Back to announcement
20240423_GRPM_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31628731_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review GRPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
RENCANA TRANSAKSI
PENGAMBILALIHAN 51,00% SAHAM
PT TRI USAHA JAYA
OLEH
PT GRAHA PRIMA MENTARI TBK
No. 00018/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2024
Tanggal : 22 April 2024
1
Page 2
LAPORAN RINGKAS
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
RENCANA TRANSAKSI
PENGAMBILALIHAN 51,00% SAHAM
PT TRI USAHA JAYA
OLEH
PT GRAHA PRIMA MENTARI TBK
No. 00018/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2024
Tanggal : 22 April 2024
2
Page 3
No. 00018/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2024 Bekasi, 22 April 2024
Kepada :
PT Graha Prima Mentari Tbk
Gedung Grha Prima Indonesia
Jl. Tuparev No.87A, Cirebon
Jawa Barat
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pengambilalihan 51,00%
Kepemilikan Saham dalam PT Tri Usaha Jaya oleh PT Graha Prima Mentari Tbk
Dengan hormat,
KJPP Syarif, Endang & Rekan merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memiliki
perizinan dan terdaftar berdasarkan lzin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 dan
Surat lzin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Republik lndonesia dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. STTD.PB-08/PM.2/2018.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 0005/SPK/MSE-01/ES/I/2024, tanggal 16 Januari
2024, kami telah melaksanakan Penilaian untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi pengambilalihan 51,00% kepemilikan saham dalam PT Tri Usaha Jaya
(atau selanjutnya disebut “TUJ”) oleh PT Graha Prima Mentari Tbk (atau selanjutnya
disebut “GRPM”) seperti yang tertuang dalam laporan ini.
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
GRPM berencana melakukan transaksi pengambilalihan atas 51,00% kepemilikan
saham di TUJ yang merupakan saham milik Bapak Hendriyanto Liem (selanjutnya
disebut “Rencana Transaksi”).
Berdasarkan kepemilikan, Bapak Hendriyanto Liem memiliki 97,78% saham TUJ
dan juga memiliki 5,23% saham GRPM. Namun, karena kepemilikan saham di
GRPM hanya sebesar 5,23%, Bapak Hendriyanto Liem tidak termasuk pemegang
saham utama.
Nilai atas Rencana Transaksi pengambilalihan atas 51,00% kepemilikan saham di
TUJ adalah sebesar Rp16.250.000.000,- (Enam Belas Miliar Dua Ratus Lima Puluh
Juta Rupiah). Nilai Rencana Transaksi tersebut adalah sebesar 23,03% terhadap
1
Page 4
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk
jumlah ekuitas GRPM yang berdasarkan Laporan keuangan Audit GRPM per
31 Desember 2023 sebesar Rp70.575.289.164,- (Tujuh Puluh Miliar Lima Ratus
Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh
Empat Rupiah).
Rencana Transaksi tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan tentang
transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya
disebut “Peraturan No. 42/POJK.04/2020” atau “POJK No. 42/2020”) karena
dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan pemegang saham utama GRPM.
Akan tetapi, Rencana Transaksi memenuhi ketentuan terkait transaksi material
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “Peraturan
No. 17/POJK.04/2020” atau “POJK No. 17/2020”) karena nilai rencana transaksi
sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas GRPM per 31 Desember 2023.
1.2. Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian
Kami telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
dengan Laporan No. 00018/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2024, tanggal 22 April
2024.
1.3. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per 31 Desember
2023.
1.4. Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:
Nama : PT Graha Prima Mentari Tbk
Bidang Usaha : Distribusi Minuman Berkarbonasi
Alamat Kantor : Gedung Grha Prima Indonesia, Jalan Tuparev No. 87 A
Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten
Cirebon, Jawa Barat
Telepon : +62 231 233500
Email : corsec@grahaprimamentari.co.id
Website : www.grahaprimamentari.co.id
2
Page 5
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk
1.5. Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi
pengambilalihan 51,00% kepemilikan saham dalam TUJ oleh GRPM.
1.6. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi pengambilalihan atas 51,00% kepemilikan
saham di TUJ oleh GRPM. Pendapat kewajaran ini diberikan dalam rangka
memenuhi Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
1.7. Benturan Kepentingan Atas Transaksi yang Akan Dilakukan
Rencana Transaksi melibatkan pihak yang secara kepentingan ekonomis dari
masing-masing pihak diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Rencana
Transaksi yang akan dilakukan.
