Skip to content
Back to announcement

20260506_DNAR_Informasi Transaksi Afiliasi_32077726_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review DNAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 48

Page 1
              LAPORAN
         PENDAPAT KEWAJARAN


    PT BANK OKE INDONESIA TBK

                                Lokasi:
Jl. r. H. Juanda No. 12, RT 014 RW 4, Kel. Kebon Kelapa Kec. Gambir, Kota
                      Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120.
Page 2
                                                                                               Jakarta, 08 April 2026
Yth.
Direksi
PT. Bank Oke Indonesia Tbk
Jl. Ir. H. Juanda No. 12, RT 014 RW 4, Kel. Kebon Kelapa
Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120.

File No.            : 00511/2.0131-00/BS-FO/07/0375/1/IV/2026
Hal                 : Pendapat Kewajaran PT Bank Oke Indonesia Tbk


Dengan hormat,

Kantor Jasa Penilai Publik SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN (“KJPP SPR”) telah ditunjuk oleh PT Bank Oke Indonesia
Tbk (atau disebut “Perseroan”) berdasarkan persetujuan proposal No. 00599/2.0131-00/OBI/KJPPSPR/APP-
BS/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 untuk memberikan pendapat kewajaran sehubungan adanya rencana transaksi
cessie/ penjualan piutang milik PT Bank Oke Indonesia Tbk oleh PT Oke Asset Indonesia (selanjutnya disebut “Rencana
Transaksi”).

Kantor Jasa Penilai Publik SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN (selanjutnya disebut “KJPP SPR” atau “Kami”) yang
beralamat di 18 Office Park Lantai 3 Unit A-3E, Jl. TB Simatupang, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu,
Kotamadya Jakarta Selatan 12920, Provinsi DKI Jakarta. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan memiliki Izin Usaha resmi
dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9
September 2015 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan adalah perusahaan
penilai independen yang terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
No. S-859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015.

1.    Status Penilai

      Penilai Publik yang bertanda tangan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini dari Kantor Jasa Penilai Publik
      Sugianto Prasodjo dan Rekan (“KJPP SPR”) dengan kualifikasi sebagai berikut:

      Nama Penilai Publik     : Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.)
      Izin Penilai Publik     : PB-1.13.00375
      STTD Pasar Modal        : STTD.PPB-09/PJ-1/PM.2/2023
      MAPPI                   : 92-S-00208
      Klasifikasi Izin        : Penilai Publik Properti & Bisnis (PB)

      Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi kami dalam memberikan pendapat kewajaran
      atas transaksi tersebut, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan oleh
      manajemen Perseroan, yang mana kami mengasumsikan bahwa informasi dan data yang telah diberikan oleh
      manajemen Perseroan adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, dan tidak menyesatkan.

      Kami tidak melakukan audit ataupun verifikasi secara mendetail atas semua informasi dan data yang telah
      diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat
      memberikan jaminan atau bertanggung jawab apabila informasi dan data yang diberikan tersebut menjadi tidak
      lengkap atau menyesatkan.

      Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak sebagai
      pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di masa datang terkait
      dengan usaha Perseroan maupun atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan.

1.    Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna LaporanIdentitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                                1
Page 3
2.   Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

     Pemberi Tugas dalam hal ini adalah sebagai berikut:

     Nama Perusahaan : PT. Bank Oke Indonesia Tbk
     Bidang Usaha        : Jasa Perbankan
     Alamat Kantor Pusat : Jl Ir. H. Juanda No.12, RT 014 RW 4, Kel. Kebon Kelapa,
                           Kec. Gambir , Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120, Indonesia
     Nomor Telepon       : (62-21) 231 2633 (Hunting)
     Nomor Fax           : (62-21) 231 2604
     Email               : customercare@okbank.co.id
     Website             : www.okbank.co.id

     Pengguna Laporan dalam hal ini adalah PT Bank Oke Indonesia Tbk, PT Oke Asset Indonesia, dan Otoritas
     Jasa Keuangan (OJK) Pasar Modal.

3.   Tanggal Penilaian (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan

     Analisis kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan keuangan yang
     digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2025. Masa berlaku laporan ini adalah
     6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026.

4.   Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

     Maksud dan tujuan penugasan ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli
     Piutang milik PT Bank Oke Indonesia Tbk oleh PT Oke Asset Indonesia.

     Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk
     memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
     Benturan Kepentingan.

5.   Objek Analisis Pendapat Kewajaran

     Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi Jual Beli Piutang milik PT Bank
     Oke Indonesia Tbk oleh PT Oke Asset Indonesia.

6.   Jenis Mata Uang yang Digunakan

     Dalam penugasan ini nilai rencana transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Sesuai dengan Standar
     Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020, disebutkan bahwa hasil
     penilaian dinyatakan dalam Rupiah. Dalam hal terdapat alasan yang relevan sehingga perlu digunakan mata
     uang selain Rupiah, maka mata uang Rupiah harus tetap dinyatakan (SPI 103 poin 5.3). Sebagai informasi
     tambahan, nilai kurs tengah mata uang dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah pada tanggal penilaian
     adalah US$1= Rp16.782,-.

7.   Pernyataan Independensi Penilai

     Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP SPR bertindak secara independen tanpa
     adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun pihak pihak lainnya yang
     terafiliasi dengan Perseroan. KJPP SPR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait
     dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan
     atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang Kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran
     nilai yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.



Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                             2
Page 4
8.   Tanggung Jawab Penilai
     Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami menyatakan bahwa semua perhitungan
     dan analisis yang dibuat dalam penyusunan pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
     bertanggung jawab atas pendapat kewajaran yang diterbitkan.

9.   Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian

     Dalam pemahaman terbaik kami berdasarkan informasi publik yang tersedia, kami berpendapat tidak ada
     kejadian penting setelah tanggal penilaian yang dapat secara signifikan mempengaruhi hasil kewajaran.

10. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)

     Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini adalah
     Perseroan dengan PT Oke Asset Indonesia. Rencana Transaksi merupakan transaksi yang mengandung
     unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 42
     Tahun 2020, karena Perseroan dan PT Oke Asset Indonesia berada dalam satu naungan group yang
     sama yaitu APRO Financial Co., Ltd.

     Berdasarkan informasi dari manajemen Rencana Transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan
     transaksi benturan kepentingan karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan
     diselenggarakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan.
     Nilai transaksi adalah sebesar Rp42.000.000.000,- sedangkan jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan
     laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.797.430.358.009,-. Dengan
     demikian rencana transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
     dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi tidak lebih besar
     dari 20% ekuitas Perseroan yaitu hanya sebesar 1,11% dari ekuitas Perseroan.

11. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

     Hasil laporan dan/atau referensi yang melampirinya hanya ditujukan untuk pemberi tugas dan pengguna
     laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun keseluruhan
     laporan atau rujukan terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun,
     pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
     terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks dimana akan dimunculkan.

12. Konfirmasi Bahwa Penugasan Dilakukan Berdasarkan SPI dan POJK

     Dalam Penilaian ini kami sesuaikan dengan Kode Etik Penilai indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian
     Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi SPI 330 Tahun 2020.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                      3
Page 5
13. Kesimpulan

        Hasil analisis yang kami lakukan terhadap Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

         a)   Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak–pihak yang terlibat dalam transaksi ini adalah
              Perseroan dengan PT Oke Asset Indonesia. Rencana transaksi ini merupakan transaksi yang
              mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
              Keuangan No. 42/POJK.04/2020, karena Perseroan dan PT Oke Asset Indonesia berada dalam
              satu naungan group yang sama yaitu APRO Financial Co., Ltd. Rencana transaksi yang akan
              dilakukan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena memberikan solusi
              kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan sesuai aturan perundang-undangan
              yang berlaku dan menguntungkan Perseroan.
         b)   Nilai transaksi adalah sebesar Rp42.000.000.000,- sedangkan jumlah ekuitas Perseroan
              berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 adalah sebesar
              Rp3.797.430.358.009,-. Dengan demikian rencana transaksi tersebut bukan merupakan
              transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
              No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi tidak lebih besar dari 20% ekuitas perseroan.
         c)   Secara kuantitatif, mengacu pada laporan keuangan Perseroan selama 5 (lima) tahun terakhir,
              dapat dilihat bahwa pendapatan bersih Perseroan cenderung fluktuatif, di mana peningkatan
              terbesar terjadi pada tahun 2025.
         d)   Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam Laporan
              Penilaian Piutang Perseroan No. 00510/2.0131-00/BS/07/0375/1/IV/2026 Tanggal 08 April
              2026 total Nilai Pasar Piutang atas Objek Penilaian adalah sebesar Rp41.997.883.294,-.
              Mengacu pada nilai tersebut dapat diketahui bahwa besaran harga transaksi yang telah
              disepakati yakni sebesar Rp42.000.000.000,- yang mana lebih tinggi sebesar 0,01% dari hasil
              penilaian serta masih berada dalam batas kisaran 7,5% dari Nilai Pasar Piutang.
         e)   Adapun dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan, mengacu
              pada laporan keuangan proforma dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan
              oleh Perseroan mengakibatkan rasio keuangan Perseroan menjadi lebih baik namun tidak
              signifikan mengingat Rencana Transaksi ini kurang dari 1% atau hanya sebesar 0,75% jika
              dibandingkan dengan total keseluruhan transaksi, dalam hal ini penyaluran kredit kepada pihak
              ketiga. Dan juga dapat dilihat berdasarkan tabel proforma rasio keuangan yang menyajikan
              perhitungan rasio keuangan jika rencana transaksi tidak dilakukan dan jika rencana transaksi
              dilakukan.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                       4
Page 6
t\O                  KANToRJASA PENILAI PUBLIK
YhSPRy,f:iy::_,r^x::,y#,DANREruN
      14. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi
T
           Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan,
           penelaahan atas dampak keuangan rencana transaksi jual beli piutang sebagaimana diungkapkan dalam
           Iaporan pendapat kewajaran ini, kami berpendapat bahwa rencana transaksi jual beli piutang adalah wajar.

           Kesimpulan akhir di atas berlaku apabila tidak ada perubahan yang memiliki dampak material terhadap
           Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan kondisi baik
           secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekenomian, kondisi
           umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah lndonesia dan peraturan
           terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
           laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
           kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

           Demikian laporan pendapat kewajaran ini kami sampaikan, atas kerjasama dan kepercayaan yang telah
           diberikan kepada kami untuk penugasan ini kami ucapkan terima kasih.


           Hormat kami,
           KIPP SUGIANTO PRASODJO & REKAN
           Public Approisers and Consultants

              rlr?
       W                           and


           Managing Portner
           Penilai Properti & Bisnis lzin Men. Keu. No. PB-1.13.00375
           No STTD. PPB-09 I P J-1"I PM.2/ 2023
           MAPPI No. 92-5-00208
           RMK-2017.00333




      .-_-----*
      Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinian) milik pT Bonk Oke tndonesia Tbk                         5
Page 7
                                                                     DAFTAR ISI

Surat Pengantar
Daftar Isi ....................................................................................................................................................... 6
Daftar Tabel dan Figur .................................................................................................................................. 7
Ringkasan Eksekutif ...................................................................................................................................... 8
Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas ......................................................................................................... 9
Pernyataan Penilai ......................................................................................................................................... 11

BAB I        PENDAHULUAN
             1.1. Uraian Mengenai Penugasan ...............................................................................................                     13
             1.2. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan .................................................................                                13
             1.3. Tanggal Penilaian (Cut Off Date) ..........................................................................................                   13
             1.4. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran ........................................................                                       13
             1.5. Objek Analisis Pendapat Kewajaran ....................................................................................                        13
             1.6. Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen Terkait Rencana Transaksi ...........                                                       14
             1.7. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran ....................................................................................                         14
             1.8. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan .............................................................                                  14
             1.9. Sumber Data dan Informasi .................................................................................................                   14
             1.10. Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi ............................................................................                         15
             1.11. Pernyataan Independensi Penilai ........................................................................................                     15
             1.12. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian ........................................................................                          15
             1.13. Penugasan Bersama (Second Opinion) ................................................................................                          15

BAB II       TINJAUAN DAN ANALISIS TRANSAKSI
             2.1. Latar Belakang Transaksi .....................................................................................................                17
             2.2. Maksud dan Tujuan Transaksi ..............................................................................................                    17
             2.3. Objek Analisis Kewajaran .....................................................................................................                18
             2.4. Identifikasi Pihak-pihak yang Bertransaksi ...........................................................................                        18
             2.5. Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Transaksi .............................................                                      23

BAB III ANALISIS TENTANG KEWAJARAN TRANSAKSI
         3.1   Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan ..............................................................                                     24
         3.2   Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan dengan CBI .......................................................                                     24
         3.3   Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi ............................................................................                          26
         3.4   Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi .........................................................................                            34
         3.5   Analisis Kewajaran ...............................................................................................................               40
         3.6   Analisis Inkremental .............................................................................................................               42
         3.7   Kesimpulan ...........................................................................................................................           45

LAMPIRAN




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                                     6
Page 8
                                       DAFTAR TABEL DAN FIGUR




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk   7
Page 9
                                       RINGKASAN EKSEKUTIF
 PEMBERI TUGAS                                  :   PT. Bank Oke Indonesia Tbk

 ALAMAT PEMBERI TUGAS                           :   Jl. Ir. H. Juanda No. 12, RT 014 RW 4, Kel. Kebon Kelapa
                                                    Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120

 BIDANG USAHA                                   :   Jasa Perbankan

 PENGGUNA LAPORAN                               :   PT. Bank Oke Indonesia Tbk, PT Oke Asset Indonesia, dan
                                                    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasar Modal

 INSTRUKSI PENUGASAN                            :   Berdasarkan      Surat    Persetujuan    Penawaran
                                                    No.       00599/2.0131-00/OBI/KJPPSPR/APP-BS/II/2026
                                                    tanggal 26 Februari 2026

 OBJEK ANALISIS                                 :   Memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
                                                    Cessie milik PT Bank Oke Indonesia Tbk kepada PT Oke Asset
                                                    Indonesia.

