Back to announcement
20240405_PPGD_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31625241_lamp2.pdf
Other Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 391
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 19 April 2022 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik : 26 April 2022
Masa Penawaran Umum : 21 April 2022 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 26 April 2022
Tanggal Penjatahan : 22 April 2022 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 27 April 2022
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama
Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
PR OSPEKT US
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 540 Kantor Cabang Konvensional, 102 Kantor Cabang Syariah, 2.884 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 559 Unit Pelayanan Cabang Syariah
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.029.000.000.000 (TIGA TRILIUN DUA PULUH SEMBILAN MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP991.000.000.000 (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri
Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp2.431.000.000.000,- (dua triliun empat ratus tiga puluh satu miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,35% (lima koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp598.000.000.000,- (lima ratus sembilan
puluh delapan miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 26 Juli 2022. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 6 Mei 2023 untuk Seri A dan 26 April 2025 untuk Seri B.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan
terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp671.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh satu miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 5,7143% (lima koma tujuh satu empat tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 8,4921% (delapan koma empat Sembilan dua satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,35% (lima koma tiga lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Juli 2022 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 6 Mei 2023 untuk Seri A dan 26 April 2025 untuk Seri B.
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK
INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU
SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH DAN
PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA,
KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA (Triple A)
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PEFINDO:
idAAA(sy) (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
danareksa
sekuritas
PT BNI Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) PT Indo Premier Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2022
Page 2
PT Pegadaian, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 0429/00023.00/2022 tanggal 14 Februari 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Perseroan akan mencatatkan Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp3.029.000.000.000 (tiga triliun dua puluh sembilan miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah dengan jumlah pokok sebesar Rp991.000.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip dari BEI No. S-02081/BEI.PP3/03-2022 tanggal 7 Maret 2022. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Peraturan No.IX.A.2. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas (kecuali PT BCA Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas) memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia. Adapun Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PERATURAN OJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN xi
I. PENAWARAN UMUM 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 26
III. PERNYATAAN UTANG 27
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 36
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 41
VI. FAKTOR RISIKO 55
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 58
VIII. KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA 59
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
1. RIWAYAT PERSEROAN 59
2. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN 60
3. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK 61
4. PERJANJIAN PENTING 66
5. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN 76
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) 83
7. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) 110
8. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI 114
PERSEROAN, DAN PERUSAHAAN ANAK
9. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI 120
10. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM 127
UTAMA SERTA PERUSAHAAN ANAK
11. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN 128
12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI 166
13. JARINGAN OPERASIONAL 174
14. ASURANSI 175
15. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) 175
16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 177
17. PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN 189
i
Page 4
IX. PERPAJAKAN 191
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH 192
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 194
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT 197
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI dAN SUKUK MUDHARABAH 208
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK 212
MUDHARABAH
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 213
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN 247
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau
dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta yang ditunjuk
dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
Bunga Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan mengadministrasikan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI.
Akad Mudharabah : Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 antara Wali Amanat sebagai wakil
Pemegang Sukuk dengan Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 11 Februari 2022, beserta
segala perubahan, penambahan dan/atau pernyataan kembali dari waktu ke waktu yang merupakan
satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Anak Perusahaan : Berarti anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan dimana
kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan perusahaan yang
laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan pernyataan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK atau
Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal
Bapepam dan LK : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan
Direktorat Jendral Lembaga Keuangan (DJLK) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember tahun dua
ribu lima) tentang organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010
(sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali
Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah Perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI.
Daftar Pemegang Sukuk : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Sukuk
Mudharabah Mudharabah oleh seluruh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI.
iii
Page 6
Dana Sukuk Mudharabah : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah II Tahap I yang pada
tanggal Emisi sebesar Rp991.000.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar Rupiah) yang
terdiri dari:
a) Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp671.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh satu miliar
Rupiah);
b) Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah);
jumlah Dana Sukuk Mudhrabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali
dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk sebagaimana dibuktikan oleh
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Daftar Pemegang Rekneing : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Sukuk oleh
seluruh Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara
lain nama, jumlah kepemilikan Sukuk, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening
dan/atau Pemegang Sukuk berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi, yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi dan Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Akta Pengikatan
Kewajiban, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah,Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang di Bursa Efek, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah
di KSEI, Prospektus, Prospektus Ringkas, beserta semua perubahan-perubahan, penambahan-
penambahan dan pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen – dokumen lainnya yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi,
tanda bukti utang. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan
setiap derivatif Efek.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan angka
4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara
lengkap; atau
ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan
atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK, yaitu bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan
informasi lebih lanjut yang diperlukan oleh OJK.
Emisi : Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat
melalui Penawaran Umum.
Force Majeur : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian
Perwaliamanatan
Hari Bursa : Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut
peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu,
Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.
iv
Page 7
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Jumlah Kewajiban : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
sehubungan dengan Sukuk, yakni berupa jumlah Dana Sukuk dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, serta
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu
ke waktu.
Kejadian Kelalaian : Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan yang
tercantum dalam Bab I.
Kompensasi Kerugian Akibat : Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu sejumlah
Keterlambatan dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk karena Perseroan
wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
(Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh
Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan
merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa
penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk
penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya
jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra.
Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir),
melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan
kecurangan (ta’addiy).
Konfirmasi Tertulis : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran
kembali Dana Sukuk dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang menjalankan kegiatan
sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian
sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini bertugas
untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah Di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa
lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek
dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti PT BNI Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Pemesanan
Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Mudharabah : Berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini dan merupakan
perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana (shahibul mal) berjanji kepada
pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk
mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan
(nisbah) yang disepakati dimuka antara shabibul mal dan mudharib, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015, tertanggal 23-12-
2015 (dua puluh tiga Desember tahun dua ribu lima belas), tentang Akad Yang Digunakan Dalam
Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Mudharib : Berarti PT Pegadaian selaku pihak pengelola usaha.
Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I
Tahun 2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan
tahap I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan V, yang terdiri dari:
v
Page 8
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen)
per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp2.431.000.000.000,- (dua triliun empat ratus tiga puluh satu miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,35% (lima koma tiga lima persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp598.000.000.000,- (lima ratus
sembilan puluh delapan miliar Rupiah).
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
atau OJK tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi Bank
Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
Pemegang Sukuk : Berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah dan memiliki manfaat
atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari:
(1) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk; dan/atau
(2) masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui
sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk UUPM.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah
kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Sukuk
Mudharabah.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan,
Berkelanjutan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pendapatan Yang : Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang jumlahnya
Dibagihasilkan dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
Pendapatan Bagi Hasil : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat
tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan
(unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian perhitungan
Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Yang : Berarti tingkat Pendapatan Bagi Hasil yang ditawarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Ditawarkan Perwaliamanatan
vi
Page 9
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya
diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi Obligasi dan : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Sukuk Mudharabah Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh
(Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tidak
diambil oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal ini
Obligasi dan Sukuk adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi),
Mudharabah PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi), semuanya berkedudukan
di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Peraturan No. VIII.G.12 : Berarti Peraturan No. VIII.G.12 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004
tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan
Penjatahan
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
Penawaran Umum.
Peraturan OJK No.3/2018 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. 7/2017 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Utang.
Peraturan OJK No.15/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Peraturan OJK No.18/2018 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2018 tanggal 10 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No.19/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK No.20/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No.23/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
Peraturan OJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.
Peraturan OJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
vii
Page 10
Peraturan OJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 53/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember
tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal
Peraturan OJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Emiten dan KSEI No. 33 tanggal 16 Februari 2022, yang dibuat
Pembayaran Obligasi di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran
Pembayaran Sukuk Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah No. 34
Mudharabah tanggal 16 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
dikemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
Obligasi No. 24 tanggal 11 Februari 2022 juncto akta No. 29 tanggal 17 Maret 2022 yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I
Sukuk Mudharabah Tahun 2022 No. 27 tanggal 11 Februari 2022 juncto akta No. 32 tanggal 17 Maret 2022 yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
Obligasi No. 23 tanggal 11 Februari 2022 juncto akta No. 28 tanggal 17 Maret 2022 yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dan perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I
Sukuk Mudharabah Tahun 2022 No. 26 tanggal 11 Februari 2022 juncto akta No. 31 tanggal 17 Maret 2022 yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan
dengan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi di KSEI
Obligasi di KSEI No. SP-019/OBL/KSEI/0122 tanggal 16 Februari 2022, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah di KSEI di KSEI No. SP-009/SKK/KSEI/0122 tanggal 16 Februari 2022, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari.
Persetujuan Prinsip : Berarti Persetujuan yang telah diberikan BEI atas permohonan pencatatan dari Perseroan.
Perseroan atau Emiten : Berarti badan hukum yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Pegadaian,
berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar beserta perubahan-
perubahanya telah diuraikan pada bagian komparisi akta atau para pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya.
viii
Page 11
Pernyataan Penawaran : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Pegadaian
Umum Berkelanjutan No. 22 tanggal 11 Februari 2022 juncto akta No. 27 tanggal 17 Maret 2022 yang dibuat di hadapan
Obligasi Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dan perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh Perseroan yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Penawaran : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan
Umum Berkelanjutan Sukuk Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian No. 25 tanggal
Mudharabah 22 Februari 2022 juncto akta No. 30 tanggal 17 Maret 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah, yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersangkutan di kemudian hari.
Perusahaan Afiliasi Negara : Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia (i) Kepemilikan atau pernyataan modal Negara Republik Indonesia baik langsung maupun tidak
langsung; atau
(ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Tidak termasuk Perusahaan Anak Perseroan.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang
terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal Rp3.029.000.000.000 (tiga triliun dua puluh sembilan
miliar Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp2.431.000.000.000,- (dua triliun empat ratus
tiga puluh satu miliar Rupiah);
- Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp598.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh
delapan miliar Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Prospektus : Berarti berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan emisi obligasi yang disusun oleh
Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar
Masyarakat membeli obligasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 26 UUPM dan Peraturan
OJK No.9.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang
diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
RUPSU : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah), atau kelipatannya, yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI yang diterbitkan
dan Sukuk Mudharabah atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Sukuk Mudharabah : Berarti surat berharga dalam bentuk Obligasi Syariah dengan Akad Mudharabah, dengan nama
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar
Rp991.000.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar Rupiah) yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan penempatan dana investasi
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Tahap I, yang terdiri dari:
Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp671.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh satu miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 5,7143% (lima koma
tujuh satu empat tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi.
ix
Page 12
Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 8,4921% (delapan
koma empat sembilan dua satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,35% (lima koma tiga lima persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran
hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan yang
juga merupakan Tanggal Pembayaran Emisi.
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Obligasi Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Emisi : Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan
Perjainjian Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Sukuk
Kembali Dana Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 22 April
2022.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh-tempo dan wajib dibayar kepada
Obligasi Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana
di maksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah
dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan, mencegah
ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program Pemerintah
di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah lembaga pembiayaan,
namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan yang diberikan, yakni produk
pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk investasi emas secara mudah dan aman
bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
percepatan transaksi keuangan.
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tentang Perubahan
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012
tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 99, Tambahan No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”),
Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni
2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran
dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan
diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 67, Tambahan
No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 47, Tambahan
No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-
307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang
dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September
2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Berdasarkan Surat Pernyataan No. 542/00023.00/2022 tanggal 7 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Teguh Wahyono selaku Plt Direktur
Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menyatakan Direksi Perseroan akan mengajukan permohonan kepada Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar
Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”) untuk dapat dilaksanakan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal Surat Pernyataan.
Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur
dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan tidak mengurangi
ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Perseroan.
Berdasarkan Akta No. 3/2020, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha
Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut
“TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
xi
Page 14
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 4/2016, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang tediri dari
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan
ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
No. S-700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri Seri A Seri B
Seri B (%)
A @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
3. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha utama Perseroan berupa:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gada, termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa titipan dan sertifikasinya terhadap barang berharga.
Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.
PROSPEK USAHA
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan Prospek Usaha dapat dilihat
pada Bab VIII Prospektus ini.
xii
Page 15
4. RISIKO USAHA
.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko operasional yaitu risiko yang muncul sebagai akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perusahaan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko Kredit
2. Risiko Operasional
3. Risiko Pasar
4. Risiko Likuiditas
5. Risiko Strategis
6. Risiko Kepatuhan
7. Risiko Hukum
8. Risiko Reputasi
C. RISIKO UMUM
1. Kondisi Perekonomian Secara Makro
2. Perubahan Kurs Valuta Asing
3. Kebijakan Pemerintah
Penjelasan atas faktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
5. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022.
Target Dana Penawaran Umum
yang Akan Dihimpun : Rp12.000.000.000.000,- (dua belas triliun Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi Tahap I : Sebesar Rp3.029.000.000.000 (tiga triliun dua puluh sembilan miliar Rupiah).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri dan Kupon Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen)
per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp2.431.000.000.000,- (dua triliun empat ratus tiga puluh satu miliar Rupiah).
Seri B: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,35% (lima koma tiga lima persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp598.000.000.000,- (lima ratus
sembilan puluh delapan miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 26 Juli 2022. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 6 Mei 2023 untuk Seri A dan 26 April 2025 untuk Seri
B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
xiii
Page 16
ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG).
Peringkat Efek : idAAA (Triple A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan
penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan,
Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi yang belum jatuh tempo, baik
seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan, selanjutnya
disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan
tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
6. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022.
Target Dana Penawaran Umum
yang Akan Dihimpun : Rp.3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Tahap I : Sebesar Rp 991.000.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar Rupiah).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun Tanggal Emisi.
Seri dan Pendapatan Bagi Hasil : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
Yang Ditawarkan yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas
2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah
yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut :
Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp671.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh satu miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
5,7143% (lima koma tujuh satu empat tiga persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 3,60% (tiga koma enam
nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 8,4921% (delapan
koma empat sembilan dua satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,35% (lima koma tiga lima persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Juli 2022 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 6 Mei
2023 untuk Seri A dan 26 April 2025 untuk Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
xiv
Page 17
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan
dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG).
Peringkat Efek : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan
tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk Mudharabah yang
belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau untuk
disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan
apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal.
Pemodal mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai
dengan jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
dana tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian
xv
Page 18
7. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal
kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG).
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk
modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG).
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal dan pinjaman
perbankan guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan di atas.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2021 dan 2020 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut yang terdapat di bagian lain dalam
Prospektus ini. Calon Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Desember 2021 dan 2020 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas
konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 beserta catatan-
catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
dan 2020, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan
global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229). Laporan audit tersebut juga dicantumkan di bagian lain dalam Prospektus ini.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
Jumlah aset 65.775.938 71.468.960
Jumlah liabilitas 39.516.937 46.865.344
Jumlah ekuitas 26.259.001 24.603.616
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
Jumlah pendapatan usaha 20.639.861 21.964.403
Jumlah beban usaha 17.403.139 19.173.144
Laba Usaha 3.236.722 2.791.259
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 3.244.435 2.873.290
Laba Bersih Periode Berjalan 2.427.310 2.022.447
Laba Komprehensif 2.679.265 1.835.812
Laba per lembar saham dasar (dalam Rupiah penuh) 388.283 323.518
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2021 2020
Rasio Pertumbuhan
Total aset -7,97% 9,41%
Total liabilitas -15,68% 10,89%
Total ekuitas 6,73% 6,69%
Pendapatan -6,03% 24,27%
Laba bersih periode berjalan 20,02% -34,93%
Laba rugi komprehensif 45,94% -57,62%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha 15,68% 12,71%
Marjin EBITDA(1) 29,70% 29,67%
Rasio lancar (Current ratio) 173,85% 151,21%
Non-performing loan (NPL) 1,21% 1,01%
xvi
Page 19
31 Desember
Keterangan
2021 2020
Rasio EBITDA(1) terhadap bunga 277,14% 213,83%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan 11,76% 9,21%
Rasio imbal hasil aset (ROA) 3,69% 2,83%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) 9,24% 8,22%
Pinjaman berbunga(2) terhadap ekuitas 1,27x 1,65x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) 1,50x 1,90x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset) 0,60x 0,66x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA) 6,45x 7,19x
Interest Coverage Ratio 2,47x 1,94x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) = EBITDA / Debt Service (3) 2,45x 1,96x
(1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
(3) Debt service (biaya bunga + angsuran PIP)
Ringkasan data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.
9. EFEK UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT PROSPEKTUS INI
DITERBITKAN
Tingkat Nilai
Jangka Tanggal Jatuh
Obligasi Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat Nominal
Waktu Tempo
per Tahun (juta Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri C 5 tahun 3 Oktober 2017 3 Oktober 2022 7,70% idAAA*) 1.000.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri C 5 tahun 16 Maret 2018 16 Maret 2023 7,10% idAAA*) 2.000.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri B 3 tahun 13 Mei 2020 13 Mei 2023 7,70% idAAA**) 70.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri B 3 tahun 8 Juli 2020 8 Juli 2023 7,60% idAAA**) 303.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri C 5 tahun 8 Juli 2020 8 Juli 2025 7,95% idAAA**) 142.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B 3 tahun 22 September 2020 22 September 2023 6,45% idAAA**) 1.125.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Seri B 3 tahun 6 April 2021 6 April 2024 6,20% idAAA**) 1.107.500
Obligasi yang beredar 5.747.500
Tingkat Nilai
Jangka Tanggal Jatuh
Sukuk Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat Nominal
Waktu Tempo
per Tahun (juta Rupiah)
Sukuk Berkelanjutan I Tahap I Seri B 3 tahun 13 Mei 2020 13 Mei 2023 7,70% idAAA**) 49.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri B 3 tahun 8 Juli 2020 8 Juli 2023 7,60% idAAA**) 103.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri C 5 tahun 8 Juli 2020 8 Juli 2025 7,95% idAAA**) 80.500
Sukuk Berkelanjutan I Tahap III Seri B 3 tahun 22 September 2020 22 September 2023 6,45% idAAA**) 131.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap IV Seri B 3 tahun 6 April 2021 6 April 2024 6,20% idAAA**) 165.800
Sukuk yang beredar 529.300
*) Berdasarkan surat PT Pefindo tanggal 17 Maret 2021 untuk periode yang berlaku dari tanggal 17 Maret 2021 sampai 1 Maret 2022 pada surat RC-257/PEF-DIR/III/2021, RC-
259/PEF-DIR/III/2021, RC-261/PEF-DIR/III/2021.
**)Berdasarkan surat PT Pefindo tanggal 17 Maret 2021 untuk periode yang berlaku dari tanggal 17 Maret 2021 sampai 1 Maret 2022 pada surat RC-258/PEF-DIR/III/2021, RC-
260/PEF-DIR/III/2021, RC-262/PEF-DIR/III/2021
10. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan pada Perusahaan Anak dan Asosiasi dengan kepemilikan
langsung, yaitu sebagai berikut:
Per 31 Desember 2021
Total Laba (Rugi)
Tahun Total Liabilitas
Total Aset Sebelum Pajak
Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Anak
Nama Kegiatan Usaha Perusahaan Anak Perusahaan Anak
terhadap Total
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap Total Aset terhadap Total Laba
Liabilitas
Komersial Konsolidasian (Rugi) Sebelum
Konsolidasian
Perseroan Pajak Konsolidasian
Perseroan
Perseroan
Perusahaan
Anak
PT Balai 2012 Jasa Lelang 2000 2000 99,99% Dalam 0,00% 0,00% 0,00%
Lelang Artha Proses
Gasia d/h Likuidasi
PT Balai
Lelang
Pegadaian
PT Pesonna 2014 (i) Aktivitas 2014 2014 99,00% Beroperasi 0,75% 0,58% 2,03%
Optima Jasa ketenagakerjaan,
(ii) Aktivitas
keamanan dan
penyelidikan, (iii)
Aktivitas
administrasi kantor,
aktivitas penunjang
xvii
Page 20
Per 31 Desember 2021
Total Laba (Rugi)
Tahun Total Liabilitas
Total Aset Sebelum Pajak
Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Anak
Nama Kegiatan Usaha Perusahaan Anak Perusahaan Anak
terhadap Total
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap Total Aset terhadap Total Laba
Liabilitas
Komersial Konsolidasian (Rugi) Sebelum
Konsolidasian
Perseroan Pajak Konsolidasian
Perseroan
Perseroan
kantor dan aktivitas
penunjang usaha
lainnya, (iv)
Aktivitas rumah
tangga sebagai
pemberi kerja dari
personil domestik,
(v) Aktivitas
penyedia jasa untuk
gedung dan
pertamanan, (vi)
Aktivitas
penyewaan dan
sewa guna usaha
tanpa hak opsi, (vii)
Reparasi komputer
dan barang
keperluan pribadi
dan perlengkapan
rumah tangga, (viii)
Aktivitas
pemrogaman,
konsultasi
komputer dan
kegiatan Yang
Berhubungan
Dengan Itu (YBDI),
(ix) Aktivitas kantor
pusat dan
konsultasi
manajemen, (x)
Perdagangan,
reparasi dan
perawatan mobil
dan sepeda motor,
(xi) Aktivitas pos
dan kurir, (xii)
Angkutan darat dan
angkutan melalui
saluran pipa, (xiii)
Periklanan dan
penelitian pasar,
(xiv) Pendidikan,
(xv) Perdagangan
besar, bukan mobil
dan sepeda motor,
(xvi) Perdagangan
eceran, bukan
mobil dan motor,
(xvii) Pergudangan
dan aktivitas
penunjang
angkutan, (xviii)
Aktivitas
penerbitan, (xix)
Industri percetakan
dan reproduksi
media rekaman,
(xx) Aktivitas
professional, ilmiah
dan teknis lainnya,
(xxi) Aktivitas
arsitektur dan
keinsinyuran;
analisis dan uji
teknis, (xxii) Real
estat, (xxiii)
Konstruksi gedung,
(xxiv) Konstruksi
khusus (xxv)
Optimalisasi
pemanfaatan
sumber daya yang
dimiliki Perseroan
untuk
menghasilkan
barang dan/atau
jasa yang bermutu
xviii
Page 21
Per 31 Desember 2021
Total Laba (Rugi)
Tahun Total Liabilitas
Total Aset Sebelum Pajak
Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Anak
Nama Kegiatan Usaha Perusahaan Anak Perusahaan Anak
terhadap Total
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap Total Aset terhadap Total Laba
Liabilitas
Komersial Konsolidasian (Rugi) Sebelum
Konsolidasian
Perseroan Pajak Konsolidasian
Perseroan
Perseroan
tinggi dan berdaya
saing kuat
PT Pesonna 2015 (i) penyediaan 2015 2014 99,00% Beroperasi 0,21% 0,27% -0,20%
Indonesia akomodasi; (ii)
Jaya aktivitas
9edung9ional,
ilmiah dan teknis
lainnya; (iii)
aktivitas agen
perjalanan,
penyelenggara tur
dan jasa reservasi
lainnya; (iv)
aktivitas kantor
pusat dan
konsultan
manajemen; (v)
penyediaan
makanan dan
minuman; (vi)
perdagangan
eceran, bukan
mobil dan motor;
(vii) aktivitas
penyewaan dan
sewa guna usaha
tanpa hak opsi; (viii)
aktivitas penyedia
jasa untuk 9edung
dan pertamanan;
(ix) aktivitas
administrasi kantor,
aktivitas penunjang
kantor dan aktivitas
penunjang usaha
lainnya; (x) real
estat; (xi)
pergudangan dan
aktivitas penunjang
angkutan; (xii)
aktivitas olahraga
dan rekreasi
lainnya; (xiii)
aktivitas arsitektur
dan keinsinyuran,
analisis dan uji
teknis; (xiv)
konstruksi 9edung;
(xv) konstruksi
bangunan sipil; (xvi)
konstruksi khusus;
(xvii) optimalisasi
pemanfaatan
sumber daya yang
dimiliki PT PIJ
untuk
menghasilkan jasa
yang bermutu tinggi
dan berdaya saing
kuat
PT 2018 (i) perdagangan 2018 2018 99,99% Beroperasi 0,72% 0,10% 3,30%
Pegadaian besar, bukan mobil
Galeri Dua dan sepada motor;
Empat (ii) perdagangan
eceran, bukan
mobil dan motor;
(iii) reparasi
komputer dan
barang keperluan
pribadi dan
perlengkapan
rumah tangga; (iv)
aktivitas
penyewaan dan
sewa guna usaha
tanpa hak opsi; (v)
industri logam
dasar; (vi) industri
pengolahan
xix
Page 22
Per 31 Desember 2021
Total Laba (Rugi)
Tahun Total Liabilitas
Total Aset Sebelum Pajak
Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Anak
Nama Kegiatan Usaha Perusahaan Anak Perusahaan Anak
terhadap Total
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap Total Aset terhadap Total Laba
Liabilitas
Komersial Konsolidasian (Rugi) Sebelum
Konsolidasian
Perseroan Pajak Konsolidasian
Perseroan
Perseroan
lainnya; (vii)
aktivitas penunjang
jasa keuangan,
asuransi dan dana
pensiun; (viii)
pergudangan dan
aktivitas penunjang
angkutan;(ix)
aktivitas arsitektur
dan keinsinyuran,
analisis dan uji
teknis; (x) aktivitas
professional, ilmiah
dan teknis lainnya;
(xi) optimalisasi
pemanfaatan
sumber daya yang
dimiliki PT PGDE
untuk
menghasilkan
barang dan/atau
jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya
saing kuat
Entitas
Asosiasi
PT Pefindo
- Jasa Credit Rating 2014 2015 16,09% Beroperasi 0,28% 0,17% 1,28%
Biro Kredit
xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.029.000.000.000 (TIGA TRILIUN DUA PULUH SEMBILAN MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP991.000.000.000 (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.431.000.000.000,- (dua triliun
empat ratus tiga puluh satu miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,35% (lima koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp598.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan miliar
Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Juli 2022. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 6 Mei 2023 untuk Seri A dan 26 April 2025 untuk Seri B.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan
bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp671.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh satu miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 5,7143% (lima koma tujuh satu empat tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 8,4921% (delapan koma empat sembilan dua satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,35% (lima koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap
triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada
tanggal 26 Juli 2022 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 6 Mei 2023 untuk Seri A dan
26 April 2025 untuk Seri B.
Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Pefindo:
idAAA (Triple A) idAAA(sy) (Triple A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama
Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YANG DISEBABKAN KARENA RISIKO YANG
MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA,
KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
1
Page 24
Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah sesuai Peraturan OJK No. 36/2014;
b. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan No. 0351/00023.00/2022Tanggal 9 Februari
2022 dan Surat Pernyataan dari KAP Tanudireja, Wibisana, Rintis & Rekan No. OL202202140002/LLS/HRY/ERS/sju tanggal
14 Februari 2022;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah merupakan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN
A. OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun
2022”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp3.029.000.000.000 (tiga triliun dua puluh sembilan miliar Rupiah). Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan
sebagai berikut:
Seri A :Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.431.000.000.000,-
(dua triliun empat ratus tiga puluh satu miliar Rupiah).
Seri B :Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,35% (lima koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp598.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh
delapan miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 26 Juli 2022. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 6 Mei
2023 untuk Seri A dan 26 April 2025 untuk Seri B.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO.
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
2
Page 25
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 26 Juli 2022 26 Juli 2022
2 26 Oktober 2022 26 Oktober 2022
3 26 Januari 2023 26 Januari 2023
4 6 Mei 2023 26 April 2023
5 26 Juli 2023
6 26 Oktober 2023
7 26 Januari 2024
8 26 April 2024
9 26 Juli 2024
10 26 Oktober 2024
11 26 Januari 2025
12 26 April 2025
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Emiten yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen
Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi
harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima
pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang
berlaku atas jumlah yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal
pembayaran sehingga Jumlah Kewajiban terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten) mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
e. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi,
Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No.20/2020;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau
menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
Peraturan OJK No.20/2020;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
JAMINAN
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Emiten baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata republik indonesia. Hak Pemegang
Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Emiten lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Emiten baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3
Page 26
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Emiten baik berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan Pasal 1132 Kitab UndangUndang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen
dengan hakhak kreditur Emiten lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Emiten, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Emiten berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Emiten tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. Menerbitkan obligasi yang mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan lain oleh peraturan perundang-gundangan yang berlaku.
2. Emiten berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi ini.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus
sudah tersedia (in good funds) selambatlambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Emiten berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
c. Apabila Emiten lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Emiten wajib membayar Denda atas jumlah
dana yang wajib dibayar. Denda dibayar oleh Emiten yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek yang
sesuai dengan kegiatan usahanya.
e. Memelihara sistem akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan dan memelihara
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Emiten dan hasil
operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan.
f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keteranganketerangan yang sewaktuwaktu diminta oleh Wali
Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Emiten dan lain lain.
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keteranganketerangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usahausaha atau operasi Emiten.
h. Membayar semua kewajiban pajak Emiten sebagaimana mestinya.
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. Laporan keuangan tahunan Emiten yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan selambat-
lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Emiten, yang disahkan oleh Direksi Emiten, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender
setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah disampaikannya
laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Emiten, untuk pengeluaran penawaran dan penerbitan
Obligasi untuk pembuatan dan pelaksanaan setiap perjanjian yang bertalian dengan itu, dalam bentuk dan isi yang dapat
diterima oleh Wali Amanat.
iv. Salinan resmi dari akta Perjanjian Perwaliamanatan dan aktaakta lain yang dibuat sehubungan dengan Emisi Obligasi ini.
j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya kepada
perusahaan asuransi dengan syaratsyarat dan ketentuanketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
k. Memberi ijin kepada wakil (wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang
milik Emiten dan untuk melakukan pemeriksaan atas bukubuku, ijinijin dan keuangan Emiten, inventaris, kontrakkontrak, faktur-
faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku.
l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Emiten dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris kepada Wali Amanat selambatlambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
m. Apabila Obligasi telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
n. Memelihara : likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu); berdasarkan laporan keuangan tahunan
Emiten yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Wali
Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i.
4
Page 27
o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta menyerahkan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Emiten
melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan
dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Emiten wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Emiten telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Emiten wajib mengumumkan kepada
Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-
hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Emiten wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktorfaktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Emiten yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Emiten tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap berikutnya dalam periode
Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor :
36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Emiten menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi selain karena hal-
hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Emiten wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Emiten
wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke2 (dua) setelah diterimanya peringkat
dimaksud.atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
Peraturan OJK No. 49/2020.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 9 ayat 2 huruf a, b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Pasal 9 ayat 2 huruf d, e, f, dan g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam Teguran tertulis Wali
Amanat, paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Emiten. Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Emiten untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Emiten, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Emiten sehubungan dengan Obligasi.Jika RUPO berikutnya
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Emiten, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh
tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Emiten.
5
Page 28
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut
di bawah ini:
a. Emiten lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Emiten atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Emiten Untuk menjalankan sebagian
besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Emiten oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Emiten berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Emiten lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu Atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Emiten dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Emiten tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Emiten dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajibankewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keteranganketerangan dan jaminanjaminan Emiten tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Emiten dan/atau
pengelolaan Emiten secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan
Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Emiten berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada
pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Emiten untuk memenuhi
kewajibankewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila Emiten dinyatakan bubar (kecuali penggabungan yang mengakibatkan Emiten menjadi bubar demi hukum atau peleburan,
atau pembubaran karena adanya perubahan badan hukum Emiten menjadi bentuk lain yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik
Indonesia atau ditentukan oleh perundangundangan yang berlaku) atau dinyatakan dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan
kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mendapat kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat
berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya
tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal demikian Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
Dalam hal Emiten melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Emiten tidak dapat memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Emiten melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Emiten dari pihak yang tidak terAfiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia).
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman
rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut
wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2
(dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untukpembelian kembali dimulai;
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8),
paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i) hubungan Afiliasi antara Emiten dan Pemegang Obligasi (tidak termasuk hubungan Emiten dengan Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia);
10) Emiten wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan
penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat
dibeli kembali;
11) Emiten wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
6
Page 29
12) Emiten dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 9)
dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten (kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13) Emiten wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14) dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Emiten, maka pembelian kembali satu obligasi dilakukan dengan
mendahulukan satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin;
15) dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan
ekonomis Emiten atas pembelian kembali tersebut;
16) dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Emiten atas pembelian kembali obligasi tersebut.
17) pembelian kembali Obligasi oleh Emiten mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO , hak suara, dan hak memperoleh
Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaatlain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, atau perubahan
jaminan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020; dan
e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat
wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
7
Page 30
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO;
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3
(tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
▪ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
▪ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia;
▪ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki
atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidk termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan
atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPOdan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan pengambilan keputusan :
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
8
Page 31
(c)RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan).
9
Page 32
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan
Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata
cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-077/PEF-DIR/II/2022 tanggal
9 Februari 2022, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 8 Februari 2022 sampai dengan 1 Februari
2023 adalah:
idAAA (Triple A); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
10
Page 33
SKALA PEMERINGKATAN EFEK HUTANG JANGKA PANJANG
idAAA Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala peringkat nasional untuk Negara
tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik dibanding Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang
lainnya di Negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau
dijamin oleh pemerintah.
idAA Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Resiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban
keuangan ini hanya berbeda sedikit dari Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi
di suatu Negara.
idA Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau surat-surat
utang lainnya di Negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat
mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan tepat waktu secara lebih besar
dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang lebih tinggi.
idBBB Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup dibandingkan dengan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Namun perubahan-perubahan dalam keadaan atau
kondisi-kondisi ekonomi dapat lebih mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban
keuangan ini secara tepat waktu dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang
lebih tinggi.
idBB Peringkat nasional ‘BB’ menandakan suatu kualitas kredit yang cukup lemah dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya pada Negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-kewajiban
keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap
perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
idB Nasional peringkat ‘B’ menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih lemah dibandingkan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi
meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk melanjutkan pembayaran yang tepat waktu
tergantung dari kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
idCCC, Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat lemah dibandingkan Perseroan-
idCC, Perseroan atau surat-surat utang lain pada Negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
idC(idn) keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
idDDD, Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini
idDD, idD dalam keadaan gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “aa” hingga “C”. Ini merupakan
kedudukan relatif di dalam suatu kategori, tanda tambah (+) menunjukkan di atas rata-rata, tanda kurang (-) menunjukkan di bawah rata-
rata, dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
• Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 (rating rationale) sebagaimana
diumumkan oleh Pefindo dalam press release dan disajikan secara lengkap:
Perseroan dengan peringkat idAAA mempunyai peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Kemampuan Perseroan untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjangnya, dibandingkan dengan obligor Indonesia lainnya, adalah superior.
Peringkat tersebut mencerminkan status Perseroan sebagai badan umum milik negara yang penting, posisi bisnis Perseroan yang superior
di bisnis jasa usaha gadai, permodalan yang sangat kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas finansial yang sangat baik. Namun, peringkat
tersebut dibatasi oleh tekanan yang meningkat pada kualitas aset Perseroan. Peringkat dapat diturunkan apabila terdapat penurunan
dukungan dari pemerintah. Peringkat juga dapat berada di bawah tekanan jika terjadi pemburukan kualitas aset dan profitabilitas Perseroan
secara signifikan.
• Rating Outlook
Berikut ini adalah penjelasan Rating Outlook yang diberikan Pefindo untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang posisi peringkat
Perseroan.
Positive Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
Negative Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
Stable Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
Developing Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan atau diturunkan
sesuai dengan perkembangan selanjutnya
Rating Outlook Pefindo merupakan penilaian atas prospek jangka menengah dan panjang atas entitas/atau efek utang yang diperingkat,
yang mencakup penilaian atas potensi perubahan keadaan perekonomian dan bisnis mendasar. Rating Outlook bukanlah merupakan
prasyarat untuk perubahan suatu hasil pemeringkatan atau untuk menetapkan tindakan Rating Alert di masa yang akan datang. Rating
Alert dilakukan karena terjadi perubahan yang mungkin secara material akan berpengaruh positive, negative atau developing terhadap
kinerja entitas dan/atau efek utang yang diperingkat.
11
Page 34
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 15
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian PT Bank Mega Tbk
Divisi Treasuri Menara Bank Mega Lt. 15
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIV Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab X Prospektus ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
B. SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap I Tahun 2022”.
12
Page 35
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas
2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp671.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh satu miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 5,7143% (lima koma tujuh satu empat tiga persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 8,4921% (delapan koma empat sembilan dua satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,35% (lima koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Juli 2022 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal
jatuh tempo yaitu tanggal 6 Mei 2023 untuk Seri A dan 26 April 2025 untuk Seri B.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari.
Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran Pendapatan Bagi Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Hasil ke Seri A Seri B
1 26 Juli 2022 26 Juli 2022
2 26 Oktober 2022 26 Oktober 2022
3 26 Januari 2023 26 Januari 2023
4 6 Mei 2023 26 April 2023
5 26 Juli 2023
6 26 Oktober 2023
7 26 Januari 2024
8 26 April 2024
9 26 Juli 2024
10 26 Oktober 2024
11 26 Januari 2025
12 26 April 2025
13
Page 36
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 5,7143% (lima koma tujuh satu empat tiga persen) yang dihitung dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 8,4921% (delapan koma empat sembilan dua satu persen) yang dihitung dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan per tahun sekurang-kurangnya sebesar Rp624.330.000.000 (enam ratus dua puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh
juta Rupiah) yang ditentukan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Mudharabah. Pemegang Sukuk menyatakan bahwa apabila Pendapatan
Yang Dibagihasilkan melebihi Rp624.330.000.000 (enam ratus dua puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah), maka Pemegang
Sukuk melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal.
Pemodal mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
14
Page 37
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai
dengan jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
dana tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 10 Februari 2022, menyimpulkan bahwa:
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 adalah Akad Mudharabah, dimana
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah para pemodal, yaitu sebagai pemilik dana (shahibul maal). sedangkan PT Pegadaian sebagai
pengelola dana (mudharib).
2. Rukun dan Syarat Akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022
3. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh PT Pegadaian (Persero) selaku
mudharib untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah, yaitu untuk sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
Unit Usaha Syariah PT Pegadaian (Persero) dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
4. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu
perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu mu 'nah dari produk
Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah PT Pegadaian).
5. Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta 'addi),
kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
6. Pada dasarnya, pengelola (mudharib) tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali kerugian
karena ta 'addi, taqshiir dan mukhalafatu al-syuruth yang dilakukan oleh mudharib. Namun demikian, mudharib boleh memberikan
jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari pemilik dana (shahibul maal). Hal
tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUl/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan
Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul tentang hal ini telah diakomodasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022.
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH
Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun
2022 dituangkan dalam Akad Mudharabah yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah
sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dana sukuk akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pemegang
Sukuk (Shahibul Mal) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah
sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad
Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah
sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk yang diterbitkan terdiri dari Sukuk seri A berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dan Sukuk seri B berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran kembali Dana, maka
Emiten dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk karena Emiten
wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor
129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana yang
dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga
untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya
surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra.
Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad
(mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar jumlah Dana dan/atau Pendapatan
Bagi Hasil.
Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Emiten merupakan hak Pemegang Sukuk oleh Agen
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.
15
Page 38
PERUBAHAN STATUS SUKUK
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk yaitu pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah, Investasi Syariah
dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan proyek Perseroan; dan/atau
2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan bertentangan
dengan prinsip syariah di pasar modal;
maka Sukuk akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang
dimaksud kepada Pemegang Sukuk dengan mengembalikan Dana Sukuk.
Segala perubahan atas jenis Akad Mudharabah dan isi dari Akad Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, hanya dapat
dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud;
Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari
Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban yang besarnya akan
ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan
jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan
KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk tetapi
tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat
menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan
pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan
Wali Amanat.
TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
16
Page 39
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN
Pemegang Sukuk tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroanbaik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak
melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Emiten tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut:
a. Menerbitkan sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Emiten berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk ini.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Pokok Sukuk dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh
tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali
Pokok Sukuk dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Emiten
berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.\
c. Bila Emiten lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Emiten wajib membayar Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh Emiten
yang merupakan hak Pemegang Sukuk akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya
Sukuk yang dimilikinya.
d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek yang
sesuai dengan kegiatan usahanya.
e. Memelihara sistem akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan dan memelihara
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Emiten dan hasil
operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan.
f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Emiten dan lain lain.
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Emiten.
h. Membayar semua kewajiban pajak Emiten sebagaimana mestinya.
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. Laporan keuangan tahunan Emiten yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Emiten, yang disahkan oleh Direksi Emiten, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender
setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah disampaikannya
laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Emiten, untuk pengeluaran penawaran dan penerbitan
Sukuk untuk pembuatan dan pelaksanaan setiap perjanjian yang bertalian dengan itu, dalam bentuk dan isi yang dapat
diterima oleh Wali Amanat.
iv. Salinan resmi dari akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lain yang dibuat sehubungan dengan Emisi Sukuk ini.
j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya kepada
perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
k. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang
milik Emiten dan untukmelakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Emiten, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sukuk sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Emiten dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
17
Page 40
m. Apabila Sukuk telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
n. Memelihara:
- likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
berdasarkan laporan keuangan tahunan Emiten yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i.
o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk serta menyerahkan
Sertifikat Jumbo Sukuk yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk yang lama apabila Emiten
melakukan pembelian kembali Sukuk dengan tujuan untuk Pembayaran Kembali Sukuk dan copynya diserahkan kepada Wali
Amanat;
p. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan
dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Emiten wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Emiten telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Emiten wajib mengumumkan kepada
Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Emiten wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a)peringkat baru; dan
b)penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Sukuk Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Emiten yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Emiten tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk pelaksanakan penawaran Sukuk tahap berikutnya dalam periode
Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Emiten menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk selain karenahal-hal
sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Emiten wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Emiten
wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat
dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap Peraturan
OJK No. 49/2020.
q. Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk pernyataan bahwa Emiten selalu
memenuhi ketentuan akad syariah Emiten.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 9 ayat 2 huruf a, b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Pasal 9 ayat 2 huruf d, e, f, dan g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat,
paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat;
18
Page 41
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Emiten. Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam
RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Emiten untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Emiten, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSU berikutnya untuk
membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Emiten sehubungan dengan Sukuk. Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar
Wali Amanat melakukan penagihan kepada Emiten, maka Sukuk sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Emiten.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut
di bawah ini:
a. Emiten lalai membayar kepada Pemegang Sukuk berupa Dana Sukuk pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Emiten atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Emiten untuk menjalankan sebagian
besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Emiten oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Emiten berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Emiten lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Emiten dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Emiten tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Emiten dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Emiten tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Emiten dan/atau
pengelolaan Emiten secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan
Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Emiten berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada
pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Emiten untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila Emiten dinyatakan bubar (kecuali penggabungan yang mengakibatkan Emiten menjadi bubar demi hukum atau peleburan, atau
pembubaran karena adanya perubahan badan hukum Emiten menjadi bentuk lain yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia
atau ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku) atau dinyatakan dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan kewajiban
pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mendapat kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa
memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Sukuk dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan
oleh Pemegang Sukuk. Dalam hal demikian Sukuk menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal Emiten melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Emiten dari waktu ke waktu dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
seluruh Sukuk Mudharabah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Emiten mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dimiliki sementara lalu dijual kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar atau sebagai pembayaran Sukuk Mudharabah. Khusus untuk pembelian kembali sebagai peDanaan harus
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pembelian kembali dilakukan melalui Bursa Efek atau
di luar Bursa Efek.
2. Pembelian kembali hanya dapat dilakukan jika Emiten tidak melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan kecuali telah mendapat persetujuan RUPSU.
3. Emiten dilarang melakukan pembelian kembali jika pelaksanaan pembelian kembali tersebut dapat mengakibatkan Emiten tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
4. Pembelian kembali hanya dapat dilakukan oleh Emiten kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali terhadap Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
5. Emiten wajib mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional mengenai
rencana dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal permulaan
penawaran pembelian Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum dilaksanakannya
pengumuman dalam surat kabar, Emiten wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana pembelian kembali
Sukuk Mudharabah tersebut.
6. Pengumuman tersebut harus mencantumkan:
i. Periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah dimana Pemegang Sukuk Mudharabah dapat mengajukan
penawaran jual atas sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya dengan menyebutkan harga yang dikehendakinya kepada
Emiten;
ii. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
iii. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
19
Page 42
iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali;
v. Tata cara penyelesaian pembelian kembali;
vi. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual dan tata cara penyampaian penawaran jual
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
viii. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah ;
ix. Hubungan Afiliasi antara Emiten dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
7. Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual kepada Emiten pada periode penawaran wajib melampirkan :
i. Konfirmasi Tertulis dari KSEI mengenai jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dijual yang tidak dapat dipindahbukukan antar
Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali;
ii. Bukti jati diri pada saat melakukan penawaran jual;
iii. Pernyataan bahwa Sukuk Mudharabah yang akan dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah kepada Emiten bebas dari segala
sengketa/tuntutan/ikatan jaminan dan tidak dapat diperjual belikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah sehingga Sukuk
Mudharabah tersebut tidak dapat dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian
Kembali.
8. Emiten wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan penjualan Sukuk
Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah
Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali.
9. Emiten wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran jual Sukuk Mudharabah yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah selama periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
10. Emiten dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat
5.18 angka 5 dan angka 6 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
masih terutang dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
ii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Emiten (kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
iii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan
wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Mudharabah.
11. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam butir
1 sampai dengan butir 10 diatas, Emiten wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Wali Amanat, Bursa Efek dan KSEI serta
mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional perihal pelaksanaan pembelian
kembali Sukuk Mudharabah tersebut.
Dalam pengumuman tersebut harus dicantumkan :
i. Jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali dengan menjelaskan jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang telah
dibayar kembali dan/atau jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali untuk disimpan;
ii. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iii. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
12. Emiten juga wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan seluruh dokumen penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah selama periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja sejak pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilaksanakan.
13. Sukuk Mudharabah yang dimiliki Emiten yang merupakan hasil pembelian kembali tidak berhak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah.
14. Emiten wajib melaporkan kepada Wali Amanat dan KSEI mengenai Sukuk Mudharabah yang dimiliki Emiten untuk disimpan, dalam
waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah atau 1 (satu) Hari Kerja sebelum
tanggal Daftar Pemegang Rekening yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan peraturan
KSEI.
15. Sukuk Mudharabah milik Emiten yang merupakan hasil pembelian kembali dan/atau milik Afiliasi Emiten kecuali Sukuk Mudharabah
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia, tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum
kehadiran suatu RUPSU.
16. Apabila Emiten melakukan pembayaran kembali atas Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali maka Emiten wajib untuk melaporkan
kejadian tersebut kepada Wali Amanat, KSEI, Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek selambat lambatnya dalam waktu 2 (dua)
Hari Kerja setelah terjadinya pembayaran kembali tersebut. Dalam hal Sukuk Mudharabah dilunasi sebagian, maka Emiten akan
menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah yang lama pada hari yang sama dengan tanggal pembayaran kembali sebagian Sukuk Mudharabah, dengan
jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang masih terutang setelah dikurangi jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dilunasi sebagian
tersebut.
17. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Emiten, maka pembelian kembali Sukuk Mudharabah
dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
18. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Emiten atas pembelian kembali tersebut;
19. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan
ekonomis Emiten atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
20. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
- hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, Hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak
memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
20
Page 43
- pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak
suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
1.1. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah diadakan untuk tujuan antara lain :
a. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
b. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
c. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak
terbatas pada merubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat
menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
d. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka
waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata
cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan
pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI.
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
g. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan
Wali Amanat.
1.2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSU dapat diselenggarakan bilamana :
a. Pemegang Sukuk Mudharabah sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali
Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat, dimana persetujuan tersebut akan diberikan setelah
RUPSU.
b. Wali Amanat atau Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU. Apabila Otoritas Jasa
Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU maka Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan wajib
mengirimkan surat permintaan secara tertulis untuk diadakan RUPSU kepada Wali Amanat, dengan memuat agenda yang
diminta.
1.3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSU dan menyelenggarakan RUPSU, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan tersebut. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk
Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
1.4. Tata Cara RUPSU :
a. RUPSU dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Sukuk Mudharabah dicatatkan atau
tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSU.
c. Pemanggilan RUPSU wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSU melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSU kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPSU pertama atau kedua telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari
Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU pertama atau kedua.
d. Pemanggilan RUPSU harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSU;
- Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan bahan-
bahan RUPSU serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSU. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang
diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk
Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU, dan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta
diadakannya RUPSU tersebut harus mempersiapkan acara RUPSU dan bahan-bahan RUPSU serta menunjuk Notaris yang harus
membuat berita acara RUPSU.
21
Page 44
f. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang memiliki KTUR dan
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU.
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
h. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
i. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan
ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
j. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia).
k. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU, yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk
Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
l. Sebelum pelaksanaan RUPSU, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari Afiliasinya kepada
Wali Amanat.
m. Pada saat pelaksanaan RUPSU :
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia; dan
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU wajib membuat surat
pernyataan mengenai Sukuk Mudharabah yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi
dengan Perseroan.
n. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3.9
Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPSU serta
semua biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
o. Atas penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara RUPSU yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan
mengikat Pemegang Sukuk Mudharabah, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal
diselenggarakannya RUPSU.
1.5. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam
butir 1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir
1.1 huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
b. Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1.1
huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
22
Page 45
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
c. Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan
keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
1.6. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU kedua.
c. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
e. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
1.7. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Mudharabah harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-keputusan yang
diambil oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU.
1.8. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 16.2 Perjanjian Perwaliamanatan.
1.9. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-078/PEF-DIR/II/2022 tanggal
9 Februari 2022, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 8 Februari 2022 sampai dengan 1 Februari
2023 adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
SKALA PEMERINGKATAN EFEK HUTANG JANGKA PANJANG
idAAA Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala peringkat nasional untuk Negara
tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik dibanding Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang
lainnya di Negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau
dijamin oleh pemerintah.
23
Page 46
idAA Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Resiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban
keuangan ini hanya berbeda sedikit dari Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi
di suatu Negara.
idA Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau surat-surat
utang lainnya di Negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat
mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan tepat waktu secara lebih besar
dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang lebih tinggi.
idBBB Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup dibandingkan dengan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Namun perubahan-perubahan dalam keadaan atau
kondisi-kondisi ekonomi dapat lebih mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban
keuangan ini secara tepat waktu dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat yang
lebih tinggi.
idBB Peringkat nasional ‘BB’ menandakan suatu kualitas kredit yang cukup lemah dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya pada Negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-kewajiban
keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap
perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
idB Nasional peringkat ‘B’ menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih lemah dibandingkan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi
meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk melanjutkan pembayaran yang tepat waktu
tergantung dari kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
idCCC, Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat lemah dibandingkan Perseroan-
idCC, Perseroan atau surat-surat utang lain pada Negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
idC(idn) keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
idDDD, Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini
idDD, idD dalam keadaan gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “aa” hingga “C”. Ini merupakan
kedudukan relatif di dalam suatu kategori, tanda tambah (+) menunjukkan di atas rata-rata, tanda kurang (-) menunjukkan di bawah rata-
rata, dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
• Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 (rating rationale)
sebagaimana diumumkan oleh Pefindo dalam press release dan disajikan secara lengkap:
Perseroan dengan peringkat idAAA(sy) mempunyai peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Kemampuan Perseroan untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya, dibandingkan dengan obligor Indonesia lainnya, adalah superior. Akhiran sy berarti
peringkat mempersyaratkan pemenuhan prinsip Syariah.
Peringkat tersebut mencerminkan status Perseroan sebagai badan umum milik negara yang penting, posisi bisnis Perseroan yang superior
di bisnis jasa usaha gadai, permodalan yang sangat kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas finansial yang sangat baik. Namun, peringkat
tersebut dibatasi oleh tekanan yang meningkat pada kualitas aset Perseroan. Peringkat dapat diturunkan apabila terdapat penurunan
dukungan dari pemerintah. Peringkat juga dapat berada di bawah tekanan jika terjadi pemburukan kualitas aset dan profitabilitas Perseroan
secara signifikan.
• Rating Outlook
Berikut ini adalah penjelasan Rating Outlook yang diberikan Pefindo untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang posisi peringkat
Perseroan.
Positive Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
Negative Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
Stable Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
Developing Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan atau diturunkan
sesuai dengan perkembangan selanjutnya
Positive Prospek yang berpotensi untuk dapat menaikkan peringkat
Negative Prospek yang berpotensi untuk dapat menurunkan peringkat
Stable Indikasi prospek yang stabil sehingga hasil pemeringkatan juga akan stabil
Developing Prospek yang belum jelas keterbatasan informasi, sehingga hasil pemeringkatan juga dapat dinaikkan atau diturunkan
sesuai dengan perkembangan selanjutnya
Rating Outlook Pefindo merupakan penilaian atas prospek jangka menengah dan panjang atas entitas/atau efek utang yang diperingkat,
yang mencakup penilaian atas potensi perubahan keadaan perekonomian dan bisnis mendasar. Rating Outlook bukanlah merupakan
prasyarat untuk perubahan suatu hasil pemeringkatan atau untuk menetapkan tindakan Rating Alert di masa yang akan datang. Rating
Alert dilakukan karena terjadi perubahan yang mungkin secara material akan berpengaruh positive, negative atau developing terhadap
kinerja entitas dan/atau efek utang yang diperingkat.
24
Page 47
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.,
Notaris di Jakarta.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 15
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Sevice
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian PT Bank Mega Tbk
Divisi Treasuri Menara Bank Mega Lt. 15
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id E-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Sevice
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
SUKUK MUDHARABAH
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang
telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab XIV Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab X Prospektus ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
25
Page 48
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal
kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG).
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk
modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG).
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi sesuai target, maka Perseroan masih memiliki sumber dana lain untuk
digunakan memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu plafon fasilitas perbankan sejumlah 19,6 Triliun per 31 Desember 2021 dan akan
menyesuaikan rencana modal kerja dengan dana yang dihimpun dari Penawaran Umum ini.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO
dan RUPSU, dan memperoleh persetujuan dari RUPO dan RUPSU.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah
Tanggal Distribusi.
Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian
dalam dua tahap pada Tahun 2020 dan 2021. Atas penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menyampaikan
Laporan Realisasi Penggunaan Dana secara berkala setiap 6 (enam bulan) dengan tanggal laporan terakhir yaitu Nomor
1391/00023.00/2021 Tanggal 03 Mei 2021 Perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2021 PT Pegadaian (Persero). Dana hasil Penawaran Umum tersebut
telah seluruhnya terpakai sesuai rencana penggunaan dananya.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017 dan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 51/2014 tentang Pengenaan Pungutan Terhadap
Lembaga Jasa Keuangan Yang Khusus Dibentuk Undang-Undang Atau Dibentuk Oleh Pemerintah, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang lebih setara dengan 0,2000% dari nilai emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang meliputi:
1. Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebesar 0,0800%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan
(management fee) 0,0500% biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0150%, biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0150%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0460%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan publik sebesar 0,0378%; biaya jasa
Notaris sebesar 0,0028%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0054%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0480% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0041% dan biaya jasa
Pemeringkatan Efek sebesar 0,0439%;
4. Biaya Ahli Syariah sekitar 0,0010%;
5. Biaya pencatatan di KSEI sebesar 0,0011% dan BEI sebesar 0,0100%;
6. Biaya lain-lain 0,0139%, termasuk biaya penyelenggaraan Public Expose, biaya percetakan Prospektus formulir, biaya iklan koran
Prospektus ringkas, Audit Penjatahan, dan lain-lain.
26
Page 49
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2021, yang diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
dan 2020, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2022,
yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229). Laporan audit tersebut juga
dicantumkan di bagian lain dalam Prospektus ini.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp39.516.937 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 152.728
Utang usaha 587.445
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 17.062
Pajak lain-lain 87.525
Liabilitas pajak tangguhan 5.768
Akrual 2.533.206
Pendapatan diterima dimuka 58.426
Liabilitas lain-lain 842.489
Pinjaman bank
Pihak berelasi 12.866.853
Pihak ketiga 10.381.300
Surat berharga yang diterbitkan 9.240.972
Pinjaman dari pemerintah 810.871
Liabilitas imbalan kerja 1.932.292
JUMLAH LIABILITAS 39.516.937
1. Utang Kepada Nasabah
Saldo utang kepada nasabah Perseroan per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp152.728 juta, adapun rincian utang kepada nasabah
Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
Uang subsidi PEN -
Uang kelebihan 152.728
Jumlah 152.728
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 13 April 2015 No. 392/PAN/HM.00/IV/2015, menyatakan bahwa
hasil penjualan lelang barang jaminan setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal dan biaya lelang merupakan kelebihan yang menjadi
hak nasabah, jangka waktu pengambilan uang kelebihan tersebut adalah selama satu tahun sejak tanggal lelang, dan jika lewat dari jangka
waktu pengambilan uang kelebihan, nasabah menyatakan setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai Dana Kepedulian
Sosial yang pelaksanaannya diserahkan kepada Perseroan.
2. Utang Usaha
Saldo utang usaha Perseroan per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp587.445 juta, adapun rincian utang usaha Perseroan adalah
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
Titipan angsuran nasabah 313.750
Pengadaan barang dan jasa 130.503
Pembayaran online 55.081
Titipan premi asuransi 37.670
Notaris dan institusi hukum 12.370
Lainnya 38.071
Jumlah 587.445
27
Page 50
3. Utang Pajak
Saldo utang pajak Perseroan per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp104.587 juta, adapun rincian utang pajak Perseroan adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
Pajak penghasilan badan
Perseroan
Pasal 29 14.763
Entitas anak
Pasal 25 2.299
Pasal 29 -
2.299
Jumlah pajak penghasilan badan 17.062
Pajak lain-lain
Perseroan
Pasal 21 38.406
Pasal 22 1.302
Pasal 23 2.976
Pasal 26 13
Pasal 4 ayat 2 4.112
Pajak pertambahan nilai 22.947
BPHTB 11
Pajak bumi dan bangunan 24
69.791
Entitas anak
Pasal 21 2.633
Pasal 22 3.277
Pasal 23 129
Pasal 26 67
Pasal 4 ayat 2 1.924
BPHTB 4
Pajak pertambahan nilai 9.700
17.734
Jumlah pajak lain-lain 87.525
Jumlah utang pajak 104.587
4. Liabilitas Pajak Tangguhan
Saldo liabilitas pajak tangguhan Perseroan per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp5.768 juta, adapun rincian liabilitas pajak tangguhan
Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Dikreditkan/ Dikreditkan/ (dibebankan)
31 Desember
Keterangan 1 Januari 2021 (dibebankan) ke ke Penghasilan
2021
Laporan Laba Rugi Komprehensif Lain
Entitas anak
Aset tetap (4,750) (2,420) - (7,170)
Akrual bonus 1,037 15 - 1,052
Cadangan kerugian penurunan nilai 30 9 - 39
Liabilitas imbalan kerja 283 (14) 42 311
Jumlah (3,400) (2,410) 42 (5,768)
5. Akrual
Saldo akrual Perseroan per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp2.533.206 juta , adapun rincian akrual Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
Jasa produksi 845.219
Umum 744.378
Administrasi 454.101
Pegawai 179.881
Tantiem 161.157
Bunga pinjaman bank dan surat berharga yag diterbitkan 148.470
Jumlah 2.533.206
28
Page 51
6. Pendapatan Diterima Dimuka
Saldo pendapatan diterima dimuka Perseroan per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp58.426 juta.
7. Liabilitas Lain-lain
Saldo liabilitas lain-lain Perseroan per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp842.489 juta, adapun rincian liabilitas lain-lain Perseroan
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
Liabilitas kontinjensi 530.770
Pinjaman anak perusahaan 168.643
Dana kebajikan umat dan kepedulian sosial 67.004
Utang kepada pegawai 42.890
Iuran taspen, THT, dan BPJS 31.633
Utang lainnya 1.549
Jumlah 842.489
8. Pinjaman Bank
Saldo pinjaman bank Perseroan per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp23.248.153 juta, adapun rincian pinjaman bank Perseroan
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
PERSEROAN
Pihak Berelasi
Konvensional
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 7.588.330
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 1.147.195
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 2.932.438
Syariah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 1.198.890
12.866.853
Pihak Ketiga
Konvensional
PT Bank Central Asia Tbk 7.468.716
PT Bank Permata Tbk 500.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 450.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk 350.000
PT Bank DKI 200.000
Syariah
PT Bank DKI unit usaha syariah 625.000
PT Bank Permata unit usaha syariah 216.962
PT Bank Danamon Indonesia Tbk unit usaha syariah 200.000
PT Bank CIMB Niaga unit usaha syariah 200.000
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 150.000
10.360.678
Jumlah milik Perseroan 23.227.531
ENTITAS ANAK
Pihak Ketiga
Konvensional
PT Bank Jasa Jakarta 20.622
Jumlah milik entitas anak 20.622
Jumlah seluruhnya 23.248.153
29
Page 52
Berikut adalah fasilitas utang bank yang dimiliki Perseroan dan entitas anak:
Batas Tingkat bunga
Bank Periode Pinjaman Jaminan
kredit rata-rata
PERSEROAN
Ditentukan
PT Bank Mandiri (Persero) 14 Mei 2021 - PYD dengan nilai jaminan
5.500.000 saat
Tbk 13 Mei 2022 sebesar 100% dari limit kredit
penarikan
Ditentukan 14 Mei 2021 - PYD dengan nilai jaminan
6.500.000
saat penarikan 13 Mei 2022 sebesar 100% dari limit kredit
PT Bank Negara Indonesia Ditentukan 15 Januari 2021 - PYD dengan nilai jaminan
3.000.000
(Persero) Tbk saat penarikan 14 Januari 2022 sebesar 100% dari limit kredit
Ditentukan 15 Januari 2021 - PYD dengan nilai jaminan
3.100.000
saat penarikan 14 Januari 2022 sebesar 100% dari limit kredit
PT Bank Rakyat Indonesia Ditentukan 28 Februari 2021 - PYD dengan nilai jaminan
3.000.000
(Persero) Tbk saat penarikan 28 Februari 2022 sebesar 100% dari limit kredit
Ditentukan 28 Februari 2021 - PYD dengan nilai jaminan
3.000.000
saat penarikan 28 Februari 2022 sebesar 100% dari limit kredit
26 September
Ditentukan PYD dengan nilai jaminan
PT Bank Central Asia Tbk 2.100.000 2021 - 26 Januari
saat penarikan sebesar 100% dari limit kredit
2022
26 September
Ditentukan PYD dengan nilai jaminan
300.000 2021 – 26 Januari
saat penarikan sebesar 100% dari limit kredit
2022
26 September
Ditentukan PYD dengan nilai jaminan
6.200.000 2021 - 26 Januari
saat penarikan sebesar 100% dari limit kredit
2022
Ditentukan 25 Oktober 2021 - PYD dengan nilai jaminan
PT Bank Permata Tbk 800.000
saat penarikan 25 Oktober 2022 sebesar 100% dari limit kredit
Ditentukan 19 Mei 2021 - 19 PYD dengan nilai jaminan
PT Bank DKI 400.000
saat penarikan Mei 2022 sebesar 60% dari limit kredit
PT Bank Pembangunan
Ditentukan 6 Juni 2021 - 6 Juni PYD dengan nilai jaminan
Daerah Jawa Barat dan 1.000.000
saat penarikan 2022 sebesar 100% dari limit kredit
Banten Tbk
PT Bank Danamon Ditentukan 20 Maret 2021 - 20 PYD dengan nilai jaminan
1.000.000
Indonesia Tbk saat penarikan Maret 2022 sebesar 100% dari limit kredit
PT Bank Syariah Indonesia Ditentukan 10 Februari 2021 - PYD dengan nilai jaminan
400.000
Tbk saat penarikan 10 Februari 2022 sebesar 100% dari limit kredit
Ditentukan 10 Februari 2021 - PYD dengan nilai jaminan
1.100.000
saat penarikan 10 Februari 2022 sebesar 100% dari limit kredit
Ditentukan 10 Februari 2021 - PYD dengan nilai jaminan
500.000
saat penarikan 10 Februari 2022 sebesar 100% dari limit kredit
PT Bank DKI unit usaha Ditentukan 19 Mei 2021 - 19 PYD dengan nilai jaminan
1.200.000
syariah saat penarikan Mei 2022 sebesar 60% dari limit kredit
PT Bank Permata unit Ditentukan 25 Oktober 2021 - PYD dengan nilai jaminan
200.000
usaha syariah saat penarikan 25 Oktober 2022 sebesar 100% dari limit kredit
Ditentukan 25 Oktober 2021 - PYD dengan nilai jaminan
400.000
saat penarikan 25 Oktober 2022 sebesar 100% dari limit kredit
PT Bank CIMB Niaga unit Ditentukan 16 Mei 2021 - 16 PYD dengan nilai jaminan
350.000
usaha syariah saat penarikan Mei 2022 sebesar 60% dari limit kredit
Ditentukan 16 Mei 2021 - 16 PYD dengan nilai jaminan
400.000
saat penarikan Mei 2022 sebesar 60% dari limit kredit
PT Bank Danamon
Ditentukan 15 Juni 2021 - 20 PYD dengan nilai jaminan
Indonesia Tbk unit usaha 1.000.000
saat penarikan Maret 2022 sebesar 100% dari limit kredit
syariah
PT Bank Maybank
Ditentukan 20 Oktober 2021 - PYD dengan nilai jaminan
Indonesia Tbk unit usaha 1.200.000
saat penarikan 20 Agustus 2022 sebesar 100% dari limit kredit
syariah
PT Bank Muamalat
Ditentukan 2 Juni 2021 - 20 PYD dengan nilai jaminan
Indonesia, 200.000
saat penarikan Juni 2022 sebesar 100% dari limit kredit
Tbk unit usaha syariah
ENTITAS ANAK
Ditentukan 28 Juli 2021 - Aset tetap kendaraan milik
PT Bank Jasa Jakarta 24.486
saat penarikan 28 Juni 2024 PT Pesonna Optima Jasa
30
Page 53
Batas Tingkat bunga
Bank Periode Pinjaman Jaminan
kredit rata-rata
Modal untuk pembelian logam
PT Bank Mandiri (Persero) Ditentukan 14 Mei 2021 - 13
175.000 mulia PT Pegadaian Galeri
Tbk saat penarikan Mei 2022
Dua Empat
*PYD: Pinjaman yang Diberikan
Semua pinjaman bank jatuh tempo dalam kurun waktu satu tahun. Tidak terdapat pelanggaran pembatasan atas hal-hal yang harus dipenuhi
oleh Grup selama tahun 2021 dan 2020.
Berikut merupakan rincian fasilitas pinjaman bank yang belum digunakan penuh, antara lain:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
PERSEROAN
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 4.952.805
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 4.411.670
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 3.067.562
PT Bank Maybank Indonesia Tbk unit usaha syariah 1.200.000
PT Bank Central Asia Tbk 1.131.283
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 1.000.000
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 801.110
PT Bank Danamon Indonesia Tbk unit usaha syariah 800.000
PT Bank DKI unit usaha syariah 575.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 550.000
PT Bank Permata unit usaha syariah 383.038
PT Bank Permata Tbk 300.000
PT Bank CIMB Niaga unit usaha syariah 200.000
PT Bank DKI 200.000
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 50.000
Jumlah 19.622.468
9. Surat Berharga yang Diterbitkan
Saldo surat berharga yang diterbitkan Perseroan per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp9.240.972 juta, adapun rincian surat berharga
yang diterbitkan Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
Obligasi 7.916.334
Sukuk 1.128.500
Surat Berharga Komersial 196.138
Jumlah 9.240.972
Obligasi
Tingkat
Jangka Tanggal Jatuh Nilai Nominal
Jenis Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat
Waktu Tempo (juta Rupiah)
per Tahun
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri C 5 tahun 3 Oktober 2017 3 Oktober 2022 7,70% idAAA*) 1.000.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri C 5 tahun 16 Maret 2018 16 Maret 2023 7,10% idAAA*) 2.000.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri B 3 tahun 13 Mei 2020 13 Mei 2023 7,70% idAAA**) 70.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri B 3 tahun 8 Juli 2020 8 Juli 2023 7,60% idAAA**) 303.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri C 5 tahun 8 Juli 2020 8 Juli 2026 7,10% idAAA**) 142.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B 3 tahun 22 September 2020 22 September 2023 7,95% idAAA**) 1.125.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Seri A 1 tahun 6 April 2021 16 April 2022 4,85% idAAA**) 2.172.500
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Seri B 3 tahun 6 April 2021 6 April 2024 6,20% idAAA**) 1.107.500
Obligasi yang beredar 7.920.000
Diskonto yang belum diamortisasi (3.666)
Nilai Bersih 7.916.334
31
Page 54
Sukuk
Tingkat Nilai
Jangka Tanggal Jatuh
Jenis Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat Nominal
Waktu Tempo
per Tahun (juta Rupiah)
Sukuk Berkelanjutan I Tahap I Seri B 3 tahun 13 Mei 2020 13 Mei 2023 7,70% idAAA**) 49.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri B 3 tahun 8 Juli 2020 8 Juli 2023 7,60% idAAA**) 103.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri C 5 tahun 8 Juli 2020 8 Juli 2025 7,95% idAAA**) 80.500
Sukuk Berkelanjutan I Tahap III Seri B 3 tahun 22 September 2020 22 September 2023 6,45% idAAA**) 131.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap IV Seri A 1 tahun 6 April 2021 16 April 2022 4,85% idAAA**) 599.200
Sukuk Berkelanjutan I Tahap IV Seri B 3 tahun 6 April 2021 6 April 2024 6,20% idAAA**) 165.800
Sukuk yang beredar 1.128.500
*) Berdasarkan surat PT Pefindo tanggal 17 Maret 2021 untuk periode yang berlaku dari tanggal 17 Maret 2021 sampai 1 Maret 2022
dengan rincian surat dibawah ini:
RC-257/PEF-DIR/III/2021
RC-259/PEF-DIR/III/2021
RC-261/PEF-DIR/III/2021
**) Berdasarkan surat PT Pefindo tanggal 17 Maret 2021 untuk periode yang berlaku dari tanggal 17 Maret 2021 sampai 1 Maret 2022
dengan rincian surat sebagai berikut:
RC-258/PEF-DIR/III/2021
RC-260/PEF-DIR/III/2021
RC-262/PEF-DIR/III/2021
Wali amanat untuk penerbitan obligasi dan sukuk adalah PT Bank Mega Tbk. Perseroan telah memenuhi semua pembatasan yang
diwajibkan serta pembayaran bunga dan nilai pokok obligasi melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
10. Pinjaman dari Pemerintah
Saldo pinjaman dari Pemerintah Perseroan per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp810.871 juta, adapun saldo pinjaman dari pemerintah
tersebut seluruhnya merupakan pinjaman dari pusat investasi pemerintah.
Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Pusat Investasi Pemerintah (“PIP”) dengan Perseroan, No. PRJ-2/IP/2017 dan
No. 339/00013.03/2017, tanggal 5 Mei 2017, tentang Pelaksanaan Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 95/PMK.05/2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (PMK), maka
PIP selaku Badan Layanan Umum (BLU) wajib untuk melaksanakan Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), yang bertujuan untuk:
1. Menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah bagi Usaha Mikro.
2. Menambah jumlah wirausaha yang terfasilitasi oleh Pemerintah termasuk wirausaha baru.
3. Meningkatkan nilai ekonomis nasabah.
11. Liabilitas Imbalan Kerja
Saldo liabilitas imbalan kerja Perseroan per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp1.932.292 juta, adapun rincian liabilitas imbalan kerja
Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya 1.673.255
Imbalan jangka panjang lainnya 259.037
Jumlah 1.932.292
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya terdiri dari Program Dana Pensiun, Program Masa Persiapan Pensiun, Program Uang Kompensasi
Pemutusan Hubungan Kerja, Program Santunan Meninggal Dunia dan Penghargaan Pensiun, dan Program Selisih UU No. 13/2003 dengan
DPLK dan Uang Pisah.
Imbalan jangka panjang lainnya terdiri dari Program Cuti Besar. Imbalan kerja untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2020 dihitung oleh aktuaris independen KKA Agus Susanto dengan menggunakan metode projected unit
credit. Berikut ini adalah hal-hal penting yang diungkapkan dalam laporan actuarial masing-masing tertanggal 10 Januari 2022 dan
22 Januari 2021.
Asumsi aktuarial utama yang digunakan adalah sebagai berikut:
31 Desember 2021
Tingkat diskonto 6,00% - 7,60%
Kenaikan gaji di masa datang 5,00% - 7,00%
Tingkat kematian GAM -1971
Usia pension normal 56 tahun
Tingkat cacat 0,01 per tahun
Metode Projected Unit Credit
32
Page 55
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya yang diakui di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
Nilai kini kewajiban 3.447.309
Nilai wajar aset program (1.774.054)
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya - bersih 1.673.255
Mutasi imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya bersih adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Nilai kini kewajiban Nilai wajar aset program Liabliitas imbalan pasca kerja
Saldo awal tahun 3.584.982 (1.559.252) 2.025.730
Biaya jasa kini 117.941 - 117.941
Beban (penghasilan) bunga 224.043 (95.114) 128.929
Pengukuran kembali:
Imbal hasil atas aset - (12.675) (12.675)
Perubahan asumsi demografis (83) - (83)
Perubahan asumsi keuangan 10.274 - 10.274
Penyesuaian pengalaman kewajiban (320.554) - (320.554)
Iuran - (204.607) (204.607)
Biaya jasa lalu (430) - (430)
Imbalan yang dibayar (168.864) 97.594 (71.270)
Imbalan pensiun dan pasca kerja
3.447.309 (1.774.054) 1.673.255
lainnya - bersih
Jumlah yang diakui pada laba rugi konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
Beban bunga 128.929
Beban jasa kini 117.941
Biaya jasa lalu (430)
Jumlah 246.440
Jumlah yang diakui pada laba rugi komprehensif lain adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2021
Perubahan asumsi keuangan 10.274
Perubahan asumsi demografi (83)
Imbal hasil aset program (12.675)
Penyesuaian pengalaman kewajiban (320.554)
Jumlah (323.038)
Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas program pensiun imbalan pasti pada tanggal 31 Desember 2021 adalah 10 tahun (tidak diaudit).
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat selain program dana pensiun yang tidak didiskontokan adalah sebagai berikut (tidak
diaudit):
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
Dalam 1 tahun 1.382.931
Antara 2 sampai 5 tahun 272.218
Antara 6 sampai 10 tahun 897.228
Lebih dari 10 tahun 9.282.929
Jumlah 11.835.306
33
Page 56
Sensitivitas liabilitas pensiun imbalan pensiun pasti dan pasca kerja lainnya untuk perubahan asumsi aktuarial pokok adalah sebagai berikut
(tidak diaudit):
Dampak pada kewajiban imbalan pasti
Perubahan asumsi
Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat diskonto 1% (309.825) 364.930
Tingkat kenaikan gaji di masa datang 1% 223.326 (195.206)
Imbalan kerja jangka panjang lainnya
Mutasi liabilitas imbalan kerja jangka panjang lainnya yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
Saldo awal 265.291
Jumlah yang dibebankan pada laba rugi 42.612
Imbalan yang dibayarkan (48.866)
Jumlah 259.037
Jumlah yang diakui pada laba rugi konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
Beban jasa kini 29.642
Beban bunga 19.366
Pengukuran kembali yang diakui selama tahun berjalan (6.399)
Jumlah 42.609
Liabilitas yang Telah Jatuh Tempo, Tetapi Belum Dapat Dilunasi Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki liabilitas yang telah jatuh tempo, tetapi belum dapat dilunasi Perseroan.
12. Ikatan dan Kontijensi
Sengketa aset
Kantor cabang Cikudapateuh, Bandung
PT Pegadaian saat ini sedang menghadapi permasalahan terkait sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pemilikan dan
penguasaan tanah & bangunan yang terletak di Kantor Cabang Cikudapateuh, Kecamatan Batununggal, Kelurahan Kacapiring, Kota
Bandung. Aset yang menjadi objek sengketa adalah seluas 2.935 m2 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi) yang
terletak di Jalan Ahmad Yani No. 240 Kelurahan Kacapiring Kecamatan Batununggal Kota Bandung bernilai sebesar Rp 90.679.000.000
(nilai penuh) sesuai Surat Penawaran No. 2007/PH/KHBS-PGD/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020. Pembuatan sertifikat tanah tersebut oleh
PT Pegadaian terkendala karena adanya keberatan dari PT Pamada Jaya dan aset tersebut secara fisik tidak dikuasai oleh
PT Pegadaian tapi dikuasai oleh PT Pamada Jaya. Secara yuridis, PT Pegadaian merupakan pemilik sah terhadap lahan tanah
di Kantor Cabang Cikudapateuh, Kecamatan Batununggal, Kelurahan Kacapiring, Kota Bandung sesuai bukti atas hak yang dimiliki
oleh PT Pegadaian, namun terdapat beberapa kendala pada proses pembuatan sertifikat di BPN dan resistensi dari PT Pamada Jaya.
Secara substansi, penanganan sengketa aset memiliki risiko potensi kerugian sebesar Rp 90.679.000.000 (nilai penuh).
Tanah di Bidara Cina, Jakarta Timur
PT Pegadaian memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah di Bidara Cina berdasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor
1360 tanggal 2 April 1997 Desa Cipinang Cempedak yang akan berakhir pada tanggal 2 April 2027. Perolehan HGB oleh Pegadaian
berawal dari transaksi jual beli sebidang tanah persil hak eigendom verponding Nomor 3940 seluas 26.570 m2 antara Mas Kasan
Kartadiredja kepada Soewardi berdasarkan Akta Notaris R.M. Soerojo Nomor 71 dan 72 tanggal 9 Agustus 1957. Tanah tersebut
diklaim kepemilikannya juga oleh Bapak Soegiyanto Wachyudi dengan dasar dokumen fotokopi Akta Notaris Rd. Soedja Nomor 68
tanggal 08 Agustus 1958 berupa traksaksi jual beli dan pemindahan hak oleh Mas Kasan Kartadiredja kepada Bapak Soegiyanto
Wachyudi. Berdasarkan hasil pengecekan akta-akta tersebut maka diketahui bahwa Akta Notaris Nomor 71 dan 72 yang dimiliki oleh
Pegadaian atas tanah Bidara Cina adalah asli dan berkekuatan hukum. Meskipun demikian, secara substansi, karena belum adanya
kepastian hukum terhadap Hak Kepemilikan dan Legalitas Lahan Tanah di Bidara Cina, Jl. DI Panjaitan, Jakarta Timur, maka sengketa
aset di lahan tersebut memiliki risiko hilangnya aset lahan tanah di Bidara Cina, Jl. DI Panjaitan, Jakarta Timur senilai
Rp 440.000.000.000 (nilai penuh) atau potensi kerugian Perusahaan untuk membayar kepada Sdr. Nefo Judianto sebesar
Rp. 440.000.000.000 (nilai penuh).
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH
JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
34
Page 57
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN
KEUANGAN PERSEROAN TANGGAL 7 MARET 2022 DAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT, DAN
DARI TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN
PENDAFTARAN INI, PERSEROAN MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS
DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN
TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT
JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADANYA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, TERMASUK PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM
KELOMPOK USAHA PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA
RESTRUKTURISASI KREDIT.
TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, TERMASUK
PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RESTRUKTURISASI UTANG.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
35
Page 58
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2021 dan 2020 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut yang terdapat di bagian lain dalam
Prospektus ini. Calon Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Desember 2021 dan 2020 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas
konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 beserta catatan-
catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
dan 2020, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan
global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229). Laporan audit tersebut juga dicantumkan di bagian lain dalam Prospektus ini.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 270.222 333.372
Pihak ketiga 168.351 139.466
Pinjaman yang diberikan - bersih 48.961.730 54.696.744
Piutang lain-lain - bersih 777.569 68.781
Persediaan 393.059 357.048
Pendapatan yang masih harus diterima 2.236.095 2.566.129
Pajak dibayar dimuka lain-lain 109.567 47.902
Beban dibayar dimuka 96.239 54.322
Aset tidak lancar dimiliki untuk dijual - 822.532
Aset hak guna 260.120 238.301
Penyertaan langsung 5.725 690
Properti investasi 180.025 179.937
Aset tetap - bersih 10.670.919 10.252.580
Aset tak berwujud - bersih 77.430 64.278
Aset pajak tangguhan 1.568.695 1.332.387
Aset lain-lain 192 314.491
JUMLAH ASET 65.775.938 71.468.960
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 152.728 715.010
Utang usaha 587.445 397.545
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 17.062 313.888
Pajak lain-lain 87.525 112.537
Liabilitas pajak tangguhan 5.768 3.400
Akrual 2.533.206 1.995.930
Pendapatan diterima dimuka 58.426 65.189
Liabilitas sewa - 17
Liabilitas lain-lain 842.489 285.025
Pinjaman bank
Pihak berelasi 12.866.853 17.327.380
Pihak ketiga 10.381.300 12.020.385
Surat berharga yang diterbitkan 9.240.972 10.798.792
Pinjaman dari pemerintah 810.871 539.225
Liabilitas imbalan kerja 1.932.292 2.291.021
JUMLAH LIABILITAS 39.516.937 46.865.344
36
Page 59
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun 2021 dan
2020
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2021 6.250.000 6.250.000
dan 2020
Cadangan revaluasi aset 7.698.904 7.810.673
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (803.358) (1.055.313)
Saldo laba yang telah dicadangkan 10.516.523 9.505.528
Saldo laba yang belum dicadangkan 2.593.843 2.089.583
26.255.912 24.600.471
Kepentingan nonpengendali 3.089 3.145
JUMLAH EKUITAS 26.259.001 24.603.616
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 65.775.938 71.468.960
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 13.808.210 14.545.041
Pendapatan penjualan emas 6.510.686 7.122.689
Pendapatan usaha lainnya 320.965 296.673
Jumlah pendapatan usaha 20.639.861 21.964.403
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 6.283.211 6.833.719
Beban pegawai 3.896.562 4.162.940
Beban bunga dan bagi hasil 2.211.950 3.047.966
Beban administrasi dan umum 3.577.817 2.871.875
Beban pemasaran 152.757 131.260
Cadangan kerugian penurunan nilai 1.280.842 2.125.384
Jumlah beban usaha 17.403.139 19.173.144
Laba usaha 3.236.722 2.791.259
Pendapatan lain-lain bersih 7.713 82.031
Laba sebelum pajak penghasilan 3.244.435 2.873.290
Beban pajak penghasilan (822.356) (846.977)
Laba bersih tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan 2.422.079 2.026.313
Operasi yang dihentikan
Laba/(rugi) tahun berjalan dari operasi yang dihentikan 5.231 (3.866)
Laba bersih tahun berjalan 2.427.310 2.022.447
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja 323.038 (405.134)
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan - 163.780
- Efek pajak terkait (71.083) 54.719
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak 251.955 (186.635)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 2.679.265 1.835.812
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.426.771 2.021.988
Kepentingan non-pengendali 539 459
2.427.310 2.022.447
37
Page 60
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
2.678.726 1.835.353
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 539 459
Kepentingan non-pengendali 2.679.265 1.835.812
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 388.283 323.518
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2021 2020
Rasio Pertumbuhan
Total aset -7,97% 9,41%
Total liabilitas -15,68% 10,89%
Total ekuitas 6,73% 6,69%
Pendapatan -6,03% 24,27%
Laba bersih periode berjalan 20,02% -34,93%
Laba rugi komprehensif 45,94% -57,62%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha 15,68% 12,71%
Marjin EBITDA(1) 29,70% 29,67%
Rasio lancar (Current ratio) 173,85% 151,21%
Non-performing loan (NPL) 1,21% 1,01%
Rasio EBITDA(1) terhadap bunga 277,14% 213,83%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan 11,76% 9,21%
Rasio imbal hasil aset (ROA) 3,69% 2,83%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) 9,24% 8,22%
Pinjaman berbunga(2) terhadap ekuitas 1,27x 1,65x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) 1,50x 1,90x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset) 0,60x 0,66x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA) 6,45x 7,19x
Interest Coverage Ratio 2,47x 1,94x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) = EBITDA / Debt Service(3) 2,45x 1,96x
(1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
(3)Debt service (biaya bunga+angsuran PIP)
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang
Keterangan
Persetujuan Perpanjangan waktu Kredit Modal Kerja dan Peranjangan Waktu
Bank BRI
Pinjaman Jangka Pendek no.42 tanggal 24 Maret 2017
Gearing Ratio Lebih kecil dari 10 : 1
Bank BNI .
a. Fasilitas Kredit Plafon Rp2,6 triliun Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (8) 13
Current ratio Minimal 1 x
DER Maksimal 10 x
b. Fasilitas Kredit Plafon Rp400 miliar Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (8) 08
Current ratio Minimal 1 x
DER Maksimal 10 x
c. Fasilitas Kredit Plafon Rp1,1 triliun Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (3) 06
Current ratio Minimal 1 x
DER Maksimal 10 x
d. Fasilitas Kredit Plafon Rp2 triliun Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (4) 79
Current ratio Minimal 1 x
DER Maksimal 10 x
Bank Mandiri
Surat tentang Perpanjangan jangka Waktu Addemdum V (ke-5), No.
a. Fasilitas Kredit plafond Rp3 triliun
OPS.CRO/CCL.309/ADD/2017 tanggal 19 Mei 2017
Current ratio Diatas 110%
38
Page 61
Keterangan
Total Pinjaman Maksimal 7x modal sendiri
Surat tentang Perpanjangan Jangka Waktu Addemdum XII (ke-12), No.
b. Fasilitas Kredit plafond Rp2,8 triliun
OPS.CRO/CLA.308/ADD/2017 tanggal 19 Mei 2017
Current ratio Diatas 110%
Total Pinjaman Maksimal 7x modal sendiri
Surat tentang Perpanjangan Jangka Waktu Addemdum VI (ke-6), No.
c. Fasilitas Kredit Plafond Rp1,2 triliun
OPS.CRO/CLA.310/ADD/2017 tanggal 19 Mei 2017
Current ratio Diatas 110%
Total Pinjaman Maksimal 7x modal sendiri
Surat perihal pemberitahuan perpanjangan batas waktu penarikan dan/atau
Bank BCA
penggunaan fasilitas kredit No. 40193/GBK/2017 tanggal 22 Mei 2017
DER Tidak melebihi 10x
Current Ratio Diatas 100%
Bank Permata
a. Fasilitas Money Market Addendum Perjanjian Kredit No. MM/17/0136/ADD/FI tanggal 23 Januari 2017
DER Maksimal 10 x
Current Ratio Minimal 1 x
Addendum Perjanjian pemberian Fasilitas Pembiayaan Musyarakah No.
b. Fasilitas Pembiayaan Musyarakah
MSY/17/0137/ADD/FI tanggal 23 Januari 2017
DER Maksimal 10 x
Current Ratio Minimal 1 x
Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Pembiayaan PT Pegadaian (Persero) No.
Bank CIMB Niaga
006/OL/SCB/V/17 tanggal 9 Mei 2017
Tidak ada persyaratan ratio dalam Perjanjian
Bank BSM
Addendum XIV (14) Akad Musyarakah Dana BErputar No.8 tanggal 09 Maret
a. Fasilitas Kredit Plafon Rp600 miliar
2017
Rasio Leverage Maksimal 10x
NPL Maksimal 3%
Addendum I (pertama) Line Facility Modal Kerja Musyarakah No.09 tanggal 09
b. Fasilitas Kredit Plafon Rp400 miliar
Maret 2017
Rasio Leverage Maksimal 10x
NPL Maksimal 3%
Bank BJB Addenddum II (ke-2) Perjanjian Kredit No.04 tanggal 08 Juni 2017
Tidak ada persyaratan ratio dalam Perjanjian
Akad Pembiayaan Musyarakah Perusahaan Perseroan (Persero) No. 10
Bank BRI Syariah
tanggal 10 Maret 2016
Current Ratio Lebih dari 110%
Gearing Ratio Maksimum 10x
NPF Netto Kurang dari 3%
Addendum IV (ke-4) Akad Pembiayaan Musyarakah Sindikasi No. 42 tanggal
Bank DKI Sindikasi Syariah
28 Oktober 2016
DER Maksimum 10x
NPL Netto Nasabah Maksimum 3 %
Current ratio Minimal 110%
Adendum VII (ke-7) Akad Fasilitas Pembiayaan Musyarakah Bank DKI dan PT
Bank DKI Syariah
Pegadaian (Persero) no.04 tanggal 03 Maret 2017
DER Maksimum 10 x
NPL Netto Nasabah Maksimum 3 %
Current ratio Minimal 110%
Bank DKI (Konvensional) Addendum I Perjanjian Kredit No. 43 tanggal 17 Mei 2017
DER Maksimum 10 x
NPL Netto Nasabah Maksimum 3 %
Current ratio Minimal 110%
39
Page 62
Keterangan
Bank BNI Syariah Akad Plafon Pembiayaan no 32 tanggal 17 Maret 2017
Current ratio Minimal 1,1x
DER Maksimal 10x
Rasio NPF Netto portfolio Syariah Maksimal 3%
Bank ICBC Perjanjian Kredit No. 84 tanggal 26 April 2017
DER Maksimal 10 x
Current ratio Minimal 1 x
Akad Line Fasilitas Pembiayaan Musyarakah iB No. 54 tanggal 21 Februari
Bank Maybank
2018
DER Maksimal 7 x
Current ratio Minimal 1.1 x
40
Page 63
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dan Entitas Anak dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah
diaudit, beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut, yang terdapat di bagian lain Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah
diaudit pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
dan 2020, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2022,
yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229). Laporan audit tersebut juga
dicantumkan di bagian lain dalam Prospektus ini.
1. UMUM
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hokum Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun
2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No.51 Tahun 2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian dinyatakan bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No.51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan. PP No. 51 Tahun
2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012 dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal
4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tentang Perubahan
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012
tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 99, Tambahan No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”),
Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni
2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran
dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan
diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 67, Tambahan No.
1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 47, Tambahan
No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-
307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang
dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September
2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
41
Page 64
Berdasarkan Surat Pernyataan No. 542/00023.00/2022 tanggal 7 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Teguh Wahyono selaku Plt Direktur
Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menyatakan Direksi Perseroan akan mengajukan permohonan kepada Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar
Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 untuk dapat dilaksanakan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal Surat Pernyataan. Dengan
belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur dalam Pasal
41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan tidak mengurangi ketentuan
pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Perseroan.
Susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021 tentang
Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal
24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri Seri A Seri B
Seri B (%)
A @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Kondisi Ekonomi Indonesia 2022
Pertumbuhan ekonomi global di tahun ini diprediksi akan menuju level normal jangka panjang yang utamanya didorong oleh perekonomian
negara maju. IMF memperkirakan ekonomi global tumbuh sebesar 4,4% di 2022, kendati lebih rendah dari outlook pertumbuhan PDB dunia
di tahun 2021 sebesar 5,9%, namun lebih tinggi dibandingkan periode sebelum pandemi, yaitu 2,3% pada tahun 2019. Pemulihan ekonomi
global bergerak dengan tantangan dari penyebaran varian Omicron yang sudah mencapai puncak di negara-negara maju pada awal tahun
ini. Namun secara keseluruhan, pemulihan diprediksi akan terus berjalan yang diiringi oleh perbaikan konsumsi sejalan dengan melonjaknya
permintaan akan barang-barang manufaktur dan jasa, yang pada gilirannya mendorong harga energi untuk terus naik. Di samping itu,
gangguan rantai pasokan global juga kemungkinan akan belum terselesaikan dalam waktu dekat, ditambah dengan permintaan tenaga
kerja yang kembali melonjak, membuat tekanan pada inflasi tidak terelakan. Fenomena ini tidak hanya terjadi pada Amerika Serikat (AS),
tapi juga pada banyak negara terutama di kawasan Eropa. Oleh karena itu, hampir semua bank sentral-bank sentral negara maju mengubah
haluan kebijakan moneternya menjadi lebih ketat pada tahun ini, terutama The Federal Reserve yang diperkirakan akan mulai menaikan
bunga acuannya pada pertengahan Maret nanti, sehingga suku bunga dan yield di negara maju sudah bergerak lebih tinggi.
Dalam hal perkembangan di domestik, di tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang oleh ekspor terutama yang berbasis
komoditas dan barang-barang manufaktur yang bersifat intermediary. Konsumsi juga diperkirakan masih tetap tumbuh stabil mengingat (1)
tingkat inflasi yang terkendali dan diperkirakan masih berada pada rentang target bank sentral di 3%-4% kendati ada ancaman dari kenaikan
harga BBM dan bahan pangan seperti minyak goreng, (2) indeks kepercayaan konsumen yang masih terjaga. Investasi berpotensi tumbuh
sedikit lebih baik, sejalan dengan perbaikan pertumbuhan ekonomi beberapa negara yang berinvestasi di Indonesia dan upaya
berkelanjutan dari pemerintah untuk mengurangi biaya ekonomi tinggi. Dengan demikian, maka perekonomian Indonesia untuk tahun 2022
diproyeksikan akan tumbuh dalam kisaran 5,20% sesuai dengan asumsi pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) 2022, yang juga berarti membaik dari tahun 2021 sebesar 3,69%.
Keberhasilan pemerintah mengendalikan harga kebutuhan pokok (melalui operasi pasar dan pembukaan keran impor di luar musim panen
dan pada saat puasa dan lebaran) sepanjang tahun 2017, 2018 dan 2019 diperkirakan masih berlanjut sampai tahun 2020-2021 sehingga
inflasi kelompok pengeluaran makanan akan tetap terjaga. Namun ada tantangan dari sisi kelangkaan pasokan minyak goreng karena
semakin mahalnya harga bahan baku produksinya seperti CPO. Langkah Pemerintah yang langsung mengintervensi pasar dengan
menyediakan minyak goreng murah serta mewajibkan produsen CPO dalam negeri untuk mengalokasikan 20% ekspor untuk kebutuhan
dalam negeri diharapkan dapat secara bertahap mengurangi tekanan pada harga komoditas tersebut. Di samping itu, penyesuaian harga
BBM non-subsidi seperti Pertalite dan Pertamax untuk mendekati harga keekonomiannya mengingat harga minyak mentah di pasaran dunia
sudah melonjak tinggi, dapat turut mempengaruhi laju inflasi.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, serta kemungkinan akan adanya tekanan terhadap Rupiah akibat kenaikan suku bunga acuan
The Fed di tahun ini, maka ada kemungkinan BI akan turut pula mengubah haluan kebijakan moneternya dengan menaikan bunga acuan
7DRR dari posisi di akhir tahun lalu di 3,50%. Tanda-tanda dari perubahan ini sudah terlihat dari keputusan Rapat Dewan Gubernur BI pada
Januari lalu yang kendati tetap mempertahankan bunga acuan, namun BI memutuskan untuk melakukan normalisasi kebijakan likuiditas
dengan menaikan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap untuk Bank Umum dan Bank Umum Syariah, yaitu dari 3,50% menjadi
6,50% di akhir 2022 untuk Bank Umum dan menjadi 4,00% untuk Bank Umum Syariah. Dengan ekspektasi kenaikan bunga acuan BI, maka
real interest rate diharapkan masih terjaga jika inflasi masih berada pada rentang target bank sentral. Secara umum, kondisi tersebut
diharapkan masih dapat menjaga stabilitas Rupiah dan makroekonomi secara keseluruhan.
42
Page 65
Pada tahun 2022, volatilitas kurs Rupiah secara rata-rata berpotensi untuk cenderung melemah dibandingkan dengan tahun 2021 dengan
faktor-faktor pemberat antara lain, (1) kebijakan moneter global cenderung lebih ketat (bunga tinggi disertai dengan Quantitative Tightening),
(2) imbal hasil surat utang negara maju cenderung lebih tinggi, (3) terbuka resiko adanya arus outflow lanjutan dari pasar obligasi serta
saham, (4) akibat pemulihan yang masih akan berjalan, aktivitas impor diperkirakan akan terus melonjak yang pada akhirnya akan menekan
nilai tukar Rupiah.
Perkembangan Industri Gadai
Usaha gadai telah dikenal masyarakat secara luas sejak dahulu. Kehadiran usaha gadai telah membantu peran pemerintah dalam inklusi
keuangan dengan membantu masyarakat kalangan menengah kebawah untuk mendapatkan akses keuangan dan fasilitas pembayaran.
Usaha gadai juga telah menjadi solusi pendanaan, memutus ijon, terhindar dari lingkaran rentenir dan pinjaman yang tidak wajar. Usaha
gadai terus menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Akan tetapi, karena tidak ada aturan yang spesifik mengenai usaha gadai,
usaha ini seakan tumbuh secara liar, khususnya usaha gadai yang dilakukan oleh pihak swasta.
Tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan juga peraturan terkait industri gadai di Indonesia, melalui POJK
No 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang diterbitkan pada 29 Juli 2016, secara umum OJK mengatur tentang bentuk badan
hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha. Selain itu diatur juga soal kegiatan usaha yang diperkenankan serta
penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Ini merupakan babak baru dalam perkembangan industri gadai
di Indonesia. Dengan adanya POJK tersebut, diharapkan industri gadai dapat turut serta memberikan sumbangsih terhadap peningkatan
inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan juga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hadirnya perusahaan gadai
yang lebih tertata dan sehat secara kinerja diyakini dapat mempermudah akses masyarakat terhadap pinjaman di luar perbankan.
3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Standar Akuntansi Baru
Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak 1 Januari
2021.
• PSAK 112 “Akuntansi wakaf”;
• Amandemen PSAK 22 “Kombinasi bisnis”.
Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak 1 Januari
2020.
• PSAK 71 “Instrumen Keuangan”;
• PSAK 72 “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan“;
• PSAK 73 “Sewa”;
• Amandemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”;
• Amendemen PSAK 15 "Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama tentang Kepentingan Jangka Panjang pada Entitas
Asosiasi dan Ventura Bersama";
• Amandemen PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan”;
• Amandemen PSAK 62 “Kontrak Asuransi”;
• Amandemen PSAK 71 “Instrumen Keuangan: tentang Fitur Percepatan Pelunasan dengan Kompensasi Negatif”;
• Amandemen PSAK 73 “Sewa” tentang konsesi sewa terkait COVID-19;
• Amandemen PSAK 102 “Akuntansi Murabahah”;
• Penyesuaian tahunan 2019 terhadap PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”;
• ISAK 35 “Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nirlaba”;
• ISAK 101 “Pengakuan Pendapatan Murabahah Tanggung Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan”;
• ISAK 102 “Penurunan Nilai Piutang Murabahah”
• PPSAK 13 Pencabutan PSAK 45 Laporan Keuangan Entitas Nirlaba; dan
• Amandemen Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan.
Kecuali untuk perubahan yang dijelaskan di bawah ini, implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan
substansial terhadap kebijakan akuntansi Grup dan tidak memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan konsolidasian Grup
di tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
PSAK 71 “Instrumen Keuangan”
PSAK 71 menggantikan PSAK 55 “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan memperkenalkan pengaturan baru untuk
klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan berdasarkan penilaian atas model bisnis dan arus kas kontraktual, pengakuan dan
pengukuran cadangan kerugian penurunan nilai instrumen keuangan dengan menggunakan model kerugian kredit ekspektasian, yang
menggantikan model kerugian kredit yang terjadi serta memberikan pendekatan yang lebih sederhana untuk akuntansi lindung nilai.
Sesuai dengan persyaratan transisi pada PSAK 71, Grup memilih penerapan secara retrospektif dengan dampak kumulatif pada awal
penerapan diakui pada tanggal 1 Januari 2020 dan tidak menyajikan kembali informasi komparatif. Grup telah melakukan penyesuaian
pada saldo laba awal tahun 2020 (1 Januari 2020) sebesar Rp375.965 (bruto sebelum pajak) yang berasal dari kenaikan cadangan kerugian
penurunan nilai instrumen keuangan.
43
Page 66
Berdasarkan penilaian terhadap model bisnis dan arus kas kontraktual, pengaturan baru atas PSAK 71 untuk klasifikasi dan pengukuran
instrumen keuangan tidak berdampak terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas keuangan pada tanggal 1 Januari 2020.
Peraturan baru atas akuntansi lindung nilai juga tidak berdampak terhadap Grup dimana saat ini, Grup tidak melakukan transaksi yang
berkaitan dengan akuntansi lindung nilai.
PSAK 72 ”Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”
PSAK 72 mensyaratkan Grup menganalisa pengakuan pendapatan menggunakan lima langkah berdasarkan kontrak dimana pengakuan
pendapatan terjadi ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi dengan menyerahkan barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan
(ketika pelanggan telah memiliki kendali atas barang atau jasa tersebut).
Berdasarkan hasil evaluasi Grup, prinsip dasar dari standar baru ini, terkait pengukuran dan waktu pengakuan pendapatan, telah sesuai
dengan model dan praktik bisnis Perseroan.
Oleh karena itu, penerapan PSAK 72 tidak berdampak material terhadap laporan keuangan konsolidasian Grup.
PSAK 73 “Sewa”
Sehubungan dengan penerapan PSAK 73, Grup sebagai pihak penyewa mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa terkait dengan sewa
yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai sewa operasi berdasarkan PSAK 30 “Sewa”, kecuali atas sewa jangka pendek atau sewa dengan
aset yang bernilai rendah. Liabilitas sewa diukur pada nilai kini dari sisa pembayaran sewa, yang didiskontokan dengan menggunakan suku
bunga pinjaman inkremental pada tanggal 1 Januari 2020. Dalam menentukan suku bunga pinjaman inkremental, Grup mempertimbangkan
factor-faktor utama berikut: risiko kredit korporat Grup, jangka waktu sewa, jangka waktu pembayaran sewa, waktu dimana sewa
dimasukkan, dan mata uang dimana pembayaran sewa ditentukan.
Sesuai dengan persyaratan transisi pada PSAK 73 “Sewa”, Grup memilih penerapan secara retrospektif dengan dampak kumulatif pada
awal penerapan diakui pada tanggal 1 Januari 2020 dan tidak menyajikan kembali informasi komparatif. Dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian pada tanggal 1 Januari 2020, Grup juga membukukan aset hak-guna dan liabilitas sewa.
Dengan menerapkan standar ini, pada tanggal 1 Januari 2020 aset hak guna Grup meningkat sebesar Rp225.348 yang terdiri dari
reklasifikasi dari beban dibayar dimuka sebesar Rp225.219. Selain itu, liabilitas sewa Grup meningkat sebesar Rp129 yang terdiri dari
pengakuan liabilitas sewa yang sebelumnya diakui sebagai sewa operasi sebesar Rp129.
Dalam menerapkan PSAK 73 untuk pertama kalinya, Grup menerapkan cara praktis yang diizinkan oleh standar dengan cara menerapkan
tingkat diskonto tunggal untuk portofolio sewa dengan karakteristik yang cukup serupa serta tidak membuat penyesuaian transisi untuk
sewa yang aset pendasarnya bernilai rendah dan sewa jangka pendek.
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING
Beberapa estimasi dan asumsi dibuat dalam rangka penyusunan laporan keuangan dimana dibutuhkan pertimbangan Direksi dalam
menentukan metodologi yang tepat untuk penilaian aset dan liabilitas.
Sumber utama ketidakpastian estimasi
Grup membuat estimasi dan asumsi mengenai masa depan. Estimasi akuntansi yang dihasilkan, menurut definisi, akan jarang sekali sama
dengan hasil aktualnya. Estimasi dan asumsi yang secara signifikan berisiko menyebabkan penyesuaian material terhadap jumlah tercatat
aset dan liabilitas selama 12 bulan ke depan dipaparkan di bawah ini.
a. Imbalan pensiun
Nilai kini kewajiban pensiun tergantung pada beberapa faktor yang ditentukan dengan dasar aktuarial berdasarkan beberapa asumsi.
Asumsi yang digunakan untuk menentukan biaya/(penghasilan) pensiun neto mencakup tingkat diskonto dan kenaikan gaji di masa
datang. Adanya perubahan pada asumsi ini akan mempengaruhi jumlah tercatat kewajiban pensiun.
Grup menentukan tingkat diskonto dan kenaikan gaji masa datang yang sesuai pada akhir periode pelaporan. Tingkat diskonto adalah
tingkat suku bunga yang harus digunakan untuk menentukan nilai kini atas estimasi arus kas keluar masa depan yang diharapkan
untuk menyelesaikan kewajiban pensiun. Dalam menentukan tingkat suku bunga yang sesuai, Grup mempertimbangkan tingkat suku
bunga obligasi pemerintah yang didenominasikan dalam mata uang imbalan akan dibayar dan memiliki jangka waktu yang serupa
dengan jangka waktu kewajiban pensiun yang terkait.
44
Page 67
b. Revaluasi dan penyusutan aset tetap dan properti investasi
i. Revaluasi
Grup menerapkan model revaluasi untuk pengukuran selanjutnya atas aset tetap berupa tanah dan bangunan serta properti
investasi. Sesuai dengan kebijakan Grup, revaluasi dilakukan secara reguler setiap tiga tahun untuk aset tetap berupa tanah dan
bangunan dan satu tahun untuk properti investasi oleh KJPP independen, dengan pendekatan nilai pasar atau biaya penggantian,
atau penghasilan dan menggunakan asumsi-asumsi perhitungan nilai wajar.
ii. Depresiasi
Grup mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap antara 4 sampai dengan 20 tahun. Ini adalah umur yang secara umum
diharapkan dalam industri di mana Grup menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat pemakaian, renovasi dan perkembangan
teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan masa depan dapat
direvisi.
c. Perpajakan
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan dan pajak lainnya. Terdapat transaksi
dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti dalam kegiatan usaha normal. Grup mengakui liabilitas
atas pajak penghasilan badan pajak lainnya berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan dan
pajak lainnya.
d. Cadangan kerugian penurunan nilai pinjaman yang diberikan dan piutang
Evaluasi atas kerugian penurunan nilai aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi
5. KINERJA KEUANGAN BERDASARKAN SEGMEN PERSEROAN
Berikut jumlah pendapatan dan laba sebelum pajak Perseroan berdasarkan segmen usaha Perseroan.
a. Pendapatan Usaha
(dalam jutaan Rupiah)
Wilayah 31 Desember 2021 % 31 Desember 2020 %
Konvensional 18.278.774 88,56% 19.421.847 88,42%
Syariah 2.361.087 11,44% 2.542.556 11,58%
Jumlah 20.639.861 100,00% 21.964.403 100,00%
b. Laba sebelum pajak
(dalam jutaan Rupiah)
Wilayah 31 Desember 2021 % 31 Desember 2020 %
Konvensional 2.396.726 73,87% 2.521.488 87,76%
Syariah 847.709 26,13% 351.802 12,24%
Jumlah 3.244.435 100,00% 2.873.290 100,00%
Berikut jumlah pendapatan dan laba sebelum pajak Perseroan berdasarkan segmen geografis Perseroan.
a. Pendapatan Usaha
(dalam jutaan Rupiah)
Wilayah 31 Desember 2021 % 31 Desember 2020 %
Jawa 12.944.517 62,72% 13.815.061 62,90%
Sumatra 2.279.538 11,04% 2.339.304 10,65%
Kalimantan 1.094.651 5,30% 1.194.217 5,44%
Bali dan Nusa Tenggara 1.548.235 7,50% 1.574.941 7,17%
Sulawesi, Maluku dan Papua 2.772.920 13,43% 3.040.880 13,84%
Jumlah 20.639.861 100,00% 21.964.403 100,00%
b. Laba sebelum pajak
(dalam jutaan Rupiah)
Wilayah 31 Desember 2021 % 31 Desember 2020 %
Jawa (1.836.054) -56,59% (946.886) -32,95%
Sumatra 1.401.427 43,19% 1.000.024 34,80%
Kalimantan 728.306 22,45% 584.291 20,34%
Bali dan Nusa Tenggara 1.075.947 33,16% 770.416 26,81%
Sulawesi, Maluku dan Papua 1.874.809 57,79% 1.465.445 51,00%
Jumlah 3.244.435 100,00% 2.873.290 100,00%
45
Page 68
Manajemen tidak mempertimbangkan segmen operasi perdagangan emas sebagai segmen yang terpisah atau berdiri sendiri dari segmen
pembiayaan yang merupakan bisnis utama Perseroan. Oleh karena itu, Manajemen tidak menyajikan segmen operasi perdagangan emas
secara terpisah. Hal ini yang menjadi dasar Manajemen untuk mengklasifikasikan laba bruto perdagangan emas ke dalam pendapatan
usaha.
6. BATASAN PENGALIHAN DANA ENTITAS ANAK KEPADA PERSEROAN
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki batasan pengalihan dana dari entitas anak kepada Perseroan yang
dilaporkan dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus.
7. KEJADIAN/ KONDISI TIDAK NORMAL
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak mengalami kejadian dan/atau kondisi yang tidak normal dan jarang terjadi
yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit Akuntan
Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus.
8. ANALISIS KEUANGAN
Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 13.808.210 14.545.041
Pendapatan penjualan emas 6.510.686 7.122.689
Pendapatan usaha lainnya 320.965 296.673
Jumlah pendapatan usaha 20.639.861 21.964.403
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 6.283.211 6.833.719
Beban pegawai 3.896.562 4.162.940
Beban bunga dan bagi hasil 2.211.950 3.047.966
Beban administrasi dan umum 3.577.817 2.871.875
Beban pemasaran 152.757 131.260
Cadangan kerugian penurunan nilai 1.280.842 2.125.384
Jumlah beban usaha 17.403.139 19.173.144
Laba usaha 3.236.722 2.791.259
Pendapatan lain-lain bersih 7.713 82.031
Laba sebelum pajak penghasilan 3.244.435 2.873.290
Beban pajak penghasilan (822.356) (846.977)
Laba bersih tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan 2.422.079 2.026.313
Operasi yang dihentikan
Laba/(rugi) tahun berjalan dari operasi yang dihentikan 5.231 (3.866)
Laba bersih tahun berjalan 2.427.310 2.022.447
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja 323.038 (405.134)
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan - 163.780
- Efek pajak terkait (71.083) 54.719
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak 251.955 (186.635)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 2.679.265 1.835.812
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.426.771 2.021.988
Kepentingan non-pengendali 539 459
2.427.310 2.022.447
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: 2.678.726 1.835.353
Pemilik entitas induk 539 459
Kepentingan non-pengendali 2.679.265 1.835.812
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 388.283 323.518
46
Page 69
a. Pendapatan Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp20.639.861 juta mengalami
penurunan sebesar Rp1.324.542 juta atau sebesar 6,03% dari pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 sebesar Rp21.964.403 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh:
1. Turunnya OSL sebesar 8,76% sehingga berdampak terhadap penurunan Pendapatan Sewa Modal dan Administrasi.
2. Turunnya penjualan Tabungan Emas akibat dari menurunnya daya beli masyarakat.
b. Beban Harga Pokok Penjualan Emas
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp6.283.211 juta
mengalami penurunan sebesar Rp550.508 juta atau sebesar 8,06% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp6.833.719 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh turunnya penjualan Emas terutama
untuk produk Tabungan Emas.
c. Beban Pegawai
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp3.896.562 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp266.378 juta atau sebesar 6,40% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 sebesar Rp4.162.940 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada tahun 2020 terdapat tambahan biaya pesangon
sehubungan dengan holding ultra mikro.
d. Beban Bunga dan Bagi Hasil
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp2.211.950 juta
mengalami penurunan sebesar Rp836.016 juta atau sebesar 27,43% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp3.047.966 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh Perusahaan menerapkan strategi dalam
pemilihan pendanaan yang lebih efisien selain itu seiring dengan penurunan OSL, sehingga Perseroan mengurangi hutang pada pihak
ketiga.
e. Beban Administrasi dan Umum
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp3.577.817 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp705.942 juta atau sebesar 24,58% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp2.871.875 juta. Hal ini terutama disebabkan peningkatan biaya outsourcing tenaga
penjualan, biaya administrasi penjualan, biaya infrastruktur teknologi informasi untuk menunjang program penjualan.
f. Pendapatan Lain-lain (Bersih)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp7.713 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp74.318 juta atau sebesar 90,60% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp82.031 juta. Hal ini terutama disebabkan pada tahun 2020 terdapat ganti rugi atas lahan
Perseroan yang terdampak atas pembangunan tol Becakayu.
g. Laba Bersih Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp2.427.310 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp404.863 juta atau sebesar 20,02% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 sebesar Rp2.022.447 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penerapan strategi perusahaan dalam pemilihan pendanaan yang lebih
efisien yang ditunjukkan dengan adanya penurunan pada biaya bunga dan provisi sebesar 27,43% YoY.
h. Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp2.679.265 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp843.453 juta atau sebesar 45,94% dari penghasilan komprehensif tahun berjalan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp1.835.812 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak
perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan pasca kerja pada tahun 2021.
47
Page 70
Analisis Laporan Posisi Keuangan
Aset
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 270.222 333.372
Pihak ketiga 168.351 139.466
Pinjaman yang diberikan - bersih 48.961.730 54.696.744
Piutang lain-lain - bersih 777.569 68.781
Persediaan 393.059 357.048
Pendapatan yang masih harus diterima 2.236.095 2.566.129
Pajak dibayar dimuka lain-lain 109.567 47.902
Beban dibayar dimuka 96.239 54.322
Aset tidak lancar dimiliki untuk dijual - 822.532
Aset hak guna 260.120 238.301
Penyertaan langsung 5.725 690
Properti investasi 180.025 179.937
Aset tetap - bersih 10.670.919 10.252.580
Aset tak berwujud - bersih 77.430 64.278
Aset pajak tangguhan 1.568.695 1.332.387
Aset lain-lain 192 314.491
JUMLAH ASET 65.775.938 71.468.960
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp65.775.938 juta, turun sebesar Rp5.693.022 juta atau 7,97%
dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp71.468.960 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan Pinjaman yang diberikan yang merupakan komposisi terbesar pada aset Perseroan.
a. Pinjaman yang Diberikan
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah pinjaman yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp48.961.730 juta, turun sebesar Rp5.735.014
juta atau 10,49% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp54.696.744 juta. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh tren penurunan harga emas tahun 2021. Selain itu secara umum masyarakat dihadapkan pada kondisi
pandemi, dengan situasi yang sulit sehingga dengan adanya kesulitan likuiditas dimasyarakat merubah prilaku nasabah yang cenderung
menjual atau melelang barang jaminannya khususnya untuk produk Gadai. Penurunan Pinjaman Yang DIberikan juga terjadi pada Produk
Non Gadai akibat dari pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor UMKM sehingga perusahaan menerapkan strategi penyaluran yang
selektif.
b. Pendapatan yang Masih Harus Diterima
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah pendapatan yang masih harus diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.236.095 juta, turun sebesar
Rp330.034 juta atau 12,86% dibandingkan dengan aset tetap pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp2.566.129 juta. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh penurunan Pinjaman Yang Diberikan menyebabkan Pendapatan yang Masih Harus Diterima mengalami
penurunan.
c. Aset Tetap
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp10.670.919 juta, meningkat sebesar Rp418.339 juta atau 4,08%
dibandingkan dengan aset tetap pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp10.252.580 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan belanja modal untuk renovasi outlet kantor cabang dan standarisasi outlet.
d. Aset Pajak Tangguhan
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.568.695 juta, meningkat sebesar Rp236.308 juta
atau 17,74% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp1.332.387 juta. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh hasil perhitungan fiskal atas laporan keuangan periode Desember 2021, dimana terdapat tambahan atas provisi/cadangan.
48
Page 71
Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 152.728 715.010
Utang usaha 587.445 397.545
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 17.062 313.888
Pajak lain-lain 87.525 112.537
Liabiltas pajak tangguhan 5.768 3.400
Akrual 2.533.206 1.995.930
Pendapatan diterima dimuka 58.426 65.189
Liabilitas sewa - 17
Liabilitas lain-lain 842.489 285.025
Pinjaman bank
Pihak berelasi 12.866.853 17.327.380
Pihak ketiga 10.381.300 12.020.385
Surat berharga yang diterbitkan 9.240.972 10.798.792
Pinjaman dari pemerintah 810.871 539.225
Liabilitas imbalan kerja 1.932.292 2.291.021
JUMLAH LIABILITAS 39.516.937 46.865.344
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp39.516.937 juta, turun sebesar Rp7.348.407 juta atau 15,68%
dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp46.865.344 juta. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh adanya pelunasan Pinjaman yang diberikan sehingga dana yang masuk digunakan untuk mengurangi pinjaman pada pihak ketiga.
a. Pinjaman Bank
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp23.248.153 juta turun sebesar Rp6.099.612 juta atau 20,78%
dibandingkan dengan jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp29.347.765 juta. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh pelunasan pinjaman bank sejalan dengan Pinjamanan Yang Diberikan yang mengalami penurunan.
b. Surat Berharga yang Diterbitkan
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah surat berharga yang diterbitkan imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp9.240.972 juta, menurun
sebesar Rp1.557.820 juta atau -14.435% dibandingkan dengan jumlah surat berharga yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2020
sebesar Rp10.798.792 juta. Penurunan ini terutama disebabkan pelunasan obligasi dan sukuk yang telah jatuh tempo.
c. Liabilitas Imbalan Kerja
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.932.292 juta, menurun sebesar Rp358.729 juta
atau 15,66% dibandingkan dengan jumlah liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp2.291.021 juta. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan pasca kerja pada tahun 2021.
Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun 2021 dan
2020
Modal ditempatkan dan disetor penuh
49
Page 72
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2021 6.250.000 6.250.000
dan 2020
Cadangan revaluasi aset 7.698.904 7.810.673
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (803.358) (1.055.313)
Saldo laba yang telah dicadangkan 10.516.523 9.505.528
Saldo laba yang belum dicadangkan 2.593.843 2.089.583
26.255.912 24.600.471
Kepentingan nonpengendali 3.089 3.145
JUMLAH EKUITAS 26.259.001 24.603.616
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp26.259.001 juta, meningkat sebesar Rp1.655.385 juta atau 6,73%
dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp24.603.616 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan laba bersih tahun 2021 sebesar Rp404.863 juta atau sebesar 20,02% dari laba bersih tahun 2020 dan penambahan saldo
laba atas laba bersih tahun 2020 yang tidak dibagi sebagai dividen.
Analisis Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan:
Pelunasan pinjaman yang diberikan 168.686.149 158.312.244
Penerimaan dana subsidi 104.740 423.091
Penerimaan pendapatan sewa modal dan administrasi 14.138.244 14.045.283
Pendapatan usaha lainnya 1.204.120 615.531
Penerimaan lainnya 94.690 83.921
Pembayaran kas untuk:
Penyaluran pinjaman yang diberikan (163.701.206) (165.686.937)
Pembayaran bunga (2.287.352) (3.029.622)
Pencairan dana subsidi (104.740) (108.599)
Pengembalian dana subsidi (314.491) -
Beban pegawai (3.864.837) (3.848.793)
Beban usaha (3.145.409) (2.002.013)
Pembayaran pajak penghasilan (1.425.251) (1.044.626)
Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi 9.384.657 (2.240.520)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan kas dari penjualan aset tetap 40.061 48.845
Pengeluaran kas untuk:
Pembelian aset takberwujud (43.771) (43.215)
Pembelian aset tetap (1.018.386) (940.584)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (1.022.096) (934.954)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan kas dari:
Pinjaman bank 83.534.721 55.359.345
Pinjaman pemerintah 560.000 433.127
Surat beharga yang diterbitkan 4.245.000 5.755.000
Pengeluaran kas untuk:
Pembayaran dividen (1.010.995) -
Angsuran pinjaman bank (89.634.378) (55.936.960)
Pelunasan surat berharga yang diterbitkan (5.801.500) (2.301.000)
Pembayaran emisi obligasi (1.320) (2.557)
Pelunasan pinjaman pemerintah (288.354) (283.735)
Arus kas bersih yang digunakan dari aktvitas pendanaan (8.396.826) 3.023.220
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS (34.265) (152.254)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 472.838 625.092
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 438.573 472.838
50
Page 73
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
Kas dan setara kas pada akhir tahun terdiri dari:
Kas 81.715 100.152
Setara kas 356.858 372.686
Jumlah kas dan setara kas 438.573 472.838
Transaksi yang tidak melibatkan kas
Perolehan aset tetap 54.073 112.208
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp9.384.657
juta, meningkat sebesar Rp11.625.177 juta atau 518,86% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
sebesar (Rp2.240.520) juta. Peningkatan arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi menunjukkan bahwa lebih banyak dana
yang masuk karena ada kecenderungan masyarakat melakukan angsuran atau pelunasan pinjamannya.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk kegiatan investasi di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp1.022.096
juta, meningkat sebesar Rp87.142 juta atau 9,32% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
sebesar Rp934.954 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan belanja modal untuk renovasi outlet dan standarisasi outlet.
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Kas bersih digunakan dari aktivitas pendanaan di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp8.396.826 juta,
meningkat sebesar Rp11.420.046 juta atau 377,74% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
sebesar (Rp3.023.220) juta. Peningkatan tersebut disebabkan terutama oleh terdapat Pelunasan pinjaman perbankan, karena
kecenderungan masyarakat melakukan angsuran atau pelunasan pinjamannya, sehingga kelebihan dana tersebut digunakan untuk
melunasi pinjaman perusahaan pada pihak ketiga baik berupa pinjaman bank maupun obligasi.
Arus kas aktivitas operasional yang positif menunjukkan bahwa lebih banyak dana yang masuk karena ada kecenderungan masyarakat
melakukan angsuran atau pelunasan pinjamannya, sehingga kelebihan dana ini digunakan untuk melunasi pinjaman perusahaan pada
pihak ketiga baik berupa pinjaman bank maupun obligasi.
Tenor Usaha Gadai sebagai penyalur kredit terbesar Perseroan dikategorikan sebagai kredit jangka pendek. Hal ini mengakibatkan transaksi
keluar-masuk kas menjadi lebih tinggi dibandingkan outstandingnya.
Terjadi peningkatan penerimaan arus kas yang tinggi pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang hari raya Idul Fitri Lebaran dan Natal.
Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Sumber internal likuiditas Perseroan adalah kas dan setara
kas, sedangkan sumber eksternal likuiditas Perseroan adalah pinjaman bank, Obligasi, dan pinjaman dari pemerintah. Dalam memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas internal dan pinjaman bank.
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan secara penuh oleh Perseroan adalah sisa plafon Pinjaman Bank.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi sesuai target, maka Perseroan masih memiliki sumber dana lain untuk
digunakan memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu plafon fasilitas perbankan sejumlah 19,6 Triliun per 31 Desember 2021 dan akan
menyesuaikan rencana modal kerja dengan dana yang dihimpun dari Penawaran Umum ini.
Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan memiliki modal kerja yang cukup.
9. ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Imbal Hasil Aset
Keterangan 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Imbal Hasil Aset (ROA) 3,69% 2,83%
51
Page 74
Rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020, masing-masing sebesar 3,69% dan
2,83%. Peningkatan rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan terutama disebabkan oleh adanya peningkatan Laba dan penurunan Aset
Perusahaan.
b. Imbal Hasil Ekuitas
Keterangan 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) 9,24% 8,22%
Rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020, masing-masing sebesar 9,24% dan
8,22%. Peningkatan rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan terutama disebabkan oleh adanya peningkatan Laba lebih besar dari pada
peningkatan Ekuitas.
c. Solvabilitas
Keterangan 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (DER) (x) 1,50 1,90
Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam membayar liabilitas-liabilitasnya, yaitu rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to
equity ratio), yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas.
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 masing-masing
sebesar 1,50 kali dan 1,90 kali. Penurunan Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan terutama disebabkan oleh pelunasan
pinjaman pihak ketiga.
10. BELANJA MODAL
Tabel berikut ini menyajikan belanja modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember
2020:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021 31 Desember 2020
11. Aset TETAP
Kepemilikan Langsung
Tanah 17.771 28.821
Bangunan 33.979 29.758
Inventaris 172.585 251.784
Kendaraan 97.942 182.034
322.277 492.397
Aset dalam Penyelesaian
Bangunan 562.834 392.372
Inventaris 1.341 2.042
564.175 394.414
Jumlah Belanja Aset Tetap 886.452 886.811
Aset Tak Berwujud
Perangkat lunak middleware 43.639 29.324
Jumlah Belanja Aset Tak Berwujud 43.639 29.324
Jumlah Belanja Modal 930.091 916.135
Total belanja modal Perseroan pada tahun 2021 dan 2020, masing-masing sebesar Rp930.091 juta dan Rp916.135 juta. Belanja modal
tanah dan bangunan kepemilikan langsung terutama untuk penambahan Kantor Cabang Pegadaian baru, sedangkan belanja modal
bangunan aset dalam penyelesaian merupakan renovasi terhadap kantor-kantor Perseroan yang masih berjalan diantaranya rencana
Pembangunan Pegadaian Tower dan Standarisasi Outlet. Belanja modal inventaris yang dilakukan pada tahun 2021 berupa pengadaan
inventaris atas perlengkapan pendukung operasional kantor seperti pengadaan jarum uji, printer dan lainnya serta pengadaan inventaris TI
berupa pengadaan beberapa sistem diantaranya Appliance System ERP, SAP oleh Perseroan dan perlengkapan untuk The Gade Coffee
and Gold yang dikelola oleh PT Pesonna Indonesia Jaya. Belanja modal kendaraan merupakan tambahan armada untuk menunjang
kegiatan operasional Perseroan, yang sebagian besar dimiliki oleh PT Pesona Optima Jasa. Sedangkan belanja modal perangkat lunak
middleware merupakan realisasi untuk pengembangan aplikasi dan pembelian lisensi.
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak melakukan komitmen investasi barang modal yang material dan yang akan
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
52
Page 75
11. MANAJEMEN RISIKO
Perseroan menyempurnakan pelaksanaan penerapan Manajemen Risiko, mengembangkan tools yang digunakan, mengevaluasi dan
memperbaiki setiap kelemahan pada proses, maupun terhadap pengembangan sumber daya manusia sebagai kunci implementasi
Penerapan Manajemen Risiko, mengingat faktor risiko memiliki sifat dinamis mengikuti perkembangan aktivitas operasional dan bisnis.
Perseroan senantiasa melakukan evaluasi atas rencana dan tindak lanjut analisis risiko yang dibuat oleh Unit Usaha serta melakukan
pembahasan dengan manajemen Perseroan untuk mencari alternatif penyelesaian terbaik untuk risiko-risiko yang dihadapi Unit Usaha
tersebut. Di bawah ini adalah mitigasi atas risiko-risiko usaha Perseroan, yaitu:
1) Mitigasi Risiko Pembiayaan
▪ Menerapkan kebijakan dan prosedur pemberian pinjaman dengan prinsip kehati-hatian, proses pengajuan pinjaman yang
transparan dan berjenjang serta penanganan kredit bermasalah yang efektif dan efisien;
▪ Pengembangan credit scoring sesuai kebutuhan bisnis Perseroan;
▪ Pengolahan data terintegrasi dengan data eksternal seperti Dukcapil, Pefindo dll;
▪ Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai best practice;
▪ Pengawasan aktif atas penyaluran kredit secara berkesinambungan;
▪ Menggunakan asuransi atas pemberian pinjaman kepada nasabah.
2) Mitigasi Risiko Operasional
▪ Penyusunan Struktur Organisasi Perseroan dimana terdapat unsur perencanaan, unsur pengorganisasian, unsur pelaksana, dan
unsur pengendalian dalam mencegah terjadinya fraud;
▪ Mengembangkan SDM sesuai dengan RJPP Perseroan
▪ Meningkatkan budaya sadar risiko (risk awareness) di seluruh jenjang organisasi;
▪ Peningkatan Sistem Pengendalian Internal Perseroan;
▪ Peningkatan Governance pada Sistem Teknologi Informasi;
▪ Pelaksanaan simulasi Swing Data Center- Disaster Recovery Center (DRC) secara berkala untuk menjaga kelangsungan
operasional bisnis;
▪ Penentuan lokasi alternatif Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Cabang ketika terjadi bencana;
▪ Melakukan simulasi, evakuasi tanggap darurat untuk menguji kesiapsiagaan karyawan apabila terjadi bencana;
▪ Melakukan inspeksi proteksi gedung Kantor Pusat untuk memastikan infrastruktur pendukung berfungsi dengan baik saat terjadi
bencana.
3) Mitigasi Risiko Aset dan Liabilitas
▪ Penetapan harga Standar Taksiran Logam (STL) sesuai kondisi pasar dan ketentuan internal, dikarenakan komposisi aset
Perseroan terbesar yaitu piutang dimana sebagian besar berupa pinjaman dengan agunan emas.
▪ Meningkatkan kinerja keuangan;
▪ Pertemuan rutin komite ALCO;
▪ Perseroan memiliki berbagai sumber liabilitas untuk meningkatkan pengelolaan Modal kerja.
4) Mitigasi Dukungan Dana
▪ Melakukan kerjasama dengan perbankan dengan kinerja baik;
▪ Meningkatkan kinerja keuangan sehingga kepercayaan investor semakin baik;
▪ Menerbitkan obligasi untuk mendapatkan sumber pendanaan yang murah.
5) Mitigasi Risiko Strategi
▪ Melaksanakan Transformasi Perseroan melalui strategi G-Star;
▪ Mengembangkan bisnis berbasis digital;
▪ Meningkatkan layanan kepada nasabah melalui aplikasi PDS;
▪ Melaksanakan survey indeks kepuasan pelanggan, indeks loyalitas pelanggan dan mengukur efektivitas program pemasaran dan
penjualan secara efektif.
6) Mitigasi Risiko Tata Kelola
▪ Membina hubungan yang baik antara Stakeholders dan Shareholders
▪ Meningkatkan pemahaman karyawan terkait Tata Kelola Perseroan;
▪ Meningkatkan pemahaman karyawan terkait program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme;
▪ Melakukan pengkinian Peraturan Internal agar selalu sejalan dengan Regulasi yang berlaku;
▪ Membangun budaya kepatuhan (compliance awareness) karyawan terkait Peraturan baik internal dan eksternal;
▪ Membangun komunikasi yang lebih baik dengan Regulator.
7) Mitigasi Risiko Hukum
▪ Melakukan update terkait peraturan Perundang-undangan yang berlaku terhadap kegiatan operasional bisnis Perseroan;
▪ Melakukan riview dan kajian terhadap setiap pembuatan produk baru, pengembangan produk maupun layanan;
▪ Meriview atas peraturan internal yang akan diterbitkan agar tidak melanggar aturan Perundang-undangan.
53
Page 76
8) Mitigasi Risiko Reputasi
▪ Aktif monitoring pemberitaan negatif di media massa yang merugikan Perseroan;
▪ Melakukan klarifikasi/menjawab pemberitaan negatif yang merugikan Perseroan tepat waktu.
▪ Meningkatkan layanan call center atas penanganan komplain nasabah dengan membentuk Unit Kerja yang khusus menangani
komplain nasabah sesuai ketentuan Regulator.
▪ Mengembangkan program Corporate Social Responsibility seperti Program Gade Clean & Gold, GLAM yang dapat meningkatkan
reputasi Perseroan.
54
Page 77
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak terlepas dari berbagai macam risiko, yang dapat
mempengaruhi kinerja Perseroan secara umum. Pesatnya perkembangan lingkungan internal dan eksternal Perseroan menyebabkan
semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha yang dihadapi oleh Perseroan.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko yang material bagi Perseroan yang dapat mempengaruhi kinerja
Perseroan secara umum dan telah disusun sesuai dengan bobot tertinggi hingga terendah dari dampak masing-masing risiko terhadap
kinerja Perseroan dimulai dari risiko utama yakni sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Operasional
Risiko utama yang dihadapi Perseroan adalah risiko operasional, yaitu risiko yang muncul sebagai akibat ketidakcukupan dan/atau
tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi
operasional Perseroan.
Beberapa risiko operasional yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan adalah Potensi
meningkatnya frekuensi dan kerugian fraud internal yang berdampak pada munculnya kerugian perusahaan, Gangguan sistem
teknologi informasi baik pada aplikasi, server maupun jaringan yang berdampak pada terganggunya pelayanan operasional outlet,
peningkatan jumlah karyawan terpapar Covid-19 yang berdampak pada terhentinya layanan, serta Potensi peningkatan bencana
Alam yang dapat mengganggu berjalannya operasional unit kerja layanan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko yang muncul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada
Perseroan. Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan kepada nasabah, khususnya yang bergerak di sektor UMKM
dan hal tersebut mempunyai dampak signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan, yaitu dapat berdampak pada Potensi
Peningkatan Loan at Risk (LAR) dan Non Performing Loan (NPL) pada Produk Gadai diakibatkan dari menurunnya kemampuan
dan kemauan nasabah untuk melunasi kredit serta penurunan daya beli masyarakat untuk membeli BJDPL, sehingga penjualan
retail belum optimal. Sedangkan pada Produk Non Gadai diakibatkan oleh penurunan repayment capacity (RPC) nasabah akibat
dampak pandemic serta penurunan OSL Non Gadai dikarenakan angsuran, pelunasan dan perlambatan ekspansi. Portofolio
Kredit terbesar di Perseroan adalah produk gadai dengan nominal per 31 Desember 2021 sejumlah 46.539 Miliar rupiah atau
sekitar 88,78%. Untuk Kredit Produk gadai Barang jaminan diserahkan dari nasabah untuk disimpan dan dikuasai oleh
Perseroan, sehingga apabila nasabah tidak dapat melunasi kreditnya, barang jaminan tersebut dapat dijual/dilelang untuk
menyelesaikan kredit yang tidak dapat dilunasi.
2. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat
perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar. Risiko pasar yang dihadapi Perseroan diantaranya adalah fluktuasi harga
emas dan perubahan suku bunga perbankan. Aset terbesar Perseroan yaitu OSL berbasis gadai dan bisnis emas yang sangat
dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas. Sementara pada sisi pendanaan, sebagian besar pendanaan modal kerja bersumber dari
pinjaman, baik pinjaman perbankan maupun non perbankan, di mana komposisi terbesar pinjaman Perseroan adalah dari
pinjaman perbankan, yang sebagian besar bersifat jangka pendek.
Terdapat dua faktor yang menjadi concern Perseroan terkait dengan risiko pasar, yaitu penurunan harga emas dan perubahan
suku bunga acuan. Harga emas merupakan barang jaminan yang menjadi acuan dalam penyaluran uang pinjaman pada
nasabah. Apabila terjadi penurunan harga emas, maka akan berdampak pada turunnya jumlah uang pinjaman yang disalurkan
pada nasabah dengan barang jaminan yang sama. Sehingga dapat berdampak pada meningkatnya eksposur risiko pada risiko
strategis, yaitu pencapaian target outstanding loan. Selain itu penurunan harga emas juga dapat berdampak pada penurunan
nilai barang jaminan, sehingga menyebabkan nasabah tidak melakukan penebusan kredit. Hal ini menyebabkan munculnya
potensi kehilangan pendapatan/kerugiaan pada Perseroan.
55
Page 78
3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari sumber
pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas
dan kondisi keuangan Perseroan. Dampak yang dapat ditimbulkan dari risiko likuiditas adalah menurunnya/tidak adanya
kemampuan Perseroan dalam membayar kewajiban yang jatuh tempo secara tepat waktu.
4. Risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta
kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Pengukuran risiko strategi dilakukan berdasarkan faktor-faktor
risiko yang melekat pada setiap level strategi bisnis, level korporat, level bisnis, dan level fungsional berdasarkan kinerja
Perseroan. Perseroan mengidentifikasi beberapa risiko strategis yang berpotensi dihadapi Perseroan adalah deviasi realisasi
pencapaian target terhadap target RKAP, khususnya target outstanding loan (OSL) dan jumlah nasabah. Dampak yang dapat
ditimbulkan dari risiko strategis adalah tidak tercapainya target yang telah ditetapkan Perseroan, terutama target outstanding
loan (OSL) dan target jumlah nasabah.
5. Risiko Kepatuhan
Risiko Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-
undangan dan ketentuan yang berlaku bagi Perseroan. Pengukuran risiko kepatuhan dilakukan dengan mengukur potensi
kerugian yang disebabkan oleh Perseroan tidak patuh dan tidak mampu memenuhi ketentuan yang berlaku. Eksposur risiko
kepatuhan diestimasi berdasarkan kemampuan Perseroan untuk menjalankan seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku
baik internal maupun eksternal. Potensi risiko yang muncul yaitu Perseroan mendapatkan teguran dan denda atas kegiatan
operasional bisnis yang dijalankan karena melanggar atas ketentuan regulator atau peraturan perundang-undangan. Dampak
dari risiko kepatuhan yaitu Perseroan mendapatkan teguran dan denda atas kegiatan operasional bisnis yang dijalankan, karena
melanggar atas ketentuan regulator atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum. Risiko yang teridentifikasi
seperti adanya gugatan perdata yang belum terselesaikan dan adanya putusan pengadilan yang merugikan Perseroan.
Perseroan melaksanakan identifikasi risiko hukum berdasarkan faktor-faktor penyebab timbulnya risiko yang meliputi tidak
adanya peraturan atau regulasi yang mendukung, kelemahan perjanjian atau perikatan, serta timbulnya tuntutan hukum terhadap
Perseroan karena tidak ada jaminan mengenai jangka waktu yang diperlukan memproses perkara di pengadilan sebelum
mencapai keputusan, dan hasil keputusan di pengadilan memiliki ketidakpastian yang lebih dibandingkan proses perkara yang
sama di daerah hukum yang berbeda. Dampak dari risiko hukum yaitu meningkatnya jumlah gugatan/tuntutan hukum yang dapat
menimbulkan kerugian terhadap Perseroan.
7. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi
negatif terhadap Perseroan. Parameter utama terkait risiko reputasi meliputi publikasi yang merugikan Perseroan, pelaksanaan
program CSR, management public relation (respon atas pemberitaan negatif) dan kegagalan hubungan dengan nasabah.
Beberapa risiko reputasi yang diidentifikasi adalah adanya pemberitaan negatif di media massa dan komplain nasabah. Dampak
dari risiko reputasi yaitu menurunnya citra Perseroan dan menurunnya kepercayaan pemangku kepentingan.
C. RISIKO UMUM
1. Kondisi Perekonomian Secara Makro
Perubahan kondisi perekonomian yang seperti penurunan laju pertumbuhan ekonomi, inflasi, penurunan harga emas dan
kenaikan suku bunga akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dalam penyaluaran pinjaman berdasarkan hukum gadai,
penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa taksiran sertifikat,dan perdagangan
logam mulia serta batu adi, serta aktivitas lainnya yang dapat berdampak negatif pada pendapatan Perseroan.
2. Perubahan Kurs Valuta Asing
Kondisi perekonomian dan politik internasional serta kondisi keamanan, politik, sosial, ekonomi domestik yang kurang kondusif
dapat mempengaruhi pergerakan nilai tukar Rupiah. Selain itu, kenaikan suku bunga acuan oleh The Fed dan kebijakan luar
negeri Pemerintah Amerika Serikat diprediksi dapat melemahkan nilai tukar Rupiah dan meningkatkan risiko penurunan kualitas
aset, sehingga dapat berdampak negatif terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan. Namun diperkirakan pada tahun
2022 nilai tukar rupiah terhadap US Dolar bergerak relatif stabil.
