Skip to content
Back to announcement

20240423_GRPM_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31628731_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review GRPM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
        LAPORAN RINGKAS
      PENDAPAT KEWAJARAN
       RENCANA TRANSAKSI
PENGAMBILALIHAN 51,00% SAHAM
        PT TRI USAHA JAYA
                 OLEH
 PT GRAHA PRIMA MENTARI TBK

No. 00018/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2024
         Tanggal : 22 April 2024




                                           1
Page 2
        LAPORAN RINGKAS
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
       RENCANA TRANSAKSI
PENGAMBILALIHAN 51,00% SAHAM
        PT TRI USAHA JAYA
                 OLEH
 PT GRAHA PRIMA MENTARI TBK

No. 00018/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2024
         Tanggal : 22 April 2024




                                           2
Page 3
No. 00018/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2024                            Bekasi, 22 April 2024


Kepada :
PT Graha Prima Mentari Tbk
Gedung Grha Prima Indonesia
Jl. Tuparev No.87A, Cirebon
Jawa Barat


Perihal : Laporan   Pendapat   Kewajaran   Rencana   Transaksi   Pengambilalihan   51,00%
           Kepemilikan Saham dalam PT Tri Usaha Jaya oleh PT Graha Prima Mentari Tbk


Dengan hormat,


KJPP Syarif, Endang & Rekan merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memiliki
perizinan dan terdaftar berdasarkan lzin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 dan
Surat lzin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Republik lndonesia dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. STTD.PB-08/PM.2/2018.


Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 0005/SPK/MSE-01/ES/I/2024, tanggal 16 Januari
2024, kami telah melaksanakan Penilaian untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi pengambilalihan 51,00% kepemilikan saham dalam PT Tri Usaha Jaya
(atau selanjutnya disebut “TUJ”) oleh PT Graha Prima Mentari Tbk (atau selanjutnya
disebut “GRPM”) seperti yang tertuang dalam laporan ini.


1.     PENDAHULUAN


1.1.   Latar Belakang


       GRPM berencana melakukan transaksi pengambilalihan atas 51,00% kepemilikan
       saham di TUJ yang merupakan saham milik Bapak Hendriyanto Liem (selanjutnya
       disebut “Rencana Transaksi”).


       Berdasarkan kepemilikan, Bapak Hendriyanto Liem memiliki 97,78% saham TUJ
       dan juga memiliki 5,23% saham GRPM. Namun, karena kepemilikan saham di
       GRPM hanya sebesar 5,23%, Bapak Hendriyanto Liem tidak termasuk pemegang
       saham utama.


       Nilai atas Rencana Transaksi pengambilalihan atas 51,00% kepemilikan saham di
       TUJ adalah sebesar Rp16.250.000.000,- (Enam Belas Miliar Dua Ratus Lima Puluh
       Juta Rupiah). Nilai Rencana Transaksi tersebut adalah sebesar 23,03% terhadap


                                                                                        1
Page 4
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk




                  jumlah ekuitas GRPM yang berdasarkan Laporan keuangan Audit GRPM per
                  31 Desember 2023 sebesar Rp70.575.289.164,- (Tujuh Puluh Miliar Lima Ratus
                  Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh
                  Empat Rupiah).


                  Rencana Transaksi tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan tentang
                  transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
                  Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020
                  tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya
                  disebut “Peraturan No. 42/POJK.04/2020” atau “POJK No. 42/2020”) karena
                  dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan pemegang saham utama GRPM.
                  Akan tetapi, Rencana Transaksi memenuhi ketentuan terkait transaksi material
                  sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
                  Indonesia No. 17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
                  dan        Perubahan       Kegiatan   Usaha      (selanjutnya   disebut   “Peraturan
                  No. 17/POJK.04/2020” atau “POJK No. 17/2020”) karena nilai rencana transaksi
                  sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas GRPM per 31 Desember 2023.


          1.2.    Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian


                  Kami telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
                  dengan Laporan No. 00018/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2024, tanggal 22 April
                  2024.


          1.3.    Tanggal Penilaian


                  Tanggal Penilaian dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per 31 Desember
                  2023.


