Back to announcement
20240423_GRPM_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31628731_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review GRPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi ini menyesatkan.
PT GRAHA PRIMA MENTARI Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha distribusi minuman berkarbonasi
Berkedudukan di Kabupaten Cirebon, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Graha Prima Indonesia
Jl. Tuparev No. 87 A.
Cirebon – Jawa Barat
Telepon: +62-23 1233500
Website: www.grahaprimamentari.co.id
Email: corsec@grahaprimamentari.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Cirebon pada tanggal 23 April
2024
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas
adanya transaksi material yang akan dilakukan Perseroan, sehubungan dengan
pembelian 51,00% (lima puluh satu persen) saham milik Hendriyanto Liem di PT Tri
Usaha Jaya (“TUJ”) dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp16.192.000.000,00
(enam belas miliar seratus sembilan puluh dua juta Rupiah) atau Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah) per saham yang mewakili sebesar 51,00% (lima puluh satu persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor TUJ (“Rencana Transaksi”).
Rencana Transaksi tersebut dituangkan dalam suatu Perjanjian Jual Beli Saham (“PPJB”),
antara Hendriyanto Liem selaku penjual, dengan Perseroan selaku pembeli tertanggal 19
April 2024.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama-
sama menyatakan bahwa Rencana Transaksi merupakan suatu transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 (“POJK 17/2020”), namun bukan merupakan transaksi afiliasi dan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 (“POJK 42/2020”).
Sehubungan dengan Rencana Transaksi di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan
yang berlaku khususnya POJK 17/2020, maka Direksi Perseroan dengan ini
mengumumkan keterbukaan informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan,
pertimbangan, serta alasan dilakukannya Rencana Transaksi tersebut kepada para
pemegang saham Perseroan sebagian dari pemenuhan ketentuan POJK 17/2020.
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen
untuk memberikan laporan penilaian dan laporan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi.
II. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
TRANSAKSI SERTA PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
A. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Rencana Transaksi
Kegiatan akuisisi ini merupakan bagian dari strategi usaha Perseroan untuk
meningkatkan nilai perusahaan dan terus berfokus pada integrasi yang efektif.
Perseroan melihat potensi yang ada pada TUJ, dimana kegiatan usaha TUJ ini sesuai
dengan kriteria akuisisi Perseroan dan memiliki potensi pertumbuhan Perseroan di
masa depan. TUJ merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang distributor
yang telah beroperasi di beberapa daerah di Pulau Jawa, sehingga dengan
dilakukannya Rencana Transaksi ini, maka Perseroan akan dapat melakukan
ekspansi usahanya serta meningkatkan profit dan menghasilkan pertumbuhan nilai
Perseroan.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Dengan pengambilalihan ini, maka akan memperkuat keuangan Perseroan dengan
dikonsolidasikannya laporan keuangan TUJ ke dalam laporan keuangan Perseroan,
2
Page 3
sehingga meningkatkan total dari aset, liabilitas dan pendapatan Perseroan. Oleh
karena itu nilai dari Perseroan juga akan mengalami kenaikan.
Lebih lanjut, Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana Transaksi tidak berpotensi
mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
III. URAIAN RENCANA TRANSAKSI
A. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah sebanyak 16.192 (enam belas ribu seratus sembilan puluh dua)
saham atau sebesar 51,00% (lima puluh satu persen) dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor penuh dalam TUJ, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Kabupaten Tegal, yang dimiliki oleh Hendriyanto Liem (“Saham Yang Diambil Alih”).
Berikut merupakan keterangan mengenai TUJ:
1. Riwayat Singkat TUJ
TUJ didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tri Usaha Jaya
No.23 tanggal 28 September 2021, dibuat di hadapan Yudi Takarada, Notaris di
Kota Cirebon, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-0061396.AH.01.01.Tahun
2021 tertanggal 1 Oktober 2021, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0169178.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 1 Oktober 2021 (“Akta Pendirian TUJ”).
Anggaran Dasar TUJ telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
perubahan terakhir sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Tri Usaha Jaya No.80 tertanggal 14 Maret 2024, dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 18 Maret 2024
dengan No.AHU-AH.01.03-0064246, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0055502.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024 (“Akta 80/2024”).
2. Alamat TUJ
TUJ beralamat di Jl. Raya II Tegal Slawi No.45, Desa/Kelurahan Lemahduwur,
Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
3. Kegiatan Usaha TUJ
TUJ bergerak dalam bidang perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi, alat
kedokteran untuk manusia, barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, susu
dan produk susu, kosmetik, makanan dan minuman hasil pertanian dan peternakan
lainnya, makanan dan minuman besar lainnya.
