efek                     :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                             dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                             memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                             langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                             berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/
                             atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana didefinisikan dalam
                             UUP2SK.
Efektif                  :   Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
                             UUP2SK, yaitu:
                              1) Atas dasar lewatnya waktu, yaitu:
                                 a. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                      diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
                                      yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                      Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
                                      terkait dengan Penawaran Umum; atau
                                 b. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
                                      Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta
                                      OJK dipenuhi;
                              atau
                             2) Atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan

                                               iii
Page 6
                             dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan; dengan ketentuan
                             waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diperiksa Akuntan yang
                             dimuat dalam prospektus dan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak
                             lebih dari 6 (enam) bulan.
GWM                      :   Berarti singkatan dari Giro Wajib Minimum yaitu jumlah dana minimum yang
                             wajib dipelihara oleh Perseroan yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar
                             persentase tertentu dari dana pihak ketiga Perseroan.


Harga Pelaksanaan        :   Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD IV untuk setiap
                             pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi Saham Baru yaitu sebesar Rp500 (lima
                             ratus Rupiah) per saham.

Hari Bursa               :   Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia,
                             yaitu hari Senin sampai dengan Jum’at, kecuali hari libur nasional atau hari yang
                             dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.

Hari Kerja               :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

HMETD                    :   Berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang
                             melekat pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang Saham yang
                             bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik
                             yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk
                             membeli saham, sebelum ditawarkan kepada pihak lain.

IAPI                     :   Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

KRW                      :   Berarti Korean Won.

KSEI                     :   Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang bertugas
                             mengadministrasikan penyimpanan Efek berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                             Efek pada Penitipan Kolektif, yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral
                             Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta.
Kustodian                :   Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                             dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
                             lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi
                             Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Masyarakat               :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                             dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
                             asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
                             tinggal berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkumham                :   Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                             Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan   :   Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
atau OJK                     wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                             sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22
                             November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan
                             Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                             Sektor Keuangan.
PBI                      :   Berarti singkatan dari Peraturan Bank Indonesia.




                                               iv
Page 7
Pemegang Rekening        :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                             yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
                             yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
                             undangan di bidang pasar modal dan Peraturan KSEI.
Pemegang Saham           :   Berarti pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
Utama                        kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                             perusahaan tersebut.
Pemegang Saham           :   Berarti pihak yang memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima
Pengendali                   puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh,
                             atau pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
                             maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                             Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 POJK No.
                             9/2018, yang dalam hal ini yaitu Woori Bank Korea.
Penitipan Kolektif       :   Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
                             bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
Peraturan KSEI           :   Berarti Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                             2012 tentang Perubahan Peraturan Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah
                             disetujui oleh OJK (dahulu Bapepam dan LK) sesuai dengan surat keputusan
                             Bapepam dan LK No. S-6953/BL/2012 tanggal 6 Juni 2012 perihal Persetujuan
                             atas rancangan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, berikut
                             perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya di kemudian
                             hari.
Periode Perdagangan      :   Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat
                             menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan
                             HMETD yang dimilikinya.
Perjanjian Pengelolaan   :   Berarti Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan
Administrasi Saham dan       Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Agen Pelaksana               Dahulu PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. No. 26 tanggal 29 Januari
                             2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                             Administrasi Jakarta Selatan antara Perseroan dan BAE.
Pernyataan Efektif       :   Berarti telah diterimanya surat dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
                             Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (OJK) oleh Perseroan yang
                             memberitahukan bahwa OJK tidak memerlukan informasi tambahan dan tidak
                             mempunyai tanggapan lebih lanjut secara tertulis terhadap Pernyataan
                             Pendaftaran yang telah disampaikan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD
                             IV.
Pernyataan Pendaftaran   :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka
                             19 UUPM juncto POJK No. 32/ 2015, berikut dokumen-dokumen yang diajukan
                             oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada
                             Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta
                             pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
Perseroan atau BWS       :   Berarti PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk., suatu perseroan terbatas
                             yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
                             berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan melakukan PMHMETD IV.
PMHMETD IV               :   Berarti penawaran atas sebanyak – banyaknya 6.400.000.000 (enam miliar
                             empat ratus juta) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per
                             saham. Setiap pemegang 2.142.058.591 (dua miliar seratus empat puluh dua
                             juta lima puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh satu) Saham Lama yang
                             namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada
                             tanggal 25 April 2024 berhak memperoleh 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus
                             juta), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya


                                              v
Page 8
                       untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan
                       sebesar Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh
                       saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
POJK No. 34/2014   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8
                       Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                       Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
                       Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                       Publik.
POJK No. 30/2015   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30 /POJK.04/2015 tanggal 16
                       Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                       Umum.
POJK No. 32/2015   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16
                       Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                       Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah
                       dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29
                       April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                       32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                       Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 33/2015   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16
                       Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penambahan
                       Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                       Dahulu.
POJK No. 55/2015   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23
                       Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                       Komite Audit.
POJK No. 56/2015   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23
                       Desember 2015 tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit
                       Internal.
POJK No. 56/2016   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.03/2016 tanggal 9
                       Desember 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum
POJK No. 9/2018    :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tanggal 25 Juli
                       2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
POJK No. 41/2019   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 41/POJK.03/2019 tentang
                       Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank
                       Umum
POJK No. 17/2020   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
                       Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK No. 42/2020   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
                       Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
PP No. 29/1999     :   Berarti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 1999 tanggal 7
                       Mei 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.
Prospektus         :   Prospektus adalah dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan
                       informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak
                       lain membeli Efek.
PSAK               :   Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Rekening Efek      :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                       pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening


                                        vi
Page 9
                   berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                   pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

RIM            :   Berarti singkatan dari Rasio Intermediasi Makroprudensial, yaitu rasio hasil
                   perbandingan antara jumlah kredit yang diberikan dan surat berharga yang
                   dimiliki Perseroan terhadap DPK, surat berharga yang diterbitkan Perseroan dan
                   pinjaman yang diterima Perseroan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.
                   20/4/PBI/2018 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Bank
                   Indonesia No. 24/16/PBI/2022 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan
                   Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank
                   Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.


RUPS           :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para
                   pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
                   ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-
                   peraturan pelaksanaannya.
RUPSLB         :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa yang
                   diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan , UUPT
                   dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Saham Baru     :   Berarti saham biasa atas nama yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
                   PMHMETD IV ini dalam jumlah sebanyak-banyaknya 6.400.000.000 (enam
                   miliar empat ratus juta) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus
                   Rupiah) per saham.
Saham Lama     :   Berarti saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus rupiah) setiap saham yang
                   telah ditempatkan dan disetor penuh oleh pemegang saham Perseroan pada
                   tanggal Prospektus ini diterbitkan.
SBHMETD        :   Berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak
                   atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham yang
                   membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu, yang dapat diperdagangkan
                   selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
USD            :   Berarti Dolar Amerika Serikat
UUP2SK         :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
                   Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UU Perbankan   :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tanggal 25 Maret
                   1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                   Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
                   Perubahan atas Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
UUPM           :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
                   November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                   No. 64 Tahun 1995 Tambahan No. 3608, berikut peraturan pelaksanaannya dan
                   segala perubahan-perubahannya atau pembaharuan-pembaharuannya di
                   kemudian hari
UUPT           :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
                   Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                   Indonesia No. 106 Tahun 2007 Tambahan No. 4756, berikut peraturan
                   pelaksanaannya dan segala perubahan-perubahannya atau pembaharuan-
                   pembaharuannya di kemudian hari.
WBK            :   Berarti Woori Bank Korea.



                                     vii
Page 10
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan,
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan. Ringkasan ini
dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang
tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang
Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

Perseroan diawali dengan cikal bakal dari dibentuknya Perkumpulan Himpunan Saudara pada tahun 1906
berbentuk Perkumpulan yang didirikan berdasarkan beberapa peraturan di zaman Belanda dan disahkan dengan
Keputusan Pemerintah Umum dahulu tertanggal 4 Oktober 1913 Nomor 33, sebagaimana telah diubah lebih jauh
dan disahkan, terakhir dengan Keputusan Pemerintah Umum dahulu tertanggal 16 Oktober 1935 Nomor 15. Pada
tahun 1955, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 249.542/U.M II, tanggal 11 November 1955,
Himpunan Saudara diberi izin melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Tabungan.

Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 30, tanggal 15 Juni 1974, yang dibuat di hadapan Noezar,
S.H., Notaris di Bandung, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
(sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dengan Surat Keputusan Nomor YA
5/224/3 tertanggal 30 Juni 1975 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung Nomor 132/1975, tanggal 17
Juli 1975 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 69, Tambahan Nomor 448
tertanggal 29 Agustus 1975.

Dalam rangka Penawaran Umum Perdana dan perubahan menjadi Perseroan Terbuka, Anggaran Dasar
Perseroan diubah dengan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Himpunan Saudara
1906 No.05 tanggal 26 April 2006, dibuat di hadapan Meiyane Halimatussyadiah, SH. Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No.C-17928 HT.01.04.TH.2006 tanggal 20 Juni 2006 dan telah diterima pelaporannya oleh Plt Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.C-
18499.HT.01.04.TH.2006 tanggal 23 Juni 2006 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan masing-masing
dan berturut-turut No.0465/BH.10.11/VII/2006 dan No.0466/BH.10.11/VII/2006 tanggal 19 Juli 2006 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.66. Tambahan No.8777 tanggal 18 Agustus 2006.

Pada tanggal 8 Desember 2009 Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam dan LK atas
pernyataan pendaftaran Penawaran Umum Terbatas I dan pada tanggal 23 Desember 2009 Perseroan melakukan
Penawaran Umum Terbatas I melalui Bursa Efek Indonesia sebanyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta)
lembar saham biasa atas nama dengan nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, dengan perbandingan setiap
Pemegang 2 (dua) saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham tanggal 21
Desember 2009 Pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan harga
pelaksanaan sebesar Rp140 (seratus empat puluh Rupiah) per saham.

Pada tahun 2014, PT Bank Woori Indonesia melakukan penggabungan usaha (merger) ke dalam Perseroan
(dahulu PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk) berdasarkan Akta Penggabungan PT Bank Woori Indonesia Ke
Dalam PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk No. 30 tertanggal 7 November 2014 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk No. 42 tertanggal
24 Desember 2014, keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, akta mana telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-00128.40.40.2014 tertanggal 30 Desember 2014 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dan telah diberitahukan dan
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk nomor AHU-00130.40.41.2014 tertanggal 30 Desember 2014 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Menkumham dengan No. AHU-0135777.40.80.2014 tanggal 30 Desember 2014, dengan
                                                        ix
Page 11
demikian pada tanggal 30 Desember 2014 PT Bank Woori Indonesia telah efektif melakukan penggabungan usaha
ke dalam Perseroan. Penggabungan Usaha PT Bank Woori Indonesia ke dalam Perseroan tersebut diikuti dengan
perubahan nama Perseroan dari sebelumnya PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk menjadi PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk, perubahan nama tersebut telah mendapatkan persetujuan dari OJK berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 4/KDK.03/2015 tertanggal 23 Februari 2015
tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk Menjadi Izin Usaha
Atas Nama PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.

Pada tanggal 7 Juni 2017 Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran
Penawaran Umum untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II
(PMHMETD II) sebanyak 1.508.569.594 (satu miliar lima ratus delapan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu
lima ratus sembilan puluh empat) lembar saham biasa atas nama dengan nominal Rp100 (seratus Rupiah) per
saham, dengan perbandingan setiap pemegang 100.000 (seratus ribu) saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham tanggal 19 Juni 2017 berhak atas 29.741 (dua puluh sembilan ribu tujuh ratus
empat puluh satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
1 (satu) saham baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp875 (delapan ratus tujuh puluh lima Rupiah) per
saham. Saham baru hasil PMHMETD II ini kemudian dicatatkan oleh Perseroan pada Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 21 Juni 2017.

Pada tanggal 6 September 2021 Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan
pendaftaran Penawaran Umum untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu III (PMHMETD III) sebanyak 1.987.308.110 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus
delapan ribu seratus sepuluh) lembar saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per
saham, dengan perbandingan setiap 100.000 (seratus ribu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 16 September 2021 berhak atas 30.198 (tiga puluh ribu
seratus sembilan puluh delapan) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp719 (tujuh ratus sembilan
belas Rupiah) per saham.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan anggaran dasar terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No.
14 tertanggal 7 Maret 2024, dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0016905.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15 Maret 2024,
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063479 tanggal 15 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0054878.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Maret 2024, serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 023, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 008735
tanggal 19 Maret 2024.

2.   PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU IV

 Jenis Penawaran                                 : HMETD untuk membeli Saham Baru Perseroan yang
                                                   ditawarkan pada PMHMETD IV.
 Jumlah Efek yang ditawarkan                     : Sebanyak-banyaknya 6.400.000.000 (enam miliar empat
                                                   ratus juta) Saham Baru.
 Nilai Nominal                                     Rp100 (seratus Rupiah) per saham.
 Harga Pelaksanaan                               : Rp500 (lima ratus Rupiah)
 Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD              : Sebanyak-banyaknya Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun
                                                   dua ratus miliar Rupiah)
 Rasio HMETD                                     : 2.142.058.591 (dua miliar seratus empat puluh dua juta lima
                                                   puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh satu) Saham
                                                   Lama yang namanya tercatat dalam Daftar         Pemegang
                                                   Saham (“DPS”) Perseroan berhak memperoleh
                                                   1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta) HMETD dimana
                                                         x
Page 12
                                               setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
                                               pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham
                                               Baru.
Dilusi Kepemilikan                           : Sebanyak-banyaknya 42,76% (empat puluh dua koma tujuh
                                               enam persen)
Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) : 25 April 2024
untuk memperoleh HMETD
Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD : 29 April – 6 Mei 2024
Pencatatan                                   : BEI

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat tanggal Prospektus ini diterbitkan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 14 tertanggal
7 Maret 2024, dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Akta
mana telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0016905.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15 Maret 2024, telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063479 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0054878.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Maret 2024, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 023, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 008735 tanggal 19 Maret 2024. Berdasarkan
daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                                                           Nilai Nominal Rp100 per saham
 Keterangan                                                 Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal (Rp)                   %
 Modal Dasar                                                      30.000.000.000               3.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Woori Bank Korea                                                 7.214.804.851                721.480.485.100                  84,20
 2. PT Apramesis Meta Investama                                        581.052.024                 58.105.202.400                   6,78
 3. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                                 772.377.489                 77.237.748.900                   9,02
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                8.568.234.364                856.823.436.400                 100,00
 Penuh
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                        21.431.765.636              2.143.176.563.600

Apabila seluruh pemegang saham, melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD IV ini, maka
susunan modal saham Perseroan setelah PMHMETD IV secara proforma adalah sebagai berikut:
                                               Sebelum PMHMETD IV                                    Setelah PMHMETD IV
 Keterangan                               Nilai Nominal Rp100 per saham                         Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                        Jumlah Nilai                                       Jumlah Nilai
                                   Jumlah Saham                                %      Jumlah Saham                                      %
                                                     Nominal (Rp)                                        Nominal (Rp)
 Modal Dasar                        30.000.000.000       3.000.000.000.000             30.000.000.000         3.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Woori Bank Korea                 7.214.804.851         721.480.485.100   84,20     12.603.867.414        1.260.386.741.400        84,20
 2. PT Apramesis Meta Investama        581.052.024          58.105.202.400    6,78      1.015.065.940          101.506.594.000        6,78
 3. Kepemilikan Masyarakat di
                                       772.377.489          77.237.748.900    9,02      1.349.301.010          134.930.101.000         9,02
 bawah 5%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                                     8.568.234.364         856.823.436.400   100,00    14.968.234.364        1.496.823.436.400        100,00
 dan Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel        21.431.765.636       2.143.176.563.600             15.031.765.636        1.503.176.563.600


Dalam hal seluruh HMETD yang ditawarkan hanya dilaksanakan oleh Pemegang Saham Utama yaitu Woori Bank
Korea, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD IV secara
proforma adalah sebagai berikut:
                                               Sebelum PMHMETD IV                                    Setelah PMHMETD IV
 Keterangan                               Nilai Nominal Rp100 per saham                         Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                        Jumlah Nilai                                       Jumlah Nilai
                                   Jumlah Saham                                %      Jumlah Saham                                      %
                                                     Nominal (Rp)                                        Nominal (Rp)
 Modal Dasar                        30.000.000.000       3.000.000.000.000             30.000.000.000         3.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Woori Bank Korea                 7.214.804.851         721.480.485.100   84,20     12.603.867.414        1.260.386.741.400        90,30
 2. PT Apramesis Meta Investama        581.052.024          58.105.202.400    6,78        581.052.024           58.105.202.400        4,16
                                                                       xi
Page 13
 3. Kepemilikan Masyarakat di
                                  772.377.489      77.237.748.900     9,02      772.377.489      77.237.748.900     5,54
 bawah 5%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                                 8.568.234.364    856.823.436.400    100,00   13.957.296.927   1.395.729.692.700   100,00
 dan Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel    21.431.765.636   2.143.176.563.600            16.042.703.073   1.604.270.307.300


Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD IV dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.

3.   RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD IV

Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD IV ini setelah dikurangi dengan biaya Penawaran
Umum, akan digunakan untuk:
    1) Sekitar 90,39% (sembilan puluh koma tiga sembilan persen) sebagai modal kerja untuk mendukung
        ekspansi kredit Perseroan;
    2) Sekitar 9,61% (sembilan koma enam satu persen) untuk pengembangan IT Perseroan, termasuk namun
        tidak terbatas pada pembelian software & hardware dari pihak ketiga yang tidak terafiliasi,
        pengembangan infrastruktur baik Kredit, Pendanaan, Digital Banking serta produk perbankan lainnya,
        dan rekrutmen & pengembangan sumber daya manusia.

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD IV dapat dilihat pada Bab II
Prospektus ini.

4.   FAKTOR RISIKO

A.   RISIKO UTAMA TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN

     Risiko Kredit

B.   RISIKO TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN

     1.    Risiko Pasar
     2.    Risiko Likuiditas
     3.    Risiko Operasional
     4.    Risiko Hukum
     5.    Risiko Strategis
     6.    Risiko Kepatuhan
     7.    Risiko Reputasi

C.   RISIKO UMUM

     1.    Kondisi Perekonomian Secara Makro dan Global
     2.    Perubahan Kurs Valuta Asing
     3.    Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan yang Berlaku Terkait Industri Perbankan
     4.    Kebijakan Pemerintah
     5.    Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional

D.   RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN KEPEMILIKAN SAHAM

     1.    Kondisi pasar modal Indonesia dapat mempengaruhi harga atau likuiditas saham.
     2.    Harga saham Perseroan dapat berfluktuasi.
     3.    Penjualan saham Perseroan di masa mendatang dapat mempengaruhi harga pasar dari saham tersebut
     4.    Kemampuan pemegang saham untuk berpartisipasi dalam penawaran umum terbatas di masa yang
           akan datang mungkin terbatas.
     5.    Pembeli atau pemegang saham mungkin menghadapi pembatasan tertentu sehubungan dengan hak
           pemegang saham minoritas.


                                                              xii
Page 14
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.

5.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan
keuangan auditan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Penyajian dan pengungkapan atas angka-
angka dan analisis Laporan keuangan pada Prospektus telah disesuaikan dengan Laporan Keuangan.

Laporan keuangan auditan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah
diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan
Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) dengan Laporan Auditor independen No.
00164/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/IV/2024 yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP. 0995) pada tanggal 5 April 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.


LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
 Keterangan
                                                                                  2023               2022
 ASET
   Kas                                                                               509.076             449.905
   Giro pada Bank Indonesia                                                        2.233.661           2.245.036
   Giro pada bank lain
    - Pihak ketiga                                                                   352.005             398.852
  Penempatan pada Bank Indonesia
    - Pihak ketiga                                                                 1.376.505           1.415.764
   Efek-efek
    - Pihak ketiga                                                                 3.586.605           3.187.846
       Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                   (2.470)             (2.724)
                                                                                   3.584.135           3.185.122
     Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali (Reverse Repo)
                                                                                     762.942           1.475.428
     Pinjaman yang diberikan
      - Pihak berelasi                                                               681.434             690.919
      - Pihak ketiga                                                              43.312.064          39.376.353
         Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                              (718.380)           (613.739)
                                                                                  43.275.118          39.453.533
     Tagihan akseptasi
      - Pihak ketiga                                                                 134.399             218.452
         Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                   (139)               (272)
                                                                                     134.260             218.180
     Penyertaan saham                                                                     449                 449
     Aset tetap                                                                      899.923             826.768
       Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                             (546.599)           (459.049)
                                                                                     353.324             367.719
     Agunan yang diambil alih                                                          80.571              80.571
        Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (19.271)            (14.534)
                                                                                       61.300              66.037
     Pendapatan bunga yang masih harus diterima                                      212.992             195.036
     Biaya dibayar dimuka                                                              46.345              41.968
     Goodwill                                                                      1.474.492           1.474.492
     Aset tak berwujud                                                               531.133             526.017
        Dikurangi: Akumulasi amortisasi                                            (298.135)           (249.825)
                                                                                     232.998             276.192
     Aset lain-lain                                                                  212.579             235.711
     Jumlah Aset                                                                  54.822.181          51.499.424
 LIABILITAS DAN EKUITAS
                                                               xiii
Page 15
                                                                           31 Desember
Keterangan
                                                                    2023                 2022
LIABILITAS
  Simpanan dari nasabah
  - Pihak berelasi                                                     567.736              268.460
  - Pihak ketiga                                                    30.620.934           28.523.035
                                                                    31.188.670           28.791.495
  Simpanan dari Bank Lain
  - Pihak berelasi                                                    248.459               71.364
  - Pihak ketiga                                                      208.551               28.539
                                                                      457.010               99.903
  Beban bunga yang masih harus dibayar
  - Pihak berelasi                                                      64.870               47.044
  - Pihak ketiga                                                       160.374               75.786
                                                                       225.244              122.830
  Utang pajak penghasilan                                               40.499               27.538
  Utang pajak lainnya                                                   41.140               24.695
  Liabilitas akseptasi – pihak ketiga                                  134.399              218.452
  Pinjaman yang diterima                                            11.895.335           11.834.610
  Liabilitas pajak tangguhan bersih                                     10.897               23.945
  Liabilitas imbalan kerja                                              46.003               36.794
  Liabilitas lain-lain                                                 509.902              388.409
  Total Liabilitas                                                  44.549.099           41.568.671

EKUITAS
  Modal saham
   Modal dasar 15.000.000.000 lembar saham biasa dengan nilai         856.823              856.823
     nominal Rp100 (nilai penuh) per saham
   Modal ditempatkan dan disetor penuh 8.568.234.364 lembar saham
     biasa pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022


  Tambahan modal disetor                                             4.172.986            4.172.986
  Saldo laba
   - Sudah ditentukan penggunaannya                                    173.215              173.215
   - Belum ditentukan penggunaannya                                  5.070.058            4.727.729
  Total Ekuitas                                                     10.273.082            9.930.753
  Total Liabilitas dan Ekuitas                                      54.822.181           51.499.424

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          31 Desember
 Keterangan                                                          2023               2022
 Pendapatan bunga
 Pendapatan bunga                                                       3.715.555           2.911.839
 Beban bunga                                                          (2.106.295)         (1.122.294)
 Pendapatan bunga bersih                                                1.609.260           1.789.545
 - Pendapatan operasional lainnya                                         293.974             349.070
 - Beban operasional lainnya
     Umum dan administrasi                                                 (547.283)        (505.692)
     Gaji dan tunjangan karyawan                                           (306.724)        (271.945)
     Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan                       (141.943)        (247.885)
   Jumlah beban operasional lainnya                                        (995.950)      (1.025.522)
 Laba Operasional                                                            907.284        1.113.093
 Pendapatan non operasional – bersih
                                                                                 817             362
 Laba sebelum pajak penghasilan                                              908.101       1.113.455
 Beban pajak penghasilan                                                   (210.237)       (252.884)
 Laba bersih tahun berjalan                                                  697.864         860.571
 Penghasilan komprehensif lain
 Pos pos yang akan diklarifikasikan ke laba rugi
                                                        xiv
Page 16
                                                                                      31 Desember
 Keterangan                                                                    2023                 2022
 -Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan                       4.892           (35.092)
   komprehensif lain
 -Pajak penghasilan terkait                                                           (1.076)             7.720
                                                                                        3.816          (27.372)
 Pos pos yang tidak akan diklarifikasikan ke laba rugi
 -Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca-kerja                              6.152             (1.442)
 -Pajak penghasilan terkait                                                         (1.353)                 317
                                                                                      4.799             (1.125)
 Laba (rugi) komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak                          8.615            (28.497)
 Jumlah laba komprehensif tahun berjalan, setelah pajak                            706.479             832.074
 Laba bersih per saham dasar dan dilusian (nilai penuh)                               81,45              100,44

LAPORAN ARUS KAS
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
Keterangan
                                                                               2023               2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan bunga dan komisi                                                       3.705.219            2.907.036
Penerimaan dari transaksi operasional lainnya                                       188.034              946.484
Pembayaran bunga                                                                (2.003.881)          (1.066.446)
Pembayaran beban operasional                                                      (699.108)            (661.712)
Pembayaran pajak penghasilan badan                                                (212.754)            (262.272)
Perubahan dalam aset dan liabilitas operasi
- (Kenaikan)/penurunan aset operasi
   Pinjaman yang diberikan                                                      (3.941.895)          (6.291.302)
   Aset lain-lain                                                                     1.533              125.377
- Kenaikan/(penurunan) liabilitas operasi
   Simpanan dari nasabah                                                         2.397.175            4.943.475
   Simpanan dari bank lain                                                         357.107            (697.890)
   Utang pajak lainnya                                                               16.445                7.071
   Liabilitas lain-lain                                                            (84.069)             (38.694)
Kas bersih (digunakan untuk) / diperoleh dari aktivitas operasi                  (276.194)              (88.873)


ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian efek-efek                                                              (798.058)             (638.728)
Penjualan efek-efek                                                                397.000               132.859
(Kenaikan) penurunan efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali       712.057             (879.295)
  (Reverse Repo)
Pembelian aset tetap                                                               (41.545)             (49.905)
Penjualan aset tetap                                                                    514                   58
Penambahan perangkat lunak                                                          (5.116)             (38.365)
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                                     264.852           (1.473.376)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penawaran atas penawaran saham terbatas                                                    -                   -
Pembayaran biaya penerbitan saham                                                          -                   -
Pembayaran atas pinjaman yang diterima                                          (6.509.023)          (6.164.725)
Penerimaan atas pinjaman yang diterima                                            6.674.840            8.476.615
Pembayaran dividen                                                                (192.785)            (158.512)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan                                       (26.968)           2.153.378
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas                                      (38.310)             591.129
Kas dan setara kas awal tahun                                                     4.509.557            3.918.428
Kas dan setara kas akhir tahun                                                    4.471.247            4.509.557

Kas dan setara kas terdiri dari:
 Kas                                                                               509.076              449.905
 Giro pada Bank Indonesia                                                        2.233.661            2.245.036
                                                              xv
Page 17
                                                                                               31 Desember
 Keterangan
                                                                                          2023             2022
  Giro pada bank lain                                                                         352.005           398.852
  Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain                                              1.376.505         1.415.764
 Jumlah kas dan setara kas                                                                  4.471.247         4.509.557



RASIO-RASIO KEUANGAN POKOK

                                                                                                       31 Desember
 Keterangan                                                                                     2023                 2022
 Rasio Pertumbuhan (%)
    Jumlah Aset                                                                                      6,45%              17,57%
    Jumlah Liabilitas                                                                                7,17%              20,33%
    Jumlah Ekuitas                                                                                   3,45%               7,28%
    Pendapatan Bunga                                                                                27,60%              18,65%
    Laba Bersih Tahun Berjalan                                                                    (18,91%)              36,78%
 Rasio Kinerja (%)
    Capital Adequacy Ratio (CAR)                                                                   23,88%               23,66%
    Debt to Assets Ratio (DAR)                                                                     81,26%               80,72%
    Debt to Equity Ratio (DER)                                                                    433,65%              418,59%
 Aset produktif (%)
    Non Performing Loan (NPL) – bruto                                                                  1,25%                1,05%
    Non Performing Loan (NPL) – bersih                                                                 0,79%                0,74%
 Rentabiltas (%)
    Return On Assets (ROA)                                                                          1,72%                2,32%
    Return On Equity (ROE)                                                                          8,47%               11,40%
    Net Interest Margin (NIM)                                                                       3,51%                4,31%
   Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)                                        77,45%               66,85%
   Rasio Kredit Terhadap Jumlah Simpanan (LDR)                                                    141,06%              139,16%
 Kepatuhan (compliance) (%)
   Persentase pelanggaran BMPK
   Persentase pelampauan BMPK
   Giro Wajib Minimum (GWM)
      Utama Rupiah                                                                                  6,37%                7,93%
      Valuta Asing                                                                                  4,06%                4,11%
    Penyangga Likuiditas Makroprudensial                                                           14,61%               19,92%
   Posisi Devisa Neto (PDN)                                                                         0,24%                0,90%
   Interest Coverage Ratio (ICR) (x)                                                                  1,44                 2,11
   DSCR (x)                                                                                           0,07                 0,06

Keterangan lebih lanjut mengenai data keuangan Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.

6. KEBIJAKAN DIVIDEN
Berikut merupakan keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2023, 2022 dan
2021, yang masing-masing dibayarkan pada tahun berikutnya:

                                                            Jumlah dividen kas
                        Jumlah yang Dibayarkan
      Tahun                                                    per saham         Payout ratio    Tanggal Pembayaran
                                 (Rp)                             (Rp)               (%)
       2021                  158.512.335.734                       18,5             25,19             27 April 2022
       2022                  192.785.273.190                       22,5             22,40              3 Mei 2023
       2023                  235.626.445.010                       27,5             33,76        26 Januari 2024* dan 4
                                                                                                       April 2024**
Keterangan:
*tanggal pembayaran dividen interim untuk tahun buku 2023
** tanggal pembayaran dividen tunai tahun buku 2023


Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.

                                                                   xvi
Page 18
7.   TATA CARA PEMESANAN SAHAM

Perseroan telah menunjuk PT Sinartama Gunita sebagai Pelaksana Pengelola Administrasi Saham dan sebagai
Agen Pelaksana PMHMETD IV Perseroan, sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham dan Agen Pelaksanaan.

Keterangan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemesanan Saham dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini.




                                                      xvii
Page 19
I.    PENAWARAN UMUM UNTUK PMHMETD IV
Para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan
memberikan HMETD melalui RUPSLB yang telah diselenggarakan pada tanggal 25 Januari 2024 sebagaimana tertuang
dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 20 tanggal 25 Januari 2024, dibuat oleh
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan hasil keputusan RUPSLB adalah
sebagai berikut:
1. Menyetujui pelaksanaan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
    (PMHMETD), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
    Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
    Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK HMETD”) yang akan ditawarkan melalui
    PMHMETD IV, dengan demikian Perseroan akan mengeluarkan saham baru dari portepel dengan jumlah
    sebanyak-banyaknya 6.400.000.000 (enam milyar empar ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
    Rupiah) setiap saham, yang akan dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa
    Keuangan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
    sehubungan pelaksanaan PMHMETD IV Perseroan, termasuk namun tidak terbatas dengan memenuhi syarat-
    syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk POJK HMETD, termasuk
    namun tidak terbatas:
    a. Melaksanakan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
    b. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD IV;
    c. Menentukan rasio-rasio Pemegang Saham yang berhak atas HMETD IV;
    d. Menentukan harga PMHMETD IV dengan persetujuan Dewan Komisaris;
    e. Menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas HMETD IV;
    f. Menentukan kepastian penggunaan dana;
    g. Menentukan kepastian jadwal waktu pelaksanaan PMHMETD IV;
    h. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD IV termasuk akta-akta Notaris
         berikut perubahan dan/atau penambahannya;
    i. Mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam penitipan kolektif sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral
         Efek Indonesia;
    j. Mencatatkan saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa
         Efek dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar
         Modal.
3. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah
    saham yang telah dikeluarkan dalam rangka PMHMETD IV dan menyatakan kepastian peningkatan modal
    ditempatkan dan disetor setelah pelaksanaan pengeluaran saham baru dalam rangka PMHMETD IV, dan
    perubahan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
    sehubungan dengan keputusan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 6.400.000.000 (enam miliar empat ratus juta) Saham Baru dengan nilai
nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham atau sebesar 42,76% (empat puluh dua koma tujuh enam persen) dari
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD IV. Setiap pemegang 2.142.058.591 (dua miliar
seratus empat puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh satu) Saham Lama yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 25 April 2024 berhak memperoleh
1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500 (lima ratus
Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Seri saham
yang diterbitkan adalah saham biasa atas nama. Jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD IV
ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah).
                                                      1
Page 20
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD IV ini merupakan saham baru yang akan
dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku,
termasuk ketentuan PP No.29 tahun 1999, dimana Perseroan hanya akan mencatatkan sebanyak-banyaknya 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV.

Saham hasil PMHMETD IV memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan
saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah
(round down), sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas
pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Woori Bank Korea selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang memiliki 7.214.804.851 (tujuh miliar dua ratus
empat belas juta delapan ratus empat ribu delapan ratus lima puluh satu) saham dan memiliki hak untuk memperoleh
5.389.062.563 (lima miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam puluh dua ribu lima ratus enam puluh tiga)
Saham Baru. Berdasarkan Surat Pernyataan dari Woori Bank Korea tertanggal 7 Maret 2024, Woori Bank Korea
menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya, seluruhnya berjumlah
Rp2.694.531.281.500 (dua triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus tiga puluh satu juta dua ratus
delapan puluh satu ribu lima ratus Rupiah). Woori Bank Korea memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh
HMETD miliknya, sebagaimana dibuktikan dengan Account Analysis Statement Woori Bank Korea per Desember 2023,
dimana Woori Bank Korea memiliki dana USD1.363.670.897 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta enam ratus
tujuh puluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh Dolar Amerika Serikat), atau setara dengan Rp21.136.898.903.500
(dua puluh satu triliun seratus tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga ribu
lima ratus Rupiah), dengan asumsi nilai tukar Rupiah sebesar Rp15.500 (lima belas ribu lima ratus Rupiah) per USD.

Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham Perseroan
atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Dalam PMHMETD IV ini tidak terdapat
pembeli siaga, dengan demikian apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan tersebut masih terdapat sisa
HMETD yang tidak dilaksanakan, maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham
dari portepel.

KETERANGAN TENTANG JUMLAH DAN PERSENTASE SAHAM YANG AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK

Saat ini, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan di BEI adalah sebanyak 8.482.552.020 (delapan miliar empat ratus
delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh dua ribu dua puluh) saham atau sebesar 99% (sembilan puluh sembilan
persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Jumlah saham Perseroan yang tidak dicatatkan di
BEI saat ini adalah sebanyak 85.682.344 (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat
puluh empat) lembar atau sebesar 1% (satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) PP No.29 tahun 1999 juncto POJK 41/2019 dan POJK
56/2016, setelah PMHMETD IV, jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI adalah sebanyak-
banyaknya 14.818.552.020 (empat belas miliar delapan ratus delapan belas juta lima ratus lima puluh dua ribu dua
puluh) saham atau sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
setelah PMHMETD IV dan sebanyak-banyaknya sejumlah 149.682.344 (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus
delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh empat) saham atau sebesar 1% (satu persen) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV yang berasal dari:
    1. Sebanyak-banyaknya 85.682.344 (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat
         puluh empat) saham biasa atas nama yang dimiliki oleh PT Apramesis Meta Investama; dan
    2. Sebanyak-banyaknya 64.000.000 (enam puluh empat juta) biasa atas nama yang dimiliki oleh PT Medco Duta.


                                                           2
Page 21
KETERANGAN TENTANG HMETD

1.   Pemegang Saham yang Berhak Menerima HMETD

Para Pemegang Saham yang berhak memperoleh HMETD adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
DPS Perseroan pada tanggal 25 April 2024.

2.   Pemegang HMETD Yang Sah

Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 25 April
   2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan
   HMETD;
b. Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
   atau
c. Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.

3.   Perdagangan HMETD

Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu mulai
tanggal 29 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024.

Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di
bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu PT Bursa Efek Indonesia
dan peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.

HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan HMETD
yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.

Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan
antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.

Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung
jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 6 Mei 2024 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai
dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi.

4.   Bentuk HMETD

Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli,
jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain
yang diperlukan.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian
atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

5.   Permohonan Pemecahan SBHMETD

                                                      3
Page 22
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang SBHMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 29 April 2024
sampai dengan tanggal 6 Mei 2024. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah
permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.

Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil
dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.

6.   Harga Teoritis HMETD

Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00061/BEI/07-2021 tanggal 23 Juli 2021. Harga Teoritis
HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan lainnya,
berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.

Sebagai contoh, perhitungan Harga Teoritis HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung Harga
Teoritis HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan Harga Teoritis HMETD yang diperoleh adalah Harga
Teoritis HMETD yang sesungguhnya.

Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung Harga Teoritis HMETD:
    - Harga penutupan saham pada hari bursa terakhir sebelum
        perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu                        = Rp a
    - Harga Pelaksanaan PMHMETD IV                                          = Rp b
    - Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD IV                          =A
    - Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD IV                        =B
    - Harga teoritis Saham Baru                                             = (Rp a x A) + (Rp b x B)
                                                                                     (A + B)
                                                                             = Rp c
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah:               = Rp a - Rp c


Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00061/BEI/07-2021 tanggal 23 Juli 2021.

7.   Penggunaan SBHMETD

SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli Saham Baru.
SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham dan
digunakan untuk memesan Saham Baru. SBHMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak dapat
ditukarkan dengan uang atau apa pun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

8.   Pecahan HMETD

Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak
atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan.

9.   Lain-lain

Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban Pemegang SBHMETD atau calon
pemegang HMETD.


                                                      4
Page 23
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

                                                                                       Nilai Nominal Rp100 per saham
 Pemegang Saham
                                                                               Saham                     Rupiah                    %
 Modal Dasar                                                                  30.000.000.000           3.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Woori Bank Korea                                                           7.214.804.851               721.480.485.100          84,20
 2. PT Apramesis Meta Investama                                                  581.052.024                58.105.202.400           6,78
 3. Masyarakat                                                                   692.450.458                69.245.045.800           9,02
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                    8.568.234.364               856.823.436.400         100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                                  21.431.765.636             2.143.176.563.600

Apabila seluruh pemegang saham, melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD IV ini, maka
susunan modal saham Perseroan setelah PMHMETD IV secara proforma adalah sebagai berikut:

                                               Sebelum PMHMETD IV                                     Setelah PMHMETD IV
 Keterangan                               Nilai Nominal Rp100 per saham                          Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                        Jumlah Nilai                                        Jumlah Nilai
                                   Jumlah Saham                                %       Jumlah Saham                                    %
                                                     Nominal (Rp)                                         Nominal (Rp)
 Modal Dasar                        30.000.000.000       3.000.000.000.000              30.000.000.000         3.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Woori Bank Korea                 7.214.804.851         721.480.485.100   84,20      12.603.867.414         1.260.386.741.400    84,20
 2. PT Apramesis Meta Investama        581.052.024          58.105.202.400    6,78       1.015.065.940           101.506.594.000     6,78
 3. Kepemilikan Masyarakat di
                                       772.377.489          77.237.748.900    9,02       1.349.301.010          134.930.101.000       9,02
 bawah 5%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                                     8.568.234.364         856.823.436.400   100,00     14.968.234.364         1.496.823.436.400    100,00
 dan Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel        21.431.765.636       2.143.176.563.600              15.031.765.636         1.503.176.563.600


Dalam hal seluruh HMETD yang ditawarkan hanya dilaksanakan oleh Pemegang Saham Utama yaitu Woori Bank
Korea, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD IV secara
proforma adalah sebagai berikut:

                                               Sebelum PMHMETD IV                                     Setelah PMHMETD IV
 Keterangan                               Nilai Nominal Rp100 per saham                          Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                        Jumlah Nilai                                        Jumlah Nilai
                                   Jumlah Saham                                %       Jumlah Saham                                    %
                                                     Nominal (Rp)                                         Nominal (Rp)
 Modal Dasar                        30.000.000.000       3.000.000.000.000              30.000.000.000         3.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Woori Bank Korea                 7.214.804.851         721.480.485.100   84,20      12.603.867.414         1.260.386.741.400    90,30
 2. PT Apramesis Meta Investama        581.052.024          58.105.202.400    6,78         581.052.024            58.105.202.400    4,16
 3. Kepemilikan Masyarakat di
                                       772.377.489          77.237.748.900    9,02         772.377.489           77.237.748.900       5,54
 bawah 5%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                                     8.568.234.364         856.823.436.400   100,00     13.957.296.927         1.395.729.692.700    100,00
 dan Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel        21.431.765.636       2.143.176.563.600              16.042.703.073         1.604.270.307.300


Pemenuhan Perseroan dalam ketentuan Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat terkait saham free float dari jumlah
saham tercatat dalam hal hanya Woori Bank Korea yang akan melaksanakan HMETD-nya adalah sebagai berikut:

                                           Perhitungan Free Float                                                            Jumlah
 a.    Jumlah saham yang dimiliki pemegang saham kurang dari 5%                                                        1.353.429.513
 b.    Jumlah saham warkat                                                                                               3.184.640
 c.    Jumlah saham tidak dicatatkan di bursa efek (1% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh)                  139.572.970
 d.    Jumlah saham scripless dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% (d=a-b-c)                                    1.210.671.903
 e.    Jumlah saham scripless dimiliki oleh Direksi dan Dewan Komisaris kurang dari 5%                                   3.057.200
                                                                      5
Page 24
                                     Perhitungan Free Float                                           Jumlah
 f.   Jumlah saham scripless dimiliki oleh Pengendali kurang dari 5%                                       -
 g.   Jumlah saham scripless dimiliki oleh Pengendali kurang dari 5%                                       -
 h.   Jumlah treasury stock scripless kurang dari 5%                                                       -
 i.   Jumlah saham portfolio investasi dengan penerima manfaat investor publik                             -
 j.   Jumlah saham free float (j=d-e-f-g-h+i)                                                       1.207.614.703
 k.   Jumlah saham setelah PMHMETD IV                                                              13.957.296.927
 l.   Jumlah saham tercatat di Bursa setelah PMHMETD IV (k=j-b-c)                                  13.814.539.317
 % Saham Free Float (j/l)                                                                               8,74%



TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 25 April 2024 berhak untuk
mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD IV ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang
2.142.058.591 (dua miliar seratus empat puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh satu) Saham
Lama berhak atas 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan.

Keterangan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemesanan Saham dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini.


KETERANGAN TENTANG HISTORIS KINERJA SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga terendah dan total
volume perdagangan setiap bulannya selama 12 bulan terakhir, sejak bulan Januari 2023 hingga Desember 2023.
                               Tabel Historis Kinerja Saham SDRA di Bursa Efek Indonesia

       Tahun                    Bulan               Harga Tertinggi              Harga Terendah     Total Volume
                                                     (Rp / Lembar)                (Rp / Lembar)   (Lembar Saham)
                               Januari                     580                         555             901.900
                               Februari                    595                         565            1.490.600
                                Maret                      600                         565            2.261.100
                                April                      610                         555            2.146.700
                                 Mei                       585                         550            1.514.300
                                 Juni                      615                         560            1.401.600
        2023
                                 Juli                      700                         565            5.317.300
                               Agustus                     650                         595            2.483.400
                              September                    640                         585            4.551.500
                               Oktober                     625                         560            2.390.800
                              November                     620                         550            1.171.200
                              Desember                     630                         535            3,092,200

Sumber: Yahoo Finance

Dalam 3 tahun terakhir tidak terdapat penghentian perdagangan saham Perseroan oleh Bursa Efek Indonesia.

SEBESAR 1% DARI JUMLAH SAHAM YANG DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH SETELAH PMHMETD IV INI ATAU
SEBANYAK-BANYAKNYA SEJUMLAH 149.682.344 (SERATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS DELAPAN
PULUH DUA RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH EMPAT) SAHAM YANG BERASAL DARI (1) SEBANYAK-BANYAKNYA
85.682.344 (DELAPAN PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH EMPAT)
SAHAM BIASA ATAS NAMA YANG DIMILIKI OLEH PT APRAMESIS META INVESTAMA; DAN (2) SEBANYAK-BANYAKNYA
64.000.000 (ENAM PULUH EMPAT JUTA) BIASA ATAS NAMA YANG DIMILIKI OLEH PT MEDCO DUTA, TIDAK AKAN
DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA SESUAI PASAL 4 AYAT 2 DAN 3 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1999 TENTANG PEMBELIAN SAHAM BANK UMUM.




                                                             6
Page 25
BERDASARKAN POJK NO. 5/POJK.03/2016 TANGGAL 26 JANUARI 2016 TENTANG RENCANA BISNIS BANK UMUM,
PERSEROAN TELAH MENYAMPAIKAN RENCANA PMHMETD IV DAN MENCANTUMKANNYA DALAM RENCANA BISNIS
BANK (RBB) PERSEROAN TAHUN 2024-2026.

SETIAP HMETD DALAM BENTUK PECAHAN AKAN DIBULATKAN KE BAWAH (ROUND DOWN). SESUAI DENGAN
KETENTUAN POJK NO. 32/2015, DALAM HAL PEMEGANG SAHAM MEMILIKI HMETD DALAM BENTUK PECAHAN, MAKA
HAK ATAS PECAHAN EFEK TERSEBUT WAJIB DIJUAL OLEH PERSEROAN DAN HASIL PENJUALANNYA DIMASUKKAN
KE DALAM REKENING PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT SAHAM PERSEROAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN SENDIRI (SAHAM TREASURY).

PERSEROAN TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN DARI OJK PENGAWAS BANK 2 MELALUI SURAT NO.SR-78/PB.32/2021
TERTANGGAL 20 AGUSTUS 2021 MENGENAI RENCANA PENERBITAN PMHMETD IV.

TIDAK TERDAPAT RENCANA PERSEROAN UNTUK MENGELUARKAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS
LAINNYA DALAM WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF.

SELURUH SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD IV INI AKAN DIKELUARKAN DARI PORTEPEL
PERSEROAN DAN AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. SAHAM BARU DARI PMHMETD IV MEMILIKI HAK YANG SAMA DAN
SEDERAJAT DALAM SEGALA HAL, YAITU HAK-HAK YANG BERKAITAN DENGAN SAHAM, ANTARA LAIN HAK SUARA
DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“RUPS”), HAK ATAS PEMBAGIAN DIVIDEN, HAK ATAS SAHAM BONUS, DAN
HAK ATAS HMETD. TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN ATAS PENCATATAN SAHAM BARU, KECUALI
TERKAIT PEMENUHAN KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 29 TAHUN 1999
TENTANG PEMBELIAN SAHAM BANK UMUM.

