Back to announcement
20240405_WOOD_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31624861_lamp1.pdf
Other Text extracted WOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 224
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 8 April 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 14 April 2021
Masa Penawaran Umum : 12 April 2021 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 14 April 2021
Tanggal Penjatahan : 13 April 2021 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 15 April 2021
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INTEGRA INDOCABINET TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT INTEGRA INDOCABINET TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang pengolahan mebel berbahan dasar kayu dan produk kayu lainnya, konsesi hutan serta ritel dan distribusi mebel serta perlengkapan dekorasi rumah melalui
Perseroan dan Entitas Anak
Berkedudukan di Jawa Timur, Indonesia
Kantor Pusat :
Desa Betro, Kecamatan Sedati
Sidoarjo 61253 – Indonesia
Telp.: +62 31 8910434, +62 31 8910435, +62 31 8910436
Faksimili: +62 31 8911391
Email: corsec.integra@iil.co.id
Website: www.integragroup-indonesia.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET TAHUN 2021
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP450.000.000.000,- (EMPAT RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET TAHUN 2021
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp42.180.000.000,- (empat puluh dua miliar seratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,00% (sembilan persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp407.820.000.000,- (empat ratus tujuh miliar delapan ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 14 Juli 2021, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 24 April 2022 untuk Seri
A dan tanggal 14 April 2024 untuk Seri B.
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) Seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp52.500.000.000,- (lima puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah). Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 31,5% tiga puluh satu koma lima persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
ekuivalen 9,00% (sembilan persen) per tahun, sementara besarnya Nisbah Perseroan adalah 68,5% (enam puluh delapan koma lima persen) dikalikan dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan (secara proporsional). Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp97.500.000.000,- (sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah). Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 66,625% (enam puluh enam koma enam dua lima persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun, sementara besarnya Nisbah Perseroan adalah 33,375% (tiga puluh tiga kom tiga tujuh lima
persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional). Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dibayarkan setiap triwulan dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Juli 2021, sedangkan Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 24 April 2022
untuk Seri A dan tanggal 14 April 2024 untuk Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI AKAN DIJAMIN 100% (SERATUS PERSEN) DENGAN JAMINAN BERUPA ASET TETAP, SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 45% (EMPAT PULUH
PULUH LIMA PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI, YANG TERDIRI DARI 55 (LIMA PULUH LIMA) HAK GUNA BANGUNAN DI KABUPATEN LAMONGAN ATAS NAMA
PT INTERKRAFT, ENTITAS ANAK PERSEROAN (“INTERKRAFT”). SISANYA AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERUPA PIUTANG USAHA DAN/ATAU
PERSEDIAAN. AKTA JAMINAN FIDUSIA AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA PADA TANGGAL EMISI DAN AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN
AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA 6 (ENAM) BULAN SEJAK TANGGAL EMISI. APABILA PERINGKAT EFEK PERSEROAN MENGALAMI PENURUNAN
DARI idA- (SINGLE A MINUS) MAKA PERSEROAN BERKEWAJIBAN UNTUK MEMBERIKAN PENAMBAHAN JAMINAN BERUPA PIUTANG USAHA DAN/ATAU PERSEDIAAN
SEKURANG-KURANGNYA 50% (LIMA PULUH PERSEN) DARI JUMLAH POKOK OBLIGASI.
SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DIJAMIN DIJAMIN 100% (SERATUS PERSEN) DENGAN JAMINAN BERUPA ASET TETAP, SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA
60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI POKOK SUKUK MUDHARABAH, YANG TERDIRI DARI 2 (DUA) HAK GUNA BANGUNAN DI KABUPATEN SIDOARJO ATAS
NAMA INTERKRAFT. SISANYA AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERUPA PIUTANG USAHA DAN/ATAU PERSEDIAAN. AKTA JAMINAN FIDUSIA AKAN
DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA PADA TANGGAL EMISI DAN AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA
6 (ENAM) BULAN SEJAK TANGGAL EMISI. APABILA PERINGKAT EFEK PERSEROAN MENGALAMI PENURUNAN DARI idA-(sy) (SINGLE A MINUS SYARIAH) MAKA
PERSEROAN BERKEWAJIBAN UNTUK MEMBERIKAN PENAMBAHAN JAMINAN BERUPA PIUTANG USAHA DAN/ATAU PERSEDIAAN SEKURANG-KURANGNYA 50%
(LIMA PULUH PERSEN) DARI JUMLAH POKOK SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN
ATAU SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) WAJIB DIUMUMKAN PALING
SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL
PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA
BAB I PROSPEKTUS INI MENGENAI KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN DAN
SUKUK BERKELANJUTAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
A- id
A-(sy)
(Single A Minus) (Single A Minus Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT PERUNDANG-UNDANGAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA DAPAT
DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. PT BRI Danareksa Sekuritas
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2021
Page 2
PT Integra Indocabinet Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi”) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 (“Sukuk Mudharabah”) kepada OJK dengan No. 078/WOOD/12/2020 tanggal 7 Desember 2020, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang-Undang Pasar Modal”). Perseroan akan mencatatkan Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari jumlah keseluruhan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari jumlah keseluruhan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I Integra Indocabinet dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Ijin Prinsip No. S-00496/BEI.PP1/01-2021 tanggal 19 Januari 2021. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM. OBLIGASI BERKELANJUTAN DAN SUKUK BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN DAN SUKUK BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERKELANJUTAN DAN SUKUK BERKELANJUTAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................... iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...................................................................................................... xv
RINGKASAN......................................................................................................................................... xvi
I. PENAWARAN UMUM....................................................................................................................1
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN..................................................3
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI................................................................3
C. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK MUDHARABAH........................................20
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.......................41
III. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................44
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................55
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................61
VI. FAKTOR RISIKO. ........................................................................................................................80
A. RISIKO UTAMA. ...................................................................................................................80
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL.....................................................................81
C. RISIKO UMUM. ....................................................................................................................83
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI............................................83
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK. ............................84
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA..............................................................................................................85
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. .....................................................................................85
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. .....86
C. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. ...........................................87
D. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG
BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN 20% (DUA PULUH PERSEN)
ATAU LEBIH. ........................................................................................................................89
E. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. ..........................................................................90
F. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ................................................................................91
G. SUMBER DAYA MANUSIA.................................................................................................100
H. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
DENGAN ENTITAS ANAK..................................................................................................103
I. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ENTITAS ANAK....................................................104
J. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI.....................................................................137
K. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA..............................................138
L. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN.................................................160
M. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN..........................................................160
N. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”)................................................................161
O. ASURANSI. ........................................................................................................................161
P. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK..................................................................................162
Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR)...........174
i
Page 4
IX. PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................175
X. PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH....................................................177
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................179
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...............................................................................182
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH......................................188
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI/SUKUK MUDHARABAH..........................................................................................193
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................195
XVI. LAPORAN KEUANGAN.............................................................................................................197
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UUPM,
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau dewan
komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan suatu pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada), serta Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Akad Syariah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Mudharabah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing
pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
sebagaimana dituangkan dalam Akad Mudharabah Sehubungan Dengan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tanggal 4 Desember 2020.
Aset Tetap : Berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan dalam
produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan administratif.
Aset Perseroan Yang : Berarti aset yang berasal dari pengolahan mebel berbahan dasar kayu
Menjadi Dasar Sukuk dan produk kayu lainnya, konsesi hutan serta ritel dan distribusi mebel
Mudharabah serta perlengkapan dekorasi rumah yang sesuai dengan prinsip syariah.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan LK : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan yang
merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/
PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
iii
Page 6
Bursa Efek : Berarti PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran
jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek
diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
Dana Sukuk Mudharabah : Berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah pada Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Emisi, dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Pengakuan Hutang, Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang, Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip, Prospektus, Prospektus
Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan.
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi termasuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah
ini, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak
Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Efek Syariah : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal
dan peraturan pelaksanaannya yang akad maupun cara penerbitannya
memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi dan atau Sukuk Mudharabah oleh
Perseroan untuk ditawarkan atau dijual kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum.
Entitas Anak : Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan Perseroan.
iv
Page 7
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung
meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai
akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak
untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Jaminan : Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan jaminan berupa aset
tetap setiap saat sekurang-kurangnya 45% (empat puluh lima persen) dari
Pokok Obligasi, yang terdiri dari 55 (lima puluh lima) hak guna bangunan
di Kabupaten Lamongan atas nama ITK dan sekurang-kurangnya 60%
(enam puluh persen) dari Pokok Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari
2 (dua) hak guna bangunan di Kabupaten Sidoarjo atas nama ITK.
Sisanya akan dijamin dengan jaminan fidusia berupa piutang usaha dan/
atau persediaan. Akta jaminan fidusia akan ditandatangani selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi dan akta pembebanan hak tanggungan
akan ditandatangani selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Tanggal
Emisi. Apabila peringkat Efek Perseroan mengalami penurunan dari idA-
(Single A Minus) untuk Obligasi dan idA-(sy) (Single A Minus Syariah) untuk
Sukuk Mudharabah maka Perseroan berkewajiban untuk memberikan
penambahan jaminan berupa piutang usaha dan/atau persediaan
sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi
dan Sukuk Mudharabah.
Jumlah Terhutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi
tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada)
yang terhutang dari waktu ke waktu.
Kesanggupan Penuh : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran
(Full Commitment) Umum ini berdasarkan dimana Penjamin Emisi Efek berjanji dan
mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi Berkelanjutan
I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 kepada Masyarakat
pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan
dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan masa
Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
v
Page 8
Kompensasi Kerugian : Berarti jumlah yang harus dibayar Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Akibat Keterlambatan Mudharabah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan
dalam memenuhi kewajibannya terhadap pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, dimana
tidak ada unsur kesalahan dari pemegang Sukuk Mudharabah, yang
mengakibatkan Pemegang Sukuk Mudharabah dirugikan akibat dari
kelalaian atau keterlambatan tersebut. Besarnya kompensasi kerugian
akibat keterlambatan tersebut akan ditentukan dalam perubahan perjanjian
perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Konfirmasi Tertulis : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain
yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO (KTUR) KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang
RUPSu (KTUR) diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPSu atau meminta
diselenggarakannya RUPSu, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar
Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi dan
Sukuk berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga
Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan hak-
hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang
Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Mudharabah : Berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib
al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal
(shahib al-mal) menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib)
mengelola modal tersebut dalam suatu usaha, dengan memperhatikan
ketentuan dalam POJK No. 53/2015.
Nisbah : Berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan wajib
dituangkan secara tertulis dalam bentuk persentase, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
vi
Page 9
Nisbah Pemegang : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang
Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perianjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat hutang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dan
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di Bursa
Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok Rp450.000.000.000,-
(empat ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah yang ditawarkan adalah sebesar
Rp42.180.000.000,- (empat puluh dua miliar seratus delapan puluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
jatuh tempo.
- Obligasi Seri B dengan jumlah yang ditawarkan adalah sebesar
Rp407.820.000.000,- (empat ratus tujuh miliar delapan ratus dua
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
(sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
jatuh tempo.
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi.
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembelian kembali sebagai pelunasan pokok obligasi dari masing-masing
seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai
dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Obligasi Berkelanjutan : Berarti Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet, yang akan ditawarkan
oleh Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah).
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Mudharabah Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
vii
Page 10
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/
atau pihak lain disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh
Perseroan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-undang Pasar Modal, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
Berkelanjutan dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan
tatacara yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan/atau Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang merupakan pendapatan yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil
kegiatan usaha dengan nilai portofolio senilai jumlah emisi yang dilakukan
untuk setiap periode perhitungan bagi hasil sebagaimana diatur di
dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang
akan ditentukan dalam perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Pendapatan Yang : Berarti pendapatan atau imbal hasil yang diperoleh oleh Perseroan dari
Dibagihasilkan hasil kegiatan usaha dengan nilai portofolio senilai jumlah emisi yang
dilakukan untuk setiap periode perhitungan bagi hasil, yang memiliki
kriteria sebagaimana ditentukan di Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk mudhrabah.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang Obligasi
Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No. 145 tertanggal
29 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima, SH, M.Kn., Notaris di
Jakarta.
Pengakuan Kewajiban : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No.
146 tertanggal 29 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima, SH,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
viii
Page 11
Penjamin Emisi Efek : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan
pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dalam hal ini adalah PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk dan PT BRI Danareksa Sekuritas, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Efek Umum, yang dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk dan PT BRI Danareksa Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : Berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Integra
Pembayaran Obligasi Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No. 28 tertanggal 4 Desember 2020, yang
dibuat di hadapan Jose Dima, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Agen : Berarti Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Pembayaran Sukuk Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No. 29 tertanggal 4 Desember
Mudharabah 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Efek Bersifat Utang di Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-113/OBL/KSEI/1020 tanggal 4
KSEI Desember 2020, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Surat Berharga Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI No. SP-025/SKK/KSEI/1020
Syariah di KSEI tanggal 4 Desember 2020, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan yang telah diberikan Bursa Efek Indonesia atas
permohonan pencatatan efek dari Perseroan.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Integra
Emisi Obligasi Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No. 24 tertanggal 4 Desember 2020,
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021
No. 3 tanggal 6 Januari 2021, Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun
2021 No. 100 tanggal 25 Januari 2021, Akta Perubahan III Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet
Tahap I Tahun 2021 No. 44 tanggal 5 Maret 2021, dan Akta Perubahan
IV Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No. 143 tanggal 29 Maret 2021 yang
seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.
ix
Page 12
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah
Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No. 23 tertanggal
4 Desember 2020, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No. 4 tanggal 6 Januari 2021,
Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No. 101 tanggal 25
Januari 2021, Akta Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No.
45 tanggal 5 Maret 2021, dan Akta Perubahan IV Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I
Tahun 2021 No. 144 tanggal 29 Maret 2021 yang seluruhnya dibuat di
hadapan Jose Dima, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Integra
Perwaliamanatan Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No. 26 tertanggal 4 Desember 2020,
Obligasi sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No. 1
tanggal 6 Januari 2021, Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No. 98
tanggal 25 Januari 2021, Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No. 42
tanggal 5 Maret 2021 Akta Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No. 141
tanggal 29 Maret 2021 yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima, SH,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Perwaliamanatan Sukuk Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No. 25 tertanggal 4 Desember
Mudharabah 2020, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet
Tahap I Tahun 2021 No. 2 tanggal 6 Januari 2021, Akta Perubahan II
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No. 99 tanggal 25 Januari 2021,
Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No. 43 tanggal
5 Maret 2021, dan Akta Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021
No. 142 tanggal 29 Maret 2021 yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose
Dima, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Penawaran : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi
Umum Berkelanjutan Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No. 27 tertanggal
4 Desember 2020, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan
I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No. 97 tanggal 25 Januari 2021,
Akta Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas
Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 No. 41
tanggal 5 Maret 2021, dan Akta Perubahan III Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet
Tahap I Tahun 2021 No. 140 tanggal 29 Maret 2021 yang seluruhnya
dibuat di hadapan Jose Dima, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan Peraturan di
sektor Pasar Modal termasuk POJK No.7/2017.
x
Page 13
Pernyataan Pendaftaran : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Menjadi Efektif dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
terkait dengan Penawaran Umum; atau
b. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
2. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Integra
Indocabinet Tbk.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
xi
Page 14
POJK No. 15/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip
Syariah di Pasar Modal.
POJK No. 18/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor: 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 3/
POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No. 18/POJK.04/2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
POJK No. 53/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang Digunakan
Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum,
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
sebesar sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah, yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk POJK No. 9/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang
Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang
Sukuk Mudharabah.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal
10 Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPSu : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu
senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan
Sukuk Mudharabah Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening.
Sukuk : Berarti sertifikat atau bukti kepemilikian yang bernilai sama dan mewakili
bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share),
atas aset yang mendasarinya.
xii
Page 15
Sukuk Mudharabah : Berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah, diberi nama Sukuk
Mudharabah dengan nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap I Tahun 2021, dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari:
- Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang ditawarkan adalah sebesar Rp52.500.000.000,- (lima puluh dua
miliar lima ratus juta Rupiah). Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Seri A adalah 31,5% tiga puluh satu koma lima persen) dikalikan dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
bagi hasil ekuivalen 9,00% (sembilan persen) per tahun, sementara
besarnya Nisbah Perseroan adalah 68,50% (enam puluh delapan
koma lima persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
(secara proporsional). Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
- Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang ditawarkan adalah sebesar Rp97.500.000.000,- (sembilan
puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah). Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 66,625% (enam puluh enam koma enam
dua lima persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 10,25%
(sepuluh koma dua lima persen) per tahun, sementara besarnya
Nisbah Perseroan adalah 33,375% (tiga puluh tiga koma tiga tujuh lima
persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional). Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
tempo.
Sukuk Mudharabah Tahap I merupakan “Sukuk Mudharabah” sebagaimana
didefinisikan pada Pasal 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana
dibuktikan dengan sertifikat jumbo Sukuk Mudharabah, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet, yang
Berkelanjutan akan ditawarkan oleh Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang
merupakan tanggal distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
dilakukan secara elektronik yang akan ditentukan dalam perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan.
xiii
Page 16
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke dalam
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang
juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dari Penjamin Emisi Efek kepada Perseroan.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke
dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi
Kembali Dana Sukuk jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana pembayaran Pendapatan Bagi
Pendapatan Bagi Hasil Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah, yaitu selambat-lambatnya pada 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berikut
Modal atau UUPM peraturan perubahannya dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
US$ atau USD : Berarti Dolar Amerika Serikat.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk., berkedudukan di Jakarta.
xiv
Page 17
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
BRT : PT Belayan River Timber
Grup Integra : Seluruh perusahaan yang tergabung dalam usaha Perseroan, termasuk Entitas Anak
IIL : PT Integra Indo Lestari
ISA : PT Intergreen Sinergy Alam
ITD : PT Integriya Dekorindo
INT : PT Intera Indonesia
IKM : PT Inter Kayu Mandiri
ITK : PT Interkraft
ITR : PT Intertrend Utama
NKT : PT Narkata Rimba
SMA : PT Sinergy Mentari Alam
xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di
dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama PT Integra Indocabinet sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Integra Indocabinet No. 147 tanggal 19 Mei 1989, yang dibuat di
hadapan Soetjpto, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-320.HT.01.01.
TH.90 tanggal 20 Januari 1990, serta telah didaftarkan dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri
Surabaya dibawah No.180/1990 tanggal 21 Februari 1990 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam akta
Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Integra Indocabinet No. 2 tanggal
5 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Choiriyah, S.H., Notaris di Sidoarjo, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai
“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU- 47493.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal
4 Agustus 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
0066588.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008 (“Akta No. 2/2008”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 1 tanggal 17 Juni 2019, dibuat di hadapan Susanti, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Sidoarjo, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0033818.
AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
ketentuan UUPT dengan No. AHU-0101084.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019, yang antara
lain sehubungan dengan persetujuan para pemegang saham Perseroan atas perubahan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan KBLI 2017.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil
dan sepeda motor.
Perseroan berkedudukan di Sidoarjo dan saat ini bergerak dalam bidang produksi mebel berbahan
dasar kayu dan produk kayu lainnya. Perusahaan mulai melakukan kegiatan operasinya pada tahun
1989.
PT Integra Indo Lestari (IIL) adalah entitas induk dan entitas induk terakhir Perusahaan.
xvi
Page 19
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tahun 2020
Rincian pemegang saham Perseroan dan persentase kepemilikannya pada tanggal 31 Oktober 2020
berdasarkan catatan yang dibuat PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Integra Indo Lestari 4.408.795.050 440.879.505.000 69,91
2. Masyarakat 1.897.454.950 189.745.495.000 30,09
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.306.250.000 630.625.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 13.693.750.000 1.369.375.000.000
Tahun 2019
Rincian pemegang saham Perseroan dan persentase kepemilikannya pada tanggal 31 Desember 2019
berdasarkan catatan yang dibuat PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Integra Indo Lestari 4.686.057.307 468.605.730.700 74,31
2. Komisaris:
- Hendro Rusli 317.700 31.770.000 0,01
3. Masyarakat 1.619.874.993 161.987.499.300 25,68
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.306.250.000 630.625.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 13.693.750.000 1.369.375.000.000
Tahun 2018
Rincian pemegang saham Perseroan dan persentase kepemilikannya pada tanggal 31 Desember 2018
berdasarkan catatan yang dibuat PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Integra Indo Lestari 4.956.950.000 495.695.000.000 78,60
2. PT Sinergy Mentari Alam 43.050.000 4.305.000.000 0,68
3. Direksi:
- Halim Rusli 17.000.000 1.700.000.000 0,27
- Widjaja Karli 17.000.000 1.700.000.000 0,27
- Meity Linlin 5.000.000 500.000.000 0,08
- Dra. Syany Tjandra 5.000.000 500.000.000 0,08
- Wang Sutrisno 5.000.000 500.000.000 0,08
4. Komisaris:
- Hendro Rusli 4.250.000 425.000.000 0,07
- Stephanie Kane Ilham 3.000.000 300.000.000 0,05
5. Masyarakat 1.250.000.000 125.000.000.000 19,82
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.306.250.000 630.625.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 13.693.750.000 1.369.375.000.000
xvii
Page 20
3. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK
Sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung,
lebih dari 50% saham Entitas Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen Entitas Anak
berikut ini:
Persentase Total Aset Tahun Status
No. Entitas Anak Kegiatan Usaha
Kepemilikan (Dalam Jutaan Rp) Penyertaan Operasional
1. PT Intertrend Utama Industri Mebel 99,79% 1.447.824 2012 Beroperasi
2. PT Interkraft Industri Mebel 99,53% 910.285 2012 Beroperasi
3. PT Inter Kayu Mandiri Perusahaan Induk 80,00% 16.599 2015 Belum Beroperasi
4. PT Belayan River Timber Industri Hak 99,32% 422.183 2012 Beroperasi
Pengelolaan Hutan
5. PT Narkata Rimba Industri Hak 99,00% 150.394 2011 Beroperasi
Pengelolaan Hutan
6. PT Intera Indonesia Industri Mebel 99,89% 757.822 2012 Beroperasi
7. PT Intergriya Dekorindo Perdagangan Jasa 99,88% 236.749 2013 Beroperasi
Keterangan lebih lengkap mengenai Entitas Anak dapat dilihat pada Prospektus Bab VIII.
4. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha
Perseroan apabila tidak diantisipasi dengan baik. Beberapa risiko usaha yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan dapat dipisahkan sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko terkait peraturan perundang-undangan
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL
1. Risiko terkait sensitivitas perubahan nilai tukar mata uang asing
2. Risiko terkait ketersediaan bahan baku
3. Risiko terkait kebakaran di dalam fasilitas produksi
4. Risiko terkait kenaikan upah minimum regional
5. Risiko terkait ketergantungan dengan pelanggan utama
6. Risiko terkait persaingan usaha
7. Risiko terkait perubahan teknologi
8. Risiko terkait kepatuhan syariah
C. RISIKO UMUM
1. Risiko kondisi perekonomian secara makro atau global
2. Risiko terkait suku bunga acuan pinjaman
3. Risiko terkait tuntutan atau gugatan hukum
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi serta Pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan
untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang
merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan lebih lengkap mengenai risiko dapat dilihat pada Prospektus Bab VI.
xviii
Page 21
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA
1. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk:
1.1 Sekitar 80% akan digunakan untuk pembiayaan kembali (refinancing);
1.2 Sisanya akan digunakan untuk modal kerja antara lain untuk pembelian bahan baku,
pembayaran hutang usaha, beban produksi, beban pemasaran, dan lain-lain.
2. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi
biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan seluruhnya untuk modal kerja antara lain untuk
pembelian bahan baku, pembayaran hutang usaha, beban produksi, beban pemasaran, dan lain-
lain.
Keterangan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Prospektus Bab II.
6. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Prospek bisnis dan industri Perseroan masih sangat terbuka lebar dengan ketersediaan bahan baku
yang berlimpah di Indonesia (mengingat kebijakan larangan Pemerintah untuk mengekspor kayu
gelondongan) dan upah minimum yang kompetitif. Dengan demikian, Perseroan dapat menawarkan
produk yang lebih kompetitif dibandingkan dengan kompetitor dari negara lain.
Sebagai negara penyerap produk kayu olahan terbesar di dunia, terutama di segmen furniture dan
building component, AS merupakan salah satu pasar utama ekspor kayu olahan dari Indonesia. Dalam
hal ini, Indonesia sebagai negara dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia paling diuntungkan
dengan persediaan bahan baku yang berlimpah. Diharapkan, potensi ekpor produk furniture Indonesia
ke AS dan negara-negara lain akan semakin meningkat dan mampu bersaing melalui penawaran harga
yang lebih kompetitif.
7. STRATEGI USAHA PERSEROAN
Perseroan bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar Entitas Anak dan mengambil kesempatan
terbuka di pasar. Strategi usahanya antara lain:
- Meningkatkan Pemanfaatan Bahan Baku melalui Konsesi Hutan Perseroan
Grup Integra akan terus meningkatkan pemanfaatan bahan baku kayu dari konsesi hutan yang
dimiliki oleh BRT dan NKT. Hal ini dapat dilihat dari data historis penjualan BRT dan NKT kepada
Perseroan dan Entitas Anak.
- Optimalisasi Proses Produksi
Dengan strategi dan integrasi yang kuat dalam proses produksi, Perseroan mampu memaksimalkan
pemanfaatan hasil kayu ini, menggabungkan penggunaan bahan dari building component dan
produksi mebel, serta memaksimalkan daya saing harga.
- Mengembangkan Jaringan Ritel dan Distribusi
Perseroan melalui ITD, telah menyiapkan jaringan distribusi penjualan di seluruh Indonesia untuk
memenuhi permintaan pasar lokal yang tinggi dan terus meningkat. Saat ini, pasar mebel lokal
masih didominasi oleh toko-toko tradisional. Perseroan memiliki kemampuan untuk melayani pasar
ini melalui fasilitas produksinya untuk sebagian besar produk mebel berbahan kayu dan impor
beberapa produk mebel pendukung non-kayu. Secara strategis, Perseroan telah menyiapkan
mereknya, Vittorio untuk didistribusikan melalui agen-agen Perseroan.
xix
Page 22
8. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG AKAN DITERBITKAN
Ringkasan mengenai Obligasi adalah sebagai berikut:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021
Jumlah Pokok : Sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu : - Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
Bunga Obligasi sejak Tanggal Emisi; dan
- Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga : - Seri A: 9,00%
Obligasi - Seri B: 10,25%
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
14 Juli 2021.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Obligasi.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pemindahbukuan
Jumlah Minimum : Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
Pemesanan kelipatannya
Peringkat Obligasi : id
A- (Single A Minus) dari Pefindo
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan pokok Obligasi
(Sinking Fund) ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini.
Jaminan : Obligasi ini akan dijamin 100% (seratus persen) dengan jaminan berupa aset
tetap setiap saat sekurang-kurangnya 45% (empat puluh lima persen) dari Pokok
Obligasi, yang terdiri dari 55 (lima puluh lima) hak guna bangunan di Kabupaten
Lamongan atas nama ITK. Sisanya akan dijamin dengan jaminan berupa piutang
usaha dan/atau persediaan. Akta jaminan fidusia akan ditandatangani selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi dan akta pembebanan hak tanggungan akan
ditandatangani selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Apabila
peringkat Efek Perseroan mengalami penurunan dari idA- (Single A Minus) maka
Perseroan berkewajiban untuk memberikan penambahan jaminan berupa piutang
usaha dan/atau persediaan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari
jumlah Pokok Obligasi.
xx
Page 23
Pembelian : Perseroan dapat membeli kembali Obligasi baik seluruhnya maupun sebagian
Kembali ditujukan sebagai pembayaran kembali Obligasi atau disimpan untuk kemudian
(Buy Back) dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (buy back) Obligasi
baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian
kembali (buy back) Obligasi Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya
dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana
pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar. Pembelian kembali Obligasi,
baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua)
Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back)
atas Obligasi dimulai.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Ringkasan mengenai Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Nama Sukuk : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021.
Mudharabah
Dana Sukuk : Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah).
Mudharabah
Jangka Waktu : - Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Sukuk Mudharabah Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
- Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Tingkat Bagi Hasil : - Seri A: 31,5% tiga puluh satu koma lima persen) dikalikan dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil ekuivalen
9,00% (sembilan persen) per tahun.
- Seri B: 66,625% (enam puluh enam koma enam dua lima persen) dikalikan
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
tahun.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut merupakan indikasi
pendapatan bagi hasil dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan
setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Juli 2021. Perseroan tidak
berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya
didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan
(tidak diaudit) terakhir sebelum pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
xxi
Page 24
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menjaga Pendapatan Yang
Dibagihasilkan sekurang-kurangnya sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas
miliar rupiah) per tahun. Pendapatan Yang Dibagihasilkan merupakan sebagian
dari laba operasional atas penjualan furniture dan building component, yaitu
penjualan furniture dan building component dikurangi beban pokok pendapatannya
dan beban operasional. Apabila Perseroan menghasilkan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan lebih besar dari yang diperjanjikan, maka Pemegang Sukuk
Mudharabah masing-masing seri melepaskan hak untuk memperoleh kelebihan
tersebut untuk diberikan (tanazul al-haq) kepada Perseroan.
Harga Penawaran : 100% dari Dana Sukuk Mudharabah.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pemindahbukuan
Jumlah Minimum : Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
Pemesanan kelipatannya
Peringkat Sukuk : id
A-(sy) (Single A Minus Syariah) dari Pefindo
Mudharabah
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Mudharabah
(Sinking Fund) ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini.
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini akan dijamin 100% (seratus persen) dengan jaminan berupa
aset tetap setiap saat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari Pokok
Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari 2 (dua) hak guna bangunan di Kabupaten
Sidoarjo atas nama ITK. Sisanya akan dijamin dengan jaminan berupa piutang
usaha dan/atau persediaan. Akta jaminan fidusia akan ditandatangani selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi dan akta pembebanan hak tanggungan akan
ditandatangani selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Apabila
peringkat Efek Perseroan mengalami penurunan idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
untuk Sukuk Mudharabah maka Perseroan berkewajiban untuk memberikan
penambahan jaminan berupa piutang usaha dan/atau persediaan sekurang-
kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Mudharabah baik seluruhnya maupun
(Buy Back) sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian
kembali (buy back) Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah
Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah hanya
dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana
pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK
oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar. Pembelian
kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan
paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali (buy back) atas Sukuk Mudharabah dimulai.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
xxii
Page 25
9. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Di bawah ini disajikan ikhtisar laporan posisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Agustus
2020, 31 Desember 2020, 2019 dan 2018 serta ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain Perseroan dan Entitas Anak untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Agustus 2020 dan 2019, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020,
2019 dan 2018. Laporan keuangan 31 Agustus 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono dan Chandra (Rödl & Partner) dengan opini wajar tanpa
modifikasian dalam laporannya tanggal 30 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Agustina Felisia.
Laporan Keuangan untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 tidak
diaudit.
Dalam penerbitan laporan keuangan audit untuk keperluan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini, Perseroan memanfaatkan relaksasi penerapan penyajian dan pengungkapan atas
informasi keuangan berdasarkan Surat Edaran OJK No. S-101/D.104/2020 tanggal 24 Maret 2020 yang
diterbitkan untuk menindaklanjuti perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi. Informasi laporan
keuangan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 diperoleh dari laporan internal
Perseroan dan menjadi tanggung jawab manajemen serta tidak diaudit dan tidak direview oleh Akuntan
Publik.
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Agustus 31 Desember
Keterangan
2020 2019* 2020** 2019 2018
Jumlah Aset 5.679.759.143.835 5.209.498.895.811 5.944.136.465.501 5.515.384.761.490 4.588.497.407.410
Jumlah Liabilitas x.799.013.168.083 2.572.957.407.921 2.916.345.383.706 2.811.776.373.408 2.138.457.892.658
Jumlah Ekuitas 2.880.745.975.752 2.636.541.487.890 3.027.791.081.795 2.703.608.388.082 2.450.039.514.752
Penjualan Bersih 1.623.835.220.415 1.252.297.503.856 2.968.864.804.621 2.136.286.045.964 2.101.477.235.890
Beban Pokok Penjualan 1.074.417.286.557 808.231.479.909 1.972.434.755.210 1.392.344.026.298 1.362.336.935.027
Laba Bruto 549.417.933.858 444.066.023.947 996.430.049.411 743.942.019.666 739.140.300.863
Laba Periode/Tahun Berjalan 162.417.607.787 151.234.032.907 314.020.688.621 218.064.313.042 242.010.106.249
Jumlah Penghasilan 177.378.353.200 186.501.973.138 328.567.280.957 253.568.873.330 530.726.375.398
Komprehensif
Kas Bersih yang Diperoleh
dari (Digunakan untuk) 133.563.692.667 (340.582.980.882) 190.965.083.278 (406.185.848.934) (414.427.984.259)
Aktivitas Operasi
Kas Bersih yang Digunakan
untuk Aktivitas Investasi (75.459.784.354) (88.578.917.831) (140.110.148.324) (208.099.719.619) (119.485.064.792)
Kas Bersih yang Diperoleh
dari (Digunakan untuk) (61.795.726.396) 428.520.581.510 (38.696.832.555) 538.728.563.907 612.591.082.340
Aktivitas Pendanaan
*tidak diaudit
**tidak diaudit dan Perseroan mempertimbangkan akan memanfaatkan ketentuan relaksasi LK sesuai S-101/D.04/2020 perihal
Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, Perpanjangan Masa
Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum.
xxiii
Page 26
RASIO-RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN PENTING
31 Agustus 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Rasio Pertumbuhan (%)
Total aset 2,98 20,20 19,40
Total liabilitas (0,45) 31,49 10,78
Total ekuitas 6,55 10,35 28,10
Penjualan bersih 29,67 1,66 21,14
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan (4,89) (52,22) 212,90
Rasio Profitabiltas (%)
Marjin laba bruto 33,83 34,82 35,17
Marjin earnings before interest, taxes, depreciation and amortization (EBITDA) 27,23 28,31 27,55
Rasio laba periode/tahun berjalan terhadap penjualan 10,00 10,21 11,52
Rasio laba periode/tahun berjalan terhadap total aset 2,86 3,95 5,27
Rasio laba periode/tahun berjalan terhadap total ekuitas 5,64 8,07 9,88
Rasio Likuiditas (x)
Rasio kas 0,01 0,01 0,04
Rasio lancar (current ratio) 1,33 1,30 1,30
Rasio Solvabilitas (x)
EBITDA terhadap beban keuangan 2,74 2,76 3,48
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 0,97 1,04 0,87
Rasio liabilitas terhadap total aset 0,49 0,51 0,47
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas 0,84 0,91 0,75
Pinjaman berbunga terhadap EBITDA 5,49 4,05 3,17
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Kewajiban Lainnya dan Pemenuhannya
31 Agustus 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Rasio lancar (minimal 1x) 1,33 1,30 1,30
Jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas (maksimal 3x) 0,97 1,04 0,87
Debt Service Coverage Ratio (DCSR) (minimum 1x) 3,63 4,63 17,52
Rasio gearing/pinjaman berbunga terhadap ekuitas (maksimal 1x) 0,84 0,91 0,75
Interest Service Coverage Ratio (minimal 1,25x) 2,31 2,29 2,95
Piutang dan persediaan terhadap jumlah modal kerja (minimal 110%) 331,67 385,57 355,48
Rasio pembiayaan (maksimum 90%) 39,14 40,61 36,43
xxiv
Page 27
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET TAHUN
2021
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP700.000.000.000,-
(TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP450.000.000.000,-
(EMPAT RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I
INTEGRA INDOCABINET TAHUN 2021
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP300.000.000.000,-
(TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INTEGRA INDOCABINET TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP150.000.000.000,-
(SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang
dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp42.180.000.000,- (empat puluh dua
miliar seratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp407.820.000.000,- (empat ratus tujuh
miliar delapan ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh
koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
jatuh tempo.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 14
Juli 2021, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada
tanggal 24 April 2022 untuk Seri A dan tanggal 14 April 2024 untuk Seri B.
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) Seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri
Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut :
1
Page 28
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp52.500.000.000,- (lima
puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah). Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah 31,5%
tiga puluh satu koma lima persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 9,00% (sembilan persen) per tahun, sementara
besarnya Nisbah Perseroan adalah 68,50% (enam puluh delapan koma lima persen) dikalikan
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional). Jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp97.500.000.000,-
(sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah). Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B
adalah 66,625% (enam puluh enam koma enam dua lima persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua
lima persen) per tahun, sementara besarnya Nisbah Perseroan adalah 33,375% (tiga puluh tiga koma
tiga tujuh lima persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional).
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan dengan
Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Juli
2021, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus dengan
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 24 April 2022 untuk Seri
A dan tanggal 14 April 2024 untuk Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas
bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
PT INTEGRA INDOCABINET TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang pengolahan mebel berbahan dasar kayu dan produk kayu lainnya, konsesi hutan serta
ritel dan distribusi mebel serta perlengkapan dekorasi rumah melalui Perseroan dan Entitas Anak
Berkedudukan di Jawa Timur, Indonesia
Kantor Pusat :
Desa Betro, Kecamatan Sedati
Sidoarjo 61253 – Indonesia
Telp.: +62 31 8910434, +62 31 8910435, +62 31 8910436
Faksimili: +62 31 8911391
Email: corsec.integra@iil.co.id
Website: www.integragroup-indonesia.com
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH
HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
(“PEFINDO”):
id
A- id
A-(sy)
(Single A Minus) (Single A Minus Syariah)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT PERUNDANG-UNDANGAN.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS
INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH
TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM
INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI
INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan
pada Bursa Efek Indonesia
2
Page 29
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
yang diatur dalam POJK No. 36/2014:
1. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahun 2021 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahun 2021;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun ke-2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 sesuai dengan surat pernyataan yang
dibuat oleh Perseroan pada tanggal 9 November 2020 dan surat pernyataan yang dibuat oleh
Akuntan pada tanggal 3 November 2020;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat
Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021.
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp450.000.000.000,- (empa ratus lima puluh miliar Rupiah). Obligasi
ini terdiri dari 2 (dua) Seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang
dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp42.180.000.000,- (empat puluh
dua miliar seratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
(sembilan persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp407.820.000.000,- (empat ratus
tujuh miliar delapan ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
(sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat tanggal jatuh tempo.
3
Page 30
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
pada tanggal 14 Juli 2021, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 24 April 2022 untuk Seri A dan tanggal 14 April 2024 untuk Seri B.
Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah
sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 14 Juli 2021 14 Juli 2021
2 14 Oktober 2021 14 Oktober 2021
3 14 Januari 2021 14 Januari 2022
4 24 April 2022 14 April 2022
5 - 14 Juli 2022
6 - 14 Oktober 2022
7 - 14 Januari 2023
8 - 14 April 2023
9 - 14 Juli 2023
10 - 14 Oktober 2023
11 - 14 Januari 2024
12 - 14 April 2024
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1
(satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh
Perseroan dan Bursa Efek.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.
Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
4
Page 31
Pengalihan Obligasi
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening
selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“Pefindo”) atas Obligasi, sesuai dengan surat No.:RC-1358/PEF-DIR/XII/2020 tanggal 1 Desember
2020 tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Oblgasi, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan
adalah:
Id
A- (Single A Minus)
Hasil pemeringkatan Obligasi diatas berlaku untuk periode 1 Desember 2020 sampai dengan 1
Desember 2021.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1angka I
Undang-undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,sebagaimana
diatur dalam POJK No. 49/2020.
Jaminan
1. Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah utang yang oleh sebab apapun juga terhutang
dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ini Perseroan memberikan Jaminan kepada dan untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat berupa tanah dan/atau bangungan dan piutang usaha
dan/atau persediaan yang nilai seluruhnya setiap saat sekurang-kurangnya 100% (seratus persen)
dari jumlah Pokok Obligasi yang terhutang.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri kepada
Pemegang Obligasi, melalui Wali Amanat, untuk membuat menandatangani dan menyerahkan
kepada Wali Amanat, Hak Tanggungan dan Akta Jaminan Fidusia.
A. Jaminan berupa aset tetap sekurang-kurangnya 45% (empat puluh lima persen) dari nilai
Pokok Obligasi, yaitu 55 (lima puluh lima) Hak Guna Bangunan di Kabupaten Lamongan atas
nama PT Interkraft;
B. Sisanya akan dijamin dengan jaminan berupa piutang usaha dan/atau persediaan. Piutang
yang dijaminkan oleh Perseroan merupakan piutang kepada pihak lain yang bersifat lancar
dan rincian piutang dimaksud akan dimuat di dalam Akta Jaminan Fidusia. Yang dimaksud
dengan piutang lancar berarti piutang yang diidentifikasikan dapat tertagih dalam jangka waktu
maksimal 90 (sembilan puluh) Hari Kalender.
2. Agar jaminan menjadi jaminan yang bersifat preferen bagi Pemegang Obligasi terhadap hak-hak
kreditur Perseroan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia, maka Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri kepada Pemegang
Obligasi melalui Wali Amanat:
i. atas tanah dan bangunan yang ada diatasnya, penandatanganan Akta Pemberian Hak
Tanggungan (“APHT”) Peringkat Pertama atas tanah dan bangunan yang akan dijaminkan
wajib dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan dari Tanggal Emisi.
Perseroan selanjutnya melalui Wali Amanat dengan bantuan notaris yang ditunjuk Perseroan
dan/atau Wali Amanat melakukan pendaftaran pada Kantor Pertanahan sejak ditandatangani
APHT atas jaminan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5
Page 32
ii. Atas piutang usaha dan/atau persediaan, penandatanganan Akta Jaminan Fidusia dilaksanakan
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi; dan selanjutnya Wali Amanat dengan bantuan notaris
akan mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia tersebut secara elektronik di Kantor Pendaftaran
Jaminan Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pendaftaran objek Jaminan fidusia akan dilaksanakan oleh Wali Amanat dengan bantuan
notaris selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak ditandatanganinya Akta Jaminan
Fidusia sebagaimana dimaksud pada Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Perseroan berkewajiban mengganti Piutang baru apabila Piutang yang dijaminkan sudah lunas
atau jatuh tempo dan/atau piutang non performing.
4. Apabila hasil pemeringkatan Obligasi oleh Pemeringkat menjadi BBB+ (Triple B Plus), Perseroan
wajib menambah Jaminan menjadi sekurang-kurangnya menjadi 150% (seratus lima puluh persen)
dari jumlah Pokok Obligasi yang terhutang selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterimanya surat permintaan penambahan Jaminan dari Wali Amanat.
5. Apabila nilai Jaminan tersebut kurang dari 100% (seratus persen) atau kurang dari 150% (seratus
lima puluh persen), persentase mana ditentukan sesuai dengan hasil pemeringkatan Obligasi,
dari nilai Pokok Obligasi yang masih terhutang oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, maka
sekarang untuk kemudian pada waktunya apabila terjadi keadaan tersebut Perseroan berkewajiban
untuk memenuhi kekurangan Jaminan dengan menyetor uang tunai (termasuk dalam bentuk
deposito), dengan memperhatikan ketentuan pasal 6.3.19 Perjanjian Perwaliamanatan
6. Apabila diperlukan, Wali Amanat dapat menunjuk Agen Jaminan dengan syarat-syarat sebagaimana
yang akan tercantum dalam akta perjanjian agen jaminan yang akan ditandatangani dikenudian
hari, antara Wali Amanat, agen jaminan dan Perseroan. Wali Amanat untuk nanti pada waktunya
dapat meberikan kuasa kepada Agen Jaminan untuk menyimpan, menjaga dan menginformasikan
bahwa jaminan tersimpan dengan baik dan bertanggungjawab atas kelalaiannya.
7. Perseroan menjamin Wali Amanat bahwa jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan:
i. Benar merupakan milik Perseroan atau milik Entitas Anak yang bersedia dijaminkan;
ii. tidak terikat sebagai jaminan hutang dengan pihak lain;
iii. tidak dalam sengketa;
iv. tidak akan dipindahtangankan, dialihkan, dan/atau dibebankan, dengan demikian baik sekarang
maupun nanti pada waktunya Wali Amanat tidak akan mendapat tuntutan dan gugatan dari
pihak lain yang turut mempunyai hak atas jaminan tersebut.
8. Untuk mengadministrasikan dan melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan Jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, maka Wali Amanat berkewajiban:
i. mempergunakan hasil eksekusi Jaminan yang diperoleh Wali Amanat dari Perseroan untuk
melunasi kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI;
ii. meminta laporan status Jaminan kepada Perseroan setiap saat jika dipandang perlu;
iii. Wali Amanat berhak menunjuk notaris untuk membantu Bank Wali Amanat dalam melakukan
pendaftaran Jaminan kepada instansi yang berwenang.
iv. setelah Wali Amanat memutuskan telah terjadi suatu kejadian kelalaian, menjalankan tindakan-
tindakan yang sah menurut hukum untuk melakukan penagihan, sekaligus melaksanakan
semua hak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi atas Jaminan berdasarkan Perjanjian
dan dokumen-dokumen perjanjian sehubungan dengan Jaminan.
9. Perseroan berkewajiban untuk melakukan penilaian setahun sekali dan Wali Amanat berhak
meminta penilaian kembali atas Jaminan apabila: (i) terjadi penggantian Jaminan, atau (ii) Perseroan
melakukan kelalaian sebagaimana tersebut dalam Perjanjian, sehubungan dengan hal tersebut
Perseroan wajib menunjuk penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atas
persetujuan Wali Amanat untuk melakukan penilaian kembali atas objek yang dijadikan jaminan
dan menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah dilakukannya penilaian tersebut.
10. Perseroan wajib menyampaikan laporan piutang usaha dan/atau persediaan setiap periode
triwulanan (Maret, Juni, September, Desember) setiap tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya
setelah periode triwulanan berakhir kepada Wali Amanat dan sekurang-kurangnya memuat:
A. Laporan piutang usaha
i. Nama debitur;
ii. Nomor kontrak/invoice atas piutang;
iii. Alamat Debitur;
6
Page 33
iv. jumlah piutang yang masih tersisa (outstanding);
v. Tanggal jatuh tempo piutang;
vi. Kolektibilitas piutang;
B. Laporan Persediaan
i. Nama barang
ii. Jumlah Barang
iii. Nilai barang per unit
iv. Total Nilai Barang
Penyampaian laporan tersebut di atas ditandatangani oleh Pihak yang berwenang mewakili
Perseroan sesuai ketentuan anggaran dasar Perseroan disertai surat pernyataan dari Perseroan
bahwa isi laporan yang disampaikan tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan
11. Perseroan berkewajiban untuk melakukan Pendaftaran Jaminan berupa piutang usaha dan/
atau persediaan melalui Wali Amanat dengan bantuan notaris yang ditunjuk oleh Perseroan dan/
atau Wali Amanat kepada instansi yang berwenang termasuk tetapi tidak terbatas pada Kantor
Pendaftaran Fidusia, termasuk untuk tiap-tiap perubahan objek jaminan fidusia minimal 1 (satu)
tahun sekali atau periode lain jika dianggap perlu oleh Wali Amanat.
12. Perseroan dengan ini memberikan kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali kepada Wali Amanat
dengan hak substitusi untuk mewakili Perseroan dan bertindak untuk dan atas nama Perseroan
dalam melakukan segala tindakan hukum yang Perseroan sendiri sebagai pihak yang berhak atas
Jaminan tersebut dapat melakukannya dan yang dianggap perlu oleh Wali Amanat untuk dilakukan
guna kepentingan Pemegang Obligasi, tidak ada tindakan yang dikecualikan, termasuk tetapi tidak
terbatas pada pemberian instruksi kepada pihak yang berkepentingan dan berwenang mengenai
Jaminan, mengambil dan menerima, memindahkan dan memasukkan Jaminan, menerima dan
memberikan serta menandatangani semua surat, akta dan dokumen lain yang berkenaan dengan
Jaminan tersebut dan dengan tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
13. Apabila Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dengan mana
seluruh kewajiban Perseroan atas Obligasi menjadi jatuh tempo, maka Perseroan wajib sekarang
dan untuk nanti pada waktunya memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk kepentingan
Pemegang Obligasi mengeksekusi Jaminan dengan cara menjual, mengalihkan, lelang atau cara
lain mengoperkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan
apabila akan dilakukan dengan penjualan secara di bawah tangan, maka penjualan tersebut harus
didahului dengan kesepakatan antara Wali Amanat dan Perseroan, apabila kesepakatan tidak
tercapai dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal keputusan RUPO
yang memutuskan dilakukannya eksekusi atas Jaminan tersebut.
14. Dalam rangka eksekusi Jaminan (jika ada), Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh
Wali Amanat berhak untuk menunjuk pihak ketiga seperti konsultan hukum, penilai independen
dan lain-lain sehubungan dengan eksekus tersebut. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan
penunjukkan pihak ketiga tersebut, dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau
keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab serta wajib
dibayar oleh Perseroan
15. Hasil penjualan Jaminan baik sebagian maupun seluruhnya sebagaimana diatur dalam pasal
ini, setelah dikurangi dengan biaya eksekusi, pajak dan biaya-biaya lain yang dikonsultasikan
terlebih dahulu oleh Wali Amanat kepada Perseroan, yang mungkin dikeluarkan oleh Wali Amanat
dalam rangka eksekusi dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan
tertulis tentang pengeluaran tersebut, akan segera dibagikan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya sebagaimana dinyatakan dalam
Konfirmasi Tertulis masing-masing Pemegang Obligasi.
16. Dalam hal terdapat sisa hasil eksekusi atas Jaminan setelah seluruh Jumlah Terhutang dilunasi,
maka paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah dilakukan perhitungan mengenai hasil
eksekusi Jaminan, Wali Amanat wajib mengembalikannya kepada Perseroan.
17. Kuasa-kuasa yang tersebut dalam Pasal ini merupakan bagian yang terpenting dan syarat mutlak
yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian yang tanpa kuasa-kuasa tersebut Perjanjian tidak akan
dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apapun, termasuk
karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813,1814,1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia.
7
Page 34
18. Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan pendaftara Jaminan dan
pendaftaran perubahan Jaminan termasuk tapi tidak terbatas pada biaya notaris dan biaya-biaya
yang diperlukan dalam rangka pengikatan Jaminan dan peninjauan Jaminan dalam batas jumlah
yang wajar dan dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis
tentang pengeluaran tersebut, menjadi beban dan tanggunjawab serta wajib dibayar Perseroan.
19. Dalam hal terjadi pelunasan atas Jumlah Terhutang, Wali Amanat berkewajiban untuk menerbitkan
surat pelepasan Jaminan dan mengembalikan kepada Perseroan seluruh Dokumen Jaminan yang
diberikan Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi. Pengembalian Dokumen Jaminan harus
telah diselesaikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya
pelunasan Jumlah Terhutang Wali Amanat menandatangani perjanjian dan dokumen yang berkaitan
dengan Jaminan yang diberikan berdasarkan Perjanjian berikut perubahan-perubahannya dan
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Jaminan yang tertuang dalam
Dokumen Jaminan, termasuk kuasa-kuasa yang berkaitan dapat juga dibuat secara terpisah,
namun setiap dan semua perjanjian dan dokumen-dokumen atas Jaminan yang tertuang dalam
Dokumen Jaminan tersebut merupakan bagian-bagian yang yang tidak bisa dipisahkan dari
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan adalah sebagai
berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1.1. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak
Negatif yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan
suatu badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.2. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
1.3. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Entitas Anak
termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Entitas Anak, baik yang ada sekarang maupun
yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali:
a. penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang
berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
b. penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada
sekarang (refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap dimasa yang
akan datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
c. penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada poin 1.1;
d. penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
capital) Perseroan, selama pinjaman yang dijaminkan tidak melanggar ketentuan yang
diatur dalam poin 3.12.
e. penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi;
1.4 Melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Entitas Anak dalam satu atau
rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 20% (dua
puluh persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini
yang telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
8
Page 35
a. pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak;
b. pengalihan aset Perseroan dan/atau Entitas Anak yang dilakukan khusus dalam rangka
sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Entitas Anak, dengan ketentuan aset Perseroan
dan/atau Entitas Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka
waktu Obligasi tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai dengan laporan
keuangan tahunan konsolidasian Perseroan terkini yang telah diaudit oleh auditor
independen;
c. Pengalihan aset yang dilakukan antar Entitas Anak Perseroan atau antara Perseroan
dengan Entitas Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material tidak
mengganggu jalannya usaha Perseroan;
d. Pengalihan aset dimana hasil Pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan
usaha Perseroan, dan/atau Entitas Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan
dan/atau Entitas Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan secara
material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan dalam waktu 365 (tiga ratus
enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut.
1.5 Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan.
1.6 Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Entitas Anak selama Bunga Obligasi
belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.
1.7 Mengeluarkan obligasi atau efek-efek lainnya melalui Pasar Modal yang dijamin secara
lebih senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada Pemegang Obligasi
ini secara pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan poin 1.3 huruf b.
Untuk menghindari keraguan, poin 1.8 ini tidak akan membatasi dan menghambat Perseroan
untuk mengeluarkan obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima jawaban
dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.
3. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
3.1 Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3.2 Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Bursa (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI.
3.3 Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
poin 3.2, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar
sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi
akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
3.4 Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha
utama Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
9
Page 36
3.5 Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan di
Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan Entitas
Anak dan yang diterapkan secara konsisten.
3.6 Segera mungkin memberitahukan Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan
penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya
penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk
melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
3.7 Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung:
a. adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan
atau pengubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan, pembagian dividen
kepada pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
b. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan
Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
3.8 Menyerahkan kepada Wali Amanat:
a. salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan
kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu,
berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan
kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan
tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal
surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
b. menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK, bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan
Bursa Efek, selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan
keuangan tahunan Perseroan, kecuali dalam hal jangka waktu penyampaian laporan
keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek, diperpanjang oleh OJK atau Bursa
Efek melalui suatu peraturan, penetapan, surat edaran atau bentuk kebijakan lainnya
yang dikeluarkan oleh OJK atau Bursa Efek;
c. menyampaikan laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 (tiga puluh
satu) Maret, 30 (tiga puluh) Juni, 30 (tiga puluh) September, dan 31 (tiga puluh satu)
Desember bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut kepada OJK dan
Bursa Efek, kecuali dalam hal jangka waktu penyampaian laporan keuangan tersebut
kepada OJK dan Bursa Efek, diperpanjang oleh OJK atau Bursa Efek melalui suatu
peraturan, penetapan, surat edaran atau bentuk kebijakan lainnya yang dikeluarkan
oleh OJK atau Bursa Efek.
3.9 Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
3.10 Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat
untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu
kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
memeriksa catatan keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang
10
Page 37
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang
Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada
Perseroan yang diajukan sekurang-kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan
dilakukan.
3.11 Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
3.12 Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di
OJK, dengan jumlah utang maksimal 3 (tiga) kali terhadap jumlah ekuitas dan jumlah EBITDA
minimal 1,25 (satu koma dua lima) kali terhadap jumlah beban bunga.
3.13 Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia
yang berlaku dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
3.14 Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5
(lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi.
3.15 Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di
bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
3.16 Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pemeringkatan Tahunan
a. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas setiap klasifikasi Efek
bersifat utang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek bersifat utang yang
diterbitkan.
b. Dalam hal peringkat Efek bersifat utang diperoleh lebih dari satu perusahaan
pemeringkat Efek pada saat Penawaran Umum, maka Perseroan dapat menunjuk
salah satu dari perusahaan pemeringkat Efek tersebut untuk melakukan
pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan
yang terkait dengan Efek bersifat utang yang diterbitkan sepanjang telah diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Dalam hal peringkat Efek bersifat utang yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
ii. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
a. Dalam hal perusahaan pemeringkat Efek menerbitkan peringkat baru maka
Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta
mengumumkan kepada masyarakat sedikit dalam satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. peringkat baru; dan
2. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
b. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan.
iii. Pemeringkatan Ulang
a. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat Efek terkait dengan peringkat Efek utang selain karena hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam butir i huruf a dan butir ii huruf a, maka Perseroan
wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat
dimaksud.
11
Page 38
b. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf a berbeda
dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional laman Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2
(kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud, atau melakukan pemeringkatan
sesuai dengan POJK No. 49/2020.
3.17 Sampai dengan dilunasinya Jumlah Terhutang, Perseroan wajib mempertahankan nilai Jaminan
sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih terhutang
kepada Pemegang Obligasi atau sekurangkurangnya 150% (seratus lima puluh persen) dari
nilai Pokok Obligasi dalam hal hasil pemeringkatan Obligasi oleh Pemeringkat mengalami
penurunan yang mengakibatkan pemeringkatan Obligasi menjadi BBB+ (Triple B plus).
3.18 Apabila hasil rating Obligasi turun menjadi atau dibawah peringkat BBB (triple B) atau
dibawah peringkat Investment Grade maka Perseroan mempunyai kewajiban untuk
melakukan pelunasan Obligasi kepada pemegang Obligasi atas seluruh Pokok Obligasi dan
Bunga Obligasi, dimana pelaksanaan pelunasan tersebut tergantung kesepakatan antara
Pemegang Obligasi dan Perseroan dalam suatu RUPO dan apabila dilaksanakan maka
pembayaran pelunasan tersebut dilakukan oleh Agen Pembayaran. Pelaksanaan pelunasan
atas seluruh Jumlah Kewajiban dikarenakan penurunan hasil rating sehingga dibawah
peringkat Investment Grade dapat mengenyampingkan ketentuan pada Pasal 5.10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
3.19 Mentransfer/menyetorkan sejumlah uang ke dalam suatu rekening penampungan dana, yang
ditentukan oleh Wali Amanat (“Rekening Penampungan”), bilamana:
i. berdasarkan laporan 3 (tiga) bulanan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.10
Perwaliamanatan Obligasi, jumlah Jaminan yang dijaminkan kepada Pemegang Obligasi
melalui Wali Amanat kurang dari 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi yang
masih terhutang; atau
ii. dalam hal hasil pemeringkatan Obligasi oleh Pemeringkat mengalami penurunan
menjadi BBB (Triple B) dan Jaminan yang dijaminkan kepada Pemegang Obligasi
melalui Wali Amanat kurang dari 150% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi yang
masih terhutang;
Semua hal tersebut di atas wajib dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah uang yang disetorkan tersebut sekurang-kurangnya sama dengan jumlah
kekurangan nilai Jaminan dimaksud, sehingga setelah penyetoran dilakukan, maka nilai
Jaminan Perseroan yang dijaminkan ditambah dengan jumlah setoran sebagaimana
dimaksud di atas berjumlah sekurangkurangnya 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok atau 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang terhutang,
persentase mana ditentukan sesuai dengan hasil pemeringkatan Obligasi;
b. Penyetoran tersebut wajib dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari Wali Amanat tentang kekurangan nilai
Jaminan dimaksud;
c. Seluruh jumlah uang yang disetorkan ke dalam Rekening Penampungan sebagaimana
dimaksud di atas menjadi hak dan dalam penguasaan Wali Amanat sepenuhnya, dan
sehubungan dengan hal itu Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat
untuk membuat dan menandatangani dokumen-dokumen apapun yang diperlukan
sehubungan dengan penguasaan uang tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk
mendebet dan mentransfer uang yang ada dalam Rekening Penampungan guna
membayar Jumlah Terhutang dalam hal Perseroan melakukan kelalaian berdasarkan
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Bilamana suatu saat, dan dari waktu ke waktu, nilai tagihan Piutang Perseroan yang
dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
mencapai sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) atau 150% (seratus lima puluh
persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terhutang, persentase mana ditentukan sesuai
dengan hasil pemeringkatan Obligasi maka berdasarkan pemberitahuan tertulis dari
Perseroan mengenai hal tersebut dan dengan memperhatikan laporan 3 (tiga) bulanan
yang paling terakhir sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.10 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan sepanjang Perseroan tidak melakukan kelalaian berdasarkan Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Wali Amanat akan mengembalikan (mentransfer)
ke dalam rekening milik Perseroan sebesar jumlah uang yang telah disetorkan ke dalam
Rekening Penampungan.