1.8. Data, Informasi dan Prosedur yang Digunakan
Untuk dapat memberikan pendapat atas Kewajaran Rencana Transaksi, sebagai
Penilai Independen kami telah mempelajari, mempertimbangkan, mengacu atau
melaksanakan akan prosedur atas hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan periode 31 Desember 2021,
No. 00158/2.1035/AU.1/05/1164-1/1/III/2023, tanggal 3 Maret 2023 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Christiadi Tjahnadi, dari Kantor Akuntan
Publik Anwar & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
2. Laporan Keuangan periode 31 Desember 2022,
No. 00246/2.1035/AU.1/05/1164-2/1/V/2023, tanggal 22 Mei 2023 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Christiadi Tjahnadi, dari Kantor Akuntan
Publik Anwar & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
3. Laporan Keuangan periode 31 Desember 2023,
No. 00072/2.1035/AU.1/05/1674-1/1/III/2024, tanggal 13 Maret 2024 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Andri, dari Kantor Akuntan Publik Anwar &
Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
4. Akta dan Legalitas Umum GRPM;
5. Proyeksi Keuangan GRPM dengan dan tanpa transaksi periode 2024 sampai
dengan 2028;
6. Laporan Penilaian Saham TUJ per tanggal penilaian 31 Desember 2023
No. 00017/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2024, tanggal 3 April 2024 oleh
3
Page 6
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk
Penilai Publik Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai
Publik Syarif, Endang & Rekan;
7. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma Tanggal 31 Desember 2023
dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Proforma No. AR/L/028/016/2024, tanggal 22 April 2024;
8. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tanggal 19 April 2024;
9. Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
No. 1-009/GRPM-CORP/III/2024, tanggal 18 Maret 2024, dinyatakan bahwa
Rencana Transaksi tidak mengandung unsur transaksi afiliasi dan tidak
terdapat benturan kepentingan;
10. Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Material No. 1-010/GRPM-
CORP/III/2024, tanggal 18 Maret 2024, dinyatakan bahwa Rencana Transaksi
termasuk pada transaksi material;
11. Wawancara dan diskusi dengan manajemen GRPM sehubungan dengan
penugasan pendapat Kewajaran, diantaranya adalah:
- Bapak Agus Susanto sebagai Direktur Utama;
- Ibu Lili Solihah sebagai Direktur.
12. Surat Pernyataan Manajemen atas kebenaran data dan informasi yang
diberikan No. 1-008/GRPM-CORP/III/2024, tanggal 18 Maret 2024.
Prosedur yang Digunakan
Laporan dan fakta yang terkandung dalam Laporan adalah berdasarkan informasi
dan representasi yang disediakan oleh GRPM dan dikompilasi oleh Penilai.
Informasi yang terkandung dalam Laporan ini adalah benar dan akurat dalam
semua hal yang material, tidak menyesatkan, dan bahwa tidak ada fakta lainnya,
yang mana jika dihilangkan dapat membuat Laporan ini dan informasi atau
pernyataan di dalamnya menjadi menyesatkan.
Selain itu informasi lainnya seperti informasi pasar, industri, dan data lainnya
diperoleh dari data riset dari domain publik. Dalam penyusunan laporan ini, telah
dilakukan prosedur sebagai berikut: (i) GRPM telah diberikan kesempatan untuk
meminta dan mengulas, serta telah menerima semua informasi yang diperlukan
untuk memeriksa kembali keakuratan informasi atau untuk melengkapi informasi
di dalamnya (ii) GRPM tidak bergantung kepada Penilai atau seseorang yang
memiliki hubungan afiliasi dengan Penilai atau pihak lain yang berafiliasi dengan
Penilai sehubungan dengan pemeriksaan keakuratan informasi atau keputusan.
Penyampaian dari Laporan ini atau setiap negosiasi yang dibuat berdasarkan
Laporan ini, dalam kondisi apapun, tidak dapat diimplikasikan bahwa informasi
yang terkandung adalah benar setelah tanggal Laporan ini. Prosedur lain yang
dilakukan Penilai adalah memeriksa dan menganalisa seluruh Dokumen Transaksi,
Laporan Keuangan, dan tiap bagian dari Rencana Transaksi dalam hal
kewajarannya.
