Back to announcement
20240417_EAST_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31626932_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed EASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT EASTPARC HOTEL Tbk
TAHUN BUKU 2023
PT Eastparc Hotel Tbk, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Sleman (“Perseroan”)
dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”) pada tanggal 16 April 2024.
I. Lokasi, tempat, dan tanggal
Hari/tanggal : Selasa, 16 April 2024
Pukul : 14.07 WIB - 14.40 WIB
Tempat : Garden Room
Eastparc Hotel Yogyakarta
Jl. Kapas No. 01, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta
II. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2023.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.
3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
III. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muhammad Anwar Karim
Komisaris Independen : Edwin Jayandaru
Direksi
Direktur Utama : Khalid bin Omar Abdat
Direktur : Helmi Khalid Abdat
Direktur : Wahyudi Eko Sutoro
Halaman 1 dari 7
Page 2
Direktur : Muhammad Anis
IV. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau
diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah.
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 2.425.705.090 (dua miliar empat ratus dua puluh lima juta
tujuh ratus lima ribu sembilan puluh) saham yang memiliki hak suara setara dengan 58,78%
(lima puluh delapan koma tujuh delapan persen) dari jumlah saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
V. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara Rapat
Pada akhir pembahasan setiap mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
kepada para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
Mata Acara Jumlah Pemegang Saham yang Mengajukan Pertanyaan/Pendapat
Pertama Terdapat 1 orang pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan maupun
pendapat.
Kedua Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
pertanyaan maupun pendapat.
Ketiga Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
pertanyaan maupun pendapat.
VI. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
1. Tiap-tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia atau
kuasanya yang sah hanya diminta untuk memberikan suara satu kali dan suaranya itu
mewakili seluruh saham yang dimilikinya.
2. Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah tidak tercapai, maka keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara.
Halaman 2 dari 7
Page 3
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka bagi
Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, keputusan diambil berdasarkan
pemungutan suara dengan cara sebagai berikut:
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju akan diminta
untuk mengangkat tangan dan mengisi kartu suara dengan memilih suara tidak
setuju.
b. Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara abstain atau blangko
akan diminta untuk mengangkat tangan dan mengisi kartu suara dengan memilih
suara abstain atau blangko. Suara abstain atau blanko berarti dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
4. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik, Proses pemungutan
suara secara elektonik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall,
sub menu Live Broadcasting.
5. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
mundur maksimal selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
6. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Dalam Rapat ini diputuskan voting
time adalah selama 1 (satu) menit, kecuali Pemimpin Rapat memutuskan lain.
7. Untuk mata acara dalam Rapat ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a
Anggaran Dasar Perseroan, keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.
8. Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris akan membacakan hasil pemungutan suara
tersebut.
VII. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat
Mata Acara Pertama
Halaman 3 dari 7
Page 4
Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara
(Suara Mayoritas +
Abstain)
2.425.705.090 0 suara/ 0 suara/ 2.425.705.090 suara/
suara/ 0% 0% 100%
100% (Setuju)
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui Laporan Tahunan 2023 (termasuk di dalamnya Laporan Dewan Komisaris,
Laporan Direksi, dan Laporan Keuangan yang telah di audit untuk tahun buku 2023).
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
buku 2023.
Mata Acara Kedua
Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara
(Suara Mayoritas +
Abstain)
2.425.705.090 0 suara/ 0 suara/ 2.425.705.090 suara/
suara/ 0% 0% 100%
100% (Setuju)
Keputusan Rapat:
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan pada tahun buku 2023 sebagai berikut:
1. Sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk dana cadangan wajib.
2. Membagikan dividen final sebesar Rp2,45 (dua koma empat lima rupiah) per saham atau
berjumlah Rp10.109.693.073 (sepuluh miliar seratus sembilan juta enam ratus sembilan
puluh tiga ribu tujuh puluh tiga rupiah) yang berasal dari laba tahun buku 2023 dan
akumulasi saldo laba Perseroan dari tahun buku sebelumnya, serta memberikan kuasa
dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara pembayaran dividen
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan jadwal pembayaran, serta
untuk melakukan segala tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pembayaran
dividen tunai final sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
3. Mengesahkan pembagian dividen interim untuk tahun buku 2023 dari laba tahun
berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 berikut
ini:
Halaman 4 dari 7
Page 5
● Sebesar Rp1,953 (satu koma sembilan lima tiga) per saham atau berjumlah
Rp8.058.869.621 (delapan miliar lima puluh delapan juta delapan ratus enam puluh
sembilan ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) kepada pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada
tanggal 30 Mei 2023 pada pukul 16.00 WIB dan pembayarannya telah dilakukan pada
tanggal 8 Juni 2023.
● Sebesar Rp1,80 (satu koma delapan rupiah) per saham atau berjumlah
Rp7.427.529.605 (tujuh miliar empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus dua puluh
sembilan ribu enam ratus lima rupiah) kepada pemegang saham yang namanya
tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 15 Agustus 2023
pada pukul 16.00 WIB dan pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 30 Agustus
2023; dan
● Sebesar Rp2,5 (dua koma lima rupiah) per saham atau berjumlah
Rp10.316.013.340 (sepuluh miliar tiga ratus enam belas juta tiga belas ribu tiga ratus
empat puluh rupiah) kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar
pemegang saham Perseroan pada tanggal 17 November 2023 pada pukul 16.00
WIB dan pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 7 Desember 2023.