12
Page 39
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
i. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
ii. Fakta mengenai janji Perseroan, jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya
tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
iii. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan,
untuk sejumlah nilai melebihi 10% (sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Entitas
Anak berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross
default) yang berupa pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
iv. sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan material lainnya dari Pemerintah
Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau
Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan
hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan
usaha Perseroan sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
kecuali yang timbul karena Force Majeure; atau
v. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; pengadilan atau
instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
juga seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan
yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
vi. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
vii. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
secara material (selain nomor 1) atau fakta material mengenai keadaan atau status Perseroan
serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh
Perseroan;
2. Ketentuan mengenai pernyataan kelalaian/default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. angka 1 huruf a, b, c, d, dan e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. angka 1 huruf f dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180 (seratus delapan
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
angka 1 huruf c dan huruf d diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama
90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
13
Page 40
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya
sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak
dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu
yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
3. Apabila:
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham atas terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO
dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan
(sinking fund) dan ketentuan lain dalam kontrak perwaliamanatan dan dengan memperhatikan
POJK 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
f. mengambil keputusan mengenai tindakan akibat terjadinya kelalaian karena force majeure
termasuk namun tidak terbatas pada kelonggaran waktu atas suatu kelalaian atau mengambil
suatu tindakan atas suatu kelalaian.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
14
Page 41
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d diatas wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
15
Page 42
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
7. Kuorum dan pengambilan keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
16
Page 43
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPO.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
17
Page 44
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO
secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 POJK 16/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20 (dua puluh) April
2020 (dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21 (dua puluh satu) April 2020 (dua ribu
dua puluh).
Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut. Denda tersebut dihitung secara harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yangdimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengen menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain. Hak suara yang dikeluarkan oleh Pemegang
Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa wajib sesuai dengan jumlah Pokok
Obligasi yang dimilikinya
18
Page 45
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-afiliasi.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
8. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit
melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris;
b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam nomor 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam nomor 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam nomor 8, dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi dalam periode
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat hutang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali Efek bersifat hutang dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak
dijamin.
19
Page 46
15. dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat hutang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut.
16. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat hutang, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
19. Ketentuan sebagaimana dimaksud nomor 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
C. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021.
Mata Uang Sukuk Mudharabah
Mata uang Sukuk Mudharabah ini adalah Rupiah.
Jenis Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Skema Sukuk Mudharabah
Keterangan:
1.a : Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah
1.b : Investor menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah
2 : Membiayai kegiatan usaha
3 : Pendapatan
4 : Distribusi pendapatan untuk Investor dan Perseroan
20
Page 47
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah:
Berikut adalah penjelasan skema/struktur Sukuk Mudharabah:
1) Kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Mudharabah selama periode Sukuk Mudharabah
merupakan kewajiban Perseroan yang sah dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
2) Perseroan sebagai Perseroan akan menerbitkan Sukuk dengan akad Mudharabah.
3) Pada saat yang bersamaan, Investor akan menyerahkan dana sebesar nilai Sukuk Mudharabah.
4) Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan usaha tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.
5) Pendapatan pembiayaan yang menjadi porsi dana Sukuk dibagihasilkan antara Investor dan
Perseroan sesuai nisbah bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya.
6) Pada akhir periode Sukuk Mudharabah (jatuh tempo investasi), Perseroan membayar kembali
dana kepada Investor sebesar nilai Sukuk Mudharabah pada saat penerbitan.
7) Aset Perseroan yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah aset yang berasal dari pengolahan
mebel berbahan dasar kayu dan produk kayu lainnya, konsesi hutan serta ritel dan distribusi mebel
serta perlengkapan dekorasi rumah yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam rangka rencana Perseroan melakasanakan Sukuk Mudharabah tersebut, dengan ini Perseroan
menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha serta cara pengelolaan usaha syariah Perseroan dilakukan berdasarkan prinsip-
prinsip syariah di pasar modal sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar Perseroan;
2. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan, aset yang dikelola, dan cara pengelolaan
Perseroan sehubungan dengan usaha syariah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di
pasar modal;
3. Memiliki anggota direksi/anggota komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal;
4. Selama periode Sukuk Mudharabah, kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah
tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima
puluh miliar Rupiah). Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) Seri yang memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp52.500.000.000,-
(lima puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah). Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri
A adalah 31,5% tiga puluh satu koma lima persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 9,00% (sembilan
persen) per tahun, sementara besarnya Nisbah Perseroan adalah 68,50% (enam puluh
delapan koma lima persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional). Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp97.500.000.000,-
(sembilan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah). Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Seri B adalah 66,625% (enam puluh enam koma enam dua lima persen) dikalikan dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil ekuivalen
10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun, sementara besarnya Nisbah Perseroan
adalah 33,375% (tiga puluh tiga koma tiga tujuh lima persen) dikalikan dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan (secara proporsional). Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
21
Page 48
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan dengan Tanggal
Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Juli
2021, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus
dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 24 April
2022 untuk Seri A dan tanggal 14 April 2024 untuk Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan
pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat
tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan
(tidak diaudit) terakhir sebelum pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menjaga Pendapatan Yang Dibagihasilkan sekurang-
kurangnya sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) per tahun. Pendapatan Yang
Dibagihasilkan merupakan sebagian dari laba operasional atas penjualan furniture dan building
component, yaitu penjualan furniture dan building component dikurangi beban pokok pendapatannya
dan beban operasional. Apabila Perseroan menghasilkan Pendapatan Yang Dibagihasilkan lebih besar
dari yang diperjanjikan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah masing-masing seri melepaskan hak
untuk memperoleh kelebihan tersebut untuk diberikan (tanazul al-haq) kepada Perseroan.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Tanggal-
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 14 Juli 2021 14 Juli 2021
2 14 Oktober 2021 14 Oktober 2021
3 14 Januari 2021 14 Januari 2022
4 24 April 2022 14 April 2022
5 - 14 Juli 2022
6 - 14 Oktober 2022
7 - 14 Januari 2023
8 - 14 April 2023
9 - 14 Juli 2023
10 - 14 Oktober 2023
11 - 14 Januari 2024
12 - 14 April 2024
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi,
dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran
Sukuk Mudharabah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
22
Page 49
Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah
Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah di
Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri
yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Cara dan Tempat Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah
Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Penarikan Sukuk Mudharabah
Penarikan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Mudharabah keluar dari Rekening Efek
untuk dikonversikan menjadi sertifikat sukuk mudharabah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi
pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan
RUPSu.
Pengalihan Sukuk Mudharabah
Hak kepemilikan Sukuk Mudharabah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan
Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk Mudharabah yang sah dalam hubungannya untuk
menerima pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“Pefindo”) atas Sukuk Mudharabah, sesuai dengan surat No.:RC-1359/PEF-DIR/XII/2020 tanggal
1 Desember 2020 tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Sukuk Mudharabah, hasil pemeringkatan atas
Sukuk Mudharabah Perseroan adalah:
A-(sy) (Single A Minus Syariah)
Id
Hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah diatas berlaku untuk periode 1 Desember 2020 sampai dengan
1 Desember 2021.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I
Undang-undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan,sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
23
Page 50
Jaminan
1. Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah kewajiban yang oleh sebab apapun juga menjadi
kewajiban dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ini Perseroan memberikan Jaminan kepada dan
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat berupa tanah dan/atau
bangungan dan piutang usaha dan/atau persediaan yang nilai seluruhnya setiap saat sekurang-
kurangnya 100% (seratus persen) dari nilai dana Sukuk Mudharabah yang (tanaazu al-haq).
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah, melalui Wali Amanat, untuk membuat menandatangani dan
menyerahkan kepada Wali Amanat, Hak Tanggungan dan Akta Jaminan Fidusia.
A. Jaminan berupa aset tetap sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari nilai Pokok
Sukuk Mudharabah, yaitu 2 (dua) Hak Guna Bangunan di Kabupaten Sidoarjo atas nama
PT Interkraft;
B. Sisanya akan dijamin dengan jaminan berupa piutang usaha dan/atau persediaan. Piutang
yang dijaminkan oleh Perseroan merupakan piutang kepada pihak lain yang bersifat lancar
dan rincian piutang dimaksud akan dimuat di dalam Akta Jaminan Fidusia. Yang dimaksud
dengan piutang lancar berarti piutang yang diidentifikasikan dapat tertagih dalam jangka waktu
maksimal 90 (sembilan puluh) Hari Kalender.
2. Agar jaminan menjadi jaminan yang bersifat preferen bagi Pemegang Sukuk Mudharabah terhadap
hak-hak kreditur Perseroan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia, maka Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat:
i. atas tanah dan bangunan yang ada diatasnya, penandatanganan Akta Pemberian Hak
Tanggungan (“APHT”) Peringkat Pertama atas tanah dan bangunan yang akan dijaminkan
wajib dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan dari Tanggal Emisi.
Perseroan selanjutnya melalui Wali Amanat dengan bantuan notaris yang ditunjuk Perseroan
dan/atau Wali Amanat melakukan pendaftaran pada Kantor Pertanahan sejak ditandatangani
APHT atas jaminan, sesuai dengan peraturan yang berlaku;
ii. Atas piutang usaha dan/atau persediaan, penandatanganan Akta Jaminan Fidusia dilaksanakan
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi; dan selanjutnya Wali Amanat dengan bantuan notaris
akan mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia tersebut secara elektronik di Kantor Pendaftaran
Jaminan Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pendaftaran objek Jaminan fidusia akan dilaksanakan oleh Wali Amanat dengan bantuan
notaris selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak ditandatanganinya Akta Jaminan
Fidusia sebagaimana dimaksud pada Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Perseroan berkewajiban mengganti Piutang baru apabila Piutang yang dijaminkan sudah lunas
atau jatuh tempo dan/atau piutang non performing.
4. Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah oleh Pemeringkat menjadi BBB+(sy) (Triple B
Plus Syariah), Perseroan wajib menambah Jaminan menjadi sekurang-kurangnya menjadi 150%
(seratus lima puluh persen) dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah yang terhutang selambat-
lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan penambahan Jaminan dari
Wali Amanat.
5. Apabila nilai Jaminan tersebut kurang dari 100% (serratus persen) atau kurang dari 150% (seratus
lima puluh persen), persentase mana ditentukan sesuai dengan hasil pemeringkatan Sukuk
Mudharabah, dari nilai Pokok Sukuk Mudharabah yang masih menjadi kewajiban oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, maka sekarang untuk kemudian pada waktunya apabila
terjadi keadaan tersebut Perseroan berkewajiban untuk memenuhi kekurangan Jaminan dengan
menyetor uang tunai (termasuk dalam bentuk deposito), dengan memperhatikan ketentuan pasal
6.3.xix Perjanjian Perwaliamanatan
6. Apabila diperlukan, Wali Amanat dapat menunjuk Agen Jaminan dengan syarat-syarat sebagaimana
yang akan tercantum dalam akta perjanjian agen jaminan yang akan ditandatangani dikenudian
hari, antara Wali Amanat, agen jaminan dan Perseroan. Wali Amanat untuk nanti pada waktunya
dapat meberikan kuasa kepada Agen Jaminan untuk menyimpan, menjaga dan menginformasikan
bahwa jaminan tersimpan dengan baik dan bertanggungjawab atas kelalaiannya.
24
Page 51
7. Perseroan menjamin Wali Amanat bahwa jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan:
i. Benar merupakan milik Perseroan atau milik Entitas Anak yang bersedia dijaminkan;
ii. tidak terikat sebagai jaminan hutang dengan pihak lain;
iii. tidak dalam sengketa;
iv. tidak akan dipindahtangankan, dialihkan, dan/atau dibebankan, dengan demikian baik sekarang
maupun nanti pada waktunya Wali Amanat tidak akan mendapat tuntutan dan gugatan dari
pihak lain yang turut mempunyai hak atas jaminan tersebut.
8. Untuk mengadministrasikan dan melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan Jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, maka Wali Amanat berkewajiban:
i. mempergunakan hasil eksekusi Jaminan yang diperoleh Wali Amanat dari Perseroan untuk
melunasi kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui KSEI;
ii. meminta laporan status Jaminan kepada Perseroan setiap saat jika dipandang perlu;
iii. Wali Amanat berhak menunjuk notaris untuk membantu Bank Wali Amanat dalam melakukan
pendaftaran Jaminan kepada instansi yang berwenang.
iv. setelah Wali Amanat memutuskan telah terjadi suatu kejadian kelalaian, menjalankan tindakan-
tindakan yang sah menurut hukum untuk melakukan penagihan, sekaligus melaksanakan
semua hak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah atas Jaminan berdasarkan
Perjanjian dan dokumen-dokumen perjanjian sehubungan dengan Jaminan.
9. Perseroan berkewajiban untuk melakukan penilaian setahun sekali dan Wali Amanat berhak
meminta penilaian kembali atas Jaminan apabila: (i) terjadi penggantian Jaminan, atau (ii) Perseroan
melakukan kelalaian sebagaimana tersebut dalam Perjanjian, sehubungan dengan hal tersebut
Perseroan wajib menunjuk penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atas
persetujuan Wali Amanat untuk melakukan penilaian kembali atas objek yang dijadikan jaminan
dan menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah dilakukannya penilaian tersebut.
10. Perseroan wajib menyampaikan laporan piutang usaha dan/atau persediaan setiap periode
triwulanan (Maret, Juni, September, Desember) setiap tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya
setelah periode triwulanan berakhir kepada Wali Amanat dan sekurang-kurangnya memuat:
A. Laporan piutang usaha
i. Nama debitur;
ii. Nomor kontrak/invoice atas piutang;
iii. Alamat Debitur;
iv. jumlah piutang yang masih tersisa (outstanding);
v. Tanggal jatuh tempo piutang;
vi. Kolektibilitas piutang;
B. Laporan Persediaan
i. Nama barang
ii. Jumlah Barang
iii. Nilai barang per unit
iv. Total Nilai Barang
Penyampaian laporan tersebut di atas ditandatangani oleh Pihak yang berwenang mewakili
Perseroan sesuai ketentuan anggaran dasar Perseroan disertai surat pernyataan dari Perseroan
bahwa isi laporan yang disampaikan tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
11. Perseroan berkewajiban untuk melakukan Pendaftaran Jaminan berupa piutang usaha dan/
atau persediaan melalui Wali Amanat dengan bantuan notaris yang ditunjuk oleh Perseroan dan/
atau Wali Amanat kepada instansi yang berwenang termasuk tetapi tidak terbatas pada Kantor
Pendaftaran Fidusia, termasuk untuk tiap-tiap perubahan objek jaminan fidusia minimal 1 (satu)
tahun sekali atau periode lain jika dianggap perlu oleh Wali Amanat.
12. Perseroan dengan ini memberikan kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali kepada Wali
Amanat dengan hak substitusi untuk mewakili Perseroan dan bertindak untuk dan atas nama
Perseroan dalam melakukan segala tindakan hukum yang Perseroan sendiri sebagai pihak yang
berhak atas Jaminan tersebut dapat melakukannya dan yang dianggap perlu oleh Wali Amanat untuk
dilakukan guna kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, tidak ada tindakan yang dikecualikan,
termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian instruksi kepada pihak yang berkepentingan dan
25
Page 52
berwenang mengenai Jaminan, mengambil dan menerima, memindahkan dan memasukkan
Jaminan, menerima dan memberikan serta menandatangani semua surat, akta dan dokumen lain
yang berkenaan dengan Jaminan tersebut dan dengan tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
13. Apabila Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dengan mana
seluruh kewajiban Perseroan atas Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo, maka Perseroan
wajib sekarang dan untuk nanti pada waktunya memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah mengeksekusi Jaminan dengan cara menjual,
mengalihkan, lelang atau cara lain mengoperkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dengan ketentuan apabila akan dilakukan dengan penjualan secara di bawah tangan,
maka penjualan tersebut harus didahului dengan kesepakatan antara Wali Amanat dan Perseroan,
apabila kesepakatan tidak tercapai dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja terhitung sejak
tanggal keputusan RUPSu yang memutuskan dilakukannya eksekusi atas Jaminan tersebut.
14. Dalam rangka eksekusi Jaminan (jika ada), Pemegang Sukuk Mudharabah yang dalam hal ini diwakili
oleh Wali Amanat berhak untuk menunjuk pihak ketiga seperti konsultan hukum, penilai independen
dan lain-lain sehubungan dengan eksekus tersebut. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan
penunjukkan pihak ketiga tersebut, dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau
keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab serta wajib
dibayar oleh Perseroan
15. Hasil penjualan Jaminan baik sebagian maupun seluruhnya sebagaimana diatur dalam pasal ini,
setelah dikurangi dengan biaya eksekusi, pajak dan biaya-biaya lain yang dikonsultasikan terlebih
dahulu oleh Wali Amanat kepada Perseroan, yang mungkin dikeluarkan oleh Wali Amanat dalam
rangka eksekusi dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis
tentang pengeluaran tersebut, akan segera dibagikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
secara proporsional sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sebagaimana
dinyatakan dalam Konfirmasi Tertulis masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah.
16. Dalam hal terdapat sisa hasil eksekusi atas Jaminan setelah seluruh Jumlah Terhutang dilunasi,
maka paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah dilakukan perhitungan mengenai hasil
eksekusi Jaminan, Wali Amanat wajib mengembalikannya kepada Perseroan.
17. Kuasa-kuasa yang tersebut dalam Pasal ini merupakan bagian yang terpenting dan syarat mutlak
yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian yang tanpa kuasa-kuasa tersebut Perjanjian tidak akan
dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apapun, termasuk
karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813,1814,1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia.
18. Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan pendaftara Jaminan dan
pendaftaran perubahan Jaminan termasuk tapi tidak terbatas pada biaya notaris dan biaya-biaya
yang diperlukan dalam rangka pengikatan Jaminan dan peninjauan Jaminan dalam batas jumlah
yang wajar dan dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis
tentang pengeluaran tersebut, menjadi beban dan tanggunjawab serta wajib dibayar Perseroan.
19. Dalam hal terjadi pelunasan atas Jumlah Terhutang, Wali Amanat berkewajiban untuk menerbitkan
surat pelepasan Jaminan dan mengembalikan kepada Perseroan seluruh Dokumen Jaminan
yang diberikan Perseroan dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah. Pengembalian Dokumen
Jaminan harus telah diselesaikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah terjadinya pelunasan Jumlah Terhutang.
Wali Amanat menandatangani perjanjian dan dokumen yang berkaitan dengan Jaminan yang
diberikan berdasarkan Perjanjian berikut perubahan-perubahannya dan melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Jaminan yang tertuang dalam Dokumen Jaminan,
termasuk kuasa-kuasa yang berkaitan dapat juga dibuat secara terpisah, namun setiap dan semua
perjanjian dan dokumen-dokumen atas Jaminan yang tertuang dalam Dokumen Jaminan tersebut
merupakan bagian-bagian yang yang tidak bisa dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
26
Page 53
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikat diri
bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants),
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah, Perseroan tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
1.1 Membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak
melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan Pengakuan Hutang atau terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali pembayaran untuk
pembagian dividen;
1.2 Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta
kekayaan Perseroan, baik satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar
40% (empat puluh persen) atau lebih dari harta kekayaan Perseroan dari laporan keuangan
terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan untuk mendukung kegiatan
usaha Perseroan.
1.3 Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali
sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif
terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.
1.4 Melakukan kegiatan usaha utama selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha
Perseroan pada saat ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Mudharabah.
1.5 Melakukan pengeluaran Sukuk Mudharabah, atau melakukan pengeluaran instrumen hutang
lain yang sejenis dengan sukuk mudharabah dengan jaminan preferen.
1.6 Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
1.7 Perseroan danlatau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan
pailit atau diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
(jika ada) sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa
yang mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada
pihak lain.
1.8 Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar
kegiatan usaha Perseroan sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau
perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh
pihak lain.
2. memberikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas akan diberikan
oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ketentuan Sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa atasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Bursa setelah
permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Bursa
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat Sukuk Mudharabah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya,
maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Bursa setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Bursa tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat
Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan.
27
Page 54
3. Perseroan berkewajiban untuk:
3.1 menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang harus dibayar kembali
kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan
menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah pada hari yang
sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan harus membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran.
3.2 memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat
dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
3.3 menjalankan usaha dengan sebaik- baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku.
3.4 mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian dalam perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
3.5 memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala
resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
yang sama dengan Perseroan;
3.6 segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis keterangan
yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan wajar mengenai
operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
3.7 memberikan ijin kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah atau pihak yang ditunjuk oleh Wali
Amanat Sukuk Mudharabah dengan pemberitahuan 6 (enam) Hari Bursa sebelumnya secara
tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman
yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan
euangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk Mudharabah sepanjang lidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui
terlebih dahulu oleh Perseroan.
3.8 menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah:
1) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI, salinan dari pemberitahuan atau
surat edaran kepada pemegang sahamdalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Bursa setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
di atas.
2) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Mudharabah dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah
diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
3) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya
padaakhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
4) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan ke OJK.
5) Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
OJK.
3.9 memelihara secara konsisten system pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
akutansi berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
28
Page 55
3.10 memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK,
dengan jumlah utang maksimal 3 (tiga) kali terhadap jumlah ekuitas dan jumlah EBITDA
minimal 1,25 (satu koma dua lima) kali terhadap jumlah beban bunga.
3.11 mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalanan kegiatan usaha Perseroan.
3.12 segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis atas:
1) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas
jalannya usaha alau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusaaan
(bila ada).
2) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan
pemegang saham mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti
dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
dan Anak Perusahaan (bila ada).
3) perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan
Anak Perusahaan (bila ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila ada);
4) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah, menyerahkan pada Wali Amanat Sukuk
Mudharabah suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima
Wali Amanat Sukuk Mudharabah untuk maksud tersebut yang dikonfirmasikan bahwa
kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah atau
diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian
tersebut dan tindakan atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil)
oleh Perseroan memperbaiki kejadian tersebut.
3.13 membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya.
3.14 selama jangka waktu Sukuk Mudharabah, pemegang saham mayoritas dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas
Perseroan pada saat diterbitkannya Sukuk Mudharabah.
3.15 melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No. 49/2020,
berikut pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pemeringkatan Tahunan
a. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas setiap klasifikasi Efek
bersifat utang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek bersifat utang yang
diterbitkan.
b. Dalam hal peringkat Efek bersifat utang diperoleh lebih dari satu perusahaan
pemeringkat Efek pada saat Penawaran Umum, maka Perseroan dapat menunjuk
salah satu dari perusahaan pemeringkat Efek tersebut untuk melakukan
pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan
yang terkait dengan Efek bersifat utang yang diterbitkan sepanjang telah diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Dalam hal peringkat Efek bersifat utang yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
29
Page 56
ii. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
a. Dalam hal perusahaan pemeringkat Efek menerbitkan peringkat baru maka
Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta
mengumumkan kepada masyarakat sedikit dalam satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
b. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan.
iii. Pemeringkatan Ulang
a. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat Efek terkait dengan peringkat Efek utang selain karena hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam butir i huruf a dan butir ii huruf a, maka Perseroan
wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat
dimaksud.
b. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf a berbeda
dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional laman Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2
(kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud, atau melakukan pemeringkatan
sesuai dengan POJK No. 49/2020.
c. Sampai dengan dilunasinya Jumlah Terhutang, Perseroan wajib mempertahankan
nilai Jaminan sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) dari nilai dana Sukuk
Mudharabah yang masih terhutang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah atau
sekurang-kurangnya 150% (seratus lima puluh persen)dari nilai dana Sukuk
Mudharabah dalam hal hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah oleh Pemeringkat
mengalami penurunan yang mengakibatkan pemeringkatan Sukuk Mudharabah
menjadi BBB+(sy) (Triple B Plus Syariah).
d. Apabila hasil rating Sukuk Mudharabah turun menjadi atau dibawah peringkat
BBB(sy) (Triple B Syariah) atau dibawah peringkat Investment Grade maka Perseroan
mempunyai kewajiban untuk melakukan pelunasan Sukuk Mudharabah kepada
pemegang Sukuk Mudharabah atas seluruh nilai dana Sukuk Mudharabah dan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dimana pelaksanaan pelunasan tersebut tergantung
kesepakatan antara Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroan dalam suatu
RUPSu dan apabila dilaksanakan maka pembayaran pelunasan tersebut dilakukan
oleh Agen Pembayaran. Pelaksanaan pelunasan atas seluruh Jumlah Kewajiban
dikarenakan penurunan hasil rating sehingga dibawah peringkat Investment Grade
dapat mengenyampingkan ketentuan pada Pasal 5.11 Perjanjian Perwaliamantan
Sukuk Mudharabah.
3.16 mentransfer/menyetorkan sejumlah uang ke dalam suatu rekening penampungan dana, yang
ditentukan oleh Wali Amanat (“Rekening Penampungan”), bilamana:
i. berdasarkan laporan 3 (tiga) bulanan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.10
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, jumlah Jaminan yang dijaminkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat kurang dari 100% (seratus persen)
dari nilai Pokok Sukuk Mudharabah yang masih terhutang; atau
ii. dalam hal hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah oleh Pemeringkat mengalami
penurunan menjadi BBB(sy) (Triple B Syariah) dan Jaminan yang dijaminkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat kurang dari 150% (seratus persen)
dari nilai Pokok Sukuk Mudharabah yang masih terhutang;
Semua hal tersebut di atas wajib dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah uang yang disetorkan tersebut sekurang-kurangnya sama dengan jumlah
kekurangan nilai Jaminan dimaksud, sehingga setelah penyetoran dilakukan, maka nilai
Jaminan Perseroan yang dijaminkan ditambah dengan jumlah setoran sebagaimana
dimaksud di atas berjumlah sekurangkurangnya 100% (seratus persen) dari jumlah
30
Page 57
Pokok atau 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah
yang terhutang, persentase mana ditentukan sesuai dengan hasil pemeringkatan Sukuk
Mudharabah;
b. Penyetoran tersebut wajib dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari Wali Amanat tentang kekurangan nilai
Jaminan dimaksud;
c. Seluruh jumlah uang yang disetorkan ke dalam Rekening Penampungan sebagaimana
dimaksud di atas menjadi hak dan dalam penguasaan Wali Amanat sepenuhnya, dan
sehubungan dengan hal itu Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat
untuk membuat dan menandatangani dokumen-dokumen apapun yang diperlukan
sehubungan dengan penguasaan uang tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk
mendebet dan mentransfer uang yang ada dalam Rekening Penampungan guna
membayar Jumlah Terhutang dalam hal Perseroan melakukan kelalaian berdasarkan
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
3.17 bilamana suatu saat, dan dari waktu ke waktu, nilai tagihan Piutang Perseroan yang dijaminkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
mencapai sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) atau 150% (seratus lima puluh
persen) dari nilai Pokok Sukuk Mudharabah yang terhutang, persentase mana ditentukan
sesuai dengan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah maka berdasarkan pemberitahuan
tertulis dari Perseroan mengenai hal tersebut dan sepanjang Perseroan tidak melakukan
kelalaian berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Wali Amanat
akan mengembalikan (mentransfer) ke dalam rekening milik Perseroan sebesar jumlah uang
yang telah disetorkan ke dalam Rekening Penampungan.
3.18 menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan penggunaan
Dana Sukuk Mudharabah tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dengan memperhatikan:
a. Prinsip Syariah Pasar Modal dankebiasaan yang berlaku dan;
b. menanggung seluruh kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan
untuk merugikan dan/atau pelanggaran Perseroan dalam menggunakan dan mengelola
Dana Sukuk Mudharabah.
3.19 menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur yang
tidak halal dan tidak bertentangan dengan syariah Islam. Berdasarkan “Fatwa Dewan Syariah
Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18 (delapan belas) April 2001 (dua ribu satu),
jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam adalah:
a) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi
konvensional;
c) usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan
minuman yang haram;
d) usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang
ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapal menyebabkan Perseroan dinyalakan lalai apabila lerjadi salah satu atau
lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah (selain nomor 1 huruf a dan f); atau
c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang melebihi 25% (dua puluh
lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
31
Page 58
kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali); atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
f. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor 1 huruf a dan e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus Selama
14 (empat belas) Hari Bursa, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk
Mudharabah sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
b. Nomor 1 huruf b, c, d dan huruf g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau
peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali
Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut
tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Penwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dalam
RUPSu tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan atasan Perseroan maka apabila
diperlukan akan dilaksanakan RUPSu berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang
harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
Jika RUPSu berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan
penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila Perseroan dibubarkan, bubar karena sebab lain atau dinyatakan pailit, kecuali bubar karena
penggabungan atau peleburan yang telah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Sukuk, maka
Wali Amanat Sukuk Mudharabah berhak tanpa memanggil RUPSu bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Mudharabah dibebaskan dari
segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah
menjadi harus dibayar kembali dengan sendirinya.
4. Dalam hal terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah, kegiatan usaha dan/atau aset
tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah sehingga bertentangan dengan Prinsip-
Prinsip Syariah di Pasar Modal, maka Sukuk Mudharabah ini menjadi batal demi hukum dan
Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
5. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan
RUPSu dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
32
Page 59
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSu)
Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPsu diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah,
pendapatan bagi hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran pendapatan bagi hasil
dan dengan memperhatikan POJK 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan Wali Amanat tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
f. mengambil keputusan mengenai tindakan akibat terjadinya kelalaian karena force majeure
termasuk namun tidak terbatas pada kelonggaran waktu atas suatu kelalaian atau mengambil
suatu tindakan atas suatu kelalaian.
2) RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersamasama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah untuk diselenggarakan
RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2) huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSu:
1) Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
2) Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
33
Page 60
3) Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSu kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi
antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
2) agenda RUPSu;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
RUPSu; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.
5) RUPSu kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
6) Tata cara RUPSu:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSu dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah
yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSu adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSu sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSu.
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan No.KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSu:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSu berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPSu dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang
disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSu.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, maka RUPSu dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakan RUPSu tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang
meminta diadakannya RUPSu tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan
materi RUPSu serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSu.
34
Page 61
7) Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf g Pasal ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) Pasal ini diatur sebagai berikut:
1. Bila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
perempat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu kedua.
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu ketiga.
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
2. Bila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat, maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu kedua.
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlahSukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu ketiga.
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlahSukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
3. Bila RUPSu dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu kedua.
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
35
Page 62
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu ketiga.
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
b. RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSu kedua.
3. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSu.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSu ketiga.
5. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan danalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan
Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib
memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk
Mudharabah.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSu tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan Dana
Sukuk Mudharabah, perubahan pendapatan bagi hasil, perubahan tata cara pembayaran pendapatan
bagi hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk
menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSu.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik lndonesia.
36
Page 63
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
1. Nisbah pemegang sukuk mudharabah berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak
Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara
Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah adalah berasal dari kegiatan usaha Perseroan
yaitu pengolahan mebel, konsesi hutan serta ritel dan distribusi mebel yang tidak bertentangan
dengan sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah, yang nilainya tidak kurang dari Dana Sukuk
Mudharabah dan pada 14 (empat belas) hari sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
3. Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah 31,5% tiga puluh satu koma lima
persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
bagi hasil ekuivalen 9,00% per tahun, sementara besarnya Nisbah Perseroan adalah 68,5%
(enam puluh delapan koma lima persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
(secara proporsional). Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah 66,625% (enam
puluh enam koma enam dua lima persen) dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 10,25% per tahun, sementara besarnya
Nisbah Perseroan adalah 33,375% (tiga puluh tiga kom tiga tujuh lima persen) dikalikan dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional).
4. Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan
wajib dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yang
perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah
tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuntungan triwulanan
(unaudited) yang mencakup antara lain informasi tentang pendapatan yang sesuai dengan kriteria
yang tertera dalam huruf a ini yang menjadi dasar perhitungan Pendapatan Yang Dibagi Hasilkan,
dan Pendapatan Bagi Hasil dengan tata cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
5. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menjaga Pendapatan Yang Dibagihasilkan sekurang-
kurangnya sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) per tahun. Pendapatan Yang
Dibagihasilkan merupakan sebagian dari laba operasional atas penjualan furniture dan building
component, yaitu penjualan furniture dan building component dikurangi beban pokok pendapatannya
dan beban operasional.
6. Apabila Emiten menghasilkan Pendapatan Yang Dibagihasilkan lebih besar dari yang diperjanjikan,
maka Pemegang Sukuk Mudharabah masing-masing seri melepaskan hak untuk memperoleh
kelebihan tersebut untuk diberikan (tanazul al-haq) kepada Perseroan.
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening,
pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika
terjadi transaksi Sukuk Mudharabah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh
Pendapatan Bagi Hasil tersebut maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah
tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode yang bersangkutan, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat
keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
37
Page 64
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak
termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan
oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk.
5. Melalui keputusan RUPSu, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan
sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat Sukuk,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta
akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
b. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
c. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan POJK
No.20/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk .
d. Mengambil keputusan sehubungan dengan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah,
jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian
Perwaliamanatan.
e. Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
f. Mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya Kejadian Kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
6. Setiap jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSu. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengen menyebutkan
nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain. Hak suara yang dikeluarkan oleh Pemegang
Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa wajib sesuai dengan jumlah Pokok
Obligasi yang dimilikinya.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPsu;
6. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang
tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut di surat kabar;
38
Page 65
8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2
(dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam nomor 7 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam nomor 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah
untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang
tidak dijamin.
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut.
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
utang tersebut.
17. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain
dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali.
39
Page 66
Opini Tim Ahli Syariah
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun
2021 adalah akad mudharabah, dimana pemegang Sukuk Mudharabah adalah para pemodal, yaitu
sebagai pemilik dana (shahibul maal), sedangkan PT Integra Indocabinet Tbk sebagai pengelola
dana (mudharib). Pemegang Sukuk Mudharabah, berdasarkan undang-undang, kedudukannya
diwakili oleh Wali Amanat selalu wakil atau Penerima Kuasa. Ketentuan mengenai rukun dan syarat
akad mudharabah tercermin dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021.
2. Dana (ra’sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh
PT Integra Indocabinet Tbk selaku mudharib untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah,
yaitu untuk Perseroan dalam rangka kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
3. Pendapatan yang diterima pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan
secara syariah, yaitu dari perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu pendapatan yang diperoleh Integra Indocabinet Tbk dari
kegiatan usaha.
4. Pada akad mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta’widh) kecuali akibat
dari kesalahan disengaja (ta`addi) atau kelalaian (taqshiir). Pengenaan ta’widh ini harus sesuai
dengan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti
Rugi (ta’widh).
5. Pada akad mudharabah pada dasarnya, pengelola (mudharib) tidak wajib mengembalikan modal
secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali kerugian karena ta`addi, taqshiir dan mukhalafatusy
syuruth yang dilakukan oleh mudharib. Namun demikian, mudharib boleh memberikan jaminan
atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari pemilik dana
(shahibul maal). Hal sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUI/X/2016 tentang
Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-
Ististmar. Klausul tentang hal ini telah diakomodasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa Perjanjian yang dibuat dalam
rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 tidak
bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI dan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal.
Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan menunjuk PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Trust, Custodian & Tapera Department
Trustee Team
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat akan dijelaskan pada Bab XIV Prospektus ini
40
Page 67
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
1. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk:
1.1 Sekitar 80% akan digunakan untuk pembiayaan kembali (refinancing);
Keterangan ITK INT Perseroan
Keterangan : Lembaga Pembiayaan Lembaga Pembiayaan Lembaga Pembiayaan
mengenai Ekspor Indonesia Ekspor Indonesia Ekspor Indonesia (Indonesia
kreditur (Indonesia Eximbank) (Indonesia Eximbank) Eximbank)
Sifat hubungan :
afiliasi dengan Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada
kreditur (jika ada)
Nilai pinjaman : KI Rp11.099.999.995, Rp3.264.000.000,- -
atau jumlah KMK Rp175.000.000.000,- Rp140.000.000.000,- Rp100.000.000.000,-
utang saat ini
Tingkat bunga : KI 10,00% 9,75% -
KMK 9,70% 10,00% 9,65%
Jatuh tempo : KI 16 Juni 2021 30 September 2021 -
KMK 17 Desember 2021 19 November 2021 22 Desember 2021
Penggunaan : KI Perluasan bangunan pabrik Pembelian mesin untuk -
pinjaman dari (Lamongan) millwork
utang yang akan KMK Modal Kerja Modal Kerja Modal Kerja antara lain
dilunasi berupa pembelian bahan
baku, pembayaran hutang
usaha, beban produksi, beban
pemasaran
Riwayat utang : KI 2018 2018 -
KMK 2018 2016 2019
Prosedur dan :
persyaratan Memberikan surat kepada kreditur selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum tanggal
pelunasan atau pelunasan dipercepat.
pembayaran
Saldo utang : KI - - -
(setelah dibayar : KMK - - Rp9.363.999,995,-
sebagian)
Catatan:
KI : Kredit Investasi
KMK : Kredit Modal Kerja
1.2 Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk pembelian bahan
baku, pembayaran hutang usaha, beban produksi, beban pemasaran, dan lain-lain.
2. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi
biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan seluruhnya untuk modal kerja antara lain untuk
pembelian bahan baku, pembayaran hutang usaha kepada pemasok, beban produksi, beban
pemasaran, dan lain-lain.
41
Page 68
Sehubungan dengan rencana pelunasan kewajiban-kewajiban masing-masing Perseroan, Interkraft
dan Intera kepada Indonesia Eximbank tersebut di atas: (a) dengan mengingat Indonesia Eximbank
bukan merupakan afiliasi dari Perseroan, Interkraft dan Intera dan tidak adanya benturan kepentingan
sebagaimana dikonfirmasi Perseroan, Interkraft dan Intera, maka transaksi tersebut bukan merupakan
transaksi afiliasi dan bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan berdasarkan
POJK No. 42/2020; dan (b) dengan mengingat rencana pelunasan kewajiban-kewajiban merupakan
satu kesatuan transaksi yang tidak dapat dipisahkan dengan transaksi pinjaman yang diterima secara
langsung dari bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 huruf b POJK No. 17/2020,
maka hanya wajib dilaporkan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat hari kerja
ke-2 setelah pelunasan kewajiban-kewajiban dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 POJK
No. 17/2020
Penyaluran dana pada Entitas Anak (INT dan ITK) akan diberikan oleh Perseroan dalam bentuk
pinjaman tanpa jaminan, dengan ketentuan: (i) bunga sebesar 10,5%, (ii) jangka waktu 3 (tiga) tahun,
sesuai dengan jangka waktu Obligasi dan (iii) mekanisme pelunasan dilakukan dengan cara membayar
sekaligus pada saat jatuh tempo. Sehubungan dengan rencana pemberian pinjaman dari Perseroan
kepada INT dan ITK sebagaimana dimaksud di atas: (a) dengan mengingat INT dan ITK adalah
Entitas Anak yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan, maka pemberian pinjaman
tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, namun hanya
wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat hari kerja ke-2 setelah pemberian pinjaman tersebut
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 POJK No. 42/2020; (b) tidak termasuk dalam kategori
sebagai transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020; dan (c) tidak termasuk dalam kategori sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020, mengingat nilai pinjaman tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh persen)
dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan audit per 31 Agustus 2020.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja Perseroan tersebut di atas:
(a) dengan mengingat penggunaannya belum dapat dipastikan, Perseroan akan memenuhi ketentuan
POJK No. 42/2020 sebagaimana relevan; dan (b) tidak termasuk dalam kategori sebagai transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, mengingat nilai modal kerja tersebut tidak
mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan audit per
31 Agustus 2020.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini akan diubah, maka rencana
tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta
pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu oleh RUPO/RUPSu, sesuai dengan POJK No. 30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam
peraturan OJK.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus
dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib
mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan POJK
No. 30/2015 dan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK,sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini terpakai seluruhnya.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
42
Page 69
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (setelah pajak yang berlaku) yang dikeluarkan oleh
Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan 1,290% dari nilai Pokok Obligasi dan Sukuk yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,750%, yang terdiri dari: biaya jasa penyelenggaraan
(management fee) 0,450%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee): 0,150%; dan biaya jasa
penjualan (selling fee): 0,150%.
2. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,301%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan: 0,138%%;
Konsultan Hukum: 0,108%; Notaris: 0,040% dan Tim Ahli Syariah 0,015%.
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,100%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,042%
dan Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,058%.
4. Biaya Lain-lain 0,139%, termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pendaftaran di
BEI, biaya pencatatan di BEI, biaya pendaftaran di KSEI, serta biaya percetakan, iklan dan audit
penjatahan).
43
Page 70
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan. Angka-
angka pada ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan untuk laporan posisi keuangan
konsolidasian tanggal 31 Agustus 2020, 31 Desember 2019 dan 2018, laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode
delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dan 2019 (tidak diaudit) dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 yang diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Teramihardja, Pradhono dan Chandra (Rödl & Partner) dengan opini wajar tanpa modifikasian
dalam laporannya tanggal 30 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Agustina Felisia.
Pada tanggal 31 Agustus 2020, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar
Rp2.799.013.168.083. Rincian jumlah liabilitas Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Agustus
2020 disajikan pada tabel di bawah ini:
(dalam Rupiah)
Keterangan Per 31 Agustus 2020
Liabiltas Jangka Pendek
Utang bank dan lembaga keuangan bukan bank 1.939.421.694.373
Utang usaha 149.173.771.385
Utang lain-lain 12.266.535.188
Beban akrual 25.194.151.538
Utang pajak 74.133.074.497
Uang muka pelanggan 20.274.073.937
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan bukan bank 137.135.616.377
Liabilitas sewa 32.243.911.126
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.389.842.828.421
Liabilitas Jangka Panjang
Utang jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan bukan bank 146.280.538.109
Liabilitas sewa 38.315.566.828
Utang lain-lain 133.913.000.000
Laba ditangguhkan atas transaksi penjualan dan penyewaan kembali 3.014.409.417
Liabilitas pajak tangguhan 40.288.914.983
Liabilitas imbalan kerja 47.357.910.325
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 409.170.339.662
Jumlah Liabilitas 2.799.013.168.083
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak Pemegang
Obligasi dan pemegang saham publik, sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-
pembatasan tersebut.
Penjelasan untuk tiap akun liabilitas adalah sebagai berikut:
1. LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pada tanggal 31 Agustus 2020, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas jangka pendek sebesar
Rp2.389.842.828.421, dengan rincian sebagai berikut:
a. Utang Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Saldo utang bank dan lembaga keuangan bukan bank Perseroan adalah sebesar Rp1.939.421.694.373,
adapun rincian utang bank dan lembaga keuangan bukan bank jangka pendek Perseroan adalah
sebagai berikut:
44
Page 71
(dalam Rupiah)
Keterangan Per 31 Agustus 2020
Perusahaan
Pihak ketiga
Indonesia Eximbank
Fasilitas kredit modal kerja ekspor II 345.700.000.000
Fasilitas kredit modal kerja ekspor I 206.220.000.000
Fasilitas kredit modal kerja ekspor VIII 100.000.000.000
Fasilitas kredit modal kerja ekspor III 66.725.000.000
PT Bank HSBC Indonesia
Loan against export 91.504.779.945
Technical documents against acceptance 28.495.220.055
Revolving loan 12.000.000.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Demand loan 70.000.000.000
Cerukan 19.882.041.305
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Revolving loan 23.378.556.902
Sub-jumlah 963.905.598.207
Entitas Anak
Pihak ketiga
Indonesia Eximbank
Fasilitas kredit modal kerja ekspor I 205.000.000.000
Fasilitas kredit modal kerja ekspor Tranche A dan B 175.000.000.000
Fasilitas kredit modal kerja ekspor transaksional 140.000.000.000
Fasilitas kredit modal kerja ekspor II 84.300.000.000
Fasilitas kredit modal kerja ekspor IV 80.000.000.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Omnibus trade finance 131.063.318.405
PT Bank HSBC Indonesia
Loan against export 67.620.649.634
PT Bank Central Asia Tbk
Fasilitas kredit ekspor 30.000.000.000
Time loan revolving 15.000.000.000
Cerukan 14.679.361.476
Letter of credit usance 1.407.597.678
PT Bank ICBC Indonesia
Pre-export financing non-LC 23.650.250.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Revolving loan 7.794.918.973
Sub-jumlah 975.516.096.166
Jumlah 1.939.421.694.373
Perseroan
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank)
Pada tanggal 6 November 2017, Perseroan dan BRT (Entitas Anak) memperoleh fasilitas kredit modal
kerja ekspor II (KMKE II) dengan batas maksimum menjadi sebesar Rp170 miliar. Pada tanggal 21
Desember 2018, Perseroan memperoleh tambahan fasilitas kredit KMKE II dengan batas maksimum
menjadi sebesar Rp430 miliar.
Pada tahun 2018, Perseroan merubah batas maksimum fasilitas kredit modal kerja ekspor I (KMKE I)
Tranche A menjadi sebesar US$5.000.000 dan Tranche B menjadi sebesar Rp133,45 miliar.
Pada bulan Mei 2019, Perseroan memperoleh tambahan fasilitas kredit modal kerja ekspor VIII (KMKE
VIII) dengan batas maksimum sebesar Rp100 miliar.
45
Page 72
Pada bulan September 2012, Perseroan memperoleh fasilitas kredit modal kerja ekspor III (KMKE III)
dengan batas maksimum sebesar Rp66,725 miliar.
Fasilitas pinjaman ini dibebani bunga sebesar 9,65% per tahun untuk pinjaman dalam mata uang
Rupiah pada periode 2020 dan 6% per tahun untuk pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat
pada periode 2020. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2020 dan dijamin dengan
aset tetap, piutang usaha dan persediaan tertentu milik Perseroan.
PT Bank HSBC Indonesia
Pada tanggal 18 Oktober 2018, Perseroan memperoleh fasilitas revolving loan dan fasilitas ekspor (loan
against export dan technical documents against acceptance) dengan batas maksimum masing-masing
sebesar Rp12 miliar dan Rp120 miliar. Fasilitas ini dibebani bunga sebesar 7,5% per tahun di bawah
best lending rate pada periode 2020. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 April 2021 dan
dijamin dengan piutang usaha, persediaan dan aset tetap tertentu milik Perseroan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Pada tanggal 5 Agustus 2019, Perseroan dan Entitas Anaknya, ITR, ITK, Integriya, memperoleh fasilitas
kredit berupa cerukan (hanya untuk Perseroan), demand loan dan omnibus trade finance dengan batas
maksimum masing-masing sebesar Rp20 miliar, Rp70 miliar dan US$7,5 juta (tersedia dalam mata
uang Rupiah dan US$). Pada tanggal 26 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anaknya memperoleh
penambahan batas maksimum fasilitas omnibus trade finance menjadi US$9,5 juta (tersedia dalam
mata uang Rupiah dan US$).
Fasilitas ini dibebani bunga sebesar 10% per tahun untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah dan 5,5%
per tahun untuk pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat pada periode 2020. Fasilitas ini akan
jatuh tempo pada tanggal 28 September 2020 dan dijamin dengan aset tetap tertentu milik Perseroan
dan Entitas Anaknya. Berdasarkan perjanjian kredit, Perseroan dan Entitas Anaknya diwajibkan untuk
menjaga rasio debt to equity maksimum 3,5x. Perseroan telah melunasi fasilitas omnibus trade finance
pada bulan Juni 2020.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 31 Juli 2017, Perseroan memperoleh fasilitas revolving loan dengan batas maksimum
sebesar Rp30 miliar yang digunakan untuk modal kerja. Fasilitas ini dibebani bunga sebesar 11% per
tahun pada periode 2020. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 28 November 2020 dan dijamin
dengan aset tetap tertentu milik Perseroan dan corporate guarantee dari IIL.
Entitas Anak
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank)
Pada tanggal 14 Desember 2018, ITR, Entitas Anak, memperoleh fasilitas kredit modal kerja ekspor I
(KMKE I) dengan batas maksimum sebesar Rp205 miliar yang digunakan untuk modal kerja.
Fasilitas ini dibebani bunga sebesar 10% per tahun pada periode 2020. Fasilitas ini akan jatuh tempo
pada tanggal 17 Desember 2020 dan dijamin dengan piutang usaha, persediaan, aset tetap tertentu
milik ITR dan corporate guarantee dari Perseroan.
Pada tanggal 14 Desember 2018, ITK, Entitas Anak, memperoleh fasilitas kredit modal kerja ekspor
(KMKE) Tranche A dan B dengan batas maksimum masing-masing sebesar Rp97 miliar dan Rp78
miliar. Fasilitas ini dibebani bunga sebesar 9,75% per tahun pada periode 2020 dan akan jatuh tempo
pada tanggal 17 Desember 2020. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan, piutang usaha dan aset tetap
tertentu milik ITK dan corporate guarantee dari Perseroan.
46
Page 73
Pada tanggal 7 September 2016, INT, Entitas Anak, memperoleh fasilitas kredit modal kerja ekspor
transaksional (KMKE Transaksional) dengan batas maksimum sebesar Rp60 miliar. Pada tahun 2018,
INT memperoleh peningkatan batas maksimum fasilitas menjadi Rp140 miliar. Fasilitas ini dibebani
bunga sebesar 10% per tahun pada periode 2020 dan akan jatuh tempo pada tanggal 19 November
2020. Fasilitas ini dijamin dengan piutang usaha, persediaan dan aset tetap tertentu milik INT.
Sejak tahun 2013, BRT, Entitas Anak, memperoleh fasilitas pembiayaan modal kerja ekspor IV (KMKE
IV) dengan batas maksimum sebesar Rp80 miliar yang digunakan untuk modal kerja. Fasilitas ini
dengan jangka waktu 1 tahun dan dibebani bunga 9,5% per tahun pada periode 2020. Fasilitas ini akan
jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2020.
Perseroan dan Entitas Anak terikat dengan beberapa batasan, antara lain Perseroan dan Entitas Anak
harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu untuk:
• Mengubah anggaran dasar atau mengubah status perseroan.
• Melakukan konsolidasi usaha, penyertaan modal atau pembelian saham perseroan lain.
• Melakukan merger atau akuisisi, kecuali menurut kebijakan pemerintah.
• Membagikan dividen saham atau keuntungan usaha dalam bentuk apapun juga dan dalam jumlah
berapapun juga kepada pemegang saham.
• Memelihara rasio keuangan yakni rasio debt to equity maksimal 3x.
PT Bank HSBC Indonesia
Pada tanggal 18 Oktober 2018, ITR, Entitas Anak, memperoleh fasilitas kredit loan against export
dengan batas maksimum sebesar US$5.000.000 (atau setara Rupiah). Fasilitas ini dibebani bunga
sebesar 7,5% per tahun di bawah best lending rate pada periode 2020. Fasilitas ini akan jatuh tempo
pada tanggal 30 April 2021 dan dijamin dengan piutang usaha, persediaan dan aset tetap tertentu milik
ITR.
Perseroan dan Entitas Anak terikat dengan beberapa batasan, antara lain:
• Rasio lancar minimum 1x.
• Rasio gearing maksimum 1x.
• Interest service coverage ratio minimum 1,25%.
• Rasio pembiayaan maksimum 90%.
PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 12 April 2019, INT, Entitas Anak, memperoleh fasilitas kredit berupa fasilitas rekening
koran, time loan revolving dan fasilitas kredit ekspor dengan batas maksimum masing-masing sebesar
Rp15 miliar, Rp15 miliar dan Rp30 miliar.
Fasilitas ini dibebani bunga sebesar 10,5% per tahun untuk fasilitas rekening koran dan 10,25% per
tahun untuk fasilitas lainnya pada periode 2020. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli
2021 dan dijamin dengan persediaan dan aset tetap tertentu milik INT dan corporate guarantee dari
Perseroan.
Pada bulan Agustus 2020, ITR, Entitas Anak, memperoleh tambahan fasilitas letter of credit usance
dengan batas maksimum sebesar US$1.000.000. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli
2021.
PT Bank ICBC Indonesia
Pada tahun 2014, ITR, Entitas Anak, memperoleh fasilitas kredit pre-export financing non-LC dengan
batas maksimum sebesar US$2.500.000. Pada tahun 2018, ITR memperoleh penurunan batas
maksimum fasilitas menjadi US$2.000.000. Fasilitas ini dibebani bunga sebesar 6,25% per tahun pada
periode 2020 dan akan jatuh tempo pada tanggal 28 Agustus 2021. Fasilitas ini dijamin dengan piutang
usaha dan persediaan tertentu milik ITR dan jaminan pribadi dari Halim Rusli, Hendro Rusli dan Widjaja
Karli.
47
Page 74
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 29 Agustus 2017, INT, Entitas Anak, memperoleh fasilitas kredit revolving loan dengan
batas maksimum sebesar Rp10 miliar yang digunakan untuk modal kerja. Fasilitas ini dibebani bunga
sebesar 11%-11,5% per tahun pada periode 2020. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 28
November 2020 dan dijamin dengan piutang usaha, persediaan, aset tetap tertentu milik INT, corporate
guarantee dari IIL dan personal guarantee dari Stephanie Kane Ilham.
Perseroan dan Entitas Anak terikat dengan beberapa batasan antara lain, Perseroan dan Entitas Anak
harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu untuk:
• Mengubah status hukum perseroan dan mengubah anggaran dasar.
• Menggunakan dana perseroan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan fasilitas kredit dari
bank.
• Menjual atau menjaminkan harta kekayaan perseroan kepada pihak lain.
• Membagi laba usaha dan membayar dividen kepada pemegang saham.
• Melakukan merger, akuisisi atau reorganisasi atau investasi atau penyertaan pada perseroan lain.
• Mengubah bidang usaha.
• Menarik kembali modal yang disetor.
• Memenuhi rasio keuangan sebagai berikut:
a. Rasio lancar minimal 1x.
b. Rasio debt to equity maksimal 2,5x.
c. Rasio debt service coverage minimal 100%.
d. Rasio piutang dan persediaan terhadap jumlah modal kerja minimal 110%.
b. Utang Usaha
Saldo utang usaha Perseroan adalah sebesar Rp149.173.771.385, adapun rincian utang usaha
Perseroan kepada pemasok adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Per 31 Agustus 2020
Pihak Ketiga
Lokal 141.078.940.625
Impor 8.094.830.760
Jumlah 149.173.771.385
Utang usaha merupakan utang tanpa jaminan dan tidak dikenakan bunga.
c. Utang Pajak
Saldo utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp74.133.074.497, adapun rincian utang pajak Perseroan
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Per 31 Agustus 2020
Perseroan
Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 4(2) 900.000
Pasal 21 64.957.151
Pasal 22 20.963.608
Pasal 23 121.073.326
Pasal 25 2.007.473.060
Pasal 29 Periode 2020 11.093.188.670
Pasal 29 Tahun 2019 22.500.079.264
Sub-jumlah 35.808.635.079
48
Page 75
(dalam Rupiah)
Keterangan Per 31 Agustus 2020
Entitas Anak
Pajak Pertambahan Nilai 3.701.586.842
Pajak penghasilan (PPh):
Pasal 4 (2) 58.130.234
Pasal 15 1.494.999
Pasal 21 56.933.705
Pasal 22 116.138.343
Pasal 23 530.083.041
Pasal 25 9.993.811.768
Pasal 26 1.066.043
Pasal 29 Periode 2020 18.884.702.443
Pasal 29 Tahun 2019 4.980.492.000
Sub-jumlah 38.324.439.418
Jumlah 74.133.074.497
d. Uang Muka Pelanggan
Saldo uang muka pelanggan Perseroan adalah sebesar Rp20.274.073.937, adapun rincian uang muka
pelanggan Perseroan kepada pelanggan yang berasal dari penjualan furniture adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Per 31 Agustus 2020
Pihak ketiga
Ekspor 14.163.644.251
Lokal 6.110.429.686
Jumlah 20.274.073.937
2. LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pada tanggal 31 Agustus 2020, Perseroan memiliki liabilitas jangka panjang sebesar Rp409.170.339.662,
dengan rincian sebagai berikut:
a. Utang Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Jangka Panjang
(dalam Rupiah)
Keterangan Per 31 Agustus 2020
Perseroan
Pihak ketiga
Indonesia Eximbank
Fasilitas kredit modal kerja ekspor VII 137.000.000.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Kredit angsuran berjangka 9.846.296.296
PT BCA Finance 254.866.432
Sub-jumlah 147.101.162.728
Entitas Anak
Pihak ketiga
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Kredit angsuran berjangka 44.617.027.599
Indonesia Eximbank
Fasilitas kredit investasi ekspor 33.259.999.990
PT Bank Central Asia Tbk
Fasilitas kredit investasi 29.374.999.997
PT Bank HSBC Indonesia
Pinjaman dengan cicilan tetap 28.125.000.000
PT BCA Finance 633.630.830
Lain-lain 304.333.342
Sub-jumlah 136.314.991.758
Jumlah 283.416.154.486
Bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun (137.135.616.377)
Bagian Jangka Panjang 146.280.538.109
49
Page 76
Perseroan
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank)
Pada bulan Mei 2019, Perseroan memperoleh tambahan fasilitas kredit modal kerja ekspor VII (KMKE
VII) dengan batas maksimum sebesar Rp200 miliar yang terutang dalam angsuran bulanan sampai
dengan Januari 2022.
Fasilitas pinjaman di atas dibebani bunga sebesar 9,65% per tahun pada periode 2020. Fasilitas
pinjaman dijamin dengan aset tetap tertentu, piutang usaha, persediaan Perseroan serta personal
guarantees sebagian direksi Perseroan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Pada tanggal 5 Agustus 2019, Perseroan dan Entitas Anak memperoleh fasilitas kredit berupa kredit
angsuran berjangka dengan batas maksimum sebesar Rp100 miliar. Pada tanggal 26 Desember 2019,
Perseroan dan Entitas Anak memperoleh penurunan batas maksimum fasilitas menjadi sebesar Rp60
miliar.
Fasilitas ini terutang dalam angsuran bulanan sampai dengan Desember 2025 dengan masa tenggang
6 bulan. Fasilitas ini dibebani bunga sebesar 10,25% per tahun pada periode 2020 dan dijamin dengan
aset tetap tertentu milik Perseroan dan Entitas Anak.
PT BCA Finance
Pada tahun 2016-2018, Perseroan mengadakan perjanjian kredit kepemilikan kendaraan yang terutang
dalam angsuran bulanan sampai dengan 2019-2021. Fasilitas ini dibebani bunga sebesar 4,18%-5,69%
per tahun pada periode 2020.
Entitas Anak
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Pada tanggal 14 Desember 2018, ITK, Entitas Anak, memperoleh fasilitas kredit investasi ekspor (KIE)
dengan batas maksimum sebesar Rp62 miliar. Fasilitas ini terutang dalam angsuran bulanan hingga 16
Juni 2021 dan dibebani bunga sebesar 10% per tahun pada periode 2020. Fasilitas ini dijamin dengan
piutang usaha, persediaan, aset tetap tertentu milik ITK dan corporate guarantee dari Perseroan.
Pada tanggal 18 September 2018, INT, Entitas Anak, memperoleh fasilitas kredit investasi ekspor (KIE)
dengan batas maksimum sebesar Rp11,2 miliar. Fasilitas ini terutang dalam angsuran bulanan sampai
dengan 19 September 2021 dan dibebani bunga sebesar 9,75% per tahun pada periode 2020. Fasilitas
ini dijamin dengan piutang usaha, persediaan dan aset tetap tertentu milik INT.
PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 12 April 2019, INT, Entitas Anak, memperoleh fasilitas kredit investasi dengan batas
maksimum sebesar Rp40 miliar. Fasilitas ini dibebani bunga sebesar 10,25% per tahun pada periode
2020 dan terutang dalam angsuran bulanan sampai dengan April 2024. Fasilitas ini dijamin dengan
persediaan dan aset tetap tertentu milik INT dan corporate guarantee dari Perseroan.
Entitas Anak terikat dengan beberapa batasan, antara lain:
• Rasio lancar minimum 1x.
• Rasio debt to equity maksimum 1x.
• Rasio debt service coverage minimum 1x.
50
Page 77
PT Bank HSBC Indonesia
Pada tanggal 18 Oktober 2018, ITR, Entitas Anak, memperoleh fasilitas kredit berupa pinjaman dengan
cicilan tetap dengan batas maksimum sebesar Rp45 miliar yang terutang dalam angsuran bulanan
sampai dengan Desember 2022. Fasilitas ini dibebani bunga sebesar 5% di bawah bunga pinjaman
berjangka pada periode 2020 dan dijamin dengan piutang usaha, persediaan, aset tetap tertentu milik
ITR dan corporate guarantee dari Perseroan.
PT BCA Finance
Pada tahun 2015-2017, ITR, ITK dan INT, Entitas Anak, mengadakan perjanjian kredit kepemilikan
kendaraan dengan angsuran bulanan hingga tahun 2020.
Fasilitas ini dibebani bunga sebesar 3,6%-7,79% per tahun pada periode 2020.