4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham TUJ
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Tri Usaha
Jaya No.225 tertanggal 30 Januari 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
No.AHU-0007112.AH.01.02.Tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0023319.AH.01.11.Tahun 2024
3
Page 4
tanggal 31 Januari 2024 juncto Akta 80/2024, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham TUJ adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 120.992 120.992.000.000
Pemegang Saham:
- Hendriyanto Liem 31.044 31.044.000.000 97,78
- Gideon Rudiyanto Liem 704 704.000.000 2,22
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 31.748 31.748.000.000 100
Saham Dalam Portepel 0 0
5. Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris TUJ pada saat keterbukaan informasi ini
diterbitkan berdasarkan Akta Pendirian TUJ adalah sebagai berikut:
Komisaris : Gideon Rudiyanto Liem
Direktur : Hendriyanto Liem
6. Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting TUJ: (i) pada
tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2022 yang diaudit oleh KAP
Drs. Danny Sughanda, akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
tanpa pengecualian tertanggal 30 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Drs.
Danny Sughanda Suwitapradja, CPA; (ii) pada tanggal 31 Desember 2023, yang
diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan, akuntan publik independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan
opini wajar tanpa modifikasian tertanggal 2 April 2024, yang ditandatangani oleh
Andri Louw, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
(Disajikan dalam Rupiah)
31 Desember
2022 2023
Total Aset 24.353.785.292 72.699.097.223
Total Liabilitas 19.083.850.074 40.880.819.298
Total Ekuitas 5.269.935.218 31.818.277.925
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(Disajikan dalam Rupiah)
31 Desember
2022 2023
Pendapatan 304.193.791.123 331.001.100.161
Harga Pokok Penjualan (288.947.613.952) (306.401.527.073)
Laba Kotor 15.246.177.171 24.599.573.088
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 3.488.942.814 2.067.463.699
Laba Tahun berjalan 2.701.266.034 1.603.710.227
Total Penghasilan Komperehensif Tahun
Berjalan 2.733.292.054 1.548.342.707
7. Perkara
Sampai dengan diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini dan didukung oleh Surat
Pernyataan TUJ seluruhnya tertanggal 23 April 2024; TUJ tidak terlibat dalam
4
Page 5
perkara perdata maupun pidana di pengadilan negeri, perkara tata usaha negara di
pengadilan tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional
Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar
wilayah Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perkara kepailitan
dan PKPU di pengadilan niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata
Usaha Negara, perselisihan hubungan industrial, sengketa di Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen, tidak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia dan TUJ tidak terlibat dalam
kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, serta tidak terdapat
sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan
arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul dan dapat berdampak material
terhadap TUJ serta Rencana Transaksi.
B. Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi
Pihak Pembeli : Perseroan
Pihak Penjual : Hendriyanto Liem
C. Hubungan Afiliasi
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pihak penjual, dan Rencana
Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
D. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas akuisisi 51,00% (lima puluh satu persen) saham TUJ sebagaimana
termaktub dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tertanggal 19 April 2024
(“PPJB”), adalah Rp16.250.000.000,00 (enam belas miliar dua ratus lima puluh juta
Rupiah).
Keterangan Singkat Mengenai PPJB
1. Pihak
- Perseroan (Pembeli)
- Hendriyanto Liem (Penjual)
2. Pengikatan Jual Beli
Penjual setuju, segera setelah dipenuhinya seluruh syarat sebagaimana dimaksud
di dalam PPJB, untuk menjual dan mengalihkan kepada Pembeli, dan Pembeli
setuju untuk membeli dan menerima penyerahan Saham Yang Dijual dari Penjual
beserta seluruh hak dan keuntungan yang melekat padanya, bebas dari segala
tuntutan dan jaminan (“Transaksi”).
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Transaksi akan dilakukan dengan total harga
jual beli Saham Yang Dijual yaitu sebesar Rp16.250.000.000,00 (enam belas
miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) (“Harga Transaksi”).
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa untuk pelaksanaan Transaksi, Para Pihak
akan membuat dan menandatangani akta yang mengatur jual beli dan pemindahan
hak atas seluruh Saham Yang Dijual di hadapan notaris (“Akta Jual Beli Saham”)
5
Page 6
selambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah dipenuhinya seluruh Prasyarat
(“Penyelesaian”).
