Back to announcement
20260506_DNAR_Informasi Transaksi Afiliasi_32077726_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review DNARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 48
Page 1
LAPORAN
PENDAPAT KEWAJARAN
PT BANK OKE INDONESIA TBK
Lokasi:
Jl. r. H. Juanda No. 12, RT 014 RW 4, Kel. Kebon Kelapa Kec. Gambir, Kota
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120.
Page 2
Jakarta, 08 April 2026
Yth.
Direksi
PT. Bank Oke Indonesia Tbk
Jl. Ir. H. Juanda No. 12, RT 014 RW 4, Kel. Kebon Kelapa
Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120.
File No. : 00511/2.0131-00/BS-FO/07/0375/1/IV/2026
Hal : Pendapat Kewajaran PT Bank Oke Indonesia Tbk
Dengan hormat,
Kantor Jasa Penilai Publik SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN (“KJPP SPR”) telah ditunjuk oleh PT Bank Oke Indonesia
Tbk (atau disebut “Perseroan”) berdasarkan persetujuan proposal No. 00599/2.0131-00/OBI/KJPPSPR/APP-
BS/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 untuk memberikan pendapat kewajaran sehubungan adanya rencana transaksi
cessie/ penjualan piutang milik PT Bank Oke Indonesia Tbk oleh PT Oke Asset Indonesia (selanjutnya disebut “Rencana
Transaksi”).
Kantor Jasa Penilai Publik SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN (selanjutnya disebut “KJPP SPR” atau “Kami”) yang
beralamat di 18 Office Park Lantai 3 Unit A-3E, Jl. TB Simatupang, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu,
Kotamadya Jakarta Selatan 12920, Provinsi DKI Jakarta. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan memiliki Izin Usaha resmi
dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9
September 2015 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan adalah perusahaan
penilai independen yang terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
No. S-859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015.
1. Status Penilai
Penilai Publik yang bertanda tangan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini dari Kantor Jasa Penilai Publik
Sugianto Prasodjo dan Rekan (“KJPP SPR”) dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai Publik : Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.)
Izin Penilai Publik : PB-1.13.00375
STTD Pasar Modal : STTD.PPB-09/PJ-1/PM.2/2023
MAPPI : 92-S-00208
Klasifikasi Izin : Penilai Publik Properti & Bisnis (PB)
Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi kami dalam memberikan pendapat kewajaran
atas transaksi tersebut, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan oleh
manajemen Perseroan, yang mana kami mengasumsikan bahwa informasi dan data yang telah diberikan oleh
manajemen Perseroan adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, dan tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun verifikasi secara mendetail atas semua informasi dan data yang telah
diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat
memberikan jaminan atau bertanggung jawab apabila informasi dan data yang diberikan tersebut menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak sebagai
pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di masa datang terkait
dengan usaha Perseroan maupun atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan.
1. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna LaporanIdentitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 1
Page 3
2. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dalam hal ini adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT. Bank Oke Indonesia Tbk
Bidang Usaha : Jasa Perbankan
Alamat Kantor Pusat : Jl Ir. H. Juanda No.12, RT 014 RW 4, Kel. Kebon Kelapa,
Kec. Gambir , Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120, Indonesia
Nomor Telepon : (62-21) 231 2633 (Hunting)
Nomor Fax : (62-21) 231 2604
Email : customercare@okbank.co.id
Website : www.okbank.co.id
Pengguna Laporan dalam hal ini adalah PT Bank Oke Indonesia Tbk, PT Oke Asset Indonesia, dan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Pasar Modal.
3. Tanggal Penilaian (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan
Analisis kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan keuangan yang
digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2025. Masa berlaku laporan ini adalah
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026.
4. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penugasan ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli
Piutang milik PT Bank Oke Indonesia Tbk oleh PT Oke Asset Indonesia.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan.
5. Objek Analisis Pendapat Kewajaran
Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi Jual Beli Piutang milik PT Bank
Oke Indonesia Tbk oleh PT Oke Asset Indonesia.
6. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Dalam penugasan ini nilai rencana transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Sesuai dengan Standar
Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020, disebutkan bahwa hasil
penilaian dinyatakan dalam Rupiah. Dalam hal terdapat alasan yang relevan sehingga perlu digunakan mata
uang selain Rupiah, maka mata uang Rupiah harus tetap dinyatakan (SPI 103 poin 5.3). Sebagai informasi
tambahan, nilai kurs tengah mata uang dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah pada tanggal penilaian
adalah US$1= Rp16.782,-.
7. Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP SPR bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun pihak pihak lainnya yang
terafiliasi dengan Perseroan. KJPP SPR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait
dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan
atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang Kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran
nilai yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 2
Page 4
8. Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami menyatakan bahwa semua perhitungan
dan analisis yang dibuat dalam penyusunan pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas pendapat kewajaran yang diterbitkan.
9. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
Dalam pemahaman terbaik kami berdasarkan informasi publik yang tersedia, kami berpendapat tidak ada
kejadian penting setelah tanggal penilaian yang dapat secara signifikan mempengaruhi hasil kewajaran.
10. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini adalah
Perseroan dengan PT Oke Asset Indonesia. Rencana Transaksi merupakan transaksi yang mengandung
unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 42
Tahun 2020, karena Perseroan dan PT Oke Asset Indonesia berada dalam satu naungan group yang
sama yaitu APRO Financial Co., Ltd.
Berdasarkan informasi dari manajemen Rencana Transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan
transaksi benturan kepentingan karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan
diselenggarakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan.
Nilai transaksi adalah sebesar Rp42.000.000.000,- sedangkan jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.797.430.358.009,-. Dengan
demikian rencana transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi tidak lebih besar
dari 20% ekuitas Perseroan yaitu hanya sebesar 1,11% dari ekuitas Perseroan.
11. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Hasil laporan dan/atau referensi yang melampirinya hanya ditujukan untuk pemberi tugas dan pengguna
laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun keseluruhan
laporan atau rujukan terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun,
pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks dimana akan dimunculkan.
12. Konfirmasi Bahwa Penugasan Dilakukan Berdasarkan SPI dan POJK
Dalam Penilaian ini kami sesuaikan dengan Kode Etik Penilai indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi SPI 330 Tahun 2020.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 3
Page 5
13. Kesimpulan
Hasil analisis yang kami lakukan terhadap Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
a) Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak–pihak yang terlibat dalam transaksi ini adalah
Perseroan dengan PT Oke Asset Indonesia. Rencana transaksi ini merupakan transaksi yang
mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020, karena Perseroan dan PT Oke Asset Indonesia berada dalam
satu naungan group yang sama yaitu APRO Financial Co., Ltd. Rencana transaksi yang akan
dilakukan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena memberikan solusi
kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan sesuai aturan perundang-undangan
yang berlaku dan menguntungkan Perseroan.
b) Nilai transaksi adalah sebesar Rp42.000.000.000,- sedangkan jumlah ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp3.797.430.358.009,-. Dengan demikian rencana transaksi tersebut bukan merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi tidak lebih besar dari 20% ekuitas perseroan.
c) Secara kuantitatif, mengacu pada laporan keuangan Perseroan selama 5 (lima) tahun terakhir,
dapat dilihat bahwa pendapatan bersih Perseroan cenderung fluktuatif, di mana peningkatan
terbesar terjadi pada tahun 2025.
d) Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam Laporan
Penilaian Piutang Perseroan No. 00510/2.0131-00/BS/07/0375/1/IV/2026 Tanggal 08 April
2026 total Nilai Pasar Piutang atas Objek Penilaian adalah sebesar Rp41.997.883.294,-.
Mengacu pada nilai tersebut dapat diketahui bahwa besaran harga transaksi yang telah
disepakati yakni sebesar Rp42.000.000.000,- yang mana lebih tinggi sebesar 0,01% dari hasil
penilaian serta masih berada dalam batas kisaran 7,5% dari Nilai Pasar Piutang.
e) Adapun dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan, mengacu
pada laporan keuangan proforma dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan
oleh Perseroan mengakibatkan rasio keuangan Perseroan menjadi lebih baik namun tidak
signifikan mengingat Rencana Transaksi ini kurang dari 1% atau hanya sebesar 0,75% jika
dibandingkan dengan total keseluruhan transaksi, dalam hal ini penyaluran kredit kepada pihak
ketiga. Dan juga dapat dilihat berdasarkan tabel proforma rasio keuangan yang menyajikan
perhitungan rasio keuangan jika rencana transaksi tidak dilakukan dan jika rencana transaksi
dilakukan.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 4
Page 6
t\O KANToRJASA PENILAI PUBLIK
YhSPRy,f:iy::_,r^x::,y#,DANREruN
14. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi
T
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan,
penelaahan atas dampak keuangan rencana transaksi jual beli piutang sebagaimana diungkapkan dalam
Iaporan pendapat kewajaran ini, kami berpendapat bahwa rencana transaksi jual beli piutang adalah wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku apabila tidak ada perubahan yang memiliki dampak material terhadap
Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan kondisi baik
secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekenomian, kondisi
umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah lndonesia dan peraturan
terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Demikian laporan pendapat kewajaran ini kami sampaikan, atas kerjasama dan kepercayaan yang telah
diberikan kepada kami untuk penugasan ini kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KIPP SUGIANTO PRASODJO & REKAN
Public Approisers and Consultants
rlr?
W and
Managing Portner
Penilai Properti & Bisnis lzin Men. Keu. No. PB-1.13.00375
No STTD. PPB-09 I P J-1"I PM.2/ 2023
MAPPI No. 92-5-00208
RMK-2017.00333
.-_-----*
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinian) milik pT Bonk Oke tndonesia Tbk 5
Page 7
DAFTAR ISI
Surat Pengantar
Daftar Isi ....................................................................................................................................................... 6
Daftar Tabel dan Figur .................................................................................................................................. 7
Ringkasan Eksekutif ...................................................................................................................................... 8
Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas ......................................................................................................... 9
Pernyataan Penilai ......................................................................................................................................... 11
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Uraian Mengenai Penugasan ............................................................................................... 13
1.2. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan ................................................................. 13
1.3. Tanggal Penilaian (Cut Off Date) .......................................................................................... 13
1.4. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran ........................................................ 13
1.5. Objek Analisis Pendapat Kewajaran .................................................................................... 13
1.6. Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen Terkait Rencana Transaksi ........... 14
1.7. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran .................................................................................... 14
1.8. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan ............................................................. 14
1.9. Sumber Data dan Informasi ................................................................................................. 14
1.10. Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi ............................................................................ 15
1.11. Pernyataan Independensi Penilai ........................................................................................ 15
1.12. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian ........................................................................ 15
1.13. Penugasan Bersama (Second Opinion) ................................................................................ 15
BAB II TINJAUAN DAN ANALISIS TRANSAKSI
2.1. Latar Belakang Transaksi ..................................................................................................... 17
2.2. Maksud dan Tujuan Transaksi .............................................................................................. 17
2.3. Objek Analisis Kewajaran ..................................................................................................... 18
2.4. Identifikasi Pihak-pihak yang Bertransaksi ........................................................................... 18
2.5. Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Transaksi ............................................. 23
BAB III ANALISIS TENTANG KEWAJARAN TRANSAKSI
3.1 Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan .............................................................. 24
3.2 Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan dengan CBI ....................................................... 24
3.3 Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi ............................................................................ 26
3.4 Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi ......................................................................... 34
3.5 Analisis Kewajaran ............................................................................................................... 40
3.6 Analisis Inkremental ............................................................................................................. 42
3.7 Kesimpulan ........................................................................................................................... 45
LAMPIRAN
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 6
Page 8
DAFTAR TABEL DAN FIGUR Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 7
Page 9
RINGKASAN EKSEKUTIF
PEMBERI TUGAS : PT. Bank Oke Indonesia Tbk
ALAMAT PEMBERI TUGAS : Jl. Ir. H. Juanda No. 12, RT 014 RW 4, Kel. Kebon Kelapa
Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120
BIDANG USAHA : Jasa Perbankan
PENGGUNA LAPORAN : PT. Bank Oke Indonesia Tbk, PT Oke Asset Indonesia, dan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasar Modal
INSTRUKSI PENUGASAN : Berdasarkan Surat Persetujuan Penawaran
No. 00599/2.0131-00/OBI/KJPPSPR/APP-BS/II/2026
tanggal 26 Februari 2026
OBJEK ANALISIS : Memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
Cessie milik PT Bank Oke Indonesia Tbk kepada PT Oke Asset
Indonesia.