Kepatuhan atas Syarat-syarat Pinjaman
Pada tanggal 31 Agustus 2020, Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi semua persyaratan
pinjaman-pinjaman tersebut di atas seperti disebutkan dalam perjanjian kredit terkait atau memperoleh
surat pernyataan pelepasan tuntutan (waiver) sebagaimana diperlukan.
b. Utang Lain-Lain
Saldo utang lain-lain Perseroan adalah sebesar Rp146.179.535.188, adapun rincian utang lain-lain
jangka pendek dan jangka panjang masing-masing sebesar Rp12.266.535.188 dan Rp133.913.000.000
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Per 31 Agustus 2020
Pihak berelasi
PT Integra Indo Lestari 136.863.000.006
Pihak ketiga 9.316.535.182
Jumlah 146.179.535.188
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun (12.266.535.188)
Bagian jangka panjang 133.913.000.000
c. Liabilitas Sewa
Saldo liabilitas sewa Perseroan dan Entitas Anak adalah sebesar Rp70.559.477.954, adapun rincian
liabilitas sewa jangka pendek dan jangka panjang masing-masing sebesar Rp32.243.911.126 dan
Rp38.315.566.828 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Per 31 Agustus 2020
Sewa
PT Verena Multi Finance Tbk 36.836.979.350
PT Century Tokyo Leasing Indonesia 20.296.182.134
PT BFI Finance Indonesia Tbk 5.393.462.392
PT Orix Indonesia Finance 427.716.488
Sub-jumlah 62.954.340.364
Aset hak-guna
PT Sinar Galaxy 4.184.735.128
CV Karyautama Niaga 2.324.565.288
PT Blessindo Inti Land 1.060.375.216
Lain-lain 35.461.958
Sub-jumlah 7.605.137.590
Jumlah 70.559.477.954
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun (32.243.911.126)
Bagian jangka panjang 38.315.566.828
51
Page 78
Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang berdasarkan perjanjian sewa pada tanggal
31 Agustus 2020 adalah sebagai berikut:
Keterangan Per 31 Agustus 2020
2020 12.805.506.378
2021 31.279.104.000
2022 21.242.877.000
2023 6.631.029.000
2024 168.264.000
Jumlah pembayaran minimum 72.126.780.378
Dikurangi beban keuangan di masa depan (9.172.440.014)
Nilai kini pembayaran minimum sewa pembiayaan di masa depan 62.954.340.364
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun 29.994.824.860
Bagian jangka panjang 32.959.515.504
Liabilitas sewa aset-hak-guna berupa liabilitas sewa 4 toko dan 2 gudang di Surabaya dan Denpasar
selama 2-5 tahun dengan tingkat bunga diskonto sebesar 10% per tahun.
d. Liabilitas Imbalan Kerja
Saldo liabilitas imbalan kerja adalah sebesar Rp47.357.910.325 adapun mutasi liabilitas imbalan kerja
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Per 31 Agustus 2020
Saldo awal tahun 53.976.720.378
Biaya jasa kini 5.052.831.890
Biaya bunga 3.014.852.886
Kerugian (keuntungan) aktuarial atas:
Perubahan asumsi finansial 34.533.969
Penyesuaian pengalaman (14.721.028.798)
Jumlah 47.357.910.325
Perseroan dan Entitas Anak mengakui penyisihan imbalan kerja yang tidak didanai untuk karyawan
yang mencapai usia pensiun sesuai dengan UU No. 13/2003 tanggal 25 Maret 2003. Manajemen
berpendapat bahwa estimasi atas imbalan kerja tersebut telah memadai untuk menutup liabilitas
imbalan kerja Perseroan.
Perhitungan liabilitas estimasian atas imbalan kerja pada tanggal 31 Agustus 2020 didasarkan pada
perhitungan aktuaria yang dilakukan oleh PT Dian Artha Tama, aktuaris independen, berdasarkan
laporannya bertanggal 14 September 2020 dengan menggunakan metode “Projected Unit Credit”
dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi sebagai berikut:
Keterangan Per 31 Agustus 2020
Usia pension 55 tahun
Tingkat kenaikan gaji per tahun 5%
Tabel mortalita TMI – III (2011)
Tingkat diskonto per tahun 7,8%
Tingkat cacat 0,02%
Tingkat pengunduran diri 5% per tahun pada umur 18 tahun dan menurun secara
bertahap sampai 0% per tahun pada umur 55 tahun
52
Page 79
e. Liabilitas Pajak Tangguhan
Saldo liabilitas pajak tangguhan adalah sebesar Rp40.288.914.983 adapun rincian liabilitas pajak
tangguhan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Per 31 Agustus 2020
Entitas Anak
Surplus revaluasi aset tetap 37.128.417.786
Aset tetap 7.437.910.235
Piutang usaha (178.648.340)
Imbalan kerja (4.098.764.698)
Jumlah 40.288.914.983
f. Penambahan Utang Baru
Entitas Anak
PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Pada tanggal 5 November 2020, INT, Entitas Anak, memperoleh fasilitas kredit berupa pinjaman
rekening koran, fixed loan dan demand loan dengan batas maksimum masing-masing sebesar Rp15
miliar, Rp30 miliar dan Rp30 miliar. Fasilitas ini dibebani bunga sebesar 9,75% per tahun pada periode
2020 dan akan jatuh tempo pada tanggal 5 November 2021. Saldo yang terutang atas fasilitas di atas
pada tanggal 30 November 2020 sebesar Rp74.864.384.993.
Pada tanggal 5 November 2020, ITR, Entitas Anak, memperoleh fasilitas kredit berupa pinjaman
rekening koran, fixed loan dan demand loan dengan batas maksimum masing-masing sebesar Rp15
miliar, Rp30 miliar dan Rp30 miliar. Fasilitas ini dibebani bunga sebesar 9,75% per tahun pada periode
2020 dan akan jatuh tempo pada tanggal 5 November 2021. Saldo yang terutang atas fasilitas di atas
pada tanggal 30 November 2020 sebesar Rp74.962.106.039.
Fasilitas ini dijamin dengan persediaan tertentu milik ITR dan INT, aset tetap entitas anak tidak langsung
dan corporate guarantee dari Perseroan.
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN
YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
TIDAK MEMILIKI KOMITMEN, KONTINJENSI, KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG
TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA DISAJIKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL 31 AGUSUS
2020 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TELAH MELUNASI
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. PADA SAAT PROSPEKTUS INI
DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM
DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
53
Page 80
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA
SERTA HARAPAN PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, PERSEROAN
MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
54
Page 81
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak yang
bersumber dari laporan keuangan konsolidasian auditan Perseroan dan Entitas Anaknya untuk periode
delapan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Agustus 2020 dan 2019 serta tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 yang tercantum dalam Prospektus ini.
Di bawah ini disajikan ikhtisar laporan posisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Agustus
2020, 31 Desember 2020, 2019 dan 2018 serta ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain Perseroan dan Entitas Anak untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Agustus 2020 dan 2019, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020,
2019 dan 2018. Laporan keuangan 31 Agustus 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono dan Chandra (Rödl & Partner) dengan opini wajar tanpa
modifikasian dalam laporannya tanggal 30 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Agustina Felisia.
Laporan Keuangan periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 tidak diaudit.
Dalam penerbitan laporan keuangan audit untuk keperluan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini, Perseroan memanfaatkan relaksasi penerapan penyajian dan pengungkapan atas
informasi keuangan berdasarkan Surat Edaran OJK No. S-101/D.104/2020 tanggal 24 Maret 2020 yang
diterbitkan untuk menindaklanjuti perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi. Informasi laporan
keuangan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 diperoleh dari laporan internal
Perseroan dan menjadi tanggung jawab manajemen serta tidak diaudit dan tidak direview oleh Akuntan
Publik.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan 31 Agustus 2020
2020* 2019 2018
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 17.398.460.277 42.104.786.227 23.692.110.967 64.166.199.514
Piutang usaha
Pihak ketiga − bersih 566.259.312.227 685.066.742.569 935.956.961.576 460.193.696.037
Pihak berelasi 297.297.851 2.354.105.735 377.045.361 -
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 39.393.251.352 31.172.007.613 24.646.565.171 120.174.917.332
Pihak berelasi 1.299.018.341 1.537.999.457 31.309.457 -
Persediaan − bersih 2.030.181.439.782 2.114.824.684.285 1.775.706.178.592 1.431.982.994.727
Pajak dibayar di muka 33.930.125.827 63.208.451.838 56.836.483.868 69.758.123.129
Biaya dibayar di muka 3.766.302.428 6.349.991.780 9.486.245.700 11.687.573.277
Uang muka pembelian 477.935.624.979 448.835.809.536 222.735.889.717 164.364.245.201
Tagihan pajak penghasilan 2.301.277.000 - 2.301.277.000 3.689.062.500
Jumlah Aset Lancar 3.172.762.110.064 3.395.454.579.040 3.051.770.067.409 2.326.016.811.717
ASET TIDAK LANCAR
Taksiran tagihan pajak 25.159.495.304 32.813.002.539 21.180.400.972 -
Uang muka pembelian 26.340.591.145 25.177.438.871 26.902.079.862 296.472.940.692
Aset pajak tangguhan 22.230.763.640 23.111.269.645 25.177.370.168 7.453.231.366
Uang muka penyertaan saham 330.400.000 - - -
Penyertaan saham 24.639.279.446 24.969.679.446 21.134.000.000 18.870.000.000
Aset tetap − bersih 2.292.456.288.634 2.332.200.644.303 2.275.795.167.972 1.873.366.554.901
Aset hak-guna − bersih 110.760.714.225 105.529.341.206 87.300.221.359 59.628.000.137
Aset lain-lain − bersih 5.079.501.377 4.880.510.451 6.125.453.748 6.689.868.597
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.506.997.033.771 2.548.681.886.461 2.463.614.694.081 2.262.480.595.693
JUMLAH ASET 5.679.759.143.835 5.944.136.465.501 5.515.384.761.490 4.588.497.407.410
55
Page 82
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan 31 Agustus 2020
2020* 2019 2018
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank dan lembaga keuangan
bukan bank 1.939.421.694.373 2.008.470.771.523 1.936.905.978.938 1.539.893.817.607
Utang usaha
Pihak ketiga 149.173.771.385 209.348.044.705 160.384.771.505 77.142.451.785
Utang lain-lain
Pihak ketiga 9.316.535.182 9.905.605.627 8.644.382.643 14.168.676.755
Pihak berelasi 2.950.000.006 23.013.352.812 1.436.400.000 1.436.400.000
Beban akrual 25.194.151.538 17.384.506.252 15.340.248.252 9.925.561.858
Utang pajak 74.133.074.497 89.433.219.674 50.130.191.332 61.566.724.051
Uang muka pelanggan 20.274.073.937 19.049.182.618 20.987.503.646 21.672.720.394
Utang jangka panjang yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan
bukan bank 137.135.616.377 161.998.655.062 129.501.677.375 53.420.004.655
Liabilitas sewa 32.243.911.126 29.156.185.369 25.060.297.525 14.508.888.283
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.389.842.828.421 2.567.759.523.642 2.348.391.451.216 1.793.735.245.388
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang, setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan
bukan bank 146.280.538.109 93.328.200.670 173.324.612.568 78.395.573.389
Liabilitas sewa 38.315.566.828 30.761.130.770 37.662.624.382 19.725.278.669
Utang lain-lain
Pihak berelasi 133.913.000.000 129.551.647.195 149.874.374.412 126.546.374.413
Laba ditangguhkan atas transaksi
penjualan dan penyewaan kembali 3.014.409.417 2.361.983.268 4.294.212.556 3.208.495.503
Liabilitas pajak tangguhan 40.288.914.983 40.376.738.794 44.252.377.896 75.459.772.615
Liabilitas imbalan kerja 47.357.910.325 52.206.159.367 53.976.720.378 41.387.152.681
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 409.170.339.662 348.585.860.064 463.384.922.192 344.722.647.270
JUMLAH LIABILITAS 2.799.013.168.083 2.916.345.383.706 2.811.776.373.408 2.138.457.892.658
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham - nilai nominal Rp100
per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
6.306.250.000 saham 630.625.000.000 630.625.000.000 630.625.000.000 630.625.000.000
Tambahan modal disetor 226.788.468.642 222.405.414.167 226.788.468.642 226.788.468.642
Komponen ekuitas lainnya 147.648.342.650 147.648.342.650 147.648.342.650 146.693.767.782
Penghasilan komprehensif lain 902.713.214.239 895.684.927.534 902.521.708.023 895.431.479.041
Saldo laba 962.625.949.569 1.121.066.868.427 786.041.366.868 540.240.524.764
Sub-jumlah 2.870.400.975.100 3.017.430.552.778 2.693.624.886.183 2.439.779.240.229
Kepentingan non-pengendali 10.345.000.652 10.360.529.017 9.983.501.899 10.260.274.523
JUMLAH EKUITAS 2.880.745.975.752 3.027.791.081.795 2.703.608.388.082 2.450.039.514.752
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 5.679.759.143.835 5.944.136.465.501 5.515.384.761.490 4.588.497.407.410
*tidak diaudit dan Perseroan mempertimbangkan akan memanfaatkan ketentuan relaksasi LK sesuai S-101/D.04/2020 perihal
Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, Perpanjangan Masa
Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum.
56
Page 83
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Agustus 31 Desember
Keterangan
2020 2019* 2020** 2019 2018
PENJUALAN BERSIH 1.623.835.220.415 1.252.297.503.856 2.968.864.804.621 2.136.286.045.964 2.101.477.235.890
BEBAN POKOK PENJUALAN 1.074.417.286.557 808.231.479.909 1.972.434.755.210 1.392.344.026.298 1.362.336.935.027
LABA BRUTO 549.417.933.858 444.066.023.947 996.430.049.411 743.942.019.666 739.140.300.863
Beban penjualan (90.764.682.391) (67.274.243.080) (188.097.805.656) (118.735.080.599) (135.720.162.673)
Beban umum dan administrasi (103.574.474.559) (78.560.199.918) (166.588.396.821) (134.830.230.411) (129.993.213.604)
Beban keuangan (161.647.902.736) (106.487.131.331) (241.943.605.764) (219.446.696.510) (166.503.499.767)
Penghasilan bunga 355.497.257 493.590.013 152.388.409 678.558.475 372.703.683
Laba pelepasan aset tetap 1.569.763.896 667.057.087 2.020.464.015 1.733.210.732 541.754.520
Laba (rugi) selisih kurs − bersih 10.005.568.942 (1.220.281.403) 2.864.234.818 (5.124.739.314) 1.074.289.911
Lain-lain − bersih 6.686.172.592 4.796.484.083 7.202.627.346 15.487.247.346 15.700.234.777
LABA SEBELUM MANFAAT
(BEBAN) PAJAK 212.047.876.859 196.481.299.398 412.039.955.758 283.704.289.385 324.612.407.710
MANFAAT (BEBAN) PAJAK
Kini (53.878.154.318) (59.691.189.652) (102.947.407.271) (80.013.429.808) (88.270.693.750)
Tangguhan 4.247.885.246 14.443.923.161 4.928.140.134 14.373.453.465 5.668.392.289
Jumlah beban pajak − bersih (49.630.269.072) (45.247.266.491) (98.019.267.137) (65.639.976.343) (82.602.301.461)
LABA TAHUN/PERIODE
BERJALAN 162.417.607.787 151.234.032.907 314.020.688.621 218.064.313.042 242.010.106.249
PENGHASILAN (KERUGIAN)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Kenaikan nilai wajar dari aset
keuangan 3.505.279.446 - 3.505.279.446 - -
Peningkatan revaluasi aset tetap
− bersih - 34.794.700.114 - 34.794.700.114 283.270.201.346
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja − bersih 11.455.465.967 473.240.117 11.041.312.890 709.860.174 5.446.067.803
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TAHUN/
PERIODE BERJALAN 177.378.353.200 186.501.973.138 328.567.280.957 253.568.873.330 530.726.375.398
Laba tahun/periode berjalan
yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 162.072.818.153 151.051.004.243 313.882.894.264 217.472.643.797 239.266.426.284
Kepentingan non-pengendali 344.789.634 183.028.664 137.794.357 591.669.245 2.743.679.965
JUMLAH 162.417.607.787 151.234.032.907 314.020.688.621 218.064.313.042 242.010.106.249
Jumlah penghasilan
komprehensif tahun/
periode berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 177.016.854.447 186.221.200.507 328.413.939.436 252.891.071.086 527.832.301.053
Kepentingan non-pengendali 361.498.753 280.772.631 153.341.521 677.802.244 2.894.074.345
JUMLAH 177.378.353.200 186.501.973.138 328.567.280.957 253.568.873.330 530.726.375.398
LABA PER SAHAM
DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK 25,70 23,95 49,77 34,49 38,20
*tidak diaudit
**tidak diaudit untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, Perseroan mempertimbangkan akan memanfaatkan ketentuan
relaksasi LK sesuai S-101/D.04/2020 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian
di Pasar Modal, Perpanjangan Masa Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum.
57
Page 84
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Agustus 31 Desember
Keterangan
2020 2019* 2020** 2019 2018
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 1.992.899.187.565 1.249.238.924.868 3.215.839.642.226 1.659.460.518.316 1.762.366.143.116
Pembayaran kas kepada
pemasok (1.369.674.646.031) (1.152.655.467.227) (2.145.945.171.128) (1.328.821.184.901) (1.513.890.324.139)
Pembayaran kas kepada direksi
dan karyawan (261.457.214.117) (219.023.640.111) (420.410.552.761) (361.735.481.944) (325.321.429.522)
Pembayaran kas untuk beban
operasional lain-lain (38.921.462.983) (44.140.472.872) (153.661.436.759) (69.371.029.455) (100.562.759.359)
Kas yang diperoleh dari
(digunakan untuk) operasi 322.845.864.434 (166.580.655.342) 495.822.481.578 (100.467.177.984) (177.408.369.904)
Penghasilan keuangan 355.497.257 493.590.013 152.388.409 678.558.475 372.703.683
Beban keuangan (163.740.098.520) (101.675.770.816) (244.047.851.898) (215.457.327.709) (166.503.499.767)
Pembayaran pajak (32.583.743.095) (79.004.414.320) (68.164.562.157) (107.814.934.562) (88.236.564.069)
Penerimaan pajak - 1.387.785.500 - 1.387.785.500 1.647.511.021
Lain-lain – bersih 6.686.172.591 4.796.484.083 7.202.627.346 15.487.247.346 15.700.234.777
Kas Bersih yang Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Operasi 133.563.692.667 (340.582.980.882) 190.965.083.278 (406.185.848.934) (414.427.984.259)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Hasil pelepasan aset tetap 28.154.436.243 44.981.547.253 30.672.504.439 51.179.220.817 26.281.993.172
Pengembalian (perolehan) aset
lain-lain 43.333.137 (739.443.368) 52.083.005 (272.263.179) (71.145.014)
Perolehan aset tetap dan aset
hak-guna (90.190.504.850) (113.939.165.247) (146.793.632.375) (243.309.989.438) (104.550.312.519)
Pembayaran uang muka
pembelian aset tetap (13.136.648.884) (17.707.856.469) (23.710.703.393) (13.432.687.819) (38.835.600.431)
Perolehan penyertaan saham
dan uang muka penyertaan
saham (330.400.000) (1.174.000.000) (330.400.000) (2.264.000.000) (2.310.000.000)
Kas Bersih yang Digunakan
untuk Aktivitas Investasi (75.459.784.354) (88.578.917.831) (140.110.148.324) (208.099.719.619) (119.485.064.792)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Pembayaran utang bank dan
lembaga keuangan bukan
bank – jangka pendek (3.592.108.520.957) (4.223.232.615.062) (5.565.796.449.374) (6.904.680.123.090) (3.427.111.131.272)
Penambahan utang bank dan
lembaga keuangan bukan
bank – jangka pendek 3.587.527.747.226 4.516.039.512.972 5.627.216.623.076 7.271.516.996.268 4.116.779.655.233
Pembayaran utang bank dan
lembaga keuangan bukan
bank – jangka panjang (41.698.987.917) (57.519.785.836) (74.890.798.526) (104.370.327.545) (186.467.211.368)
Penambahan utang bank dan
lembaga keuangan bukan
bank – jangka Panjang 22.288.852.460 240.000.000.000 27.391.364.315 273.619.656.094 85.575.233.322
Pembayaran utang sewa (21.843.442.796) (12.138.604.560) (32.294.844.829) (20.685.637.819) (16.364.820.062)
Penambahan (pembayaran)
utang lain-lain (15.961.374.412) (34.627.926.004) (20.322.727.217) 23.327.999.999 20.829.356.487
Penerbitan saham melalui
program MESOP - - - 19.350.000.000
Kas Bersih yang Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan (61.795.726.396) 428.520.581.510 (38.696.832.555) 538.728.563.907 612.591.082.340
58
Page 85
(dalam Rupiah)
31 Agustus 31 Desember
Keterangan
2020 2019* 2020** 2019 2018
KENAIKAN (PENURUNAN)
BERSIH KAS, SETARA KAS
DAN CERUKAN (3.691.818.083) (641.317.203) 12.158.102.399 (75.557.004.646) 78.678.033.289
DAMPAK BERSIH
PERUBAHAN NILAI TUKAR
ATAS KAS DAN SETARA
KAS (2.968.139.601) 723.237.103 (641.117.385) 887.820.312 (457.481.299)
KAS, SETARA KAS DAN
CERUKAN AWAL TAHUN/
PERIODE (10.502.984.820) 64.166.199.514 (10.452.092.920) 64.166.199.514 (9.808.479.128)
Entitas Anak yang tidak
dikonsolidasi - - - (4.245.873.348)
KAS, SETARA KAS DAN
CERUKAN AKHIR TAHUN/
PERIODE (17.162.942.504) 64.248.119.414 1.064.892.094 (10.502.984.820) 64.166.199.514
*tidak diaudit
**tidak diaudit untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, Perseroan mempertimbangkan akan memanfaatkan ketentuan relaksasi
LK sesuai S-101/D.04/2020 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar
Modal, Perpanjangan Masa Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum.
Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
31 Agustus 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Rasio Pertumbuhan (%)
Total aset 2,98 20,20 19,40
Total liabilitas (0,45) 31,49 10,78
Total ekuitas 6,55 10,35 28,10
Penjualan bersih 29,67 1,66 21,14
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan (4,89) (52,22) 212,90
Rasio Profitabiltas (%)
Marjin laba bruto 33,83 34,82 35,17
Marjin earnings before interest, taxes, depreciation and amortization (EBITDA) 27,23 28,31 27,55
Rasio laba periode/tahun berjalan terhadap penjualan 10,00 10,21 11,52
Rasio laba periode/tahun berjalan terhadap total aset 2,86 3,95 5,27
Rasio laba periode/tahun berjalan terhadap total ekuitas 5,64 8,07 9,88
Rasio Likuiditas (x)
Rasio kas 0,01 0,01 0,04
Rasio lancar (current ratio) 1,33 1,30 1,30
Rasio Solvabilitas (x)
EBITDA terhadap beban keuangan 2,74 2,76 3,48
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 0,97 1,04 0,87
Rasio liabilitas terhadap total aset 0,49 0,51 0,47
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas 0,84 0,91 0,75
Pinjaman berbunga terhadap EBITDA 5,49 4,05 3,17
59
Page 86
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Kewajiban Lainnya dan Pemenuhannya
31 Agustus 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Rasio lancar (minimal 1x) 1,33 1,30 1,30
Jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas (maksimal 3x) 0,97 1,04 0,87
Debt Service Coverage Ratio (DCSR) (minimum 1x) 3,63 4,63 17,52
Rasio gearing/pinjaman berbunga terhadap ekuitas (maksimal 1x) 0,84 0,91 0,75
Interest Service Coverage Ratio (minimal 1,25x) 2,31 2,29 2,95
Piutang dan persediaan terhadap jumlah modal kerja (minimal 110%) 331,67 385,57 355,48
Rasio pembiayaan (maksimum 90%) 39,14 40,61 36,43
SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI PERSEROAN TELAH MEMENUHI
SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
60
Page 87
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak beserta Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang terlampir
dalam Prospektus ini.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Agustus 2020, 31 Desember
2019 dan 2018 serta ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan dan Entitas
Anak untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dan 2019, dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. Laporan keuangan tanggal
31 Agustus 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja,
Pradhono dan Chandra (Rödl & Partner) dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya
tanggal 30 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Agustina Felisia. Laporan keuangan untuk periode
delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 tidak diaudit.
Dalam penerbitan laporan keuangan audit untuk keperluan Penawaran Umum Obligasi, Perseroan
memanfaatkan relaksasi penerapan penyajian dan pengungkapan atas informasi keuangan berdasarkan
Surat Edaran OJK No. S-101/D.104/2020 tanggal 24 Maret 2020 yang diterbitkan untuk menindaklanjuti
perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi. Informasi laporan keuangan pada tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020 diperoleh dari laporan internal Perseroan dan menjadi tanggung jawab
manajemen serta tidak diaudit dan tidak direview oleh Akuntan Publik.
1. UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Integra Indocabinet sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Integra Indocabinet No. 147 tanggal 19 Mei 1989, yang dibuat di hadapan
Soetjpto, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-320.HT.01.01.TH.90 tanggal 20 Januari 1990,
serta telah didaftarkan dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Surabaya dibawah No.180/1990
tanggal 21 Februari 1990 (“Akta Pendirian”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Integra Indocabinet Tbk No. 1 tanggal 17 Juni 2019
yang dibuat dihadapan Susanti, S.H., M. Kn., Notaris di Sidoarjo dan telah memperoleh persetujuan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0033818.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1
Juli 2019 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan, di bawah No. AHU-0101084.AH.01.11.Tahun
2019 tanggal 1 Juli 2019, yang antara lain sehubungan dengan persetujuan para pemegang saham
Perseroan atas menyetujui perubahan pasal 3 mengenai maksud dan tujuan Perseroan.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
dalam bidang industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan
sepeda motor. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
- Menjalankan usaha dalam bidang industri, antara lain industri furnitur dan Industri Kayu, Barang
dari Kayu dan Gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan sejenisnya.
- Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, termasuk perdagangan impor ekspor, interinsuler
dan lokal, baik hasil produksi sendiri maupun hasil produksi pihak lain yang dipasarkan oleh
Perseroan, bertindak sebagai grosir, leveransir/supplier, waralaba, dan commision house serta
kegiatan usaha yang terkait, bertindak sebagai distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-
badan perusahaan lain, baik dari dalam maupun luar negeri, serta perdagangan hasil industri
sebagaimana tersebut di atas.
- Menjalankan usaha dalam bidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
61
Page 88
Kegiatan Usaha Penunjang:
Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri,
konsultasi identitas dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
Perseroan berkedudukan di Sidoarjo dan saat ini bergerak dalam bidang produksi mebel berbahan
dasar kayu dan produk kayu lainnya. Perusahaan mulai melakukan kegiatan operasinya pada tahun
1989.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN
Kegiatan usaha Perseroan dan operasi Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, meliputi:
a. Perubahan nilai tukar mata uang asing
Pendapatan ekspor Perseroan dalam mata uang USD, sedangkan mayoritas biaya dalam mata
uang Rupiah. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3 / PBI / 2015 tentang Kewajiban
Menggunakan Rupiah dalam Wilayah Republik Indonesia, mata uang transaksional Perseroan
untuk transaksi domestik seperti pembayaran gaji dan upah, pembelian bahan dari perusahaan
domestik dan biaya operasional lainnya, dilakukan dalam mata uang Rupiah. Laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dicatatkan dalam mata uang Rupiah. Dengan demikian, setiap perubahan
nilai tukar USD terhadap Rupiah akan berdampak pada pencatatan pendapatan ekspor Perseroan
pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan sehingga dapat mengakibatkan fluktuasi
pendapatan ekspor dan laba Perseroan yang dicatat dalam mata uang Rupiah.
b. Persaingan usaha
Perseroan dan Entitas Anak menghadapi persaingan usaha dari perusahaan-perusahaan lain
baik dari luar maupun dalam negeri. Untuk menghadapi persaingan usaha tersebut, Perseroan
menjalankan program-program promosi dan pemasaran, termasuk dengan menetapkan harga
jual yang kompetitif, untuk mempertahankan pelanggan Perseroan. Meskipun peningkatan biaya
promosi dan pemasaran dapat berdampak pada penurunan laba, Perseroan menjalankan program
promosi dan pemasaran dengan efisien dan efektif, sehingga Perseroan dapat meminimalisasikan
penurunan tingkat laba yang mungkin dapat terjadi.
c. Peningkatan biaya produksi
Peningkatan upah minimum regional, bahan bakar minyak untuk pengangkutan produk, biaya listrik
dan biaya bahan baku (meskipun secara historikal harga bahan baku kayu relatif cukup stabil) dapat
meningkatkan biaya produksi sehingga dapat menurunkan laba Perseroan apabila peningkatan
biaya produksi tersebut tidak diimbangi dengan kenaikan harga penjualan.
d. Suku bunga pinjaman
Risiko tingkat suku bunga pinjaman Perseroan terutama berasal dari utang bank dan lembaga
keuangan non bank yang diperoleh Perseroan dimana nilai wajar arus kas di masa depan akan
berfluktuasi karena perubahan tingkat suku bunga pasar. Perseroan mengelola risiko tersebut
dengan senantiasa memonitor pergerakan tingkat suku bunga pasar yang berlaku dan mengelola
ketersediaan arus kas yang digunakan untuk melunasi pinjaman dan modal kerja.
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Perseroan menyusun laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia. Kebijakan akuntansi penting ini biasanya melibatkan penilaian subjektif dan kompleks
dalam kaitannya dengan akun, yang memerlukan penilaian manajemen, informasi keuangan dan data
yang dapat berubah di masa depan. Perseroan menetapkan kebijakan berikut yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan Perseroan dan yang memerlukan penilaian manajemen yang signifikan.
62
Page 89
Kebijakan akuntansi yang diidentifikasi di bawah tidak lengkap; untuk pembahasan lengkap mengenai
kebijakan akuntansi penting lainnya, lihat laporan keuangan dan catatan terlampir yang termasuk dalam
Surat Edaran Penawaran ini.
4. ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel dibawah ini menyajikan data laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020
dan 2019, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020, 2019 dan 2018
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Agustus 31 Desember
Keterangan
2020 2019* 2020** 2019 2018
Penjualan Bersih 1.623.835.220.415 1.252.297.503.856 2.968.864.804.621 2.136.286.045.964 2.101.477.235.890
Beban Pokok Penjualan 1.074.417.286.557 808.231.479.909 1.972.434.755.210 1.392.344.026.298 1.362.336.935.027
Laba Bruto 549.417.933.858 444.066.023.947 996.430.049.411 743.942.019.666 739.140.300.863
Laba Tahun/Periode Berjalan 162.417.607.787 151.234.032.907 314.020.688.621 218.064.313.042 242.010.106.249
Jumlah Penghasilan
Komprehensif Tahun/
Periode Berjalan 177.378.353.200 186.501.973.138 328.567.280.957 253.568.873.330 530.726.375.398
* tidak diaudit
** tidak diaudit untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, Perseroan mempertimbangkan akan memanfaatkan ketentuan relaksasi LK
sesuai S-101/D.04/2020 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal,
Perpanjangan Masa Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum.
Penjualan Bersih
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Penjualan bersih Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp371.537.716.559 atau 29,67% yaitu
dari Rp1.252.297.503.856 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
menjadi Rp1.623.835.220.415 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus
2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan kuantitas penjualan di bidang manufaktur
– building component dan set up terutama pada Perseroan, ITR, INT dan Interkraft (manufaktur). Selain
itu pada akhir tahun 2019 dan periode 2020 terdapat penjualan produk baru, yaitu gesso.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Penjualan bersih Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp832.578.758.657 atau 38,97% yaitu
dari Rp2.136.286.045.964 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi
Rp2.968.864.804.621 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan kuantitas penjualan di bidang manufaktur – building component
dan set up terutama pada Perseroan, ITR, INT dan Interkraft (manufaktur). Selain itu pada akhir tahun
2019 dan periode 2020 terdapat penjualan produk baru, yaitu gesso.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Penjualan bersih Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp34.808.810.074 atau 1,66% yaitu
dari Rp2.101.477.235.890 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
Rp2.136.286.045.964 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan kuantitas penjualan di bidang manufaktur – set up. Namun juga
terdapat penurunan penjualan di bidang kehutanan yang diakibatkan oleh penurunan harga kayu.
63
Page 90
Beban Pokok Penjualan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Beban pokok penjualan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp266.185.806.648 atau 32,93%
yaitu dari Rp808.231.479.909 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Agustus 2019 menjadi Rp1.074.417.286.557 untuk periode delapan bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Agustus 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan kuantitas
penjualan di bidang manufaktur – building component dan set up terutama pada Perseroan, ITR, INT
dan Interkraft (manufaktur).
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Beban pokok penjualan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp580.090.728.912 atau 41,66%
yaitu dari Rp1.392.344.026.298 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi
Rp1.972.434.755.210 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan kuantitas penjualan di bidang manufaktur – building component
dan set up terutama pada Perseroan, ITR, INT dan Interkraft (manufaktur).
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Beban pokok penjualan Perseroan peningkatan sebesar Rp30.007.091.271 atau 2,20% yaitu
dari Rp1.362.336.935.027 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
Rp1.392.344.026.298 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan kuantitas penjualan di bidang manufaktur – set up.
Laba Bruto
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Laba bruto Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp105.351.909.911 atau 23,72% yaitu dari
Rp444.066.023.947 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi
Rp549.417.933.858 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan kuantitas penjualan dari Perseroan dan
Entitas Anak yang bergerak di bidang manufaktur.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Laba bruto Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp252.488.029.745 atau 33,94% yaitu
dari Rp743.942.019.666 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi
Rp996.430.049.411 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan kuantitas penjualan dari Perseroan dan Entitas Anak
yang bergerak di bidang manufaktur.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Laba bruto Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp4.801.718.803 atau 0,65% yaitu
dari Rp739.140.300.863 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
Rp743.942.019.666 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan kuantitas penjualan dari Perseroan dan Entitas Anak
yang bergerak di bidang manufaktur, tetapi diikuti dengan peningkatan beban pokok penjualan.
64
Page 91
Laba Periode/Tahun Berjalan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Laba periode berjalan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp11.183.574.880 atau 7,39% yaitu
dari Rp151.234.032.907 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
menjadi Rp162.417.607.787 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan kuantitas penjualan dari Perseroan dan
Entitas Anak yang bergerak di bidang manufaktur yang diimbangi dengan kenaikan beban penjualan,
beban umum dan administrasi serta beban bunga kurang lebih sebesar Rp90 miliar.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Laba tahun berjalan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp95.956.375.579 atau 44,00%
yaitu dari Rp218.064.313.042 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi
Rp314.020.688.621 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan kuantitas penjualan dari Perseroan dan Entitas Anak
yang bergerak di bidang manufaktur yang diimbangi dengan kenaikan beban penjualan, beban umum
dan administrasi serta beban bunga kurang lebih sebesar Rp124 miliar.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Laba tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp23.945.793.207 atau 9,89%
yaitu dari Rp242.010.106.249 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
Rp218.064.313.042 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh adanya peningkatan beban bunga Perseroan, dimana peningkatan ini terjadi seiring
dengan penambahan utang bank dan lembaga keuangan bukan bank Perseroan. Selain itu di tahun
2019 ITR sedang mempersiapkan fasilitas produksi untuk produk baru, sehingga kapasitas produksi
belum terpakai maksimal serta terdapat penurunan pada beban penjualan.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan mengalami penurunan sebesar
Rp9.123.619.938 atau 4,89% yaitu dari Rp186.501.973.138 untuk periode delapan bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi Rp177.378.353.200 untuk periode delapan bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Agustus 2020. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh adanya perubahan
penghasilan komprehensif lain yaitu surplus revaluasi aset tetap dan pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan mengalami peningkatan sebesar
Rp74.998.407.627 atau 29,58% yaitu dari Rp253.568.873.330 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp328.567.280.957 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan kuantitas penjualan
dari Perseroan dan Entitas Anak yang bergerak di bidang manufaktur yang diimbangi dengan kenaikan
beban penjualan, beban umum dan administrasi serta beban bunga kurang lebih sebesar Rp124 miliar.
65
Page 92
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan sebesar
Rp277.157.502.068 atau 52,22% yaitu dari Rp530.726.375.398 untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 menjadi Rp253.568.873.330 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019. Penurunan ini terutama disebabkan karena pada tahun 2018 Perseroan melakukan revaluasi
aset tetap.
5. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN
Tabel dibawah ini menjelaskan rincian laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak tanggal 31 Agustus 2020, 31 Desember 2020, 2019 dan 2018.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan 31 Agustus 2020
2020* 2019 2018
Jumlah Aset 5.679.759.143.835 5.944.136.465.501 5.515.384.761.490 4.588.497.407.410
Jumlah Liabilitas 2.799.013.168.083 2.916.345.383.706 2.811.776.373.408 2.138.457.892.658
Jumlah Ekuitas 2.880.745.975.752 3.027.791.081.795 2.703.608.388.082 2.450.039.514.752
*tidak diaudit dan Perseroan mempertimbangkan akan memanfaatkan ketentuan relaksasi LK sesuai S-101/D.04/2020 perihal
Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, Perpanjangan Masa
Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum.
ASET
Aset Lancar
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp120.992.042.655 atau 3,96% yaitu dari
Rp3.051.770.067.409 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp3.172.762.110.064 pada tanggal 31
Agustus 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan persediaan, peningkatan
uang muka pembelian dan penurunan piutang usaha. Peningkatan persediaan dan uang muka
pembelian terjadi seiring dengan peningkatan penjualan dan persiapan untuk penjualan produk baru,
sedangkan penurunan piutang usaha dikarenakan di periode 2020 terdapat banyak pelunasan atas
penjualan tahun 2019 triwulan ke-4.
Tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Agustus 2020
Aset lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp222.692.468.976 atau 7,02% yaitu dari
Rp3.172.762.110.064 pada tanggal 31 Agustus 2020 menjadi Rp3.395.454.579.040 pada tanggal
31 Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan persediaan dan
piutang usaha. Peningkatan persediaan dan piutang usaha seiring dengan peningkatan penjualan.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Aset lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp725.753.255.692 atau 31,20% yaitu dari
Rp2.326.016.811.717 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp3.051.770.067.409 pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan piutang usaha
dan persediaan. Peningkatan piutang usaha dikarenakan terdapat peningkatan penjualan di tahun
2019 triwulan ke-4, sedangkan peningkatan persediaan terjadi seiring dengan peningkatan penjualan
Perseroan dan Entitas Anak serta persiapan untuk produk baru.
66
Page 93
Aset Tidak Lancar
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset tidak lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp43.382.339.690 atau 1,76% yaitu dari
Rp2.463.614.694.081 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp2.506.997.033.771 pada tanggal
31 Agustus 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan aset tetap terutama
tanah, bangunan dan mesin di Lamongan dan Sidoarjo, serta peningkatan aset hak-guna.
Tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Agustus 2020
Aset tidak lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp41.684.852.690 atau 1,66% yaitu dari
Rp2.506.997.033.771 pada tanggal 31 Agustus 2020 menjadi Rp2.548.681.886.461 pada tanggal 31
Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan aset tetap terutama
bangunan dan mesin di Lamongan dan Sidoarjo.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Aset tidak lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp201.134.098.388 atau 8,89% yaitu dari
Rp2.262.480.595.693 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp2.463.614.694.081 pada tanggal 31
Desember 2019. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan aset tetap terutama
tanah, bangunan dan mesin di Lamongan dan Sidoarjo, serta peningkatan aset hak-guna.
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp41.451.377.205 atau 1,77%
yaitu dari Rp2.348.391.451.216 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp2.389.842.828.421 pada
tanggal 31 Agustus 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan utang bank
dan lembaga keuangan bukan bank dan peningkatan utang pajak. Penambahan utang bank dan
lembaga keuangan bukan bank pada periode berjalan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal
kerja, sedangkan untuk peningkatan utang pajak terjadi seiring dengan meningkatnya laba periode
2020.
Tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Agustus 2020
Liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp177.916.695.221 atau 7,44%
yaitu dari Rp2.389.842.828.421 pada tanggal 31 Agustus 2020 menjadi Rp2.567.759.523.642 pada
tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan utang
bank dan lembaga keuangan bukan bank, peningkatan utang usaha dan peningkatan utang pajak.
Penambahan utang bank dan lembaga keuangan bukan bank pada periode berjalan digunakan untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja, peningkatan utang usaha seiring dengan peningkatan persediaan,
sedangkan untuk peningkatan utang pajak terjadi seiring dengan meningkatnya laba periode 2020.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp554.656.205.828 atau 30,92%
yaitu dari Rp1.793.735.245.388 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp2.348.391.451.216 pada
tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan utang
bank dan lembaga keuangan bukan bank dan peningkatan utang usaha. Peningkatan utang bank
dan lembaga keuangan bukan bank terjadi dikarenakan terdapat tambahan fasilitas pinjaman baru
yang digunakan untuk keperluan modal kerja, sedangkan peningkatan utang usaha seiring dengan
peningkatan persediaan untuk mempersiapkan produk baru.
67
Page 94
Liabilitas Jangka Panjang
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp54.214.582.530 atau 11,70%
yaitu dari Rp463.384.922.192 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp409.170.339.662 pada
tanggal 31 Agustus 2020. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya pelunasan atas utang bank
dan lembaga keuangan bukan bank dan utang lain-lain.
Tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Agustus 2020
Liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp60.584.479.598 atau 14,81%
yaitu dari Rp409.170.339.662 pada tanggal 31 Agustus 2020 menjadi Rp348.585.860.064 pada tanggal
31 Desember 2020. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya pelunasan atas utang bank dan
lembaga keuangan bukan bank dan liabilitas sewa.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp118.662.274.922 atau 34,42%
yaitu dari Rp344.722.647.270 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp463.384.922.192. pada
tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan utang bank
dan lembaga keuangan bukan bank dan liabilitas sewa yang digunakan untuk aktivitas investasi dan
peningkatan utang lain-lain untuk modal kerja.
EKUITAS
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp177.137.587.670 atau 6,55% yaitu dari
Rp2.703.608.388.082 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp2.880.745.975.752 pada tanggal 31
Agustus 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan laba periode berjalan.
Tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Agustus 2020
Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp147.045.106.043 atau 5,10% yaitu dari
Rp2.880.745.975.752 pada tanggal 31 Agustus 2020 menjadi Rp3.027.791.081.795 pada tanggal 31
Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan laba periode berjalan.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp253.568.873.330 atau 10,35% yaitu dari
Rp2.450.039.514.752 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp2.703.608.388.082 pada tanggal 31
Desember 2019. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan laba tahun berjalan.
6. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN
Pada tanggal 31 Agustus 2020, Perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp17.398.460.277 dan
memiliki fasilitas pinjaman dari bank yang belum ditarik sebesar Rp176.194.981.745.
Selama tiga tahun terakhir, sumber likuiditas utama Perseroan adalah dari arus kas aktivitas operasi
dan aktivitas pendanaan melalui utang. Penggunaan dana utama Perseroan adalah untuk membiayai
kebutuhan modal kerja dan belanja modal sehubungan dengan ekspansi kapasitas dan pengembangan
usaha. Perseroan secara rutin mengevaluasi kebutuhan modalnya terkait arus kas dari operasi, rencana
penambahan kapasitas Perseroan dan kondisi pasar. Apabila Perseroan tidak menghasilkan arus kas
dari operasi yang cukup dan dengan mempertimbangkan kondisi pasar, Perseroan masih memiliki
sumber pendanaan lain yaitu melalui pendanaan utang ataupun ekuitas dalam bentuk modal tambahan.
68
Page 95
Entitas Anak tidak memiliki batasan untuk mengalihkan dana kepada Perseroan sehingga dapat
memberikan pinjaman kepada Perseroan bila dibutuhkan dengan mengacu pada UUPT. Tabel di bawah
ini menjelaskan rincian arus kas untuk periode delapan bulan yang berakhir pada 31 Agustus 2020 dan
2019 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
(dalam Rupiah)
31 Agustus 31 Desember
Keterangan
2020 2019* 2020** 2019 2018
Kas Bersih yang Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi 133.563.692.667 (340.582.980.882) 190.965.083.278 (406.185.848.934) (414.427.984.259)
Kas Bersih yang Digunakan untuk
Aktivitas Investasi (75.459.784.354) (88.578.917.831) (140.110.148.324) (208.099.719.619) (119.485.064.792)
Kas Bersih yang Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan (61.795.726.396) 428.520.581.510 (38.696.832.555) 538.728.563.907 612.591.082.340
*tidak diaudit
**tidak diaudit untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, Perseroan mempertimbangkan akan memanfaatkan ketentuan relaksasi LK sesuai
S-101/D.04/2020 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, Perpanjangan Masa
Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum.
Arus Kas Diperoleh Dari Aktivitas Operasi
Kas yang diperoleh dari aktivitas operasi termasuk penerimaan kas dari pelanggan dan restitusi pajak
yang diterima. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi termasuk pembayaran kas kepada
pemasok, direksi dan karyawan dan beban operasional lain-lain, pembayaran pajak penghasilan dan
beban keuangan Perseroan.
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Arus kas dari aktivitas operasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp474.146.673.549 atau
139,22% yaitu dari (Rp340.582.980.882) untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31
Agustus 2019 menjadi Rp133.563.692.667 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31
Agustus 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan kas yang diterima dari
pelanggan atas pelunasan piutang penjualan tahun 2019 triwulan ke-4 dan peningkatan penjualan di
periode 2020.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Arus kas dari aktivitas operasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp597.150.932.212 atau
147,01% yaitu dari (Rp406.185.848.934) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
menjadi Rp190.965.083.278 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan kas yang diterima dari pelanggan atas pelunasan
piutang penjualan tahun 2019 triwulan ke-4 dan peningkatan penjualan di periode 2020.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Arus kas dari aktivitas operasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp8.242.135.325 atau 1,99%
yaitu dari (Rp414.427.984.259) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
(Rp406.185.848.934) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh adanya penurunan pembayaran kepada pemasok dan beban operasional
lain-lain.
Arus Kas Digunakan Untuk Aktivitas Investasi
Kas yang digunakan untuk aktivitas investasi berasal dari akuisisi aset tetap. Kas yang diperoleh dari
aktivitas investasi termasuk penerimaan penghasilan dari penjualan aset tetap serta perolehan aset
tetap dan aset hak-guna dan uang muka pembelian aset tetap.
69
Page 96
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Arus kas untuk aktivitas investasi Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp13.119.133.477 atau
14,81% yaitu dari (Rp88.578.917.831) untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31
Agustus 2019 menjadi (Rp75.459.784.354) untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31
Agustus 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh adanya penurunan perolehan aset tetap, karena
sebagian besar perolehan aset tetap terjadi di tahun 2019.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Arus kas untuk aktivitas investasi Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp67.989.571.295 atau
32,67% yaitu dari (Rp208.099.719.619) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
menjadi (Rp140.110.148.324) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini
sebagian besar disebabkan oleh adanya penurunan perolehan aset tetap, karena sebagian besar
perolehan aset tetap terjadi di tahun 2019.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Arus kas untuk aktivitas investasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp88.614.654.827 atau
74,16% yaitu dari (Rp119.485.064.792) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
menjadi (Rp208.099.719.619) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Hal ini
sebagian besar disebabkan oleh adanya peningkatan perolehan aset tetap, karena sebagian besar
perolehan aset tetap terjadi di tahun 2019.
Arus Kas Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan
Kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan termasuk pembayaran utang bank jangka panjang dan
jangka pendek, serta pembayaran liabilitas sewa. Kas yang diterima dari aktivitas pendanaan termasuk
penerimaan dari utang bank jangka panjang dan pendek.
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Arus kas dari aktivitas pendanaan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp490.316.307.906 atau
114,42% yaitu dari Rp428.520.581.510 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31
Agustus 2019 menjadi (Rp61.795.726.396) untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31
Agustus 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan pada tahun 2019 terdapat penambahan utang bank
lebih besar dibandingkan periode 2020.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Arus kas dari aktivitas pendanaan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp577.425.396.462
atau 107,18% yaitu dari Rp538.728.563.907 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 menjadi (Rp38.696.832.555) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Hal ini sebagian besar disebabkan pada tahun 2019 terdapat penambahan utang bank lebih besar
dibandingkan periode 2020.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Arus kas dari aktivitas pendanaan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp73.862.518.433 atau
12,06% yaitu dari Rp612.591.082.340 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
menjadi Rp538.728.563.907 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh penambahan utang bank dan lembaga keuangan bukan bank di tahun 2018
lebih besar dari pada tahun 2019.
70
Page 97
7. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN
DANA KEPADA PERSEROAN
Perseroan tidak memiliki pembatasan terhadap Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.
8. BELANJA MODAL
Tabel berikut menunjukkan belanja modal untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31
Agustus 2020 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan 31 Agustus 2020
2019 2018
Manufaktur 128.385.581.005 507.728.430.624 201.382.247.503
Konsesi Hutan 38.608.000 812.657.400 5.675.526.910
Ritel dan Distribusi 10.753.678.623 78.859.589.922 5.272.877.520
Jumlah Belanja Modal 139.177.867.628 587.400.677.946 212.330.651.933
Pada tahun 2019 sampai dengan 2020, belanja modal Perseroan dan Entitas Anak digunakan terutama
untuk meningkatkan kapasitas terpasang dari manufaktur furnitur sebesar 41.650 m3 pada tahun 2018
menjadi sebesar 44.714 m3 pada tahun 2019 dan 47.776 m3 pada tahun 2020 dan untuk manufaktur
building component sebesar 126.760 m3 pada tahun 2018 menjadi 345.060 m3 pada tahun 2020.
Rencana manajemen dengan tambahan belanja modal yang baru akan meningkatkan kapasitas
produksi untuk manufaktur building component menjadi sebesar 441.300 m3.
Pembelanjaan modal yang dilakukan Perseroan selama periode 8 bulan yang berakhir pada tanggal 31
Agustus 2020 tercatat sebesar Rp134.609 juta yang sebagian besarnya dikontribusikan dari penambahan
bangunan dan prasarana serta pembelian mesin dan peralatan produksi guna meningkatkan kapasitas
terpasang dari manufaktur furnitur dan building component. Peningkatan kapasitas terpasang pada
manufaktur furnitur dan building component terutama disebabkan oleh naiknya permintaan ekspor
terutama pasar Amerika. Perseroan melakukan pembelian mesin dan peralatan pabrik baik di pasar
lokal dan luar negeri. Sumber pendanaan belanja modal ini berasal dari kas internal dan utang bank
Perseroan. Perseroan tidak melakukan transaksi lindung nilai dalam mata uang asing untuk pembelian
barang modal.
Selain itu, belanja modal untuk segmen kehutanan digunakan untuk maintenance. Sedangkan belanja
modal untuk segmen retail dan distribusi digunakan untuk pembukaan gerai baru di tahun 2019 di Bali.
9. RISIKO FLUKTUASI MATA UANG DAN SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN
Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing
Pendapatan Perseroan sebagian besar dalam bentuk ekspor dan Perseroan mendapatkan pembayaran
dalam bentuk valuta asing. Sehingga terdapat risiko fluktuasi kurs mata uang asing ketika terjadi konversi
untuk pengakuan pendapatan. Sedangkan pengeluaran Perseroan sebagian besar menggunakan mata
uang rupiah. Karenanya, pelemahan mata uang rupiah terhadap mata uang utama lainnya terutama
Dolar Amerika Serikat akan berdampak positif pada kinerja keuangan Perseroan. Sebaliknya, penguatan
mata uang Rupiah dan mata uang utama lainnya akan memberikan dampak yang negatif terhadap
kinerja keuangan Perseroan. Perseroan juga terpengaruh fluktuasi terutama dari kas dan setara kas,
piutang usaha, utang bank, utang usaha dalam mata uang Dolar Amerika Serikat sedangkan mata uang
fungsional Perseroan adalah Rupiah. Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar antara
Rupiah dan Dolar Amerika Serikat. Perseroan juga melakukan penjualan dan membeli persediaan
barang dagang dan bahan baku menggunakan mata uang asing, Dolar Amerika Serikat atau harga
yang secara signifikan dipengaruhi oleh pergerakan harga patokan dalam mata uang asing sesuai
dengan harga di pasar internasional. Perseroan memiliki risiko mata uang asing jika pendapatan dan
pembelian Perseroan dalam mata uang yang berbeda dari mata uang fungsional.
71
Page 98
Sebagai mitigasi risiko perubahan kurs mata uang asing, meskipun Perseroan tidak memiliki kontrol
terhadap pergerakan kurs mata uang asing, Perseroan selalu berusaha untuk memperhatikan
pergerakan kurs mata uang asing dan menyesuaikan proyeksi keuangan Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk mengantisipasi dampak negatif yang mungkin akan dihadapi oleh Perseroan dan Entitas
Anak.
Fluktuasi Suku Bunga Acuan Pinjaman
Perseroan saat ini menggunakan fasilitas kredit dari perbankan, dimana tingkat suku bunga yang
dikenakan kepada Perseroan bersifat fixed dan telah ditentukan di awal perjanjian, namun memiliki
kemungkinan untuk disesuaikan kembali berdasarkan ketentuan bank. Dengan demikian, suku bunga
kredit Perseroan memiliki kemungkinan untuk disesuaikan dengan berbagai faktor, diantaranya adalah
kepatuhan covenant, kondisi pasar, dan suku bunga acuan pinjaman yang ditentukan oleh bank sentral.
Jika bank sentral memutuskan untuk meningkatkan suku bunga acuan yang diikuti dengan kebijakan
dari kreditur, maka Perseroan memiliki kemungkinan untuk mendapatkan tambahan beban keuangan.
Perseroan selalu berupaya untuk menjaga agar kepatuhan terhadap covenant dan jangka waktu
pembayaran bunga dan pokok tidak melanggar ketentuan yang telah disepakati, sehingga memperkecil
kemungkinan penalti dari pihak kreditur berupa kenaikan bunga kredit atau sanksi administrasi lainnya.
Selain itu, Perseroan juga berupaya untuk membina hubungan baik dengan pihak kreditur untuk
meminimalisasi kesalahpahaman selama umur kredit.
10. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan
jarang terjadi yang dapat mempengaruhi jumlah dan profitabilitas secara material yang dihadapi oleh
Perseroan.
11. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN/BEBAN LAINNYA YANG DIANGGAP PERLU
DALAM RANGKA MENGETAHUI HASIL USAHA
Risiko yang mempengaruhi hasil usaha Perseroan terutama pendapatan dan beban meliputi:
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait
dengan kegiatan usaha Perseroan atau persepsi negatif terhadap Perseroan. Perseroan telah
melakukan pengendalian risiko reputasi antara lain melalui:
1. Melakukan kontrol dan tindak lanjut terhadap persepsi negatif atau publikasi yang berkonotasi
negatif bagi Perseroan yang berpotensi merugikan Perseroan.
2. Melaksanakan kegiatan komunikasi baik secara internal dan eksternal dengan para pemangku
kepentingan melalui kegiatan-kegiatan yang dapat menciptakan citra Perseroan yang baik termasuk
dengan media.
Sumber daya manusia dan tenaga ahli profesional yang mendukung kreatifitas yang sangat tinggi serta
keberanian untuk melakukan inovasi sangat diperlukan dalam pembuatan produk baru diluncurkan
oleh Perseroan memiliki konsep yang memiliki nilai tambah dan selalu memperhatikan permintaan
pasar. Hal ini akan berdampak langsung ke Perseroan, jika produk yang dikembangkan oleh Perseroan
mendapatkan respon yang positif dari pasar, maka akan berdampak ke kinerja Perseroan. Ini semua
akan berjalan jika didukung pula oleh sumber daya manusia dan tenaga ahli profesional di bidang
manufaktur, kehutanan dan perdagangan.
Kemampuan Perseroan mengantisipasi persaingan usaha, Perseroan bergerak dalam industri furniture
yang cukup kompetitif, memiliki banyak pemain besar yang telah lama berkecimpung di pasar. Dalam
hal ini kemampuan Perseroan untuk dapat menjual dan memasarkan produknya sangat bergantung
pada bagaimana manajemen menerapkan strategi yang tepat guna mengantisipasi persaingan usaha,
berinovasi pada produk, mengikuti perkembangan, serta memperluas jaringan pemasaran dan distribusi.
72
Page 99
Efisiensi dan produktivitas Perseroan merupakan salah satu faktor kinerja yang terus-menerus dilakukan
perbaikannya oleh Perseroan adalah efisiensi dan produktivitas supply chain management dan produksi
Perseroan. Dimana target yang dicapai adalah memotong lead time, sehingga dengan waktu yang lebih
singkat dapat memproduksi jumlah yang sama atau bahkan lebih banyak. Dengan demikian Perseroan
akan dapat lebih banyak menangani jumlah pesanan (bulk order) atau berekspansi. Hal tersebut dapat
dilakukan dengan melakukan perawatan berkala dan peremajaan mesin produksi yang lebih modern,
sehingga meningkatkan efisiensi antar proses produksi, meminimalkan waktu yang dibutuhkan, bahan
baku yang terbuang, mengurangi jumlah produk akhir yang cacat.
12. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN BERSIH
Penjualan Perseroan sebagian besar adalah ekspor sehingga fluktuasi mata uang asing berdampak
pada penjualan dan pendapatan bersih serta laba operasi Perseroan selama 3 (tiga) tahun terakhir,
dimana pelemahan mata uang Rupiah terhadap mata uang utama lainnya terutama Dolar Amerika
Serikat akan berdampak positif pada kinerja keuangan Perseroan dan sebaliknya, penguatan mata
uang Rupiah dan mata uang utama lainnya akan memberikan dampak yang negatif terhadap kinerja
keuangan Perseroan. Inflasi berdampak pada harga beli bahan baku dan pembantu, sehingga hal ini
berdampak pada pada harga jual.
13. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi dalam 2 (dua) tahun terakhir yang berdampak pada
kegiatan usaha Perseroan.
14. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kebijakan pemerintah akan berpengaruh secara langsung atau tidak langsung terhadap daya saing
produk Perseroan diindustrinya. Kebijakan pemerintah dapat berdampak pada pembatasan aktivitas
operasional, kalahnya daya saing produk Perseroan dibandingkan dengan produk impor, peningkatan
atau penurunan harga bahan baku maupun produk Perseroan yang akan mempengaruhi kinerja
keuangan Perseroan.
Kebijakan pemerintah seperti fiskal, moneter, ekonomi yang mempengaruhi kegiatan operasional
Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan cukai tertentu akan berdampak pada meningkatnya
beban pajak dan biaya perolehan material tertentu. Kebijakan tarif pajak penghasilan akan
mempengaruhi beban pajak dan laba bersih.
b. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai kurs mata uang asing
yang terjadi akan mempengaruhi pendapatan Perseroan karena untuk operasional Perseroan
masih mendanai dana kerja dengan pinjaman Bank Perseroan.
c. Kebijakan pemerintah mengenai upah minimum (UMR/UMP) dikarenakan usaha Perseroan
merupakan usaha padat karya yang membutuhkan banyak tenaga kerja sehingga peningkatan
jumlah upah minimum akan berdampak pada beban Perseroan.
d. Kebijakan pemerintah dalam ekspor impor yang akan berpengaruh pada daya saing dan profitabilitas
Perseroan
15. JUMLAH PINJAMAN YANG TERUTANG
Pada tanggal 30 November 2020, jumlah pinjaman yang terutang adalah sebagai berikut:
Keterangan 30 November 2020
Indonesia Eximbank USD 5.000.000 dan Rp 1.471.261.666.656
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Rp 26.725.682.839
PT Bank HSBC Indonesia Rp 223.832.652.229
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rp 267.125.035.198
PT Bank ICBC Indonesia USD 1.500.000
PT Bank Maspion Indonesia Tbk Rp 149.826.491.032
PT Bank Central Asia Tbk USD 125.176 dan Rp 86.437.678.361
Pembatasan penggunaan pinjaman adalah pinjaman yang diperoleh tidak boleh digunakan untuk
pendanaan perusahaan lain dan/atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan usaha.
73
Page 100
16. INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN
PERSYARATAN REGULASI DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi
dan isu lingkungan hidup.
17. SEGMEN OPERASI
Manajemen memantau hasil operasi dari unit usahanya secara terpisah guna keperluan pengambilan
keputusan mengenai alokasi sumber daya dan penilaian kinerja. Kinerja segmen dievaluasi berdasarkan
laba rugi operasi dan diukur secara konsisten dengan laba rugi operasi pada laporan keuangan
konsolidasian.