          1.4.    Identitas Pemberi Tugas


                  Pemberi tugas dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:


                  Nama                   :   PT Graha Prima Mentari Tbk
                  Bidang Usaha           :   Distribusi Minuman Berkarbonasi
                  Alamat Kantor          :   Gedung Grha Prima Indonesia, Jalan Tuparev No. 87 A
                                             Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten
                                             Cirebon, Jawa Barat
                  Telepon                :   +62 231 233500
                  Email                  :   corsec@grahaprimamentari.co.id
                  Website                :   www.grahaprimamentari.co.id




                                                                                                    2
Page 5
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk




          1.5.    Objek Penilaian


                  Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi
                  pengambilalihan 51,00% kepemilikan saham dalam TUJ oleh GRPM.


          1.6.    Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran


                  Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat
                  Kewajaran atas Rencana Transaksi pengambilalihan atas 51,00% kepemilikan
                  saham di TUJ oleh GRPM. Pendapat kewajaran ini diberikan dalam rangka
                  memenuhi Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                  Perubahan Kegiatan Usaha.


          1.7.    Benturan Kepentingan Atas Transaksi yang Akan Dilakukan


                  Rencana Transaksi melibatkan pihak yang secara kepentingan ekonomis dari
                  masing-masing pihak diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Rencana
                  Transaksi yang akan dilakukan.

          1.8.    Data, Informasi dan Prosedur yang Digunakan


                  Untuk dapat memberikan pendapat atas Kewajaran Rencana Transaksi, sebagai
                  Penilai Independen kami telah mempelajari, mempertimbangkan, mengacu atau
                  melaksanakan akan prosedur atas hal-hal sebagai berikut:


                  1.   Laporan        Keuangan       periode          31     Desember       2021,
                       No. 00158/2.1035/AU.1/05/1164-1/1/III/2023, tanggal 3 Maret 2023 yang
                       telah diaudit oleh Akuntan Publik Christiadi Tjahnadi, dari Kantor Akuntan
                       Publik Anwar & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
                  2.   Laporan        Keuangan       periode          31     Desember       2022,
                       No. 00246/2.1035/AU.1/05/1164-2/1/V/2023, tanggal 22 Mei 2023 yang
                       telah diaudit oleh Akuntan Publik Christiadi Tjahnadi, dari Kantor Akuntan
                       Publik Anwar & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
                  3.   Laporan        Keuangan       periode          31     Desember       2023,
                       No. 00072/2.1035/AU.1/05/1674-1/1/III/2024, tanggal 13 Maret 2024 yang
                       telah diaudit oleh Akuntan Publik Andri, dari Kantor Akuntan Publik Anwar &
                       Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
                  4.   Akta dan Legalitas Umum GRPM;
                  5.   Proyeksi Keuangan GRPM dengan dan tanpa transaksi periode 2024 sampai
                       dengan 2028;
                  6.   Laporan Penilaian Saham TUJ per tanggal penilaian 31 Desember 2023
                       No. 00017/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2024, tanggal 3 April 2024 oleh




                                                                                                3
Page 6
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk




                       Penilai Publik Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai
                       Publik Syarif, Endang & Rekan;
                  7.   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma Tanggal 31 Desember 2023
                       dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                       Proforma No. AR/L/028/016/2024, tanggal 22 April 2024;
                  8.   Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tanggal 19 April 2024;
                  9.   Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
                       No. 1-009/GRPM-CORP/III/2024, tanggal 18 Maret 2024, dinyatakan bahwa
                       Rencana Transaksi tidak mengandung unsur transaksi afiliasi dan tidak
                       terdapat benturan kepentingan;
                  10. Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Material No. 1-010/GRPM-
                       CORP/III/2024, tanggal 18 Maret 2024, dinyatakan bahwa Rencana Transaksi
                       termasuk pada transaksi material;
                  11. Wawancara dan diskusi dengan manajemen GRPM sehubungan dengan
                       penugasan pendapat Kewajaran, diantaranya adalah:
                       - Bapak Agus Susanto sebagai Direktur Utama;
                       - Ibu Lili Solihah sebagai Direktur.
                  12. Surat Pernyataan Manajemen atas kebenaran data dan informasi yang
                       diberikan No. 1-008/GRPM-CORP/III/2024, tanggal 18 Maret 2024.