MAKSUD & TUJUAN PENUGASAN : Memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (BAPEPAM-LK) terkait dengan peraturan
perusahaan publik (terbuka)
JENIS PENILAIAN & FORMAT LAPORAN : Laporan Penilaian Terperinci (Comprehensive Style)
TANGGAL INSPEKSI & WAWANCARA : 27 Februari 2026 – 20 Maret 2026
MANAJEMEN
TANGGAL PENILAIAN : 31 Desember 2025
TANGGAL LAPORAN : 08 April 2026
METODOLOGI ANALISIS : • Analisis atas rencana transaksi
• Analisis kualitatif & kuantitatif atas rencana transaksi
• Analisis atas kewajaran rencana transaksi
PENDAPAT ATAS RENCANA TRANSAKSI : Wajar
REVIEWER : Putri Sekarningrum, S.MB., M.H., MAPPI (Cert.)
TENAGA PENILAI : Ruli Citrarini, SE
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 8
Page 10
ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut:
1. Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis dan hasil dari
pendapat kewajaran yang dilakukan;
2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh Pemberi
Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka pemberian pendapat kewajaran ini adalah sah,
benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang
diberikan kepada kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya
dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya;
3. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh
Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah
benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini;
4. Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen yang
diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah benar dan tanda yang
terdapat dalam setiap dokumen foto copy, turunan dan/atau salinan yang diberikan oleh Pemberi
Tugas kepada kami adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan,
materai, coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen adalah benar adanya;
5. Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau menerbitkan izin,
persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada Pemberi Tugas adalah pejabat dan/atau
pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang-(orang)
yang berhak dan mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda pendaftaran yang
bersangkutan;
6. Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat diasumsikan bahwa kami
berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas objek yang dianalisis;
7. Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai tidak menjadi tanggung jawab kami;
8. Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan atas objek yang
dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang diberikan dan dokumen – dokumen
pendukung lain yang terbatas;
9. Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari – orang (man-day) dan bukan ditentukan
berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran;
10. Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap dan tanda tangan asli dari
pihak kami;
11. Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami tidak bertanggung
jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran ini;
12. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam
mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu
suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian
disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki;
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 9
Page 11
13. Bahwa tanggung jawab material dalam pendapat kewajaran ini adalah sebatas fee yang sudah kami
terima.
14. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
15. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
Pendapat Kewajaran.
16. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
17. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
18. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi
keuangan.
19. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
20. Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat Kewajaran.
21. Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-
perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 10
Page 12
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini pada
tanggal penilaian menyatakan bahwa:
1. Pernyataan dalam laporan pendapat kewajaran ini, yang mana berdasarkan pada analisis, opini, dan
kesimpulan yang digambarkan di dalamnya, adalah benar dan akurat.
2. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap
perusahaan dalam laporan ini, maupun kepentingan pribadi atau keberpihakan sehubungan dengan
hal-hal dalam laporan ini atau pihak-pihak terkait.
3. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
4. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada Tanggal Penilaian (Cut
Off Date);
5. Penilai telah melakukan analisis untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran.
6. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan;
7. Kesimpulan Pendapat telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas; dan
8. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperoleh dari berbagai sumber yang
diyakini Penilai dapat dipertanggungjawabkan.
9. Biaya profesional tidak berhubungan dengan pendapat kewajaran yang terdapat dalam laporan ini.
10. Penilai telah menyelesaikan persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/dilaksanakan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
11. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan perusahaan dan/atau jenis industri
yang dinilai.
12. Hasil penugasan ini tidak tergantung pada pengembangan atau indikasi nilai awal atau arahan analisa
untuk menghasilkan nilai yang subjektif, besaran nilai, penentuan pencapaian nilai, atau peristiwa yang
terjadi di kemudian hari yang berkaitan langsung yang ditujukan untuk penggunaan laporan ini.
13. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:
• Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi penilaian, dan tanggal
penilaian)
• Pengumpulan data dan wawancara
• Analisis data
• Penulisan laporan
14. Penilai telah melakukan analisis terhadap objek transaksi pada tanggal penilaian.
15. Penugasan ini telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Tidak ada penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam
laporan pendapat kewajaran ini.
17. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penugasan telah dibuat dengan
memenuhi ketentuan KEPI dan SPI Edisi VII-2018 tentang Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia dan Edisi Revisi SPI 330 Tahun 2020 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 35/POJK.04/2020 dengan mencantumkan nama, kualifikasi profesional dan tanda tangan penilai
berikut tim pelaksananya (jika ada) dengan konfirmasi bahwa:
a. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui pemerintah yakni MAPPI.
b. Penilai melakukan wawancara dengan pihak manajemen.
c. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan pendapat kewajaran telah
menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan pendapat kewajaran.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 11
Page 13
L r(ANror JAsA PlNrrAr puBrrK
Nr
-
t- WSPR*,v,:ffi-I"ffs#"?DAN*,KAN
L
Nama Kualifikasi Tanda Tangan
t Penilai Publik:
lr. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
i
I
izin Penilai Publik No. PB-1.13.00375
No. STTD. PPB -09 I P J-I I PM.2/ 2A23 Penilai Properti & Bisnis
MAPPi No. S-92-00208 Bersertifika t
i RMK-2017.00333
L
I
Reviewer:
I
I
I
Putri Sekarningrum, S.MB., M.H., MAPPI (Cert.) Penilai Properti
lzin Penilai Publik t\o. P-1.18.00516 Bersertifikat & Bisnis
MAPPI No. L5-5-05484 Tera kreditas i
I RMK-2017.00788
l
Penila i:
iI Ruli Citrarini, SE
I
L MAPPI No. 15-T-05474 Penilai Bisnis
RMK-201"7.00792 Terakreditasi
i
i
i
t-
I
L
l
I
t_
I
I
L
I
I
L
I
I
t
I
L.
l
I
t_
I
L.
I
I
L--
Laporan Pendopat Kewajoron (Fairness Opinion) milik PT Bank Ake tndonesio Tbk 1a
Page 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Uraian Mengenai Penugasan
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 00599/2.0131-00/OBI/KJPPSPR/APP-
BS/II/2026 tanggal 26 Februari 2026, Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
(selanjutnya disebut “KJPP SPR” atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT Bank Oke Indonesia
Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat kewajaran sehubungan
dengan Rencana Transaksi Cessie milik PT Bank Oke Indonesia Tbk kepada PT Oke Asset
Indonesia (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
1.2 Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dalam hal ini adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT. Bank Oke Indonesia Tbk
Bidang Usaha : Jasa Perbankan
Alamat Kantor Pusat : Jl Ir. H. Juanda No.12, RT 014 RW 4, Kel. Kebon Kelapa,
Kec. Gambir , Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120, Indonesia
Nomor Telepon : (62-21) 231 2633 (Hunting)
Nomor Fax : (62-21) 231 2604
Email : customercare@okbank.co.id
Website : www.okbank.co.id
Pengguna Laporan dalam hal ini adalah PT Bank Oke Indonesia Tbk, PT Oke Asset Indonesia,
dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasar Modal.
1.3 Tanggal Penilaian (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan
Analisis kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan
keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2025. Masa
berlaku laporan ini adalah 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026.
1.4 Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi ketentuan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (BAPEPAM-LK) terkait dengan peraturan perusahaan publik (terbuka) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan.
1.5 Objek Analisis Pendapat Kewajaran
Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah rencana transaksi jual beli piutang milik
PT Bank Oke Indonesia Tbk oleh PT Oke Asset Indonesia.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 13
Page 15
1.6 Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen Terkait dengan Rencana Transaksi
Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Manajemen Perseroan terkait dengan rencana
transaksi adalah bahwa transaksi dilakukan sebagai salah satu strategi Perseroan untuk
meningkatkan kesehatan rasio perbankan.
1.7 Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan Peraturan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang tentang transaksi afiliasi
dan benturan kepentingan transaksi tertentu serta Peraturan POJK
No. 35/POJK.04/2020 tertanggal 2 Juli 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, maka dalam penugasan laporan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Perseroan ini, kami telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
prosedur penilaian atas Rencana Transaksi yang mencakup hal hal sebagai berikut :
a. Melakukan analisis atas kewajaran dari Rencana Transaksi Perseroan
b. Melakukan analisis kualitatif dari Rencana Transaksi Perseroan
c. Melakukan analisis dampak keuangan dari Rencana Transaksi Perseroan yang
dilaksanakan melalui analisis kuantitatif
d. Memberikan opini terhadap kewajaran Rencana Transaksi Perseroan
1.8 Keterkaitan Rencana Transaksi Dengan Peraturan Perundang-undangan
▪ Undang-Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
▪ Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
▪ Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan
▪ Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum
▪ Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
▪ Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
▪ Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
1.9 Sumber Data dan Informasi
a. Laporan Keuangan PT Bank Oke Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2017 serta Tahun
yang Berakhir pada Tanggal Tersebut yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
b. Laporan Keuangan PT Bank Oke Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2018 serta Tahun
yang Berakhir pada Tanggal Tersebut yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
c. Laporan Keuangan PT Bank Oke Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2019 serta Tahun
yang Berakhir pada Tanggal Tersebut yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 14
Page 16
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
d. Laporan Keuangan PT Bank Oke Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2020 serta Tahun
yang Berakhir pada Tanggal Tersebut yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
e. Laporan Keuangan PT Bank Oke Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2021 serta Tahun
yang Berakhir pada Tanggal Tersebut yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
f. Proyeksi keuangan dengan dan tanpa rencana transaksi yang disusun oleh manajemen
Perseroan.
g. Hasil wawancara dengan manajemen Perseroan dan pihak lain yang kami anggap layak
dan relevan guna mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk keperluan
proses penilaian.
h. Data dan informasi pendukung lainnya dari pihak eksternal Perseroan baik dari media
cetak maupun media elektronik mengenai kondisi pasar dan industri.
1.10 Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal – hal
sebagai berikut:
a. Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan
c. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi Perseroan
1.11 Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP SPR bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun pihak- pihak
lainnya yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP SPR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang Kami
terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis
kewajaran ini.
1.12 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
Dalam pemahaman terbaik kami berdasarkan informasi publik yang tersedia, kami berpendapat
tidak ada kejadian penting setelah tanggal penilaian yang dapat secara signifikan
mempengaruhi hasil kewajaran.