Pembayaran Harga Transaksi akan dilakukan dengan cara pemotongan oleh
Penjual atas seluruh Deposit sebesar Rp11.250.000.000,00 (sebelas miliar dua
ratus lima puluh juta Rupiah) yang telah disediakan oleh Pembeli, dan pembayaran
tambahan Harga Transaksi yang belum tertutup oleh Deposit. Pemotongan Deposit
berlaku efektif terhitung sejak saat pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli
Saham, dengan demikian tanpa perlu dilakukannya tindakan hukum lain (selain
pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli Saham), seluruh Deposit menjadi
milik Penjual.
3. Prasyarat
Pelaksanaan Penyelesaian bergantung pada telah dipenuhinya seluruh ketentuan
di bawah ini (“Prasyarat”):
a. Uji tuntas (due diligence) atas TUJ (“Due Diligence“) dan penilaian atas nilai
wajar Saham Yang Dijual serta kewajaran Transaksi yang dilakukan oleh
profesi penunjang pasar modal yang ditunjuk oleh Pembeli telah diselesaikan
dengan hasil yang memuaskan Pembeli dan memenuhi persyaratan yang
diatur dalam POJK 17/2020; dan
b. Rapat umum pemegang saham luar biasa Pembeli telah menyetujui Rencana
Transaksi yang dilakukan dengan memperhatikan POJK 17/2020 (“RUPS
Pembeli”); dan
c. Rapat umum pemegang saham luar biasa TUJ telah menyetujui Rencana
Transaksi, yang didahului oleh pengumuman di surat kabar sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar TUJ dan peraturan perundangan yang berlaku.
Masing-masing Pihak akan menggunakan seluruh upaya terbaiknya untuk
memenuhi atau memastikan terpenuhinya seluruh ketentuan Prasyarat
selambatnya pada tanggal 30 Juni 2024.
4. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
PPJB ini diatur oleh, ditafsirkan, dan diinterpretasikan sesuai dengan hukum
Negara Republik Indonesia.
Para Pihak setuju bahwa setiap perbedaan, perselisihan, konflik atau kontroversi
(“Perselisihan”) yang timbul dari atau berkenaan dengan PPJB ini, perjanjian
pelaksanaan atau pelaksanaannya, termasuk namun tidak terbatas pada setiap
perselisihan karena keberadaan, keabsahan, pemutusan hak atau kewajiban salah
satu Pihak, Para Pihak akan berupaya dalam periode tiga puluh (30) hari setelah
menerima pemberitahuan dari Pihak lainnya mengenai keberadaan Perselisihan
akan berupaya menyelesaikan Perselisihan dengan cara musyawarah di antara
Para Pihak.
Setiap perselisihan yang terkait dengan PPJB ini di antara Para Pihak yang tidak
dapat segera diselesaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak akan
diselesaikan melalui proses arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
dengan mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku di BANI.
Dalam PPJB tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang merugikan hak-hak
pemegang saham publik Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian Kredit yang dibuat oleh TUJ dengan kreditur perbankan TUJ
yaitu PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”), Rencana Transaksi wajib
6
Page 7
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Maybank. Sehubungan dengan hal tersebut,
TUJ telah mendapat persetujuan dari Maybank dengan surat No.S.2024.107/Dir-CFS
Business Banking – Reg Jabar – Bandung tertanggal 4 Maret 2024.
Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material bagi Perseroan dikarenakan:
a. persentase dari nilai transaksi dibagi total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 yaitu Rp 70.575.289.164 adalah 23%
(duapuluh tiga persen) sehingga melebihi 20% (lima puluh persen) dari ekuitas
Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020; dan
b. perbandingan Total Aset dan Pendapatan Usaha antara Perseroan dengan TUJ
melebihi 50%.
Analisa Transaksi Material dalam Rencana Transaksi ini disajikan dalam tabel berikut:
Nilai transaksi Persentase Batasan Nilai
Deskripsi PT GRPM (Rp) PT TUJ (Rp) Hasil Analisa
Material (Rp) (%) (%)
Total Ekuitas 70.575.289.164 31.818.277.925 16.250.000.000 23% 20% Termasuk Transaksi Material
Termasuk Transaksi Material yang memerlukan
Total Aset 73.484.014.157 72.699.097.223 - 99% 50%
RUPS
Laba Bersih 4.460.457.931 1.548.342.707 - 35% 50% Termasuk Transaksi Material
Termasuk Transaksi Material yang memerlukan
Pendapatan Usaha 306.181.596.395 331.001.100.161 - 108% 50%
RUPS
Dengan demikian, mengacu pada POJK 17/2020, Rencana Transaksi merupakan
Transaksi Material yang wajib memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan (“RUPSLB”).