                  Prosedur yang Digunakan


                  Laporan dan fakta yang terkandung dalam Laporan adalah berdasarkan informasi
                  dan representasi yang disediakan oleh GRPM dan dikompilasi oleh Penilai.
                  Informasi yang terkandung dalam Laporan ini adalah benar dan akurat dalam
                  semua hal yang material, tidak menyesatkan, dan bahwa tidak ada fakta lainnya,
                  yang mana jika dihilangkan dapat membuat Laporan ini dan informasi atau
                  pernyataan di dalamnya menjadi menyesatkan.


                  Selain itu informasi lainnya seperti informasi pasar, industri, dan data lainnya
                  diperoleh dari data riset dari domain publik. Dalam penyusunan laporan ini, telah
                  dilakukan prosedur sebagai berikut: (i) GRPM telah diberikan kesempatan untuk
                  meminta dan mengulas, serta telah menerima semua informasi yang diperlukan
                  untuk memeriksa kembali keakuratan informasi atau untuk melengkapi informasi
                  di dalamnya (ii) GRPM tidak bergantung kepada Penilai atau seseorang yang
                  memiliki hubungan afiliasi dengan Penilai atau pihak lain yang berafiliasi dengan
                  Penilai sehubungan dengan pemeriksaan keakuratan informasi atau keputusan.
                  Penyampaian dari Laporan ini atau setiap negosiasi yang dibuat berdasarkan
                  Laporan ini, dalam kondisi apapun, tidak dapat diimplikasikan bahwa informasi
                  yang terkandung adalah benar setelah tanggal Laporan ini. Prosedur lain yang
                  dilakukan Penilai adalah memeriksa dan menganalisa seluruh Dokumen Transaksi,
                  Laporan    Keuangan,    dan   tiap   bagian   dari   Rencana   Transaksi   dalam   hal
                  kewajarannya.



                                                                                                      4
Page 7
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk




          1.9.    Ruang Lingkup Penilaian


                  Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) merupakan suatu pernyataan yang
                  diberikan oleh Penilai Usaha untuk menyatakan bahwa suatu transaksi yang akan
                  dilakukan adalah wajar atau tidak wajar. Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa
                  Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
                  Penilaian Bisnis di Pasar Modal, pemberian pendapat kewajaran diberikan setelah
                  dilakukan analisis atas:


                  a. Nilai dari objek yang ditransaksikan;
                  b. Dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
                       pemegang saham;
                  c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait
                       dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
                       pemegang saham.


                  Sifat Rencana Transaksi terkait dengan ada atau tidak adanya hubungan antara
                  pihak-pihak yang bertransaksi diatur sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020,
                  tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan nilai
                  materialitas    Rencana       Transaksi     diatur    sesuai     dengan     Peraturan
                  No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                  Utama.


                  Sehubungan dengan peraturan-peraturan tersebut berkaitan dengan penunjukan
                  Penilai untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, maka
                  ruang lingkup pendapat kewajaran berdasarkan pada analisis atas kewajaran dari
                  Rencana Transaksi tersebut.


          1.10.   Pendekatan dan Metode


                  Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan
                  adalah:


                  a.   Analisis transaksi;
                  b.   Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
                  c.   Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
                  d.   Analisis atas faktor lain yang relevan.


          1.11.   Asumsi dan Kondisi Pembatas


                  Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
                  Kewajaran ini adalah:




                                                                                                     5
Page 8
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk




                   •    Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
                   •    Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                        dalam Pendapat Kewajaran.
                   •    Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
                        kelengkapan informasi yang disediakan oleh GRPM atau data yang diperoleh
                        dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
                        penelitian yang kami anggap relevan.
                   •    Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana
                        Transaksi serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh GRPM
                        dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
                        pencapaiannya (fiduciary duty).
                   •    Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
                        proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
                   •    Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
                        yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional GRPM.
                   •    Penilai   bertanggung   jawab     atas   Laporan   Pendapat   Kewajaran   dan
                        kesimpulan yang dihasilkan.
                   •    Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat
                        Kewajaran dari pemberi tugas.