WOORI BANK KOREA, SEBAGAI PEMEGANG SAHAM UTAMA DAN PEMEGANG SAHAM PENGENDALI PERSEROAN
YANG AKAN MELAKSANAKAN SELURUH HMETD MILIKNYA DALAM PMHMETD IV PERSEROAN TELAH MENDAPATKAN
PERSETUJUAN DARI OTORITAS KOREA MELALUI SURAT TERTANGGAL 29 MARET 2024




                                               7
Page 26
 II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD IV
 Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD IV ini (setelah dikurangi komisi, biaya, imbal jasa dan beban- beban
 emisi lainnya), akan digunakan untuk:

       1. Sekitar 90,39% (sembilan puluh koma tiga sembilan persen) sebagai modal kerja untuk mendukung ekspansi
          kredit Perseroan;
       2. Sekitar 9,61% (sembilan koma enam satu persen) untuk pengembangan IT Perseroan, termasuk namun tidak
          terbatas pada pembelian software & hardware dari vendor pihak ketiga yang tidak terafiliasi, pengembangan
          infrastruktur baik Kredit, Pendanaan, Digital Banking serta produk perbankan lainnya, dan rekrutmen &
          pengembangan sumber daya manusia.

 Atas transaksi penggunaan dana di atas, dalam hal realisasinya merupakan transaksi afiliasi, maka Perseroan akan
 memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, kecuali atas transaksi penggunaan dana yang akan
 dipergunakan untuk pengembangan IT Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian software &
 hardware, yang akan dilakukan oleh Perseroan dengan pihak ketiga yang tidak terafiliasi.

 Atas transaksi penggunaan dana nomor 2 (dua), berikut ini merupakan daftar vendor pihak ketiga yang tidak terafiliasi:

                Nama
                                                   Waktu Rencana                                                        Nilai PKS
No.      Aplikasi/Infrastruktur    Nama Vendor                           Nomor PKS                 Nomor Memo
                                                    Implementasi                                                        (Rupiah)
                 Bank
                                                                   017/PKS-
                                                                   DIR/INTELSYSDATA/IV/
                                                                                               040/MEMO-
       Sistem aplikasi pelaporan   PT Madani                       2021 &
1                                                      TW1                                     DEPT.TISTG/III/2024     3.125.000.000
       kepada Regulator            Intelsysdata                    005/INTELSYSDATA/PK
                                                                                               tanggal 18 Maret 2024
                                                                   S/IV/2021 tanggal 1 April
                                                                   2021
                                                                                               016/MEMO-
                                                                                               DEPT.TISTG/I/2024
                                                                                                                       371.827.800
                                                                                               tanggal 25 Januari
                                   PT Sigma            TW1                                     2024
2      Modul Penerimaan Negara
                                   Cipta Caraka                                                093/MEMO-
                                                                                               DEPT.TISTG/IX/2023
                                                                                                                       379.620.000
                                                                                               tanggal 7 September
                                                                                               2023
                                                                   003/PKS-
       Credit Evaluation System    PT. Smartekno                   DIR/SBB/I/2020&PK-SC-
3                                                      TW1                                                             2.395.000.000
       (CES)                       Solusi Bisnis                   025/SSB/I/2020 tanggal
                                                                   7 Januari 2020
                                                                   130/PKS-
                                                                   DIR/BARTECH/XII/2023
       Risk Control Self           PT Bartech
4                                                      TW1         & 10/BMS/PKS/2023                                   255.300.000
       Assesment (RCSA)            Media Solusi
                                                                   tanggal 22 Desember
                                                                   2023
                                                                   61/PKS-
       Internet Banking Mobile     PT. Sarana                      DIR/PAC/ADD/X/2022&0
5                                                      TW2                                                             100.000.000
       Banking (MPN dan CTAS)      Pactindo                        1564/PAC/A/IX/2022
                                                                   tanggal 24 Oktober 2022
                                                                                               013/MEMO-
                                   PT. Sarana                                                  DEPT.TISTG/I/2024
6      Mobile Banking (QRIS)                           TW2                                                             465.625.000
                                   Pactindo                                                    tanggal 22 Januari
                                                                                               2024
                                                                   61/PKS-
       Loan Simulation pada
                                   PT. Sarana                      DIR/PAC/ADD/X/2022&0
7      aplikasi COB (Cutomer on                        TW2
                                   Pactindo                        1564/PAC/A/IX/2022
       Board)
                                                                   tanggal 24 Oktober 2022




                                                             8
Page 27
               Nama
                                                   Waktu Rencana                                             Nilai PKS
No.     Aplikasi/Infrastruktur   Nama Vendor                             Nomor PKS            Nomor Memo
                                                    Implementasi                                             (Rupiah)
                Bank
                                                                   108/PKS-
      Mobile Banking (Self
                                 PT. Sarana                        DIR/PAC/III/2022&0563
8     Registration & Micro                             TW2                                                 1.500.000.000
                                 Pactindo                          A/PAC/A/III/2022 tanggal
      Services)
                                                                   28 Maret 2022
                                                                   61/PKS-
      Mobile Banking
                                 PT. Sarana                        DIR/PAC/ADD/X/2022&0
9     (Penambahan fitur tarik                          TW3                                                  100.000.000
                                 Pactindo                          1564/PAC/A/IX/2022
      tunai)
                                                                   tanggal 24 Oktober 2022
                                                                   61/PKS-
      Mobile Banking (Top Up     PT. Sarana                        DIR/PAC/ADD/X/2022&0
10                                                     TW3                                                  100.000.000
      Electronic Money Card)     Pactindo                          1564/PAC/A/IX/2022
                                                                   tanggal 24 Oktober 2022
                                                                   03/PKS-
                                                                   DIR/INTISOFT/II/2022/0
      Insurance Management       PT Intisoft
11                                                     TW3         217/PKS-IMS/II/2022                      950.120.000
      System Development         Mitra Sejahtera
                                                                   tanggal 24 Februari
                                                                   2022
                                                                   132/PKS-
                                 PT. Matur
                                                                   DIR/MATURINTECH/XII/
12    DC Relocation              Intech Cyber          TW4                                                 11.660.000.000
                                                                   2023 tanggal 1
                                 Hub
                                                                   Desember 2023
                                                                   073/PKS-
                                                                   DIR/PACTINDO/IX/2021
                                 PT. Sarana
13    I-Gate Migration                                 TW4         & 00105A/PAC/A/I/2022                   2.904.000.000
                                 Pactindo
                                                                   tanggal 21 September
                                                                   2021
                                                                   61/PKS-
      Pengembangan Fitur         PT. Sarana                        DIR/PAC/ADD/X/2022&0
14                                                     TW4                                                  100.000.000
      Mobile Banking             Pactindo                          1564/PAC/A/IX/2022
                                                                   tanggal 24 Oktober 2022

 Atas PKS yang sudah dilakukan oleh Perseroan sebelum PMHMETD IV, seluruhnya belum terealisasi, dan akan
 dilaksanakan pada Triwulan 2 atau Triwulan 3 tahun 2024. Rencana pengembangan IT Perseroan di Tahun 2024 (selain
 yang disebutkan pada tabel diatas) saat ini masih dalam pemilihan pihak ketiga (vendor), sehingga daftar vendor yang
 telah disebutkan diatas masih dapat bertambah.

 Selanjutnya atas transaksi penggunaan dana di atas, dalam hal realisasinya merupakan Transaksi Material dan
 Perubahan Kegiatan Usaha, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

 Perseroan berkomitmen, sehubungan dengan realisasi penggunaan dana di atas, tidak akan membuat perjanjian-
 perjanjian yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

 Bahwa dana hasil PHMETD IV ini, akan diperhitungkan sebagai Modal Inti Bank sebagaimana diatur dalam POJK No.
 27 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas POJK No. 11/POJK.03/206 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal
 Minimum Bank Umum (“POJK KPMM”).

 Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD IV ini dan akan
 melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada Pemegang Saham dalam RUPS Perseroan
 dan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Apabila dana hasil PMHMETD IV tidak mencukupi untuk
 melaksanakan pembiayaan-pembiayaan di atas, maka Perseroan berencana akan menggunakan dana yang berasal
 dari kas internal Perseroan.

 Apabila Perseroan berencana mengubah rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD IV ini, setiap
 rencana yang menunjukkan perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK sebagai penjelasan atas perubahan yang
 diusulkan. Perseroan wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas perubahan tersebut melalui RUPS
 sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.




                                                             9
Page 28
Apabila terdapat dana hasil PMHMETD IV yang belum direalisasikan, sesuai dengan POJK No.30/2015, Perseroan
akan:

    1.   Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid;
    2.   Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
    3.   Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
    4.   Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan
         pihak dimana dana tersebut ditempatkan.

Total biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD IV diperkirakan sekitar 0,1805% (nol koma satu
delapan nol lima persen) dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD IV, dengan rincian sebagai berikut:

1. Biaya Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0703% (nol koma nol tujuh nol tiga persen), terdiri dari:
       a. Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,0469% (nol koma nol empat enam sembilan persen).
       b. Biaya Jasa Notaris sekitar 0,0047% (nol koma nol nol empat tujuh persen).
       c. Biaya Jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0156% (nol koma nol satu lima enam persen).
       d. Biaya Jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,0031% (nol koma nol nol tiga satu persen).

2. Biaya Jasa Penyelenggaraan sekitar 0,1102% (nol koma satu satu nol dua persen), terdiri dari:
       a. Biaya Pendaftaran yaitu biaya pendaftaran OJK, dan biaya pendaftaran BEI sekitar 0,0286% (nol koma
           nol dua delapan enam persen).
       b. Biaya konsultan keuangan sekitar 0,0694% (nol koma nol enam sembilan empat persen).
       c. Biaya lain-lain, termasuk namun tidak terbatas pada biaya percetakan, biaya jasa akuntan publik
           penjatahan saham, biaya RUPSLB sekitar 0,0122% (nol koma nol satu dua dua persen).

Apabila dana yang diperoleh tidak mencukupi untuk mendanai seluruh rencana penggunaan dana, maka urutan prioritas
masih tetap sesuai dengan tujuan dari penggunaan dana, yaitu untuk ekspansi kredit dan pengembangan IT perseroan
namun akan disesuaikan proporsinya sesuai dengan dana yang diperoleh dan akan menggunakan dana yang berasal
dari kas internal dari Perseroan.

Risiko terhambatnya pengembangan IT Perseroan dapat terjadi apabila dana yang diperoleh tidak mencukupi. Untuk
memitigasi hal ini, manajemen Perseroan telah melakukan analisis untuk mengidentifikasikan sumber pendanaan lain
untuk mencukupi mendanai pengembangan IT Perseroan.




                                                      10
Page 29
III.        PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi utang Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor
Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) dengan Laporan Auditor independen No.
00164/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/IV/2024 yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP. 0995) pada tanggal 5 April 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp44.549.099 juta. Adapun rincian dari
jumlah liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
       Keterangan                                                                                            Jumlah

       Simpanan dari nasabah
       - Pihak berelasi                                                                                      567.736
       - Pihak ketiga                                                                                     30.620.934
                                                                                                          31.188.670
       Simpanan dari Bank Lain
       - Pihak berelasi                                                                                      248.459
       - Pihak ketiga                                                                                        208.551
                                                                                                             457.010
       Beban bunga yang masih harus dibayar
       - Pihak berelasi                                                                                       64.870
       - Pihak ketiga                                                                                        160.374
       Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                  225.244
       Utang pajak penghasilan                                                                                40.499
       Utang pajak lainnya                                                                                    41.140
       Liabilitas akseptasi – pihak ketiga                                                                   134.399
       Pinjaman yang diterima                                                                             11.895.335
       Liabilitas Pajak Tangguhan bersih                                                                      10.897
       Liabilitas imbalan kerja                                                                               46.003
       Liabilitas lain-lain                                                                                  509.902
       Total Liabilitas                                                                                   44.549.099

Rincian Liabilitas

1. Simpanan dari Nasabah

Rincian saldo atas simpanan dari nasabah adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
       Keterangan                                                                               31 Desember 2023
       Rupiah
       Giro
        Pihak berelasi                                                                                     290.485
        Pihak ketiga                                                                                     3.217.373
       Tabungan
        Pihak berelasi                                                                                      14.582
        Pihak ketiga                                                                                     2.612.442
       Deposito berjangka
        Pihak berelasi                                                                                      79.451
        Pihak ketiga                                                                                    17.840.009
       Sub-jumlah                                                                                       24.054.342

       Mata uang asing
       Giro
        Pihak berelasi                                                                                       85.525



                                                      11
Page 30
   Pihak ketiga                                                                                        1.980.729
  Tabungan
   Pihak berelasi                                                                                          7.940
   Pihak ketiga                                                                                        1.194.492
  Deposito berjangka
   Pihak berelasi                                                                                         89.753
   Pihak ketiga                                                                                        3.775.889
  Sub-jumlah                                                                                           7.134.328
  JUMLAH SIMPANAN DARI NASABAH                                                                        31.188.670

Pada tanggal 31 Desember 2023 simpanan dari nasabah sebesar Rp837.743 juta, dijadikan jaminan atas pinjaman
yang masih outstanding yang diberikan Bank.


2. Simpanan dari Bank Lain


Rincian saldo atas simpanan dari Bank lain pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
  Keterangan                                                                                 31 Desember 2023
  Pihak berelasi
  Rupiah
    Giro                                                                                                153.492
  Mata uang asing
    Giro                                                                                                 94.967
    Interbank call money                                                                                      -
  Sub-jumlah                                                                                            248.459

  Pihak ketiga
  Rupiah
    Giro                                                                                                 27.217
    Tabungan                                                                                                834
    Deposito berjangka                                                                                    5.500
    Interbank call money                                                                                175.000
  Sub-jumlah                                                                                            208.551
  JUMLAH SIMPANAN DARI BANK LAIN                                                                        457.010

Jangka waktu deposito berjangka adalah 1 bulan sampai dengan 12 bulan untuk tahun 31 Desember 2023, 2022 dan
2021.

Pada tanggal 31 Desember 2023 tidak terdapat simpanan dari bank lain yang dijadikan jaminan atas pinjaman yang
diberikan.

Pada tanggal 31 Desember 2023 tidak terdapat simpanan yang diblokir.


3. Beban bunga yang harus masih dibayar

Rincian saldo atas beban bunga yang harus masih dibayar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai
berikut:
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
  Keterangan                                                                                 31 Desember 2023
  Beban bunga yang masih harus dibayar
    Pihak berelasi                                                                                       64.870
    Pihak ketiga                                                                                        160.374




                                                     12
Page 31
  JUMLAH BEBAN BUNGA YANG MASIH HARUS DIBAYAR                                                          225.244


4. Utang Pajak
   Rincian utang Pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
  Keterangan                                                                                  31 Desember 2023
  Utang pajak penghasilan
  Pasal 25                                                                                               15.877
  Pasal 29                                                                                               24.622
  Sub-jumlah                                                                                             40.499

  Utang pajak lainnya
    Pasal 4 (2)                                                                                          18.991
    Pasal 21                                                                                              6.139
    Pasal 23                                                                                             11.296
    Pajak pertambahan nilai                                                                               1.639
    Lainnya – SP2DK                                                                                       3.075
  Sub-jumlah                                                                                             41.140
  JUMLAH UTANG PAJAK                                                                                     81.639



5. Liabilitas Akseptasi

Seluruh tagihan akseptasi pada tanggal 31 Desember 2023 dilakukan dengan pihak ketiga.

Tagihan dan liabilitas akseptasi pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
  Keterangan                                                                                31 Desember 2023
  Tagihan akseptasi
    Rupiah                                                                                             123.728
    Dolar Amerika Serikat                                                                               10.671
  Jumlah tagihan akseptasi                                                                             134.399
  Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                                           (139)
  Jumlah tagihan akseptasi                                                                             134.260

  Liabilitas akseptasi
    Rupiah                                                                                             123.728
    Dolar Amerika Serikat                                                                               10.671
  JUMLAH LIABILITAS AKSEPTASI                                                                          134.399


6. Pinjaman yang diterima

Rincian saldo atas pinjaman yang diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
  Keterangan                                                                                31 Desember 2023
  Rupiah
  Pihak ketiga
    PT Bank Central Asia Tbk                                                                         1.500.000
    PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                                                           750.000
    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                                              500.000



                                                     13
Page 32
   PT Bank DKI                                                                                           300.000
   PT Bank OCBC NISP Tbk                                                                                 300.000
  Sub-jumlah                                                                                           3.350.000

  Mata uang asing
  Pihak berelasi
    Woori Bank. Hong Kong                                                                              1.539.700
    Woori Bank. Los Angeles                                                                            1.539.700
    Woori Bank. Korea                                                                                    769.850
  Sub-jumlah                                                                                           3.849.250
  Pihak ketiga
    PT Bank Mandiri (Persero)Tbk                                                                         923.820
    PT Bank BTPN Tbk                                                                                     769.850
    PT Bank Permata Tbk                                                                                  769.850
    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                               692.865
    PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                        538.895
    PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                        431.116
    PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                                                 307.940
    PT Bank OCBC NISP Tbk                                                                                261.749
  Sub-jumlah                                                                                           4.696.085
  JUMLAH PINJAMAN YANG DITERIMA                                                                       11.895.335

Per 31 Desember 2023 Perseroan memiliki Perjanjian Fasilitas Pinjaman sebagai berikut:

PT Bank Central Asia Tbk
                                                   Jumlah fasilitas
         Fasilitas         Tanggal perjanjian                           Tingkat bunga      Tanggal jatuh tempo
                                                (dalam jutaan Rupiah)
  Term Loan Revolving I       29 Mei 2019              500.000          JIBOR 3 Bulan +      29 November 2025
                                                                         margin tertentu
  Term Loan Revolving II      29 Mei 2019             300.000           JIBOR 3 Bulan +      29 November 2025
                                                                         margin tertentu
  Term Loan Revolving IV      28 Mei 2020             700.000           JIBOR 3 Bulan +         28 Mei 2025
                                                                         margin tertentu

PT Sarana Multigriya Finansial
                                                   Jumlah fasilitas
        Fasilitas          Tanggal perjanjian                           Tingkat bunga      Tanggal jatuh tempo
                                                (dalam jutaan Rupiah)
    Fasilitas Pinjaman        30 Maret 2023            500.000             7,125%             30 Maret 2026

    Fasilitas Pinjaman        28 April 2023            250.000             7,125%             28 April 2026


PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                   Jumlah fasilitas
       Fasilitas           Tanggal perjanjian                           Tingkat bunga      Tanggal jatuh tempo
                                                (dalam jutaan Rupiah)
   Fasilitas Pinjaman       26 Oktober 2023            500.000          JIBOR 3 Bulan +       25 Oktober 2025
                                                                         margin tertentu



PT Bank DKI
                                                   Jumlah fasilitas
       Fasilitas           Tanggal perjanjian                           Tingkat bunga      Tanggal jatuh tempo
                                                (dalam jutaan Rupiah)
   Fasilitas Pinjaman      20 Desember 2022            300.000          JIBOR 3 Bulan +     20 Desember 2024
                                                                         margin tertentu




                                                       14
Page 33
PT Bank OCBC NISP Tbk
                                                      Jumlah fasilitas
       Fasilitas          Tanggal perjanjian                                    Tingkat bunga       Tanggal jatuh tempo
                                                   (dalam jutaan Rupiah)
  Fasilitas Pinjaman      16 Desember 2022                300.000            JIBOR 3 Bulan +           16 Januari 2024
                                                                              margin tertentu
  Fasilitas Pinjaman      18 Desember 2023                261.749            SOFR 3 Bulan +            18 Januari 2025
                                                                              margin tertentu

Woori Bank, Los Angeles
                                 Tanggal              Jumlah fasilitas
         Fasilitas                                     (dalam jutaan             Tingkat bunga       Tanggal jatuh tempo
                                perjanjian
                                                          Rupiah)
   Fasilitas Pinjaman       24 Februari 2022             1.539.700           SOFR 3 Bulan +           26 Februari 2024
                                                                             margin tertentu

Woori Bank, Hong Kong
                                                    Jumlah fasilitas
        Fasilitas         Tanggal perjanjian         (dalam jutaan       Tingkat bunga              Tanggal jatuh tempo
                                                         Rupiah)
   Fasilitas Pinjaman       07 April 2023             1.539.700      LIBOR 3 Bulan + margin             08 April 2024
                                                                            tertentu

Woori Bank, Korea
                                                   Jumlah fasilitas
                               Tanggal
        Fasilitas                                   (dalam jutaan          Tingkat bunga            Tanggal jatuh tempo
                              perjanjian
                                                       Rupiah)
   Fasilitas Pinjaman        14 April 2023             769.850                  5,55%                  15 April 2024

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                      Jumlah fasilitas
        Fasilitas          Tanggal perjanjian                                   Tingkat bunga       Tanggal jatuh tempo
                                                   (dalam jutaan Rupiah)
   Fasilitas Pinjaman         26 Juni 2023                461.910            SOFR 3 Bulan +            23 Juni 2025
                                                                             margin tertentu
   Fasilitas Pinjaman      14 Desember 2023               461.910            SOFR 4 Bulan +            12 April 2024
                                                                             margin tertentu

PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Persero) Tbk
                                                      Jumlah fasilitas
       Fasilitas          Tanggal perjanjian                                    Tingkat bunga       Tanggal jatuh tempo
                                                   (dalam jutaan Rupiah)
   Fasilitas Pinjaman      30 Agustus 2023                769.850            SOFR 3 Bulan +            29 Agustus 2025
                                                                             margin tertentu

PT Bank Permata Tbk
                              Tanggal             Jumlah fasilitas
       Fasilitas                                                            Tingkat bunga           Tanggal jatuh tempo
                             perjanjian        (dalam jutaan Rupiah)
  Fasilitas Pinjaman        29 Mei 2023               769.850              SOFR 3 Bulan +                28 Mei 2025
                                                                           margin tertentu

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                                             Jumlah fasilitas
              Fasilitas              Tanggal perjanjian       (dalam jutaan         Tingkat bunga      Tanggal jatuh tempo
                                                                 Rupiah)
 Fasilitas Trade Advance Financing     21 Maret 2023             230.955                5,90%             21 Maret 2024




                                                           15
Page 34
  Fasilitas Trade Advance Financing     21 Maret 2023            230.955                 5,90%        18 Maret 2024

  Fasilitas Trade Advance Financing     21 Maret 2023            230.955                 5,90%        15 Maret 2024


PT Bank Maybank Indonesia Tbk
                                                   Jumlah fasilitas
                                 Tanggal
       Fasilitas                                    (dalam jutaan             Tingkat bunga      Tanggal jatuh tempo
                                perjanjian
                                                       Rupiah)
   Fasilitas Pinjaman      21 Desember 2023            538.895                SOFR 3 Bulan +       21 Januari 2025
                                                                              margin tertentu

PT Bank Danamon Indonesia Tbk
                                                   Jumlah fasilitas
                                 Tanggal
       Fasilitas                                    (dalam jutaan             Tingkat bunga      Tanggal jatuh tempo
                                perjanjian
                                                       Rupiah)
   Fasilitas Pinjaman        26 Oktober 2023           431.116                SOFR 3 Bulan +       27 Oktober 2025
                                                                              margin tertentu

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                   Jumlah fasilitas
                                 Tanggal
       Fasilitas                                    (dalam jutaan             Tingkat bunga      Tanggal jatuh tempo
                                perjanjian
                                                       Rupiah)
   Fasilitas Pinjaman        26 Oktober 2023           307.940                SOFR 3 Bulan +       25 Oktober 2025
                                                                              margin tertentu

7. Liabilitas pajak tangguhan – bersih

Rincian saldo atas liabilitas pajak tangguhan – bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai
berikut:

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
  Keterangan                                                                                        31 Desember 2023
  Cadangan kerugian penurunan nilai
    Kredit                                                                                                     (19.839)
    Non-kredit                                                                                                   18.837
  Penyusutan set tetap                                                                                           11.992
  Liabilitas imbalan pasca kerja                                                                                  5.205
  Bonus yang masih harus dibayar                                                                                  4.915
  Kerugian yang belum direalisasi atas efek-efek yang diukur pada FVOCI                                           5.038
  Amortisasi aset tak berwujud                                                                                 (37.045)
  LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN – BERSIH                                                                          (10.897)


8. Liabilitas imbalan kerja

Rincian saldo atas liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
  Keterangan                                                                                        31 Desember 2023
  Cadangan atas bonus, tunjangan hari raya dan titipan transaksi personalia                                      22.342
  Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                                              23.661
  LIABILITAS IMBALAN KERJA                                                                                       46.003

Liabilitas atas imbalan kerja jangka panjang dan pascakerja lainnya sesuai UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP
No. 35 Tahun 2021 meliputi uang jasa, uang pisah dan kompensasi lainnya, dihitung oleh aktuaria independen KKA
Yusi & Rekan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit. Jumlah karyawan yang berhak memperoleh manfaat



                                                           16
Page 35
tersebut sebanyak 1.315 pada tanggal 31 Desember 2023.

9. Liabilitas lain-lain

Rincian saldo atas liabilitas lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
  Keterangan                                                                                       31 Desember 2023
  Titipan kliring nasabah/transaksi                                                                            217.764
  Utang dividen                                                                                                171.365
  ATM Bersama                                                                                                   36.246
  Setoran jaminan                                                                                               25.920
  Pendapatan bunga diterima dimuka                                                                              10.482
  Liabilitas sewa                                                                                                8.591
  Cadangan kerugian komitmen dan kontinjensi                                                                     2.842
  Lainnya                                                                                                       36.692
  LIABILITAS IMBALAN KERJA                                                                                     509.902

Lainnya diantaranya terdiri dari kewajiban spot dan pembayaran kepihak lain.

 SELURUH KEWAJIBAN, KOMITMEN DAN KONTINJENSI PERSEROAN PER TANGGAL 31 DESEMBER 2023 TELAH
 DIUNGKAPKAN DI DALAM LAPORAN KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN JUGA DI DALAM PROSPEKTUS.
 PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA KEWAJIBAN
 YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

 DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN DARI
 TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN INI,
 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN KEWAJIBAN-
 KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG
 TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN PROSPEKTUS

 MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN
 TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
 MEMENUHI LIABILITAS-LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
 DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
 TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
 PERSEROAN SERTA TIDAK ADA KELALAIAN DALAM PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
 TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR.

 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS TERKAIT
 PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN DAN/ATAU PERIKATAN LAIN SETELAH TANGGAL LAPORAN
 KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL
 LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERYATAAN PENDAFTARAN.

 TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.




                                                       17
Page 36
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan
keuangan auditan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan auditan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik
Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) dengan Laporan Auditor independen No.
00164/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/IV/2024 yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP. 0995) pada tanggal 5 April 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Desember
 Keterangan
                                                                                   2023                 2022
 ASET
   Kas                                                                                 509.076             449.905
   Giro pada Bank Indonesia                                                          2.233.661           2.245.036
   Giro pada bank lain
    - Pihak ketiga                                                                    352.005              398.852
  Penempatan pada Bank Indonesia
    - Pihak ketiga                                                                   1.376.505           1.415.764
   Efek-efek
    - Pihak ketiga                                                                   3.586.605           3.187.846
       Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                     (2.470)             (2.724)
                                                                                     3.584.135           3.185.122
      Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali (Reverse Repo)
                                                                                      762.942            1.475.428
      Pinjaman yang diberikan
       - Pihak berelasi                                                               681.434              690.919
       - Pihak ketiga                                                              43.312.064           39.376.353
          Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                              (718.380)            (613.739)
                                                                                   43.275.118           39.453.533
      Tagihan akseptasi
      - Pihak ketiga                                                                  134.399              218.452
          Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                   (139)                (272)
                                                                                      134.260              218.180
      Penyertaan saham                                                                     449                  449
      Aset tetap                                                                      899.923              826.768
      Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                               (546.599)            (459.049)
                                                                                      353.324              367.719
      Agunan yang diambil alih                                                          80.571               80.571
       Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                   (19.271)             (14.534)
                                                                                        61.300               66.037
      Pendapatan bunga yang masih harus diterima                                      212.992              195.036
      Biaya dibayar dimuka                                                              46.345               41.968
      Goodwill                                                                      1.474.492            1.474.492
      Aset tak berwujud                                                               531.133              526.017
       Dikurangi: Akumulasi amortisasi                                              (298.135)            (249.825)
                                                                                      232.998              276.192
      Aset lain-lain                                                                  212.579              235.711
      Jumlah Aset                                                                  54.822.181           51.499.424
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
   Simpanan dari nasabah
   - Pihak berelasi                                                                   567.736              268.460
   - Pihak ketiga                                                                  30.620.934           28.523.035
                                                                                   31.188.670           28.791.495



                                                              18
Page 37
                                                                                            31 Desember
Keterangan
                                                                                     2023                 2022
  Simpanan dari Bank Lain
  - Pihak berelasi                                                                     248.459                   71.364
  - Pihak ketiga                                                                       208.551                   28.539
                                                                                       457.010                   99.903
  Beban bunga yang masih harus dibayar
  - Pihak berelasi                                                                       64.870               47.044
  - Pihak ketiga                                                                        160.374               75.786
                                                                                        225.244              122.830
  Utang pajak penghasilan                                                                40.499               27.538
  Utang pajak lainnya                                                                    41.140               24.695
  Liabilitas akseptasi – pihak ketiga                                                   134.399              218.452
  Pinjaman yang diterima                                                             11.895.335           11.834.610
  Liabilitas pajak tangguhan bersih                                                      10.897               23.945
  Liabilitas imbalan kerja                                                               46.003               36.794
  Liabilitas lain-lain                                                                  509.902              388.409
  Total Liabilitas                                                                   44.549.099           41.568.671
EKUITAS
  Modal saham
    Modal dasar 15.000.000.000 lembar saham biasa dengan nilai nominal                 856.823               856.823
      Rp100 (nilai penuh) per saham
    Modal ditempatkan dan disetor penuh 8.568.234.364 lembar saham biasa
      pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
  Tambahan modal disetor                                                              4.172.986            4.172.986
  Saldo laba
   - Sudah ditentukan penggunaannya                                                     173.215              173.215
   - Belum ditentukan penggunaannya                                                   5.070.058            4.727.729
  Total Ekuitas                                                                      10.273.082            9.930.753
  Total Liabilitas dan Ekuitas                                                       54.822.181           51.499.424

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            31 Desember
 Keterangan                                                                          2023                 2022
 Pendapatan bunga
 Pendapatan bunga                                                                       3.715.555            2.911.839
 Beban bunga                                                                          (2.106.295)          (1.122.294)
 Pendapatan bunga bersih                                                                1.609.260            1.789.545
 - Pendapatan operasional lainnya                                                         293.974              349.070
 - Beban operasional lainnya
     Umum dan administrasi                                                             (547.283)             (505.692)
     Gaji dan tunjangan karyawan                                                       (306.724)             (271.945)
     Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan                                   (141.943)             (247.885)
   Jumlah beban operasional lainnya                                                    (995.950)           (1.025.522)
 Laba Operasional                                                                        907.284             1.113.093
 Pendapatan non operasional – bersih                                                         817                   362
 Laba sebelum pajak penghasilan                                                          908.101             1.113.455
 Beban pajak penghasilan                                                               (210.237)             (252.884)
 Laba bersih tahun berjalan                                                              697.864               860.571
 Penghasilan komprehensif lain
 Pos pos yang akan diklarifikasikan ke laba rugi
 -Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain           4.892           (35.092)

 -Pajak penghasilan terkait                                                                 (1.076)             7.720
                                                                                              3.816          (27.372)
 Pos pos yang tidak akan diklarifikasikan ke laba rugi
 -Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca-kerja                                      6.152              (1.442)
 -Pajak penghasilan terkait                                                                 (1.353)                  317




                                                           19
Page 38
                                                                                               31 Desember
 Keterangan                                                                             2023                 2022
                                                                                             4.799                (1.125)
 Laba (rugi) komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak                                 8.615               (28.497)
 Jumlah laba komprehensif tahun berjalan, setelah pajak                                    706.479               832.074
 Laba bersih per saham dasar dan dilusian (nilai penuh)                                      81,45                 100,44

LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 31 Desember
Keterangan
                                                                                         2023                  2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan bunga dan komisi                                                                 3.705.219             2.907.036
Penerimaan dari transaksi operasional lainnya                                                 188.034               946.484
Pembayaran bunga                                                                          (2.003.881)           (1.066.446)
Pembayaran beban operasional                                                                (699.108)             (661.712)
Pembayaran pajak penghasilan badan                                                          (212.754)             (262.272)
Perubahan dalam aset dan liabilitas operasi
- (Kenaikan)/penurunan aset operasi
   Pinjaman yang diberikan                                                                (3.941.895)           (6.291.302)
   Aset lain-lain                                                                               1.533               125.377
- Kenaikan/(penurunan) liabilitas operasi
   Simpanan dari nasabah                                                                   2.397.175             4.943.475
   Simpanan dari bank lain                                                                   357.107             (697.890)
   Utang pajak lainnya                                                                         16.445                 7.071
   Liabilitas lain-lain                                                                      (84.069)              (38.694)
Kas bersih (digunakan untuk) / diperoleh dari aktivitas operasi                            (276.194)               (88.873)


ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian efek-efek                                                                            (798.058)         (638.728)
Penjualan efek-efek                                                                              397.000           132.859
(Kenaikan) penurunan efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali (Reverse          (712.057)         (879.295)
  Repo)
Pembelian aset tetap                                                                            (41.545)           (49.905)
Penjualan aset tetap                                                                                 514                 58
Penambahan perangkat lunak                                                                       (5.116)           (38.365)
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                                                  264.852         (1.473.376)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penawaran atas penawaran saham terbatas                                                              -                    -
Pembayaran biaya penerbitan saham                                                                    -                    -
Pembayaran atas pinjaman yang diterima                                                    (6.509.023)           (6.164.725)
Penerimaan atas pinjaman yang diterima                                                      6.674.840             8.476.615
Pembayaran dividen                                                                          (192.785)             (158.512)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan                                                 (26.968)            2.153.378
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas                                                (38.310)              591.129
Kas dan setara kas awal tahun                                                               4.509.557             3.918.428
Kas dan setara kas akhir tahun                                                              4.471.247             4.509.557

Kas dan setara kas terdiri dari:
 Kas                                                                                         509.076               449.905
 Giro pada Bank Indonesia                                                                  2.233.661             2.245.036
 Giro pada bank lain                                                                         352.005               398.852
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain                                              1.376.505             1.415.764
Jumlah kas dan setara kas                                                                  4.471.247             4.509.557


RASIO-RASIO KEUANGAN POKOK



                                                          20
Page 39
                                                                                        31 Desember
 Keterangan
                                                                                    2023           2022
 Rasio Pertumbuhan (%)
   Jumlah Aset                                                                           6,45%        17,57%
   Jumlah Liabilitas                                                                     7,17%        20,33%
   Jumlah Ekuitas                                                                        3,45%         7,28%
   Pendapatan Bunga                                                                     27,60%        18,65%
   Laba Bersih Tahun Berjalan                                                         (18,91%)        36,78%
 Rasio Kinerja (%)
   Capital Adequacy Ratio (CAR)                                                        23,88%         23,66%
   Debt to Assets Ratio (DAR)                                                          81,26%         80,72%
   Debt to Equity Ratio (DER)                                                         433,65%        418,59%
 Aset produktif (%)
   Non Performing Loan (NPL) – bruto                                                    1,25%             1,05%
   Non Performing Loan (NPL) – bersih                                                   0,79%             0,74%
 Rentabiltas (%)
   Return On Assets (ROA)                                                               1,72%          2,32%
   Return On Equity (ROE)                                                               8,47%         11,40%
   Net Interest Margin (NIM)                                                            3,51%          4,31%
  Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)                             77,45%         66,85%
  Rasio Kredit Terhadap Jumlah Simpanan (LDR)                                         141,06%        139,94%
 Kepatuhan (compliance) (%)
   Persentase pelanggaran BMPK
   Persentase pelampauan BMPK
  Giro Wajib Minimum (GWM)
     Utama Rupiah                                                                       6,37%          7,93%
     Valuta Asing                                                                       4,06%          4,11%
   Penyangga Likuiditas Makroprudensial                                                14,61%         19,92%
  Posisi Devisa Neto (PDN)                                                              0,24%          0,90%
  Interest Coverage Ratio (ICR) (x)                                                       1,44           2,11
  DSCR (x)                                                                                0,07           0,06

Berdasarkan POJK No.06/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
yang antara lain mengatur mengenai kewajiban bank untuk mempublikasikan laporan keuangannya kepada masyarakat
dan menyampaikan kepada OJK, Perseroan telah mempublikasikan laporan keuangan bulanan dan triwulanan terkini
di dalam website Perseroan.




                                                     21
Page 40
V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama-bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting,
Laporan Posisi Keuangan 31 Desember 2023 dan 2022, serta Laporan Laba Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan
Ekuitas, dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, beserta catatan
atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan lainnya.

Laporan keuangan auditan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik
Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) dengan Laporan Auditor independen No.
00164/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/IV/2024 yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP. 0995) pada tanggal 5 April 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.

Analisis dan Pembahasan Manajemen ini mengandung pernyataan tinjauan ke depan yang mencerminkan pandangan
Perseroan pada saat ini sehubungan dengan kejadian-kejadian di masa mendatang dan kinerja keuangan Perseroan
di masa mendatang. Hasil Perseroan yang sebenarnya mungkin berbeda secara material dari hasil yang diperkirakan
dalam pernyataan tinjauan ke depan tersebut akibat berbagai faktor, termasuk faktor-faktor yang diuraikan dalam bab
ini dan pada Bab VI dalam Prospektus ini.

5.1.   KONDISI UMUM
Kegiatan utama Perseroan adalah menjalankan usaha sebagai Bank Umum. Perseroan memperoleh izin usaha dan
mulai beroperasi secara komersial sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.Kep-067/KM.17/1993 tanggal 7 April 1993 sebagaimana telah diubah berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.4/KDK.03/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Penetapan
Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.

Pada tahun 2014, PT Bank Woori Indonesia melakukan penggabungan usaha (merger) ke dalam Perseroan (dahulu
PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk) berdasarkan Akta Penggabungan PT Bank Woori Indonesia Ke Dalam PT Bank
Himpunan Saudara 1906 Tbk No. 30 tertanggal 7 November 2014 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk No. 42 tertanggal 24 Desember 2014, keduanya
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00128.40.40.2014
tertanggal 30 Desember 2014 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk dan telah diberitahukan dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk nomor AHU-00130.40.41.2014 tertanggal 30
Desember 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Menkumham dengan No. AHU-0135777.40.80.2014
tanggal 30 Desember 2014, dengan demikian pada tanggal 30 Desember 2014 PT Bank Woori Indonesia telah efektif
melakukan penggabungan usaha ke dalam Perseroan. Penggabungan Usaha PT Bank Woori Indonesia ke dalam
Perseroan tersebut diikuti dengan perubahan nama Perseroan dari sebelumnya PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk
menjadi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, perubahan nama tersebut telah mendapatkan persetujuan dari
OJK berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 4/KDK.03/2015 tertanggal 23
Februari 2015 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk Menjadi
Izin Usaha Atas Nama PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan anggaran dasar terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 14
tertanggal 7 Maret 2024, dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0016905.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15 Maret 2024, telah



                                                      22
Page 41
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063479 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0054878.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Maret 2024, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 023, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 008735 tanggal 19 Maret 2024.

Sampai dengan 31 Januari 2024, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 31 kantor cabang, 130 kantor cabang pembantu,
132 ATM dan 18 kas mobil.

5.2.   DASAR PENYAJIAN DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Laporan keuangan Perseroan telah diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi pada tanggal 5 Januari 2024. Laporan
keuangan 31 Desember 2023 disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yaitu mencakup
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di
bidang Perbankan dan Pasar Modal, serta Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012
yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik”.

Laporan keuangan disusun berdasarkan nilai historis, kecuali untuk aset keuangan dan kontrak derivatif yang diukur
berdasarkan nilai wajar. Laporan keuangan disusun dengan basis akrual, kecuali laporan arus kas.

Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas ke dalam
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas, giro pada
Bank Indonesia, giro pada bank lain dan investasi jangka pendek likuid lainnya dengan jangka waktu jatuh tempo tiga
bulan atau kurang sejak tanggal perolehan sepanjang tidak digunakan sebagai jaminan atas pinjaman atau dibatasi
penggunaannya.

Laporan keuangan dijabarkan dalam mata uang Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional dan pelaporan
Perseroan. Seluruh angka dalam laporan keuangan ini dibulatkan menjadi dan disajikan dalam jutaan Rupiah yang
terdekat, kecuali dinyatakan secara khusus.

Standar dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang baru serta amendemen dan penyesuaian terhadap standar
akuntansi keuangan yang telah diterbitkan dan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2023 namun tidak berdampak secara material terhadap pelaporan kinerja ataupun posisi keuangan Perseroan
adalah sebagai berikut:
• Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas Sebagai Jangka Pendek atau
    Jangka Panjang”;
• Amandemen PSAK No. 16, “Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan”;
• Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi”;
• Amandemen PSAK No. 25, “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan tentang Definisi
    Estimasi Akuntansi”; dan
• Amandemen PSAK No. 46, “Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang timbul dari
    Transaksi Tunggal”.

Di samping itu, pada tanggal penerbitan laporan keuangan ini terdapat pula beberapa standar dan interpretasi standar
akuntansi keuangan yang baru serta amendemen ataupun penyesuaian terhadap standar akuntansi keuangan lainnya
yang telah diterbitkan namun belum berlaku efektif. Standar, interpretasi, amendemen ataupun penyesuaian tersebut,
yang akan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024 dan 2025, adalah sebagai
berikut:

1 Januari 2024
• Amandemen PSAK No. 73, “Sewa tentang Liabilitas Sewa dalam Jual dan Sewa-balik”; dan
• Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan - Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan”.

1 Januari 2025



                                                       23
Page 42
•      PSAK No. 74, “Kontrak Asuransi”; dan
•      Amandemen PSAK No. 74, “Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK No. 74 dan No. 71 - Informasi
       Komparatif”.

Manajemen masih mengevaluasi penerapan dari standar, interpretasi, amendemen ataupun penyesuaian tersebut dan
belum dapat menentukan dampak yang mungkin timbul terhadap pelaporan keuangan Perseroan secara keseluruhan.

5.3.     FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN HASIL KEGIATAN OPERASIONAL
Bisnis dan hasil kegiatan usaha Perseroan selama ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor penting yang diyakini akan
terus mempengaruhi bisnis dan hasil operasi Perseroan. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah:

5.3.1.    Kondisi Perekonomian Indonesia
Perekonomian Indonesia pada triwulan III-2023 berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga
berlaku mencapai Rp5.296,0 triliun atau atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp3.124,9 triliun. Ekonomi Indonesia
triwulan III-2023 terhadap triwulan sebelumnya mengalami pertumbuhan sebesar 1,60 persen (q-to-q). Dari sisi
produksi, Lapangan Usaha Konstruksi mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 5,87 persen. Sementara dari sisi
pengeluaran, Komponen Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 7,70
persen.
Ekonomi Indonesia triwulan III-2023 terhadap triwulan III-2022 mengalami pertumbuhan sebesar 4,94 persen (y-on-y).
Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 14,74
persen. Dari sisi pengeluaran, Komponen Pengeluaran Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga
(PK-LNPRT) mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 6,21 persen.
Sampai dengan triwulan III-2023, ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 5,05 persen (c-to-c). Dari sisi
produksi, pertumbuhan terbesar terjadi pada Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 15,30 persen.
Sementara dari sisi pengeluaran pertumbuhan terbesar terjadi pada Komponen PK-LNPRT sebesar 7,01 persen.
Secara spasial, perekonomian Indonesia pada triwulan III-2023 di hampir seluruh provinsi mengalami pertumbuhan
yang melambat (y-on-y), dimana kelompok provinsi di Pulau Jawa menjadi penyumbang perekonomian terbesar dengan
kontribusi sebesar 57,12 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 4,83 persen (y-on-y).
Perekonomian Indonesia diprakirakan tetap tumbuh baik dan berdaya tahan terhadap dampak rambatan global. Pada
triwulan III 2023, pertumbuhan ekonomi ditopang oleh konsumsi swasta, termasuk konsumsi generasi muda, yang
meningkat sejalan peningkatan konsumsi di sektor jasa dan keyakinan konsumen yang masih tinggi. Pertumbuhan
investasi tetap baik didorong berlanjutnya penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). Sementara itu, pertumbuhan
riil ekspor barang menurun seiring pelemahan permintaan dari negara mitra dagang utama, terutama Tiongkok, dan
penurunan harga komoditas, sedangkan ekspor jasa tetap tumbuh tinggi sejalan dengan kenaikan jumlah wisatawan
mancanegara. Secara spasial, pertumbuhan ekonomi tertinggi terjadi di Sulampua, Kalimantan, dan Jawa. Dengan
perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi diprakirakan dalam kisaran 4,5-5,3% pada 2023 dan meningkat pada
2024. Berlanjutnya perbaikan ekonomi pada 2024 terutama didorong oleh permintaan domestik sejalan dengan
kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggaraan pemilu, dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi permintaan, Bank Indonesia terus meningkatkan stimulus
kebijakan makroprudensial dan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran, dengan sinergitas kebijakan fiskal
Pemerintah yang semakin erat.

5.3.2.    Tingkat Suku Bunga

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Oktober 2023 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day
Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi
5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,75%. Kenaikan ini untuk memperkuat kebijakan
stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak meningkat tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah pre-emptive
dan forward looking untuk memitigasi dampaknya terhadap inflasi barang impor (imported inflation), sehingga inflasi




                                                        24
Page 43
tetap terkendali dalam sasaran 3,0±1% pada 2023 dan 2,5±1% pada 2024. Sementara itu, kebijakan makroprudensial
longgar diperkuat dengan efektivitas implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan
menurunkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) untuk mendorong kredit/pembiayaan bagi
pertumbuhan ekonomi nasional. Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran juga terus ditingkatkan untuk memperluas
inklusi ekonomi dan keuangan digital, termasuk digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

5.3.3.   Fluktuasi Mata Uang Rupiah dan Asing

Pasar keuangan Indonesia juga tidak terlepas dari pengaruh fluktuasi yang terjadi di pasar keuangan global. Fluktuasi
harga ini sangat terlihat dalam pergerakan harga USD/Rupiah sejak awal tahun 2021. Kuatnya dolar AS menyebabkan
tekanan pelemahan berbagai mata uang negara lain, termasuk nilai tukar Rupiah. Dibandingkan akhir tahun 2022,
indeks nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama (DXY) pada 18 Oktober 2023 tercatat tinggi di level 106,21 atau
menguat 2,60% (ytd). Sangat kuatnya dolar AS ini memberikan tekanan depresiasi mata uang hampir seluruh mata
uang dunia, seperti Yen Jepang, Dolar Australia, dan Euro yang melemah masing-masing 12,44%, 6,61% dan 1,40%
(ytd), serta depresiasi mata uang kawasan, seperti Ringgit Malaysia, Baht Thailand, dan Peso Filipina masing-masing
7,23%, 4,64% dan 1,73% (ytd). Dalam periode yang sama, dengan langkah-langkah stabilisasi yang ditempuh Bank
Indonesia, nilai tukar Rupiah terdepresiasi 1,03% (ytd), relatif lebih baik dibandingkan dengan depresiasi mata uang
sejumlah negara di kawasan dan global tersebut. Ke depan, sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian pasar
keuangan global, Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan nilai
fundamentalnya untuk mendukung upaya pengendalian imported inflation. Di samping intervensi di pasar valuta asing,
Bank Indonesia mempercepat upaya pendalaman pasar uang Rupiah dan pasar valuta asing, termasuk optimalisasi
SRBI dan penerbitan instrumen-instrumen lain untuk meningkatkan mekanisme pasar baik dalam meningkatkan
manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran portofolio asing dari luar negeri.

