Back to announcement
20260506_DNAR_Informasi Transaksi Afiliasi_32077726_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review DNARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.945
OK BANK Indonesia Nomor 1. 179a/DIR/BOI/IV/2026 Jakarta, 29 April 2026 Lampiran 1.4 (empat) Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi Dengan hormat, Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, maka bersama ini kami sampaikan laporkan transaksi afiliasi sebagai berikut: 1. Uraian Transaksi Tanggal Transaksi : | 28 April 2026 Objek Transaksi : | Penjualan piutang/cessie milik PT Bank Oke Indonesia Tbk kepada PT Oke Asset Indonesia Nilai Transaksi : | Harga transaksi yang telah disepakati oleh para pihak adalah sebesar Rp42.000.000.000.- (empat puluh dua miliar Rupiah). - Jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 | adalah sebesar Rp3.797.430.358.009,-, dengan demikian transaksi tersebut bukan | merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi tidak lebih besar dari 2096 ekuitas Perseroan yaitu hanya 1,119 dari ekuitas Perseroan. Pihak-pihak yang |: | 1. PT Bank Oke Indonesia Tbk (Perseroan) Melakukan Transaksi 2. PT Oke Asset Indonesia Sifat Hubungan | : | Hubungan afiliasi antara Perseroan dan PT Oke Asset Indonesia didasarkan pada Afiliasi | hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh pihak yang sama, yaitu OK Next Co.,Ltd. 2. Penilai Independen Nama Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan Alamat 1 18 Office Park Lantai 3 Unit A-3E, Jl. TB Simatupang, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan 12920, Provinsi DKI Jakarta. Izin Usaha : Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No.722/KM.1/2015 tanggal 9 September 2015 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-lK) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015. 3. Identitas Pihak 1. PT Bank Oke Indonesia Tbk (Perseroan) a. Riwayat Singkat Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT Liman International Bank pada tahun 1990 berdasarkan akta pendirian No. 99 tanggal 15 Agustus 1990. Izin operasi sebagai Bank Umum ditetapkan melalui surat Bank Indonesia tertanggal 21 November 1991. Pada tanggal 8 November 2012 dilakukan perubahan nama menjadi PT Bank Dinar Indonesia. Perubahan nama ini diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sejak 11 Juli 2014 saham Perseroan resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) 1of 10 tta.prihandhini/2026.05.06 10:51 PT BANK OKE INDONESIA | www.okbank.co.id
Page 2 OCR 0.940
OK BANK Indonesia dengan kode saham DNAR sehingga nama Perseroan saat itu menjadi PT Bank Dinar Indonesia Tbk (Bank Dinar). Pada tanggal 25 Oktober 2018 Bank Dinar diakuisisi oleh APRO Financial Co.,Ltd (APRO) sebuah institusi keuangan besar yang berasal dari Korea Selatan. Transaksi akuisisi dilakukan melalui pembelian 77,3896 saham Bank Dinar. Pada tanggal 08 Juli 2019 Bank Dinar melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank Oke Indonesia (OK BANK) yang juga dimiliki oleh APRO sebesar 9996. OK BANK sendiri sebelumnya bernama Bank Andara yang didirikan pada tahun 1980 dengan nama Maskapai Andil Indonesia Bank Pasar Seri Partha. Pada tahun 1989 memperoleh izin sebagai bank umum dan pada tahun 1997 berubah nama menjadi PT Bank Sri Partha yang berfokus pada pembiayaan bagi UMKM yang berada di Bali. Setelah diakuisisi oleh sekelompok pemegang saham yang memiliki reputasi internasional, baik di bidang sosial maupun perbankan, pada 20 April 2009 berubah nama menjadi Bank Andara setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. Pada 18 November 2016, Bank Andara dan APRO menandatangani akta akuisisi yang menandai efektifnya akuisisi oleh APRO. Transaksi akuisisi Bank Andara dilakukan melalui pembelian saham baru Bank Andara sebesar 40,006 dan setahun setelah akuisisi, tepatnya di bulan Mei 2017, APRO melakukan pembelian saham dari Pemegang Saham yang lain sehingga kepemilikannya menjadi 