Harga transfer antar entitas hukum dan antar segmen diatur dengan cara yang serupa dengan transaksi
dengan pihak ketiga.
Tabel berikut ini menyajikan informasi penjualan dan laba dan aset dan liabilitas tertentu sehubungan
dengan segmen operasi Perseroan dan Entitas Anak
(dalam Rupiah)
Periode delapan bulan yang
berakhir pada tanggal Manufaktur Kehutanan Perdagangan Eliminasi Jumlah
31 Agustus 2020
Penjualan
Ekspor 1.335.355.276.315 - - - 1.335.355.276.315
Lokal 221.536.573.154 127.483.069.947 27.564.979.921 (88.104.678.922) 288.479.944.100
Jumlah Penjualan 1.556.891.849.469 127.483.069.947 27.564.979.921 (88.104.678.922) 1.623.835.220.415
Laba
Laba usaha segmen dilaporkan 489.010.771.941 49.997.074.118 8.696.026.483 1.714.061.316 549.417.933.858
Beban penjualan (71.407.559.938) (6.470.706.356) (12.886.416.097) - (90.764.682.391)
Beban umum dan administrasi (83.022.342.885) (13.539.934.921) (8.381.482.678) 1.369.285.925 (103.574.474.559)
Laba (rugi) operasi 334.580.869.118 29.986.432.841 (12.571.872.292) 3.083.347.241 355.078.776.908
Beban keuangan - bersih (154.322.956.400) (13.306.772.239) (6.904.449.338) 12.886.275.241 (161.647.902.736)
Lain-lain 26.816.535.133 7.836.522.544 (93.535.263) (15.942.519.727) 18.617.002.687
Beban pajak penghasilan (42.057.876.036) (5.669.934.981) (1.902.458.055) - (49.630.269.072)
Laba (rugi) periode berjalan 165.016.571.815 18.846.248.165 (21.472.314.948) 27.102.755 162.417.607.787
Informasi segmen lainnya
Belanja modal 128.385.581.005 38.608.000 10.753.678.623 (4.568.312.710) 134.609.554.918
Penyusutan dan amortisasi 52.935.153.180 11.184.760.438 5.471.069.484 (1.152.736.890) 68.438.246.212
Aset dan Liabilitas
Aset Perseroan dan Entitas Anak 6.495.244.023.547 572.576.820.784 236.748.745.413 (1.624.810.445.909) 5.679.759.143.835
Liabilitas Perseroan dan Entitas
Anak 2.799.937.143.901 281.961.949.362 133.955.795.470 (416.841.720.650) 2.799.013.168.083
(dalam Rupiah)
Periode delapan bulan yang
berakhir pada tanggal Manufaktur Kehutanan Perdagangan Eliminasi Jumlah
31 Agustus 2019
Penjualan
Ekspor 995.626.927.934 - - - 995.626.927.934
Lokal 143.604.220.469 113.111.375.053 29.457.606.166 (29.502.625.766) 256.670.575.922
Jumlah Penjualan 1.139.231.148.403 113.111.375.053 29.457.606.166 (29.502.625.766) 1.252.297.503.856
Laba
Laba usaha segmen dilaporkan 388.353.230.283 43.470.011.324 9.382.635.339 2.860.147.001 444.066.023.947
Beban penjualan (42.867.974.780) (7.429.163.273) (16.977.105.027) - (67.274.243.080)
Beban umum dan administrasi (60.908.912.977) (14.399.386.102) (3.251.900.839) - (78.560.199.918)
Laba (rugi) operasi 284.576.342.526 21.641.461.949 (10.846.370.527) 2.860.147.001 298.231.580.949
Beban keuangan - bersih (84.410.586.867) (17.808.230.462) (8.744.897.648) 4.476.583.646 (106.487.131.331)
74
Page 101
(dalam Rupiah)
Periode delapan bulan yang
berakhir pada tanggal Manufaktur Kehutanan Perdagangan Eliminasi Jumlah
31 Agustus 2019
Lain-lain 12.257.375.866 390.867.799 (852.563.439) (7.058.830.446) 4.736.849.780
Beban pajak penghasilan (51.919.607.337) (1.569.497.563) 8.241.838.409 - (45.247.266.491)
Laba (rugi) periode berjalan 160.503.524.188 2.654.601.723 (12.201.993.205) 277.900.201 151.234.032.907
Informasi segmen lainnya
Belanja modal 155.745.437.158 812.657.400 1.569.080.047 - 158.127.174.605
Penyusutan dan amortisasi 51.704.505.769 13.624.587.386 3.112.436.852 - 68.441.530.007
Aset dan Liabilitas
Aset Perseroan dan Entitas Anak 5.751.877.797.891 548.418.054.550 192.625.615.988 (1.294.243.463.653) 5.198.678.004.776
Liabilitas Perseroan dan Entitas
Anak 2.500.328.081.747 312.490.364.035 136.704.696.726 (389.581.879.453) 2.559.941.263.055
(dalam Rupiah)
Tahun yang berakhir pada
Manufaktur Kehutanan Perdagangan Eliminasi Jumlah
tanggal 31 Desember 2019
Penjualan
Ekspor 1.408.433.497.926 - - - 1.408.433.497.926
Lokal 610.254.363.728 195.360.498.067 56.541.534.344 (134.303.848.101) 727.852.548.038
Jumlah Penjualan 2.018.687.861.654 195.360.498.067 56.541.534.344 (134.303.848.101) 2.136.286.045.964
Laba
Laba usaha segmen dilaporkan 652.315.712.599 59.045.336.916 22.521.064.506 10.059.905.645 743.942.019.666
Beban penjualan (87.387.486.370) (7.260.087.153) (24.087.507.076) - (118.735.080.599)
Beban umum dan administrasi (114.026.281.468) (19.464.041.408) (5.164.407.535) 3.824.500.000 (134.830.230.411)
Laba (rugi) operasi 450.901.944.761 32.321.208.355 (6.730.850.105) 13.884.405.645 490.376.708.656
Beban keuangan - bersih (190.543.148.508) (27.614.455.421) (9.495.661.396) 8.206.568.815 (219.446.696.510)
Lain-lain 29.238.527.693 6.210.143.179 526.065.207 (23.200.458.840) 12.774.277.239
Beban pajak penghasilan (69.306.136.861) (3.392.974.452) 7.059.134.970 - (65.639.976.343)
Laba (rugi) periode berjalan 220.291.187.085 7.523.921.661 (8.641.311.324) (1.109.484.380) 218.064.313.042
Informasi segmen lainnya
Belanja modal 507.728.430.624 812.657.400 78.859.589.922 (8.875.185.335) 578.525.492.611
Penyusutan dan amortisasi 77.129.315.467 19.553.277.128 4.947.272.023 82.914.549 101.712.779.167
Aset dan Liabilitas
Aset Perseroan dan Entitas
Anak 6.167.885.447.159 522.516.841.351 214.033.052.753 (1.389.050.579.773) 5.515.384.761.490
Liabilitas Perseroan dan Entitas
Anak 2.648.379.824.197 250.945.922.036 89.852.238.166 (177.401.610.991) 2.811.776.373.408
(dalam Rupiah)
Tahun yang berakhir pada
Manufaktur Kehutanan Perdagangan Eliminasi Jumlah
tanggal 31 Desember 2018
Penjualan
Ekspor 1.403.804.200.608 - - - 1.403.804.200.608
Lokal 371.332.807.923 395.508.881.666 48.317.555.119 (117.486.209.426) 697.673.035.282
Jumlah Penjualan 1.775.137.008.531 395.508.881.666 48.317.555.119 (117.486.209.426) 2.101.477.235.890
Laba
Laba usaha segmen dilaporkan 558.050.163.852 155.412.460.907 18.722.031.435 6.955.644.669 739.140.300.863
Beban penjualan (108.090.830.343) (11.004.000.838) (16.629.081.492) 3.750.000 (135.720.162.673)
Beban umum dan administrasi (106.043.909.681) (18.158.335.617) (5.959.968.306) 169.000.000 (129.993.213.604)
Laba (rugi) operasi 343.915.423.828 126.250.124.452 (3.867.018.363) 7.128.394.669 473.426.924.586
Beban keuangan - bersih (146.889.215.032) (26.064.908.263) (10.570.906.406) 17.021.529.934 (166.503.499.767)
Lain-lain 29.952.472.443 9.738.116.790 376.172.913 (22.377.779.255) 17.688.982.891
Beban pajak penghasilan (55.459.986.582) (27.820.981.008) 678.666.129 - (82.602.301.461)
Laba (rugi) periode berjalan 171.518.694.657 82.102.351.971 (13.383.085.727) 1.772.145.348 242.010.106.249
75
Page 102
(dalam Rupiah)
Tahun yang berakhir pada
Manufaktur Kehutanan Perdagangan Eliminasi Jumlah
tanggal 31 Desember 2018
Informasi segmen lainnya
Belanja modal 201.382.247.503 5.675.526.910 5.272.877.520 - 212.330.651.933
Penyusutan dan amortisasi 56.383.610.473 26.623.052.043 4.856.819.590 - 87.863.482.106
Aset dan Liabilitas
Aset Perseroan dan Entitas
Anak 4.826.302.764.589 595.012.438.016 192.591.161.385 (1.025.408.956.580) 4.588.497.407.410
Liabilitas Perseroan dan Entitas
Anak 1.881.402.749.193 362.443.285.512 124.381.330.132 (229.769.472.179) 2.138.457.892.658
Penjualan
Untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020, penjualan bidang manufaktur,
kehutanan dan perdagangan masing-masing sebesar 95,88%; 7,85% dan 1,70% dari jumlah penjualan
konsolidasian setelah eliminasi sebesar -5,43% yang merupakan transaksi antar perusahaan dalam
Perseroan.
Untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019, penjualan bidang manufaktur,
kehutanan dan perdagangan masing-masing sebesar 90,97%; 9,03% dan 2,35% dari jumlah penjualan
konsolidasian setelah eliminasi sebesar -2,36% yang merupakan transaksi antar perusahaan dalam
Perseroan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, penjualan bidang manufaktur, kehutanan dan
perdagangan masing-masing sebesar 94,50%, 9,14% dan 2,65% dari jumlah penjualan konsolidasian
setelah eliminasi sebesar -6,29% yang merupakan transaksi antar perusahaan dalam Perseroan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, penjualan bidang manufaktur, kehutanan
dan perdagangan masing-masing sebesar 84,47%; 18,82% dan 2,30% dari jumlah penjualan
konsolidasian setelah eliminasi sebesar -5,59% yang merupakan transaksi antar perusahaan dalam
Perseroan.
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Penjualan bidang manufaktur mengalami kenaikan sebesar 36,66% dikarenakan terdapat kenaikan
pada kuantitas penjualan di bidang manufaktur – building component dan set up terutama pada
Perseroan, Intertrend, Intera dan Interkraft (manufaktur). Selain itu pada akhir tahun 2019 dan periode
2020 terdapat penjualan produk baru, yaitu gesso.
Penjualan bidang kehutanan mengalami kenaikan sebesar 12,71% dikarenakan adanya peningkatan
kuantitas penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Penjualan bidang manufaktur mengalami kenaikan sebesar 13,72% dikarenakan terdapat kenaikan
pada kuantitas penjualan di bidang manufaktur – set up.
Penjualan bidang kehutanan mengalami penurunan sebesar 50,61% dikarenakan adanya penurunan
harga kayu.
76
Page 103
Laba Bruto
Untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020, laba bruto bidang manufaktur,
kehutanan dan perdagangan masing-masing sebesar 89,01%; 9,10% dan 1,58% dari jumlah laba bruto
konsolidasian setelah eliminasi sebesar 0,31% yang merupakan transaksi antar perusahaan dalam
Perseroan.
Untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019, laba bruto bidang manufaktur,
kehutanan dan perdagangan masing-masing sebesar 87,45%; 9,79% dan 2,11% dari jumlah laba bruto
konsolidasian setelah eliminasi sebesar 0,65% yang merupakan transaksi antar perusahaan dalam
Perseroan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, laba bruto bidang manufaktur, kehutanan dan
perdagangan masing-masing sebesar 87,68%; 7,94% dan 3,03% dari jumlah laba bruto konsolidasian
setelah eliminasi sebesar 1,35% yang merupakan transaksi antar perusahaan dalam Perseroan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, laba bruto bidang manufaktur, kehutanan
dan perdagangan masing-masing sebesar 75,50%; 21,03% dan 2,53% dari jumlah laba bruto
konsolidasian setelah eliminasi sebesar 0,94% yang merupakan transaksi antar perusahaan dalam
Perseroan.
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Laba bruto bidang manufaktur mengalami kenaikan sebesar 25,92% dikarenakan terdapat kenaikan
pada kuantitas penjualan di bidang manufaktur.
Laba bruto bidang kehutanan mengalami kenaikan sebesar 15,02% dikarenakan peningkatan kuantitas
penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Laba bruto bidang manufaktur mengalami kenaikan sebesar 16,89% dikarenakan terdapat kenaikan
pada kuantitas penjualan dari Perseroan dan Entitas Anak yang bergerak di bidang manufaktur, tetapi
diikuti dengan peningkatan beban pokok penjualan.
Laba bruto bidang kehutanan mengalami penurunan sebesar 62,01% dikarenakan adanya penurunan
harga jual kayu.
Laba Bersih
Untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020, laba bersih bidang
manufaktur, kehutanan dan perdagangan masing-masing sebesar 101,60%; 11,60% dan -13,22%
dari jumlah laba bruto konsolidasian setelah eliminasi sebesar 0,02% yang merupakan transaksi antar
perusahaan dalam Perseroan.
Untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019, laba bersih bidang
manufaktur, kehutanan dan perdagangan masing-masing sebesar 106,13%; 1,76% dan -8,07% dari
jumlah laba bruto konsolidasian setelah eliminasi sebesar 0,18% yang merupakan transaksi antar
perusahaan dalam Perseroan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, laba bersih bidang manufaktur, kehutanan
dan perdagangan masing-masing sebesar 101,02%; 3,45% dan -3,96% dari jumlah laba bersih
konsolidasian setelah eliminasi sebesar -0,51% yang merupakan transaksi antar perusahaan dalam
Perseroan.
77
Page 104
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, laba bersih bidang manufaktur, kehutanan
dan perdagangan masing-masing sebesar 70,87%; 33,93% dan -5,53% dari jumlah laba bersih
konsolidasian setelah eliminasi sebesar 0,73% yang merupakan transaksi antar perusahaan dalam
Perseroan.
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Laba bersih bidang manufaktur mengalami kenaikan 2,81% dikarenakan terdapat kenaikan pada
kuantitas penjualan di bidang manufaktur.
Laba bersih bidang kehutanan mengalami kenaikan sebesar 609,95% dikarenakan peningkatan
penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Laba bersih bidang manufaktur mengalami kenaikan sebesar 28,44% dikarenakan terdapat kenaikan
pada kuantitas penjualan di bidang manufaktur – set up.
Laba bersih bidang kehutanan mengalami penurunan sebesar 90,84% dikarenakan adanya penurunan
laba bruto yang diakibatkan dari penurunan harga jual kayu.
Berikut adalah rincian kapasitas kegiatan manufaktur Perseroan dan Entitas Anak:
31 Desember
Uraian 31 Agustus 2020
2019 2018
Mebel
Kapasitas Terpasang (m3) 47.776 44.714 41.650
Volume Produksi (m3) 17.390 29.678 27.518
Utilisasi (%) 36.4% 66.4% 66.1%
Building Component
Kapasitas Terpasang (m3) 345.060 213.720 126.760
Volume Produksi (m3) 108.155 91.463 75.156
Utilisasi (%) 31.3% 42.8% 59.3%
Informasi Geografis
Seluruh aset produktif Perseroan dan Entitas Anak berada di Indonesia. Tabel berikut menyajikan
penjualan berdasarkan lokasi pelanggan:
(dalam Rupiah)
31 Agustus 31 Desember
Uraian
2020 2019* 2019 2018
Benua
Amerika 1.200.957.979.770 801.799.030.376 1.120.908.444.133 942.230.609.155
Asia 380.480.378.850 366.558.598.495 884.792.499.002 874.117.124.502
Eropa 42.396.861.795 83.539.704.095 130.140.062.173 284.796.037.505
Afrika - 400.170.890 445.040.656 -
Australia - - - 333.464.728
Jumlah penjualan sesuai
laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain
konsolidasian 1.623.835.220.415 1.252.297.503.856 2.136.286.045.964 2.101.477.235.890
*tidak diaudit
78
Page 105
18. MANAJEMEN RISIKO
Pembahasan berikut merupakan penjelasan mengenai risiko dan kebijakan Perseroan dalam
menghadapi risiko-risiko. Pembahasan berikut mengandung forward-looking statement sehingga
terdapat risiko ketidakpastian dan asumsi-asumsi mengenai Perseroan. Pernyataan-pernyataan dibuat
berdasarkan ekspektasi dan gambaran Perseroan mengenai peristiwa-peristiwa yang akan terjadi di
masa yang akan datang. Terdapat beberapa faktor penting yang dapat menyebabkan perbedaan antara
hasil aktual dan kinerja Perseroan dengan forward-looking statement tersebut.
Risiko Mata Uang Asing
Risiko nilai tukar adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar dalam mata uang asing. Transaksi dalam mata
uang asing di-review secara berkala oleh manajemen atas eksposur mata uang asing tersebut.
Risiko Tingkat Suku Bunga
Risiko tingkat suku bunga Perseroan dan Entitas Anak terutama timbul dari pinjaman untuk tujuan modal
kerja dan investasi. Pinjaman pada berbagai tingkat suku bunga variabel menunjukkan Perseroan dan
Entitas Anak kepada nilai wajar risiko tingkat suku bunga. Manajemen meminimalkan risiko bunga,
dengan melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk mendapatkan
suku bunga yang menguntungkan sebelum mengambil keputusan untuk melakukan perikatan utang.
Risiko Likuiditas
Tanggung jawab utama untuk manajemen risiko likuiditas terletak pada dewan direksi, yang telah
membangun kerangka manajemen risiko likuiditas yang sesuai untuk manajemen likuiditas dan
pendanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
Perseroan dan Entitas Anak mengelola risiko likuiditas dengan menjaga kecukupan simpanan dan
fasilitas bank dengan terus menerus memonitor perkiraan dan arus kas aktual dan menyesuaikan profil
jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. Perseroan dan Entitas Anak menjaga kecukupan dana untuk
membiayai kebutuhan modal kerja, di mana dana tersebut ditempatkan dalam bentuk kas dan setara
kas.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko kerugian keuangan yang timbul jika pelanggan Perseroan dan Entitas Anak
gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya kepada Perseroan dan Entitas Anak. Risiko kredit terutama
berasal dari piutang usaha dari pelanggan yang timbul dari aktivitas perdagangan serta penempatan
rekening koran pada bank.
Risiko kredit atas penempatan rekening koran dikelola oleh manajemen sesuai dengan kebijakan
Perseroan dan Entitas Anak. Investasi atas kelebihan dana dibatasi untuk bank dan kebijakan ini
dievaluasi setiap tahun oleh direksi. Batas tersebut ditetapkan untuk meminimalkan risiko konsentrasi
kredit sehingga mengurangi kemungkinan kerugian akibat kebangkrutan bank tersebut.
Risiko kredit pelanggan dikelola oleh masing-masing unit usaha sesuai dengan kebijakan, prosedur
dan pengendalian dari Perseroan dan Entitas Anak yang berhubungan dengan pengelolaan risiko kredit
pelanggan. Batasan kredit ditentukan untuk semua pelanggan berdasarkan kriteria penilaian secara
internal. Saldo piutang pelanggan dimonitor secara teratur oleh unit-unit usaha terkait.
79
Page 106
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko yang mungkin
dihadapi. Seluruh risiko usaha dan risiko umum yang dipaparkan dalam prospektus ini dapat
mempengaruhi kinerja usaha Perseroan, baik kinerja operasional maupun keuangan Perseroan. Berikut
ini merupakan risiko-risiko material yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara umum
dan telah diurutkan berdasarkan bobot risiko.
A. RISIKO UTAMA
Risiko terkait peraturan perundang-undangan
Risiko terkait peraturan perundang-undangan Peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemerintah
Indonesia, khususnya peraturan yang diberlakukan oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian
Lingkungan Hidup, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan,
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Peraturan Daerah, dan peraturan yang dikeluarkan
oleh pemerintah luar negeri dapat mempengaruhi Perseroan dan Entitas Anak dalam melaksanakan
kegiatan bisnisnya.
Perseroan dan Entitas Anak diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam melaksanakan
proses produksi, kegiatan pemasaran dan distribusi produk. Peraturan menetapkan isu-isu yang
berkaitan dengan standar produk, lingkungan, kesehatan, tenaga kerja, perpajakan dan keselamatan.
Perseroan dan Entitas Anak juga diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang terkait dengan persyaratan
lisensi, praktik perdagangan, peraturan harga dan perpajakan. Meskipun Perseroan dan Entitas Anak
yakin bahwa mereka telah mematuhi semua peraturan yang sudah berlaku, kegagalan untuk mematuhi
peraturan baru atau perubahan, interpretasi, dan implementasinya atau kegagalan untuk mematuhi
perubahan interpretasi dan implementasi dapat membawa efek yang merugikan secara material
terhadap kinerja kegiatan dan operasional Perseroan dan Entitas Anak. Selain itu, kegagalan Perseroan
dan Entitas Anak untuk mematuhi peraturan yang sudah berlaku dapat mengakibatkan Perseroan dan
Entitas Anak menjadi sasaran sanksi perdata, termasuk denda, hukuman, atau penarikan kembali
produk dan sanksi pidana lainnya.
Risiko mungkin muncul karena peraturan, khususnya pada konsesi hutan dan produk kayu dari
pemerintah daerah seperti pajak ekspor untuk veneer dan larangan ekspor bahan baku (log & timber),
serta dari pemerintah luar negeri seperti larangan impor untuk tipe produk yang dimiliki Perseroan
dan Entitas Anak, yang dapat menyebabkan penurunan pada daya saing harga dan/atau pendapatan
Perseroan dan Entitas Anak.
Sebagai contoh atas peraturan pemerintah luar negeri yang dapat bedampak pada tingkat penjualan
Perseroan, pemerintah Amerika Serikat telah memberlakukan kebijakan tarif bea impor atas produk
mebel dari Cina sejak tahun 2005 sebagai dampak atas keputusan Komisi Perdagangan Internasional
Amerika Serikat (United States International Trade Commission / USITC) yang menganggap produsen-
produsen mebel dari Cina menerapkan praktek dumping atas produk-produk yang diekspor ke pasar
Amerika Serikat. Hal ini membuat produk mebel dari Cina kurang kompetitif dari segi harga sehingga
penjualan produk mebel Cina ke pasar Amerika Serikat menurun cukup signifikan dibandingkan dengan
tingkat penjualan sebelum adanya penerapan kebijakan tarif tersebut. Walaupun pada saat ini pemerintah
Amerika Serikat tidak memberlakukan kebijakan tarif atas produk mebel dari Indonesia, namun apabila
kebijakan tersebut diberlakukan di masa mendatang maka hal tersebut dapat menyebabkan penurunan
tingkat penjualan Perseroan yang cukup signifikan. Selain itu, pada saat ini Komisi Perdagangan
Internasional Amerika Serikat sedang melakukan kajian kembali atas kebijakan tarif tersebut setelah
diberlakukan selama 10 tahun. Apabila Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan
untuk menurunkan atau menghapus tarif terhadap produk mebel Cina, maka penjualan mebel Cina
ke pasar Amerika Serikat akan meningkat sehingga dapat menurunkan penjualan produk mebel dari
Indonesia, termasuk penjualan Perseroan ke pasar Amerika Serikat.
80
Page 107
Selain peraturan pemerintah Amerika Serikat, Perseroan juga dapat terpengaruh atas peraturan dan
regulasi Uni Eropa atas perdagangan produk kayu seperti mebel. Pada bulan Mei 2016, FLEGT (Forest
Law Enforcement, Governance and Trade) Uni Eropa telah menetapkan bahwa Indonesia akan menjadi
negara pertama di dunia yang dapat menerbitkan lisensi FLEGT dengan telah diakuinya Sertifikat
Legalitas Kayu (SLK) yang diterbitkan berdasarkan SVLK sebagai lisensi FLEGT (sumber: http://
www.euflegt.efi.int/). Perseroan pada saat ini telah memiliki sertifikasi SVLK sehingga telah memenuhi
persyaratan FLEGT untuk produk mebel Perseroan yang diekspor ke pasar Uni Eropa. Namun apabila
Perseroan tidak dapat mempertahankan sertifikasi SVLK tersebut atau pada masa mendatang terdapat
regulasi Uni Eropa baru yang mungkin tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan, maka hal tersebut dapat
mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan untuk menjual produknya ke pasar Uni Eropa sehingga
dapat menurunkan tingkat penjualan Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko-risiko yang dapat mengancam
kelangsungan usaha Perseroan. Beberapa risiko yang mempengaruhi usaha Perseroan secara umum
yang disusun berdasarkan urutan bobot tertinggi adalah sebagai berikut:
a. Risiko terkait sensitivitas perubahan nilai tukar mata uang asing
Pendapatan ekspor Perseroan dalam mata uang USD, sedangkan mayoritas biaya dalam mata
uang Rupiah. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3 / PBI / 2015 tentang Kewajiban
Menggunakan Rupiah dalam Wilayah Republik Indonesia, mata uang transaksional Perseroan untuk
transaksi domestik seperti pembayaran gaji dan upah, pembelian bahan dari perusahaan domestik
dan biaya operasional lainnya, dilakukan dalam mata uang Rupiah. Laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dicatatkan dalam mata uang Rupiah. Dengan demikian, setiap perubahan nilai tukar USD
terhadap Rupiah akan berdampak pada pencatatan pendapatan ekspor Perseroan pada laporan
keuangan Perseroan sehingga dapat mengakibatkan fluktuasi pendapatan ekspor dan laba Perseroan
yang dicatat dalam mata uang Rupiah. Apabila nilai tukar mata uang Rupiah terhadap USD menguat
secara signifikan, maka pendapatan ekspor Perseroan yang dicatatkan dalam laporan keuangan
akan menurun sehingga fluktuasi nilai tukar mata uang Rupiah terhadap USD yang berlebihan dapat
berdampak secara negatif dan material terhadap kinerja keuangan Perseroan.
b. Risiko terkait ketersediaan pasokan bahan baku
Perseroan dan Entitas Anak memperoleh bahan baku yang terdiri dari log dan timber dari sumber
internal melalui NKT dan BRT juga dari sumber eksternal melalui pihak ketiga. Tidak ada kepastian
bahwa pemasokan ini akan selalu tersedia untuk memenuhi permintaan terhadap Perseroan dan
Entitas Anak serta spesifikasi yang dibutuhkan. Risiko muncul akibat faktor-faktor cuaca dan musim
yang berada di luar kendali Perseroan dan Entitas Anak. Sebagian besar dari log dan timber hasil
konsesi area hutan di Kalimantan Timur oleh NKT dan BRT diangkut melalui sungai di daerah konsesi
menuju pelabuhan. Pada tahun 2015, El Nino menyebabkan penurunan kedalaman air di sungai-
sungai tersebut sehingga menghalangi pengangkutan log dan timber dan menyebabkan penurunan
hasil hutan. Di sisi lain, La Nina dapat membuat air sungai meluap dan menyebabkan banjir yang
juga akan menghalangi pengangkutan log dan timber tersebut. Sebagai tambahan, kondisi laut yang
merugikan juga menghalangi pengangkutan log dan timber dari pelabuhan di Kalimantan Timur menuju
fasilitas produksi Perseroan dan Entitas Anak di Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam jangka panjang, apabila
Perseroan dan Entitas Anak gagal mengelola sumber internal mereka atau tidak dapat mengamankan
pemasokan bahan baku dari sumber eksternal, ketidakmampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk
memperoleh log dan timber yang memenuhi persyaratan kualitas dapat secara negatif dan secara
material mempengaruhi kegiatan bisnis, kinerja keuangan, kinerja bisnis, dan prospek dari Perseroan
dan Entitas Anak.
81
Page 108
c. Risiko terkait kebakaran di dalam fasilitas produksi
Perseroan dan fasilitas produksi Entitas Anak memiliki risiko yang relatif tinggi untuk mengalami
kebakaran karena sifat bisnisnya. Tempat pembakarannya kering dan area boiler bersifat rawan terhadap
kebakaran apabila tidak dipelihara dan dioperasikan dengan tepat berhubung area tersebut digunakan
secara terus-menerus. Selain itu, daerah finishing juga rentan terhadap kebakaran karena banyaknya
bahan mudah terbakar seperti kayu kering, cat, lem dan bahan kimia lainnya. Jika ada kebakaran yang
terjadi di dalam fasilitas produksi Perseroan dan Entitas Anak tidak segera ditindaklanjuti, kejadian
tersebut dapat menyebabkan kerusakan yang signifikan, yang akan berdampak buruk bagi kinerja
keuangan dan operasional Perseroan dan Entitas Anak.
d. Risiko terkait kenaikan upah minimum regional
Upah minimum regional di Sidoarjo telah meningkat selama beberapa tahun terakhir, dari Rp3.040.000,-
pada tahun 2016, Rp3.290.800,- pada 2017, Rp3.577.429,- pada tahun 2018, Rp3.864.696,- pada tahun
2019 dan Rp4.193.581,- pada tahun 2020, kira-kira sekitar 8,25% peningkatan pada tahun 2017, 8,71%
pada tahun 2018, 8,03% pada tahun 2019 dan 8,51% pada tahun 2020 dibandingkan dengan tahun-
tahun sebelumnya. Dengan lebih dari 2.500 karyawan yang bekerja untuk Perseroan dan Entitas Anak,
Perseroan dan Entitas Anak telah mengalami kenaikan signifikan dalam biaya tenaga kerja selama
beberapa tahun terakhir karena meningkatnya biaya upah. Jika upah daerah terus meningkat setiap
tahun, Perseroan dan Entitas Anak mungkin harus meningkatkan harga jual produknya, yang dapat
berdampak negatif terhadap daya saing harga terhadap kompetitor dari Indonesia dan negara-negara
lain.
e. Risiko terkait ketergantungan dengan pelanggan utama
Secara konsolidasi, tidak ada pelanggan pada Perseroan dan Entitas Anak yang berkontribusi lebih
dari 20% dari total penjualan konsolidasi Perseroan. Namun terdapat beberapa pelanggan utama
yang memiliki kontribusi yang cukup tinggi pada penjualan Perseroan dan Entitas Anak. Walaupun
demikian, tidak terdapat satu pelanggan utama spesifik yang mendominasi penjualan Perseroan secara
konsolidasi. Namun apabila terdapat suatu peristiwa yang menyebabkan beberapa pelanggan utama
Perseroan dan Entitas Anak mengurangi atau menghentikan pembelian dari Perseroan dan Entitas
Anak secara bersamaan, maka hal tersebut dapat mengakibatkan penurunan yang signifikan pada
tingkat penjualan Perseroan dan/atau Entitas Anak.
f. Risiko terkait persaingan usaha
Kompetitor Perseroan dan Entitas Anak mayoritas berasal dari Vietnam dan Malaysia. Perseroan dan
Entitas Anak harus mampu mempertahankan daya saing dari segi harga, desain produk, kualitas,
dan kapasitas produksi untuk memenuhi permintaan. Jika Perseroan dan Entitas Anak tidak dapat
mempertahankan daya saing, maka pendapatan dapat menurun dan membawa dampak buruk bagi
kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak. Meskipun Perseroan dan Entitas Anak telah menerapkan
kebijakan untuk mempertahankan reputasi dan kualitas produk-produknya, menjaga hubungan baik
dengan pelanggan, dan menerapkan strategi pemasaran untuk mengamankan proyek-proyek baru
dengan harga yang menguntungkan, masih ada risiko bahwa Perseroan dan Entitas Anak dapat
kehilangan pangsa pasar kepada kompetitor. Jika Perseroan dan Entitas Anak tidak dapat bersaing
dengan kompetitor, maka kondisi tersebut dapat membawa pengaruh negatif terhadap kinerja keuangan
Perseroan dan Entitas Anak.
g. Risiko terkait perubahan teknologi
Perubahan teknologi berpotensi memberikan dampak bagi peta persaingan usaha karena perubahan
teknologi akan meningkatkan daya saing bagi perusahaan yang siap memanfaatkan perubahan
teknologi dan sebaliknya menurunkan daya saing bagi perusahaan yang kurang manpu atau lambat
untuk beradaptasi terhadap perubahan teknologi. Walaupun Perseroan menggunakan tenaga kerja yang
cukup banyak, tetapi Perseroan juga beroperasi dengan menggunakan mesin-mesin dan memanfaatkan
teknologi dalam memproduksi mebel dan buiding component sehingga membutuhkan efisiensi dalam
berproduksi. Apabila pesaing baik domestik maupun global mampu memanfaatkan teknologi dengan
lebih cepat makan akan membawa risiko bagi daya saing Perseroan dalam berproduksi secara efisien
yang berdampak pada harga yang kurang bersaing bagi pelanggan Perseroan.
82
Page 109
h. Risiko terkait kepatuhan syariah
Risiko kepatuhan syariah merupakan risiko yang disebabkan perusahaan dalam menjalankan
kegiatan bisnisnya tidak patuh dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta prinsip syariah.
C. RISIKO UMUM
a. Risiko kondisi perekonomian secara makro atau global
Kondisi perekonomian global juga berpengaruh terhadap kinerja berbagai perusahaan di Indonesia,
termasuk juga bagi Perseroan. Penguatan ataupun pelemahan perekonomian di suatu negara akan
memberikan dampak langsung terhadap permintaan dan penawaran yang terjadi di suatu negara dan
secara tidak langsung akan berdampak pada negara yang mempunyai hubungan kerjasama dengan
negara yang mengalami perubahan kondisi perekonomian tersebut. Dalam hal ini, apabila terjadi
perubahan kondisi perekonomian di Indonesia beserta negara lainnya yang mempunyai hubungan
kerjasama dengan Indonesia, maka hal tersebut dapat berdampak bagi kinerja usaha Perseroan.
b. Risiko terkait suku bunga acuan pinjaman
Risiko tingkat suku bunga Perseroan dan Entitas Anak terutama timbul dari pinjaman untuk tujuan modal
kerja dan investasi. Pinjaman pada berbagai tingkat suku bunga variabel menunjukkan Perseroan dan
Entitas Anak kepada nilai wajar risiko tingkat suku bunga. Meningkatnya suku bunga pinjaman secara
signifikan akan berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.
c. Risiko terkait tuntutan atau gugatan hukum
Grup Integra dapat terlibat dalam sengketa dan proses hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,
termasuk yang berhubungan dengan produk Grup Integra, klaim karyawan, sengketa buruh atau
sengketa perjanjian atau lainnya yang dapat memiliki dampak material dan merugikan terhadap
reputasi, operasional dan kondisi keuangan Grup Integra. Grup Integra saat ini tidak terlibat dalam
sengketa hukum atau penyelidikan yang dilakukan Pemerintah yang bersifat material dan Grup Integra
tidak mengetahui adanya klaim atau proses hukum yang bersifat material yang masih berlangsung.
Apabila di masa mendatang Grup Integra terlibat dalam sengketa dan proses hukum yang material dan
berkepanjangan, maka hasil dari proses hukum tersebut tidak dapat dipastikan dan penyelesaian atau
hasil dari proses hukum tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kondisi keuangan Grup Integra.
Selain itu, semua litigasi atau proses hukum dapat mengakibatkan biaya pengadilan yang substansial
serta menyita waktu dan perhatian manajemen Grup Integra, yang berakibat beralihnya perhatian
mereka dari kegiatan usaha dan operasional Grup Integra.
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi serta Pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan
dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA FAKTOR RISIKO USAHA YANH
DIHADAPI PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI MASING-MASING
RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
83
Page 110
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Tidak ada kejadian penting dan signifikan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Auditor
Independen sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran atas Laporan Keuangan
Konsolidasian tanggal 31 Agustus 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 serta ikhtisar laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal
31 Agustus 2020 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. Laporan
keuangan 31 Agustus 2020, 31 Desember 2019 dan 2018 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Teramihardja, Pradhono dan Chandra (Rödl & Partner) dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporannya tanggal 30 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Agustina Felisia. Laporan keuangan
untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 tidak diaudit.
84
Page 111
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Integra Indocabinet sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Integra Indocabinet No. 147 tanggal 19 Mei 1989, yang dibuat di
hadapan Soetjpto, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-320.HT.01.01.
TH.90 tanggal 20 Januari 1990, serta telah didaftarkan dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri
Surabaya dibawah No.180/1990 tanggal 21 Februari 1990 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam akta
Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Integra Indocabinet No. 2 tanggal
5 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Choiriyah, S.H., Notaris di Sidoarjo, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai
“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU- 47493.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 4
Agustus 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
0066588.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008 (“Akta No. 2/2008”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 1 tanggal 17 Juni 2019, dibuat di hadapan Susanti, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Sidoarjo, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0033818.
AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
ketentuan UUPT dengan No. AHU-0101084.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019, yang antara
lain sehubungan dengan persetujuan para pemegang saham Perseroan atas perubahan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan KBLI 2017.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil
dan sepeda motor. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
a. Industri penggergajian kayu (KBLI 16101);
b. Industri pengawetan kayu (KBLI 16102);
c. Industri kayu lapis (KBLI 16211);
d. Industri kayu lapis laminasi, termasuk decorative plywood (KBL16212);
e. Industri veneer (KBLI 16214);
f. Industri barang bangunan dari kayu (KBLI 16221);
g. Industri bangunan prafabrikasi dari kayu (KBLI 16222);
h. Industri kayu bakar dan pelet kayu (KBLI 16295);
i. Industri furnitur dari kayu (KBLI 31001);
j. Industri furnitur dari rotan dan atau bambu (KBLI 31002);
k. Industri furniture dari logam (KBLI 31004);
l. Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga (KBLI 46491);
m. Perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya YTDL (KBLI 46499);
n. Perdagangan eceran barang logam untuk bahan konstruksi (KBLI 47521);
o. Perdagangan eceran bahan konstruksi dari kayu (KBLI 47526);
p. Perdagangan eceran furniture (KBLI 47591).
85
Page 112
Perseroan berkedudukan di Sidoarjo dan saat ini bergerak dalam bidang produksi mebel berbahan
dasar kayu dan produk kayu lainnya. Perusahaan mulai melakukan kegiatan operasinya pada tahun
1989.
Perseroan telah memiliki izin-izin material untuk melakukan kegiatan usahanya, yaitu sebagai berikut:
- Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dengan No. 9120000302194 yang diterbitkan pada tanggal 29 Maret
2019 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang
berlaku selama Perseroan menjalankan usahanya;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 13
Januari 2020, yang berlaku selama Perseroan menjalankan usahanya; dan
- Izin Usaha Industri (“IUI”) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 13 Januari 2020, yang
berlaku selama Perseroan menjalankan usahanya.
PT Integra Indo Lestari (IIL) adalah entitas induk dan entitas induk terakhir Perusahaan.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tahun 2020
Rincian pemegang saham Perseroan dan persentase kepemilikannya pada tanggal 31 Oktober 2020
berdasarkan catatan yang dibuat PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Integra Indo Lestari 4.408.795.050 440.879.505.000 69,91
2. Masyarakat 1.897.454.950 189.745.495.000 30,09
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.306.250.000 630.625.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 13.693.750.000 1.369.375.000.000
Tahun 2019
Rincian pemegang saham Perseroan dan persentase kepemilikannya pada tanggal 31 Desember 2019
berdasarkan catatan yang dibuat PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Integra Indo Lestari 4.686.057.307 468.605.730.700 74,31
2. Komisaris:
- Hendro Rusli 317.700 31.770.000 0,01
3. Masyarakat 1.619.874.993 161.987.499.300 25,68
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.306.250.000 630.625.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 13.693.750.000 1.369.375.000.000
Tahun 2018
Rincian pemegang saham Perseroan dan persentase kepemilikannya pada tanggal 31 Desember 2018
berdasarkan catatan yang dibuat PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Integra Indo Lestari 4.956.950.000 495.695.000.000 78,60
2. PT Sinergy Mentari Alam 43.050.000 4.305.000.000 0,68
86
Page 113
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
3. Direksi:
- Halim Rusli 17.000.000 1.700.000.000 0,27
- Widjaja Karli 17.000.000 1.700.000.000 0,27
- Meity Linlin 5.000.000 500.000.000 0,08
- Dra. Syany Tjandra 5.000.000 500.000.000 0,08
- Wang Sutrisno 5.000.000 500.000.000 0,08
4. Komisaris:
- Hendro Rusli 4.250.000 425.000.000 0,07
- Stephanie Kane Ilham 3.000.000 300.000.000 0,05
5. Masyarakat 1.250.000.000 125.000.000.000 19,82
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.306.250.000 630.625.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 13.693.750.000 1.369.375.000.000
C. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki izin-izin material
sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan, antara lain sebagai berikut:
No. Perizinan Terkait Masa Berlaku
Perseroan
1. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 9120000302194 yang diterbitkan oleh Lembaga Tidak terdapat masa berlaku
OSS pada tanggal 29 Maret 2019
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) yang diterbitakn oleh Lembaga OSS pada Berlaku selama pelaku usaha
tanggal 13 Januari 2020 menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
3. Izin Usaha Industri (“IUI”) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 13 Januari Berlaku selama pelaku usaha
2020 menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
4. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) yang diterbitakn oleh Lembaga Berlaku selama pelaku usaha
OSS pada tanggal 21 Agustus 2019 sebagaimana terakhir kali diubah pada tanggal 27 menjalankan usaha dan/atau
November 2020 kegiatannya
5. Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) No.324 TAHUN 1990 tanggal 6 Januari 1990 yang Tidak terdapat masa berlaku
dikeluarkan oleh Bupati Sidoarjo
6. IMB No.454 TAHUN 1993 tanggal 11 Desember 1993 yang dikeluarkan oleh Bupati Tidak terdapat masa berlaku
Sidoarjo
7. IMB No.482 TAHUN 2005 tanggal 16 Mei 2005 yang dikeluarkan oleh Bupati Sidoarjo Tidak terdapat masa berlaku
8. IMB No.810 TAHUN 2010 tanggal 27 Mei 2010 yang dikeluarkan oleh Bupati Sidoarjo Tidak terdapat masa berlaku
9. Sertifikat Laik Fungsi berdasarkan Surat Keterangan Bangunan Gedung Laik Fungsi No. 5 tahun sejak diterbitkan
600/12826/438.5.4/2019 tanggal 26 Desember 2019
10. Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, untuk dan atas nama Bupati Kabupaten Tidak terdapat masa berlaku
Sidoarjo pada tanggal 20 April 2004
11. Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, untuk dan atas nama Bupati Tidak terdapat masa berlaku
Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 3 Oktober 2011
NKT
1. NIB No. 9120009401802 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 10 April Tidak terdapat masa berlaku
2019
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (“IUPHHK-HA”) Berlaku selama pelaku usaha
sebagaimana ternyata dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang diterbitkan Pemerintah menjalankan usaha dan/atau
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 18 Maret kegiatannya
2020
3. Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Gubernur Kalimantan Berlaku selama pelaku usaha
Timur tanggal 18 Juni 2013 menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
87
Page 114
No. Perizinan Terkait Masa Berlaku
BRT
1. NIB No. 9120207461709 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 10 April Tidak terdapat masa berlaku
2019 sebagaimana teakhir kali diubah pada tanggal 18 Maret 2020
2. Hak Pengusahaan Hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan 55 (lima puluh lima) tahun sejak
No. 853/Kpts-VI/1999 tanggal 11 Oktober 1999 yang memberikan pembaharuan Hak tanggal 5 Agustus 1995
Pengusahaan Hutan kepada Belayan atas areal hutan yang terletak di Provinsi Daerah
Tingkat I Kalimantan Timut untuk jangka waktu 55 (lima puluh lima) tahun. Keputusan
berlaku surut terhitung sejak tanggal 5 Agustus 1995
3. IUIPHHK-HA sebagaimana ternyata dari Surat Izin Usaha yang diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga OSS tanggal 10 November 1999
sebagaiana terdapat perubahan ke empat (4) pada tanggal 18 Maret 2020, yang
menyatakan bahwa Lembaga OSS tidak menerbitkan izin usaha baru karena izin usaha
Belayan dengan nomor 853/Kpts-VI/1999 masih berlaku
4. SIUP yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 17 September 2020 Berlaku selama pelaku usaha
menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
ITR
1. NIB No. 8120103782145 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 24 Juli Tidak terdapat masa berlaku
2018
2. SIUP yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 30 Juli 2019 Berlaku selama pelaku usaha
menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
3. IUI yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 30 Juli 2019 Berlaku selama pelaku usaha
menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
ITK
1. NIB No. 8120102732756 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 25 Juli 2018 Tidak terdapat masa berlaku
2. SIUP yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 26 Agustus 2019 Berlaku selama pelaku usaha
menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
3. IUI yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 26 Agustus 2019 Berlaku selama pelaku usaha
menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
4. Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 25 Juli 2018 Tidak terdapat masa berlaku
5. Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 23 April 2020 Tidak terdapat masa berlaku
6. Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 28 Oktober 2014 Tidak terdapat masa berlaku
7. Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 16 Januari 2015 Tidak terdapat masa berlaku
8. Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 8 November 2019 Tidak terdapat masa berlaku
INT
1. NIB No. 8120209742455 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 25 Juli 2018 Tidak terdapat masa berlaku
2. SIUP yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 19 September 2019 Berlaku selama pelaku usaha
menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
3. IUI yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 19 September 2019 Berlaku selama pelaku usaha
menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
4. Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 10 September 2019 Tidak terdapat masa berlaku
5. Izi Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 19 September 2019 Tidak terdapat masa berlaku
6. Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 29 Juni 2019 Tidak terdapat masa berlaku
ITD
1. NIB No. 8120203752966 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 26 Juli 2018 Tidak terdapat masa berlaku
2. SIUP yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 21 Mei 2019 Berlaku selama pelaku usaha
menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
3. Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 21 Mei 2019 Tidak terdapat masa berlaku
4. Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 21 Mei 2019 Tidak terdapat masa berlaku
IKM
1. NIB No. 8120014163205 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 30 Tidak terdapat masa berlaku
November 2018
2. SIUP yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 30 November 2018 Berlaku selama pelaku usaha
menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya
88
Page 115
D. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK
BADAN HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN 20% (DUA PULUH PERSEN) ATAU LEBIH
PT Interga Indo Lestari (“IIL”)
Riwayat Singkat
IIL, berkedudukan di Sidoarjo, didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Integra Indo
Lestari No. 22 tanggal 15 Desember 2011, dibuat di hadapan Siti Nurul Yuliami, S.H., M.Kn., Notaris di
Surabaya, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menkumham sesuai dengan surat keputusan No.
AHU-02030.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 12 Januari 2012 serta telah didaftarkan di Daftar Perseroan
sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0003255.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 12 Januari 2012. dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 32 tanggal 19 April 2013, Tambahan No.
9149.
Anggaran Dasar IIL telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemehang Saham No. 22 tanggal 26 September 2019, dibuat di hadapan Dyah Ayu
Ambarwati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, yang disetujui oleh Menkumham dengan
Keputusan No. AHU-0087067.AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal 25 Oktober 2019 serta didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT di bawah No. AHU-0203720.AH.01.11.TAHUN
2019 tanggal 25 Oktober 2019 (“Akta No. 22/2019”).
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan IIL sebagaimana tercantum dalam Akta No. 22/2019 adalah Perdagangan dan Jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, IIL dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. berusaha dalam bidang perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga;
b. berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar IIL, sebagaiman tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 11 tanggal 25 Agustus 2016, dibuat oleh Dyah Ayu Ambarwati, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten
Pasuruan. Akta mana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat di
dalam database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan (i) Surat Persetujuan No. AHU-0015502.
AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 29 Agustus 2016, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-
AH.01.03-0075424 tanggal 29 Agustus 2016, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0100371.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 29 Agustus 2016,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham IIL adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 366.000 366.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Alam Mentari Sejahtera 128.100 128.100.000.000 35,00
PT Duta Emerald Utama 91.500 91.500.000.000 25,00
PT Sinergy Mentari Alam 146.400 146.400.000.000 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 366.000 366.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel - - -
89
Page 116
Pengurus dan Pengawas
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris IIL sebagaimana termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 18
November 2019, dibuat di hadapan Dyah Ayu Ambarwati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan,
yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0360988 tertanggal 18
November 2019 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT di bawah
No. AHU-0221233.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 November 2019, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Michelle Amanda
Direksi
Direktur Utama : Jessica Karli
Direktur : Petricia Jane Rusli
E. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur organisasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
90
Page 117
F. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Struktur Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Integra Indocabinet
No. 17 tanggal 7 Maret 2017 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan (i)
telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0005787.
AH.01.02. TAHUN 2017 tanggal 8 Maret 2017; dan (ii) telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
masing-masing No. AHU-AH.01.03-0116016 (untuk perubahan anggaran dasar Perseroan) dan No.
AHU-AH.01.03-0116017 (untuk perubahan data Perseroan), keduanya tanggal 8 Maret 2017 serta telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan, di bawah No. AHU-0005787.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 8 Maret
2017, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Hendro Rusli
Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris : Stephanie Kane Ilham
Direksi:
Direktur Utama : Halim Rusli
Wakil Direktur Utama : Meity Linlin
Direktur Independen : Wang Sutrisno
Direktur : Widjaja Karli
Direktur : Syany Tjandra
Pengangkatan masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diuraikan
di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 33/2014.
Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Hendro Rusli
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 53 tahun.
Menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak tahun 2016. Saat ini
menjabat sebagai Direktur di PT Interkraft sejak tahun 2016, Direktur di PT
Belayan River Timber sejak tahun 2016, Direktur di PT Narkata Rimba sejak
tahun 2016, Komisaris di PT Intera Indonesia sejak tahun 2016. Sebelumnya
menjabat sebagai Komisaris di PT Intertrend Utama (2012 – 2016), Komisaris
di PT Interkraft (2002 – 2012), Direktur Utama di PT Intertrend Utama (1999 –
2012), Direktur di CV Jati Rimba (1992 - 1998).
91
Page 118
Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 62 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Airlangga, Surabaya pada
tahun 1984.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2016. Saat
ini menjabat sebagai Direktur di PT Poernomosidi Strategic Consulting (PSC)
sejak tahun 2007. Sebelumnya menjabat sebagai Managing Partner di Prasetio,
Sarwoko & Sandjaja - Ernst & Young, Surabaya (2002 - 2006), Managing Partner
di Hanadi, Sarwoko & Sandjaja - Ernst & Young, Surabaya (2000 -2002), Direktur
Utama di PT Jaya Pari Steel Tbk (1996 – 2000), Manajer di Prasetio Utomo &
Co. - Arthur Andersen & Co., SC (1990-1995), Staf Profesional di Prasetio Utomo
& Co. - Arthur Andersen & Co., SC (1984-1990).
Stephanie Kane Ilham
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 52 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Pemasaran dan Manajemen dari Stamford College
Singapore, Singapura pada tahun 1985.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 1993. Saat ini menjabat
sebagai Direktur Utama di PT Integriya Dekorindo sejak tahun 2016. Sebelumnya
menjabat sebagai Direktur di Perseroan (1991 – 1993).
Heri Sunaryadi
Komisaris Independen.
Warga Negara Indonesia, 55 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Pertanian dari Institut Pertanian Bogor, Bogor pada
tahun 1987.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2016. Saat ini
juga menjabat sebagai Komisaris di PT Indo Premier Sekuritas (2013 – saat ini).
Sebelumnya menjabat sebagai Komisaris di PT Telekomunikasi Selular (2015-
2016), Direktur di PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (2014-2016),
Direktur Utama di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (Persero) (2013-2014),
Direktur Utama di PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) (20092013),
Komisaris Utama di PT Bahana Artha Ventura (2012-2013), Komisaris di PT
Bahana Artha Ventura (2009-2012), Komisaris di PT Sarana Jatim Ventura (2010-
2011), Komisaris di PT Bahana Artha Ventura (2009-2012), Komisaris di PT Mitra
Tani Dua Tujuh (2010-2011), Komisaris di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(Persero) (2009-2012), Direktur Utama di PT Bahana Securities (2007-2009),
Direktur di PT Bahana Securities (1998-2007), Manajer Divisi Equity Sales di PT
Astra Securities (1997-1998), Manajer Divisi Sumber Daya Manusia di PT Astra
Credit Companies (1995-1997), Bekerja di PT Astra International (1988-1995).
92
Page 119
Direksi
Halim Rusli
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 58 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Business Administration dari Redlands University,
Amreika Serikat pada tahun 1985.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 1989. Saat ini menjabat
juga sebagaiDirektur Utama di PT Narkata Rimba (2018 – saat ini), Direktur
Utama di PT Belayan River Timber (2018 – saat ini), , Komisaris di PT WoodOne
Integra Indonesia sejak tahun 2015, Komisaris di PT Intertrend Utama sejak
tahun 2016, Komisaris di PT Interkraft sejak tahun 2016, Direktur Utama di PT
Intera Indonesia sejak tahun 2016. Sebelumnya menjabat sebagai Direktur di
PT Integriya Dekorindo (2013-2016), Wakil Direktur Utama di PT Narkata Rimba
(2016 – 2018), Wakil Direktur Utama di PT Belayan River Timber (2016-2018),
Komisaris PT Intera Indonesia (2012-2016), Komisaris di PT Belayan River
Timber (2008 – 2016), Komisaris di PT Narkata Rimba (2008 – 2016), Direktur
Utama PT Interkraft (2002-2012), Direktur PT Intertrend Utama (1999-2012),
Direktur Utama PT Intertrend Utama (1993-1999) dan Manajer Produksi di PT
Ria Star (1985-1988).
Meity Lin-Lin
Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 51 tahun.
Menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2016. Saat ini
menjabat juga sebagai Direktur Utama di PT Intertrend Utama sejak tahun 2013,
Direktur di PT Integriya Dekorindo sejak tahun 2016. Sebelumnya menjabat
sebagai Komisaris di PT Integriya Dekorindo (2013-2016), dan bekerja di PT
Aetna Life Indonesia (1989-2000).
Sjany Tjandra
Direktur Operasi
Warga Negara Indonesia, 55 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Bachelor of Science in Accounting dari San Francisco
State University, Amerika Serikat pada tahun 1988.
Menjabat sebagai Direktur Pemasaran Perseroan sejak tahun 1991. Saat ini
menjabat juga sebagai Komisaris di PT Integriya Dekorindo sejak tahun 2016,
Direktur Utama di PT Interkraft sejak tahun 2012. Sebelumnya menjabat sebagai
Kepala Cabang di Expeditor International (1991 – 1993), Asisten Pribadi untuk
General Manager di Singapore Airlines (1989 – 1991), Penyelia Keuangan di PT
Multipolar (1988-1989), Staf Tresuri di PT Bangkok Bank (1988).
93
Page 120
Widjaja Karli
Direktur Pemasaran
Warga Negara Indonesia, 55 tahun.
Memperoleh gelar Bachelor of Science in Marketing dari San Francisco State
University, Amerika Serikat pada tahun 1988
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 1991. Saat ini menjabat juga
sebagai Komisaris PT Belayan River Timber (2016 – saat ini), Komisaris PT
Narkata Rimba (2016 – saat ini), Direktur di PT Intertrend Utama (2016 – saat ini)
dan Direktur PT Intera Indonesia (2012- saat ini). Sebelumnya beliau menjabat
sebagai Direktur Utama PT WoodOne Integra Indonesia (2015-2018), Komisaris
di PT Interkraft (2012-2016), Direktur PT Belayan River Timber (2014-2016),
Direktur Narkata Rimba (2014-2016), Direktur di PT Interkraft (2002-2012),
Komisaris di PT Intertrend Utama (1999 – 2012), Direktur di PT Intertrend Utama
(1993 – 1999), Manajer Pemasaran di Citibnk (1989 – 1991) dan Account Officer
di Bank Bali (1988-1989).
Wang Sutrisno
Direktur Keuangan (Direktur Independen)
Warga Negara Indonesia, 48 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Kristen Petra, Surabaya,
pada tahun 1994 dan gelar Master of Business Management dari Oklahoma
State University, Amerika Serikat, pada tahun 1998.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2016. Sebelumnya menjabat
sebagai Direktur di PT Integra Indo Lestari (2011 – 2016), Direktur di PT Anak
Jaya Bapak Sejahtera (2002 – 2011), Kepala Departemen di Universitas Kristen
Petra (1994-2002).
Terdapat hubungan kekeluargaan diantara anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai
berikut: Halim Rusli selaku Direktur Utama Perseroan, Hendro Rusli selaku Komisaris Utama Perseroan
dan Widjaja Karli selaku Direktur Pemasaran Perseroan adalah saudara kandung. Stephanie Kane
Ilham, selaku Komisaris Perseroan, adalah istri dari Halim Rusli. Meity Lin-lin, selaku Wakil Direktur
Utama Perseroan, adalah istri dari Hendro Rusli. Sjany Tjandra, selaku Direktur Operasional Perseroan,
adalah istri dari Widjaja Karli.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas untuk mengawasi pelaksanaan strategi Perseroan dan juga mengawasi
Direksi untuk memastikan terlaksananya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Perseroan.
Komisaris Independen bertanggung jawab utama untuk mendorong diterapkannya prinsip-prinsip tata
kelola Perseroan yang baik dalam Perseroan. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris Independen
akan secara proaktif mengupayakan agar Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi secara efektif sehingga dapat meningkatkan kinerja Perseroan, mengambil
risiko yang tepat dan sesuai dengan mempertimbangkan tujuan usaha Perseroan dalam menghasilkan
keuntungan bagi para pemegang saham dan memastikan transparansi dan keterbukaan yang seimbang
dalam laporan keuangan Perseroan.
94
Page 121
Tugas dan tanggung jawab anggota Direksi
1. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam
segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta
menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi
dengan pembatasan bahwa untuk:
- Menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah/panjang, dalam nilai yang melebihi
batas yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris dengan atau tanpa jaminan,
kecuali pinjaman utang atau piutang yang timbul karena transaksi bisnis.
- Mengikat Perseroan sebagai penjamin yang mempunyai akibat keuangan yang melebihi
jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
- Menjual atau dengan cara apapun juga mengalihkan atau melepaskan barang-barang tidak
bergerak, termasuk hak atas tanah atau perusahaan-perusahaan Perseroan dengan nilai dari
waktu ke waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
- Mengagunkan atau dengan cara lain menjaminkan harta kekayaan milik Perseroan dengan
nilai dari waktu ke waktu di tetapkan oleh Dewan Komisaris.
- Mengambil bagian atau ikut serta, atau melepaskan sebagian atau seluruhnya penyertaan
atau Perseroan mendirikan perseroan baru yang tidak dalam rangka penyelamatan kredit
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan nilai dari waktu ke waktu
ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
2. Dewan Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perseroan Seluruh anggota Direksi Perseroan telah memenuhi kualifikasi anggota Direksi
perusahaan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Dewan Komisaris
Kebijakan mengenai penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris ditetapkan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku bagi Dewan Komisaris di bidang pasar modal. Dewan
Komisaris wajib mengadakan rapat paling sedikit 6 (enam) kali selama tahun buku dan paling sedikit 1
(satu) kali setiap 4 (empat) bulan atau 3 (tiga) kali rapat gabungan dengan Direksi.
Tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Kehadiran
Nama Jabatan
31 Agustus 2020 31 Desember 2019
Hendro Rusli Komisaris Utama 4 6
Bing Hartono Poernomosidi Komisaris Independen 4 6
Heri Sunaryadi Komisaris Independen 4 6
Stephanie Kane Ilham Komisaris 4 6
% Kehadiran 100% 100%
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Direksi
Direksi mengadakan rapat secara rutin setidaknya setiap bulannya untuk mendiskusikan kinerja
operasional Perseroan dan hal-hal strategis lainnya. Frekuensi rapat tersebut sesuai dengan kebijakan
Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, dan tidak menyalahi peraturan yang berlaku bagi
Direksi di bidang pasar modal.
