Skip to content
Back to announcement

20240416_ANTM_Pemanggilan RUPS_31626662_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted ANTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.940
MN c
W antam

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
PT ANEKA TAMBANG TBK

PT Aneka Tambang Tbk disingkat PT ANTAM Tbk (“Perseroan”) yang berkedudukan di Jakarta
Selatan, dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”/”RUPST") yang
diselenggarakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
("(POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, serta
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan jadwal sebagai berikut:

Hari/Tanggal 1 Rabu, 8 Mei 2024
Waktu 1 09.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Sumba - Hotel Borobudur Jakarta

Jalan Lapangan Banteng Selatan No. 1
Jakarta 10710

Link Untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System

Jalannya Rapat KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”).

Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2023,
sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acguit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris
atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.

2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.

3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2024 dan Tantiem
Tahun Buku 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

4. Penetapan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
Mikro dan Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024.

5. Pengesahan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 2 OCR 0.959
Penjelasan:

a.

Mata Acara ke-1 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3)
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 78 UUPT yang
mengatur bahwa Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan serta Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik harus
mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
(“RUPS”). Selain itu, Mata Acara ke-1 juga dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan
Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, yang
mengatur bahwa Laporan Keuangan dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan perlu dilaporkan dan menjadi satu kesatuan dengan Laporan Berkala
dan Laporan Tahunan Perseroan yang bersangkutan.

Mata Acara ke-2 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 70 dan 71 UUPT yang mensyaratkan untuk penggunaan laba bersih
Perseroan ditetapkan oleh RUPS.

Mata Acara ke-3 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (19) Anggaran Dasar
Perseroan junctoPasal 96 ayat (1) UUPT dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 113 UUPT yang menyatakan bahwa tantiem, gaji/honorarium, berikut fasilitas dan
tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS.

Mata Acara ke-4 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c Anggaran
Dasar Perseroan juncto Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan serta ketentuan Permen BUMN No.1/2023 yang mengharuskan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik pada RUPS Tahunan Perseroan.

Dalam Mata Acara ke-5, Perseroan akan:

(i) Menyampaikan laporan mengenai realisasi penggunaan tambahan dana Penyertaan
Modal Negara (PMN) yang merupakan bagian dari hasil Penawaran Umum Terbatas I (PUT
I) Perseroan, sesuai dengan periode tahun buku untuk memperoleh pengesahan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor
PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan
Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No. 2/2023”): dan

(ii) Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum (yaitu dana
hasil PUT I) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Mata Acara ke-6 dilakukan sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar ANTAM
untuk menambahkan KBLI 66153 (Pedagang Fisik Komoditi) dan KBLI 63122 (Portal Web
dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial), untuk memenuhi kebutuhan kegiatan
usaha yang dijalankan ANTAM yang diharapkan dapat mendukung pencapaian target
penjualan emas ANTAM pada tahun 2024.

Mata Acara ke-7 dilakukan dalam rangka penyesuaian nomenklatur Direksi Perseroan sesuai
dengan ketentuan Permen BUMN No. 2/2023, khususnya terkait dengan kewajiban
Page 3 OCR 0.951
pemenuhan organ pengelola risiko Perseroan sehubungan dengan telah ditetapkannya
Perseroan sebagai anak perusahaan BUMN dengan kategori Konglomerasi dan klasifikasi risiko
Sistemik A.

Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham karena
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat.

2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik
saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 5 April 2024 sampai
dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”).

3. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik:
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/): atau
c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara tertulis.

4. Pemegang Saham yang dapat hadir secara langsung, secara elektronik atau memberikan kuasa
secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang
Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI (http://akses.ksei.co.id),
dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada
1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:

i. Proses Registrasi,

ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara elektronik,
iii. Proses Pemungutan Suara / voting,
iv. Tayangan RUPS.
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
diunduh melalui situs website eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id) atau pada situs web
Perseroan (www.antam.com).

c. Selain memberikan kuasa secara elektronik, Pemegang Saham Yang Berhak dapat
memberikan kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang dapat
diunduh pada situs web Perseroan (www.antam.com) dan apabila telah diisi lengkap wajib
disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom dengan alamat
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350
Page 4 OCR 0.959
8078, pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-
lambatnya pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

5. Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir berdasarkan Surat Kuasa berlaku ketentuan bahwa
para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan boleh bertindak selaku kuasa
dalam Rapat namun suaranya tidak akan diperhitungkan dalam pemungutan suara pada Rapat.
Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.antam.com).

6. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik
diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lain yang sah
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham yang
berbentuk Badan Hukum agar membawa fotokopi Anggaran Dasar serta akta pengangkatan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai
ketentuan yang berlaku. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan
memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka
Pemegang Saham tetap dapat menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan membawa identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai
ketentuan yang berlaku.

7. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan mata acara Rapat yang dapat
diunduh melalui situs web Perseroan (www.antam.com) sejak tanggal pemanggilan sampai
dengan pelaksanaan Rapat.

8. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
yang hadir secara fisik dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 16 April 2024
PT Aneka Tambang Tbk
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.09 MB
Published16 Apr 2024
Pages4
Characters10,479
Text sourceOCR
OCR confidence0.952

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANEKA TAMBANG TBK p.1 ×8
possible org ANTAM Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.2 ×2
unresolved org Milik Negara p.2 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result