Perseroan dapat mengelola risiko-risiko yang timbul dari fluktuasi pasar dengan SDM yang berkualitas sehingga
mampu melakukan pengelolaan PDN yang sesuai dengan kaidah pengelolaan risiko, pengelolaan risiko likuiditas
dengan tetap mempertimbangkan efisiensi dan pergerakan suku bunga, serta inovasi dalam produk maupun aktivitas
treasuri untuk senantiasa meningkatkan profitabilitas Perseroan.

5.3.4.   Strategi Bisnis Perseroan

Pada tahun 2022 hingga saat ini, pertumbuhan ekonomi global melambat dengan berbagai tantangan yang dihadapi
sehingga membuat berbagai negara mengombinasikan kebijakan penanganan dan stimulus ekonomi yang besar,
Namun, dengan pengalaman bisnis dan inisiatif strategis yang dilakukan dapat menjadi faktor pendukung Perseroan
dalam menghadapi tantangan di masa depan. Pencapaian Perseroan tak lepas dari strategi yang dijalankan
Manajemen Perseroan yang terus melalukan inovasi di berbagai bidang, baik yang berhubungan dengan produk
maupun layanan yang diberikan kepada nasabah. Selain itu, Perseroan juga melakukan sejumlah inovasi dimana
kedepannya perseroan akan menerapkan strategi digital banking. Perseroan senantiasa mengutamakan kinerja yang
baik. Pada tahun 2023 Perseroan telah memulai menekankan kepekaan terhadap sistem dan prosedur yang ada, dan
mematuhi peraturan internal sehingga angka NPL dapat ditekankan secara lebih maksimal. Sementara itu Perseroan
juga telah melakukan mitigasi terhadap ketahanan segmen usaha untuk menyerap potensi risiko yang timbul,
khususnya risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas.

5.3.5.   Persaingan Usaha

Penghimpunan dana pihak ketiga dari berbagai sumber akan tetap menjadi fokus perhatian, mengingat persaingan
dalam memperebutkan dana dapat berakibat pada tingginya suku bunga dana. Berbagai upaya dilakukan untuk
meningkatkan sumber dana retail (perorangan) secara terus menerus dilakukan dalam rangka mengurangi
ketergantungan terhadap sumber dana korporat yang memiliki tipikal berjumlah besar, sehingga ketergantungan
terhadap dana-dana besar dapat dikurangi secara bertahap. Perseroan melakukan beberapa langkah strategis dalam
mempertahankan dan meningkatkan kinerja Peseroan di tengah persaingan industri yang ketat seperti (i)
mengembangkan program promosi untuk meningkatkan portofolio produk Tabungan seperti program motivasional



                                                       25
Page 44
melalui karyawan non marketing untuk membantu pertumbuhan dana pihak ketiga; (ii) meningkatkan efektivitas produk
existing, dengan melakukan review produk secara berkala; (iii) pemasaran produk payroll untuk nasabah dan debitur
perusahaan, termasuk nasabah dan debitur perusahaan Korea; (iv) meningkatkan fee based income melalui layanan
Corporate Internet Banking System, layanan remittance TKI Korea, layanan multibiller, dan produk Bancassurance;
(v) melaksanakan strategi Promosi berupa pembentukan brand awareness melalui activation, below the line dan above
the line; (vi) melanjutkan program promosi kepada Korean community; (vii) melakukan perbaikan KPI dan
penyempurnaan Account Management secara berkala pada tenaga marketing; (ix) meningkatkan kompetensi SDM
bidang funding dengan diadakannya training selling skill secara berkala; (x) meningkatkan produktivitas distribution
channel (Kantor Cabang, KCP, Kas Mobil, ATM).

Sehubungan posisi Perseroan dibandingkan perbankan lainnya, dapat dilihat pada halaman 87 – 88.

5.3.6.   Perubahan Perilaku Konsumen

Dengan perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia dari BI Rate menjadi BI 7-day Repo di triwulan 4 tahun 2023
dengan suku bunga acuan pada akhir tahun sebesar 6%, akan berdampak pada industri perbankan terutama
peningkatan pada tingkat suku bunga dana pihak ketiga. Walau demikian nasabah dan pasar tetap mencari bank
yang memberikan suku bunga tinggi dalam menempatkan dana. Terkait dengan kondisi tersebut Perseroan akan terus
berusaha untuk menjaga tingkat Net Interest Margin yang sehat bagi Perseroan dan meningkatkan pelayanan dengan
harapan nasabah menjadi lebih loyal sehingga bersedia menempatkan dana di Perseroan dengan suku bunga yang
lebih rendah dibandingkan bank lain. Perubahan teknologi yang memberikan kenyamanan, kemudahan dan kecepatan
mengubah perilaku konsumen dimana sebelumnya konsumen harus mendatangi bank untuk bertransaksi, saat ini
konsumen dapat bertransaksi dimana pun dan kapanpun dengan menggunakan telepon genggam atau komputer
untuk bertransaksi. Kemajuan teknologi tersebut juga sudah menjadi perhatian Perseroan, yaitu dengan mengadopsi
konsep branchless melalui mobile banking, internet banking dan digital banking yang berbasis teknologi. Dengan
demikian dalam mengembangkan aktivitas banking dilakukan tanpa batasan fisik demografi konsumen.

5.3.7.   Pengembangan Produk Baru

Dari sisi layanan dan produk, Perseroan senantiasa mengembangkan produk dan layanan keuangan yang sesuai
dengan kebutuhan nasabah. Perseroan akan terus melakukan pengembangan atas layanan Mobile Banking , Internet
Banking Bisnis dan Internet Banking Personal serta untuk ke depannya perseroan akan meluncurkan digital banking
untuk mempermudah transaksi pelayanan nasabah. Dengan terus-menerus mengembangkan dan memperbaharui
produk dan layanan keuangan yang didukung oleh WBK diharapkan dapat mengimbangi pesatnya inovasi-inovasi
produk baru yang dikeluarkan oleh kompetitor di industri perbankan maupun non-perbankan.

5.3.8.   Perkembangan Aktivitas Pemasaran

Untuk meningkatkan dana pihak ketiga, khususnya tabungan dan giro, Perseroan akan melakukan program-program
pemasaran yang akan disesuaikan dengan target segmen seperti penambahan tabungan TASKA, pemberian gimmick
kepada nasabah pemilik rekening Tabungan berjangka, mengadakan program promo yang bekerja-sama dengan
perusahaan-perusahaan di kota besar Indonesia untuk melakukan kerja sama promosi. Untuk produk-produk lending,
Perseroan akan terus meningkatkan produk-produk unggulan Perseroan khususnya kredit pensiunan dan
mempertahankan serta meningkatkan kualitas perkreditan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (“UMKM”). Portofolio
produk akan didiversifikasi dengan memadukan produk perbankan korporasi dan perbankan ritel. Portofolio produk
akan dikembangkan cakupannya dengan memasukkan berbagai produk terkait dengan personal loan, pinjaman
korporasi (corporate loan) dan UMKM, trade finance dan produk pendanaan (funding product).




                                                       26
Page 45
5.4.     ANALISIS KEUANGAN

Tabel berikut menunjukkan rincian hasil operasi Perseroan dan persentase perubahan dari masing-masing akun untuk
setiap periode berikut:

5.4.1.    Analisis Laporan Laba Rugi Komprehensif

a.       Pendapatan bunga
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Desember
 Keterangan
                                                                                      2023             2022
 Pinjaman yang diberikan                                                                3.384.589        2.686.667
 Efek-efek                                                                                205.800          155.808
 Giro dan penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain                                    125.166           69.364
 Total Pendapatan Bunga                                                                 3.715.555        2.911.839

Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022

Jumlah pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.715.555, mengalami kenaikan sebesar 27,60% atau sebesar Rp803.716 juta dibandingkan dengan jumlah
pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.911.839. Hal
ini terutama disebabkan karena pinjaman yang diberikan mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari pinjaman
yang diberikan pada periode yang sebelumnya.

b.       Beban bunga
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Desember
 Keterangan
                                                                                    2023                   2022
 Simpanan nasabah
 - Deposito berjangka                                                                  1.084.521                631.021
 - Tabungan                                                                               44.117                 67.479
 - Giro                                                                                   44.673                 28.019
 Pinjaman yang diterima                                                                  832.535                319.863
 Beban penjaminan simpanan                                                                60.177                 57.263
 Simpanan dari bank lain                                                                  40.272                 18.649
 Total Beban Bunga                                                                     2.106.295              1.122.294

Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022

Jumlah beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.106.295 juta
mengalami kenaikan sebesar 87,68% atau sebesar Rp984.001 juta dibandingkan dengan jumlah beban bunga
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.122.294 juta. Peningkatan beban
bunga terbesar disebabkan oleh peningkatan beban bunga atas pinjaman yang diterima sebesar 160,28% atau setara
Rp512.672 juta dan peningkatan beban bunga atas deposito berjangka sebesar 71,87% atau setara Rp453.500 juta.
Peningkatan beban bunga atas pinjaman yang diterima dan deposito berjangka dikarenakan pinjaman yang diterima
dan deposito berjangka mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari pada periode yang sebelumnya. Selain itu.
rata-rata suku bunga mengalami peningkatan pada periode yang sebelumnya.

c.       Pendapatan operasional lainnya
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        31 Desember




                                                         27
Page 46
                                                                                    2023                 2022
 Keterangan
 Pendapatan komisi kredit                                                              138.090                182.780
 Keuntungan transaksi valuta asing                                                      49.682                 58.616
 Jasa layanan transfer                                                                  27.733                 28.277
 Kiriman uang                                                                           15.972                 24.390
 Transaksi ekspor – impor                                                               21.280                 20.897
 Lainnya                                                                                41.217                 34.110
 Total Pendapatan Operasional Lainnya                                                  293.974                349.070

Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022

Pendapatan operasional lainnya berasal dari pendapatan yang didapat bukan berasal dari kegiatan utama Perseroan.
Yang termasuk ke dalam pendapatan ini terutama adalah pendapatan komisi kredit. keuntungan transaksi valuta asing.
dan lain-lain. Jumlah pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp293.974 juta. mengalami penurunan sebesar 15,78% atau setara Rp55.096 juta dibandingkan dengan
jumlah pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp349.070
juta.

d.       Beban operasional lainnya
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Desember
 Keterangan
                                                                                     2023                  2022
 Umum dan administrasi                                                                  547.283                505.692
 Gaji dan tunjangan karyawan                                                            306.724                271.945
 Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan                                        141.943                247.885
 Total Beban Operasional Lainnya                                                        995.950              1.025.522

Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022

Jumlah beban operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp995.950 juta
mengalami penurunan sebesar 2,88% atau sebesar Rp29.572 juta dibandingkan dengan jumlah beban operasional
lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.025.522 juta. Penurunan tersebut
tidak signifikan.

e.       Laba tahun berjalan

Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022

Sebagai hasil dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, pada tahun 2023 memperoleh laba tahun berjalan
sebesar Rp697.864 juta dari pada tahun sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp860.571 juta.

5.4.2.     Analisis Perkembangan Posisi Keuangan

a. Pertumbuhan Aset
   Tabel berikut menunjukkan komposisi aset Perseroan pada setiap tanggal posisi keuangan:
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Desember
     Keterangan
                                                                                    2023                 2022
     Kas                                                                              509.076                 449.905




                                                     28
Page 47
                                                                                        31 Desember
    Keterangan
                                                                                  2023                2022
    Giro pada Bank Indonesia                                                       2.233.661            2.245.036
    Giro pada bank lain
        - Pihak ketiga                                                              352.005              398.852
    Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
        - Pihak ketiga                                                             1.376.505           1.415.764
    Efek-efek
        - Pihak ketiga                                                             3.586.605           3.187.846
    Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (2.470)             (2.724)
                                                                                   3.584.135           3.185.122
    Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali (Reverse Repo)           762.942           1.475.428
    Pinjaman yang diberikan
        - Pihak berelasi                                                            681.434              690.919
        - Pihak ketiga                                                           43.312.064           39.376.353
    Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                  (718.380)            (613.739)
                                                                                 43.275.118           39.453.533
    Tagihan akseptasi
        - Pihak ketiga                                                              134.399              218.452
    Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                       (139)                (272)
                                                                                    134.260              218.180
    Penyertaan saham                                                                     449                  449
    Aset tetap                                                                      899.923              826.768
    Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                               (546.599)            (459.049)
                                                                                    353.324              367.719
    Agunan yang diambil alih                                                          80.571               80.571
    Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (19.271)             (14.534)
                                                                                      61.300               66.037
    Pendapatan bunga yang masih harus diterima                                      212.992              195.036
    Biaya dibayar di muka                                                             46.345               41.968
    Goodwill                                                                      1.474.492            1.474.492
    Aset takberwujud                                                                531.133              526.017
    Dikurangi: Akumulasi amortisasi                                               (298.135)            (249.825)
                                                                                    232.998              276.192
    Aset lain-lain                                                                  212.579              235.711
    JUMLAH ASET                                                                  54.822.181           51.499.424


Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp54.822.181 juta mengalami peningkatan sebesar
6,45% atau setara Rp3.322.757 juta dibandingkan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp51.499.424 juta. Peningkatan jumlah aset terutama disebabkan oleh peningkatan pinjaman yang diberikan sebesar
Rp3.821.585 juta.

Kas dan setara kas




                                                           29
Page 48
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah kas dalam kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp509.076 juta mengalami
peningkatan sebesar 13,15% atau setara Rp59.171 juta dibandingkan jumlah kas dalam kas dan setara kas Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp449.905 juta. Saldo dalam mata uang Rupiah mengalami peningkatan
sebesar Rp43.272 juta dan saldo mata uang asing meningkat sebesar Rp15.899 juta. Peningkatan saldo kas dalam
Rupiah dan mata uang asing disebabkan oleh peningkatan aktivitas operasional dari nasabah, sehingga Perseroan
menyesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

Giro pada Bank Indonesia

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah giro pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.233.661 juta, mengalami penurunan
sebesar 0,51% atau setara Rp11.375 juta dibandingkan jumlah giro pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp2.245.036 juta. Penurunan ini tidak signifikan dan Perseroan tetap menjaga untuk memenuhi Giro
Wajib Minimum (GWM) sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022 tanggal 1 Maret 2022
tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah,
dan Unit Usaha Syariah, dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 2 Tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023
tentang Perubahan Atas PADG No. 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum
Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. GWM
dalam Rupiah terdiri dari GWM Primer ditetapkan sebesar minimal 7,85%, Penyangga Likuiditas Makroprudential (PLM)
ditetapkan minimal 6%, sedangkan untuk GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 4%.

Giro pada Bank lain

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah giro pada bank lain pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 352.005 mengalami penurunan sebesar
11,75% atau setara Rp46.847 juta dibandingkan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp398.852 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan saldo giro dalam mata uang Dolar Amerika Serikat sebesar
Rp 59.542 juta.


Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 1.376.505 juta,
mengalami penurunan sebesar 2,77% atau setara Rp39.259 juta dibandingkan jumlah penempatan pada Bank
Indonesia dan bank lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.415.764 juta Penurunan penempatan pada Bank
Indonesia dan bank lain disebabkan oleh adanya jatuh tempo dan pelunasan atas penempatan yang sebelumnya
ditempatkan oleh Perseroan. Penempatan tersebut bersifat jangka pendek.


Efek-efek

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah efek-efek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.584.135 juta mengalami peningkatan
sebesar 12,53% atau setara Rp399.013 juta dibandingkan jumlah efek-efek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022



                                                     30
Page 49
sebesar Rp3.185.122 juta. Peningkatan efek-efek terutama disebabkan peningkatan Obligasi Pemerintah. Hal ini
merupakan strategi Perseroan untuk mengatasi risiko kredit dengan menempatkan dana pada instrumen yang memiliki
risiko kredit rendah dan merupakan bagian dari strategi likuiditas Perseroan untuk mengoptimalkan penempatan dana
yang tidak disalurkan melalui pinjaman.


Efek-efek yang Dibeli Dengan Janji untuk Dijual Kembali

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp762.942 juta
mengalami penurunan sebesar 48,29% atau setara Rp712.486 juta dibandingkan jumlah efek-efek yang dibeli dengan
janji untuk dijual kembali Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.475.428 juta. Penurunan efek-efek
yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali disebabkan oleh adanya jatuh tempo dan pelunasan atas penempatan
yang sebelumnya ditempatkan oleh Perseroan. Efek-efek tersebut bersifat jangka pendek.


Pinjaman yang Diberikan

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah pinjaman yang diberikan - bersih pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp43.275.118 juta mengalami
peningkatan sebesar 9,69% atau setara Rp3.821.585 juta dibandingkan jumlah pinjaman yang diberikan - bersih pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp39.453.533 juta. Peningkatan pinjaman yang diberikan dalam bentuk kredit
modal kerja dan kredit konsumsi sebagai bagian komitmen Perseroan untuk menyalurkan pinjaman kepada perusahaan
dan perorangan di Indonesia.


Tagihan Akseptasi

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah tagihan akseptasi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp134.260 juta mengalami penurunan sebesar
38,46% atau setara Rp83.920 juta dibandingkan jumlah tagihan akseptasi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp218.180 juta. Penurunan tagihan akseptasi disebabkan oleh adanya jatuh tempo dan pelunasan atas akseptasi yang
sebelumnya ditempatkan oleh Perseroan.


Aset Tetap

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset tetap - bersih pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp353.324 juta mengalami penurunan sebesar
3,91% atau setara Rp14.395 juta dibandingkan jumlah aset tetap - bersih pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp367.719 juta. Penurunan tersebut tidak signifikan.


Agunan yang Diambil Alih

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Agunan yang diambil alih (AYDA) - bersih pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp61.300 juta mengalami
penurunan 7,17% atau setara Rp4.737 juta dibandingkan AYDA - bersih pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar



                                                      31
Page 50
Rp66.037 juta. Penurunan ini disebabkan oleh peningkatan cadangan kerugian penurunan nilai pada tahun 2023
sebesar Rp4.737 juta.


Pendapatan Bunga yang Masih Harus Diterima

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah pendapatan bunga yang masih harus diterima pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp212.992 juta
mengalami peningkatan sebesar 9,21% atau setara Rp17.956 juta dibandingkan jumlah pendapatan bunga yang masih
harus diterima pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp195.036 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan
piutang bunga dari pinjaman yang diberikan sebesar Rp11.734 juta dan dari efek-efek sebesar Rp6.053 juta karena
pinjaman yang diberikan dan Obligasi Pemerintah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan
periode yang sebelumnya.


Biaya Dibayar Di Muka

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah biaya dibayar di muka pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp46.345 juta mengalami peningkatan sebesar
10,43% atau setara Rp4.377 juta dibandingkan biaya dibayar dimuka pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp41.968 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan biaya dibayar di muka - pemeliharaan sebesar Rp7.513 juta.


Goodwill

Goodwill timbul dari hasil penggabungan usaha Perseroan pada 31 Desember 2014 yang merupakan selisih dari
imbalan dialihkan dengan nilai wajar aset bersih yang diperoleh. Goodwill pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
sebesar Rp1.474.492 juta dan tidak terdapat penurunan nilai.


Aset Takberwujud

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset takberwujud - bersih pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp232.998 juta mengalami penurunan
sebesar 15,64% atau setara Rp43.194 juta dibandingkan jumlah aset takberwujud - bersih pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp276.192 juta. Penurunan tersebut tidak signifikan.


Aset Lain-Lain

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset lain-lain pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 212.579 juta mengalami penurunan sebesar 9,81%
atau setara Rp23.132 juta dibandingkan jumlah aset lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp235.711 juta.
Penurunan tersebut tidak signifikan.




                                                     32
Page 51
b. Pertumbuhan Liabilitas
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
 Keterangan                                                                 2023                    2022
 LIABILITAS
   Simpanan dari nasabah
   - Pihak berelasi                                                                 567.736                 268.460
   - Pihak ketiga                                                                30.620.934              28.523.035
                                                                                 31.188.670              28.791.495
    Simpanan dari bank lain
    - Pihak berelasi                                                               248.459                   71.364
    - Pihak ketiga                                                                 208.551                   28.539
                                                                                   457.010                   99.903
    Beban bunga yang masih harus dibayar
    - Pihak berelasi                                                                 64.870                  47.044
    - Pihak ketiga                                                                  160.374                  75.786
                                                                                    225.244                 122.830
   Utang pajak penghasilan                                                           40.499                  27.538
   Utang pajak lainnya                                                               41.140                  24.695
   Liabilitas akseptasi – pihak ketiga                                              134.399                 218.452
   Pinjaman yang diterima                                                        11.895.335              11.834.610
   Liabilitas Pajak Tangguhan neto                                                   10.897                  23.945
   Liabilitas imbalan kerja                                                          46.003                  36.794
   Liabilitas lain-lain                                                             509.902                 388.409
 Total Liabilitas                                                                44.549.099              41.568.671

Total Liabilitas

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp44.549.099 juta mengalami peningkatan
sebesar 7,17% atau setara Rp2.980.428 juta dibandingkan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp41.568.671 juta. Peningkatan jumlah liabilitas terutama disebabkan oleh peningkatan simpanan dari bank
lain sebesar Rp357.107 juta yaitu Interbank Call Money dan simpanan dari nasabah sebesar Rp2.397.175 juta.


Simpanan dari nasabah

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah simpanan dari nasabah pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp31.188.670 juta mengalami peningkatan
sebesar 8,33% atau setara Rp2.397.175 juta dibandingkan jumlah simpanan dari nasabah pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp28.791.495 juta. Peningkatan tersebut disebabkan peningkatan giro dan deposito berjangka masing-
masing sebesar Rp16,198 juta dan Rp3.275.529 juta. Peningkatan simpanan dari nasabah dikarenakan meningkatnya
kepercayaan nasabah untuk menempatkan dananya dalam bentuk giro, tabungan dan deposito pada Perseroan.


Simpanan dari bank lain

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah simpanan dari bank lain pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp457.010 juta mengalami peningkatan
sebesar 357,45% atau setara Rp357.107 juta dibandingkan jumlah simpanan dari nasabah pada tanggal 31 Desember



                                                     33
Page 52
2022 sebesar Rp99.903 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh interbank call money yang berasal dari pihak ketiga
sebesar Rp175.000 juta dan giro dari pihak berelasi sebesar Rp177.095 juta.


Beban Bunga yang Masih Harus Dibayar

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah beban bunga yang masih harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp225.244 juta mengalami
peningkatan sebesar 83,38% atau setara Rp102.414 juta dibandingkan jumlah beban bunga yang masih harus dibayar
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp122.830 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan beban
bunga yang masih harus dibayar dari deposito berjangka dan pinjaman yang diterima masing-masing sebesar Rp65.669
juta dan Rp5.544 juta.


Liabilitas Akseptasi

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas akseptasi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp134.399 juta mengalami penurunan sebesar -
38,48% atau setara Rp84.053 juta dibandingkan jumlah liabilitas akseptasi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp218.452 juta. Penurunan liabilitas akseptasi disebabkan oleh adanya jatuh tempo dan pelunasan atas akseptasi.


Pinjaman yang Diterima

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah pinjaman yang diterima pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp11.895.335 juta mengalami penurunan
sebesar 0,51% atau setara Rp60.725 juta dibandingkan jumlah pinjaman yang diterima pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp11.834.610 juta. Penurunan tersebut tidak signifikan.


Liabilitas Imbalan Kerja

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp46.003 juta mengalami peningkatan sebesar
25,03% atau setara Rp9.209 juta dibandingkan liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp36.794 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan cadangan atas bonus. tunjangan hari raya dan
titipan transaksi personalia sebesar Rp8.968 juta.


Liabilitas Lain-lain

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp509.902 juta. mengalami peningkatan sebesar
31,28% atau setara Rp121.493 juta dibandingkan jumlah liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp388.409 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan atas utang deviden sebesar Rp171.365 juta.

c. Pertumbuhan Ekuitas

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)




                                                      34
Page 53
                                                                                          31 Desember
 Keterangan
                                                                                2023                      2022
  EKUITAS
   Modal saham                                                                           856.823                   856.823
   Tambahan modal disetor                                                              4.172.986                 4.172.986
   Saldo laba
     - Sudah ditentukan penggunaannya                                                 173.215                      173.215
     - Belum ditentukan penggunaannya                                               5.070.058                    4.727.729
  Total Ekuitas                                                                    10.273.082                    9.930.753


Total Ekuitas

Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022

Total ekuitas Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp10.273.082 juta mengalami
peningkatan sebesar 3,45% atau setara Rp342.329 dibandingkan dengan total ekuitas Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp9.930.753 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh jumlah laba
komprehensif periode berjalan.



5.4.3.   Analisis Arus Kas

Tabel berikut ini menyajikan perubahan arus kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022:
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 31 Desember
 Keterangan
                                                                                             2023          2022
 Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi                                (276.194)        (88.873)
 Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi                                264.852    (1.473.376)
 Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan                               (26.968)      2.153.378

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            31 Desember
 Keterangan
                                                                                   2023                   2022
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan bunga dan komisi                                                              3.705.219           2.907.036
 Penerimaan dari transaksi operasional lainnya                                              188.034             946.484
 Pembayaran bunga                                                                       (2.003.881)         (1.066.446)
 Pembayaran beban operasional                                                             (699.108)           (661.712)
 Pembayaran pajak penghasilan badan                                                       (212.754)           (262.272)
 Perubahan dalam aset dan liabilitas operasi
 - (Kenaikan)/penurunan aset operasi
    Pinjaman yang diberikan                                                             (3.941.895)         (6.291.302)
    Aset lain-lain                                                                            1.533             125.377
 - Kenaikan/(penurunan) liabilitas operasi
    Simpanan dari nasabah                                                                2.397.175           4.943.475
    Simpanan dari bank lain                                                                357.107           (697.890)
    Utang pajak lainnya                                                                      16.445               7.071
    Liabilitas lain-lain                                                                   (84.069)            (38.694)
 Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi                           (276.194)             (88.873)
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Pembelian efek-efek                                                                      (798.058)          (638.728)
 Penjualan efek-efek                                                                        397.000            132.859
 (Kenaikan) penurunan efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali
 (Reverse Repo)                                                                            712,057                           (8




                                                            35
Page 54
                                                                                             31 Desember
 Keterangan
                                                                                     2023                  2022
 Pembelian aset tetap                                                                       (41.545)           (49.905)
 Penjualan aset tetap                                                                            514                 58
 Penambahan perangkat lunak                                                                  (5.116)           (38.365)
 Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                                             264.852         (1.473.376)
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan atas penawaran saham terbatas
 Pembayaran biaya penerbitan saham
 Pembayaran atas pinjaman yang diterima                                                (6.509.023)          (6.164.725)
 Penerimaan atas pinjaman yang diterima                                                  6.674.840            8.476.615
 Pembayaran dividen                                                                      (192.785)            (158.512)
 Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan                           (26.968)           2.153.378
 Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas                                            (38.310)             591.129
 Kas dan setara kas awal tahun                                                           4.509.557            3.918.428
 Kas dan setara kas akhir tahun                                                          4.471.247            4.509.557

 Kas dan setara kas terdiri dari:
  Kas                                                                                     509.076              449.905
  Giro pada Bank Indonesia                                                              2.233.661            2.245.036
  Giro pada bank lain                                                                     352.005              398.852
  Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain                                          1.376.505            1.415.764
 Jumlah kas dan setara kas                                                              4.471.247            4.509.557


Pada periode 31 Desember 2023. Perseroan mengalami penurunan kas dan setara kas sebesar Rp38.310 juta dengan
rincian kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp(276.194) juta. kas bersih diperoleh dari aktivitas
investasi sebesar Rp264.852. dan kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp(26.968).

Pinjaman yang diberikan terutama berasal dari simpanan dari nasabah dan pinjaman. Peningkatan pinjaman yang
diberikan menyebabkan kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi. Kelebihan kas yang diterima Perseroan juga
digunakan untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang guna menjaga likuiditas Perseroan sehingga
menyebabkan peningkatan aktivitas investasi. Sementara itu, aktivitas pendanaan mengalami penurunan akibat
pembayaran pinjaman dan pembayaran dividen.

Siklus operasional Perseroan berasal dari perolehan dana dari pihak ketiga atau pihak berelasi dalam bentuk simpanan
atau pinjaman. yang memerlukan pembayaran beban bunga. Dana yang diterima digunakan oleh Perseroan untuk
menyalurkan pinjaman atau untuk melakukan investasi pada investasi jangka pendek atau jangka panjang. yang
sebagai imbalannya memberikan pendapatan bunga.

1. Arus kas dari aktivitas operasi

Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan aktivitas operasi. Risiko pasar yang timbul dari fluktuasi
mata uang asing dan suku bunga dikelola dengan baik sehingga Perseroan tidak mengalami kerugian secara mendalam
jika terjadi perubahan pada kurs dan perubahan suku bunga. Pengelolaan portofolio Aktiva dan Pasiva dalam mata
uang asing berupa; Perseroan mengelola net open position berada dibawah 5% dari total modal Bank dan penerapan
suku bunga floating pada portfolio bearing asset dan bearing liability Bank sehingga meminimalisir dampak negatif pada
arus kas Perseroan.

Berikut ini pinjaman yang diberikan oleh Perseroan dalam mata uang asing pada posisi 31 Desember 2023 (dalam
jutaan Rupiah):

                                            Keterangan               Jumlah
                                     Pihak Berelasi
                                     Kredit Modal Kerja                  561.350



                                                          36
Page 55
                                    Pihak Ketiga
                                    Kredit Konsumsi                      14,503
                                    Kredit Modal Kerja               11,305,817
                                    Kredit Investasi                  2,121,560

Perlindungan yang dimiliki hanya berupa proteksi terhadap kegagalan kredit yaitu seperti agunan tunai, garansi, serta
fixed asset tanpa adanya proteksi berupa opsi kontrak maupun credit default swap (CDS).

Kenaikan harga penjualan sebagian besar disebabkan penerimaan pendapatan bunga Perseroan meningkat mengikuti
kenaikan suku bunga Central Bank dalam hal ini suku bunga Bank Indonesia dan The Fed. Kenaikan volume penjualan
disebabkan permintaan kredit konsumsi dan korporasi di Perseroan tumbuh pada periode 31 Desember 2023 secara
9,69% atau tumbuh sekitar 4 triliun dari posisi kredit pada periode 31 Desember 2022.

Perubahan tingkat suku bunga yang terjadi di pasar menyebabkan terjadi kenaikan suku bunga untuk funding dan
lending rate. Perseroan melakukan langkah strategis dengan melakukan adjustment pada funding dan lending rate
secara komprehensif untuk memastikan pencapaian target penjualan dan keuntungan dapat tercapai. Selama tahun
2022 sampai dengan tahun 2023. Perseroan melakukan adjustment kenaikan suku bunga funding dan lending rate
sebagai langkah akomodatif dari kenaikan suku Bunga The Fed dan Bank Indonesia.

                            Keterangan                31 Desember 2023       31 Desember 2022
                   Laba operasional                             907.284              1.113.093
                   Pinjaman yang diberikan
                   Pihak Berelasi                                 681.434                690.919
                   Pihak Ketiga                                43.312.064             39.376.353
                   CKPN                                         (718.380)              (613.739)
                   Kredit Bersih                               43.275.118             39.453.533

Peningkatan inflasi yang terjadi pada makro ekonomi sedikit berpengaruh pada kinerja portofolio Perseroan terutama
kredit konsumsi yang mengakibatkan sedikit penambahan portofolio Perseroan dalam kondisi bermasalah namun
Perseroan telah mengantisipasi faktor makro ekonomi tersebut dengan mengambil langkah antisipatif sehingga tidak
berpengaruh signifikan pada arus kas dari aktivitas operasional.

Fluktuasi mata uang asing tidak dapat dipungkiri dapat mengakibatkan portofolio Perseroan berupa korporasi yang
mempunyai mismatch antara mata uang sumber pendapatan dengan mata uang pembayaran kredit dapat mengalami
permasalahan cashflow. Perseroan selalu melakukan monitoring. dan melakukan langkah akomodatif jika portofolio
tersebut mengalami masalah. dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.


Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022

Kas bersih Perseroan yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp276.194 juta mengalami penurunan sebesar 210,77% atau setara Rp187.321 juta dibandingkan kas
bersih Perseroan yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp88.873 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penggunaan atas pemberian pinjaman
yang diberikan menjadi sebesar Rp3.941.895 juta dari sebesar Rp6.291.302 pada periode sebelumnya. Selain itu.
penghimpunan simpanan dari nasabah mengalami penurunan menjadi sebesar Rp2.397.175 juta dari sebesar
Rp4.943.475 pada periode sebelumnya.

Penerimaan bunga dan komisi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.705.219 juta
mengalami peningkatan sebesar 27,46% atau setara Rp798.183 juta dibandingkan penerimaan bunga dan komisi
Perseroan sebesar Rp2.907.036 juta pada periode sebelumnya.




                                                         37
Page 56
Pembayaran bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.003.881 juta mengalami
peningkatan sebesar 87.90% atau setara Rp937,435 juta dibandingkan pembayaran beban bunga Perseroan sebesar
Rp1.066.446 juta pada periode sebelumnya.

2. Arus kas dari aktivitas investasi

Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022

Kas bersih Perseroan yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp264.852 juta mengalami peningkatan sebesar 117,98% atau setara Rp1.738.228 juta dibandingkan kas
bersih Perseroan yang digunakan dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp1.473.376 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian efek-efek menjadi sebesar
Rp798.058 juta dari sebesar Rp638.728 juta pada periode sebelumnya. Selain itu, penjualan efek-efek mengalami
peningkatan menjadi sebesar Rp397.000 juta dari sebesar Rp132.859 pada periode sebelumnya. Selanjutnya,
penurunan efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali sebesar Rp712,057 dibandingkan kenaikan pada
tahun sebelumnya sebesar Rp879.295 juta.

3. Arus kas dari aktivitas pendanaan

Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022

Kas bersih Perseroan yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp26.968 juta mengalami penurunan sebesar 101,25% atau setara Rp2.180.346 juta dibandingkan kas
bersih Perseroan yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp2.153.378 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penerimaan atas pinjaman yang diterima
menjadi sebesar Rp6.674.840juta dari sebesar Rp8.476.615 juta pada periode sebelumnya. Selanjutnya pembayaran
atas pinjaman yang diterima mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp6.509.023 juta dari sebesar Rp6.164.725 juta
pada periode sebelumnya.

5.5.   Segmen Operasi

Perseroan memiliki enam pelaporan segmen yang terdiri Pensiunan. Pegawai. Komersial. Tresuri. Pendanaan dan Lain-
lain.
                                                         31 Desember 2023
                           Pensiunan    Pegawai      Komersial Treasuri         Pendanaan       Lain-lain           Jumlah

       Pendapatan bunga     1.494.944     315.001      1.699.810     205.800              -                     -      3.715.555
       Beban bunga                  -           -              -     872.807      1.233.488                     -      2.106.295
       Pendapatan bunga
         - bersih           1.494.944     315.001      1.699.810    (667.007)    (1.233.488)                    -      1.609.260

       Jumlah aset         19.113.493    3.543.025    21.336.980   3.962.171              -      6.866.512            54.822.181
       Jumlah liabilitas            -            -             -           -     42.793.555      1.755.544            44.549.099


                                                          31 Desember 2022
                           Pensiunan    Pegawai      Komersial Treasuri         Pendanaan      Lain-lain            Jumlah

       Pendapatan bunga     1.326.020     257.088     1.172.923     155.808              -                  -          2.911.839
       Beban bunga                  -           -             -     338.512        783.782                  -          1.122.294
       Pendapatan bunga
         - bersih           1.326.020     257.088     1.172.923     (182.704)     (783.782)                 -          1.789.545

       Jumlah aset         16.427.108   2.698.319    20.941.845    4.059.652             -      7.372.500             51.499.424
       Jumlah liabilitas            -           -             -            -    40.726.008        842.663             41.568.671




 Berikut ini adalah informasi segmen geografis:



                                                           38
Page 57
                                                    31 Desember 2023
                               Jawa Barat        Jakarta            Lainnya          Jumlah
 Pendapatan bunga - bersih           562.319         390.553             656.388      1.609.260
 Pembentukan cadangan
   kerugian penurunan nilai
   atas aset keuangan                (41.702)         (65.117)            (35.124)     (141.943)
 Pendapatan operasional
   lainnya                            21.681          239.432              32.861       293.974
 Beban tenaga kerja                  (52.524)        (187.823)            (66.377)     (306.724)
 Beban umum dan administrasi         (91.193)        (313.159)           (142.931)     (547.283)
 Laba operasional - bersih           398.581          63.886             444.817        907.284
 Pendapatan (beban)
    nonoperasional - bersih         (173.081)        427.000             (253.102)            817
 Laba sebelum pajak                  225.500          490.886            191.715        908.101
 Beban pajak                               -         (210.237)                 -       (210.237)
 Laba bersih                         225.500         280.649             191.715        697.864

 Jumlah aset                       9.703.656       32.367.542          12.750.983    54.822.181
 Jumlah liabilitas                 3.632.052       33.418.620           7.498.427    44.549.099



                                                     31 Desember 2022
                               Jawa Barat        Jakarta            Lainnya          Jumlah
 Pendapatan bunga - bersih            587.900         588.439              613.206      1.789.545
 Pembentukan cadangan
   kerugian penurunan nilai
   atas aset keuangan                 (53.486)       (169.930)            (24.469)      (247.885)
 Pendapatan operasional
   lainnya                              25.409         287.802              35.859        349.070
 Beban tenaga kerja                   (50.438)       (159.959)            (61.548)      (271.945)
 Beban umum dan administrasi          (74.575)       (318.142)           (112.975)      (505.692)
 Laba operasional - bersih            434.810         228.210              450.073      1.113.093
 Pendapatan (beban)
    nonoperasional - bersih          (146.064)        323.006            (176.580)             362
 Laba sebelum pajak                   288.746          551.216             273.493      1.113.455
 Beban pajak                                -        (252.884)                   -      (285.884)
 Laba bersih                          288.746         298.332              273.493        860.571

 Jumlah aset                        8.435.550      32.362.494           10.701.380     51.499.424
 Jumlah liabilitas                  4.661.386      31.162.829            5.744.456     41.568.671




5.6.    Prinsip-Prinsip Perbankan Yang Sehat

a. Kecukupan modal

Perhitungan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) telah sesuai dengan Peraturan OJK
No.11/POJK.03/2016 tentang “Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” yang berlaku sejak 2 Februari 2016
dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.34/POJK.03/2016. Perseroan juga telah memenuhi
persyaratan modal inti minimum Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang
Konsolidasi Bank Umum. Perseroan menghitung modal minimum sesuai profil risiko untuk posisi Desember 2023
dengan menggunakan peringkat profil risiko periode Desember 2023.

Perhitungan ATMR Risiko Kredit yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan
menggunakan pendekatan standar sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/SEOJK.03/2018 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang
Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar



                                                           39
Page 58
telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 /SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan Aset
Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi Bank Umum.

Perhitungan ATMR untuk Risiko Operasional yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 24/SEOJK.03/2016 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan
menggunakan pendekatan indikator dasar telah diubah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020
tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan menggunakan pendekatan
standar bagi bank umum.

Berikut adalah CAR Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 sesuai POJK yang berlaku:


                                                                                                  31 Desember
 Keterangan
                                                                                             2023             2022
Jumlah Modal Inti                                                                              8.409.996        8.011.666
Jumlah Modal Pelengkap                                                                           434.682          367.771
Jumlah Modal                                                                                   8.844.678        8.379.437
Aset Tertimbang Menurut Risiko
  Dengan memperhitungkan risiko kredit                                                       34.761.866        32.334.624
  Dengan memperhitungkan risiko kredit dan operasional                                       36.520.013        35.113.043
  Dengan memperhitungkan risiko kredit. operasional dan pasar                                37.030.644        35.426.262
Jumlah Aset Tertimbang Menurut Risiko
Rasio CAR                                                                                       23,88%            23,66%
Rasio CAR sesuai Profil Risiko                                                                   9,60%             9,48%

Pertumbuhan laba bersih akan memberi peluang kepada Perseroan untuk meningkatkan modalnya setelah
memperhitungkan pembagian dividen kepada para pemegang saham (dividend pay out ratio). Hingga 31 Desember
2023 jumlah ekuitas Perseroan mencapai Rp10.273.082 juta atau mengalami peningkatan sebesar Rp342.329 juta dari
posisi ekuitas Perseroan per 31 Desember 2022.

Berdasarkan self-assessment Perseroan, profil risiko Perseroan dinilai berada pada peringkat 2. Oleh karena itu,
Perseroan berkewajiban untuk memenuhi modal minimum sebesar 9% sampai dengan kurang dari 10%. Pada tanggal
31 Desember 2023. CAR Perseroan berada pada level di atas modal minimum yang diwajibkan tersebut, yaitu sebesar
23,88%

b. Kualitas aset

                                                                                                  31 Desember
 URAIAN
                                                                                               2023         2022
 Aset produktif bermasalah dan aset non-produktif bermasalah terhadap total aset produktif         1,22%        1,06%
   dan aset non produktif
 Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif                                           1,10%           0,93%
 Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset keuangan                                            1,47%           1,36%
 NPL - bruto                                                                                       1,25%           1,05%
 NPL - bersih                                                                                      0,79%           0,74%


Aset produktif terdiri atas giro pada bank lain, penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain, efek-efek, kredit, dan
penyertaan saham. Aset non-produktif adalah aset yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk Agunan
Yang Diambil Alih (“AYDA”), aset terbengkalai, rekening antar kantor dan suspense account.
Kualitas aset produktif digolongkan atas kolektibilitas lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan
macet. Aset produktif dengan kolektibilitas lancar dan dalam perhatian khusus, sesuai dengan peraturan Bank
Indonesia, digolongkan sebagai aset produktif tidak bermasalah. Sedangkan untuk aset produktif dengan kolektibilitas
kurang lancar, diragukan dan macet digolongkan sebagai aset produktif bermasalah. Perseroan membentuk penyisihan
kerugian penghapusan atas aset produktif dan non-produktif berdasarkan hasil penelaahan manajemen terhadap
kualitas dari masing-masing aset produktif dan aset non produktif pada tanggal laporan posisi keuangan.



                                                           40
Page 59
c. Rentabilitas

                                                                                                31 Desember
                                   Keterangan                                            2023                 2022
ROA                                                                                           1,72%               2,32%
ROE                                                                                           8,47%              11,40%
NIM                                                                                           3,51%               4,31%
BOPO                                                                                         77,45%              66,85%

Perseroan mencatat penguatan rasio-rasio rentabilitas seperti rasio imbal hasil rata-rata ekuitas (ROE) yang mencapai
8,47% dan rasio imbal hasil rata-rata aktiva (ROA) yang telah mencapai 1,72% serta laba operasional sebesar
Rp907.284 juta. yang pada akhirnya menyebabkan diperolehnya laba tahun berjalan sebesar Rp697.864 juta.

d. Likuiditas

Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang diukur dengan
perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada suatu tanggal tertentu.

Sumber utama likuiditas Perseroan berasal dari kas dan cadangan likuiditas dalam bentuk instrumen keuangan yang
diterbitkan oleh Bank Indonesia, obligasi Pemerintah dan juga penempatan pada bank lain. Sedangkan sumber
eksternal Perseroan berasal dari penghimpunan dana masyarakat (DPK), pinjaman likuiditas Bank Indonesia, interbank
borrowing dan juga pemegang saham. Dari beberapa sumber tersebut, terdapat beberapa sumber likuiditas yang
material yang belum digunakan (contingency purpose) seperti wholesale/interbank borrowing, intergroup borrowing dari
SCB dan juga pinjaman likuiditas Bank Indonesia.

Dalam mengelola likuiditas, Perseroan memastikan setiap kebutuhan dana di saat ini. maupun di masa datang baik
untuk kondisi normal maupun kondisi stres dapat dipenuhi. Jumlah aset lancar yang memadai dipertahankan untuk
menjamin kebutuhan likuiditas yang terkendali setiap waktu. Hal ini semua sejalan dengan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan yang dituangkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September
2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.

Analisis likuiditas Perseroan dilakukan dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu liquidity gap analysis. liquidity
ratio analysis dan liquidity stress test analysis.

Tabel di bawah ini menggambarkan tingkat likuiditas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
                             URAIAN
                                                                               2023                     2022
 Aset Lancar
   Kas (a)                                                                            509.076                    449.905
   Pinjaman yang diberikan (b)                                                     43.993.498                 40.067.272
     Jumlah Aset (c)                                                               54.822.181                 51.499.424
 Liabilitas Lancar
   Jumlah Simpanan dari Nasabah (d)                                                31.188.670                 28.791.495
     Jumlah Liabilitas (e)                                                         44.549.099                 41.568.671
     Jumlah Ekuitas (f)                                                            10.273.082                  9.930.753
 Tingkat Likuiditas
   • Quick Ratio (a/d)                                                                  1,63%                     1,56%
   • Loan to Deposit Ratio                                                            141,06%                   139,16%
   • Loan to Funding Ratio                                                            138,75%                   137,03%
   • Liquidity Leverage Cover Ratio                                                   131,87%                   150,72%
   • Liquidity Gap Ratio (c-e)/e                                                       23,06%                    23,89%




                                                       41
Page 60
Persentase atas Loan Funding to Ratio pada tanggal 31 Desember 2023 adalah 138,75% meningkat dari tahun 2022
sebesar 137,03%. Pada bulan Juni 2016, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
POJK No. 42/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio),
dimana ketentuan ini mewajibkan bank untuk melakukan perhitungan rasio kecukupan likuiditas, untuk mengetahui
kemampuan bank dalam memenuhi kewajibannya. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan bank wajib memenuhi rasio
kecukupan likuiditas minimal 70%. Pada tanggal 31 Desember 2023. Perseroan telah memenuhi ketentuan rasio
kecukupan likuiditas sebesar 23,06%.

e. Giro Wajib Minimum

                                                                                 31 Desember
  Keterangan                                                             2023                    2022
  Rupiah
     Giro Wajib Minimum Utama                                                    6,37%                   7,93%
     Penyangga Likuiditas Makroprudensial *)                                    14,61%                  19,92%
     Giro RIM                                                                       0%                      0%
  Valuta Asing                                                                   4,06%                   4,11%
*) Tidak termasuk excess reserve

Pada tanggal 31 Desember 2023, Giro Wajib Minimum (GWM) Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Bank
Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing
Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, dan Peraturan Anggota Dewan
Gubernur (PADG) No. 2 Tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Perubahan Atas PADG No. 24/8/PADG/2022
tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang menyebutkan bahwa GWM dalam Rupiah ditetapkan
sebesar 6,10% dari Dana Pihak Ketiga Bank Umum Konvensional (DPK BUK) dalam Rupiah selama periode laporan
tertentu yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 0% dan secara rata-rata sebesar 6,10%. Perseroan menyediakan
dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif serta memenuhi target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial
(RPIM), sehingga Perseroan mendapatkan insentif berupa relaksasi GWM dalam Rupiah sebesar 2,90%. GWM Valuta
Asing ditetapkan sebesar 4% dari DPK BUK dalam valuta asing selama periode laporan tertentu.