IV. KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN
RENCANA TRANSAKSI
A. Perseroan selaku Pembeli
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Graha Prima Mentari berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Graha Prima Mentari No.156 tanggal 27 April
2007, dibuat di hadapan Suhartono Hakim Djajadiputra, S.H., Notaris di Cirebon,
yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No.W8-01496.HT.01.01-TH.2007 tanggal 29 Mei
2007, didaftarkan pada Daftar Perseroan No.101615201347 tanggal 7 Juni 2007
dan Daftar Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan di bawah No. 101615201347 tanggal 7 Juni 2007 di
Kantor Pendaftaran perusahaan Kota Cirebon, serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 52 tanggal 29 Juni 2007, Tambahan No. 6464.
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
Graha Prima Mentari No.59 tanggal 8 Maret 2023, dibuat dihadapan Christina
Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0014354.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal
7 Maret 2023 dan diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada
tanggal 7 Maret 2023 dengan No.AHU-AH.01.03-0035957, serta didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0046851.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 7
Maret 2023 (“Akta 59/2023”); dan
7
Page 8
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Graha Prima Mentari
No.154 tanggal 14 Desember 2023, dibuat dihadapan Christina Dwi Utami
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 18 Desember
2023 dengan No.AHU-AH.01.03-0157987 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0255942.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 18 Desember
2023 (“Akta Penegasan Permodalan”);
2. Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini sedang dijalankan adalah bergerak dalam
bidang usaha distribusi minuman berkarbonasi.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang Perseroan yang terakhir berlaku pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta 59/2023 dan Akta
Penegasan Permodalan juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
dikeluarkan tanggal 5 Maret 2024 dan Surat No.OPR-0732/AJK/032024 tanggal 27
Maret 2024 oleh PT Adimitra Jasa Korpora (mengenai hasil pelaksanaan waran),
yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.944.000.000 123.600.000.000
Pemegang Saham:
- Rudy Susanto Wijaya 865.200.000 21.630.000.000 56,00
- Agus Susanto 381.585.900 9.539.647.500 24,70
- Masyarakat 298.215.274 7.455.381.850 19,30
Jumlah Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh 1.545.001.174 38.625.029.350 100
Saham Dalam Portepel 3.398.998.826 84.974.970.650
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Graha Prima Mentari No.59 tanggal 8 Maret 2023, dibuat dihadapan
Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 8 Maret
2023 dengan No. AHU-AH.01.09-0098328, serta didaftarkan dalam Daftar
Perseroan AHU-0047760.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 8 Maret 2023, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
untuk masa jabatan selama 5 (tahun) sampai dengan tahun 2028, adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rudy Susanto Wijaya
Komisaris Independen : Theo Lekatompessy
Direksi
Direktur Utama : Agus Susanto
Direktur : Lili Solihah
8
Page 9
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada
tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2021, 2022 dan 2023, yang
diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan, akuntan publik independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan
opini wajar tanpa modifikasian tertanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh
Andri Louw, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
(Disajikan dalam Rupiah)
31 Desember
2022 2023
Total Aset 50.208.565.995 73.484.014.157
Total Liabilitas 19.273.734.762 2.908.724.993
Total Ekuitas 30.934.831.233 70.575.289.164
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(Disajikan dalam Rupiah)
31 Desember
2022 2023
Penjualan 325.984.796.778 306.181.596.395
Harga Pokok Penjualan (302.766.907.997) (277.699.145.608)
Laba Kotor 23.217.888.781 28.482.450.787
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 2.960.825.740 5.859.182.248
Laba Tahun Berjalan 2.264.537.620 4.443.763.591
Total Penghasilan Komperehensif Tahun
2.805.574.480 4.460.457.931
Berjalan
B. Hendriyanto Liem selaku Penjual
Hendriyanto Liem dilahirkan di Cirebon pada tanggal 22 September 1992, warga negara
Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Kota Cirebon, jalan pagongan nomor 45-
49,Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 008, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan
Pekalipan.