99,009c. Pada bulan Agustus 2017, nama Bank Andara berubah menjadi Bank Oke Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan RI. Dalam penggabungan tersebut, OK BANK merupakan Bank yang menggabungkan diri sedangkan Bank Dinar merupakan Bank yang menerima penggabungan (surviving Bank) dan sejak 26 Agustus 2019 Perseroan melakukan perubahan nama dari PT Bank Dinar Indonesia Tbk menjadi PT Bank Oke Indonesia Tbk. b. Alamat, Telepon dan Email Alamat Kantor Pusat 2 Jllr. H. Juanda No.12, RT 014 RW 4, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir , Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120, Indonesia Nomor Telepon/Fax 1 (62-21) 231 2633 (Hunting) / (62-21) 231 2604 Email 1 customercare@okbank.co.id Website 1 www.okbank.co.id Cc. Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar terakhir, Perseroan menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa perbankan. d. Pengurus Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan Tanggal 31 Desember 2025 serta Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komi Utama Sang Ton Sim Komisaris Independen : Sondang Martha Samosir Komisaris Independen : Chairudin Direksi Direktur Utama : Kang Bong Joo Wakil Direktur Utama : Hendra Lie Direktur Bisnis : Vincentia M Djuniwati Wijaya Direktur Kredit : Jong Ha Lee Direktur Kepatuhan : Efdinal Alamsyah e. Susunan Pemegang Saham No Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (96) 1 OK Next Co.,Ltd. 15.288.673.243 90,51 2 Masyarakat 1.603.717.942 9,49 Total 16.892.391.185 100,00 2 of 10 lauditta.prihandhini/2026 04.29 13:11 PT BANK OKE INDONESIA | www.okbank.co.id Kantor Pusat: Jl. Ir. H, Juanda No 12 Jakarta Pusat 10120 Tel, 462 21 231 2633 | Fax,
Page 3 OCR 0.936
OK BANK Indonesia 2. PT Oke Asset Indonesia a. Riwayat Singkat PT Oke Asset Indonesia adalah anak perusahaan dari OK Next Co., Ltd. perusahaan pembiayaan Korea Selatan yang berfokus pada sektor 'Consumer Loan'. Di Indonesia, PT Oke Asset Indonesia telah berdiri sejak tahun 2020. PT Oke Asset Indonesia secara terus menerus memberikan layanan finansial dan solusi terbaik kepada klien- kliennya b. Alamat, Telepon dan Email Alamat Kantor Pusat 1 Gedung Bank Oke Indonesia Lt.3 Jl. Ir. H. Juanda No.12, RT 014 RW 4, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir , Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10120, Indonesia. Nomor Telepon/Fax 1021-2203 8800 Email 1 support@okasset.co.id Website http://www.okeasset.com C. Kegiatan Usaha Ruang lingkup kegiatan PT. Oke Asset Indonesia adalah menjalankan usaha dalam bidang: - Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Sewa. Kegiatan ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estate baik yang dimiliki sendiri maupun disewa. - Trust, Pembiayaan, dan Entitas Keuangan Sejenis. Mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang saham atau yang memperoleh keuntungan. - Aktivitas Debt Collection dan Biro Kredit. Mencakup kegiatan pungutan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditujukan untuk pelanggan, seperti jasa pungutan tagihan atau hutang kredit. d. Pengurus Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT. Oke Asset Indonesia berdasarkan Akta perubahan terakhir yaitu Akta No. 14 tanggal 10 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris : Kim Seongtaek Direksi Direktur : Kim Tae Seob e. Susunan Pemegang Saham No Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (96) 1 OK Next Co. Limited 468.080.000.000 99,59 | 2 OK Investment Partners Co. Limited 1.920.000.000 0,41 Total 470.000.000.000 100 | 3 of 10 lauditta.prihandhini/2026.04.29 13-11 PT BANK OKE INDONESIA | www.okbank.co.id Kantor Pusat: Jl. Ir. H. Juanda No 12 Jakarta Pusat 10120 Tel, 462 21 2312638 | Fax, 462
Page 4 OCR 0.948