56
Page 79
3. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan Pemerintah yang terkait dengan moneter, fiskal dan lainnya terkait perekonomian Indonesia juga dapat mempengaruhi
kinerja Perseroan. Sebagai contoh, apabila (i) terjadi peningkatan suku bunga yang sangat signifikan, maka hal tersebut dapat
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran utang Perseroan dan juga mungkin akan membatasi
kemampuan Perseroan dalam mencari alternatif pendanaan, dimana jika hal ini dapat berlangsung terus menerus dapat
mempengaruhi kinerja Perseroan (ii) terjadi perubahan kebijakan pemerintah atas perdagangan bebas regional, yang dapat
meningkatkan persaingan usaha yang dapat berdampak pada kegiatan usaha Perseroan. Kebijakan pemerintah yang
mempengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk dampaknya bagi kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai
berikut: a. Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan. b. Kebijakan ketenagakerjaan
seperti perubahan tingkat Upah Minimum Regional (UMR) dan/atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan jaminan sosial yang
akan mempengaruhi biaya upah tenaga kerja Perseroan.
D. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang pokok pada waktu
yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Manajemen Perseroan dengan ini menyatakan bahwa risiko-risiko di atas adalah seluruh risiko yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usahanya.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-
MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
57
Page 80
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, pejabat Perseroan berkeyakinan bahwa tidak ada peristiwa dan transaksi penting yang
terjadi setelah Laporan Auditor Independen tanggal 7 Maret 2022 dan sampai dengan tanggal Prospektus ini, yang dapat berdampak
material terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan dan Entitas Anak. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus
ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda,
S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229). Laporan audit tersebut juga dicantumkan di bagian lain dalam Prospektus ini.
58
Page 81
VIII. KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN PROSPEK
USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
1. RIWAYAT PERSEROAN
Sebelum Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Umum Pegadaian (“Perseroan”) adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri sejak jaman
Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah dan bawah. Pegadaian
mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda bergerak. Perseroan didirikan
pertama kali dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.178/1961 tanggal
3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).
Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7
tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan Jawatan Pegadaian. Perusahaan
Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan dasar hukum Perum Pegadaian adalah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2000 (“PP No. 103 Tahun 2000”).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum
(Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132, bentuk hukum
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pendirian PT Pegadaian (Persero)
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada masyarakat
menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
No. 132 (“PP No.51 Tahun 2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
dinyatakan bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan. PP No. 51 Tahun
2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012 dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012
tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, TambahanNo. 24525 (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021 dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal
23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia
No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Berdasarkan Surat Pernyataan No. 542/00023.00/2022 tanggal 7 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Teguh Wahyono selaku Plt
Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menyatakan Direksi Perseroan akan mengajukan permohonan
kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam
Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 untuk dapat dilaksanakan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal Surat
Pernyataan. Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014
sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014,
dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif
kepada Perseroan.
59
Page 82
2. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
2.1 Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berkut:
Nilai Saham (Rp)
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
@Rp1.000.000,00
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 251.252 251.252.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 251.252 251.252.000.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 748.748 748.748.000.000
2.2 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun
2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 (“Akta No. 4/2016”), terjadi perubahan jenis saham pada
Perseroan yang semula tanpa seri menjadi terdiri dari saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B, peningkatan modal dasar
Perseroan yang semula sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) menjadi Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun
Rupiah), dan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dari Rp251.252.000.000,00 (dua ratus lima puluh satu miliar dua
ratus lima puluh dua juta Rupiah) menjadi Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) sehingga
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Saham (Rp)
Jumlah Saham
Nama Pemegang Saham @Rp1.000.000,00 %
Seri A Seri B Seri A Seri B
Modal Dasar 1 24.999.999 1.000.000 24.999.999.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 1 6.249.999 1.000.000 6.249.999.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh 1 6.249.999 1.000.000 6.249.999.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000
Sehubungan perubahan struktur modal dan perubahan klasifikasi saham diatas, Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
Indonesia telah membuat keputusan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
No. S-314/MBU/05/2016 tanggal 23 Mei 2016 perihal Perubahan Jenis Saham, Perubahan Modal Dasar, Penambahan Modal
Disetor dan Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian (Persero), dibuat dibahwa tangan dan bermaterai cukup.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 6 Akta No. 4/2016, Pemegang Saham Seri A Dwiwarna mempunyai hak khusus yang tidak dimiliki oleh
Pemegang Saham Seri B, yaitu hak untuk melakukan:
a. Perubaan Anggaran Dasar;
b. Perubahan permodalan;
c. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
d. Persetujuan terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan pembubaran;
e. Permintaan dan pengaksesan data dan dokumen perusahan;
f. Persetujuan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Persetujuan pemindahtangan aset yang berdasarkan Anggaran Dasar perlu persetujuan RUPS;
h. Persetujuan mengenai penyertaan dan pengurangan persentase penyertaan modal pada perusahaan lain yang
berdasarkan Anggaran Dasar perlu persetujuan RUPS;
i. Persetujuan rencana penggunaan laba;
j. Persetujuan mengenai investasi dan pembiayaan jangka panjang yang berdasarkan Anggaran Dasar perlu persetujuan
RUPS;
k. Pengusulan mata acara RUPS;
Dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
undangan.
2.3 Berdasarkan Akta No. 14/2021, RUPS menyetujui pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sampai dengan
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
60
Page 83
Persentase
Jumlah Saham Nilai Saham
(%)
Nama Pemegang Saham
Seri A Seri B
Seri A Seri B
@Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Rp25.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia
0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
(Persero) Tbk
Jumlah Modal 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
Ditempatkan dan Modal
Disetor
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
Pengalihan 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B
milik Negara Republik Indonesia ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam Perseroan dilakukan sesuai ketentuan dari
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diwajibkan dalam
Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
No. KEP-597/NB.11/2021 tanggal 9 September 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Pegadaian (Persero).
3. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
3.1 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
No. Izin Masa Berlaku
1. Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Berlaku selama Perseroan menjalankan
No. KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14 November 2016 tentang Penegasan Izin
kegiatan usaha
Usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah bagi PT Pegadaian (Persero).
2. Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (“BI”)
Berlaku selama Perseroan menjalankan
tertanggal 4 Februari 2008, bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian telah
kegiatan usaha
terdaftar di Bank Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman Uang.
3. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-
Berlaku selama Perseroan menjalankan
469/KM.10/2012 tertanggal 6 September 2012 tentang Pengesahan atas
kegiatan usaha
Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pegadaian.
4. Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S-864/MBU/2007
tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip disetujui rencana Perum Pegadaian Berlaku selama Perseroan menjalankan
melakukan kerjasama dengan Western Union Financial Service Inc dalam usaha kegiatan usaha
Jasa Pengiriman Uang.
5. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM-
00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas nama Perseroan Berlaku selama Perseroan menjalankan
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor kegiatan usaha
Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 01.001.668.1-093.000 Berlaku selama Perseroan menjalankan
atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 April 2012. kegiatan usaha
7. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. Pem-
Berlaku selama Perseroan menjalankan
01056/WPJ.19/KP.00403/2013 atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1
kegiatan usaha
Mei 2012.
8. Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) No. 8120017002839
tanggal 22 Desember 2021 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS-RBA untuk kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI): Berlaku selama Perseroan menjalankan
a. 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial) kegiatan usaha
b. 64921 (Pergadaian Konvensional)
c. 71209 (Analisis dan Uji Teknis Lainnya)
d. 64922 (Pergadaian Syariah)
9. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar
Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik PB-UMKU: Berlaku selama Perseroan menjalankan
812001700283900020001 dan No TDPSE 001631.01/DJAI.PSE/11/2021 untuk kegiatan usaha
Kode KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan
61
Page 84
No. Izin Masa Berlaku
Komersial) diterbitkan tanggal 26 November 2021 dan dikeluarkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
10. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
No. 04102110213171057 diterbitkan tanggal 4 Oktober 2021 dengan lokasi usaha
Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
di Jalan Kramat Raya No. 162, Desa/Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota
tanggal penerbitan
Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10450 dan luas tanah 200 m2
dan dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
3.2 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK
No. Izin Masa Berlaku
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
1. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (NIB) No. 9120109922938 tanggal 23 berlaku selama masih menjalankan
Desember 2021 atas nama PT PGDE yang berlaku selama PT PGDE kegiatan usaha
menjalankan kegiatan usahanya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS - Perizinan RBA.
2. NPWP No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berlaku selama masih menjalankan
Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE kegiatan usaha
berlangsung.
3. SKT No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang berlaku selama masih menjalankan
diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat kegiatan usaha
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan
usaha PT PGDE berlangsung.
4. SPPKP No. S-675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 15 November 2018 yang berlaku selama masih menjalankan
diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat KPP kegiatan usaha
Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE
berlangsung.
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 571/AC.1/31.71/- berlaku selama masih menjalankan
1.824.27/e/2018 tanggal 23 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Unit Pelayanan kegiatan usaha
Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berlaku selama
kegiatan usaha PT PGDE berlangsung.
6. Surat Rekomendasi Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan berlaku selama tidak ada perubahan
Hidup (UKL-UPL) Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar dalam UKL-UPL
Mulia, Perhiasan dan Fasilitasnya oleh PT PGDE qq PT Jiep No. 57/-1.774.151
tanggal 21 Desember 2021 yang berlaku selama tidak ada perubahan dalam
UKL-UPL
7. Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu berlaku selama masih menjalankan
Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur No. kegiatan usaha
60/K.3/31.75.06.1001.11.014.I.1/2/-1.774.15/2021 tentang Izin Lingkungan
Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, Perhiasan dan
Fasilitasnya Jalan Pulo Buaran V, Kawasan Jiep Kelurahan Jatinegara,
Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Selatan Oleh PT PGDE qq PT Jiep
tanggal 21 Desember 2021 yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE
berlangsung
8. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175002 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
9. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175005 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
10. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175007 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
11. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175008 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
12. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 17022210213175521 diterbitkan tanggal 17 Februari 2022 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
13. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 22122110213175066 diterbitkan tanggal 22 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
14. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175009 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
62
Page 85
No. Izin Masa Berlaku
15. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175004 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
16. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175011 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
PT Pesonna Indonesia Jaya
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120009991473 tanggal 17 September 2019
atas nama PT Pesonna Indonesia Jaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah berlaku selama masih menjalankan
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. kegiatan usaha
2. NPWP No. 71.269.570.7-023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Wajib berlaku selama masih menjalankan
Pajak Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ kegiatan usaha
berlangsung.
3. SKT No. S-591/KT/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 14 April 2015 atas nama PT berlaku selama masih menjalankan
PIJ yang diterbitkan oleh Direktorat Pajak Jakarta Pusat Kantor Pelayanan kegiatan usaha
Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ
berlangsung.
4. SPPKP No.S-62PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 14 April 2015 atas nama berlaku selama masih menjalankan
PT PIJ yang diterbitkan oleh Kepala Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah DJP Wajib kegiatan usaha
Pajak Jakarta Pusat yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ berlangsung.
5. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di D’Terrace Gade Coffe berlaku selama masih menjalankan
Corner, BRI II Jenederal Sudirman kavling 44 Jakarta 10210/Indonesia, kegiatan usaha
Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Admnistrasi Jakarta
Pusat.
6. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Siliwangi No. 20, berlaku selama masih menjalankan
Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. kegiatan usaha
7. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Imam Bonjol No. berlaku selama masih menjalankan
14, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, kegiatan usaha
Provnsi Aceh.
8. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan WR Supratman No. berlaku selama masih menjalankan
34, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirmau, Kota Ambon, Provinsi Maluku. kegiatan usaha
9. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Koperasi No. 1, berlaku selama masih menjalankan
Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi kegiatan usaha
Tenggara Barat.
10. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Terminal Eksekutif kegiatan usaha
Pelabuhan Bakahueni Lantai 1-09, Kelurahan Bakauheni, Kecamatan berlaku selama masih menjalankan
Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. kegiatan usaha
11. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Thamrin No. 39, kegiatan usaha
Keluarahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi
Bali
12. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Jenderal Sudirman berlaku selama masih menjalankan
No. 39/40 A, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan, Kota Balikpapan, kegiatan usaha
Provinsi Kalimantan Timur.
13. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Teuku Umar No. kegiatan usaha
19, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi
Lampung
14. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Pungkur No.123, kegiatan usaha
Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Provinsi Jawa barat
15. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Kartini No. 04, kegiatan usaha
Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
16. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Ir. H Juanda No. 28, kegiatan usaha
Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jakarta
Barat.
63
Page 86
No. Izin Masa Berlaku
17. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Yos Sudarso No. kegiatan usaha
03, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi
Utara.
18. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Merdeka No. 156, kegiatan usaha
Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Provinsi Jawa
Barat.
19. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Kebon Sirih No. 48, kegiatan usaha
Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Admnistrasi Jakarta Pusat.
20. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Basuki Rachmat berlaku selama masih menjalankan
No. 02, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda, Provinsi kegiatan usaha
Kalimatan Timur.
21. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Wijaya IX No. 17, kegiatan usaha
Kelurahan Melawai, Krcamatan Kebayoran Baru, Kota Admnistrasi Jakarta
Selatan.
22. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Pemudia No. 54, kegiatan usaha
Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Provinsi Jawa Tengah.
23. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Kramat Raya No. kegiatan usaha
162, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Admistrasi Jakarta Pusat.
24. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Soekarno Hatta, kegiatan usaha
Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
25. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Tamalanrea Raya kegiatan usaha
BTP Blok M No. 1, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota
Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
26. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Piere Tendean kegiatan usaha
Boulevard Manado, Kelurahan Srio Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado,
Provinsi Sulawesi Utara.
27. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Sei Bahorok No. 02, kegiatan usaha
Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera
Utara.
28. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Terminal Ekslusif kegiatan usaha
Pelabuhan Merak, Ground Floor – 05B, Kelurahan Tamansari, Kecamatan
Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
29. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Proklamasi No. 22, kegiatan usaha
Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi
Sumatera Barat.
30. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Pom IX Kompleks kegiatan usaha
Ps Mall Lantai 2 No. R136, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota
Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
31. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Jenderal Sudirman kegiatan usaha
No. 167, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota
Pekanbaru, Provinsi Riau.
32. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Hos Cokroaminoto kegiatan usaha
No. 264, Kelurahan Daratsekip, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, Provinsi
Kalimantan Barat.
33. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Imam Bojol No. 24 kegiatan usaha
– 26, Kelurahan Pandansari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang,
Provinsi Jawa Tengah.
64
Page 87
No. Izin Masa Berlaku
34. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Dinoyo No. 81, kegiatan usaha
Kelurahan Keputaran, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur.
35. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Slamet Riyadi No. kegiatan usaha
357, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa
Tengah.
36. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Dr. Sam Ratulangi kegiatan usaha
No. 61, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi
Sulawesi Tengah.
37. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan A Damjati No. 07, kegiatan usaha
Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerag, Provinsi Banten.
38. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Otto Iskandaria No. kegiatan usaha
8, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa
Barat.
39. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Mas Suharto No. kegiatan usaha
49, kelurahan Tegalpanggung, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Provinsi
Dearah Istimewa Yogyakarta
40. Izin Usaha Perdagangan (SIUP) NIB No. 9120009991473 atas nama PT PIJ yang berlaku selama masih menjalankan
diterbitkan pada tanggal 8 Januari 2020 berlaku selama PT PIJ melaksanakan kegiatan usaha
kegiatan usahanya.
41. TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan berlaku selama kegiatan masih
usaha dengan KBLI No. 79120 dengan lokasi usaha di Jalan Salemba Raya No. menjalan kegiatan usaha
2, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Admnistrasi Jakarta Pusat.
PT Pesonna Optima Jasa
1. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA No. 9120404131384 tanggal atas nama PT
Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. berlaku selama masih menjalankan
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 28 September 2021 kegiatan usaha
berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya.
2. NPWP No. 71.531.203.9-023.000 atas nama PT Pesonna Optima Jasa, yang berlaku selama masih menjalankan
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Pratama Jakarta Senen kegiatan usaha
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia berlaku
selama PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya.
3. NPWP No. 71.531.203.9-721.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk berlaku selama masih menjalankan
Kantor Wilayah Balikpapan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib kegiatan usaha
Pajak Pratama Balikpapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan
kegiatan usahanya.
4. NPWP No. 71.531.203.9-424.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk berlaku selama masih menjalankan
Kantor Wilayah Bandung yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Wajib Pajak kegiatan usaha
Pratama Bandung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik
Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
usahanya.
5. NPWP No. 71.531.203.9-804.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk berlaku selama masih menjalankan
Kantor Wilayah Makassar yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib kegiatan usaha
Pajak Pratama Makassar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan
kegiatan usahanya.
6. SPPKP No. S-21PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 30 Januari 2015 atas berlaku selama masih menjalankan
nama PT POJ yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta kegiatan usaha
Senen, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik
Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
usahanya.
7. SKT No. S-2903KT/WPJ.06/KP.0903/2014 tanggal 24 November 2014 yang berlaku selama masih menjalankan
dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, kantor kegiatan usaha
Wilayah DJP Wajib Pajak Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik
Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
usahanya.
8. SKT No. 5742KT/WPJ.14/KP.0103/2017 tanggal 6 April 2017 untuk Kantor berlaku selama masih menjalankan
Wilayah Balikpapan yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama kegiatan usaha
65
Page 88
No. Izin Masa Berlaku
Balikpapan, kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Departemen
Keuangan Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa
menjalankan kegiatan usahanya.
9. SKT No. S-1686KT/WPJ.15/KP.0703/2019 tanggal 25 Februari 2019 untuk berlaku selama masih menjalankan
Kantor Wilayah Makassar yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak kegiatan usaha
Pratama Makassar Barat, kantor Wilayah DJP Sulses, Barat dan Tenggara,
Departemen Keuangan Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna
Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya.
10. Surat Izin Kapolri No. 1991/I/SIO-POLRI/2021 tanggal 13 Oktober 2021 atas
nama PT PT Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian
Berlaku selama 2 (dua) tahun
Negara Republik Indonesia sehubungan dengan kegiatan sebagai Badan Usaha
Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan
11. Surat Izin Usaha Perdagangan dengan NIB No. 9120404131384 atas nama PT
PT Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 5 Maret 2021 dengan berlaku selama masih menjalankan
kode KBLI 77100 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi kegiatan usaha
Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa
menjalankan kegiatan usahanya.
12. Izin Lokasi dengan NIB No. 9120404131384 atas nama PT POJ yang diterbitkan
berlaku selama masih menjalankan
pada tanggal 3 Maret 2021 untuk kantor pusat PT POJ, berlaku selama PT POJ
kegiatan usaha
melaksanakan kegiatan usahanya.
13. Sertifikat Badan Usaha Pemasokan Barang dan Jasa Lainnya No. 1-0901-000-
1078430 dengan Nomor KTAB KADIN 14097513 atas nama PT Pesonna Optima Berlaku sampai 7 September 2022
Jasa dikeluarkan tanggal 7 September 2021.
14. Sertifikat Iintercert dengan No IC-OS-2006020 tanggal 6 Juni 2020 atas nama PT
POJ dikeluarkan oleh IAS Accredited berlaku sampai dengan tanggal 5 Juni Berlaku sampai 5 Juni 2023
2023.
15. Sertifikat Quality Management System No. MSAC-QMS-0097 tanggal 22 Mei
2020 atas nama PT POJ dikeluarkan oleh Komite Akreditas Nasional berlaku
Berlaku sampai 21 Mei 2023
sampai dengan tanggal 21 Mei 2023.
16. Sertifikat Quality Management System No. MSAC-QMS-0097B tanggal 22 Mei
2020 atas nama PT POJ dikeluarkan oleh Komite Akreditas Nasional berlaku Berlaku sampai 21 Mei 2023
sampai dengan tanggal 21 Mei 2023.
PT Balai Lelang Artha Gasia
17. Persetujuan Pendirian Balai Lelang Perum Pegadaian dari Menteri Keuangan
-
Republik Indonesia No. S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000
18. Surat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-1808/PN/2000 tanggal 9 -
November 2000 perihal Izin Prinsip atas nama PT BLAG.
19. Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. KEP- -
37/PN/2000 tanggal 17 November 2000 tentang Pemberian Izin Pendirian PT
Balai Lelang Artha Gasia
20. NPWP No. 01.935.045.3-023.000 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak -
Jakarta Sene yang berlaku selama kegiatan usaha berlangsung.
21. SPPKP No. PEM-00089/WPJ.06/KP.0903/2013 tanggal 14 Januari 2013 -
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta yang berlaku selama kegiatan
usaha berlangsung.
22. TDUP No. 09.05.1.82.40327 tanggal 19 Februari 2013, dikeluarkan oleh Kepala -
Suku Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
23. SKDP No. 82/27.1.1/31.71.04.1002/1.711.53/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang -
dikeluarkan oleh Lurah Kenari, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, yang menerangkan bahwa PT BLAG berdomisili di Jalan Kramat Raya
No.162, Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat
4. PERJANJIAN PENTING
Dokumen perjanjian kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai dengan
Prospektus ini adalah sebagai berikut:
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Outstanding Pihak Jatuh Tempo
31 Desember 2021 Ketiga
1. Akta Perubahan dan Limit Kredit Rp6.500.000.000.000,00 Bank 13 Mei 2022
Pernyataan Kembali Bank Mandiri setuju untuk Mandiri
(Restatement) Addendum memberikan fasilitas kredit
66
Page 89
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Outstanding Pihak Jatuh Tempo
31 Desember 2021 Ketiga
X (Kesepuluh) atas dengan limit sebesar
Perjanjian Kredit Modal Rp6.500.000.000.000,00
Kerja No. CRO-KP/050/PK- (enam triliun lima ratus miliar
KMK/12 No. 04 tanggal 06 Rupiah).
Mei 2021, dibuat di Sifat dan Tujuan
hadapan Ir. Nanette a. Fasilitas kredit dalam
Cahyanie Handari Adi Perjanjian bersifat
Warsito, S.H., Notaris di uncommitted, advised, dan
Jakarta oleh dan antara revolving plafond sehingga
Perseroan dengan PT Bank dalam hal Perseroan telah
Mandiri Tbk (“Bank membayar baki debet
Mandiri”). pokok atau sebagian
daripadanya maka jumlah
Berdasarkan Perjanjian yang sudah dibayarkan
Kredit, Perseroan tidak tersebut dapat
memiliki kewajiban untuk dipergunakan/ dipinjam
memperoleh persetujuan lagi oleh Perseroan.
dan/atau pemberitahuan b. Perjanjian ini dibuat
dari dan kepada Bank sehubungan dengan
Mandiri terkait Obligasi fasilitas kredit oleh Bank
Berkelanjutan V Pegadaian Mandiri kepada Perseroan
Tahap I Tahun 2022 dan untuk membiayai
Sukuk Mudharabah kebutuhan modal kerja
Berkelanjutan II Pegadaian jasa pinjaman gadai.
Tahap I Tahun 2022 Bunga
Atas fasilitas kredit, Perseroan
wajib membayar bunga yang
besarnya akan ditetapkan pada
saat penarikan dan berlaku
sampai dengan tanggal
berakhirnya kredit yang ditarik.
Pembayaran bunga dilakukan
pada tanggal jatuh tempo
penarikan setiap rekening KJP.
Denda
2% (dua persen) per annum
ditambah di atas suku bunga
tertinggi selama periode
keterlambatan Perjanjian.
2. Akta Perubahan dan Limit Kredit Rp1.088.000.000.000,00 Bank 13 Mei 2022
Pernyataan Kembali a. Fasilitas KMK Revolving I Mandiri
(Restatement) Addendum dengan limit sebesar
XVII (Ketujuh Belas) atas Rp5.250.000.000.000,00
Perjanjian Kredit Modal (lima triliun dua ratus lima
Kerja No. KP-CRO/016/PK- puluh miliar Rupiah).
KMK/2008 No. 03 tanggal b. Fasilitas KMK Revolving II
06 Mei 2021, dibuat di dengan limit sebesar
hadapan Ir. Nanette Rp250.000.000.000,00
Cahyanie Handari Adi (dua ratus lima puluh
Warsito, S.H., Notaris di miliar Rupiah).
Jakarta oleh dan antara Sifat dan Tujuan
Perseroan dengan PT Bank a. Fasilias kredit yang
Mandiri Tbk (“Bank diberikan Bank Mandiri
Mandiri”) kepada Perseroan adalah
kredit modal kerja yang
Berdasarkan Perjanjian bersifat commited,
Kredit, Perseroan tidak advised dan revolving.
memiliki kewajiban untuk b. Perjanjian dibuat para
memperoleh persetujuan pihak sehubungan
dan/atau pemberitahuan dengan pemberian
dari dan kepada Bank fasilitas kredit oleh Bank
Mandiri terkait Obligasi Mandiri untuk Perseroan
Berkelanjutan V Pegadaian untuk membiayai
Tahap I Tahun 2022 dan ketentuan Modal Kerja
Sukuk Mudharabah Jasa Pinjaman Gadai.
67
Page 90
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Outstanding Pihak Jatuh Tempo
31 Desember 2021 Ketiga
Berkelanjutan II Pegadaian Bunga
Tahap I Tahun 2022 7,75% (tujuh koma tujuh lima
persen) per annum.
Denda
2% (dua persen) per annum
ditambah di atas suku bunga
kredit tertinggi selama periode
keterlambatan berdasarkan
Perjanjian.
3. Akta Perjanjian Ruang Lingkup Rp200.000.000.000,00 CIMB 16 Mei 2022
Penyediaan Fasilitas No. CIMB Niaga menyetujui untuk Niaga
30 tanggal 16 Mei 2016, menyediakan:
dibuat di hadapan Ashoya a. Fasilitas Pembiayaan
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris Transaksi Khusus
di Jakarta, yang telah Musyarakah – Fasilitas
beberapa kali diubah dan Pembiayaan Langsung –
terakhir kali diubah dengan On Revolving Basis –
Perubahan Ke-6 (Keenam) Uncommitted dengan
Terhadap Perjanjian jumlah maksimal sebesar
Penyediaan Fasilitas No. Rp750.000.000.000,00
30 tanggal 16 Mei 2016 (tujuh ratus lima puluh
tanggal 28 Juli 2021, dibuat miliar Rupiah) yang
di bawah tangan dan bersifat sublimit dengan
bermaterai cukup oleh dan fasilitas pembiayaan
antara Perseroan dan PT transaksi khusus ekstra
Bank CIMB Niaga (“CIMB musyarakah.
Niaga”) b. Fasilitas Pembiayaan
Transaksi Khusus Ekstra
Berdasarkan Perjanjian Musyarakah – Fasilitas
Pembiayaan, Perseroan Pembiayaan Langsung –
tidak memiliki kewajiban On Revolving Basis –
untuk memperoleh Uncommitted dengan
persetujuan dan/atau jumlah maksimal sebesar
pemberitahuan dari dan Rp750.000.000.000,00
kepada CIMB Niaga terkait (tujuh ratus lima puluh
Obligasi Berkelanjutan V miliar Rupiah).
Pegadaian Tahap I Tahun Tujuan Fasilitas
2022 dan Sukuk Perjanjian dibuat oleh para
Mudharabah Berkelanjutan pihak sehubungan dengan
II Pegadaian Tahap I Tahun pembiayaan modal kerja untuk
2022 unit usaha syariah nasabah
Perseroan.
Nisbah
4,20% (empat koma dua nol
persen).
4. Perjanjian Kredit No. Ruang Lingkup Rp920.000.000.000,00 BNI 14 April 2022
012/BIN/PK/2018 tanggal BNI menyetujui untuk
26 Maret 2018 yang dibuat menyediakan fasilitas bersifat
dibawah tangan dan plafond/uncommitted dengan
bermaterai cukup maksimum kredit yang
sebagaimana terakhir kali diberikan BNI kepada
diubah dengan Surat PT Perseroan sebesar
Bank Negara Indonesia Rp3.100.000.000.000,00 (tiga
(Persero) Tbk No. triliun satu miliar Rupiah).
HLB/2.7/021/R tanggal 03 Tujuan Fasilitas
Januari 2022 perihal BNI memberikan fasilitas kredit
Perpanjangan Sementara kepada Perseroan berupa
Fasilitas Kredit, dibuat kredit modal kerja dengan
dibawah tangan dan tujuan untuk modal kerja usaha
bermaterai cukup oleh dan Perseroan.
antara Perseroan dan PT Suku Bunga
Bank Negara Indonesia 4,20% (empat koma dua nol
(Persero), Tbk (“BNI”) persen).
Denda
68
Page 91
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Outstanding Pihak Jatuh Tempo
31 Desember 2021 Ketiga
Berdasarkan Perjanjian sebesar 5% (lima persen) per
Kredit, Perseroan tahun diatas Suku Bunga yang
diwajibkan untuk berlaku.
melakukan pemberitahuan
kepada BNI setelah
menerima dana Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap I Tahun 2022 dan
Sukuk Mudharabah II
Pegadaian Tahap I Tahun
2022
5. Perjanjian Kredit No. Ruang Lingkup Rp227.195.000.000,00 BNI 14 April 2022
013/BIN/PK/2018 tanggal BNI menyetujui untuk
26 Maret 2018 yang dibuat menyediakan fasilitas Kredit
di bawah tangan dan Modal Kerja dengan
bermaterai cukup yang maksimum sebesar
telah diubah beberapa kali Rp3.000.000.000.000,00 (tiga
dan terakhir kali diubah triliun Rupiah).
dengan Surat PT Bank Tujuan Fasilitas
Negara Indonesia untuk modal kerja usaha
(Persero) Tbk No. Perseroan.
HLB/2.7/021/R tanggal 03 Suku Bunga
Januari 2022 perihal sebesar 8,5% (delapan koma
Perpanjangan Sementara lima persen) per tahun.
Fasilitas Kredit, dibuat Provisi
dibawah tangan dan sebesar 0,25% (nol koma dua
bermaterai cukup oleh dan puluh lima persen) per tahun
antara Perseroan dan PT dihitung dari Maksimum Kredit.
Bank Negara Indonesia
(Persero), Tbk (“BNI”)
Berdasarkan Perjanjian
Kredit, Perseroan
diwajibkan untuk
melakukan pemberitahuan
kepada BNI setelah
menerima dana Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap I Tahun 2022 dan
Sukuk Mudharabah II
Pegadaian Tahap I Tahun
2022
6. Akta Perjanjian Kredit No. Limit Fasilitas Rp500.000.000.000,00 Permata 25 Oktober
13 tanggal 25 Februari Rp800.000.000.000,00 2022
2010, dibuat di hadapan (delapan ratus miliar Rupiah).
Imas Fatimah, S.H., M.Kn., Tujuan Fasilitas
Notaris di Jakarta Membiayai usaha pembiayaan
sebagaimana terakhir kali modal kerja Perseroan.
dengan Surat PT Bank Bunga
Permata Tbk No. 4,20% (empat koma dua nol
566/BP/LOO/CRC- persen).
JKT/WB/X/2021 tanggal 11 Denda
Oktober 2021, dibuat di Perseroan dikenakan denda
bawah tangan dan sebesar 36% (tiga puluh enam
bermeterai cukup oleh dan persen) per tahun yang
antara Perseroan dengan dihitung atas jumlah yang
PT Bank Permata, Tbk. terlambat dibayar.
(“Permata”)
Berdasarkan Perjanjian
Kredit, Perseroan tidak
memiliki kewajiban untuk
memperoleh persetujuan
dan/atau pemberitahuan
dari dan kepada Bank
69
Page 92
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Outstanding Pihak Jatuh Tempo
31 Desember 2021 Ketiga
Permata terkait Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap I Tahun 2022 dan
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap I Tahun 2022.
7. Akta Perjanjian Penyertaan Modal Rp210.000.000.000,00 Bank 25 Oktober
Pembiayaan Musyarakah a. Penyertaan Perseroan: Permata 2022
Mutanaqisah No. 56 maksimum sebesar
tanggal 21 Maret 2019, Rp6.250.000.000.000,00
dibuat di hadapan Susanna (enam triliun dua ratus
Tanu, S.H., Notaris di lima puluh miliar Rupiah);
Jakarta sebagaimana b. Penyertaan Bank:
diubah terakhir kali dengan maksimum sebesar
Surat PT Bank Permata Rp400.000.000.000,00
Tbk No. 566/BP/LOO/CRC- (empat ratus miliar
JKT/WB/X/2021 tanggal 11 Rupiah).
Oktober 2021, dibuat di Tujuan Penggunaan Fasilitas
bawah tangan dan Membiayai usaha pembiayaan
bermeterai cukup oleh dan modal kerja syariah Perseroan.
antara Perseroan dengan Nisbah Bagi Hasil
PT Bank Permata, Tbk., 4,20% (empat koma dua nol
(“Bank Permata”) persen).
Berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan, Perseroan
diwajibkan untuk
melakukan pemberitahuan
kepada Bank Permata
setelah menerima dana
Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap I Tahun
2022 dan Sukuk
Mudharabah II Pegadaian
Tahap I Tahun 2022
8. Akta Akad Musyarakah No. Limit Penarikan Rp6.962.000.000,00 Permata 25 Oktober
19 tanggal 14 Juli 2011, Rp200.000.000.000,00 (dua 2022
dibuat dihadapan Ny. ratus miliar Rupiah).
Sjarmeini S. Chandra, S.H., Tujuan Penggunaan Fasilitas
Notaris di Jakarta Membiayai usaha pembiayaan
sebagaimana diubah modal kerja syariah Perseroan.
terakhir kali dengan Surat Rate Nisah
PT Bank Permata Tbk No. 5,50% (lima koma lima nol
566/BP/LOO/CRC- persen)
JKT/WB/X/2021 tanggal 11
Oktober 2021, dibuat di
bawah tangan dan
bermaterai cukup oleh dan
antara Perseroan dengan
PT Bank Permata Tbk
(“Permata”)
Berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan, Perseroan
diwajibkan untuk
melakukan pemberitahuan
kepada Bank Permata
selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari kalender
setelah menerima dana
Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap I Tahun
2022 dan Sukuk
Mudharabah II Pegadaian
Tahap I Tahun 2022.
70
Page 93
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Outstanding Pihak Jatuh Tempo
31 Desember 2021 Ketiga
9. Akta Perjanjian Kredit No. 5 Ruang Lingkup Non OSL BJB 6 Juni 2022
tanggal 6 Juni 2016, dibuat Kredit yang diberikan BJB
di hadapan Nanette kepada Perseroan adalah
Cahyanie Handari Adi Kredit Jangka Pendek
Warsito, S.H., Notaris di maksimal sebesar
Jakarta sebagaimana Rp1.000.000.000.000,00 (satu
diubah terakhir kali dengan triliun Rupiah).
Akta Addendum V Tujuan Fasilitas
Perjanjian Kredit No. 01 Perjanjian dibuat oleh para
Tanggal 02 Juni 2021, pihak sehubungan dengan
dibuat di hadapan Agung Modal Kerja Usaha Perseroan.
Iriantoro, S.H., Notaris di Bunga
Jakarta oleh dan antara Perseroan wajib membayar
Perseroan dan PT Bank kepada BJB bunga sebesar
Pembangunan Daerah yang akan ditentukan
Jawa Barat dan Banten kemudian pada setiap
(“BJB”) penarikan.
Denda
Berdasarkan Perjanjian Besarnya denda keterlambatan
Kredit, Perseroan tidak apabila Perseroan tidak
memiliki kewajiban untuk membayar angsuran pada
memperoleh persetujuan waktunya adalah (i) 3% (tiga
dan/atau pemberitahuan persen) per tahun atau 0.25%
dari dan kepada BJB terkait (nol koma dua lima persen) per
Obligasi Berkelanjutan V bulan terhadap tunggakan
Pegadaian Tahap I Tahun pokok dan (ii) 3% (tiga persen)
2022 dan Sukuk per tahun terhadap tunggakan
Mudharabah Berkelanjutan bunga
II Pegadaian Tahap I Tahun
2022.
10. Akta Perjanjian Kredit No. Maksimum Kredit Rp200.000.000.000,00 Bank DKI 19 Mei 2022
22 tanggal 19 Mei 2016, Maksimum kredit yang akan
dibuat di hadapan Nanette diberikan Bank DKI kepada
Cahyanie Handari Adi Perseroan adalah sebesar
Warsito, S.H., Notaris di Rp400.000.000.000,00 (empat
Jakarta sebagaimana telah ratus miliar Rupiah).
diubah beberapa kali dan Tujuan Fasilitas
terakhir kali diubah dengan Tujuan kredit ini adalah untuk
Akta Addendum V Tambahan Modal Kerja untuk
(Keempat) Perjanjian operasional Perseroan.
Kredit Money Market Line Bunga
Perusahaan Perseroan 4,20% (empat koma dua nol
(Persero) PT Pegadaian persen).
atau disingkat PT Denda
Pegadaian (Persero) No. Perseroan dikenakan denda
15 tanggal 19 Mei 2021, sebesar 1,5 (satu koma lima)
dibuat di hadapan Ashoya kali dari suku bunga kredit yang
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris berlaku dari besarnya jumlah
di Jakarta oleh dan antara yang tertunggak dan lamanya
Perseroan dan PT Bank tunggakan.
DKI (“Bank DKI”)
Berdasarkan Perjanjian
Kredit, Perseroan tidak
memiliki kewajiban untuk
memperoleh persetujuan
dan/atau pemberitahuan
dari dan kepada Bank DKI
terkait Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap I Tahun 2022 dan
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap I Tahun 2022.
71
Page 94
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Outstanding Pihak Jatuh Tempo
31 Desember 2021 Ketiga
11. Akta Perjanjian No. 43 Jumlah Fasilitas Rp625.000.000.000,00 Bank DKI 19 Mei 2022
tanggal 20 September Perseroan memperoleh
2011 tentang Akad fasilitas pembiayaan
Fasilitas Pembiayaan musyarakah dari Bank DKI
Musyarakah, dibuat di maksimal sebesar
hadapan Dinah, S.H., Rp1.200.000.000.000,00 (satu
Notaris di Jakarta triliun dua ratus miliar Rupiah).
sebagaimana diubah Tujuan Fasilitas
dengan Akta Addendum XII Tujuan fasilitas pembiayaan
(Kedua Belas) Akad adalah tambahan modal kerja
Fasilitas Pembiayaan pembiayaan untuk disalurkan
Musyarakah No. 21 tanggal kepada konsumen produk
14 Mei 2020 yang dibuat di gadai Perseroan berdasarkan
hadapan Ashoya Ratam, prinsip syariah.
S.H., M.H., Notaris di Nisbah
Jakarta oleh dan antara 4,20% (empat koma dua nol
Perseroan dan PT Bank persen)
DKI Jakarta (“Bank DKI”)
Berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan di atas,
Perseroan tidak memiliki
kewajiban untuk
memperoleh persetujuan
dan/atau pemberitahuan
dari dan kepada Bank DKI
terkait Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap I Tahun 2022 dan
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap I Tahun 2022.
12. Akta Akad Line Fasilitas Modal Musyarakah Non OSL Maybank 20 Agustus
Pembiayaan Musyarakah a. Modal Maybank maksimal 2022
iB No. 54 tanggal 21 sebesar
Februari 2018, dibuat di Rp1.200.000.000.000,00
hadapan Adi Triharso, S.H., (satu triliun dua ratus
Notaris di Jakarta Selatan miliar Rupiah).
sebagaimana diubah b. Modal Perseroan sebesar
terakhir kali dengan Rp6.250.000.000.000,00
Perubahan Akad Line (enam triliun dua ratus
Fasilitas Pembiayaan lima puluh miliar Rupiah).
Musyarakah iB No. Tujuan Penggunaan
251/PrbAkad/CDU1/2021 Fasilitas pembiayaan
tanggal 18 Oktober 2021, musyarakah yang diberikan
dibuat di bawah tangan dan oleh Maybank kepada
bermeterai cukup oleh dan Perseroan digunakan untuk
antara Perseroan dan PT membiayai kebutuhan modal
Bank Maybank Indonesia kerja syariah Perseroan,
Tbk (“Maybank”) termasuk namun tidak terbatas
pada pelunasan pembiayaan di
Berdasarkan Perjanjian bank lain dan pembayaran
Pembiayaan, Perseroan kepada nasabah untuk
tidak memiliki kewajiban penyaluran pembiayaan
untuk memperoleh Nisbah Bagi Hasil
persetujuan dan/atau Besarnya Nisbah Bagi Hasil
pemberitahuan dari dan ditentukan dan diatur lebih
kepada Maybank terkait lanjut pada setiap penarikan
Obligasi Berkelanjutan V pembiayaan melalui dokumen
Pegadaian Tahap I Tahun realisasi pembiayaan
2022 dan Sukuk musyarakah.
Mudharabah II Pegadaian Denda
Tahap I Tahun 2022 sebesar 2% (dua persen) per
dengan tujuan penggunaan tahun.
dana untuk tambahan
72
Page 95
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Outstanding Pihak Jatuh Tempo
31 Desember 2021 Ketiga
modal kerja kegiatan usaha
pembiayaan dan modal
kerja Unit Usaha Syariah
Perseroan yang
merupakan kegiatan usaha
sehari-hari Perseroan
(transaksi dagang dalam
rangka menjalankan usaha
sehari-hari).
13. Akta Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Rp200.000.000.000,00 Danamon 20 April 2022
Pembiayaan Musyarakah Musyarakah
No. 33 tanggal 15 Juni Jenis fasilitas pembiayaan
2020, dibuat di hadapan dalam Perjanjian adalah
Adi Triharso, S.H., Notaris pembiayaan modal kerja
di Jakarta Selatan musyarakah, uncommitted,
sebagaimana diubah revolving (baru) dengan jumlah
terakhir kali dengan limit pembiayaan sebesar
Perjanjian Perubahan Rp1.000.000.000.000,00 (satu
Terhadap Perjanjian Kredit triliun Rupiah).
No. 281/PP/EB/0421 Tujuan Penggunaan
tanggal 12 April 2021, Tujuan penggunaan fasilitas
dibuat di bawah tangan dan pembiayaan musyarakah
bermeterai cukup oleh dan adalah untuk pembiayaan
antara Perseroan dan PT modal kerja.
Bank Danamon Indonesia Nisbah Bagi Hasil
Tbk (“Danamon”) ekuivalen 7,75% (tujuh koma
tujuh lima persen) p.a.
Berdasarkan Perjanjian Denda
Pembiayaan di atas, Denda keterlambatan sebesar
Perseroan tidak memiliki Rp30.000,00 (tiga puluh ribu
kewajiban untuk Rupiah) per kelipatan
memperoleh persetujuan Rp1.000.000,00 (satu juta
dan/atau pemberitahuan Rupiah) atau setara dengan
dari dan kepada Danamon 3,0% (tiga koma nol persen)
terkait Obligasi per tahun diatas ekuivalen Bagi
Berkelanjutan V Pegadaian Hasil yang berlaku. Denda ini
Tahap I Tahun 2022 dan bukan menjadi pendapatan
Sukuk Mudharabah Danamon, melainkan masuk ke
Berkelanjutan II Pegadaian dalam dana kebajikan.
Tahap I Tahun 2022.
14. Akta Perjanjian Kredit No. Fasilitas Kredit Rp450.000.000.000,00 Danamon 20 April 2022
32 tanggal 20 Maret 2020, Jenis fasilitas dalam Perjanjian
dibuat di hadapan Adi adalah Kredit Berjangka
Triharso, S.H., Notaris di dengan kategori uncommitted
Jakarta Selatan (revolving) dengan jumlah
sebagaimana diubah sebesar
terakhir kali dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu
Perjanjian Perubahan triliun Rupiah).
Terhadap Perjanjian Kredit Bunga
No. 223/PP/EB/0321, 7,25% (tujuh koma dua lima
dibuat di bawah tangan persen) per tahun.
oleh dan antara Perseroan Denda
dan PT Bank Danamon Denda keterlambatan sebesar
Indonesia Tbk (“Danamon”) 3,0% (tiga koma nol persen)
Berdasarkan Perjanjian per tahun.
Kredit di atas, Perseroan
tidak memiliki kewajiban
untuk memperoleh
persetujuan dan/atau
pemberitahuan dari dan
kepada Danamon terkait
Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap I Tahun
2022 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan
73
Page 96
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Outstanding Pihak Jatuh Tempo
31 Desember 2021 Ketiga
II Pegadaian Tahap I Tahun
2022.
15. Akta Perjanjian Jumlah dan Bentuk Rp183.870.967.743,00 PIP 3 (tiga) tahun
Pinjaman/Pembiayaan No. Pinjaman/Pembiayaan
103 tanggal 31 Juli 2019, PIP menyediakan fasilitas
dibuat di hadapan Ashoya Pinjaman/Pembiayaan kepada
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris Perseroan dengan plafond
di Jakarta Selatan oleh dan pinjaman maksimum sebesar
antara Perseroan dan Rp300.000.000.000,00 (tiga
Pusat Investasi Pemerintah ratus miliar Rupiah) dalam
Kementerian Keuangan bentuk executing.
Republik Indonesia (“PIP”) Tujuan Pinjaman/Pembiayaan
Modal kerja
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan kepada
Pembiayaan di atas, Perseroan yang diperuntukkan
Perseroan tidak memiliki bagi pelaku usaha Ultra Mikro
kewajiban untuk (UMi) dengan nilai
memperoleh persetujuan Pinjaman/Pembiayaan sebesar
dan/atau pemberitahuan baki debet (outstanding) paling
dari dan kepada PIP terkait banyak Rp10.000.000,00
Obligasi Berkelanjutan V (sepuluh juta Rupiah).
Pegadaian Tahap I Tahun Bunga
2022 dan Sukuk sebesar 4% (empat persen)
Mudharabah Berkelanjutan efektif per annum.
II Pegadaian Tahap I Tahun Denda
2022. sebesar 2‰ (dua per mil) per
hari dari jumlah bunga dan/atau
angsuran pokok pinjaman yang
belum dibayarkan ke PIP yang
dihitung berdasarkan jumlah
hari keterlambatan.
16. Akta Perjanjian Jumlah dan Bentuk Rp183.870.967.743,00 PIP 3 (tiga) tahun
Pembiayaan No. 52 Pembiayaan
tanggal 25 Juni 2020, Untuk kepentingan Perseroan,
dibuat di hadapan Adi PIP menyediakan fasilitas
Triharso, S.H., Notaris di pembiayaan kepada Perseroan
Jakarta Selatan oleh dan sebesar
antara Perseroan dan Rp300.000.000.000,00 (tiga
Pusat Investasi Pemerintah ratus miliar Rupiah) dalam
Kementerian Keuangan bentuk executing.
Republik Indonesia (“PIP”) Tujuan Pembiayaan
Modal kerja Pembiayaan
Berdasarkan Perjanjian kepada Perseroan yang
Pembiayaan di atas, diperuntukan bagi pelaku
Perseroan tidak memiliki usaha ultra mikro (UMi) dengan
kewajiban untuk nilai pembiayaan sebesar baki
memperoleh persetujuan debet (outstanding) paling
dan/atau pemberitahuan banyak Rp10.000.000,00
dari dan kepada PIP terkait (sepuluh juta Rupiah).
Obligasi Berkelanjutan V Bunga
Pegadaian Tahap I Tahun sebesar 4% (empat persen)
2022 dan Sukuk efektif per annum.
Mudharabah Berkelanjutan Denda
II Pegadaian Tahap I Tahun sebesar 1‰ (satu per mil) per
2022 hari dari jumlah bunga dan/atau
angsuran pokok pinjaman yang
belum dibayarkan ke PIP yang
dihitung berdasarkan jumlah
hari keterlambatan, setinggi-
setingginya sebesar 5% (lima
persen).
17. Akta Perjanjian Jumlah dan Bentuk Rp61.290.322.582,00 PIP 3 (tiga) tahun
Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan
Muqayyadah No. 53 Untuk kepentingan Perseroan,
tanggal 25 Juni 2020, maka PIP menyediakan
74
Page 97
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Outstanding Pihak Jatuh Tempo
31 Desember 2021 Ketiga
dibuat di hadapan Adi fasilitas pembiayaan kepada
Triharso, S.H., Notaris di Perseroan sebesar
Jakarta Selatan oleh dan Rp100.000.000.000,00
antara Perseroan dan (seratus miliar Rupiah) dalam
Pusat Investasi Pemerintah bentuk executing.
Kementerian Keuangan Tujuan Penggunaan
Republik Indonesia (“PIP”) Modal kerja Pembiayaan
kepada Persero yang
Berdasarkan Perjanjian diperuntukan bagi pelaku
Pembiayaan di atas, usaha ultra mikro (UMi) dengan
Perseroan tidak memiliki nilai Pembiayaan sebesar baki
kewajiban untuk debet outstanding paling
memperoleh persetujuan banyak Rp10.000.000,00
dan/atau pemberitahuan (sepuluh juta Rupiah).
dari dan kepada PIP terkait Nisbah
Obligasi Berkelanjutan V sebesar 17% (tujuh belas
Pegadaian Tahap I Tahun persen) untuk PIP dan sebesar
2022 dan Sukuk 83% (delapan puluh tiga
Mudharabah Berkelanjutan persen) untuk Perseroan dari
II Pegadaian Tahap I Tahun pendapatan kotor atau
2022. sepadan dengan bunga 4%
(empat persen) efektif per
annum.
Ta’wid
sebesar 1‰ (satu per mil) per
hari dari jumlah angsuran
dan/atau bagi hasil yang belum
dibayarkan ke PIP yang
dihitung berdasarkan jumlah
hari kalender keterlambatan,
setinggi-tingginya 5% (lima
persen).
18. Akta Perubahan dan Limit Kredit Rp6.500.000.000.000 Bank 13 Mei 2022
Pernyataan Kembali Bank Mandiri memberikan Mandiri
Addendum X (Kesepuluh) tambahan limit Fasilitas Kredit
atas Perjanjian Kredit sebesar
Modal Kerja No. CR- Rp6.500.000.000.000,00
KP/050/KMK/12 No. 04 (enam triliun lima ratus miliar
tanggal 06 Mei 2021, dibuat Rupiah).
di hadapan Ir. Nanette Sifat dan Tujuan
Cahyanie Handari Adi Fasilitas Kredit dalam
Warsito, S.H., Notaris di Perjanjian adalah Kredit
Jakarta oleh dan antara Jangka Pendek (KJP) dan
Perseroan dan PT Bank bersifat uncommitted, revolving
Mandiri (Persero) Tbk plafond dan advised.
(“Bank Mandiri”) Bunga
4,00% (empat koma nol nol
Berdasarkan Perjanjian persen)
Kredit di atas, Perseroan
tidak memiliki kewajiban
untuk memperoleh
persetujuan dan/atau
pemberitahuan dari dan
kepada Bank Mandiri
terkait Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap I Tahun 2022 dan
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap I Tahun 2022.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian penting sebagaimana diungkapkan di atas, tidak terdapat ketentuan pemenuhan kewajiban kepada pihak
ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat yang dapat merugikan (negative covenants) pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
75
Page 98
5. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Loto Srinaita Ginting
Komisaris Independen : Makmur Keliat
Komisaris Independen : Muhammad Sulhan Fauzi
Komisaris : Otok Kuswandaru
Komisaris : Sudarto
Komisaris : Rini Widyantini
Direksi:
Direktur Utama : Kuswiyoto
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk : Harianto Widodo
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan : Damar Latri Setiawan
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis : Ferdian Timur Satyagraha*
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Teguh Wahyono
Direktur SDM : Ridwan Arbian Syah
Direktur Umum : Gunawan Sulistyo
*) Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK
No. 27/POJK.03/2016”).
Berdasarkan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar, Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk
masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.
Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
(i) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-162/MBU/08/2017 tanggal 21 Agustus 2017 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 12 tanggal 24 Agustus 2017, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0165419 tanggal 24 Agustus 2017, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0105110.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 24 Agustus 2017, sehubungan dengan pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.
(ii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-143/MBU/05/2018 tanggal 30 Mei 2018 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 25 tanggal 31 Mei 2018, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0211849 tanggal 4 Juni 2018, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0076510.AH.01.11.Tahun 2018
tanggal 4 Juni 2018, sehubungan dengan pengangkatan Harianto Widodo sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan
Produk.
(iii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-03/MBU/1/2019 tanggal 4 Januari 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 15 tanggal
25 Januari 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.03-0050178 tanggal 25 Januari 2019, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0013097.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 Januari 2019, sehubungan dengan
pengangkatan Kuswiyoto sebagai Direktur Utama.
76
Page 99
(iv) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 04
tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258 tanggal 8 November 2019
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 8 November 2019, sehubungan
dengan pengangkatan Sudarto sebagai Anggota Dewan Komisaris.
(v) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 02
tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16 Januari 2020 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020, sehubungan dengan
pengangkatan Rini Widyantini sebagai Anggota Dewan Komisaris.
(vi) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 10
tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.
(vii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan
(Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
13 Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.
(viii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-44/MBU/02/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
No. SK-44/MBU/02/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. 04 tanggal 08 Maret 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0147484 tanggal 08 Maret 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0043021.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 08 Maret 2021, sehubungan dengan pengangkatan Otok
Kuswandaru sebagai Anggota Dewan Komisaris dan Muhammad Sulhan Fauzi sebagai Komisaris Independen.
(ix) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-117/MBU/04/2021 tanggal 26 April 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 11 tanggal 26 April 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0263157
tanggal 26 April 2021, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0076290.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 26 April 2021,
sehubungan dengan pengangkatan Ridwan Arbian Syah sebagai Direktur SDM.
(x) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-17/MBU/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 25 tanggal 14 Januari 2022, dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0062085 tanggal 27 Januari 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0019206.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 27 Januari 2022, sehubungan dengan pengangkatan Ferdian Timur Satyagraha sebagai
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis.
77
Page 100
Masa jabatan dari Umiyatun Hayati Triastuti selaku Komisaris telah berlangsung selama 5 (lima) tahun sejak pengangkatan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. SK-56/MBU/3/2017 tanggal 17 Maret 2017 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 03 tanggal 6 April 2017, dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0125010 tanggal 6 April 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0045671.AH.01.11.Tahun
2017 tanggal 6 April 2017. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (12) jo Pasal 14 ayat (29) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur
bahwa jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila masa jabatan anggota Dewan Komisaris yaitu selama 5 (lima) tahun telah
berakhir, maka terhadap Umiyatun Hayati Triastuti selaku Komisaris Perseroan sejak per tanggal 17 Maret 2022 tidak menjabat sebagai
Komisaris pada Perseroan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara jo. Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara No. PER-03/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Anggota
Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan POJK No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris,
kecuali Ferdian Timur Satyagraha sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis, telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam
POJK No. 27/POJK.03/2016. Terhadap Ferdian Timur Satyagraha sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis berdasarkan
Pasal 2 ayat (4) POJK No. 27/POJK.03/2016, belum dapat melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi, karena sesuai
dengan keputusan para pemegang saham Perseroan yakni Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: SK-17/MBU/01/2022 dan Nomor: 50/DIR/CSC/01/2022 tanggal 14 Januari 2022, saat ini masih
dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di OJK.
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Prospektus ini telah memenuhi ketentuan jumlah susunan Komisaris
Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3)
POJK No. 33/POJK.04/2014.
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Loto Srinaita Ginting, Komisaris Utama
Masa Jabatan : 2020 – 2025
Warga Negara Indonesia. Lahir di Medan, 7 Mei 1967. Saat ini berusia 54 tahun.
Meraih gelar Master Commerce in Economics dari University Of New South Wales pada tahun 2000 dan
Sarjana Ekonomi, Ekonomi Studi Pembangunan dari Universitas Indonesia pada tahun 1992.
Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN
No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020. Sebelum itu, Beliau belum pernah menjabat sebagai
Direktur Pegadaian.
Menjabat sebagai Komisaris Utama (2020-sekarang). Pernah menjabat sebagai Direktur Surat Utang
negara, Direktora Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko di Kementrian Keuangan (2015-2020),
Direktur Surat Utang negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang di Kementrian Keuangan (2015-
2020), Plt. Direktur Surat Utang Negara, Direktorat Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan
Utang di Kementrian Keuangan (2012), Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara,
Sub Direktorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara, Direktorat Surat Utang Negara, Direktorat
Jenderal Pengelolaan Utang di Kementrian Keuangan(2009-2012), Kepala Sub Direktorat Analisis
Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara, Sub Direktorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang
Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang di Kementrian Keuangan (2008-2009), Kepala Sub
Direktorat Pengelolaan Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Negara, Sub Direktorat Analisis
Keuangan dan Pasar Surat Berharga Negara, Direktorat Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal
Pengelolaan Utang di Kementrian Keuangan (2006-2008), Kepala Seksi Analisis Pasar Obligasi, Sub
Direktorat Analisis Keuangan dan Pasar Obligasi Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara, Direktorat
Jenderal Perbendaharaan di Kementrian Keuangan (2004-2006) dan Ajun Peneliti Muda, Biro Pengkajian
Ekonomi dan Keuangan, Badan Analisa Keuangan dan Moneter di Kementrian Keuangan (2004-2006)
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
78
Page 101
Makmur Keliat, Komisaris Independen
Masa Jabatan : 2020 – 2025
Warga Negara Indonesia. Lahir di Medan, 15 Agustus 1961. Saat ini berusia 60 tahun.
Meraih gelar S3 di School of International Studies di Jawaharlal Nehru University pada tahun 1995,
gelar S2 dalam bidang Hubungan Internasional dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1986, dan
S1 dalam bidang Hubungan Internasional dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1984.
Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN
No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020. Sebelum itu, Beliau belum pernah menjabat sebagai
Direktur Pegadaian.
Menjabat sebagai Komisaris Independen (2020-sekarang). Pernah menjabat sebagai Komisaris
di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. (2015-2020), Staf Khusus di Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
(2015), Ketua Program Pascasarjana di Departemen Hubungan Intemasional Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Indonesia (2009-2012), Direktur Eksekutif di Pusat Kajian Asia Timur Departemen
Hubungan Intemasional FISIP UI CEACoS (Center for East Asia Cooperation Studies) (2009-2012),
Manajer Riset dan Publikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (2007-2008),
Ketua Program Pascasarjana di Departemen Hubungan Intemasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Indonesia (2002-2004) dan Dosen Pengajar di Departemen Hubungan Intemasional
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (1999-2002)
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya
Muhammad Sulhan Fauzi, Komisaris Independen
Masa Jabatan : 2021-2026
Warga Negara Indonesia. Lahir di Purbalingga, 13 Mei 1972. Saat ini berusia 49 tahun.
Meraih gelar Sarjana bidang Manajemen Keuangan dari Universitas Islam Indonesia pada tahun 1994
dan gelar Magister bidang Manajemen Strategik dari Universitas Brawijaya pada tahun 2004.
Penunjukan Beliau sebagai Komisaris Independen berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor
SK-44/MBU/02/2021 tanggal 08 Februari 2021. Sebelum itu, Beliau belum pernah menjabat sebagai
Komisaris Pegadaian.
Menjabat sebagai Dewan Komisaris (2021-sekarang) dan sebelumnya pernah menjabat sebagai
Chairman PT Sinergi Asia Group (2015-2020), Chief Executive Officer (CEO) Imataka Group (2014-
2020), Pimpinan Cabang PT Bank Syariah Mandiri (2010-2014), dan Pimpinan Cabang Bank Tabungan
Negara (1997-2009).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya
Otok Kuswandaru, Komisaris
Masa Jabatan : 2021-2026
Warga Negara Indonesia. Lahir di Trenggalek, 19 Juni 1969. Saat ini berusia 52 tahun.
Meraih gelar Sarjana bidang Administrasi Negara dari Universitas Negeri Jember pada tahun 1993, gelar
Magister bidang Administrasi dari Universitas Indonesia pada tahun 2004, dan gelar Doktor bidang
Administrasi Publik dari Universitas Diponegoro pada tahun 2019.
Jabatan Komisaris diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-44/MBU/02/2021
tanggal 08 Februari 2021. Sebelum itu, Beliau belum pernah menjabat sebagai Komisaris Pegadaian.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan (2021-sekarang) dan merangkap sebagai Deputi Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara (2019-sekarang).
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Asdep Kesejahteraan SDM Aparatur di Kementerian PANRB
(2018-2019), Asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur (2016-2018), Asdep
Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur (2014-2016), Kepala Biro SDM
dan Umum (2013-2014).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
79
Page 102
Sudarto, Komisaris
Masa Jabatan : 2019 - 2024
Warga Negara Indonesia. Lahir di Madiun, 09 April 1969. Saat ini berusia 52 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia Tahun 1996, gelar Master of Business
Administration dari International University of Japan Tahun 2001 dan Lulusan Program Doktor
Philosophy in Economics dari University of New South Wales, Australia Tahun 2008.
Penunjukan Beliau sebagai Komisaris PT Pegadaian (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri
BUMN No SK-248/MBU/10/2019 Tanggal 17 Oktober 2019. Sebelum itu, Beliau belum pernah menjabat
sebagai Komisaris Pegadaian.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan (2019-sekarang) dan merangkap sebagai Staf Ahli
Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi di Kementerian Keuangan Republik Indonesia
(2018 – sekarang). Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Komisaris di PT PELNI (Persero) (2014
– 2019), Direktur Sistem Informasi dan Transformasi Perbendaharaan, Kementerian Keuangan (2013-
2018), Direktur Sistem Perbendaharaan, Kementerian Keuangan (2013), dan Tenaga Pengkaji Bidang
Perbendaharaan, Kementerian Keuangan (2012-2013).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
Rini Widyantini, SH, MPM., Komisaris
Masa Jabatan 2020-2025
Warga Negara Indonesia. Lahir di Bandung, 29 Mei 1965. Saat ini berusia 56 tahun.
Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 1988 dan gelar Master
of Public Policy and Management dari Flinder University of South Australia pada tahun 1999.
Penunjukan Beliau sebagai Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN
Nomor SK-14/MBU/01/2020 tanggal 09 Januari 2020. Sebelum itu, Beliau belum pernah menjabat
sebagai Komisaris Pegadaian.
Menjabat sebagai Dewan Komisaris (2020-sekarang) dan merangkap sebagai Sekretaris Kementerian
PANRB (2022 - sekarang). Sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputy Kelembagaan dan
Tatalaksana di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Kementerian
PAN-RB (2013-2021), Deputi Kelembagaan di Kementerian PAN-RB (2012-2013), Staf Ahli MENPANRB
Bidang Hukum (2011-2012), Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Kelembagaan (2010-2011), serta
Asisten Deputi Kelembagaan Perekonomian I, Kementerian PANRB (2009-2010)
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
DIREKSI
Kuswiyoto, Direktur Utama
Masa Jabatan : 2019 - 2024
Warga Negara Indonesia. Lahir di Kediri, 24 Januari 1965. Saat ini berusia 57 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Airlangga Tahun 1986 dan gelar Master of Business
Administration dari Washington University Tahun 1997. Sebelum itu, Beliau belum pernah menjabat
sebagai Direktur Pegadaian.
Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Utama Berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS
PT Pegadaian (Persero) Nomor: SK-03/MBU/1/2019 tanggal 04 Januari 2019 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan (2019-sekarang). Sebelumnya beliau pernah menjabat
sebagai Direktur di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ((2015 – 2018), Pemimpin Wilayah
di Kantor Wilayah Jakarta 1 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (2015), Pemimpin Wilayah
di Kantor Wilayah Makassar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (2014-2015) dan Kepala Divisi
di Divisi Agribisnis Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (2012-2014).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
80
Page 103
Harianto Widodo, Direktur Pemasaran dan Perngambangan Produk
Masa Jabatan : 2018 – 2023
Warga Negara Indonesia. Lahir di Tulungagung, 29 Desember 1968. Saat ini berusia 53 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Airlangga pada tahun 1992.
Penunjukan Beliau sebagai Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan
Produk Berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian Nomor: SK - 143/MBU/05/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberhentian,
Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian.
Menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Perseroan (2018-sekarang).
Pernah menjabat sebagai Direktur Produk Perseroan (2013 – 2018), Kepala Satuan Pengawasan
Intern (2012-2013), Pemimpin Wilayah Jakarta I (2012), dan General Manajer Treasury (2009-2012).
Sebelumnya sudah berkarir di Perseroan sebagai Pemeriksa Pembantu di Kupang sejak 1994.
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
Damar Latri Setiawan, Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan
Masa Jabatan : 2017 – 2022
Warga Negara Indonesia. Lahir di Surakarta, 27 Februari 1971. Saat ini berusia 51 tahun.
Menempuh pendidikan D3 Pegadaian di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dari tahun 1990-
1993, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1999, meraih gelar
magister di bidang Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun 2003, dan meraih
gelar doktoral pada tahun 2012 di Universitas Negeri Jakarta di bidang Manajemen Pendidikan.
Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan Berdasarkan Keputusan
Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
Nomor: SK - 143/MBU/05/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur
Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian.
Menjabat sebagai Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan Perseroan (2018-sekarang). Pernah
menjabat di beberapa posisi dalam Perseroan yaitu sebagai Pelaksana Tugas Direktur Produk (2018),
Direktur Operasi dan Pemasaran (2017-2018), Sekretaris Perusahaan (2016-2017), Pemimpin
Wilayah Kanwil Semarang (2015-2016), Jeneral Manager Produk Emas (2012-2015).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
Ferdian Timur Satyagraha, Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko
Masa Jabatan : 2022-2027
Warga Negara Indonesia. Lahir di Surabaya, 11 Januari 1982. Saat ini berusia 40 tahun.
Meraih gelar Bachelor of Commerce pada tahun 2006 dan gelar Master of Commerce pada tahun 2008
dari Deakin University Melbourne.
Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko
berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Rakyat Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian Nomor: SK - 17/MBU/1/2022 tanggal
14 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian. Sebelum itu, Beliau belum pernah menjabat sebagai Direktur Pegadaian.
Menjabat sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko (2022-
sekarang). Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Bank Jatim (2017-2022),
Plt Direktur Konsumer, Ritel, & Usaha Syariah Bank Jatim (2020-2022), Plt Direktur Utama Bank Jatim
(2019-2020), dan Plt Direktur RI & Operasi Bank Jatim (2019).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
.
81
Page 104
Teguh Wahyono, Direktur Teknologi Informasi dan Digital
Masa Jabatan : 2017 – 2022
Warga Negara Indonesia. Lahir di Banjarnegara, 14 Oktober 1963. Saat ini berusia 58 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari UNINUS pada tahun 1992 dan menempuh pendidikan magister
di bidang keuangan di Northeastern University sejak 1997-2000.
Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital Berdasarkan Keputusan Menteri
BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian Nomor: SK - 143/MBU/05/2018
tanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas,
dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian.
Menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Digital Perseroan (2018-sekarang). Pernah menjabat
sebagai Direktur Keuangan dan Teknologi Perseroan (2017-2018), Komisaris Utama di Mitratel (2006-
2011), VP Management Accounting di PT Telkom (Persero) Tbk (2006-2012), Komisaris Utama
di Telkom Landmark Tower (2013-2014), Komisaris di Telkom Metra (2011-2013), Direktur Utama
di Yakes Telkom Group (2013-2014), Presiden Direktur Telkom Metra (2014-2016), Komisaris Metra
Digital Investasi (2014-Agustus 2017), dan Presiden Direktur Dapen Telkom Gratika (sampai dengan
Agustus 2017).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
Ridwan Arbian Syah, Direktur SDM
Masa Jabatan : 2021 – 2026
Warga Negara Indonesia. Lahir di Makassar, 02 Juli 1968. Saat ini berusia 53 tahun.
Meraih gelar Sarjana dalam bidang Ekonomi Manajemen di Universitas Hanasuddin pada tahun 1992
dan gelar Magister dalam Bidang Manajemen Pemasaran di Universitas Hasanuddin pada tahun
2008.
Penunjukkan Beliau sebagai Direktur SDM Berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS
PT Pegadaian (Persero) Nomor: SK-117/MBU/04/2021 tanggal 15 April 2021 tentang Pemberhentian,
Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian.
Menjabat sebagai Direktur SDM (2021-sekarang). Sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala
Satuan Pengawasan Intern (SPI) (2017-2021), General Manajer Divisi SHC (2015-2017), Executive
General Manajer Divisi Teknologi Informasi (2014-2015), Corporate Secretary (2013-2014), dan
General Manajer Unit Initiative Strategic & Decision Support (2012-2013).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
Gunawan Sulistyo, Direktur Umum
Masa Jabatan : 2020 – 2025
Warga Negara Indonesia. Lahir di Solo, 28 April 1964. Saat ini berusia 57 tahun.
Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1999 dan gelar Sarjana
Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian dari Universitas Sebelas Maret 1986.
Penunjukkan Beliau sebagai Direktur berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN
No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020. Sebelum itu, Beliau belum pernah menjabat
sebagai Direktur Pegadaian.
Menjabat sebagai Direktur Umum (2020-sekarang). Pernah menjabat sebagai Senior Executive Vice
President (SEVP) Direkorat manajemen Aktiva Tetap dan Pengadaan di PT Bank BRI Persero Tbk
(2017-2020), Executive Vice President (EVP) Kepala Divisi Pengadaan Barang dan Jasa di PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (2016-2017), Vice President (VP) Kepala Divisi Pendidikan dan
Pelatihan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (2012-2016), Senior Manager Kepala Desk
Assesment Center Divisi MSDM dan Kepala Bagian Divisi SDM di PT Bank BRI Persero Tbk (2005-
2012) dan Senior Staff Divisi MSDM di PT Bank BRI Persero Tbk (2002-2004).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan Tbk (Terbuka)
lainnya.
82
Page 105
Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik. Masa Jabatan Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Perusahaan menyadari, penerapan GCG secara sistematis dan konsisten merupakan kebutuhan yang harus dilaksanakan oleh
Perusahaan. Penerapan GCG pada Perusahaan diharapkan dapat memacu perkembangan bisnis, akuntabilitas serta mewujudkan nilai
pemegang saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan pemangku lainnya.
Praktik GCG terus dikembangkan Perusahaan sebagai komitmen untuk terus berinovasi dalam upaya penyempurnaan implementasi
GCG di lingkup keorganisasian Perusahaan, di mana hal ini memberikan Perusahaan kepercayaan diri dalam menghadapi setiap
tantangan ke depan dan menjadi entitas usaha dengan kompetensi yang kompetitif.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 10/KEP/DK.GD/12/2019 tanggal 23 Desember 2019 dan Peraturan Direksi No. 181 Tahun
2019 tanggal 19 Desember 2019 Tentang Pedoman Good Corporate Governance (GCG Code), bahwa organ Tata Kelola
Perusahaan harus senantiasa memastikan tercapainya pengelolaan Perusahaan yang selaras dengan Prinsip-Prinsip Tata Kelola yang
Baik, yang terinspirasi oleh Pedoman Umum GCG oleh KNKG, yakni:
1. Transparansi (Transparency)
Perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah keterbukaan informasi yang berlaku bagi Perusahaan.
Transparansi juga mencakup hal-hal yang relevan dengan informasi yang dibutuhkan oleh publik berkaitan dengan produk, jasa dan
aktivitas operasional Perusahaan yang secara potensial dapat mempengaruhi perilaku Stakeholders.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan menerapkan prinsip Akuntabilitas sebagai salah satu cara untuk mengatasi persoalan yang timbul karena adanya pembagian
tugas (segregation of duties) antar organ Perusahaan serta mengurangi dampak dari agency problem yang timbul akibat perbedaan
kepentingan antara Direksi, Pemegang Saham dan Stakeholders. Perusahaan mengakui adanya 3 (tiga) tingkatan akuntabilitas, yaitu:
Ͳ Akuntabilitas Individual yang merujuk kepada hubungan akuntabilitas dalam konteks atasan-bawahan. Akuntabilitas berlaku kepada
kedua belah pihak baik yang mempunyai wewenang dan yang mendapatkan penugasan dari Pemegang Wewenang
Ͳ Akuntabilitas Tim merujuk kepada adanya akuntabilitas yang ditanggung bersama oleh suatu kelompok kerja atas kondisi dari kinerja
yang tercapai
Ͳ Akuntabilitas korporasi merujuk kepada akuntabilitas Perusahaan dalam menjalankan perannya sebagai entitas bisnis. Dalam hal
ini Perusahaan bertanggung jawab atas aktivitas yang dilakukannya.
3. Pertanggungjawaban (Responsibility)
Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha akan menjunjung tinggi etika bisnis, memenuhi kewajiban kepada Stakeholders sesuai
dengan hukum yang berlaku, menghormati budaya masyarakat setempat di mana Perusahaan melakukan kegiatan usaha dan
berkeinginan kuat untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
4. Kemandirian (Independency)
Perusahaan meyakini bahwa kemandirian merupakan keharusan agar organ Perusahaan dapat bertugas dengan baik serta mampu
membuat keputusan yang baik bagi Perusahaan. Setiap organ Perusahaan senantiasa melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan-peraturan berlaku serta Prinsip-prinsip GCG.
5. Kewajaran (Fairness)
Perusahaan menjamin perlindungan hak-hak para Pemegang Saham dan Stakeholders yang senantiasa akan mendapatkan perlakuan
yang setara tanpa diskriminasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan akan selalu mengupayakan
agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
peraturan-peraturan berlaku
6. Keberlanjutan (Sustainability)
Keputusan dan aksi korporasi yang dilakukan memiliki dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang terintegrasi dan bertahan dengan
baik. Dalam prakteknya, Perusahaan harus selalu memastikan bahwa setiap keputusan dan aksi korporasi yang dilakukan memiliki
dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang terintegrasi dan bertahan dengan baik.
83
Page 106
a. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan salah satu organ Perseroan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai Anggaran Dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perseroan. Dewan
Komisaris juga memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap efektivitas praktik GCG yang diterapkan oleh Perseroan.
Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris bertindak sebagai dewan atau majelis dan tidak dapat bertindak sendiri-sendiri
melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Sesuai dengan Undang-Undang No.40 Tahun 2007, Anggaran Dasar Perusahaan dan Board Manual, Dewan Komisaris memiliki dua
tugas pokok yaitu melakukan pengawasan dan memberikan arahan atau nasihat kepada Direksi terkait jalannya operasional
Perusahaan. Di sisi lain, Dewan Komisaris juga memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa jalannya Perusahaan sesuai dengan
arahan yang diberikan RUPS .
Tugas Dewan Komisaris yaitu:
1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perusahaan
maupun usaha Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap
pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta ketentuan
Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan Perusahaan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
2. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan Perusahaan untuk menerapkan GCG secara konsisten sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris memilik tanggung jawab atau berkewajiban terkait:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
2. Strategi dan Rencana Kerja;
3. Fungsi Pengawasan;
4. Nominasi Anggota Direksi Perusahaan;
5. Remunerasi;
6. Pencalonan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Anak Perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan dan/atau bernilai
strategis;
7. Evaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi;
8. Pengawasan Penerapan Manajemen Risiko, Sistem Pengendalian Internal, Keterbukaan dan Kerahasiaan Informasi dan Tugas
Lainnya seperti:
Ͳ Menyusun program kerja tahunan dan dimasukan dalam RKAP;
Ͳ Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
Ͳ Melaporkan kepada Perusahaan mengenai kepemelikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perusahaan dan
perusahaan lain;
Ͳ Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.
Wewenang Dewan Komisaris
Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan Board Manual wewenang Dewan Komisaris antara lain meliputi:
1. Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat
berharga dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
2. Memasuki perkarangan gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
3. Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan
Perusahaan;
4. Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
5. Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan
Komisaris;
6. Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Komisaris jika dianggap perlu;
7. Membentuk Komite-komite lain selain Komite Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan;
8. Menggunakan Tenaga Ahli untuk hal-hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;
9. Memberikan persetujuan atas usulan Direksi untuk perbuatan-perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Board Manual;
10. Memberikan tanggapan atas usulan Direksi untuk mendapatkan pesetujuan RUPS atas perbuatan-perbuatan sebagaimana yang
diatur dalam Board Manual.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran
Selama tahun 2021, Dewan Komisaris telah menyelenggarakan Rapat Dewan Komisaris Bersama Direksi Sebanyak 14 kali dan
Rapat Internal Dewan Komisaris sebanyak 22 kali dengan tingkat kehadiran Dewan Komisaris sebagai berikut:
84
Page 107
Tabel Frekuensi Rapat Dewan Komisaris dan Tingkat Kehadiran dalam Rapat Dewan Komisaris Tahun 2021
Jumlah Rapat
Rapat Gabungan Dewan Rapat Internal
Dewan Komisaris
Komisaris dengan Direksi Dewan Komisaris
Nama Jabatan Periode Jumlah dan Jumlah dan Jumlah dan
(%)Kehadiran (%)Kehadiran (%)Kehadiran
Jumlah Jumlah % Jumlah Jumlah % Jumlah Jumlah %
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Loto Srinaita Komisaris Februari 2020 – 14 14 100% 22 22 100% 36 36 100%
Ginting3) Utama Februari 2025
Makmur Komisaris Februari 2020 – 14 14 100% 22 22 100% 36 36 100%
Keliat4) Independen Februari 2025
Satya Komisaris Juni 2016 – 1 1 100% 1 1 100% 2 2 100%
Arinanto5) Juni 2021
Fadlansyah Komisaris Juni 2016 – 1 0 0% 1 1 50% 2 1 50%
Lubis6) Juni 2021
Umiyatun Komisaris Maret 2017 – 14 14 100% 22 22 100% 36 36 100%
Hayati Triastuti Maret 2022
Sudarto1) Komisaris Oktober 2019 - 14 14 100% 22 22 100% 36 36 100%
Oktober 2024
Rini Komisaris Januari 2020 – 14 14 100% 22 22 100% 36 36 100%
Widyantini2) Januari 2025
Otok Komisaris Februari 13 13 100% 21 21 100% 34 34 100%
Kuswandaru7) 2021 –
Februari 2026
Muhammad Komisaris Februari 13 13 100% 21 21 100% 34 34 100%
Sulhan Independen 2021 –
Fauzi8) Februari 2026
Keterangan:
1) Diangkat sebagai Komisaris sejak tanggal 17 Oktober 2019.
2) Diangkat sebagai Komisaris sejak tanggal 09 Januari 2020.
3) Diangkat sebagai Komisaris Utama sejak tanggal 27 Februari 2020.
4) Diangkat sebagai Komisaris Independen sejak tanggal 27 Februari 2020.
5) Berhenti sebagai Komisaris per tanggal 08 Februari 2021
6) Berhenti sebagai Komisaris per tanggal 08 Februari 2021
7) Diangkat sebagai Komisaris sejak tanggal 08 Februari 2021
8) Diangkat sebagai Komisaris Independen sejak tanggal 08 Februari 2021
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Tahun 2021
Selama tahun 2021 jumlah dan komposisi Dewan Komisaris Perusahaan mengalami 1 (satu) kali perubahan. Perubahan dilakukan
berdasarkan RUPS tahunan tanggal 8 Februari 2-21 telah dilakukan pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris
yaitu Sdr. Otok Kuswandaru menggantikan Sdr. Satya Arinanto sebagai Komisaris dan Sdr. Muhammad Sulhan Fauzi sebagai
Komisaris Independen menggantikan Sdr. Fadlansyah Lubis sebagai Komisaris.
Laporan Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris
1. Agenda dan Peserta Rapat Gabungan Dewan Komisaris & Direksi Tahun 2021
Tanggal Agenda
29 Januari 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan Desember 2020
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan Desember 2020
3. Hal-hal strategis
25 Februari 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan Januari 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan Januari 2021
3. Hal-hal strategis
26 Februari 2021 1. Strategi komunikasi PT Pegadaian (Persero) terkait pembentukan holding ultra mikro
2. Hal-hal strategis
30 Maret 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan Februari 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan Februari 2021
3. Hal-hal strategis
30 April 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan Maret 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan Maret 2021
3. Hal-hal strategis
31 Mei 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan April 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan April 2021
85
Page 108
Tanggal Agenda
3. Hal-hal strategis
24 Juni 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan Mei 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan Mei 2021
3. Hal-hal strategis
28 Juli 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan Juni 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan Juni 2021
3. Hal-hal strategis
26 Agustus 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan Juli 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan Juli 2021
3. Hal-hal strategis
23 September 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan Agustus 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan Agustus 2021
3. Pembahasan Usulan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2022
4. Hal-hal strategis
15 Oktober 2021 Pembahasan Usulan Rancangan RKAP Tahun 2022 dan Rencana Bisnis Tahun 2022 - 2024 PT
Pegadaian
28 Oktober 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan September 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan September 2021
3. Hal-hal strategis
24 November 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan Oktober 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan Oktober 2021
3. Hal-hal strategis
23 Desember 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan November 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian s.d. bulan November 2021
3. Usulan threshold/batasan kewenangan PT Pegadaian
4. Usulan persetujuan kebijakan investasi PT Pegadaian
5. Hal-hal strategis
2. Agenda dan Peserta Rapat internal Dewan Komisaris Tahun 2021
Tanggal Agenda
28 Januari 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan Desember 2020
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan Desember 2020
3. Hal-hal strategis
23 Februari 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan Januari 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan Januari 2021
3. Hal-hal strategis
4 Maret 2021 1. Pembahasan Monthly Financial Monitoring s.d. Januari 2021 PT Pegadaian (Persero)
2. Hal-hal strategis
29 Maret 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan Februari 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan Februari 2021
3. Hal-hal strategis
12 April 2021 1. Pembahasan Usulan Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
2. Lain-lain
23 April 2021 1. Pembahasan Perubahan Peraturan Menteri BUMN tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris
PT Pegadaian (Persero)
2. Hal-hal strategis
29 April 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan Maret 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan Maret 2021
3. Hal-hal strategis
27 Mei 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan April 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan April 2021
3. Hal-hal strategis
2 Juni 2021 1. Pembahasan Evaluasi Capaian KPI dan Mekanisme Kerja Dewan Komisaris
2. Hal-hal lain
23 Juni 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan Mei 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan Mei 2021
3. Hal-hal strategis
30 Juni 2021 Pembahasan Template Topik Presentasi per Direktorat Dalam Rangka Monitoring Pencapaian KPI
Direktorat PT Pegadaian (Persero) Tahun 2021
86
Page 109
Tanggal Agenda
8 Juli 2021 Pembahasan Surat Dewan Komisaris dan Capaian KPI Dewan Komisaris
27 Juli 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan Juni 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan Juni 2021
3. Hal-hal strategis
18 Agustus 2021 Pembahasan Organ Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
25 Agustus 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan Juli 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan Juli 2021
3. Hal-hal strategis
15 September 2021 1. Progres Penyelesaian Surat Masuk & Surat Keluar Dewan Komisaris
2. Pemaparan oleh Komite Perihal KPI Direksi Individual dan Usulan Aksi Korporasi Lainnya.
22 September 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan Agustus 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan Agustus 2021
3. Hal-hal strategis
30 September 2021 Pembahasan Usulan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2022 dan Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) Dewan Komisaris Tahun 2022
26 Oktober 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan September 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan September 2021
3. Hal-hal strategis
23 November 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan Oktober 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan Oktober 2021
3. Hal-hal strategis
22 Desember 2021 1. Pembahasan hasil rapat bulan Oktober 2021
2. Pembahasan kinerja PT Pegadaian (Persero) s.d. bulan Oktober 2021
3. Hal-hal strategis
31 Desember 2021 Pembahasan Draft BoC Charter
Program Pelatihan Dan Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris
Nama Waktu Tempat Nama Pelatihan/Pendidikan/Seminar
Integrated Governance, Risk and
Loto Srinaita Ginting 26 Maret 2021 Jakarta/Online
Compliance (GRC) Executive Training
Pelatihan Aspek Hukum Perusahaan bagi
20 - 21 Mei 2021 Jakarta/Online Dewan Komisaris PT Pegadaian
(Persero)
Webinar Sosialisasi Anti Korupsi dan
30 Juni 2021 Jakarta/Online
Pengendalian Gratifikasi
Corporate Action After Restructuration
03 September 2021 Jakarta/Online
Sharing Session
29 Oktober 2021 Jakarta/Online Refreshment Manajemen Risiko
Integrated Governance, Risk and
Rini Widyantini 26 Maret 2021 Jakarta/Online
Compliance (GRC) Executive Training
Pelatihan Aspek Hukum Perusahaan bagi
20 - 21 Mei 2021 Jakarta/Online
Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
Webinar Sosialisasi Anti Korupsi dan
30 Juni 2021 Jakarta/Online
Pengendalian Gratifikasi
Corporate Action After Restructuration
03 September 2021 Jakarta/Online
Sharing Session
29 Oktober 2021 Jakarta/Online Refreshment Manajemen Risiko
Umiyatun Hayati Triastuti 26 Maret 2021 Jakarta/Online PwC's Academy Online Training
20 - 21 Mei 2021 Jakarta/Online Fakultas Hukum UI CLE
30 Juni 2021 Jakarta/Online Komisi Pemberantasan Korupsi
03 September 2021 Jakarta/Online PwC's Academy Online Training
Centre for Risk Management &
29 Oktober 2021 Jakarta/Online
Sustainability
Integrated Governance, Risk and
Otok Kuswandaru 26 Maret 2021 Jakarta/Online
Compliance (GRC) Executive Training
87
Page 110
Nama Waktu Tempat Nama Pelatihan/Pendidikan/Seminar
20 - 21 Mei 2021 Jakarta/Online Komisaris PT Pegadaian (Persero)
Webinar Sosialisasi Anti Korupsi dan
30 Juni 2021 Jakarta/Online
Pengendalian Gratifikasi
Corporate Action After Restructuration
03 September 2021 Jakarta/Online
Sharing Session
29 Oktober 2021 Jakarta/Online Refreshment Manajemen Risiko
integrated Governance, Risk and
Muhammad Sulhan Fauzi 26 Maret 2021 Jakarta/Online
Compliance (GRC) Executive Training
Pelatihan Aspek Hukum Perusahaan bagi
20 - 21 Mei 2021 Jakarta/Online
Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
Webinar Sosialisasi Anti Korupsi dan
30 Juni 2021 Jakarta/Online
Pengendalian Gratifikasi
Corporate Action After Restructuration
03 September 2021 Jakarta/Online
Sharing Session
29 Oktober 2021 Jakarta/Online Refreshment Manajemen Risiko
Integrated Governance, Risk and
Sudarto 26 Maret 2021 Jakarta/Online
Compliance (GRC) Executive Training
Pelatihan Aspek Hukum Perusahaan bagi
20 - 21 Mei 2021 Jakarta/Online
Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
Webinar Sosialisasi Anti Korupsi dan
30 Juni 2021 Jakarta/Online
Pengendalian Gratifikasi
Corporate Action After Restructuration
03 September 2021 Jakarta/Online
Sharing Session
29 Oktober 2021 Jakarta/Online Refreshment Manajemen Risiko
Pelatihan Aspek Hukum Perusahaan bagi
Makmur Keliat 26 Maret 2021 Jakarta/Online
Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
Pelatihan Aspek Hukum Perusahaan bagi
20 - 21 Mei 2021 Jakarta/Online
Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero)
Webinar Sosialisasi Anti Korupsi dan
30 Juni 2021 Jakarta/Online
Pengendalian Gratifikasi
Corporate Action After Restructuration
03 September 2021 Jakarta/Online
Sharing Session
29 Oktober 2021 Jakarta/Online Refreshment Manajemen Risiko
Hubungan Afiliasi Dewan Komisaris
Kekeluargaan Finansial
Komisaris Direktur Pemegang Komisaris Direktur Pemegang
Nama
Saham Saham
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Loto Srinaita Ginting √ √ √ √ √ √
Makmur Keliat √ √ √ √ √ √
Muhammad Sulhan Fauzi √ √ √ √ √ √
Otok Kuswandaru √ √ √ √ √ √
Rini Widyantini √ √ √ √ √ √
Umiyatun Hayati Triastuti √ √ √ √ √ √
Sudarto √ √ √ √ √ √
b. Direksi
Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas Perseroan untuk kepentingan Perseroan,
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
88
Page 111
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 39 Tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Board Manual, tugas pokok Direksi adalah
sebagai berikut:
1. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan;
2. Mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-
pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan atau keputusan RUPS;
3. Setiap Anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah
atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perseroan, kecuali apabila Anggota Direksi yang bersangkutan
dapat membuktikan bahwa:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan;
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi berkewajiban/bertanggung jawab untuk:
1. Mencurahkan tenaga, fikiran, perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan
Perusahaan;
2. Mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran;
3. Selain itu Direksi juga memliki tugas dan kewajiban terkait Strategi dan Rencana Kerja; Manajemen Risiko; Pengendalian Internal;
Sistem Akuntansi dan Pembukuan; Sumber Daya Manusia; Teknologi Informasi; Impelementasi GCG; Dokumen, Informasi
Perusahaan dan Pelaporan; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Manajemen; Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan
Tahunan; Usaha Gadai, Fidusia dan Kegiatan Usaha Lainnya; Pengadaan Barang dan Jasa, Mutu dan Pelayanan; Pencalonan
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Anak Perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan dan/atau bernilai strategis;
Hubungan Masyarakat dan Stakeholders Lainnya.
Wewenang Direksi antara lain meliputi:
1. Menetapkan kebijakan kepengurusan Perusahaan;
2. Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seseorang atau kepada beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil
keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan didalam dan di luar pengadilan;
3. Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama atau kepada orang lain mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan;
4. Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan termasuk penetapan gaji, pension, atau jaminan hari tua dan
penghasilan lainnya bagi pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan
penetapan gaji, pension, atau jaminan hari tua dan penghasilan Lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan
peraturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPS;
5. Mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
6. Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab Masing-Masing Direksi
Pembagian tugas masing-masing Direksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi No.25/KEP/2020 tanggal 14 Januari 2020
tentang Pembagian Tugas Direksi dan Senior Executive Vice President serta Penggantiannya apabila Berhalangan Sementara dalam
Menjalankan Tugas serta SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan,
Pengelihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perseroan.
Direktur Utama
Tugas dan tanggung jawab Direktur Utama pada prinsipnya terdiri dari namun tidak terbatas pada:
1) Mengarahkan,mengevaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengurusan Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar, Keputusan RUPS dan Peraturan Perundang-Undangan;
2) Mengkoordinasikan kebijakan dan strategi Unit Kerja di bawah supervisi dan pembinaan Direktur Utama;
3) Melaksanakan monitoringdan evaluasi kegiatan Direktur Pembina Wilayah;
4) Melakukan supervisi dan pembinaan terhadap seluruh Unit Kerja dengan fokus sebagai berikut:
a) Direktorat Pemasaran dan Pengembangan Produk;
b) Direktorat Jaringan Operasi dan Penjualan;
c) Direktorat Manajemen Risiko;
89
Page 112
d) Satuan Pengawasan Intern;
e) Sekretariat Perusahaan.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk
Tugas dan tanggung jawab Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk terdiri dari namun tidak terbatas pada::
1) Mengarahkan, mengevaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang Pemasaran dan
Pengembangan Produk, dalam rangka mencapai tujuan perusahaan sesuai Anggaran Dasar Perusahaan;
2) Mengatur tata kerja organisasi di bawahnya serta melakukan supervisi dan pembinaan terhadap Unit Kerja yang terdiri dari:
a) Divisi Produk Gadai:
b) Divisi Produk Emas;
c) Unit Usaha Syariah:
d) Divisi Produk Mikro Fidusia;
e) Divisi Pemasaran.
Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan
Tugas dan tanggung jawab Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan terdiri dari namun tidak terbatas pada:
1) Mengarahkan mengevaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang Jaringan Operasi dan
Penjualan, dalam rangka mencapai tujuan perusahaan sesuai Anggaran Dasar Perusahaan;
2) Mengatur tata kerja organisasi di bawahnya serta melakukan supervisi dan pembinaan terhadap Unit Kerja yang terdiri dari:
a) Divisi Jaringan dan Operasional;
b) Divisi Penjualan;
c) Divisi Kemitraan dan Bina Lingkungan;
d) Divisi Hubungan Kelembagaan.
Direktur Teknologi Informasi dan Digital
Tugas dan tanggung jawab Direktur Teknologi informasi dan Digital terdiri dari namun tidak terbatas pada:
1) Mengarahkan, mengevaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang Teknologi Informasi dan
Digital, dalam rangka mencapai tujuan perusahaan sesuai Anggaran Dasar Perusahaan,
2) Mengatur tata kerja organisasi di bawahnya serta melakukan supervisi dan pembinaan terhadap Unit Kerja yang terdiri dari,
a) Divisi Arsitektur dan Perencanaan TI;
b) Divisi Operasional dan Infrastruktur TI;
c) Divisi IT Solution;
d) Divisi Digital Center of Exellence;
e) Divisi Micro dan Consumer Digital Lending;
f) Divisi Produk Fee Based.
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis
Tugas dan tanggung jawab Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis terdiri dari namun tidak terbatas pada:
1) Mengarahkan, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang Keuangan dan Perencanaan
Strategis, dalam rangka mencapai tujuan perusahaan sesuai Anggaran Dasar Perusahaan:
2) Mengatur tata kerja organisasi di bawahnya serta melakukan supervisi dan pembinaan terhadap Unit Kerja yang terdiri dari.
a) Divisi Perencanaan Strategis;
b) Divisi Akuntansi;
c) Divisi Tresuri;
d) Divisi Manajemen Kinerja Perusahaan.
Direktur SDM
Tugas dan tanggung jawab Direktur SDM terdiri dari namun tidak terbatas pada:
1) Mengarahkan, mengevaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang Sumber Daya Manusia
dalam rangka mencapai tujuan Perusahaan sesuai Anggaran Dasar Perusahaan;
2) Mengatur tata kerja organisasi di bawahnya serta melakukan supervisi dan pembinaan terhadap Unit Kerja yang terdiri dari:
a) Divisi Operasional Human Capital;
b) Divisi Strategi Human Capital:
c) Divisi Pegadaian Corporate University:
d) Divisi Budaya Kerja.
90
Page 113
Direktur Umum
Tugas dan tanggung jawab Direktur Umum terdiri dari namun tidak terbatas pada:
1) Mengarahkan, mengevaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang Procurement dan Pengelola
Aset Tetap dalam rangka mencapai tujuan Perusahaan sesuai Anggaran Dasar Perusahaan;
2) Mengatur tata kerja organisasi di bawahnya serta melakukan supervisi dan pembinaan terhadap Unit Kerja yang terdiri dari Divisi
Procurement dan Pengelola Aset Tetap;
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran
Selama tahun 2021, Direksi telah menyelanggaran Rapat Internal Direksi sebanyak 195 kali, Rapat Direksi bersama Dewan
Komisaris sebanyak 14 kali dengan tingkat kehadiran Direksi sebagai berikut:
Tabel Frekuensi Rapat Direksi dan Tingkat Kehadiran dalam Rapat Gabungan Direksi Tahun 2021
Nama Jabatan Periode Rapat Rapat
Direksi Bersama Direksi
Jumlah dan (%)Kehadiran Jumlah dan (%)Kehadiran
Jumlah Jumlah % Jumlah Jumlah %
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Kuswiyoto1) Direktur Utama Januari 2019 - 195 195 100% 14 13 92,86%
Januari 2024
Ninis Kusuma Adriani Direktur Keuangan dan Mei 2018 – 195 195 100% 14 14 100%
Perencanaan Strategis Januari 2022
Harianto Widodo Direktur Pemasaran dan Mei 2018 – 195 195 100% 14 14 100%
Pengembangan Produk Mei 2023
Damar Latri Setiawan Direktur Jaringan, Operasi, Agustus 2017- 195 195 100% 14 14 100%
dan Penjualan Agustus 2022
Mohammad Edi Direktur SDM Agustus 2017- 195 53 27.17% 4 4 100%
Isdwiarto3) April 2021
Teguh Wahyono Direktur Teknologi Agustus 2017- 195 195 100% 14 14 100%
Informasi dan Digital Agustus 2022
Gunawan Sulistyo2) Direktur Umum Februari 2020 – 195 195 100% 14 14 100%
Februari 2025
Ridwan Arbian Direktur SDM April 2021 - April 142 142 100% 10 10 100%
Syah*4) 2026
Keterangan:
1) Diangkat sebagai Direksi sejak tanggal 4 Januari 2019.
2) Diangkat sebagai Direksi sejak tanggal 27 Februari 2020.
3) Telah berhenti pada tanggal 15 April 2021
4) Diangkat sebagai Direksi sejak tanggal 15 April 2021
Laporan Pelaksanaan Tugas Direksi
Agenda dan Peserta Rapat Internal Direksi Tahun 2021:
Tanggal Agenda
5-Jan-2021 Penyesuaian RJPP 2020-2024 dan Revisi Target NPL Kantor Wilayah
Tema Annual Report 2020
18-Jan-2021 Penurunan Standar Taksiran Logam (STL) Bulan Januari 2021
Profiling dan Pendampingan UKM PT Pegadaian
19-Jan-2021
Liabilities Driven Investment (LDI) Dana Pensiun Tahun 2021
Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2021 Dana Pensiun Pegadaian
20-Jan-2021 Fasilitas Kesehatan Purna Jabatan Direksi
Aspurjab Dewan Komisaris di Jiwasraya
26-Jan-2021 Pra RUPS RKAP Anak Perusahaan
1. Komunikasi Produk Gadai Titipan Emas 2. Pengadaan Kontrak payung TV
Hasil Entropi Budaya
2-Feb-2021
Perubahan Pedoman Batas Kewenangan
Sentralisasi Proses Backend untuk Penanganan Keluhan Nasabah
1. Brand Protection Project 2. Penambahan Anggota IT Steering Committee
9-Feb-2021
Asuransi Kesehatan Karyawan Tahun 2021
16-Feb-2021 Rekomendasi Pembangunan Pegadaian Tower
91
Page 114
Tanggal Agenda
Hybrid Office
1. Strategi Komunikasi Titipan Emas Fisik 2. Pegadaian Poin
Peraturan Direksi Bantuan Bencana Alam
Pembangunan Pegadaian Tower
22-Feb-2021 Usulan Relaksasi Terbatas Produk Pembiayaan Non Gadai
Penataan Anak Perusahaan
Fasilitas Kesehatan Purna Jabatan Direksi
23-Feb-2021
Asuransi Kesehatan Karyawan Tahun 2021
Update Pegadaian Kartu emas
1. Perubahan Penilaian KPI Unit Kerja Tahun 2021
02-Mar-2021
2. Update Perhitungan Profitabilitas
Pra-RUPS tentang Rencana Jangka Panjang AP Tahun 2021 - 2025
1. PT PGDE
2. PT POJ
3. PT PIJ
09-Mar-2021 Strategi Komunikasi Umbrella Campaign Gadai dan Emas
Update Survai Sinergi Ultra Mikro
Kebijakan Manajemen Risiko
Penentuan Nominal dan Kupon dalam Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dan Sukuk
Mudharabah berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2021
Laporan Hasil Pengadaan Pekerjaan Jasa Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design & Build)
10-Mar-2021 Pembangunan Tower
Co-Location dengan Bank BRI
23-Mar-2021 Reporting Seleksi Program Pasca Sarjana MBA USA
1. Mekanisme Penyelesaian BJDPL
2.SM KCA Harian
Usulan Program Go Lower Go Better
1. Program Kerja Pegadaian Virtual Expo
2. Badai Emas Pegadaian 2021
Strategi Manajemen Risiko
Penetapan Performance Level PMS Tahun 2020
24-Mar-2021
Co-Location dan Moving Data Center
30-Mar-2021 Update Hapus Buku
1. HUT Pegadaian
2. Report Social Media Youtube
3. Update LHKPN
Update Produk Arrum Haji dan Rahn Tasjily Tanah
1. Audit Subsidi Bunga
2. Audit TI
3. Pengaduan Masyarakat ke BPK
5-April-2021 Tambahan Bonus 2020
Update Inisiatif Strategis Branding UMKM
6-April-2021
Usulan Pembentukan Tim Kajian Pendirian Bullion Bank
Pelepasan Kepemilikan Anak Perusahaan
1. Costumer Rating KCA
2. Retrukturisasi & Relaksasi KCA
13-April-2021 Pembuatan Buku dalam Rangka 120 Tahun Pegadaian
Pengadaan Kontraktor Pelaksanaan Design & Build Pembangunan Pegadaian Tower
Update Laporan Triwulan II Tahun 2021
Persetujuan Vaksin BUMN
16-April-2021 BJDPL & NPL
Persetujuan Nilai Sewa Hotel Pesonna Tahun 2021
20-April-2021 Kenaikan STL dan Mundur Cut Off
Tantiem Anak Perusahaan / Afiliasi
27-April-2021 Kebijakan Umum TI dan Manjemen Investasi
04-Mei-2021 Update PGDE Sebagai Penunjang Jasa Keuangan Pegadaian
92
Page 115
Tanggal Agenda
Pengagunan Aset PT POJ
Simulasi RKD Dana Pensiun
05-Mei-2021 Struktur Organisasi Korporasi (SOTK)
Divestasi Anak Perusahaan
Kajian Bullion Bank
11-Mei-2021 Konsep Pegadaian Excellence Award 2021
Program Grebeg Kandang
Perubahan Peraturan TJSL BUMN
Program Kerja Divisi Penjualan
Program Kerja Divisi JO
18-Mei-2021 Pedoman Pengelolaan Produk dan Aktivitas Baru
1. Forum Peningkatan Kinerja (FPK)
2. Nama & Logo Platform Inovasi
Stress Test Perubahan Harga Emas
Update Kondisi Security (darkside Rainsomeware) di pegadaian
Hapus Buku Semester I Tahun 2021
25-Mei-2021 1. Digital Capabilities
2. Cosmic
3. Vaksin BUMN
Pra- RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2020 (PGDE,POJ, PIJ)
Update Pergerakan Kompetitor Bank Syariah Indonesia Tahun 2021
Pengadaan Penyediaan Jasa Pengemudi dan petugas Kebersihan pada Kantor/outlet PT Pegadaian
2-Jun-2021 Tahun 2021
Rencana Pelaksanaan RUPS Tanggapan atas Pengunduran Diri Komisaris PT Pesonna Indonesia Jaya
Usulan Perubahan Struktur Organisasi Divisi Kemitraan & Bina Lingkungan
8-Jun-2021 Stress Test Perubahan Harga Emas
14-Jun-2021 Update Progres Post Integration Plan Sinergi Ultra Mikro
Pengadaan Jasa Alih Daya Pemasaran danPenagihan pada Unit Kerja (Pengadaan BPO)
Redesign Website
Update Pemenang PEA
15-Jun-2021
Hasil Pengukuran Survey ACHI oleh ACT Consulting
Peningkatan Standar Layanan Outlet
Pra- RUPS Pengesahan Laporan Keuangan Anak Perusahaan Tahun 2020
18-Jun-2021 Update Penurunan Harga Standar Taksiran Logam (STL)
PMS Individu
Pembentukan Tim RPKB dalam Rangka Penyelesaian Kredit Bermasalah Non Gadai
Optimalisasi Channel Non Outlet Melalui Agen Pegadaian
22-Jun-2021 Akselerasi Peningkatan Kerja Bisnis Melalui Akuisisi Win Back & Maintenance
Update Sponsorship Liga-3 Rans Entertainment
1. Perdir Pelaporan Polisi Karena Fraud
2. Majelis Disiplin Pusat (MDP) dan Majelis Disiplin Wilayah (MDW)
KPI Direktorat
29-Jun-2021 Sistem Manajemen Mutu
PMS Individu
6-Juli-2021 Operasional Outlet masa PPKM Darurat
Relaksasi Penyaluran Pembiayaan Non Gadai
Pemberian Bantuan Untuk Karyawan
Pengunduran Cut Off 30 hari
Penyelesaian Aset Bermasalah di Bandar Sedayu
7-Juli-2021
Update Progres Pemecahan HGB Hotel Pesonna Makassar & Ngupasan Yogyakarta
Update Penanganan Pandemi, Tim Task Force Pegadaian
Produktivitas Improvement
Kenaikan Penghasilan 2021 Update
93
Page 116
Tanggal Agenda
Persetujuan Addendum Kedua Perpanjangan Jangka Waktu PKS BPO selama 17 Hari
Update BCM
13-Juli-2021 Pengunduran Cut off KCA
Kajian PP 73/2021 Holding UMi
Kajian Penyimpanan Barang Gadai di tempat Nasabah
Update Program Kerja Beasiswa MBA Amerika Serikat
22-Juli-2021
Seremonial 1 Tahun AKHLAK
26-Juli-2021 Pemberian Apresiasi Bagi Tenaga Kesehatan
27-Juli-2021 Desain Interior Pegadaian Tower
Pengkinian kebijakan/Pedoman Business Continuity Management System
Tindak Lanjut Kerjasama Pegadaian dengan Rans Entertainment
Progress Update Post Integration Plan Project
Usulan Revisi KPI Unit Kerja 2021
Desain Interior Pegadaian Tower
Pedoman Rapat Direksi
Talent Management System
Usulan Skema Pricing Mulia Sebagai Respon Atas Riset Pasar
Pengadaan Jasa Konsultan Kajian Pembangunan Vault
4-Agust-2021
Update Proyeksi Kinerja 2021 & Stress test dampak PPKM
KPI Direksi Individual Tahun 2021 & Revisi KPI Unit Kerja Kanwil s.d UPC Tahun 2021
Guerilla Marketing Reward Tabungan Emas Olimpiade Tokyo 2020
9-Agust-2021 Usulan Revisi KPI Kanwil - Outlet
Tindak Lanjut Radir Beasiswa MBA Amerika Serikat
10-Agust-2021 Akselerasi Gadai Efek
Perpanjangan Program Gadai Peduli
Penurunan Standar Taksiran Logam (STL)
Acara HUT RI 2021
12-Agust-2021 Tim Perunding PKB Periode 2021 - 2023
Program Diskon Kemerdekaan ( Diskusi BPR)
16-Agust-2021 Program Khusus Kemerdekaan
Usulan Penyesuaian Restrukturisasi Kredit
18-Agust-2021 Usulan Pemindahtanganan & Penghapusbukuan Aset Milik PT PIJ Pada 9 (Sembilan) Pesonna Hotel
Usulan Kredit Pegawai
19-Agust-2021 Sistem Pengolongan jabatan
14-Agust-2021 Perpanjangan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Remunerasi Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Audit Keagenan
Penetapan Sanksi Terhadap Senior Management
Pedoman Governance, Risk, and Compliance Terpadu
31-Agust-2021 Usulan Pedoman Manajemen Risiko TI (MRTI)
Beasiswa Eksternal
7-Sep-2021 Update Progres Co-Location
8-Sep-2021 Rencana Penyusunan PKB PT Pegadaian (Persero) 2021-2023
13-Sep-2021 RKAP 2022
14-Sep-2021 Modal Kerja Kepada Gadai Swasta
Program Employee Get Customers 2021
Usulan Kendaraan Dinas Direksi
Peraturan Direksi tentang Standarisasi Penggunaan Domain dan Akun Media Sosial Perusahaan
21-Sep-2021 Perubahan Perdir 18 Tahun 2018 Tentang Committee Human Capital
Restrukturisasi Tunjangan Jabatan
Penyesuaian Upah Pengurus Anak Perusahaan
94
Page 117
Tanggal Agenda
Perubahan Anggaran Dasar Pegadaian
28-Sep-2021 Update Perundingan PKB
Usulan Perpanjangan Karyawan PKWT di usia 57
Inisiatif Efisiensi Perusahaan
Usulan Top Up dan Repeat Order Produk Gadai/ Rahn
Penghargaan Masa Kerja & Penyesuaian Santunan Meninggal
30-Sep-2021 Penurunan STL
pembukaan cafe the Gade Coffee and Gold di sarinah
5-Okt-2021 Rapat Internal Direksi
7-Okt-2021 Brainstorming Layanan Non Gadai
Update Desain Kalender 2022
12-Okt-2021 Joint Financing, Pengunduran Cut Off, Tarif Khusus
Usulan Rancangan Beasiswa MBA Batch 2 Luar Negeri
RKAP 2022 dan rencana Bisnis
Tindak Lanjut Rakortas
Kick Off Meeting GCG
19-Okt-2021 Optimalisasi Produk Non KCA/Rahn
26-Okt-2021 Pelepasan Status Restruk atas Kredit Yang Direstrukturisasi
2-Nov-2021 Kajian ATM Emas Pegadaian
4-Nov-2021 Sponsor Liga 3
9-Nov-2021 Hapus Buku Semester II Tahun 2021
Kajian Rencana Implementasi Bullion Bank
Update Kajian Non Gadai
11-Nov-2021 Kenaikan STL
16-Nov-2021 Penyaluran Subsidi Bunga/ Subsidi Margin PT Pegadaian Tahun 2021
Yel-Yel Resmi Pegadaian
Rakernas 2021, Peresmian The Gade Creative Lounge, Rapat Koordinasi Direksi dan Dewan Komisaris
23-Nov-2021 Pemaparan Hasil Pengukuran Risk Maturity Index Tahun 2021
Pengunduran Diri Direktur PT Pesonna Optima Jasa
Summary Survey Customer Satisfaction Index
29-Nov-2021 Usulan Perbuatan / Threshold atas Tindakan Direksi PT Pegadaian
30-Nov-2021 Usulan Kebijakan Umum Investasi dan Perusahaan Anak
Breakdown RKAP Tahun 2022
24-Des-2021 Kuasa Pendiri Dana Pensiun & Pembina YKP Permata
28-Des-2021 Pengajuan Izin PUB Tahun 2021 (Komite Alco)
Usulan Revisi Rencana Kerja & Anggaran Anak Perusahaan (RKA AP) Tahun 2021
Revisi Usulan Batasan/Threshold atas Tindakan Direksi PT Pegadaian
1. Usulan Penempatan Residen Auditor (RA) pada Kantor Cabang
2. Optimalisasi WBS untuk Pencegahan Kecurangan
3. Laporan Interim Kasus PT Era Permata Sejahtera (PT EPS)
4. Laporan Kasus Area Batam
5. Laporan Kasus UPC Selat Panjang
Program Pelatihan Dan Pengembangan Kompetensi Direksi
Nama Waktu Tempat Nama Pelatihan/Pendidikan/Seminar
Kuswiyoto 22 Mei 2021 Jakarta/Online Strategi Bertumbuh dalam Pengelolaan Risiko Kredit di
Era Pandemi Covid-1
Harianto Widodo 22 Mei 2021 Jakarta/Online Strategi Bertumbuh dalam Pengelolaan Risiko Kredit di
Era Pandemi Covid-1
95
Page 118
Nama Waktu Tempat Nama Pelatihan/Pendidikan/Seminar
Damar Latri Setiawan 22 Mei 2021 Jakarta/Online Strategi Bertumbuh dalam Pengelolaan Risiko Kredit di
Era Pandemi Covid-1
Ridwan Arbian Syah 27 Mei 2021 Jakarta/Online Menghindari dan Mengantisipasi Trend Kejahatan Siber
Perbankan di Era Digital
15 - 16 Juli 2021 Jakarta/Online RCC Certified Risk Professional (CRP)
01 Oktober 2021 Jakarta/Online Onboarding Directorship Program Angkatan 3 Tahun
2021 KBUMN
Teguh Wahyono 22 Mei 2021 Jakarta/Online Strategi Bertumbuh dalam Pengelolaan Risiko Kredit di
Era Pandemi Covid-19
27 Mei 2021 Jakarta/Online Menghindari dan Mengantisipasi Trend Kejahatan Siber
Perbankan di Era Digital
Ninis Kesuma Adrian 23 Januari 2021 Jakarta/Online Increase Corporate Value During Turbulence Time -
2021 Challenges
3 Maret 2021 Jakarta/Online Corporate Reporting Issues in Stock/Equity Investment
09 Juli 2021 Jakarta/Online MoU Signing and Interactive Webinar Business
Performance Management : How Organisations Define,
Assess and Improve the Delivery of Their Business
Goals
27 - 28 Agustus Jakarta/Online Management Accountants Against Covid-19 Pandemic.
2021 The Role in Catalysing Ecomic Recovery
16 – 17 Oktober Jakarta/Online Manajemen Risiko Level V
2021
Gunawan Sulistyo 22 Mei 2021 Jakarta/Online Strategi Bertumbuh dalam Pengelolaan Risiko Kredit di
Era Pandemi Covid-19
Hubungan Afiliasi Direksi
Kekeluargaan Finansial
Komisaris Direktur Pemegang Komisaris Direktur Pemegang
Nama
Saham Saham
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Kuswiyoto √ √ √ √ √ √
Harianto Widodo √ √ √ √ √ √
Damar Latri Setiawan √ √ √ √ √ √
Ferdian Timur Satyagraha √ √ √ √ √ √
Teguh Wahyono √ √ √ √ √ √
Ridwan Arbian Syah √ √ √ √ √ √
Gunawan Sulistyo √ √ √ √ √ √
Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Remunerasi merupakan imbal jasa yang diberikan Perusahaan kepada Dewan Komisaris dan Direksi atas kinerja yang telah
ditunjukkan. Dasar hukum remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi adalah Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perusahaan Terbatas, dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara, dimana besaran gaji/honorarium dan tantiem Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan melalui keputusan RUPS.
Prosedur penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris melakukan kajian atas penetapan remunerasi;
2. Hasil kajian akan dijadikan dasar dalam pemberian usulan remunerasi kepada RUPS;
3. RUPS akan mempelajari usulan remunerasi; dan
4. Remunerasi akan disetujui melalui RUPS.
Besaran remunerasi, khususnya gaji/honorarium dan tantiem ditetapkan dengan mempertimbangkan beberapa faktor di bawah ini:
1. Pencapaian target.
2. Pendapatan Perseroan.
3. Aktiva Perseroan.
4. Kondisi, tingkat kesehatan dan kemampuan keuangan Perseroan.
5. Tingkat inflasi.
96
Page 119
6. Faktor-faktor lain yang relevan (merit system), termasuk diantaranya adalah tingkat remunerasi yang berlaku umum dalam
industri yang sejenis.
Penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Dewan Direksi ditetapkan berdasarkan RUPS serta mengacu pada Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris,
dan Dewan Pengawas BUMN. Penetapan remunerasi tersebut mempertimbangkan pencapaian target, pendapatan Perseroan, aktiva
Perseroan, kondisi dan tingkat kesehatan serta kemampuan keuangan Perseroan, tingkat inflasi, dan termasuk tingkat remunerasi
yang berlaku umum dalam industri yang sejenis. Besarnya remunerasi yang telah dikeluarkan untuk Dewan Komisaris pada tahun
2019 adalah sebesar Rp35.974 juta, sedangkan untuk Dewan Direksi sebesar Rp72.697 juta.
c. Dewan Pengawas Syariah
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau disingkat PT Pegadaian (Persero) No. SK-239/MBU/11/2017 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau disingkat
PT Pegadaian (Persero) No. 5 tanggal 15 November 2017, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0191359 tanggal
17 November 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145711.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 17 November 2017,
susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : M. Cholil Nafis
Anggota : M. Asrorun Ni’am Sholeh
Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah tersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-MUI/VIII/2017 tanggal
23 Agustus 2017 dan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-384/NB.233/2017 tanggal 24 April 2017 Perihal Laporan Pengangkatan
Anggota Dewan Pengawas Syariah bahwa pengangkatan M. Cholil Nafis dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai anggota Dewan
Pengawas Syariah telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Seluruh Dewan Pengawas Syariah, tetap dapat menjadi Pihak Utama walaupun belum pernah mengikuti penilaian kemampuan dan
kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 dikarenakan telah diangkat sebagai Dewan Pengawas
Syariah sebelum POJK No. 27/POJK.03/2016 berlaku bagi perusahaan pergadaian.
d. Sekretaris Perusahaan
Sehubungan pemenuhan Peraturan OJK No. 35/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan Atau Perusahaan Publik juncto
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan
No. I-A, dimana Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2014
tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik, Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 220/KEP-
DIR/2020 tanggal 23 April 2020 mengangkat R. Swasono A. Widodo sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan.
Alamat Sekretaris Perusahaan saat ini berada di:
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: sekper@pegadaian.co.id
Sebelum ditunjuk menjadi Sekretaris Perusahaan, beliau juga menjabat sebagai Kepala Divisi Budaya Kerja (2015-2018), Pimpinan
Wilayah Kantor Wilayah VIII (2015), Pimpinan Wilayah Kantor Wilayah IX (2014), Kepala Divisi Manajemen Risiko (2013-2014),
Kepala Divisi Pengembangan Produk dan Pemasaran (2013) dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Produk (2011-2012).
Selama tahun 2021, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti kegiatan pelatihan dan workshop untuk mendukung pelaksanaan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
Jenis Nama Penyelanggara Tempat dan Waktu
Training Training
Online Training Peran Corporate Secretary Perusahaan Infobank Institute Jakarta, 27 Januari 2021
Publik
Strategic Asset & Liabilities Practically Liquidity, Interest Rate, Forex Infobank Institute Jakarta, 15-16 November
Management (ALMA) & Pricing Management in Banking 2021
97
Page 120
Uraian fungsi dan tugas Sekretaris Perusahaan tertuang dalam Peraturan Direksi No. 27 Tahun 2018 tanggal 7 Desember 2018
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pusat, di mana Sekretaris Perusahaan mempunyai fungsi melakukan
perencanaan, penyelenggaraan, monitoring, pengawasan, evaluasi atas seluruh kegiatan hubungan masyarakat, protokoler serta
hubungan investor dan pemegang saham sesuai dengan kebijakan/ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu membantu Direksi
atau unit kerja (Divisi) lain dalam membuat kajian, analisis dan pertimbangan atas hal-hal yang bersifat strategis serta melakukan
penugasan khusus lainnya yang diberikan oleh Direksi, sebagai dasar untuk membuat keputusan Perusahaan.
Tugas Sekretaris Perusahaan antara lain:
1. Mengarahkan penyusunan kebijakan, sistem dan prosedur bidang kesekretariatan perusahaan, yang meliputi komunikasi
perusahaan (internal dan eksternal), media partnership, hubungan investor (pemegang obligasi), pemegang saham dan
standarisasi protokoler (internal dan eksternal);
2. Memastikan pengelolaan dan implementasi bidang kesekretariatan perusahaan berjalan efektif sesuai ketentuan yang berlaku,
termasuk koordinasi dan pembinaan di Kantor Wilayah;
3. Berperan sebagai media communicator dan juru bicara Pegadaian baik yang berkaitan dengan corporate action maupun
aktivitas lainnya;
4. Mengarahkan pengelolaan kebijakan, pelaksanaan dokumentasi dan kearsipan di Kantor Pusat;
5. Mengarahkan pengelolaan strategi dan prosedur penanganan kegiatan perusahaan baik bersifat internal maupun eksternal;
6. Mengarahkan pengelolaan remunerasi, compensation dan benefit BOD & BOC sesuai ketentuan yang berlaku;
7. Mengarahkan pengelolaan kesekretariatan dan hal lain yang bersifat supporting terhadap BOD guna menunjang aktivitas
sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik;
8. Mengarahkan pengelolaan administrasi dan kelengkapan dokumen hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
Rapat Direksi, Rapat Komisaris, Rapat Direksi dan Dewan Komisaris (RADIRKOM), maupun Rapat Komite di Perusahaan.
e. Komite di bawah Dewan Komisaris
1. Komite Audit
Pembentukan dan pelaksanaan tugas Komite Audit PT Pegadaian (Persero) mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara No. PER-05/MBU/2006 tentang Komite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Dewan Komisaris Perseroan telah
mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-13/KP/DK.GD/12/2021 tanggal 1 Desember 2021
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Pegadaian dan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-
14/KP/DK.GD/12/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian, dengan susunan sebagai
berikut:
Jabatan Nama
Ketua : Makmur Keliat
Anggota : Sudarto
Anggota : Otok Kuswandaru
Anggota : Ponda Suwaka Hidajat
Anggota : Alpin Napitupulu
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Audit
Makmur Keliat, Ketua Komite Audit
Riwayat singkat mengenai Makmur Keliat telah diungkapkan pada Bab VIII poin 6 tentang Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Sudarto, Anggota Komite Audit
Riwayat singkat mengenai Sudarto telah diungkapkan pada Bab VIII poin 6 tentang Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Otok Kuswandaru, Anggota Komite Audit
Riwayat singkat mengenai Otok Kuswandaru telah diungkapkan pada Bab VIII poin 6 tentang Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan
Ponda Suwaka Hidajat SE, CISA, CISSP, CDPSE, Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia. Lahir di Jakarta, 25 April 1977. Saat ini berusia 44 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2000. Jabatan yang masih dipegang dan pernah dipegang
adalah sebagai Partner di PT RSM Indonesia Konsultan (2016-sekarang), Associate Principal di PP Arghajata Consulting (2009-
2016), Manager di KAP Osman Bing Satrio & Rekan (Deloitte) (2007-2009), Manager di PT Bakrie Telecom Tbk (2006-2007), dan
Assistant Supervisor di KAP Osman Bing Satrio & Rekan (Deloitte) (2000-2006).
Alpin Napitupulu, Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, Lahir di Jakarta, 15 Juni 1978. Saat ini berusia 43 tahun.
98
Page 121
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2001. Pernah bekerja di Kantor Akuntan Publik KAP Aryanto,
Amir Abadi Jusuf, Mawar & Rekan (RSM) (2003-2006) dan Kantor Akuntan Publik KAP Imelda & Rekan (Deloitte) (2006-2020). Saat
ini masih menjadi Direktur di PT Iradhi Solusindo Abadi juga Konsultan dan Pengajar di PPA FEB Universitas Indonesia.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Sejalan dengan Piagam Komite Audit, Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit meliputi :
1. Memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris mengenai laporan keuangan dan atau hal-hal lain yang disampaikan Direksi.
2. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan tugas
auditor internal dan auditor eksternal.
3. Melakukan evaluasi dan memberikan pendapat, saran serta rekomendasi kepada Dewan Komisaris terhadap hasil audit yang
dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern.
4. Melakukan evaluasi dan memberikan pendapat, saran serta rekomendasi kepada Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan
audit oleh Auditor Eksternal.
5. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya.
6. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan.
7. Melakukan identifikasi, menganalisis, dan memberikan pendapat, saran serta rekomendasi atas hal-hal yang memerlukan
perhatian Dewan Komisaris.
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan
Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Melaporkan secara tertulis dan/atau lisan hasil penugasan kepada Dewan Komisaris.
10. Membantu Dewan Komisaris melakukan proses penunjukan calon auditor eksternal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
dan apabila diperlukan dapat meminta bantuan Direksi dalam proses penunjukannya.
11. Melakukan kunjungan kerja ke lapangan.
Masa Jabatan Komite Audit
Masa jabatan anggota Komite yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris Perusahaan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Komite Audit
Selama tahun 2021, Komite Audit telah melaksanakan rapat sebanyak 78 kali rapat dan disajikan berdasarkan periode jabatan
anggota Komite Audit, sebagai berikut:
Nama Periode Jumlah Jumlah Persentase (%)
Rapat Kehadiran
Makmur Keliat 01 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021 78 78 100,00%
Sudarto 01 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021 78 77 98,72%
Otok Kuswandarru 28 Juli 2021 s.d 31 Desember 2021 34 34 100,00%
Fadlansyah Lubis 01 Januari 2021 s.d 07 Februari 2021 2 2 100,00%
Vicky Taufik 01 Januari 2021 s.d 30 November 2021 69 69 100,00%
Harry Suharman 01 Januari 2021 s.d 30 Juni 2021 44 44 100,00%
Ponda Suwaka Hidajat 01 Juli 2021 s.d 31 Desember 2021 31 31 100,00%
Alpin Naiptupulu 01 Desember s.d 31 Desember 2021 6 6 100,00%
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit
Komite Audit selama tahun 2021 memberikan tanggapan, laporan, telaahan dan masukan kepada Dewan Komisaris, antara lain:
1. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian Komite Audit atas Laporan Kinerja dan Hasil Audit SPI s.d Desember 2020.
2. Laporan Kegiatan Komite Audit 2020
3. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian Komite Audit atas Laporan Kinerja dan Hasil Audit SPI s.d Januari 2021.
4. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian Komite Audit atas Laporan Kinerja dan Hasil Audit SPI s.d Februari 2021
5. Evaluasi KAP 2020 dan Rekomendasi KAP 2021
6. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian Komite Audit atas Laporan Kinerja dan Hasil Audit SPI s.d Maret 2021
7. Laporan Kegiatan Komite Audit Triw. I 2021
8. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian Komite Audit atas Laporan Kinerja dan Hasil Audit SPI s.d April 2021
9. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian Komite Audit atas Laporan Kinerja dan Hasil Audit SPI s.d Mei 2021
10. Rekomendasi KA ttg Limited review LapKeu Konsol PT Pegadaian Per Juni dan Juli 2021
11. Rekomendasi KA atas TOR KAP Tb 2021
12. Laporan Kegiatan Komite Audit Triw. II 2021
13. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian Komite Audit atas Laporan Kinerja dan Hasil Audit SPI s.d Juni 2021
14. Pertimbangan/Saran-saran KA thd PKPT SPI 2021
15. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian Komite Audit atas Laporan Kinerja dan Hasil Audit SPI s.d Juli 2021
16. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian Komite Audit atas Laporan Kinerja dan Hasil Audit SPI s.d Agustus 2021
99
Page 122
17. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian Komite Audit atas Laporan Kinerja dan Hasil Audit SPI s.d September 2021
18. Laporan Kegiatan Komite Audit Triw. III 2021
19. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian Komite Audit atas Laporan Kinerja dan Hasil Audit SPI s.d Oktober 2021
20. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian Komite Audit atas Laporan Kinerja dan Hasil Audit SPI s.d November 2021
2. Komite Pemantau Risiko
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-08/KP/DK.GD/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Perubahan Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian, Perseroan membentuk Komite Manajemen Risiko,
Remunerasi dan Nominasi PT Pegadaian (Persero) dengan susunan sebagai berikut:
Jabatan Nama
Ketua : Muhammad Sulhan Fauzi
Anggota : Otok Kuswandaru
Anggota : Umiyatun Hayati Triastuti
Anggota : Humbul Kristiawan
Anggota : Charles R. Vorst
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota
Muhammad Sulhan Fauzi, Ketua Komite Pemantau Risiko
Riwayat singkat mengenai Muhammad Sulhan Fauzi telah diungkapkan pada Bab VIII poin 6 tentang Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan
Otok Kuswandaru, Anggota Komite Pemantau Risiko
Riwayat singkat mengenai Otok Kuswandaru telah diungkapkan pada Bab VIII poin 6 tentang Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan
Umiyatun Hayati Triastuti, Anggota Pemantau Risiko
Riwayat singkat mengenai Umiyatun Hayati Triastuti telah diungkapkan pada Bab VIII poin 6 tentang Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan
Humbul Kristiawan, Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, lahir di Sukabumi pada tanggal 17 Januari 1975 dan saat ini berusia 47 tahun.
Humbul Kristiawan ditunjuk sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No: KEP-
06/KP/DK.GD/06/2020 tertanggal 5 Juni 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko
Perusahaan Persero PT Pegadaian. Humbul Kristiawan mengawali karir sebagai Asisten Dosen di Universitas Padjajaran, Bandung
sejak tahun 1995. Kemudian Humbul Kristiawan mendedikasikan sebagian besar karir profesionalnya di dunia consulting pada
berbagai industri khususnya industri perbankan dan keuangan. Sebelumnya, Humbul Kristiawan adalah Konsultan di Ernst & Young
pada tahun 2000 – 2005, Manajer Manajemen Risiko di Citibank N.A pada tahun 2005 – 2006, Konsultan di Deloitte South East Asia
pada tahun 2006 – 2016 dengan posisi terakhir sebagai Partner, kemudian sebagai Partner dan Government Sector Leader di RSM
AAJ pada tahun 2017 – 2018. Saat ini Humbul Kristiawan antara lain menjabat sebagai Founder and Executive Director di Innovative
Government Institute serta dosen tamu di Universitas Padjadjaran. Humbul Kristiawan memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari
Universitas Padjadjaran, Master of Business Administration dari School of Business and Management – Institut Teknologi Bandung,
dan saat ini tengah mengikuti Program Doktor Strategic Management di Universitas Padjajaran. Humbul Kristiawan adalah Akuntan
(Ak.) yang teregristrasi serta memiliki beberapa sertifikasi profesional global yaitu Chartered Accountant (CA), Certified Internal
Auditor (CIA) dan Certified Internal Control Auditor (CICA).
Charles R. Vorst, Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1974 dan saat ini berusia 47 tahun.
Charles R ditunjuk sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No: KEP-
04/KP/DK.GD/07/2021 tertanggal 1 Juli 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko
Perusahaan Persero PT Pegadaian. Charles R. Vorst berkerja sebagai Komite Indonesia Mirror ISO/TC 262 & ISO/TC 309, Komite
Teknikal 03-10 Governance, Risk Management yang dubentuk oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan sebagai Chairman
Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA). Serta memiliki beberapa sertifikasi yaitu Certified Enterprise Risk
Governance, Enterprise Risk Management Certified Professional, Qualified Risk Governance Professional, Qualifeid Chief Risk
Officer, Certified Chief Governance Officer dan Certified Governance Oversight Professional.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko
Sejalan dengan Piagam Komite Pemantau Risiko, Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko meliputi :
1. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Divisi Manajemen Risiko guna memberikan rekomendasi kepada
Dewan Komisaris;
2. Melakukan evaluasi tentang hasil pemantauan risiko oleh Komite Pemantau Risiko terutama dalam hal kesesuaian antara
kebijakan dan strategi manajemen risiko Perusahaan dengan pelaksaannya;
100
Page 123
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan
Komisaris, khususnya di bidang Pemantauan Risiko serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
4. Komite Pemantau Risiko wajib melaporkan hasil evaluasi secara berkala kepada Dewan Komisaris sesuai ketentuan yang
berlaku
Masa Jabatan Komite Pemantau Risiko
Masa jabatan anggota Komite Pemantau Risiko di luar Dewan Komisaris adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) tahun,
dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Komite Pemantau Risiko
Selama tahun 2021, Komite Pemantau Manajemen Risiko telah melaksanakan rapat sebanyak 78 kali rapat dan disajikan
berdasarkan periode jabatan anggota Komite Manajemen Risiko, sebagai berikut:
Nama Periode Jumlah Jumlah
% Kehadiran
Rapat Kehadiran
Muhammad Sulhan Fauzi 08 Februari 2021 s.d 31 Desember 2021 76 76 100,00%
Umiyatun Hayati Triastuti 01 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021 78 78 100,00%
Otok Kuswandarru 08 Februari 2021 s.d 31 Desember 2021 76 76 100,00%
Satya Arinanto 01 Januari 2021 s.d 07 Februari 2021 2 2 100,00%
Humbul Kristiawan 01 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021 75 75 100,00%
Charles R. Vorst 01 Juli 2021 s.d 31 Desember 2021 44 44 100,00%
Dandossi Matram 01 Januari 2021 s.d 30 Juni 2021 31 31 100,00%
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite Pemantau Risiko (KPR)
Komite Pemantau Risiko selama tahun 2021 memberikan tanggapan, laporan, telaahan dan masukan kepada Dewan Komisaris,
antara lain:
1. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian KPR atas Laporan Kinerja, Profil Risiko dan APU-PPT s.d Desember 2020.
2. Laporan Kegiatan Komite Pemantau Risiko 2020
3. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian KPR atas Laporan Kinerja, Profil Risiko dan APU-PPT s.d Januari 2021.
4. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian KPR atas Laporan Kinerja, Profil Risiko dan APU-PPT s.d Februari 2021
5. Penyampaian telaah dan masukan atas Rencana Penerbitan Surat Berharga Komersial (SBK)
6. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian KPR atas Laporan Kinerja, Profil Risiko dan APU-PPT s.d Maret 2021
7. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian KPR atas Laporan Kinerja, Profil Risiko dan APU-PPT s.d April 2021
8. Penyampaian telaah dan masukan atas Kebijakan Manajemen Risiko PT Pegadaian (Persero)
9. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian KPR atas Laporan Kinerja, Profil Risiko dan APU-PPT s.d Mei 2021
10. Rekomendasi Pembahasan Template Topik Presentasi per Direktorat Dalam Rangka Monitoring Pencapaian KPI Direktorat
PT Pegadaian (Persero) Juni Tahun 2021
11. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian KPR atas Laporan Kinerja, Profil Risiko dan APU-PPT s.d Juni 2021
12. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian KPR atas Laporan Kinerja, Profil Risiko dan APU-PPT s.d Juli 2021
13. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian KPR atas Laporan Kinerja, Profil Risiko dan APU-PPT s.d Agustus 2021
14. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian KPR atas Laporan Kinerja, Profil Risiko dan APU-PPT s.d September 2021
15. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian KPR atas Laporan Kinerja, Profil Risiko dan APU-PPT s.d Oktober 2021
16. Penyampaian usulan upgrade dan downgrade UPS Telaga Biru dan CPS Ketapang s.d Oktober 2021
17. Penyampaian usulan Batasan/Threshold Direksi PT Pegdaian s.d Oktober 2021
18. Penyampaian hal-hal yang menjadi perhatian KPR atas Laporan Kinerja, Profil Risiko dan APU-PPT s.d November 2021
19. Penyampaian usulan Kebijakan Umum dan Investasi s.d Desember 2021
3. Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT PEGADAIAN No. 03/KEP/DK.GD/04/2019 tanggal
01 April 2019 tentang Perubahan Nomenklatur dan Pengangkatan Anggota Komite Manajemen Risiko, Remunerasi dan Nominasi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT PEGADAIAN, mengangkat Sdr. Arry Ekananta sebagai Anggota Komite Manajemen Risiko,
Remunerasi dan Nominasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT PEGADAIAN.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT PEGADAIAN Nomor KEP-08/KP/DK.GD/07/2021
tanggal 28 Juli 2021 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT PEGADAIAN, menunjuk Anggota Dewan Komisaris sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT PEGADAIAN, dengan susunan sebagai berikut:
- Ketua : Muhammad Sulhan Fauzi
- Anggota : Loto Srinaita Ginting
- Anggota : Rini Widyantini
101
Page 124
Sehingga susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
- Ketua : Muhammad Sulhan Fauzi
- Anggota : 1. Loto Srinaita Ginting
2. Rini Widyantini
3. Arry Ekananta
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota
Muhammad Sulhan Fauzi, Ketua Manajemen Nominasi dan Remunerasi
Riwayat singkat mengenai Muhammad Sulhan Fauzi telah diungkapkan pada Bab VIII poin 3 tentang Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan.
Loto Srinaita Ginting Anggota Manajemen Nominasi dan Remunerasi
Riwayat singkat mengenai Loto Srinaita Ginting telah diungkapkan pada Bab VIII poin 3 tentang Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan.
Rini Widyantini, Anggota Manajemen Nominasi dan Remunerasi
Riwayat singkat mengenai Rini Widyantini telah diungkapkan pada Bab VIII poin 3 tentang Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
DR Arry Ekananta, ST, Msi-CHRP, CMDISCA, HIT, CMP, CCO., Anggota
Warga Negara Indonesia. Lahir di Bogor, 02 Oktober 1978. Saat ini berusia 43 tahun.
Meraih gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung tahun 2001, Magister Sains dari Institut Pertanian Bogor tahun 2016 dan
Doktor Akuntansi dari Institut Pertanian Bogor tahun 2018. Jabatan yang pernah dipegang dan masih dipegang adalah Fasilitator
program Certified Human Resources Professional (CHRP) Unika Atma Jaya (2018-sekarang), Dosen Institut Pertanian Bogor (2017-
sekarang), Head of Operations PT Ananta Auto Andalan (Lexus Mampang Gallery) (2017-2019), HR Division Head PT Tunas Ridean,
Tbk (Tunas Group) (2011-2015), Konsultan di PP Arghajata Consulting (Arghajata) (2009-2011), Konsultan/Auditor di KAP Osman
Bing Satrio & Rekan (Deloitte Touche Tohmatsu) (2008-2009) dan Konsultan di PT Transforma Global (Transforma) (20012-2008).
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi mengacu pada Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-
09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, antara lain:
1. Melakukan kajian atas kebijakan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) Perseroan.
2. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris sehubungan dengan kebijakan dan/atau keputusan Direksi tentang perubahan
Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) sampai dengan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi, serta kebijakan Nominasi dan
Remunerasi.
3. Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris.
4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan asesmen dari asesor eksternal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan
Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi
Masa jabatan anggota Komite Manajemen Risiko di luar Dewan Komisaris adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua)
tahun, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Selama tahun 2021, Komite Manajemen Risiko telah melaksanakan rapat sebanyak (78) kali rapat dan disajikan berdasarkan periode
jabatan anggota Komite Manajemen Risiko, sebagai berikut:
Nama Periode Jumlah Jumlah Persentase (%)
Rapat Kehadiran
Muhammad Sulhan Fauzi 28 Juli 2021 s.d 31 Desember 2021 34 34 100,00%
Loto Srinaita Ginting 01 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021 78 78 100,00%
Rini Widyatntini 01 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021 78 78 100,00%
Makmur Keliat 01 Januari 2021 s.d 27 Juli 2021 44 44 100,00%
Arry Ekananta 01 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021 76 76 100,00%
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam tahun 2021, Komite Nominasi dan remunerasi telah melakukan tugas-tugas dalam rangka mendukung fungsi pengawasan
Dewan Komisaris, antara lain:
1. Tanggapan/masukan Komite Nominasi dan Remunerasi atas Permohononan Persetujuan Perubahan Struktur Organisasi
Korporasi PT Pegadaian (Persero).
102
Page 125
2. Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi atas Permohonan Persetujuan Penugasan Kepala Satuan Pengawasan Intern
PT Pegadaian (Persero).
3. Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi atas usulan Calon Dewan Komisaris PT Pesonna Indonesia Jaya.
4. Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi atas Permohonan Persetujuan Kepala Satuan Pengawasn Intern
PT Pegadaian.
5. Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi atas Permohonan Persetujuan Penetapan Kendaraan Dinas Direksi.
6. Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi atas Usulan Calon Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian.
7. Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi atas Persetujuan usulan Remuenrasi Dewan Pengawas Syariah (DPS)
PT Pegadaian.
Selain hal-hal tersebut di atas, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Nominasi dan Remunerasi juga menyampaikan
rekomendasi, tanggapan dan masukan kepada Dewan Komisaris sesuai dengan penugasan Dewan Komisaris melalui surat
bersama, antara lain:
1. Tanggapan/masukan Komte Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi atas Laporan
Pengawasan Rencana Bisnis PT Pegadaian (Persero) Tahun 2020
2. Tanggapan/masukan Komte Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi atas Revisi RJPP
PT Pegadaian (Persero) Tahun 2020-2024.
3. Review Komite Audit dan Komte Pemantau Risiko atas Permohonan Penandatangan Dokumen Kelengkapan Penerbitan
Obligasi dan Sukuk Tahap IV Tahun 2021.
4. Tanggapan/masukan Komte Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi atas Laporan Keuangan
Audited PT Pegadaian (Persero) Tahun Buku 2020.
5. Rekomendasi Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko terhadap Permohonan Tanggapan Tertulis atas Usulan
Penghapubukuan Sebagian Aktiva tetap di Kantor Pusat PT Pegadaian (Persero) dalam rangka Pembangunan Pegadaian
Tower (d/h The Gade Tower).
6. Review Komte Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi atas Laporan Manajemen
Triwulan I 2021.
7. Rekomendasi Komte Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi atas Permohonan Persetujuan
Penugasan Sdr. Hermawan Aries Andi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepada Satuan Pengawasan Intern.
8. Tanggapan Komte Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi atas Laporan Manajemen Triwulan
I 2021.
9. Tanggapan Komte Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi atas Laporan Manajemen Audited
PT Pegadaian (Persero) Triwulan I 2021.
10. Tanggapan/masukan Komite Pemantau Risiko dan Komte Audit atas Permohonan Penandatanganan Piagam Manajemen
Risiko.
11. Tanggapan Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko terhadap Permohonan Tanggapan Tertulis atas usulan
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva tetap PT Pegadaian (Persero) berupa 9 (Sembilan) Hotel Pesonna.
12. Rekomendasi Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko terhadap Permohonan Persetujuan hapus Buku Piutang Bisnis.
13. Review Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi atas Laporan Manajemen Unaudited
Triwulan II 2021.
14. Masukan Komte Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi atas Laporan Pengawasan Rencana
Bisnis PT Pegadaian (Persero) Semester I 2021.
15. Pertimbangan/Saran-saran Komte Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi terhadap PKPT
SPI Tahun 2021.
