Skip to content
Back to announcement

20240404_INKP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31624257_lamp2.pdf

Listing Text extracted INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 166

Page 1
                                                                                                JADWAL
Tanggal Efektif                                      :                                27 Juni 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                     :                4 April 2024
Masa Penawaran Umum                                  :                                 1 April 2024 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik     :                4 April 2024
Tanggal Penjatahan                                   :                                 2 April 2024 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                           :                5 April 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV
DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                            PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                                    Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
                                                                            Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                                            Kantor Pusat:
                                                                           Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
                                                                                       Jl. MH. Thamrin No. 51
                                                                                      Jakarta 10350, Indonesia
                                                                Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900; Faksimili : (+62 21) 392 7685
                                                                                   Website: www.asiapulppaper.com
                       Jl. Raya Minas Perawang Km.26                                     Jl. Raya Serpong Km.8                                Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
                Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak                         Serpong – Tangerang 15310                                            Serang 42184
                     Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia                                      Banten, Indonesia                                            Banten, Indonesia
                           Telepon : (+62-761) 91088                                Telepon : (+62-21) 5312 0001-3                                  Telepon : (+62-254) 280088
                           Faksimili : (+62-761) 91373                               Faksimili : (+62-21) 5312 0363                                Faksimili : (+62-254) 282430-3
                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
                                             DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                          Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.272.320.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH DUA MILIAR TIGA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.271.010.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH SATU MILIAR SEPULUH JUTA RUPIAH)
                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2023
                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.188.865.000.000,-
                                        (SATU TRILIUN SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2024
                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp1.526.120.000.000,- (satu triliun lima ratus dua puluh enam miliar
seratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp442.625.000.000,- (empat ratus empat puluh dua miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
          sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
          penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.033.670.000.000,- (satu triliun tiga puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
          10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
          100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp49.825.000.000,- (empat puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
          10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
          100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.473.880.000.000,- (dua triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 4 Juli 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 14 April 2025 untuk Obligasi Seri A, 4 April 2027 untuk Obligasi
Seri B, dan 4 April 2029 untuk Obligasi Seri C.
                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER
                                              DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                                          Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                   SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
                                 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                                  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
                 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP1.159.620.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR ENAM RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2023
                      DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP395.290.000.000,- (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR DUA RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2024
                                                           DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp695.090.000.000,-
                                            (ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
utang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp353.200.000.000,- (tiga
ratus lima puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp156.450.000.000,- (seratus lima puluh enam miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
          Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 24,54% (dua puluh empat koma lima empat
          persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah
          370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp132.355.000.000,- (seratus tiga puluh dua miliar tiga ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
          Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,46% (tiga puluh dua koma empat enam
          persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah
          3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp64.395.000.000,- (enam puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
          Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 34,04% (tiga puluh empat koma nol empat
          persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C
          adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp341.890.000.000,- (tiga ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 4 Juli 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir
dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 14 April 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 4 April 2027 untuk Seri B, dan 4 April 2029 untuk Seri C.
     OBLIGASI BEREKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V DAN/ATAU
                                                             TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                            PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK
APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA
KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI
SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI
BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN APABILA `PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH
MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG
DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN
                                                                 SUKUK MUDHARABAH DARI:
                                               PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                           A+ (Single A Plus)
                                                                          id
                                                                                                 A+(sy) (Single A Plus Syariah)
                                                                                                id

                           UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                         OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
            EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)

                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




    PT ALDIRACITA         PT BCA SEKURITAS          PT BNI SEKURITAS           PT BRI DANAREKSA        PT INDO PREMIER            PT MEGA CAPITAL           PT SUCOR               PT TRIMEGAH
     SEKURITAS                                                                     SEKURITAS              SEKURITAS                  SEKURITAS              SEKURITAS               SEKURITAS
     INDONESIA                                                                                                                                                                    INDONESIA TBK
                                                                                            WALI AMANAT
                                                                                     PT BANK KB BUKOPIN TBK
                                                                Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp & Paper dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
kepada OJK dengan surat No. 029/IKPP-DIR/III/2023 tanggal 14 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan
UU No. 4/2023. Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi efektif berdasarkan Surat OJK No. S-159/D.04/2023 tanggal 27 Juni
2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.272.320.000.000,-
(dua triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 dengan dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh
miliar Rupiah). Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.271.010.000.000,- (dua triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar sepuluh juta
Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II dengan dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp1.159.620.000.000 (satu triliun seratus lima puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah). Perseroan juga
telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 dengan jumlah
pokok sebesar Rp1.188.865.000.000 (satu triliun seratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh lima juta
Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III dengan dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp395.290.000.000 (tiga ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah). Perseroan berencana untuk
mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
dan Sukuk No.S-02702/BEI.PP2/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi
persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum Berkelanjutan ini batal demi hukum dan pembayaran
pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
dan Peraturan No. IX.A.2.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan
laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya
masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau pernyataan
apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPPSK. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. Selanjutnya penjelasan secara lengkap
mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab
VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga
dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK
BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR
REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN
UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM
DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
RINGKASAN. .....................................................................................................................................xviii
I.    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN......................................................................................1
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA................................................................................................35
III. PERNYATAAN UTANG. .................................................................................................................41
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................................66
V.    INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN......................................70
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
    KECENDERUANGAN DAN PROSPEK USAHA...........................................................................71
      1.		 RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ........................................................................................71
      2.		 STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN............................72
      3.		   PERIZINAN..............................................................................................................................72
      4.		 STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN
           PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM. .....................................................................73
      5.		   KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK..................................................................74
      6.		 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK
      		 BADAN HUKUM. .....................................................................................................................74
      7.		 PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. .......................................71
      8.		 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).......................................................................77
      9.		 PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
           KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
           PERUSAHAAN ANAK. ............................................................................................................77
      10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA....78
             a.		   KEGIATAN USAHA...........................................................................................................78
             b.		   FASILITAS PRODUKSI. ...................................................................................................78
             c.		   BAHAN BAKU...................................................................................................................79
             d.		   KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. .......................................................................79
             e.		   PEMASARAN...................................................................................................................80
             f.		 SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN..............................80
             g.		   PERSAINGAN USAHA.....................................................................................................82
             h.		   STRATEGI USAHA...........................................................................................................83
             i.		 PROSPEK USAHA...........................................................................................................83
             j.		 ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL).............................................86
             k.		 PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN
             		 (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)....................................................................89



                                                                            i
Page 4
VII.    PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................91
VIII.   PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH..............................................93
IX.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................95
X.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..............................................................................96
XI.     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ...........107
XII.		 PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
		 PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ........................................................112
XIII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................113




                                                                       ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN


“Afiliasi”          :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK, yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                            baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan seseorang
                            dengan:
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                 cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                 saudara yang bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                            baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan seseorang
                            dengan:
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                            dari pihak tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1
                            (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                            pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                            langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                            oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                            dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                            baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                            menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                            yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                           pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                           kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                           dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
                        Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
                        membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk
                        Mudharabah dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan
                        Dana Sukuk Mudharabah termasuk Denda dan/atau Kompensasi
                        Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang
                        Sukuk melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
                        sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

“Akad Mudharabah”   :   Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
                        Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
                        Paper antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk dengan
                        Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka
                        Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
                        Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024 yang
                        dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, berikut segala perubahan,
                        penambahan dan/atau pernyataan kembali dari waktu ke waktu yang
                        merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad
                        Mudharabah.

“Bank Kustodian”    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                        melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                        dalam Undang-Undang Pasar Modal.


                                            iii
Page 6
“Bunga Obligasi”     :   Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                         Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai
                         dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                         Obligasi.

“Bursa Efek”         :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                         sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak
                         lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam
                         hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas
                         yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang     :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening Obligasi”       tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                         Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                         Rekening kepada KSEI.

“Daftar Pemegang     :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening Sukuk           tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah”              Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data
                         yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dana Sukuk          :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh
Mudharabah”              Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal
                         Emisi sebanyak-banyaknya Rp695.090.000.000,- (enam ratus sembilan
                         puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini
                         diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
                         yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral
                         Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk
                         Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
                         (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar
                         Rp353.200.000.000,- (tiga ratus lima puluh tiga miliar dua ratus juta
                         Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang
                         terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                         a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp156.450.000.000,- (seratus
                              lima puluh enam miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
                              Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                              perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                              besarnya Nisbah adalah 24,54% (dua puluh empat koma lima empat
                              persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
                              dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh
                              lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                              puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
                         b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp132.355.000.000,- (seratus
                              tiga puluh dua miliar tiga ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
                              Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                              perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                              besarnya Nisbah adalah 32,46% (tiga puluh dua koma empat enam
                              persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
                              dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma
                              dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                              terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
                         c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp64.395.000.000,- (enam puluh
                              empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan
                              Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                              perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                              besarnya Nisbah adalah 34,04% (tiga puluh empat koma nol empat
                              persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
                              dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma
                              tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
                              terhitung sejak Tanggal Emisi




                                             iv
Page 7
                      Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                      sebesar Rp341.890.000.000,- (tiga ratus empat puluh satu miliar delapan
                      ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                      terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
                      tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
                      tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
                      Mudharabah tersebut.

                      Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
                      sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                      Sukuk Mudharabah.

“Denda”           :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                      kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                      sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
                      masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar
                      yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                      dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                      Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                      enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                      Kalender.

“Dokumen Emisi”   :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi,
                      Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi
                      Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
                      Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
                      Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang, Perjanjian
                      Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi Tambahan, Informasi
                      Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
                      rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen
                      yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No.36/2014.

“Efek”            :   Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
                      komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
                      Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivative Efek,
                      sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Efek Syariah”    :   Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
                      Modal.
“Emisi”           :   Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                      dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Force Majeure”   :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                      kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
                      gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit
                      atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara
                      material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                      kewajibannya sampai dengan sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran
                      berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“FKP”             :   Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
                      atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
                      Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin
                      Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.




                                           v
Page 8
“FPPO”                :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
                          diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
                          Emisi Obligasi.

“FPPSM”               :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
                          yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                          Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.

“Harga Penawaran”     :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/atau
                          nilai Dana Sukuk Mudharabah.

“Hari Bursa”          :   Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                          efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
                          Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.


“Hari Kalender”       :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                          tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                          sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Hari Kerja”          :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                          yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                          biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                          Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

“HGB”                 :   Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                          Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Informasi Tambahan” :    berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                          dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
                          Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi Tambahan   :   berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas”                  pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                          diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                          Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai POJK No.9/2017.

“Jumlah Kewajiban”    :   berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                          Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah,
                          yakni berupa jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi
                          Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
                          terutang dari waktu ke waktu.

“Jumlah Terutang”     :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                          Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
                          perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk
                          tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika
                          ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“KAP”                 :   Berarti Kantor Akuntan Publik.




                                              vi
Page 9
“Kompensasi             :   Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Kerugian”                   Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai
                            akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi
                            kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
                            kembali Dana Sukuk Mudharabah.

                            Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
                            Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut per
                            Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak terbayar
                            adalah sebagai berikut :
                            a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar besarnya Rp243.056,- (dua ratus
                                empat puluh tiga ribu lima puluh enam Rupiah) per hari;
                            b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar besarnya Rp312.500,- (tiga ratus
                                dua belas ribu lima ratus Rupiah) per hari;p dan
                            c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar besarnya Rp326.389,- (tiga ratus
                                dua puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per
                                hari.

“Komitmen Surat         :   Berarti komitmen yang berhubungan dengan transaksi pendistribusian
Pesanan”                    produk kertas industri dalam bentuk surat pesanan antara Perseroan
                            dengan PT Cakrawala Mega Indah tertanggal 12 Maret 2024.

“Konfirmasi Tertulis”   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
                            Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
                            Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                            Efek dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah
                            dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan
                            Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                            Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                            Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-
                            hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“Konsultan Hukum”       :   Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain
                            dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Jusuf Indradewa & Partners.

“Konfirmasi Tertulis    :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
Untuk RUPO” atau            diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah
“KTUR”                      melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU
                            atau meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.

                        :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
“KSEI”                      yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                            Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam
                            Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                            berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian
                            Pendaftaran Surat Berharga Syariah dan bertugas sebagai Agen
                            Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

“Kustodian”             :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk
                            Mudharabah dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau
                            Sukuk Mudharabah serta jasa lainnya termasuk menerima dividen, bunga
                            dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili Pemegang
                            Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM,
                            yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang telah
                            mendapat Persetujuan OJK.

“Manajer Penjatahan” :      Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
                            Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
                            No.IX.A.7. Dalam penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
                            adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.




                                                vii
Page 10
“Masa Penawaran”       :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                           pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam
                           Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan
                           Sukuk Mudharabah yaitu selama 2 (dua) Hari Kerja.

“Masyarakat”           :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                           Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
                           bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                           tinggal/berkedudukan di luar negeri.

“Menkumham”            :   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                           (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
                           Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama
                           lainnya).

“Nisbah Pemegang       :   Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Sukuk Mudharabah”          karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                           Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
                           Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan untuk
                           dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
                           dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Notaris”              :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar
                           di OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.

”Obligasi Berkelanjutan:   Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
IV”                        secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                           Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
                           Paper Tahap I Tahun 2023 dan Obligasi tahap II dan/atau Obligasi tahap
                           III dan/atau Obligasi Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang
                           dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap
                           Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam
                           Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana Obligasi Berkelanjutan
                           sebesar Rp12.000.000.000.000,- (dua belas triliun Rupiah). Setiap
                           Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara bertahap selama
                           periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian
                           perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani
                           untuk setiap tahun penerbitannya.

“Obligasi”             :   Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
                           2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.526.120.000.000,- (satu triliun
                           lima ratus dua puluh enam miliar seratus dua puluh juta Rupiah) yang
                           akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri
                           dari 3 (tiga) Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:

                           Seri A   : 	 Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                        sebesar Rp442.625.000.000,- (empat ratus empat puluh dua
                                        miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
                                        bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen)
                                        per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                        Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                        Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                                        100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
                                        pada saat tanggal jatuh tempo;




                                               viii
Page 11
                          Seri B    : 	 Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                        Rp1.033.670.000.000,- (satu triliun tiga puluh tiga miliar enam
                                        ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                        sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
                                        dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                                        Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                        payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
                                        Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo; dan
                          Seri C    : 	 Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                        Rp49.825.000.000,- (empat puluh sembilan miliar delapan
                                        ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                        sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun
                                        dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                                        Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                        payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
                                        Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

                          Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                          sebesar Rp2.473.880.000.000,- (dua triliun empat ratus tujuh puluh tiga
                          miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
                          kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
                          terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
                          sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                          menerbitkan Obligasi tersebut.

                          Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                          Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                          kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                          Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6
                          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

”OJK”                 :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang independen
                          yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                          pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                          Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
                          Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                          Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
                          Jasa Keuangan yang merupakan peralihan dari Menteri Keuangan dan
                          Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal
                          31 Desember 2012, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
                          Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                          Keuangan.

“Pasar Modal”         :   Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                          perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                          diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

“Pefindo”             :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

“Pemegang Obligasi”   :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                          Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                          pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                          Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening” :     Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                          KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
                          pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
                          perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan
                          KSEI.




                                                ix
Page 12
“Pemegang Sukuk        :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Mudharabah”                Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari
                           Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang disimpan dan
                           diadministrasikan dalam, terdiri dari: (i) Pemegang Rekening Efek pada
                           KSEI atau yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah
                           dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan investasi atas Sukuk
                           Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
                           Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemeringkat”          :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan pemeringkat
                           Efek lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
                           Wali Amanat.

“Pemerintah”           :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”       :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi atau Sukuk Mudharabah yang
                           dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat
                           berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan
                           pelaksanaannya.

“Pendapatan Bagi       :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan
Hasil”                     harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                           yang dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah Seri A,
                           Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah Seri C pada Tanggal
                           Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian
                           antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
                           Dibagihasilkan (secara proporsional) yang perhitungannya didasarkan
                           pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah
                           tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.

                           Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi
                           Perseroan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal
                           Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana
                           diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Pendapatan Yang       :   Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
Dibagihasilkan”            Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok penjualan. Harga pokok
                           penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk Mudharabah.

“Pengakuan Kewajiban :     Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Sukuk Mudharabah”          Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas
                           Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
                           Paper Tahap IV Tahun 2024 No. 24 tanggal 18 Maret 2024, yang dibuat
                           dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta.

“Pengakuan Utang”      :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                           sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
                           Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 No. 21
                           tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
                           di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”   :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                           satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
                           dimaksud dalam UUPM.




                                               x
Page 13
“Penjamin Emisi        :   Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang membuat kontrak
Obligasi”                  dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi atas
                           nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan,
                           yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                           Emisi Obligasi, dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
                           PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
                           PT Indo Premier Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor
                           Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin Emisi Sukuk :    Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Mudharabah”                penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah
                           Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024, dalam
                           hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
                           PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
                           PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
                           Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                           ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah

                       :   Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
“Penjamin Pelaksana        penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan IV
Emisi Obligasi”            Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024, dalam hal ini adalah
                           PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
                           PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mega Capital
                           Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                           Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian
                           Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana    :   Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Sukuk                penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah
Mudharabah”                Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 dalam
                           hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
                           PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
                           PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
                           Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                           ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

“Peraturan No. IX.A.2” :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No.
                           Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                           Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7” :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
                           dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                           Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen     :     Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 38 tanggal 19 Januari 2024,
Pembayaran Obligasi”       yang dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
                           antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga
                           Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.

“Perjanjian Agen       :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 42 tanggal 19 Januari
Pembayaran Sukuk”          2024, yang dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
                           Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran
                           Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

“Perjanjian Pendaftaran:   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI”          pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-004/OBL/KSEI/0124 tanggal
                           19 Januari 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.




                                               xi
Page 14
“Perjanjian Pendaftaran:   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Sukuk Mudharabah di        Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan No. SP-002/
KSEI”                      SKK/KSEI/012 tanggal 19 Januari 2024, yang dibuat di bawah tangan
                           bermeterai cukup.

“Perjanjian            :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Penjaminan Emisi           Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi”                  Efek Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
                           2024 No. 20 tanggal 18 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
                           S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Penjaminan :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Sukuk                Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Mudharabah”                Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat
                           Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 No. 23 tanggal 18 Maret 2024, yang
                           dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian            :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
Perwaliamanatan            sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Obligasi”                  Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 No.
                           19 tanggal 18 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
                           Notaris di Jakarta.

“Perjanjian            :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
Perwaliamanatan            sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Sukuk Mudharabah”          Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
                           2024 No. 22 tanggal 18 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
                           S.H., Notaris di Jakarta.

“Perusahaan Anak”      :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                           dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                           keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                           akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Asosiasi” :    Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
                           secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
                           bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
                           dalam perusahaan yang bersangkutan.

“Perseroan”            :   Berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., suatu perseroan terbatas
                           yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
                           berkedudukan di Jakarta Pusat.

“Pernyataan            :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran”               dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan Publik
                           dengan surat No. 029/IKPP-DIR/III/2023 tanggal 14 Maret 2023.


“Pernyataan            :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran Menjadi        Pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada UUP2SK Pasal 74 No. 4/2023,
Efektif”                   yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
                           secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif
                           oleh OJK.

“POJK No. 3/2018”      :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
                           Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
                           Sukuk.




                                               xii
Page 15
“POJK No. 7/2017”    :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                         tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                         Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9 /2017”   :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                         tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                         Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 17/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                         tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 18/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
                         tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 19/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                         tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                         tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                         tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                         Publik.

