Back to announcement
20240425_ASRM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31629518_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review ASRMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
NOTARIS
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Nomor : 16 / Not-AI /IV/ 2024
Kami dari kantor :
Dr. AGUNG IRIANTORO, S.H.,M.H.
Notaris di Jakarta
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No:15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“Rapat”) PT Asuransi Ramayana Tbk yang telah dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23
April 2024 dibuka Pukul 11.47 WIB dan berakhir Pukul 12.05 WIB di Hotel Borobudur Banda A
Room, Lobby Level, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat.
I. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : A. Winoto Doeriat
Komisaris : Mohamad Rusli
Komisaris : Antonius W. Sumarlin
Komisaris : Ananto Harjokusumo
DIREKSI
Direktur Utama dan Umum/SDM : Syahril
Direktur Pemasaran merangkap
Wakil Direktur Utama : Jiwa Anggara
Direktur Tehnik : Pristiwanto Bani
Direktur Keuangan : Yosaphat Parlindungan Manurung
Direktur Kepatuhan : A.M. Andi Primadi.
II. Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah.
2. Persetujuan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Pasal 4 sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham
(stock split).
III. Kuorum Kehadiran, Tanya Jawab dan Mekanisme Pengambilan Keputusan:
Rapat dihadiri oleh para pemegang dan/atau kuasa pemegang saham sebanyak
261.306.108 (dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus enam ribu seratus delapan) lembar
saham atau mewakili 85,88% (delapan puluh lima koma delapan puluh delapan persen)
1
Page 2
NOTARIS
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com
dari total 304.283.840 (tiga ratus empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus
empat puluh) lembar saham yang telah dikeluarkan dan ditempatkan Perseroan, sehingga
berdasarkan ketentuan pasal 88 ayat 1 Undang-undang Perseron Terbatas dan pasal 21
ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan telah dipenuhi dan Rapat telah sah untuk
diselenggarakan dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
Sewaktu membicarakan mata acara rapat dilakukan secara lisan dengan meminta kepada
para pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara rapat
yang dibicarakan sebelum diadakan pemungutan suara mengenai hal yang bersangkutan,
tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara lisan dengan meminta kepada
para pemegang saham dan/atau kuasanya untuk mengangkat tangan bagi yang
memberikan suara tidak setuju atau abstain, sedangkan yang memberikan suara setuju
tidak diminta angkat tangan. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.
IV. Keputusan Rapat :
1. AGENDA PERTAMA RAPAT :
Rapat dengan musyawarah untuk mufakat (suara bulat/suara setuju) memutuskan :
1) Menyetujui usulan Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah.
2) Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan guna melakukan
segala hal yang berkaitan dengan Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit
Syariah, menyatakan dalam akta yang dibuat di hadapan notaris termasuk
melaporkan kepada instansi yang berwenang, mendaftarkan dan mengumumkan
serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. AGENDA KEDUA RAPAT :
Rapat dengan musyawarah untuk mufakat (suara bulat/suara setuju) memutuskan :
1) Menyetujui pemecahan nominal saham (stock split) Perseroan, dari semula
sebesar Rp 500,- (lima ratus Rupiah) per saham, menjadi sebesar Rp 125,-
(seratus dua puluh lima Rupiah) per saham.
2) Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) sehubungan
dengan pemecahan saham (stock split).
3) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan pemecahan
nilai nominal saham termasuk untuk melakukan permohonan persetujuan dan
2
Page 3
NOTARIS
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.,MH.
JL. JATI PADANG RAYA 13 A, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN
Telp. (021) 7823625, Fax, 7823626 / Email : agungiriantoro19@gmail.com
pemberitahuan perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan dan menyatakan dalam akta yang dibuat di hadapan notaris termasuk
melaporkan kepada instansi yang berwenang, mendaftarkan dan mengumumkan
serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Aktanya telah dibuat dihadapan saya, Notaris, dan tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 11 tertanggal 23 April 2024.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 23 April 2024
Notaris di Jakarta
Dr. AGUNG IRIANTORO, S.H.,M.H.
3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 23 Apr 2024 · 11:47– |
| Present | 261,306,108 (85.88%) |
| Chair | — |
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. AGUNG IRIANTORO SH.
p.1 ×10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
549 ms
12 Sep 2026 23:04
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-04-23',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '85.88',
'shares_present': '261306108',
'time_start': '11:47:00'}