16. Tanggapan Komte Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi atas Laporan Manajemen
Unaudited PT Pegadaian (Persero) Triwulan II 2021.
17. Rekomendasi Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Nominasi dan Remunerasi atas Permohonan Persetujuan
KPI Direksi secara Individual Tahun 2021.
18. Pendapat/saran Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi atas RKAP PT Pegadaian
Tahun 2022.
19. Tanggapan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi dan Remuenrasi terhadap Permohonan
Tanggapan Tertulis atas Rencana Likuidasi PT Balai Lelang Artha Gasia.
20. Rekomendasi Komite Pemantau Risiko, Komite Audit, dan Komite Nominasi dan Remunerasi terhadap Permohonan
Tanggapan Tertulis atas Rencana Divestasi PT Pesonna Indonesia Jaya dan PT Pesonna Optima Jasa.
21. Pendapat/saran Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Nominasi dan Remunerasi atas RKAP PT Pegadaian
Tahun 2022 dan Rencana Bisnis Tahun 2022-2024 sesuai dengan Aspirasi Pemegang Saham.
22. Review Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi atas Laporan Manajemen Unaudited
Triwulan III Tahun 2021.
23. Pendapat/saran Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Nominasi dan Remuenrasi atas Permohonan Upgrade
dan Downgrade UPS Telaga Biru dan CPS Ketapang di Area Pamekasan.
24. Tanggapan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi atas Laporan Manajemen
Unaudited PT Pegadaian Triwulan III Tahun 2021.
25. Rekomendasi Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Nominasi dan Remunerasi atas Permohonan
Rekomendasi Revisi RKA TJSL PT Pegadaian Tahun 2021.
26. Pendapat/saran Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Nominasi dan Remunerasi atas Permohonan
Persetujuan Kebijakan Umum Investasi.
103
Page 126
27. Rekomendasi Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko terhadap Permohonan Persetujuan Hapus Buku Piutang Bisnis
Semester II 2021.
f. Audit Internal
Unit Audit Internal Perusahaan dilaksanakan oleh Unit Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang bertugas dan bertanggung jawab untuk
menjalankan fungsi pengawasan pada semua kegiatan usaha di internal Perusahaan, termasuk merencanakan, mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, monitoring dan evaluasi atas seluruh kegiatan pengawasan intern perusahaan. Unit Satuan Pengawasan Intern
Perusahaan di pimpin oleh Kepala SPI.
Kedudukan SPI
Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan tertulis Dewan Komisaris. Berdasarkan Surat
Keputusan Direksi No. 762/KEP/2021 tanggal 19 Oktober 2021, Direksi mengangkat Syahrul Rusli sebagai Kepala Satuan
Pengawasan Intern.
Pengangkatan Kepala SPI juga telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan Surat Dewan Komisaris
No.S-42/DK.GD/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021 tentang Persetujuan Dewan Komisaris atas Permohonan Persetujuan Kepala
Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian.
Tugas dan Tanggung Jawab
Sesuai dengan Piagam Audit Internal, tugas dan tanggun jawab SPI adalah sebagai berikut:
1. Menyusun dan mengorganisasikan program kerja audit tahunan dan anggaran biaya dengan memperhatikan risiko dan skala
bisnis Perusahaan.
2. Memastikan bahwa sistem pengendalian internal Perusahaan sudah berjalan secara efektif.
3. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi pengendalian internal pada seluruh bidang fungsi Perusahaan berdasarkan perintah
Direktur Utama serta memberikan saran perbaikan dan konsultasi yang objektif dengan dasar pertimbangan risiko.
4. Melaksanakan evaluasi atas efektivitas perencanaan dan pelaksanaan pengendalian internal, penerapan manajemen risiko dan
tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam proses bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan
Perusahaan yang berlaku.
5. Menyusun laporan hasil audit dan merekomendasikan perbaikan terhadap penyelenggaraan Perusahaan serta melaporkan
kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit.
6. Melaksanakan audit meliputi perencanaan audit, pelaksanaan audit, pelaporan hasil audit, pemberian rekomendasi dan
pemantauan tindak lanjut telah dilaksanakan dengan baik.
7. Bertindak sebagai counterpart dan memastikan terselenggaranya pelaksanaan audit oleh Auditor Eksternal.
8. Meyakini bahwa target kerja SPI yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik.
9. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
Komposisi SPI
Kepala Satuan Pengawasan Intern : Syahrul Rusli
Warga Negara Indonesia. Lahir di Makassar, 02 Juli 1968. Saat ini berusia 51 Tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen Universitas Hasanuddin Makassar Tahun 1992 dan meraih gelar Pasca Sarjana
Jurusan Marketing Universitas Hasanuddin Makassar Tahun 2006. Sempat menjabat sebagai General Manager Divisi Strategi
Human Capital, Sekretaris Perusahaan, dan Eksekutif General Manager Divisi Teknologi Informasi Pegadaian
Pelaksanaan Pengawasan Internal Tahun 2021
Dalam rangka penyelenggaraan sistem pengendalian internal, Perseroan melalui SPI sudah melakukan hal-hal berikut:
No Program kerja Realisasi Kondisi
1. Pedoman Sistem Pengendalian Internal Perusahaan Melakukan Review Pedoman dan Standarisasi Selesai
Proses Audit Berbasis Risiko
2. Mengkampanyekan Gerakan anti Fraud (GAF) di seluruh Menyusun Kebijakan Gerakan Anti Fraud Selesai
organ Perusahaan (GAF) dengan Divisi Budaya Kerja, Divisi
RM,dan Divisi PCU.
3. Pemenuhan standar sarana dan prasarana auditor Memenuhi kebutuhan peralatan auditor (laptop, Selesai
alat audit bangunan, dan peralatan lainnya)
4. Pemenuhan Sertifikasi Profesi Auditor Internal Sertifikasi Kualifikasi Auditor (QIA dan PIA) dan Selesai
Sertifikasi Forensik dan Investigasi (CFRA dan
CHFI)
104
Page 127
No Program kerja Realisasi Kondisi
5. Standarisasi Sistem Manajemen Mutu Internal Audit Sertifikasi Surveillance ISO 9001:2015 untuk Selesai
12 Inspektorat Wilayah dan SPI Pusat
6. Pengembangan Program PAS dan AIS Mobile Melakukan pengembangan dan implementasi Selesai
sistem PAS dan AIS Mobile agar dapat diakses
melalui tablet/smartphone berbasis android
Selain itu SPI juga melaksanakan Program Kerka Pemeriksaan Tahunan (PKPT) di 12 Inspektorat Wilayah dan Kantor Pusat tahun
2021, dengan pencapaian sebagai berikut:
No Tim SPI/ Inspektorat Wilayah Rencana PKPT Realisasi PKPT Pencapaian PKPT
(%)
1. Inspektorat Medan 503 572 113,72%
2. Inspektorat Pekanbaru 466 509 109,23%
3. Inspektorat Palembang 430 506 117,67%
4. Inspektorat Balikpapan 738 774 104,88%
5. Inspektorat Manado 549 609 110,93%
6. Inspektorat Makassar 786 619 78,75%
7. Inspektorat Denpasar 848 962 113,44%
8. Inspektorat Jakarta 1 787 823 104,57%
9. Inspektorat Jakarta 2 794 911 114,74%
10. Inspektorat Bandung 678 601 88,64%
11. Inspektorat Semarang 801 844 105,37%
12. Inspektorat Surabaya 918 967 105,34%
13. SPI Pusat 30 49 163,33%
JUMLAH 8.328 8.746 105,02%
g. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR), merupakan aspek penting
yang harus dilakukan perusahaan dalam operasional. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perusahaan untuk
berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi Perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Berikut ini kegiatan CSR yang sudah dilakukan oleh Perseroan untuk tahun 2021:
No. Program Kerja Tujuan Realisasi
1. Rumah Digital Pegadaian (RDP) Berkurangnya kesenjangan 915.704.697
2. Program Bantuan Pengembangan Ekonomi Berkurangnya kesenjangan 5.292.189.569
3. Memilah Sampah Menabung Emas Kota dan pemukiman yang berkelanjutan 1.168.260.605
4. Bantuan di bidang keagamaanm budaya, Pendidikan berkualitas 10.162.323.352
dan olahraga
5. Pencegahan bahaya narkoba dan terorisme Perdamaian, keadilan, dan kelembangaan yang 405.518.900
bekerjasama dengan BNN dan BNPT tangguh
6. Rumah Sehat Pegadaian (RSP) Kehidupan sehat dan sejahtera 2.419.098.210
7. Program bantuan bidang Pendidikan Pendidikan berkualitas 14.359.258.348
8. Program bantuan bidang Kesehatan Kehidupan sehat dan sejahtera 13.486.643.190
9. Program bantuan untuk korban bencana Tanpa kemiskinan 11.877.339.375
alam dan non alam
10. Pegadaian jangkau Indonesia Raya Pendidikan berkualitas 10.117.840.692
11. Pembinaan MB PK Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi 1.531.387.130
12. Program Pembinaan UMK Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi 72.485.400.000
Terdapat beberapa pengertian CSR diantaranya menurut Lingkar Studi CSR Indonesia, CSR adalah upaya sungguh-sungguh dari
entitas bisnis meminimkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasinya terhadap seluruh pemangku
kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan untuk tujuan pembangunan berkelanjutan. Adapun pengertian CSR
berdasarkan UU.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, CSR adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan
untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat
setempat.
105
Page 128
Dasar Hukum dan Pendekatan
Dasar pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berlandaskan pada beberapa aspek hukum dan pendekatan,
di antaranya:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN (pasal 2) mengemukakan bahwa salah satu maksud dan tujuan pendirian
BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat.
4. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (pasal 88) mengemukakan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian
laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
5. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (pasal 74), yang berbunyi, “Perusahaan yang bergerak dalam
bidang sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran”.
6. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (pasal 15 (b)) yang berisi, “Setiap penanam modal
berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan”
adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang
serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat”.
7. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
8. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
9. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
10. Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-09/ MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara.
11. Peraturan Menteri BUMN nomor PER-02/MBU/7/2017 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri BUMN nomor PER-
09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
12. ISO 26000 telah diratifikasi oleh Pemerintah pada tahun 2010 dan dijadikan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 2012,
dengan 7 (tujuh) subyek inti yaitu:
Uji Tuntas/Due Dilligence Terhadap Dampak Sosial, Ekonomi dan Lingkungan dari Kegiatan Perusahaan
Sesuai arahan dari pemegang saham Kementerian BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-
09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, Pegadaian melaksanakan
program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Berdasarkan peraturan
tersebut, Perusahaan berkewajiban untuk menyalurkan dana dari pemerintah dan menyelenggarakan PKBL yang merupakan
sebagian dari keseluruhan komitmen Perusahaan terhadap pembangunan keberlanjutan.
Pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Pegadaian juga dilakukan mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Perencanaan
program harus dibuat sesuai dengan rencana kebutuhan nyata pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan kemampuan
Perusahaan. Pelaksanaan program dilakukan bersama masyarakat, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat,
Lembaga/Instansi/ Yayasan dengan memperhatikan sosial budaya setempat, kondisi geografis dan kepentingan operasional
Perusahaan. Dalam evaluasi program, Pegadaian melakukan pengukuran atas efektifitasnya program yang dijalankan agar dapat
memberikan manfaat nyata dan nilai tambah, baik bagi Pegadaian sendiri maupun pemangku kepentingan yang disasar oleh
program.
Isu-Isu Penting Sosial ekonomi dan Lingkungan Terkait Dampak Kegiatan Perusahaan
Pegadaian merupakan perusahaan keuangan yang dalam proses bisnisnya tidak terkait atau memberikan dampak langsung
terhadap lingkungan. Akan tetapi hal tersebut tidak mengurangi kepedulian perusahaan dan terus berpartisipasi dalam berbagai
kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Hal ini terbukti dari tema Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yakni Pegadaian Bersih-bersih. Tema ini
di implementasikan dalam kegiatan: Bersih Lingkungan (Pro Planet), Bersih Hati (Pro People), dan Bersih Administrasi (Pro Profit).
Tata Kelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip, Kebijakan Dan Komitmen Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
PT Pegadaian (Persero) selanjutnya disebut Pegadaian adalah sebuah BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga
lini bisnis perusahaan yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa terbesar di Indonesia selalu memastikan bahwa kegiatan usahanya
senantiasa berpegang teguh kepada prinsip- prinsip bisnis berkelanjutan. Berangkat dari pemahaman tersebut, Pegadaian
memandang CSR sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan hidup, penghormatan terhadap hak asasi manusia, kewajiban
untuk menyediakan tempat yang nyaman, hubungan kerja yang baik dengan karyawan, mengutamakan terjaganya kesehatan dan
keselamatan kerja, serta ikut mengembangkan ekonomi dan komunitas lokal.
Berlandaskan pada hal itu, Pegadaian berkomitmen untuk terus menjalankan keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan manfaat
yang dapat diberikan melalui program CSR. Pegadaian berusaha untuk berperan serta dalam mendukung pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat. Pegadaian memandang
kegiatan CSR sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam mencapai keberlanjutan usahanya dan sebagai upaya mitigasi risiko
106
Page 129
komunitas dengan menjunjung tinggi akuntabilitas usaha (business accountability) terhadap masyarakat sekitar serta para pemangku
kepentingan lainnya. Prinsip CSR Pegadaian dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai perusahaan (corporate values), serta mengacu
kepada ketentuan Pemerintah, Sustainable Development Goals (SDGs), tiga pilar pembangunan berkelanjutan “Triple Bottom Line”,
dan menggunakan ISO 26000 sebagai referensi.
107
Page 130
h. Struktur Grup Dan Organisasi
Struktur grup Perseroan saat ini digambarkan dalam diagram berikut:
DĂƐLJĂƌĂŬĂƚ EĞŐĂƌĂZĞƉƵďůŝŬ
ϰϲ͕ϴϭй /ŶĚŽŶĞƐŝĂ
0,01%
ϱϯ͕ϭϵй
1 Lembar Saham
Seri A Dwi Warna
Z/
WdĂŶĂƌĞŬƐĂ Z/DƵůƚŝĨŝŶĂŶĐĞ
WdĂŚĂŶĂƌƚŚĂ WdĂŶŬ^LJĂƌŝĂŚ WdĂŶŬZĂŬLJĂƚ WdZ/ WdZ/ƐƵƌĂŶƐŝ
/ŶǀĞƐƚŵĞŶƚ WdƐƵƌĂŶƐŝZ/ /ŶĚŽŶĞƐŝĂ WdZ/ĂŶĂƌĞŬƐĂ WdZ/sĞŶƚƵƌĂ WED WĞŐĂĚĂŝĂŶ
sĞŶƚƵƌĂ /ŶĚŽŶĞƐŝĂ /ŶĚŽŶĞƐŝĂ ZĞŵŝƚƚĂŶĐĞĐŽ͘ /ŶĚŽŶĞƐŝĂ
DĂŶĂŐĞŵĞŶƚ >ŝĨĞϵϭй ^ĞŬƵƌŝƚĂƐϲϳй /ŶǀĞƐƚĂŵĂϵϵ͕ϵй ϵϵ͕ϵϵй ϵϵ͕ϵϵй
ϭϳ͕ϯй ŐƌŽŶŝĂŐĂ͕dďŬ >ƚĚϭϬϬй ϵϵ͕ϳй ϵϬ͕ϬϬй
ϯϱй ϯϱй ϴϳ͕Ϭϭй
108
WdĂůĂŝ>ĞůĂŶŐ WdWĞŐĂĚĂŝĂŶ WdWĞƐŽŶĂ WdWĞƐŽŶŶĂ
0,01% KƉƚŝŵĂ:ĂƐĂ WdWĞĨŝŶĚŽŝƌŽ
ƌƚŚĂ'ĂƐŝĂ 'ĂůĞƌŝƵĂŵƉĂƚ /ŶĚŽŶĞƐŝĂ:ĂLJĂ
ϵϵ͕ϬϬй <ƌĞĚŝƚϭϲ͕Ϭϵй
ϵϵ͕ϵϵй ϵϵ͕ϵϵϵй ϵϵ͕ϬϬй
Pemilik Manfaat Terakhir (Ultimate Beneficial Owner) Perseroan adalah Kuswiyoto selaku Direktur Utama Perseroan dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan
kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”). Pada saat permohonan persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk memenuhi syarat administratif, Perseroan menyampaikan Surat Pernyataan tanggal 27 Januari 2022, dalam rangka permohonan pendaftaran
pemilik manfaat pada sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Page 131
Sedangkan struktur organisasi Perseroan saat ini digambarkan dalam diagram berikut: 109
Page 132
7. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Sumber daya manusia (SDM) memiliki posisi sentral bagi setiap perusahaan, termasuk di Perseroan. Dengan posisi penting seperti
itu, maka kemampuan sumber daya manusia harus terus diasah agar semakin mumpuni dalam mengerjakan tugas dan kewajiban yang
diembannya.
Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional, berkompeten,
berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai
tujuan. Dengan memahami kedua kepentingan tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan fokus pada peningkatan kompetensi
sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.
Mengingat pentingnya kompetensi dasar yang dimiliki sebagai modal utama dalam pengelolaan SDM, maka Sistem Pengelolaan SDM
diarahkan ke hulu, yakni dimulai dari proses perekrutan untuk mendapatkan calon terbaik dengan pengalaman kerja dan/atau latar
belakang pendidikan yang baik. Untuk memastikan efektivitas pengelolaan SDM yang tersebar di beberapa lokasi, dan pada beberapa
Perusahaan Anak, Perseroan telah merancang sistem administrasi yang mampu mengakomodir kebijakan manajemen, namun juga
mampu menghormati kondisi yang ada pada saat itu.
Struktur pengelolaan SDM Perseroan mengacu pada struktur organisasi yang mencerminkan adanya jalur komando yang jelas,
sekaligus mencerminkan keterkaitan antar karyawan sebagai bagian dari organisasi sesuai tanggung jawab masing-masing. Dengan
demikian, sistem Pengelolaan menjadi sangat akomodatif terhadap penerapan kebijakan, standar, pedoman dan pengawasan
pergerakan karyawan, pengembangan karir, lengkap dengan kontrol terhadap kebijakan pendelegasian wewenang pada tiap bagian.
Pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah pegawai Perseroan dan Anak Usaha sebanyak 12.353 karyawan, tidak termasuk Direksi dan
Komisaris Perseroan. Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan dan Perusahaan anak berdasarkan masing-masing
segmentasi:
31 Desember
Kategori
2021 2020
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap 12.353 12.709
Pegawai Tidak Tetap 1.967 1.528
Total 14.320 14.237
Pendidikan (Pegawai Tetap)
SD, SMP, SMA 741 740
Diploma (DI - D3) 3.254 3.734
Sarjana (D4 - S1) 7.783 7.664
Pascasarjana (S2/Master) 575 571
Parcasarjana (S3/DR/PhD) 0 0
Total 12.353 12.709
Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
Grade 17 1 0
Grade 16 2 2
Grade 15 58 54
Grade 14 122 114
Grade 13 422 401
Grade 12 874 930
Grade 11 715 518
Grade 4-10 (Non Pejabat) 10.159 10.690
Total 12.353 12.709
Usia (Pegawai Tetap)
< 25 594 819
25 - 30 1.468 1.721
31 - 35 3.728 4.328
36 - 40 2.923 2.196
41 - 45 904 902
46 - 50 1.340 1.479
>50 1.396 1.264
Total 12.353 12.709
Lokasi (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat 1.349 1.242
Kantor Wilayah 573 600
Kantor Area 1.576 1.623
Kantor Cabang 2.815 2.728
Kantor Cabang Syariah 464 459
Unit Pelayanan Cabang 4.700 5.084
Unit Pelayanan Cabang Syariah 876 973
Total 12.353 12.709
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
110
Page 133
31 Desember
Kategori
2021 2020
A. Kantor Pusat/ Wilayah
SEVP/KSPI setingkat 2 1
Kepala Divisi, Senior Vice President setingkat 56 52
Deputy, Vice President, Kepala Departemen, AVP, setingkat 223 214
Specialist, Kepala Bagian (Senior Manager dan Manager) 378 352
setingkat
Officer dan Staff (Junior Manager dan Assistant Manager) 762 739
setingkat
Administrator 168 227
Inspektur Wilayah 12 12
Auditor Wilayah setingkat 290 206
B. Kantor Area
Deputy Bisnis 61 61
Kepala Departemen setingkat 127 122
Kepala Cabang Bisnis Mikro 157 142
Kepala Unit Bisnis Mikro 673 618
Marketing Executive 124 134
Marketing & Sales Plan 89 86
Operational Support 82 88
Credit Risk Support 62 57
Sales Channel setingkat 62 56
Admin Mikro setingkat 139 259
C. Kantor Cabang Konvensional/Syariah
Pemimpin Cabang 642 649
Kepala Unit Pelayanan Nasabah 125 107
Sales Head 195 122
Penaksir 1116 908
Pengelola Agunan/Mahrun 621 610
Kasir 564 775
Customer Service Officer (CSO) 9 13
Relationship Officer 7 3
D. Kantor UPC/UPS
Pengelola Unit 3187 3237
Penaksir 286 316
Pengelola Agunan/Marhun 101 91
Kasir 2002 2413
Total 12.322 12.670
Jumlah Karyawan di aktivitas utama sejumlah 12.322 dan belum termasuk Karyawan yang ditugaskan di Anak Perusahaan dikarenakan
aktifitas utamanya ada di Anak Perusahaan sebanyak 31 pegawai, sehingga total menjadi 12.353.
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perusahaan Anak berdasarkan masing-masing segmentasi.
PT Balai Lelang Artha PT Pessona Optima PT Pegadaian Galeri PT Pesona Indonesia
Kategori Gasia Jasa Dua Empat Jaya
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2021 2020 2021 2020 2021 2020 2021 2020
Status Kepegawaian
Tetap 0 0 75 69 0 0 9 8
Penugasan dari Induk 0 0 6 6 30 33 3 3
Kontrak 0 0 54 51 330 234 191 563
Outsourcing 0 0 18 6 56 18 - 139
Total 0 0 153 132 416 285 203 713
PT Balai Lelang Artha PT Pessona Optima PT Pegadaian Galeri PT Pesona Indonesia
Kategori Gasia Jasa Dua Empat Jaya
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2021 2020 2021 2020 2021 2020 2021 2020
Pendidikan (Pegawai Tetap)
Sarjana Strata 3 0 0 0 0 0 0 2 1
Sarjana Strata 2 0 0 3 4 0 0 6 6
Sarjana Strata 1 0 0 52 47 0 0 1 1
SMA 0 0 13 13 0 0
Total 0 0 75 69 0 0 9 8
111
Page 134
PT Balai Lelang Artha PT Pessona Optima PT Pegadaian Galeri PT Pesona Indonesia
Kategori Gasia Jasa Dua Empat Jaya
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2021 2020 2021 2020 2021 2020 2021 2020
Usia
> 50 tahun 0 0 1 2 0 0 2 1
40 tahun – 50 tahun 0 0 13 11 0 0 4 4
30 – 40 tahun 0 0 35 35 0 0 2 2
20 – 30 tahun 0 0 26 21 0 0 1 1
Total 0 0 75 69 0 0 9 8
PT Balai Lelang Artha PT Pessona Optima PT Pegadaian Galeri PT Pesona Indonesia
Kategori Gasia Jasa Dua Empat Jaya
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2021 2020 2021 2020 2021 2020 2021 2020
Lokasi kerja
Kantor Pusat 0 0 26 28 0 0 9 8
Kantor Wilayah 0 0 40 35 0 0 0 0
Kantor Area 0 0 9 6 0 0 0 0
Total 0 0 75 69 0 0 9 8
PT Balai Lelang Artha PT Pessona Optima PT Pegadaian Galeri PT Pesona Indonesia
Kategori Gasia Jasa Dua Empat Jaya
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2021 2020 2021 2020 2021 2020 2021 2020
Aktivitas utama
General Manajer setingkat 0 0 1 1 0 0 1 1
Senior Manager 0 0 1 1 0 0 0 0
Manajer Setingkat 0 0 3 6 0 0 2 2
Asisstant Manager setingkat 0 0 10 11 0 0 2 2
Pegawai Setingkat 0 0 51 44 0 0 4 3
Staf Administrasi & Umum 0 0 9 6 0 0 0 0
Total 0 0 75 69 0 0 9 8
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang
berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Tenaga Kerja Ahli
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja ahli. Perseroan tidak memiliki pegawai yang dengan
ketidakberadaannya, yang akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.
Pelatihan dan Pengembangan
Proses transformasi yang dilakukan Perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki
kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan dinamika bisnis
Perseroan. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai bagian dari Perseroan yang memiliki peran sentral dalam
menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan SDM diharapkan mampu menyediakan talenta SDM yang memiliki kompetensi tinggi
dan sikap yang mendukung optimalisasi produktivitas karyawan serta pencapaian sasaran Perseroan melalui program pelatihan yang
bersinergi dengan perkembangan bisnis Perseroan.
Untuk itu, program pelatihan dan pengembangan SDM dirancang dengan tujuan untuk menciptakan karyawan Perseroan yang mampu
menjadi “konsultan keuangan mikro” dalam rangka menunjang akselerasi bisnis sekaligus pencapaian visi dan misi Perseroan.
Penyelenggaraan program pelatihan yang ditujukan untuk menunjang akselerasi bisnis Perseroan ini adalah bentuk dukungan terhadap
proses transformasi bisnis Perseroan yang sedang dalam fase yang menentukan. Perseroan tengah mengembangkan beberapa
produk dan layanan baru yang diikuti dengan perubahan signifikan dalam organisasi dan pemasaran di level operasional sebagai upaya
mengembangkan potensi bisnis dan mengoptimalkan aset yang ada. Hal ini memerlukan program pelatihan dan pengembangkan SDM
yang mampu menyediakan karyawan yang adaptif dalam mengikuti perubahan tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, pada tahun 2021 terdapat beberapa program utama yang dilaksanakan oleh Divisi Pegadaian Corporate
University untuk. Program kerja tersebut adalah:
1. Mengakselerasi kapabilitas digital
2. Memantapkan kapabilitas leadership
3. Pemenuhan Kebutuhan Penaksir Bersertifikat BNSP
4. Beasiswa Luar Negeri bagi Talent Muda (MBA-USA & Europe)
5. English Competency
6. Tugas Belajar Gemologi
112
Page 135
7. Memfasilitasi Perangkat Training berbasis Online
8. Mengintegrasikan Learning Management System
9. Mengefektifkan Pelaksanaan Webinar dan Welbeing
10. Sertifikasi berbagai bidang dan profesi
11. Mempersiapkan Corpu Berstandar International
Program kerja tersebut sejalan dengan inisiatif strategis yang telah disusun Divisi Pegadaian Corporate University yang diantaranya
akan melaksanakan Learning Wallet bagi seluruh karyawan, mengintegrasikan Learning Management System melalui i-Lead
(integrated Learning and Development System) sehingga memberikan akses yang mudah dan user friendly bagi karyawan, Learning
program for talent, serta Menyediakan learning path untuk jabatan bisnis. Inisiasi program Akademi pada Corporate University sebagai
sebuah awal pengembangan kelembagaan yang mendukung pembangunan SDM yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika
bisnis Perseroan; disamping perbaikan terus menerus dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai. Perbaikan
dan pengembangan juga dilakukan dalam kurikulum pelatihan terutama dengan penciptaan varian pelatihan yang baru yang sesuai
dengan kebutuhan bisnis, penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelatihan sebagai bagian pengembangan learning
culture yang baru dalam Perseroan.
Untuk dapat menunjang pelatihan bagi seluruh SDM, Pegadaian Corporate University memiliki Learning Center yang tersebar di 3 (tiga)
kota yaitu Surakarta, Malang, dan Surabaya. Ke-3 Learning Center tersebut menjadi sentral bagi pengembangan talenta SDM yang
bersinergi dengan pengembangan organisasi dan bisnis Perseroan. Saat ini Perseroan sedang merancang untuk membentuk
Pegadaian Corporate University dengan tujuan mengakselerasikan pengembangan talenta SDM berbasiskan pilar akademi seperti
bisnis, leadership, teknologi informasi, akademi operasional dan support yang terkait kepada Direktorat yang dimiliki Perseroan. Dengan
pengembangan talenta semacam itu, Perseroan akan mampu mengembangkan talenta SDM yang sesuai dengan peningkatan
kapasitas bisnis Perseroan di level paling riil, yaitu perkembangan masing-masing Direktorat.
Adapun nilai Investasi Perseroan pada kegiatan pada pendidikan dan pelatihan adalah sebesar Rp.63.083.199.773 pada tahun 2021
dan Rp 68.650.511.779 pada tahun 2020.
Kesejahteraan Sosial Karyawan
Remunerasi atau imbalan kerja yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bentuk komitmen imbal jasa kepada
karyawan—mencakup imbalan kerja jangka pendek, jangka panjang dan imbalan pascakerja serta pesangon pemutusan kerja. Imbalan
kerja diberikan melalui gaji/honorarium, tunjangan-tunjangan, bonus, penghargaan masa kerja, hingga program kesehatan dan program
pension bagi karyawan. Khusus bagi program kesehatan, Perseroan memberikan 2 (dua) program kepada karyawan, yaitu BPJS
Kesehatan dan layanan Mandiri InHealth. Kedua program kesehatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman bagi
karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di Perseroan.
Serikat Pekerja
Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ILO Convention 87 yang menjamin kebebasan
karyawan untuk bergabung dalam organisasi pekerja telah diwujudkan Perseroan melalui adanya Serikat Pekerja. Konvensi ILO turut
menegaskan tentang organisasi pekerja sebagai sarana penghubung antara karyawan dengan Perseroan guna menciptakan hubungan
industrial harmonis yang saling menguntungkan semua pihak, dimana hal ini telah dilaksanakan melalui kesepakatan antara
manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup seluruh karyawan
Perseroan.
Seperti diatur dalam PKB, Perseroan harus membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja, menyediakan fasilitas, bantuan
serta dispensasi kepada Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun penyelesaian
permasalahan ketenagakerjaan. Dalam PKB juga diatur ketentuan bahwa manajemen dilarang melakukan penekanan, diskriminasi,
dan intimidasi kepada anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Untuk peraturan yang terkait dengan syarat kerja dibicarakan melalui
LKS Bipartit yang anggotanya terdiri dari pihak Manajemen dan Serikat Pekerja di tingkat pusat mapun di tingkat wilayah demi
terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.
Susunan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2020-2024
Ketua Umum : Ketut Suhardiono
Ketua I : Mufriandi
Ketua II : Yudi Sadono
Sekretaris Jenderal : Rosyid Hamidi
Wakil Sekretaris Jenderal : Susetyo Adi
Bendahara : Nur Fadilah Achyani
Wakil Bendahara : Merina Wulandari
113
Page 136
8. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN PERUSAHAAN
ANAK
Pada tanggal Prospektus Perseroan diterbitkan, Perseroan sedang terlibat dalam (i) 1 (satu) perkara sengketa pajak, (ii) 4 (empat)
perkara perdata dan (iii) 9 (sembilan) perkara pidana, yang tidak membawa pengaruh negatif dan/atau mengganggu kelancaran
jalannya kegiatan usaha Perseroan, pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun
2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022, serta calon pemegang Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan calon pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022, yaitu
sebagai berikut:
NO. PERKARA URAIAN LATAR BELAKANG PERKARA
SENGKETA PAJAK
1. Sengketa Pajak dengan register Perkara No. Sengketa pajak pada masa pajak oktober 2009 dilatarbelakangi
59864/PP/M.IIIB/16/2015 antara Perseroan dari adanya penyaluran kredit dengan jaminan gadai melalui
sebagai Termohon Peninjauan Kembali melawan skema Pegadaian KCA dan Pegadaian Krasida. atas penyaluran
Dirjen Pajak sebagai Pemohonan Peninjauan skema produk tersebut, Perseroan memperoleh pendapatan
Kembali di Mahkamah Agung Republik administrasi (kalau dari sisi nasabah/debitur: biaya administrasi).
Indonesia, untuk Pajak Pertambahan Nilai masa Sesuai SOP KCA dan SOP Krasida, pendapatan administrasi
pajak bulan Oktober 2009 dengan nilai perkara tersebut digunakan utk kelancaran transaksi dan biaya
Rp33.757.409.700,00 (tiga puluh tiga miliar tujuh pemeliharaan barang jaminan, karena pemeliharaan barang
ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan jaminan tersebut merupakan kewajiban berdasarkan peraturan
ribu tujuh ratus Rupiah). Pada tanggal Laporan perundang-undangan, maka seharusnya Perseroan tidak
Uji Tuntas ini, perkara ini sedang menunggu membebankannya kepada nasabah/debitur. selain dari itu,
putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah penyimpanan barang jaminan tersebut identik dengan penitipan
Agung. barang (jasa titipan). Oleh karenanya, penilai pajak menyimpulkan
bahwa atas pendapatan administrasi yang diperoleh Perseroan
merupakan obyek PPN. Perseroan menyanggahnya dengan
alasan, kegiatan usaha Perseroan yaitu pergadaian sama dengan
perbankan, di dalam kegiatan usaha perbankan, pendapatan
administrasi bukan merupakan obyek PPN, karena pendapatan
administrasi merupakan bagian dari kegiatan usaha. Pendapatan
administrasi dapat disetarakan dengan provisi yang diperoleh
perbankan yang bukan merupakan PPN, oleh karenanya
pendapatan administrasi dapat dikategorikan sebagai bukan obyek
PPN
PERKARA PERDATA
2. Perkara Perdata berupa gugatan melawan Bahwa Alm. Achmad Syairozi adalah karyawan Perseroan Kanwil
hukum yang diperiksa di Pengadilan Negeri Manado dengan jabatan terakhir Asmen Pengamanan & Korporasi.
Manado, dimana Perseroan sebagai Tergugat Alm. Achmad Syairozi pada jabatan sebelumnya sebagai
dan Hj. Suhaimiyah (ahli waris Alm. Achmad Pemimpin Cabang CP Malalayang melakukan perbuatan fraud
Syairozi) sebagai Penggugat, dengan pokok melalui produk Pegadaian Krista untuk periode November 2008
perkara perbuatan melawan hukum yang sampai dengan Mei 2010. Berdasarkan Laporan Hasil
dilakukan Perseroan atas pemutusan hubungan Pemerikasaan dan Pengujian (LHPP) tanggal 03 Juni 2010,
kerja Alm. Achmad Syairozi, dengan nilai perkara ditemukan proses pencairan secara tidak prosedural dan
sebesar Rp27.587.813.927,00 (dua puluh tujuh mengakibatkan kerugian Perseroan sebesar Rp3.888.727.633,00
miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta delapan (tiga miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus
ratus tiga belas ribu sembilan ratus dua puluh dua puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh tiga Rupiah). Kemudian,
tujuh Rupiah). Pada tanggal Laporan Uji Tuntas pada tanggal 20 Juni 2011 terbit Surat Keputusan Pimpinan
ini, perkara ini masih dalam proses mediasi di Wilayah (“SK PINWIL”) tentang Pembebanan TGR Sementara
Pengadilan Negeri Manado Rp1.058.218.405,00 (satu miliar lima puluh delapan juta dua ratus
delapan belas ribu empat ratus lima Rupiah) dan melalui SK
PINWIL tersebut, dilakukan pemotongan hak-hak Achmad Syairozi
mulai September 2011 sampai dengan Juli 2013. Atas adanya hal
tersebut Alm. Achmad Syairozi diberhentikan sebagai karyawan
Perseroan.
Didasari pada Laporan Hasil Pemerikasaan dan Pengujian (LHPP)
tanggal 03 Juni 2010, Perseroan menempuh jalur hukum pidana
terkait tindakan yang dilakukan oleh Alm. Achmad Syairozi, pada
putusan tingkat pertama Alm. Achmad Syairozi dinyatakan bebas,
kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding dan
banding diterima. Kemudian, dilakukan permohonan kasasi dan
peninjauan kembali, dimana di dalam kedua amar putusannya,
menyatakan Alm. Achmad Syairozi tidak bersalah dan dibebaskan.
Atas adanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Perseroan
kepada Alm. Achmad Syairozi, ahli waris dalam hal ini Hj.
Suhaimiyah dengan dasar Putusan Peninjauan Kembali dari
Mahkamah Agung yang menyatakan Alm. Achmad Syairozi tidak
114
Page 137
NO. PERKARA URAIAN LATAR BELAKANG PERKARA
bersalah dan dibebaskan, melakukan gugatan perbutan melawan
hukum kepada Perseroan, dengan keinginan hak-hak dari Alm.
Achmad Syairozi dikembalikan.
3. Perkara Perdata berupa gugatan melawan Yesaya Budi Handoyo pada saat menjabat sebagai Pemimpin
hukum dimana Perseroan sebagai Penggugat, Cabang Pegadaian Pungkur dan Wawan Kurniawan pada saat
nilai perkara sebesar Rp23.723.003.200,00 (dua menjabat sebagai Fungsional KUMK pada tahun 2009 sampai
puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta dengan tahun 2010, telah menyalurkan skema produk Krista tidak
tiga ribu dua ratus Rupiah). Pada tanggal sesuai prosedur, dengan cara:
Laporan Uji Tuntas ini, perkara ini masih dalam a. menyetujui kredit dengan tidak dilakukan analisa kredit;
proses kasasi di Mahkamah Agung Republik b. menyetujui sebagian besar kredit yang formulirnya tidak
Indonesia ditandatangani;
c. menyetuji kredit yang sebagian besar nasabah tidak memiliki
usaha;
d. melakukan pungutan liar sebesar kurang lebih
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) sampai dengan
Rp400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah);
e. tidak melakukan cross check sekurang-kurangnya sebesar
40% (empat puluh persen);
f. secara bersama-sama dengan Wawan Kurniawan
memerintahkan kepada Pengelola UPC untuk menyalurkan
Krista di UPC;
g. Wawan Kurniawan tidak melakukan survey kelayakan
usaha;
Pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh keduanya telah
menimbulkan kerugian Perseroan Rp23.723.003.200,00 (dua
puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta tiga ribu dua ratus
Rupiah). Oleh karenanya, Perseroan mengajukan gugatan
perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Bale
Bandung, dengan pokok perkara yaitu permohonan ganti rugi oleh
Yesaya Budi Handoyo dan Wawan Kurniawan (secara bersama-
sama disebut “Para Tergugat”) sebesar Rp23.723.003.200,00
(dua puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta tiga ribu dua
ratus Rupiah).
Sebelum melakukan gugatan perbuatan melawan hukum pada
Pengadilan Negeri Bale Bandung, Perseroan telah memproses
secara hukum pidana korupsi, dimana Para Tergugat diputus
bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, dan Perseroan
telah melakukan pemutusan hubungan kerja melalui Pengadilan
Hubungan Industrial.
4. Gugatan perbuatan melawan hukum, pada Sugeng Suprijono (“Tergugat I”), Agus Mulyadi (“Tergugat II”), dan
tanggal Laporan Uji Tuntas ini, perkara ini masih Budi Susanto (“Tergugat III”) (secara bersama-sama disebut “Para
dalam proses pemeriksaan kasasi pada Tergugat”) pada periode tahun 2009 sampai dengan 2010
Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan bertugas di Kantor Cabang Pegadaian Cikudapateuh, telah
pokok perkara dimana Sugeng Suprijono, Agus menyalurkan skema produk Krista tidak sesuai dengan prosedur,
Mulyadi, dan Budi Santoso selaku tergugat pada yaitu dengan cara:
saat bertugas di Kantor Cabang Pegadaian
Cikudapateuh telah menyalurkan skema produk Tergugat I
Krista tidak sesuai prosedur. menyetujui pencairan kredit yang diusulkan oleh Tergugat III
dengan menandatangani persetujuan kredit kepada 2.661 (dua ribu
enam ratus enam puluh satu) nasabah dengan jumlah
Rp7.983.000.000,00 (tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh tiga
juta Rupiah) tanpa melakukan audit calon nasabah ke lapangan
dengan cara melakukan cross-check secara acak setidaknya
sebanyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah nasabah yang
mengajukan kredit tersebut.
Tergugat II
menyetujui pencairan kredit yang diusulkan oleh Tergugat III
dengan menandatangani persetujuan kredit kepada 512 (lima ratus
dua belas) nasabah dengan jumlah Rp1.536.000.000,00 (satu
miliar lima ratus tiga puluh enam juta Rupiah) tanpa melakukan
audit calon nasabah ke lapangan dengan cara melakukan cross-
check secara acara setidaknya sebanyak 40% (empat puluh
persen) dari jumlah nasabah yang mengajukan kredit tersebut.
115
Page 138
NO. PERKARA URAIAN LATAR BELAKANG PERKARA
Tergugat III
a. tidak melakukan survey;
b. melibatkan pihak ketiga/ calon/ koordinator yang tidak
memiliki hubungan kerja;
c. melayani nasabah yang memiliki domisili lebih dari 15 km
(lima belas kilo meter).
Pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Para Tergugat telah
menimbulkan kerugian Perseroan sebesar Rp10.958.786.184,00
(sepuluh miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus
delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh empat Rupiah),
untuk itu Pegadaian mengajukan gugatan perbuatan melawan
hukum pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan pokok perkara
yaitu permohonan ganti rugi oleh Para Tergugat sebesar
Rp.10.958.786.184,00 (sepuluh miliar sembilan ratus lima puluh
delapan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu seratus delapan
puluh empat Rupiah).
Sebelum melakukan gugatan perbuatan melawan hukum pada
Pengadilan Negeri Bandung, Perseroan telah memproses secara
hukum pidana korupsi, dimana Para Tergugat diputus bersalah
telah melakukan tindak pidana korupsi, dan Perseroan telah
melakukan pemutusan hubungan kerja melalui Pengadilan
Hubungan Industrial.
5. Dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pada tahun 1982, Perseroan memberikan izin kepada Alm.
kepemilikan dan penguasaan tanah dan Angkawijaya Henricus untuk mengelola tanah milik Perseroan
bangunan di Cabang Cikudapateuh milik seluas 2.935 m² (dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima meter
Perseroan, yang diakui oleh Godwin. Pada persegi) menjadi lahan parkir Jaya Plaza dan telah dilakukan
tanggal Laporan Uji Tuntas ini, masih dalam pembayaran ongkos pindah kepada penghuni liar yang berada di
proses negosiasi dengan Godwin. tanah tersebut sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta
Rupiah). Ketika Perseroan ingin menggunakan tanah tersebut
sebagai Kantor Cabang Perseroan, ahli waris dari Alm.
Angkawijaya Henricus yaitu Godwin merasa memiliki tanah seluas
2.935 m² (dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi)
tersebut.
Atas adanya hal tersebut, Perseroan melakukan pelaporan kepada
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan dugaan tindak pidana korupsi
berupa perampasan tanah milik Negara Republik Indonesia c.q.
Perseroan, namun proses pemeriksaan dihentikan oleh Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat.
Sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas ini, tanah seluas 2.935
m² (dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi) tersebut
masih dikuasai oleh ahli waris Alm. Angkawijaya Henricus untuk
dijadikan lokasi perdagangan dan tempat parkir
PERKARA PIDANA
6. Perkara Pidana Tindak Pidana Korupsi No. Berdasarkan hasil analisis Tim SPI, diketahui bahwa pertumbuhan
89/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn di Pengadilan Out Standing Loan (OSL) pada UPC Perdamaian Stabat
Negeri Medan dengan terdakwa Devi Andria Sari dibandingkan dengan outlet yang berada disekitar atau pada
yang merupakan Karyawan Perseroan pada wilayah yang homogen mengalami pertumbuhan yang paling tinggi
UPC Perdamaian Stabat, dengan pokok perkara sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen), dimana rata-rata
tindak pidana korupsi di Unit Pelayanan Cabang Omzet/OSL Bulanan hanya sebesar 30,39% (tiga puluh koma tiga
Perdamaian Stabat dengan nilai perkara sebesar sembilan persen) dan rata-rata Omzet serta OSL hanya sebesar
Rp2.394.468.800,00 (dua miliar tiga ratus 30,32% (tiga puluh koma tiga dua persen). Selain itu, Tim SPI juga
sembilan puluh empat juta empat ratus enam menemukan data nasabah terkonsentrasi serta beberapa nama
puluh delapan ribu delapan ratus Rupiah). Pada yang anomali memiliki Surat Bukti Gadai (SBG) yang cukup banyak
tanggal Laporan Uji Tuntas ini, perkara ini masih dan memiliki kedekatan nama yang mirip, sehingga dilakukan
dalam proses tuntuntan di Pengadilan Negeri pemeriksaan pada Human Capital Management System (HCMS)
Medan. Pegawai dan diketahui bahwa nama nasabah tersebut merupakan
suami dari Devi Andria Sari selaku Pengelola UPC Perdamaian
Stabat.
Tim SPI melakukan pemeriksaan terhadap Barang Jaminan produk
gadai Kredit Cepat Aman (KCA) dan data pelunasan KCA, Tim SPI
menemukan data pelunasan Barang Jaminan Dalam Proses
116
Page 139
NO. PERKARA URAIAN LATAR BELAKANG PERKARA
Lelang (“BJDPL”) yang dilakukan oleh Devi Andria Sari berjumlah
cukup banyak, sehingga Tim SPI melanjutkan pemeriksaan secara
langsung pada Barang Jaminan yang ada dan menemukan BJDPL
bukan emas sebanyak 56 (lima puluh enam) potong dengan Uang
Pinjaman sebesar Rp444.520.000,00 (empat ratus empat puluh
empat juta lima ratus dua puluh ribu Rupiah).
Atas hal tersebut, mengaku telah melakukan gadai fiktif
dikarenakan adanya desakan untuk memenuhi kebutuhan uang
dari suaminya yang terlibat masalah proyek fiktif dan masalah
pengurusan Izin Membangun Bangunan (IMB) di kantor tempat
suaminya bekerja. proses gadai fiktif dilakukan dengan cara
nasabah yang datang merupakan orang suruhan dari suami Devi
Andria Sari, untuk menggadaikan barang dengan membawa
Barang Jaminan bukan emas, yang telah diketahui sebelumnya
oleh Devi Andria Sari.
7. Perkara Pidana Tindak Pidana Korupsi No. Terdapat Barang Jaminan yang hilang berupa Logam Mulia Antam
21/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg di Pengadilan sebanya 220 (dua ratus dua puluh) gram. Setelah dilakukan
Negeri Tanjung Pinang dengan terdakwa Rodi pengecekan CCTV, tampak Rodi selaku pengelola agunan
yang merupakan Karyawan Perseroan pada mengambil Barang Jaminan tersebut dan kemudian melarikan diri.
Kantor Cabang Mega Legenda, dengan pokok Pimpinan Cabang melapor kepada Polres Barelang dan Rodi
perkara tindak pidana korupsi di Unit Pelayanan ditetapkan sebagai tersangka. Atas indikasi adanya kerugian
Cabang Anggrek dengan nilai perkara sebesar negara, maka perkara tersebut dilanjutkan sebagai tindak pidana
Rp1.302.555.042,00. korupsi.
Pada tanggal 8 Februari 2022, Pegadilan Negeri
Tanjungpinang memutus menghukum terdakwa
dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun, (ii) denda
sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
Rupiah); (iii) uang penggantian sebesar
Rp1.253.356.320,00 (satu miliar dua ratus lima
puluh tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu tiga
ratus dua puluh Rupiah), jika tidak dilakukan
penggantian, maka diiganti dengan penjara 2
(dua) tahun.
Atas adanya putusan tersebut terdakwa
mengajukan memori banding pada Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
8. Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang Tim SPI melakukan pemeriksaan dan perhitungan Barang Jaminan
dilakukan oleh Lusmeiriza yang merupakan emas Unit Pelayanan Cabang Anggrek yang disimpan di brankas
Karyawan Perseroan pada Unit Pelayanan Unit Pelayanan Cabang Anggrek. Dari hasil pemeriksaan dan
Cabang Anggrek, dengan nilai perkara sebesar perhitungan oleh Tim SPI terdapat temuan adanya Gadai Fiktif
Rp5.707.334.599,00 (lima miliar tujuh ratus tujuh sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) dengan nominal
juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus Rp2.452.222.637,00 (dua miliar empat ratus lima puluh dua juta
embilan puluh sembilan Rupiah). Pada tanggal dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh Rupiah),
Laporan Uji Tuntas ini, perkara sedang dalam Penggelapan Barang Jaminan sebanyak 43 (empat puluh tiga)
proses penyidikan pada Kejaksaan Negeri transaksi dengan nominal Rp1.380.736.197,00 (satu miliar tiga
Jakarta Selatan. ratus delapan puluh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus
sembilan puluh tujuh Rupiah) dan Taksiran Tinggi sebanyak 113
(seratus tiga belas) transaksi dengan nominal Rp1.874.375.765,00
(satu miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tujuh
puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh lima Rupiah).
9. Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang Siti Nurdahlia merupakan Karyawan yang ditugaskan di Unit
dilakukan oleh Siti Nurdahlia yang merupakan Pelayanan Cabang Godo (CP Tente), berdasarkan informasi dari
Karyawan Perseroan pada Kantor Cabang saksi Bambang Haryono selaku kasir UPC Godo, mengatakan
Tante, dengan nilai perkara sebesar bahwa Siti Nurdahlia meminjam uang kas UPC Godo sebesar
Rp730.837.000,00 (tujuh ratus tiga puluh juta Rp25.000.000.00,00 (dua puluh lima juta Rupiah). Kemudian, Tim
delapan ratus tiga puluh tujuh ribu Rupiah). Pada SPI melakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa pelaku tidak hanya
tanggal Laporan Uji Tuntas ini, sedang dalam mengambil uang kas, namun terdapat beberapa Barang Jaminan
proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor KCA yang dialihkan ke Krasida, dengan kondisi KCA Nasabah
Mataram yang masih aktif, atas hal tersebut terdapat potensi kerugian
Perseroan sebesar Rp730.836.700,00 (tujuh ratus tiga puluh juta
delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus Rupiah).
10. Perkara dugaan tindak pidana penggelapan Novri Y Kansil selaku Karyawan yang melaksanakan tugas sebagai
dengan terlapor Novri Y Kansil yang merupakan Pengelola Unit Pelayanan Cabang Batu Meja, Cabang Ambon,
117
Page 140
NO. PERKARA URAIAN LATAR BELAKANG PERKARA
Karyawan Perseroan pada Kantor Cabang telah melakukan gadai fiktif tanpa barang jaminan dan menjual
Ambon, dugaan tindak pidana penggelapan Barang Jaminan Dalam Proses Lelang tanpa menyetorkan uang
dalam jabatan dengan melakukan gadai fiktif, hasil penjualan ke Kas Perseroan. Perbuatan Novri Y Kansil
nilai perkara sebesar Rp449.699.786,00 (empat diketahui pada saat Tim SPI melakukan audit di UPC Batu Meja
ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dan telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemerikasaan dan
sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan Pengujian (LHPP). Perbuatan tersebut telah menimbulkan
puluh enam Rupiah). Kerugian Perusahaan, oleh karena itu Pegadaian telah melaporkan
ke Polda Maluku. Namun, Novri Y Kansil melarikan diri dari kota
Pada tanggal Laporan Uji Tuntas ini, perkara Ambon dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.
sedang dalam proses pemeriksaan pada Polisi
Daerah (Polda) Maluku, dengan proses terakhir
yaitu pemeriksaan keterangan Tim SPI dan
Pemimpin Cabang. Pemeriksaan terhadap
pelaku belum dapat dilakukan karena pelaku
melarikan diri.
11. Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan Perkara ini bermula, pada saat Ayah dari Nefo Judianto yaitu Alm.
penggelapan data dengan terlapor Nefo Soegiyanto Wahyudi, melaporkan Perseroan atas tindakan dugaan
Judianto, yang diduga melakukan tindakan pemalsuan akta atas tanah di Cipinang Cimpedak, Jakarta, namun
penipuan dan pemalsuan akta notaril, nilai tidak terbukti. Kemudian, Perseroan melaporkan kembali Alm.
perkara sebesar Rp440.000.000.000,00 (empat Soegiyanto Wahyudi, namun sebelum diputus, Soegiyanto
ratus empat puluh miliar Rupiah). Pada tanggal Wahyudi dinyatakan meninggal dunia, sehingga perkara ditutup.
Laporan Uji Tuntas ini, perkara masih dalam
tahap penyidikan di Polda Metrojaya. Kemudian, Nefo Judianto selaku ahli waris Alm. Soegiyanto
Wachyudi, tetap mengklaim tanah tersebut dengan melakukan
Locus delicti perkara ini adalah lokasi aset tanah penipuan dan penggelapan data kepemilikan atas tanah, sehingga
Perseroan yang berada di Jalan DI Panjaitan, melaporkan kembali Perseroan kepada Polda Metrojaya. Laporan
Jakarta Timur. yang disampaikan Nefo Judianto tersebut, dilatarbelakangi adanya
pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Becakayu.
Atas Laporan yang diterima oleh Perseroan. Perseroan
melaporkan kembali Nefo Judianto, melakukan tindakan penipuan
dan pemalsuan akta notaril.
12. Perkara Tindak Pidana Penggelapan dalam Suwandi merupakan salah satu Karyawan yang ditugaskan di UPC
Jabatan No. 256/Pid.B.2021/PN.Pdl di Panimbang kantor Cabang Pandeglang, diduga melakukan
Pengadilan Negeri Pandegelang dengan pelanggaran SOP yang memenuhi unsur tindak pidana
terdakwa Suwandi yang merupakan karyawan penggelapan atau penyalahgunaan uang Perseroan, aset
Perseroan dengan pokok perkara tindakan Perseroan, Barang Jaminan atau kekayaan pihak lain yang
penggelapan dalam jabatan dengan melakukan dikuasai oleh Perseroan, dengan melakukan mengambil Barang
pelanggaran SOP yang memenuhi unsur tindak Jaminan aktif milik nasabah dan Barang Jaminan Dalam Proses
pidana dengan nilai perkara sebesar Lelang, serta menaikkan Uang Pinjaman melalui system dan
Rp845.646.883,00 (delapan ratus empat puluh secara manual atas 7 (tujuh) kantong Barang Jaminan milik
lima juta enam ratus empat puluh enam ribu nasabah. Akibat perbuatannya tersebut, Perseroan berpotensi
delapan ratus delapan puluh tiga Rupiah). Pada mengalami kerugian sebesar Rp845.646.883,00 (delapan ratus
tanggal Laporan Uji Tuntas ini, perkara masih empat puluh lima juta enam ratus empat puluh enam ribu delapan
menunggu putusan di Pengadilan Negeri ratus delapan puluh tiga Rupiah).
Pandegelang.
Locus delicti perkara ini berada di UPC
Panimbang, Kantor Cabang Pandeglang, yang
merupakan tempat pelaku melakukan tindakan
pidana.
13. Perkara Tindak Pidana Penggelapan No. Pimpinan Cabang CPS Ponolawen, Diah Purnamawati,
357/Pid.B/2020/PN.Pkl di Pengadilan Negeri menghubungi Legal Officer Kanwil XI Semarang menyampaikan
Pekalongan dengan terdakwa Bambang Susito bahwa CPS Ponolawen didatangi Penyidik dari Polres Kabupaten
dengan pokok perkara penggelapan yang Pekalongan untuk mencari tau informasi tentang dugaan Barang
dilakukan terdakwa berupa modus menggunakan Polisi hasil tindak pidana penggelapan yang digadaikan
nama Toko Emas “Kuda Emas” memberikan jasa di Pegadaian. Karena Pemimpin Cabang dalam kondisi ketakutan
cuci emas, namun terdakwa dan istri untuk dimintai keterangan, maka Pemimppin Cabang meminta
menggadaikan perhiasan-perhiasan tersebut Legal Officer Kanwil untuk memberikan keterangan di Kepolisian
pada Perseroan, dengan nilai perkara sebesar untuk menjelaskan mengenai SOP penerimaan gadai, dan pada
Rp3.875.500.000,00 (tiga miliar delapan ratus tanggal 04 November 2020, Legal Officer dan Pranata memenuhi
tujuh puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah). panggilan sebagai saksi sekaligus melakukan koordinasi dengan
Barang jaminan tersebut, dijadikan barang bukti penyidik dan diperoleh informasi bahwa Penyidik telah menyita 60
dan disita oleh Kepolisian. Pada tanggal Laporan SBG dari tersangka yang menjadi bukti bahwa tersangka telah
Uji Tuntas ini, Perseroan sedang dalam menggadaikan barangnya di Pegadaian yang tersebar ke 3 outlet
118
Page 141
NO. PERKARA URAIAN LATAR BELAKANG PERKARA
mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi yaitu UPC Buaran, UPC Bligo, dan UPS Wonoyoso yang apabila
Jawa Tengah atas tidak kembalinya Barang dinilai UP nya sebesar Rp3.874.500.00,00 (tiga miliar delapan
Jaminan yang disita. ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah).
Telah terdapat Putusan Pengadilan atas perkara pidana yang
dilakukan oleh Bambang Susito, dan atas barang jaminan yang
disita oleh kepolisian tidak kembali pada Perseroan, namun
sebagai upaya hukum terhadap putusan tersebut Perseroan
mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Proses Banding
di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah).
Istri dari Bambang Susito tidak dilaporkan sebagai turut serta
melakukan tindak pidana penggelapan, dapat dijelaskan bahwa
untuk perkara pidana Bambang susito Pelapor adalah Linawati
(pemilik toko emas) dan yang dilaporkan oleh Pelapor hanyalah
Bambang Susito (tukang cuci dan reparasi emas). Kedudukan
Perseroan dalam perkara ini adalah sebagai tempat penerima
jaminan, untuk Perkara Tindak Pidana Penggelapan No.
357/Pid.B/2020/PN.Pkl di Pengadilan Negeri Pekalongan sudah
diputus dengan amar putusan barang bukti yang dijadikan jaminan
di pegadaian dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Linawati
selaku Pelapor, oleh karena putusan tersebut Perseroan berupaya
mengajukan gugatan PMH dengan tergugat Linawati dan
Bambang Susito dengan maksud agar kerugian perusahaan dapat
dikembalikan.
14. Perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan Kantor Cabang Parangtambung telah memberikan penyaluran
terlapor Iham Djaya, dengan modus penipuan kredit kepada Nasabah dalam hal ini Ilham Djaya melalui beberapa
BPKB Palsu, dengan nilai perkara sebesar produk Perseroan dengan menyerahkan barang jaminan berupa
Rp4.540.000.000,00 (empat miliar lima ratus BPKB Mobil. Setelah dilakukan pengecekan keabsahan BPKB
empat puluh juta Rupiah). Pada saat ini, masih Mobil di Ditlantas Polda Sulawesi Selatan, diketahui seluruh BPKB
dalam tahap penyidikan di Polda Sulawesi tersebut palsu. Kantor Cabang Parangtambung menerima
Selatan karena pelaku melarikan diri dan pengaduan dari beberapa perusahaan pembiayaan yang
berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). menguasai BPKB Mobil asli. Pegadaian menerima surat panggilan
untuk memberikan klarifikasi dari Polsek Panakukang, Polsek
Mamajang dan Polsek Makassar.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka Pimpinan Cabang
Parangtambung membuat laporan ke Polda Sulawesi Selatan
Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar
sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata di Pengadilan Negeri, tidak pernah
ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak
terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial,
tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak
terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan
arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan
kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022.
Perseroan tidak pernah menerima somasi dari pihak ketiga manapun yang berpotensi melibatkan Perseroan dalam perkara yang
berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan harta kekayaannya.
Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak sedang terlibat sebagai pihak
dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Anak mempunyai tempat usaha, perkara
perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara
arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau
pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang
bersifat material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perusahaan Anak
119
Page 142
9. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hingga Prospektus ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 4 (empat) Perusahaan Anak dan
1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Per 31 Desember 2021
Total Laba (Rugi)
Tahun Total Liabilitas
Sebelum Pajak
Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Total Aset Perusahaan Perusahaan Anak
Nma Kegiatan Usaha Perusahaan Anak
Anak terhadap Total terhadap Total
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap Total Laba
Aset Konsolidasian Liabilitas
Komersial (Rugi) Sebelum Pajak
Perseroan Konsolidasian
Konsolidasian
Perseroan
Perseroan
Perusahaan
Anak
PT Balai 2012 Jasa Lelang 2000 2000 99,99% Dalam 0,00% 0,00% 0,00%
Lelang Artha Proses
Gasia d/h Likuidasi
PT Balai
Lelang
Pegadaian
PT Pesonna 2014 (i) Aktivitas 2014 2014 99,00% Beroperasi 0,75% 0,58% 2,03%
Optima Jasa ketenagakerjaan,
(ii) Aktivitas
keamanan dan
penyelidikan, (iii)
Aktivitas
administrasi kantor,
aktivitas penunjang
kantor dan aktivitas
penunjang usaha
lainnya, (iv)
Aktivitas rumah
tangga sebagai
pemberi kerja dari
personil domestik,
(v) Aktivitas
penyedia jasa untuk
gedung dan
pertamanan, (vi)
Aktivitas
penyewaan dan
sewa guna usaha
tanpa hak opsi, (vii)
Reparasi komputer
dan barang
keperluan pribadi
dan perlengkapan
rumah tangga, (viii)
Aktivitas
pemrogaman,
konsultasi komputer
dan kegiatan Yang
Berhubungan
Dengan Itu (YBDI),
(ix) Aktivitas kantor
pusat dan
konsultasi
manajemen, (x)
Perdagangan,
reparasi dan
perawatan mobil
dan sepeda motor,
(xi) Aktivitas pos
dan kurir, (xii)
Angkutan darat dan
angkutan melalui
saluran pipa, (xiii)
Periklanan dan
penelitian pasar,
(xiv) Pendidikan,
(xv) Perdagangan
besar, bukan mobil
dan sepeda motor,
(xvi) Perdagangan
eceran, bukan mobil
dan motor, (xvii)
Pergudangan dan
aktivitas penunjang
angkutan, (xviii)
Aktivitas penerbitan,
(xix) Industri
percetakan dan
reproduksi media
rekaman, (xx)
Aktivitas
120
Page 143
Per 31 Desember 2021
Total Laba (Rugi)
Tahun Total Liabilitas
Sebelum Pajak
Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Total Aset Perusahaan Perusahaan Anak
Nma Kegiatan Usaha Perusahaan Anak
Anak terhadap Total terhadap Total
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap Total Laba
Aset Konsolidasian Liabilitas
Komersial (Rugi) Sebelum Pajak
Perseroan Konsolidasian
Konsolidasian
Perseroan
Perseroan
professional, ilmiah
dan teknis lainnya,
(xxi) Aktivitas
arsitektur dan
keinsinyuran;
analisis dan uji
teknis, (xxii) Real
estat, (xxiii)
Konstruksi gedung,
(xxiv) Konstruksi
khusus (xxv)
Optimalisasi
pemanfaatan
sumber daya yang
dimiliki Perseroan
untuk menghasilkan
barang dan/atau
jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya
saing kuat
PT Pesonna 2015 (i) penyediaan 2015 2014 99,00% Beroperasi 0,21% 0,27% -0,20%
Indonesia akomodasi; (ii)
Jaya aktivitas
profesional, ilmiah
dan teknis lainnya;
(iii) aktivitas agen
perjalanan,
penyelenggara tur
dan jasa reservasi
lainnya; (iv) aktivitas
kantor pusat dan
konsultan
manajemen; (v)
penyediaan
makanan dan
minuman; (vi)
perdagangan
eceran, bukan mobil
dan motor; (vii)
aktivitas penyewaan
dan sewa guna
usaha tanpa hak
opsi; (viii) aktivitas
penyedia jasa untuk
gedung dan
pertamanan; (ix)
aktivitas
administrasi kantor,
aktivitas penunjang
kantor dan aktivitas
penunjang usaha
lainnya; (x) real
estat; (xi)
pergudangan dan
aktivitas penunjang
angkutan; (xii)
aktivitas olahraga
dan rekreasi
lainnya; (xiii)
aktivitas arsitektur
dan keinsinyuran,
analisis dan uji
teknis; (xiv)
konstruksi gedung;
(xv) konstruksi
bangunan sipil; (xvi)
konstruksi khusus;
(xvii) optimalisasi
pemanfaatan
sumber daya yang
dimiliki PT PIJ untuk
menghasilkan jasa
yang bermutu tinggi
dan berdaya saing
kuat
PT 2018 (i) perdagangan 2018 2018 99,99% Beroperasi 0,72% 0,10% 3,30%
Pegadaian besar, bukan mobil
Galeri Dua dan sepada motor;
Empat (ii) perdagangan
121
Page 144
Per 31 Desember 2021
Total Laba (Rugi)
Tahun Total Liabilitas
Sebelum Pajak
Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Total Aset Perusahaan Perusahaan Anak
Nma Kegiatan Usaha Perusahaan Anak
Anak terhadap Total terhadap Total
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap Total Laba
Aset Konsolidasian Liabilitas
Komersial (Rugi) Sebelum Pajak
Perseroan Konsolidasian
Konsolidasian
Perseroan
Perseroan
eceran, bukan mobil
dan motor; (iii)
reparasi komputer
dan barang
keperluan pribadi
dan perlengkapan
rumah tangga; (iv)
aktivitas penyewaan
dan sewa guna
usaha tanpa hak
opsi; (v) industri
logam dasar; (vi)
industri pengolahan
lainnya; (vii)
aktivitas penunjang
jasa keuangan,
asuransi dan dana
pensiun; (viii)
pergudangan dan
aktivitas penunjang
angkutan;(ix)
aktivitas arsitektur
dan keinsinyuran,
analisis dan uji
teknis; (x) aktivitas
professional, ilmiah
dan teknis lainnya;
(xi) optimalisasi
pemanfaatan
sumber daya yang
dimiliki PT PGDE
untuk menghasilkan
barang dan/atau
jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya
saing kuat
Entitas
Asosiasi
PT Pefindo
2015 Jasa Credit Rating 2015 2015 16,09% Beroperasi 0,28% 0,17% 1,28%
Biro Kredit
Berikut adalah keterangan dari masing-masing Perusahaan Anak Perseroan:
A. PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian (“BLAG”)
Riwayat Singkat
PT Balai Lelang Pegadaian didirikan dengan nama PT Balai Lelang Artha Gasia berdasarkan Akta Pendirian No. 13 tanggal
26 Juli 2000, dibuat dihadapan Zacharias Omawele, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal
3 Oktober 2000, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan
No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari 2001, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal
22 Mei 2001, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3213. Anggaran Dasar BLAG telah mengalami perubahan, terakhir
dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Balai Lelang Artha Gasia No.23 tanggal
28 Mei 2008, dibuat dihadapan Elly Halida, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No.AHU-37076.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008, dicatat
dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0053667.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.60 tanggal 25 Juli 2008, Tambahan Berita Negara No.13025 dan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Balai Lelang Pegadaian” No. 79 tanggal 22 November 2016 dibuat dihadapan Sindian
Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016, dicatat dalam Daftar
Perseroan dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11. tanggal 23 Desember 2016.
Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha BLAG menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang (balai pelelangan) sesuai dengan tata cara dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
122
Page 145
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia No. 109 tanggal
26 Maret 2015, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0019802 tanggal 27 Maret 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLAG adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 per lembar
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 40.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh
Perseroan 14.999 1.499.900.000 99,99%
Drs. Deddy Kusdedi 1 100.000 0,01%
Jumlah Modal 15.000 1.500.000.000 100%
Saham Dalam Portepel 25.000 2.500.000.000
B. PT Pesonna Optima Jasa (“POJ”)
Riwayat Singkat
PT Pesonna Optima Jasa didirikan dengan nama PT Pesonna Optima Jasa, suatu Perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No. 40783. Anggaran Dasar POJ telah mengalami
perubahan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham POJ
No. 13 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.96, Tambahan No. 046212.
Kegiatan Usaha
POJ memiliki kegiatan usaha di bidang (i) Aktivitas ketenagakerjaan, (ii) Aktivitas keamanan dan penyelidikan, (iii) Aktivitas
administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor dan aktivitas penunjang usaha lainnya, (iv) Aktivitas rumah tangga sebagai pemberi
kerja dari personil domestik, (v) Aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan, (vi) Aktivitas penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi, (vii) Reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, (viii) Aktivitas
pemrogaman, konsultasi komputer dan kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI), (ix) Aktivitas kantor pusat dan konsultasi
manajemen, (x) Perdagangan, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, (xi) Aktivitas pos dan kurir, (xii) Angkutan darat
dan angkutan melalui saluran pipa, (xiii) Periklanan dan penelitian pasar, (xiv) Pendidikan, (xv) Perdagangan besar, bukan mobil
dan sepeda motor, (xvi) Perdagangan eceran, bukan mobil dan motor, (xvii) Pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, (xviii)
Aktivitas penerbitan, (xix) Industri percetakan dan reproduksi media rekaman, (xx) Aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya,
(xxi) Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran; analisis dan uji teknis, (xxii) Real estat, (xxiii) Konstruksi gedung, (xxiv) Konstruksi
khusus (xxv) Optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat .
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 14 Februari 2017 dibuat dihadapan Sindian Osaputra
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang saham POJ adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh
Perseroan 99.000 99.000.000.000 99,00%
Yayaan Kesejahteraan Pegadaian Permata 1.000 1.000.000.000 1,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
100.000 100.000.000.000 100%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel - -
123
Page 146
Pengurusan dan Pengawasan
Direksi dan Komisaris yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Alfian Noor
Direksi
Direktur Utama : Syahrul Rusli
Direktur : Yul Afian
Dewan Komisaris dan Direksi POJ yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
a. Akta Pernyataan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa POJ No. 20 tanggal 26 Juli 2019 dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.K.n, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0304985 dan dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0122483.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
29 Juli 2019.
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham POJ No. 14 tanggal
17 November 2020 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0408749 dan dicatat dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0192898.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 18 November 2020, yang menyetujui pengangkatan Alfian Noor sebagai
Komisaris PT POJ.
C. PT Pesonna Indonesia Jaya (“PIJ”)
Riwayat Singkat
PT Pesonna Indonesia Jaya didirikan dengan nama PT Pesonna Indonesia Jaya, suatu Perseroan terbatas berkedudukan
di Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015, dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-0005845.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal
6 Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 21, Tambahan No. 5999 (“Akta Pendirian PT PIJ”).
Akta Pendirian PT PIJ telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan Anggaran Dasar
Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November
2019 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098438.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November
2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96, Tambahan No. 046213 (“Akta No. 12/2019”).
Kegiatan Usaha
PIJ memiliki kegiatan usaha utama dibidang Rumah Minum/Kafe.
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian PT PIJ, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PIJ adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 200.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh
Perseroan 49.500 49.500.000.000 99,00%
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian 500 500.000.000 1,00%
Permata
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
50.000 50.000.000.000 100%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 150.000 150.000.000.000
124
Page 147
Pengurusan dan Pengawasan
Direksi dan Dewan Komisaris PT PIJ yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ismail Ilyas
Direksi
Direktur : Lowong
Dewan Komisaris dan Direksi PT PIJ yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT PIJ No. 46 tanggal 24 Februari 2022 dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0137874 tanggal 2 Maret 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0042274.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 2 Maret 2022, yang mengangkat Ismail Ilyas sebagai Komisaris
PT PIJ.
D. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)
Riwayat Singkat
PT PGDE pertama kali didirikan dengan nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun
2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08
Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”).
Akta Pendirian PT PGDE telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96
Tambahan No. 046216. (“Akta No. 11/2019”).
Kegiatan Usaha
PT PGDE melakukan kegiatan usaha di bidang: (i) perdagangan besar, bukan mobil dan sepada motor; (ii) perdagangan eceran,
bukan mobil dan motor; (iii) reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga; (iv) aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; (v) industri logam dasar; (vi) industri pengolahan lainnya; (vii) aktivitas penunjang
jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun; (viii) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan;(ix) aktivitas arsitektur dan
keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (x) aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya; (xi) optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki PT PGDE untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; untuk mendapatkan/
mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PT PGDE dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Kegiatan Usaha
Utama yang dijalankan oleh PT PGDE adalah Perdagangan Besar Perhiasan dan Jam, Perdagangan Eceran Barang Perhiasan,
dan Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya.
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Struktur dan Kepemilikan atas Saham berdasarkan Akta Pendirian PT PGDE, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 500.000 500.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh
Perseroan 132.699 132.699.000.000,00 99,99
PT Pesonna Optima Jasa 1 1.000.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
132.700 132.700.000.000,00 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 367.300 367.300.000.000,00
125
Page 148
Pengurusan dan Pengawasan
Direksi PT PGDE yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Akta Pendirian PT PGDE dan Dewan Komisaris PT PGDE
yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 5 tanggal 29 Desember 2020, yang dibuat dihadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima dan
dicatat dalam database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahahan Data Perseroan PT PGDE No. AHU-AH.01.03-0424629 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0219920.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020, sehingga susunan Dewan Komisaris dan
Direksi PT PGDE adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Agus Priyabodo
Direksi
Direktur : Arifmon
E. PT Pefindo Biro Kredit (“PBK")
Riwayat Singkat
PT Pefindo Biro Kredit didirikan dengan nama PT Pefindo Biro Kredit, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14 November
2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan No. 76112 (“Akta Pendirian PT PBK”).
Akta Pendirian PT PBK telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33 tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan
No. 41896 (“Akta No. 33/2020”).
Kegiatan Usaha
PT Pefindo Biro Kredit adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
(LPIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi
Perkreditan yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2013 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang diundangkan pada tanggal
31 Desember 2019. Berdasarkan Anggaran Dasar PT PBK Nomor 12 tanggal 10 November 2014 kegiatan usaha meliputi
pemberian informasi mengenai data klien, pemberian profil kredit dan skoring kredit serta pemberian jasa terkait informasi
perkreditan.
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 33 tanggal 13 September 2021 dibuat dihadapan Ashoya Ratam
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PBK adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh
PT Pemeringkat Efek Indonesia 43.350 43.350.000.000 34,77%
PT Bursa Efek Indonesia 36.896 36.896.000.000 29,60%
PT Pegadaian (Perseroan) 20.060 20.060.000.000 16,09%
PT Sigma Cipta Caraka 8.500 8.500.000.000 6,82%
PT Taspen (Persero) 8.500 8.500.000.000 6,82%
PT Consumer Information Consulting 4.590 4.590.000.000 3,68%
Asosiasi Perusahaan PEmbiayaan 1.518 1.518.000.000 1,22%
Indonesia (APPI)
PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera 1.250 1.250.000.000 1,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
124.664 124.664.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 275.336 275.336.000.000
126
Page 149
Pengurusan dan Pengawasan
Direksi PT PBK yang sedang menjabat saat ini adalah:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hamdi Hassyarbaini
Komisaris : Endang Kussulanjari Tri Subari
Direksi
Direktur Utama : Yohanes Arts Abimanyu
Direktur : Mohammad Mukhlis
Direktur : Wahyu Trenggono
Dewan Komisaris dan Direksi PBK yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
1. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PBK No. 32 tanggal 18 Juli 2018 yang dibuat di hadapan
Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0226722 tanggal 27 Juli 2018 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0097859.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 27 Juli 2018, yang mengangkat Hamdi Hassyarbaini.
2. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 92 tanggal 25 September 2018 yang dibuat
di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0252437 tanggal
12 Oktober 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0135733.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 12 Oktober
2018, yang mengangkat:
● Endang Kussulanjari Tri Subari sebagai Komisaris PT PBK;
● Yohanes Arts Abimanyu sebagai Direktur Utama PT PBK;
● Mohammad Mukhlis sebagai Direktur PT PBK.
3. Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT PBK No. 12 tanggal 14 September 2020, yang dibuat
dihadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0388431 tanggal
18 September 2020, yang mengangkat Wahyu Trenggono sebagai Direktur PT PBK.
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.
10. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA
PERUSAHAAN ANAK
Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Perusahaan Anak:
Balai Lelang Pesonna Pegadaian
Pesonna Pefindo Biro
Nama Perseroan Artha Gasia Indonesia Galeri Dua
Optima Jasa Kredit
Jaya Empat
Loto Srinaita Ginting KU - - - - -
Makmur Keliat KI - - - - -
Satya Arinanto K - - - - -
Fadlansyah Lubis K - - - - -
Wahyu Wibowo K - - - - -
Umiyatun Hayati Triastuti K - - - - -
Sudarto K - - - - -
Rini Widyantini K - - - - -
Kuswiyoto DU - - - - -
Harianto Widodo D - - - - -
Damar Latri Setiawan D - - - - -
Ninis Kesuma Adriani D - - - - -
Teguh Wahyono D - - - - -
Mohammad Edi Isdwiarto D - - - - -
Gunawan Sulistyo D - - - - -
Ismail Ilyas D -
Ridwan Arbian Syah K -
Hening Cahyani D -
Tugiatmoko K -
Alfian Noor K -
Yul Afian D -
Agus Priyabodo K
Arifmon D
127
Page 150
Keterangan:
KU: Komisaris Utama DU: Direktur Utama
KI: Komisaris Independen WDU: Wakil Direktur Utama
WKU: Wakil Komisaris Utama D: Direktur
K: Komisaris
11. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN
Tanah
Perseroan memiliki bidang-bidang tanah sejumlah 1.083 (seribu delapan puluh tiga) bidang tanah dengan rincian 1.078 (seribu tujuh
puluh delapan) Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 5 (lima) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada
di atasnya. Keseluruhan nilai aset tetap tanah Perseroan ini adalah senilai Rp7.731.860 juta per 31 Desember 2021.
Kepemilikan dan/atau penguasaan atas bidang-bidang tanah beserta bangunan adalah sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah. Bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan
digunakan untuk kegiatan usaha berupa cabang operasional dan hotel. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani
hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa atau perkara yang dapat membawa pengaruh negatif secara signifikan mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan.
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Desa Simpang Empat, Kantor
19 April 2012 sampai dengan
1. SHGB No. 01 327 m2 Kecamatan Bebesen, Komplek
19 April 2032
Aceh Tengah, Provinsi Aceh
Desa Sudiang, Kecamatan Kantor
1 November 2012 sampai
2. SHGB No. 28103 116 m2 Biringkanaya, Kota Makassar,
dengan 1 November 2042
Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Sultan hasanudin Kantor
Kelurahan. Persiapan Pandang 26 April 2013 sampai dengan
3. SHGB No. 00012 92 m2
Kecamatan Somba Opo Kab. 26 April 2033
Goa
Jalan Poros Tarowang Kantor
6 Agustus 2008 sampai dengan
4. SHGB No. 00003 282 m2 Jeneponto Tarowang Kota
8 Juni 2043
Jeneponto
Jalan Sultan Alauddin Asrama Kantor
Brimob Blok, Pandang 20 Juni 2019 Sampai Dengan
5. SHGB No. 00018 92 m2
Panjang, Somba Opu, Gowa, 23 Juli 2039
Sulawesi Selatan
25 Agustus 2020 sampai Kantor
6. SHGB No. 20436 141 m2 Jalan Pelita Raya Blok A 5 No 8
dengan 29 Juni 2050
Kampung Buyang, Mariso, 31 Juli 2012 sampai dengan 14 Kantor dan
7. SHGB No. 20007 1.664 m²
Makassar April 2031 Rumah Jabatan
29 Desember 2016 sampai Kantor
8. SHGB No. 20048 446 m² Butung, Wajo, Makassar
dengan 9 September 2036
Tappanjeng, Bantaeng, 13 Desember 2012 sampai Kantor dan
9. SHGB No. 19 2.720 m²
Sulawesi Selatan dengan 24 September 2032 Rumah Jabatan
Gogagoman, Kotambagu Rumah Jabatan
23 Juni 2014 sampai dengan
10. SHGB No. 69 230 m² Barat, Kotambagu, Sulawesi
18 Oktober 2034
Utara
Bantan Timur Medan Tembung 29 Mei 1998 sampai dengan 28 Kantor
11. SHGB No. 617 110 m2
Medan Sumatera Utara Mei 2028
Bantan Timur Medan Tembung 19 Mei 1998 sampai dengan 19 Kantor
12. SHGB No. 603 110 m2
Medan Sumatera Utara Mei 2028
Pekan Dolok Masihul Dolok Kantor dan kios
5 Januari 2010 sampai dengan
13. SHGB No. 13 836 m2 Masihul Serdang Bedagai
5 Januari 2040
Sumatera Utara
Titi Rantai Medan Baru Medan 22 Maret 1982 sampai dengan Kantor
14. SHGB No. 574 124 m2
Sumatera Utara 13 Desember 2029
Kota Bawah Barat Sukakarya Kantor
9 Desember 2009 sampai
15. SHGB No. 158 408 m2 Kota Sabang Nanggroe Aceh
dengan 9 Desember 2039
Darussalam
Jalan Pasar Baru No. 1 s/d 5 Ruko
4 Juni 2008 sampai dengan 29
16. SHGB No. 2943 2.520 m2 RT 006/02 Pasar Baru Sawah
Maret 2029
Besar Jakarta Pusat
di Jalan Jatinegara Barat RT Kantor dan
29 April 2005 sampai dengan
17. SHGB No. 01208 786 m2 003/06 No. 3 A Balimester Gudang
28 April 2025
Jatinegara Jakarta Timur
Kantor, Gudang
22 Juli 1993 sampai dengan 7
18. SHGB No. 24 3.765 m2 Karawang Kulon Jawa Barat dan Rumah
Juli 2023
Jabatan
Mekarjaya Sukmajaya Depok 29 September 2008 sampai Rumah Jabatan
19. SHGB No. 11669 88 m2
Jawa Barat dengan 21 Agustus 2028
128
Page 151
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Depok Pancoran Mas Depok 3 Agustus 2016 sampai dengan Kantor dan
20. SHGB No. 07194 1.290 m2
Jawa Barat 15 Juni 2036 Rumah Jabatan
25 Juni 1996 sampai dengan Kantor
21. SHGB No. 892 67 m2 Ciracas Jakarta Timur
26 Oktober 2023
Jalan Bendungan Hilir No. 86, Kantor
28 Mei 2004 sampai dengan 29
22. SHGB No. 2551 316 m2 Bendungan Hilir, Tanah Abang
November 2039
Jakarta Pusat
Jatirahayu Pondok Melati 24 Oktober 2008 sampai Kantor
23. SHGB No. 1995 192 m2
Bekasi Jawa Barat dengan 24 Oktober 2028
Kantor, Gudang
10 November 2016 sampai
SHGB No. 04482 745 m2 Kramat Jati Jakarta Timur dan Rumah
dengan 9 November 2036
Jabatan
Jalan KS Tubun No. 19/1-2 Kantor
6 Agustus 2010 sampai dengan
24. SHGB No. 446 124 m2 Petamburan Tanah Abang
5 Agustus 2030
Jakarta Pusat
Mekarsari Tambun Bekasi 17 Juni 1998 sampai dengan Kantor
25. SHGB No. 3263 140 m2
Jawa Barat 16 Juni 2028
Mekarsari Tambun Bekasi 17 Juni 1998 sampai dengan Kantor
26. SHGB No. 3264 140 m2
Jawa Barat 16 Juni 2028
Jalan Haji Ten No. 31 RT Kantor
27 April 1998 sampai dengan
27. SHGB No. 284 534 m2 005/01 Rawamangun
28 Mei 2031
Pulogadung Jakarta Timur
Medan Satria Bekasi Jawa 9 Desember 1997 sampai Kantor
28. SHGB No. 749 115 m2
Barat dengan 4 Juni 2028
Margajaya, Bekasi Selatan, 8 Mei 1995 sampai dengan 24 Kantor dan
29. SHGB No. 432 3.005 m2
Bekasi, Jawa Barat September 2025 Rumah Jabatan
Kawasan l Thamrin City-Lantai Kantor
Dasar Blok A18-06 Kel Kebon 11 November 2009 sampai
30. SHGB No. 2173 924 m2
Melati Kec. Tanah Abang dengan 7 September 2035
Jakarta
Kawasan l Thamrin City-Lantai Kantor
Dasar Blok A18-06 Kel Kebon 11 November 2009 sampai
31. SHGB No. 2174 982 m2
Melati Kec. Tanah Abang dengan 7 September 2035
Jakarta
Tanjungkarang Kota Bandar 22 Januari 2008 sampai Kantor
32. SHGB No. 711/kdm 102 m2
Lampung dengan 7 Juli 2029
Bagan Kota Bangko Bengkalis 11 September 2014 sampai Kantor
33. SHGB No. 295 1.076 m2
Riau dengan 11 September 2034
28 Desember 2002 sampai Kantor
34. SHGB No. 596 131 m2 Bengkong Laut, Riau
dengan 19 Mei 2026
Tg. Ayun Sakti, Bukit Bestari 23 Mei 2002 sampai dengan 29 Kantor
35. SHGB No. 21 154 m2
Kepulauan Riau Juli 2025
Tawangmangu Karanyar Jawa 7 januari 2011 sampai dengan Kantor dan
36. SHGB No. 34 4.651 m2
Tengah 7 Januari 2041 Rumah Jabatan
Komplek Perum Taman Kantor
Setyabudi A 2 Srondol Wetan 9 Agustus 2006 sampai dengan
37. SHGB No. 02251 102 m2
Banyumanik, Semarang, Jawa 24 September 2024
Tengah
Kantor, Gudang
Kuwu Kradenan Grobogan 21 April 2014 sampai dengan 2
38. SHGB No. 91 3.100 m2 dan Rumah
Jawa Tengah April 2034
Jabatan
Kantor, Gudang
Purwodadi Grobogan Jawa 24 April 2014 sampai dengan 2
39. SHGB No. 807 4.720 m2 dan Rumah
Tengah April 2034
Jabatan
Karang Kidul Semarang 31 Agustus 1992 sampai Kantor dan
40. SHGB No. 771 3.590 m2
Tengah Jawa Tengah dengan 31 Agustus 2025 Rumah Jabatan
Giripurwo Wonogiri Jawa 10 Juli 1993 sampai dengan Kantor dan
41. SHGB No. 1366 2.420 m2
Tengah 19 Mei 2023 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Wadas Tridadi, Sleman 14 Mei 1997 sampai dengan 14
42. SHGB No. 00352 3.555 m2 dan Rumah
Yogyakarta, Mei 2027
Jabatan
Jangga Losarang Indramayu 26 Mei 2010 sampai dengan 23 Tanah kosong
43. SHGB No. 00043 4.550 m2
Jawa Barat April 2040
Kantor, Gudang
Kasugengan Lor Plumbon 17 November 1993 sampai
44. SHGB No. 747 3.570 m2 dan Rumah
Cirebon Jawa Barat dengan 27 Juni 2033
Jabatan
Desa Pasindan Gunung Jati 1 September 2010 sampai Kantor
45. SHGB No. 32 307 m2
Cirebon Jawa Barat dengan 1 September 2040
Fasir Endah Ujungberung 30 April 2008 sampai dengan Kantor
46. SHGB No. 149 907 m2
Bandung Jawa Barat 21 April 2038
30 April 2008 sampai dengan Kantor
47. SHGB No. 147 59 m2 Bandung Jawa Barat 21 April 2038
129
Page 152
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kantor, Gudang
19 Juli 2013 sampai dengan 16
48. SHGB No. 1119 1.551 m2 Kuningan Jawa Barat dan Rumah
Juli 2033
Jabatan
Cikampek Timur Cikampek 29 Oktober 2015 sampai Kantor dan
49. SHGB No. 00012 772 m2
Karawang Jawa Barat dengan 21 Oktober 2040 Rumah Jabatan
14 juni 2007 sampai dengan 6 Kantor
50. SHGB No. 32 231 m2 Cirebon Jawa Barat
Juni 2027
Cilamaya Karawang Jawa 14 November 1996 sampai Tanah kosong
51. SHGB No. 35 2.515 m2
Barat dengan 13 November 2026
23 November 1996 sampai Kantor dan
52. SHGB No. 43 2.458 m2 Gorontalo, Sulawesi Utara
dengan 24 September 2032 Rumah Jabatan
23 Oktober 1990 sampai Gudang
53. SHGB No. 88 154 m2 Pontianak, Kalimantan Barat
dengan 27 Desember 2035
10 Juni 1982 sampai dengan Kantor
54. SHGB No. 101 150 m2 Samarinda, Kalimantan Timur
25 Februari 2039
Kotawaringin Timur, 28 Desember 2007 sampai Kantor
55. SHGB No. 542 235 m2
Kalimantan Tengah dengan 28 Desember 2037
Palangkaraya, Kalimantan 6 April 2006 sampai dengan 24 Kantor
56. SHGB No. 699 932 m2
Tengah September 2036
26 September 2007 sampai Kantor
57. SHGB No. 411 180 m2 Pontianak, Kalmantan Barat
dengan 14 September 2027
15 Januari 2007 sampai Kantor
58. SHGB No. 1889 197 m2 Samarinda, Kalimantan Timur
dengan 14 Januari 2037
2 Maret 2009 sampai dengan 3 Kantor
59. SHGB No. 00249 293 m2 Banjar, Kalimantan Selatan
April 2029
1 Februari 2007 sampai Kantor dan
60. SHGB No. 19 720 m2 Grogot Pasir, Kalimantan Timur
dengan 1 Februari 2037 Gudang
Air Hitam, Samarinda, 18 Januaro 2014 sampai Kantor
61. SHGB No. 1740 110
Kalimantan Timur dengan 10 Desember 2033
Kantor, Gudang
Kawedanan, Magetan, Jawa 10 Agustus 1994 sampai
62. SHGB No. 14 3.440 m2 dan Rumah
Timur dengan 15 April 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
8 Maret 1994 sampai dengan 7
63. SHGB No. 9 2.041 m2 Merakurak, Tuban, Jawa Timur dan Rumah
Maret 2024
Jabatan
Kupasan Simokerto Kodya 19 Juni 1997 sampai dengan Kantor dan
64. SHGB No. 715 3.185 m2
Surabaya Jawa Timur 21 Januari 2027 Rumah Jabatan
26 Desember 1994 sampai Kantor dan
65. SHGB No. 49 1.887 m2 Nganjuk, Jawa Timur
dengan 6 November 2014 Rumah Jabatan
Nyamplungan, Pabean Kantor
8 September 2020 sampai
66. SHGB No. 01435 1.901 m2 Cantikan, Surabaya, Jawa
dengan 21 Januari 2027
Timur
Jalan Jokotole No.111 Kel. Kantor dan
10 Mei 2017 sampai dengan 11
67. SHGB No. 35 632 m2 Barurambat Kota Pamekasan Gudang
Juli 2037
Pamekasan Jawa Timur
Jalan Kramat Raya No. 162, 4 Juni 2008 sampai dengan 13 Kantor
68. SHGB No. 209 15.019 m²
Kenari, Jakarta Pusat Maret 2028
Jalan Kayu Manis Utara, 4 Maret 1994 sampai dengan 4 Rumah Jabatan
69. SHGB No. 198 2.105 m²
Matraman, Jakarta Pusat Maret 2024
Jalan D.I. Panjaitan, 2 April 1997 sampai dengan 2 Kantor dan
70. SHGB No. 1360 10.096 m²
Jatinegara, Jakarta Timur April 2027 Gudang
Jalan Cipinang Jaya II, 15 Juni 1999 sampai dengan Rumah Jabatan
71. SHGB No. 512 10.450 m²
Jatinegara, Jakarta Timur 15 Juni 2029
Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Selama digunakan oleh Rumah Jabatan
72. SHP No. 6 2.696 m²
Timur Perseroan
Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Selama digunakan oleh Rumah Jabatan
73. SHP No. 7 2.419 m²
Timur Perseroan
Pegadungan, Kalideres, 2 Mei 2013 sampai dengan 1 Kantor
74. SHGB No. 14123 2.372 m²
Jakarta Barat Mei 2033
Kantor, Gudang
1 April 2015 sampai dengan 19 dan Rumah
75. SHGB No. 527 4.290 m² Kota Baru, Serang, Banten
Maret 2035 Jabatan
Ciputat, Tangerang Selatan, 10 Oktober 2013 sampai Kantor dan
76. SHGB No. 00839 1.496 m²
Banten dengan 10 Oktober 2033 Rumah Jabatan
28 September 1999 sampai Kantor dan
77. SHGB No. 73 9.158 m² Ploso, Tambaksari, Surabaya
dengan 2 September 2029 Rumah Jabatan
17 Juni 2016 sampai dengan Kantor
78. SHGB No. 07174 227m2 Balikpapan, Kalimantan Timur
15 September 2046
3 Juli 2015 sampai dengan 5 Kantor
79. SHGB No. 19917 135 m2 Samarinda, Kalimantan Timur
Desember 2046
29 September 2017 sampai Kantor
80. SHGB No. 192 450 m2 Bulungan, Kalimantan Utara
dengan 22 September 2037
130
Page 153
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
5 Februari 2018 sampai Kantor
81. SHGB No.15597 575 m2 Balikpapan, Kalimantan Timur
dengan 18 Juli 2047
Jalan Ahmad Yani No. 110B 29 Desember 2017 sampai Kantor
82. SHGB No. 78 247 m2
Pontianak Kalimantan Barat dengan 16 Agustus 2047
Jalan Wakhid Hasyim 3 September 2019 sampai Kantor
83. SHGB No. 8052 262 m2
Samarinda dengan 23 Oktober 2039
Jalan R. Suprapto No. 5 14 Desember 2020 sampai Kantor
84. SHGB No. 686 375 m2
Bontang dengan 19 Agustus 2047
2 Agustus 2013 sampai dengan Kantor
85. SHGB No. 3 56 m2 Bandung, Jawa Barat
27 Juni 2043
3 November 2014 sampai Kantor
86. SHGB No. 63 76 m2 Bandung, Jawa Barat
dengan 4 November 2045
5 Februari 2014 sampai Kantor
87. SHGB No. 1776 253 m2 Bandung, Jawa Barat
dengan 9 Januari 2044
27 April 2011 sampai dengan Kantor
88. SHGB No. 338 86 m2 Bandung Barat, Jawa Barat
sampai dengan 27 April 2041
9 Mei 2018 sampai dengan 29 Kantor
89. SHGB No. 00031 267 m2 Bandung, Jawa Barat
Maret 2048
Jalan Kopo 79, Bandung, Jawa 17 Mei 2019 sampai dengan 25 Kantor
90. SHGB No. 44 487 m2
Barat April 2049
Jalan Perintis Kemerdekaan No Kantor
25 Maret 2019 sampai dengan
91. SHGB No. 00703 119 m2 89 B-C Gunung Jawa Tugujaya
5 Maret 2049
Cihideung Tasikmalaya
Jalan Perintis Kemerdekaan No Kantor
25 Maret 2019 sampai dengan
92. SHGB No. 00704 121 m2 89 B-C Gunung Jawa Tugujaya
5 Maret 2049
Cihideung Tasikmalaya
Jalan Zaenal Zakse RT/RW 8 Mei 2020 sampai dengan 2 Kantor
93. SHGB No. 0009 178 m2
004/004 Maret 2050
27 Februari 2020 sampai Kantor
94. SHGB No. 00125 152 Geger Kalong, Jawa Barat
dengan 28 Januari 2050
Kantor, Gudang,
20 Juni 2013 sampai dengan
95. SHGB No. 189 4.500 m² Gaharu, Medan Timur, Medan dan Rumah
20 Juni 2033
Jabatan
Kantor, Gudang,
Pakembaran, Slawi, Tegal, 12 Oktober 2004 sampai
96. SHGB No. 302 1.470 m2 Kios dan Rumah
Jawa Tengah dengan 3 November 2027
Jabatan
Kantor, Gudang
Purwoharjo, Comal, Pemalang, 30 April 1994 sampai dengan 5
97. SHGB No. 134 2.850 m2 dan Rumah
Jawa Tengah Maret 2024
Jabatan
Komplek Ruko Mega Legenda Kantor
26 Agustus 2010 sampai
98. SHGB No. 10555 75 m2 Blok B2 No. 39, Baloi Permai,
dengan 7 Maret 2030
Batam Kota, Batam
Komplek Raflesia Business Kantor
26 Januari 2004 sampai
99. SHGB No. 1938 97 m2 Centre Blok B No. 03, Teluk
dengan 19 Juli 2030
Kering, Nongsa, Batam, Riau
Jalan Bintan, Tg. Pinang Kota, 18 September 1996 sampai Kantor dan
100. SHGB No. 275 1.457 m2
Kepulauan Riau dengan 6 Januari 2034 Rumah Jabatan
Komplek Pasar Melayu Raya Kantor
28 Desember 2002 sampai
101. SHGB No. 9495 73 m2 Blok A No. 18, Tiban Asri,
dengan 17 November 2029
Sekupang, Batam, Riau
Jalan Merdeka, 19 Ilir, Ilir Barat Kantor dan
25 Desember 1995 sampai
102. SHGB No. 08 3.313 m2 I, Palembang, Sumatera Rumah Jabatan
dengan 24 Januari 2025
Selatan
Pasar II Muara Enim, Muara 29 Januari 2013 sampai Kantor dan
103. SHGB No. 299 2.072 m2
Enim, Sumatera Selatan dengan 28 Januari 2038 Rumah Jabatan
Pasar Baru, Lahat, Sumatera 23 November 2012 sampai Kantor dan
104. SHGB No. 166 1.030 m2
Selatan dengan 13 November 2042 Rumah Jabatan
Jalan Depati Barin, Sungai Liat, 6 Maret 1993 sampai dengan 6 Kantor dan
105. SHGB No. 486 1.885 m2
Bangka, Sumatera Selatan Maret 2033 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Kalijaten, Taman, Sidoarjo 16 Juni 1997 sampai dengan
106. SHGB No. 188 1.681 m2 dan Rumah
Jawa Timur 19 Juli 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Kapasari, Genteng, Surabaya, 27 November 1997 sampai
107. SHGB No. 553 1.846 m2 dan Rumah
Jawa Timur dengan 27 November 2027
Jabatan
3 September 1994 sampai Kantor, Gudang
108. SHGB No. 109 4.050 m2 Pati Lor Pati Jawa Tengah dengan 14 April 2024 dan Rumah
Jabatan
Sungai Miai, Banjar Utara Kantor
5 Agustus 1994 sampai dengan
109. SHGB No. 01055 85 m2 Banjarmasin Kalimantan
6 Januari 2045
Selatan
Ketsoblak Pulau Dullah Selatan 16 November 2012 sampai Kantor
110. SHGB No. 00001 308 m2
Tual Maluku dengan 16 November 2042
131
Page 154
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Pekapuran Laut, Banjar Timur, Kantor dan
30 April 1994 sampai dengan
111. SHGB No. 29 2.293 m2 Banjarmasin, Kalimantan Rumah Jabatan
30 April 2024
Selatan
Klandasan Ulu, Balikpapan Kantor, Gudang,
22 Januari 1998 sampai
112. SHGB No. 312 1.762 m2 Timur, Balikpapan, Kalimantan Toko dan
dengan 29 September 2034
Timur Rumah Jabatan
Klandasan Ulu, Balikpapan Gudang dan
22 November 1996 sampai
113. SHGB No. 00837 1.273 m2 Kota, Balikpapan, Kalimantan Rumah Jabatan
dengan 4 Agustus 2036
Timur
Klandasan Ulu, Balikpapan Rumah Jabatan
13 Februari 1998 sampai
114. SHGB No. 327 480 m2 Selatan, Balikpapan,
dengan 29 September 2034
Kalimantan Timur
Damai, Balikpapan Selatan, 14 November 2012 sampai Rumah Jabatan
115. SHGB No. 6742 395 m2
Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan 14 November 2032
Melayu, Tenggaronh, Kutai 2 Juni 2014 sampai dengan 2 Kantor dan
116. SHGB No. 76 555 m2
Kartanegara, Kalimatan Timur Juni 2034 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Jalan Basuki Rahmat 2, 28 Mei 1996 sampai dengan 19
117. SHGB No. 165 2.581 m2 dan Rumah
Samarinda Mei 2026
Jabatan
Bugis, Samarinda, Samarinda, 26 Juli 2017 sampai dengan 20 Rumah Jabatan
118. SHGB No. 00509 843 m2
Kalimantan Timur Februari 2037
Karang Rejo, Tarakan Barat, 2 Februari 2018 sampai Kantor dan
119. SHGB No. 00694 1.429 m2
Tarakan, Kalimantan Timur dengan 20 Agustus 2037 Gudang
Karang Balik, Tarakan Barat, 7 Februari 2018 sampai Rumah Jabatan
120. SHGB No. 00058 1.220 m2
Tarakan, Kalimantan Timur dengan 10 Agustus 2037
Karang Anyar, Tarakan Barat, 27 Oktober 2017 sampai Rumah Jabatan
121. SHGB No. 00056 600 m2
Tarakan, Kalimantan Timur dengan 20 Agustus 2037
Madurejo, Arut Selatan, Kantor dan
8 September 1998 sampai
122. SHGB No. 28 1.248 m2 Kotawaringin Barat, Rumah Jabatan
dengan 24 September 2028
Kalimantang Tengah
Lorong, Sambas, Sambas, 2 Desember 2014 sampai Kantor dan
123. SHGB No. 06 1.308 m2
Kalimantan Barat dengan 11 Juli 2034 Rumah Jabatan
Darat Sekip, Pontianak Barat, 31 Juli 2002 sampai dengan 9 Kantor dan
124. SHGB No. 4293 2.180 m2
Pontianak, Kalimantan Barat Desember 2028 Gudang
9 November 1997 sampai Tanah Kosong
125. SHGB No. 437 5.994 m2 Jalan Parit Pangeran Pontianak
dengan 8 November 2027
Darat Sekip, Pontianak Barat, 8 Desember 2000 sampai Kantor dan
126. SGHB No. 4280 63 m2
Pontianak, Kalimantan Barat dengan 8 Desember 2030 Gudang
Terusan, Mempawah Hilir, 14 Februari 2006 sampai Kantor dan
127. SHGB No. 489 2.000 m2
Pontianak, Kalimantan Barat dengan 13 Februari 2036 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Condong, Roban, Sambas, 16 April 2015 sampai dengan
128. SHGB No. 566 1.949 m2 dan Rumah
Kalimantan Barat 11 Juli 2034
Jabatan
Pemangkat Kota, Pemangkat, 20 Agustus 2015 sampai Tanah Kosong
129. SHGB No. 732 243 m2
Sambas, Kalimantan Barat dengan 18 Agustus 2035
Pemangkat Kota, Pemangkat, 9 Maret 2015 sampai dengan Tanah Kosong
130. SHGB No. 731 557 m2
Sambas, Kalimantan Barat 29 Januari 2035
Pemangkat Kota, Pemangkat, 2 Maret 2015 sampai dengan Kantor
131. SHGB No. 730 96 m2
Sambas, Kalimantan Barat 26 Januari 2035
Siantan Hulu, Pontianak Utara, 24 Februari 2014 sampai Kantor
132. SHGB No. 2033 1.031 m2
Pontianak, Kalimantan Barat dengan 22 Juli 2034
Sungai Raya, Sungai Raya, 9 Desember 1999 sampai Kantor
133. SHGB No. 1831 219 m2
Pontianak, Kalimantan Barat dengan 6 Desember 2029
13 September 2994 sampai Kantor
Karang Rejo, Balikpapan Utara, dengan 16 Juli 2034
134. SHGB No. 103 77 m2
Balikpapan, Kalimantan Timur
Karang Rejo, Balikpapan Utara, 13 September 1994 sampai Kantor
135. SHGB No. 104 77 m2
Balikpapan, Kalimantan Timur dengan 16 Juli 2034
Damai, Balikpapan Selatan, 3 Juni 2003 sampai dengan 1 Kantor dan
136. SHGB No. 3915 2.308 m2
Balikpapan, Kalimantan Timur, Mei 2023 Rumah Jabatan
Sungai Jawi Luar, Pontianak Kantor
4 Oktober 2001 sampai dengan
137. SHGB No. 3201 149 m2 Barat, Pontianak, Kalimantan
3 Juni 2032
Barat
Sunga Jawi Luar, Pontianak Kantor
4 Oktober 2001 sampai dengan
138. SHGB No. 3202 145 m2 Luar, Pontianak, Kalimantan
3 Juni 2032
Barat
Baru Tengah, Balikpapan Kantor
27 Agustus 2003 sampai
139. SGHB No. 94 270 m2 Barat, Balikpapan, Kalimantan
dengan 12 Oktober 2026
Timur
Teluk Dalam, Banjarmasin Kantor
30 Juli 2003 sampai dengan 19
140. SHGB No. 86 119 m2 Tengah, Banjarmasin,
Oktober 2024
Kalimantan Selatan
132
Page 155
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Teluk Dalam, Banjarmasin Kantor
30 Juli 2003 sampai dengan 19
141. SHGB No. 87 119 m2 Tengah, Banjarmasin,
Oktober 2024
Kalimantan Selatan
Nunukan Timur, Nunukan, 6 Desember 2000 sampai Kantor
142. SHGB No. 26 261 m2
Nunukan, Kalimantan Timur dengan 6 Desember 2030
Tanjung Redeb. Tanjung Kantor, Gudang
16 Juni 2005 sampai dengan
143. SHGB No. 555 623 m2 redeb, Berau, Kalimantan dan Rumah
13 Juli 2025
Timur Jabatan
Gunung Elai, Bontang Utara, 29 Mei 2012 sampai dengan 28 Kantor
144. SHGB No. 599 110 m2
Bontang, Kalimantan Timur Mei 2032
Gunung Elai, Bontang Utara. 29 Mei 2012 sampai dengan 28 Kantor
145. SHGB No. 600 111 m2
Bontang, Kalimantan Timur Mei 2032
Sungai Jawi Dalam, Pontianak Gudang
23 Oktober 1990 sampai
146. SHGB No. 87 149 m2 Barat, Pontianak, Kalimantan
dengan 27 Desember 2035
Barat
Sungai Jiwa Dalam, Pontianak Kantor
23 Oktober 1990 sampai
147. SGHB No. 89 371 m2 Barat, Pontianak, Kalimantan
dengan 27 Desember 2035
Barat
Sampit, Delta Pawan, 19 Oktober 2010 sampai Kantor dan
148. SGHB No. 09 618 m2
Ketapang, Kalimantan Barat dengan 16 desember 2033 Gudang
Bangka Belitung, Pontianak Kantor
23 Mei 2002 sampai dengan 20
149. SHGB No. 292 390 m2 Selatan, Pontianak, Kalimantan
Maret 2036
Barat
Lingkas Ujung, Tarakan Timur, 7 Maret 2012 sampai dengan 7 Kantor
150. SHGB No. 00116 105 m2
Tarakan, Kalimantan Timur Maret 2042
Sumber Rejo, Balikpapan Kantor dan
6 Mei 2008 sampai dengan 6
151. SHGB No. 523 1.690 m2 tengah, Balikpapan, Gudang
Mei 2028
Kalimantan Timur
Sangatta Utara, Sangatta, 1 Juni 2012 sampai dengan 8 Kantor
152. SHGB No. 27 179 m2
Kutai Timur, Kalimantan Timur Juni 2032
Kebun Bunga, Banjar Timur, Kantor
16 Juni 1998 sampai dengan 4
153. SHGB No. 77 229 m2 Banjarmasin, Kalimantan
Juli 2042
Selatan
Putussibau, Putussibau Utara, 9 Januari 2015 sampai dengan Kantor
154. SHGB No. 00152 135 m2
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 27 November 2044
Damai, Balikpapan Selatan, 25 Februari 2002 sampai Kantor
155. SHGB No. 3703 73 m2
Balikpapan, Kalimantan Timur dengan 14 September 2032
Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, 4 Juli 2013 sampai dengan 17 Kantor dan
156. SHGB No. 502 505 m2
Samarinda, Kalimantan Timur Maret 2044 Gudang
Melak Ulu, Melak Kutai Barat, 9 Mei 2000 sampai dengan 10 Ex Rumah
157. SHGB No. 08 750 m2
Kalimantan Timur Desember 2044 Jabatan
Akcaya, Pontianak Selatan, 11 Agustus 2011 sampai Kantor
158. SHGB No. 45 140 m2
Pontianak, Kalimantan Barat dengan 27 November 2044
Sungai Miai, Banjar Utara, Kantor
5 Agustus 1994 sampai dengan
159. SHGB No. 01056 85 m2 Banjarmasin, Kalimantan
6 Januari 2045
Selatan
Sungai Keledang, Samarinda Kantor
24 Maret 2015 sampai dengan
160. SHGB No. 01880 157 m2 Seberang, Samarinda,
22 April 2045
Kalimantan Timur
Kampung Baru, Simpang Kantor
24 Desember 2008 sampai
161. SHGB No. 01028 358 m2 Empat, Tanah Bumbu,
dengan 26 Mei 2045
Kalimantan Selatan
Beringin, Kapuas, Sanggau, 6 Oktober 2014 sampai dengan Kantor
162. SHGB No. 344 104 m2
Kalimantan Barat 13 April 2046
Beringin, Kapuas, Sanggau, 6 Oktober 2014 sampai dengan Kantor
163. SHGB No. 345 103 m2
kalimantan Barat 13 April 2046
Kapuas Kanan Hulu, Sintang, 2 April 2013 sampai dengan 16 Kantor
164. SHGB No. 01819 252 m2
Sintang, Kalimantan Barat November 2045
Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kantor dan
2 April 1993 sampai dengan 15
165. SHGB No. 00377 297 m2 Tengah, Balikpapan, Rumah Jabatan
September 2046
Kalimantan Timur
Loktabat Utara, Banjar Baru Kantor dan
22 April 1999 sampai dengan
166. SHGB No. 116 890 m2 Utara, Banjar Baru, Kalimantan Gudang
19 Desember 2046
Selatan
Penajam, Penajam, Pasir, 8 Februari 2002 sampai Kantor
167. SHGB No. 625 450 m2
Kalimantan Timur dengan 12 Juni 2037
Padang Bulan, Senapelan, 28 Desember 2011 sampai Kantor
168. SHGB No. 441 148 m2
Pekanbaru, Riau dengan 23 Maret 2031
Padang Bulan, Senapelan, 28 Desember 2011 sampai Kantor
169. SHGB No. 400 314 m2
Pekanbaru, Riau dengan 23 Maret 2031
Padang Bulan, Senapelan, 28 Desember 2011 sampai Kantor dan
170. SHGB No. 442 145 m2
Pekanbaru, Riau dengan 23 Maret 2031 Gudang
133
Page 156
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kantor, Gudang
Tanjung Balai Kota, Karimun, 27 Mei 1997 sampai dengan 20
171. SHGB No. 438 2.072 m2 dan Rumah
Kepulauan Riau, Riau Januari 2027
Jabatan
Batu Sembilan, Tanjung Pinang Kantor
20 September 2005 sampai
172. SHGB No. 1442 357 m2 Timur, Tanjung Pinang,
dengan 21 September 2025
Kepulauan Riau
Komplek Pasar Melayu Raya Kantor
7 Januari 2004 sampai dengan
173. SHGB No. 9494 73 m2 Blok A No.15, Tiban Asri,
17 November 2029
Sekupang, Batam, Riau
Tanjung Pinang, Tanjung 18 September 1996 sampai Rumah Jabatan
174. SHGB No. 01428 660 m2
Pinang Kota, Kepulauan Riau dengan 5 Januari 2034
Tangkerang Selatan, Bukit 14 Juli 1994 sampai dengan 8 Rumah Jabatan
175. SHGB No. 441 508 m2
Raya, Pekanbaru, Riau Januari 2040
Komplek Pertokoan Taman Kantor
carina Blok 2 No. 10, Tanjung 5 Februari 2007 sampai
176. SHGB No. 293 90 m2
Uncang, Sekupang, Batam, dengan 11 Desember 2031
Kepulauan Riau
Babussalam, Mandau, 26 Oktober 2000 sampai Kantor
177. SHGB No. 48 192 m2
Bengkalis, Riau dengan 4 Mei 2041
Tangkerang, Bukit Raya, 25 februari 1992 sampai Kantor
178. SHGB No. 658 157 m2
Pekanbaru, Riau dengan 6 Juli 2041
Kibing, Batu Aji, Batam, 12 Februari 2010 sampai Kantor
179. SHGB No. 1000 92 m2
Kepulauan Riau dengan 11 Juni 2033
Sawaltan, Padang Timur, 2 Desember 1992 sampai Kantor dan
180. SHGB No. 81 3.395 m2
Padang, Sumatera Barat dengan 30 Oktober 2032 Gudang
Kantor, Gudang
Terandam, Padang Timur, 2 Desember 1992 sampai
181. SHGB No. 10 1.768 m2 dan Rumah
Padang, Sumatera Barat dengan 2 Desember 2022
Jabatan
Kantor, Gudang
Belakang Tangsi, Padang 2 Desember 1992 sampai
182. SHGB No. 192 3.104 m2 dan Rumah
Barat, Padang, Sumatera Barat dengan 30 Oktober 2032
Jabatan
Kampung Manggis, Padang Kantor, Gudang
21 September 1992 sampai
183. SHGB No. 9 2.428 m2 Panjang Barat,, Padang dan Rumah
dengan 8 Oktober 2032
Panjang Sumatera Barat Jabatan
Kantor, Gudang
Bunian, Payakumbuh Utara, 1 Desember 1992 sampai
184. SHGB No. 1 3.560 m2 dan Rumah
Payakumbuh, Sumatera Barat dengan 1 Oktober 2032
Jabatan
Jalan A. Yani, Belakang Pajak, Kantor dan
10 Juli 1999 sampai dengan 24
185. SHGB No. 1 4.566 m2 Lima Kaum, Tanah datar, Rumah Jabatan
September 2029
Sumatera Barat
Aur Tajungkang Tengah 19 Mei 1995 sampai dengan 10 Kantor, Gudang
186. SHGB No. 23 1.548 m2 Sawah, Guguk Panjang, Bukit Desember 2032 dan Rumah
Tinggi, Sumatera Barat Jabatan
Pasar Pandang Air Mati, Kantor, Gudang
21 September 2012 sampai
187. SHGB No. 45 1.980 m2 Tanjung Harapan, Solok, dan Rumah
dengan tanggal 21 April 2033
Sumatera Barat Jabatan
Pasar, Lembah Segar, 26 Februari 1992 sampai Kantor dan
188. SHGB No. 14 400 m2
Sawahlunto, Sumatera Barat dengan 26 Oktober 2042 Rumah Jabatan
Gedang, Sungai Penuh, Sungai 4 Juli 2011 sampai dengan 4 Kantor dan
189. SHGB No. 1 153 m2
Penuh, Jambi Juli 2031 Gudang
Ulang Karak Selatan, Padang 7 Desember 2006 sampai Kantor
190. SHGB No. 67 150 m2
Utara, Padang, Sumatera Barat dengan 3 April 2042
Banda Buek, Lubuk Kilangan, 12 Agustus 2009 sampai Kantor
191. SHGB No. 1432 116 m2
Padang, Sumatera Barat dengan 3 April 2042
Teluk Binjai, Dumai Timur, 18 Oktober 2012 sampai Kantor
192. SHGB No. 57 122 m2
Dumai, Riau dengan 10 Oktober 2042
Gedang, Sungai Penuh, Sungai 28 Januari 2013 sampai Kantor
193. SHGB No. 2 64 m2
Penuh, Jambi dengan 28 Januari 2043
Tuah Karya, Tampan, 1 Juli 2013 sampai dengan 17 Kantor
194. SHGB No. 1086 205 m2
Pekanbaru, Riau Juli 2043
Pangkalan Kerinci Timur,, Kantor
26 November 2010 sampai
195. SHGB No. 05289 109 m2 Pangkalan Kerinci, Pelalawan,
dengan 11 Oktober 2043
Riau
Simpang Baru, Tampan, 9 Januari 2004 sampai dengan Kantor
196. SHGB No. 3780 120 m2
Pekanbaru, Riau 29 Mei 2043
Baloi Permai, Batam Kota, 14 Desember 2010 sampai Kantor
197. SHGB No. 10285 72 m2
Batam, Kepulauan Riau dengan 28 mei 2030
Sungai Beringin, Tembilahan, 13 Desember 2013 sampai Kantor
198. SHGB No. 243 200 m2
Indra Giri Lihir, Riau dengan 13 Desember 2033
Labuh Baru Barat, Tampan, 19 Juli 2001 sampai dengan 19 Tanah kosong
199. SHGB No. 537 3.152 m2
Pekanbaru, Riau Juni 2044
Tangkerang Tengah, Bukit 22 Desember 2000 sampai Kantor
200. SHGB No. 358 243 m2
Raya, Pekanbaru, Riau dengan 10 Oktober 2034
134
Page 157
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Tangkerang Utara, Bukit Raya, 17 Juli 2013 sampai dengan 31 Kantor
201. SHGB No. 427 212 m2
Pekanbaru, Riau Maret 2045
Kubu Marapalam, Padang Kantor
23 Juni 2016 sampai dengan
202. SHGB No. 12 206 m2 Timur, Padang, Sumatera
17 desember 2045
Barat
Komplek Pertokoan Mitra Halim Kantor
Perdana Blok H No. 09, Sei 7 Maret 2016 sampai dengan 1
203. SHGB No. 08444 75 m2
Langkai, Sagulung, Batam, Februari 2030
Kepulauan Riau
Buliang, Batu Aji, Batam, 15 Oktober 2005 sampai Kantor
204. SHGB No. 1956 95 m2
Kepulauan Riau dengan 19 Juni 2027
Belian, Batam Kota, Batam, 8 Maret 2011 sampai dengan Kantor
205. SHGB No. 15676 90 m2
Kepulauan Riau 26 April 2035
Patam Sari, Sekupang, Batam, 10 Mei 2016 sampai dengan 22 Kantor
206. SHGB No. 07007 171 m2
Kepulauan Riau Agustus 2044
Lubuk Buaya, Koto Tengah, 30 Januari 2014 sampai Kantor
207. SHGB No. 4419 120 m2
Padang, Sumatera Barat dengan 29 Desember 2046
Pandu Jaya, Siak Hulu, 13 Desember 2017 sampai Kantor
208. SHGB No. 05470 1.540 m2
Kampar, Riau dengan 25 Juli 2037
Ranai, Bunguran Timur, 14 November 2017 sampai Kantor
209. SHGB No. 00015 243 m2
Natuna, Kepulauan Riau dengan 13 November 2047
Tangkerang Tengah, Marpoyan 13 Mei 2005 sampai dengan 21 Kantor
210. SHGB No. 438 649 m2
Damai, Pekanbaru, Riau Maret 2048
Jalan Diponegoro No. 36 Kantor
Kelurahan Selat Panjang Kota, 26 Oktober 2015 sampai
211. SHGB No. 286 138 m2
Kecamatan Tebing Tinggi dengan 11 Oktober 2038
Kabupaten Kepulauan Meranti
Komplek Ruko Mega Legenda 26 Oktober 2010 sampai Kantor
212. SHGB No. 10553 75 m2
Blok B2 No.37-38 Batam dengan 7 Maret 2030
Komplek Ruko Mega Legenda 26 Oktober 2010 sampai Kantor
213. SHGB No. 10554 75 m2
Blok B2 No.37-38 Batam dengan 7 Maret 2030
Jalan Datuk Laksamana Gg IV 13 Februari 2020 sampai Kantor
214. SHGB No. 809 95 m2
No.21A dengan 2 Februari 2050
Wates Dusun Jogoyudan, Kantor, Gudang
20 Juni 1994 sampai dengan
215. SHGB No. 86 3.970 m2 Wates, Kulon Progo, Daerah dan Rumah
29 Januari 2024
Istimewa Yogyakarta Jabatan
Kantor, Gudang
Sentolo, Sentolo, Kulon Progo, 24 Desember 1998 sampai
216. SHGB No. 07 2.145 m2 dan Rumah
Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 18 November 2028
Jabatan
Brosot Dusun 1, Galur, Kulon Kantor, Gudang
24 Desember 1998 sampai
217. SHGB No. 09 2.450 m2 Progo, Daerah Istimewa dan Rumah
dengan 19 November 2028
Yogyakarta Jabatan
Dusun Jogobayan, Bajaraum, Kantor, Gudang
6 Maret 1999 sampai dengan
218. SHGB No. 04 4.040 m2 Kalibawang Kulon Progo, dan Rumah
20 Desember 2028
Daerah Istimewa Yogyakarta Jabatan
Kantor, Gudang
Lumbungrejo, Tempel, Sleman, 12 Februari 2013 sampai
219. SHGB No.07 3.385 m2 dan Rumah
Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 3 Agustus 2032
Jabatan
Kantor, Gudang
Pucungrejo, Muntilan, 30 Desember 1997 sampai
220. SHGB No. 307 3.050 m2 dan Rumah
Magelang, Jawa Tengah dengan 31 Juli 2032
Jabatan
Kebumen, Kebumen, 17 November 1993 sampai Kantor dan
221. SHGB No. 537 3.117 m2
Kebumen, Jawa Tengah dengan 9 November 2023 Rumah Jabatan
Kutowinangun, Kutowinangun, 17 Juli 2000 sampai dengan 17 Kantor dan
222. SHGB No. 99 2.425 m2
Kebumen, Jawa Tengah Juli 2030 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Wonokriyo, Gombong, 17 November 1993 sampai
223. SHGB No. 416 3.514 m2 dan Rumah
Kebumen, Jawa Tengah dengan 9 November 2023
Jabatan
Karanganyar, Karanganyar, 9 Maret 2000 sampai dengan 9 Kantor dan
224. SHGB No. 159 3.961 m2
Kebumen, Jawa Tengah Maret 2030 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Pertanahan, Pertanahan, 17 Juli 2000 sampai dengan 17
225. SHGB No. 04 4.984 m2 dan Rumah
Kebumen, Jawa Tengah Juli 2030
Jabatan
Purwerejo, Purwerejo, 13 Desember 2004 sampai Kantor
226. SHGB No. 829 2.440 m2
Purwerejo, Jawa Tengah dengan 13 Desember 2034
Purwerejo, Purwerejo, 13 Desember 2004 sampai Gudang dan
227. SHGB No. 830 2.935 m2
Purwerejo, Jawa Tengah dengan 13 Desember 2034 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Kutoarjo, Kutoarjo, Purwerejo, 26 Januari 2001 sampai
228. SHGB No. 702 3.155 m2 dan Rumah
Jawa Tengah dengan 26 Januari 2031
Jabatan
Temon Wetan, Temon, Kulon Kantor, Gudang
24 desember 1998 sampai
229. SHGB No. 01 2.040 m2 Progo, Daerah Istimewa dan Rumah
dengan 18 November 2028
Yogyakarta Jabatan
135
Page 158
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Magersari, Magelang Selatan, 10 Maret 2004 sampai dengan Kantor
230. SHGB No. 547 3.700 m2
Magelang, Jawa Tengah 4 Maret 2034
Kantor, Gudang
Grabag, Grabag, Magelang, 9 November 1992 sampai
231. SHGB No. 141 1.175 m2 dan Rumah
Jawa Tengah dengan 30 Juli 2032
Jabatan
Kantor, Gudang
Wonosobo, Wonosobo, 22 September 1992 sampai
232. SHGB No. 940 2.755 m2 dan Rumah
Wonosobo, Jawa Tengah dengan 22 September 2032
Jabatan
Kantor, Gudang
Sapuran, Sapuran, Wonosobo, 8 November 1993 sampai
233. SHGB No. 3 3.930 m2 dan Rumah
Jawa Tengah dengan 24 Juni 2023
Jabatan
Bandongan, Bandongan, 28 Februari 2001 sampai Kantor dan
234. SHGB No. 6 2.730 m2
Magelang, Jawa Tengah dengan 7 Februari 2031 Rumah Jabatan
9 November 1992 sampai Kantor dan
Mungkid, Mungkid, Magelang, dengan 9 Agustus 2032 Rumah Jabatan
235. SHGB No. 124 3.725 m2
Jawa Tengah
19 Desember 1994 sampai Kantor, Gudang
Temanggung 1, Temanggung,
236. SHGB No. 435 3.225 m2 dengan 18 Desember 2024 dan Rumah
Temanggung, Jawa Tengah
Jabatan
Kantor, Gudang
Parakan Kauman, Parakan, 19 Desember 1994 sampai
237. SHGB No. 413 3.670 m2 dan Rumah
Temanggung, Jawa Tengah dengan 18 Desember 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Banjarnegoro, Mertoyudan, 19 Juni 1995 sampai dengan
238. SHGB No. 188 2.900 m2 dan Rumah
Magelang, Jawa Tengah 17 Januari 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Salaman, Salaman, Magelang, 28 Februari 2001 sampai
239. SHGB No. 66 2.380 m2 dan Rumah
Jawa Tengah dengan 9 Februari 2031
Jabatan
Kantor, Gudang
Secang, Secang, Magelang, 19 Juni 1995 sampai dengan
240. SHGB No. 36 1.000 m2 dan Rumah
Jawa Tengah 23 Februari 2025
Jabatan
Karangklesem, Purwekerto Ex Kantor dan
15 Agustus 2000 sampai
241. SHGB No. 0008 1.295 m2 Selatan, Banyumas, Jawa Rumah Jabatan
dengan 15 Maret 2025
Tengah
Purwekerto Wetan, Purwekerto 7 APril 1995 sampai dengan 18 Kantor
242. SHGB No.254 530 m2
Timur, Banyuas, Jawa Tengah September 2034
Purwekerto Lor, Purwekerto Kantor dan
11 Maret 1994 sampai dengan
243. SHGB No. 408 3.200 m2 Timur, Banyumas, Jawa Rumah Jabatan
10 Maret 2024
Tengah
Kantor, Gudang
Sokaraja-Kidul, Sokaraja, 11 Maret 1994 sampai dengan
244. SHGB No. 212 2.855 m2 dan Rumah
Banyumas, Jawa Tengah 10 Maret 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Purwerejo, Purwerejo Klampok, 15 September 1994 sampai
245. SHGB No. 223 6.915 m2 dan Rumah
Banjarnegara, Jawa Tengah dengan 24 Agustus 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Krandegan, Banjarnegara, 15 September 1994 sampai
246. SHGB No. 112 2.030 m2 dan Rumah
Banjarnegara, Jawa Tengah dengan 24 Agustus 2024
Jabatan
Purbalingga Kulon, Kantor, Gudang
6 Desember 1994 sampai
247. SHGB No. 349 3.035 m2 Purbalingga, Purbalingga, dan Rumah
dengan 28 November 2024
Jawa Tengah Jabatan
Kantor, Gudang
Bobotsari, Bobotsari, 16 September 1993 sampai
248. SHGB No. 181 1.410 m2 dan Rumah
Purbalingga, Jawa tengah dengan 31 Maret 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Bukateja, Bukateja, 7 April 1994 sampai dengan 2
249. SHGB No. 118 2.838 m2 dan Rumah
Purbalingga, Jawa Tengah Februari 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Ajibarang Kulon, Ajibarang, 2 November 1993 sampai
250. SHGB No. 55 1.945 m2 dan Rumah
Banyumas, Jawa Tengah dengan 15 Juli 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Karangkobar, Karangkobar, 24 April 1995 sampai dengan 5
251. SHGB No. 45 1.215 m2 dan Rumah
Banjarnegara, Jawa Tengah Januari 2035
Jabatan
Kantor, Gudang
Tambakreja, Cilacap Selatan, 15 Juli 1994 sampai dengan 14
252. SHGB No. 663 2.650 m2 dan Rumah
Cilacap Selatan, Jawa Tengah Juli 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Adipala, Adipala, Cilacap, Jawa 15 Juli 1994 sampai dengan 14
253. SHGB No.25 3.545 m2 dan Rumah
Tengah Juli 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Tunjung, Jatilawang, 11 Maret 1994 sampai dengan
254. SHGB No. 63 2.810 m2 dan Rumah
Banyumas, Jawa Tengah 10 Maret 2024
Jabatan
136
Page 159
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kantor, Gudang
Bajing, Kroya, Cilacap, Jawa 15 Juli 1994 sampai dengan 14
255. SHGB No. 66 3.123 m2 dan Rumah
Tengah Juli 2024
Jabatan
Sudagaran, Banyumas, 11 Maret 1994 sampai dengan Kantor dan
256. SHGB No. 226 2.140 m2
Banyumas, Jawa Tengah 10 Maret 2024 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Sumpiuh, Sumpiuh, Banyumas, 8 November 1993 sampai
257. SHGB No. 105 1.725 m2 dan Rumah
Jawa Tengah dengan 15 Juli 2033
Jabatan
15 Juli 1993 sampai dengan 14 Kantor, Gudang
Jenang, Majenang, Cilacap,
258. SHGB No. 31 2.557m2 Juli 2024 dan Rumah
Jawa Tengah
Jabatan
Kantor, Gudang
Sidareja, Sidareja, Cilacap, 15 Juli 1994 sampai dengan 14
259. SHGB No. 143 2.850 m2 dan Rumah
Jawa Tengah Juli 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Purwodadi, Purwodadi, 206 Januari 2001 sampai
260. SHGB No. 28 2.482 m2 dan Rumah
Purwerejo, Jawa Tengah dengan 26 Januari 2031
Jabatan
Bokoharjo, Prambanan, Kantor dan
31 Desember 2013 sampai
261. SHGB No. 320 2.652 m2 Sleman, Daerah Istimewa Rumah Jabatan
dengan 10 Desember 2043
Yogyakarta
Sulang, Sulang, Rembang, 1 Mei 1995 sampai dengan 1 Kantor
262. SHGB No. 34 2.640 m2
Jawa Tengah Mei 2025
Kragan, Kragan, Rembang, 24 Mei 1993 sampai dengan 21 Eks Kantor dan
263. SHGB No. 44 2.100 m2
Jawa Tengah April 2033 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Nusukan, Banjarsari, 25 Agustus 1993 sampai
264. SHGB No. 50 2.608 m2 dan Rumah
Surakarta, Jawa Tengah dengan 25 Agustus 2033
Jabatan
Nusukan, Banjarsari, 21 Januari 1992 sampai Rumah Jabatan
265. SHGB No. 00179 1.082 m2
Surakarta, Jawa Tengah dengan 21 Januari 2034
Nusukan, Banjarsari, 21 Januari 2014 sampai 21 Rumah Jabatan
266. SHGB No. 00178 692 m2
Surakarta, Jawa Tengah Februari 2034
Kantor, Gudang
Kepatihan, Wetan, Jebres, 17 Juni 1993 sampai dengan
267. SHGB No. 337 3.675 m2 dan Rumah
Surakarta, Jawa Tengah 17 Juni 2033
Jabatan
Sragen Tengah, Sragen, 1 April 2014 sampai dengan 6 Kantor dan
268. SHGB No. 130 4.446 m2
Sragen, Jawa Tengah Maret 2034 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Gondang, Gondang, Sragen, 24 Desember 2014 sampai
269. SHGB No. 00057 3.590 m2 dan Rumah
Jawa Tengah dengan 12 Desember 2034
Jabatan
Masaran, Masaran, Sragen, 7 Oktober 2013 sampai dengan Tanah kosong
270. SHGB No. 72 832 m2
Jawa Tengah 7 Oktober 2033
Masaran, Masaran, Sragen, 5 Januari 2012 sampai dengan Kantor dan
271. SHGB No. 71 1.185 m2
Jawa Tengah 5 Januari 2032 Gudang
Kantor, Gudang
Gemolong, Gemolong, Sragen, 13 November 2014 sampai
272. SHGB No. 00297 2.403 m2 dan Rumah
Jawa Tengah dengan 26 Agustus 2034
Jabatan
Kantor, Gudang
Jungke, Karanganyar, 1 Juli 1993 sampai dengan 30
273. SHGB No. 2 3.760 m2 dan Rumah
Karanganyar, Jawa Tengah Juni 2033
Jabatan
Kunjungmae, Mariso, Ujung 11 September 1992 sampai Kantor
274. SHGB No. 234 2.327 m2
Pandang, Sulawesi Selatan dengan 27 Agustus 2032
Selama digunakan oleh Tanah kosong
Bontomanai, Bissapu,
275. SHP No. 04 8.810 m2 Perseroan
Bantaeng, Sulawesi Selatan
Uritetu, Sirimau, Ambon, 30 Oktober 1993 sampai Kantor dan
276. SHGB No. 112 1.635 m2
Maluku dengan 28 Oktober 2023 Rumah Jabatan
Labukkang, Ujung, Pare-pare, 13 September 2018 sampai Kantor dan
277. SHGB No. 00054 2.242 m2
Sulawesi Selatang dengan 12 September 2036 Rumah Jabatan
Sungguminasa, Sumbaopu, 29 September 2014 sampai Kantor dan
278. SHGB No. 00262 926 m2
Sulawesi Selatan dengan 29 September 2034 Rumah Jabatan
Salekoe, Wara Timur, Palopo, 16 April 2013 sampai dengan Kantor dan
279. SHGB No. 00113 1.455 m2
Sulawesi Selatan 24 September 2037 Rumah Jabatan
Jeppee, Tanete Riattang Barat, 26 Februari 2013 sampai Kantor dan
280. SHGB No. 03 1.446 m2