 MAKSUD & TUJUAN PENUGASAN                      :   Memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                                    (“OJK”) dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                                    Keuangan (BAPEPAM-LK) terkait dengan peraturan
                                                    perusahaan publik (terbuka)

 JENIS PENILAIAN & FORMAT LAPORAN               :   Laporan Penilaian Terperinci (Comprehensive Style)

 TANGGAL INSPEKSI & WAWANCARA                   :   27 Februari 2026 – 20 Maret 2026
 MANAJEMEN

 TANGGAL PENILAIAN                              :   31 Desember 2025

 TANGGAL LAPORAN                                :   08 April 2026

 METODOLOGI ANALISIS                            :   •   Analisis atas rencana transaksi
                                                    •   Analisis kualitatif & kuantitatif atas rencana transaksi
                                                    •   Analisis atas kewajaran rencana transaksi

 PENDAPAT ATAS RENCANA TRANSAKSI                :   Wajar

 REVIEWER                                       :   Putri Sekarningrum, S.MB., M.H., MAPPI (Cert.)

 TENAGA PENILAI                                 :   Ruli Citrarini, SE




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                                      8
Page 10
                           ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut:

1.     Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis dan hasil dari
       pendapat kewajaran yang dilakukan;

2.     Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh Pemberi
       Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka pemberian pendapat kewajaran ini adalah sah,
       benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang
       diberikan kepada kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya
       dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya;

3.     Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh
       Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah
       benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
       sampai dengan tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini;

4.     Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen yang
       diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah benar dan tanda yang
       terdapat dalam setiap dokumen foto copy, turunan dan/atau salinan yang diberikan oleh Pemberi
       Tugas kepada kami adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan,
       materai, coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen adalah benar adanya;

5.     Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau menerbitkan izin,
       persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada Pemberi Tugas adalah pejabat dan/atau
       pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang-(orang)
       yang berhak dan mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda pendaftaran yang
       bersangkutan;

6.     Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat diasumsikan bahwa kami
       berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas objek yang dianalisis;

7.     Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
       Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai tidak menjadi tanggung jawab kami;

8.     Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan atas objek yang
       dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang diberikan dan dokumen – dokumen
       pendukung lain yang terbatas;

9.     Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari – orang (man-day) dan bukan ditentukan
       berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran;

10.    Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap dan tanda tangan asli dari
       pihak kami;

11.    Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami tidak bertanggung
       jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran ini;

12.    Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam
       mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu
       suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian
       disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki;




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                           9
Page 11
13.    Bahwa tanggung jawab material dalam pendapat kewajaran ini adalah sebatas fee yang sudah kami
       terima.

14.    Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

15.    Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
       Pendapat Kewajaran.

16.    Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

17.    Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi keuangan
       yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
       manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

18.    Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi
       keuangan.

19.    Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
       bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

20.    Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat Kewajaran.

21.    Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-
       perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                      10
Page 12
                                          PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini pada
tanggal penilaian menyatakan bahwa:

1.     Pernyataan dalam laporan pendapat kewajaran ini, yang mana berdasarkan pada analisis, opini, dan
       kesimpulan yang digambarkan di dalamnya, adalah benar dan akurat.
2.     Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap
       perusahaan dalam laporan ini, maupun kepentingan pribadi atau keberpihakan sehubungan dengan
       hal-hal dalam laporan ini atau pihak-pihak terkait.
3.     Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
4.     Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada Tanggal Penilaian (Cut
       Off Date);
5.     Penilai telah melakukan analisis untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
       Kewajaran.
6.     Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan;
7.     Kesimpulan Pendapat telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas; dan
8.     Data ekonomi dan industri dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperoleh dari berbagai sumber yang
       diyakini Penilai dapat dipertanggungjawabkan.
9.     Biaya profesional tidak berhubungan dengan pendapat kewajaran yang terdapat dalam laporan ini.
10.    Penilai telah menyelesaikan persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/dilaksanakan oleh
       Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
11.    Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan perusahaan dan/atau jenis industri
       yang dinilai.
12.    Hasil penugasan ini tidak tergantung pada pengembangan atau indikasi nilai awal atau arahan analisa
       untuk menghasilkan nilai yang subjektif, besaran nilai, penentuan pencapaian nilai, atau peristiwa yang
       terjadi di kemudian hari yang berkaitan langsung yang ditujukan untuk penggunaan laporan ini.
13.    Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:
       • Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi penilaian, dan tanggal
            penilaian)
       • Pengumpulan data dan wawancara
       • Analisis data
       • Penulisan laporan
14.    Penilai telah melakukan analisis terhadap objek transaksi pada tanggal penilaian.
15.    Penugasan ini telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16.    Tidak ada penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
       pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam
       laporan pendapat kewajaran ini.
17.    Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penugasan telah dibuat dengan
       memenuhi ketentuan KEPI dan SPI Edisi VII-2018 tentang Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
       Penilaian Indonesia dan Edisi Revisi SPI 330 Tahun 2020 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       No. 35/POJK.04/2020 dengan mencantumkan nama, kualifikasi profesional dan tanda tangan penilai
       berikut tim pelaksananya (jika ada) dengan konfirmasi bahwa:
              a.   Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
                   diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui pemerintah yakni MAPPI.
              b.   Penilai melakukan wawancara dengan pihak manajemen.
              c.   Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan pendapat kewajaran telah
                   menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan pendapat kewajaran.

Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                              11
Page 13
    L                           r(ANror JAsA PlNrrAr puBrrK
         Nr
           -
    t-   WSPR*,v,:ffi-I"ffs#"?DAN*,KAN
    L
              Nama                                                                    Kualifikasi          Tanda Tangan


t             Penilai Publik:

              lr. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
i
    I
              izin Penilai Publik No. PB-1.13.00375
              No. STTD. PPB -09 I P J-I I PM.2/ 2A23                           Penilai Properti & Bisnis
              MAPPi No. S-92-00208                                                   Bersertifika t
i             RMK-2017.00333
L
I




              Reviewer:
I
I
I
              Putri Sekarningrum, S.MB., M.H., MAPPI (Cert.)                      Penilai Properti
              lzin Penilai Publik t\o. P-1.18.00516                             Bersertifikat & Bisnis
              MAPPI No. L5-5-05484                                                  Tera kreditas i
I             RMK-2017.00788
l


              Penila i:
iI            Ruli Citrarini, SE
I
L             MAPPI No. 15-T-05474                                                  Penilai Bisnis
              RMK-201"7.00792                                                       Terakreditasi
i
i
i
t-


I


L
l




I

t_
I




I

L
I
I



L
I




I
t

I
L.

l
I

t_


I
L.



I
I
L--




              Laporan Pendopat Kewajoron (Fairness Opinion) milik PT Bank Ake tndonesio Tbk                               1a
Page 14
                                                  BAB I
                                              PENDAHULUAN

1.1      Uraian Mengenai Penugasan

         Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 00599/2.0131-00/OBI/KJPPSPR/APP-
         BS/II/2026 tanggal 26 Februari 2026, Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
         (selanjutnya disebut “KJPP SPR” atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT Bank Oke Indonesia
         Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat kewajaran sehubungan
         dengan Rencana Transaksi Cessie milik PT Bank Oke Indonesia Tbk kepada PT Oke Asset
         Indonesia (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).

1.2      Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

         Pemberi Tugas dalam hal ini adalah sebagai berikut:

         Nama Perusahaan             : PT. Bank Oke Indonesia Tbk
         Bidang Usaha                : Jasa Perbankan
         Alamat Kantor Pusat         : Jl Ir. H. Juanda No.12, RT 014 RW 4, Kel. Kebon Kelapa,
                                       Kec. Gambir , Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120, Indonesia
         Nomor Telepon               : (62-21) 231 2633 (Hunting)
         Nomor Fax                   : (62-21) 231 2604
         Email                       : customercare@okbank.co.id
         Website                     : www.okbank.co.id

         Pengguna Laporan dalam hal ini adalah PT Bank Oke Indonesia Tbk, PT Oke Asset Indonesia,
         dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasar Modal.

1.3      Tanggal Penilaian (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan

         Analisis kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan
         keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2025. Masa
         berlaku laporan ini adalah 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026.

1.4      Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

         Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi ketentuan
         peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
         Keuangan (BAPEPAM-LK) terkait dengan peraturan perusahaan publik (terbuka) dan Peraturan
         Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
         Kepentingan.


1.5      Objek Analisis Pendapat Kewajaran

         Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah rencana transaksi jual beli piutang milik
         PT Bank Oke Indonesia Tbk oleh PT Oke Asset Indonesia.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                           13
Page 15
1.6      Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen Terkait dengan Rencana Transaksi

         Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Manajemen Perseroan terkait dengan rencana
         transaksi adalah bahwa transaksi dilakukan sebagai salah satu strategi Perseroan untuk
         meningkatkan kesehatan rasio perbankan.

1.7      Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran

         Sehubungan dengan Peraturan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang tentang transaksi afiliasi
         dan     benturan      kepentingan    transaksi   tertentu   serta    Peraturan    POJK
         No. 35/POJK.04/2020 tertanggal 2 Juli 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
         Penilaian Bisnis di Pasar Modal, maka dalam penugasan laporan Pendapat Kewajaran atas
         Rencana Transaksi Perseroan ini, kami telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
         prosedur penilaian atas Rencana Transaksi yang mencakup hal hal sebagai berikut :

         a. Melakukan analisis atas kewajaran dari Rencana Transaksi Perseroan
         b. Melakukan analisis kualitatif dari Rencana Transaksi Perseroan
         c. Melakukan analisis dampak keuangan dari Rencana Transaksi Perseroan yang
            dilaksanakan melalui analisis kuantitatif
         d. Memberikan opini terhadap kewajaran Rencana Transaksi Perseroan

1.8      Keterkaitan Rencana Transaksi Dengan Peraturan Perundang-undangan

         ▪    Undang-Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
         ▪    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
         ▪    Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7
              Tahun 1992 tentang Perbankan
         ▪    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum
         ▪    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
              Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
         ▪    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
              Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
         ▪    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas
              Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik

1.9      Sumber Data dan Informasi

        a. Laporan Keuangan PT Bank Oke Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2017 serta Tahun
           yang Berakhir pada Tanggal Tersebut yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
           Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan
           tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

        b. Laporan Keuangan PT Bank Oke Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2018 serta Tahun
           yang Berakhir pada Tanggal Tersebut yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
           Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan
           tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

        c. Laporan Keuangan PT Bank Oke Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2019 serta Tahun
           yang Berakhir pada Tanggal Tersebut yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
           Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan



Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                       14
Page 16
            tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

        d. Laporan Keuangan PT Bank Oke Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2020 serta Tahun
           yang Berakhir pada Tanggal Tersebut yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
           Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan
           tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

        e. Laporan Keuangan PT Bank Oke Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2021 serta Tahun
           yang Berakhir pada Tanggal Tersebut yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
           Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan
           tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

         f. Proyeksi keuangan dengan dan tanpa rencana transaksi yang disusun oleh manajemen
            Perseroan.

         g. Hasil wawancara dengan manajemen Perseroan dan pihak lain yang kami anggap layak
            dan relevan guna mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk keperluan
            proses penilaian.

         h. Data dan informasi pendukung lainnya dari pihak eksternal Perseroan baik dari media
            cetak maupun media elektronik mengenai kondisi pasar dan industri.

1.10     Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi

         Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
         analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal – hal
         sebagai berikut:
         a. Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan
         b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan
         c. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi Perseroan

1.11     Pernyataan Independensi Penilai

         Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP SPR bertindak secara independen
         tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun pihak- pihak
         lainnya yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP SPR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
         keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak
         dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang Kami
         terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis
         kewajaran ini.

1.12     Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian

         Dalam pemahaman terbaik kami berdasarkan informasi publik yang tersedia, kami berpendapat
         tidak ada kejadian penting setelah tanggal penilaian yang dapat secara signifikan
         mempengaruhi hasil kewajaran.