V. STRUKTUR SEBELUM DAN SETELAH TRANSAKSI
A. Sebelum Transaksi
Struktur Kepemilikan PT Graha Prima Mentari Tbk
Rudy Susanto
Agus Susanto Masyarakat
Wijaya
56,00% 24,70% 19,30%
PT Graha Prima
Mentari Tbk
9
Page 10
Struktur Kepemilikan PT Tri Usaha Jaya
Hendriyanto Gideon
Liem Rudiyanto Liem
97,78% 2,22%
PT Tri Usaha Jaya
B. Setelah Transaksi
Struktur Kepemilikan PT Graha Prima Mentari Tbk
Rudy Susanto
Agus Susanto Masyarakat
Wijaya
56,00% 24,70% 19,30%
Hendriyanto PT Graha Prima Gideon
Liem Mentari Tbk Rudiyanto Liem
46,78% 51,00% 2,22%
PT Tri Usaha Jaya
VI. PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen
untuk melakukan penilaian saham atas TUJ dan juga memberikan pendapat kewajaran
atas Rencana Transaksi. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan
afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas TUJ yang dituangkan dalam
laporan No. 00017/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2024 tanggal 3 April 2024:
1. Identitas pihak
Pihak-pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan TUJ
2. Objek penilaian
Objek penilaian adalah rencana transaksi, yaitu 51% saham TUJ.
10
Page 11
3. Tujuan penilaian
Tujuan Penilaian atas saham TUJ adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar
wajar per tanggal 31 Desember 2023 dari 51% saham TUJ, yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan terkait dengan
rencana akusisi saham.
4. Asumsi dan kondisi pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
Laporan Penilaian yang penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses Penilaian;
Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun
internal yang Penilai yakini dapat dipercaya keakuratannya;
Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
menceminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
Penilai menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan;
Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
pemberi tugas.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan dua Pendekatan yang digunakan pada Penilaian Saham TUJ.
Pendekatan yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar Saham 51,00%
saham TUJ adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode
Discounted Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek/ Guideline Publicly Traded
Company Method (GPTC).
6. Kesimpulan nilai.
Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia,
Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI),
dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan
metode yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan
informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental
asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi.
Melalui berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai
berpendapat bahwa Nilai Pasar Saham 51,00% saham TUJ pada tanggal 31
Desember 2023 adalah :
Rp16.432.000.000,-
(Enam Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah)
11
Page 12
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan
Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) dan
Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Pembanding Perusahaan
Tercatat di Bursa Efek/ Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan
mempengaruhi nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai
yang paling mendekati kewajaran atas harga Saham di pasar.
VIII. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan yang
dituangkan dalam laporan No. 00018/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2024 tanggal 22 April
2024:
1. Identitas pihak-pihak yang terkait
Pihak-pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan
Hendriyanto Liem
2. Objek pendapat kewajaran
Objek pendapat kewajaran adalah rencana transaksi pengambilalihan 51,00%
kepemilikan saham dalam TUJ oleh GRPM
3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
Tujuan pemberian pendapat kewajaran atas nilai saham TUJ adalah memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
4. Asumsi dan kondisi pembatas
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat
kewajaran, diantaranya:
Laporan Penilaian yang penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
pemberian pendapat kewajaran;
Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun
internal yang Penilai yakini dapat dipercaya keakuratannya;
Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
menceminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
Penilai menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan;
Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
yang dihasilkan; dan
12
Page 13
Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat
Kewajaran dari pemberi tugas.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi pengambilalihan kepemilikan saham
TUJ oleh Perseroan. Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Analisis transaksi
i) Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi
PT Graha Prima Mentari Tbk sebagai pihak pembeli;
Bapak Hendriyanto Liem sebagai pihak penjual.
ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, Transaksi ini bukan
termasuk Transaksi afiliasi. Disimpulkan dari kepemilikan saham Bapak
Hendriyanto Liem sebagai penjual yang memiliki saham di Perseroan
sebesar 5,23% tidak termasuk sebagai pemegang saham utama Perseroan.
iii) Materialitas Nilai Transaksi
Mengacu pada Laporan keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2023,
total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp70.575.289.164,- (Tujuh Puluh
Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan
Ribu Seratus enam Puluh Empat Rupiah). Selanjutnya, berdasarkan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tanggal 19 April 2024, diketahui
bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp16.250.000.000,- (Enam
Belas Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dengan demikian,
persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 23%.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, suatu Transaksi
dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan
20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan terbuka, atas dasar tersebut
Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Material.
iv) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
Manfaat dari adanya Transaksi yang akan dilakukan tersebut, antara lain:
a) Diversifikasi Produk
Memberikan akses ke produk baru atau lini produk tambahan.
Diversifikasi portofolio produk juga dapat membantu GRPM mengurangi
risiko tergantung pada produk atau sektor pasar tertentu.
b) Akses ke Sumber Daya Tambahan
Mendapatkan akses ke sumber daya tambahan seperti teknologi,
sumber daya manusia berkualitas, atau hubungan dengan pelanggan
yang sudah mapan.
c) Penguatan Posisi Pasar
Memperkuat posisi dalam industri atau memperkuat posisi mereka di
rantai pasokan. Hal ini dapat membantu GRPM untuk lebih kompetitif
dan memberikan keuntungan strategis dalam jangka panjang.
d) Efisiensi Operasional
Potensi untuk mencapai efisiensi operasional, termasuk mengurangi
biaya, meningkatkan skalabilitas operasional, dan memanfaatkan
13
Page 14
sinergi antara infrastruktur dan sumber daya.