Bone, Sulawesi Selatan dengan 24 September 2033 Rumah Jabatan
Tallunglipu Matallo, Tallunglipu, 23 Mei 2013 sampai dengan 7 Kantor dan
281. SHGB No. 04 1.424 m2
Toraja Utara, Sulawesi Selatan Mei 2043 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Kemaraya, Kendari, Kendari, 13 September 1993 sampai
282. SHGB No. 30 1.201 m2 dan Rumah
Sulawesi Tenggara dengan 28 Agustus 2033
Jabatan
Jaya, Watang Sawitto, Pinrang, 17 Juli 2002 sampai dengan 17 Kantor dan
283. SHGB No. 02 626 m2
Sulawesi Selatan Juli 2032 Gudang
Suwangga, Tallo, Makassar, 30 Agustus 2002 sampai Kantor dan
284. SHGB No. 20001 604 m2
Sulawesi Selatan dengan 30 Agustus 2032 Gudang
137
Page 160
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Jalan A. Mangga Amirullah 30 Kantor
Kelurahan Teddaopu 29 September 1995 sampai
285. SHGB No. 05 216 m2
Kecamatan Tempe Kabupaten dengan 26 Mei 2035
Wajo, Sulawesi Selatan
Lingkungan Sompu Raya, Kantor, Gudang
10 Desember 1993 sampai
286. SHGB No. 00553 2.000 m2 Kalibbirang, Pattallassang, dan Rumah
dengan 1 Oktober 2033
Takalar, Sulawesi Selatan Jabatan
Kantor, Gudang
Caile, Ujung Bulu, Bulukumba, 30 Agustus 2001 sampai
287. SHGB No. 1005 1.000 m2 dan Rumah
Sulawesi Selatan dengan 30 Agustus 2031
Jabatan
Tomba, Wolio, Buton, Sulawesi 27 Agustus 2020 sampai Kantor
288. SHGB No. 26 274 m2
Tenggara dengan 27 Agustus 2040
Tumampua, 13 Maret 2015 sampai dengan Kantor dan
289. SHGB No. 00001 913 m2
Pangkajene,.Pangkajene 7 Februari 2036 Rumah Jabatan
Malimongan Baru, Bontoala, 29 Desember 2016 sampai Kantor
290. SHGB No. 20016 341 m2
Makassar, Sulawesi Selatan dengan 9 Desember 2036
Sidoadi, Wonomulyo, Polewali 2 November 2001 sampai Kantor
291. SHGB No. 05 84 m2
Namasa, Sulawesi Selatan dengan 2 November 2031
Sidoadi, Wonomulyo, Polewali 2 November 2001 sampai Kantor
292. SHGB No. 06 84 m2
Namasa, Sulawesi Selatan dengan 2 November 2031
Pangkajene, Matitengae, Kantor
21 Oktober 2016 sampai
293. SHGB No. 12 413 m2 Sidenreng Rappang, Sulawesi
dengan 21 Oktober 2036
Selatan
Paropo, Panakkukang, 31 Januari 2017 sampai Kantor
294. SHGB No. 21507 155 m2
Makassar, Sulawesi Selatan dengan 10 Januari 2037
Turikale Lingkungan Solojirang, Kantor
12 Oktober 2000 sampai
295. SHGB No. 00003 430 m2 Turiklae, Maros, Sulawesi
dengan 12 Oktober 2030
Selatan
Pabaeng-baeng, Tamalate, Kantor
15 Desember 1997 sampai
296. SHGB No. 1 149 m2 Ujung Pandang, Sulawesi
dengan 22 September 2032
Selatan
Daya, Biringkanaya, Makassar, 25 Agustus 2004 sampai Kantor
297. SHGB No. 21373 287 m2
Sulawesi Selatan dengan 25 Agustus 2034
Sea, Latambaga, Kolaka, 26 Mei 2003 sampai dengan 26 Kantor
298. SHGB No. 124 189 m2
Sulawesi Tenggara Mei 2033
Antang, Manggala, Makassar, 31 Juli 2012 sampai dengan 3 Kantor
299. SHGB no. 21672 75 m2
Sulawesi Selatan April 2032
Antang, Manggala, Makassar, 31 Juli 2012 sampai dengan 3 Kantor
300. SHGB No. 21673 75 m2
Sulawesi Selatan April 2032
Botto, Lalanata, Soppeng, 4 Februari 1976 sampai Kantor dan
301. SHGB No. 00041 1.111 m2
Sulawesi Selatan dengan 7 Mei 2036 Rumah Jabatan
Balangnipa, Sinjai Utara, Sinjai, 21 Maret 2007 sampai dengan Kantor
302. SHGB No. 65 198 m2
Sulawesi Selatan 21 Maret 2037
Balangpina, Sinjai Utara, Sinjai, 21 Maret 2007 sampai dengan Kantor
303. SHGB No. 66 53 m2
Sulawesi Selatan 21 Maret 2037
Balla Parang, Rappocini, Ujung 20 April 1994 sampai dengan Kantor
304. SHGB No. 20104 750 m2
Pandang, Sulawesi Selatan 20 April 2037
Tamalanre, Tamalanre, 8 Oktober 2007 sampai dengan Kantor
305. SHGB No. 21883 328 m2
Makassar, Sulawesi Selatan 18 Juli 2037
Korumba, Mandonga, Kendari, 30 Desember 2009 sampai Kantor
306. SHGB No. 0031 150 m2
Sulawesi Tenggara dengan 30 Desember 2039
Mamuju, Mamuju, Mamuju, 16 April 2010 sampai dengan Kantor
307. SHGB No. 65 74 m2
Sulawesi Barat 24 September 2024
Empoang, Binamu, Jeneponto, 7 Maret 2011 sampai dengan 7 Kantor dan
308. SHGB No. 340 1.500 m2
Sulawesi Selatan Maret 2031 Rumah Jabatan
Bende, Kadia, Kendari, 15 Juni 2004 sampai dengan Kantor
309. SHGB No. 00081 275 m2
Sulawesi Tenggara 23 November 2041
Jalan Daeng Tata Raya No. 53 Kantor
Ruko Permata No. 23 23 Maret 2010 sampai dengan
310. SHGB No. 20595 85 m2
Kecamatan Tamalate 2 Desember 2037
Makassar
Lalolara, Kambu, Kendari, 27 Desember 2011 sampai Kantor
311. SHGB No. 00054 157 m2
Sulawesi Tenggara dengan 14 Desember 2041
Raha II, Katobu, Muna, 7 November 1998 sampai Kantor
312. SHGB No. 00439 165 m2
Sulawesi Tenggara dengan 12 September 2032
Lantora, Polewali, Polewali 26 September 2012 sampai Kantor
313. SHGB No. 02 114 m2
Mandar, Sulawesi Barat dengan 26 September 2042
Kalebajeng, Bajeng, Gowa, 10 Agustus 2011 sampai Kantor
314. SHGB no. 00312 162 m2
Sulawesi Selatan dengan 14 Mei 2032
Jalan Laksdya Leo Watimena 9 Februari 2018 sampai Kantor
315. SHGB No. 564 97 m2
No. 10 Kelurahan Passo dengan 9 Februari 2048
138
Page 161
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kecamatan Teluk Ambon
Baguala Kota Ambon
Benteng, Bangkala, Jeneponto, 9 September 2005 sampai Kantor
316. SHGB No. 00010 215 m2
Selatan dengan 4 Januari 2043
Siwa, Pitumpanua, Wajo, 22 Oktober 2007 sampai Kantor
317. SHGB No. 00123 90 m2
Sulawesi Selatan dengan 28 Juni 2033
Tolo, Kelara, Jeneponto, 1 Januari 2016 sampai dengan Kantor
318. SHGB No. 04 221 m2
Sulawesi Selatan 1 Juni 2036
Coppo, Barru, Barru, Sulawesi 29 Februari 2016 sampai Kantor
319. SHGB No. 01237 419 m2
Selatan dengan 28 Februari 2036
Benteng, Benteng, Kepulauan 7 April 2014 sampai dengan 7 Kantor
320. SHGB No. 00006 133 m2
Selayar, Sulawesi Selatan April 2049
Mandati III, Wangi-Wangi Kantor
1 Oktober 2014 sampai dengan
321. SHGB No. 00002 420 m2 Selatan, Wakatobi, Sulawesi
8 September 2044
Tenggara
Lampopala, Rumbia, 16 Oktober 2017 sampai Kantor
322. SHGB No. 00042 365 m2
Bombana, Sulawesi Tenggara dengan 16 Oktober 2047
Tamanroya, Tamalate, 1 Juni 2016 sampai dengan 1 Kantor
323. SHGB No. 05 140 m2
Jeneponto, Sulawesi Selatan Juni 2036
Pekkabata, Polewali, Polewali 20 Februari 2015 sampai Kantor
324. SHGB No. 214 110 m2
Mandar, Sulawesi Barat dengan 20 Februari 2045
Pajaselang, Lilirialau, Soppeng, 10 Desember 2014 sampai Kantor
325. SHGB No. 00113 156 m2
Sulawesi Selatan dengan 10 Desember 2044
Tampumia Radda, Belopa, 18 Februari 2015 sampai Kantor
326. SHGB No. 00122 137 m2
Luwu, Sulawesi Selatan dengan 18 Februari 2040
Tumpas, Unaaha, Konawe, 23 Juni 2016 sampai dengan Kantor
327. SHGB No. 01004 415 m2
Sulawesi Tenggara 23 Juni 2046
Pelambua, Pomalaa, Kolaka, 21 Februari 2009 sampai Kantor
328. SHGB No. 37 407 m2
Sulawesi Tenggara dengan 15 April 2025
Palalakkang, Galesong, 1 Oktober 2015 sampai dengan Kantor
329. SHGB No. 00001 205 m2
Takalar, Sulawesi Selatan 1 Oktober 2035
Rappang, Panca Rijang, Kantor
2 Mei 2016 sampai dengan 2
330. SHGB No. 70 114 m2 Sidenreng Rappang, Sulawesi
Mei 2045
Selatan
Jenetallasa, Pallangga, Gowa, 25 Februari 2000 sampai Kantor
331. SHGB No. 03298 320 m2
Sulawesi Selatan dengan 10 Agustus 2045
Karunrung, Rappocini, 13 Januari 2016 sampai Kantor
332. SHGB No. 20413 105 m2
Makassar, Sulawesi Selatan dengan 28 Desember 2035
Mappasaile, Pangkajene, Kantor
20 September 2013 sampai
333. SHGB No. 03 135 m2 Pangkajene dan Kepulauan,
dengan 17 Februari 2036
Sulawesi Selatan
Bonto Sunggu, Bissappu, 24 Juli 2003 sampai dengan 26 Kantor
334. SHGB No. 667 94 m2
Bantaeng, Sulawesi Selatan Agustus 2045
Sapolohe, Bonto Bahari, 26 Oktober 2001 sampai Kantor
335. SHGB No. 01 457 m2
Bulukumba, Sulawesi Selatan dengan 27 Januari 2041
Jalan Puangri Manggalatung m2
29 Mei 2006 sampai dengan 15
336. SHGB No. 00007 120 m2 No.45 Padduppa Tempe Wajo
Januari 2046
Sulawesi Selatan
21 November 2000 sampai Kantor
337. SHGB No. 00001 224 m2
dengan 14 Januari 2046
Puncak Indah, Malili, Luwu 2 Juni 2016 sampai dengan 2 Kantor
338. SHGB No. 00226 280 m2
Timur, Sulawesi Selatan Juni 2036
Barana, Makassar, Makassar, 20 Maret 2017 sampai dengan Kantor
339. SHGB No. 200008 90 m2
Sulawesi Selatan 27 Februari 2037
Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Kantor
Lamokato Kecamatan Kolaka 28 November 2018 sampai
340. SHGB No. 00491 117 m2
Kabupaten Kolaka Provinsi dengan 28 November 2048
Sulawesi Tenggara
Jalan W. R. Monginsidi Kantor
Lingkungan Jajajja Kelurahan
24 Mei 2019 sampai dengan 9
341. SHGB No. 00233 111 m2 Kasimbong Kecamatan
Mei 2049
Masamba Kab. Luwu Utara
Sulawesi Selatan
Jalan W. R. Monginsidi Kantor
Lingkungan Jajajja Kelurahan
24 Mei 2019 sampai dengan 9
342. SHGB No. 00234 103 m2 Kasimbong Kecamatan
Mei 2049
Masamba Kab. Luwu Utara
Sulawesi Selatan
Anduonohu, Poasia, Kendari, 5 Oktober 1999 sampai dengan Kantor
343. SHGB No. 01482 280 m2
Sulawesi Tenggara 14 Desember 2036
Jalan. Aeropala Ruko No. 1, 12 Desember 2019 sampai Kantor
344. SHGB No. 21313 192 m2
Kelurahan Kassi-Kassi, dengan 18 Desember 2049
139
Page 162
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kecamatan Rappocini, Kota
Makassar, Sulawesi Selatan
Salobukkang, Dua Pitue, Kantor
19 September 2017 sampai
345. SHGB No. 00001 129 m2 Sidenreng Rappang, Sulawesi
dengan 19 September 2047
Selatan
Bontolebang, Galesong, 16 Agustus 2017 sampai Kantor
346. SHGB No. 00006 89 m2
Takalar, Sulawesi Selatam dengan 4 Mei 2037
Bontolebang, Galesong Utara, 16 Agustus 2017 sampai Kantor
347. SHGB No. 00005 93 m2
Takalar, Sulawesi Selatan dengan 4 Mei 2037
Lagaligo, Wara, Palopo, 4 April 2017 sampai dengan 24 Kantor
348. SHGB No. 00024 144 m2
Sulawesi Selatan September 2037
Massale, Panakkukang, 21 September 2018 sampai Kantor
349. SHGB No. 22134 95 m2
Makassar, Sulawesi Selatan dengan 20 September 2038
Caile, Ujung Bulu, Luwu, 30 April 2014 sampai dengan 3 Kantor
350. SHGB No. 01143 164 m2
Sulawesi Selatan Oktober 2047
Caile, Ujung Bulu, Bulukumba, 25 Agustus 2016 sampai Kantor
351. SHGB No;. 01142 164 m2
Sulawesi Selatan dengan 3 Oktober 2047
Kalebajeng, Bajeng, Gowa, 10 Agustus 2011 sampai Kantor
352. SHGB No. 00487 157 m2
Sulawesi Selatan dengan 10 Agustus 2041
Jalan Jenderal Ahmad Yani Kantor
Kelurahan Lautang Benteng
17 Oktober 2019 sampai
353. SHGB No. 00030 131 m2 Kecamatan Maritanggae
dengan 17 Oktober 2044
Kabupaten Sidrap Sulawesi
Selatan
Banggae, Banggae, Majene, 23 Juli 2018 sampai dengan 23 Kantor
354. SHGB No. 00004 122 m2
Sulawesi Barat Juli 2048
Kantor, Gudang
Finaesaan, Wenang, Manado, 29 Oktober 1994 sampai
355. SHGB No. 793 2.149 m2 dan Rumah
Sulawesi Utara dengan 22 Oktober 2024
Jabatan
Biawu, Kota Selatan, 8 Januari 1993 sampai dengan Tanah Kosong
356. SHGB No. 1 2.799 m2
Gorontalo, Sulawesi Utara 8 Januari 2023
Tomulabutao, Kota Barat, 14 Maret 2000 sampai dengan Tanah Kosong
357. SHGB No. 110 1.650 m2
Gorontalo, Sulawesi Utara 14 Maret 2030
Tomylabutao, Kota Barat, 14 Maret 2000 sampai dengan Tanah Kosong
358. SHGB No. 111 2.035 m2
Gorontalo, Sulawesi Utara 14 Maret 2030
Gamalama, Ternate Utara, 23 November 2016 sampai Kantor dan
359. SHGB No. 00110 570 m2
Maluku Utara dengan 1 November 2036 Rumah Jabatan
Bitung Tengah, Bitung Tengah, 30 Desember 1992 sampai Kantor dan
360. SHGB No. 200 2.500 m2
Bitung, Sulawesi Utara dengan 30 Desember 2032 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Kamonji, Palu Barat, Donggala, 29 Juli 1992 sampai dengan 29
361. SHGB No. 36 850 m2 dan Rumah
Sulawesi Tengah Juni 2022
Jabatan
Mogolaing, Kotamobagu, 15 Juli 2013 sampai dengan 9 Tanah Kosong
362. SHGB No. 01 830 m2
Kotamobagu, Sulawesi Utara Juli 2033
Gogagoman, Kotamobagu Kantor
15 Juli 2013 sampai dengan 9
363. SHGB No. 01 1.340 m2 Barat, Kotamobagu, Sulawesi
Juli 2033
Utara
Dulalowo, Kota Utara, 8 Januari 1993 sampai dengan Kantor
364. SHGB No. 01 976 m2
Gorontalo, Sulawesi Utara 20 Agustus 2032
Sario Tumpaan, Sario, 18 Januari 2013 sampai Kantor dan
365. SHGB No. 04 953 m2
Manado, Sulawesi Utara dengan 14 Januari 2033 Gudang
Kantor, Gudang
Kakaskasen Tiga, Tomohon, 10 Mei 1993 sampai dengan 15
366. SHGB No. 05 2.225 m2 dan Rumah
Minahasa, Sulawesi Utara Maret 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Paal Dua, Wenang, Manado, 9 Mei 1998 sampai dengan 21
367. SHGB No. 1753 552 m2 dan Rumah
Sulawesi Utara Maret 2038
Jabatan
Kantor, Gudang
Tatura, Palu Selatan, Palu, 5 Maret 1984 sampai dengan
368. SHGB No. 10 756 m2 dan Rumah
Sulawesi Tengah 21 Februari 2028
Jabatan
Remu Utara, Sorong, Sorong, 8 Desember 2005 sampai Rumah Jabatan
369. SHGB No. 3423 449 m2
Papua dengan 8 Desember 2035
Kantor, Gudang
Buyungon, Tombasian, 23 Juli 2004 sampai dengan 24
370. SHGB No. 33 1.280 m2 dan Rumah
Minahasa, Sulawesi Utara September 2034
Jabatan
Ardipura, Jayapura Selatan, 29 Maret 2004 sampai dengan Kantor
371. SHGB No. 1072 100 m2
Jayapura, Papua 30 Januari 2036
Ardipura, Jayapura Selatan, 29 Maret 2004 sampai dengan Kantor
372. SHGB No. 1073 100 m2
Papua 30 Januari 2036
Besusu Barat, Palu Timur, 31 Agustus 2002 sampai Kantor
373. SHGB No. 3 994 m2
Palu, Sulawesi Tengah dengan 24 September 2032
140
Page 163
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Karombasan Utara, Wanea, 27 Januari 2005 sampai Kantor
374. SHGB No. 1 715 m2
Monado, Sulawesi Utara dengan 27 Januari 2035
Karombasan Utara, Wanea, 27 Januari 2005 sampai Rumah Jabatan
375. SHGB No. 02 286 m2
Manado, Sulawesi Utara dengan 27 Januari 2035
SHGB No. Waupnor, Biak Kota, Biak 7 Maret 2005 sampai dengan 8 Kantor
376. 254 m2
B.279/Waupnor Numfor, Papua Maret 2035
Kantor, Gudang
Luwuk, Luwuk, Banggai, 2 Februari 2007 sampai
377. SHGB No. 45 560 m2 dan Rumah
Sulawesi Tengah dengan 2 Februari 2037
Jabatan
Limba U II, Kota Selatan, 4 September 1995 sampai Kantor
378. SHGB No. 102 333 m2
Gorontalo, Sulawesi Utara dengan 24 September 2038
Siranindi, Palu Barat, Palu, 29 Januari 2009 sampai Kantor
379. SHGB No. 106 75 m2
Sulawesi Tengah dengan 29 Januari 2039
Boya, Banawa, Donggala, 23 Juni 2011 sampai dengan Kantor
380. SHGB No. 15 194 m2
Sulawesi Tengah 23 Juni 2031
Boya, Banawa, Donggala, 23 Juni 2011 sampai dengan Gudang dan
381. SHGB No. 14 242 m2
Sulawesi Tengah 23 Juni 2031 Rumah Jabatan
Bastiong Talangme, Kota Kantor dan
24 Juni 1980 sampai dengan 8
382. SHGB No. 03 300 m2 Ternate Selatan, Ternate, Rumah Jabatan
November 2031
Maluku Utara
Amongena Dua, Langowan Kantor
30 Oktober 2013 sampai
383. SHGB No. 01 100 m2 Timur, Minhasa, Sulawesi
dengan 30 Oktober 2043
Utara
Birobuli Utara, Palu Selatan, 12 Agustus 2014 sampai Kantor
384. SHGB No. 00146 156 m2
Palu, Sulawesi Tengah dengan 12 Agustus 2044
Padami, Manokwari Barat, 3 Juli 2014 sampai dengan 17 Kantor
385. SHGB No. 00056 118 m2
Manokwari, Papua Barat September 2034
Jalan Trans Sulawesi No. 139 Kantor
4 April 2019 sampai dengan 7
386. SHGB No. 0004 139 m2 Desa Bantaya, Parigi, Sulawesi
Agustus 2037
Tengah
2 Desember 2010 sampai Kantor
387. SHGB No. 65 72 m2 Jalan S Parman No. 45 Biawao
dengan 9 Februari 2039
Heldeulaa, Kota Timur, 15 Desember 2010 sampai Kantor
388. SHGB No. 66 81 m2
Gorontalo, Gorontalo dengan 9 Februari 2039
2 Desember 2010 sampai Kantor
389. SHGB No. 67 72 m2 Jalan S Parman No. 45 Biawao
dengan 9 Februari 2039
Asano, Abepura, Jayapura, 22 Juli 2035 sampai dengan 22 Kantor
390. SHGB No. 01518 142 m2
Papua Juli 2035
Inauga, Distrik Mimika Baru, 5 Maret 2012 sampai dengan Kantor
391. SHGB No. 00485 195 m2
Mimika, Papua 18 Januari 2038
Inauga, Distrik Mimika Baru, 5 Maret 2012 sampai dengan Kantor
392. SHGB No. 4486 209 m2
Mimika, Papua 18 Januari 2038
Tuminting, Manado Utara, 28 Desember 1981 sampai Kantor
393. SHGB No. 131 134 m2
Manado, Sulawesi Utara dengan 4 April 2046
Tuminting, Manado Utara, 28 Desember 1981 sampai Kantor
394. SHGB No. 132 127 m2
Manado, Sulawesi Utara dengan 4 April 2046
Tuminting, Molas, Manado, 1 September 1998 sampai Kantor
395. SHGB no. 130 118 m2
Sulawesi Utara dengan 4 April 2046
Molinow, Kotamobagu, Kantor
6 Januari 2002 sampai dengan
396. SHGB No. 00001 287 m2 Bolaang Mongondow, Sulawesi
6 Januari 2032
Utara
Malalayang I Timur, Kantor
10 Juni 1987 sampai dengan
397. SHGB No. 406 312 m2 Malalayang, Manado, Sulawesi
28 November 2047
Utara
Hinekombe, Sentani, Jayapura, 17 Juni 2016 sampai dengan Kantor
398. SHGB No. 00625 200 m2
Papua 17 Juni 2046
Wenang Selatan, Wenang, 22 April 2002 sampai dengan Kantor
399. SHGB No. 294 120 m2
Manado, Sulawesi Utara 15 November 2031
Baru, Baolan, Tolitoli, Sulawesi 21 April 2016 sampai dengan Kantor
400. SHGB no. 00467 419 m2
Tengah 21 April 2046
Jalan Sudirman Desa Sawang 26 Maret 2019 sampai dengan Kantor
401. SHGB No. 00029 167 m2
Bendar Sulawesi Utara 22 Maret 2039
Mandala, Marauke, Marauke, 14 September 2016 sampai Kantor dan
402. SHGB No. 2240 500 m2
Papua dengan 14 September 2036 Rumah Jabatan
Girian Weru Dua, Girian, 18 November 2015 sampai Kantor
403. SHGB No. 00071 121 m2
Bitung, Sulawesi Utara dengan 9 Agustus 2047
Sarongsong, Sarongsong, 20 Juni 2014 sampai dengan Kantor
404. SHGB No. 00010 100 m2
Minahasa, Sulawesi Utara 12 Agustus 2046
Klawuyuk, Sorong Timur, 5 November 2012 sampai Kantor
405. SHGB No. 1442 86 m2
Sorong, Papua Barat dengan 19 Januari 2047
Bhayangkara, Jayapura Utara, 15 Mei 2008 sampai dengan 23 Kantor
406. SHGB No. 00764 68 m2
Jayapura, Papua Juli 2024
141
Page 164
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Jalan Pasar Bawah Tondano, 3 Oktober 2019 sampai dengan Kantor
407. SHGB No. 14 212 m2
Minahasa, Sulawesi Utara 3 Oktober 2049
Sario, Sario, Manado, Sulawesi 6 April 2006 sampai dengan 28 Kantor
408. SHGB No. 158 164 m2
Utara November 2047
Remu Utara, Sorong, Sorong, 14 November 2016 sampai Kantor
409. SHGB No. 3499 97 m2
Papua Barat dengan 9 Juni 2047
Sario Utara, Sario, Manado, 6 April 2006 sampai dengan 28 Kantor
410. SHGB No. 159 186 m2
Sulawesi Utara November 2047
Tanjung Batu, Wanea, 3 Juli 2014 sampai dengan 28 Kantor
411. SHGB No. 51 159 m2
Manado, Sulawesi Utara November 2047
Klasaman, Sorong, Sorong, 5 Desember 1986 sampai Tanah kosong
412. SHGB No. 3266 1.573 m2
Irian jaya dengan 29 Agustus 2037
Marisa Utara, Marisa, 29 Juli 2015 sampai dengan 20 Kantor
413. SHGB No. 00001 661 m2
Pohuwato, Gorontalo September 2047
Lapangan, Mapanget, 20 Oktober 1981 sampai Kantor
414. SHGB No. 5 493 m2
Minahasa, Sulawesi Utara dengan 28 November 2047
Mapanget, Dimembe, 11 November 1982 sampai Gudang
415. SHGB No. 2740 26.270 m2
Minahasa, Sulawesi Utara dengan 8 September 2047
Malalayang Satu, Malalayang, 1 April 2012 sampai dengan 28 Kantor
416. SHGB No. 717 140 m2
Monado, Sulawesi Utara November 2047
Aimas, Aimas, Sorong, Papua 15 September 2017 sampai Kantor
417. SHGB No. 079 100 m2
Barat dengan 7 November 2042
Perintis, Distrik Mimika Baru, 18 Mei 2019 sampai dengan 18 Kantor
418. SHGB No. 00031 195 m2
Mimika, Papua Mei 2039
Jalan Dr. Salasa Namudat, 3 Desember 2018 sampai Kantor
419. SHGB No. 00245 160 m2
Fakfak Selatan, Papua Barat dengan 3 Desember 2027
Klasman, Klaurung, Sorong, 11 Desember 2017 sampai Tanah Kosong
420. SHGB No. 00884 924 m2
Papua Barat dengan 20 September 2037
Jumapolo, Jumapolo, 1 Juli 1993 sampai dengan 30 Kantor dan
421. SHGB No. 1 2.055 m2
Karanganyar, Jawa Tengah Juni 2023 Rumah Jabatan
Padang Masiang, Barus, Kantor dan
12 September 2013 sampai
422. SHGB No. 47 1.344 m2 Tapanuli Tengah, Sumatera Rumah Jabatan
dengan 12 September 2033
Utara
Kantor, Gudang
Kota Meureudu, Meureudu, 4 Februari 1991 sampai
423. SHP No. 3 1.467 m2 dan Rumah
Pidie, Daerah Istimewa Aceh dengan 4 Februari 2031
Jabatan
Baburua, Medan Baru, Medan, 16 November 2007 sampai Kantor
424. SHGB No. 202 344 m2
Sumatera Utara dengan 16 November 2027
Helvetia Timur, Medan Kantor
29 Juni 1994 sampai dengan
425. SHGB No. 714 83 m2 Helvetia, Medan, Sumatera
24 September 2031
Utara
Wek II, Padangsidempuan Kantor
22 Juli 2000 sampai dengan 14
426. SHGB No. 00143 109 m2 Utara, Tapanuli Selatan,
Januari 2031
Sumatera Utara
Ketaren, Kabanjahe, Karo, 15 April 2013 sampai dengan Kantor
427. SHGB No. 143 521 m2
Sumatera Utara 13 November 2032
Tanjung Rejo, Medan Sungg23 Kantor
8 Agustus 2014 sampai dengan
428. SHGB No. 2874 110 m2 oktoberal, Medan, Sumatera
23 Oktober 2033
Utara
Binaraga, Rantau Utara, 13 Agustus 2001 sampai Kantor
429. SHGB No. 06 120 m2
Labuhanbatu, Sumatera Utara dengan 29 Januari 2034
Lambheu, Darul Imarah, Aceh 10 Februari 2014 sampai Kantor
430. SHGB No. 00448 156 m2
Besar, Aceh dengan 24 Januari 2034
Tanjung Mulia, Medan Deli, 17 Desember 2014 sampai Kantor
431. SHGB No. 00646 170 m2
Medan, Sumatera Utara dengan 18 Maret 2034
Kuta Tuha, Blang Pidie, Aceh 24 Februari 2014 sampai Kantor
432. SHGB No. 2 185 m2
Barat Daya, Aceh dengan 25 Maret 2045
Stabat Baru, Stabat, Langkat, 10 Desember 2014 sampai Kantor
433. SHGB No. 268 99 m2
Sumatera Utara dengan 14 Agustus 2035
Deli Tua, Deli Tua, Deli 7 Februari 2013 sampai Kantor
434. SHGB No. 754 107 m2
Serdang, Sumatera Utara dengan 7 Februari 2043
Gampong Blang, Langsa Kota, 5 April 2016 sampai dengan 5 Kantor
435. SHGB No. 1 97 m2
Langsa, Aceh April 2046
Kantor, Gudang
Limpung, Limpung, Batang, 12 Januari 1994 sampai
436. SHGB No. 131 3.015 m2 dan Rumah
Jawa Tengah dengan 2 Desember 2023
Jabatan
12 Juni 2017 sampai dengan Tanah kosong
Podosugih, Pekalongan Barat,
437. SHGB No. 00620 505 m2 18 Maret 2038
Pekalongan, Jawa Tengah
Kantor, Gudang
Jatibarang, Brebes, Jawa 8 September 2019 sampai
438. SHGB No. 00148 4.087 m2 dan Rumah
Tengah dengan 8 September 2039
Jabatan
142
Page 165
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kantor, Gudang
Suradadi, Suradadi, Tegal, 12 Oktober 1994 sampai
439. SHGB No. 20 2.905 m2 dan Rumah
Jawa Tengah dengan 12 Oktober 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Anggaran, Unggaran, 14 Oktober 2004 sampai
440. SHGB No. 972 1.527 m2 dan Rumah
Semarang, Jawa Tengah dengan 23 Februari 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Salatiga, Sidorejo, Salatiga, 3 Desember 1994 sampai
441. SHGB No. 819 2.963 m2 dan Rumah
Jawa Tengah dengan 20 Oktober 2021
Jabatan
Jalan Moh. Yamin No.4, Kantor, Gudang
15 November 2007 sampai
442. SHGB No. 1456 2.650 m2 Salatiga, Sidorejo, Salatiga, dan Rumah
dengan 8 Desember 2023
Jawa Tengah Jabatan
Kantor, Gudang
Kupang, Ambarawa, Semarang 5 Desember 1994 sampai
443. SHGB No. 576 5.177 m2 dan Rumah
Jawa Tengah dengan 5 Desember 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Suruh, Suruh, Semarang, Jawa 2 November 1994 sampai
444. SHGB No. 1 2.638 m2 dan Rumah
Tengah dengan 2 November 2024
Jabatan
Jalan Sidodadi Barat No. 2A, Kantor, Gudang
11 Maret 2003 sampai dengan
445. SHGB No. 348 1.890 m2 Karangturi, Semarang Timur, dan Rumah
25 Februari 2033
Semarang, Jawa Tengah Jabatan
Pandansari, Semarang Kantor dan
27 Maret 1996 sampai dengan
446. SHGB No. 00227 3.910 m2 Tengah, Semarang, Jawa Rumah Jabatan
26 Maret 2036
Tengah
Kembangsari, Semarang Kantor
16 Desember 2014 sampai
447. SHGB No. 00437 5.326 m2 Tengah, Semarang, Jawa
dengan 20 November 2034
Tengah
Kantor, Gudang
Sarirejo, Kaliwangu, Kendal, 14 Juni 1998 sampai dengan
448. SHGB No. 2 7.782 m2 dan Rumah
Jawa Tengah 14 Juni 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Patukangan, Kota Kendal, 14 Juni 1995 sampai dengan
449. SHGB No. 5 5.205 m2 dan Rumah
Kendal, Jawa Tengah 14 Juni 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Bebengan, Boja, Kendal, Jawa 14 Juni 1995 sampai dengan
450. SHGB No. 3 4.055 m2 dan Rumah
Tengah 14 Juni 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Wonokerto, Karangtengah, 26 September 1995 sampai
451. SHGB No. 2 4.725 m2 dan Rumah
Denak, Jawa Tengah dengan 2 November 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Weleri, Welerim, Kendal, Jawa 19 Juni 1995 sampai dengan
452. SHGB No. 56 3.807 m2 dan Rumah
Tengah 19 Juni 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Sukerejo, Sukorejo, Kendal, 14 Juni 1995 sampai dengan
453. SHGB No. 130 3.274 m2 dan Rumah
Jawa Tengah 14 Juni 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Kramat, Kota, Kudus, Jawa 6 November 2000 sampai
454. SHGB No. 921 2.481 m2 dan Rumah
Tengah dengan 18 Juni 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Bintoro, Demak, Demak, Jawa 26 Juli 1994 sampai dengan 18
455. SHGB No. 360 2.151 m2 dan Rumah
Tengah Mei 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Gajak, Gajah, Demak Jawa 21 Januari 1994 sampai
456. SHGB No. 18 4.090 m2 dan Rumah
Tengah dengan 21 Januari 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Tridonorejo, Bonang, Demak, 26 April 1994 sampai dengan
457. SHGB No. 5 2.776 m2 dan Rumah
Jawa Tengah 16 Desember 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Mijen. Mijen, Demak, Jawa 6 Oktober 1994 sampai dengan
458. SHGB No. 2 4.047 m2 dan Rumah
Tengah 6 April 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Jekulo, Jekulo, Kudus, Jawa 22 Juni 1994 sampai dengan
459. SHGB No. 7 5.593 m2 dan Rumah
Tengah 22 Juni 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Jobokuto, Jepara, Jepara, 21 Agustus 1995 sampai
460. SHGB No. 449 2.971 m2 dan Rumah
Jawa Tengah dengan 21 November 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Pulodarat, Pecangan, Jepara, 20 Februari 1995 sampai
461. SHGB No. 17 4.335 m2 dan Rumah
Jawa Tengah dengan 13 Oktober 2024
Jabatan
Manyonglor, Mayong, Jepara, 21 Agustus 1995 sampai Kantor
462. SHGB No. 10 7.010 m2
Jawa Tengah dengan 21 November 2024
143
Page 166
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kantor, Gudang
Bangsri, Bangsri, Jepara, Jawa 21 Agustus 1995 sampai
463. SHGB No. 131 2.740 m2 dan Rumah
Tengah dengan 21 November 2024
Jabatan
Sugihwaras, Pekalongan, Jawa 2 November 2020 sampai Kantor
464. SHGB No. 271 5.030 m2
Tengah dengan 18 Agustus 2023
Kantor, Gudang
Podosugih, Pekalongan Barat, 20 April 2013 sampai dengan
465. SHGB No. 00835 4.395 m2 dan Rumah
Pekalongan, Jawa Tengah 27 Agustus 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Kedungwuni, Kedungwuni, 6 Desember 1993 sampai
466. SHGB No. 465 3.440 m2 dan Rumah
Pekalongan, Jawa Tengah dengan 6 Desember 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Sragih, Sragih, Pekalongan, 11 Februari 1994 sampai
467. SHGB No. 241 3.090 m2 dan Rumah
Jawa Tengah dengan 10 Februari 2024
Jabatan
Dukuh Gendingan, Kantor, Gudang
15 April 1994 sampai dengan 8
468. SHGB No. 478 4.240 m2 Proyonanggan, Batang, dan Rumah
Maret 2024
Batang, Jawa Tengah Jabatan
Kantor, Gudang
Mulyoharjo, Pemalang, 30 April 1994 sampai dengan 5
469. SHGB No. 303 3.330 m2 dan Rumah
Pemalang, Jawa Tengah Maret 2024
Jabatan
Dukuh Bandaran, Rowosari, 21 April 1994 sampai dengan Kantor, Gudang
470. SHGB No. 29 4.830 m2 Ulujami, Pemalang, Jawa 30 Desember 2023 dan Rumah
Tengah Jabatan
Desa Randudongkal, Kantor, Gudang
3 Mei 2012 sampai dengan 19
471. SHGB No. 150 1.102 m2 Randudongkal, Pemalang, dan Rumah
April 2032
Jawa Tengah Jabatan
Mintaragan, Tegal Timur, 4 April 1994 sampai dengan 3 Kantor
472. SHGB No. 1006 2.275 m2
Tegal, Jawa Tengah April 2024
Kantor, Gudang
Desa Randugunting, Tegal 4 April 1999 sampai dengan 4
473. SHGB No. 460 2.210 m2 dan Rumah
Selatan, Tegal, Jawa Tengah April 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Desa Talang, Talang, Tegal, 10 Maret 1995 sampai dengan
474. SHGB No. 39 2.574 m2 dan Rumah
Jawa Tengah 10 Maret 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Desa Adiwerna, Adiwerna, 12 Oktober 1994 sampai
475. SHGB No. 271 2.790 m2 dan Rumah
Tegal, Jawa Tengah dengan 12 Desember 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Desa Margasari, Margasari, 24 Januari 1995 sampai
476. SHGB No. 170 4.090 m2 dan Rumah
Tegal, Jawa Tengah dengan 24 Januari 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Brebes, Brebes Tengah, Jawa 3 Oktober 2019 sampai dengan
477. SHGB No. 548 4.325 m2 dan Rumah
Tengah 4 November 2032
Jabatan
Kantor, Gudang
Ketanggungan, Brebes, Jawa 14 Agustus 2020 sampai
478. SHGB No. 63 3.817 m2 dan Rumah
Tengah dengan 14 Agustus 2040
Jabatan
Kantor, Gudang
Desa Lemah Abang, Tanjung, 19 Mei 1994 sampai dengan 15
479. SHGB No. 36 4.580 m2 dan Rumah
Brebes. Jawa Tengah April 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Desa Lebaksiu Lor, Lebaksiu, 3 November 1994 sampai
480. SHGB No. 59 3.283 m2 dan Rumah
Tegal, Jawa Tengah dengan 15 April 2024
Jabatan
Desa Kalicari, Pedurungan, 11 Maret 2003 sampai dengan Kantor
481. SHGB No. 118 305 m2
Semarang, Jawa Tengah 25 Februari 2033
Kantor, Gudang
Bumiayu, Brebes, Jawa 18 September 2019 sampai
482. SHGB No. 00179 3.619 m2 dan Rumah
Tengah dengan 18 September 2039
Jabatan
Kelurahan Tegalpanggung, Kantor, Gudang
6 Desember 1995 sampai
483. SHGB No. 32 4.039 m2 Danurejan, Yogyakarta, D.I. dan Rumah
dengan 6 Desember 2025
Yogyakarta Jabatan
7 Desember 1995 sampai Kantor
484. SHGB No. 366 4.120 m2 Ngupasan, Yogyakarta
dengan 16 November 2028
Kantor, Gudang
Desa Karangtulan, Imogiri, 28 Maret 2013 sampai dengan
485. SHGB No. 0008 2.024 m2 dan Rumah
Bantul, D.I Yogyakarta 28 Maret 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Desa Bantul, Bantul, Bantul, D.I 28 Maret 2013 sampai dengan
486. SHGB No. 00074 3.175 m2 dan Rumah
Yogyakarta 28 Maret 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Desa Kepek, Wonosari, 9 November 1995 sampai
487. SHGB No. 00024 2.906 m2 dan Rumah
Gunungkidul, D.I Yogyakarta dengan 26 September 2023
Jabatan
144
Page 167
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
23 April 2014 sampai dengan Kantor, Gudang
Desa Pakembinangun, Pakem,
488. SHGB No. 00017 1.754 m2 11 Maret 2034 dan Rumah
Sleman, D.I Yogyakarta
Jabatan
Kelurahan Wiroguma, Kantor, Gudang
13 Januari 1997 sampai
489. SHGB No. 82 783 m2 Mergangsan, Yogyakarta, D.I dan Rumah
dengan 20 Agustus 2036
Yogyakarta Jabatan
Kelurahan Prenggan, Kantor, Gudang
6 Desember 1995 sampai
490. SHGB No. 146 3.346 m2 Kotagede, Yogyakarta, D.I dan Rumah
dengan 6 Desember 2025
Yogyakarta Jabatan
Kelurahan Bumijo, Jetis, 6 Desember 1995 sampai Kantor
491. SHGB No. 59 2.409 m2
Yogyakarta, D.I Yogyakarta dengan 6 Desember 2025
Kantor, Gudang
Kelurahan Sidoagung, Godean, 14 Mei 1997 sampai dengan 14
492. SHGB No. 00003 3.445 m2 dan Rumah
Sleman, D.I Yogyakarta Mei 2027
Jabatan
Kantor, Gudang
Ngadirejo, Temanggung, Jawa 16 Juli 1999 sampai dengan 15
493. SHGB No. 348 4.193 m2 dan Rumah
Tengah Juli 2028
Jabatan
Kantor, Gudang
Desa Wirun, Mojolaban, 8 Juni 1994 sampai dengan 16
494. SHGB No. 3 4.490 m2 dan Rumah
Sukoharjo, Jawa Tengah Juni 2023
Jabatan
Desa Mlangsen, Blora, Blora, 6 Februari 203 sampai dengan Kantor, Kios dan
495. SHGB No. 00382 4.160 m2
Jawa Tengah 6 Februari 2033 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Desa Ngawen, Ngawen, 6 Februari 2013 sampai
496. SHGB No. 00107 4.902 m2 dan Rumah
Ngawen, Jawa Tengah dengan 6 Februari 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Desa Kunduran, Kunduran, 28 Oktober 1994 sampai
497. SHGB No. 65 2.202 m2 dan Rumah
Blora, Jawa Tengah dengan 3 Oktober 1994
Jabatan
Kantor, Gudang
Desa Cepu Cepu, Cepu, Jawa 1 April 2013 sampai dengan 26
498. SHGB No. 00963 2.920 m2` dan Rumah
Tengah Maret 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Desa Pilang, Randublatung, 1 April 2013 sampai dengan 26
499. SHGB No. 00018 2.570 m2 dan Rumah
Blora, Jawa Tengah Maret 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Wirosari, Wirosari, Grobogan, 21 April 2014 sampai dengan 2
500. SHGB No. 107 2.860 m2 dan Rumah
Jawa Tengah April 2034
Jabatan
Kantor, Gudang
Godong, Godong, Grobogan, 12 November 2013 sampai
501. SHGB No. 89 4.386 m2 dan Rumah
Jawa Tengah dengan 21 Oktober 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Pamotan, Pamotan, Rembang, 24 Mei 1993 sampai dengan 3
502. SHGB No. 97 2.104 m2 dan Rumah
Jawa Tengah Maret 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Jepon, Jepon, Blora, Jawa 6 Februari 2012 sampai
503. SHGB No. 00377 2.093 m2` dan Rumah
Tengah dengan 6 Februari 2033
Jabatan
Jalan Brigjen Sudiarto, Kantor, Gudang
30 April 2014 sampai dengan
504. SHGB No. 00087 6.240 m2` Joyosuran, Pasarkliwon, dan Rumah
30 April 2034
Surakarta, Jawa Tengah Jabatan
Kantor, Gudang
Baturetno, Baturetno, Wonogiri, 11 Juni 2014 sampai dengan
505. SHGB No. 174 2.815 m2` dan Rumah
Jawa Tengah 11 Agustus 2034
Jabatan
Purwosari, Laweyan, 17 Juni 1993 sampai dengan Kantor
506. SHGB No. 42 2.209 m2`
Surakarta, Jawa Tengah 17 Juni 2033
Kantor, Gudang
Jatisrono, Jatisrono, Wonogiri, 20 September 1995 sampai
507. SHGB No. 5 2.605 m2` dan Rumah
Jawa Tengah dengan 28 Juni 2024
Jabatan
Sukoharjo, Sukoharjo, 3 November 1993 sampai Kantor dan
508. SHGB No. 19 3.335 m2`
Sukoharjo, Jawa Tengah dengan 18 mei 2023 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Karangpandan, Karangpandan, 14 Maret 2013 sampai dengan
509. SHGB No.15 1.515 m2` dan Rumah
Karanganyar, Jawa Tengah 3 Mei 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Plosorejo, Mateshi, 14 Maret 2013 sampai dengan
510. SHGB No. 1 2.612 m2` dan Rumah
Karanganyar, Jawa Tengah 30 Juni 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Tirtomoyo, Tirtomoyo, 11 Juni 2014 sampai dengan
511. SHGB No. 6 1.234 m2` dan Rumah
Wonogiri, Jawa Tengah 11 Agustus 2034
Jabatan
Kantor, Gudang
Bangsri, Purwantoro, Wonogiri, 19 Agustus 1993 sampai
512. SHGB No. 2 3.265 m2` dan Rumah
Jawa Tengah dengan 22 Juli 2023
Jabatan
Kabupaten, Klaten Tengah, 4 April 2013 sampai dengan 24 Kantor dan
513. SHGB No. 00171 5.928 m2`
Klaten, Jawa Tengah April 2033 Rumah Jabatan
145
Page 168
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kantor, Gudang
Kartosuro, Kartosuro, 27 Agustus 1997 sampai
514. SHGB No. 193 4.156 m2` dan Rumah
Sukoharjo, Jawa Tengah dengan 30 Mei 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Siswodipuram, Boyolali, 4 November 1993 sampai
515. SHGB No. 236 2.463 m2` dan Rumah
Boyolali, Jawa Tengah dengan 27 Oktober 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Gladagsari, Ampel, Boyolali, 4 November 1993 sampai
516. SHGB No. 2 3.889 m2` dan Rumah
Jawa Tengah dengan 2 November 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Bonyokan, Jatinom, Klaten, 30 Desember 2013 sampai
517. SHGB No. 00008 3.487 m2` dan Rumah
Jawa Tengah dengan 29 Desember 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Kedungan, Dedan, Klaten, 16 Agustus 1993 sampai
518. SHGB No. 1 3.705 m2` dan Rumah
Jawa Tengah dengan 22 Juni 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Kalitengah, Wedi, Klaten, Jawa 20 Juli 1993 sampai dengan 22
519. SHGB No. 12 4.815 m2` dan Rumah
Tengah Juni 2033
Jabatan
Sabrang. Delanggu, Klaten, 13 Oktober 1993 sampai Kantor dan
520. SHGB No. 15 2.825 m2`
Jawa Tengah dengan 14 April 2033 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Kraguman, Jogonalan, Klaten, 8 Agustus 2012 sampai dengan
521. SHGB No. 1 1.800 m2` dan Rumah
Jawa Tengah 14 November 2032
Jabatan
Kantor, Gudang
Barepan, Cawas, Klaten, Jawa 3 Juni 2993 sampai dengan 24
522. SHGB No. 1 1.475 m2` dan Rumah
Tengah September 2032
Jabatan
Kantor, Gudang
Kutoharjo, Rembang, 21 Januari 2013 sampai
523. SHGB No. 33 3.002 m2` dan Rumah
Rembang, Jawa Tengah dengan 21 April 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Pandangan Wetan, Kragan, 21 Januari 2013 sampai
524. SHGB No. 32 3.287 m2` dan Rumah
Rembang, Jawa Tengah dengan 2 April 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Gedongmulyo, Lasem, 6 September 1993 sampai
525. SHGB No. 154 6.114 m2` dan Rumah
Rembang, Jawa Tengah dengan 21 Juli 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Sarangmeduro, Sarang, 21 Januari 2013 sampai
526. SHGB No. 9 2.382 m2` dan Rumah
Rembang, Jawa Tengah dengan 21 April 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Gubug, Gubug, Grobogan, 12 November 2013 sampai
527. SHGB No. 318 3.338 m2` dan Rumah
Jawa Tengah dengan 21 Oktober 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Kayen, Kayen, Pati, Jawa 2 September 1993 sampai
528. SHGB No. 21 4.310 m2` dan Rumah
Tengah dengan 18 April 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Sambiroto, Tayu, Pati, Jawa 5 September 1994 sampai
529. SHGB No. 151 2.980 m2` dan Rumah
Tengah dengan 1 Maret 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Doropayung, Juwana, Pati, 3 September 1994 sampai
530. SHGB No. 50 3.300 m2` dan Rumah
Jawa Tengah dengan 1 Maret 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Winong, Winong, Pati, Jawa 17 November 1993 sampai
531. SHGB No. 14 3.955 m2` dan Rumah
Tengah dengan 18 April 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Wedarijaksa, Wedarijaksa, 3 September 1994 sampai
532. SHGB No. 73 5.160 m2` dan Rumah
Pati, Jawa Tengah dengan 18 April 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Sekarjalak, Margoyoso, Pati, 5 September 1994 sampai
533. SHGB No. 34 7.695 m2` dan Rumah
Jawa Tengah dengan 6 April 2024
Jabatan
Petompon, Gajahmungkur, 4 Maret 2013 sampai dengan Kantor
534. SHGB No. 00900 100 m2`
Semarang, Jawa Tengah 19 Februari 2043
Jalan Tlogosari II / 46 E-1. Kantor
8 Juli 2013 sampai dengan 17
535. SHGB No. 03522 130 m2` Tlogosari Kulon, Pedurungan,
Juni 2043
Semarang, Jawa Tengah
Pedurungan Tengah, Kantor
20 November 2013 sampai
536. SHGB No. 1129 179 m2` Pedurungan, Semarang, Jawa
dengan 4 November 2043
Tengah
Jalan Samudra No.36 RT Rumah Jabatan
005/06, Kebayoran Lama, 3 November 2009 sampai
537. SHGB No. 528 632 m2
Jakarta Selatan, Daerah dengan 3 November 2039
Khusus Ibukota Jakarta
146
Page 169
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Jalan Salemba Raya No. 2, Ruko
13 Oktober 2005 sampai
538. SHGB No. 476 3.598 m2 Kenari, Senen, Daerah Khusus
dengan 12 Oktober 2025
Ibukota Jakarta
Pasar Baru, Baturaja, Ogan Kantor dan
31 Oktober 2012 sampai
539. SHGB No. 70 2.163 m2 Komering Ulu, Sumatera Rumah Jabatan
dengan 24 Oktober 2041
Selatan
Pasar Padi, Girimaya, Pangkal 29 Juli 2013 sampai dengan 29 Kantor dan
540. SHGB No. 355 1.340 m2
Pinang, Bangka Belitung Juli 2033 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Tambran, Magetan, Magetan, 10 Oktober 1994 sampai
541. SHGB No. 50 3.744 m2 dan Rumah
Jawa Tengah dengan 5 April 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Baleharjo, Pacitan, Pacitan, 20 Juni 1994 sampai dengan
542. SHGB No. 14 3.860 m2 dan Rumah
Jawa Timur 19 Juni 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Warujayeng, Tanjunganom, 22 Desember 1994 sampai
543. SHGB No. 1 3.715 m2 dan Rumah
Nganjuk, Jawa Timur dengan 22 Desember 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Kauman, Nganjuk, Nganjuk, 26 November 1994 sampai
544. SHGB No. 11 4.150 m2 dan Rumah
Jawa Timur dengan 26 November 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Carat, Kauman, Ponorogo, 18 Januari 2005 sampai
545. SHGB No. 4 2.033 m2 dan Rumah
Jawa Timur dengan 18 Januari 2035
Jabatan
Carat, Kauman, Ponorogo, 18 Januari 2005 sampai Tanah kosong
546. SHGB No. 3 1.066 m2
Jawa Timur dengan 18 Januari 2035
Kantor, Gudang
Balong, Balong, Ponorogo, 3 Juli 1999 sampai dengan 8
547. SHGB No. 1 5.480 m2 dan Rumah
Jawa Timur Mei 2029
Jabatan
Keputran, Tegalsari, Surabaya, 27 November 1997 sampai
548. SHGB No. 390 3.390 m2
Jawa Timur dengan 21 Januari 2026
Asemrowo, Tandes Kodya 25 Juli 1997 sampai dengan 21 Kantor dan
549. SHGB No. 87 2.000 m2
Surabaya, Jawa Timur Juli 2027 Rumah Jabatan
Asemworo, Asemworo, Rumah Jabatan
16 Juli 1997 sampai dengan 21
550. SHGB No. 88 2.585 m2 Kotamdya Surabaya, Jawa
Januari 2027
Timur
Wonokromo, Wonokromo, 25 November 1997 sampai Kantor dan
551. SHGB No. 129 1.634 m2
Surabaya, Jawa Timur dengan 21 Januari 2027 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Krian, Krian, Sidoarjo, Jawa 10 Agustus 2000 sampai
552. SHGB No. 317 3.509 m2 dan Rumah
Timur dengan 25 November 2029
Jabatan
Kantor, Gudang
Purwotengah, Magersari, 9 November 1994 sampai
553. SHGB No. 364 3.940 m2 dan Rumah
Mojokerto, Jawa Timur dengan 8 November 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Sukomulyo, Lamongan, 26 Januari 1994 sampai
554. SHGB No. 1 3.425 m2 dan Rumah
Lamongan, Jawa Timur dengan 25 Januari 2024
Jabatan
Blimbing, Paciran, Lamongan, 14 Januari 2015 sampai Kantor dan
555. SHGB No. 84 565 m2
Jawa Timur dengan 25 November 2044 Rumah Jabatan
Sidokumpul, Gresik, Gresik, 22 Juli 2002 sampai dengan 12 Kantor
556. SHGB No. 985 1.704 m2
Jawa Timur Juni 2026
Kantor, Gudang
Mriyunan, Sidayu, Gresik, Jawa 26 September 1995 sampai
557. SHGB No. 1 3.370 m2 dan Rumah
Timur dengan 26 September 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Babat, Babat, Lamongan, Jawa 14 September 1993 sampai
558. SHGB No. 54 3.428 m2 dan Rumah
TImur dengan 13 September 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Pesanggrahan, Kwangyar, 10 September 1997 sampai
559. SHGB No. 40 2.430 m2 dan Rumah
Bangkalan, Jawa Timur dengan 10 September 2027
Jabatan
Banyuajuh, Kamal, Bangkalan, 23 September 2013 sampai Kantor dan
560. SHGB No. 1962 3.693 m2
Jawa Timur dengan 5 September 2033 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Gladakanyar, Pamekasan, 12 April 1995 sampai dengan
561. SHGB No. 82 2.305 m2 dan Rumah
Pamekasan, Jawa Timur 16 Juni 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Branta Pesisir, Tlanakan, 14 Juni 1998 sampai dengan 6
562. SHGB No. 24 2.830 m2 dan Rumah
Pamekasan, Jawa Timur April 2028
Jabatan
Pabian, Sumenep, Sumenep, 7 Juli 1993 sampai dengan 7 Kantor dan
563. SHGB No. 40 3.210 m2
Jawa Timur Juli 2023 Rumah Jabatan
Blega, Blega, Bangkalan, Jawa 18 September 1995 sampai Kantor dan
564. SHGB No.17 2.522 m2
Timur dengan 26 Juni 2025 Rumah Jabatan
147
Page 170
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kantor, Gudang
Bator, Klampis, Bangkalan, 10 September 1997 sampai
565. SHGB No. 3 2.387 m2 dan Rumah
Jawa Timur dengan 10 September 2027
Jabatan
Kantor, Gudang
Rongtengah, Sampang, 19 November 1993 sampai
566. SHGB No. 34 3.217 m2 dan Rumah
Sampang, Jawa Timur dengan 7 Juli 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Telaga Biru, Tanjung Bumi, 18 September 1995 sampai
567. SHGB No. 38 2.872 m2 dan Rumah
Bangkalan, Jawa Timur dengan 26 Juni 2025
Jabatan
Pasongsongan, Kantor, Gudang
8 Desember 1993 sampai
568. SHGB No. 01 4.020 m2 Pasongsongan, Sumenep, dan Rumah
dengan 8 November 2023
Jawa Timur Jabatan
Kantor, Gudang
Desa Prenduan, Sumenep, 8 Desember 1993 sampai
569. SHGB No. 1 2.785 m2 dan Rumah
Jawa Timur dengan 30 November 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Pejagan, Bangkalan, 17 September 1993 sampai
570. SHGB No. 249 3.435 m2 dan Rumah
Bangkalan, Jawa Timur dengan 17 September 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Celep, Sidoarjo, Sidorajo, Jawa 6 Juli 2006 sampai dengan 23
571. SHGB No. 131 3.583 m2 dan Rumah
Timur Mei 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Mojosari, Mojosari, Mojokerto, 6 Februari 2003 sampai
572. SHGB No. 67 4.615 m2 dan Rumah
Jawa Timur dengan 28 Oktober 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Bulang, Prambon, Sidoarjo, 20 Juli 1995 sampai dengan 20
573. SHGB No. 3 6.380 m2 dan Rumah
Jawa Timur Juli 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Dlanggu, Dlanggu, Mojokerto, 1 Mei 1998 sampai dengan 21
574. SHGB No. 1 5.210 m2 dan Rumah
Jawa Timur April 2028
Jabatan
Keboansikep, Gedangan, Kantor, Gudang
8 Juli 1994 sampai dengan 7
575. SHGB No. 22 4.217 m2 Daerah Tingkat II Sidoarjo, dan Rumah
Juli 2024
Daerah Tingkat I Jawa Timur Jabatan
Kantor, Gudang
Kadipaten, Bojonegoro, 29 Desember 1993 sampai
576. SHGB No. 261 2.450 m2 dan Rumah
Bojonegoro, Jawa Timur dengan 29 Desember 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Kalitidu, Kalitidu, Bojonegoro, 29 Desember 1993 sampai
577. SHGB No. 28 2.455 m2 dan Rumah
Jawa Timur dengan 29 Desember 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Sumberrejo, Sumberrejo, 24 Mei 1994 sampai dengan 23
578. SHGB No. 8 4.560 m2 dan Rumah
Bojonegoro, Jawa Timur Mei 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Pasinan, Baureno, Bojonegoro, 29 Desember 1993 sampai
579. SHGB No. 15 2.330 m2 dan Rumah
Jawa Timur dengan 29 Desember 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Kebonsari, Tuban, Tuban, 8 November 2002 sampai
580. SHGB No. 0001 1.700 m2 dan Rumah
Jawa Timur dengan 8 November 2032
Jabatan
Kantor, Gudang
Rengel, Rengel, Tuban, Jawa 8 Januari 1994 sampai dengan
581. SHGB No. 64 3.560 m2 dan Rumah
Timur 7 Januari 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Wotsogo, Jatirogo, Tuban, 14 Mei 1994 sampai dengan 14
582. SHGB No. 76 2.880 m2 dan Rumah
Jawa Timur Mei 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Bangilan, Bangilan, Tuban, 9 Mei 1994 sampai dengan 9
583. SHGB No. 84 3.150 m2 dan Rumah
Jawa Timur Mei 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Kuncen, Padangan, 24 Mei 1994 sampai dengan 23
584. SHGB No. 7 2.920 m2 dan Rumah
Bojonegoro, Jawa Timur Mei 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Candimulyo, Jombang, 18 September 1995 sampai
585. SHGB No. 300 4.850 m2 dan Rumah
Jombang, Jawa Timur dengan 19 September 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Pesanggrahan, Gudi, 18 September 1995 sampai
586. SHGB No. 27 4.510 m2 dan Rumah
Jombang, Jawa Timur dengan 19 September 2025
Jabatan
18 September 1995 sampai Kantor, Gudang
Perak, Perak, Jombang, Jawa dengan 19 September 2025 dan Rumah
587. SHGB No. 7 3.560 m2
Timur Jabatan
Kantor, Gudang
Losari, Ploso, Jombang, Jawa 18 September 1995 sampai
588. SHGB No. 51 4.310 m2 dan Rumah
Timur dengan 19 September 2025
Jabatan
148
Page 171
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kantor, Gudang
Kebon, Kudu, Jombang, Jawa 18 September 1995 sampai
589. SHGB No. 1 3.210 m2 dan Rumah
Timur dengan 19 September 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Mojotrisno, Mojoagung, 18 September 1995 sampai
590. SHGB No. 31 5.700 m2 dan Rumah
Jombang, Jawa Timur dengan 19 September 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Ngoro, Ngoro, Jombang, Jawa 18 September 1995 sampai
591. SHGB No. 26 3.040 m2 dan Rumah
Timur dengan 19 September 2025
Jabatan
Pamolokan, Kota Sumenep, 16 April 2004 sampai dengan Kantor dan
592. SHGB No. 284 715 m2
Sumenep, Jawa Timur 16 April 2034 Gudang
Kantor, Gudang
Kacangan, Berbek, Nganjuk, 29 Mei 1995 sampai dengan 29
593. SHGB No. 1 3.870 m2 dan Rumah
Jawa Timur Mei 2025
Jabatan
24 September 2012] sampai Kantor
594. SHGB No. 5274 72 m2 Bekasi, Jawa Barat
dengan 24 September 2042
14 Januari 2004 sampai Kantor dan
595. SHGB No. 401 579 m2 Gudang Bogor, Jawa Barat
dengan 14 Januari 2034 gudang
Tanah Sereal Bogor, Jawa 14 Januari 2004 sampai Rumah Jabatan
596. SHGB No. 68 999 m2
Barat dengan 14 Januari 2034
20 Juni 2005 sampai dengan Kantor
597. SHGB No. 781 2.715 m2 Senen, Jakarta Pusat
20 Juni 2035
Jatiwaringin. Pondok Gede 5 Februari 2022 sampai Kantor
598. SHGB No. 1418 148 m2
Kab. Bekasi Jawa Barat dengan 24 September 2031
Jatiwaringin. Pondok Gede 5 Februari 2022 sampai Kantor
599. SHGB No. 1419 148 m2
Kab. Bekasi Jawa Barat dengan 24 September 2031
19 Juli 2002 sampai dengan 19 Kantor
600. SHGB No. 14 289 m2 Ciwaringin, Jawa Barat
Juli 2022
9 Juli 2002 sampai dengan 9 Kantor
601. SHGB No. 15 442 m2 Ciwaringin, Jawa Barat
Juli 2022
Rawamangun, Pulogadung 19 Oktober 2019 sampai Kantor
602. SHGB No. 567 200 m2
Kodya Jakarta Timur dengan 18 Oktober 2039
Ruko Graha Citra Jalan Akses Kantor
27 Desember 2006 sampai
603. SHGB No. 6393 112 m2 UI No. 45 B Kelapa Dua
dengan 27 Desember 2036
Cimanggis Depok
Jalan Nusantara Raya No.114 27 Desember 2006 sampai Kantor
604. SHGB No. 5636 100 m2
RT.012 RW 02 Kel Depok Jaya dengan 27 Desember 2036
7 September 2005 sampai Kantor
605. SHGB No. 856 55.437 m2 Kebon Melati, Jakarta Pusat
dengan 7 September 2035
21 Januari 2014 sampai Kantor
606. SHGB No. 2633 103 m2 Ciparigi, Bogor, Jawa Barat
dengan 21 Januari 2044
13 Agustus 1992 sampai Kantor
607. SHGB No. 4940 184 m2 Duren Sawit, Jakarta Timur
dengan 13 Agustus 2022
Komplek Ruko Kranggan Kantor
Permai Blok RT 15 No.16
Rt/Rw. 002/16 Kel. 18 Oktober 2019 sampai
608. SHGB No. 4567 55 m2
Jatisampurna Kec. dengan 18 Okgober 2039
Jatisampurna Kotamadya
Bekasi
Komplek Ruko Kranggan Kantor
Permai Blok RT 15 No.16
Rt/Rw. 002/16 Kel. 18 Oktober 2019 sampai
609. SHGB No. 4568 55 m2
Jatisampurna Kec. dengan 18 Okgober 2039
Jatisampurna Kotamadya
Bekasi
Kedung Badak, Bogor, Jawa 24 September 1994 sampai Kantor
610. SHGB No. 1292 85 m2
Barat dengan 24 September 2024
Jalan Raya Rengasdengklok Kantor
Dusun Kraton RT29/RW 06 15 Juni 2016 sampai dengan
611. SHGB No. 00136 123 m2
Desa Rengasdengklok Jawa 14 Juni 2046
Barat
Jalan Raya Rengasdengklok Kantor
Dusun Kraton RT29/RW 06 15 Juni 2016 sampai dengan
612. SHGB No. 00137 120 m2
Desa Rengasdengklok Jawa 14 Juni 2046
Barat
29 Agustus 2013 sampai Kantor
Karangbaru, Bekasi, Jawa
613. SHGB No.0270 60 m2 dengan 29 Agustus 2043
Barat
12 September 2003 sampai Kantor
614. SHGB No. 3497 78 m2 Cempaka Putih, Jakarta Pusat
dengan 12 September 2033
20 Mei 2013 sampai dengan 20 Kantor
615. SHGB No. 01109 71 m2 Bidara Cina, Jakarta Timur
Mei 2043
149
Page 172
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
22 Desember 1993 sampai Kantor
616. SHGB No. 77 95 m2 Cibuluh, Bogor, Jawa Barat
dengan 22 Desember 2023
24 September 2016 sampai Kantor
617. SHGB No. 9112 88 m2 Pondok Kelapa, Jakarta Timur
dengan 24 September 2046
24 September 2016 sampai Kantor
618. SHGB No. 9113 129 m2 Pondok Kelapa, Jakarta Timur
dengan 24 September 2046
Karang Baru, Bekasi, Jawa 29 Agustus 2013 sampai Kantor
619. SHGB No. 271 60 m2
Barat dengan 29 Agustus 2013
Jalan Raya Pasar Jatiasih No. 24 November 2017 sampai Kantor
620. SHGB No. 5223 164 m2
11 B, Bekasi, Jawa Barat dengan 24 November 2047
15 Januari 2006 sampai Kantor
621. SHGB no. 9980 50 m2 Ciangsana, Bogor, Jawa Barat
dengan 15 Januari 2036
15 Januari 2006 sampai Kantor
622. SHGB No. 9981 50 m2 Ciangsana, Bogor, Jawa Barat
dengan 15 Januari 2036
Jalanl Nusantara Raya No 25 27 Maret 2018 sampai dengan Kantor
623. SHGB No. 3246 212 m2
Bekasi Timur Jawa Barat 27 Maret 2048
Jalan Kemang Pratama Raya 13 November 2019 sampai Kantor
624. SHGB No. 12202 85 m2
Blok Am Kav 2A Bekasi dengan 28 mei 2048
Ruko Harapan Indah Sektor Kantor
31 November 2019 sampai
625. SHGB No. 19528 100 m2 Timur Bf No 29 Kel Pejuang
dengan 9 November 2038
Medan Satria Bekasi
Jalam Niaga Raya C8 Kemang 1 Juli 2004 sampai dengan 24 Kantor
626. SHGB No. 2815 83 m2
Pratama September 2027
1 Juli 2004 sampai dengan 24 Kantor
627. SHGB No. 2816 83 m2 Jalan Express III Blok TT No 15
September 2027
Jalan Raya Pondok Kelapa 9 Desember 2016 sampai Kantor
628. SHGB No. 9323 47 m2
No.8 Jakarta Timur dengan 8 Desember 2049
Kantor, Gudang
8 November 1993 sampai
629. SHGB No. 33 2.910 m2 Pandeglang, Jawa Barat dan Rumah
dengan 8 November 2023
Jabatan
20 September 1993 sampai Kantor dan
630. SHGB No. 56 2.450 m2 Labuan, Jawa Barat
dengan 20 September 2023 Rumah Jabatan
Muaraciujung Timur, Lebak, 6 April 2001 sampai dengan 6 Kantor dan
631. SHGB No. 462 1.565 m2
jawa Barat April 2031 Gudang
14 Desember 1994 sampai Kantor dan
632. SHGB No. 247 2.625 m2 Sukarasa, Jawa Barat
dengan 14 Desember 2024 Gudang
1 November 1993 sampai Kantor dan
633. SHGB No. 2 2.140 m2 Mauk Timur, Jawa Barat
dengan 1 November 2003 Rumah Jabatan
Rawa Badak Utara, Jakarta 26 November 1999 sampai Kantor dan
634. SHGB No. 369 5.168 m2
Utara dengan 26 November 2029 Gudang
Melawai, Kebayoran Baru, 25 Agustus 2018 sampai Kantor
635. SHGB No. 01566 851 m2
Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan 21 Mei 2038
1 Juni 1993 sampai dengan 1 Kantor dan
636. SHGB No. 842 2.150 m2 Karang Tengah, Jawa Barat
Juni 2023 Rumah Jabatan
Tanjung Duren, Grogol, Jakarta 24 Juni 2015 sampai dengan Kantor
637. SHGB No. 3528 328 m2
Barat 23 Juni 2035
Cempaka Putih Tangerang, 25 September 1999 sampai Kantor dan
638. SHGB No. 0710 250 m2
Jawa Barat dengan 25 September 2029 Gudang
Jalan Kramat No. 23, Kantor
16 Oktober 2001 sampai
639. SHGB No. 3807 170 m2 Kebayoran Lama, Jakarta
dengan 16 Oktober 2031
Selatan
24 Juli 2001 sampai dengan 24 Kantor
640. SHGB No. 1216 410 m2 Jatipadang, Jakarta Selatan
Juli 2031
11 April 2002 sampai dengan Kantor
641. SHGB No. 1328 90 m2 Bintaro, Jakarta Selatan
11 April 2032
15 Mei 2001 sampai dengan 15 Kantor
642. SHGB No. 3071 123 m2 Srengseng, Jakarta Barat
Mei 2031
20 November 2001 sampai Kantor
643. SHGB No. 16 197 m2 Kreo, Tangerang, Banten
dengan 20 November 2031
Kelapa gading Timur, Jakarta 25 Juli 1992 sampai dengan 25 Kantor
644. SHGB No. 3320 78 m2
Utara Juli 2022
Kelapa Gading Barat, Jakarta 17 November 1994 sampai Kantor
645. SHGB No. 2705 72 m2
Utara dengan 17 November 2024
26 April 2004 sampai dengan Kantor
646. SHGB No. 1840 117 m2 Pulo, Jakarta Selatan
26 April 2034
27 Desember 2004 sampai Kantor
647. SHGB No. 722 79 m2 Duren Tiga, Jakarta Selatan
dengan 27 Desember 2034
648. SHGB No. 2927 111 m2 Kantor
10 Oktober 2018 sampai Kantor
649. SHGB No. 3344 111 m2 Tebet Barat, Jakarta Selatan
dengan 13 November 2039
17 Juli 2006 sampai dengan 17 Kantor
650. SHGB No. 1771 132 m2 Cimone, Tangerang, Banten
Juli 2036
150
Page 173
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
17 Juli 2006 sampai dengan 17 Kantor
651. SHGB No. 1772 145 m2 Cimone, Tangerang, Banten
Juli 2036
Pasar Manggis, Jakarta 5 Juni 2004 sampai dengan 5 Kantor
652. SHGB No. 451 160 m2
Selatan Juni 2034
23 Mei 2003 sampai dengan 23 Kantor
653. SHGB No. 0673 82 m2 Cirendeu, Tangerang Selatan
Mei 2033
Pondok Karya, Tangerang 25 Oktober 2008 sampai Kantor
654. SHGB No. 1827 75 m2
Selatan, Banten dengan 25 Oktober 2038
Jalan Rawa Bahagia No. 21B, 10 Juni 1997 sampai dengan Kantor
655. SHGB No. 1531 62 m2
Grogol, Jakarta Barat 12 Agustus 2036
17 Oktober 2014 sampai Kantor
656. SHGB No. 04493 57 m2 Jurang Mangu Barat, Banten
dengan 17 Oktober 2044
Cengkareng Timur, Jakarta 26 Februari 2005 sampai Kantor
657. SHGB No. 862 103 m2
Barat dengan 26 Februari 2035
13 Agustus 1997 sampai Kantor
658. SHGB No. 906 95 m2 Pakulonan, Jawa Barat
dengan 13 Agustus 2027
19 Juni 2015 sampai dengan Kantor
659. SHGB No. 4562 134 m2 Lebak Bulus, Jakarta Selatan
19 Juni 2045
9 September 2015 sampai Kantor
660. SHGB No. 9830 67 m2 Pamulang Barat, Banten
dengan 9 September 1045
22 Oktober 2002 sampai Kantor
661. SHGB no. 10887 66 m2 Sunter Agung, Jakarta Utara
dengan 22 Oktober 2032
29 Maret 2008 sampai dengan Kantor
662. SHGB No. 874 93 m2 Kalibata, Jakarta Selatan
19 Maret 2038
Cengakreng Timur, Jakarta 26 Maret 2005 sampai dengan Kantor
663. SHGB No. 861 101 m2
Barat 26 Maret 2035
4 September 2000 sampai Kantor
664. SHGB No. 170 118 m2 Sukabumi Utara, Jakarta Barat
dengan 14 September 2030
Pademangan Barat, Jakarta 3 November 2015 sampai Kantor
665. SHGB No. 3153 70 m2
Utara dengan 3 November 2035
Gandaria Utara, Jakarta 3 Oktober 2016 sampai dengan Kantor
666. SHGB No. 692 124 m2
Selatan 3 Oktober 2046
Lengkong Karya, Tangerang 8 Juni 2016 sampai dengan 8 Kantor
667. SHGB No. 01632 75 m2
Selatan Juni 2046
24 Oktober 2002 sampai Kantor
668. SHGB No. 3699 74 m2 Kalideres, Jakarta Barat
dengan 14 Oktober 2032
28 April 2017 sampai dengan Kantor
669. SHGB No. 05027 95 m2 Cikupa, Tangerang, banten
28 April 2047
8 Juni 2007 sampai dengan 8 Kantor
670. SHGB No. 298 79 m2 Babakan, Tangerang, Banten
Juni 2037
7 Juli 2004 sampai dengan 7 Kantor
671. SHGB No. 1799 172 m2 Sukmajaya, Cilegon, Banten
Juli 2034
16 Juni 2018 sampai dengan Kantor
672. SHGB No. 495 123 m2 Pondok Labu, Jakarta Selatan
16 Januari 2048
16 Juni 2018 sampai dengan Kantor
673. SHGB No. 496 135 m2 Pondok Labu, Jakarta Selatan
16 Januari 2048
Rawa Buntu, Serpong, 1 Agustus 2001 sampai dengan Kantor
674. SHGB No. 10818 50 m2
Tangerang 1 Agustus 2031
5 Mei 1994 sampai dengan 5 Kantor
675. SHGB No. 6102 50 m2 Joglo, Jakarta Barat
Mei 2024
5 Mei 1994 sampai dengan 5 Kantor
676. SHGB No. 6103 50 m2 Joglo, Jakarta Barat
Mei 2024
Pondok Karya Tangerang, 17 Maret 1997 sampai dengan Kantor
677. SHGB No. 1828 75 m2
Jawa Barat 17 Maret 2027
Jalan Anggrek VII Blok G2 No. 20 Januari 2017 sampai Kantor
678. SHGB No. 8508 170 m2
10 dengan 19 Januari 2026
11 Juli 2011 sampai dengan 27 Kantor
679. SHGB No. 01564 40 m2 Jalan Permata II No. 8, Perigi
Oktober 2039
Komplek Kembangan Baru No. 14 April 2020 sampai dengan Kantor
680. SHGB No. 00556 214 m2
10 17 April 2050
Kampung Utan, Ragunan, 6 Februari 2020 sampai Kantor
681. SHGB No. 1653 260 m2
Pasar Minggu dengan 11 Agustus 2050
Kampung Utan, Ragunan, 6 Februari 2020 sampai Kantor
682. SHGB No. 1654 418 m2
Pasar Minggu dengan 11 Agustus 2050
Lamper Kidul, Semarang Kantor
8 Januari 2018 sampai dengan
683. SHGB No. 363 133 m² Selatan, Semarang, Jawa
20 Desember 2043
Tengah
Karangayu, Semarang Barat, 22 Februari 2016 sampai Kantor
684. SHGB No. 00460 101 m²
Semarang, Jawa Tengah dengan 14 Januari 2036
13 Oktober 2011 sampai Kantor
Kaliwiru, Candisari, Semarang,
685. SHGB No. 416 102 m² dengan 26 Mei 2030
Jawa Tengah
151
Page 174
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kalibanteng Kidul, Semarang Kantor
12 Januari 2017 sampai
686. SHGB No. 00366 133 m² Barat, Semarang, Jawa
dengan 16 November 2036
Tengah
Petompon, Gajahmungkur, 26 Januari 2016 sampai Kantor
687. SHGB No. 00912 197 m²
Semarang, Jawa Tengah dengan 17 Desember 2045
Beringin, Ngaliyan, Semarang, 7 April 2016 sampai dengan 6 Kantor
688. SHGB No. 3943 207 m²
Jawa Tengah April 2036
Capiring, Capiring, Kendal, 32 Oktober 2016 sampai Kantor
689. SHGB No. 32 300 m²
Jawa Tengah dengan 31 Oktober 2046
Semaki, Umbulharjo, 24 November 2016 sampai Kantor
690. SHGB No. 00180 98 m²
Yogyakarta, D.I Yogyakarta dengan 20 November 2046
Kemantran, Kramat, Tegal, 27 November 2017 sampai Kantor
691. SHGB No. 00046 197 m²
Jawa Tengah dengan 3 Oktober 0237
Kemantran, Kramat, Tegal, 27 November 2017 sampai Kantor
692. SHGB No. 00047 179 m²
Jawa Tengah dengan 3 Oktober 2037
Serengan, Serengan, 14 Februari 2018 sampai Kantor
693. SHGB No. 00114 90 m²
Surakarta, Jawa Tengah dengan 14 Februari 2038
Serengan, Serengan, 14 Februari 2018 sampai Kantor
694. SHGB No. 00115 90 m²
Surakarta, Jawa Tengah dengan 14 Februari 2038
Jalan Raya Jepara Kudus Desa 12 Desember 2018 sampai Kantor
695. SHGB No. 49 995 m²
Ngabul Tahunan Jepara dengan 12 Desember 2048
Jalan Anugrah Utama No. 11 Kantor
7 Desember 2017 sampai
696. SHGB No. 2176 78 m² Dan No. 11 A Banyumanik
dengan 16 Agustus 2041
Semarang
Jalan Anugrah Utama No. 11 Kantor
7 Desember 2017 sampai
697. SHGB No. 2176 78 m² Dan No. 11 A Banyumanik
dengan 16 Agustus 2041
Semarang
Graha Wahid Cluster Malibu G- 18 November 2020 sampai Kantor
698. SHGB No. 2041 63 m²
25 dengan 17 September 2040
Graha Wahid Cluster Malibu G- 18 November 2020 sampai Kantor
699. SHGB No. 2042 64 m²
25 dengan 17 September 2040
Gampong Jawa, Idi Rayeuk, 12 Agustus 2015 sampai Kantor
700. SHGB No. 153 161 m²
Aceh Timur, Aceh dengan 11 Agustus 2040
Gampong Jawa, Idi Rayeuk, 12 Agustus 2015 sampai Ex Rumah
701. SHGB No. 152 896 m²
Aceh Timur, Aceh dengan 11 Agustus 2014 Jabatan
Kenangan, Percut Sie Tuan, 29 Januari 2016 sampai Kantor
702. SHGB No. 9889 101 m²
Deli Serdang, Sumatera Utara dengan 1 Mei 2036
Didikalang, Sidikalang, Dairi, 19 Desember 2003 sampai Kantor
703. SHGB No. 53 76 m²
Sumatera Utara dengan 29 Juni 2041
Limau Manis, Tanjung Morawa, 5 Oktober 2016 sampai dengan Kantor
704. SHGB No. 581 64 m²
Deli Serdang, Sumatera Utara 18 Agustus 2036
Kantor, Gudang
Kacapiring, Batununggal, 6 Januari 2015 sampai dengan
705. SHGB No. 400 4.000 m² dan Rumah
Bandung, Jawa Barat 24 Desember 2034
Jabatan
Cimahi, Cimahi Tengah, 21 Februari 1995 sampai Kantor
706. SHGB No. 339 3.390 m²
Bandung, Jawa Barat dengan 15 Desember 2024
Kantor, Gudang
Kotakulon, Sumedang Selatan, 23 November 1993 sampai
707. SHGB No. 2 3.080 m² dan Rumah
Sumedang, Jawa Barat dengan 12 Oktober 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Soreang, Soreang, Bandung, 25 Januari 1996 sampai
708. SHGB No. 14 1.855 m² dan Rumah
Jawa Barat dengan 15 Desember 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Darmaraja, Darmaraja, 15 Januari 1994 sampai
709. SHGB No. 3 2.015 m² dan Rumah
Sumedang, Jawa Barat dengan 10 November 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Tanjungsari, Tanjungsari, 15 Januari 1994 sampai
710. SHGB No. 3 2.055 m² dan Rumah
Sumedang, Jawa Barat dengan 10 November 2023
Jabatan
Lembang. Lembang, Bandung 3 Juni 2015 sampai dengan 2 Kantor dan
711. SHGB No. 00228 760 m²
Barat, Jawa Barat April 2035 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Balonggede, Regol. Bandung, 8 Januari 2015 sampai dengan
712. SHGB No. 106 5.200 m² dan Rumah
Jawa Barat 24 Desember 2034
Jabatan
Kantor, Gudang
Pakutandang, Ciparay, 27 Februari 2015 sampai
713. SHGB No. 00003 1.435 m² dan Rumah
Bandung, Jawa Barat dengan 25 April 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Lemahwungkuk, Cirebon. Jawa 6 Oktober 1993 sampai dengan
714. SHGB No. 620 3.224 m² dan Rumah
Barat 6 Juni 2023
Jabatan
Kantor, Gudang,
Weru Lor, Ewri, Cirebon, Jawa 13 November 1999 sampai
715. SHGB No. 64 2.802 m² Kios dan Rumah
Barat dengan 27 Juni 2033
Jabatan
152
Page 175
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kantor, Gudang
Panggansari, Losari, Cirebon, 19 Juni 1993 sampai dengan
716. SHGB No. 276 1.745 m² dan Rumah
Jawa Barat 27 Juni 2033
Jabatan
Gebangudik, Babakan, 5 Agustus 1997 sampai dengan Kantor dan
717. SHGB No. 7 3.440 m²
Cirebon, Jawa Barat 27 Juni 2033 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Ciledug Lor, Ciledung, Cirebon, 5 Agustus 1997 sampai dengan
718. SHGB No.15 8.005 m² dan Rumah
Jawa Barat 27 Juni 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Lemahabang, Lemahabang, 16 Agustus 1993 sampai
719. SHGB No. 69 3.720 m² dan Rumah
Cirebon, Jawa Barat dengan 27 Juni 2033
Jabatan
Cilimus, Cilimus, Kuningan, 22 Agustus 2013 sampai Kantor
720. SHGB No. 212 1.540 m²
Jawa Barat dengan 11 Juli 2033
Kantor, Gudang
Ciputat, Ciawigebang, 17 Juli 2013 sampai dengan 16
721. SHGB No. 4 4.240 m² dan Rumah
Kuningan, Jawa Barat Juli 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Empangsari, Tawang, 16 Agustus 1933 sampai
722. SHGB No. 20 4.180 m² dan Rumah
Tasikmalaya, Jawa Barat dengan 20 Juni 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Ciwalen, Garut Kota, Garut, 5 Februari 1997 sampai
723. SHGB No. 70 3.975 m² dan Rumah
Jawa Barat dengan 27 Januari 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Cicalengka Kulon, Cicalengka 18 Oktober 1995 sampai
724. SHGB No. 2 2.400 m² dan Rumah
Kulon, Bandung, Jawa Barat dengan 4 Juli 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Hegarsari, Pataruman, Ciamis, 11 Agustus 1997 sampai
725. SHGB No. 23 2.215 m² dan Rumah
Jawa Barat dengan 4 Juni 2023
Jabatan
Kertasari, Ciamis, Ciamis, 25 Agustus 1994 sampai Tanah kosong
726. SHGB No. 00506 1.090 m²
Jawa Barat dengan 3 Agustus 2038
8 Desember 2000 sampai Kantor, Gudang
Ciamis, Ciamis, Ciamis, Jawa
727. SHGB No. 205 1.309 m² dengan 1 Desember 2030 dan Rumah
Barat
Jabatan
Kantor, Gudang
Keresek, Cibatu, Garut, Jawa 16 April 1994 sampai dengan
728. SHGB No. 2 2.535 m² dan Rumah
Barat 27 Januari 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
1 April 1994 sampai dengan 27
729. SHGB No. 1 3.785 m² Leles, Leles, Garut, Jawa Barat dan Rumah
Januari 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Singaparna, Singaparna, 17 September 2015 sampai
730. SHGB No. 00015 1.890 m² dan Rumah
Tasikmalaya, Jawa Barat dengan 3 September 2045
Jabatan
Kantor, Gudang
Ciawi, Ciawi, Tasikmalaya, 16 Agustus 1993 sampai
731. SHGB No. 10 2.436 m² dan Rumah
Jawa Barat dengan 4 Agustus 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Banjarsari, Banjarsari, Ciamis, 10 November 2015 sampai
732. SHGB No. 5 1.468 m² dan Rumah
Jawa Barat dengan 13 Oktober 2026
Jabatan
Kantor, Gudang
Blok Reboo, Majalengkawetan, 10 Juli 1993 sampai dengan 30
733. SHGB No. 61 2.690 m² dan Rumah
Majalengka, Jawa Barat Juli 2023
Jabatan
Blok Selasa, Sutawangi, Kantor, Gudang
20 Agustus 1993 sampai
734. SHGB No. 194 3.415 m² Jatiwangi, Majalengka, Jawa dan Rumah
dengan 20 Agustus 2023
Barat Jabatan
Blok Jumat, Dawuan, Dawuan, 20 Agustus 1993 sampai Kantor dan
735. SHGB No. 27 2.980 m²
Majalengka, Jawa Barat dengan 20 Agustus 2023 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Jungjang, Arjawinangun, 5 Agustus 1993 sampai dengan
736. SHGB No. 118 2.327 m² dan Rumah
Cirebon, Jawa Barat 27 Juni 2033
Jabatan
Blok Ahad, Leuwimunding, Kantor, Gudang
30 Juli 1993 sampai dengan 30
737. SHGB No. 2 8.095 m² Leuwimunding, Majalengka, dan Rumah
Juli 2023
Jawa Barat Jabatan
Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kantor, Gudang
26 Juli 1994 sampai dengan 14
738. SHGB No. 287 3.620 m² Lemahabang, Indramayu, dan Rumah
Mei 2024
Indramayu, Jawa Barat Jabatan
Blok Pekauman, Karangampel Kantor, Gudang
18 Mei 2003 sampai dengan 18
739. SHGB No. 3 2.155 m² Kidul, Karangampel, dan Rumah
Maret 2033
Indramayu, Jawa Barat Jabatan
Kantor, Gudang
Jatibarang, Jatibarang, 19 Mei 2027 sampai dengan 14
740. SHGB No. 406 2.591 m² dan Rumah
Indramayu, Jawa Barat Mei 2024
Jabatan
153
Page 176
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Desa Wonoharjo, Tanah kosong
2 Agustus 2018 sampai dengan
741. SHGB No. 55 1.850 m² Pangandaran, Ciamis, Jawa
23 Juli 2038
Barat
Manjahlega, Rancalari, Kantor
5 Mei 2009 sampai dengan 24
742. SHGB No. 198 240 m² Bandung wilayah Gedebage,
September 2042
Jawa Barat
Malangbong, Malangbong, 2 Mei 2012 sampai dengan 11 Tanah dan
743. SHGB No. 18 1.588 m²
Garut, Jawa Barat April 2042 Bangunan
Ciranjang, Ciranjang, Cianjur, 20 Mei 1999 sampai dengan 24 Rumah jabatan
744. SHGB No. 16 97 m²
Jawa Barat November 2037
Garuda, Andir, Bandung, Jawa 28 Agustus 2013 sampai Kantor
745. SHGB no. 25 80 m²
Barat dengan 23 Agustus 2043
Majakerta, Majalaya, Bandung, 2 Agustus 2013 sampai dengan Kantor
746. SHGB No. 2 56 m²
Jawa Barat 27 Juni 2043
Karanganyar, Indramayu, 2 Desember 2016 sampai Kantor
747. SHGB No. 00737 85 m²
Indramayu, Jawa Barat dengan 10 November 2016
Pakuwon, Garut Kota, Garut, 9 Desember 2019 sampai Kantor
748. SHGB No. 152 80 m²
Jawa Barat dengan 22 Oktober 2039
Kantor, Rumah
Kejuron, Taman, Madiun, Jawa 15 November 1993 sampai
749. SHGB No. 152 3.485 m² Jabatan dan
Timur dengan 14 November 2033
Kios
Kantor, Gudang
Lengkong, Lengkong, Nganjuk, 16 Januari 1995 sampai
750. SHGB No. 1 2.790 m² dan Rumah
Jawa Timur dengan 16 Januari 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Krajan, RT06 RW02, Mejayan, 3 Januari 1994 sampai dengan
751. SHGB No. 157 2.760 m² dan Rumah
Madiun, Jawa Timur 3 Januari 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Maospati, Maospati, Magetan, 17 Mei 1999 sampai dengan 3
752. SHGB No. 76 4.470 m² dan Rumah
Jawa Timur Mei 2029
Jabatan
Kantor, Gudang
Ketanggi, Ngawi, Ngawi, Jawa 1 November 1995 sampai
753. SHGB No. 225 2.365 m² dan Rumah
Timur dengan 1 November 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Tebon, Karangmojo, Magetan, 22 Agustus 1994 sampai
754. SHGB No. 1 4.620 m² dan Rumah
Jawa Timur dengan 14 April 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Ngrambe, Ngrambe, Ngawi, 21 Desember 1993 sampai
755. SHGB No. 23 2.360 m² dan Rumah
Jawa Timur dengan 21 Desember 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Widodaren, Widodare, Ngawi, 19 November 1993 sampai
756. SHGB No. 33 3.220 m² dan Rumah
Jawa Timur dengan 19 November 2023
Jabatan
Kantor, Rumah
Mangkujayan, Ponorogo, 29 November 1993 sampai
757. SHGB No. 104 2.770 m² Jabatan dan
Ponorogo, Jawa Timur dengan 29 November 2023
Kios
Kantor, Gudang
Desa Sambit, Ponorogo, Jawa 31 Oktober 2018 sampai
758. SHGB No. 3 3.050 m² dan Rumah
Timur dengan 10 Oktober 2038
Jabatan
Kantor, Gudang
Bangunsari, Dolopo, Madiun, 3 Januari 1993 sampai dengan
759. SHGB No. 8 2.110 m² dan Rumah
Jawa Timur 3 Januari 2024
Jabatan
Cukir, Diwek, Jombang, Jawa 18 September 1995 sampai Tanah kosong
760. SHGB No. 58 2.980 m²
Timur dengan 19 September 2025
Kapas, Kapas, Bojonegoro, 5 Juni 1996 sampai dengan 26 Tanah kosong
761. SHGB No. 62 3.645 m²
Jawa Timur Mei 2026
Sugihwaras, Sugihwaras, 30 Juni 1995 sampai dengan Tanah kosong
762. SHGB No. 7 2.925 m²
Bojonegoro, Jawa Timur 18 April 2025
Ledungadem, Keduungadem, 8 Juli 1997 sampai dengan 9 Tanah kosong
763. SHGB No. 16 3.030 m²
Bojonegoro, Jawa Timur Juni 2027
Blimbinggede, Ngraho, 30 Juni 1995 sampai dengan Tanah kosong
764. SHGB No. 5 2.280 m²
Bojonegoro, Jawa Timur 10 April 2025
Gebangbunder, Plandaan, 18 September 1995 sampai Tanah kosong
765. SHGB No. 1 2.790 m²
Jombang, Jawa Timur dengan 19 September 2025
Bancar, Bancar, Tuban, Jawa 14 Desember 1995 sampai Tanah kosong
766. SHGB No. 15 2.810 m²
Timur dengan 14 Desember 2025
Kantor, Gudang
Margomulyo, Kerek, Tuban, 16 November 1995 sampai
767. SHGB No. 1 2.710 m² dan Rumah
Jawa Timur dengan 16 November 2025
Jabatan
Wadungsari, Waru, Sidoarjo, 1 Juni 2009 sampai dengan 24 Kantor
768. SHGB No. 1906 67 m²
Jawa Timur September 2038
Jemur Wonosari, Wonocolo, 15 Agustus 1995 sampai Kantor dan
769. SHGB No. 547 495 m²
Surabaya, Jawa Timur dengan 4 April 2035 Gudang
154
Page 177
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kalisari, Sukolilo, Surabaya, 14 April 1992 sampai dengan Kantor
770. SHGB No. 1111 91 m²
Jawa Timur 15 Desember 2031
Kalisari, Mulyorejo, Surabaya, 23 Juli 2012 sampai dengan 22 Rumah Jabatan
771. SHGB No. 5376 97 m²
Jawa Timur Juli 2042
Lontra, Lakarsantri, Surabaya, 2 November 2011 sampai Kantor
772. SHGB No. 6107 339 m²
Jawa Timur dengan 1 November 2041
Kantor, Gudang
Kauman, Bangil, Pasuruan,
773. SHGB No. 136 4.970 m² 16 Juni 2000 30 Mei 2030 dan Rumah
Jawa Timur
Jabatan
Kantor, Gudang
Gempol, Gempol, Pasuruan, 8 Oktober 1994 sampai dengan dan Rumah
774. SHGB No. 207 2.410 m² Jabatan
Jawa Timur 8 Juni 2024
Pandaan, Pandaan, Pasuruan, 18 Januari 1994 sampai Kantor dan
775. SHGB No. 112 3.780 m²
Jawa Timur dengan 13 Desember 2023 Rumah Jabatan
Glagansari, Sukorejo, 7 Desember 1993 sampai Kantor dan
776. SHGB No. 34 2.860 m²
Pasuruan, Jawa Timur dengan 3 November 2023 Gudang
Kantor, Gudang
Purwosari, Pasuruan, Jawa 21 Maret 1995 sampai dengan
777. SHGB No. 26 4.200 dan Rumah
Timur 15 Januari 2025
Jabatan
Kenayan, Tulungagung, 3 Juni 2014 sampai dengan 5 Tanah kosong
778. SHGB No. 883 95 m²
Tulungagung, Jawa Timur Mei 2034
Ciptomulyo, Sukun, Malang, 4 Mei 1998 sampai dengan 3 Kantor dan
779. SHGB No. 114 7.500 m²
Jawa Timur Mei 2028 Rumah Jabatan
Turen, Turen, Malang, Jawa 8 Mei 1995 sampai dengan 10 Kantor dan
780. SHGB No. 77 2.630 m²
Timur Februari 2025 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Penarukan, Kepanjen, Malang, 8 Mei 1995 sampai dengan 10
781. SHGB No. 2 7.080 m² dan Rumah
Jawa Timur Februari 2025
Jabatan
Sumberpucung, Kantor dan
9 Desember 1999 sampai
782. SHGB No. 35 7.080 m² Sumberpucung, Malang, Jawa Rumah Jabatan
dengan 9 Desember 2029
Timur
Kantor, Gudang
Kesamben, Kesamben, Blitar, 27 Juli 1995 sampai dengan 27
783. SHGB No. 73 4.050 m² dan Rumah
Jawa Timur Juli 2025
Jabatan
23 September 1993 sampai Kantor, Gudang
784. SHGB No. 177 3.044 m² Wingi, Wingi, Blitar, Jawa Timur dengan 23 September 2023 dan Rumah
Jabatan
Kantor, Gudang
Dampit, Dampit, Malang, Jawa 8 Mei 1995 sampai dengan 28
785. SHGB No. 35 1.000 m² dan Rumah
Timur November 2035
Jabatan
Purwosari, Purwosari, Kediri, 8 Agustus 1994 sampai dengan Tanah kosong
786. SHGB No. 39 2.325 m²
Jawa Timur 8 Agustus 2024
Kauman, Klojen, Malang, Jawa 14 September 1994 sampai Kantor dan
787. SHGB No. 262 1.530 m²
Timur dengan 3 Mei 2034 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Lawang, Lawang, Malang, 27 Agustus 2001 sampai
788. SHGB No. 687 4.310 m² dan Rumah
Jawa Timur dengan 27 Agustus 2031
Jabatan
Kantor, Gudang
Pagentan, Singosari, Malang, 3 September 2001 sampai
789. SHGB No. 229 2.905 m² dan Rumah
Jawa Timur dengan 3 September 2031
Jabatan
Ngaglik, Batu, Malang, Jawa 27 Agustus 2001 sampai Kantor dan
790. SHGB No. 521 2.935 m²
Timur dengan 17 Agustus 2031 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Tumpang, Tumpang, Malang, 8 Mei 1995 sampai dengan 10
791. SHGB No. 72 2.953 m² dan Rumah
Jawa Timur Februari 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Mojolangu, Lowokwaru, 14 September 1994 sampai
792. SHGB No. 835 1.737 m² dan Rumah
Malang, Jawa Timur dengan 3 Mei 2034
Jabatan
Kantor, Gudang
Kepanjenkidul, Kepanjenkidul, 12 Desember 1998 sampai
793. SHGB No. 00585 3.041 m² dan Rumah
Blitar, Jawa Timur dengan 17 Januari 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Srengat, Srengat, Blitar, Jawa 12 Desember 1994 sampai
794. SHGB No. 38 2.245 m² dan Rumah
Timur dengan 12 Desember 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Kalipang, Sutojayas, Blitar, 20 Mei 1994 sampai dengan 20
795. SHGB No. 4 2.692 m² dan Rumah
Jawa Timur Mei 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Ngunut, Ngunut, Tulungagung, 26 Januari 1994 sampai
796. SHGB No. 158 2.660 m² dan Rumah
Jawa Timur dengan 26 Januari 2024
Jabatan
155
Page 178
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kantor, Gudang
Kauman, Kauman, 19 Mei 1999 sampai dengan
797. SHGB No. 4 2.770 m² dan Rumah
Tulungagung, Jawa Timur 19 Mei 2029
Jabatan
Kantor, Gudang
Bandung, Bandung, 26 Januari 1994 sampai
798. SHGB No. 20 2.840 m² dan Rumah
Tulungagung, Jawa Timur dengan 26 Januari 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Ngantru, Trenggalek, 16 Februari 1996 sampai
799. SHGB No. 78 3.670 m² dan Rumah
Trenggalek, Jawa Timur dengan 5 Oktober 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Nglegok, Nglegok, Blitar, Jawa 20 Mei 1994 sampai dengan 20
800. SHGB No. 6 3.440 m² dan Rumah
Timur Mei 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Plandaan, Kedungwaru, 31 Mei 1994 sampai dengan 31
801. SHGB No. 44 2.110 m² dan Rumah
Tulungagung, Jawa Timur Mei 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Setonopande, Kota Kediri, 26 September 1996 sampai
802. SHGB No. 200 3.969 m² dan Rumah
Kediri, Jawa Timur dengan 11 Maret 2026
Jabatan
Kantor, Gudang
Grogol, Grogol, Kediri, Jawa 8 Agustus 1994 sampai dengan
803. SHGB No. 15 2.630 m² dan Rumah
Timur 8 Agustus 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Gurah, Gurah, Kediri, Jawa 15 Juli 1997 sampai dengan 15
804. SHGB No. 106 6.470 m² dan Rumah
Timur Juli 2027
Jabatan
Purwekerto, Ngadiluwih, Kediri, 24 Desember 2004 sampai Kantor dan
805. SHGB No. 155 3.303 m²
Jawa Timur dengan 8 Agustus 2024 Rumah Jabatan
Purwekerto, Ngadiluwih, Kediri, 24 Desember 2004 sampai Gudang
806. SHGB No. 154 1.896 m²
Jawa Timur dengan 8 Agustus 2024
Kantor, Gudang
Wates, Wates, Kediri, Jawa 8 Agustus 1994 sampai dengan
807. SHGB No. 20 4.180 m² dan Rumah
Timur 8 Agustus 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
8 Agustus 1994 sampai dengan
808. SHGB No. 466 2.340 m² Pare, Pare, Kediri, Jawa Timur dan Rumah
8 Agustus 2024
Jabatan
Kandangan, Kandangan, 12 Juli 2013 sampai dengan 11 Kantor dan
809. SHGB No. 65 1.635 m²
Kediri, Jawa Timur April 2033 Gudang
Dinoyo, Lowokwaru, Malang, 16 Juli 1988 sampai dengan 15 Kantor
810. SHGB No. 49 100 m²
Jawa Timur Juli 2028
Kantor, Gudang
Sumbersari, Sumbersari, 1 Februari 1994 sampai
811. SHGB No. 1954 2.001 m² dan Rumah
Jember, Jawa Timur dengan 1 Februari 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Kepatihan, Kaliwater, Jember, 11 Agustus 2000 sampai
812. SHGB No. 372 4.375 m² dan Rumah
Jawa Timur dengan 25 Januari 2030
Jabatan
Kantor, Gudang
Sukomulyo, Pajarakan, 1 Juli 1999 sampai dengan 1
813. SHGB No. 6 5.790 m² dan Rumah
Probolinggo, Jawa Timur Juli 2029
Jabatan
28 September 1993 sampai Tanah kosong
Pajurangan, Gending, dengan 28 September 2023
814. SHGB No. 6 3.366 m²
Probolinggo, Jawa Timur
Kantor, Gudang
Mlawang, Klakah, Lumajang, 22 September 1999 sampai
815. SHGB No. 35 4.135 m² dan Rumah
Jawa Timur dengan 22 September 2029
Jabatan
Wonorejo, wonorejo, Pasuruan, 16 Juni 2000 sampai dengan Tanah kosong
816. SHGB No. 16 435 m²
Jawa Timur 30 Mei 2030
Wonorejo, Wonorejo, 16 Juni 2000 sampai dengan Kantor
817. SHGB No. 15 5.415 m²
Pasuruan, Jawa Timur 30 Mei 2030
Kantor, Rumah
Kepatihan, Banyuwangi, 17 Desember 1994 sampai
818. SHGB No. 61 3.340 m² Jabatan dan
Banyuwangi, Jawa Timur dengan 16 Desember 2024
Kios
Kantor, Gudang
Tanggulkulon, Tanggul, 15 Desember 1998 sampai
819. SHGB No. 456 3.034 m² dan Rumah
Jember, Jawa Timur dengan 15 Desember 2028
Jabatan
Kantor, Gudang
Pugerwetan, Puger, Jember, 22 Juni 1998 sampai dengan
820. SHGB No. 1 3.356 m² dan Rumah
Jawa Timur 22 Juni 2028
Jabatan
Kantor, Gudang
Gentengkulon, Genteng, 19 Juni 2000 sampai dengan
821. SHGB No. 260 3.310 m² dan Rumah
Banyuwangi, Jawa Timur 18 Juni 2030
Jabatan
Kantor, Gudang
Rogojampi, Rogojampi, 26 Juni 1993 sampai dengan
822. SHGB No. 120 2.635 m² dan Rumah
Banyuwangi, Jawa Timur 26 Juni 2023
Jabatan
156
Page 179
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Yosowilangun Lor, Kantor, Gudang
2 Agustus 1999 sampai dengan
823. SHGB No. 6 6.150 m² Yosowilangun, Lumajang, dan Rumah
2 Agustus 2029
Jawa Timur Jabatan
Kalibaruwaten, Kalibaru, 19 Juni 2000 sampai dengan Kantor dan
824. SHGB No. 37 3.680 m²
Banyuwangi, Jawa Timur 18 Juni 2030 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Ambulu, Ambulu, Jember, 22 Juni 1998 sampai dengan
825. SHGB No. 439 3.078 m² dan Rumah
Jawa Timur 22 Juni 2028
Jabatan
Kantor, Gudang
Cluring, Cluring, Banyuwangi, 19 Juni 2000 sampai dengan
826. SHGB No. 2000 5.720 m² dan Rumah
Jawa Timur 18 Juni 2030
Jabatan
Kantor, Gudang
Blindungan, Bondowoso, 8 Januari 1996 sampai dengan
827. SHGB No. 241 2.860 m² dan Rumah
Bondowoso, Jawa Timur 8 Januari 2026
Jabatan
Kantor, Gudang
Kapuran, Wonosari, 3 Desember 1998 sampai
828. SHGB No. 22 7.350 m² dan Rumah
Bondowoso, Jawa Timur dengan 2 Desember 2028
Jabatan
Kantor, Gudang
Dawuhan, Situbondo, 23 September 1993 sampai
829. SHGB No. 127 2.900 m² dan Rumah
Situbondo, Jawa Timur dengan 13 September 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Besuki, Besuki, Situbondo, 23 September 1993 sampai
830. SHGB No. 205 2.425 m² dan Rumah
Jawa Timur dengan 13 September 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Prajekan Lor, Prajekan, 3 Desember 1998 sampai
831. SHGB No. 11 3.790 m² dan Rumah
Bondowoso, Jawa Timur dengan 2 Desember 2028
Jabatan
Kantor, Gudang
Gudang, Asembagus, 23 September 1993 sampai
832. SHGB No. 9 3.340 m² dan Rumah
Situbondo, Jawa Timur dengan 13 September 2023
Jabatan
15 Desember 1998 sampai Kantor, Gudang
Sukowono, Sukowono,
833. SHGB No. 50 2.802 m² dengan 15 Desember 2028 dan Rumah
Jember, Jawa Timur
Jabatan
Kantor, Gudang
Kalisat, Kalisat, Jember, Jawa 15 Desember 1998 sampai
834. SHGB No. 190 3.325 m² dan Rumah
Timur dengan 15 Desember 2028
Jabatan
Kantor, Gudang
Wringinanom, Panarukan, 23 September 1993 sampai
835. SHGB No. 27 3.377 m² dan Rumah
Situbondo, Jawa Timur dengan 13 September 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Kebonsari Kulon, Mayangan, 6 Februari 1995 sampai
836. SHGB No. 199 4.455 m² dan Rumah
Probolinggo, Jawa Timur dengan 6 Februari 2025
Jabatan
Kantor, Gudang
Kademangan, Kademangan, 19 November 1998 sampai
837. SHGB No. 2 3.323 m² dan Rumah
Probolinggo, Jawa Timur dengan 19 November 2028
Jabatan
Kantor, Gudang
Kalisalam, Dringu, Probolinggo, 1 Juli 1999 sampai dengan 1
838. SHGB No. 5 3.212 m² dan Rumah
Jawa Timur Juli 2029
Jabatan
Kantor, Gudang
Patokan, Kraksaan, 1 Juli 1999 sampai dengan 1
839. SHGB No. 46 2.860 m² dan Rumah
Probolinggo, Jawa Timur Juli 2029
Jabatan
Kantor, Gudang
Pondokkelor, Paiton, 1 Juli 1999 sampai dengan 1
840. SHGB No. 1 2.957 m² dan Rumah
Probolinggo, Jawa Timur Juli 2029
Jabatan
Kantor, Gudang
Jabungsisik, Paiton, 1 Juli 1999 sampai dengan 1
841. SHGB No. 1 3.463 m² dan Rumah
Probolinggo, Jawa Timur Juli 2029
Jabatan
Kantor, Gudang
Tompokersan, Lumajang, 25 Januari 1994 sampo dengan
842. SHGB No. 808 2.479 m² dan Rumah
Lumajang, Jawa Timur 14 Januari 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Bangilan, Purworejo, 22 Februari 1994 sampai
843. SHGB No. 289 2.898 m² dan Rumah
Pasuruan, Jawa Timur dengan 20 Desember 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Arjosari, Rejoso, Pasuruan, 16 Juni 2000 sampai dengan
844. SHGB No. 10 3.693 m² dan Rumah
Jawa Timur 20 Mei 2030
Jabatan
Gondangwetan, Kantor dan
16 Juni 2000 sampai dengan
845. SHGB no. 6 4.110 m² Gondangwetan, Pasuruan, Gudang
16 Juni 2030
Jawa Timur
Kantor, Gudang
Kraton, Kraton, Pasirian, Jawa 18 Januari 1994 sampai
846. SHGB No. 1 3.230 m² dan Rumah
Timur dengan 20 Desember 2023
Jabatan
Warungdowo, Pohjentrek, 16 Juni 2000 sampai dengan Kantor dan
847. SHGB No. 86 2.640 m²
Pasuruan, Jawa Timur 30 Mei 2030 Rumah Jabatan
157
Page 180
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kantor, Gudang
Tongas Kulon, Tongas, 1 Juli 1999 sampai dengan 1
848. SHGB No. 4 2.851 m² dan Rumah
Probolinggo, Jawa Timur Juli 2029
Jabatan
Minggiran, Papar, Kediri, Jawa 8 Agustus 1994 sampai dengan Tanah Kosong
849. SHGB No. 1 3.152 m²
Timur 8 Agustus 2024
Kedungrejo, Muncar, 5 Juli 2006 sampai dengan 4 Kantor dan
850. SHGB No. 107 620 m²
Banyuwangi, Jawa Timur Juli 2036 Gudang
Jalna Raya Tlogomas, 4 November 2011 sampai Kantor
851. SHGB No. 317 76 m²
Tlogomas, Malang, Jawa Timur dengan 28 September 2041
Kolor, Kota Sumenep, 8 Mei 2014 sampai dengan 5 Kantor
852. SHGB No. 1712 210 m²
Sumenep, Jawa Timur Februari 2038
Bajulmati, Wongsorejo, 21 Maret 2014 sampai dengan Kantor dan
853. SHGB No. 1 600 m²
Banyuwangi, Jawa Timur 20 Maret 2034 Rumah Jabatan
Rampalcelaket, Klojen, 9 Juli 2013 sampai dengan 9 Kantor
854. SHGB No. 201 84 m²
Malang, Jawa Timur Juli 2043
Blaban, Batumarmar, 9 April 2015 sampai dengan 9 Kantor
855. SHGB No. 1 277 m²
Pamekasan, Jawa Timur April 2035
Madyopuro, Kedungkandang, 22 Februari sampai dengan 3 Kantor
856. SHGB No. 4464 140 m²
Malang, Jawa Timur Februari 2046
Sumberpetung, Kalipre, 19 Desember 2013 sampai Tanah kosong
857. SHGB No. 5 2.295 m²
Malang, Jawa Timur dengan 19 Desember 2043
Tlonto Raja, Pasean, 4 November 2014 sampai Kantor
858. SHGB No. 13 631 m²
Pamekasan, Jawa Timur dengan 13 Oktober 2034
Kotaanyar, Kotaanyar, 15 Desember 2014 sampai Kantor
859. SHGB No. 4 256 m²
Probolinggo, Jawa Timur dengan 11 Desember 2044
Sidokare, Sidoarjo, Sidoarjo, 20 November 2014 sampai Kantor
860. SHGB No. 2570 92 m²
Jawa Timur dengan 8 Februari 2027
Sidokare, Sidoarjo, Sidoarjo, 9 Juli 2015 sampai dengan 1 Rumah Jabatan
861. SHGB No. 3234 81 m²
Jawa Timur Juli 2045
Pakong, Pakong, Pamekasan, 11 Februari 2015 sampai Kantor
862. SHGB No. 18 156 m²
Jawa Timur dengan 11 Februari 2035
Sukomulyo, Manyar, Gresik, 6 Oktober 2015 sampai dengan Kantor
863. SHGB No, 1883 77 m²
Jawa Timur 24 September 2045
Babatan, Wiyung, Surabaya, 24 Januari 1994 sampai Kantor
864. SHGB No. 1201 100 m²
Jawa Timur dengan 26 Desember 2023
Baratajaya, Gubeng, Surabaya, 9 Februari 1995 sampai Kantor
865. SHGB No. 255 66 m²
Jawa Timur dengan 3 Juni 2031
Kebomas, Kebomas, Gresik, 10 Januari 2017 sampai Kantor
866. SHGB No. 399 105 m²
Jawa Timur dengan 24 September 2046
Gunug Sekar, Sampang, 20 Desember 2017 sampai Tanah Kosong
867. SHGB No. 409 507 m²
Sampang, Jawa Timur dengan 11 Desember 2037
Jalan Rungkut No. 150B, 26 Oktober 2017 sampai Tanah Kosong
868. SHGB No. 2275 85 m²
Surabaya, Jawa Timur dengan 30 November 2047
Arjasa, Arjasa, Sumenep, Jawa 14 Desember 2017 sampai Kantor
869. SHGB No. 59 200 m²
Timur dengan 13 Desember 2037
Jalan Kranggan 80C, Bubutan, 29 Maret 2017 sampai dengan Kantor
870. SHGB No. 889 134 m²
Surabaya, Jawa Timur 14 Maret 2048
Jalan Rajawali No. 49C, Kantor
21 Oktober 2003 sampai
871. SHGB No. 369 58 m² Krembangan Selatan,
dengan 12 Juni 2024
Surabaya, Jawa Timur
Jalan Slamet Riyadi Komplek Kantor
3 September 2018 sampai
872. SHGB No. 703 62 m² Ruko Joyo, Surabaya, Jawa
dengan 28 Agustus 2048
Timur
Blok Bengkel, Kota Sigli, Pidie, 20 September 2012 sampai Kantor
873. SHGB No. 00006 578 m²
Aceh dengan 30 Mei 2032
Blok Bengkel, Kota Sigli, Pidie, 14 September 2012 sampai Rumah Jabatan
874. SHGB No. 00007 1.254 m²
Aceh dengan 30 Mei 2032
Keude Peureulak, Peureulak, 8 Agustus 2012 sampai dengan Kantor
875. SHGB No. 5 1.886 m²
Aceh Timur, Aceh 7 Agustus 2032
Ujong Baroh, Johan Pahlwana, Kantor, Gudang
12 Juli 1993 sampai dengan 6
876. SHGB No. 6 1.193 m² Aceh Barat, Daerah Istimewa dan Rumah
Mei 2033
Aceh Jabatan
Suak Indrapuri, Johan Tanah Kosong
8 Mei 1993 sampai dengan 6
877. SHGB No. 2 595 m² Pahlawan, Aceh Barat, Daerah
Mei 2033
Istimewa Aceh
Pasar, Tapaktuan, Aceh 20 Desember 2012 sampai Kantor dan
878. SHGB No. 101 1.002 m²
Selatan, Aceh dengan 30 Desember 2032 Rumah Jabatan
Pahlawan, Siantar Timur, Kantor dan
28 Mei 2013 sampai dengan 27
879. SHGB No. 704 863 m² Pematangsiantar, Sumatera Rumah Jabatan
Mei 2033
Utara
158
Page 181
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Simpang Tiga Pekan, Kantor dan
31 Oktober 1995 sampai
880. SHGB No. 124 1.594 m² Perbaungan, Serdang Bedagai, Rumah Jabatan
dengan 11 Juni 2032
Sumatera Utara
Sei Rampah, Sei Rampah, Kantor
21 Juli 1992 sampai dengan 20
881. SHGB No. 39 1.214 m² Serdang Bedagai, Sumatera
Juli 2032
Utara
Huta Tonga-Tonga, Sibolga 10 Juli 2012 sampai dengan 10 Kantor dan
882. SHGB No. 9 994 m²
Utara, Sibolga, Sumatera Utara Juli 2032 Rumah Jabatan
WEK IV, Padangsidimpuan Kantor dan
27 Januari 2005 sampai
883. SHGB No. 00024 790 m² Utara, Padangsidimpuan, Rumah Jabatan
dengan 27 Januari 2025
Sumatera Utara
Hutatoruan VII, Tarutung, 11 Desember 1991 sampai Kantor dan
884. SHGB No. 1 1.500 m² Tapanuli Utara, Sumatera dengan 16 November 2031 Rumah Jabatan
Utara
Pasa Gungsitoli, Gunungsitoli, Kantor dan
6 Februari 2014 sampai
885. SHGB No. 00155 884 m² Gunungsitoli d/h Nias, Rumah Jabatan
dengan 6 Februari 2044
Sumatera Utara
Serbelawan, Dolok Batu Kantor dan
9 Januari 2015 sampai dengan
886. SHGB No. 48 1.394 m² Nanggar, Simalungun, Rumah Jabatan
9 Januari 2035
Sumatera Utara
Karya, Tanjungbalai Selatan, 12 Juli 2012 sampai dengan 11 Kantor dan
887. SHGB No. 135 1.089 m²
Tanjungbalai, Sumatera Utara Juli 2032 Rumah Jabatan
Rambung, Tebing Tinggi Kota, 20 Maret 2012 sampai dengan Kantor dan
888. SHGB No. 39 2.392 m²
Tebing TInggi, Sumatera Utara 7 Maret 2032 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Kisaran Kota, Kota Kisaran 23 Desember 2011 sampai
889. SHGB No. 563 1.289 m² dan Rumah
Barat, Asahan, Sumatera Utara dengan 21 Desember 2031
Jabatan
Labuhan Bilik, Panai Tengah, 23 September 1992 sampai Kantor dan
890. SHGB No. 38 2.764 m²
Labuhan Batu, Sumatera Utara dengan 4 Juni 2032 Gudang
Labuhan Ruku, Talawi, Batu Kantor dan
23 Desember 2011 sampai
891. SHGB No, 4 1.868 m² Bara d/h Asahan, Sumatera Rumah Jabatan
dengan 21 Desember 2031
Utara
Kantor, Gudang
Cendana, Rantau Utara, 29 Juni 1992 sampai dengan
892. SHGB No. 8 1.356 m² dan Rumah
Labuhan Batu, Sumatera Utara 10 Mei 2032
Jabatan
Binaraga, Rantau Utara, 29 Juni 1992 sampai dengan Rumah Jabatan
893. SHGB No. 4 1.202 m²
Labuhan Batu, Sumatera Utara 10 Mei 2032
Sitirejo II, Medan Amplas, 3 Oktober 1998 sampai dengan Kantor dan
894. SHGB No. 20 940 m²
Medan, Sumatera Utara 2 Oktober 2028 Rumah Jabatan
Tanjung Rejo, Medan Sunggal, 26 Oktober 2016 sampai Kantor
895. SHGB No 2918 157 m²
Medan, Sumatera Utara dengan 2 November 2036
Pangkalan Masyhur, Medan 26 Januari 2017 sampai Kantor
896. SHGB No. 2498 85 m²
Johor, Medan, Sumatera Utara dengan 31 Januari 2037
Mangga, Medan Tuntungan, 2 Juni 2017 sampai dengan 8 Kantor
897. SHGB No. 6085 128 m²
Medan, Sumatera Utara Juni 2037
Marihat Jaya, Siantar Kantor
13 Juli 2017 sampai dengan 18
898. SHGB No. 3 125 m² Marimbun, Pematangsiantar,
Juli 2047
Sumatera Utara
Blang Teungoh, Nagan Raya, 13 Desember 2017 sampai Kantor
899. SHGB No. 00001 119 m²
Aceh dengan 13 Desember 2037
Sidorame Timur, Medan Kantor
25 Mei 2018 sampai dengan 27
900. SHGB No. 2 135 m² Perjuangan, Medan, Sumatera
April 2038
Utara
Teladan, Siantar Barat, Kantor
25 Juli 2018 sampai dengan 6
901. SHGB No. 61 84 m² Pematangsiantar, Sumatera
Juni 2048
Utara
Blang Teungoh, Kuala, Nagan 13 Desember 2017 sampai Kantor
902. SHGB No. 00002 159 m²
Raya, Aceh dengan 13 Desember 2037
Blang Teungoh, Kuala, Nagan 13 Desember 2017 sampai Kantor
903. SHGB No. 00003 119 m²
Raya, Aceh dengan 13 Desember 2037
Pasteur, Sukajadi, Bandung Kantor
1 April 2012 sampai dengan 21
904. SHGB No. 151 278 m² Wilayah 2 Bojonegara, Jawa
April 2037
Barat
21 November 2022 sampai Kantor
Kebonkangkung,
dengan 9 September 2032
905. SHGB No. 1 478 m² Kiaracondong, Bandung, Jawa
Barat
Kantor, Gudang
Karanganyar, Subang, Subang, 12 Oktober 1994 sampai
906. SHGB No. 538 2.420 m² dan Rumah
Jawa Barat dengan 13 September 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Nagrikidul, Purwakarta, 12 Agustus 1993 sampai
907. SHGB No. 41 2.632 m² dan Rumah
Purwakarta, Jawa Barat dengan 3 Maret 2033
Jabatan
159
Page 182
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kantor, Gudang
Pamoyaan, Cianjur, Cianjur, 11 November 2000 sampai
908. SHGB No. 26 2.415 m² dan Rumah
Jawa Barat dengan 13 Februari 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Cipendawa, Pacet, Cianjur, 8 Juni 1994 sampai dengan 8
909. SHGB No. 314 5.390 m² dan Rumah
Jawa Barat Juni 2024
Jabatan
Kantor, Gudang
Sukagalih, Cikalongkulon, 21 September 1993 sampai
910. SHGB No. 1 2.080 m² dan Rumah
Jawa Barat dengan 21 September 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Lengkongjaya, Pamanukan, 17 September 1993 sampai
911. SHGB No. 2 3.210 m² dan Rumah
Subang, Jawa Barat dengan 13 September 2023
Jabatan
Ciranjang, Ciranjang, Cianjur, 13 Februari 2015 sampai Kantor dan
912. SHGB No. 279 887 m²
Jawa Barat dengan 27 Januari 2035 Gudang
Cigugur Tengah, Cimahi Kantor
28 April 2006 sampai dengan
913. SHGB No. 73 189 m² Selatan Tengah, Cimahi, Jawa
28 Februari 2036
Barat
Kantor, Gudang
Tipar, Sukabumi Selatan, 22 September 1993 sampai
914. SHGB No. 121 4.318 m² dan Rumah
Sukabumi, Jawa Barat dengan 22 September 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Cibadak, Cibadak, Sukabumi, 25 Oktober 1993 sampai
915. SHGB No. 267 3.680 m² dan Rumah
Jawa Barat dengan 24 Oktober 2023
Jabatan
Kantor, Gudang
Cicurug, Cicurug, Sukabumi, 21 April 2015 sampai dengan
916. SHGB No. 253 1.710 m² dan Rumah
Jawa Barat 29 Januari 2035
Jabatan
Kantor, Gudang
Cilamaya, Cilamaya, 22 Juli 1993 sampai dengan 7
917. SHGB No. 36 2.130 m² dan Rumah
Karawang, Jawa Barat Juli 2023
Jabatan
Jomin Barat, Kotabaru, 29 Oktober 2015 sampai Gudang
918. SHGB No. 01486 400 m²
Karawang, Jawa Barat dengan 21 Oktober 2040
Sukaluyu, Cibeunying Kaler, 25 November 2009 sampai Kantor
919. SHGB No. 186 461 m²
Bandung, Jawa Barat dengan 21 Oktober 2039
Oebobo, Oebobo, Kupang, 29 Oktober 2001 sampai Rumah Jabatan
920. SHGB No. 165 657 m²
Nusa Tenggara Timur dengan 29 Oktober 2031
Kolhua, Maulafa, Kupang, 25 November 199 sampai Rumah Jabatan
921. SHGB No. 886 305 m²
Nusa Tenggara Timur dengan 23 November 2034
Oesapa, Kupang Tengah, 18 September 1993 sampai Kantor dan
922. SHGB No. 15 3.063 m²
Kupang, Nusa Tenggara Timur dengan 18 September 2023 Gudang
Oepura, Kupang Selatan, 12 Juni 2014 sampai dengan 3 Kantor dan
923. SHGB No. 02 690 m²
Kupang, Nusa Tenggara Timur Juli 2034 Rumah Jabatan
Benpasi, Kota Kefamenanu, Kantor dan
19 Agustus 2014 sampai
924. SHGB No. 00006 2000 m² Timor Tengah Utara, Nusa Rumah Jabatan
dengan 25 Juli 2039
Tenggara Timur
Manuaman, Atambua Selatan, 13 Juni 2014 sampai dengan Kantor dan
925. SHGB No. 00005 1.002 m²
Belu, Nusa Tenggara Timur 13 Juni 2034 Rumah Jabatan
Taubneno, Kota SoE, Timor Kantor dan
23 Agustus 1993 sampai
926. SHGB No. 7 2.115 m² Tengah Selatan, Nusa Rumah Jabatan
dengan 23 Agustus 2023
Tenggara Timur
Taubneno, Kota SoE, Timor Tanah kosong
3 Agustus 1993 sampai dengan
927. SHGB No. 8 1.500 m² Tengah Selatan, Nusa
3 Agustus 2023
Tenggara Timur
Mautapaga, Ende, Ende, Nusa 25 Mei 1991 sampai dengan 25 Kantor
928. SHGB No. 202 2.139 m²
Tengga Timur Mei 2021
Potulando, Ende Tengah, 10 Juli 2014 sampai dengan 10 Kantor dan
929. SHGB No. 00001 1.358 m²
Ende, Nusa Tenggara Timur Juli 2044 Gudang
Kota Baru, Alok Timur, Sikka, 29 Maret 2014 sampai dengan Kantor dan
930. SHGB No. 28 1.432 m²
Nusa Tenggara Timur 27 Maret 2044 Rumah Jabatan
Waihali, Larantuka, Flores 17 Maret 2015 sampai dengan Kantor dan
931. SHGB No. 2 2.000 m²
Timur, Nisa Tenggara Timur 17 Maret 2035 Rumah Jabatan
Watu, Langke Rembong, Kantor dan
27 Juni 2012 sampai dengan
932. SHGB No. 18 1.713 m² Manggarai, Nusa Tenggara Rumah Jabatan
19 Juni 2042
Timur
Matawai, Kota Waingapu, Kantor, Gudang
11 April 2014 sampai dengan
933. SHGB No. 00015 1.490 m² Sumba Timur, Nusa Tenggara dan Rumah
11 April 2034
Timur Jabatan
1 Desember 2001 sampai Tanah kosong
Rewarangga, Ende Selatan,
934. SHGB No. 7 1.059 m² dengan 1 Desember 2031
Ende, Nusa Tenggara Timur
Kantor, Gudang
Prailiu, Kota Waingapu, Sumba 16 November 2005 sampai
935. SHGB No. 03 394 m² dan Rumah
Timur, Nusa Tenggara Timur dengan 15 November 2035
Jabatan
160
Page 183
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Jalan Jembatan Hitam RT 002 28 Januari 2020 sampai Kantor
936. SHGB No. 02 327 m²
RW 005 dengan 17 Februari 2050
27 Februari 2001 sampai Kantor dan
937. SHGB No. 01 685 m² Kelurahan Maliti, Waikabubak
dengan 27 Februari 2041 Gudang
Kelurahan Rawarangga, Kantor, Gudang
Kecamatan Ende Selatan 1 Desember 2001 sampai dan Rumah
938. SHGB No. 07 1.600 m²
Kabupaten Ende, Nusa dengan 1 Oktober 2031 Jabatan
Tenggara Timur
Prailiu, Kota Waingapu, Sumba 16 November 2005 sampai Kantor
939. SHGB No. 04 275 m²
Timur, Nusa Tenggara Timur dengan 16 November 2035
Mataram Barat, Mataram, Kantor
14 September 2004 sampai
940. SHGB No. 29 316 m² Kotamadya Mataram, Nusa
dengan 14 September 2034
Tenggara Barat
Puri Klod, Denpasar Timur, 24 Mei 2006 sampai dengan 24 Kantor dan
941. SHGB No. 26 1.700 m²
Denpasar, Bali Mei 2036 Rumah Jabatan
14 Desember 2006 sampai Kantor
942. SHGB No. 45 46 m² Gianyar, Gianyar, Gianyar, Bali
dengan 14 Desember 2036
Sakran, Sakra, Lombok, Nusa 15 Maret 1997 sampai dengan Kantor dan
943. SHGB No. 21 810 m²
Tenggara Barat 24 September 2035 Gudang
Tawali, Wera, Bima, Nusa 27 Desember 200 sampai Kantor dan
944. SHGB No. 2 1.300 m²
tenggara Barat dengan 27 Desember 2032 Rumah Jabatan
Dalam, Alas, Sumbawa, Nusa 30 Januari 2003 sampai Kantor dan
945. SHGB No. 22 1.155 m²
Tenggara Barat dengan 29 Januari 2033 Rumah Jabatan
Selebung Ketangga, Keruak, Kantor dan
23 Januari 2007 sampai
946. SHGB No. 42 2.000 m² Lombok Timur, Nusa Tenggara Rumah Jabatan
dengan 22 Januari 2037
Barat
4 Juli 2007 sampai dengan 2 Kantor
947. SHGB No. 879 154 m² Kuta, Kuta, Badung, Bali
Juli 2037
28 Maret 2007 sampai dengan Kantor
948. SHGB No. 3 136 m² Peliatan, Ubud, Gianyar, Bali
28 Maret 2037
Ubung, Denpasar Utara, 23 Agustus 2007 sampai Kantor
949. SHGB No. 21 101 m²
Denpasar, Bali dengan 20 Agustus 2037
Soriutu, Manggelewa, Dompu, 7 Desember 2007 sampai Kantor
950. SHGB No. 11 600 m²
Nusa Tenggara Barat dengan 29 November 2037
Kerobokan, Kuta Utara, Daerah Kantor
19 Desember 2008 sampai
951. SHGB No. 531 100 m² Tingkat II Badung, Daerah
dengan 19 Desember 2038
Tingkat I Bali
Masbagik Selatan, Masbagik, Kantor
29 Januari 2010 sampai
952. SHGB No. 01 1.111 m² Lombok Timur, Nusa Tenggara
dengan 29 Januari 2040
Barat
Gunungsari, Gunungsari, Kantor
21 Oktober 2008 sampai
953. SHGB No. 463 625 m² Lombok Barat, Nusa Tenggara
dengan 27 Januari 2041
Barat
Tenukiik, Kota Atambua, Belu, 23 Mei 2011 sampai dengan 23 Kantor dan
954. SHGB No. 00001 1.431 m²
Nusa Tenggara Barat Mei 2041 Rumah Jabatan
Cilinaya, Cakranegara, 6 Februari 2012 sampai Kantor
955. SHGB No. 04 125 m²
Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan 6 Februari 2042
Tonja, Denpasar Timur, 26 Juli 2005 sampai dengan 1 Kantor
956. SHGB No. 64 137 m²
Denpasar, Bali November 2041
Singapadu, Sukawati, Gianyar, 28 Desember 2011 sampai Kantor dan
957. SHGB No. 13 600 m²
Bali dengan 24 Februari 2043 Gudang
Leneng, Praya, Lombok 18 Desember 2014 sampai Kantor
958. SHGB No. 207 600 m²
Tengah, Nusa Tenggara Barat dengan 17 Desember 2044
Lopokl, Lopok, Sumbawa, 24 Juli 2014 sampai dengan 23 Tanah kosong
959. SHGB No. 08 800 m²
Nusa Tenggara Barat Juli 2044
Dane Rase, Keruak, Lombok 16 April 2013 sampai dengan Kantor
960. SHGB No. 1 154 m²
Timur, Nusa Tenggara Barat 18 Desember 2043
Jalan I Gusti Ngurah Rai Banjar Kantor
Delod Bale Agung, Keluraha 16 September 2015 sampai
961. SHGB No. 13 250 m²
Mengwi, Kecamatan Mengwi, dengan 19 Agustus 2045
Kabupaten Badung-Bali
Gorontalo, Komodo, Maggarai 10 Desember 2015 sampai Kantor dan
962. SHGB No. 24 851 m²
Barat, Nusa Tenggara Timur dengan 10 Desember 2045 Rumah Jabatan
Kalena Wano, Kota Kantor dan
11 Desember 2015 sampai
963. SHGB No. 00001 916 m² Tambolaka, Sumba Barat Rumah Jabatan
dengan 21 Desember 2045
Daya, Nusa Tenggara Timur
26 April 2001 sampai dengan Kantor
Oebobo, Oebobo, Kupang,
964. SHGB No. 1094 165 m² 16 Mei 2046
Nusa Tenggara Timur
Jimbaran, Kuta Selatan, 5 Januari 2012 sampai dengan Kantor
965. SHGB No. 5279 235 m²
Badung, Bali 2 November 2046
161
Page 184
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Sesetan, Denpasar Selatan, 15 Desember 2016 sampai Kantor
966. SHGB No. 314 87 m²
Denpasar, Bali dengan 16 Desember 2046
Bada, Dompu, Dompu, Nusa 9 September 2016 sampai Kantor
967. SHGB No. 110 83 m²
Tenggara Barat dengan 11 November 2046
Dauh Puri Kaja, Denpasar 9 Desember 2017 sampai Kantor
968. SHGB No. 121 165 m²
Barat, Denpasar, Bali dengan 8 Agustus 2047
Lewoleba Tengah, Nubatukan, Tanah kosong
10 Maret 1998 sampai dengan
969. SHGB No. 1 1.944 m² Lembata, Nusa Tenggara
24 November 2047
Timur
Bada, Dompu, Dompu, Nusa 25 Januari 2019 sampai Kantor
970. SHGB No. 112 170 m²
Tenggara Barat dengan 30 Januari 2049
Bartais/Mandalika, Kantor
10 Desember 2001 sampai
971. SHGB No. 1387 117 m² Cakranegara/Sandubaya.
dengan 24 September 2025
Mataram, Nusa Tenggara Barat
Bertais/Mandalika, Kantor
20 April 2005 sampai dengan
972. SHGB No. 1639 123 m² Cakranegara/Sandubaya,
24 September 2025
Mataram, Nusa Tenggara Barat
Jalan Lekioen, Kelurahan Kantor
16 Maret 2020 sampai dengan
973. SHGB No. 16 400 m² Mokdale, Kecamatan. Lobalain,
24 Juli 2050
Kabupaten Rote Ndao NTT
11 April 2017 sampai dengan Kantor
974. SHGB No. 00002 105 m² Jalan S. Parman, Waingapu
11 April 2037
Aur, Medan Baru, Medan, 24 Februari 2012 sampai Kantor dan
975. SHGB No. 594 1.399 m²
Sumatera Utara dengan 11 Mei 2032 Rumah Jabatan
Beras Basah, Pangkalan Susu, 13 Februari 2007 sampai Ex Kantor
976. SHGB No. 3 3.124 m²
Langkat, Sumatera Utara dengan 11 April 2024
Bandar Pulai Pekan, Bandar Tanah Kosong
23 Desember 2011 sampai
977. SHGB No. 2 721 m² Pulau, Asahan, Sumatera
dengan 21 Desember 2031
Utara
Się SIkambing B, Medan Kantor dan
6 Juni 2002 sampai dengan 6
978. SHGB No. 642 943 m² Sunggal, Medan, Sumatera Gudang
Juni 2032
Utara
Pulo Brayan Darat I, Medan 28 November 2011 sampai Kantor
979. SHGB No. 1112 219 m²
Timur, Medan, Sumatera Utara dengan 26 Juni 2031
Pasar Merah Timur, Medan 2 Mei 2003 sampai dengan 1 Kantor
980. SHGB No. 8 424 m²
Area, Medan Sumatera Utara Mei 2033
Karqang Berombak d/h Się Kantor
23 Februari 2006 sampai
981. SHGB No. 32 198 m² Agul, Medan Barat, Medan,
dengan 23 Februari 2036
Sumatera Utara
Baru, Siantar Utara, Kantor
24 April 2007 sampai dengan
982. SHGB No. 205 130 m² Pemantangsiantar, Suamtera
25 April 2027
Utara
Wek II, Batang Toru, Tapanuli 27 Januari 2012 sampai Ex Kantor dan
983. SHGB No. 06 1.154 m²
Selatan, Sumatera Utara dengan 18 Januari 2032 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Labuhan Deli, Medan Marelan, 10 Mei 2013 sampai dengan 9
984. SHGB No. 11 9.795 m² dan Rumah
Medan, Sumatera Utara Mei 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Tengah, Pancur Batu, Deli 27 Agustus 2013 sampai
985. SHGB No. 15 4.433 m² dan Rumah
Serdang, Sumatera Utara dengan 26 Agustus 2033
Jabatan
Lubuk Pakam Pekan, Lubuk Kantor, Gudang
10 Juli 2014 sampai dengan 9
986. SHGB No. 485 4.858 m² Pakam, Deli Serdang, dan Rumah
Juli 2034
Sumatera Utara Jabatan
Kantor, Gudang
Pekan Tanjung Pura, Tanjung 19 Mei 2012 sampai dengan 19
987. SHGB No. 171 2.225 m² dan Rumah
Pura, Langkat, Sumatera Utara Mei 2032
Jabatan
Kantor, Gudang
Brandan Timur, Babalan, 26 Mei 2012 sampai dengan 26
988. SHGB No. 134 3.670 m² dan Rumah
Langkat, Sumatera Utara Mei 2032
Jabatan
Kantor, Gudang
Kartini, Binjai Kota, BInjai, 12 April 2012 sampai dengan
989. SHGB No. 132 2.000 m² dan Rumah
Sumatera Utara 12 April 2032
Jabatan
Kantor, Gudang
Gampong Jawa, Langsa Kota, 29 Agustus 2012 sampai
990. SHGB No. 196 2.977 m² dan Rumah
Langsa, Aceh dengan 28 Agustus 2032
Jabatan
Kantor, Gudang
Kota Kuala Simpang, Kuala 26 Februari 2013 sampai
991. SHGB No. 700 1.141 m² dan Rumah
Simpang, Aceh Tamiang, Aceh dengan 25 Februari 2033
Jabatan
Kampung Baru, Baiturrahman, 21 Desember 2011 sampai Kantor dan
992. SHGB No. 2077 2.181 m²
Banda Aceh, Aceh dengan 16 November 2031 Gudang
Simpang Empat, Banda Sakti, Kantor, Gudang
6 Agustus 2004 sampai dengan
993. SHGB No. 34 1.146 m² Lhokweumawe, Naggroe Aceh dan Rumah
5 Agustus 2024
Darussalam Jabatan
162
Page 185
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Bandar Bireuen, Lota Juang, 30 Mei 2012 sampai dengan 9 Kantor
994. SHGB No. 529 141 m²
Bireuen, Aceh Juli 2032
Durian Payung, Tanjungkarang Kantor
24 Juni 2005 sampai dengan
995. SHGB No. 145 99 m² Pusat, Bandar Lampung,
11 Maret 2036
Lampung
Bukit Lama, Ilir Barat I, 5 Januari 2017 sampai dengan Tidak tercantum
996. SHGB No. 1618 248 m²
Palembang, Sumatera Selatan 13 Januari 2047
Kmapung Dwi Warfa Tunggal Tidak tercantum
4 Oktober 2016 sampai dengan
997. SHGB No. 30 250 m² Jaya, Banjar Agung, Tulang
4 Oktober 2046
Bawang, Lampung
Komp. Pertokoan Palembang Tidak tercantum
Square (PS Mall) Blok R 103-
20 Juli 2018 smapai dengan 19
998. SHGB No. 866 135 m² 105 RT 031/RW 09, Kel. Lorok
Juli 2042
Pakjo Kec. Ilir Barat I, Kota
Palembang
Jalan Jenderal A. Yani no. 04 Tidak tercantum
RT 09/RW 02, Kel. 8 Ulu Kec. 13 Juli 2018 sampai dengan 12
999. SHGB No. 143 117 m²
Seberang Ulu I, Kota Desember 20148
Palembang
Mayang Mangurai, Kota Baru, 18 Juni 2015 sampai dengan Kantor
1000. SHGB No. 1523 108 m²
Jambi, Jambi 23 Februari 2037
Tungkal IV Kota, Tungkal Ilir, 21 Juni 2017 sampai dengan Kantor
1001. SHGB No. 00154 74 m²
Tanjung Jabung Barat, Jambi 24 September 2037
Tungkal IV Kota, Tungkal Ilir, 3 September 200 sampai Kantor
1002. SHGB No.00155 74 m²
Tanjung jabung Barat, Jambi dengan 24 September 2037
Kedamaian, Tanjungkarang Kantor
SHGB No. 22 Januari 2008 sampai
1003. 103 m² Timur, Bandar Lampung,
769/KDM dengan 7 Agustus 2037
Lampung
Bukit Sangkal, Kalidoni, 21 Desember 2018 sampai Kantor
1004. SHGB No. 578 96 m²
Palembang, Sumatera Selatan dengan 27 Desember 2048
Sesetan, Denpasar Selatan, 20 April 2015 sampai dengan Kantor dan
1005. SHGB No. 00313 1.088 m²
Denpasar, Bali 16 April 2035 Rumah Jabatan
Pemecutan, Denpasar Barat, 3 Februari 2015 sampai Kantor dan
1006. SHGB No. 02711 1.500 m²
Denpasar, Bali dengan 22 Januari 2035 Rumah Jabatan
Kaliuntu, Buleleng, Buleleng, 16 Mei 2016 sampai dengan 4 Kantor dan
1007. SHGB No. 00018 1.460 m²
Bali Mei 2036 Rumah Jabatan
Kampung Anyar, Buleleng, 16 Mei 2016 sampai dengan 4 Kantor dan
1008. SHGB No. 00011 550 m²
Buleleng, Bali Mei 2036 Rumah Jabatan
Karangasem, Karangasem, 7 Februari 2014 sampai Kantor dan
1009. SHGB No. 135 1.920 m²
Karangasem, Bali dengan 6 September 2033 Rumah Jabatan
Karangasem, Karangasem, 7 Februari 2014 sampai Kantor dan
1010. SHGB No. 136 1.200 m²
Karangasem, Bali dengan 6 September 2033 Rumah Jabatan
Semarapura Kangin, Kantor dan
28 Mei 1994 sampai dengan 28
1011. SHGB No. 2 2.040 m² Klungkung, Daerah Tingkat II Rumah Jabatan
Mei 2024
Klungkung
Baler Bale Agung, Negara, Kantor, Gudang
12 Juli 1994 sampai dengan 3
1012. SHGB No. 242 3.364 m² Daerah Tingkat II Jembrana, dan Rumah
Maret 2024
Daerah Tingkat I Balu Jabatan
11 Februari 2015 sampai Kantor dan
1013. SHGB No. 109 725 m² Kawan, Bangli, Bangli, Bali
dengan 5 Februari 2035 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Dauh Peken, Tabanan, 13 Mei 2013 sampai dengan 12
1014. SHGB No. 00130 1.670 m² dan Rumah
Tabanan, Bali Mei 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Tangguwisia Seririt, Buleleng, 16 Mei 2016 sampai dengan 4
1015. SHGB No. 00001 1.440 m² dan Rumah
Bali April 2036
Jabatan
Dayen Peken, Ampenan, 27 November 2014 sampai Kantor
1016. SHGB No. 07 1.025 m²
mataram, Nusa Tenggara Barat dengan 26 November 2034
Dayen Peken, Ampenan, Kios
1017. SHGB No. 08 405 m² 3 Maret 2015 5 Februari 2035
mataram, Nusa Tenggara Barat
Kantor, Gudang
Leneng, Praya, Lombok 23 Mei 2013 sampai dengan 20
1018. SHGB No. 112 2.000 m² dan Rumah
Tengah, Nusa Tenggara Barat Mei 2033
Jabatan
Kantor, Gudang
Pancor, Selong, Lombok Timur, 9 Januari 2014 sampai dengan
1019. SHGB No. 203 1.466 m² dan Rumah
Nusa Tenggara Barat 9 Januari 2034
Jabatan
Uma Sima, Sumbawa, Kantor dan
19 Mei 2015 sampai dengan 18
1020. SHGB No. 16 1.600 m² Sumbawa, Nusa Tenggara Rumah Jabatan
Mei 2035
Barat
Kantor, Gudang
Monggonao, Rasanae, Bima, 28 Agustus 2012 sampai
1021. SHGB No. 95 1.535 m² dan Rumah
Nusa Tenggara Barat dengan 18 Agustus 2032
Jabatan
163
Page 186
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Bali, Dompu, Dompu, Nusa 14 April 2007 sampai dengan Kantor dan
1022. SHGB No. 01 1.500 m²
Tenggara Barat 14 Februari 2027 Rumah Jabatan
Gerung, Gerung, Lombok 8 Agustus 2014 sampai dengan Kantor dan
1023. SHGB No. 4 844 m²
Barat, Nusa Tenggara Barat 20 Maret 2034 Rumah Jabatan
Gerung, Gerung, Lombok 8 Agustus 2014 sampai dengan Tanah Kosong
1024. SHGB No. 2 1.800 m²
Barat, Nusa Tenggara Barat 20 Maret 2034
Mandalika, Sandubaya, 27 November 2013 sampai Kantor
1025. SHGB No. 192 115 m²
Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan 26 November 2033
Mandalika, Sandubaya, 27 November 2013 sampai Kantor
1026. SHGB No. 193 118 m²
Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan 26 November 2033
Bertais, Cakranegara, 8 Oktober 2003 sampai dengan Gudang
1027. SHGB No. 1577 334 m²
Mataram, Nusa Tenggara Barat 7 Oktober 2023
Sokong, Tanjung, Lombok 21 Oktober 1992 sampai Kantor
1028. SHGB No. 1 2.176 m²
Barat, Nusa Tenggara Barat dengan 21 November 2022
Danginpuri Kangin, Denpasar 25 Juni 1990 sampai dengan 6 Kantor
1029. SHGB No. 76 336 m²
Timur, Denpasar Timur, Bali November 2031
Kantor, Gudang
Cenggu, Belo, Bima, Nusa 5 November 2014 sampai
1030. SHGB No. 17 2.000 m² dan Rumah
Tenggara Barat dengan 4 November 2039
Jabatan
Nae, Sape, Bima, Nusa 24 Maret 1994 sampai dengan Kantor dan
1031. SHGB No. 1 2.200 m²
Tenggara Barat 24 Maret 2024 Rumah Jabatan
Kintamani, Kintamani, Bangli, 7 Desember 2016 sampai Kantor dan
1032. SHGB No. 69 1.500 m²
Bali dengan 29 November 2036 Rumah Jabatan
Kantor, Gudang
Aikmel, Aikmel, Lombok Timur, 26 April 1997 sampai dengan
1033. SHGB No. 4 730 m² dan Rumah
Nusa Tenggara Barat 26 April 2027
Jabatan
Kantor, Gudang
Peresak, Batukliang, Lombok 7 Januari 2016 sampai dengan
1034. SHGB No. 01 1.000 m² dan Rumah
Tengah, Nusa Tenggara Barat 6 Januari 2036
Jabatan
Tanjung, Rasanae, Bima, Nusa 10 Mei 1996 sampai dengan 14 Kantor dan
1035. SHGB No. 25 437 m²
Tenggara Barat Februari 2034 Rumah Jabatan
Rato, Bolo, Bima, Nusa 22 Januari 2001 sampai Kantor dan
1036. SHGB No. 8 428 m²
Tenggara Barat dengan 22 Januari 2031 Rumah Jabatan
Motong Utan Rhee, Sumbawa, 7 Agustus 2019 sampai dengan Kantor dan
1037. SHGB No. 14 384 m²
Nusa Tenggara Barat 6 Agustus 2039 Rumah Jabatan
Motong Utan, Sumbawa, Nusa 7 Agustus 2019 sampai dengan Kantor dan
1038. SHGB No. 13 167 m²
Tenggara Barat 6 Agustus 2039 Rumah Jabatan
Motong Utan Sumbawa, Nusa 28 Februari 2005 sampai Kantor dan
1039. SHGB No. 10 231 m²
Tenggara Barat dengan 27 Februari 2025 Rumah Jabatan
Empang Bawah Empang, Kantor dan
21 Oktober 2002 sampai
1040. SHGB No. 04 628 m² Sumbawa, Nusa Tenggara Rumah Jabatan
dengan 22 Januari 2026
Barat
Geliting, Kewapante, Sikka, 12 April 2003 sampai dengan Kantor dan
1041. SHGB No. 1 584 m²
Nusa Tenggara Timur 12 April 2033 Rumah Jabatan
Dalam, Taliwang, Sumbawa, 19 Februari 2004 sampai Kantor
1042. SHGB No. 04 700 m²
Nusa Tenggara Barat dengan 19 Februari 2034
Kuanino, Kota Raja, Kupang, 29 April 2015 sampai dengan Kantor
1043. SHGB No. 601 1.000 m²
Nusa Tenggara Timur 29 April 2045
Solor, Kupang Utara, Kupang, 28 Januari 1994 sampai Kantor dan
1044. SHGB No. 4 1.462 m²
Nusa Tenggara Timur dengan 5 Juni 2044 Rumah Jabatan
Persiapan Tanjung Ketapang, Kantor dan
14 September 1993 sampai
1045. SHGB No. 01 2.607 m2 Toboali, Bangka, Sumatera Rumah Jabatan
dengan 15 September 2023
Selatan
Tanjung Mentok, Mentok, 29 Juni 1994 sampai dengan 5 Kantor dan
1046. SHGB No. 138 2.950 m2
Bangka, Sumatera Selatan Juli 2024 Rumah Jabatan
Tanjung aman, Kotabumi, 21 Desember 1992 sampai Kantor dan
1047. SHGB No. 72 2.995 m2
Lampung Utara, Lampung dengan 21 Desember 2032 Rumah Jabatan
Metro, Metro Pusat, Metro, 26 April 2012 sampai dengan Kantor dan
1048. SHGB No. 00972 962 m2
Lampung 26 April 2032 Rumah Jabatan
Baru, Manggar, Belitung Timur, 16 Desember 2014 sampai Kantor dan
1049. SHGB No. 222 1.987 m2
Kepulauan Bangka Belitung dengan 10 Desember 2034 Rumah Jabatan
Tanjung Pandan, Tanjung Kantor dan
1050. SHGB No. 283 1.585 m2 Pandan, Belitung, Sumatera 22 Juni 1994 13 Agustus 2034 Rumah Jabatan
Selatan
Kampung Parit, Tanjung Tanah Kosong
Selama dipergunakan oleh
1051. SHP No. 774 1.029 m2 Pandan, Belitung, Sumatera
Perseroan
Selatan
Kupang Kota, Telukbetung Kantor
28 Maret 2005 sampai dengan
1052. SHGB No. 120/K.K. 2.765 m2 Utara, Kota Bandar Lampung,
28 Maret 2025
Lampung
164
Page 187
No. Sertifikat Luas (m2) Lokasi Jangka Waktu Peruntukkan
Kupang Kota, Telukbetung Rumah Jabatan
28 Maret 2005 sampai dengan
1053. SHGB No. 121/K.K. 1.175m2 Utara, Kota Bandar Lampung,
28 Maret 2025
Lampung
Desa Yukum Jaya, Terbanggi Kantor dan
19 Februari 1998 sampai
1054. SHGB No. B. 70 1.030m2 Besar, Lampung Tengah, Rumah Jabatan
dengan 24 September 2028
Lampung
Sidodadi, Kedaton, Bandar 9 Juni 1993 sampai dengan 28 Kantor dan
1055. SHGB No. 20/Sid 338 m2
Lampung, Lampung Mei 2033 Rumah Jabatan
Karya Baru, Sukarami, 5 Februari 2004 sampai Kantor
1056. SHGB No. 12 145 m2
Palembang, Sumatera Selatan dengan 4 Februari 2024
Kelurahan 3 Ilir, Ilir Timur II, 14 Juni 2010 sampai dengan 7 Kantor
1057. SHGB No. 00084 172 m2
Palembang, Sumatera Selatan Juli 2040
Karya Baru, Sukarami, 13 Juni 2005 sampai dengan Rumah Jabatan
1058. SHGB No. 126 170 m2
Palembang, Sumatera Selatan 23 Desember 2040
Desa Gantung, Gantung, 8 Oktober 1994 sampai dengan Kantor dan
1059. SHGB No. 47 3.056 m2
Belitung, Sumatera Selatan 7 Oktober 2024 Rumah Jabatan
Kuto Panji, Belinyu, Bangka, 12 Agustus 2014 sampai Kantor dan
1060. SHGB No. 719 2.060 m2
Kepulauan Bangka Belitung dengan 7 Oktober 2034 Rumah Jabatan
Bangun Sari, Pagar Alam, 5 September 1992 sampai Kantor dan
1061. SHGB No. 4 2.122 m2
Lahat, Sumatera Selatan dengan 10 Mei 2032 Rumah Jabatan
Durian Payung, Tanjungkarang Kantor
12 Oktober 2004 sampai
1062. SHGB No. 106/D.P 99 m2 Pusat, Kota Bandar Lampung,
dengan 14 Juli 2031
Lampung
20 Ilir II, Ilir Timur I, Palembang, 30 April 2002 sampai dengan Kantor
1063. SHGB No. 98 99 m2
Sumatera Selatan 18 April 2042
Pasar Melintang, Teluk Segara, 26 Juni 2012 sampai dengan Kantor dan
1064. SHGB No. 00019 1.400 m2
Kota Bengkulu, Bengkulu 26 Juni 2032 Rumah Jabatan
Taba Pingin, Lubuklinggau Kantor dan
9 Mei 2012 sampai dengan 9
1065. SHGB No. 10 647 m2 Selatan II, Lubuklinggau, Rumah Jabatan
Mei 2032
Sumatera Selatan
Jawa Kiri I, Lubuk Linggau Kantor dan
25 Maret 1994 sampai dengan
1066. SHGB No. 18 199 m2 Timur, Musi Rawas, Sumatera Rumah Jabatan
15 April 2033
Selatan
Sungai Asam, Pasar Jambi, 31 Mei 2013 sampai dengan 31 Kantor dan
1067. SHGB No. 374 1.007 m2
Jambi, Jambi Mei 2033 Rumah Jabatan
Kepala Siring, Oukup, Rejang 15 April 1998 sampai dengan Kantor
1068. SHGB No. 01 504 m2
Lebong, Bengkulu 23 Desember 2036
Payo Lebar, Jelutung, Kota 2 April 2004 sampai dengan 2 Kantor
1069. SHGB No. 16 134 m2
Jambi, Jambi April 2034
Timur Indah, Singaran Pati, 25 Oktober 2012 sampai Kantor
1070. SHGB No. 03067 85 m2
Kota Bengkulu, Bengkulu dengan 25 Oktober 2032
Bukit Sangkal, Kalidoni, 23 Januari 2003 sampai Kantor
1071. SHGB No. 462 98 m2
Palembang, Sumatera Selatan dengan 18 April 2042
Simpang IV Sipin, Telanai 16 April 2004 sampai dengan 7 Kantor
1072. SHGB No. 170 141 m2
Pura, Kota Jambi, Jambi Agustus 2042
Bungo Barat, Muara Bungo, 5 September 2012 sampai Kantor
1073. SHGB No. 153 120 m2
Bungo Tebo, Jambi dengan 5 September 2042
Durian Payung, Tanjungkarang Kantor
18 Mei 1999 sampai dengan 12
1074. SHGB No. 112/Dp 147m2 Pusat, Bandar Lampung,
Desember 2032
Lampung
Tugu Kecil, Prabumulih Timur, 16 September 2015 sampai Kantor
1075. SHGB No. 01 124 m2
Prabumulih, Sumatera Selatan dengan 22 Oktober 2034
Kebun Handil, Jelutung, 11 Juli 2014 sampai dengan 11 Kantor
1076. SHGB No. 990 137 m2
Kotamadya Jambi, Jambi Juli 2034
Kantor
Bukit Sangkal, Ilir Timur II, 4 Mei 2004 sampai dengan 4
1077. SHGB No. 474 125 m2
Palembang, Sumatera Selatan Mei 2044
Mayan Mangurai, Kota Baru, 18 Juni 2015 sampai dengan Kantor
1078. SHGB No. 1366 114 m2
Jambi, Jambi 28 Juli 2035
Way Halim, Kedaton, Bandar 18 Oktober 1989 sampai Kantor
1079. SHGB No. 2068 287 m2
Lampung, Lampung dengan 11 Maret 2036
Kebomas, Kebomas, Gresik, 10 Januari 2017 sampai Kantor
1080. SHGB No. 400 102 m2
Jawa Timur dengan 24 September 2046
Tembokdukuh, Bubutan, 20 Juni 2017 sampai dengan 6 Kantor
1081. SHGB No. 293 185 m2
Surabaya, Jawa Timur Juni 2047
Pasirlanyung, Cibeunying 11 September 2019 sampai Kantor
1082. SHGB No. 320 130 m2
Kidul, Bandung, Jawa Barat dengan 12 Juni 2041
Jalan Serdang Raya Kantor
Kemayoran Jakarta Pusat, 20 April 2020 sampai dengan 5
1083. SHGB No. 1670 172 m2
diterbitkan oleh Kantor Maret 2040
Pertanahan Jakarta Pusat
165
Page 188
Perseroan memiliki kendaraan bermotor roda empat yang seluruhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di kantor
cabang, dengan rincian sebagai berikut:
Merk/ Tipe Tahun
No No. Polisi No. Mesin No. Rangka Terdaftar Atas Nama Penggunaan
Pembuatan
1. Toyota Sedan B 1620 PEO 1NZX167611 MR053H44249016 Perseroan Operasional
Perseroan
2. Toyota Sedan B 8835 XT 1NZX088312 MROS34Y4239006937 Perseroan Operasional
Perseroan
3. Toyota Sedan B 1025 RQ SA.J25461 MHF53AN5027042966 Perseroan Operasional
Perseroan
4. Toyota Sedan B 8832 XT MZ X090543 MR053HYC23900793 Perseroan Operasional
Perseroan
5. Toyota Mini Bus B 8847 MW TR6144615 MHFX0426552045241 Perseroan Operasional
Perseroan
6. Toyota Sedan B 9937 XT INZ-X088717 MROS3HY423900698 Perseroan Operasional
Perseroan
Keseluruhan nilai aset tetap kendaraan Perseroan ini adalah senilai Rp 85.334 juta per 31 Desember 2021
12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perseroan melakukan transaksi penting dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPM. Transaksi-transaksi
tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
No Nama Perjanjian Ruang Lingkup Nilai Outstanding Sifat Peran Pihak Jatuh
Transaksi Per 31 Desember 2021 Hubungan Terafiliasi Tempo
Afiliasi
1. Akta Perubahan dan Limit Kredit Rp6.500.000.000.000,00 Secara Bank Mandiri 13 Mei 2022
Pernyataan Kembali Bank Mandiri setuju langsung selaku Kreditur
(Restatement) untuk memberikan dan/atau tidak dan Perseroan
Addendum X fasilitas kredit dengan langsung selaku Debitur
(Kesepuluh) atas limit sebesar dikendalikan
Perjanjian Kredit Rp6.500.000.000.000,00 oleh pemegang
Modal Kerja No. CRO- (enam triliun lima ratus saham yang
KP/050/PK-KMK/12 miliar Rupiah). sama
No. 04 tanggal 06 Mei Sifat dan Tujuan
2021, dibuat di c. Fasilitas kredit
hadapan Ir. Nanette dalam Perjanjian
Cahyanie Handari Adi bersifat
Warsito, S.H., Notaris uncommitted,
di Jakarta oleh dan advised, dan
antara Perseroan revolving plafond
dengan PT Bank sehingga dalam hal
Mandiri Tbk (“Bank Perseroan telah
Mandiri”). membayar baki
debet pokok atau
Berdasarkan sebagian
Perjanjian Kredit, daripadanya maka
Perseroan tidak jumlah yang sudah
memiliki kewajiban dibayarkan tersebut
untuk memperoleh dapat dipergunakan/
persetujuan dan/atau dipinjam lagi oleh
pemberitahuan dari Perseroan.
dan kepada Bank d. Perjanjian ini dibuat
Mandiri terkait sehubungan dengan
Obligasi Berkelanjutan fasilitas kredit oleh
V Pegadaian Tahap I Bank Mandiri
Tahun 2022 dan kepada Perseroan
Sukuk Mudharabah untuk membiayai
Berkelanjutan II kebutuhan modal
Pegadaian Tahap I kerja jasa pinjaman
Tahun 2022 gadai.