1.13     Penugasan Bersama (Second Opinion)

         Sebagai pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja penugasan,
         penilai telah melakukan konfirmasi kepada Pemberi Tugas bahwa objek penilaian dimaksud,


Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                       15
Page 17
         tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya dalam jangka waktu kurang dari dua
         bulan, baik untuk maksud, tujuan, pengguna laporan maupun tanggal penilaian yang sama atau
         berdekatan. Dengan demikian, pelaksanaan penilaian ini tidak termasuk dalam katagori
         penugasan bersama (second opinion) dan dilakukan secara independen sesuai dengan ruang
         lingkup yang telah disepakati dalam kontrak kerja penugasan.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                       16
Page 18
                                              BAB II
                                    TINJAUAN DAN ANALISIS TRANSAKSI


2.1      Latar Belakang Rencana Transaksi


         Perseroan menghadapi dinamika industri perbankan yang semakin kompetitif seiring dengan
         perubahan kondisi makroekonomi, termasuk pergerakan suku bunga, tekanan inflasi, serta
         peningkatan kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Kondisi tersebut menuntut Perseroan untuk
         senantiasa menjaga kualitas aset produktif dan memperkuat struktur keuangan secara berkelanjutan.

         Selain itu, tantangan dalam pengelolaan kredit, khususnya terkait dengan potensi peningkatan kredit
         bermasalah (Non-Performing Loan/NPL), menjadi perhatian utama dalam menjaga tingkat kesehatan
         bank. Perseroan secara aktif melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas
         portofolio kredit serta menjaga rasio-rasio keuangan agar tetap berada dalam kategori yang sehat
         sesuai dengan ketentuan regulator.

         Seiring dengan upaya perbaikan kinerja, Perseroan juga berfokus pada penguatan fundamental bisnis
         melalui optimalisasi aset dan peningkatan efisiensi operasional. Kinerja Perseroan menunjukkan
         perbaikan secara bertahap, tercermin dari upaya menjaga stabilitas pendapatan serta pengendalian
         risiko yang lebih baik.

         Dalam rangka mendukung strategi tersebut, Perseroan melakukan langkah penataan portofolio aset
         melalui pengalihan atau penjualan piutang (cessie) kepada pihak lain. Langkah ini bertujuan untuk
         memperbaiki kualitas aset, meningkatkan likuiditas, serta mendukung penguatan rasio keuangan
         Perseroan secara keseluruhan.

         Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana melakukan penjualan piutangnya kepada PT
         Oke Asset Indonesia sebagai bagian dari strategi pengelolaan aset dan peningkatan kinerja keuangan.

2.2      Maksud dan Tujuan Transaksi

         Maksud dan tujuan dari dilakukan transaksi ini yaitu Perseroan ingin terus meningkatkan kinerja
         dan kesehatan rasio perbankannya.

         Berdasarkan pertimbangan di atas, Perseroan berencana menjual piutangnya kepada PT Oke Asset
         Indonesia, dimana piutang tersebut diperkuat dengan jaminan terkait aset maupun personal
         guarantee.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                            17
Page 19
2.3      Objek Analisis Kewajaran

         Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah rencana transaksi jual beli piutang antara
         Perseroan dengan PT Oke Asset Indonesia, Adapun uraiannya yaitu sebagai berikut:

                                           Tabel 2.1 Objek Analisis Kewajaran




         Sumber : Manajemen Perseroan


2.4      Identifikasi Pihak-Pihak yang Bertransaksi

         2.4.1 PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Perseroan”)

                a. Riwayat Singkat

                    PT Bank Oke Indonesia Tbk (dahulu PT Bank Liman International) ("Bank") berkedudukan di
                    Jakarta Pusat didirikan pada tanggal 15 Agustus 1990 berdasarkan akta notaris James Herman
                    Rahardjo, S.H., No.99 tanggal 15 Agustus 1990. Bank memperoleh izin usaha untuk
                    beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
                    Indonesia No.1098/KMK.013/1991 tanggal 9 November 1991. Bank memulai operasi
                    komersilnya pada tahun 1991. Untuk memenuhi ketentuan Undang-undang No.40 Tahun
                    2007 tentang Perseroan Terbatas, telah dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Dasar
                    Bank. Penyesuaian tersebut dinyatakan dalam Akta Notaris James Herman Rahardjo, S.H.,
                    No.56 tanggal 17 September 2008 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
                    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.AHU-89275.AH.01.02
                    Tahun 2008 tanggal 24 November 2008.

                    Anggaran Dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, berdasarkan akta notaris
                    No.22 tanggal 9 Februari 2012 dari Notaris Hizmelina, S.H., mengenai perubahan modal dasar
                    dari Rp50.000.000.000 menjadi Rp200.000.000.000 dan telah mendapat persertujuan dari
                    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-07717.AH.01.02 Tahun
                    2012 tanggal 14 Februari 2012 dan dicatat dalam database Sisminbakum Departemen Hukum
                    dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No.AHU-AH.01.10-05949
                    tanggal 21 Februari 2012.

                    Berdasarkan akta notaris Dewi Kusumawati, S.H., No.27 tanggal 23 Mei 2012 tentang
                    perubahan Anggaran Dasar mengenai penerbitan saham dalam portepel guna penambahan


Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                              18
Page 20
                    modal disetor Bank, perubahan susunan Direksi dan Komisaris Bank, serta pengajuan dan
                    persetujuan nama Bank yang baru yaitu PT Bank Dinar Indonesia. Perubahan Anggaran Dasar
                    tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                    Indonesia No.AHU-33753.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012 dan dicatat dalam
                    database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    berdasarkan surat No.AHU AH.01.10-24622 dan No.AHU-AH.01.10-24621 tanggal 5 Juli 2012.
                    Pergantian nama Bank tersebut telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia
                    berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.14/75/KEP.GBI/2012, tanggal 25
                    Oktober 2012.

                   Data perizinan dan legalitas yang dimiliki oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
                   • Akta Pendirian dengan nama PT Liman International Bank No. 99 tanggal 15 Agustus
                       1990 yang dibuat di hadapan James Herman Rahardjo S.H., Notaris di Jakarta.
                   • Surat Pengesahan Akta Pendirian yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman Republik
                       Indonesia No. C2-2703.HT.01.01.TH’91 tanggal 3 Juli 1991.
                   • Surat Bank Indonesia No.24/381/UPBD/PBD2 tanggal 21 November 1991 Tentang
                       Pemberian izin usaha Bank Umum kepada Bank Liman International.
                   • Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Liman
                       International No. 56 pada tanggal 17 September 2008 oleh Notaris James Herman
                       Rahardjo S.H., yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
                       Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       berdasarkan Surat No. AHU-89275.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 24 November 2008.
                   • Akta No. 27 tentang Persetujuan perubahan nama dari PT Bank Liman International
                       menjadi PT Bank Dinar Indonesia dan Perubahan data perseroan PT Bank Dinar Indonesia
                       pada tanggal 23 Mei 2012 oleh Notaris Dewi Kusumawati, S.H., yang telah diterima dan
                       dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
                       Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.10-24622 dan Surat
                       No. AHU-AH.01.10-24621 pada tanggal 5 Juli 2012.
                   • Salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.14/75/KEP.GBI/2012 Tentang
                       Perubahan penggunaan izin usaha atas nama PT Liman International Bank menjadi
                       izin usaha atas nama PT Bank Dinar Indonesia.
                   • Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Badan
                       Hukum Perseroan Terbatas PT Bank Dinar Indonesia Tbk No. 4 tanggal 5 Juni 2014 oleh
                       Notaris Tjhong Sendrawan, S.H., yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
                       Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                       Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-02793.40.21.2014 dan Surat No. AHU-
                       03715.40.20.2014 pada tanggal 10 Juni 2014.
                   • Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 88 pada tanggal 21 Mei 2015 oleh Notaris Eliwaty
                       Tjitra, S.H., yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
                       Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
                       Surat No. AHU-AH.01.03-0943482 tanggal 18 Juni 2015.
                   • Akta No. 5 tanggal 5 Juli 2019 tentang Penggabungan Perseroan PT Bank Oke
                       Indonesia kedalam PT Bank Dinar Indonesia Tbk, oleh Notaris Dewi Kusumawati, S.H.,
                       yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
                       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No.
                       AHU-AH.01.10-0008817 pada tanggal 8 Juli 2019.
                   • Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data
                       Perseroan PT Bank Dinar Indonesia Tbk No. 6 tanggal 5 Juli 2019 oleh Notaris Dewi



Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                             19
Page 21
                        Kusumawati, S.H., yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
                        Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0295219 pada tanggal 8 Juli 2019.
                   •    Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
                        104/D.03/2019 Tentang Izin rencana akuisisi 77,38% saham PT Bank Dinar Indonesia
                        Tbk oleh APRO Financial Co.,Ltd.
                   •    Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
                        104/D.03/2019 Tentang Pemberian izin penggabungan usaha (merger) PT Bank Oke
                        Indonesia ke dalam PT Bank Dinar Indonesia Tbk.
                   •    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Oke Indonesia
                        Tbk No. 23 pada tanggal 22 Juli 2019 oleh Notaris Dewi Kusumawati, S.H., yang telah
                        diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
                        Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-
                        0040123.AH.01.02 Tahun 2019 pada tanggal 22 Juli 2019.
                   •    Akta No. 1 tanggal 12 Januari 2021 tentang Perubahan susunan pengurus PT Bank Oke
                        Indonesia Tbk oleh Notaris Dr. Agung Iriantoro S.H., MH.
                   •    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Oke Indonesia
                        Tbk No. 03 Tanggal 07 Juni 2021 yang dibuat oleh Notaris Dr. Agung Iriantoro S.H., MH,
                        yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
                        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No.
                        AHU-AH.01.03-0359070 tanggal 8 Juni 2021.
                   •    Akta No. 17 tentang Pernyataan penegasan pengangkatan dalam jabatan Direksi dan
                        Komisaris PT Bank Oke Indonesia Tbk oleh Notaris Dr. Agung Iriantoro S.H., MH, yang
                        telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
                        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No.
                        AHU-AH.01.03-0389101 pada tanggal 21 Juni 2021.
                   •    Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Bank Oke Indonesia Tbk dengan Nomor:
                        9120501831933 pada tanggal 23 Februari 2022.
                   •    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor: 01.548.056.9-054.000 atas nama
                        Bank Oke Indonesia Tbk.
                   •    Salinan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan
                        Nomor KEP-67/PB.1/2019 tentang Penetapan penggunaan izin usaha atas nama PT
                        Bank Dinar Indonesia Tbk menjadi izin usaha atas nama PT Bank Oke Indonesia Tbk.

                b. Kantor Pusat Perseroan

                   Jl. Ir. H. Juanda No.12, RT 014 RW 4, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat,
                   DKI Jakart,a 10120, Indonesia.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                              20
Page 22
                c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                   Susunan kepemilikan saham Perseroan dan besarannya berdasarkan Catatan Atas
                   Laporan Keuangan Tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                         Tabel 2.2 Struktur Kepemilikan Saham Perseroan




                   Sumber: Laporan Keuangan PT. Bank Oke Indonesia, Tbk per 31 Desember 2025

                d. Susunan Pengurus Perseroan

                   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan
                   Tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                   Dewan Komisaris:
                   Komisaris Utama      : Sang Ton Sim
                   Komisaris Independen : Sondang Martha Samosir
                   Komisaris Independen : Chairudin

                   Direksi:
                   Direktur Utama               : Kang Bong Joo
                   Wakil Direktur Utama         : Hendra Lie
                   Direktur Kredit dan IT       : Jong Ha Lee
                   Direktur Bisnis              : Vincentia Magnalena Djuniwati
                   Direktur Kepatuhan           : Efdinal Alamsyah

                e. Kegiatan Usaha

                   Sesuai dengan Anggaran Dasar B ank, maksud dan tujuan Bank adalah berusaha dalam bidang
                   usaha bank umum dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha perbankan antara lain
                   seperti:
                            1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
                               deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang
                               dipersamakan dengan itu.
                            2. Memberikan kredit, baik untuk jangka panjang, jangka menengah dan jangka
                               pendek.
                            3. Menerbitkan surat pengakuan hutang.
                            4. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
                               kepentingan dan atau perintah nasabahnya.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                             21
Page 23
         2.4.2 PT Oke Asset Indonesia

                a. Riwayat Singkat

                    Adalah anak perusahaan dari APRO Financial Co, Ltd perusahaan pembiayaan Korea Selatan
                    yang berfokus pada sektor ‘Consumer Loan’. Di Indonesia, PT Oke Asset Indonesia telah
                    berdiri tahun 2020. PT Oke Asset Indonesia secara terus menerus memberikan layanan
                    finansial dan solusi terbaik kepada klien-kliennya dan sedangkan APRO Financial Co, Ltd
                    memberi layanan di berbagai negara yang meliputi : Cina dan Polandia.

                b. Domisili PT Oke Asset Indonesia

                    PT Oke Asset Indonesia beralamat di Gedung Bank Oke Indonesia Lt.3 Jl. Ir. H. Juanda No.12,
                    RT 014 RW 4, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10120,
                    Indonesia.

                c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                   Kepemilikan saham PT Oke Asset Indonesia sesuai dengan Akta perubahan terakhir yaitu Akta
                   No. 14 tanggal 10 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris
                   di Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:

                                        Tabel 2.3 Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
                                                                                      JUMLAH LEMBAR PERSENTASE
                          NAMA PEMEGANG SAHAM                    JUMLAH SAHAM (Rp)
                                                                                         SAHAM          (%)
                    OK Next Co. Limited                               468.080.000.000        468.080     99,59%
                    OK Investment Partners Co. Limited                  1.920.000.000          1.920      0,41%
                                   TOTAL                              470.000.000.000        470.000      100%

                    Sumber: Salinan Akta No. 14 tanggal 10 Februari 2026


                d. Susunan Pengurus PT Oke Asset Indonesia
                   Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Oke Asset Indonesia berdasarkan Akta
                   perubahan terakhir yaitu Akta No. 14 tanggal 10 Februari 2026 yang dibuat di hadapan
                   Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah sebagai
                   berikut:

                   Direksi:
                   Direktur                      : Kim Tae Seob

                   Dewan Komisaris
                   Komisaris                      : Kim Seongtaek

                e. Produk, Layanan dan Kegiatan Usaha

                   Ruang lingkup kegiatan PT Oke Asset Indonesia adalah menjalankan usaha dalam bidang:
                   • Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Sewa
                      Kegiatan ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian
                      real estate baik yang dimiliki sendiri maupun disewa.
                   • Trust, Pembiayaan, dan Entitas Keuangan Sejenis


Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                                 22
Page 24
                        Mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau sekuritas
                        atau aset keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang saham atau
                        yang memperoleh keuntungan.
                   •    Aktivitas Debt Collection dan Biro Kredit
                        Mencakup kegiatan pungutan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang
                        ditujukan untuk pelanggan, seperti jasa pungutan tagihan atau hutang kredit.

