Back to announcement
20240426_SDRA_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31629974_lamp1.pdf
Listing Text extracted SDRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 138
Page 1
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD IV kepada OJK di Jakarta melalui
surat 025/BWS-DIR/OJK/I/24 pada tanggal 30 Januari 2024, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor Pasar Modal.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam rangka PMHMETD IV ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan di Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sesuai dengan PP No. 29/1999 yang dikeluarkan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7
Tahun 1992 tanggal 25 Maret 1992 tentang Perbankan juncto Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998 tanggal
10 November 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU
Perbankan”) menyatakan bahwa:
i. jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui
pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan
persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 3 PP No. 29/1999);
ii. pembelian saham oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100%
(seratus persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4 ayat 1 PP No. 29/1999);
iii. bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen)
dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2 PP No. 29/1999);
iv. sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 yang tidak
dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia (Pasal 4
Ayat 3 PP No. 29/1999).
Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam PP No. 29/1999 juncto Pasal 39 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum (“POJK
41/2019”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum (“POJK
56/2016”). Saat ini, saham yang tidak dicatatkan sebelum PMHMETD IV adalah sejumlah 85.682.344 (delapan puluh lima juta
enam ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh empat) saham biasa atas nama atau sebesar 1% (satu persen) dari
jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh yang seluruhnya dimiliki oleh PT Apramesis Meta Investama. Jumlah saham
yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI sesudah PMHMETD IV ini adalah sebanyak banyaknya 14.818.552.020 (empat
belas miliar delapan ratus delapan belas juta lima ratus lima puluh dua ribu dua puluh) saham atau mewakili 99% (sembilan
puluh Sembilan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD IV. Sesuai dengan
Surat Pernyataan Tidak Mencatatkan Saham di Bursa tertanggal 20 Februari 2024, sebanyak-banyaknya sejumlah
149.682.344 (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh empat) saham
atau sebesar 1% (satu persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV yang berasal dari:
1. Sebanyak-banyaknya 85.682.344 (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh
empat) saham biasa atas nama yang dimiliki oleh PT Apramesis Meta Investama; dan
2. Sebanyak-banyaknya 64.000.000 (enam puluh empat juta) biasa atas nama yang dimiliki oleh PT Medco Duta.
Sehubungan dengan PMHMETD IV ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan
mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD IV ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 (“UUPM”).
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus PMHMETD IV ini
dan menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis pada tanggal 23 Februari 2024 mengenai pencantuman nama
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia dan tidak akan mencabut persetujuan pencantuman nama dalam Prospektus
ini. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia dalam PMHMETD IV ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK
PMHMETD IV INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI
INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAUSERTIFIKAT BUKTI HMETD
(“SBHMETD”), ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETDIV INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN
TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL
PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG
BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA.
TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK
MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DILUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT
LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................................................................. ii
RINGKASAN ......................................................................................................................................................................... ix
I. PENAWARAN UMUM UNTUK PMHMETD IV .............................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD IV .................................................................... 8
III. PERNYATAAN UTANG .............................................................................................................................................. 11
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................... 18
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................................... 22
VI. FAKTOR RISIKO ........................................................................................................................................................ 48
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN................................................... 56
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA ........................................................................................................................................................................ 57
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN.................................................................................................................... 57
B. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN .............................................................................................................. 59
C. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ................................................................................ 60
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN................................................................................................................ 62
E. STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPEMILIKAN PERSEROAN ........................................................................ 76
F. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI ..................................................................................................... 79
G. PERJANJIAN PENTING ..................................................................................................................................... 81
H. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN ................................................................................ 88
I. KETERANGAN TENTANG PERKARA HUKUM DAN KLAIM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN,
ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN ............................................................. 90
J. KEGIATAN USAHA PERSEROAN ..................................................................................................................... 90
K. KEUNGGULAN KOMPETITIF ............................................................................................................................ 93
L. PENGHARGAAN DAN PRESTASI ..................................................................................................................... 96
M. STRATEGI USAHA PERSEROAN ..................................................................................................................... 97
N. PERSAINGAN DALAM INDUSTRI ..................................................................................................................... 98
O. PROSPEK USAHA ........................................................................................................................................... 100
P. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) ........................................................ 101
Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) .......................... 103
IX. EKUITAS ................................................................................................................................................................... 107
X. KEBIJAKAN DIVIDEN ............................................................................................................................................... 108
XI. PERPAJAKAN .......................................................................................................................................................... 109
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL...................................................................................... 111
XIII. PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM .................................................................................... 114
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU ..... 119
XV. INFORMASI TAMBAHAN ......................................................................................................................................... 120
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK),
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Anggota Bursa : Berarti:
a. perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas
Jasa Keuangan; dan
b. pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,
yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana
bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek.
BAE : Berarti Biro Administrasi Efek dalam hal ini PT Sinartama Gunita, selaku pihak
yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan administrasi saham dalam
PMHMETD IV berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Meliputi pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan
efek.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
ii
Page 5
Bapepam dan LK : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan sesuai dengan atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2005 No. 606/KMK.01/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11
Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan atau
para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya. Per tanggal 31 Desember
2012 fungsi Bapepam dan LK telah beralih menjadi OJK.
BEI atau Bursa Efek : Berarti Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 4 UUPM
Indonesia yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan atau penerus, pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
BI atau Bank Indonesia : Berarti pihak yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan
mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last
resort, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh Bank Sentral Republik
Indonesia atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
BNRI Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
BOPO : Berarti singkatan dari Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional,
yaitu rasio efisiensi bank yang mengukur beban operasional dibandingkan
dengan pendapatan operasional, sesuai dengan peraturan Bank Indonesia
Dilusi : Berarti penurunan persentase kepemilikan saham sebagai akibat tidak
dilaksanakannya hak atas Saham Baru.
DPS : Berarti singkatan dari Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE
Perseroan.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/
atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.
Efektif : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK, yaitu:
1) Atas dasar lewatnya waktu, yaitu:
a. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
terkait dengan Penawaran Umum; atau
b. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta
OJK dipenuhi;
atau
2) Atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
iii
Page 6
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan; dengan ketentuan
waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diperiksa Akuntan yang
dimuat dalam prospektus dan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak
lebih dari 6 (enam) bulan.
GWM : Berarti singkatan dari Giro Wajib Minimum yaitu jumlah dana minimum yang
wajib dipelihara oleh Perseroan yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar
persentase tertentu dari dana pihak ketiga Perseroan.
Harga Pelaksanaan : Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD IV untuk setiap
pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi Saham Baru yaitu sebesar Rp500 (lima
ratus Rupiah) per saham.
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia,
yaitu hari Senin sampai dengan Jum’at, kecuali hari libur nasional atau hari yang
dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
HMETD : Berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang
melekat pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang Saham yang
bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik
yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk
membeli saham, sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
IAPI : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
KRW : Berarti Korean Won.
KSEI : Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang bertugas
mengadministrasikan penyimpanan Efek berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Efek pada Penitipan Kolektif, yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta.
Kustodian : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
tinggal berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkumham : Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22
November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
PBI : Berarti singkatan dari Peraturan Bank Indonesia.
iv
Page 7
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal dan Peraturan KSEI.
Pemegang Saham : Berarti pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
Utama kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Pemegang Saham : Berarti pihak yang memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima
Pengendali puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh,
atau pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 POJK No.
9/2018, yang dalam hal ini yaitu Woori Bank Korea.
Penitipan Kolektif : Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
Peraturan KSEI : Berarti Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
2012 tentang Perubahan Peraturan Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah
disetujui oleh OJK (dahulu Bapepam dan LK) sesuai dengan surat keputusan
Bapepam dan LK No. S-6953/BL/2012 tanggal 6 Juni 2012 perihal Persetujuan
atas rancangan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya di kemudian
hari.
Periode Perdagangan : Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat
menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan
HMETD yang dimilikinya.
Perjanjian Pengelolaan : Berarti Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan
Administrasi Saham dan Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Agen Pelaksana Dahulu PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. No. 26 tanggal 29 Januari
2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan antara Perseroan dan BAE.
Pernyataan Efektif : Berarti telah diterimanya surat dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (OJK) oleh Perseroan yang
memberitahukan bahwa OJK tidak memerlukan informasi tambahan dan tidak
mempunyai tanggapan lebih lanjut secara tertulis terhadap Pernyataan
Pendaftaran yang telah disampaikan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD
IV.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka
19 UUPM juncto POJK No. 32/ 2015, berikut dokumen-dokumen yang diajukan
oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada
Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta
pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
Perseroan atau BWS : Berarti PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk., suatu perseroan terbatas
yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan melakukan PMHMETD IV.
PMHMETD IV : Berarti penawaran atas sebanyak – banyaknya 6.400.000.000 (enam miliar
empat ratus juta) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per
saham. Setiap pemegang 2.142.058.591 (dua miliar seratus empat puluh dua
juta lima puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh satu) Saham Lama yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada
tanggal 25 April 2024 berhak memperoleh 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus
juta), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
v
Page 8
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh
saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30 /POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
POJK No. 32/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29
April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 33/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
POJK No. 56/2016 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.03/2016 tanggal 9
Desember 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum
POJK No. 9/2018 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tanggal 25 Juli
2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
POJK No. 41/2019 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 41/POJK.03/2019 tentang
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank
Umum
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
PP No. 29/1999 : Berarti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 1999 tanggal 7
Mei 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.
Prospektus : Prospektus adalah dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan
informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak
lain membeli Efek.
PSAK : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
vi
Page 9
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
RIM : Berarti singkatan dari Rasio Intermediasi Makroprudensial, yaitu rasio hasil
perbandingan antara jumlah kredit yang diberikan dan surat berharga yang
dimiliki Perseroan terhadap DPK, surat berharga yang diterbitkan Perseroan dan
pinjaman yang diterima Perseroan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.
20/4/PBI/2018 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Bank
Indonesia No. 24/16/PBI/2022 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan
Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank
Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
RUPS : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para
pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
RUPSLB : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan , UUPT
dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Saham Baru : Berarti saham biasa atas nama yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
PMHMETD IV ini dalam jumlah sebanyak-banyaknya 6.400.000.000 (enam
miliar empat ratus juta) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus
Rupiah) per saham.
Saham Lama : Berarti saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus rupiah) setiap saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh oleh pemegang saham Perseroan pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan.
SBHMETD : Berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak
atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham yang
membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu, yang dapat diperdagangkan
selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
USD : Berarti Dolar Amerika Serikat
UUP2SK : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UU Perbankan : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tanggal 25 Maret
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
Perubahan atas Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995 Tambahan No. 3608, berikut peraturan pelaksanaannya dan
segala perubahan-perubahannya atau pembaharuan-pembaharuannya di
kemudian hari
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 106 Tahun 2007 Tambahan No. 4756, berikut peraturan
pelaksanaannya dan segala perubahan-perubahannya atau pembaharuan-
pembaharuannya di kemudian hari.
WBK : Berarti Woori Bank Korea.
vii
Page 10
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan,
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan. Ringkasan ini
dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang
tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang
Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan diawali dengan cikal bakal dari dibentuknya Perkumpulan Himpunan Saudara pada tahun 1906
berbentuk Perkumpulan yang didirikan berdasarkan beberapa peraturan di zaman Belanda dan disahkan dengan
Keputusan Pemerintah Umum dahulu tertanggal 4 Oktober 1913 Nomor 33, sebagaimana telah diubah lebih jauh
dan disahkan, terakhir dengan Keputusan Pemerintah Umum dahulu tertanggal 16 Oktober 1935 Nomor 15. Pada
tahun 1955, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 249.542/U.M II, tanggal 11 November 1955,
Himpunan Saudara diberi izin melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Tabungan.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 30, tanggal 15 Juni 1974, yang dibuat di hadapan Noezar,
S.H., Notaris di Bandung, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
(sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dengan Surat Keputusan Nomor YA
5/224/3 tertanggal 30 Juni 1975 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung Nomor 132/1975, tanggal 17
Juli 1975 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 69, Tambahan Nomor 448
tertanggal 29 Agustus 1975.
Dalam rangka Penawaran Umum Perdana dan perubahan menjadi Perseroan Terbuka, Anggaran Dasar
Perseroan diubah dengan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Himpunan Saudara
1906 No.05 tanggal 26 April 2006, dibuat di hadapan Meiyane Halimatussyadiah, SH. Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No.C-17928 HT.01.04.TH.2006 tanggal 20 Juni 2006 dan telah diterima pelaporannya oleh Plt Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.C-
18499.HT.01.04.TH.2006 tanggal 23 Juni 2006 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan masing-masing
dan berturut-turut No.0465/BH.10.11/VII/2006 dan No.0466/BH.10.11/VII/2006 tanggal 19 Juli 2006 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.66. Tambahan No.8777 tanggal 18 Agustus 2006.
Pada tanggal 8 Desember 2009 Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam dan LK atas
pernyataan pendaftaran Penawaran Umum Terbatas I dan pada tanggal 23 Desember 2009 Perseroan melakukan
Penawaran Umum Terbatas I melalui Bursa Efek Indonesia sebanyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta)
lembar saham biasa atas nama dengan nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, dengan perbandingan setiap
Pemegang 2 (dua) saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham tanggal 21
Desember 2009 Pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan harga
pelaksanaan sebesar Rp140 (seratus empat puluh Rupiah) per saham.
Pada tahun 2014, PT Bank Woori Indonesia melakukan penggabungan usaha (merger) ke dalam Perseroan
(dahulu PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk) berdasarkan Akta Penggabungan PT Bank Woori Indonesia Ke
Dalam PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk No. 30 tertanggal 7 November 2014 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk No. 42 tertanggal
24 Desember 2014, keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, akta mana telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-00128.40.40.2014 tertanggal 30 Desember 2014 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dan telah diberitahukan dan
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk nomor AHU-00130.40.41.2014 tertanggal 30 Desember 2014 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Menkumham dengan No. AHU-0135777.40.80.2014 tanggal 30 Desember 2014, dengan
ix
Page 11
demikian pada tanggal 30 Desember 2014 PT Bank Woori Indonesia telah efektif melakukan penggabungan usaha
ke dalam Perseroan. Penggabungan Usaha PT Bank Woori Indonesia ke dalam Perseroan tersebut diikuti dengan
perubahan nama Perseroan dari sebelumnya PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk menjadi PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk, perubahan nama tersebut telah mendapatkan persetujuan dari OJK berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 4/KDK.03/2015 tertanggal 23 Februari 2015
tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk Menjadi Izin Usaha
Atas Nama PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
Pada tanggal 7 Juni 2017 Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran
Penawaran Umum untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II
(PMHMETD II) sebanyak 1.508.569.594 (satu miliar lima ratus delapan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu
lima ratus sembilan puluh empat) lembar saham biasa atas nama dengan nominal Rp100 (seratus Rupiah) per
saham, dengan perbandingan setiap pemegang 100.000 (seratus ribu) saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham tanggal 19 Juni 2017 berhak atas 29.741 (dua puluh sembilan ribu tujuh ratus
empat puluh satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
1 (satu) saham baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp875 (delapan ratus tujuh puluh lima Rupiah) per
saham. Saham baru hasil PMHMETD II ini kemudian dicatatkan oleh Perseroan pada Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 21 Juni 2017.
Pada tanggal 6 September 2021 Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan
pendaftaran Penawaran Umum untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu III (PMHMETD III) sebanyak 1.987.308.110 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus
delapan ribu seratus sepuluh) lembar saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per
saham, dengan perbandingan setiap 100.000 (seratus ribu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 16 September 2021 berhak atas 30.198 (tiga puluh ribu
seratus sembilan puluh delapan) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp719 (tujuh ratus sembilan
belas Rupiah) per saham.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan anggaran dasar terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No.
14 tertanggal 7 Maret 2024, dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0016905.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15 Maret 2024,
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063479 tanggal 15 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0054878.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Maret 2024, serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 023, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 008735
tanggal 19 Maret 2024.
2. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU IV
Jenis Penawaran : HMETD untuk membeli Saham Baru Perseroan yang
ditawarkan pada PMHMETD IV.
Jumlah Efek yang ditawarkan : Sebanyak-banyaknya 6.400.000.000 (enam miliar empat
ratus juta) Saham Baru.
Nilai Nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham.
Harga Pelaksanaan : Rp500 (lima ratus Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun
dua ratus miliar Rupiah)
Rasio HMETD : 2.142.058.591 (dua miliar seratus empat puluh dua juta lima
puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh satu) Saham
Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (“DPS”) Perseroan berhak memperoleh
1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta) HMETD dimana
x
Page 12
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham
Baru.
Dilusi Kepemilikan : Sebanyak-banyaknya 42,76% (empat puluh dua koma tujuh
enam persen)
Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) : 25 April 2024
untuk memperoleh HMETD
Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD : 29 April – 6 Mei 2024
Pencatatan : BEI
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat tanggal Prospektus ini diterbitkan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 14 tertanggal
7 Maret 2024, dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Akta
mana telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0016905.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15 Maret 2024, telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063479 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0054878.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Maret 2024, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 023, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 008735 tanggal 19 Maret 2024. Berdasarkan
daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Woori Bank Korea 7.214.804.851 721.480.485.100 84,20
2. PT Apramesis Meta Investama 581.052.024 58.105.202.400 6,78
3. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 772.377.489 77.237.748.900 9,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 8.568.234.364 856.823.436.400 100,00
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 21.431.765.636 2.143.176.563.600
Apabila seluruh pemegang saham, melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD IV ini, maka
susunan modal saham Perseroan setelah PMHMETD IV secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD IV Setelah PMHMETD IV
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per saham Nilai Nominal Rp100 per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Woori Bank Korea 7.214.804.851 721.480.485.100 84,20 12.603.867.414 1.260.386.741.400 84,20
2. PT Apramesis Meta Investama 581.052.024 58.105.202.400 6,78 1.015.065.940 101.506.594.000 6,78
3. Kepemilikan Masyarakat di
772.377.489 77.237.748.900 9,02 1.349.301.010 134.930.101.000 9,02
bawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan
8.568.234.364 856.823.436.400 100,00 14.968.234.364 1.496.823.436.400 100,00
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 21.431.765.636 2.143.176.563.600 15.031.765.636 1.503.176.563.600
Dalam hal seluruh HMETD yang ditawarkan hanya dilaksanakan oleh Pemegang Saham Utama yaitu Woori Bank
Korea, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD IV secara
proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD IV Setelah PMHMETD IV
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per saham Nilai Nominal Rp100 per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Woori Bank Korea 7.214.804.851 721.480.485.100 84,20 12.603.867.414 1.260.386.741.400 90,30
2. PT Apramesis Meta Investama 581.052.024 58.105.202.400 6,78 581.052.024 58.105.202.400 4,16
xi
Page 13
3. Kepemilikan Masyarakat di
772.377.489 77.237.748.900 9,02 772.377.489 77.237.748.900 5,54
bawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan
8.568.234.364 856.823.436.400 100,00 13.957.296.927 1.395.729.692.700 100,00
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 21.431.765.636 2.143.176.563.600 16.042.703.073 1.604.270.307.300
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD IV dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD IV
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD IV ini setelah dikurangi dengan biaya Penawaran
Umum, akan digunakan untuk:
1) Sekitar 90,39% (sembilan puluh koma tiga sembilan persen) sebagai modal kerja untuk mendukung
ekspansi kredit Perseroan;
2) Sekitar 9,61% (sembilan koma enam satu persen) untuk pengembangan IT Perseroan, termasuk namun
tidak terbatas pada pembelian software & hardware dari pihak ketiga yang tidak terafiliasi,
pengembangan infrastruktur baik Kredit, Pendanaan, Digital Banking serta produk perbankan lainnya,
dan rekrutmen & pengembangan sumber daya manusia.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD IV dapat dilihat pada Bab II
Prospektus ini.
4. FAKTOR RISIKO
A. RISIKO UTAMA TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Risiko Kredit
B. RISIKO TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko Pasar
2. Risiko Likuiditas
3. Risiko Operasional
4. Risiko Hukum
5. Risiko Strategis
6. Risiko Kepatuhan
7. Risiko Reputasi
C. RISIKO UMUM
1. Kondisi Perekonomian Secara Makro dan Global
2. Perubahan Kurs Valuta Asing
3. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan yang Berlaku Terkait Industri Perbankan
4. Kebijakan Pemerintah
5. Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
D. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN KEPEMILIKAN SAHAM
1. Kondisi pasar modal Indonesia dapat mempengaruhi harga atau likuiditas saham.
2. Harga saham Perseroan dapat berfluktuasi.
3. Penjualan saham Perseroan di masa mendatang dapat mempengaruhi harga pasar dari saham tersebut
4. Kemampuan pemegang saham untuk berpartisipasi dalam penawaran umum terbatas di masa yang
akan datang mungkin terbatas.
5. Pembeli atau pemegang saham mungkin menghadapi pembatasan tertentu sehubungan dengan hak
pemegang saham minoritas.
xii
Page 14
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan
keuangan auditan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Penyajian dan pengungkapan atas angka-
angka dan analisis Laporan keuangan pada Prospektus telah disesuaikan dengan Laporan Keuangan.
Laporan keuangan auditan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah
diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan
Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) dengan Laporan Auditor independen No.
00164/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/IV/2024 yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP. 0995) pada tanggal 5 April 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas 509.076 449.905
Giro pada Bank Indonesia 2.233.661 2.245.036
Giro pada bank lain
- Pihak ketiga 352.005 398.852
Penempatan pada Bank Indonesia
- Pihak ketiga 1.376.505 1.415.764
Efek-efek
- Pihak ketiga 3.586.605 3.187.846
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.470) (2.724)
3.584.135 3.185.122
Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali (Reverse Repo)
762.942 1.475.428
Pinjaman yang diberikan
- Pihak berelasi 681.434 690.919
- Pihak ketiga 43.312.064 39.376.353
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (718.380) (613.739)
43.275.118 39.453.533
Tagihan akseptasi
- Pihak ketiga 134.399 218.452
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (139) (272)
134.260 218.180
Penyertaan saham 449 449
Aset tetap 899.923 826.768
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (546.599) (459.049)
353.324 367.719
Agunan yang diambil alih 80.571 80.571
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (19.271) (14.534)
61.300 66.037
Pendapatan bunga yang masih harus diterima 212.992 195.036
Biaya dibayar dimuka 46.345 41.968
Goodwill 1.474.492 1.474.492
Aset tak berwujud 531.133 526.017
Dikurangi: Akumulasi amortisasi (298.135) (249.825)
232.998 276.192
Aset lain-lain 212.579 235.711
Jumlah Aset 54.822.181 51.499.424
LIABILITAS DAN EKUITAS
xiii
Page 15
31 Desember
Keterangan
2023 2022
LIABILITAS
Simpanan dari nasabah
- Pihak berelasi 567.736 268.460
- Pihak ketiga 30.620.934 28.523.035
31.188.670 28.791.495
Simpanan dari Bank Lain
- Pihak berelasi 248.459 71.364
- Pihak ketiga 208.551 28.539
457.010 99.903
Beban bunga yang masih harus dibayar
- Pihak berelasi 64.870 47.044
- Pihak ketiga 160.374 75.786
225.244 122.830
Utang pajak penghasilan 40.499 27.538
Utang pajak lainnya 41.140 24.695
Liabilitas akseptasi – pihak ketiga 134.399 218.452
Pinjaman yang diterima 11.895.335 11.834.610
Liabilitas pajak tangguhan bersih 10.897 23.945
Liabilitas imbalan kerja 46.003 36.794
Liabilitas lain-lain 509.902 388.409
Total Liabilitas 44.549.099 41.568.671
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar 15.000.000.000 lembar saham biasa dengan nilai 856.823 856.823
nominal Rp100 (nilai penuh) per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 8.568.234.364 lembar saham
biasa pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Tambahan modal disetor 4.172.986 4.172.986
Saldo laba
- Sudah ditentukan penggunaannya 173.215 173.215
- Belum ditentukan penggunaannya 5.070.058 4.727.729
Total Ekuitas 10.273.082 9.930.753
Total Liabilitas dan Ekuitas 54.822.181 51.499.424
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2023 2022
Pendapatan bunga
Pendapatan bunga 3.715.555 2.911.839
Beban bunga (2.106.295) (1.122.294)
Pendapatan bunga bersih 1.609.260 1.789.545
- Pendapatan operasional lainnya 293.974 349.070
- Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (547.283) (505.692)
Gaji dan tunjangan karyawan (306.724) (271.945)
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan (141.943) (247.885)
Jumlah beban operasional lainnya (995.950) (1.025.522)
Laba Operasional 907.284 1.113.093
Pendapatan non operasional – bersih
817 362
Laba sebelum pajak penghasilan 908.101 1.113.455
Beban pajak penghasilan (210.237) (252.884)
Laba bersih tahun berjalan 697.864 860.571
Penghasilan komprehensif lain
Pos pos yang akan diklarifikasikan ke laba rugi
xiv
Page 16
31 Desember
Keterangan 2023 2022
-Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan 4.892 (35.092)
komprehensif lain
-Pajak penghasilan terkait (1.076) 7.720
3.816 (27.372)
Pos pos yang tidak akan diklarifikasikan ke laba rugi
-Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca-kerja 6.152 (1.442)
-Pajak penghasilan terkait (1.353) 317
4.799 (1.125)
Laba (rugi) komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak 8.615 (28.497)
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan, setelah pajak 706.479 832.074
Laba bersih per saham dasar dan dilusian (nilai penuh) 81,45 100,44
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan bunga dan komisi 3.705.219 2.907.036
Penerimaan dari transaksi operasional lainnya 188.034 946.484
Pembayaran bunga (2.003.881) (1.066.446)
Pembayaran beban operasional (699.108) (661.712)
Pembayaran pajak penghasilan badan (212.754) (262.272)
Perubahan dalam aset dan liabilitas operasi
- (Kenaikan)/penurunan aset operasi
Pinjaman yang diberikan (3.941.895) (6.291.302)
Aset lain-lain 1.533 125.377
- Kenaikan/(penurunan) liabilitas operasi
Simpanan dari nasabah 2.397.175 4.943.475
Simpanan dari bank lain 357.107 (697.890)
Utang pajak lainnya 16.445 7.071
Liabilitas lain-lain (84.069) (38.694)
Kas bersih (digunakan untuk) / diperoleh dari aktivitas operasi (276.194) (88.873)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian efek-efek (798.058) (638.728)
Penjualan efek-efek 397.000 132.859
(Kenaikan) penurunan efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali 712.057 (879.295)
(Reverse Repo)
Pembelian aset tetap (41.545) (49.905)
Penjualan aset tetap 514 58
Penambahan perangkat lunak (5.116) (38.365)
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi 264.852 (1.473.376)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penawaran atas penawaran saham terbatas - -
Pembayaran biaya penerbitan saham - -
Pembayaran atas pinjaman yang diterima (6.509.023) (6.164.725)
Penerimaan atas pinjaman yang diterima 6.674.840 8.476.615
Pembayaran dividen (192.785) (158.512)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan (26.968) 2.153.378
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas (38.310) 591.129
Kas dan setara kas awal tahun 4.509.557 3.918.428
Kas dan setara kas akhir tahun 4.471.247 4.509.557
Kas dan setara kas terdiri dari:
Kas 509.076 449.905
Giro pada Bank Indonesia 2.233.661 2.245.036
xv
Page 17
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Giro pada bank lain 352.005 398.852
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 1.376.505 1.415.764
Jumlah kas dan setara kas 4.471.247 4.509.557
RASIO-RASIO KEUANGAN POKOK
31 Desember
Keterangan 2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Jumlah Aset 6,45% 17,57%
Jumlah Liabilitas 7,17% 20,33%
Jumlah Ekuitas 3,45% 7,28%
Pendapatan Bunga 27,60% 18,65%
Laba Bersih Tahun Berjalan (18,91%) 36,78%
Rasio Kinerja (%)
Capital Adequacy Ratio (CAR) 23,88% 23,66%
Debt to Assets Ratio (DAR) 81,26% 80,72%
Debt to Equity Ratio (DER) 433,65% 418,59%
Aset produktif (%)
Non Performing Loan (NPL) – bruto 1,25% 1,05%
Non Performing Loan (NPL) – bersih 0,79% 0,74%
Rentabiltas (%)
Return On Assets (ROA) 1,72% 2,32%
Return On Equity (ROE) 8,47% 11,40%
Net Interest Margin (NIM) 3,51% 4,31%
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 77,45% 66,85%
Rasio Kredit Terhadap Jumlah Simpanan (LDR) 141,06% 139,16%
Kepatuhan (compliance) (%)
Persentase pelanggaran BMPK
Persentase pelampauan BMPK
Giro Wajib Minimum (GWM)
Utama Rupiah 6,37% 7,93%
Valuta Asing 4,06% 4,11%
Penyangga Likuiditas Makroprudensial 14,61% 19,92%
Posisi Devisa Neto (PDN) 0,24% 0,90%
Interest Coverage Ratio (ICR) (x) 1,44 2,11
DSCR (x) 0,07 0,06
Keterangan lebih lanjut mengenai data keuangan Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.
6. KEBIJAKAN DIVIDEN
Berikut merupakan keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2023, 2022 dan
2021, yang masing-masing dibayarkan pada tahun berikutnya:
Jumlah dividen kas
Jumlah yang Dibayarkan
Tahun per saham Payout ratio Tanggal Pembayaran
(Rp) (Rp) (%)
2021 158.512.335.734 18,5 25,19 27 April 2022
2022 192.785.273.190 22,5 22,40 3 Mei 2023
2023 235.626.445.010 27,5 33,76 26 Januari 2024* dan 4
April 2024**
Keterangan:
*tanggal pembayaran dividen interim untuk tahun buku 2023
** tanggal pembayaran dividen tunai tahun buku 2023
Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
xvi
Page 18
7. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Sinartama Gunita sebagai Pelaksana Pengelola Administrasi Saham dan sebagai
Agen Pelaksana PMHMETD IV Perseroan, sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham dan Agen Pelaksanaan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemesanan Saham dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini.
xvii
Page 19
I. PENAWARAN UMUM UNTUK PMHMETD IV
Para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan
memberikan HMETD melalui RUPSLB yang telah diselenggarakan pada tanggal 25 Januari 2024 sebagaimana tertuang
dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 20 tanggal 25 Januari 2024, dibuat oleh
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan hasil keputusan RUPSLB adalah
sebagai berikut:
1. Menyetujui pelaksanaan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK HMETD”) yang akan ditawarkan melalui
PMHMETD IV, dengan demikian Perseroan akan mengeluarkan saham baru dari portepel dengan jumlah
sebanyak-banyaknya 6.400.000.000 (enam milyar empar ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap saham, yang akan dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa
Keuangan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan pelaksanaan PMHMETD IV Perseroan, termasuk namun tidak terbatas dengan memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk POJK HMETD, termasuk
namun tidak terbatas:
a. Melaksanakan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD IV;
c. Menentukan rasio-rasio Pemegang Saham yang berhak atas HMETD IV;
d. Menentukan harga PMHMETD IV dengan persetujuan Dewan Komisaris;
e. Menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas HMETD IV;
f. Menentukan kepastian penggunaan dana;
g. Menentukan kepastian jadwal waktu pelaksanaan PMHMETD IV;
h. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD IV termasuk akta-akta Notaris
berikut perubahan dan/atau penambahannya;
i. Mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam penitipan kolektif sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral
Efek Indonesia;
j. Mencatatkan saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa
Efek dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar
Modal.
3. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah
saham yang telah dikeluarkan dalam rangka PMHMETD IV dan menyatakan kepastian peningkatan modal
ditempatkan dan disetor setelah pelaksanaan pengeluaran saham baru dalam rangka PMHMETD IV, dan
perubahan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 6.400.000.000 (enam miliar empat ratus juta) Saham Baru dengan nilai
nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham atau sebesar 42,76% (empat puluh dua koma tujuh enam persen) dari
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD IV. Setiap pemegang 2.142.058.591 (dua miliar
seratus empat puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh satu) Saham Lama yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 25 April 2024 berhak memperoleh
1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500 (lima ratus
Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Seri saham
yang diterbitkan adalah saham biasa atas nama. Jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD IV
ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah).
1
Page 20
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD IV ini merupakan saham baru yang akan
dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku,
termasuk ketentuan PP No.29 tahun 1999, dimana Perseroan hanya akan mencatatkan sebanyak-banyaknya 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV.
Saham hasil PMHMETD IV memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan
saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah
(round down), sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas
pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Woori Bank Korea selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang memiliki 7.214.804.851 (tujuh miliar dua ratus
empat belas juta delapan ratus empat ribu delapan ratus lima puluh satu) saham dan memiliki hak untuk memperoleh
5.389.062.563 (lima miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam puluh dua ribu lima ratus enam puluh tiga)
Saham Baru. Berdasarkan Surat Pernyataan dari Woori Bank Korea tertanggal 7 Maret 2024, Woori Bank Korea
menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya, seluruhnya berjumlah
Rp2.694.531.281.500 (dua triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus tiga puluh satu juta dua ratus
delapan puluh satu ribu lima ratus Rupiah). Woori Bank Korea memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh
HMETD miliknya, sebagaimana dibuktikan dengan Account Analysis Statement Woori Bank Korea per Desember 2023,
dimana Woori Bank Korea memiliki dana USD1.363.670.897 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta enam ratus
tujuh puluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh Dolar Amerika Serikat), atau setara dengan Rp21.136.898.903.500
(dua puluh satu triliun seratus tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga ribu
lima ratus Rupiah), dengan asumsi nilai tukar Rupiah sebesar Rp15.500 (lima belas ribu lima ratus Rupiah) per USD.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham Perseroan
atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Dalam PMHMETD IV ini tidak terdapat
pembeli siaga, dengan demikian apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan tersebut masih terdapat sisa
HMETD yang tidak dilaksanakan, maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham
dari portepel.
KETERANGAN TENTANG JUMLAH DAN PERSENTASE SAHAM YANG AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK
Saat ini, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan di BEI adalah sebanyak 8.482.552.020 (delapan miliar empat ratus
delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh dua ribu dua puluh) saham atau sebesar 99% (sembilan puluh sembilan
persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Jumlah saham Perseroan yang tidak dicatatkan di
BEI saat ini adalah sebanyak 85.682.344 (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat
puluh empat) lembar atau sebesar 1% (satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) PP No.29 tahun 1999 juncto POJK 41/2019 dan POJK
56/2016, setelah PMHMETD IV, jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI adalah sebanyak-
banyaknya 14.818.552.020 (empat belas miliar delapan ratus delapan belas juta lima ratus lima puluh dua ribu dua
puluh) saham atau sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
setelah PMHMETD IV dan sebanyak-banyaknya sejumlah 149.682.344 (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus
delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh empat) saham atau sebesar 1% (satu persen) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV yang berasal dari:
1. Sebanyak-banyaknya 85.682.344 (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat
puluh empat) saham biasa atas nama yang dimiliki oleh PT Apramesis Meta Investama; dan
2. Sebanyak-banyaknya 64.000.000 (enam puluh empat juta) biasa atas nama yang dimiliki oleh PT Medco Duta.
2
Page 21
KETERANGAN TENTANG HMETD
1. Pemegang Saham yang Berhak Menerima HMETD
Para Pemegang Saham yang berhak memperoleh HMETD adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
DPS Perseroan pada tanggal 25 April 2024.
2. Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 25 April
2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan
HMETD;
b. Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
atau
c. Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.
3. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu mulai
tanggal 29 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di
bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu PT Bursa Efek Indonesia
dan peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan HMETD
yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan
antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung
jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 6 Mei 2024 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai
dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi.
4. Bentuk HMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli,
jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain
yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian
atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
5. Permohonan Pemecahan SBHMETD
3
Page 22
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang SBHMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 29 April 2024
sampai dengan tanggal 6 Mei 2024. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah
permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil
dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
6. Harga Teoritis HMETD
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00061/BEI/07-2021 tanggal 23 Juli 2021. Harga Teoritis
HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan lainnya,
berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan Harga Teoritis HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung Harga
Teoritis HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan Harga Teoritis HMETD yang diperoleh adalah Harga
Teoritis HMETD yang sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung Harga Teoritis HMETD:
- Harga penutupan saham pada hari bursa terakhir sebelum
perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu = Rp a
- Harga Pelaksanaan PMHMETD IV = Rp b
- Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD IV =A
- Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD IV =B
- Harga teoritis Saham Baru = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah: = Rp a - Rp c
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00061/BEI/07-2021 tanggal 23 Juli 2021.
7. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli Saham Baru.
SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham dan
digunakan untuk memesan Saham Baru. SBHMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak dapat
ditukarkan dengan uang atau apa pun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
8. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak
atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan.
9. Lain-lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban Pemegang SBHMETD atau calon
pemegang HMETD.
4
Page 23
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Pemegang Saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Woori Bank Korea 7.214.804.851 721.480.485.100 84,20
2. PT Apramesis Meta Investama 581.052.024 58.105.202.400 6,78
3. Masyarakat 692.450.458 69.245.045.800 9,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 8.568.234.364 856.823.436.400 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 21.431.765.636 2.143.176.563.600
Apabila seluruh pemegang saham, melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD IV ini, maka
susunan modal saham Perseroan setelah PMHMETD IV secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD IV Setelah PMHMETD IV
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per saham Nilai Nominal Rp100 per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Woori Bank Korea 7.214.804.851 721.480.485.100 84,20 12.603.867.414 1.260.386.741.400 84,20
2. PT Apramesis Meta Investama 581.052.024 58.105.202.400 6,78 1.015.065.940 101.506.594.000 6,78
3. Kepemilikan Masyarakat di
772.377.489 77.237.748.900 9,02 1.349.301.010 134.930.101.000 9,02
bawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan
8.568.234.364 856.823.436.400 100,00 14.968.234.364 1.496.823.436.400 100,00
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 21.431.765.636 2.143.176.563.600 15.031.765.636 1.503.176.563.600
Dalam hal seluruh HMETD yang ditawarkan hanya dilaksanakan oleh Pemegang Saham Utama yaitu Woori Bank
Korea, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD IV secara
proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD IV Setelah PMHMETD IV
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per saham Nilai Nominal Rp100 per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 3.000.000.000.000 30.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Woori Bank Korea 7.214.804.851 721.480.485.100 84,20 12.603.867.414 1.260.386.741.400 90,30
2. PT Apramesis Meta Investama 581.052.024 58.105.202.400 6,78 581.052.024 58.105.202.400 4,16
3. Kepemilikan Masyarakat di
772.377.489 77.237.748.900 9,02 772.377.489 77.237.748.900 5,54
bawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan
8.568.234.364 856.823.436.400 100,00 13.957.296.927 1.395.729.692.700 100,00
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 21.431.765.636 2.143.176.563.600 16.042.703.073 1.604.270.307.300
Pemenuhan Perseroan dalam ketentuan Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat terkait saham free float dari jumlah
saham tercatat dalam hal hanya Woori Bank Korea yang akan melaksanakan HMETD-nya adalah sebagai berikut:
Perhitungan Free Float Jumlah
a. Jumlah saham yang dimiliki pemegang saham kurang dari 5% 1.353.429.513
b. Jumlah saham warkat 3.184.640
c. Jumlah saham tidak dicatatkan di bursa efek (1% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh) 139.572.970
d. Jumlah saham scripless dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% (d=a-b-c) 1.210.671.903
e. Jumlah saham scripless dimiliki oleh Direksi dan Dewan Komisaris kurang dari 5% 3.057.200
5
Page 24
Perhitungan Free Float Jumlah
f. Jumlah saham scripless dimiliki oleh Pengendali kurang dari 5% -
g. Jumlah saham scripless dimiliki oleh Pengendali kurang dari 5% -
h. Jumlah treasury stock scripless kurang dari 5% -
i. Jumlah saham portfolio investasi dengan penerima manfaat investor publik -
j. Jumlah saham free float (j=d-e-f-g-h+i) 1.207.614.703
k. Jumlah saham setelah PMHMETD IV 13.957.296.927
l. Jumlah saham tercatat di Bursa setelah PMHMETD IV (k=j-b-c) 13.814.539.317
% Saham Free Float (j/l) 8,74%
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 25 April 2024 berhak untuk
mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD IV ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang
2.142.058.591 (dua miliar seratus empat puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh satu) Saham
Lama berhak atas 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemesanan Saham dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini.
KETERANGAN TENTANG HISTORIS KINERJA SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga terendah dan total
volume perdagangan setiap bulannya selama 12 bulan terakhir, sejak bulan Januari 2023 hingga Desember 2023.
Tabel Historis Kinerja Saham SDRA di Bursa Efek Indonesia
Tahun Bulan Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume
(Rp / Lembar) (Rp / Lembar) (Lembar Saham)
Januari 580 555 901.900
Februari 595 565 1.490.600
Maret 600 565 2.261.100
April 610 555 2.146.700
Mei 585 550 1.514.300
Juni 615 560 1.401.600
2023
Juli 700 565 5.317.300
Agustus 650 595 2.483.400
September 640 585 4.551.500
Oktober 625 560 2.390.800
November 620 550 1.171.200
Desember 630 535 3,092,200
Sumber: Yahoo Finance
Dalam 3 tahun terakhir tidak terdapat penghentian perdagangan saham Perseroan oleh Bursa Efek Indonesia.
SEBESAR 1% DARI JUMLAH SAHAM YANG DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH SETELAH PMHMETD IV INI ATAU
SEBANYAK-BANYAKNYA SEJUMLAH 149.682.344 (SERATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS DELAPAN
PULUH DUA RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH EMPAT) SAHAM YANG BERASAL DARI (1) SEBANYAK-BANYAKNYA
85.682.344 (DELAPAN PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH EMPAT)
SAHAM BIASA ATAS NAMA YANG DIMILIKI OLEH PT APRAMESIS META INVESTAMA; DAN (2) SEBANYAK-BANYAKNYA
64.000.000 (ENAM PULUH EMPAT JUTA) BIASA ATAS NAMA YANG DIMILIKI OLEH PT MEDCO DUTA, TIDAK AKAN
DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA SESUAI PASAL 4 AYAT 2 DAN 3 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1999 TENTANG PEMBELIAN SAHAM BANK UMUM.
6
Page 25
BERDASARKAN POJK NO. 5/POJK.03/2016 TANGGAL 26 JANUARI 2016 TENTANG RENCANA BISNIS BANK UMUM,
PERSEROAN TELAH MENYAMPAIKAN RENCANA PMHMETD IV DAN MENCANTUMKANNYA DALAM RENCANA BISNIS
BANK (RBB) PERSEROAN TAHUN 2024-2026.