4
Page 7
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk
1.9. Ruang Lingkup Penilaian
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) merupakan suatu pernyataan yang
diberikan oleh Penilai Usaha untuk menyatakan bahwa suatu transaksi yang akan
dilakukan adalah wajar atau tidak wajar. Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, pemberian pendapat kewajaran diberikan setelah
dilakukan analisis atas:
a. Nilai dari objek yang ditransaksikan;
b. Dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham;
c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait
dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham.
Sifat Rencana Transaksi terkait dengan ada atau tidak adanya hubungan antara
pihak-pihak yang bertransaksi diatur sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020,
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan nilai
materialitas Rencana Transaksi diatur sesuai dengan Peraturan
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama.
Sehubungan dengan peraturan-peraturan tersebut berkaitan dengan penunjukan
Penilai untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, maka
ruang lingkup pendapat kewajaran berdasarkan pada analisis atas kewajaran dari
Rencana Transaksi tersebut.
1.10. Pendekatan dan Metode
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan
adalah:
a. Analisis transaksi;
b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
1.11. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini adalah:
5
Page 8
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh GRPM atau data yang diperoleh
dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh GRPM
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional GRPM.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan
kesimpulan yang dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat
Kewajaran dari pemberi tugas.
1.12. Penilai Bisnis serta Hasil Penilaian yang Menjadi Dasar dalam Pemberian Pendapat
Kewajaran
Berdasarkan Laporan Penilaian Saham TUJ per tanggal penilaian 31 Desember
2023 No. 00017/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2024, tanggal 3 April 2024,
Penilai Bisnis yang melakukan penilaian saham adalah Endang Sunardi, S.T., M.M.,
MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan.
Dari Laporan Penilaian Saham tersebut, Nilai Pasar 51,00% Saham TUJ adalah
sebesar Rp16.432.000.000,- (Enam Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta
Rupiah).
1.13. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi pengambilalihan
sebanyak 51,00% kepemilikan saham dalam TUJ oleh GRPM, ada kejadian penting
yang diketahui maupun yang patut diketahui setelah tanggal penilaian sampai
dengan tanggal laporan penilaian.
Perubahan Modal TUJ Akibat Adanya Pembagian Dividen Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham TUJ No. 80 tanggal
14 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
6
Page 9
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk
TUJ telah melakukan pembagian dividen saham yang diterbitkan dari kapitalisasi
sebagian laba ditahan TUJ sampai dengan tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp1.500.000.000,- yang dibagikan dan dialokasikan
secara proporsional sesuai dengan persentase kepemilikan saham. Atas hal
tersebut, terjadi peningkatan modal saham TUJ menjadi sebagai berikut:
Tabel 1 Kepemilikan Saham TUJ Setelah Tanggal Penilaian
Total Total
No Nama Pemegang Saham Kepemilikan
Saham (Rp.000)
1. Hendriyanto Liem 31.044 97,78% 31.044.000
2. Gideon Rudiyanto Liem 704 2,22% 704.000
Total 31.748 100,00% 31.748.000
Sumber: Akta TUJ No. 80 tanggal 14 Maret 2024
Dampak Terhadap Ekuitas TUJ
Meskipun modal saham TUJ mengalami peningkatan, total ekuitas TUJ setelah
peningkatan modal saham tetap sama dengan ekuitas per tanggal penilaian yakni
31 Desember 2023. Berikut rincian komposisi ekuitas TUJ sebelum dan setelah
peningkatan modal:
Tabel 2 Total Ekuitas TUJ Sebelum dan Setelah Peningkatan Modal
Ditempatkan/Disetor
Ekuitas Peningkatan modal melalui Ekuitas setelah
Keterangan 31 Desember 2023 kapitalisasi saldo laba peningkatan modal
(Rp.000) (Rp.000) (Rp.000)
Modal Saham 30.248.000 1.500.000 31.748.000
Saldo laba 1.570.278 (1.500.000) 70.278
Total Ekuitas 31.818.278 - 31.818.278
Dampak Terhadap Nilai 51,00% Kepemilikan Saham
Perubahan modal saham TUJ tersebut, tidak berdampak terhadap hasil penilaian
saham TUJ per 31 Desember 2023, yang mana berdasarkan Laporan Penilaian
Saham TUJ per tanggal penilaian 31 Desember 2023 No. 00017/2.0113-
03/BS/05/0340/1/IV/2024, tanggal 3 April 2024 yang diterbitkan oleh KJPP
Syarif, Endang & Rekan, Nilai Pasar 51,00% Saham TUJ adalah sebesar
Rp16.432.000.000,- (Enam Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah).