1.13 Penugasan Bersama (Second Opinion)
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja penugasan,
penilai telah melakukan konfirmasi kepada Pemberi Tugas bahwa objek penilaian dimaksud,
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 15
Page 17
tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya dalam jangka waktu kurang dari dua
bulan, baik untuk maksud, tujuan, pengguna laporan maupun tanggal penilaian yang sama atau
berdekatan. Dengan demikian, pelaksanaan penilaian ini tidak termasuk dalam katagori
penugasan bersama (second opinion) dan dilakukan secara independen sesuai dengan ruang
lingkup yang telah disepakati dalam kontrak kerja penugasan.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 16
Page 18
BAB II
TINJAUAN DAN ANALISIS TRANSAKSI
2.1 Latar Belakang Rencana Transaksi
Perseroan menghadapi dinamika industri perbankan yang semakin kompetitif seiring dengan
perubahan kondisi makroekonomi, termasuk pergerakan suku bunga, tekanan inflasi, serta
peningkatan kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Kondisi tersebut menuntut Perseroan untuk
senantiasa menjaga kualitas aset produktif dan memperkuat struktur keuangan secara berkelanjutan.
Selain itu, tantangan dalam pengelolaan kredit, khususnya terkait dengan potensi peningkatan kredit
bermasalah (Non-Performing Loan/NPL), menjadi perhatian utama dalam menjaga tingkat kesehatan
bank. Perseroan secara aktif melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas
portofolio kredit serta menjaga rasio-rasio keuangan agar tetap berada dalam kategori yang sehat
sesuai dengan ketentuan regulator.
Seiring dengan upaya perbaikan kinerja, Perseroan juga berfokus pada penguatan fundamental bisnis
melalui optimalisasi aset dan peningkatan efisiensi operasional. Kinerja Perseroan menunjukkan
perbaikan secara bertahap, tercermin dari upaya menjaga stabilitas pendapatan serta pengendalian
risiko yang lebih baik.
Dalam rangka mendukung strategi tersebut, Perseroan melakukan langkah penataan portofolio aset
melalui pengalihan atau penjualan piutang (cessie) kepada pihak lain. Langkah ini bertujuan untuk
memperbaiki kualitas aset, meningkatkan likuiditas, serta mendukung penguatan rasio keuangan
Perseroan secara keseluruhan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana melakukan penjualan piutangnya kepada PT
Oke Asset Indonesia sebagai bagian dari strategi pengelolaan aset dan peningkatan kinerja keuangan.
2.2 Maksud dan Tujuan Transaksi
Maksud dan tujuan dari dilakukan transaksi ini yaitu Perseroan ingin terus meningkatkan kinerja
dan kesehatan rasio perbankannya.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Perseroan berencana menjual piutangnya kepada PT Oke Asset
Indonesia, dimana piutang tersebut diperkuat dengan jaminan terkait aset maupun personal
guarantee.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 17
Page 19
2.3 Objek Analisis Kewajaran
Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah rencana transaksi jual beli piutang antara
Perseroan dengan PT Oke Asset Indonesia, Adapun uraiannya yaitu sebagai berikut:
Tabel 2.1 Objek Analisis Kewajaran
Sumber : Manajemen Perseroan
2.4 Identifikasi Pihak-Pihak yang Bertransaksi
2.4.1 PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Perseroan”)
a. Riwayat Singkat
PT Bank Oke Indonesia Tbk (dahulu PT Bank Liman International) ("Bank") berkedudukan di
Jakarta Pusat didirikan pada tanggal 15 Agustus 1990 berdasarkan akta notaris James Herman
Rahardjo, S.H., No.99 tanggal 15 Agustus 1990. Bank memperoleh izin usaha untuk
beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.1098/KMK.013/1991 tanggal 9 November 1991. Bank memulai operasi
komersilnya pada tahun 1991. Untuk memenuhi ketentuan Undang-undang No.40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, telah dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Dasar
Bank. Penyesuaian tersebut dinyatakan dalam Akta Notaris James Herman Rahardjo, S.H.,
No.56 tanggal 17 September 2008 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.AHU-89275.AH.01.02
Tahun 2008 tanggal 24 November 2008.
Anggaran Dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, berdasarkan akta notaris
No.22 tanggal 9 Februari 2012 dari Notaris Hizmelina, S.H., mengenai perubahan modal dasar
dari Rp50.000.000.000 menjadi Rp200.000.000.000 dan telah mendapat persertujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-07717.AH.01.02 Tahun
2012 tanggal 14 Februari 2012 dan dicatat dalam database Sisminbakum Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No.AHU-AH.01.10-05949
tanggal 21 Februari 2012.
Berdasarkan akta notaris Dewi Kusumawati, S.H., No.27 tanggal 23 Mei 2012 tentang
perubahan Anggaran Dasar mengenai penerbitan saham dalam portepel guna penambahan
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 18
Page 20
modal disetor Bank, perubahan susunan Direksi dan Komisaris Bank, serta pengajuan dan
persetujuan nama Bank yang baru yaitu PT Bank Dinar Indonesia. Perubahan Anggaran Dasar
tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No.AHU-33753.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012 dan dicatat dalam
database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan surat No.AHU AH.01.10-24622 dan No.AHU-AH.01.10-24621 tanggal 5 Juli 2012.
Pergantian nama Bank tersebut telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia
berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.14/75/KEP.GBI/2012, tanggal 25
Oktober 2012.
Data perizinan dan legalitas yang dimiliki oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
• Akta Pendirian dengan nama PT Liman International Bank No. 99 tanggal 15 Agustus
1990 yang dibuat di hadapan James Herman Rahardjo S.H., Notaris di Jakarta.
• Surat Pengesahan Akta Pendirian yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-2703.HT.01.01.TH’91 tanggal 3 Juli 1991.
• Surat Bank Indonesia No.24/381/UPBD/PBD2 tanggal 21 November 1991 Tentang
Pemberian izin usaha Bank Umum kepada Bank Liman International.
• Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Liman
International No. 56 pada tanggal 17 September 2008 oleh Notaris James Herman
Rahardjo S.H., yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat No. AHU-89275.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 24 November 2008.
• Akta No. 27 tentang Persetujuan perubahan nama dari PT Bank Liman International
menjadi PT Bank Dinar Indonesia dan Perubahan data perseroan PT Bank Dinar Indonesia
pada tanggal 23 Mei 2012 oleh Notaris Dewi Kusumawati, S.H., yang telah diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.10-24622 dan Surat
No. AHU-AH.01.10-24621 pada tanggal 5 Juli 2012.
• Salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.14/75/KEP.GBI/2012 Tentang
Perubahan penggunaan izin usaha atas nama PT Liman International Bank menjadi
izin usaha atas nama PT Bank Dinar Indonesia.
• Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Badan
Hukum Perseroan Terbatas PT Bank Dinar Indonesia Tbk No. 4 tanggal 5 Juni 2014 oleh
Notaris Tjhong Sendrawan, S.H., yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-02793.40.21.2014 dan Surat No. AHU-
03715.40.20.2014 pada tanggal 10 Juni 2014.
• Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 88 pada tanggal 21 Mei 2015 oleh Notaris Eliwaty
Tjitra, S.H., yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat No. AHU-AH.01.03-0943482 tanggal 18 Juni 2015.
• Akta No. 5 tanggal 5 Juli 2019 tentang Penggabungan Perseroan PT Bank Oke
Indonesia kedalam PT Bank Dinar Indonesia Tbk, oleh Notaris Dewi Kusumawati, S.H.,
yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No.
AHU-AH.01.10-0008817 pada tanggal 8 Juli 2019.
• Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data
Perseroan PT Bank Dinar Indonesia Tbk No. 6 tanggal 5 Juli 2019 oleh Notaris Dewi
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 19
Page 21
Kusumawati, S.H., yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0295219 pada tanggal 8 Juli 2019.
• Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
104/D.03/2019 Tentang Izin rencana akuisisi 77,38% saham PT Bank Dinar Indonesia
Tbk oleh APRO Financial Co.,Ltd.
• Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
104/D.03/2019 Tentang Pemberian izin penggabungan usaha (merger) PT Bank Oke
Indonesia ke dalam PT Bank Dinar Indonesia Tbk.
• Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Oke Indonesia
Tbk No. 23 pada tanggal 22 Juli 2019 oleh Notaris Dewi Kusumawati, S.H., yang telah
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-
0040123.AH.01.02 Tahun 2019 pada tanggal 22 Juli 2019.
• Akta No. 1 tanggal 12 Januari 2021 tentang Perubahan susunan pengurus PT Bank Oke
Indonesia Tbk oleh Notaris Dr. Agung Iriantoro S.H., MH.
• Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Oke Indonesia
Tbk No. 03 Tanggal 07 Juni 2021 yang dibuat oleh Notaris Dr. Agung Iriantoro S.H., MH,
yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No.
AHU-AH.01.03-0359070 tanggal 8 Juni 2021.
• Akta No. 17 tentang Pernyataan penegasan pengangkatan dalam jabatan Direksi dan
Komisaris PT Bank Oke Indonesia Tbk oleh Notaris Dr. Agung Iriantoro S.H., MH, yang
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No.
AHU-AH.01.03-0389101 pada tanggal 21 Juni 2021.
• Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Bank Oke Indonesia Tbk dengan Nomor:
9120501831933 pada tanggal 23 Februari 2022.
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor: 01.548.056.9-054.000 atas nama
Bank Oke Indonesia Tbk.
• Salinan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-67/PB.1/2019 tentang Penetapan penggunaan izin usaha atas nama PT
Bank Dinar Indonesia Tbk menjadi izin usaha atas nama PT Bank Oke Indonesia Tbk.
b. Kantor Pusat Perseroan
Jl. Ir. H. Juanda No.12, RT 014 RW 4, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakart,a 10120, Indonesia.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 20
Page 22
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Susunan kepemilikan saham Perseroan dan besarannya berdasarkan Catatan Atas
Laporan Keuangan Tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Tabel 2.2 Struktur Kepemilikan Saham Perseroan
Sumber: Laporan Keuangan PT. Bank Oke Indonesia, Tbk per 31 Desember 2025
d. Susunan Pengurus Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan
Tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Sang Ton Sim
Komisaris Independen : Sondang Martha Samosir
Komisaris Independen : Chairudin
Direksi:
Direktur Utama : Kang Bong Joo
Wakil Direktur Utama : Hendra Lie
Direktur Kredit dan IT : Jong Ha Lee
Direktur Bisnis : Vincentia Magnalena Djuniwati
Direktur Kepatuhan : Efdinal Alamsyah
e. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar B ank, maksud dan tujuan Bank adalah berusaha dalam bidang
usaha bank umum dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha perbankan antara lain
seperti:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit, baik untuk jangka panjang, jangka menengah dan jangka
pendek.
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang.
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atau perintah nasabahnya.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 21
Page 23
2.4.2 PT Oke Asset Indonesia
a. Riwayat Singkat
Adalah anak perusahaan dari APRO Financial Co, Ltd perusahaan pembiayaan Korea Selatan
yang berfokus pada sektor ‘Consumer Loan’. Di Indonesia, PT Oke Asset Indonesia telah
berdiri tahun 2020. PT Oke Asset Indonesia secara terus menerus memberikan layanan
finansial dan solusi terbaik kepada klien-kliennya dan sedangkan APRO Financial Co, Ltd
memberi layanan di berbagai negara yang meliputi : Cina dan Polandia.
b. Domisili PT Oke Asset Indonesia
PT Oke Asset Indonesia beralamat di Gedung Bank Oke Indonesia Lt.3 Jl. Ir. H. Juanda No.12,
RT 014 RW 4, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10120,
Indonesia.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Kepemilikan saham PT Oke Asset Indonesia sesuai dengan Akta perubahan terakhir yaitu Akta
No. 14 tanggal 10 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:
Tabel 2.3 Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
JUMLAH LEMBAR PERSENTASE
NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM (Rp)
SAHAM (%)
OK Next Co. Limited 468.080.000.000 468.080 99,59%
OK Investment Partners Co. Limited 1.920.000.000 1.920 0,41%
TOTAL 470.000.000.000 470.000 100%
Sumber: Salinan Akta No. 14 tanggal 10 Februari 2026
d. Susunan Pengurus PT Oke Asset Indonesia
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Oke Asset Indonesia berdasarkan Akta
perubahan terakhir yaitu Akta No. 14 tanggal 10 Februari 2026 yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah sebagai
berikut:
Direksi:
Direktur : Kim Tae Seob
Dewan Komisaris
Komisaris : Kim Seongtaek
e. Produk, Layanan dan Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan PT Oke Asset Indonesia adalah menjalankan usaha dalam bidang:
• Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Sewa
Kegiatan ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian
real estate baik yang dimiliki sendiri maupun disewa.