Bunga
Atas fasilitas kredit,
Perseroan wajib
membayar bunga yang
besarnya akan
166
Page 189
No Nama Perjanjian Ruang Lingkup Nilai Outstanding Sifat Peran Pihak Jatuh
Transaksi Per 31 Desember 2021 Hubungan Terafiliasi Tempo
Afiliasi
ditetapkan pada saat
penarikan dan berlaku
sampai dengan tanggal
berakhirnya kredit yang
ditarik. Pembayaran
bunga dilakukan pada
tanggal jatuh tempo
penarikan setiap
rekening KJP.
Denda
2% (dua persen) per
annum ditambah di atas
suku bunga tertinggi
selama periode
keterlambatan
Perjanjian.
2. Akta Perubahan dan Limit Kredit Rp1.088.000.000.000,00 Secara Bank Mandiri 13 Mei 2022
Pernyataan Kembali c. Fasilitas KMK langsung selaku Kreditur
(Restatement) Revolving I dengan dan/atau tidak dan Perseroan
Addendum XVII limit sebesar langsung selaku Debitur
(Ketujuh Belas) atas Rp5.250.000.000.0 dikendalikan
Perjanjian Kredit 00,00 (lima triliun oleh pemegang
Modal Kerja No. KP- dua ratus lima puluh saham yang
CRO/016/PK- miliar Rupiah). sama
KMK/2008 No. 03 d. Fasilitas KMK
tanggal 06 Mei 2021, Revolving II dengan
dibuat di hadapan Ir. limit sebesar
Nanette Cahyanie Rp250.000.000.000
Handari Adi Warsito, ,00 (dua ratus lima
S.H., Notaris di puluh miliar
Jakarta oleh dan Rupiah).
antara Perseroan Sifat dan Tujuan
dengan PT Bank a. Fasilias kredit yang
Mandiri Tbk (“Bank diberikan Bank
Mandiri”) Mandiri kepada
Perseroan adalah
Berdasarkan kredit modal kerja
Perjanjian Kredit, yang bersifat
Perseroan tidak commited, advised
memiliki kewajiban dan revolving.
untuk memperoleh b. Perjanjian dibuat
persetujuan dan/atau para pihak
pemberitahuan dari sehubungan
dan kepada Bank dengan pemberian
Mandiri terkait fasilitas kredit oleh
Obligasi Berkelanjutan Bank Mandiri untuk
V Pegadaian Tahap I Perseroan untuk
Tahun 2022 dan membiayai
Sukuk Mudharabah ketentuan Modal
Berkelanjutan II Kerja Jasa
Pegadaian Tahap I Pinjaman Gadai.
Tahun 2022 Bunga
7,75% (tujuh koma tujuh
lima persen) per annum.
Denda
2% (dua persen) per
annum ditambah di atas
suku bunga kredit
tertinggi selama periode
keterlambatan
berdasarkan Perjanjian.
3. Perjanjian Kredit No. Ruang Lingkup Rp920.000.000.000,00 Secara BNI selaku 14 April 2022
012/BIN/PK/2018 BNI menyetujui untuk langsung Kreditur dan
tanggal 26 Maret 2018 menyediakan fasilitas dan/atau tidak
167
Page 190
No Nama Perjanjian Ruang Lingkup Nilai Outstanding Sifat Peran Pihak Jatuh
Transaksi Per 31 Desember 2021 Hubungan Terafiliasi Tempo
Afiliasi
yang dibuat dibawah bersifat langsung Perseroan
tangan dan bermaterai plafond/uncommitted dikendalikan selaku Debitur
cukup sebagaimana dengan maksimum kredit oleh pemegang
terakhir kali diubah yang diberikan BNI saham yang
dengan Surat PT Bank kepada Perseroan sama
Negara Indonesia sebesar
(Persero) Tbk No. Rp3.100.000.000.000,00
HLB/2.7/021/R (tiga triliun satu miliar
tanggal 03 Januari Rupiah).
2022 perihal Tujuan Fasilitas
Perpanjangan BNI memberikan fasilitas
Sementara Fasilitas kredit kepada Perseroan
Kredit, dibuat dibawah berupa kredit modal kerja
tangan dan bermaterai dengan tujuan untuk
cukup oleh dan antara modal kerja usaha
Perseroan dan PT Perseroan.
Bank Negara Suku Bunga
Indonesia (Persero), 4,20% (empat koma dua
Tbk (“BNI”) nol persen).
Denda
Berdasarkan sebesar 5% (lima
Perjanjian Kredit, persen) per tahun diatas
Perseroan diwajibkan Suku Bunga yang
untuk melakukan berlaku.
pemberitahuan
kepada BNI setelah
menerima dana
Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian Tahap I
Tahun 2022 dan
Sukuk Mudharabah II
Pegadaian Tahap I
Tahun 2022
4. Perjanjian Kredit No. Ruang Lingkup Rp227.195.000.000,00 Secara BNI selaku 14 April 2022
013/BIN/PK/2018 BNI menyetujui untuk langsung Kreditur dan
tanggal 26 Maret 2018 menyediakan fasilitas dan/atau tidak Perseroan
yang dibuat di bawah Kredit Modal Kerja langsung selaku Debitur
tangan dan bermaterai dengan maksimum dikendalikan
cukup yang telah sebesar oleh pemegang
diubah beberapa kali Rp3.000.000.000.000,00 saham yang
dan terakhir kali (tiga triliun Rupiah). sama
diubah dengan Surat Tujuan Fasilitas
PT Bank Negara untuk modal kerja usaha
Indonesia (Persero) Perseroan.
Tbk No. Suku Bunga
HLB/2.7/021/R sebesar 8,5% (delapan
tanggal 03 Januari koma lima persen) per
2022 perihal tahun.
Perpanjangan Provisi
Sementara Fasilitas sebesar 0,25% (nol
Kredit, dibuat dibawah koma dua puluh lima
tangan dan bermaterai persen) per tahun
cukup oleh dan antara dihitung dari Maksimum
Perseroan dan PT Kredit.
Bank Negara
Indonesia (Persero),
Tbk (“BNI”)
Berdasarkan
Perjanjian Kredit,
Perseroan diwajibkan
untuk melakukan
pemberitahuan
kepada BNI setelah
168
Page 191
No Nama Perjanjian Ruang Lingkup Nilai Outstanding Sifat Peran Pihak Jatuh
Transaksi Per 31 Desember 2021 Hubungan Terafiliasi Tempo
Afiliasi
menerima dana
Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian Tahap I
Tahun 2022 dan
Sukuk Mudharabah II
Pegadaian Tahap I
Tahun 2022
5. Akta Perjanjian Penyertaan Modal Rp210.000.000.000,00 Secara Bank Permata 25 Oktober
Pembiayaan a. Penyertaan langsung selaku Kreditur 2022
Musyarakah Perseroan: dan/atau tidak dan Perseroan
Mutanaqisah No. 56 maksimum langsung selaku Debitur
tanggal 21 Maret dikendalikan
sebesar
2019, dibuat di oleh pemegang
hadapan Susanna Rp6.250.000.000.0 saham yang
Tanu, S.H., Notaris di 00,00 (enam triliun sama
Jakarta sebagaimana dua ratus lima
diubah terakhir kali puluh miliar
dengan Surat PT Bank Rupiah);
Permata Tbk No. b. Penyertaan Bank:
566/BP/LOO/CRC-
maksimum
JKT/WB/X/2021
tanggal 11 Oktober sebesar
2021, dibuat di bawah Rp400.000.000.00
tangan dan bermeterai 0,00 (empat ratus
cukup oleh dan antara miliar Rupiah).
Perseroan dengan PT
Bank Permata, Tbk., Tujuan Penggunaan
(“Bank Permata”) Fasilitas
Membiayai usaha
Berdasarkan pembiayaan modal kerja
Perjanjian syariah Perseroan.
Pembiayaan, Nisbah Bagi Hasil
Perseroan diwajibkan 4,20% (empat koma dua
untuk melakukan nol persen).
pemberitahuan
kepada Bank Permata
setelah menerima
dana Obligasi
Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap I
Tahun 2022 dan
Sukuk Mudharabah II
Pegadaian Tahap I
Tahun 2022
7. Akta Perjanjian Jumlah dan Bentuk Rp183.870.967.743,00 Secara PIP selaku 3 (tiga) tahun
Pinjaman/Pembiayaan Pinjaman/Pembiayaan langsung Kreditur dan
No. 103 tanggal 31 Juli PIP menyediakan dan/atau tidak Perseroan
2019, dibuat di fasilitas langsung selaku Debitur
hadapan Ashoya Pinjaman/Pembiayaan dikendalikan
Ratam, S.H., M.Kn., kepada Perseroan oleh pemegang
Notaris di Jakarta dengan plafond pinjaman saham yang
Selatan oleh dan maksimum sebesar sama
antara Perseroan dan Rp300.000.000.000,00
Pusat Investasi (tiga ratus miliar Rupiah)
Pemerintah dalam bentuk executing.
Kementerian Tujuan
Keuangan Republik Pinjaman/Pembiayaan
Indonesia (“PIP”) Modal kerja
Pinjaman/Pembiayaan
Berdasarkan kepada Perseroan yang
Perjanjian diperuntukkan bagi
Pembiayaan di atas, pelaku usaha Ultra Mikro
Perseroan tidak (UMi) dengan nilai
memiliki kewajiban Pinjaman/Pembiayaan
169
Page 192
No Nama Perjanjian Ruang Lingkup Nilai Outstanding Sifat Peran Pihak Jatuh
Transaksi Per 31 Desember 2021 Hubungan Terafiliasi Tempo
Afiliasi
untuk memperoleh sebesar baki debet
persetujuan dan/atau (outstanding) paling
pemberitahuan dari banyak
dan kepada PIP terkait Rp10.000.000,00
Obligasi Berkelanjutan (sepuluh juta Rupiah).
V Pegadaian Tahap I Bunga
Tahun 2022 dan sebesar 4% (empat
Sukuk Mudharabah persen) efektif per
Berkelanjutan II annum.
Pegadaian Tahap I Denda
Tahun 2022. sebesar 2‰ (dua per mil)
per hari dari jumlah
bunga dan/atau
angsuran pokok
pinjaman yang belum
dibayarkan ke PIP yang
dihitung berdasarkan
jumlah hari
keterlambatan.
8. Akta Perjanjian Jumlah dan Bentuk Rp183.870.967.743,00 Secara PIP selaku 3 (tiga) tahun
Pembiayaan No. 52 Pembiayaan langsung Kreditur dan
tanggal 25 Juni 2020, Untuk kepentingan dan/atau tidak Perseroan
dibuat di hadapan Adi Perseroan, PIP langsung selaku Debitur
Triharso, S.H., Notaris menyediakan fasilitas dikendalikan
di Jakarta Selatan oleh pembiayaan kepada oleh pemegang
dan antara Perseroan Perseroan sebesar saham yang
dan Pusat Investasi Rp300.000.000.000,00 sama
Pemerintah (tiga ratus miliar Rupiah)
Kementerian dalam bentuk executing.
Keuangan Republik Tujuan Pembiayaan
Indonesia (“PIP”) Modal kerja Pembiayaan
kepada Perseroan yang
Berdasarkan diperuntukan bagi pelaku
Perjanjian usaha ultra mikro (UMi)
Pembiayaan di atas, dengan nilai pembiayaan
Perseroan tidak sebesar baki debet
memiliki kewajiban (outstanding) paling
untuk memperoleh banyak
persetujuan dan/atau Rp10.000.000,00
pemberitahuan dari (sepuluh juta Rupiah).
dan kepada PIP terkait Bunga
Obligasi Berkelanjutan sebesar 4% (empat
V Pegadaian Tahap I persen) efektif per
Tahun 2022 dan annum.
Sukuk Mudharabah Denda
Berkelanjutan II sebesar 1‰ (satu per
Pegadaian Tahap I mil) per hari dari jumlah
Tahun 2022 bunga dan/atau
angsuran pokok
pinjaman yang belum
dibayarkan ke PIP yang
dihitung berdasarkan
jumlah hari
keterlambatan, setinggi-
setingginya sebesar 5%
(lima persen).
9. Akta Perjanjian Jumlah dan Bentuk Rp61.290.322.582,00 Secara PIP selaku 3 (tiga) tahun
Pembiayaan Pembiayaan langsung Kreditur dan
Mudharabah Untuk kepentingan dan/atau tidak Perseroan
Muqayyadah No. 53 Perseroan, maka PIP langsung selaku Debitur
tanggal 25 Juni 2020, menyediakan fasilitas dikendalikan
dibuat di hadapan Adi pembiayaan kepada oleh pemegang
Triharso, S.H., Notaris Perseroan sebesar saham yang
di Jakarta Selatan oleh Rp100.000.000.000,00 sama
170
Page 193
No Nama Perjanjian Ruang Lingkup Nilai Outstanding Sifat Peran Pihak Jatuh
Transaksi Per 31 Desember 2021 Hubungan Terafiliasi Tempo
Afiliasi
dan antara Perseroan (seratus miliar Rupiah)
dan Pusat Investasi dalam bentuk executing.
Pemerintah Tujuan Penggunaan
Kementerian Modal kerja Pembiayaan
Keuangan Republik kepada Persero yang
Indonesia (“PIP”) diperuntukan bagi pelaku
usaha ultra mikro (UMi)
Berdasarkan dengan nilai Pembiayaan
Perjanjian sebesar baki debet
Pembiayaan di atas, outstanding paling
Perseroan tidak banyak
memiliki kewajiban Rp10.000.000,00
untuk memperoleh (sepuluh juta Rupiah).
persetujuan dan/atau Nisbah
pemberitahuan dari sebesar 17% (tujuh belas
dan kepada PIP terkait persen) untuk PIP dan
Obligasi Berkelanjutan sebesar 83% (delapan
V Pegadaian Tahap I puluh tiga persen) untuk
Tahun 2022 dan Perseroan dari
Sukuk Mudharabah pendapatan kotor atau
Berkelanjutan II sepadan dengan bunga
Pegadaian Tahap I 4% (empat persen)
Tahun 2022. efektif per annum.
Ta’wid
sebesar 1‰ (satu per
mil) per hari dari jumlah
angsuran dan/atau bagi
hasil yang belum
dibayarkan ke PIP yang
dihitung berdasarkan
jumlah hari kalender
keterlambatan, setinggi-
tingginya 5% (lima
persen).
10. Akta Perubahan dan Limit Kredit Rp6.500.000.000.000 Secara Bank Mandiri 13 Mei 2022
Pernyataan Kembali Bank Mandiri langsung selaku Kreditur
Addendum X memberikan tambahan dan/atau tidak dan Perseroan
(Kesepuluh) atas limit Fasilitas Kredit langsung selaku Debitur
Perjanjian Kredit sebesar dikendalikan
Modal Kerja No. CR- Rp6.500.000.000.000,00 oleh pemegang
KP/050/KMK/12 No. (enam triliun lima ratus saham yang
04 tanggal 06 Mei miliar Rupiah). sama
2021, dibuat di Sifat dan Tujuan
hadapan Ir. Nanette Fasilitas Kredit dalam
Cahyanie Handari Adi Perjanjian adalah Kredit
Warsito, S.H., Notaris Jangka Pendek (KJP)
di Jakarta oleh dan dan bersifat
antara Perseroan dan uncommitted, revolving
PT Bank Mandiri plafond dan advised.
(Persero) Tbk (“Bank Bunga
Mandiri”) 4,00% (empat koma nol
nol persen)
Berdasarkan
Perjanjian Kredit di
atas, Perseroan tidak
memiliki kewajiban
untuk memperoleh
persetujuan dan/atau
pemberitahuan dari
dan kepada Bank
Mandiri terkait
Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian Tahap I
Tahun 2022 dan
171
Page 194
No Nama Perjanjian Ruang Lingkup Nilai Outstanding Sifat Peran Pihak Jatuh
Transaksi Per 31 Desember 2021 Hubungan Terafiliasi Tempo
Afiliasi
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap I
Tahun 2022.
Selain dari transaksi afiliasi sebagaimana disebutkan di atas Perseroan telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pihak
Terafiliasi dengan rincian sebagai berikut:
Perjanjian Afiliasi antara Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Sifat
Ruang Lingkup Peran Pihak
No. Perjanjian Hubungan Jatuh Tempo
Transaksi Terafiliasi
Afiliasi
1. Perjanjian Kerja No. PT POJ menyediakan Anak Penyedia Jasa 31 Desember
767/00050.00/2021, No. tenaga pengemudi dan Perusahaan 2022
340/PKS-POJ/X/2021 tenaga petugas
taanggal 25 Oktober 2021 kebersihan sesuai
tentang Penyediaan Jasa dengan standar
Pengemudi dan Petugas kualifikasi yang
Kebersihan pada ditentukan dalam
Kantor/Outlet PT Pegadaian Perjanjian dan
di Seluruh Indonesia, dibuat ditempatkan pada unit
di bawah tangan dan kerja atau lokasi lainnya
bermeterai cukup oleh dan yang ditetapkan
antara Perseroan dengan Perseroan untuk
PT POJ memberikan jasa
pengemudi sesuai
dengan ketentuan yang
berlaku di Perseroan
2. Perjanjian Sewa Menyewa Perjanjian Sewa Anak Penyewa 31 Juli 2023
No. 17 tanggal 12 Menyewa dilakukan dan Perusahaan
November 2021 yang dibuat diterima dengan harga
dihadapan Novita sewa sebesar
Kusumaswita, S.H., M.K.n, Rp69.639.300,00 (enam
Notaris di Bandung, oleh puluh sembilan juta
dan antara Perseroan enam ratus tiga puluh
dengan PT POJ sembilan ribu tiga ratus)
per 1 (satu) tahun untuk
Objek sewa menyewa
berupa Rumah Dinas
yang akan digunakan
untuk Kantor PT POJ
Perwakilan Bandung
3. Perjanjian Sewa Menyewa Obyek sewa adalah Anak Penyewa 30 April 2022
Ruang Kerja Kantor antara satu ruang kerja di Perusahaan
Perseroan Kanwil XII Lingkungan Perseroan
Surabaya dengan PT POJ Kantor Unit Kapasan
No. 775A/00112.04/2021 Kantor Wilayah XII
dan No. 124/PKS- Surabaya dengan listrik
POJ/V/2021 tanggal 2 Juni dan air 24 jam, dengan
2021 dibuat dibawah tangan harga sewa sebesar
dan bermaterai cukup oleh Rp33.333.333,00 (tiga
dan antara Perseroan dan puluh tiga juta tiga ratus
PT POJ tiga puluh tiga ribu tiga
ratus tiga puluh tiga
Rupiah) per tahun
4. Perjanjian Sewa Menyewa Obyek sewa perjanjian Anak Penyewa 15 November
Ruangan Kerja Kantor ini adalah Ruang Kerja Perusahaan 2023
antara Perseroan Kanwil VI di lantai 2 (dua)
Makssar dengan PT POJ Perseroan Kantor
No. 1606/00106.04/2021 Wilayah VI Makassar
dan No. 192/PKS- Malimongan Baru
POJ/VI/2021 tanggal 16 dengan luas 45m²
November 2021 dibuat di (empat puluh lima meter
172
Page 195
Sifat
Ruang Lingkup Peran Pihak
No. Perjanjian Hubungan Jatuh Tempo
Transaksi Terafiliasi
Afiliasi
bawah tangan dan persegi), dengan harga
bermaterai cukup oleh dan sewa sebesar
antara Perseroan dengan Rp80.000.000,00
PT POJ (delapan puluh juta
Rupiah) untuk dua
tahun.
5. Perjanjian Kerjasama Sewa Obyek sewa menyewa Anak Penyewa 30 November
Menyewa Rumah Dinas CP perjanjian ini adalah Perusahaan 2022
Poncol antara PT POJ tanah dan bangunan
dengan Perseroan kantor milik Perseroan yang
Wilayah XI Semarang No. terletak di Jalan Imam
2429/0011104/2020 dan Bonjol No. 24-26,
No. 183/PKS-POJ/XI/2020 Semarang, seluas
tanggal 20 November 2020 107m² (seratus tujuh
dibuat di bawah tangan dan meter persegi), dengan
bermaterai cukup oleh dan Harga sewa sebesar
antara PT POJ dengan Rp104.000.000,00
Perseroan (seratus empat juta
Rupiah) selama 2 (dua)
tahun.
6. Surat Perjanjian Sewa Objek sewa perjanjian Anak Penyewa 30 Juni 2023
Menyewa Geudng Ruko No. ini adalah bangunan Perusahaan
585/00104.04/2020 tanggal ruko No. 3 dengan satu
5 Juni 2020 dibuat di bawah pintu dan berlantai satu
tangan dan bermaterai seluas ±55m² (kurang
cukup oleh dan antara lebih lima puluh lima
Perseroan dengan PT POJ meter persegi) beserta
perkarangan, dengan
harga sewa sebesar
Rp90.000.000,00
(sembilan puluh juta).
7. Perjanjian Sewa Menyewa PT POJ menyewa ruang Anak Penyewa 30 September
Ruangan Kerja Kantor No. kerja di Lingkungan Perusahaan 2022
Perseroan 76/KEP- Perseroan Kantor Area
PLB/2020 dan No. PT POJ Jambi yang beralamat di
104/PKS-POJ/VII/2020 Jalan Gatot Subroto No.
tanggal 6 Juli 2020 dibuat 204, Pasar Jambi,
dibawah tangan oleh dan Sungai Asam, Kota
antara Perseroan dengan Jambi sebagai kantor
PT POJ PT POJ Perwakilan
Jambi, dengan harga
sewa sebesar
Rp11.000.000,00
(sebelas juta Rupiah)
per dua tahun
8. Perjanjian Sewa Menyewa PT POJ bermaksud Anak Penyewa 31 Agustus
Ruangan Kerja Kantor No. menyewa ruang kerja di Perusahaan 2022
Perseroan 75/KEP- Kantor Cabang
PLB/2020 dan No. PT POJ Perseroan CP Teluk
104/PKS-POJ/VII/2020 Betung yang beralamat
tanggal 6 Juli 2020 dibuat di Jalan W.R Supratman
dibawah tangan oleh dan No. 82, Tanjung Karang,
antara Perseroan dengan Kecamatan Teluk
PT POJ Betung Selatan, Kota
Bandar Lampung
sebagai kantor PT POJ
Perwakilan Lampung,
dengan harga
Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta
Rupiah) per dua tahun
9. Perjanjian Kerja No. PT POJ bekerja sama Anak Penyewa 10 Maret 2022
Perseroan dengan Perseroan Perusahaan
311/00019.01/2020 dan No. dimana PT POJ akan
173
Page 196
Sifat
Ruang Lingkup Peran Pihak
No. Perjanjian Hubungan Jatuh Tempo
Transaksi Terafiliasi
Afiliasi
PT POJ 27/PKS- menitipkan Dropbox
POJ/III/2020 tanggal 11 beserta
Maret 2020 tentang kelengkapannya di
Penempatan Dropbox di outlet milik Perseroan di
Outlet Pegadaian dibuat seluruh Indonesia,
dibawah tangan oleh dan sebagai tempat
antara Perseroan dengan dititipkannya paket
PT POJ Seller (orang-
perorangan ataupun
badan usaha yang
dapat menitipkan pake
e-commerce pada
Dropbox yang terdapat
di seluruh outlet) yang
bekerja sama dengan
mitra dari PT POJ
10. Perjanjian Kerja No. POJ menyediakan Anak Penyedia Jasa 3 (tiga) tahun
Perseroan kendaraan sewa berupa Perusahaan
1408/00020.02/2020 dan 1 (satu) unit mobil merek
No. POJ 54/PKS- Mercedes-Benz GLE
POJ/V/2020 tanggal 11 Mei 450 AMG Line Tahun
2020 tentang Pengadaan 2019/2020 warna hitam
Jasa Sewa Kendaraan kepada Perseroan
Jabatan Direktur Umum
Perseroan Tahun 2020
dibuat dibawah tangan oleh
dan antara Perseroan
dengan POJ
11. Perjanjian Kerjasama No. Pemanfaatan layanan Secara Pemberi Jasa 31 Mei 2023
JRB.RDP/PKS.18/2021, jasa MMT oleh langsung
No. Perseroan untuk dan/atau
020/PKS/00045.01/2021 pembayaran transfer tidak
tanggal 31 Mei 2021 masuk kepada langsung
tentang Layanan Jasa penerima melalui outlet dikendalikan
Mandiri Money Transfer, Perseroan secara tunai oleh
dibuat di bawah tangan dan dalam mata uang pemegang
bermeterai cukup oleh dan Rupiah atau IDR. saham yang
antara Perseroan dengan sama
PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk (“Bank Mandiri”)
13. JARINGAN OPERASIONAL
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki 12 (dua belas) kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:
Kantor Cabang Unit Pelayanan Unit Pelayanan
Wilayah Kantor Cabang
Syariah Cabang Cabang Syariah
Kantor Wilayah I Medan 37 13 167 65
Kantor Wilayah II Pekanbaru 23 5 161 35
Kantor Wilayah III Palembang 27 5 164 33
Kantor Wilayah IV Balikpapan 47 6 252 30
Kantor Wilayah V Manado 42 7 209 33
Kantor Wilayah VI Makasar 63 8 290 42
Kantor Wilayah VII Denpasar 57 7 329 32
Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 48 7 287 49
Kantor Wilayah IX Jakarta 2 44 8 264 41
Kantor Wilayah X Bandung 47 10 190 49
Kantor Wilayah XI Semarang 54 7 323 42
Kantor Wilayah XII Surabaya 51 19 277 109
Total 540 102 2.884 559
174
Page 197
14. ASURANSI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aset tetap dan uang kas milik Perseroan, barang
jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan
Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan-perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, kecurian dan penggelapan. Nilai pertanggungan asuransi
Perseroan memiliki nilai yang cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin ditanggung.
Sampai dengan tanggal Prospektus, Perseroan telah mengasuransikan aset-aset Perseroan kepada PT BRI Asuransi Indonesia untuk
periode 1 Maret 2022 sampai dengan 31 Maret 2022 dengan rincian sebagai berikut:
No. COB (Coordination of Benefit) Premi
1. Property Rp391.398.077,02
2. Money Rp93.934.632,84
3. FG Burglary Rp479.930.948,55
4. FL Rp6.736.342,48
5. Grand Total Rp972.000.000,00
Perseroan telah menyampaikan Surat Pernyataan Asuransi Aset No. 519/00023.00/2022 tanggal 2 Maret 2022 yang menyatakan Perseroan
telah mengasuransikan aset-aset material atas nama Perseroan kepada PT BRI Asuransi Indonesia dengan jumlah nilai pertanggungan
yang memadai untuk menanggung risiko yang ditanggung oleh Perseroan.
15. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Perseroan memiliki 19 (sembilan belas) Sertifikat Merek, 2 (dua) Sertifikat Desain Industri, 3 (tiga) Hak Cipta dan 3 (tiga) Sertifikat Paten.
Seluruh HAKI tersebut telah secara sah dimiliki oleh Perseroan sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
Merek
No. Merek yang dilindungi No. dan tanggal Tanggal berakhir Kode Kelas
pendaftaran perlindungan
1. “Pegadaian” IDM000447591 11 Januari 2023 36
Tanggal 11 Januari 2013
2. Logo IDM000447595 11 Januari 2023 36
Tanggal 11 Januari 2013
3. Logo IDM000447593 11 Januari 2023 36
Tanggal 11 Januari 2013
4. Logo IDM000447594 11 Januari 2023 36
Tanggal 11 Januari 2013
5. Logo Timbangan IDM000282911 29 Januari 2029 36
tanggal 29 Januari 2019
6. “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” IDM000649398 28 April 2027 39, 41, 42
Tanggal 28 April 2017
175
Page 198
No. Merek yang dilindungi No. dan tanggal Tanggal berakhir Kode Kelas
pendaftaran perlindungan
7. “Pegadaian Digital” IDM000649395 17 April 2028 36, 41
Tanggal 17 April 2018
8. “Pegadaian Digital” IDM000649397 5 April 2028 42
Tanggal 5 April 2018
9. “Pegadaian” IDM000649399 28 April 2027 39, 41, 42
Tanggal 28 April 2017
10. “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” IDM000282912 29 Januari 2029 36
Tanggal 29 Januari 2019
11. “Sahabat Pegadaian” IDM000649396 17 April 2028 36, 42
Tanggal 17 April 2018
12. “Pegadaian Syariah” IDM000649401 28 April 2027 39. 41, 42
Tanggal 28 April 2017
13. “THE GADE” IDM000656271 17 April 2028 39 dan 41
Tanggal 17 April 2018
14. “G-5TAR” IDM000656272 17 April 2028 39 dan 41
Tanggal 17 April 2018
15. “THE GADE” IDM000656273 5 April 2028 43
Tanggal 5 April 2018
16. logo Perseroan IDM000649400 28 April 2027 39, 41, 42
Tanggal 28 April 2017
17. “Pegadaian Syariah” IDM000282913 29 Januari 2029 36
Tanggal 29 Januari 2019
176
Page 199
No. Merek yang dilindungi No. dan tanggal Tanggal berakhir Kode Kelas
pendaftaran perlindungan
18. “PEGADAIAN” IDM000282914 29 Januari 2029 36
Tanggal 29 Januari 2019
19. “Pesonna” IDM000504724 3 Oktober 2023 43
Tanggal 3 Oktober 2013
Desain Industri:
Jangka Waktu Perlindungan Nomor Registrasi Desain
No. Nama Desain Industri Tanggal Pendaftaran
Desain Industri Industri
Brankas Penyimpanan Barang 8 Mei 2017 10 (sepuluh) tahun IDD000050147
1.
Jaminan
2. Jepitan Kantong Barang Jaminan 8 Mei 2017 10 (sepuluh) tahun IDD000050146
Hak Cipta
Judul Ciptaan Jangka Waktu Perlindungan Nomor Registrasi Hak Cipta
No. Tanggal Pendaftaran
Hak Cipta
1. Jingle Transformasi 12 Desember 2018 50 (lima puluh) tahun EC00201931511
Transformasi Pegadaian Menuju 21 Desember 2021 50 (lima puluh) tahun EC00202181596
2.
Sinergi Holding Ultra Mikro
3. Seni Lukis Logo Perum Pegadaian 19 Desember 1992 50 (lima puluh) tahun C00199202906
Paten
Jangka Waktu Perlindungan
No. Nama Invensi Nomor Sertifikat Paten Tanggal Pendaftaran
Paten
1. Proses Lelang Pegadaian IDP000068691 13 Desember 2016 20 (dua puluh) tahun
Sistem Transaksi dan Pelaporan IDP000067592 11 November 2016 20 (dua puluh) tahun
2.
Integrasi
3. Proses Barang Taksiran IDP000067002 27 Desember 2016 20 (dua puluh) tahun
16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
UMUM
Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan,
mencegah ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program
Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah
lembaga pembiayaan, namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan
yang diberikan, yakni produk pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk
investasi emas secara mudah dan aman bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment)
bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan transaksi keuangan.
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tentang
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi
badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 99, Tambahan
No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016
tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 59, Tambahan
No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
177
Page 200
Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927
tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan
diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April
2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415
tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan
diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-
DIR/CSC/09/2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz
Iwan, SH., MKn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan
dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Berdasarkan Surat Pernyataan No. 542/00023.00/2022 tanggal 7 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Teguh Wahyono selaku Plt
Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menyatakan Direksi Perseroan akan mengajukan permohonan
kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam
Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 untuk dapat dilaksanakan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal Surat
Pernyataan. Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014
sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014,
dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi
administratif kepada Perseroan.
Berdasarkan Akta No. 3/2020, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa
Usaha Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk
selanjutnya disebut “TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-
prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Kegiatan usaha utama Perseroan berupa:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran dan sertifikasinya terhadap barang berharga.
Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.
178
Page 201
PRODUK DAN JASA LAYANAN
Produk Perseroan diawali dari layanan gadai yang memberikan nilai kolaborasi, kepercayaan, dan transparansi. Produk layanan yang
dioperasikan Perseroan guna mensolusi kebutuhan masyarakat, dipetakan menjadi 5 (lima) lini bisnis sebagaimana bagan berikut ini.
1. Bisnis Gadai
a. Pegadaian KCA (Kredit Cepat Aman)
Pegadaian KCA merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, cepat,
dan aman. Barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas/permata, logam mulia, kendaraan bermotor,
elektronik, kain, dan alat rumah tangga lainnya. Fitur KCA pada Bisnis Gadai meliputi KCA Reguler, KCA Fleksi, KCA Bisnis,
KCA Prima dan KCA Ultra Mikro.
- Pada KCA Reguler, Kredit yang diberikan mulai dari Rp50.000 dan sewa modal maksimum 1,1% (dari uang pinjaman) per
15 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 4 bulan. Untuk barang jaminan non emas, sewa modal maksimum yang
diberikan adalah 1,2% per 15 hari. Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum
Rp. 125.000,-. Fitur ini dapat diperpanjang dengan cara mengangsur ataupun melakukan ulang gadai, serta dapat dilunasi
sewaktu-waktu dengan perhitungan sewa modal proporsional selama masa pinjaman.
- Pada KCA Fleksi/ Gadai Harian, jangka waktu kredit fleksibel mulai dari 15, 30 sampai 60 hari dengan tarif sewa modal
0,09% per hari. Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 125.000,-.
- Pada KCA Bisnis, uang pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000,- dengan tarif sewa modal mulai dari 0,65% sampai dengan
0,95% sesuai dengan besarnya pinjaman. Semakin besar uang pinjaman yang diambil, maka semakin rendah tarif sewa
modal yang dikenakan. Biaya administrasi yang dikenakan pada fitur ini bersifat flat sebesar Rp. 100.000,-. Jenis barang
jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
- Pada KCA Prima, pinjaman diberikan mulai dari Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 500.000 dengan sewa modal 0%. Nasabah
dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp. 2.000 sampai dengan Rp. 5.000 dan tenor maksimal selama 60 hari. Satu NIK
hanya berhak memiliki satu kredit dalam satu periode.
- Pada KCA Ultra Mikro, diperuntukan khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Pinjaman yang bisa diambil maksimum
Rp. 10.000.000,- untuk keperluan produktif. Nasabah akan disurvei oleh petugas mikro, jika nasabah eligible maka nasabah
akan mendapatkan diskon sewa modal. Sewa modal yang dikenakan adalah 1,2% sementara diskon yang bisa diberikan
adalah 0,15% per 15 hari. Biaya administrasi yang dikenakan juga cukup terjangkau mulai dari Rp. 20.000 sampai
Rp. 50.000,- tergantung jumlah pinjaman yang diambil.
b. Pegadaian KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Pegadaian Krasida merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan sistem pelunasan secara angsuran
tiap bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 6 bulan hingga 36 bulan, dimana kredit dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan
pemberian diskon sewa modal. Uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 250.000.000,-. Tarif
sewa modal ditetapkan sesuai dengan jangka waktu kredit mulai dari 1,25% hingga 1,4% per bulan flat. Biaya administrasi
yang dikenakan mulai dari Rp.10.000,- hingga Rp. 200.000,- tergantung dengan jumlah pinjaman yang diambil. Jenis barang
jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
- Pada Gadai Tabungan Emas Reguler, tarif sewa modal yang dikenakan sebesar 0,75% per 15 hari dengan biaya
administrasi sebesar 0,05% mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 25.000,-. Jangka waktu yang diberikan mulai dari
30 sampai 120 hari. Minimal saldo Tabungan Emas yang digadaikan adalah 1 gram.
- Pada Gadai Tabungan Emas Angsuran, tarif sewa modal yang dikenakan mulai dari 0,9% - 0,95% per bulan tergantung
tenor pinjaman yang diambil nasabah dengan biaya administrasi sebesar 0,05% mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum
Rp. 25.000,-. Jangka waktu yang diberikan adalah 6, 12, 18, dan 24 bulan. Fitur ini hanya bisa digunakan pada merchant
yang sudah bekerjasama dengan PT Pegadaian, seperti pembelian perhiasan di Galeri 24.
179
Page 202
c. Pegadaian Gadai Titipan Emas
Pegadaian Gadai Titipan Emas adalah fasilitas pemberian pinjaman dengan jaminan emas yang telah dititipkan sebelumnya
melalui produk Titipan Emas dengan mekanisme gadai yang dapat diajukan di Outlet Pegadaian dan aplikasi Pegadaian
Digital. Tarif sewa modal yang dikenakan sebesar 0,05% per hari, sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah
0,042% per bulan. Sebelum melakukan pengajuan produk ini, nasabah wajib sudah memiliki rekening titipan.
d. Pegadaian Gadai Efek
Gadai Efek Konvensional merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan obyek gadai sebagai jaminan
berbentuk Surat Berharga berupa Saham dan/atau Obligasi yang penguasaannya diserahkan oleh Nasabah dan/atau
kuasanya kepada Pegadaian. Pinjaman yang dapat yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp 5 Miliar
untuk individu, sementara untuk nasabah institusi maksimum pinjaman yang dapat diambil adalah Rp. 20 Miliar. Jangka waktu
yang diberikan selama 90 (Sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang. Tarif sewa modal yang dikenakan adalah 3,75% per
90 hari. Biaya lain yang dikenakan adalah mutasi efek sebesar Rp. 49.500 per jenis efek per transaksi dan biaya administrasi
sebesar 0,25% per 90 hari. Produk ini hanya dapat diakses pada Unit Gadai Efek Kantor Pusat PT Pegadaian dan aplikasi
Pegadaian Digital.
2. Bisnis Kredit Mikro Fidusia
a. Pegadaian KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
Pegadaian Kreasi merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro-kecil untuk pengembangan usaha dengan
skema penjaminan secara fidusia (jaminan berupa BPKB dan pada wilayah tertentu dapat berupa kios atau lapak tempat
usaha). Pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran per bulan dalam jangka waktu kredit 12 hingga 60 bulan. Produk
Kreasi pada Bisnis Kredit Mikro Fidusia meliputi Kreasi Reguler, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Fleksi, Kreasi Multiguna, dan Kreasi
Express Loan.
- Pada Kreasi Reguler, uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 10.100.000,- hingga Rp. 500.000.000,-. Tarif sewa
modal yang dibebankan kepada nasabah mulai 1% hingga Rp. 1,15% per bulan flat. Sementara biaya administrasi yang
dikenakan mulai dari 0,5% - 1% dari pinjaman yang diambil nasabah. Jangka waktu yang bisa diambil nasabah adalah 12,
18, 24, 36, 48, dan 60 bulan. Khusus jangka waktu 60 bulan hanya bisa diambil untuk jaminan Sertifikat Hak Pemakaian
Tempat Usaha (SHPTU).
- Pada Kreasi Fleksi, tarif sewa modal yang dibebankan mulai dari 3,5% sampai dengan 13% dengan jangka waktu pinjaman
fleksibel dan pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Target nasabah produk ini adalah pemilik usaha kecil dan
menengah yang membutuhkan pinjaman dengan sistem pembayaran sekali bayar atau bayar berkala.
- Pada Kreasi Ultra Mikro, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000 dengan jangka waktu
pinjaman 3, 4, 6, 12, 24, 36 bulan. Tarif sewa modal yang dikenakan kepada nasabah mulai dari 1,25% sampai dengan
14,1% sesuai dengan besar pinjaman dan tenor pembayaran. Target nasabah produk ini adalah pengusaha ultra mikro
yang membutuhkan pinjaman dengan sistem pembayaran angsuran bulanan/berjangka. Fitur ini tidak hanya memberikan
pinjaman saja namun juga memberikan pendampingan kepada nasabah.
- Pada Kreasi Express Loan, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000 dengan jangka waktu
1 sampai dengan 12 bulan. Pinjaman ini tanpa agunan dengan target nasabah komunitas pelaku usaha ultra mikro dan
startup. Tarif sewa modalnya sebesar 1,4% sampai dengan 2,5% flat per bulan sesuai jangka waktu pinjaman. Namun
melalui Instruksi Direksi Nomor 42/ID/2020, produk ini dihentikan sementara untuk penyalurannya.
- Pada Kreasi Multiguna, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 dengan jangka waktu
pilihan 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif sewa modal yang dibebankan kepada nasabah adalah 1,15% sampai dengan 1,5%
sesuai dengan besarnya uang pinjaman. Sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah 1% dari uang pinjaman.
Target nasabah produk ini adalah karyawan tetap/PKWT/Honorer, non karyawan/professional atau pekerja sektor non
formal.
b. Pegadaian Pinjaman Modal Produktif
Pinjaman berbasis fidusia untuk usaha mikro, kecil, menengah dan besar dengan menggunakan invoice aktif atau belum jatuh
tempo sebagai jaminan. Target nasabah produk ini adalah Pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar yang sudah
berbentuk badan usaha dan memiliki barang jaminan berupa Copy Invoice Aktif yaitu Invoice / tagihan yang telah di akseptasi
dan belum dibayar oleh Payor atau belum jatuh tempo. Produk ini dapat diakses pada website digilend.pegadaian.co.id atau
aplikasi PaDi UMKM. Uang pinjaman yang dapat diberikan mulai dari Rp. 10.000.000,- hingga Rp. 2 Miliar dengan sewa modal
14% - 21% per tahun. Biaya administrasi yang dikenakan adalah 1,2% - 2% dari uang pinjaman. Jangka waktu yang dapat
diambil mulai dari 15 - 180 hari.
180
Page 203
c. Pegadaian Pinjaman Modal Kerja
Pinjaman Modal Kerja adalah produk pembiayaan dengan jaminan invoice aktif melalui platform Peer to Peer Lending (P2P
Lending). Adapun platform yang sudah bekerjasama untuk penyaluran produk ini adalah Investree, Modal Rakyat, dan
Akseleran. Uang pinjaman yang dapat diberikan mulai dari Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 2 Miliar dengan sewa modal 12% -
20% per tahun. Jangka waktu yang dapat diambil mulai dari 30 - 180 hari.
d. Pegadaian KRESNA (Kredit Serba Guna)
Pegadaian Kresna merupakan pemberian pinjaman yang dikhususkan kepada karyawan tetap maupun karyawan outsourcing
guna pemenuhan keperluan investasi maupun serba guna (konsumtif) dengan pengembalian secara angsuran dalam jangka
waktu 1 tahun hingga maksimum 10 tahun (untuk kebutuhan serba guna) dan maksimum 15 tahun (untuk kebutuhan investasi).
3. Bisnis Syariah
a. Pegadaian Rahn
Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun
kebutuhan produktif. Rahn merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara syar’i, mudah, cepat, dan aman.
Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa identitas (KTP/SIM/Passport) dan agunan berupa perhiasan emas,
emas batangan, berlian terikat perhiasan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, dan barang elektronik lainnya. Produk ini
terbagi menjadi beberapa fitur yaitu, Rahn Reguler, Rahn Harian, Rahn Bisnis, Rahn Hasan, Rahn Ultra Mikro, dan Rahn
Angsuran.
- Pada Rahn Reguler, pinjaman yang diberikan mulai dari Rp 50.000,- dengan pengenaan biaya pemeliharaan (mu’nah)
mulai 0,47% hingga 0,64% (dari taksiran) per 10 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 120 Hari, dan dapat
diperpanjang dengan cara mengangsur ataupun mengulang gadai, serta dapat dilunasi sewaktu waktu dengan perhitungan
mu’nah proporsional selama masa pinjaman. Biaya administrasi (mu’nah akad) yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,-
hingga Rp. 125.000,- tergantung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah.
- Pada Rahn Harian, jangka waktu kredit fleksibel mulai dari 10, 30 sampai 60 hari dengan tarif sewa modal 0,086% per hari.
Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 125.000,-.
- Pada Rahn Bisnis, uang pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000,- dengan mu’nah mulai dari 0,38% sampai dengan 0,55%
per 10 hari sesuai dengan besarnya pinjaman. Semakin besar uang pinjaman yang diambil, maka semakin rendah tarif
sewa modal yang dikenakan. Biaya administrasi yang dikenakan pada fitur ini bersifat flat sebesar Rp. 100.000,-, sementara
tarif premi yang dikenakan adalah Rp. 1.500,- per transaksi. Jenis barang jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah
Kendaraan, Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
- Pada Rahn Hasan, pinjaman diberikan mulai dari Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 500.000 dengan mu’nahl 0%. Nasabah
dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp. 2.000 sampai dengan Rp. 5.000 dan tenor maksimal selama 60 hari. Satu NIK
hanya berhak memiliki satu kredit dalam satu periode.
- Pada Rahn Ultra Mikro, diperuntukan khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Pinjaman yang bisa diambil maksimum
Rp. 10.000.000,- untuk keperluan produktif. Nasabah akan disurvei oleh petugas mikro, jika nasabah eligible maka nasabah
akan mendapatkan diskon mu’nah. Mu’nah yang dikenakan adalah 0,73% sementara diskon yang bisa diberikan adalah
0,1% per 10 hari. Biaya administrasi yang dikenakan juga cukup terjangkau mulai dari Rp. 20.000 sampai Rp. 50.000,-
tergantung jumlah pinjaman yang diambil.
b. Pegadaian Syariah Arrum Emas
Pegadaian Arrum Emas merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan sistem pelunasan secara
angsuran tiap bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 12 bulan hingga 36 bulan, dimana kredit dapat dilunasi sewaktu-
waktu dengan pemberian diskon mu’nah. Uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga
Rp. 500.000.000,-. Tarif mu’nah yang ditetapkan adalah 0,95% dari nilai taksiran per bulan flat. Biaya administrasi/mu’nah
akad yang dikenakan adalah Rp. 70.000,- per transaksi flat. Jenis barang jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan
Emas atau Logam Mulia.
181
Page 204
c. Pegadaian Syariah Gadai Tabungan Emas
Pegadaian Gadai Tabungan Emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah
untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan titipan emas (saldo Tabungan Emas) yang ada di Pegadaian.
Produk ini dapat diakses melalui Outlet Pegadaian maupun Pegadaian Digital. Tarif mu’nah pemeliharaan yang dikenakan
sebesar 0,49% per 10 hari dengan biaya administrasi sebesar 0,049% mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 25.000,-
dihitung dari nilai taksiran barang. Jangka waktu yang diberikan mulai dari 30 sampai 120 hari.
d. Pegadaian Syariah Rahn Tasjily Tanah
Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro,
pengusaha kecil maupun petani dengan agunan sertifikat tanah. Besarnya pinjaman yang diberikan mulai dari Rp. 1.000.000
sampai dengan Rp. 200.000.000 dengan biaya administrasi sebesar Rp. 70.000 dan biaya pemeliharaan (mu’nah) mulai 0,70%
hingga maksimum 1,31% per bulan dan jangka waktu 3, 4, 6, 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan. Terdapat biaya tambahan yang
dikenakan kepada nasabah sebelum dan sesudah akad. Sebelum akad, nasabah wajib melakukan pembayaran terhadap
pengecekan keaslian sertifikat antara Rp. 50.000,- sampai Rp. 300.000,-. Sementara biaya yang harus dikeluarkan pasca
akad adalah biaya administrasi sebesar Rp. 70.000,-, imbal jasa kafalah sebesar 0,2% - 2,7%, dan biaya pengurusan SKMHT
antara Rp. 350.000,- hingga Rp. 700.000,-.
e. Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji
Pembiayaan Porsi Haji adalah pembiayaan berbasis syariah untuk mendapatkan porsi haji dengan barang jaminan emas atau
Tabungan Emas dengan proses yang mudah serta aman. Pada Arrum Haji, jaminan emas serta bekas pendaftaran haji
disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar 0,95% per bulan flat dari Taksiran Barang Jaminan (Emas dan
berkas pendaftaran haji) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Biaya administrasi yang dikenakan
adalah Rp. 270.000,- per transaksi, sementara imbal jasa kafalah yang dikenakan mulai dari Rp. 70.000,- hingga maksimum
412.500,- tergantung tenor pinjaman yang diambil nasabah. Produk ini dapat diakses di seluruh channel Pegadaian baik
syariah maupun konvensional.
f. Pegadaian Syariah Pembiayaan Wisata Religi
Pembiayaan Wisata Religi adalah pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani (Umroh) dengan jaminan berupa emas batangan,
perhiasan atau saldo Tabungan Emas Pegadaian yang menggunakan pola angsuran berlandaskan prinsip prinsip syariat
Islam. Jaminan merupakan emas senilai biaya wisata disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar 0,65% per
bulan flat dari Taksiran Barang Jaminan (Emas) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36 bulan. Biaya
administrasi/mu’nah akad yang dikenakan adalah Rp. 100.000,- per transaksi.
g. Pegadaian Syariah Arrum BPKB
Pinjaman Syariah Arrum BPKB adalah pinjaman dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem fidusia dimana barang jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor
sedangkan unit kendaraan tetap dapat digunakan nasabah. Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga
maksimum Rp. 400.000.000,-. Jangka waktu yang diberikan adalah 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif mu’nah pemeliharaan yang
dikenakan adalah 0,7% dari nilai taksiran per bulan, sementara untuk biaya administrasi yang dikenakan adalah 0,7% dari
taksiran. Pinjaman di atas Rp. 100.000.000,- mendapatkan penambahan pilihan tenor 48 bulan dan bebas biaya administrasi.
h. Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan
Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta
profesional dan pensiunan guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas. Pembiayaan yang dapat
diberikan mulai dari Rp. 3.000.000,- sampai dengan Rp. 450.000.000,-. Jangka waktu angsuran 12, 18, 24, 36 bulan untuk
sepeda motor dan 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan untuk mobil dengan tarif mu’nah 0,9% per bulan flat dari harga kendaraan.
Biaya administrasi yang dikenakan dalam Rp. 70.000,- untuk motor sementara Rp. 200.000,- untuk mobil.
182
Page 205
4. Bisnis Emas
a. Pegadaian Cicil Emas
Cicil Emas adalah layanan pembiayaan emas batangan kepada masyarakat baik personal maupun kelompok arisan secara
angsuran yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan. Jenis emas
yang disediakan adalah UBS, Antam, Lotus Archi dan Galeri 24 dengan ukuran bervariasi mulai dari 0,5 gram hingga 1
kilogram. Emas disimpan oleh Pegadaian hingga nasabah melakukan pelunasan. Biaya Margin yang dikenakan adalah 0,92%
dari taksiran. Sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah Rp. 50.000 per transaksi. Uang muka yang harus
dibayarkan nasabah di awal transaksi mulai dari 15%.
b. Pegadaian Cicil Emas dengan Asuransi
Cicil Emas dengan Asuransi adalah layanan pembiayaan emas batangan kepada masyarakat yang dibundling dengan
asuransi jiwa untuk nasabah secara angsuran yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan
kebutuhan masa depan. Nasabah mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan diri, meninggal dunia dan cacat tetap
karena kecelakaan selama masa pembiayaan. Jenis emas yang disediakan adalah Galeri 24 dengan ukuran bervariasi mulai
dari 0,5 gram, 1 gram, dan 2 gram. Emas disimpan oleh Pegadaian hingga nasabah melakukan pelunasan. Biaya Margin yang
dikenakan adalah 1% dari taksiran per bulan. Biaya yang harus dibayarkan di awal transaksi adalah uang muka sebesar 20%
dari harga jual emas dan premi asuransi sebesar Rp. 50.000,-.
5. Aneka Jasa Lainnya
a. Pegadaian Tabungan Emas
Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan emas yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara
mudah, aman, dan terpercaya. Nasabah dapat membeli logam mulia secara retail mulai dari pecahan 0,01 gram, dimana
pembelian emas tersebut dicatat dalam suatu rekening tabungan emas. Kadar emas yang dibeli adalah emas 24 karat dan
dapat dicetak kedalam bentuk fisik dengan jenis UBS, Antam, Lotus Archi dan Galeri 24. Nasabah dikenakan biaya
pengelolaan rekening sebesar Rp. 30.000 per tahun. Produk ini dapat diakses di Outlet Pegadaian, Pegadaian Digital, Agen
Pegadaian, BPO/ME, dan Mitra Pegadaian (BRILink, Shopee, Tokopedia, Bareksa, dan Bukalapak).
b. Pegadaian Titipan Emas
Pegadaian Titipan Emas adalah fasilitas titipan emas perhiasan atau emas batangan yang disertai manfaat tambahan berupa
fasilitas plafon pinjaman (kredit) sesuai nilai emas yang dititipkan. Target nasabah produk ini adalah masyarakat yang memiliki
aset emas senilai minimal Rp 20 juta dan membutuhkan tempat penyimpanan yang aman. Jangka waktu penitipan adalah 6
dan 12 bulan dengan tarif mulai dari Rp. 100.000,- hingga Rp. 1.000.000,- yang bergantung pada nilai barang yang dititipkan.
Produk ini hanya dapat diakses di Outlet Pegadaian.
c. Pegadaian Properti
Bisnis properti Pegadaian dengan mengoptimalkan aset-aset strategis yang dimiliki melalui persewaan gedung guna berbagai
keperluan (acara pernikahan, reuni, rapat, seminar, dan lain-lain), sewa menyewa ruko, penyediaan lahan untuk kegiatan
ekonomi kerakyatan (pasar bersih Pegadaian).
d. Pegadaian Jasa Pembayaran Online / Multi Pembayaran Online
Pegadaian Jasa Pembayaran Online adalah layanan pembayaran tagihan, pembelian multi biller secara online dan
pembayaran serta pencairan kredit produk Pegadaian secara non tunai. Layanan Jasa Pembayaran Online merupakan solusi
pembayaran cepat yang memudahkan nasabah melalui channel distribusi Pegadaian. Jasa ini dapat diakses di Outlet
Pegadaian, Pegadaian Digital, dan Agen Pegadaian.
e. Pegadaian Jasa Taksiran
Jasa Taksiran adalah Layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase, kualitas, serta taksiran harga perhiasan,
emas dan berlian dimilikinya untuk keperluan investasi ataupun keperluan bisnis lainnya dengan biaya yang relatif terjangkau.
Tarif jasa taksiran bergantung pada ukuran, berat, dan jumlah barang yang ditaksir.
183
Page 206
f. Pegadaian Jasa Titipan
Jasa Titipan adalah layanan untuk menitipkan barang berharga seperti perhiasan, emas, berlian,surat berharga atau
kendaraan bermotor yang dimiliki dengan keamanan terjamin dan tarif kompetitif. Tarif jasa titipan mulai dari Rp. 10.000,-
bergantung pada durasi dan jenis barang yang dititipkan.
g. Pegadaian Safe Deposit Box
Pegadaian Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan barang atau surat berharga yang dirancang secara
khusus. Keamanan barang dan surat berharga terjamin ditempatkan di ruangan khusus yang kokoh, tahan bongkar dan tahan
api. Tarif sewa SDB mulai dari Rp. 400.000,- bergantung pada ukuran box dan durasi sewa.
h. Pegadaian Jasa Pengiriman Uang
Pegadaian Jasa Pengiriman Uang adalah layanan pengiriman dan penerimaan uang domestik dan luar negeri yang
bekerjasama dengan beberapa perusahaan Remitansi berskala internasional. Lembaga yang sudah bekerjasama dengan
Pegadaian adalah Western Union, BNI Remittance, dan Delima.
i. Pegadaian Jasa Sertifikasi / G-Lab
Layanan pemeriksaan batu mulia meliputi identifikasi spesies dan varietas, treatments, serta inclusion mapping sebagai
identitas bagi batu permata yang dinyatakan dalam memo dan sertifikat dengan biaya terjangkau. Pegadaian G-Lab juga
menawarkan kursus gemologi guna mengetahui teknik identifikasi dan penilaian kualitas batu mulia. Tarif layanan mulai dari
Rp. 60.000,- bergantung pada jenis barang dan jumlah barang yang diuji. Layanan ini dapat diakses di 3 laboratorium
Pegadaian, yaitu:
• Laboratorium Gemologi Pegadaian Pusat, Jl. Kramat Raya 162 Jakarta Pusat Telp 021-39838014
• Laboratorium Gemologi Dinoyotangsi, Jl. Dinoyo No 81. Surabaya Telp 031-5678125
• Laboratorium Gemologi Kebayoran Baru Jl. Wijaya IX No 17, Jakarta Selatan Telp 021-7246395
PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
1. Propsek Usaha
Pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2021 mencapai 3,7 persen, dan Bank Dunia memprediksi tahun 2022 diperkirakan akan
semakin membaik (Bisnis, 2022). Perbaikan ini terutama bersumber dari mulai membaiknya pertumbuhan ekonomi sebagian negara
mitra dagang utama sehingga akan memberikan dampak yang positif terhadap ekspor dan dengan demikian terhadap kegiatan produksi
dalam negeri (pertanian, pertambangan dan manufaktur). Konsumsi juga diperkirakan masih tetap tumbuh bagus mengingat (1) tingkat
inflasi yang terjaga, (2) indeks kepercayaan konsumen yang masih tinggi, (3) suku bunga yang cenderung menurun. Investasi
berpotensi tumbuh sedikit lebih baik, sejalan dengan perbaikan pertumbuhan ekonomi beberapa negara yang berinvestasi di Indonesia
dan tren suku bunga pinjaman yang menurun. Dengan mempertimbangkan kondisi inflasi, tingkat suku bunga, dan kondisi nilai tukar
sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka perekonomian Indonesia untuk tahun 2022 diproyeksikan akan tumbuh dalam kisaran
5,20%.
Terkait issue varian omicron COVID-19 sampai saat ini tidak mempengaruhi bisnis Pegadaian. Namun demikian, jika dalam
perkembangannya terdapat dampak terhadap bisnis Perseroan akan dilakukan tindakan-tindakan mitigasi risiko untuk mengantisipasi
risiko yang akan timbul sehingga tidak mempengaruhi kinerja perusahaan.
Pertumbuhan industri jasa keuangan khususnya industri pergadaian saat ini terus meningkat, dengan jumlah lebih dari 100 perusahaan
pergadaian (konvensional & syariah) yang terdaftar di OJK. Hal ini menunjukkan masih banyak peluang permintaan kredit di masyarakat
yang belum terlayani, baik di bisnis Gadai maupun Non Gadai.
Peluang ini akan dicapai dengan berbagai strategi antara lain melakukan inovasi produk/fitur baru sesuai kebutuhan masyarakat,
partnership dan kolaborasi dengan institusi/korporasi baik swasta maupun milik Pemerintah dan memperluas jaringan layanan melalui
sinergi holding ultra mikro.
2. Kondisi Kedudukan Perseroan Dalam Industri
Berdasarkan data OJK periode November 2021, total penyaluran kredit Perseroan memiliki portofolio 98% dari seluruh penyaluran
kredit perusahaan pergadaian lainnya sehingga Pegadaian menjadi market leader pada industri gadai di Indonesia. Hal ini menunjukkan
bahwa Perseroan masih menguasai pangsa pasar perusahaan pegadaian yang ada di Indonesia.
184
Page 207
Sumber: Data Otoritas Jasa Keuangan November 2021
3. Strategi untuk mencapai target Perusahaan
Dengan dilatarbelakangi atas semangat pemulihan ekonomi nasional, sinergi ultra mikro dan iklim industri yang semakin kolaboratif,
efisiensi biaya operasional, kemajuan teknologi berbasis society (industry 5.0), serta perkembangan culture dan pola kerja SDM yang
lebih agile dan result oriented, maka Perusahaan menetapkan strategi yang berfokus pada:
● Business Acceleration, meliputi pengembangan produk/fitur/dan proses bisnis beserta implementasi yang berorientasi pada new
revenue stream & peningkatan kinerja bisnis Gadai dan Non Gadai.
● Market Expansion, melalui sinergi Ultra Mikro dan fokus pada penambahan jumlah nasabah dengan peningkatan customer
experience, perluasan outreach, penguatan agen dan partnership, serta monetizing nasabah potensial.
● Productivity & Efficiency, meliputi peningkatan kapabilitas SDM serta IT & Digital, dan mengembangkan sistem talent
management yang terintegrasi secara komprehensif untuk mendapatkan SDM yang unggul, disamping itu fokus pada efisiensi
proses bisnis antara lain melalui otomasi untuk percepatan bisnis & operasional, serta mereduksi errors.
● Sustainable Future, fokus untuk peningkatan kualitas aset produktif, dan program peningkatan tata kelola, manajemen risiko,
dan kepatuhan untuk meningkatkan value added Perusahaan
Perusahaan telah mengalokasikan lebih dari 5% total biaya usaha untuk kegiatan riset, kajian, diklat dan pengembangan perusahaan
yang berfokus pada peningkatan bisnis dan pertumbuhan nasabah. Salah satu bentuk riset, setiap bulannya dilakukan survey market
untuk mengetahui kebutuhan masyarakat dan positioning perusahaan di mata masyarakat, sebagai dasar pengembangan dan
peningkatan produk/fitur/layanan baru.
PENYALURAN PINJAMAN
Bisnis Gadai
Bisnis inti PT Pegadaian (Persero) berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK No 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian
yang diterbitkan pada 29 Juli 2016, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan agunan benda bergerak
terutama emas dan perhiasan.
Bisnis gadai konvensional memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) yang merupakan pemberian
kredit kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang begerak seperti emas
perhiasan/ batangan,elektronik, kendaraan bermotor. Produk Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) merupakan pemberian kredit
kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas perhiasan /batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran setiap bulanan. Produk Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan
kepemilikan surat berharga berupa saham dan obligasi.
Bisnis gadai syariah memiliki 4 (empat) produk, yaitu produk Rahn merupakan pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai
yang diberikan ke seluruh golongan nasabah dengan jaminan barang begerak seperti emas,elektornik, dan kendaraan bermotor. Produk
Arrum Emas merupakan pinjaman dengan sistem gadai syariah dengan jaminanberupa emas perhiasan/batangan dengan sistem
pembayaran secara angsuran. Produk Arrum Haji merupakan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan barang
jaminan emas atau tabungan emas. Produk Arrum Safar merupakan pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani dengan jaminan emas
dengan pola angsuran berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam.
185
Page 208
Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional maupun syariah:
Pegadaian KCA termasuk Gadai Tabungan Emas
Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.
Bisnis Kredit Mikro Fidusia
Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil dalam
rangka pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara fidusia. Pengembalian
pinjaman dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 60 bulan yang dapat dilunasi sewaktu-
waktu. Bisnis kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada internal karyawan Perseroan dengan system
pembayaran melalui payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro fidusia konvensional memiliki 2 (dua) produk utama, yaitu
Pegadaian Kreasi dan Pegadaian Kresna.
Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari pembiayaan kepada
pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor bagi karyawan
maupun pengusaha (AMANAH), serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah (Rahn Tasjily Tanah).
Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun syariah:
186
Page 209
Bisnis Emas
Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan dengan beragam
pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran maupun tunai. Bisnis emas juga memberikan alternatif investasi
retail kepada masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas. Selain itu, bisnis emas juga menyediakan layanan sertifikasi batu
mulia kepada masyarakat yang ingin mengetahui keaslian, kualitas, dan asal batu mulia.
Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional maupun syariah:
*) Omzet penyaluran pembiayaan MULIA & Emasku, sedangkan Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
**) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.
Bisnis Digital Lending
Bisnis Digital Lending merupakan pinjaman dengan jangka waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha dalam
sektor usaha kecil,menengah dan besar yang mempunyai aliran pendapatan untuk tujuan produktif dengan jaminan berupa
invoice/piutang berbasiskan pada fidusia melalui platform penyelenggara pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech).
Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis Digital Lending yang disalurkan oleh Perseroan:
Nasabah
Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan.
Uraian 2021 2020
Nasabah 19.669.037 16.927.596
187
Page 210
UPAYA MENGELOLA DAN MITIGASI RISIKO PERSEROAN
Sebagaimana diungkapkan dalam Bab VI Faktor Risiko prospektus ini, Perseroan memiliki langkah-langkah mitigasi bagi masing-
masing risiko tersebut, yaitu:
1. Risiko Operasional
Guna meminimalisir terjadinya risiko operasional, setiap Unit Kerja bertanggung jawab dalam proses penerapan manajemen risiko
melalui sistem proses internal yang memadai dalam setiap aktivitas operasional dan bisnis di masing-masing Unit Kerja. Penerapan
sistem dan teknologi informasi yang secara terus menerus dikembangkan dan diperbaiki, salah satunya dari sisi governance sudah
mengacu pada Standar ISO 27001. Dalam kegiatan aktivitas operasional teknologi informasi, Perusahaan memiliki Data Center
dan Data Recovery Center (DRC) yang terpisah dan secara berkala dilakukan uji coba switching untuk memastikan keduanya
dapat beroperasi dengan baik.
Kegiatan operasional dan bisnis dalam masa pandemi Covid-19, Perusahaan menerapkan protokol kesehatan baik untuk karyawan
maupun bagi nasabah dalam melakukan transaksi serta melengkapi sarana pencegahan, seperti thermal gun, hand sanitizer,
masker, Alat Pelindung Diri (APD) serta pemberian vitamin. Selain itu Perusahaan menyediakan layanan digital, sehingga nasabah
dapat melakukan transaksi melalui Aplikasi Pegadaian Digital.
2. Risiko Kredit
Portofolio pembiayaan yang disalurkan Perusahaan didominasi oleh pembiayaan berbasis gadai/rahn, di mana barang jaminan
yang dijadikan agunan sebagian besar berupa emas/perhiasan yang memiliki nilai likuiditas relatif tinggi, sehingga dapat dengan
mudah dijual/dilelang ketika terjadi wanprestasi.
Selain gadai/rahn, Perusahaan juga menyalurkan pembiayaan berbasis fidusia, dengan jaminan berupa surat kepemilikan
kendaraan bermotor. Pembiayaan berbasis fidusia memiliki risiko yang relatif lebih tinggi, guna meminimalisir potensi kerugian
Perusahaan membuat Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan mendaftarkan seluruh portofolio kredit pada Perusahaan
Asuransi.
Pandemi Covid-19 yang berlangsung cukup lama, berdampak pada penurunan kemampuan pembayaran (repayment capacity)
dari debitur. Perusahaan membentuk Tim Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Bermasalah (RPKB) Produk Non Gadai yang
bertugas menjaga kualitas kredit dan mengoptimalkan tingkat pengembalian kredit bermasalah Produk Non Gadai, yang
diantaranya dengan memberikan kesempatan bagi debitur untuk melaksanakan program restrukturisasi kredit.
3. Risiko Pasar
Pengelolaan risiko pasar dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kemungkinan dampak negatif akibat perubahan harga emas
dan suku bunga bank. Dalam menyikapi risiko fluktuasi harga emas, Perusahaan melakukan analisa dan membuat forecast harga
emas serta menerapkan sistem Standar Taksiran Logam (STL) dan Harga Dasar Lelang Emas (HDLE) dengan menggunakan
metode simple moving average (sma) dengan memperhatikan peluang di masa yang akan datang dengan tetap
mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, dalam rangka menghadapi potensi terjadinya risiko penurunan harga emas, perusahaan melakukan peningkatan
efektifitas kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk menanggung selisih harga jual barang jaminan emas.
Pada sisi pendanaan, Perusahaan melakukan analisa serta mengelola komposisi pinjaman secara efektif untuk mendapatkan cost
of fund yang paling menguntungkan bagi perusahaan.
4. Risiko Likuiditas
Perusahaan telah mempersiapkan diri dalam menghadapi potensi meningkatnya eksposur risiko likuiditas akibat kesulitan sumber
pendanaan dengan penambahan plafon pinjaman bank, baik konvensional maupun syariah. Selain itu, Perusahaan juga
melakukan penerbitan obligasi/sukuk guna meningkatkan ketahanan dari aspek sumber pendanaan. Minat masyarakat untuk
berinvestasi dalam instrumen ekuitas terutama obligasi terjadi peningkatan yang signifikan yang didukung dengan rating Pegadaian
AAA untuk Medium Term Notes (MTN).
188
Page 211
5. Risiko Strategis
Wabah pandemi Covid-19 masih menjadi penyebab utama yang mempengaruhi kinerja bisnis dan keuangan Perusahaan serta
penurunan performa kualitas pembiayaan, sehingga Perusahaan mengambil langkah strategis melalui transformasi bisnis, salah
satunya dengan mengembangkan bisnis berbasis teknologi digital, meningkatkan penyaluran produk berbasis gadai dan emas,
menyusun dan melaksanakan program/inisiatif/inovasi dalam rangka efisiensi operasional, meningkatkan efektivitas program-
program peningkatan kualitas pembiayaan, peningkatan efektivitas strategic partnership dengan lembaga pemerintahan, swasta
maupun Perusahaan Induk, serta mengembangkan produk-produk sesuai dengan kebutuhan pasar.
6. Risiko Kepatuhan
Perusahaan proaktif menyelaraskan kebijakan dan peraturan internal dengan regulasi yang dapat mempengaruhi aktivitas usaha,
baik bisnis maupun supporting, yang salah satunya tercermin dalam setiap pembuatan dan pengembangan produk dan/atau
Aktivitas Layanan Baru, dilakukan kajian dari Divisi Hukum, Divisi Compliance, dan Divisi Operation & Enterprise Risk Management
dalam rangka untuk memitigasi risiko yang muncul sebelum produk tersebut di launching.
Selain itu Perusahaan juga melaksanakan sosialisasi berkelanjutan mengenai prinsip-prinsip tata kelola, code of conduct (CoC)
dan sistem manajemen anti penyuapan kepada seluruh karyawan dan stakeholders. Serta melakukan sertifikasi kepatuhan untuk
setiap kebijakan atau peraturan baru maupun updating agar tidak melanggar ketentuan baik internal maupun eksternal.
Perusahaan berkomitmen untuk selalu melakukan updating mengenai peraturan-peraturan terbaru sehingga Perusahaan memiliki
strategi yang antisipatif terhadap berbagai potensi yang mungkin timbul dari peraturan yang baru.
7. Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum. Risiko yang teridentifikasi seperti
adanya gugatan perdata yang belum terselesaikan dan adanya putusan pengadilan yang merugikan perusahaan.
Perusahaan melaksanakan identifikasi risiko hukum berdasarkan faktor-faktor penyebab timbulnya risiko yang meliputi tuntutan
hukum, tidak adanya peraturan atau regulasi yang mendukung, dan kelemahan perjanjian atau perikatan. Upaya yang dilakukan
yaitu seperti pembakuan setiap proses penting yang dapat berakibat hukum, melakukan identifikasi kasus kunci dan fokus terhadap
penanganan kasus hukum yang mempunyai eksposur tinggi, sentralisasi manajemen kasus hukum dan review atas kewajiban
regulasi, melakukan monitoring secara rutin atas isu-isu risiko hukum, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh
Kantor Cabang untuk menghindari terulangnya kasus hukum yang serupa, serta peningkatan penanganan kasus hukum seperti
koordinasi lebih dini dengan jajaran Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, melakukan upaya hukum untuk mengembalikan kerugian
perusahaan, serta Alternative Dispute Resolution (arbitrase, mediasi, musyawarah dll).
8. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif
terhadap perusahaan. Parameter utama terkait risiko reputasi meliputi publikasi yang merugikan Perusahaan, pelaksanaan
program CSR, management public relation (respon atas pemberitaan negatif) dan kegagalan hubungan dengan nasabah.
Pengendalian risiko reputasi dilakukan dengan meningkatkan komunikasi terhadap pihak eksternal, melakukan verifikasi dan
menerbitkan konfirmasi atas berita negatif yang muncul, serta melaksanakan program-program berbasis Corporate Social
Responsibility (CSR) di berbagai segmen masyarakat, serta aktif membantu pemerintah dalam hal penanganan Covid-19.
Dalam penanganan komplain nasabah terhadap pelayanan yang diberikan, Perusahaan telah membentuk unit call center pada
Divisi Jaringan & Operasional, yang bertugas melakukan penanganan terhadap komplain nasabah dan membantu nasabah dalam
menyelesaikan berbagai keluhan. Dalam rangka meningkatkan layanan call center, Perusahaan telah menambahkan personel
di call center khususnya di bagian layanan digital
17. PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN
Kepercayaan dan kepuasan nasabah/pelanggan/konsumen merupakan kunci penting bagi Pegadaian agar usahanya terus bertahan. Untuk
itu, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan melakukan inovasi produk agar sesuai dengan perkembangan zaman,
sekaligus sejalan dengan keinginan nasabah. Upaya yang dilakukan tersebut terbukti membawa hasil, yakni Pegadaian tetap tumbuh dan
berkembang hingga usianya mencapai 121 tahun pada tahun 2022.
Komitmen Pegadaian untuk memberikan layanan yang terbaik dan bermanfaat bagi setiap pelanggan diwujudkan melalui sikap dan respons
yang profesionalisme dari Perseroan dan segenap jajaran dalam melayani pelanggan. Pegadaian juga menjamin kualitas pelayanan kepada
setiap pelanggan dengan sigap, responsif dan terpercaya. Melalui berbagai layanan ini, Pegadaian membantu konsumen menjamin kualitas
dan keamanan produknya serta mengurangi risiko dan memenuhi harapan konsumen. Penerapan komitmen itu dibuktikan dengan
diperolehnya sertifikasi dari Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi RI, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
dan SUCOFINDO terkait SMK3 dan SNI ISO 9001:2008.
189
Page 212
Pegadaian juga berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kinerja bisnis dan transaksi produk pembiayaan maupun investasi emas.
Berbagai upaya komunikasi pemasaran telah dilakukan untuk bisa meningkatkan share of wallet nasabah eksisting, maupun untuk
memperluas pasar ke segmen nasabah baru. Beberapa inovasi dalam program komunikasi pemasaran terus dilakukan untuk mencapai
tujuan tersebut.
Produk Pegadaian yang beragam memberikan peluang bagi Pegadaian untuk dapat mendekati beragam tipe dan segmen nasabah.
Keberagaman produk ini juga menjadi senjata bagi Pegadaian untuk terus dapat memperluas dan meregenerasi nasabah ke segmen baru.
Namun, tentu ragam produk yang luas juga memjadi tantangan dalam melakukan komunikasi. Karena itulah, inovasi dalam komunikasi
pemasaran terus dilakukan untuk dapat menggapai segmen nasabah baru yang potensial untuk produk-produk Pegadaian.
Semenjak tahun 2020, Pegadaian secara konsisten melakukan webinar sebagai cara untuk melakukan edukasi kepada nasabah. Adanya
pandemi di tahun 2020, tidak hanya merubah cara nasabah berkomunikasi dari offline menjadi online, namun juga meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap pengelolaan keuangan dan investasi. Pelaksanaan webinar tidak hanya dimanfaatkan untuk menawarkan produk-
produk Pegadaian, namun juga menjadi cara Pegadaian dalam mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan keuangan dan investasi
yang bertanggung jawab.
Pegadaian juga mulai menerapkan content marketing dalam komunikasi pemasaran secara digital, dengan tema campaign Generasi Pandai
#PunyaRencana. Penggunaan media social Sahabat Pegadaian dioptimalkan untuk dapat mengedukasi calon nasabah terkait produk dan
layanan Pegadaian, memberikan hiburan, sekaligus untuk mendorong transaksi. Beberapa program yang sudah dilakukan adalah program
bincang rutin di Instagram Sahabat Pegadaian dengan tajuk ‘Ngulik’, webinar series ‘Kelak’ di youtube, dan juga posting rutin mengenai
pengelolaan keuangan.
Selain upaya peningkatan awareness, beberapa program pemasaran juga dilakukan untuk secara langsung mendorong nasabah
bertransaksi. Program Gajian Emas menjadi salah satu program utama yang bertujuan untuk membangun kebiasaan menabung emas
secara rutin. Selain itu, beberapa program tematik juga terus diluncurkan untuk mendorong transaksi produk gadai, emas, maupun
pembiayaan mikro.
Selain media dan cara baru dalam pemasaran, Pegadaian juga terus memperkuat pesan produknya di berbagai media konvensional.
Dengan mengintegrasikan komunikasi pemasaran di berbagai media, baik offline, online, maupun di outlet, pertumbuhan yang signifikan
dan konsisten diharapkan dapat dicapai Pegadaian dalam beberapa tahun ke depan.
Berikut gambaran lokasi kantor area dan unit pelayanan cabang Perseroan :
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk
kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/ atau pemerintah yang melebihi 10% dari jumlah pendapatan Perseroan.
190
Page 213
IX. PERPAJAKAN
Umum
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, Pasal 2
menyebutkan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
• Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk /
berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
masa kepemilikan (holding period) obligasi.
• Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 10%
atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk /
berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nominal
di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
• Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak
Penduduk/berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau
nominal di atas harga perolehan obligasi.
• Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada OJK sebesar
5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapat izin dari OJK;
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan diluar Bursa Efek dan tidak dilaporkan
perdagangannya di Bursa Efek, tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak. Perhitungan pajak
penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan final berdasarkan Laporan Keuangan yang sudah di Audit oleh
KAP dan tidak berubah sampai dengan Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan semua sengketa pajak telah
diselesaikan sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Perseroan, sehingga keputusan
sudah bersifat final.
Selain hal tersebut, sesuai dengan program Direktorat Jenderal Pajak dan himbauan Menteri BUMN, Perseroan telah melakukan Integrasi
Data Perpajakan dengan DJP yang diresmikan pada bulan April 2019. Tahapan MOU dan Mapping GL Account telah dilaksanakan di tahun
2020. Pengujian angka pun telah dilakukan untuk tahun buku 2019 pada 6 April 2021. Serah terima user Dashboard Pajak Pegadaian telah
dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2021. Untuk selanjutnya tahun 2022 Dashboard Pajak masih dalam tahap pengembangan yang
diharapkan Sertifikat Patuh akan diperoleh oleh Perseroan
191
Page 214
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi
Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi dengan jumlah Pokok
Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp3.029.000.000.000 (tiga triliun dua puluh sembilan miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Jumlah Penjaminan Persentase
Penjaminan (dalam miliar Rupiah)
Nama (dalam miliar Rupiah) (%)
Seri A Seri B
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT BCA Sekuritas 403 107 510 16,84%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 482 149 631 20,83%
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 487 107 594 19,61%
PT Indo Premier Sekuritas 529 108 637 21,03%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 530 127 657 21,69%
Jumlah 2.431 598 3.029 100,00%
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Dana
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp991.000.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar Rupiah) yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Jumlah Penjaminan Persentase
Penjaminan (dalam miliar Rupiah)
Nama (dalam miliar Rupiah) (%)
Seri A Seri B
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah
PT BCA Sekuritas 132 60 192 19,37%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 151 80 231 23,31%
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 72 60 132 13,32%
PT Indo Premier Sekuritas 161 60 221 22,30%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 155 60 215 21,70%
Jumlah 671 320 991 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT BNI Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimaksud
dengan Afiliasi adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau di bawah
satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.
192
Page 215
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah
pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan pemeringkatan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
193
Page 216
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Jl. Kapten P. Tendean Nomor 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 7917 5000
Faksimili: (021) 7990 720
No. STTD : 20/STTD-WA/PM/2000
: Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
Keanggotaan Asosiasi
Keterangan AWAI No.AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega Tbk,
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, UUPM dan peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 189 dan 190 /00023.00/2022
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Sesuai dengan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020,, Wali
Amanat menyatakan tidak akan:
(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek yang
bersifat utang; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan
dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
diterbitkan oleh Perseroan.
Akuntan Publik : KAP Tanudireja, Wibisana, Rintis & Rekan
WTC 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920 - INDONESIA
T: +62 21 50992901 / 31192901
F: +62 21 52905555 / 52905050
No. STTD : STTD.AP-93/PM.22/2018 atas nama Lucy Luciana Suhenda
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. AP.0229
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 226/00050/02/2022
Tugas Pokok : Menerbitkan kembali laporan auditor independen atas laporan
keuangan, melakukan penelaahan (review) terhadap bagian-bagian
prospektus lengkap dan prospektus ringkas dan membuat comfort
letter berdasarkan hasil audit terhadap laporan keuangan.
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
Office 8, Lantai 15, Suite H
SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telp: (021) 2933 2858
Faks: (021) 2933 2857
No. STTD : No. STTD.KH-14/PM.22/2018 atas nama Helen Joni Marsinih
Keanggotaan Asosiasi : Kartu Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
194
Page 217
Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200427
Pedoman Kerja : Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM
No.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana diubah
dengan Keputusan HKHPM No.Kep. 04/HKHPM/XI/2012 tanggal 6
Desember 2012
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 186/00023.00/2022
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan lain
yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi
yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12160
Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
Faksimili : (021) 726 5090
No. STTD : STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 205.5.041.221146
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 185/00023.00/2022
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat akta otentik yang
terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
Wali Amanat, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, serta akta-akta lain sehubungan dengan penerbitan
Obligasi berikut perubahan-perubahannya.
Tim Ahli Syariah : Kanny Hidaya Y., SE, MA
No. izin : KEP-17/2016
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 193/00023.00/2022
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Undang-
Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli Syariah.
Tugas pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini adalah
melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup pekerjaan terhadap akad-akad serta
memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan, sebagai
pemenuhan POJK No. 18/2015
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit
Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International Organization of Securities
Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100
negara.Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia
(“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini menyatakan
bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/ 2020, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan
selama menjadi Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
195
Page 218
3. Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku.
196
Page 219
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk
dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Bank Mega Tbk. yang
telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020, dan
telah menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan uji tuntas dengan Surat No. 0273/CAMS-WA/22
tanggal 11 Februari 2022, Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat
tidak akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan surat pernyataan Wali Amanat No. 0262/CAMS-WA/22 tanggal
10 Februari 2022, Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Otoritas
Jasa Keuangan No.19/POJK.04/ 2020,, selain itu Wali Amanat juga tidak akan merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan
dalam penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan
oleh Perseroan sesuai dengan surat pernyataan Wali Amanat No. 0261/CAMS-WA/2020 tanggal 11 Februari 2022.
A. Riwayat Singkat
PT Bank Mega Tbk. didirikan dengan nama PT Bank Karman berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal
15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969, dimana kedua akta tersebut
dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No.J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah
No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 1970,
Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia dengan surat keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi
PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan surat keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum perdana dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Imas Fatimah, SH, Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000
tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian
dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut termasuk perubahan nama
dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan tersebut nama PT Mega Bank
berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. PT Bank Mega Tbk. memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan
Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, SH, pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
SH. Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan surat keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0171358 tanggal 17 Maret 2021.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 1 Maret 2019 nomor 01, yang
dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H, Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0127049 tertanggal 1 Maret 2019.
197
Page 220
B. Permodalan
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk. per 30 September 2021 berdasarkan Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
EŝůĂŝEŽŵŝŶĂů
WĞƌ^ĂŚĂŵ :ƵŵůĂŚEŝůĂŝ^ĂŚĂŵ
WĞŵĞŐĂŶŐ^ĂŚĂŵ :ƵŵůĂŚ^ĂŚĂŵ й
;:ƵŵůĂŚ ;ZƉͿ
WĞŶƵŚͿ
Modal Dasar 27.000.000.000 500 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT. Mega Corpora 4.040.231.622 500 2.020.115.811.000 58,02
PT. Indolife Pensiontama 422.807.744 500 198.632.877.000 6,07
Publik (masing masing di bawah 5%) 2.500.735.840 500 1.263.138.915.000 35,91
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.963.775.206 500 3.481.887.603.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 20.036.224.794 10.018.112.397.000
C. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi PT Bank Mega Tbk berdasarkan Akta No. 01 tanggal 1 Maret 2019, yang dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama : Yungky Setiawan
Komisaris (Independen) : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen) : Lambock V. Nahattands
Komisaris (Independen) : Dr. Aviliani MSi
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Indivara Erni
Direktur : Lay Diza Larentie
Direktur : C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen : Yuni Lastianto
D. Kegiatan Usaha
Selaku bank umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi menjadi
kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan
dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega Transactional
Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen
Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit
Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction,
Money Market, Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit ATM Card (MegaPass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega
SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada per 30
September 2021 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebanyak 387 Cabang.
E. Pengalaman Bank Mega di pasar modal
Wali Amanat (Trustee):
▪ Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
▪ Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
▪ Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
▪ Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
▪ Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
198
Page 221
▪ Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
▪ Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
▪ Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
▪ Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
▪ Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
▪ Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
▪ Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
▪ Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
▪ Obligasi Great River International I Tahun 2003
▪ Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
▪ Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
▪ Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
▪ Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
▪ Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
▪ Obligasi PLN VIII Tahun 2006
▪ Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
▪ Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
▪ Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
▪ Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
▪ Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
▪ Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
▪ Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
▪ Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
▪ Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
▪ Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
▪ Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
▪ Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
▪ Obligasi IV Adhi Tahun 2007
▪ Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
▪ Obligasi Japfa I Tahun 2007
▪ Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
▪ Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002
▪ Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
▪ Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
▪ Obligasi II Danareksa Tahun 2007
▪ Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
▪ Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
▪ Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
▪ Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
▪ Obligasi III Danareksa Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
▪ Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
▪ Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
199
Page 222
▪ Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
▪ Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
▪ Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
▪ Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
▪ Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
▪ Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
▪ Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
▪ Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
▪ Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
▪ Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
▪ Obligasi V Danareksa Tahun 2010
▪ Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
▪ Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
▪ Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
▪ Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
▪ Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
▪ Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
▪ Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
▪ Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
▪ Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
▪ Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
▪ Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
▪ Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
▪ Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
▪ Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi TPS Food I Tahun 2013
▪ Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
200
Page 223
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
▪ Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
▪ Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi II PNM Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
▪ Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
▪ Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
▪ Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
201
Page 224
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
▪ Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Moratelindo Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
▪ Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
202
Page 225
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
203
Page 226
Agen Jaminan (Security Agent):
▪ Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
▪ Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
▪ Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
▪ Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
▪ Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
▪ Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
▪ Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
▪ Obligasi TPS Food I Tahun 2013
▪ Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
F. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi antara Emiten dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Emiten, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi
telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.
G. Pengganti Wali Amanat
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, antara Emiten dengan
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh
suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan
operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat;T
204
Page 227
j. imbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Emiten tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat
sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak
tiga kali berturut-turut kepada Emiten.
H. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting PT Bank Mega Tbk dan perusahaan anak untuk masing-masing periode
di bawah ini. Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan konsolidasian PT Bank Mega Tbk dan perusahaan anaknya per tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen PT Bank Mega sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (anggota
dari Crowe), auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini wajar
tanpa modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 18 Januari 2022:
NERACA
(dalam jutaan rupiah)
31 Desember
Pos-Pos
2021 2020
ASET
Kas 900.919 969.421
Giro pada Bank Indonesia 6.126.614 2.191.077
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 104 103
Pihak ketiga 753.987 595.805
Total 754.091 595.908
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.198) (2.232)
Giro pada bank lain - neto 751.893 593.676
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 9.810.711 3.934.751
Efek-efek
Pihak Berelasi 207.922 -
Pihak Ketiga 25.480.314 27.566.351
Total 25.688.236 27.566.351
Dikurangi :
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (969) (2.022)
Efek-efek - neto 25.687.267 27.564.329
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi 630.099 -
Pihak ketiga 19.156.221 18.820.544
Total 19.786.320 18.820.544
Tagihan derivatif 50.532 110.860
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 205.644 646.067
Pihak ketiga 60.535.250 47.948.055
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (63.479) (107.598)
Total Kredit yang diberikan 60.677.415 48.486.524
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (507.139) (459.449)
Kredit yang diberikan - neto 60.170.276 48.027.075
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - 625
Pihak ketiga 525.823 661.161
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (431) (648)
Tagihan akseptasi - neto 525.392 661.138
Aset tetap 7.594.102 7.515.437
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.938.277) (1.682.622)
Aset tetap - neto 5.655.825 5.832.815
Aset lain-lain
205
Page 228
31 Desember
Pos-Pos
2021 2020
Pihak berelasi 190.193 149.558
Pihak ketiga 3.223.448 3.347.409
TOTAL ASET 132.879.390 112.202.653
LIABILITAS
Liabilitas segera 169.559 304.097
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 473.042 900.079
Pihak ketiga 15.886.768 7.613.413
Tabungan
Pihak berelasi 101.320 77.193
Pihak ketiga 14.350.105 13.672.562
Deposito berjangka
Pihak berelasi 2.717.539 2.464.715
Pihak ketiga 65.378.237 54.458.340
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 56.992 3.112
Pihak ketiga 2.206.690 1.949.091
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 10.158.035 10.663.223
Liabilitas derivatif 27.895 47.150
Utang pajak penghasilan 110.754 19.469
Utang akseptasi 525.823 661.786
Pinjaman yang diterima 285.050 281.000
Liabilitas pajak tangguhan 37.090 256.832
Liabilitas imbalan pasca kerja 225.227 196.922
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 50.000 50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 6.564 11.293
Pihak ketiga 968.186 364.226
TOTAL LIABILITAS 113.734.926 93.994.503
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham 3.481.888 3.481.888
Tambahan modal disetor 2.048.761 2.048.761
Cadangan umum 1.587 1.576
Saldo laba 10.473.226 8.331.574
Penghasilan komprehensif lain 3.139.002 4.344.351
TOTAL EKUITAS 19.144.464 18.208.150
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 132.879.390 112.202.653
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan rupiah)
31 Desember
Pos-Pos
2021 2020
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 8.110.291 8.046.281
Beban bunga (3.269.215) (4.132.838)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 4.841.076 3.913.443
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 2.120.386 1.617.722
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 946.302 959.580
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 68.044 329.857
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto (4.029) 6.486
Lain-lain 9.072 5.697
Total pendapatan operasional lainnya 3.139.775 2.919.342
206
Page 229
31 Desember
Pos-Pos
2021 2020
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (10.731) (9.883)
Kerugian perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto - -
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non keuangan - (104.083) (114.855)
neto
Beban umum dan administrasi (1.600.044) (1.703.998)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.322.686) (1.268.792)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 4.943.307 3.735.257
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO 9.309 (20.204)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 4.952.616 3.715.053
BEBAN PAJAK - NETO (944.565) (706.742)
LABA TAHUN BERJALAN 4.008.051 3.008.311
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto (39.730) 3.607
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek (932.007) 909.684
yangPENGHASILAN
TOTAL tersedia untuk KOMPREHENSIF
dijual - neto TAHUN BERJALAN 3.036.314 3.921.602
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 576 432
Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega. Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Services
207
Page 230
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN
VIRUS CORONA (COVID-19)
Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi interaksi
sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-
19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan
dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan selama Masa Penawaran Umum
sebagai berikut:
1. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya
Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi yaitu tanggal 26 April 2022. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Pokok Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO
dan/atau serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang berhak atas Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada
periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan RUPSU (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan
RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
3. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (“FPPSU”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh
di kantor Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini, dan pemesanan yang
telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang
dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
208
Page 231
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan Pemindahbukuan Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
6. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dimulai tanggal 21 April 2022 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 21 April 2022 pukul 16.00 WIB.
7. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mengajukan
FPPO dan/atau FPPSU selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, sebagaimana
dimuat dalam Bab XIV Prospektus ini, pada tempat dimana Pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO/FPPSU.
8. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
9. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
22 April 2022.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa
Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran
Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan
satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer
Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
10. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tempat
mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-
lambatnya tanggal 25 April 2022 (in good funds). Selanjutnya, para Penjamin Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, selambat-lambatnya pada tanggal 25 April 2022 pukul 14.00 WIB (in
good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Rekening Obligasi Rekening Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas PT BCA Sekuritas
PT Bank central Asia Tbk PT BCA Syariah
Cabang KCK Cabang Jatinegara
No. Rekening : 2050086545 No. Rekening : 0017000035
Atas Nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama : PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT BNI Sekuritas
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang Mega Kuningan Cabang KCP Kenari
No. Rekening : 014-003-4143 No. Rekening : 006-222-666-7
Atas Nama : PT BNI Sekuritas Atas Nama : PT BNI Sekuritas
209
Page 232
Rekening Obligasi Rekening Sukuk Mudharabah
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank BRI Bank Muamalat
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
No. Rekening : 067101000692301 No. Rekening : 3010070250
Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254783 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Muamalat Indonesia Bank Muamalat Indonesia
Cabang Bintaro Jaya Cabang Bintaro Jaya
No. Rekening : 3300234567 No. Rekening : 3300234567
Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
11. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 26 April 2022, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Rekening Obligasi dan Sukuk Mudharabah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang telah
dilakukan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang bertindak sebagai manajer penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari
kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib
dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
keputusan pembatalan Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah/Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah/Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan,
untuk tiap hari keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian.
210
Page 233
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar denda kepada
para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
dan bukti tanda jati diri.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan
Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
14. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan
Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi kepada
Pemegang Obligasi dan melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
211
Page 234
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 21 April 2022 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA - Grand Sudirman Plaza, Indofood Gedung BRI II, Lt. 23
Indonesia, 41st Floor Tower, Lt. 16 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 – 46
Jakarta 10310 Jakarta 12910 Jakarta 10210
Tel. (021) 23587222 Tel. (021) 2554 3946 Tel. (021) 50914100
Faks. (021) 23587300, Faks. (021) 5793 6934 Faks. (021) 2520990
23587250 e-mail: e-mail: ib-group1@brids.co.id
e-mail: cf@bcasekuritas.co.id dcm@bnisekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Menara Mandiri I
Lantai 16 Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
SCBD Lot 10 Jakarta 12190
Jakarta Selatan 12190 Tel. (021) 526 3445
Tel. (021) 50887168 Faks. (021) 527 5701
Faks. (021) 50887167 e-mail:
e-mail: fixed.income@ipc.co.id Divisi-FI@mandirisek.co.id
212
Page 235
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
213
Page 236
Halaman ini sengaja dikosongkan
214
Page 237
Ref. No.: 8104/MMI-HJM/IV/2022 Jakarta, 11 April 2022
Kepada Yth.
PT PEGADAIAN
Jalan Kramat Raya No. 162
Jakarta 10010
Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I :
PT BNI SEKURITAS (Terafiliasi) PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (Terafiliasi)
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Jalan Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jalan Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 10210, Indonesia
PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi) PT INDO PREMIER SEKURITAS
Menara Mandiri Tower I, Lantai 25 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jalan Jend. Sudirman Kav. 52
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
PT BCA SEKURITAS
Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41
Jalan M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310, Indonesia
Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT PEGADAIAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022 DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PM.22/2018, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan Nomor Anggota 200427, dan telah ditunjuk oleh PT Pegadaian, suatu perseroan terbatas berkedudukan
di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Surat Perseroan No. 186/00023.00/2022
tanggal 25 Januari 2022 perihal Surat Perintah Kerja sebagai Konsultan Hukum dalam rangka Penerbitan
Obligasi Berkelanjutan V dan Sukuk Mudharabah II Tahun 2022-2023 PT Pegadaian, untuk melakukan uji tuntas
dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya
disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat
Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan kepada
masyarakat, menerbitkan Surat Berharga Obligasi Tanpa Warkat (scriptless) dan Sukuk Mudharabah Tanpa
Warkat (scriptless) dengan total target dana sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun Rupiah) yaitu
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian” dengan target dana sebanyak-banyaknya sebesar
Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar Rp3.029.000.000.000,00 (tiga triliun
dua puluh sembilan miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap I”) terdiri dari:
215
215
Page 238
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 2 -
i. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar
Rp2.431.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus tiga puluh satu miliar Rupiah), berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan
tingkat suku bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun.
ii. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar
Rp598.000.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) berjangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga tetap
sebesar 5,35% (lima koma tiga lima persen) per tahun.
b. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan /atau tahap selanjutnya (jika ada), akan
diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh obligasi yang ditawarkan dalam Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian dikurangi dengan jumlah Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I
yang kepastian jumlah tiap tahapnya akan ditentukan kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan/atau untuk tahap-tahap berikutnya (jika ada)
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian.
2. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian” dengan target dana sebanyak-banyaknya sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2020 dalam jumlah pokok sebesar
Rp991.000.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I”), yang terdiri dari:
i. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar
Rp671.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu miliar Rupiah), berjangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah sebesar 5,713% (lima koma tujuh satu tiga persen) dari Pendapatan yag
Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar 3,60%
(tiga koma enam nol persen) per tahun.
ii. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar
Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 8,4921%
(delapan koma empat sembilan dua satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar 5,35% (lima koma tiga
lima persen) per tahun.
b. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II dan /atau tahap selanjutnya (jika ada),
akan diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh sukuk yang ditawarkan dalam Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian dikurangi dengan jumlah Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I yang kepastian jumlah tiap tahapnya akan ditentukan
kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap II dan/atau untuk tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian.
Dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I, Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat, yang
tidak memiliki hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan dan Wali Amanat telah
menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No.
23 tanggal 11 Februari 2022 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 04 tanggal 4 Maret 2022, Akta Addendum II Perjanjian
216
Page 239
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 3 -
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 28 tanggal 17 Maret 2022, dan
Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 27
tanggal 11 April 2022 serta Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap I Tahun 2022 No. 26 tanggal 11 Februari 2022 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 07 tanggal 4 Maret
2022, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I
Tahun 2022 No. 31 tanggal 17 Maret 2022, dan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 31 tanggal 11 April 2022, seluruhnya dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, dan PT BCA Sekuritas yang seluruhnya merupakan perseroan terbatas
berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi dan sukuk mudharabah (selanjutnya
disebut “Penjamin Pelaksana Emisi”) yang telah menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 24 tanggal 11 Februari 2022 sebagaimana
diubah dengan Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap I Tahun 2022 No. 05 tanggal 4 Maret 2022, Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 29 tanggal 17 Maret 2022, dan Akta Addendum III
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 29 tanggal 11
April 2022 serta Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I
Tahun 2022 No. 27 tanggal 11 Februari 2022 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 08 tanggal 4 Maret 2022, Akta
Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 32 tanggal
17 Maret 2022, dan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah III Pegadaian Tahap I
No. 33 tanggal 11 April 2022, seluruhnya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta. PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik
Indonesia.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan
dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap
I, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan
yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate
governance (GCG).
Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia (selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian.
Sehubungan dengan Obligasi V Pegadaian Tahap I, Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Pefindo No. RC-077/PEF-DIR/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Tahun 2022 PT Pegadaian Periode 8 Februari 2022 sampai
dengan 1 Februari 2023, Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah). Sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah II Pegadaian Tahap I Tahun 2022, Pefindo memberikan peringkat idAAA(sy) (triple A syariah)
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pefindo No. RC-078/PEF-DIR/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahun 2022 PT Pegadaian Periode 8 Februari
2022 sampai dengan 1 Februari 2023, Pefindo memberikan peringkat idAAA(sy) (triple A syariah) terhadap Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah).
Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek dari Bursa Efek Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat No. S-02081/BEI.PP3/03/2022 tanggal 7 Maret 2022 perihal Persetujuan Prinsip.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi V
Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022 Ref. No.
8077/MMI-HJM/III/2022 tanggal 17 Maret 2022 dan Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap
217
Page 240
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 4 -
PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022 No. 8103/MMI-HJM/IV/2022 tanggal 11 April 2022 (“Laporan
Uji Tuntas”). Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum Terhadap PT Pegadaian Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Ref. No. 8078/MMI-HJM/III/2022 tanggal 17 Maret
2022.
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang
diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan
kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan
kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas dan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material
sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
3. Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh
bilamana fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.
KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:
1. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum
ini dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
Sukuk, dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No.
Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar
Pendapat Hukum HKHPM”).
2. Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas
dari segi hukum juga kami lakukan atas anak-anak perusahaan Perseroan yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan
memberikan laporan uji tuntas atas anak-anak perusahaan Perseroan sebagai berikut:
2.1 Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan Laporan Uji Tuntas Lengkap atas anak perusahaan yang
berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari
sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh anak
perusahaan tersebut dan perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan
mengendalikan perusahaan tersebut melalui anak perusahaan Perseroan (“Perusahaan Anak”);
218
Page 241
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 5 -
2.2 Penjelasan Ringkas atas perusahaan asosiasi yang berbentuk badan hukum Indonesia yang
memiliki penyertaan saham kurang dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Asosiasi tersebut (“Perusahaan Asosiasi”), kami melakukan pemeriksaan
ringkas terhadap Perusahaan Asosiasi dan mengungkapkan dalam bab keabsahan penyertaan
saham di perusahaan lain dalam Laporan Uji Tuntas Perseroan.
3. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
3.1 Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
menyangkut bidang usaha pergadaian.
3.2 Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya,
maupun dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan
Perseroan adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya,
yang diserahkan dan/atau diperlihatkan kepada kami.
4. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum lain.
5. Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
peroleh sampai dengan tanggal 11 April 2022.
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap I sehubungan dengan Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung
jawab konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.
7. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari
Perseroan.
8. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
Perseroan kepada para krediturnya.
9. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.
10. Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa
yang tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada
substansi dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang
kompeten, dan jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan
Perseroan dan/atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya
pada fakta-fakta yang, sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata
sesuai dengan konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang
pengetahuan kami, berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang
diperlukan, kami mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis
yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
219
Page 242
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 6 -
PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami
atau tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I, dan
atas dasar kualifikasi, dasar, ruang lingkup, pembatasan, dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan
menunjuk Laporan Uji Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:
1. Perseroan pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 178 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209) tentang
Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 19 PRP Tahun
1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan Perusahaan Negara yang
berusaha dalam lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis Staatsblad No. 402 dan
tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan
Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan
perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di
lingkungan Departemen Keuangan.
Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan)
Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan
hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara
Tahun 1969 No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Tahun 1969 No. 40, Tambahan Lembaran Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10
Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian (”PP No. 10/1990”).
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
(Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 3246) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 37),
maka peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara
Tahun 2000 No. 200) (“PP No. 103/2000”).
Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum
menjadi Perusahaan Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian No.
KEP-148/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan diundangkan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No. 51/2011”).
Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor
pusat di Jakarta Pusat, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1
April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta
220
Page 243
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 7 -
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525
(”Akta Pendirian”).
Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.
2. Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan sebagaimana
dinyatakan dalam:
2.1 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tentang Perubahan Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012, dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan anggaran
dasar dari Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0079892.AH.01.09. Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 99, Tambahan No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah Pasal 10 ayat (7),
ayat (14), dan ayat (15); Pasal 11 ayat (2) dan ayat (8); Pasal 15 ayat (2); Pasal 17 anggaran dasar
Perseroan dan menghapus ketentuan Pasal 18 anggaran dasar Perseroan.
2.2 Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran
dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 (“Akta No. 4/2016”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui: (i) perubahan jenis saham pada
Perseroan yang semula tanpa seri menjadi terdiri dari saham seri A Dwiwarna dan saham seri B;
(ii) peningkatan modal dasar Perseroan yang semula sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah) menjadi Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah), masing-masing saham
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), dan (iii) peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor dari Rp251.252.000.000,00 (dua ratus lima puluh satu miliar dua
ratus lima puluh dua juta Rupiah) menjadi Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima
puluh miliar Rupiah).
2.3 Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 13 Februari 2017, dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar
telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No.
5/2017”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah Pasal 5 ayat (5), (6),
dan (7) anggaran dasar Perseroan.
2.4 Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April 2020, dibuat di hadapan Nanda
221
Page 244
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 8 -
Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”).
Rapat Umum Pemegang Saham telah menyetujui: (i) penambahan dan perubahan kegiatan usaha
dengan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, (ii) menetapkan pengaturan mengenai
Wakil Direktur Utama dengan mengubah Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (21), dan Pasal 12 ayat
(12) anggaran dasar Perseroan.
2.5 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-
307/MBU/09/2021, No. B.1438-DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021, dibuat
dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021
tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian dengan mengubah Pasal 1
ayat (1) anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8)
anggaran dasar Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran
dasar Perseroan; (iv) mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12)
anggaran dasar Perseroan; (v) mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32)
anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar
Perseroan; dan (vii) mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (3) anggaran dasar Perseroan.
Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam akta-akta pada butir
2.1 sampai dengan 2.5 di atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan
telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, kecuali Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Belum diaturnya
ketentuan yang terdapat pada POJK No. 33/POJK.04/2014 pada Anggaran Dasar Perseroan, tidak
mengurangi kewajiban Perseroan sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No. 33/POJK.04/2014.
Berdasarkan Surat Pernyataan No. 542/00023.00/2022 tanggal 7 Maret 2022 yang ditandatangani oleh
Teguh Wahyono selaku Plt Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko
menyatakan Direksi Perseroan akan mengajukan permohonan kepada Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam Anggaran
Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 untuk dapat dilaksanakan dalam waktu 6 bulan
sejak tanggal Surat Pernyataan. Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No.
33/POJK.04/2014, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan tidak
mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan
sanksi administratif kepada Perseroan.
3. Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
adalah melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian, secara konvensional
dan berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya
disebut ”TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
222
Page 245
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 9 -
menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan usaha pergadaian,
baik secara konvensional maupun syariah, yang berbasis TI maupun non-TI, sebagai berikut:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran, dan sertifikasi terhadap barang berharga.
Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha:
a. Kegiatan diluar usaha pergadaian sebagaimana dimaksud di atas, yang memberikan pendapatan
berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.
Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pergadaian. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan tersebut termasuk ke
dalam kegiatan usaha berisiko tinggi karena harus memperhatikan aspek keselamatan jaminan gadai
yang disimpan oleh Perseroan, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh Perseroan berupa Nomor
Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) dan Izin dalam hal ini Izin Usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan belum
disesuaikan dengan deskripsi bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”).
Berdasarkan Surat Pernyataan No. 542/00023.00/2022 tanggal 7 Maret 2022 yang ditandatangani oleh
Teguh Wahyono selaku Plt Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko
menyatakan Direksi akan mengajukan permohonan kepada RUPS Perseroan untuk menyesuaikan Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan KBLI 2020. Belum dilakukannya penyesuaian deskripsi
bidang usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan KBLI 2020, didasarkan dengan
adanya Surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No.272/A.5/B.1/2019 tanggal 5 Agustus
2019 Perihal Konfirmasi Kegiatan Usaha, yang menyatakan bahwa Perseroan tidak perlu untuk
melakukan penyesuaian maksud dan tujuan selama Perseroan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah dan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara. Saat ini, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
telah dibuat dan dijalankan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku mengikat bagi Perseroan
serta ketentuan menurut Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Perseroan.
Tidak terdapat dampak bagi Perseroan akibat belum disesuaikannya maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan KBLI 2020, hal ini
dibuktikan dengan telah terbitnya Nomor Induk Berusaha OSS-RBA bagi Perseroan yang berlaku efektif.
4. Pada tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan selama 2 (dua)
tahun terakhir. Struktur permodalan Perseroan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 4/2016
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari :
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah);
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus
sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
223
Page 246
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 10 -
sembilan puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
seri A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan
miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang
terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam 2 (dua) tahun terakhir, terdapat perubahan susunan pemegang saham Perseroan, sehubungan
dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021 No. 14
tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452670
tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021, telah dilakukan pengalihan saham Seri B
milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Akta
Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani kepada dan
dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. 13 tanggal 13 September 2021,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Negara Republik
Indonesia dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Dengan dilaksanakannya pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada
Perseroan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk maka susunan pemegang saham Perseroan
menjadi sebagai berikut:
Persentase
Jumlah Saham Nilai Saham
(%)
Keterangan
Seri A Seri B
Seri A Seri B
@Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Rp25.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia
0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
(Persero) Tbk
Jumlah Modal Ditempatkan 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
dan Modal Disetor
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah
benar dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara
berkesinambungan oleh para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham tanggal 23 September
2021 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
224
Page 247
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 11 -
Terbatas dan Pasal 8 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Pemegang Saham Perseroan merupakan
pemegang saham Perseroan yang sah yang memiliki sejumlah 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dan
6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham seri B.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.
KEP-597/NB.11/2021 tanggal 9 September 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Pegadaian
(Persero). Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali
Perseroan dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi Pemegang
Saham Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompook usaha
serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung
dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang
merupakan pihak yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah
No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun
2016”) dan Perseroan Terbatas yaitu hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota
Komisaris; perubahan anggaran dasar; perubahan struktur kepemilikan saham; dan penggabungan,
peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh Perseroan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016 diatur bahwa Anak perusahaan BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain
tersebut. Kepemilikan mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016
yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) saham pada perusahaan anak eks
BUMN. Hal ini dimaksudkan agar Negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk.
6. Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020,
telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan
HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam
hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan
manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara
Republik Indonesia.
Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan
HAM sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal 27 Januari 2022, pemilik manfaat
Perseroan adalah Direktur Utama atas nama Kuswiyoto. Namun demikian, Pemilik Manfaat yang telah
dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1
Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di
luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau Direksi Perseroan sehingga apabila Kuswiyoto tidak lagi
menjabat selaku Direktur Utama Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi
Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat baru.
7. Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2020, Perseroan telah memiliki cadangan sebesar
Rp3.107.499.000.000,00 (tiga triliun seratus tujuh miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah)
yang merupakan 49,72% (empat puluh sembilan koma tujuh dua persen) dari jumlah modal ditempatkan
225
Page 248
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 12 -
dan disetor, hal ini telah melebihi kewajiban cadangan pada Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
8. Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Loto Srinaita Ginting ***)
Komisaris Independen : Makmur Keliat ***)
Komisaris Independen : Muhammad Sulhan Fauzi ***)
Komisaris : Otok Kuswandaru ***)
Komisaris : Sudarto ***)
Komisaris : Rini Widyantini ***)
Direksi
Direktur Utama : Kuswiyoto ***)
Direktur SDM : Ridwan Arbian Syah ***)
Direktur Umum : Gunawan Sulistyo ***)
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan : Damar Latri Setiawan **)
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Teguh Wahyono **)
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk : Harianto Widodo **)
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis : Ferdian Timur Satyagraha *)
*) Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”).
**) Sesuai ketentuan Pasal 34 POJK No. 27/POJK.03/2016, tetap dapat menjadi Pihak Utama karena
diangkat sebelum POJK No. 27/POJK.03/2016 berlaku bagi perusahaan pergadaian.
***) Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam
POJK No. 27/POJK.03/2016.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat
berdasarkan:
a. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari
2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
(Persero) PT Pegadaian No. 10 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan
telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13
Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai
Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.
b. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober
2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. 04 tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data
Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258
tanggal 8 November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
226
Page 249
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 13 -
0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 8 November 2019, sehubungan dengan pengangkatan
Sudarto sebagai Anggota Dewan Komisaris.
c. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. 02 tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16
Januari 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 16 Januari 2020, sehubungan dengan pengangkatan Rini Widyantini sebagai Anggota
Dewan Komisaris.
d. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-44/MBU/02/2021 Tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. SK-44/MBU/02/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota
Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 04 tanggal 08 Maret 2021,
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0147484 tanggal 08 Maret 2021
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0043021.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 08
Maret 2021, sehubungan dengan pengangkatan Otok Kuswandaru sebagai Anggota Dewan
Komisaris dan Muhammad Sulhan Fauzi sebagai Komisaris Independen.
e. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-03/MBU/1/2019 tanggal 4 Januari 2019
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. 15 tanggal 25 Januari 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.03-0050178 tanggal 25
Januari 2019, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0013097.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 25 Januari 2019, sehubungan dengan pengangkatan Kuswiyoto sebagai Direktur Utama.
f. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari
2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Direksi Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.
g. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-162/MBU/08/2017 tanggal 21 Agustus
2017 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
227
Page 250
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 14 -
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 12 tanggal 24
Agustus 2017, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0165419 tanggal 24 Agustus 2017, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0105110.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 24 Agustus 2017,
sehubungan dengan pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan
Penjualan, dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.
h. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-143/MBU/05/2018 tanggal 30 Mei 2018
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 25 tanggal 31 Mei 2018,
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0211849 tanggal 4 Juni 2018, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0076510.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 4 Juni 2018, sehubungan dengan
pengangkatan Harianto Widodo sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk.
i. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-117/MBU/04/2021 tanggal 26 April 2021
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 11 tanggal 26 April 2021,
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0263157 tanggal 26 April 2021, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0076290.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 26 April 2021, sehubungan dengan pengangkatan Ridwan
Arbian Syah sebagai Direktur SDM.
j. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-17/MBU/01/2022 tanggal 14 Januari 2022
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 25 tanggal 14
Januari 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0062085 tanggal 27 Januari 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0019206.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 27 Januari 2022, sehubungan dengan pengangkatan
Ferdian Timur Satyagraha sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/2012 tentang
Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha
Milik Negara jo. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/06/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman
228
Page 251
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 15 -
Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik
Negara dan POJK No. 33/POJK.04/2014.
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah telah memenuhi
ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh
anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris, kecuali Ferdian Timur Satyagraha sebagai Direktur Keuangan dan
Perencanaan Strategis, telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.
Terhadap Ferdian Timur Satyagraha sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis berdasarkan
Pasal 2 ayat (4) POJK No. 27/POJK.03/2016, belum dapat melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai
anggota Direksi.
9. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 220/KEP-DIR/2020 tanggal 23 April 2020 sehubungan
pengangkatan R. Swasono A. Widodo sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan.
10. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-
05/MBU/2006 tentang Komite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
(”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-14/KP/DK.GD/12/2021 tanggal 1 Desember 2021
tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Makmur Keliat
Wakil Ketua : Sudarto
Anggota : Otok Kuswandaru
Ponda Suwaka Hidjat
Alpin Napitupulu
Seluruh anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
POJK No. 55/POJK.04/2015 dan Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. KEP-05/KP/DK.GD/12/2018 tanggal 27 Desember 2018. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3
POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
Piagam Komite Audit telah dimuat dalam web Perseroan.
11. Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No.
34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-08/KP/DK.GD/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Perubahan
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian, dengan
susunan sebagai berikut:
Ketua : Muhammad Sulhan Fauzi
Anggota : Loto Srinaita Ginting
Rini Widyantini
Arry Ekananta
Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No.
34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP-
09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September 2020.
229
Page 252
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 16 -
12. Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 239/MBU/11/2017 tanggal 9 November 2017
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 05 tanggal 15
November 2017, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
laporan penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0191359 tanggal 17 November 2017 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0145711.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 17 November 2017, susunan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : M. Cholil Nafish
Anggota : M. Asrorun Ni’am Sholeh
Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah tersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional
MUI No. U-494/DSN-MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017 dan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-
384/NB.233/2017 tanggal 24 April 2017 Perihal Laporan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas
Syariah bahwa pengangkatan M. Cholil Nafis dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai anggota Dewan
Pengawas Syariah telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Seluruh Dewan Pengawas Syariah, tetap dapat menjadi Pihak Utama walaupun belum pernah mengikuti
penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016
dikarenakan telah diangkat sebagai Dewan Pengawas Syariah sebelum POJK No. 27/POJK.03/2016
berlaku bagi perusahaan pergadaian.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, M. Asrorun Ni’am Sholeh selaku anggota Dewan Pengawas
Syariah Perseroan telah memiliki Izin Ahli Syariah Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021
tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh. Sedangkan Ketua
Dewan Pengawas Syariah M. Cholil Nafish belum memiliki Izin Ahli Syariah Pasar Modal. Sehubungan
dengan belum diperolehnya Izin Ahli Syariah Pasar Modal oleh M. Cholil Nafish maka sesuai Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 (“POJK No. 18/POJK.04/2015”) tanggal 10 November
2015 tentang Penerbitan Sukuk dan Persyaratan Sukuk jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk maka sesuai ketentuan dalam Pasal 14
POJK No. 18/POJK.04/2015, dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas
Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan
pelanggaran ketentuan POJK No. 18/POJK.04/2015 berupa peringatan tertulis; denda yaitu kewajiban
untuk membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha;
pencabutan izin usaha; pembatalan persetujuan; dan pembatalan pendaftaran.
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 18 Maret 2022, Muhammad Cholil Nafish menyatakan telah
mendaftarkan diri untuk memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal (“ASPM”) sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal dan sampai
tanggal Surat Pernyataan masih menunggu pelaksanaan pelatihan atas permohonan izin ASPM paling
lama sampai dengan bulan Desember 2022.
13. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal, Direksi Perseroan telah membentuk
Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal dengan struktur organisasi Satuan
Pengawas Intern terakhir sebagaimana diubah berdasarkan Surat Keputusan No. 979/PSDM-
BK.200322/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT Pegadaian (Persero).
Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Satuan Pengawasan Intern sesuai dengan Surat
230
Page 253
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 17 -
Keputusan Direksi No. 32 tanggal 31 Desember 2018. Sesuai Surat Keputusan Direksi No. 762/KEP/2021
tanggal 19 Oktober 2021, Direksi mengangkat Syahrul Rusli sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern.
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan
pemberitahuan kepada OJK sehubungan pengangkatan Syahrul Rusli sebagai Kepala Satuan
Pengawasan Intern melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan No. Surat
Perseroan 177/00013.00/2022 tanggal 2 Maret 2022.
Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas pengangkatan Syahrul Rusli
sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dinyatakan dalam Surat Perseroan No. S-
42/DK.GD/10/2021 tanggal 6 Oktober 2021 tentang Persetujuan Dewan Komisaris atas Permohonan
Persetujuan Kepala Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian.
14. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (8) huruf c Anggaran Dasar Perseroan Direksi Perseroan telah
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dinyatakan dalam
Keputusan Pemegang Saham Perseroan tanggal 31 Januari 2022 tentang Pengesahan Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan PT Pegadaian Tahun 2022 dan persetujuan Dewan Komisaris dalam rangka
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Komisaris
Perseroan No. S-04/DK.GD.01/2022 tanggal 20 Januari 2022 perihal Persetujuan Dewan Komisaris atas
Usulan Penerbitan Obligasi dan Sukuk serta Penerbitan MTN dan MTN Syariah Tahun 2022 dan 2023.
Perseroan tidak disyaratkan untuk mendapatkan persetujuan atau penegasan dari Pengawas Industri
Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian dikarenakan berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, tidak terdapat
ketentuan yang mengatur perlu diperolehnya persetujuan atau penegasan dari Pengawas Industri
Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan terkait penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk oleh
perusahaan yang bergerak di bidang pergadaian.
15. Perseroan dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas usaha penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum
gadai memiliki jaringan kerja dengan perincian sebagai berikut: 1 (satu) Kantor Pusat, 12 (dua belas)
Kantor Wilayah (”Kanwil”), 540 (lima ratus empat puluh) Kantor Cabang Konvensional (”KCK”), 102
(seratus dua) Kantor Cabang Pegadaian Syariah (”KCS”), 2.884 (dua ribu delapan ratus delapan puluh
empat) Unit Pelayanan Cabang Konvensional (”UPC”) dan 559 (lima ratus lima puluh sembilan) Unit
Pelayanan Cabang Syariah (”UPS”) yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan
dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait, dan
pendaftaran-pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan yang dilakukan dan/atau diperoleh
Perseroan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan, seluruh perizinan yang dimiliki
Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan seluruhnya masih
berlaku, kecuali sehubungan dengan kewajiban pelaksanaan Penilaian Mandiri terhadap 34 (tiga puluh
empat) sistem elektronik milik Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 7 Peraturan Badan Siber
dan Sandi Negara No. 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik (“Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020”) yang belum dilakukan oleh Perseroan, sehingga
Perseroan dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Kepala Badan Siber dan Sandi
Negara berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020.
16. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:
16.1 Sejumlah 1.078 (seribu tujuh puluh delapan) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan
dan 5 (lima) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya. Seluruh
sertipikat hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi
dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam
status sengketa atau perkara yang dapat membawa pengaruh negatif secara signifikan
mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan pemilikan dan/atau penguasaan
aset-aset tanah telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
231
Page 254
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 18 -
16.2 Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat
Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 19
(sembilan belas) sertifikat merek, 3 (tiga) sertifikat paten, 3 (tiga) hak cipta, dan 2 (dua) sertifikat
desain industri. Hak Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan yang sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan,
penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.
16.3 Perseroan memiliki 6 (enam) kendaraan roda empat yang seluruhnya terdaftar atas nama
Perseroan dan seluruhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di kantor cabang.
Seluruh kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti
kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
tidak dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa.
17. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aktiva tetap dan
uang kas milik Perseroan, barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang
Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah
mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, pencurian dan penggelapan pada
PT BRI Asuransi Indonesia. Jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai
untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan
Surat Pernyataan Direksi tanggal 2 Maret 2022.
18. Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
Perseroan dengan Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2021 – 2023 No. 142 Tahun 2021, No. 70/DPP-
SP/14/2021 tanggal 18 November 2021, yang telah didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia dan mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.01/00.0000.220117003/B/II/2022
tentang Perjanjian Kerja Bersama antara Pegadaian dengan Serikat Pekerja Pegadaian tanggal 08
Februari 2022, yang berlaku terhitung sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 19 November
2023.
19. Perseroan telah melaksanakan kewajibannya atas persyaratan pembayaran gaji atau upah minimum bagi
seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang dengan
mendasarkan kepada gaji terendah di kalangan karyawan Perseroan dan ketentuan mengenai Upah
Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana kantor pusat dan kantor-kantor
cabang Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.
20. Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan
(“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan No.
02AJ8003 tanggal 21 Januari 2002 dan Kode Badan Usaha/Entitas BPJS Kesehatan No. 01143781
tanggal 10 Desember 2014.
21. Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perseroan.
22. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 131 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3989), pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah
organisasi bernama Serikat Pekerja Pegadaian sesuai Surat No.29/SP.PGD.DPP/VIII/2001 tanggal 24
Agustus 2001 yang tercatat pada Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sesuai
dengan Tanda Bukti Pencatatan No. 113/I/N/IX/2001 tanggal 10 September 2001 yang dikeluarkan oleh
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Pusat.
232
Page 255
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 19 -
23. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
23.1 Penyertaan saham Perseroan secara langsung pada Perusahaan Anak dan laporan keuangan
Perseroan konsolidasi dengan Perusahaan Anak yaitu sebagai berikut:
a. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PT PGDE”), suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08
Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”), anggaran dasar PT PGDE pada Akta
Pendirian PT PGDE telah diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No.
046216. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT PGDE masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PGDE sejak pendirian pada tahun 2018. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam
ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp132.699.000.000,00,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh
sembilan juta Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PGDE
berdasarkan Akta Pendirian PT PGDE.
Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PGDE, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
a. Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-22/DK.GD/5/2018 tanggal 04 Mei 2018;
dan
b. Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perusahaan (Perseroan) PT Pegadaian
No. S-495/MBU/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Persetujuan Pendirian Anak
Perusahaan Bisnis Emas.
Per tanggal 31 Desember 2020, cadangan yang dimiliki oleh PT PGDE adalah sebesar
Rp100.618.654.993,00 (seratus miliar enam ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh
empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga Rupiah) yaitu 75,8% (tujuh puluh lima koma
delapan persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor, oleh karenanya jumlah
cadangan PT PGDE telah memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU No. 40/2007. Dengan
telah dipenuhinya ketentuan pencadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU
No. 40/2007, maka Rapat Umum Pemegang Saham PT PGDE dapat memutuskan
penggunaan laba bersih seluruhnya untuk dibagikan kepada pemegang saham sebagai
dividen sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UU No. 40/2007.
b. PT Pesonna Indonesia Jaya (“PT PIJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia
Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
233
Page 256
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 20 -
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
0005845.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.21, Tambahan No. 5999 (“Akta
Pendirian PT PIJ”), anggaran dasar PT PIJ pada Akta Pendirian PT PIJ telah diubah
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan
Anggaran Dasar Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas
PT Pesonna Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November 2019, dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0098438.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No.
046213. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT PIJ masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PIJ sejak pendirian pada tahun 2015. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima
ratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp49.500.000.000,00 (empat puluh
sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PIJ berdasarkan Akta
Pendirian PT PIJ.
Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PIJ, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat
(10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
a. Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-06/DK/GD/2014 tanggal 29 Januari 2014;
dan
b. Surat Persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum
Pemegang Saham PT Pegadaian (Persero) No. S-36/MBU/01/2015 tentang
Persetujuan Perubahan Komposisi Kepemilikan Saham Anak Perusahaan PT
Pegadaian (Persero) jo. Surat Persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara
selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian (Persero) No. S-
670/MBU/10/2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Persetujuan Pendirian Anak
Perusahaan PT Pegadaian (Persero) di Bidang Usaha Pengelolaan Hotel dan Jasa
Umum.
Per tanggal 31 Desember 2020, PT PIJ belum pernah mencatatkan laba sehingga
kewajiban untuk membuat cadangan Pasal 70 UU No. 40/2007 belum berlaku terhadap PT
PIJ.
c. PT Pesonna Optima Jasa (“PT POJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa
No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No.
40783 (“Akta Pendirian PT POJ”), anggaran dasar PT POJ pada Akta Pendirian PT POJ
telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT POJ No. 13 tanggal
22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
AHU-0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November
234
Page 257
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 21 -
2019 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan
No. 046212. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT POJ masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT POJ sejak pendirian pada tahun 2014. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu)
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh
sembilan miliar Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT POJ berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 14 Februari 2017 dibuat dihadapan Sindian
Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0073533 tahun 2017 tanggal 20 Februari 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-35439.40.10.2014 tahun 2017 tanggal 20 Februari 2017.
Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT POJ, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
a. Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-06/DK/GD/2014 tanggal 29 Januari 2014;
dan
b. Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan No. S-670/MBU/10/2014
tanggal 16 Oktober 2014 tentang Persetujuan Pendirian Anak Perusahaan PT
Pegadaian (Persero) di Bidang Usaha Pengelolaan Hotel dan Jasa Umum.
Per tanggal 31 Desember 2020, cadangan yang dimiliki oleh PT POJ adalah sebesar
Rp114.858.340.309,00 (seratus empat belas miliar delapan ratus lima puluh delapan juta
tiga ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan Rupiah) yaitu 114% (seratus empat belas
persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor, oleh karenanya jumlah cadangan
PT POJ telah memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU No. 40/2007. Dengan telah
dipenuhinya ketentuan pencadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU No.
40/2007, maka Rapat Umum Pemegang Saham PT POJ dapat memutuskan penggunaan
laba bersih seluruhnya untuk dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen sesuai
dengan ketentuan Pasal 71 UU No. 40/2007.
d. PT Balai Lelang Artha Gasia (“PT BLAG”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di
Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Balai Lelang Artha
Grasia No. 13 tanggal 26 Juli 2000 dibuat di hadapan Zachrias Omawale, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3
Oktober 2000 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari
2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22
Mei 2001, Tambahan No. 3213 (“Akta Pendirian PT BLAG”) anggaran dasar PT BLAG
pada Akta Pendirian PT BLAG telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Balai Lelang Artha Gasia No. 79 tanggal 22
November 2016, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23
Desember 2016 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
0254779.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016. Pada tanggal Pendapat
Hukum, PT BLAG tidak beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT BLAG sejak pendirian pada tahun 2000, Pada
tanggal Pendapat HukumPerseroan memiliki 14.999 (empat belas ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.499.900.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
ribu Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT BLAG berdasarkan Akta
235
Page 258
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 22 -
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha
Gasia No.109 tanggal 26 Maret 2015, dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-0004887.AH.01.02. Tahun
2015 tanggal 27 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015.