“POJK No. 35/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No.36/2014”    :   Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                         Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                         Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020    :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                         tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                         tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                         tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                         Internal.




                                            xiii
Page 16
“Pokok Obligasi”   :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                       yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
                       Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah), Obligasi ini diterbitkan
                       tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
                       oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
                       sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
                       dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana
                       sebesar Rp1.526.120.000.000,- (satu triliun lima ratus dua puluh enam
                       miliar seratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
                       Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan
                       sebagai berikut:
                       a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp442.625.000.000,-
                           (empat ratus empat puluh dua miliar enam ratus dua puluh lima juta
                           Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh
                           lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                           puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
                       b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.033.670.000.000,-
                           (satu triliun tiga puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah)
                           dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima
                           persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                           Tanggal Emisi; dan
                       c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp49.825.000.000,-
                           (empat puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah)
                           dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
                           persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                           Tanggal Emisi.

                       Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                       sebesar Rp2.473.880.000.000,- (dua triliun empat ratus tujuh puluh tiga
                       miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
                       kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
                       terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
                       sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                       menerbitkan Obligasi tersebut.

                       Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                       Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                       kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                       Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5
                       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Rekening Efek”    :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
                       Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk
                       Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
                       Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                       ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah,
                       Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“RUPO”             :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPS”             :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
                       dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

“RUPSU”            :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
                       dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                            xiv
Page 17
“Satuan              :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
Pemindahbukuan”          dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI,
                         Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah)
                         atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan” :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                         diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/
                         atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
                         sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.

“Sertifikat Jumbo    :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi”                KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                         nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                         Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi
                         Seri C.

“Sertifikat Jumbo    :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Sukuk Mudharabah”        Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                         tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
                         melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk Mudharabah Seri A,
                         Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah Seri C.

“Sukuk Mudharabah”   :   Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
                         Tahap IV Tahun 2024 dengan total dana sebesar Rp695.090.000.000,-
                         (enam ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) dimana
                         sebesar Rp353.200.000.000,- (tiga ratus lima puluh tiga miliar dua ratus
                         juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
                         yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
                         Seri A    :   	Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
                                        adalah sebesar Rp156.450.000.000,- (seratus lima puluh
                                        enam miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
                                        Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                        berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                        Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 24,54% (dua
                                        puluh empat koma lima empat persen) dari Pendapatan yang
                                        Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                        7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
                                        Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                        Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                         Seri B   : 	Jumlah Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang
                                        ditawarkan adalah sebesar Rp132.355.000.000,- (seratus tiga
                                        puluh dua miliar tiga ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
                                        Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                        berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                        Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,46% (tiga
                                        puluh dua koma empat enam persen) dari Pendapatan yang
                                        Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                        10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka
                                        waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak
                                        Tanggal Emisi.




                                               xv
Page 18
                           Seri C 	: Jumlah Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang
                                     ditawarkan adalah sebesar Rp64.395.000.000,- (enam puluh
                                     empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
                                     dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                     dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                                     Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 34,04%
                                     (tiga puluh empat koma nol empat persen) dari Pendapatan
                                     yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                     ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun.
                                     Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun
                                     sejak Tanggal Emisi.

                           Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                           sebesar Rp341.890.000.000,- (tiga ratus empat puluh satu miliar delapan
                           ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                           terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
                           tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
                           tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
                           Mudharabah tersebut.

“Tanggal Distribusi”   :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo
                           Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti
                           kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan kepada
                           pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum, yang
                           akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                           terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan
                           Pemegang Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Emisi”        :   Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam
                           Rekening Efek Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan
                           penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk
                           Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan
                           pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Penjamin
                           Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan,
                           yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan.

“Tanggal Pelunasan     :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
Pokok Obligasi”            Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
                           Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
                           melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran :      Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi”            tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                           tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran
                           dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                           Perwaliamanatan Obligasi.


“Tanggal Pembayaran :      Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
Kembali Dana Sukuk         Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar
Mudharabah”                oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
                           sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
                           Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran :      Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi
Pendapatan Bagi Hasil”     jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                           yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
                           Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                               xvi
Page 19
“Tanggal Pencatatan” :   Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa Efek
                         Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi
                         Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Penjatahan” :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                         yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
                         berakhirnya masa Penawaran Umum.

“USD”                :   Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.

“UUPM”               :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                         tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
                         Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608,
                         beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah
                         dengan UUPPSK.

“UUPPSK”             :   Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                         Penguatan Sektor Keuangan berikut semua perubahan dan perbaikannya.

“UUPT”               :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
                         16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam
                         Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                         No. 4756, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu beserta peraturan-
                         peraturan pelaksananya.

“Wali Amanat”        :   Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                         berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                         Jakarta Selatan.




                                              xvii
Page 20
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan dinyatakan dalam mata
uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.

I.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN
2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0130590.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 57 Tambahan No. 023742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”) adalah bergerak di
bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perusahaan bergerak di bidang
industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.

Prospek Usaha

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (59%) maupun domestik (41%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Eropa, Timur Tengah,
Amerika, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2021–2026 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan
pulp diperkirakan sebesar 5%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 6% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4%.

1.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi            :   Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024.

Jenis Obligasi           :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
                             yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
                             untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
                             KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
                             untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
                             diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
                             Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
                             Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.



                                                 xviii
Page 21
Target Dana Obligasi     :   Sebesar Rp12.000.000.000.000,- (dua belas triliun Rupiah)
Yang Akan Dihimpun

Jumlah Pokok Obligasi    :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun
                             Rupiah) dimana sebesar Rp1.526.120.000.000,- (satu triliun lima ratus
                             dua puluh enam miliar seratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
                             Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri
                             Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
                             Seri A 	: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                       Rp442.625.000.000,- (empat ratus empat puluh dua miliar enam
                                       ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar
                                       7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
                                       waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
                                       Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                       (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
                                       Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
                             Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                       Rp1.033.670.000.000,- (satu triliun tiga puluh tiga miliar enam
                                       ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar
                                       10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan
                                       jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                       Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                       sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                                       Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                             Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                       Rp49.825.000.000,- (empat puluh sembilan miliar delapan ratus
                                       dua puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 10,75%
                                       (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
                                       waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                       Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                                       100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C
                                       pada saat tanggal jatuh tempo.

                             Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                             Rp2.473.880.000.000,- (dua triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar
                             delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                             terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
                             tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
                             tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
                             tersebut.

Seri dan Jangka Waktu    :   1. Seri A : selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Obligasi                     2. Seri B : selama 3 (tiga) tahun.
                             3. Seri C : selama 5 (lima) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi   :   -   Obligasi Seri A : 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun.
                             -   Obligasi Seri B : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun.
                             -   Obligasi Seri C : 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun.

Harga Penawaran          :   100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi.

Periode Pembayaran       :   Triwulanan
Bunga




                                                  xix
Page 22
Jumlah Minimum            :   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
Pemesanan Obligasi            kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan :       Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan        :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Obligasi

Jaminan                   :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                              pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
                              tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik
                              berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                              ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
                              yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan
                              atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
                              dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara
                              pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan
                              ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum
                              Perdata, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi.

                              Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
                              hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
                              kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                              khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
                              akan ada di kemudian hari.

Hasil Pemeringkatan       :   id
                                   A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Efek

Pembelian Kembali (buy :      1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
back) Obligasi                pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal
                              Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan dapat melakukan pembelian
                              kembali dengan tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi
                              atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                              memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                              peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana           :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk
Pelunasan Pokok               Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
Obligasi (“sinking fund”)     dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana
                              Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Wali Amanat               :   PT Bank KB Bukopin Tbk.

2.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

Nama Sukuk                : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV
Mudharabah                  Tahun 2024.

Target Dana Sukuk    : Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
Mudharabah Yang Akan
Dihimpun




                                                      xx
Page 23
Jumlah Dana Sukuk       : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp695.090.000.000,- (enam ratus
Mudharabah                sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) dimana sebesar
                          Rp353.200.000.000,- (tiga ratus lima puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah)
                          akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri
                          dari 3 (tiga) Seri Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
                          Seri A 	: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
                                     sebesar Rp156.450.000.000,- (seratus lima puluh enam miliar
                                     empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                                     Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                                     antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                     nisbah adalah 24,54% (dua puluh empat koma lima empat persen)
                                     dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                     sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
                                     tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga
                                     ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                          Seri B : Jumlah Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
                                     adalah sebesar Rp132.355.000.000,- (seratus tiga puluh dua miliar
                                     tiga ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                                     Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                                     antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                     nisbah adalah 32,46% (tiga puluh dua koma empat enam persen)
                                     dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                     sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
                                     tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima)
                                     tahun sejak Tanggal Emisi.
                          Seri C : Jumlah Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan
                                     adalah sebesar Rp64.395.000.000,- (enam puluh empat miliar tiga
                                     ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                                     Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                                     antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                     nisbah adalah 34,04% (tiga puluh empat koma nol empat persen)
                                     dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                     sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per
                                     tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima)
                                     tahun sejak Tanggal Emisi.

                         Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                         sebesar Rp341.890.000.000,- (tiga ratus empat puluh satu miliar delapan
                         ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
                         (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
                         terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                         tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
                         tersebut.

Seri dan Jangka Waktu   : -   Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                              puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                          -   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                              Tanggal Emisi.
                          -   Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                              Tanggal Emisi.




                                                xxi
Page 24
Nisbah dan Pendapatan : -      Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Bagi Hasil                     yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                               Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 24,54% (dua
                               empat koma lima empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                               (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                               7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun.
                          -    Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                               yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                               Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 32,46% (tiga
                               dua koma empat enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                               (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                               10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun.
                          -    Sukuk Mudharabah Seri C: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                               yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                               Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 34,04% (tiga
                               empat koma nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                               (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                               10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun.

Harga Penawaran         : 100,00% dari Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.

Periode Pembayaran      : Triwulanan
Pendapatan Bagi Hasil

Jumlah Minimum          : Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah
Pemesanan Sukuk           sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
Mudharabah                kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan      : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sukuk Mudharabah

Jaminan                 : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda
                          atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun
                          serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik
                          berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                          ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
                          telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas
                          semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
                          secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara
                          pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                          sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang
                          Hukum Perdata.

                         Hak pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen
                         dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
                         di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                         khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
                         akan ada di kemudian hari.

Hasil Pemeringkatan     : idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari Pefindo.
Sukuk Mudharabah




                                                 xxii
Page 25
Pembelian Kembali         : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
(buy back) Sukuk            seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan.
Mudharabah
                             Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk
                             pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk
                             kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
                             ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
                             peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana           : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk
Pelunasan Sukuk             Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
Mudharabah (“sinking        penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dengan
fund”)                      tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
                            Mudharabah.

Wali Amanat               : PT Bank KB Bukopin Tbk.

3.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 50% (lima puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
    pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sekitar 50% (lima puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
    antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
    barang kemasan serta biaya overhead.

B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang
kemasan serta biaya overhead.

Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana
Penggunaan Dana.

4.   STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Desember
2023, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
31 Desember 2023 struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                Keterangan
                                               Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp,-)     %
Modal Dasar                                         20.000.000.000          20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
-  PT APP Purinusa Ekapersada                            3.038.477.898      3.038.477.898.000    55,54
-  Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                2.432.505.043      2.432.505.043.000    44,46
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               5.470.982.941      5.470.982.941.000     100
Jumlah Saham Dalam Portepel                             14.529.017.059     14.529.017.059.000




                                                xxiii
Page 26
5.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023
serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 yang
disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022,
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan
Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
pada tahun 2022 dan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Y.
Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Yahya Santosa
pada tahun 2021.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                           (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                 30 September            31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                     2023*            2022           2021
Aset Lancar                                                        5.740.355         5.476.557       4.702.128
Aset Tidak Lancar                                                  4.315.030         4.164.164       4.276.317
Total Aset                                                        10.055.385         9.640.721       8.978.445
Liabilitas Jangka Pendek                                           2.161.388         2.239.843       2.265.121
Liabilitas Jangka Panjang                                          1.985.287         1.795.674       1.948.379
Total Liabilitas                                                   4.146.675         4.035.517       4.213.500
Total Ekuitas                                                      5.908.710         5.605.204       4.764.945
*tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                        30 September                     31 Desember
                   KETERANGAN
                                                    2023*           2022*            2022           2021
Penjualan Neto                                    2.687.061       2.998.103          4.002.632      3.516.586
Beban Pokok Penjualan                            (1.800.625)     (1.784.738)       (2.412.693)    (2.288.190)
Laba Bruto                                         886.436        1.213.365          1.589.939      1.228.396
Laba Usaha                                         619.339         873.394           1.138.083        858.244
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan               424.095         792.528           1.047.499        660.747
Laba Neto                                          320.835         647.128             857.462        526.359
Penghasilan Komprehensif Neto                      322.050         647.758             859.067        527.155
*tidak diaudit


RASIO-RASIO PENTING

                                                                 30 September            31 Desember
                             Keterangan
                                                                     2023*            2022        2021
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto                                                      (10,37%)           13,82%          17,77%
Laba Neto                                                           (50,42%)           62,90%          79,01%
Total Aset                                                            4,30%              7,38%           5,68%
Total Liabilitas                                                      2,75%            (4,22%)         (0,62%)
Total Ekuitas                                                         5,41%            17,63%           11,94%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                      15,78%             26,17%          18,79%




                                                 xxiv
Page 27
                                                                             30 September           31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                 2023*           2022        2021
Penjualan neto/Total aset**)                                                    26,72%            41,52%        39,17%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                                           11,94%            21,42%        14,97%
Laba neto/Total aset (ROA) **)                                                   3,19%             8,89%         5,86%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) **)                                                5,43%            15,30%        11,05%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto)                                            29,44%            35,59%        31,77%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                             2,66x                2,45x          2,08x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                            0,70x                0,72x          0,88x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                                0,41x                0,42x          0,47x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                3,83x                5,97x          4,66x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)                            0,69x                0,91x          0,60x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)                            2,24x                2,75x          1,64x
*) Tidak diaudit
**)Rasio tersebut tidak disetahunkan


6.   KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai
berikut:

                                                                           Tahun                          Kontribusi
                                                               Tahun                        Kepemilikan
No     Nama Perusahaan            Domisili     Kegiatan Utama              Penyertaan                     Pendapatan
                                                               Beroperasi                   Perseroan (%)
                                                                           Perseroan                      (%)
                                                 Kepemilikan secara langsung
1      Indah Kiat
       International Finance       Belanda     Jasa Keuangan        1994        1994            100            -
       Company B.V.
2      Indah Kiat Finance
                                   Mauritius   Jasa Keuangan        1997        1997            100            -
       Mauritius Limited
3      Indah Kiat Finance
                                   Mauritius   Jasa Keuangan        2000        1998            100            -
       (IV) Mauritius Limited
4      Indah Kiat Finance
                                   Mauritius   Jasa Keuangan        2000        2000            100            -
       (VIII) Mauritius Limited
5      Imperial Investment
                                   Malaysia       Investasi         2004        2004            100            -
       Limited
6      PT Graha Kemasindo          Jakarta
                                               Perdagangan         2008         1995           99,90           -
       Indah                        Pusat
7      PT Paramitra                Jakarta
                                               Perdagangan         1997         1988           95,16          1,04
       Abadimas Cemerlang           Pusat
8      PT Indah Kiat Global        Jakarta     Perdagangan
                                                                     -          2015           99,00           -
       Ventura                      Pusat        dan jasa
                                      Kepemilikan secara tidak langsung
1     PT Paramitra                Kabupaten
                                                  Industri         1999         1996           95,10          1,04
      Gunakarya Cemerlang*         Sidoarjo
2                                  Jakarta     Perdagangan
      PT Indah Kiat Power**                                          -          2015           98,01           -
                                    Pusat        dan jasa
Keterangan:
PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power sampai dengan saat ini dalam likuidasi.
*dimiliki secara langsung oleh PT Paramitra Abadimas Cemerlang;
** dimiliki secara langsung oleh PT Indah Kiat Global Ventura




                                                              xxv
Page 28
7.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS
     DILUNASI

Obligasi Rupiah

                                                                                  Tingkat                    Jumlah
                                     Tanggal       Total Emisi      Jangka                     Jatuh        Terutang
       Nama Efek             Seri                                                  Suku
                                    Penerbitan     (Rp miliar)      Waktu                     Tempo
                                                                                  Bunga                    (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper       C     5 Juni 2020       12,1       5 (lima) tahun   11,00%    5 Juni 2025       12,1
Tahap I Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I                16                                                      16
Indah Kiat Pulp & Paper       C      September       276,6       5 (lima) tahun   11,50%     September       276,6
Tahap II Tahun 2020                    2020                                                    2025
Obligasi Berkelanjutan I
                                    11 Desember                                             11 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       C                      582,7       5 (lima) tahun   11,00%                     582,7
                                        2020                                                    2025
Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
                                     23 Maret                                                23 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper       C                      277,1       5 (lima) tahun   10,25%                     277,1
                                       2021                                                    2026
Tahap IV Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II               30                                                      30
Indah Kiat Pulp & Paper       B      September       1.050       3 (tiga) tahun   9,25%      September       1.050
Tahap I Tahun 2021                     2021                                                    2024
Obligasi Berkelanjutan II               30                                                      30
Indah Kiat Pulp & Paper       C      September        450        5 (lima) tahun   10,00%     September        450
Tahap I Tahun 2021                     2021                                                    2026
Obligasi Berkelanjutan II
                                    8 Desember                                              8 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       B                      876,8       3 (tiga) tahun   8,75%                      876,8
                                       2021                                                    2024
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                    8 Desember                                              8 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       C                      338,3       5 (lima) tahun   9,25%                      338,3
                                       2021                                                    2026
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                    24 Februari                                             24 Februari
Indah Kiat Pulp & Paper       B                      1.076,5     3 (tiga) tahun   8,75%                     1.076,5
                                       2022                                                    2025
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan II
                                    24 Februari                                             24 Februari
Indah Kiat Pulp & Paper       C                      203,6       5 (lima) tahun   9,25%                      203,6
                                       2022                                                    2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     5 Agustus                                               5 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper       B                      1.672,2     3 (tiga) tahun   9,50%                     1.672,2
                                       2022                                                    2025
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     5 Agustus                                               5 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper       C                      207,8       5 (lima) tahun   10,00%                     207,8
                                       2022                                                    2027
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     11 Oktober                                              11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper       B                      1.603,9     3 (tiga) tahun   9,75%                     1.603,9
                                        2022                                                    2025
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     11 Oktober                                              11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper       C                      306,2       5 (lima) tahun   10,25%                     306,2
                                        2022                                                    2025
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III          16 Desember
                                                                                            16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       B         2022         624,5       3 (tiga) tahun   10,50%                     624,5
                                                                                                2025
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III          16 Desember
                                                                                            16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       C         2022          89,1       5 (lima) tahun   11,00%                      89,1
                                                                                                2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     27 Januari                                              27 Januari
Indah Kiat Pulp & Paper       A                      909,3       3 (tiga) tahun   10,50%                     909,3
                                       2023                                                    2026
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     27 Januari                                              27 Januari
Indah Kiat Pulp & Paper       B                      163,6       5 (lima) tahun   11,00%                     163,6
                                       2023                                                    2028
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp &                                               370 Hari
                              A     11 Juli 2023     333,6                        6,50%     21 Juli 2024     333,6
Paper Tahap I Tahun                                                Kalender
2023