Pada tanggal 31 Desember 2022, GWM Perseroan telah memenuhi ketentuan sesuai dengan PBI No. 24/4/PBI/2022
dan PADG No. 24/8/PADG/2022 tanggal 30 Juni 2022 yang menyebutkan bahwa GWM dalam Rupiah ditetapkan
sebesar 7,70% dari DPK BUK dalam Rupiah selama periode laporan tertentu yang wajib dipenuhi secara harian sebesar
0% dan secara rata-rata sebesar 7,70%. Perseroan menyediakan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif
serta memenuhi target RPIM, sehingga Perseroan mendapatkan insentif berupa relaksasi GWM dalam Rupiah sebesar
1,30%. GWM Valuta Asing ditetapkan sebesar 4% dari DPK BUK dalam valuta asing selama periode laporan tertentu.

Penyangga Likuiditas Makroprudensial adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank berupa Sertifikat
Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Surat Utang Negara, dan atau kelebihan saldo Rekening Giro
Rupiah Bank dari GWM dan Giro Rasio Intermediasi Makroprudensial yang dipelihara di Bank Indonesia.

GWM Rasio Intermediasi Makroprudensial adalah tambahan simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam
bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia, jika RIM Bank di bawah minimum RIM target Bank Indonesia (94%)
dan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank lebih kecil dari CAR Insentif Bank Indonesia sebesar 14%.

Perseroan telah memenuhi Peraturan Bank Indonesia yang berlaku tentang GWM Bank Umum pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022.




                                                     42
Page 61
f.     Batas Maksimum Pemberian Kredit

Dalam rangka menghindari kegagalan usaha Perseroan yang disebabkan oleh eksposur risiko konsentrasi kredit,
Perseroan menetapkan limit eksposur untuk setiap nasabah serta melakukan pemantauan atas pemenuhannya
sebagaimana diatur dalam Kebijakan dan Pedoman BMPK, baik kepada pihak terkait maupun selain pihak terkait
(individu maupun kelompok).

Ketentuan mengenai BMPK dilakukan review secara berkala dengan memperhatikan perubahan pada kondisi pasar
dan ekonomi, termasuk review berkala bagi pihak yang dikategorikan sebagai pihak terkait sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum.

Dalam proses pengajuan kredit. pembelian surat berharga maupun penempatan pada bank lain. Perseroan menetapkan
dual control dalam rangka four eyes principles yang melibatkan petugas marketing (sebagai first line), petugas
pemeriksa (sebagai second line) dan pejabat pemutus yang memiliki kewenangan.

g. Tingkat Kesehatan Bank

Penilaian Tingkat Kesehatan Perseroan berdasarkan risiko di tahun 2022 berada pada peringkat komposit 2 (sehat).
Peringkat tersebut diperoleh dari hasil penilaian terhadap empat faktor, yaitu Profil Risiko, Good Corporate Governance,
Rentabilitas, dan Permodalan. Peringkat Komposit 2 (PK-2) mencerminkan kondisi Perseroan yang secara umum sehat
sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal
lainnya.

5.7.     Pembelanjaan Barang Modal (Capital Expenditure)

Tabel berikut ini menyajikan pembelanjaan barang modal Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Desember
                                    Keterangan                                           2023             2022
     ASET TETAP
       Tanah
       Bangunan                                                                                1.443                745
       Kendaraan                                                                               1.618                  -
       Perabotan dan perlengkapan                                                             16.020             24.956
       Aset hak-guna                                                                          57.680             35.591
       Total belanja aset tetap                                                               76.761             61.292
     ASET TAKBERWUJUD
       Perangkat lunak                                                                         5.116             38.366
       Total belanja barang modal                                                             81.877             99.658

Seluruh pembelanjaan barang modal digunakan sebagai penunjang aktivitas operasi Perseroan.

Perseroan memiliki perjanjian pembelian barang modal dengan pihak-pihak terkait seperti penyedia perangkat keras
dan lunak dimana mereka sepakat untuk mengadakan kerjasama dengan beberapa ketentuan dan syarat yang
disepakati oleh kedua belah pihak. termasuk ketentuan pengenaan denda atau ganti rugi dalam hal terjadi kelalaian.
Perjanjian pembelian barang modal tersebut dilakukan dalam mata uang Rupiah dan umumnya memiliki jangka waktu
penyelesaian berkisar antara 4 - 8 tahun.

Sumber pendanaan untuk pembelian barang modal umumnya berasal dari kas yang diperoleh dari aktivitas operasional
Perseroan dan pembelian barang modal ini dikelola oleh manajemen Perseroan dengan menerapkan unsur kehati-
hatian.

Pembelian barang modal Perseroan diharapkan dapat memperluas jangkauan usaha penghimpunan dan penyaluran



                                                        43
Page 62
dana Perseroan, menambah besar volume transaksi Perseroan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip prudensialitas,
juga menambah kenyamanan nasabah serta pegawai demi kinerja yang lebih baik di masa depan. Pembelian barang
modal yang telah dilakukan terkait dengan bidang IT diharapkan dapat meningkatkan produktivitas di kapasitas layanan
kepada nasabah termasuk internet banking dan mobile banking services.


5.8.   Manajemen Risiko

Perseroan memandang bahwa risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasional usaha. Seiring bahwa
keberhasilan usaha juga ditentukan oleh efektivitas pengelolaan risiko. Perseroan terus berupaya untuk meningkatkan
kemampuan manajemen Risiko melalui pendekatan yang proaktif dan terencana.

Perseroan telah mengidentifikasi risiko keuangan utama yang dihadapi Perseroan disertai dengan mitigasi dari masing-
masing potensi eksposur risiko keuangan sebagaimana berikut:

1.    Risiko Kredit
Perseroan mengelola risiko ini dengan meningkatkan keseimbangan antara ekspansi kredit yang sehat dengan
pengelolaan kredit yang berprinsip kehati-hatian (prudent) agar terhindar dari penurunan kualitas atau menjadi Non
Performing Loan (NPL), serta mengoptimalkan penggunaan modal yang dialokasikan untuk risiko kredit. Perseroan
menetapkan kebijakan dan pedoman tertulis yang mencakup Kebijakan Perkreditan Bank, Prosedur dan Petunjuk
Pelaksanaan Perkreditan, Prosedur Penanganan Kredit Bermasalah, termasuk Kebijakan Surat Berharga dan
Penetapan Limit Transaksi Interbank Money Market, Capital Market dan Valuta Asing.

Untuk mempertahankan kemampuan Perseroan menyerap risiko yang mungkin timbul dan mengantisipasi kondisi
perekonomian yang tidak pasti, secara bertahap Perseroan mengimplementasikan early warning system yaitu
monitoring untuk mengidentifikasikan potensi risiko sejak dini yang digunakan sebagai indicator bagi tindakan lebih
lanjut sebelum kredit jatuh menjadi Non Performing Loan melalui upaya: peningkatan fungsi credit risk review dan
pembentukan Task Force Team lintas divisi.

Dalam rangka pengelolaan risiko kredit Perseoran telah memiliki model rating berupa internal rating system scoring dan
Credit Evaluation System debitur untuk membantu analis kualitas debitur dalam proses perkreditan. Agar portofolio
perseroan tidak terkonsentrasi pada sejumlah debitur dan sektor ekonomi tertentu, maka ditetapkan pembatasan kredit
sesuai risk appetite, sedangkan untuk mengantisipasi pelampauan BMPK, Perseroan telah menetapkan limit yang
prudent yang disesuaikan dengan sesuai ketentuan regulator.

Sampai dengan posisi Desember 2023, jumlah portofolio kredit Perseroan mencapai Rp43.994 miliar atau mengalami
peningkatan sebesar Rp3.926.226 juta atau 9,80% dari posisi portofolio kredit Perseroan per 31 Desember 2022. Rasio
kredit bermasalah dari 1,05% pada 31 Desember 2022 menjadi 1,25% pada 31 Desember 2023. Hingga akhir Desember
2023 Perseroan mencatat rasio kredit bermasalah sebesar 1,25%.

Metode Perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dibagi menjadi 2 (dua) metode yaitu CKPN individual
dan CKPN kolektif yang dibagi berdasarkan tingkat signifikansi. CKPN individual terdiri dari kredit yang memiliki nilai di
atas tingkat signifikansi dan terdapat bukti obyektif mengalami penurunan nilai, yaitu dilakukan langsung oleh pengelola
masing-masing debitur.

CKPN kolektif dihitung menggunakan data kerugian historis, yaitu perhitungan incurred loss berdasarkan estimasi
Probability of Default dan Loss Given Default dari masing-masing kelompok asset tertentu, dimana Perseroan telah
mengimplementasikan metodologi perhitungan CKPN sesuai IFRS 9 (PSAK 71).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan prosedur pengeluaran
pinjaman kepada pihak yang terkait. Di tahun 2020 terdapat pelampauan BMPK kepada Grup Mayapada pada posisi
Maret 2020 yang disebabkan peningkatan kurs USD yang signifikan. Perseroan telah melakukan tindak lanjut atas
pelampauan tersebut dan pada posisi April 2020 sudah tidak terdapat pelampauan BMPK. Di tahun 2020, Perseroan
tidak pernah melanggar BMPK. Perseroan telah menetapkan suatu kebijakan tertulis untuk BMPK dan pengalokasian



                                                         44
Page 63
dana untuk pihak terkait, serta penyediaan dana besar adapun penetapan batas (limit) sebagai berikut:
• Seluruh portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait dengan Perseroan ditetapkan paling tinggi 10% dari modal
   Perseroan.
• Penyediaan dana kepada 1 peminjam (individual) atau kelompok peminjam (grup) yang bukan merupakan pihak
   terkait ditetapkan paling tinggi 25% dari modal inti (tier 1) Perseroan.
• Penyediaan dana Perseroan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertujuan untuk pembangunan dan
   mempengaruhi hajat hidup orang banyak ditetapkan paling tinggi 30% dari modal Perseroan.

Selain hal tersebut, Perseroan juga telah menetapkan soft limit atas rasio BMPK, yaitu sebesar 95% dari rasio BMPK
baik kepada individu, kelompok, pihak terkait maupun BUMN, hal ini bertujuan sebagai tindakan pencegahan (early
warning system) agar tidak terjadi pelanggaran atau pelampauan BMPK di kemudian hari.

2.     Risiko Pasar

Pemantauan terhadap pergerakan potensi risiko pasar dilakukan oleh Divisi Treasury, Divisi Manajemen Risiko, Divisi
Funding, dan Divisi-Divisi terkait yang tergabung dalam Asset and Liability Committee (ALCO). Pemantauan dilakukan
dengan metode valuasi mark to market perubahan nilai pasar pada portofolio yang dimiliki oleh Perseroan.
Pengendalian risiko pasar dilakukan melalui penetapan maksimum eksposur untuk unrealized loss untuk surat berharga,
Penetapan limit Posisi Devisa Neto (PDN), Limit maksimum perubahan Economic Value of Equity (EVE) pada IRRBB
sesuai hard limit yang ditetapkan Regulator, dan penetapan limit cut loss.

Eksposur risiko pasar karena fluktuasi suku bunga, perubahan kurs, dan perubahan harga surat berharga yang dimiliki
oleh Perseroan terus dipantau sehingga tidak menyebabkan kerugian secara finansial, pemberian limit terhadap
portofolio Perseroan yang terekspos perubahan harga pasar telah disesuaikan dengan appetite dan skala bisnis
Perseroan. Perseroan telah melakukan Stress Test secara berkala untuk melihat kerugian yang timbul dan membuat
tindak lanjut yang akan diambil untuk mengantisipasi kerugian yang berlebih. Perhitungan Stress Test dan tindak lanjut
yang akan dilakukan oleh Perseroan akan diputuskan dalam rapat Asset and Liability Committee (ALCO).

Pengukuran risiko pasar terhadap aktivitas Perseroan yang terkespos risiko pasar meliputi:

1. Risiko pasar dengan menggunakan Metode Standar meliputi eksposur suku bunga (trading book) yang terdiri dari
   metode risiko spesifik dan metode risiko umum dan eksposur nilai tukar (banking book dan trading book)

2. Interest rate risk in the banking book

     IRRBB merupakan Risiko akibat pergerakan suku bunga di pasar yang berlawanan dengan posisi Banking Book
     yang berpotensi memberikan dampak terhadap permodalan dan rentabilitas (earnings) Bank baik untuk saat ini
     maupun pada masa mendatang. BWS melakukan proses identifikasi, pengukuran dan pengendalian atas risiko
     suku bunga di banking book. Risiko tersebut timbul akibat dari posisi aset dan kewajiban yang mempunyai
     perbedaan antara waktu perubahan suku bunga dan arus kas (repricing risk), perubahan keterkaitan suku bunga
     dari beberapa yield curve dengan posisi berbeda yang mempengaruhi aktivitas Bank (basis risk), serta perubahan
     keterkaitan suku bunga pada rentang jatuh tempo (yield curve risk), Bank mengukur eksposur risiko suku bunga
     baik dari perspektif pendapatan dan perspektif ekonomis dibawah rentang kemungkinan dari skenario suku bunga
     potensial termasuk kondisi stress.

3.     Risiko Likuiditas

Kebijakan likuiditas Perseroan memastikan setiap kebutuhan dana di saat ini. maupun di masa yang akan datang baik
untuk kondisi normal maupun kondisi stres dapat dipenuhi. Dalam melaksanakan pengendalian risiko likuiditas.
dilakukan dengan beberapa pendekatan, yaitu: liquidity gap analysis, liquidity stress test analysis dan liquidity ratio
analysis. Untuk mengendalikan risiko likuiditas tersebut, Perseroan menetapkan beberapa batasan dan parameter. Di
samping itu, dalam mengendalikan risiko likuiditas Perseroan juga melakukan pemantauan atas indikator-indikator
internal dan eksternal. Untuk menghadapi kondisi stres, Perseroan juga menetapkan contingency funding plan untuk
penanganan kondisi tersebut. Jumlah aset lancar yang memadai dipertahankan untuk menjamin kebutuhan likuiditas
yang terkendali setiap waktu.



                                                        45
Page 64
Manajemen risiko likuiditas dilakukan oleh Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang mempunyai jatuh tempo atau
dapat ditarik sewaktu-waktu oleh counterparty atau nasabah dari pendanaan arus kas, asset likuid yang dijual atau
diagunkan, atau menggantinya dengan sumber pendanaan lain.

Dalam mengelola likuiditas, Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Kepatuhan secara periodik menyusun laporan profil
risiko likuiditas, mengukur pemenuhan rasio-rasio likuiditas berupa Net Stable Funding Ratio (NSFR), Liquidity
Coverage Ratio (LCR), dan melakukan identifikasi pengukuran risiko likuiditas berupa proyeksi arus kas secara
kontraktual dan behavioral. Pengendalian risiko likuiditas Perseroan melakukan penyediaan sumber pendanaan kas,
pemeliharaan aset likuid, serta membuka fasilitas likuiditas berupa commited atau uncommited dengan counterparty
jika Perseroan membutuhkan likuiditas.

Adapun pemantauan yang dilakukan Satuan Kerja Manajemen Risiko berupa:
• Rasio Kecukupan Likuiditas (LCR)
• Net Stable Funding Ratio (NSFR)
• Aset liquid

4.    Risiko Operasional

Pengelolaan risiko operasional merupakan suatu proses yang secara terus menerus mengalami penyempurnaan. Hal
tersebut dicapai melalui penerapan model Pertahanan 3 (tiga) Lapis (Three Lines of Defences) dalam pengendalian
internal Perseroan. Pada lini pertama. risiko dikelola secara langsung oleh masing-masing unit kerja. Pada lini kedua,
Divisi Manajemen Risiko melakukan pengawasan, evaluasi dan metodologi pengelolaan risiko secara organisasi. Pada
lini ketiga, Satuan Kerja Audit Intern bertugas memberikan review yang menyeluruh terhadap kegiatan operasional bank
dan implementasi praktik kelola risiko yang dijalankan bank.

Proses pengkajian risiko dilakukan untuk menilai kecukupan pengendalian internal serta proses identifikasi dan
penelaahan risiko untuk setiap proses dan produk di masing-masing unit kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap
kebijakan, peraturan, dan Batasan-batasan yang dibuat oleh manajemen Perseroan.

5.    Risiko Hukum

Pengelolaan risiko hukum dilakukan oleh Departemen Corporate Legal dan Legal Support di Unit Bisnis bersama-sama
dengan Satuan Kerja Manajemen Risiko, Departemen Corporate Legal dan Legal Support di Unit Bisnis berperan
sebagai mitra bagi seluruh unit kerja untuk memastikan bahwa semua risiko hukum potensial yang berkaitan dengan
transaksi/perjanjian antara Perseroan dengan nasabah, karyawan dan pihak ketiga lainnya dapat dimitigasi dengan
baik.
Proses Manajemen Risiko hukum dilakukan melalui mekanisme:
 • Review secara berkala atas perjanjian Perseroan dengan pihak ketiga dan mengupayakan perbaikan atas
      kelemahan perjanjian yang dapat menimbulkan kerugian bagi Perseroan.
 • Menangani perkara hukum yang melibatkan Perseroan serta memantau proses penanganannya dengan
      melakukan upaya sesuai hukum untuk melindungi kepentingan hukum dan bisnis Perseroan.

6.    Risiko Reputasi

Perseroan menjaga prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan operasional perbankannya dengan
memprioritaskan pelayanan kepada nasabahnya. Risiko reputasi muncul dari kegagalan mitigasi yang efektif dari satu
atau lebih risiko kredit, likuiditas, pasar, hukum, regulasi, dan risiko operasional, atau gagal untuk mematuhi standar
sosial, lingkungan, dan etika yang memberi dampak terhadap harapan dari stakeholders dan perolehan pendapatan di
kemudian hari.

Risiko reputasi pada Perseroan dikelola oleh Departemen Corporate Communication dan Departemen Service Quality,
dengan dukungan dari Divisi Manajemen Risiko yang melakukan pemantauan atas kesesuaian pelaksanaannya.
Strategi pengelolaan risiko reputasi dilakukan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :



                                                        46
Page 65
• Pemantauan pemberitaan yang berhubungan dengan Perseroan dalam berbagai media;
• Penetapan / standarisasi kualitas layanan dan pengujian atas kualitas layanan yang dijalankan oleh unit-unit bisnis;
• Komunikasi aktif dan terbuka dengan seluruh pihak stakeholder; baik pada saat kondisi normal maupun pada saat
  kondisi krisis reputasi.

7.    Risiko Strategis

Peringkat komposit Risiko Strategis pada Triwulan III/2023 ada pada peringkat “2”. Peringkat ini merupakan kombinasi
penilaian “risiko inheren” yaitu pada peringkat “2” (Low to moderate) dan penilaian “KPMR” pada peringkat “2”
(Satisfactory).

Parameter pencapaian bisnis Perseroan pada Triwulan III/2023 menunjukkan kinerja pencapaian target yang cukup
baik. Pencapaian indikator kinerja Keuangan sesuai dengan visi misi yang telah ditetapkan dimana Prosentase
pencatatan pencapaian laba bersih Perseroan sebesar 97,56% (yaitu Rp528.30 miliar dimana target pada TW III/2023
sesuai RBB yaitu Rp541.51 miliar). Pencapaian Rasio ROA sebesar 101,67% (yaitu 1,79%. dimana target RBB pada
TW III/2023 adalah 1,76%). Pencapaian Rasio ROE sebesar 99.29% (yaitu 8,61% dimana target RBB pada TW III/2023
yaitu 8,67% ) dan Rasio BOPO pada TW III /2023 sebesar 76,56% dimana tercantum pada RBB adalah sebesar 77,72%.

Penetapan strategi bisnis sudah sesuai dengan Rencana Bisnis yang telah ditetapkan. diantaranya dengan tercapainya
penyaluran kredit terhadap target Triwulan III/2023 yaitu sebesar 99,70% (Rp43.083.54 miliar dari target RBB sebesar
Rp43.214.28 miliar). pencapaian penghimpunan Dana Pihak Ketiga adalah sebesar 95,75% (Rp29.721.53 miliar dari
target Rp31.040.12 miliar) dan Pencapaian Total Aset yang dimiliki BWS pada TW III/2023 sebesar 98,18%
(Rp53.920.52 miliar dari target Rp54.920.35 miliar).

Dalam rangka pengendalian risiko strategis. Perseroan telah melakukan langkah-langkah berikut:
a. Pemantauan realisasi rencana bisnis setiap bulan dan penyesuaian strategi bisnis Perseroan dengan
    memperhatikan lingkungan bisnis; dan
b. Menerapkan strategi bisnis yang lebih baik dalam menghadapi persaingan dengan peer group – nya.

8.    Risiko Kepatuhan

Risiko Kepatuhan di Perseroan dikelola oleh Divisi Kepatuhan (Satuan Kerja Kepatuhan) yang independen terhadap
satuan kerja operasional yang didukung oleh penerapan sistem pengendalian intern secara konsisten dari seluruh unit
kerja. Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan untuk menetapkan dan mempertahankan kerangka kerja sesuai
kebijakan kepatuhan serta memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat berjalan dengan baik sehingga dapat
meminimalkan dampak risiko yang ditimbulkan karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan melakukan identifikasi dan pengelolaan risiko kepatuhan sejak awal dengan melakukan analisa kepatuhan
terhadap berbagai kegiatan yang memiliki eksposur risiko kepatuhan. antara lain penerbitan produk dan/atau aktivitas
baru. rencana pengembangan jaringan kantor maupun aktivitas lainnya yang dirasakan memerlukan analisa kepatuhan.
Satuan Kerja Kepatuhan secara aktif melakukan review dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan
terhadap Kebijakan. Pedoman dan Prosedur Internal yang dimiliki oleh Perseroan untuk memastikan kepatuhan
terhadap Peraturan OJK. Peraturan Bank Indonesia dan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SELURUH RISIKO USAHA
 MATERIAL TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.




                                                       47
Page 66
VI.    FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, setiap pelaku usaha tidak terlepas dari risiko, demikian pula kegiatan usaha
yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari berbagai risiko. Risiko-risiko yang dihadapi Perseroan yang
dapat mempengaruhi usahanya, telah disusun berdasarkan bobot dari dampak dan kemungkinan masing-masing risiko
terhadap kinerja keuangan Perseroan, adalah sebagai berikut:

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
   PERSEROAN

Risiko Kredit

Risiko kredit merupakan potensi kerugian yang terjadi disebabkan oleh kegagalan debitur maupun pihak lawan
(counterparty) dalam memenuhi liabilitas kontraktualnya kepada Perseroan. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai
aktivitas fungsional Perseroan terutama aktivitas perkreditan dan aktivitas treasuri baik yang tercatat dalam banking
book maupun trading book. Apabila kegagalan debitur ataupun pihak lawan memiliki nilai yang cukup material maka hal
tersebut akan menurunkan kinerja Perseroan dalam memperoleh laba dan akan mempengaruhi kinerja keuangan
perseroan secara keseluruhan.

Per 30 September 2023, Perseroan memperoleh penilaian atas risiko kredit dengan peringkat risiko 2 dan Kualitas
Penerapan Manajemen Risiko kredit dengan peringkat 2 dengan portofolio kredit relatif tersebar secara merata antara
kredit konsumtif dan produktif. Per 30 September 2023 portofolio kredit terbesar Perseroan adalah kredit modal kerja
yaitu sebesar 55,51% (lima puluh lima koma lima satu persen) dari total kredit yang diberikan oleh Perseroan.
Berdasarkan aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Perseroan, potensi risiko kredit terhadap kelangsungan usaha
Perseroan tergolong rendah selama periode waktu tertentu pada masa mendatang sehingga Perseroan perlu menjaga
dan meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko untuk risiko kredit. Hingga saat ini, kualitas penerapan
manajemen risiko untuk risiko kredit memiliki beberapa kelemahan minor yang berdampak pada Perseroan namun
kelemahan tersebut masih mampu diselesaikan pada aktivitas bisnis normal. Sekalipun persyaratan minimum atas
manajamen risiko kredit telah terpenuhi, manajemen Perseroan perlu memberikan perhatian lebih dan melakukan
perbaikan menyeluruh untuk mengatasi kelemahan tersebut.

Selama 2023, secara umum terjadi pemulihan ekonomi pasca pandemi yang menunjukan kinerja perbankan terus
membaik disertai pertumbuhan ekonomi yang tetap tinggi di tengah perlambatan ekonomi global. Perseroan secara
kondusif terus mendukung permintaan kredit dengan portofolio yang relatif tersebar secara merata antara kredit
konsumtif dan produktif, dan memastikan kecukupan likuiditas agar terjaganya stabilitas keuangan. Selain itu, Perseroan
tetap menjaga rasio NPL sesuai ketentuan dan Risk Appetite yang ditetapkan, dengan selalu proaktif dan secara
berkesinambungan menyusun action plan dalam melakukan pengelolaan Kredit Kualitas Rendah agar tidak menurun
kualitas kreditnya.

Selama Triwulan III/2023, Risiko kredit bank masih cukup terkendali, tercermin dari rasio NPL sebesar 1,45% yang
terpantau masih di bawah perhitungan target Rencana Bisnis Bank yaitu sebesar 1,50%. Bank terus melakukan
pengendalian dengan menjaga komposisi pencadangan dan secara ketat melakukan pemantauan kualitas kredit yang
masih perlu mendapatkan perhatian.

Selama Triwulan III/2023, dalam rangka pengelolaan risiko kredit Perseroan telah mengambil langkah-langkah mitigatif
diantaranya:
    a) Monitoring atas penetapan parameter/kriteria-kriteria kuantitatif dan kualitatif yang digunakan sebagai Risk
         Appetite, Risk Limit dan Risk Tolerance disesuaikan dengan Rencana Bisnis Bank dan Corporate plan.
    b) Secara berkala melakukan pembahasan mengenai monitoring penetapan Risk Limit yang ditetapkan Direksi,
         yang selanjutnya akan dilakukan kajian bersama dan rencana tindak lanjut apabila terdapat pelampauan atas
         limit yang telah ditetapkan.
    c) Penerapan pengukuran rating atas pengajuan kredit yang selalu disesuaikan dengan tujuan, ukuran dan



                                                       48
Page 67
        kompleksitas usaha Bank.
     d) Menjaga penurunan kualitas kredit yang disebabkan oleh berbagai faktor dan kondisi. Pada Situasi tertentu,
        Bank membentuk Team task force untuk isu-isu yang spesifik.
     e) Menjaga hubungan baik dengan nasabah agar Bank dapat memantau kondisi nasabah secara optimal
        terutama kredit yang telah direstrukturisasi selama adanya relaksasi serta melakukan kunjungan berkala ke
        Instansi dan/atau perusahaan atau tempat usaha debitur dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan yang
        wajib diterapkan.

B. RISIKO-RISIKO YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN

1. Risiko Pasar

Aktivitas bisnis pada portofolio trading book dan banking book memiliki eksposur risiko pasar karena terdapat potensi
pergerakan suku bunga dan nilai tukar atas aktivitas bisnis yang dikelola tersebut. Risiko tingkat suku bunga timbul dari
berbagai layanan perbankan bagi nasabah meliputi penghimpunan dana (antara lain giro, tabungan, deposito),
penempatan dana (antara lain pinjaman yang diberikan), serta instrumen lain yang mengandung suku bunga.

Perseroan Memperhitungkan peringkat komposit risiko pasar untuk periode Triwulan III/2023 adalah “2” yang
merupakan kombinasi dari peringkat “2” (Low to moderate) pada Risiko Inheren dan peringkat “2” (Satisfactory) pada
Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR).

Penetapan Tingkat Risiko Inheren dengan melihat profil keuangan Bank pada komponen:

a. Volume dan Komposisi Portofolio
   Portfolio bank pada Aset & Kewajiban Trading, Derivatif dan FVO umumnya adalah untuk memenuhi kebutuhan
   nasabah berupa transaksi spot plain vanilla.

     Untuk Posisi Devisa Netto pada posisi triwulan III/2023 berada pada kisaran 0,24% di bawah threshold internal
     Bank sebesar 5%

b. Kerugian Potensial Risiko Suku Bunga dalam Banking Book
   Berdasarkan analisa Interest Rate Risk on Banking Book (IRRBB) menggunakan Equity Model, ∆EVE (Economic
   Value of Equity) terhadap modal inti (Capital tier 1) pada triwulan III/2023 berada pada kisaran 13,02% atau
   dibawah limit / threshold, baik itu hard limit 15% ataupun soft limit 13,5% (yang menjadi appetite internal Bank).
   Hal ini secara umum mengindikasikan kemungkinan kerugian yang dihadapi Bank dari IRRBB tergolong cukup
   tinggi selama periode waktu tertentu pada masa mendatang namun masih tetap manageable and controllable.

c.   Strategi dan Kebijakan Bisnis
     Bank Woori Saudara dan pada umumnya Bank KBMI II, didominasi oleh deposan-deposan yang sangat sensitif
     terhadap suku bunga, dan untuk strategi portofolio aset dan liabilitas dalam mata uang asing sebagian besar dapat
     saling tutup.

Secara umum Perseroan dapat menyimpulkan bahwa karakteristik inheren dari Bank untuk risiko pasar pada Triwulan
III/2023 antara lain sebagai berikut:
   a. Eksposur Risiko Pasar dari trading kurang signifikan;
   b. Sebagian besar posisi nilai tukar dapat saling tutup atau lindung nilai;
   c. Struktur aset dan liabilitas kurang sensitif terhadap perubahan suku bunga, hal ini tercermin dari repricing gap
       antara aset dan liabilitas yang dampaknya masih manageable and controllable terhadap pendapatan bunga
       maupun terhadap modal.
  d. Portofolio Bank didominasi oleh instrumen keuangan yang relatif kurang kompleks.
  e. Aktivitas trading umumnya untuk memenuhi kebutuhan nasabah.
   f. Kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko Pasar memadai. Terdapat beberapa kelemahan minor, tetapi
       kelemahan tersebut dapat diselesaikan pada aktivitas bisnis normal.




                                                        49
Page 68
2. Risiko Likuiditas

Sebagian besar pendanaan Perseroan berasal dari dana masyarakat yang relatif bersifat jangka pendek seperti
deposito, rekening giro dan tabungan, sedangkan kredit yang diberikan memiliki jangka waktu yang relatif lebih panjang.
Perbedaan jangka waktu tersebut harus dikelola dengan baik. Ketidaksesuaian antara jangka waktu penghimpunan
dana dari masyarakat dan jangka waktu penempatan dana berakibat pada ketiadaan sumber daya keuangan likuid
untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah yang jatuh tempo, atau hanya dapat menggunakan sumber daya keuangan
dengan biaya yang sangat tinggi. Selain itu risiko penarikan dana dalam jumlah yang sangat besar, antara lain sebagai
akibat peristiwa sosial politik yang tidak menguntungkan, akan menyebabkan Perseroan mengalami kesulitan likuiditas.

Penilaian peringkat komposit risiko likuiditas untuk periode Triwulan III/2023 adalah “2” yang merupakan kombinasi dari
peringkat “2” (low to moderate) pada Risiko Inheren dan peringkat “2” (satisfactory) pada Kualitas Penerapan
Manajemen Risiko (KPMR).

Penetapan Tingkat Risiko Inheren dengan melihat profil keuangan Bank pada komponen:

a. Komposisi Aset, Kewajiban, dan Transaksi Rekening Administratif
   Aset Likuid Primer dan Sekunder adalah sekitar 12,47% dari total aset; 22,67% dari pendanaan jangka pendek;
   dan 17,43% dari pendanaan non inti.

b. Konsentrasi dari Aset dan Kewajiban
   Rasio 25 Debitur Besar adalah 16,60% dari total aset dan untuk Rasio 25 Deposan Besar adalah 33,12% dari total
   aset.

c.   Akses pada Sumber-Sumber Pendanaan
     Akses pada sumber-sumber pendanaan masih memadai, dibuktikan oleh peringkat Bank yang masih konsisten di
     AAA (idn) dan komitmen dari perusahaan induk atau intragrup.

d. Kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko Pasar memadai. Terdapat beberapa kelemahan minor, tetapi
   kelemahan tersebut dapat diselesaikan pada aktivitas bisnis normal.


3. Risiko Operasional

Risiko operasional adalah risiko kerugian langsung ataupun tidak langsung yang terjadi karena tidak memadainya atau
karena adanya kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya masalah eksternal yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Proses pengkajian risiko dilakukan untuk menilai kecukupan
pengendalian internal serta proses identifikasi dan penelaahan risiko untuk setiap proses dan produk di masing-masing
unit kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan batasan-batasan yang dibuat oleh
manajemen Perseroan.

Peringkat komposit risiko operasional pada Triwulan III/2023 dinilai pada Peringkat “2” yang merupakan kombinasi dari
peringkat “2” (low to moderate) pada “risiko inheren” dan peringkat “2” (satisfactory) pada “Kualitas Penerapan
Manajemen Risiko (KPMR)”.

Kualitas Penerapan Manajemen Risiko, dianggap masih stabil, dimana Perseroan telah menerapkan pengawasan dan
tata kelola risiko oleh Dewan Komisaris maupun Dewan Direksi perihal kualitas pelaksanaan manajemen risiko Bank
melalui rapat Komite Pemantau Risiko dan rapat Komite Manajemen Risiko secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka pengendalian risiko operasional, Perseroan telah dan akan terus melakukan langkah-langkah berikut:
a. Secara bertahap memperbaiki ketersediaan informasi terkait risiko operasional serta kualitasnya, guna
    meningkatkan pengelolaan risiko operasional.
b. Secara berkelanjutan memantau kesiapan infrastruktur TI dalam mendukung operasional Perseroan, khususnya



                                                        50
Page 69
   sistem aplikasi core banking serta melakukan perbaikan terhadap kelemahan-kelemahan yang ditemukan.
c. Meningkatkan kualitas pengendalian internal terhadap aktivitas operasional di unit bisnis melalui Laporan
   Pemeriksaan Internal.
d. Membentuk Team Task Force untuk meningkatkan kualitas pengendalian intern.
e. Pelaksanaan training untuk menurunkan kesalahan operasional oleh karyawan (human error), guna
   mengantisipasi kerugian finansial yang dapat disebabkan oleh kesalahan karyawan dan/atau tindakan fraud oleh
   karyawan, Perseroan telah menyiapkan fidelity insurance atas karyawan-karyawan yang berhubungan langsung
   dengan transaksi keuangan dan kegiatan administrasi Bank.


4. Risiko Hukum

Risiko hukum merupakan risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan
adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan pengikatan
seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.

Peringkat komposit risiko hukum pada Triwulan III/2023 dinilai berada pada peringkat “2” yang merupakan kombinasi
dari peringkat “2” (low to moderate) pada “risiko inheren” dan peringkat “2” (satisfactory) pada “Kualitas Penerapan
Manajemen Risiko (KPMR)”. Sampai saat ini Perseroan masih melakukan beberapa proses litigasi, namun terindikasi
tidak memiliki potensi kerugian bagi Bank.

Dalam rangka pengendalian risiko hukum, Perseroan melakukan langkah-langkah berikut:
a. Penerapan Prosedur (SOP) secara ketat dan konsisten atas ketentuan yang berlaku.
b. Pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan atas pelanggaran SOP yang dilakukan karyawan.
c. Seluruh Draft Perjanjian Kerjasama BWS dengan pihak ketiga (vendor) terlebih dahulu di-review oleh Departemen
    Corporate Legal.
d. Menyusun master perjanjian kredit berdasarkan hasil kajian dari Departemen Legal dan Departemen-Departemen
    terkait lainnya.

5. Risiko Strategis

Peringkat komposit Risiko Strategis pada Triwulan III/2023 ada pada peringkat “2”, Peringkat ini merupakan kombinasi
penilaian “risiko inheren” yaitu pada peringkat “2” (low to moderate) dan penilaian “KPMR” pada peringkat “2”
(satisfactory).

Parameter pencapaian bisnis Perseroan pada Triwulan III/2023 menunjukkan kinerja pencapaian target yang cukup
baik. Pencapaian indikator kinerja Keuangan sesuai dengan visi misi yang telah ditetapkan dimana Persentase
pencatatan pencapaian laba bersih Perseroan sebesar 97,56% (yaitu Rp528,30 miliar dimana target pada TW III/2023
sesuai RBB yaitu Rp541,51 miliar), Pencapaian Rasio ROA sebesar 101,67% (yaitu 1,79%, dimana target RBB pada
TW III/2023 adalah 1,76%), Pencapaian Rasio ROE sebesar 99,29% (yaitu 8,61% dimana target RBB pada TW III/2023
yaitu 8,67% ) dan Rasio BOPO pada TW III /2023 sebesar 76,89% dimana tercantum pada RBB adalah sebesar 77,72%.

Penetapan strategi bisnis sudah sesuai dengan Rencana Bisnis yang telah ditetapkan, di antaranya dengan tercapainya
penyaluran kredit terhadap target Triwulan III/2023 yaitu sebesar 99,70% (Rp43.083,54 miliar dari target RBB sebesar
Rp43.214,28 miliar), pencapaian penghimpunan Dana Pihak Ketiga adalah sebesar 95.75% (Rp29.721,53 miliar dari
target Rp31.040,12 miliar) dan Pencapaian Total Aset yang dimiliki BWS pada TW III/2023 sebesar 98,18%
(Rp53.920,52 miliar dari target Rp54.920,35 miliar).

Dalam rangka pengendalian risiko strategis, Perseroan telah melakukan langkah-langkah berikut:
a. Pemantauan realisasi rencana bisnis setiap bulan dan penyesuaian strategi bisnis Perseroan dengan
    memperhatikan lingkungan bisnis; dan
b. Menerapkan strategi bisnis yang lebih baik dalam menghadapi persaingan dengan peer group-nya.




                                                      51
Page 70
6. Risiko Kepatuhan

Risiko Kepatuhan merupakan risiko yang disebabkan akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku serta tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati
dengan OJK. Risiko kepatuhan, jika tidak dikelola dengan baik, berpotensi pada pengenaan denda, hukuman, atau
rusaknya reputasi.

Peringkat komposit pada Triwulan III/2023 adalah “2”, yang merupakan kombinasi dari peringkat “2” (low to moderate)
pada “risiko inheren” dan peringkat “2” (satisfactory) pada “kualitas penerapan manajemen risiko (KPMR)”.

Dalam rangka pengelolaan risiko inheren pada Risiko Kepatuhan, pemantauan atas kepatuhan Perseroan juga
dilakukan, khususnya terhadap peraturan OJK/BI yang telah ditetapkan terutama terkait dengan pemantauan terhadap
Rasio KPMM, GWM, PDN dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang terus dilakukan secara berkala. Perseroan
juga selalu berusaha mematuhi dan memenuhi seluruh komitmen Bank kepada OJK/BI dengan selalu memonitor
penyelesaian temuan agar tetap berkesesuaian dengan komitmen Bank.

7. Risiko Reputasi

Risiko reputasi sangat mungkin timbul dari kegagalan mitigasi yang efektif dari satu atau lebih risiko kredit, likuiditas,
pasar, hukum, regulasi, dan risiko operasional, atau gagal untuk mematuhi standar sosial, lingkungan dan etika yang
memberi dampak terhadap harapan dari stakeholders dan perolehan pendapatan di kemudian hari.

Peringkat komposit risiko reputasi untuk periode Triwulan III/2023 adalah “2”, yang merupakan kombinasi dari peringkat
“2” (low to moderate) pada “risiko inheren” dan peringkat “2” (satisfactory) pada “Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
(KPMR)”.

Pengaduan yang diterima Perseroan sepenuhnya dapat ditangani dalam batas waktu yang ditentukan oleh regulasi,
yaitu kurang dari 20 (dua puluh) hari kerja dan khusus untuk layanan transaksi melalui BI-FAST kurang dari 7 (tujuh)
hari kerja. Dalam menangani pengaduan tersebut, Divisi Produk dan Layanan bersama-sama dengan Divisi Strategi
dan Manajemen TI, terus melakukan upaya perbaikan dan melakukan pengumpulan data kesalahan sistem, untuk
mengidentifikasi permasalahan secara lebih dini sehingga BWS dapat melakukan perbaikan segera dan mencegah
terjadinya komplain nasabah.

Adapun berdasarkan kegiatan media monitoring yang dilakukan oleh tim Corporate Communication, selama 2023 tidak
terdapat pemberitaan negatif tentang Bank.

C. RISIKO UMUM

1. Kondisi Perekonomian Secara Makro dan Global

Pada dasarnya, setiap perubahan kondisi perekonomian secara makro dan global akan mempengaruhi kinerja
perusahaan secara umum, karena ekonomi yang dinamis dan saling terkait (interdependencies) pasti memberikan efek
dalam skala yang berbeda-beda. Berdasarkan hasil analisa antara kinerja internal Perseroan dengan kondisi makro,
Perseroan menyimpulkan bahwa memang ada korelasi positif antara keduanya namun dalam angka yang relatif tidak
begitu signifikan.

Walaupun faktor risiko geopolitik dan potensi kebijakan politik menjadikan unknown variable yang memunculkan
tendensi bahwa proyeksi pertumbuhan diperkirakan lambat, namun hal ini sepertinya tidak terjadi di sektor jasa
keuangan dan Perseroan secara umum yang relatif tumbuh positif ditopang permodalan yang kuat, likuiditas memadai
dan profil risiko terjaga.

2. Perubahan Kurs Valuta Asing

Berdasarkan data neraca Perseroan, 70% aset berdenominasi IDR dan 30% sisanya dalam bentuk valuta asing. Dengan



                                                         52
Page 71
komposisi portofolio yang demikian, Perseroan menghadapi eksposur risiko pasar yang harus dimonitoring dan
dimitigasi secara kontinu. Perseroan memilih kebijakan konservatif dengan selalu menjaga rasio Posisi Devisa Netto di
angka yang sangat rendah atau mendekati 0% untuk mengantisipasi eksposur risiko yang muncul akibat perubahan
kurs yang bergerak terlalu volatile dan tidak terkendali. Tercatat bahwa selama 2023 (dari 1 Januari 2023 sampai dengan
30 September 2023) rata-rata harian PDN Perseroan berada di angka 0,26%.

Baik itu fluktuasi kurs valas dan rasio PDN, menjadi indikator-indikator dalam Early Warning System yang wajib untuk
diperhatikan secara harian. Penilaian limit dan klasifikasi untuk menentukan level of significancy juga selalu direviu
secara periodik. Stress test terhadap perubahan suku bunga dan valas juga secara rutin dilakukan untuk menilai
ketahanan likuiditas, solvabilitas dan tingkat resistensi Perseroan menghadapi krisis. Perseroan juga menerbitkan
kebijakan khusus terkait rasio Interest Rate Risk on Banking Book dengan menetapkan soft limit dibawah hard limit
regulator sebagai bentuk pre-emptive untuk mengantisipasi secara dini potensi terjadinya krisis.

3. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan yang Berlaku Terkait Industri Perbankan

Pemenuhan kepatuhan Perseroan dilakukan secara komprehensif dan terstruktur. Tujuannya terutama sebagai upaya
pencegahan untuk memastikan bahwa pelaksanaan proses bisnis di lingkungan Perseroan telah sejalan dengan
ketentuan regulasi yang berlaku.

Fungsi Kepatuhan merupakan langka preventif (ex-ante) agar kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan
usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan OJK serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Fungsi
Kepatuhan juga memastikan terciptanya kepatuhan terhadap komitmen yang dibuat oleh Perseroan kepada OJK
maupun otoritas lainnya. Penerapan kepatuhan terhadap ketentuan OJK, Bank Indonesia maupun peraturan
perundangan yang berlaku telah menjadi komitmen Perseroan, sebagaimana dituangkan dalam semua Kebijakan-
Kebijakan Perseroan.

Perseroan memandang sangat penting terhadap penerapan kepatuhan tersebut, sebagai bentuk respons atas
kesadaran bahwa Perbankan merupakan industri yang diwajibkan menerapkan kepatuhan lebih ketat (highly regulated)
dibandingkan industri lainnya. Tingkat kepatuhan yang ketat itu terutama berkenaan dengan misi publik dan tanggung
jawab terhadap dana masyarakat.

4. Kebijakan Pemerintah

Perseroan menyadari bahwa beberapa downside risk dan tantangan yang perlu dihadapi untuk dapat merealisasikan
momentum percepatan pertumbuhan ekonomi nasional yang juga akan berdampak pada Perseroan secara umum
diantaranya:
• Dampak normalisasi kebijakan moneter negara maju, termasuk tensi trade war Amerika Serikat dan Tiongkok yang
    belum mencapai kesepakatan.
• Perkembangan geopolitik di beberapa kawasan dan pelemahan ekonomi beberapa negara emerging market.
• Upaya pemerataan akses keuangan kepada kelompok masyarakat yang ada di pelosok daerah melalui kerja sama
    dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
• Merebaknya pertumbuhan start up fintech yang harus diawasi melalui penegakan hukum yang memadai bagi bisnis
    fintech dan keamanan konsumen.
• Pengembangan teknologi yang akan memicu revolusi industri menjadi lebih ke digitalisasi proses hingga ke
    pelanggan.
Counter measure kebijakan pemerintah untuk menghadapi risiko-risiko dan tantangan diatas akan selalu dipantau oleh
Perseroan untuk melakukan penilaian efeknya terhadap Perseroan.

Selama ini, hampir tidak ada efek negatif signifikan yang muncul akibat dari Kebijakan Pemerintah, karena sejatinya
Perseroan lewat sistem dan infrastruktur yang dimilikinya, telah dapat memproyeksikan dan mengantisipasi secara dini
serta menetapkan rencana-rencana opsional manakala salah satu peristiwa risiko tertentu akibat dari perubahan
kebijakan pemerintah terjadi.