OK BANK Indonesia 4. Ringkasan Laporan Penilai 1) Objek Penilaian Objek Penilaian adalah Penilaian Piutang milik PT Bank Oke Indonesia Tbk dengan rincian sebagaimana yang dimuat dalam Laporan Penilai dari KJPP. 2) Tujuan Penilaian Tujuan Penilaian adalah untuk memberikan opini tentang Nilai Pasar (Market Value) Piutang milik PT Bank Oke Indonesia Tbk dengan Nilai Pasar sebagai Dasar Penilaian terhadap objek yang dinilai pada tanggal penilaian dengan Pendekatan yang sesuai terhadap objek yang dinilai terkait rencana transaksi jual beli piutang. 3) Asumsi - Asumsi dan Kondisi Pembatas Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut: Dalam penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Standar Penilaian Indonesia. Asumsi adalah hal yang wajar untuk diterima sebagai fakta dalam konteks perusahaan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau verifikasi, hal tersebut dinyatakan untuk dapat diterima dalam pemahaman penilaian. Asumsi dalam penilaian ini adalah sebagai berikut: i. Laporan ini adalah Laporan Penilaian yang bersifat non-disclaimer opinion. ii. Penilaian ini didasarkan pada proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). iii. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yangtelah disesuaikan dengan persetujuan dari manajemen. iv. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai v. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek Penilaian dari pemberi tugas Vi. Penilai tidak melakukan penyelidikan atas legalitas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. vii. Data dan informasi yang diterima Penilai dari Pemberi Tugas diasumsikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan apabila ternyata data dan informasi tersebut tidak benar maka Pemberi Tugas membebaskan Penilai dan KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan dari tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut. vili. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan tujuan dan kepentingan dari laporan penilaian. ix. Seluruh data dan informasi yang diperoleh dari manajemen Objek Penilaian adalah benar x. Tidak ada dispute pajak yang bersifat material dan seluruh kewajiban pajak dapat dipenuhi oleh Objek Penilaian. Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal penilaian atau hal yang tidak akan diberatkan oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada tanggal penilaian. Dalam penugasan ini asumsi- asumsi yang digunakan adalah asumsi yang berlaku atau relevan dengan kondisi pada tanggal penilaian dan tidak ada asumsi khusus yang digunakan. Asumsi yang digunakan untuk penilaian ini sesuai dengan KEPI & SPI Edisi VII - 2018. 4) Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan Pendekatan : Pendekatan Pendapatan Metode Penelitian : Diskonto Pendapatan Ekonomi Mendatang/Discounted Cash Flow (“DCF”) 5) Kesimpulan Nilai Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, kami berpendapat bahwa Nilai Pasar Piutang PT Bank Oke Indonesia Tbk per tanggal 31 Desember 2025 adalah: Rp41.997.883.294,- (Empat Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) Untuk sampai pada penilaian ini, kami tidak mempertimbangkan nilai strategis yang melekat pada kegiatan usaha PT Bank Oke Indonesia Tbk. 4of10 lauditta.prihandhini/2026.04.29 13:11 PT BANK OKE INDONESIA | www, okbank. co.id Kantor Pusat: Jl. Ir. H. Juanda No 12 Jakarta Pusa
Page 5 OCR 0.945
OK BANK Indonesia 5. Ringkasan Laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi 1) Objek Analisis Pendapat Kewajaran Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi Jual Beli Piutang milik PT Bank Oke Indonesia Tbk oleh PT Oke Asset Indonesia. 2) Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran Memberikan pendapat kewajaran sehubungan dengan Transaksi Cessie milik PT Bank Oke Indonesia Tbk kepada PT Oke Asset Indonesia, untuk memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) terkait dengan peraturan perusahaan publik (terbuka) dan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. 3) Asumsi — Asumsi dan Kondisi Pembatas Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut: a. Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan, b. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka pemberian pendapat kewajaran ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau-salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya, Cc. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini, d. Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah benar dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen foto copy, turunan dan/atau salinan yang diberikan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen adalah benar adanya, e. Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau menerbitkan izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada Pemberi Tugas adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang-(orang) yang berhak dan mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda pendaftaran yang bersangkutan: f. Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas objek yang dianalisis: 2. Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai tidak menjadi tanggung jawab kami: h. Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan atas objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang diberikan dan dokumen - dokumen pendukung lain yang terbatas, Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari — orang (man-day) dan bukan ditentukan berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran: J. Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap dan tanda tangan asli dari pihak kami, k. Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran ini: IL Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki, m. Bahwa tanggung jawab material dalam pendapat kewajaran ini adalah sebatas fee yang sudah kami terima. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion. » 5 of 10 lauditta.prihandhini/2026.04.29 13-11 PT BANK OKE INDONESIA | www,okbank.co.id Kantor Pusat: Jl. Ir. H. Juanda No 12 Jakarta Pusat 10120 Tel. 462 21 231 263
Page 6 OCR 0.927
OK BANK Indonesia 0. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran. p. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. @- Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Tr. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi keuangan. s. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. t. Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat Kewajaran. u. Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjianperjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan. 4) Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan Dalam menilai kewajaran Transaksi, kami menggunakan metodologi analisis sebagai berikut: a. Analisis atas Rencana Transaksi b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas RencanaTransaksi Cc. Analisis kewajaran Rencana Transaksi 5) Pendapat Kewajaran atas Transaksi Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait meliputi analisis transaksi, analisis dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan serta dengan membandingkan besarnya harga transaksi dengan hasil penilaian tidak melebihi batas atas ataupun batas bawah 7,596 dari nilai yang dijadikan acuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi penjualan piutang milik PT. Bank Oke Indonesia, Tbk sebesar Rp42.000.000.000,- (Empat Puluh Dua Miliar Rupiah) adalah Wajar. 6 of 10 lauditta.prihandhini/2026.04.29 13:11 PT BANK OKE INDONESIA | www,okbank.co.id Tel Kantor Pusat: Jl. Ir. H. Juanda No 12 Jal Usat 10120 Tel | Fax, #62 21231 260
Page 7 OCR 0.836