• Trust, Pembiayaan, dan Entitas Keuangan Sejenis
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 22
Page 24
Mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau sekuritas
atau aset keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang saham atau
yang memperoleh keuntungan.
• Aktivitas Debt Collection dan Biro Kredit
Mencakup kegiatan pungutan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang
ditujukan untuk pelanggan, seperti jasa pungutan tagihan atau hutang kredit.
2.5 Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi
Adapun pokok-pokok perjanjian terkait rencana transaksi adalah sebagai berikut:
I. Para Pihak
1) Perseroan selaku penjual
2) PT Oke Asset Indonesia Tbk selaku pembeli
II. Latar Belakang
Berdasarkan recital huruf A sampai dengan E dalam draft Perjanjian Jual Beli Piutang, latar belakang
rencana transaksi adalah adanya piutang milik Penjual yang timbul berdasarkan perjanjian kredit
dengan para debitur, yang selanjutnya direncanakan untuk dialihkan melalui penjualan piutang
kepada Pembeli. Rencana transaksi tersebut didukung oleh adanya kesepakatan para pihak untuk
melakukan jual beli piutang, pemberitahuan pengalihan kepada debitur, serta telah
dilaksanakannya uji tuntas oleh pihak Pembeli atas piutang yang menjadi objek transaksi.
III. Nilai Transaksi
Nilai rencana transaksi penjualan piutang yang menjadi objek Pendapat Kewajaran adalah sebesar
Rp42.000.000.000,- (Empat Puluh Dua Miliar Rupiah).
IV. Penyelesaian Sengketa
Apabila timbul sengketa yang berkaitan dengan perjanjian, termasuk mengenai keberadaan,
keabsahan, pelaksanaan, serta hak dan kewajiban para pihak berdasarkan perjanjian, maka para
pihak sepakat penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 23
Page 25
BAB III
ANALISIS TENTANG KEWAJARAN TRANSAKSI
3.1 Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan
Dalam menilai kewajaran Transaksi, kami menggunakan metodologi analisis sebagai berikut:
a. Analisis atas Rencana Transaksi
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi
c. Analisis kewajaran Rencana Transaksi
3.2 Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan dengan MAM, MSI, EII
3.2.1 Pihak - Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi dan Hubungan Keterkaitan Antarpihak
a. Pihak - pihak yang melakukan Rencana Transaksi
Sebagaimana disampaikan pada bab sebelumnya, bahwa pihak-pihak yang melakukan
transaksi dalam Rencana Transaksi ini adalah Perseroan dan PT Oke Asset Indonesia.
b. Hubungan keterkaitan antara pihak - pihak yang melakukan Rencana Transaksi
Berdasarkan POJK 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan Pasal 1, disebutkan bahwa afiliasi adalah:
• Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal;
• Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
• Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota
direksi atau dewan komisaris yang sama;
• Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
• Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama, atau;
• Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 24
Page 26
Berikut adalah diagram keterkaitan Perseroan dengan PT Oke Asset Indonesia :
Figur 3.1 Struktur Kepemilikan Saham Perseroan dan Oke Asset
Berdasarkan diagram di atas, dapat diketahui bahwa Perseroan dan PT Oke Asset
Indonesia berada dalam satu naungan induk perusahaan yaitu APRO Financial Co., Ltd,
maka sesuai dengan POJK 42 tahun 2020 Perseroan dengan Oke Asset memiliki
hubungan afiliasi.
c. Hubungan dari Segi Kepengurusan
Rencana transaksi melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung pihak –
pihak terafiliasi karena PT. Bank Oke Indonesia, Tbk dan PT Oke Asset Indonesia sama-
sama naungan dari APRO Financial Co, Ltd.
Dalam segi kepengurusan, tidak terdapat kesamaan atau rangkap jabatan antara
anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan dengan anggota Direksi maupun
Dewan Komisaris PT Oke Asset Indonesia. Dengan demikian, tidak terdapat pihak yang
memiliki jabatan ganda (double position) pada kedua entitas tersebut.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Pasal 1 butir 4 yang dimaksud Benturan
Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka
dimaksud.
Rencana transaksi yang akan dilakukan antara Perseroan dengan PT Oke Asset
Indonesia merupakan transaksi terafiliasi namun tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Memperhatikan definisi Benturan kepentingan di atas (yang merugikan Perusahaan)
dan alasan yang telah dikemukakan serta harga transaksi yang akan dilaksanakan,
maka Rencana Transaksi Cessie milik PT. Oke Bank Indonesia, Tbk bukan merupakan
transaksi benturan kepentingan, karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 25
Page 27
Perseroan dan diselenggarakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan
menguntungkan Perseroan.
3.2.2 Skema Rencana Transaksi
Perseroan akan melakukan rencana transaksi cessie (penjualan piutang) dengan melakukan
penjualan per masing-masing debitur.
3.2.3 Analisis Manfaat Rencana Transaksi
Berikut adalah manfaat dari dilakukannya transaksi ini:
• Meningkatkan serta memelihara rasio kesehatan perbankan Perseroan.
• Perseroan dapat meningkatkan portofolio kreditnya.
3.2.4 Analisis Risiko Rencana Transaksi bagi Perseroan
Berikut adalah beberapa risiko yang mungkin muncul sehubungan dengan rencana
transaksi:
▪ Ketidak mampuan PT Oke Asset Indonesia untuk membayar transaksi.
3.3 Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melihat kondisi perekonomian dan
tinjauan terhadap kinerja industri bidang usaha yang dijalankan Perseroan serta melihat potensi atau
prospek usaha Perusahaan ke depannya.
3.3.1 Tinjauan Ekonomi Makro Indonesia
Analisis kualitatif atas rencana transaksi dilakukan dengan melihat kondisi perekonomian dan
tinjauan terhadap kinerja industri bidang usaha yang dijalankan Perseroan serta melihat potensi atau
prospek usaha Perusahaan ke depannya.
3.3.1.1 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2025
A. PDB Menurut Lapangan Usaha
Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2025 Terhadap 2024 (C-to-C)
Ekonomi Indonesia tahun 2025 tumbuh sebesar 5,11 persen (c-to-c). Pertumbuhan
terjadi pada hampir seluruh lapangan usaha, kecuali Pertambangan dan Penggalian
yang terkontraksi sebesar 0,66 persen. Lapangan usaha yang tumbuh signifikan
adalah Jasa Lainnya sebesar 9,93 persen; diikuti oleh Jasa Perusahaan sebesar 9,10
persen; serta Transportasi dan Pergudangan sebesar 8,78 persen. Sementara itu,
Industri Pengolahan; serta Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan
Sepeda Motor yang memiliki peran dominan terhadap perekonomian Indonesia
masing-masing tumbuh sebesar 5,30 persen dan 5,49 persen.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 26
Page 28
Figur 3.2 Pertumbuhan PDB Beberapa Lapangan Usaha (C-to-C) (persen), 2023–
2025
Struktur PDB Indonesia menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku tahun
2025 tidak menunjukkan perubahan berarti. Perekonomian Indonesia masih
didominasi oleh Lapangan Usaha Industri Pengolahan sebesar 19,07 persen; diikuti
oleh Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 13,17
persen; Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 13,10 persen; Konstruksi
sebesar 9,83 persen; serta Pertambangan dan Penggalian sebesar 8,75 persen.
Peranan kelima lapangan usaha tersebut dalam perekonomian Indonesia mencapai
63,92 persen.
Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV-2025 Terhadap Triwulan IV-2024 (Y-on-Y)
Ekonomi Indonesia triwulan IV-2025 terhadap triwulan IV-2024 (y-on-y) tumbuh
sebesar 5,39 persen. Pertumbuhan terjadi pada hampir seluruh lapangan usaha,
kecuali Pertambangan dan Penggalian; serta Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah,
Limbah dan Daur Ulang yang masing-masing terkontraksi sebesar 1,31 persen dan
0,51 persen. Lapangan usaha yang tumbuh signifikan adalah Transportasi dan
Pergudangan sebesar 8,98 persen; diikuti oleh Jasa Lainnya sebesar 8,71 persen.
Sementara itu, Industri Pengolahan yang memiliki peran dominan terhadap
perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,40 persen.
Figur 3.3 Pertumbuhan PDB Beberapa Lapangan Usaha (Y-on-Y) (persen), Triwulan
IV-2024, Triwulan III-2025, dan Triwulan IV-2025
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 27
Page 29
Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV-2025 Terhadap Triwulan III-2025 (Q-to-Q)
Ekonomi Indonesia triwulan IV-2025 dibanding triwulan III-2025 (q-to-q) tumbuh
sebesar 0,86 persen. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 13,59
persen; diikuti oleh Jasa Pendidikan sebesar 7,48 persen. Sementara itu, Pertanian,
Kehutanan, dan Perikanan; serta Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan
Daur Ulang masing-masing mengalami kontraksi sebesar 18,33 persen dan 1,30
persen.
Figur 3.4 Pertumbuhan PDB Beberapa Lapangan Usaha (Q-to-Q) (persen),
Triwulan IV-2024, Triwulan III-2025, dan Triwulan IV-2025
B. PDB Menurut Pengeluaran
Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2025 Terhadap 2024 (C-to-C)
Ekonomi Indonesia tahun 2025 tumbuh sebesar 5,11 persen (c-to-c). Pertumbuhan
terjadi pada seluruh komponen pengeluaran. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh
Komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar 7,03 persen; diikuti Komponen
Pengeluaran Konsumsi LNPRT (PK-LNPRT) sebesar 5,13 persen; Komponen
Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 5,09 persen; Komponen
Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) sebesar 4,98 persen; dan Komponen
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P) sebesar 2,50 persen. Komponen Impor
Barang dan Jasa (yang merupakan faktor pengurang dalam PDB menurut
Pengeluaran) tumbuh sebesar 4,77 persen.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 28
Page 30
Figur 3.5 Pertumbuhan PDB Beberapa Komponen Pengeluaran (C-to-C) (persen),
2023–2025
Struktur PDB Indonesia menurut pengeluaran atas dasar harga berlaku pada tahun
2025 tidak menunjukkan perubahan yang signifikan. Perekonomian Indonesia masih
didominasi oleh Komponen PK-RT yang mencakup lebih dari separuh PDB Indonesia
yaitu sebesar 53,88 persen; diikuti oleh Komponen PMTB sebesar 28,77 persen;
Komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar 22,85 persen; Komponen PK-P sebesar
7,53 persen; Komponen Perubahan Inventori sebesar 1,85 persen; dan Komponen
PK-LNPRT sebesar 1,35 persen. Sementara itu, Komponen Impor Barang dan Jasa
sebagai faktor pengurang dalam PDB Pengeluaran memiliki peran sebesar 20,54
persen.
Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV-2025 Terhadap Triwulan IV-2024 (Y-on-Y)
Ekonomi Indonesia triwulan IV-2025 terhadap triwulan IV-2024 tumbuh sebesar 5,39
persen (y-on-y). Pertumbuhan terjadi pada seluruh komponen pengeluaran.
Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Komponen PMTB sebesar 6,12 persen; diikuti
Komponen PK-LNPRT sebesar 5,90 persen; Komponen PK-RT sebesar 5,11 persen;
Komponen PK-P sebesar 4,55 persen; dan Komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar
3,25 persen. Komponen Impor Barang dan Jasa (yang merupakan faktor pengurang
dalam PDB menurut Pengeluaran) tumbuh sebesar 3,96 persen.
Figur 3.6 Pertumbuhan PDB Beberapa Komponen Pengeluaran (Y-on-Y) (persen),
Triwulan IV-2024, Triwulan III-2025, dan Triwulan IV-2025
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 29
Page 31
Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV-2025 Terhadap Triwulan III-2025 (Q-to-Q)
Ekonomi Indonesia triwulan IV-2025 dibanding triwulan III-2025 tumbuh sebesar
0,86 persen (q-to-q). Pertumbuhan terjadi pada seluruh komponen pengeluaran,
kecuali Komponen Ekspor Barang dan Jasa terkontraksi sebesar 1,18 persen.
Pertumbuhan tertinggi terjadi pada Komponen PK-P sebesar 37,68 persen; diikuti
oleh Komponen PK-LNPRT sebesar 8,55 persen; Komponen PMTB sebesar 3,50
persen; dan Komponen PKRT sebesar 1,84 persen. Komponen Impor Barang dan Jasa
sebagai faktor pengurang tumbuh sebesar 6,62 persen.
Figur 3.7 Pertumbuhan PDB Beberapa Komponen Pengeluaran (Q-to-Q) (persen),
Triwulan IV-2024, Triwulan III-2025, dan Triwulan IV-2025
C. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
Pada tahun 2025, Pulau Jawa masih menunjukkan peranan yang kuat dalam
perekonomian Indonesia, dengan kontribusi sebesar 56,93 persen. Posisi
berikutnya ditempati oleh Pulau Sumatera (22,22 persen), Kalimantan (8,12
persen), Sulawesi (7,22 persen), Bali dan Nusa Tenggara (2,82 persen), serta
Maluku dan Papua (2,69 persen).
Ekonomi Indonesia secara spasial selama tahun 2025 menunjukkan pertumbuhan
di seluruh kelompok provinsi. Kelompok provinsi di Pulau Sulawesi mencatat
pertumbuhan (c-to-c) tertinggi sebesar 6,23 persen, diikuti oleh Pulau Jawa (5,30
persen), Pulau Bali dan Nusa Tenggara (4,87 persen), Pulau Sumatera (4,81
persen), dan Pulau Kalimantan (4,79 persen). Sementara itu, kelompok provinsi
di Pulau Maluku dan Papua mencatat pertumbuhan terendah, yakni sebesar 1,44
persen.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 30
Page 32
Figur 3.8 Kontribusi dan Pertumbuhan PDRB Menurut Pulau (persen), 2025
Sumber: Badan Pusat Statistik
3.3.1.2 Inflasi
Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada 2025 terjaga dalam kisaran sasaran 2,5±1%.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, IHK Desember 2025 mencatatkan inflasi sebesar
0,64% (mtm), sehingga secara tahunan IHK 2025 mengalami inflasi sebesar 2,92% (yoy),
meningkat dari 2024 yang sebesar 1,57% (yoy) (Grafik 1). Perkembangan inflasi tahunan
Desember 2025 juga meningkat bulan sebelumnya sebesar 2,72% (yoy) disumbang
terutama oleh kelompok volatile food (VF) dan inti (Grafik 2). Kelompok VF mengalami
inflasi sebesar 6,21% (yoy), meningkat dari Desember 2024 yang sebesar 0,12% (yoy)
maupun November 2025 sebesar 5,48% (yoy). Inflasi inti tercatat sebesar 2,38% (yoy),
lebih tinggi dari Desember 2024 yang sebesar 2,26% (yoy) maupun November 2025
sebesar 2,36% (yoy). Sementara itu, kelompok administered price (AP) mengalami inflasi
sebesar 1,93% (yoy), meningkat dari Desember 2024 yang sebesar 0,56% (yoy) maupun
November 2025 yang sebesar 1,58% (yoy). Inflasi sepanjang 2025 yang tetap terjaga
dalam kisaran sasarannya merupakan hasil dari konsistensi kebijakan moneter serta
eratnya sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah dalam Tim
Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) dan penguatan implementasi
Program Ketahanan Pangan Nasional. Ke depan, Bank Indonesia meyakini inflasi tetap
terkendali dalam sasaran 2,5±1% pada 2026.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 31
Page 33
Figur 3.9 Disagregasi Inflasi YtY vs MtM
Secara spasial, inflasi tahunan IHK Desember 2025 meningkat di seluruh wilayah.
Berdasarkan provinsi, tercatat 29 provinsi berada dalam rentang sasaran inflasi nasional
2,5±1%, sementara itu tujuh provinsi berada di atas sasaran inflasi nasional dan dua
provinsi lainnya di bawah sasaran inflasi nasional. Inflasi tahunan tertinggi tercatat di Aceh
sebesar 6,71% (yoy), Sumatera Barat 5,15% (yoy), dan Riau sebesar 4,88% (yoy).
Komoditas utama penyumbang inflasi di ketiga provinsi tersebut adalah beras, komoditas
hortikultura (cabai merah dan bawang merah), daging dan telur ayam ras, serta emas
perhiasan. Kenaikan harga pangan terutama didorong oleh gangguan pasokan akibat
bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pasokan cabai merah
terbatas akibat kondisi cuaca di wilayah sentra produksi Sumatera dan Jawa. Sementara
itu, peningkatan harga daging dan telur ayam ras didorong oleh pola seasonal kenaikan
permintaan pada HBKN Nataru, serta kenaikan harga jagung pakan. Lebih lanjut,
peningkatan harga emas perhiasan dipengaruhi oleh kenaikan harga emas global yang
berlanjut.
Secara bulanan, seluruh wilayah mengalami inflasi pada Desember 2025. Berdasarkan
provinsi, seluruh provinsi mengalami inflasi dengan inflasi bulanan tertinggi di Aceh
sebesar 3,60% (mtm), Papua sebesar 1,77% (mtm), dan Sumatera Utara sebesar 1,66%
(mtm). Inflasi di provinsi tersebut terutama disebabkan kenaikan harga komoditas
hortikultura (bawang merah dan cabai rawit). Khusus untuk Provinsi Aceh dan Sumatera
Utara, kenaikan harga merupakan akibat dampak bencana alam, sedangkan di Papua
kenaikan inflasi disumbang terutama oleh tarif angkutan udara seiring mobilitas pada
masa HBKN Nataru dan kenaikan harga aneka ikan akibat kondisi gelombang laut tinggi.
Inflasi pada ketiga provinsi tersebut juga dipengaruhi oleh perkembangan harga
komoditas daging dan telur ayam ras, serta komoditas emas perhiasan sejalan dengan
kenaikan harga emas global.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 32
Page 34
3.3.1.3 Nilai Tukar Rupiah
Nilai tukar Rupiah pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp16.675 per dolar AS melemah
3,48% ptp dibandingkan akhir tahun 2024. Selanjutnya, hingga 23 Januari 2026, nilai tukar
Rupiah tercatat sebesar Rp16.815 per dolar AS, atau mengalami pelemahan sebesar 0,83%
dibandingkan dengan level akhir Desember 2025. Pelemahan nilai tukar tersebut dipengaruhi
oleh aliran keluar modal asing akibat meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.
Selain itu, kenaikan permintaan valas oleh perbankan dan korporasi domestik yang sejalan
dengan kegiatan ekonomi, turut memengaruhi kinerja Rupiah. Ke depan, BI berkomitmen
untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah termasuk melalui intervensi terukur di transaksi
Non-Deliverable Forward (NDF), Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), dan pasar spot,
serta memperkuat strategi operasi moneter pro market. Nilai tukar Rupiah diprakirakan akan
stabil dengan kecenderungan menguat didukung oleh imbal hasil yang menarik, inflasi yang
rendah, dan tetap baiknya prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia.
3.3.2 Tinjauan Industri Perbankan
Tahun 2025 menjadi periode penuh tantangan bagi industri perbankan nasional. Di tengah
dinamika ekonomi global dan domestik, perbankan berharap adanya ruang pemulihan
ekonomi yang lebih signifikan agar kinerja industri dapat kembali terdorong pada tahun
mendatang.
Tekanan terhadap kinerja perbankan sepanjang 2025 tercermin dari berbagai indikator utama.
Dari sisi penyaluran kredit, Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit per November
2025 melambat menjadi 7,74% secara tahunan (year-on-year/YoY).
Angka ini lebih rendah dibandingkan November 2024 yang masih mencapai 10,79% YoY
maupun Januari 2025 sebesar 10,27% YoY.
Bahkan, pertumbuhan kredit sempat menyentuh level terendah sejak Maret 2022 atau dalam
tiga tahun terakhir. Kondisi tersebut terjadi pada Juli 2025, ketika kredit hanya tumbuh 7,03%
YoY.
Tekanan juga terlihat pada sisi profitabilitas. Dari kelompok bank berdasarkan modal inti
(KBMI) IV, hanya PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang mampu mencatatkan pertumbuhan laba
dalam sebelas bulan terakhir, yakni sebesar 4,35% YoY.
Sementara itu, bank-bank besar lainnya mencatatkan penurunan laba. PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk (BRI) membukukan koreksi laba 9,12% YoY, PT Bank Negara Indonesia
Tbk (BNI) turun 6,01% YoY, dan PT Bank Mandiri Tbk melemah 6,41% YoY per
November 2025.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 33
Page 35
3.4 Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kuantitatif atas rencana transaksi merupakan analisis penilaian yang dilakukan terhadap
kinerja keuangan Perseroan secara historis yang meliputi analisis terhadap kinerja keuangan dan
analisis rasio keuangan Perseroan, serta analisis terhadap proforma laporan keuangan Perseroan.
3.4.1 Analisis Kinerja Keuangan Perseroan
3.4.1.1 Laporan Posisi Keuangan
Berikut adalah laporan posisi keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, dan 31
Desember 2025.