                                                        53
Page 72
5. Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional

Pada dasarnya, setiap transaksi dan penetapan kebijakan yang dilakukan oleh Perseroan pasti akan memperhatikan
regulasi dan ketentuan-ketentuan yang saling terkait, baik itu regulasi dalam negeri maupun luar negeri manakala subjek
dari kebijakan tersebut mewajibkan atau harus mengacu pada ketentuan negara lain atau peraturan internasional
sebagaimana dimaksud. Perseroan selama ini selalu patuh terhadap ketentuan tersebut dan mampu untuk
menyesuaikan serta beradaptasi dengan dinamika perubahan yang terjadi.

D. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN KEPEMILIKAN SAHAM

1. Kondisi pasar modal Indonesia dapat mempengaruhi harga atau likuiditas saham

Kondisi bursa saham Indonesia dapat mempengaruhi harga atau likuiditas saham. BEI, tempat dimana saham
Perseroan tercatat, telah mengalami fluktuasi substansial di masa lalu pada harga saham-saham yang tercatat. BEI
telah menghadapi berbagai masalah yang, apabila terus berlangsung atau muncul kembali, dapat mempengaruhi harga
pasar dan likuiditas saham-saham emiten Indonesia, termasuk saham Perseroan. Masalah-masalah yang pernah terjadi
antara lain adalah penutupan perdagangan, kebangkrutan dan mogoknya pialang saham, dan keterlambatan
penyelesaian (settlement). Selain itu, BEI juga dari waktu ke waktu menerapkan larangan perdagangan saham-saham
tertentu dan batasan pergerakan harga. Peraturan dan pemantauan BEI dan kegiatan para investor, pialang serta
partisipan pasar lainnya tidaklah sama dengan di negara lain. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa pemegang saham
Perseroan dapat menjual saham yang dimiliki pada harga atau saat yang diinginkan.

2. Harga saham Perseroan dapat berfluktuasi

Harga pasar Saham hasil pelaksanaan HMETD dapat berfluktuasi secara signifikan, tergantung pada beberapa faktor, di
antaranya:
• Pandangan tentang prospek usaha dan operasi Perseroan;
• Perbedaan antara kinerja keuangan dan hasil kegiatan usaha yang sebenarnya dibandingkan dengan perkiraan
   para investor dan analis;
• Pengumuman Perseroan mengenai akuisisi, aliansi strategis atau usaha patungan yang signifikan;
• Perubahan rekomendasi atau persepsi analis mengenai Perseroan atau Indonesia yang mempengaruhi sektor-
   sektor usaha dimana Perseroan beroperasi;
• Perubahan kondisi ekonomi atau pasar secara umum di Indonesia;
• Perubahan komposisi manajemen kunci;
• Kemungkinan keterlibatan Perseroan dalam kasus litigasi yang material; dan/atau
• Fluktuasi pasar saham.

Harga saham Perseroan berdenominasi dalam Rupiah. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing lain akan
mempengaruhi jumlah dividen (apabila ada), nilai investasi, nilai buku dari aset dan liabilitas dalam valuta asing, serta
penghasilan dan beban dan juga aliran dana tunai dalam laporan keuangan Perseroan.

3. Penjualan saham Perseroan di masa mendatang dapat mempengaruhi harga pasar dari saham tersebut

Penjualan di masa mendatang atas sejumlah saham Perseroan di pasar publik, atau adanya persepsi atas kemungkinan
terjadinya penjualan saham tersebut, dapat menurunkan harga pasar serta kemampuan Perseroan untuk meningkatkan
modal melalui penawaran atas penambahan modal.

4. Kemampuan pemegang saham untuk berpartisipasi dalam penawaran umum terbatas di masa yang akan
   datang mungkin terbatas

Tergantung pada beberapa pengecualian, perusahaan terbuka Indonesia diharuskan untuk menerbitkan hak memesan
efek terlebih dahulu kepada pemegang saham ketika akan menerbitkan saham baru. Kepatuhan terhadap undang-




                                                        54
Page 73
undang pasar modal atau peraturan lain pada sebagian yurisdiksi dapat menghalangi investor tertentu untuk
berpartisipasi dalam penerbitan HMETD di masa yang akan datang dan oleh karena itu menimbulkan dilusi saham yang
dimilikinya. Perseroan tidak berkewajiban untuk mencatatkan sahamnya pada yurisdiksi manapun agar investor asing
dapat berpartisipasi dalam penawaran HMETD yang akan dilakukannya di masa yang akan datang.

5. Pembeli atau pemegang saham mungkin menghadapi pembatasan tertentu sehubungan dengan hak
   pemegang saham minoritas

Kewajiban pemegang saham mayoritas, dewan komisaris dan direksi terhadap pemegang saham minoritas berdasarkan
hukum Indonesia mungkin lebih terbatas jika dibandingkan dengan kewajiban tersebut berdasarkan hukum beberapa
negara lain. Akibatnya, pemegang saham minoritas berdasarkan undang-undang di Indonesia yang berlaku saat ini
mungkin tidak dapat melindungi kepentingannya sebagaimana yang berlaku di beberapa negara lain. Prinsip- prinsip
hukum korporasi terkait, antara lain, keabsahan tindakan korporasi, fiduciary duties dari manajemen Perseroan, direksi,
dewan komisaris dan pemegang saham utama, diatur dalam UUPT, peraturan OJK dan anggaran dasar Perseroan
dapat berbeda dengan prinsip hukum yang berlaku bagi suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum di negara
lain. Tidak dapat dipastikan bahwa hak pemegang saham minoritas berdasarkan hukum Indonesia akan tetap sama
dengan hak pemegang saham minoritas berdasarkan hukum di yurisdiksi lain.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG BERPOTENSI MENIMPA
PERSEROAN DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK DAN
KEMUNGKINAN MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.




                                                       55
Page 74
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 5 April 2024 atas laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW
International) dengan Laporan Auditor independen No. 00164/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/IV/2024 yang ditandatangani
oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) pada tanggal 5 April 2024 dengan opini audit tanpa
modifikasian, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.




                                                       56
Page 75
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,                                     KEGIATAN           USAHA,         SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan diawali dengan cikal bakal dari dibentuknya Perkumpulan Himpunan Saudara sejak tahun 1906 yang
didirikan berdasarkan beberapa peraturan di zaman kolonial Belanda. Pada tahun 1955, berdasarkan keputusan Menteri
Keuangan No. 249.542/U.M II, tanggal 11 November 1955, Himpunan Saudara diberi izin melakukan kegiatan usaha
sebagai Bank Tabungan. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 30, tanggal 15 Juni 1974, yang dibuat di
hadapan Noezar, SH., Notaris di Bandung, akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. Y.A.5/224/3 tertanggal 30 Juni 1975 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri
Bandung No. 132/1975, tanggal 17 Juli 1975 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 69,
Tambahan No. 448 tertanggal 29 Agustus 1975.

Tahun 2006 merupakan babak baru bagi Bank dengan menjadi Perusahaan Terbuka melalui pencatat kepada
masyarakat (Initial Public Offering) atas 500.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham, harga penawaran
Rp115 per saham dan melakukan pencatatan pada Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta) dengan kode
“SDRA” pada tanggal 15 Desember 2006. Sehubungan dengan penawaran umum perdana tersebut, Bank telah
memperoleh Surat Pernyataan Efektif No. S-3065/BL/2006 tanggal 4 Desember 2006.

Pada tanggal 8 Desember 2009 Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam dan LK atas pernyataan
pendaftaran Penawaran Umum Terbatas I dan pada tanggal 23 Desember 2009 Perseroan melakukan Penawaran
Umum Terbatas I melalui Bursa Efek Indonesia sebanyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta) lembar saham biasa
atas nama dengan nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, dengan perbandingan setiap Pemegang 2 (dua) saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham tanggal 21 Desember 2009 Pukul 16.00 WIB berhak
atas 1 (satu) HMETD untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp140 (seratus empat
puluh Rupiah) per saham.

Kinerja dan reputasi Bank yang cukup baik telah menarik perhatian dari Woori Bank Korea, salah satu bank tertua dan
terbesar di Korea yang berkedudukan di Korea Selatan. Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bank, pada awal tahun
2014 Bank menjalin kerjasama strategis dengan Woori Bank Korea. Kerja sama tersebut ditandai dengan masuknya
Woori Bank Korea dan PT Bank Woori Indonesia (anak perusahaan dari Woori Bank Korea di Indonesia) sebagai
pemegang saham Bank. Perubahan susunan pemegang saham tersebut dilakukan melalui proses pengalihan saham
milik Ir Arifin Panigoro dan PT Medco Intidinamika kepada Woori Bank Korea dan PT Bank Woori Indonesia,
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 66 tertanggal 28 Januari 2014, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris
di Jakarta yang pemberitahuan perubahannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.10-08988
tertanggal 6 Maret 2014.

Pada tahun 2014, PT Bank Woori Indonesia melakukan penggabungan usaha (merger) ke dalam Perseroan (dahulu
PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk) berdasarkan Akta Penggabungan PT Bank Woori Indonesia Ke Dalam PT Bank
Himpunan Saudara 1906 Tbk No. 30 tertanggal 7 November 2014 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk No. 42 tertanggal 24 Desember 2014, keduanya
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00128.40.40.2014
tertanggal 30 Desember 2014 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk dan telah diberitahukan dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk nomor AHU-00130.40.41.2014 tertanggal 30
Desember 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Menkumham dengan No. AHU-0135777.40.80.2014
tanggal 30 Desember 2014, dengan demikian pada tanggal 30 Desember 2014 PT Bank Woori Indonesia telah efektif
melakukan penggabungan usaha ke dalam Perseroan. Penggabungan Usaha PT Bank Woori Indonesia ke dalam



                                                      57
Page 76
Perseroan tersebut diikuti dengan perubahan nama Perseroan dari sebelumnya PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk
menjadi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, perubahan nama tersebut telah mendapatkan persetujuan dari
OJK berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 4/KDK.03/2015 tertanggal 23
Februari 2015 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk Menjadi
Izin Usaha Atas Nama PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.

Pada tahun 2021 Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu III (”PMHMETD III”) sebanyak 1.987.308.110 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh
tujuh juta tiga ratus delapan ribu seratus sepuluh) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham
atau sebesar 23,19% (dua puluh tiga koma satu sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
setelah PMHMETD III. PMHMETD III tersebut telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK sebagaimana tercantum
dalam Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-167/D.04/2021 tanggal 6 September 2021.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan anggaran dasar terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 14
tertanggal 7 Maret 2024, dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0016905.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15 Maret 2024, telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063479 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0054878.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Maret 2024, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 023, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 008735 tanggal 19 Maret 2024 (“Akta No.
14/2024”).

Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 Ayat 1, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
berusaha dalam bidang bank umum konvensional.

Untuk mencapai maksud tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
   tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
c. menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran;
d. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
   menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
e. menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan Perseroan dan/atau nasabah;
f. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
g. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
h. melakukan kegiatan penitipan barang dan/atau Surat Berharga;
i. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
j. Membeli, menjual, dan menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
   1. wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank, yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan
      dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
   2. Surat Pengakuan Hutang dan Kertas Dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan
      dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
   3. Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah
   4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
   5. Obligasi.
   6. Surat Dagang beriangka waktu sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku
   7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan. peraturan perundang-undangan yang berlaku.
k. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
l. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;



                                                      58
Page 77
    m. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan-suatu kontrak;
    n. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat
       di Bursa Efek;
    o. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat;
    p. Melakukan kegiatan usaha uang elektronik;
    q. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan
       yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK");
    r. Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal debitur tidak
       memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan ketentuan bahwa agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
       secepatnya;
    s. Melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Devisa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
    t. Melakukan kegiatan perbankan lainnya sebagaimana yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang
       berlaku;
    u. Melakukan kegiatan Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan yang ---ditetapkan oleh OJK dan lembaga lain yang
       berwenang.

Selain kegiatan usaha utama di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

    a. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
       usaha, modal ventura, perusahaan Efek, asuransi, lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan
       memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
    b. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
       pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
       oleh OJK;
    c. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-
       undangan Dana Pensiun yang berlaku;
    d. Melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan
       dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah.
.

B.        DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN

Sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan, Perseroan telah memiliki izin-izin penting antara lain sebagai berikut:

    No.                                Izin                                                   Nomor Perizinan
    1.     Penunjukan Perseroan Terbatas Bank Himpunan Saudara           No.10/2/KEP.DpG/2008 tertanggal 22 Pebruari 2008
           1906 Tbk sebagai Bank Umum Devisa
     2.    Pengikutsertaan Kantor Cabang Bank Saudara sebagai            No. 10/1747/DASP/KI tanggal 23 Desember 2008
           peserta dalam penyelenggaraan sistem Kliring Nasional
           Indonesia (SKNBI)
     3.    Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan             No. KEP-126/D.03/2014 tanggal 19 Desember 2014
           tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PT
           Bank Woori Indonesia ke dalam PT Bank Himpunan Saudara
           1906 Tbk.
     4.    Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan             No.4/KDK.O3/2015 tertanggal 23 Februari 2015
           tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT
           Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk Menjadi Izin Usaha Atas
           Nama PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
     5.    Surat Bank Indonesia terkait Persetujuan Penerbitan Produk    No.19/742/DSSK/Srt/B tertanggal 19 September 2017
           Electronic Banking Transaksional (Internet Banking & Mobile
           Banking)
     6.    Surat Bank Indonesia terkait Persetujuan Kerja Sama PT        No. 23/401/DKSP/Srt/B tertanggal 15 Juni 2021
           Bank Woori Saudara 1906 Tbk dengan PT Jasuindo Tiga
           Perkasa sebagai Penyelenggara Penunjang dalam rangka
           Personalisasi Kartu ATM/Debet Chip NSICCS
     7.    Surat Bank Indonesia terkait Persetujuan Pengembangan         No. 23/474/DKSP/Srt/B tertanggal 30 Juni 2021
           Produk dan Aktivitas berupa Layanan Pegadaian pada
           Mobile Banking PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk



                                                                   59
Page 78
     8.    Surat Bank Indonesia terkait Persetujuan Penyelenggaraan   No. 25/227/DKSP/Srt/B tertanggal 9 Mei 2023
           Kegiatan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Menggunakan
           Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response
           Code Indonesian Standard) – Merchant Presented Mode
           (QRIS MPM) sebagai Issuer Bekerja Sama dengan PT
           Artajasa Pembayaran Elektronis
     9.    Surat Bank Indonesia terkait Persetujuan Pengembangan      No. 24/495/DKSP/Srt/B tertanggal 21 Desember 2022
           Produk Berupa Layanan Cash Withdrawal di Indomaret
           Bekerja Sama dengan PT Sarana Pactindo
 10.       Surat Otoritas Jasa Keuangan tentang Persetujuan           No. S-49/PB.321/2022 tertanggal 29 Agustus 2022
           Pengembangan Layanan Quick Response Indonesia
           Standard (QRIS) melalui Mobile Banking PT Bank Woori
           Saudara Indonesia 1906 Tbk
 11.       Surat Otoritas Jasa Keuangan tentang Persetujuan           No. S-60/PB.321/2022 tertanggal 19 Oktober 2022
           Pengembangan Layanan Cash Withdrawal di Indomaret
           melalui Mobile Banking PT Bank Woori Saudara Indonesia
           1906 Tbk
 12.       Surat Otoritas Jasa Keuangan tentang Persetujuan Kembali   No. S-76/PB.313/2023 tertanggal 5 Mei 2023
           Rencana Pengembangan Layanan Quick Response Indnesia
           Standard (QRIS) melalui Mobile Banking PT Bank Woori
           Saudara Indonesia 1906 Tbk
 13.       Surat Bank Indonesia terkait Persetujuan Prinsip           No. 23/73/DPPT-GKPP-LNP/Srt/B tertanggal 26 November 2021
           Kepesertaan Sistem BI-FAST

 14.       Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha –        PB-UMKU 912020277199500000001 tanggal 2 Juni 2021
           Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TD (PSE)
           Domestik



C.        PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan Penawaran Umum untuk Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu III pada tahun 2021 sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:


Tahun 2021
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 10 tanggal 6
Oktober 2021, dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0458385 tanggal 8 Oktober 2021, dengan Daftar Perseroan No. AHU-
0174291.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 8 Oktober 2021 (“Akta No. 10/2021”) dan berdasarkan Daftar Pemegang
Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:

Struktur Modal
Modal Dasar                    : Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah);
Modal Ditempatkan              : Rp856.823.436.400,- (delapan ratus lima puluh enam miliar delapan ratus dua puluh tiga
                                 juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus Rupiah);
Modal Disetor                  : Rp856.823.436.400,- (delapan ratus lima puluh enam miliar delapan ratus dua puluh tiga
                                 juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus Rupiah);
Saham dalam Portepel           : Rp643.176.563.600,- (enam ratus empat puluh tiga miliar seratus tujuh puluh enam juta
                                 lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus Rupiah)

Modal Dasar Perseroan dibagi menjadi 15.000.000.000 (lima belas miliar) lembar saham, masing-masing saham
dengan nominal Rp100,- (seratus Rupiah).

Susunan Pemegang Saham




                                                                60
Page 79
 Pemegang Saham                  Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal         Persentase
                                                             Saham                    (%)
 Woori Bank Korea                 7,214,804,851        721.480.485.100,00            84,20
 Arifin Panigoro                   631.785.585          63.178.558.500,00             7,37
 Masyarakat                        721.643.928          72.164.392.800,00             8,43
 Total                            8.568.234.364        856.823.436.400,00             100


Tahun 2022
Berdasarkan Akta No. 16 tahun 2021 dan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT
Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

Susunan Pemegang Saham

 Pemegang Saham                  Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal         Persentase
                                                             Saham                    (%)
 Woori Bank Korea                 7.214.804.851        721.480.485.100,00            84,20
 Arifin Panigoro                   631.785.585          63.178.558.500,00             7,37
 Masyarakat                        721.643.928          72.164.392.800,00             8,43
 Total                            8.568.234.364        856.823.436.400,00             100

Tahun 2023
Berdasarkan Akta No. 16 tahun 2021 dan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT
Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

Susunan Pemegang Saham

                                                      Jumlah Nilai Nominal         Persentase
 Pemegang Saham                  Jumlah Saham
                                                             Saham                    (%)
 Woori Bank Korea                7.214.804.851         721.480.485.100,00            84,20
 PT Apramesis Meta Investama      581.052.024           58.105.202.400,00             6,78
 Masyarakat                       772.377.489           77.237.748.900,00             9,02
 Total                           8.568.234.364         856.823.436.400,00             100


Tahun 2024
Berdasarkan Akta No. 14/ 2024, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

Modal Dasar               : Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah);
Modal Ditempatkan         : Rp856.823.436.400,- (delapan ratus lima puluh enam miliar delapan ratus dua puluh tiga
                            juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus Rupiah);
Modal Disetor             : Rp856.823.436.400,- (delapan ratus lima puluh enam miliar delapan ratus dua puluh tiga
                            juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus Rupiah);
Saham dalam Portepel      : Rp2.143.176.563.600,- (dua triliun seratus empat puluh tiga miliar seratus tujuh puluh
                            enam juta lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus Rupiah)

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama
Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Susunan Pemegang Saham



                                                     61
Page 80
                                                       Jumlah Nilai Nominal         Persentase
      Pemegang Saham             Jumlah Saham
                                                              Saham                    (%)
 Woori Bank Korea                 7.214.804.851         721.480.485.100,00            84,20
 PT Apramesis Meta Investama       581.052.024           58.105.202.400,00             6,78
 Masyarakat                        772.377.489           77.237.748.900,00             9,02
 Total                            8.568.234.364         856.823.436.400,00             100


D.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

1. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 13 tanggal 7 Maret
2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0109754 tanggal 13 Maret 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0072996.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Maret 2024 (“Akta No.
13/2024”), , susunan Direksi Perseroan pada saat ini adalah sebagai berikut:
 Direksi
 Presiden Direktur                     : Kim Eungchul*
 Direktur                              : Kang Bong Joo**
 Direktur                              : Benny Sudarsono Tan
 Direktur                              : Edwin Sulaeman
 Direktur                              : Wuryanto
 Direktur                              : Abdurachman Hadi

* Pada saat Prospektus ini diterbitkan belum efektif menjabat karena belum memperoleh surat persetujuan dari OJK
  atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper) sebagaimana diatur dalam POJK No.27/POJK.03/2016
  Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

** Berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 7 Maret 2024 telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas
   Presiden Direktur Perseroan selama Kim Eungchul belum efektif menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan

Masa jabatan Direksi Perseroan adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 yang akan
diselenggarakan pada tahun 2026, kecuali untuk anggota Direksi atas nama Kang Bong Joo yang akan berakhir sejak
efektifnya jabatan Kim Eungchul sebagai Presiden Direktur Perseroan. Edwin Sulaeman adalah bagian dari perwakilan
Direksi lainnya dalam pertanggungjawaban Direksi atas penyusunan Laporan Keuangan.
Berdasarkan Akta No. 13/2024, susunan Dewan Komisaris Perseroan pada saat ini adalah sebagai berikut:
 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris                    : Arief Budiman
 Komisaris                             : Choi Jung Hoon
 Komisaris Independen                  : Ahmad Fajarprana
 Komisaris Independen                  : Adi Haryadi

Masa jabatan Dewan Komisaris diatas adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 yang akan
diselenggarakan pada tahun 2026, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test), kecuali untuk anggota Direksi atas nama Kim Eungchul
yang hingga saat Prospektus ini diterbitkan belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test).



                                                      62
Page 81
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dan Direksi mendapat sejumlah remunerasi dan
fasilitas lainnya. Kebijakan pemberian remunerasi dan fasilitas lainnya bagi Dewan Komisaris mengacu kepada
keputusan dari Pemegang Saham sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dengan
memperhatikan hasil kajian yang dilakukan oleh Perseroan sementara pemberian remunerasi dan fasilitas lainnya bagi
Direksi diberikan berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan secara komprehensif, berjenjang dan berkala. Kajian
tentang struktur dan jumlah remunerasi didasarkan pada Ketentuan dan Perundang-Undangan yang berlaku, kinerja
Perseroan, prestasi kerja individu, kewajaran dengan peer group dalam Perseroan dan Industri Perbankan.

Jumlah Remunerasi yang diterima Dewan Komisaris dan Anggota Direksi pada Tahun 2023, 2022, dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp3.515,96 Juta, Rp2.851,69 Juta dan Rp2.867,20 Juta untuk Dewan Komisaris dan
Rp16.149,32 Juta, Rp14.663,65 Juta dan Rp14.631,18 Juta untuk Anggota Direksi.

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, mengingat Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan telah menandatangani surat pernyataan independensi.

Berikut ini adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :




  Dewan Komisaris

                                        Arief Budiman
                                        Presiden Komisaris

                                        Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta tahun 1956, usia 67 tahun,
                                        berdomisili di Jakarta Selatan. Meraih gelar Sarjana Teknik di Universitas
                                        Indonesia (1976). Menjabat Presiden Komisaris melalui keputusan RUPS
                                        Tahunan 2019 yang diselenggarakan pada 28 Maret 2019 dan berlaku
                                        efektif 25 Juli 2019, serta diangkat kembali melalui keputusan RUPS Tahun
                                        2023 yang diselenggarakan pada 30 Maret 2023 untuk masa periode
                                        jabatan 2023-2026. Pernah menjabat sebagai Direktur Operasi Bank
                                        Himpunan Saudara (1996-1999) dan Direktur Kepatuhan (1999-2002).
                                        Menjadi Direktur di Bank Himpunan Saudara sebagai Direktur Kepatuhan
                                        & SDM (2002-2014) dan sebagai Direktur Human Capital Bank Woori
                                        Saudara (2014-2016).




                                                      63
Page 82
Choi Jung Hoon
Komisaris

Warga Negara Korea, berumur 65 tahun. Resmi menjabat sebagai
Komisaris mulai 11 Juli 2022 berdasarkan Akta Notaris No 5 tanggal 13
Juli 2022 dan Surat Keputusan Direksi No. 058/KEP.DIR.HC-II/VII/2022
tanggal 11 Juli 2022. Meraih Master of Business Administration Kobe
University Jepang. Pernah menjabat sebagai Managing Director
International Trade Business Divison, Woori Bank Korea 2014-2015.
Pernah menjabat sebagai Executive Vice President (CRO), Risk
Management Group, Woori Bank 2015-2017. Serta menjabat sebagai CEO
di Bank Woori Saudara Indonesia pada tahun 2018-2020

Adi Haryadi
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta tahun 1963, usia 60 tahun,
berdomisili di Jakarta Timur. Memperoleh gelar Sarjana Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Jurusan Ilmu Administrasi Program Studi Administrasi Negara
dari Universitas Indonesia (1989). Menjabat Komisaris Independen melalui
keputusan RUPSLB Tahun 2020 yang diselenggarakan pada 17 Desember
2020 untuk masa periode jabatan 2020 s.d 2023. Beliau memulai karir di
perbankan sebagai Staff Ekspor pada Hongkong and Shanghai Bank
Corporation (HSBC) Jakarta (1990-1992), Senior Officer Ekspor & Impor
PT Hanil Tamara Bank (1992-2000), Senior Officer Ekspor & Impor PT
Bank Hanvit Indonesia (2000-2003), Export Import Manager PT Bank Woori
Indonesia (2003-2005), Export Import Senior Manager PT Bank Woori
Indonesia (2005-2008), Kepala SKAI PT Bank Woori Indonesia (2008-
2010), Pemimpin Cabang Pembantu Cikarang PT Bank Woori Indonesia
(2010-2011), Kepala General Affair & HRD PT Bank Woori Indonesia
(2011- 2014), Pemimpin Cabang Corporate Center PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk. (2014-2018), Team Task Force Proyek Khusus Kantor
Pusat (2018), serta menjabat sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko
(2019-2021).
Ahmad Fajarprana
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta tahun 1958, usia 65 tahun,
berdomisili di Jakarta Selatan. Meraih gelar Magister Hukum dari
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2011). Menjabat Komisaris
Independen melalui keputusan RUPS Tahunan 2014 yang
diselenggarakan pada 7 November 2014 dan berlaku efektif 30 Desember
2014, serta diangkat kembali melalui keputusan RUPS Tahun 2020 yang
diselenggarakan pada 29 April 2020 untuk masa periode jabatan 2020 s.d
2023. serta diangkat kembali melalui keputusan RUPS Tahun 2023 yang
diselenggarakan pada 30 Maret 2023 untuk masa periode jabatan 2023 s.d
2026. Beliau pernah menjabat sebagai Vice President di Citi Bank (1991-
1996), sebagai Group Head Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) (1999), dan dipercaya menjadi Executive Vice President Bank
Mutiara (2014), Ahmad Fajar menjabat sebagai Ketua Nominasi dan
Remunerasi sejak 2018 s.d saat ini dan Ketua Komite Audit sejak 2019 s.d
saat ini.




             64
Page 83
Direksi


          Kim Eungchul*
          Presiden Direktur

          Warga Negara Korea, lahir di Seoul tahun 1966, usia 57 tahun. Lulusan
          Universitas Hanyang Jurusan Hukum. Memulai pengalaman perbankan
          pada tahun 1991. Pengalaman dalam berbagai bidang dan unit bisnis di
          Woori Bank Korea selama kurang lebih 32 tahun. Dipercaya untuk
          menjabat bagian managerial di Woori Bank Korea dan saat ini menjabat
          sebagai CEO Woori Investment Bank Korea Selatan.
          * Pada saat Prospektus ini diterbitkan belum efektif menjabat karena belum memperoleh surat
            persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper) sebagaimana diatur
            dalam POJK No.27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
            Utama Lembaga Jasa Keuangan




          Kang Bong Joo
          Direktur

          Warga Negara Korea, lahir di Seoul tahun 1965, usia 58 tahun, berdomisili
          di Jakarta Selatan. Lulusan Universitas Korea Jurusan Administrasi Publik
          (1988). Menjabat Direktur berdasarkan RUPS Tahun 2020 yang
          diselenggarakan pada 29 April 2020 dan berlaku efektif 28 Agustus 2020
          untuk masa periode jabatan 2020 s.d 2023 serta diangkat kembali melalui
          keputusan RUPS Tahun 2023 yang diselenggarakan pada 30 Maret 2023
          untuk masa periode jabatan 2023 s.d 2026. Beliau berpengalaman di
          berbagai unit bisnis di Woori Bank Korea selama kurang lebih 29 tahun.
          Mengawali karir di Woori Bank Korea sejak tahun 1991, beliau dipercaya
          untuk menjabat sebagai General Manager Departemen Project Finance
          (2014-2015), General Manager Departemen Investment Banking (2015-
          2017), General Manager Susong-dong Daelim Banking Center (2017-
          2020), dan terakhir menjabat sebagai General Manager Departemen Audit
          Woori Bank Korea (2020).

          Benny Sudarsono Tan
          Direktur

          Warga Negara Indonesia, lahir di Pematang Siantar tahun 1970, usia 53
          tahun, berdomisili di Jakarta Barat. Lulusan Computer Science di University
          of New South Wales, Australia (1990) dan Master of Business
          Administration di University of Notre Dame, Indiana, Amerika Serikat
          (1994). Menjabat Direktur pertama kali berdasarkan keputusan RUPS
          Tahunan 2019 yang diselenggarakan pada 28 Maret 2019 dan berlaku
          efektif 25 Juli 2019, serta diangkat kembali melalui keputusan RUPS Tahun
          2020 yang diselenggarakan pada 29 April 2020 untuk masa periode jabatan
          2020 s.d 2023, serta diangkat kembali melalui keputusan RUPS Tahun
          2023 yang diselenggarakan pada 30 Maret 2023 untuk masa periode
          jabatan 2023 s.d 2026. Saat ini beliau dipercaya untuk mengelola Direktorat
          TI dan Jaringan & Operasi. Pengalaman perbankan dimulai di Citibank
          (1995 - 2010), kemudian bergabung dengan Sinar Mas Agri Resources and




                            65
Page 84
Technology sebagai Direktur IT (2010-2014), dan menjabat Direktur IT &
E-Banking di Bank Mayora (2015-2018).


Edwin Sulaeman
Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta tahun 1968, usia 55 tahun,
berdomisili di Bogor, Jawa Barat. Meraih gelar Sarjana Ekonomi di
Universitas Indonesia (1995). Menjabat Direktur berdasarkan RUPS Tahun
2020 yang diselenggarakan pada 29 April 2020 dan berlaku efektif 24
Agustus 2020 untuk masa periode jabatan 2020 s.d 2023, serta diangkat
kembali melalui keputusan RUPS Tahun 2023 yang diselenggarakan pada
30 Maret 2023 untuk masa periode jabatan 2023 s.d 2026. Saat ini beliau
dipercaya untuk mengelola Direktorat Bisnis Support. Mengawali karir di
bidang Perbankan sejak tahun 1990. Sebelum bergabung dengan
perseroan pada tahun 1995, beliau pernah berkarir sebagai Manager
Admin Loan Departemen Kredit pada tahun 2013-2014, Senior Officer
Kantor Cabang Bogor pada tahun 2014-2017, dan dipercaya untuk menjadi
Pemimpin Cabang Perseroan, diantaranya sebagai Pemimpin Cabang
Karawaci Tangerang, Bank Woori Saudara (2017-2019) dan Pemimpin
Cabang KC Energy Jakarta, Bank Woori Saudara (2020).


Wuryanto
Direktur

Warga Negara Indonesia, berumur 46 tahun. Menyelesaikan pendidikan
dari Universitas Indonesia Jurusan Akuntansi. Bergabung dan memulai
karir di Bank Woori Indonesia sebagai Senior Manager Manajemen Risiko
2009-2011. Pernah menjabat Senior Manager Corporate Planning, Audit &
Risk, Asuransi Sompo Japan 2011-2016, Dipercaya untuk menjadi Kepala
Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan, PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk 2016-2018. Pernah menjabat Kepala General Affair &
Accounting, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk 2018-2019, dan
dipercaya kembali menjadi Kepala Divisi Manajemen Risiko dan
Kepatuhan, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk 2019-2020. Dan
terakhir menjabat Kepala Divisi Manajemen Risiko, Bank Woori Saudara.
Saat ini menjabat sebagai Direktur Risiko dan Kepatuhan Bank Woori
Saudara serta merangkap jabatan sebagai Corporate Secretary Bank
Woori Saudara.

Abdurachman Hadi
Direktur

Warga Negara Indonesia, berumur 48 tahun. Meraih gelar Sarjana
Manajemen di Universitas Widyatama. Mengawali karir di bidang
Perbankan sejak tahun 2000. Beliau pernah berkarir sebagai Kepala
Bagian Kredit Konsumer Bank Saudara KC Wastukancana pada tahun
2007-2008 , Wakil Pemimpin Cabang Bidang Marketing Bank Saudara KC
Cirebon tahun 2008 -2011. Dipercaya untuk menjadi Pemimpin Cabang di
beberapa Kantor Cabang Bank Woori Saudara sejak tahun 2011 – Mei
2023 mulai dari KC Solo, KC Purwokerto, KC Semarang, KC Surabaya




             66
Page 85
                                       dan terakhir KC The Energy Jakarta, serta menjabat sebagai Kepala Divisi
                                       Konsumer sejak Mei 2023 sampai Agustus 2023 dan saat ini menjabat
                                       sebagai Direktur Konsumer di Bank Woori Saudara Indonesia.


2. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Wuryanto, Warga Negara Indonesia, lahir di Purworejo tahun 1977, usia 46 tahun, berdomisili di Depok, Indonesia.
Menyelesaikan pendidikan dari Universitas Indonesia Jurusan Akuntansi (2008). Menjabat Direktur pertama kali
berdasarkan keputusan RUPS Tahunan 2022 yang diselenggarakan pada 30 Maret 2022 dan berlaku efektif 1 Juli 2022,
untuk masa periode jabatan 2022 s.d 2023. Berdasarkan Surat OJK Nomor KEP-86/D.03/2022, beliau dipercaya untuk
mengelola Direktorat Risiko dan Kepatuhan. Dan rangkap jabatan Sekretaris Perusahaan sejak tanggal 24 Juni 2022

Sekretaris Perusahaan merupakan pihak penghubung (Compliance Officer) yang menjembatani kepentingan antara
Perseroan dengan pihak eksternal, terutama dalam menjaga persepsi publik atas citra Perseroan. Sebagai salah satu
organ pendukung, Sekretaris Perusahaan berperan penting dalam membantu Perseroan memenuhi peraturan pasar
modal, yaitu dengan menyediakan pedoman kepada Dewan Komisaris dan Direksi mengenai seperti GCG, Anggaran
Dasar Perseroan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab menyediakan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat umum
maupun untuk kepentingan investor yang berhubungan dengan kinerja Perseroan secara tepat waktu, akurat dan
transparan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan maupun bagi perusahaan publik.

Persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekretaris Perusahaan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
1) Pihak yang Mengangkat dan Memberhentikan Sekretaris Perusahaan
    Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi serta diangkat dan diberhentikan berdasarkan
    Keputusan Direksi berdasarkan mekanisme internal Perseroan. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan dengan
    mempertimbangkan kemampuan profesional serta integritasnya di masyarakat dan bisnis.
2) Pejabat Sekretaris Perusahaan
    Penetapan Pejabat Sekretaris Perusahaan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor
    051/KEP.DIR/HC.III/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022 yang mengangkat Wuryanto sebagai Sekretaris Perusahaan dan
    telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris. Pengangkatan ini telah dilaporkan kepada OJK dan Bursa Efek
    Indonesia pada tanggal 1 Juli 2022 dengan Nomor Surat 006/BWS-CORP.SEC/OJK/VII/2022 untuk memenuhi
    Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
3) Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
    Mengacu pada Pasal 5 Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
    Perusahaan Publik, fungsi Sekretaris Perusahaan adalah melaksanakan tugas paling kurang meliputi:
    a) Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundangan yang berlaku di bidang pasar modal.
    b) Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
         perundangan di bidang pasar modal.
    c) Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan GCG yang meliputi:
          keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten;
          penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
          penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
          penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
          pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
    d) Sebagai penghubung antara Emiten dengan pemegang saham, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.

    Sejalan dengan Peraturan OJK tersebut, Sekretaris Perusahaan Perseroan membagi tugas dan tanggung
    jawabnya yaitu sebagai berikut:
    a) Memimpin penyusunan strategi dan rencana kerja Corporate Secretary, termasuk di dalamnya Corporate
        Action dan Corporate Social Responsibility Program.
    b) Memimpin penyusunan & pengembangan kebijakan dan prosedur terkait GCG.



                                                     67
Page 86
   c) Memastikan terselenggaranya corporate agenda (RUPS, RUPSLB, dsb.) dengan baik.
   d) Memastikan Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasar Modal dan patuh terhadap peraturan yang
        berkaitan dengan operasionalisasi kegiatan usaha Bank dan pengembangan usaha Bank.
   e) Memimpin proses fasilitasi dalam mempersiapkan bahan-bahan laporan untuk Rapat Direksi, Rapat Dewan
        Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
   f) Memastikan terselenggaranya hubungan yang baik antara Perseroan dengan Pemangku Kepentingan (Bank
        Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Pemegang Saham Pengendali dan masyarakat).
   g) Memastikan terselenggaranya layanan informasi kepada masyarakat, terkait dengan informasi CSR, kondisi
        Perseroan selaku emiten atau perusahaan publik, dan informasi lainnya baik melalui internet maupun media
        lainnya.
   h) Memastikan komunikasi informasi kebijakan Perseroan dan atau pemerintah kepada pihak internal dan
        eksternal berlangsung dengan baik.
   i) Memastikan tersedianya Daftar Khusus dan memelihara dokumen Daftar Pemegang Saham.
   j) Memimpin kegiatan pelaksanaan tindak lanjut setiap temuan auditor/pemeriksa BI.
4) Program Peningkatan Kompetensi
   Perseroan memiliki kebijakan terkait pengembangan dan peningkatan kompetensi Sekretaris Perusahaan, yang
   dilakukan melalui berbagai pelatihan dan pendidikan dengan pendanaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
   Perseroan. Berikut adalah program pengembangan dan pelatihan yang diikuti oleh Sekretaris Perusahaan
   sepanjang tahun 2023.

            Nama                 Jabatan              Nama Pelatihan           Waktu          Penyelenggara
                                                    CAFM Refreshment &                     Asia Anti Fraud
                                                                         10 Mei 2023
                                                    Resertification                        Management (AAFM
                                                    Regional Group
                                                                         14 Juni 2023      Bank Woori Saudara
                                                    Head Workshop
                            Direktur / Sekretaris
          Wuryanto
                                Perusahaan          Workshop BoD BoC     25 Oktober 2023   Bank Woori Saudara
                                                    Indonesia Risk                         Lembaga
                                                                         27 Oktober 2023
                                                    Management Outlook                     Pengembangan
                                                    2024                                   Perbankan Indonesia

5) Laporan Singkat Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan Sekretaris Perusahaan Tahun 2023
   Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Sekretaris Perusahaan selama tahun 2023 adalah sebagai berikut:
   a) Menghadiri kegiatan yang diadakan oleh pihak eksternal
   b) Menghadiri acara pemberian penghargaan sebagai perwakilan Perseroan.
   c) Melaksanakan seluruh fungsi & kegiatan sekretaris perusahaan.
6) Penilaian Kinerja Sekretaris Perusahaan

Sampai dengan periode Desember 2023, Direksi menilai bahwa Sekretaris Perusahaan telah melaksanakan fungsinya
dengan baik sesuai fungsi dan wewenangnya.

3. Komite Audit

Komite Audit merupakan komite di bawah Dewan Komisaris yang dibentuk dengan merujuk kepada:
1. Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
2. Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
3. Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 094/KEP.DIR/HC.XII/2023 disebutkan bahwa susunan Komite Audit
adalah sebagai berikut:

 Ketua Komite Audit                    :    Ahmad Fajarprana
 Anggota Komite Audit                  :    Waldy Gutama
 Anggota Komite Audit                  :    Agus Setiadjaja



                                                        68
Page 87
Adapun profil Komite Audit adalah sebagai berikut:
 Ahmad Fajar Prana
 Ketua Komite Audit

 Profil Ahmad Fajar Prana telah diungkapkan pada Profil Dewan Komisaris pada Prospektus.

  Waldy Gutama
  Anggota Komite Audit

  Warga negara Indonesia, berusia 68 tahun, pendidikan terakhir Magister Manajemen bidang keuangan di sekolah tinggi
  swasta di Jakarta, pensiun dari Bank Indonesia tahun 2011 terakhir sebagai Pengawas Bank Madya, memiliki sertifikat
  dari Bank Indonesia sebagai Pemeriksa dan Analis Bank, menjadi peserta di berbagai seminar di dalam dan luar negeri
  (a.l London & USA), mengikuti pelatihan International Finance Corporation (IFC) Audit Comittee Master Program di
  Bangkok Thailand tahun 2017, dan saat ini bergabung di Bank Woori Indonesia sebagai anggota Komite Audit
  Agus Setiadjaja
  Anggota Komite Audit

  Lahir di Bandung tahun 1956, berusia 67 Tahun, menyelesaikan pendidikan di Fakultas Ekonomi dan Magister Sains
  Bidang Kajian Ilmu Akuntansi di Fakultas Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung Indonesia, memulai karir
  perbankan di BWS sebagai Staf Ahli atau Biro Direksi pada tahun 1989, sebagai Pemimpin Cabang Pembantu Dalem
  Kaum PT Bank HS 1906 sejak 12 September 1994, Berpengalaman sebagai Corporate Secretary PT Bank HS 1906,
  Kepala Divisi Satuan Kerja Audit Intern PT Bank HS 1906.

Komite Audit Bank Woori Saudara mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan pelaporan
keuangan, pengendalian internal, dan tata kelola Bank. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Komite audit diberikan
wewenang untuk menyelidiki semua temuan yang dipandang perlu sebagai upaya menjamin bahwa pengendalian
internal, praktik akuntansi dan tata kelola Bank Woori Saudara telah berjalan dengan baik.

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit meliputi antara lain:
1) Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris.
2) Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Bank kepada publik dan/atau pihak otoritas
    antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Bank.
3) Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan
    Bank dan pasar modal.
4) Melakukan penelaahan atas rencana kerja dan pelaksanaan pemeriksaan oleh Satuan Kerja Audit Intern.
5) Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa
    yang diberikannya.
6) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan publik yang didasarkan pada
    independensi, ruang lingkup penugasan, imbalan jasa dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, untuk
    disampaikan kepada RUPS.
7) Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, KAP, dan
    hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
8) Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
    oleh Direksi atas temuan auditor internal.
9) Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Bank tidak
    memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
10) Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Bank.
11) Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan
    Bank; dan
12) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Bank.
13) Membuat, mengkaji, dan memperbaharui Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite.
14) Menyelenggarakan dan memberikan kewenangan untuk melakukan investigasi dalam ruang lingkup tugasnya.



                                                      69
Page 88
15) Menjalin kerja sama dengan konsultan dari luar, akuntan atau pihak eksternal lainnya yang memberikan saran kepada
    Komite atau memberikan pengarahan sehubungan dengan investigasi, mencari berbagai informasi terkait dari para
    karyawan dan para karyawan diminta agar bekerja sama untuk memenuhi permintaan Komite.


Sampai dengan posisi 31 Desember 2023, Komite Audit telah melakukan rapat komite sebanyak 12 (dua belas) kali.
Berikut disampaikan frekuensi kehadiran Komite Audit pada rapat serta risalah rapat.

                                        Jumlah Wajib          Jumlah Rapat      Jumlah Rapat
           Nama dan Jabatan                                                      yang Tidak    Persentase Kehadiran
                                           Rapat              yang Dihadiri
                                                                                  Dihadiri
  Ahmad Fajarprana (Ketua)                    12                   12                -                100%
  Waldy Gautama (Anggota)                     12                   12                -                100%
  Agus Setiadjaja (Anggota)                   12                   12                -                100%
  Bambang Sutidjo (Anggota)                   10                    9                1                 90%
                              Rata-rata Kehadiran Komite Audit                                         98%

Sampai dengan posisi 31 Desember 2023, Komite Audit telah melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Rekapitulasi Progres Tindak Lanjut Temuan OJK tahun 2022
2. Pembahasan indikator Risiko Unit Bisnis
3. Pembahasan Hasil pemeriksaan Audit pada Unit Bisnis
4. Pembahasan Hasil pemeriksaan Audit TI pada Unit Bisnis
5. Pelaksanaan penelaahan laporan dan hal yang perlu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris antara lain
    laporan realisasi rencana bisnis, laporan pelaksanaan fungsi audit;
6. Review dan evaluasi tindak lanjut pemeriksaan dari eksternal dan internal, termasuk dalam hal ini evaluasi atas
    penyelesaian kasus fraud;
7. Review dan evaluasi rencana kerja audit tahun 2024 dan implementasinya;
8. Evaluasi pelaksanaan audit laporan tahunan 2022 oleh Kantor Akuntan Publik;
9. Penyusunan rekomendasi penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Laporan Keuangan Tahun Buku 2023.



Sampai dengan posisi 31 Desember 2023, terdapat perubahan struktur keanggotaan Komite Audit, dimana yang
sebelumnya Sdra. Bambang Sutidjo menjabat sebagai anggota Komite Audit, per tanggal 24 Oktober 2023 sudah tidak lagi
menjabat. Susunan Komite Audit menjadi sebagai berikut :
 Ketua Komite Audit                 : Ahmad Fajarprana
 Anggota Komite Audit               : Waldy Gutama
 Anggota Komite Audit               : Agus Setiadjaja

4. Komite Nominasi dan Remunerasi

Bank membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai organ pendukung bagi Dewan Komisaris dalam
melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi. Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi merujuk kepada:
- Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
- Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank
    Umum.
- Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 054/KEP.DIR/HC.X/2023 disebutkan bahwa susunan Komite Nominasi
dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Ketua/Komisaris Independen                          :        Ahmad Fajarprana



                                                        70
Page 89
Anggota Komite/Presiden Komisaris                 :        Arief Budiman
Anggota Komite/Kepala Divisi Human Capital        :        Akhmad Syailendra

Adapun profil Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

 Ahmad Fajarprana
 Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi

 Profil Ahmad Fajarprana telah diungkapkan pada Profil Dewan Komisaris pada Prospektus.

 Arief Budiman
 Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

 Profil Arief Budiman telah diungkapkan pada Profil Dewan Komisaris pada Prospektus.