Terkait dengan persetujuan penyertaan modal Perseroan pada saat pendirian BLAG,
sampai dengan tanggal Jawaban Aspek Hukum ini, belum ditemukan oleh Perseroan, hal
tersebut dikarenakan Perseroan sedang dalam proses pemindahan lokasi kerja dan
Perseroan perlu melakukan pengecekan secara mandiri pada Gudang Arsip Perseroan
yang berada di Solo, Jawa Tengah, sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan No.
37/00033.00/2022 tanggal 18 Maret 2022. Ketiadaan dokumen persetujuan pendirian BLAG
tidak memiliki konsekuensi hukum, karena BLAG telah didirikan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pada tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak melaksanakan kegiatan usaha dan Direksi
Perseroan telah menyampaikan permohonan tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris
Perseroan sehubungan dengan rencana likuidasi BLAG sebagaimana telah disampaikan
oleh Direksi Perseroan berdasarkan Surat No. 20/00033.01/2018 tanggal 30 Januari 2018
tentang Permohonan Tanggapan Tertulis Perihal Rencana Likuidasi BLAG. Sehubungan
dengan rencana likuidasi tersebut, Direksi BLAG telah melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja (“PHK”) kepada seluruh karyawan berdasarkan Surat PHK No. 3/AG/II/2018, No.
4/AG/II/2018, No. 5/AG/II/2018, No. 6/AG/II/2018, No. 7/AG/II/2018, No. 8/AG/II/2018, No.
9/AG/II/2018 dan No. 10/AG/II/2018 pada tanggal 5 Februari 2018.
Sehubungan dengan telah bergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro yang
menyebabkan Perseroan menjadi anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(“BRI”), maka sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.03/2017
tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal (“POJK No. 36/POJK.03/2017”),
Perseroan sebagai anak perusahaan bank umum, tidak dapat melakukan penyertaan atau memiliki
saham pada Perusahaan Anak yang bergerak di bidang non keuangan. Pada tanggal Pendapat
Hukum ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan aksi korporasi berupa (i) divestasi PT Pesonna Indonesia Jaya dan PT Pesonna
Optima Jasa; dan (ii) likuidasi PT Balai Lelang Artha Gasia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Dewan Komisaris Perseroan No. S-45/DK-GD/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 perihal
Tanggapan Dewan Komisaris terhadap Permohonan Tanggapan Tertulis atas Rencana Divestasi
PT Pesonna Indonesia Jaya dan PT Optima Jasa dan Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-
44/DK.GD/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas
Permohonan Tanggapan Tertulis atas Rencana Likuidasi PT Balai Lelang Artha Gasia serta
Perseroan sedang menunggu persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk melakukan
aksi-aksi korporasi tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 POJK No. 36/POJK.03/2017, dengan belum terpenuhinya
ketentuan Pasal 22 ayat (1) POJK No. 36/POJK.03/2017, BRI selaku pemegang saham Perseroan
dapat dikenakan sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang No.
7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang
pelaksanaan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan oleh Bank Indonesia.
23.2 Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh
persen) (“Perusahaan Asosiasi”) yaitu PT Pefindo Biro Kredit (“PT PBK”), suatu perseroan
terbatas yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Pefindo Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
236
Page 259
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 23 -
34674.40.10.2014 tanggal 14 November 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014 Tambahan No. 76112 (”Akta Pendirian
PT PBK”), anggaran dasar PT PBK pada Akta Pendirian PT PBK telah diubah terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Pefindo Biro
Kredit No. 24 tanggal 11 Oktober 2019 dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn.,
selaku pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
Keputusan No. AHU-0081832.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 11 Oktober 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0192907.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 11 Oktober
2019 (“Akta No. 24/2019”). Pada tanggal Pendapat Hukum, PT PBK masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PBK sejak pendirian pada tahun 2014. Pada tanggal
Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 20.060 (dua puluh ribu enam puluh) saham dengan nilai
nominal sebesar Rp20.060.000.000,00 (dua puluh miliar enam puluh juta Rupiah) atau sebesar
16,09% (enam belas koma nol sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh pada PT PBK berdasarkan Akta Pendirian.
Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PBK, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10)
Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan
Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
a. Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-22/DK/GD/2014 tanggal 11 April 2014 dan Surat
Dewan Komisaris Perseroan No. S-53/DKGD/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Tanggapan
Dewan Komisaris atas Rencana Penyertaan Modal PT Pegadaian (Persero) pada PT
Pefindo Biro Kredit; dan
b. Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-624/MBU/10/2014
tanggal 13 Oktober 2014 perihal Persetujuan Rencana Penyertaan PT Pegadaian (Persero)
pada Pefindo Biro Kredit dan Persetujuan Sdr. Suwhono untuk menduduki Jabatan Anggota
Dewan Komisaris.
Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi tersebut telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari instansi terkait
dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia utamanya dalam
rangka UU No. 40/2007, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan karena merupakan
bagian dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan saham-saham yang dimiliki oleh
Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak sedang dibebankan jaminan apapun
serta bebas dari perkara apapun serta tidak sedang berada dalam status penyitaan apapun.
24. Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan
dalam peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi.
Akta Pendirian PT PGDE, serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30
ayat (2) UU No. 40/2007, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap masing-
masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi akibat belum diumumkannya Akta Pendirian PT
PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar belum mengikat pihak ketiga, dengan
demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
25. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana diatur
pada Pasal 3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi belum
237
Page 260
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 24 -
disesuaikan dengan Peraturan KBLI 2020. Perusahaan Anak telah menyesuaikan Nomor Induk Berusaha
(NIB) menjadi NIB OSS-RBA sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021, kecuali PT BLAG dan Perusahaan
Asosiasi.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan KBLI 2020, tidak terdapat konsekuensi hukum bagi
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang belum menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan
usahanya dengan Peraturan KBLI 2020 dan merubah NIB menjadi NIB OSS RBA.
26. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi.
27. Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan dilengkapi dengan dokumen yang
mendukung fakta adanya penyetoran modal tersebut serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
28. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh
seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi
kegiatan usaha masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta yang dikeluarkan oleh
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, kecuali penyesuaian NIB
OSS-RBA untuk PT PBK, dan PT BLAG.
29. Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:
29.1 Gaji atau upah yang dibayarkan oleh Perusahaan Anak kepada tenaga kerja yang dipekerjakan
Perusahaan Anak telah melebihi standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan dan
berlaku di setiap wilayah di mana Perusahaan Anak menempatkan tenaga kerjanya.
29.2 Perusahaan Anak telah mengikutsertakan (i) para tenaga kerja dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga
kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) para tenaga
kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pegawai
dan program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak.
29.3 Perusahaan Anak telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
29.4 Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan dan
mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia untuk memperoleh pengesahan, kecuali (i) PT PGDE, yang sedang melakukan proses
pengurusan perpanjangan Peraturan Perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Pernyataan tanggal 11 Februari 2022 dan Bukti permohonan pengajuan Peraturan Perusahaan
yang telah diajukan pada tanggal 9 Februari 2022 kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui
website resmi Kementerian Ketenagakerjaan dengan No. permohonan #220207010; (ii) PT PIJ,
yang sedang dalam proses penyusunan Peraturan Perusahaan; dan (iii) PT BLAG, yang tidak
memiliki karyawan sehingga PT BLAG tidak memenuhi kriteria Perseroan Terbatas yang harus
membuat peraturan perusahaan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenegakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Pengesahaan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran
Perjanjian Kerja Bersama.
238
Page 261
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 25 -
29.5 Perusahaan Anak belum membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana dipersyaratkan
dalam Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.
13/2003”), mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh) orang
untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit. Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) UU No. 13/2003,
apabila Perusahaan Anak melanggar ketentuan Pasal 106 UU No. 13/2003 dengan belum
membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, maka Perusahaan Anak dapat dikenakan sanksi
administratif.
30. PT PGDE dan PT POJ memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan
penyitaan dalam bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut, kecuali 181
(seratus delapan puluh satu) unit kendaraan bermotor atas nama PT POJ sedang dijaminkan pada PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan 311 (tiga ratus sebelas) unit kendaran bermotor sedang
dijaminkan dalam Akad Rahn Tasjily pada Pegadaian Amanah jaminan PT POJ tersebut dalam hal
dieksekusi tidak akan berdampak material terhadap kelangsungan usaha PT POJ maupun Perseroan.
Sedangkan PT BLAG dan PT PIJ tidak memiliki harta kekayaan baik bergerak dan tidak bergerak.
31. Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga, perjanjian antara Perusahaan Anak
dengan Perseroan, dan Perusahaan Anak dengan afiliasi seluruhnya telah dibuat sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perusahaan Anak dan
Perseroan serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
pemegang Obligasi dan pemegang Sukuk, yang menghalangi pelaksanaan Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022,
dan rencana penggunaan dana hasil Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022.
32. Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak
sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri
dimana Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di
hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara,
perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan
kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta
tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang bersifat material maupun tidak
terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perusahaan Anak dan Perseroan serta rencana Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap I Tahun 2022.
33. Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan
dengan kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan
kepada kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan
dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar
ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b)
tidak melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan
mengikat pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan
kepentingan pemegang Obligasi; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap I Tahun 2022.
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, sehubungan
dengan rencana penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I dan Sukuk
Mudharabah II Pegadaian Tahap I Tahun 2021, dalam hal ini Perseroan wajib melakukan pemberitahuan
kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (dahulu PT Bank
BNI Syariah) setelah penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun
2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 memperoleh pernyataan
efektif dari Otoritas Jasa Keuangan. Selain kewajiban tersebut, tidak terdapat pembatasan (negative
covenant) dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian pemberian fasilitas yang diterima oleh
Perseroan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang obligasi serta pemegang sukuk dan
239
Page 262
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 26 -
dapat menghalangi penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun
2022 dan Sukuk Mudharabah II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 serta merugikan hak dan kepentingan
pemegang Obligasi dan/atau pemegang Sukuk
34. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
adalah sebagai berikut:
34.1 Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2017 Seri C sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) per
tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun.
34.2 Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2018 Seri C sebesar Rp2.000.000.000.000,00
(dua triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per
tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun.
34.3 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020 Seri B sebesar Rp70.000.000.000,00
(tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol
persen) per tahun dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun.
34.4 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020 yang terdiri dari: (i) Obligasi
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Seri B sebesar Rp303.000.000.000,00 (tiga ratus tiga miliar
Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun; dan (iii) Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Seri
C sebesar Rp142.000.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar Rupiah), berjangka waktu 5
(lima) tahun.
34.5 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020 Seri B sebesar
Rp1.125.000.000.000,00 (satu triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
34.6 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021 yang terdiri dari (i) Obligasi
Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Seri A sebesar Rp2.172.500.000.000,00 (dua triliun seratus
tujuh puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,85% (empat koma
delapan lima persen) per tahun; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Seri B
sebesar Rp1.107.500.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20%
(enam koma delapan lima persen).
34.7 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2020 dalam jumlah pokok sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah), yang terdiri dari Sukuk Mudharabah Seri B sebesar
Rp49.000.000.000 (empat puluh sembilan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 11,67% (sebelas koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen)
per tahun berjangka waktu 3 (tiga) tahun.
34.8 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 yang terdiri dari (i) Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Seri B sebesar Rp103.000.000.000,00 (seratus
tiga miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,52%
(sebelas koma lima dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun; dan (ii) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Seri C sebesar Rp80.500.000.000,00 (delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,05% (dua belas koma nol lima
240
Page 263
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 27 -
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,43%
(tujuh koma empat tiga persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima)
tahun.
34.9 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020 Seri B sebesar
Rp131.000.000.000,00 (seratus tiga puluh satu miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 21,50% (dua puluh satu koma lima nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,45% (enam koma
empat lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
34.10 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap IV Tahun 2021 yang terdiri dari (i) Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap IV Seri A sebesar Rp599.200.000.000,00 (lima
ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 17,394% (tujuh belas koma tiga sembilan empat persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap IV Seri B
sebesar Rp165.800.000.000,00 (seratus enam puluh lima miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 21,814% (dua puluh satu koma
delapan satu empat persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda, pendapatan atau
aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang
dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak preferen termasuk Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I secara paripasu, berdasarkan Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian kredit dan pembiayaan yang dilaksanakan oleh Perseroan
dengan Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (PIP), pinjaman dan/atau
pembiayaan dari PIP memiliki tingkat senioritas atau keutamaan lebih tinggi daripada Obligasi dan/atau
Sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk tersebut yang dapat
membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I maupun
yang merugikan kepentingan serta hak dari Pemegang Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap V, mengingat Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I tidak mempunyai tingkatan (rank)
lebih tinggi dari masing-masing obligasi yang masih terhutang tersebut, maka berdasarkan ketentuan
dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing obligasi tersebut, Perseroan tidak
membutuhkan persetujuan dari Wali Amanat masing-masing obligasi.
35. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Mega, Tbk.,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
36. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I, Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai
berikut:
241
Page 264
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 28 -
36.1 Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian No. 22
tanggal 11 Februari 2022 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian No. 03 tanggal 4 Maret 2022, Akta
Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan V Pegadaian No. 27 tanggal 17 Maret
2022 dan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan V Pegadaian No. 26
tanggal 11 April 2022, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
36.2 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 23
tanggal 11 Februari 2022 sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 04 tanggal 4 Maret
2022, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I
Tahun 2022 No. 28 tanggal 17 Maret 2022, dan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 27 tanggal 11 April 2022, seluruhnya
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh antara
Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.
36.3 Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 28 tanggal
11 April 2022, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
oleh Perseroan.
36.4 Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
No. 24 tanggal 11 Februari 2022 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 05 tanggal 4
Maret 2022, Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap I Tahun 2022 No. 29 tanggal 17 Maret 2022, dan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 29 tanggal 11 April 2022,
seluruhnya dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Ari Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT BCA Sekuritas.
36.5 Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
No. 25 tanggal 11 Februari 2022 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah II Pegadaian No. 06 tanggal 4 Maret 2022,
Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Pegadaian No. 30 tanggal 17 Maret 2022, dan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian No. 30 tanggal 11 April 2022,
seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
oleh Perseroan.
36.6 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun
2022 No. 26 tanggal 11 Februari 2022 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 07
tanggal 4 Maret 2022, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 31 tanggal 17 Maret 2022, dan Akta
Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I
Tahun 2022 No. 31 tanggal 11 April 2022, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega
Tbk, sebagai Wali Amanat.
36.7 Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
No. 32 tanggal 11 April 2022, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
36.8 Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun
2022 No. 27 tanggal 11 Februari 2022 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 08 tanggal 4 Maret
242
Page 265
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 29 -
2022, Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 32 tanggal 17 Maret 2022, dan Akta Addendum III Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 No. 33
tanggal 11 April 2022, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT BCA Sekuritas.
36.9 Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 33 tanggal 16 Februari 2022, dibuat Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai Agen Pembayaran.
36.10 Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-019/OBL/KSEI/01022 tanggal 16
Februari 2022, dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan
KSEI.
36.11 Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 34 tanggal 16 Februari 2022, dibuat Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan KSEI sebagai
Agen Pembayaran.
36.12 Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-009/SKK/KSE/0121 tanggal 16
Februari 2022 dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan
KSEI.
Perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, baik dengan
Perusahaan Pemeringkat Efek, maupun dengan Wali Amanat, namun PT BNI Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan karena dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik
Indonesia.
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 sebagaimana disebutkan di atas,
telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap I serta pendaftaran dan pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar
ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii)
tidak melanggar kontrak-kontrak material dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya.
37. Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I, sesuai ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, Perseroan
telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 10 Februari 2022 yang ditandatangani oleh
Kanny Hidaya Y. W selaku Tim Ahli Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
16/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal
Kepada Kanny Hidaya Y. W yang ditugaskan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk
mendampingi proses penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I melalui surat
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. U-0053/DSN-MUI/I/2022 tanggal 18 Januari 2022
tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah. Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang
diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah ditetapkan bahwa perjanjian yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – MUI dan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
38. Perseroan telah memenuhi “persyaratan pihak” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (’POJK No. 36/POJK.04/2014”) yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling
243
Page 266
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 30 -
singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian informasi
tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V dan Sukuk Berkelanjutan II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/POJK.04/2014.
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I
telah mematuhi “persyaratan efek” yang memiliki peringkat dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5
POJK No. 36/POJK.04/2014 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar
Modal.
39. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha
pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap I, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha
Syariah Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan dengan menerapkan
prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I telah sesuai dengan dengan
prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 11 POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk jo. POJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas. Perseroan wajib menyampaikan laporan
penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk;
(ii) memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang
Sukuk; dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Obligasi paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk.
40. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan sedang terlibat dalam 1 (satu) perkara pajak, 4 (empat)
perkara perdata, dan 9 (sembilan) perkara pidana, sehubungan dengan perkara yang sedang melibatkan
Perseroan, perkara-perkara tersebut dari segi nilai gugatan tidak material bagi Perseroan dan secara
substansi tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan yang dapat mengganggu kelancaran
jalannya kegiatan usaha Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022.
Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak
terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam
suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai
termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak
manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan
dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022.
244
Page 267
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 31 -
41. Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dan Prospektus, antara lain mengenai
pendirian dan anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan pada pemeriksaan
terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal Pendapat Hukum
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap I sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai
dengan Pendapat Hukum.
Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.
Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE
Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. STTD.KH-14/PM.22/2018
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHPM No. 200427
Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal - Otoritas Jasa Keuangan
245
Page 268
Halaman ini sengaja dikosongkan
246
Page 269
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN
247
Page 270
Halaman ini sengaja dikosongkan
248
Page 271
249
Page 272
Halaman ini sengaja dikosongkan
250
Page 273
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM TO THE SHAREHOLDERS OF
PT PEGADAIAN
Kami telah mengaudit laporan keuangan We have audited the accompanying consolidated
konsolidasian PT Pegadaian dan entitas anaknya financial statements of PT Pegadaian and its
terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan subsidiaries, which comprise the consolidated
konsolidasian tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, statements of financial position as at
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif 31 December 2021 and 2020, and the consolidated
lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas statements of profit or loss and other
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada comprehensive income, changes in equity and cash
tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan flows for the years then ended, and a summary of
akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya. significant accounting policies and other
explanatory information.
Tanggung jawab manajemen atas laporan
keuangan konsolidasian consolidated financial statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian ini fair presentation of these consolidated financial
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di statements in accordance with Indonesian
Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Financial Accounting Standards, and for such
dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan internal control as management determines is
penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang necessary to enable the preparation of consolidated
bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang financial statements that are free from material
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. misstatement, whether due to fraud or error.
Tanggung jawab auditor
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu Our responsibility is to express an opinion on these
opini atas laporan keuangan konsolidasian ini consolidated financial statements based on our
berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit audits. We conducted our audits in accordance with
kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Standards on Auditing established by the
Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut Indonesian Institute of Certified Public Accountants.
mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika Those standards require that we comply with
serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk ethical requirements and plan and perform the
memperoleh keyakinan memadai tentang apakah audit to obtain reasonable assurance about whether
laporan keuangan konsolidasian bebas dari kesalahan the consolidated financial statements are free from
penyajian material. material misstatement.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk An audit involves performing procedures to obtain
memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan audit evidence about the amounts and disclosures in
pengungkapan dalam laporan keuangan the consolidated financial statements.
konsolidasian. Prosedur yang dipilih bergantung pada
pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko judgment, including the assessment of the risks of
kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan material misstatement of the consolidated financial
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan statements, whether due to fraud or error. In
maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko making those risk assessments, the auditors
tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian
internal yang relevan dengan penyusunan dan preparation and fair presentation of the
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements in order to design
entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat audit procedures that are appropriate in the
sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan circumstances, but not for the purpose of expressing
menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian
internal entitas. Suatu audit juga mencakup internal control. An audit also includes evaluating
pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi the appropriateness of accounting policies used and
yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi the reasonableness of accounting estimates made by
yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian management, as well as evaluating the overall
atas penyajian laporan keuangan konsolidasian secara presentation of the consolidated financial
keseluruhan. statements.
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
WTC 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920 Indonesia
T: +62 21 50992901 / 31192901, F: +62 21 52905555 / 52905050, www.pwc.com/id
Nomor Izin Usaha: KEP-241/KM.1/2015. 251
A220307001/DC2/LLS/2022
Page 274
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh We believe that the audit evidence we have obtained
adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu is sufficient and appropriate to provide a basis for
basis bagi opini audit kami. our audit opinion.
Opini Opinion
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying consolidated
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal financial statements present fairly, in all material
yang material, posisi keuangan konsolidasian respects, the consolidated financial position of
PT Pegadaian dan entitas anaknya pada tanggal PT Pegadaian and its subsidiaries as at
31 Desember 2021 dan 2020, serta kinerja keuangan 31 December 2021 and 2020, and their consolidated
dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun-tahun financial performance and cash flows for the years
yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan then ended, in accordance with Indonesian
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Financial Accounting Standards.
Hal lain O
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan We have previously issued our independent
auditor independen tertanggal 28 Januari 2022
dengan referensi 00032/2.1025/AU.1/09/0229- reference number 00032/2.1025/AU.1/09/ 0229-
1/1/I/2022 atas laporan keuangan konsolidasian 1/1/I/2022 on the consolidated financial statements
PT Pegadaian dan entitas anaknya pada tanggal of PT Pegadaian and its subsidiaries as at and for
31 Desember 2021 dan laporan auditor independen the year ended 31 December 2021 and independent
tertanggal 29 Januari 2021 dengan referensi 00026/
2.1025/AU.1/09/0222-3/1/I/2021 atas laporan reference number 00026/2.1025/AU.1/09/0222-
keuangan konsolidasian PT Pegadaian dan entitas 3/1/I/2021 on the consolidated financial statements
anaknya pada tanggal 31 Desember 2020. of PT Pegadaian and its subsidiaries as at and for
PT Pegadaian dan entitas anaknya telah menerbitkan the year ended 31 December 2020. PT Pegadaian
kembali laporan keuangan konsolidasiannya pada dan and its subsidiaries have reissued its consolidated
untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal financial statements as at and for the years ended
31 Desember 2021 dan 2020 sehubungan dengan 31 December 2021 and 2020 in relation to the plan
ligasi
Berkelanjuta
to confirm with the disclosure requirement by
menyesuaikan pengungkapan dengan peraturan pasar capital market regulations as disclosed in Note 44.
modal sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 44.
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan hanya untuk This report has been prepared solely for inclusion in
dicantumkan dalam dokumen prospektus
PT Pegadaian sehubungan dengan rencana
PT Pegadaian untuk melakukan aksi korporasi above. Therefore, it is not intended to and should
sebagaimana disebut di atas. Oleh karena itu, laporan not be used for any other purpose.
ini tidak dimaksudkan dan tidak diperkenankan untuk
digunakan untuk tujuan lain.
JAKARTA,
7 Maret/March 2022
Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA
Izin Akuntan Publik/License of Public Accountant No. AP.0229
252
A220307001/DC2/LLS/2022
Page 275
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2021 Notes 2020
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 2d,2e,4,36 Cash and cash equivalents
- pihak berelasi 270,222 333,372 related parties -
- pihak ketiga 168,351 139,466 third parties -
Pinjaman yang diberikan 52,419,756 2d,2f,5 57,474,599 Loans
Dikurangi: cadangan kerugian Less: allowance for
penurunan nilai (3,458,026) 2d,2f,5,32 (2,777,855) impairment losses
Pinjaman yang diberikan - bersih 48,961,730 2d,2f,5,32 54,696,744 Loans - net
Piutang lain-lain - bersih 777,569 2d,6,36 68,781 Other receivables - net
Persediaan 393,059 2g,7 357,048 Inventories
Pendapatan yang masih harus
diterima 2,236,095 2d,8 2,566,129 Accrued income
Pajak dibayar dimuka 109,567 2t,17a 47,902 Prepaid taxes
Beban dibayar dimuka 96,239 2l,9 54,322 Prepaid expenses
Aset tidak lancar Non-current asset
Opinion dimiliki untuk dijual - 2n,10 822,532 classified as held for sale
Aset hak guna 260,120 2i,2x,12 238,301 Right of use assets
Penyertaan langsung 5,725 2d,2h 690 Direct participation
Properti investasi 180,025 2k,11 179,937 Investment properties
Aset tetap - bersih 10,670,919 2i,12 10,252,580 Fixed assets - net
Aset takberwujud - bersih 77,430 2j,13 64,278 Intangible assets - net
Aset pajak tangguhan 1,568,695 2t,17d 1,332,387 Deferred tax assets
Aset lain-lain - bersih 192 2d,2m,14 314,491 Other assets - net
JUMLAH ASET 65,775,938 71,468,960 TOTAL ASSETS
LIABILITAS LIABILITIES
Utang kepada nasabah 152,728 2d,2o,16 715,010 Payables to customers
Utang usaha 587,445 2d,2o,15 397,545 Trade payables
Utang pajak 2t,17b Taxes payable
- Pajak penghasilan badan 17,062 313,888 Corporate income tax -
- Pajak lain-lain 87,525 112,537 Other taxes -
Liabilitas pajak tangguhan 5,768 2t, 17d 3,400 Deferred tax liabilities
Akrual 2,533,206 2d,2p,18 1,995,930 Accruals
Pendapatan diterima dimuka 58,426 2u 65,189 Unearned revenue
Liabilitas sewa - 2x 17 Lease liabilities
Liabilitas lain-lain 842,489 2d,2p,19 285,025 Other liabilities
Pinjaman bank 2d,2q,20,36 Bank loans
- pihak berelasi 12,866,853 17,327,380 related parties -
- pihak ketiga 10,381,300 12,020,385 third parties -
Surat berharga yang diterbitkan 9,240,972 2d,2s,21,36 10,798,792 Securities issued
Pinjaman dari pemerintah 810,871 2d,22,36 539,225 Loans from government
Liabilitas imbalan kerja 1,932,292 2r,23 2,291,021 Employee benefit liabilities
JUMLAH LIABILITAS 39,516,937 46,865,344 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang diatribusikan Equity attributable to
kepada pemilik entitas induk owners of the parent entity
Modal saham Share capital
Modal saham - Nilai nominal Shared capital - Nominal amount
Rp 1.000.000 (nilai penuh) Rp 1,000,000 (full amount)
per lembar saham at par per share
Modal dasar Authorised capital
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna 1 share of series A Dwiwarna -
- 24.999.999 lembar saham seri B 24,999,999 shares of series B -
masing-masing pada in year 2021 and 2020,
tahun 2021 dan 2020 respectively
Modal ditempatkan dan disetor penuh Issued and fully paid capital
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna 1 share of series A Dwiwarna -
- 6.249.999 lembar saham seri B 6,249,999 shares of series B -
masing-masing per 31 Desember as at 31 Desember 2021 and
2021 dan 31 Desember 2020 6,250,000 24a 6,250,000 31 December 2020, respectively
Cadangan revaluasi aset 7,698,904 2i,12 7,810,673 Assets revaluation reserves
Pengukuran kembali Remeasurements of post -
imbalan pasca kerja (803,358) 2r (1,055,313) employment benefits
Saldo laba yang telah dicadangkan 10,516,523 9,505,528 Appropriated retained earnings
Saldo laba yang belum dicadangkan 2,593,843 2,089,583 Unappropriated retained earnings
26,255,912 24,600,471
Kepentingan non-pengendali 3,089 25 3,145 Non-controlling interests
JUMLAH EKUITAS 26,259,001 24,603,616 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 65,775,938 71,468,960 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan The accompanying notes form an integral part of these
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
Lampiran
253- 1 - Schedule
Page 276
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2021 Notes 2020
Pendapatan usaha Operating revenues
Pendapatan sewa modal Interest and
dan administrasi 13,808,210 2v,26 14,545,041 administration revenues
Pendapatan penjualan emas 6,510,686 2v 7,122,689 Revenue from gold sold
Pendapatan usaha lainnya 320,965 2v,27 296,673 Other operating revenues
Jumlah pendapatan usaha 20,639,861 21,964,403 Total operating revenues
Beban usaha Operating expenses
Beban harga pokok penjualan emas 6,283,211 2v 6,833,719 Cost of revenue from gold sold
Beban pegawai 3,896,562 2v,28 4,162,940 Employee expenses
Beban bunga dan bagi hasil 2,211,950 2v,29,36 3,047,966 Interest and profit-sharing expense
General and administration
Beban administrasi dan umum 3,577,817 2v,2x,30 2,871,875 expenses
Beban pemasaran 152,757 2v,31 131,260 Marketing expenses
Cadangan kerugian penurunan nilai 1,280,842 32 2,125,384 Allowances for impairment losses
Jumlah beban usaha 17,403,139 19,173,144 Total operating expenses
Laba usaha 3,236,722 2,791,259 Operating profit
Pendapatan lain-lain - bersih 7,713 2v 82,031 Other income - net
Laba sebelum pajak penghasilan 3,244,435 2,873,290 Profit before income tax
Beban pajak penghasilan (822,356) 2t,17c (846,977) Income tax expenses
Laba tahun berjalan dari Profit for the year from
operasi yang dilanjutkan 2,422,079 2,026,313 continuing operations
Operasi yang dihentikan Discontinued operations
Laba/(rugi) tahun berjalan dari Profit/(loss) for the year from
operasi yang dihentikan 5,231 10 (3,866) discontinued operations
Laba bersih tahun berjalan 2,427,310 2,022,447 Net profit for the year
Penghasilan komprehensif lain: Other comprehensive income:
Pos - pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi ke laba rugi: reclassified to profit or loss:
- Pengukuran kembali Remeasurements of -
imbalan pasca kerja 323,038 2r,23 (405,134) post employment benefits
- Keuntungan revaluasi Gains on revaluation of -
tanah dan bangunan - 2r,23 163,780 land and buildings
- Efek pajak terkait (71,083) 2t,17d 54,719 Related tax effect -
-
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive Income
tahun berjalan, setelah pajak 251,955 (186,635) for the year, net of tax
Jumlah penghasilan Total comprehensive income
komprehensif tahun berjalan 2,679,265 1,835,812 for the year
Laba bersih tahun berjalan yang Net profit for the year
diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 2,426,771 2,021,988 Owners of the parent
Kepentingan non-pengendali 539 459 Non-controlling interests
2,427,310 2,022,447
Jumlah penghasilan komprehensif Total comprehensive income
yang dapat diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 2,678,726 1,835,353 Owners of the parent
Kepentingan non-pengendali 539 459 Non-controlling interests
2,679,265 1,835,812
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan The accompanying notes form an integral part of these
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
Lampiran
254- 2/1 - Schedule
Page 277
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2021 Notes 2020
Jumlah penghasilan komprehensif Total comprehensive income
yang dapat diatribusikan kepada: attributable to:
Operasi yang dilanjutkan 2,674,034 1,839,678 Continuing operations
Operasi yang dihentikan 5,231 (3,866) Discontinued operations
2,679,265 1,835,812
Laba bersih per saham - Earnings per share
dasar dan dilusian - basic and diluted
(dalam Rupiah penuh) (in full Rupiah amount)
Operasi yang dilanjutkan 387,619 324,136 Continuing operations
Operasi yang dihentikan 664 (618) Discontinued operations
388,283 2z,33 323,518
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang The accompanying notes form an integral part of these
tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
Lampiran
255- 2/2 - Schedule
Page 278
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Diatribusikan kepada pemilik entitas induk/
Attributable to owners of the parent Diatribusikan
Pengukuran kepada
kembali imbalan kepentingan
Cadangan pasca kerja/ non-
revaluasi aset/ Remeasurement Saldo laba/Retained earnings pengendali/
Assets of post Belum Attributable to
Catatan/ Modal saham/ revaluation employment Dicadangkan/ dicadangkan/ Jumlah/ non-controlling Jumlah ekuitas/
Notes Share capital reserves benefits Appropriated Unappropriated Total interests Total equity
Saldo pada tanggal Balance as at
1 Januari 2020 6,250,000 7,710,135 (720,780) 6,398,029 3,420,240 23,057,624 2,686 23,060,310 1 January 2020
Dampak penerapan Impact on implementation of
PSAK 71 dan 73 - bersih - - - - (292,506) (292,506) - (292,506) SFAS 71 and 73 - net
Saldo 1 Januari 2020 setelah Balance as at 1 January 2020
dampak penerapan after impact on
PSAK 71 dan 73 6,250,000 7,710,135 (720,780) 6,398,029 3,127,734 22,765,118 2,686 22,767,804 SFAS 71 and 73
Appropriation of
256
Pembentukan cadangan umum 24b - - - 3,107,499 (3,107,499) - - - general reserves
Cadangan revaluasi aset - (47,360) - - 47,360 - - - Assets revaluation reserve
Laba bersih tahun berjalan - - - - 2,021,988 2,021,988 459 2,022,447 Net income for the year
Penghasilan komprehensif lain: Other comprehensive income:
- Pengukuran kembali imbalan Remeasurement of post -
pasca kerja 23 - - (405,134) - - (405,134) - (405,134) employment benefit
- Keuntungan revaluasi Gains on revaluation -
tanah dan bangunan 12 - 163,780 - - 163,780 - 163,780 land and buildings
- Efek pajak terkait - (15,882) 70,601 - - 54,719 - 54,719 Related tax effect -
Total penghasilan komprehensif Total other comprehensive
tahun berjalan - 147,898 (334,533) - 2,021,988 1,835,353 459 1,835,812 current year
Saldo pada tanggal Balance as at
31 Desember 2020 6,250,000 7,810,673 (1,055,313) 9,505,528 2,089,583 24,600,471 3,145 24,603,616 31 December 2020
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan The accompanying notes form an integral part of these consolidated financial
keuangan konsolidasian. statements.
256
Lampiran - 3/1 - Schedule
Page 279
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Diatribusikan kepada pemilik entitas induk/
Attributable to owners of the parent Diatribusikan
Pengukuran kepada
kembali imbalan kepentingan
Cadangan pasca kerja/ non-
revaluasi aset/ Remeasurement Saldo laba/Retained earnings pengendali/
Assets of post Belum Attributable to
Catatan/ Modal saham/ revaluation employment Dicadangkan/ dicadangkan/ Jumlah/ non-controlling Jumlah ekuitas/
Notes Share capital reserves benefits Appropriated Unappropriated Total interests Total equity
Saldo pada tanggal Balance as at
1 Januari 2021 6,250,000 7,810,673 (1,055,313) 9,505,528 2,089,583 24,600,471 3,145 24,603,616 1 January 2021
Dividen 24c - - - - (1,010,995) (1,010,995) (595) (1,011,590) Dividend
Appropriation of
Pembentukan cadangan umum 24b - - - 1,010,995 (1,010,995) - - - general reserves
Cadangan revaluasi aset - (111,769) - - 99,479 (12,290) - (12,290) Assets revaluation reserve
Laba bersih tahun berjalan - - - - 2,426,771 2,426,771 539 2,427,310 Net income for the year
Penghasilan komprehensif lain: Other comprehensive income:
- Pengukuran kembali imbalan Remeasurement of post -
257
pasca kerja 23 - - 323,038 - - 323,038 - 323,038 employment benefit
- Efek pajak terkait - - (71,083) - - (71,083) - (71,083) Related tax effect -
Total penghasilan komprehensif Total other comprehensive
tahun berjalan - - 251,955 - 2,426,771 2,678,726 539 2,679,265 current year
Saldo pada tanggal Balance as at
31 Desember 2021 6,250,000 7,698,904 (803,358) 10,516,523 2,593,843 26,255,912 3,089 26,259,001 31 December 2021
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan The accompanying notes form an integral part of these
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
257
Lampiran - 3/2 - Schedule
Page 280
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2021 Notes 2020
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan: Cash receipt from customers:
Pelunasan pinjaman yang diberikan 168,686,149 158,312,244 Loan receivables repayment
Penerimaan dana subsidi 104,740 423,091 Receipt of subsidies
Penerimaan pendapatan sewa Receipt of interest and
modal dan administrasi 14,138,244 14,045,283 administration income
Pendapatan usaha lainnya 1,204,120 615,531 Other operating revenues
Penerimaan lainnya 94,690 83,921 Other receipt
Pembayaran kas untuk: Cash payment for:
Penyaluran pinjaman Loan receivables
yang diberikan (163,701,206) (165,686,937) disbursement
Pembayaran bunga (2,287,352) (3,029,622) Interest payment
Pencairan dana subsidi (104,740) (108,599) Subsidies distributions
Pengembalian dana subsidi (314,491) - Subsidies refundment
Beban pegawai (3,864,837) (3,848,793) Employee expenses
Beban usaha (3,145,409) (2,002,013) Operating expenses
Pembayaran pajak penghasilan (1,425,251) 17 (1,044,626) Income tax payment
Arus kas bersih yang diperoleh dari/ Net cash flows provided from/
(digunakan untuk) aktivitas operasi 9,384,657 (2,240,520) (used in) operating activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari penjualan Cash received from
aset tetap 40,061 12 48,845 disposal of fixed asset
Pengeluaran kas untuk: Cash payments for:
Pembelian aset takberwujud (43,771) 13 (43,215) Purchase of intangible assets
Pembelian aset tetap (1,018,386) 12 (940,584) Purchase of fixed assets
Arus kas bersih yang digunakan Net cash flows used in
untuk aktivitas investasi (1,022,096) (934,954) investing activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari: Cash receipt from:
Pinjaman bank 83,534,721 40 55,359,345 Bank loans
Pinjaman pemerintah 560,000 40 433,127 Loans from government
Surat berharga yang diterbitkan 4,245,000 40 5,755,000 Securities issued
Pengeluaran kas untuk: Cash payment for:
Pembayaran dividen (1,010,995) Dividend payment
Angsuran pinjaman bank (89,634,378) 40 (55,936,960) Bank loans installment
Pelunasan surat berharga
yang diterbitkan (5,801,500) 40 (2,301,000) Securities issued settlement
Pembayaran emisi obligasi (1,320) 40 (2,557) Bonds issuance cost
Pelunasan pinjaman pemerintah (288,354) 40 (283,735) Government loans settlement
Arus kas bersih yang (digunakan Net cash flows (used in)/
untuk)/diperoleh dari provided from
dari aktvitas pendanaan (8,396,826) 3,023,220 financing activities
PENURUNAN BERSIH KAS DAN NET DECREASE CASH AND
SETARA KAS (34,265) (152,254) CASH EQUIVALENTS
CASH AND
KAS DAN SETARA KAS PADA CASH EQUIVALENTS AT
AWAL TAHUN 472,838 625,092 BEGINNING OF THE YEAR
CASH AND
KAS DAN SETARA KAS PADA CASH EQUIVALENTS AT
AKHIR TAHUN 438,573 472,838 END OF THE YEAR
Kas dan setara kas pada Cash and cash equivalents at
akhir tahun terdiri dari: 2d,2e,4,36 end of the year consists of:
Kas 81,715 100,152 Cash
Setara kas 356,858 372,686 Cash equivalents
Jumlah kas dan setara kas 438,573 472,838 Total cash and cash equivalents
Transaksi yang tidak
melibatkan kas Non-cash transaction
Perolehan aset tetap 54,073 112,208 Acquisition of fixed asset
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan The accompanying notes form an integral part of these
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
Lampiran
258 - 4 - Schedule
Page 281
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM 1. GENERAL INFORMATION
PT Pegadaian (“Perusahaan”) didirikan pada PT Pegadaian (the “Company”) was established on
tanggal 1 April 1901, adapun berdasarkan April 1, 1901, while based on Government
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 Regulation Number 51 of 2011 concerning Changes
tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum in the Form of the Legal Entity of a Public Company
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi (Perum) Pegadaian to a Limited Liability Company
Perusahaan Perseroan (Persero), seluruh saham (Persero), all shares of Pegadaian are owned by the
Pegadaian dimiliki oleh Negara Republik Indonesia Republic of Indonesia as stated in the Deed of
sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian No. 01 Establishment Number 01 dated April 1, 2012,
tanggal 1 April 2012 yang dibuat di hadapan Notaris drawn up before Notary Nanda Fauz Iwan S.H,
Nanda Fauz Iwan S.H, M.Kn, berkedudukan di M.Kn, domiciled in South Jakarta, which has been
Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh Menteri ratified by the Minister of Law and Human Rights of
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia the Republic of Indonesia Number AHU-
Nomor AHU-17525.A.H.01.01 tahun 2012 tanggal 4 17525.A.H.01.01 of 2012 dated April 4, 2012.
April 2012. Selanjutnya dengan diterbitkannya Furthermore, With the issuance of Government
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2021 tentang Regulation Number 73 of 2021 concerning the
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Addition of the Republic of Indonesia's State Equity
Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Participation into the Share Capital of the Company
Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, the share
Tbk, maka kepemilikan saham terbagi atas Negara ownership is divided into the Republic of Indonesia
Republik Indonesia sebagai Pemegang Saham Seri as Series A Dwiwarna Shareholder and PT Bank
A Dwiwarna dan PT Bank Rakyat Indonesia Rakyat Indonesia (Persero) Tbk as Series B
(Persero) Tbk sebagai Pemegang Saham Seri B, Shareholder, as previously has stated in Deed
sebagaimana telah tertuang dalam Akta No. 15 Number 15 dated September 23, 2021, drawn up
Tanggal 23 September 2021 yang dibuat di before Notary Nanda Fauz Iwan, S.H, M.Kn.,
hadapan Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., domiciled in Jakarta, and has been approved by the
berkedudukan di Jakarta, dan telah disetujui oleh Minister of Law and Human Rights based on Decree
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Number AHU-0053287.A.H.01.02 The year 2021 is
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- September 29, 2021.
0053287.A.H.01.02 Tahun 2021 tanggal 29
September 2021.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Based on Article 3 of the Articles of Association of
Pegadaian sebagaimana tertuang dalam Akta PT Pegadaian as stated in Deed Number 15 dated
Nomor 15 Tanggal 23 September 2021 yang dibuat September 23, 2021, drawn up before Notary
di hadapan Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Nanda Fauz Iwan, S.H, M.Kn., domiciled in Jakarta
berkedudukan di Jakarta, dan telah disetujui oleh and has been approved by the Minister of Law and
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Human Rights based on a Decree No. AHU-
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0053287.A.H.01.02 of 2021 dated September 29,
0053287.A.H.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 2021, approved the change in the name of the
September 2021, menyetujui perubahan nama Company from the Limited Liability Company
Perseroan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT (Persero) PT Pegadaian to PT Pegadaian.
Pegadaian menjadi PT Pegadaian. Pegadaian Pegadaian aims to conduct other loan disbursement
bertujuan untuk melakukan usaha penyaluran businesses in the form of Pawnshops,
pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian, secara conventionally and based on sharia principles,
konvensional dan berdasarkan prinsip syariah, based on Information Technology/Digital Platforms
berbasis Teknologi Informasi/Platform Digital (untuk (hereinafter referred to as “IT”) and non- IT, as well
selanjutnya disebut “TI”) dan non-TI, serta as optimizing the use of the Company's resources to
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki produce high-quality and highly competitive services
Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi to gain/pursue profits to increase the value of the
dan berdaya saing kuat untuk Company with the principles of a Limited Liability
mendapatkan/mengejar keuntungan guna Company.
meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-
prinsip Perseroan Terbatas.
Lampiran
259 - 5/1 - Schedule
Page 282
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, To achieve the purpose and objectives, the
Perusahaan menyelenggarakan usaha utama dan Company conducts its main business and other
usaha lainnya sebagai berikut: business activities as follows:
1. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai 1. Loan granting under pawning law including
termasuk gadai efek; securities pawning;
2. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan 2. Loan granting based on fiduciary guarantee;
fidusia;
3. Pelayanan jasa titipan barang berharga; 3. Safekeeping valuable good services;
4. Pelayanan jasa taksiran dan sertifikasinya 4. Assessment and certification services for
terhadap barang berharga; valuable goods;
5. Kegiatan yang memberikan pendapatan 5. Activities that provide fee-based income;
berdasarkan komisi (fee-based income);
6. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan 6. Other business activities with the approval of
Otoritas Jasa Keuangan; dan the Financial Services Authority; and
7. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya 7. To optimise the utilisation of the Company's
Perusahaan. resources.
Kantor pusat Perusahaan berlokasi di Jl. Kramat The Company's head office is located at Jl. Kramat
Raya No.162 Jakarta Pusat 10430 dan mempunyai Raya No.162 of Central Jakarta 10430 and it has 12
12 kantor wilayah, 61 kantor area, 642 kantor regional offices, 61 area offices, 642 branch offices,
cabang, dan 3.443 kantor unit pelayanan cabang, and 3,443 branch unit offices throughout Indonesia
yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia (tidak (unaudited).
diaudit).
Pendirian dan informasi umum Establishment and general information
Berdasarkan Surat Penetapan Menteri Badan Based on Decision Letter from Minister of State
Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S- Owned Enterprise (“SOE”) No. S-314/MBU/05/2016
314/MBU/05/2016 tanggal 23 Mei 2016, modal dated 23 May 2016, the Company’s authorised
saham dasar Perusahaan ditetapkan sebesar share capital is set at Rp 25,000,000, which consists
Rp 25.000.000 terdiri dari 25.000.000 (nilai penuh) of 25,000,000 (full amount) number of shares with a
lembar saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000 nominal value of Rp 1,000,000 (full amount)
(nilai penuh) per lembar. Modal saham tersebut per share. The share capital is issued and
ditempatkan dan diambil bagian oleh Negara subscribed by the Republic of Indonesia and PT
Republik Indonesia dan PT Bank Rakyat Indonesia Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk based on the
(Persero) Tbk berdasarkan Keputusan Para Decision of the Shareholders of the Limited Liability
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Company PT Pegadaian concerning Amendment to
Pegadaian tentang Perubahan Anggaran Dasar No. the Articles of Association No. SK-
SK-307/MBU/09/2021 No. B.1438- 307/MBU/09/2021 No. B.1438-DIR/CSC/09/2021,
DIR/CSC/09/2021, yaitu bahwa Pemegang Saham namely that the Shareholders of the Company
Perseroan terdiri dari : consist of:
a. Negara Republik Indonesia, Pemilik/Pemegang a. The Republic of Indonesia, Owner/holder of
Saham Seri A Dwiwarna sebanyak 1 (nilai Series A Dwiwarna Share of 1 (full amount)
penuh) lembar saham atau sejumlah Rp 1; shares or a total of Rp. 1;
b. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, b. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
berkedudukan di Jakarta Pusat beralamat di domiciled in Central Jakarta having its address
Jalan Jenderal Sudirman Nomor Kavling 44-46, at Jalan Jenderal Sudirman No. 44-46, City of
Kota Jakarta Pusat, Pemilik/ Pemegang Saham Central Jakarta, Owner/Shareholder Series B
Seri B sebanyak 6.249.999 (nilai penuh) lembar totaling 6,249,999 (full amount) shares or Rp
saham atau senilai Rp 6.249.999. 6,249,999.
Lampiran
260 - 5/2 - Schedule
Page 283
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
Pendirian dan informasi umum (lanjutan) Establishment and general information
(continued)
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, As at 31 December 2021 and 2020, the composition
komposisi Dewan Komisaris dan Direksi of the Company’s Board of Commissioners and
Perusahaan adalah sebagai berikut: Directors are as follows:
2021 2020
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama Loto Srinaita Ginting Loto Srinaita Ginting President Commissioner
Komisaris Independen Makmur Keliat Makmur Keliat Independent Commissioner
Komisaris Independen Muhammad Sulhan Fauzi1) - Independent Commissioner
Komisaris Sudarto Sudarto Commissioner
Komisaris - Satya Arinanto2) Commissioner
Komisaris Otok Kuswandaru1) Fadlansyah Lubis2) Commissioner
Komisaris Umiyatun Hayati Triastuti Umiyatun Hayati Triastuti Commissioner
Komisaris Rini Widyantini Rini Widyantini Commissioner
Dewan Direksi Board of Directors
Direktur Utama Kuswiyoto Kuswiyoto President Director
Direktur Pemasaran dan Marketing and Product
Pengembangan Produk Harianto Widodo Harianto Widodo Development Director
Direktur Jaringan, Network, Operation, and
Operasi, dan Penjualan Damar Latri Setiawan Damar Latri Setiawan Sales Director
Direktur Keuangan dan Finance and Strategic
Perencanaan Strategis - Ninis Kesuma Adriani4) Planning Director
Direktur Keuangan,
Perencanaan Strategis Finance, Strategic Plan,
dan Manajemen Risiko Ninis Kesuma Adriani3) - and Risk Management
Direktur Teknologi Information Technology
Informasi dan Digital Teguh Wahyono Teguh Wahyono and Digital Director
Direktur Sumber Daya Human Resources
Manusia Ridwan Arbian Syah3) Mohammad Edi Isdwiarto4) Director
Direktur Umum Gunawan Sulistyo Gunawan Sulistyo General Director
1)
diangkat pada tanggal 8 Februari 2021 appointed on 8 February 2021 1)
2)
diberhentikan dengan hormat sejak tanggal 8 Februari 2021 dismissed with honour on 8 February 2021 2)
3)
diangkat pada tanggal 15 April 2021 appointed on 15 April 2021 3)
4)
diberhentikan dengan hormat sejak tanggal 15 April 2021 dismissed with honour on 15 April 2021 4)
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, As at 31 December 2021 and 2020, the composition
susunan anggota Komite Audit, Komite Manajemen of the Company’s Audit Committee, Risk
Risiko, Remunerasi dan Nominasi, Dewan Management, Remuneration and Nomination
Pengawas Syariah, Sekretaris Perusahaan, dan Committee, Sharia Supervisory Board, Corporate
Satuan Pengawas Intern adalah sebagai berikut: Secretary and Internal Controller are as follows:
2021 2020
Komite Audit Audit Committee
Ketua Makmur Keliat Makmur Keliat Chairman
Wakil Ketua - Sudarto5) Vice Chairman
Anggota Sudarto6) - Member
Anggota Otok Kuswandaru6) - Member
Anggota Alpin Napitupulu9) Vicky Taufik8) Member
Anggota Ponda Suwaka Hidajat4) Harry Suharman Member
Anggota - Fadlansyah Lubis1) Member
Lampiran
261 - 5/3 - Schedule
Page 284
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
Pendirian dan informasi umum (lanjutan) Establishment and general information
(continued)
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, As at 31 December 2021 and 2020, the composition
susunan anggota Komite Audit, Komite Manajemen of the Company’s Audit Committee, Risk
Risiko, Remunerasi dan Nominasi, Dewan Management, Remuneration and Nomination
Pengawas Syariah, Sekretaris Perusahaan, dan Committee, Sharia Supervisory Board, Corporate
Satuan Pengawas Intern adalah sebagai berikut: Secretary and Internal Controller are as follows:
2021 2020
Komite Pemantau Risiko Risk Monitoring Committee
Ketua Muhammad Sulhan Fauzi6) Umiyatun Hayati Triasturi5) Chairman
Wakil Ketua - Satya Arinanto1) Vice Chairman
Anggota Umiyatun Hayati Triastuti6) - Member
Anggota Otok Kuswandaru6) - Member
Anggota Humbul Kristiawan Humbul Kristiawan Member
Anggota Charles Reinier Vorst4) Dandossi Matram3) Member
Komite Nominasi dan Nomination and
Remunerasi Remuneration Committee
Ketua Muhammad Sulhan Fauzi6) Makmur Keliat5) Chairman
Wakil Ketua - Rini Widyantini5) Vice Chairman
Anggota Loto Srinaita Ginting Loto Srinaita Ginting Member
Anggota Rini Widyantini6) - Member
Anggota Arry Ekananta Arry Ekananta Member
Dewan Pengawas Syariah Sharia Supervisory Board
Ketua Muhammad Cholil Nafis Muhammad Cholil Nafis Chairman
Anggota Muhammad Asrorun Muhammad Asrorun Member
Ni’am Sholeh Ni’am Sholeh
Sekretaris Perusahaan R Swasono A. Widodo R Swasono A. Widodo Corporate Secretary
Kepala Satuan Chairman of Internal
Pengawas Intern Syahrul Rusli7) Ridwan Arbian Syah2) Controller
1)
diberhentikan dengan hormat sejak 8 Februari 2021 dismissed with honour on 8 February 2021 1)
2)
diberhentikan dengan hormat sejak tanggal 15 April 2021 dismissed with honour on 15 April 2021 2)
3)
diberhentikan dengan hormat sejak tanggal 1 Juli 2021 dismissed with honour on 1 July 2021 3)
4)
diangkat pada tanggal 1 Juli 2021 appointed on 1 July 2021 4)
5)
diberhentikan dengan hormat sejak tanggal 28 Juli 2021 dismissed with honour on 28 July 2021 5)
6)
diangkat pada tanggal 28 Juli 2021 appointed on 28 July 2021 6)
7)
diangkat pada tanggal 19 Oktober 2021 appointed on 19 October 2021 7)
8)
diberhentikan dengan hormat sejak tanggal 1 Desember 2021 dismissed with honour on 1 December 2021 8)
9)
diangkat pada tanggal 1 Desember 2021 appointed on 1 December 2021 9)
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, jumlah As at 31 December 2021 and 2020, the number of
karyawan dan alih daya (tidak diaudit) Perusahaan employees and outsourcing (unaudited) of the
dan entitas anak masing-masing adalah sebagai Company and subsidiaries are as follows:
berikut:
2021 2020
Perusahaan 14,328 14,237 The Company
Entitas anak 669 925 Subsidiaries
Alih daya 17,088 16,681 Outsourcing
32,085 31,843
Lampiran
262 - 5/4 - Schedule
Page 285
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
Pendirian dan informasi umum (lanjutan) Establishment and general information
(continued)
Perusahaan telah menerbitkan emisi obligasi dan The Company has issued bonds and sukuk which
sukuk yang dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia are listed in the Indonesia Stock Exchange (“IDX”)
(“BEI”) dengan rincian sebagai berikut: with the following details as follows:
Jenis/ Tanggal mulai/ Tanggal jatuh tempo/
Type Start date Maturity date
Obligasi Berkelanjutan I/Continuous Bond
Phase I
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri C/
Continuous Bonds I Phase I Series C 11 Oktober/October 2011 11 Oktober/October 2021
Obligasi Berkelanjutan III/Continuous Bond
Phase III
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri C/
Continuous Bonds III Phase I Series C 3 Oktober/October 2017 3 Oktober/October 2022
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri B/
Continuous Bonds III Phase II Series B 16 Maret/March 2018 16 Maret/March 2021
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri C/
Continuous Bonds III Phase II Series C 16 Maret/March 2018 16 Maret/March 2023
Obligasi Berkelanjutan IV/Continuous Bond
Phase IV
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri A/
Continuous Bonds IV Phase I Series A 13 Mei/May 2020 23 Mei/May 2021
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri B/
Continuous Bonds IV Phase I Series B 13 Mei/May 2020 13 Mei/May 2023
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri A/
Continuous Bonds IV Phase II Series A 8 Juli/July 2020 18 Juli/July 2021
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri B/
Continuous Bonds IV Phase II Series B 8 Juli/July 2020 8 Juli/July 2023
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri C/
Continuous Bonds IV Phase II Series C 8 Juli/July 2020 8 Juli/July 2025
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A/
Continuous Bonds IV Phase III Series A 22 September/September 2020 02 Oktober/October 2021
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B/
Continuous Bonds IV Phase III Series B 22 September/September 2020 22 September/September 2023
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Seri A/
Continuous Bonds IV Phase IV Series A 6 April/April 2021 16 April/April 2022
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Seri B/
Continuous Bonds IV Phase IV Series B 6 April/April 2021 6 April/April 2022
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I/
Continous Sukuk Phase I
Sukuk Berkelanjutan I Tahap I Seri A/
Continuous Sukuk I Phase I Series A 13 Mei/May 2020 23 Mei/May 2021
Sukuk Berkelanjutan I Tahap I Seri B/
Continuous Sukuk I Phase I Series B 13 Mei/May 2020 13 Mei/May 2023
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri A/
Continuous Sukuk I Phase II Series A 8 Juli/July 2020 18 Juli/July 2021
Lampiran
263 - 5/5 - Schedule
Page 286
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
Penawaran umum obligasi dan sukuk The Company's bond and sukuk public offering
Perusahaan (lanjutan) (continued)
Perusahaan telah menerbitkan emisi obligasi dan The Company has issued bonds and sukuk which
sukuk yang dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia are listed in the Indonesia Stock Exchange (“IDX”)
(“BEI”) dengan rincian sebagai berikut: (lanjutan) with the following details as follows: (continued)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I/
Continous Sukuk Phase I
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri B/
Continuous Sukuk I Phase II Series B 8 Juli/July 2020 8 Juli/July 2023
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri C/
Continuous Sukuk I Phase II Series C 8 Juli/July 2020 8 Juli/July 2025
Sukuk Berkelanjutan I Tahap III Seri A/
Continuous Sukuk I Phase III Series A 22 September/September 2020 02 Oktober/October 2021
Sukuk Berkelanjutan I Tahap III Seri B/
Continuous Sukuk I Phase III Series B 22 September/September 2020 22 September/September 2023
Sukuk Berkelanjutan I Tahap IV Seri A/
Continuous Sukuk I Phase IV Series A 6 April/April 2021 16 April/April 2022
Sukuk Berkelanjutan I Tahap IV Seri B/
Continuous Sukuk I Phase IV Series B 6 April/April 2021 6 April/April 2024
Surat Berharga Komersil/Commercial
Securities
Surat Berharga Komersil I/
Commercial Securities I 27 Mei/May 2021 26 Mei/May 2022
Seluruh penawaran umum obligasi dan sukuk All of the Company’s bond and sukuk public offering
Perusahaan diperingkat oleh PT Pefindo dengan was rated by PT Pefindo with PT Bank Mega Tbk
PT Bank Mega Tbk sebagai wali amanat dengan as their trustee with idAAA rating. See to Note 21
peringkat idAAA. Lihat Catatan 21 untuk rincian for details of securities issued.
surat berharga yang diterbitkan.
Berikut ini adalah entitas anak yang dikonsolidasi The following is the list of The Company’s
oleh Perusahaan karena mempunyai kepemilikan consolidated subsidiaries in which it has majority
mayoritas atau hak untuk mengendalikan operasi: ownership or the right to control the operation:
Persentase Tahun Jumlah aset (sebelum dieliminasi)/
Jenis usaha/ kepemilikan/ operasi/ Total assets (before elimination)
Entitas anak/ Domisili/ Type of Percentage of Year of
Subsidiaries Domicile business ownership operation 2021 2020
PT Balai Lelang Artha Gasia Jakarta Jasa lelang/ 99.995% 2000 196 206
Auction services
PT Pesonna Optima Jasa Jakarta Alih daya 99.000% 2015 497,920 486,805
dan sewa/
Outsourcing
and rental
PT Pesonna Indonesia Jaya Jakarta Perhotelan/ 99.000% 2015 109,279 156,694
Hospitality
PT Pegadaian Galeri Dua Empat Jakarta Bisnis Emas/ 99.999% 2018 471,619 451,587
Gold Business
Entitas induk langsung Perusahaan adalah PT Bank The Company’s immediate is PT Bank Rakyat
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan entitas induk Indonesia (Persero) Tbk and ultimate parent is the
utama Perusahaan adalah Pemerintah Republik Government of the Republic of Indonesia.
Indonesia.
Lampiran
264 - 5/6 - Schedule
Page 287
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
Laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan The consolidated financial statements of the
Entitas Anak (bersama-sama disebut “Grup”) Company and Subsidiaries (together called “Group”)
disusun dan diotorisasi oleh Direksi untuk terbit were prepared and authorised by Directors to be
pada tanggal 28 Januari 2022. issued at 28 January 2022.
Kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan The significant accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian the preparation of these consolidated financial
adalah seperti yang dijabarkan berikut ini. statements are set out the following.
a. Dasar penyusunan laporan keuangan a. Basis of preparation of the consolidated
konsolidasian financial statements
Pernyataan Kepatuhan Statement of Compliance
Laporan keuangan konsolidasian ini telah The consolidated financial statements have
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar been prepared and presented in accordance
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang with Indonesian Financial Accounting
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang Standards which comprise the Statements and
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Interpretations issued by the Board of Financial
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. Accounting Standards of the Indonesian
Institute of Accountants.
Laporan keuangan konsolidasian ini juga The consolidated financial statements have
disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan also been prepared and presented in
Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga accordance with Capital Market and Financial
Keuangan ("BAPEPAM-LK”, yang fungsinya Institutions Supervisory Agency (“BAPEPAM-
dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan LK”, whose function has been transferred to the
(“OJK”) sejak tanggal 1 Januari 2013) Financial Services Authority (“OJK”) starting
No. VIII.G.7 yang merupakan Lampiran 1 January 2013), rule No. VIII.G.7, Appendix of
Keputusan ketua BAPEPAM-LK No. KEP- the Decide of the Chairman of the BAPEPAM-
347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang LK No. KEP-347/BL/2012 dated 25 June 2012
“Penyajian dan Pengungkapan Laporan regarding “Financial Statements Presentation
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”. and Disclosure of the Issuer or Public
Company”.
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements have
berdasarkan konsep harga perolehan, yang been prepared under the historical cost, as
dimodifikasi oleh revaluasi tanah dan modified by the revaluation of land and
bangunan, dan properti investasi, kecuali untuk buildings, and investment properties, except for
aset keuangan yang tersedia untuk dijual financial assets available-for-sale which have
dimana diukur pada nilai wajar. Laporan been measured at fair value. The consolidated
keuangan konsolidasian disusun berdasarkan financial statements are prepared under the
akuntansi berbasis akrual, kecuali laporan arus accrual basis of accounting, except for the
kas konsolidasian. consolidated statement of cash flows.
Laporan arus kas konsolidasian ini disusun The consolidated statement of cashflows is
dengan metode langsung dengan prepared based on the direct method by
mengelompokkan arus kas dalam aktivitas classifying cash flow on the basis of operating,
operasi, investasi, dan pendanaan. Untuk investing and financing activities. For the
tujuan laporan arus kas konsolidasian, kas dan purpose of consolidated statement of cash flow,
setara kas mencakup kas, kas dan bank, dan cash and cash equivalents include cash on
deposito berjangka dengan jatuh tempo tiga hand, cash in banks and time deposits with
bulan atau kurang dari tanggal penempatan maturity of three months or less from the
yang tidak dibatasi penggunaannya dan tidak placement date which are not restricted and
digunakan sebagai jaminan atas pinjaman. placed as collateral for any borrowings.
Seluruh angka dalam laporan keuangan Figures in the consolidated financial statements
konsolidasian ini, dinyatakan dalam jutaan are expressed in million Rupiah, unless
Rupiah, kecuali dinyatakan lain. otherwise stated.
Pos-pos yang disertakan dalam laporan Items included in the consolidated financial
keuangan konsolidasian Grup diukur statements of the Group are measured using
menggunakan mata uang yang sesuai dengan the currency of the primary economic
lingkungan ekonomi utama di mana Grup environment in which the Group operates (the
beroperasi (“mata uang fungsional”). Mata uang “functional currency”). The functional currency
fungsional Grup adalah Rupiah. of the Group is Rupiah.
Lampiran
265 - 5/7 - Schedule
Page 288
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
a. Dasar penyusunan laporan keuangan a. Basis of preparation of the consolidated
konsolidasian (lanjutan) financial statements (continued)
Pernyataan Kepatuhan (lanjutan) Statement of Compliance (continued)
Dalam penyusunan laporan keuangan The preparation of the consolidated financial
konsolidasian dibutuhkan estimasi dan asumsi statements requires the use of estimates and
yang mempengaruhi nilai aset dan liabilitas assumptions that affects the reported amounts
dilaporkan dan pengungkapan atas aset dan of assets and liabilities and disclosure of
liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan contingent assets and liabilities at the date of
keuangan konsolidasian dan jumlah the consolidated financial statements, and the
pendapatan dan beban selama periode laporan. reported amounts of revenues and expenses
Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan during the reporting period. Although these
pengetahuan terbaik Direksi atas kejadian dan estimates are based on Director’s best
tindakan saat ini, hasil yang timbul mungkin knowledge of current events and activities,
berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula actual results may differ from those estimates
(lihat Catatan 3). (see Note 3).
Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, The followings are financial accounting
perubahan, dan interpretasi standar akuntansi standard, amendments and interpretation of
keuangan yang berlaku efektif sejak 1 Januari financial accounting standard which become
2021. effective starting 1 January 2021.
- PSAK 112 “Akuntansi wakaf”; - SFAS 112 “Accounting for endowments”;
- Amandemen PSAK 22 “Kombinasi bisnis”. - Amendment of SFAS 22 “Business
Combination”.
Implementasi dari standar-standar tersebut di Except for the changes as explained below, the
atas tidak menghasilkan perubahan substansial implementation of the above standards did not
terhadap kebijakan akuntansi Grup dan tidak result in substantial changes to the Group’s
memiliki dampak yang material terhadap accounting policies and had no material impact
laporan keuangan konsolidasian di tahun to the consolidated financial statements for the
berjalan atau tahun-tahun sebelumnya. current year or prior financial years.
b. Perubahan pada pernyataan standar b. Changes to the statement of financial
akuntansi keuangan dan interpretasi atas accounting standards and interpretations on
pernyataan standar akuntansi keuangan the statement of financial accounting
standards
Entitas anak dikonsolidasikan sejak tanggal The subsidiaries are consolidated from the date
pengendalian beralih secara efektif kepada on which effective control is transferred to the
Perusahaan dan tidak lagi dikonsolidasi sejak Company and is no longer consolidated from
Perusahaan tidak lagi memiliki kendali. the date when the Company is no longer able to
control.
Kepentingan non-pengendali adalah ekuitas Non-controlling interest represents the equity in
entitas anak yang tidak dapat diatribusikan a subsidiary not attributable directly or indirectly
secara langsung atau tidak langsung pada to the parent.
entitas induk.
Kepentingan non-pengendali atas laba bersih Non-controlling interest in net income of
entitas anak disajikan sebagai pengurang dari subsidiaries are is presented as a deduction of
laba bersih konsolidasian untuk menyajikan consolidated net income in order to present the
jumlah laba yang menjadi hak Perusahaan. portion of Company’s income. Non-controlling
Kepentingan non-pengendali atas aset bersih interest in net assets is presented as part of
disajikan sebagai bagian dari ekuitas. equity. Non-controlling interest is reported as
Kepentingan non-pengendali disajikan di equity in the consolidated statement of financial
ekuitas dalam laporan keuangan posisi position, separate from the owner of the
konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik company’s equity.
Perusahaan.
Lampiran
266 - 5/8 - Schedule
Page 289
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
c. Prinsip konsolidasi c. Principles of consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi The consolidated financial statements include
laporan keuangan Perusahaan dan entitas anak the accounts of the Company and its
di mana Perusahaan memiliki kendali. subsidiaries which the company has control.
Perusahaan mengendalikan entitas ketika The Company controls an entity when the
Perusahaan terekspos atas atau memiliki hak Company is exposed to, or has rights to,
untuk, pengembalian yang bervariabel dari variable returns from its involvement with the
keterlibatannya dengan entitas dan memiliki entity and has the ability to affect those returns
kemampuan untuk mempengaruhi through its power of the entity.
pengembalian tersebut melalui pengendalian
atas entitas tersebut.
Transaksi, saldo, dan keuntungan antar entitas Intercompany transactions, balances and
Grup yang belum direalisasi telah dieliminasi. unrealised gains on transactions between the
Kerugian yang belum direalisasi juga Group companies are eliminated. Unrealised
dieliminasi. Kebijakan akuntansi entitas anak losses are also eliminated. Accounting policies
disesuaikan jika diperlukan untuk memastikan of subsidiaries have been adjusted where
konsistensi dengan kebijakan akuntansi yang necessary to ensure consistency with the
diadopsi Grup. policies adopted by the Group.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam The accounting policies adopted in preparing
penyusunan laporan keuangan konsolidasian the consolidated financial statements have
telah diterapkan secara konsisten oleh entitas been consistently applied by the subsidiaries,
anak, kecuali bila dinyatakan lain. unless otherwise stated.
d. Instrumen keuangan d. Financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan Financial assets and financial liabilities
Aset keuangan Grup terutama terdiri dari kas The Group’s financial assets mainly consist of
dan setara kas, pinjaman yang diberikan, cash and cash equivalents, loans, accrued
pendapatan yang masih harus diterima, piutang income, other receivables, direct participation
lain-lain, penyertaan langsung dan aset lain- and other assets.
lain.
Liabilitas keuangan Grup terutama terdiri dari The Company’s financial liabilities mainly
pinjaman bank, utang usaha, utang kepada consist of bank loans, trade payables, payable
nasabah, akrual, liabilitas lain-lain, surat to customres, accruals, other liabilities,
berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari securities issued and loans from government.
pemerintah.
Klasifikasi instrumen keuangan Classification financial instruments
Sesuai dengan PSAK 71, terdapat tiga In accordance with SFAS 71, there are three
klasifikasi pengukuran aset keuangan: measurement classifications for financial
assets:
i. Biaya perolehan diamortisasi; i. Amortised cost;
ii. Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi ii. Fair value through profit or loss (“FVTPL”);
(“FVTPL”);
iii. Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan iii. Fair value through other comprehensive
komprehensif lain (“FVOCI”). income (“FVOCI”).
Aset keuangan diklasifikasikan menjadi kategori Financial assets are classified into these
tersebut di atas berdasarkan model bisnis categories based on the business model within
dimana aset keuangan tersebut dimiliki dan which they are held and their contractual cash
karakteristik arus kas kontraktualnya. Model flow characteristics. The business model
bisnis merefleksikan bagaimana kelompok aset reflects how groups of financial assets are
keuangan dikelola untuk mencapai tujuan bisnis managed to achieve a particular business
tertentu. objective.
Lampiran
267 - 5/9 - Schedule
Page 290
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Klasifikasi instrumen keuangan (lanjutan) Classification financial instruments
(continued)
Suatu instrumen utang diukur pada FVOCI, A debt instruments measured at FVOCI only if it
hanya jika memenuhi kedua kondisi berikut dan meets both of the following conditions and is
tidak ditetapkan sebagai FVTPL: not designated as at FVTPL:
- Aset keuangan dikelola dalam model - The financial assets is held within a
bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset business model whose objective is to hold
keuangan untuk tujuan mendapatkan arus the asset to collect contractual cash flows
kas kontraktual (held to collect); dan (held to collect); and
- Kriteria kontraktual dari aset keuangan - Its contractual terms give rise on specified
yang pada tanggal tertentu menghasilkan dates to cash flows that are solely
arus kas yang merupakan pembayaran payments of principal and interest (“SPPI”)
pokok dan bunga semata (“SPPI”) dari on the principal amount outstanding.
jumlah pokok terutang.
- Aset keuangan dikelola dalam model - The financial asset is held within a business
bisnis yang tujuan tercapai dengan model whose objective is achieved by both
mendapatkan arus kas kontraktual dan collecting contractual cash flows and selling
menjual aset keuangan (held to collect the financial asset (held to collect and sell);
and sell); dan and
- Kriteria kontraktual dari aset keuangan - Its contractual terms from financial assets
yang pada tanggal tertentu menghasilkan give rise on specified dates to cash flows
arus kas yang merupakan pembayaran that are solely payments of principal and
pokok dan bunga semata dari jumlah interest (“SPPI”) on the principal amount
pokok terutang. outstanding.
Seluruh aset keuangan yang tidak All financial assets not classified as measured
diklasifikasikan sebagai diukur dengan biaya at amortised cost or FVOCI as described above
perolehan diamortisasi atau FVOCI are measured at FVTPL.
sebagaimana ketentuan di atas diukur dengan
FVTPL.
Aset dapat dijual dari portofolio hold to collect Assets may be sold out of hold to collect
ketika terdapat peningkatan risiko kredit. portfolios where there is an increase in credit
Penghentian untuk alasan lain diperbolehkan risk. Disposals for other reasons are permitted
namun jumlah penjualan tersebut harus tidak but such sales should be insignificant in value
signifikan jumlahnya atau tidak sering. or infrequent in nature.
Laba rugi yang belum direalisasi atas aset Unrealised gains or losses of financial assets
keuangan yang diklasifikasikan sebagai FVOCI held at FVOCI deferred in other comprehensive
ditangguhkan di pendapatan komprehensif lain income until the asset is derecognised.
sampai aset tersebut dihentikan.
Aset keuangan dapat ditetapkan sebagai Financial assets may be designated at FVTPL
FVTPL hanya jika ini dapat mengeliminasi atau only if doing so eliminates or reduces
mengurangi accounting mismatch. accounting mismatch.
Lampiran
268 - 5/10 - Schedule
Page 291
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Penilaian apakah arus kas kontraktual hanya Assessment of whether contractual cash
merupakan pembayaran pokok dan bunga flows are solely payments of principal and
semata interest
Untuk tujuan penilaian ini, 'pokok' didefinisikan For the purposes of this assessment, ‘principal’
sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada is defined as the fair value of the financial asset
pengakuan awal. 'Bunga' didefinisikan sebagai on initial recognition. ‘Interest’ is defined as
imbalan untuk nilai waktu atas uang dan untuk consideration for the time value of money and
risiko kredit yang terkait dengan jumlah pokok for the credit risk associated with the principal
yang terutang selama periode waktu tertentu amount outstanding during a particular period of
dan untuk risiko dan biaya pinjaman dasar time and for other basic lending risks and costs
lainnya (misalnya risiko likuiditas dan biaya (e.g. liquidity risk and administrative costs), as
administrasi), serta marjin keuntungan. well as profit margin.
Dalam menilai apakah arus kas kontraktual In assessing whether the contractual cash flows
adalah SPPI, Grup mempertimbangkan are SPPI, the Group considers the contractual
ketentuan kontraktual instrumen tersebut. Hal terms of the instrument. This includes
ini termasuk menilai apakah aset keuangan assessing whether the financial asset contains
mengandung ketentuan kontraktual yang dapat a contractual term that could change the timing
mengubah waktu atau jumlah arus kas or amount of contractual cash flows such that it
kontraktual sehingga tidak memenuhi kondisi would not meet this condition. In making the
ini. Dalam melakukan penilaian, Grup assessment, the Group considers:
mempertimbangkan:
- Kejadian kontinjensi yang akan mengubah - Contingent events that would change the
jumlah dan waktu arus kas; amount and timing of cash flows;
- Fitur leverage; - Leverage features;
- Persyaratan pelunasan dipercepat dan - Prepayment and extension terms;
perpanjangan fasilitas;
- Ketentuan yang membatasi klaim Grup - Terms that limit the Group’s claim to cash
atas arus kas dari aset tertentu (seperti flows from specified assets (e.g. non-
pinjaman non-recourse); dan recourse loans); and
- Fitur yang memodifikasi imbalan dari nilai - Features that modify consideration of the
waktu atas uang (seperti penetapan ulang time value of money (e.g. periodical reset of
suku bunga berkala). interest rates).
Penilaian model bisnis Business model assessment
Model bisnis mengacu pada bagaimana aset Business model refers to how financial assets
keuangan dikelola bersama untuk are managed together to generate cash flows
menghasilkan arus kas untuk Grup. Arus kas for the Group. This may be collecting
mungkin dihasilkan dengan menerima arus kas contractual cash flows, selling financial assets
kontraktual, menjual aset keuangan atau or both. Business models are determined at a
keduanya. Model bisnis ditentukan pada tingkat level of aggregation where groups of assets are
agregasi di mana kelompok aset dikelola managed together to achieve a particular
bersama untuk mencapai tujuan tertentu dan objective and do not depend on management's
tidak bergantung pada niat manajemen pada intentions for individual instruments.
instrumen individual.
Grup menilai model bisnis pada aset keuangan The Group assesses the business model of
setidaknya pada tingkat lini bisnis atau pada di financial assets at least at business line level or
mana terdapat variasi mandat/tujuan dalam lini where there are varying mandates or objectives
bisnis, pada lini bisnis produk atau pada tingkat within a business line, at a more granular
desk yang lebih granular (misalnya sub- product business line or desk level (i.e.
portofolio atau sub-lini bisnis). subportfolios or sub-business lines).
Lampiran
269 - 5/11 - Schedule
Page 292
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Penilaian model bisnis (lanjutan) Business model assessment (continued)
Penentuan model bisnis dilakukan dengan Business model determinations are made
mempertimbangkan semua bukti relevan yang considering all relevant evidence that is
tersedia pada tanggal penilaian. Ini termasuk, available at the date of the assessment. This
tetapi tidak terbatas pada: includes, but is not limited to:
- bagaimana kinerja bisnis dan aset - how the performance of the business and
keuangan yang ada di dalam unit bisnis itu the financial assets held within that
dievaluasi dan dilaporkan kepada business unit are evaluated and reported to
manajemen. Tingkat pemisahan yang management. The level of segregation
diidentifikasi untuk klasifikasi PSAK 71 identified for SFAS 71 classification should
harus konsisten dengan bagaimana be consistent with how asset portfolios are
portofolio aset dipisahkan dan dilaporkan segregated and reported to senior
kepada manajemen; management;
- risiko yang mempengaruhi kinerja unit - the risks that affect the performance of the
bisnis dan aset keuangan yang dimiliki business unit and the financial assets held
dalam unit bisnis itu dan khususnya within that business unit and in particular
bagaimana risiko itu dikelola; dan the way those risks are managed; and
- bagaimana manajer unit bisnis - how managers of the business unit are
dikompensasi (misalnya, apakah compensated (for example, whether the
kompensasi didasarkan pada nilai wajar compensation is based on the fair value of
dari aset yang dikelola atau pada arus kas the assets managed or on the contractual
kontraktual yang dikumpulkan). cash flows collected).
Penentuan model bisnis dilakukan berdasarkan Business model determinations are made on
skenario yang diperkirakan akan terjadi oleh the basis of scenarios that the Group
Grup dan tidak dalam kondisi sangat tertekan reasonably expects to occur and not under
atau 'kondisi terburuk'. Jika aset dijual dalam highly stressed or 'worst case' conditions.
kondisi yang tidak diharapkan oleh Grup untuk Where assets are disposed of under conditions
berlaku ketika aset diakui, klasifikasi aset that the Group did not reasonably expect to
keuangan yang ada dalam portofolio tidak prevail when the assets were recognised, the
disajikan secara tidak akurat, tetapi kondisi classification of existing financial assets in the
tersebut harus dipertimbangkan untuk aset portfolio are not rendered inaccurate but the
yang diperoleh di masa mendatang. conditions in question should be considered for
any assets acquired going forward.
Pemilihan model operasi dalam PSAK 71 The Targeting Operating Model for SFAS 71 is
dirancang sedemikian rupa sehingga akuntansi designed such that accounting for instruments
untuk instrumen di FVTPL adalah pilihan yang at FVTPL is a conscious choice.
tepat/conscious.
Perubahan pada model bisnis atau pengenalan Changes to business models or the introduction
model bisnis baru ditentukan melalui proses of new business models are determined
persetujuan unit bisnis baru. through the new business unit approval
process.
Grup dapat mereklasifikasi seluruh aset The Group can reclassified all of its financial
keuangan yang terpengaruh jika dan hanya jika, assets when and only, its business model for
model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan managing those financial assets changes.
berubah.
Lampiran
270 - 5/12 - Schedule
Page 293
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Pengakuan Recognition
Pengakuan Grup menggunakan akuntansi The Group uses trade date accounting for
tanggal transaksi untuk kontrak reguler ketika regular contracts when recording financial
mencatat transaksi aset keuangan. assets transactions.
Penghentian pengakuan Derecognition
Penghentian pengakuan aset keuangan Financial assets are derecognised when the
dilakukan ketika hak kontraktual atas arus kas contractual rights to receive the cash flows from
yang berasal dari aset keuangan tersebut these assets have ceased to exist or the assets
berakhir atau ketika aset keuangan tersebut have been transferred and substantially all the
telah ditransfer dan secara substansial seluruh risks and rewards of ownership of the assets
risiko dan manfaat atas kepemilikan aset are also transferred (that is, if substantially all
tersebut telah ditransfer (jika secara substansial the risks and rewards have not been
seluruh risiko dan manfaat tidak ditransfer, transferred, the Group evaluates to ensure that
maka Grup melakukan evaluasi untuk continuing involvement on the basis of any
memastikan keterlibatan berkelanjutan atas retained powers of control does not prevent
kendali yang masih dimiliki tidak mencegah derecognition). Financial liabilities are
penghentian pengakuan). Liabilitas keuangan derecognised when they have been redeemed
dihentikan pengakuannya ketika liabilitas telah or otherwise extinguished.
dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluwarsa.
Saling hapus instrumen keuangan Off-setting financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling Financial assets and liabilities are offset and
hapus buku dan nilai bersihnya disajikan dalam the net amount reported in the consolidated
laporan posisi keuangan konsolidasian jika statement of financial position when there is a
memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk legally enforceable right to offset the
melakukan saling hapus buku atas jumlah yang recognised amount and there is an intention to
telah diakui tersebut dan berniat untuk settle on a net basis or realise the asset and
menyelesaikan secara neto atau untuk settle the liability simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitasnya secara bersamaan.
Hak yang berkekuatan hukum harus tidak The legally enforceable rights must not be
bersifat kontingen atas peristiwa di masa depan contingent on future events and must be
dan harus dapat dipaksakan dalam situasi enforceable in the normal course of business
bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal and in the event of default, insolvency or
bayar, peristiwa kepailitan atau kebangkrutan bankruptcy of the company or the counterparty.
perusahaan atau pihak lawan.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Pada setiap akhir periode pelaporan, Grup At the end of each reporting period, the Group
menilai apakah terdapat bukti objektif bahwa assesses whether there is an objective
aset keuangan atau kelompok aset keuangan evidence that a financial asset or a group of
telah mengalami penurunan nilai. Aset financial assets is impaired. A financial asset or
keuangan atau kelompok aset keuangan a group of financial assets is impaired and
diturunkan nilainya dan kerugian penurunan impairment losses are incurred if and only if
nilai terjadi jika dan hanya jika terdapat bukti there is an objective evidence of impairment as
objektif bahwa penurunan nilai merupakan a result of one or more events that occurred
akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi after the initial recognition of the asset (a loss
setelah pengakuan awal aset (peristiwa event) and that loss event (or events) has an
kerugian) dan peristiwa kerugian (atau impact on the estimated future cash flows of the
peristiwa) tersebut memiliki dampak pada financial asset or group of financial assets that
estimasi arus kas masa datang atas aset can be reliably estimated.
keuangan atau kelompok aset keuangan yang
dapat diestimasi secara andal.
Lampiran
271 - 5/13 - Schedule
Page 294
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan) Impairment of financial assets (continued)
PSAK 71 mengharuskan cadangan kerugian SFAS 71 requires a loss allowance to be
diakui sebesar kerugian kredit ekspektasian recognised at an amount equal to either 12-
(“ECL”) 12 bulan atau kerugian kredit month expected credit losses (“ECL”) or lifetime
ekspektasian sepanjang umur aset keuangan ECLs. Lifetime ECLs are the ECLs that result
(lifetime ECL). Lifetime ECL adalah kerugian from all possible default events over the
kredit ekspektasian yang berasal dari semua expected life of a financial instrument, whereas
kemungkinan kejadian gagal bayar sepanjang 12-month ECLs are the portion of ECLs that
umur ekspektasian suatu instrumen keuangan, result from default events that are possible
sedangkan ECL 12 bulan adalah porsi dari within the 12 months after reporting date.
kerugian kredit ekspektasian yang berasal dari
kemungkinan kejadian gagal bayar dalam 12
bulan setelah tanggal pelaporan.
ECL diakui untuk seluruh instrumen utang ECL are recognised for all financial debt
keuangan, komitmen pinjaman dan jaminan instruments, loan commitments and financial
keuangan yang diklasifikasikan sebagai hold to guarantees that are classified as hold to
collect/hold to collect and sell dan memiliki arus collect/hold to collect and sell and have cash
kas SPPI. Kerugian kredit ekspektasian tidak flows that are solely payments of principal and
diakui untuk instrumen ekuitas yang ditetapkan interest. Expected credit losses are not
sebagai FVOCI. recognised for equity instruments designated at
FVOCI.
ECL individual didasarkan pada kredit yang Individual ECLs are based on non-performing
telah bermasalah dan diperhitungkan sebesar loans and account for 100% of their total
100% dari total kewajibannya sedangkan ECL liabilities while the Group's collective ECL uses
kolektif Grup menggunakan model yang a complex model that uses a matrix of
kompleks yang menggunakan matriks probability of default (“PD”), forward looking
probability of default (“PD”), forward looking (“FL”), loss given default (“LGD”), exposure at
(“FL”), loss given default (“LGD”), exposure at default ("EAD") and discount factor (“DF”).
default (“EAD”) dan discount factor (“DF”).
a. Probability of Default (“PD”) a. Probability of Default (“PD”)
Probabilitas yang timbul di suatu waktu The probability at a point in time that a
dimana debitur mengalami gagal bayar, counterparty will default, calibrated over up
dikalibrasikan sampai dengan periode 12 to 12 months from the reporting date
bulan dari tanggal laporan (Stage 1) atau (Stage 1) or over the lifetime of the product
sepanjang umur (Stage 2 dan 3) dan (Stage 2 and 3) and incorporating the
digabungkan pada dampak asumsi impact of forward-looking economic
ekonomi masa depan yang memiliki risiko assumptions that have an effect on credit
kredit. PD diestimasikan pada point in time risk. PD is estimated at a point in time that
dimana hal ini berfluktuasi sejalan dengan means it will fluctuate in line with the
siklus ekonomi. PD diukur dengan economic cycle. PD is measured using the
pendekatan Migration matrix transition Migration matrix transition model approach
model menggunakan data historis 5 tahun. using 5-year historical data.
b. Forward Looking (“FL”) b. Forward Looking (“FL”)
Grup melakukan proses korelasi antara The Group performs a correlation process
credit factor dengan kumpulan faktor makro between credit factors and a set of macro
ekonomi dengan menggunakan economic factors using the backward
pendekatan backward stepwise regression stepwise regression approach by
dengan mempertimbangkan berbagai considering various statistical indicators,
indikator statistika, dan kemampuan and economic capacity to provide
ekonomis untuk menyediakan prediksi nilai predictions for the value of selected
faktor makro ekonomi terpilih dengan macroeconomic factors with the following
ketentuan P-Value diatas 5% dan R-Square conditions: P-Value is above 5% and R-
sama dengan 70%. Square is equal to 70%.
Lampiran
272 - 5/14 - Schedule
Page 295
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan) Impairment of financial assets (continued)
c. Loss Given Default (“LGD”) c. Loss Given Default (“LGD”)
Kerugian yang diperkirakan akan timbul The loss that is expected to arise on
dari debitur yang mengalami gagal bayar default, incorporating the impact of relevant
dengan menggabungkan dampak dari forward looking economic assumptions (if
asumsi ekonomi masa depan yang relevan any), which represents the difference
(jika ada) dimana hal ini mewakili between the contractual cash flows due
perbedaan antara arus kas kontraktual and those that the Company expects to
yang akan jatuh tempo dengan arus kas receive. The Company estimates LGD
yang diharapkan untuk diterima. based on the historical recovery rates and
Perusahaan mengestimasikan LGD considers the recovery of any collateral
berdasarkan data historis dari tingkat that is integral to the financial assets,
pemulihan dan memperhitungkan taking into account forward looking
pemulihan yang berasal dari jaminan economic assumptions if relevant.
terhadap aset keuangan dengan
mempertimbangkan asumsi ekonomi di
masa depan jika relevan.
d. Exposure at Default (“EAD”) d. Exposure at Default (“EAD”)
Perkiraan nilai eksposur neraca pada saat The expected balance sheet exposure at
gagal bayar dengan mempertimbangkan the time of default, taking into account that
bahwa perubahan ekspektasi yang expected change in exposure over the
diharapkan selama masa eksposur. Hal ini lifetime of the exposure. This incorporates
menggabungkan dampak penarikan the impact of drawdowns of committed
fasilitas yang committed pembayaran facilities, repayments of principal and
pokok dan bunga, amortisasi dan interest, amortisation and prepayments,
pembayaran dipercepat, bersama dengan together with the impact of forward looking
dampak asumsi ekonomi masa depan jika economic assumptions where relevant.
relevan.
e. Discount Factor (“DF”) e. Discount Factor (“DF”)
Variabel untuk mendapatkan nilai kini dari The variable to get the present value from
hasil perhitungan kredit ekspektasian. Suku the calculation of expected credit. The
bunga Discount Factor (“DF”) yang dipakai Discount Factor (“DF”) interest rate used is
adalah suku bunga efektif (“EIR”) tahunan the annual effective interest rate (EIR) for
individual debitur atau kelompok debitur. an individual debtor or group of debtors.
Grup mengukur ECL dengan cara: The Group measure ECL by:
- Jumlah yang tidak bias dan probabilitas - An unbiased and probability-weighted
tertimbang yang ditentukan dengan amount determined by evaluating a series
mengevaluasi serangkaian hasil yang of probable outcomes;
kemungkinan dapat terjadi;
- Nilai waktu atas uang; dan - Time value for money; and
- Informasi yang wajar dan terdukung. - Fair and supported information.
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan 12-month expected credit losses
(Stage 1) (Stage 1)
ECL diakui pada saat pengakuan awal ECL are recognised at the time of initial
instrumen keuangan dan merepresentasikan recognition of a financial instrument and
kekurangan kas sepanjang umur aset yang represent the lifetime cash shortfalls arising
timbul dari kemungkinan gagal bayar di masa from possible default events up to twelve
yang akan datang dalam kurun waktu dua belas months into the future from the reporting date.
bulan sejak tanggal pelaporan. ECL terus ECL continue to be determined on this basis
ditentukan oleh dasar ini sampai timbul until there is either a significant increase in the
peningkatan risiko kredit yang signifikan pada credit risk of an instrument or the instrument
instrumen tersebut atau instrumen tersebut becomes credit-impaired. If an instrument is no
telah mengalami penurunan nilai kredit. Jika longer considered to exhibit a significant
suatu instrumen tidak lagi dianggap increase in credit risk, ECL will revert to being
menunjukkan peningkatan risiko kredit yang determined on a 12-month basis.
signifikan, maka ECL dihitung kembali
berdasarkan basis dua belas bulan.
Lampiran
273 - 5/15 - Schedule
Page 296
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan) Impairment of financial assets (continued)
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan 12-month expected credit losses
(Stage 1) (lanjutan) (Stage 1) (continued)
Dalam hal restrukturisasi kredit bermasalah In troubled debt restructuring which only
dilakukan hanya dengan modifikasi persyaratan involves modification of the credit terms, the
kredit, Perusahaan mencatat dampak Company accounts for the restructuring’s effect
restrukturisasi tersebut secara prospektif dan prospectively and does not change the carrying
tidak mengubah nilai tercatat kredit yang amount of the loans at the time of restructuring,
diberikan pada tanggal restrukturisasi, kecuali unless the amount exceeds the present value
jika jumlahnya melebihi nilai kini penerimaan of the total future cash receipts specified in the
kas masa depan yang ditentukan dalam new terms. If the present value of the total
persyaratan baru. Jika nilai kini penerimaan kas future cash receipts specified in the new terms
masa depan sebagaimana yang ditentukan is lower than the carrying amount of the loans
dalam persyaratan baru dari kredit yang prior to restructuring, the Company reduces the
direstrukturisasi tersebut lebih rendah daripada loans balance to the amount equal to the
nilai tercatat kredit yang diberikan present value of the total future cash receipts.
sebelum direstrukturisasi, Perusahaan harus The amount of the reduction is recognised as
mengurangkan saldo kredit yang diberikan ke allowance for impairment losses.
suatu jumlah yang sama dengan jumlah nilai
kini penerimaan kas masa depan. Jumlah
pengurangan tersebut diakui sebagai biaya
cadangan kerugian penurunan nilai.
Khusus untuk debitur yang terkena dampak Specifically for debtors impacted by COVID-19
COVID-19 dan dalam program restrukturisasi and under COVID-19 restructuring program, in
COVID-19, maka untuk perhitungan ECL tidak term of the ECL calculation, it may not
secara otomatis memicu peningkatan risiko automatically trigger a significant increase in
kredit yang signifikan. credit risk.
Peningkatan risiko kredit yang signifikan Significant increase in credit risk (Stage 2)
(Stage 2)
Jika aset keuangan mengalami peningkatan If a financial asset experiences a significant
risiko kredit yang signifikan (“SICR”) sejak increase in credit risk (“SICR”) since initial
pengakuan awal, kerugian kredit ekspektasian recognition, an expected credit loss provision is
diakui atas kejadian gagal bayar yang mungkin recognised for default events that may occur
terjadi sepanjang umur aset. Peningkatan over the lifetime of the asset. Significant
signifikan dalam risiko kredit dinilai dengan increase in credit risk is assessed by comparing
membandingkan risiko gagal bayar atas the risk of default of an exposure at the
eksposur pada tanggal pelaporan dengan risiko reporting date to the risk of default at origination
gagal bayar saat pengakuan awal (setelah (after taking into account the passage of time).
memperhitungkan perjalanan waktu dari akun Significant does not mean statistically
tersebut). Signifikan tidak berarti signifikan significant nor is it assessed in the context of
secara statistik, juga tidak dinilai dalam konteks changes in ECL. Whether a change in the risk
perubahan dalam ECL. Perubahan atas risiko of default is significant or not is assessed using
gagal bayar dinilai signifikan atau tidak, dinilai a number of quantitative and qualitative factors,
menggunakan sejumlah faktor kuantitatif dan the weight of which depends on the type of
kualitatif, yang bobotnya bergantung pada tipe product and counterparty. Financial assets that
produk dan pihak lawan. Aset keuangan are 30 or more days past due and not credit-
dengan tunggakan 30 hari atau lebih dan tidak impaired will always be considered to have
mengalami penurunan nilai akan selalu experienced a significant increase in credit risk.
dianggap telah mengalami peningkatan risiko The Company uses a number of qualitative and
kredit yang signifikan. Perusahaan quantitative measures in assessing SICR.
menggunakan berbagai pengukuran kualitatif
dan kuantitatif dalam menilai SICR.
Lampiran
274 - 5/16 - Schedule
Page 297
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan) Impairment of financial assets (continued)
Peningkatan risiko kredit yang signifikan Significant increase in credit risk (Stage 2)
(Stage 2)
Aset hanya akan dianggap mengalami An asset is only considered credit impaired and
penurunan nilai dan kerugian kredit lifetime expected credit losses recognised, if
ekspektasian sepanjang umurnya diakui, jika there is observed objective evidence of
terdapat bukti objektif penurunan nilai yang impairment. These factors are similar to the
dapat diobservasi. Faktor-faktor yang indicators of objective evidence of impairment
diobservasi ini serupa dengan indikator bukti under SFAS 55, this includes, amongst other
objektif penurunan nilai pada PSAK 55, factors, assets in default or experiencing
termasuk antara lain aset gagal bayar atau significant financial difficulty, or experiencing
mengalami kesulitan keuangan yang signifikan forbearance on impaired credit (mentioned as
atau mengalami forbearance atas kredit yang ‘Stage 3 asset’). The measurement of expected
mengalami penurunan nilai (disebut sebagai credit losses across all stages is required to
‘aset Stage 3’). Pengukuran kerugian kredit reflect an unbiased and probability weighted
ekspektasian di seluruh tahapan aset amount that is determined by evaluating a
diperlukan untuk mencerminkan jumlah yang range of reasonably possible outcomes using
tidak bias dan rata-rata probabilitas tertimbang reasonable and supportable information about
yang ditentukan dengan mengevaluasi past events, current conditions and forecasts of
serangkaian kemungkinan yang dapat terjadi future economic conditions.
menggunakan informasi yang wajar dan dapat
didukung dengan peristiwa di masa lampau,
kondisi saat ini dan proyeksi terkait dengan
kondisi ekonomis di masa depan.
Eksposur yang mengalami penurunan nilai Credit impaired (or defaulted) exposures
kredit atau gagal bayar (Stage 3) (Stage 3)
Aset keuangan yang mengalami penurunan Financial assets that are credit impaired (or in
nilai (atau gagal bayar) merupakan aset yang default) represent those that are at past due in
setidaknya telah memiliki tunggakan atau respect of principal and/or interest or has
memiliki peringkat kredit berdasarkan tabel certain credit grades as stated in credit risk
peringkat risiko kredit dibawah. Aset keuangan rating table below. Financial assets are also
juga dianggap mengalami penurunan nilai kredit considered to be credit impaired where the
dimana debitur kemungkinan besar tidak akan debtors are unlikely to pay on the occurrence of
membayar dengan terjadinya satu atau lebih one or more observable events that have a
kejadian yang teramati yang memiliki dampak detrimental impact on the estimated future cash
menurunkan jumlah estimasi arus kas masa flows of the financial asset. Loss provisions
depan dari aset keuangan tersebut. Cadangan against credit impaired financial assets are
kerugian penurunan nilai terhadap aset determined based on an assessment of the
keuangan yang mengalami penurunan nilai recoverable cash flows under a range of
ditentukan berdasarkan penilaian terhadap arus scenarios, including the realisation of any
kas yang dapat dipulihkan berdasarkan collateral held where appropriate. The ECL will
sejumlah skenario, termasuk realisasi jaminan reflect weighted average of the scenarios
yang dimiliki jika memungkinkan. ECL akan based on the probability of the relevant
mencerminkan rata-rata tertimbang dari scenario to occur. The loss provisions held
skenario berdasarkan probabilitas dari skenario represent the difference between the present
yang relevan untuk terjadi. Cadangan kerugian value of the cash flows expected to be
penurunan nilai merupakan selisih antara nilai recovered, discounted at the instrument’s
sekarang dari arus kas yang diperkirakan akan original effective interest rate, and the gross
dipulihkan, didiskontokan pada suku bunga carrying value of the instrument prior to any
efektif awal, dan nilai tercatat bruto instrumen credit impairment.
sebelum penurunan nilai kredit.
Lampiran
275 - 5/17 - Schedule
Page 298
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Eksposur yang mengalami penurunan nilai Credit impaired (or defaulted) exposures
kredit atau gagal bayar (Stage 3) (lanjutan) (Stage 3) (continued)
Periode yang diperhitungkan ketika mengukur The period considered when measuring
kerugian kredit ekspektasian adalah periode expected credit loss is the shorter of the
yang lebih pendek antara umur ekspektasian expected life and the contractual term of the
dan periode kontrak aset keuangan. Umur financial asset. The expected life may be
ekspektasian dapat dipengaruhi oleh impacted by prepayments and the maximum
pembayaran dimuka dan periode kontrak contractual term by extension options.
maksimum melalui opsi perpanjangan kontrak.
Untuk aset yang diukur pada biaya perolehan For assets measured at amortised cost, the
diamortisasi, saldo di neraca mencerminkan balance sheet amount reflects the gross asset
aset bruto dikurangi kerugian kredit less the expected credit losses. For debt
ekspektasian. Untuk instrumen utang dalam instruments held at FVOCI, the balance sheet
kategori FVOCI, saldo di neraca mencerminkan amount reflects the instrument’s fair value, with
nilai wajar dari instrumen, dengan cadangan the expected credit loss allowance held as a
kerugian kredit ekspektasian dibukukan separate reserve within other comprehensive
terpisah sebagai cadangan pada pendapatan income.
komprehensif lain.
Peringkat risiko kredit berdasarkan risiko gagal Credit risk ratings based on the risk of default
bayar yang terjadi pada instrumen keuangan that occur in financial instruments is as follows:
adalah sebagai berikut:
Segmentasi/ Segmen Gadai/ Segmen Emas/ Segmen Fidusia/
Stage Pawn Segment Gold Segment Fiducia Segment
Keterangan/ Keterangan/ Keterangan/
Kol Rating Kol Rating Kol Rating
Description Description Description
Kol 1 R1 Sampai dengan Kol 1 R1 T0 Kol 1 R1 T0
jatuh tempo/up
to due date
Setelah jatuh
R2 tempo/after due Kol 2 R2 T1-T15 Kol 2 R2 T1-T30
date sampai
Stage 1 dengan/up to
cut-off (grace
period)
Kol 3 T16-T30
- - - - - - R3 T31-T60
Stage 2 Kol 2
R4 T61-T90
Stage 3 Kol 2 1-30
Kol 3 31-60 Kol 3 R5 T91-T120
Kol 4 R5 T31-T60 R6 T121-T150
Kol 5 R8 >60, Kol 5 R8 >T61, R7 T151-T180
pembiayaan pembiayaan
setelah tanggal setelah Kol 4 R8 T181-T270
cut-off/ tanggal cut Kol 5 >T271
financing after off/financing
cut-off after cut-off
Penentuan nilai wajar Determination of fair value
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima Fair value is the price that would be received to
untuk menjual suatu aset atau harga yang akan sell an asset or price that would be paid to
dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas transfer a liability in an orderly transaction
dalam transaksi teratur antara pelaku pasar between market participants at the
pada tanggal pengukuran di pasar utama atau, measurement date in the principal market or, in
jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang its absence, the most advantageous market to
paling menguntungkan dimana Grup memiliki which the Group has access at that date. The
akses pada tanggal tersebut. Nilai wajar fair value of a liability reflects its non-
liabilitas mencerminkan risiko wanprestasinya. performance risk.
Lampiran
276 - 5/18 - Schedule
Page 299
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
d. Instrumen keuangan (lanjutan) d. Financial instruments (continued)
Penentuan nilai wajar (lanjutan) Determination of fair value (continued)
Jika tersedia, Grup mengukur nilai wajar When available, the Group measures the fair
instrumen keuangan dengan menggunakan value of a financial instrument using the quoted
harga kuotasian di pasar aktif untuk instrumen price in an active market for that instrument.
tersebut.
Instrumen keuangan dianggap memiliki kuotasi A financial instrument is considered has quoted
di pasar aktif, jika harga kuotasi tersedia in an active market, if quoted prices are readily
sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin and regularly available from an exchange,
dari bursa, pedagang efek, perantara efek, dealer, broker, industry group, pricing service or
kelompok industri, badan pengawas (pricing regulatory agency, and those prices represent
service atau regulatory agency), dan harga actual and regularly occurring market
tersebut mencerminkan transaksi pasar yang transactions on an arm’s length basis. If the
aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang above criteria are not met, the market is
wajar. Jika kriteria di atas tidak terpenuhi, maka regarded as being an inactive.
pasar aktif dinyatakan tidak tersedia.
Indikasi-indikasi dari pasar tidak aktif adalah Indications that a market is inactive are when
terdapat selisih yang besar antara harga there is a wide bid and offer spread or
penawaran dan permintaan atau kenaikan significant increase in the bid and offer spread
signifikan dalam selisih harga penawaran dan or there are few recent transactions.
permintaan dan hanya terdapat beberapa
transaksi terkini.
Untuk instrumen keuangan yang tidak For financial instruments with no quoted market
mempunyai kuotasi harga pasar, estimasi yang price, a reasonable estimate of the fair value is
wajar ditetapkan dengan mengacu pada nilai determined by reference to the current market
pasar terkini instrumen keuangan lain yang value of another instrument which substantially
secara substansi memiliki karateristik yang have the same characteristic or calculated
sama atau dihitung berdasarkan arus kas based on the expected cash flows of the
estimasian terhadap aset bersih dari instrumen underlying net asset base of the financial
keuangan tersebut. instruments.
Nilai wajar untuk semua instrumen keuangan For all other financial instruments, fair value is
lainnya ditentukan dengan menggunakan teknik determined using valuation techniques. In these
penilaian. Dengan teknik ini, nilai wajar techniques, fair value are estimated from
merupakan suatu estimasi yang dihasilkan dari observable data in respect of similar financial
data yang dapat diobservasi dari instrumen instruments, using models to estimate the
keuangan yang sama, menggunakan model- present value of expected future cash flows or
model untuk mendapatkan estimasi nilai kini other valuation techniques, using available
dari arus kas masa depan yang diharapkan inputs at the dates of the consolidated
atau teknik penilaian lainnya menggunakan statement of financial position.
input yang tersedia pada tanggal laporan posisi
keuangan konsolidasian.
Bukti terbaik dari nilai wajar pada saat The best evidence of fair value at initial
pengakuan awal adalah harga transaksinya recognition is the transaction price (the fair
(nilai wajar pembayaran yang diserahkan atau value of the consideration given or received),
diterima), kecuali nilai wajar dari instrumen unless the fair value of that instrument is proved
tersebut dapat dibuktikan dengan perbandingan by comparison with other observable current
transaksi untuk instrumen yang sama di pasar market transactions for the same instrument
terkini yang dapat diobservasi (yaitu yang tanpa (that is, without modification or repackaging) or
modifikasi atau re-packaging) atau berdasarkan based on a valuation technique whose
teknik penilaian dimana variabelnya hanya data variables include only data from observable
dari pasar yang dapat diobservasi. markets.
Lampiran
277 - 5/19 - Schedule
Page 300
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
e. Kas dan setara kas e. Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas mencakup kas, kas di bank Cash and cash equivalents include cash on
dan deposito berjangka dengan jatuh tempo hand, cash in bank and time deposit with
tiga bulan atau kurang dari tanggal penempatan maturity three months or less from the
yang tidak dibatasi penggunaannya dan tidak placement date which are not restricted and not
digunakan sebagai jaminan. pledged as collaterals for borrowings.
f. Pinjaman yang diberikan f. Loans - net
Pinjaman yang diberikan diklasifikasikan Loans are classified as financial assets (see
sebagai aset keuangan (lihat Catatan 2d). Note 2d). Loans consist of pawn business,
Pinjaman yang diberikan terdiri atas pinjaman sharia pawn business, micro business, gold
usaha gadai, usaha gadai syariah, usaha mikro, business and other service business.
usaha emas, dan usaha jasa lainnya. Recognition, initial measurement, subsequent
Pengakuan, pengukuran awal, pengukuran measurement, fair value, impairment and
setelah pengakuan awal, nilai wajar, penurunan derecognition of loans refer to Note 2d.
nilai dan penghentian pengakuan pinjaman
yang diberikan mengacu pada Catatan 2d.
g. Persediaan g. Inventories
Persediaan emas dinyatakan berdasarkan nilai Gold inventories are measured at the lower of
terendah antara harga perolehan dan realisasi cost and net realisable value. Goods
bersih. Persedian barang dinilai berdasarkan inventories are measured at cost and recorded
harga perolehan dan dicatat sebagai beban as expenses at the time of used. Net realisable
pada saat digunakan. Nilai realisasi bersih value is the estimated selling price in the
adalah estimasi harga penjualan dalam ordinary course of business, less applicable
kegiatan usaha biasa, dikurangi beban variable selling expenses.
penjualan bervariasi.
Harga perolehan untuk persediaan emas dan Cost for gold and goods inventories are
barang ditentukan dengan menggunakan determined using the average method.
metode rata-rata.
h. Penyertaan langsung h. Direct participation
Penyertaan Iangsung diklasifikasikan sebagai Direct participation classified as financial asset
aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui fair value through other comprehensive income
penghasilan komprehensif lain dan diakui and recognised amounting to the fair value.
sebesar nilai wajarnya.
Dividen kas yang diterima atas penyertaan Cash dividends received from direct
Iangsung diakui sebagai pendapatan lain-lain. participation is recognised as other income.
i. Aset tetap - bersih i. Fixed assets - net
Berdasarkan PSAK 16 (revisi 2016), Grup Under SFAS 16 (revised 2016), the Group has
memilih menggunakan metode biaya kecuali chosen the cost method except for land and
tanah dan bangunan dimana menggunakan buildings which use revaluation method.
metode revaluasi.
Lampiran
278 - 5/20 - Schedule
Page 301
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
i. Aset tetap - bersih (lanjutan) i. Fixed assets - net (continued)
Tanah dan bangunan disajikan sebesar nilai Land and buildings are shown at fair value,
wajar, berdasarkan penilaian yang dilakukan based on valuations performed by external
oleh penilai independen eksternal yang telah independent valuers which are registered with
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Financial Services Authoritiy (“OJK”), less
dikurangi penyusutan untuk bangunan. subsequent depreciation for buildings. The
Penilaian atas aset tersebut dilakukan secara valuations of those assets are performed
berkala untuk memastikan bahwa nilai wajar periodically to ensure that the fair value of a
aset yang direvaluasi tidak berbeda secara revalued asset does not materially different
material dengan jumlah tercatatnya. Akumulasi from its carrying amount. Any accumulated
penyusutan pada tanggal revaluasi dieliminasi depreciation at the date of revaluation is
terhadap nilai tercatat bruto aset dan nilai eliminated against the gross carrying amount of
netonya disajikan kembali sebesar jumlah the asset, and the net amount is restated to the
revaluasi aset. Aset tetap inventaris dan revalued amount of the asset. Office
kendaraan bermotor disajikan sebesar harga equipments and motor vehicles are stated at
perolehan dikurangi dengan penyusutan. Harga acquistion cost less depreciation. Acquisition
perolehan termasuk pengeluaran yang dapat cost includes expenditure that is directly
diatribusikan secara langsung atas perolehan attributable to the acquisition of the items.
aset tersebut.
Biaya-biaya setelah pengakuan awal diakui Subsequent costs are included in the asset’s
sebagai bagian nilai tercatat aset atau sebagai carrying amount or recognised as a separate
aset yang terpisah, sebagaimana mestinya, asset, as appropriate, only when it is probable
hanya jika kemungkinan besar Grup mendapat that future economic benefits associated with
manfaat ekonomis di masa depan berkenaan the item will flow to the Group and the cost of
dengan aset tersebut dan biaya perolehan aset the item can be measured reliably. The carrying
dapat diukur dengan andal. Nilai tercatat dari amount of replaced part is derecognised.
komponen yang diganti dihapuskan. Biaya Repairs and maintenance costs are charged to
perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke the profit or loss during the financial year in
dalam laporan laba rugi dalam tahun keuangan which they are incurred.
ketika biaya-biaya tersebut terjadi.
Biaya legal awal untuk mendapatkan hak legal Initial legal costs incurred to obtain legal rights
diakui sebagai bagian biaya akuisisi tanah, are recognised as part of the acquisition cost of
biaya-biaya tersebut tidak didepresiasikan. the land, and these costs are not depreciated.
Biaya terkait dengan pembaruan hak atas tanah Costs related to renewal of land rights are
diakui sebagai aset takberwujud dan recognised as an intangible asset and
diamortisasi sepanjang umur hak atas tanah. amortised during the period of the land rights.
Kenaikan yang berasal dari revaluasi diakui Any revaluation increase arising from
pada penghasilan komprehensif lain dan revaluation is recognised in other
terakumulasi dalam ekuitas pada bagian comprehensive income and accumulated in
"cadangan revaluasi aset tetap", kecuali equity under "asset revaluation reserve", except
sebelumnya penurunan revaluasi atas aset to the extent that it reverses a revaluation
yang sama pernah diakui dalam laporan laba decrease, for the same asset which was
rugi, dalam hal ini kenaikan revaluasi hingga previously recognised in the profit or loss, in
sebesar penurunan nilai aset akibat revaluasi which case the increase is credited to profit or
tersebut, dikreditkan dalam laporan laba rugi. loss to the extent of the decrease previously
Penurunan jumlah tercatat yang berasal dari charged. A decrease in carrying amount arising
revaluasi dibebankan dalam laporan laba rugi on the revaluation is charged to profit or loss to
apabila penurunan tersebut melebihi saldo the extent that it exceeds the balance, if any,
surplus revaluasi aset yang bersangkutan, jika held in the revaluation surplus relating to a
ada. Setiap periode pelaporan, selisih antara previous revaluation of such assets. At each
penyusutan berdasarkan nilai revaluasi aset reporting period, the difference between
yang diakui di dalam laporan laba rugi dan depreciation based on the revalued carrying
penyusutan berdasarkan harga perolehan awal amount of the asset charged to the profit or loss
aset ditransfer dari “cadangan revaluasi aset” and depreciation based on the asset’s original
ke dalam “saldo laba”. cost is transferred from “asset revaluation
reserve” to “retained earnings”.
Lampiran
279 - 5/21 - Schedule
Page 302
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
i. Aset tetap - bersih (lanjutan) i. Fixed assets - net (continued)
Tanah tidak disusutkan. Aset tetap selain Land is not depreciated. Fixed assets other
bangunan dan kendaraan disusutkan dengan than buildings and vehicle are depreciated
menggunakan metode saldo menurun ganda, using the double-declining balance method,
sedangkan bangunan dan kendaraan while buildings and vehicles are depreciated
disusutkan dengan menggunakan metode garis using the straight-line method based on the
lurus berdasarkan taksiran masa manfaat estimated useful lives as follows:
ekonomis sebagai berikut:
Tahun/ Persentase/
Years Percentage
Bangunan permanen 20 5% Permanent buildings
Bangunan tidak permanen 10 10% Non-permanent buildings
Inventaris 4 25% Office equipments
Kendaraan 4-8 12.5% - 25% Vehicles
Nilai sisa aset, masa manfaat, dan metode The assets’ residual values, useful lives and
penyusutan ditelaah dan jika perlu disesuaikan, depreciation method are reviewed and adjusted
pada setiap akhir periode pelaporan. if appropriate, at the end of each reporting
period.
Nilai tercatat aset segera diturunkan sebesar An asset’s carrying amount is written down
jumlah yang dapat dipulihkan jika nilai tercatat immediately to its recoverable amount if the
aset lebih besar dari estimasi jumlah yang asset’s carrying amount is greater than its
dapat dipulihkan. estimated recoverable amount.
Keuntungan atau kerugian bersih atas Net gains or losses on disposals are
pelepasan aset tetap ditentukan dengan determined by comparing the proceeds with the
membandingkan hasil yang diterima dengan carrying amount and are recognised within
nilai tercatat dan diakui pada “other income/(losses) - net” in the profit or loss.
“pendapatan/(beban) lain-lain - bersih” dalam
laporan laba rugi.
Jika aset yang direvaluasi dijual, jumlah yang When revalued assets are sold, the amounts
dicatat di dalam ekuitas dipindahkan ke saldo included in equity are transferred to retained
laba. earnings.
Aset Dalam Penyelesaian (“ADP”) merupakan Construction In Progress (“CIP”) is an
akumulasi biaya konstruksi bangunan, biaya accumulated costs of the construction of
material, dan biaya lainnya dikapitalisasi buildings, material costs and other costs are
sebagai aset dalam penyelesaian. Biaya capitalised as construction in progress. These
tersebut direklasifikasi ke akun aset tetap pada costs are reclassified to fixed assets when the
saat proses konstruksi atau pemasangan construction or installation is complete.
selesai. Penyusutan dimulai pada saat aset Depreciation is charged from the date the
tersebut siap untuk digunakan sesuai dengan assets are ready for use in the manner intended
tujuan yang diinginkan Manajemen. by Management.
Beban renovasi gedung sewa, diamortisasi Renovation expense of rental building,
sesuai dengan masa manfaatnya. amortised as per benefit period.
j. Aset takberwujud - bersih j. Intangible assets - net
Aset takberwujud terdiri dari aset takberwujud Intangible assets consist of intangible asset
yang berasal dari piranti lunak yang dimiliki from Group's software. Intangible assets is
Grup. Aset takberwujud diakui jika Grup recognised if Group have high possibility to get
kemungkinan besar akan memperoleh manfaat economical benefits in the future from those
ekonomis di masa depan dari aset tak berwujud intangible assets and the cost could be
tersebut dan biaya aset takberwujud tersebut measured reliably.
dapat diukur dengan andal.
Lampiran
280 - 5/22 - Schedule
Page 303
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
j. Aset takberwujud - bersih (lanjutan) j. Intangible assets - net (continued)
Aset takberwujud dicatat berdasarkan harga Intangible assets is recorded based on
perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan acquisition cost deducted by accumulated
penurunan nilai, jika ada. Aset takberwujud amortisation and impairment if there's any
diamortisasi berdasarkan estimasi masa impairment. Intangible assets are amortised
manfaat. Grup mengestimasi nilai yang dapat based on the estimated useful life. Group
diperoleh kembali dari aset takberwujud. estimated the value that can be recovered from
Apabila nilai aset takberwujud melebihi estimasi intangible assets. If value of intangible assets
nilai yang dapat diperoleh kembali, maka nilai exceed the recovered estimated value, then the
tercatat aset tersebut tersebut diturunkan amount that recorded in the asset should be
menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh lowered at the recoverable estimated value.
kembali.
Aset takberwujud diamortisasi dengan Intangible assets are amortised using straight
menggunakan metode garis lurus dengan line method with an estimated economic useful
taksiran masa manfaat ekonomis selama 4 life of 4 years.
tahun.
Biaya yang terkait dengan pemeliharaan Costs associated with maintainance of
program piranti lunak komputer diakui sebagai computer software programs are recognised as
beban pada saat terjadinya. Biaya an expense as incurred. Development costs
pengembangan yang dapat secara langsung that are directly attributable to the design and
diatribusikan kepada desain dan pengujian testing of identifiable and unique software
produk piranti lunak yang dapat diidentifikasi products controlled by the Group are
dan unik yang dikendalikan oleh Grup diakui recognised as intangible assets.
sebagai aset takberwujud.
Aset takberwujud dihentikan pengakuannya Intangible assets are derecognised when the
ketika aset tersebut dilepaskan atau ketika tidak assets are released or have no future economic
terdapat lagi manfaat ekonomi masa depan benefit. The difference between carrying
Selisih dalam laporan antara nilai tercatat aset amount of the asset and net value of its
dengan hasil neto yang diterima dari disposal is recognised in the consolidated profit
pelepasannya diakui dalam laporan laba rugi or loss.
konsolidasian.
k. Properti investasi k. Investment properties
Properti yang dimiliki untuk disewakan dalam Property that is held for long-term rental yields
jangka panjang atau untuk kenaikan harga atau or for capital appreciation or both, and that is
keduanya, dan yang tidak ditempati oleh not occupied by the companies in the
perusahaan-perusahaan di Grup konsolidasian consolidated Group, is classified as investment
diklasifikasikan sebagai properti investasi. properties.
Properti investasi juga mencakup properti yang Investment properties also include properties
sedang dikonstruksi atau dikembangkan untuk that is being constructed or developed for future
digunakan sebagai properti investasi di masa use as investment properties.
depan.
Properti investasi awalnya diukur berdasarkan Investment properties are measured initially at
biayanya, termasuk biaya transaksi yang terkait its cost, including related transaction costs and
dan biaya pinjaman yang berlaku. where applicable borrowing costs.
Lampiran
281 - 5/23 - Schedule
Page 304
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
k. Properti investasi (lanjutan) k. Investment properties (continued)
Setelah pengakuan awal, properti investasi After initial recognition, investment properties
dicatat sebesar nilai wajarnya. Properti are carried at fair value. Investment property
investasi yang sedang dalam pengembangan that is being redeveloped for continuous use as
ulang untuk penggunaan lebih lanjut sebagai investment properties or for which the market
properti investasi atau ketika pasar menjadi has become less active continues to be
kurang aktif tetap dicatat sebesar nilai measured at fair value. Investment property
wajarnya. Properti investasi dalam konstruksi under construction is measured at fair value if
diukur menggunakan nilai wajar jika nilai wajar the fair value is considered to be reliably
dianggap dapat diukur secara andal. Properti determinable. Investment properties under
investasi dalam konstruksi yang nilai wajarnya construction for which the fair value cannot be
tidak dapat diukur secara andal, tetapi determined reliably, but for which the Company
Perusahaan mengharapkan nilai wajarnya expects that the fair value of the property will be
dapat diukur secara andal ketika konstruksi reliably determinable when construction is
selesai, diukur senilai biaya dikurangi completed, are measured at cost less
penurunan nilai sampai nilai wajarnya dapat impairment until the fair value becomes reliably
diukur secara andal atau konstruksi determinable or construction is completed -
diselesaikan - yang mana yang lebih awal. whichever is earlier.
Untuk mengevaluasi apakah nilai wajar dari In order to evaluate whether the fair value of an
properti investasi dalam konstruksi dapat diukur investment property under construction can be
secara andal, Direksi mempertimbangkan determined reliably, Directors consider the
faktor-faktor berikut, antara lain, provisi dari following factors, among others, the provisions
kontrak konstruksi, tahap penyelesaian, apabila of the construction contract, the stage of
properti standar (umum di pasaran) atau tidak completion, whether the project/property is
standar, tingkat keandalan arus kas masuk standard (typical for the market) or non-
setelah penyelesaian, risiko pengembangan standard, the level of reliability of cash inflows
spesifik atas properti, pengalaman terdahulu after completion, and the development risk
dengan konstruksi serupa, dan status izin specific to the property, past experience with
konstruksi. similar constructions, and status of construction
permits.
Nilai wajar didasarkan kepada harga pasar Fair value is based on active market prices,
aktif, disesuaikan, jika perlu, dengan perbedaan adjusted, if necessary, for differences in the
alam, lokasi atau kondisi dari aset tersebut. Jika nature, location or condition of the specific
informasi tersebut tidak tersedia, Grup asset. If this information is not available, the
menggunakan metode penilaian alternatif, Group uses alternative valuation methods, such
seperti harga terbaru di pasar yang kurang aktif as recent prices on less active markets or
atau projeksi arus kas yang didiskontokan. discounted cash flow projections. Valuations
Penilaian dilakukan pada tanggal neraca oleh are performed as of the financial position date
penilai ahli dengan kualifikasi yang diakui dan by professional valuers who hold recognised
relevan dan memiliki pengalaman terbaru atas and relevant professional qualifications and
lokasi dan kategori dari properti investasi dinilai. have recent experience in the location and
Penilaian ini membentuk dasar untuk nilai category of the investment property being
tercatat pada laporan keuangan konsolidasian. valued. These valuations form the basis for the
carrying amounts in the consolidated financial
statements.
Penambahan selanjutnya dikapitalisasi ke nilai Subsequent expenditure is capitalised to the
tercatat aset hanya ketika ada keuntungan asset’s carrying amount only when it is
ekonomi di masa yang akan datang dapat probable that future economic benefits
dinikmati oleh Grup dari penambahan tersebut associated with the expenditure will flow to the
dan hal tersebut dapat diukur secara andal. Group and the cost of the item can be
Biaya perbaikan dan perawatan lainnya akan measured reliably. Other repairs and
menjadi biaya saat terjadi. Ketika bagian dari maintenance costs are expensed when
properti investasi digantikan, nilai tercatat dari incurred. When part of an investment property
bagian yang digantikan tersebut akan dihapus. is replaced, the carrying amount of the replaced
part is derecognised.
Lampiran
282 - 5/24 - Schedule
Page 305
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
k. Properti investasi (lanjutan) k. Investment properties (continued)
Perubahan nilai wajar diakui di laporan laba Changes in fair values are recognised in the
rugi. Properti investasi tidak diakui ketika profit or loss. Investment properties are
dilepas. derecognised when they have been disposed.
l. Beban dibayar dimuka l. Prepaid expense
Beban dibayar dimuka mencerminkan beban- Prepaid expense represents expenses that
beban yang telah dikeluarkan dan mempunyai have been issued and which have the benefit of
manfaat lebih dari satu tahun, seperti: more than one year, such as:
- Beban renovasi gedung sewa, diamortisasi - Renovation expense of rental building,
sesuai dengan masa manfaatnya. amortised as per benefit period.
- Beban pengurusan legal hak atas tanah, - Legal processing expense of land right,
diamortisasi sepanjang umur hak atas amortised as per the period of the land
tanah tersebut. Jenis atas tanah ini adalah rights. This type of land represents building
Hak Guna Bangunan (“HGB”) yang rights of use (“HGB”) with a useful life for
mempunyai masa manfaat selama 20 20 years.
tahun.
m. Aset lain-lain m. Other assets
Aset lain-lain terdiri dari kerugian Perusahaan Other assets consist of the Company’s lossess
yang masih harus diperhitungkan (KPYD), that are still in investigation (KPYD), unsold
barang jaminan yang belum dijual dan collateral goods and its allowance, and
cadangan penyisihan terkait, dan kas yang restricted cash.
dibatasi penggunaannya.
Kerugian Perusahaan yang masih harus The Company’s losses that are still in
diperhitungkan (KPYD) investigation (KPYD)
KPYD adalah kerugian yang ditetapkan KPYD are defined as losses due to over
sementara akibat taksiran yang terlalu tinggi estimation made by the employee/perpetrator of
yang dilakukan oleh pegawai/pelaku tindak the fraud. While waiting for the completion of
kecurangan. Sementara menunggu selesainya the process of establishing a claim for
proses penetapan tuntutan ganti rugi kepada compensation to the employee concerned, the
pegawai yang bersangkutan jumlah potensi amount of potential losses reclassified from
kerugian direklasifikasi dari pinjaman yang loans provided (“PYD”) to KPYD. KPYD value
diberikan (“PYD”) ke KPYD. KPYD akan will be reclassified to other receivables in the
direklasifikasi ke piutang lainnya dalam pos post claim compensation receivable (“TGR”) on
piutang tuntutan ganti rugi (“TGR”) atas nama behalf of the employee if the compensation
pegawai apabila proses penetapan ganti rugi determination process has been completed
telah selesai dimana penetapannya melalui through the Director’s Decree. The settlement
Surat Keputusan Direksi. Penyelesaian atas of this accounts is then performed through
piutang TGR selanjutnya dilakukan melalui monthly payroll deductions.
pemotongan gaji tiap bulan.
Barang jaminan yang belum terjual Unsold collateral items
Barang jaminan yang tidak laku dijual lelang Collateral items that are unsold on the auction
karena harga jual barang jaminan lebih rendah because the collateral price is lower than the
dibandingkan dengan Harga Limit Lelang/Harga Limit Auction Price/Minimal Auction Price,
Minimal Lelang, yaitu: uang pinjaman + sewa which: loan principals + interest + auction fees
modal + biaya lelang diberlakukan sebagai Aset treated as Allowance of Asset (“AYD”).
Yang Disisihkan (“AYD”). AYD pada dasarnya Basically, AYD is loan which collateral is in
merupakan pinjaman yang diberikan yang auction process. Cash received from the
jaminannya sedang dalam proses lelang. Kas auction will be used to settle the loan.
yang diperoleh dari lelang tersebut akan
digunakan untuk menyelesaikan pinjaman.
Lampiran
283 - 5/25 - Schedule
Page 306
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
m. Aset lain-lain (lanjutan) m. Other assets (continued)
Kas yang dibatasi penggunaannya Restricted cash
Kas yang dibatasi penggunaannya merupakan Restricted cash is funds that has been granted
dana yang telah disalurkan dari Pemerintah from the Government of Republic Indonesia as a
Republik Indonesia sebagai bentuk subsidi bunga form of interest subsidy to the society that
kepada masyarakat yang merupakan salah satu represents one of “Pemulihan Ekonomi Nasional”
bentuk “Pemulihan Ekonomi Nasional”. (PEN) program.
n. Aset tidak lancar dimiliki untuk dijual n. Non-current asset classified as held for sale
Aset tidak lancar diklasifikasikan sebagai aset Non-current assets are classified as assets held
dimiliki untuk dijual ketika nilai tercatatnya akan for sale when their carrying amount is to be
dipulihkan terutama melalui transaksi penjualan recovered principally through a sale transaction
daripada melalui pemakaian berlanjut dan rather than through continuing use and a sale is
penjualannya sangat mungkin terjadi. considered highly probable.
Aset ini dicatat pada nilai yang lebih rendah The asset is stated at the lower of carrying
antara jumlah tercatat dan nilai wajar setelah amount and fair value less costs to sell.
dikurangi biaya untuk menjual.
Kerugian penurunan nilai diakui atas penurunan An impairment loss is recognised for any initial
nilai aset awal atau selanjutnya ke nilai wajar or subsequent write down of the asset to fair
dikurangi dengan biaya untuk menjual aset. value less costs to sell. A gain is recognised for
Keuntungan diakui atas peningkatan nilai wajar any subsequent increases in fair value less
dikurangi biaya untuk menjual aset tetapi tidak costs to sell of an asset, but not in excess of
boleh melebihi akumulasi rugi penurunan nilai any cumulative impairment loss previously
yang telah diakui sebelumnya. Keuntungan recognised. A gain or loss not previously
atau kerugian yang sebelumnya tidak diakui recognised by the date of the sale of the non-
pada tanggal penjualan aset tidak lancar diakui current asset is recognised at the date of
pada tanggal penghentian pengakuan. derecognition.
Aset ini tidak boleh disusutkan atau These assets are not depreciated or amortised
diamortisasi selama diklasifikasikan sebagai while they are classified as held for sale and
dimiliki untuk dijual dan diklasifikasikan sebagai classified as held for sale are presented
dimiliki untuk dijual disajikan secara terpisah separately from the other assets in the
dari aset lainnya dalam laporan posisi consolidated statement of financial position.
keuangan konsolidasian.
o. Utang kepada nasabah dan utang usaha o. Payables to customers and trade payables
Utang kepada nasabah dan utang usaha Payables to customers and trade payables are
adalah kewajiban membayar barang atau jasa obligations to pay for goods or services that
yang telah diterima dalam kegiatan usaha have been acquired in the ordinary course of
normal. Kewajiban yang termasuk dalam utang business. Obligations which are included in
kepada nasabah dan utang usaha merupakan payables to customers and trade payables are
titipan angsuran, pengadaan barang dan jasa, installment deposit, procurement of goods and
jasa konsultan, uang kelebihan, utang service, consultancy services, excess money,
pengadaan barang emas dan lainnya. gold payable procurement and others.
Uang kelebihan merupakan uang kelebihan dari Excess money represents money that comes
penjualan barang jaminan yang dilelang setelah from excess of auction sale of collateral after
dikurangi pokok pinjaman, sewa modal, dan deducted with loan principals, interest, and
biaya lelang yang belum diambil oleh nasabah. auction fees, which have not been obtained by
customers.
Lampiran
284 - 5/26 - Schedule
Page 307
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
o. Utang kepada nasabah dan utang usaha o. Payables to customers and trade payables
(lanjutan) (continued)
Apabila dalam jangka waktu 12 bulan uang If within a period of 12 months the excess
kelebihan tersebut tidak diambil oleh nasabah money is not taken by the respective
bersangkutan, maka dinyatakan kadaluarsa dan customers, it will expire and be transferred to
dialihkan menjadi Utang Dana Kepedulian Social Care Fund (conventional) and Charity
Sosial (Gadai Konvensional) dan Utang Dana Fund (sharia) payable in accordance with the
Kebajikan Umat (Gadai Syariah) sesuai credit agreement with customer.
Perjanjian Kredit dengan nasabah.
p. Akrual dan liabilitas lain-lain p. Accruals and other liabilities
Akrual dan liabilitas lain-lain merupakan Accruals and other liabilities are obligations to
kewajiban yang harus dibayarkan kepada pay employess and general public such as
pegawai dan masyarakat umum seperti bunga interest on bank loans and debt, tantiem and
pinjaman dan obligasi, tantiem dan bonus employees bonus, contingen liabilities,
pegawai, liabilitas kontijensi, iuran kepada installment to pension, THT and BPJS, charity
taspen, THT dan BPJS, dana kebajikan umat and fund, and others.
dan kepedulian sosial, dan lainnya.
q. Pinjaman bank q. Bank loans
Pinjaman bank pada awalnya diakui sebesar Bank loans are recognised initially at fair value,
nilai wajar setelah dikurangi biaya-biaya net of directly attributable transaction costs (if
transaksi (jika ada) yang dapat diatribusikan any). Borrowings are subsequently measured at
secara langsung. Pinjaman yang diterima amortised cost. Any difference between the
selanjutnya dicatat menggunakan biaya proceeds (net of transaction costs) and the
perolehan diamortisasi. Selisih antara jumlah redemption value is recognised in the profit or
yang diterima (bersih setelah dikurangi biaya- loss over the period of the borrowings using the
biaya transaksi) dan nilai penyelesaian effective interest rate method.
pinjaman yang diterima tersebut diakui dalam
laba rugi sepanjang masa pinjaman dengan
menggunakan metode suku bunga efektif.
Bunga pinjaman diakui sebagai biaya keuangan Interest on borrowings are recorded as finance
berdasarkan basis akrual. Pinjaman cost using accrual basis. Borrowings are
diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang classified as financial liabilities measured at
diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. amortised cost.
r. Liabilitas imbalan kerja r. Employee benefit liabilities
Grup memiliki program imbalan pasca kerja The Group has post-employment benefit
yang dihitung berdasarkan Undang-Undang programs which is calculated based on the
Ketenagakerjaan No.13/2003 (“UU 13/2003”). Employment Act No.13/2003 ("UU 13/2003").
Kewajiban pensiun Pension obligation
Grup memiliki program imbalan pasti dan iuran The Group has both defined benefit and defined
pasti. Program iuran pasti merupakan program contribution plans. A defined contribution plan is
pensiun dimana Grup membayar sejumlah iuran a pension plan under which the Group pay fixed
tertentu kepada entitas (dana) yang terpisah. contributions into a separate entity (fund). The
Grup tidak memiliki kewajiban hukum atau Group has no legal or constructive obligations
konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut to pay further contributions if the fund does not
jika entitas tersebut tidak memiliki aset yang hold sufficient assets to pay all employees the
cukup untuk membayar seluruh imbalan atas benefits relating to employee service in the
jasa yang diberikan pekerja pada periode current and prior periods. A defined benefit plan
berjalan maupun periode lalu. Program imbalan is a pension plan that is not a defined
pasti adalah program pensiun yang bukan contribution plan. Typically, defined benefit
merupakan program iuran pasti. Pada plans define an amount of pension benefit that
umumnya, program imbalan pasti ditentukan an employee will receive on retirement, usually
berdasarkan jumlah imbalan pensiun yang akan dependent on one or more factors such as age,
diterima seorang pekerja pada saat pensiun, years of service and compensation.
biasanya tergantung oleh satu faktor atau lebih,
misalnya usia, masa bekerja, dan kompensasi.
Lampiran
285 - 5/27 - Schedule
Page 308
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
r. Liabilitas imbalan kerja (lanjutan) r. Employee benefit liabilities (continued)
Kewajiban pensiun (lanjutan) Pension obligation (continued)
Sehubungan dengan program imbalan pasti, In relation of defined benefit programs, the
liabilitas diakui pada laporan posisi keuangan liability recognised in the consolidated
konsolidasian sebesar nilai kini kewajiban statement of financial position is the present
imbalan pasti pada akhir periode pelaporan value of the defined benefit obligation at the
dikurangi nilai wajar aset program. Kewajiban end of the reporting period less the fair value of
imbalan pasti dihitung setiap tahun oleh aktuaris plan assets. The defined benefit obligation is
yang independen dengan menggunakan calculated annually by independent actuaries
metode projected unit credit. Nilai kini kewajiban using the projected unit credit method. The
imbalan pasti ditentukan dengan present value of the defined benefit obligation is
mendiskontokan arus kas keluar yang determined by discounting the estimated future
diestimasi dengan menggunakan tingkat bunga cash outflows using interest rates of
obligasi yang didenominasikan dalam mata government bonds that are denominated in the
uang dimana imbalan akan dibayarkan dan currency in which the benefits will be paid, and
memiliki jangka waktu jatuh tempo mendekati that have terms to maturity approximating to the
jangka waktu kewajiban pensiun. terms of the related pension obligation.
Biaya bunga bersih dihitung dengan Net interest expenses are calculated using
menerapkan tingkat diskonto terhadap saldo discount rate for defined benefit programs and
bersih kewajiban imbalan pasti dan nilai wajar fair value of plan assets. This expense
aset program. Biaya ini diakui sebagai beban recognised as employee benefit expenses in
imbalan kerja dalam laporan laba rugi the consolidated profit or loss.
konsolidasian.
Keuntungan dan kerugian atas pengukuran Remeasurement gains and loses arising from
kembali yang timbul dari penyesuaian dan experience adjustments and changes in
perubahan dalam asumsi-asumsi aktuarial actuarial assumptions are charged or credited
langsung diakui seluruhnya melalui pendapatan to other comprehensive income in the period in
komprehensif lainnya pada saat terjadinya. which they arise. They are included in retained
Keuntungan dan kerugian ini termasuk didalam earnings in the consolidated statement of
laba ditahan pada laporan perubahan ekuitas changes in equity and in the consolidated
konsolidasian dan pada laporan posisi statement of financial position.
keuangan konsolidasian.
Perubahan nilai kini atas kewajiban imbalan Changes in the present value of the defined
pasti yang timbul dari amandemen rencana benefit obligation resulting from plan
atau pembatasan langsung diakui dalam amendments or curtailments are recognised
laporan laba rugi konsolidasian sebagai biaya immediately in a consolidated profit or loss as
jasa lalu. past service costs.
Untuk program iuran pasti, Grup membayar For defined benefit obligation, the Group pays
iuran program pensiun baik karena diwajibkan, contributions to pension plans on a mandatory,
berdasarkan kontrak atau sukarela. Namun contractual or voluntary basis. However, since
karena Undang-Undang Ketenagakerjaan Labour Law No. 13 of 2003 requires an entity to
No. 13 tahun 2003 mengharuskan entitas pay to a worker entering into pension age a
membayar jumlah tertentu kepada para pekerja certain amount based on, the worker’s length of
yang telah memasuki usia pensiun yang service, the Group is exposed to the possibility
ditentukan berdasarkan masa kerja, Grup of having to make further payments to reach
rentan terhadap kemungkinan untuk membayar that certain amount in particular when the
kekurangan apabila iuran kumulatif kurang dari cumulative contributions are less than that
jumlah tertentu. Sebagai akibatnya untuk tujuan amount. Consequently for financial reporting
pelaporan keuangan, program iuran pasti purposes, defined contribution plans are
secara efektif diberlakukan seolah-olah sebagai effectively treated as if they were defined
program imbalan pasti. benefit plans.
Lampiran
286 - 5/28 - Schedule
Page 309
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
r. Liabilitas imbalan kerja (lanjutan) r. Employee benefit liabilities (continued)
Kewajiban pasca kerja dan imbalan kerja Other post employement benefit and other long
jangka panjang lainnya term employee benefit
Perusahaan memberikan imbalan pasca kerja The Company provides other post employment
dalam bentuk program santunan dan benefit in the form of death compensation and
penghargaan pensiun serta program masa rewards program and also pension preparation
persiapan pensiun. Perusahaan juga period program. The Company also provide
memberikan imbalan kerja jangka panjang other long-term employee benefits in the form
lainnya dalam bentuk cuti besar. Biaya yang of long leave. The expected costs of these
diharapkan timbul atas imbalan ini diakru benefits are accrued over the period of
selama masa kerja dengan menggunakan employment using projected unit credit method.
metode projected unit credit. Kewajiban ini These obligations are valued annually by
dinilai setiap tahun oleh aktuaris independen independent qualified actuaries.
yang memenuhi syarat.