          1.12.   Penilai Bisnis serta Hasil Penilaian yang Menjadi Dasar dalam Pemberian Pendapat
                  Kewajaran


                  Berdasarkan Laporan Penilaian Saham TUJ per tanggal penilaian 31 Desember
                  2023 No. 00017/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2024, tanggal 3 April 2024,
                  Penilai Bisnis yang melakukan penilaian saham adalah Endang Sunardi, S.T., M.M.,
                  MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan.


                  Dari Laporan Penilaian Saham tersebut, Nilai Pasar 51,00% Saham TUJ adalah
                  sebesar Rp16.432.000.000,- (Enam Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta
                  Rupiah).

          1.13.   Kejadian Setelah Tanggal Penilaian


                  Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi pengambilalihan
                  sebanyak 51,00% kepemilikan saham dalam TUJ oleh GRPM, ada kejadian penting
                  yang diketahui maupun yang patut diketahui setelah tanggal penilaian sampai
                  dengan tanggal laporan penilaian.


                  Perubahan Modal TUJ Akibat Adanya Pembagian Dividen Saham


                  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham TUJ No. 80 tanggal
                  14 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,



                                                                                                   6
Page 9
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk




                  TUJ telah melakukan pembagian dividen saham yang diterbitkan dari kapitalisasi
                  sebagian laba ditahan TUJ sampai dengan tahun buku yang berakhir pada tanggal
                  31 Desember 2023 sebesar Rp1.500.000.000,- yang dibagikan dan dialokasikan
                  secara proporsional sesuai dengan persentase kepemilikan saham. Atas hal
                  tersebut, terjadi peningkatan modal saham TUJ menjadi sebagai berikut:


                                 Tabel 1 Kepemilikan Saham TUJ Setelah Tanggal Penilaian
                                                                   Total                                 Total
                   No           Nama Pemegang Saham                               Kepemilikan
                                                                  Saham                                (Rp.000)
                   1.     Hendriyanto Liem                           31.044            97,78%          31.044.000
                   2.     Gideon Rudiyanto Liem                         704               2,22%           704.000
                                     Total                           31.748           100,00%          31.748.000
                  Sumber: Akta TUJ No. 80 tanggal 14 Maret 2024


                  Dampak Terhadap Ekuitas TUJ


                  Meskipun modal saham TUJ mengalami peningkatan, total ekuitas TUJ setelah
                  peningkatan modal saham tetap sama dengan ekuitas per tanggal penilaian yakni
                  31 Desember 2023. Berikut rincian komposisi ekuitas TUJ sebelum dan setelah
                  peningkatan modal:


                             Tabel 2 Total Ekuitas TUJ Sebelum dan Setelah Peningkatan Modal
                                                     Ditempatkan/Disetor
                                             Ekuitas          Peningkatan modal melalui           Ekuitas setelah
                        Keterangan     31 Desember 2023         kapitalisasi saldo laba       peningkatan modal
                                             (Rp.000)                  (Rp.000)                      (Rp.000)
                   Modal Saham                30.248.000                      1.500.000                31.748.000
                   Saldo laba                     1.570.278                 (1.500.000)                     70.278
                   Total Ekuitas              31.818.278                                  -            31.818.278


                  Dampak Terhadap Nilai 51,00% Kepemilikan Saham


                  Perubahan modal saham TUJ tersebut, tidak berdampak terhadap hasil penilaian
                  saham TUJ per 31 Desember 2023, yang mana berdasarkan Laporan Penilaian
                  Saham TUJ per tanggal penilaian 31 Desember 2023 No. 00017/2.0113-
                  03/BS/05/0340/1/IV/2024, tanggal 3 April 2024 yang diterbitkan oleh KJPP
                  Syarif, Endang & Rekan, Nilai Pasar 51,00% Saham TUJ adalah sebesar
                  Rp16.432.000.000,- (Enam Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah).




                                                                                                                    7
Page 10
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk




          2.      Analisis Transaksi


          2.1.    Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi


                  Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi antara lain:


                  • PT Graha Prima Mentari Tbk sebagai pihak pembeli;
                  • Bapak Hendriyanto Liem sebagai pihak penjual.