SETIAP HMETD DALAM BENTUK PECAHAN AKAN DIBULATKAN KE BAWAH (ROUND DOWN). SESUAI DENGAN
KETENTUAN POJK NO. 32/2015, DALAM HAL PEMEGANG SAHAM MEMILIKI HMETD DALAM BENTUK PECAHAN, MAKA
HAK ATAS PECAHAN EFEK TERSEBUT WAJIB DIJUAL OLEH PERSEROAN DAN HASIL PENJUALANNYA DIMASUKKAN
KE DALAM REKENING PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT SAHAM PERSEROAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN SENDIRI (SAHAM TREASURY).
PERSEROAN TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN DARI OJK PENGAWAS BANK 2 MELALUI SURAT NO.SR-78/PB.32/2021
TERTANGGAL 20 AGUSTUS 2021 MENGENAI RENCANA PENERBITAN PMHMETD IV.
TIDAK TERDAPAT RENCANA PERSEROAN UNTUK MENGELUARKAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS
LAINNYA DALAM WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF.
SELURUH SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD IV INI AKAN DIKELUARKAN DARI PORTEPEL
PERSEROAN DAN AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. SAHAM BARU DARI PMHMETD IV MEMILIKI HAK YANG SAMA DAN
SEDERAJAT DALAM SEGALA HAL, YAITU HAK-HAK YANG BERKAITAN DENGAN SAHAM, ANTARA LAIN HAK SUARA
DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“RUPS”), HAK ATAS PEMBAGIAN DIVIDEN, HAK ATAS SAHAM BONUS, DAN
HAK ATAS HMETD. TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN ATAS PENCATATAN SAHAM BARU, KECUALI
TERKAIT PEMENUHAN KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 29 TAHUN 1999
TENTANG PEMBELIAN SAHAM BANK UMUM.
WOORI BANK KOREA, SEBAGAI PEMEGANG SAHAM UTAMA DAN PEMEGANG SAHAM PENGENDALI PERSEROAN
YANG AKAN MELAKSANAKAN SELURUH HMETD MILIKNYA DALAM PMHMETD IV PERSEROAN TELAH MENDAPATKAN
PERSETUJUAN DARI OTORITAS KOREA MELALUI SURAT TERTANGGAL 29 MARET 2024
7
Page 26
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD IV
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD IV ini (setelah dikurangi komisi, biaya, imbal jasa dan beban- beban
emisi lainnya), akan digunakan untuk:
1. Sekitar 90,39% (sembilan puluh koma tiga sembilan persen) sebagai modal kerja untuk mendukung ekspansi
kredit Perseroan;
2. Sekitar 9,61% (sembilan koma enam satu persen) untuk pengembangan IT Perseroan, termasuk namun tidak
terbatas pada pembelian software & hardware dari vendor pihak ketiga yang tidak terafiliasi, pengembangan
infrastruktur baik Kredit, Pendanaan, Digital Banking serta produk perbankan lainnya, dan rekrutmen &
pengembangan sumber daya manusia.
Atas transaksi penggunaan dana di atas, dalam hal realisasinya merupakan transaksi afiliasi, maka Perseroan akan
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, kecuali atas transaksi penggunaan dana yang akan
dipergunakan untuk pengembangan IT Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian software &
hardware, yang akan dilakukan oleh Perseroan dengan pihak ketiga yang tidak terafiliasi.
Atas transaksi penggunaan dana nomor 2 (dua), berikut ini merupakan daftar vendor pihak ketiga yang tidak terafiliasi:
Nama
Waktu Rencana Nilai PKS
No. Aplikasi/Infrastruktur Nama Vendor Nomor PKS Nomor Memo
Implementasi (Rupiah)
Bank
017/PKS-
DIR/INTELSYSDATA/IV/
040/MEMO-
Sistem aplikasi pelaporan PT Madani 2021 &
1 TW1 DEPT.TISTG/III/2024 3.125.000.000
kepada Regulator Intelsysdata 005/INTELSYSDATA/PK
tanggal 18 Maret 2024
S/IV/2021 tanggal 1 April
2021
016/MEMO-
DEPT.TISTG/I/2024
371.827.800
tanggal 25 Januari
PT Sigma TW1 2024
2 Modul Penerimaan Negara
Cipta Caraka 093/MEMO-
DEPT.TISTG/IX/2023
379.620.000
tanggal 7 September
2023
003/PKS-
Credit Evaluation System PT. Smartekno DIR/SBB/I/2020&PK-SC-
3 TW1 2.395.000.000
(CES) Solusi Bisnis 025/SSB/I/2020 tanggal
7 Januari 2020
130/PKS-
DIR/BARTECH/XII/2023
Risk Control Self PT Bartech
4 TW1 & 10/BMS/PKS/2023 255.300.000
Assesment (RCSA) Media Solusi
tanggal 22 Desember
2023
61/PKS-
Internet Banking Mobile PT. Sarana DIR/PAC/ADD/X/2022&0
5 TW2 100.000.000
Banking (MPN dan CTAS) Pactindo 1564/PAC/A/IX/2022
tanggal 24 Oktober 2022
013/MEMO-
PT. Sarana DEPT.TISTG/I/2024
6 Mobile Banking (QRIS) TW2 465.625.000
Pactindo tanggal 22 Januari
2024
61/PKS-
Loan Simulation pada
PT. Sarana DIR/PAC/ADD/X/2022&0
7 aplikasi COB (Cutomer on TW2
Pactindo 1564/PAC/A/IX/2022
Board)
tanggal 24 Oktober 2022
8
Page 27
Nama
Waktu Rencana Nilai PKS
No. Aplikasi/Infrastruktur Nama Vendor Nomor PKS Nomor Memo
Implementasi (Rupiah)
Bank
108/PKS-
Mobile Banking (Self
PT. Sarana DIR/PAC/III/2022&0563
8 Registration & Micro TW2 1.500.000.000
Pactindo A/PAC/A/III/2022 tanggal
Services)
28 Maret 2022
61/PKS-
Mobile Banking
PT. Sarana DIR/PAC/ADD/X/2022&0
9 (Penambahan fitur tarik TW3 100.000.000
Pactindo 1564/PAC/A/IX/2022
tunai)
tanggal 24 Oktober 2022
61/PKS-
Mobile Banking (Top Up PT. Sarana DIR/PAC/ADD/X/2022&0
10 TW3 100.000.000
Electronic Money Card) Pactindo 1564/PAC/A/IX/2022
tanggal 24 Oktober 2022
03/PKS-
DIR/INTISOFT/II/2022/0
Insurance Management PT Intisoft
11 TW3 217/PKS-IMS/II/2022 950.120.000
System Development Mitra Sejahtera
tanggal 24 Februari
2022
132/PKS-
PT. Matur
DIR/MATURINTECH/XII/
12 DC Relocation Intech Cyber TW4 11.660.000.000
2023 tanggal 1
Hub
Desember 2023
073/PKS-
DIR/PACTINDO/IX/2021
PT. Sarana
13 I-Gate Migration TW4 & 00105A/PAC/A/I/2022 2.904.000.000
Pactindo
tanggal 21 September
2021
61/PKS-
Pengembangan Fitur PT. Sarana DIR/PAC/ADD/X/2022&0
14 TW4 100.000.000
Mobile Banking Pactindo 1564/PAC/A/IX/2022
tanggal 24 Oktober 2022
Atas PKS yang sudah dilakukan oleh Perseroan sebelum PMHMETD IV, seluruhnya belum terealisasi, dan akan
dilaksanakan pada Triwulan 2 atau Triwulan 3 tahun 2024. Rencana pengembangan IT Perseroan di Tahun 2024 (selain
yang disebutkan pada tabel diatas) saat ini masih dalam pemilihan pihak ketiga (vendor), sehingga daftar vendor yang
telah disebutkan diatas masih dapat bertambah.
Selanjutnya atas transaksi penggunaan dana di atas, dalam hal realisasinya merupakan Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Perseroan berkomitmen, sehubungan dengan realisasi penggunaan dana di atas, tidak akan membuat perjanjian-
perjanjian yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Bahwa dana hasil PHMETD IV ini, akan diperhitungkan sebagai Modal Inti Bank sebagaimana diatur dalam POJK No.
27 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas POJK No. 11/POJK.03/206 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Bank Umum (“POJK KPMM”).
Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD IV ini dan akan
melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada Pemegang Saham dalam RUPS Perseroan
dan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Apabila dana hasil PMHMETD IV tidak mencukupi untuk
melaksanakan pembiayaan-pembiayaan di atas, maka Perseroan berencana akan menggunakan dana yang berasal
dari kas internal Perseroan.
Apabila Perseroan berencana mengubah rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD IV ini, setiap
rencana yang menunjukkan perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK sebagai penjelasan atas perubahan yang
diusulkan. Perseroan wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas perubahan tersebut melalui RUPS
sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
9
Page 28
Apabila terdapat dana hasil PMHMETD IV yang belum direalisasikan, sesuai dengan POJK No.30/2015, Perseroan
akan:
1. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid;
2. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
3. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
4. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan
pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
Total biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD IV diperkirakan sekitar 0,1805% (nol koma satu
delapan nol lima persen) dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD IV, dengan rincian sebagai berikut:
1. Biaya Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0703% (nol koma nol tujuh nol tiga persen), terdiri dari:
a. Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,0469% (nol koma nol empat enam sembilan persen).
b. Biaya Jasa Notaris sekitar 0,0047% (nol koma nol nol empat tujuh persen).
c. Biaya Jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0156% (nol koma nol satu lima enam persen).
d. Biaya Jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,0031% (nol koma nol nol tiga satu persen).
2. Biaya Jasa Penyelenggaraan sekitar 0,1102% (nol koma satu satu nol dua persen), terdiri dari:
a. Biaya Pendaftaran yaitu biaya pendaftaran OJK, dan biaya pendaftaran BEI sekitar 0,0286% (nol koma
nol dua delapan enam persen).
b. Biaya konsultan keuangan sekitar 0,0694% (nol koma nol enam sembilan empat persen).
c. Biaya lain-lain, termasuk namun tidak terbatas pada biaya percetakan, biaya jasa akuntan publik
penjatahan saham, biaya RUPSLB sekitar 0,0122% (nol koma nol satu dua dua persen).
Apabila dana yang diperoleh tidak mencukupi untuk mendanai seluruh rencana penggunaan dana, maka urutan prioritas
masih tetap sesuai dengan tujuan dari penggunaan dana, yaitu untuk ekspansi kredit dan pengembangan IT perseroan
namun akan disesuaikan proporsinya sesuai dengan dana yang diperoleh dan akan menggunakan dana yang berasal
dari kas internal dari Perseroan.
Risiko terhambatnya pengembangan IT Perseroan dapat terjadi apabila dana yang diperoleh tidak mencukupi. Untuk
memitigasi hal ini, manajemen Perseroan telah melakukan analisis untuk mengidentifikasikan sumber pendanaan lain
untuk mencukupi mendanai pengembangan IT Perseroan.
10
Page 29
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi utang Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor
Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) dengan Laporan Auditor independen No.
00164/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/IV/2024 yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP. 0995) pada tanggal 5 April 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp44.549.099 juta. Adapun rincian dari
jumlah liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Simpanan dari nasabah
- Pihak berelasi 567.736
- Pihak ketiga 30.620.934
31.188.670
Simpanan dari Bank Lain
- Pihak berelasi 248.459
- Pihak ketiga 208.551
457.010
Beban bunga yang masih harus dibayar
- Pihak berelasi 64.870
- Pihak ketiga 160.374
Beban bunga yang masih harus dibayar 225.244
Utang pajak penghasilan 40.499
Utang pajak lainnya 41.140
Liabilitas akseptasi – pihak ketiga 134.399
Pinjaman yang diterima 11.895.335
Liabilitas Pajak Tangguhan bersih 10.897
Liabilitas imbalan kerja 46.003
Liabilitas lain-lain 509.902
Total Liabilitas 44.549.099
Rincian Liabilitas
1. Simpanan dari Nasabah
Rincian saldo atas simpanan dari nasabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Rupiah
Giro
Pihak berelasi 290.485
Pihak ketiga 3.217.373
Tabungan
Pihak berelasi 14.582
Pihak ketiga 2.612.442
Deposito berjangka
Pihak berelasi 79.451
Pihak ketiga 17.840.009
Sub-jumlah 24.054.342
Mata uang asing
Giro
Pihak berelasi 85.525
11
Page 30
Pihak ketiga 1.980.729
Tabungan
Pihak berelasi 7.940
Pihak ketiga 1.194.492
Deposito berjangka
Pihak berelasi 89.753
Pihak ketiga 3.775.889
Sub-jumlah 7.134.328
JUMLAH SIMPANAN DARI NASABAH 31.188.670
Pada tanggal 31 Desember 2023 simpanan dari nasabah sebesar Rp837.743 juta, dijadikan jaminan atas pinjaman
yang masih outstanding yang diberikan Bank.
2. Simpanan dari Bank Lain
Rincian saldo atas simpanan dari Bank lain pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pihak berelasi
Rupiah
Giro 153.492
Mata uang asing
Giro 94.967
Interbank call money -
Sub-jumlah 248.459
Pihak ketiga
Rupiah
Giro 27.217
Tabungan 834
Deposito berjangka 5.500
Interbank call money 175.000
Sub-jumlah 208.551
JUMLAH SIMPANAN DARI BANK LAIN 457.010
Jangka waktu deposito berjangka adalah 1 bulan sampai dengan 12 bulan untuk tahun 31 Desember 2023, 2022 dan
2021.
Pada tanggal 31 Desember 2023 tidak terdapat simpanan dari bank lain yang dijadikan jaminan atas pinjaman yang
diberikan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 tidak terdapat simpanan yang diblokir.
3. Beban bunga yang harus masih dibayar
Rincian saldo atas beban bunga yang harus masih dibayar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Beban bunga yang masih harus dibayar
Pihak berelasi 64.870
Pihak ketiga 160.374
12
Page 31
JUMLAH BEBAN BUNGA YANG MASIH HARUS DIBAYAR 225.244
4. Utang Pajak
Rincian utang Pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Utang pajak penghasilan
Pasal 25 15.877
Pasal 29 24.622
Sub-jumlah 40.499
Utang pajak lainnya
Pasal 4 (2) 18.991
Pasal 21 6.139
Pasal 23 11.296
Pajak pertambahan nilai 1.639
Lainnya – SP2DK 3.075
Sub-jumlah 41.140
JUMLAH UTANG PAJAK 81.639
5. Liabilitas Akseptasi
Seluruh tagihan akseptasi pada tanggal 31 Desember 2023 dilakukan dengan pihak ketiga.
Tagihan dan liabilitas akseptasi pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Tagihan akseptasi
Rupiah 123.728
Dolar Amerika Serikat 10.671
Jumlah tagihan akseptasi 134.399
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (139)
Jumlah tagihan akseptasi 134.260
Liabilitas akseptasi
Rupiah 123.728
Dolar Amerika Serikat 10.671
JUMLAH LIABILITAS AKSEPTASI 134.399
6. Pinjaman yang diterima
Rincian saldo atas pinjaman yang diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Rupiah
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 1.500.000
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 750.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 500.000
13
Page 32
PT Bank DKI 300.000
PT Bank OCBC NISP Tbk 300.000
Sub-jumlah 3.350.000
Mata uang asing
Pihak berelasi
Woori Bank. Hong Kong 1.539.700
Woori Bank. Los Angeles 1.539.700
Woori Bank. Korea 769.850
Sub-jumlah 3.849.250
Pihak ketiga
PT Bank Mandiri (Persero)Tbk 923.820
PT Bank BTPN Tbk 769.850
PT Bank Permata Tbk 769.850
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 692.865
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 538.895
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 431.116
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 307.940
PT Bank OCBC NISP Tbk 261.749
Sub-jumlah 4.696.085
JUMLAH PINJAMAN YANG DITERIMA 11.895.335
Per 31 Desember 2023 Perseroan memiliki Perjanjian Fasilitas Pinjaman sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk
Jumlah fasilitas
Fasilitas Tanggal perjanjian Tingkat bunga Tanggal jatuh tempo
(dalam jutaan Rupiah)
Term Loan Revolving I 29 Mei 2019 500.000 JIBOR 3 Bulan + 29 November 2025
margin tertentu
Term Loan Revolving II 29 Mei 2019 300.000 JIBOR 3 Bulan + 29 November 2025
margin tertentu
Term Loan Revolving IV 28 Mei 2020 700.000 JIBOR 3 Bulan + 28 Mei 2025
margin tertentu
PT Sarana Multigriya Finansial
Jumlah fasilitas
Fasilitas Tanggal perjanjian Tingkat bunga Tanggal jatuh tempo
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Pinjaman 30 Maret 2023 500.000 7,125% 30 Maret 2026
Fasilitas Pinjaman 28 April 2023 250.000 7,125% 28 April 2026
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Jumlah fasilitas
Fasilitas Tanggal perjanjian Tingkat bunga Tanggal jatuh tempo
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Pinjaman 26 Oktober 2023 500.000 JIBOR 3 Bulan + 25 Oktober 2025
margin tertentu
PT Bank DKI
Jumlah fasilitas
Fasilitas Tanggal perjanjian Tingkat bunga Tanggal jatuh tempo
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Pinjaman 20 Desember 2022 300.000 JIBOR 3 Bulan + 20 Desember 2024
margin tertentu
14
Page 33
PT Bank OCBC NISP Tbk
Jumlah fasilitas
Fasilitas Tanggal perjanjian Tingkat bunga Tanggal jatuh tempo
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Pinjaman 16 Desember 2022 300.000 JIBOR 3 Bulan + 16 Januari 2024
margin tertentu
Fasilitas Pinjaman 18 Desember 2023 261.749 SOFR 3 Bulan + 18 Januari 2025
margin tertentu
Woori Bank, Los Angeles
Tanggal Jumlah fasilitas
Fasilitas (dalam jutaan Tingkat bunga Tanggal jatuh tempo
perjanjian
Rupiah)
Fasilitas Pinjaman 24 Februari 2022 1.539.700 SOFR 3 Bulan + 26 Februari 2024
margin tertentu
Woori Bank, Hong Kong
Jumlah fasilitas
Fasilitas Tanggal perjanjian (dalam jutaan Tingkat bunga Tanggal jatuh tempo
Rupiah)
Fasilitas Pinjaman 07 April 2023 1.539.700 LIBOR 3 Bulan + margin 08 April 2024
tertentu
Woori Bank, Korea
Jumlah fasilitas
Tanggal
Fasilitas (dalam jutaan Tingkat bunga Tanggal jatuh tempo
perjanjian
Rupiah)
Fasilitas Pinjaman 14 April 2023 769.850 5,55% 15 April 2024
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Jumlah fasilitas
Fasilitas Tanggal perjanjian Tingkat bunga Tanggal jatuh tempo
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Pinjaman 26 Juni 2023 461.910 SOFR 3 Bulan + 23 Juni 2025
margin tertentu
Fasilitas Pinjaman 14 Desember 2023 461.910 SOFR 4 Bulan + 12 April 2024
margin tertentu
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Persero) Tbk
Jumlah fasilitas
Fasilitas Tanggal perjanjian Tingkat bunga Tanggal jatuh tempo
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Pinjaman 30 Agustus 2023 769.850 SOFR 3 Bulan + 29 Agustus 2025
margin tertentu
PT Bank Permata Tbk
Tanggal Jumlah fasilitas
Fasilitas Tingkat bunga Tanggal jatuh tempo
perjanjian (dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Pinjaman 29 Mei 2023 769.850 SOFR 3 Bulan + 28 Mei 2025
margin tertentu
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Jumlah fasilitas
Fasilitas Tanggal perjanjian (dalam jutaan Tingkat bunga Tanggal jatuh tempo
Rupiah)
Fasilitas Trade Advance Financing 21 Maret 2023 230.955 5,90% 21 Maret 2024
15
Page 34
Fasilitas Trade Advance Financing 21 Maret 2023 230.955 5,90% 18 Maret 2024
Fasilitas Trade Advance Financing 21 Maret 2023 230.955 5,90% 15 Maret 2024
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Jumlah fasilitas
Tanggal
Fasilitas (dalam jutaan Tingkat bunga Tanggal jatuh tempo
perjanjian
Rupiah)
Fasilitas Pinjaman 21 Desember 2023 538.895 SOFR 3 Bulan + 21 Januari 2025
margin tertentu
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Jumlah fasilitas
Tanggal
Fasilitas (dalam jutaan Tingkat bunga Tanggal jatuh tempo
perjanjian
Rupiah)
Fasilitas Pinjaman 26 Oktober 2023 431.116 SOFR 3 Bulan + 27 Oktober 2025
margin tertentu
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jumlah fasilitas
Tanggal
Fasilitas (dalam jutaan Tingkat bunga Tanggal jatuh tempo
perjanjian
Rupiah)
Fasilitas Pinjaman 26 Oktober 2023 307.940 SOFR 3 Bulan + 25 Oktober 2025
margin tertentu
7. Liabilitas pajak tangguhan – bersih
Rincian saldo atas liabilitas pajak tangguhan – bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Cadangan kerugian penurunan nilai
Kredit (19.839)
Non-kredit 18.837
Penyusutan set tetap 11.992
Liabilitas imbalan pasca kerja 5.205
Bonus yang masih harus dibayar 4.915
Kerugian yang belum direalisasi atas efek-efek yang diukur pada FVOCI 5.038
Amortisasi aset tak berwujud (37.045)
LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN – BERSIH (10.897)
8. Liabilitas imbalan kerja
Rincian saldo atas liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Cadangan atas bonus, tunjangan hari raya dan titipan transaksi personalia 22.342
Liabilitas imbalan kerja karyawan 23.661
LIABILITAS IMBALAN KERJA 46.003
Liabilitas atas imbalan kerja jangka panjang dan pascakerja lainnya sesuai UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP
No. 35 Tahun 2021 meliputi uang jasa, uang pisah dan kompensasi lainnya, dihitung oleh aktuaria independen KKA
Yusi & Rekan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit. Jumlah karyawan yang berhak memperoleh manfaat
16
Page 35
tersebut sebanyak 1.315 pada tanggal 31 Desember 2023.
9. Liabilitas lain-lain
Rincian saldo atas liabilitas lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Titipan kliring nasabah/transaksi 217.764
Utang dividen 171.365
ATM Bersama 36.246
Setoran jaminan 25.920
Pendapatan bunga diterima dimuka 10.482
Liabilitas sewa 8.591
Cadangan kerugian komitmen dan kontinjensi 2.842
Lainnya 36.692
LIABILITAS IMBALAN KERJA 509.902
Lainnya diantaranya terdiri dari kewajiban spot dan pembayaran kepihak lain.
SELURUH KEWAJIBAN, KOMITMEN DAN KONTINJENSI PERSEROAN PER TANGGAL 31 DESEMBER 2023 TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM LAPORAN KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN JUGA DI DALAM PROSPEKTUS.
PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA KEWAJIBAN
YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN DARI
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN INI,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN KEWAJIBAN-
KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG
TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN PROSPEKTUS
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
MEMENUHI LIABILITAS-LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN SERTA TIDAK ADA KELALAIAN DALAM PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS TERKAIT
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN DAN/ATAU PERIKATAN LAIN SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
17
Page 36
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan
keuangan auditan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan auditan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik
Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) dengan Laporan Auditor independen No.
00164/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/IV/2024 yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP. 0995) pada tanggal 5 April 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas 509.076 449.905
Giro pada Bank Indonesia 2.233.661 2.245.036
Giro pada bank lain
- Pihak ketiga 352.005 398.852
Penempatan pada Bank Indonesia
- Pihak ketiga 1.376.505 1.415.764
Efek-efek
- Pihak ketiga 3.586.605 3.187.846
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.470) (2.724)
3.584.135 3.185.122
Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali (Reverse Repo)
762.942 1.475.428
Pinjaman yang diberikan
- Pihak berelasi 681.434 690.919
- Pihak ketiga 43.312.064 39.376.353
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (718.380) (613.739)
43.275.118 39.453.533
Tagihan akseptasi
- Pihak ketiga 134.399 218.452
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (139) (272)
134.260 218.180
Penyertaan saham 449 449
Aset tetap 899.923 826.768
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (546.599) (459.049)
353.324 367.719
Agunan yang diambil alih 80.571 80.571
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (19.271) (14.534)
61.300 66.037
Pendapatan bunga yang masih harus diterima 212.992 195.036
Biaya dibayar dimuka 46.345 41.968
Goodwill 1.474.492 1.474.492
Aset tak berwujud 531.133 526.017
Dikurangi: Akumulasi amortisasi (298.135) (249.825)
232.998 276.192
Aset lain-lain 212.579 235.711
Jumlah Aset 54.822.181 51.499.424
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Simpanan dari nasabah
- Pihak berelasi 567.736 268.460
- Pihak ketiga 30.620.934 28.523.035
31.188.670 28.791.495
18
Page 37
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Simpanan dari Bank Lain
- Pihak berelasi 248.459 71.364
- Pihak ketiga 208.551 28.539
457.010 99.903
Beban bunga yang masih harus dibayar
- Pihak berelasi 64.870 47.044
- Pihak ketiga 160.374 75.786
225.244 122.830
Utang pajak penghasilan 40.499 27.538
Utang pajak lainnya 41.140 24.695
Liabilitas akseptasi – pihak ketiga 134.399 218.452
Pinjaman yang diterima 11.895.335 11.834.610
Liabilitas pajak tangguhan bersih 10.897 23.945
Liabilitas imbalan kerja 46.003 36.794
Liabilitas lain-lain 509.902 388.409
Total Liabilitas 44.549.099 41.568.671
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar 15.000.000.000 lembar saham biasa dengan nilai nominal 856.823 856.823
Rp100 (nilai penuh) per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 8.568.234.364 lembar saham biasa
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Tambahan modal disetor 4.172.986 4.172.986
Saldo laba
- Sudah ditentukan penggunaannya 173.215 173.215
- Belum ditentukan penggunaannya 5.070.058 4.727.729
Total Ekuitas 10.273.082 9.930.753
Total Liabilitas dan Ekuitas 54.822.181 51.499.424
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2023 2022
Pendapatan bunga
Pendapatan bunga 3.715.555 2.911.839
Beban bunga (2.106.295) (1.122.294)
Pendapatan bunga bersih 1.609.260 1.789.545
- Pendapatan operasional lainnya 293.974 349.070
- Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (547.283) (505.692)
Gaji dan tunjangan karyawan (306.724) (271.945)
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan (141.943) (247.885)
Jumlah beban operasional lainnya (995.950) (1.025.522)
Laba Operasional 907.284 1.113.093
Pendapatan non operasional – bersih 817 362
Laba sebelum pajak penghasilan 908.101 1.113.455
Beban pajak penghasilan (210.237) (252.884)
Laba bersih tahun berjalan 697.864 860.571
Penghasilan komprehensif lain
Pos pos yang akan diklarifikasikan ke laba rugi
-Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 4.892 (35.092)
-Pajak penghasilan terkait (1.076) 7.720
3.816 (27.372)
Pos pos yang tidak akan diklarifikasikan ke laba rugi
-Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca-kerja 6.152 (1.442)
-Pajak penghasilan terkait (1.353) 317
19
Page 38
31 Desember
Keterangan 2023 2022
4.799 (1.125)
Laba (rugi) komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak 8.615 (28.497)
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan, setelah pajak 706.479 832.074
Laba bersih per saham dasar dan dilusian (nilai penuh) 81,45 100,44
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan bunga dan komisi 3.705.219 2.907.036
Penerimaan dari transaksi operasional lainnya 188.034 946.484
Pembayaran bunga (2.003.881) (1.066.446)
Pembayaran beban operasional (699.108) (661.712)
Pembayaran pajak penghasilan badan (212.754) (262.272)
Perubahan dalam aset dan liabilitas operasi
- (Kenaikan)/penurunan aset operasi
Pinjaman yang diberikan (3.941.895) (6.291.302)
Aset lain-lain 1.533 125.377
- Kenaikan/(penurunan) liabilitas operasi
Simpanan dari nasabah 2.397.175 4.943.475
Simpanan dari bank lain 357.107 (697.890)
Utang pajak lainnya 16.445 7.071
Liabilitas lain-lain (84.069) (38.694)
Kas bersih (digunakan untuk) / diperoleh dari aktivitas operasi (276.194) (88.873)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian efek-efek (798.058) (638.728)
Penjualan efek-efek 397.000 132.859
(Kenaikan) penurunan efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali (Reverse (712.057) (879.295)
Repo)
Pembelian aset tetap (41.545) (49.905)
Penjualan aset tetap 514 58
Penambahan perangkat lunak (5.116) (38.365)
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi 264.852 (1.473.376)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penawaran atas penawaran saham terbatas - -
Pembayaran biaya penerbitan saham - -
Pembayaran atas pinjaman yang diterima (6.509.023) (6.164.725)
Penerimaan atas pinjaman yang diterima 6.674.840 8.476.615
Pembayaran dividen (192.785) (158.512)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan (26.968) 2.153.378
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas (38.310) 591.129
Kas dan setara kas awal tahun 4.509.557 3.918.428
Kas dan setara kas akhir tahun 4.471.247 4.509.557
Kas dan setara kas terdiri dari:
Kas 509.076 449.905
Giro pada Bank Indonesia 2.233.661 2.245.036
Giro pada bank lain 352.005 398.852
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 1.376.505 1.415.764
Jumlah kas dan setara kas 4.471.247 4.509.557
RASIO-RASIO KEUANGAN POKOK
20
Page 39
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Jumlah Aset 6,45% 17,57%
Jumlah Liabilitas 7,17% 20,33%
Jumlah Ekuitas 3,45% 7,28%
Pendapatan Bunga 27,60% 18,65%
Laba Bersih Tahun Berjalan (18,91%) 36,78%
Rasio Kinerja (%)
Capital Adequacy Ratio (CAR) 23,88% 23,66%
Debt to Assets Ratio (DAR) 81,26% 80,72%
Debt to Equity Ratio (DER) 433,65% 418,59%
Aset produktif (%)
Non Performing Loan (NPL) – bruto 1,25% 1,05%
Non Performing Loan (NPL) – bersih 0,79% 0,74%
Rentabiltas (%)
Return On Assets (ROA) 1,72% 2,32%
Return On Equity (ROE) 8,47% 11,40%
Net Interest Margin (NIM) 3,51% 4,31%
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 77,45% 66,85%
Rasio Kredit Terhadap Jumlah Simpanan (LDR) 141,06% 139,94%
Kepatuhan (compliance) (%)
Persentase pelanggaran BMPK
Persentase pelampauan BMPK
Giro Wajib Minimum (GWM)
Utama Rupiah 6,37% 7,93%
Valuta Asing 4,06% 4,11%
Penyangga Likuiditas Makroprudensial 14,61% 19,92%
Posisi Devisa Neto (PDN) 0,24% 0,90%
Interest Coverage Ratio (ICR) (x) 1,44 2,11
DSCR (x) 0,07 0,06
Berdasarkan POJK No.06/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
yang antara lain mengatur mengenai kewajiban bank untuk mempublikasikan laporan keuangannya kepada masyarakat
dan menyampaikan kepada OJK, Perseroan telah mempublikasikan laporan keuangan bulanan dan triwulanan terkini
di dalam website Perseroan.
21
Page 40
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama-bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting,
Laporan Posisi Keuangan 31 Desember 2023 dan 2022, serta Laporan Laba Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan
Ekuitas, dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, beserta catatan
atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan lainnya.
Laporan keuangan auditan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik
Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) dengan Laporan Auditor independen No.
00164/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/IV/2024 yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP. 0995) pada tanggal 5 April 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini mengandung pernyataan tinjauan ke depan yang mencerminkan pandangan
Perseroan pada saat ini sehubungan dengan kejadian-kejadian di masa mendatang dan kinerja keuangan Perseroan
di masa mendatang. Hasil Perseroan yang sebenarnya mungkin berbeda secara material dari hasil yang diperkirakan
dalam pernyataan tinjauan ke depan tersebut akibat berbagai faktor, termasuk faktor-faktor yang diuraikan dalam bab
ini dan pada Bab VI dalam Prospektus ini.
5.1. KONDISI UMUM
Kegiatan utama Perseroan adalah menjalankan usaha sebagai Bank Umum. Perseroan memperoleh izin usaha dan
mulai beroperasi secara komersial sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.Kep-067/KM.17/1993 tanggal 7 April 1993 sebagaimana telah diubah berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.4/KDK.03/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Penetapan
Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
Pada tahun 2014, PT Bank Woori Indonesia melakukan penggabungan usaha (merger) ke dalam Perseroan (dahulu
PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk) berdasarkan Akta Penggabungan PT Bank Woori Indonesia Ke Dalam PT Bank
Himpunan Saudara 1906 Tbk No. 30 tertanggal 7 November 2014 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk No. 42 tertanggal 24 Desember 2014, keduanya
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00128.40.40.2014
tertanggal 30 Desember 2014 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk dan telah diberitahukan dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk nomor AHU-00130.40.41.2014 tertanggal 30
Desember 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Menkumham dengan No. AHU-0135777.40.80.2014
tanggal 30 Desember 2014, dengan demikian pada tanggal 30 Desember 2014 PT Bank Woori Indonesia telah efektif
melakukan penggabungan usaha ke dalam Perseroan. Penggabungan Usaha PT Bank Woori Indonesia ke dalam
Perseroan tersebut diikuti dengan perubahan nama Perseroan dari sebelumnya PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk
menjadi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, perubahan nama tersebut telah mendapatkan persetujuan dari
OJK berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 4/KDK.03/2015 tertanggal 23
Februari 2015 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk Menjadi
Izin Usaha Atas Nama PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan anggaran dasar terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 14
tertanggal 7 Maret 2024, dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0016905.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15 Maret 2024, telah
22
Page 41
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063479 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0054878.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Maret 2024, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 023, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 008735 tanggal 19 Maret 2024.
Sampai dengan 31 Januari 2024, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 31 kantor cabang, 130 kantor cabang pembantu,
132 ATM dan 18 kas mobil.
5.2. DASAR PENYAJIAN DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Laporan keuangan Perseroan telah diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi pada tanggal 5 Januari 2024. Laporan
keuangan 31 Desember 2023 disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yaitu mencakup
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di
bidang Perbankan dan Pasar Modal, serta Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012
yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik”.
Laporan keuangan disusun berdasarkan nilai historis, kecuali untuk aset keuangan dan kontrak derivatif yang diukur
berdasarkan nilai wajar. Laporan keuangan disusun dengan basis akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas ke dalam
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas, giro pada
Bank Indonesia, giro pada bank lain dan investasi jangka pendek likuid lainnya dengan jangka waktu jatuh tempo tiga
bulan atau kurang sejak tanggal perolehan sepanjang tidak digunakan sebagai jaminan atas pinjaman atau dibatasi
penggunaannya.
Laporan keuangan dijabarkan dalam mata uang Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional dan pelaporan
Perseroan. Seluruh angka dalam laporan keuangan ini dibulatkan menjadi dan disajikan dalam jutaan Rupiah yang
terdekat, kecuali dinyatakan secara khusus.
Standar dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang baru serta amendemen dan penyesuaian terhadap standar
akuntansi keuangan yang telah diterbitkan dan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2023 namun tidak berdampak secara material terhadap pelaporan kinerja ataupun posisi keuangan Perseroan
adalah sebagai berikut:
• Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas Sebagai Jangka Pendek atau
Jangka Panjang”;
• Amandemen PSAK No. 16, “Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan”;
• Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi”;
• Amandemen PSAK No. 25, “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan tentang Definisi
Estimasi Akuntansi”; dan
• Amandemen PSAK No. 46, “Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang timbul dari
Transaksi Tunggal”.
Di samping itu, pada tanggal penerbitan laporan keuangan ini terdapat pula beberapa standar dan interpretasi standar
akuntansi keuangan yang baru serta amendemen ataupun penyesuaian terhadap standar akuntansi keuangan lainnya
yang telah diterbitkan namun belum berlaku efektif. Standar, interpretasi, amendemen ataupun penyesuaian tersebut,
yang akan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024 dan 2025, adalah sebagai
berikut:
1 Januari 2024
• Amandemen PSAK No. 73, “Sewa tentang Liabilitas Sewa dalam Jual dan Sewa-balik”; dan
• Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan - Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan”.
1 Januari 2025
23
Page 42
• PSAK No. 74, “Kontrak Asuransi”; dan
• Amandemen PSAK No. 74, “Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK No. 74 dan No. 71 - Informasi
Komparatif”.
Manajemen masih mengevaluasi penerapan dari standar, interpretasi, amendemen ataupun penyesuaian tersebut dan
belum dapat menentukan dampak yang mungkin timbul terhadap pelaporan keuangan Perseroan secara keseluruhan.
5.3. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN HASIL KEGIATAN OPERASIONAL
Bisnis dan hasil kegiatan usaha Perseroan selama ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor penting yang diyakini akan
terus mempengaruhi bisnis dan hasil operasi Perseroan. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah:
5.3.1. Kondisi Perekonomian Indonesia
Perekonomian Indonesia pada triwulan III-2023 berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga
berlaku mencapai Rp5.296,0 triliun atau atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp3.124,9 triliun. Ekonomi Indonesia
triwulan III-2023 terhadap triwulan sebelumnya mengalami pertumbuhan sebesar 1,60 persen (q-to-q). Dari sisi
produksi, Lapangan Usaha Konstruksi mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 5,87 persen. Sementara dari sisi
pengeluaran, Komponen Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 7,70
persen.
Ekonomi Indonesia triwulan III-2023 terhadap triwulan III-2022 mengalami pertumbuhan sebesar 4,94 persen (y-on-y).
Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 14,74
persen. Dari sisi pengeluaran, Komponen Pengeluaran Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga
(PK-LNPRT) mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 6,21 persen.
Sampai dengan triwulan III-2023, ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 5,05 persen (c-to-c). Dari sisi
produksi, pertumbuhan terbesar terjadi pada Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 15,30 persen.
Sementara dari sisi pengeluaran pertumbuhan terbesar terjadi pada Komponen PK-LNPRT sebesar 7,01 persen.
Secara spasial, perekonomian Indonesia pada triwulan III-2023 di hampir seluruh provinsi mengalami pertumbuhan
yang melambat (y-on-y), dimana kelompok provinsi di Pulau Jawa menjadi penyumbang perekonomian terbesar dengan
kontribusi sebesar 57,12 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 4,83 persen (y-on-y).
Perekonomian Indonesia diprakirakan tetap tumbuh baik dan berdaya tahan terhadap dampak rambatan global. Pada
triwulan III 2023, pertumbuhan ekonomi ditopang oleh konsumsi swasta, termasuk konsumsi generasi muda, yang
meningkat sejalan peningkatan konsumsi di sektor jasa dan keyakinan konsumen yang masih tinggi. Pertumbuhan
investasi tetap baik didorong berlanjutnya penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). Sementara itu, pertumbuhan
riil ekspor barang menurun seiring pelemahan permintaan dari negara mitra dagang utama, terutama Tiongkok, dan
penurunan harga komoditas, sedangkan ekspor jasa tetap tumbuh tinggi sejalan dengan kenaikan jumlah wisatawan
mancanegara. Secara spasial, pertumbuhan ekonomi tertinggi terjadi di Sulampua, Kalimantan, dan Jawa. Dengan
perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi diprakirakan dalam kisaran 4,5-5,3% pada 2023 dan meningkat pada
2024. Berlanjutnya perbaikan ekonomi pada 2024 terutama didorong oleh permintaan domestik sejalan dengan
kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggaraan pemilu, dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi permintaan, Bank Indonesia terus meningkatkan stimulus
kebijakan makroprudensial dan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran, dengan sinergitas kebijakan fiskal
Pemerintah yang semakin erat.
5.3.2. Tingkat Suku Bunga
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Oktober 2023 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day
Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi
5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,75%. Kenaikan ini untuk memperkuat kebijakan
stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak meningkat tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah pre-emptive
dan forward looking untuk memitigasi dampaknya terhadap inflasi barang impor (imported inflation), sehingga inflasi
24
Page 43
tetap terkendali dalam sasaran 3,0±1% pada 2023 dan 2,5±1% pada 2024. Sementara itu, kebijakan makroprudensial
longgar diperkuat dengan efektivitas implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan
menurunkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) untuk mendorong kredit/pembiayaan bagi
pertumbuhan ekonomi nasional. Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran juga terus ditingkatkan untuk memperluas
inklusi ekonomi dan keuangan digital, termasuk digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
5.3.3. Fluktuasi Mata Uang Rupiah dan Asing
Pasar keuangan Indonesia juga tidak terlepas dari pengaruh fluktuasi yang terjadi di pasar keuangan global. Fluktuasi
harga ini sangat terlihat dalam pergerakan harga USD/Rupiah sejak awal tahun 2021. Kuatnya dolar AS menyebabkan
tekanan pelemahan berbagai mata uang negara lain, termasuk nilai tukar Rupiah. Dibandingkan akhir tahun 2022,
indeks nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama (DXY) pada 18 Oktober 2023 tercatat tinggi di level 106,21 atau
menguat 2,60% (ytd). Sangat kuatnya dolar AS ini memberikan tekanan depresiasi mata uang hampir seluruh mata
uang dunia, seperti Yen Jepang, Dolar Australia, dan Euro yang melemah masing-masing 12,44%, 6,61% dan 1,40%
(ytd), serta depresiasi mata uang kawasan, seperti Ringgit Malaysia, Baht Thailand, dan Peso Filipina masing-masing
7,23%, 4,64% dan 1,73% (ytd). Dalam periode yang sama, dengan langkah-langkah stabilisasi yang ditempuh Bank
Indonesia, nilai tukar Rupiah terdepresiasi 1,03% (ytd), relatif lebih baik dibandingkan dengan depresiasi mata uang
sejumlah negara di kawasan dan global tersebut. Ke depan, sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian pasar
keuangan global, Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan nilai
fundamentalnya untuk mendukung upaya pengendalian imported inflation. Di samping intervensi di pasar valuta asing,
Bank Indonesia mempercepat upaya pendalaman pasar uang Rupiah dan pasar valuta asing, termasuk optimalisasi
SRBI dan penerbitan instrumen-instrumen lain untuk meningkatkan mekanisme pasar baik dalam meningkatkan
manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran portofolio asing dari luar negeri.
Perseroan dapat mengelola risiko-risiko yang timbul dari fluktuasi pasar dengan SDM yang berkualitas sehingga
mampu melakukan pengelolaan PDN yang sesuai dengan kaidah pengelolaan risiko, pengelolaan risiko likuiditas
dengan tetap mempertimbangkan efisiensi dan pergerakan suku bunga, serta inovasi dalam produk maupun aktivitas
treasuri untuk senantiasa meningkatkan profitabilitas Perseroan.