2.5      Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi

         Adapun pokok-pokok perjanjian terkait rencana transaksi adalah sebagai berikut:

         I. Para Pihak
            1) Perseroan selaku penjual
            2) PT Oke Asset Indonesia Tbk selaku pembeli

        II. Latar Belakang
            Berdasarkan recital huruf A sampai dengan E dalam draft Perjanjian Jual Beli Piutang, latar belakang
            rencana transaksi adalah adanya piutang milik Penjual yang timbul berdasarkan perjanjian kredit
            dengan para debitur, yang selanjutnya direncanakan untuk dialihkan melalui penjualan piutang
            kepada Pembeli. Rencana transaksi tersebut didukung oleh adanya kesepakatan para pihak untuk
            melakukan jual beli piutang, pemberitahuan pengalihan kepada debitur, serta telah
            dilaksanakannya uji tuntas oleh pihak Pembeli atas piutang yang menjadi objek transaksi.

        III. Nilai Transaksi
             Nilai rencana transaksi penjualan piutang yang menjadi objek Pendapat Kewajaran adalah sebesar
             Rp42.000.000.000,- (Empat Puluh Dua Miliar Rupiah).

        IV. Penyelesaian Sengketa
            Apabila timbul sengketa yang berkaitan dengan perjanjian, termasuk mengenai keberadaan,
            keabsahan, pelaksanaan, serta hak dan kewajiban para pihak berdasarkan perjanjian, maka para
            pihak sepakat penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                                23
Page 25
                                           BAB III
                           ANALISIS TENTANG KEWAJARAN TRANSAKSI


3.1      Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan

         Dalam menilai kewajaran Transaksi, kami menggunakan metodologi analisis sebagai berikut:
         a. Analisis atas Rencana Transaksi
         b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi
         c. Analisis kewajaran Rencana Transaksi

3.2      Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan dengan MAM, MSI, EII

         3.2.1    Pihak - Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi dan Hubungan Keterkaitan Antarpihak

                  a. Pihak - pihak yang melakukan Rencana Transaksi

                      Sebagaimana disampaikan pada bab sebelumnya, bahwa pihak-pihak yang melakukan
                      transaksi dalam Rencana Transaksi ini adalah Perseroan dan PT Oke Asset Indonesia.

                  b. Hubungan keterkaitan antara pihak - pihak yang melakukan Rencana Transaksi

                      Berdasarkan POJK 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                      Kepentingan Pasal 1, disebutkan bahwa afiliasi adalah:

                      • Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                        secara horizontal maupun vertikal;

                      • Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;

                      • Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota
                        direksi atau dewan komisaris yang sama;

                      • Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                        mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;

                      • Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
                        langsung, oleh pihak yang sama, atau;

                      • Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                             24
Page 26
                      Berikut adalah diagram keterkaitan Perseroan dengan PT Oke Asset Indonesia :


                                Figur 3.1 Struktur Kepemilikan Saham Perseroan dan Oke Asset




                      Berdasarkan diagram di atas, dapat diketahui bahwa Perseroan dan PT Oke Asset
                      Indonesia berada dalam satu naungan induk perusahaan yaitu APRO Financial Co., Ltd,
                      maka sesuai dengan POJK 42 tahun 2020 Perseroan dengan Oke Asset memiliki
                      hubungan afiliasi.

                  c. Hubungan dari Segi Kepengurusan
                      Rencana transaksi melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung pihak –
                      pihak terafiliasi karena PT. Bank Oke Indonesia, Tbk dan PT Oke Asset Indonesia sama-
                      sama naungan dari APRO Financial Co, Ltd.

                      Dalam segi kepengurusan, tidak terdapat kesamaan atau rangkap jabatan antara
                      anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan dengan anggota Direksi maupun
                      Dewan Komisaris PT Oke Asset Indonesia. Dengan demikian, tidak terdapat pihak yang
                      memiliki jabatan ganda (double position) pada kedua entitas tersebut.

                      Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                      Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Pasal 1 butir 4 yang dimaksud Benturan
                      Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
                      dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                      pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka
                      dimaksud.

                      Rencana transaksi yang akan dilakukan antara Perseroan dengan PT Oke Asset
                      Indonesia merupakan transaksi terafiliasi namun tidak mengandung benturan
                      kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                      No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

                      Memperhatikan definisi Benturan kepentingan di atas (yang merugikan Perusahaan)
                      dan alasan yang telah dikemukakan serta harga transaksi yang akan dilaksanakan,
                      maka Rencana Transaksi Cessie milik PT. Oke Bank Indonesia, Tbk bukan merupakan
                      transaksi benturan kepentingan, karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi


Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                           25
Page 27
                       Perseroan dan diselenggarakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan
                       menguntungkan Perseroan.

         3.2.2    Skema Rencana Transaksi

                  Perseroan akan melakukan rencana transaksi cessie (penjualan piutang) dengan melakukan
                  penjualan per masing-masing debitur.

         3.2.3    Analisis Manfaat Rencana Transaksi

                  Berikut adalah manfaat dari dilakukannya transaksi ini:
                  • Meningkatkan serta memelihara rasio kesehatan perbankan Perseroan.
                  • Perseroan dapat meningkatkan portofolio kreditnya.

         3.2.4    Analisis Risiko Rencana Transaksi bagi Perseroan

                  Berikut adalah beberapa risiko yang mungkin muncul sehubungan dengan rencana
                  transaksi:
                  ▪ Ketidak mampuan PT Oke Asset Indonesia untuk membayar transaksi.


3.3      Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi

        Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melihat kondisi perekonomian dan
        tinjauan terhadap kinerja industri bidang usaha yang dijalankan Perseroan serta melihat potensi atau
        prospek usaha Perusahaan ke depannya.

         3.3.1 Tinjauan Ekonomi Makro Indonesia
        Analisis kualitatif atas rencana transaksi dilakukan dengan melihat kondisi perekonomian dan
        tinjauan terhadap kinerja industri bidang usaha yang dijalankan Perseroan serta melihat potensi atau
        prospek usaha Perusahaan ke depannya.

         3.3.1.1 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2025

                  A.    PDB Menurut Lapangan Usaha

                        Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2025 Terhadap 2024 (C-to-C)

                        Ekonomi Indonesia tahun 2025 tumbuh sebesar 5,11 persen (c-to-c). Pertumbuhan
                        terjadi pada hampir seluruh lapangan usaha, kecuali Pertambangan dan Penggalian
                        yang terkontraksi sebesar 0,66 persen. Lapangan usaha yang tumbuh signifikan
                        adalah Jasa Lainnya sebesar 9,93 persen; diikuti oleh Jasa Perusahaan sebesar 9,10
                        persen; serta Transportasi dan Pergudangan sebesar 8,78 persen. Sementara itu,
                        Industri Pengolahan; serta Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan
                        Sepeda Motor yang memiliki peran dominan terhadap perekonomian Indonesia
                        masing-masing tumbuh sebesar 5,30 persen dan 5,49 persen.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                            26
Page 28
                         Figur 3.2 Pertumbuhan PDB Beberapa Lapangan Usaha (C-to-C) (persen), 2023–
                                                          2025




                       Struktur PDB Indonesia menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku tahun
                       2025 tidak menunjukkan perubahan berarti. Perekonomian Indonesia masih
                       didominasi oleh Lapangan Usaha Industri Pengolahan sebesar 19,07 persen; diikuti
                       oleh Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 13,17
                       persen; Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 13,10 persen; Konstruksi
                       sebesar 9,83 persen; serta Pertambangan dan Penggalian sebesar 8,75 persen.
                       Peranan kelima lapangan usaha tersebut dalam perekonomian Indonesia mencapai
                       63,92 persen.

                       Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV-2025 Terhadap Triwulan IV-2024 (Y-on-Y)

                       Ekonomi Indonesia triwulan IV-2025 terhadap triwulan IV-2024 (y-on-y) tumbuh
                       sebesar 5,39 persen. Pertumbuhan terjadi pada hampir seluruh lapangan usaha,
                       kecuali Pertambangan dan Penggalian; serta Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah,
                       Limbah dan Daur Ulang yang masing-masing terkontraksi sebesar 1,31 persen dan
                       0,51 persen. Lapangan usaha yang tumbuh signifikan adalah Transportasi dan
                       Pergudangan sebesar 8,98 persen; diikuti oleh Jasa Lainnya sebesar 8,71 persen.
                       Sementara itu, Industri Pengolahan yang memiliki peran dominan terhadap
                       perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,40 persen.


                        Figur 3.3 Pertumbuhan PDB Beberapa Lapangan Usaha (Y-on-Y) (persen), Triwulan
                                        IV-2024, Triwulan III-2025, dan Triwulan IV-2025




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                        27
Page 29
                       Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV-2025 Terhadap Triwulan III-2025 (Q-to-Q)

                       Ekonomi Indonesia triwulan IV-2025 dibanding triwulan III-2025 (q-to-q) tumbuh
                       sebesar 0,86 persen. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha
                       Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 13,59
                       persen; diikuti oleh Jasa Pendidikan sebesar 7,48 persen. Sementara itu, Pertanian,
                       Kehutanan, dan Perikanan; serta Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan
                       Daur Ulang masing-masing mengalami kontraksi sebesar 18,33 persen dan 1,30
                       persen.

                             Figur 3.4 Pertumbuhan PDB Beberapa Lapangan Usaha (Q-to-Q) (persen),
                                     Triwulan IV-2024, Triwulan III-2025, dan Triwulan IV-2025




                  B.   PDB Menurut Pengeluaran

                       Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2025 Terhadap 2024 (C-to-C)

                       Ekonomi Indonesia tahun 2025 tumbuh sebesar 5,11 persen (c-to-c). Pertumbuhan
                       terjadi pada seluruh komponen pengeluaran. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh
                       Komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar 7,03 persen; diikuti Komponen
                       Pengeluaran Konsumsi LNPRT (PK-LNPRT) sebesar 5,13 persen; Komponen
                       Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 5,09 persen; Komponen
                       Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) sebesar 4,98 persen; dan Komponen
                       Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P) sebesar 2,50 persen. Komponen Impor
                       Barang dan Jasa (yang merupakan faktor pengurang dalam PDB menurut
                       Pengeluaran) tumbuh sebesar 4,77 persen.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                          28
Page 30
                         Figur 3.5 Pertumbuhan PDB Beberapa Komponen Pengeluaran (C-to-C) (persen),
                                                          2023–2025




                       Struktur PDB Indonesia menurut pengeluaran atas dasar harga berlaku pada tahun
                       2025 tidak menunjukkan perubahan yang signifikan. Perekonomian Indonesia masih
                       didominasi oleh Komponen PK-RT yang mencakup lebih dari separuh PDB Indonesia
                       yaitu sebesar 53,88 persen; diikuti oleh Komponen PMTB sebesar 28,77 persen;
                       Komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar 22,85 persen; Komponen PK-P sebesar
                       7,53 persen; Komponen Perubahan Inventori sebesar 1,85 persen; dan Komponen
                       PK-LNPRT sebesar 1,35 persen. Sementara itu, Komponen Impor Barang dan Jasa
                       sebagai faktor pengurang dalam PDB Pengeluaran memiliki peran sebesar 20,54
                       persen.

                       Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV-2025 Terhadap Triwulan IV-2024 (Y-on-Y)

                       Ekonomi Indonesia triwulan IV-2025 terhadap triwulan IV-2024 tumbuh sebesar 5,39
                       persen (y-on-y). Pertumbuhan terjadi pada seluruh komponen pengeluaran.
                       Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Komponen PMTB sebesar 6,12 persen; diikuti
                       Komponen PK-LNPRT sebesar 5,90 persen; Komponen PK-RT sebesar 5,11 persen;
                       Komponen PK-P sebesar 4,55 persen; dan Komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar
                       3,25 persen. Komponen Impor Barang dan Jasa (yang merupakan faktor pengurang
                       dalam PDB menurut Pengeluaran) tumbuh sebesar 3,96 persen.