Tidak terdapat risiko material atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan,
risiko tidak tercapainya kesepakatan dan ataupun tidak terlaksananya sesuai
jadwal Rencana Transaksi dapat dicegah dengan prosedur internal dan
ketentuan hukum yang berlaku.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi;
i) Analisis kualitatif
Didasarkan dari alasan dilakukannya transaksi keuntungan yang bersifat
kualitatif dari Perseroan melakukan akuisisi adalah potensi untuk
memperluas pangsa pasar dan memperkuat posisi kompetitif dalam industri.
Melalui akuisisi, Perseroan dapat memperoleh akses ke segmen pasar baru,
memperluas jangkauan geografis, atau meningkatkan penetrasi pasar
melalui infrastruktur yang sudah ada. Selain itu, akuisisi dapat menciptakan
sinergi antara Perseroan dengan TUJ, meningkatkan efisiensi operasional,
dan memberikan peluang untuk berbagai sumber daya dan keterampilan.
Adapun kerugian yang bersifat kualitatif dari transaksi ini adalah jika tidak
tercapainya proyeksi yang direncanakan, sehingga target yang
direncanakan tidak tercapai yang mengakibatkan menurunnya kinerja
Perseroan dan Perseroan dianggap gagal mengembangkan investasinya di
TUJ yang dapat berpengaruh negatif terhadap kredibilitas Perseroan
terhadap stakeholder.
ii) Analisis kuantitatif
Berdasarkan hasil analisis inkremental, diperkirakan nilai tambah atas laba
tahun berjalan sebesar Rp2,57 miliar pada tahun 2024, 2,88 miliar pada
tahun 2025, 3,17 miliar pada tahun 2026, 3,50 miliar pada tahun 2027, dan
3,85 miliar pada tahun 2028.
Dari sisi aset diperkirakan nilai tambah atas aset sebesar Rp58,63 miliar
pada tahun 2024 dan terus meningkat hingga mencapai Rp83,41 miliar pada
tahun 2028. Dari sisi ekuitas, diperkirakan nilai tambah atas ekuitas sebesar
Rp18,16 miliar pada tahun 2024 dan terus meningkat hingga mencapai
Rp31,53 miliar pada tahun 2028.
Dari sisi arus kas, terdapat peningkatan akumulasi arus kas sebesar
Rp11,37 miliar pada akhir proyeksi tahun 2028 dengan adanya Rencana
Transaksi.
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi
Dengan nilai Rencana Transaksi sebesar Rp16.250.000.000,00 (Enam Belas
Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Nilai Pasar sebesar
Rp16.432.000.000,- (Enam Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta
Rupiah), maka nilai Rencana Transaksi lebih rendah sebesar 1,11% dari Nilai
Pasar dan masih dalam kisaran wajar.
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
Berdasarkan Perjanjian Kredit yang dibuat oleh TUJ dengan kreditur perbankan
TUJ yaitu PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”), Rencana Transaksi
wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Maybank. Sehubungan
dengan hal tersebut, TUJ telah mendapat persetujuan dari Maybank dengan
surat No.S.2024.107/Dir-CFS Business Banking–Reg Jabar–Bandung
tertanggal 4 Maret 2024.