5.3.4. Strategi Bisnis Perseroan
Pada tahun 2022 hingga saat ini, pertumbuhan ekonomi global melambat dengan berbagai tantangan yang dihadapi
sehingga membuat berbagai negara mengombinasikan kebijakan penanganan dan stimulus ekonomi yang besar,
Namun, dengan pengalaman bisnis dan inisiatif strategis yang dilakukan dapat menjadi faktor pendukung Perseroan
dalam menghadapi tantangan di masa depan. Pencapaian Perseroan tak lepas dari strategi yang dijalankan
Manajemen Perseroan yang terus melalukan inovasi di berbagai bidang, baik yang berhubungan dengan produk
maupun layanan yang diberikan kepada nasabah. Selain itu, Perseroan juga melakukan sejumlah inovasi dimana
kedepannya perseroan akan menerapkan strategi digital banking. Perseroan senantiasa mengutamakan kinerja yang
baik. Pada tahun 2023 Perseroan telah memulai menekankan kepekaan terhadap sistem dan prosedur yang ada, dan
mematuhi peraturan internal sehingga angka NPL dapat ditekankan secara lebih maksimal. Sementara itu Perseroan
juga telah melakukan mitigasi terhadap ketahanan segmen usaha untuk menyerap potensi risiko yang timbul,
khususnya risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas.
5.3.5. Persaingan Usaha
Penghimpunan dana pihak ketiga dari berbagai sumber akan tetap menjadi fokus perhatian, mengingat persaingan
dalam memperebutkan dana dapat berakibat pada tingginya suku bunga dana. Berbagai upaya dilakukan untuk
meningkatkan sumber dana retail (perorangan) secara terus menerus dilakukan dalam rangka mengurangi
ketergantungan terhadap sumber dana korporat yang memiliki tipikal berjumlah besar, sehingga ketergantungan
terhadap dana-dana besar dapat dikurangi secara bertahap. Perseroan melakukan beberapa langkah strategis dalam
mempertahankan dan meningkatkan kinerja Peseroan di tengah persaingan industri yang ketat seperti (i)
mengembangkan program promosi untuk meningkatkan portofolio produk Tabungan seperti program motivasional
25
Page 44
melalui karyawan non marketing untuk membantu pertumbuhan dana pihak ketiga; (ii) meningkatkan efektivitas produk
existing, dengan melakukan review produk secara berkala; (iii) pemasaran produk payroll untuk nasabah dan debitur
perusahaan, termasuk nasabah dan debitur perusahaan Korea; (iv) meningkatkan fee based income melalui layanan
Corporate Internet Banking System, layanan remittance TKI Korea, layanan multibiller, dan produk Bancassurance;
(v) melaksanakan strategi Promosi berupa pembentukan brand awareness melalui activation, below the line dan above
the line; (vi) melanjutkan program promosi kepada Korean community; (vii) melakukan perbaikan KPI dan
penyempurnaan Account Management secara berkala pada tenaga marketing; (ix) meningkatkan kompetensi SDM
bidang funding dengan diadakannya training selling skill secara berkala; (x) meningkatkan produktivitas distribution
channel (Kantor Cabang, KCP, Kas Mobil, ATM).
Sehubungan posisi Perseroan dibandingkan perbankan lainnya, dapat dilihat pada halaman 87 – 88.
5.3.6. Perubahan Perilaku Konsumen
Dengan perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia dari BI Rate menjadi BI 7-day Repo di triwulan 4 tahun 2023
dengan suku bunga acuan pada akhir tahun sebesar 6%, akan berdampak pada industri perbankan terutama
peningkatan pada tingkat suku bunga dana pihak ketiga. Walau demikian nasabah dan pasar tetap mencari bank
yang memberikan suku bunga tinggi dalam menempatkan dana. Terkait dengan kondisi tersebut Perseroan akan terus
berusaha untuk menjaga tingkat Net Interest Margin yang sehat bagi Perseroan dan meningkatkan pelayanan dengan
harapan nasabah menjadi lebih loyal sehingga bersedia menempatkan dana di Perseroan dengan suku bunga yang
lebih rendah dibandingkan bank lain. Perubahan teknologi yang memberikan kenyamanan, kemudahan dan kecepatan
mengubah perilaku konsumen dimana sebelumnya konsumen harus mendatangi bank untuk bertransaksi, saat ini
konsumen dapat bertransaksi dimana pun dan kapanpun dengan menggunakan telepon genggam atau komputer
untuk bertransaksi. Kemajuan teknologi tersebut juga sudah menjadi perhatian Perseroan, yaitu dengan mengadopsi
konsep branchless melalui mobile banking, internet banking dan digital banking yang berbasis teknologi. Dengan
demikian dalam mengembangkan aktivitas banking dilakukan tanpa batasan fisik demografi konsumen.
5.3.7. Pengembangan Produk Baru
Dari sisi layanan dan produk, Perseroan senantiasa mengembangkan produk dan layanan keuangan yang sesuai
dengan kebutuhan nasabah. Perseroan akan terus melakukan pengembangan atas layanan Mobile Banking , Internet
Banking Bisnis dan Internet Banking Personal serta untuk ke depannya perseroan akan meluncurkan digital banking
untuk mempermudah transaksi pelayanan nasabah. Dengan terus-menerus mengembangkan dan memperbaharui
produk dan layanan keuangan yang didukung oleh WBK diharapkan dapat mengimbangi pesatnya inovasi-inovasi
produk baru yang dikeluarkan oleh kompetitor di industri perbankan maupun non-perbankan.
5.3.8. Perkembangan Aktivitas Pemasaran
Untuk meningkatkan dana pihak ketiga, khususnya tabungan dan giro, Perseroan akan melakukan program-program
pemasaran yang akan disesuaikan dengan target segmen seperti penambahan tabungan TASKA, pemberian gimmick
kepada nasabah pemilik rekening Tabungan berjangka, mengadakan program promo yang bekerja-sama dengan
perusahaan-perusahaan di kota besar Indonesia untuk melakukan kerja sama promosi. Untuk produk-produk lending,
Perseroan akan terus meningkatkan produk-produk unggulan Perseroan khususnya kredit pensiunan dan
mempertahankan serta meningkatkan kualitas perkreditan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (“UMKM”). Portofolio
produk akan didiversifikasi dengan memadukan produk perbankan korporasi dan perbankan ritel. Portofolio produk
akan dikembangkan cakupannya dengan memasukkan berbagai produk terkait dengan personal loan, pinjaman
korporasi (corporate loan) dan UMKM, trade finance dan produk pendanaan (funding product).
26
Page 45
5.4. ANALISIS KEUANGAN
Tabel berikut menunjukkan rincian hasil operasi Perseroan dan persentase perubahan dari masing-masing akun untuk
setiap periode berikut:
5.4.1. Analisis Laporan Laba Rugi Komprehensif
a. Pendapatan bunga
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pinjaman yang diberikan 3.384.589 2.686.667
Efek-efek 205.800 155.808
Giro dan penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 125.166 69.364
Total Pendapatan Bunga 3.715.555 2.911.839
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Jumlah pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.715.555, mengalami kenaikan sebesar 27,60% atau sebesar Rp803.716 juta dibandingkan dengan jumlah
pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.911.839. Hal
ini terutama disebabkan karena pinjaman yang diberikan mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari pinjaman
yang diberikan pada periode yang sebelumnya.
b. Beban bunga
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Simpanan nasabah
- Deposito berjangka 1.084.521 631.021
- Tabungan 44.117 67.479
- Giro 44.673 28.019
Pinjaman yang diterima 832.535 319.863
Beban penjaminan simpanan 60.177 57.263
Simpanan dari bank lain 40.272 18.649
Total Beban Bunga 2.106.295 1.122.294
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Jumlah beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.106.295 juta
mengalami kenaikan sebesar 87,68% atau sebesar Rp984.001 juta dibandingkan dengan jumlah beban bunga
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.122.294 juta. Peningkatan beban
bunga terbesar disebabkan oleh peningkatan beban bunga atas pinjaman yang diterima sebesar 160,28% atau setara
Rp512.672 juta dan peningkatan beban bunga atas deposito berjangka sebesar 71,87% atau setara Rp453.500 juta.
Peningkatan beban bunga atas pinjaman yang diterima dan deposito berjangka dikarenakan pinjaman yang diterima
dan deposito berjangka mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari pada periode yang sebelumnya. Selain itu.
rata-rata suku bunga mengalami peningkatan pada periode yang sebelumnya.
c. Pendapatan operasional lainnya
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
27
Page 46
2023 2022
Keterangan
Pendapatan komisi kredit 138.090 182.780
Keuntungan transaksi valuta asing 49.682 58.616
Jasa layanan transfer 27.733 28.277
Kiriman uang 15.972 24.390
Transaksi ekspor – impor 21.280 20.897
Lainnya 41.217 34.110
Total Pendapatan Operasional Lainnya 293.974 349.070
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan operasional lainnya berasal dari pendapatan yang didapat bukan berasal dari kegiatan utama Perseroan.
Yang termasuk ke dalam pendapatan ini terutama adalah pendapatan komisi kredit. keuntungan transaksi valuta asing.
dan lain-lain. Jumlah pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp293.974 juta. mengalami penurunan sebesar 15,78% atau setara Rp55.096 juta dibandingkan dengan
jumlah pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp349.070
juta.
d. Beban operasional lainnya
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Umum dan administrasi 547.283 505.692
Gaji dan tunjangan karyawan 306.724 271.945
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan 141.943 247.885
Total Beban Operasional Lainnya 995.950 1.025.522
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Jumlah beban operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp995.950 juta
mengalami penurunan sebesar 2,88% atau sebesar Rp29.572 juta dibandingkan dengan jumlah beban operasional
lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.025.522 juta. Penurunan tersebut
tidak signifikan.
e. Laba tahun berjalan
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Sebagai hasil dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, pada tahun 2023 memperoleh laba tahun berjalan
sebesar Rp697.864 juta dari pada tahun sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp860.571 juta.
5.4.2. Analisis Perkembangan Posisi Keuangan
a. Pertumbuhan Aset
Tabel berikut menunjukkan komposisi aset Perseroan pada setiap tanggal posisi keuangan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Kas 509.076 449.905
28
Page 47
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Giro pada Bank Indonesia 2.233.661 2.245.036
Giro pada bank lain
- Pihak ketiga 352.005 398.852
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
- Pihak ketiga 1.376.505 1.415.764
Efek-efek
- Pihak ketiga 3.586.605 3.187.846
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.470) (2.724)
3.584.135 3.185.122
Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali (Reverse Repo) 762.942 1.475.428
Pinjaman yang diberikan
- Pihak berelasi 681.434 690.919
- Pihak ketiga 43.312.064 39.376.353
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (718.380) (613.739)
43.275.118 39.453.533
Tagihan akseptasi
- Pihak ketiga 134.399 218.452
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (139) (272)
134.260 218.180
Penyertaan saham 449 449
Aset tetap 899.923 826.768
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (546.599) (459.049)
353.324 367.719
Agunan yang diambil alih 80.571 80.571
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (19.271) (14.534)
61.300 66.037
Pendapatan bunga yang masih harus diterima 212.992 195.036
Biaya dibayar di muka 46.345 41.968
Goodwill 1.474.492 1.474.492
Aset takberwujud 531.133 526.017
Dikurangi: Akumulasi amortisasi (298.135) (249.825)
232.998 276.192
Aset lain-lain 212.579 235.711
JUMLAH ASET 54.822.181 51.499.424
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp54.822.181 juta mengalami peningkatan sebesar
6,45% atau setara Rp3.322.757 juta dibandingkan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp51.499.424 juta. Peningkatan jumlah aset terutama disebabkan oleh peningkatan pinjaman yang diberikan sebesar
Rp3.821.585 juta.
Kas dan setara kas
29
Page 48
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah kas dalam kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp509.076 juta mengalami
peningkatan sebesar 13,15% atau setara Rp59.171 juta dibandingkan jumlah kas dalam kas dan setara kas Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp449.905 juta. Saldo dalam mata uang Rupiah mengalami peningkatan
sebesar Rp43.272 juta dan saldo mata uang asing meningkat sebesar Rp15.899 juta. Peningkatan saldo kas dalam
Rupiah dan mata uang asing disebabkan oleh peningkatan aktivitas operasional dari nasabah, sehingga Perseroan
menyesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
Giro pada Bank Indonesia
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah giro pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.233.661 juta, mengalami penurunan
sebesar 0,51% atau setara Rp11.375 juta dibandingkan jumlah giro pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp2.245.036 juta. Penurunan ini tidak signifikan dan Perseroan tetap menjaga untuk memenuhi Giro
Wajib Minimum (GWM) sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022 tanggal 1 Maret 2022
tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah,
dan Unit Usaha Syariah, dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 2 Tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023
tentang Perubahan Atas PADG No. 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum
Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. GWM
dalam Rupiah terdiri dari GWM Primer ditetapkan sebesar minimal 7,85%, Penyangga Likuiditas Makroprudential (PLM)
ditetapkan minimal 6%, sedangkan untuk GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 4%.
Giro pada Bank lain
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah giro pada bank lain pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 352.005 mengalami penurunan sebesar
11,75% atau setara Rp46.847 juta dibandingkan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp398.852 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan saldo giro dalam mata uang Dolar Amerika Serikat sebesar
Rp 59.542 juta.
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 1.376.505 juta,
mengalami penurunan sebesar 2,77% atau setara Rp39.259 juta dibandingkan jumlah penempatan pada Bank
Indonesia dan bank lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.415.764 juta Penurunan penempatan pada Bank
Indonesia dan bank lain disebabkan oleh adanya jatuh tempo dan pelunasan atas penempatan yang sebelumnya
ditempatkan oleh Perseroan. Penempatan tersebut bersifat jangka pendek.
Efek-efek
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah efek-efek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.584.135 juta mengalami peningkatan
sebesar 12,53% atau setara Rp399.013 juta dibandingkan jumlah efek-efek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022
30
Page 49
sebesar Rp3.185.122 juta. Peningkatan efek-efek terutama disebabkan peningkatan Obligasi Pemerintah. Hal ini
merupakan strategi Perseroan untuk mengatasi risiko kredit dengan menempatkan dana pada instrumen yang memiliki
risiko kredit rendah dan merupakan bagian dari strategi likuiditas Perseroan untuk mengoptimalkan penempatan dana
yang tidak disalurkan melalui pinjaman.
Efek-efek yang Dibeli Dengan Janji untuk Dijual Kembali
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp762.942 juta
mengalami penurunan sebesar 48,29% atau setara Rp712.486 juta dibandingkan jumlah efek-efek yang dibeli dengan
janji untuk dijual kembali Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.475.428 juta. Penurunan efek-efek
yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali disebabkan oleh adanya jatuh tempo dan pelunasan atas penempatan
yang sebelumnya ditempatkan oleh Perseroan. Efek-efek tersebut bersifat jangka pendek.
Pinjaman yang Diberikan
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah pinjaman yang diberikan - bersih pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp43.275.118 juta mengalami
peningkatan sebesar 9,69% atau setara Rp3.821.585 juta dibandingkan jumlah pinjaman yang diberikan - bersih pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp39.453.533 juta. Peningkatan pinjaman yang diberikan dalam bentuk kredit
modal kerja dan kredit konsumsi sebagai bagian komitmen Perseroan untuk menyalurkan pinjaman kepada perusahaan
dan perorangan di Indonesia.
Tagihan Akseptasi
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah tagihan akseptasi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp134.260 juta mengalami penurunan sebesar
38,46% atau setara Rp83.920 juta dibandingkan jumlah tagihan akseptasi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp218.180 juta. Penurunan tagihan akseptasi disebabkan oleh adanya jatuh tempo dan pelunasan atas akseptasi yang
sebelumnya ditempatkan oleh Perseroan.
Aset Tetap
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset tetap - bersih pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp353.324 juta mengalami penurunan sebesar
3,91% atau setara Rp14.395 juta dibandingkan jumlah aset tetap - bersih pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp367.719 juta. Penurunan tersebut tidak signifikan.
Agunan yang Diambil Alih
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Agunan yang diambil alih (AYDA) - bersih pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp61.300 juta mengalami
penurunan 7,17% atau setara Rp4.737 juta dibandingkan AYDA - bersih pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
31
Page 50
Rp66.037 juta. Penurunan ini disebabkan oleh peningkatan cadangan kerugian penurunan nilai pada tahun 2023
sebesar Rp4.737 juta.
Pendapatan Bunga yang Masih Harus Diterima
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah pendapatan bunga yang masih harus diterima pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp212.992 juta
mengalami peningkatan sebesar 9,21% atau setara Rp17.956 juta dibandingkan jumlah pendapatan bunga yang masih
harus diterima pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp195.036 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan
piutang bunga dari pinjaman yang diberikan sebesar Rp11.734 juta dan dari efek-efek sebesar Rp6.053 juta karena
pinjaman yang diberikan dan Obligasi Pemerintah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan
periode yang sebelumnya.
Biaya Dibayar Di Muka
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah biaya dibayar di muka pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp46.345 juta mengalami peningkatan sebesar
10,43% atau setara Rp4.377 juta dibandingkan biaya dibayar dimuka pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp41.968 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan biaya dibayar di muka - pemeliharaan sebesar Rp7.513 juta.
Goodwill
Goodwill timbul dari hasil penggabungan usaha Perseroan pada 31 Desember 2014 yang merupakan selisih dari
imbalan dialihkan dengan nilai wajar aset bersih yang diperoleh. Goodwill pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
sebesar Rp1.474.492 juta dan tidak terdapat penurunan nilai.
Aset Takberwujud
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset takberwujud - bersih pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp232.998 juta mengalami penurunan
sebesar 15,64% atau setara Rp43.194 juta dibandingkan jumlah aset takberwujud - bersih pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp276.192 juta. Penurunan tersebut tidak signifikan.
Aset Lain-Lain
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset lain-lain pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 212.579 juta mengalami penurunan sebesar 9,81%
atau setara Rp23.132 juta dibandingkan jumlah aset lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp235.711 juta.
Penurunan tersebut tidak signifikan.
32
Page 51
b. Pertumbuhan Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2023 2022
LIABILITAS
Simpanan dari nasabah
- Pihak berelasi 567.736 268.460
- Pihak ketiga 30.620.934 28.523.035
31.188.670 28.791.495
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 248.459 71.364
- Pihak ketiga 208.551 28.539
457.010 99.903
Beban bunga yang masih harus dibayar
- Pihak berelasi 64.870 47.044
- Pihak ketiga 160.374 75.786
225.244 122.830
Utang pajak penghasilan 40.499 27.538
Utang pajak lainnya 41.140 24.695
Liabilitas akseptasi – pihak ketiga 134.399 218.452
Pinjaman yang diterima 11.895.335 11.834.610
Liabilitas Pajak Tangguhan neto 10.897 23.945
Liabilitas imbalan kerja 46.003 36.794
Liabilitas lain-lain 509.902 388.409
Total Liabilitas 44.549.099 41.568.671
Total Liabilitas
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp44.549.099 juta mengalami peningkatan
sebesar 7,17% atau setara Rp2.980.428 juta dibandingkan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp41.568.671 juta. Peningkatan jumlah liabilitas terutama disebabkan oleh peningkatan simpanan dari bank
lain sebesar Rp357.107 juta yaitu Interbank Call Money dan simpanan dari nasabah sebesar Rp2.397.175 juta.
Simpanan dari nasabah
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah simpanan dari nasabah pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp31.188.670 juta mengalami peningkatan
sebesar 8,33% atau setara Rp2.397.175 juta dibandingkan jumlah simpanan dari nasabah pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp28.791.495 juta. Peningkatan tersebut disebabkan peningkatan giro dan deposito berjangka masing-
masing sebesar Rp16,198 juta dan Rp3.275.529 juta. Peningkatan simpanan dari nasabah dikarenakan meningkatnya
kepercayaan nasabah untuk menempatkan dananya dalam bentuk giro, tabungan dan deposito pada Perseroan.
Simpanan dari bank lain
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah simpanan dari bank lain pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp457.010 juta mengalami peningkatan
sebesar 357,45% atau setara Rp357.107 juta dibandingkan jumlah simpanan dari nasabah pada tanggal 31 Desember
33
Page 52
2022 sebesar Rp99.903 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh interbank call money yang berasal dari pihak ketiga
sebesar Rp175.000 juta dan giro dari pihak berelasi sebesar Rp177.095 juta.
Beban Bunga yang Masih Harus Dibayar
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah beban bunga yang masih harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp225.244 juta mengalami
peningkatan sebesar 83,38% atau setara Rp102.414 juta dibandingkan jumlah beban bunga yang masih harus dibayar
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp122.830 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan beban
bunga yang masih harus dibayar dari deposito berjangka dan pinjaman yang diterima masing-masing sebesar Rp65.669
juta dan Rp5.544 juta.
Liabilitas Akseptasi
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas akseptasi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp134.399 juta mengalami penurunan sebesar -
38,48% atau setara Rp84.053 juta dibandingkan jumlah liabilitas akseptasi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp218.452 juta. Penurunan liabilitas akseptasi disebabkan oleh adanya jatuh tempo dan pelunasan atas akseptasi.
Pinjaman yang Diterima
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah pinjaman yang diterima pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp11.895.335 juta mengalami penurunan
sebesar 0,51% atau setara Rp60.725 juta dibandingkan jumlah pinjaman yang diterima pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp11.834.610 juta. Penurunan tersebut tidak signifikan.
Liabilitas Imbalan Kerja
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp46.003 juta mengalami peningkatan sebesar
25,03% atau setara Rp9.209 juta dibandingkan liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp36.794 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan cadangan atas bonus. tunjangan hari raya dan
titipan transaksi personalia sebesar Rp8.968 juta.
Liabilitas Lain-lain
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp509.902 juta. mengalami peningkatan sebesar
31,28% atau setara Rp121.493 juta dibandingkan jumlah liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp388.409 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan atas utang deviden sebesar Rp171.365 juta.
c. Pertumbuhan Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
34
Page 53
31 Desember
Keterangan
2023 2022
EKUITAS
Modal saham 856.823 856.823
Tambahan modal disetor 4.172.986 4.172.986
Saldo laba
- Sudah ditentukan penggunaannya 173.215 173.215
- Belum ditentukan penggunaannya 5.070.058 4.727.729
Total Ekuitas 10.273.082 9.930.753
Total Ekuitas
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Total ekuitas Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp10.273.082 juta mengalami
peningkatan sebesar 3,45% atau setara Rp342.329 dibandingkan dengan total ekuitas Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp9.930.753 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh jumlah laba
komprehensif periode berjalan.
5.4.3. Analisis Arus Kas
Tabel berikut ini menyajikan perubahan arus kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi (276.194) (88.873)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi 264.852 (1.473.376)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan (26.968) 2.153.378
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan bunga dan komisi 3.705.219 2.907.036
Penerimaan dari transaksi operasional lainnya 188.034 946.484
Pembayaran bunga (2.003.881) (1.066.446)
Pembayaran beban operasional (699.108) (661.712)
Pembayaran pajak penghasilan badan (212.754) (262.272)
Perubahan dalam aset dan liabilitas operasi
- (Kenaikan)/penurunan aset operasi
Pinjaman yang diberikan (3.941.895) (6.291.302)
Aset lain-lain 1.533 125.377
- Kenaikan/(penurunan) liabilitas operasi
Simpanan dari nasabah 2.397.175 4.943.475
Simpanan dari bank lain 357.107 (697.890)
Utang pajak lainnya 16.445 7.071
Liabilitas lain-lain (84.069) (38.694)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi (276.194) (88.873)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian efek-efek (798.058) (638.728)
Penjualan efek-efek 397.000 132.859
(Kenaikan) penurunan efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali
(Reverse Repo) 712,057 (8
35
Page 54
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pembelian aset tetap (41.545) (49.905)
Penjualan aset tetap 514 58
Penambahan perangkat lunak (5.116) (38.365)
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi 264.852 (1.473.376)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan atas penawaran saham terbatas
Pembayaran biaya penerbitan saham
Pembayaran atas pinjaman yang diterima (6.509.023) (6.164.725)
Penerimaan atas pinjaman yang diterima 6.674.840 8.476.615
Pembayaran dividen (192.785) (158.512)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan (26.968) 2.153.378
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas (38.310) 591.129
Kas dan setara kas awal tahun 4.509.557 3.918.428
Kas dan setara kas akhir tahun 4.471.247 4.509.557
Kas dan setara kas terdiri dari:
Kas 509.076 449.905
Giro pada Bank Indonesia 2.233.661 2.245.036
Giro pada bank lain 352.005 398.852
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 1.376.505 1.415.764
Jumlah kas dan setara kas 4.471.247 4.509.557
Pada periode 31 Desember 2023. Perseroan mengalami penurunan kas dan setara kas sebesar Rp38.310 juta dengan
rincian kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp(276.194) juta. kas bersih diperoleh dari aktivitas
investasi sebesar Rp264.852. dan kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp(26.968).
Pinjaman yang diberikan terutama berasal dari simpanan dari nasabah dan pinjaman. Peningkatan pinjaman yang
diberikan menyebabkan kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi. Kelebihan kas yang diterima Perseroan juga
digunakan untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang guna menjaga likuiditas Perseroan sehingga
menyebabkan peningkatan aktivitas investasi. Sementara itu, aktivitas pendanaan mengalami penurunan akibat
pembayaran pinjaman dan pembayaran dividen.
Siklus operasional Perseroan berasal dari perolehan dana dari pihak ketiga atau pihak berelasi dalam bentuk simpanan
atau pinjaman. yang memerlukan pembayaran beban bunga. Dana yang diterima digunakan oleh Perseroan untuk
menyalurkan pinjaman atau untuk melakukan investasi pada investasi jangka pendek atau jangka panjang. yang
sebagai imbalannya memberikan pendapatan bunga.
1. Arus kas dari aktivitas operasi
Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan aktivitas operasi. Risiko pasar yang timbul dari fluktuasi
mata uang asing dan suku bunga dikelola dengan baik sehingga Perseroan tidak mengalami kerugian secara mendalam
jika terjadi perubahan pada kurs dan perubahan suku bunga. Pengelolaan portofolio Aktiva dan Pasiva dalam mata
uang asing berupa; Perseroan mengelola net open position berada dibawah 5% dari total modal Bank dan penerapan
suku bunga floating pada portfolio bearing asset dan bearing liability Bank sehingga meminimalisir dampak negatif pada
arus kas Perseroan.
Berikut ini pinjaman yang diberikan oleh Perseroan dalam mata uang asing pada posisi 31 Desember 2023 (dalam
jutaan Rupiah):
Keterangan Jumlah
Pihak Berelasi
Kredit Modal Kerja 561.350
36
Page 55
Pihak Ketiga
Kredit Konsumsi 14,503
Kredit Modal Kerja 11,305,817
Kredit Investasi 2,121,560
Perlindungan yang dimiliki hanya berupa proteksi terhadap kegagalan kredit yaitu seperti agunan tunai, garansi, serta
fixed asset tanpa adanya proteksi berupa opsi kontrak maupun credit default swap (CDS).
Kenaikan harga penjualan sebagian besar disebabkan penerimaan pendapatan bunga Perseroan meningkat mengikuti
kenaikan suku bunga Central Bank dalam hal ini suku bunga Bank Indonesia dan The Fed. Kenaikan volume penjualan
disebabkan permintaan kredit konsumsi dan korporasi di Perseroan tumbuh pada periode 31 Desember 2023 secara
9,69% atau tumbuh sekitar 4 triliun dari posisi kredit pada periode 31 Desember 2022.
Perubahan tingkat suku bunga yang terjadi di pasar menyebabkan terjadi kenaikan suku bunga untuk funding dan
lending rate. Perseroan melakukan langkah strategis dengan melakukan adjustment pada funding dan lending rate
secara komprehensif untuk memastikan pencapaian target penjualan dan keuntungan dapat tercapai. Selama tahun
2022 sampai dengan tahun 2023. Perseroan melakukan adjustment kenaikan suku bunga funding dan lending rate
sebagai langkah akomodatif dari kenaikan suku Bunga The Fed dan Bank Indonesia.
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Laba operasional 907.284 1.113.093
Pinjaman yang diberikan
Pihak Berelasi 681.434 690.919
Pihak Ketiga 43.312.064 39.376.353
CKPN (718.380) (613.739)
Kredit Bersih 43.275.118 39.453.533
Peningkatan inflasi yang terjadi pada makro ekonomi sedikit berpengaruh pada kinerja portofolio Perseroan terutama
kredit konsumsi yang mengakibatkan sedikit penambahan portofolio Perseroan dalam kondisi bermasalah namun
Perseroan telah mengantisipasi faktor makro ekonomi tersebut dengan mengambil langkah antisipatif sehingga tidak
berpengaruh signifikan pada arus kas dari aktivitas operasional.
Fluktuasi mata uang asing tidak dapat dipungkiri dapat mengakibatkan portofolio Perseroan berupa korporasi yang
mempunyai mismatch antara mata uang sumber pendapatan dengan mata uang pembayaran kredit dapat mengalami
permasalahan cashflow. Perseroan selalu melakukan monitoring. dan melakukan langkah akomodatif jika portofolio
tersebut mengalami masalah. dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Kas bersih Perseroan yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp276.194 juta mengalami penurunan sebesar 210,77% atau setara Rp187.321 juta dibandingkan kas
bersih Perseroan yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp88.873 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penggunaan atas pemberian pinjaman
yang diberikan menjadi sebesar Rp3.941.895 juta dari sebesar Rp6.291.302 pada periode sebelumnya. Selain itu.
penghimpunan simpanan dari nasabah mengalami penurunan menjadi sebesar Rp2.397.175 juta dari sebesar
Rp4.943.475 pada periode sebelumnya.
Penerimaan bunga dan komisi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.705.219 juta
mengalami peningkatan sebesar 27,46% atau setara Rp798.183 juta dibandingkan penerimaan bunga dan komisi
Perseroan sebesar Rp2.907.036 juta pada periode sebelumnya.
37
Page 56
Pembayaran bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.003.881 juta mengalami
peningkatan sebesar 87.90% atau setara Rp937,435 juta dibandingkan pembayaran beban bunga Perseroan sebesar
Rp1.066.446 juta pada periode sebelumnya.
2. Arus kas dari aktivitas investasi
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Kas bersih Perseroan yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp264.852 juta mengalami peningkatan sebesar 117,98% atau setara Rp1.738.228 juta dibandingkan kas
bersih Perseroan yang digunakan dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp1.473.376 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian efek-efek menjadi sebesar
Rp798.058 juta dari sebesar Rp638.728 juta pada periode sebelumnya. Selain itu, penjualan efek-efek mengalami
peningkatan menjadi sebesar Rp397.000 juta dari sebesar Rp132.859 pada periode sebelumnya. Selanjutnya,
penurunan efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali sebesar Rp712,057 dibandingkan kenaikan pada
tahun sebelumnya sebesar Rp879.295 juta.
3. Arus kas dari aktivitas pendanaan
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Kas bersih Perseroan yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp26.968 juta mengalami penurunan sebesar 101,25% atau setara Rp2.180.346 juta dibandingkan kas
bersih Perseroan yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp2.153.378 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penerimaan atas pinjaman yang diterima
menjadi sebesar Rp6.674.840juta dari sebesar Rp8.476.615 juta pada periode sebelumnya. Selanjutnya pembayaran
atas pinjaman yang diterima mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp6.509.023 juta dari sebesar Rp6.164.725 juta
pada periode sebelumnya.
5.5. Segmen Operasi
Perseroan memiliki enam pelaporan segmen yang terdiri Pensiunan. Pegawai. Komersial. Tresuri. Pendanaan dan Lain-
lain.
31 Desember 2023
Pensiunan Pegawai Komersial Treasuri Pendanaan Lain-lain Jumlah
Pendapatan bunga 1.494.944 315.001 1.699.810 205.800 - - 3.715.555
Beban bunga - - - 872.807 1.233.488 - 2.106.295
Pendapatan bunga
- bersih 1.494.944 315.001 1.699.810 (667.007) (1.233.488) - 1.609.260
Jumlah aset 19.113.493 3.543.025 21.336.980 3.962.171 - 6.866.512 54.822.181
Jumlah liabilitas - - - - 42.793.555 1.755.544 44.549.099
31 Desember 2022
Pensiunan Pegawai Komersial Treasuri Pendanaan Lain-lain Jumlah
Pendapatan bunga 1.326.020 257.088 1.172.923 155.808 - - 2.911.839
Beban bunga - - - 338.512 783.782 - 1.122.294
Pendapatan bunga
- bersih 1.326.020 257.088 1.172.923 (182.704) (783.782) - 1.789.545
Jumlah aset 16.427.108 2.698.319 20.941.845 4.059.652 - 7.372.500 51.499.424
Jumlah liabilitas - - - - 40.726.008 842.663 41.568.671
Berikut ini adalah informasi segmen geografis:
38
Page 57
31 Desember 2023
Jawa Barat Jakarta Lainnya Jumlah
Pendapatan bunga - bersih 562.319 390.553 656.388 1.609.260
Pembentukan cadangan
kerugian penurunan nilai
atas aset keuangan (41.702) (65.117) (35.124) (141.943)
Pendapatan operasional
lainnya 21.681 239.432 32.861 293.974
Beban tenaga kerja (52.524) (187.823) (66.377) (306.724)
Beban umum dan administrasi (91.193) (313.159) (142.931) (547.283)
Laba operasional - bersih 398.581 63.886 444.817 907.284
Pendapatan (beban)
nonoperasional - bersih (173.081) 427.000 (253.102) 817
Laba sebelum pajak 225.500 490.886 191.715 908.101
Beban pajak - (210.237) - (210.237)
Laba bersih 225.500 280.649 191.715 697.864
Jumlah aset 9.703.656 32.367.542 12.750.983 54.822.181
Jumlah liabilitas 3.632.052 33.418.620 7.498.427 44.549.099
31 Desember 2022
Jawa Barat Jakarta Lainnya Jumlah
Pendapatan bunga - bersih 587.900 588.439 613.206 1.789.545
Pembentukan cadangan
kerugian penurunan nilai
atas aset keuangan (53.486) (169.930) (24.469) (247.885)
Pendapatan operasional
lainnya 25.409 287.802 35.859 349.070
Beban tenaga kerja (50.438) (159.959) (61.548) (271.945)
Beban umum dan administrasi (74.575) (318.142) (112.975) (505.692)
Laba operasional - bersih 434.810 228.210 450.073 1.113.093
Pendapatan (beban)
nonoperasional - bersih (146.064) 323.006 (176.580) 362
Laba sebelum pajak 288.746 551.216 273.493 1.113.455
Beban pajak - (252.884) - (285.884)
Laba bersih 288.746 298.332 273.493 860.571
Jumlah aset 8.435.550 32.362.494 10.701.380 51.499.424
Jumlah liabilitas 4.661.386 31.162.829 5.744.456 41.568.671
5.6. Prinsip-Prinsip Perbankan Yang Sehat
a. Kecukupan modal
Perhitungan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) telah sesuai dengan Peraturan OJK
No.11/POJK.03/2016 tentang “Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” yang berlaku sejak 2 Februari 2016
dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.34/POJK.03/2016. Perseroan juga telah memenuhi
persyaratan modal inti minimum Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang
Konsolidasi Bank Umum. Perseroan menghitung modal minimum sesuai profil risiko untuk posisi Desember 2023
dengan menggunakan peringkat profil risiko periode Desember 2023.
Perhitungan ATMR Risiko Kredit yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan
menggunakan pendekatan standar sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/SEOJK.03/2018 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang
Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar
39
Page 58
telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 /SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan Aset
Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi Bank Umum.
Perhitungan ATMR untuk Risiko Operasional yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 24/SEOJK.03/2016 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan
menggunakan pendekatan indikator dasar telah diubah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020
tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan menggunakan pendekatan
standar bagi bank umum.
Berikut adalah CAR Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 sesuai POJK yang berlaku:
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Modal Inti 8.409.996 8.011.666
Jumlah Modal Pelengkap 434.682 367.771
Jumlah Modal 8.844.678 8.379.437
Aset Tertimbang Menurut Risiko
Dengan memperhitungkan risiko kredit 34.761.866 32.334.624
Dengan memperhitungkan risiko kredit dan operasional 36.520.013 35.113.043
Dengan memperhitungkan risiko kredit. operasional dan pasar 37.030.644 35.426.262
Jumlah Aset Tertimbang Menurut Risiko
Rasio CAR 23,88% 23,66%
Rasio CAR sesuai Profil Risiko 9,60% 9,48%
Pertumbuhan laba bersih akan memberi peluang kepada Perseroan untuk meningkatkan modalnya setelah
memperhitungkan pembagian dividen kepada para pemegang saham (dividend pay out ratio). Hingga 31 Desember
2023 jumlah ekuitas Perseroan mencapai Rp10.273.082 juta atau mengalami peningkatan sebesar Rp342.329 juta dari
posisi ekuitas Perseroan per 31 Desember 2022.
Berdasarkan self-assessment Perseroan, profil risiko Perseroan dinilai berada pada peringkat 2. Oleh karena itu,
Perseroan berkewajiban untuk memenuhi modal minimum sebesar 9% sampai dengan kurang dari 10%. Pada tanggal
31 Desember 2023. CAR Perseroan berada pada level di atas modal minimum yang diwajibkan tersebut, yaitu sebesar
23,88%
b. Kualitas aset
31 Desember
URAIAN
2023 2022
Aset produktif bermasalah dan aset non-produktif bermasalah terhadap total aset produktif 1,22% 1,06%
dan aset non produktif
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 1,10% 0,93%
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset keuangan 1,47% 1,36%
NPL - bruto 1,25% 1,05%
NPL - bersih 0,79% 0,74%
Aset produktif terdiri atas giro pada bank lain, penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain, efek-efek, kredit, dan
penyertaan saham. Aset non-produktif adalah aset yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk Agunan
Yang Diambil Alih (“AYDA”), aset terbengkalai, rekening antar kantor dan suspense account.
Kualitas aset produktif digolongkan atas kolektibilitas lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan
macet. Aset produktif dengan kolektibilitas lancar dan dalam perhatian khusus, sesuai dengan peraturan Bank
Indonesia, digolongkan sebagai aset produktif tidak bermasalah. Sedangkan untuk aset produktif dengan kolektibilitas
kurang lancar, diragukan dan macet digolongkan sebagai aset produktif bermasalah. Perseroan membentuk penyisihan
kerugian penghapusan atas aset produktif dan non-produktif berdasarkan hasil penelaahan manajemen terhadap
kualitas dari masing-masing aset produktif dan aset non produktif pada tanggal laporan posisi keuangan.
40
Page 59
c. Rentabilitas
31 Desember
Keterangan 2023 2022
ROA 1,72% 2,32%
ROE 8,47% 11,40%
NIM 3,51% 4,31%
BOPO 77,45% 66,85%
Perseroan mencatat penguatan rasio-rasio rentabilitas seperti rasio imbal hasil rata-rata ekuitas (ROE) yang mencapai
8,47% dan rasio imbal hasil rata-rata aktiva (ROA) yang telah mencapai 1,72% serta laba operasional sebesar
Rp907.284 juta. yang pada akhirnya menyebabkan diperolehnya laba tahun berjalan sebesar Rp697.864 juta.
d. Likuiditas
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang diukur dengan
perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada suatu tanggal tertentu.
Sumber utama likuiditas Perseroan berasal dari kas dan cadangan likuiditas dalam bentuk instrumen keuangan yang
diterbitkan oleh Bank Indonesia, obligasi Pemerintah dan juga penempatan pada bank lain. Sedangkan sumber
eksternal Perseroan berasal dari penghimpunan dana masyarakat (DPK), pinjaman likuiditas Bank Indonesia, interbank
borrowing dan juga pemegang saham. Dari beberapa sumber tersebut, terdapat beberapa sumber likuiditas yang
material yang belum digunakan (contingency purpose) seperti wholesale/interbank borrowing, intergroup borrowing dari
SCB dan juga pinjaman likuiditas Bank Indonesia.
Dalam mengelola likuiditas, Perseroan memastikan setiap kebutuhan dana di saat ini. maupun di masa datang baik
untuk kondisi normal maupun kondisi stres dapat dipenuhi. Jumlah aset lancar yang memadai dipertahankan untuk
menjamin kebutuhan likuiditas yang terkendali setiap waktu. Hal ini semua sejalan dengan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan yang dituangkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September
2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Analisis likuiditas Perseroan dilakukan dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu liquidity gap analysis. liquidity
ratio analysis dan liquidity stress test analysis.
Tabel di bawah ini menggambarkan tingkat likuiditas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
URAIAN
2023 2022
Aset Lancar
Kas (a) 509.076 449.905
Pinjaman yang diberikan (b) 43.993.498 40.067.272
Jumlah Aset (c) 54.822.181 51.499.424
Liabilitas Lancar
Jumlah Simpanan dari Nasabah (d) 31.188.670 28.791.495
Jumlah Liabilitas (e) 44.549.099 41.568.671
Jumlah Ekuitas (f) 10.273.082 9.930.753
Tingkat Likuiditas
• Quick Ratio (a/d) 1,63% 1,56%
• Loan to Deposit Ratio 141,06% 139,16%
• Loan to Funding Ratio 138,75% 137,03%
• Liquidity Leverage Cover Ratio 131,87% 150,72%
• Liquidity Gap Ratio (c-e)/e 23,06% 23,89%
41
Page 60
Persentase atas Loan Funding to Ratio pada tanggal 31 Desember 2023 adalah 138,75% meningkat dari tahun 2022
sebesar 137,03%. Pada bulan Juni 2016, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
POJK No. 42/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio),
dimana ketentuan ini mewajibkan bank untuk melakukan perhitungan rasio kecukupan likuiditas, untuk mengetahui
kemampuan bank dalam memenuhi kewajibannya. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan bank wajib memenuhi rasio
kecukupan likuiditas minimal 70%. Pada tanggal 31 Desember 2023. Perseroan telah memenuhi ketentuan rasio
kecukupan likuiditas sebesar 23,06%.
e. Giro Wajib Minimum
31 Desember
Keterangan 2023 2022
Rupiah
Giro Wajib Minimum Utama 6,37% 7,93%
Penyangga Likuiditas Makroprudensial *) 14,61% 19,92%
Giro RIM 0% 0%
Valuta Asing 4,06% 4,11%
*) Tidak termasuk excess reserve
Pada tanggal 31 Desember 2023, Giro Wajib Minimum (GWM) Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Bank
Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing
Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, dan Peraturan Anggota Dewan
Gubernur (PADG) No. 2 Tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Perubahan Atas PADG No. 24/8/PADG/2022
tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang menyebutkan bahwa GWM dalam Rupiah ditetapkan
sebesar 6,10% dari Dana Pihak Ketiga Bank Umum Konvensional (DPK BUK) dalam Rupiah selama periode laporan
tertentu yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 0% dan secara rata-rata sebesar 6,10%. Perseroan menyediakan
dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif serta memenuhi target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial
(RPIM), sehingga Perseroan mendapatkan insentif berupa relaksasi GWM dalam Rupiah sebesar 2,90%. GWM Valuta
Asing ditetapkan sebesar 4% dari DPK BUK dalam valuta asing selama periode laporan tertentu.