                                                         xxvi
Page 29
                                                                                         Tingkat                      Jumlah
                                     Tanggal         Total Emisi         Jangka                         Jatuh        Terutang
      Nama Efek           Seri                                                            Suku
                                    Penerbitan       (Rp miliar)         Waktu                         Tempo
                                                                                         Bunga                      (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp &
                              B     11 Juli 2023       1.745,9        3 (tiga) tahun     10,25%     11 Juli 2026     1.745,9
Paper Tahap I Tahun
2023
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp &
                              C     11 Juli 2023        192,9         5 (lima) tahun     10,75%     11 Juli 2028      192,9
Paper Tahap I Tahun
2023
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp &                25 Agustus                          370 Hari                    5 September
                              A                         207,05                           6,50%                        207,05
Paper Tahap Ii Tahun                   2023                             Kalender                       2024
2023
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp &                25 Agustus                                                       25 Agustus
                              B                        1.487,63       3 (tiga) tahun     10,25%                      1.609,9
Paper Tahap II Tahun                   2023                                                             2026
2023
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp &                25 Agustus                                                       25 Agustus
                              C                        442,795        5 (lima) tahun     10,75%                       454,1
Paper Tahap II Tahun                   2023                                                             2028
2023
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp &               21 November                          370 hari                    1 Desember
                              A                         16,895                           6,75%                        16,895
Paper Tahap III Tahun                  2023                             Kalender                       2024
2023
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp &               21 November                                                      21 November
                              B                        739,720        3 (tiga) tahun     10,25%                      739,720
Paper Tahap III Tahun                  2023                                                             2026
2023
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp &               21 November                                                      21 November
                              C                        432,250        5 (lima) tahun     10,75%                      432,250
Paper Tahap III Tahun                  2023                                                             2028
2023
        TOTAL                                                                                                       16.452,62

Sukuk Mudharabah

                                                                                                                     Jumlah
                                   Tanggal         Total Emisi       Jangka         Tingkat Bagi      Jatuh         Terutang
      Nama Efek          Seri
                                  Penerbitan       (Rp miliar)       Waktu              Hasil        Tempo
                                                                                                                   (Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
                                     30                                                               30
Berkelanjutan I Indah
                          B       September          449,3         3 (tiga) tahun      9,25%       September         449,3
Kiat Pulp & Paper
                                    2021                                                             2024
Tahap I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
                                     30                                                               30
Berkelanjutan I Indah
                          C       September           50,8        5 (lima) tahun       10,00%      September          50,8
Kiat Pulp & Paper
                                    2021                                                             2026
Tahap I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah             8 Desember                                                       8 Desember
                          B                          304,5         3 (tiga) tahun      8,75%                         304,5
Kiat Pulp & Paper                    2021                                                             2024
Tahap II Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah             8 Desember                                                       8 Desember
                          C                          247,1        5 (lima) tahun       9,25%                         247,1
Kiat Pulp & Paper                    2021                                                             2026
Tahap II Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah             24 Februari                                                      24 Februari
                          B                          451,2         3 (tiga) tahun      8,75%                         451,2
Kiat Pulp & Paper                    2022                                                             2025
Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah             24 Februari                                                      24 Februari
                          C                          108,0        5 (lima) tahun       9,25%                         108,0
Kiat Pulp & Paper                    2022                                                             2027
Tahap III Tahun 2022




                                                             xxvii
Page 30
                                                                                                                Jumlah
                                  Tanggal       Total Emisi         Jangka      Tingkat Bagi      Jatuh        Terutang
      Nama Efek           Seri
                                 Penerbitan     (Rp miliar)         Waktu           Hasil        Tempo
                                                                                                              (Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah            5 Agustus                                                     5 Agustus
                           B                      401,4        3 (tiga) tahun      9,50%                        401,4
Kiat Pulp & Paper                   2022                                                          2025
Tahap I Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah            5 Agustus                                                     5 Agustus
                           C                      222,7        5 (lima) tahun     10,00%                        222,7
Kiat Pulp & Paper                   2022                                                          2027
Tahap I Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah           11 Oktober                                                    11 Oktober
                           B                      455,2        3 (tiga) tahun      9,75%                        455,2
Kiat Pulp & Paper                   2022                                                          2025
Tahap II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah           11 Oktober                                                    11 Oktober
                           C                       69,4        5 (lima) tahun     10,25%                         69,4
Kiat Pulp & Paper                   2022                                                          2027
Tahap II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
                                    16                                                             16
Berkelanjutan II Indah
                           B     Desember         127,3        3 (tiga) tahun     10,50%        Desember        127,3
Kiat Pulp & Paper
                                   2022                                                           2025
Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
                                    16                                                             16
Berkelanjutan II Indah
                           C     Desember           5,4        5 (lima) tahun     11,00%        Desember         5,4
Kiat Pulp & Paper
                                   2022                                                           2027
Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah           27 Januari                                                     27 Januari
                           B                      501,6        3 (tiga) tahun     10,50%                        501,6
Kiat Pulp & Paper                  2023                                                           2026
Tahap IV Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah           27 Januari                                                     27 Januari
                           C                       67,0        5 (lima) tahun     11,00%                         67,0
Kiat Pulp & Paper                  2023                                                           2028
Tahap IV Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
                           A     11 Juli 2023     612,6        3 (tiga) tahun     10,25%       11 Juli 2026     612,6
Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
                           B     11 Juli 2023     137,4        5 (lima) tahun     10,75%       11 Juli 2028     137,4
Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah          25 Agustus                         370 Hari                   5 September
                           A                      192,95                           6,50%                        192,95
Kiat Pulp & Paper                   2023                            Kalender                      2024
Tahap II Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah          25 Agustus                                                    25 Agustus
                           B                      874,3        3 (tiga) tahun     10,25%                        878,98
Kiat Pulp & Paper                   2023                                                          2026
Tahap II Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah          25 Agustus                                                    25 Agustus
                           C                       85,1        5 (lima) tahun     10,75%                        87,70
Kiat Pulp & Paper                   2023                                                          2028
Tahap II Tahun 2023




                                                           xxviii
Page 31
                                                                                                                    Jumlah
                                    Tanggal       Total Emisi        Jangka          Tingkat Bagi      Jatuh       Terutang
      Nama Efek           Seri
                                   Penerbitan     (Rp miliar)        Waktu               Hasil        Tempo
                                                                                                                  (Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
                                      21
Berkelanjutan III Indah                                             370 hari                        1 Desember
                           A       November         82,21                               6,75%                       82,21
Kiat Pulp & Paper                                                   Kalender                           2024
                                     2023
Tahap III Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
                                      21                                                               21
Berkelanjutan III Indah
                           B       November         303,56        3 (tiga) tahun       10,25%       November        303,56
Kiat Pulp & Paper
                                     2023                                                             2026
Tahap III Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
                                      21                                                               21
Berkelanjutan III Indah
                           C       November          4,52         5 (lima) tahun       10,75%       November         4,52
Kiat Pulp & Paper
                                     2023                                                             2028
Tahap III Tahun 2023
        TOTAL                                                                                                      5.760,82

Obligasi USD

                                                                                        Tingkat                     Jumlah
                                     Tanggal        Total Emisi        Jangka                          Jatuh       Terutang
      Nama Efek            Seri                                                          Suku
                                    Penerbitan      (USD ribu)         Waktu                          Tempo
                                                                                        Bunga                     (USD ribu)
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah                11 Oktober                                                      11 Oktober
                               A                      1.495         3 (tiga) tahun       7,00%                       1.495
Kiat Pulp & Paper Tahap                 2023                                                            2026
I Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah                11 Oktober                                                      11 Oktober
                               B                      12.306        5 (lima) tahun       8,00%                      12.306
Kiat Pulp & Paper Tahap                 2023                                                            2028
I Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah               22 November                       370 hari                      2 Desember
                               A                       251                               5,25%                       251
Kiat Pulp & Paper Tahap                 2023                          Kalender                         2024
II Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah               22 November                                                     22 November
                               B                       900          3 (tiga) tahun       7,00%                       900
Kiat Pulp & Paper Tahap                 2023                                                            2026
II Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah               22 November                                                     22 November
                            C                         2.786         5 (lima) tahun       8,00%                       2.786
Kiat Pulp & Paper Tahap                 2023                                                            2028
II Tahun 2023
         TOTAL                                                                                                      17.738




                                                             xxix
Page 32
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 33
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN


  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
          DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,-
                           (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)

         Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                              menawarkan:

         OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2024
     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp4.000.000.000.000,-
                          (EMPAT TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp1.526.120.000.000,- (satu triliun lima ratus dua puluh enam
miliar seratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari
3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A     : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp442.625.000.000,- (empat ratus
             empat puluh dua miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
             7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
             Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
             sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B     : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.033.670.000.000,- (satu triliun
             tiga puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
             (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
             Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
             persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C     : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp49.825.000.000,- (empat puluh
             sembilan miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75%
             (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
             Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
             persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.473.880.000.000,- (dua triliun empat
ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2024, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 14 April
2025 untuk Obligasi Seri A, 4 April 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 4 April 2029 untuk Obligasi Seri C.

                                            DAN
            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III
                                 INDAH KIAT PULP & PAPER
             DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,-
                                   (TIGA TRILIUN RUPIAH)

         Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                              menawarkan:

     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2024
     DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp695.090.000.000,- (ENAM RATUS
      SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)




                                                         1
Page 34
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah,
dimana sebesar Rp353.200.000.000,- (tiga ratus lima puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A   : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp156.450.000.000,- (seratus
           lima puluh enam miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
           Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
           dimana besarnya nisbah adalah 24,54% (dua puluh empat koma lima empat persen) dari Pendapatan
           yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen)
           per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
           sejak Tanggal Emisi.
Seri B   : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar sebesar Rp132.355.000.000,-
           (seratus tiga puluh dua miliar tiga ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
           Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
           dimana besarnya nisbah adalah 32,46% (tiga puluh dua koma empat enam persen) dari Pendapatan
           yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima
           persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C   : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar sebesar Rp64.395.000.000,-
           (enam puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
           Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
           dimana besarnya nisbah adalah 34,04% (tiga puluh empat koma nol empat persen) dari Pendapatan
           yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
           persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp341.890.000.000,- (tiga
ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 4 Juli 2024
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal pada
tanggal 14 April 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 4 April 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 4 April
2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH
      MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
                              PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                            idA+ (Single A Plus)     idA+(sy) (Single A Plus Syariah)




                                      PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk

                                          Kegiatan Usaha Utama:
         Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
                                 Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                                 Kantor Pusat:
                                Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 9
                                        Jl. MH. Thamrin Kav. 22 No. 51
                                                 Jakarta 10350
                                     Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900
                                            Faksimili : (021) 392 7685
                                       Website: www.asiapulppaper.com




                                                         2
Page 35
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun
Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.526.120.000.000,-
(satu triliun lima ratus dua puluh enam miliar seratus dua puluh juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI,
sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp442.625.000.000,- (empat
           ratus empat puluh dua miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
           tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370
           (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
           dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
           Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.033.670.000.000,- (satu
           triliun tiga puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
           tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
           payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat
           tanggal jatuh tempo.
Seri C :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp49.825.000.000,- (empat
           puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
           tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
           payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
           tanggal jatuh tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.473.880.000.000,- (dua
triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.




                                                    3
Page 36
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
4 Juli 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 14 April 2025 untuk Obligasi Seri A, 4 April 2027 untuk Obligasi Seri B, dan
4 April 2029 untuk Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:

    Bunga Ke-             Seri A                     Seri B                         Seri C
        1               4 Juli 2024               4 Juli 2024                    4 Juli 2024
        2             4 Oktober 2024            4 Oktober 2024                 4 Oktober 2024
        3             4 Januari 2025            4 Januari 2025                 4 Januari 2025
        4              14 April 2025              4 April 2025                   4 April 2025
        5                     -                   4 Juli 2025                    4 Juli 2025
        6                     -                 4 Oktober 2025                 4 Oktober 2025
        7                     -                 4 Januari 2026                 4 Januari 2026
        8                     -                   4 April 2026                   4 April 2026
        9                     -                   4 Juli 2026                    4 Juli 2026
       10                     -                 4 Oktober 2026                 4 Oktober 2026
       11                     -                 4 Januari 2027                 4 Januari 2027
       12                     -                   4 April 2027                   4 April 2027
       13                     -                         -                        4 Juli 2027
       14                     -                         -                      4 Oktober 2027
       15                     -                         -                      4 Januari 2028
       16                     -                         -                        4 April 2028
       17                     -                         -                        4 Juli 2028
       18                     -                         -                      4 Oktober 2028
       19                     -                         -                      4 Januari 2029
       20                     -                         -                        4 April 2029

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.




                                                  4
Page 37
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.  Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
    untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
    terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
    kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
    sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;




                                                 5
Page 38
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
         pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
    informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
         kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
         yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-621/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan IV PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
Surat No. RTG-003/PEF-DIR/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan IV PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                         id
                                              A+ (single A plus)

Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                     6
Page 39
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
          kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
          dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
         oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
     Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
     berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
         Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
         wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
         pada hari yang sama;
     c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
         (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;




                                                  7
Page 40
d.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
     Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
     i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
          usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
          mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
          dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
     ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
          diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
          yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
          ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi.
e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan;
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
     tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
     Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
     oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;




                                              8
Page 41
     k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
          jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
          oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
          berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
          ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling
          lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut
          yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
          Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito
          tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
          -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
               (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
               menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
               termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
               Jumlah Terutang;
          -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT
               PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
               waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
               permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
               pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
               penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
     l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
          perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
     atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
     (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
     dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
     Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.




                                                  9
Page 42
KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
         atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
         berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini); atau
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan; atau
     e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
         Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
         Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
         Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
         oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
         maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
         Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
         atas biaya Perseroan.
         Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
         tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                  10
Page 43
         Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
         sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
         dan alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
         kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
         sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
         Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
         penagihan kepada Perseroan.
3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
         melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
         Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
         Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
         dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
         Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
        mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
        tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
        mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
        dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
        dalam POJK 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                 11
Page 44
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
          kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
          tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
          KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
          tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
          dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
          setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
          nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) Agenda RUPO;
          (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
               RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
          sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
          dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
          yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
          1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
          RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
          mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;




                                                  12
Page 45
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
        kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
        -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
             kepada Wali Amanat;
        -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
             Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
             untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
             memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
        Perseroan dan Wali Amanat;
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPO;
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
        RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
        tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
        Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                  RUPO.
        (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;



                                                  13
Page 46
              (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
                   maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
         dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO kedua;
         (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
              ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
              terbanyak.
         (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
              maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
         (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
              kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
              Wali Amanat; dan
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
              keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
     pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
     RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
     Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
     Perseroan dari Wali Amanat.
9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.




                                                  14
Page 47
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
    tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
    perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
    hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
    Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                    PT Bank KB Bukopin Tbk
                                 Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                   Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                     Jakarta 12770, Indonesia
                                      Telepon : (021) 7980640
                                     Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
    OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
    Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
    atau Sukuk;




                                                  15
Page 48
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan
     Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 19 Maret 2024 yang telah
     ditandatangani Perseroan;
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
     dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
     merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
     berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan kertas
industri oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 12 Januari 2024 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan:
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah dengan total dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp695.090.000000,- (enam
ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp353.200.000.000,- (tiga ratus
lima puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI), sebagai
bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:



                                                 16
Page 49
Seri A :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp156.450.000.000,-
           (seratus lima puluh enam miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
           Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
           Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 24,54% (dua puluh empat koma lima
           empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
           ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
           Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp132.355.000.000,-
           (seratus tiga puluh dua miliar tiga ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
           Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
           Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,46% (tiga puluh dua
           koma empat enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
           sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
           Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp64.395.000.000,-
           (enam puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
           Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
           Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 34,04% (tiga puluh empat
           koma nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
           sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
           Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp341.890.000.000,-
(tiga ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal tanggal 4 Juli 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir
dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk Seri B,
dan 4 April 2029 untuk Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.




                                                  17
Page 50
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

Pembayaran Ke-             Seri A                     Seri B                       Seri C
      1                  4 Juli 2024               4 Juli 2024                  4 Juli 2024
      2                4 Oktober 2024            4 Oktober 2024               4 Oktober 2024
      3                4 Januari 2025            4 Januari 2025               4 Januari 2025
      4                 14 April 2025              4 April 2025                 4 April 2025
      5                        -                   4 Juli 2025                  4 Juli 2025
      6                        -                 4 Oktober 2025               4 Oktober 2025
      7                        -                 4 Januari 2026               4 Januari 2026
      8                        -                   4 April 2026                 4 April 2026
      9                        -                   4 Juli 2026                  4 Juli 2026
     10                        -                 4 Oktober 2026               4 Oktober 2026
     11                        -                 4 Januari 2027               4 Januari 2027
     12                        -                   4 April 2027                 4 April 2027
     13                        -                         -                      4 Juli 2027
     14                        -                         -                    4 Oktober 2027
     15                        -                         -                    4 Januari 2028
     16                        -                         -                      4 April 2028
     17                        -                         -                      4 Juli 2028
     18                        -                         -                    4 Oktober 2028
     19                        -                         -                    4 Januari 2029
     20                        -                         -                      4 April 2029

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target
pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya
yang dijual Perseroan ke CMI.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu
dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:

Pihak                       :   PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun)   :   Rp464.739.047.142,-
Obyek kontrak               :   Kertas Industri
Sifat hubungan              :   Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan yaitu
                                PT. APP Purinusa Ekapersada)
Jangka waktu                :   Terhitung sejak tanggal 12 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret
                                2029.




                                                  18
Page 51
Klausula Pembatalan       :   Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini
                              setiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya
                              kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak
                              yang telah mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal
                              tersebut di bawah ini:
                              a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa
                                   pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen
                                   Surat Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh
                                   kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga
                                   puluh) hari setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan
                                   tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
                              b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
                                   dinyatakan bubar atau dilikuidasi;
                              c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
                                   dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                              d. baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima
                                   pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau
                                   dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
                                   kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas
                                   tersebut.

Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 30 September 2023 adalah sebesar USD
577.671.797 atau ekuivalen sekitar Rp8.732.245.103.591,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil
selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI
adalah sekitar USD 800.000.000 atau setara dengan Rp12.020.800.000.000,- (asumsi kurs 1 US
Dolar = Rp 15.026,-). Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar
Rp586.848.684.211,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan
relatif sangat rendah.

Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:

     Nama Perusahaan             30 September2023         31 Desember 2022        31 Desember 2021
PT Cakrawala Mega Indah                 USD 577.671.797       USD 1.035.669.037      USD 1.025.754.579

Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target
pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya
yang dijual Perseroan ke CMI.




                                                  19
Page 52
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 adalah
sebagai berikut:




Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
         Investor (Shahibul Maal).
    b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
         oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
    dalam hal produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat
    Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
    dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil
    didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
    (Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
   usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
   Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
   Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
   Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
   jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
   bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pemesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
    usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
    syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
    RUPSU.