Pesangon pemutusan kontrak kerja Termination benefits
Pesangon pemutusan kontrak kerja terutang Termination benefits are payable when
ketika Perusahaan memberhentikan hubungan employment is terminated by the Company
kerja sebelum usia pensiun normal, atau ketika before the normal retirement date, or whenever
seorang pekerja menerima penawaran an employee accepts voluntary redundancy in
mengundurkan diri secara sukarela dengan exchange for these benefits. The Company
kompensasi imbalan pesangon. Perusahaan recognises termination benefits at the earlier of
mengakui pesangon pemutusan kontrak kerja the following dates: (i) when the Company can
pada tanggal yang lebih awal antara (i) ketika no longer withdraw the offer of those benefits;
Grup tidak dapat lagi menarik tawaran atas and (ii) when the entity recognises costs for a
imbalan tersebut dan (ii) ketika Perusahaan restructuring that is within the scope of
mengakui biaya untuk restrukturisasi yang SFAS 57 and involves the payment of
berada dalam ruang lingkup PSAK 57 dan termination benefits. In the case of an offer
melibatkan pembayaran pesangon. Dalam hal made to encourage voluntary redundancy, the
menyediakan pesangon sebagai penawaran termination benefits are measured based on
untuk mengundurkan diri secara sukarela, the number of employees expected to accept
pesangon pemutusan kontrak kerja diukur the offer. Benefits due date more than
berdasarkan jumlah karyawan yang diharapkan 12 months after the reporting date are
menerima penawaran tersebut. Imbalan yang discounted to their present value.
jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah periode
pelaporan didiskontokan menjadi nilai kininya.
s. Surat berharga yang diterbitkan s. Securities issued
Obligasi dan Surat Berharga Komersial yang Bonds and Commercial Securities Issued are
diterbitkan diklasifikasikan dalam kategori classified as financial liabilities measured at
liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan amortised costs. Recognition, initial
diamortisasi. Pengakuan, pengukuran awal, measurement, subsequent measurement, fair
pengukuran setelah pengakuan awal, value and derecognition are referred in Note 2d
penentuan nilai wajar dan penghentian related to financial liabilities.
pengakuan mengacu pada Catatan 2d terkait
liabilitas keuangan.
Surat Berharga Komersial adalah surat Commercial Securities are promissory notes
sanggup dan berjangka waktu sampai dengan 1 and have a maturity of up to 1 (one) year
(satu) tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. registered at Bank Indonesia. Commercial
Surat Berharga Komersial menggunakan sistem Securities use discounted system where
diskonto dimana bunga/kupon akan dibayar interest/coupon will be paid upfront which wil
dimuka yang kemudian akan diamortisasi then be amortised over the tenor. Transaction
sepanjang tenor. Biaya transaksi yang costs incurred at the time of issuance will be
dikeluarkan saat penerbitan akan diamortisasi amortised over the tenor along with the
sepanjang tenor bersamaan dengan interest/coupons.
bunga/kupon.
Efek syariah berupa Medium Term Note Sharia securities in the form of Sharia Medium
Syariah diklasifikasikan sebagai sukuk Term Note are classified as sukuk
mudharabah, diakui sebesar nilai nominal, mudharabah, it is recognised at nominal value,
biaya transaksi diakui secara terpisah dari transaction costs are recognised separately
sukuk mudharabah. from mudharabah sukuk.
Lampiran
287 - 5/29 - Schedule
Page 310
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
s. Surat berharga yang diterbitkan (lanjutan) s. Securities issued (continued)
Perusahaan pada awalnya mengakui sukuk The Company initially recognises mudharabah
mudharabah pada saat sukuk mudharabah bonds on the date of issuance of mudharabah
diterbitkan sebesar nominalnya. bonds at the nominal amount.
Setelah pengakuan awal, sukuk mudharabah Subsequent to initial recognition, mudharabah
dicatat pada biaya perolehan. bonds are measured at cost.
Biaya transaksi sehubungan dengan penerbitan Transaction cost related to the issuance of
sukuk mudharabah diakui secara terpisah dari mudharabah bonds are recognised separately
sukuk mudharabah. Biaya transaksi from mudharabah bonds. Transaction cost are
diamortisasi menggunakan metode garis lurus amortised over the term of mudharabah bonds
selama jangka waktu sukuk mudharabah dan using straight-line method and are recorded as
dicatat sebagai bagian dari beban bunga. part of financing charges.
Sukuk mudharabah disajikan sebagai bagian Mudharabah bonds are presented as a part of
dari liabilitas dan biaya transaksi sehubungan liabilities and the transaction cost related to the
penerbitan sukuk mudharabah disajikan dalam issuance of mudharabah bonds are presented
aset sebagai beban dibayar dimuka. on assets as a part of prepaid expenses.
t. Pajak penghasilan kini dan tangguhan t. Current and deferred income tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak The tax expense comprises current and
tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba deferred tax. Tax is recognised in the profit or
rugi, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan loss, except to the extent that it relates to items
transaksi atau kejadian yang diakui di recognised in other comprehensive income.
pendapatan komprehensif lain.
Beban pajak kini dihitung berdasarkan The current income tax charge is calculated
peraturan perpajakan yang berlaku pada on the basis of the tax laws enacted or
tanggal pelaporan keuangan. Direksi substantively enacted at the reporting date.
Perusahaan mengevaluasi secara periodik The Company’s Directors periodically
implementasi terhadap peraturan perpajakan evaluate the implementation of prevailing tax
yang berlaku terutama yang memerlukan regulations especially those that are subject
interpretasi lebih lanjut mengenai to further interpretation on its implementation,
pelaksanaannya termasuk juga evaluasi including evaluation on tax assessment
terhadap surat ketetapan pajak yang diterima letters received from tax authorities. Where
dari kantor pajak. Lebih lanjut, Direksi appropriate Directors establish provisions
membentuk cadangan, jika dianggap perlu based on the amounts expected to be paid to
berdasarkan jumlah yang diestimasikan akan the tax authorities.
dibayarkan ke otoritas pajak.
Pajak penghasilan tangguhan diakui, dengan Deferred income tax is recognised, using the
menggunakan metode liabilitas untuk semua liability method, on temporary differences
perbedaan temporer antara dasar pengenaan arising between the tax bases of assets and
pajak aset dan liabilitas dengan nilai liabilities and their carrying amounts in the
tercatatnya pada laporan keuangan consolidated financial statements. Deferred
konsolidasian. Pajak penghasilan tangguhan income tax is determined using tax rates that
ditentukan dengan menggunakan tarif pajak have been enacted or substantially enacted
yang telah berlaku atau secara substantif telah as at reporting period and is expected to
berlaku pada akhir periode pelaporan dan apply when the related deferred income tax
diharapkan diterapkan ketika aset pajak asset is realised or the deferred income tax
penghasilan tangguhan direalisasi atau liabilitas liability is settled.
pajak penghasilan tangguhan diselesaikan.
Aset pajak penghasilan tangguhan diakui Deferred income tax assets are recognised
hanya jika besar kemungkinan jumlah only to the extent that it is probable that
penghasilan kena pajak di masa depan akan future taxable profit will be available against
memadai untuk dikompensasi dengan which the temporary differences can be
perbedaan temporer yang masih dapat utilised.
dimanfaatkan.
Lampiran
288 - 5/30 - Schedule
Page 311
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
t. Pajak penghasilan kini dan tangguhan t. Current and deferred income tax (continued)
(lanjutan)
Aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan Deferred income tax assets and liabilities are
dapat saling hapus apabila terdapat hak yang offset when there is a legally enforceable right
berkekuatan hukum untuk melakukan saling to offset current tax assets against current tax
hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas liabilities and when the deferred income taxes
pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak assets and liabilities related to income taxes
penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas levied by the same taxation authority on either
perpajakan yang sama, baik atas entitas kena the same taxable entity or different taxable
pajak yang sama ataupun berbeda dan adanya entities where there is an intention to settle the
niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo balances on a net basis.
tersebut secara neto.
Koreksi atas liabilitas pajak diakui pada saat Correction to taxation obligations are recorded
surat ketetapan pajak diterima, atau apabila when an assessment is received or, if appealed
diajukan keberatan dan/atau banding, maka against, when the result of the appeal is
koreksi diakui pada saat keputusan atas determined. The Directors provide provision for
keberatan dan/atau banding tersebut diterima. future tax liability at the amount that will be
Direksi juga dapat membentuk pencadangan payable to the tax office on probable tax
terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar exposure, based on assessment as at the date
jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke of statement of financial position. Assumption
kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada and estimation used in the provisioning
tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko calculation may involve element of uncertainty.
pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang
digunakan dalam perhitungan pembentukan
cadangan tersebut memiliki unsur
ketidakpastian.
u. Pendapatan diterima dimuka u. Unearned revenue
Pendapatan diterima dimuka merupakan Unearned revenue are revenue which consist
pendapatan yang terdiri dari pendapatan sewa of rental building revenue, deposit from gold
bangunan, pengelolaan rekening tabungan savings account, mulia margin, and other
emas, marjin atas mulia, dan pendapatan unearned revenue.
lainnya.
v. Pengakuan pendapatan dan beban v. Revenue and expenses recognition
Pendapatan sewa modal dan administrasi Interest and administration income recognised
diakui sesuai dengan PSAK 71 (lihat Catatan according to SFAS 71 (see Note 2d). For other
2d). Untuk pendapatan lainnya, Grup income, Group adopted SFAS No. 72,
menerapkan PSAK No. 72, “Pendapatan “Revenue from Contract with Customer” which
dari Kontrak dengan Pelanggan”, yang identifies the circumstances in which the criteria
mengidentifikasi terpenuhinya kriteria on revenue recognition will be met and,
pengakuan pendapatan, sehingga pendapatan therefore, revenue may be recognised, and
dapat diakui, dan mengatur perlakuan akuntansi prescribes the accounting treatment of revenue
atas pendapatan yang timbul dari transaksi dan arising from certain types of transactions and
kejadian tertentu, serta memberikan panduan events, and also provides practical guidance on
praktis dalam penerapan kriteria mengenai the application of the criteria on revenue
pengakuan pendapatan. recognition.
Pendapatan sewa modal Interest income
Pendapatan sewa modal untuk instrumen Interest income from interest bearing financial
keuangan yang menghasilkan bunga diakui instrument is recognised in consolidated profit
pada laporan laba rugi konsolidasian dengan or loss using effective interest rate method.
menggunakan metode suku bunga efektif.
Untuk usaha gadai (konvensial dan syariah) For pawning business (conventional and
dan pinjaman fidusia, pendapatan diakui sharia) and fiduciary loan, revenue is
dengan menggunakan metode akrual. recognised using the accrual method.
Lampiran
289 - 5/31 - Schedule
Page 312
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
v. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan) v. Revenue and expenses recognition
(continued)
Pendapatan sewa modal (lanjutan) Interest income (continued)
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang The effective interest rate is the rate that
secara tepat mendiskontokan estimasi exactly discounts estimated cash payments or
pembayaran atau penerimaan kas di masa receipts through the expected future life of the
datang selama perkiraan umur dari aset financial asset or financial liability (or, if more
keuangan atau liabilitas keuangan (atau, jika appropriate, use a shorter period) to the net
lebih tepat, digunakan periode yang lebih carrying amount of the financial asset or
singkat) untuk memperoleh nilai tercatat bersih liability. When calculating the effective interest
dari aset keuangan atau liabilitas keuangan. rate, the Company estimates future cash flows,
Pada saat menghitung suku bunga efektif, by considering all contractual terms of the
Perusahaan mengestimasi arus kas di masa financial instrument, but does not consider
datang dengan mempertimbangkan seluruh future credit losses. This calculation includes all
persyaratan kontraktual dalam instrumen administrative income received by the
keuangan tersebut, tetapi tidak Company as credit requirements.
mempertimbangkan kerugian kredit di masa
mendatang. Perhitungan ini mencakup seluruh
pendapatan administrasi yang diterima oleh
Perusahaan sebagai persyaratan kredit.
Pendapatan sewa modal atas aset keuangan Interest on the impaired financial assets
yang mengalami penurunan nilai tetap diakui continue to be recognised using the interest
atas dasar suku bunga yang digunakan untuk rate used to discount the future cash flow for
mendiskonto arus kas masa datang dalam the purpose of measuring the impairment
pengukuran kerugian penurunan nilai. losses.
Pendapatan administrasi Administration income
Pendapatan administrasi seluruh instrumen Interest income from interest bearing financial
keuangan yang menghasilkan bunga (produk instrument (Kreasi, Krasida, Krista, and Kresna
Kreasi, Krasida, Krista, dan Kresna) yang product) directly related to the activities of a
berkaitan langsung dengan kegiatan pinjaman loan are amortised over the contract period
diamortisasi sesuai dengan jangka waktu using the effective interest method and are
kontrak menggunakan metode suku bunga classified as part of interest income in the
efektif dan diklasifikasikan sebagai bagian dari consolidated profit or loss.
pendapatan sewa modal pada laporan laba rugi
konsolidasian.
Dalam menentukan pengakuan pendapatan, In determining revenue recognition, the Group
Grup melakukan analisa transaksi melalui lima perform analysis transaction through the
langkah analisa berikut: following five steps of assessment:
1. Mengindentifikasi kontrak dengan 1. Identify contracts with customers with
pelanggan, dengan kriteria sebagai berikut: certain criteria as follows:
- Kontrak telah disetujui oleh pihak- - The contract has been agreed by the
pihak terkait dalam kontrak. parties involved in the contract.
- Grup bisa mengidentifikasi hak dari - The Group can identify the rights of
pihak-pihak terkait dan jangka waktu relevant parties and the term of
pembayaran dari barang atau jasa payment for the goods or services to
yang akan dialihkan. be transferred.
- Kontrak memiliki substansi komersial. - The contract has commercial
substance.
- Besar kemungkinan entitas akan - It is probable that the Group will
menerima imbalan atas barang atau receive benefits for the goods or
jasa yang dialihkan. services transferred.
Lampiran
290 - 5/32 - Schedule
Page 313
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
v. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan) v. Revenue and expenses recognition
(continued)
Pendapatan administrasi (lanjutan) Administration income (continued)
Dalam menentukan pengakuan pendapatan, In determining revenue recognition, the Group
Grup melakukan analisa transaksi melalui lima perform analysis transaction through the
langkah analisa berikut: (lanjutan) following five steps of assessment: (continued)
2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan 2. Identify the performance obligations in the
dalam kontrak, untuk menyerahkan barang contract, to transfer distinctive goods or
atau jasa yang memiliki karakteristik yang services to the customer.
berbeda ke pelanggan.
3. Menentukan harga transaksi, setelah 3. Determine the transaction price, net of
dikurangi diskon, retur, insentif penjualan discounts, returns, sales incentives and
dan pajak pertambahan nilai, yang berhak value added tax, which an entity expects to
diperoleh suatu entitas sebagai be entitled in exchange for transferring
kompensasi atas diserahkannya barang promised goods or services to a customer.
atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan.
4. Mengalokasikan harga transaksi kepada 4. Allocate the transaction price to each
setiap kewajiban pelaksanaan dengan performance obligation on the basis of the
menggunakan dasar harga jual dari setiap selling prices of each goods or services
barang atau jasa yang dijanjikan di promised in the contract.
kontrak.
5. Mengakui pendapatan ketika kewajiban 5. Recognise revenue when performance
pelaksanaan telah dipenuhi (sepanjang obligation is satisfied (over time or at a
waktu atau pada suatu waktu tertentu). point in time).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan A performance obligation may be satisfied at
cara sebagai berikut: the following:
- Suatu titik waktu (umumnya janji untuk - A point in time (typically for promises to
menyerahkan barang ke pelanggan); atau transfer goods to a customer); or
- Suatu periode waktu (umumnya janji untuk - Over time (typically for promises to transfer
menyerahkan jasa ke pelanggan). Untuk services to a customer). For a performance
kewajiban pelaksanaan yang dipenuhi obligation satisfied over time, the Group
dalam suatu periode waktu, Grup memilih selects an appropriate measure of
ukuran penyelesaian yang sesuai untuk progress to determine the amount of
penentuan jumlah pendapatan yang harus revenue that should be recognised as the
diakui karena telah terpenuhinya kewajiban performance obligation is satisfied.
pelaksanaan.
Suatu kewajiban kinerja dipenuhi pada suatu A performance obligation is satisfied at a point
titik waktu kecuali jika memenuhi salah satu in time unless it meets one of the following
kriteria berikut, dalam hal ini dipenuhi dari waktu criteria, in which case it is satisfied over time:
ke waktu:
- Pelanggan secara bersamaan menerima - The customer simultaneously receives and
dan menggunakan manfaat yang diberikan; consumes the benefits provided;
- Kinerja Grup menciptakan atau - The Group’s performance creates or
meningkatkan aset yang dikendalikan enhances an asset that the customer
pelanggan saat aset itu dibuat atau controls as the asset is created or
ditingkatkan; dan enhanced; and
- Kinerja Grup tidak menciptakan aset - The Group’s performance does not create
dengan penggunaan alternatif untuk Grup an asset with an alternative use to the
dan Grup memiliki hak yang dapat Group and the Group has an enforceable
diberlakukan atas pembayaran untuk right to payment for performance
kinerja yang diselesaikan hingga saat ini. completed to date.
Lampiran
291 - 5/33 - Schedule
Page 314
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
v. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan) v. Revenue and expenses recognition
(continued)
Pendapatan penjualan emas Revenue from gold sold
Pendapatan dari penjualan emas diakui pada Revenue from the sale of gold is recognised
saat pengendalian atas barang telah berpindah when the control of goods has been transferred
kepada pelanggan. Pendapatan bisnis emas to the customer. Revenue on gold business is
juga diakui ketika suatu produk telah diserahkan also recognised when the product delivered to
kepada pelanggan atau memenuhi skema customers or it has met the criteria of “bill and
“penjualan ketika pengiriman ditunda”. hold” scheme. Revenue from the rendering of
Pendapatan jasa diakui pada saat pelanggan service is recognised when the customer has
menerima dan mengkonsumsi manfaat dari jasa received and consumed benefit from the
tersebut. Pendapatan disajikan neto setelah services. Revenue is shown net of value added
dikurangi pajak pertambahan nilai, retur, tax, returns, rebates and discounts.
potongan harga dan diskon.
Tidak terdapat kebijakan untuk menjual produk- There is no policy to sell its products to the
produknya kepada pelanggan ritel dengan hak retail customer with right to return it.
retur.
Pendapatan usaha lainnya Other business income
Pendapatan sewa gedung yang diterima Unearned income of building rental are
dimuka dan yang ditangguhkan diamortisasi amortised over the rental period using the
sesuai dengan periode sewa dengan straight-line method. Revenue on hotel services
menggunakan metode garis lurus. Pendapatan and other services is recognised when
atas jasa perhotelan dan jasa lainnya diakui delivered to customers.
pada saat jasa diserahkan kepada pelanggan.
Beban Expenses
Beban diakui pada saat terjadinya berdasarkan Expenses are recognised as incurred on an
metode akrual. accrual basis.
w. Penurunan nilai aset non-keuangan w. Impairment of non-financial asset
Grup menelaah ada atau tidaknya indikasi The Group examines whether there is any
penurunan nilai aset non-keuangan pada indication of impairment of the non-financial
tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian assets on the consolidated statement of
dan kemungkinan penyesuaian ke nilai yang financial position date and the possible
dapat diperoleh kembali apabila terdapat adjustments to the recoverable value if there
keadaan yang mengindikasikan penurunan nilai are circumstances that indicate such
tersebut. Nilai aset yang dapat diperoleh impairment. The value of assets that can be
kembali dihitung berdasarkan nilai pakai atau recovered is calculated based on the value in
harga jual neto, mana yang lebih tinggi. use or net selling price, whichever is higher.
Kerugian penurunan nilai diakui jika nilai Impairment loss is recognised if the carrying
tercatat aset melebihi nilai yang dapat diperoleh amount of the asset exceeds its recoverable
kembali. Di lain pihak, pemulihan penurunan value. On the other hand, a reversal of
nilai diakui apabila terdapat indikasi bahwa impairment is recognised when there is an
penurunan nilai tersebut tidak lagi terjadi. indication that the impairment is no longer the
Penurunan/(pemulihan) nilai aset diakui sebagai case. Impairment/(recovery) on the value of the
beban/(pendapatan) pada laporan laba rugi asset is recognised as an expense/(income) in
konsolidasian periode berjalan. the current period consolidated profit or loss.
Lampiran
292 - 5/34 - Schedule
Page 315
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
x. Sewa x. Leases
Pada tanggal permulaan kontrak, Grup menilai At the inception of a contract, the Group
apakah kontrak merupakan atau mengandung assesses whether the contract is or contains a
sewa. Suatu kontrak merupakan atau lease. A contract is or contains a lease if the
mengandung sewa jika kontrak tersebut contract conveys the right to control the use of
memberikan hak untuk mengendalikan an identified assets for a period of time in
penggunaan aset identifikasian selama suatu exchange for consideration. The Group can
jangka waktu untuk dipertukarkan dengan choose not to recognise the right-of-use asset
imbalan. Grup dapat memilih untuk tidak and lease liabilities for:
mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa
untuk:
- Sewa jangka pendek; dan - Short term lease; and
- Sewa yang aset pendasarnya bernilai - Low value asset
rendah
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak To assess whether a contract conveys the right
untuk mengendalikan penggunaan aset to control the use of an identified asset, the
identifikasian, Grup harus menilai apakah: Group shall assess whether:
- Grup memiliki hak untuk mendapatkan - The Group has the right to obtain
secara substansial seluruh manfaat ekonomi substantially all the economic benefit from
dari penggunaan aset identifikasian; dan use of the asset throughout the period of
use; and
- Grup memiliki hak untuk mengarahkan - The Company has the right to direct the use
penggunaan aset identifikasian. Grup of the asset. The Company has described
memiliki hak ini ketika Grup memiliki hak when it has a decision-making right that are
untuk pengambilan keputusan yang relevan the most relevant to changing how and for
tentang bagaimana dan untuk tujuan apa what purpose the asset is used are
aset digunakan telah ditentukan sebelumnya predetermined:
dan:
1. Grup memiliki hak untuk 1. The Group has the right to operate the
mengoperasikan aset; dan asset; and
2. Grup telah mendesain aset dengan 2. The Group has designed the asset in a
cara menetapkan sebelumnya way that predetermine how and for
bagaimana dan untuk tujuan apa aset what purpose it will be used.
akan digunakan selama periode
penggunaan.
Pada tanggal permulaan sewa, Grup mengakui The Group recognises a right-of-use asset and
aset hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak- a leases liability at the leases commencement
guna diukur pada biaya perolehan, dimana date. The right-of-use asset is initially
meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa measured at cost, which comprises the initial
yang disesuaikan dengan pembayaran sewa amount of the leases liability adjusted for any
yang dilakukan pada atau sebelum tanggal leases payment made at or before the
permulaan, ditambah dengan biaya langsung commencement date, plus any initial direct cost
awal yang dikeluarkan. Aset hak-guna incurred. The right-of-use asset is amortised
diamortisasi dengan menggunakan metode over the straight-line method throughout the
garis lurus sepanjang jangka waktu sewa lease term ranging from 2 to 12 years lease.
antara 2 hingga 12 tahun sewa.
Lampiran
293 - 5/35 - Schedule
Page 316
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
x. Sewa (lanjutan) x. Leases (continued)
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa yang belum dibayar pada present value of the lease payments that are
tanggal permulaan, didiskontokan dengan not paid at the commencement date,
menggunakan suku bunga implisit dalam sewa discounted using the interest rate implicit in the
atau jika suku bunga tersebut tidak dapat lease or, if that right cannot be readily
ditentukan, maka menggunakan suku bunga determined, using incremental borrowing rate.
pinjaman inkremental. Pada umumnya, Grup Generally, the Group uses its incremental
menggunakan suku bunga pinjaman borrowing rate as a discount rate.
inkremental sebagai tingkat bunga diskonto.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian Each leases payment is allocated between the
pokok dan biaya keuangan. Biaya keuangan liability and finance cost. The finance cost is
dibebankan pada laba rugi selama periode charged to profit or loss over the leases period
sewa sehingga menghasilkan tingkat suku so as to produce a constant periodic rate of
bunga periodik yang konstan atas saldo interest on the remaining balance of the liability
liabilitas untuk setiap periode. for each period.
Grup menyajikan aset hak-guna sebagai bagian The Group presents right-of-use assets as part
dari “aset tetap” dan liabilitas sewa sebagai of “fixed assets” and leases liabilities as “lease
“liabilitas sewa” di dalam laporan posisi liabilities” in the consolidated statement of
keuangan konsolidasian. financial position.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan asset If the leases transfers ownership of the
pendasar kepada Grup pada akhir masa sewa underlying asset to the Group by the end of the
atau jika biaya perolehan aset hak-guna leases term or if the cost of the right-of-use
merefleksikan Grup akan mengeksekusi opsi asset reflects that the Group will exercise a
beli, maka Grup menyusutkan aset hak-guna purchase option, the Group depreciates the
dari tanggal permulaan hingga akhir umur right-of-use asset from the commencement
manfaat aset pendasar. Jika tidak, maka Grup date to the end of the useful life of the
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal underlying asset. Otherwise, the Group
permulaan hingga tanggal yang lebih awal depreciates the right-of-use asset from the
antara akhir umur manfaat aset hak-guna atau commencement date to the earlier of the end of
akhir masa sewa. the useful life of the right-of-use asset or the
end of the leases term.
Grup menganalisa fakta dan keadaan untuk The Group analyses the facts and
masing-masing jenis hak atas tanah dalam circumstances for each type of landrights in
menentukan akuntansi untuk masing-masing determining the accounting for each of these
hak atas tanah tersebut sehingga dapat land rights so that it can accurately represent
merepresentasikan dengan tepat suatu kejadian an underlying economic event or transaction. If
atau transaksi ekonomi yang mendasarinya. the landrights do not transfer control of the
Jika hak atas tanah tersebut tidak mengalihkan underlying assets to the Group, but gives the
pengendalian atas aset pendasar kepada rights to use the underlying assets, the Group
Grup, melainkan mengalihkan hak untuk applies the accounting treatment of these
menggunakan aset pendasar, Grup transactions as leases under SFAS 73
menerapkan perlakuan akuntansi atas transaksi “Leases”, except if landrights substantially
tersebut sebagai sewa berdasarkan PSAK 73 similar to land purchases, the Group applies
“Sewa”, kecuali jika hak atas tanah secara SFAS 16 “Fixed assets”.
substansi menyerupai pembelian tanah, maka
Grup menerapkan PSAK 16 “Aset tetap”.
Lampiran
294 - 5/36 - Schedule
Page 317
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
x. Sewa (lanjutan) x. Leases (continued)
Modifikasi sewa Lease modification
Grup mencatat modifikasi sewa sebagai sewa The Group account for a lease modification as
terpisah jika: a separate lease if both:
- Modifikasi meningkatkan ruang lingkup - The modification increases the scope of the
sewa dengan menambahkan hak untuk lease by adding the right to use one or
menggunakan satu aset pendasar atau more underlying assets;
lebih;
- Imbalan sewa meningkat sebesar jumlah - The consideration for the lease increases
yang setara dengan harga tersendiri untuk by an amount commensurate with the
peningkatan dalam ruang lingkup dan stand-alone price for the increase in scope
penyesuaian yang tepat pada harga and any appropriate adjustments to that
tersendiri tersebut untuk merefleksikan stand-alone price to reflect the
kondisi kontrak tertentu. circumstances of the particular contract.
y. Pelaporan segmen y. Segment reporting
Grup menerapkan PSAK No. 5, “Segmen The Group adopted SFAS No.5, "Operating
Operasi”. PSAK ini mengatur pengungkapan Segments". This SFAS regulates disclosures
yang memungkinkan pengguna laporan that allow the users of financial statements to
keuangan untuk mengevaluasi sifat dan evaluate the nature and financial effects of the
dampak keuangan dari aktivitas bisnis dan business activities in where the entity operates.
dimana entitas beroperasi.
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of the
Grup: Group:
i. yang terlibat dalam aktivitas bisnis i. that engages in business activities from
yang memperoleh pendapatan dan which it may earn revenues and incur
menimbulkan beban (termasuk expenses (including revenues and
pendapatan dan beban yang terkait expenses relating to transactions with other
dengan transaksi dengan komponen lain components of the same Group);
dari Grup yang sama);
ii. hasil operasinya dikaji ulang secara ii. whose operating results are reviewed
berkala oleh pengambil keputusan regularly by the Group’s chief operating
operasional Grup untuk pembuatan decision maker to make decisions about
keputusan tentang sumber daya yang resources allocated to the segment and
dialokasikan pada segmen tersebut dan assess its performance; and
menilai kinerjanya; dan
iii. tersedia informasi keuangan yang dapat iii. for which discrete financial information is
dipisahkan. available.
Segmen operasi Grup saat ini didasarkan pada The Group's operating segments are currently
segmen berikut: based on the following segments:
1. Segmen usaha yang berdasarkan 1. A business segment based on the financial
kemampuan informasi keuangan yang information capability possessed can be
dimiliki dapat dijabarkan sebagai usaha described as a conventional business and
konvensional dan usaha syariah; dan sharia business; and
2. Segmen geografis yang berdasarkan 2. Geographic segments that are based on
kemampuan informasi keuangan yang their financial information ability can be
dimiliki dapat dijabarkan sesuai lokasi translated according to geographic
geografis. location.
Lampiran
295 - 5/37 - Schedule
Page 318
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
z. Laba per saham dasar/dilusian z. Basic/diluted earnings per share
Laba per saham dasar dihitung sesuai dengan Basic earnings per share are computed in
PSAK 56: “Laba Per Saham”. accordance with SFAS 56: “Earnings Per Share”.
Laba bersih per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share are calculated by
membagi laba bersih yang dapat diatribusikan dividing net profit attributable to the owner of
kepada pemilik entitas induk dengan jumlah the parent by the weighted-average number of
rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar ordinary shares outstanding during the year.
pada tahun berjalan.
Laba per saham dilusian dihitung dengan Diluted earnings per share is calculated by
menyesuaikan jumlah rata-rata tertimbang adjusting the weighted average number of
saham biasa yang beredar dengan dampak dari ordinary shares outstanding to assume
semua efek berpotensi saham biasa yang dilutif conversion of all dilutive potential ordinary
yang dimiliki Perusahaan, yaitu obligasi shares owned by the Company, which are
konversi dan opsi saham. convertible bonds and stock option.
aa. Transaksi dengan pihak berelasi aa. Transactions with related parties
Perusahaan melakukan transaksi dengan The Company entered into transactions with
pihak-pihak berelasi sebagaimana didefinisikan related parties as defined in SFAS 7 "Related
dalam PSAK 7 “Pengungkapan Pihak-Pihak Party Disclosures". This transaction is based on
Berelasi”. Transaksi ini dilakukan berdasarkan the terms agreed by both parties, where these
persyaratan yang disetujui oleh kedua belah requirements may not be the same as other
pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin transactions conducted with unrelated parties.
tidak sama dengan transaksi lain yang All significant transactions and balances with
dilakukan dengan pihak-pihak tidak berelasi. related parties are disclosed in the notes to the
Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan consolidated financial statements.
dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan
dalam catatan atas laporan keuangan
konsolidasian.
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang A related party is an individual or entity related
terkait dengan Perusahaan yang memenuhi with the Company that meets the following
persyaratan berikut: requirements:
a). Orang atau anggota keluarga terdekat a). Person or immediate family member has
mempunyai relasi dengan Perusahaan jika: a relationship with the Company if
i. memiliki pengendalian atau i. has control or joint control over the
pengendalian bersama atas Company;
Perusahaan;
ii. memiliki pengaruh signifikan atas ii. has significant influence over the
Perusahaan; atau Company; or
iii. personil manajemen kunci Perusahaan iii. is a key management personnel of
atau induk Perusahaan. the Company or its parent.
b). Suatu entitas berelasi dengan Perusahaan b). An entity is related with the Company if:
jika:
i. entitas dan Perusahaan adalah i. the entity and the Company are
anggota dari kelompok usaha yang members of the same business
sama; group;
ii. entitas adalah entitas asosiasi atau ii. the entity is an associate or joint
ventura bersama dari entitas lain; venture of another entity;
iii. kedua entitas tersebut adalah ventura iii. both entities are joint ventures of the
bersama dari pihak ketiga yang sama; same third party;
iv. entitas adalah ventura bersama dari iv. the entity is a joint venture of a third
entitas ketiga dan entitas yang lain entity and the other entity is an
adalah entitas asosiasi dari entitas associate entity of the third entity;
ketiga;
Lampiran
296 - 5/38 - Schedule
Page 319
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 2. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
(lanjutan) (continued)
aa. Transaksi dengan pihak berelasi (lanjutan) aa. Transactions with related parties (continued)
b). Suatu entitas berelasi dengan Perusahaan b). An entity is related with the Company if:
jika: (lanjutan) (continued)
v. entitas tersebut adalah suatu program v. the entity is a post-employment
imbalan pasca kerja; benefit plan;
vi. entitas yang dikendalikan atau vi. the entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang yang controlled by person identified in
diidentifikasi dalam huruf (a); atau point (a); or
vii. orang yang diidentifikasi dalam huruf vii. the person identified in (a) (i) has
(a) (i) memiliki pengaruh signifikan significant influence over the entity
atas entitas atau personil manajemen or the key management personnel
kunci entitas. of the entity.
Seluruh transaksi dan saldo yang material All significant transactions and balances with
dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan related parties are disclosed in Note 36.
dalam Catatan 36.
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG PENTING JUDGEMENT
Beberapa estimasi dan asumsi dibuat dalam rangka Certain estimates and assumption are made in the
penyusunan laporan keuangan dimana dibutuhkan preparation of the financial statements. These often
pertimbangan Direksi dalam menentukan require Directors judgement in determining the
metodologi yang tepat untuk penilaian aset dan appropriate methodology for valuation of assets and
liabilitas. liabilities.
Sumber utama ketidakpastian estimasi Key sources of estimation uncertainty
Grup membuat estimasi dan asumsi mengenai The Group makes estimates and assumptions
masa depan. Estimasi akuntansi yang dihasilkan, concerning the future. The resulting accounting
menurut definisi, akan jarang sekali sama dengan estimates, by definition, seldom equal to the actual
hasil aktualnya. Estimasi dan asumsi yang secara results. The estimates and assumptions that have a
signifikan berisiko menyebabkan penyesuaian significant risk of causing a material adjustment to
material terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas the carrying amounts of assets and liabilities within
selama 12 bulan ke depan dipaparkan di bawah ini. the next 12 months are addressed below.
a. Imbalan pensiun a. Pension benefits
Nilai kini kewajiban pensiun tergantung pada The present value of the pension obligations
beberapa faktor yang ditentukan dengan dasar depends on a number of factors that are
aktuarial berdasarkan beberapa asumsi. determined on an actuarial basis using a
Asumsi yang digunakan untuk menentukan number of assumptions. The assumptions used
biaya/(penghasilan) pensiun neto mencakup in determining the net cost/(income) for
tingkat diskonto dan kenaikan gaji di masa pensions include the discount rate and future
datang. Adanya perubahan pada asumsi ini salary increase. Any changes in these
akan mempengaruhi jumlah tercatat kewajiban assumptions will have an impact on the
pensiun. carrying amount of pension obligations.
Grup menentukan tingkat diskonto dan The Group determines the appropriate discount
kenaikan gaji masa datang yang sesuai pada rate and future salary increase at the end of
akhir periode pelaporan. Tingkat diskonto each reporting period. The discount rate is
adalah tingkat suku bunga yang harus interest rate that should be used to determine
digunakan untuk menentukan nilai kini atas the present value of estimated future cash
estimasi arus kas keluar masa depan yang outflows expected to be required to settle the
diharapkan untuk menyelesaikan kewajiban pension obligations. In determining the
pensiun. Dalam menentukan tingkat suku appropriate discount rate, the Group considers
bunga yang sesuai, Grup mempertimbangkan the interest rates of government bonds that are
tingkat suku bunga obligasi pemerintah yang denominated in the currency in which the
didenominasikan dalam mata uang imbalan benefits will be paid and that have terms to
akan dibayar dan memiliki jangka waktu yang maturity approximating the terms of the related
serupa dengan jangka waktu kewajiban pensiun pension obligation.
yang terkait.
Lampiran
297 - 5/39 - Schedule
Page 320
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG PENTING (lanjutan) JUDGEMENT (continued)
Sumber utama ketidakpastian estimasi (lanjutan) Key sources of estimation uncertainty
(continued)
a. Imbalan pensiun (lanjutan) a. Pension benefits (continued)
Asumsi kunci kewajiban pensiun lainnya Other key assumptions for pension obligations
sebagian ditentukan berdasarkan kondisi pasar are based in part on current market conditions.
saat ini. Informasi tambahan diungkapkan pada Additional information is disclosed in Note 23.
Catatan 23.
b. Revaluasi dan penyusutan aset tetap dan b. Revaluation and depreciation of fixed assets
properti investasi and investment properties
(i) Revaluasi (i) Revaluation
Grup menerapkan model revaluasi untuk The Group implemented a revaluation
pengukuran selanjutnya atas aset tetap model for further measurement of land and
berupa tanah dan bangunan serta properti building of fixed assets and investment
investasi. Sesuai dengan kebijakan Grup, properties. In accordance with the Group’s
revaluasi dilakukan secara reguler setiap policy, revaluations are made regularly
tiga tahun untuk aset tetap berupa tanah every three years for land and building in
dan bangunan dan satu tahun untuk form of fixed assets and one year for
properti investasi oleh KJPP independen, investment properties by independent
dengan pendekatan nilai pasar atau biaya valuers, using the market value or
penggantian, atau penghasilan dan replacement cost, or income approaches
menggunakan asumsi-asumsi perhitungan and using fair value assumption
nilai wajar (Lihat Catatan 2i). assumptions (See Note 2i).
(ii) Depresiasi (ii) Depreciation
Grup mengestimasi masa manfaat The Group estimates the useful life of fixed
ekonomis aset tetap antara 4 sampai assets to be within 4 to 20 years. These
dengan 20 tahun. Ini adalah umur yang are common life expectancies applied in
secara umum diharapkan dalam industri di the industries where the Group conducts its
mana Grup menjalankan bisnisnya. business. Changes in the expected level of
Perubahan tingkat pemakaian, renovasi usage, renovation and technological
dan perkembangan teknologi dapat development could impact the economic
mempengaruhi masa manfaat ekonomis useful lives and the residual values of
dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya these assets, and therefore future
penyusutan masa depan dapat direvisi. depreciation charges could be revised.
c. Perpajakan c. Taxation
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam Significant consideration is made in determining
menentukan provisi atas pajak penghasilan the provision of corporate income tax and other
badan dan pajak lainnya. Terdapat transaksi taxes. There are certain transactions and
dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak calculations that the final tax determination is
akhirnya adalah tidak pasti dalam kegiatan uncertain in the normal course of business. The
usaha normal. Grup mengakui liabilitas atas Group recognised liability for corporate income
pajak penghasilan badan pajak lainnya tax and other taxes based on an estimate
berdasarkan estimasi apakah akan terdapat whether there would be an additional corporate
tambahan pajak penghasilan badan dan pajak income tax and other taxes.
lainnya.
d. Cadangan kerugian penurunan nilai pinjaman d. Allowance for impairment losses of loans and
yang diberikan dan piutang receivables
Evaluasi atas kerugian penurunan nilai aset Financial assets accounted for at amortised
keuangan yang dicatat pada biaya perolehan cost are evaluated for impairment on the basis
diamortisasi dijelaskan pada Catatan 2d. described in Note 2d.
Lampiran
298 - 5/40 - Schedule
Page 321
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
2021 2020
Kas 81,715 100,152 Cash on hand
Kas pada bank Cash in banks
Pihak berelasi: Related parties:
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 68,415 65,595 (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 94,441 142,480 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 64,509 - PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 40,390 38,524 (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 2,363 735 (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk - (Persero) Tbk -
unit usaha syariah - 399 sharia business unit
PT Bank Syariah Mandiri - 57,612 PT Bank Syariah Mandiri
PT Bank BRIsyariah Tbk - 20,230 PT Bank BRIsyariah Tbk
PT Bank BNI Syariah - 7,696 PT Bank BNI Syariah
270,118 333,271
Pihak ketiga: Third parties:
PT Bank Central Asia Tbk 60,950 26,170 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
unit usaha syariah 6,380 3,924 sharia business unit
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 4,494 1,382 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 1,699 854 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Permata Tbk 1,360 1,158 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Bukopin Tbk PT Bank Bukopin Tbk
unit usaha syariah 1,342 1,921 sharia business unit
PT Bank Mega Syariah 483 1,175 PT Bank Mega Syariah
PT Bank DKI unit usaha syariah 422 165 PT Bank DKI sharia business unit
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 149 139 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank DKI 108 41 PT Bank DKI
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk 19 144 Jawa Barat dan Banten Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 14 15 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Woori Saudara Tbk 2 2 PT Bank Woori SaudaraTbk
Bank lainnya didaerah 9,214 2,224 Other banks in the region
86,636 39,314
Deposito berjangka Time Deposit
Pihak berelasi: Related parties:
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 104 101 (Persero) Tbk
438,573 472,838
Tidak terdapat kas dan setara kas dalam mata There is no cash and cash equivalents other than
uang selain Rupiah. Rupiah currency.
Pada tanggal 31 Desember 2021, seluruh kas As at 31 December 2021, the whole cash in safe
dalam simpanan (cash in safe) dan kas dalam and cash in transit are insured by the Company
perjalanan (cash in transit) telah diasuransikan to PT BRI Asuransi Indonesia against the
oleh Perusahaan kepada PT BRI Asuransi possibility of losses due to robbery or robbery
Indonesia terhadap kemungkinan terjadinya risiko attempt with maximum insured coverage is
kerugian akibat perampokan atau usaha amounting to Rp 20,000 per year (31 December
perampokan dengan nilai pertanggungan maksimal 2020: PT Asuransi Jasa Indonesia (“Jasindo”)
adalah sebesar Rp 20.000 per tahun (31 amounting to Rp 20,000).
Desember 2020: PT Asuransi Jasa Indonesia
(“Jasindo”) sebesar Rp 20.000).
Direksi berpendapat bahwa nilai pertanggungan The Directors believe that the insurance coverage is
tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan adequate to cover the possibility of losses and
terjadinya risiko kerugian dan Direksi akan mengkaji Directors will evaluate the insurance coverage at
ulang nilai pertanggungan tersebut setiap akhir the end of each year.
tahun.
Lampiran
299 - 5/41 - Schedule
Page 322
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
Direksi berpendapat bahwa tidak terdapat kas dan The Directors believe that there is no cash and cash
setara kas yang dibatasi penggunaannya ataupun equivalents which are restricted or pledged as
dijaminkan sebagai jaminan atas pinjaman pada collateral for any borrowing as at 31 December 2021
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. and 2020.
Lihat Catatan 36 untuk rincian saldo dan transaksi See Note 36 for the details of balances and
dengan pihak berelasi. transactions with related parties.
5. PINJAMAN YANG DIBERIKAN - BERSIH 5. LOANS - NET
Pinjaman yang diberikan (”PYD”) merupakan saldo Loans represent the balance of loans given
pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang to customers, that are classified by type and quality
diklasifikasikan berdasarkan jenis dan kualitas are as follows:
dengan rincian sebagai berikut:
a. Berdasarkan jenis dan kualitas a. Based on type and quality
31 Desember/December 2021
Dalam
perhatian
khusus/
Lancar/ Special Kurang lancar/ Diragukan/ Macet/ Jumlah/
Current mentioned Substandard Doubtful Loss Total
Usaha gadai 43,858,049 1,281,236 564,204 25,514 84,652 45,813,655 Pawn business
Usaha non-gadai 4,673,074 1,092,330 97,490 69,890 378,767 6,311,551 Non-pawn business
48,531,123 2,373,566 661,694 95,404 463,419 52,125,206
Pendapatan yang belum
diamortisasi 294,550 Unamortised revenue
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (3,458,026) impairment losses
Bersih 48,961,730 Net
31 Desember/December 2020
Dalam
perhatian
khusus/
Lancar/ Special Kurang lancar/ Diragukan/ Macet/ Jumlah/
Current mentioned Substandard Doubtful Loss Total
Usaha gadai 46,803,976 956,469 431,989 21,940 102,090 48,316,464 Pawn business
Usaha non-gadai 5,824,986 2,396,211 140,473 44,813 287,656 8,694,139 Non-pawn business
52,628,962 3,352,680 572,462 66,753 389,746 57,010,603
Pendapatan yang belum
diamortisasi 463,996 Unamortised revenue
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (2,777,855) impairment losses
Bersih 54,696,744 Net
Pinjaman yang diberikan (”PYD”) merupakan Loans represent the balance of loans given
saldo pinjaman yang diberikan kepada to customers, that are classified by type and
nasabah yang diklasifikasikan berdasarkan quality in conventional and sharia unit are as
jenis dan kualitas dengan rincian unit follows:
konvensional dan syariah sebagai berikut:
31 Desember/December 2021
Dalam
perhatian
khusus/
Lancar/ Special Kurang lancar/ Diragukan/ Macet/ Jumlah/
Current mentioned Substandard Doubtful Loss Total
Konvensional 40,583,887 1,664,986 531,204 59,322 228,823 43,068,222 Conventional
Syariah 7,947,235 708,580 130,490 36,082 234,597 9,056,984 Sharia
48,531,122 2,373,566 661,694 95,404 463,420 52,125,206
Pendapatan yang belum
diamortisasi 294,550 Unamortised revenue
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (3,458,026) impairment losses
Bersih 48,961,730 Net
Lampiran
300 - 5/42 - Schedule
Page 323
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. PINJAMAN YANG DIBERIKAN - BERSIH (lanjutan) 5. LOANS - NET (continued)
a. Berdasarkan jenis dan kualitas (lanjutan) a. Based on type and quality (continued)
Pinjaman yang diberikan (”PYD”) merupakan Loans represent the balance of loans given
saldo pinjaman yang diberikan kepada to customers, that are classified by type and
nasabah yang diklasifikasikan berdasarkan quality in conventional and sharia unit are as
jenis dan kualitas dengan rincian unit follows: (continued)
konvensional dan syariah sebagai berikut:
(lanjutan)
31 Desember/December 2020
Dalam
perhatian
khusus/
Lancar/ Special Kurang lancar/ Diragukan/ Macet/ Jumlah/
Current mentioned Substandard Doubtful Loss Total
Konvensional 43,693,725 2,069,703 429,173 33,368 214,444 46,440,413 Conventional
Syariah 8,935,237 1,282,977 143,289 33,386 175,301 10,570,190 Sharia
52,628,962 3,352,680 572,462 66,754 389,745 57,010,603
Pendapatan yang belum
diamortisasi 463,996 Unamortised revenue
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (2,777,855) impairment losses
Bersih 54,696,744 Net
PYD dengan persyaratan yang dinegosiasi Loans with renegotiated terms are loans that
ulang adalah PYD yang telah direstrukturisasi have been restructured due to concerns about
karena adanya kekhawatiran akan kemampuan the borrower’s ability to meet contractual
nasabah untuk melakukan pembayaran payments when due. COVID-19 restructuring
kontraktual ketika jatuh tempo. Program program was also categorised as restructured
restrukturisasi terkait dengan COVID-19 loans.
dikategorikan sebagai kredit yang
direstrukturisasi.
Bentuk restrukturisasi kredit adalah sebagai The forms of credit restructuring are as follows:
berikut:
1. Penurunan bunga pinjaman atau imbal 1. Decrease in loan interest or service
jasa/imbal hasil kredit; fees/return on credit;
2. Perpanjangan jangka waktu/ penjadwalan 2. Term extension/ credit rescheduling;
kembali kredit;
3. Pengurangan tunggakan bunga pinjaman 3. Reduction of arrears on loan interest or
atau imbal jasa/imbal hasil kredit; service fees/return on credit;
4. Penambahan fasilitas kredit; 4. Addition of credit facilities;
5. Konversi kredit menjadi penyertaan modal 5. Conversion of credit into temporary equity
sementara; dan participation; and
6. Pembayaran sejumlah kewajiban bunga 6. Payment of a number of loan interest
pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil yang obligations or fees/yields made later.
dilakukan kemudian.
Jumlah pinjaman yang diberikan yang telah The amount of loans whose terms have
direstrukturisasi pada 31 Desember 2021 dan been restructured as at 31 December 2021 and
2020 berdasarkan kolektibilitas adalah sebagai 2020 by collectability grading is as follows:
berikut:
31 Desember/December 2021
Dalam
perhatian
khusus/ Kurang
Lancar/ Special lancar/ Diragukan/ Macet/ Jumlah/
Current mentioned Substandard Doubtful Loss Total
Usaha gadai 4,064 552 46 - - 4,662 Pawn business
Usaha non-gadai 822,860 434,454 50,555 135,052 - 1,442,921 Non-pawn business
826,924 435,006 50,601 135,052 - 1,447,583
Lampiran
301 - 5/43 - Schedule
Page 324
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. PINJAMAN YANG DIBERIKAN - BERSIH (lanjutan) 5. LOANS - NET (continued)
a. Berdasarkan jenis dan kualitas (lanjutan) a. Based on type and quality (continued)
Jumlah pinjaman yang diberikan yang telah The amount of loans whose terms have
direstrukturisasi pada 31 Desember 2021 dan been restructured as at 31 December 2021 and
2020 berdasarkan kolektibilitas adalah sebagai 2020 by collectability grading is as follows:
berikut: (lanjutan) (continued)
31 Desember/December 2020
Dalam
perhatian
khusus/ Kurang
Lancar/ Special lancar/ Diragukan/ Macet/ Jumlah/
Current mentioned Substandard Doubtful Loss Total
Usaha gadai 5,744 536 - - - 6,280 Pawn business
Usaha non-gadai 1,552,008 1,003,677 15,277 - - 2,570,962 Non-pawn business
1,557,752 1,004,213 15,277 - - 2,577,242
Berikut ini adalah kerugian dari pinjaman Below is the loss from restructured loan
yang direstrukturisasi yang dibebankan pada charged to the consolidated profit or loss for the
laporan laba rugi konsolidasian untuk tahun year ended 31 December 2021 and 31
yang berakhir 31 Desember 2021 dan 31 December 2020:
Desember 2020:
31 Desember/December 2021
Kerugian dari
pinjaman yang
direstrukturisasi/
Jumlah pinjaman/ Loss from
Outstanding loan restructured loan
Pinjaman yang direstrukturisasi 1,447,582 (58,733) Restructured loan
31 Desember/December 2020
Kerugian dari
pinjaman yang
direstrukturisasi/
Jumlah pinjaman/ Loss from
Outstanding loan restructured loan
Pinjaman yang direstrukturisasi 2,577,242 (64,932) Restructured loan
b. Berdasarkan stage b. Based on stage
Berikut adalah perubahan jumlah pinjaman Below is the loans movement based on stages
yang diberikan yang diberikan berdasarkan as at 31 December 2021 and 2020:
stages pada 31 Desember 2021 dan 2020:
31 Desember/December 2021
Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal 53,903,206 1,121,967 1,985,430 57,010,603 Beginning balance
Transfer ke kerugian kredit Transfer to lifetime
ekspektasian sepanjang expected credit
umurnya (Stage 2) (198,183) 200,472 (2,289) - losses (Stage 2)
Transfer ke kredit
yang mengalami Transfer to credit
penurunan nilai (Stage 3) (93,284) (80,167) 173,451 - impaired (Stage 3)
Transfer ke kerugian kredit Transfer to 12 months
ekspektasian 12 bulan expected credit
(Stage 1) 123,718 (112,016) (11,702) - losses (Stage 1)
Perubahan bersih pada
pinjaman (4,148,541) (605,869) (108,873) (4,863,283) Net change in loans
Penghapusan - - (22,114) (22,114) Written-off
Saldo akhir 49,586,916 524,387 2,013,903 52,125,206 Ending balance
Lampiran
302 - 5/44 - Schedule
Page 325
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. PINJAMAN YANG DIBERIKAN - BERSIH (lanjutan) 5. LOANS - NET (continued)
c. Berdasarkan stage (lanjutan) c. Based on stage (continued)
Berikut adalah perubahan jumlah pinjaman Below is the loans movement based on stages
yang diberikan yang diberikan berdasarkan as at 31 December 2021 and 2020: (continued)
stages pada 31 Desember 2021 dan 2020:
(lanjutan)
31 Desember/December 2020
Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal 47,696,094 936,504 1,789,702 50,422,300 Beginning balance
Transfer ke kerugian kredit Transfer to lifetime
ekspektasian sepanjang expected credit
umurnya (Stage 2) (285,176) 293,220 (8,044) - losses (Stage 2)
Transfer ke kredit
yang mengalami Transfer to credit
penurunan nilai (Stage 3) (83,912) (56,645) 140,557 - impaired (Stage 3)
Transfer ke kerugian kredit Transfer to 12 months
ekspektasian 12 bulan expected credit
(Stage 1) 100,750 (88,327) (12,423) - losses (Stage 1)
Perubahan bersih pada
pinjaman 6,475,450 37,215 191,113 6,703,778 Net change in loans
Penghapusan - - (115,475) (115,475) Written-off
Saldo akhir 53,903,206 1,121,967 1,985,430 57,010,603 Ending balance
Jangka waktu pinjaman yang diberikan Classification of loans based on the terms of loans
diklasifikasikan berdasarkan periode perjanjian agreement is as follows:
pinjaman adalah sebagai berikut:
2021 2020
≤ 1 Tahun 45,048,833 47,849,353 ≤ 1 Year
> 1-2 Tahun 2,299,577 2,991,206 > 1-2 Years
> 2 Tahun 4,776,796 6,170,044 > 2 Years
Jumlah 52,125,206 57,010,603 Total
Pendapatan yang belum diamortisasi 294,550 463,996 Unamortised revenue
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian penurunan nilai (3,458,026) (2,777,855) Allowance for impairment losses
Bersih 48,961,730 54,696,744 Net
Seluruh pinjaman yang diberikan merupakan All loans are third party transactions.
transaksi dengan pihak ketiga.
Seluruh pinjaman yang diberikan didenominasikan All loans are denominated in Rupiah currency.
dalam mata uang Rupiah.
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai pinjaman Movements of allowance for impairment losses of
yang diberikan adalah sebagai berikut: loans is as follows:
2021 2020
Saldo awal 2,777,855 477,770 Beginning balance
Penambahan provisi (Catatan 32) 680,171 1,924,120 Additional provision (Note 32)
Dampak penerapan PSAK 71 Effect on implementation of SFAS 71
pada tanggal 1 Januari 2020 - 375,965 on 1 January 2020
Saldo akhir 3,458,026 2,777,855 Ending balance
Lampiran
303 - 5/45 - Schedule
Page 326
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. PINJAMAN YANG DIBERIKAN - BERSIH (lanjutan) 5. LOANS - NET (continued)
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai The movement of allowance for impairment losses
kredit (“CKPN”) yang diberikan pada 31 Desember (“CKPN”) loans as at 31 December 2021 and 2020
2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: is as follows:
31 Desember/December 2021
Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal 1,612,626 346,653 818,576 2,777,855 Beginning balance
Transfer ke kerugian kredit Transfer to
ekspektasian sepanjang lifetime expected credit
umurnya (Stage 2) (13,491) 14,158 (667) - losses (Stage 2)
Transfer ke kredit
yang mengalami Transfer to credit
penurunan nilai (Stage 3) (57,335) (56,017) 113,352 - impaired (Stage 3)
Transfer ke kerugian kredit Transfer to 12 months
ekspektasian 12 bulan expected credit
(Stage 1) 60,163 (39,614) (20,549) - losses (Stage 1)
Perubahan bersih pada
CKPN (122,328) 20,528 781,970 680,170 Net change in CKPN
Saldo akhir 1,479,635 285,708 1,692,682 3,458,025 Ending balance
CKPN atas pinjaman gadai dan non gadai masing- CKPN for pawn product and non pawn product are
masing adalah Rp 1.057.320 dan Rp 2.400.705. amounting to Rp 1,057,320 and Rp 2,400,705,
respectively.
31 Desember/December 2020
Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal 477,770 Beginning balance
Dampak penerapan PSAK Effect on implementation SFAS
71 pada 1 Januari 2020 375,965 71 on 1 January 2020
Saldo awal PSAK 71 617,534 87,070 149,131 853,735 Beginning balance of SFAS 71
Transfer ke kerugian kredit Transfer to
ekspektasian sepanjang lifetime expected credit
umurnya (Stage 2) (61,333) 62,278 (945) - losses (Stage 2)
Transfer ke kredit
yang mengalami Transfer to credit
penurunan nilai (Stage 3) (165,487) (39,636) 205,123 - impaired (Stage 3)
Transfer ke kerugian kredit Transfer to 12 months
ekspektasian 12 bulan expected credit
(Stage 1) 23,407 (17,459) (5,948) - losses (Stage 1)
Perubahan bersih pada
CKPN 1,198,505 254,400 471,215 1,924,120 Net change in CKPN
Saldo akhir 1,612,626 346,653 818,576 2,777,855 Ending balance
CKPN atas pinjaman gadai dan non gadai masing- CKPN for pawn product and non pawn product are
masing adalah Rp 467.074 dan Rp 2.310.781. amounting to Rp 467,074 and Rp 2,310,781,
respectively.
Direksi berpendapat bahwa cadangan kerugian The Directors believe that the allowance for
penurunan nilai pinjaman yang diberikan tersebut impairment losses is adequate to cover the
cukup untuk menutupi kemungkinan terjadinya risiko possibility of losses on uncollectible loans and
kerugian atas tidak tertagihnya pinjaman yang Directors will review the adequacy at the end of
diberikan dan Direksi akan mengkaji ulang each year.
kecukupannya tersebut setiap akhir tahun.
Lampiran
304 - 5/46 - Schedule
Page 327
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. PINJAMAN YANG DIBERIKAN - BERSIH (lanjutan) 5. LOANS - NET (continued)
Pinjaman yang diberikan dengan kualitas macet Loans with loss quality is classified as Collateral
diklasifikasi sebagai Barang Jaminan Dalam Proses Items in Auction Process (“BJDPL”) which in
Lelang (“BJDPL”) dimana BJDPL pada dasarnya substance BJDPL is a loan which the collateral has
merupakan pinjaman yang diberikan yang not been sold and currently is still on auction
jaminannya belum laku dijual dan saat ini sedang process. Default loans will be reclassed into other
dalam proses lelang. Pinjaman bermasalah akan assets and fully provisioned. Cash receipt from the
direklas ke aset lain-lain dan dicadangkan penuh. auction will be used to settle the loans.
Kas yang diperoleh dari lelang tersebut nantinya
akan digunakan untuk menyelesaikan pinjaman.
Seluruh pinjaman yang diberikan dijamin oleh All loans are secured by moveable collateral. If the
barang jaminan bergerak. Apabila nasabah tidak customer does not repay the loan on the due date,
melunasi pinjaman pada tanggal jatuh tempo, the collateral will be auctioned. The Directors
barang jaminan akan dilelang. Direksi berpendapat believe that the collateral value is adequate to cover
bahwa nilai barang jaminan cukup untuk menutupi the possibility of losses from uncollectible loans.
kemungkinan terjadinya risiko kerugian akibat tidak
tertagihnya pinjaman yang diberikan tersebut.
Pinjaman yang diberikan telah diasuransikan dan Loans to customers are insured and have been
telah dijaminkan atas fasilitas kreditnya oleh guaranteed for their credit facilities by PT Asuransi
PT Asuransi Jasaraharja Putera Syariah, PT Jasaraharja Putera Syariah, and PT Jaminan Kredit
Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), dan PT Indonesia (Jamkrindo), and PT Penjaminan
Penjaminan Jamkrindo Syariah. Objek Jamkrindo Syariah. The insurance coverage
pertanggungan yang diberikan oleh PT Asuransi provided by PT Asuransi Jasaraharja Putera
Jasaraharja Putera Syariah meliputi asuransi atas Syariah covers insurance for the difference in
selisih penurunan nilai emas, santunan kematian, impairment in gold value, death compensation, loss
kehilangan barang jaminan, ketidakabsahan bukti of collateral or damage to goods guarantee above
kepemilikan barang jaminan yang diagunkan, 75 percent, as well as the collateral cannot be
kerusakan barang jaminan di atas 75 persen, auctioned. The object of coverage provided by
maupun ketika barang jaminan tidak dapat PT BRI Asuransi Indonesia includes credit collateral
dilakukan pelelangan. Objek pertanggungan yang goods, belonging to customers controlled and under
diberikan oleh PT BRI Asuransi Indonesia meliputi the responsibility of the insured, cash, gold, all
barang jaminan kredit milik nasabah yang dikuasai documents, electronic equipment, office/buildings/
dan dibawah tanggung jawab tertanggung, uang buildings owned or leased by the insured including
kas, emas, seluruh dokumen, peralatan elektronik, the office/buildings/inventory. The object of
kantor/gedung/bangunan milik atau disewa oleh coverage provided by Jamkrindo, Jamkrindo UUS,
tertanggung termasuk atas inventaris kantor/ Jamkrindo Syariah includes insurance for credit
gedung/bangunan tersebut. Objek pertanggungan facilities that have been defaulted with coverage
yang diberikan oleh Jamkrindo, Jamkrindo UUS, that is covered at 80 percent of outstanding loan or
Jamkrindo Syariah meliputi asuransi atas fasilitas 100 percent of outstanding value with maximum at
kredit yang telah default dengan coverage yang 80 percent from credit plafond or 100 percent from
ditanggung sebesar 80 persen dari nilai outstanding outstanding loan when the customer dies.
dengan maksimum sebesar 80 persen dari plafond
kredit atau 100 persen dari nilai outstanding ketika
nasabah meninggal dunia.
Barang jaminan berupa emas atas pinjaman yang Gold collaterals on loans have been fully insured by
diberikan telah diasuransikan seluruhnya oleh the Company to PT BRI Asuransi Indonesiawith the
Perusahaan kepada PT BRI Asuransi Indonesia maximum insured limit coverage is amounting to
dengan batas pertanggungan maksimum adalah Rp 200,000 per year in 2021 and 2020. Whilst, at its
sebesar Rp 200.000 per tahun pada tahun 2021 own risk, the minimum coverage value is Rp
(2020: PT Asuransi Jasa Indonesia). Sedangkan 2,500,000 (full amount) per incident.
atas risiko sendiri, batas minimal nilai
pertanggungannya sebesar Rp 2.500.000 (nilai
penuh) per kejadian.
Lampiran
305 - 5/47 - Schedule
Page 328
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. PINJAMAN YANG DIBERIKAN - BERSIH (lanjutan) 5. LOANS - NET (continued)
Barang jaminan non-emas produk berbasis gadai, Loan collateral for non-gold based on pawn,
fidusia, dan jasa lainnya baik konvensional maupun fiduciary, and other services, both conventional and
syariah untuk seluruh transaksi telah diasuransikan sharia for all transactions are insured by the
oleh Perusahaan kepada PT BRI Asuransi Company to PT BRI Asuransi Indonesia through
Indonesia melalui program Asuransi Properti All Property Insurance All Risk Program of non-gold
Risk barang jaminan non-emas atas risiko collaterals on fire risks and expansion of warranty
kebakaran dan perluasan jaminan dengan batas with maximum insured limit coverage is amounting
nilai pertanggungan maksimal adalah sebesar to non-gold outstanding loan from each region for
outstanding loan non-emas dari masing-masing 2021 (2020: PT Asuransi Jasa Indonesia). Whilst, at
wilayah untuk tahun 2021 (2020: PT Asuransi Jasa its own risk, the minimum coverage value is Rp
Indonesia). Sedangkan atas risiko sendiri, batas 2,500,000 (full amount) per incident.
minimal nilai pertanggungannya sebesar Rp
2.500.000 (nilai penuh) per kejadian.
Pemindahan barang jaminan juga telah Transfer of collateral items has also been insured
diasuransikan oleh Perusahaan kepada PT BRI by the Company to PT BRI Asuransi Indonesia
Asuransi Indonesia yang menjamin kehilangan which guarantees the loss of collateral in the form of
barang jaminan berupa emas/perhiasan milik gold/jewelry of the insured and/or in the
tertanggung dan/atau dalam tanggung jawab responsibility of the insured during the delivery from
tertanggung selama dalam pengiriman dari satu one place to another place, that risk of conveyance,
tempat ke tempat lain, yaitu risiko alat angkut, robbery, accident, employee in duty’s property, is
perampokan, kecelakaan, harta karyawan yang amounting to Rp 125,000 for the delivery of
bertugas, yaitu sebesar Rp 125.000 atas pengiriman collateral items. Whilst, at its own risk, the upper
barang jaminan. Sedangkan atas risiko sendiri, 2.5% limit is more than the claim value according to
batas 2,5% atas lebih dari nilai klaim sesuai paket a certain policy package with a minimum of
polis tertentu dengan minimum Rp 2.500.000 (nilai Rp 2,500,000 (full amount) per incident.
penuh) per kejadian.
Direksi berpendapat bahwa nilai pertanggungan The Directors believe that the insurance coverage is
tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan adequate to cover the possibility of losses and the
terjadinya risiko kerugian dan Direksi akan mengkaji Directors will review the insurance coverage every
ulang nilai pertanggungan tersebut setiap akhir end of the period.
periode.
Pinjaman yang diberikan dengan tingkat kualitas For loans with current, special mentioned, and
lancar, dalam perhatian khusus, dan kurang lancar substandard quality level, the interest income is still
masih dihitung pendapatan sewa modalnya, accrued as revenue, whereas for doubtful or loss
sedangkan untuk kualitas diragukan dan macet quality, the interest income is no longer accrued.
tidak diperhitungkan lagi pendapatan sewa
modalnya.
Penyelesaian kredit bermasalah termasuk kredit Settlement of non-performing loans including
restrukturisasi dilakukan dengan cara sebagai restructuring loans is carried out in the following
berikut: ways:
1. Pelunasan oleh nasabah; 1. Payment by customer;
2. Eksekusi dan penjualan/likuidasi barang 2. Execution and sale/liquidation of collateral goods;
jaminan; 3. Third party legal or assistance channels; and
3. Saluran hukum atau bantuan pihak ketiga; dan 4. Write-off.
4. Penghapusbukuan.
Manajemen melakukan aktivitas monitoring, Management carries out more intensive monitoring,
evaluasi dan pembinaan yang lebih intensif evaluation and guidance activities for restructured
terhadap nasabah yang direstrukturisasi untuk customers to maintain credit quality until they are
menjaga kualitas kredit sampai dinyatakan sehat declared healthy again and released from
kembali dan dikeluarkan dari kondisi restrukturisasi. restructuring conditions. If there is a deterioration in
Jika terjadi pemburukan kualitas kredit yang telah the quality of the restructured loans, the
direstrukturisasi, Manajemen akan memberikan Management will provide an early warning that is
peringatan dini yang digunakan untuk melakukan used to make loan settlements in order to minimize
penyelesaian kredit dalam meminimalkan potensi potential losses for the Company.
kerugian Perusahaan.
Lampiran
306 - 5/48 - Schedule
Page 329
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. PINJAMAN YANG DIBERIKAN - BERSIH (lanjutan) 5. LOANS - NET (continued)
Pinjaman yang diberikan pada tanggal 31 Loans in 31 December 2021 and 2020 are pledged
Desember 2021 dan 2020 dijadikan sebagai as collateral for bank loans (Note 20).
jaminan pinjaman bank (Catatan 20).
6. PIUTANG LAIN-LAIN – BERSIH 6. OTHER RECEIVABLES - NET
2021 2020
Pihak berelasi Related parties
Piutang kepada afiliasi 709,705 - Receivables from affiliates
Pihak ketiga Third parties
Piutang tuntutan Post claim compensation
ganti rugi pegawai 46,720 35,129 receivables from employees
Piutang kepada rekanan 37,595 42,046 Receivables from vendor
Piutang kemitraan fintech - 15,206 Fintech partnership receivables
Piutang lainnya 6,438 7,378 Others
90,753 99,759
Cadang penyisihan kerugian Allowance for impairment
penurunan nilai (22,889) (30,978) losses
777,569 68,781
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai piutang Movement of allowance for impairment losses for
lain-lain adalah sebagai berikut: other receivables is as follows:
2021 2020
Saldo awal 30,978 30,710 Beginning balance
(Pembalikan)/penambahan (Reversal)/addition
provisi (Catatan 32) (8,089) 268 of provision (Note 32)
Saldo akhir 22,889 30,978 Ending balance
Pada tanggal 31 Desember 2021, termasuk dalam As at 31 December 2021, allowance for impairment
penyisihan kerugian penurunan piutang lain-lain losses of other receivable includes balance of
adalah saldo entitas anak sebesar Rp 485 (31 subsidiaries amounting to Rp 485 (31 December
Desember 2020 : Rp 325). 2020: Rp 325).
Piutang tuntutan ganti rugi dari pegawai merupakan Claim compensation from employees are
piutang dari karyawan Perusahaan berdasarkan receivables from the Company's employees based
penetapan Direksi atas sanksi tuntutan ganti rugi on the Directors’ decision on sanctioned claims for
akibat tindak kelalaian atau kesalahan yang compensation due to negligence or mistakes made
dilakukan oleh karyawan dalam kegiatan by employees in the operations of the Company.
operasional Perusahaan.
Direksi berkeyakinan bahwa cadangan kerugian The Directors believe that allowance for impairment
penurunan nilai piutang lainnya cukup untuk losses on other receivables is adequate to cover
menutup kemungkinan kerugian akibat tidak possible losses from uncollectible other receivables.
tertagihnya piutang lain-lain.
7. PERSEDIAAN 7. INVENTORIES
2021 2020
Persediaan emas 367,372 327,217 Gold inventories
Persediaan barang 25,687 29,831 Supplies inventories
393,059 357,048
Saldo persediaan emas terdiri dari logam mulia, Gold inventories consist of precious metal, stock for
stok untuk tabungan emas, perhiasan dan gold savings, jewelry and raw materials inventories.
persediaan bahan baku.
Lampiran
307 - 5/49 - Schedule
Page 330
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
7. PERSEDIAAN (lanjutan) 7. INVENTORIES (continued)
Persediaan barang terdiri dari perlengkapan, Supplies inventories consist of supplies, food,
makanan, minuman, dan aset tidak lancar dimiliki beverages, and non-current asset classified as held
untuk dijual entitas anak. for sale of subsidiary.
Pada tanggal 31 Desember 2021, biaya persediaan As at 31 December 2021, the cost of inventories
yang diakui sebagai beban yaitu sebesar Rp recognised as expense is amounting to Rp
6.308.237 (2020: Rp 6.868.240). 6,308,237 (2020: Rp 6,868,240).
Direksi berpendapat bahwa tidak terdapat indikasi The Directors believe that there is no indication of
kerugian penurunan nilai dari saldo persediaan impairment in values of gold inventories as at
emas pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. 31 December 2021 and 2020.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, As at 31 December 2021 and 2020, inventories
persediaan telah diasuransikan terhadap semua were insured against all risks of damage with total
risiko kerusakan dengan jumlah pertanggungan coverage gold in transit Rp 600,000 and gold in
emas dalam perjalanan sebesar Rp 600.000 dan safe of Rp 1,800,000. Whilst, at its own risk, the
emas dalam brankas sebesar Rp 1.800.000. 2.5% of with a minimum of Rp 2,500,000 (full
Sedangkan atas risiko sendiri, batas 2,5% dari nilai amount) per incident.
klaim, minimal Rp 2.500.000 (nilai penuh) per
kejadian.
Direksi berpendapat bahwa asuransi tersebut sudah The Directors believe that insurance are adequate
memadai terhadap semua risiko kerusakan pada against the inventories for any risks of damage as
persediaan pada tanggal 31 Desember 2021 dan at 31 December 2021 and 2020.
2020.
8. PENDAPATAN YANG MASIH HARUS DITERIMA 8. ACCRUED INCOME
2021 2020
Usaha gadai 2,108,468 2,392,218 Pawn business
Usaha non-gadai 127,627 173,911 Non-pawn business
2,236,095 2,566,129
Akun ini merupakan saldo pendapatan sewa modal This account represents the balance of interest
dan jasa simpan (mu’nah) yang masih harus revenue and saving fee (mu’nah) that still has to be
diterima. Direksi berpendapat bahwa cadangan received. The Directors believe that allowance for
kerugian penurunan nilai atas pendapatan yang impairment losses of accrued income that included
masih harus diterima yang terdapat di dalam saldo in allowance for impairment losses of loans is
cadangan kerugian penurunan nilai pinjaman yang adequate to cover the possibility of losses on
diberikan adalah cukup untuk menutupi uncollectible accrued income.
kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas tidak
tertagihnya pendapatan yang masih harus diterima.
9. BEBAN DIBAYAR DIMUKA 9. PREPAID EXPENSES
2021 2020
Pembukaan cabang baru 47,209 38,136 New branches opening
Uang muka 17,657 10,886 Advances
Sewa gedung kantor 1,782 1,241 Office building rental
Asuransi 3,223 574 Insurance
Lain-lain 26,368 3,485 Others
96,239 54,322
Sewa gedung kantor merupakan pembayaran Office building rental is a payment of the extension
beban sewa gedung kantor lama yang diperpanjang of old office building rental and amortised during the
dan diamortisasi selama masa sewa. rental period.
Lampiran
308 - 5/50 - Schedule
Page 331
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
9. BEBAN DIBAYAR DIMUKA (lanjutan) 9. PREPAID EXPENSES (continued)
Pembukaan cabang baru adalah pembayaran New branches opening is an advance payment to
dimuka kepada vendor atas renovasi cabang baru the vendor for the renovation of new branches and
dan akan diamortisasi selama periode jasa. will be amortised during the service period.
10. ASET TIDAK LANCAR DIMILIKI UNTUK DIJUAL 10. NON-CURRENT ASSET CLASSIFIED AS HELD
FOR SALE
Pada tanggal 29 Desember 2020, Perusahaan On 29 December 2020, the Company signed Asset
menandatangani Perjanjian Komitmen Jual Beli Sale and Purchase Commitment Agreement with
Aset dengan PT Wijaya Karya Realty berupa PT Wijaya Karya Realty to sell 9 hotels amounting
penjualan 9 hotel sebesar Rp 825.000 dengan to Rp 825,000 with net book value of assets
nilai buku aset sebesar Rp 822.532. Jangka amounting to Rp 822,532. The period of this
waktu perjanjian ini dimulai sejak tanggal agreement starts from the signing date of the
penandatanganan perjanjian sampai dengan agreement until the date of the agreement for sale
tanggal perjanjian pengikatan jual beli aset 9 hotel and purchase of 9 hotels is signed by the parties,
ditandatangani oleh para pihak, yaitu selambat- which should be no later than 31 March 2021. On
lambatnya tanggal 31 Maret 2021. Pada tanggal 30 30 April 2021, Management identified and added
April 2021, Manajemen mengidentifikasi dan related assets in the form of hotel equipment and
menambahkan aset terkait berupa inventaris hotel software from subsidiary amounting to Rp 2,243 to
dan perangkat lunak dari entitas anak sebesar Rp non-current assets classified as held for sale. The
2.243 ke dalam aset tidak lancar dimiliki untuk period of this agreement starts from the signing date
dijual. Jangka waktu perjanjian ini dimulai sejak of the agreement until the date of the agreement for
tanggal penandatanganan perjanjian sampai sale and purchase of 9 hotels is signed by the
dengan tanggal perjanjian pengikatan jual beli aset parties, which should be no later than 31 March
9 hotel ditandatangani oleh para pihak, yaitu 2021. On 18 August 2021, this transaction has been
selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2021. Pada settled amounted Rp 825,000 and gain of this sales
tanggal 18 Agustus 2021, transaksi tersebut telah transaction charged to consolidated current year
direalisasikan dengan nilai penjualan sebesar Rp profit or loss amounting to Rp 225.
825.000 dan laba atas penjualan tersebut dibukukan
pada laba rugi konsolidasian tahun berjalan sebesar
Rp 225.
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan telah melakukan KJPP Ruky, Safrudin & Rekan has appraised the
penilaian nilai wajar atas aset tidak lancar dimiliki fair value of non-current asset classified as held for
untuk dijual sesuai pada laporannya pada tanggal 9 sale on valuation date 9 June 2021. Non-current
Juni 2021. Aset tidak lancar dimiliki untuk dijual assets held for sale are recognised at carrying
dicatat pada nilai tercatatnya karena lebih rendah amount due to lower than the fair value less cost to
dari nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk sell. The fair value used by the Company is a non-
menjual. Nilai wajar yang digunakan Perusahaan recurring fair value which has been measured using
bukan merupakan nilai wajar berulang yang diukur observable input. The fair value of the sale and
menggunakan input yang dapat diobservasi. Nilai purchase value of an asset has been measured by
wajar jual beli aset telah diukur dengan rasio harga the ratio of the price to the book value of the asset.
terhadap nilai buku aset. Nilai tercatat bersih atas The net carrying value of non-current assets held for
aset tidak lancar dimiliki untuk dijual adalah sebagai sale is as follows:
berikut:
2021 2020
Tanah - 419,599 Land
Bangunan - 393,665 Buildings
Inventaris - 9,268 Equipments
- 822,532
Aset tidak lancar dimiliki untuk dijual beserta laba Non-current asset classified as held for sale and
rugi periode berjalan dari aset tidak lancar dimiliki also current period profit or loss from non-current
untuk dijual termasuk dalam segmen usaha asset held for sale is included in conventional
konvensional. segment operation.
Lampiran
309 - 5/51 - Schedule
Page 332
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. PROPERTI INVESTASI 11. INVESTMENT PROPERTIES
2021 2020
Tanah 152,597 151,064 Land
Bangunan 27,428 28,873 Buildings
180,025 179,937
Mutasi properti investasi adalah sebagai berikut: Movements of investment properties is as follows:
2021 2020
Saldo awal 179,937 179,375 Beginning balance
Perubahan nilai wajar 88 562 Changes in fair value
Saldo akhir 180,025 179,937 Ending balance
Properti investasi terdiri dari tanah dan bangunan Investment properties consist of land and buildings
yang berlokasi: are located:
Harco Ps. Baru, lantai dasar, Jl. Samanhudi No.106, Harco Ps. Baru, ground floor, Jl. Samanhudi
RT.5/RW.8, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, No.106, RT.5/RW.8, Ps. Baru, Kecamatan Sawah
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
dengan luas tanah dan bangunan seluas 2.520 m2 Jakarta with land and building area 2,520 m2 and
dan 10.112 m2, dengan biaya perolehan sebesar Rp 10,112 m2, and acquisition cost Rp 1,225 and
1.225 dan Rp 123. Nilai wajar per 31 Desember Rp 123. Fair value per 31 December 2021 and 2020
2021 dan 2020 sebesar Rp 152.597 dan Rp are Rp 152,597 and Rp 151,064, according to KJPP
151.064 berdasarkan KJPP Karmanto & Rekan Karmanto & Rekan on valuation date 24 December
pada tanggal penilaian 24 Desember 2021. 2021.
Pada tahun 2021 dan 2020, seluruh properti In 2021 and 2020, all of investment properties are
investasi disewakan kepada pihak ketiga leased to third parties under the lease agreements.
berdasarkan perjanjian sewa.
Perubahan nilai wajar properti investasi sebesar The change in fair value of investment properties
Rp 88 pada 31 Desember 2021 didasarkan pada amounting Rp 88 in 31 December 2021 based on
perubahan nilai wajar yang dihitung oleh KJPP changes in fair value calculated by KJPP Karmanto
Karmanto & Rekan, penilai independen yang & Rekan an independent appraiser registered at
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (2020: Rp 562) Financial Services Authority. (2020: Rp 562)
Direksi meyakini bahwa penentuan nilai wajar The Directors believe that determination of fair value
didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak is supported by market evidence or more based on
berdasarkan faktor lain karena sifat properti tersebut other factors due to the nature of property and the
dan keterbatasan data pasar yang dapat limitations of comparable market data.
diperbandingkan.
Pendapatan sewa dan beban manajemen atas Rental income and management expenses on
properti investasi pada 31 Desember 2021 dan investment properties on 31 December 2021 and
31 Desember 2020 masing-masing adalah sebesar 31 December 2020 amounting to Rp 1,637 and
Rp 1.637 dan Rp 1.637. Rp 1,637 respectively.
Nilai wajar tingkat 2 dari tanah dan bangunan Level 2 fair values of land and buildings are
dihitung dengan menggunakan pendekatan calculated using the comparable market data
perbandingan harga pasar, estimasi biaya approach, cost reproduction or cost replacement
reproduksi baru atau biaya pengganti baru, dan approach and asset generated income approach.
estimasi pendapatan dan biaya yang dihasilkan oleh The approximate market prices of comparable land
aset. Harga pasar dari tanah dan bangunan yang and buildings are adjusted for differences in key
paling mendekati disesuaikan dengan perbedaan attributes such as property size, location and use of
atribut utama seperti ukuran aset, lokasi dan an asset. The most significant input into this
penggunaan aset. Input yang paling signifikan valuation approach is price per square meter
dalam pendekatan penilaian ini adalah asumsi assumptions
harga per meter.
Lampiran
310 - 5/52 - Schedule
Page 333
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - BERSIH 12. FIXED ASSETS - NET
Aset tetap terdiri dari: Fixed assets consist of the following:
31 Desember/December 2021
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Revaluasi/ Ending
balance Addition Deduction Reclassification Revaluation balance
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Harga perolehan Acquisition cost
Model revaluasi Revaluation model
Tanah 7,713,744 17,771 - 345 - 7,731,860 Land
Bangunan 1,869,179 33,979 (21,312) 257,236 - 2,139,082 Buildings
Model biaya Cost model
Inventaris 1,554,039 172,585 (44,876) (15,605) - 1,666,143 Equipments
Kendaraan 383,265 97,942 (40,131) 3,185 - 444,261 Vehicles
11,520,227 322,277 (106,319) 245,161 - 11,981,346
Aset dalam Construction
penyelesaian in progress
Bangunan 362,101 562,834 - (270,101) - 654,834 Buildings
Inventaris 2,042 1,341 - (18) - 3,365 Equipments
364,143 564,175 - (270,119) - 658,199
11,884,370 886,452 (106,319) (24,958) - 12,639,545
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Accumulated
Akumulasi penyusutan depreciation
Model revaluasi Revaluation model
Bangunan 395,647 160,298 (11,164) - - 544,781 Buildings
Model biaya Cost model
Inventaris 1,180,313 218,107 (44,783) (15,136) - 1,338,501 Equipments
Kendaraan 55,830 43,758 (15,935) 1,691 - 85,344 Vehicles
1,631,790 422,163 (71,882) (13,445) - 1,968,626
Nilai buku bersih 10,252,580 10,670,919 Net book value
Harga perolehan Acquisition cost
Aset hak guna Right of use asset
Model revaluasi Revaluation model
Bangunan 431,033 186,007 (113,593) 503,447 Buildings
Model biaya Cost model
Kendaraan 129 - (129) - Vehicles
431,162 186,007 (113,722) 503,447
Accumulated
Akumulasi penyusutan depreciation
Aset hak guna Right of use asset
Model revaluasi Revaluation model
Bangunan 192,746 164,174 (113,593) 243,327 Buildings
Model biaya Cost model
Kendaraan 115 14 (129) - Vehicles
192,861 164,188 (113,722) 243,327
Nilai buku bersih 238,301 260,120 Net book value
31 Desember/December 2020
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Revaluasi/ Ending
balance Addition Deduction Reclassification Revaluation balance
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Harga perolehan Acquisition cost
Model revaluasi Revaluation model
Tanah 8,022,474 28,821 (419,599) 138 81,910 7,713,744 Land
Bangunan 2,122,403 29,758 (490,416) 125,564 81,870 1,869,179 Buildings
Model biaya Cost model
Inventaris 1,383,056 251,784 (80,801) - - 1,554,039 Equipments
Kendaraan 319,194 182,034 (117,963) - - 383,265 Vehicles
11,847,127 492,397 (1,108,779) 125,702 163,780 11,520,227
Aset dalam Construction
penyelesaian in progress
Bangunan 95,431 392,372 - (125,702) - 362,101 Buildings
Inventaris - 2,042 - - - 2,042 Equipments
95,431 394,414 - (125,702) - 364,143
11,942,558 886,811 (1,108,779) - 163,780 11,884,370
Lampiran
311 - 5/53 - Schedule
Page 334
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - BERSIH (lanjutan) 12. FIXED ASSETS - NET (continued)
Aset tetap terdiri dari: (lanjutan) Fixed assets consist of the following: (continued)
31 Desember/December 2020
Saldo awal
yang
Dampak PSAK disesuaikan/
Saldo awal/ 73/ Adjusted Saldo akhir/
Beginning Impact of SFAS beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance 73 balance Additions Deductions balance
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Accumulated
Akumulasi penyusutan depreciation
Model revaluasi Revaluation model
Bangunan 333,477 158,921 (96,751) - - 395,647 Buildings
Model biaya Cost model
Inventaris 1,058,721 198,072 (76,480) - - 1,180,313 Equipments
Kendaraan 92,314 29,821 (66,305) - - 55,830 Vehicles
1,484,512 386,814 (239,536) - - 1,631,790
Nilai buku bersih 10,458,046 10,252,580 Net book value
Aset hak guna Right of use asset
Harga perolehan Acquisition cost
Model revaluasi Revaluation model
Bangunan - 285,691 285,691 165,981 (20,639) 431,033 Buildings
Model biaya Cost model
Kendaraan - 129 129 - - 129 Vehicles
- 285,820 285,820 165,981 (20,639) 431,162
Aset hak guna Right of use asset
Accumulated
Akumulasi penyusutan depreciation
Model revaluasi Revaluation model
Bangunan - 60,472 60,472 152,913 (20,639) 192,746 Buildings
Model biaya Cost model
Kendaraan - 72 72 43 - 115 Vehicles
- 60,544 60,544 152,956 (20,639) 192,861
Nilai buku bersih - 238,301 Net book value
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, aset As at 31 December 2021 and 2020, fixed assets are
tetap diasuransikan terhadap risiko kebakaran dan covered by insurance against losses of fire and
risiko lainnya. Direksi berpendapat bahwa nilai other risks. The Directors believe that the insurance
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi coverage is adequate to cover possible losses on
kemungkinan kerugian atas aset yang the assets insured.
dipertanggungkan.
Pada tanggal 31 Desember 2021, terdapat aset As at 31 December 2021, fixed assets amounting to
tetap yang dibeli dengan utang pembiayaan dari Rp 54,073 are purchased using financing loan from
PT Toyota Astra Financial Services, PT Dipo Star PT Toyota Astra Financial Services, PT Dipo Star
Finance, dan Bank Jasa Jakarta sebesar Rp 54.073 Finance, and Bank Jasa Jakarta. (31 December
(31 Desember 2020: Rp 112.208). 2020: Rp 112,208).
Berdasarkan evaluasi Direksi, tidak terdapat Based on the Directors’ assessment, there have
kejadian berjalan atau perubahan-perubahan been no events or changes in circumstances which
keadaan yang mengindikasikan adanya penurunan may indicate impairment in value of fixed assets as
nilai aset tetap pada tanggal 31 Desember 2021 dan at 31 December 2021 and 2020.
2020.
Aset hak-guna Right-of-use assets
Jumlah pengeluaran kas untuk sewa selama tahun The total cash outflow for leases for the year ended
yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah Rp 31 December 2021 is amounting to
186.007 (2020: Rp 165.981). Rp 186,007 (2020: Rp 165,981).
Laporan laba rugi konsolidasian menyajikan saldo Consolidated profit or loss shows the following
berikut berkaitan dengan sewa: amounts related to leases:
2021 2020
Depreciation expense
Beban penyusutan aset hak-guna: of right-of-use assets:
- Bangunan 164,174 152,913 Buildings -
- Kendaraan 14 43 Vehicles -
164,188 152,956
Lampiran
312 - 5/54 - Schedule
Page 335
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - BERSIH (lanjutan) 12. FIXED ASSETS - NET (continued)
Pada tahun 2020, Grup mempekerjakan KJPP In 2020, the Group engages KJPP Karmanto &
Karmanto & Rekan sebagai penilai eksternal Rekan as external independent and qualified
independen dan berkualifikasi untuk menentukan appraiser to determine the fair value of land and
nilai wajar tanah dan bangunan. buildings.
Penilaian dilakukan berdasarkan Standar Penilaian Valuations are performed based on Indonesian
Indonesia berdasarkan transaksi pasar terkini. Valuation Standards based on reference to recent
Metode penilaian yang dipakai adalah metode data market transactions. The valuation methods used
pasar, metode biaya dan metode pendapatan. are market data approach, cost approach and
Elemen-elemen yang digunakan dalam income approach. Elements used in data
perbandingan data untuk menentukan nilai wajar comparison to determine fair value of assets are
aset antara lain: among others are as follows:
a) Jenis dan hak yang melekat pada properti a) Type and right on property
b) Kondisi pasar b) Market condition
c) Lokasi c) Location
d) Karakteristik fisik d) Physical characteristic
e) Karakteristik tanah e) Land characteristic
31 Desember/December 2020
Nilai tercatat Nilai tercatat Keuntungan
sebelum revaluasi/ setelah revaluasi/ revaluasi/
Carrying amount Carrying amount Gain on
before revaluation after revaluation revaluation
Tanah dan bangunan 9,023,496 9,187,276 163,780 Land and buildings
Pada tanggal 31 Desember 2020, kenaikan nilai As at 31 December 2020, the increase in the
tercatat yang timbul dari revaluasi tanah dan carrying amount of land and buildings are recorded
bangunan dicatat di dalam penghasilan in other comprehensive income are amounting to
komprehensif lain adalah sebesar Rp 163.780. Rp 163,780.
Direksi berpendapat bahwa nilai revaluasi tanah dan The Directors believe the revaluation value of land
bangunan di atas adalah wajar dan telah sesuai and buildings above are reasonable and in
dengan metode penilaian yang berlaku. accordance with applicable revaluation method.
Tabel di bawah ini menganalisis instrumen non- The table below analyses non-financial instrument
keuangan yang dicatat pada nilai wajar berdasarkan carried at fair value, based on levels of valuation
tingkatan metode penilaian. Perbedaan pada setiap method. The different levels of valuation method are
tingkatan metode penilaian dijelaskan sebagai as follows:
berikut:
• Tingkat 1 • Level 1
Harga dikutip (tidak disesuaikan) dari pasar Quoted prices (unadjusted) in active markets for
yang aktif untuk aset atau liabilitas yang identik. identical assets or liabilities.
• Tingkat 2 • Level 2
Input selain harga yang dikutip dari pasar yang Input other than quoted prices included within
disertakan pada tingkat 1 yang dapat level 1 that are observable for asset and
diobservasi untuk aset dan liabilitas, baik liabilities, either directly (that is, as a price) or
secara langsung (yaitu sebagai suatu harga) indirectly (derived from price).
atau secara tidak langsung (sebagai turunan
dari harga).
• Tingkat 3 • Level 3
Input untuk aset atau liabilitas yang tidak Input for asset or liability that is not based on
didasarkan pada data pasar yang dapat observable market data (unobservable inputs).
diobservasi (informasi yang tidak dapat
diobservasi).
Lampiran
313 - 5/55 - Schedule
Page 336
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - BERSIH (lanjutan) 12. FIXED ASSETS - NET (continued)
Aset hak-guna (lanjutan) Right-of-use assets (continued)
Tabel di bawah ini menganalisis instrumen non- The table below analyses non-financial instrument
keuangan yang dicatat pada nilai wajar berdasarkan carried at fair value, based on levels of valuation
tingkatan metode penilaian. Perbedaan pada setiap method. The different levels of valuation method are
tingkatan metode penilaian dijelaskan sebagai as follows: (continued)
berikut: (lanjutan)
Pengukuran nilai wajar 31 Desember 2020 menggunakan/
Fair value measurement 31 December 2020 using:
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Jumlah/
Level 1 Level 2 Level 3 Total
Pengukuran nilai Recurring fair
wajar berulang value measurement
Tanah dan bangunan - 9,187,276 - 9,187,276 Land and buildings
Nilai wajar tingkat 2 dari tanah dan bangunan Level 2 fair values of land and buildings are
dihitung dengan menggunakan pendekatan calculated using the comparable market data
perbandingan harga pasar, estimasi biaya approach, cost reproduction or cost replacement
reproduksi baru atau biaya pengganti baru, dan approach and asset generated income approach.
estimasi pendapatan dan biaya yang dihasilkan oleh The approximate market prices of comparable land
aset. Harga pasar dari tanah dan bangunan yang and buildings are adjusted for differences in key
paling mendekati disesuaikan dengan perbedaan attributes such as property size, location and use of
atribut utama seperti ukuran aset, lokasi dan an asset. The most significant input into this
penggunaan aset. Input yang paling signifikan valuation approach is price per square meter
dalam pendekatan penilaian ini adalah asumsi assumptions
harga per meter.
Pada tanggal 31 Desember 2020, termasuk dalam As at 31 December 2020, included in cost is
harga perolehan adalah pengurangan aset tetap deduction of fixed assets that has met the criteria of
yang memenuhi kriteria aset tidak lancar dimiliki non-current asset classified as held-for-sale
untuk dijual sebesar Rp 777.328. amounting to Rp 777,328.
Perhitungan keuntungan/kerugian penjualan dan Calculation of gain/loss on sale and write-off of fixed
penghapusan aset tetap sebagai berikut: assets as follows:
2021 2020
Harga perolehan Acquisition cost
- Kendaraan 57,969 117,963 Vehicles -
- Bangunan 21,312 - Buildings -
- Inventaris 44,129 - Equipments –
123,410 117,963
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
- Kendaraan 21,894 66,305 Vehicles -
- Bangunan 11,164 - Buildings -
- Inventaris 44,129 - Equipments –
77,187 66,305
Nilai buku aset tetap yang dijual 46,223 51,658 Book value of disposed fixed asset
Proceeds from sales
Hasil penjualan aset tetap 40,061 48,845 of fixed assets
Kerugian atas Loss on sales
penjualan aset tetap (6,162) (2,813) of fixed assets
Harga perolehan Acquisition cost
- Kendaraan 263 - Vehicles -
- Inventaris 131 - Equipments -
394 -
Lampiran
314 - 5/56 - Schedule
Page 337
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - BERSIH (lanjutan) 12. FIXED ASSETS - NET (continued)
Perhitungan keuntungan/kerugian penjualan dan Calculation of gain/loss on sale and write-off of fixed
penghapusan aset tetap sebagai berikut: (lanjutan) assets as follows: (continued)
2021 2020
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
- Bangunan 96 - Buildings -
- Inventaris 131 - Equipments -
227 -
Nilai buku aset tetap yang Book value of written-off
dihapusbukukan 167 - of fixed asset
Kerugian penghapusan aset tetap Loss on write-off of fixed assets
(167) -
Bersih (6,329) (2,813) Net
Rincian aset dalam penyelesaian, adalah sebagai Details of construction in progress are as follow:
berikut:
31 Desember/December 2021
Persentase Tanggal estimasi
penyelesaian/ penyelesaian/
Akumulasi biaya/ Percentage of Estimated
Accumulated cost completion completion date
Standarisasi outlet 256,206 95.00% Beragam/Various Outlet standardisation
Desember/
Pegadaian Tower 207,053 50.00% December 2022 Pegadaian Tower
Gedung Kenari Baru 69,830 95.00% Juni/June 2022 Kenari Baru building
Lain-lain 125,110 Beragam/Various Beragam/Various Others
658,199
31 Desember/December 2020
Persentase Tanggal estimasi
penyelesaian/ penyelesaian/
Akumulasi biaya/ Percentage of Estimated
Accumulated cost completion completion date
Standarisasi outlet 242,254 50% - 95% Beragam/Various Outlet standardisation
Lain-lain 121,889 Beragam/Various Beragam/Various Others
364,143
Jumlah nilai komitmen kontraktual dalam perolehan Total contractual commitment of fixed asset
aset tetap pada tanggal 31 Desember 2021 dan acquisition as at 31 December 2021 and 2020 are
2020 masing-masing adalah sebesar Rp 243.723 amounting to Rp 243,723 and Rp 11,084,
dan Rp 11.084. respectively.
Seluruh aset tetap yang ada pada tanggal 31 All of the fixed assets as at 31 December 2021 and
Desember 2021 dan 2020 digunakan untuk 2020 are used to support the Company’s
menunjang aktivitas operasi Perusahaan. Pada operational activities. As at 31 December 2021 and
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, jumlah nilai 2020, the total acquisition cost of fixed assets that
perolehan aset tetap yang telah disusutkan penuh have been fully depreciated but still in use is
namun masih digunakan masing-masing adalah amounting to Rp Rp 989,424 and Rp 896,063
sebesar Rp 989.424 dan Rp 896.063. respectively.
Lampiran
315 - 5/57 - Schedule
Page 338
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - BERSIH (lanjutan) 12. FIXED ASSETS - NET (continued)
Seluruh kantor atau bangunan milik Grup atau yang All offices or buildings owned by the Group or
disewa oleh Grup serta kantor afiliasinya yang leased by the Group and affiliated offices located in
berada di seluruh wilayah Indonesia beserta Indonesia along with the equipment within the
inventaris kantor yang berada didalamnya telah office, are insured by the Company to PT BRI
diasuransikan kepada PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi Indonesia as at 31 December 2021 (31
pada tanggal 31 Desember 2021 (31 Desember December 2020: PT Asuransi Jasa Indonesia),
2020: PT Asuransi Jasa Indonesia), terhadap against the possibility of fire, riots and civil unrest,
kemungkinan terjadinya risiko kerugian akibat natural disasters, and impact by own vehicle, based
kebakaran, huru hara, kerusuhan sipil, bencana on certain policy package, with total sum insured of
alam, dan tertabrak kendaraan, berdasarkan suatu fair value on each office area or head office.
paket polis tertentu, dengan nilai pertanggungan
sebesar harga pasar masing-masing kantor wilayah
atau kantor pusat.
Perusahaan mengasuransikan aset tetap inventaris The Company insured office equipments of server,
kantor berupa perangkat server, keamanan network security, and electric equipment to
jaringan, dan mekanikal elektrik kepada PT BRI Asuransi Indonesia as at 31 December
PT BRI Asuransi Indonesia pada tanggal 31 2021 (31 December 2020: PT Asuransi Jasa
Desember 2021 (31 Desember 2020: PT Asuransi Indonesia), with sum insured of the cost value.
Jasa Indonesia), dengan nilai pertanggungan
sebesar harga perolehannya.
Grup telah mengasuransikan kendaraan kepada The Group has insured the vehicle to PT BRI
PT BRI Asuransi Indonesia pada tanggal 31 Asuransi Indonesia as at 31 December 2021 (31
Desember 2021 (31 Desember 2020: PT Asuransi December 2020: PT Asuransi Jasa Indonesia),
Jasa Indonesia), terhadap kemungkinan risiko against the possibilities of losses from accident,
kerugian akibat kecelakaan, kerusuhan, bencana riots, natural disasters, and theft.
alam, dan pencurian atau kejahatan.
Direksi berpendapat bahwa nilai pertanggungan The Directors believe that the insurance coverage is
diatas cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian adequate to cover potential losses on the fixed
atas aset tetap dan akan mengkaji ulang nilai assets and will review the sum insured every end of
pertanggungan tiap akhir periode. period.
Direksi berpendapat bahwa tidak terdapat The Directors believe that there is no impairment of
penurunan nilai aset tetap pada tanggal fixed assets as at 31 December 2021 and 2020.
31 Desember 2021 dan 2020.
13. ASET TAKBERWUJUD - BERSIH 13. INTANGIBLE ASSETS - NET
31 Desember/December 2021
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ 31 Desember/
January 2021 Addition Disposal December 2021
Kepemilikan langsung Direct ownership
Harga perolehan Acquisition cost
Perangkat lunak middleware 115,535 43,639 (2,442) 156,732 Middleware software
Beban hak atas tanah yang Deferred charges on
ditangguhkan 9,646 132 (1,723) 8,055 land rights
Akumulasi amortisasi Accumulated amortisation
Perangkat lunak middleware (60,903) (27,631) 1,177 87,357 Middleware software
Nilai buku bersih 64,278 77,430 Net book value
Lampiran
316 - 5/58 - Schedule
Page 339
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
13. ASET TAKBERWUJUD - BERSIH (lanjutan) 13. INTANGIBLE ASSETS - NET (continued)
31 Desember/December 2020
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ 31 Desember/
January 2020 Addition Disposal December 2020
Kepemilikan langsung Direct ownership
Harga perolehan Acquisition cost
Perangkat lunak middleware 86,211 29,324 - 115,535 Middleware software
Beban hak atas tanah yang Deferred charges on
ditangguhkan 9,855 13,891 (14,100) 9,646 land rights
Akumulasi amortisasi Accumulated amortisation
Perangkat lunak middleware 41,811 19,092 - 60,903 Middleware software
Nilai buku bersih 54,255 64,278 Net book value
Seluruh beban amortisasi untuk tahun yang berakhir All amortisation expense for the year ended
pada 31 Desember 2021 dan 2020 dialokasikan ke 31 December 2021 and 2020 was allocated to
beban administrasi dan umum. general and administrative expenses.
14. ASET LAIN-LAIN - BERSIH 14. OTHER ASSETS - NET
2021 2020
Aset keuangan Financial assets
Pinjaman yang diberikan sehubungan
dengan: Loans in relation with:
- Kerugian Perusahaan yang masih The Company’s losses that are -
harus diperhitungkan (KPYD) 64,818 64,217 still in investigation (KPYD)
- Barang jaminan yang belum dijual 49,217 56,217 Unsold collateral items -
- Cadangan penyisihan terkait (114,035) (120,434) Related allowance -
- -
Aset non keuangan Non-financial assets
Kas yang dibatasi penggunaannya 192 314,491 Restricted cash
192 314,491
192 314,491
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Direksi As at 31 December 2021 and 2020, Directors believe
berpendapat bahwa terdapat kas di bank yang dibatasi that there is restricted cash in bank which are restricted
penggunaannya sebagai dana yang telah disalurkan as funds that has been granted by the Government of
dari Pemerintah Republik Indonesia sebagai bentuk Republic Indonesia as a form of interest subsidy to the
subsidi bunga kepada nasabah yang merupakan salah customers that represents one of “Pemulihan Ekonomi
satu bentuk “Pemulihan Ekonomi Nasional” (PEN). Nasional” (PEN) program.
15. UTANG USAHA 15. TRADE PAYABLES
2021 2020
Titipan angsuran nasabah 313,750 253,741 Customer installment deposit
Procurements of goods and
Pengadaan barang dan jasa 130,503 80,515 services
Pembayaran online 55,081 3,319 Online payment
Titipan premi asuransi 37,670 24,003 Insurance premium deposit
Notaris dan institusi hukum 12,370 11,405 Notary and legal institution
Lainnya 38,071 24,562 Others
587,445 397,545
Lampiran
317 - 5/59 - Schedule
Page 340
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG KEPADA NASABAH 16. PAYABLE TO CUSTOMERS
2021 2020
Uang subsidi PEN - 314,491 PEN subsidy payable
Uang kelebihan 152,728 400,519 Excess money
152,728 715,010
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Based on the Decree of the Supreme Court of the
Republik Indonesia pada 13 April 2015 Republic of Indonesia dated 13 April 2015
No. 392/PAN/HM.00/IV/2015, menyatakan bahwa No. 392/PAN/HM.00/IV/2015, it states that the
hasil penjualan lelang barang jaminan setelah proceeds from the auction fees of the collateral after
dikurangi uang pinjaman, sewa modal dan biaya deducting loan principals, interest and auction fees
lelang merupakan kelebihan yang menjadi hak is an excess money of the customers rights, the
nasabah, jangka waktu pengambilan uang excess money can be withdrawn within a period of
kelebihan tersebut adalah selama satu tahun sejak one year since the auction date, and after passing
tanggal lelang, dan jika lewat dari jangka waktu one year period the customers agree to distribute
pengambilan uang kelebihan, nasabah menyatakan the excess money to Social Care Fund which will be
setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut conducted by the Company.
sebagai Dana Kepedulian Sosial yang
pelaksanaannya diserahkan kepada Perusahaan.
Utang subsidi PEN merupakan penyaluran subsidi PEN subsidy payable is Government grant subsidy
bantuan Pemerintah kepada nasabah yang akan to customers which will be distributed by the
disalurkan melalui Perusahaan (lihat Catatan 14). Company (see Note 14).
17. PERPAJAKAN 17. TAXATION
a. Pajak dibayar dimuka a. Prepaid taxes
2021 2020
Pajak penghasilan badan: Corporate income tax:
Perusahaan The Company
Pasal 25 64,561 - Article 25
Kelebihan pembayaran pajak 2013 - 2,418 Claim for tax refund 2013
64,561 2,418
Entitas anak Subsidiaries
Pasal 28 9,013 - Article 28
73,574 2,418
Pajak lain-lain: Other taxes:
Perusahaan The Company
Pajak Pertambahan Nilai - 13 Value Added Tax
Entitas anak Subsidiaries
Pasal 21 - 8 Article 21
Pasal 22 28 8 Article 22
Pasal 23 227 354 Article 23
Pajak Pertambahan Nilai 35,738 45,101 Value Added Tax
35,993 45,471
109,567 47,902
Lampiran
318 - 5/60 - Schedule
Page 341
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
b. Utang pajak b. Taxes payable
2021 2020
Pajak penghasilan badan: Corporate income tax:
Perusahaan The Company
Pasal 29 14,763 287,034 Article 29 - Year 2020
Entitas anak Subsidiaries
Pasal 25 2,299 1,253 Article 25
Pasal 29 - 25,601 Article 29
2,299 26,854
17,062 313,888
Pajak lain-lain: Other taxes:
Perusahaan The Company
Pasal 21 38,406 40,431 Article 21
Pasal 22 1,302 1,600 Article 22
Pasal 23 2,976 3,059 Article 23
Pasal 26 13 14 Article 26
Pasal 4 Ayat 2 4,112 6,095 Article 4 par.2
Pajak pertambahan nilai 22,947 47,074 Value added tax
BPHTB 11 12 BPHTB
Pajak bumi dan bangunan 24 29 Land and building tax
69,791 98,314
Entitas anak Subsidiaries
Pasal 21 2,633 1,637 Article 21
Pasal 22 3,277 5,059 Article 22
Pasal 23 129 188 Article 23
Pasal 26 67 67 Article 26
Pasal 4 Ayat 2 1,924 6,045 Article 4 par.2
BPHTB 4 17 BPHTB
Pajak pertambahan nilai 9,700 298 Value added tax
PBB - 1 Land and building tax
Pajak pembangunan (PB1) - 911 Construction tax (PB1)
17,734 14,223
87,525 112,537
104,587 426,425
c. Beban pajak penghasilan c. Income tax expenses
2021 2020
Perusahaan The Company
Beban pajak kini 1,090,299 1,175,912 Current tax expense
Manfaat pajak tangguhan (307,011) (394,171) Deferred tax benefit
783,288 781,741
Entitas anak Subsidiaries
Beban pajak kini 37,080 64,129 Current tax expense
Beban pajak tangguhan 1,988 1,107 Deferred tax expense
39,068 65,236
822,356 846,977
Konsolidasian Consolidated
Beban pajak kini 1,127,379 1,240,041 Current tax expense
Manfaat pajak tangguhan (305,023) (393,064) Deferred tax benefit
822,356 846,977
Lampiran
319 - 5/61 - Schedule
Page 342
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
c. Beban pajak penghasilan (lanjutan) c. Income tax expenses (continued)
Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan A reconciliation between income tax expense
dengan jumlah teoritis beban pajak penghasilan and the theoretical amount of income tax
yang dihitung berdasarkan laba sebelum pajak expense is calculated based on income before
penghasilan dengan menggunakan tarif pajak income tax at the tax rates that apply is as
yang berlaku adalah sebagai berikut: follows:
2021 2020
Laba sebelum pajak Consolidated profit
penghasilan konsolidasian 3,244,435 2,869,424 before income tax
Laba sebelum pajak Profit before income tax
penghasilan - entitas anak (174,596) (279,339) - subsidiaries
Penyesuaian untuk eliminasi 134,224 264,600 Adjustment for elimination
Laba sebelum pajak penghasilan 3,204,063 2,854,685 Profit before income tax
Pajak dihitung dengan tarif pajak Taxes calculated at the applicable
yang berlaku 22% 704,894 628,031 tax rate of 22%
Dampak pajak atas Tax impact on the correction
koreksi beda tetap 78,394 74,393 of permanent differences
Dampak atas perubahan tarif pajak - 79,317 Impact on changes in tax rate
Beban pajak penghasilan Income tax expense
- Perusahaan 783,288 781,741 Company -
- Entitas anak 39,068 65,236 Subsidiaries -
822,356 846,977
Pajak penghasilan badan dihitung untuk masing- The corporate income tax is calculated for each
masing entitas sebagai bagian yang terpisah entity as a separate legal entity.
secara hukum.
Taksiran laba kena pajak Perusahaan, dan pajak The Company’s estimated taxable income, and
penghasilan untuk tahun yang berakhir pada 31 income taxes for the three-month period ended
Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai 31 December 2021 and 2020 are as follows:
berikut:
2021 2020
Laba sebelum pajak Consolidated profit
Penghasilan konsolidasian 3,244,435 2,869,424 before income tax
Laba sebelum pajak Profit before income tax
penghasilan - entitas anak (174,596) (279,339) - subsidiaries
Penyesuaian untuk eliminasi 134,224 264,600 Adjustment for elimination
Laba sebelum pajak penghasilan 3,204,063 2,854,685 Profit before income tax
Beda waktu Temporary differences
Beban akrual 636,677 114,777 Accruals expense
Pembentukan cadangan
kerugian penurunan Provision for
nilai atas pinjaman allowance in impairment
yang diberikan 736,141 1,985,946 losses of loans
Beban manfaat karyawan (35,600) 32,927 Employee benefit expense
Pembentukan cadangan kerugian Provision for allowance
penurunan nilai atas piutang for impairment losses of
lain-lain (8,123) (55) other receivables
Perbedaan temporer yang Temporary difference arising
timbul dari aset tetap dan from fixed assets and
aset hak guna 66,405 18,632 right of use asset
1,395,500 2,152,227
Lampiran
320 - 5/62 - Schedule
Page 343
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
c. Beban pajak penghasilan (lanjutan) c. Income tax expenses (continued)
Taksiran laba kena pajak Perusahaan, dan pajak The Company's estimated taxable income, and
penghasilan untuk tahun-tahun yang berakhir income taxes for the years ended 31 December
pada 31 Desember 2021 dan 2020 adalah 2021 and 2020 are as follows: (continued)
sebagai berikut: (lanjutan)
2021 2020
Beda tetap Permanent differences
Pendapatan sewa - final (11,537) (20,155) Rent income - final
Biaya administrasi pajak 175,422 125,797 Tax administration expense
Lain-lain 192,449 232,503 Others
356,334 338,145
Laba kena pajak 4,955,897 5,345,057 Taxable income
Perusahaan The Company
Beban pajak kini 1,090,299 1,175,912 Current tax expense
Pajak penghasilan: Income tax:
Pasal 23 (715) (792) Article 23
Pasal 25 (1,074,821) (888,086) Article 25
Utang pajak penghasilan badan 14,763 287,034 Corporate income tax payable
Entitas anak Subsidiaries
Beban pajak kini 37,080 64,129 Current tax expense
Pembayaran angsuran pajak Installment payment for
penghasilan tahun berjalan (46,093) (38,528) income tax current year
(Pajak dibayar dimuka)/ Corporate income
utang pajak penghasilan badan (9,013) 25,601 (prepaid taxes)/tax payable
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk The corporate income tax calculation for the year
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 ended 31 December 2021 is an estimate made
adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat for accounting purposes and is subject to
untuk tujuan akuntansi dan dapat berubah revision when the Company lodges its Annual
pada saat Perusahaan meyampaikan Surat Corporate Tax Return.
Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
d. Pajak tangguhan d. Deferred tax
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
31 Desember/December 2021
Dikreditkan/
(dibebankan) ke
penghasilan
Dikreditkan/ komprehensif lain/
(dibebankan) ke Credited/(charged)
laporan laba rugi/ to other
1 Januari/ Credited/(charged) comprehensive 31 Desember/
January 2021 to the profit or loss income December 2021
Perusahaan The Company
Cadangan kerugian Allowances for
penurunan nilai - impairment losses
piutang lain-lain 6,716 (1,787) - 4,929 - other receivables
Allowances for
Cadangan kerugian impairment losses
penurunan nilai - PYD - loans and other
dan aset lain-lain 651,910 161,951 - 813,861 assets
Liabilitas imbalan Employee benefit
kerja 503,543 (7,832) (71,125) 424,586 liabilities
Aset tetap (30,856) 13,885 - (16,971) Fixed assets
Aset hak guna 555 725 - 1,280 Right-of-use assets
Akrual 198,081 140,069 - 338,150 Accruals
Sub jumlah 1,329,949 307,011 (71,125) 1,565,835 Sub total
Entitas anak Subsidiaries
Akrual bonus 2,438 422 - 2,860 Accrued bonus
1,332,387 307,433 (71,125) 1,568,695
Lampiran
321 - 5/63 - Schedule
Page 344
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
d. Pajak tangguhan (lanjutan) d. Deferred tax (continued)
Aset pajak tangguhan (lanjutan) Deferred tax assets (continued)
31 Desember/December 2020
Dikreditkan/
Dikreditkan/ (dibebankan) ke
(dibebankan) penghasilan Dampak Dampak
ke laporan laba komprehensif lain/ PSAK 71 penurunan
rugi/Credited/ Credited/(charged) dan 73/ tarif pajak/ 31
1 Januari/ (charged) to to other Impact of Impact on Desember/
January the profit or comprehensive SFAS 71 decrement December
2020 loss income and 73 in tax rate 2020
Perusahaan The Company
Cadangan kerugian Allowances for
penurunan nilai - impairment losses
piutang lain-lain 7,646 (12) - - (918) 6,716 - other receivables
Allowances for
Cadangan kerugian impairment losses
penurunan nilai - PYD loans and other
dan aset lain-lain 150,328 436,909 - 82,712 (18,039) 651,910 assets
Liabilitas imbalan Employee benefit
kerja 462,679 7,244 70,620 - (37,000) 503,543 liabilities
Aset tetap (19,475) 4,294 (15,882) - 207 (30,856) Fixed assets
Aset hak guna - (195) - 750 555 Right of use assets
Akrual 196,397 25,251 - - (23,567) 198,081 Bonus
Sub jumlah 797,575 473,491 54,738 83,462 (79,317) 1,329,949 Sub total
Entitas anak Subsidiaries
Akrual bonus 1,773 878 - - (213) 2,438 Accrued bonus
799,348 474,369 54,738 83,462 (79,530) 1,332,387
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities
31 Desember/December 2021
Dikreditkan/
(dibebankan) ke
penghasilan
Dikreditkan/ komprehensif lain/
(dibebankan) ke Credited/(charged)
laporan laba rugi/ to other
1 Januari/ Credited/(charged) comprehensive 31 Desember/
January 2021 to the profit or loss income December 2021
Entitas anak Subsidiary
Aset tetap (4,750) (2,420) - (7,170) Fixed assets
Akrual bonus 1,037 15 - 1,052 Fixed assets
Cadangan kerugian Allowance for
Penurunan nilai 30 9 - 39 impairment losses
Liabilitas imbalan Employee benefit
kerja 283 (14) 42 311 liabilities
(3,400) (2,410) 42 (5,768)
31 Desember/December 2020
Dikreditkan/
Dikreditkan/ (dibebankan) ke
(dibebankan) penghasilan Dampak
ke laporan laba komprehensif lain/ penurunan
rugi/Credited/ Credited/(charged) tarif pajak/ 31
1 Januari/ (charged) to to other Impact on Desember/
January the profit or comprehensive decrement in December
2020 loss income tax rate 2020
Entitas anak Subsidiary
Aset tetap (2,884) (2,212) - 346 (4,750) Fixed assets
Akrual bonus 1,245 (59) - (149) 1,037 Accrued bonus
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 32 2 - (4) 30 impairment losses
Liabilitas imbalan Employee benefit
kerja - 302 (19) - 283 liabilities
(1,607) (1,967) (19) 193 (3,400)
Direksi berkeyakinan bahwa saldo aset pajak The Directors believe that the deferred tax
tangguhan dapat terpulihkan di masa yang akan assets balance can be recovered in the future.
datang.
Lampiran
322 - 5/64 - Schedule
Page 345
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
d. Pajak tangguhan (lanjutan) d. Deferred tax (continued)
Liabilitas pajak tangguhan (lanjutan) Deferred tax liabilities (continued)
Pada tanggal 16 Mei 2020, Pemerintah On 16 May 2020, the Government issued the
menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Republic of Indonesia Law No. 2 year 2020
No. 2 Tahun 2020 yang antara lain menurunkan which among others reduced the corporate
tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya income tax rate from 25% to 22% for fiscal years
sebesar 25% menjadi 22% untuk tahun fiskal 2020 and 2021, and to 20% since fiscal year
2020 dan 2021, serta menjadi 20% sejak tahun 2022. The Group has recorded the effect of
fiskal 2022. Grup telah membukukan pengaruh changes in the corporate income tax rate in the
dari perubahan tarif pajak penghasilan badan consolidated financial statements for the year
tersebut pada laporan keuangan konsolidasian ended 31 December 2020, in the form of a
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, decrease in deferred tax assets by
berupa penurunan aset pajak tangguhan Rp 95,709 in which the amount of Rp 79,317
sebesar Rp 95.709 dimana jumlah sebesar Rp was charged to 2020 consolidated profit or loss
79.317 dibebankan ke laba rugi konsolidasian and Rp 16,392 was charged to other
tahun 2020 dan sebesar Rp 16.392 dibebankan comprehensive income.
ke pendapatan komprehensif lainnya.
e. Pemeriksaan pajak e. Tax assessments
Pemeriksaan tahun pajak 2015 Assessment for fiscal year 2015
Pada tahun 2017, Perusahaan telah melakukan In 2017, the Company has been performed self-
self-assessment atas pembetulan Surat assessment for the revised Tax Assessment
Pemberitahuan (“SPT”) PPh Badan Tahun 2015. (“SPT”) on Corporate Income Tax Fiscal Year
Sebagai tindak lanjut atas self assessment 2015. On 21 March 2018, based on Tax
tersebut, pada tanggal 21 Maret 2018 dilakukan Collection Letter (“STP”) and Tax Assessment
penyetoran kekurangan PPh Badan Tahun 2015 Letter of Tax Underpayment (“SKPKB”), the
berdasarkan Surat Tagihan Pajak (“STP”) dan Company has paid the tax underpayment fiscal
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) year 2015 with the detail as follows:
dengan detail sebagai berikut:
2018
Pajak Pertambahan Nilai 26 Value Added Tax
Pajak penghasilan: Income tax:
Pasal 23 3,048 Tax article 23
Pasal 29 9,982 Tax article 29
Perusahaan telah menyetujui dan melakukan The Company agreed and has paid based on
pembayaran atas STP dan SKPKB di tahun STP and SKPKB in 2018 amounting to
2018 sejumlah Rp 13.056. Pada tanggal 31 Rp 13,056. On 31 December 2021 and 2020,
Desember 2021 dan 2020, masih terdapat there is payable amounting to Rp 4,175 that has
kewajiban sebesar Rp 4.175 yang belum not been billed by the Tax Office.
ditagihkan oleh Kantor Pajak.
Pemeriksaan tahun pajak 2017 Assessment for fiscal year 2017
Pada tahun 2021, PT Pegadaian telah diperiksa In 2021, The Company has been audited by the
oleh pemeriksa pajak atas semua jenis pajak tax Auditor including Withholding Tax and Value
baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Added Tax fiscal year 2017 for all Pegadaian
Pertambahan Nilai tahun fiskal 2017 untuk Taxpayer Identification Number ("NPWP") in
seluruh NPWP Pegadaian di Indonesia. Sebagai Indonesia. On 26 November 2021, tax office has
tindak lanjut atas pemeriksaan pajak tersebut, issued Tax Assessment Letter of Tax
pada tanggal 26 November 2021 telah Underpayment ("SKPB"), Nill Tax Assessment
diterbitkan SKPKB, SKPN, dan STP dari Kantor Letter ("SKPN") and Tax Collection Letter
Pajak sebesar Rp 25.995 dengan rincian ("STP") with a total Rp 25,995 of tax
sebagai berikut: uderpayment with the following details:
2021
Pajak Pertambahan Nilai 1,920 Value Added Tax
Pajak penghasilan: Income tax:
Pasal 21 2,778 Tax article 21
Pasal 22 2,140 Tax article 22
Pasal 23 3,423 Tax article 23
Pasal 29 10,842 Tax article 29
Pasal 4 ayat 2 4,892 Tax article 4 (2)
Lampiran
323 - 5/65 - Schedule
Page 346
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
e. Pemeriksaan pajak (lanjutan) e. Tax assessments (continued)
PT Pegadaian telah menyetujui dan melakukan The Company has agreed and paid STP and
pembayaran STP dan SKPKB atas pemeriksaan SKPKB due to tax audit result for fiscal year
pajak tahun fiskal 2017 sejumlah Rp25.995 pada 2017 amounting Rp25,995 on 14 December
tanggal 14 Desember 2021. 2021.
f. Sengketa pajak f. Tax disputes
Pada bulan November 2016, Perusahaan In November 2016, the Company received a
menerima surat dari Kantor Pajak berupa letter from the Tax Office in the form of SKPKB
SKPKB PPN Masa Januari 2013 sampai dengan VAT from January 2013 to December 2013
Desember 2013 sebesar Rp 132.661 dan STP amounting to Rp 132,661 and STP VAT for the
PPN Masa Januari 2013 sampai dengan period January 2013 to December 2013
Desember 2013 sebesar Rp 17.927. Atas amounting to Rp 17,927. On that SKPKB of
SKPKB PPN tersebut, Perusahaan telah VAT, the Company has filed an objection to the
mengajukan keberatan ke Kantor Pajak. Tax Office.
Pada tanggal 8 Desember 2017, Perusahaan On 8 December 2017, the Company paid the
membayar PPN yang disengketakan sebesar disputed VAT amounting to Rp 44,818 which is
Rp 44.818 yang merupakan syarat pengajuan the requirement for appeal to the Tax Court. On
banding ke Pengadilan Pajak. Pada tanggal 15 15 November 2018 the decision of the Tax Court
November 2018 Putusan Pengadilan Pajak granted all claims from PT Pegadaian for VAT
mengabulkan seluruh gugatan dari PT tax disputes from January 2013 to December
Pegadaian atas sengketa pajak PPN Masa 2013.
Januari 2013 sampai dengan Desember 2013.
Selama tahun 2019, Perusahaan telah During 2019, the Company has received the
menerima pembayaran atas PPN yang payment on disputed VAT amounting to
disengketakan sebesar Rp 44.818 dan STP PPN Rp 44,818 and STP VAT from January 2013 to
masa Januari 2013 sampai Desember 2013 December 2013 amounting to Rp 15,539 which
sebesar Rp 15.539 yang dibayarkan kembali was gradually refunded during 2019 in April,
secara bertahap sepanjang tahun 2019 di bulan May and August by Tax Office. As at
April, Mei dan Agustus oleh Kantor Pajak. Pada 31 December 2020, there is an outstanding
tanggal 31 Desember 2020, saldo sebesar balance amounting to Rp 2,388.
Rp 2.388 masih belum dikembalikan.
Pada tanggal 26 November 2021, PT Pegadaian On 26 November 2021, the Company has
mengajukan permohonan pemindahbukuan atas proposed Overbooking Application (PBK) STP
STP PPN masa Juli sampai dengan Desember PPN for period July until December 2013
2013 sebesar Rp2.388 ke PPh Pasal 25 Masa amounting Rp2,388 to Tax Article 25 for the
Desember Tahun 2021. Atas permohonan period of December 2021. Tax Office has
tersebut, Kantor Pajak telah mengabulkan granted those PBK by sending out the
permohonan pemindahbukuan tersebut dengan Overbooking Form/Evidence on 14 December
diterbitkannya Bukti Pemindahbukuan pada 2021.
tanggal 14 Desember 2021.
18. AKRUAL 18. ACCRUALS
2021 2020
Jasa produksi 845,219 778,667 Bonus
Umum 744,378 464,755 General
Administrasi 454,101 259,548 Administration
Pegawai 179,881 147,387 Employee
Tantiem 161,157 121,701 Tantiem
Bunga pinjaman bank dan Interest on bank loans and
surat berharga yang diterbitkan 148,470 223,872 securities issued
2,533,206 1,995,930
Lampiran
324 - 5/66 - Schedule
Page 347
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
19. LIABILITAS LAIN-LAIN 19. OTHER LIABILITIES
2021 2020
Liabilitas kontinjensi 530,770 - Contingent liabilities
Pinjaman anak perusahaan 168,643 170,669 Subsidiary borrowings
Dana kebajikan umat dan
kepedulian sosial 67,004 22,539 Charity and social care fund
Utang kepada pegawai 42,890 59,888 Payable to employees
Iuran taspen, THT, dan BPJS 31,633 22,295 Taspen, THT and BPJS contribution
Utang lainnya 1,549 9,634 Others
842,489 285,025
20. PINJAMAN BANK 20. BANK LOANS
2021 2020
Perusahaan The Company
Pihak berelasi Related parties
Konvensional Conventional
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 7,588,330 9,883,035 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 1,147,195 3,492,372 (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 2,932,438 2,120,147 (Persero) Tbk
Syariah Sharia
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 1,198,890 - PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Syariah Mandiri - 970,494 PT Bank Syariah Mandiri
PT Bank BRIsyariah Tbk - 558,387 PT Bank BRIsyariah Tbk
PT Bank Negara Indonesia Syariah - 300,000 PT Bank Negara Indonesia Syariah
12,866,853 17,324,435
Pihak ketiga Third parties
Konvensional Conventional
PT Bank Central Asia Tbk 7,468,716 7,281,170 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Permata Tbk 500,000 200,000 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 450,000 1,000,000 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 350,000 - PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank DKI 200,000 200,000 PT Bank DKI
PT Bank Pembangunan PT Bank Pembangunan
Jawa Barat dan Banten Tbk - 750,000 Jawa Barat dan Banten Tbk
Syariah Sharia
PT Bank DKI unit usaha syariah 625,000 925,000 PT Bank DKI sharia business unit
PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Tbk
unit usaha syariah 216,962 414,215 sharia business unit
PT Bank Danamon Indonesia Tbk PT Bank Danamon Indonesia Tbk
unit usaha syariah 200,000 500,000 sharia business unit
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
unit usaha syarah 200,000 450,000 sharia business unit
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 150,000 - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk - 300,000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
10,360,678 12,020,385
23,227,531 29,344,820
Entitas anak Subsidiaries
Pihak ketiga Third parties
Konvensional Conventional
PT Bank Jasa Jakarta 20,622 - PT Bank Jasa Jakarta
Pihak berelasi Related parties
Konvensional Conventional
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk - 2,945 (Persero) Tbk
20,622 2,945
23,248,153 29,347,765
Lampiran
325 - 5/67 - Schedule
Page 348
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN BANK (lanjutan) 20. BANK LOANS (continued)
Berikut adalah fasilitas utang bank yang dimiliki The Group’s bank loans facilities is as follows:
Grup adalah sebagai berikut:
Batas Tingkat bunga rata-rata/ Periode
kredit/ Average interest rate pinjaman/ Jaminan/
Bank Credit limit 2021 2020 Loan term Collateral
Perusahaan The Company
PT Bank Mandiri (Persero) 5,500,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 14 Mei/May PYD dengan nilai jaminan
Tbk penarikan/ penarikan/ 2021 - sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on 13 Mei/May kredit/Loans with collateral
withdrawal withdrawal 2022 value of 100% of credit
limit
6,500,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 14 Mei/May PYD dengan nilai jaminan
penarikan/ penarikan/ 2021 - sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on 13 Mei/May kredit/Loans with collateral
withdrawal withdrawa 2022 value of 100% of credit
limit
PT Bank Negara Indonesia 3,000,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 15 Januari/ PYD dengan nilai jaminan
(Persero) Tbk penarikan/ penarikan/ January 2021 - sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on 14 Januari/ kredit/Loans with collateral
withdrawal withdrawal January 2022 value of 100% of credit
limit
3,100,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 15 Januari/ PYD dengan nilai jaminan
penarikan/ penarikan/ January 2021 - sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on 14 Januari/ kredit/Loans with collateral
withdrawal withdrawal January 2022 value of 100% of credit
limit
PT Bank Rakyat Indonesia 3,000,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 28 Februari/ PYD dengan nilai jaminan
(Persero) Tbk penarikan/ penarikan/ February 2021 - sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on 28 Februari/Febr kredit/Loans with collateral
withdrawal withdrawal uary 2022 value of 100% of credit
limit
3,000,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 28 Februari/ PYD dengan nilai jaminan
penarikan/ penarikan/ February 2021 - sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on 28 Februari/Febr kredit/Loans with collateral
withdrawal withdrawal uary 2022 value of 100% of credit
limit
PT Bank Central Asia Tbk 2,100,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 26 September/ PYD dengan nilai jaminan
penarikan/ penarikan/ September 2021 sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on - 26 Januari/ kredit/Loans with collateral
withdrawal withdrawal January 2022 value of 100% of credit
limit
300,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 26 September/ PYD dengan nilai jaminan
penarikan/ penarikan/ September 2021 sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on - 26 Januari/ kredit/Loans with collateral
withdrawal withdrawal January 2022 value of 100% of credit
limit
6,200,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 26 September/ PYD dengan nilai jaminan
penarikan/ penarikan/ September 2021 sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on - 26 Januari/ kredit/Loans with collateral
withdrawal withdrawal January 2022 value of 100% of credit
limit
PT Bank Permata Tbk 800,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 25 Oktober/ PYD dengan nilai jaminan
penarikan/ penarikan/ October 2021 - sebesar 100% dari
Determined on Determined on 25 Oktober/ outstanding pinjaman/
withdrawal withdrawal October 2022 Loans with collateral value
of 100% of outstanding
loans
PT Bank DKI 400,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 19 Mei/May PYD dengan nilai jaminan
penarikan/ penarikan/ 2021 - 19 sebesar 60% dari limit
Determined on Determined on Mei/May 2022 kredit/Loans with collateral
withdrawal withdrawal value of 60% of credit limit
Lampiran
326 - 5/68 - Schedule
Page 349
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN BANK (lanjutan) 20. BANK LOANS (continued)
Berikut adalah fasilitas utang bank yang dimiliki The Group’s bank loans facilities is as follows:
Grup adalah sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
Batas Tingkat bunga rata-rata/ Periode
kredit/ Average interest rate pinjaman/ Jaminan/
Bank Credit limit 2021 2020 Loan term Collateral
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
PT Bank Pembangunan 1,000,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 6 Juni/June PYD dengan nilai jaminan
Daerah Jawa Barat dan penarikan/ penarikan/ 2021 - sebesar 100% dari limit
Banten Tbk Determined on Determined on 6 Juni/June 2022 kredit/Loans with collateral
withdrawal withdrawal value of 100% of credit
limit
PT Bank Danamon Indonesia 1,000,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 20 Maret/March PYD dengan nilai jaminan
Tbk penarikan/ penarikan/ 2021 - 20 Maret/ sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on March 2022 kredit/Loans with collateral
withdrawal withdrawal value of 100% of credit
limit
PT Bank Syariah Indonesia 400,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 10 Februari/ PYD dengan nilai jaminan
Tbk penarikan/ penarikan/ February 2021 - sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on 10 Februari/ kredit/ Loans with
withdrawal withdrawal February 2022 collateral value of 100% of
credit limit
1,100,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 10 Februari/ PYD dengan nilai jaminan
penarikan/ penarikan/ February 2021 - sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on 10 Februari/ kredit/ Loans with
withdrawal withdrawal February 2022 collateral value of 100% of
credit limit
500,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 10 Februari/ PYD dengan nilai jaminan
penarikan/ penarikan/ February 2021 - sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on 10 Februari/ kredit/ Loans with
withdrawal withdrawal February 2022 collateral value of 100% of
credit limit
PT Bank DKI unit usaha 1,200,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 19 Mei/May PYD dengan nilai jaminan
syariah penarikan/ penarikan/ 2021 - 19 Mei/ sebesar 60% dari limit
Determined on Determined on May 2022 kredit/ Loans with
withdrawal withdrawal collateral value of 60% of
credit limit
PT Bank Permata unit usaha 200,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 25 Oktober/ PYD dengan nilai jaminan
syariah penarikan/ penarikan/ October 2021 - sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on 25 Oktober/ kredit/ Loans with
withdrawal withdrawal October 2022 collateral value of 100% of
credit limit
400,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 25 Oktober/ PYD dengan nilai jaminan
penarikan/ penarikan/ October 2021 - sebesar 100% dari limit
Determined on Determined on 25 Oktober/ kredit/ Loans with
withdrawal withdrawal October 2022 collateral value of 100% of
credit limit
PT Bank CIMB Niaga Tbk 350,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 16 Mei/May PYD dengan nilai
unit usaha syariah penarikan/ penarikan/ 2021 - 16 jaminan sebesar 60%
Determined on Determined on Mei/May 2022 dari limit kredit/Loans
withdrawal withdrawal with collateral value of
60% of credit limit
PT Bank CIMB Niaga Tbk 400,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 16 Mei/May PYD dengan nilai
unit usaha syariah penarikan/ penarikan/ 2021 - 16 jaminan sebesar 60%
Determined on Determined on Mei/May 2022 dari limit kredit/Loans
withdrawal withdrawal with collateral value of
60% of credit limit
PT Bank Danamon Indonesia 1,000,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 15 Juni/June PYD dengan nilai
Tbk unit usaha syariah penarikan/ penarikan/ 2021 - 20 Maret/ jaminan sebesar 100%
Determined on Determined on March 2022 dari limit kredit/Loans
withdrawal withdrawal with collateral value of
100% of credit limit
PT Bank Maybank Indonesia, 1,200,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 20 Oktober/ PYD dengan nilai
Tbk unit usaha syariah penarikan/ penarikan/ October 2021 - jaminan sebesar 100%
Determined on Determined on 20 Agustus/ dari limit kredit/Loans
withdrawal withdrawal August 2022 with collateral value of
100% of credit limit
PT Bank Muamalat Indonesia, 200,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 2 Juni/June PYD dengan nilai
Tbk unit usaha syariah penarikan/ penarikan/ 2021 - 20 Juni/ jaminan sebesar 100%
Determined on Determined on June 2022 dari limit kredit/Loans
withdrawal withdrawal with collateral value of
100% of credit limit
Lampiran
327 - 5/69 - Schedule
Page 350
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN BANK (lanjutan) 20. BANK LOANS (continued)
Berikut adalah fasilitas utang bank yang dimiliki The Group’s bank loans facilities is as follows:
Grup adalah sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
Batas Tingkat bunga rata-rata/ Periode
kredit/ Average interest rate pinjaman/ Jaminan/
Bank Credit limit 2021 2020 Loan term Collateral
Entitas anak Subsidiaries
PT Bank Jasa Jakarta 24,486 Ditentukan saat Ditentukan saat 28 Juli/July Aset tetap kendaraan milik
penarikan/ penarikan/ 2021 - PT Pesonna Optima Jasa/
Determined on Determined on 28 Juni/June Vehicle belonging to PT
withdrawal withdrawal 2024 Pesonna Optima Jasa.
PT Bank Mandiri (Persero) 175,000 Ditentukan saat Ditentukan saat 14 Mei/May Modal untuk pembelian
Tbk penarikan/ penarikan/ 2021 - 13 logam mulia PT Pegadaian
Determined on Determined on Mei/May 2022 Galeri Dua Empat/ Capital
withdrawal withdrawal to buy precious metal PT
Pegadaian Galeri Dua
Empat
Semua pinjaman bank jatuh tempo dalam kurun All bank loans will due within less than one year.
waktu satu tahun. Tidak terdapat pelanggaran There are no breaches of covenant which the Group
pembatasan atas hal-hal yang harus dipenuhi oleh is required to fulfil in 2021 and 2020.
Grup selama tahun 2021 dan 2020.
Berikut merupakan rincian fasilitas pinjaman bank The following are listing bank loan facility has not
yang belum digunakan penuh, antara lain: yet been used, consist of:
2021 2020
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 4,952,805 2,607,628 (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 4,411,670 2,116,965 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 3,067,562 3,879,853 (Persero) Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank Maybank Indonesia Tbk
unit usaha syariah 1,200,000 900,000 sharia business unit
PT Bank Central Asia Tbk 1,131,283 818,829 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk 1,000,000 250,000 Jawa Barat dan Banten Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 801,110 - PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk PT Bank Danamon Indonesia Tbk
unit usaha syariah 800,000 500,000 sharia business unit
PT Bank DKI unit usaha syariah 575,000 275,000 PT Bank DKI sharia business unit
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 550,000 - PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Permata Tbk - PT Bank Permata Tbk -
unit usaha syariah 383,038 585,785 sharia business unit
PT Bank Permata Tbk - 300,000 - PT Bank Permata Tbk -
PT Bank CIMB Niaga Tbk - PT Bank CIMB Niaga Tbk -
unit usaha syariah 200,000 300,000 sharia business unit
PT Bank DKI 200,000 - PT Bank DKI
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 50,000 - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank Syariah Mandiri - 529,506 PT Bank Syariah Mandiri
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
Syariah - 200,000 Syariah
PT Bank BRIsyariah Tbk - 141,613 PT Bank BRIsyariah Tbk
PT Bank MNC International Tbk - 100,000 PT Bank MNC International Tbk
19,622,468 13,205,179
21. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 21. SECURITIES ISSUED
2021 2020
Obligasi 7,916,334 8,863,792 Bond Payables
Sukuk 1,128,500 1,435,000 Sukuk
Surat Berharga Komersial 196,138 - Commersial Paper
Medium Term Notes (MTN) - 500,000 Medium Term Notes (MTN)
9,240,972 10,798,792
Lampiran
328 - 5/70 - Schedule
Page 351
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
21. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 21. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
Obligasi Bond payables
Tingkat bunga tetap
per tahun/
Jenis/ Jangka waktu/ Tanggal mulai/ Tanggal jatuh tempo/ Fixed interest rate Peringkat/
Type Term Start date Maturity date per annum Rating 2021 2020
Obligasi Berkelanjutan
III Tahap I Seri C/
Continuous Bonds III 3 Oktober/ 3 Oktober/
Phase I Series C 5 tahun/years October 2017 October 2022 7.70% idAAA*) 1,000,000 1,000,000
Obligasi Berkelanjutan
III Tahap II Seri C/
Continuous Bonds 16 Maret/ 16 Maret/
III Phase II Series C 5 tahun/years March 2018 March 2023 7.10% idAAA*) 2,000,000 2,000,000
Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap I Seri B/
Continuous Bonds 13 Mei/ 13 Mei/
IV Phase I Series B 3 tahun/years May 2020 May 2023 7.70% idAAA**) 70,000 70,000
Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap II Seri B/
Continuous Bonds 8 Juli/ 8 Juli/
IV Phase II Series B 3 tahun/years July 2020 July 2023 7.60% idAAA**) 303,000 303,000
Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap II Seri C/
Continuous Bonds 8 Juli/ 8 Juli/
IV Phase II Series C 5 tahun/years July 2020 July 2025 7.95% idAAA**) 142,000 142,000
Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap III Seri B/
Continuous Bonds 22 September/ 22 September/
IV Phase III Series B 3 tahun/years September 2020 September 2023 6.45% idAAA**) 1,125,000 1,125,000
Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap IV Seri A/
Continuous Bonds 06 Aprii/ 16 April/
IV Phase IV Series A 1 tahun/year April 2021 April 2022 4.85% idAAA**) 2,172,500 -
Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap IV Seri B/
Continuous Bonds 06 Aprii/ 06 April/
IV Phase IV Series B 3 tahun/years April 2021 April 2024 6.20% idAAA**) 1,107,500 -
Obligasi yang beredar/Outstanding bonds 7,920,000 4,640,000
Diskonto yang belum diamortisasi/Unamortised discount (3,666) (6,208)
Bersih/Net 7,916,334 4,633,792
*) Berdasarkan surat PT Pefindo anggal 17 Maret 2021 untuk *) Based on PT Pefindo's letter dated 17 March 2021 for the
periode yang berlaku dari tanggal 17 Maret 2021 sampai 1 period from 17 March 2021 until 1 March 2022 with the letter
Maret 2022 dengan rincian surat dibawah ini: listed below:
RC-257/PEF-DIR/III/2021 RC-257/PEF-DIR/III/2021
RC-259/PEF-DIR/III/2021 RC-259/PEF-DIR/III/2021
RC-261/PEF-DIR/III/2021 RC-261/PEF-DIR/III/2021
**) Berdasarkan surat PT Pefindo tanggal 17 Maret 2021 untuk **) Based on PT Pefindo’s letter dated 17 March 2021 for period
periode yang berlaku dari tanggal 17 Maret 2021 sampai 1 from 17 March 2021 until 1 March 2022 with the letter listed
Maret 2022 dengan rincian surat sebagai berikut: below:
RC-258/PEF-DIR/III/2021 RC-258/PEF-DIR/III/2021
RC-260/PEF-DIR/III/2021 RC-260/PEF-DIR/III/2021
RC-262/PEF-DIR/III/2021 RC-262/PEF-DIR/III/2021
Wali amanat untuk penerbitan obligasi adalah The trustee for the bonds issued is PT Bank Mega
PT Bank Mega Tbk. Perusahaan telah memenuhi Tbk. The Company has complied with all covenants
semua pembatasan yang diwajibkan serta and pay the interest and principal amount through
pembayaran bunga dan nilai pokok obligasi melalui Indonesian Central Securities Depository (“KSEI”)
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). as scheduled.