7
Page 10
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk
2. Analisis Transaksi
2.1. Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi antara lain:
• PT Graha Prima Mentari Tbk sebagai pihak pembeli;
• Bapak Hendriyanto Liem sebagai pihak penjual.
2.2. Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
Bapak Hendriyanto Liem sebagai pihak penjual memiliki 97,78% saham TUJ dan
juga memiliki 5,23% saham GRPM. Namun, karena kepemilikan saham di GRPM
hanya sebesar 5,23%, Bapak Hendriyanto Liem tidak termasuk pemegang saham
utama. Sehingga Rencana Transaksi yang akan dilakukan antara GRPM dengan
Bapak Hendriyanto Liem bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020.
Berdasarkan Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Transaksi Afiliasi adalah setiap
aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari
perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali.
Rencana Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi yang mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena
tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
Pemegang Saham Utama atau pengendali yang dapat merugikan Perusahaan.
2.3. Materialitas Nilai Transaksi
Berdasarkan Laporan keuangan Audit GRPM per 31 Desember 2023, total ekuitas
GRPM adalah sebesar Rp70.575.289.164,- (Tujuh Puluh Miliar Lima Ratus Tujuh
Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus enam Puluh
Empat Rupiah). Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tanggal
19 April 2024, diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp16.250.000.000,- (Enam Belas Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dengan demikian, persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar
23,03%.
8
Page 11
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk
Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan
sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari
ekuitas Perusahaan Terbuka.
Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material sesuai dengan
Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama.
2.4. Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi
Pada Rencana Transaksi pengambilalihan 51,00% kepemilikan saham dalam TUJ
oleh GRPM terdapat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham ditandatangani pada
tanggal 19 April 2024. Beberapa ketentuan penting dalam Perjanjian tersebut,
diantaranya sebagai berikut:
1. Pihak
• PT Graha Prima Mentari Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor di Jl. Tuparev,
Desa/Kelurahan Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon,
Jawa Barat 45131 (“Pembeli”);
• Hendriyanto Liem, swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan
Nomor Induk Kependudukan 3274052209920005, beralamat di
Jl.Pagongan No.45-49, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota
Cirebon, Jawa Barat (“Penjual”).
2. Pengikatan Jual Beli
Penjual setuju, segera setelah dipenuhinya seluruh syarat sebagaimana
dimaksud di dalam PPJB, untuk menjual dan mengalihkan kepada Pembeli,
dan Pembeli setuju untuk membeli dan menerima penyerahan Saham Yang
Dijual dari Penjual beserta seluruh hak dan keuntungan yang melekat
padanya, bebas dari segala tuntutan dan jaminan (“Transaksi”).
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Transaksi akan dilakukan dengan total
harga jual beli Saham Yang Dijual yaitu sebesar Rp16.250.000.000,- (Enam
Belas Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) (“Harga Transaksi”).
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa untuk pelaksanaan Transaksi, Para Pihak
akan membuat dan menandatangani akta yang mengatur jual beli dan
pemindahan hak atas seluruh Saham Yang Dijual di hadapan Notaris (“Akta
9
Page 12
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk
Jual Beli Saham”) selambatnya 1 (satu) hari kerja setelah dipenuhinya seluruh
Prasyarat (“Penyelesaian”).
Pembayaran Harga Transaksi akan dilakukan dengan cara pemotongan oleh
Penjual atas seluruh Deposit sebesar Rp11.250.000.000,- (Sebelas Miliar Dua
Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang telah disediakan oleh Pembeli, dan
pembayaran tambahan Harga Transaksi yang belum tertutup oleh Deposit.
Pemotongan Deposit berlaku efektif terhitung sejak saat pembuatan dan
penandatanganan Akta Jual Beli Saham. Dengan demikian tanpa perlu
dilakukannya tindakan hukum lain (selain pembuatan dan penandatanganan
Akta Jual Beli Saham), seluruh Deposit menjadi milik Penjual.
3. Prasyarat
Pelaksanaan Penyelesaian bergantung pada telah dipenuhinya seluruh
ketentuan di bawah ini (“Prasyarat”):
a. Uji tuntas (“Due Diligence“) atas TUJ dan penilaian atas nilai wajar Saham
Yang Dijual serta kewajaran Transaksi yang dilakukan oleh profesi
penunjang pasar modal yang ditunjuk oleh Pembeli telah diselesaikan
dengan hasil yang memuaskan Pembeli dan memenuhi persyaratan yang
diatur dalam POJK No. 17/2020; dan
b. Rapat umum pemegang saham luar biasa Pembeli telah menyetujui
rencana Transaksi yang dilakukan dengan memperhatikan POJK No.