95
Page 122
Tingkat kehadiran rapat Direksi sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Kehadiran
Nama Jabatan
31 Agustus 2020 31 Desember 2019
Halim Rusli Direktur Utama 8 12
Meity Linlin Wakil Direktur Utama 8 12
Wang Sutrisno Direktur Independen 8 12
Widjaja Karli Direktur 8 12
Syany Tjandra Direktur 8 12
% Kehadiran 100% 100%
Frekuensi rapat gabungan dan tingkat kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi
Sebagaimana telah diatur dalam POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris bersama dengan Direksi telah
melakukan 4 kali rapat gabungan selama tahun 2019 dan 2018 dengan tingkat kehadiran sebagai
berikut:
Kehadiran
Nama Jabatan
31 Agustus 2020 31 Desember 2019
Dewan Komisaris
Hendro Rusli Komisaris Utama 2 4
Bing Hartono Poernomosidi Komisaris Independen 2 4
Heri Sunaryadi Komisaris Independen 2 4
Stephanie Kane Ilham Komisaris 2 4
Direksi
Halim Rusli Direktur Utama 2 4
Meity Linlin Wakil Direktur Utama 2 4
Wang Sutrisno Direktur Independen 2 4
Widjaja Karli Direktur 2 4
Syany Tjandra Direktur 2 4
% Kehadiran 100% 100%
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Kebijakan remunerasi Perseroan bagi Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan RUPS, sementara
kebijakan remunerasi bagi Direksi ditentukan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan mandat yang
diberikan oleh pemegang saham melalui RUPST. Baik remunerasi Dewan Komisaris maupun Direksi
ditetapkan secara proporsional berdasarkan pertimbangan sejumlah factor yang meliputi kinerja kolektif
dan individual, persaingan pasar, dan kapasitas keuangan Perseroan.
Remunerasi berupa gaji/honorarium dan tunjangan yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan pada tahun 2019 dan 2018 adalah masing-masing sebesar Rp9.847.548.000 dan
Rp8.792.848.500.
Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan POJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk Sdr. Wendy Chandra sebagai Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan No.
001/WOOD/SK/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018 mengangkat Wendy Chandra sebagai Sekretaris
Perusahaan.
Nama : Wendy Chandra
Jabatan : Sekretaris Perusahaan
Alamat : Desa Betro, Kec. Sedati, Sidoarjo - 61253
Telepon : (031) 8910434, 891 0435, 891 0436
Email : corsec.integra@iil.co.id
Website : www.integragroup-indonesia.com
96
Page 123
Wendy Chandra
Warga Negara Indonesia, beliau memperoleh gelar Master of Arts in Development Studies dari
International Institute of Social Studies of Erasmus University Rotterdam, The Netterlands.
Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sejak 12 Oktober 2018. Saat ini Beliau juga
menjabat sebagai Head of Investor Relations Perseroan. Sebelumnya menjabat sebagai Corporate
Finance and Investor Relations Manager di PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (2017-2018) dan Equity
Analyst di PT Yuanta Sekuritas Indonesia (2015-2017).
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Memastikan ketaatan Perseroan terhadap segala peraturan yang berlaku serta pelaksanaan
GCG;
- Memastikan fungsi Corporate Legal Affairs atau Legal Complience;
- Menjalankan tanggung jawab sosial (CSR) Perseroan;
- Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang
pasar modal;
- Memberikan pelayanan atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan
kondisi Perseroan;
- Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan UUPM dan peraturan
pelaksanaannya;
- Sebagai penghubung antara Perseroan dengan OJK dan BEI.
Selama tahun 2019, Sekretaris Perusahaan telah melakukan berbagai kegiatan terkait dengan
pemangku kepentingan, di antaranya adalah:
1. Menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa pada tanggal 28 Mei 2019;
2. Melakukan keterbukaan informasi dan pelaporan lainnya, terkait kegiatan korporasi Perseroan,
dan
3. Menghadiri setiap pelaksanaan rapat Dewan Komisaris, rapat Direksi dan rapat Komite
Perseroan, serta membuat notulen hasil rapat-rapat tersebut.
Komite Audit
Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan masa jabatan
3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) periode jabatan berikutnya. Berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 001/ITG/11/2019 tanggal 28 November 2019, susunan
Komite Audit Perseroan terhitung sejak 2019 adalah sebagai berikut:
Ketua Komite : Bing Hartono Pernomosidi
Anggota Komite : Benny Bachtiar
Anggota Komite : Erwin Herman Susilo
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:
Bing Hartono Poernomosidi
Ketua Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Airlangga,
Surabaya pada tahun 1984.
Selain menjadi Ketua Komite Audit, Beliau juga menduduki jabatan Komisaris Independen di Perseroan,
Direktur di PT Poernomosidi Strategic Consulting (PSC) sejak tahun 2007 hingga sekarang. Sebelumnya
ia pernah menjabat sebagai Managing Partner di Prasetio, Sarwoko & Sandjaja - Ernst & Young di
Surabaya (2002-2006), Managing Partner di Hanadi, Sarwoko & Sandjaja - Ernst & Young, Surabaya
(2000-2002), Direktur Utama di PT Jaya Pari Steel Tbk (1996- 2000), Manajer di Prasetio Utomo & Co
- Arthur Andersen & Co., SC (1990-1995), Staf Profesional di Prasetio Utomo & Co - Arthur Andersen &
Co., (1984-1990).
97
Page 124
Beny Bachtiar
Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, 38 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Surabaya
pada tahun 2006.
Selain menjadi anggota Komite Audit, ia juga menjabat sebagai Supervisor III sejak tahun 2011 hingga
sekarang. Sebelum menjadi anggota Komite Audit, ia juga pernah menjabat sebagai Supervisor di
perusahaan retail (2009- 2011), Supervisor di PT Aromtech International (2008-2009), Staf di PT Barindo
Anggun Industri (2007-2008), dan Staf di PT Toppac Purna Cipta (2006-2007).
Erwin Herman Susuilo
Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, 40 tahun. Memperoleh gelar Diploma 3 jurusan Akuntansi dari STIE Perbanas
Surabaya pada tahun 2002.
Sebelum menjadi anggota Komite Audit, ia juga pernah menjabat sebagai supervisor PT Maspion (2006
– 2011), staf di PT Sinar Sosro (2004 – 2006), staf di Resoprt Tuban Tropis ( 2003 – 2004 ), staf di KAP
Soegeng Sutedjo (2002 – 2003).
Tugas Komite Audit antara lain:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan;
- Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan;
- Memberi pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan honorarium;
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
- Menelaah dan memberikan saran Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan; dan
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Audit
POJK No. 55/2015 pada pasal 13 bahwa rapat kerja Komite Audit wajib diselenggarakan sedikitnya 1
(satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Rapat Komite Audit mungkin mengundang Dewan Komisaris maupun
pejabat departemen lainnya, sebagaimana diperlukan.
Tingkat kehadiran rapat anggota Komite Audit sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Kehadiran
Nama Jabatan
31 Agustus 2020 31 Desember 2019
Bing Hartono Pernomosidi Ketua Komite Audit 3 4
Benny Bachtiar Anggota Komite Audit 3 4
Erwin Herman Susilo Anggota Komite Audit 3 4
% Kehadiran 100% 100%
98
Page 125
Unit Audit Internal
Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat No. 002/ITG/11/2019 tanggal 28 November
2019, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal Perseroan. Perseroan juga telah membentuk
suatu Piagam Unit Audit Internal yang telah disahkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 1
Maret 2017. Piagam Unit Audit Internal adalah merupakan pedoman kerja Unit Audit Internal. Adapun
susunan Unit Audit Internal pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua Komite : Tjio Linawati
Anggota Komite : Dian Prameswari
Anggota Komite : Khoironi
Tjio Linawati
Ketua Komite
Warga Negara Indonesia, 53 tahun, berdomisili di Surabaya. Memperoleh gelar Diploma 3 jurusan
Akuntansi dari Universitas Surabaya, Surabaya, tahun 1988. Menjabat sebagai Controller Keuangan
IIL sejak tahun 2015. Sebelumnya, menjabat sebagai Manajer Keuangan di Perseroan (2011 - 2015),
staf Keuangan di Perseroan (1991 – 2011), dan staf Keuangan di PT Super Viktorindo (1989 – 1991).
Dian Prameswari
Anggota Komite Unit Audit Internal
Warga negara Indonesia, 41 tahun, berdomisili di Surabaya. Beliau memperoleh Sarjana Akuntansi
dari Univeristas Kristen Petra Surabaya, tahun 2002. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Accounting
sejak tahun 2011. Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Accounting di perusahaan retail (2007-
2011), Accounting di PT Sariguna Prima Tirta (2005-2007) , dan Treasury di PT Panggung Electric
Corporation (2002-2005).
Khoironi
Anggota Komite Unit Audit Internal
Warga negara Indonesia, 39 tahun, berdomisili di Surabaya. Beliau memperoleh Sarjana Akuntansi dari
Universitas Bhayangkara Surabaya, tahun 2008. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Accounting
sejak tahun 2015. Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Accounting di PT Smart Business
Solution (2008-2015), Checker di PT Anugerah Delta Gemilang (2000-2007), dan Checker di PT Softex
Indonesia (2000-2002).
Tugas dan tanggung jawab Audit Internal adalah:
- Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan Perusahaan;
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksut Utama dan
Dewan Komisaris;
- Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan;
- Bekerja sama dengan Komite Audit;
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan, distujui, dan ditugaskan oleh Direktur Utama.
99
Page 126
Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan POJK No. 34/2014, yaitu Perseroan wajib memiliki fungsi
Nominasi dan Remunerasi, saat ini Perseroan belum membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi.
Namun demikian, fungsi Nominasi dan Remunerasi telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Pedoman Dewan Komisaris Dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi
Nominasi dan Remunerasi tanggal 26 Maret 2015. Dasar penetapan ini ditentukan oleh Keputusan
Pemegang Saham Perseroan yang dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Adapun fungsi Komite Nominasi dan Remunersi adalah sebagai berikut:
- Bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya
- Memberikan rekomendasi mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris.
G. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan menyadari sepenuhnya bahwa sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penentu
bagi keberhasilan setiap usaha dan kegiatannya. Oleh karena itu, Perseroan secara bersungguh-
sungguh memusatkan perhatian untuk selalu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, melalui
berbagai program pendidikan, pelatihan, pengembangan, pemeliharaan dan pelayanan kesejahteraan
bagi seluruh karyawan baik secara teknis fungsional maupun manajerial.
Dalam pelaksanaannya untuk meningkatkan produktivitas karyawan, selain membuat sistem pelatihan
tersendiri, Perseroan juga mengikutsertakan karyawannya dalam seminar, lokakarya atau kursus-
kursus tertentu sesuai bidang tugasnya masing-masing baik di dalam maupun luar negeri.
Karyawan merupakan aset berharga bagi Perseroan, sehingga Perseroan memandang bahwa
Perseroan harus dapat menyiapkan fasilitas yang baik agar kebutuhan karyawan dapat terpenuhi,
sehingga dapat bekerja dengan potensi terbaik.
Sebagian besar karyawan Perseroan tidak memiliki keahlian khusus di bidang tertentu. Namun,
untuk bidang-bidang tertentu dimana terdapat karyawan dengan keahlian khusus, Perseroan memiliki
beberapa karyawan dengan keahlian khusus tersebut sehingga apabila salah satu karyawan tidak ada,
maka kelangsungan operasional/usaha Perseroan tidak akan terganggu secara material.
Perseroan saat ini memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan Perseroan untuk periode
2015 sampai dengan 2018 dan telah diakui oleh Federasi Serikat Pekerja Perkayuan Dan Perhutanan
Indonesia – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. KEP.02/ORG/1304/
KAHUT/X/2016 tertanggal 7 Mei 2015. Perseroan memiliki Perjanjian Kerja Bersama dengan PUK.
SP.KAHUT.SPSI PT Integra Indocabinet tertanggal 29 Juli 2016, yang berlaku sampai dengan 31
Agustus 2018 dan telah disahkan oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidorajo
berdasarkan Surat Keputusan No. KEP.188/898/404.3.3/ VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016 dengan
kewajiban pendaftaran kembali pada tanggal 31 Agustus 2018.
Berikut tabel-tabel rincian komposisi karyawan, termasuk Direksi, berdasarkan jenjang status, jenjang
pendidikan, jenjang jabatan dan jenjang usia.
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak
Pada tanggal 31 Agustus 2020, jumlah karyawan Perseroan dan Entitas Anak adalah 2.048 orang,
dengan komposisi sebagai berikut:
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut status
31 Desember
Status Karyawan 31 Agustus 2020
2019 2018
Pekerja Tetap 2.048 2.568 2.419
Pekerja Kontrak - - -
Jumlah 2.048 2.568 2.419
100
Page 127
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan
31 Desember
Keterangan 31 Agustus 2020
2019 2018
Perseroan
Sarjana (S1/S2/S3) 169 223 194
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 178 251 142
SMU dan sederajat 556 782 774
SD dan SMP 9 12 11
Entitas Anak
Sarjana (S1/S2/S3) 199 238 209
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 239 272 174
SMU dan sederajat 681 770 899
SD dan SMP 17 20 16
Jumlah 2.048 2.568 2.419
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang manajemen
31 Desember
Keterangan 31 Agustus 2020
2019 2018
Perseroan
Direktur 5 5 5
Manajemen senior 7 7 7
Manajer 3 3 3
Pelaksana 897 1.253 1.106
Entitas Anak
Direktur 14 6 6
Manajemen senior 12 12 12
Manajer 9 6 11
Pelaksana 1.101 1.276 1.269
Jumlah 2.048 2.568 2.419
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang usia
31 Desember
Keterangan 31 Agustus 2020
2019 2018
Perseroan
≥ 50 tahun 28 43 65
40-49 tahun 116 142 136
30-39 tahun 370 596 457
≤ 29 tahun 398 487 463
Entitas Anak
≥ 50 tahun 54 69 94
40-49 tahun 118 215 218
30-39 tahun 541 517 616
≤ 29 tahun 423 499 370
Jumlah 2.048 2.568 2.419
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut aktivitas kerja
31 Desember
Keterangan 31 Agustus 2020
2019 2018
Manufaktur 1799 2281 2144
Non-Operasional Holding - - -
Konsesi Hutan 139 155 156
Ritel dan Distribusi 110 132 119
Jumlah 2.048 2.568 2.419
101
Page 128
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak memiliki 6 tenaga kerja asing
yang menempati berbagai posisi, sebagaimana diuraikan pada tabel berikut:
Masa Masa
Negara
No Nama Jabatan Notifikasi IMTA Berlaku ITAS Berlaku
Asal
IMTA ITAS
BRT
1. Tiong Product Malaysia Notifikasi tanggal 10 Februari Sampai 2C21MC0037-U Sampai
Sieng Engineer 2020 dengan 5 dengan 5
Song April 2021 April 2021
Perseroan
2. Alberto Mechanical Italia Keputusan Direktur Jenderal Sampai 2C21CD0321-V Sampai
Fonga Engineer Pembinaan Penempatan Tenaga dengan 2 dengan 2
Kerja dan Perluasan Kesempatan Maret 2022 Maret 2022
Kerja No. KEP 011363/PPTK/PTA/
NOTIF/2021 tanggal 25 Februari
2021
3. Imelda Quality Philippina Keputusan Direktur Jenderal Sampai 2C21CD0269-V Sampai
Corazon Control Pembinaan Penempatan Tenaga dengan 8 dengan 8
Nocos Engineer Kerja dan Perluasan Kesempatan Maret 2022 Maret 2022
Kerja No. KEP 011367/PPTK/PTA/
NOTIF/2021 tanggal 25 Februari
2021
ITK
4. Maria Product Philippina Keputusan Direktur Jenderal Sampai 2C11CD0017-V Sampai
Araceli Manager Pembinaan Penempatan Tenaga dengan 21 dengan 21
Sepe Kerja dan Perluasan Kesempatan Desember Desember
Calimot Kerja No. KEP 106109/PPTK/PTA/ 2021 2021
NOTIF/2020 tanggal 4 Desember
2020
Kesejahteraan karyawan
Perseroan menyediakan beberapa macam fasilitas dan program kesejahteraan bagi karyawan dan
keluarganya. Fasilitas dan program kesejahteraan tersebut diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap
dan kontrak. Fasilitas dan program tersebut adalah sebagai berikut:
- Program jaminan tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan)
- Program Pensiun
- Tunjangan hari raya keagamaan
- Pelayanan medis dan BPJS kesehatan
- Sumbangan sosial (suka dan duka)
- Rekreasi
- Telekomunikasi bagi karyawan dengan jenjang jabatan tertentu
- Tunjangan pendidikan anak karyawan yang berprestasi
- Reward atas loyalitas karyawan yang bekerja lebih dari 5 tahun
Kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas karyawan Perseroan mengacu kepada Ketentuan
dan Peraturan Departemen Tenaga Kerja, termasuk sudah memenuhi Upah Minimum yang berlaku.
Serikat pekerja Grup Integra
Grup Integra saat ini memiliki serikat pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama di Perseroan dan
INT.
102
Page 129
Perjanjian Kerja Bersama Perseroan
Perseroan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana ternyata dalam Keputusan Kepala
Dinas Tenaga Kerja No. KEP.188/504/438.5.7/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019. Perjanjian Kerja
Bersama tersebut berlaku sampai dengan tanggal 4 Agustus 2021. Perseroan juga telah memiliki
Serikat Pekerja yang telah dibentuk dan didaftarkan dengan Surat Keputusan No. KEP 02/ORG/13.04/
KAHUT/V/2018 tanggal 2 Mei 2018.
Perjanjian Kerja Bersama INT
INT telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana ternyata dalam Keputusan Kepala Dinas
Tenaga Kerja No. KEP.188/806/438.5.7/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019. Perjanjian Kerja Bersama
tersebut berlaku mulai tanggal 2 Desember 2019 sampai dengan tanggal 1 Desember 2021. INT juga
telah memiliki Serikat Pekerja yang telah dibentuk dan didaftarkan dengan Surat Keputusan No. KEP
01/ORG/1304/KAHUT/XII/2018 tanggal 23 Desember 2018.
H. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
ENTITAS ANAK
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan Prospektus ini diterbitkan.
Ultimate Beneficial Owner PT Integra Indocabinet Tbk adalah Halim Rusli, Widjaja Karli dan Hendro
Rusli.
Bapak Halim Rusli merupakan ultimate beneficial owner dari PT Intergreen Sinergy Alam sebesar 49%
dan PT Sinergy Mentari Alam sebesar 42%. Bapak Widjaja Karli merupakan ultimate beneficial owner
dari PT Intergreen Sinergy Alam sebesar 33% dan PT Alam Mentari Sejahtera sebesar 33%. Bapak
Hendro Rusli merupakan ultimate beneficial owner dari PT Intergreen Sinergy Alam sebesar 18% dan
PT Duta Emerald Utama sebesar 25%.
103
Page 130
Diagram Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak (>50%)
Nama Perseroan ITR ITK IKM BRT NKT INT ITD
Dewan Komisaris
Hendro Rusli KU - D - D D K -
Bing Hartono KI - - - - - - -
Poernomosidi
Heri Sunaryadi KI - - - - - - -
Stephanie Kane Ilham K - - - - - - DU
Direksi
Halim Rusli DU K K - DU DU DU -
Meity Linlin WDU DU - KU - - - D
Wang Sutrisno DI - - - - - - -
Widjaja Karli D D - - K K D -
Syany Tjandra D - DU D - - - K
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
KI : Komisaris Independen WDU : Wakil Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
I. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ENTITAS ANAK
Sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung,
lebih dari 50% saham Entitas Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen Entitas Anak
berikut ini:
Persentase Total Aset Tahun Status
No. Entitas Anak Kegiatan Usaha
Kepemilikan (Dalam Jutaan Rp) Penyertaan Operasional
1. PT Intertrend Utama Industri Mebel 99,79% 1.447.824 2012 Beroperasi
2. PT Interkraft Industri Mebel 99,53% 910.285 2012 Beroperasi
3. PT Inter Kayu Mandiri Perusahaan Induk 80,00% 16.599 2015 Belum
Beroperasi
4. PT Belayan River Timber Industri Hak 99,32% 422.183 2012 Beroperasi
Pengelolaan Hutan
5. PT Narkata Rimba Industri Hak 99,00% 150.394 2011 Beroperasi
Pengelolaan Hutan
6. PT Intera Indonesia Industri Mebel 99,89% 757.822 2012 Beroperasi
7. PT Intergriya Dekorindo Perdagangan Jasa 99,88% 236.749 2013 Beroperasi
1. PT Intertrend Utama (“ITR”)
Riwayat Singkat
ITR, berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. ITR didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas ITR No. 04 tanggal 4 Maret 1993 sebagaimana
diperbaiki dengan Akta No. 52 tanggal 27 Juli 1995 dan Akta No. 49 tanggal 23 Januari 1996, dibuat di
hadapan Ida Yudayati, S.H., Notaris di Sidoarjo. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. 02-5.886.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996,
didaftarkan dalam buku register yang berada di kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah
Nomor 1222/1996 Panitera Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 30 Juli 1996.
Anggaran Dasar ITR telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 28 tanggal 27 Desember 2019, dibuat di hadapan
Dyah Ayu Ambarwati, S.H., M.H., Notaris di Kabupaten Pasuruan, yang memuat persetujuan pemegang
saham ITR atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar ITR sehubungan
dengan peningkatan modal dasar, modal disetor dan ditempatkan ITR. Akta tersebut telah disetujui oleh
Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0006909.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 27 Januari 2020,
104
Page 131
diterima dan dicatat di dalam Sisminbakum Kemenkumhan dengan No. AHU-AH.01.03-0046394 tanggal
27 Januari 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No.
AHU-0016302.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 27 Januari 2020.
ITR berdomisili di Jl. Industri No. 28 RT 010/ RW 003 Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten
Sidoarjo, Jawa Timur. Telepon: (031) 894 9491 / 92, No. Fax: (031) 892 8377.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan ITR sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 36 tanggal 27 Agustus 2019, dibuat di hadapan Dyah Ayu Ambarwati, S.H., M.H., Notaris
di Kabupaten Pasuruan, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0061442.
AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 30 Agustus 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0154733.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 30 Agustus 2019,
adalah berusaha dalam bidang industri, perdagangan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas ITR dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. berusaha dalam bidang industri penggergajian kayu;
b. berusaha dalam bidang industri kayu lapis;
c. berusaha dalam bidang industri kayu lapis laminasi, termasuk decorative plywood;
d. berusaha dalam bidang industri panel kayu lainnya;
e. berusaha dalam bidang industri veneer;
f. berusaha dalam bidang industri barang bangunan dari kayu;
g. berusaha dalam bidang industri furnitur dari kayu;
h. berusaha dalam bidang perdagangan bersar peralatan dan perlengkapan rumah tangga;
i. berusaha dalam bidang perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu;
j. berusaha dalam bidang perdagangan eceran furnitur;
k. berusaha dalam bidang angkutan bermotor untuk barang umum.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan ITR telah beroperasi. Kegiatan usaha ITR saat ini berfokus di
bidang produksi mebel berbahan dasar kayu dan produk building component berbahan dasar kayu
lainnya dengan orientasi pasar di Amerika dan negara-negara Eropa seperti Jerman, Perancis, dan
Belanda.
ITR telah memiliki izin-izin material untuk melakukan kegiatan usahanya, antara lain sebagai berikut:
- NIB dengan 8120103782145 pada tanggal 24 Juli 2018 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang berlaku selama ITR menjalankan usahanya;
- SIUP yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 30 Juli 2019, yang berlaku selama ITR
menjalankan usahanya; dan
- IUI yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 30 Juli 2019, yang berlaku selama ITR
menjalankan usahanya.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar ITR, sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 429.706 429.706.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 428.796 428.796.000.000 99,79
PT Duta Emerald Utama 910 910.000.000 0,21
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 429.706 429.706.000.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel - - -
105
Page 132
Pengurus dan Pengawas
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ITR sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Intertrend No. 8 tanggal 2 September 2016, dibuat di hadapan Dyah Ayu
Ambarwati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kemenkumham sebagaimana termuat dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0079735 tanggal 14
September 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No.
AHU-0106811.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 14 September 2016, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Halim Rusli
Direksi
Direktur Utama : Meity Linlin
Direktur : Widjaja Karli
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting ITR yang berasal dari laporan keuangan untuk
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan 31 Agustus 2020
2019 2018
Jumlah Aset 1.447.823.464.865 1.279.357.018.090 1.025.240.146.284
Jumlah Liabilitas 687.471.031.195 567.292.897.134 472.568.766.658
Jumlah Ekuitas 760.352.433.670 712.064.120.956 552.671.379.626
ASET
Aset Lancar
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset lancar ITR mengalami peningkatan sebesar Rp109.970.641.440 atau 16,95% yaitu dari
Rp648.862.824.704 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp758.833.466.144 pada tanggal 31
Agustus 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan persediaan dan uang
muka pembelian, serta penurunan piutang usaha. Peningkatan persediaan sejalan dengan peningkatan
penjualan.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Aset lancar ITR mengalami peningkatan sebesar Rp166.902.214.148 atau 34,63% yaitu dari
Rp481.960.610.556 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp648.862.824.704 pada tanggal 31
Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan piutang usaha dan
persediaan. Peningkatan piutang usaha dikarenakan banyaknya pengiriman persediaan pada triwulan
ke-4, sedangkan peningkatan persediaan dikarenakan ITR sedang mempersiapkan produk baru.
106
Page 133
Aset Tidak Lancar
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset tidak lancar ITR mengalami peningkatan sebesar Rp58.495.805.335 atau 9,28% yaitu dari
Rp630.494.193.386 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp688.989.998.721 pada tanggal 31
Agustus 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya penambahan aset tetap mesin
dan peralatan, tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan operasional ITR. Penambahan aset
tetap tersebut dalam upaya untuk mempersiapkan produk baru ITR.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Aset tidak lancar ITR mengalami peningkatan sebesar Rp87.214.657.658 atau 16,05% yaitu dari
Rp543.279.535.728 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp630.494.193.386 pada tanggal 31
Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap bangunan,
mesin dan peralatan. Penambahan aset tetap yang berlokasi di Buduran dan Lamongan tersebut dalam
rangka untuk mempersiapkan produk baru ITR.
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas jangka pendek ITR mengalami peningkatan sebesar Rp122.779.000.645 atau 27,99% yaitu
dari Rp438.721.397.393 pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi Rp561.500.398.038 pada tanggal 31
Agustus 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang usaha, utang lain-
lain dan utang bank. Peningkatan utang bank dan utang lain-lain digunakan untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja ITR.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas jangka pendek ITR mengalami peningkatan sebesar Rp59.878.356.541 atau 15,81% yaitu
dari Rp378.843.040.852 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp 438.721.397.393 pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penambahan utang bank dari PT
Bank Danamon Indonesia Tbk untuk modal kerja ITR.
Liabilitas Jangka Panjang
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas jangka panjang ITR mengalami penurunan sebesar Rp2.600.866.584 atau 2,02% yaitu dari
Rp128.571.499.741 pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi Rp125.970.633.157 pada tanggal 31
Agustus 2020. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas sewa, karena pada
periode 2020 ITR telah melunasi sebagian liabilitas sewanya.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas jangka panjang ITR mengalami peningkatan sebesar Rp34.845.773.935 atau 37,18% yaitu
dari Rp93.725.725.806 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp128.571.499.741 pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penambahan utang bank dari PT
Bank Danamon Indonesia Tbk dan penambahan liabilitas sewa terkait dengan pembelian aset tetap –
mesin.
107
Page 134
EKUITAS
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Ekuitas ITR mengalami peningkatan sebesar Rp48.288.312.714 atau 6,78% yaitu dari Rp712.064.120.956
pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi Rp760.352.433.670 pada tanggal 31 Agustus 2020. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Ekuitas ITR mengalami peningkatan sebesar Rp159.392.741.330 atau 28,84% yaitu dari
Rp552.671.379.626 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp712.064.120.956 pada tanggal 31
Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba dan penambahan
modal disetor oleh Perseroan.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Agustus 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Penjualan Bersih 440.068.494.096 170.253.076.158 319.549.754.979 412.791.089.549
Beban Pokok Penjualan 316.996.906.746 117.829.704.215 233.919.263.382 299.902.793.243
Laba Bruto 123.071.587.350 52.423.371.943 85.630.491.597 112.888.296.306
Laba Bersih 46.037.258.687 16.651.193.867 14.250.282.632 21.252.763.673
Jumlah Penghasilan Komprehensif 48.288.312.714 11.791.124.372 9.692.741.330 86.601.080.330
Penjualan Bersih
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Penjualan bersih ITR mengalami peningkatan sebesar Rp269.815.417.938 atau 158,48% yaitu dari
Rp170.253.076.158 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi
Rp440.068.494.096 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya produk baru yaitu gesso yang memiliki pangsa
pasar cukup besar di Amerika, hal ini berbanding lurus dengan peningkatan penjualan ekspor.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Penjualan bersih ITR mengalami penurunan sebesar Rp93.241.334.570 atau 22,59% yaitu
dari Rp412.791.089.549 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
Rp319.549.754.979 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan kuantitas penjualan dikarenakan pada tahun 2019 ITR sedang
dalam proses persiapan produk baru yaitu gesso.
Beban Pokok Penjualan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Beban pokok penjualan ITR mengalami peningkatan sebesar Rp199.167.202.531 atau 169,03% yaitu
dari Rp117.829.704.215 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
menjadi Rp316.996.906.746 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan adanya peningkatan kapasitas produksi dan beban produksi
yang berbanding lurus dengan peningkatan penjualan.
108
Page 135
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Beban pokok penjualan ITR mengalami penurunan sebesar Rp65.983.529.861 atau 22,00% yaitu
dari Rp299.902.793.243 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
Rp233.919.263.382 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut
terutama disebabkan adanya penurunan kapasitas produksi dikarenakan adanya perubahan produk
penjualan ITR.
Laba Bruto
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Laba bruto ITR mengalami peningkatan sebesar Rp70.648.215.407 atau 134,76% yaitu dari
Rp52.423.371.943 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi
Rp123.071.587.350 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan ITR.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Laba bruto ITR mengalami penurunan sebesar Rp27.257.804.709 atau 24,15% yaitu dari
Rp112.888.296.306 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
Rp85.630.491.597 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan penjualan ITR.
Laba Periode/Tahun Berjalan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Laba periode berjalan ITR mengalami peningkatan sebesar Rp29.386.064.820 atau 176,48% yaitu
dari Rp16.651.193.867 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
menjadi Rp46.037.258.687 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus
2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan laba bruto terutama disebabkan oleh
peningkatan penjualan ITR.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Laba tahun berjalan ITR mengalami penurunan sebesar Rp7.002.481.041 atau 32,95% yaitu
dari Rp21.252.763.673 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
Rp14.250.282.632 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan penjualan ITR.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan ITR mengalami peningkatan sebesar
Rp36.497.188.342 atau 309,53% yaitu dari Rp11.791.124.372 untuk periode delapan bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi Rp48.288.312.714 untuk periode delapan bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
laba periode berjalan yang cukup signifikan akibat peningkatan penjualan ITR.
109
Page 136
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan ITR mengalami penurunan sebesar Rp76.908.339.000
atau 88,81% yaitu dari Rp86.601.080.330 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
menjadi Rp9.692.741.330 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan penjualan yang cukup signifikan dibandingkan dengan
akun-akun laba rugi lainnya, selain itu juga dikarenakan pada tahun 2018 ITR melakukan revaluasi aset
tetap.
2. PT Interkraft (“ITK”)
Riwayat Singkat
ITK, berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. ITK didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas ITK No. 12 tanggal 8 Januari 2002, dibuat di hadapan
Ida Yudyati, S.H., Notaris di Sidoarjo. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C-05345 HT.01.01.TH.2002 tanggal
2 April 2002, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan UUWDP di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Sidoarjo di bawah No. 92/BH.1317/VI/2002 tanggal 20 Juni 2002
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 4 November 2003, Tambahan
No. 11130 tahun 2003.
Anggaran Dasar ITK telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 31 tanggal 27 Desember 2019, dibuat di hadapan Dyah Ayu
Ambarwati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, yang memuat persetujuan pemegang saham
ITK atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar ITK sehubungan dengan peningkatan
modal dasar, modal ditempatkan dan disetor ITK. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham dengan
Keputusan No. AHU-0006923.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020, diterima dan dicatat
di dalam Sisminbakum Kemenkumham dengan No. AHU-AH.01.03-0046479 tanggal 27 Januari 2020
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0016329.
AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020.
ITK berdomisili di Jl. Rajawali Industri, Desa Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
Telepon: (031) 891 2314, No. Fax: (031) 891 1108.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan ITK sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar ITK yang tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 35 tanggal 27 Agustus 2019, dibuat di
hadapan Syah Ayu Ambarwati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, yang telah disetujui oleh
Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0061385.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0154645.
AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019, yaitu berusaha dalam bidang industri, perdagangan
dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas ITK dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Berusaha dalam bidang industri barang bangunan dari kayu;
b. Berusaha dalam bidang industri furnitur dari kayu;
c. Berusaha dalam bidang perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga;
d. Berusaha dalam bidang perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga
lainnya YTDL;
e. Berusaha dalam bidang perdagangan besar produk lainnya YTDL;
f. Berusaha dalam bidang perdagangan besar berbagai macam barang;
g. Berusaha dalam bidang perdagangan eceran furnitur; dan
h. Berusaha dalam bidang angkutan bermotor untuk barang umum.
110
Page 137
Pada saat Prospektus ini diterbitkan ITK telah beroperasi. Kegiatan usaha ITK saat ini berfokus di
bidang produksi mebel berbahan dasar kayu baik untuk pasar lokal maupun ekspor.
ITK telah memiliki izin-izin material untuk melakukan kegiatan usahanya, antara lain sebagai berikut:
- NIB dengan 8120102732756 pada tanggal 25 Juli 2018 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang berlaku selama ITK menjalankan usahanya;
- SIUP yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 26 Agustus 2019, yang berlaku selama ITK
menjalankan usahanya; dan
- IUI yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 26 Agustus 2019, yang berlaku selama ITK
menjalankan usahanya.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 250.300 250.300.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 249.120 249.120.000.000 99,53
PT Alam Mentari Sejahtera 1.180 1.180.000.000 0,47
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 250.300 250.300.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 9 tanggal 2 September 2016, dibuat di hadapan Dyah Ayu Ambarwati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Pasuruan akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat di dalam
database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0079877 tanggal 14 September 2016 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0107029.AH.01.11.Tahun 2016
tanggal 14 September 2016, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Halim Rusli
Direksi
Direktur Utama : Dra. Syany Tjandra
Direktur : Hendro Rusly
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting ITK yang berasal dari laporan keuangan untuk
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan 31 Agustus 2020
2019 2018
Jumlah Aset 910.285.059.623 876.660.077.598 804.345.958.946
Jumlah Liabilitas 389.854.142.495 375.975.221.493 382.711.997.184
Jumlah Ekuitas 520.430.917.128 500.684.856.105 421.633.961.762
111
Page 138
ASET
Aset Lancar
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset lancar ITK mengalami peningkatan sebesar Rp37.603.130.556 atau 8,89% yaitu dari
Rp423.077.262.951 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp460.680.393.507 pada tanggal 31
Agustus 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan persediaan dan uang
muka pembelian, selain itu juga terdapat penurunan piutang usaha dan piutang lain-lain. Peningkatan
persediaan dan uang muka pembelian dikarenakan adanya produk baru, sedangkan penurunan piutang
usaha dikarenakan pada tahun 2019 terdapat banyak pengiriman yang dilakukan pada triwulan ke-4.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Aset lancar ITK mengalami peningkatan sebesar Rp79.361.734.402 atau 23,09% yaitu dari
Rp343.715.528.549 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp423.077.262.951 pada tanggal 31
Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan piutang usaha, piutang
lain-lain dan persediaan. Peningkatan persediaan tersebut dikarenakan oleh adanya kebutuhan ITK
untuk mempersiapkan produk barunya, sedangkan peningkatan piutang usaha dikarenakan terdapat
banyak pengiriman yang dilakukan pada triwulan ke-4.
Aset Tidak Lancar
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset tidak lancar ITK mengalami penurunan sebesar Rp3.978.148.531 atau 0,88% yaitu dari
Rp453.582.814.647 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp449.604.666.116 pada tanggal 31
Agustus 2020. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penyusutan aset tetap dan amortisasi
aset hak-guna.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Aset tidak lancar ITK mengalami penurunan sebesar Rp7.047.615.750 atau 1,53% yaitu dari
Rp460.630.430.397 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp453.582.814.647 pada tanggal 31
Desember 2019. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penyusutan aset tetap dan amortisasi
aset hak-guna.
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas jangka pendek ITK mengalami peningkatan sebesar Rp29.395.192.721 atau 9,04% yaitu dari
Rp325.204.169.610 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp354.599.362.331 pada tanggal 31
Agustus 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank dan utang lain-
lain. Penambahan utang bank dan utang lain-lain dalam rangka menambah modal kerja ITK.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas jangka pendek ITK mengalami peningkatan sebesar Rp41.345.146.588 atau 14,57% yaitu
dari Rp283.859.023.022 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp325.204.169.610 pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh ITK memperoleh pinjaman fasilitas
dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk dalam rangka menambah modal kerja ITK.
112
Page 139
Liabilitas Jangka Panjang
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas jangka panjang ITK mengalami penurunan sebesar Rp15.516.271.719 atau 30,56% yaitu
dari Rp50.771.051.883 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp35.254.780.164 pada tanggal 31
Agustus 2020. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh ITK telah melunasi sebagian fasilitas
pinjaman Kredit Investasi Ekspor.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas jangka panjang ITK mengalami penurunan sebesar Rp48.081.922.279 atau 48,64% yaitu
dari Rp98.852.974.162 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp50.771.051.883 pada tanggal 31
Desember 2019. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh ITK telah melunasi sebagian fasilitas
pinjaman Kredit Investasi Ekspor dan liabilitas sewa.
EKUITAS
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Ekuitas ITK mengalami peningkatan sebesar Rp19.746.061.023 atau 3,94% yaitu dari
Rp500.684.856.105 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp520.430.917.128 pada tanggal 31
Agustus 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Ekuitas ITK mengalami peningkatan sebesar Rp79.050.894.343 atau 18,75% yaitu dari
Rp421.633.961.762 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp500.684.856.105 pada tanggal 31
Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba dan penambahan
modal disetor oleh Perseroan.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Agustus 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Penjualan Bersih 197.736.276.761 144.728.148.837 272.343.298.826 225.438.143.337
Beban Pokok Penjualan 141.049.547.410 96.873.296.744 191.389.530.384 156.192.353.793
Laba Bruto 56.686.729.351 47.854.852.093 80.953.768.442 69.245.789.544
Laba Bersih 17.785.959.099 12.621.520.039 22.201.276.133 10.245.489.276
Jumlah Penghasilan Komprehensif 19.746.061.023 32.263.309.178 41.750.894.343 40.363.157.105
Penjualan Bersih
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Penjualan bersih ITK mengalami peningkatan sebesar Rp53.008.127.924 atau 36,63% yaitu dari
Rp144.728.148.837 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi
Rp197.736.276.761 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh adanya peningkatan kuantitas penjualan ekspor ITK.
113
Page 140
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Penjualan bersih ITK mengalami peningkatan sebesar Rp46.905.155.489 atau 20,81% yaitu
dari Rp225.438.143.337 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
Rp272.343.298.826 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan tersebut
disebabkan oleh adanya peningkatan kuantitas penjualan ekspor ITK.
Beban Pokok Penjualan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Beban pokok penjualan ITK mengalami peningkatan sebesar Rp44.176.250.666 atau 45,60% yaitu
dari Rp96.873.296.744 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
menjadi Rp141.049.547.410 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh adanya peningkatan kapasitas produksi dan beban produksi
yang berbanding lurus dengan peningkatan penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Beban pokok penjualan ITK mengalami peningkatan sebesar Rp35.197.176.591 atau 22,53%
yaitu dari Rp156.192.353.793 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
Rp191.389.530.384 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan tersebut
disebabkan oleh adanya peningkatan kapasitas produksi dan beban produksi yang berbanding lurus
dengan peningkatan penjualan.
Laba Bruto
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Laba bruto ITK mengalami peningkatan sebesar Rp8.831.877.258 atau 18,46% yaitu dari
Rp47.854.852.093 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi
Rp56.686.729.351 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan penjualan ITK dan peningkatan beban pokok
penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Laba bruto ITK mengalami peningkatan sebesar Rp11.707.978.898 atau 16,91% yaitu dari
Rp69.245.789.544 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp80.953.768.442
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan tersebut disebabkan oleh
peningkatan penjualan ITK.
Laba Periode/Tahun Berjalan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Laba periode berjalan ITK mengalami peningkatan sebesar Rp5.164.439.060 atau 40,92% yaitu
dari Rp12.621.520.039 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
menjadi Rp17.785.959.099 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan penjualan ITK sebesar 36,62%, tetapi juga diikuti
dengan peningkatan beban pokok penjualan, beban penjualan, beban umum administrasi dan beban
bunga.
114
Page 141
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Laba tahun berjalan ITK mengalami peningkatan sebesar Rp11.955.786.857 atau 116,69% yaitu
dari Rp10.245.489.276 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
Rp22.201.276.133 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan tersebut
disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan ITK sebesar 20,81%.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan ITK mengalami penurunan sebesar Rp12.517.248.155
atau 38,80% yaitu dari Rp32.263.309.178 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31
Agustus 2019 menjadi Rp19.746.061.023 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31
Agustus 2020. Penurunan tersebut disebabkan oleh adanya perubahan penghasilan komprehensif lain
atas surplus revaluasi aset tetap tetapi terdapat peningkatan penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan ITK mengalami peningkatan sebesar Rp1.387.737.238
atau 3,44% yaitu dari Rp40.363.157.105 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
menjadi Rp41.750.894.343 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan
tersebut disebabkan oleh peningkatan penjualan ITK.
3. PT Inter Kayu Mandiri (“IKM”)
Riwayat Singkat
IKM, berkedudukan di Sidoarjo, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. IKM didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas IKM No. 5 tanggal 19 Agustus 2015 dibuat di hadapan Dyah Ayu
Ambarwati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan
dari Menkuham melalui Keputusan Menkumham Nomor AHU-2455440.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal
10 September 2015. Akta mana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT No.
AHU-3552084. AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 10 September 2015 (“Akta Pendirian IKM”).
Anggaran Dasar IKM telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 23 tanggal 26 September 2019, dibuat di hadapan
Dyah Ayu Ambarwati, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Pasuruan, sehubungan dengan persetujuan
pemegang saham IKM atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar IKM. Akta tersebut telah
disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0087076.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 25
Oktober 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No.
AHU-0203749.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 (“Akta No. 23/2019”).
IKM berdomisili di Jl. Raya Industri No. 678 RT13/ RW 07, Desa Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten
Sidoarjo, Jawa Timur. No. Telepon: (031) 891 0434, No. Fax: (031) 891 1391.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan IKM sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 23/2019 adalah jasa. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas IKM dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang
aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
115
Page 142
Pada saat Prospektus ini diterbitkan IKM belum beroperasi. Kegiatan usaha IKM saat ini adalah kegiatan
non-operating holding bagi perusahaan investasi, yaitu PT WoodOne Integra Indonesia.
IKM telah memiliki izin-izin material untuk melakukan kegiatan usahanya, antara lain sebagai berikut:
- NIB dengan 8120014163205 pada tanggal 30 November 2018 oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang berlaku selama IKM menjalankan
usahanya; dan
- SIUP yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 30 November 2018, yang berlaku selama
IKM menjalankan usahanya.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 16.560 16.560.000.000,00 100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 13.248 13.248.000.000,00 80
Sandy Angdjaja 3.312 3.312.000.000,00 20
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 16.560 16.560.000.000,00 100
Jumlah Saham dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham IKM No. 12 tanggal 2 September
2016 dibuat di hadapan Dyah Ayu Ambarwati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, akta mana
telah diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.03-0079878 tanggal
14 September 2016, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT
dengan No. 0107030.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 14 September 2016, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Meity Linlin
Komisaris : Sandy Angdjaja
Direksi
Direktur : Dra. Syany Tjandra
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting IKM yang berasal dari laporan keuangan untuk
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan 31 Agustus 2020
2019 2018
Jumlah Aset 16.598.474.900 16.598.824.900 16.599.224.900
Jumlah Liabilitas 3.200.000 3.200.000 3.200.000
Jumlah Ekuitas 16.595.274.900 16.595.624.900 16.596.024.900
116
Page 143
Berdasarkan data keuangan yang disajikan pada tanggal 31 Agustus 2020, tidak terdapat perubahan
signifikan dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 karena Interkayu merupakan
non-operating holding company.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Agustus 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Penjualan Bersih - - - 54.867.445.443
Beban Pokok Penjualan - - - 47.772.483.723
Laba Bruto - - - 7.094.961.720
Laba (Rugi) Bersih (350.000) (300.000) (400.000) 2.389.316.897
Jumlah Penghasilan (Kerugian) Komprehensif (350.000) (300.000) (400.000) 2.389.316.897
Penjualan Bersih, Beban Pokok Penjualan, Laba Bruto, Laba Periode/Tahun Berjalan dan Jumlah
Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Tidak terdapat transaksi untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dan
2019 karena Interkayu merupakan non-operating holding company.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Terdapat transaksi dari Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
4. PT Belayan River Timber (“BRT”)
Riwayat Singkat
BRT, berkedudukan di Kota Samarinda, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. BRT didirikan
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Samarinda Forest Development Company No. 13 tanggal 31
Januari 1972 dibuat di hadapan Mohamad Ali, Notaris di Djakarta. Akta-akta tersebut telah disetujui oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia (saat ini Menkumham) berdasarkan Keputusan No. Y.A.5/545/5
tanggal 23 Desember 1977. BRT mengubah nama dari semula PT Samarinda Forest Development
Company menjadi PT Belayan River Timber berdasarkan Akta Perubahan PT Samarinda Forest
Development Company No. 12 tanggal 24 Oktober 1977 dibuat di hadapan Mohamad Ali, Notaris di
Djakarta, akta mana telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. Y.A.5/545/5 tanggal 23 Desember 1977.
Anggaran Dasar BRT telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 3 Agustus 2020, dibuat di hadapan Dyah Ayu Ambarwati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, sehubungan dengan persetujuan pemegang saham BRT atas
perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar BRT, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan
Keputusan No. AHU-0057642.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 24 Agustus 2020 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0138014.AH.01.11.TAHUN 2020
tanggal 24 Agustus 2020 (“Akta No. 1/2020”).
BRT berdomisili di Jl. Pelita Perum. Pesona Mahakam Ruko No. 9 Harapan Baru, Kecamatan Loa
Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Telepon: (0541) 726 8020, No. Fax: (0541) 726 8822.
117
Page 144
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan BRT sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar BRT yang tercantum
dalam Akta No. 1/2020, adalah pengusahaan hutan alam dan perdagangan besar. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut di atas BRT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Berusaha dalam bidang pengusahaan hutan alam;
b. Perdagangan besar atas dasar jasa (fee) atau kontrak;
c. Perdagangan besar hasil kehutanan dan perburuan.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan BRT telah beroperasi. Kegiatan usaha BRT saat ini berfokus di
bidang konsesi hutan alam yang menghasilkan kayu bulat.
BRT telah memiliki izin-izin material untuk melakukan kegiatan usahanya, antara lain sebagai berikut:
- NIB 9120207461709 pada tanggal 10 April 2019 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang berlaku selama BRT menjalankan usahanya; dan
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Nomor 853/Kpts- VI/1999 Tanggal 10
November 1999, yang berlaku untuk jangka waktu 55 (lima puluh lima tahun).
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 993.070 99.307.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 986.280 96.628.000.000,00 99,32
IIL 6.790 679.000.000,00 0,68
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 993.070 99.307.000.000,00 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 4 Juli 2019, dibuat di
hadapan Dyah Ayu Ambarwati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, yang memuat penegasan
kembali atas Akta No. 2 tanggal 8 Maret 2019, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan
No. AHU-0035653.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 9 Juli 2019, diberitahukan kepada Menkumham dan
dicatat di dalam database Sisminbakum Kemenkumham sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0295451 tanggal 27 Januari 2020 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0106310.AH.01.11.TAHUN
2019 tanggal 9 Juli 2019, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BRT adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Widjaja Karli
Direksi
Direktur Utama : Halim Rusli
Direktur : Ir. Andreas Nugroho Adi
Direktur : Hendro Rusli
Ikhtisar Data Keuangan
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting BRT yang berasal dari laporan keuangan untuk
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
118
Page 145
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan 31 Agustus 2020
2019 2018
Jumlah Aset 422.183.032.648 381.655.868.462 439.999.793.358
Jumlah Liabilitas 250.641.153.332 226.312.437.144 321.417.147.747
Jumlah Ekuitas 171.541.879.316 155.343.431.318 118.582.645.611
ASET
Aset Lancar
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset lancar BRT mengalami peningkatan sebesar Rp47.689.497.769 atau 14,68% yaitu dari
Rp324.844.138.483 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp372.533.636.252 pada tanggal 31
Agustus 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan persediaan dan piutang
lain-lain, tetapi terdapat penurunan piutang usaha.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Aset lancar BRT mengalami penurunan sebesar Rp53.007.239.892 atau 14,03% yaitu dari
Rp377.851.378.375 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp324.844.138.483 pada tanggal 31
Desember 2019. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan piutang lain-lain dan uang
muka pembelian, tetapi terdapat peningkatan piutang usaha dan persediaan.
Aset Tidak Lancar
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset tidak lancar BRT mengalami penurunan sebesar Rp7.162.333.583 atau 12,61% yaitu dari
Rp56.811.729.979 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp49.649.396.396 pada tanggal
31 Agustus 2020. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penyusutan aset tetap.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Aset tidak lancar BRT mengalami penurunan sebesar Rp5.336.685.004 atau 8,59% yaitu dari
Rp62.148.414.983 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp56.811.729.979 pada tanggal
31 Desember 2019. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penyusutan aset tetap.
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas jangka pendek BRT mengalami peningkatan sebesar Rp24.786.046.558 atau 11,13% yaitu
dari Rp222.673.412.978 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp247.459.459.536 pada tanggal
31 Agustus 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang lain-lain.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas jangka pendek BRT mengalami penurunan sebesar Rp95.193.755.020 atau 29,95% yaitu
dari Rp317.867.167.998 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp222.673.412.978 pada tanggal
31 Desember 2019. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang bank karena
sebagian fasilitas telah dilunasi, utang lain-lain dan utang pajak.
119
Page 146
Liabilitas Jangka Panjang
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas jangka panjang BRT mengalami penurunan sebesar Rp457.330.370 atau 12,57% yaitu dari
Rp3.639.024.166 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp3.181.693.796 pada tanggal 31 Agustus
2020. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh pembayaran liabilitas sewa.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas jangka panjang BRT mengalami peningkatan sebesar Rp89.044.417 atau 2,51% yaitu
dari Rp3.549.979.749 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp3.639.024.166 pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang lain-lain dan
pembayaran liabilitas sewa.
EKUITAS
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Ekuitas BRT mengalami peningkatan sebesar Rp16.198.447.998 atau 10,43% yaitu dari
Rp155.343.431.318 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp171.541.879.316 pada tanggal
31 Agustus 2020. Peningkatan tersebut disebabkan oleh kenaikan saldo laba.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Ekuitas BRT mengalami peningkatan sebesar Rp36.760.785.707 atau 31,00% yaitu dari
Rp118.582.645.611 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp155.343.431.318 pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut disebabkan oleh kenaikan saldo laba dan penambahan
modal disetor oleh Perseroan.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Agustus 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Penjualan Bersih 88.049.996.015 78.508.926.216 151.607.091.407 246.992.937.703
Beban Pokok Penjualan 50.686.526.721 50.148.621.388 108.033.873.179 165.682.193.352
Laba Bruto 37.363.469.294 28.360.304.828 43.573.218.228 81.240.744.351
Laba (Rugi) Bersih 16.086.953.087 (1.625.886.775) 5.286.974.724 36.748.927.150
Jumlah Penghasilan (Kerugian) Komprehensif 16.198.447.998 (1.576.679.453) 5.360.785.707 35.510.744.436
Penjualan Bersih
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Penjualan bersih BRT mengalami peningkatan sebesar Rp9.541.069.799 atau 12,15% yaitu dari
Rp78.508.926.216 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi
Rp88.049.996.015 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh adanya peningkatan kuantitas penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Penjualan bersih BRT mengalami penurunan sebesar Rp95.315.846.296 atau 38,6% yaitu
dari Rp246.922.937.703 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
Rp151.607.091.407 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut
disebabkan oleh adanya penurunan kuantitas penjualan dan penurunan harga jual kayu.
120
Page 147
Beban Pokok Penjualan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Beban pokok penjualan BRT mengalami peningkatan sebesar Rp537.905.333 atau 1,07% yaitu
dari Rp50.148.621.388 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
menjadi Rp50.686.526.721 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan tersebut seiring dengan peningkatan penjualan BRT.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Beban pokok penjualan BRT penurunan sebesar Rp57.648.320.173 atau 34,79% yaitu dari
Rp165.682.193.352 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
Rp108.033.873.179 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut
seiring dengan penurunan penjualan.
Laba Bruto
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Laba bruto BRT mengalami peningkatan sebesar Rp9.003.164.466 atau 31,75% yaitu dari
Rp28.360.304.828 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi
Rp37.363.469.294 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan penjualan BRT dan peningkatan penjualan lebih
besar dibandingkan dengan peningkatan beban pokok penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Laba bruto BRT mengalami penurunan sebesar Rp37.667.526.123 atau 46,37% yaitu dari
Rp81.240.744.351 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp43.573.218.228
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut disebabkan oleh
penurunan penjualan BRT.
Laba Periode/Tahun Berjalan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Laba periode berjalan BRT mengalami peningkatan sebesar Rp17.712.839.862 atau 1.089,43% yaitu
dari rugi sebesar Rp1.625.886.775 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus
2019 menjadi Rp16.086.953.087 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus
2020. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan penjualan dan peningkatan penjualan lebih
besar dibandingkan dengan peningkatan beban pokok penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Laba tahun berjalan BRT mengalami penurunan sebesar Rp31.461.952.426 atau 85,61% yaitu dari
Rp36.748.927.150 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp5.286.974.724
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut disebabkan oleh
penurunan penjualan.
121
Page 148
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan BRT mengalami peningkatan sebesar
Rp17.775.127.451 atau 1.127,38% yaitu dari rugi sebesar Rp1.576.679.453 untuk periode delapan
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi Rp16.198.447.998 untuk periode delapan
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan
laba periode berjalan akibat peningkatan penjualan dan peningkatan penjualan lebih besar dibandingkan
dengan peningkatan beban pokok penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan BRT mengalami penurunan sebesar Rp30.149.958.729
atau 84,90% yaitu dari Rp35.510.744.436 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
menjadi Rp5.360.785.707 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan
tersebut disebabkan oleh penurunan penjualan
5. PT Narkata Rimba (“NKT”)
Riwayat Singkat
NKT, berkedudukan di Samarinda, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. NKT didirikan
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas NKT No. 8 tanggal 13 Juni 1978 sebagaimana diubah dengan
Akta Perubahan No. 3 tanggal 6 Maret 1979, keduanya dibuat di hadapan Mohamad Ali, Notaris di
Jakarta. Akta-akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan No. Y.A.5/125/12 tanggal 3 April 1979, telah didaftarkan dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta masing-masing di bawah No. 2438 dan No. 2439, keduanya tanggal 2 Juni
1979 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 74 tanggal 14 September
1979, Tambahan No. 502.
Anggaran Dasar NKT telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Narkata No. 2 tanggal 3 Agustus 2020, dibuat di hadapan
Dyah Ayu Ambarwati, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Pasuruan, sehubungan dengan persetujuan
pemegang saham NKT atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar NKT. Akta tersebut telah
disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0057648.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 24
Agustus 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No.
AHU-0138030.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 (“Akta No. 2/2020”).
NKT berdomisili di Jl. Pelita Perum. Pesona Mahakam Ruko No. 9 RT 28, Harapan Baru, Kecamatan
Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur No. Telepon: (0541) 726 8020, No. Fax: (0541) 726
8822.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan NKT sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar NKT yang tercantum
dalam Akta No. 2/2020 adalah pengusahaan hutan alam dan perdagangan besar. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut di atas NKT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Berusaha dalam bidang pengusahaan hutan alam;
b. Perdagangan besar atas dasar jasa (fee) atau kontrak;
c. Perdagangan besar hasil kehutanan dan perburuan.
122
Page 149
Pada saat Prospektus ini diterbitkan NKT telah beroperasi. Kegiatan usaha NKT saat ini berfokus di
bidang konsesi hutan alam yang menghasilkan kayu bulat.
NKT telah memiliki izin-izin material untuk melakukan kegiatan usahanya, antara lain sebagai berikut:
- NIB 9120009401802 pada tanggal 10 April 2019 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang berlaku selama NKT menjalankan usahanya; dan
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam yang diterbitkan Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 18 Maret 2020, yang berlaku
selama NKT menjalankan usahanya.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 445.000 44.500.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Alam Mentari Sejahtera 4.450 445.000.000,00 1
Perseroan 440.550 44.055.000.000,00 99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 445.000 44.500.000.000,00 100
Jumlah Saham dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham NKT No. 3 tanggal 8 Maret 2019,
dibuat di hadapan Dyah Ayu Ambarwati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, susunan Direksi
dan Dewan Komisaris NKT, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Widjaja Karli
Direksi
Direktur Utama : Halim Rusli
Direktur : Ir. Andreas Nugroho Adi
Direktur : Hendro Rusli
Ikhtisar Data Keuangan
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting NKT yang berasal dari laporan keuangan untuk
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan 31 Agustus 2020
2019 2018
Jumlah Aset 150.393.788.136 140.860.972.889 155.012.644.659
Jumlah Liabilitas 31.320.796.030 24.633.484.892 41.026.137.765
Jumlah Ekuitas 119.072.992.106 116.227.487.997 113.986.506.894
ASET
Aset Lancar
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset lancar NKT mengalami peningkatan sebesar Rp10.836.551.340 atau 10,56% yaitu dari
Rp102.639.389.581 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp113.475.940.921 pada tanggal
31 Agustus 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan piutang lain-lain dan
penurunan piutang usaha.
123
Page 150
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Aset lancar NKT mengalami penurunan sebesar Rp19.441.635.265 atau 15,93% yaitu dari
Rp122.081.024.846 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp102.639.389.581 pada tanggal
31 Desember 2019. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan piutang usaha dan
piutang lain-lain, selain itu terdapat peningkatan persediaan.
Aset Tidak Lancar
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset tidak lancar NKT mengalami penurunan sebesar Rp1.303.736.093 atau sebesar 3,41% yaitu
dari Rp38.221.583.308 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp36.917.847.215 pada tanggal
31 Agustus 2020. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penyusutan aset tetap.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Aset tidak lancar NKT mengalami peningkatan sebesar Rp5.289.963.495 atau 16,06% yaitu dari
Rp32.931.619.813 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp38.221.583.308 pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya lebih bayar pajak
penghasilan badan dan penurunan disebabkan oleh penyusutan aset tetap.
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas jangka pendek NKT mengalami peningkatan sebesar Rp6.579.306.165 atau 75,97% yaitu
dari Rp8.660.171.008 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp15.239.477.173 pada tanggal
31 Agustus 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang usaha dan utang
pajak.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas jangka pendek NKT mengalami penurunan sebesar Rp14.694.294.219 atau 62,92% yaitu
dari Rp23.354.465.227 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp8.660.171.008 pada tanggal
31 Desember 2019. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh utang pajak tahun 2019 lebih kecil
daripada tahun 2018 yang dikarenakan laba tahun 2019 mengalami penurunan dibandingkan dengan
tahun 2018.
Liabilitas Jangka Panjang
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas jangka panjang NKT mengalami peningkatan sebesar Rp108.004.973 atau 0,68% yaitu
dari Rp15.973.313.884 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp16.081.318.857 pada tanggal
31 Agustus 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas imbalan kerja.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas jangka panjang NKT mengalami penurunan sebesar Rp1.698.358.654 atau 9,61% yaitu
dari Rp17.671.672.538 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp15.973.313.884 pada tanggal
31 Desember 2019. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang lain-lain.
124
Page 151
EKUITAS
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Ekuitas NKT mengalami peningkatan sebesar Rp2.845.504.109 atau 2,45% yaitu dari Rp116.227.487.997
pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp119.072.992.106 pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh kenaikan saldo laba.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Ekuitas NKT mengalami peningkatan sebesar Rp2.240.981.103 atau 1,97% yaitu dari Rp113.986.506.894
pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp116.227.487.997 pada tanggal 31 Desember 2019.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh kenaikan saldo laba.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Agustus 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Penjualan Bersih 39.433.073.932 34.602.448.837 43.753.406.660 148.585.943.962
Beban Pokok Penjualan 26.799.469.108 19.492.742.341 28.281.287.972 74.414.227.407
Laba Bruto 12.633.604.824 15.109.706.496 15.472.118.688 74.171.716.555
Laba Bersih 2.759.295.078 4.280.488.497 2.236.946.937 45.353.424.822
Jumlah Penghasilan Komprehensif 2.845.504.109 4.283.177.941 2.240.981.103 45.479.185.132
Penjualan Bersih
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Penjualan bersih NKT mengalami peningkatan sebesar Rp4.830.625.095 atau 13,96% yaitu dari
Rp34.602.448.837 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi
Rp39.433.073.932 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan kuantitas penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Penjualan bersih NKT mengalami penurunan sebesar Rp104.832.537.302 atau 70,55% yaitu
dari Rp148.585.943.962 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
Rp43.753.406.660 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan harga jual kayu.