Pada tanggal 31 Desember 2022, GWM Perseroan telah memenuhi ketentuan sesuai dengan PBI No. 24/4/PBI/2022
dan PADG No. 24/8/PADG/2022 tanggal 30 Juni 2022 yang menyebutkan bahwa GWM dalam Rupiah ditetapkan
sebesar 7,70% dari DPK BUK dalam Rupiah selama periode laporan tertentu yang wajib dipenuhi secara harian sebesar
0% dan secara rata-rata sebesar 7,70%. Perseroan menyediakan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif
serta memenuhi target RPIM, sehingga Perseroan mendapatkan insentif berupa relaksasi GWM dalam Rupiah sebesar
1,30%. GWM Valuta Asing ditetapkan sebesar 4% dari DPK BUK dalam valuta asing selama periode laporan tertentu.
Penyangga Likuiditas Makroprudensial adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank berupa Sertifikat
Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Surat Utang Negara, dan atau kelebihan saldo Rekening Giro
Rupiah Bank dari GWM dan Giro Rasio Intermediasi Makroprudensial yang dipelihara di Bank Indonesia.
GWM Rasio Intermediasi Makroprudensial adalah tambahan simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam
bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia, jika RIM Bank di bawah minimum RIM target Bank Indonesia (94%)
dan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank lebih kecil dari CAR Insentif Bank Indonesia sebesar 14%.
Perseroan telah memenuhi Peraturan Bank Indonesia yang berlaku tentang GWM Bank Umum pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022.
42
Page 61
f. Batas Maksimum Pemberian Kredit
Dalam rangka menghindari kegagalan usaha Perseroan yang disebabkan oleh eksposur risiko konsentrasi kredit,
Perseroan menetapkan limit eksposur untuk setiap nasabah serta melakukan pemantauan atas pemenuhannya
sebagaimana diatur dalam Kebijakan dan Pedoman BMPK, baik kepada pihak terkait maupun selain pihak terkait
(individu maupun kelompok).
Ketentuan mengenai BMPK dilakukan review secara berkala dengan memperhatikan perubahan pada kondisi pasar
dan ekonomi, termasuk review berkala bagi pihak yang dikategorikan sebagai pihak terkait sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum.
Dalam proses pengajuan kredit. pembelian surat berharga maupun penempatan pada bank lain. Perseroan menetapkan
dual control dalam rangka four eyes principles yang melibatkan petugas marketing (sebagai first line), petugas
pemeriksa (sebagai second line) dan pejabat pemutus yang memiliki kewenangan.
g. Tingkat Kesehatan Bank
Penilaian Tingkat Kesehatan Perseroan berdasarkan risiko di tahun 2022 berada pada peringkat komposit 2 (sehat).
Peringkat tersebut diperoleh dari hasil penilaian terhadap empat faktor, yaitu Profil Risiko, Good Corporate Governance,
Rentabilitas, dan Permodalan. Peringkat Komposit 2 (PK-2) mencerminkan kondisi Perseroan yang secara umum sehat
sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal
lainnya.
5.7. Pembelanjaan Barang Modal (Capital Expenditure)
Tabel berikut ini menyajikan pembelanjaan barang modal Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2023 2022
ASET TETAP
Tanah
Bangunan 1.443 745
Kendaraan 1.618 -
Perabotan dan perlengkapan 16.020 24.956
Aset hak-guna 57.680 35.591
Total belanja aset tetap 76.761 61.292
ASET TAKBERWUJUD
Perangkat lunak 5.116 38.366
Total belanja barang modal 81.877 99.658
Seluruh pembelanjaan barang modal digunakan sebagai penunjang aktivitas operasi Perseroan.
Perseroan memiliki perjanjian pembelian barang modal dengan pihak-pihak terkait seperti penyedia perangkat keras
dan lunak dimana mereka sepakat untuk mengadakan kerjasama dengan beberapa ketentuan dan syarat yang
disepakati oleh kedua belah pihak. termasuk ketentuan pengenaan denda atau ganti rugi dalam hal terjadi kelalaian.
Perjanjian pembelian barang modal tersebut dilakukan dalam mata uang Rupiah dan umumnya memiliki jangka waktu
penyelesaian berkisar antara 4 - 8 tahun.
Sumber pendanaan untuk pembelian barang modal umumnya berasal dari kas yang diperoleh dari aktivitas operasional
Perseroan dan pembelian barang modal ini dikelola oleh manajemen Perseroan dengan menerapkan unsur kehati-
hatian.
Pembelian barang modal Perseroan diharapkan dapat memperluas jangkauan usaha penghimpunan dan penyaluran
43
Page 62
dana Perseroan, menambah besar volume transaksi Perseroan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip prudensialitas,
juga menambah kenyamanan nasabah serta pegawai demi kinerja yang lebih baik di masa depan. Pembelian barang
modal yang telah dilakukan terkait dengan bidang IT diharapkan dapat meningkatkan produktivitas di kapasitas layanan
kepada nasabah termasuk internet banking dan mobile banking services.
5.8. Manajemen Risiko
Perseroan memandang bahwa risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasional usaha. Seiring bahwa
keberhasilan usaha juga ditentukan oleh efektivitas pengelolaan risiko. Perseroan terus berupaya untuk meningkatkan
kemampuan manajemen Risiko melalui pendekatan yang proaktif dan terencana.
Perseroan telah mengidentifikasi risiko keuangan utama yang dihadapi Perseroan disertai dengan mitigasi dari masing-
masing potensi eksposur risiko keuangan sebagaimana berikut:
1. Risiko Kredit
Perseroan mengelola risiko ini dengan meningkatkan keseimbangan antara ekspansi kredit yang sehat dengan
pengelolaan kredit yang berprinsip kehati-hatian (prudent) agar terhindar dari penurunan kualitas atau menjadi Non
Performing Loan (NPL), serta mengoptimalkan penggunaan modal yang dialokasikan untuk risiko kredit. Perseroan
menetapkan kebijakan dan pedoman tertulis yang mencakup Kebijakan Perkreditan Bank, Prosedur dan Petunjuk
Pelaksanaan Perkreditan, Prosedur Penanganan Kredit Bermasalah, termasuk Kebijakan Surat Berharga dan
Penetapan Limit Transaksi Interbank Money Market, Capital Market dan Valuta Asing.
Untuk mempertahankan kemampuan Perseroan menyerap risiko yang mungkin timbul dan mengantisipasi kondisi
perekonomian yang tidak pasti, secara bertahap Perseroan mengimplementasikan early warning system yaitu
monitoring untuk mengidentifikasikan potensi risiko sejak dini yang digunakan sebagai indicator bagi tindakan lebih
lanjut sebelum kredit jatuh menjadi Non Performing Loan melalui upaya: peningkatan fungsi credit risk review dan
pembentukan Task Force Team lintas divisi.
Dalam rangka pengelolaan risiko kredit Perseoran telah memiliki model rating berupa internal rating system scoring dan
Credit Evaluation System debitur untuk membantu analis kualitas debitur dalam proses perkreditan. Agar portofolio
perseroan tidak terkonsentrasi pada sejumlah debitur dan sektor ekonomi tertentu, maka ditetapkan pembatasan kredit
sesuai risk appetite, sedangkan untuk mengantisipasi pelampauan BMPK, Perseroan telah menetapkan limit yang
prudent yang disesuaikan dengan sesuai ketentuan regulator.
Sampai dengan posisi Desember 2023, jumlah portofolio kredit Perseroan mencapai Rp43.994 miliar atau mengalami
peningkatan sebesar Rp3.926.226 juta atau 9,80% dari posisi portofolio kredit Perseroan per 31 Desember 2022. Rasio
kredit bermasalah dari 1,05% pada 31 Desember 2022 menjadi 1,25% pada 31 Desember 2023. Hingga akhir Desember
2023 Perseroan mencatat rasio kredit bermasalah sebesar 1,25%.
Metode Perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dibagi menjadi 2 (dua) metode yaitu CKPN individual
dan CKPN kolektif yang dibagi berdasarkan tingkat signifikansi. CKPN individual terdiri dari kredit yang memiliki nilai di
atas tingkat signifikansi dan terdapat bukti obyektif mengalami penurunan nilai, yaitu dilakukan langsung oleh pengelola
masing-masing debitur.
CKPN kolektif dihitung menggunakan data kerugian historis, yaitu perhitungan incurred loss berdasarkan estimasi
Probability of Default dan Loss Given Default dari masing-masing kelompok asset tertentu, dimana Perseroan telah
mengimplementasikan metodologi perhitungan CKPN sesuai IFRS 9 (PSAK 71).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan prosedur pengeluaran
pinjaman kepada pihak yang terkait. Di tahun 2020 terdapat pelampauan BMPK kepada Grup Mayapada pada posisi
Maret 2020 yang disebabkan peningkatan kurs USD yang signifikan. Perseroan telah melakukan tindak lanjut atas
pelampauan tersebut dan pada posisi April 2020 sudah tidak terdapat pelampauan BMPK. Di tahun 2020, Perseroan
tidak pernah melanggar BMPK. Perseroan telah menetapkan suatu kebijakan tertulis untuk BMPK dan pengalokasian
44
Page 63
dana untuk pihak terkait, serta penyediaan dana besar adapun penetapan batas (limit) sebagai berikut:
• Seluruh portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait dengan Perseroan ditetapkan paling tinggi 10% dari modal
Perseroan.
• Penyediaan dana kepada 1 peminjam (individual) atau kelompok peminjam (grup) yang bukan merupakan pihak
terkait ditetapkan paling tinggi 25% dari modal inti (tier 1) Perseroan.
• Penyediaan dana Perseroan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertujuan untuk pembangunan dan
mempengaruhi hajat hidup orang banyak ditetapkan paling tinggi 30% dari modal Perseroan.
Selain hal tersebut, Perseroan juga telah menetapkan soft limit atas rasio BMPK, yaitu sebesar 95% dari rasio BMPK
baik kepada individu, kelompok, pihak terkait maupun BUMN, hal ini bertujuan sebagai tindakan pencegahan (early
warning system) agar tidak terjadi pelanggaran atau pelampauan BMPK di kemudian hari.
2. Risiko Pasar
Pemantauan terhadap pergerakan potensi risiko pasar dilakukan oleh Divisi Treasury, Divisi Manajemen Risiko, Divisi
Funding, dan Divisi-Divisi terkait yang tergabung dalam Asset and Liability Committee (ALCO). Pemantauan dilakukan
dengan metode valuasi mark to market perubahan nilai pasar pada portofolio yang dimiliki oleh Perseroan.
Pengendalian risiko pasar dilakukan melalui penetapan maksimum eksposur untuk unrealized loss untuk surat berharga,
Penetapan limit Posisi Devisa Neto (PDN), Limit maksimum perubahan Economic Value of Equity (EVE) pada IRRBB
sesuai hard limit yang ditetapkan Regulator, dan penetapan limit cut loss.
Eksposur risiko pasar karena fluktuasi suku bunga, perubahan kurs, dan perubahan harga surat berharga yang dimiliki
oleh Perseroan terus dipantau sehingga tidak menyebabkan kerugian secara finansial, pemberian limit terhadap
portofolio Perseroan yang terekspos perubahan harga pasar telah disesuaikan dengan appetite dan skala bisnis
Perseroan. Perseroan telah melakukan Stress Test secara berkala untuk melihat kerugian yang timbul dan membuat
tindak lanjut yang akan diambil untuk mengantisipasi kerugian yang berlebih. Perhitungan Stress Test dan tindak lanjut
yang akan dilakukan oleh Perseroan akan diputuskan dalam rapat Asset and Liability Committee (ALCO).
Pengukuran risiko pasar terhadap aktivitas Perseroan yang terkespos risiko pasar meliputi:
1. Risiko pasar dengan menggunakan Metode Standar meliputi eksposur suku bunga (trading book) yang terdiri dari
metode risiko spesifik dan metode risiko umum dan eksposur nilai tukar (banking book dan trading book)
2. Interest rate risk in the banking book
IRRBB merupakan Risiko akibat pergerakan suku bunga di pasar yang berlawanan dengan posisi Banking Book
yang berpotensi memberikan dampak terhadap permodalan dan rentabilitas (earnings) Bank baik untuk saat ini
maupun pada masa mendatang. BWS melakukan proses identifikasi, pengukuran dan pengendalian atas risiko
suku bunga di banking book. Risiko tersebut timbul akibat dari posisi aset dan kewajiban yang mempunyai
perbedaan antara waktu perubahan suku bunga dan arus kas (repricing risk), perubahan keterkaitan suku bunga
dari beberapa yield curve dengan posisi berbeda yang mempengaruhi aktivitas Bank (basis risk), serta perubahan
keterkaitan suku bunga pada rentang jatuh tempo (yield curve risk), Bank mengukur eksposur risiko suku bunga
baik dari perspektif pendapatan dan perspektif ekonomis dibawah rentang kemungkinan dari skenario suku bunga
potensial termasuk kondisi stress.
3. Risiko Likuiditas
Kebijakan likuiditas Perseroan memastikan setiap kebutuhan dana di saat ini. maupun di masa yang akan datang baik
untuk kondisi normal maupun kondisi stres dapat dipenuhi. Dalam melaksanakan pengendalian risiko likuiditas.
dilakukan dengan beberapa pendekatan, yaitu: liquidity gap analysis, liquidity stress test analysis dan liquidity ratio
analysis. Untuk mengendalikan risiko likuiditas tersebut, Perseroan menetapkan beberapa batasan dan parameter. Di
samping itu, dalam mengendalikan risiko likuiditas Perseroan juga melakukan pemantauan atas indikator-indikator
internal dan eksternal. Untuk menghadapi kondisi stres, Perseroan juga menetapkan contingency funding plan untuk
penanganan kondisi tersebut. Jumlah aset lancar yang memadai dipertahankan untuk menjamin kebutuhan likuiditas
yang terkendali setiap waktu.
45
Page 64
Manajemen risiko likuiditas dilakukan oleh Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang mempunyai jatuh tempo atau
dapat ditarik sewaktu-waktu oleh counterparty atau nasabah dari pendanaan arus kas, asset likuid yang dijual atau
diagunkan, atau menggantinya dengan sumber pendanaan lain.
Dalam mengelola likuiditas, Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Kepatuhan secara periodik menyusun laporan profil
risiko likuiditas, mengukur pemenuhan rasio-rasio likuiditas berupa Net Stable Funding Ratio (NSFR), Liquidity
Coverage Ratio (LCR), dan melakukan identifikasi pengukuran risiko likuiditas berupa proyeksi arus kas secara
kontraktual dan behavioral. Pengendalian risiko likuiditas Perseroan melakukan penyediaan sumber pendanaan kas,
pemeliharaan aset likuid, serta membuka fasilitas likuiditas berupa commited atau uncommited dengan counterparty
jika Perseroan membutuhkan likuiditas.
Adapun pemantauan yang dilakukan Satuan Kerja Manajemen Risiko berupa:
• Rasio Kecukupan Likuiditas (LCR)
• Net Stable Funding Ratio (NSFR)
• Aset liquid
4. Risiko Operasional
Pengelolaan risiko operasional merupakan suatu proses yang secara terus menerus mengalami penyempurnaan. Hal
tersebut dicapai melalui penerapan model Pertahanan 3 (tiga) Lapis (Three Lines of Defences) dalam pengendalian
internal Perseroan. Pada lini pertama. risiko dikelola secara langsung oleh masing-masing unit kerja. Pada lini kedua,
Divisi Manajemen Risiko melakukan pengawasan, evaluasi dan metodologi pengelolaan risiko secara organisasi. Pada
lini ketiga, Satuan Kerja Audit Intern bertugas memberikan review yang menyeluruh terhadap kegiatan operasional bank
dan implementasi praktik kelola risiko yang dijalankan bank.
Proses pengkajian risiko dilakukan untuk menilai kecukupan pengendalian internal serta proses identifikasi dan
penelaahan risiko untuk setiap proses dan produk di masing-masing unit kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap
kebijakan, peraturan, dan Batasan-batasan yang dibuat oleh manajemen Perseroan.
5. Risiko Hukum
Pengelolaan risiko hukum dilakukan oleh Departemen Corporate Legal dan Legal Support di Unit Bisnis bersama-sama
dengan Satuan Kerja Manajemen Risiko, Departemen Corporate Legal dan Legal Support di Unit Bisnis berperan
sebagai mitra bagi seluruh unit kerja untuk memastikan bahwa semua risiko hukum potensial yang berkaitan dengan
transaksi/perjanjian antara Perseroan dengan nasabah, karyawan dan pihak ketiga lainnya dapat dimitigasi dengan
baik.
Proses Manajemen Risiko hukum dilakukan melalui mekanisme:
• Review secara berkala atas perjanjian Perseroan dengan pihak ketiga dan mengupayakan perbaikan atas
kelemahan perjanjian yang dapat menimbulkan kerugian bagi Perseroan.
• Menangani perkara hukum yang melibatkan Perseroan serta memantau proses penanganannya dengan
melakukan upaya sesuai hukum untuk melindungi kepentingan hukum dan bisnis Perseroan.
6. Risiko Reputasi
Perseroan menjaga prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan operasional perbankannya dengan
memprioritaskan pelayanan kepada nasabahnya. Risiko reputasi muncul dari kegagalan mitigasi yang efektif dari satu
atau lebih risiko kredit, likuiditas, pasar, hukum, regulasi, dan risiko operasional, atau gagal untuk mematuhi standar
sosial, lingkungan, dan etika yang memberi dampak terhadap harapan dari stakeholders dan perolehan pendapatan di
kemudian hari.
Risiko reputasi pada Perseroan dikelola oleh Departemen Corporate Communication dan Departemen Service Quality,
dengan dukungan dari Divisi Manajemen Risiko yang melakukan pemantauan atas kesesuaian pelaksanaannya.
Strategi pengelolaan risiko reputasi dilakukan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
46
Page 65
• Pemantauan pemberitaan yang berhubungan dengan Perseroan dalam berbagai media;
• Penetapan / standarisasi kualitas layanan dan pengujian atas kualitas layanan yang dijalankan oleh unit-unit bisnis;
• Komunikasi aktif dan terbuka dengan seluruh pihak stakeholder; baik pada saat kondisi normal maupun pada saat
kondisi krisis reputasi.
7. Risiko Strategis
Peringkat komposit Risiko Strategis pada Triwulan III/2023 ada pada peringkat “2”. Peringkat ini merupakan kombinasi
penilaian “risiko inheren” yaitu pada peringkat “2” (Low to moderate) dan penilaian “KPMR” pada peringkat “2”
(Satisfactory).
Parameter pencapaian bisnis Perseroan pada Triwulan III/2023 menunjukkan kinerja pencapaian target yang cukup
baik. Pencapaian indikator kinerja Keuangan sesuai dengan visi misi yang telah ditetapkan dimana Prosentase
pencatatan pencapaian laba bersih Perseroan sebesar 97,56% (yaitu Rp528.30 miliar dimana target pada TW III/2023
sesuai RBB yaitu Rp541.51 miliar). Pencapaian Rasio ROA sebesar 101,67% (yaitu 1,79%. dimana target RBB pada
TW III/2023 adalah 1,76%). Pencapaian Rasio ROE sebesar 99.29% (yaitu 8,61% dimana target RBB pada TW III/2023
yaitu 8,67% ) dan Rasio BOPO pada TW III /2023 sebesar 76,56% dimana tercantum pada RBB adalah sebesar 77,72%.
Penetapan strategi bisnis sudah sesuai dengan Rencana Bisnis yang telah ditetapkan. diantaranya dengan tercapainya
penyaluran kredit terhadap target Triwulan III/2023 yaitu sebesar 99,70% (Rp43.083.54 miliar dari target RBB sebesar
Rp43.214.28 miliar). pencapaian penghimpunan Dana Pihak Ketiga adalah sebesar 95,75% (Rp29.721.53 miliar dari
target Rp31.040.12 miliar) dan Pencapaian Total Aset yang dimiliki BWS pada TW III/2023 sebesar 98,18%
(Rp53.920.52 miliar dari target Rp54.920.35 miliar).
Dalam rangka pengendalian risiko strategis. Perseroan telah melakukan langkah-langkah berikut:
a. Pemantauan realisasi rencana bisnis setiap bulan dan penyesuaian strategi bisnis Perseroan dengan
memperhatikan lingkungan bisnis; dan
b. Menerapkan strategi bisnis yang lebih baik dalam menghadapi persaingan dengan peer group – nya.
8. Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan di Perseroan dikelola oleh Divisi Kepatuhan (Satuan Kerja Kepatuhan) yang independen terhadap
satuan kerja operasional yang didukung oleh penerapan sistem pengendalian intern secara konsisten dari seluruh unit
kerja. Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan untuk menetapkan dan mempertahankan kerangka kerja sesuai
kebijakan kepatuhan serta memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat berjalan dengan baik sehingga dapat
meminimalkan dampak risiko yang ditimbulkan karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan melakukan identifikasi dan pengelolaan risiko kepatuhan sejak awal dengan melakukan analisa kepatuhan
terhadap berbagai kegiatan yang memiliki eksposur risiko kepatuhan. antara lain penerbitan produk dan/atau aktivitas
baru. rencana pengembangan jaringan kantor maupun aktivitas lainnya yang dirasakan memerlukan analisa kepatuhan.
Satuan Kerja Kepatuhan secara aktif melakukan review dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan
terhadap Kebijakan. Pedoman dan Prosedur Internal yang dimiliki oleh Perseroan untuk memastikan kepatuhan
terhadap Peraturan OJK. Peraturan Bank Indonesia dan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SELURUH RISIKO USAHA
MATERIAL TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
47
Page 66
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, setiap pelaku usaha tidak terlepas dari risiko, demikian pula kegiatan usaha
yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari berbagai risiko. Risiko-risiko yang dihadapi Perseroan yang
dapat mempengaruhi usahanya, telah disusun berdasarkan bobot dari dampak dan kemungkinan masing-masing risiko
terhadap kinerja keuangan Perseroan, adalah sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Kredit
Risiko kredit merupakan potensi kerugian yang terjadi disebabkan oleh kegagalan debitur maupun pihak lawan
(counterparty) dalam memenuhi liabilitas kontraktualnya kepada Perseroan. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai
aktivitas fungsional Perseroan terutama aktivitas perkreditan dan aktivitas treasuri baik yang tercatat dalam banking
book maupun trading book. Apabila kegagalan debitur ataupun pihak lawan memiliki nilai yang cukup material maka hal
tersebut akan menurunkan kinerja Perseroan dalam memperoleh laba dan akan mempengaruhi kinerja keuangan
perseroan secara keseluruhan.
Per 30 September 2023, Perseroan memperoleh penilaian atas risiko kredit dengan peringkat risiko 2 dan Kualitas
Penerapan Manajemen Risiko kredit dengan peringkat 2 dengan portofolio kredit relatif tersebar secara merata antara
kredit konsumtif dan produktif. Per 30 September 2023 portofolio kredit terbesar Perseroan adalah kredit modal kerja
yaitu sebesar 55,51% (lima puluh lima koma lima satu persen) dari total kredit yang diberikan oleh Perseroan.
Berdasarkan aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Perseroan, potensi risiko kredit terhadap kelangsungan usaha
Perseroan tergolong rendah selama periode waktu tertentu pada masa mendatang sehingga Perseroan perlu menjaga
dan meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko untuk risiko kredit. Hingga saat ini, kualitas penerapan
manajemen risiko untuk risiko kredit memiliki beberapa kelemahan minor yang berdampak pada Perseroan namun
kelemahan tersebut masih mampu diselesaikan pada aktivitas bisnis normal. Sekalipun persyaratan minimum atas
manajamen risiko kredit telah terpenuhi, manajemen Perseroan perlu memberikan perhatian lebih dan melakukan
perbaikan menyeluruh untuk mengatasi kelemahan tersebut.
Selama 2023, secara umum terjadi pemulihan ekonomi pasca pandemi yang menunjukan kinerja perbankan terus
membaik disertai pertumbuhan ekonomi yang tetap tinggi di tengah perlambatan ekonomi global. Perseroan secara
kondusif terus mendukung permintaan kredit dengan portofolio yang relatif tersebar secara merata antara kredit
konsumtif dan produktif, dan memastikan kecukupan likuiditas agar terjaganya stabilitas keuangan. Selain itu, Perseroan
tetap menjaga rasio NPL sesuai ketentuan dan Risk Appetite yang ditetapkan, dengan selalu proaktif dan secara
berkesinambungan menyusun action plan dalam melakukan pengelolaan Kredit Kualitas Rendah agar tidak menurun
kualitas kreditnya.
Selama Triwulan III/2023, Risiko kredit bank masih cukup terkendali, tercermin dari rasio NPL sebesar 1,45% yang
terpantau masih di bawah perhitungan target Rencana Bisnis Bank yaitu sebesar 1,50%. Bank terus melakukan
pengendalian dengan menjaga komposisi pencadangan dan secara ketat melakukan pemantauan kualitas kredit yang
masih perlu mendapatkan perhatian.
Selama Triwulan III/2023, dalam rangka pengelolaan risiko kredit Perseroan telah mengambil langkah-langkah mitigatif
diantaranya:
a) Monitoring atas penetapan parameter/kriteria-kriteria kuantitatif dan kualitatif yang digunakan sebagai Risk
Appetite, Risk Limit dan Risk Tolerance disesuaikan dengan Rencana Bisnis Bank dan Corporate plan.
b) Secara berkala melakukan pembahasan mengenai monitoring penetapan Risk Limit yang ditetapkan Direksi,
yang selanjutnya akan dilakukan kajian bersama dan rencana tindak lanjut apabila terdapat pelampauan atas
limit yang telah ditetapkan.
c) Penerapan pengukuran rating atas pengajuan kredit yang selalu disesuaikan dengan tujuan, ukuran dan
48
Page 67
kompleksitas usaha Bank.
d) Menjaga penurunan kualitas kredit yang disebabkan oleh berbagai faktor dan kondisi. Pada Situasi tertentu,
Bank membentuk Team task force untuk isu-isu yang spesifik.
e) Menjaga hubungan baik dengan nasabah agar Bank dapat memantau kondisi nasabah secara optimal
terutama kredit yang telah direstrukturisasi selama adanya relaksasi serta melakukan kunjungan berkala ke
Instansi dan/atau perusahaan atau tempat usaha debitur dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan yang
wajib diterapkan.
B. RISIKO-RISIKO YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko Pasar
Aktivitas bisnis pada portofolio trading book dan banking book memiliki eksposur risiko pasar karena terdapat potensi
pergerakan suku bunga dan nilai tukar atas aktivitas bisnis yang dikelola tersebut. Risiko tingkat suku bunga timbul dari
berbagai layanan perbankan bagi nasabah meliputi penghimpunan dana (antara lain giro, tabungan, deposito),
penempatan dana (antara lain pinjaman yang diberikan), serta instrumen lain yang mengandung suku bunga.
Perseroan Memperhitungkan peringkat komposit risiko pasar untuk periode Triwulan III/2023 adalah “2” yang
merupakan kombinasi dari peringkat “2” (Low to moderate) pada Risiko Inheren dan peringkat “2” (Satisfactory) pada
Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR).
Penetapan Tingkat Risiko Inheren dengan melihat profil keuangan Bank pada komponen:
a. Volume dan Komposisi Portofolio
Portfolio bank pada Aset & Kewajiban Trading, Derivatif dan FVO umumnya adalah untuk memenuhi kebutuhan
nasabah berupa transaksi spot plain vanilla.
Untuk Posisi Devisa Netto pada posisi triwulan III/2023 berada pada kisaran 0,24% di bawah threshold internal
Bank sebesar 5%
b. Kerugian Potensial Risiko Suku Bunga dalam Banking Book
Berdasarkan analisa Interest Rate Risk on Banking Book (IRRBB) menggunakan Equity Model, ∆EVE (Economic
Value of Equity) terhadap modal inti (Capital tier 1) pada triwulan III/2023 berada pada kisaran 13,02% atau
dibawah limit / threshold, baik itu hard limit 15% ataupun soft limit 13,5% (yang menjadi appetite internal Bank).
Hal ini secara umum mengindikasikan kemungkinan kerugian yang dihadapi Bank dari IRRBB tergolong cukup
tinggi selama periode waktu tertentu pada masa mendatang namun masih tetap manageable and controllable.
c. Strategi dan Kebijakan Bisnis
Bank Woori Saudara dan pada umumnya Bank KBMI II, didominasi oleh deposan-deposan yang sangat sensitif
terhadap suku bunga, dan untuk strategi portofolio aset dan liabilitas dalam mata uang asing sebagian besar dapat
saling tutup.
Secara umum Perseroan dapat menyimpulkan bahwa karakteristik inheren dari Bank untuk risiko pasar pada Triwulan
III/2023 antara lain sebagai berikut:
a. Eksposur Risiko Pasar dari trading kurang signifikan;
b. Sebagian besar posisi nilai tukar dapat saling tutup atau lindung nilai;
c. Struktur aset dan liabilitas kurang sensitif terhadap perubahan suku bunga, hal ini tercermin dari repricing gap
antara aset dan liabilitas yang dampaknya masih manageable and controllable terhadap pendapatan bunga
maupun terhadap modal.
d. Portofolio Bank didominasi oleh instrumen keuangan yang relatif kurang kompleks.
e. Aktivitas trading umumnya untuk memenuhi kebutuhan nasabah.
f. Kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko Pasar memadai. Terdapat beberapa kelemahan minor, tetapi
kelemahan tersebut dapat diselesaikan pada aktivitas bisnis normal.
49
Page 68
2. Risiko Likuiditas
Sebagian besar pendanaan Perseroan berasal dari dana masyarakat yang relatif bersifat jangka pendek seperti
deposito, rekening giro dan tabungan, sedangkan kredit yang diberikan memiliki jangka waktu yang relatif lebih panjang.
Perbedaan jangka waktu tersebut harus dikelola dengan baik. Ketidaksesuaian antara jangka waktu penghimpunan
dana dari masyarakat dan jangka waktu penempatan dana berakibat pada ketiadaan sumber daya keuangan likuid
untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah yang jatuh tempo, atau hanya dapat menggunakan sumber daya keuangan
dengan biaya yang sangat tinggi. Selain itu risiko penarikan dana dalam jumlah yang sangat besar, antara lain sebagai
akibat peristiwa sosial politik yang tidak menguntungkan, akan menyebabkan Perseroan mengalami kesulitan likuiditas.
Penilaian peringkat komposit risiko likuiditas untuk periode Triwulan III/2023 adalah “2” yang merupakan kombinasi dari
peringkat “2” (low to moderate) pada Risiko Inheren dan peringkat “2” (satisfactory) pada Kualitas Penerapan
Manajemen Risiko (KPMR).
Penetapan Tingkat Risiko Inheren dengan melihat profil keuangan Bank pada komponen:
a. Komposisi Aset, Kewajiban, dan Transaksi Rekening Administratif
Aset Likuid Primer dan Sekunder adalah sekitar 12,47% dari total aset; 22,67% dari pendanaan jangka pendek;
dan 17,43% dari pendanaan non inti.
b. Konsentrasi dari Aset dan Kewajiban
Rasio 25 Debitur Besar adalah 16,60% dari total aset dan untuk Rasio 25 Deposan Besar adalah 33,12% dari total
aset.
c. Akses pada Sumber-Sumber Pendanaan
Akses pada sumber-sumber pendanaan masih memadai, dibuktikan oleh peringkat Bank yang masih konsisten di
AAA (idn) dan komitmen dari perusahaan induk atau intragrup.
d. Kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko Pasar memadai. Terdapat beberapa kelemahan minor, tetapi
kelemahan tersebut dapat diselesaikan pada aktivitas bisnis normal.
3. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko kerugian langsung ataupun tidak langsung yang terjadi karena tidak memadainya atau
karena adanya kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya masalah eksternal yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Proses pengkajian risiko dilakukan untuk menilai kecukupan
pengendalian internal serta proses identifikasi dan penelaahan risiko untuk setiap proses dan produk di masing-masing
unit kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan batasan-batasan yang dibuat oleh
manajemen Perseroan.
Peringkat komposit risiko operasional pada Triwulan III/2023 dinilai pada Peringkat “2” yang merupakan kombinasi dari
peringkat “2” (low to moderate) pada “risiko inheren” dan peringkat “2” (satisfactory) pada “Kualitas Penerapan
Manajemen Risiko (KPMR)”.
Kualitas Penerapan Manajemen Risiko, dianggap masih stabil, dimana Perseroan telah menerapkan pengawasan dan
tata kelola risiko oleh Dewan Komisaris maupun Dewan Direksi perihal kualitas pelaksanaan manajemen risiko Bank
melalui rapat Komite Pemantau Risiko dan rapat Komite Manajemen Risiko secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka pengendalian risiko operasional, Perseroan telah dan akan terus melakukan langkah-langkah berikut:
a. Secara bertahap memperbaiki ketersediaan informasi terkait risiko operasional serta kualitasnya, guna
meningkatkan pengelolaan risiko operasional.
b. Secara berkelanjutan memantau kesiapan infrastruktur TI dalam mendukung operasional Perseroan, khususnya
50
Page 69
sistem aplikasi core banking serta melakukan perbaikan terhadap kelemahan-kelemahan yang ditemukan.
c. Meningkatkan kualitas pengendalian internal terhadap aktivitas operasional di unit bisnis melalui Laporan
Pemeriksaan Internal.
d. Membentuk Team Task Force untuk meningkatkan kualitas pengendalian intern.
e. Pelaksanaan training untuk menurunkan kesalahan operasional oleh karyawan (human error), guna
mengantisipasi kerugian finansial yang dapat disebabkan oleh kesalahan karyawan dan/atau tindakan fraud oleh
karyawan, Perseroan telah menyiapkan fidelity insurance atas karyawan-karyawan yang berhubungan langsung
dengan transaksi keuangan dan kegiatan administrasi Bank.
4. Risiko Hukum
Risiko hukum merupakan risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan
adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan pengikatan
seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.
Peringkat komposit risiko hukum pada Triwulan III/2023 dinilai berada pada peringkat “2” yang merupakan kombinasi
dari peringkat “2” (low to moderate) pada “risiko inheren” dan peringkat “2” (satisfactory) pada “Kualitas Penerapan
Manajemen Risiko (KPMR)”. Sampai saat ini Perseroan masih melakukan beberapa proses litigasi, namun terindikasi
tidak memiliki potensi kerugian bagi Bank.
Dalam rangka pengendalian risiko hukum, Perseroan melakukan langkah-langkah berikut:
a. Penerapan Prosedur (SOP) secara ketat dan konsisten atas ketentuan yang berlaku.
b. Pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan atas pelanggaran SOP yang dilakukan karyawan.
c. Seluruh Draft Perjanjian Kerjasama BWS dengan pihak ketiga (vendor) terlebih dahulu di-review oleh Departemen
Corporate Legal.
d. Menyusun master perjanjian kredit berdasarkan hasil kajian dari Departemen Legal dan Departemen-Departemen
terkait lainnya.
5. Risiko Strategis
Peringkat komposit Risiko Strategis pada Triwulan III/2023 ada pada peringkat “2”, Peringkat ini merupakan kombinasi
penilaian “risiko inheren” yaitu pada peringkat “2” (low to moderate) dan penilaian “KPMR” pada peringkat “2”
(satisfactory).
Parameter pencapaian bisnis Perseroan pada Triwulan III/2023 menunjukkan kinerja pencapaian target yang cukup
baik. Pencapaian indikator kinerja Keuangan sesuai dengan visi misi yang telah ditetapkan dimana Persentase
pencatatan pencapaian laba bersih Perseroan sebesar 97,56% (yaitu Rp528,30 miliar dimana target pada TW III/2023
sesuai RBB yaitu Rp541,51 miliar), Pencapaian Rasio ROA sebesar 101,67% (yaitu 1,79%, dimana target RBB pada
TW III/2023 adalah 1,76%), Pencapaian Rasio ROE sebesar 99,29% (yaitu 8,61% dimana target RBB pada TW III/2023
yaitu 8,67% ) dan Rasio BOPO pada TW III /2023 sebesar 76,89% dimana tercantum pada RBB adalah sebesar 77,72%.
Penetapan strategi bisnis sudah sesuai dengan Rencana Bisnis yang telah ditetapkan, di antaranya dengan tercapainya
penyaluran kredit terhadap target Triwulan III/2023 yaitu sebesar 99,70% (Rp43.083,54 miliar dari target RBB sebesar
Rp43.214,28 miliar), pencapaian penghimpunan Dana Pihak Ketiga adalah sebesar 95.75% (Rp29.721,53 miliar dari
target Rp31.040,12 miliar) dan Pencapaian Total Aset yang dimiliki BWS pada TW III/2023 sebesar 98,18%
(Rp53.920,52 miliar dari target Rp54.920,35 miliar).
Dalam rangka pengendalian risiko strategis, Perseroan telah melakukan langkah-langkah berikut:
a. Pemantauan realisasi rencana bisnis setiap bulan dan penyesuaian strategi bisnis Perseroan dengan
memperhatikan lingkungan bisnis; dan
b. Menerapkan strategi bisnis yang lebih baik dalam menghadapi persaingan dengan peer group-nya.
51
Page 70
6. Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan merupakan risiko yang disebabkan akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku serta tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati
dengan OJK. Risiko kepatuhan, jika tidak dikelola dengan baik, berpotensi pada pengenaan denda, hukuman, atau
rusaknya reputasi.
Peringkat komposit pada Triwulan III/2023 adalah “2”, yang merupakan kombinasi dari peringkat “2” (low to moderate)
pada “risiko inheren” dan peringkat “2” (satisfactory) pada “kualitas penerapan manajemen risiko (KPMR)”.
Dalam rangka pengelolaan risiko inheren pada Risiko Kepatuhan, pemantauan atas kepatuhan Perseroan juga
dilakukan, khususnya terhadap peraturan OJK/BI yang telah ditetapkan terutama terkait dengan pemantauan terhadap
Rasio KPMM, GWM, PDN dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang terus dilakukan secara berkala. Perseroan
juga selalu berusaha mematuhi dan memenuhi seluruh komitmen Bank kepada OJK/BI dengan selalu memonitor
penyelesaian temuan agar tetap berkesesuaian dengan komitmen Bank.
7. Risiko Reputasi
Risiko reputasi sangat mungkin timbul dari kegagalan mitigasi yang efektif dari satu atau lebih risiko kredit, likuiditas,
pasar, hukum, regulasi, dan risiko operasional, atau gagal untuk mematuhi standar sosial, lingkungan dan etika yang
memberi dampak terhadap harapan dari stakeholders dan perolehan pendapatan di kemudian hari.
Peringkat komposit risiko reputasi untuk periode Triwulan III/2023 adalah “2”, yang merupakan kombinasi dari peringkat
“2” (low to moderate) pada “risiko inheren” dan peringkat “2” (satisfactory) pada “Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
(KPMR)”.
Pengaduan yang diterima Perseroan sepenuhnya dapat ditangani dalam batas waktu yang ditentukan oleh regulasi,
yaitu kurang dari 20 (dua puluh) hari kerja dan khusus untuk layanan transaksi melalui BI-FAST kurang dari 7 (tujuh)
hari kerja. Dalam menangani pengaduan tersebut, Divisi Produk dan Layanan bersama-sama dengan Divisi Strategi
dan Manajemen TI, terus melakukan upaya perbaikan dan melakukan pengumpulan data kesalahan sistem, untuk
mengidentifikasi permasalahan secara lebih dini sehingga BWS dapat melakukan perbaikan segera dan mencegah
terjadinya komplain nasabah.
Adapun berdasarkan kegiatan media monitoring yang dilakukan oleh tim Corporate Communication, selama 2023 tidak
terdapat pemberitaan negatif tentang Bank.
C. RISIKO UMUM
1. Kondisi Perekonomian Secara Makro dan Global
Pada dasarnya, setiap perubahan kondisi perekonomian secara makro dan global akan mempengaruhi kinerja
perusahaan secara umum, karena ekonomi yang dinamis dan saling terkait (interdependencies) pasti memberikan efek
dalam skala yang berbeda-beda. Berdasarkan hasil analisa antara kinerja internal Perseroan dengan kondisi makro,
Perseroan menyimpulkan bahwa memang ada korelasi positif antara keduanya namun dalam angka yang relatif tidak
begitu signifikan.
Walaupun faktor risiko geopolitik dan potensi kebijakan politik menjadikan unknown variable yang memunculkan
tendensi bahwa proyeksi pertumbuhan diperkirakan lambat, namun hal ini sepertinya tidak terjadi di sektor jasa
keuangan dan Perseroan secara umum yang relatif tumbuh positif ditopang permodalan yang kuat, likuiditas memadai
dan profil risiko terjaga.
2. Perubahan Kurs Valuta Asing
Berdasarkan data neraca Perseroan, 70% aset berdenominasi IDR dan 30% sisanya dalam bentuk valuta asing. Dengan
52
Page 71
komposisi portofolio yang demikian, Perseroan menghadapi eksposur risiko pasar yang harus dimonitoring dan
dimitigasi secara kontinu. Perseroan memilih kebijakan konservatif dengan selalu menjaga rasio Posisi Devisa Netto di
angka yang sangat rendah atau mendekati 0% untuk mengantisipasi eksposur risiko yang muncul akibat perubahan
kurs yang bergerak terlalu volatile dan tidak terkendali. Tercatat bahwa selama 2023 (dari 1 Januari 2023 sampai dengan
30 September 2023) rata-rata harian PDN Perseroan berada di angka 0,26%.
Baik itu fluktuasi kurs valas dan rasio PDN, menjadi indikator-indikator dalam Early Warning System yang wajib untuk
diperhatikan secara harian. Penilaian limit dan klasifikasi untuk menentukan level of significancy juga selalu direviu
secara periodik. Stress test terhadap perubahan suku bunga dan valas juga secara rutin dilakukan untuk menilai
ketahanan likuiditas, solvabilitas dan tingkat resistensi Perseroan menghadapi krisis. Perseroan juga menerbitkan
kebijakan khusus terkait rasio Interest Rate Risk on Banking Book dengan menetapkan soft limit dibawah hard limit
regulator sebagai bentuk pre-emptive untuk mengantisipasi secara dini potensi terjadinya krisis.
3. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan yang Berlaku Terkait Industri Perbankan
Pemenuhan kepatuhan Perseroan dilakukan secara komprehensif dan terstruktur. Tujuannya terutama sebagai upaya
pencegahan untuk memastikan bahwa pelaksanaan proses bisnis di lingkungan Perseroan telah sejalan dengan
ketentuan regulasi yang berlaku.