                                               20
Page 53
AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
    wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
    dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
    Rp695.090.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) yang
    akan dijamin dengan dengan penjaminan penuh (full commitment) sebesar Rp353.200.000.000,-
    (tiga ratus lima puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah), terbagi dalam 3 (tiga) seri dengan ketentuan
    sebagai berikut:
    a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp156.450.000.000,- (seratus lima puluh enam miliar
         empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
         yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
         besarnya nisbah adalah 24,54% (dua empat koma lima empat persen) dari Pendapatan yang
         Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh lima
         persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
         Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
    b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp132.355.000.000,- (seratus tiga puluh dua miliar
         tiga ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
         yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
         besarnya nisbah adalah 32,46% (tiga dua koma empat enam persen) dari Pendapatan yang
         Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima
         persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
         Emisi; dan
    c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp64.395.000.000,- (enam puluh empat miliar tiga
         ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
         yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
         besarnya nisbah adalah 34,04% (tiga empat koma nol empat persen) dari Pendapatan yang
         Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh
         lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak
         Tanggal Emis;
    terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp341.890.000.000,-
(tiga ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini
setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp353.200.000.000,- (tiga ratus lima puluh
tiga miliar dua ratus juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan
untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar (underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh
RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas
pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.


                                                    21
Page 54
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan
 kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk
Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK
MUDHARABAH

A.   Perubahan Status Sukuk Mudharabah
     1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
         a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
         b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
              Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah
         adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
         kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
         Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
         dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
         Pernyataan Kesesuaian Syariah).
         Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
         menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
         Wali Amanat selambatlambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian
         Syariah.
     3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan
         Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal
         terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
         menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
         Imbalan Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan
         pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
         Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
     4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai
         dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika
         Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud -dalam ayat ini.




                                                 22
Page 55
B.   Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-
     hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
     (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah);
     Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan”
     adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan
     tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.
     Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten yang belum terikat kontrak
     penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang
     diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah.

C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
   dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
   1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
   2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
       perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
   Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
   sebelum dilaksanakannya RUPSU.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
     atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
     Bursa Efek;
3.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
     Penjatahan;
4.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah;
5.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
     kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6.   Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
     paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
     Mudharabah tersebut di surat kabar;
7.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
     pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
     melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
     2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
     dimulai;
8.   Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan
     pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     e. tata cara penyelesaian transaksi;
     f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
     g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
     h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
     i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;




                                                 23
Page 56
9.  Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
    Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
    jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
        Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
        periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
        Afiliasi Perseroan; dan
    c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
        kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
        untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
        lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
        kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
        serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
        disimpan untuk dijual kembali.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
          Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan
          sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;




                                                  24
Page 57
     b.   Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c.   Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d.   Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
     Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
         prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
     c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
         lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
         Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
         Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
         mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
         kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
     d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
         (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
     e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
              dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
         ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
              diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
              penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;




                                                 25
Page 58
         iii.  Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi
               Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi Perusahaan Anak yang keseluruhannya
               telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan dan/atau
               Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/
               atau Anak Perusahaan;
f.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang
          disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan
          atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
          Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di
          atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam
          dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan;
     iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan;
g.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis
     tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
     diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
     pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan
     hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
     secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
i.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
     tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan
     melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
j.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan
     harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko
     yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
     dengan Perseroan;
k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple
     B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus)
     yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka
     Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah Sukuk
     Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu
     paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Mudharabah
     tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
     Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan
     deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
     -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh
          Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
          menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
          termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah
          Kewajiban;
     -    Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B minus)
          dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam
          batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya
          surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
          pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
          penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;


                                                 26
Page 59
l.   Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
     perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
     pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar
     kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
     Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
     Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
     Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
     sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
     Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
     jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat
     keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
     Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
     Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
     dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
     tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
     untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
         Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya
         menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
         Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara
         material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi; atau
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
         atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
         untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah; atau




                                                 27
Page 60
     d.  Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan; atau
     e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
     Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.

2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
     nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
     RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
     penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima
     penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat melakukan
     penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh
     tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat
     dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada
     Perseroan.

3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
        melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
        mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
        seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
        memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau




                                                  28
Page 61
     d.  Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.

4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

5.   Apabila Emiten tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal
     10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan sanksi berupa
     Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Denda yang dibayar oleh Emiten
     yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
     kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
     Mudharabah yang dimilikinya.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
        Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
        Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
        Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
        atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
        termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
        sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
        paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
        dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
        mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
        melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
        dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
        Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
        akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
        tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
        persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;



                                                29
Page 62
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
          melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
          nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
          (2) Agenda RUPSU;
          (3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
          (4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
               dan
          (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
               RUPSU;
     e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSU:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
          berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
          Mudharabah yang dimilikinya;
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
          Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
          Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerah asli KTUR kepada
          Wali Amanat;
     d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
          tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
          dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
          Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
          tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
          RUPSU;
     e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
          dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
          mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
          kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
          dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;




                                                  30
Page 63
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
        -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
             Afiliasinya kepada Wali Amanat;
        -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
             Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        -    Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
             dalam RUPSU berkewajiban untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan
             mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
             Afiliasi dengan Perseroan;
     i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
        Perseroan dan Wali Amanat;
     j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
        Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
        Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
        yang diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
        yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
        dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
        berikut:
        (1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
                   empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
                   per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                   Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                   Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                   dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                   Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                   Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                   dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
        (2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
             wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
                   tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                   Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                   Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                   dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;




                                                  31
Page 64
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
             maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
         (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
             Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
             Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
             dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
             Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.

     (3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
              dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
              per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
         (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
         (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
              maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
         (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b.   RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
     (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPSU kedua;
     (3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
         atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
         masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
         hadir dalam RUPSU;
     (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
     (5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
         atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
         yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         berdasarkan keputusan suara terbanyak.
     (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka
         dapat diadakan RUPSU yang keempat;
     (7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
         atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
         mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
         permohonan Wali Amanat; dan
     (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
         memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).




                                             32
Page 65
8.  Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
    RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
    Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi
    keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
    dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
    dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
    perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
    Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut,
    maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU
    atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
    Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
    tersebut yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan
Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan
Surat No. RC-622/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang telah dikonfirmasi
kembali berdasarkan Surat No. RTG-003/PEF-DIR/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
IV Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:

                                   id
                                        A+(sy) (single A plus Syariah)

Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.




                                                     33
Page 66
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib
menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                   PT Bank KB Bukopin Tbk
                                Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                  Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                    Jakarta 12770, Indonesia
                                     Telepon : (021) 7980640
                                    Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.




                                                34
Page 67
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA

1.   Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 50% (lima puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
    pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sekitar 50% (lima puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
    antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
    barang kemasan serta biaya overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Bahwa rencana penggunaan dana hasil Obligasi yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan
tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/2020
maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam
POJK No. 42/2020.

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
0,44862% (nol koma empat empat delapan enam dua persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:

•    Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
     - Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                          :   0,18395%
     - Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                             :   0,09198%
     - Biaya jasa penjualan (selling fee)                                   :   0,09198%

•    Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     - Biaya jasa Konsultan Hukum                                           :   0,00532%
     - Biaya jasa Notaris                                                   :   0,00266%

•    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     - Biaya jasa Wali Amanat                                               :   0,01000%
     - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                               :   0,03000%

•    Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan    :   0,01732%
     Informasi Tambahan dan formulir-formulir.

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 per 31 Desember 2023 dengan
surat No. 005/CRP/IK/I/2024 tertanggal 15 Januari 2024.

                                                   35
Page 68
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
                                                                           36
Page 69
Lanjutan Tabel




                 37
Page 70
Lanjutan Tabel
                 38
Page 71
Ringkasan utang dalam mata uang USD yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:




Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia 19 Maret 2024 adalah Rp15.672,-.

                                                                            39
Page 72
2.   Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang
kemasan serta biaya overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPSU.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,44861% (nol koma empat empat delapan enam satu persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah,
yang meliputi:

•    Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
     - Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                                   :   0,16954%
     - Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                      :   0,08477%
     - Biaya jasa penjualan (selling fee)                                            :   0,08477%

•    Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                    :   0,00532%
     - Biaya jasa Notaris                                                            :   0,00266%
     - Biaya Tim Ahli Syariah                                                        :   0,01699%

•    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     - Biaya jasa Wali Amanat                                                        :   0,02831%
     - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                        :   0,03000%

•    Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi:      0,02626%
     Tambahan dan formulir-formulir.

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 per 31 Desember
2023 dengan surat No. 005/CRP/IK/I/2024 tertanggal 15 Januari 2024.




                                                   40
Page 73
III. PERNYATAAN UTANG


Angka-angka dan ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, yang telah disusun
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian interim
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 serta untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 tidak diaudit dan tidak direviu.

Pada tanggal September 2023, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD 4.146.675 ribu dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN                                                                               30 September 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                                         1.038.937
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                                                    20.933
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                                       186.723
   Pihak berelasi                                                                                      18.905
Utang lain-lain – pihak ketiga                                                                         34.820
Beban masih harus dibayar                                                                              70.803
Utang pajak                                                                                            35.924
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa                                                                                        11.543
Pinjaman bank jangka panjang
   Pihak ketiga                                                                                       149.378
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang                                               18.357
Wesel bayar                                                                                                52
Pinjaman jangka panjang                                                                                16.383
Utang obligasi                                                                                        467.409
Sukuk Mudharabah                                                                                       91.221
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                      2.161.388

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                                                   15.685
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                                                     209.622
Liabilitas imbalan kerja                                                                               52.173
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa                                                                                        34.656
Pinjaman bank jangka panjang
   Pihak ketiga                                                                                       337.441
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang                                               69.237
Wesel bayar                                                                                               724
Pinjaman jangka panjang                                                                                15.553
Utang obligasi                                                                                        945.654
Sukuk Mudharabah                                                                                      304.542
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                     1.985.287
Total Liabilitas                                                                                    4.146.675




                                                           41
Page 74
1.   PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN                                                                            30 September 2023
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                             222.886
PT Bank Central Asia Tbk                                                                           207.721
PT Bank Mega Tbk                                                                                    84.053
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                       72.346
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                       67.680
PT Bank ICBC Indonesia                                                                              67.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                                               62.867
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                              59.485
PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                              58.277
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)                                            30.000
PT Bank Maspion Tbk                                                                                 26.394
PT Bank QNB Indonesia Tbk                                                                           17.712
Bank of China (Hongkong) Limited                                                                    13.735
PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                          12.882
PT Bank Resona Perdania                                                                             12.882
PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                           10.881
PT Bank Mizuho Indonesia                                                                             7.306
PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                            3.220
PT Sinarmas Hana Finance                                                                             1.610
TOTAL                                                                                            1.038.937

Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                      30 September 2023
Dolar AS                                                                                           541.312
Rupiah Indonesia                                                                                   494.993
Euro Eropa                                                                                           2.275
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                                   357
TOTAL                                                                                            1.038.937

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari BRI berupa Fasilitas Kredit Modal
Kerja Buyer sebesar USD185,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas LC/SKBDN Line PT
Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 12 April 2025. Fasilitas ini dijamin
dengan beberapa hak atas tanah, bangunan, persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan.

Perseroan juga dapat menggunakan beberapa fasilitas sebagai berikut:
- LC/SKBDN Line sebesar USD595,0 juta.
- Standby Letter of Credit/Bank Garansi sebesar USD217,5 juta yang bersifat interchangeable
    dengan fasilitas LC/SKBDN Line.
- SCF A/R sebesar USD118,0 juta.
- Commercial Line sebesar USD30,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas SCF A/R.
- Foreign Exchange Line sebesar USD40,0 juta.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari BRI sebesar USD222,9 juta.




                                                       42
Page 75
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memiliki fasilitas Multi (Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas
L/C) sebesar USD150,0 juta, Fasilitas Omnibus L/C sebesar USD75,0 juta, serta fasilitas Negosiasi/
Discounting dengan Kondisi Khusus dari BCA sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-
sama dengan PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 28 Februari
2025. Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas L/C dijaminkan dengan setoran margin, persediaan, tanah
bangunan dan mesin tertentu.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari BCA sebesar USD207,7 juta.

PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”)

Pada tanggal 30 September 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari Bank Mega adalah
sebagai berikut, Fasilitas Demand Loan I sebesar Rp1.155,0 miliar, Fasilitas Demand Loan II sebesar
Rp150,0 miliar dan fasilitas LC SKBDN Line sebesar USD25,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang
sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024.

Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan dan hak atas tanah milik Perseroan dan Jaminan
Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Bank Mega sebesar USD84,0 juta.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memiliki fasilitas Non-Cash Loan dari Bank Mandiri
berupa fasilitas Sight dan Usance L/C Import dengan jumlah tidak melebihi USD113,0 juta dan fasilitas
Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC dengan jumlah tidak melebihi USD55,0 juta. Fasilitas ini dijamin
dengan persediaan, piutang, dan mesin tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perseroan dari
PT Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2024.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Bank Mandiri sebesar USD72,3 juta.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Danamon berupa Fasilitas
Omnibus Trade Finance sebesar USD70,0 juta berlaku sampai tanggal 17 Maret 2024. Fasilitas ini
dijamin dengan mesin, persediaan barang dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Bank Danamon sebesar USD 67,7 juta.

PT Bank ICBC Indonesia (“ICBC”)

Pada tanggal 30 September 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari ICBC adalah
sebagai berikut:

-   Fasilitas Omnibus dengan plafon sebesar USD12,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal 7
    Oktober 2024.
-   Fasilitas Pinjaman Tetap on Demand A-4 Revolving sebesar USD50,0 juta untuk jangka waktu satu
    (1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
    Perseroan dan diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Oktober 2024.
-   Fasilitas kredit Omnibus 2 sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas
    ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan
    berlaku sampai dengan tanggal 19 Desember 2024.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari ICBC adalah sebesar USD67,0 juta.



                                                  43
Page 76
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”)

Pada tanggal 30 September 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari Bank BTN adalah
sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu satu (1)
    tahun. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2025. Fasilitas ini dijamin dengan hak
    atas tanah, mesin, dan piutang tertentu milik Perseroan.
- Fasilitas Non-Cash Loan sublimit Trust Receipt untuk SKBDN dan LC sebesar Rp500,0 miliar
    kepada Perseroan untuk jangka waktu dua (2) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu
    milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2025.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Bank BTN adalah sebesar USD62,9 juta.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

Pada tanggal 30 September 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari BNI adalah sebagai
berikut:

-   Fasilitas Kredit Modal Kerja dari BNI sebesar Rp260,0 miliar dan berlaku sampai dengan tanggal
    25 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan persediaan tertentu milik Perseroan serta
    Jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.
-   Fasilitas LC Impor/SKBDN + KMK Post Financing/Trust Receipt (TR) dengan nilai sebesar USD50,0
    juta yang berlaku sampai dengan tanggal 25 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin oleh mesin-mesin dan
    persediaan tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.
-   Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD15,0 juta yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2025.
    Fasilitas ini dijamin dengan mesin, piutang, dan persediaan tertentu milik Perseroan dan Jaminan
    Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari BNI sebesar USD59,5 juta.

PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari CIMB Niaga berupa
fasilitas Demand Loan (Revolving) sebesar USD40,0 juta dan fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus
Trade AR (PTK) AR sebesar USD30,0 juta dengan sublimit fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor (NEW)/
Diskonto Wesel Ekspor (DWE) sebesar USD20,0 juta dan interchangeable dengan fasilitas Non-Cash
Loan berupa fasilitas LC/SKBDN Sight/Usance/UPAS dan Trust Receipt dengan jumlah maksimal
USD30,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.

Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah berikut bangunan, mesin dan peralatan milik Perseroan
serta Jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari CIMB Niaga adalah sebesar USD58,3 juta.

Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Indonesia Eximbank berupa fasilitas
Kredit Modal Kerja Ekspor sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu dua belas (12) bulan dan dijamin
dengan mesin, piutang dagang, persediaan barang, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan, serta
Jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan
tanggal 23 Juli 2024.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Eximbank sebesar USD30,0 juta.




                                                 44
Page 77
PT Bank Maspion Indonesia (“Bank Maspion”)

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Maspion berupa fasilitas
Demand Loan sebesar Rp100,0 miliar dan fasilitas Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp10,0 miliar.
Pada tanggal 13 Desember 2022, Bank Maspion setuju untuk memberikan tambahan plafond fasilitas
Demand Loan sebesar Rp300,0 miliar sehingga total fasilitas Demand Loan menjadi Rp400,0 miliar.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal
27 Juli 2024.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD26,4 juta.

PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank QNB berupa fasilitas Demand
Loan Rp325,0 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 23 April 2024. Fasilitas ini
dijamin dengan mesin tertentu milik perseroan dan Jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Bank QNB sebesar USD17,7 juta.

Bank of China (Hong Kong) Limited (“BOC”)

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memperoleh fasilitas Demand Loan (sublimit negotiation/
discounting) dari Bank of China (Hong Kong) Limited (BOC) sebesar USD70,0 juta dan fasilitas
gabungan-1 dan gabungan-2 atas Letter of Credit (Sight & Usance) dan/atau SKBDN dan/atau Trust
Receipt masing-masing sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan,
mesin dan deposito milik Perseroan, serta Jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada. Fasilitas
ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari BOC adalah sebesar USD13,7 juta.

PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari Bank Hana, berupa
fasilitas Demand Loan 1, sublimit L/C & SKBDN sebesar Rp200,0 miliar dan fasilitas Kredit Modal
Kerja - Omnibus Export (Bill Bought, Bill Discount, DA, DP, dan TT) with Recourse sebesar USD10,0
juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2024 dan dijamin oleh hak atas tanah dan
bangunan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD12,9 juta.

PT Bank Resona Perdania (“Bank Resona”)

Pada tanggal 30 September 2023, Bank Resona setuju memberikan fasilitas pinjaman bergulir
kepada Perseroan sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu dari PT Purinusa
Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 11 Juni 2024.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Bank Resona adalah sebesar USD12,9 juta.

PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Panin berupa fasilitas Letter of
Credit sublimit Bank Garansi sebesar USD11,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan deposito tertentu milik
Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 10 Desember 2023.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Bank Panin sebesar USD10,9 juta.




                                                  45
Page 78
PT Bank Mizuho Indonesia (“Mizuho”)

Pada tanggal 30 September 2023, Mizuho memberikan fasilitas Wesel Diskonto tanpa dasar LC, fasilitas
Wesel Diskonto atas dasar LC, dan fasilitas penerimaan (termasuk LC Impor, SKBDN dan dokumen-
dokumen pengapalan) untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan. Fasilitas ini telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir dengan perjanjian tanggal 30 Juni 2021, dimana untuk saat ini
Perseroan memiliki fasilitas Surat Kredit Berdokumen dan Fasilitas Beli Tagihan sebesar USD35,0 juta
dan fasilitas Wesel Diskonto tanpa dasar LC sebesar USD25,0 juta. Seluruh fasilitas tersebut berlaku
sampai dengan tanggal 30 September 2023.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Mizuho sebesar USD7,3 juta.

PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Oke berupa Fasilitas Kredit
Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp50,0 miliar berlaku sampai dengan tanggal 26 November
2023. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD3,2 juta.

PT Sinarmas Hana Finance

Pada tanggal 30 September 2023, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung
oleh Perseroan, memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Sinarmas Hana Finance sebesar Rp25,0
miliar. Fasilitas tersebut dijamin dengan piutang usaha milik PT Paramitra Gunakarya Cemerlang.
Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 28 Januari 2024.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari PT Sinarmas Hana Finance adalah sebesar
USD1,6 juta.

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pinjaman.

Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:

                                                                30 September 2023 (%)
Rupiah Indonesia                                                8,25 – 10,00
Dolar AS                                                        4,75 – 9,28

2.   PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN                                                      30 September 2023
PT Bank Mega Syariah                                            11.271
PT Bank BCA Syariah                                             9.662
TOTAL                                                           20.933

PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)

Pada tanggal 30 September 2023, Bank Mega Syariah setuju untuk memberikan fasilitas Line Facility
Musyarakah sebesar Rp 175,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Maret 2024.
Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu milik Perseroan dan jaminan Perseroan dari PT Purinusa
Ekapersada.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah
sebesar USD11,3 juta.



                                                46
Page 79
PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”)

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari BCA Syariah berupa fasilitas PMK
Musyarakah sebesar Rp150,0 miliar yang dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 September 2024.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah adalah sebesar
USD9,7 juta.

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pembiayaan musyarakah.

Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:

                                                                                         30 September 2023 (%)
Rupiah Indonesia                                                                                            9,00 – 10,00

3.   UTANG USAHA

                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                               KETERANGAN                                                  30 September 2023
Pihak ketiga                                                                                                     186.723
Pihak berelasi
  PT Asia Trade Logistics                                                                                           5.391
  PT Bungo Bara Makmur*)                                                                                            4.695
  PT Sinar Syno Kimia*)                                                                                             3.272
  PT Rolimex Kimia Nusamas*)                                                                                        1.384
  PT Intercipta Kimia Pratama                                                                                       1.250
  PT Bungo Bara Utama*)                                                                                               778
  PT Smartfren Telecom Tbk*)                                                                                          538
  Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                                      1.597
TOTAL PIHAK BERELASI                                                                                               18.905
TOTAL                                                                                                             205.628

*)Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan pengendalian
dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.


Utang usaha merupakan utang kepada pemasok dari pembelian bahan baku, suku cadang dan bahan
pembantu untuk pabrik.

Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                           30 September 2023
Rupiah Indonesia                                                                                                 184.248
Dolar AS                                                                                                           16.285
Euro Eropa                                                                                                          2.792
Yuan Cina                                                                                                           1.539
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                                                  764
TOTAL                                                                                                            205.628

Utang usaha kepada pihak berelasi sebesar 0,46% dari total liabilitas konsolidasian Pada tanggal
30 September 2023.




                                                           47
Page 80
4.   UTANG LAIN-LAIN

                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             KETERANGAN                                30 September 2023
Uang muka dari pelanggan                                                                       16.848
Utang Dividen                                                                                     232
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                   17.740
TOTAL                                                            			                           34.820

5.   BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             KETERANGAN                                     30 September 2023
Beban bunga                                                                                         24.057
Ongkos angkut                                                                                       23.626
Listrik, air dan gas                                                                                 4.996
Beban proyek dan retensi                                                                             1.991
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                        16.133
TOTAL                                                                                               70.803

6.   UTANG PIHAK BERELASI

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             KETERANGAN                                     30 September 2023
Asia Pulp & Paper Co. Ltd.                                                                          15.019
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                           666
TOTAL                                                                                               15.685

7.   LIABILITAS SEWA

Perseroan dan Entitas Anak menandatangani beberapa perjanjian sewa yang sebagian besar berkaitan
dengan sewa tanah, gedung perkantoran, mesin dan alat pengangkutan. Perjanjian sewa biasanya
memiliki periode tetap dari satu (1) sampai dengan sepuluh (10) tahun, tetapi dapat memiliki opsi
perpanjangan. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan ketentuan
yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan persyaratan apapun, tetapi aset yang disewakan
tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.

Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:

-    Pada tanggal 20 Juni 2016, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang yang dimiliki secara tidak langsung
     oleh Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
     Tbk (Tjiwi Kimia) atas sebidang tanah dan bangunan milik Tjiwi Kimia seluas 578,75 meter persegi
     untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
-    Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Paramacipta Intinusa menandatangani perjanjian
     sewa lahan seluas 1.203.445 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun.
-    Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Persada Kharisma Perdana menandatangani
     perjanjian sewa lahan seluas 2.230.695 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun.
-    Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental*) meliputi sewa untuk ruangan
     kantor dengan total area seluas 6.002 meter persegi.
-    Pada tanggal 25 Januari 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT ORIX Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
     empat (4) tahun.
-    Pada tanggal 22 April 2021, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
     Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT AB Sinar Mas Multifinance
     atas barang modal milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
-    Pada tanggal 4 Juni 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Bumiputera-BOT Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
     empat (4) tahun.



                                                 48
Page 81
-    Pada tanggal 24 Juni 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian transaksi sewa guna usaha
     dengan PT BRI Multifinance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu
     selama empat (4) tahun.
-    Pada tanggal 26 Oktober 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Mitsubishi HC Capitaland Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka
     waktu selama tiga (3) tahun.
-    Pada tanggal 8 Juli 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
     (3) tahun.
-    Pada tanggal 9 Agustus 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
     (3) tahun.
-    Pada tanggal 9 Februari 2023, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Sany Indonesia Machinery atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
     empat (4) tahun.

*)Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan;
(ii) kesamaan pengendalian dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.

Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:

                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             KETERANGAN                                    30 September 2023
Kurang dari satu tahun                                                                             14.575
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                            35.649
Total                                                                                              50.224
Dikurangi: Bagian bunga                                                                           (4.025)
Neto                                                                                               46.199
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                              (11.543)
Bagian Jangka Panjang                                                                              34.656

8.   PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG

Akun ini terdiri dari:

                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                               30 September 2023
Pihak ketiga
PT Bank DKI                                                                                       134.452
PT Bank Central Asia Tbk                                                                          131.606
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                      77.043
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                             32.204
PT Bank Victoria International Tbk                                                                 24.769
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)                                           21.052
PT Bank Woori Bersaudara 1906 Tbk                                                                  15.297
PT Bank Digital BCA                                                                                15.216
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                             13.800
PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                          10.692
PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                           6.609
PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                          4.079
Total                                                                                             486.819
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                             (149.378)
Bagian Jangka Panjang                                                                             337.441




                                                      49
Page 82
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                30 September 2023
Rupiah Indonesia                                                                                  387.349
Dolar AS                                                                                            99.470
Yuan Cina                                                                                                 -
TOTAL                                                                                             486.819

PT Bank DKI

Pada tanggal 31 Agustus 2018, PT Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perusahaan sebesar Rp1,4 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin milik Perusahaan. Fasilitas ini telah dilunasi
oleh Perusahaan.

Pada tanggal 12 November 2020, PT Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perusahaan sebesar Rp1,75 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu milik Perusahaan, serta jaminan Perusahaan dari
PT Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 15 November 2021, PT Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp2,0 triliun untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin milik Perseroan dan jaminan Perseroan dari
PT Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, saldo pinjaman dari Bank DKI masing-
masing adalah sebesar USD134,4 juta dan USD181,8 juta.

PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”)

Pada tanggal 17 Juni 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit investasi club deal
kepada Perseroan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh tahun.

Pada tanggal 24 November 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment loan
kepada Perseroan sebesar USD82,1 juta untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
hak atas tanah dan mesin tertentu.

Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, saldo pinjaman dari BCA masing-masing
adalah sebesar USD131,6 juta dan USD105,6 juta. Pada tanggal 8 September 2023, PT Bank Central
Asia Tbk menyetujui untuk memberikan fasilitas Installment Loan sebesar Rp 540,0 miliar dengan
jangka waktu (7) tujuh tahun.

Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Bank Mandiri”)

Pada tanggal 29 September 2021, Bank Mandiri telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi
sebesar Rp1,34 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu limatahun. Fasilitas ini dijamin dengan
persediaan, piutang, hak atas tanah, bangunan, mesin tertentu milik Perseroan serta jaminan Perseroan
dari PT Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah
masingmasing USD77,0 juta dan USD84,5 juta.




                                                 50
Page 83
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (”BRI”)

Pada tanggal 7 Desember 2017, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan dengan total limit sebesar USD70,0 juta dan Fasilitas Transaksi Khusus sebesar USD130,0
juta untuk jangka waktu 60 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan dan
mesin tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini sudah dilunasi oleh Perseroan.
Pada tanggal 30 Juli 2021, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi dengan porsi
pembiayaan sebesar Rp 500,0 miliar untuk jangka waktu 84 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan tanah,
bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, saldo pinjaman dari BRI masing-masing
adalah sebesar USD32,2 juta dan USD49,3 juta.

PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)

Pada tanggal 31 Oktober 2018, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan sebesar
Rp150,0 miliar dengan jangka waktu lima tahun.

Pada tanggal 31 Mei 2021, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan IV sebesar
Rp130,0 miliar dengan jangka waktu lima tahun.

Pada tanggal 31 Agustus 2022, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan V
sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu lima tahun.

Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, saldo pinjaman dari Bank Victoria masing-
masing adalah sebesar USD24,8 juta dan USD19,5 juta.

Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) (“Eximbank”)

Pada tanggal 12 September 2018, Eximbank menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi
Ekspor kepada Perseroan sebesar USD80,0 juta untuk jangka waktu enam tahun. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin berikut sarana pelengkap dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, saldo pinjaman dari Eximbank masing-
masing adalah sebesar USD21,1 juta dan USD33,7 juta.

Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Bank Woori”)

Pada tanggal 30 Maret 2023, Bank Woori setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar
Rp 250,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 30 Maret 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan
peralatan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari Bank Woori adalah sebesar USD15,3 juta.

PT Bank Digital BCA (“BCA Digital”)

Pada tanggal 24 November 2021, BCA Digital telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment
loan kepada Perseroan sebesar Rp 300,0 miliar untuk ja ngka waktu lima tahun. Fasilitas ini dijamin
dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.

Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, saldo pinjaman dari BCA Digital masing-
masing adalah sebesar USD15,3 juta dan USD17,2 juta.




                                                  51
Page 84
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

Pada tanggal 24 Februari 2016, BNI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan dengan total limit dalam mata uang CNY setara dengan USD80,0 juta untuk jangka waktu
84 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
Perseroan dan jaminan Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada. Perseroan telah melunasi fasilitas ini.

Pada tanggal 16 Juni 2017, BNI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan sebesar USD92,0 juta untuk jangka waktu 84 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa
mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari PT Purinusa
Ekapersada.

Pada tanggal 4 September 2018, BNI setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan sebesar USD60,0 juta untuk jangka waktu 60 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa
mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan jaminan Perseroan dari PT Purinusa
Ekapersada.
Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, saldo pinjaman dari BNI adalah masing-
masing sebesar USD13,8 juta dan USD42,6 juta.

PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”)

Pada tanggal 27 Mei 2016, Bank Panin telah setuju untuk memberikan fasilitas berupa fasilitas pinjaman
jangka panjang (PJP) kepada Perseroan dengan nilai sebesar Rp750,0 miliar untuk jangka waktu
tujuh tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu milik
Perseroan.

Pada tanggal 15 Desember 2021, Bank Panin telah setuju untuk memberikan fasilitas berupa fasilitas
pinjaman jangka menengah (PJM) kepada Perseroan dengan nilai sebesar Rp250,0 miliar untuk jangka
waktu lima tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu
milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah
masingmasing sebesar USD10,7 juta dan USD16,7 juta.

PT Bank Oke Indonesia Tbk

Pada tanggal 26 November 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk
berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) sebesar Rp150,0 miliar berlaku sampai tanggal
26 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah
masingmasing sebesar USD6,6 juta dan USD7,8 juta.

PT Bank KEB Hana Indonesia (”Bank Hana”)

Pada tanggal 16 Maret 2018, Bank Hana telah setuju untuk memberikan fasilitas Working Capital
Installment II (WCI II) sebesar USD15,0 juta kepada Perseroan untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas
ini dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan milik Perseroan.

Pada tanggal 28 Oktober 2021, Bank Hana setuju untuk memberikan tambahan fasilitas kepada
Perseroan dalam bentuk Working Capital Installment III sebesar Rp100,0 miliar. Fasilitas ini berlaku
selama lima tahun dan dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah
masingmasing sebesar USD4,1 juta dan USD5,7 juta.

Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, manajemen berkeyakinan telah memenuhi
kewajibannya sesuai dengan perjanjian pinjaman.


                                                 52
Page 85
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                                                                      30 September 2023
                                                                                               (%)
Rupiah Indonesia                                                                          7,50 – 10,00
Dolar AS                                                                                   5,25 – 8,12
Yuan Cina                                                                                     7,00

9.   UTANG MURABAHAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PANJANG

Akun ini terdiri dari:

                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                     30 September 2023
Pembiayaan Musyarakah
   PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                                                         67.628
   PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                                                       11.593
   PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                         8.373
Total pembiayaan Musyarakah                                                                              87.594
Total                                                                                                    87.594
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                    (18.357)
Bagian Jangka Panjang                                                                                    69.237

Rincian utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang berdasarkan mata uang adalah
sebagai berikut:

                                                                           (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                         30 September 2023
          Indonesia Rupiah                                                                              87.594


Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Bank Syariah”)

Pada tanggal 13 Juni 2017, Bank Syariah telah menyetujui untuk memberikan fasilitas plafon
pembiayaan musyarakah mutanaqishah sebesar Rp150,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu
sampai dengan tanggal 30 November 2023 dan availability period sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini telah dilunasi
oleh Perseroan.

Pada tanggal 26 Juni 2018, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas plafon pembiayaan
musyarakah Rp250,0 miliar untuk jangka waktu 60 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu
milik Perseroan.

Pada tanggal 27 Juni 2019, Bank Syariah telah setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan
Al-Musyarakah sebesar Rp400,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan beberapa mesin tertentu milik Perseroan.

Pada Tanggal 30 Mei 2023 Bank Syariah telah menyetujui untuk mengkonversi fasilitas Line Facility
sebesar Rp 150,0 miliar, Rp300,0 miliar dan Rp 150,0 miliar menjadi fasilitas line facility Musyarakah
dengan total seluruhnya sebesar Rp600,0 miliar kepada Perseroan sampai dengan tanggal 30 November
2024. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu 60 bulan. Fasilitas ini
dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, saldo utang pembiayaan Musyarakah
kepada Bank Syariah masing-masing adalah sebesar USD67,6 juta dan USD9,6 juta.


                                                      53
Page 86
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk

Pada tanggal 31 Agustus 2016, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (Panin Syariah) telah menyetujui
untuk memberikan Line Facility Musyarakah sebesar Rp80,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai
31 Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 16 Juni 2017, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility Musyarakah
sebesar Rp100,0 miliar Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin dengan mesin
- mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, saldo utang pembiayaan Musyarakah
kepada Panin Syariah masing-masing adalah sebesar USD11,6 juta dan USD11,4 juta.

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (”Bank Muamalat”)

Bank Muamalat setuju memperpanjang line facility Al Musyarakah (Revolving) dan Line Facility
Al-Kafalah Bil Ujroh dengan total fasilitas sebesar Rp130,0 miliar yang berlaku sampai tanggal 30 Juni
2025. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Muamalat
Indonesia Tbk adalah sebesar USD8,4 juta.

Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember, manajemen berkeyakinan telah memenuhi
kewajibannya sesuai dengan perjanjian pinjaman.

Kisaran bunga tahunan utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang adalah sebagai
berikut:

                                                                                30 September 2023
                                                                                        (%)
Rupiah Indonesia                                                                    8,75 – 9,75

10. WESEL BAYAR

Restrukturisasi utang Perseroan telah efektif pada tahun 2005. Pada tanggal 17 Mei 2019, para
kreditur yang belum berpartisipasi turut bergabung dalam restrukturisasi utang Perseroan. Wesel bayar
merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan rincian sebagai berikut:

                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                30 September 2023
Pihak yang berpartisipasi
Secured Company Global Notes                                                                           955
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 71                                                          (179)
Total pada biaya perolehan diamortisasi                                                                776
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                   (52)
Bagian Jangka Panjang                                                                                  724

Berikut ini adalah kejadian, syarat dan ketentuan penting atas wesel bayar yang diterbitkan sehubungan
dengan restrukturisasi utang Perseroan:

Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 28 April 2005, Perseroan menerbitkan Secured
Company Global Notes Tranche A sebesar USD29,1 juta, Tranche B sebesar USD76,4 juta dan
Tranche C sebesar USD49,9 juta dan IKF B.V. menerbitkan Guaranteed Secured Global Notes Tranche
A sebesar USD271,8 juta, Tranche B sebesar USD713,3 juta dan Tranche C sebesar USD437,6 juta
(Wesel Tranche A, Wesel Tranche B dan Wesel Tranche C yang diterbitkan oleh Perseroan dan IKF B.V.
bersama-sama disebut dengan “Wesel Tranche A”, “Wesel Tranche B” dan “Wesel Tranche C”). Pada
tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V. ditukarkan dengan Wesel yang diterbitkan
oleh Perseroan dengan syarat dan ketentuan yang sama sehingga Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V.
sudah tidak berlaku lagi.


                                                      54
Page 87
Bunga dibayar secara tiga bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Januari, April, Juli dan Oktober
setiap tahunnya, dimulai pada bulan Juli 2005. Berdasarkan Confirmation and Amendment Letters
(CAL) X, pembayaran pokok pinjaman dilakukan setiap tiga (3) bulan.

Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Global
Notes Tranche A sebesar USD96,2 juta, Tranche B sebesar USD131,4 juta dan Tranche C sebesar
USD94,4 juta.

Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari, Mei,
Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.

Wesel Tranche A

Wesel Tranche A akan jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo. Wesel Tranche A ini memiliki tingkat bunga tahunan
sebagai berikut:
•   Dari tanggal efektif hingga tiga tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 1% per
    tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Wesel Tranche A yang diterbitkan berdasarkan Fiscal
    Agency Agreement tanggal 28 April 2005);
•   Dari tahun ketiga hingga tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 2% per
    tahun;
•   Dari dan setelah tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun.

Ketentuan terhadap total batas maksimum bunga untuk wesel yang diterbitkan pada April 2005 adalah
sebagai berikut:
•   Setiap bulan dimana Wesel Tranche A atau Pinjaman Tranche A masih terutang, total seluruh utang
    bunga terhadap Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B
    yang masih terutang dibatasi maksimum 50% dari total Monthly Mandatory Debt Services (MMDS)
    untuk bulan tersebut; dan
•   Untuk setiap bulan setelah seluruh Wesel Tranche A dan Pinjaman Tranche A dilunasi, total
    seluruh utang bunga terhadap Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih terutang
    dan jika memungkinkan Wesel Tranche C dan Pinjaman Tranche C yang masih terutang, dibatasi
    maksimum 33% dari total MMDS bulan tersebut.

Wesel Tranche B

Wesel Tranche B akan jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi,
dibeli atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo, atau dilakukan pendanaan kembali sesuai
ketentuan dalam perjanjian. Ketentuan dan tingkat bunga tahunan Wesel Tranche B sama dengan
Wesel Tranche A.

Wesel Tranche C

Wesel Tranche C akan jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian. Wesel Tranche
C memiliki ketentuan yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B, kecuali sebagai
berikut:

Wesel Tranche C yang diterbitkan pada April 2005 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:

•   Dari tanggal efektif hingga semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
    Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar semuanya, tidak ada bunga
    yang harus diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 dan tahun
    ke-15 setelah tanggal efektif;
•   Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
    Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
    tahun; dan



                                                  55
Page 88
•   Jika tanggal jatuh tempo diperpanjang sesuai dengan prasyarat Wesel Tranche C, LIBOR tiga (3)
    bulanan (untuk Dolar AS) ditambah dengan 1% per tahun tetapi dapat dikenakan tingkat bunga
    maksimum yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B.

Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan 2020.

Wesel Tranche C yang diterbitkan pada Mei 2019 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per
tahun.

Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui
pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang wesel
bayar melalui Clearing System dan Euroclear.
Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan sebagian besar pemegang
wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani Facility Agreement bilateral dengan
Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama
seperti wesel bayar yang ditukarkan.

11. PINJAMAN JANGKA PANJANG

Pinjaman jangka panjang merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                         30 September 2023
Pihak yang berpartisipasi
       Tranche A                                                                                                    -
       Tranche B                                                                                                1.377
       Tranche C                                                                                               77.709
Total nilai nominal pada pinjaman jangka panjang                                                               79.086
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 71                                                                  (47.150)
Total biaya perolehan diamortisasi pada pinjaman jangka panjang                                                31.936
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                          (16.383)
Bagian Jangka Panjang                                                                                          15.553

Rincian pinjaman jangka panjang pada tanggal 30 September 2023:

                                                                              30 September 2023
                Fasilitas                                                Mata Uang Asli (dalam ribuan)
                                                 USD              Euro               JPY                  Rp
Tranche A                                                   -               -                   -                   -
Tranche B                                               1.377               -                   -                   -
Tranche C                                              77.709               -                   -                   -
Total pada Nilai Nominal                               79.086               -                   -                   -

Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah selesai
pada tanggal 10 Juli 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility Agreement
dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya menjadi utang
bilateral.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penting atas pinjaman jangka panjang sehubungan dengan
restrukturisasi utang Perseroan yang terbagi dalam Fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C
berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005 dan Facility Agreement
tertanggal 17 Mei 2019 dan 10 Juli 2020:




                                                           56
Page 89
Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•   Dari dan setelah tanggal efektif sampai tiga tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen
          Jepang), ditambah dengan 1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Fasilitas Tranche
          A and B berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005; dan
    -     Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 1% per tahun (batas maksimum
          14%).
•   Dari dan setelah tiga tahun sampai dengan lima tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan TIBOR (untuk Yen
          Jepang), 2% per tahun; dan
    -     Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 2% per tahun.
•   Dari dan setelah lima tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), dan TIBOR (untuk Yen
          Jepang), ditambah 3% per tahun; dan
    -     Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 3% per tahun.

Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Multi Lender Credit Agreement tanggal 28 April 2005 dan
Facility Agreement tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•   Dari tanggal efektif sampai seluruh Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
    Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar seluruhnya, tidak ada bunga
    yang diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 sampai dengan
    tahun ke-15 setelah tanggal efektif;
•   Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
    Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
    tahun; dan
•   Jika tanggal jatuh tempo fasilitas Tranche C diperpanjang sesuai dengan prasyaratnya, LIBOR
    tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen Jepang) dan tiga
    bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia), kemungkinan, ditambah dengan 1% per tahun.

Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan tahun 2020.

Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 17 Mei 2019 dan Facility Agreement
tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.

Fasilitas Tranche A jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Fasilitas Tranche B jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Fasilitas Tranche C jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan mengajukan penawaran kepada kreditur MLCA agar
menukarkan utang MLCA menjadi utang bilateral. Proses penawaran ini telah selesai pada tanggal
20 November 2020 dan para kreditur yang berpartisipasi telah menandatangani Facility Agreement
bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan
bunga yang sama dengan utang MLCA.




                                                  57
Page 90
12. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Utang Obligasi

Akun ini terdiri dari:
                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                    30 September 2023
Utang obligasi                                                                                   1.413.063
Bagian yang akan jatuh tempo mdalam waktu satu tahun                                             (467.409)
Bagian Jangka Panjang                                                                              945.654

Sukuk Mudharabah

Akun ini terdiri dari:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                    30 September 2023
Sukuk Mudharabah                                                                                  395.763
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                               (91.221)
Bagian Jangka Panjang                                                                             304.542

Pada tanggal 28 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No S-152/D.04/2020 untuk melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 (“Penawaran
Umum Obligasi I Tahap I”) Seri A sebesar Rp495,5 miliar, Seri B sebesar Rp883,5 miliar dan Seri C
sebesar Rp12,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I Tahap I masing-masing pada
tanggal 15 Juni 2021 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 5 Juni 2025
untuk Obligasi Seri C.

Pada tanggal 16 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap II”) Seri A sebesar Rp925,6 miliar,
Seri B sebesar Rp597,9 miliar dan Seri C sebesar Rp276,6 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi I Tahap II masing-masing pada tanggal 26 September 2021 untuk Obligasi Seri A,
16 September 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi Seri C.

Pada tanggal 11 Desember 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap III”) Seri A sebesar Rp504,6 miliar,
Seri B sebesar Rp2,5 triliun dan Seri C sebesar Rp582,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi I Tahap III masing-masing pada tanggal 21 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A, 11 Desember
2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 11 Desember 2025 untuk Obligasi Seri C.

Pada tanggal 23 Maret 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV”) Seri A sebesar Rp1,1 triliun, Seri B
sebesar Rp1,9 triliun dan Seri C sebesar Rp277,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi
I Tahap IV masing-masing pada tanggal 3 April 2022 untuk Seri A, 23 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B
dan 23 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin
Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, Perusahaan juga telah mendapat
hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single
A plus).




                                                       58
Page 91
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/
atau bunga dan untuk modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV tersebut memuat
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi,
akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan.

Pada tanggal 23 September 2021, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-172/D.04/2021 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap I”) Seri A sebesar Rp1,5
triliun, Seri B sebesar Rp1,1 triliun, Seri C sebesar Rp450,0 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum
Sukuk I Tahap I”) Seri A sebesar Rp500,0 miliar, Seri B sebesar Rp449,3 miliar, Seri C sebesar Rp50,8
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap
I masing-masing pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk Seri A, tanggal 30 September 2024 untuk Seri B
dan tanggal 30 September 2026 untuk Seri C.

Pada tanggal 8 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap II”) Seri A sebesar Rp796,8 miliar, Seri
B sebesar Rp876,8 miliar dan Seri C sebesar Rp338,3 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (“Penawaran Umum Sukuk
I Tahap II”) Seri A sebesar Rp187,2 miliar, Seri B sebesar Rp304,5 miliar dan Seri C sebesar Rp247,1
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap
II masing-masing pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Seri A, tanggal 8 Desember 2024 untuk Seri
B dan tanggal 8 Desember 2026 untuk Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap
II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, Perusahaan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus)
dan idA+(sy) (single A plus Syariah).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit
atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan.
Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap
II, Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan diantaranya
untuk pembayaran utang Perusahaan berupa pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga, belanja
modal dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap I,
Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, setelah dikurangi biaya
emisi akan digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan menggantikan dana yang bersumber dari
utang Perusahaan, belanja modal dan modal kerja.




                                                 59
Page 92
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 24 Februari 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap III”) Seri A sebesar Rp708,0 miliar,
Seri B sebesar Rp1.076,5 miliar dan Seri C sebesar Rp203,6 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III) Seri A sebesar Rp701,9 miliar, Seri B sebesar Rp451,2 miliar dan Seri C sebesar
Rp108,0 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III masing-masing pada tanggal 6 Maret 2023 untuk Seri A, tanggal 24 Februari 2025
untuk Seri B dan tanggal 24 Februari 2027 untuk Seri C.

Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-150/D.04/2022
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap I”) Seri A sebesar Rp120,0 miliar, Seri
B sebesar Rp1,7 triliun, Seri C sebesar Rp207,8 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 (“Penawaran Umum Sukuk II
Tahap I”) Seri A sebesar Rp375,9 miliar, Seri B sebesar Rp401,4 miliar, Seri C sebesar Rp222,7 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I
masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Seri A, tanggal 5 Agustus 2025 untuk Seri B dan
tanggal 5 Agustus 2027 untuk Seri C.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I,
Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo)
dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap II
dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan. Pendapatan bagi hasil didistribusikan
oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi, akan
digunakan diantaranya untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman,
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari
Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I
tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap II”) Seri A sebesar Rp904,5 miliar,
Seri B sebesar Rp1.603,9 triliun dan Seri C sebesar Rp306,2 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II”) Seri A sebesar Rp481 miliar, Seri B sebesar Rp455,1 miliar dan Seri C sebesar
Rp69,3 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2023 untuk Seri A, tanggal 11 Oktober 2025
untuk Seri B dan tanggal 11 Oktober 2027 untuk Seri C.




                                                 60
Page 93
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap II,
Perusahaan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo)
dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap II Penawaran Umum Sukuk II Tahap II
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap II
tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 16 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap III”) Seri A sebesar Rp398,9 miliar,
Seri B sebesar Rp624,5 miliar dan Seri C sebesar Rp89,1 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum
Sukuk II Tahap III”) Seri A sebesar Rp186,2 miliar, Seri B sebesar Rp127,3 miliar dan Seri C sebesar
Rp5,4 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk
II Tahap III masing-masing pada tanggal 26 Desember 2023 untuk Seri A, tanggal 16 Desember 2025
untuk Seri B dan tanggal 16 Desember 2027 untuk Seri C.

Pada tanggal 27 Januari 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV) Seri A sebesar Rp909,3 miliar
dan Seri B sebesar Rp163,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV) Seri A sebesar
Rp106,9 miliar, Seri B sebesar Rp501,6 miliar dan Seri C sebesar Rp67,0 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV masing-masing pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri A dan
tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri B sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Sukuk II Tahap
IV masing-masing pada tanggal 7 Februari 2024 untuk Seri A, tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri B dan
tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap
II dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap III,
Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo)
dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II
Tahap III setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan IV dan Penawaran Umum Sukuk II
Tahap III dan IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan

Pada tanggal 27 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-159/D.04/2023
untuk mleakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I”) Seri A sebesar Rp333,6 miliar, Seri B
sebesar Rp1.745,9 triliun dan Seri C sebesar Rp192,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap
I”) Seri A sebesar Rp612.6 miliar dan Seri B sebesar Rp137.4 miliar.




                                                61
Page 94
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I,
Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo)
dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok
pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja sedangkan dana yang diperoleh
dari Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perusahaan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perusahaan dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I
tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 25 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp207,1 miliar, Seri
B sebesar Rp1.609,9 triliun dan Seri C sebesar Rp454,1 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap II”) Seri A sebesar Rp192,9 miliar, Seri B sebesar Rp879,0 miliar dan Seri C sebesar Rp87,7
miliar.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo)
dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman,
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari
Penawaran Umum Sukuk III Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap II
tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 29 September 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-322/D.04/2023 untuk mleakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD I Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I”) Seri A sebesar USD1.5
juta dan Seri B sebesar USD12.3 juta.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, Perseroan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait akan digunakan untuk belanja modal terkait ekspansi pembangunan pabrik kertas
industri berupa pembiayaan sebagian dari pembelian equipment dan sebagian dari pekerjaan sipil.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.




                                                 62
Page 95
Pada tanggal 21 Oktober 2021, Perseroan telah menandatangani Perjanjian penerbitkan 1st bonds
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar USD65,0 juta dengan jangka waktu tiga (3) tahun dengan suku
bunga tetap sebesar 6% per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan Perusahaan dari PT Purinusa
Ekapersada. Perusahaan menunjuk Shinhan Investment Corp, Korea Investment & Securities Co., Ltd
dan KB Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager.

Kisaran bunga tahunan utang obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                                         30 September 2023
                                                                                                 (%)
Rupiah Indonesia                                                                             6,00 – 11,50
Dolar AS                                                                                         6,00

Kisaran indikasi bagi hasil sukuk mudharabah sebesar ekuivalen:

                                                                                         30 September 2023
                                                                                                 (%)
Rupiah Indonesia                                                                             6,00 – 11,00

Pada tanggal 30 September 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian utang obligasi dan sukuk mudharabah.

13. LIABILITAS IMBALAN KERJA

Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 30 September 2023 merupakan estimasi manajemen,
sedangkan pada tanggal 31 Desember 2022 dihitung oleh Kantor Konsltan Aktuaria Yusi Dan Rekan,
aktuaris independen, dalam Laporan No. 1701/KYR/II/23 tertanggal 22 Februari 2023 menggunakan
metode “Projected Unit Credit” dengan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai berikut:

a. Tingkat Diskonto                  : 5,52% - 7,43% per tahun
b. Tingkat Kenaikan Gaji             : 5% per tahun
c. Tingkat Pengunduran Diri          : 8% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun
			                                    sampai 0% pada umur 45 tahun
d. Tingkat Kematian                  : Tabel Mortalita Indonesia 2019 (TMI 2019) untuk tahun 2022 dan
                                       2021
e.   Usia Pensiun normal             : 56 Tahun
f.   Tingkat Kecacatan               : 10% dari tingkat kematian

Analisa liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan           posisi keuangan konsolidasian adalah
sebagai berikut:

                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                     30 September 2023
Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                                                       52.173
Liabilitas Imbalan Kerja                                                                                 52.173

Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                  30 September 2023
Saldo awal periode                                                                                       50.737
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi                                                                3.311
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain                                      (1.500)
Imbalan yang dibayar                                                                                    (3.254)
Jasa kini peserta pindahan                                                                                  210
Penyesuaian selisih kurs                                                                                    669
Saldo Akhir Periode                                                                                      52.173




                                                         63
Page 96
14. KOMITMEN DAN PERJANJIAN

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memiliki komitmen dan perjanjian sebagai berikut:

a.   Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
     hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin
     diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan
     peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
     Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang
     ada.
b.   Sehubungan dengan penjualan aset pembangkit listrik, Perseroan mengadakan perjanjian jasa
     energi dengan DSS pada tanggal 2 Januari 1998 untuk periode dua puluh lima (25) tahun dimana
     DSS akan menyediakan listrik dan uap untuk Perseroan. Perseroan dan DSS suda sepakat untuk
     melakukan opsi perpanjangan dalam perjanjian sehingga perjanjian baru akan berakhir di tanggal
     30 Juni 2025.
c.   Pada tanggal 9 April 1999, Perseroan mengadakan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian
     terminal serbaguna di Merak dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dimana kedua pihak
     setuju untuk melakukan pembagian pendapatan atas jasa pelayanan yang diberikan terhadap
     kapal dan barang yang dilayani di terminal. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 April 1999 dan
     akan berakhir dalam jangka waktu tiga puluh (30) tahun terhitung sejak tanggal pengelolaan dan
     pengoperasian terminal serbaguna tersebut yaitu paling lambat tanggal 15 April 2029.
d.   Untuk mencapai tanggal efektif atas restrukturisasi utang Perseroan, Perseroan telah
     menandatangani perubahan kedua dan perubahan perjanjian pembelian kayu dengan Arara Abadi
     pada tanggal 14 April 2005 untuk jangka waktu 30 tahun.
e.   Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian sewa komersial atas tanah tertentu.
     Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2023 dan 2022,
     pembayaran sewa minimum kontraktual yang akan dibayar atas sewa yang tidak dapat dibatalkan
     tersebut adalah sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                       30 September 2023
     Kurang dari satu tahun                                                                              3
     Lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                            12
     Lebih dari lima tahun                                                                               1
     Total                                                                                              16

f.   Pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan telah membuat dan menandatangani Kesepakatan
     Bersama terkait dengan pembelian tanah milik PT Paramacipta Intinusa (PCI) seluas ± 1.133.718
     M2 dan juga milik PT Persada Kharisma Perdana (PKP) seluas ± 2.086.775 M2, dimana tanah-tanah
     tersebut direncanakan akan digunakan oleh Perseroan untuk pembangunan pabrik kertas industri.
     Oleh karena nilai investasi rencana pembangunan pabrik kertas industri tersebut merupakan
     transaksi material yang sebagaimana dimaksud dalam POJK No 17/POJK.04/2020 tentang
     Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka pada tanggal 16 Mei 2023, Rapat Umum
     Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah mengambil keputusan untuk menyetujui rencana
     pembangunan pabrik kertas industri beserta prasarana pendukungnya di Karawang- Jawa Barat.
     Pada tanggal 8 September 2023, telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual
     Beli antara Perusahaan dengan PCI dan PKP.




                                                  64
Page 97
15. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
    DEPAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung dari Maret 2024 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi serta Sukuk Mudharabah:

                                                                             Pembayaran Pokok
                Nama Bank                Mata Uang        Jatuh Tempo
                                                                                Pinjaman
Dalam mata uang Rupiah:
Pinjaman Bank
 PT Bank Syariah Indonesia Tbk              IDR           28 Juni 2024                 20 miliar

TOTAL                                       IDR                                        20 miliar

Dalam mata uang USD:
Pinjaman Bank
PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk       USD             25 Juni 2024               4.600.000

Master Restructuring Agreement (MRA)
Utang jangka panjang                       USD              31 Mei 2024               3.826.391
Wesel Bayar                                USD              31 Mei 2024                  10.125

 TOTAL                                     USD                                        8.436.516

Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang Perseroan yang tidak menggunakan dana hasil Penerbitan Umum Berkelanjutan
Obligasi.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 TELAH
 DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
 DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH
 KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.

 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
 LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SAMPAI
 DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
 INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN
 PERUSAHAAN ANAK SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
 KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BUKAN MERUPAKAN
 BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
 DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
 ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
 KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

 DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
 KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
 INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN
 TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
 ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU
 BUNGA PINJAMAN.