Beban Pokok Penjualan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Beban pokok penjualan NKT mengalami peningkatan sebesar Rp7.306.726.767 atau 37,48% yaitu
dari Rp19.492.742.341 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
menjadi Rp26.799.469.108 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh pada tahun 2020, NKT pindah blok tebangan ke lokasi yang
baru, sehingga terdapat peningkatan pada beban pabrikasi lainnya.
125
Page 152
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Beban pokok penjualan NKT mengalami penurunan sebesar Rp46.132.939.435 atau 61,99%
yaitu dari Rp74.414.227.407 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
Rp28.281.287.972 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan harga jual kayu.
Laba Bruto
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Laba bruto NKT mengalami penurunan sebesar Rp2.476.101.672 atau 16,39% yaitu dari
Rp15.109.706.496 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi
Rp12.633.604.824 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020. Penurunan
tersebut disebabkan oleh pada tahun 2020 NKT pindah blok tebangan ke lokasi yang baru, sehingga
terdapat peningkatan pada beban pabrikasi lainnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Laba bruto NKT mengalami penurunan sebesar Rp58.699.597.867 atau 79,14% yaitu dari
Rp74.171.716.555 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp15.472.118.688
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut disebabkan oleh
penurunan harga jual kayu.
Laba Periode/Tahun Berjalan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Laba periode berjalan NKT mengalami penurunan sebesar Rp1.521.193.419 atau 35,54% yaitu dari
Rp4.280.488.497 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi
Rp2.759.295.078 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020. Penurunan
tersebut disebabkan oleh penurunan laba bruto yang diakibatkan oleh peningkatan pada beban pokok
pendapatan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Laba tahun berjalan NKT mengalami penurunan sebesar Rp43.116.477.885 atau 95,07% yaitu dari
Rp45.353.424.822 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp2.236.946.937
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut disebabkan oleh
penurunan laba bruto yang diakibatkan dari penurunan harga jual kayu.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan NKT mengalami penurunan sebesar Rp1.437.673.832
atau 33,57% yaitu dari Rp4.283.177.941 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31
Agustus 2019 menjadi Rp2.845.504.109 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal
31 Agustus 2020. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan laba bruto yang diakibatkan oleh
peningkatan pada beban pokok pendapatan.
126
Page 153
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan NKT mengalami penurunan sebesar Rp43.238.204.029
atau 95,07% yaitu dari Rp45.479.185.132 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
menjadi Rp2.240.981.103 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan
tersebut disebabkan oleh penurunan laba bruto yang diakibatkan dari penurunan harga jual kayu.
6. PT Intera Indonesia (“INT”)
INT, berkedudukan di Sidoarjo adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. INT didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas INT No. 3 tanggal 1 Juni 2012, dibuat di hadapan Siti Nurul Yuliami,
S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-56566.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 5 November
2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan UUWDP di bawah
No. AHU-0095978.AH.01.09.Tahun 2012 Tanggal 5 November 2012 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 45 tanggal 4 Juni 2013, Tambahan No. 63350.
Anggaran Dasar INT telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 29 tanggal 27 Desember 2019, dibuat di hadapan Dyah Ayu Ambarwati,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham
INT atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar INT tentang
modal sehubungan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor INT. Akta tersebut
telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No. AHU-00691.AH.91.02.TAHUN 2020 tanggal
27 Januari 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan
No. AHU-00616303.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 27 Januari 2020 (“Akta No. 29/2020”).
INT berdomisili di Jl. Rajawali Blok Industri 678, Desa Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo,
Jawa Timur. No. Telepon: (031) 891 0434 - 36, No. Fax: (031) 891 1391.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan INT sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar INT yang tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 34 tanggal 27 Agustus 2019, dibuat di hadapan Dyah
Ayu Ambarwati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, yang telah disetujui oleh Menkumham
dengan Keputusan No. AHU-0060990.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 30 Agustus 2019 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0154020.AH.01.11.TAHUN
2019 tanggal 30 Agustus 2019, adalah industri dan perdagangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas INT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. berusaha dalam bidang industri kayu lapis laminasi, termasuk decorative plywood;
b. berusaha dalam bidang industri barang bangunan dari kayu;
c. berusaha dalam bidang industri barang anyaman dari rotan dan bambu;
d. berusaha dalam bidang industri furnitur dari kayu;
e. berusaha dalam bidang industri furnitur dari rotan atau bambu;
f. berusaha dalam bidang perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga
g. berusaha dalam bidang perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu;
h. berusaha dalam bidang perdagangan eceran furnitur;
i. berusaha dalam bidang perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dari
kayu, bambu atau rotan.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan INT telah beroperasi. Kegiatan usaha INT saat ini berfokus di
bidang produksi mebel berbahan dasar kayu dan rotan serta produk kayu lainnya termasuk barecore
terutama untuk pasar ekspor.
127
Page 154
INT telah memiliki izin-izin material untuk melakukan kegiatan usahanya, antara lain sebagai berikut:
- NIB 8120209742455 pada tanggal 25 Juli 2018 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang berlaku selama INT menjalankan usahanya;
- SIUP yang diterbitkan Pemerintah Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
tanggal 19 September 2019, yang berlaku selama INT menjalankan usahanya; dan
- IUI yang diterbitkan Pemerintah Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
tanggal 19 September 2019, yang berlaku selama INT menjalankan usahanya.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 210.000 210.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 209.774 209.774.000.000 99,89
PT Alam Mentari Sejahtera 226 226.000.000 0,11
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 210.000 210.000.000.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel - - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham INT No. 7 tanggal 2 September
2016, dibuat di hadapan Dyah Ayu Ambarwati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris INT, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hendro Rusli
Direksi
Direktur Utama : Halim Rusli
Direktur : Widjaja Karli
Ikhtisar Data Keuangan
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting INT yang berasal dari laporan keuangan untuk
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan 31 Agustus 2020
2019 2018
Jumlah Aset 757.821.459.519 683.371.662.822 391.689.545.786
Jumlah Liabilitas 318.738.522.309 293.758.759.310 196.860.163.984
Jumlah Ekuitas 439.082.937.210 389.612.903.512 194.829.381.802
ASET
Aset Lancar
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset lancar INT mengalami peningkatan sebesar Rp70.635.623.536 atau 15,17% yaitu dari
Rp491.302.129.196 pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi Rp536.317.971.515 pada tanggal
31 Agustus 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan persediaan, di mana
peningkatan persediaan seiring dengan peningkatan penjualan.
128
Page 155
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Aset lancar INT mengalami peningkatan sebesar Rp184.833.900.660 atau 65,81% yaitu dari
Rp280.848.447.319 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp465.682.347.979 pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan piutang usaha dan
persediaan. Peningkatan piutang usaha dan persediaan seiring dengan peningkatan penjualan.
Aset Tidak Lancar
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset tidak lancar INT mengalami peningkatan sebesar Rp3.814.173.161 atau 1,75% yaitu dari
Rp217.689.314.843 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp221.503.488.004 pada tanggal
31 Agustus 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan uang muka pembelian
dan penambahan aset tetap.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Aset tidak lancar INT mengalami peningkatan sebesar Rp106.848.216.376 atau 96,4% yaitu dari
Rp110.841.098.467 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp217.689.314.843 pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya penambahan aset tetap
berupa tanah dan bangunan di Buduran dan Gedangan, Sidoarjo.
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas jangka pendek INT mengalami peningkatan sebesar Rp33.965.583.681 atau 13,62% yaitu
dari Rp249.422.965.051 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp283.388.548.732 pada tanggal
31 Agustus 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang usaha, utang
pajak dan beban akrual. Utang usaha meningkat seiring dengan peningkatan penjualan.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas jangka pendek INT mengalami peningkatan sebesar Rp74.109.621.708 atau 42,27% yaitu
dari Rp175.313.343.343 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp249.422.965.051 pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penambahan utang bank untuk
modal kerja.
Liabilitas Jangka Panjang
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas jangka panjang INT mengalami penurunan sebesar Rp8.985.820.682 atau 20,27% yaitu
dari Rp44.335.794.259 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp35.349.973.577 pada tanggal
31 Agustus 2020. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang bank.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas jangka panjang INT mengalami peningkatan sebesar Rp22.788.973.618 atau 105,76% yaitu
dari Rp21.546.820.641 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp44.335.794.259 pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penambahan utang bank untuk
aktivitas investasi.
129
Page 156
EKUITAS
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Ekuitas INT mengalami peningkatan sebesar Rp49.470.033.698 atau 12,7% yaitu dari Rp389.612.903.512
pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi Rp439.082.937.210 pada tanggal 31 Agustus 2020. Peningkatan
tersebut disebabkan oleh kenaikan saldo laba.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Ekuitas INT mengalami peningkatan sebesar Rp194.783.521.710 atau 99,98% yaitu dari
Rp194.829.381.802 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp389.612.903.512 pada tanggal 31
Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba dan penambahan
modal disetor oleh Perseroan.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Agustus 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Penjualan Bersih 268.327.858.620 229.691.341.330 335.175.849.545 278.393.474.314
Beban Pokok Penjualan 176.087.766.101 149.882.681.672 218.358.885.332 188.048.464.531
Laba Bruto 92.240.092.519 79.808.659.658 116.816.964.213 90.345.009.783
Laba Bersih 48.987.785.570 42.304.686.898 60.053.257.968 43.329.957.385
Jumlah Penghasilan Komprehensif 49.617.895.020 45.003.696.060 62.783.521.710 43.548.427.669
Penjualan Bersih
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Penjualan bersih INT mengalami peningkatan sebesar Rp38.636.517.290 atau 16,82% yaitu dari
Rp229.691.341.330 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi
Rp268.327.858.620 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan kuantitas penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Penjualan bersih INT mengalami peningkatan sebesar Rp56.782.375.231 atau 20,40% yaitu
dari Rp278.393.474.314 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
Rp335.175.849.545 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan tersebut
disebabkan oleh peningkatan kuantitas penjualan.
Beban Pokok Penjualan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Beban pokok penjualan INT mengalami peningkatan sebesar Rp26.205.084.429 atau 17,48% yaitu
dari Rp149.882.681.672 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
menjadi Rp176.087.766.101 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan tersebut seiring dengan peningkatan penjualan INT.
130
Page 157
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Beban pokok penjualan INT peningkatan sebesar Rp30.310.420.801 atau 16,12% yaitu dari
Rp188.048.464.531 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
Rp218.358.885.332 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan tersebut
seiring dengan peningkatan penjualan INT.
Laba Bruto
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Laba bruto INT mengalami peningkatan sebesar Rp12.431.432.861 atau 15,58% yaitu dari
Rp79.808.659.658 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi
Rp92.240.092.519 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan kuantitas penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Laba bruto INT mengalami peningkatan sebesar Rp26.471.954.430 atau 29,3% yaitu dari Rp90.345.009.783
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp116.816.964.213 untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan
kuantitas penjualan.
Laba Periode/Tahun Berjalan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Laba periode berjalan INT mengalami peningkatan sebesar Rp6.683.098.672 atau 15,80% yaitu
dari Rp42.304.686.898 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
menjadi Rp48.987.785.570 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan penjualan, tetapi disertai juga dengan peningkatan
beban bunga.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Laba tahun berjalan INT mengalami peningkatan sebesar Rp16.723.300.583 atau 38,60% yaitu
dari Rp43.329.957.385 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
Rp60.053.257.968 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan tersebut
disebabkan oleh peningkatan penjualan, tetapi disertai juga dengan peningkatan beban bunga.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan INT mengalami peningkatan sebesar
Rp4.614.198.960 atau 10,25% yaitu dari Rp45.003.696.060 untuk periode delapan bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi Rp49.617.895.020 untuk periode delapan bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Agustus 2020. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan penjualan, tetapi
disertai juga dengan peningkatan beban bunga.
131
Page 158
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan INT mengalami peningkatan sebesar Rp19.235.094.041
atau 44,17% yaitu dari Rp43.548.427.669 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
menjadi Rp62.783.521.710 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan
tersebut disebabkan oleh peningkatan penjualan, tetapi disertai juga dengan peningkatan beban bunga.
7. PT Intergriya Dekorindo (“ITD”)
Riwayat Singkat
ITD, berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Integriya
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas ITD No. 48 tanggal 25 Maret 2013, dibuat di
hadapan Siti Nurul Yuliami, S.H., Notaris di Surabaya. Akta tersebut telah disahkan oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-17886.AH.01.01. Tahun 2013 tanggal 8 April
2013, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No.
AHU-0030465.AH.01.09.Tahun2013 tanggal 8 April 2013, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 91452/2013 tanggal 6 September 2013, Tambahan No. 72.
Anggaran Dasar ITD telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 30 tanggal 27 Desember 2019, dibuat di hadapan Dyah Ayu Ambarwati,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham
ITD atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar ITD sehubungan
dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor ITD. Akta tersebut telah disetujui oleh
Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0006913.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 27 Januari 2020
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0016311.
AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 27 Januari 2020.
ITD berdomisili di Jl. Industri No. 28 RT010/RW003, Desa Sukerejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten
Sidoarjo, Jawa Timur. Telepon: (031) 891 0434-36, No. Fax: (031) 891 1391.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan ITD sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Integriya yang tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 37 tanggal 27 Agustus 2019, dibuat di hadapan Dyah Ayu
Ambarwati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan
Keputusan No. AHU-0068439.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 12 September 2019 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0166807.AH.01.11.TAHUN
2019 tanggal 12 September 2019, adalah berusaha dalam bidang perdagangan dan jasa. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas ITD dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Berusaha dalam bidang perdagangan besar kulit dan kulit jangat;
b. Berusaha dalam bidang perdagangan besar tekstil;
c. Berusaha dalam bidang perdagangan besar barang lainnya dari tekstil;
d. Berusaha dalam bidang perdagangan besar tekstil, pakaian, dan alas kaki lainnya;
e. Berusaha dalam bidang perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga;
f. Berusaha dalam bidang perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga
lainnya YTDL;
g. Berusaha dalam bidang perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu;
h. Berusaha dalam bidang perdagangan besar berbagai macam barang;
i. Berusaha dalam bidang perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dari
kayu, bambu atau rotan;
j. Berusaha dalam bidang perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya
dalam subgolongan 4759;
k. Berusaha dalam bidang perdagangan eceran khusus barang baru lainnya YTDL;
132
Page 159
l. Berusaha dalam bidang perdagangan eceran barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan,
rumput dan sejenisnya;
m. Berusaha dalam bidang perdagangan eceran barang kerajinan dari logam;
n. Berusaha dalam bidang perdagangan eceran barang kerajinan dari keramik;
o. Berusaha dalam bidang perdagangan eceran barang kerajinan dan lukisan lainnya;
p. Berusaha dalam bidang perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya;
q. Berusaha dalam bidang angkutan bermotor untuk barang umum;
r. Berusaha dalam bidang aktivitas pengepakan.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan ITD telah beroperasi. Kegiatan usaha Integriya saat ini berfokus
di bidang perdagangan ritel dan distribusi mebel serta perlengkapan dekorasi rumah untuk pasar lokal.
ITD telah memiliki izin-izin material untuk melakukan kegiatan usahanya, antara lain sebagai berikut:
- NIB 8120203752966 pada tanggal 26 Juli 2018 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang berlaku selama ITD menjalankan usahanya; dan
- SIUP yang diterbitkan Pemerintah Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
tanggal 21 Mei 2019, yang berlaku selama ITD menjalankan usahanya.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.647.000 164.700.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 1.644.980 164.498.000.000 99,88
IIL 2.020 202.000.000 0,12
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.647.000 164.700.000.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel - - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11 tanggal 2 September 2016,
dibuat di hadapan Dyah Ayu Ambarwati, S.H., MKn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, akta mana
telah disimpan dalam Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0079872 tanggal 14 September 2016 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT No. AHU-0107024.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 14
September 2016, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ITD, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Syany Tjandra
Direksi
Direktur Utama : Stephanie Kane Ilham
Direktur : Meity Linlin
Ikhtisar Data Keuangan
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting ITD yang berasal dari laporan keuangan untuk
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
133
Page 160
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan 31 Agustus 2020
2019 2018
Jumlah Aset 236.748.745.413 214.033.052.753 192.591.161.385
Jumlah Liabilitas 133.955.795.470 89.852.238.166 124.381.330.132
Jumlah Ekuitas 102.792.949.943 124.180.814.587 68.209.831.253
ASET
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset lancar ITD mengalami peningkatan sebesar Rp20.793.572.801 atau 33,47% yaitu dari
Rp62.120.144.347 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp82.913.717.148 pada tanggal
31 Agustus 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan piutang lain-lain dan
persediaan. Peningkatan persediaan dikarenakan penurunan penjualan pada periode 2020.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Aset lancar ITD mengalami peningkatan sebesar Rp11.985.733.049 atau 23,91% yaitu dari
Rp50.134.411.298 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp62.120.144.347 pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan piutang usaha dan
persediaan, seiring dengan peningkatan penjualan.
Aset Tidak Lancar
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset tidak lancar ITD mengalami peningkatan sebesar Rp1.922.119.859 atau 1,27% yaitu dari
Rp151.912.908.406 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp153.835.028.265 pada tanggal
31 Agustus 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh pengakuan aset hak-guna.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Aset tidak lancar ITD mengalami peningkatan sebesar Rp9.456.158.319 atau 6,64% yaitu dari
Rp142.456.750.087 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp151.912.908.406 pada tanggal
31 Desember 2019. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan aset tetap dan
peningkatan aset pajak tangguhan.
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas jangka pendek ITD mengalami peningkatan sebesar Rp15.618.955.141 atau 79,14% yaitu
dari Rp19.735.859.695 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp35.354.814.836 pada tanggal
31 Agustus 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang usaha, utang
lain-lain dan liabilitas sewa.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas jangka pendek ITD mengalami penurunan sebesar Rp32.863.704.862 atau 62,48% yaitu
dari Rp52.599.564.557 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp19.735.859.695 pada tanggal
31 Desember 2019. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh pembayaran utang lain-lain.
134
Page 161
Liabilitas Jangka Panjang
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas jangka panjang ITD mengalami peningkatan sebesar Rp28.484.602.163 atau 40,62% yaitu
dari Rp70.116.378.471 pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp98.600.980.634 pada tanggal
31 Agustus 2020. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang lain-lain dan
liabilitas sewa.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas jangka panjang ITD mengalami penurunan sebesar Rp1.665.387.104 atau 2,32% yaitu
dari Rp71.781.765.575 pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp70.116.378.471 pada tanggal
31 Desember 2019. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh pembayaran utang lain-lain.
EKUITAS
Tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019
Ekuitas ITD mengalami penurunan sebesar Rp21.387.864.644 atau 17,22% yaitu dari Rp124.180.814.587
pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp102.792.949.943 pada tanggal 31 Agustus 2020. Penurunan
tersebut disebabkan oleh penurunan saldo laba.
Tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Ekuitas ITD mengalami peningkatan sebesar Rp55.970.983.334 atau 82,06% yaitu dari Rp68.209.831.253
pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp124.180.814.587 pada tanggal 31 Desember 2019.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan modal disetor oleh Perseroan.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Agustus 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Penjualan Bersih 27.564.979.921 29.457.606.166 56.541.534.344 48.317.555.119
Beban Pokok Penjualan 18.868.953.438 20.074.970.827 34.020.469.838 29.595.523.684
Laba Bruto 8.696.026.483 9.382.635.339 22.521.064.506 18.722.031.435
Rugi Bersih (21.472.314.948) (12.201.993.205) (8.641.311.324) (13.383.085.727)
Jumlah Kerugian Komprehensif (21.147.099.114) (12.127.130.100) ( 8.529.016.666) (13.319.554.126)
Penjualan Bersih
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Penjualan bersih ITD mengalami penurunan sebesar Rp1.892.626.245 atau 6,42% yaitu dari
Rp29.457.606.166 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi
Rp27.564.979.921 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020. Penurunan
penjualan akibat penutupan tempat usaha sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Penjualan bersih ITD mengalami peningkatan sebesar Rp8.223.979.225 atau 17,02% yaitu dari
Rp48.317.555.119 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp56.541.534.344
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan tersebut disebabkan oleh
dibukanya tempat usaha (toko) di beberapa lokasi baru.
135
Page 162
Beban Pokok Penjualan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Beban pokok penjualan ITD mengalami penurunan sebesar Rp1.206.017.389 atau 6,01% yaitu dari
Rp20.074.970.827 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi
Rp18.868.953.438 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020. Penurunan
tersebut disebabkan oleh seiring dengan penurunan penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Beban pokok penjualan ITD mengalami peningkatan sebesar Rp4.424.946.154 atau 14,95%
yaitu dari Rp29.595.523.684 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi
Rp34.020.469.838 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan tersebut
disebabkan oleh seiring dengan peningkatan penjualan.
Laba Bruto
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Laba bruto ITD mengalami penurunan sebesar Rp686.608.856 atau 7,32% yaitu dari Rp9.382.635.339
untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 menjadi Rp8.696.026.483
untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020. Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Laba bruto ITD mengalami peningkatan sebesar Rp3.799.033.071 atau 20,29% yaitu dari
Rp18.722.031.435 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp22.521.064.506
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Peningkatan tersebut disebabkan oleh
peningkatan penjualan.
Rugi Periode/Tahun Berjalan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Rugi periode berjalan ITD mengalami peningkatan sebesar Rp9.270.321.743 atau 75,97% yaitu
dari Rp12.201.993.205 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
menjadi Rp21.472.314.948 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh penurunan penjualan sebagai dampak dari pandemi Covid-19
yang menyebabkan penurunan penjualan dan adanya kenaikan beban pajak tangguhan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Rugi tahun berjalan ITD mengalami penurunan sebesar Rp4.741.774.403 atau 35,43% yaitu dari
Rp13.383.085.727 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp8.641.311.324
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut disebabkan oleh
peningkatan penjualan dan adanya kenaikan pada manfaat pajak tangguhan.
136
Page 163
Jumlah Kerugian Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020 dibandingkan dengan
periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019
Jumlah kerugian komprehensif periode berjalan ITD mengalami peningkatan sebesar Rp9.019.969.014
atau 74,38% yaitu dari Rp12.127.130.100 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal
31 Agustus 2019 menjadi Rp21.147.099.114 untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal
31 Agustus 2020. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penurunan penjualan sebagai dampak dari
pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan penjualan dan adanya kenaikan beban pajak
tangguhan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Jumlah kerugian komprehensif tahun berjalan ITD mengalami penurunan sebesar Rp4.790.537.460
atau 35,97% yaitu dari Rp13.319.554.126 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
menjadi Rp8.529.016.666 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan
tersebut disebabkan oleh peningkatan penjualan dan adanya kenaikan pada manfaat pajak tangguhan.
J. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan transaksi-transaksi
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi. Manajemen memiliki kebijakan bahwa transaksi
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal
(arm’s length basis) sebagaimana halnya jika dilakukan dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan
ringkasan dari transaksi–transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi:
Perjanjian Sewa Menyewa
1. Perjanjian Sewa Menyewa No. 003/ITG/09/2020 tanggal 30 September 2020, dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dan Interkayu (“Perjanjian”). Berdasarkan
Perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk menyewakan bangunan yang dimilikinya kepada Interkayu
yang akan digunakan sebagai kantor yang terletak di Jl. Raya Industri No. 678 RT. 013/ RW.007
Desa Betro Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal
2 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2021 dengan harga sewa ruangan yang telah
ditetapkan sebesar Rp10.000.000,- per tahun. Selama jangka waktu Perjanjian, para pihak dilarang
untuk mengalihsewakan ruangan kepada pihak ketiga lainnya. Semua perselisihan yang timbul dari
perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak.
2. Perjanjian Sewa Menyewa No. 006/ITG/12/2019 tanggal 19 Desember 2019, dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dan PT Integreen Sinergy Alam (“ISA”)
(“Perjanjian”). Berdasarkan Perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk menyewakan bangunan yang
dimilikinya kepada ISA yang akan digunakan sebagai kantor yang terletak di Jl. Raya Industri No.
678 RT. 013/ RW.007 Desa Betro Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur dengan harga sewa
ruangan yang telah ditetapkan sebesar Rp1.000.000,- per bulan. Perjanjian ini berlaku terhitung
sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dan dapat diperpanjang
dengan menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis 1 (satu) bulan sebelum Perjanjian berakhir.
Selama jangka waktu Perjanjian, para pihak dilarang untuk mengalihsewakan ruangan kepada
pihak ketiga lainnya. Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat oleh para pihak.
3. Perjanjian Sewa Menyewa No. SS/19/09/001 tanggal 26 September 2019, dibuat dibawah tangan
dan bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dan Intera (“Perjanjian”). Berdasarkan Perjanjian
ini, Perseroan sepakat untuk menyewakan bangunan yang dimilikinya kepada Intera yang akan
digunakan sebagai kantor yang terletak di Jl. Raya Industri No. 678 Desa Betro Kec. Sedati, Kab.
Sidoarjo, Jawa Timur dengan harga sewa ruangan yang telah ditetapkan sebesar Rp1.000.000,-
per bulan. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 9 Januari 2019 sampai dengan tanggal
8 Oktober 2021 dan dapat diperpanjang dengan menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis 1
(satu) bulan sebelum Perjanjian berakhir. Selama jangka waktu Perjanjian, para pihak dilarang
untuk mengalihsewakan ruangan kepada pihak ketiga lainnya. Semua perselisihan yang timbul dari
perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak.
137
Page 164
4. Perjanjian Sewa Menyewa No. 005/ITG/10/2019 tanggal 31 Desember 2019, dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dan PT Sinergy Mentari Alam (“SMA”)
(“Perjanjian”). Berdasarkan Perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk menyewakan bangunan yang
dimilikinya kepada SMA yang akan digunakan sebagai kantor yang terletak di Jl. Raya Industri
No. 678 Desa Betro Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur dengan harga sewa ruangan yang
telah ditetapkan sebesar Rp1.000.000,- per bulan. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal
4 November 2019 sampai dengan tanggal 3 November 2021 dan dapat diperpanjang dengan
menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis 1 (satu) bulan sebelum Perjanjian berakhir. Selama
jangka waktu Perjanjian, para pihak dilarang untuk mengalihsewakan ruangan kepada pihak ketiga
lainnya. Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah
untuk mufakat oleh para pihak.
5. Perjanjian Sewa Menyewa No. 002/ITK/20/2019 tanggal 31 Oktober 2019, dibuat dibawah tangan dan
bermaterai cukup oleh dan antara Interkraft dan PT Alam Mentari Sejahtera (“AMS”) (“Perjanjian”).
Berdasarkan Perjanjian ini, Interkraft sepakat untuk menyewakan ruangan di dalam bangunan
yang terletak di Jalan Rajawali Industri Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa
Timur kepada AMS. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 4 November 2019 sampai dengan
3 November 2020 dengan harga sewa ruangan yang telah ditetapkan sebesar Rp1.000.000,- per
bulan. Selama jangka waktu Perjanjian, para pihak dilarang untuk mengalihsewakan ruangan
kepada pihak ketiga lainnya. Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan
secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak.
ISA, SMA dan AMS merupakan Afiliasi dari Perseroan karena terdapat kesamaan pemilik manfaat, yaitu
Hendro Rusli, Halim Rusli dan Widjaja Karli.
K. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan dan Entitas Anak mengadakan perjanjian-
perjanjian dengan pihak ketiga. Perjanjian-perjanjian yang masih berlaku dengan pihak-pihak tersebut
sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Perjanjian Sewa Menyewa
1. Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 27 April 2020, dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup oleh
dan antara Slamet Riyadi (“Pemberti Sewa”) dan ITD (“Perjanjian”). Berdasarkan Perjanjian ini,
Pemberi Sewa sepakat untuk menyewakan tanah dan bangunan yang dimilikinya kepada Integriya
yang akan digunakan sebagai kantor yang terletak di Jl. Wates KM 3/GP III, nomor 68, RT 007 RW
011, Desa Banyuraden, Kecamatan Gampaing, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan tanggal 18 Maret
2021 dengan harga sewa ruangan yang telah ditetapkan sebesar Rp 70.833.333,00 selama masa
sewa. Selama jangka waktu Perjanjian, ITD dilarang untuk mengalihsewakan tanah dan bangunan
kepada pihak ketiga lainnya tanpa izin dari Pemberi Sewa. Semua perselisihan yang timbul dari
perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Pengadilan Negeri Sleman.
2. Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 27 April 2020, dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup
oleh dan antara Paul Lustono (“Pemberi Sewa”) dan ITD (“Perjanjian”). Berdasarkan Perjanjian
ini, Pemberi Sewa sepakat untuk menyewakan tanah dan bangunan yang dimilikinya kepada ITD
yang akan digunakan sebagai kantor yang terletak di Jl. Raya HR. Muhammad No 27-29, Kelurahan
Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Perjanjian ini
berlaku terhitung sejak tanggal 5 Desember 2019 sampai dengan tanggal 5 Desember 2021
dengan harga sewa yang telah ditetapkan sebesar Rp 920.000.000,00 per tahun. Selama jangka
waktu Perjanjian, ITD berhak untuk mengalihsewakan tanah dan bangunan kepada pihak ketiga
lainnya tanpa izin dari Pemberi Sewa. Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan
diselesaikan pada Kantor Pengadilan Negeri Surabaya.
138
Page 165
Perjanjian Pinjaman
1. Perseroan
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 64 tanggal 22 Desember 2010 dibuat di hadapan
Raden Ayu Poppy Darmawan, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Perubahan Keenambelas Perjanjian Kredit No. 602/ADDPK/12/2020 tanggal 28
Desember 2020 (“Perjanjian”).
Para Pihak - Indonesia Eximbank (“Kreditur”); dan
- Perseroan (“Debitur”)
secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Jenis Fasilitas dan a. Fasilitas 1 untuk pembiayaan modal kerja Debitur;
Penggunaan Fasilitas b. Fasilitas 3 Tranche A untuk pembiayaan atas kontrak/purchase order/dokumen lainnya yang
dapat diterima yang menunjukkan permintaan pengadaan barang meubel/furniture; Tranche
B untuk pembiayaan modal kerja atas nama Debitur dan group usaha (Narkata dan Belayan)
atas nama penjualan kepada pihak ketiga (non afiliasi); dan Tranche C untuk pembiayaan
modal kerja Debitur bersifat transaksional berdasarkan invoice pembelian bahan baku;
c. Fasilitas 6 untuk pembukaan L/C, pembiayaan L/C, pembukaan SKBDN dan/atau
pembiayaan SKBDN baik dalam sisi impor maupun ekspor;
d. Fasilitas 7 untuk pembiayaan modal kerja Debitur bersifat aflopend dengan jangka waktu
sesuai dengan kontrak penjualan furniture kepada buyer.
Jumlah Fasilitas dan Fasilitas kredit dan nilai bunga diberikan oleh Kreditur kepada Debitur dengan ketentuan sebagai
Bunga berikut:
a. Fasilitas 1 berupa Fasilitas KMKE yang bersifat revolving dengan jumlah plafond: (i) Tranche
A sebesar USD 5.000.000 dengan bunga sebesar 6% per tahun, (ii) Tranche B sebesar
Rp133.450.000.000,00 dengan bunga sebesar 9,65% per tahun dan (iii) Tranche C Sebesar
Rp430.000.000.000.00, dengan bunga sebesar 9,65%;
b. Fasilitas 3 berupa Fasilitas KMKE yang bersifat revolving transaksional dengan plafond
(i) Tranche A sebesar Rp66.725.000.000,00 dengan bunga sebesar 9,65% per tahun, (ii)
Tranche B sebesar Rp. 80.000.000.000,00 dengan bunga sebesar 9,65% per tahun dan (iii)
Tranche C sebesar Rp 100.000.000.000,00 dengan bunga sebesar 9,65% per tahun;
c. Fasilitas 6 berupa Fasilitas KMKE Trade Finance dengan total jumlah plafond sebesar
USD5.000.000 dengan bunga sebesar 3%; dan
d. Fasilitas 7 berupa Fasilitas KMKE yang bersifat Aflopend dengan jumlah plafond sebesar
Rp200.000.000.000,00 dengan bunga sebesar 9,65% per tahun;
Jangka Waktu dan Sampai dengan 22 Desember 2021, kecuali untuk Fasilitas 7 sampai dengan 7 Januari 2022
Perpanjangan
Jaminan Fasilitas kredit yang diberikan oleh Kreditur kepada Perseroan dijamin dengan suatu jaminan
kebendaan yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak antara lain sebagai berikut:
a. Fidusia atas seluruh piutang dagang Debitur kepada pihak ketiga, dengan nilai penjaminan
sebesar Rp300.000.000.000,00 berdasarkan Akta No. 92 tanggal 27 Maret 2015, dibuat di
hadapan Jusuf Patrianto Tjahjono, S.H., Notaris di Surabaya yang telah didaftarkan pada
Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Jawa Timur dengan No. W15.00495397.AH.05.02
Tahun 2015 tanggal 3 Agustus 2015;
b. Fidusia atas seluruh persediaan barang Debitur berupa bahan baku, barang setengah jadi,
barang pembantu, maupun barang jadi produksi mebel dengan nilai penjaminan sebesar
Rp700.000.000.000,00 berdasarkan Akta No. 55 tanggal 27 Mei 2019, dibuat di hadapan
Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya yang telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran
Jaminan Fidusia Jawa Timur dengan No. W15.00585758.AH.05.02 Tahun 2019 tanggal 17
Juni 2019;
c. Fidusia atas alat berat milik Narkata, dengan nilai penjaminan sebesar Rp16.575.000.000,00
berdasarkan Akta No. 52 tanggal 7 Julu 2011, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono, S.H.,
Notaris di Tangerang;
d. Fidusia atas seluruh persediaan barang berupa kayu milik Belayan yang disimpan atau terletak
di tanah milik Belayan yang berlokasi di Loa Buah, Samarinda, Kalimantan Timur, Desa
Mamahak, Kabupaten Kutai Barat, dengan nilai penjaminan sebesar Rp150.000.000.000,00
berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 2015, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H.,
Notaris di Surabaya yang telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia
Kalimantan Timur dengan No. W18.00001857.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 6 Januari 2016;
139
Page 166
No. Perihal Uraian
e. Fidusia atas seluruh persediaan barang milik Narkata berupa kayu yang disimpan di Desa
Loa Duri Ulu, Loa Janan, Samarinda Sebberang, Samarinda, Kalimantan Timur, dengan nilai
penjaminan sebesar Rp50.000.000.000,00 berdasarkan Akta No. 22 tanggal 7 Desember
2015, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya yang telah didaftarkan
pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kalimantan Timur dengan No. W18.00001854.
AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 6 Januari 2016;
f. Fidusia atas seluruh alat berat milik Belayan yang berlokasi di Desa Mamahak Besar,
Kecamatan Long Bangun, Kabupaten Kutai, Provinsi Kalimantan Timur, dengan nilai
penjaminan sebesar Rp38.908.000.000,00 berdasarkan Akta No. 23 tanggal 7 Desember
2015, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya yang telah didaftarkan
pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kalimantan Timur dengan No. W18.00001856.
AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 6 Januari 2016;
g. Jaminan pribadi dari Halim Rusli berdasarkan Akta No. 67 tanggal 22 Desember 2010, dibuat
di hadapan R. Ayu Poppy Darmawan, S.H., Notarisd di Jakarta;
h. Jaminan pribadi dari Widjaja Karli berdasarkan Akta No. 68 tanggal 22 Desember 2010,
dibuat di hadapan R. Ayu Poppy Darmawan, S.H., Notarisd di Jakarta;
i. Hak tanggungan:
(i) Peringkat I berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 1889/2011 tanggal 25 Maret
2011 sebesar Rp50.000.000.000,00, Peringkat II berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 12030/2012 tanggal 6 Desember 2012 sebesar Rp13.400.000.000,00, peringkat
III berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No23649/2013 tanggal 23 Desember 2013
sebesar Rp9.000.000.000,00, peringkat IV berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No.
874/2015 tanggal 29 Januari 2015 sebesar Rp5.000.000.000,00, atas 4 bidang tanah
sebagai milik Debitur, dengan bukti kepemilikan berupa:
- SHGB No. 67/Desa Betro, seluas 9.475 M2;
- SHGB No. 261/Desa Betro, seluas 3.540 M2;
- SHGB No. 262/Desa Betro, seluas 3.495 M2;
- SHGB No. 288/Desa Betro, seluas 57.463 M2,
yang seluruhnya terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan
Sedati, Desa Betro, setempat dikenal dengan Jalan Raya Betro nomor 678;
(ii) Peringkat V:
- sebesar Rp9.000.000.000,00 atas SHGB No. 67/Desa Betro berdasarkan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 4360/2015 tanggal 20 April 2015;
- sebesar Rp2.500.000.000,00 atas SHGB No. 261/Desa Betro berdasarkan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 4348/2015 tanggal 20 April 2015;
- sebesar Rp2.500.000.000,00 atas SHGB No. 262/Desa Betro berdasarkan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 4347/2015 tanggal 20 April 2015;
- sebesar Rp26.000.000.000,00 atas SHGB No. 288/Desa Betro berdasarkan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 4361/2015 tanggal 20 April 2015;
(iii) Peringkat VI sebesar Rp72.600.000.000,00 berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 12921/2017 tanggal 19 Desember 2017 atas 4 bidang tanah sebagai milik Debitur,
dengan bukti kepemilikan berupa:
- SHGB No. 67/Desa Betro, seluas 9.475 M2;
- SHGB No. 261/Desa Betro, seluas 3.540 M2;
- SHGB No. 262/Desa Betro, seluas 3.495 M2;
- SHGB No. 288/Desa Betro, seluas 57.463 M2;
j. Hak tanggungan:
(i) Peringkat I sebesar Rp150.000.000.000,00 berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1888/2011 tanggal 25 Maret 2011, peringkat II sebesar Rp50.000.000.000,00
berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 9818/2011 tanggal 22 Desember 2011,
peringkat III sebesar Rp53.600.000.000,00 berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 12029/2012 tanggal 6 Desember 2012, peringkat IV sebesar Rp27.000.000.000,00
berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 12693/2013 tanggal 23 Desember 2013,
peringkat V sebesar Rp5.000.000.000,00 berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No.
902/2015 tanggal 29 Januari 2015, atas 2 bidang tanah milik Debitur, dengan bukti
kepemilikan berupa:
- SHGB No. 806/Desa Gemurung, seluas 63.053 M2; dan
- SHGB No. 807/Desa Gemurung, seluas 60.000 M2
yang keduanya terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan
Gedangan, Desa Gemurung, setempat dikenal dengan Jalan Raya Betro nomor 678;
(ii) Peringkat VI:
- sebesar Rp25.000.000.000,00 atas SHGB No. 806/Desa Gemurung berdasarkan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 4358/2105 tanggal 20 April 2015;
- sebesar Rp25.000.000.000,00 atas SHGB No. 807/Desa Gemurung berdasarkan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 4350/2015 tanggal 20 April 2015;
(iii) Peringkat VII sebesar Rp14.400.000.000,00 berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No.
12917/2017 tanggal 19 Desember 2017 atas 2 bidang tanah milik Debitur, dengan bukti
kepemilikan berupa:
- SHGB No. 806/Desa Gemurung, seluas 63.053 M2; dan
- SHGB No. 807/Desa Gemurung, seluas 60.000 M2.
140
Page 167
No. Perihal Uraian
Pengalihan N/A
Pembatasan Selama Debitur masih memiliki kewajiban membayar kepada Kreditur, maka tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan merger atau akuisisi, kecuali menurut kebijakan pemerintah;
2. Melakukan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta kekayaan
Debitur selain untuk kegiatan usaha sehari-hari, kecuali menurut kebijakan pemerintah.
3. Memperoleh pinjaman baru yang mengakibatkan Debitur menjadi berhutang baik secara
langsung ataupun tidak langsung kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim.
4. Memperluas atau mempersempit usaha Debitur.
5. Menggunakan Fasilitas Kredit yang diatur dalam Perjanjian ini selain daripada untuk tujuan
pembiayaan Fasilitas Kredit sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini.
6. Mengajukan permohonan dan/atau menyuruh pihak lain untuk mengajukan permohonan
kepada pengadilan agar Debitur dinyatakan pailit atau diletakkan dalam keadaan penundaan
pembayaran hutang.
7. Menjual atau memindahtangankan dengan cara apapun atau melepaskan sebagian atau
seluruh harta kekayaan Debitur selain dalam rangka kegiatan usaha Debitur.
8. Melakukan transaksi dengan suatu pihak tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya dengan
cara-cara di luar kebiasaan dagang yang ada.
9. Menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur atas fasilitas kredit
kepada pihak lain.
10. Melakukan konsolidasi usaha, penyertaan modal atau pembelian saham kepada perusahaan
lain.
11. Mengubah komposisi pemegang saham yang mengakibatkan kepemilikan saham Keluarga
Halim Rusli pada Debitur baik secara langsung maupun tidak langsung menjadi kurang dari
51%.
12. Bertindak sebagai penanggung atau penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun juga
dan/atau menjaminkan atau mengagunkan harta kekayaan Debitur kepada pihak lain.
13. Melakukan pengikatan yang akan berdampak terhadap terhambatnya kewajiban Debitur
kepada Kreditur.
Berdasarkan Surat Bank No. BS.0432/PBS/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal Surat
Persetujuan, Bank telah menyetujui pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021.
Kewajiban Debitur melaporkan kepada Kreditur 7 hari kerja sebelum dilakukannya hal-hal sebagai berikut:
- Meminjamkan uang kepada siapapun juga termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan
afiliasinya kecuali kecuali akibat kegiatan usaha yang normal dalam usaha Debitur;
- Mengubah anggaran dasar;
- Mengubah struktur permodalan;
- Membagikan dividen atau keuntungan usaha dalam bentuk apapun juga dan dalam jumlah
berapapun juga kepada pemegang sahamnya, kecuali dalam rangka meningkatkan struktur
permodalan perusahaan Debitur;
- Memelihara debt to equity ratio maksimal sebesar 3 kali;
- Memenuhi rasio piutang dan persediaan sebesar minimal 125% dari outstanding fasilitas
pembiataan KMKE minimal paling lambat 3 bulan setiap akhir periode laporan keuangan.
Pengakhiran Sepihak N/A
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
Perselisihan
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 81 tanggal 28 Agustus 2019, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H.,
Notaris di Surabaya sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan terhadap
Perjanjian Kredit No. 769/PP/EB/0920 tanggal 28 September 2020 (“Perjanjian”).
Para Pihak - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”); dan
- Perseroan, Intertrend, Interkraft dan Integriya (“Debitur”).
Fasilitas dan i. Fasilitas Omnibus Trade Finance untuk pembiayaan jangka pendek untuk mempersiapkan
Penggunaan Dana kegiatan ekspor/penjualan lokal, membiayai tagihan dari supplier, pembiayaan atas presentasi
dokumen-dokumen L/C dan atau SKBDN, yang dapat digunakan secara bersama-sama oleh
Debitur;
ii. Fasillitas Rekening Koran untuk modal kerja, yang hanya dapat digunakan oleh Perseroan;
iii. Fasilitas Kredit Berjangka untuk modal kerja, yang dapat digunakan secara bersama-sama
oleh Debitur;
iv. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka untuk pembelian mesin-mesin produksi, yang dapat
digunakan secara bersama-sama oleh Perseroan, Intertrend dan Interkraft.
141
Page 168
No. Perihal Uraian
Nilai Fasilitas i. Fasilitas Omnibus Trade Finance dengan jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar
Rp137.750.000.000;
ii. Fasillitas Rekening Koran dengan jumlah pokok setinggi-tingginya Rp20.000.000.000;
iii. Fasilitas Kredit Berjangka dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp70.000.000.000,
yang dapat digunakan secara bersama-sama dengan pembatasan sebagai berikut:
- Perseroan setinggi-tingginya sebesar Rp70.000.000.000;
- Intertrend setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000.000;
- Interkraft setinggi-tingginya sebesar Rp70.000.000.000;
- Integriya setinggi-tingginya sebesar Rp10.000.000.000;
iv. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar
Rp60.000.000.00 yang dapat digunakan secara bersama-sama oleh Perseroan, Intertrend
dan Interkraft.
Bunga - Fasillitas Rekening Koran: 10%;
- Fasilitas Kredit Berjangka: 10%;
- Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka: 10,25%.
Jangka Waktu dan Sampai dengan 28 September 2021, kecuali untuk Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka sampai
Perpanjangan dengan 28 Agustus 2025 dan dapat diperpanjang dengan permohonan tertulis dari Debitur.
Jaminan Fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank dijamin dengan jaminan, antara lain sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan SHGB No. 12/Desa Sukarejo seluas 18.387 m2 dan sebidang tanah
dengan SHGB No. 13/Desa Sukarejo seluas 9.405 m2, keduanya terdaftar atas nama Intera,
yang terletak di Jalan Industri, Desa Sukarejo, Kecamatan Buduran, Kebupaten Sidoarjo,
Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 10525/2019 tanggal 21 Oktober
2019 senilai Rp96.886.000.000,00;
- Sebidang tanah dengan SHGB No. 1101/Desa Wedoroklurak seluar 87.559 m2 atas nama
Interkraft berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 13374/2019 tanggal 26 Desember
2019 senilai Rp60.200.000.000,00;
- Sebidang tanah dengan SHGB No. 1102/Desa Wedoroklurak seluar 87.560 m2 atas nama
Intertrend berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 13373/2019 tanggal 26 Desember
2019 senilai Rp60.200.000.000,00;
- Sebidang tanah dengan SHGB No. 1103/Desa Wedoroklurak seluar 25.751 m2 atas nama
Perseroan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 13376/2019 tanggal 26 Desember
2019 senilai Rp17.700.000.000,00;
- Sebidang tanah dengan SHGB No. 1104/Desa Wedoroklurak seluar 94.053 m2 atas nama
Integriya berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 13375/2019 tanggal 26 Desember
2019 senilai Rp64.660.000.000,00.
Seluruh Jaminan tersebut di atas terikat secara cross collateral dan cross default.
Pengalihan Debitur dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini pada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
Pembatasan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai
berikut, antara lain:
- Menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Debitur kepada orang/
pihak lain, kecuali menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada Bank;
- Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban Debitur untuk membayar
kepada pihak ketiga, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Debitur sehari-hari;
- Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain, kecuali dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Debitur sehari-hari;
- Mengubah anggaran dasar, susunan pengurus, susunan para pemegang saham dan nilai
saham Debitur (kecuali untuk perusahaan terbuka – go public);
- Mengumumkan dan membagikan deviden saham debitur (kecuali untuk perusahaan terbuka
– go public).
Berdasarkan Surat Bank No. SK 004/EBSBT/0121 tanggal 12 Januari 2021 perihal Konfirmasi
Surat Permohonan Persetujuan dan Pencabutan No. Ref. 062/WOOD/11/2020 dan No. Ref.
082/WOOD/12/2020 a.n. PT Integra Indocabinet Tbk., Bank telah menyetujui, antara lain: (i)
pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun
2021 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I
Tahun 2021; dan (ii) pencabutan ketentuan dalam Perjanjian yang mensyaratkan masing-masing
Intertrend, Interkraft dan Integriya untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada
Bank sebelum mengumumkan dan membagikan deviden saham, dengan kondisi menambahkan
rasio keuangan baru yaitu rasio Gearing (konsolidasi) maksimum 1,25 kali; dan (iii) pemberian
jaminan oleh Debitur sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan I Integra Indocabinet.
142
Page 169
No. Perihal Uraian
Kewajiban Debitur wajib melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:
- Menggunakan fasilitas kredit semata-mata untuk keperluan yang ditetapkan dalam
Perjanjian;
- Memberitahukan kepada bank selambat-lambatnya 5 hari kerja apabila terjadi (i) perselisihan
atau perkara apapun dimana Debitur dan/atau pemberi jaminan menjadi salah satu pihak
yang terlibat, (ii) keadaan yang patut diketahui atau patut diketahui oleh Debitur dapat
mempengaruhi kemampuannya untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
- Selama jangka waktu Fasilitas dan terdapat jumlah yang terhutang pada Bank, Debitur wajib
menjaga ketentuan rasio keuangan: debt service coverage ratio (Op. EBITDA) minimum
1,25 kali, current ratio minimum 1,25 kali.
Pengakhiran Sepihak Bank dapat mengakhiri Perjanjian apabila timbul peristiwa kelalaian sebagaimana diatur dalam
Perjanjian.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Perselisihan
3. Nama Perjanjian Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/000424/U/170608 tanggal
1 November 2017, sebagaimana terakhir diubah dengan Pernyataan Kembali Perjanjian
Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/210038/U/200706 tanggal 11 Februari 2021
(“Perjanjian”).
Para Pihak - PT Bank HSBC Indonesia (“Bank”); dan
- Perseroan dan Intertrend (“Debitur”).
Fasilitas dan Fasilitas kredit berdokumen dengan pembayaran tertunda/berjangka dengan tujuan untuk
Penggunaan Dana memfasilitasi pembelian bahan atau produk mentah yang terkait dengan kegiatan usaha inti dari
Debitur.
Nilai Fasilitas dan - Limit Gabungan, dengan sub limit penggunaan yang tidak melebihi Rp224.400.000.000,00;
Bunga - Pinjaman dengan Cicilan Tetap, sebesar Rp22.500.000.000,00;
- Fasilitas Treasuri senilai USD10.000,00;
- Fasilitas Treasuri senilai USD25.000,00.
Jangka Waktu dan Jangka waktu diatur berdasarkan masing-masing fasilitas sub limit yang diambil.
Perpanjangan
Jaminan - Hak tanggungan peringkat kedua atas SHGB No. 3, 11, 17, 18, 22, 24, 26, 29, 31, 38,
40, 47, 48, 50, 51, 56, 57, 60, 65, 66, 67, 68, 69, 71,72, 73, 76, 77, 83, 84, 85, 88, 94, 95
dan 99 yang terdaftar atas nama Intertrend yang terletak di Lamongan, Jawa Timur senilai
Rp65.000.000.000,00 berdasarkan Akta No. 11/2018 tanggal 7 November 2018, dibuat di
hadapan Rini Idawati, S.H., M.Kn., yang telah didaftarkan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 3459/2018 tanggal 26 Desember 2018;
- Jaminan fidusia atas persediaan barang Perseroan senilai Rp135.000.000.000,00;
- Jaminan fidusia atas piutang Perseroan senilai Rp67.500.000.000,00;
- Hak tanggungan peringkat kedua atas SHGB No. 3, 11, 17, 18, 22, 24, 26, 29, 31, 38,
40, 47, 48, 50, 51, 56, 57, 60, 65, 66, 67, 68, 69, 71,72, 73, 76, 77, 83, 84, 85, 88, 94, 95
dan 99 yang terdaftar atas nama Intertrend yang terletak di Lamongan, Jawa Timur senilai
Rp65.000.000.000,00 berdasarkan Akta No. 11/2018 tanggal 7 November 2018, dibuat di
hadapan Rini Idawati, S.H., M.Kn., yang telah didaftarkan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 3459/2018 tanggal 26 Desember 2018;
- Jaminan fidusia atas persediaan barang dari Intertrend senilai Rp108.000.000.000,00
berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 65 tanggal 18 Oktober 2018, dibuat di hadapan Julia
Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya;
- Jaminan fidusia atas piutang dari Intertrend senilai Rp27.000.000.000,00 berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia No. 66 tanggal 18 Oktober 2018, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H.,
Notaris di Surabaya; dan
- Jaminan Perusahaan dari Perseroan sejumlah tidak terbatas.
Pengalihan N/A
143
Page 170
No. Perihal Uraian
Pembatasan Debitur setuju bahwa hingga seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini telah dibebaskan
secara penuh oleh Bank secara tertulis, Debitur tidak akan, antara lain:
- membuat, menanggung atau mengijinkan adanya suatu jaminan atas benda tidak bergerak,
gadai, hak tanggungan atau hak jaminan apapun juga atas properti, aktiva atau pendapatan
dari Intertrend, baik yang saat ini atau yang akan diperoleh di kemudian hari, untuk
kepentingan pihak lain.
- membuat, mengadakan, menyebabkan timbulnya, menanggung, menerima atau dengan
cara apapun menjadi atau tetap memiliki tanggung jawab atas kewajiban apapun, kecuali
(i) hutang yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini, (ii) hutang yang telah ada yang telah
diberitahukan dan diakui oleh Bank;
- memberikan suatu pinjaman atau kredit kepada perusahaan atau orang lain siapapun juga
kecuali untuk kredit yang diberikan secara independen dan wajar dalam praktek bisnis
sehari-hari.
Berdasarkan Surat Bank No. SBA CMB/2021/01 tanggal 8 Januari 2021 perihal Persetujuan untuk
Penerbitan Tahap Satu Bond/Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah – PT Integra Indocabinet
Tbk., Bank telah menyetujui pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap I Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021.
Kewajiban - Debitur akan memberitahukan Bank dalam hal Perseroan menyatakan atau melakukan
pembayaran dividen, biaya, imbalan atau pembayaran lainnya kepada pemegang saham
dan/atau sekutu dan/atau direktur Perseroan;
- Menjaga current ratio minimal 1x, external gearing ratio maksimum 1x, debt service coverage
ratio minimum 1,25x dan financial ratio maksimum 90%.
Pengakhiran Sepihak N/A
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Perselisihan
2. ITR
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit Nomor 124 tanggal 27 September 2019, sebagaimana di amandemen
melalui Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 2055/PPK/0258/2020, tanggal 7 September 2020
(“Perjanjian”).
Para Pihak 1. Intertrend (“Debitur”); dan
2. PT Bank Central Asia, Tbk. (“BCA”).
Jenis & Tujuan Fasilitas Usance Letter of Credity yang digunakan untuk membiayai pembelian impor bahan baku
Fasilitas kayu pinus.
Nilai Fasilitas & Limit sebesar USD1.000.000,- (satu juta Dolar Amerika Serikat)
Bunga
Jangka Waktu Sejak 27 September 2019 sampai dengan 12 Juli 2021
Pelunasan Dipercepat N/A
Kewajiban Debitur 1. Segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang
menyangkut Debitur yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur.
2. Segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis setiap kali terjadi perubahan anggaran
dasar serta perubahan susunan Direksi, Komisaris, dan/atau pemegang saham Debitur.
3. Mempertahankan rasio Debt Service Coverage lebih dari 1 (satu) kali (gabungan atas nama
PT Intera Indonesia dan atas nama PT Intertrend Utama), Current Ratio lebih dari 1 (satu) kali
dan Debt to Equity kurang dari 1 (satu) kali, yang dibuktikan melalui Laporan Keuangan yang
diserahkan ke BCA.
4. Menyalurkan aktivitas keuangan ke BCA minimal 50% dan menyerahkan Rekening Koran
dari bank lain yang digunakan untuk menampung omset debitur dengan periode yang sama
dengan periode Analisa Rekening Koran BCA.
5. Memberitahukan ke BCA terlebih dahulu setiap penarikan dividen lebih dari 30% dari laba
bersih tahun sebelumnya.
144
Page 171
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari BCA:
1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagain
penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan
harta kekayaan Debitur kepada pihak lain.
2. Apabila Debitur berbentuk badan:
a. melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi;
b. mengubah status kelembagaan;
c. mengubah pengurus dan pemegang saham.
Jaminan Debitur dengan ini menyerahkan agunan dan/atau jaminan perusahaan sebagai berikut:
a. Sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2
yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Gedangan, Desa
Keboansikep, Jalan Raya Sukodono, seluas 26.610m2 atas nama Intera;
b. Seluruh persediaan/stok barang berupa bahan baku kayu yang dimiliki oleh Debitur, termasuk
tapi tidak terbatas yang disimpan di pabrik/gudang Debitur yang terletak di Jalan Raya Betro
Nomor 678, Sedati, Sidoarjo; dan
c. Jaminan Perusahaan oleh Perseroan.
Hukum Yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Pengadilan Negeri Sidoarjo
Sengketa
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor Nomor 20 tanggal 17 Desember 2018, sebagaimana
telah diubah melalui Perubahan Pertama Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor Nomor 575/
ADDPK/12/2019 dan terakhir kali diubah melalui Perubahan Kedua Perjanjian Kredit Modal Kerja
Ekspor Nomor 593/ADDPK/12/2020 tanggal 23 Desember 2020 (“Perjanjian Kredit Eximbank”).
Para Pihak 1. Intertrend (“Debitur”); dan
2. Indonesia Eximbank (“Eximbank”).
Jenis & Tujuan Jenis Fasilitas
Fasilitas Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor I (“KMKE I”) yang bersifat Revolving Sublimit KMKE Trade
Finance – Pre-Shipment Financing dan/atau Post-Shipment Financing (“Fasilitas Kredit”)
Tujuan Fasilitas
a. KMKE I digunakan untuk pembiayaan modal kerja usaha industri furniture dan building
component milik Debitur;
b. Pre-shipment Financing digunakan untuk memenuhi kebutuhan Debitur dalam rangka
pembelian bahan baku dan/atau bahan penolong atas dasar LC/SKBDN;
c. Post-shipment Financing untuk memenuhi kebutuhan Debitur dalam rangka pembelian tagihan
atas dasar LC/SKBDN atau Non-LC/SKBDN untuk mempercepat mendapatkan pembayaran
dari Buyer yang berorientasi ekspor dan/atau penunjang ekspor dan digunakan untuk Fasilitas
Pembelian tagihan atas dasar Non-LC/SKBDN dikhususkan untuk tagihan kepada 5 (lima)
Buyer terbesar Debitur.
Nilai Fasilitas & Fasilitas Kredit dengan Limit Kredit sebesar Rp205.000.000.000,00 (dua ratus lima miliar Rupiah)
Bunga dengan Limit Kredit untuk Sublimit KMKE Trade Finance – Pre-Shipment Financing dan/atau Post-
Shipment Financing adalah sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) dan bunga
sebesar 10% (sepuluh persen).
Jangka Waktu Terhitung sejak 17 Desember 2020 hingga 17 Desember 2021.
Pelunasan Dipercepat Tata cara pelunasan dipercepat adalah sebagai berikut:
1. Pelunasan atau pembayaran lebih cepat dari tanggal jatuh tempo surat sanggup diperkenakan
dan tidak dikenakan penalti; dan
2. Pelunasan dipercepat atas fasilitas kredit dari tanggal jatuh tempo Perjanjian Kredit Eximbank
ini, baik Sebagian maupun seluruhnya, dalam rangka pengambilalihan kredit oleh bank dan/
atau Lembaga keuangan lain dan/atau pihak lainnya, Debitur dikenakan penalti sebesar 3%
(tiga persen) dari total outstanding Kredit pada saat pelunasan, kecuali dengan pertimbangan
Eximbank dapat ditentukan lain.
145
Page 172
No. Perihal Uraian
Kewajiban Debitur 1. Mengijinkan Eximbank dan atau pihak yang ditunjuk oleh Eximbank untuk setiap waktu
melakukan pemeriksaan setempat terhadap aktivitas usaha, pembukuan dan catatan-catatan
yang dibuat oleh Debitur dalam memenuhi seluruh kewajibannya kepada Eximbank.
2. Melakukan pengikatan Jaminan Tahap II selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian Kredit Eximbank ini.
3. Melakukan pengikatan Jaminan Tahap III selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian Kredit Eximbank ini.
4. Atas jaminan yang insurable harus dicover asuransi rekanan Eximbank dengan Banker’s
clause Eximbank.
5. Memberikan akses kepada Eximbank untuk dapat melakukan monitoring langsung terhadap
mutase Rekening Operasional Debitur yang terkait dengan pembiayaan dari Eximbank.