                         Figur 3.6 Pertumbuhan PDB Beberapa Komponen Pengeluaran (Y-on-Y) (persen),
                                     Triwulan IV-2024, Triwulan III-2025, dan Triwulan IV-2025




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                        29
Page 31
                       Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV-2025 Terhadap Triwulan III-2025 (Q-to-Q)

                       Ekonomi Indonesia triwulan IV-2025 dibanding triwulan III-2025 tumbuh sebesar
                       0,86 persen (q-to-q). Pertumbuhan terjadi pada seluruh komponen pengeluaran,
                       kecuali Komponen Ekspor Barang dan Jasa terkontraksi sebesar 1,18 persen.
                       Pertumbuhan tertinggi terjadi pada Komponen PK-P sebesar 37,68 persen; diikuti
                       oleh Komponen PK-LNPRT sebesar 8,55 persen; Komponen PMTB sebesar 3,50
                       persen; dan Komponen PKRT sebesar 1,84 persen. Komponen Impor Barang dan Jasa
                       sebagai faktor pengurang tumbuh sebesar 6,62 persen.

                        Figur 3.7 Pertumbuhan PDB Beberapa Komponen Pengeluaran (Q-to-Q) (persen),
                                     Triwulan IV-2024, Triwulan III-2025, dan Triwulan IV-2025




                       C. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
                          Pada tahun 2025, Pulau Jawa masih menunjukkan peranan yang kuat dalam
                          perekonomian Indonesia, dengan kontribusi sebesar 56,93 persen. Posisi
                          berikutnya ditempati oleh Pulau Sumatera (22,22 persen), Kalimantan (8,12
                          persen), Sulawesi (7,22 persen), Bali dan Nusa Tenggara (2,82 persen), serta
                          Maluku dan Papua (2,69 persen).

                           Ekonomi Indonesia secara spasial selama tahun 2025 menunjukkan pertumbuhan
                           di seluruh kelompok provinsi. Kelompok provinsi di Pulau Sulawesi mencatat
                           pertumbuhan (c-to-c) tertinggi sebesar 6,23 persen, diikuti oleh Pulau Jawa (5,30
                           persen), Pulau Bali dan Nusa Tenggara (4,87 persen), Pulau Sumatera (4,81
                           persen), dan Pulau Kalimantan (4,79 persen). Sementara itu, kelompok provinsi
                           di Pulau Maluku dan Papua mencatat pertumbuhan terendah, yakni sebesar 1,44
                           persen.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                            30
Page 32
                          Figur 3.8 Kontribusi dan Pertumbuhan PDRB Menurut Pulau (persen), 2025




                  Sumber: Badan Pusat Statistik

       3.3.1.2    Inflasi
                  Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada 2025 terjaga dalam kisaran sasaran 2,5±1%.
                  Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, IHK Desember 2025 mencatatkan inflasi sebesar
                  0,64% (mtm), sehingga secara tahunan IHK 2025 mengalami inflasi sebesar 2,92% (yoy),
                  meningkat dari 2024 yang sebesar 1,57% (yoy) (Grafik 1). Perkembangan inflasi tahunan
                  Desember 2025 juga meningkat bulan sebelumnya sebesar 2,72% (yoy) disumbang
                  terutama oleh kelompok volatile food (VF) dan inti (Grafik 2). Kelompok VF mengalami
                  inflasi sebesar 6,21% (yoy), meningkat dari Desember 2024 yang sebesar 0,12% (yoy)
                  maupun November 2025 sebesar 5,48% (yoy). Inflasi inti tercatat sebesar 2,38% (yoy),
                  lebih tinggi dari Desember 2024 yang sebesar 2,26% (yoy) maupun November 2025
                  sebesar 2,36% (yoy). Sementara itu, kelompok administered price (AP) mengalami inflasi
                  sebesar 1,93% (yoy), meningkat dari Desember 2024 yang sebesar 0,56% (yoy) maupun
                  November 2025 yang sebesar 1,58% (yoy). Inflasi sepanjang 2025 yang tetap terjaga
                  dalam kisaran sasarannya merupakan hasil dari konsistensi kebijakan moneter serta
                  eratnya sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah dalam Tim
                  Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) dan penguatan implementasi
                  Program Ketahanan Pangan Nasional. Ke depan, Bank Indonesia meyakini inflasi tetap
                  terkendali dalam sasaran 2,5±1% pada 2026.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                         31
Page 33
                                            Figur 3.9 Disagregasi Inflasi YtY vs MtM




                  Secara spasial, inflasi tahunan IHK Desember 2025 meningkat di seluruh wilayah.
                  Berdasarkan provinsi, tercatat 29 provinsi berada dalam rentang sasaran inflasi nasional
                  2,5±1%, sementara itu tujuh provinsi berada di atas sasaran inflasi nasional dan dua
                  provinsi lainnya di bawah sasaran inflasi nasional. Inflasi tahunan tertinggi tercatat di Aceh
                  sebesar 6,71% (yoy), Sumatera Barat 5,15% (yoy), dan Riau sebesar 4,88% (yoy).
                  Komoditas utama penyumbang inflasi di ketiga provinsi tersebut adalah beras, komoditas
                  hortikultura (cabai merah dan bawang merah), daging dan telur ayam ras, serta emas
                  perhiasan. Kenaikan harga pangan terutama didorong oleh gangguan pasokan akibat
                  bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pasokan cabai merah
                  terbatas akibat kondisi cuaca di wilayah sentra produksi Sumatera dan Jawa. Sementara
                  itu, peningkatan harga daging dan telur ayam ras didorong oleh pola seasonal kenaikan
                  permintaan pada HBKN Nataru, serta kenaikan harga jagung pakan. Lebih lanjut,
                  peningkatan harga emas perhiasan dipengaruhi oleh kenaikan harga emas global yang
                  berlanjut.

                  Secara bulanan, seluruh wilayah mengalami inflasi pada Desember 2025. Berdasarkan
                  provinsi, seluruh provinsi mengalami inflasi dengan inflasi bulanan tertinggi di Aceh
                  sebesar 3,60% (mtm), Papua sebesar 1,77% (mtm), dan Sumatera Utara sebesar 1,66%
                  (mtm). Inflasi di provinsi tersebut terutama disebabkan kenaikan harga komoditas
                  hortikultura (bawang merah dan cabai rawit). Khusus untuk Provinsi Aceh dan Sumatera
                  Utara, kenaikan harga merupakan akibat dampak bencana alam, sedangkan di Papua
                  kenaikan inflasi disumbang terutama oleh tarif angkutan udara seiring mobilitas pada
                  masa HBKN Nataru dan kenaikan harga aneka ikan akibat kondisi gelombang laut tinggi.
                  Inflasi pada ketiga provinsi tersebut juga dipengaruhi oleh perkembangan harga
                  komoditas daging dan telur ayam ras, serta komoditas emas perhiasan sejalan dengan
                  kenaikan harga emas global.


Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                                32
Page 34
       3.3.1.3    Nilai Tukar Rupiah
                  Nilai tukar Rupiah pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp16.675 per dolar AS melemah
                  3,48% ptp dibandingkan akhir tahun 2024. Selanjutnya, hingga 23 Januari 2026, nilai tukar
                  Rupiah tercatat sebesar Rp16.815 per dolar AS, atau mengalami pelemahan sebesar 0,83%
                  dibandingkan dengan level akhir Desember 2025. Pelemahan nilai tukar tersebut dipengaruhi
                  oleh aliran keluar modal asing akibat meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.
                  Selain itu, kenaikan permintaan valas oleh perbankan dan korporasi domestik yang sejalan
                  dengan kegiatan ekonomi, turut memengaruhi kinerja Rupiah. Ke depan, BI berkomitmen
                  untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah termasuk melalui intervensi terukur di transaksi
                  Non-Deliverable Forward (NDF), Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), dan pasar spot,
                  serta memperkuat strategi operasi moneter pro market. Nilai tukar Rupiah diprakirakan akan
                  stabil dengan kecenderungan menguat didukung oleh imbal hasil yang menarik, inflasi yang
                  rendah, dan tetap baiknya prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia.

         3.3.2    Tinjauan Industri Perbankan

                  Tahun 2025 menjadi periode penuh tantangan bagi industri perbankan nasional. Di tengah
                  dinamika ekonomi global dan domestik, perbankan berharap adanya ruang pemulihan
                  ekonomi yang lebih signifikan agar kinerja industri dapat kembali terdorong pada tahun
                  mendatang.

                  Tekanan terhadap kinerja perbankan sepanjang 2025 tercermin dari berbagai indikator utama.
                  Dari sisi penyaluran kredit, Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit per November
                  2025 melambat menjadi 7,74% secara tahunan (year-on-year/YoY).

                  Angka ini lebih rendah dibandingkan November 2024 yang masih mencapai 10,79% YoY
                  maupun Januari 2025 sebesar 10,27% YoY.

                  Bahkan, pertumbuhan kredit sempat menyentuh level terendah sejak Maret 2022 atau dalam
                  tiga tahun terakhir. Kondisi tersebut terjadi pada Juli 2025, ketika kredit hanya tumbuh 7,03%
                  YoY.

                  Tekanan juga terlihat pada sisi profitabilitas. Dari kelompok bank berdasarkan modal inti
                  (KBMI) IV, hanya PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang mampu mencatatkan pertumbuhan laba
                  dalam sebelas bulan terakhir, yakni sebesar 4,35% YoY.

                  Sementara itu, bank-bank besar lainnya mencatatkan penurunan laba. PT Bank Rakyat
                  Indonesia Tbk (BRI) membukukan koreksi laba 9,12% YoY, PT Bank Negara Indonesia
                  Tbk (BNI) turun 6,01% YoY, dan PT Bank Mandiri Tbk melemah 6,41% YoY per
                  November 2025.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                                33
Page 35
3.4      Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi

         Analisis kuantitatif atas rencana transaksi merupakan analisis penilaian yang dilakukan terhadap
         kinerja keuangan Perseroan secara historis yang meliputi analisis terhadap kinerja keuangan dan
         analisis rasio keuangan Perseroan, serta analisis terhadap proforma laporan keuangan Perseroan.

         3.4.1       Analisis Kinerja Keuangan Perseroan

              3.4.1.1 Laporan Posisi Keuangan
              Berikut adalah laporan posisi keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal-
              tanggal 31 Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, dan 31
              Desember 2025.
                                         Tabel 3.1 Laporan Posisi Keuangan Perseroan
                                                                                                                                                   (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                               HIST              HIST              HIST              HIST                HIST
                                                      KETERANGAN                               2021              2022              2023              2024                2025
                                                                                             31-Dec-21         31-Dec-22         31-Dec-23         31-Dec-24           31-Dec-25

              ASET
                Kas                                                                                 20.204            26.413             17.164            23.122             21.783
                Giro pada Bank Indonesia                                                           149.338           406.091            462.809           440.809            372.953
                Giro pada bank lain                                                                  3.181             1.316              2.730               427                297
                Penempatan pada Bank Indonesia                                                     697.937           529.377            549.985           364.985            640.815
                Efek-Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                                  564.413                 -                  -           123.630             21.747
                Efek-Efek                                                                          476.912           921.401          1.382.902         1.505.282          1.574.490
                Penyisihan kerugian penurunan nilai                                                      -                 -                  -                 -                (30)
                Kredit yang diberikan
                  Pihak yang berelasi                                                               178.162            72.694            80.614           173.989            330.185
                  Pihak ketiga                                                                    5.341.027         7.991.429         8.447.267         9.126.165         10.404.625
                Penyisihan kerugian penurunan nilai                                                 (86.752)         (134.469)         (217.321)         (207.640)          (239.410)
                                                                                                  5.432.436         7.929.654         8.310.560         9.092.514         10.495.371
                Aset keuangan lainnya
                Aset pajak tangguhan                                                                      -                 -                 -             6.887             10.718
                Aset tetap                                                                          121.125           114.081           130.722           120.449            118.575
                Aset takberwujud                                                                     40.660            31.516            24.825            15.860             22.472
                Aset hak guna                                                                        14.418            15.392            22.599            24.107             16.074
                Aset lain-lain                                                                      200.722           208.170           170.854           152.421            122.331
              TOTAL ASET                                                                          7.721.344        10.183.411        11.075.151        11.870.492         13.417.628

              LIABILITAS
                Liabilitas segera                                                                    68.122            80.974            57.420            54.949             52.719
                Simpanan nasabah                                                                  3.963.989         5.368.612         6.069.745         6.818.150          8.174.482
                Simpanan dari bank lain                                                             575.663           600.082           744.263           725.613            803.889
                Pinjaman yang diterima                                                                    -           500.000           550.000           550.000            500.000
                Utang Pajak                                                                           4.260            14.327            11.220            33.772             29.037
                Liabilitas imbalan pasca kerja                                                       15.725            14.308            15.194            15.853             20.882
                Pendapatan diterima dimuka                                                              174                36                 -                 -
                Liabilitas sewa                                                                      10.136             9.265             9.845            10.952              8.399
                Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                                  12.515            10.168            11.176                 -
                Liabilitas lain-lain                                                                 31.053            33.279            21.804            25.520             30.789
                TOTAL LIABILITAS                                                                  4.681.638         6.631.052         7.490.666         8.234.810          9.620.197

              EKUITAS
                Modal Saham                                                                       1.409.999         1.703.779         1.703.779         1.703.779          1.689.239
                Saham treasuri                                                                      (55.201)          (55.201)          (55.201)          (55.201)                 -
                Agio saham                                                                                -                 -                 -                 -                  -
                Tambahan modal disetor                                                            1.429.008         1.633.486         1.633.486         1.633.486          1.592.825
                Surplus revaluasi aset tetap                                                         89.209            85.034            85.480            81.949             80.715
                Laba (Rugi) yang belum direalisasi atas perubahan nilai
                  wajar aset keuangan yang tersedia untuk dijual - setelah pajak tangguhan                -                 -                 -                (136)           2.737
                Keuntungan (kerugian) pengukuran kembali
                  program manfaat pasti - setelah pajak tangguhan                                    (4.314)           (3.129)           (2.996)           (1.651)            (2.750)
                  Defisit                                                                                 -                 -                 -                 -
                Saldo laba
                  Telah ditentukan penggunaannya                                                     25.622            29.114            31.756            37.486            47.484
                  Belum ditentukan penggunaannya                                                    145.384           159.277           188.182           235.971           387.181
                Ekuitas merging entity                                                                    -                 -                 -                 -
                TOTAL EKUITAS                                                                     3.039.706         3.552.360         3.584.486         3.635.682          3.797.430

              TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                        7.721.344        10.183.411        11.075.151        11.870.492         13.417.628


              Sumber: Laporan Keuangan Audit Perseroan


                     a. Aset

                             Total Aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
                             sampai dengan 31 Desember 2025 secara berturut - turut adalah sebesar
                             Rp7,72 triliun, Rp10,18 triliun, Rp11,07 triliun, Rp11,87 triliun, dan Rp13,41
                             triliun.



Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                                                      34
Page 36
                  b. Liabilitas

                      Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021, 31 Desember
                      2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025, total liabilitas
                      Perseroan secara berturut-turut adalah sebesar Rp4,68 triliun, Rp6,63 triliun, Rp7,49
                      triliun, Rp8,23 triliun, dan Rp9,62 triliun. Total liabilitas Perseroan dari tahun 2021
                      sampai dengan 2025 dipengaruhi oleh fluktuasi pada akun simpanan nasabah dan
                      simpanan dari bank lain.

                  c. Ekuitas

                      Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021, 31 Desember
                      2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025, total liabilitas
                      Perseroan secara berturut-turut adalah sebesar Rp3,03 triliun, Rp3,55 triliun, Rp3,58
                      triliun, Rp3,63 triliun, dan Rp3,79 triliun. Total ekuitas Perseroan sangat dipengaruhi
                      oleh saldo laba (rugi) yang belum ditentukan penggunaannya.


            3.4.1.2 Laporan Laba (Rugi)
                      Berikut adalah laporan posisi keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31
                      Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024 dan 31
                      Desember 2025.
                                            Tabel 3.2 Laporan Laba/(Rugi) Perseroan
                                                                                                                                                              (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                                     HIST                HIST                HIST                  HIST                HIST
                                                         KETERANGAN                                  2021                2022                2023                  2024                2025
                                                                                                   31-Dec-21           31-Dec-22           31-Dec-23             31-Dec-24           31-Dec-25

                       Pendapatan dan Beban Operasional
                         Pendapatan bunga                                                                526.345             701.981           1.000.383             1.037.329          1.206.747
                         Beban bunga                                                                    (205.176)           (234.939)           (397.023)             (435.910)          (517.871)
                         Pendapatan bunga - neto                                                         321.169             467.042             603.360               601.419            688.876

                       Pendapatan dan Beban Operasional Lainnya
                         Pendapatan operasional lainnya                                                   13.191              10.436              16.949                28.296
                         Pendapatan operasional lainnya                                                   13.191              10.436              16.949                28.296             31.946

                         Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non-keuangan                  -                   -                   -                     -

                         Beban operasional lainnya                                                      (309.005)           (458.021)           (583.140)             (561.896)          (506.590)
                         Umum dan administrasi                                                          (137.112)           (176.240)           (176.023)             (143.731)          (138.901)
                         Tenaga kerja                                                                   (107.993)           (108.974)           (128.756)             (139.471)          (155.401)
                         Penyisihan kerugian penurunan
                          nilai atas aset keuangan                                                       (63.899)           (156.757)           (268.130)             (278.694)          (212.288)
                                                                                                                             (16.050)            (10.231)                    -
                       LABA (RUGI) OPERASIONAL                                                            25.356              19.458              37.169                67.820            214.233

                       PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL
                         Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap dan inventaris
                         Pendapatan non-operasional                                                             792                 490                  93                  368               33
                         Beban non-operasional                                                                 (319)               (662)               (190)                 (51)            (316)
                         Pendapatan non-operasional - neto                                                      473                (172)                (97)                 318             (283)

                       LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                                          25.828              19.286              37.072                68.138            213.950

                       BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                                            (8.368)             (6.076)             (8.420)              (18.150)           (53.976)
                         Pajak kini
                         Pajak sehubungan dengan
                           Surat Ketetapan Pajak (SKP)
                         Pajak tangguhan
                         Jumlah Beban Pajak Penghasilan                                                   (8.368)             (6.076)             (8.420)              (18.150)           (53.976)

                       LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN                                                  17.460              13.210              28.652                49.988            159.975

                       Penghasilan (beban) komprehensif lain                                               1.571               1.185               3.474                 1.208              1.774
                       Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
                         Keuntungan pengukuran kembali
                           program manfaat pasti                                                           2.014               1.520                 170                 1.724             (1.409)
                         Dampak perubahan tarif pajak                                                          -                   -                   -                     -                  -
                         Beban pajak penghasilan terkait                                                    (443)               (334)                (37)                 (379)               310
                         Surplus revaluasi aset tetap                                                          -                   -               3.341                     -
                       Pos-pos yang akan direklasifikasikan ke laba rugi tahun berikutnya:
                         Laba (rugi) yang belum direalisasi atas efek
                           dalam kelompok tersedia untuk dijual                                                   -                   -                   -                  (175)          3.683
                         Dampak perubahan tarif pajak                                                             -                   -                   -                     -               -
                         Manfaat (beban) pajak penghasilan terkait                                                -                   -                   -                    38            (810)

                       LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                            19.031              14.395              32.126                51.196            161.748




                      Sumber: Laporan Keuangan Audit Perseroan


Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                                                                35
Page 37
                  a. Pendapatan dan Beban Operasional
                     Pendapatan Operasional Perseroan terdiri dari Pendapatan bunga dan Beban bunga.
                     Pendapatan Operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021,
                     31 Desember 2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025
                     mengalami fluktuasi. Secara berturut-turut pendapatan operasional Perseroan untuk
                     tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021, 31 Desember 2022, 31
                     Desember 2023, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp321,16
                     miliar, Rp 467,04 miliar, Rp603,36 miliar, 601,41 miliar, dan Rp688,87 miliar.

                  b. Pendapatan dan Beban Operasional Lainnya
                     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021, 31 Desember
                     2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025, pendapatan
                     operasional lainnya dari Perseroan secara berturut-turut adalah sebesar Rp13,19
                     miliar, Rp10,43 miliar, Rp16,94 miliar, Rp 28,29 miliar, dan Rp31,94 miliar.

                      Sedangkan beban operasional lainnya dari Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
                      tanggal-tanggal 31 Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023, 31
                      Desember 2024 dan 31 Desember 2025 secara berturut-turut adalah sebesar Rp309,00
                      miliar, Rp458,02 miliar, Rp583,14 miliar, Rp561,89 miliar, dan Rp506,59 miliar.

                  c. Laba (Rugi) Operasional
                     Laba Operasional Perseroan cenderung meningkat selama 3 tahun terakhir dari tahun
                     2023, 2024 dan 2025.

                      Kenaikan tertinggi yaitu pada tahun 2025 atau meningkat sebesar 216% yang
                      disebabkan oleh meningkatnya pendapatan bunga.

                      Adapun laba operasional Perseroan u ntuk tahun yang berakhir pada tanggal-
                      tanggal 31 Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023, 31 Desember
                      2024 dan 31 Desember 2025 secara berturut-turut yaitu sebesar Rp25,35 miliar,
                      Rp19,45 miliar, Rp37,16 miliar, Rp67,82 miliar, dan Rp214,23 miliar.

                  d. Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan
                     Perseroan mencatatkan laba komprehensif tahun berjalan secara berturut-turut pada
                     31 Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024 dan 31
                     Desember 2025 adalah sebesar Rp17,46 miliar, Rp13,21 miliar, Rp28,65 miliar, Rp49,98
                     miliar dan Rp159,97 miliar.

                  e. Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan (dan Setelah Performa Merger)
                     Perseroan mencatatkan laba komprehensif tahun berjalan secara berturut-turut pada
                     31 Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023, 31 Desember 2024 dan 31
                     Desember 2025 adalah sebesar Rp19,03 miliar, Rp14,39 miliar, Rp32,12 miliar, Rp51,19
                     miliar dan Rp161,74 miliar.

         3.4.2    Analisis Rasio Keuangan Perseroan

                  Ratio Analysis atau analisis rasio merupakan salah satu bentuk teknis analisis laporan
                  keuangan yang digunakan untuk mengetahui hubungan dari pos-pos tertentu dari posisi

Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                         36
Page 38
                  keuangan dan laba rugi secara individu atau kombinasi antara keduanya. Berikut adalah
                  tabel berbagai macam rasio keuangan yang kami gunakan dalam analisis rasio keuangan
                  Perseroan:

                                                                    Tabel 3.3 Rasio Keuangan Perseroan
                                                                                     HIST             HIST             HIST             HIST             HIST
                                                   KETERANGAN
                                                                                   31-Dec-21        31-Dec-22        31-Dec-23        31-Dec-24        31-Dec-25

                   Net Interest Margin (NIM)                                                5,09%            5,68%            5,87%            5,58%           5,67%
                   Capital Adequacy Ratio (CAR)                                            50,88%           47,67%           49,22%           46,83%          42,21%
                   Return On Asset (ROA)                                                    0,38%            0,22%            0,35%            0,61%           1,70%
                   Return On Equity (ROE)                                                   0,70%            0,41%            0,46%            1,41%           4,35%
                   Loan to Deposit Ratio (LDR)                                            130,25%          146,06%          136,73%          132,30%         128,99%
                   Non - Performing Loans/ NPL (Gross)     exclude bpr                      3,58%            2,75%            3,80%            2,49%           2,50%
                   Non - Performing Loans/ NPL (Net)       exclude bpr                      2,62%            2,06%            2,30%            1,45%           1,22%
                   Operating Expense to Operating Income                                   95,33%           97,28%           96,35%           93,64%          82,71%




                  Sumber : Laporan Tahunan Publikasi Perseroan


                  a. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)/Capital Adequacy Ratio (CAR)
                     KPMM merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan
                     aktivanya sebagai akibat dari kerugian-kerugian bank yang disebabkan oleh aktiva yang
                     berisiko. Rasio ini mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank guna menunjang aktiva
                     yang mengandung risiko (kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain).
                     Semakin tinggi rasio akan semakin baik bagi bank dalam menutupi berbagai risiko dalam
                     menjalankan usahanya. Dari rasio keuangan di atas tampak CAR Perseroan menurun
                     dimana mencapai 42,21% pada tahun 2025 namun masih dalam taraf rata – rata rasio
                     pencapaian perseroan pada tahun-tahun sebelumnya. Sementara Peraturan OJK
                     No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
                     disematkan CAR minimal 8%-11%.

                  b. Rasio Pinjaman yang Diberikan Bermasalah (Bruto)/Non-Performing Loans (Gross)
                     Rasio ini membandingkan antara kredit berstatus kurang lancar, diragukan, dan macet
                     yang disatukan dengan total kredit yang disalurkan. Semakin besar rasio NPL gross, maka
                     semakin buruk bank tersebut. Dari rasio keuangan di atas tampak NPL Gross 2025 sebesar
                     2,50% atau membaik dari tahun-tahun sebelumnya. Batas NPL menurut OJK maksimal
                     sebesar 5%.

                  c. Rasio Pinjaman yang Diberikan Bermasalah (Neto)/Non-Performing Loans (Net)
                     Rasio ini membandingkan total kredit berstatus “macet” terhadap total kredit bank. NPL
                     bank yang “sangat sehat” biasanya berada di bawah 2%, sedangkan NPL bank yang “sehat”
                     berada di kisaran 2 - 5%. Dari rasio keuangan di atas tampak NPL Net 2025 yaitu sebesar
                     1,22%, cenderung membaik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Batas NPL menurut
                     OJK maksimal sebesar 5%.

