Skip to content
Back to announcement

20240416_PTBA_Pemanggilan RUPS_31626161_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted PTBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.948
2 BukitAsam £

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BUKIT ASAM Tbk
TAHUN BUKU 2023

PT Bukit Asam Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, dengan
ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham") untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat/RUPST”) yang
diselenggarakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik, serta ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan jadwal sebagai
berikut:

Hari/Tanggal 1 Rabu, 8 Mei 2024

Waktu 1 Pukul 13.00 WIB - selesai

Tempat 1 Flores Ballroom, Hotel Borobudur Jakarta 10710
Jalan Lapangan Banteng Selatan No. 1, Jakarta

Link Untuk Mengikuti 1 Mengakses fasilitas Electronic General Meeting

Jalannya Rapat System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh
KSEI

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun
Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan
Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun
Buku 2023.

2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.

3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2024 dan Tantiem
Tahun Buku 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2 OCR 0.957
Penetapan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Kecil Tahun Buku 2024.
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Penjelasan:

Mata Acara ke-1 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3)
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 78 UUPT
yang mengatur bahwa Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan serta Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan (“RUPS”). Selain itu, mata Acara ke-1 juga dilakukan dalam rangka
memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
(“BUMN”) Nomor: PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN
No.1/2023”), dimana Laporan Keuangan PUMK dan laporan pelaksanaan program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perlu dilaporkan dan menjadi satu kesatuan
dengan laporan berkala (triwulan) dan Laporan Tahunan Perseroan yang bersangkutan.
Mata Acara ke-2 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan juncto Pasal 70 dan 71 UUPT yang mensyaratkan untuk penggunaan laba
bersih Perseroan ditetapkan oleh RUPS.

Mata Acara ke-3 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (19) Anggaran
Dasar Perseroan juncto Pasal 96 ayat (1) UUPT dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 113 UUPT yang menyatakan bahwa remunerasi termasuk diantaranya
gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan serta tantiem atas tahun buku yang berlalu,
bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS.

Mata Acara ke-4 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
Dalam Kegiatan Jasa Keuangan serta ketentuan Pasal 33 ayat (3) Permen BUMN No.1/2023
juncto Pasal 32 ayat (1) Permen BUMN No.1/2023, yang mengharuskan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pada RUPS Tahunan Perseroan.

Mata Acara Ke-5 dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan dan persyaratan dalam
Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan
Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana juga disampaikan
dalam Surat PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Nomor:108/E.DIRPPU/III/2024 tanggal
19 Maret 2024.

Catatan:

1

Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK No. 15/2020, Pemegang Saham yang berhak
menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat tersebut, namanya harus tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
Page 3 OCR 0.945
10.

Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek
Indonesia, pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024.

Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:

a. hadir dalam Rapat secara fisik: atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

Namun Perseroan tetap menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi dan
mengikuti Rapat dengan kehadiran secara elektronik melalui sistem KSEI (eASY.KSEI)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.

Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
pada catatan butir 3 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses aplikasi
tersebut melalui fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.

Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui
aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya,
dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik, Pemegang
Saham atau kuasanya wajib mengisi daftar hadir sebelum memasuki ruang Rapat dengan
memperlihatkan bukti identitas diri yang asli atau Pemegang Saham yang merupakan
badan hukum diminta untuk membawa salinan anggaran dasar terakhir, dengan
dilampirkan akta susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan Komisaris).

Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau/memberikan kuasa secara elektronik ke

dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :

a. Proses Registrasi

(i) Pemegang saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran

atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada catatan butir
8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
Page 4 OCR 0.949
(ii) Pemegang saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada catatan butir 8 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

(ii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada catatan butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.

(iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan//Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
catatan butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
@ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
Rapat dalam aplikasi edASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
catatan butir 8, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.

(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
pada mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
Page 5 OCR 0.934
3)

(1)

dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima
kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions' yang
tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text' adalah “Discussion started for
agenda item no. L 1”.

Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.

Cc. Proses Pemungutan Suara/Voting

(i)

(ii)

(i)

Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
@ASY.KSEI pada menu E- Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.

Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
dimaksud pada catatan butir 10 huruf a angka i - iv di atas, maka Pemegang
Saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall
di aplikasi eASY.KSEI yang dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara
secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no
(J has started” pada kolom “General Meeting Flow Text. Apabila Pemegang
Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata
acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
kolom “General Meeting Flow Text' berubah menjadi “Voting for agenda item
nol Jhas ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata
acara Rapat yang bersangkutan.

Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik
per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit
per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 6 OCR 0.938
1.

12.

d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPST
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
@ASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada catatan butir 8 dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPST yang
berada pada fasilitas Akses (https://akses.ksei.co.id

Shttps://akses.ksei.co.id/2).

(ii) Tayangan RUPST memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan dengan dasar first come first serve. Bagi
Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPST
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
dalam aplikasi deASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada catatan butir 10 huruf
aangkai -v.

(ii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir secara
elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada catatan butir 10
huruf a angka i- v, maka kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat.

(iv) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPST memiliki fitur raise hand yang dapat
digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau
penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPST merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.

(vy Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
@ASY.KSEI dan/atau Tayangan Rapat, Pemegang Saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam
tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs
web Perseroan www.ptba.co.id untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat.

Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam catatan butir 11 di atas, dapat
menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
corsec@bukitasam.co.id dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan Pertanyaan
Page 7 OCR 0.955
13.

14.

15.

16.

tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah
Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan
disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Rapat.

Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat
atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh
Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam catatan butir 11 di
atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.

Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik harus mengikuti dan lulus
protokol keamanan yang berlaku pada tempat Rapat. Demi keselamatan semua Pihak,
Perseroan dapat melarang Pemegang Saham yang berhak hadir atau kuasanya untuk
menghadiri/memasuki kawasan gedung atau berada dalam ruang Rapat tempat
penyelenggaraan Rapat dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya tidak memenuhi
protokol keamanan sebagaimana disyaratkan di atas, serta jika terdapat kondisi tertentu
yang menurut pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai bentuk
pelaksanaan ketertiban.

Perseroan menginformasikan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan hal-hal

sebagai berikut:

a. Perseroan tidak menyediakan bahan dalam bentuk cetak, cinderamata, makanan, dan
minuman.

b. Perseroan menginformasikan bahan-bahan Rapat tersedia pada situs web Perseroan
www.ptba.co.id sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan
Rapat, dengan ketentuan bahwa daftar riwayat hidup calon Pengurus Perseroan yang
akan diangkat akan tersedia paling lambat pada saat Rapat diselenggarakan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

c. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat.

Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat untuk dapat
berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 16 April 2024
Direksi
PT Bukit Asam Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.86 MB
Published16 Apr 2024
Pages7
Characters18,146
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUKIT ASAM Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.2
unresolved org Milik Negara p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.2
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result