17/2020 (“RUPS Pembeli”); dan
c. Rapat umum pemegang saham luar biasa TUJ telah menyetujui rencana
Transaksi, yang didahului oleh pengumuman di surat kabar sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar TUJ dan peraturan perundangan yang
berlaku.
Masing-masing Pihak akan menggunakan seluruh upaya terbaiknya untuk
memenuhi atau memastikan terpenuhinya seluruh ketentuan Prasyarat
selambatnya pada tanggal 30 Juni 2024.
4. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
PPJB ini diatur, ditafsirkan, dan diinterpretasikan sesuai dengan hukum
Negara Republik Indonesia.
Para Pihak setuju bahwa setiap perbedaan, perselisihan, konflik atau
kontroversi (“Perselisihan”) yang timbul dari atau berkenaan dengan PPJB ini,
perjanjian pelaksanaan atau pelaksanaannya, termasuk namun tidak terbatas
pada setiap perselisihan karena keberadaan, keabsahan, pemutusan hak atau
kewajiban salah satu Pihak, Para Pihak akan berupaya dalam periode tiga
10
Page 13
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk
puluh (30) hari setelah menerima pemberitahuan dari Pihak lainnya mengenai
keberadaan Perselisihan akan berupaya menyelesaikan Perselisihan dengan
cara musyawarah di antara Para Pihak.
Setiap perselisihan yang terkait dengan PPJB ini di antara Para Pihak yang
tidak dapat segera diselesaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak akan
diselesaikan melalui proses arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI) dengan mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku di BANI.
2.5. Manfaat dan Risiko Atas Transaksi yang Akan Dilakukan
Manfaat dari adanya Transaksi yang akan dilakukan tersebut, antara lain:
1. Diversifikasi Produk
Memberikan akses ke produk baru atau lini produk tambahan. Diversifikasi
portofolio produk juga dapat membantu GRPM mengurangi risiko tergantung
pada produk atau sektor pasar tertentu.
2. Akses ke Sumber Daya Tambahan
Mendapatkan akses ke sumber daya tambahan seperti teknologi, sumber daya
manusia berkualitas, atau hubungan dengan pelanggan yang sudah mapan.
3. Penguatan Posisi Pasar
Memperkuat posisi dalam industri atau memperkuat posisi mereka di rantai
pasokan. Hal ini dapat membantu GRPM untuk lebih kompetitif dan
memberikan keuntungan strategis dalam jangka panjang.
4. Efisiensi Operasional
Potensi untuk mencapai efisiensi operasional, termasuk mengurangi biaya,
meningkatkan skalabilitas operasional, dan memanfaatkan sinergi antara
infrastruktur dan sumber daya.
Tidak terdapat risiko material atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan, risiko
tidak tercapainya kesepakatan dan ataupun tidak terlaksananya sesuai jadwal
Rencana Transaksi dapat dicegah dengan prosedur internal dan ketentuan hukum
yang berlaku.
3. Analisis Kualitatif
3.1. Alasan Dilakukannya Transaksi
Pertimbangan dalam Rencana Transaksi pengambilalihan 51,00% kepemilikan
saham dalam TUJ mencakup ekspansi pasar, konsolidasi industri, dan penciptaan
sinergi antara perusahaan. Dengan mengakuisisi perusahaan distributor lain,
GRPM bisa memperluas jangkauan geografisnya, memperoleh akses ke segmen
pasar baru, atau mengamankan pangsa pasar yang lebih besar. Selain itu,
diversifikasi portofolio produk juga bisa memberikan GRPM akses ke lini produk
11
Page 14
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk
tambahan atau membantu mengurangi risiko ketergantungan pada produk atau
pasar tertentu. Dengan melakukan akuisisi, perusahaan juga dapat mengakses
sumber daya tambahan, seperti teknologi, infrastruktur, atau keterampilan
karyawan, yang dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memberikan nilai
tambah dalam jangka panjang.
3.2. Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif
Keuntungan GRPM yang bersifat kualitatif adalah potensi untuk memperluas
pangsa pasar dan memperkuat posisi kompetitif dalam industri. Dengan akuisisi,
GRPM dapat memperoleh akses ke segmen pasar baru, memperluas jangkauan
geografis, atau meningkatkan penetrasi pasar melalui infrastruktur yang sudah
ada. Selain itu, akuisisi dapat menciptakan sinergi antara GRPM dan TUJ,
meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan peluang untuk berbagai
sumber daya dan keterampilan.