Tabel berikut merupakan informasi mengenai surat The following table consist of information related to
berharga yang telah jatuh tempo dan dibayar pada securities that has been matured in 2021 and fully
tahun 2021 penuh: paid:
Lampiran
329 - 5/71 - Schedule
Page 352
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
21. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 21. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
Obligasi (lanjutan) Bond payables (continued)
Tabel berikut merupakan informasi mengenai surat The following table consist of information related to
berharga yang telah jatuh tempo dan dibayar pada securities that has been matured in 2021 and fully
tahun 2021 penuh: (lanjutan) paid: (continued)
Tanggal jatuh Tanggal
Jenis/ Tanggal mulai/ tempo/ pembayaran/ Pokok/
Type Start date Maturity date Payment date Principal
Obligasi Berkelanjutan III/Continuous Bond III
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri B/ 16 Maret/ 16 Maret/ 15 Maret/
Continuous Bonds III Phase II Series B March 2018 March 2021 March 2021 1,050,000
Obligasi Berkelanjutan I/Continuous Bond I
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri C/ 11 Oktober/ 11 Oktober/ 08 Oktober/
Continuous Bonds I Phase I Series C October 2011 October 2021 October 2021 500,000
Obligasi Berkelanjutan IV/Continuous Bond IV
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri A/ 13 Mei/ 23 Mei/ 21 Mei/
Continuous Bonds IV Phase I Series A May 2020 May 2021 May 2021 330,000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri A/ 08 Juli/ 18 Juli/ 16 Juli/
Continuous Bonds IV Phase II Series A July 2020 July 2021 July 2021 1,055,000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A/ 22 September/ 02 Oktober/ 01 Oktober/
Continuous Bonds IV Phase III Series A September 2020 October 2021 October 2021 1,295,000
Sukuk Sukuk
Tingkat bunga tetap
Tanggal jatuh per tahun/
Jenis/ Jangka waktu/ Tanggal mulai/ tempo/ Fixed interest rate Peringkat/
Type Term Start date Maturity date per annum Rating 2021 2020
Sukuk Berkelanjutan
I Tahap I Seri B/
Continuous Sukuk 13 Mei/ 13 Mei/
I Phase I Series B 3 tahun/years May 2020 May 2023 7.70% idAAA**) 49,000 49,000
Sukuk Berkelanjutan
I Tahap II Seri B/
Continuous Bonds 8 Juli/ 8 Juli/
IV Phase II Series B 3 tahun/years July 2020 July 2023 7.60% idAAA**) 103,000 103,000
Sukuk Berkelanjutan
I Tahap II Seri C/
Continuous Bonds 8 Juli/ 8 Juli/
IV Phase II Series C 5 tahun/years July 2020 July 2025 7.95% idAAA**) 80,500 80,500
Sukuk Berkelanjutan
I Tahap III Seri B/
Continuous Bonds 22 September/ 22 September/
I Phase III Series B 3 tahun/years September 2020 September 2023 6.45% idAAA**) 131,000 131,000
Sukuk Berkelanjutan
I Tahap IV Seri A/
Continuous Bonds 6 April/ 16 April/
I Phase IV Series A 1 tahun/year April 2021 April 2022 4.85% idAAA**) 599,200 -
Sukuk Berkelanjutan
I Tahap IV Seri B/
Continuous Bonds 6 April/ 6 April/
I Phase IV Series B 3 tahun/years April 2021 April 2024 6.20% idAAA**) 165,800 -
Bersih/Net 1,128,500 363,500
**) Berdasarkan surat PT Pefindo tanggal 17 Maret 2021 **) Based on PT Pefindo’s letter dated 17 March 2021 for period
untuk periode yang berlaku dari tanggal 17 Maret 2021 from 17 March 2021 until 1 March 2022 with the letter listed
sampai 1 Maret 2022 dengan rincian surat sebagai berikut: below:
RC-258/PEF-DIR/III/2021 RC-258/PEF-DIR/III/2021
RC-260/PEF-DIR/III/2021 RC-260/PEF-DIR/III/2021
RC-262/PEF-DIR/III/2021 RC-262/PEF-DIR/III/2021
Lampiran
330 - 5/72 - Schedule
Page 353
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
21. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 21. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
Sukuk (lanjutan) Sukuk (continued)
Tabel berikut merupakan informasi mengenai surat The following table consist of information related to
berharga yang telah jatuh tempo dan dibayar pada securities that has been matured in 2021 and fully
tahun 2021 penuh: paid:
Tanggal jatuh Tanggal
Jenis/ Tanggal mulai/ tempo/ pembayaran/ Pokok/
Type Start date Maturity date Payment date Principal
Sukuk Berkelanjutan I/
Continuous Bond I
Sukuk Berkelanjutan I Tahap I Seri A/ 16 Maret/ 16 Maret/ 15 Maret/
Continuous Sukuk I Phase I Series A March 2018 March 2021 March 2021 51,000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri A/ 8 Juli/ 18 Juli/ 16 Juli/
Continuous Sukuk I Phase II Series A July 2020 July 2021 July 2021 316,500
Sukuk Berkelanjutan I Tahap III Seri A/ 22 September/ 2 Oktober/ 01 Oktober/
Continuous Bonds I Phase III Series A September 2020 October 2021 October 2021 704,000
Wali amanat untuk penerbitan sukuk adalah The trustee for the sukuk issued is PT Bank Mega
PT Bank Mega Tbk. Perusahaan telah memenuhi Tbk. The Company has complied with all covenants
semua pembatasan yang diwajibkan serta and pay the interest and principal amount through
pembayaran bunga dan nilai pokok obligasi melalui Indonesian Central Securities Depository (“KSEI”)
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). as scheduled.
Surat Berharga Komersil Commercial Securities
Surat Berharga Komersial Tahun 2021 diterbitkan Commercial Securities Year 2021 issued with a
dengan jangka waktu 1 tahun. Dana tersebut period of 1 year. The fund was received on 27 May
diterima pada tanggal 27 Mei 2021 sebesar Rp 2021 amounting to Rp 200,000.
200.000.
Tingkat bunga tetap
Tanggal jatuh per tahun/
Jenis/ Jangka waktu/ Tanggal mulai/ tempo/ Fixed interest rate Peringkat/
Type Term Start date Maturity date per annum Rating 2021 2020
Surat Berharga Komersil
Tahap I/
Commercial Securities 27 Mei/ 26 Mei/
Phase I 1 tahun/years May 2021 May 2022 4.75% idA1+**) 200,000 -
Obligasi yang beredar/Outstanding bonds 200,000 -
Diskonto yang belum diamortisasi/Unamortised discount (3,862) -
Bersih/Net 196,138 -
**) **)
Berdasarkan surat PT Pefindo tanggal 17 Maret 2021 Based on PT Pefindo’s letter dated 17 March 2021 for period
untuk periode yang berlaku dari tanggal 17 Maret 2021 from 17 March 2021 until 1 March 2022 with the letter listed
sampai 1 Maret 2022 dengan rincian surat sebagai berikut: below:
RC-256/PEF-DIR/III/2021 RC-256/PEF-DIR/III/2021
Medium Term Notes (MTN) Medium Term Note (MTN)
MTN Syariah Mudharabah I Tahun 2018 yang Mudharabah MTN Sharia I Year 2018 issued in
diterbitkan dalam 2 seri yaitu terdiri dari Seri A dan 2 series, that consists of Series A and Series B with
Seri B dengan masing-masing jangka waktu a period of 3 years respectively. The funds are
3 tahun. Dana tersebut diterima pada tanggal received on 3 March 2018 amounting to Rp 450,000
3 Maret 2018 sebesar Rp 450.000 untuk MTN for Sharia MTN Series A Mudharabah and Rp
Syariah Mudharabah Seri A dan Rp 50.000 pada 50,000 on 13 March 2018 for Sharia MTN Series B.
tanggal 13 Maret 2018 untuk MTN Syariah
Mudharabah Seri B.
Lampiran
331 - 5/73 - Schedule
Page 354
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
21. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 21. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
Medium Term Notes (MTN) (lanjutan) Medium Term Note (MTN) (continued)
Nilai Nominal/ Tingkat Suku Bunga/ Jatuh Tempo/ Tanggal Pelunasan/
Jenis MTN/Type MTN Nominal Value Interest Rate Maturity Date Payment Date
MTN Syariah Mudharabah I Seri A/
Mudharabah MTN Sharia I Series A 450,000 7.00% 6 Maret/March 2021 5 Maret/March 2021
MTN Syariah Mudharabah I Seri B/
Mudharabah MTN Sharia I Series B 50,000 7.00% 13 Maret/March 2021 12 Maret/March 2021
500,000
22. PINJAMAN DARI PEMERINTAH 22. LOAN FROM GOVERNMENT
2021 2020
Pinjaman kepada Pusat Loans from Government
Investasi Pemerintah 810,871 539,225 Investment Center
Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Pusat Based on the Memorandum of Understanding
Investasi Pemerintah (“PIP”) dengan Perusahaan between the Government Investment Center
No. PRJ-2/IP/2017 dan No. 339/00013.03/2017, (“PIP”) and the Company No. PRJ-2/IP/2017 and
tanggal 5 Mei 2017, tentang Pelaksanaan Number: 339/00013.03/2017, dated 5 May 2017,
Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). on the Implementation of Ultra Micro Financing
(UMi).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pursuant to Regulation of the Minister of Finance
No. 95/PMK.05/2018 tanggal 14 Agustus 2018 No. 95/PMK.05/2018 dated 14 August 2018
tentang Pembiayaan Ultra Mikro (PMK), maka PIP regarding Ultra Micro Financing (PMK), PIP as
selaku Badan Layanan Umum (BLU) wajib untuk the Public Service Agency (BLU) is obliged to
melaksanakan Program Pembiayaan Ultra Mikro implement Ultra Micro Financing Program (UMi),
(UMi), yang bertujuan untuk: which aims to:
1. Menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah 1. Provide easy and inexpensive financing
dan murah bagi Usaha Mikro. facility for Micro Business.
2. Menambah jumlah wirausaha yang terfasilitasi 2. Increase the number of entrepreneurs
oleh Pemerintah termasuk wirausaha baru. facilitated by the Government including new
entrepreneurs.
3. Meningkatkan nilai ekonomis nasabah. 3. Increase customer's economic value.
23. LIABILITAS IMBALAN KERJA 23. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES
2021 2020
Imbalan pensiun dan Pension benefit and other
pasca kerja lainnya 1,673,255 2,025,730 post-employment benefit
Imbalan jangka panjang lainnya 259,037 265,291 Other long-term employee benefit
1,932,292 2,291,021
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya terdiri dari Pension benefit and other post employement benefit
Program Dana Pensiun, Program Masa Persiapan consist of Pension Program, Pension Preparation
Pensiun, Program Uang Kompensasi Pemutusan Program, Compensation and Termination Program,
Hubungan Kerja, Program Santunan Meninggal Death Compensation and Pension Reward, and
Dunia dan Penghargaan Pensiun, dan Program Difference on UU No. 13/2003 with DPLK and
Selisih UU No. 13/2003 dengan DPLK dan Uang Severance Payment.
Pisah.
Imbalan jangka panjang lainnya terdiri dari Program Other long-term employee benefit consists of Long
Cuti Besar. Leave Program.
Lampiran
332 - 5/74 - Schedule
Page 355
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
23. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 23. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Imbalan kerja untuk tahun yang berakhir 31 Employee benefits for the year ended 31 December
Desember 2021 dan tahun yang berakhir pada 31 2021 and year ended 31 December 2020 is
Desember 2020 dihitung oleh aktuaris independen calculated by an independent actuary KKA Agus
KKA Agus Susanto dengan menggunakan metode Susanto which used the projected unit credit
projected unit credit. Berikut ini adalah hal-hal method. The following are highlights disclosed in the
penting yang diungkapkan dalam laporan aktuarial actuarial report dated 10 January 2022 and 22
masing-masing tertanggal 10 Januari 2022 dan 22 January 2021, respectively.
Januari 2021.
Asumsi aktuarial utama yang digunakan adalah The principal actuarial assumptions used is as
sebagai berikut: follows:
2021 2020
Tingkat diskonto 6.00% - 7.60% 6.10% - 7.50% Discount rate
Kenaikan gaji di masa datang 5.00% - 7.00% 5.00% - 7.00% Future salary increase
Tingkat kematian GAM - 1971 GAM - 1971 Mortality rate
Usia pensiun normal 56 tahun/years old 56 tahun/years old Normal retirement age
Tingkat cacat 0.01 per tahun/year 0.01 per tahun/year Disability rate
Metode Projected Unit Credit Projected Unit Credit Method
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya Pension benefits and other post-employment
benefit
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya yang The pension benefits and other post-employment
diakui di laporan posisi keuangan konsolidasian benefits recognised in the consolidated statement of
adalah sebagai berikut: financial position are as follows:
2021 2020
Nilai kini kewajiban 3,447,309 3,584,982 Present value of obligation
Nilai wajar aset program (1,774,054) (1,559,252) Fair value of plan assets
Imbalan pensiun dan Pension benefits and other
pasca kerja lainnya - bersih 1,673,255 2,025,730 post-employment benefit - net
Mutasi imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya The movement of net pension benefits and other
bersih adalah sebagai berikut: Post employment benefit are as follows:
31 Desember/December 2021
Nilai kini Nilai wajar aset Liabilitas imbalan
kewajiban/ program/ pasca kerja/
Present value Fair value of plan Post-employment
of obligation assets benefit obligations
Saldo awal tahun 3,584,982 (1,559,252) 2,025,730 Beginning balance
Biaya jasa kini 117,941 - 117,941 Current service cost
Beban/(penghasilan) bunga 224,043 (95,114) 128,929 Interest expense/(income)
Pengukuran kembali: Remeasurement:
- Imbal hasil atas aset - (12,675) (12,675) Return on plan assets -
- Perubahan asumsi Change in -
demografi (83) - (83) demographic assumption
- Perubahan asumsi Change in -
keuangan 10,274 - 10,274 financial assumption
- Penyesuaian pengalaman Experience adjustment -
kewajiban (320,554) - (320,554) on obligation
Iuran - (204,607) (204,607) Contribution paid
Biaya jasa lalu (430) - (430) Past service cost
Imbalan yang dibayar (168,864) 97,594 (71,270) Benefit paid
Saldo akhir periode 3,447,309 (1,774,054) 1,673,255 Ending balance period
Lampiran
333 - 5/75 - Schedule
Page 356
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
23. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 23. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya Pension benefits and other post-employment
(lanjutan) benefit (continued)
31 Desember/December 2020
Nilai kini Nilai wajar aset Liabilitas imbalan
kewajiban/ program/ pasca kerja/
Present value Fair value of plan Post-employment
of obligation assets benefit obligations
Saldo awal tahun 2,970,726 (1,249,322) 1,721,404 Beginning balance
Biaya jasa kini 126,519 - 126,519 Current service cost
Beban/(penghasilan) bunga 211,448 (87,452) 123,996 Interest expense/(income)
Pengukuran kembali: Remeasurement:
- Imbal hasil atas aset - (26,318) (26,318) Return on plan assets -
- Perubahan asumsi Change in -
demografi - - - demographic assumption
- Perubahan asumsi Change in -
keuangan 486,661 - 486,661 financial assumption
- Penyesuaian pengalaman Experience adjustment -
kewajiban (55,209) - (55,209) on obligation
Iuran (285,597) (285,597) Contribution paid
Biaya jasa lalu 1,595 - 1,595 Past service cost
Imbalan yang dibayar (156,758) 89,437 (67,321) Benefit paid
Saldo akhir tahun 3,584,982 (1,559,252) 2,025,730 Ending balance
Jumlah yang diakui pada laba rugi konsolidasian The amounts recognised in the consolidated profit
adalah sebagai berikut: or loss is as follows:
2021 2020
Beban bunga 128,929 123,996 Interest expense
Beban jasa kini 117,941 126,519 Current service cost
Biaya jasa lalu (430) 1,595 Past service cost
246,440 252,110
Jumlah yang diakui pada laba rugi komprehensif The amounts recognised in other comprehensive
lain adalah sebagai berikut: income are as follows:
2021 2020
Perubahan asumsi keuangan 10,274 486,661 Change in financial assumption
Perubahan asumsi demografi (83) - Change in demographic assumption
Imbal hasil aset program (12,675) (26,318) Return on plan assets
Penyesuaian pengalaman kewajiban (320,554) (55,209) Experience adjustment on obligation
(323,038) 405,134
Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas program The weighted average duration of the defined
pensiun imbalan pasti pada tanggal 31 Desember benefit pension obligation at 31 December 2021 are
2021 adalah 10 tahun (31 Desember 2020: 9,81 10 years (31 December 2020: 9.81 years)
tahun) (tidak diaudit). (unaudited).
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat Expected maturity analysis of undiscounted other
selain program dana pensiun yang tidak than pension fund program benefits is as follows
didiskontokan adalah sebagai berikut (tidak diaudit): (unaudited):
2021 2020
Dalam 1 tahun 1,382,931 1,123,758 Within 1 year
Antara 2 sampai 5 tahun 272,218 187,375 Between 2 and 5 years
Antara 6 sampai 10 tahun 897,228 772,034 Between 6 and 10 years
Lebih dari 10 tahun 9,282,929 9,175,279 More than 10 years
11,835,306 11,258,446
Lampiran
334 - 5/76 - Schedule
Page 357
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
23. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 23. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya Pension benefits and other post-employment
(lanjutan) benefit (continued)
Sensitivitas liabilitas pensiun imbalan pensiun pasti The sensitivity of the defined benefit pension and
dan pasca kerja lainnya untuk perubahan asumsi other post employment benefit to changes in the
aktuarial pokok adalah sebagai berikut (tidak principal actuarial assumptions are as follows
diaudit): (unaudited):
31 Desember/December 2021
Dampak pada kewajiban imbalan pasti/
Perubahan Impact on defined benefit obligation
asumsi/ Kenaikan asumsi/ Penurunan asumsi/
Change in Increase in Decrease in
assumption assumption assumption
Tingkat diskonto 1% (309,825) 364,930 Discount rate
Tingkat kenaikan gaji di
masa datang 1% 223,326 (195,206) Future salary increase
31 Desember/December 2020
Dampak pada kewajiban imbalan pasti/
Perubahan Impact on defined benefit obligation
asumsi/ Kenaikan asumsi/ Penurunan asumsi/
Change in Increase in Decrease in
assumption assumption assumption
Tingkat diskonto 1% (441,449) 539,919 Discount rate
Tingkat kenaikan gaji di
masa datang 1% 197,770 (176,942) Future salary increase
Aset program terdiri dari: Plan assets comprise the following:
2021 2020
Instrumen utang 64.15% 58.35% Debt instruments
Bangunan 10.01% 11.60% Buildings
Instrumen ekuitas 9.72% 9.68% Equity instruments
Deposito berjangka 3.79% 9.04% Time deposits
Reksadana 6.08% 5.90% Mutual funds
Lain-lain 6.25% 5.43% Others
100.00% 100.00%
Mutasi liabilitas imbalan kerja jangka panjang The movements of other long-term employee benefit
lainnya yang diakui pada laporan posisi keuangan liabilities recognised in the consolidated statements
konsolidasian adalah sebagai berikut: of financial position is as follows:
2021 2020
Saldo awal 265,291 129,312 Beginning balance
Jumlah yang dibebankan pada
laba rugi 42,612 174,627 Amount charged to profit or loss
Imbalan yang dibayarkan (48,866) (38,648) Benefit paid
Saldo akhir 259,037 265,291 Ending balance
Jumlah yang diakui pada laba rugi konsolidasian The amounts recognised in the consolidated profit
adalah sebagai berikut: or loss are as follows:
2021 2020
Beban jasa kini 29,642 32,023 Current service cost
Beban bunga 19,366 10,474 Interest expense
Pengukuran kembali yang diakui Remeasurement recognised
selama tahun berjalan (6,399) 132,130 during the year
42,609 174,627
Lampiran
335 - 5/77 - Schedule
Page 358
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. EKUITAS 24. EQUITY
a. Modal saham a. Share capital
Susunan pemegang saham Perusahaan pada The composition of the Company’s shareholder
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah as at 31 December 2021 and 2020 is as follows:
sebagai berikut:
31 Desember/December 2021
Jumlah saham
ditempatkan dan
disetor penuh/ Persentase
Total issued kepemilikan/
and fully Percentage of Jumlah/
Pemegang saham paid shares ownership Total Shareholder
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. 6,249,999 99.99998% 6,249,999 (Persero) Tbk.
Pemerintah Republik The Government of the
Indonesia 1 0.00002% 1 Republic of Indonesia
31 Desember/December 2020
Jumlah saham
ditempatkan dan
disetor penuh/ Persentase
Total issued kepemilikan/
and fully Percentage of Jumlah/
Pemegang saham paid shares ownership Total Shareholder
Pemerintah Republik The Government of the
Indonesia 6,250,000 100% 6,250,000 Republic of Indonesia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Based on Regulation of The Government of The
Indonesia Nomor 73 tahun 2021 tentang Republic of Indonesia Number 73 of 2021 on
“Penambahan Penyertaan Modal Negara “Additional on Share Capital of The Republic of
Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Indonesia into the Share Capital of The
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Company (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
Rakyat Indonesia Tbk” tertanggal 2 Juli 2021, Tbk” dated 2 July 2021, the Government of the
Pemerintah Republik Indonesia melakukan Republic of Indonesia made additional share
penambahan penyertaan modal ke dalam modal capital into the share capital of the Company
saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk which
Bank Rakyat Indonesia Tbk yang dilakukan was carried out by taking a full share amounting
melalui pengambilan bagian secara penuh to 6,249,999 (full amount) shares of series B of
sebanyak 6.249.999 (nilai penuh) saham seri B PT Pegadaian (Persero) and has been changed
PT Pegadaian (Persero) dan telah diubah dalam in the Company’s Articles of Association No. 15
Anggaran Dasar Perseroan No. 15 tanggal 23 dated 23 September 2021.
September 2021.
b. Pencadangan saldo laba b. Appropriation of retained earnings
Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Based on the Minutes of Annual General
Saham yang diadakan pada tanggal 15 April Meeting of Shareholder on 15 April 2021 No.
2021 No. 185/00013.00/2021, para pemegang 185/00013.00/2021, the shareholders approved
saham menyetujui untuk mengalokasikan to allocate amounting to Rp 1,010,995 from the
sejumlah Rp 1.010.995 yang berasal dari hasil 2020 operating result for general reserve as at
operasi tahun 2020 untuk cadangan umum pada 31 December 2021.
tanggal 31 Desember 2021.
Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Based on the Minutes of Annual General
Saham yang diadakan pada tanggal 19 Juni Meeting of Shareholder on 19 June 2020 No.
2020 No. 721/00013.01/2020, para pemegang 721/00013.01/2020, the shareholders approved
saham menyetujui untuk mengalokasikan to allocate amounting to Rp 3,107,499 from the
sejumlah Rp 3.107.499 yang berasal dari hasil 2019 operating result for general reserve as at
operasi tahun 2019 untuk cadangan umum pada 31 December 2020.
tanggal 31 Desember 2020.
Lampiran
336 - 5/78 - Schedule
Page 359
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. EKUITAS (lanjutan) 24. EQUITY (continued)
c. Pembagian dividen c. Dividend distribution
Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Based on the Minutes of Annual General
Saham yang diadakan pada tanggal 15 April Meeting of Shareholder on 15 April 2021 No.
2021 No. 185/00013.00/2021, para pemegang 185/00013.00/2021, the shareholders approved
saham menyetujui pembagian dividen kas to distribute cash dividend amounting to Rp
sejumlah Rp 1.010.995 yang berasal dari hasil 1,010,995 from the 2020 operating result. The
operasi tahun 2020. Dividen tersebut telah dividend was paid on 8 May 2021.
dibayar pada tanggal 8 Mei 2021.
25. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI 25. NON-CONTROLLING INTERESTS
Perubahan kepentingan non-pengendali atas aset Movements in the non-controlling interests’ share in
bersih entitas anak adalah sebagai berikut: the net asset of the subsidiaries are as follows:
2021 2020
Saldo awal 3,145 2,686 Beginning balance
Bagian kepentingan non-pengendali Net income of subsidiaries
atas laba bersih entitas anak (56) 459 to non-controlling interests
Saldo akhir 3,089 3,145 Ending balance
26. PENDAPATAN SEWA MODAL DAN ADMINISTRASI 26. INTEREST AND ADMINISTRATION REVENUES
2021 2020
Usaha gadai 12,395,588 12,677,892 Pawn business
Usaha non-gadai 1,412,622 1,867,149 Non-pawn business
13,808,210 14,545,041
Pendapatan sewa modal dan administrasi Interest and administration income represent
merupakan pendapatan atas pinjaman yang revenue from loan which are determined by credit
diberikan yang ditentukan berdasarkan golongan class.
kredit.
27. PENDAPATAN USAHA LAINNYA 27. OTHER OPERATING REVENUES
2021 2020
Tabungan emas 94,713 78,542 Gold savings
Denda angsuran/keterlambatan kredit 78,958 90,406 Installment fines/late credit
Pendapatan anak perusahaan 61,505 58,922 Revenue from subsidiary’s
Jasa pembayaran 56,851 46,095 Payment services
Sewa 8,176 7,945 Rental
Jasa lainnya 20,762 14,763 Other services
320,965 296,673
Pendapatan tabungan emas merupakan Income from gold saving earned from gold deposit
pendapatan yang diperoleh atas jasa titipan emas services of gold saving product. As at 31 December
dari produk tabungan emas. Pada tanggal 31 2021 and 2020, total deposited gold to the Company
Desember 2021 dan 2020, jumlah titipan emas yang is amounting to 7,087,685.60 grams and
disimpan oleh Perusahaan masing-masing adalah 6,107,417.61 grams respectively, and those
sebesar 7.087.685,60 gram dan 6.107.417,61 gram, deposited gold have been insured against all risks of
dan atas emas yang dititipkan itu telah damage.
diasuransikan terhadap semua risiko kerusakan.
Direksi berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan di The Directors believe that the insurance coverage is
atas cukup untuk menutupi kemungkinan risiko adequate to cover potential risks of damage of
kerusakan atas emas yang dititipkan terkait produk deposited gold in relating with gold saving product
tabungan emas dan akan mengkaji ulang nilai and will review the sum insured every end of year.
pertanggungan tiap akhir tahun.
Lampiran
337 - 5/79 - Schedule
Page 360
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
28. BEBAN PEGAWAI 28. EMPLOYEE EXPENSES
2021 2020
Tunjangan karyawan 2,688,149 2,795,365 Employee allowances
Gaji pokok 363,637 353,496 Base salary
Dana pensiun 308,723 559,343 Pension fund
Kesejahteraan 291,888 218,675 Welfare
Direksi dan Komisaris 164,124 154,130 Directors and Commissioners
Pendidikan dan latihan 73,790 74,768 Education and training
Penugasan 6,251 7,163 Assignment
3,896,562 4,162,940
29. BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL 29. INTEREST AND PROFIT SHARING EXPENSES
2021 2020
Bunga pinjaman bank 1,120,052 1,874,206 Bank loans interest
Bunga obligasi 611,037 556,861 Bonds interest
Bagi hasil pinjaman bank 348,076 533,104 Bank loans - profit sharing
Bagi hasil sukuk 97,636 34,694 Sukuk - profit sharing
Bagi hasil MTN syariah 6,389 35,010 MTN sharia - profit sharing
Bunga surat berharga komersil 5,629 - Commercial securities interest
Bunga pinjaman pemerintah 23,131 14,091 Government loans interest
2,211,950 3,047,966
30. BEBAN ADMINISTRASI DAN UMUM 30. GENERAL AND ADMINISTRATION EXPENSES
2021 2020
Pegawai outsourcing 1,043,288 937,162 Outsourcing staff
Penyusutan aset tetap 422,163 375,752 Fixed asset depreciation
Operasional Perseroan 415,829 323,363 Company operational
Administrasi penjualan 390,745 257,514 Sales administration
Penelitian dan pengembangan 331,632 161,761 Research and development
Penyusutan aset hak guna 164,188 152,956 Right-of-use asset depreciation
Utilitas 152,722 158,627 Utilities
Konsultan 142,787 87,900 Consultants
Amortisasi 87,368 67,371 Amortisation
Perlengkapan 82,376 77,525 Supplies
Perjalanan dinas 61,103 45,307 Official travel
Beban sewa 49,085 40,822 Rent
Administrasi lain-lain 234,531 185,815 Other administration
3,577,817 2,871,875
Beban pegawai outsourcing merupakan biaya yang Outsourcing staff expenses is cost paid by Group in
dikeluarkan oleh Grup terkait tenaga administrasi, relation with administration staff, security staff, sales
tenaga keamanan, tenaga penjualan, dan tenaga force, and cleaning service staff.
cleaning service.
31. BEBAN PEMASARAN 31. MARKETING EXPENSES
Beban pemasaran merupakan biaya yang Marketing expenses is cost paid by the Group in
dikeluarkan oleh Grup terkait dengan kegiatan relation with marketing activities and promotions.
pemasaran dan promosi. Saldo beban pemasaran Marketing expenses as at 31 December 2021 and
pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 2020 is amounting to Rp 152,757 and Rp 131,260,
masing-masing adalah sebesar Rp 152.757 dan respectively.
Rp 131.260.
Lampiran
338 - 5/80 - Schedule
Page 361
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
32. CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI 32. ALLOWANCE FOR IMPAIRMENT LOSSES
2021 2020
Pinjaman yang diberikan (Catatan 5) 680,171 1,924,120 Loans (Note 5)
Sengketa hukum 530,680 - Legal dispute
Restrukturisasi (Catatan 5) 58,733 64,932 Restructurisation (Note 5)
Penghapusan pinjaman (Catatan 5) 22,114 115,475 Written off of loans (Note 5)
Aset dan piutang lainnya (10,856) 20,857 Other assets and receivables
1,280,842 2,125,384
33. LABA PER SAHAM 33. EARNINGS PER SHARE
2021 2020
Laba bersih yang dapat diatribusikan Net income attributable to
kepada Pemilik Entitas Induk 2,426,771 2,021,988 Owners of the parent
Rata-rata tertimbang saham The weighted average of shares
(lembar) 6,250,000 6,250,000 (shares)
Laba bersih per lembar saham Net profit per share
dasar/dilusian (nilai penuh) 388,283 323,518 basic/diluted (full amount)
Tidak terdapat instrumen keuangan yang diterbitkan No financial instruments issued by the Company
oleh Perusahaan yang berdampak dilusian. that have a diluted impact.
34. PERIKATAN JANGKA PANJANG 34. LONG TERM AGREEMENT
Perikatan dengan PT Harco Indah Agreement with PT Harco Indah
Pada tanggal 30 November 2005 berdasarkan Akta On 30 November 2005, based on the Notarial Deed
Notaris Buniarti Tjandra, S.H., No. 6 tanggal of Buniarti Tjandra, S.H. No. 6 dated 17 November
17 November 2005, PT Harco Indah telah 2005, PT Harco Indah has handed over Harco
menyerahkan gedung Harco Pasar Baru beserta Pasar Baru building and facilities attached to the
fasilitasnya yang melekat pada gedung tersebut building to the Company in good condition, feasible
kepada Perusahaan dengan kondisi baik, layak to use and all facilities/amenities are properly
pakai, dan semua fasilitas/sarana dapat berfungsi functioning.
dengan baik.
Selanjutnya gedung Harco Pasar Baru tersebut Furthermore, Harco Pasar Baru building is leased
disewakan senilai Rp 32.750 (bersih setelah pajak) amounting to Rp 32,750 (net after tax) to
kepada PT Harco Indah untuk jangka waktu PT Harco Indah for a period of 20 years (from
20 tahun (terhitung sejak tanggal 1 Desember 2005 1 December 2005 until 30 November 2025) in
sampai dengan 30 November 2025) sesuai dengan accordance to the Letter of Agreement which was
Surat Perjanjian yang dikukuhkan dengan Akta confirmed by the Notarial Deed stated above.
Notaris di atas.
35. INFORMASI SEGMEN 35. SEGMENT INFORMATION
a. Segmen usaha a. Operational segment
Informasi Perusahaan dibagi berdasarkan The Company’s information based on
segmen usaha yang terdiri dari: operational segment consists of:
31 Desember/December 2021
Konvensional/ Syariah/ Jumlah/
Conventional Sharia Total
Aset 57,167,960 8,607,978 65,775,938 Assets
Liabilitas 34,423,690 5,093,247 39,516,937 Liabilities
Lampiran
339 - 5/81 - Schedule
Page 362
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
35. INFORMASI SEGMEN (lanjutan) 35. SEGMENT INFORMATION (continued)
a. Segmen usaha (lanjutan) a. Operational segment (continued)
Informasi Perusahaan dibagi berdasarkan The Company’s information based on
segmen usaha yang terdiri dari: (lanjutan) operational segment consists of: (continued)
31 Desember/December 2021
Konvensional/ Syariah/ Jumlah/
Conventional Sharia Total
Pendapatan usaha 18,278,774 2,361,087 20,639,861 Operating revenues
Beban usaha (15,887,843) (1,515,296) (17,403,139) Operating expenses
Pendapatan lain-lain 5,795 1,918 7,713 Other income
Laba sebelum
pajak penghasilan 2,396,726 847,709 3,244,435 Profit before income tax
Beban pajak penghasilan (822,356) - (822,356) Income tax expenses
Laba periode berjalan dari Profit for the period from
operasi yang dihentikan 5,231 - 5,231 discontinued operations
Laba bersih 1,579,601 847,709 2,427,310 Net profit
31 Desember/December 2020
Konvensional/ Syariah/ Jumlah/
Conventional Sharia Total
Aset 60,903,925 10,565,035 71,468,960 Assets
Liabilitas 38,966,752 7,898,592 46,865,344 Liabilities
Pendapatan usaha 19,421,847 2,542,556 21,964,403 Operating revenues
Beban usaha (16,980,785) (2,192,359) (19,173,144) Operating expenses
Pendapatan lain-lain 80,426 1,605 82,031 Other income
Laba sebelum
pajak penghasilan 2,521,488 351,802 2,873,290 Profit before income tax
Beban pajak penghasilan (846,977) - (846,977) Income tax expenses
Rugi tahun berjalan dari Loss for the year from
operasi yang dihentikan (3,866) - (3,866) discontinued operations
Laba bersih 1,670,645 351,802 2,022,447 Net profit
b. Segmen demografi b. Demographic segment
Informasi Perusahaan dibagi berdasarkan The Company’s information based on
segmen demografi yang terdiri dari: demographic segment consists of:
Wilayah/ Daerah Operasi/ Jumlah Kantor Wilayah dan Kantor Cabang/
Region Area of Operation Number of Regional Offices and Branch Offices
Sumatera Pulau Sumatera/ 3 Kantor Wilayah yang terdiri dari 733 Kantor Operasional/
Sumatera Island 3 Regional Offices which consist of 733 Operational Offices
Jawa Pulau Jawa/ 5 Kantor Wilayah yang terdiri dari 1.898 Kantor Operasional/
Java Island 5 Regional Offices which consist of 1,898 Operational Offices
Kalimantan Pulau Kalimantan/ 1 Kantor Wilayah yang terdiri dari 335 Kantor Operasional/
Kalimantan Island 1 Regional Office which consist of 335 Operational Offices
Bali dan Pulau Bali dan Nusa Tenggara/ 1 Kantor Wilayah yang terdiri dari 425 Kantor Operasional/
Nusa Tenggara Bali Island and Nusa Tenggara 1 Regional Office which consist of 425 Operational Offices
Sulawesi, Maluku, Sulawesi, Maluku dan Papua/ 2 Kantor Wilayah yang terdiri dari 694 Kantor Operasional/
dan Papua Sulawesi, Maluku and Papua 2 Regional Offices which consist of 694 Operational Offices
Lampiran
340 - 5/82 - Schedule
Page 363
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
35. INFORMASI SEGMEN (lanjutan) 35. SEGMENT INFORMATION (continued)
b. Segmen demografi (lanjutan) b. Demographic segment (continued)
31 Desember/December 2021
Sulawesi,
Bali dan/and Maluku
Nusa dan/and Jumlah/
Jawa Sumatera Kalimantan Tenggara Papua Total
Aset 34,566,239 9,034,139 4,459,117 6,290,048 11,426,395 65,775,938 Assets
Liabilitas 23,246,589 4,862,864 2,151,777 3,153,199 6,102,508 39,516,937 Liabilities
Pendapatan usaha 12,944,517 2,279,538 1,094,651 1,548,235 2,772,920 20,639,861 Operating income
Beban usaha (14,786,934) (878,346) (366,948) (472,377) (898,534) (17,403,139) Operating expenses
Pendapatan Other income
lain-lain - bersih 6,363 235 603 89 423 7,713 - net
Laba sebelum pajak (1,836,054) 1,401,427 728,306 1,075,947 1,874,809 3,244,435 Profit before tax
Beban pajak Income tax
penghasilan (822,356) expenses
Laba periode berjalan Profit for the period
dari operasi yang 5,231 from discontinued
dihentikan operations
Laba bersih 2,427,310 Net profit
31 Desember/December 2020
Sulawesi,
Bali dan/and Maluku
Nusa dan/and Jumlah/
Jawa Sumatera Kalimantan Tenggara Papua Total
Aset 37,399,616 9,819,779 4,864,574 6,585,666 12,799,325 71,468,960 Assets
Liabilitas 23,807,522 6,717,450 3,125,286 4,298,871 8,916,215 46,865,344 Liabilities
Pendapatan usaha 13,815,061 2,339,304 1,194,217 1,574,941 3,040,880 21,964,403 Operating income
Beban usaha (14,838,289) (1,340,463) (611,839) (805,590) (1,576,963) (19,173,144) Operating expenses
Pendapatan Other income
lain-lain - bersih 76,342 1,183 1,913 1,065 1,528 82,031 - net
Laba sebelum pajak (946,886) 1,000,024 584,291 770,416 1,465,445 2,873,290 Profit before tax
Beban pajak Income tax
penghasilan (846,977) expenses
Rugi tahun berjalan Loss for the year
dari operasi yang from discontinued
dihentikan (3,866) operations
Laba bersih 2,022,447 Net profit
36. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 36. RELATED PARTIES BALANCES AND
PIHAK BERELASI TRANSACTIONS
a. Sifat hubungan dengan pihak-pihak berelasi a. The nature relationship of related party
Pihak-pihak berelasi/ Sifat hubungan/ Sifat transaksi/
Related parties Nature of relationship Nature of transaction
PT Pefindo Biro Kredit Entitas asosiasi/ Investasi/Investment
Associate entity
Dana Pensiun Pegadaian Program imbalan pasca kerja/ Setoran dana pension/Pension
Post-employment benefit plan fund
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Entitas Induk/Ultimate Rekening giro dan fasilitas kredit
Parent Entity modal kerja/Current account and
working capital credit facility
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Entitas sepengandali/Entity Rekening giro dan fasilitas kredit
under common control modal kerja/Current account and
working capital credit facility
PT Bank Syariah Indonesia Tbk Entitas sepengandali/Entity Rekening giro dan fasilitas kredit
under common control modal kerja/Current account and
working capital credit facility
PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk Entitas sepengandali/Entity Rekening giro dan fasilitas kredit
under common control modal kerja/Current account and
Lampiran
341 - 5/83 - Schedule
Page 364
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
36. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 36. RELATED PARTIES BALANCES AND
PIHAK BERELASI (lanjutan) TRANSACTIONS (continued)
a. Sifat hubungan dengan pihak-pihak berelasi a. The nature relationship of related party
(lanjutan) (continued)
Pihak-pihak berelasi/ Sifat hubungan/ Sifat transaksi/
Related parties Nature of relationship Nature of transaction
working capital credit facility
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Entitas sepengandali/Entity Rekening giro/Current account
under common control
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Entitas sepengandali/Entity Rekening giro dan fasilitas kredit
unit usaha syariah under common control modal kerja/Current account and
working capital credit facility
PT Asuransi Jasa Indonesia Entitas sepengandali/Entity Imbalan jasa pertanggungan/
under common control Benefits of insurance services
PT Asuransi Kredit Indonesia Entitas sepengandali/Entity Imbalan jasa pertanggungan/
under common control Benefits of insurance services
PT Jaminan Kredit Indonesia Entitas sepengandali/Entity Imbalan jasa pertanggungan/
under common control Benefits of insurance services
PT Jasa Raharja Entitas sepengandali/Entity Imbalan jasa pertanggungan/
under common control Benefits of insurance services
PT Taspen (Persero) Entitas sepengandali/Entity Asuransi/Insurance
under common control
PT Aneka Tambang Tbk Entitas sepengandali/Entity Pembelian emas/Gold purchasing
under common control
PT Bank Syariah Mandiri Entitas sepengandali/Entity Rekening giro dan fasilitas kredit
under common control modal kerja/Current account and
working capital credit facility
PT Bank BNI Syariah Entitas sepengandali/Entity Rekening giro dan fasilitas kredit
under common control modal kerja/Current account and
working capital credit facility
PT Bank BRIsyariah Tbk Entitas sepengandali/Entity Rekening giro dan fasilitas kredit
under common control modal kerja/Current account and
working capital credit facility
Direksi dan Dewan Pengawas/ Manajemen kunci Perusahaan/ Remunerasi/Remuneration
Board of Directors and Supervisory Key Management of
the Company
Pemerintah pusat/Central government Entitas Induk/Parent Entity Fasilitas kredit modal kerja/
Working capital credit facility
b. Saldo pihak berelasi b. Balance of related parties
2021 2020
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 94,441 142,480 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 68,518 65,696 (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 64,510 - PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 40,390 38,524 (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 2,363 735 (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
unit usaha syariah - 399 sharia business unit
PT Bank Syariah Mandiri - 57,612 PT Bank Syariah Mandiri
PT BRIsyariah Tbk - 20,230 PT BRIsyariah Tbk
PT Bank BNI Syariah - 7,696 PT Bank BNI Syariah
270,222 333,372
Persentase terhadap Percentage of
jumlah aset 0.41% 0.47% total assets
Lampiran
342 - 5/84 - Schedule
Page 365
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
36. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 36. RELATED PARTIES BALANCES AND
PIHAK BERELASI (lanjutan) TRANSACTIONS (continued)
b. Saldo pihak berelasi (lanjutan) b. Balance of related parties (continued)
Piutang lain-lain - bersih Other receivables - net
PT Wijaya Karya Realty 707,466 - PT Wijaya Karya Realty
PT Asuransi Jasa Indonesia 2,096 - PT Asuransi Jasa Indonesia
PT Pembangunan PT Pembangunan
Perumahan Tbk 143 - Perumahan Tbk
709,705 -
Persentase terhadap Percentage of
jumlah aset 1.08% 0.00% total assets
Aset lain-lain Other assets
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - 314,491 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Persentase terhadap Percentage of
jumlah aset 0.00% 0.44% total assets
Pinjaman bank Bank loans
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 7,588,330 9,883,035 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 2,932,438 2,123,092 (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 1,198,890 - PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 1,147,195 3,492,372 (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Mandiri - 970,494 PT Bank Syariah Mandiri
PT Bank BRIsyariah Tbk - 558,387 PT Bank BRIsyariah Tbk
PT BNI Syariah - 300,000 PT BNI Syariah
12,866,853 17,327,380
Persentase terhadap Percentage of
jumlah liabilitas 32.56% 36.97% total liabilities
Pinjaman dari pemerintah Loan from government
Pusat Investasi Pemerintah 810,871 539,225 Government Investment Center
810,871 539,225
Persentase terhadap Percentage of
jumlah liabilitas 2.05% 1.15% total liabilities
Surat berharga yang diterbitkan Securities issued
Obligasi 2,726,500 2,973,700 Bonds payable
Sukuk 319,000 256,500 Sukuk
Surat Berharga Komersil 180,000 - Commercial securities
Medium Term Notes - 500,000 Medium Term Notes
3,225,500 3,730,200
Persentase terhadap Percentage of
jumlah liabilitas 8.16% 7.95% total liabilities
Biaya bunga bank Interest expense on bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 490,976 763,403 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 136,598 316,831 (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 132,076 243,792 (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 83,566 - PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Syariah Mandiri - 87,636 PT Bank Syariah Mandiri
PT Bank BRIsyariah Tbk - 48,826 PT Bank BRIsyariah Tbk
PT BNI Syariah - 32,865 PT BNI Syariah
843,216 1,493,353
Persentase terhadap Percentage of
jumlah beban 4.85% 7.79% total expense
Jumlah kompensasi Direksi dan Dewan Pengawas Total compensation to the Group’s Board of
Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Directors and Supervisory for the year ended 31
Desember 2021 adalah sebesar Rp 164.124 (2020: December 2021 amounted to Rp 164,124 (2020: Rp
Rp 154.130). 154,130).
Lampiran
343 - 5/85 - Schedule
Page 366
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
36. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 36. RELATED PARTIES BALANCES AND
PIHAK BERELASI (lanjutan) TRANSACTIONS (continued)
b. Saldo pihak berelasi (lanjutan) b. Balance of related parties (continued)
Transaksi dengan pihak-pihak berelasi Transactions with related parties are using policy
menggunakan kebijakan harga dan syarat transaksi and terms of the transaction price agreed upon by
yang disepakati oleh para pihak. the parties.
37. MANAJEMEN RISIKO 37. RISK MANAGEMENT
Perusahaan menyadari bahwa penerapan The Company realizes that the implementation of
manajemen risiko yang baik dapat membantu good risk management can assist the Company in
Perusahaan dalam mencapai sasaran-sasaran achieving the Company's strategic goals. The
strategis Perusahaan. Penerapan manajemen risiko application of risk management based on the
berdasarkan prinsip, kerangka dan proses principles, framework, and risk management
manajemen risiko sesuai dengan karakteristik dan processes following the characteristics and needs of
kebutuhan Perusahaan diharapkan dapat the Company is expected to reduce losses,
mengurangi kerugian, mendorong pertumbuhan encourage sustainable growth, and realize Good
yang berkelanjutan (Sustainability Growth), dan Corporate Governance. Under the principles of risk
mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik management, risk management is adjusted to
(Good Corporate Governance). Sesuai dengan external conditions that have an impact on the
prinsip-prinsip manajemen risiko, pengelolaan company's overall performance.
manajemen risiko disesuaikan dengan kondisi
eksternal yang berdampak pada kinerja perusahaan
secara keseluruhan.
Pengelolaan risiko dimulai dari proses identifikasi, Risk management starts from the process of
mengukur, memantau serta mengendalikan risiko identifying, measuring, monitoring, and controlling
agar tidak berdampak besar terhadap risk so that it does not have a major impact on the
sasaran/tujuan strategis perusahaan. Penerapan company's strategic goals/objectives. The
manajemen risiko yang baik dapat melindungi implementation of good risk management can
perusahaan dari ancaman kegagalan dalam protect the company from the threat of failure in
melaksanakan kegiatan operasional dan bisnis serta carrying out operational and business activities and
memberikan nilai tambah (value added) yang dapat provide added value that can be used in every
digunakan dalam setiap pengambilan keputusan. decision making.
Pada tahun 2021 Pemerintah memproyeksikan In 2021, the Government projects Indonesia's
pertumbuhan ekonomi domestik Indonesia pada domestic economic growth in the fourth quarter of
kuartal IV tahun 2021 berada di atas 5% year on 2021 to be above 5% year on year (YoY). This figure
year (YoY). Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan is higher than Indonesia's economic growth in the
pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III third quarter of 2021 which was recorded at 3.51%.
tahun 2021 yang tercatat sebesar 3,51%. This increase was supported by the level of
Peningkatan ini didukung oleh tingkat konsumsi dan domestic consumption and production which
produksi di dalam negeri yang menunjukkan adanya showed a recovery in the fourth quarter of 2021. In
pemulihan di kuartal IV/2021. Selain itu, neraca addition, Indonesia's trade balance continued to
perdagangan Indonesia melanjutkan surplus pada have a surplus in November 2021 of US$3.51 billion,
November 2021 sebesar US$3,51 miliar yang which was driven by strong export performance.
didorong oleh kuatnya kinerja ekspor. Namun However, Indonesia still needs to continue to be
Indonesia masih perlu terus mewaspadai risiko dari aware of the risks from the Covid-19 pandemic,
pandemi Covid-19, terutama penyebaran varian especially the spread of the Omicron variant. In
Omicron. Dari sisi ekonomi global, berbagai risiko terms of the global economy, various risks that need
yang perlu diantisipasi oleh Indonesia termasuk to be anticipated by Indonesia include accelerated
percepatan tapering off the Fed, penurunan harga tapering off the Fed, a decline in gold prices, an
emas, peningkatan inflasi global, dan perlambatan increase in global inflation, and an economic
ekonomi di Tiongkok. slowdown in China.
Perusahaan pada triwulan IV Tahun 2021 The Company in the fourth quarter of 2021
menerapkan beberapa strategi penerapan implemented several risk management
manajemen risiko sebagai berikut: implementation strategies as follows:
1. Risiko operasional 1. Operational risk
Risiko operasional adalah risiko akibat Operational risk is a risk due to inadequate
ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya and/or malfunctioning internal processes, human
proses internal, kesalahan manusia, kegagalan error, system failure, and/or external events that
sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang affect the Company's operations.
mempengaruhi operasional Perusahaan.
Lampiran
344 - 5/86 - Schedule
Page 367
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 37. RISK MANAGEMENT (continued)
1. Risiko operasional (lanjutan) 1. Operational risk (continued)
Potensi peningkatan kejadian fraud internal The potential for an increase in the incidence of
masih dapat terjadi yang diakibatkan belum internal fraud can still occur due to the ineffective
efektifnya penanganan pencegahan fraud, handling of fraud prevention, the implementation
Pelaksanaan waskat yang belum optimal, of "waskat" that is not optimal, the weakness of
lemahnya pengendalian internal di UPC/S dan internal control at UPC/S, and the lack of risk
kurangnya risk awareness di 1st line dan awareness on the 1st line and the frequency of
frekuensi audit hanya dua kali dalam setahun, audits is only twice a year, does not give a
kurang memberi efek deterens (pencegahan) deterrent effect (prevention) for the auditee. As
bagi auditan. Serta terganggunya Layanan well as the disruption of Outlet Services due to
Outlet Akibat Bencana Alam (Bencana Natural Disasters (Hydrometereological &
Hidrometereologi & Geologi) yang diakibatkan Geological Disasters) caused by access to
akses menuju outlet, fasilitas umum, listrik, outlets, public facilities, electricity, damaged,
mengalami kerusakan, Fasilitas kantor dan office facilities and IT infrastructure damaged
infrastruktur TI mengalami kerusakan serta and Employees unable to work normally due to
Karyawan tidak dapat bekerja secara normal trauma, injury, and damage to their homes.
karena faktor trauma, cedera dan kerusakan
tempat tinggal.
Upaya yang dilakukan untuk memitigasi hal Efforts made to mitigate this are:
tersebut yaitu:
1. Menumbuhkembangkan perilaku anti-fraud 1. Fostering employee anti-fraud behaviour;
karyawan;
2. Peningkatan efektivitas Waskat Online 2. Increasing the effectiveness of Waskat
dengan menyesuaikan jenjang monitoring dan Online by adjusting the level of monitoring
evaluasi kepada Pemimpin Wilayah dan and evaluation to Regional Leaders and
Deputi Bisnis; Business Deputies;
3. Rollout Dashboard Fraud Symptoms 3. Rollout Dashboard Fraud Symptoms
4. Pembentukan struktur resident Auditor yang 4. Establistment of a resident Auditor structure
ditempatkan di kantor cabang; stationed at branch offices;
5. Peningkatan efektifitas penyelesaian kasus 5. Increasing the effectiveness of resolving
kecurangan tertentu melalui saluran hukum; certain fraud cases through legal channels;
6. Percepatan Rotasi Pegawai 6. Employee Rotation Acceleration.
a. Risiko kredit a. Credit risk
Risiko Kredit adalah Risiko yang muncul Credit Risk is the risk that arises due to the
akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain failure of the debtor and/or other parties to
dalam memenuhi kewajibannya kepada fulfill their obligations to the Company. The
Perusahaan. Pandemi Covid-19 memberikan Covid-19 pandemic has had a significant
dampak yang signifikan kepada nasabah impact on customers, especially those in the
khususnya yang bergerak di sektor UMKM. MSME sector. The increase in Loans at Risk
Peningkatan Loan at Risk (LAR) dan Non- (LAR) and Non-Performing Loans (NPL) in
Performing Loan (NPL) pada Produk Gadai Pawn Products was caused by the
diakibatkan dari menurunnya kemampuan decreased ability and willingness of
dan kemauan nasabah untuk melunasi kredit customers to repay loans and the decrease
serta penurunan daya beli masyarakat untuk in people's purchasing power to buy BJDPL
membeli BJDPL sehingga penjualan retail so that retail sales were not optimal.
belum optimal. Sedangkan pada Produk Non Meanwhile, Non-Pledged Products were
Gadai diakibatkan oleh penurunan repayment caused by a decrease in customer
capacity (RPC) nasabah akibat dampak repayment capacity (RPC) due to the impact
pandemi serta penurunan OSL Non Gadai of the pandemic and a decrease in Non-
dikarenakan angsuran, pelunasan, dan Pledged OSL due to installments,
perlambatan ekspansi. repayments, and slowing expansion.
Mitigasi yang dilakukan dalam mengendalikan Mitigation carried out in controlling risk
eksposur risiko pada Risiko Kredit, antara lain exposure on Credit Risk, among others are
sebagai berikut: as follows:
1. Pembentukan Divisi RRK (Restrukturisasi 1. Establishment of the RRK Division
& Recovery Kredit); (Credit Restructuring & Recovery);
2. Meningkatnya NPL akibat potensi gagal 2. The increase in NPL due to the potential
bayar kredit restrukturisasi Produk Non for non-Pledged Product restructuring
Gadai; credit defaults;
Lampiran
345 - 5/87 - Schedule
Page 368
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 37. RISK MANAGEMENT (continued)
1. Risiko operasional (lanjutan) 1. Operational risk (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk
Mitigasi yang dilakukan dalam mengendalikan Mitigation carried out in controlling risk exposure
eksposur risiko pada Risiko Kredit, antara lain on Credit Risk, among others are as follows:
sebagai berikut: (lanjutan)
3. Meningkatkan Efektivitas Penarikan dan 3. Increasing the Effectiveness of
Penjualan Barang Jaminan Bermasalah; Withdrawal and Selling of Troubled
Guaranteed Goods;
4. Akselerasi Penyelesaian Kredit 4. Acceleration of Non-performing Loans
Bermasalah yang terkendala Sistem pada Settlement which is constrained by the
Produk Non Gadai; System on Non-Pledged Products;
5. Penguatan Front End Proses Kredit. 5. Strengthening Front End Credit Process.
Sumber risiko kredit adalah komposisi Sources of credit risk are the composition of
portofolio piutang pembiayaan dan tingkat financing receivables portfolios and high
konsentrasi yang tinggi, strategi penyaluran levels of concentration, inadequate financing
pembiayaan yang tidak memadai, kualitas disbursement strategies, low quality of
piutang pembiayaan rendah, kecukupan financing receivables, insufficient provision of
pencadangan yang dilakukan Grup tidak reserves carried out by the Group, and the
memadai, dan adanya faktor eksternal yang presence of external factors that can impact
dapat berdampak pada kemampuan debitur on the ability of debtors to meet their
dalam memenuhi kewajibannya. obligations.
I. Proses pencairan kredit I. Credit disbursement process
Portofolio pinjaman yang disalurkan Grup The loan portfolio disbursed by the Group
masih didominasi oleh kredit berbasis is still dominated by mortgage-based
gadai. Adanya barang atau agunan yang loans. The existence of goods or
dijadikan jaminan oleh kreditur memiliki collateral that is used as collateral by the
nilai likuiditas yang relatif tinggi sehingga creditor has a relatively high liquidity
dapat dijual ketika kreditur wanprestasi. value so that it can be sold when the
Sedangkan, kredit berbasis fidusia creditor default. Whereas, fiduciary-based
menggunakan asuransi kredit untuk kredit credit uses credit insurance for loans that
yang tidak dijamin dengan agunan are not guaranteed by material collateral.
kebendaan. Bentuk pengawasan yang The form of supervision carried out by the
dilakukan oleh Pemimpin Unit Kerja Work Unit Leader and Internal Auditor is
maupun Auditor Internal dilakukan secara carried out properly and continuously.
baik dan terus menerus.
Perubahan proses bisnis berbasis The change in fiduciary-based business
fidusia menjadi digital yaitu dengan processes to digital is by using the
menggunakan aplikasi Pegadaian Four Pegadaian Four Digital (“P4D”)
Digital (“P4D”) yang pengolahan datanya application, when data processing has
sudah terintegerasi dengan data eksternal been integrated with external data such
seperti Kependudukan dan Catatan Sipil as Kependudukan dan Catatan Sipil
(“Dukcapil”), Pefindo dan PT Asuransi (“Dukcapil”), Pefindo and PT Asuransi
Jasaraharja Putera. Jasaraharja Putera.
II. Kredit jatuh tempo mengalami penurunan II. Matured loans experience a decrease in
nilai/kualitas kredit credit value/quality
Kredit jatuh tempo adalah kredit yang Matured loan is loan that has passed a
telah melewati batas waktu tertentu untuk certain time limit to be completed
segera dapat diselesaikan. Ketika kredit immediately. When credit cannot be
tidak dapat diselesaikan oleh kreditur, nilai settled by the creditor, the value of
agunan yang dijadikan sebagai jaminan collateral that is used as collateral can
dapat mengalami penurunan nilai akibat experience a decline in value due to
beberapa faktor seperti penurunan harga several factors such as a decrease in the
emas untuk kredit berbasis gadai dan price of gold for loans based on pawn and
turunnya harga jual untuk barang jaminan a decrease in the selling price of movable
bergerak. collateral.
Lampiran
346 - 5/88 - Schedule
Page 369
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 37. RISK MANAGEMENT (continued)
1. Risiko operasional (lanjutan) 1. Operational risk (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk
II. Kredit jatuh tempo mengalami penurunan II. Matured loans experience a decrease in
nilai/kualitas kredit credit value/quality
Untuk memitigasi potensi kerugian yang To mitigate potential losses resulting from
diakibatkan penurunan kualitas kredit, a decrease in credit quality, the Group
Grup membentuk CKPN sebesar kerugian forms a collective and individual CKPN
kredit ekspektasian (“ECL”) 12 bulan atau recognised at an amount equal to either
kerugian kredit ekspektasian sepanjang 12-month expected credit losses (“ECL”)
umur aset keuangan (lifetime ECL). or lifetime ECLs. Lifetime ECLs are the
Lifetime ECL adalah kerugian kredit ECLs that result from all possible default
ekspektasian yang berasal dari semua events over the expected life of a financial
kemungkinan kejadian gagal bayar instrument, whereas 12-month ECLs are
sepanjang umur ekspektasian suatu the portion of ECLs that result from
instrumen keuangan, sedangkan ECL 12 default events that are possible within the
bulan adalah porsi dari kerugian kredit 12 months after reporting date using
ekspektasian yang berasal dari historical data for the past 5 (five) year.
kemungkinan kejadian gagal bayar dalam
12 bulan setelah tanggal pelaporan
menggunakan data historis 5 (lima) tahun
terakhir.
Dalam proses pemberian kredit, penaksir In the process of granting credit, the
melakukan penilaian barang agunan estimator evaluates collateral goods as a
sebagai dasar untuk menentukan besaran basis for determining the amount of the
pinjaman, sedangkan kredit berbasis loan, while fiduciary-based loans use
fidusia menggunakan asuransi kredit credit insurance for loans that are not
untuk kredit yang tidak dijamin dengan guaranteed by material collateral. In
agunan kebendaan. Dalam proses bisnis managed business processes, the Group
yang dikelola, Grup sudah menerapkan has implemented good risk management
manajemen risiko yang baik dengan with the existence of credit risk mitigation,
adanya mitigasi risiko kredit, sehingga so the potential for the occurrence of
potensi terjadinya kerugian relatif kecil. losses is relatively small.
Pandemi Covid-19 memberikan dampak The Covid-19 pandemic has a significant
yang signifikan kepada nasabah yang impact on customers who experience
mengalami kesulitan dalam hal difficulties in terms of ability to pay,
kemampuan membayar terutama yang especially those engaged in the micro
bergerak di sektor mikro dan UMKM. and UMKM sector. Efforts were made,
Upaya yang dilakukan, antara lain dengan among others, by providing a rollover
memberikan program rollover kepada program for pawn customers and
nasabah gadai dan melakukan restructuring loans for non-pawn
restrukturisasi kredit kepada nasabah non customers.
gadai.
Perusahaan telah memberikan The Company has given restructuring to
restrukturisasi kepada nasabah non gadai non-pawn customers who were affected
yang terkena dampak Covid-19, namun by Covid-19, but up until 31 December
sampai dengan 31 Desember 2021 2021, there is a potential increase in LAR
terdapat potensi peningkatan LAR dan and NPL, which indicates that customers'
NPL yang menandakan bahwa ability to pay has not increased so that
kemampuan membayar nasabah belum the quality of the loan has decreased. The
mengalami peningkatan sehingga kualitas Company has implementing a strategy of
pembiayaan mengalami penurunan. gradual expansion and relaxation of credit
Perusahaan melakukan strategi ekspansi policies for Non-Pawn financing
dan relaksasi kebijakan kredit secara supported by the Go-Lower Go Better
bertahap untuk pembiayaan non gadai program.
yang didukung oleh program Go-Lower
Go Better.
Lampiran
347 - 5/89 - Schedule
Page 370
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 37. RISK MANAGEMENT (continued)
1. Risiko operasional (lanjutan) 1. Operational risk (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk (continued)
Selain itu Perusahaan juga secara rutin The Company also routinely writes off
melakukan hapus buku pinjaman yang loans categorized as non-performing
berkategori macet, melakukan percepatan loans, accelerates insurance claims and
klaim asuransi dan monitoring efektivitas monitors the effectiveness of the
pelaksanaan desk call, penyaluran implementation of desk calls, gradually
program Pemulihan Ekonomi Nasional distributes the National Economic
(PEN) secara bertahap (subsidi bunga) Recovery (PEN) program (interest
untuk nasabah non gadai serta subsidies) for non-pawn customers, and
peningkatan efektivitas program rollover, increases the effectiveness of the rollover
Gadai Ulang Khusus dan Gadai Ulang program, Pawn. Gadai Ulang Khusus and
Otomatis serta penurunan biaya lelang Gadai Ulang Otomatis as well as a
(biaya admin) yang terus dilakukan reduction in auction costs (admin fees)
perbaikan secara berkelanjutan which are continuously being repaired
menyesuaikan dengan kondisi bisnis yang according to business conditions which
berangsur-angsur pulih dengan are gradually recovering by prioritizing the
mengedepankan prinsip kehati-hatian. principle of prudence.
II. Kredit jatuh tempo mengalami penurunan II. Matured loans experience a decrease in
nilai/kualitas kredit (lanjutan) credit value/quality (continued)
Kemudian bagi nasabah yang tidak dapat Then for customers who cannot be given
diberikan restrukturisasi lanjutan, maka further restructuring, credit settlement will
akan dilakukan penyelesaian kredit be carried out through billing, accelerated
melalui penagihan, pemberian diskon repayment discounts, and sales of
pelunasan dipercepat, dan penjualan collateral which will be regulated in the
barang jaminan yang akan diatur dalam Phase II Restructuring Directors
Peraturan Direksi Restrukturisasi Tahap II. Regulation.
III. Konsentrasi risiko instrumen keuangan III. Concentration of risks of financial
dengan eksposur risiko kredit instruments with credit risk expsoure
Tabel berikut menggambarkan eksposur The following table breaks down the
maksimum risiko kredit Grup (setelah Group’s maximum exposure to credit risk
dikurangi CKPN) adalah sebagai berikut: (net of CKPN) is as follows:
2021 2020
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 279,649 269,672 Cash and cash equivalents
Pinjaman yang diberikan -
bersih 41,213,278 45,073,279 Loans - net
Pendapatan yang
masih harus diterima 1,905,298 2,180,424 Accrued income
Piutang lain-lain - bersih 765,990 58,434 Other receivables - net
44,164,215 47,581,809
Lampiran
348 - 5/90 - Schedule
Page 371
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 37. RISK MANAGEMENT (continued)
1. Risiko operasional (lanjutan) 1. Operational risk (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk (continued)
III. Konsentrasi risiko instrumen keuangan III. Concentration of risks of financial
dengan eksposur risiko kredit (lanjutan) instruments with credit risk exposure
(continued)
i. Sektor geografis i. Geographic sectors
Tabel berikut menggambarkan rincian The following table breaks down the
eksposur kredit maksimum Grup pada Group’s maximum credit exposure at
nilai tercatat, yang dikategorikan their carrying amounts, as categorised by
berdasarkan area geografis pada tanggal geographic region as at 31 December
31 Desember 2021 dan 2020: 2021 and 2020:
31 Desember/December 2021
Sulawesi,
Bali dan/and Maluku Jumlah/
Sumatera Jawa Kalimantan Nusa Tenggara dan/and Papua Total
Kas dan Cash and cash
setara kas 2,116 265,306 1,760 3,106 7,361 279,649 equivalents
Pinjaman yang
Diberikan - bruto 6,263,805 19,729,637 3,383,559 5,029,677 8,853,719 43,260,397 Loans - gross
Pendapatan yang
masih harus Accrued
diterima 265,534 863,226 143,408 230,536 402,594 1,905,298 income
Other
Piutang lain-lain 7,601 757,025 5,022 1,409 17,814 788,871 receivables
Aset lain-lain 111,819 111,819 Other assets
Jumlah 6,539,056 21,727,013 3,533,749 5,264,728 9,281,488 46,346,034 Total
Dikurangi: Less:
Cadangan Allowance for
kerugian impairment
penurunan nilai (106,976) (1,818,664) (46,837) (71,728) (137,614) (2,181,819) losses
6,432,080 19,908,349 3,486,912 5,193,000 9,143,874 44,164,215
Tabel berikut menggambarkan eksposur The following table breaks down the
maksimum risiko kredit Grup (setelah Group’s maximum exposure to credit risk
dikurangi CKPN) adalah sebagai berikut: (net of CKPN) is as follows: (continued)
(lanjutan)
31 Desember/December 2020
Sulawesi,
Bali dan/and Maluku Jumlah/
Sumatera Jawa Kalimantan Nusa Tenggara dan/and Papua Total
Kas dan Cash and cash
setara kas 3,317 254,215 2,132 3,590 6,418 269,672 equivalents
Pinjaman yang
Diberikan 6,718,461 21,374,839 3,627,506 5,181,953 9,815,697 46,718,456 Loans
Pendapatan yang
masih harus Accrued
diterima 301,265 990,036 167,207 247,856 474,060 2,180,424 income
Other
Piutang lain-lain 5,960 63,153 2,456 1,307 16,528 89,404 receivables
Aset lain-lain - 116,560 - - - 116,560 Other assets
Jumlah 7,029,003 22,798,803 3,799,301 5,434,706 10,312,703 49,374,516 Total
Dikurangi: Less:
Cadangan Allowance for
kerugian impairment
penurunan nilai (111,648) (1,395,601) (57,226) (71,552) (156,680) (1,792,707) losses
6,917,355 21,403,202 3,742,075 5,363,154 10,156,023 47,581,809
Lampiran
349 - 5/91 - Schedule
Page 372
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 37. RISK MANAGEMENT (continued)
1. Risiko operasional (lanjutan) 1. Operational risk (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk (continued)
III. Konsentrasi risiko instrumen keuangan III. Concentration of risks of financial
dengan eksposur risiko kredit (lanjutan) instruments with credit risk exposure
(continued)
ii. Kualitas kredit dari aset keuangan ii. Credit quality of financial assets
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan As at 31 December 2021 and 2020,
2020, eksposur risiko kredit atas aset credit risk exposure relating to financial
keuangan berdasarkan kualitas aset assets based on quality of financial
keuangan terbagi atas: assets are divided as follows:
31 Desember/December 2021
Belum jatuh Telah jatuh
tempo tempo
atau tidak tetapi tidak Penyisihan
mengalami mengalami piutang tak
penurunan penurunan tertagih/
nilai/ nilai/ Mengalami Provision
Neither past Past due but penurunan for
due not nilai/ doubtful Jumlah/
nor impaired impaired Impaired account Total
Cash and cash
Kas dan setara kas 279,649 - - - 279,649 equivalents
Pinjaman yang diberikan -
bersih 40,776,063 2,172,337 311,997 (2,047,119) 41,213,278 Loans - net
Pendapatan yang masih
harus diterima 1,787,621 11,797 105,880 1,905,298 Accrued income:
Piutang lain-lain - bersih 765,990 - 22,881 (22,881) 765,990 Other receivables - net
Aset lain-lain - bersih - 111,819 (111,819) - Other assets - net
43,609,323 2,184,134 552,577 (2,181,819) 44,164,215
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan As at 31 December 2021 and 2020,
2020, eksposur risiko kredit atas aset credit risk exposure relating to financial
keuangan berdasarkan kualitas aset assets based on quality of financial
keuangan terbagi atas: (lanjutan) assets are divided as follows: (continued)
31 Desember/December 2020
Belum jatuh Telah jatuh
tempo tempo
atau tidak tetapi tidak Penyisihan
mengalami mengalami piutang tak
penurunan penurunan tertagih/
nilai/ nilai/ Mengalami Provision
Neither past Past due but penurunan for
due not nilai/ doubtful Jumlah/
nor impaired impaired Impaired account Total
Cash and cash
Kas dan setara kas 269,672 - - - 269,672 equivalents
Pinjaman yang diberikan -
bersih 43,970,799 2,464,331 283,326 (1,645,177) 45,073,279 Loans - net
Pendapatan yang masih
harus diterima 2,093,212 17,379 69,833 2,180,424 Accrued income:
Piutang lain-lain - bersih 58,434 30,970 (30,970) 58,434 Other receivables - net
Aset lain-lain - bersih - - 116,560 (116,560) - Other assets - net
46,392,117 2,481,710 500,689 (1,792,707) 47,581,809
Lampiran
350 - 5/92 - Schedule
Page 373
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 37. RISK MANAGEMENT (continued)
1. Risiko operasional (lanjutan) 1. Operational risk (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk (continued)
III. Konsentrasi risiko instrumen keuangan III. Concentration of risks of financial
dengan eksposur risiko kredit (lanjutan) instruments with credit risk exposure
(continued)
iii. Agunan iii. Collateral
Dalam kegiatan bisnis Perusahaan In the Company’s business activities
berbasis gadai, adanya jaminan based on pawn, there is a material
kebendaan yang dijadikan agunan dalam guarantee that is used as collateral in
memperoleh pinjaman. Potensi risiko obtaining loans. The potential risk that
yang muncul yaitu adanya barang palsu arises is the existence of counterfeit
untuk jaminan perhiasan emas, barang goods to guarantee gold jewelry, low
elektronik dengan kualitas rendah dan quality electronic goods and fake motor
BPKB kendaraan bermotor palsu. vehicle BPKB. To mitigate so that it does
Perusahaan meningkatkan kompetensi not occur, the Company increases the
Penaksir dalam menilai agunan secara competence of estimators in assessing
berkala dan melakukan kerjasama collateral regularly and cooperating with
dengan instansi pemerintah dalam hal government agencies in checking the
pengecekan keabsahan kendaraan validity of motorised vehicles. For
bermotor. Untuk kredit berbasis fidusia fiduciary loans, the existence of BPKB is
adanya BPKB dijadikan jaminan dan fisik used as collateral and the physical
kendaraan dipinjamankan kembali kepada vehicle is loaned back to the creditor to
kreditur untuk menunjang kelancaran support the smooth running of the
aktifitas usahanya, Perusahaan business, the Company faces the
menghadapi potensi risiko hilang atau potential risk of physical loss or damage
rusaknya fisik kendaraan tersebut. Tim to the vehicle. In mitigating so that it does
mikro selalu melakukan kunjungan ke not occur, the micro team always visits
nasabah secara berkala dengan maksud customers regularly with the intention to
untuk memastikan kondisi fisik kendaraan ensure the physical condition of the
masih dalam keadaaan utuh dan baik. vehicle is still intact and good.
b. Risiko likuiditas b. Liquidity risk
Risiko likuiditas adalah risiko akibat Liquidity risk is the risk that arises because of
ketidakmampuan Grup untuk memenuhi the Group’s inability to meet the financial
kewajiban keuangan yang jatuh tempo dari liability that is due from cash flow funding
sumber pendanaan arus kas dan/atau dari source and/or from high quality liquid assets
aset likuid berkualitas tinggi yang dapat that can be encumbered, without disrupting
diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan the Group’s activity and financial condition.
kondisi keuangan Grup.
Tabel di bawah ini menunjukan sisa jatuh The tables below show the remaining
tempo dari liabilitas keuangan Grup maturities of the Group’s financial liabilities
berdasarkan pada arus kas kontraktual tidak based on contractual undiscounted cash
terdiskonto: flows:
31 Desember/December 2021
Tidak memiliki
kontrak jatuh Kurang dari Lebih dari
tempo/ 1 tahun/ 1 tahun/
No maturity Less than More than Jumlah/
contract 1 year 1 year Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pinjaman bank - 23,248,153 - 23,248,153 Bank loans
Utang usaha - 587,445 - 587,445 Trade payables
Utang kepada nasabah - 152,728 - 152,728 Payable to customers
Surat berharga yang
diterbitkan - 4,414,750 5,547,956 9,962,706 Securities issued
Liabilitas lain-lain - 715,322 143,050 858,372 Other liabilities
Akrual - 2,533,206 2,533,206 Accrued expenses
Pinjaman dari Loans from
pemerintah - 476,838 366,494 843,332 government
- 32,128,442 6,057,500 38,185,942
Lampiran
351 - 5/93 - Schedule
Page 374
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 37. RISK MANAGEMENT (continued)
1. Risiko operasional (lanjutan) 1. Operational risk (continued)
b. Risiko likuiditas (lanjutan) b. Liquidity risk (continued)
Tabel di bawah ini menunjukan sisa jatuh The tables below show the remaining
tempo dari liabilitas keuangan Grup maturities of the Group’s financial liabilities
berdasarkan pada arus kas kontraktual tidak based on contractual undiscounted cash
terdiskonto: (lanjutan) flows: (continued)
31 Desember/December 2020
Tidak memiliki
kontrak jatuh Kurang dari Lebih dari
tempo/ 1 tahun/ 1 tahun/
No maturity Less than More than Jumlah/
contract 1 year 1 year Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pinjaman bank - 29,347,969 - 29,347,969 Bank loans
Utang usaha - 397,545 - 397,545 Trade payables
Utang kepada nasabah - 715,010 - 715,010 Payable to customers
Surat berharga yang
diterbitkan - 4,858,885 6,294,606 11,153,491 Securities issued
Liabilitas lain-lain - 159,331 142,801 302,132 Other liabilities
Akrual - 1,995,930 - 1,995,930 Accrued expenses
Pinjaman dari Loans from
pemerintah - 96,808 469,043 565,851 government
- 37,571,478 6,906,450 44,477,928
c. Risiko sumber daya manusia c. Human resources risk
Sumber Daya Manusia (“SDM”) merupakan Human resources (“SDM”) are an important
aset penting Grup, semakin banyak asset of the Group, the more
produk/jasa yang ditawarkan Grup semakin products/services offered by the Group, the
tinggi nilai dan peran sumber daya manusia. higher the value and role of human
Kualitas, kompetensi dan profesionalisme resources. Quality, competence, and
merupakan hal penting bagi perusahaan professionalism are important for companies
dalam memajukan lini bisnisnya. Untuk in advancing their business lines. To prevent
mencegah fraud oleh karyawan, Grup fraud by employees, the Group prepares an
menyusun struktur organisasi yang organizational structure that includes
didalamnya memiliki unsur perencanaan, planning, organizing, implementing and
unsur pengorganisasian, unsur pelaksanaan controlling elements. In addition, there is an
dan unsur pengendalian. Selain itu, adanya effective system of incentives/rewards and
sistem insentif/penghargaan dan punishment punishment, as well as a prohibition on
yang efektif, serta adanya larangan untuk concurrent positions.
rangkap jabatan.
d. Risiko sistem teknologi informasi d. Information technology system risk
Sistem teknologi informasi secara terus The information technology system is
menerus dikembangkan dan dan diperbaiki, continuously being developed and improved,
salah satunya dari sisi Governance sudah one of which is from the Governance side, it
mengacu pada Standar ISO 27001. Dalam refers to ISO 27001 Standards. In its
kegiatan aktivitas operasional teknologi Information Technology operational activities,
informasi, Grup memiliki Data Recovery the Company has a Data Recovery Center
Center (“DRC”) yang dipusatkan di Surabaya, (“DRC”) which is centered in Surabaya, East
Jawa Timur. Secara berkala minimal setahun Java. A swing process is performed at least
sekali dilakukan proses swing yaitu once a year, i.e. moving the data center in
memindahkan data center yang ada di Jakarta to the data center in Surabaya to
Jakarta ke data center di Surabaya untuk ensure there is no significant obstacle in the
memastikan proses pemindahan tidak transfer process.
terdapat kendala yang signifikan.
Lampiran
352 - 5/94 - Schedule
Page 375
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 37. RISK MANAGEMENT (continued)
1. Risiko operasional (lanjutan) 1. Operating risk (continued)
d. Risiko sistem teknologi informasi (lanjutan) d. Information technology system risk
(continued)
Sejalan dengan Trend Industri 4.0 dan In line with Industry Trend 4.0 and business
kondisi bisnis yang mengalami peningkatan conditions that have experienced an increase
jumlah kasus ini, Perusahaan telah in the number of cases, the Company has
meningkatkan kualitas dan keamanan improved the quality and security of
transaksi melalui channel digital seperti transactions through digital channels such as
Aplikasi Pegadaian Digital Service (PDS), the Digital Pegadaian Service (PDS)
Pegadaian Syariah Digital (PSDS) dan Agen Application, Digital Syariah Pegadaian
Pegadaian dengan menambahkan beberapa (PSDS) and Pegadaian Agents by adding
fitur transaksi. several transaction features.
2. Risiko strategi 2. Strategy risk
Risiko strategi adalah risiko yang muncul akibat Strategy risk is the risk that arises due to the
ketidaktepatan Grup dalam pengambilan inaccuracy of the Group in making and/or
dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategi implementing a strategic decision and failure to
serta kegagalan dalam mengantisipasi anticipate changes in the business environment.
perubahan lingkungan bisnis.
Identifikasi risiko strategi dilakukan berdasarkan Strategy risk identification is carried out based on
faktor risiko yang melekat pada setiap level the risk factors inherent at each level of the
strategi bisnis, level korporat, level bisnis, dan business strategy, corporate level, business
level fungsional. Pada tingkat fungsional seperti level, and functional level. At the functional level
aktivitas perkreditan, tresuri dan investasi, serta such as credit, treasury and investment
operasional dan jasa. Pengukuran risiko strategi activities, as well as operations and services.
dan parameter pengukurannya dilakukan Risk measurement strategies and measurement
berdasarkan kinerja Grup yaitu dengan parameters are carried out based on Group
membandingkan hasil aktual dengan target yang performance by comparing actual results with
telah ditetapkan. predetermined targets.
Dengan diberlakukannya Peraturan Otoritas With the enactment of the Financial Services
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Authority Regulation Number 31/POJK.05/2016
tentang Usaha Pergadaian dan Undang-Undang concerning Pawnshop Businesses and Law
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Monopolistic Practices and Unfair Business
dan perkembangan bisnis layanan pemberi Competition and the development of technology-
pinjaman berbasis teknologi atau fin-tech juga based business services or fin-tech lenders also
menjadi salah satu pesaing utama. Grup become one of the main competitors. The Group
melakukan transformasi melalui strategi G-Star, is transforming through the G-Star strategy, one
salah satunya yaitu dengan mengembangkan of which is by developing digital technology-
bisnis berbasis teknologi digital. Selain itu juga based businesses. It also develops products
mengembangkan produk-produk sesuai dengan following market needs and changing times.
kebutuhan pasar dan perkembangan zaman.
3. Risiko pasar 3. Market risk
Risiko pasar adalah risiko pada posisi aset, Market risk is the risk in the position of assets,
liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif liabilities, equity, and/or off-balance sheet
termasuk transaksi derivatif akibat perubahan including derivative transactions due to changes
secara keseluruhan dari kondisi pasar. Risiko in overall market conditions. The risks faced by
yang dihadapi perusahaan diantaranya adalah the company include fluctuations in gold prices
fluktuasi harga emas dan perubahan nilai tukar and changes in the rupiah exchange rate. In the
rupiah. Dalam menghadapi kondisi yang penuh face of conditions full of uncertainty, the
dengan ketidakpastian ini, perusahaan terus company continues to strive to increase
berusaha meningkatkan omset usaha yang business turnover by focusing on Pawn products
berfokus pada produk gadai yang memiliki risiko which have lower inherent risk than Non-Pawned
inheren lebih rendah dibandingkan produk non- products.
gadai.
Lampiran
353 - 5/95 - Schedule
Page 376
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 37. RISK MANAGEMENT (continued)
3. Risiko pasar (lanjutan) 3. Market risk (continued)
Harga emas tertinggi sepanjang triwulan IV The highest gold price during the fourth quarter
tahun 2021 yaitu $1.864.90 per troy ounce of 2021 at $1,864.90 per troy ounce occurred in
terjadi pada bulan November dan terendah pada November and the lowest was in September at
September sebesar $1.733.75 per troy ounce $1,733.75 per troy ounce with an upward trend
dengan tren naik sepanjang triwulan IV 2021. throughout the fourth quarter of 2021. This
Kenaikan ini diakibatkan stimulus The Fed yang increase was due to the ongoing Fed stimulus
masih terus berlangsung dan tingkat inflasi US and the level of US inflation is getting higher
yang semakin tinggi setiap bulannya dan tidak every month and is not transitory, unlike what
bersifat transitory, tidak seperti yang sering the Fed governors often say.
disampaikan gubernur The Fed.
Mitigasi yang dilakukan dalam mengendalikan The mitigations carried out in controlling market
eksposur risiko pasar adalah sebagai berikut:: risk exposure are as follows::
1. Melakukan pemantauan dan perhitungan 1. Monitoring and calculating and analyzing
serta analisa pergerakan STL emas dengan the movement of the gold STL using the
menggunakan Metode Simple Moving Simple Moving Average (SMA) method,
Average (SMA) yaitu perhitungan rata-rata which is the calculation of the average
kenaikan maupun penurunan HPP emas increase or decrease in the HPP of gold
dalam kurun waktu 5, 14, 30 dan 60 hari; over a period of 5, 14, 30 and 60 days;
2. Optimalisasi Tim Kerja Analis Emas yang 2. Monitoring and calculating and analyzing
merupakan kolaborasi Divisi Emas, Divisi the movement of the gold STL using the
Produk Gadai, Unit Usaha Syariah, dan Simple Moving Average (SMA) method,
Divisi RKA yang bertugas melakukan which is the calculation of the average
analisa, kajian, melakukan forecast dan increase or decrease in the HPP of gold
merekomendasikan forecast yang tersedia over a period of 5, 14, 30, and 60 days;
pada terminal bloomberg yang dapat
digunakan sebagai acuan Perusahaan dan
penyediaan data lain yang berkaitan dengan
harga emas;
3. Kebijakan penetapan STL apabila terjadi 3. STL determination policy if there is an
kenaikan atau penurunan STL dengan increase or decrease in STL with a
selisih 0,5% atau lebih dengan STL yang difference of 0.5% or more with the
berlaku sebelumnya atau terdapat kejadian previously applicable STL or there are
luar biasa dalam rangka memanfaatkan extraordinary events to take advantage of
peluang bisnis dengan tetap memperhatikan business opportunities while still observing
prinsip kehati-hatian; the principle of prudence;
4. Peningkatan efektifitas kerjasama dengan 4. Increasing the effectiveness of cooperation
perusahaan asuransi untuk menanggung with insurance companies to cover the
selisih harga jual barang jaminan emas; difference in the selling price of gold
collateral goods;
5. Melakukan upaya percepatan penyelesaian 5. Make efforts to accelerate the completion of
BJDPL/MDPL. BJDPL/MDPL
a. Risiko fluktuasi harga emas a. Gold price fluctuation risk
Beberapa faktor fundamental yang membuat Some of the fundamental factors that make
harga emas pada tahun 2021 berfluktuatif gold prices fluctuate in 2021 are as follows:
adalah sebagai berikut:
- Pandemi Covid-19 di seluruh dunia yang - The worldwide Covid-19 pandemic that
belum berakhir; has not ended yet;
- Pertumbuhan Ekonomi US dan China; - US and China Economic Growth;
- Kebijakan Pemerintah Amerika Serikat - United States Government Policy
terkait Fiskal dan Keuangan; regarding Fiscal and Financial;
- US Treasury Yield; dan - US Treasury Yield; and
- Vaksinasi di seluruh dunia. - Vaccinations around the world.
Lampiran
354 - 5/96 - Schedule
Page 377
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 37. RISK MANAGEMENT (continued)
3. Risiko pasar (lanjutan) 3. Market risk (continued)
a. Risiko fluktuasi harga emas (lanjutan) a. Gold price fluctuation risk (continued)
Penurunan Harga Emas dapat menyebabkan A decrease in the price of gold can cause the
Harga Dasar Lelang Emas dibawah Harga base price of gold auction to be below the
Minimum Lelang Emas yang berpotensi pada minimum gold auction price, which has the
peningkatan saldo Barang Jaminan Dalam potential to increase the balance of Collateral
Proses Lelang (BJDPL) Barang Jaminan in the Auction Process (BJDPL) for Gold
Emas, untuk itu telah dilakukan beberapa Collateral, for this reason, several risk
mitigasi risiko sebagai berikut: mitigations have been carried out as follows:
- Meningkatkan efektivitas pelaksanaan - Increase the effectiveness of the
Gadai Ulang Khusus dan Gadai Ulang implementation of Gadai Ulang Khusus
Otomatis; and Gadai Ulang Otomatis;
- Meningkatkan efektivitas program - Increase the effectiveness of the Rollover
Rollover; program;
Penurunan Harga Emas dapat menyebabkan A decrease in the price of gold can cause the
Harga Dasar Lelang Emas dibawah Harga base price of gold auction to be below the
Minimum Lelang Emas yang berpotensi pada minimum gold auction price, which has the
peningkatan saldo Barang Jaminan Dalam potential to increase the balance of Collateral
Proses Lelang (BJDPL) Barang Jaminan in the Auction Process (BJDPL) for Gold
Emas, untuk itu telah dilakukan beberapa Collateral, for this reason, several risk
mitigasi risiko sebagai berikut: mitigations have been carried out as follows:
- Optimalisasi program bazaar lelang - Optimization of the auction bazaar
(penjualan retail BJDPL & Bazaar BJDPL program (simultaneous BJDPL & BJDPL
serentak di seluruh Indonesia); retail sales throughout Indonesia);
- Optimalisasi pelaksanaan kebijakan - Optimizing the implementation of the
penurunan Harga Limit Lelang BJDPL policy to reduce the BJDPL Auction Limit
diatas 30 hari setelah cut-off pinjaman Price above 30 days after the loan cut-off
(diskon sewa modal dan denda); (discount on capital leases and fines);
- Optimalisasi Kebijakan penurunan biaya - Optimization of the policy to reduce the
proses lelang (bebas biaya admin cost of the auction process (free of
penyelesaian BJDPL); BJDPL settlement admin fees);
- Pembuatan kebijakan terkait Diskon Sewa - Making policies related to BJDPL Capital
Modal BJDPL dan Diskon Penjualan Lease Discounts and BJDPL Sales
BJDPL; Discounts;
- Melaksanakan klaim asuransi atas selisih - Carry out insurance claims for the
penurunan harga jual BJDPL/MBDPL difference in the reduction in the selling
(Marhun Bih Dalam Proses Lelang) emas; price of the gold BJDPL / MBDPL
dan (Marhun Bih In the Auction Process);
- Membentuk tim task force penyelesaian - Form a BJDPL solution task force team.
BJDPL.
Menyikapi risiko ini Grup menyediakan In response to this risk the Group provides
sistem melalui penetapan Standar Taksiran the system through the establishment of the
Logam (“STL”) dengan memperhatikan Metal Estimation Standard (“STL”) with due
peluang di masa yang akan datang dengan regard to future opportunities while taking
tetap mempertimbangkan prinsip kehati- into account prudential principles.
hatian.
Lampiran
355 - 5/97 - Schedule
Page 378
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 37. RISK MANAGEMENT (continued)
3. Risiko pasar (lanjutan) 3. Market risk (continued)
b. Risiko pendanaan b. Funding risk
Perusahaan mengelola risiko dukungan dana The Company manages the risk of financial
agar dapat memenuhi setiap kewajiban support so that it can fulfill every promised
finansial yang sudah dijanjikan secara tepat financial obligation promptly, and can
waktu, serta dapat memelihara tingkat maintain an adequate and optimal level of
likuiditas yang memadai dan optimal. Pada liquidity. During the Covid-19 pandemic, the
masa pandemi Covid-19, Perusahaan selalu Company always maintains sources of
menjaga sumber pendanaan untuk funding to support better business
mendukung kinerja bisnis menjadi lebih baik performance so that banking trust will
agar kepercayaan perbankan semakin increase so that the Company’s business
meningkat, sehingga proses bisnis processes can be sustainable.
Perusahaan dapat keberlangsungan usaha
dapat terjaga.
Perusahaan mengelola Risiko Dukungan The Company manages Fund Support Risk
Dana agar dapat memenuhi setiap kewajiban to fulfil every promised financial obligation on
finansial yang sudah dijanjikan secara tepat time and be able to maintain an adequate
waktu, dan dapat memelihara tingkat level of liquidity. Since the beginning of 2021,
likuiditas yang memadai. Sejak awal Tahun Bank Indonesia has lowered once in
2021 Bank Indonesia telah menurunkan February 2021 to 3.5% from the previous
sekali pada Februari 2021 menjadi 3,5% dari 3.75% which aims to restore the national
sebelumnya 3,75% yang bertujuan sebagai economy with increasingly cheaper loans on
pemulihan ekonomi nasional dengan the money market and bank loans.
pinjaman yang semakin murah baik di pasar
money market maupun pinjaman perbankan.
Perusahaan telah mempersiapkan atas The Company has prepared for the potential
potensi meningkatnya eksposur akibat for increased exposure due to difficulties in
kesulitan sumber pendanaan dengan funding sources by increasing the credit limit
penambahan plafon pinjaman Bank baik of both conventional and Islamic banks and
konven maupun syariah dan melakukan issuing bonds to increase resilience in terms
penerbitan obligasi guna meningkatkan of funding sources. Public interest in
ketahanan secara sumber pendanaan. Minat investing in equity instruments, especially
masyarakat untuk berinvestasi dalam bonds, has increased significantly, this is
instrumen ekuitas terutama obligasi terjadi supported by the AAA Pegadaian rating for
peningkatan yang signifikan. Hal ini didukung securities.
dengan rating Pegadaian AAA untuk Surat
Berharga.
Probabilitas risiko ini muncul relatif kecil The probability of this risk appears relatively
dikarenakan berikut ini: small due to the following:
- Kinerja keuangan Grup dari tahun ke - The Group’s financial performance from
tahun menunjukkan pertumbuhan. year to year shows growth.
- Terkait dengan kinerja keuangan yang - Associated with good financial
baik, kepercayaan investor semakin performance, investor confidence is
meningkat. Hal ini terlihat dari penilaian increasing. This can be shown from
Pefindo untuk obligasi Grup mendapat Pefindo’s rating for the Group’s bond
rating AAA+ (triple A plus; stable outlook) rated AAA+ (triple A plus; stable look)
klasifikasi investment grade. investment grade classification.
- Telah dilakukannya portofolio sumber - There has been a portfolio of short-term
pendanaan jangka pendek yang berasal funding originating from various banking
dari berbagai kreditur perbankan. creditors.
c. Risiko tingkat suku bunga c. Interest rate risk
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko Interest rate risk is the risk that the fair value
dimana arus kas atau nilai wajar di masa or future cash flows of a financial instrument
mendatang atas instrumen keuangan akan will fluctuate because of changes in market
berfluktuasi akibat perubahan suku bunga interest rates.
pasar.
Lampiran
356 - 5/98 - Schedule
Page 379
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 37. RISK MANAGEMENT (continued)
3. Risiko pasar (lanjutan) 3. Market risk (continued)
c. Risiko tingkat suku bunga (lanjutan) c. Interest rate risk (continued)
Risiko tingkat suku bunga Grup terutama The Group’s interest rate risk primarily arises
timbul dari pinjaman. Pinjaman yang from its borrowings. Borrowings issued at
diterbitkan dengan tingkat bunga floating rates expose the Group to cash flow
mengambang mengekspos Grup terhadap interest rate risk. Borrowings issued at fixed
risiko suku bunga arus kas. Pinjaman yang rates expose the Group to fair value interest
diterbitkan dengan tingkat suku bunga tetap rate risk.
mengekspos Grup terhadap risiko nilai wajar
suku bunga.
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas The following tables demonstrate the
kemungkinan perubahan fluktuasi suku sensitivity to a reasonably possible fluctuation
bunga, dengan variabel lain dianggap tetap, change in interest rate, with all other
terhadap laba sebelum pajak Grup (tidak variables held constant, of the Group’s profit
diaudit): before tax (unaudited):
Dampak terhadap laba
sebelum pajak/
Effect of profit before tax
Peningkatan/ Penurunan/
Increase by Decrease by
1% 1%
31 Desember 2021 (306,885) 306,885 31 December 2021
31 Desember 2020 (370,796) 370,796 31 December 2020
4. Risiko hukum 4. Legal risk
Perusahaan melakukan identifikasi risiko hukum The company identifies legal risks based on the
berdasarkan faktor-faktor penyebab timbulnya factors that cause risk, which includes lawsuits,
risiko yang meliputi tuntutan hukum, tidak the absence of supporting rules or regulations
adanya peraturan atau regulasi yang and weaknesses in the agreement or
mendukung dan kelemahan perjanjian atau engagement. Identified risks such as unresolved
perikatan. Risiko yang teridentifikasi seperti civil suits and court decisions that harm the
adanya gugatan perdata yang belum Company.
terselesaikan dan adanya putusan pengadilan
yang merugikan Perusahaan.
Upaya yang dilakukan untuk memitigasi hal Efforts made to mitigate this are:
tersebut yaitu:
1. Melakukan pembakuan setiap proses 1. Standardizing every important process that
penting yang dapat berakibat hukum; may have legal consequences;
2. Melakukan identifikasi kasus kunci dan 2. Identify key cases and focus on handling
fokus terhadap penanganan kasus hukum high-exposure legal cases;
yang mempunyai eksposur tinggi;
3. Sentralisasi manajemen kasus hukum dan 3. Centralized case law management and
reviu aras kewajiban regulasi; review of regulatory obligations;
4. Melakukan pemantauan secara rutin atas 4. Conduct regular monitoring of legal risk
isu-isu risiko hukum. issues.
5. Risiko kepatuhan 5. Compliance risk
Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat Compliance risk is the risk due to the company
perusahaan tidak mematuhi dan/atau tidak not complying with and/or not implementing the
melaksanakan peraturan perundang-undangan laws and regulations that apply to the company.
dan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan. Measurement of compliance risk is carried out by
Pengukuran risiko kepatuhan dilakukan dengan measuring the potential loss caused by the
mengukur potensi kerugian yang disebabkan company being non-compliant and unable to
oleh perusahaan tidak patuh dan tidak mampu comply with applicable regulations. Compliance
Lampiran
357 - 5/99 - Schedule
Page 380
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 37. RISK MANAGEMENT (continued)
5. Risiko kepatuhan (lanjutan) 5. Compliance risk (continued)
memenuhi ketentuan yang berlaku. Eksposur risk exposure is estimated based on the
risiko kepatuhan diestimasi berdasarkan company's ability to comply with all applicable
kemampuan perusahaan untuk menjalankan internal and external rules and regulations. The
seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku potential risk that arises is that the company gets
baik internal maupun eksternal. Potensi risiko a warning and a fine for its business operations
yang muncul yaitu perusahaan mendapatkan because it violates the provisions of the regulator
teguran dan denda atas kegiatan operasional or laws and regulations.
bisnis yang dijalankan karena melanggar atas
ketentuan regulator atau peraturan perundang-
undangan.
Mitigasi yang dilakukan dalam mengendalikan The mitigations carried out in controlling risk
eksposur risiko pada Risiko Kepatuhan antara exposure to Compliance Risk include the
lain sebagai berikut: following:
5. Proaktif menyelaraskan kebijakan dan 6. Proactively align policies and internal
peraturan internal baik bisnis maupun regulations for both business and support to
mendukung agar sesuai dengan regulasi; comply with regulations;
7. Melaksanakan sosialisasi berkelanjutan 8. Carry out continuous dissemination of
mengenai prinsip-prinsip tata kelola, Code governance principles, Code of Conduct
of Conduct (CoC) dan sistem manajemen (CoC) and anti-bribery management
anti penyuapan, penanganan benturan system, handling of conflicts of interest and
kepentingan dan pengendalian gratifikasi gratification control to all employees;
kepada seluruh karyawan;
9. Serta melakukan sertifikasi kepatuhan untuk 10. As well as conducting compliance
setiap kebijakan atau peraturan baru certification for any new or updating policies
maupun updating agar tidak melanggar or regulations so as not to violate internal or
ketentuan internal maupun eksternal. external regulations.
6. Risiko reputasi 6. Reputation risk
Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya Reputational risk is the risk due to a decrease in
tingkat kepercayaan pemangku kepentingan the level of stakeholder trust originating from
yang bersumber dari persepsi negatif terhadap negative perceptions of the company. The main
perusahaan. Parameter utama terkait risiko parameters related to reputation risk include
reputasi meliputi publikasi yang merugikan publications that are detrimental to the
Perusahaan, pelaksanaan program CSR, Company, implementation of CSR programs,
management public relation (respon atas management of public relations (responses to
pemberitaan negatif) dan kegagalan hubungan negative news), and failure of relationships with
dengan nasabah. customers.
Upaya yang dilakukan untuk memitigasi hal Efforts made to mitigate this are:
tersebut yaitu:
1. Meningkatkan komunikasi terhadap pihak 1. Improve communication with external
eksternal, pengendalian risiko reputasi parties, reputation risk control is carried out
dilakukan oleh bagian hubungan by the public relations department at the
masyarakat pada sekretariat perusahaan; company secretariat;
2. Melakukan verifikasi dan menerbitkan 2. Verify and issue a confirmation of negative
konfirmasi atas berita negatif; news;
3. Sedangkan untuk meningkatkan 3. Meanwhile, to improve the handling of
penanganan komplain dari nasabah, telah complaints from customers, the number of
ditambah jumlah personil di call center personnel at the call center, especially in the
khususnya di bagian layanan digital; digital service department, has been added;
4. Melaksanakan program-program berbasis 4. Implementing Corporate Social
Corporate Social Responsibility (CSR) di Responsibility (CSR) based programs in
berbagai segmen masyarakat; various segments of society;
5. Aktif membantu Pemerintah dalam hal 5. Actively helping the Government in handling
penanganan pandemi seperti memberikan pandemic, such as providing medical
bantuan alat kesehatan dan bantuan sosial equipment assistance and social assistance
kepada masyarakat. to the community.
Lampiran
358 - 5/100 - Schedule
Page 381
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
38. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 38. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENT
Direksi menilai bahwa nilai tercatat dari aset Directors consider that the carrying amount of
keuangan dan liabilitas keuangan adalah hampir financial assets and financial liabilities are
sama dengan nilai wajarnya karena memiliki jatuh approximately the same with their fair values
tempo dalam jangka pendek atau yang memiliki because of their short term maturities or they carry
tingkat bunga pasar. market rates.
Aset dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai Financial assets and liabilities measured at fair
wajar menggunakan hirarki nilai wajar sebagai value using the following fair value hierarchy as
berikut: follows:
a. Tingkat 1 a. Level 1
Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam Quoted prices (unadjusted) in active markets for
pasar aktif untuk aset atau liabilitas terkait yang identical assets or liabilities;
identik;
b. Tingkat 2 b. Level 2
Input selain harga kuotasian yang termasuk Inputs other than quoted prices included within
dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk level 1 that are observable for the assets or
aset atau liabilitas, baik secara langsung liabilities, either directly (that is, as prices) or
(misalnya harga) maupun tidak langsung indirectly (that is, derived from prices); and
(misalnya derivasi harga); dan
c. Tingkat 3 c. Level 3
Input untuk aset atau liabilitas yang bukan Inputs for the assets or liabilities that are not
berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi based on observable market data (unobservable
(unobservable input). inputs).
Tabel berikut menyajikan aset dan liabilitas The following table presents the Group’s financial
keuangan Grup yang tidak diukur sebesar nilai asset and liabilities that are not measured at fair
wajar pada 31 Desember 2021 dan 2020. value as at 31 December 2021 and 2020.
31 Desember/December 2021
Nilai tercatat/
Carrying Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Nilai wajar/
value Level 1 Level 2 Level 3 Fair value
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 438,573 438,573 - - 438,573 Cash and cash equivalents
Pinjaman yang diberikan -
bersih 48,961,730 - - 48,961,730 48,961,730 Loans - net
Pendapatan yang masih
harus diterima 2,236,095 - - 2,236,095 2,236,095 Accrued income
Piutang lain-lain - bersih 777,569 - - 777,569 777,569 Other receivables - net
52,413,967 438,573 51,975,394 52,413,967
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pinjaman bank 23,248,153 - - 23,248,153 23,248,153 Bank loans
Utang usaha 587,445 - - 587,445 587,445 Trade payables
Utang kepada nasabah 152,728 - - 152,728 152,728 Payables to customers
Surat berharga yang
diterbitkan 9,240,972 - 8,947,997 - 8,947,997 Securities issued
Liabilitas lain-lain 842,489 - - 840,501 840,501 Other liabilities
Akrual 2,533,206 - - 2,533,206 2,533,206 Accrued expenses
Pinjaman dari Pemerintah 810,871 - - 781,979 781,979 Loans from government
37,415,864 8,947,997 28,144,012 37,092,009
Lampiran
359 - 5/101 - Schedule
Page 382
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
38. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 38. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENT
(lanjutan) (continued)
Tabel berikut menyajikan aset dan liabilitas The following table presents the Group’s financial
keuangan Grup yang tidak diukur sebesar nilai asset and liabilities that are not measured at fair
wajar pada 31 Desember 2021 dan 2020. (lanjutan) value as at 31 December 2021 and 2020.
(continued)
31 Desember/December 2020
Nilai tercatat/
Carrying Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Nilai wajar/
value Level 1 Level 2 Level 3 Fair value
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 472,838 472,838 - - 472,838 Cash and cash equivalents
Pinjaman yang diberikan -
bersih 54,696,744 - - 54,696,744 54,696,744 Loans - net
Pendapatan yang masih
harus diterima 2,566,129 - - 2,566,129 2,566,129 Accrued income
Piutang lain-lain - bersih 68,781 - - 68,781 68,781 Other receivables - net
57,804,492 472,838 - 57,331,654 57,804,492
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pinjaman bank 29,347,765 - - 29,347,765 29,347,765 Bank loans
Utang usaha 397,545 - - 397,545 397,545 Trade payables
Utang kepada nasabah 715,010 - - 715,010 715,010 Payables to customers
Surat berharga yang
diterbitkan 10,798,792 - 10,547,819 - 10,547,819 Securities issued
Liabilitas lain-lain 285,025 - - 224,225 224,225 Other liabilities
Akrual 1,995,930 - - 1,995,930 1,995,930 Accrued expenses
Pinjaman dari Pemerintah 539,225 - - 459,505 459,505 Loans from government
44,079,292 - 10,547,819 33,139,980 43,687,799
39. TRANSAKSI NON KAS 39. NON-CASH TRANSACTION
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, aset In 31 December 2021 and 2020, the Group’s fixed
tetap Grup meningkat sebesar Rp 54.073 dan Rp assets increased by Rp 54,073 and Rp 112,208
112.208 melalui utang kepada rekanan. respectively through debt to partners.
40. REKONSILIASI UTANG BERSIH 40. NET DEBT RECONCILIATION
Surat berharga
Pinjaman yang diterbitkan/
Pinjaman pemerintah/ Securities issued
bank/ Government Medium term Obligasi/
Bank loans loans note Bonds
Utang bersih Net debt
1 Januari 2020 29,925,380 389,833 500,000 6,847,349 1 January 2020
Arus kas penerimaan 55,359,345 433,127 - 5,755,000 Cash flow of receipts
Arus kas Cash flow of
pembayaran pokok (55,936,960) (283,735) - (2,301,000) principal payment
Perubahan lain-lain - - - (2,557) Other changes
Utang bersih Net debt
31 Desember 2020 29,347,765 539,225 500,000 10,298,792 31 December 2020
Arus kas penerimaan 83,534,721 560,000 - 4,245,000 Cash flow of receipts
Arus kas Cash flow of
pembayaran pokok (89,634,378) (288,354) (500,000) (5,301,500) principal payment
Perubahan lain-lain 45 - - (1,320) Other changes
Utang bersih Net debt
31 Desember 2021 23,248,153 810,871 - 9,240,972 31 December 2021
Lampiran
360 - 5/102 - Schedule
Page 383
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
41. KONTINJENSI 41. CONTINGENCIES
Sengketa aset Asset dispute
Kantor cabang Cikudapateuh, Bandung Branch office Cikudapateuh, Bandung
PT Pegadaian saat ini sedang menghadapi PT Pegadaian is currently facing lawsuit related to
permasalahan terkait sengketa Perbuatan Melawan ownership disputes of land & buildings located at
Hukum (PMH) dalam pemilikan dan penguasaan the Cikudapateuh Branch Office, Batununggal
tanah & bangunan yang terletak di Kantor Cabang District, Kacapiring Village, Bandung City. The asset
Cikudapateuh, Kecamatan Batununggal, Kelurahan dispute is an area of 2,935 m2 (two thousand nine
Kacapiring, Kota Bandung. Aset yang menjadi objek hundred and thirty-five square meters) located at
sengketa adalah seluas 2.935 m 2 (dua ribu sembilan Jalan Ahmad Yani No. 240 Kelurahan Kacapiring,
ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Batununggal Subdistrict, Bandung City, amounted
Jalan Ahmad Yani No. 240 Kelurahan Kacapiring Rp 90,679,000,000 (full amount) according to Letter
Kecamatan Batununggal Kota Bandung bernilai No. 2007/PH/KHBS-PGD/VII/2020 dated 6 July
sebesar Rp 90.679.000.000 (nilai penuh) sesuai 2020. The certification process by PT Pegadaian
Surat Penawaran No. 2007/PH/KHBS-PGD/VII/2020 was hampered due to objections from PT Pamada
tanggal 6 Juli 2020. Pembuatan sertifikat tanah Jaya and the asset was not physically controlled by
tersebut oleh PT Pegadaian terkendala karena PT Pegadaian but controlled by PT Pamada Jaya.
adanya keberatan dari PT Pamada Jaya dan aset Juridically, PT Pegadaian is the legal owner of the
tersebut secara fisik tidak dikuasai oleh PT land in the Cikudapateuh Branch Office,
Pegadaian tapi dikuasai oleh PT Pamada Jaya. Batununggal District, Kacapiring Village, Bandung
Secara yuridis, PT Pegadaian merupakan pemilik City according to the evidence on the rights owned
sah terhadap lahan tanah di Kantor Cabang by PT Pegadaian, but there are several obstacles in
Cikudapateuh, Kecamatan Batununggal, Kelurahan the certification process at BPN and resistance from
Kacapiring, Kota Bandung sesuai bukti atas hak PT Pamada Jaya. Substantially, the handling of
yang dimiliki oleh PT Pegadaian, namun terdapat asset disputes has a potential risk of loss of Rp
beberapa kendala pada proses pembuatan sertifikat 90,679,000,000 (full amount).
di BPN dan resistensi dari PT Pamada Jaya. Secara
substansi, penanganan sengketa aset memiliki risiko
potensi kerugian sebesar Rp 90.679.000.000 (nilai
penuh).
Tanah di Bidara Cina, Jakarta Timur Land at Bidara Cina, East Jakarta
PT Pegadaian memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) PT Pegadaian has the Right to Build (HGB) on land
atas tanah di Bidara Cina berdasarkan pada at Bidara Cina based on Certificate Number 1360
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1360 tanggal dated 2 April 1997 Cipinang Cempedak Village
2 April 1997 Desa Cipinang Cempedak yang akan which will expire on 2 April 2027. The acquisition of
berakhir pada tanggal 2 April 2027. Perolehan HGB HGB by Pegadaian started from a sale and
oleh Pegadaian berawal dari transaksi jual beli purchase transaction of persil land with the rights
sebidang tanah persil hak eigendom verponding eigendom verponding Number 3940 covering an
Nomor 3940 seluas 26.570 m2 antara Mas Kasan area of 26,570 m2 between Mas Kasan Kartadiredja
Kartadiredja kepada Soewardi berdasarkan Akta and Soewardi based on the Notary Deed RM
Notaris R.M. Soerojo Nomor 71 dan 72 tanggal 9 Soerojo Number 71 and 72 dated August 9, 1957.
Agustus 1957. Tanah tersebut diklaim The ownership of the land was also claimed by Mr.
kepemilikannya juga oleh Bapak Soegiyanto Soegiyanto Wachyudi based on a photocopy of the
Wachyudi dengan dasar dokumen fotokopi Akta Notary Deed of Rd. Soedja Number 68 dated
Notaris Rd. Soedja Nomor 68 tanggal 08 Agustus August 8, 1958 in the form of a sale and purchase
1958 berupa traksaksi jual beli dan pemindahan hak transaction and transfer of rights by Mas Kasan
oleh Mas Kasan Kartadiredja kepada Bapak Kartadiredja to Mr. Soegiyanto Wachyudi. Based on
Soegiyanto Wachyudi. Berdasarkan hasil the results of checking on the deeds, it is known that
pengecekan akta-akta tersebut maka diketahui the Notary Deeds Number 71 and 72 owned by
bahwa Akta Notaris Nomor 71 dan 72 yang dimiliki Pegadaian on Bidara Cina land are original and
oleh Pegadaian atas tanah Bidara Cina adalah asli have legal force. Nevertheless, in substance,
dan berkekuatan hukum. Meskipun demikian, secara because there is no legal certainty regarding Land
substansi, karena belum adanya kepastian hukum Ownership Rights and Land Legality in Bidara Cina,
terhadap Hak Kepemilikan dan Legalitas Lahan Jl. DI Panjaitan, East Jakarta, the dispute over the
Tanah di Bidara Cina, Jl. DI Panjaitan, Jakarta land assets has the risk of losing land assets in
Timur, maka sengketa aset di lahan tersebut Bidara Cina, Jl. DI Panjaitan, East Jakarta
memiliki risiko hilangnya aset lahan tanah di Bidara amounted Rp 440,000,000,000 (full amount) or
Cina, Jl. DI Panjaitan, Jakarta Timur senilai Rp potential loss of the Company to pay to Mr. Nefo
440.000.000.000 (nilai penuh) atau potensi kerugian Judianto Rp 440,000,000,000 (full amount).
Perusahaan untuk membayar kepada Sdr. Nefo
Judianto sebesar Rp. 440.000.000.000 (nilai penuh).
Lampiran
361 - 5/103 - Schedule
Page 384
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
42. PERISTIWA PENTING SETELAH PERIODE 42. SIGNIFICANT EVENT AFTER THE DATE OF
PELAPORAN STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
Perubahan susunan dewan direksi Changes of board of directors
Pada tanggal 14 Januari 2022, terdapat perubahan On 14 January 2022, there is change in the
susunan Dewan Direksi Perusahaan berdasarkan composition of the Company's Board of
Keputusan Kementerian BUMN No. SK- Directors based on Decree of the Ministry of State
17/MBU/01/2022 - No. 50-DIR/CSC/01/2022 tentang Owned Enterprises No. SK-17/MBU/01/2022 - No.
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi 50-DIR/CSC/01/2022 concerning Dismissal and
Perusahaan. Sampai dengan tanggal penerbitan Appointment of Members of the Board of Directors
laporan keuangan Perusahaan, uji kelayakan dan of the Company. Up to date of financial statement,
kepatuhan oleh Otoritas Jasa Keuangan masih the fit and proper test by the Indonesian Financial
dalam proses. Services Authority is still in process.
Berdasarkan Salinan Keputusan di atas, maka Based on a Copy of the Decree above, the
susunan Dewan Direksi Perusahaan menjadi composition of the Company's Board of Directors is
sebagai berikut: as follows:
28 Januari/January 2022 31 Desember/December 2021
Dewan Direksi Board of Directors
Direktur Utama Kuswiyoto Kuswiyoto President Director
Direktur Pemasaran dan Marketing and Product
Pengembangan Produk Harianto Widodo Harianto Widodo Development Director
Direktur Jaringan, Operasi, Network, Operation, and
dan Penjualan Damar Latri Setiawan Damar Latri Setiawan Sales Director
Direktur Keuangan,
Perencanaan Strategis dan Finance, Strategic Planning and
Manajemen Risiko Ferdian Timur Satyagraha Ninis Kesuma Adriani Risk Management Director
Direktur Teknologi Informasi Information Technology and
dan Digital Teguh Wahyono Teguh Wahyono Digital Director
Direktur Sumber Daya Manusia Ridwan Arbian Syah Ridwan Arbian Syah Human Resources Director
Direktur Umum Gunawan Sulistyo Gunawan Sulistyo General Director
43. STANDAR AKUNTANSI YANG TELAH 43. ACCOUNTING STANDARD ISSUED BUT NOT YET
DISAHKAN NAMUN BELUM BERLAKU EFEKTIF EFFECTIVE
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Financial Accounting Standard Board of Indonesia
Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan Institute of Accountants (DSAK-IAI) issued several
beberapa standar baru, revisi dan intepretasi, new standards, amendments and interpretations but
namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang not yet effective for the financial year beginning 31
dimulai pada atau setelah tanggal 31 Desember December 2021 are as follows:
2021 adalah sebagai berikut:
a. PSAK berlaku untuk tahun buku yang mulai a. SFAS that will become effective for annual
sejak 1 Januari 2022 dan penerapan dini period beginning 1 January 2022 and early
diperbolehkan: adoption is permitted:
- Amandemen PSAK 57 “Provisi, liabilitas - Amendment of SFAS 57 “Provisions,
kontijensi, dan aset kontijensi”; contingent liabilities, and contingent
assets”
- PSAK 112 “Akuntansi wakaf”; - SFAS 112 “Accounting for endowments”;
- Amandemen PSAK 22 “Kombinasi bisnis”; - Amendment of SFAS 22 “Business
combination”;
- Penyesuaian tahunan PSAK 73 “Sewa”. - Annual improvement SFAS 73 “Lease”.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, As at the authorisation date of this financial
Perusahaan masih mempelajari dampak yang statement, the Company is still evaluating the
mungkin timbul dari penerapan standar baru, revisi potential impact of these new, amendments and
dan intepretasi tersebut serta pengaruhnya pada interpretations SFAS to its financial statements.
laporan keuangan.
Standar tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari The above standards will be effective on 1 January
2022 dan penerapan dini diperbolehkan. 2022 and early adoption is permitted.
Lampiran
362 - 5/104 - Schedule
Page 385
PT PEGADAIAN
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. STANDAR AKUNTANSI YANG TELAH 43. ACCOUNTING STANDARD ISSUED BUT NOT YET
DISAHKAN NAMUN BELUM BERLAKU EFEKTIF EFFECTIVE (continued)
(lanjutan)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Financial Accounting Standard Board of Indonesian
Indonesia (“DSAK-IAI”) telah menerbitkan standar Institute of Accountants (“DSAK-IAI”) has issued the
baru, amandemen dan interpretasi berikut, namun following new standards, amendments and
belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai interpretations, but not yet effective for the financial
pada 1 Januari 2021 adalah sebagai berikut: year beginning 1 January 2021 are as follows:
(lanjutan) (continued)
a. Amendemen PSAK 1: “Penyajian laporan a. Amendment of SFAS 1 “Presentation of
keuangan”. financial statement.”
Standar tersebut akan berlaku efektif pada 1 The above standards will be effective on 1
Januari 2023 dan penerapan dini diperbolehkan. January 2023 and early adoption is permitted.
b. PSAK 74: Kontrak asuransi. b. SFAS 74: Insurance contract
Standar tersebut akan berlaku efektif pada 1 The above standards will be effective on 1
Januari 2025. January 2025.
Pada saat penerbitan laporan keuangan Perusahaan As at the authorisation date of these financial
masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari statements, the Company is still evaluating the
penerapan standar baru dan revisi tersebut serta potential impact of these new and revised standards
pengaruhnya pada laporan keuangan Perusahaan. to the Company’s financial statements.
44. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 44. REISSUANCE OF THE FINANCIAL STATEMENTS
Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum In relation to the plan for a Public Offering of Obligasi
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I tahun Berkelanjutan V Tahap I year 2022 and Sukuk
2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I year 2022, the
I tahun 2022, Perusahaan telah menerbitkan kembali Company has reissued its consolidated financial
laporan keuangan konsolidasiannya pada tanggal statements as at and for the year ended 31
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 December 2021 and 2020 to conform with the
Desember 2021 dan 2020 untuk menyesuaikan disclosure required by capital market regulations.
pengungkapan dengan peraturan pasar modal.
Penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian Reissuance of the financial statements related to the
terkait dengan hal-hal berikut: following items:
a. Pinjaman yang diberikan - bersih - halaman 5/43 a. Loans - net - page 5/43 and 5/48;
dan 5/48;
b. Persediaan - halaman 5/50; b. Invemtories - page 5/50;
c. Aset tidak lancar dimiliki untuk dijual - halaman c. Non-current asset classified as held for sale -
5/51; page 5/51;
d. Aset tetap - bersih - halaman 5/57; d. Fixed assets - net - page 5/57;
e. Saldo dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi e. Related parties balances and transactions - page
- halaman 5/85; dan 5/85; and
f. Kontinjensi - halaman 5/103. f. Contingencies - page 5/103.
45. INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN 45. SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFOMATION
Informasi berikut pada halaman 6/1 sampai dengan The following supplementary financial information of
6/5 adalah informasi keuangan tambahan PT Pegadaian, the parent company only, on page 6/1
PT Pegadaian, entitas induk saja, yang menyajikan to page 6/5 which presents the Company's
penyertaan Perusahaan pada entitas anak investment in subsidiaries under the equity method.
berdasarkan metode ekuitas.
Oleh karena perbedaan antara laporan keuangan Since the differences between the parent entity and
entitas induk dengan laporan keuangan consolidated financial statements are not material,
konsolidasian tidak material, maka catatan atas notes to the financial statements of the parent entity
laporan keuangan entitas induk saja tidak disajikan only are not included in this supplementary financial
dalam informasi keuangan tambahan ini. information.
Lampiran
363 - 5/105 - Schedule
Page 386
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
PT PEGADAIAN
ENTITAS INDUK SAJA/PARENT ENTITY ONLY
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2021 2020
ASET ASSETS
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
- pihak berelasi 224,846 related parties -
- pihak ketiga 342,240 127,588 third parties -
Pinjaman yang diberikan 52,419,756 57,474,599 Loans
Dikurangi: cadangan kerugian Less: allowance for
penurunan nilai (3,458,026) (2,777,855) impairment losses
Pinjaman yang diberikan - bersih 48,961,730 54,696,744 Loans - net
Piutang lain-lain - bersih Other receivables - net
- pihak berelasi 709,705 29,364 related parties -
- pihak ketiga 64,786 32,965 third parties -
Persediaan 21,211 12,476 Inventories
Pendapatan yang masih harus diterima 2,236,095 2,566,129 Accrued income
Pajak dibayar dimuka - lain-lain 64,561 2,431 Prepaid tax - others
Beban dibayar dimuka 82,729 51,111 Prepaid expenses
Aset tidak lancar Non-current assets
tersedia untuk dijual - 822,532 held for sale
Aset hak guna 270,849 274,816 Right-of-use assets
Investasi pada entitas asosiasi 738,225 700,118 Investment in associates
Penyertaan langsung 5,725 690 Direct participation
Properti investasi 180,025 341,095 Investment properties
Aset tetap - bersih 10,250,905 9,718,563 Fixed assets - net
Aset takberwujud - bersih 75,023 60,031 Intangible assets - net
Aset pajak tangguhan 1,565,835 1,329,948 Deferred tax assets
Aset lain-lain 122 314,491 Other assets
JUMLAH ASET 65,569,766 71,305,938 TOTAL ASSETS
LIABILITAS LIABILITIES
Utang kepada nasabah 152,728 715,010 Payables to customers
Utang usaha 616,189 445,394 Trade payables
Utang pajak Taxes payable
- Pajak penghasilan badan 14,763 287,034 Corporate income tax -
- Pajak lain-lain 69,791 98,314 Other taxes -
Akrual 2,523,594 1,994,040 Accruals
Pendapatan diterima dimuka 58,425 65,063 Unearned revenue
Liabilitas lain-lain 650,137 77,142 Other liabilities
Liabilitas sewa 21,054 40,270 Lease liabilities
Pinjaman bank Bank loans
- pihak berelasi 12,866,852 17,324,435 related parties -
- pihak ketiga 10,360,679 12,020,385 third parties -
Surat berharga yang diterbitkan 9,240,972 10,798,792 Securities issued
Pinjaman dari pemerintah 810,871 539,226 Loans from government
Liabilitas imbalan kerja 1,929,935 2,288,833 Employee benefit liabilities
JUMLAH LIABILITAS 39,315,990 46,693,938 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Modal saham Share capital
Modal saham - Nilai nominal Shared capital - Nominal amount
Rp 1.000.000 (nilai penuh) Rp 1,000,000 (full amount)
per lembar saham at par per share
Modal dasar Authorised capital
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna 1 share of series A Dwiwarna -
- 24.999.999 lembar saham seri B 24,999,999 shares of series B -
masing-masing pada in year 2021 and 2020,
tahun 2021 dan 2020 respectively
Modal ditempatkan dan disetor penuh Issued and fully paid capital
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna 1 share of series A Dwiwarna -
- 6.249.999 lembar saham seri B 6,249,999 shares of series B -
masing-masing per 31 Desember as at 31 December 2021 and
2021 dan 31 Desember 2020 6,250,000 6,250,000 31 December 2020, respectively
Cadangan revaluasi aset 7,655,029 7,774,688 Assets revaluation reserves
Pengukuran kembali Remeasurements of post-
imbalan pasca kerja (803,180) (1,055,352) employment benefits
Saldo laba yang telah dicadangkan 10,516,523 9,505,528 Appropriated retained earnings
Saldo laba yang belum dicadangkan 2,635,404 2,137,136 Unappropriated retained earnings
JUMLAH EKUITAS 26,253,776 24,612,000 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 65,569,766 71,305,938 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Lampiran
364 - 6/1 - Schedule
Page 387
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
PT PEGADAIAN
ENTITAS INDUK SAJA/PARENT ENTITY ONLY
LAPORAN LABA RUGI DAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2021 2020
Pendapatan usaha Operating revenues
Pendapatan sewa modal Interest and
dan administrasi 13,808,210 14,545,041 administration revenues
Pendapatan usaha lainnya 585,832 661,413 Other operating revenues
Jumlah pendapatan usaha 14,394,042 15,206,454 Total operating revenues
Beban usaha Operating expenses
Beban pegawai 3,797,704 4,066,949 Employee expenses
Beban bunga dan bagi hasil 2,193,734 3,035,284 Interest and profit sharing expense
General and administration
Beban administrasi dan umum 3,761,007 3,121,985 expenses
Beban pemasaran 140,599 131,612 Marketing expenses
Cadangan kerugian penurunan nilai 1,280,809 2,125,371 Allowances for impairment losses
Jumlah beban usaha 11,173,853 12,481,201 Total operating expenses
Laba usaha 3,220,189 2,725,253 Operating profit
Pendapatan lain-lain - bersih (16,126) 120,796 Other income - net
Laba sebelum pajak penghasilan 3,204,063 2,846,049 Profit before income tax
Beban pajak penghasilan (783,288) (781,741) Income tax expenses
Laba tahun berjalan dari Profit for the current year
operasi yang dilanjutkan 2,420,775 2,064,308 from continuing operations
Operasi yang dihentikan Discontinued operations
Laba tahun berjalan dari Profit for the current year
operasi yang dihentikan - 8,636 from discontinued operations
Laba bersih tahun berjalan 2,420,775 2,072,944 Net profit for the current year
Penghasilan komprehensif lain: Other comprehensive income:
Pos - pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi ke laba rugi: reclassified to profit or loss:
- Pengukuran kembali Remeasurements of -
imbalan pasca kerja 323,297 (405,193) post employment benefits
- Keuntungan revaluasi tanah Gains on revaluation of -
dan bangunan - 127,795 land and buildings
- Efek pajak terkait (71,125) 54,739 Related tax effect -
-
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan, setelah pajak 252,172 (222,659) for the current year, net of tax
Jumlah penghasilan Total comprehensive income
komprehensif tahun berjalan 2,672,947 1,850,285 for the current year
Laba bersih per saham - Earnings per share
dasar dan dilusian - basic and diluted
(dalam Rupiah penuh) 387,324 331,671 (in full Rupiah amount)
Lampiran
365 - 6/2 - Schedule
Page 388
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
PT PEGADAIAN
ENTITAS INDUK SAJA/PARENT ENTITY ONLY
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Pengukuran
Cadangan kembali imbalan
revaluasi aset/ pasca kerja/ Saldo laba/Retained earnings
Assets Remeasurement of Belum
Modal saham/ revaluation post employment Dicadangkan/ dicadangkan/ Jumlah ekuitas/
Share capital reserves benefits Appropriated Unappropriated Total equity
Saldo pada tanggal 1 Januari 2020 6,250,000 7,710,135 (720,780) 6,398,029 3,420,240 23,057,624 Balance as at 1 January 2020
366
Dampak penerapan PSAK 71 Impact on implementation of SFAS 71
dan 73 - bersih - - - - (295,909) (295,909) and 73 - net
Saldo 1 Januari 2020 setelah dampak Balance as at 1 January 2020
penerapan PSAK 71 dan 73 6,250,000 7,710,135 (720,780) 6,398,029 3,124,331 22,761,715 after impact on SFAS 71 and 73
Pembentukan cadangan umum - - - 3,107,499 (3,107,499) - Appropriation of general reserves
Cadangan revaluasi aset - (47,360) - - 47,360 - Assets revaluation reserve
Laba bersih tahun berjalan - - - - 2,072,944 2,072,944 Net income for the year
Penghasilan komprehensif lain: Other comprehensive income:
- Pengukuran kembali imbalan Remeasurement of post -
pasca kerja - - (405,193) - - (405,193) employment benefit
- Keuntungan revaluasi Gains on revaluation -
tanah dan bangunan - 127,795 - - - 127,795 land and buildings
- Efek pajak terkait - (15,882) 70,621 - - 54,739 Related tax effect -
Jumlah penghasilan komprehensif Total other comprehensive
tahun berjalan - 111,913 (334,572) - 2,072,944 1,850,285 current year
Saldo pada tanggal 31 Desember 2020 6,250,000 7,774,688 (1,055,352) 9,505,528 2,137,136 24,612,000 Balance as at 31 December 2020
366
Page 389
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
PT PEGADAIAN
ENTITAS INDUK SAJA/PARENT ENTITY ONLY
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Pengukuran
Cadangan kembali imbalan
revaluasi aset/ pasca kerja/ Saldo laba/Retained earnings
Assets Remeasurement of Belum
Modal saham/ revaluation post employment Dicadangkan/ dicadangkan/ Jumlah ekuitas/
Share capital reserves benefits Appropriated Unappropriated Total equity
367
Saldo pada tanggal 1 Januari 2021 6,250,000 7,774,688 (1,055,352) 9,505,528 2,137,136 24,612,000 Balance as at 1 January 2021
Dividen - - - - (1,010,995) (1,010,995) Dividend
Pembentukan cadangan umum - - - 1,010,995 (1,010,995) Appropriation of general reserves
Cadangan revaluasi aset - (119,659) - - 99,483 (20,176) Assets revaluation reserve
Laba bersih tahun berjalan - - - - 2,420,775 2,420,775 Net income for the year
Penghasilan komprehensif lain: Other comprehensive income:
- Pengukuran kembali imbalan Remeasurement of post -
pasca kerja - - 323,297 - - 323,297 employment benefit
- Keuntungan revaluasi Gains on revaluation -
tanah dan bangunan - - - - - - land and buildings
- Efek pajak terkait - - (71,125) - - (71,125) Related tax effect -
Jumlah penghasilan komprehensif Total other comprehensive
tahun berjalan - - 252,172 - 2,420,775 2,672,947 current year
Saldo pada tanggal 31 Desember 2021 6,250,000 7,655,029 (803,180) 10,516,523 2,635,404 26,253,776 Balance as at 31 December 2021
367
Page 390
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
PT PEGADAIAN
ENTITAS INDUK SAJA/PARENT ENTITY ONLY
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2021 2020
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan: Cash receipt from customers:
Pelunasan pinjaman yang diberikan 168,686,182 158,312,244 Loan receivables repayment
Penerimaan dana subsidi 104,740 423,091 Other operating revenues
Penerimaan pendapatan sewa Receipt of interest and
modal dan administrasi 14,138,244 14,045,283 administration income
Pendapatan usaha lainnya 1,374,936 389,869 Other operating revenues
Penerimaan lainnya 83,553 139,486 Other receipt
Pembayaran kas untuk: Cash payment for:
Penyaluran pinjaman Loan receivables
yang diberikan (163,701,206) (165,686,940) disbursement
Pembayaran bunga (2,269,136) (3,016,941) Interest payment
Pencairan dana subsidi (104,740) (108,599) Subsidies distributions
Pengembalian dana subsidi (314,491) Subsidies refundment
Beban pegawai (3,765,931) (3,754,993) Employee expenses
Beban usaha (3,495,320) (1,737,581) Operating expenses
Pembayaran pajak penghasilan (1,362,570) (990,772) Income tax payment
Arus kas bersih yang diperoleh dari/ Net cash flows provided from/
(digunakan untuk) aktivitas operasi 9,374,261 (1,985,853) (used in) operating activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari penjualan aset Purchase of intangible assets
yang diberikan 1,814 - disbursement
Pembelian aset takberwujud (42,370) (41,265) Purchase of intangible assets
Pembelian aset tetap (929,442) (1,221,481) Purchase of fixed assets
Arus kas bersih yang digunakan Net cash flows used in
untuk aktivitas investasi (969,998) (1,262,746) investing activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari: Cash receipt from:
Pinjaman bank 83,171,035 54,700,845 Bank loans
Pinjaman pemerintah 560,000 433,127 Loans from government
Surat beharga yang diterbitkan 4,245,000 5,755,000 Securities issued
Pengeluaran kas untuk: Cash payment for:
Angsuran pinjaman bank (89,288,323) (55,245,459) Bank loans installment
Pelunasan surat berharga
yang diterbitkan (5,801,500) (2,303,557) Securities issued settlement
Pembayaran emisi obligasi (1,320) (2,557) Bonds issuance cost
Pelunasan pinjaman pemerintah (288,355) (283,735) Government loans settlement
Pembayaran bunga Payment of interest
liabilitas sewa (5,480) of lease liabilities
Pembayaran dividen (1,010,995) - Dividend payment
Arus kas bersih yang (digunakan untuk)/ Net cash flows (used in)/provided
diperoleh dari aktivitas pendanaan (8,414,458) 3,056,221 from financing activities
PENURUNAN BERSIH KAS DAN NET DECREASE CASH AND
SETARA KAS (10,195) (197,858) CASH EQUIVALENTS
CASH AND
KAS DAN SETARA KAS PADA CASH EQUIVALENTS AT
AWAL TAHUN 352,434 550,292 BEGINNING OF THE YEAR
CASH AND
KAS DAN SETARA KAS PADA CASH EQUIVALENTS AT
AKHIR TAHUN 342,240 352,434 END OF THE YEAR
Kas dan setara kas pada Cash and cash equivalents at
akhir tahun terdiri dari: end of the year consists of:
Kas 78,512 97,023 Cash
Setara kas 263,728 255,411 Cash equivalents
Jumlah kas dan setara kas 342,240 352,434 Total cash and cash equivalents
Lampiran
368- 6/5 - Schedule
Page 391
Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 Jakarta Pusat,10430, Indonesia Tel. : (021) 315 5550 Faks. : (021) 391 4221 E-mail : humas@pegadaian.co.id Website : www.pegadaian.co.id
Names mentioned 152 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama Penyaluran
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×17
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1 ×4
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×24
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan. Bunga Obligasi
p.5
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.10 ×27
unresolved
org
PT Pegadaian No. RIS-
p.13 ×2
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.13 ×53
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.13 ×14
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
p.13 ×32
unresolved
org
Menteri
p.13 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.13 ×18
unresolved
org
PT Pegadaian Nomor SK-
p.13 ×2
unresolved
org
PT Pegadaian No. S-
p.14 ×2
unresolved
—
Dasar – Rp25.000.000.000.000,00
p.14 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.18 ×5
unresolved
person
Lucy Luciana Suhenda
p.18 ×4
unresolved
org
PT Pefindo
p.19 ×5
unresolved
org
PT Pesonna
p.19 ×2
unresolved
org
PT PIJ
p.21 ×3
unresolved
org
PT PGDE
p.22 ×2
unresolved
org
Tanudireja
p.24 ×3
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.49
unresolved
org
PT Bank DKI
p.51 ×8
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.51 ×4
unresolved
org
Banten Tbk
p.52 ×2
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.52 ×3
unresolved
org
PT Bank Danamon Ditentukan
p.52
unresolved
org
PT Bank Muamalat Ditentukan
p.52
unresolved
org
PT Pesonna Optima Jasa
p.52
unresolved
org
Pegadaian Galeri Tbk
p.53 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.53
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.54
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.54
unresolved
org
Layanan Umum
p.54
unresolved
org
PT Pamada Jaya
p.56
unresolved
org
PT Pamada Jaya. Secara
p.56 ×2
unresolved
person
Soegiyanto Wachyudi
p.56 ×2
unresolved
person
Nefo Judianto
p.56
unresolved
org
Bank BRI Pinjaman Jangka Pendek
p.60
unresolved
org
Bank BCA
p.61
unresolved
org
Bank BSM Addendum XIV
p.61
unresolved
org
Bank BRI Syariah
p.61
unresolved
org
Bank DKI Sindikasi Syariah
p.61
unresolved
org
PT Bank DKI Syariah Pegadaian (Persero)
p.61
unresolved
org
Bank BNI Syariah
p.62
unresolved
org
Bank ICBC
p.62
unresolved
org
Umum
p.63 ×3
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.64 ×2
unresolved
org
PN Pegadaian
p.81
unresolved
org
PT Pegadaian No. SK-
p.81 ×13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.81
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.82
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara No. S-
p.82
unresolved
person
Harianto Widodo
· Direktur
p.98 ×2
unresolved
person
Rini Widyantini
· Anggota
p.99
unresolved
person
Otok Kuswandaru
· Anggota
p.99
unresolved
person
Muhammad Sulhan Fauzi
· Komisaris Independen
p.99 ×2
unresolved
—
Ridwan Arbian Syah
· Direktur
p.99 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.100 ×2
unresolved
—
Terhadap Ferdian Timur Satyagraha
· Direktur Keuangan
p.100 ×7
unresolved
org
Menteri Negara BUMN No. SK-
p.100 ×3
unresolved
org
Pegadaian. Menjabat
· Komisaris Utama
p.100 ×15
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
p.100 ×4
unresolved
org
Analisa Keuangan dan Moneter
p.100
unresolved
org
Departemen Hubungan Intemasional Fakultas Ilmu Sosial
p.101
unresolved
org
Departemen Hubungan Intemasional FISIP UI CEACoS
p.101
unresolved
org
Departemen Hubungan Intemasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
p.101 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor SK-
p.101 ×3
unresolved
org
PT Sinergi Asia Group
p.101
unresolved
org
PT Bank Syariah Mandiri
p.101
unresolved
org
Kepegawaian Negara
p.101
unresolved
org
Kementerian PANRB
p.101 ×3
unresolved
org
Menteri BUMN No SK-
p.102
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.102
unresolved
org
PT PELNI (Persero)
p.102
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.102 ×3
unresolved
org
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
p.102
unresolved
org
Kementerian PAN-RB
p.102 ×2
unresolved
—
Pegadaian. Penunjukkan Beliau
· Direktur Utama
p.102
unresolved
org
Menteri BUMN
p.102 ×7
unresolved
org
Manajemen Pendidikan. Penunjukkan Beliau
· Direktur
p.103
unresolved
—
Pelaksana Tug
· Direktur
p.103
unresolved
—
Deakin University Melbourne. Penunjukkan Beliau
· Direktur Keuangan
p.103 ×7
unresolved
org
PT Pegadaian. Sebelum
p.103
unresolved
org
Bank Jatim
p.103 ×4
unresolved
person
Plt
· Direktur
p.103
unresolved
org
Telkom (Persero) Tbk
p.104 ×2
unresolved
org
Bank BRI Persero Tbk
p.104 ×7
unresolved
person
Tabel Frekuensi
· Komisaris
p.107
unresolved
person
Makmur
· Komisaris
p.107
unresolved
person
Satya
· Komisaris
p.107
unresolved
person
Fadlansyah
· Komisaris
p.107
unresolved
person
Umiyatun
· Komisaris
p.107
unresolved
person
Rini
· Komisaris
p.107
unresolved
person
Otok
· Komisaris
p.107
unresolved
person
Satya Arinanto
· Komisaris
p.107
unresolved
person
Pembahasan Organ
· Komisaris
p.109
unresolved
person
Ninis Kusuma Adriani
· Direktur
p.113
unresolved
person
Mohammad Edi
· Direktur
p.113
unresolved
org
Dana Pensiun Tahun
p.113
unresolved
org
Dana Pensiun Pegadaian
p.113
unresolved
person
Aspurjab
· Komisaris
p.113
unresolved
org
PT POJ
p.114
unresolved
org
Bank Update Kajian Non Gadai
p.117
unresolved
org
PT Pegadaian Tahun
p.117
unresolved
org
PT Pesonna Optima Jasa Summary Survey Customer Satisfaction
p.117
unresolved
org
PT Era Permata Sejahtera
p.117
unresolved
org
PT EPS
p.117
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.