Back to announcement
20240416_ANTM_Pemanggilan RUPS_31626662_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted ANTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.940
MN c
W antam
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
PT ANEKA TAMBANG TBK
PT Aneka Tambang Tbk disingkat PT ANTAM Tbk (“Perseroan”) yang berkedudukan di Jakarta
Selatan, dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”/”RUPST") yang
diselenggarakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
("(POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, serta
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan jadwal sebagai berikut:
Hari/Tanggal 1 Rabu, 8 Mei 2024
Waktu 1 09.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Sumba - Hotel Borobudur Jakarta
Jalan Lapangan Banteng Selatan No. 1
Jakarta 10710
Link Untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System
Jalannya Rapat KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”).
Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2023,
sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acguit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris
atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2024 dan Tantiem
Tahun Buku 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penetapan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
Mikro dan Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024.
5. Pengesahan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 2 OCR 0.959
Penjelasan: a. Mata Acara ke-1 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 78 UUPT yang mengatur bahwa Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”). Selain itu, Mata Acara ke-1 juga dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, yang mengatur bahwa Laporan Keuangan dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perlu dilaporkan dan menjadi satu kesatuan dengan Laporan Berkala dan Laporan Tahunan Perseroan yang bersangkutan. Mata Acara ke-2 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 70 dan 71 UUPT yang mensyaratkan untuk penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Mata Acara ke-3 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (19) Anggaran Dasar Perseroan junctoPasal 96 ayat (1) UUPT dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 113 UUPT yang menyatakan bahwa tantiem, gaji/honorarium, berikut fasilitas dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Mata Acara ke-4 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan serta ketentuan Permen BUMN No.1/2023 yang mengharuskan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik pada RUPS Tahunan Perseroan. Dalam Mata Acara ke-5, Perseroan akan: (i) Menyampaikan laporan mengenai realisasi penggunaan tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang merupakan bagian dari hasil Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) Perseroan, sesuai dengan periode tahun buku untuk memperoleh pengesahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No. 2/2023”): dan (ii) Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum (yaitu dana hasil PUT I) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Mata Acara ke-6 dilakukan sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar ANTAM untuk menambahkan KBLI 66153 (Pedagang Fisik Komoditi) dan KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial), untuk memenuhi kebutuhan kegiatan usaha yang dijalankan ANTAM yang diharapkan dapat mendukung pencapaian target penjualan emas ANTAM pada tahun 2024. Mata Acara ke-7 dilakukan dalam rangka penyesuaian nomenklatur Direksi Perseroan sesuai dengan ketentuan Permen BUMN No. 2/2023, khususnya terkait dengan kewajiban
Page 3 OCR 0.951
pemenuhan organ pengelola risiko Perseroan sehubungan dengan telah ditetapkannya Perseroan sebagai anak perusahaan BUMN dengan kategori Konglomerasi dan klasifikasi risiko Sistemik A. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham karena Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat. 2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 5 April 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”). 3. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut: a. hadir dalam Rapat secara fisik: b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/): atau c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara tertulis. 4. Pemegang Saham yang dapat hadir secara langsung, secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI (http://akses.ksei.co.id), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: i. Proses Registrasi, ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara elektronik, iii. Proses Pemungutan Suara / voting, iv. Tayangan RUPS. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat diunduh melalui situs website eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id) atau pada situs web Perseroan (www.antam.com). c. Selain memberikan kuasa secara elektronik, Pemegang Saham Yang Berhak dapat memberikan kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.antam.com) dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350
Page 4 OCR 0.959
8078, pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat- lambatnya pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. 5. Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir berdasarkan Surat Kuasa berlaku ketentuan bahwa para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat namun suaranya tidak akan diperhitungkan dalam pemungutan suara pada Rapat. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.antam.com). 6. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa fotokopi Anggaran Dasar serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham tetap dapat menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan membawa identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. 7. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan mata acara Rapat yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan (www.antam.com) sejak tanggal pemanggilan sampai dengan pelaksanaan Rapat. 8. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Jakarta, 16 April 2024 PT Aneka Tambang Tbk Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.2 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.