14
Page 15
6. Kejadian setelah tanggal penilaian
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi pengambilalihan
sebesar 51,00% kepemilikan saham TUJ oleh Perseroan, terdapat kejadian penting
yang diketahui maupun perlu diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan
tanggal laporan penilaian yaitu:
a. Perubahan Modal Akibat adanya Pembagian Dividen Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham TUJ No. 80
tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., TUJ telah melakukan pembagian dividen saham yang
diterbitkan dari kapitalisasi sebagian laba ditahan TUJ sampai dengan tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.500.000.000,-
yang dibagikan dan dialokasikan secara proporsional sesuai dengan persentase
kepemilikan saham. Atas hal tersebut, terjadi perubahan modal saham TUJ
sebagai berikut:
Total
No Nama Pemegang Saham Total Saham Kepemilikan
(Rp,000)
1 Hendriyanto Liem 31.044 97,78% 31.044.000
2 Gideon Rudiyanto Liem 704 2,22% 704.000
Total 31.748 100% 31,748,000
Sumber: Akta TUJ NO.80 Tanggal 14 Maret 2024
b. Dampak Terhadap Ekuitas TUJ
Meskipun modal saham mengalami peningkatan, total ekuitas TUJ setelah
peningkatan modal dari pembagian dividen saham tetap memiliki nilai yang
sama dengan total ekuitas per tanggal penilaian 31 Desember 2023. Berikut
rincian ekuitas TUJ sebelum dan setelah peningkatan modal:
Ekuitas 31
Kapitalisasi Ekuitas setelah
Keterangan Desember 2023
saldo laba kapitalisasi
(Rp.000)
Modal Saham 30.248.000 1.500.000 31.748.000
Saldo Laba 1.570.278 (1.500.000) 70.278
Total Ekuitas 31.818.278 - 31.818.278
c. Dampak Terhadap Nilai 51,00% Kepemilikan Saham
Perubahan modal saham TUJ tersebut tidak berdampak terhadap hasil penilaian
saham TUJ per 31 Desember 2023 No. 00017/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2024,
tanggal 3 April 2024 yang diterbitkan oleh KJPP Syarif, Endang & Rekan,
dengan Nilai Pasar 51,00% Saham TUJ adalah sebesar Rp16.432.000.000,-
(Enam Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah).
7. Kesimpulan pendapat kewajaran
Pemberian Pendapat Kewajaran ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK 04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan sesuai dengan Kode Etik Penilaian
Indonesia, Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
(MAPPI) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK 04/2020.
Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian
serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan
kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan
analisis penilaian tersebut terpenuhi.
15
Page 16
Melalui analisis yang dilakukan terhadap Kewajaran Rencana Transaksi yang
meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana
Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang
relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi pengambilalihan
51,00% kepemilikan saham dalam TUJ oleh Perseroan adalah Wajar.
16
Page 17
VIII. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERUSAHAAN (PROFORMA)
Berikut adalah proforma keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya transaksi:
PT Graha Prima Mentari Tbk
Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma
31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan dalam lain)
Historis PT Tri
Historis PT Usaha Jaya Penyesuaian
Graha Prima (Entitas yang dan Eliminasi
Mentari Tbk Diakuisisi) Proforma Saldo Proforma
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 37.320.044.072 4.464.220.669 (5.000.000.000) 36.784.264.741
Deposito berjangka 3.000.000.000 - - 3.000.000.000
Piutang usaha - neto 10.884.924.170 25.412.118.238 - 36.297.042.408
Piutang lain-lain 5.821.500 17.333.193.258 - 17.339.014.758
Persediaan 6.750.407.005 21.412.863.505 - 28.163.270.510
Pajak dibayar di muka - 646.148.470 - 646.148.470
Uang muka dan biaya
dibayar di muka
2.481.075.370 1.023.635.237 - 3.504.710.607
Aset lancar lainnya 11.250.000.000 - (11.250.000.000) -
Total Aset Lancar 71.692.272.117 70.292.179.377 (16.250.000.000) 125.734.451.494
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan 326.391.963 247.892.848 - 574.284.811
Aset tetap - neto 1.465.350.077 2.159.024.998 - 3.624.375.075
Goodwill - - 22.157.108 22.157.108
Total Aset Tidak Lancar 1.791.742.040 2.406.917.846 22.157.108 4.220.816.994
TOTAL ASET 73.484.014.157 72.699.097.223 (16.227.842.892) 129.955.268.488
LIABILITAS DAN
EKUITAS
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Utang usaha - 37.983.962.071 - 37.983.962.071
Utang lain-lain - 1.356.477.930 - 1.356.477.930
Utang pajak 1.389.251.993 23.890.297 - 1.413.142.290
Beban akrual 83.500.000 - - 83.500.000