          2.2.    Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi


                  Bapak Hendriyanto Liem sebagai pihak penjual memiliki 97,78% saham TUJ dan
                  juga memiliki 5,23% saham GRPM. Namun, karena kepemilikan saham di GRPM
                  hanya sebesar 5,23%, Bapak Hendriyanto Liem tidak termasuk pemegang saham
                  utama. Sehingga Rencana Transaksi yang akan dilakukan antara GRPM dengan
                  Bapak Hendriyanto Liem bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
                  dimaksud dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020.


                  Berdasarkan Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Transaksi Afiliasi adalah setiap
                  aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                  perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari
                  anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                  Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                  perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari
                  perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                  pemegang saham utama, atau Pengendali.


                  Rencana Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi yang mengandung
                  benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena
                  tidak   terdapat   perbedaan    antara     kepentingan     ekonomis    Perusahaan   dan
                  kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
                  Pemegang Saham Utama atau pengendali yang dapat merugikan Perusahaan.


          2.3.    Materialitas Nilai Transaksi


                  Berdasarkan Laporan keuangan Audit GRPM per 31 Desember 2023, total ekuitas
                  GRPM adalah sebesar Rp70.575.289.164,- (Tujuh Puluh Miliar Lima Ratus Tujuh
                  Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus enam Puluh
                  Empat Rupiah). Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tanggal
                  19 April 2024,     diketahui   bahwa     nilai   Rencana   Transaksi   adalah   sebesar
                  Rp16.250.000.000,- (Enam Belas Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
                  Dengan demikian, persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar
                  23,03%.



                                                                                                       8
Page 11
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk




                  Berdasarkan Peraturan       No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan
                  sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari
                  ekuitas Perusahaan Terbuka.


                  Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material sesuai dengan
                  Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                  Kegiatan Usaha Utama.


          2.4.    Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi


                  Pada Rencana Transaksi pengambilalihan 51,00% kepemilikan saham dalam TUJ
                  oleh GRPM terdapat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham ditandatangani pada
                  tanggal 19 April 2024. Beberapa ketentuan penting dalam Perjanjian tersebut,
                  diantaranya sebagai berikut:


                  1.   Pihak


                       • PT Graha Prima Mentari Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                          berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor di Jl. Tuparev,
                          Desa/Kelurahan Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon,
                          Jawa Barat 45131 (“Pembeli”);


                       • Hendriyanto Liem, swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan
                          Nomor     Induk     Kependudukan    3274052209920005,         beralamat   di
                          Jl.Pagongan No.45-49, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota
                          Cirebon, Jawa Barat (“Penjual”).


                  2.   Pengikatan Jual Beli


                       Penjual setuju, segera setelah dipenuhinya seluruh syarat sebagaimana
                       dimaksud di dalam PPJB, untuk menjual dan mengalihkan kepada Pembeli,
                       dan Pembeli setuju untuk membeli dan menerima penyerahan Saham Yang
                       Dijual dari Penjual beserta seluruh hak dan keuntungan yang melekat
                       padanya, bebas dari segala tuntutan dan jaminan (“Transaksi”).


                       Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Transaksi akan dilakukan dengan total
                       harga jual beli Saham Yang Dijual yaitu sebesar Rp16.250.000.000,- (Enam
                       Belas Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) (“Harga Transaksi”).


                       Penjual dan Pembeli sepakat bahwa untuk pelaksanaan Transaksi, Para Pihak
                       akan membuat dan menandatangani akta yang mengatur jual beli dan
                       pemindahan hak atas seluruh Saham Yang Dijual di hadapan Notaris (“Akta




                                                                                                    9
Page 12
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk




                       Jual Beli Saham”) selambatnya 1 (satu) hari kerja setelah dipenuhinya seluruh
                       Prasyarat (“Penyelesaian”).