Tabel 3.1 Laporan Posisi Keuangan Perseroan
(dalam Jutaan Rupiah)
HIST HIST HIST HIST HIST
KETERANGAN 2021 2022 2023 2024 2025
31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 31-Dec-25
ASET
Kas 20.204 26.413 17.164 23.122 21.783
Giro pada Bank Indonesia 149.338 406.091 462.809 440.809 372.953
Giro pada bank lain 3.181 1.316 2.730 427 297
Penempatan pada Bank Indonesia 697.937 529.377 549.985 364.985 640.815
Efek-Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 564.413 - - 123.630 21.747
Efek-Efek 476.912 921.401 1.382.902 1.505.282 1.574.490
Penyisihan kerugian penurunan nilai - - - - (30)
Kredit yang diberikan
Pihak yang berelasi 178.162 72.694 80.614 173.989 330.185
Pihak ketiga 5.341.027 7.991.429 8.447.267 9.126.165 10.404.625
Penyisihan kerugian penurunan nilai (86.752) (134.469) (217.321) (207.640) (239.410)
5.432.436 7.929.654 8.310.560 9.092.514 10.495.371
Aset keuangan lainnya
Aset pajak tangguhan - - - 6.887 10.718
Aset tetap 121.125 114.081 130.722 120.449 118.575
Aset takberwujud 40.660 31.516 24.825 15.860 22.472
Aset hak guna 14.418 15.392 22.599 24.107 16.074
Aset lain-lain 200.722 208.170 170.854 152.421 122.331
TOTAL ASET 7.721.344 10.183.411 11.075.151 11.870.492 13.417.628
LIABILITAS
Liabilitas segera 68.122 80.974 57.420 54.949 52.719
Simpanan nasabah 3.963.989 5.368.612 6.069.745 6.818.150 8.174.482
Simpanan dari bank lain 575.663 600.082 744.263 725.613 803.889
Pinjaman yang diterima - 500.000 550.000 550.000 500.000
Utang Pajak 4.260 14.327 11.220 33.772 29.037
Liabilitas imbalan pasca kerja 15.725 14.308 15.194 15.853 20.882
Pendapatan diterima dimuka 174 36 - -
Liabilitas sewa 10.136 9.265 9.845 10.952 8.399
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 12.515 10.168 11.176 -
Liabilitas lain-lain 31.053 33.279 21.804 25.520 30.789
TOTAL LIABILITAS 4.681.638 6.631.052 7.490.666 8.234.810 9.620.197
EKUITAS
Modal Saham 1.409.999 1.703.779 1.703.779 1.703.779 1.689.239
Saham treasuri (55.201) (55.201) (55.201) (55.201) -
Agio saham - - - - -
Tambahan modal disetor 1.429.008 1.633.486 1.633.486 1.633.486 1.592.825
Surplus revaluasi aset tetap 89.209 85.034 85.480 81.949 80.715
Laba (Rugi) yang belum direalisasi atas perubahan nilai
wajar aset keuangan yang tersedia untuk dijual - setelah pajak tangguhan - - - (136) 2.737
Keuntungan (kerugian) pengukuran kembali
program manfaat pasti - setelah pajak tangguhan (4.314) (3.129) (2.996) (1.651) (2.750)
Defisit - - - -
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 25.622 29.114 31.756 37.486 47.484
Belum ditentukan penggunaannya 145.384 159.277 188.182 235.971 387.181
Ekuitas merging entity - - - -
TOTAL EKUITAS 3.039.706 3.552.360 3.584.486 3.635.682 3.797.430
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 7.721.344 10.183.411 11.075.151 11.870.492 13.417.628
Sumber: Laporan Keuangan Audit Perseroan
a. Aset
Total Aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
sampai dengan 31 Desember 2025 secara berturut - turut adalah sebesar
Rp7,72 triliun, Rp10,18 triliun, Rp11,07 triliun, Rp11,87 triliun, dan Rp13,41
triliun.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 34
Page 36
b. Liabilitas
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021, 31 Desember
2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025, total liabilitas
Perseroan secara berturut-turut adalah sebesar Rp4,68 triliun, Rp6,63 triliun, Rp7,49
triliun, Rp8,23 triliun, dan Rp9,62 triliun. Total liabilitas Perseroan dari tahun 2021
sampai dengan 2025 dipengaruhi oleh fluktuasi pada akun simpanan nasabah dan
simpanan dari bank lain.
c. Ekuitas
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021, 31 Desember
2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025, total liabilitas
Perseroan secara berturut-turut adalah sebesar Rp3,03 triliun, Rp3,55 triliun, Rp3,58
triliun, Rp3,63 triliun, dan Rp3,79 triliun. Total ekuitas Perseroan sangat dipengaruhi
oleh saldo laba (rugi) yang belum ditentukan penggunaannya.
3.4.1.2 Laporan Laba (Rugi)
Berikut adalah laporan posisi keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31
Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2025.
Tabel 3.2 Laporan Laba/(Rugi) Perseroan
(dalam Jutaan Rupiah)
HIST HIST HIST HIST HIST
KETERANGAN 2021 2022 2023 2024 2025
31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 31-Dec-25
Pendapatan dan Beban Operasional
Pendapatan bunga 526.345 701.981 1.000.383 1.037.329 1.206.747
Beban bunga (205.176) (234.939) (397.023) (435.910) (517.871)
Pendapatan bunga - neto 321.169 467.042 603.360 601.419 688.876
Pendapatan dan Beban Operasional Lainnya
Pendapatan operasional lainnya 13.191 10.436 16.949 28.296
Pendapatan operasional lainnya 13.191 10.436 16.949 28.296 31.946
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non-keuangan - - - -
Beban operasional lainnya (309.005) (458.021) (583.140) (561.896) (506.590)
Umum dan administrasi (137.112) (176.240) (176.023) (143.731) (138.901)
Tenaga kerja (107.993) (108.974) (128.756) (139.471) (155.401)
Penyisihan kerugian penurunan
nilai atas aset keuangan (63.899) (156.757) (268.130) (278.694) (212.288)
(16.050) (10.231) -
LABA (RUGI) OPERASIONAL 25.356 19.458 37.169 67.820 214.233
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL
Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap dan inventaris
Pendapatan non-operasional 792 490 93 368 33
Beban non-operasional (319) (662) (190) (51) (316)
Pendapatan non-operasional - neto 473 (172) (97) 318 (283)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 25.828 19.286 37.072 68.138 213.950
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (8.368) (6.076) (8.420) (18.150) (53.976)
Pajak kini
Pajak sehubungan dengan
Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Pajak tangguhan
Jumlah Beban Pajak Penghasilan (8.368) (6.076) (8.420) (18.150) (53.976)
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN 17.460 13.210 28.652 49.988 159.975
Penghasilan (beban) komprehensif lain 1.571 1.185 3.474 1.208 1.774
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan pengukuran kembali
program manfaat pasti 2.014 1.520 170 1.724 (1.409)
Dampak perubahan tarif pajak - - - - -
Beban pajak penghasilan terkait (443) (334) (37) (379) 310
Surplus revaluasi aset tetap - - 3.341 -
Pos-pos yang akan direklasifikasikan ke laba rugi tahun berikutnya:
Laba (rugi) yang belum direalisasi atas efek
dalam kelompok tersedia untuk dijual - - - (175) 3.683
Dampak perubahan tarif pajak - - - - -
Manfaat (beban) pajak penghasilan terkait - - - 38 (810)
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 19.031 14.395 32.126 51.196 161.748
Sumber: Laporan Keuangan Audit Perseroan
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 35
Page 37
a. Pendapatan dan Beban Operasional
Pendapatan Operasional Perseroan terdiri dari Pendapatan bunga dan Beban bunga.
Pendapatan Operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021,
31 Desember 2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025
mengalami fluktuasi. Secara berturut-turut pendapatan operasional Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021, 31 Desember 2022, 31
Desember 2023, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp321,16
miliar, Rp 467,04 miliar, Rp603,36 miliar, 601,41 miliar, dan Rp688,87 miliar.
b. Pendapatan dan Beban Operasional Lainnya
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021, 31 Desember
2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025, pendapatan
operasional lainnya dari Perseroan secara berturut-turut adalah sebesar Rp13,19
miliar, Rp10,43 miliar, Rp16,94 miliar, Rp 28,29 miliar, dan Rp31,94 miliar.
Sedangkan beban operasional lainnya dari Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023, 31
Desember 2024 dan 31 Desember 2025 secara berturut-turut adalah sebesar Rp309,00
miliar, Rp458,02 miliar, Rp583,14 miliar, Rp561,89 miliar, dan Rp506,59 miliar.
c. Laba (Rugi) Operasional
Laba Operasional Perseroan cenderung meningkat selama 3 tahun terakhir dari tahun
2023, 2024 dan 2025.
Kenaikan tertinggi yaitu pada tahun 2025 atau meningkat sebesar 216% yang
disebabkan oleh meningkatnya pendapatan bunga.
Adapun laba operasional Perseroan u ntuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023, 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2025 secara berturut-turut yaitu sebesar Rp25,35 miliar,
Rp19,45 miliar, Rp37,16 miliar, Rp67,82 miliar, dan Rp214,23 miliar.
d. Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan
Perseroan mencatatkan laba komprehensif tahun berjalan secara berturut-turut pada
31 Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp17,46 miliar, Rp13,21 miliar, Rp28,65 miliar, Rp49,98
miliar dan Rp159,97 miliar.
e. Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan (dan Setelah Performa Merger)
Perseroan mencatatkan laba komprehensif tahun berjalan secara berturut-turut pada
31 Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp19,03 miliar, Rp14,39 miliar, Rp32,12 miliar, Rp51,19
miliar dan Rp161,74 miliar.
3.4.2 Analisis Rasio Keuangan Perseroan
Ratio Analysis atau analisis rasio merupakan salah satu bentuk teknis analisis laporan
keuangan yang digunakan untuk mengetahui hubungan dari pos-pos tertentu dari posisi
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 36
Page 38
keuangan dan laba rugi secara individu atau kombinasi antara keduanya. Berikut adalah
tabel berbagai macam rasio keuangan yang kami gunakan dalam analisis rasio keuangan
Perseroan:
Tabel 3.3 Rasio Keuangan Perseroan
HIST HIST HIST HIST HIST
KETERANGAN
31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 31-Dec-25
Net Interest Margin (NIM) 5,09% 5,68% 5,87% 5,58% 5,67%
Capital Adequacy Ratio (CAR) 50,88% 47,67% 49,22% 46,83% 42,21%
Return On Asset (ROA) 0,38% 0,22% 0,35% 0,61% 1,70%
Return On Equity (ROE) 0,70% 0,41% 0,46% 1,41% 4,35%
Loan to Deposit Ratio (LDR) 130,25% 146,06% 136,73% 132,30% 128,99%
Non - Performing Loans/ NPL (Gross) exclude bpr 3,58% 2,75% 3,80% 2,49% 2,50%
Non - Performing Loans/ NPL (Net) exclude bpr 2,62% 2,06% 2,30% 1,45% 1,22%
Operating Expense to Operating Income 95,33% 97,28% 96,35% 93,64% 82,71%
Sumber : Laporan Tahunan Publikasi Perseroan
a. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)/Capital Adequacy Ratio (CAR)
KPMM merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan
aktivanya sebagai akibat dari kerugian-kerugian bank yang disebabkan oleh aktiva yang
berisiko. Rasio ini mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank guna menunjang aktiva
yang mengandung risiko (kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain).