6. Menjaga profit margin >20% untuk mengcover inventory turnover yang panjang.
Larangan-larangan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Eximbank, Debitur dilarang melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1. Melakukan penggabungan usaha (merger), akuisisi dan/atau penjualan atau pemindahtanganan
atau melepaskan hak atas harta kekayaan Debitur selain untuk kegiatan sehari-hari, kecuali
menurut kebijakan Pemerintah;
2. Menjual atau memindahtangankan dengan cara apapun atau melepaskan Sebagian atau
seluruh harta kekayaan Debitur selain dalam rangka kegiatan usaha Debitur;
3. Meminjamkan uang kepada siapapun juga, kecuali untuk kegiatan usaha yang normal dalam
usaha Debitur;
4. Melunasi utang kepada pemegang saham dan/atau manajemen (Komisaris dan/atau Direksi)
serta affiliated loans baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sebelum
fasilitas kredit lunas seluruhnya.
5. Dalam hal struktur dan asset perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari Eximbank, debitur
dilarang untuk:
a. Melakukan konsolidasi usaha, penyertaan modal atau pembelian saham kepada
perusahaan lain;
b. Mengubah Anggaran Dasar atau mengubah status Perseroan;
c. Mengubah atau memperbolehkan struktur permodalannya diubah, dan/atau
d. Mengubah komposisi pemegang saham Debitur dan pengurusnya (anggota Direksi dan/
atau anggota Dewan Komisaris).
Jaminan Debitur akan menyerahkan barang agunan sebagai berikut:
I. Jaminan Tahap I, yaitu berupa:
1. Fidusia atas seluruh piutang usaha milik Debitur kepada buyer dengan nilai penjaminan
sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah);
2. Fidusia atas seluruh persediaan barang milik Debitur berupa furniture kayu yang terletak
di tanah milik Debitur yang berlokasi di Jalan Industri nomor 17 dan 28, Desa Sukorejo,
Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur dengan nilai penjaminan
sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah);
3. Jaminan Perusahaan dari Perseroan.
II. Jaminan Tahap II, yaitu berupa:
1. Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp76.539.000.000,00 (tujuh puluh enam miliar lima
ratus tiga puluh sembilan juta Rupiah) atas 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan dan
mesin milik Debitur yang melekat pada atau berdiri di atas bidang tanah tersebut dengan
bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 27/Desa Sukorejo seluas
16.412m2 yang terdaftar atas nama Intertrend.
2. Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp135.601.000.000,00 (seratus tiga puluh lima
miliar enam ratus satu juta Rupiah) atas 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan dan
mesin milik Debitur yang melekat pada atau berdiri di atas bidang tanah tersebut dengan
bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 25/Desa Sukorejo seluas
37.447m2 yang terdaftar atas nama Intertrend.
III. Jaminan Tahap III, yaitu berupa Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp87.743.000.000,00
(delapan puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta Rupiah) atas 1 (satu) bidang
tanah berikut bangunan dan mesin milik Debitur yang melekat pada atau berdiri di atas bidang
tanah tersebut dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4/
Desa Sukorejo seluas 27.035m2 yang terdaftar atas nama Intertrend.
Hukum Yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian N/A
Sengketa
146
Page 173
No. Perihal Uraian
3. Nama Perjanjian Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/180627/U/180831 tanggal 18
Oktober 2018, sebagaimana telah diamandemen melalui Perubahan 1 Perjanjian Pemberian
Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/200163/U/191105 tanggal 19 Maret 2020 (“Perjanjian
Kredit HSBC”).
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Kredit HSBC ini, termasuk pembebanan
harta kekayaan milik Intertrend dan pihak lainnya sebagai jaminan dari pinjaman yang diperoleh
berdasarkan Perjanjian Kredit HSBC, Direksi Intertrend telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris Intertrend dan RUPS Intertrend.
Para Pihak 1. Intertrend (“Debitur”); dan
2. PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”).
Jenis & Tujuan Fasilitas kredit berdokumen dengan pembayaran tertunda/berjangka dengan tujuan untuk
Fasilitas memfasilitasi pembelian bahan atau produk mentah yang terkait dengan kegiatan usaha inti dari
Debitur.
Nilai Fasilitas & 1. Fasilitas Limit Gabungan, dengan Sub limit penggunaan yang tidak melebihi USD5.000.000,00
Bunga (lima juta Dolar Amerika Serikat) dengan besaran bunga per tahun disesuaikan dengan sub
limit fasilitas;
2. Pinjaman dengan cicilan tetap yang tidak melebihi Rp30.937.500.000,00 (tiga puluh miliar
sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah); dan
3. Fasilitas treasury dengan limit sebesar USD100.000,00 (seratus ribu Dolar Amerika Serikat);
Jangka Waktu Jangka waktu diatur berdasarkan masing-masing fasilitas sub limit yang diambil.
Pelunasan Dipercepat N/A
Kewajiban Debitur Memenuhi rasio lancar pada minimum 1x, rasio gering eksternal maksimum 1x, rasio kecukupan
pembayaran kewajiban minimum 1,25x, rasio pembiayaan maksimum 90%.
Larangan-larangan Debitur tidak dapat, tanpa persetujuan tertulis dari HSBC terlebih dahulu, persetujuan mana tidak
akan tidak diberikan tanpa alasan yang wajar:
1. menanggung atau mengijinkan adanya suatu penjaminan atas aktiva tidak bergerak, gadai,
hak tanggungan atau hak jaminan apapun juga atas property, aktiva atau pendapatan dari
Debitur, baik yang saat ini atau yang akan diperoleh di kemudian hari.
2. membuat, mengadakan atau mengizinkan/menyetujui suatu hutang ataupun kewajiban
apapun (termasuk kewajiban sewa atau jaminan) kecuali untuk (a) hutang yang timbul
berdasarkan pada Perjanjian Kredit HSBC ini dan (b) perdagangan terkait dan investasi pada
perusahaan afiliasi dari hasil penawaran saham perdana.
Jaminan Jaminan atas Perjanjian Kredit HSBC adalah sebagai berikut:
1. Hak tanggungan peringkat kedua atas SHGB No. 3, 11, 17, 18, 22, 24, 26, 29, 31, 38, 40,
47, 48, 50, 51, 56, 57, 60, 65, 66, 67, 68, 69, 71,72, 73, 76, 77, 83, 84, 85, 88, 94, 95 dan
99 yang terdaftar atas nama Intertrend yang terletak di Lamongan, Jawa Timur senilai
Rp65.000.000.000,00 berdasarkan Akta No. 11/2018 tanggal 7 November 2018, dibuat di
hadapan Rini Idawati, S.H., M.Kn., yang telah didaftarkan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 3459/2018 tanggal 26 Desember 2018;
2. Jaminan fidusia atas persediaan barang dari Intertrend senilai Rp108.000.000.000,00
berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 65 tanggal 18 Oktober 2018, dibuat di hadapan Julia
Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya;
3. Jaminan fidusia atas piutang dari Intertrend senilai Rp27.000.000.000,00 berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia No. 66 tanggal 18 Oktober 2018, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H.,
Notaris di Surabaya; dan
4. Jaminan Perusahaan dari Perseroan sejumlah tidak terbatas.
Jaminan yang diberikan kepada Bank terikat secara cross collateral dan cross default dengan
fasilitas lain yang diterima oleh Perseroan dan Intertrend dari Bank.
Hukum Yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
147
Page 174
No. Perihal Uraian
4. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Pre Export Financing Nomor 175, tanggal 26 September 2014, sebagaimana telah
diubah terakhir kali melalui Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 026/ICBC-CITO/PEF/X/2014/PR2
(“Perjanjian Kredit ICBC”).
Para Pihak 1. Intertrend (“Debitur”); dan
2. PT Bank ICBC Indonesia(“ICBC”).
Jenis & Tujuan Fasilitas Pre Export Financing (PEF) Non L/C dengan Sublimit Pinjaman Tetap on Demand
Fasilitas A (PTD-A), Outward Collection Financing (OCF) dan Disrepant LC Negotiation (DLN) yang
digunakan untuk pembiayaan pembelian bahan baku dan bahan pendukung, pengolahan dan
pengemasan barang terkait industri furnitur.
Nilai Fasilitas & Nilai Jumlah Pokok yang tidak melebihi USD 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Dollar Amerika
Bunga Serikat), dengan ketentuan bunga sebesar:
1. 6,25% per tahun untuk fasilitas dalam USD; dan
2. 12,75% per tahun untuk fasilitas dalam Rupiah.
Jangka Waktu sampai dengan 26 September 2021.
Pelunasan Dipercepat N/A
Kewajiban Debitur Debitur wajib melakukan.melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:
- Menggunakan fasilitas kredit semata-mata untuk keperluan yang ditetapkan dalam Perjanjian;
- Mengizinkan ICBC atau pihak lain yang ditunjuk oleh ICBC untuk memeriksa kegiatan
usahanya, buku dan catatan dan informasi lainnya yang diperlukan oleh ICBC;
- Debitur harus menyerahkan sertifikat untuk kayu-kayu yang valid, dan setiap sebelum
perpanjangan kredit Debitur wajib mempertahankan validitas sertifikat-sertifikat tersebut;
- debitur harus menjada Debt to Ratio maksimum 3 (tiga) kali.
Hal-hal yang harus diinformasikan secara tertulis kepada ICBC 30 hari setelah kejadian:
- tambahan pinjaman dari pihak ketiga;
- segala bentuk pembayaran deviden;
- melakukan perubahan anggaran dasar, perubahan direksi dan dewan komisaris;
- pelepasan aset substansial (lebih dari 20% dari total aset) yang diperlukan untuk melaksanakan
usaha Debitur;
- perubahan struktur pemegang saham Debitur, selama pemeng saham mayoritas dan
pengontrol (baik secara langsung maupun tidak langsung) masih dimiliki oleh Halim Rusli,
Hendri Rusli dan Widjaja Karli, apabila tidak, maka diperlukan persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari ICBC.
Larangan-larangan Diperlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari ICBC dalam hal:
- memberikan pinjaman (kecuali dalam kegiatan usaha Debitur) dan/atau memberikan jaminan
kepada pihak lain;
- re-organisasi (konsolidasi, merger dan akuisisi, amalgamasi, take over, dan lain-lain);
- melakukan perubahan jenis usaha dan kegiatan usaha.
Jaminan Debitur memberikan jaminan sebagai berikut:
1. Piutang Usaha dengan nilai minimum 125% dari limit Fasilitas yang saat ini dipasang Fidusia
dengan nilai penjaminan sebesar USD4.125.000 berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W15.01063431.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 21 November 2014;
2. Jaminan pribadi dari Halim Rusli berdasarkan Akta No. 177 tanggal 26 September 2014,
dibuat di hadapan Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya;
3. Jaminan pribadi dari Hendro Rusli berdasarkan Akta No. 178 tanggal 26 September 2014,
dibuat di hadapan Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya;
4. Jaminan pribadi dari Widjaja Karli berdasarkan Akta No. 179 tanggal 26 September 2014,
dibuat di hadapan Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya.
Hukum Yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Pengadilan Negeri Surabaya
Sengketa
148
Page 175
No. Perihal Uraian
5. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman No. 64 tanggal 18 Oktober 2018, dibuat di hadapan Julia
Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. Intertrend; dan
2. PT Bank HSBC Indonesia (“Bank”).
Jenis & Tujuan Fasilitas kredit pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi atas pabrik Intertrend.
Fasilitas
Nilai Fasilitas & Rp45.000.000.000,00 dengan bunga 5% di bawah bunga pinjaman berjangka dari Bank (yang
Bunga saat ini adalah sebesar 14,8998%).
Jangka Waktu Sampai dengan Desember 2022
Pelunasan Dipercepat N/A
Kewajiban Debitur Memenuhi rasio lancar pada minimum 1x, rasio gering eksternal maksimum 1x, rasio kecukupan
pembayaran kewajiban minimum 1,25x, rasio pembiayaan maksimum 90%.
Intertrend akan memberitahukan Bank dalam hal Intertrend menyatakan atau melakukan
pembayaran dividen, biaya, imbalan atau pembayaran lainnya kepada pemegang saham dan/
atau sekutu dan/atau direktur Intertrend,
Larangan-larangan Intertrend setuju bahwa hingga seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini telah dibebaskan
secara penuh oleh Bank secara tertulis, Intertrend tidak akan, antara lain:
1. menjual, menyewakan, menyerahkan, mengalihkan atau memberikan aset manapun dari
Intertrend yang dapat merubah sifat dari kegiatan usaha Intertrend secara material;
2. membuat, mengadakan, menyebabkan timbulnya, menanggung, menerima atau dengan cara
apapun menjadi atau tetap memiliki tanggung jawab atas kewajiban apapun, kecuali (i) hutang
yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini, (ii) hutang yang telah ada yang telah diberitahukan
dan diakui oleh Bank;
3. melanggar suatu kesanggupan, baik kesanggupan finansial atau lainnya yang tersebut dalam
Perjanjian ini.
Jaminan 1. Hak tanggungan peringkat kedua atas SHGB No. 3, 11, 17, 18, 22, 24, 26, 29, 31, 38, 40,
47, 48, 50, 51, 56, 57, 60, 65, 66, 67, 68, 69, 71,72, 73, 76, 77, 83, 84, 85, 88, 94, 95 dan
99 yang terdaftar atas nama Intertrend yang terletak di Lamongan, Jawa Timur senilai
Rp65.000.000.000,00 berdasarkan Akta No. 11/2018 tanggal 7 November 2018, dibuat di
hadapan Rini Idawati, S.H., M.Kn., yang telah didaftarkan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 3459/2018 tanggal 26 Desember 2018;
2. Jaminan fidusia atas persediaan barang dari Intertrend senilai Rp108.000.000.000,00
berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 65 tanggal 18 Oktober 2018, dibuat di hadapan Julia
Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya;
3. Jaminan fidusia atas piutang dari Intertrend senilai Rp27.000.000.000,00 berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia No. 66 tanggal 18 Oktober 2018, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H.,
Notaris di Surabaya; dan
4. Jaminan Perusahaan dari Perseroan sejumlah tidak terbatas.
Hukum Yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
6. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 12 tanggal 10 November 2020, dibuat di hadapan Julia
Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak - Intertrend (“Debitur”); dan
- PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (“Bank”).
Fasilitas dan - Pinjaman Rekening Koran;
Penggunaan Dana - Fixed Loan Murni;
- Demand Loan.
Digunakan untuk Tambahan modal kerja di bidang usaha building component (millwork, woodblind,
HPL).
149
Page 176
No. Perihal Uraian
Nilai Fasilitas - Pinjaman Rekening Koran Rp15.000.000.000,00, yang dapat ditarik bayar berulang-ulang
selama jangka waktu, sepanjang tidak melebihi pagu fasilitas;
- Fixed Loan Murni Rp30.000.000.000,00, yang ditarik sekaligus didepan;
- Demand Loan Rp30.000.000.000,00, yang dapat ditarik bayar berulang-ulang selama jangka
waktu, sepanjang tidak melebihi pagu fasilitas.
Bunga 9,75%
Jangka Waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal 13 November 2020.
Jaminan - Bidang-bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
i. SHGU No. 13/Desa Nglurup;
ii. SHGU No. 14/Desa Nglurup;
iii. SHGU No. 15/Desa Nglurup;
iv. SHGU No. 16/Desa Nglurup,
Atas nama SAM, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Tulungangung, Kecamatan
Sendang, Desa Nglurup, dengan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 13
tanggal 10 November 2020, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya akan
segera dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp93.600.000.000,00;
- Stok barang dagangan milik:
i. Intera, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 14 tanggal 10 November 2020, dibuat di
hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya, senilai Rp43.200.000.000,00;
ii. Intertrend, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 15 tanggal 10 November 2020, dibuat
di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya, senilai Rp43.200.000.000,00;
- Corporate Guarantee dari Perseroan berdasarkan Akta Jaminan Perseroan (Corporate
Guarantee) No. 16 tanggal 10 November 2020, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H.,
Notaris di Surabaya.
Jaminan-jaminan tersebut cross collateral untuk fasilitas kredit yang diterima oleh Intera dari Bank.
Pengalihan N/A
Pembatasan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan:
- Bertindak sebagai penjamin untuk menjamin hutang orang/pihak lain manapun juga;
- Menjaminkan, mengalihkan, menyewakan, menyerahkan kepada pihak lain atas barang yang
dijaminkan kepada Bank;
- Menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak, menghapuskan, menjaminkan/
mengagunkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Debitur dengan cara bagaimanapun
juga dan kepada orang/pihak manapin juga (kecuali menjaminkan/mengagunkannya kepada
Bank);
- Mengubah kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha di luar
kegiatan usaha sehari-hari;
- Mengubah anggaran dasar, susunan dan jumlah kepemilikan saham, direksi atau komisaris.
Kewajiban - Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik terdaftar
selambat-lambatnya 9 bulan setelah periode laporan;
- Menyerahkan laporan penilaian jaminan yang dilakukan oleh penilai independent terdaftar
atas jaminan yang diserahkan kepada Bank.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi kantor cabang Bank.
Perselisihan
3. ITK
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 15 tanggal 17 Desember 2018, dibuat di hadapan
Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Kedua
Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 591/ADDPK/12/2020 tanggal 17 Desember 2020
(“Perjanjian”).
Para Pihak - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank (“Bank”); dan
- Interkraft (“Debitur”).
150
Page 177
No. Perihal Uraian
Fasilitas dan i. Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor Tranche A yang bersifat revolving;
Penggunaan Dana ii. Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor Tranche B yang bersifat revolving.
Nilai Fasilitas i. Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor Tranche A yang bersifat revolving, dengan limit kredit
sebesar Rp97.000.000.000;
ii. Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor Tranche B yang bersifat revolving, dengan limit kredit
sebesar 78.000.000.000.
Bunga 9,75% per tahun
Jangka Waktu dan Sampai dengan 17 Desember 2021 dan dapat diperpanjang dengan permohonan tertulis dari
Perpanjangan Debitur.
Jaminan Untuk Pengikatan Jaminan Tahap Pertama:
- Fidusia atas seluruh persediaan barang milik Debitur berupa wood timber, kayu setengah jadi,
dan barang jadi, baik yang saat ini ada maupun yang akan ada di kemudian hari yang terletak
di atas tanah milik Debitur dengan bukti kepemilikan tanah berupa SHGB No. 66 dan 222
(untuk yang berlokasi di Jalan Rajawali Industri, Desa Betro, Jawa Timur), dan SHGB No. 1,
2, 4, 5, 7, 8, 9, 13, 14, 15, 16, 19, 20, 21, 23, 25, 27, 28, 30, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 39, 41, 42,
43, 44, 45, 46, 49, 52, 53, 54, 58, 59, 61, 62, 64, 74, 79, 80, 82, 87, 89, 90, 96, 93, 97, 98, 100,
101, 103 (untuk yang berlokasi di Jalan Jombang Kilometer 11, Desa Dradahblumbang, Jawa
Timur;
- Fidusia atas seluruh piutang Debitur, baik yang saat ini ada maupun yang akan ada di
kemudian hari;
- Jaminan Perusahaan dari PT Integra Indocabinet Tbk.
Untuk Pengikatan Jaminan Tahap Kedua, Hak Tanggungan atas tanah SHGB milik Interkraft,
dengan rincian sebagai berikut:
• Berlokasi di Jalan Rajawali Industri, Desa Betro, Jawa Timur, yaitu:
- SHGB No. 66/Desa Betro seluas 11.190 m2;
- SHGB No. 222/Desa Betro seluas 7.538 m2;
• Berlokasi di Jalan Jombang Kilometer 11, Desa Dradahblumbang, Jawa Timur, yaitu:
- SHGB No. 1/Desa Dradahblumbang seluas 1.286 m2;
- SHGB No. 2/Desa Dradahblumbang seluas 1.392 m2;
- SHGB No. 4/Desa Dradahblumbang seluas 2.190 m2;
- SHGB No. 5/Desa Dradahblumbang seluas 1.591 m2;
- SHGB No. 7/Desa Dradahblumbang seluas 994 m2;
- SHGB No. 8/Desa Dradahblumbang seluas 1.676 m2;
- SHGB No. 9/Desa Dradahblumbang seluas 888 m2;
- SHGB No. 13/Desa Dradahblumbang seluas 1.390 m2;
- SHGB No. 14/Desa Dradahblumbang seluas 1.294 m2;
- SHGB No. 15/Desa Dradahblumbang seluas 843 m2;
- SHGB No. 16/Desa Dradahblumbang seluas 2.197 m2;
- SHGB No. 19/Desa Dradahblumbang seluas 3.397 m2;
- SHGB No. 20/Desa Dradahblumbang seluas 1.471 m2;
- SHGB No. 21/Desa Dradahblumbang seluas 1.171 m2;
- SHGB No. 23/Desa Dradahblumbang seluas 2.602 m2;
- SHGB No. 25/Desa Dradahblumbang seluas 1.119 m2;
- SHGB No. 27/Desa Dradahblumbang seluas 728 m2;
- SHGB No. 28/Desa Dradahblumbang seluas 1.209 m2;
- SHGB No. 30/Desa Dradahblumbang seluas 833 m2;
- SHGB No. 32/Desa Dradahblumbang seluas 2.016 m2;
- SHGB No. 33/Desa Dradahblumbang seluas 1.981 m2;
- SHGB No. 34/Desa Dradahblumbang seluas 2.726 m2;
- SHGB No. 35/Desa Dradahblumbang seluas 1.935 m2;
- SHGB No. 36/Desa Dradahblumbang seluas 5.635 m2;
- SHGB No. 37/Desa Dradahblumbang seluas 1.361 m2;
- SHGB No. 39/Desa Dradahblumbang seluas 1.717 m2;
- SHGB No. 41/Desa Dradahblumbang seluas 1.874 m2;
- SHGB No. 42/Desa Dradahblumbang seluas 605 m2;
- SHGB No. 43/Desa Dradahblumbang seluas 847 m2;
- SHGB No. 44/Desa Dradahblumbang seluas 1.385 m2;
- SHGB No. 45/Desa Dradahblumbang seluas 1.638 m2;
- SHGB No. 46/Desa Dradahblumbang seluas 1.176 m2;
- SHGB No. 52/Desa Dradahblumbang seluas 1.009 m2;
- SHGB No. 53/Desa Dradahblumbang seluas 1.438 m2;
- SHGB No. 54/Desa Dradahblumbang seluas 1.504 m2;
- SHGB No. 58/Desa Dradahblumbang seluas 1.393 m2;
- SHGB No. 59/Desa Dradahblumbang seluas 1.164 m2;
151
Page 178
No. Perihal Uraian
- SHGB No. 61/Desa Dradahblumbang seluas 758 m2;
- SHGB No. 62/Desa Dradahblumbang seluas 1.715 m2;
- SHGB No. 64/Desa Dradahblumbang seluas 1.340 m2;
- SHGB No. 74/Desa Dradahblumbang seluas 1.112 m2;
- SHGB No. 79/Desa Dradahblumbang seluas 1.879 m2;
- SHGB No. 80/Desa Dradahblumbang seluas 2.858 m2;
- SHGB No. 82/Desa Dradahblumbang seluas 1.232 m2;
- SHGB No. 87/Desa Dradahblumbang seluas 1.863 m2;
- SHGB No. 89/Desa Dradahblumbang seluas 2.080 m2;
- SHGB No. 90/Desa Dradahblumbang seluas 441 m2;
- SHGB No. 93/Desa Dradahblumbang seluas 1.034 m2;
- SHGB No. 96/Desa Dradahblumbang seluas 853 m2;
- SHGB No. 97/Desa Dradahblumbang seluas 2.855 m2;
- SHGB No. 98/Desa Dradahblumbang seluas 1.020 m2;
- SHGB No. 100/Desa Dradahblumbang seluas 1.362 m2;
- SHGB No. 101/Desa Dradahblumbang seluas 1.969 m2; dan
- SHGB No. 103/Desa Dradahblumbang seluas 927 m2.
Pengalihan Debitur dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
ini pada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
Pembatasan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai
berikut, antara lain:
- Melakukan merger, akuisisi dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan ha katas
harta kekayaan Debitur selain untuk kegiatan usaha sehari-hari, kecuali menurut kebijakan
pemerintah;
- Memperluas atau mempersempit usaha Debitur;
- Menggunakan fasilitas selain daripada yang ditentukan dalam Perjanjian;
- Mengajukan atau menyuruh pihak lain mengajukan permohonan pailit/PKPU terhadap Debitur
ke Pengadilan;
- Menjual atau memindahtangankan dengan cara apapun atau melepaskan sebagian atau
seluruh harta kekayaan Debitur selain dalam rangka kegiatan usaha Debitur;
- Melakukan transaksi dengan pihak yang tidak terbatas pada afiliasinya dengan cara diluar
kebiasaan dagang,
- Meminjamkan uang kepada pihak manapun kecuali untuk kegiatan usaha yang normal dalam
usaha Debitur;
- Memperoleh pinjaman baru atau mengakibatkan Debitur menjadi berhutang baik secara
langsung maupun tidak langsung kecuali dalam transaksi dagang yang lazim.
Berdasarkan Surat Bank No. BS.0433/PBS/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal Surat
Persetujuan, Bank telah menyetujui rencana Debitur untuk memperoleh pinjaman dari Perseroan
yang berasal dari dana hasil pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap I Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap I Tahun 2021.
Kewajiban Debitur wajib melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:
- Menyampaikan laporan keuangan, laporan triwulan, laporan penjualan, pembelian, piutang
dan persediaan triwulan;
- Menggunakan fasilitas kredit semata-mata untuk keperluan yang ditetapkan dalam Perjanjian;
- Menjaga current ratio minimal 1 kali;
- Memelihara Interest-bearing Debt to Equity Ratio maksimak 3 kali;
- Menjaga ratio piutang dan persediaan minimal 125% dari total outstanding pinjaman modal
kerja seluruh kreditur.
Pengakhiran Sepihak Pelunasan atau pembayaran lebih cepat dari tanggal jatuh tempo surat sanggup diperkenankan
dan tidak dikenakan penalti.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Perselisihan
152
Page 179
No. Perihal Uraian
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit Investasi Ekspor No. 16 tanggal 17 Desember 2018, dibuat di hadapan
Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan
Ketiga Perjanjian Kredit Investasi Ekspor No. 592/ADDPK/12/2020 tanggal 23 Desember 2020
(“Perjanjian”).
Para Pihak - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank (“Bank”); dan
- Interkraft (“Debitur”).
Fasilitas dan Fasilitas Kredit Investasi Ekspor yang bersifat Aflopend – non revolving.
Penggunaan Dana
Nilai Fasilitas Fasilitas Kredit Investasi Ekspor yang bersifat Aflopend – non revolving, dengan limit kredit
sebesar Rp62.000.000.000.
Bunga 10% per tahun
Jangka Waktu dan Sampai dengan 16 Juni 2021 dan dapat diperpanjang dengan permohonan tertulis dari Debitur.
Perpanjangan
Jaminan Untuk Pengikatan Jaminan Tahap Pertama:
- Fidusia atas seluruh persediaan barang milik Debitur berupa wood timber, kayu setengah jadi,
dan barang jadi, baik yang saat ini ada maupun yang akan ada di kemudian hari yang terletak
di atas tanah milik Debitur dengan bukti kepemilikan tanah berupa SHGB No. 66 dan 222
(untuk yang berlokasi di Jalan Rajawali Industri, Desa Betro, Jawa Timur), dan SHGB No. 1,
2, 4, 5, 7, 8, 9, 13, 14, 15, 16, 19, 20, 21, 23, 25, 27, 28, 30, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 39, 41, 42,
43, 44, 45, 46, 49, 52, 53, 54, 58, 59, 61, 62, 64, 74, 79, 80, 82, 87, 89, 90, 96, 93, 97, 98, 100,
101, 103 (untuk yang berlokasi di Jalan Jombang Kilometer 11, Desa Dradahblumbang, Jawa
Timur;
- Fidusia atas seluruh piutang Debitur, baik yang saat ini ada maupun yang akan ada di
kemudian hari;
- Jaminan Perusahaan dari PT Integra Indocabinet Tbk.
Untuk Pengikatan Jaminan Tahap Kedua, Hak Tanggungan atas tanah SHGB milik Interkraft,
dengan rincian sebagai berikut:
• Berlokasi di Jalan Rajawali Industri, Desa Betro, Jawa Timur, yaitu:
- SHGB No. 66/Desa Betro seluas 11.190 m2;
- SHGB No. 222/Desa Betro seluas 7.538 m2;
• Berlokasi di Jalan Jombang Kilometer 11, Desa Dradahblumbang, Jawa Timur, yaitu:
- SHGB No. 1/Desa Dradahblumbang seluas 1.286 m2;
- SHGB No. 2/Desa Dradahblumbang seluas 1.392 m2;
- SHGB No. 4/Desa Dradahblumbang seluas 2.190 m2;
- SHGB No. 5/Desa Dradahblumbang seluas 1.591 m2;
- SHGB No. 7/Desa Dradahblumbang seluas 994 m2;
- SHGB No. 8/Desa Dradahblumbang seluas 1.676 m2;
- SHGB No. 9/Desa Dradahblumbang seluas 888 m2;
- SHGB No. 13/Desa Dradahblumbang seluas 1.390 m2;
- SHGB No. 14/Desa Dradahblumbang seluas 1.294 m2;
- SHGB No. 15/Desa Dradahblumbang seluas 843 m2;
- SHGB No. 16/Desa Dradahblumbang seluas 2.197 m2;
- SHGB No. 19/Desa Dradahblumbang seluas 3.397 m2;
- SHGB No. 20/Desa Dradahblumbang seluas 1.471 m2;
- SHGB No. 21/Desa Dradahblumbang seluas 1.171 m2;
- SHGB No. 23/Desa Dradahblumbang seluas 2.602 m2;
- SHGB No. 25/Desa Dradahblumbang seluas 1.119 m2;
- SHGB No. 27/Desa Dradahblumbang seluas 728 m2;
- SHGB No. 28/Desa Dradahblumbang seluas 1.209 m2;
- SHGB No. 30/Desa Dradahblumbang seluas 833 m2;
- SHGB No. 32/Desa Dradahblumbang seluas 2.016 m2;
- SHGB No. 33/Desa Dradahblumbang seluas 1.981 m2;
- SHGB No. 34/Desa Dradahblumbang seluas 2.726 m2;
- SHGB No. 35/Desa Dradahblumbang seluas 1.935 m2;
- SHGB No. 36/Desa Dradahblumbang seluas 5.635 m2;
- SHGB No. 37/Desa Dradahblumbang seluas 1.361 m2;
- SHGB No. 39/Desa Dradahblumbang seluas 1.717 m2;
- SHGB No. 41/Desa Dradahblumbang seluas 1.874 m2;
- SHGB No. 42/Desa Dradahblumbang seluas 605 m2;
- SHGB No. 43/Desa Dradahblumbang seluas 847 m2;
- SHGB No. 44/Desa Dradahblumbang seluas 1.385 m2;
- SHGB No. 45/Desa Dradahblumbang seluas 1.638 m2;
- SHGB No. 46/Desa Dradahblumbang seluas 1.176 m2;
- SHGB No. 52/Desa Dradahblumbang seluas 1.009 m2;
153
Page 180
No. Perihal Uraian
- SHGB No. 53/Desa Dradahblumbang seluas 1.438 m2;
- SHGB No. 54/Desa Dradahblumbang seluas 1.504 m2;
- SHGB No. 58/Desa Dradahblumbang seluas 1.393 m2;
- SHGB No. 59/Desa Dradahblumbang seluas 1.164 m2;
- SHGB No. 61/Desa Dradahblumbang seluas 758 m2;
- SHGB No. 62/Desa Dradahblumbang seluas 1.715 m2;
- SHGB No. 64/Desa Dradahblumbang seluas 1.340 m2;
- SHGB No. 74/Desa Dradahblumbang seluas 1.112 m2;
- SHGB No. 79/Desa Dradahblumbang seluas 1.879 m2;
- SHGB No. 80/Desa Dradahblumbang seluas 2.858 m2;
- SHGB No. 82/Desa Dradahblumbang seluas 1.232 m2;
- SHGB No. 87/Desa Dradahblumbang seluas 1.863 m2;
- SHGB No. 89/Desa Dradahblumbang seluas 2.080 m2;
- SHGB No. 90/Desa Dradahblumbang seluas 441 m2;
- SHGB No. 93/Desa Dradahblumbang seluas 1.034 m2;
- SHGB No. 96/Desa Dradahblumbang seluas 853 m2;
- SHGB No. 97/Desa Dradahblumbang seluas 2.855 m2;
- SHGB No. 98/Desa Dradahblumbang seluas 1.020 m2;
- SHGB No. 100/Desa Dradahblumbang seluas 1.362 m2;
- SHGB No. 101/Desa Dradahblumbang seluas 1.969 m2; dan
- SHGB No. 103/Desa Dradahblumbang seluas 927 m2.
Pengalihan Debitur dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
ini pada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
Pembatasan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai
berikut, antara lain:
- Melakukan merger, akuisisi dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan ha katas
harta kekayaan Debitur selain untuk kegiatan usaha sehari-hari, kecuali menurut kebijakan
pemerintah;
- Memperluas atau mempersempit usaha Debitur;
- Menggunakan fasilitas selain daripada yang ditentukan dalam Perjanjian;
- Mengajukan atau menyuruh pihak lain mengajukan permohonan pailit/PKPU terhadap Debitur
ke Pengadilan;
- Menjual atau memindahtangankan dengan cara apapun atau melepaskan sebagian atau
seluruh harta kekayaan Debitur selain dalam rangka kegiatan usaha Debitur;
- Melakukan transaksi dengan pihak yang tidak terbatas pada afiliasinya dengan cara diluar
kebiasaan dagang,
- Meminjamkan uang kepada pihak manapun kecuali untuk kegiatan usaha yang normal dalam
usaha Debitur;
- Memperoleh pinjaman baru atau mengakibatkan Debitur menjadi berhutang baik secara
langsung maupun tidak langsung kecuali dalam transaksi dagang yang lazim.
Berdasarkan Surat Bank No. BS.0433/PBS/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal Surat
Persetujuan, Bank telah menyetujui rencana Debitur untuk memperoleh pinjaman dari Perseroan
yang berasal dari dana hasil pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap I Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap I Tahun 2021.
Kewajiban Debitur wajib melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:
- Menyampaikan laporan keuangan, laporan triwulan, laporan penjualan, pembelian, piutang
dan persediaan triwulan;
- Menggunakan fasilitas kredit semata-mata untuk keperluan yang ditetapkan dalam Perjanjian;
- Menjaga current ratio minimal 1 kali;
- Memelihara Interest-bearing Debt to Equity Ratio maksimak 3 kali;
- Menjaga ratio piutang dan persediaan minimal 125% dari total outstanding pinjaman modal
kerja seluruh kreditur.
Pengakhiran Sepihak Pelunasan atau pembayaran lebih cepat dari tanggal jatuh tempo surat sanggup diperkenankan
dan tidak dikenakan penalti.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Perselisihan
154
Page 181
4. INT
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 68 tanggal 12 April 2019, dibuat di hadapan Sriwati, S.H., M.H.,
Notaris di Sidoarjo, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 2056/
PPK/0258/2020 tanggal 7 September 2020 (“Perjanjian”).
Para Pihak - PT Bank Central Asia Tbk (“Bank”); dan
- Intera (“Debitur”).
Fasilitas dan i. Fasilitas Kredit Lokal;
Penggunaan Dana ii. Fasilitas Kredit Time Loan Revolving;
iii. Fasilitas Kredit Ekspor; dan
iv. Fasilitas Kredit Investasi.
Fasilitas dari Bank digunakan untuk membiayai piutang dagang dan persediaan barang, serta
membiayai refinancing pembelian aset pabrik di Jalan Keboansikep, Sidoarjo, berikut renovasi
bangunan pabrik dan Gudang yang baru.
Nilai Fasilitas i. Fasilitas Kredit Lokal dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp15.000.000.000,00;
ii. Fasilitas Kredit Time Loan Revolving dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi
Rp15.000.000.000,00;
iii. Fasilitas Kredit Ekspor dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp30.000.000.000,00; dan
iv. Fasilitas Kredit Investasi dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp40.000.000.000,00.
Bunga - Fasilitas Kredit Lokal : 10,50%
- Fasilitas Kredit Time Loan Revolving : 10,25%
- Fasilitas Kredit Ekspor : 10,25%
- Fasilitas Kredit Investasi : 10,25%
Jangka Waktu dan Sampai dengan 12 Juli 2021, kecuali untuk Fasilitas Kredit Investasi yang berakhir pada tanggal
Perpanjangan 16 April 2024
Jaminan - Sebidang tanah dengan SHGB No. 2/Keboansikep seluas 26.610m2 terdaftar atas nama
Intera yang terletak di jalan Desa Keboansikep, Sidoarjo;
- Persediaan barang berupa bahan baku (log kayu) senilai Rp30.000.000.000,00 milik Debitur;
- Jaminan perusahaan atas nama Perseroan.
Pengalihan N/A
Pembatasan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai
berikut, antara lain:
- Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengangunkan
harta kekayaan Debitur kepada pihak lain;
- Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
- (i) melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi, (ii)
mengubah status kelembagaan, (iii) mengubah pengurus dan pemegang saham.
Berdasarkan Surat Bank No. 0044/MM0-EX/SBK/W-03/2021 tanggal 8 Januari 2021 perihal
Persetujuan, Bank telah menyetujui rencana Debitur untuk memperoleh pinjaman dari Perseroan
yang berasal dari dana hasil pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap I Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap I Tahun 2021.
Kewajiban - Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang
menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun
perkara pidana yang akan memepengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur;
- Khusus untuk Debitur berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki aktiva dan/atau peredaran
usaha (omset) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) atau lebih per tahun,
wajib menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar setiap
1 (satu) tahun sekali, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhir tahun buku;
- Menyerahkan Laporan Keuangan Intern serta laporan pembelian dan penjualan, kapasitas
produksi, persediaan barang (berikut rinciannya) dan aging schedule, untuk periode tahun
berjalan setiap 6 bulan sekali;
155
Page 182
No. Perihal Uraian
- Mempertahankan rasio Debt Service Coverage lebih dari 1 (satu) kali (gabungan atas nama
Intera dan atas nama Interend), Current Ratio lebih dari 1 (satu) kali dan Debt to Equity kurang
dari 1 (satu) kali, yang dibuktikan melalui Laporan Keuangan yang diserahkan ke Bank;
- Menyerahkan Surat Perjanjian Kerjasama dengan IKEA, Composite Technology International
dan Hampton Lumber Sales (atau PT Binar Inter Nusa) (berikut pembaharuannya apabila
ada). Debitur wajib menyerahkan sampling Purchase Order dari ketiga buyer tersebut setiap
3 bulan. Apabila hubungan kerjasama dengan buyer tersebut telah berakhir maka fasilitas
yang ada akan ditinjau kembali; dan
- Memberitahukan ke Bank terlebih dahulu setiap penarikan dividen lebih dari 30% dari laba
bersih tahun sebelumnya.
Pengakhiran Sepihak Bank dapat mengakhiri Perjanjian apabila Debitur tidak melunasi sebagian outstanding Fasilitas
Kredit atau menyediakan dana tunai dalam rekening Debitur di Bank sebesar seilisih antara
total jumlah outstanding Fasilitas Kredit dengan plafond Fasilitas Kredit sebagaimana dalam
Perjanjian.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Pengadilan Negeri Sidoarjo
Perselisihan
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit Investasi Ekspor No. 63, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris
di Surabaya, tanggal 21 September 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perubahan
Ketiga Perjanjian Kredit Investasi Ekspor No. 159/ADDPK/05/2020 tanggal 26 Mei 2020
(“Perjanjian”).
Para Pihak - Indonesia Eximbank (“Bank”); dan
- Intera (“Debitur”).
Fasilitas dan Fasilitas Kredit Investasi Ekspor
Penggunaan Dana
Nilai Fasilitas Rp11.200.000.000,00
Bunga 9,75%
Jangka Waktu dan Sejak tanggal 21 September 2018 sampai dengan tanggal 21 September 2021
Perpanjangan
Jaminan a. Fidusia atas seluruh persediaan barang milik Debitur berupa barecore dan natural fiber
product dengan nilai penjaminan sebesar Rp145.000.000.000,00 (seratu empat puluh lima
miliar Rupiah);
b. Fidusia atas piutang/tagihan milik Debitur kepada buyer dengan nilai pinjaman sebesar
Rp16.000.000.000 (enam belas miliar Rupiah);
c. Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) sebesar Rp20.120.000.000,00 (dua puluh miliar
seratus dua puluh juta Rupiah) atas 13 (tiga belas) bidang tanah berikut bangunan dengan
bukti kepemilikan berupa:
- SHGB No. 6/Desa Dradahlumbang seluas 989m2 yang terletak di Kelurahan
Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
- SHGB No. 10/Desa Dradahlumbang seluas 2.757m2 yang terletak di Kelurahan
Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
- SHGB No. 12/Desa Dradahlumbang seluas 2.935m2 yang terletak di Kelurahan
Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
- SHGB No. 55/Desa Dradahlumbang seluas 2.270m2 yang terletak di Kelurahan
Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
- SHGB No. 63/Desa Dradahlumbang seluas 1045m2 yang terletak di Kelurahan
Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
- SHGB No. 70/ Dradahblumbang seluas 1664m2 yang terletak di Kelurahan
Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
- SHGB No. 75/Dradahlumbang seluas 996m2 yang terletak di Kelurahan Dradahblumbang,
Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
- SHGB No. 78/ Dradahblumbang seluas 669m2 yang terletak di Kelurahan
Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
- SHGB No. 81/ Dradahblumbang seluas 975m2 yang terletak di Kelurahan
Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
- SHGB No. 86/ Dradahblumbang seluas 2.980m2 yang terletak di Kelurahan
Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
- SHGB No. 91/ Dradahblumbang seluas 1570m2 yang terletak di Kelurahan
Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
- SHGB No. 92/ Dradahblumbang seluas 1585m2 yang terletak di Kelurahan
Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
- SHGB No. 102/ Dradahblumbang yang terletak di Kelurahan Dradahblumbang, Kecamatan
Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.
156
Page 183
No. Perihal Uraian
Pengalihan N/A
Pembatasan Tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan,
antara lain:
i. Melakukan merger, akuisisi dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak
atas harta kekayaan Debitur selain untuk kegiatan usaha sehari-hari;
ii. Menggunakan fasilitas kredit untuk tujuan selain daripada yang telah ditentukan dalam
“Tujuan Penggunaan Fasilitas”;
iii. Mengajukan permohonan dan atau menyuruh pihak lain mengajukan permohonan kepada
Pengadilan untuk dinyatakan pailit atau diletakkan dalam keadaan penundaan pembayaran
hutang;
iv. Melakukan transaksi dengan suatu pihak tidak terbatas pada perusahaan afiliasi dengan
cara-cara diluar kebiasaan dagang yang ada;
v. Dalam hal struktur dan aset perusahaan, tanpa persetujuan tertulis dari Bank, Debitur
dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan kondolidasi usaha, penyertaan modal atau pembelian saham kepada
perusahaan lain;
- Mengubah anggaran dasar atau mengubah status perseroan;
- Mengubah atau memperbolehkan struktur permodalannya diubah;
- Mengubah komposisi pemegang saham dan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Debitur;
vi. Meminjamkan uang kepada siapapun juga, kecuali akibat kegiatan usaha yang normal dalam
usaha Debitur.
Berdasarkan Surat Bank No. BS.0432/PBS/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal Surat
Persetujuan, Bank telah menyetujui rencana Debitur untuk memperoleh pinjaman dari Perseroan
yang berasal dari dana hasil pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap I Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap I Tahun 2021.
Kewajiban - Debitur wajib menyerahkan kepada Bank Laporan Keuangan Triwulanan;
- Debitur wajib melakukan pendaftaran ulang/updating nilai objek jaminan atas fidusia
persediaan dan piutang untuk periode tahun 2020 dan menyerahkan kepada Bank bukti
pendaftaran pada istansi terkait atas updating fidusia dimaksud paling lambat 2 (dua) bulan
sejak tanggal Perubahan Keenam Perjanjian Kredit ini serta menanggung seluruh biaya yang
diperukan terkait pendaftaran ulang/updating fidusia tersebut;
- Debitur wajib menyerahkan kepada Bank asli laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik rekanan Bank yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan selambat-
lambatnya 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender;
- Menjaga rasio piutang dan persediaan minimal 125%;
- Debitur wajib menjaga:
i. Current Ratio minimum 1,0;
ii. Debt to Equity Ratio maksimal sebesar 300%;
- Debitur wajib menjaga rasio piutang dan persediaan minimal 125%.
Pengakhiran Sepihak N/A
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta
Perselisihan
3. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 65 tanggal 19 September 2016 sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Perubahan Keenam Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 158/
ADDPK/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 (“Perjanjian”).
Para Pihak - Indonesia Eximbank (“Bank”); dan
- Intera (“Debitur”).
Fasilitas dan - Fasilitas I berupa Kredit Modal Kerja Ekspor Transaksional Sub Limit Pembelian/
Penggunaan Dana Pengambilalihan Tagihan (Ekspor Dan/Atau Dalam Rangka Kegiatan Ekspor) Atas Dasar
LC/SKBDN Dan/Atau Invoice (Open Account) yang bersifat Revolving Transaksional dengan
total limit sebesar Rp140.000.000.000,00 (seratus empat puluh miliar Rupiah);
- Fasiltias II berupa Fasilitas Pembelian/Pengambilalihan Tagihan (Ekspor Dan/Atau
Dalam Rangka Kegiatan Ekspor) Atas Dasar LC/SKBDN Dan/Aatau Invoice (Open
Account)(merupakan Sub Limit dari Kredit Modal Kerja Ekspor Transaksional) sebesar
Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar Rupiah).
Nilai Fasilitas Rp159.000.000.000,00
157
Page 184
No. Perihal Uraian
Bunga 10,00%
Jangka Waktu sampai dengan 19 November 2021.
Jaminan - Peningkatan nilai penjaminan fidusia atas seluruh persediaan barang milik Debitur berupa
barecore dan natural fiber product yang saat ini sudah ada maupun dikemudian hari akan
ada, yang terletak atau disimpan di gudang milik Debitur sebesar Rp 85.000.000.000,00
(delapan puluh miliar Rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh
miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp145.000.000.000,00 (seratus empat puluh lima miliar
Rupiah);
- Peningkatan nilai penjaminan fidusia atas piutang/tagihan milik Debitur kepada buyer yang
saat ini sudah ada maupun dikemudian hari akan ada, sebesar Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar Rupiah) yang sebelumnya sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah),
sehingga total nilai penjaminan menjadi sebesar Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar
Rupiah); dan
- Penambahan jaminan Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) sebesar Rp20.120.000.000,00
(dua puluh miliar seratus dua puluh juta Rupiah) atas 13 (tiga belas) bidang tanah, berikut
bangunan dan mesin serta segala sesuatu yang saat ini sudah ada maupun dikemudian hari
akan ada di atas, ditanam di atas ataupun melekat pada bidang-bidang tanah tersebut.
Pengalihan N/A
Pembatasan Tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan,
antara lain:
i. Melakukan merger, akuisisi dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak
atas harta kekayaan Debitur selain untuk kegiatan usaha sehari-hari;
ii. Menggunakan fasilitas kredit untuk tujuan selain daripada yang telah ditentukan dalam
“Tujuan Penggunaan Fasilitas”;
iii. Mengajukan permohonan dan atau menyuruh pihak lain mengajukan permohonan kepada
Pengadilan untuk dinyatakan pailit atau diletakkan dalam keadaan penundaan pembayaran
hutang;
iv. Melakukan transaksi dengan suatu pihak tidak terbatas pada perusahaan afiliasi dengan
cara-cara diluar kebiasaan dagang yang ada;
v. Dalam hal struktur dan aset perusahaan, tanpa persetujuan tertulis dari Bank, Debitur
dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan kondolidasi usaha, penyertaan modal atau pembelian saham kepada
perusahaan lain;
- Mengubah anggaran dasar atau mengubah status perseroan;
- Mengubah atau memperbolehkan struktur permodalannya diubah;
- Mengubah komposisi pemegang saham dan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Debitur;
vi. Meminjamkan uang kepada siapapun juga, kecuali akibat kegiatan usaha yang normal dalam
usaha Debitur.
Berdasarkan Surat Bank No. BS.0432/PBS/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal Surat
Persetujuan, Bank telah menyetujui rencana Debitur untuk memperoleh pinjaman dari Perseroan
yang berasal dari dana hasil pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap I Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra
Indocabinet Tahap I Tahun 2021.
Kewajiban - Debitur wajib menjaga rasio piutang dan persediaan minimal 125% dari oustanding pinjaman
KMKE;
- Debitur wajib melakukan pendaftaran ulang/updating nilai objek jaminan atas fidusia
persediaan dan piutang untuk periode terbaru tahun 2020 dan menyerahkan kepada Bank
bukti pendaftaran pada instansi terkait atas updating fidusia yang dimaksud paling lambat
2 (dua) bulan sejak tanggal Perubahan Keenam Perjanjian Kredit ini serta menanggung
seluruh biaya yang diperlukan terkait pendaftaran ulang/updating fidusia tersebut;
- Debitur wajib meyerahkan kepada Bank asli laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik rekanan Bank yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah akhir tahun buku
Debitur (bulan Juni tahun berikutnya).
Pengakhiran Sepihak N/A
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta
Perselisihan
158
Page 185
No. Perihal Uraian
4. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 11 tanggal 10 November 2020, dibuat di hadapan Julia
Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak - Intera (“Debitur”); dan
- PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (“Bank”).
Fasilitas dan - Pinjaman Rekening Koran;
Penggunaan Dana - Fixed Loan Murni;
- Demand Loan.
Digunakan untuk Tambahan modal kerja di bidang usaha building component (millwork).
Nilai Fasilitas - Pinjaman Rekening Koran Rp15.000.000.000,00, yang dapat ditarik bayar berulang-ulang
selama jangka waktu, sepanjang tidak melebihi pagu fasilitas;
- Fixed Loan Murni Rp30.000.000.000,00, yang ditarik sekaligus didepan;
- Demand Loan Rp30.000.000.000,00, yang dapat ditarik bayar berulang-ulang selama jangka
waktu, sepanjang tidak melebihi pagu fasilitas.
Bunga 9,75%
Jangka Waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal 13 November 2020.
Jaminan - Bidang-bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam:
v. SHGU No. 13/Desa Nglurup;
vi. SHGU No. 14/Desa Nglurup;
vii. SHGU No. 15/Desa Nglurup;
viii. SHGU No. 16/Desa Nglurup,
Atas nama SAM, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Tulungangung, Kecamatan
Sendang, Desa Nglurup, dengan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 13
tanggal 10 November 2020, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya akan
segera dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp93.600.000.000,00;
- Stok barang dagangan milik:
iii. Intera, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 14 tanggal 10 November 2020, dibuat di
hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya, senilai Rp43.200.000.000,00;
iv. Intertrend, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 15 tanggal 10 November 2020, dibuat
di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di Surabaya, senilai Rp43.200.000.000,00;
- Corporate Guarantee dari Perseroan berdasarkan Akta Jaminan Perseroan (Corporate
Guarantee) No. 16 tanggal 10 November 2020, dibuat di hadapan Julia Seloadji, S.H., Notaris di
Surabaya.
Jaminan-jaminan tersebut cross collateral untuk fasilitas kredit yang diterima oleh Intertrend dari
Bank.
Pengalihan N/A
Pembatasan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan:
- Bertindak sebagai penjamin untuk menjamin hutang orang/pihak lain manapun juga;
- Menjaminkan, mengalihkan, menyewakan, menyerahkan kepada pihak lain atas barang
yang dijaminkan kepada Bank;
- Menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak, menghapuskan, menjaminkan/
mengagunkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Debitur dengan cara
bagaimanapun juga dan kepada orang/pihak manapin juga (kecuali menjaminkan/
mengagunkannya kepada Bank);
- Mengubah kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha di luar
kegiatan usaha sehari-hari;
- Mengubah anggaran dasar, susunan dan jumlah kepemilikan saham, direksi atau komisaris.
Kewajiban - Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik terdaftar
selambat-lambatnya 9 bulan setelah periode laporan;
- Menyerahkan laporan penilaian jaminan yang dilakukan oleh penilai independent terdaftar
atas jaminan yang diserahkan kepada Bank.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi kantor cabang Bank.
Perselisihan
159
Page 186
Terkait dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan
Entitas Anak telah memperoleh persetujuan yang diperlukan dari para kreditur dalam perjanjian-
perjanjian kredit, sebagaimana telah diungkapkan di atas, dan tidak terdapat pembatasan-pembatasan
(negative covenants) dalam perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan yang dapat
menghambat Penawaran Umum Obligasi.
L. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset tetap berupa tanah yang
digunakan untuk kegiatan operasional, antara lain sebagai berikut:
Nomor Gambar Situasi/ Surat Tanggal
No. Luas (m2) Lokasi Keterangan
Sertifikat Ukur Berakhirnya Hak
1. Sertifikat No. 2373/1992 tanggal 27 12 Juli 2022 9.475 Desa Betro, Sedang dijaminkan
Hak Guna April 1992 Kecamatan Sedati, kepada Indonesia
Bangunan Kabupaten Sidoarjo, Eximbank
(“SHGB”) No. Provinsi Jawa Timur
67/Desa Betro
2. SHGB No. No. 4012/1997 tanggal 13 24 September 2023 3.540 Desa Betro, Sedang dijaminkan
261/Desa Mei 1997 Kecamatan Sedati, kepada Indonesia
Betro Kabupaten Sidoarjo, Eximbank
Provinsi Jawa Timur
3. SHGB No. No. 4011/1997 tanggal 13 24 September 2023 3.495 Desa Betro, Sedang dijaminkan
262/Desa Mei 1997 Kecamatan Sedati, kepada Indonesia
Betro Kabupaten Sidoarjo, Eximbank
Provinsi Jawa Timur
4. SHGB No. No. 00009/17.09/2007 3 April 2027 57.463 Desa Betro, Sedang dijaminkan
288/Desa tanggal 5 April 2007 Kecamatan Sedati, kepada Indonesia
Betro Kabupaten Sidoarjo, Eximbank
Provinsi Jawa Timur
5. SHGB No. No. 00048/16.05/2006 6 Februari 2026 63.053 Desa Gemurung, Sedang dijaminkan
806/Desa tanggal 6 Februari 2006 Kecamatan kepada Indonesia
Gemurung Gedangan, Eximbank
Kabupaten Sidoarjo,
Provinsi Jawa Timur
6. SHGB No. No. 00049/16.05/2006 6 Februari 2026 60.000 Desa Gemurung, Sedang dijaminkan
807/Desa tanggal 6 Februari 2006 Kecamatan kepada Indonesia
Gemurung Gedangan, Eximbank
Kabupaten Sidoarjo,
Provinsi Jawa Timur
7. SHGB No. 00045/07.23/2006 24 September 2032 3.295 Desa Wedoroklurak,
No. 999/ tanggal 6 Juli 2006 Kecamatan Candi,
Wedoroklurak Kabupaten Sidoarjo,
Provinsi Jawa Timur
8. SHGB No. 6134/1995 tanggal 24 24 September 2050 310 Desa Wedoroklurak,
No. 1110/ Oktober 1995 Kecamatan Candi,
Wedoroklurak Kabupaten Sidoarjo,
Provinsi Jawa Timur
9. SHGB No. 00790/ 17 November 2049 25.751 Desa Wedoroklurak, Sedang dijaminkan
No. 1103/ Wedoroklurak/2019 Kecamatan Candi, kepada PT Bank
Wedoroklurak tanggal 21 November Kabupaten Sidoarjo, Danamon Indonesia
2019 Provinsi Jawa Timur Tbk
M. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak, juga Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa
di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial
atau kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang
dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan dan Entitas Anak.
160
Page 187
N. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”)
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan memiliki aset hak atas kekayaan intelektual berupa
merek sebagai berikut:
No Nomor Tanggal Etiket Merek Kelas Jangka Waktu
1. IDM000632062 16 Juni 2017 INTEGRA GROUP 16 16 Juni 2027
2. IDM000506767 16 September 2013 INTEGRA GROUP 20 16 September 2023
3. IDM000628259 23 Juli 2018 INTEGRA GROUP 20 16 Juni 2027
4. IDM000597522 16 Juni 2017 INTEGRA GROUP 20 16 Juni 2027
5. IDM000477259 26 November 2013 INTERA 20 26 November 2023
6. IDM000597523 16 Juni 2017 INTEGRA GROUP 35 16 Juni 2027
O. ASURANSI
Berikut ini tabel yang menyajikan asuransi yang dimiliki oleh Perseroan, sebagai berikut:
Nama Nama Objek Nillai Berlaku
No. Polis No.
Penanggung Tertanggung Pertanggungan Pertanggungan Hingga
1. Property All Risk PT Asuransi Perseroan Stok persediaan Rp139.001.787.450 Sampai
Insurance No. Bintang Tbk bahan baku dengan 1 April
P90411100787001 dan pembantu, 2021
tanggal 18 Maret 2020 persediaan barang
dalam proes dan
persediaan barang
jadi (furniture) yang
berada di Jalan
Raya Betro Sedati,
Sidoarjo, Jawa Timur
2. Property All Risk PT Asuransi Perseroan Bangunan yang Rp149.184.620.000 Sampai
Insurance No. Bintang Tbk qq. Indonesia berlokasi di Jalan dengan 25 Juli
P9041100922001 Eximbank Raya Betro No. 678, 2021
tanggal 17 Juli 2020 Sedati, Sidoarjo,
Jawa Timur
3. Property All Risk PT Asuransi Perseroan Mesin dan peralatan Rp83.730.020.000 Sampai
Insurance No. Bintang Tbk qq. Indonesia berat yang berada di dengan 25 Juli
P9041110092302 Eximbank Jalan Raya Betro No. 2z21
tanggal 17 Juli 2020 678, Sedati, Sidoarjo,
Jawa Timur
4. Property All Risk PT Asuransi Perseroan Persediaan yang Rp453.068.285.372 Sampai
Insurance No. Bintang Tbk qq. Indonesia berada di Jalan dengan 25 Juli
P90411100924002 Eximbank Raya Betro No. 678, 2021
tanggal 17 Juli 2020 Sedati, Sidoarjo,
Jawa Timur
5. Property All Risk PT Asuransi Perseroan Gudang dan Bangunan: Sampai
Insurance No. Bintang Tbk qq. Indonesia persediaan barang Rp4.500.000.000 dengan 25
P90411101017001 Eximbank jadi yang berlokasi Oktober 2021
tanggal 28 September di Jalan Raya Betro, Persediaan
2020 Sedati, Sidoarjo, Rp15.500.000.000
Jawa Timur
6. Property All Risk PT Asuransi Perseroan Kantor dan Rp31.844.876.382 Sampai
Insurance No. Bintang Tbk qq. Indonesia persediaan yang dengan 30
P90411101086001 Eximbank berada di Desa Januari 2022
tanggal 21 Januari Betro, Sedati,
2021 Sidoarjo, Jawa Timur
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi (penanggung)
tersebut diatas. Nilai pertanggungan tersebut telah memadai untuk menutupi kerugian yang terjadi atas
sarana dan prasarana yang dipertanggungkan.
Perseroan berkeyakinan bahwa asuransi atas aset-aset material Perseroan adalah memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan Perseroan serta tidak
berada dalam keadaan cidera janji (default) dan tidak pernah memperoleh peringatan dan/atau teguran
sehubungan dengan polis atau bagian dari polis asuransi yang ditutup oleh Perseroan sebagaimana
diungkapkan di atas.
161
Page 188
P. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
ENTITAS ANAK
1. UMUM
Perseroan pada awalnya memproduksi plastik dan rak CD kayu yang diekspor ke pasar Amerika Serikat.
Dengan bertambahnya pengalaman dalam proses produksi, Perseroan melakukan investasi dalam
mesin untuk memproduksi mebel sederhana dan tumbuh pesat dalam bisnis tersebut. Pada tahun
1993, Perseroan mendirikan PT Intertrend Utama untuk terutama melayani pertumbuhan bisnis yang
tinggi dari mebel outdoor dan kemudian mendirikan PT Interkraft pada tahun 2002 untuk mengakomodir
permintaan yang tinggi atas fully assembled dan casegoods furniture.