 Akhmad Syailendra
 Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

 Warga Negara Indonesia, berusia 45 tahun, lulusan Universitas Padjajaran Bandung Fakultas Ekonomi Manajemen,
 Mengawali karir Perbankan di Bank Woori Saudara sejak tahun 2001. Beliau pernah berkarir sebagai Kepala Bagian
 Umum & SDM KC Cirebon, Kepala Unit Pengembangan SDM, Kepala Unit Pengembangan Organisasi, Kepala
 Departemen Pengembangan Organisasi dan terhitung sejak 01 September 2016 menjabat sebagai Kepala Divisi
 Human Capital sampai dengan saat ini

Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
1. Terkait dengan fungsi remunerasi
   a. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi.
   b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
         - Kebijakan, struktur, dan besaran atas remunerasi bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris, untuk
             disampaikan kepada RUPS.
         - Penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi
             dan/atau anggota Dewan Komisaris.
         - Opsi kepada Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan (apabila ada), antara lain opsi saham serta
             pengawasan pelaksanaannya.
   c. Membantu Dewan Komisaris dalam mengusulkan suatu sistem remunerasi yang sesuai bagi anggota Direksi
        dan/atau anggota Dewan Komisaris berupa sistem penggajian/honorarium, pemberian fasilitas, tunjangan,
        bonus/insentif/tantiem, sistem pensiun, penilaian atau evaluasi terhadap sistem tersebut dan opsi yang
        diberikan.
   d. Memastikan bahwa kebijakan remunerasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   e. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan remunerasi.
2. Terkait dengan fungsi nominasi
   a. Menyusun komposisi, proses nominasi, kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan serta memberikan
        rekomendasi mengenai sistem dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan
        Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
   b. Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada RUPS.
   c. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan
        Anggota Komite Pemantau Risiko kepada Dewan Komisaris.
   d. Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Sepanjang 2023 (sampai dengan posisi 31 Desember 2023) Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan rapat
sebanyak 11 (sebelas) kali. Berikut disampaikan frekuensi dan kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi pada
rapat serta risalah rapat.



                                                      71
Page 90
                                       Jumlah Wajib        Jumlah Rapat    Jumlah Rapat
          Nama dan Jabatan                                                  yang Tidak     Persentase Kehadiran
                                           Rapat           yang Dihadiri
                                                                             Dihadiri
 Ahmad Fajarprana (Ketua)                      11               11              -                  100%
 Arief Budiman (Anggota)                       11               11              -                  100%
 Akhmad Syailendra (Anggota)                   11               11              -                  100%
                   Rata-rata Kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi                              100%

Selama tahun 2023, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Review dan evaluasi rencana kerja SDM, pemanfaatan tenaga kerja asing, struktur organisasi.
2. Review dan evaluasi pemberian remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan.
3. Rekomendasi penunjukan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
4. Review dan evaluasi kebijakan terkait SDM dan remunerasi.

5. Komite Pemantau Risiko

Dasar pembentukan Komite Pemantau Risiko adalah:
1. Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
2. Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 054/KEP.DIR/HC.X/2023 disebutkan bahwa susunan Komite Pemantau
Risiko adalah sebagai berikut:

 Ketua/Komisaris Independen                :        Adi Haryadi
 Anggota/President Komisaris               :        Arief Budiman
 Anggota Komite/Pihak Independen           :        Agus Setiadjaja
 Anggota Komite/Pihak Independen           :        Choi Jung Hoon
 Anggota Komite/Pihak Independen           :        Nanny Dewi

Adapun profil Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:

Adi Haryadi
Ketua Komite Pemantau Risiko

Profil Adi Haryadi telah diungkapkan pada Profil Dewan Komisaris pada Prospektus.

Arief Budiman
Anggota Komite Pemantau Risiko

Profil Arief Budiman telah diungkapkan pada Profil Dewan Komisaris pada Prospektus.

Agus Setiadjaja
Anggota Komite Pemantau Risiko

Lahir di Bandung tahun 1956, berusia 67 Tahun, menyelesaikan pendidikan di Fakultas Ekonomi dan Magister Sains
Bidang Kajian Ilmu Akuntansi di Fakultas Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung Indonesia, memulai karir
perbankan di BWS sebagai Staf Ahli atau Biro Direksi pada tahun 1989, sebagai Pemimpin Cabang Pembantu Dalem
Kaum PT Bank HS 1906 sejak 12 September 1994, Berpengalaman sebagai Corporate Secretary PT Bank HS 1906
sejak 03 Mei 1999, Kepala Divisi Satuan Kerja Audit Intern PT Bank HS 1906 sejak 10 Juli 2000. Dan menjadi Komisaris
Bank Woori Saudara sejak 26 Mei 2011 sampai dengan 31 Mei 2019




                                                      72
Page 91
Choi Jung Hoon
Anggota Komite Pemantau Risiko

Profil Choi Jung Hoon telah diungkapkan pada Profil Dewan Komisaris pada Prospektus
Nanny Dewi
Anggota Komite Pemantau Risiko

Warga Negara Indonesia, berusia 60 tahun. Menyelesaikan pendidikan Master di University of Wollonggong, Australia
pada tahun 1992 dan pendidikan Doktoral di Universitas Padjajaran pada tahun 2006. Saat ini menjabat sebagai Staf
Pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Padjadjaran sejak tahun 1989. Berpengalaman sebagai
anggota Komite Audit pada PT Rabobank Indonesia dan PT Energi Mega Persada Tbk

Komite Pemantau Risiko PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk bertugas mengevaluasi dan memastikan
padanan antara kebijakan manajemen risiko di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dan pelaksanaannya, serta
memantau, mengevaluasi penerapan tugas dan fungsi Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
Berikut ini merupakan tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko sebagaimana dijelaskan dalam Piagam
Komite Pemantau Risiko yaitu:
1. Melakukan evaluasi atas kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko Bank dengan pelaksanaannya.
2. Melakukan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Unit Kerja Manajemen
    Risiko guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
3. Melaporkan kepada Dewan Komisaris atas berbagai risiko yang dihadapi Bank dan penerapan manajemen risiko
    oleh Direksi.
4. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data, dan informasi Bank.
5. Tugas-tugas lain selain yang disebutkan diatas, yang diberikan oleh Dewan Komisaris kepada Komite sesuai
    dengan fungsi dan tugasnya dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan.
Sampai dengan posisi 31 Desember 2023, Komite Pemantau Risiko melakukan rapat sebanyak 12 (dua belas) kali.
Berikut disampaikan frekuensi dan kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi pada rapat serta risalah rapat.
                                           Jumlah Wajib        Jumlah Rapat    Jumlah Rapat
           Nama dan Jabatan                                                     yang Tidak    Persentase Kehadiran
                                              Rapat            yang Dihadiri
                                                                                 Dihadiri
 Adi Haryadi (Ketua)                            12                  12              -                100%
 Arief Budiman (Anggota)                        12                  12              -                100%
 Choi Jung Hoon (Anggota)                       12                  11              -                 92%
 Agus Setiadjaja (Anggota)                      12                  12              -                100%
 Nanny Dewi (Anggota)                            12              12                 -                100%
                       Rata-rata Kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi                             98%


Selama tahun 2023, Komite Pemantau Risiko telah melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Review dan evaluasi laporan-laporan terkait manajemen risiko, meliputi Laporan Profil Risiko, Laporan Tingkat
    Kesehatan Bank dan Laporan Stress Test.
2. Review usulan reorganisasi Satuan Kerja Manajemen Risiko di BWS.
3. Review dan evaluasi hasil pemeriksaan OJK tahun 2022.
4. Evaluasi Kebijakan Manajemen Risiko, Prosedur terkait Produk dan/atau Aktivitas Baru serta pelaksanaan tugas
    Komite Manajemen Risiko.
5. Review usulan hapus buku kredit.

6. Audit Internal




                                                          73
Page 92
Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) sebagai salah satu pihak yang berkepentingan dengan Sistem Pengendalian Intern
Perseroan, dituntut untuk turut berperan aktif dalam meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern secara
berkesinambungan. SKAI berperan dalam memberikan keyakinan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pengendalian
internal dan pelaksanaan kegiatan operasional, akuntansi, manajemen risiko dan kegiatan Perseroan lainnya telah
terselenggara dengan baik dan mampu menjamin kepentingan Perseroan serta stakeholder.

Divisi SKAI pertama kali dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 180/KEP. DIR/SDM/X/2006
tanggal 16 Oktober 2006 yang selanjutnya telah mengalami beberapa kali revisi dan penyesuaian. Perubahan terakhir
atas struktur organisasi Divisi SKAI diatur dalam Surat Keputusan Direksi No. 009/KEP-DIR/A-01/V/22 tertanggal 31
Mei 2022 tentang perubahan Struktur Organisasi Kantor Pusat. Kepala Satuan Kerja Audit Intern dijabat oleh Arinto
Hartoyo, yang diangkat pada 5 Januari 2018 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama No. 001/KEP-DIR.HC-
II/I/2018 dan efektif pada 9 Januari 2018.

Pada tahun 2020 personil SKAI telah mengikuti sertifikasi auditor dengan harapan SKAI dapat terus meningkatkan
kapabilitas fungsi audit intern berikut kompetensi baik technical maupun behavior. Selain itu, setiap awal tahun juga
diadakan workshop SKAI untuk mengoptimalkan peran dan fungsi sebagai auditor.

Pada dasarnya, dalam menetapkan kedudukan, wewenang, tanggung jawab, profesionalisme, organisasi dan ruang
lingkup tugasnya, SKAI berpedoman pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku tentang Penerapan Fungsi
Audit Intern pada Bank Umum dengan melaksanakan beberapa hal berikut:
1. Penyusunan Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) yang ditandatangani Presiden Direktur dan disetujui oleh
    Dewan Komisaris telah dilakukan revisi kedelapan yang efektif berlaku tanggal yang efektif berlaku tanggal 31 Mei
    2022, sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/ POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
    Piagam Unit Audit Internal dan Peraturan OJK No.1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada
    Bank Umum.
2. Pembentukan Fungsi Satuan Kerja Audit Intern sesuai Peraturan OJK No.1/POJK.03/2019 tentang Penerapan
    Fungsi Audit Intern pada Bank Umum.

Berdasarkan struktur dan kedudukan SKAI di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kepala Divisi SKAI bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur dan diangkat berdasarkan Surat
   Keputusan Direksi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, No. 118/KEP.DIR/HC.III/XII/2014 tanggal 30
   Desember 2014.
2. Kepala Divisi SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur atas persetujuan Dewan Komisaris dan
   dilaporkan kepada OJK serta Bapepam dan LK (sekarang OJK).
3. Auditor SKAI bertanggung jawab kepada Kepala Divisi SKAI sesuai dengan struktur organisasi SKAI.
4. Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah tenaga pemeriksa pada Divisi SKAI adalah 35 orang, termasuk Kepala
   Divisi dan Kepala Departemen.

Perseroan menerapkan metodologi Risk Based Internal Audit (RBIA) dengan pendekatan proses bisnis, dimana RBIA
tersebut diimplementasikan secara bertahap sesuai dengan tingkat kematangan manajemen risiko secara korporat.
Dengan metodologi tersebut, maka proses bisnis dan unit bisnis yang diperkirakan memiliki risiko yang signifikan dalam
pencapaian tujuan usaha lebih diprioritaskan untuk diaudit, sehingga dapat diyakini bahwa seluruh potensi risiko dapat
diminimalkan sesuai dengan toleransi risiko yang telah ditetapkan.

Tugas utama Satuan Kerja Audit Internal sebagai berikut:
• Membantu tugas Presiden Direktur dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara
   menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit.
• Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain melalui audit.
• Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya
   dan dana.
• Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan
   manajemen termasuk perbaikan guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
• Melaksanakan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kegiatan.
• Divisi Audit Internal bekerja sama dengan unit kerja yang melakukan dan mengembangkan fungsi pengendalian



                                                       74
Page 93
pada Bank. Fungsi pengendalian dilaksanakan dengan konsep pertahanan atau lini, yaitu:
     Lini pertahanan pertama (first line) yaitu pengawasan melekat pada unit bisnis yang bertanggung jawab
       mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko bisnis.
     Lini pertahanan kedua (second line) mencakup fungsi pendukung yaitu manajemen risiko dan kepatuhan
       yang bertanggung jawab memastikan bahwa risiko di unit bisnis telah diidentifikasi dan dikelola dengan
       tepat.
     Lini pertahanan ketiga (third line) yaitu Satuan Kerja Audit Internal yang bertanggung jawab menilai
       keefektifan proses yang dilakukan pada lini pertahanan pertama dan lini pertahanan kedua untuk
       memberikan jaminan independen kepada Bank bahwa sistem pengendalian intern, manajemen risiko, serta
       proses dan sistem tata kelola telah diterapkan secara efektif.




                                                 75
Page 94
E. STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPEMILIKAN PERSEROAN

Struktur kepemilikan Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:




Berdasarkan struktur kepemilikan Perseroan di atas, Woori Bank Korea merupakan Pemilik Manfaat
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (”Perpres No.
13/2018”). Kepemilikan Woori Bank Korea pada Perseroan adalah sebesar 84,20% dari seluruh saham yang
telah dikeluarkan Perseroan dan telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c dan huruf d Perpres No. 13/2018. Pelaporan Woori Bank Korea yang diwakili oleh Cho
Byung Kyu dalam jabatannya selaku Presiden Direktur dan CEO Woori Bank Korea sebagai Pemilik Manfaat
Perseroan telah dilaporkan kepada Menkumham melalui Informasi Penyampaian Data tertanggal 13 Juli
2023.




                                                      76
Page 95
Struktur organisasi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

                                                                                                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                                                                                                                   General Meeting Of Shareholders




                               Komite Audit
                               Audit Committee
                               Komite Pemantau Risiko                                           DEWAN KOMISARIS                                                                       Komite Kode Etik / Code of Conduct Committee
                               Risk Monitoring Committee                                        Board of Commissioner                                                                 Komite Manajemen Risiko / Risk Management Committee
                               Komite Remunerasi & Nominasi                                                                                                                           Komite ALMA / ALMA Committee
                               Remuneration & Nomination Committee                                                                                                                    Komite Informasi Teknologi / IT Steering Committee
                                                                                                                                                PRESIDEN DIREKTUR                     Komite Kebijakan Kredit / Loan Policy Committee
                                                                                                                                                      President Director              Komite Kredit / Loan Committee
                                                                                                                                                                                      Komite Pembelian Barang & Jasa / Procurement Committee
                                                                                                                                                                                      Komite APU & PPT / AML & CTF Committee
                                                                                                                                                                                      Gugus Tugas Anti Fraud / Anti Fraud Task Force Team




                                                           Direktur TI & Jaringan                        Direktur Business                                                                                                            Direktur
                                                                                                                                                     Direktur Konsumer               Direktur Korporat
                                                                dan Operasi                                   Support                                  Consumer Director               Corporate Director                       Risiko & Kepatuhan
                                                      IT & Network and Operation Director               Business Support Director                                                                                               Risk & Compliance Director




                                                                 Divisi Strategi &                                                                       Divisi Produk &                   Divisi Pemasaran                            Divisi Manajemen
        Divisi Audit Internal                                                                              Divisi Human Capital
           Internal Audit Division                                Manajemen IT                                Human Capital Division                        Layanan                            Korporat                                      Risiko
                                                            IT Strategy & Management Division                                                          Product & Services Division       Corporate Marketing Division                  Risk Management Division




       Divisi Perencanaan                                                                                         Divisi                                   Divisi Kredit                    Divisi Pemasaran                                 Divisi
                                                           Divisi Jaringan & Operasi
      Strategis & Keuangan                                     Network & Operation Division
                                                                                                              Remedial & SAM                                Konsumer                        Korporat Global                               Loan Review
   Strategic & Financial Planning Division                                                                   Remedial & Special Asset                   Consumer Loan Division        Global Corporate Marketing Division                Loan Review Division
                                                                                                              Management Division




                                                                                                          Divisi General Affairs &                                                     Divisi Corporate Invesment
                                                              Divisi Digital Banking                                                                                                                                                    Divisi Kepatuhan
                                                                                                                    Tax                                                                          Banking                                 Compliance Division
                                                                 Digital Banking Division                                                                                             Corporate Investment Banking Division
                                                                                                           General Affairs & Tax Division




                                                                                                                                                                                      Divisi Corporate Business
                                                                                                          Divisi Manajemen Kredit                                                              Support                                 Departemen Corporate
                                                                                                            Credit Management Division                                                Corporate Business Support Division                Legal & Business
                                                                                                                                                                                                                                        Corporate Legal & Business
                                                                                                                                                                                                                                               Departement



                                                                                                                                                                                      Divisi Manajemen Tresuri
                                                                                                                                                                                         Treasury Management Division                   Departemen Corporate
                                                                                                                                                                                                                                       Secretary & Komunikasi
                                                                                                                                                                                                                                         Corporate Secretary &
                                                                                                                                                                                                                                       Communication Departement

                                                                                                                                                         Kantor Cabang (*)
                                                                                                                                                              Branch Offices
                          Tenaga Kerja Asing                                                     WNI




         Komposisi, Pengembangan dan Penghargaan Karyawan

         Perkembangan bisnis perbankan yang semakin meluas turut menjadikan Perseroan sebagai Bank dengan SDM
         berkompeten dan berjiwa pemimpin dengan keinginan kuat mencapai visi dan misi yang dituju. Perseroan secara
         berkelanjutan melakukan pengembangan guna meningkatkan kualitas tersebut dengan mengadakan beragam seminar
         dan pelatihan untuk SDM dengan total peserta sebanyak 1.816 karyawan pada tahun 2023 termasuk di dalamnya
         karyawan yang telah mengundurkan diri sebelum Desember 2022 dan sebanyak 1.923 karyawan pada periode Januari-
         Desember 2023 dan total biaya sebesar Rp10,39 Miliar pada tahun 2022 dan sebesar Rp8,75 Miliar pada periode
         Januari-Desember 2023.

         Tabel Komposisi Karyawan

         Komposisi Karyawan Berdasarkan Level Organisasi (Orang)
              Jabatan                                                                                                                          31 Desember 2023                      31 Desember 2022                             31 Desember 2021
              Komisaris                                                                                                                                 4                                     4                                            3
              Direksi                                                                                                                                   6                                     6                                            6
              Pejabat Eksekutif                                                                                                                        52                                    48                                           50
              Manager                                                                                                                                 128                                   132                                          118
              Supervisor                                                                                                                              339                                   320                                          266
              Staff                                                                                                                                  1138                                  1090                                         1058



                                                                                                                                               77
Page 96
 Jabatan                                            31 Desember 2023     31 Desember 2022     31 Desember 2021
 Non Banking Staff                                          -                    1                    1
 Jumlah                                                   1667                 1601                 1502

Komposisi Karyawan Berdasarkan Tingkat Pendidikan (Orang)
 Jabatan                                           31 Desember 2023     31 Desember 2022      31 Desember 2021
 Strata 3                                                  -                     -                     -
 Strata 2                                                 52                    42                    44
 Strata 1                                                1515                 1441                  1318
 Diploma 3                                                93                   109                   126
 Diploma 1 – 2                                             -                     -                     -
 SLTA                                                      7                    9                     14
 SLTP                                                      -                     -                     -
 SD                                                        -                     -                     -
 Jumlah                                                  1667                 1601                  1502

Komposisi Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian (Orang)
 Jabatan                                            31 Desember 2023     31 Desember 2022     31 Desember 2021
 Karyawan Tetap                                           1217                 1168                 1181
 Pekerja Kontrak                                           450                  433                  321
 Jumlah                                                   1667                 1601                 1502


Kesejahteraan dan Program Perlindungan Karyawan

Perseroan memberikan perhatian yang tinggi terhadap berbagai aspek yang berhubungan dengan karyawan, mulai dari
penyediaan tempat kerja yang layak dan selaras dengan perkembangan program, teknologi dan jumlah karyawan.
Perseroan juga memberikan perhatian yang tinggi kepada karyawan melalui program-program kesejahteraan maupun
program perlindungan bagi karyawan dan keluarganya.

Perseroan senantiasa menaati segala peraturan, ketentuan, dan kebijakan karyawan yang berlaku sesuai dengan
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Serikat Pekerja

Perseroan memiliki Serikat Pekerja yaitu Ikatan Pekerja Bank Woori Saudara (IPBWS) yang beralamat di Gedung Bank
Woori Saudara Jalan Diponegoro No. 28 Bandung dan telah dicatat di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dengan bukti
nomor pencatatan 250/Ikatan Pekerja Bank Saudara/CTT.7-Disnaker/2014 tanggal 07 Mei 2014.

Fasilitas Karyawan

Perseroan selalu memberikan fasilitas kesejahteraan kepada karyawan, antara lain:
1. Tunjangan cuti;
2. Tunjangan cuti besar (bagi karyawan dengan masa kerja 6, 10, 15 dan selanjutnya setiap kelipatan 5 tahun);
3. Tunjangan Hari Raya;
4. Tunjangan Akhir Tahun;
5. Tunjangan transportasi dan penggantian biaya bahan bakar minyak (BBM);
6. Tunjangan makan;
7. Tunjangan marketing;
8. Tunjangan teller;
9. Tunjangan dealer;
10. Tunjangan keahlian
11. Tunjangan kemahalan daerah;
12. Tunjangan Bagi Karyawan Kantor Pusat ;



                                                    78
Page 97
13. Tunjangan Bagi Pemimpin Kantor Cabang;
14. Tunjangan Kinerja bagi Pemimpin Unit Bisnis dan Karyawan Kantor Pusat dengan Jabatan Tertentu;
15. Insentif Kinerja setiap Semester berdasarkan Kinerja Perusahaan dan Karyawan;
16. Hadiah dan santunan;
17. Fasilitas kendaraan dinas bagi pejabat tertentu;
18. Fasilitas rumah dinas / kost (khusus bagi karyawan/wati yang ditugaskan diluar homebase);
19. Fasilitas pinjaman karyawan (multiguna, car loan, housing loan dan education loan);
20. Fasilitas asuransi kesehatan bagi karyawan dan anggota keluarga (meliputi rawat inap, rawat jalan, melahirkan,
    perawatan gigi dan kaca mata)
21. Jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
22. Jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan);
23. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Perseroan akan memperbarui fasilitas kesejahteraan yang diberikan kepada karyawan sesuai kemampuan dan dengan
melihat kinerja masing-masing karyawan yang dihasilkan.

F. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak afiliasi
untuk mendukung kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

Transaksi Afiliasi

                 Nilai Transaksi
                  (Outstanding                                   Sifat Hubungan
No. Jangka Waktu                  Objek Transaksi Nama Pihak                                   Deskripsi Singkat
                 per 29 Februari                                      Afiliasi
                       2024)
 1. 8 April 2024       USD       Fasilitas Pinjaman - Woori         Kesamaan      - Principal: USD 100.000.000,-
                 100.000.000.00                       Bank, Hong    Pengendali    - Interest Rate: 3M TERM SOFR + 0.92%
                                                      Kong                        - Skema Pembayaran:
                                                    - Perseroan                     • Pokok: Akhir Periode – 8 April 2024
                                                                                    • Bunga: Setiap 3 bulan
                                                                                  - Tujuan Penggunaan Pinjaman:
                                                                                    Untuk memenuhi kebutuhan pendanaan
                                                                                    dan      likuiditas     jangka   panjang,
                                                                                    menggantikan pinjaman jangka pendek
                                                                                    yang jatuh tempo, pemenuhan Net Stable
                                                                                    Funding Ratio (NSFR) dan mengurangi
                                                                                    repricing gap antara aset dan liabilitas.
                                                                                    -     Bahwa transaksi ini merupakan
                                                                                    transaksi yang merupakan kegiatan
                                                                                    usaha yang dijalankan dalam rangka
                                                                                    menghasilkan pendapatan usaha dan
                                                                                    dijalankan secara rutin, berulang,
                                                                                    dan/atau       berkelanjutan,    sehingga
                                                                                    merupakan transaksi yang dikecualikan
                                                                                    sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1
                                                                                    POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                                                                                    Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                                                                    Kepentingan.
                                                                                    - Sehubungan dengan transaksi ini,
                                                                                    Perseroan          telah      mendapatkan
                                                                                    persetujuan dari Bank Danamon melalui
                                                                                    surat No. 003/FI-BDIN/II/2024 tertanggal
                                                                                    21 Februari 2024 atas adanya klausula
                                                                                    pembatasan dalam Perjanjian Kredit
                                                                                    antara Perseroan dan Bank Danamon,
                                                                                    serta persetujuan dari Bank Mandiri




                                                         79
Page 98
                 Nilai Transaksi
                  (Outstanding                                    Sifat Hubungan
No. Jangka Waktu                 Objek Transaksi    Nama Pihak                                   Deskripsi Singkat
                 per 29 Februari                                       Afiliasi
                       2024)
                                                                                      melalui surat No. TIB/FIB/GH.889/2024
                                                                                      tanggal 18 Maret 2024 atas adanya
                                                                                      klausula pembatasan dalam Perjanjian
                                                                                      Kredit antara Perseroan dan Bank
                                                                                      Mandiri.

2.   31 Mei 2026   - Biaya         Jasa Layanan    - Woori Fis,     Kesamaan         Tujuan:
                       Aplikasi:    Operasional      Co., Ltd.      Pengendali       Woori FIS menyediakan jasa layanan
                       KRW        Sistem Bersama   - Perseroan                       operasional Sistem Bersama untuk
                       6.9601                                                        perusahaan afiliasi (BWS termasuk dalam
                       per/bulan                                                     perusahaan afiliasi luar negeri), dan
                   -   Biaya                                                         perusahaan afiliasi (termasuk BWS)
                       Pemeliha-                                                     diharuskan membayar sejumlah biaya atas
                       raan                                                          penggunaan sistem bersama tersebut.
                       Sistem:
                       KRW                                                           Penyediaan Sistem Bersama:
                       39,590,909                                                    Sistem bersama ini mencakup sistem
                       per/tahun                                                     portal dan      memungkinkan untuk
                                                                                     penambaharuan objek lainnya sesuai
                                                                                     kesepakatan para pihak.

                                                                                   - Perhitungan Biaya Jasa:
                                                                                     1.   Biaya     jasa     yang     diberikan
                                                                                          berdasarkan Perjanjian ini terdiri dari
                                                                                          biaya sewa, biaya operasional dan
                                                                                          biaya pemeiharaan
                                                                                     2.   Biaya sewa dihitung tahuran
                                                                                          berdasarkan jumlah penggunan
                                                                                          sistem, dengan kriteria ditentukan
                                                                                          oleh para pihak yang dapat diubah
                                                                                          sesuai keputusan bersama.
                                                                                     3.   Biaya sewa dihitung berdasarkan
                                                                                          penambahan keuntungan yang wajar
                                                                                          dengan biaya yang sesuai
                                                                                          1) Biaya ini mengacu pada biaya
                                                                                               pengembangan         (perangkat
                                                                                               keras, perangkat lunak, biaya
                                                                                               pengembangan) dan dihitung
                                                                                               dalam periode penyusutan
                                                                                               setiap bulannya.
                                                                                          2) Keuntungan didasarkan pada
                                                                                               hasil pemeringkatan AAA grade
                                                                                               rated bond yield untuk
                                                                                               menetapkan hail rata-rata
                                                                                               penambahan biaya.
                                                                                     4.   Biaya       operasional      dihitung
                                                                                          berdasarkan pada biaya tenaga kerja
                                                                                          dan biaya pemeliharaan.
                                                                                          1) Biaya tenaga kerja berlaku
                                                                                               untuk        biaya       aplikasi
                                                                                               sebagaimana berikut:
                                                                                                  b. Rekayasa S/W
                                                                                                        pengembang: KRW
                                                                                                        9,015,000
                                                                                                  c. Wadah data pengelola:
                                                                                                        KRW 7,166,000
                                                                                                  d. IT order Pengelola:
                                                                                                        KRW 8,754,000
                                                                                          2) Biaya pemeliharaan dikenakan
                                                                                               pada nilai kontrak antara “Woori




                                                          80
Page 99
                 Nilai Transaksi
                  (Outstanding                                                 Sifat Hubungan
No. Jangka Waktu                 Objek Transaksi              Nama Pihak                                          Deskripsi Singkat
                 per 29 Februari                                                    Afiliasi
                       2024)
                                                                                                                FIS” dengan Perusahaan
                                                                                                                Afiliasi
                                                                                                     5.    Biaya layanan dapat berubah sesuai
                                                                                                           dengan kesepakatan para pihak.



G.        PERJANJIAN PENTING

 No.          No. & Tanggal Perjanjian               Para Pihak                Jangka Waktu                           Nilai Perjanjian
                                                                                                             (Outstanding per 29 Februari 2024)

     1.    Surat Fasilitas No. BTPN/NS/0209 - PT Bank BTPN                  24 bulan sejak tanggal                     USD 50.000.000
               Tanggal 29 Agustus 2023        Tbk (Kreditur)               pencairan pertama atau
                                                - Perseroan              tanggal 30 November 2025
                                                  (Debitur)


     2.      Akta Perjanjian Kredit Fasilitas   - PT Bank Mandiri      24 bulan sejak tanggal                         USD 30.000.000.00
                    Bank Loan No.                 (Persero) Tbk      penandatanganan perjanjian
           WCO.KP/856/BL/2023 Nomor 57            (Kreditur)
              Tanggal 23 Juni 2023, dibuat      - Perseroan
           dihadapan Julius Purnawan, S.H.,       (Debitur)
           Magister Sains, Notaris di Jakarta
                        Selatan.

     3.     Akta Perjanjian Pinjaman Nomor - PT Bank OCBC            -       Fasilitas TL 1 diberikan     - Fasilitas Interbank Loan – TL 1 (Fasilitas
             27 Tanggal 14 Desember 2022,      NISP Tbk                      untuk jangka waktu                TL 1) dengan jumlah batas sebesar
           dibuat dihadapan Engawati Gazali, (Kreditur)                      sampai dengan tanggal                       USD17,000,000.00
              S.H., Notaris di Jakarta Pusat - Perseroan                     16 Desember 2023             - Fasilitas Interbank Loan – TL 3 (Fasilitas
              sebagaimana terakhir diubah      (Debitur)                     serta berdasarkan pada           TL 3) dengan jumlah batas sebesar
              dengan Perubahan Perjanjian                                    peninjauan       tahunan                   USD17,000,000.00
                 Pinjaman No. 514/ILS-                                       yang dilakukan oleh
               JKT/PK/XII/2023 tanggal 14                                    Bank
                     Desember 2023                                       -   Fasilitas TL 3 diberikan
                                                                             untuk jangka waktu 16
                                                                             bulan termasuk Jangka
                                                                             Waktu Ketersediaan
                                                                             Fasilitas TL 3, terhitung
                                                                             sejak tanggal penanda-
                                                                             tanganan      Perjanjian
                                                                             Pinjaman
                                                                         -   Jangka             waktu
                                                                             (pengembalian)
                                                                             Fasiltas TL 3 adalah
                                                                             maksimal 13 (tiga
                                                                             belas) bulan sejak
                                                                             tanggal       penarikan
                                                                             Fasilitas TL 3 dengan
                                                                             tidak melebihi Jangka
                                                                             Waktu            Fasilitas
                                                                             Pinjaman.




                                                                    81
Page 100
  No.          No. & Tanggal Perjanjian          Para Pihak                  Jangka Waktu                      Nilai Perjanjian
                                                                                                      (Outstanding per 29 Februari 2024)

      4.     Akta Perjanjian Kredit No. 13  - PT Bank DKI                24 bulan terhitung sejak              Rp300.000.000,00
           Tanggal 19 2022 dibuat dihadapan (Kreditur)               tanggal Perseroan melakukan
            Heidi Ratnawati Porwayla, S.H., - Perseroan                 penarikan kredit pada dan
                   Notaris di Jakarta         (Debitur)                  berakhir sampai dengan
                                                                      jumlah yang terutang dibayar
                                                                       lunas kepada PT Bank DKI
      5.         Perjanjian Kredit No.       - PT Bank                    24 bulan sejak tanggal               Rp450.000.000,00
              768/PK/F1/0920 Tanggal 25        Danamon                penandatanganan perjanjian
            September 2020 sebagaimana         Indonesia Tbk
            telah diubah dengan Perjanjian     (Kreditur)
            Perubahan Terhadap Perjanjian    - Perseroan
              Kredit No. 357/PP/EB/1023        (Debitur)
               Tanggal 23 Oktober 2023
      6.     Akta Perjanjian Kredit No. 124 - PT Bank Central                   28 Mei 2025                   Rp700.000.000,000,-
              Tanggal 28 Mei 2019, dibuat       Asia Tbk
            dihadapan Sri Buena Brahmana,       (Kreditur)
             S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, - Perseroan
              sebagaimana terakhir diubah       (Debitur)
             dengan Perubahan Kedelapan
           Atas Perjanjian Kredit No. 211/Add-
            KCK/2023 Tanggal 23 Juni 2023

Selain perjanjian kredit, berikut ini perjanjian kerjasama lainnya Perseroan dengan pihak ketiga:
                                Nama, No. dan Tanggal               Periode
  No            Pihak                                                                                     Keterangan
                                    Perjanjian / Akta              Perjanjian
  1.        PT Bank           Perjanjian Penunjukan            Perjanjian ini        Ruang Lingkup Pekerjaan:
            Central Asia      Sebagai Bank Sponsor             berlaku sejak         BWS dengan ini menunjuk BCA dan BCA dengan ini
            Tbk (“BCA”)       Dalam Rangka                     tanggal               menerima penunjukan dari BWS sebagai Bank Sponsor
            dan Perseroan     Penyelenggaraan Bank             ditandatanganiny      bagi BWS pada BI-FAST untuk mengelola likuiditas BWS
            (“BWS”)           Indonesia – Fast Payment         a Perjanjian ini      berupa:
                              (BI – Fast) No. 030/PKS-         sampai dengan         a. melakukan perintah pemindahan dana dari rekening
                              ADD-DIB/BCA/2022 │No.            diakhiri oleh salah        Bank Sponsor di Sistem BI-RTGS ke RSD Bank
                              56/PKS-DIR/BCA/ADD/2022          satu Pihak.                Sponsor untuk ditransfer ke Sub-RSD yang digunakan
                              Tanggal 24 Oktober 2022                                     BWS untuk bertransaksi melalui BI-FAST dan
                                                                                          melakukan setelmen dana dan sebaliknya;
                                                                                     b. monitoring Sub-RSD dengan mekanisme dan
                                                                                          ketentuan yang telah disepakati para pihak dalam
                                                                                          perjanjian.

                                                                                     Biaya Transaksi dan Biaya Layanan:

                                                                                     BWS membayar biaya transaksi dan biaya layanan
                                                                                     termasuk PPN atas biaya tersebut kepada BCA

                                                                                      Biaya BI – Fast per Transaksi       Dalam Rupiah
                                                                                      Pemindahan Dana (Top Up)                      150.000
                                                                                      Pemindahan Dana (withdrawal)                  150.000
                                                                                      via RTGS per transaksi
                                                                                      Pemrosesan Penalti BI per                     500.000
                                                                                      transaksi
                                                                                      Pemprosesan Setting                           500.000
                                                                                      Parameter CI Portal per
                                                                                      transaksi
                                                                                      Biaya Layanan Bank Sponsor                  7.500.000
                                                                                      per Bulan
 2.         Direktorat        Perjanjian Kerjasama               30 Juni 2026        Ruang Lingkup:
            Jenderal          Tentang Pelaksanaan                                    1. Penyiapan dan penyediaan infrastruktur yang meliputi
            Perbendaharaa     Penerimaan Negara Secara                                   namun tidak terbatas pada jaringan, data, keamanan,
            n (“Pihak         Elektronik Melalui Bank                                    dan aplikasi dalam rangka penatausahaan penerimaan




                                                                    82
Page 101
                          Nama, No. dan Tanggal           Periode
 No       Pihak                                                                                 Keterangan
                             Perjanjian / Akta           Perjanjian
      Pertama”)         Persepsi No. PRJ-                                    negara secara elektronik
      dengan            329/PB/2022 │No. 97/PKS-                          2. Penatausahaan penerimaan negara secara elektronik
      Perseroan         DIR/DJP/XII/2022 Tanggal                             melalui kanal pembayaran penerimaan negara pada
      (“Pihak Kedua”)   20 Desember 2022                                     Pihak Kedua yang terhubung dengan system
                                                                             Settlement
                                                                          3. Penyampaian laporan yang terkait dengan
                                                                             penatausahaan penerimaan negara secara elektronik
                                                                          4. Pihak Kedua sebagai Bank Persepsi melaksanakan
                                                                             penatausahaan Penerimaan Negara sesuai dengan
                                                                             peraturan yang berlaku

                                                                          Pemberian Imbalan Jasa Pelayanan Bank Persepsi:
                                                                          1. Pihak Pertama memberikan Imbalan Jasa Pelayanan
                                                                             Bank Persepsi sesuai peraturan yang berlaku kepada
                                                                             Pihak Kedua atas setiap Kode Billing yang berhasil
                                                                             ditransaksikan dan dibuktikan dengan terbitnya NTB
                                                                             dan NTPN
                                                                          2. Besaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank Persepsi setiap
                                                                             bulan yang menjadi hak Pihak Kedua ditetapkan
                                                                             melalui surat keputusan Kepala KPPN Khusus
                                                                             Penerimaan berdasarkan ketentuan yang berlaku
                                                                          3. Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan diajukan kepada
                                                                             Direktur Sistem Perbendaharaan
                                                                          4. Tata cara pengajuan pembayaran Imbalan Jasa
                                                                             Pelayanan kepada Direktur Sistem Perbendaharaan
                                                                             mengikuti peraturan yang berlaku
                                                                          5. Dalam hal Pihak Kedua bekerja sama dengan pihak
                                                                             lain, pembagian dan data terkait Imbalan Jasa
                                                                             Pelayanan antara Pihak Kedua dengan pihak lain
                                                                             menjadi tanggungjawab Pihak Kedua
3.    PT Dompet         Perjanjian Kerjasama          3 tahun sejak       Ruang Lingkup Pekerjaan:
      Harapan           Penggunaan Layanan            ditandatanganiny    1.    Para Pinak sepakat dan setuju untuk melaksanakan
      Bangsa (“OY”)     Produk Online Billing         a perjanjian oleh         kerjasama dengan cara menghubungkan Application
      dan Perseroan     Payment No.                   para pihak                Program Interface (API) milik BWS dengan API milik
      (“BWS”)           8/DHB/08/BWS/2022 │No.                                  OYI yang bertujuan untuk memungkinkan Pengguna
                        52/PKS-DIR/DHP/IX/2022                                  dapat melakukan pembayaran dan/atau pembelian
                        Tanggal 2 September 2022                                Produk Online Billing Payment yang disediakan oleh
                                                                                OVI pada platform BWS yang selanjutnya disebut
                                                                                "Layanan" dengan rang lingkup yang mengatur
                                                                                mengenai mekanisme Layanan, peran, fungi serta
                                                                                hak dan kewajiban dari masing-masing Pihak
                                                                                sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
                                                                          2.    Setiap perubahan dan atau penambahan dari
                                                                                Layanan akan didiskusikan dan disepakati terlebit
                                                                                dahulu oleh Para Pihak untuk kemudian dituangkan
                                                                                dalam suatu adendum Perjanjian yang akan
                                                                                ditandatangani oich Para Pihak dan tidak terpisahkan
                                                                                dari Perjanjian ini.

                                                                          Biaya Layanan:
                                                                          BWS akan membayar (termasuk pajak) kepada OY atas
                                                                          layanan yang diberikan sebagaimana berikut:

                                                                              Nama        Jumlah
                                                                                                         Biaya / Transaksi
                                                                             Produk      Transaksi
                                                                           ShopeePay    ≤ 100.0000                     Rp777
                                                                                        > 100.000                      Rp666
4.    PT Trimegah       Perjanjian Kerjasama Utama    Perjanjian ini      Ruang Lingkup Tugas Pihak Kedua:
      Sekuritas Tbk     Sub Mitra Distribusi Surat    berlaku 1 (satu)    1. Dengan memperhatikan ketentuan peraturan
      (“Pihak           Berharga Negara (SBN)         tahun terhitung        perundang-undangan yang berlaku, Pihak Kedua untuk
      Pertama”) dan     Ritel Online Tahun 2022 No.   sejak tanggal          kepentingan Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian
                        013/LGL/PERJ.TRIM-            penandatanganan        Kerjasama     ini  membantu      Pihak    Pertama




                                                          83
Page 102
                         Nama, No. dan Tanggal              Periode
No       Pihak                                                                                   Keterangan
                            Perjanjian / Akta             Perjanjian
     Perseroan         BWSI/I/2022.TRIM │No.         perjanjian dan            mempromosikan, menawarkan dan mengkoordinir
     (“Pihak Kedua”)   03/PKS-                       akan                      Pemesanan Pembelian SBN Ritel Online di Pasar
                       DIR/TRIMEGAH/I/2022           diperpanjang              Perdana kepada Investor/calon Investor serta
                                                     secara otomatis           Penjualan SBN Rite Online di Pasar Sekunder melalui
                                                     jika tidak ada            Pihak Kedua.
                                                     pemberitahuan        2.   Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 jo. Pasal 21
                                                     dari salah satu           ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang
                                                     pihak untuk               Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
                                                     mengajukan                Pencucian Uang, Pihak Kedua wajib meminta identitas
                                                     pengakhiran.              dan dokumen pendukung atas Investor sesuai
                                                                               ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                                                                               berlaku dan wajib disimpan oleh Pihak Kedua sampai
                                                                               dengan 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan
                                                                               usaha dengan Investor tersebut
                                                                          3.   Apabila diperlukan dan/atau diharuskan oleh ketentuan
                                                                               peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau
                                                                               yang berwenang, Pihak Kedua wajib memberikan
                                                                               informasi, data dan pembaharuan dokumen tentang
                                                                               Investor
                                                                          4.   Tapa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak
                                                                               Pertama, Pihak Kedua tidak diperbolehkan
                                                                               mengalihkan tugas maupun kewajiban yang timbul
                                                                               sebagai Sub Mitra Distribusi berdasarkan Perjanjian
                                                                               Kerjasama ini
                                                                          5.   Dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama ini,
                                                                               Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat bahwa Pihak
                                                                               Kedua diperbolehkan untuk melakukan kerjasama
                                                                               yang serupa dengan pihak lainnya.

                                                                         Imbalan Jasa:
                                                                         Pihak Kedua menerima imbalan jasa (termasuk PNN 10%)
                                                                          sebagai berikut:

                                                                              Nominal Penjualan                 Besaran Fee
                                                                           0 - < 30 miliar                         0,150%
                                                                           30 miliar - < 100 miliar                0,170%
                                                                           100 miliar - < 200 miliar               0,200%
                                                                           ≥ 200 miliar                            0,230%
5.   PT Sunny          Perjanjian Kerjasama          Perjanjian in        Ruang Lingkup Kerjasama:
     Garden            Tentang Pemberian Fasilitas   mulai berlaku dan    1. Para Pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama
     Property          Kredit Kepada Debitur Untuk   mengikat Para             pemberian Fasilitas Kredit kepada Pembeli/Debitor
     (“Pihak Kedua”)   Property Primary Market No.   Pihak sejak               guna kepentingan pembiayaan pembelian Obyek Yang
     dan Perseroan     085/PKS-DIR/SGP/IX/2023       tanggal                   Dibiayai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
     (“Pihak           Tanggal 19 September 2023     ditandatangani            ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian.
     Pertama”)                                       dan berlaku          2. Jenis Fasilitas Kredit yang dapat diberikan ole Pihak
                                                     hingga batas              Pertama kepada Pembeli / Debitor dalam rangka
                                                     waktu yang tidak          kerjasama berdasarkan Perjanjian ini, meliputi Kredit
                                                     ditentukan,               Pemilikan Apartemen (KPA)
                                                     sampai dengan        3. Jaminan untuk Fasilitas Kredit tersebut adalah Obyek
                                                     adanya                    Yang Dibiayai dan/atau jaminan lain yang
                                                     pembatalan                dipersyaratkan oleh Pihak Pertama
                                                     dan/atau             4. Jangka waktu pemberian Fasilitas kredit/ Fasilitas
                                                     pengakhiran dari          Pembiayaan/Pembiayaan adalah :
                                                     salah satu pihak    Jangka Waktu Fasilitas kredit/ Fasilitas Pembiayaan:
                                                     atau dari Para      Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) maksimal 20 (dua puluh)
                                                     Pihak.                    tahun.
                                                                         Penentuan jangka waktu Fasilitas Kredit adalah
                                                                               sepenuhnya hak Pihak Pertama dan karenanya Pihak
                                                                               Pertama sewaktu-waktu dapat mengubah ketentuan
                                                                               mengenai jangka waktu Fasilitas Kredit tersebut.

                                                                          5. Pihak Pertama berhak penuh untuk menetapkan




                                                         84
Page 103
                        Nama, No. dan Tanggal        Periode
No       Pihak                                                                         Keterangan
                          Perjanjian / Akta         Perjanjian
                                                                    tingkat suku bunga atas Fasilitas Kredit yang akan
                                                                    diberikan kepada Debitor tanpa persetujuan dari Pihak
                                                                    Kedua
                                                                 6. Seluruh biaya yang timbul atas Fasilitas Kredit
                                                                    merupakan beban Debitor dan besarnya akan
                                                                    ditetapkan oleh Pihak Pertama sesuai dengan
                                                                    ketentuan yang berlaku, antara lain biaya administrasi,
                                                                    taksasi, biaya Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah,
                                                                    biaya asuransi kebakaran, asuransi jiwa dan biaya-
                                                                    biaya lainnya yang akan ditetapkan kemudian oleh
                                                                    Pihak Pertama.
                                                                 7. Bahwa Pihak Kedua setuju dan mengikatkan diri untuk
                                                                    memberikan jaminan perusahaan (buy back
                                                                    guarantee) kepada Pihak Pertama

                                                                 Proyek Properti:
                                                                 SkyHouse BSD , Desa Sampora Kec. Cisauk Kab.
                                                                 Tangerang dan Desa Pagedangan Tangerang.