Semakin tinggi rasio akan semakin baik bagi bank dalam menutupi berbagai risiko dalam
menjalankan usahanya. Dari rasio keuangan di atas tampak CAR Perseroan menurun
dimana mencapai 42,21% pada tahun 2025 namun masih dalam taraf rata – rata rasio
pencapaian perseroan pada tahun-tahun sebelumnya. Sementara Peraturan OJK
No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
disematkan CAR minimal 8%-11%.
b. Rasio Pinjaman yang Diberikan Bermasalah (Bruto)/Non-Performing Loans (Gross)
Rasio ini membandingkan antara kredit berstatus kurang lancar, diragukan, dan macet
yang disatukan dengan total kredit yang disalurkan. Semakin besar rasio NPL gross, maka
semakin buruk bank tersebut. Dari rasio keuangan di atas tampak NPL Gross 2025 sebesar
2,50% atau membaik dari tahun-tahun sebelumnya. Batas NPL menurut OJK maksimal
sebesar 5%.
c. Rasio Pinjaman yang Diberikan Bermasalah (Neto)/Non-Performing Loans (Net)
Rasio ini membandingkan total kredit berstatus “macet” terhadap total kredit bank. NPL
bank yang “sangat sehat” biasanya berada di bawah 2%, sedangkan NPL bank yang “sehat”
berada di kisaran 2 - 5%. Dari rasio keuangan di atas tampak NPL Net 2025 yaitu sebesar
1,22%, cenderung membaik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Batas NPL menurut
OJK maksimal sebesar 5%.
d. Rasio Laba (Rugi) sebelum Pajak terhadap rata-rata Aset/Return on Asset (ROA)
ROA digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh
laba secara keseluruhan dari total aset yang dikelola. Semakin besar ROA suatu bank,
semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai. Pada tahun 2025, ROA Perseroan
mengalami peningkatan signifikan menjadi 1,70% dibandingkan tahun 2024 yang
sebesar 0,61%. Peningkatan ini mencerminkan keberhasilan strategi efisiensi
Perseroan dalam mengoptimalkan seluruh aset yang dimiliki untuk menghasilkan laba
bersih.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 37
Page 39
e. Rasio Laba (Rugi) sebelum Pajak terhadap rata-rata Ekuitas/Return on Equity (ROE)
ROE merupakan rasio yang mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dari
investasi pemegang sahamnya. Rasio ini sangat krusial bagi investor sebagai tolok ukur
nilai bisnis. ROE Perseroan menunjukkan pertumbuhan yang pesat, meningkat dari
1,41% di tahun 2024 menjadi 4,35% pada tahun 2025. Hal ini sejalan dengan
peningkatan laba bersih dan menunjukkan nilai tambah yang semakin baik bagi
pemegang saham Perseroan pada tanggal penilaian.
f. Rasio Margin Bunga Bersih/Net Interest Margin (NIM)
NIM merupakan indikator untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam
mengelola aktiva produktifnya guna menghasilkan pendapatan bunga bersih. Rasio ini
menunjukkan selisih antara pendapatan bunga yang diperoleh dengan biaya bunga yang
dibayarkan. Berdasarkan data historis, NIM Perseroan menunjukkan tren yang cukup stabil
dan kuat, di mana pada tahun 2025 tercatat sebesar 5,67%. Nilai ini berada di atas rata-
rata industri perbankan nasional, yang mengindikasikan bahwa Perseroan memiliki
pengelolaan aset produktif yang efisien dan margin keuntungan yang kompetitif.
g. Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)/Operating Expense
to Operating Income
Rasio BOPO mengukur tingkat efisiensi operasional bank dalam menjalankan usahanya.
Semakin rendah rasio BOPO, maka semakin efisien bank tersebut dalam menjalankan
kegiatan operasionalnya. Terlihat adanya perbaikan efisiensi yang luar biasa pada
Perseroan, di mana BOPO turun tajam dari 93,64% (2024) menjadi 82,71% pada tahun
2025. Penurunan ini menjadi faktor utama pendorong meningkatnya profitabilitas
Perseroan secara signifikan di akhir periode laporan.
h. Rasio Kredit yang Diberikan terhadap Dana Pihak Ketiga/Loan to Deposit Ratio (LDR) or
Loan to Funding Ratio (LFR)
LDR merupakan rasio yang mengukur komposisi jumlah kredit yang diberikan dibandingkan
dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini
mengindikasikan tingkat likuiditas bank. LDR Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar
128,99%, menunjukkan tren penurunan (perbaikan) dari tahun-tahun sebelumnya. Meski
angka ini berada di atas threshold umum (rata-rata 80-92%), tren penurunan ini
menunjukkan komitmen manajemen dalam memperbaiki profil likuiditas dan
menyeimbangkan pertumbuhan kredit dengan penghimpunan DPK.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 38
Page 40
3.4.3 Analisis terhadap Performa Laporan Keuangan Perseroan
Berikut adalah laporan keuangan Proforma Perseroan bila Rencana Transaksi tidak
dilakukan dan bila Rencana Transaksi dilakukan:
Tabel 3.4 Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan
(dalam jutaan Rupiah)
Sebelum Setelah
KETERANGAN Penyesuaian
Transaksi Transaksi
ASET
Kas 21.783 39.125 60.908
Giro pada Bank Indonesia 372.953 372.953
Giro pada bank lain 297 297
Penempatan pada Bank Indonesia 640.815 640.815
Efek-Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 21.747 21.747
Efek-Efek 1.574.490 1.574.490
Penyisihan kerugian penurunan nilai (30) (30)
1.574.460 1.574.460
Kredit yang diberikan
Pihak yang berelasi 330.185 330.185
Pihak ketiga 10.404.625 (78.004) 10.326.621
Penyisihan kerugian penurunan nilai (239.410) 49.063 (190.347)
10.495.401 10.466.459
Aset pajak tangguhan 10.718 10.718
Aset tetap 118.575 118.575
Aset takberwujud 22.472 22.472
Aset hak guna 16.074 16.074
Aset lain-lain 122.331 122.331
TOTAL ASET 13.417.628 13.427.812
LIABILITAS
Liabilitas segera 52.719 52.719
Simpanan nasabah 8.174.482 8.174.482
Simpanan dari bank lain 803.889 803.889
Pinjaman yang diterima 500.000 500.000
Utang Pajak 29.037 29.037
Liabilitas imbalan pasca kerja 20.882 20.882
Liabilitas sewa 8.399 8.399
Liabilitas lain-lain 30.789 30.789
TOTAL LIABILITAS 9.620.197 9.620.197
EKUITAS
Modal Saham 1.689.239 1.689.239
Saham treasuri - -
Tambahan modal disetor 1.592.825 1.592.825
Surplus revaluasi aset tetap 80.715 80.715
Laba (Rugi) yang belum direalisasi atas perubahan nilai
wajar aset keuangan yang tersedia untuk dijual - setelah pajak tangguhan 2.737 2.737
Keuntungan (kerugian) pengukuran kembali
program manfaat pasti - setelah pajak tangguhan (2.750) (2.750)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 47.484 47.484
Belum ditentukan penggunaannya 387.181 397.365
Ekuitas merging entity
TOTAL EKUITAS 3.797.430 3.807.614
Sumber: Manajemen Perseroan, diolah
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 39
Page 41
Mengacu pada laporan keuangan proforma sebelumnya dapat dilihat bahwa Rencana
Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan memiliki dampak terhadap laporan posisi
keuangan Perseroan. Adapun dampak yang muncul akibat Rencana transaksi tersebut
antara lain:
• Kas bertambah sebesar Rp39,12 miliar dari hasil penjualan piutang kepada
PT Oke Asset Indonesia.
• Kredit yang diberikan kepada pihak ketiga berkurang sebesar Rp78,04 miliar akibat
penjualan piutang kepada PT Oke Asset Indonesia.
• Penyisihan kerugian penurunan nilai bertambah sebesar Rp49,06 miliar. Hal ini
berdampak positif pada nilai buku aset karena beban penyisihan berkurang, yang bisa
disebabkan oleh membaiknya kualitas kredit atau penggunaan cadangan untuk
menutupi kredit yang dihapus buku.
3.5 Analisis Kewajaran
Analisis Kewajaran atas rencana transaksi Perseroan dilakukan melalui melalui analisis
perbandingan harga transaksi dan dengan melihat adanya incremental atau nilai tambah yang
dapat dihasilkan oleh Perseroan sehubungan dengan adanya transaksi tersebut.
3.5.1 Analisis Perbandingan Rencana Transaksi
Analisis perbandingan rencana transaksi dilakukan dengan melihat hasil valuasi/penilaian
piutang. Adapun penilaian piutang yang kami jadikan acuan pada penugasan ini
didasarkan pada hasil penilaian yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam
laporan penilaian piutang PT Bank Oke Indonesia Tbk cut off date 31 Desember 2025
dengan Laporan No. 00510/2.0131-00/BS/07/0375/1/IV/2026 Tanggal 08 April 2026 yang
diterbitkan oleh KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan, yang dapat dilihat sebagai berikut:
Tabel 3.5 Ringkasan Hasil Penilaian Piutang PT Bank Oke Indonesia Tbk
(dalam Rupiah penuh)
Sumber : Manajemen Perseroan dan Laporan Penilaian Piutang No. 00510/2.0131-00/BS/07/0375/1/IV/2026 Tanggal 08
April 2026
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 40
Page 42
Sementara Rencana Transaksi yang telah disepakati oleh para pihak adalah sebesar
Rp42.000.000.000,- (Empat Puluh Dua Miliar Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Tabel 3.6 Ringkasan Harga Transaksi
(dalam Rupiah penuh)
Sumber : Manajemen Perseroan
3.5.2 Uji Batas Atas dan Batas Bawah Rencana Nilai Transaksi
Sesuai dengan Paraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 pasal 48 huruf b
yang menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah untuk kisaran nilai Rencana
Transaksi dengan tidak boleh melebihi 7,5% dari nilai yang dijadikan acuan. Berikut adalah
perbandingan rencana transaksi dengan hasil penilaian piutang dari objek transaksi:
Tabel 3.7 Perbandingan Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian Piutang
Kewajaran : Rencana
Rencana Transaksi
Rencana Transaksi Indikasi Nilai Pasar Transaksi berada
Keterangan terhadap Indikasi Kisaran
(Rp) Piutang (Rp) dalam kisaran +/-
Nilai Pasar Saham
7,5% dari Hasil
Batas Atas 45.150.000.000 107,51% 7,50%
Rencana Transaksi 42.000.000.000 41.997.883.294 100,01% 0,01% Wajar
Batas Bawah 38.850.000.000 92,50% -7,50%
Tabel di atas menunjukkan analisis kewajaran terhadap rencana transaksi, yaitu dengan
membandingkan rencana transaksi dengan indikasi nilai pasar piutang. Untuk menguji
kewajaran, nilai transaksi dibandingkan dengan hasil penilaian KJPP. Dapat diketahui
bahwa besaran rencana transaksi yang telah disepakati yakni sebesar Rp42.000.000.000,
di mana lebih besar 0,01% dibandingkan dengan hasil penilaian yaitu sebesar
Rp41.997.883.294. Nilai ini berada dalam kisaran wajar yang ditetapkan berdasarkan POJK
35/POJK.04/2020, yaitu antara 92,50% (batas bawah) hingga 107,51% (batas atas), atau
dengan kata lain, berada dalam rentang ±7,5% dari nilai pasar piutang yang dijadikan
acuan maka kami berpendapat rencana transaksi WAJAR.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 41
Page 43
3.6 Analisis Inkremental
3.7.1 Analisis Kontribusi Nilai Tambah
Analisis Nilai Tambah atau Incremental Analysis juga dilakukan dengan membandingkan
antara proyeksi keuangan Perseroan dengan adanya rencana transaksi dengan proyeksi
keuangan Perseroan tanpa adanya rencana transaksi. Asumsi proyeksi keuangan baik
dengan adanya rencana transaksi maupun tanpa adanya rencana transaksi yang digunakan
dalam penilaian ini mengacu pada rencana usaha (business plan) yang dibuat oleh
manajemen Perseroan. Berikut adalah proyeksi keuangan Perseroan yang meliputi
proyeksi pendapatan, laba/(rugi) usaha, dan laba/(rugi) bersih untuk periode 3 (tiga) tahun
ke depan dengan adanya rencana transaksi dan tanpa adanya rencana transaksi:
Tabel 3.8 Proyeksi Pendapatan & Laba/(Rugi) Perseroan Sebelum Transaksi
(dalam jutaan rupiah)
Tahun
Proyeksi Sebelum Transaksi
2026 2027 2028
Pendapatan/(Beban Bunga Bersih) 837.708 927.802 1.007.905
Laba/(Rugi) Operasional 236.613 291.151 304.277
Laba/(Rugi) Bersih Tahun Berjalan Setelah pajak 179.583 223.604 233.535
Sumber: Manajemen Perseroan
Tabel 3.9 Proyeksi Pendapatan & Laba/(Rugi) Perseroan Setelah Transaksi
(dalam jutaan rupiah)
Tahun
Proyeksi Setelah Transaksi
2026 2027 2028
Pendapatan/(Beban Bunga Bersih) 836.000 928.317 1.008.622
Laba/(Rugi) Operasional 251.354 291.666 304.994
Laba/(Rugi) Bersih Tahun Berjalan Setelah pajak 190.609 224.000 234.086
Sumber: Manajemen Perseroan
Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan setelah transaksi, rencana
transaksi menunjukkan dampak yang cenderung positif dan tidak menimbulkan pengaruh
material yang merugikan terhadap kinerja keuangan Perseroan. Dari sisi
pendapatan/(beban bunga bersih), perubahan yang terjadi relatif terbatas dan tetap
menunjukkan tren pertumbuhan, sehingga transaksi tidak mengurangi kemampuan
Perseroan dalam menghasilkan pendapatan.