                       Pembayaran Harga Transaksi akan dilakukan dengan cara pemotongan oleh
                       Penjual atas seluruh Deposit sebesar Rp11.250.000.000,- (Sebelas Miliar Dua
                       Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang telah disediakan oleh Pembeli, dan
                       pembayaran tambahan Harga Transaksi yang belum tertutup oleh Deposit.
                       Pemotongan Deposit berlaku efektif terhitung sejak saat pembuatan dan
                       penandatanganan Akta Jual Beli Saham. Dengan demikian tanpa perlu
                       dilakukannya tindakan hukum lain (selain pembuatan dan penandatanganan
                       Akta Jual Beli Saham), seluruh Deposit menjadi milik Penjual.


                  3.   Prasyarat


                       Pelaksanaan Penyelesaian bergantung pada           telah dipenuhinya seluruh
                       ketentuan di bawah ini (“Prasyarat”):
                       a.    Uji tuntas (“Due Diligence“) atas TUJ dan penilaian atas nilai wajar Saham
                             Yang Dijual serta kewajaran Transaksi yang dilakukan oleh profesi
                             penunjang pasar modal yang ditunjuk oleh Pembeli telah diselesaikan
                             dengan hasil yang memuaskan Pembeli dan memenuhi persyaratan yang
                             diatur dalam POJK No. 17/2020; dan
                       b.    Rapat umum pemegang saham luar biasa Pembeli telah menyetujui
                             rencana Transaksi yang dilakukan dengan memperhatikan POJK No.
                             17/2020 (“RUPS Pembeli”); dan
                       c.    Rapat umum pemegang saham luar biasa TUJ telah menyetujui rencana
                             Transaksi, yang didahului oleh pengumuman di surat kabar sesuai
                             dengan ketentuan anggaran dasar TUJ dan peraturan perundangan yang
                             berlaku.


                       Masing-masing Pihak akan menggunakan seluruh upaya terbaiknya untuk
                       memenuhi atau memastikan terpenuhinya seluruh ketentuan Prasyarat
                       selambatnya pada tanggal 30 Juni 2024.


                  4.   Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa


                       PPJB ini diatur, ditafsirkan, dan diinterpretasikan sesuai dengan hukum
                       Negara Republik Indonesia.


                       Para Pihak setuju bahwa setiap perbedaan, perselisihan, konflik atau
                       kontroversi (“Perselisihan”) yang timbul dari atau berkenaan dengan PPJB ini,
                       perjanjian pelaksanaan atau pelaksanaannya, termasuk namun tidak terbatas
                       pada setiap perselisihan karena keberadaan, keabsahan, pemutusan hak atau
                       kewajiban salah satu Pihak, Para Pihak akan berupaya dalam periode tiga



                                                                                                    10
Page 13
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk




                      puluh (30) hari setelah menerima pemberitahuan dari Pihak lainnya mengenai
                      keberadaan Perselisihan akan berupaya menyelesaikan Perselisihan dengan
                      cara musyawarah di antara Para Pihak.


                      Setiap perselisihan yang terkait dengan PPJB ini di antara Para Pihak yang
                      tidak dapat segera diselesaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak akan
                      diselesaikan melalui proses arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia
                      (BANI) dengan mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku di BANI.


          2.5.    Manfaat dan Risiko Atas Transaksi yang Akan Dilakukan


                  Manfaat dari adanya Transaksi yang akan dilakukan tersebut, antara lain:
                  1. Diversifikasi Produk
                      Memberikan akses ke produk baru atau lini produk tambahan. Diversifikasi
                      portofolio produk juga dapat membantu GRPM mengurangi risiko tergantung
                      pada produk atau sektor pasar tertentu.
                  2. Akses ke Sumber Daya Tambahan
                      Mendapatkan akses ke sumber daya tambahan seperti teknologi, sumber daya
                      manusia berkualitas, atau hubungan dengan pelanggan yang sudah mapan.
                  3. Penguatan Posisi Pasar
                      Memperkuat posisi dalam industri atau memperkuat posisi mereka di rantai
                      pasokan. Hal ini dapat membantu GRPM untuk lebih kompetitif dan
                      memberikan keuntungan strategis dalam jangka panjang.
                  4. Efisiensi Operasional
                      Potensi untuk mencapai efisiensi operasional, termasuk mengurangi biaya,
                      meningkatkan skalabilitas operasional, dan memanfaatkan sinergi antara
                      infrastruktur dan sumber daya.


