Back to announcement
20240416_PTBA_Pemanggilan RUPS_31626161_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted PTBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.948
2 BukitAsam £ PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BUKIT ASAM Tbk TAHUN BUKU 2023 PT Bukit Asam Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham") untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat/RUPST”) yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, serta ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan jadwal sebagai berikut: Hari/Tanggal 1 Rabu, 8 Mei 2024 Waktu 1 Pukul 13.00 WIB - selesai Tempat 1 Flores Ballroom, Hotel Borobudur Jakarta 10710 Jalan Lapangan Banteng Selatan No. 1, Jakarta Link Untuk Mengikuti 1 Mengakses fasilitas Electronic General Meeting Jalannya Rapat System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023. 2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023. 3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2024 dan Tantiem Tahun Buku 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2 OCR 0.957
Penetapan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil Tahun Buku 2024. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Penjelasan: Mata Acara ke-1 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 78 UUPT yang mengatur bahwa Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”). Selain itu, mata Acara ke-1 juga dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) Nomor: PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No.1/2023”), dimana Laporan Keuangan PUMK dan laporan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perlu dilaporkan dan menjadi satu kesatuan dengan laporan berkala (triwulan) dan Laporan Tahunan Perseroan yang bersangkutan. Mata Acara ke-2 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 70 dan 71 UUPT yang mensyaratkan untuk penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Mata Acara ke-3 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (19) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96 ayat (1) UUPT dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 113 UUPT yang menyatakan bahwa remunerasi termasuk diantaranya gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan serta tantiem atas tahun buku yang berlalu, bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Mata Acara ke-4 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan serta ketentuan Pasal 33 ayat (3) Permen BUMN No.1/2023 juncto Pasal 32 ayat (1) Permen BUMN No.1/2023, yang mengharuskan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pada RUPS Tahunan Perseroan. Mata Acara Ke-5 dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan dan persyaratan dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana juga disampaikan dalam Surat PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Nomor:108/E.DIRPPU/III/2024 tanggal 19 Maret 2024. Catatan: 1 Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK No. 15/2020, Pemegang Saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat tersebut, namanya harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
Page 3 OCR 0.945
10. Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia, pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. hadir dalam Rapat secara fisik: atau b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Namun Perseroan tetap menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi dan mengikuti Rapat dengan kehadiran secara elektronik melalui sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada catatan butir 3 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses aplikasi tersebut melalui fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/). Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik, Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengisi daftar hadir sebelum memasuki ruang Rapat dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli atau Pemegang Saham yang merupakan badan hukum diminta untuk membawa salinan anggaran dasar terakhir, dengan dilampirkan akta susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan Komisaris). Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau/memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut : a. Proses Registrasi (i) Pemegang saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada catatan butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 4 OCR 0.949
(ii) Pemegang saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada catatan butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. (ii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada catatan butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. (iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan//Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada catatan butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi @ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. (v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi edASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada catatan butir 8, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat. (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat. b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik (i) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
Page 5 OCR 0.934
3) (1) dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text' adalah “Discussion started for agenda item no. L 1”. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait. Cc. Proses Pemungutan Suara/Voting (i) (ii) (i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi @ASY.KSEI pada menu E- Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada catatan butir 10 huruf a angka i - iv di atas, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI yang dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no (J has started” pada kolom “General Meeting Flow Text. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text' berubah menjadi “Voting for agenda item nol Jhas ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 6 OCR 0.938
1. 12. d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPST (i) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi @ASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada catatan butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPST yang berada pada fasilitas Akses (https://akses.ksei.co.id Shttps://akses.ksei.co.id/2). (ii) Tayangan RUPST memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan dengan dasar first come first serve. Bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPST tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi deASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada catatan butir 10 huruf aangkai -v. (ii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada catatan butir 10 huruf a angka i- v, maka kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. (iv) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPST memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPST merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. (vy Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi @ASY.KSEI dan/atau Tayangan Rapat, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan www.ptba.co.id untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam catatan butir 11 di atas, dapat menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan corsec@bukitasam.co.id dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan Pertanyaan
Page 7 OCR 0.955
13. 14. 15. 16. tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam catatan butir 11 di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik harus mengikuti dan lulus protokol keamanan yang berlaku pada tempat Rapat. Demi keselamatan semua Pihak, Perseroan dapat melarang Pemegang Saham yang berhak hadir atau kuasanya untuk menghadiri/memasuki kawasan gedung atau berada dalam ruang Rapat tempat penyelenggaraan Rapat dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan sebagaimana disyaratkan di atas, serta jika terdapat kondisi tertentu yang menurut pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketertiban. Perseroan menginformasikan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan hal-hal sebagai berikut: a. Perseroan tidak menyediakan bahan dalam bentuk cetak, cinderamata, makanan, dan minuman. b. Perseroan menginformasikan bahan-bahan Rapat tersedia pada situs web Perseroan www.ptba.co.id sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat, dengan ketentuan bahwa daftar riwayat hidup calon Pengurus Perseroan yang akan diangkat akan tersedia paling lambat pada saat Rapat diselenggarakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. c. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat untuk dapat berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum Rapat dimulai. Jakarta, 16 April 2024 Direksi PT Bukit Asam Tbk
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.2
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.