                  d. Rasio Laba (Rugi) sebelum Pajak terhadap rata-rata Aset/Return on Asset (ROA)
                     ROA digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh
                     laba secara keseluruhan dari total aset yang dikelola. Semakin besar ROA suatu bank,
                     semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai. Pada tahun 2025, ROA Perseroan
                     mengalami peningkatan signifikan menjadi 1,70% dibandingkan tahun 2024 yang
                     sebesar 0,61%. Peningkatan ini mencerminkan keberhasilan strategi efisiensi
                     Perseroan dalam mengoptimalkan seluruh aset yang dimiliki untuk menghasilkan laba
                     bersih.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                              37
Page 39
                  e. Rasio Laba (Rugi) sebelum Pajak terhadap rata-rata Ekuitas/Return on Equity (ROE)
                     ROE merupakan rasio yang mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dari
                     investasi pemegang sahamnya. Rasio ini sangat krusial bagi investor sebagai tolok ukur
                     nilai bisnis. ROE Perseroan menunjukkan pertumbuhan yang pesat, meningkat dari
                     1,41% di tahun 2024 menjadi 4,35% pada tahun 2025. Hal ini sejalan dengan
                     peningkatan laba bersih dan menunjukkan nilai tambah yang semakin baik bagi
                     pemegang saham Perseroan pada tanggal penilaian.

                  f. Rasio Margin Bunga Bersih/Net Interest Margin (NIM)
                     NIM merupakan indikator untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam
                     mengelola aktiva produktifnya guna menghasilkan pendapatan bunga bersih. Rasio ini
                     menunjukkan selisih antara pendapatan bunga yang diperoleh dengan biaya bunga yang
                     dibayarkan. Berdasarkan data historis, NIM Perseroan menunjukkan tren yang cukup stabil
                     dan kuat, di mana pada tahun 2025 tercatat sebesar 5,67%. Nilai ini berada di atas rata-
                     rata industri perbankan nasional, yang mengindikasikan bahwa Perseroan memiliki
                     pengelolaan aset produktif yang efisien dan margin keuntungan yang kompetitif.

                  g. Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)/Operating Expense
                     to Operating Income
                     Rasio BOPO mengukur tingkat efisiensi operasional bank dalam menjalankan usahanya.
                     Semakin rendah rasio BOPO, maka semakin efisien bank tersebut dalam menjalankan
                     kegiatan operasionalnya. Terlihat adanya perbaikan efisiensi yang luar biasa pada
                     Perseroan, di mana BOPO turun tajam dari 93,64% (2024) menjadi 82,71% pada tahun
                     2025. Penurunan ini menjadi faktor utama pendorong meningkatnya profitabilitas
                     Perseroan secara signifikan di akhir periode laporan.

                  h. Rasio Kredit yang Diberikan terhadap Dana Pihak Ketiga/Loan to Deposit Ratio (LDR) or
                     Loan to Funding Ratio (LFR)
                     LDR merupakan rasio yang mengukur komposisi jumlah kredit yang diberikan dibandingkan
                     dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini
                     mengindikasikan tingkat likuiditas bank. LDR Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar
                     128,99%, menunjukkan tren penurunan (perbaikan) dari tahun-tahun sebelumnya. Meski
                     angka ini berada di atas threshold umum (rata-rata 80-92%), tren penurunan ini
                     menunjukkan komitmen manajemen dalam memperbaiki profil likuiditas dan
                     menyeimbangkan pertumbuhan kredit dengan penghimpunan DPK.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                             38
Page 40
         3.4.3    Analisis terhadap Performa Laporan Keuangan Perseroan

                  Berikut adalah laporan keuangan Proforma Perseroan bila Rencana Transaksi tidak
                  dilakukan dan bila Rencana Transaksi dilakukan:

                                           Tabel 3.4 Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan

                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)

                                                                                                 Sebelum                         Setelah
                                                     KETERANGAN                                                 Penyesuaian
                                                                                                 Transaksi                      Transaksi

                  ASET
                    Kas                                                                               21.783          39.125         60.908
                    Giro pada Bank Indonesia                                                         372.953                        372.953
                    Giro pada bank lain                                                                  297                            297
                    Penempatan pada Bank Indonesia                                                   640.815                        640.815
                    Efek-Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                                 21.747                         21.747
                    Efek-Efek                                                                      1.574.490                      1.574.490
                    Penyisihan kerugian penurunan nilai                                                  (30)                           (30)
                                                                                                   1.574.460                      1.574.460
                    Kredit yang diberikan
                      Pihak yang berelasi                                                            330.185                        330.185
                      Pihak ketiga                                                                10.404.625         (78.004)    10.326.621
                    Penyisihan kerugian penurunan nilai                                             (239.410)         49.063       (190.347)
                                                                                                  10.495.401                     10.466.459

                    Aset pajak tangguhan                                                              10.718                         10.718
                    Aset tetap                                                                       118.575                        118.575
                    Aset takberwujud                                                                  22.472                         22.472
                    Aset hak guna                                                                     16.074                         16.074
                    Aset lain-lain                                                                   122.331                        122.331
                    TOTAL ASET                                                                    13.417.628                     13.427.812

                  LIABILITAS
                    Liabilitas segera                                                                 52.719                         52.719
                    Simpanan nasabah                                                               8.174.482                      8.174.482
                    Simpanan dari bank lain                                                          803.889                        803.889
                    Pinjaman yang diterima                                                           500.000                        500.000
                    Utang Pajak                                                                       29.037                         29.037
                    Liabilitas imbalan pasca kerja                                                    20.882                         20.882
                    Liabilitas sewa                                                                    8.399                          8.399
                    Liabilitas lain-lain                                                              30.789                         30.789
                    TOTAL LIABILITAS                                                               9.620.197                      9.620.197

                  EKUITAS
                    Modal Saham                                                                    1.689.239                      1.689.239
                    Saham treasuri                                                                         -                              -
                    Tambahan modal disetor                                                         1.592.825                      1.592.825
                    Surplus revaluasi aset tetap                                                      80.715                         80.715
                    Laba (Rugi) yang belum direalisasi atas perubahan nilai
                      wajar aset keuangan yang tersedia untuk dijual - setelah pajak tangguhan         2.737                          2.737
                    Keuntungan (kerugian) pengukuran kembali
                      program manfaat pasti - setelah pajak tangguhan                                 (2.750)                        (2.750)
                    Saldo laba
                      Telah ditentukan penggunaannya                                                  47.484                         47.484
                      Belum ditentukan penggunaannya                                                 387.181                        397.365
                    Ekuitas merging entity
                    TOTAL EKUITAS                                                                  3.797.430                      3.807.614

                  Sumber: Manajemen Perseroan, diolah




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                               39
Page 41
                  Mengacu pada laporan keuangan proforma sebelumnya dapat dilihat bahwa Rencana
                  Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan memiliki dampak terhadap laporan posisi
                  keuangan Perseroan. Adapun dampak yang muncul akibat Rencana transaksi tersebut
                  antara lain:

                  •    Kas bertambah sebesar Rp39,12 miliar dari hasil penjualan piutang kepada
                       PT Oke Asset Indonesia.
                  •    Kredit yang diberikan kepada pihak ketiga berkurang sebesar Rp78,04 miliar akibat
                       penjualan piutang kepada PT Oke Asset Indonesia.
                  •    Penyisihan kerugian penurunan nilai bertambah sebesar Rp49,06 miliar. Hal ini
                       berdampak positif pada nilai buku aset karena beban penyisihan berkurang, yang bisa
                       disebabkan oleh membaiknya kualitas kredit atau penggunaan cadangan untuk
                       menutupi kredit yang dihapus buku.


3.5      Analisis Kewajaran

         Analisis Kewajaran atas rencana transaksi Perseroan dilakukan melalui melalui analisis
         perbandingan harga transaksi dan dengan melihat adanya incremental atau nilai tambah yang
         dapat dihasilkan oleh Perseroan sehubungan dengan adanya transaksi tersebut.

         3.5.1    Analisis Perbandingan Rencana Transaksi

                  Analisis perbandingan rencana transaksi dilakukan dengan melihat hasil valuasi/penilaian
                  piutang. Adapun penilaian piutang yang kami jadikan acuan pada penugasan ini
                  didasarkan pada hasil penilaian yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam
                  laporan penilaian piutang PT Bank Oke Indonesia Tbk cut off date 31 Desember 2025
                  dengan Laporan No. 00510/2.0131-00/BS/07/0375/1/IV/2026 Tanggal 08 April 2026 yang
                  diterbitkan oleh KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan, yang dapat dilihat sebagai berikut:

                            Tabel 3.5 Ringkasan Hasil Penilaian Piutang PT Bank Oke Indonesia Tbk

                                                                                              (dalam Rupiah penuh)




           Sumber : Manajemen Perseroan dan Laporan Penilaian Piutang No. 00510/2.0131-00/BS/07/0375/1/IV/2026 Tanggal 08
           April 2026




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                                         40
Page 42
                  Sementara Rencana Transaksi yang telah disepakati oleh para pihak adalah sebesar
                  Rp42.000.000.000,- (Empat Puluh Dua Miliar Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

                                                      Tabel 3.6 Ringkasan Harga Transaksi

                                                                                                             (dalam Rupiah penuh)




           Sumber : Manajemen Perseroan


         3.5.2    Uji Batas Atas dan Batas Bawah Rencana Nilai Transaksi

                  Sesuai dengan Paraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 pasal 48 huruf b
                  yang menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah untuk kisaran nilai Rencana
                  Transaksi dengan tidak boleh melebihi 7,5% dari nilai yang dijadikan acuan. Berikut adalah
                  perbandingan rencana transaksi dengan hasil penilaian piutang dari objek transaksi:

                           Tabel 3.7 Perbandingan Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian Piutang

                                                                                                                   Kewajaran : Rencana
                                                                                     Rencana Transaksi
                                         Rencana Transaksi    Indikasi Nilai Pasar                                   Transaksi berada
                        Keterangan                                                   terhadap Indikasi   Kisaran
                                               (Rp)              Piutang (Rp)                                       dalam kisaran +/-
                                                                                     Nilai Pasar Saham
                                                                                                                      7,5% dari Hasil
                        Batas Atas                                45.150.000.000         107,51%          7,50%
                     Rencana Transaksi       42.000.000.000       41.997.883.294         100,01%         0,01%           Wajar
                       Batas Bawah                                38.850.000.000          92,50%         -7,50%



                  Tabel di atas menunjukkan analisis kewajaran terhadap rencana transaksi, yaitu dengan
                  membandingkan rencana transaksi dengan indikasi nilai pasar piutang. Untuk menguji
                  kewajaran, nilai transaksi dibandingkan dengan hasil penilaian KJPP. Dapat diketahui
                  bahwa besaran rencana transaksi yang telah disepakati yakni sebesar Rp42.000.000.000,
                  di mana lebih besar 0,01% dibandingkan dengan hasil penilaian yaitu sebesar
                  Rp41.997.883.294. Nilai ini berada dalam kisaran wajar yang ditetapkan berdasarkan POJK
                  35/POJK.04/2020, yaitu antara 92,50% (batas bawah) hingga 107,51% (batas atas), atau
                  dengan kata lain, berada dalam rentang ±7,5% dari nilai pasar piutang yang dijadikan
                  acuan maka kami berpendapat rencana transaksi WAJAR.



Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                       41
Page 43
3.6      Analisis Inkremental

         3.7.1    Analisis Kontribusi Nilai Tambah

                  Analisis Nilai Tambah atau Incremental Analysis juga dilakukan dengan membandingkan
                  antara proyeksi keuangan Perseroan dengan adanya rencana transaksi dengan proyeksi
                  keuangan Perseroan tanpa adanya rencana transaksi. Asumsi proyeksi keuangan baik
                  dengan adanya rencana transaksi maupun tanpa adanya rencana transaksi yang digunakan
                  dalam penilaian ini mengacu pada rencana usaha (business plan) yang dibuat oleh
                  manajemen Perseroan. Berikut adalah proyeksi keuangan Perseroan yang meliputi
                  proyeksi pendapatan, laba/(rugi) usaha, dan laba/(rugi) bersih untuk periode 3 (tiga) tahun
                  ke depan dengan adanya rencana transaksi dan tanpa adanya rencana transaksi:

                          Tabel 3.8 Proyeksi Pendapatan & Laba/(Rugi) Perseroan Sebelum Transaksi
                                                                                                 (dalam jutaan rupiah)
                                                                                   Tahun
                             Proyeksi Sebelum Transaksi
                                                                      2026          2027                 2028
                   Pendapatan/(Beban Bunga Bersih)                       837.708       927.802             1.007.905
                   Laba/(Rugi) Operasional                               236.613       291.151               304.277
                   Laba/(Rugi) Bersih Tahun Berjalan Setelah pajak       179.583       223.604               233.535

                  Sumber: Manajemen Perseroan

                           Tabel 3.9 Proyeksi Pendapatan & Laba/(Rugi) Perseroan Setelah Transaksi
                                                                                                 (dalam jutaan rupiah)
                                                                                   Tahun
                              Proyeksi Setelah Transaksi
                                                                      2026          2027                 2028
                    Pendapatan/(Beban Bunga Bersih)                      836.000       928.317             1.008.622
                    Laba/(Rugi) Operasional                              251.354       291.666               304.994
                    Laba/(Rugi) Bersih Tahun Berjalan Setelah pajak      190.609       224.000               234.086