                  Tidak terdapat risiko material atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan, risiko
                  tidak tercapainya kesepakatan dan ataupun tidak terlaksananya sesuai jadwal
                  Rencana Transaksi dapat dicegah dengan prosedur internal dan ketentuan hukum
                  yang berlaku.


          3.      Analisis Kualitatif


          3.1.    Alasan Dilakukannya Transaksi


                  Pertimbangan dalam Rencana Transaksi pengambilalihan 51,00% kepemilikan
                  saham dalam TUJ mencakup ekspansi pasar, konsolidasi industri, dan penciptaan
                  sinergi antara perusahaan. Dengan mengakuisisi perusahaan distributor lain,
                  GRPM bisa memperluas jangkauan geografisnya, memperoleh akses ke segmen
                  pasar baru, atau mengamankan pangsa pasar yang lebih besar. Selain itu,
                  diversifikasi portofolio produk juga bisa memberikan GRPM akses ke lini produk



                                                                                                11
Page 14
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk




                  tambahan atau membantu mengurangi risiko ketergantungan pada produk atau
                  pasar tertentu. Dengan melakukan akuisisi, perusahaan juga dapat mengakses
                  sumber daya tambahan, seperti teknologi, infrastruktur, atau keterampilan
                  karyawan, yang dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memberikan nilai
                  tambah dalam jangka panjang.


          3.2.    Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif

                  Keuntungan GRPM yang bersifat kualitatif adalah potensi untuk memperluas
                  pangsa pasar dan memperkuat posisi kompetitif dalam industri. Dengan akuisisi,
                  GRPM dapat memperoleh akses ke segmen pasar baru, memperluas jangkauan
                  geografis, atau meningkatkan penetrasi pasar melalui infrastruktur yang sudah
                  ada. Selain itu, akuisisi dapat menciptakan sinergi antara GRPM dan TUJ,
                  meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan peluang untuk berbagai
                  sumber daya dan keterampilan.


                  Kerugian yang bersifat kualitatif adalah jika tidak tercapainya proyeksi yang
                  direncanakan, sehingga target yang direncanakan tidak tercapai yang berakibat
                  menurunnya kinerja perusahaan dan perusahaan dianggap gagal mengembangkan
                  investasinya di TUJ yang dapat berpengaruh negatif terhadap kredibilitas GRPM
                  terhadap stakeholder.


          4.      Analisis Kuantitatif


                  Berdasarkan hasil analisis inkremental, diperkirakan nilai tambah atas laba tahun
                  berjalan sebesar Rp2,57 miliar pada tahun 2024, 2,88 miliar pada tahun 2025,
                  3,17 miliar pada tahun 2026, 3,50 miliar pada tahun 2027, dan 3,85 miliar pada
                  tahun 2028.


                  Dari sisi aset diperkirakan nilai tambah atas aset sebesar Rp58,63 miliar pada
                  tahun 2024 dan terus meningkat hingga mencapai Rp83,41 miliar pada tahun
                  2028. Dari sisi ekuitas, diperkirakan nilai tambah atas ekuitas sebesar Rp18,16
                  miliar pada tahun 2024 dan terus meningkat hingga mencapai Rp31,53 miliar
                  pada tahun 2028.


                  Dari sisi arus kas, terdapat peningkatan akumulasi arus kas sebesar Rp11,37
                  miliar pada akhir proyeksi tahun 2028 dengan adanya Rencana Transaksi.


          5.      Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

                  Hasil Penilaian

                  Berdasarkan Laporan Penilaian Saham TUJ per tanggal penilaian 31 Desember
                  2023 No. 00017/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2024, tanggal 3 April 2024 yang


                                                                                                12
Page 15
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk




                  diterbitkan oleh KJPP Syarif, Endang & Rekan, menyatakan bahwa Nilai Pasar
                  51,00% Saham TUJ adalah sebesar Rp16.432.000.000,- (Enam Belas Miliar Empat
                  Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah).