4. Dengan demikian, total dividen Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sejumlah Rp8,703 (delapan koma tujuh kosong tiga rupiah)
per saham atau sejumlah Rp35.912.105.639 (tiga puluh lima miliar sembilan ratus dua
belas juta seratus lima ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah).
5. Sedangkan sisanya dicatat sebagai saldo laba ditahan.
Mata Acara Ketiga
Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara
(Suara Mayoritas +
Abstain)
2.425.705.090 0 suara/ 0 suara/ 2.425.705.090 suara/
suara/ 0% 0% 100%
100% (Setuju)
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan Publik Sandra Pracipta, CPA untuk melakukan
audit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2024;
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya
Halaman 5 dari 7
Page 6
honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut; dan
3. Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lain yang sesuai dengan
rekomendasi Komite Audit dan peraturan yang berlaku, dalam hal Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat
menyelesaikan pemberian jasa audit atau berhalangan untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024.
Perseroan dengan ini juga mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Final
sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Final:
No. Keterangan Tanggal
1. Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 24 April 2024
2. Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 25 April 2024
3. Cum dividen di Pasar Tunai 26 April 2024
4. Ex dividen di Pasar Tunai 29 April 2024
5. Recording date (yang berhak atas dividen) 26 April 2024
6. Pembayaran dividen 3 Mei 2024
Tata Cara Pembagian Dividen:
1. Dividen tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 April 2024 sampai dengan pukul
16.00 WIB.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran dividen akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 3
Mei 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi
pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
maka pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen yang
menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan
hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan
Halaman 6 dari 7
Page 7
Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan
menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana
pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 26 April 2024 pukul 16.00
WIB.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan
dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya
dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
6. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di Biro
Administrasi Efek Perseroan (BAE) dengan alamat sebagai berikut:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Telepon: +6221 29745222 / Fax: +6221 29289961
7. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.
Yogyakarta, 18 April 2024
PT Eastparc Hotel Tbk
Direksi
Halaman 7 dari 7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 16 Apr 2024 · 14:07–14:40 |
| Present | 2,425,705,090 (58.78%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
2,425,705,090
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 2
approved
For
2,425,705,090
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 3
approved
For
2,425,705,090
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Kantor Akuntan Publik Sandra Pracipta
p.5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
359 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui Laporan Tahunan 2023 (termasuk '
'di dalamnya Laporan Dewan Komisaris, Laporan '
'Direksi, dan Laporan Keuangan yang telah di '
'audit untuk tahun buku 2023). 2. Memberikan '
'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (acquit et de charge) kepada '
'seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan untuk tahun buku 2023.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2425705090'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan '
'pada tahun buku 2023 sebagai berikut: 1. '
'Sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) '
'untuk dana cadangan wajib. 2. Membagikan '
'dividen final sebesar Rp2,45 (dua koma empat '
'lima rupiah) per saham atau berjumlah '
'Rp10.109.693.073 (sepuluh miliar seratus '
'sembilan juta enam ratus sembilan puluh tiga '
'ribu tujuh puluh tiga rupiah) yang berasal '
'dari laba tahun buku 2023 dan akumulasi saldo '
'laba Perseroan dari tahun buku sebelumnya, '
'serta memberikan kuasa dan wewenang kepada '
'Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara '
'pembayaran dividen tersebut, termasuk tetapi '
'tidak terbatas pada menetapkan jadwal '
'pembayaran, serta untuk melakukan segala '
'tindakan lain yang diperlukan sehubungan '
'dengan pembayaran dividen tunai final sesuai '
'dengan peraturan perundangan-undangan yang '
'berlaku. 3. Mengesahkan pembagian dividen '
'interim untuk tahun buku 2023 dari laba tahun '
'berjalan Perseroan untuk periode yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 '
'berikut ini: Halaman 4 dari 7 ● Sebesar '
'Rp1,953 (satu koma sembilan lima tiga) per '
'saham atau berjumlah Rp8.058.869.621 (delapan '
'miliar lima puluh delapan juta delapan ratus '
'enam puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh '
'satu rupiah) kepada pemegang saham Perseroan '
'yang namanya tercatat dalam daftar pemegang '
'saham Perseroan pada tanggal 30 Mei 2023 pada '
'pukul 16.00 WIB dan pembayarannya telah '
'dilakukan pada tanggal 8 Juni 2023. ● Sebesar '
'Rp1,80 (satu koma delapan rupiah) per saham '
'atau berjumlah Rp7.427.529.605 (tujuh miliar '
'empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus '
'dua puluh sembilan ribu enam ratus lima '
'rupiah) kepada pemegang saham yang namanya '
'tercatat dalam daftar pemegang saham '
'Perseroan pada tanggal 15 Agustus 2023 pada '
'pukul 16.00 WIB dan pembayarannya telah '
'dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2023; dan ● '
'Sebesar Rp2,5 (dua koma lima rupiah) per '
'saham atau berjumlah Rp10.316.013.340 '
'(sepuluh miliar tiga ratus enam belas juta '
'tiga belas ribu tiga ratus empat puluh '
'rupiah) kepada pemegang saham yang namanya '
'tercatat dalam daftar pemegang saham '
'Perseroan pada tanggal 17 November 2023 pada '
'pukul 16.00 WIB dan pembayarannya telah '
'dilakukan pada tanggal 7 Desember 2023. 4. '
'Dengan demikian, total dividen Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2023 adalah sejumlah Rp8,703 '
'(delapan koma tujuh kosong tiga rupiah) per '
'saham atau sejumlah Rp35.912.105.639 (tiga '
'puluh lima miliar sembilan ratus dua belas '
'juta seratus lima ribu enam ratus tiga puluh '
'sembilan rupiah). 5. Sedangkan sisanya '
'dicatat sebagai saldo laba ditahan.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2425705090'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan '
'Publik Sandra Pracipta, CPA untuk melakukan '
'audit laporan keuangan Perseroan tahun buku '
'2024; 2. Memberikan kewenangan kepada Direksi '
'Perseroan untuk menetapkan besarnya Halaman 5 '
'dari 7 honorarium bagi Kantor Akuntan Publik '
'tersebut; dan 3. Menyetujui pelimpahan '
'kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik lain yang sesuai dengan '
'rekomendasi Komite Audit dan peraturan yang '
'berlaku, dalam hal Akuntan Publik dan/atau '
'Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk karena '
'sebab apapun juga tidak dapat menyelesaikan '
'pemberian jasa audit atau berhalangan untuk '
'melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan '
'Tahun Buku 2024. Perseroan dengan ini juga '
'mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian '
'Dividen Final sebagai berikut: Jadwal '
'Pembagian Dividen Final: No. Keterangan 1. '
'Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 24 '
'April 2024 2. Ex dividen di Pasar Reguler dan '
'Negosiasi 25 April 2024 3. Cum dividen di '
'Pasar Tunai 4. Ex dividen di Pasar Tunai 5. '
'Recording date (yang berhak atas dividen) 26 '
'April 2024 6. Pembayaran dividen Tata Cara '
'Pembagian Dividen: 1. Dividen tersebut akan '
'dibagikan kepada para Pemegang Saham yang '
'namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
'Perseroan pada tanggal 26 April 2024 sampai '
'dengan pukul 16.00 WIB. 2. Bagi pemegang '
'saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan '
'kolektif KSEI, pembayaran dividen akan '
'dilaksanakan melalui KSEI dan akan '
'didistribusikan pada tanggal 3 Mei 2024 ke '
'dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada '
'Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian '
'dimana Pemegang Saham membuka sub rekening '
'efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan '
'yang sahamnya tidak dimasukkan dalam '
'penitipan kolektif KSEI maka pembayaran '
'dividen akan ditransfer ke rekening pemegang '
'saham Perseroan. 3. Dividen tersebut akan '
'dikenakan pajak sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan perpajakan yang berlaku. '
'Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi '
'tanggungan pemegang saham Perseroan yang '
'bersangkutan serta dipotong dari jumlah '
'dividen yang menjadi hak pemegang saham '
'Perseroan yang bersangkutan. 4. Bagi pemegang '
'saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri '
'(WPDN) berbentuk badan hukum, yang belum '
'menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) '
'kepada Perusahaan Halaman 6 dari 7 Efek atau '
'Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka '
'rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP '
'kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank '
'Kustodian dimana pemegang saham membuka '
'rekening efek, paling lambat tanggal 26 April '
'2024 pukul 16.00 WIB. 5. Bagi Pemegang Saham '
'yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang '
'pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif '
'berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak '
'Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan '
'Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. '
'PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan '
'Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta '
'menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda '
'terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman '
'Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau '
'BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, '
'tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang '
'dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 '
'sebesar 20%. 6. Bagi Pemegang Saham yang '
'sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti '
'pemotongan pajak dividen dapat diambil di '
'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
'dimana Pemegang Saham membuka sub rekening '
'efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil '
'di Biro Administrasi Efek Perseroan (BAE) '
'dengan alamat sebagai berikut: PT Adimitra '
'Jasa Korpora Kirana Boutique Office Jl. '
'Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa '
'Gading – Jakarta Utara 14250 Telepon: +6221 '
'29745222 / Fax: +6221 29289961 7. Pengumuman '
'ini merupakan pemberitahuan resmi dari '
'Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan '
'surat pemberitahuan secara khusus kepada '
'Pemegang Saham. Yogyakarta, 18 April 2024 PT '
'Eastparc Hotel Tbk Direksi Halaman 7 dari 7',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2425705090'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-16',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '58.78',
'record_date': '2023-05-30',
'shares_present': '2425705090',
'time_end': '14:40:00',
'time_start': '14:07:00',
'venue': 'Garden Room Eastparc Hotel Yogyakarta Jl. Kapas No. 01, '
'Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta II.'}