Fungsi Kepatuhan merupakan langka preventif (ex-ante) agar kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan
usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan OJK serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Fungsi
Kepatuhan juga memastikan terciptanya kepatuhan terhadap komitmen yang dibuat oleh Perseroan kepada OJK
maupun otoritas lainnya. Penerapan kepatuhan terhadap ketentuan OJK, Bank Indonesia maupun peraturan
perundangan yang berlaku telah menjadi komitmen Perseroan, sebagaimana dituangkan dalam semua Kebijakan-
Kebijakan Perseroan.
Perseroan memandang sangat penting terhadap penerapan kepatuhan tersebut, sebagai bentuk respons atas
kesadaran bahwa Perbankan merupakan industri yang diwajibkan menerapkan kepatuhan lebih ketat (highly regulated)
dibandingkan industri lainnya. Tingkat kepatuhan yang ketat itu terutama berkenaan dengan misi publik dan tanggung
jawab terhadap dana masyarakat.
4. Kebijakan Pemerintah
Perseroan menyadari bahwa beberapa downside risk dan tantangan yang perlu dihadapi untuk dapat merealisasikan
momentum percepatan pertumbuhan ekonomi nasional yang juga akan berdampak pada Perseroan secara umum
diantaranya:
• Dampak normalisasi kebijakan moneter negara maju, termasuk tensi trade war Amerika Serikat dan Tiongkok yang
belum mencapai kesepakatan.
• Perkembangan geopolitik di beberapa kawasan dan pelemahan ekonomi beberapa negara emerging market.
• Upaya pemerataan akses keuangan kepada kelompok masyarakat yang ada di pelosok daerah melalui kerja sama
dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
• Merebaknya pertumbuhan start up fintech yang harus diawasi melalui penegakan hukum yang memadai bagi bisnis
fintech dan keamanan konsumen.
• Pengembangan teknologi yang akan memicu revolusi industri menjadi lebih ke digitalisasi proses hingga ke
pelanggan.
Counter measure kebijakan pemerintah untuk menghadapi risiko-risiko dan tantangan diatas akan selalu dipantau oleh
Perseroan untuk melakukan penilaian efeknya terhadap Perseroan.
Selama ini, hampir tidak ada efek negatif signifikan yang muncul akibat dari Kebijakan Pemerintah, karena sejatinya
Perseroan lewat sistem dan infrastruktur yang dimilikinya, telah dapat memproyeksikan dan mengantisipasi secara dini
serta menetapkan rencana-rencana opsional manakala salah satu peristiwa risiko tertentu akibat dari perubahan
kebijakan pemerintah terjadi.
53
Page 72
5. Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Pada dasarnya, setiap transaksi dan penetapan kebijakan yang dilakukan oleh Perseroan pasti akan memperhatikan
regulasi dan ketentuan-ketentuan yang saling terkait, baik itu regulasi dalam negeri maupun luar negeri manakala subjek
dari kebijakan tersebut mewajibkan atau harus mengacu pada ketentuan negara lain atau peraturan internasional
sebagaimana dimaksud. Perseroan selama ini selalu patuh terhadap ketentuan tersebut dan mampu untuk
menyesuaikan serta beradaptasi dengan dinamika perubahan yang terjadi.
D. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN KEPEMILIKAN SAHAM
1. Kondisi pasar modal Indonesia dapat mempengaruhi harga atau likuiditas saham
Kondisi bursa saham Indonesia dapat mempengaruhi harga atau likuiditas saham. BEI, tempat dimana saham
Perseroan tercatat, telah mengalami fluktuasi substansial di masa lalu pada harga saham-saham yang tercatat. BEI
telah menghadapi berbagai masalah yang, apabila terus berlangsung atau muncul kembali, dapat mempengaruhi harga
pasar dan likuiditas saham-saham emiten Indonesia, termasuk saham Perseroan. Masalah-masalah yang pernah terjadi
antara lain adalah penutupan perdagangan, kebangkrutan dan mogoknya pialang saham, dan keterlambatan
penyelesaian (settlement). Selain itu, BEI juga dari waktu ke waktu menerapkan larangan perdagangan saham-saham
tertentu dan batasan pergerakan harga. Peraturan dan pemantauan BEI dan kegiatan para investor, pialang serta
partisipan pasar lainnya tidaklah sama dengan di negara lain. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa pemegang saham
Perseroan dapat menjual saham yang dimiliki pada harga atau saat yang diinginkan.
2. Harga saham Perseroan dapat berfluktuasi
Harga pasar Saham hasil pelaksanaan HMETD dapat berfluktuasi secara signifikan, tergantung pada beberapa faktor, di
antaranya:
• Pandangan tentang prospek usaha dan operasi Perseroan;
• Perbedaan antara kinerja keuangan dan hasil kegiatan usaha yang sebenarnya dibandingkan dengan perkiraan
para investor dan analis;
• Pengumuman Perseroan mengenai akuisisi, aliansi strategis atau usaha patungan yang signifikan;
• Perubahan rekomendasi atau persepsi analis mengenai Perseroan atau Indonesia yang mempengaruhi sektor-
sektor usaha dimana Perseroan beroperasi;
• Perubahan kondisi ekonomi atau pasar secara umum di Indonesia;
• Perubahan komposisi manajemen kunci;
• Kemungkinan keterlibatan Perseroan dalam kasus litigasi yang material; dan/atau
• Fluktuasi pasar saham.
Harga saham Perseroan berdenominasi dalam Rupiah. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing lain akan
mempengaruhi jumlah dividen (apabila ada), nilai investasi, nilai buku dari aset dan liabilitas dalam valuta asing, serta
penghasilan dan beban dan juga aliran dana tunai dalam laporan keuangan Perseroan.
3. Penjualan saham Perseroan di masa mendatang dapat mempengaruhi harga pasar dari saham tersebut
Penjualan di masa mendatang atas sejumlah saham Perseroan di pasar publik, atau adanya persepsi atas kemungkinan
terjadinya penjualan saham tersebut, dapat menurunkan harga pasar serta kemampuan Perseroan untuk meningkatkan
modal melalui penawaran atas penambahan modal.
4. Kemampuan pemegang saham untuk berpartisipasi dalam penawaran umum terbatas di masa yang akan
datang mungkin terbatas
Tergantung pada beberapa pengecualian, perusahaan terbuka Indonesia diharuskan untuk menerbitkan hak memesan
efek terlebih dahulu kepada pemegang saham ketika akan menerbitkan saham baru. Kepatuhan terhadap undang-
54
Page 73
undang pasar modal atau peraturan lain pada sebagian yurisdiksi dapat menghalangi investor tertentu untuk
berpartisipasi dalam penerbitan HMETD di masa yang akan datang dan oleh karena itu menimbulkan dilusi saham yang
dimilikinya. Perseroan tidak berkewajiban untuk mencatatkan sahamnya pada yurisdiksi manapun agar investor asing
dapat berpartisipasi dalam penawaran HMETD yang akan dilakukannya di masa yang akan datang.
5. Pembeli atau pemegang saham mungkin menghadapi pembatasan tertentu sehubungan dengan hak
pemegang saham minoritas
Kewajiban pemegang saham mayoritas, dewan komisaris dan direksi terhadap pemegang saham minoritas berdasarkan
hukum Indonesia mungkin lebih terbatas jika dibandingkan dengan kewajiban tersebut berdasarkan hukum beberapa
negara lain. Akibatnya, pemegang saham minoritas berdasarkan undang-undang di Indonesia yang berlaku saat ini
mungkin tidak dapat melindungi kepentingannya sebagaimana yang berlaku di beberapa negara lain. Prinsip- prinsip
hukum korporasi terkait, antara lain, keabsahan tindakan korporasi, fiduciary duties dari manajemen Perseroan, direksi,
dewan komisaris dan pemegang saham utama, diatur dalam UUPT, peraturan OJK dan anggaran dasar Perseroan
dapat berbeda dengan prinsip hukum yang berlaku bagi suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum di negara
lain. Tidak dapat dipastikan bahwa hak pemegang saham minoritas berdasarkan hukum Indonesia akan tetap sama
dengan hak pemegang saham minoritas berdasarkan hukum di yurisdiksi lain.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG BERPOTENSI MENIMPA
PERSEROAN DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK DAN
KEMUNGKINAN MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
55
Page 74
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 5 April 2024 atas laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW
International) dengan Laporan Auditor independen No. 00164/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/IV/2024 yang ditandatangani
oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) pada tanggal 5 April 2024 dengan opini audit tanpa
modifikasian, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
56
Page 75
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan diawali dengan cikal bakal dari dibentuknya Perkumpulan Himpunan Saudara sejak tahun 1906 yang
didirikan berdasarkan beberapa peraturan di zaman kolonial Belanda. Pada tahun 1955, berdasarkan keputusan Menteri
Keuangan No. 249.542/U.M II, tanggal 11 November 1955, Himpunan Saudara diberi izin melakukan kegiatan usaha
sebagai Bank Tabungan. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 30, tanggal 15 Juni 1974, yang dibuat di
hadapan Noezar, SH., Notaris di Bandung, akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. Y.A.5/224/3 tertanggal 30 Juni 1975 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri
Bandung No. 132/1975, tanggal 17 Juli 1975 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 69,
Tambahan No. 448 tertanggal 29 Agustus 1975.
Tahun 2006 merupakan babak baru bagi Bank dengan menjadi Perusahaan Terbuka melalui pencatat kepada
masyarakat (Initial Public Offering) atas 500.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham, harga penawaran
Rp115 per saham dan melakukan pencatatan pada Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta) dengan kode
“SDRA” pada tanggal 15 Desember 2006. Sehubungan dengan penawaran umum perdana tersebut, Bank telah
memperoleh Surat Pernyataan Efektif No. S-3065/BL/2006 tanggal 4 Desember 2006.
Pada tanggal 8 Desember 2009 Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam dan LK atas pernyataan
pendaftaran Penawaran Umum Terbatas I dan pada tanggal 23 Desember 2009 Perseroan melakukan Penawaran
Umum Terbatas I melalui Bursa Efek Indonesia sebanyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta) lembar saham biasa
atas nama dengan nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, dengan perbandingan setiap Pemegang 2 (dua) saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham tanggal 21 Desember 2009 Pukul 16.00 WIB berhak
atas 1 (satu) HMETD untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp140 (seratus empat
puluh Rupiah) per saham.
Kinerja dan reputasi Bank yang cukup baik telah menarik perhatian dari Woori Bank Korea, salah satu bank tertua dan
terbesar di Korea yang berkedudukan di Korea Selatan. Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bank, pada awal tahun
2014 Bank menjalin kerjasama strategis dengan Woori Bank Korea. Kerja sama tersebut ditandai dengan masuknya
Woori Bank Korea dan PT Bank Woori Indonesia (anak perusahaan dari Woori Bank Korea di Indonesia) sebagai
pemegang saham Bank. Perubahan susunan pemegang saham tersebut dilakukan melalui proses pengalihan saham
milik Ir Arifin Panigoro dan PT Medco Intidinamika kepada Woori Bank Korea dan PT Bank Woori Indonesia,
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 66 tertanggal 28 Januari 2014, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris
di Jakarta yang pemberitahuan perubahannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.10-08988
tertanggal 6 Maret 2014.
Pada tahun 2014, PT Bank Woori Indonesia melakukan penggabungan usaha (merger) ke dalam Perseroan (dahulu
PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk) berdasarkan Akta Penggabungan PT Bank Woori Indonesia Ke Dalam PT Bank
Himpunan Saudara 1906 Tbk No. 30 tertanggal 7 November 2014 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk No. 42 tertanggal 24 Desember 2014, keduanya
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00128.40.40.2014
tertanggal 30 Desember 2014 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk dan telah diberitahukan dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk nomor AHU-00130.40.41.2014 tertanggal 30
Desember 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Menkumham dengan No. AHU-0135777.40.80.2014
tanggal 30 Desember 2014, dengan demikian pada tanggal 30 Desember 2014 PT Bank Woori Indonesia telah efektif
melakukan penggabungan usaha ke dalam Perseroan. Penggabungan Usaha PT Bank Woori Indonesia ke dalam
57
Page 76
Perseroan tersebut diikuti dengan perubahan nama Perseroan dari sebelumnya PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk
menjadi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, perubahan nama tersebut telah mendapatkan persetujuan dari
OJK berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 4/KDK.03/2015 tertanggal 23
Februari 2015 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk Menjadi
Izin Usaha Atas Nama PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
Pada tahun 2021 Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu III (”PMHMETD III”) sebanyak 1.987.308.110 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh
tujuh juta tiga ratus delapan ribu seratus sepuluh) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham
atau sebesar 23,19% (dua puluh tiga koma satu sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
setelah PMHMETD III. PMHMETD III tersebut telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK sebagaimana tercantum
dalam Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-167/D.04/2021 tanggal 6 September 2021.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan anggaran dasar terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 14
tertanggal 7 Maret 2024, dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0016905.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15 Maret 2024, telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063479 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0054878.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Maret 2024, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 023, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 008735 tanggal 19 Maret 2024 (“Akta No.
14/2024”).
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 Ayat 1, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
berusaha dalam bidang bank umum konvensional.
Untuk mencapai maksud tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
c. menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran;
d. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
e. menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan Perseroan dan/atau nasabah;
f. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
g. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
h. melakukan kegiatan penitipan barang dan/atau Surat Berharga;
i. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
j. Membeli, menjual, dan menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
1. wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank, yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
2. Surat Pengakuan Hutang dan Kertas Dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
3. Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5. Obligasi.
6. Surat Dagang beriangka waktu sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku
7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan. peraturan perundang-undangan yang berlaku.
k. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
l. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
58
Page 77
m. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan-suatu kontrak;
n. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat
di Bursa Efek;
o. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat;
p. Melakukan kegiatan usaha uang elektronik;
q. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK");
r. Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan ketentuan bahwa agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
secepatnya;
s. Melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Devisa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
t. Melakukan kegiatan perbankan lainnya sebagaimana yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
u. Melakukan kegiatan Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan yang ---ditetapkan oleh OJK dan lembaga lain yang
berwenang.
Selain kegiatan usaha utama di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
usaha, modal ventura, perusahaan Efek, asuransi, lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
b. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh OJK;
c. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan Dana Pensiun yang berlaku;
d. Melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan
dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah.
.
B. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN
Sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan, Perseroan telah memiliki izin-izin penting antara lain sebagai berikut:
No. Izin Nomor Perizinan
1. Penunjukan Perseroan Terbatas Bank Himpunan Saudara No.10/2/KEP.DpG/2008 tertanggal 22 Pebruari 2008
1906 Tbk sebagai Bank Umum Devisa
2. Pengikutsertaan Kantor Cabang Bank Saudara sebagai No. 10/1747/DASP/KI tanggal 23 Desember 2008
peserta dalam penyelenggaraan sistem Kliring Nasional
Indonesia (SKNBI)
3. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-126/D.03/2014 tanggal 19 Desember 2014
tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PT
Bank Woori Indonesia ke dalam PT Bank Himpunan Saudara
1906 Tbk.
4. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.4/KDK.O3/2015 tertanggal 23 Februari 2015
tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT
Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk Menjadi Izin Usaha Atas
Nama PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
5. Surat Bank Indonesia terkait Persetujuan Penerbitan Produk No.19/742/DSSK/Srt/B tertanggal 19 September 2017
Electronic Banking Transaksional (Internet Banking & Mobile
Banking)
6. Surat Bank Indonesia terkait Persetujuan Kerja Sama PT No. 23/401/DKSP/Srt/B tertanggal 15 Juni 2021
Bank Woori Saudara 1906 Tbk dengan PT Jasuindo Tiga
Perkasa sebagai Penyelenggara Penunjang dalam rangka
Personalisasi Kartu ATM/Debet Chip NSICCS
7. Surat Bank Indonesia terkait Persetujuan Pengembangan No. 23/474/DKSP/Srt/B tertanggal 30 Juni 2021
Produk dan Aktivitas berupa Layanan Pegadaian pada
Mobile Banking PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
59
Page 78
8. Surat Bank Indonesia terkait Persetujuan Penyelenggaraan No. 25/227/DKSP/Srt/B tertanggal 9 Mei 2023
Kegiatan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Menggunakan
Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response
Code Indonesian Standard) – Merchant Presented Mode
(QRIS MPM) sebagai Issuer Bekerja Sama dengan PT
Artajasa Pembayaran Elektronis
9. Surat Bank Indonesia terkait Persetujuan Pengembangan No. 24/495/DKSP/Srt/B tertanggal 21 Desember 2022
Produk Berupa Layanan Cash Withdrawal di Indomaret
Bekerja Sama dengan PT Sarana Pactindo
10. Surat Otoritas Jasa Keuangan tentang Persetujuan No. S-49/PB.321/2022 tertanggal 29 Agustus 2022
Pengembangan Layanan Quick Response Indonesia
Standard (QRIS) melalui Mobile Banking PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk
11. Surat Otoritas Jasa Keuangan tentang Persetujuan No. S-60/PB.321/2022 tertanggal 19 Oktober 2022
Pengembangan Layanan Cash Withdrawal di Indomaret
melalui Mobile Banking PT Bank Woori Saudara Indonesia
1906 Tbk
12. Surat Otoritas Jasa Keuangan tentang Persetujuan Kembali No. S-76/PB.313/2023 tertanggal 5 Mei 2023
Rencana Pengembangan Layanan Quick Response Indnesia
Standard (QRIS) melalui Mobile Banking PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk
13. Surat Bank Indonesia terkait Persetujuan Prinsip No. 23/73/DPPT-GKPP-LNP/Srt/B tertanggal 26 November 2021
Kepesertaan Sistem BI-FAST
14. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha – PB-UMKU 912020277199500000001 tanggal 2 Juni 2021
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TD (PSE)
Domestik
C. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan Penawaran Umum untuk Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu III pada tahun 2021 sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun 2021
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 10 tanggal 6
Oktober 2021, dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0458385 tanggal 8 Oktober 2021, dengan Daftar Perseroan No. AHU-
0174291.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 8 Oktober 2021 (“Akta No. 10/2021”) dan berdasarkan Daftar Pemegang
Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Struktur Modal
Modal Dasar : Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah);
Modal Ditempatkan : Rp856.823.436.400,- (delapan ratus lima puluh enam miliar delapan ratus dua puluh tiga
juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus Rupiah);
Modal Disetor : Rp856.823.436.400,- (delapan ratus lima puluh enam miliar delapan ratus dua puluh tiga
juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus Rupiah);
Saham dalam Portepel : Rp643.176.563.600,- (enam ratus empat puluh tiga miliar seratus tujuh puluh enam juta
lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus Rupiah)
Modal Dasar Perseroan dibagi menjadi 15.000.000.000 (lima belas miliar) lembar saham, masing-masing saham
dengan nominal Rp100,- (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham
60
Page 79
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (%)
Woori Bank Korea 7,214,804,851 721.480.485.100,00 84,20
Arifin Panigoro 631.785.585 63.178.558.500,00 7,37
Masyarakat 721.643.928 72.164.392.800,00 8,43
Total 8.568.234.364 856.823.436.400,00 100
Tahun 2022
Berdasarkan Akta No. 16 tahun 2021 dan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT
Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Susunan Pemegang Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (%)
Woori Bank Korea 7.214.804.851 721.480.485.100,00 84,20
Arifin Panigoro 631.785.585 63.178.558.500,00 7,37
Masyarakat 721.643.928 72.164.392.800,00 8,43
Total 8.568.234.364 856.823.436.400,00 100
Tahun 2023
Berdasarkan Akta No. 16 tahun 2021 dan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT
Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Susunan Pemegang Saham
Jumlah Nilai Nominal Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
Saham (%)
Woori Bank Korea 7.214.804.851 721.480.485.100,00 84,20
PT Apramesis Meta Investama 581.052.024 58.105.202.400,00 6,78
Masyarakat 772.377.489 77.237.748.900,00 9,02
Total 8.568.234.364 856.823.436.400,00 100
Tahun 2024
Berdasarkan Akta No. 14/ 2024, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah);
Modal Ditempatkan : Rp856.823.436.400,- (delapan ratus lima puluh enam miliar delapan ratus dua puluh tiga
juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus Rupiah);
Modal Disetor : Rp856.823.436.400,- (delapan ratus lima puluh enam miliar delapan ratus dua puluh tiga
juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus Rupiah);
Saham dalam Portepel : Rp2.143.176.563.600,- (dua triliun seratus empat puluh tiga miliar seratus tujuh puluh
enam juta lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus Rupiah)
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama
Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Susunan Pemegang Saham
61
Page 80
Jumlah Nilai Nominal Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
Saham (%)
Woori Bank Korea 7.214.804.851 721.480.485.100,00 84,20
PT Apramesis Meta Investama 581.052.024 58.105.202.400,00 6,78
Masyarakat 772.377.489 77.237.748.900,00 9,02
Total 8.568.234.364 856.823.436.400,00 100
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
1. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 13 tanggal 7 Maret
2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0109754 tanggal 13 Maret 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0072996.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Maret 2024 (“Akta No.
13/2024”), , susunan Direksi Perseroan pada saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Kim Eungchul*
Direktur : Kang Bong Joo**
Direktur : Benny Sudarsono Tan
Direktur : Edwin Sulaeman
Direktur : Wuryanto
Direktur : Abdurachman Hadi
* Pada saat Prospektus ini diterbitkan belum efektif menjabat karena belum memperoleh surat persetujuan dari OJK
atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper) sebagaimana diatur dalam POJK No.27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
** Berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 7 Maret 2024 telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas
Presiden Direktur Perseroan selama Kim Eungchul belum efektif menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan
Masa jabatan Direksi Perseroan adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 yang akan
diselenggarakan pada tahun 2026, kecuali untuk anggota Direksi atas nama Kang Bong Joo yang akan berakhir sejak
efektifnya jabatan Kim Eungchul sebagai Presiden Direktur Perseroan. Edwin Sulaeman adalah bagian dari perwakilan
Direksi lainnya dalam pertanggungjawaban Direksi atas penyusunan Laporan Keuangan.
Berdasarkan Akta No. 13/2024, susunan Dewan Komisaris Perseroan pada saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Arief Budiman
Komisaris : Choi Jung Hoon
Komisaris Independen : Ahmad Fajarprana
Komisaris Independen : Adi Haryadi
Masa jabatan Dewan Komisaris diatas adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 yang akan
diselenggarakan pada tahun 2026, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test), kecuali untuk anggota Direksi atas nama Kim Eungchul
yang hingga saat Prospektus ini diterbitkan belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test).
62
Page 81
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dan Direksi mendapat sejumlah remunerasi dan
fasilitas lainnya. Kebijakan pemberian remunerasi dan fasilitas lainnya bagi Dewan Komisaris mengacu kepada
keputusan dari Pemegang Saham sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dengan
memperhatikan hasil kajian yang dilakukan oleh Perseroan sementara pemberian remunerasi dan fasilitas lainnya bagi
Direksi diberikan berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan secara komprehensif, berjenjang dan berkala. Kajian
tentang struktur dan jumlah remunerasi didasarkan pada Ketentuan dan Perundang-Undangan yang berlaku, kinerja
Perseroan, prestasi kerja individu, kewajaran dengan peer group dalam Perseroan dan Industri Perbankan.
Jumlah Remunerasi yang diterima Dewan Komisaris dan Anggota Direksi pada Tahun 2023, 2022, dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp3.515,96 Juta, Rp2.851,69 Juta dan Rp2.867,20 Juta untuk Dewan Komisaris dan
Rp16.149,32 Juta, Rp14.663,65 Juta dan Rp14.631,18 Juta untuk Anggota Direksi.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, mengingat Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan telah menandatangani surat pernyataan independensi.
Berikut ini adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :
Dewan Komisaris
Arief Budiman
Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta tahun 1956, usia 67 tahun,
berdomisili di Jakarta Selatan. Meraih gelar Sarjana Teknik di Universitas
Indonesia (1976). Menjabat Presiden Komisaris melalui keputusan RUPS
Tahunan 2019 yang diselenggarakan pada 28 Maret 2019 dan berlaku
efektif 25 Juli 2019, serta diangkat kembali melalui keputusan RUPS Tahun
2023 yang diselenggarakan pada 30 Maret 2023 untuk masa periode
jabatan 2023-2026. Pernah menjabat sebagai Direktur Operasi Bank
Himpunan Saudara (1996-1999) dan Direktur Kepatuhan (1999-2002).
Menjadi Direktur di Bank Himpunan Saudara sebagai Direktur Kepatuhan
& SDM (2002-2014) dan sebagai Direktur Human Capital Bank Woori
Saudara (2014-2016).
63
Page 82
Choi Jung Hoon
Komisaris
Warga Negara Korea, berumur 65 tahun. Resmi menjabat sebagai
Komisaris mulai 11 Juli 2022 berdasarkan Akta Notaris No 5 tanggal 13
Juli 2022 dan Surat Keputusan Direksi No. 058/KEP.DIR.HC-II/VII/2022
tanggal 11 Juli 2022. Meraih Master of Business Administration Kobe
University Jepang. Pernah menjabat sebagai Managing Director
International Trade Business Divison, Woori Bank Korea 2014-2015.
Pernah menjabat sebagai Executive Vice President (CRO), Risk
Management Group, Woori Bank 2015-2017. Serta menjabat sebagai CEO
di Bank Woori Saudara Indonesia pada tahun 2018-2020
Adi Haryadi
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta tahun 1963, usia 60 tahun,
berdomisili di Jakarta Timur. Memperoleh gelar Sarjana Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Jurusan Ilmu Administrasi Program Studi Administrasi Negara
dari Universitas Indonesia (1989). Menjabat Komisaris Independen melalui
keputusan RUPSLB Tahun 2020 yang diselenggarakan pada 17 Desember
2020 untuk masa periode jabatan 2020 s.d 2023. Beliau memulai karir di
perbankan sebagai Staff Ekspor pada Hongkong and Shanghai Bank
Corporation (HSBC) Jakarta (1990-1992), Senior Officer Ekspor & Impor
PT Hanil Tamara Bank (1992-2000), Senior Officer Ekspor & Impor PT
Bank Hanvit Indonesia (2000-2003), Export Import Manager PT Bank Woori
Indonesia (2003-2005), Export Import Senior Manager PT Bank Woori
Indonesia (2005-2008), Kepala SKAI PT Bank Woori Indonesia (2008-
2010), Pemimpin Cabang Pembantu Cikarang PT Bank Woori Indonesia
(2010-2011), Kepala General Affair & HRD PT Bank Woori Indonesia
(2011- 2014), Pemimpin Cabang Corporate Center PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk. (2014-2018), Team Task Force Proyek Khusus Kantor
Pusat (2018), serta menjabat sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko
(2019-2021).
Ahmad Fajarprana
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta tahun 1958, usia 65 tahun,
berdomisili di Jakarta Selatan. Meraih gelar Magister Hukum dari
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2011). Menjabat Komisaris
Independen melalui keputusan RUPS Tahunan 2014 yang
diselenggarakan pada 7 November 2014 dan berlaku efektif 30 Desember
2014, serta diangkat kembali melalui keputusan RUPS Tahun 2020 yang
diselenggarakan pada 29 April 2020 untuk masa periode jabatan 2020 s.d
2023. serta diangkat kembali melalui keputusan RUPS Tahun 2023 yang
diselenggarakan pada 30 Maret 2023 untuk masa periode jabatan 2023 s.d
2026. Beliau pernah menjabat sebagai Vice President di Citi Bank (1991-
1996), sebagai Group Head Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) (1999), dan dipercaya menjadi Executive Vice President Bank
Mutiara (2014), Ahmad Fajar menjabat sebagai Ketua Nominasi dan
Remunerasi sejak 2018 s.d saat ini dan Ketua Komite Audit sejak 2019 s.d
saat ini.
64
Page 83
Direksi
Kim Eungchul*
Presiden Direktur
Warga Negara Korea, lahir di Seoul tahun 1966, usia 57 tahun. Lulusan
Universitas Hanyang Jurusan Hukum. Memulai pengalaman perbankan
pada tahun 1991. Pengalaman dalam berbagai bidang dan unit bisnis di
Woori Bank Korea selama kurang lebih 32 tahun. Dipercaya untuk
menjabat bagian managerial di Woori Bank Korea dan saat ini menjabat
sebagai CEO Woori Investment Bank Korea Selatan.
* Pada saat Prospektus ini diterbitkan belum efektif menjabat karena belum memperoleh surat
persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper) sebagaimana diatur
dalam POJK No.27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan
Kang Bong Joo
Direktur
Warga Negara Korea, lahir di Seoul tahun 1965, usia 58 tahun, berdomisili
di Jakarta Selatan. Lulusan Universitas Korea Jurusan Administrasi Publik
(1988). Menjabat Direktur berdasarkan RUPS Tahun 2020 yang
diselenggarakan pada 29 April 2020 dan berlaku efektif 28 Agustus 2020
untuk masa periode jabatan 2020 s.d 2023 serta diangkat kembali melalui
keputusan RUPS Tahun 2023 yang diselenggarakan pada 30 Maret 2023
untuk masa periode jabatan 2023 s.d 2026. Beliau berpengalaman di
berbagai unit bisnis di Woori Bank Korea selama kurang lebih 29 tahun.
Mengawali karir di Woori Bank Korea sejak tahun 1991, beliau dipercaya
untuk menjabat sebagai General Manager Departemen Project Finance
(2014-2015), General Manager Departemen Investment Banking (2015-
2017), General Manager Susong-dong Daelim Banking Center (2017-
2020), dan terakhir menjabat sebagai General Manager Departemen Audit
Woori Bank Korea (2020).
Benny Sudarsono Tan
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir di Pematang Siantar tahun 1970, usia 53
tahun, berdomisili di Jakarta Barat. Lulusan Computer Science di University
of New South Wales, Australia (1990) dan Master of Business
Administration di University of Notre Dame, Indiana, Amerika Serikat
(1994). Menjabat Direktur pertama kali berdasarkan keputusan RUPS
Tahunan 2019 yang diselenggarakan pada 28 Maret 2019 dan berlaku
efektif 25 Juli 2019, serta diangkat kembali melalui keputusan RUPS Tahun
2020 yang diselenggarakan pada 29 April 2020 untuk masa periode jabatan
2020 s.d 2023, serta diangkat kembali melalui keputusan RUPS Tahun
2023 yang diselenggarakan pada 30 Maret 2023 untuk masa periode
jabatan 2023 s.d 2026. Saat ini beliau dipercaya untuk mengelola Direktorat
TI dan Jaringan & Operasi. Pengalaman perbankan dimulai di Citibank
(1995 - 2010), kemudian bergabung dengan Sinar Mas Agri Resources and
65
Page 84
Technology sebagai Direktur IT (2010-2014), dan menjabat Direktur IT &
E-Banking di Bank Mayora (2015-2018).
Edwin Sulaeman
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta tahun 1968, usia 55 tahun,
berdomisili di Bogor, Jawa Barat. Meraih gelar Sarjana Ekonomi di
Universitas Indonesia (1995). Menjabat Direktur berdasarkan RUPS Tahun
2020 yang diselenggarakan pada 29 April 2020 dan berlaku efektif 24
Agustus 2020 untuk masa periode jabatan 2020 s.d 2023, serta diangkat
kembali melalui keputusan RUPS Tahun 2023 yang diselenggarakan pada
30 Maret 2023 untuk masa periode jabatan 2023 s.d 2026. Saat ini beliau
dipercaya untuk mengelola Direktorat Bisnis Support. Mengawali karir di
bidang Perbankan sejak tahun 1990. Sebelum bergabung dengan
perseroan pada tahun 1995, beliau pernah berkarir sebagai Manager
Admin Loan Departemen Kredit pada tahun 2013-2014, Senior Officer
Kantor Cabang Bogor pada tahun 2014-2017, dan dipercaya untuk menjadi
Pemimpin Cabang Perseroan, diantaranya sebagai Pemimpin Cabang
Karawaci Tangerang, Bank Woori Saudara (2017-2019) dan Pemimpin
Cabang KC Energy Jakarta, Bank Woori Saudara (2020).
Wuryanto
Direktur
Warga Negara Indonesia, berumur 46 tahun. Menyelesaikan pendidikan
dari Universitas Indonesia Jurusan Akuntansi. Bergabung dan memulai
karir di Bank Woori Indonesia sebagai Senior Manager Manajemen Risiko
2009-2011. Pernah menjabat Senior Manager Corporate Planning, Audit &
Risk, Asuransi Sompo Japan 2011-2016, Dipercaya untuk menjadi Kepala
Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan, PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk 2016-2018. Pernah menjabat Kepala General Affair &
Accounting, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk 2018-2019, dan
dipercaya kembali menjadi Kepala Divisi Manajemen Risiko dan
Kepatuhan, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk 2019-2020. Dan
terakhir menjabat Kepala Divisi Manajemen Risiko, Bank Woori Saudara.
Saat ini menjabat sebagai Direktur Risiko dan Kepatuhan Bank Woori
Saudara serta merangkap jabatan sebagai Corporate Secretary Bank
Woori Saudara.
Abdurachman Hadi
Direktur
Warga Negara Indonesia, berumur 48 tahun. Meraih gelar Sarjana
Manajemen di Universitas Widyatama. Mengawali karir di bidang
Perbankan sejak tahun 2000. Beliau pernah berkarir sebagai Kepala
Bagian Kredit Konsumer Bank Saudara KC Wastukancana pada tahun
2007-2008 , Wakil Pemimpin Cabang Bidang Marketing Bank Saudara KC
Cirebon tahun 2008 -2011. Dipercaya untuk menjadi Pemimpin Cabang di
beberapa Kantor Cabang Bank Woori Saudara sejak tahun 2011 – Mei
2023 mulai dari KC Solo, KC Purwokerto, KC Semarang, KC Surabaya
66
Page 85
dan terakhir KC The Energy Jakarta, serta menjabat sebagai Kepala Divisi
Konsumer sejak Mei 2023 sampai Agustus 2023 dan saat ini menjabat
sebagai Direktur Konsumer di Bank Woori Saudara Indonesia.
2. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Wuryanto, Warga Negara Indonesia, lahir di Purworejo tahun 1977, usia 46 tahun, berdomisili di Depok, Indonesia.
Menyelesaikan pendidikan dari Universitas Indonesia Jurusan Akuntansi (2008). Menjabat Direktur pertama kali
berdasarkan keputusan RUPS Tahunan 2022 yang diselenggarakan pada 30 Maret 2022 dan berlaku efektif 1 Juli 2022,
untuk masa periode jabatan 2022 s.d 2023. Berdasarkan Surat OJK Nomor KEP-86/D.03/2022, beliau dipercaya untuk
mengelola Direktorat Risiko dan Kepatuhan. Dan rangkap jabatan Sekretaris Perusahaan sejak tanggal 24 Juni 2022
Sekretaris Perusahaan merupakan pihak penghubung (Compliance Officer) yang menjembatani kepentingan antara
Perseroan dengan pihak eksternal, terutama dalam menjaga persepsi publik atas citra Perseroan. Sebagai salah satu
organ pendukung, Sekretaris Perusahaan berperan penting dalam membantu Perseroan memenuhi peraturan pasar
modal, yaitu dengan menyediakan pedoman kepada Dewan Komisaris dan Direksi mengenai seperti GCG, Anggaran
Dasar Perseroan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab menyediakan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat umum
maupun untuk kepentingan investor yang berhubungan dengan kinerja Perseroan secara tepat waktu, akurat dan
transparan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan maupun bagi perusahaan publik.
Persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekretaris Perusahaan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
1) Pihak yang Mengangkat dan Memberhentikan Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi serta diangkat dan diberhentikan berdasarkan
Keputusan Direksi berdasarkan mekanisme internal Perseroan. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan dengan
mempertimbangkan kemampuan profesional serta integritasnya di masyarakat dan bisnis.
2) Pejabat Sekretaris Perusahaan
Penetapan Pejabat Sekretaris Perusahaan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor
051/KEP.DIR/HC.III/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022 yang mengangkat Wuryanto sebagai Sekretaris Perusahaan dan
telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris. Pengangkatan ini telah dilaporkan kepada OJK dan Bursa Efek
Indonesia pada tanggal 1 Juli 2022 dengan Nomor Surat 006/BWS-CORP.SEC/OJK/VII/2022 untuk memenuhi
Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
3) Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Mengacu pada Pasal 5 Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik, fungsi Sekretaris Perusahaan adalah melaksanakan tugas paling kurang meliputi:
a) Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundangan yang berlaku di bidang pasar modal.
b) Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundangan di bidang pasar modal.
c) Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan GCG yang meliputi:
keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten;
penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
d) Sebagai penghubung antara Emiten dengan pemegang saham, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.
Sejalan dengan Peraturan OJK tersebut, Sekretaris Perusahaan Perseroan membagi tugas dan tanggung
jawabnya yaitu sebagai berikut:
a) Memimpin penyusunan strategi dan rencana kerja Corporate Secretary, termasuk di dalamnya Corporate
Action dan Corporate Social Responsibility Program.
b) Memimpin penyusunan & pengembangan kebijakan dan prosedur terkait GCG.
67
Page 86
c) Memastikan terselenggaranya corporate agenda (RUPS, RUPSLB, dsb.) dengan baik.
d) Memastikan Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasar Modal dan patuh terhadap peraturan yang
berkaitan dengan operasionalisasi kegiatan usaha Bank dan pengembangan usaha Bank.
e) Memimpin proses fasilitasi dalam mempersiapkan bahan-bahan laporan untuk Rapat Direksi, Rapat Dewan
Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
f) Memastikan terselenggaranya hubungan yang baik antara Perseroan dengan Pemangku Kepentingan (Bank
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Pemegang Saham Pengendali dan masyarakat).
g) Memastikan terselenggaranya layanan informasi kepada masyarakat, terkait dengan informasi CSR, kondisi
Perseroan selaku emiten atau perusahaan publik, dan informasi lainnya baik melalui internet maupun media
lainnya.
h) Memastikan komunikasi informasi kebijakan Perseroan dan atau pemerintah kepada pihak internal dan
eksternal berlangsung dengan baik.
i) Memastikan tersedianya Daftar Khusus dan memelihara dokumen Daftar Pemegang Saham.
j) Memimpin kegiatan pelaksanaan tindak lanjut setiap temuan auditor/pemeriksa BI.
4) Program Peningkatan Kompetensi
Perseroan memiliki kebijakan terkait pengembangan dan peningkatan kompetensi Sekretaris Perusahaan, yang
dilakukan melalui berbagai pelatihan dan pendidikan dengan pendanaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Perseroan. Berikut adalah program pengembangan dan pelatihan yang diikuti oleh Sekretaris Perusahaan
sepanjang tahun 2023.
Nama Jabatan Nama Pelatihan Waktu Penyelenggara
CAFM Refreshment & Asia Anti Fraud
10 Mei 2023
Resertification Management (AAFM
Regional Group
14 Juni 2023 Bank Woori Saudara
Head Workshop
Direktur / Sekretaris
Wuryanto
Perusahaan Workshop BoD BoC 25 Oktober 2023 Bank Woori Saudara
Indonesia Risk Lembaga
27 Oktober 2023
Management Outlook Pengembangan
2024 Perbankan Indonesia
5) Laporan Singkat Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan Sekretaris Perusahaan Tahun 2023
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Sekretaris Perusahaan selama tahun 2023 adalah sebagai berikut:
a) Menghadiri kegiatan yang diadakan oleh pihak eksternal
b) Menghadiri acara pemberian penghargaan sebagai perwakilan Perseroan.
c) Melaksanakan seluruh fungsi & kegiatan sekretaris perusahaan.
6) Penilaian Kinerja Sekretaris Perusahaan
Sampai dengan periode Desember 2023, Direksi menilai bahwa Sekretaris Perusahaan telah melaksanakan fungsinya
dengan baik sesuai fungsi dan wewenangnya.
3. Komite Audit
Komite Audit merupakan komite di bawah Dewan Komisaris yang dibentuk dengan merujuk kepada:
1. Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
2. Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
3. Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 094/KEP.DIR/HC.XII/2023 disebutkan bahwa susunan Komite Audit
adalah sebagai berikut:
Ketua Komite Audit : Ahmad Fajarprana
Anggota Komite Audit : Waldy Gutama
Anggota Komite Audit : Agus Setiadjaja
68
Page 87
Adapun profil Komite Audit adalah sebagai berikut:
Ahmad Fajar Prana
Ketua Komite Audit
Profil Ahmad Fajar Prana telah diungkapkan pada Profil Dewan Komisaris pada Prospektus.
Waldy Gutama
Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, berusia 68 tahun, pendidikan terakhir Magister Manajemen bidang keuangan di sekolah tinggi
swasta di Jakarta, pensiun dari Bank Indonesia tahun 2011 terakhir sebagai Pengawas Bank Madya, memiliki sertifikat
dari Bank Indonesia sebagai Pemeriksa dan Analis Bank, menjadi peserta di berbagai seminar di dalam dan luar negeri
(a.l London & USA), mengikuti pelatihan International Finance Corporation (IFC) Audit Comittee Master Program di
Bangkok Thailand tahun 2017, dan saat ini bergabung di Bank Woori Indonesia sebagai anggota Komite Audit
Agus Setiadjaja
Anggota Komite Audit
Lahir di Bandung tahun 1956, berusia 67 Tahun, menyelesaikan pendidikan di Fakultas Ekonomi dan Magister Sains
Bidang Kajian Ilmu Akuntansi di Fakultas Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung Indonesia, memulai karir
perbankan di BWS sebagai Staf Ahli atau Biro Direksi pada tahun 1989, sebagai Pemimpin Cabang Pembantu Dalem
Kaum PT Bank HS 1906 sejak 12 September 1994, Berpengalaman sebagai Corporate Secretary PT Bank HS 1906,
Kepala Divisi Satuan Kerja Audit Intern PT Bank HS 1906.
Komite Audit Bank Woori Saudara mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan pelaporan
keuangan, pengendalian internal, dan tata kelola Bank. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Komite audit diberikan
wewenang untuk menyelidiki semua temuan yang dipandang perlu sebagai upaya menjamin bahwa pengendalian
internal, praktik akuntansi dan tata kelola Bank Woori Saudara telah berjalan dengan baik.
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit meliputi antara lain:
1) Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris.
2) Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Bank kepada publik dan/atau pihak otoritas
antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Bank.
3) Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan
Bank dan pasar modal.
4) Melakukan penelaahan atas rencana kerja dan pelaksanaan pemeriksaan oleh Satuan Kerja Audit Intern.
5) Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa
yang diberikannya.
6) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan publik yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan, imbalan jasa dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, untuk
disampaikan kepada RUPS.
7) Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, KAP, dan
hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
8) Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
oleh Direksi atas temuan auditor internal.
9) Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Bank tidak
memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
10) Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Bank.
11) Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan
Bank; dan
12) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Bank.
13) Membuat, mengkaji, dan memperbaharui Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite.
14) Menyelenggarakan dan memberikan kewenangan untuk melakukan investigasi dalam ruang lingkup tugasnya.
69
Page 88
15) Menjalin kerja sama dengan konsultan dari luar, akuntan atau pihak eksternal lainnya yang memberikan saran kepada
Komite atau memberikan pengarahan sehubungan dengan investigasi, mencari berbagai informasi terkait dari para
karyawan dan para karyawan diminta agar bekerja sama untuk memenuhi permintaan Komite.
Sampai dengan posisi 31 Desember 2023, Komite Audit telah melakukan rapat komite sebanyak 12 (dua belas) kali.
Berikut disampaikan frekuensi kehadiran Komite Audit pada rapat serta risalah rapat.
Jumlah Wajib Jumlah Rapat Jumlah Rapat
Nama dan Jabatan yang Tidak Persentase Kehadiran
Rapat yang Dihadiri
Dihadiri
Ahmad Fajarprana (Ketua) 12 12 - 100%
Waldy Gautama (Anggota) 12 12 - 100%
Agus Setiadjaja (Anggota) 12 12 - 100%
Bambang Sutidjo (Anggota) 10 9 1 90%
Rata-rata Kehadiran Komite Audit 98%
Sampai dengan posisi 31 Desember 2023, Komite Audit telah melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Rekapitulasi Progres Tindak Lanjut Temuan OJK tahun 2022
2. Pembahasan indikator Risiko Unit Bisnis
3. Pembahasan Hasil pemeriksaan Audit pada Unit Bisnis
4. Pembahasan Hasil pemeriksaan Audit TI pada Unit Bisnis
5. Pelaksanaan penelaahan laporan dan hal yang perlu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris antara lain
laporan realisasi rencana bisnis, laporan pelaksanaan fungsi audit;
6. Review dan evaluasi tindak lanjut pemeriksaan dari eksternal dan internal, termasuk dalam hal ini evaluasi atas
penyelesaian kasus fraud;
7. Review dan evaluasi rencana kerja audit tahun 2024 dan implementasinya;
8. Evaluasi pelaksanaan audit laporan tahunan 2022 oleh Kantor Akuntan Publik;
9. Penyusunan rekomendasi penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Laporan Keuangan Tahun Buku 2023.
Sampai dengan posisi 31 Desember 2023, terdapat perubahan struktur keanggotaan Komite Audit, dimana yang
sebelumnya Sdra. Bambang Sutidjo menjabat sebagai anggota Komite Audit, per tanggal 24 Oktober 2023 sudah tidak lagi
menjabat. Susunan Komite Audit menjadi sebagai berikut :
Ketua Komite Audit : Ahmad Fajarprana
Anggota Komite Audit : Waldy Gutama
Anggota Komite Audit : Agus Setiadjaja
4. Komite Nominasi dan Remunerasi
Bank membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai organ pendukung bagi Dewan Komisaris dalam
melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi. Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi merujuk kepada:
- Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
- Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank
Umum.
- Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 054/KEP.DIR/HC.X/2023 disebutkan bahwa susunan Komite Nominasi
dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Ketua/Komisaris Independen : Ahmad Fajarprana
70
Page 89
Anggota Komite/Presiden Komisaris : Arief Budiman
Anggota Komite/Kepala Divisi Human Capital : Akhmad Syailendra
Adapun profil Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Ahmad Fajarprana
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil Ahmad Fajarprana telah diungkapkan pada Profil Dewan Komisaris pada Prospektus.
Arief Budiman
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil Arief Budiman telah diungkapkan pada Profil Dewan Komisaris pada Prospektus.
Akhmad Syailendra
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, berusia 45 tahun, lulusan Universitas Padjajaran Bandung Fakultas Ekonomi Manajemen,
Mengawali karir Perbankan di Bank Woori Saudara sejak tahun 2001. Beliau pernah berkarir sebagai Kepala Bagian
Umum & SDM KC Cirebon, Kepala Unit Pengembangan SDM, Kepala Unit Pengembangan Organisasi, Kepala
Departemen Pengembangan Organisasi dan terhitung sejak 01 September 2016 menjabat sebagai Kepala Divisi
Human Capital sampai dengan saat ini
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
1. Terkait dengan fungsi remunerasi
a. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi.
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Kebijakan, struktur, dan besaran atas remunerasi bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris, untuk
disampaikan kepada RUPS.
- Penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Opsi kepada Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan (apabila ada), antara lain opsi saham serta
pengawasan pelaksanaannya.
c. Membantu Dewan Komisaris dalam mengusulkan suatu sistem remunerasi yang sesuai bagi anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris berupa sistem penggajian/honorarium, pemberian fasilitas, tunjangan,
bonus/insentif/tantiem, sistem pensiun, penilaian atau evaluasi terhadap sistem tersebut dan opsi yang
diberikan.
d. Memastikan bahwa kebijakan remunerasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan remunerasi.
2. Terkait dengan fungsi nominasi
a. Menyusun komposisi, proses nominasi, kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan serta memberikan
rekomendasi mengenai sistem dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan
Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
b. Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada RUPS.
c. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan
Anggota Komite Pemantau Risiko kepada Dewan Komisaris.
d. Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Sepanjang 2023 (sampai dengan posisi 31 Desember 2023) Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan rapat
sebanyak 11 (sebelas) kali. Berikut disampaikan frekuensi dan kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi pada
rapat serta risalah rapat.
71
Page 90
Jumlah Wajib Jumlah Rapat Jumlah Rapat
Nama dan Jabatan yang Tidak Persentase Kehadiran
Rapat yang Dihadiri
Dihadiri
Ahmad Fajarprana (Ketua) 11 11 - 100%
Arief Budiman (Anggota) 11 11 - 100%
Akhmad Syailendra (Anggota) 11 11 - 100%
Rata-rata Kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi 100%
Selama tahun 2023, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Review dan evaluasi rencana kerja SDM, pemanfaatan tenaga kerja asing, struktur organisasi.
2. Review dan evaluasi pemberian remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan.
3. Rekomendasi penunjukan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
4. Review dan evaluasi kebijakan terkait SDM dan remunerasi.
5. Komite Pemantau Risiko
Dasar pembentukan Komite Pemantau Risiko adalah:
1. Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
2. Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 054/KEP.DIR/HC.X/2023 disebutkan bahwa susunan Komite Pemantau
Risiko adalah sebagai berikut:
Ketua/Komisaris Independen : Adi Haryadi
Anggota/President Komisaris : Arief Budiman
Anggota Komite/Pihak Independen : Agus Setiadjaja
Anggota Komite/Pihak Independen : Choi Jung Hoon
Anggota Komite/Pihak Independen : Nanny Dewi
Adapun profil Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:
Adi Haryadi
Ketua Komite Pemantau Risiko
Profil Adi Haryadi telah diungkapkan pada Profil Dewan Komisaris pada Prospektus.
Arief Budiman
Anggota Komite Pemantau Risiko
Profil Arief Budiman telah diungkapkan pada Profil Dewan Komisaris pada Prospektus.
Agus Setiadjaja
Anggota Komite Pemantau Risiko
Lahir di Bandung tahun 1956, berusia 67 Tahun, menyelesaikan pendidikan di Fakultas Ekonomi dan Magister Sains
Bidang Kajian Ilmu Akuntansi di Fakultas Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung Indonesia, memulai karir
perbankan di BWS sebagai Staf Ahli atau Biro Direksi pada tahun 1989, sebagai Pemimpin Cabang Pembantu Dalem
Kaum PT Bank HS 1906 sejak 12 September 1994, Berpengalaman sebagai Corporate Secretary PT Bank HS 1906
sejak 03 Mei 1999, Kepala Divisi Satuan Kerja Audit Intern PT Bank HS 1906 sejak 10 Juli 2000. Dan menjadi Komisaris
Bank Woori Saudara sejak 26 Mei 2011 sampai dengan 31 Mei 2019
72
Page 91
Choi Jung Hoon
Anggota Komite Pemantau Risiko
Profil Choi Jung Hoon telah diungkapkan pada Profil Dewan Komisaris pada Prospektus
Nanny Dewi
Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, berusia 60 tahun. Menyelesaikan pendidikan Master di University of Wollonggong, Australia
pada tahun 1992 dan pendidikan Doktoral di Universitas Padjajaran pada tahun 2006. Saat ini menjabat sebagai Staf
Pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Padjadjaran sejak tahun 1989. Berpengalaman sebagai
anggota Komite Audit pada PT Rabobank Indonesia dan PT Energi Mega Persada Tbk
Komite Pemantau Risiko PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk bertugas mengevaluasi dan memastikan
padanan antara kebijakan manajemen risiko di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dan pelaksanaannya, serta
memantau, mengevaluasi penerapan tugas dan fungsi Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
Berikut ini merupakan tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko sebagaimana dijelaskan dalam Piagam
Komite Pemantau Risiko yaitu:
1. Melakukan evaluasi atas kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko Bank dengan pelaksanaannya.
2. Melakukan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Unit Kerja Manajemen
Risiko guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
3. Melaporkan kepada Dewan Komisaris atas berbagai risiko yang dihadapi Bank dan penerapan manajemen risiko
oleh Direksi.
4. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data, dan informasi Bank.
5. Tugas-tugas lain selain yang disebutkan diatas, yang diberikan oleh Dewan Komisaris kepada Komite sesuai
dengan fungsi dan tugasnya dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan.
Sampai dengan posisi 31 Desember 2023, Komite Pemantau Risiko melakukan rapat sebanyak 12 (dua belas) kali.
Berikut disampaikan frekuensi dan kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi pada rapat serta risalah rapat.
Jumlah Wajib Jumlah Rapat Jumlah Rapat
Nama dan Jabatan yang Tidak Persentase Kehadiran
Rapat yang Dihadiri
Dihadiri
Adi Haryadi (Ketua) 12 12 - 100%
Arief Budiman (Anggota) 12 12 - 100%
Choi Jung Hoon (Anggota) 12 11 - 92%
Agus Setiadjaja (Anggota) 12 12 - 100%
Nanny Dewi (Anggota) 12 12 - 100%
Rata-rata Kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi 98%
Selama tahun 2023, Komite Pemantau Risiko telah melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Review dan evaluasi laporan-laporan terkait manajemen risiko, meliputi Laporan Profil Risiko, Laporan Tingkat
Kesehatan Bank dan Laporan Stress Test.
2. Review usulan reorganisasi Satuan Kerja Manajemen Risiko di BWS.
3. Review dan evaluasi hasil pemeriksaan OJK tahun 2022.
4. Evaluasi Kebijakan Manajemen Risiko, Prosedur terkait Produk dan/atau Aktivitas Baru serta pelaksanaan tugas
Komite Manajemen Risiko.
5. Review usulan hapus buku kredit.
6. Audit Internal
73
Page 92
Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) sebagai salah satu pihak yang berkepentingan dengan Sistem Pengendalian Intern
Perseroan, dituntut untuk turut berperan aktif dalam meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern secara
berkesinambungan. SKAI berperan dalam memberikan keyakinan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pengendalian
internal dan pelaksanaan kegiatan operasional, akuntansi, manajemen risiko dan kegiatan Perseroan lainnya telah
terselenggara dengan baik dan mampu menjamin kepentingan Perseroan serta stakeholder.
Divisi SKAI pertama kali dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 180/KEP. DIR/SDM/X/2006
tanggal 16 Oktober 2006 yang selanjutnya telah mengalami beberapa kali revisi dan penyesuaian. Perubahan terakhir
atas struktur organisasi Divisi SKAI diatur dalam Surat Keputusan Direksi No. 009/KEP-DIR/A-01/V/22 tertanggal 31
Mei 2022 tentang perubahan Struktur Organisasi Kantor Pusat. Kepala Satuan Kerja Audit Intern dijabat oleh Arinto
Hartoyo, yang diangkat pada 5 Januari 2018 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama No. 001/KEP-DIR.HC-
II/I/2018 dan efektif pada 9 Januari 2018.
Pada tahun 2020 personil SKAI telah mengikuti sertifikasi auditor dengan harapan SKAI dapat terus meningkatkan
kapabilitas fungsi audit intern berikut kompetensi baik technical maupun behavior. Selain itu, setiap awal tahun juga
diadakan workshop SKAI untuk mengoptimalkan peran dan fungsi sebagai auditor.
Pada dasarnya, dalam menetapkan kedudukan, wewenang, tanggung jawab, profesionalisme, organisasi dan ruang
lingkup tugasnya, SKAI berpedoman pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku tentang Penerapan Fungsi
Audit Intern pada Bank Umum dengan melaksanakan beberapa hal berikut:
1. Penyusunan Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) yang ditandatangani Presiden Direktur dan disetujui oleh
Dewan Komisaris telah dilakukan revisi kedelapan yang efektif berlaku tanggal yang efektif berlaku tanggal 31 Mei
2022, sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/ POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal dan Peraturan OJK No.1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada
Bank Umum.
2. Pembentukan Fungsi Satuan Kerja Audit Intern sesuai Peraturan OJK No.1/POJK.03/2019 tentang Penerapan
Fungsi Audit Intern pada Bank Umum.
Berdasarkan struktur dan kedudukan SKAI di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kepala Divisi SKAI bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur dan diangkat berdasarkan Surat
Keputusan Direksi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, No. 118/KEP.DIR/HC.III/XII/2014 tanggal 30
Desember 2014.
2. Kepala Divisi SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur atas persetujuan Dewan Komisaris dan
dilaporkan kepada OJK serta Bapepam dan LK (sekarang OJK).
3. Auditor SKAI bertanggung jawab kepada Kepala Divisi SKAI sesuai dengan struktur organisasi SKAI.
4. Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah tenaga pemeriksa pada Divisi SKAI adalah 35 orang, termasuk Kepala
Divisi dan Kepala Departemen.
Perseroan menerapkan metodologi Risk Based Internal Audit (RBIA) dengan pendekatan proses bisnis, dimana RBIA
tersebut diimplementasikan secara bertahap sesuai dengan tingkat kematangan manajemen risiko secara korporat.
Dengan metodologi tersebut, maka proses bisnis dan unit bisnis yang diperkirakan memiliki risiko yang signifikan dalam
pencapaian tujuan usaha lebih diprioritaskan untuk diaudit, sehingga dapat diyakini bahwa seluruh potensi risiko dapat
diminimalkan sesuai dengan toleransi risiko yang telah ditetapkan.
Tugas utama Satuan Kerja Audit Internal sebagai berikut:
• Membantu tugas Presiden Direktur dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara
menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit.
• Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain melalui audit.
• Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya
dan dana.
• Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan
manajemen termasuk perbaikan guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
• Melaksanakan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kegiatan.
• Divisi Audit Internal bekerja sama dengan unit kerja yang melakukan dan mengembangkan fungsi pengendalian
74
Page 93
pada Bank. Fungsi pengendalian dilaksanakan dengan konsep pertahanan atau lini, yaitu:
Lini pertahanan pertama (first line) yaitu pengawasan melekat pada unit bisnis yang bertanggung jawab
mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko bisnis.
Lini pertahanan kedua (second line) mencakup fungsi pendukung yaitu manajemen risiko dan kepatuhan
yang bertanggung jawab memastikan bahwa risiko di unit bisnis telah diidentifikasi dan dikelola dengan
tepat.
Lini pertahanan ketiga (third line) yaitu Satuan Kerja Audit Internal yang bertanggung jawab menilai
keefektifan proses yang dilakukan pada lini pertahanan pertama dan lini pertahanan kedua untuk
memberikan jaminan independen kepada Bank bahwa sistem pengendalian intern, manajemen risiko, serta
proses dan sistem tata kelola telah diterapkan secara efektif.
75
Page 94
E. STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPEMILIKAN PERSEROAN
Struktur kepemilikan Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Berdasarkan struktur kepemilikan Perseroan di atas, Woori Bank Korea merupakan Pemilik Manfaat
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (”Perpres No.
13/2018”). Kepemilikan Woori Bank Korea pada Perseroan adalah sebesar 84,20% dari seluruh saham yang
telah dikeluarkan Perseroan dan telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c dan huruf d Perpres No. 13/2018. Pelaporan Woori Bank Korea yang diwakili oleh Cho
Byung Kyu dalam jabatannya selaku Presiden Direktur dan CEO Woori Bank Korea sebagai Pemilik Manfaat
Perseroan telah dilaporkan kepada Menkumham melalui Informasi Penyampaian Data tertanggal 13 Juli
2023.
76
Page 95
Struktur organisasi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
General Meeting Of Shareholders
Komite Audit
Audit Committee
Komite Pemantau Risiko DEWAN KOMISARIS Komite Kode Etik / Code of Conduct Committee
Risk Monitoring Committee Board of Commissioner Komite Manajemen Risiko / Risk Management Committee
Komite Remunerasi & Nominasi Komite ALMA / ALMA Committee
Remuneration & Nomination Committee Komite Informasi Teknologi / IT Steering Committee
PRESIDEN DIREKTUR Komite Kebijakan Kredit / Loan Policy Committee
President Director Komite Kredit / Loan Committee
Komite Pembelian Barang & Jasa / Procurement Committee
Komite APU & PPT / AML & CTF Committee
Gugus Tugas Anti Fraud / Anti Fraud Task Force Team
Direktur TI & Jaringan Direktur Business Direktur
Direktur Konsumer Direktur Korporat
dan Operasi Support Consumer Director Corporate Director Risiko & Kepatuhan
IT & Network and Operation Director Business Support Director Risk & Compliance Director
Divisi Strategi & Divisi Produk & Divisi Pemasaran Divisi Manajemen
Divisi Audit Internal Divisi Human Capital
Internal Audit Division Manajemen IT Human Capital Division Layanan Korporat Risiko
IT Strategy & Management Division Product & Services Division Corporate Marketing Division Risk Management Division
Divisi Perencanaan Divisi Divisi Kredit Divisi Pemasaran Divisi
Divisi Jaringan & Operasi
Strategis & Keuangan Network & Operation Division
Remedial & SAM Konsumer Korporat Global Loan Review
Strategic & Financial Planning Division Remedial & Special Asset Consumer Loan Division Global Corporate Marketing Division Loan Review Division
Management Division
Divisi General Affairs & Divisi Corporate Invesment
Divisi Digital Banking Divisi Kepatuhan
Tax Banking Compliance Division
Digital Banking Division Corporate Investment Banking Division
General Affairs & Tax Division
Divisi Corporate Business
Divisi Manajemen Kredit Support Departemen Corporate
Credit Management Division Corporate Business Support Division Legal & Business
Corporate Legal & Business
Departement
Divisi Manajemen Tresuri
Treasury Management Division Departemen Corporate
Secretary & Komunikasi
Corporate Secretary &
Communication Departement
Kantor Cabang (*)
Branch Offices
Tenaga Kerja Asing WNI
Komposisi, Pengembangan dan Penghargaan Karyawan
Perkembangan bisnis perbankan yang semakin meluas turut menjadikan Perseroan sebagai Bank dengan SDM
berkompeten dan berjiwa pemimpin dengan keinginan kuat mencapai visi dan misi yang dituju. Perseroan secara
berkelanjutan melakukan pengembangan guna meningkatkan kualitas tersebut dengan mengadakan beragam seminar
dan pelatihan untuk SDM dengan total peserta sebanyak 1.816 karyawan pada tahun 2023 termasuk di dalamnya
karyawan yang telah mengundurkan diri sebelum Desember 2022 dan sebanyak 1.923 karyawan pada periode Januari-
Desember 2023 dan total biaya sebesar Rp10,39 Miliar pada tahun 2022 dan sebesar Rp8,75 Miliar pada periode
Januari-Desember 2023.
Tabel Komposisi Karyawan
Komposisi Karyawan Berdasarkan Level Organisasi (Orang)
Jabatan 31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Komisaris 4 4 3
Direksi 6 6 6
Pejabat Eksekutif 52 48 50
Manager 128 132 118
Supervisor 339 320 266
Staff 1138 1090 1058
77
Page 96
Jabatan 31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Non Banking Staff - 1 1
Jumlah 1667 1601 1502
Komposisi Karyawan Berdasarkan Tingkat Pendidikan (Orang)
Jabatan 31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Strata 3 - - -
Strata 2 52 42 44
Strata 1 1515 1441 1318
Diploma 3 93 109 126
Diploma 1 – 2 - - -
SLTA 7 9 14
SLTP - - -
SD - - -
Jumlah 1667 1601 1502
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian (Orang)
Jabatan 31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Karyawan Tetap 1217 1168 1181
Pekerja Kontrak 450 433 321
Jumlah 1667 1601 1502
Kesejahteraan dan Program Perlindungan Karyawan
Perseroan memberikan perhatian yang tinggi terhadap berbagai aspek yang berhubungan dengan karyawan, mulai dari
penyediaan tempat kerja yang layak dan selaras dengan perkembangan program, teknologi dan jumlah karyawan.
Perseroan juga memberikan perhatian yang tinggi kepada karyawan melalui program-program kesejahteraan maupun
program perlindungan bagi karyawan dan keluarganya.
Perseroan senantiasa menaati segala peraturan, ketentuan, dan kebijakan karyawan yang berlaku sesuai dengan
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Serikat Pekerja
Perseroan memiliki Serikat Pekerja yaitu Ikatan Pekerja Bank Woori Saudara (IPBWS) yang beralamat di Gedung Bank
Woori Saudara Jalan Diponegoro No. 28 Bandung dan telah dicatat di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dengan bukti
nomor pencatatan 250/Ikatan Pekerja Bank Saudara/CTT.7-Disnaker/2014 tanggal 07 Mei 2014.
Fasilitas Karyawan
Perseroan selalu memberikan fasilitas kesejahteraan kepada karyawan, antara lain:
1. Tunjangan cuti;
2. Tunjangan cuti besar (bagi karyawan dengan masa kerja 6, 10, 15 dan selanjutnya setiap kelipatan 5 tahun);
3. Tunjangan Hari Raya;
4. Tunjangan Akhir Tahun;
5. Tunjangan transportasi dan penggantian biaya bahan bakar minyak (BBM);
6. Tunjangan makan;
7. Tunjangan marketing;
8. Tunjangan teller;
9. Tunjangan dealer;
10. Tunjangan keahlian
11. Tunjangan kemahalan daerah;
12. Tunjangan Bagi Karyawan Kantor Pusat ;
78
Page 97
13. Tunjangan Bagi Pemimpin Kantor Cabang;
14. Tunjangan Kinerja bagi Pemimpin Unit Bisnis dan Karyawan Kantor Pusat dengan Jabatan Tertentu;
15. Insentif Kinerja setiap Semester berdasarkan Kinerja Perusahaan dan Karyawan;
16. Hadiah dan santunan;
17. Fasilitas kendaraan dinas bagi pejabat tertentu;
18. Fasilitas rumah dinas / kost (khusus bagi karyawan/wati yang ditugaskan diluar homebase);
19. Fasilitas pinjaman karyawan (multiguna, car loan, housing loan dan education loan);
20. Fasilitas asuransi kesehatan bagi karyawan dan anggota keluarga (meliputi rawat inap, rawat jalan, melahirkan,
perawatan gigi dan kaca mata)
21. Jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
22. Jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan);
23. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Perseroan akan memperbarui fasilitas kesejahteraan yang diberikan kepada karyawan sesuai kemampuan dan dengan
melihat kinerja masing-masing karyawan yang dihasilkan.
F. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak afiliasi
untuk mendukung kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Transaksi Afiliasi
Nilai Transaksi
(Outstanding Sifat Hubungan
No. Jangka Waktu Objek Transaksi Nama Pihak Deskripsi Singkat
per 29 Februari Afiliasi
2024)
1. 8 April 2024 USD Fasilitas Pinjaman - Woori Kesamaan - Principal: USD 100.000.000,-
100.000.000.00 Bank, Hong Pengendali - Interest Rate: 3M TERM SOFR + 0.92%
Kong - Skema Pembayaran:
- Perseroan • Pokok: Akhir Periode – 8 April 2024
• Bunga: Setiap 3 bulan
- Tujuan Penggunaan Pinjaman:
Untuk memenuhi kebutuhan pendanaan
dan likuiditas jangka panjang,
menggantikan pinjaman jangka pendek
yang jatuh tempo, pemenuhan Net Stable
Funding Ratio (NSFR) dan mengurangi
repricing gap antara aset dan liabilitas.
- Bahwa transaksi ini merupakan
transaksi yang merupakan kegiatan
usaha yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang,
dan/atau berkelanjutan, sehingga
merupakan transaksi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1
POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
- Sehubungan dengan transaksi ini,
Perseroan telah mendapatkan
persetujuan dari Bank Danamon melalui
surat No. 003/FI-BDIN/II/2024 tertanggal
21 Februari 2024 atas adanya klausula
pembatasan dalam Perjanjian Kredit
antara Perseroan dan Bank Danamon,
serta persetujuan dari Bank Mandiri
79
Page 98
Nilai Transaksi
(Outstanding Sifat Hubungan
No. Jangka Waktu Objek Transaksi Nama Pihak Deskripsi Singkat
per 29 Februari Afiliasi
2024)
melalui surat No. TIB/FIB/GH.889/2024
tanggal 18 Maret 2024 atas adanya
klausula pembatasan dalam Perjanjian
Kredit antara Perseroan dan Bank
Mandiri.
2. 31 Mei 2026 - Biaya Jasa Layanan - Woori Fis, Kesamaan Tujuan:
Aplikasi: Operasional Co., Ltd. Pengendali Woori FIS menyediakan jasa layanan
KRW Sistem Bersama - Perseroan operasional Sistem Bersama untuk
6.9601 perusahaan afiliasi (BWS termasuk dalam
per/bulan perusahaan afiliasi luar negeri), dan
- Biaya perusahaan afiliasi (termasuk BWS)
Pemeliha- diharuskan membayar sejumlah biaya atas
raan penggunaan sistem bersama tersebut.
Sistem:
KRW Penyediaan Sistem Bersama:
39,590,909 Sistem bersama ini mencakup sistem
per/tahun portal dan memungkinkan untuk
penambaharuan objek lainnya sesuai
kesepakatan para pihak.
- Perhitungan Biaya Jasa:
1. Biaya jasa yang diberikan
berdasarkan Perjanjian ini terdiri dari
biaya sewa, biaya operasional dan
biaya pemeiharaan
2. Biaya sewa dihitung tahuran
berdasarkan jumlah penggunan
sistem, dengan kriteria ditentukan
oleh para pihak yang dapat diubah
sesuai keputusan bersama.
3. Biaya sewa dihitung berdasarkan
penambahan keuntungan yang wajar
dengan biaya yang sesuai
1) Biaya ini mengacu pada biaya
pengembangan (perangkat
keras, perangkat lunak, biaya
pengembangan) dan dihitung
dalam periode penyusutan
setiap bulannya.
2) Keuntungan didasarkan pada
hasil pemeringkatan AAA grade
rated bond yield untuk
menetapkan hail rata-rata
penambahan biaya.
4. Biaya operasional dihitung
berdasarkan pada biaya tenaga kerja
dan biaya pemeliharaan.
1) Biaya tenaga kerja berlaku
untuk biaya aplikasi
sebagaimana berikut:
b. Rekayasa S/W
pengembang: KRW
9,015,000
c. Wadah data pengelola:
KRW 7,166,000
d. IT order Pengelola:
KRW 8,754,000
2) Biaya pemeliharaan dikenakan
pada nilai kontrak antara “Woori
80
Page 99
Nilai Transaksi
(Outstanding Sifat Hubungan
No. Jangka Waktu Objek Transaksi Nama Pihak Deskripsi Singkat
per 29 Februari Afiliasi
2024)
FIS” dengan Perusahaan
Afiliasi
5. Biaya layanan dapat berubah sesuai
dengan kesepakatan para pihak.
G. PERJANJIAN PENTING
No. No. & Tanggal Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Nilai Perjanjian
(Outstanding per 29 Februari 2024)
1. Surat Fasilitas No. BTPN/NS/0209 - PT Bank BTPN 24 bulan sejak tanggal USD 50.000.000
Tanggal 29 Agustus 2023 Tbk (Kreditur) pencairan pertama atau
- Perseroan tanggal 30 November 2025
(Debitur)
2. Akta Perjanjian Kredit Fasilitas - PT Bank Mandiri 24 bulan sejak tanggal USD 30.000.000.00
Bank Loan No. (Persero) Tbk penandatanganan perjanjian
WCO.KP/856/BL/2023 Nomor 57 (Kreditur)
Tanggal 23 Juni 2023, dibuat - Perseroan
dihadapan Julius Purnawan, S.H., (Debitur)
Magister Sains, Notaris di Jakarta
Selatan.
3. Akta Perjanjian Pinjaman Nomor - PT Bank OCBC - Fasilitas TL 1 diberikan - Fasilitas Interbank Loan – TL 1 (Fasilitas
27 Tanggal 14 Desember 2022, NISP Tbk untuk jangka waktu TL 1) dengan jumlah batas sebesar
dibuat dihadapan Engawati Gazali, (Kreditur) sampai dengan tanggal USD17,000,000.00
S.H., Notaris di Jakarta Pusat - Perseroan 16 Desember 2023 - Fasilitas Interbank Loan – TL 3 (Fasilitas
sebagaimana terakhir diubah (Debitur) serta berdasarkan pada TL 3) dengan jumlah batas sebesar
dengan Perubahan Perjanjian peninjauan tahunan USD17,000,000.00
Pinjaman No. 514/ILS- yang dilakukan oleh
JKT/PK/XII/2023 tanggal 14 Bank
Desember 2023 - Fasilitas TL 3 diberikan
untuk jangka waktu 16
bulan termasuk Jangka
Waktu Ketersediaan
Fasilitas TL 3, terhitung
sejak tanggal penanda-
tanganan Perjanjian
Pinjaman
- Jangka waktu
(pengembalian)
Fasiltas TL 3 adalah
maksimal 13 (tiga
belas) bulan sejak
tanggal penarikan
Fasilitas TL 3 dengan
tidak melebihi Jangka
Waktu Fasilitas
Pinjaman.
81
Page 100
No. No. & Tanggal Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Nilai Perjanjian
(Outstanding per 29 Februari 2024)
4. Akta Perjanjian Kredit No. 13 - PT Bank DKI 24 bulan terhitung sejak Rp300.000.000,00
Tanggal 19 2022 dibuat dihadapan (Kreditur) tanggal Perseroan melakukan
Heidi Ratnawati Porwayla, S.H., - Perseroan penarikan kredit pada dan
Notaris di Jakarta (Debitur) berakhir sampai dengan
jumlah yang terutang dibayar
lunas kepada PT Bank DKI
5. Perjanjian Kredit No. - PT Bank 24 bulan sejak tanggal Rp450.000.000,00
768/PK/F1/0920 Tanggal 25 Danamon penandatanganan perjanjian
September 2020 sebagaimana Indonesia Tbk
telah diubah dengan Perjanjian (Kreditur)
Perubahan Terhadap Perjanjian - Perseroan
Kredit No. 357/PP/EB/1023 (Debitur)
Tanggal 23 Oktober 2023
6. Akta Perjanjian Kredit No. 124 - PT Bank Central 28 Mei 2025 Rp700.000.000,000,-
Tanggal 28 Mei 2019, dibuat Asia Tbk
dihadapan Sri Buena Brahmana, (Kreditur)
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, - Perseroan
sebagaimana terakhir diubah (Debitur)
dengan Perubahan Kedelapan
Atas Perjanjian Kredit No. 211/Add-
KCK/2023 Tanggal 23 Juni 2023
Selain perjanjian kredit, berikut ini perjanjian kerjasama lainnya Perseroan dengan pihak ketiga:
Nama, No. dan Tanggal Periode
No Pihak Keterangan
Perjanjian / Akta Perjanjian
1. PT Bank Perjanjian Penunjukan Perjanjian ini Ruang Lingkup Pekerjaan:
Central Asia Sebagai Bank Sponsor berlaku sejak BWS dengan ini menunjuk BCA dan BCA dengan ini
Tbk (“BCA”) Dalam Rangka tanggal menerima penunjukan dari BWS sebagai Bank Sponsor
dan Perseroan Penyelenggaraan Bank ditandatanganiny bagi BWS pada BI-FAST untuk mengelola likuiditas BWS
(“BWS”) Indonesia – Fast Payment a Perjanjian ini berupa:
(BI – Fast) No. 030/PKS- sampai dengan a. melakukan perintah pemindahan dana dari rekening
ADD-DIB/BCA/2022 │No. diakhiri oleh salah Bank Sponsor di Sistem BI-RTGS ke RSD Bank
56/PKS-DIR/BCA/ADD/2022 satu Pihak. Sponsor untuk ditransfer ke Sub-RSD yang digunakan
Tanggal 24 Oktober 2022 BWS untuk bertransaksi melalui BI-FAST dan
melakukan setelmen dana dan sebaliknya;
b. monitoring Sub-RSD dengan mekanisme dan
ketentuan yang telah disepakati para pihak dalam
perjanjian.
Biaya Transaksi dan Biaya Layanan:
BWS membayar biaya transaksi dan biaya layanan
termasuk PPN atas biaya tersebut kepada BCA
Biaya BI – Fast per Transaksi Dalam Rupiah
Pemindahan Dana (Top Up) 150.000
Pemindahan Dana (withdrawal) 150.000
via RTGS per transaksi
Pemrosesan Penalti BI per 500.000
transaksi
Pemprosesan Setting 500.000
Parameter CI Portal per
transaksi
Biaya Layanan Bank Sponsor 7.500.000
per Bulan
2. Direktorat Perjanjian Kerjasama 30 Juni 2026 Ruang Lingkup:
Jenderal Tentang Pelaksanaan 1. Penyiapan dan penyediaan infrastruktur yang meliputi
Perbendaharaa Penerimaan Negara Secara namun tidak terbatas pada jaringan, data, keamanan,
n (“Pihak Elektronik Melalui Bank dan aplikasi dalam rangka penatausahaan penerimaan
82
Page 101
Nama, No. dan Tanggal Periode
No Pihak Keterangan
Perjanjian / Akta Perjanjian
Pertama”) Persepsi No. PRJ- negara secara elektronik
dengan 329/PB/2022 │No. 97/PKS- 2. Penatausahaan penerimaan negara secara elektronik
Perseroan DIR/DJP/XII/2022 Tanggal melalui kanal pembayaran penerimaan negara pada
(“Pihak Kedua”) 20 Desember 2022 Pihak Kedua yang terhubung dengan system
Settlement
3. Penyampaian laporan yang terkait dengan
penatausahaan penerimaan negara secara elektronik
4. Pihak Kedua sebagai Bank Persepsi melaksanakan
penatausahaan Penerimaan Negara sesuai dengan
peraturan yang berlaku
Pemberian Imbalan Jasa Pelayanan Bank Persepsi:
1. Pihak Pertama memberikan Imbalan Jasa Pelayanan
Bank Persepsi sesuai peraturan yang berlaku kepada
Pihak Kedua atas setiap Kode Billing yang berhasil
ditransaksikan dan dibuktikan dengan terbitnya NTB
dan NTPN
2. Besaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank Persepsi setiap
bulan yang menjadi hak Pihak Kedua ditetapkan
melalui surat keputusan Kepala KPPN Khusus
Penerimaan berdasarkan ketentuan yang berlaku
3. Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan diajukan kepada
Direktur Sistem Perbendaharaan
4. Tata cara pengajuan pembayaran Imbalan Jasa
Pelayanan kepada Direktur Sistem Perbendaharaan
mengikuti peraturan yang berlaku
5. Dalam hal Pihak Kedua bekerja sama dengan pihak
lain, pembagian dan data terkait Imbalan Jasa
Pelayanan antara Pihak Kedua dengan pihak lain
menjadi tanggungjawab Pihak Kedua
3. PT Dompet Perjanjian Kerjasama 3 tahun sejak Ruang Lingkup Pekerjaan:
Harapan Penggunaan Layanan ditandatanganiny 1. Para Pinak sepakat dan setuju untuk melaksanakan
Bangsa (“OY”) Produk Online Billing a perjanjian oleh kerjasama dengan cara menghubungkan Application
dan Perseroan Payment No. para pihak Program Interface (API) milik BWS dengan API milik
(“BWS”) 8/DHB/08/BWS/2022 │No. OYI yang bertujuan untuk memungkinkan Pengguna
52/PKS-DIR/DHP/IX/2022 dapat melakukan pembayaran dan/atau pembelian
Tanggal 2 September 2022 Produk Online Billing Payment yang disediakan oleh
OVI pada platform BWS yang selanjutnya disebut
"Layanan" dengan rang lingkup yang mengatur
mengenai mekanisme Layanan, peran, fungi serta
hak dan kewajiban dari masing-masing Pihak
sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
2. Setiap perubahan dan atau penambahan dari
Layanan akan didiskusikan dan disepakati terlebit
dahulu oleh Para Pihak untuk kemudian dituangkan
dalam suatu adendum Perjanjian yang akan
ditandatangani oich Para Pihak dan tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
Biaya Layanan:
BWS akan membayar (termasuk pajak) kepada OY atas
layanan yang diberikan sebagaimana berikut:
Nama Jumlah
Biaya / Transaksi
Produk Transaksi
ShopeePay ≤ 100.0000 Rp777
> 100.000 Rp666
4. PT Trimegah Perjanjian Kerjasama Utama Perjanjian ini Ruang Lingkup Tugas Pihak Kedua:
Sekuritas Tbk Sub Mitra Distribusi Surat berlaku 1 (satu) 1. Dengan memperhatikan ketentuan peraturan
(“Pihak Berharga Negara (SBN) tahun terhitung perundang-undangan yang berlaku, Pihak Kedua untuk
Pertama”) dan Ritel Online Tahun 2022 No. sejak tanggal kepentingan Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian
013/LGL/PERJ.TRIM- penandatanganan Kerjasama ini membantu Pihak Pertama
83
Page 102
Nama, No. dan Tanggal Periode
No Pihak Keterangan
Perjanjian / Akta Perjanjian
Perseroan BWSI/I/2022.TRIM │No. perjanjian dan mempromosikan, menawarkan dan mengkoordinir
(“Pihak Kedua”) 03/PKS- akan Pemesanan Pembelian SBN Ritel Online di Pasar
DIR/TRIMEGAH/I/2022 diperpanjang Perdana kepada Investor/calon Investor serta
secara otomatis Penjualan SBN Rite Online di Pasar Sekunder melalui
jika tidak ada Pihak Kedua.
pemberitahuan 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 jo. Pasal 21
dari salah satu ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang
pihak untuk Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
mengajukan Pencucian Uang, Pihak Kedua wajib meminta identitas
pengakhiran. dan dokumen pendukung atas Investor sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan wajib disimpan oleh Pihak Kedua sampai
dengan 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan
usaha dengan Investor tersebut
3. Apabila diperlukan dan/atau diharuskan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau
yang berwenang, Pihak Kedua wajib memberikan
informasi, data dan pembaharuan dokumen tentang
Investor
4. Tapa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak
Pertama, Pihak Kedua tidak diperbolehkan
mengalihkan tugas maupun kewajiban yang timbul
sebagai Sub Mitra Distribusi berdasarkan Perjanjian
Kerjasama ini
5. Dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama ini,
Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat bahwa Pihak
Kedua diperbolehkan untuk melakukan kerjasama
yang serupa dengan pihak lainnya.
Imbalan Jasa:
Pihak Kedua menerima imbalan jasa (termasuk PNN 10%)
sebagai berikut:
Nominal Penjualan Besaran Fee
0 - < 30 miliar 0,150%
30 miliar - < 100 miliar 0,170%
100 miliar - < 200 miliar 0,200%
≥ 200 miliar 0,230%
5. PT Sunny Perjanjian Kerjasama Perjanjian in Ruang Lingkup Kerjasama:
Garden Tentang Pemberian Fasilitas mulai berlaku dan 1. Para Pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama
Property Kredit Kepada Debitur Untuk mengikat Para pemberian Fasilitas Kredit kepada Pembeli/Debitor
(“Pihak Kedua”) Property Primary Market No. Pihak sejak guna kepentingan pembiayaan pembelian Obyek Yang
dan Perseroan 085/PKS-DIR/SGP/IX/2023 tanggal Dibiayai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
(“Pihak Tanggal 19 September 2023 ditandatangani ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian.
Pertama”) dan berlaku 2. Jenis Fasilitas Kredit yang dapat diberikan ole Pihak
hingga batas Pertama kepada Pembeli / Debitor dalam rangka
waktu yang tidak kerjasama berdasarkan Perjanjian ini, meliputi Kredit
ditentukan, Pemilikan Apartemen (KPA)
sampai dengan 3. Jaminan untuk Fasilitas Kredit tersebut adalah Obyek
adanya Yang Dibiayai dan/atau jaminan lain yang
pembatalan dipersyaratkan oleh Pihak Pertama
dan/atau 4. Jangka waktu pemberian Fasilitas kredit/ Fasilitas
pengakhiran dari Pembiayaan/Pembiayaan adalah :
salah satu pihak Jangka Waktu Fasilitas kredit/ Fasilitas Pembiayaan:
atau dari Para Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) maksimal 20 (dua puluh)
Pihak. tahun.
Penentuan jangka waktu Fasilitas Kredit adalah
sepenuhnya hak Pihak Pertama dan karenanya Pihak
Pertama sewaktu-waktu dapat mengubah ketentuan
mengenai jangka waktu Fasilitas Kredit tersebut.
5. Pihak Pertama berhak penuh untuk menetapkan
84
Page 103
Nama, No. dan Tanggal Periode
No Pihak Keterangan
Perjanjian / Akta Perjanjian
tingkat suku bunga atas Fasilitas Kredit yang akan
diberikan kepada Debitor tanpa persetujuan dari Pihak
Kedua
6. Seluruh biaya yang timbul atas Fasilitas Kredit
merupakan beban Debitor dan besarnya akan
ditetapkan oleh Pihak Pertama sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, antara lain biaya administrasi,
taksasi, biaya Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah,
biaya asuransi kebakaran, asuransi jiwa dan biaya-
biaya lainnya yang akan ditetapkan kemudian oleh
Pihak Pertama.
7. Bahwa Pihak Kedua setuju dan mengikatkan diri untuk
memberikan jaminan perusahaan (buy back
guarantee) kepada Pihak Pertama
Proyek Properti:
SkyHouse BSD , Desa Sampora Kec. Cisauk Kab.
Tangerang dan Desa Pagedangan Tangerang.