                  Nilai Transaksi

                  Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tanggal 19 April 2024, Nilai
                  Rencana Transaksi pengambilalihan 51,00% kepemilikan saham dalam TUJ adalah
                  sebesar Rp16.250.000.000,00 (Enam Belas Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta
                  Rupiah).

                  Kewajaran Nilai Transaksi

                  Dengan nilai Rencana Transaksi sebesar Rp16.250.000.000,00 (Enam Belas Miliar
                  Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Nilai Pasar sebesar Rp16.432.000.000,-
                  (Enam Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah), maka nilai Rencana
                  Transaksi lebih rendah sebesar 1,11% dari Nilai Pasar dan masih dalam kisaran
                  wajar. Dengan demikian kami berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.


          6.      Analisis atas Faktor Lain yang Relevan


                  Berdasarkan Perjanjian Kredit yang dibuat oleh TUJ dengan kreditur perbankan TUJ
                  yaitu PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”), Rencana Transaksi wajib
                  mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Maybank. Sehubungan dengan hal
                  tersebut,   TUJ    telah    mendapat    persetujuan   dari   Maybank   dengan   surat
                  No.S.2024.107/Dir-CFS Business Banking – Reg Jabar – Bandung tertanggal
                  4 Maret 2024.


          7.      Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi


                  Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis
                  kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan
                  analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana
                  Transaksi pengambilalihan 51,00% kepemilikan saham dalam TUJ oleh GRPM
                  adalah Wajar.


          8.      Kualifikasi Penilai Usaha

                  Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
                  berdasarkan       Keputusan   Menteri    Keuangan     No. 1498/KM.1/2012,   tanggal
                  28 Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
                  Rekan dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.




                                                                                                    13
Page 16
Pendapat Kewajaran
PT Graha Prima Mentari Tbk




                  Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
                  Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:

                  MAPPI                       : No. 09-S-02341
                  Izin Penilai Publik         : No. B-1.12.00340
                  Klasifikasi izin            : Penilaian Bisnis
                  Register                    : No. RMK-2017.00303
                  STTD OJK                    : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
                  STTD IKNB                   : No. 173/NB.122/STTD-P/2019


          9.      Kesimpulan


                  Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Kewajaran Rencana Transaksi
                  yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas
                  Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain
                  yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi pengambilalihan
                  51,00% kepemilikan saham dalam TUJ oleh GRPM adalah Wajar.

          Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
          dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
          terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu
          kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
          peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
          Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
          Kewajaran     ini     dikeluarkan    terjadi   perubahan-perubahan              tersebut       di atas,   maka
          kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

          Hormat kami,
          KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN




          Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert)                 Digitally signed by Endang Sunardi
                                                                   DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif,
          Rekan                                                    Endang dan Rekan,
                                                                   email=syarifendangdanrekan@gmail.com
          MAPPI                      : No. 09-S-02341
          Izin Penilai Publik        : No. B-1.12.00340
          Klasifikasi Izin           : Penilaian Bisnis
          Register                   : No. RMK-2017.00303
          STTD OJK                   : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
          STTD IKNB                  : No. 173/NB.122/STTD-P/2019




                                                                                                                      14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.97 MB
Published23 Apr 2024
Pages16
Characters41,405
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GRAHA PRIMA MENTARI TBK p.1 ×62
linked person Hendriyanto Liem p.3 ×15
linked person Agus Susanto · Direktur Utama p.6
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.15 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org PT TRI USAHA JAYA OLEH p.1 ×2
unresolved org PT Tri Usaha Jaya p.3 ×2
unresolved org KJPP Syarif p.3 ×5
unresolved org Endang & Rekan p.3 ×5
unresolved org Menteri Keuangan Republik p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan p.5 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.5
unresolved org Prima Mentari Tbk Penilai Publik Endang Sunardi p.6
unresolved person Lili Solihah · Direktur p.6
unresolved person Endang Sunardi p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.8 ×2
unresolved org Endang dan Rekan p.8 ×3
unresolved person Christina Dwi Utami p.8
unresolved — (Rp.000) p.9
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.13
unresolved org KJPP p.15
unresolved org REKAN Endang Sunardi p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2979 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2023-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result