6.   Bank Indonesia    Perjanjian Kerjasama        31 Desember   Ruang Lingkup:
     (“Pihak           Tentang Penunjukan              2024      1. Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai Agent
     Pertama”) dan     Sebagai Agent Bank Untuk                      Bank dan Pihak Kedua menerima penunjukan sebagai
     Perseroan         Transaksi Term Deposit                        Agent Bank oleh Pihak Pertama
     (“Pihak Kedua”)   Operasi Pasar Terbuka                     2. Pihak Kedua yang ditunjuk sebagai Agent Bank
                       Konvensional Dalam Valuta                     sebagaimana dimaksud melakukan kegiatan sebagai
                       Asing No.                                     berikut:
                       25/61/PKS/DGS/2023/Rahas                      a. atas permintaan dari Nasabah, melaksanakan
                       ia │No. 082/PKS-                                    Transaksi Term Deposit ОРТ Konvensional
                       DIR/BI/IX/2023 Tanggal 20                           dalam valuta asing yang diselenggarakan
                       September 2023                                      dengan mekanisme nonlelang secara bilateral
                                                                           oleh Pihak Pertama; dan
                                                                     b. menyediakan data, informasi, dan/ atau dokumen
                                                                           dalam     rangka     pelaksanaan    transaksi
                                                                           sebagaimana dimaksud pada huruf a.
                                                                 3. Hak dan Kewajiban Para Pihak sebagaimana berikut:

                                                                     a.    Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
                                                                            - memperoleh data, informasi, dan/atau
                                                                                dokumen dari Pihak Kedua
                                                                            - memberikan selisih bunga (spread) kepada
                                                                                Pihak Kedua dari setiap pelaksanaan
                                                                                Transaksi Term Deposit OPT Konvensional
                                                                                dalam valuta asing sesuai syarat dan
                                                                                ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini
                                                                                setelah Pihak Kedua memenuhi seluruh
                                                                                kewajiban penyelesaian transaksi; dan
                                                                            - menerima laporan dari Pihak Kedua terkait
                                                                                pelaksanaan Transaksi Term Deposit OPT
                                                                                Konvensional dalam valuta asing

                                                                     b.    Hak dan kewajiban Pihak Kedua:
                                                                            - memberikan data, informasi, dan/ atau
                                                                                dokumen kepada Pihak Pertama
                                                                            - mendapatkan selisih bunga (spread) dari
                                                                                Pihak Pertama dari setiap pelaksanaan
                                                                                Transaksi Term Deposit OPT Konvensional
                                                                                dalam valuta asing pada saat jatuh waktu
                                                                                transaksi sesuai syarat dan ketentuan yang
                                                                                diatur dalam Perjanjian ini setelah Pihak
                                                                                Kedua memenuhi seluruh kewajiban
                                                                                penyelesaian transaksi




                                                     85
Page 104
             Nama, No. dan Tanggal    Periode
No   Pihak                                                               Keterangan
               Perjanjian / Akta     Perjanjian
                                                             - menyampaikan laporan kepada Pihak
                                                                 Pertama terkait pelaksanaan Transaksi
                                                                 Term Deposit OPT Konvensional dalam
                                                                 valuta asing
                                                             -   memberikan suku bunga kepada Nasabah
                                                                 sebesar tingkat suku bunga Transaksi Term
                                                                 Deposit OPT Konvensional dalam valuta
                                                                 asing dengan jangka waktu yang sama
                                                                 dikurangi selisih bunga (spread) yang
                                                                 diberikan Pihak Pertama
                                                             -   memastikan dana yang akan ditempatkan
                                                                 ke dalam Transaksi Term Deposit OPT
                                                                 Konvensional dalam valuta sing berasal dari
                                                                 devisa hasil ekspor sebagaimana diatur
                                                                 dalam ketentuar Bank Indonesia mengenai
                                                                 devisa hasil ekspor
                                                             -   memastikan dana yang akan ditempatkan
                                                                 ke dalam Transaksi Term Deposit OPT
                                                                 Konvensional dalam valuta asing bukan
                                                                 merupakan hasil konversi dari devisa hasil
                                                                 ekspor dalam rupiah yang ditempatkan
                                                                 pada rekening khusus sebagaimana diatur
                                                                 dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai
                                                                 devisa hasil ekspor
                                                             -   memberikan tanda bukti administrasi
                                                                 kepada Nasabah atas penempatan dana
                                                                 Nasabah oleh Pihak Kedua pada Transaksi
                                                                 Term Deposit OPT Konvensional dalam
                                                                 valuta asing;
                                                             -   tunduk pada peraturan perundang-
                                                                 undangan yang berlaku termasuk ketentuan
                                                                 Bank Indonesia; dan
                                                             -   menjaga kepentingan dan nama baik Pihak
                                                                 Pertama dalam rangka pelaksanaan
                                                                 Transaksi Term Deposit OPT Konvensional
                                                                 dalam valuta asing

                                                  4. Pengawasan dan pemeriksaan

                                                  Selisih Bunga (Spread):
                                                   1. Pihak Pertama memberikan selisih bunga (spread)
                                                       kepada Pihak Kedua atas pelaksanaan transaksi,
                                                       sebesar:
                                                       a. 10 bps (sepuluh basis points) per annum untuk
                                                            jangka waktu transaksi 1 (satu) bulan;
                                                       b. 12,5 bps (dua belas koma lima basis points) per
                                                            annum untuk jangka waktu transaksi 3 (tiga)
                                                            bulan; dan
                                                       c. 15 bps (lima belas basis points) per annum untuk
                                                            jangka waktu transaksi 6 (enam) bulan.

                                                  2. Selisih bunga (spread) sebagaimana dimaksud
                                                     diperhitungkan secara netto pada bunga untuk transasi
                                                     antara Para Pihak.

                                                  Biaya:
                                                  Segala biaya dalam pelaksanaan transaksi antara lain
                                                  biaya swift, biaya dealing system, biaya komunikasi, dan
                                                  biaya lainnya, menjadi beban masing – masing Pihak.




                                      86
Page 105
                         Nama, No. dan Tanggal          Periode
No       Pihak                                                                                  Keterangan
                              Perjanjian / Akta        Perjanjian
7.   PT Asabri         Perjanjian Kerjasama          7 Agustus 2025     Maksud dan Tujuan:
     (Persero)         Tentang Pembayaran                               Tujuan Perjanjian in adalah terselenggaranya pelayanan
     (“Pihak           Manfaat Asuransi Sosial Dan                      dalam rangka pembayaran dan pertanggungjawaban
     Kesatu”) dan      Pengelolaan Data Penerima                        Manfaat Asuransi Sosial sesuai dengan standar pelayanan
     Perseroan         Fasilitas Kredit Kepada                          Pihak Kesatu yaitu 5T (Tepat Waktu, Tepat Alamat, Tepat
     (“Pihak Kedua”)   Peserta Asabri No. PERJ-                         Orang, Tepat Jumlah, dan Tertib Administrasi),
                       118/HK.02.01/HBL.H/VIII/20                       pengelolaan data Peserta ASABRI. penetapan Kantor
                       23 │No. 069/PKS-                                 Bayar, dan pengelolaan data penerima Fasilitas Kredit
                       DIR/ASABRI/VIII/2023                             kepada Peserta ASABRI.
                       Tanggal 8 Agustus 2023
                                                                        Ruang Lingkup:
                                                                        1. Pembukaan dan penatausahaan Rekening Giro
                                                                        2. Pembayaran Manfaat Asuransi Sosial
                                                                        3. Pengelolaan penerima Manfaat Asuransi Sosial
                                                                        4. Pemanfaatan teknologi informasi Manfaat Asuransi
                                                                           Sosial
                                                                        5. Pelayanan kepada penerima Manfaat Asuransi Sosial
                                                                        6. Pengelolaan data Peserta ASABRI terkait Fasilitas
                                                                           Kredit.

8.   Perseroan         Perjanjian Kerjasama          20 Februari 2026   Ruang Lingkup Pekerjaan:
     (“Pihak           Konsultaasi dan Sertifikasi                      a. Pihak Kedua wajib memberikan jasa pendampingan
     Pertama”) dan     Sistem Manajemen                                    kepada Pihak Pertama untuk persiapan sertifikasi
     PT Catur Daya     Kemanan Informasi (SMKI)                            system manajemen keamanan informasi berdasarkan
     Solusi (“Pihak    ISO 27001: 2013 No.                                 ISO 27001: 2013
     Kedua”)           023/PKS-DIR/CDS/II/2023 –                        b. Jasa Pendampingan tersebut wajib dilakukan oleh
                       No. 002/PKS/CDS-                                    Pihak Kedua sampai Pihak Pertama dinyatakan:
                       BWS/II/2023 Tanggal 20                              - Lulus audit dari badan sertifikasi pada tahun pertama;
                       Februari 2023                                       - Lulus audit Surveillance 1 pada tahun kedua;
                                                                           - Lulus audit Surveillance 2 pada tahun ketiga.
                                                                        Biaya Layanan:
                                                                        Biaya layanan yang wajib dibayarkan oleh Pihak Pertama
                                                                        kepada Pihak Kedua adalah sebesar Rp. 777.555.000,00
                                                                        sudah termasuk PPN 11%
9.   Perseroan         Perjanjian Kerjasama          20 Februari 2026   Ruang Lingkup:
     (“Pihak           Penyediaan Layanan Mesin                         Pihak Kedua dengan ini setuju untuk melaksanakan
     Pertama”) dan     Electronic Data Capture                          pekerjaan kepada Pihak Pertama dengan ruang lingkup
     PT Micro Pay      (EDC) Android No. 035/PKS-                       sebagai berikut :
     Nusantara         DIR/MICROPAY/II/2023 -                           a. Menyediakan layanan penyediaan dan penyewaan
     (“Pihak Kedua”)   No. 0026/MPN/II/2023                                 EDC Android berikut dengan SIM Card Access Point
                       Tanggal 20 Februari 2023                             Name (APN), server dan saluran komunikasi data
                                                                            termasuk aplikasi didalamnya, antara lain Aplikasi
                                                                            sesuai permintaan Pihak Pertama dan TMS kepada
                                                                            Pihak Pertama dalam keadaan baru sesuai dengan
                                                                            spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
                                                                        b. Melakukan distribusi dan instalasi atas mesin EDC
                                                                            Android ke Lokasi yang ditunjuk oleh Pihak Pertama
                                                                            sesuai dengan jumlahnya yaitu kantor pusat Bank
                                                                            BWS.
                                                                        c. Melakukan pemeliharaan atau perbaikan atas mesin
                                                                            EDC Android di masing-masing Lokasi EDC Android.
                                                                        d. Menyediakan help desk yang bertanggung jawab untuk
                                                                            menerima, menampung dan memberikan solusi awal
                                                                            atas masalah-masalah yang timbul berkaitan dengan
                                                                            transaksi pada mesin EDC Android.
                                                                        e. Melakukan        pemprosesan,          pencatatan       dan
                                                                            laporan/reporting serta rekonsiliasi transaksi pada
                                                                            layanan EDC Android.
                                                                        f. Memberikan penambahan fitur - fitur di luar payment,
                                                                            termasuk namun tidak terbatas pada mini banking/laku
                                                                            pandai (cek saldo, tarik tunai, ganti PIN, transfer on dan




                                                         87
Page 106
                                Nama, No. dan Tanggal            Periode
  No             Pihak                                                                                          Keterangan
                                  Perjanjian / Akta             Perjanjian
                                                                                      off us, cetak mutasi), PPOB (biller-biller dibawah Pihak
                                                                                      Kedua) dimana Pihak Pertama tidak dikenakan biaya
                                                                                      tambahan atas penambahan-penambahan fitur
                                                                                      tersebut sesuai dengan fitur existing.

                                                                                 Biaya:
                                                                                   Des-           Harga/                    Jangka
                                                                                                                  Unit                   Total Harga
                                                                                   kripsi         Bulan                     Waktu
                                                                                  EDC         Rp280.000           107       3 tahun     Rp1.078.560.000
                                                                                  Android     per unit
                                                                                  Verifone
                                                                                  X990 v2
                                                                                                                                Total   Rp1.078.560.000
                                                                                                                            PPN 11%      Rp118.641.600
                                                                                                                         Jumlah Total   Rp1.197.201.600
  10.        Perseroan        Perjanjian Kerjasama            31 Oktober 2024    Ruang Lingkup Pekerjaan:
             (“Pihak          Pengadaan Voice Recorder                           Ruang lingkup Perjanjian ini secara keseluruhan adalah
             Pertama”) dan    DCX No. 048/PKS-                                   Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Barang, Pihak
             PT Dua Cipta     DIR/DCS/V/2023 – No.                               Kedua harus melaksanakan kegiatan spesifikasi antara lain
             Solusi (“Pihak   0060/DCS-PKS/V/2023                                sebagai berikut :
             Kedua”)          Tanggal 11 Mei 2023                                - Pengadaan unit Voice Recorder DCX VR9104H
                                                                                 - Pemasangan atau Instalasi unit Voice Recorder DCX
                                                                                     VR9104H
                                                                                 - Memberikan garansi unit Voice Recorder DCX
                                                                                     VR9104H
                                                                                 - Memberikan dukungan teknis unit Voice Recorder DCX
                                                                                     VR9104H

                                                                                 Nilai Pekerjaan:
                                                                                 Rp. 600.254.700,00 (termasuk PPN)

  11.        Perseroan        Perjanjian Kerjasama             10 Mei 2025       Objek Perjanjian:
             (“BWS”) dan PT   Tentang Jual Beli Mesin                            42 unit Mesin ATM (NCR SS 22E)
             Asaba            ATM (Automatic Teller
             Computer         Machine) No. 49/PKS-                               Biaya:
             Centre           DIR/ASABA/V/2022 –                                 Biaya pekerjaan yang akan dibayarkan BWS kepada
             (“Asaba”)        003/ASABA/LGL/V/                                   Abasa adalah sebesar Rp. 4.298.850.000,00 dengan
                                                                                 ketentuan:
                                                                                 - Belum termasuk pajak
                                                                                 - Jasa pemeliharaan
                                                                                 - Garansi
                                                                                 - Dynabolt
                                                                                 - Penambahan fitur layanan Tarik Tunai Tanpa Kartu di
                                                                                    Mesin ATM (Cardless)




H.      ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN

               Pihak (Penanggung /
 No                                           Nomor Cover Note        Periode Pertanggungan                              Keterangan
                   Tertanggung)
 1.     1.     PT Meritz Korindo Insurance         Cover Note No.         21 Januari 2024 –                - Objek Pertanggungan:
        2.     Perseroan                     0108042400001                 21 Januari 2026                     1. Corebanking Server Production
                                                                                                                  & DRC
                                                                                                               2. Server Non Corebanking
                                                                                                               3. ITM Production & RDC

                                                                                                           -   Total Nilai Pertanggungan:
                                                                                                               Rp36.000.000.000,00
 2.      1. PT Meritz Korindo Insurance      Cover Note No.           21 Januari 2024 –                    -   Objek Pertanggungan:
         2. Perseroan                        011212240001              21 Januari 2026                         Asuransi Uang

                                                                                                       -       Harga Pertanggungan:



                                                                 88
Page 107
         Pihak (Penanggung /
No                                     Nomor Cover Note        Periode Pertanggungan                 Keterangan
            Tertanggung)
                                                                                            1. Khusus untuk pengiriman Cash
                                                                                               In      Transit     menggunakan
                                                                                               kendaraan bermotor batas ganti
                                                                                               rugi sebesar Rp150.000.000,00
                                                                                            2. Khusus untuk Cash In Mobile
                                                                                               Teller batas ganti rugi sebesar
                                                                                               Rp150.000.000,00
                                                                                            3. Batas ganti rugi untuk Cash In
                                                                                               Mobile Teller untuk lokasi KCP
                                                                                               Diponegoro Jl. Raya Cicalengka
                                                                                               Majalaya KM 1,5, Desa
                                                                                               Hegarmanah, Kec. Cikancung,
                                                                                               Kabupaten Bandung adalah
                                                                                               sebesar Rp500.000.000,00
                                                                                            4. Batas tanggung jawab untuk
                                                                                               Jaminan Tambahan Kecelakaan
                                                                                               Diri berlaku untuk Cash In Transit
                                                                                               (yang menggunakan kendaraan
                                                                                               roda empat) dan atau Cash In
                                                                                               Mobile         Teller      adalah
                                                                                               Rp10.000.000,00             untuk
                                                                                               maksimal 3 orang untuk satu kali
                                                                                               kejadian
3.   1. PT Meritz Korindo Insurance   Cover Note No.           21 Januari 2024 –       -   Jenis Pertanggungan:
     2. Perseroan                     0101092400023n(PAR)       21 Januari 2026            Asuransi semua risiko property dan
                                      + 0101052400012                                      asuransi gempa bumi
                                      (EQVET)
                                                                                       - Aset Pertanggungan:
                                                                                            1. Bangunan
                                                                                            2. Isi Bangunan dan Perlengkapan

                                                                                       - Total Perhitungan Premi:
                                                                                            Rp1.030.321.575,00
4.   1. PT Meritz Korindo Insurance   Cover Note No.           21 Januari 2024 –       - Jenis Pertanggungan:
     2. Perseroan                     0109012400001             21 Januari 2026            Public Liability Insurance
                                                                                       - Lokasi Risiko:
                                                                                           1. Kantor Pusat (1)
                                                                                           2. Kantor Cabang (31)
                                                                                           3. Kantor Cabang Pembantu (130)

                                                                                       - Kepentingan                     Yang
                                                                                           Dipertanggungkan:
                                                                                           1. Kematian atau cedera tubuh
                                                                                                yang tidak disengaja termasuk
                                                                                                penyakit seseorang
                                                                                           2. Kerugian atau kerusakan harta
                                                                                                benda milik seseorang yang
                                                                                                timbul dari usaha dan terjadi
                                                                                                selama       jangka     waktu
                                                                                                pertanggungan sebagai akibat
                                                                                                dari suatu kecelakaan yang
                                                                                                terjadi atau disebabkan pada
                                                                                                atau di sekitar lokasi usaha;
                                                                                                termasuk dalam batasan
                                                                                                (bukan sebagai tambahan).
                                                                                                terhadap semua biaya dan
                                                                                                pengeluaran litigasi.

                                                                                       -   Batas Nilai Pertanggungan:
                                                                                           USD1.000.000,00




                                                          89
Page 108
Bahwa seluruh aset material Perseroan telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk
menggantikan obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.

I.   KETERANGAN TENTANG PERKARA HUKUM DAN KLAIM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN,
     ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan, beserta Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
tidak sedang menghadapi suatu perkara material baik perdata, pidana, kepailitan, maupun perkara arbitrase di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), perkara perburuhan di Pengadilan Hubungan Industrial dan sengketa perpajakan
yang dapat mempengaruhi secara material kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PMHMETD IV ini.

J.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Kegiatan usaha Perseroan yang utama dalam bidang perbankan umum adalah menghimpun dana masyarakat dan
menyalurkan dana yang terhimpun dalam bentuk fasilitas kredit. Produk dan jasa yang menunjang kegiatan operasional
Perseroan adalah sebagai berikut:


1.   Tabungan

Tabungan merupakan simpanan dari pihak ketiga pada Perseroan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan/atau alat lainnya. Ada
beberapa jenis tabungan Perseroan, antara lain:
• Tabungan Saudara adalah produk tabungan umum Bank Woori Saudara untuk perorangan atau perusahaan dengan
   suku bunga menarik dan kompetitif juga fasilitas ATM Bersama.
• Tabungan Harian adalah produk tabungan umum Bank Woori Saudara yang dikhususkan untuk debitur KUPEG
   dengan biaya administrasi ringan dan fasilitas ATM Bersama.
• Tabungan Pensiunan adalah produk tabungan Bank Woori Saudara yang dikhususkan untuk nasabah pensiunan
   dengan fasilitas bebas setoran awal, bebas biaya administrasi bulanan, dan bebas biaya penutupan rekening.
• TabunganKu adalah produk tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan
   secara bersama oleh BI guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
• Tabungan Premium adalah produk tabungan yang memberikan keistimewaan dan kemudahan dalam melakukan
   aktivitas keuangan dengan suku bunga yang kompetitif.
• Tabungan Kami adalah Produk tabungan simpanan perorangan yang dikhusus kan untuk penyaluran gaji terintegrasi
   dengan SPAN untuk instansi-instansi kementerian, TNI, atau POLRI yang telah bekerja sama dengan BWS sesuai
   dengan yang telah ditetapkan oleh Divisi Produk & Layanan.
• Tabungan Cerdas adalah Produk tabungan simpanan perorangan yang dikhusus kan untuk segmentasi Milenial
   dengan Kemudahan bertransaksi seperti transfer, pembayaran, pembelian, top up saldo e-wallet, tiket dan
   mendapatkan fasilitas Free transfer, pembelian, atau pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat
   itu.

Tabungan Woori Saudara Berjangka (TASKA) merupakan simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya baru dapat
dilakukan setelah jangka waktu tertentu dan selama jangka waktu tersebut nasabah diwajibkan untuk melakukan
penyetoran angsuran sebesar nilai yang telah diperjanjikan.
Keuntungan dari produk TASKA ini adalah sebagai berikut:
• Suku bunga menarik dan kompetitif;
• Fleksibel (target dana dan setoran bulanan);
• Perlindungan asuransi jiwa;
• Membantu nasabah untuk disiplin menabung;
• Hadiah langsung yang menarik.

Berikut ini merupakan tabel realisasi produk tabungan, perkembangan dan pencapaian produk pada periode 31
Desember 2023 dan 2022:



                                                      90
Page 109
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                                  Uraian                                           2023                 2022
 Tabungan Woori Saudara                                                              2.298.756            2.922.472
 Tabungan Premium                                                                      289.067              556.439
 Tabungan Pensiunan                                                                    714.530              682.800
 TASKA                                                                                  90.983               92.236
 Tabungan Lainnya                                                                      436.121              470.061
 Total                                                                               3.829.456            4.724.008


2.   Deposito Berjangka

Deposito Berjangka merupakan simpanan dari pihak ketiga pada Bank Woori Saudara yang penarikannya hanya dapat
dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan Bank Woori Saudara. Jangka
waktunya dapat diperpanjang secara otomatis (automatic roll over) dimana hal tersebut diatur menurut perjanjian antara
pihak ketiga dan pihak Bank Woori Saudara pada saat penempatan simpanan.

Berikut ini merupakan tabel realisasi produk Deposito Berjangka, perkembangan dan pencapaian produk pada periode
30 September 2023 dan 31 Desember 2022 dan 2021:
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                                   Uraian                                      2023                 2022
  Deposito Berjangka Harian
  1 Bulan                                                                         6.476.048            6.068.401
  3 Bulan                                                                         6.632.444            5.529.722
  6 Bulan                                                                         4.861.146            4.066.207
  ≥ 12 bulan                                                                      3.815.464            2.845.243
  Total                                                                          21.785.102           18.509.573


3.   Giro

Giro merupakan simpanan dari pihak ketiga pada Perseroan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.


4.   Produk Perkreditan

Produk Perkreditan Perseroan tebagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu:
    • Pinjaman Korporasi, meliputi: Kredit Korporasi, UMKM, Wholesale Banking.
    • Personal Loan, meliputi: Kredit Kepemilikan Hunian (KPH), Kredit Pegawai (KUPEG), Kredit Pensiun (KUPEN)
    • Pembiayaan Lain, meliputi: Kredit Kepemilikan Mobil (KPM), Pinjaman Karyawan, Konsumtif lainnya.

Kredit Komersial merupakan pinjaman/kredit yang diberikan Bank Woori Saudara kepada debitur yang berupa Badan
Usaha yang bertujuan untuk membantu memperlancar kegiatan usaha nasabah di berbagai bidang usaha yang
bergerak di bidang Industri Perdagangan maupun bergerak di bidang Industri Jasa, dalam bentuk Kredit Modal Kerja
maupun Kredit Investasi.

Kredit Pensiunan (KUPEN) merupakan pinjaman/kredit yang diberikan Bank Woori Saudara kepada debitur
perorangan yang berstatus sebagai pensiunan suatu instansi pemerintah/badan usaha dimana pengembalian kredit
dilakukan melalui angsuran yang dipotong dari manfaat pensiun yang diterima pensiunan setiap bulan.

Kredit Umum Pegawai (KUPEG) merupakan pinjaman/kredit yang diberikan Bank Woori Saudara kepada debitur



                                                      91
Page 110
perorangan yang berstatus sebagai karyawan suatu lembaga pemerintah/swasta dimana pengembalian kredit dilakukan
melalui angsuran yang dipotong dari pendapatan/gaji debitur yang bersangkutan.

Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan penyediaan fasilitas kredit kepada perorangan atau
badan usaha dalam rangka pembiayaan usaha mikro, usaha kecil atau usaha menengah.

Kredit Pemilikan Hunian merupakan produk pembiayaan hunian yang ditujukan bagi debitur perorangan untuk
kepemilikan rumah tinggal.

Bank Garansi adalah pemberian jaminan yang diberikan secara tertulis dari Bank Woori Saudara kepada debitur untuk
jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban debitur apabila
yang bersangkutan wanprestasi. Objek Penjaminan adalah Bank Garansi yang digunakan untuk keperluan:
    • Bid Bond (Jaminan Penawaran);
    • Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan).

Berikut ini merupakan tabel realisasi produk pendanaan/fasilitas kredit, perkembangan dan pencapaian produk pada
periode 31 Desember 2023 dan 2022:

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
                                   Uraian
                                                                                  2023                 2022
 Pinjaman Korporasi                                                                 21.051.001           20.709.807
 Personal Loan                                                                      22.790.351           19.209.633
 Pembiayaan Lain                                                                       152.146              147.832
 Total                                                                              43.993.498           40.067.272


5.   Treasury

Bank Woori Saudara menyediakan produk treasury kepada nasabah dan counterparty berupa:
• Foreign Exchange: transaksi penjualan atau pembelian suatu mata uang terhadap mata uang lainnya yang tanggal
   penyerahannya atau penerimaan dananya dilaksanakan pada hari yang sama (Tod), satu hari kemudian (Tom),
   dua hari kemudian (Spot), lebih dari dua hari kemudian (Forward) dan Swap.
• Money Market: pinjaman interbank dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat.
• Fixed Income: Negotiable Certificate Deposit dan Bond.
• Bank juga memberikan layanan informasi terkini mengenai nilai tukar mata uang melalui SMS dan situs web Bank.


6.   Jasa Keuangan dan Layanan Perbankan Lainnya

Produk Bancassurance merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Bank Woori Saudara dengan perusahaan asuransi
dalam memasarkan produk asuransi melalui Bank Woori Saudara.

Personal Banking merupakan jasa layanan yang diberikan secara personal kepada nasabah prioritas dalam memenuhi
kebutuhan transaksi perbankan.

Safe Deposit Box adalah jasa Bank berupa penyediaan fasilitas tempat penyimpanan barang berharga dan barang-
barang lainnya yang tidak masuk kategori terlarang selama jangka waktu tertentu.

International Banking merupakan
a. Remitansi dan Inkaso Luar Negeri, kerjasama dengan bank-bank koresponden luar negeri untuk layanan kiriman
     uang dalam multicurrency yang memungkinkan diterima dalam mata uang lokal di lebih dari 125 negara di seluruh
     dunia. Jasa lainnya untuk penagihan warkat dalam valuta asing yang tertarik pada bank di luar negeri.




                                                    92
Page 111
7.    Kerjasama dengan institusi pemerintah, termasuk BUMN, seperti:

      • Sebagai mitra pembayaran atas pensiun dan klaim asuransi ASABRI serta memberikan kredit kepada
        pensiunan TNI dan kepolisian yang telah menjadi anggota ASABRI;
      • Sebagai mitra pembayaran pensiun serta memberikan kredit kepada pensiunan pegawai negeri sipil anggota
        Taspen;
      • Sebagai mitra pembiayaan/penjaminan terhadap nasabah-nasabah perusahaan asuransi atau nasabah
        Perseroan yang membutuhkan penjaminan dari perusahaan asuransi;
      • Pembiayaan maupun penjaminan atas nasabah ekspor.


8.    Ekspor Impor

Perseroan menyediakan jasa yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor antara lain:
a. Ekspor: Advising L/C, Transfer L/C, Negosiasi & Collection L/C, Negosiasi & Collection Non L/C, dan lain-lain.
b. Impor: Penerbitan L/C (lokal), Shipping Guarantee, Collection Non L/C, TR loan, Pajak Impor barang (PIB), dan
   lain- lain.


9.    Kantor Cabang dan Wilayah Operasi

Dalam melakukan kegiatan operasionalnya, Perseroan membagi pekerjaan proyek menjadi beberapa wilayah operasi
di seluruh Indonesia. Berikut jaringan kantor-kantor cabang Perseroan per tanggal 31 Januari 2024:
                                                                                     Jenis dan Jumlah Kantor
                        Wilayah                                  KC                  KCP            KCP Mobile                KF
 Bandung dan sekitarnya                                           2                    17                 2                    -
 Subang                                                           1                     2                 -                    -
 Garut                                                            1                     1                 -                    -
 Purwakarta                                                       1                     4                 -                    -
 Sukabumi                                                         1                     3                 -                    -
 Jakarta dan sekitarnya                                           3                    19                 1                    -
 Tangerang dan sekitarnya                                         2                    11                 2                    -
 Bogor                                                            1                     4                 -                    -
 Cirebon                                                          1                     8                 2                    -
 Semarang                                                         1                     9                 2                    -
 Surabaya                                                         1                    11                 1                    -
 Yogyakarta                                                       1                     6                 1                    -
 Denpasar                                                         1                     4                 -                    -
 Tasikmalaya                                                      1                     8                 -                    -
 Purwokerto                                                       1                     5                 1                    -
 Malang                                                           1                     4                 1                    -
 Solo                                                             1                     5                 1                    -
 Palembang                                                        1                     1                 -                    -
 Madiun                                                           1                     1                 1                    -
 Pekalongan                                                       1                     1                 1                    -
 Kediri                                                           1                     2                 -                    -
 Jember                                                           1                     1                 -                    -
 Medan                                                            1                     1                 -                    -
 Makassar                                                         1                     1                 -                    -
 Lampung                                                          1                     1                 -                    -
 Pekanbaru                                                        1                     -                 -                    -
 Manado                                                           1                     -                 -                    -
 Total                                                           31                   130                18                    -

*KF merupakan Kantor Fungsional dimana kantor Bank yang melakukan kegiatan operasional atau non operasional secara terbatas dalam 1 (satu)
kegiatan fungsional. Per 31 Januari 2024, Perseroan tidak mempunyai Kantor Fungsional (KF=0).

K.    KEUNGGULAN KOMPETITIF




                                                               93
Page 112
1.   Pemasaran

Upaya yang dilakukan Perseroan dalam meningkatkan sumber dana retail (perorangan) dilakukan dalam rangka
mengurangi ketergantungan terhadap sumber dana korporat yang memiliki tipikal berjumlah besar, sehingga
ketergantungan terhadap dana-dana besar dapat dikurangi secara bertahap, dengan cara sebagai berikut:
    1)       Fokus pada peningkatan struktur sumber pendanaan dengan langkah-langkah berikut:
        - Sumber pendanaan yang lebih stabil untuk mendukung rencana perluasan kredit.
        - Melakukan pelatihan kepada tenaga pemasaran agar memiliki kompetensi yang baik untuk dapat berbagi
             pengetahuan dan membangun produk dan layanan baru.
        - Melakukan pemenuhan tenaga pemasaran yang saat ini belum terisi disetiap kantor cabang untuk
             mendukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga di setiap kantor cabang.
        - Mengembangkan area pemasaran dengan aplikasi mobile / internet banking.
        - Menambah varian produk tabungan anak untuk dapat meraih segmen pasar baru, dalam hal ini juga
             membantu untuk menumbuhkan jumlah nasabah baru dan pertumbuhan dana pada sektor produk
             tabungan serta memberikan edukasi/literasi keuangan kepada anak-anak pada umumnya dan
             memperkenalkan BWS kepada segmen anak.
      2) Fokus pada kegiatan dan program yang mendukung pertumbuhan nasabah ritel individual dan mengurangi
           ketergantungan pada dana besar dari nasabah korporasi.
     3)   Merumuskan KPI tenaga pemasar untuk lebih fokus pada pertumbuhan pada produk CASA dan nasabah
          baru individual.
     4)   Memenuhi kebutuhan tenaga marketing funding di setiap kantor cabang untuk mendukung pencapaian
          target DPK dan meningkatkan kompetensi untuk semua frontliner dan tenaga marketing.
     5)   Mengembangkan program promosi untuk meningkatkan portofolio produk DPK melalui :
          a) Promosi Internal:
                 -    Membuat informasi update produk pendanaan melalui situs internal BWS
                 -    Pemasangan poster produk dan program pendanaan di lingkungan kantor BWS.
                 -    Menciptakan program motivasi dan reward untuk karyawan internal BWS sebagai bentuk
                      kepeduliaan akan produk pendanaan di BWS.
          b) Promosi Eksternal:
                 -    Below the line:
                       Penyebaran brosur, flyers, posters, roll banners produk/program di seluruh unit bisnis.
                       Email/SMS blast kepada nasabah eksisting mengenai produk/program
                 -    Above the line, mencakup promosi layanan mobile banking & internet banking dan promosi
                      produk pada:
                       Promosi produk DPK pada media cetak (Koran/majalah)
                       Promosi produk DPK pada media elektronik (radio)
                       Promosi produk DPK melalui media billboard/spanduk/banner
                       Promosi produk DPK melalui media sosial
                       Promosi produk DPK melalui portal website BWS.
     6)   Mengembangkan program reward untuk nasabah baru dan existing guna meningkatkan dana ritel pada skala
          nasional dan regional, dan membuat program tabungan dengan hadiah untuk mempertahankan loyalitas
          pelanggan dan varian produk alternatif.
     7)   Mengembangkan produk tabungan khusus yang ditargetkan untuk payroll aparatur sipil negara di daerah-
          daerah sebagai pangsa pasar potensi baru dalam meningkatkan DPK.
     8)   Membuat program taktikal yang menarik dan trendi untuk meraih minat masyarakat dalam menabung
     9)   Melaksanakan pemantauan ketat terhadap hasil pertumbuhan DPK dengan:
          a) Pemantauan dan analisa harian atas pertumbuhan DPK nasional.
          b) Melakukan pemantauan dan analisis kinerja produk BWS dan melakukan evaluasi secara teratur
                tentang upaya untuk meningkatkan efektivitas produk BWS.
          c) Mengembangkan dashboard untuk kinerja DPK dari masing-masing kantor cabang.
          d) Melakukan evaluasi dan pemantauan berkala terhadap kinerja tenaga pemasaran dan peningkatan
                portofolio aset kelolaan.




                                                   94
Page 113
         10) Membuat program Sales Activity Report kepada seluruh tenaga pemasar agar lebih terukur dalam
             berkegiatan sehari-hari, serta untuk mengetahui potensi dana yang akan masuk/keluar.
         11) Memasarkan produk tabungan melalui layanan digital banking untuk lebih mendekatkan diri kepada nasabah
             potensial serta mempermudah nasabah dalam rangka melayani secara lebih cepat, mudah, dan sesuai
             dengan kebutuhan (customer experience), serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah,
             dengan memperhatikan aspek pengamanan.

Selain itu, Perseroan juga memiliki sertifikat merek dengan detil sebagai berikut:

                                     Atas Nama / Nomor
     No.        Jenis Aset                                                 Uraian              Masa Berlaku
                                        Pendaftaran
     1        Sertifikat Merek     PT. Bank Woori Saudara          - Kelas Barang / Jasa :   Hingga 31 Juli 2031
                                    Indonesia 1906, Tbk /            16 - Boneka
                                       IDM000983959                - Uraian Warna: Biru,
                                                                     Pink Muda, Pink Tua,
                                                                     Coklat, Merah, Hitam
                                                                     Putih, dan Ungu

2.       Layanan

Pelayanan kepada Nasabah mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka meningkatkan jumlah nasabah
dan mendorong perkembangan Bank. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan Kebijakan dan Prosedur Kualitas
Pelayanan Nasabah (Customer Experience) agar Bank dapat melayani nasabah dengan lebih baik. Untuk itu, Bank
melalui Surat Keputusan No.013/SE-DIR/B-08/II/13 telah menyusun kebijakan standar terkait pelayanan nasabah.
Beberapa program untuk meningkatkan layanan ke nasabah juga program yang dilakukan untuk membantu dalam
rangka peningkatan CASA sepanjang tahun 2023, adalah sebagai berikut:

Program Peningkatan Kualitas Layanan

a. Layanan Mesin Antrean
   Untuk memberikan layanan yang optimal kepada seluruh nasabah dan untuk membantu kenyamanan dalam proses
   antrean khususnya pada saat antrean transaksi pengambilan uang pensiun, maka diperlukan adanya sistem antrean
   yang efektif berupa mesin antrean. Dengan adanya mesin antrean tersebut diharapkan layanan setiap transaksi
   nasabah bisa menjadi lebih cepat, teratur, dan dapat lebih terukur.

b. Program Mystery Calling
   Secara berkala menelepon setiap Unit Bisnis agar dapat mengetahui standar layanan terhadap etika bertelepon
   yang sudah ditetapkan oleh Bank Woori Saudara.

c. Program Evaluasi Kepuasan Nasabah
   Kegiatan yang dilakukan oleh tim Departemen Service Quality dengan menggunakan metode survei terhadap
   kepuasan nasabah terhadap layanan Bank Woori Saudara di setiap Unit Bisnis. Evaluasi kepuasan nasabah atas
   layanan BWS mulai dari people, infrastruktur, produk dan program BWS.

d. Program Edukasi
   Bertujuan untuk memberikan informasi atas produk, program dan layanan yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah
   BWS. Serta memberikan edukasi dalam bertransaksi keuangan.

e. Branding
   Replace dan re-branding terkait dengan layanan mobil kas keliling guna mengingkatkan brand image dan layanan
   BWS di masyarakat.




                                                        95
Page 114
f. Program Pelatihan / Sosialisasi
   Untuk meningkatkan kompetensi setiap frontliners BWS, maka akan diberikan pelatihan secara berkala kepada
   karyawan/ti frontliners Unit Bisnis BWS tentang layanan dan produk knowledge serta motivasi program layanan.
   Adapun program pelatihan/sosialisasi akan disesuaikan dengan kebutuhan dari Perseroan.

g. Program Peningkatan CASA
   Program Peningkatan CASA yang diterapkan di level Frontliners dalam rangka untuk membantu peningkatan CASA
   secara nasional, dimana Frontliners melakukan cross selling atas produk dan jasa Bank Woori Saudara kepada
   nasabah.

Jaminan Perlindungan Simpanan Nasabah
Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas pada
sistem perbankan. Kepercayaan tersebut lahir apabila ada kepastian hukum dalam pengaturan, pengawasan Bank dan
penjaminan simpanan nasabah Bank. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Woori Saudara memberikan jaminan perlindungan atas uang yang disimpan
oleh nasabah melalui Lembaga Penjamin Simpanan.

Pusat Pengaduan Nasabah (Customer Care)
Bank telah membentuk pusat pengaduan konsumen. Pusat pengaduan konsumen ini dapat diakses oleh konsumen
melalui beberapa saluran antara lain:
• Call Center yang beroperasi 24 jam melalui Panggilan 1500-012
• Customer service yang berada di cabang-cabang terdekat.


3.   Sistem Informasi dan Teknologi

Bank melaksanakan verifikasi terhadap akurasi dan kelengkapan dari transaksi dan melaksanakan prosedur otorisasi,
sesuai dengan ketentuan interen.

Kegiatan pengendalian sistem informasi dapat digolongkan dalam dua kriteria, yaitu pengendalian umum dan
pengendalian aplikasi.
• Pengendalian umum (general control) meliputi pengendalian terhadap operasional pusat data, sistem pengadaan
   dan pemeliharaan software, pengamanan akses, serta pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi yang ada.
   Pengendalian umum ini diterapkan terhadap mainframe, server, dan users workstation, serta jaringan internal–
   eksternal.
• Pengendalian aplikasi (application controls) diterapkan terhadap program yang digunakan Bank dalam mengolah
   transaksi dan untuk memastikan bahwa semua transaksi adalah benar, akurat dan telah diotorisasi secara benar.
   Selain itu, pengendalian aplikasi harus dapat memastikan tersedianya proses audit yang efektif dan untuk mengecek
   kebenaran proses audit dimaksud.

L.   PENGHARGAAN DAN PRESTASI

Berikut ini adalah penghargaan yang diterima oleh Perseroan sepanjang tahun 2022:
• Menerima penghargaan dari ASABRI sebagai Mitra Bayar Terbaik Tahun 2021 di Kategori “Layanan Lebih Dari
   50.000 dalam Manfaat Asuransi Sosial dan Penerima Fasilitas Kredit Kepada Peserta Asabri”.
• Menerima penghargaan dari IICD (Indonesia Institute For Corporate Directorship) sebagai Top 50 Mid Capitalization
   Public Listed Company 2022.
• Menerima penghargaan dari Majalah Investor sebagai Bank Terbaik 2022 Kategori Bank Umum KBMI 2: Modal Inti
   Lebih Dari Rp 6 Triliun – Rp 14 Triliun.
• Meraih penhargaan dari Infobank sebagai The Best Bank In SME Financing 2022 Infobank Award 2022 kategori
   KBMI II (Aset dibawah Rp. 50 Triliun).
• Penghargaan dari Infobank Award sebagai Crown Trophy with predicate “Sangat Bagus” selama 1997-2001, The



                                                     96
Page 115
  Best Performance KBMI 2 Bank in 2022 (Asset amount under IDR 50T), Best Financial Performance Full-Year 2021
  with predicate “Excellent”.
• Meraih penghargaan The 2022 U.S Dollar Clearing Elite Quality Recognition Award for Oustanding Achievement of
• Best-in-Class MT202 STP Rate 100%. Penghargaan ini diberikan oleh J.P Morgan Recognize
• Meraih Penghargaan Bank Indonesia Award sebagai BI Awards for Best Supporting MSME 2022.

 Dan berikut ini adalah penghargaan yang diterima oleh Perseroan hingga Desember 2023:
 • Menerima penghargaan atas kontribusi sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar pada Penerimaan Pajak 2022
    dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak KPP PRATAMA Bandung Cibeunying.
 • Meraih penghargaan dari ASABRI sebagai Mitra Bayar Terbaik Dengan Rata-rata Skor Tertinggi Tahun 2022 dan
    Mitra Bayar Terbaik Kategori Layanan Lebih Dari 50.000.
 • Meraih penghargaan dari Infobank 12th Digital Brand Awards 2023 sebagai The 3rd Best Conventional Bank (KMBI)
    2 Asset Class <50T dan The Best Bank Savings Account (KMBI) 2 Asset Class <50.
 • Meraih penghargaan dari Majalah Infobank atas prestasi kinerja “Sangat Bagus” yang berhasil ditorehkan,
    mendapatkan “Crown Trophy” Excellent Performance In 25 Concecutive Years atas pencapaian kinerja tahun 1998-
    2022 dan The Best Financial Perfomance Bank In 2022 (KBMI 2) Asset Idr 50 Trilion - < 100 Trilion.
 • Meraih penghargaan dari Majalah Top Bussines sebagai TOP GRC Awards 2023 # 4 Star dan The Most Commited
    GRC Leader 2023.
 • Mendapatkan penghargaan dari IICD (Indonesia Institute For Corporate Directorship sebagai Top 50 Mid-
    Capitalization Public Listed Company.
• Mendapatkan penghargaan dari ATM Bersama Award 2023 PT. Artajasa Pembayaran Elektronis kategori The Best
    Operational Service 2023
• Meraih penghargaan dari The Finance Magazine sebagai The Best Performing Bank 2023 Based on Financial
    Performance 2021 -2023 Kategori Bank Assets Category within Rp50 Trillion Less Than Rp100 Trilion.
• Menerima penghargaan dari Warta Ekonomi Indonesia Best Digital Finance Award 2023 sebagai Best Digital
    Finance for Innovation Providing Cashless and Cardless Transaction Services untuk Kategori KBMI 2 Private Bank.
• Menerima penghargaan dari JP Morgan 2023 Elite Quality Recognition Award atas Penghargaan Straight Thourgh
    Processing (STP) Outstanding Achievement of Best-in-Class MT202 Rate 99,61%.

 M.   STRATEGI USAHA PERSEROAN

 Secara umum, kebijakan strategis Perseroan pada tahun 2024 dalam mempertahankan pangsa pasar terbagi dalam 6
 pilar kegiatan utama, yaitu:
 1) Meningkatkan keunggulan bisnis dan operasional
        BWS akan memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur, memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas
        pengawasan di semua bidang, berinvestasi dalam sumber daya manusia untuk mewujudkan visi dalam tiga tahun
        ke depan.
 2) Mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan dan seimbang
        BWS akan meningkatkan penerapan budaya berbasis kinerja untuk memastikan peningkatan produktivitas yang
        lebih baik untuk mengoptimalkan peningkatan pendapatan operasional dan membangun hubungan yang
        mendalam dengan nasabah, baik institusi maupun individu.
 3) Memprioritaskan kemudahan akses dan kualitas layanan
        BWS akan memperluas jaringan melalui unit pengembangan jaringan eksternal terutama segmen ritel dengan
        terus berinvestasi dalam pengembangan aplikasi dan sistem untuk mendukung perluasan bisnis dan terus
        memberikan kualitas dalam semua proses bisnis untuk menjadi penyedia layanan terbaik bagi nasabah.
 4) Meningkatkan kualitas aset dan efisiensi
        BWS akan mengambil langkah selektif dan akuntabel dan meningkatkan transparansi untuk meningkatkan sistem
        tata kelola, manajemen risiko yang efektif, dan sistem pengendalian internal yang memadai. BWS akan terus
        berupaya mendorong usaha-usaha untuk memperoleh dana murah untuk meningkatkan efisiensi dan menguatkan
        fungsi intermediasi.
 5) Memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan
        BWS akan menggunakan kekuatan perusahaan untuk membantu mengatasi masalah-masalah sosial yang



                                                     97
Page 116
     menyangkut lingkungan, kesehatan dan pendidikan, dengan terlibat dalam dialog konstruktif, berusaha untuk
     memenuhi tanggung jawab sosial dan berkontribusi terhadap realisasi pembangunan sosial yang berkelanjutan.
6)   Memperkuat organisasi dan sumber daya manusia
     BWS akan berusaha untuk menciptakan lingkungan organisasi yang dinamis dan terbuka sehingga dapat
     berkembang dan tumbuh bersama dan melakukan investasi dalam sumber daya manusia melalui peningkatan
     kompetensi dengan penerapan pelatihan yang terencana.

Strategi Perseroan ke Depan

Dalam rangka menjawab tantangan di masa mendatang, Perseroan telah merancang berbagai strategi usaha, sebagai
berikut:
1) Melanjutkan proses penyelarasan target segmen pada nasabah korporasi Korea serta korporasi lokal di industri-
     industri utama yang memiliki pertumbuhan stabil, dengan tetap memperhatikan risk apetite bank dan akan fokus
     pada bisnis dengan tingkat profitabilitas yang tinggi.
2) Penyempurnaan dan percepatan proses kredit dalam rangka memberikan layanan terbaik bagi nasabah.
3) Mencapai pertumbuhan dalam berbagai bisnis strategis yang meliputi:
       a) Bisnis korporasi
       b) Kredit UMKM
       c) Bisnis konsumer/ritel
       d) Treasury dan trade finance
       e) Produk pendanaan
4) Kredit konsumer akan fokus pada optimalisasi produk SPAN, dan peningkatan pertumbuhan melalui penguatan
     hubungan kemitraan dengan mitra-mitra strategis dan penggunaan aplikasi dalam pinjaman.
5) Kredit UMKM akan terjaga pada rasio minimal 20% sesuai dengan peraturan OJK.
6) Dana pihak ketiga yang berfokus kepada peningkatan kebijakan dan struktur sumber pendanaan.
7) Memperkuat likuiditas dan akan terus memantau dampak perlambatan ekonomi global terhadap Indonesia.
8) Perluasan jaringan yang mempertimbangkan aspek efisiensi.
9) Pengembangan digital banking dengan menciptakan ekosistem digital guna menunjang kebutuhan perbankan
    nasabah serta terus menerus memperkuat struktur bisnis ke arah digital.
10) Berupaya mempertahankan tingkat margin bunga bersih (NIM) dengan memastikan re-pricing portofolio kredit
    dilakukan dengan benar dan tepat waktu.
11) Terus berupaya mengurangi kredit macet dan menjaga NPL pada tingkat rendah dengan meningkatkan kualitas
    aset dan mengurangi kredit bermasalah (NPL) secara signifikan melalui penagihan secara intensif, restrukturisasi,
    dan menjual aset agunan. Pemantauan ketat terhadap program restrukturisasi kredit bermasalah dan kinerja
    program pemulihan akan dilakukan dengan optimal.
12) Manajemen risiko dalam aktivitas bisnis.
13) Memperkuat organisasi yang efisien, efektif dan dapat bersaing di pasar.
14) Dalam mengantisipasi dampak krisis ekonomi global, akan selalu waspada terhadap kemungkinan memburuknya
    kondisi keuangan dan bisnis nasabah.