6. Bank Indonesia Perjanjian Kerjasama 31 Desember Ruang Lingkup:
(“Pihak Tentang Penunjukan 2024 1. Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai Agent
Pertama”) dan Sebagai Agent Bank Untuk Bank dan Pihak Kedua menerima penunjukan sebagai
Perseroan Transaksi Term Deposit Agent Bank oleh Pihak Pertama
(“Pihak Kedua”) Operasi Pasar Terbuka 2. Pihak Kedua yang ditunjuk sebagai Agent Bank
Konvensional Dalam Valuta sebagaimana dimaksud melakukan kegiatan sebagai
Asing No. berikut:
25/61/PKS/DGS/2023/Rahas a. atas permintaan dari Nasabah, melaksanakan
ia │No. 082/PKS- Transaksi Term Deposit ОРТ Konvensional
DIR/BI/IX/2023 Tanggal 20 dalam valuta asing yang diselenggarakan
September 2023 dengan mekanisme nonlelang secara bilateral
oleh Pihak Pertama; dan
b. menyediakan data, informasi, dan/ atau dokumen
dalam rangka pelaksanaan transaksi
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
3. Hak dan Kewajiban Para Pihak sebagaimana berikut:
a. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
- memperoleh data, informasi, dan/atau
dokumen dari Pihak Kedua
- memberikan selisih bunga (spread) kepada
Pihak Kedua dari setiap pelaksanaan
Transaksi Term Deposit OPT Konvensional
dalam valuta asing sesuai syarat dan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini
setelah Pihak Kedua memenuhi seluruh
kewajiban penyelesaian transaksi; dan
- menerima laporan dari Pihak Kedua terkait
pelaksanaan Transaksi Term Deposit OPT
Konvensional dalam valuta asing
b. Hak dan kewajiban Pihak Kedua:
- memberikan data, informasi, dan/ atau
dokumen kepada Pihak Pertama
- mendapatkan selisih bunga (spread) dari
Pihak Pertama dari setiap pelaksanaan
Transaksi Term Deposit OPT Konvensional
dalam valuta asing pada saat jatuh waktu
transaksi sesuai syarat dan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian ini setelah Pihak
Kedua memenuhi seluruh kewajiban
penyelesaian transaksi
85
Page 104
Nama, No. dan Tanggal Periode
No Pihak Keterangan
Perjanjian / Akta Perjanjian
- menyampaikan laporan kepada Pihak
Pertama terkait pelaksanaan Transaksi
Term Deposit OPT Konvensional dalam
valuta asing
- memberikan suku bunga kepada Nasabah
sebesar tingkat suku bunga Transaksi Term
Deposit OPT Konvensional dalam valuta
asing dengan jangka waktu yang sama
dikurangi selisih bunga (spread) yang
diberikan Pihak Pertama
- memastikan dana yang akan ditempatkan
ke dalam Transaksi Term Deposit OPT
Konvensional dalam valuta sing berasal dari
devisa hasil ekspor sebagaimana diatur
dalam ketentuar Bank Indonesia mengenai
devisa hasil ekspor
- memastikan dana yang akan ditempatkan
ke dalam Transaksi Term Deposit OPT
Konvensional dalam valuta asing bukan
merupakan hasil konversi dari devisa hasil
ekspor dalam rupiah yang ditempatkan
pada rekening khusus sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai
devisa hasil ekspor
- memberikan tanda bukti administrasi
kepada Nasabah atas penempatan dana
Nasabah oleh Pihak Kedua pada Transaksi
Term Deposit OPT Konvensional dalam
valuta asing;
- tunduk pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk ketentuan
Bank Indonesia; dan
- menjaga kepentingan dan nama baik Pihak
Pertama dalam rangka pelaksanaan
Transaksi Term Deposit OPT Konvensional
dalam valuta asing
4. Pengawasan dan pemeriksaan
Selisih Bunga (Spread):
1. Pihak Pertama memberikan selisih bunga (spread)
kepada Pihak Kedua atas pelaksanaan transaksi,
sebesar:
a. 10 bps (sepuluh basis points) per annum untuk
jangka waktu transaksi 1 (satu) bulan;
b. 12,5 bps (dua belas koma lima basis points) per
annum untuk jangka waktu transaksi 3 (tiga)
bulan; dan
c. 15 bps (lima belas basis points) per annum untuk
jangka waktu transaksi 6 (enam) bulan.
2. Selisih bunga (spread) sebagaimana dimaksud
diperhitungkan secara netto pada bunga untuk transasi
antara Para Pihak.
Biaya:
Segala biaya dalam pelaksanaan transaksi antara lain
biaya swift, biaya dealing system, biaya komunikasi, dan
biaya lainnya, menjadi beban masing – masing Pihak.
86
Page 105
Nama, No. dan Tanggal Periode
No Pihak Keterangan
Perjanjian / Akta Perjanjian
7. PT Asabri Perjanjian Kerjasama 7 Agustus 2025 Maksud dan Tujuan:
(Persero) Tentang Pembayaran Tujuan Perjanjian in adalah terselenggaranya pelayanan
(“Pihak Manfaat Asuransi Sosial Dan dalam rangka pembayaran dan pertanggungjawaban
Kesatu”) dan Pengelolaan Data Penerima Manfaat Asuransi Sosial sesuai dengan standar pelayanan
Perseroan Fasilitas Kredit Kepada Pihak Kesatu yaitu 5T (Tepat Waktu, Tepat Alamat, Tepat
(“Pihak Kedua”) Peserta Asabri No. PERJ- Orang, Tepat Jumlah, dan Tertib Administrasi),
118/HK.02.01/HBL.H/VIII/20 pengelolaan data Peserta ASABRI. penetapan Kantor
23 │No. 069/PKS- Bayar, dan pengelolaan data penerima Fasilitas Kredit
DIR/ASABRI/VIII/2023 kepada Peserta ASABRI.
Tanggal 8 Agustus 2023
Ruang Lingkup:
1. Pembukaan dan penatausahaan Rekening Giro
2. Pembayaran Manfaat Asuransi Sosial
3. Pengelolaan penerima Manfaat Asuransi Sosial
4. Pemanfaatan teknologi informasi Manfaat Asuransi
Sosial
5. Pelayanan kepada penerima Manfaat Asuransi Sosial
6. Pengelolaan data Peserta ASABRI terkait Fasilitas
Kredit.
8. Perseroan Perjanjian Kerjasama 20 Februari 2026 Ruang Lingkup Pekerjaan:
(“Pihak Konsultaasi dan Sertifikasi a. Pihak Kedua wajib memberikan jasa pendampingan
Pertama”) dan Sistem Manajemen kepada Pihak Pertama untuk persiapan sertifikasi
PT Catur Daya Kemanan Informasi (SMKI) system manajemen keamanan informasi berdasarkan
Solusi (“Pihak ISO 27001: 2013 No. ISO 27001: 2013
Kedua”) 023/PKS-DIR/CDS/II/2023 – b. Jasa Pendampingan tersebut wajib dilakukan oleh
No. 002/PKS/CDS- Pihak Kedua sampai Pihak Pertama dinyatakan:
BWS/II/2023 Tanggal 20 - Lulus audit dari badan sertifikasi pada tahun pertama;
Februari 2023 - Lulus audit Surveillance 1 pada tahun kedua;
- Lulus audit Surveillance 2 pada tahun ketiga.
Biaya Layanan:
Biaya layanan yang wajib dibayarkan oleh Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua adalah sebesar Rp. 777.555.000,00
sudah termasuk PPN 11%
9. Perseroan Perjanjian Kerjasama 20 Februari 2026 Ruang Lingkup:
(“Pihak Penyediaan Layanan Mesin Pihak Kedua dengan ini setuju untuk melaksanakan
Pertama”) dan Electronic Data Capture pekerjaan kepada Pihak Pertama dengan ruang lingkup
PT Micro Pay (EDC) Android No. 035/PKS- sebagai berikut :
Nusantara DIR/MICROPAY/II/2023 - a. Menyediakan layanan penyediaan dan penyewaan
(“Pihak Kedua”) No. 0026/MPN/II/2023 EDC Android berikut dengan SIM Card Access Point
Tanggal 20 Februari 2023 Name (APN), server dan saluran komunikasi data
termasuk aplikasi didalamnya, antara lain Aplikasi
sesuai permintaan Pihak Pertama dan TMS kepada
Pihak Pertama dalam keadaan baru sesuai dengan
spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
b. Melakukan distribusi dan instalasi atas mesin EDC
Android ke Lokasi yang ditunjuk oleh Pihak Pertama
sesuai dengan jumlahnya yaitu kantor pusat Bank
BWS.
c. Melakukan pemeliharaan atau perbaikan atas mesin
EDC Android di masing-masing Lokasi EDC Android.
d. Menyediakan help desk yang bertanggung jawab untuk
menerima, menampung dan memberikan solusi awal
atas masalah-masalah yang timbul berkaitan dengan
transaksi pada mesin EDC Android.
e. Melakukan pemprosesan, pencatatan dan
laporan/reporting serta rekonsiliasi transaksi pada
layanan EDC Android.
f. Memberikan penambahan fitur - fitur di luar payment,
termasuk namun tidak terbatas pada mini banking/laku
pandai (cek saldo, tarik tunai, ganti PIN, transfer on dan
87
Page 106
Nama, No. dan Tanggal Periode
No Pihak Keterangan
Perjanjian / Akta Perjanjian
off us, cetak mutasi), PPOB (biller-biller dibawah Pihak
Kedua) dimana Pihak Pertama tidak dikenakan biaya
tambahan atas penambahan-penambahan fitur
tersebut sesuai dengan fitur existing.
Biaya:
Des- Harga/ Jangka
Unit Total Harga
kripsi Bulan Waktu
EDC Rp280.000 107 3 tahun Rp1.078.560.000
Android per unit
Verifone
X990 v2
Total Rp1.078.560.000
PPN 11% Rp118.641.600
Jumlah Total Rp1.197.201.600
10. Perseroan Perjanjian Kerjasama 31 Oktober 2024 Ruang Lingkup Pekerjaan:
(“Pihak Pengadaan Voice Recorder Ruang lingkup Perjanjian ini secara keseluruhan adalah
Pertama”) dan DCX No. 048/PKS- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Barang, Pihak
PT Dua Cipta DIR/DCS/V/2023 – No. Kedua harus melaksanakan kegiatan spesifikasi antara lain
Solusi (“Pihak 0060/DCS-PKS/V/2023 sebagai berikut :
Kedua”) Tanggal 11 Mei 2023 - Pengadaan unit Voice Recorder DCX VR9104H
- Pemasangan atau Instalasi unit Voice Recorder DCX
VR9104H
- Memberikan garansi unit Voice Recorder DCX
VR9104H
- Memberikan dukungan teknis unit Voice Recorder DCX
VR9104H
Nilai Pekerjaan:
Rp. 600.254.700,00 (termasuk PPN)
11. Perseroan Perjanjian Kerjasama 10 Mei 2025 Objek Perjanjian:
(“BWS”) dan PT Tentang Jual Beli Mesin 42 unit Mesin ATM (NCR SS 22E)
Asaba ATM (Automatic Teller
Computer Machine) No. 49/PKS- Biaya:
Centre DIR/ASABA/V/2022 – Biaya pekerjaan yang akan dibayarkan BWS kepada
(“Asaba”) 003/ASABA/LGL/V/ Abasa adalah sebesar Rp. 4.298.850.000,00 dengan
ketentuan:
- Belum termasuk pajak
- Jasa pemeliharaan
- Garansi
- Dynabolt
- Penambahan fitur layanan Tarik Tunai Tanpa Kartu di
Mesin ATM (Cardless)
H. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN
Pihak (Penanggung /
No Nomor Cover Note Periode Pertanggungan Keterangan
Tertanggung)
1. 1. PT Meritz Korindo Insurance Cover Note No. 21 Januari 2024 – - Objek Pertanggungan:
2. Perseroan 0108042400001 21 Januari 2026 1. Corebanking Server Production
& DRC
2. Server Non Corebanking
3. ITM Production & RDC
- Total Nilai Pertanggungan:
Rp36.000.000.000,00
2. 1. PT Meritz Korindo Insurance Cover Note No. 21 Januari 2024 – - Objek Pertanggungan:
2. Perseroan 011212240001 21 Januari 2026 Asuransi Uang
- Harga Pertanggungan:
88
Page 107
Pihak (Penanggung /
No Nomor Cover Note Periode Pertanggungan Keterangan
Tertanggung)
1. Khusus untuk pengiriman Cash
In Transit menggunakan
kendaraan bermotor batas ganti
rugi sebesar Rp150.000.000,00
2. Khusus untuk Cash In Mobile
Teller batas ganti rugi sebesar
Rp150.000.000,00
3. Batas ganti rugi untuk Cash In
Mobile Teller untuk lokasi KCP
Diponegoro Jl. Raya Cicalengka
Majalaya KM 1,5, Desa
Hegarmanah, Kec. Cikancung,
Kabupaten Bandung adalah
sebesar Rp500.000.000,00
4. Batas tanggung jawab untuk
Jaminan Tambahan Kecelakaan
Diri berlaku untuk Cash In Transit
(yang menggunakan kendaraan
roda empat) dan atau Cash In
Mobile Teller adalah
Rp10.000.000,00 untuk
maksimal 3 orang untuk satu kali
kejadian
3. 1. PT Meritz Korindo Insurance Cover Note No. 21 Januari 2024 – - Jenis Pertanggungan:
2. Perseroan 0101092400023n(PAR) 21 Januari 2026 Asuransi semua risiko property dan
+ 0101052400012 asuransi gempa bumi
(EQVET)
- Aset Pertanggungan:
1. Bangunan
2. Isi Bangunan dan Perlengkapan
- Total Perhitungan Premi:
Rp1.030.321.575,00
4. 1. PT Meritz Korindo Insurance Cover Note No. 21 Januari 2024 – - Jenis Pertanggungan:
2. Perseroan 0109012400001 21 Januari 2026 Public Liability Insurance
- Lokasi Risiko:
1. Kantor Pusat (1)
2. Kantor Cabang (31)
3. Kantor Cabang Pembantu (130)
- Kepentingan Yang
Dipertanggungkan:
1. Kematian atau cedera tubuh
yang tidak disengaja termasuk
penyakit seseorang
2. Kerugian atau kerusakan harta
benda milik seseorang yang
timbul dari usaha dan terjadi
selama jangka waktu
pertanggungan sebagai akibat
dari suatu kecelakaan yang
terjadi atau disebabkan pada
atau di sekitar lokasi usaha;
termasuk dalam batasan
(bukan sebagai tambahan).
terhadap semua biaya dan
pengeluaran litigasi.
- Batas Nilai Pertanggungan:
USD1.000.000,00
89
Page 108
Bahwa seluruh aset material Perseroan telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk
menggantikan obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
I. KETERANGAN TENTANG PERKARA HUKUM DAN KLAIM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN,
ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan, beserta Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
tidak sedang menghadapi suatu perkara material baik perdata, pidana, kepailitan, maupun perkara arbitrase di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), perkara perburuhan di Pengadilan Hubungan Industrial dan sengketa perpajakan
yang dapat mempengaruhi secara material kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PMHMETD IV ini.
J. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Kegiatan usaha Perseroan yang utama dalam bidang perbankan umum adalah menghimpun dana masyarakat dan
menyalurkan dana yang terhimpun dalam bentuk fasilitas kredit. Produk dan jasa yang menunjang kegiatan operasional
Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Tabungan
Tabungan merupakan simpanan dari pihak ketiga pada Perseroan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan/atau alat lainnya. Ada
beberapa jenis tabungan Perseroan, antara lain:
• Tabungan Saudara adalah produk tabungan umum Bank Woori Saudara untuk perorangan atau perusahaan dengan
suku bunga menarik dan kompetitif juga fasilitas ATM Bersama.
• Tabungan Harian adalah produk tabungan umum Bank Woori Saudara yang dikhususkan untuk debitur KUPEG
dengan biaya administrasi ringan dan fasilitas ATM Bersama.
• Tabungan Pensiunan adalah produk tabungan Bank Woori Saudara yang dikhususkan untuk nasabah pensiunan
dengan fasilitas bebas setoran awal, bebas biaya administrasi bulanan, dan bebas biaya penutupan rekening.
• TabunganKu adalah produk tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan
secara bersama oleh BI guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
• Tabungan Premium adalah produk tabungan yang memberikan keistimewaan dan kemudahan dalam melakukan
aktivitas keuangan dengan suku bunga yang kompetitif.
• Tabungan Kami adalah Produk tabungan simpanan perorangan yang dikhusus kan untuk penyaluran gaji terintegrasi
dengan SPAN untuk instansi-instansi kementerian, TNI, atau POLRI yang telah bekerja sama dengan BWS sesuai
dengan yang telah ditetapkan oleh Divisi Produk & Layanan.
• Tabungan Cerdas adalah Produk tabungan simpanan perorangan yang dikhusus kan untuk segmentasi Milenial
dengan Kemudahan bertransaksi seperti transfer, pembayaran, pembelian, top up saldo e-wallet, tiket dan
mendapatkan fasilitas Free transfer, pembelian, atau pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat
itu.
Tabungan Woori Saudara Berjangka (TASKA) merupakan simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya baru dapat
dilakukan setelah jangka waktu tertentu dan selama jangka waktu tersebut nasabah diwajibkan untuk melakukan
penyetoran angsuran sebesar nilai yang telah diperjanjikan.
Keuntungan dari produk TASKA ini adalah sebagai berikut:
• Suku bunga menarik dan kompetitif;
• Fleksibel (target dana dan setoran bulanan);
• Perlindungan asuransi jiwa;
• Membantu nasabah untuk disiplin menabung;
• Hadiah langsung yang menarik.
Berikut ini merupakan tabel realisasi produk tabungan, perkembangan dan pencapaian produk pada periode 31
Desember 2023 dan 2022:
90
Page 109
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian 2023 2022
Tabungan Woori Saudara 2.298.756 2.922.472
Tabungan Premium 289.067 556.439
Tabungan Pensiunan 714.530 682.800
TASKA 90.983 92.236
Tabungan Lainnya 436.121 470.061
Total 3.829.456 4.724.008
2. Deposito Berjangka
Deposito Berjangka merupakan simpanan dari pihak ketiga pada Bank Woori Saudara yang penarikannya hanya dapat
dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan Bank Woori Saudara. Jangka
waktunya dapat diperpanjang secara otomatis (automatic roll over) dimana hal tersebut diatur menurut perjanjian antara
pihak ketiga dan pihak Bank Woori Saudara pada saat penempatan simpanan.
Berikut ini merupakan tabel realisasi produk Deposito Berjangka, perkembangan dan pencapaian produk pada periode
30 September 2023 dan 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian 2023 2022
Deposito Berjangka Harian
1 Bulan 6.476.048 6.068.401
3 Bulan 6.632.444 5.529.722
6 Bulan 4.861.146 4.066.207
≥ 12 bulan 3.815.464 2.845.243
Total 21.785.102 18.509.573
3. Giro
Giro merupakan simpanan dari pihak ketiga pada Perseroan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
4. Produk Perkreditan
Produk Perkreditan Perseroan tebagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu:
• Pinjaman Korporasi, meliputi: Kredit Korporasi, UMKM, Wholesale Banking.
• Personal Loan, meliputi: Kredit Kepemilikan Hunian (KPH), Kredit Pegawai (KUPEG), Kredit Pensiun (KUPEN)
• Pembiayaan Lain, meliputi: Kredit Kepemilikan Mobil (KPM), Pinjaman Karyawan, Konsumtif lainnya.
Kredit Komersial merupakan pinjaman/kredit yang diberikan Bank Woori Saudara kepada debitur yang berupa Badan
Usaha yang bertujuan untuk membantu memperlancar kegiatan usaha nasabah di berbagai bidang usaha yang
bergerak di bidang Industri Perdagangan maupun bergerak di bidang Industri Jasa, dalam bentuk Kredit Modal Kerja
maupun Kredit Investasi.
Kredit Pensiunan (KUPEN) merupakan pinjaman/kredit yang diberikan Bank Woori Saudara kepada debitur
perorangan yang berstatus sebagai pensiunan suatu instansi pemerintah/badan usaha dimana pengembalian kredit
dilakukan melalui angsuran yang dipotong dari manfaat pensiun yang diterima pensiunan setiap bulan.
Kredit Umum Pegawai (KUPEG) merupakan pinjaman/kredit yang diberikan Bank Woori Saudara kepada debitur
91
Page 110
perorangan yang berstatus sebagai karyawan suatu lembaga pemerintah/swasta dimana pengembalian kredit dilakukan
melalui angsuran yang dipotong dari pendapatan/gaji debitur yang bersangkutan.
Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan penyediaan fasilitas kredit kepada perorangan atau
badan usaha dalam rangka pembiayaan usaha mikro, usaha kecil atau usaha menengah.
Kredit Pemilikan Hunian merupakan produk pembiayaan hunian yang ditujukan bagi debitur perorangan untuk
kepemilikan rumah tinggal.
Bank Garansi adalah pemberian jaminan yang diberikan secara tertulis dari Bank Woori Saudara kepada debitur untuk
jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban debitur apabila
yang bersangkutan wanprestasi. Objek Penjaminan adalah Bank Garansi yang digunakan untuk keperluan:
• Bid Bond (Jaminan Penawaran);
• Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan).
Berikut ini merupakan tabel realisasi produk pendanaan/fasilitas kredit, perkembangan dan pencapaian produk pada
periode 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2023 2022
Pinjaman Korporasi 21.051.001 20.709.807
Personal Loan 22.790.351 19.209.633
Pembiayaan Lain 152.146 147.832
Total 43.993.498 40.067.272
5. Treasury
Bank Woori Saudara menyediakan produk treasury kepada nasabah dan counterparty berupa:
• Foreign Exchange: transaksi penjualan atau pembelian suatu mata uang terhadap mata uang lainnya yang tanggal
penyerahannya atau penerimaan dananya dilaksanakan pada hari yang sama (Tod), satu hari kemudian (Tom),
dua hari kemudian (Spot), lebih dari dua hari kemudian (Forward) dan Swap.
• Money Market: pinjaman interbank dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat.
• Fixed Income: Negotiable Certificate Deposit dan Bond.
• Bank juga memberikan layanan informasi terkini mengenai nilai tukar mata uang melalui SMS dan situs web Bank.
6. Jasa Keuangan dan Layanan Perbankan Lainnya
Produk Bancassurance merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Bank Woori Saudara dengan perusahaan asuransi
dalam memasarkan produk asuransi melalui Bank Woori Saudara.
Personal Banking merupakan jasa layanan yang diberikan secara personal kepada nasabah prioritas dalam memenuhi
kebutuhan transaksi perbankan.
Safe Deposit Box adalah jasa Bank berupa penyediaan fasilitas tempat penyimpanan barang berharga dan barang-
barang lainnya yang tidak masuk kategori terlarang selama jangka waktu tertentu.
International Banking merupakan
a. Remitansi dan Inkaso Luar Negeri, kerjasama dengan bank-bank koresponden luar negeri untuk layanan kiriman
uang dalam multicurrency yang memungkinkan diterima dalam mata uang lokal di lebih dari 125 negara di seluruh
dunia. Jasa lainnya untuk penagihan warkat dalam valuta asing yang tertarik pada bank di luar negeri.
92
Page 111
7. Kerjasama dengan institusi pemerintah, termasuk BUMN, seperti:
• Sebagai mitra pembayaran atas pensiun dan klaim asuransi ASABRI serta memberikan kredit kepada
pensiunan TNI dan kepolisian yang telah menjadi anggota ASABRI;
• Sebagai mitra pembayaran pensiun serta memberikan kredit kepada pensiunan pegawai negeri sipil anggota
Taspen;
• Sebagai mitra pembiayaan/penjaminan terhadap nasabah-nasabah perusahaan asuransi atau nasabah
Perseroan yang membutuhkan penjaminan dari perusahaan asuransi;
• Pembiayaan maupun penjaminan atas nasabah ekspor.
8. Ekspor Impor
Perseroan menyediakan jasa yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor antara lain:
a. Ekspor: Advising L/C, Transfer L/C, Negosiasi & Collection L/C, Negosiasi & Collection Non L/C, dan lain-lain.
b. Impor: Penerbitan L/C (lokal), Shipping Guarantee, Collection Non L/C, TR loan, Pajak Impor barang (PIB), dan
lain- lain.
9. Kantor Cabang dan Wilayah Operasi
Dalam melakukan kegiatan operasionalnya, Perseroan membagi pekerjaan proyek menjadi beberapa wilayah operasi
di seluruh Indonesia. Berikut jaringan kantor-kantor cabang Perseroan per tanggal 31 Januari 2024:
Jenis dan Jumlah Kantor
Wilayah KC KCP KCP Mobile KF
Bandung dan sekitarnya 2 17 2 -
Subang 1 2 - -
Garut 1 1 - -
Purwakarta 1 4 - -
Sukabumi 1 3 - -
Jakarta dan sekitarnya 3 19 1 -
Tangerang dan sekitarnya 2 11 2 -
Bogor 1 4 - -
Cirebon 1 8 2 -
Semarang 1 9 2 -
Surabaya 1 11 1 -
Yogyakarta 1 6 1 -
Denpasar 1 4 - -
Tasikmalaya 1 8 - -
Purwokerto 1 5 1 -
Malang 1 4 1 -
Solo 1 5 1 -
Palembang 1 1 - -
Madiun 1 1 1 -
Pekalongan 1 1 1 -
Kediri 1 2 - -
Jember 1 1 - -
Medan 1 1 - -
Makassar 1 1 - -
Lampung 1 1 - -
Pekanbaru 1 - - -
Manado 1 - - -
Total 31 130 18 -
*KF merupakan Kantor Fungsional dimana kantor Bank yang melakukan kegiatan operasional atau non operasional secara terbatas dalam 1 (satu)
kegiatan fungsional. Per 31 Januari 2024, Perseroan tidak mempunyai Kantor Fungsional (KF=0).
K. KEUNGGULAN KOMPETITIF
93
Page 112
1. Pemasaran
Upaya yang dilakukan Perseroan dalam meningkatkan sumber dana retail (perorangan) dilakukan dalam rangka
mengurangi ketergantungan terhadap sumber dana korporat yang memiliki tipikal berjumlah besar, sehingga
ketergantungan terhadap dana-dana besar dapat dikurangi secara bertahap, dengan cara sebagai berikut:
1) Fokus pada peningkatan struktur sumber pendanaan dengan langkah-langkah berikut:
- Sumber pendanaan yang lebih stabil untuk mendukung rencana perluasan kredit.
- Melakukan pelatihan kepada tenaga pemasaran agar memiliki kompetensi yang baik untuk dapat berbagi
pengetahuan dan membangun produk dan layanan baru.
- Melakukan pemenuhan tenaga pemasaran yang saat ini belum terisi disetiap kantor cabang untuk
mendukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga di setiap kantor cabang.
- Mengembangkan area pemasaran dengan aplikasi mobile / internet banking.
- Menambah varian produk tabungan anak untuk dapat meraih segmen pasar baru, dalam hal ini juga
membantu untuk menumbuhkan jumlah nasabah baru dan pertumbuhan dana pada sektor produk
tabungan serta memberikan edukasi/literasi keuangan kepada anak-anak pada umumnya dan
memperkenalkan BWS kepada segmen anak.
2) Fokus pada kegiatan dan program yang mendukung pertumbuhan nasabah ritel individual dan mengurangi
ketergantungan pada dana besar dari nasabah korporasi.
3) Merumuskan KPI tenaga pemasar untuk lebih fokus pada pertumbuhan pada produk CASA dan nasabah
baru individual.
4) Memenuhi kebutuhan tenaga marketing funding di setiap kantor cabang untuk mendukung pencapaian
target DPK dan meningkatkan kompetensi untuk semua frontliner dan tenaga marketing.
5) Mengembangkan program promosi untuk meningkatkan portofolio produk DPK melalui :
a) Promosi Internal:
- Membuat informasi update produk pendanaan melalui situs internal BWS
- Pemasangan poster produk dan program pendanaan di lingkungan kantor BWS.
- Menciptakan program motivasi dan reward untuk karyawan internal BWS sebagai bentuk
kepeduliaan akan produk pendanaan di BWS.
b) Promosi Eksternal:
- Below the line:
Penyebaran brosur, flyers, posters, roll banners produk/program di seluruh unit bisnis.
Email/SMS blast kepada nasabah eksisting mengenai produk/program
- Above the line, mencakup promosi layanan mobile banking & internet banking dan promosi
produk pada:
Promosi produk DPK pada media cetak (Koran/majalah)
Promosi produk DPK pada media elektronik (radio)
Promosi produk DPK melalui media billboard/spanduk/banner
Promosi produk DPK melalui media sosial
Promosi produk DPK melalui portal website BWS.
6) Mengembangkan program reward untuk nasabah baru dan existing guna meningkatkan dana ritel pada skala
nasional dan regional, dan membuat program tabungan dengan hadiah untuk mempertahankan loyalitas
pelanggan dan varian produk alternatif.
7) Mengembangkan produk tabungan khusus yang ditargetkan untuk payroll aparatur sipil negara di daerah-
daerah sebagai pangsa pasar potensi baru dalam meningkatkan DPK.
8) Membuat program taktikal yang menarik dan trendi untuk meraih minat masyarakat dalam menabung
9) Melaksanakan pemantauan ketat terhadap hasil pertumbuhan DPK dengan:
a) Pemantauan dan analisa harian atas pertumbuhan DPK nasional.
b) Melakukan pemantauan dan analisis kinerja produk BWS dan melakukan evaluasi secara teratur
tentang upaya untuk meningkatkan efektivitas produk BWS.
c) Mengembangkan dashboard untuk kinerja DPK dari masing-masing kantor cabang.
d) Melakukan evaluasi dan pemantauan berkala terhadap kinerja tenaga pemasaran dan peningkatan
portofolio aset kelolaan.
94
Page 113
10) Membuat program Sales Activity Report kepada seluruh tenaga pemasar agar lebih terukur dalam
berkegiatan sehari-hari, serta untuk mengetahui potensi dana yang akan masuk/keluar.
11) Memasarkan produk tabungan melalui layanan digital banking untuk lebih mendekatkan diri kepada nasabah
potensial serta mempermudah nasabah dalam rangka melayani secara lebih cepat, mudah, dan sesuai
dengan kebutuhan (customer experience), serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah,
dengan memperhatikan aspek pengamanan.
Selain itu, Perseroan juga memiliki sertifikat merek dengan detil sebagai berikut:
Atas Nama / Nomor
No. Jenis Aset Uraian Masa Berlaku
Pendaftaran
1 Sertifikat Merek PT. Bank Woori Saudara - Kelas Barang / Jasa : Hingga 31 Juli 2031
Indonesia 1906, Tbk / 16 - Boneka
IDM000983959 - Uraian Warna: Biru,
Pink Muda, Pink Tua,
Coklat, Merah, Hitam
Putih, dan Ungu
2. Layanan
Pelayanan kepada Nasabah mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka meningkatkan jumlah nasabah
dan mendorong perkembangan Bank. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan Kebijakan dan Prosedur Kualitas
Pelayanan Nasabah (Customer Experience) agar Bank dapat melayani nasabah dengan lebih baik. Untuk itu, Bank
melalui Surat Keputusan No.013/SE-DIR/B-08/II/13 telah menyusun kebijakan standar terkait pelayanan nasabah.
Beberapa program untuk meningkatkan layanan ke nasabah juga program yang dilakukan untuk membantu dalam
rangka peningkatan CASA sepanjang tahun 2023, adalah sebagai berikut:
Program Peningkatan Kualitas Layanan
a. Layanan Mesin Antrean
Untuk memberikan layanan yang optimal kepada seluruh nasabah dan untuk membantu kenyamanan dalam proses
antrean khususnya pada saat antrean transaksi pengambilan uang pensiun, maka diperlukan adanya sistem antrean
yang efektif berupa mesin antrean. Dengan adanya mesin antrean tersebut diharapkan layanan setiap transaksi
nasabah bisa menjadi lebih cepat, teratur, dan dapat lebih terukur.
b. Program Mystery Calling
Secara berkala menelepon setiap Unit Bisnis agar dapat mengetahui standar layanan terhadap etika bertelepon
yang sudah ditetapkan oleh Bank Woori Saudara.
c. Program Evaluasi Kepuasan Nasabah
Kegiatan yang dilakukan oleh tim Departemen Service Quality dengan menggunakan metode survei terhadap
kepuasan nasabah terhadap layanan Bank Woori Saudara di setiap Unit Bisnis. Evaluasi kepuasan nasabah atas
layanan BWS mulai dari people, infrastruktur, produk dan program BWS.
d. Program Edukasi
Bertujuan untuk memberikan informasi atas produk, program dan layanan yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah
BWS. Serta memberikan edukasi dalam bertransaksi keuangan.
e. Branding
Replace dan re-branding terkait dengan layanan mobil kas keliling guna mengingkatkan brand image dan layanan
BWS di masyarakat.
95
Page 114
f. Program Pelatihan / Sosialisasi
Untuk meningkatkan kompetensi setiap frontliners BWS, maka akan diberikan pelatihan secara berkala kepada
karyawan/ti frontliners Unit Bisnis BWS tentang layanan dan produk knowledge serta motivasi program layanan.
Adapun program pelatihan/sosialisasi akan disesuaikan dengan kebutuhan dari Perseroan.
g. Program Peningkatan CASA
Program Peningkatan CASA yang diterapkan di level Frontliners dalam rangka untuk membantu peningkatan CASA
secara nasional, dimana Frontliners melakukan cross selling atas produk dan jasa Bank Woori Saudara kepada
nasabah.
Jaminan Perlindungan Simpanan Nasabah
Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas pada
sistem perbankan. Kepercayaan tersebut lahir apabila ada kepastian hukum dalam pengaturan, pengawasan Bank dan
penjaminan simpanan nasabah Bank. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Woori Saudara memberikan jaminan perlindungan atas uang yang disimpan
oleh nasabah melalui Lembaga Penjamin Simpanan.
Pusat Pengaduan Nasabah (Customer Care)
Bank telah membentuk pusat pengaduan konsumen. Pusat pengaduan konsumen ini dapat diakses oleh konsumen
melalui beberapa saluran antara lain:
• Call Center yang beroperasi 24 jam melalui Panggilan 1500-012
• Customer service yang berada di cabang-cabang terdekat.
3. Sistem Informasi dan Teknologi
Bank melaksanakan verifikasi terhadap akurasi dan kelengkapan dari transaksi dan melaksanakan prosedur otorisasi,
sesuai dengan ketentuan interen.
Kegiatan pengendalian sistem informasi dapat digolongkan dalam dua kriteria, yaitu pengendalian umum dan
pengendalian aplikasi.
• Pengendalian umum (general control) meliputi pengendalian terhadap operasional pusat data, sistem pengadaan
dan pemeliharaan software, pengamanan akses, serta pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi yang ada.
Pengendalian umum ini diterapkan terhadap mainframe, server, dan users workstation, serta jaringan internal–
eksternal.
• Pengendalian aplikasi (application controls) diterapkan terhadap program yang digunakan Bank dalam mengolah
transaksi dan untuk memastikan bahwa semua transaksi adalah benar, akurat dan telah diotorisasi secara benar.
Selain itu, pengendalian aplikasi harus dapat memastikan tersedianya proses audit yang efektif dan untuk mengecek
kebenaran proses audit dimaksud.
L. PENGHARGAAN DAN PRESTASI
Berikut ini adalah penghargaan yang diterima oleh Perseroan sepanjang tahun 2022:
• Menerima penghargaan dari ASABRI sebagai Mitra Bayar Terbaik Tahun 2021 di Kategori “Layanan Lebih Dari
50.000 dalam Manfaat Asuransi Sosial dan Penerima Fasilitas Kredit Kepada Peserta Asabri”.
• Menerima penghargaan dari IICD (Indonesia Institute For Corporate Directorship) sebagai Top 50 Mid Capitalization
Public Listed Company 2022.
• Menerima penghargaan dari Majalah Investor sebagai Bank Terbaik 2022 Kategori Bank Umum KBMI 2: Modal Inti
Lebih Dari Rp 6 Triliun – Rp 14 Triliun.
• Meraih penhargaan dari Infobank sebagai The Best Bank In SME Financing 2022 Infobank Award 2022 kategori
KBMI II (Aset dibawah Rp. 50 Triliun).
• Penghargaan dari Infobank Award sebagai Crown Trophy with predicate “Sangat Bagus” selama 1997-2001, The
96
Page 115
Best Performance KBMI 2 Bank in 2022 (Asset amount under IDR 50T), Best Financial Performance Full-Year 2021
with predicate “Excellent”.
• Meraih penghargaan The 2022 U.S Dollar Clearing Elite Quality Recognition Award for Oustanding Achievement of
• Best-in-Class MT202 STP Rate 100%. Penghargaan ini diberikan oleh J.P Morgan Recognize
• Meraih Penghargaan Bank Indonesia Award sebagai BI Awards for Best Supporting MSME 2022.
Dan berikut ini adalah penghargaan yang diterima oleh Perseroan hingga Desember 2023:
• Menerima penghargaan atas kontribusi sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar pada Penerimaan Pajak 2022
dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak KPP PRATAMA Bandung Cibeunying.
• Meraih penghargaan dari ASABRI sebagai Mitra Bayar Terbaik Dengan Rata-rata Skor Tertinggi Tahun 2022 dan
Mitra Bayar Terbaik Kategori Layanan Lebih Dari 50.000.
• Meraih penghargaan dari Infobank 12th Digital Brand Awards 2023 sebagai The 3rd Best Conventional Bank (KMBI)
2 Asset Class <50T dan The Best Bank Savings Account (KMBI) 2 Asset Class <50.
• Meraih penghargaan dari Majalah Infobank atas prestasi kinerja “Sangat Bagus” yang berhasil ditorehkan,
mendapatkan “Crown Trophy” Excellent Performance In 25 Concecutive Years atas pencapaian kinerja tahun 1998-
2022 dan The Best Financial Perfomance Bank In 2022 (KBMI 2) Asset Idr 50 Trilion - < 100 Trilion.
• Meraih penghargaan dari Majalah Top Bussines sebagai TOP GRC Awards 2023 # 4 Star dan The Most Commited
GRC Leader 2023.
• Mendapatkan penghargaan dari IICD (Indonesia Institute For Corporate Directorship sebagai Top 50 Mid-
Capitalization Public Listed Company.
• Mendapatkan penghargaan dari ATM Bersama Award 2023 PT. Artajasa Pembayaran Elektronis kategori The Best
Operational Service 2023
• Meraih penghargaan dari The Finance Magazine sebagai The Best Performing Bank 2023 Based on Financial
Performance 2021 -2023 Kategori Bank Assets Category within Rp50 Trillion Less Than Rp100 Trilion.
• Menerima penghargaan dari Warta Ekonomi Indonesia Best Digital Finance Award 2023 sebagai Best Digital
Finance for Innovation Providing Cashless and Cardless Transaction Services untuk Kategori KBMI 2 Private Bank.
• Menerima penghargaan dari JP Morgan 2023 Elite Quality Recognition Award atas Penghargaan Straight Thourgh
Processing (STP) Outstanding Achievement of Best-in-Class MT202 Rate 99,61%.
M. STRATEGI USAHA PERSEROAN
Secara umum, kebijakan strategis Perseroan pada tahun 2024 dalam mempertahankan pangsa pasar terbagi dalam 6
pilar kegiatan utama, yaitu:
1) Meningkatkan keunggulan bisnis dan operasional
BWS akan memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur, memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas
pengawasan di semua bidang, berinvestasi dalam sumber daya manusia untuk mewujudkan visi dalam tiga tahun
ke depan.
2) Mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan dan seimbang
BWS akan meningkatkan penerapan budaya berbasis kinerja untuk memastikan peningkatan produktivitas yang
lebih baik untuk mengoptimalkan peningkatan pendapatan operasional dan membangun hubungan yang
mendalam dengan nasabah, baik institusi maupun individu.
3) Memprioritaskan kemudahan akses dan kualitas layanan
BWS akan memperluas jaringan melalui unit pengembangan jaringan eksternal terutama segmen ritel dengan
terus berinvestasi dalam pengembangan aplikasi dan sistem untuk mendukung perluasan bisnis dan terus
memberikan kualitas dalam semua proses bisnis untuk menjadi penyedia layanan terbaik bagi nasabah.
4) Meningkatkan kualitas aset dan efisiensi
BWS akan mengambil langkah selektif dan akuntabel dan meningkatkan transparansi untuk meningkatkan sistem
tata kelola, manajemen risiko yang efektif, dan sistem pengendalian internal yang memadai. BWS akan terus
berupaya mendorong usaha-usaha untuk memperoleh dana murah untuk meningkatkan efisiensi dan menguatkan
fungsi intermediasi.
5) Memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan
BWS akan menggunakan kekuatan perusahaan untuk membantu mengatasi masalah-masalah sosial yang
97
Page 116
menyangkut lingkungan, kesehatan dan pendidikan, dengan terlibat dalam dialog konstruktif, berusaha untuk
memenuhi tanggung jawab sosial dan berkontribusi terhadap realisasi pembangunan sosial yang berkelanjutan.
6) Memperkuat organisasi dan sumber daya manusia
BWS akan berusaha untuk menciptakan lingkungan organisasi yang dinamis dan terbuka sehingga dapat
berkembang dan tumbuh bersama dan melakukan investasi dalam sumber daya manusia melalui peningkatan
kompetensi dengan penerapan pelatihan yang terencana.
Strategi Perseroan ke Depan
Dalam rangka menjawab tantangan di masa mendatang, Perseroan telah merancang berbagai strategi usaha, sebagai
berikut:
1) Melanjutkan proses penyelarasan target segmen pada nasabah korporasi Korea serta korporasi lokal di industri-
industri utama yang memiliki pertumbuhan stabil, dengan tetap memperhatikan risk apetite bank dan akan fokus
pada bisnis dengan tingkat profitabilitas yang tinggi.
2) Penyempurnaan dan percepatan proses kredit dalam rangka memberikan layanan terbaik bagi nasabah.
3) Mencapai pertumbuhan dalam berbagai bisnis strategis yang meliputi:
a) Bisnis korporasi
b) Kredit UMKM
c) Bisnis konsumer/ritel
d) Treasury dan trade finance
e) Produk pendanaan
4) Kredit konsumer akan fokus pada optimalisasi produk SPAN, dan peningkatan pertumbuhan melalui penguatan
hubungan kemitraan dengan mitra-mitra strategis dan penggunaan aplikasi dalam pinjaman.
5) Kredit UMKM akan terjaga pada rasio minimal 20% sesuai dengan peraturan OJK.
6) Dana pihak ketiga yang berfokus kepada peningkatan kebijakan dan struktur sumber pendanaan.
7) Memperkuat likuiditas dan akan terus memantau dampak perlambatan ekonomi global terhadap Indonesia.
8) Perluasan jaringan yang mempertimbangkan aspek efisiensi.
9) Pengembangan digital banking dengan menciptakan ekosistem digital guna menunjang kebutuhan perbankan
nasabah serta terus menerus memperkuat struktur bisnis ke arah digital.