Untuk mengamankan sumber bahan baku, Perseroan memutuskan untuk berinvestasi dalam bisnis
konsesi hutan dengan mengakuisisi PT Belayan River Timber dan PT Narkata Rimba pada tahun 2012
dan 2011. Saat ini, Perseroan adalah salah satu produsen produk kayu terintegrasi yang terbesar
Indonesia. Perseroan berbasis di Sidoarjo, Jawa Timur, dan terdiri dari 8 perusahaan, yaitu 5 perusahaan
manufaktur, 1 perusahaan distribusi dan 2 perusahaan konsesi kehutanan yang dikonsolidasikan di
bawah Perseroan. Hal ini telah berhasil mengintegrasikan seluruh sumber daya material sampai proses
manufaktur kedalam satu industri yang bersinergi.
Produk utama Perseroan adalah mebel indoor dan outdoor untuk rumah, kantor dan hotel. Selain itu,
Perseroan juga menghasilkan pintu kayu, bingkai jendela kayu serta produkberbasis kayu dan rotan
lainnya.
Fasilitas produksi di Sidoarjo menempati total luas 38.6 ha , sedangkan fasilitas di Lamongan
menempati total luas 16 ha. Pada tahun 2011 dan 2012, Perseroan mengakuisisi 2 konsesi hutan di
Kalimantan Timur yang menempati area konsesi lebih dari 160.000 ha untuk mengamankan sumber
bahan baku. Setiap tahun, perusahaan konsesi hutan mampu menghasilkan sebanyak 90.000 m3 kayu
log. Perseroan telah menempatkan dirinya sebagai salah satu perusahaan lokal dengan akreditasi
internasional dan domestik. Perseroan melayani pelanggan pasar internasional dan domestik untuk
mebel kualitas premium.
2. KEGIATAN USAHA
Perseroan dan Entitas Anak beroperasi di 3 (tiga) lini bisni: manufaktur mebel dan komponen bangunan
(building component) berbasis kayu, konsesi hutan, dan ritel dan distribusi mebel.
Berikut adalah rincian atas penjualan segmen operasi Perseroan dan Entitas Anak:
31 Agustus 31 Desember
Segmen Operasi
2020 2019 2019 2018 2017
Manufaktur 1.501.116.614.962 1.120.096.190.687 1.941.235.767.980 1.720.564.333.663 1.562.296.388.729
Konsensi Hutan 95.163.449.659 102.868.588.136 138.641.770.227 333.391.553.981 132.332.690.807
Ritel dan Distribusi
Mebel 27.555.155.794 29.332.725.033 56.408.507.757 47.521.348.246 40.073.125.991
Total 1.623.835.220.415 1.252.297.503.856 2.136.286.045.964 2.101.477.235.890 1.734.702.205.527
a. Manufaktur
Kegiatan manufaktur Perseroan dan Entitas Anak menjalankan proses produksi mebel, pintu dan
komponen bangunan per proyek untuk hotel, pengembang properti (proyek apartemen dan kondominium)
dan pemerintah (apartemen rental terjangkau, sekolah, dan lain-lain). Sejak tahun 2015, Perseroan
telah mulai memproduksi produk sofa untuk dipasarkan melalui merek Festiva, toko ritel KANA dan
proyek hotel. Guna mendukung kegiatan usaha manufaktur, Perseroan memiliki dan memanfaatkan
beberapa fasilitas pendukung seperti listrik, pengolahan limbah, kolektor debu dan mesin biomassa
yang dirancang sesuai dengan kebutuhan produksi pabrik.
162
Page 189
Proses manufaktur Perseroan dan Entitas Anak dimulai melalui proses logging dan selanjutnya diproses
sesuai dengan jenis perakitannya. Proses manufaktur digambarkan melalui bagan sebagai berikut:
Logging
Proses produksi Perseroan dimulai dari proses logging kayu sebelum dilanjutkan ke tahap produksi
produk akhir. Untuk proses logging kayu dapat diringkas sebagai berikut:
1. Log yard: kayu mentah dalam bentuk log dari area penebangan dikumpulkan di daerah log yard;
2. Proses Saw Mill: kayu mentah dalam bentuk log dipotong dengan dimensi sesuai dengan kebutuhan
produksi;
3. Gudang sawn timber basah: kayu mentah yang telah dipotong (sawn timber) dalam kondisi belum
dikeringkan disimpan dalam gudang;
4. Proses Pengeringan (Kiln Dry Process): sawn timber dikeringkan dalam oven pengeringan selama
2 sampai 8 minggu tergantung dari jenis dan tebal kayu;
5. Gudang sawn timber kering: sawn timber yang telah dikeringkan disimpan di gudang sawn timber
kering untuk digunakan pada proses produksi produk akhir.
Perseroan dan Entitas Anak dapat juga membeli sawn timber basah dari pemasok sehingga Perseroan
dapat langsung melakukan proses pengeringan (kiln dry process) untuk sawn timber yang dibeli tersebut.
Saw Mill
Proses saw mill dilakukan apabila Perseroan membeli sawn timber basah dari pemasok, yang dapat
digambarkan melalui bagan berikut:
- Proses Produksi : Fully Assembled
1. Proses Pengolahan: Sawn timber kering dari gudang sawn timber kering dipotong dan disambung
sesuai dengan dimensi dan spesifikasi komponen-komponen produk akhir;
2. Pengamplasan (sanding): Komponen-komponen produk akhir yang telah dipotong diamplas untuk
memperhalus permukaan kayu;
3. Perakitan (assembling): Komponen-komponen produk akhir yang telah diamplas dirakit menjadi
produk akhir yang telah dirakit secara lengkap;
4. Pengamplasan akhir (final sanding): Produk akhir yang telah dirakit kembali diamplas untuk
memastikan kualitas permukaan kayu yang halus;
5. Finishing: Proses finishing untuk produk seperti pengecatan, pelapisan coating, dan lain-lain untuk
memastikan kualitas produk akhir yang baik;
6. Pengepakan (packing): Produk akhir dikemas dalam kardus untuk siap dikirim ke pembeli;
7. Gudang barang jadi: Produk akhir yang telah dikemas disimpan dalam gudang untuk siap dikirim
ke pembeli.
163
Page 190
- Proses Produksi : Knock-Down
1. Proses Pengolahan: Sawn timber kering dari gudang sawn timber kering dipotong dan disambung
sesuai dengan dimensi dan spesifikasi komponen-komponen produk akhir;
2. Pengamplasan akhir (final sanding): Komponen-komponen produk akhir diamplas untuk memastikan
kualitas permukaan kayu yang halus;
3. Finishing: Proses finishing untuk komponen-komponen produk akhir seperti pengecatan, pelapisan
coating, dan lain-lain untuk memastikan kualitas yang baik;
4. Pengepakan (packing): Produk akhir yang belum dirakit dikemas dalam kardus untuk siap dikirim
ke pembeli;
5. Gudang barang jadi: Produk akhir yang telah dikemas disimpan dalam gudang untuk siap dikirim
ke pembeli.
- Proses Produksi : Building Component
1. Proses Pengolahan: Sawn timber kering dari gudang sawn timber kering dipotong dan disambung
sesuai dengan dimensi dan spesifikasi building component;
2. Pengepakan (packing): Produk akhir (building component) dikemas dengan palet kayu untuk siap
dikirim ke pembeli;
3. Gudang barang jadi: Produk akhir (building component) yang telah dikemas disimpan dalam
gudang untuk siap dikirim ke pembeli.
Perseroan dan Entitas Anak memproduksi dan menjual mebel kayu yang telah dirakit (fully assembled)
maupun yang belum dirakit (knock-down). Selain itu, Perseroan dan Entitas Anak juga memproduksi
dan menjual komponen kayu (building component) yang dapat digunakan untuk meproduksi produk-
produk kayu lainnya. Berikut adalah proses produksi untuk mebel fully assembled dan knock-down
maupun building component.
Di sisi manufaktur, Perseroan dan Entitas Anak juga memproduksi mebel, pintu dan komponen bangunan
per proyek untuk hotel, pengembang properti (proyek apartemen dan kondominium) dan pemerintah
(untuk apartemen rental terjangkau, sekolah, dan lain-lain). Beberapa pelanggan utama dalam kategori
ini meliputi, Hampton Lumber, Target, Costco, Composite Technology International, Alpine Funiture Inc,
Flexsteel, PT Kayu Lapis Murni, OI-WOOD Products LLC, dan H&M.
Sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020, besar pemesanan atas produk mebel dan building component
yang telah diterima dan akan dipenuhi oleh Grup Integra, termasuk pemesanan yang telah dipenuhi dan
diakui sebagai pendapatan, adalah sebesar Rp1.501.116.614.962.
164
Page 191
Berikut adalah rincian kapasitas kegiatan manufaktur Perseroan dan Entitas Anak:
(dalam m3)
Perseroan INT ITK ITR Total
BC:
BC: BC: BC: BC:
Tahun Furnitur Furnitur Furnitur Furnitur Wooden Furnitur BC
FJLB Millwork Millwork Plywood
Blind
2018 19.688 43.000 6.125 35.833 7.088 8.750 25.927 - 22.000 41.651 126.760
2019 28.438 43.000 9.188 56.760 7.088 - 56.760 13.200 44.000 44.710 213.720
2020 28.438 43.000 12.250 56.760 7.088 - 141.900 26.400 77.000 47.775 345.060
Catatan:
BC : Building Components
Pada 2019, Perseroan meningkatkan kapasitas produksi untuk komponen bangunan:
- Millwork : kapasitas dua kali lipat pada tahun 2019 dan tiga kali lipat pada tahun 2020
- Wooden Blind : 25 kontainer per bulan pada tahun 2019 dan 50 kontainer per bulan pada
tahun 2020
- Plywood : kapasitas dua kali lipat pada tahun 2020
Sejak tahun 2015, Perseroan juga telah mulai memproduksi produk sofa untuk dipasarkan melalui
merek Vittorio, toko ritel Kana Home dan proyek hotel. Meskipun pada saat Prospektus ini diterbitkan,
sebagian besar produk sofa Perseroan masih diimpor namun Perseroan berencana untuk meningkatkan
dan mengembangkan produksi produk sofa sendiri baik secara langsung ataupun melalui Entitas Anak.
Untuk mendukung kegiatan usaha pabrik, Perseroan memiliki dan memanfaatkan beberapa fasilitas
pendukung seperti listrik, pengolahan limbah, kolektor debu dan mesin biomassa yang dirancang sesuai
dengan kebutuhan produksi pabrik.
Knock-down furniture
Fully-assembled furniture
Building components
Millwork Plywood Wall Paneling Wooden Blinds Doors
165
Page 192
b. Konsesi Hutan
Perseroan menjalankan kegiatan usaha konsesi hutan melalui dua Entitas Anak, yaitu PT Narkata
Rimba, yang bertanggung jawab atas konsesi hutan di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan
PT Belayan River Timber yang mengelola wilayah Kutai Barat dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rincian informasi mengenai usaha konsesi hutan Entitas Anak pada tanggal penerbitan Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan NKT BRT
Lokasi Kutai Timur, Kalimantan Timur Kutai Barat dan Kutai Negara, Kalimantan Timur
Tahun Akuisisi 2011 2012
Periode Konsesi 45 tahun sejak 28 Maret 2009 55 tahun sejak 5 Agustus 1996
Tipe Pohon Pohon Shorea (Meranti) Pohon Shorea (Meranti)
Area Konsesi 65.925 ha 97.500 ha
Kapasitas Produksi 30.000m3/tahun 60.000m3/tahun
Sertifikasi FSC FSC
Kegiatan usaha konsesi hutan yang dijalankan Perseroan dan Entitas Anak telah menerapkan prinsip
go-green dan mendapatkan sertifikasi lingkungan seperti Forest Stewardship Council dan Sistem
Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Untuk mendukung bisnis kehutanan, Perseroan dan Entitas Anak memiliki fasilitas seperti generator,
kamp sementara pendukung (umumnya hanya untuk periode 5 tahun), pembangunan dan perbaikan
jalan, truk penebangan, dozer, excavator, dan alat berat lainnya. Melalui NKT dan BRT, Perseroan
dapat menghasilkan log kayu dan kayu gergajian dari hutan produksi dan menggunakannya untuk
memenuhi kebutuhan bahan baku sendiri.
Sekitar 50% dari produksi hasil hutan digunakan secara internal untuk memenuhi kebutuhan produksi
Perseroan dan Entitas Anak. Kelebihan log kayu dan sawn timber dijual kepada pelanggan seperti PT
Kutai Timber Indonesia, PT Tirta Mahakam Tbk, PT Sumber Mas Plywood Tbk, dan lain-lain.
Proses logging Perseroan dan Entitas Anak digambarkan melalui diagram sebagai berikut:
166
Page 193
Peta berikut menunjukkan lokasi konsesi hutan Perseroan dan Entitas Anak:
c. Ritel dan Distribusi Mebel
Kegiatan usaha ritel dan distribusi mebel dijalankan oleh Entitas Anak Perseroan. Integriya Dekorindo
mendistribusikan mebel yang diproduksi oleh Entitas Anak lainnya serta produk impor kepada toko
ritel tradisional dan modern, di bawah merek Festiva Integriya juga mengoperasikan KANA, toko ritel
modern milik Perseroan yang menjual produk-produk yang diproduksi oleh Perseroan dan Entitas Anak
serta produk yang diimpor.
Integriya mendistribusikan mebel yang diproduksi oleh Entitas Anak lainnya serta produk impor kepada
toko ritel tradisional dan juga modern, terutama di bawah merek “Festiva”. Selain itu, Integriya juga
mengoperasikan Kana Home, toko ritel modern milik Perseroan, yang menjual produk-produk yang
diproduksi oleh Perseroan dan Entitas Anak serta produk yang diimpor. Saat ini Integriya memiliki tiga
toko Kana Home, yaitu dua toko yang berlokasi di Surabaya dan satu toko di Bali, dengan luas area
penjualan 3.864 m2.
Cakupan wilayah distribusi Perseroan dan Entitas Anak digambarkan sebagai berikut:
167
Page 194
3. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan yakin bahwa keunggulan kompetitif utamanya terdiri dari:
- Kehutanan, Produksi Mebel, dan Ritel & Distribusi yang Terintegrasi
Perseroan memiliki model bisnis terintegrasi yang unik di industri karena memiliki dan Perseroan
memiliki model bisnis terintegrasi yang unik di industri karena memiliki dan mengoperasikan sumber
bahan baku, fasilitas produksi dan jaringan distribusi dan ritel secara menyeluruh.
Pada sisi hulu, Perseroan dan Entitas Anak memiliki 2 konsesi hutan yang terletak di Kalimantan
Timur. Perseroan mampu mengelola kuantitas dan kualitas bahan bakunya dengan tetap menerapkan
praktek-praktek pemanenan hutan yang ramah lingkungan. Penerapan praktek pemanenan hutan
yang ramah lingkungan sangat penting bagi Perseroan untuk dapat mempertahankan sertifikasi
FSC dan SVLK yang dibutuhkan untuk memenuhi regulasi ekspor produk mebel ke pasar Uni
Eropa. Selain itu, kepemilikan hutan konsesi juga membantu Perseroan dan Entitas Anak untuk
menstabilisasikan harga bahan baku yang dapat berdampak langsung pada marjin Perseroan.
Pada sisi produksi, Perseroan memiliki fasilitas produksi yang lengkap dan berteknologi tinggi untuk
menunjang permintaan dari pembelinya. Fasilitas ini memperikan proses produksi yang lengkap dan
efisien dan secara konsisten menghasilkan output yang stabil dalam portofolio produksi Perseroan
dari tahun ke tahun. Perseroan menggunakan mesinmesin berteknologi tinggi untuk meningkatkan
tingkat rendemen produksi dan menghasilkan produk-produk mebel yang inovatif.
Pada sisi hilir, Perseroan dan Entitas Anak mendistribusikan produk-produk ke pasar internasional
dan domestik secara langsung. Distribusi produk ke pasar internasional dilakukan melalui pelanggan-
pelanggan utama seperti DMI Furniture Inc, Target USA, Costco, dan lain-lain. Sedangkan distribusi
produk ke pasar domestik dilakukan melalui Integriya, sebuah Entitas Anak yang secara spesifik
beroperasi dalam ritel dan distribusi mebel kepada para pelanggan.
- Grup Integra adalah satu dari beberapa perusahaan di Indonesia yang memiliki kemampuan
untuk memproduksi mebel knock-down dengan kualitas tinggi
Pembeli mebel dari Amerika Serikat dan juga Eropa lebih menyukai mebel knock-down karena
mebel yang telah dikemas secara knock-down akan memudahkan pengiriman dan mengurangi
biaya pengiriman, terutama pada saat pemesanan dalam jumlah yang besar. Perusahaan seperti
Grup Integra adalah satu dari beberapa perusahaan di Indonesia yang memiliki kemampuan untuk
memproduksi mebel knock-down untuk pasar ekspor. Kontrol kualitas adalah hal yang sangat
penting karena variasi warna dan bagian-bagian yang terhubung harus dapat dirakit secara
sempurna oleh konsumen. Sebagai perusahaan yang memiliki pengalaman menjual mebel knock-
down, Integra memiliki keunggulan bersaing untuk memperoleh penjualan dari pelanggan di luar
Indonesia.
- Divisi Pendukung
Kualitas produk merupakan aset utama Perseroan dalam menghadapi pesaing di industry. Tim
manajemen memberikan perhatian khusus pada setiap tahap produksi untuk memastikan kualitas
dari produknya. Untuk mendukung upaya tersebut, terdapat dvisi pendukung yang luas untuk
menjaga standardisasi prduk yang sesuai dengan spesifikasi produk yang telat ditetapkan.
Salah satu dari divisi pendukungnya adalah Departemen Research and Development yang
mendesain produk berdasarkan spesifikasi yang diminta oleh pembeli dan memberikan respon
yang cepat untuk persyaratan pembeli dalam 10 sampai 14 hari. Proses keseluruhan dari finalisasi
teknis desain produk biasanya memakan waktu selama 1 bulan.
168
Page 195
Untuk dapat memproduksi produk dengan kualitas tinggi dibutuhkan mesin dan peralatan dengan
kualitas tinggi pula, yang mana dalam kasus ini pisau berkualitas baik untuk membentuk kayu
sesuai dengan desain yang diminta oleh pembeli. Perseroan memiliki keahlian untuk menyediakan
peralatan tersebut, didesain dan diproduksi oleh para ahli yang berpengalaman banyak dalam
bidangnya masing-masing.
Pengawasan untuk memastikan kualitas produk yang superior juga dilakukan selama pengecatan.
Pengetahuan Perseroan akan desain artistik menjadi salah satu dari keunggulan kompetitifnya.
- Dukungan dari Pemegang Saham dan Tim Manajemen yang Berpengalaman
Pemegang Saham dan Tim Manajemen Perseroan telah berpengalaman dalam industri ini selama
lebih dari 25 tahun dan diberdayakan untuk meningkatkan dan mempertahankan pertumbuhan
bisnis. Faktor ini berpotensi untuk menjadi hambatan bagi para calon pesaing di industri. Perseroan
yakin bahwa tim manajemennya memiliki track record yang kokoh untuk dapat mempertahankan
keberlangsungan dari bisnisnya. Perseroan juga yakin bahwa pengalaman, kedalaman, dan
keragaman dari tim manajemennya merupakan keunggulan kompetitif yang cukup terkemuka.
- Jaringan Pemasaran yang Luas dan Hubungan yang Kuat dengan Pembeli
Pemasaran yang imbang dari sebuah produk juga berperan sangat penting di industry mebel.
Strategi pemasaran Perseroan diimplementasikan berdasarkan target market yang jelas dan
sejalan dengan segmentasi yang telah ditetapkan. Tim marketing serta kegiatan pemasaran
lapangan terhadap target pasar menciptakan basis pelanggan yang luas. Upaya pemasaran
ini memperkuat dan memperluas posisi pasar Perseroan, terlihat dari kunjungan rutin pembeli
ke fasilitas produksi Perseroan. Selain itu, Perseroan juga memiliki tim desain yang terdedikasi
khusus kepada pelanggan seperti Target dan Costco untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dalam
mengikuti tren produk yang dapat berubah dengan sangat cepat.
- Lokasi dari Perseroan
Indonesia merupakan salah satu negara penghasil produk hutan terunggul di dunia. Sebagai
perusahaan yang terletak di Indonesia, Perseroan memiliki keuntungan untuk mengakses
pasokan yang cukup akan berbagai jenis kayu dan bahan kayu lainnya, seperti rotan dan bambu.
Hal ini membawa manfaat besar bagi Perseroan berkenaan dengan pasokan bahan baku yang
memungkinkan Perseroan untuk memproduksi berbagai jenis produk berbahan kayu.
4. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
4.1. Prospek Usaha
Prospek bisnis dan industri Perseroan masih sangat terbuka lebar dengan ketersediaan bahan baku
yang berlimpah di Indonesia (mengingat kebijakan larangan Pemerintah untuk mengekspor kayu
gelondongan) dan upah minimum yang kompetitif. Dengan demikian, Perseroan dapat menawarkan
produk yang lebih kompetitif dibandingkan dengan kompetitor dari negara lain.
Walaupun dampak dari ketegangan perang dagang AS – China sudah mulai mereda, AS menerapkan
kebijakan anti-dumping duty dan anti-subsidy duty terhadap beberapa produk olahan kayu dari China
yang tarifnya lebih tinggi daripada tarif saat perang dagang sehingga menyebabkan harga produk olahan
kayu dari China menjadi tidak kompetitif. Selain itu, tingginya upah minimum di China dan turunnya
tingkat kompetitif produk kayu olahan dari China menyebabkan AS mengalihkan impornya dari China
ke negara-negara lain, seperti Indonesia, Vietnam dan Malaysia.
Sebagai negara penyerap produk kayu olahan terbesar di dunia, terutama di segmen furniture dan
building component, AS merupakan salah satu pasar utama ekspor kayu olahan dari Indonesia. Dalam
hal ini, Indonesia sebagai negara dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia paling diuntungkan
dengan persediaan bahan baku yang berlimpah. Diharapkan, potensi ekpor produk furniture Indonesia
ke AS dan negara-negara lain akan semakin meningkat dan mampu bersaing melalui penawaran harga
yang lebih kompetitif.
169
Page 196
4.2. Strategi Usaha
Perseroan bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar Entitas Anak dan mengambil kesempatan
terbuka di pasar. Strategi usahanya antara lain:
- Meningkatkan Pemanfaatan Bahan Baku melalui Konsesi Hutan Perseroan
Grup Integra akan terus meningkatkan pemanfaatan bahan baku kayu dari konsesi hutan yang
dimiliki oleh BRT dan NKT. Hal ini dapat dilihat dari data historis penjualan BRT dan NKT kepada
Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
Berikut adalah persentase penjualan segmen operasi konsensi hutan Perseroan dan Entitas Anak:
31 Desember
Keterangan
2019 2018 2017
NKT 38,37% 8,64% 34,30%
BRT 26,34% 19,96% 28,66%
- Optimalisasi Proses Produksi
Perseroan memiliki 2 kelompok produk utama, yaitu Komponen Bangunan (Building Component)
dan Mebel. Dalam memproduksi komponen bangunan, Perseroan berupaya untuk meningkatkan
pemanfaatan offtake hutan dan diversifikasi produk dari seluruh klasifikasi kayu untuk menciptakan
produk-produk seperti papan laminating padat, papan laminating ruas jari, dan barecore. Dalam
memproduksi mebel, Perseroan berfokus pada optimalisasi pasar dengan mengembangkan
teknik produksi dan desain produk yang inovatif dengan kombinasi bahan baku kayu dan logam,
menghasilkan mebel dengan desain menarik, dan mengembangkan pasar baru dengan potensi
pertumbuhan yang tinggi seperti Timur Tengah, Cina, dan juga pasar domestik. Selain itu, Perseroan
juga akan mengembangkan produk baru seperti tirai kayu untuk jendela dan lantai kayu untuk
pasar expor Amerika Serikat dan Cina.
Dengan strategi dan integrasi yang kuat dalam proses produksi, Perseroan mampu memaksimalkan
pemanfaatan hasil kayu ini, menggabungkan penggunaan bahan dari building component dan
produksi mebel, serta memaksimalkan daya saing harga.
- Mengembangkan Jaringan Ritel dan Distribusi
Perseroan melalui lntegriya, telah menyiapkan jaringan distribusi penjualan di seluruh Indonesia
untuk memenuhi permintaan pasar lokal yang tinggi dan terus meningkat. Saat ini, pasar mebel
lokal masih didominasi oleh toko-toko tradisional. Perseroan memiliki kemampuan untuk melayani
pasar ini melalui fasilitas produksinya untuk sebagian besar produk mebel berbahan kayu dan
impor beberapa produk mebel pendukung non-kayu. Secara strategis, Perseroan telah menyiapkan
mereknya, Vittorio untuk didistribusikan melalui agen-agen Perseroan.
Perseroan juga telah membuka toko ritel modern, yaitu “Kana Home”, dan berencana untuk
meningkatkan jumlah toko di kota-kota besar untuk secara langsung memanfaatkan pertumbuhan
pasar ritel domestik dan untuk mengimbangi pertumbuhan pasar kelas menengah yang tumbuh
dengan cepat. Perseroan juga berencana memanfaatkan jaringan ecommerce untuk menjual
produk melalui ThemaHome.com.
Untuk memperkuat jaringan distribusi produk Perseroan di Jawa dan Sumatera, baik melalui
merek Festiva maupun melalui toko ritel modern “Kana Home”, Perseroan berencana untuk
mengoperasikan gudang distribusi di daerah Jabodetabek.
170
Page 197
4.3. Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan
Perseroan dan Entitas Anak melalui Integriya memiliki jajaran produk yang luas. Untuk menjual
produknya, Perseroan dan Entitas Anak melalui Integriya menggunakan saluran distribusi domestik
dan internasional. Tabel berikut menunjukkan rincian dari penjualan berdasarkan wilayah:
(dalam Rupiah)
31 Agustus 31 Desember
Regional
2020 2019 2019 2018 2017
Amerika 1.200.957.979.770 801.799.030.376 1.120.908.444.133 942.230.609.155 735.024.895.817
Asia* 92.000.434.749 109.888.022.573 156.939.950.964 176.444.089.220 209.695.120.831
Eropa 42.396.861.795 83.539.704.095 130.140.062.173 284.796.037.505 250.294.731.071
Indonesia 288.479.944.099 256.670.575.922 727.852.548.038 697.673.035.282 526.892.364.871
Lainnya - 400.170.890 445.040.656 333.464.728 12.795.092.938
Total 1.623.835.220.415 1.252.297.503.856 2.136.286.045.964 2.101.477.235.890 1.734.702.205.528
*tidak termasuk Indonesia
• Saluran Distribusi Internasional
Mayoritas dari produk Perseroan dan Entitas Anak dipasarkan melalui saluran distribusi internasional
ke Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan negara-negara lain. Pengelompokkan sebagian pelanggan
utama berdasarkan wilayah adalah sebagai berikut:
Negara Pelanggan Jenis Produk
Hampton Lumber, Target, Costco, Composite Technology International,
Amerika Serikat Mebel
Alpine Funiture Inc, Flexsteel.
Mebel, Building
Eropa IKEA, Houtplex B.V., Dekker Hout Den hag B.V.
component
Britania Raya P.K.F Global Limited Pintu
China National Forest Products Industry Corporation, Taizhou, Guangsen
Tiongkok Building component
Wood Industry Co. Ltd, Huzhou Zinsen Import and Export Co. Ltd
Perseroan memproduksi produk-produk mebel dengan menggunakan merek yang dimiliki oleh
pelanggan tersebut, seperti Home Style dari DMI Furniture Inc., Target dari Target USA, Pike and Mine
dari Costco, dan lain-lain. Beberapa pelanggan Perseroan memasarkan dan mendistribusikan produk-
produk Perseroan melalui toko ritel secara fisik dan juga secara online.
• Saluran Domestik
Integriya juga menjual produknya kepada pelanggan domestik dengan menggunakan merek Vittorio
dan melalui toko ritel Thema Home.
Festiva
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, ITD menjual dan mendistribusikan mebel kayu yang diproduksi
oleh Perseroan dan Entitas Anak serta mebel lainnya yang diimpor dari negara-negara lain melalui
sekitar 170 toko ritel tradisional dan modern yang tersebar di:
- Jabodetabek
- Jawa Tengah
- Jogjakarta
- Bali
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Barat
- Nusa Tenggara Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Utara
- Papua
171
Page 198
Perseroan menargetkan penjualan kepada pasar domestuk segmen menengah kebawah dengan
merek Vittorio, dimana harga dan desain produk Vittorio telah disesuaikan atas kemampuan pembelian
dan preferensi konsumen pada segmen tersebut.
Kana Home
Integriya menjual dan mendistribusikan mebel kayu yang diproduksi oleh Perseroan dan Entitas Anak
serta mebel lainnya yang diimpor dari negara-negara lain melalui toko ritel modern Kana Home yang
berlokasi di Surabaya dan Bali. Berbeda dengan strategi penjualan pada merek Festiva, Perseroan
menargetkan penjualan kepada pasar domestik segmen menengah ke atas melalui toko ritel modern
Kana Home. Seluruh produk yang dijual di Kana Home adalah produk premium yang berkualitas tinggi
namun dengan harga yang masih cukup terjangkau untuk konsumen pada segmen menengah ke atas.
Selain mebel, Thema Home juga menjual berbagai macam aksesoris untuk mempercantik rumah.
Konsumen diharapkan akan merasakan nuansa rumah yang nyaman ketika berbelanja di Kana Home.
Dengan adanya perbedaan target segmen pasar antara produk Vittorio dan Thema Home, pada
umumnya Integriya tidak memasarkan produk yang sama antara kedua jaringan distribusi tersebut.
Namun, Integriya dapat memutuskan untuk memindahkan penjualan sebuah produk dari Vittorio ke
Thema Home atau sebaliknya sesuai dengan strategi pemasaran Perseroan untuk meningkatkan
tingkat penjualan produk tersebut.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu atau sekelompok pelanggan atau distributor
tertentu untuk melakukan penjualan atau pemasaran produk-produk Perseroan. Dalam melaksanakan
kegiatan pemasaran dan penjualannya, Perseroan memiliki tim khusus yang menangani bidang
pemasaran dan penjualan, dikepalai oleh Direktur Penjualan dan Pemasaran yang membawahi divisi
penjualan untuk penjualan ke pasar ekspor. Selain itu, Perseroan melalui Integriya juga memiliki divisi
penjualan yang dikepalai oleh Direktur Pemasaran Integriya untuk berfokus pada penjualan retail dan
distribusi produk-produk domestik, baik melalui merek Vitorrio maupun melalui toko ritel modern Thema
Home.
Strategi pemasaran Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Diversifikasi produk, pasar, dan pelanggan, agar dapat memperoleh jaringan konsumen yang lebih
luas;
b. Menawarkan produk mebel yang lebih menarik secara estetis dengan kombinasi material seperti
kayu dan besi;
c. Menjalin dan mempertahankan hubungan baik dengan jaringan distribusi dan pemasaran yang
telah dimiliki saat ini;
d. Menawarkan produk berkualitas tinggi dengan harga produk yang kompetitif dan terjangkau dengan
mengoptimalkan tingkat rendemen produksi serta menggunakan teknologi manufaktur terbaru
sehingga biaya produksi dapat ditekan;
e. Menghasilkan produk yang inovatif dengan menggunakan teknologi produksi terbaru seperti laser-
cut veneer dan embossed wooden material; dan
f. Menambah jumlah toko ritel modern Thema Home di berbagai kota besar di Indonesia untuk
meningkatkan penjualan domestik.
Pelanggan utama
Di bawah tersaji rincian dari pendapatan atas penjualan berdasarkan pelanggan pada saat Prospektus
ini diterbitkan:
(dalam Rupiah)
31 Agustus 31 Desember
Nama Pelanggan
2020 2019 2019 2018
Composite Technology Internasional 75.207.408.789 151.400.144.573 107.537.719.688 205.518.238.307
Cotso 159.047.295.662 111.459.950.971 191.566.258.074 263.836.230.480
Target 154.176.641.602 63.817.089.763 194.151.299.237 117.504.314.153
DMI Furniture 54.527.151.151 3.891.013.292 61.440.549.908 91.838.982.843
IKEA 6.874.222.340 64.972.304.557 110.953.173.875 91.304.097.344
Alpine Furniture Inc. 78.278.808.283 52.985.375.857 56.709.862.058 81.522.363.451
172
Page 199
(dalam Rupiah)
31 Agustus 31 Desember
Nama Pelanggan
2020 2019 2019 2018
PT. Sumber Mas Indah Plywood - 26.318.583.687 23.785.517.199 26.318.583.687
Coaster 12.560.849.885 27.393.404.256 21.863.401.740 43.881.649.568
China Forestry 626.236.204 23.204.971.495 51.991.506.468 27.366.565.945
The Home Depot 1.305.308.569 15.812.173.421 37.307.259.673 11.633.699.901
Hampton Lumber 372.474.071.787 - - -
Jumlah 915.077.994.270 601.255.011.873 857.306.547.920 960.724.725.679
Saat ini Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kebijakan khusus mengenai pembayaran selain
mengacu kepada kontrak yang telah disepakati bersama antara Perseroan dengan masing-masing
pelanggan.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan pada pelanggan tertentu.
5. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja juncto Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Perseroan diwajibkan
untuk memiliki Izin Lingkungan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) dan/atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan/atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak sebagaimana
disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi kewajibannya di
bidang lingkungan hidup, sebagaimana ternyata dalam dokumen-dokumen di bawah ini:
Entitas Dokumen Lingkungan
Perseroan - Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo No. 188/1990/404.6.3/2011 tanggal 3 Oktober
2011 tentang Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup;
Narkata - Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 660/K.490/2013 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas
Rencana Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam oleh Narkata, diterbitkan oleh
Gubernur Kalimantan Timur;
- Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 660/K.491/2013 tentang Pemberian Izin Lingkungan atas Rencana
Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam oleh Narkata, diterbitkan oleh Gubernur
Kalimantan Timur;
Belayan - Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 660.1/K.18/2012 tanggal 11 Januari 2012 tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Kegiatan Bidang Kehutanan Oleh Belayan Berlokasi di Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten
Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
Intertrend - Surat No. 660/743/404.6.3/20.2 tanggal 8 Mei 2012 sehubungan dengan rekomendasi Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kegiatan Industri Furnitur, Moulding, dan
Komponen Bahan Bangunan yang diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
- Persetujuan UKL-UPL sebagaimana ternyata dalam Surat No. 660/464/413.117/2018 tanggal 8 Juni 2018,
diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Lamongan tentang Rekomendasi Persetujuan
UKL-UPL Pengembangan Industri Pengolahan Kayu;
Interkraft - Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan No. 188/2/Kep/413.207/2015 tentang Izin
Lingkungan Pembangunan Industri Furniture 16 Januari 2015;
- Rekomendasi UKL-UPL No. 660/3448/404.6.3/2016 tanggal 8 November 2016 yang diterbitkan oleh Badan
Lingkungan Hidup Pemeritah Kabupaten Sidoarjo;
Intera - Surat No. 660/139/438.5.16/2019 tanggal 29 Juni 2019 sehubungan dengan Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan
Industri Furniture dari Kayu, Barang Anyaman Dari Rotan dan/atau Bambu yang diterbitkan oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo;
Integriya - Surat No. 660/3258/404.6.3/2015 tanggal 27 Oktober 2015 sehubungan dengan Rekomendasi UKL-UPL
Kegiatan Industri Meubel yang diterbitkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Sidoarjo.
173
Page 200
Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR)
Prinsip keberlanjutan telah menjadi salah satu aspek penting yang terus diupayakan Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan menyadari bahwa elemen masyarakat (people), lingkungan
(planet), dan ekonomi (profit) semakin menjadi perhatian di berbagai industri, baik di tingkat nasional
maupun global. Sebagai bentuk komitmen Perseroan untuk ikut serta menjadi good corporate citizen
yang bertanggung jawab dalam mewujudkan prinsip-prinsip keberlanjutan, Perseroan senantiasa
berupaya meningkatkan perannya melalui tanggung jawab sosial perusahaan yang dijalankan.
Perseroan menyadari bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang furnitur, kegiatan usaha
Perseroan memiliki pengaruh langsung terhadap lingkungan hidup. Oleh sebab itu, Perseroan
selalu berusaha untuk mengurangi limbah material dan emisi, mengembangkan produk yang ramah
lingkungan, serta memastikan bahwa sertifikasi di bidang lingkungan yang digunakan tetap berlaku
untuk memastikan kualitas produk.
Salah satu bentuk perhatian Perseroan terhadap lingkungan adalah konsistensi Perseroan dalam aktif
bekerja sama dengan organisasi independen seperti Forest Stewardship Council untuk menjaga masa
depan hutan dunia, pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan melindungi alam serta melestarikan
kehidupan masyarakat setempat.
Pada 2019, Perseroan menyelenggarakan beberapa program sosial dan masyarakat yang memfokuskan
pada sektor pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan kontribusi ekonomi sebagai berikut:
- Pemberian sumbangan berupa meja dan kursi sekolah sebanyak 200 set kepada Pemerintah
Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
- Pemberian sumbangan berupa tempat tidur susun sebanyak 37 set kepada Pondok Pesantren
Darunnasyiien, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur;
- Pemberian sumbangan berupa meja dan kursi sekolah sebanyak 225 set kepada Pondok Pesantren
Al Mardliah, Nganjuk, Jawa Timur;
- Pemberian sumbangan berupa meja dan kursi sekolah sebanyak 100 set kepada Yayasan Kartika
Jaya Jayakarta, Jakarta;
- Pemberian sumbangan berupa almari sebanyak 60 set kepada Polda Jawa Timur.
Perseroan memiliki tanggung jawab dan standar operasional tinggi terhadap proses manufaktur dan
kualitas produk kayu yang dihasilkan. Perseroan juga senantiasa memperbaharui sertifikat yang
diperlukan, seperti:
- Sertifikasi ISO 9001:2015;
- Forest Stewardship Council (FSC); dan
- SVLK.
Selain itu, dalam upaya pemberian layanan berkualitas, meningkatkan kepuasan pelanggan, serta
menjaga loyalitas konsumen, Perseroan memiliki kebijakan penanganan pengaduan konsumen yang
dapat dijangkau melalui layanan Call Center di nomor telepon (+62)31 891 0434 – 36, Fax. (+62)31
891 1391, atau online melalui website http://www.integragroup-indonesia.com/site/contact/?lang=id
Perseroan senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan CSR di bidang
lingkungan, sosial dan kemasyarakatan, serta konsumen. oleh karena itu, Perseroan menganggarkan
dana khusus untuk kegiatan CSR di setiap tahunnya.
174
Page 201
IX. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.100
Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga
obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
i. atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi.
ii. atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan tidak
termasuk bunga berjalan (accrued interest).
iii. atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
iv. atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan
tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
i. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
B. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Perseroan taat kepada aturan perpajakan yang berlaku, diantaranya Undang-Undang No. 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No. 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU
PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008. Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan No. 85/PMK.03/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran,
dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan No. 07/PMK.011/2012, seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenakan pajak penghasilan final. Adapun pemotongan Pajak
Penghasilan dilakukan oleh:
175
Page 202
a. penerbit Obligasi (Perseroan) atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas:
1) bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dengan kupon pada
saat jatuh tempo Bunga Obligasi; dan
2) diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo
Obligasi;
b. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang
diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli Obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh
penjual Obligasi pada saat transaksi.
Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung dan
melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh
Badan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah
Tahun Pajak 2018, SPT tahun pajak 2019 telah disampaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan
oleh undang undang perpajakan yang berlaku. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM OBLIGASI INI.
176
Page 203
X. PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan
jumlah sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan kesanggupan
penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual
dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran sebesar bagian penjaminannya
masing-masing.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian
dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp) Jumlah Persentase
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Seri A Seri B Penjaminan (Rp) (%)
1. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 29.680.000.000 275.820.000.000 305.500.000.000 67,89
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 12.500.000.000 132.000.000.000 144.500.000.000 32,11
Total Penjaminan Emisi Obligasi 42.180.000.000 407.820.000.000 450.000.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7.
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek,
para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat dengan jumlah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Sukuk Mudharabah
yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran sebesar
bagian penjaminannya masing-masing.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian
dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah ini adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan (Rp) Jumlah Persentase
No.
Sukuk Mudharabah Seri A Seri B Penjaminan (Rp) (%)
1. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 30.000.000.000 92.500.000.000 122.500.000.000 81,67
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 22.500.000.000 5.000.000.000 27.500.000.000 18,33
Total Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah 52.500.000.000 97.500.000.000 150.000.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
No.IX.A.7.
177
Page 204
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
untuk Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM.
Metode penentuan Harga Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Tingkat bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan
hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah, dan risk premium (sesuai
dengan rating dari Obligasi dan Sukuk Mudharabah).
178
Page 205
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra
AXA Tower
Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18
Jakarta 12940
No. STTD : STTD.AP-403/PM.22/2018 – 9 Februari 2018 atas nama
Agustina Felisia
Surat Penunjukkan : No. 006/ITG/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020
Keanggotaan : Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 1614
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh
IAPI dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/
POJK.03/2017 tentang penggunaan Jasa Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan
Tugas Pokok : Melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”).
Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk
mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan
melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
memadai tentang apakah laporan keuangan tersebut
bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit
melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh
bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan
dalam laporan keuangan. Audit juga mencakup
pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang
digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat
oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian
laporan keuangan secara keseluruhan.
179
Page 206
Konsultan : Makes & Partners Law Firm
Hukum
Menara Batavia
Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126
Jakarta 10220
No. STTD : No. STTD.KH-145/PM.2/2018 tanggal 18 Mei 2018 atas
nama Iwan Setiawan, S.H.
Surat Penunjukkan : No. 064/WOOD/11/2020 tanggal 19 November 2020
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
Asosiasi No. 200924
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara
independen, sesuai dengan norma atau Standar Profesi
dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan
pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada
mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan
kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan
Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas
Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri.
Notaris : Jose Dima Satria, SH, M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
No. STTD : STTD No. STTD.N-90/PM/22/2018 tanggal 2 April 2018
atas nama Jose Dima Satria.
Surat Penunjukkan : No. 006A/WOOD/02/2020 tanggal 7 Februari 2020
Keanggotaan Aso- : Ikatan Notaris Indonesia No. 0539819800414
siasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan No-
taris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjami-
nan Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.
180
Page 207
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lantai. 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
No. STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 atas nama
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Surat Penunjukkan : B.84-INV/TCS/01/2020 tanggal 27 Januari 2020 dan
B.142.e-INV/TCT/TWA/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman
Operasional Wali Amanat.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-
hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Ahli Syariah : Ketua : Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, MA.
Anggota : Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec.
Izin ASPM : ASPM No. Kep-12/2016 (Prof. dr. H. Fathurrahman
Djamil, MA)
ASPM No. Kep-9/2016 (Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego,
M.Ec)
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia dan Undang-Undang Pasar Modal serta
peraturan lainnya terkait Tim Ahli Syariah
Surat Penunjukan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan
No No.:059/WOOD/11/2020 (Prof. dr. H. Fathurrahman
Djamil, MA) dan No.:060/WOOD/11/2020 2016 (Dr. Yulizar
Djamaluddin Sanrego, M.Ec) tanggal 12 November 2020.
Tugas Pokok : Melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang
lingkup pekerjaan terhadap akad-akad serta memberikan
pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah
yang diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK No.18/2015
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal.
181
Page 208
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya
disebut sebagai “BRI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni
1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No.139-INV/TCT/TRU/03/2021 tanggal 04 Maret 2021 sebagaimana diatur
dalam POJK No. 20/2020.
BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No.140-INV/TCT/TRU/03/2021 tanggal 04 Maret
2021 menyatakan bahwa BRI:
• BRI tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang
diwaliamanati sesuai dengan POJK No. 19/2020;
• tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi sesuai POJK No. 19/2020;
• tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan
Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi.
1. Riwayat Singkat
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden
Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami
beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992 berdasarkan Akta
No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI
diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12
Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal
15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73
tanggal 11 September 1992, Tambahan No. 3a. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 5 tanggal 3 Desember 2018 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0028948.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018.
2. Permodalan
Berdasarkan Akta No.5 tanggal 3 Desember 2018 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0028948.
AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 6 Desember 2018 dan Daftar Pemegang Saham (“DPS”) per
31 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
182
Page 209
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
Saham biasa atas nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
Saham biasa atas nama Seri B 69.999.999.999 3.499.999.999.950 56,75
Masyarakat
Saham biasa atas nama Seri B 52.595.346.501 2.629.767.325.050 43,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh(1) 122.595.346.500 6.129.767.325.000 100,00
Catatan:
(1)
Termasuk saham treasury sebanyak 750.463.500 saham
3. Pengurus dan Pengawasan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI berdasarkan Surat
Keterangan Notaris Fathiah Helmi, SH No.06/PT-GP/Ket/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 berdasarkan
Surat Keterangan Notaris Nomor: 01/PT-GP/Ket/I/2019 tanggal 3 Januari 2019 dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama : Ari Kuncoro
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Zulnahar Usman
Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa*)
Komisaris Independen : R. Widyo Pramono
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris : Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto *)
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Konsumer : Handayani
Direktur Jaringan dan Layanan : Arga Mahanana Nugraha *)
Direktur Keuangan : V. Dyah Ayu Retno *)
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Indra Utoyo
Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN : Agus Noorsanto
Direktur Human Capital : Agus Wiinardono*)
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Kepatuhan : Achmad Solichin Lutfiyanto
*) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
183
Page 210
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun
1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya,
BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
Persentase Tahun Status
No. Entitas Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
1 PT Bank BRI Syariah Tbk Bank Umum Syariah 73,00% 2007 Beroperasi
2 PT Bank Rakyat Indonesia Bank Umum Swasta Nasional 87,10% 2011 Beroperasi
Agroniaga Tbk
3 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,78% 1983 Beroperasi
4 PT Asuransi BRI Life Perusahaan Asuransi Jiwa 91,00% 2015 Beroperasi
5 PT BRI Danareksa Sekuritas Perusahaan Efek 67,00% 2018 Beroperasi
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Modal Ventura 99,97% 2018 Beroperasi
7 BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00% 2011 Beroperasi
8 PT BRI Asuransi Indonesia Perusahaan Asuransi Umum 90,00% 2019 Beroperasi
Dalam rangka meningkatkan fee based income dan membantu pengembangan pasar modal di
Indonesia, BRI saat ini menawarkan jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent),
Agen Jaminan (Security Agent) dan Jasa Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2018 sampai 2020 adalah
sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/MTN Tanggal Emisi
1. EBA-SP SMF-BTN04 28-Feb-18
2. Obligasi Berkelanjutan I Serasi Autoraya Tahap I Tahun 2018 27-Apr-18
3. Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap III Tahun 2018 03-May-18
4. Obligasi Berkelanjutan II MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2018 03-Jul-18
5. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Central Asia Tahap I Tahun 2018 05-Jul-18
6. Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 11-Jul-18
7. Medium Term Notes (MTN) Subordinasi I BNI Tahun 2018 10-Aug-18
8. Obligasi I Jakarta Lingkar Baratsatu Tahun 2018 20-Sep-18
9. Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018 28-Sep-18
10. Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 08-Jan-19
11. Medium Term Notes (MTN) II PTPN III Tahun 2018 23-Jan-19
12. Medium Term Notes (MTN) Syariah Ijarah I PTPN III Tahun 2018 23-Jan-19
13. Medium Term Notes (MTN) I PT PNM Venture Capital 30-Jan-19
14. Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multigriya Finansial Tahap VII Tahun 201 12-Feb-19
15. Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2019 13-Feb-19
16. Sukuk Mudharabah I PT Mitra Bisnis Madan 08-Feb-19
17. Sukuk Wakalah I PT Mitra Niaga Madani 08-Feb-19
18. Medium Term Notes (MTN) Adhi Persada Properti V Tahun 2018 20-Feb-19
19. Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019 05-Mar-19
20. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019 05-Mar-19
21. Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap V Tahun 2019 12-Mar-19
22. Medium Term Notes (MTN) Syariah Mudharabah I Hartadinata Abadi Tahun 2019 12-Apr-19
23. Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019 24-May-19
24. Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap II Tahun 2019 29-May-19
25. Obligasi Berkelanjutan III SAN Finance Tahap I Tahun 2019 29-May-19
26. Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap I Tahun 2019 25-Jun-19
27. Medium Term Notes (MTN) VIII PTPN II 26-Jun-19
28. Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2019 05-Jul-19
29. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap I Tahun 2019 05-Jul-19
30. Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019 23-Jul-19
184
Page 211
No. Nama Obligasi/MTN Tanggal Emisi
31. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019 23-Jul-19
32. Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2019 26-Jul-19
33. Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2019 27-Aug-19
34. Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2019 28-Aug-19
35. Sukuk Ijarah II Tahun 2019 PT Perkebunan Nusantara III (Persero) 21-Aug-19
36. Obligasi MPM Finance I Tahun 2019 24-Sep-19
37. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap II Tahun 2019 25-Sep-19
38. Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2019 23-Oct-19
39. Obligasi Berkelanjutan III BCA Finance Tahap I Tahun 2019 05-Nov-19
40. Medium Term Notes (MTN) I Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2019 08-Nov-19
41. Medium Term Notes (MTN) IV PTPN III Tahun 2019 20-Nov-19
42. EBA-SP SMF-BTN05 27-Nov-19
43. Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019 19-Dec-19
44. Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2019 20-Dec-19
45. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020 14-Feb-20
46. Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020 20-Feb-20
47. Medium Term Notes (MTN) II Graha Informatika Nusantara 03-Mar-20
48. Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020 24-Mar-20
49. Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2020 27-Mar-20
50. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap IV Tahun 2020 06-May-20
51. Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2020 19-May-20
52. Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap III Tahun 2020 28-May-20
53. Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2020 05-Jun-20
54. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020 06-Jul-20
55. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020 30-Jul-20
56. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020 30-Jul-20
57. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Elnusa Tahap I Tahun 2020 11-Aug-20
58. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020 13-Aug-20
59. Obligasi I Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2020 01-Sep-20
60. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020 09-Sep-20
61. Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap IV Tahun 2020 10-Sep-20
62. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020 02-Sep-20
63. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 08-Sep-20
64. Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap I Tahun 2020 08-Sep-20
65. Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap II Tahun 2020 07-Oct-20
66. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VI Tahun 2020 27-Nov-20
67. MTN Ultrajaya Tahun 2020 17-Nov-20
68. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020 02-Dec-20
69. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 04-Dec-20
70. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VII Tahun 2021 26-Jan-21
71. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 17-Feb-21
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
BRI berkewajiban membantu nasabahnya melaksanakan pelunasan jumlah pokok obligasi dan
pembayaran bunga obligasi dengan cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama nasabah
menurut ketentuan-ketentuan dalam perjanjian agen pembayaran dan perjanjian perwaliamanatan.
c. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa pasar modal lainnya, antara lain :
- Jasa trust & corporate services lainnya;
- Jasa agen escrow;
- Jasa arranger sindikasi;
- Custodian services;
- Jasa trustee; dan
- DPLK BRI.
185
Page 212
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
peraturan di bidang pasar modal.
6. Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20/2020, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit
memuat hal-hal sebagai berikut:
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
- izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
- pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan No.
VI.C.3; atau
- atas permintaan para pemegang Obligasi;
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan
Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
atau Perseroan;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi; setelah diangkatnya wali amanat baru.
7. Laporan Keuangan
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember
2020, 31 Desember 2019 dan 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 29 Januari 2021 yang ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Total Aset 1.511.804.628 1.416.758.840 1.296.898.292
Total Liabilitas 1.278.346.276 1.183.155.670 1.090.664.084
Dana Syirkah Temporer 33.546.976 24.818.834 20.958.877
Total Ekuitas 199.911.376 208.784.336 185.275.331
186
Page 213
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 79.209.917 81.707.305 77.665.772
Pendapatan Premi – neto 881.651 1.010.728 945.722
Pendapatan Operasional lainnya 29.463.839 28.439.130 23.425.430
Laba Operasional 26.774.164 43.431.933 41.725.877
Laba Sebelum Beban Pajak 26.724.846 43.364.053 41.753.694
Laba Tahun Berjalan 18.660.393 34.413.825 32.418.486
Rasio Penting
(dalam persentase)
31 Desember
Keterangan 30 September 2020
2019 2018
Capital Adequate Ratio (CAR) 21,17 22,77 21,35
Non Performing Loan Ratio (Gross) 2,99 2,80 2,27
Loan to Deposits Ratio (LDR) 83,70 88,86 88,76
Return On Asset (ROA) 1,95 3,28 3,51
Return On Equity (ROE) 10,48 18,40 20,04
Net Interest Margin (NIM) 5,86 6,73 7,22
Operating Expense to Operating Income (BOPO) 82,46 72,08 70,02
8. Informasi
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Trust, Custodian & Tapera Department
Trustee Team
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
187
Page 214
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga
Negara Asing/Badan Asing, yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Sehubungan dengan anjuran pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan
menghindari keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka
proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus
dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (“FPPSu”) dapat
diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus
mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau
FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dapat
diperoleh softcopy-nya melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Setelah FPPO dan/atau FPPSu ditandatangani
oleh pemesan, scan FPPO dan/atau FPPSu tersebut wajib disampaikan kembali melalui email atau
faksimili dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi. Pemesanan
yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas
tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 12 April 2021 dan ditutup pada tanggal 12 April
2021 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran
Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat
kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 14 April 2021.
188
Page 215
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan
pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-
hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk
Mudharabahkepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada
pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSu.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening
di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus
melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan
mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang
ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSu diperoleh dalam bentuk hardcopy dan/atau
softcopy melalui email dan/atau melalui faksmili.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu)
tembusan FPPO dan/atau FPPSu yang telah ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 apabila jumlah keseluruhan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 13 April 2021.
189
Page 216
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2
dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7., paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Emisi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi selambat-lambatnya tanggal 13
April 2021 (in good funds) pada rekening di bawah ini:
Obligasi
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Permata Bank BRI
Cabang Sudirman Cabang Bursa Efek
No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
Tbk
Sukuk Mudharabah
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Permata Bank Muamalat
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Sudirman
No. Rekening: 0.097.061.3161 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 14 April 2021, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi/
Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi/Sukuk Mudharabah dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberikan instruksi kepada KSEI untuk
mendistribusikan Obligasi kedalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi selanjutnya kepada Pemegang Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
190
Page 217
11. Penundaan Atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan
berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum
untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif
atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh
perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan
dalam Peraturan No.IX.A.2 lampiran 11; dan
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan
atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin a);
iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada
OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran
Umum yang sedang dilakukan dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan
wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua)
hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan
memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa
Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham
gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus)
dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan dapat melakukan
kembali penundaan masa Penawaran Umum;
iii. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan
informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
dalam media massa lainnya; dan
iv. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada
OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
191
Page 218
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi
sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
para pemesan pada tanggal pengembalian uang pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
yaitu tanggal 14 April 2021.
Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, dimana uang
pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 1(satu)
Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk
tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/
atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak
bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
dan bukti tanda jati diri.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi/Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku.
192
Page 219
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI/SUKUK
MUDHARABAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi/Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada
kantor para Penjamin Pelaksana Emisi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI/SUKUK MUDHARABAH
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT BRI Danareksa Sekuritas
Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19 Gedung BRI II Lt. 23
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12190 Jakarta 10210
Telepon: (021) 2924-9088 Telepon: (021) 5091-4100
Faksimili: (021) 515 4554 / 2924-9150 Faksimili: (021) 3501-817
Website: www.trimegah.com Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: fit@trimegah.com Email: IB-Group1@danareksa.co.id
193
Page 220
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 221
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
195
Page 222
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 223
XVI. LAPORAN KEUANGAN
197
Page 224
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 135 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INTERKRAFT
p.1 ×12
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas WALI AMANAT OBLIGASI
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×12
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan. Bunga Obligasi
p.5
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
person
Jose Dima
· Notaris
p.10 ×17
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.11 ×2
unresolved
org
PT Belayan River Timber Grup Integra
p.17
unresolved
org
PT Integra Indo Lestari ISA
p.17
unresolved
org
PT Intergreen Sinergy Alam ITD
p.17
unresolved
org
PT Integriya Dekorindo INT
p.17
unresolved
org
PT Intera Indonesia IKM
p.17
unresolved
org
PT Inter Kayu Mandiri ITK
p.17
unresolved
org
PT Interkraft ITR
p.17
unresolved
org
PT Intertrend Utama NKT
p.17
unresolved
org
PT Narkata Rimba SMA
p.17
unresolved
person
Soetjpto
· Notaris
p.18 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.18 ×4
unresolved
person
Choiriyah
· Notaris
p.18
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.19 ×3
unresolved
org
PT Intertrend Utama
p.20 ×13
unresolved
org
PT Inter Kayu Mandiri
p.20 ×2
unresolved
org
PT Belayan River Timber
p.20 ×8
unresolved
org
PT Narkata Rimba
p.20 ×7
unresolved
org
PT Intera Indonesia
p.20 ×7
unresolved
org
PT Intergriya Dekorindo
p.20 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Teramihardja
p.25 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pendaftaran
p.32 ×2
unresolved
org
Bank Wali Amanat
p.32 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian. Skema Sukuk Mudharabah
p.46
unresolved
org
0,108%; Notaris: 0,040% dan Tim Ahli Syariah 0,015%.
· Konsultan Hukum
p.69
unresolved
org
PT Bank HSBC Indonesia Loan
p.71 ×2
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia Pre-export
p.71
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.73 ×2
unresolved
org
PT BCA Finance
p.75 ×4
unresolved
org
PT Bank HSBC Indonesia Pinjaman
p.75
unresolved
org
Verena Multi Finance Tbk
p.77 ×2
unresolved
org
PT Century Tokyo Leasing Indonesia
p.77
unresolved
org
PT Orix Indonesia Finance
p.77
unresolved
org
PT Sinar Galaxy
p.77
unresolved
org
PT Blessindo Inti Land
p.77
unresolved
org
PT Dian Artha Tama
p.78
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.87 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.88
unresolved
person
Dyah Ayu Ambarwati
· Notaris
p.116 ×17
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.116 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.117 ×4
unresolved
org
PT WoodOne Integra Indonesia
p.119 ×2
unresolved
org
PT Integriya Dekorindo
p.119 ×4
unresolved
org
PT Ria Star
p.119
unresolved
org
PT Aetna Life Indonesia
p.119
unresolved
org
PT Bangkok Bank
p.119
unresolved
org
Bank Bali
p.120
unresolved
org
PT Anak Jaya Bapak Sejahtera
p.120
unresolved
org
Sejahtera
p.120
unresolved
—
Hendro Rusli. Sjany Tjandra
· Direktur
p.120 ×4
unresolved
person
Wendy Chandra
p.122
unresolved
—
Netterlands. Menjabat
· Sekretaris Perusahaan
p.123
unresolved
org
PT Indah Kiat Pulp
p.123
unresolved
org
Paper Tbk
p.123
unresolved
org
PT Yuanta Sekuritas Indonesia
p.123
unresolved
org
PT Poernomosidi Strategic Consulting
p.123
unresolved
org
Jaya Pari Steel Tbk
p.123 ×2
unresolved
org
PT Aromtech International
p.124
unresolved
org
PT Barindo Anggun Industri
p.124
unresolved
org
PT Toppac Purna Cipta
p.124
unresolved
org
PT Sinar Sosro
p.124
unresolved
org
Soegeng Sutedjo
p.124
unresolved
org
PT Super Viktorindo
p.125
unresolved
org
PT Sariguna Prima Tirta
p.125
unresolved
org
PT Panggung Electric Corporation
p.125
unresolved
org
PT Smart Business Solution
p.125
unresolved
org
PT Anugerah Delta Gemilang
p.125
unresolved
org
PT Softex Indonesia
p.125
unresolved
—
Meity Linlin
p.130
unresolved
person
WDU
· Komisaris Independen
p.130
unresolved
person
Ida Yudayati
· Notaris
p.130
unresolved
org
PT Alam Mentari Sejahtera
p.137 ×3
unresolved
org
PT WoodOne Integra Indonesia. IKM
p.142
unresolved
person
Dra. Syany Tjandra Ikhtisar Data Keuangan Penting Di
· Direktur
p.142 ×15
unresolved
person
Ir. Andreas Nugroho Adi
p.144 ×2
unresolved
org
Bank No. SBA CMB
p.170
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perselisihan
p.170
unresolved
person
Rini Idawati
p.173
unresolved
person
Julia Seloadji
· Notaris
p.173 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sengketa
p.173
unresolved
org
Bank No. BS.
p.183 ×2
unresolved
org
Bank Laporan Keuangan Triwulanan
p.183
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.183 ×2
unresolved
org
PT Bank Wedoroklurak
p.186
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.