                                              65
Page 98
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023
serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 yang
disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022,
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan
Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
pada tahun 2022 dan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh
KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Yahya
Santosa pada tahun 2021.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                              (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                              30
                                                                                             31 Desember
                                KETERANGAN                                September
                                                                            2023*         2022          2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
   Pihak ketiga                                                             1.575.748     1.262.386     1.055.503
   Pihak berelasi                                                               3.178         3.048         3.954
Piutang usaha
   Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai                630.428       606.066       488.031
   Pihak berelasi                                                           1.270.212     1.213.861       918.307
Piutang lain-lain – pihak ketiga                                                5.307         5.803         4.023
Persediaan                                                                    397.474       486.538       441.572
Uang muka                                                                     694.832       741.322       743.531
Beban dibayar dimuka                                                           38.135        69.505        35.489
Pajak dibayar dimuka                                                           11.052        21.628         7.278
Aset lancar lainnya
   Pihak ketiga                                                             1.107.760     1.060.375       998.194
   Pihak berelasi                                                               6.229         6.025         6.246
Total Aset Lancar                                                           5.740.355     5.476.557     4.702.128

ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai          59.296        64.818        92.895
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai       281.272       283.039       283.008
Investasi pada entitas asosiasi                                                13.044        12.263        11.848
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                         32.020        30.584        35.369
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                         3.180.371     3.262.573     3.430.271
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga                                 740.136       499.458       410.756
Aset tidak lancar lainnya                                                       8.891        12.429        12.170
Total Aset Tidak Lancar                                                     4.315.030     4.164.164     4.276.317
TOTAL ASET                                                                 10.055.385     9.640.721     8.978.445




                                                             66
Page 99
                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                             30
                                                                                            31 Desember
                                 KETERANGAN                              September
                                                                           2023*         2022          2021
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                1.038.937     1.028.167     1.141.769
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                           20.933        27.335        30.135
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                              186.723       185.702       189.735
   Pihak berelasi                                                             18.905        25.602        42.066
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                               34.820        42.288        29.441
Beban yang masih harus dibayar                                                70.803        70.539        42.542
Utang pajak                                                                   35.924        82.765        62.173
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
    Liabilitas sewa                                                           11.543        10.034         8.076
Pinjaman bank jangka panjang
    Pihak ketiga                                                             149.378       183.066       249.153
Utang Murabahah dan pembiayaan
    Musyarakah jangka panjang                                                 18.357        35.669        26.024
Medium Term Notes                                                                  -             -        68.225
Wesel Bayar                                                                       52            89           537
Pinjaman jangka panjang                                                       16.383        51.090        90.331
Utang obligasi                                                               467.409       386.568       236.754
Sukuk Mudharabah                                                              91.221       110.929        48.160
Total Liabilitas Jangka Pendek                                             2.161.388     2.239.843     2.265.121

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                          15.685        21.445        11.722
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                            209.622       200.020       212.362
Liabilitas imbalan kerja                                                      52.173        50.737        54.770
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
     yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa                                                               34.656        40.763        49.902
Pinjaman bank jangka panjang
     Pihak ketiga                                                            337.441       381.376       575.374
Utang Murabahah dan pembiayaan
     Musyarakah jangka panjang                                                69.237        13.984        42.740
Medium Term Notes                                                                  -             -             -
Wesel bayar                                                                      724           712         1.278
Pinjaman jangka panjang                                                       15.553       104.063       181.213
Utang obligasi                                                               945.654       798.715       745.354
Sukuk mudharabah                                                             304.542       183.859        73.700
Total Liabilitas Jangka Panjang                                            1.985.287     1.795.674     1.948.379
Total Liabilitas                                                           4.146.675     4.035.517     4.213.500




                                                           67
Page 100
                                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                 30
                                                                                                31 Desember
                                KETERANGAN                                   September
                                                                               2023*         2022          2021
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
   5.470.982.941 saham biasa (angka penuh)                                     2.189.016     2.189.016     2.189.016
Tambahan modal disetor - neto                                                      5.883         5.883         5.883
Akumulasi pengukuran kembali
   liabilitas imbalan kerja                                                       13.561        12.346        10.741
Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                                 37.000        27.000        17.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                              3.662.792     3.370.456     2.541.751
Ekuitas yang dapat diatribusikan
    kepada pemilik entitas induk                                               5.908.252     5.604.701     4.764.391
Kepentingan non-pengendali                                                           458           503           554
Total Ekuitas                                                                  5.908.710     5.605.204     4.764.945
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                  10.055.385     9.640.721     8.978.445
*tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                              30 September                     31 Desember
                    KETERANGAN
                                                          2023*          2022*            2022            2021
PENJUALAN NETO                                             2.687.061      2.998.103        4.002.632       3.516.586
BEBAN POKOK PENJUALAN                                    (1.800.625)    (1.784.738)      (2.412.693)     (2.288.190)
LABA BRUTO                                                   886.436      1.213.365        1.589.939       1.228.396
BEBAN USAHA
Penjualan                                                 (153.944)        (239.074)       (311.125)       (252.173)
Umum dan administrasi                                     (113.153)        (100.897)       (140.731)       (117.979)
Total Beban Usaha                                         (267.097)        (339.971)       (451.856)       (370.152)
LABA USAHA                                                  619.339          873.394       1.138.083         858.244
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba selisih kurs – neto                                   (29.286)           37.932          67.354          11.571
Penghasilan bunga                                            18.844           13.550          15.670          11.919
Bagian atas laba neto entitas asosiasi                          781              355             415           1.171
Beban Murabahah                                                 (53)         (1.515)         (1.577)          (5.011)
Beban bagi hasil Musyarakah                                 (6.077)          (4.408)         (6.159)         (5.306)
Beban bunga                                               (219.305)        (190.254)       (246.345)       (241.297)
Lain-lain – neto                                             39.852           63.474          80.058          29.456
Beban Lain-lain – Neto                                    (195.244)         (80.866)        (90.584)       (197.497)

LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                        424.095          792.528       1.047.499         660.747
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                   (103.260)        (145.400)       (190.037)       (134.388)
LABA NETO                                                   320.835          647.128         857.462         526.359

LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
   Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja             1.500           778           1.982              982
   Pajak penghasilan terkait                                    (285)         (148)           (377)            (186)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak                          1.215           630           1.605              796
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                 322.050       647.758         859.067          527.155




                                                         68
Page 101
                                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                            30 September                             31 Desember
                    KETERANGAN
                                                         2023*        2022*                      2022            2021
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk                                         320.880             647.187              857.513        526.362
Kepentingan nonpengendali                                         (45)                (59)                 (51)            (3)
NETO                                                          320.835             647.128              857.462        526.359

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                         322.095             647.817              859.118        527.158
Kepentingan nonpengendali                                         (45)                (59)                 (51)             3
NETO                                                          322.050             647.758              859.067        527.155

 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK                 0,05865             0,11829
 (dalam angka penuh)                                      2.687.061           2.998.103                0,15674        0,09621
*tidak diaudit


RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                          30 September*                              31 Desember
                        Keterangan
                                                               2023                          2022                  2021
 Rasio Pertumbuhan
 Penjualan Neto                                                      (10,37%)                   13,82%                 17,77%
 Laba Neto                                                           (50,42%)                   62,90%                 79,01%
 Total Aset                                                             4,30%                     7,38%                  5,68%
 Total Liabilitas                                                       2,75%                   (4,22%)                (0,62%)
 Total Ekuitas                                                          5,41%                   17,63%                  11,94%
 Rasio Usaha
 Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                          15,78%                     26,17%                18,79%
 Penjualan neto/Total aset**)                                            26,72%                     41,52%                39,17%
 Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                                   11,94%                     21,42%                14,97%
 Laba neto/Total aset (ROA) **)                                           3,19%                      8,89%                 5,86%
 Laba neto/Total ekuitas (ROE) **)                                        5,43%                     15,30%                11,05%
 Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto)                                    29,44%                     35,59%                31,77%
 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                     2,66x                      2,45x                 2,08x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                    0,70x                      0,72x                 0,88x
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                        0,41x                      0,42x                 0,47x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                        3,83x                      5,97x                 4,66x
 Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)                    0,69x                      0,91x                 0,60x
 Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)                    2,24x                      2,75x                 1,64x
*) Tidak diaudit
**) Rasio tersebut tidak disetahunkan


INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

                  Keterangan                                    30 September 2023                            31 Desember 2022
Dolar AS/Rupiah Indonesia                                                15.526,00                                   15.731,00
Dolar AS/Yen Jepang                                                         149,00                                      133,80
Dolar AS/Yuan Cina                                                            7,31                                        6,97
Dolar AS/Dolar Singapura                                                      1,37                                        1,35
Dolar AS/Dolar Australia                                                      1,57                                        1,49
Dolar AS/Euro Eropa                                                           0,95                                        0,94

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.




                                                         69
Page 102
V. INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
   KEUANGAN


Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023, selain
informasi di bawah ini:

-   Pada tanggal 10 Oktober 2023, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah
    Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap I”) Seri A sebesar
    USD1,5 juta dan Seri B sebesar USD12,3 juta.

-   Pada tanggal 12 Oktober 2023, PT Bank Shinhan Indonesia setuju untuk memberikan fasilitas
    kredit modal kerja sebesar Rp 200,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 12 Oktober 2024.

-   Pada tanggal 17 November 2023, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat
    Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III”) Seri A sebesar Rp16,9
    miliar dan Seri B sebesar Rp739,7 miliar dan Seri C sebesar Rp432,2 miliar dan Perusahaan juga
    menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023
    (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap III”) Seri A sebesar Rp87,2 miliar, Seri B sebesar Rp303,6
    miliar dan Seri C sebesar Rp4,5 miliar.

-   Pada tanggal 22 November 2023, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah
    Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap II”) Seri A sebesar
    USD251 ribu dan Seri B sebesar USD900 ribu dan Seri C sebesar USD2,8 juta.

-   Pada tanggal 5 Desember 2023, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju untuk memberikan fasilitas
    kredit Pinjaman Jangka Menengah (PJM) – 2 sebesar Rp 750,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai
    tanggal 5 Desember 2028. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perusahaan.

-   Pada tanggal 30 Januari 2024, PT Bank Danamon Indonesia Tbk setuju untuk memberikan Fasilitas
    Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp 1,5 Triliun. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 30 Januari
    2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perusahaan.

-   Pada tanggal 30 Januari 2024, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, setuju untuk memberikan
    tambahan plafond atas fasilitas Omnibus Trade Finance semula sebesar USD70,0 juta menjadi
    sebesar USD100,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 17 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin
    dengan mesin, persediaan barang, piutang usaha dan hak atas tanah tertentu milik Perusahaan.

-   Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
    mengumumkan pada website Bursa Efek Indonesia surat No. 065/KI-INKP/II/24/TH tanggal
    29 Februari 2024 yang merupakan pelaksanaan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor
    S-412/PM.212/2024 tertanggal 28 Februari 2024 perihal Perintah Tindakan Tertentu, yang memuat
    uraian informasi atau fakta material sebagai berikut:
    a. Pihak Pengendali Perseoran adalah Bapak Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda Wijaya,
         berdasarkan Kesepakatan Bersama di tahun 2003;
    b. Keterbukaan informasi ini sekaligus memperbaiki informasi mengenai Pengendali
    c. Perseroan yang telah diungkapkan dalam seluruh keterbukaan informasi dan laporan yang
         sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada OJK bahwa
         pihak Pengendali Perseroan adalah 4 (empat) orang yaitu Bapak Indra Widjaja, Bapak Muktar
         Widjaja, Bapak Franky Oesman Widjaja dan Ibu Linda Suryasari Wijaya L.

Keterbukaan Informasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.



                                                 70
Page 103
VI. KETERANGAN    TENTANG PERSEROAN  DAN
    PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUANGAN
    DAN PROSPEK USAHA


Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak
mengalami perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130590.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 57 Tambahan No. 023742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”).

Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perseroan bergerak
di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

1.   Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
     a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
         dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
         kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
         industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri
         kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
     b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
         dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
         dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

2.   Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
     a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
     a. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
     b. Penggalian batu kapur/gamping; dan
     c. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di tiga lokasi
yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp),
tissue, berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan
tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.




                                                    71
Page 104
2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak
mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum
dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022.

Tahun 2023

Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 dan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Desember
2023, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                  Keterangan
                                                Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp,-)     %
Modal Dasar                                          20.000.000.000          20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
-    PT APP Purinusa Ekapersada                        3.038.477.898         3.038.477.898.000     55,54
-  Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)              2.432.505.043          2.432.505.043.000    44,46
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             5.470.982.941         5.470.982.941.000    100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                           14.529.017.059        14.529.017.059.000

3.   PERIZINAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau
perpanjangan masa berlaku perizinan Perseroan mengenai hal-hal sebagai berikut:

-    Izin Lingkungan

Terhadap Izin Lingkungan Perseroan tidak mengalami perubahan semenjak Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023
hingga pada tanggal Informasi Tambahan ini, namun terdapat tambahan catatan sebagai berikut:
a. Pada dokumen Izin Lingkungan tidak menyebutkan keterangan mengenai masa berlaku, namun
    berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,
    Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Izin Usaha dan/atau kegiatan.
b. Perseroan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL Tahun 2023 sebagaimana
    ternyata dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup
    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lokasi di:
    a. Pabrik Serpong-Tangerang
         Untuk Semester II (1 Juli 2023 – 31 Desember 2023) dengan ID TTE 1705977487-65 tanggal
         23 Januari 2024
    b. Pabrik Serang-Banten
         Untuk Semester II (1 Juli 2023 – 30 September 2023) dengan ID TTE 1698465454-2491
         tanggal 28 Oktober 2023 dan ID TTE 1706346609-2491 (1 Oktober 2023 – 31 Desember
         2023) tanggal 27 Januari 2024
    c. Pabrik Perawang-Kab. Siak, Riau
         Untuk Semester II (1 Juli 2023 – 31 Desember 2023) dengan ID TTE 1705461151-3179 tanggal
         17 Januari 2024 dan ID TTE 1705461120-3179 tanggal 17 Januari 2024.




                                                 72
Page 105
4.   STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN
     DENGAN PEMEGANG SAHAM




Catatan:
*16 pemegang saham dengan kepemilikan dibawah 6%.
** dalam likuidasi


Pengendali dan pemilik manfaat akhir Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan (atau dikenal juga Bapak
Teguh Ganda Wijaya). Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan
dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia) pada tanggal 17 Januari 2024, sebagaimana ternyata dalam bukti
Informasi Penyampaian Data tanggal 17 Januari 2024. Oei Tjie Goan sebagai UBO telah memenuhi
kriteria Pasal 4 ayat 1 huruf (d) Perpres No.13/2018, yaitu merupakan perseorangan yang memiliki
kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota
dewan komisaris.

Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:

                              Nama                         Perseroan               Purinusa
Saleh Husin, SE, Msi                                        Preskom                    -
Andrie Setiawan Yapsir                                        Kom                    Dirut
Kosim Sutiono                                                 Kom                      -
Sukirta Mangku Djaja                                          Kom                      -
Drs. Pande Putu Raka, MA                                     Komin                     -
Dr. Ramelan, S.H, MH                                         Komin                     -
Dr. Ir Rizal Affandi Lukman, MA                              Komin                     -
Hendra Jaya Kosasih                                          Presdir                Komut
Suhendra Wiriadinata                                       Wapresdir                  Dir




                                                    73
Page 106
                             Nama                                                 Perseroan                 Purinusa
Didi Harsa Tanaja (Didi Harsa)                                                       Dir                        -
Lioe Djohan (Djohan Gunawan)                                                         Dir                        -
Agustian Rachmansjah Partawidjaja                                                    Dir                      Kom
Kurniawan Yuwono                                                                     Dir                       Dir
Heri Santoso, Liem                                                                   Dir                        -
Keterangan:
Komut    : Komisaris Utama                      Dirut       : Direktur Utama
Preskom : Presiden Komisaris                    Presdir     : Presiden Direktur
Komin    : Komisaris Independen                 Dir         : Direktur
Kom      : Komisaris                            Wadirut     : Wakil Direktur Utama
                                                Wapresdir   : Wakil Presiden Direktur


5.       KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai
berikut:

                                                                                      Tahun                       Kontribusi
                                                                       Tahun                      Kepemilikan
 No        Nama Perusahaan          Domisili      Kegiatan Utama                    Penyertaan                   Pendapatan
                                                                     Beroperasi                  Perseroan (%)
                                                                                    Perseroan                        (%)
                                                    Kepemilikan secara langsung
     1   Indah Kiat                  Belanda       Jasa Keuangan      1994              1994         100               -
         International Finance
         Company B.V.
     2   Indah Kiat Finance         Mauritius      Jasa Keuangan         1997           1997         100               -
         Mauritius Limited
     3   Indah Kiat Finance         Mauritius      Jasa Keuangan         2000           1998         100               -
         (IV) Mauritius Limited
     4   Indah Kiat Finance         Mauritius      Jasa Keuangan         2000           2000         100               -
         (VIII) Mauritius Limited
     5   Imperial Investment        Malaysia          Investasi          2004           2004         100               -
         Limited
     6   PT Graha Kemasindo          Jakarta     Perdagangan         2008               1995        99,90              -
         Indah                        Pusat
     7   PT Paramitra                Jakarta     Perdagangan         1997               1988        95,16           1,04
         Abadimas Cemerlang           Pusat
     8   PT Indah Kiat Global        Jakarta     Perdagangan           -                2015        99,00              -
         Ventura                      Pusat        dan jasa
                                        Kepemilikan secara tidak langsung
  1      PT Paramitra               Kabupaten       Industri         1999               1996        95,10           1,04
         Gunakarya Cemerlang*        Sidoarjo
  2      PT Indah Kiat Power**       Jakarta     Perdagangan           -                2015        98,01              -
                                      Pusat        dan jasa
Keterangan:
PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power sampai dengan saat ini dalam likuidasi.
*dimiliki secara langsung oleh PT Paramitra Abadimas Cemerlang;
** dimiliki secara langsung oleh PT Indah Kiat Global Ventura.


6.       KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN
         HUKUM

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, informasi mengenai PT Purinusa Ekapersada tidak mengalami perubahan (Anggaran Dasar
dan Susunan Direksi dan Komisaris).




                                                                   74
Page 107
Riwayat Singkat

Purinusa, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan
Terbatas yang telah didirikan secara sah dalam kerangka Undang-undang Penanaman Modal Asing
No. 1 Tahun 1967 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.280 tanggal 22 Maret 1989 (“Akta Pendirian”),
dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta , yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-10766.HT.01.01-
TH.89 tanggal 27 November 1989; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.104
tanggal 29 Desember 1989, Tambahan No.3963.

Perubahan terakhir Anggaran Dasar Purinusa adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No .84 tanggal 20 Oktober 2023 , yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M. Hum.,
M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 20 Oktober 2023. (“Akta No. 84 tanggal 20 Oktober 2023”).

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Nomor AHU-AH.01.09-0176251 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0210116.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 (“Akta No. 83 tanggal 20 Oktober
2023”). susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Purinusa adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama : Andrie Setiawan Yapsir
Direktur			: Arman Dwiartono
Direktur			    : Megawaty Tjendra
Direktur			    : Kurniawan Yuwono
Direktur			    : Suhendra Wiriadinata

Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris		     : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris		     : Hj. Ryani Soedirman

7.   PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai Debitur yang mengalami
perubahan (penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) adalah
sebagai berikut:

Perjanjian Kredit

I.   PT BANK OKE INDONESIA TBK

-    Akta Perjanjian Kredit No. 102 tanggal 26 November 2021, dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H.,
     Notaris di Jakarta Barat, yang terakhir diubah dengan Akta Pengubahan Perjanjian Kredit Nomor
     147/PPK-BOI/BD/XI/2023 tanggal 22 November 2023 yang dibuat di bawah tangan dengan meterai
     yang cukup, antara Perseroan dengan PT Bank Oke Indonesia Tbk. Perseroan mendapatkan
     Fasilitas Kredit dalam bentuk Fixed Loan bersifat Non-Revolving dari Kreditur dengan jumlah
     maksimum sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo fasilitas
     ini adalah pada 26 November 2024;



                                                 75
Page 108
II.   PT BANK QNB INDONESIA

-     Akta Perjanjian Perubahan (Addendum) No. 067/PK-1114/XI/2020 tanggal 19 November 2020,
      sebagaimana diubah dengan Perubahan (Addendum) Perjanjian Kredit No. 077/PK-1114/IX/2023
      tanggal 19 September 2023 dibuat dibawah tangan, antara Perseroan dengan PT Bank QNB
      Indonesia dan PT Purinusa Ekapersada sebagai Penjamin. Perseroan mendapatkan Fasilitas
      Deman Loan/Revolving Credit Facility (RCF) dari Kreditur dengan jumlah maksimum sebesar
      Rp275.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) bersifat Uncommited. Tanggal
      jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 23 April 2024. Sumber dana untuk pelunasan utang adalah
      menggunakan dana internal Perseroan.