Utang bank - 429.000.000 - 429.000.000
Total Liabilitas Jangka
Pendek 1.472.751.993 39.793.330.298 - 41.266.082.291
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Liabilitas imbalan kerja 1.435.973.000 1.087.489.000 2.523.462.000
Total Liabilitas Jangka
Panjang 1.435.973.000 1.087.489.000 2.523.462.000
TOTAL LIABILITAS 2.908.724.993 40.880.819.298 - 43.789.544.291
17
Page 18
PT Graha Prima Mentari Tbk
Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma
31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan dalam lain)
Historis PT Tri
Historis PT Usaha Jaya Penyesuaian
Graha Prima (Entitas yang dan Eliminasi
Mentari Tbk Diakuisisi) Proforma Saldo Proforma
Ekuitas yang dapat
Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk
Modal saham 38.625.000.000 30.248.000.000 (30.248.000.000) 36.784.264.741
Tambahan modal disetor 27.455.000.000 - - 3.000.000.000
Penghasilan
komprehensif lain 36.297.042.408
Saldo laba (rugi) 17.339.014.758
Saldo laba awal 34.831.233 21.935.216 (21.935.216) 34.831.233
Saldo laba tahun
berjalan 4.460.457.931 1.548.342.709 (1.548.342.707) 4.460.457.933
Sub-total 70.575.289.164 31.818.277.925 (31.818.277.923) 70.575.289.166
Kepentingan
non pengendali - - 15.590.435.031 15.590.435.031
TOTAL EKUITAS 70.575.289.164 31.818.277.923 (16.227.321.740) 86.165.724.197
TOTAL LIABILITAS
DAN EKUITAS 73.484.014.157 72.699.097.223 (16.227.321.740) 129.955.268.488
18
Page 19
PT Graha Prima Mentari Tbk
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Proforma
31 Desember 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan dalam lain)
Historis PT Tri
Historis PT Usaha Jaya Penyesuaian
Graha Prima (Entitas yang dan Eliminasi
Mentari Tbk Diakuisisi) Proforma Saldo Proforma
PENJUALAN NETO 306.181.596.395 331.001.100.161 - 637.182.696.556
BEBAN POKOK
PENJUALAN (277.699.145.608) (306.401.527.073) - (584.100.672.681)
LABA BRUTO 28.482.450.787 24.599.573.088 - 53.082.023.875
Beban penjualan (3.768.186.609) - - (3.768.186.609)
Beban umum dan
administrasi (19.350.301.228) (22.297.019.097) - (41.647.320.325)
Beban usaha lainnya –
neto
(60.756.879) 256.189.490 - 195.432.611
LABA USAHA 5.303.206.071 2.558.743.481 - 7.861.949.552
Penghasilan Keuangan 716.570.798 40.673.707 - 574.284.811
Biaya Keuangan (160.594.621) (531.953.489) - 3.624.375.075
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 5.859.182.248 2.067.463.699 - 7.926.645.947
Pajak penghasilan (1.415.418.657) (463.753.472) - (1.879.172.129)
LABA NETO PERIODE
BERJALAN SEBELUM
DAMPAK
PENYESUAIAN
PROFORMA 4.443.763.591 1.603.710.227 - 6.047.473.818
Penyesuaian merging
Entity - - (817.918.483) (817.918.483)
LABA NETO TAHUN
BERJALAN SETELAH
DAMPAK
PENYESUAIAN
PROFORMA 4.443.763.591 1.603.710.227 (817.918.483) 5.229.555.335
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN 16.694.340 (55.367.520) - (38.673.180)
LABA KOMPREHENSIF
BERJALAN SETELAH
DAMPAK
PENYESUAIAN
PROFORMA 4.460.457.931 1.548.342.707 (817.918.483) 5.190.882.155
Penyesuaian merging
Entity - - 28.238.342 28.238.342
LABA NETO
KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN
SETELAH DAMPAK
PENYESUAIAN
PROFORMA 4.460.457.931 1.548.342.707 (789.680.141) 5.219.120.497
Kepentingan non-
Pengendali - - (758.662.566) (758.662.566)
LABA NETO
KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN
SETELAH DAMPAK
PENYESUAIAN
PROFORMA DAN
MERGING ENTITY 4.460.457.931 1.548.342.707 (1.548.342.707) 4.460.457.931
19
Page 20
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Tri Usaha Jaya
p.2 ×4
unresolved
org
KJPP Syarif
p.2 ×3
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
person
Yudi Takarada
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×8
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.3 ×10
unresolved
person
Drs. Danny Sughanda Suwitapradja
p.4 ×3
unresolved
org
Anwar dan Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
Anwar
p.4 ×2
unresolved
person
Andri Louw
p.4 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.5
unresolved
org
PT GRPM
p.7
unresolved
org
PT TUJ
p.7
unresolved
person
Suhartono Hakim Djajadiputra
· Notaris
p.7
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.8
unresolved
org
PT Tri Usaha Jaya Hendriyanto
p.10
unresolved
org
PT Tri Usaha Jaya B. Setelah Transaksi Struktur
p.10
unresolved
org
Mentari Tbk
p.10
unresolved
org
PT Tri Usaha Jaya VI. PIHAK INDEPENDEN
p.10
unresolved
org
Endang & Rekan
p.15
unresolved
org
PT Tri Historis
p.17 ×3
unresolved
org
Eliminasi Mentari Tbk
p.17 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
3722 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': '23',
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}