10) Berupaya mempertahankan tingkat margin bunga bersih (NIM) dengan memastikan re-pricing portofolio kredit
dilakukan dengan benar dan tepat waktu.
11) Terus berupaya mengurangi kredit macet dan menjaga NPL pada tingkat rendah dengan meningkatkan kualitas
aset dan mengurangi kredit bermasalah (NPL) secara signifikan melalui penagihan secara intensif, restrukturisasi,
dan menjual aset agunan. Pemantauan ketat terhadap program restrukturisasi kredit bermasalah dan kinerja
program pemulihan akan dilakukan dengan optimal.
12) Manajemen risiko dalam aktivitas bisnis.
13) Memperkuat organisasi yang efisien, efektif dan dapat bersaing di pasar.
14) Dalam mengantisipasi dampak krisis ekonomi global, akan selalu waspada terhadap kemungkinan memburuknya
kondisi keuangan dan bisnis nasabah.
N. PERSAINGAN DALAM INDUSTRI
Persaingan industri perbankan di Indonesia akan semakin ketat di masa datang seiring dengan kebijakan pemerintah
untuk terus membuka peluang investasi internasional. Namun demikian, didukung oleh para pemegang saham,
Perseroan akan dapat memenangi persaingan karena Perseroan memiliki visi, strategi dan sumber daya untuk terus
mencapai kinerja yang lebih tinggi dengan strategi tersebut.
Beberapa tujuan strategis Perseroan untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerja di tengah persaingan
industri yang ketat terbagi ke dalam tiga bidang prioritas sebagai berikut: (1) Untuk menjadi pemain utama pembiayaan
konsumer di kelasnya, memfokuskan pada pemberian kredit pensiun dan pegawai, (2) Untuk memperkuat pada
pembiayaan korporat, dengan memperluas pembiayaan tidak hanya pada perusahaan-perusahaan Korea tapi juga
badan usaha Indonesia, (3) Untuk lebih fokus pada layanan transaksional dan pembayaran terbaik, memfokuskan pada
98
Page 117
penerapan solusi pembayaran inovatif untuk meningkatkan pengalaman perbankan bagi para nasabah.
Untuk melihat posisi Perseroan berikut data bank di Indonesia berdasarkan laporan keuangan kategori bank BUKU 3
dengan total modal inti antara Rp5 triliun – Rp30 triliun posisi 30 September 2023.
(dalam jutaan Rupiah)
Pinjaman yang Laba rugi tahun
No Nama Bank Total Aset Diberikan Dana Pihak ke tiga Modal berjalan
1 Bank OCBC NISP 247.113.613 139.346.284 184.371.453 35.978.736 3.053.363
2 Bank BTPN 175.146.840 138.906.478 95.829.812 33.599.726 1.978.258
3 Bank Maybank Indonesia 157.393.312 70.701.093 115.008.916 25.431.362 1.050.877
4 Bank Syariah Indonesia 319.846.454 228.970.024 262.115.758 37.177.504 4.200.176
5 Bank HSBC Indonesia 133.734.879 58.705.700 92.782.156 18.215.509 1.684.639
6 Bank Citibank N.A 99.649.030 42.844.949 69.738.344 9.839.738 1.657.854
Bank Tabungan Negara
7 409.674.957 282.507.999 323.908.376 29.053.934 2.312.721
(Bank BTN)
8 Bank Mega 116.847.450 65.352.400 80.228.229 20.704.333 2.794.923
9 Bank Mizuho Indonesia 77.033.538 53.109.344 37.632.973 16.585.056 1.060.397
10 Bank UOB Indonesia 155.505.437 78.203.423 112.668.354 16.035.990 683.441
Bank
11 135.411.609 101.222.493 109.639.405 13.908.887 66.029
Mayapad
a International
Bank
12 87.775.704 31.488.476 44.870.417 1.036.080 253.148
Standar
d Chartered
Bank Jawa Barat (Bank
13 168.718.130 116.479.485 121.805.973 15.506.836 1.204.087
BJB)
14 Bank Hana Indonesia 45.824.429 33.401.509 25.290.509 10.923.554 331.992
15 Bank BPD DKI 78.242.474 42.265.806 63.656.264 10.680.104 693.273
16 Bank of China 75.599.730 19.522.502 52.363.721 4.636.963 879.083
Bank BPD Jawa Timur
17 107.037.717 49.676.956 84.191.443 11.747.709 1.094.765
(Bank Jatim)
18 Bank DBS Indonesia 111.379.146 62.990.497 81.841.936 11.943.555 1.457.723
19 Bank Jago 19.126.581 9.966.283 10.304.764 8.334.013 50.294
20 Bank ANZ Indonesia 18.854.637 8.504.866 6.394.978 6.364.834 289.199
21 Bank BPD Jateng 81.594.437 56.273.866 11.130.688 10.204.538 1.166.691
Bank BNP
22 19.816.323 6.315.704 7.160.835 6.337.355 176.045
Paribas
Indonesia
23 Bank BTPN Syariah 21.948.735 11.936.149 12.754.411 8.670.410 997.110
China Construction Bank
24 26.286.875 16.664.125 18.454.273 6.381.618 177.479
Indonesia
25 Bank ICBC 55.787.971 24.444.986 41.410.869 6.683.207 238.004
Bank Woori Saudara
26 Indonesia 1906 53.920.521 43.083.544 29.721.527 10.265.369 528.301
99
Page 118
Pinjaman yang Laba rugi tahun
No Nama Bank Total Aset Diberikan Dana Pihak ke tiga Modal berjalan
27 Bank KB Bukopin 78.326.399 43.963.389 37.203.174 16.858.485 (3.397.001)
28 Bank Sinarmas 47.653.998 11.241.906 38.812.720 7.481.495 212.000
O. PROSPEK USAHA
Prospek perekonomian Indonesia pada tahun 2024 akan diprediksi kuat. Indonesia masih diprediksi sebagai negara
dengan pertumbuhan tinggi. BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sekitar 5% pada tahun 2024 dan cenderung
untuk meningkat pada tahun berikutnya. Fenomena prospek usaha dan usaha Perseroan dalam menjawab tantangan
di masa mendatang terangkum sebagai berikut:
Prospek Dana Pihak Ketiga
Pertumbuhan triwulanan Dana Pihak Ketiga (DPK) diperkirakan menguat pada 2024 dibandingkan dengan Desember
2023. Faktor utama yang menyebabkan penguatan pertumbuhan DPK adalah suku bunga dana yang masih menarik
nasabah dan peningkatan pelayanan bank pada 2023.
Untuk pemenuhan kebutuhan DPK, Perseroan mengalih fungsikan dana mahal (Time Deposit) menjadi dana murah
(CASA) dengan program-program yang menunjang dana murah.
Bidang Perkreditan
Melanjutkan proses penyelarasan target segmen pada nasabah korporasi Korea serta korporasi lokal di industri-industri
utama yang memiliki pertumbuhan stabil, dengan tetap memperhatikan risk appetite bank dan akan fokus pada bisnis
dengan tingkat profitabilitas yang tinggi.
Meningkatkan portofolio kredit konsumer khususnya Kredit Pensiun dan mempertahankan serta meningkatkan kualitas
perkreditan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Kredit konsumer akan fokus pada optimalisasi produk SPAN, dan
peningkatan pertumbuhan melalui penguatan hubungan kemitraan dengan mitra-mitra strategis dan penggunaan
aplikasi dalam pinjaman. .
Pengembangan digital banking dengan menciptakan ekosistem digital guna menunjang kebutuhan perbankan nasabah
serta terus menerus memperkuat struktur bisnis ke arah digital.
Bidang Pendanaan dan Pelayanan
Penambahan produk CASA dana murah serta internet banking dan mobile banking (E-channel) diperlukan untuk menjawab
tantangan yang ada di masa mendatang. Hal-hal berikut akan dikembangkan pada tahun 2024, yaitu :
i. Pengembangan digital banking dengan menciptakan ekosistem digital guna menunjang kebutuhan perbankan
nasabah serta terus menerus memperkuat struktur bisnis ke arah digital .
ii. Co-branding pemasaran electronic money yaitu kartu e-Money dan pemasaran kartu kredit.
Mobile Banking (Financial Technology/Fintech)
Untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan kebutuhan nasabah, mempertahankan daya saing Perseroan, penambahan
jumlah nasabah dan peningkatan fee based income, maka diperlukan adanya layanan baru berupa penambahan e-
channel berupa mobile banking. Layanan ini diberikan kepada nasabah berupa aplikasi yang dapat di akses melalui
smartphone yang berbasis operating system android, iphone (IOS), blackberry, untuk mendukung aktifitas transaksional
dan non-transaksional nasabah.
Aktivitas transaksi nasabah yang dapat di-support melalui mobile banking channel meliputi informasi, pemindahbukuan,
transfer antar bank, transaksi pembelian dan penjualan (biller payment & purchase), pembukaan deposito, dan Top Up
E-Wallet.
Internet Banking
100
Page 119
Internet Banking merupakan alternatif perluasan layanan channel Perseroan (melalui internet) yang memberikan
keleluasaan kepada nasabah Perseroan untuk mengakses dana nasabah dan melakukan transaksi perbankan tanpa
terbatas waktu dan tempat dengan tingkat keamanan maksimal dan kemudahan fitur/layanan. Internet Banking
Perseroan memiliki tujuan/manfaat salah satunya mendukung program branchless banking yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia dan memberikan fasilitas dan kemudahan kepada nasabah untuk mengakses rekeningnya tanpa dibatasi
oleh jam dan tempat.
Internet Banking sebagai salah satu integration services/layanan yang terintegrasi dan diharapkan dapat memacu
pertumbuhan nasabah baru, dan pada saat yang sama mempertahankan & memberikan new experience for existing
customer dalam mendukung peningkatan bisnis Perseroan.
P. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Perkembangan dunia usaha yang begitu pesat membutuhkan sebuah perangkat untuk dapat menciptakan iklim
investasi yang akuntabel dan berkelanjutan. Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance
(GCG) diciptakan sebagai alat bagi pelaku usaha untuk menumbuhkan iklim investasi yang baik, khususnya dalam
membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pemangku kepentingan tanpa terkecuali. Terdapat 2 (dua)
aspek penekanan pada pelaksanaan prinsip GCG, yaitu kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, serta komitmen pelaku usaha dalam membangun hubungan yang seimbang dan mutual dengan pemangku
kepentingan tanpa terkecuali. Perseroan menyadari bahwa penerapan GCG yang efektif merupakan hal penting dalam
membangun industri perbankan pada khususnya dan perekonomian pada umumnya. Perseroan berpedoman bahwa
GCG merupakan rangkaian proses, perilaku, kebijakan yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta
pengendalian pada Perseroan. Dalam praktiknya, Perseroan juga melibatkan seluruh pihak pemangku kepentingan
untuk memastikan jalannya penerapan GCG dalam lingkungan Perseroan.
Sebagai perusahaan publik yang mencatatkan dan memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, Perseroan
berkomitmen secara penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG sebagai landasan dalam menciptakan nilai tambah
yang berkelanjutan bagi kepentingan para pemegang saham, masyarakat secara luas, dan berbagai pemangku
kepentingan lainnya (pegawai, konsumen, regulator, mitra kerja, dan lain-lain) baik dalam jangka pendek maupun jangka
panjang.
Perseroan menekankan praktik terbaik penerapan GCG yang berlaku di industri beserta perkembangannya terkini,
antara lain kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta Road Map Tata Kelola
Perusahaan Indonesia yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam menerapkan GCG, Perseroan mengacu
pada 5 (lima) prinsip dasar yaitu: Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi, dan Kewajaran,
sebagaimana telah dirilis dalam Pedoman Umum GCG yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance
(KNKG).
a. Transparansi (Transparency)
Prinsip keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan Perseroan dalam
menyampaikan informasi material dan relevan mengenai segala sesuatu tentang Perseroan.
Perseroan menerapkan prinsip keterbukaan ini antara lain dalam:
• Penyusunan dan penjelasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
• Laporan Tahunan.
• Laporan Keuangan berkala yang meliputi laporan keuangan tahunan, tengah tahunan dan triwulanan.
b. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip kejelasan fungsi, struktur, sistem, tata pelaksanaan dan tanggung jawab di dalam organisasi sehingga
pengelolaan Perseroan dapat berjalan efektif dan efisien.
Perseroan memiliki 3 (tiga) tingkatan akuntabilitas dalam setiap aktivitas, meliputi:
101
Page 120
• Akuntabilitas korporasi, adalah pertanggungjawaban atas aktivitas bisnis yang dijalankan. Masing-masing organ
Perseroan dapat dimintai akuntabilitas masing-masing sesuai tugas dan Tanggung jawab dengan mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Akuntabilitas Tim, Adalah pertanggungjawaban suatu unit kerja/bisnis/supporting atas tercapai/tidak tercapai
tugasnya.
• Akuntabilitas Individual, adalah pertanggungjawaban atas aktivitas kinerja individu yang dijalankan dalam Bank.
c. Pertanggungjawaban (Responsibility)
Prinsip yang mengemukakan kesesuaian pengelolaan Perseroan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Perseroan yang sehat.
Perseroan menerapkan prinsip pertanggungjawaban antara lain dengan:
• Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat waktu.
• Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
• Melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi sesuai regulasi yang ditetapkan
d. Kemandirian (Independency)
Prinsip yang menekankan sikap profesionalisme tanpa benturan kepentingan, pengaruh, serta tekanan dari pihak
mana pun yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip pengelolaan
Perseroan yang baik.
Penerapan unsur Kemandirian di lingkungan Perseroan adalah sebagai berikut:
• Saling menghormati hak, kewajiban, tugas, wewenang serta tanggung jawab di antara organ Perseroan.
• Pemegang Saham Perseroan dan Dewan Komisaris tidak boleh melakukan intervensi terhadap pengurusan
Perseroan.
• Dewan Komisaris, Direksi dan pegawai selalu menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam mengambil
keputusan.
• Kegiatan Perseroan yang memiliki potensi benturan kepentingan harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari Pemegang Saham Independen atau wakil mereka yang diberi wewenang untuk itu dalam RUPS (Rapat
Umum Pemegang Saham) sebagaimana diatur dan mematuhi peraturan tentang benturan kepentingan.
• Penerapan kebijakan dan sistem yang meminimalkan terjadinya benturan kepentingan, seperti dalam kebijakan
kepegawaian, pengadaan dan Keuangan.
e. Kewajaran (Fairness)
Prinsip perlakuan adil dan setara dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan berdasarkan ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip Keadilan di Perseroan diterapkan antara lain dengan:
• Pemegang saham berhak menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
• Perseroan memperlakukan semua rekanan secara adil dan transparan.
• Perseroan memberikan kondisi kerja yang baik dan aman bagi setiap pegawai sesuai dengan kemampuan
Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kualitas penerapan GCG Perseroan diuji berdasarkan pedoman GCG dan efektivitas pelaksanaan pedoman GCG yang
diterapkan untuk menciptakan nilai bagi pemegang saham tanpa merugikan kepentingan para pemangku kepentingan
lainnya. Analisis atas kajian mengenai praktik GCG diperlukan untuk membantu investor dalam memperoleh gambaran
yang jelas mengenai tata kelola Perseroan. Sistem pemeringkatan dengan skor atau indeks tata kelola Perseroan
mencerminkan bahwa Perseroan menerapkan GCG yang dinilai berdasarkan indeks sehingga dapat
merepresentasikan tingkat penerapan GCG yang komprehensif di Perseroan.
102
Page 121
Hasil Penilaian Sendiri (self assessment) atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk periode 31
Desember 2023, Perseroan menilai bahwa Penerapan Tata Kelola Perusahaan sudah dilakukan dengan baik “2”. Hal
ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip Tata Kelola. Dalam hal terdapat kelemahan penerapan
prinsip Tata Kelola, secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan
normal oleh manajemen Bank.
Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Keselarasan aspek keuntungan, manusia dan bumi yang juga dikenal dengan the triple bottom lines menjadi landasan
kerangka berpikir tentang hubungan dunia usaha dengan pemangku kepentingannya; yaitu lingkungan alam dan
manusia di sekitarnya. Perseroan secara konsisten melaksanakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR)
sebagai wujud kepedulian Perseroan sekaligus apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan
dukungan atas proses bisnis perbankan.
Implementasi CSR Perseroan ditargetkan untuk setiap tahunnya agar mengalami peningkatan pada program-program
yang dijalankan. Perseroan mengedepankan konsep AA1000, yaitu konsep dengan prinsip-prinsip berbasis standar
untuk membantu organisasi menjadi lebih akuntabel, bertanggung jawab dan berkelanjutan demi keberlangsungan
kesejahteraan masyarakat.
Beberapa hal yang melandasi komitmen ini adalah:
• CSR merupakan bagian dari pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.
• Tuntutan global terhadap penerapan CSR yang baik dan merata.
• Meningkatnya perhatian masyarakat luas terhadap etika dan akuntabilitas bisnis.
• Harapan bahwa perusahaan dan lingkungan sekitarnya dapat tumbuh bersama secara berdampingan.
Pelaksanaan kegiatan CSR bagi perusahaan publik juga telah diatur oleh OJK Pasar Modal melalui Peraturan OJK
Nomor 30/SEOJK.4/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Regulasi ini menjadi landasan
sekaligus pedoman bagi Perseroan untuk menyelenggarakan wujud tanggung jawab sosial yang baik dan merata di
seluruh aspek. Pelaksanaan tanggung jawab sosial bagi perusahaan publik meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
• Pengembangan sosial dan kemasyarakatan
• Lingkungan hidup
• Praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja
• Tanggung jawab terhadap produk
Implementasi CSR pada Perseroan lebih menitikberatkan pada pembangunan berkelanjutan dan memiliki dampak
konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang. Selain peraturan perundang-undangan,
Perseroan juga memiliki pondasi dasar kegiatan CSR yang tertuang dalam Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) atas penyisihan laba yang diperuntukan dalam rangka pembinaan kegiatan CSR.
CSR Perseroan terbagi menjadi beberapa program, yaitu program pendidikan, program sosial, program kesehatan, dan
program kemitraan. Jumlah dana CSR yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sepanjang 2022 di bawah tanggung jawab
Sekretaris Perusahaan mencapai Rp523.413.750 dan hingga Desember 2023 Perseroan telah mengeluarkan dana
sejumlah Rp446.971.875 untuk pelaksanaan CSR Perseroan.
Berikut ini adalah foto-foto kegiatan pelaksanaan CSR Perseroan selama tahun 2023:
103
Page 122
No Program Foto
1 Kegiatan CSR Santunan Anak Yatim
Program Berbagi Ramadhan BWS
Jakarta, 14 April 2023
2 Kegiatan CSR Penanaman 300
Pohon
Bogor, 8 Desember 2023
3 Bantuan Dukungan Peralatan
Keselamatan Tim Evakuasi Tanggap
Darurat
Depok, 23 Desember 2023
104
Page 123
No Program Foto
4 Kegiatan CSR Pembangunan
Waterwell (Sumur Bor) Aksi
Pemenuhan Air Bersih Untuk
Masyarakat
Pacitan, 23 Desember 2023
5 Program CSR Grobak Mapan
Dukungan Fasilitas Modal, Usaha dan
Pelatihan Usaha Warga Jabodebek
Depok, 23 Desember 2023
105
Page 124
No Program Foto
6 Program CSR Dukungan Supply Air
Bersih
Kab. Boyolali, 3 November 2023
7 Program Kampung Bahari Nusantara
Cilacap, 27 September 2023
106
Page 125
IX. EKUITAS
Tabel berikut menyajikan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan auditan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik
Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) dengan Laporan Auditor independen No.
00164/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/IV/2024 yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP. 0995) pada tanggal 5 April 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
EKUITAS
Modal saham 856.823 856.823
Tambahan modal disetor 4.172.986 4.172.986
Saldo laba
- Sudah ditentukan penggunaannya 173.215 173.215
- Belum ditentukan penggunaannya 5.070.058 4.727.729
Total Ekuitas 10.273.082 9.930.753
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini dilaksanakan seluruhnya oleh Pemegang Saham
Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD IV
secara proforma adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Proforma Ekuitas sebelum PMHMETD IV Proforma Ekuitas setelah PMHMETD IV
EKUITAS
Modal saham 856.823 1.496.823
Tambahan modal disetor 4.172.986 6.727.212
Saldo laba
- Sudah ditentukan 173.215 173.215
penggunaannya
- Belum ditentukan 5.070.058 5.064.738
penggunaannya
Total Ekuitas 10.273.082 13.461.988
Keterangan rencana PMHMETD IV Perseroan dengan penambahan modal dengan memberkan HMETD:
Jenis Penawaran : HMETD untuk membeli Saham Baru Perseroan yang ditawarkan pada
PMHMETD IV.
Jumlah Efek yang ditawarkan : Sebanyak-banyaknya 6.400.000.000 (enam miliar empat ratus juta) Saham
Baru.
Nilai Nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham.
Harga Pelaksanaan : Rp500 (lima ratus Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan : Sebanyak-banyaknya Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus miliar
HMETD Rupiah)
Rasio HMETD : 2.142.058.591 (dua miliar seratus empat puluh dua juta lima puluh delapan
ribu lima ratus sembilan puluh satu) Saham Lama yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan berhak memperoleh
1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta) HMETD dimana setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) Saham Baru.
107
Page 126
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk saham yang akan
ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
termasuk hak atas pembagian dividen sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan
Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dalam keputusan tersebut juga
harus ditentukan waktu dan tata cara pembayaran dividen. Dividen untuk suatu saham harus dibayarkan kepada orang
atas nama siapa saham itu terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham dengan memperhatikan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan yang akan ditentukan atau atas wewenang Rapat Umum Pemegang Saham.
Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2023, Para Pemegang
Saham Perseroan telah menyetujui untuk membagikan sebesar Rp192.785.273.190 atau Rp22,5 per saham atau
sebesar 22,40% dari Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebagai
Dividen Tunai kepada Pemegang Saham.
Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2022, Para Pemegang
Saham Perseroan telah menyetujui untuk membagikan sebesar Rp158.512.335.734 atau Rp18,5 per saham atau
sebesar 25,19% dari Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebagai
Dividen Tunai kepada Pemegang Saham.
Berikut merupakan keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2023, 2022, dan 2021, yang
masing-masing dibayarkan pada tahun berikutnya:
Jumlah dividen kas
Jumlah yang Dibayarkan
Tahun per saham Payout ratio Tanggal Pembayaran
(Rp) (Rp) (%)
2021 158.512.335.734 18,5 25,19 27 April 2022
2022 192.785.273.190 22,5 22,40 3 Mei 2023
2023 235.626.445.010 27,5 33,76 26 Januari 2024* dan 4
April 2024**
Keterangan:
*tanggal pembayaran dividen interim untuk tahun buku 2023
**tanggal pembayaran dividen tunai untuk tahun buku 2023
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM
108
Page 127
XI. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen saham akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh
perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik
Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia tidak termasuk
sebagai objek Pajak Penghasilan dengan syarat:
1. Dividen berasal dari cadangan laba ditahan; dan
2. Bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen,
kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
modal yang disetor.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK-03/2009 tanggal 29 Desember 2009
tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Dikecualikan
Sebagai Objek Dari Pajak Penghasilan, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia tidak termasuk sebagai Objek Pajak
Penghasilan apabila penghasilan tersebut diterima atau diperoleh dari penanaman modal antara lain dividen dari saham
pada perseroan terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 41 tahun
1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, telah ditetapkan
sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan dari
transaksi penjualan saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah
bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran Pajak Penghasilan yang terutang dilakukan dengan
cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi
penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (lima per seribu)
dari nilai seluruh saham pendiri yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum Perdana.
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilakukan oleh Perseroan atas nama masing-masing
pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut
diperdagangkan di Bursa Efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih metode pembayaran
berdasarkan 0,5% Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka penghitungan Pajak Penghasilannya dilakukan
berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai pasal 17 Undang-undang No. 36 tahun 2008.
4. Berdasarkan Pasal 23.a.1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, dividen yang berasal dari saham, baik yang
diperdagangkan di Pasar Modal maupun yang tidak, yang terutang atau dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam
Negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
5. Berdasarkan Pasar 17.2.c Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, dividen yang dibagikan kepada wajib pajak orang
pribadi dalam negeri dipotong PPh Pasal 4 (2) sebesar 10% dan bersifat final.
Peraturan Pemerintah atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek di atas juga berlaku untuk Dana
Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri maka penghasilan
berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikenai pajak penghasilan sebesar
10% dan bersifat final.
Dividen yang diterima atau diperoleh pemegang saham wajib pajak dalam negeri selain dari pihak-pihak yang memenuhi
syarat di atas dan bentuk usaha tetap dari wajib pajak luar negeri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai pasal 23 Undang-
Undang No.36 tahun 2008. Perusahaan yang membayar dividen harus memotong pajak penghasilan pasal 23 sebesar
109
Page 128
15% (lima belas persen) dari jumlah bruto sesuai dengan pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemotongan
pajak penghasilan pasal 23 ini merupakan kredit pajak untuk pajak penghasilan tahunan yang terutang oleh pemegang
saham wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Dividen yang dibayar atau terutang kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh persen)
dari kas yang dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau 20% (dua puluh persen) dari nilai par (dalam hal dividen saham).
Kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER -24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
61/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dapat memperoleh fasilitas tarif
yang lebih rendah dengan ketentuan harus menyerahkan Dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II (Form - DGT 1) atau Lampiran III (Form - DGT 2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tersebut sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak. Form-DGT 2
yang telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang dari negara mitra P3B berlaku selama 12 (dua belas) bulan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No.18 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dividen yang dikecualikan dari objek
Pajak Penghasilan adalah:
1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri;
2. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi sepanjang
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan, selisih dari Dividen yang diterima
atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan akan dikenai pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas transaksi penjualan saham di Indonesia dikenakan bea meterai sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perseroan telah menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan badan sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku di Indonesia berdasarkan prinsip self-assessment. Fiskus dapat menetapkan atau mengubah pajak-pajak
tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
CALON PEMEGANG HMETD DALAM PMHMETD IV INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN HMETD YANG DIPEROLEH MELALUI PMHMETD IV INI.
110
Page 129
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD IV ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik
KAP Suharli, Sugiharto & Rekan
UOB Plaza Lt.34
Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10 Jakarta Pusat 10230 Indonesia
Tel : 021 2993 2132 / 021 2993 2152
No. STTD Pasar Modal : Michell Suharli, CPA
No. STTD : STTD.AP-516/PM.22/2018
Tanggal STTD : 4 April 2018
No. STTD Perbankan : No. STTD : STTD.AP-364/PB.122/2018
Konvensional Tanggal STTD : 12 April 2018
Keanggotaan Asosiasi No. Keanggotaan IAPI : AP.0995
Standar Profesi : Standar Profesional Akuntan Publik Indonesia yang ditetapkan
oleh IAPI
Pedoman Kerja Standar Profesional Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI dan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia (PSAK, ISAK, Peraturan Bank
Indonesia dan Peraturan Bapepam - LK/OJK No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan
: Pengungkapan Laporan Keuangan Emitem atau Perusahaan Publik.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja No. 023/SPMK-RI/XI/2023 tertanggal 30 November
2023.
Tugas Pokok:
Tugas pokok akuntan publik dalam PMHMETD IV ini adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk
mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai
tentang apakah laporan keuangan Perseroan bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit melibatkan
pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan
keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas risiko
kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan publik mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan
dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan Perseroan untuk merancang prosedur audit yang tepat
sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal
Perseroan. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan
kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen Perseroan, serta pengevaluasian atas penyajian laporan
keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum
Ery Yunasri & Partners
Prosperity Tower 12th Floor, Suite 12F District 8, SCBD Lot. 28, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
No. STTD : No. STTD.KH-524/ PM.021/2024 tanggal 1 Maret 2024 atas nama Ery Yunasri
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
111
Page 130
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal, Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja No. 026/SPMK-RI/XI/2023 tertanggal 30 November
2023.
Tugas Pokok:
Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka PMHMETD IV ini. Konsultan Hukum melakukan uji
tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum sehubungan dengan PMHMETD IV ini sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah
meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
Biro Administrasi Efek (BAE)
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno, Lantai 7
Jl. H. Fachrudin No.19, Tanah Abang Jakarta 10250
Tel: +62 21 392 2332
Fax: +62 21 392 3003
No. Izin Bapepam : Kep-82/PM/1991, tanggal 30 September 1991
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal dan Bapepam dan LK
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Sinartama Gunita Perihal Permohonan Proposal Persetujuan Biaya No.
213/SG-CA/SDRA/XI/2023 tertanggal 29 November 2023.
Tugas Pokok:
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD IV ini, sesuai Peraturan Pasar Modal yang berlaku, antara lain
mengompilasi Daftar Pemegang Saham di luar KSEI dengan daftar yang ada dalam penitipan kolektif KSEI,
menentukan Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) yang berhak atas HMETD, mendistribusikan SBHMETD
atau HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
melayani permohonan pemecahan HMETD, menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan melakukan
rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan
proses penjatahan atas pemesanan pembelian saham tambahan, melaksanakan proses penerbitan dan
pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI
serta melaksanakan proses pendistribusian Formulir Konfirmasi Penjatahan dan membuat daftar pengembalian uang
pemesanan saham, menerbitkan DPS hasil P.U.T., serta melakukan penggabungan dengan DPS lama (sebelum
P.U.T), menyajikan laporan hasil Penawaran Umum Terbatas (P.U.T), menyimpan dokumen-dokumen P.U.T di
tempat yang aman.
112
Page 131
Notaris
Ashoya Ratam, S.H., Mkn.
Kantor Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Jalan Suryo nomor 54
Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180
Tel: 021 2923 6060
Fax: 021 2923 6070
No. STTD : STTD.N-54/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 27 Februari 2023 atas nama Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana
telah diubah dengan Undang- Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan Surat Perintah Mulai Kerja No. 025/SPMK-RI/XI/2023
tertanggal 30 November 2023.
Tugas Pokok:
Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka PMHMETD IV ini antara lain adalah Membuat akta-
akta perjanjian dan membuat Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham sehubungan dengan
PMHMETD IV ini sesuai dengan Saham sehubungan dengan PMHMETD IV ini sesuai dengan Peraturan Jabatan
Notaris dan Kode Etik Notaris.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD IV ini menyatakan tidak ada
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada UUPM.
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL TELAH MEMENUHI KETENTUAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
:
113
Page 132
XIII. PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM
Saham Baru dalam PMHMETD IV ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.32/2015. Perseroan telah menunjuk PT Sinartama Gunita sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan
sebagai agen pelaksana dalam rangka PMHMETD IV ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan dan BAE Perseroan akan
mengimplementasikan langkah-langkah antisipasi pada proses atau tata cara pemesanan pembelian saham
sehubungan dengan PMHMETD IV Perseroan. Adapun untuk pemegang saham tanpa warkat (scripless) dapat
berpartisipasi dalam PMHMETD IV Perseroan ini tanpa kontak fisik.
1. Pemesan Yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan
di Bursa Efek Indonesia tanggal 25 April 2024, berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk
mengajukan pemesanan pembelian saham tambahan dalam rangka PMHMETD IV ini (“Saham Tambahan”) dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 2.142.058.591 (dua miliar seratus empat puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima
ratus sembilan puluh satu) Saham Lama, mempunyai 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juga) HMETD dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Tambahan
dengan Harga Pelaksanaan Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
a. Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh HMETD
secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan
hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang
saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh
HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE
sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 25 April 2024.
2. Distribusi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 26 April 2024. Prospektus, petunjuk pelaksanaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan dapat diunduh pada website Perseroan www.bankwoorisaudara.com;
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD atas nama pemegang saham, para pemegang saham dapat memperoleh SBHMETD dengan mengajukan
permohonan melalui e-mail ke helpdesk1@sinartama.co.id dengan memberikan informasi dan melampirkan:
a. Nama Pemegang Saham.
b. Scan copy Indentitas Pemegang Saham (KTP untuk pemegang saham WNI/Paspor untuk WNA).
c. Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham Badan
Hukum Indonesia.
114
Page 133
d. Dokmen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
e. Jumlah kepemilikan saham Perseroan.
SBHMETD akan didistribusikan Secara elektronik melalui balasan dari e-mail pemegang saham selambat-lambatnya 1
(satu) hari kerja setelah Perseroan menerima e-mail pemberitahuan akan partisipasi pemegang saham tersebut diatas.
3. Prosedur Pendaftaran /Pelaksanaan HMETD
Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya.
Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui
sistem Central Depository – Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota/Bursa Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
i. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut.
ii. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening
efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu hari kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening
yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang HMETD
yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan BAE
Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran
telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengirimkan
dokumen-dokumen ke helpdesk1@sinartama.co.id, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
i. Scan copy SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi Lengkap;
ii. Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
iii. Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), dan fotokopi Anggaran Dasar dan
perubahannya yang terakhir yang memuat susunan Direksi/Pengurus terbaru (bagi Lembaga/Badan Hukum).
iv. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka
permohonan pelaksanaan harus dilengkapi dengan scan copy Formulir Penyetoran Efek (FPE) yang dapat
diperoleh di Perusahaan Sekuritas/Bank Kustodian dan telah diisi Lengkap dan ditandatangani oleh Perusahaan
Sekuritas/Bank Kustodian tempat dimana pemesan membuka rekening efek.
Saham hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan dalam bentuk
elektronik ke sub rekening efek atas nama pemegang saham sebagaimana tercantum pada FPE. Saham hasil
pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima oleh
BAE Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk Surat Kolektif Saham (“SKS”) jika
pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik
dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
115
Page 134
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan mulai tanggal 29 April 2024 sampai dengan 6 Mei 2024.
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in
good funds) di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau Pembeli/Pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETD-
nya, dapat memesan saham tambahan melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah saham lama yang dimiliki
dengan mengisi kolom Pemesanan Tambahan dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS
Tambahan) yang dapat di-unduh dalam situs website Perseroan yakni www.bankwoorisaudara.com.
FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani wajib dikirimkan melalui e-mail ke
helpdesk1@sinartama.co.id, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Scan Copy FPE yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Perusahaan
Sekuritas/Bank Kustodian tempat dimana pemesan saham tambahan membuka rekening efek.
- Scan bukti pelaksanaan HMETD yang sudah dilaksanakan melalui KSEI.
- Scan Copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
- Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
perubahannya yang terakhir dan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru (bagi lembaga/Badan Hukum)
- Scan Copy POA/Surat Kuasa bila dikuasakan dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi
dan Penerima Kuasa.
Pembayaran atas pemesanan saham tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
Bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 7 Mei 2024 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan
yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD IV
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 8 Mei 2024 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham
yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan
akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional sesuai dengan tambahan pemesanan dari HMETD yang
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari
pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD IV ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran Pada Pemesanan Saham Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD IV yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan
pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau
Nomor FPPS tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai
116
Page 135
berikut:
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Cabang: Corporate Centre
No. Rekening: 100913107476
Atas Nama: Rekening Perantara Treasury
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel
bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap batal. Bila
pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan
tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas paling lambat
tanggal 7 Mei 2024.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD IV ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan menyampaikan
melalui email scan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai
tanda bukti pemesanan pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham
Baru. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank
kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru
yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan
HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham Baru dan melakukan
pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi
HMETD lain yang disampaikan orang pihak tersebut dalam pemesanan Saham Baru tidak sah dan mengembalikan
seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening
bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai
bunga.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi
117
Page 136
pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan
tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh
Perseroan akan dilakukan pada tanggal 13 Mei 2024. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 13
Mei 2024 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang
yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan
sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka
waktu 1 (satu) bulan pada bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan
pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank. Perseroan juga tidak akan dikenakan denda
jika kesalahan yang bukan disebabkan oleh Perseroan.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD
diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank
Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah penjatahan.
11. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD
Jika saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan
telah melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam HMETD, secara proporsional
sesuai dengan HMETD yang telah dilaksanakan. Dalam hal masih terdapat HMETD yang tersisa setelah alokasi
pemesanan saham tambahan dilakukan, maka seluruh HMETD tersebut menjadi tidak berlaku lagi.
118
Page 137
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD IV ini melalui iklan di website bursa dan
website Perseroan.
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD IV, yaitu tanggal
26 April 2024. Prospektus, petunjuk pelaksanaan dan formulir tersedia di website Perseroan yakni
www.bankwoorisaudara.com.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan para pemegang saham dapat memperoleh SBHMETD
dengan mengajukan permohonan melalui e-mail ke helpdesk1@sinartama.co.id dengan memberikan Informasi dan
melampirkan:
a) Nama Pemegang Saham.
b) Scan copy identitas Pemegang Saham (KTP untuk Pemegang Saham WNI/Paspor untuk WNA).
c) Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham
Badan Hukum Indonesia.
d) Dokumen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
e) Jumlah kepemilikan saham perseroan.
SBMHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari e-mail pemegang saham selambat-lambatnya
1 (satu) hari kerja setelah Perseroan menerima e-mail pemberitahuan akan partisipasi pemegang saham tersebut
diatas.
Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diunduh dalam situs website Perseroan yakni
www.bankwoorisaudara.com; mulai tanggal 16 April 2024.
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 25 April 2024 pukul
16.00 WIB belum mengajukan permohonan untuk memperoleh SBHMETD melalui email tersebut diatas dan tidak
menghubungi PT Sinartama Gunita sebagai BAE Perseroan, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung
jawab PT Sinartama Gunita ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang
bersangkutan.
119
Page 138
XV. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD IV ini, para pemegang saham dipersilahkan menghubungi:
Investor Relation
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Kantor Pusat
Treasury Tower Lantai 26 dan 27
District 8 SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 5087 1906
Faksimili: (021) 5087 1900
Email: saudara@bankwoorisaudara.com
Website: www.bankwoorisaudara.com
120
Names mentioned 144 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Apramesis Meta Investama.
p.2 ×12
unresolved
org
PT Medco Duta. Sehubungan
p.2
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×16
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×60
unresolved
org
Bank Sentral Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia Dilusi
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan
p.6
unresolved
org
Bank Korea. Penitipan Kolektif
p.7
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.7 ×29
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.7 ×15
unresolved
—
BWS
p.7
unresolved
—
PMHMETD IV
p.7
unresolved
org
Bank Umum. Prospektus
p.8
unresolved
org
Bank Kustodian. RIM
p.9
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.9 ×5
unresolved
org
Bank Korea.
p.9 ×34
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.10 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan.
p.10 ×2
unresolved
person
Noezar
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bandung
p.10 ×2
unresolved
org
PT Bank Himpunan Saudara
· Direktur
p.10 ×22
unresolved
person
Meiyane Halimatussyadiah
· Notaris
p.10
unresolved
org
PT Bank Woori Indonesia
p.10 ×19
unresolved
org
PT Bank Woori Indonesia Ke
p.10 ×3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.10 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.10 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×4
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.14 ×5
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.19
unresolved
org
PT Medco Duta.
p.20 ×2
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.22
unresolved
org
PT Madani
p.26
unresolved
org
PT Sigma
p.26
unresolved
org
PT. Smartekno
p.26
unresolved
org
PT Bartech
p.26
unresolved
org
PT. Sarana
p.26 ×8
unresolved
org
PT Intisoft
p.27
unresolved
org
PT. Matur DIR
p.27
unresolved
org
PT Bank DKI
p.32 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.32 ×2
unresolved
org
Banten Tbk
p.32 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Persero) Tbk
p.33 ×2
unresolved
org
KKA Yusi & Rekan
p.34
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Suharli
p.36 ×3
unresolved
org
Bapepam-LK
p.41 ×2
unresolved
org
Bank Umum. Perhitungan ATMR
p.58
unresolved
org
Bank Indonesia. GWM Rasio Intermediasi Makroprudensial
p.60
unresolved
org
Milik Negara
p.63
unresolved
org
Departemen Corporate Legal dan Legal Support
p.64 ×2
unresolved
org
Departemen Corporate Communication dan Departemen Service Quality
p.64
unresolved
org
Bank Woori Saudara
p.67 ×16
unresolved
org
Bank KBMI II
p.67
unresolved
org
Departemen Corporate Legal.
p.69
unresolved
org
Departemen Legal dan Departemen-Departemen
p.69
unresolved
org
Bank Korea. Kerja
p.75
unresolved
org
PT Medco Intidinamika
p.75
unresolved
org
Bank Devisa
p.77
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.77
unresolved
org
PT Artajasa Pembayaran Elektronis
p.78
unresolved
org
PT Sarana Pactindo
p.78
unresolved
—
Arifin Panigoro
p.79 ×2
unresolved
—
Pelaksana Tug
· Presiden Direktur
p.80
unresolved
org
Shanghai Bank Corporation
p.82
unresolved
org
PT Hanil Tamara Bank
p.82
unresolved
org
PT Bank Hanvit Indonesia
p.82
unresolved
org
Penyehatan Perbankan Nasional
p.82
unresolved
org
Bank Mutiara
p.82
unresolved
person
Ahmad Fajar
· Ketua
p.82
unresolved
org
Bank Korea Selatan.
p.83
unresolved
org
Departemen Project Finance
p.83
unresolved
org
Departemen Investment Banking
p.83
unresolved
org
Departemen Audit Woori Bank Korea
p.83
unresolved
org
Bank Mayora
p.84
unresolved
org
Departemen Kredit
p.84
unresolved
org
Bank Woori Saudara. Saat
p.84
unresolved
org
Bank Woori Saudara. Abdurachman Hadi
p.84
unresolved
org
Bank Saudara KC Wastukancana
p.84
unresolved
person
KC Wastukancana
p.84
unresolved
org
Bank Saudara KC Cirebon
p.84
unresolved
person
KC Cirebon
p.84
unresolved
org
Bank Woori Saudara Head Workshop
p.86
unresolved
person
Head Workshop
p.86
unresolved
org
Bank Woori Saudara Indonesia Risk
p.86
unresolved
org
Bank Madya
p.87
unresolved
org
PT Bank HS
p.87 ×6
unresolved
—
Berpengalaman
· Corporate Secretary
p.87 ×2
unresolved
person
Bambang Sutidjo
p.88
unresolved
org
Departemen Pengembangan Organisasi
p.89
unresolved
org
PT Rabobank Indonesia
p.91
unresolved
person
Konsumer
· Direktur
p.95
unresolved
person
Korporat
· Direktur Konsumer
p.95
unresolved
org
Departemen Corporate Credit Management Division
p.95
unresolved
org
Departemen Corporate
p.95
unresolved
person
Diponegoro
p.96
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.97
unresolved
person
Julius Purnawan
p.99
unresolved
org
PT Bank OCBC
p.99
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.108
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.