OK BANK Indonesia 6. Proforma Dampak Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan Sebelum Setelah KETERANGAN Transaksi | Penyesuaian | ngak laser Kas 21.783 39.125 60.908 Siro pada Bank Indonesia 372953 372953 Giro pada bank lain 29 297 Penempatan pada Bank Indonesia 610815 640.815 Efek-£fek yang dibeli dengan janji dijual kembali 21727 21.727 Efek-tfek 1.574.490 1.574.490 Penyisihan kerugian penurunan nilai coj| (soj| 1574460 1.574.460 Kredit yang diberikan ihak yang berelasi 330185 330.185 ihak ketiga 10.404.625 (7s00a1| 10326621 Penyisihan kerugian penurunan nilai (239.210) 49.063 190.347) 10.495.401 10.466.459 Aset pajak tangguhan 10.718 10.718 Aset tetap 118575 118.575 'Aset takberwujud 22472 22.472 Aset hak guna 16074 16.074 Aset lain-lain 122331 422.331 TOTAL ASET 13.417.628 13.427.812 luABiuTAs Uabilitas segera 52719 52.719 Simpanan nasabah 8.174.482 8.174.482 Simpanan dari bankain 203889 203.89 Pinjaman yang diterima 500.000 500.000 Utang Pajak 29037 29.037 Uabilitas imbalan pasca kerja 20882 20.882 Uabilitas sewa 2399 2.399 Labiltas lain-lain 30.789 30.789 TOTAL LABIUTAS 9.620.197 9.620.197 lerurtas Modal Saham 1.689.239 1.689.239 Saham treasuri 2 : Tambahan modal disetor 1.592.825 1.592.825 Surplus revaluasi aset tetap 20.715 80.715 Laba (Rugi) yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar aset keuangan yang tersedia untuk dijual - setelah pajak tangguhan 2737 2737 Keuntungan (kerugian) pengukuran kembali program manfaat pasti - setelah pajak tangguhan (2.7s0)| (2.750) Saldo laba Telah ditentukan penggunaannya 7.484 “7.84 Belum ditentukan penggunaannya 387.181 397.365 Ekuitas merging entity TOTAL EKUITAS 3.797.430 3.207.614 7. Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen Terkait dengan Rencana Transaksi Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Manajemen Perseroan terkait dengan rencana transaksi adalah bahwa transaksi dilakukan sebagai salah satu strategi Perseroan untuk meningkatkan kesehatan rasio perbankan. 8. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan dalam Surat Pernyataan terlampir bahwa: - Transaksi Afiliasi yang dilakukan telah melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. - Seluruh informasi/fakta material yang disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait Transaksi Afiliasi, telah diungkapkan seluruhnya dengan benar dan tidak ada informasi penting atau fakta material lainnya 7 of 10 lauditta.prihandhini/2026.04.29 13:11 PT BANK OKE INDONESIA | www,okbank.co.id OA Kantor Pusat: Jl. Ir. H. Juanda No 12 Jakarta Pusat 10120 Tel. 462 21 2 31 Fax. &
Page 8 OCR 0.913
OK BANK Indonesia yang tidak dikemukakan dalam laporan tersebut yang dapat menyebabkan informasi dalam laporan tersebut menjadi tidak benar dan /atau menyesatkan. - Seluruh anggota Direksi dan Komisaris, baik secara pribadi maupun korporasi tidak memiliki benturan kepentingan atas Transaksi Afiliasi tersebut. Demikian kami sampaikan, atas arahannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, kn 4 PT Bank Oke Indonesia Tbk Efdinal Alamsyah Direktur Tembusan: 1. Yth. Kepada Divisi Pengawasan Bank Swasta 1, Direktorat Pengawasan Bank Swasta 3, Deputi Direktur Pengawasan Bank Swasta 3-2. 8of10 lauditta.prihandhini/2026.04.29 13-11 PT BANK OKE INDONESIA | www,okbank.co.id anda N Kantor Pusat: Jl. Ir. H 2 Jakarta Pusat 10120 Tel. #62 21 231 2633 | Fax
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BANK Indonesia
p.1 ×13
unresolved
org
PT Oke Asset Indonesia Nilai Transaksi
p.1
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan
· Nama Penilai Independen
p.1
unresolved
org
Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia.
p.1
unresolved
org
Bapepam-lK
p.1 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.1
unresolved
org
PT Liman International Bank
p.1
unresolved
org
PT Bank Dinar Indonesia.
p.1 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.1
unresolved
org
Bank Dinar
p.2 ×5
unresolved
org
Bank Andara
p.2 ×6
unresolved
org
Bank Pasar Seri Partha.
p.2
unresolved
org
PT Bank Sri Partha
p.2
unresolved
person
H. Juanda
p.2 ×7
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.3
unresolved
person
Kim Seongtaek
· Komisaris
p.3
unresolved
person
Kim Tae Seob
· Direktur
p.3
unresolved
org
OK Investment Partners Co. Limited
p.3
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo
p.4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
20 ms
13 Sep 2026 14:23
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}