                  Sumber: Manajemen Perseroan


                  Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan setelah transaksi, rencana
                  transaksi menunjukkan dampak yang cenderung positif dan tidak menimbulkan pengaruh
                  material yang merugikan terhadap kinerja keuangan Perseroan. Dari sisi
                  pendapatan/(beban bunga bersih), perubahan yang terjadi relatif terbatas dan tetap
                  menunjukkan tren pertumbuhan, sehingga transaksi tidak mengurangi kemampuan
                  Perseroan dalam menghasilkan pendapatan.
                  Selanjutnya, dari sisi laba/(rugi) operasional dan laba/(rugi) bersih tahun berjalan setelah
                  pajak, proyeksi setelah transaksi menunjukkan peningkatan dibandingkan kondisi
                  sebelum transaksi, yang mengindikasikan adanya potensi perbaikan profitabilitas
                  Perseroan sebagai dampak dari pelaksanaan transaksi.
                  Dengan mempertimbangkan bahwa transaksi tidak menimbulkan penurunan material
                  terhadap pendapatan, serta justru berpotensi meningkatkan laba bersih Perseroan, maka
                  rencana transaksi secara finansial dinilai dapat memberikan manfaat bagi Perseroan dan
                  tidak merugikan kepentingan Perseroan maupun pemegang saham Perseroan, sehingga
                  dari aspek proyeksi keuangan transaksi tersebut mendukung kewajaran transaksi.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                                       42
Page 44
                  Berikut adalah proyeksi rasio Perseroan sebelum dan setelah rencana transaksi untuk
                  tahun 2026 hingga tahun 2028:


                                     Tabel 3.10 Proyeksi Rasio Perseroan Sebelum Transaksi
                                                                                   Tahun
                          Proyeksi Rasio Sebelum Transaksi
                                                                     2026           2027             2028
                   CAR                                                    40,06%         38,80%           37,26%
                   NPL Gross                                               3,08%          2,92%            2,81%
                   NPL Nett                                                1,54%          1,51%            1,53%
                   RoA                                                     1,68%          1,92%            1,86%
                   RoE                                                     4,62%          5,44%            5,41%
                   NIM                                                     6,02%          6,17%            6,20%
                   BOPO                                                   83,25%         80,96%           81,66%
                   LDR                                                   126,07%       125,72%           125,72%
                   Sumber: Manajemen Perseroan



                                      Tabel 3.11 Proyeksi Rasio Perseroan Setelah Transaksi
                                                                                   Tahun
                          Proyeksi Rasio Setelah Transaksi
                                                                     2026           2027              2028
                   CAR                                                    40,17%         38,90%           37,36%
                   NPL Gross                                               2,40%          2,30%            2,25%
                   NPL Nett                                                1,32%          1,31%            1,35%
                   RoA                                                     1,79%          1,93%            1,87%
                   RoE                                                     4,89%          5,43%            5,41%
                   NIM                                                     6,02%          6,19%            6,22%
                   BOPO                                                   82,31%         80,93%           81,63%
                   LDR                                                   125,48%       125,62%           125,62%
                   Sumber: Manajemen Perseroan


                      •    Capital Adequacy Ratio (CAR)
                           CAR setelah transaksi meningkat tipis dibandingkan sebelum transaksi (2026: 40,17%
                           vs 40,08%; 2027: 38,90% vs 38,80%; 2028: 37,38% vs 37,28%). Hal ini menunjukkan
                           transaksi memberikan dampak positif terhadap permodalan Perseroan, meskipun
                           tidak material, dan tetap menjaga CAR jauh di atas ketentuan minimum regulator.

                      •    NPL Gross
                           NPL Gross setelah transaksi menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan sebelum
                           transaksi (2026: 2,40% vs 3,08%; 2027: 2,30% vs 2,92%; 2028: 2,25% vs 2,81%).
                           Penurunan rasio ini mengindikasikan transaksi berpotensi memperbaiki kualitas aset
                           dan menurunkan tingkat kredit bermasalah.

                      •    NPL Nett
                           NPL Nett setelah transaksi juga menurun dibandingkan sebelum transaksi (2026:
                           1,32% vs 1,54%; 2027: 1,31% vs 1,51%; 2028: 1,35% vs 1,53%), yang mencerminkan
                           kualitas aset produktif yang lebih baik pasca transaksi.

                      •    Return on Assets (RoA)
                           RoA meningkat setelah transaksi (2026: 1,79% vs 1,68%; 2027: 1,93% vs 1,92%; 2028:
                           1,87% vs 1,88% relatif stabil). Hal ini menunjukkan kemampuan aset menghasilkan
                           laba cenderung membaik dan dampak transaksi terhadap profitabilitas bersifat positif.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                                43
Page 45
                      •   Return on Equity (RoE)
                          RoE meningkat pada 2026 (4,89% vs 4,62%), relatif stabil pada 2027, dan sedikit
                          menurun sangat tipis pada 2028 (5,41% vs 5,41% hampir setara). Secara umum
                          transaksi tidak berdampak negatif terhadap pengembalian kepada pemegang saham.

                      •   Net Interest Margin (NIM)
                          NIM relatif stabil setelah transaksi (2026 sama 6,02%; 2027 naik 6,19% vs 6,17%; 2028
                          naik 6,22% vs 6,20%), menunjukkan transaksi tidak mengganggu kemampuan
                          Perseroan menghasilkan margin bunga bersih.

                      •   BOPO
                          BOPO membaik setelah transaksi (2026: 82,31% vs 83,25%; 2027: 80,93% vs 80,98%;
                          2028: 81,63% vs 81,68%). Penurunan rasio ini menunjukkan efisiensi operasional
                          sedikit meningkat pasca transaksi.

                      •   Loan to Deposit Ratio (LDR)
                          LDR setelah transaksi sedikit lebih rendah dibandingkan sebelum transaksi (2026:
                          125,48% vs 126,07%; 2027: 125,62% vs 125,72%; 2028: 125,62% vs 125,72%), yang
                          mengindikasikan profil likuiditas sedikit lebih konservatif dan lebih baik.

                   Dari proyeksi rasio di atas perbaikan rasio tidak terlihat atau tidak signifikan
                   dikarenakan piutang yang menjadi objek transaksi tidak material yaitu kurang dari
                   1% jika dibandingkan dengan total penyaluran kredit kepada pihak ketiga/ piutang
                   milik Perseroan.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                               44
Page 46
3.7      Kesimpulan

         Metode yang digunakan dalam melakukan analisis penyusunan pendapat kewajaran atas Transaksi
         adalah dengan melakukan analisis atas rencana transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, serta
         analisis kewajaran rencana transaksi.

         Hasil analisis yang kami lakukan terhadap Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

         a)   Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak–pihak yang terlibat dalam transaksi ini adalah
              Perseroan dengan PT Oke Asset Indonesia. Rencana transaksi ini merupakan transaksi yang
              mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
              Keuangan No. 42/POJK.04/2020, karena Perseroan dan PT Oke Asset Indonesia berada dalam
              satu naungan group yang sama yaitu APRO Financial Co., Ltd. Rencana transaksi yang akan
              dilakukan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena memberikan solusi
              kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan sesuai aturan perundang-undangan
              yang berlaku dan menguntungkan Perseroan.

         b)   Nilai transaksi adalah sebesar Rp42.000.000.000,- sedangkan jumlah ekuitas Perseroan
              berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 adalah sebesar
              Rp3.797.430.358.009,-. Dengan demikian rencana transaksi tersebut bukan merupakan
              transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
              No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi tidak lebih besar dari 20% ekuitas perseroan.

         c)   Secara kuantitatif, mengacu pada laporan keuangan Perseroan selama 5 (lima) tahun terakhir,
              dapat dilihat bahwa pendapatan bersih Perseroan cenderung fluktuatif, di mana peningkatan
              terbesar terjadi pada tahun 2025.

         d)   Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam Laporan
              Penilaian Piutang Perseroan No. 00510/2.0131-00/BS/07/0375/1/IV/2026 Tanggal 08 April
              2026 total Nilai Pasar Piutang atas Objek Penilaian adalah sebesar Rp41.997.883.294,-.

                                                                                                                Kewajaran : Rencana
                                                                                  Rencana Transaksi
                                      Rencana Transaksi    Indikasi Nilai Pasar                                   Transaksi berada
                     Keterangan                                                   terhadap Indikasi   Kisaran
                                            (Rp)              Piutang (Rp)                                       dalam kisaran +/-
                                                                                  Nilai Pasar Saham
                                                                                                                   7,5% dari Hasil
                     Batas Atas                                45.150.000.000         107,51%          7,50%
                  Rencana Transaksi       42.000.000.000       41.997.883.294         100,01%         0,01%           Wajar
                    Batas Bawah                                38.850.000.000          92,50%         -7,50%


              Mengacu pada nilai tersebut dapat diketahui bahwa besaran harga transaksi yang telah
              disepakati yakni sebesar Rp42.000.000.000,- yang mana lebih tinggi sebesar 0,01% dari hasil
              penilaian serta masih berada dalam batas kisaran 7,5% dari Nilai Pasar Piutang.

         e)   Adapun dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan, mengacu
              pada laporan keuangan proforma dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan
              oleh Perseroan mengakibatkan rasio keuangan Perseroan menjadi lebih baik namun tidak
              signifikan mengingat Rencana Transaksi ini kurang dari 1% atau hanya sebesar 0,75% jika
              dibandingkan dengan total keseluruhan transaksi, dalam hal ini penyaluran kredit kepada pihak
              ketiga. Dan juga dapat dilihat berdasarkan tabel proforma rasio keuangan yang menyajikan
              perhitungan rasio keuangan jika rencana transaksi tidak dilakukan dan jika rencana transaksi
              dilakukan.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                         45
Page 47
              Dengan demikian, berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh
              aspek yang terkait meliputi analisis transaksi, analisis dampak positif secara kualitatif maupun
              kuantitatif dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan serta dengan membandingkan besarnya
              harga transaksi dengan hasil penilaian tidak melebihi batas atas ataupun batas bawah 7,5% dari
              nilai yang dijadikan acuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
              No. 35/POJK.04/2020, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi penjualan piutang milik
              PT. Bank Oke Indonesia, Tbk sebesar Rp42.000.000.000,- (Empat Puluh Dua Miliar Rupiah)
              adalah Wajar.

              Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
              material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada
              perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi
              pasar dan perekenomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
              peraturan Pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat
              kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan
              terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana
              Transaksi ini mungkin berbeda.




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk                              46
Page 48
                           LAMPIRAN




Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk   47

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.03 MB
Published6 May 2026
Pages48
Characters146,163
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 63 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK OKE INDONESIA TBK · Nama Perusahaan p.1 ×245
linked org PT Oke Asset Indonesia p.2 ×68
linked org APRO Financial Co., Ltd. p.4 ×12
linked person Sondang Martha Samosir · Komisaris Independen p.22
linked person Hendra Lie p.22
linked person Efdinal Alamsyah p.22
linked org OK Next Co. Limited p.23
linked org Bank Central Asia Tbk p.34 ×2
linked org Bank Mandiri Tbk p.34 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×27
possible person Ruli Citrarini p.9 ×3
possible person Sang Ton Sim p.22
possible person Chairudin · Komisaris Independen p.22
possible person Kang Bong Joo p.22
possible person Jong Ha Lee p.22
possible org OK Next Co. p.23
possible org PT. Oke Bank Indonesia p.26
possible org Bank Rakyat Indonesia Tbk p.34 ×2
possible org Bank Negara Indonesia Tbk p.34 ×2
unresolved person H. Juanda p.1 ×7
unresolved org KJPP SPR p.2 ×8
unresolved org Provinsi DKI Jakarta. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.2
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo p.2 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan p.2 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo p.2 ×2
unresolved person Ir. Budi Prasodjo p.2 ×3
unresolved org PT Oke Asset Indonesia. Berkenaan p.3
unresolved org PT Oke Asset Indonesia. Rencana Transaksi p.4
unresolved org PT Oke Asset Indonesia. Rencana p.5 ×2
unresolved org KIPP SUGIANTO PRASODJO & REKAN p.6
unresolved org PT Oke Asset Indonesia. MAKSUD p.9
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.9 ×2
unresolved org PT Bank Ake p.13
unresolved org Paul Hadiwinata p.15 ×5
unresolved org Palilingan & Rekan p.15 ×5
unresolved org PT Bank Liman International p.19 ×4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.19
unresolved person Akta Notaris James Herman Rahardjo · Notaris p.19 ×2
unresolved org Menteri p.19
unresolved person Hizmelina p.19
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.19 ×2
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.19 ×2
unresolved person Dewi Kusumawati p.19 ×4
unresolved org PT Bank Dinar Indonesia. Perubahan Anggaran Dasar p.20
unresolved org Bank Indonesia p.20 ×12
unresolved org PT Liman International Bank p.20 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.20
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.20 ×9
unresolved org PT Bank Dinar Indonesia Tbk p.20 ×15
unresolved person Tjhong Sendrawan p.20
unresolved person Eliwaty Tjitra p.20
unresolved person Kusumawati p.21
unresolved person Dr. Agung Iriantoro S.H. p.21 ×6
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.23 ×3
unresolved org OK Investment Partners Co. Limited p.23
unresolved org PT Oke Asset Indonesia Susunan p.23
unresolved org Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Bank Oke Indonesia Tbk p.23
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. p.24
unresolved org Pusat Statistik p.32 ×2
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.41

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 9806 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Publik : Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.)',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'pada tanggal penilaian.'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'pada tanggal penilaian.',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '42000000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result