Selanjutnya, dari sisi laba/(rugi) operasional dan laba/(rugi) bersih tahun berjalan setelah
pajak, proyeksi setelah transaksi menunjukkan peningkatan dibandingkan kondisi
sebelum transaksi, yang mengindikasikan adanya potensi perbaikan profitabilitas
Perseroan sebagai dampak dari pelaksanaan transaksi.
Dengan mempertimbangkan bahwa transaksi tidak menimbulkan penurunan material
terhadap pendapatan, serta justru berpotensi meningkatkan laba bersih Perseroan, maka
rencana transaksi secara finansial dinilai dapat memberikan manfaat bagi Perseroan dan
tidak merugikan kepentingan Perseroan maupun pemegang saham Perseroan, sehingga
dari aspek proyeksi keuangan transaksi tersebut mendukung kewajaran transaksi.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 42
Page 44
Berikut adalah proyeksi rasio Perseroan sebelum dan setelah rencana transaksi untuk
tahun 2026 hingga tahun 2028:
Tabel 3.10 Proyeksi Rasio Perseroan Sebelum Transaksi
Tahun
Proyeksi Rasio Sebelum Transaksi
2026 2027 2028
CAR 40,06% 38,80% 37,26%
NPL Gross 3,08% 2,92% 2,81%
NPL Nett 1,54% 1,51% 1,53%
RoA 1,68% 1,92% 1,86%
RoE 4,62% 5,44% 5,41%
NIM 6,02% 6,17% 6,20%
BOPO 83,25% 80,96% 81,66%
LDR 126,07% 125,72% 125,72%
Sumber: Manajemen Perseroan
Tabel 3.11 Proyeksi Rasio Perseroan Setelah Transaksi
Tahun
Proyeksi Rasio Setelah Transaksi
2026 2027 2028
CAR 40,17% 38,90% 37,36%
NPL Gross 2,40% 2,30% 2,25%
NPL Nett 1,32% 1,31% 1,35%
RoA 1,79% 1,93% 1,87%
RoE 4,89% 5,43% 5,41%
NIM 6,02% 6,19% 6,22%
BOPO 82,31% 80,93% 81,63%
LDR 125,48% 125,62% 125,62%
Sumber: Manajemen Perseroan
• Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR setelah transaksi meningkat tipis dibandingkan sebelum transaksi (2026: 40,17%
vs 40,08%; 2027: 38,90% vs 38,80%; 2028: 37,38% vs 37,28%). Hal ini menunjukkan
transaksi memberikan dampak positif terhadap permodalan Perseroan, meskipun
tidak material, dan tetap menjaga CAR jauh di atas ketentuan minimum regulator.
• NPL Gross
NPL Gross setelah transaksi menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan sebelum
transaksi (2026: 2,40% vs 3,08%; 2027: 2,30% vs 2,92%; 2028: 2,25% vs 2,81%).
Penurunan rasio ini mengindikasikan transaksi berpotensi memperbaiki kualitas aset
dan menurunkan tingkat kredit bermasalah.
• NPL Nett
NPL Nett setelah transaksi juga menurun dibandingkan sebelum transaksi (2026:
1,32% vs 1,54%; 2027: 1,31% vs 1,51%; 2028: 1,35% vs 1,53%), yang mencerminkan
kualitas aset produktif yang lebih baik pasca transaksi.
• Return on Assets (RoA)
RoA meningkat setelah transaksi (2026: 1,79% vs 1,68%; 2027: 1,93% vs 1,92%; 2028:
1,87% vs 1,88% relatif stabil). Hal ini menunjukkan kemampuan aset menghasilkan
laba cenderung membaik dan dampak transaksi terhadap profitabilitas bersifat positif.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 43
Page 45
• Return on Equity (RoE)
RoE meningkat pada 2026 (4,89% vs 4,62%), relatif stabil pada 2027, dan sedikit
menurun sangat tipis pada 2028 (5,41% vs 5,41% hampir setara). Secara umum
transaksi tidak berdampak negatif terhadap pengembalian kepada pemegang saham.
• Net Interest Margin (NIM)
NIM relatif stabil setelah transaksi (2026 sama 6,02%; 2027 naik 6,19% vs 6,17%; 2028
naik 6,22% vs 6,20%), menunjukkan transaksi tidak mengganggu kemampuan
Perseroan menghasilkan margin bunga bersih.
• BOPO
BOPO membaik setelah transaksi (2026: 82,31% vs 83,25%; 2027: 80,93% vs 80,98%;
2028: 81,63% vs 81,68%). Penurunan rasio ini menunjukkan efisiensi operasional
sedikit meningkat pasca transaksi.
• Loan to Deposit Ratio (LDR)
LDR setelah transaksi sedikit lebih rendah dibandingkan sebelum transaksi (2026:
125,48% vs 126,07%; 2027: 125,62% vs 125,72%; 2028: 125,62% vs 125,72%), yang
mengindikasikan profil likuiditas sedikit lebih konservatif dan lebih baik.
Dari proyeksi rasio di atas perbaikan rasio tidak terlihat atau tidak signifikan
dikarenakan piutang yang menjadi objek transaksi tidak material yaitu kurang dari
1% jika dibandingkan dengan total penyaluran kredit kepada pihak ketiga/ piutang
milik Perseroan.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 44
Page 46
3.7 Kesimpulan
Metode yang digunakan dalam melakukan analisis penyusunan pendapat kewajaran atas Transaksi
adalah dengan melakukan analisis atas rencana transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, serta
analisis kewajaran rencana transaksi.
Hasil analisis yang kami lakukan terhadap Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
a) Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak–pihak yang terlibat dalam transaksi ini adalah
Perseroan dengan PT Oke Asset Indonesia. Rencana transaksi ini merupakan transaksi yang
mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020, karena Perseroan dan PT Oke Asset Indonesia berada dalam
satu naungan group yang sama yaitu APRO Financial Co., Ltd. Rencana transaksi yang akan
dilakukan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena memberikan solusi
kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan sesuai aturan perundang-undangan
yang berlaku dan menguntungkan Perseroan.
b) Nilai transaksi adalah sebesar Rp42.000.000.000,- sedangkan jumlah ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp3.797.430.358.009,-. Dengan demikian rencana transaksi tersebut bukan merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi tidak lebih besar dari 20% ekuitas perseroan.
c) Secara kuantitatif, mengacu pada laporan keuangan Perseroan selama 5 (lima) tahun terakhir,
dapat dilihat bahwa pendapatan bersih Perseroan cenderung fluktuatif, di mana peningkatan
terbesar terjadi pada tahun 2025.
d) Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam Laporan
Penilaian Piutang Perseroan No. 00510/2.0131-00/BS/07/0375/1/IV/2026 Tanggal 08 April
2026 total Nilai Pasar Piutang atas Objek Penilaian adalah sebesar Rp41.997.883.294,-.
Kewajaran : Rencana
Rencana Transaksi
Rencana Transaksi Indikasi Nilai Pasar Transaksi berada
Keterangan terhadap Indikasi Kisaran
(Rp) Piutang (Rp) dalam kisaran +/-
Nilai Pasar Saham
7,5% dari Hasil
Batas Atas 45.150.000.000 107,51% 7,50%
Rencana Transaksi 42.000.000.000 41.997.883.294 100,01% 0,01% Wajar
Batas Bawah 38.850.000.000 92,50% -7,50%
Mengacu pada nilai tersebut dapat diketahui bahwa besaran harga transaksi yang telah
disepakati yakni sebesar Rp42.000.000.000,- yang mana lebih tinggi sebesar 0,01% dari hasil
penilaian serta masih berada dalam batas kisaran 7,5% dari Nilai Pasar Piutang.
e) Adapun dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan, mengacu
pada laporan keuangan proforma dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan
oleh Perseroan mengakibatkan rasio keuangan Perseroan menjadi lebih baik namun tidak
signifikan mengingat Rencana Transaksi ini kurang dari 1% atau hanya sebesar 0,75% jika
dibandingkan dengan total keseluruhan transaksi, dalam hal ini penyaluran kredit kepada pihak
ketiga. Dan juga dapat dilihat berdasarkan tabel proforma rasio keuangan yang menyajikan
perhitungan rasio keuangan jika rencana transaksi tidak dilakukan dan jika rencana transaksi
dilakukan.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 45
Page 47
Dengan demikian, berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh
aspek yang terkait meliputi analisis transaksi, analisis dampak positif secara kualitatif maupun
kuantitatif dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan serta dengan membandingkan besarnya
harga transaksi dengan hasil penilaian tidak melebihi batas atas ataupun batas bawah 7,5% dari
nilai yang dijadikan acuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 35/POJK.04/2020, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi penjualan piutang milik
PT. Bank Oke Indonesia, Tbk sebesar Rp42.000.000.000,- (Empat Puluh Dua Miliar Rupiah)
adalah Wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi
pasar dan perekenomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
peraturan Pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat
kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi ini mungkin berbeda.
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 46
Page 48
LAMPIRAN Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk 47
Names mentioned 63 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Juanda
p.1 ×7
unresolved
org
KJPP SPR
p.2 ×8
unresolved
org
Provinsi DKI Jakarta. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo
p.2 ×2
unresolved
person
Ir. Budi Prasodjo
p.2 ×3
unresolved
org
PT Oke Asset Indonesia. Berkenaan
p.3
unresolved
org
PT Oke Asset Indonesia. Rencana Transaksi
p.4
unresolved
org
PT Oke Asset Indonesia. Rencana
p.5 ×2
unresolved
org
KIPP SUGIANTO PRASODJO & REKAN
p.6
unresolved
org
PT Oke Asset Indonesia. MAKSUD
p.9
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.9 ×2
unresolved
org
PT Bank Ake
p.13
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.15 ×5
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.15 ×5
unresolved
org
PT Bank Liman International
p.19 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.19
unresolved
person
Akta Notaris James Herman Rahardjo
· Notaris
p.19 ×2
unresolved
org
Menteri
p.19
unresolved
person
Hizmelina
p.19
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×2
unresolved
person
Dewi Kusumawati
p.19 ×4
unresolved
org
PT Bank Dinar Indonesia. Perubahan Anggaran Dasar
p.20
unresolved
org
Bank Indonesia
p.20 ×12
unresolved
org
PT Liman International Bank
p.20 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.20
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.20 ×9
unresolved
org
PT Bank Dinar Indonesia Tbk
p.20 ×15
unresolved
person
Tjhong Sendrawan
p.20
unresolved
person
Eliwaty Tjitra
p.20
unresolved
person
Kusumawati
p.21
unresolved
person
Dr. Agung Iriantoro S.H.
p.21 ×6
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.23 ×3
unresolved
org
OK Investment Partners Co. Limited
p.23
unresolved
org
PT Oke Asset Indonesia Susunan
p.23
unresolved
org
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk
p.23
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
p.24
unresolved
org
Pusat Statistik
p.32 ×2
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.41
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
9806 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Publik : Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.)',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'pada tanggal penilaian.'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'pada tanggal penilaian.',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '42000000000'}