Kerugian yang bersifat kualitatif adalah jika tidak tercapainya proyeksi yang
direncanakan, sehingga target yang direncanakan tidak tercapai yang berakibat
menurunnya kinerja perusahaan dan perusahaan dianggap gagal mengembangkan
investasinya di TUJ yang dapat berpengaruh negatif terhadap kredibilitas GRPM
terhadap stakeholder.
4. Analisis Kuantitatif
Berdasarkan hasil analisis inkremental, diperkirakan nilai tambah atas laba tahun
berjalan sebesar Rp2,57 miliar pada tahun 2024, 2,88 miliar pada tahun 2025,
3,17 miliar pada tahun 2026, 3,50 miliar pada tahun 2027, dan 3,85 miliar pada
tahun 2028.
Dari sisi aset diperkirakan nilai tambah atas aset sebesar Rp58,63 miliar pada
tahun 2024 dan terus meningkat hingga mencapai Rp83,41 miliar pada tahun
2028. Dari sisi ekuitas, diperkirakan nilai tambah atas ekuitas sebesar Rp18,16
miliar pada tahun 2024 dan terus meningkat hingga mencapai Rp31,53 miliar
pada tahun 2028.
Dari sisi arus kas, terdapat peningkatan akumulasi arus kas sebesar Rp11,37
miliar pada akhir proyeksi tahun 2028 dengan adanya Rencana Transaksi.
5. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
Hasil Penilaian
Berdasarkan Laporan Penilaian Saham TUJ per tanggal penilaian 31 Desember
2023 No. 00017/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2024, tanggal 3 April 2024 yang
12
Page 15
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk
diterbitkan oleh KJPP Syarif, Endang & Rekan, menyatakan bahwa Nilai Pasar
51,00% Saham TUJ adalah sebesar Rp16.432.000.000,- (Enam Belas Miliar Empat
Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah).
Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tanggal 19 April 2024, Nilai
Rencana Transaksi pengambilalihan 51,00% kepemilikan saham dalam TUJ adalah
sebesar Rp16.250.000.000,00 (Enam Belas Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta
Rupiah).
Kewajaran Nilai Transaksi
Dengan nilai Rencana Transaksi sebesar Rp16.250.000.000,00 (Enam Belas Miliar
Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Nilai Pasar sebesar Rp16.432.000.000,-
(Enam Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah), maka nilai Rencana
Transaksi lebih rendah sebesar 1,11% dari Nilai Pasar dan masih dalam kisaran
wajar. Dengan demikian kami berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.
6. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
Berdasarkan Perjanjian Kredit yang dibuat oleh TUJ dengan kreditur perbankan TUJ
yaitu PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”), Rencana Transaksi wajib
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Maybank. Sehubungan dengan hal
tersebut, TUJ telah mendapat persetujuan dari Maybank dengan surat
No.S.2024.107/Dir-CFS Business Banking – Reg Jabar – Bandung tertanggal
4 Maret 2024.
7. Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis
kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan
analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana
Transaksi pengambilalihan 51,00% kepemilikan saham dalam TUJ oleh GRPM
adalah Wajar.
8. Kualifikasi Penilai Usaha
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal
28 Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
Rekan dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.
13
Page 16
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk
Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
9. Kesimpulan
Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Kewajaran Rencana Transaksi
yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas
Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain
yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi pengambilalihan
51,00% kepemilikan saham dalam TUJ oleh GRPM adalah Wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Hormat kami,
KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert) Digitally signed by Endang Sunardi
DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif,
Rekan Endang dan Rekan,
email=syarifendangdanrekan@gmail.com
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
14
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT TRI USAHA JAYA OLEH
p.1 ×2
unresolved
org
PT Tri Usaha Jaya
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP Syarif
p.3 ×5
unresolved
org
Endang & Rekan
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.5 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.5
unresolved
org
Prima Mentari Tbk Penilai Publik Endang Sunardi
p.6
unresolved
person
Lili Solihah
· Direktur
p.6
unresolved
person
Endang Sunardi
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.8 ×2
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.8 ×3
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.8
unresolved
—
(Rp.000)
p.9
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.13
unresolved
org
KJPP
p.15
unresolved
org
REKAN Endang Sunardi
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2979 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2023-12-31',
'value': None}