N.   PERSAINGAN DALAM INDUSTRI

Persaingan industri perbankan di Indonesia akan semakin ketat di masa datang seiring dengan kebijakan pemerintah
untuk terus membuka peluang investasi internasional. Namun demikian, didukung oleh para pemegang saham,
Perseroan akan dapat memenangi persaingan karena Perseroan memiliki visi, strategi dan sumber daya untuk terus
mencapai kinerja yang lebih tinggi dengan strategi tersebut.

Beberapa tujuan strategis Perseroan untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerja di tengah persaingan
industri yang ketat terbagi ke dalam tiga bidang prioritas sebagai berikut: (1) Untuk menjadi pemain utama pembiayaan
konsumer di kelasnya, memfokuskan pada pemberian kredit pensiun dan pegawai, (2) Untuk memperkuat pada
pembiayaan korporat, dengan memperluas pembiayaan tidak hanya pada perusahaan-perusahaan Korea tapi juga
badan usaha Indonesia, (3) Untuk lebih fokus pada layanan transaksional dan pembayaran terbaik, memfokuskan pada




                                                      98
Page 117
penerapan solusi pembayaran inovatif untuk meningkatkan pengalaman perbankan bagi para nasabah.

Untuk melihat posisi Perseroan berikut data bank di Indonesia berdasarkan laporan keuangan kategori bank BUKU 3
dengan total modal inti antara Rp5 triliun – Rp30 triliun posisi 30 September 2023.

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Pinjaman yang                                             Laba rugi tahun
 No          Nama Bank                Total Aset         Diberikan          Dana Pihak ke tiga    Modal          berjalan
 1    Bank OCBC NISP                    247.113.613           139.346.284           184.371.453   35.978.736            3.053.363

 2    Bank BTPN                         175.146.840           138.906.478            95.829.812   33.599.726            1.978.258

 3    Bank Maybank Indonesia            157.393.312            70.701.093           115.008.916   25.431.362            1.050.877

 4    Bank Syariah Indonesia            319.846.454           228.970.024           262.115.758   37.177.504            4.200.176

 5    Bank HSBC Indonesia               133.734.879            58.705.700            92.782.156   18.215.509            1.684.639

 6    Bank Citibank N.A                  99.649.030            42.844.949            69.738.344   9.839.738             1.657.854

      Bank Tabungan Negara
 7                                      409.674.957           282.507.999           323.908.376   29.053.934            2.312.721
      (Bank BTN)

 8    Bank Mega                         116.847.450            65.352.400            80.228.229    20.704.333           2.794.923

 9    Bank Mizuho Indonesia              77.033.538            53.109.344            37.632.973    16.585.056           1.060.397

 10   Bank UOB Indonesia                155.505.437            78.203.423           112.668.354    16.035.990             683.441
      Bank
 11                                     135.411.609           101.222.493           109.639.405    13.908.887              66.029
                        Mayapad
      a International
      Bank
 12                                      87.775.704            31.488.476            44.870.417     1.036.080             253.148
                            Standar
      d Chartered
      Bank Jawa Barat (Bank
 13                                     168.718.130           116.479.485           121.805.973    15.506.836           1.204.087
      BJB)
 14   Bank Hana Indonesia                45.824.429            33.401.509            25.290.509    10.923.554             331.992

 15   Bank BPD DKI                       78.242.474            42.265.806            63.656.264    10.680.104             693.273
 16   Bank of China                      75.599.730            19.522.502            52.363.721     4.636.963             879.083
      Bank BPD Jawa Timur
 17                                     107.037.717            49.676.956            84.191.443    11.747.709           1.094.765
      (Bank Jatim)
 18   Bank DBS Indonesia                111.379.146            62.990.497            81.841.936    11.943.555           1.457.723

 19   Bank Jago                          19.126.581             9.966.283            10.304.764     8.334.013              50.294

 20   Bank ANZ Indonesia                 18.854.637             8.504.866             6.394.978     6.364.834             289.199

 21   Bank BPD Jateng                    81.594.437            56.273.866            11.130.688    10.204.538           1.166.691
      Bank        BNP
 22                                      19.816.323             6.315.704             7.160.835     6.337.355             176.045
                  Paribas
      Indonesia
 23   Bank BTPN Syariah                  21.948.735            11.936.149            12.754.411     8.670.410             997.110
      China Construction Bank
 24                                      26.286.875            16.664.125            18.454.273     6.381.618             177.479
      Indonesia
 25   Bank ICBC                          55.787.971            24.444.986            41.410.869     6.683.207             238.004

      Bank Woori Saudara
 26   Indonesia 1906                     53.920.521            43.083.544            29.721.527    10.265.369             528.301




                                                              99
Page 118
                                              Pinjaman yang                                             Laba rugi tahun
 No         Nama Bank        Total Aset          Diberikan          Dana Pihak ke tiga    Modal          berjalan
 27   Bank KB Bukopin           78.326.399             43.963.389            37.203.174    16.858.485          (3.397.001)

 28   Bank Sinarmas             47.653.998             11.241.906            38.812.720     7.481.495             212.000


O.    PROSPEK USAHA

Prospek perekonomian Indonesia pada tahun 2024 akan diprediksi kuat. Indonesia masih diprediksi sebagai negara
dengan pertumbuhan tinggi. BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sekitar 5% pada tahun 2024 dan cenderung
untuk meningkat pada tahun berikutnya. Fenomena prospek usaha dan usaha Perseroan dalam menjawab tantangan
di masa mendatang terangkum sebagai berikut:

Prospek Dana Pihak Ketiga
Pertumbuhan triwulanan Dana Pihak Ketiga (DPK) diperkirakan menguat pada 2024 dibandingkan dengan Desember
2023. Faktor utama yang menyebabkan penguatan pertumbuhan DPK adalah suku bunga dana yang masih menarik
nasabah dan peningkatan pelayanan bank pada 2023.

Untuk pemenuhan kebutuhan DPK, Perseroan mengalih fungsikan dana mahal (Time Deposit) menjadi dana murah
(CASA) dengan program-program yang menunjang dana murah.

Bidang Perkreditan
Melanjutkan proses penyelarasan target segmen pada nasabah korporasi Korea serta korporasi lokal di industri-industri
utama yang memiliki pertumbuhan stabil, dengan tetap memperhatikan risk appetite bank dan akan fokus pada bisnis
dengan tingkat profitabilitas yang tinggi.

Meningkatkan portofolio kredit konsumer khususnya Kredit Pensiun dan mempertahankan serta meningkatkan kualitas
perkreditan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Kredit konsumer akan fokus pada optimalisasi produk SPAN, dan
peningkatan pertumbuhan melalui penguatan hubungan kemitraan dengan mitra-mitra strategis dan penggunaan
aplikasi dalam pinjaman. .

Pengembangan digital banking dengan menciptakan ekosistem digital guna menunjang kebutuhan perbankan nasabah
serta terus menerus memperkuat struktur bisnis ke arah digital.

 Bidang Pendanaan dan Pelayanan
 Penambahan produk CASA dana murah serta internet banking dan mobile banking (E-channel) diperlukan untuk menjawab
 tantangan yang ada di masa mendatang. Hal-hal berikut akan dikembangkan pada tahun 2024, yaitu :
 i.   Pengembangan digital banking dengan menciptakan ekosistem digital guna menunjang kebutuhan perbankan
      nasabah serta terus menerus memperkuat struktur bisnis ke arah digital .
ii.   Co-branding pemasaran electronic money yaitu kartu e-Money dan pemasaran kartu kredit.

Mobile Banking (Financial Technology/Fintech)
Untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan kebutuhan nasabah, mempertahankan daya saing Perseroan, penambahan
jumlah nasabah dan peningkatan fee based income, maka diperlukan adanya layanan baru berupa penambahan e-
channel berupa mobile banking. Layanan ini diberikan kepada nasabah berupa aplikasi yang dapat di akses melalui
smartphone yang berbasis operating system android, iphone (IOS), blackberry, untuk mendukung aktifitas transaksional
dan non-transaksional nasabah.

Aktivitas transaksi nasabah yang dapat di-support melalui mobile banking channel meliputi informasi, pemindahbukuan,
transfer antar bank, transaksi pembelian dan penjualan (biller payment & purchase), pembukaan deposito, dan Top Up
E-Wallet.

Internet Banking



                                                      100
Page 119
Internet Banking merupakan alternatif perluasan layanan channel Perseroan (melalui internet) yang memberikan
keleluasaan kepada nasabah Perseroan untuk mengakses dana nasabah dan melakukan transaksi perbankan tanpa
terbatas waktu dan tempat dengan tingkat keamanan maksimal dan kemudahan fitur/layanan. Internet Banking
Perseroan memiliki tujuan/manfaat salah satunya mendukung program branchless banking yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia dan memberikan fasilitas dan kemudahan kepada nasabah untuk mengakses rekeningnya tanpa dibatasi
oleh jam dan tempat.

Internet Banking sebagai salah satu integration services/layanan yang terintegrasi dan diharapkan dapat memacu
pertumbuhan nasabah baru, dan pada saat yang sama mempertahankan & memberikan new experience for existing
customer dalam mendukung peningkatan bisnis Perseroan.

P.     TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)

Perkembangan dunia usaha yang begitu pesat membutuhkan sebuah perangkat untuk dapat menciptakan iklim
investasi yang akuntabel dan berkelanjutan. Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance
(GCG) diciptakan sebagai alat bagi pelaku usaha untuk menumbuhkan iklim investasi yang baik, khususnya dalam
membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pemangku kepentingan tanpa terkecuali. Terdapat 2 (dua)
aspek penekanan pada pelaksanaan prinsip GCG, yaitu kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, serta komitmen pelaku usaha dalam membangun hubungan yang seimbang dan mutual dengan pemangku
kepentingan tanpa terkecuali. Perseroan menyadari bahwa penerapan GCG yang efektif merupakan hal penting dalam
membangun industri perbankan pada khususnya dan perekonomian pada umumnya. Perseroan berpedoman bahwa
GCG merupakan rangkaian proses, perilaku, kebijakan yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta
pengendalian pada Perseroan. Dalam praktiknya, Perseroan juga melibatkan seluruh pihak pemangku kepentingan
untuk memastikan jalannya penerapan GCG dalam lingkungan Perseroan.

Sebagai perusahaan publik yang mencatatkan dan memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, Perseroan
berkomitmen secara penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG sebagai landasan dalam menciptakan nilai tambah
yang berkelanjutan bagi kepentingan para pemegang saham, masyarakat secara luas, dan berbagai pemangku
kepentingan lainnya (pegawai, konsumen, regulator, mitra kerja, dan lain-lain) baik dalam jangka pendek maupun jangka
panjang.

Perseroan menekankan praktik terbaik penerapan GCG yang berlaku di industri beserta perkembangannya terkini,
antara lain kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta Road Map Tata Kelola
Perusahaan Indonesia yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam menerapkan GCG, Perseroan mengacu
pada 5 (lima) prinsip dasar yaitu: Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi, dan Kewajaran,
sebagaimana telah dirilis dalam Pedoman Umum GCG yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance
(KNKG).

a. Transparansi (Transparency)
   Prinsip keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan Perseroan dalam
   menyampaikan informasi material dan relevan mengenai segala sesuatu tentang Perseroan.

     Perseroan menerapkan prinsip keterbukaan ini antara lain dalam:
     • Penyusunan dan penjelasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
     • Laporan Tahunan.
     • Laporan Keuangan berkala yang meliputi laporan keuangan tahunan, tengah tahunan dan triwulanan.

b. Akuntabilitas (Accountability)
   Prinsip kejelasan fungsi, struktur, sistem, tata pelaksanaan dan tanggung jawab di dalam organisasi sehingga
   pengelolaan Perseroan dapat berjalan efektif dan efisien.

     Perseroan memiliki 3 (tiga) tingkatan akuntabilitas dalam setiap aktivitas, meliputi:



                                                          101
Page 120
   •   Akuntabilitas korporasi, adalah pertanggungjawaban atas aktivitas bisnis yang dijalankan. Masing-masing organ
       Perseroan dapat dimintai akuntabilitas masing-masing sesuai tugas dan Tanggung jawab dengan mengacu
       pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   •   Akuntabilitas Tim, Adalah pertanggungjawaban suatu unit kerja/bisnis/supporting atas tercapai/tidak tercapai
       tugasnya.
   •   Akuntabilitas Individual, adalah pertanggungjawaban atas aktivitas kinerja individu yang dijalankan dalam Bank.

c. Pertanggungjawaban (Responsibility)
   Prinsip yang mengemukakan kesesuaian pengelolaan Perseroan dengan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Perseroan yang sehat.

   Perseroan menerapkan prinsip pertanggungjawaban antara lain dengan:
   • Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   • Melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat waktu.
   • Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
   • Melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi sesuai regulasi yang ditetapkan

d. Kemandirian (Independency)
   Prinsip yang menekankan sikap profesionalisme tanpa benturan kepentingan, pengaruh, serta tekanan dari pihak
   mana pun yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip pengelolaan
   Perseroan yang baik.

   Penerapan unsur Kemandirian di lingkungan Perseroan adalah sebagai berikut:
   • Saling menghormati hak, kewajiban, tugas, wewenang serta tanggung jawab di antara organ Perseroan.
   • Pemegang Saham Perseroan dan Dewan Komisaris tidak boleh melakukan intervensi terhadap pengurusan
      Perseroan.
   • Dewan Komisaris, Direksi dan pegawai selalu menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam mengambil
      keputusan.
   • Kegiatan Perseroan yang memiliki potensi benturan kepentingan harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu
      dari Pemegang Saham Independen atau wakil mereka yang diberi wewenang untuk itu dalam RUPS (Rapat
      Umum Pemegang Saham) sebagaimana diatur dan mematuhi peraturan tentang benturan kepentingan.
   • Penerapan kebijakan dan sistem yang meminimalkan terjadinya benturan kepentingan, seperti dalam kebijakan
      kepegawaian, pengadaan dan Keuangan.

e. Kewajaran (Fairness)
   Prinsip perlakuan adil dan setara dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan berdasarkan ketentuan dan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Prinsip Keadilan di Perseroan diterapkan antara lain dengan:
   • Pemegang saham berhak menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan ketentuan yang
       berlaku.
   • Perseroan memperlakukan semua rekanan secara adil dan transparan.
   • Perseroan memberikan kondisi kerja yang baik dan aman bagi setiap pegawai sesuai dengan kemampuan
       Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Kualitas penerapan GCG Perseroan diuji berdasarkan pedoman GCG dan efektivitas pelaksanaan pedoman GCG yang
diterapkan untuk menciptakan nilai bagi pemegang saham tanpa merugikan kepentingan para pemangku kepentingan
lainnya. Analisis atas kajian mengenai praktik GCG diperlukan untuk membantu investor dalam memperoleh gambaran
yang jelas mengenai tata kelola Perseroan. Sistem pemeringkatan dengan skor atau indeks tata kelola Perseroan
mencerminkan bahwa Perseroan menerapkan GCG yang dinilai berdasarkan indeks sehingga dapat
merepresentasikan tingkat penerapan GCG yang komprehensif di Perseroan.




                                                     102
Page 121
Hasil Penilaian Sendiri (self assessment) atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk periode 31
Desember 2023, Perseroan menilai bahwa Penerapan Tata Kelola Perusahaan sudah dilakukan dengan baik “2”. Hal
ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip Tata Kelola. Dalam hal terdapat kelemahan penerapan
prinsip Tata Kelola, secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan
normal oleh manajemen Bank.

Q.   TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

Keselarasan aspek keuntungan, manusia dan bumi yang juga dikenal dengan the triple bottom lines menjadi landasan
kerangka berpikir tentang hubungan dunia usaha dengan pemangku kepentingannya; yaitu lingkungan alam dan
manusia di sekitarnya. Perseroan secara konsisten melaksanakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR)
sebagai wujud kepedulian Perseroan sekaligus apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan
dukungan atas proses bisnis perbankan.

Implementasi CSR Perseroan ditargetkan untuk setiap tahunnya agar mengalami peningkatan pada program-program
yang dijalankan. Perseroan mengedepankan konsep AA1000, yaitu konsep dengan prinsip-prinsip berbasis standar
untuk membantu organisasi menjadi lebih akuntabel, bertanggung jawab dan berkelanjutan demi keberlangsungan
kesejahteraan masyarakat.

Beberapa hal yang melandasi komitmen ini adalah:
• CSR merupakan bagian dari pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.
• Tuntutan global terhadap penerapan CSR yang baik dan merata.
• Meningkatnya perhatian masyarakat luas terhadap etika dan akuntabilitas bisnis.
• Harapan bahwa perusahaan dan lingkungan sekitarnya dapat tumbuh bersama secara berdampingan.

Pelaksanaan kegiatan CSR bagi perusahaan publik juga telah diatur oleh OJK Pasar Modal melalui Peraturan OJK
Nomor 30/SEOJK.4/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Regulasi ini menjadi landasan
sekaligus pedoman bagi Perseroan untuk menyelenggarakan wujud tanggung jawab sosial yang baik dan merata di
seluruh aspek. Pelaksanaan tanggung jawab sosial bagi perusahaan publik meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
• Pengembangan sosial dan kemasyarakatan
• Lingkungan hidup
• Praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja
• Tanggung jawab terhadap produk

Implementasi CSR pada Perseroan lebih menitikberatkan pada pembangunan berkelanjutan dan memiliki dampak
konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang. Selain peraturan perundang-undangan,
Perseroan juga memiliki pondasi dasar kegiatan CSR yang tertuang dalam Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) atas penyisihan laba yang diperuntukan dalam rangka pembinaan kegiatan CSR.

CSR Perseroan terbagi menjadi beberapa program, yaitu program pendidikan, program sosial, program kesehatan, dan
program kemitraan. Jumlah dana CSR yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sepanjang 2022 di bawah tanggung jawab
Sekretaris Perusahaan mencapai Rp523.413.750 dan hingga Desember 2023 Perseroan telah mengeluarkan dana
sejumlah Rp446.971.875 untuk pelaksanaan CSR Perseroan.

Berikut ini adalah foto-foto kegiatan pelaksanaan CSR Perseroan selama tahun 2023:




                                                    103
Page 122
No                 Program                      Foto
1    Kegiatan CSR Santunan Anak Yatim
     Program Berbagi Ramadhan BWS

     Jakarta, 14 April 2023




2    Kegiatan   CSR     Penanaman   300
     Pohon

     Bogor, 8 Desember 2023




3    Bantuan    Dukungan     Peralatan
     Keselamatan Tim Evakuasi Tanggap
     Darurat

     Depok, 23 Desember 2023




                                          104
Page 123
No                Program                        Foto
4    Kegiatan   CSR  Pembangunan
     Waterwell (Sumur Bor) Aksi
     Pemenuhan Air Bersih Untuk
     Masyarakat

     Pacitan, 23 Desember 2023




5    Program CSR Grobak Mapan
     Dukungan Fasilitas Modal, Usaha dan
     Pelatihan Usaha Warga Jabodebek

     Depok, 23 Desember 2023




                                           105
Page 124
No                Program                     Foto
6    Program CSR Dukungan Supply Air
     Bersih

     Kab. Boyolali, 3 November 2023




7    Program Kampung Bahari Nusantara

     Cilacap, 27 September 2023




                                        106
Page 125
IX.    EKUITAS
Tabel berikut menyajikan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

Laporan keuangan auditan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik
Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) dengan Laporan Auditor independen No.
00164/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/IV/2024 yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP. 0995) pada tanggal 5 April 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                        2023               2022
 EKUITAS
 Modal saham                                                                               856.823             856.823
 Tambahan modal disetor                                                                  4.172.986           4.172.986
 Saldo laba
 - Sudah ditentukan penggunaannya                                                          173.215             173.215
 - Belum ditentukan penggunaannya                                                        5.070.058           4.727.729
 Total Ekuitas                                                                          10.273.082           9.930.753

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini dilaksanakan seluruhnya oleh Pemegang Saham
Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD IV
secara proforma adalah sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                      Proforma Ekuitas sebelum PMHMETD IV     Proforma Ekuitas setelah PMHMETD IV
 EKUITAS
     Modal saham                                                   856.823                                1.496.823
     Tambahan modal disetor                                      4.172.986                                6.727.212
     Saldo laba
        - Sudah ditentukan                                         173.215                                  173.215
          penggunaannya
        - Belum ditentukan                                       5.070.058                                5.064.738
          penggunaannya
 Total Ekuitas                                                  10.273.082                               13.461.988

 Keterangan rencana PMHMETD IV Perseroan dengan penambahan modal dengan memberkan HMETD:

  Jenis Penawaran                     : HMETD untuk membeli Saham Baru Perseroan yang ditawarkan pada
                                        PMHMETD IV.
  Jumlah Efek yang ditawarkan         : Sebanyak-banyaknya 6.400.000.000 (enam miliar empat ratus juta) Saham
                                        Baru.
  Nilai Nominal                         Rp100 (seratus Rupiah) per saham.
  Harga Pelaksanaan                   : Rp500 (lima ratus Rupiah)
  Nilai Emisi atas Pelaksanaan        : Sebanyak-banyaknya Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus miliar
  HMETD                                 Rupiah)

  Rasio HMETD                         : 2.142.058.591 (dua miliar seratus empat puluh dua juta lima puluh delapan
                                        ribu lima ratus sembilan puluh satu) Saham Lama yang namanya tercatat
                                        dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan berhak memperoleh
                                        1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta) HMETD dimana setiap 1 (satu)
                                        HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
                                        1 (satu) Saham Baru.



                                                     107
Page 126
X.     KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk saham yang akan
ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
termasuk hak atas pembagian dividen sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan
Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dalam keputusan tersebut juga
harus ditentukan waktu dan tata cara pembayaran dividen. Dividen untuk suatu saham harus dibayarkan kepada orang
atas nama siapa saham itu terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham dengan memperhatikan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan yang akan ditentukan atau atas wewenang Rapat Umum Pemegang Saham.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2023, Para Pemegang
Saham Perseroan telah menyetujui untuk membagikan sebesar Rp192.785.273.190 atau Rp22,5 per saham atau
sebesar 22,40% dari Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebagai
Dividen Tunai kepada Pemegang Saham.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2022, Para Pemegang
Saham Perseroan telah menyetujui untuk membagikan sebesar Rp158.512.335.734 atau Rp18,5 per saham atau
sebesar 25,19% dari Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebagai
Dividen Tunai kepada Pemegang Saham.

Berikut merupakan keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2023, 2022, dan 2021, yang
masing-masing dibayarkan pada tahun berikutnya:

                                                             Jumlah dividen kas
                         Jumlah yang Dibayarkan
        Tahun                                                   per saham         Payout ratio   Tanggal Pembayaran
                                  (Rp)                             (Rp)               (%)
         2021                 158.512.335.734                       18,5             25,19            27 April 2022
         2022                 192.785.273.190                       22,5             22,40             3 Mei 2023
         2023                 235.626.445.010                       27,5             33,76       26 Januari 2024* dan 4
                                                                                                       April 2024**
 Keterangan:
 *tanggal pembayaran dividen interim untuk tahun buku 2023
 **tanggal pembayaran dividen tunai untuk tahun buku 2023

TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM




                                                               108
Page 127
XI.    PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen saham akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh
perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik
Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia tidak termasuk
sebagai objek Pajak Penghasilan dengan syarat:
1. Dividen berasal dari cadangan laba ditahan; dan
2. Bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen,
    kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
    modal yang disetor.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK-03/2009 tanggal 29 Desember 2009
tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Dikecualikan
Sebagai Objek Dari Pajak Penghasilan, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia tidak termasuk sebagai Objek Pajak
Penghasilan apabila penghasilan tersebut diterima atau diperoleh dari penanaman modal antara lain dividen dari saham
pada perseroan terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 41 tahun
1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, telah ditetapkan
sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan dari
    transaksi penjualan saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah
    bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran Pajak Penghasilan yang terutang dilakukan dengan
    cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi
    penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (lima per seribu)
    dari nilai seluruh saham pendiri yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum Perdana.
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilakukan oleh Perseroan atas nama masing-masing
    pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut
    diperdagangkan di Bursa Efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih metode pembayaran
    berdasarkan 0,5% Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka penghitungan Pajak Penghasilannya dilakukan
    berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai pasal 17 Undang-undang No. 36 tahun 2008.
4. Berdasarkan Pasal 23.a.1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, dividen yang berasal dari saham, baik yang
    diperdagangkan di Pasar Modal maupun yang tidak, yang terutang atau dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam
    Negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
5. Berdasarkan Pasar 17.2.c Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, dividen yang dibagikan kepada wajib pajak orang
    pribadi dalam negeri dipotong PPh Pasal 4 (2) sebesar 10% dan bersifat final.

Peraturan Pemerintah atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek di atas juga berlaku untuk Dana
Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri maka penghasilan
berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikenai pajak penghasilan sebesar
10% dan bersifat final.

Dividen yang diterima atau diperoleh pemegang saham wajib pajak dalam negeri selain dari pihak-pihak yang memenuhi
syarat di atas dan bentuk usaha tetap dari wajib pajak luar negeri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai pasal 23 Undang-
Undang No.36 tahun 2008. Perusahaan yang membayar dividen harus memotong pajak penghasilan pasal 23 sebesar



                                                      109
Page 128
15% (lima belas persen) dari jumlah bruto sesuai dengan pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemotongan
pajak penghasilan pasal 23 ini merupakan kredit pajak untuk pajak penghasilan tahunan yang terutang oleh pemegang
saham wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Dividen yang dibayar atau terutang kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh persen)
dari kas yang dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau 20% (dua puluh persen) dari nilai par (dalam hal dividen saham).
Kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER -24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
61/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dapat memperoleh fasilitas tarif
yang lebih rendah dengan ketentuan harus menyerahkan Dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II (Form - DGT 1) atau Lampiran III (Form - DGT 2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tersebut sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak. Form-DGT 2
yang telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang dari negara mitra P3B berlaku selama 12 (dua belas) bulan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No.18 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dividen yang dikecualikan dari objek
Pajak Penghasilan adalah:
    1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri;
    2. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi sepanjang
        diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan, selisih dari Dividen yang diterima
        atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan akan dikenai pajak penghasilan sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas transaksi penjualan saham di Indonesia dikenakan bea meterai sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perseroan telah menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan badan sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku di Indonesia berdasarkan prinsip self-assessment. Fiskus dapat menetapkan atau mengubah pajak-pajak
tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

CALON PEMEGANG HMETD DALAM PMHMETD IV INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN HMETD YANG DIPEROLEH MELALUI PMHMETD IV INI.




                                                       110
Page 129
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD IV ini adalah sebagai berikut:

 Akuntan Publik
 KAP Suharli, Sugiharto & Rekan
 UOB Plaza Lt.34
 Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10 Jakarta Pusat 10230 Indonesia
 Tel : 021 2993 2132 / 021 2993 2152


   No. STTD Pasar Modal            :    Michell Suharli, CPA
                                        No. STTD : STTD.AP-516/PM.22/2018
                                        Tanggal STTD : 4 April 2018
   No. STTD Perbankan              :    No. STTD : STTD.AP-364/PB.122/2018
   Konvensional                         Tanggal STTD : 12 April 2018
   Keanggotaan Asosiasi                 No. Keanggotaan IAPI : AP.0995
                                        Standar Profesi : Standar Profesional Akuntan Publik Indonesia yang ditetapkan
                                        oleh IAPI
   Pedoman Kerja                        Standar Profesional Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI dan Standar
                                        Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia (PSAK, ISAK, Peraturan Bank
                                        Indonesia dan Peraturan Bapepam - LK/OJK No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan
                               :        Pengungkapan Laporan Keuangan Emitem atau Perusahaan Publik.

 Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja No. 023/SPMK-RI/XI/2023 tertanggal 30 November
 2023.

 Tugas Pokok:
 Tugas pokok akuntan publik dalam PMHMETD IV ini adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit
 yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk
 mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai
 tentang apakah laporan keuangan Perseroan bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit melibatkan
 pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan
 keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas risiko
 kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
 Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan publik mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan
 dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan Perseroan untuk merancang prosedur audit yang tepat
 sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal
 Perseroan. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan
 kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen Perseroan, serta pengevaluasian atas penyajian laporan
 keuangan secara keseluruhan.


 Konsultan Hukum
 Ery Yunasri & Partners
 Prosperity Tower 12th Floor, Suite 12F District 8, SCBD Lot. 28, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53

 No. STTD                     :        No. STTD.KH-524/ PM.021/2024 tanggal 1 Maret 2024 atas nama Ery Yunasri
 Keanggotaan Asosiasi         :        Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)




                                                      111
Page 130
Pedoman Kerja                :       Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal, Lampiran dari
                                     Keputusan    Himpunan     Konsultan   Hukum     Pasar    Modal   No.
                                     Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
                                     Keputusan    Himpunan     Konsultan   Hukum     Pasar    Modal   No.
                                     Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
                                     Modal.


Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja No. 026/SPMK-RI/XI/2023 tertanggal 30 November
2023.

Tugas Pokok:
Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka PMHMETD IV ini. Konsultan Hukum melakukan uji
tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum sehubungan dengan PMHMETD IV ini sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah
meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.


Biro Administrasi Efek (BAE)
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno, Lantai 7
Jl. H. Fachrudin No.19, Tanah Abang Jakarta 10250
Tel: +62 21 392 2332
Fax: +62 21 392 3003

  No. Izin Bapepam               :   Kep-82/PM/1991, tanggal 30 September 1991
  Keanggotaan Asosiasi           :   Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
  Pedoman Kerja                  :   Peraturan Pasar Modal dan Bapepam dan LK

Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Sinartama Gunita Perihal Permohonan Proposal Persetujuan Biaya No.
213/SG-CA/SDRA/XI/2023 tertanggal 29 November 2023.


Tugas Pokok:
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD IV ini, sesuai Peraturan Pasar Modal yang berlaku, antara lain
mengompilasi Daftar Pemegang Saham di luar KSEI dengan daftar yang ada dalam penitipan kolektif KSEI,
menentukan Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) yang berhak atas HMETD, mendistribusikan SBHMETD
atau HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
melayani permohonan pemecahan HMETD, menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan melakukan
rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan
proses penjatahan atas pemesanan pembelian saham tambahan, melaksanakan proses penerbitan dan
pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI
serta melaksanakan proses pendistribusian Formulir Konfirmasi Penjatahan dan membuat daftar pengembalian uang
pemesanan saham, menerbitkan DPS hasil P.U.T., serta melakukan penggabungan dengan DPS lama (sebelum
P.U.T), menyajikan laporan hasil Penawaran Umum Terbatas (P.U.T), menyimpan dokumen-dokumen P.U.T di
tempat yang aman.




                                                     112
Page 131
    Notaris
    Ashoya Ratam, S.H., Mkn.
    Kantor Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Jalan Suryo nomor 54
    Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180
    Tel: 021 2923 6060
    Fax: 021 2923 6070

      No. STTD                     :   STTD.N-54/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 27 Februari 2023 atas nama Ashoya
                                       Ratam, S.H., M.Kn.
      Keanggotaan Asosiasi         :   Ikatan Notaris Indonesia
      Pedoman Kerja                :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana
                                       telah diubah dengan Undang- Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang
                                       Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
                                       Notaris.


    Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan Surat Perintah Mulai Kerja No. 025/SPMK-RI/XI/2023
    tertanggal 30 November 2023.


    Tugas Pokok:
    Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka PMHMETD IV ini antara lain adalah Membuat akta-
    akta perjanjian dan membuat Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham sehubungan dengan
    PMHMETD IV ini sesuai dengan Saham sehubungan dengan PMHMETD IV ini sesuai dengan Peraturan Jabatan
    Notaris dan Kode Etik Notaris.

    Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD IV ini menyatakan tidak ada
    hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada UUPM.

    PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL TELAH MEMENUHI KETENTUAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH
    NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.




:




                                                     113
Page 132
XIII. PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM
Saham Baru dalam PMHMETD IV ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.32/2015. Perseroan telah menunjuk PT Sinartama Gunita sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan
sebagai agen pelaksana dalam rangka PMHMETD IV ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan dan BAE Perseroan akan
mengimplementasikan langkah-langkah antisipasi pada proses atau tata cara pemesanan pembelian saham
sehubungan dengan PMHMETD IV Perseroan. Adapun untuk pemegang saham tanpa warkat (scripless) dapat
berpartisipasi dalam PMHMETD IV Perseroan ini tanpa kontak fisik.

1.   Pemesan Yang Berhak

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan
di Bursa Efek Indonesia tanggal 25 April 2024, berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk
mengajukan pemesanan pembelian saham tambahan dalam rangka PMHMETD IV ini (“Saham Tambahan”) dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 2.142.058.591 (dua miliar seratus empat puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima
ratus sembilan puluh satu) Saham Lama, mempunyai 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juga) HMETD dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Tambahan
dengan Harga Pelaksanaan Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham.

Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
a. Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh HMETD
   secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
   perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan
hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang
saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh
HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE
sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 25 April 2024.

2.   Distribusi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 26 April 2024. Prospektus, petunjuk pelaksanaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan dapat diunduh pada website Perseroan www.bankwoorisaudara.com;

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD atas nama pemegang saham, para pemegang saham dapat memperoleh SBHMETD dengan mengajukan
permohonan melalui e-mail ke helpdesk1@sinartama.co.id dengan memberikan informasi dan melampirkan:

a. Nama Pemegang Saham.
b. Scan copy Indentitas Pemegang Saham (KTP untuk pemegang saham WNI/Paspor untuk WNA).
c. Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham Badan
   Hukum Indonesia.



                                                     114
Page 133
d. Dokmen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
e. Jumlah kepemilikan saham Perseroan.

SBHMETD akan didistribusikan Secara elektronik melalui balasan dari e-mail pemegang saham selambat-lambatnya 1
(satu) hari kerja setelah Perseroan menerima e-mail pemberitahuan akan partisipasi pemegang saham tersebut diatas.

3.   Prosedur Pendaftaran /Pelaksanaan HMETD

Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya.
Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui
sistem Central Depository – Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota/Bursa Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
    i. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
        tersebut.
    ii. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening
        efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

Satu hari kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening
yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang HMETD
yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan BAE
Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran
telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan.

Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengirimkan
dokumen-dokumen ke helpdesk1@sinartama.co.id, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
    i. Scan copy SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi Lengkap;
    ii. Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
        tempat menyetorkan pembayaran.
   iii. Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), dan fotokopi Anggaran Dasar dan
        perubahannya yang terakhir yang memuat susunan Direksi/Pengurus terbaru (bagi Lembaga/Badan Hukum).
   iv. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka
        permohonan pelaksanaan harus dilengkapi dengan scan copy Formulir Penyetoran Efek (FPE) yang dapat
        diperoleh di Perusahaan Sekuritas/Bank Kustodian dan telah diisi Lengkap dan ditandatangani oleh Perusahaan
        Sekuritas/Bank Kustodian tempat dimana pemesan membuka rekening efek.

Saham hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan dalam bentuk
elektronik ke sub rekening efek atas nama pemegang saham sebagaimana tercantum pada FPE. Saham hasil
pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima oleh
BAE Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.

Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk Surat Kolektif Saham (“SKS”) jika
pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik
dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.




                                                     115
Page 134
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan mulai tanggal 29 April 2024 sampai dengan 6 Mei 2024.

Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in
good funds) di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.

4.   Pemesanan Saham Tambahan

Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau Pembeli/Pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETD-
nya, dapat memesan saham tambahan melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah saham lama yang dimiliki
dengan mengisi kolom Pemesanan Tambahan dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS
Tambahan) yang dapat di-unduh dalam situs website Perseroan yakni www.bankwoorisaudara.com.

FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani wajib dikirimkan melalui e-mail ke
helpdesk1@sinartama.co.id, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

     -   Scan Copy FPE yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Perusahaan
         Sekuritas/Bank Kustodian tempat dimana pemesan saham tambahan membuka rekening efek.
     -   Scan bukti pelaksanaan HMETD yang sudah dilaksanakan melalui KSEI.
     -   Scan Copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
         bank tempat menyetorkan pembayaran.
     -   Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
         perubahannya yang terakhir dan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru (bagi lembaga/Badan Hukum)
     -   Scan Copy POA/Surat Kuasa bila dikuasakan dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi
         dan Penerima Kuasa.

Pembayaran atas pemesanan saham tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
Bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 7 Mei 2024 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan
yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

5.   Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD IV

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 8 Mei 2024 dengan ketentuan sebagai
berikut:

a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
   saham yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham
   yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan
   akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional sesuai dengan tambahan pemesanan dari HMETD yang
   dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari
pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD IV ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.

6.   Persyaratan Pembayaran Pada Pemesanan Saham Tambahan

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD IV yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan
pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau
Nomor FPPS tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai



                                                   116
Page 135
berikut:
                                  PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
                                          Cabang: Corporate Centre
                                         No. Rekening: 100913107476
                                   Atas Nama: Rekening Perantara Treasury

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel
bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap batal. Bila
pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan
tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas paling lambat
tanggal 7 Mei 2024.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD IV ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan menyampaikan
melalui email scan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai
tanda bukti pemesanan pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham
Baru. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.

8.   Pembatalan Pemesanan Saham

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank
kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru
   yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan
HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham Baru dan melakukan
pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi
HMETD lain yang disampaikan orang pihak tersebut dalam pemesanan Saham Baru tidak sah dan mengembalikan
seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening
bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai
bunga.

9.   Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi



                                                     117
Page 136
pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan
tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh
Perseroan akan dilakukan pada tanggal 13 Mei 2024. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 13
Mei 2024 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang
yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan
sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka
waktu 1 (satu) bulan pada bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan
pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank. Perseroan juga tidak akan dikenakan denda
jika kesalahan yang bukan disebabkan oleh Perseroan.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD
diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank
Perseroan.

Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah penjatahan.

11. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD

Jika saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan
telah melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam HMETD, secara proporsional
sesuai dengan HMETD yang telah dilaksanakan. Dalam hal masih terdapat HMETD yang tersisa setelah alokasi
pemesanan saham tambahan dilakukan, maka seluruh HMETD tersebut menjadi tidak berlaku lagi.




                                                     118
Page 137
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK MEMESAN
     EFEK TERLEBIH DAHULU
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD IV ini melalui iklan di website bursa dan
website Perseroan.

1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
   didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di
   KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD IV, yaitu tanggal
   26 April 2024. Prospektus, petunjuk pelaksanaan dan formulir tersedia di website Perseroan yakni
   www.bankwoorisaudara.com.

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
   menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan para pemegang saham dapat memperoleh SBHMETD
   dengan mengajukan permohonan melalui e-mail ke helpdesk1@sinartama.co.id dengan memberikan Informasi dan
   melampirkan:
    a) Nama Pemegang Saham.
    b) Scan copy identitas Pemegang Saham (KTP untuk Pemegang Saham WNI/Paspor untuk WNA).
    c) Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham
       Badan Hukum Indonesia.
    d) Dokumen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
    e) Jumlah kepemilikan saham perseroan.

SBMHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari e-mail pemegang saham selambat-lambatnya
1 (satu) hari kerja setelah Perseroan menerima e-mail pemberitahuan akan partisipasi pemegang saham tersebut
diatas.

Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diunduh dalam situs website Perseroan yakni
www.bankwoorisaudara.com; mulai tanggal 16 April 2024.

Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 25 April 2024 pukul
16.00 WIB belum mengajukan permohonan untuk memperoleh SBHMETD melalui email tersebut diatas dan tidak
menghubungi PT Sinartama Gunita sebagai BAE Perseroan, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung
jawab PT Sinartama Gunita ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang
bersangkutan.




                                                   119
Page 138
XV. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD IV ini, para pemegang saham dipersilahkan menghubungi:

                                            Investor Relation
                                 PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk

                                                   Kantor Pusat
                                         Treasury Tower Lantai 26 dan 27
                                              District 8 SCBD Lot 28
                             Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
                                            Telepon: (021) 5087 1906
                                            Faksimili: (021) 5087 1900
                                     Email: saudara@bankwoorisaudara.com
                                       Website: www.bankwoorisaudara.com




                                                   120

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.37 MB
Published26 Apr 2024
Pages138
Characters551,929
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 144 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked — Apramesis Meta p.2 ×12
linked org Woori Bank Korea. · Pemegang Saham p.7 ×40
linked person Michell Suharli p.14 ×9
linked org Bank Central Asia Tbk p.31 ×5
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.32 ×8
linked org PT Bank Mandiri (Persero) p.32 ×10
linked org Bank Permata Tbk p.32 ×5
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.32 ×4
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.32 ×5
linked org Dana Pensiun p.77 ×3
linked org PT Jasuindo Tiga Perkasa p.77
linked person Kang Bong Joo p.80 ×3
linked person Benny Sudarsono Tan p.80 ×2
linked person Abdurachman Hadi p.80 ×2
linked person Kim Eungchul · Presiden Direktur p.80 ×5
linked person Arief Budiman p.80 ×10
linked person Choi Jung Hoon p.80 ×6
linked person Ahmad Fajarprana p.80 ×9
linked person Adi Haryadi p.80 ×6
linked org Sinar Mas p.83
linked person Waldy Gutama p.86 ×3
linked person Agus Setiadjaja p.86 ×7
linked org Energi Mega Persada Tbk p.91 ×2
linked org Bank Danamon p.97 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×58
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×16
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.5 ×18
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×3
possible org Bank BTPN Tbk p.32 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.32 ×4
possible person Edwin Sulaeman p.80 ×3
possible — Wuryanto · Sekretaris Perusahaan p.85
unresolved org Indonesia p.2
unresolved org PT Apramesis Meta Investama. p.2 ×12
unresolved org PT Medco Duta. Sehubungan p.2
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.2 ×3
unresolved org Bapepam p.5 ×16
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×60
unresolved org Bank Sentral Republik Indonesia p.5
unresolved org Bank Indonesia Dilusi p.5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan p.6
unresolved org Bank Korea. Penitipan Kolektif p.7
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.7 ×29
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.7 ×15
unresolved — BWS p.7
unresolved — PMHMETD IV p.7
unresolved org Bank Umum. Prospektus p.8
unresolved org Bank Kustodian. RIM p.9
unresolved org Bank Umum Syariah p.9 ×5
unresolved org Bank Korea. p.9 ×34
unresolved org Menteri Keuangan p.10 ×2
unresolved org Bank Tabungan. p.10 ×2
unresolved person Noezar · Notaris p.10 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Bandung p.10 ×2
unresolved org PT Bank Himpunan Saudara · Direktur p.10 ×22
unresolved person Meiyane Halimatussyadiah · Notaris p.10
unresolved org PT Bank Woori Indonesia p.10 ×19
unresolved org PT Bank Woori Indonesia Ke p.10 ×3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.10 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.10 ×7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×4
unresolved org Sugiharto & Rekan p.14 ×5
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.19
unresolved org PT Medco Duta. p.20 ×2
unresolved org Bank Kustodiannya. p.22
unresolved org PT Madani p.26
unresolved org PT Sigma p.26
unresolved org PT. Smartekno p.26
unresolved org PT Bartech p.26
unresolved org PT. Sarana p.26 ×8
unresolved org PT Intisoft p.27
unresolved org PT. Matur DIR p.27
unresolved org PT Bank DKI p.32 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.32 ×2
unresolved org Banten Tbk p.32 ×2
unresolved org Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Persero) Tbk p.33 ×2
unresolved org KKA Yusi & Rekan p.34
unresolved org Kantor Akuntan Publik Suharli p.36 ×3
unresolved org Bapepam-LK p.41 ×2
unresolved org Bank Umum. Perhitungan ATMR p.58
unresolved org Bank Indonesia. GWM Rasio Intermediasi Makroprudensial p.60
unresolved org Milik Negara p.63
unresolved org Departemen Corporate Legal dan Legal Support p.64 ×2
unresolved org Departemen Corporate Communication dan Departemen Service Quality p.64
unresolved org Bank Woori Saudara p.67 ×16
unresolved org Bank KBMI II p.67
unresolved org Departemen Corporate Legal. p.69
unresolved org Departemen Legal dan Departemen-Departemen p.69
unresolved org Bank Korea. Kerja p.75
unresolved org PT Medco Intidinamika p.75
unresolved org Bank Devisa p.77
unresolved org Bank Umum Devisa p.77
unresolved org PT Artajasa Pembayaran Elektronis p.78
unresolved org PT Sarana Pactindo p.78
unresolved — Arifin Panigoro p.79 ×2
unresolved — Pelaksana Tug · Presiden Direktur p.80
unresolved org Shanghai Bank Corporation p.82
unresolved org PT Hanil Tamara Bank p.82
unresolved org PT Bank Hanvit Indonesia p.82
unresolved org Penyehatan Perbankan Nasional p.82
unresolved org Bank Mutiara p.82
unresolved person Ahmad Fajar · Ketua p.82
unresolved org Bank Korea Selatan. p.83
unresolved org Departemen Project Finance p.83
unresolved org Departemen Investment Banking p.83
unresolved org Departemen Audit Woori Bank Korea p.83
unresolved org Bank Mayora p.84
unresolved org Departemen Kredit p.84
unresolved org Bank Woori Saudara. Saat p.84
unresolved org Bank Woori Saudara. Abdurachman Hadi p.84
unresolved org Bank Saudara KC Wastukancana p.84
unresolved person KC Wastukancana p.84
unresolved org Bank Saudara KC Cirebon p.84
unresolved person KC Cirebon p.84
unresolved org Bank Woori Saudara Head Workshop p.86
unresolved person Head Workshop p.86
unresolved org Bank Woori Saudara Indonesia Risk p.86
unresolved org Bank Madya p.87
unresolved org PT Bank HS p.87 ×6
unresolved — Berpengalaman · Corporate Secretary p.87 ×2
unresolved person Bambang Sutidjo p.88
unresolved org Departemen Pengembangan Organisasi p.89
unresolved org PT Rabobank Indonesia p.91
unresolved person Konsumer · Direktur p.95
unresolved person Korporat · Direktur Konsumer p.95
unresolved org Departemen Corporate Credit Management Division p.95
unresolved org Departemen Corporate p.95
unresolved person Diponegoro p.96
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.97
unresolved person Julius Purnawan p.99
unresolved org PT Bank OCBC p.99
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.108

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result