III. PT VICTORIA INTERNATIONAL TBK

-     Akta Perjanjian Kredit No. 33 tanggal 11 Desember 2017, yang terakhir telah diubah dengan Akta
      Pengubahan IV terhadap Perjanjian Kredit No. 95 tanggal 28 Juli 2023, antara Perseroan dengan
      PT Bank Victoria International Tbk, Perseroan mendapatkan Fixed Loan VI (FL VI) sampai jumlah
      setinggi tingginya Rp.150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah). Jumlah mana tidak
      termasuk bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada
      tanggal 28 Juli 2028;

IV. PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK

-     Perjanjian Kredit Fasilitas Non-Cash Loan No. 42 tanggal 30 November 2021 yang dibuat di
      hadapan Muchlis Patahna, SH., M.Kn., Notaris di kota Administrasi Jakarta Barat, yang terakhir telah
      diubah dengan Addendum I (Kesatu) Perjanjian Kredit tangga 8 Juni 2023, yang dibuat dibawah
      tangan, antara Perseroan dengan Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan
      Fasilitas Kredit Non-Cash Loan dengan plafond Maksimal sebesar Rp.500.000.000.000 (lima ratus
      miliar Rupiah) dengan sublimit TR sesuai dengan limit SKBDN/LC. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini
      adalah pada 25 Mei 2025;
-     Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 56 tanggal 25 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Michael,
      SH., ST., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang terakhir diubah dengan Addendum II (Kedua) atas
      Perjanjian Kredit Modal Kerja tanggal 8 Juni 2023, antara Perseroan dengan Bank Tabungan
      Negara (Persero) Tbk. Perseroan mendpaatkan Kredit Modal Kerja sampai setingi-tingginya
      Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada
      25 Mei 2025.

V.    BANK PAN INDONESIA TBK

-     Akta Perjanjian Kredit Nomor 19 tanggal 10 September 2013 yang dibuat di hadapan Antonius
      Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta Utara beserta dengan perubahan-perubahannya,
      yang terakhir diubah dengan Akta Perubahan Keempat atas Perjanjian Kredit Nomor 13 tanggal
      5 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta
      Utara, antara Perseroan dengan Bank Pan Indonesia Tbk. Perseroan mendapatkan (i) Fasilitas
      Penerbitan L/C jumlahnya tidak boleh melebihi sebesar USD21.000.000 (dua puluh satu juta dollar
      Amerika Serikat); (ii) Fasilitas PJM-1 sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar
      Rupiah), dengan outstanding per 16 Oktober 2023 sebesar Rp 162.000.000.000,00 (seratus enam
      puluh dua miliar Rupiah); dan (iii) Fasilitas PJM-2 sebesar Rp 750.000.000.000,- (tujuh ratus lima
      puluh miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo Fasilitas L/C yang berlaku sampai 10 Desember 2024,
      (ii) Fasilitas PJM-1 yang berlaku sampai pada 15 Desember 2026 dan (iii) Fasilitas PJM-2 yang
      berlaku sampai pada 5 Desember 2028.




                                                    76
Page 109
Keterangan:
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 18 Maret 2024, berkenaan dengan rencana PUB
Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV oleh Perseroan, Perseroan tidak memiliki perjanjian-
perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat menghambat
rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV Perseroan,
serta yang dapat merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang Obligasi IV Tahap IV dan PUB
Sukuk III Tahap IV.

8.   HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Tahap III sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, Merek dan Hak
Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaharuan).

9.   PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
     DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak tidak terlibat dalam
perselisihan, sengketa, somasi diluar Pengadilan Umum, maupun Perkara Perdata, Perkara Pidana,
Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak, Perkara Kepailitan/PKPU,
Perkara Persaingan Usaha Tidak Sehat dimuka Pengadilan Umum Dan/Atau Perselisihan/Tuntutan
Pada Badan Arbitrase Di Indonesia, kecuali perkara yang sedang dihadapi Perseroan, yaitu:

-    Perkara No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst antara PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk selaku Penggugat
     I dengan Perseroan selaku Penggugat II (yang selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat)
     melawan CV Karya Putra Bersama selaku Tergugat. Dimana atas Perkara ini telah dikeluarkan
     Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022
     yang telah dikuatkan kembali dalam proses banding berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi
     No.627/PDT/2022/PT DKI tanggal 3 November 2022, yang memenangkan Para Penggugat. Pada
     saat ini perkara tersebut sedang dalam proses kasasi yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding.

Proses kasasi terhadap perkara ini masih berlangsung hingga saat ini.

Keterangan singkat mengenai perkara:
-   Terdapat Perjanjian Jual Beli Batu Bara No. 4801606 (“Perjanjian”) tanggal 23 November 2020,
    dimana PT Indah Kiat berkedudukan sebagai pembeli dan CV KPB sebagai Penjual;
-   Perjanjian berlaku efektif 4 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021 atau sampai dengan diterimanya
    seluruh kuantitas batu bara yang diperjanjikan dalam perjanjian;
-   Dalam perjanjian tersebut berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) huruf I dijelaskan bahwa
    ketentuan pengiriman batubara ditentukan dalam perjanjian dan disebutkan kembali dalam PO
    (Purchase Order) yang diterbitkan oleh PT Indah Kiat sebagai pembeli. Selanjutnya, CV KPB wajib
    memberikan infomasi tertulis terkait pelaksanaan pengiriman, kuantitas yang akan dikirim serta
    nama sarana pengiriman. Selain itu pada Pasal 8 ayat 1 Perjanjian dijelaskan bahwa CV KPB
    bersedia menyediakan jaminan adanya ketersediaan batu bara;
-   Pada tanggal 22 Februari 2021, CV KPB telah mengirimkan surat komitmen untuk mengirimkan
    batu bara dengan kuantitas 75.000 MT dalam jangka waktu paling lambat 30 Juni 2021, dan
    pengiriman akan dilakukan minimal 15.000 MT per bulan atau sesuai PO yang dibuka oleh milik
    IKPP Serang. Apabila CV KPB tidak dapat memenuhi sesuai dengan kuantitas yang disepakati dan
    tidak dapat membuktikan hambatan terjadi akibat force majure maka, CV KPB bersedia menerima
    penalty 10% x sisa kuantitas PO / Kontrak yang belum dikirim;




                                                 77
Page 110
-    Sampai tanggal yang disepakati CV KPB tidak mengirimkan batu bara sebagaimana yang
     diperjanjiakan. Sehingga PT Indah Kiat telah mengirimkan Somasi I tanggal 1 Oktober 2021,
     dan Somasi II tanggal 11 Oktober 2021. Berdasarkan upaya somasi yang telah dilakukan CV
     KPB tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, dengan ini PT Indah Kiat
     mengajukan gugatan keperdataan yakni perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh CV KPB.
     Adapun permohonan yang diajukan oleh CV KPB yakni menghukum tergugat dengan melakukan
     pembayaran atas denda keterlambatan senilai Rp5.925.000.000,00 (lima milyar sembilan ratus
     dua puluh lima juta Rupiah), dan membayar selisih pembelian batu bara dengan pihak lain yang
     diderita Para Penggugat senilai Rp23.554.229.192,00 (dua puluh tiga miliar lima ratus lima puluh
     empat juta dua ratus dua puluh sembila ribu seratus sembilan puluh dua Rupiah).

Perkara-perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tidak berpengaruh/berdampak negatif secara
material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana Obligasi
dan Sukuk Mudharabah beserta penggunaan dananya.

10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

a.   KEGIATAN USAHA

Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas
industri (industrial paper) dan tissue.

Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan
memberikan yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan
secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen
untuk selalu menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara
berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja
terbaik dengan menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan
masyarakat sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan
perbaikan secara berkelanjutan.

Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
Sistem Manajemen Mutu ISO9001, Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001
dan sistem manajemen energi ISO50001.

b.   FASILITAS PRODUKSI

Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 3 (tiga) lokasi yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan
Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue, berbagai jenis produk kertas yang
terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas
industri seperti kertas kemasan yang mencakup containerboard (lineboard dan corrugated medium),
corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas
berwarna. Berikut adalah tabel kapasitas produksi dan volume:

                                                               Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
                      Jenis Produk                      30 September                 31 Desember
                                                            2023              2022                 2021
Bubur Kertas (Pulp)                                               3.100              3.100                3.100
Kertas Budaya                                                     1.600              1.600                1.600
Kertas Industri                                                   2.351              2.200                2.200
Tissue                                                              108                108                  108
Total                                                             7.159              7.008                7.008



                                                   78
Page 111
                                                                     Volume Produksi (dalam ribuan ton)
                      Jenis Produk                          30 September                 31 Desember
                                                                2023              2022                 2021
Bubur Kertas (Pulp)                                                   2.277              2.955                   3.061
Kertas Budaya                                                         1.021              1.353                   1.411
Kertas Industri                                                       1.537              2.087                   2.123
Tissue                                                                   56                 54                      55
Total                                                                 4.891              6.449                   6.650

c.   BAHAN BAKU

Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, pulp impor dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri per 30 September 2023 dapat dilihat dari tabel berikut ini:

                                           Indah Kiat – Perawang

                                                               Pemasok
      Produk                     % Bahan Baku Lokal                              % Bahan Baku Impor
                         Pihak ketiga         Pihak afiliasi             Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Kayu dan woodchip             -                  83,16%                    16,84%                     -
Bahan Kimia                37,06%                25,26%                    37,68%                     -
Kemasan                    60,12%                26,35%                    13,53%                     -
Waste Paper                88,00%                12,00%                       -                       -

                                             Indah Kiat – Serang

                                                               Pemasok
      Produk                     % Bahan Baku Lokal                              % Bahan Baku Impor
                         Pihak ketiga         Pihak afiliasi             Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Bahan Kimia                67,04%                12,54%                    20,42%                     -
Kemasan                    74,20%                 1,31%                    24,49%                     -
Waste Paper                31,24%                 3,44%                    65,32%                     -
Pulp                          -                  34,42%                    65,58%                     -

                                           Indah Kiat – Tangerang

                                                               Pemasok
      Produk                     % Bahan Baku Lokal                              % Bahan Baku Impor
                         Pihak ketiga         Pihak afiliasi             Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Bahan Kimia                55,77%                13,95%                    30,28%                     -
Kemasan                    88,38%                11,62%                        -                      -
Pulp                          -                  99,26%                     0,74%                     -

Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bubur kertas (pulp) dan waste paper dimana harga
tergantung dari permintaan dan penawaran di pasar.

d.   KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.




                                                       79
Page 112
e.     PEMASARAN

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap
produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti negara-negara Asia, Eropa,
Timur Tengah, Amerika, Afrika dan Australia. Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan
dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual
hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional.

Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:

                                                                                                 (dalam ribuan MT)
                                   30 September 2023           31 Desember 2022             31 Desember 2021
          Jenis Produk
                                Lokal   Ekspor     Total     Lokal   Ekspor   Total       Lokal   Ekspor    Total
 Bubur Kertas (Pulp)               630      907      1.537      789    1.087   1.876         599    1.272    1.871
 Kertas Budaya                     138      895      1.033      199    1.193   1.392         159    1.177    1.336
 Kertas Industri, Tissue dan
 lainnya                          1.101       309    1.410    1.529      316      1.845     1.535       373    1.908
 Total                            1.869     2.111    3.980    2.517    2.596      5.113     2.293     2.822    5.115

                                                                                (dalam jutaan Dollar Amerika Serikat)
                          30 September 2023             31 Desember 2022                  31 Desember 2021
     Jenis Produk
                      Lokal    Ekspor     Total     Lokal    Ekspor     Total        Lokal     Ekspor        Total
 Bubur Kertas
 (Pulp)               321.202   551.945   873.147   471.300   744.289 1.215.589      296.477    734.811 1.031.288
 Kertas Budaya        139.605   820.531   960.136   192.232 1.147.339 1.339.571      139.020    881.513 1.020.533
 Kertas Industri,
 Tissue dan
 lainnya              639.496   214.282   853.778 1.122.531   324.941 1.447.472 1.097.470   367.295 1.464.765
 Total              1.100.303 1.586.758 2.687.061 1.786.063 2.216.569 4.002.632 1.532.967 1.983.619 3.516.586

Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas budaya dan kertas industri guna
mencakup seluruh segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi. Dengan strategi ini, Perseroan
dapat meningkatkan pangsa pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen
sudah dimasuki oleh produk-produk Perseroan yang disesuaikan baik dari segi harga maupun kualitas.

Produk bubur kertas (pulp) yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat merek khusus dan
untuk produk tissue, Perseroan menjual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa merek.

f.     SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN

Sistem penjualan adalah sebagai berikut:

Sistem penjualan bubur kertas (pulp), kertas budaya dan kertas industri di pasar domestik melalui
PT Cakrawala Mega Indah. Sedangkan untuk pasar ekspor, penjualan seluruh produk-produk Perseroan
dipasarkan langsung ke pelanggan mancanegara.




                                                       80
Page 113
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:

1.   Bubur Kertas (Pulp)

Pemasaran produk pulp dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
-  Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target
   market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik;
-  Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
   negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
   memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar;
-  Di beberapa negara dimana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
   pendekatan secara langsung;
-  Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.

2.   Kertas Budaya

Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk
mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan
tiap negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama
seperti di Asia. Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar tertentu dengan
menimbang antara kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual.

Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan
kertas fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan “margin” yang
lebih baik. Selain itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas berwarna
tetap dijaga untuk memenuhi kapasitas mesin.

Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat
langsung proses dan hasil produk Perseroan, penyediaan “call center” untuk memudahkan pelanggan,
dan media iklan cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk meningkatkan kepercayaan dan hubungan
baik pelanggan.

Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan
pengembangan pasar dan memperkuat basis pelanggan baru yang prospektif, meningkatkan kualitas
produk secara konsisten dan bekesinambungan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan
pelanggan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional melalui penerapan anggaran secara
ketat, menjaga kesinambungan pasokan bahan baku serta melanjutkan upaya penerapan tata kelola
perusahaan yang baik.

3.   Kertas Industri

Produk Kertas Industri Perseroan terus mengembangkan penjualannya di pasar lokal dan ekspor
seiring dengan meningkatnya kebutuhan kemasan industrial seperti kemasan kertas coklat, kemasan
makanan serta kemasan industrial lainnya. Selain menaikkan jumlah volume penjualan, Perseroan
juga akan meningkatkan profitabilitasnya melalui pengembangan produk baru dan HVA (High Value
Added) produk. Meningkatkan pangsa pasar di dalam dan luar negri adalah fokus utama Perseroan,
terutama pasar ekspor Asia. Melalui peningkatan layanan konsumen, inovasi produk dengan melihat
trend pasar, memperluas jaringan brand owner dan konverter, memperbaiki kecepatan pengiriman dan
meningkatkan kualitas produk yang bersaing dengan kompetitor adalah langkah-langkah spesifik yang
akan terus dilakukan Perseroan dalam meningkatkan penjualan.




                                                   81
Page 114
4.   Tissue

Pemasaran produk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
-  Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter
   bisa kita dapatkan dari:
   i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
        tissue;
   ii. Browsing Internet.
-  Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara;
-  Melalui website APP.

Berikut ini adalah data penjualan secara geografis:

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                          30 September              31 Desember
                           Keterangan
                                                              2023           2022                 2021
Penjualan ekspor menurut geografis
Penjualan ekspor yang terjadi di berbagai wilayah:
   Asia                                                       1.148.774        1.451.092           1.685.741
   Amerika                                                      116.511          253.945              65.879
   Eropa                                                        110.261          241.050              81.979
   Timur Tengah                                                 108.415          155.415              89.250
   Afrika                                                        74.450           99.769              51.322
   Australia                                                     28.348           15.298               9.448
Total Penjualan Ekspor                                        1.586.759        2.216.569           1.983.619

g.   PERSAINGAN USAHA

Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar
industri kertas budaya dan pulp serta kertas industri dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi
persaingan yang semakin tajam, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh
dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk Perseroan cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia juga merupakan tantangan. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai aspek guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri ini. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya di Indonesia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya Dunia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Shandong Chenming Paper Holdings Limited, Double A
(Thailand), UPM China Co Ltd, The Navigator Company (Portugal), JK Paper Ltd (India), Ballarpur
Industries Limited (BILT -India), Mondi Plc (Europe), Suzano Papel e Celulose (Brazil) dan International
Paper (USA).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper
dan
PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.




                                                     82
Page 115
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri di Indonesia
PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Surya Pamenang, PT Pakerin, PT Surparma Tbk dan PT Pelita
Cengkareng Paper.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri Dunia
Nine Dragons Paper (Holdings) Limited, Lee & Man Paper Manufacturing Limited, Shanying Paper SRL,
SCG Packaging, Shandong Chenming Paper Holdings Limited, OJI Holdings Corporation, APRIL-Asia
Symbol, Stora Enso Oyj, Metsa Group dan Graphic Packaging International, Inc.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus,
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark-Amerika Serikat, Georgia Pacific-Amerika Serikat, Procter & Gamble (P&G)-Amerika
Serikat, Sofidel-Italia, Gold Hongye-China, Hengan-China, CMPC-Chile, WEPA-Jerman, Kruger-
Kanada dan Vinda-China.

Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia berdasarkan data dari RISI 2022 vol 1 adalah
sebagai berikut: pulp (bubur kertas) 1,7%, kertas budaya 1,8%, kertas industri 1,2% dan tissue 0,2%.

h.   STRATEGI USAHA

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
•   Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas
    dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar
    ekspor dan produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
•   Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan
    selalu memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
•   Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
    lingkungan.
•   Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
•   Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
    dalam setiap kegiatan usahanya.

i.   PROSPEK USAHA

Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya

Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2022 sebesar US$416,5 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$503,1 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,8%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).




                                                   83
Page 116
  Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan                   Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-
                    Kertas                                           Produk turunan per Negara




Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research


Berdasarkan laporan Paper and Pulp Market Growth Development 2023 oleh MarketWatch, pasar
produk kertas global tumbuh menjadi USD969.24 miliar di tahun 2022 atau 8,8% secara yoy dan produk
kertas diperkirakan akan tumbuh menjadi USD1.196 miliar pada 2026. Hal ini terutama disebabkan
oleh pergerakan go-green dengan menggunakan kertas sebagai kemasan mereka. Selain itu, pada
tahun 2021 permintaan wadah kertas meningkat sebesar 9,2 metric ton menjadi 178,3 metric ton (atau
sebesar 5%) dan meningkat hingga 182 metric ton pada tahun 2022. Hal itu menyebabkan pangsa
pasar kemasan kertas meningkat menjadi 40,7%, terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).

 Gambar 3 Global Packaging Consumption by                Gambar 4 Global Demand for Containerboard
                  Sector                                                   (‘000)




                                           Source: Bloomberg Research


Pasar kemasan Asia Pasifik diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,5% pada selama 2023 - 2028. Dengan
China menjadi pemimpin produsen kertas dan bubur kertas dunia dengan produksi sebesar 490 juta
Metrik Ton pada tahun 2022. Diperkirakan vendor kemasan akan melakukan ekspansi untuk memenuhi
permintaan yang terus meningkat, dengan pertumbuhan kemasan pasar konsumen karton lipat di India
mencapai USD18,21 miliar pada 2022 yang disebabkan oleh penjualan ritel yang tersebar luas.

Kemasan karton lipat Asia Pasifik diprediksi akan bertumbuh secara signifikan, disebabkan oleh
beberapa faktor seperti dorongan penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan Asia pasifik
merupakan ekonomi e-commerce terbsesar di dunia dengan penetrasi internet yang meningkat.
(Sumber: APAC Paper Packaging Market Size & Share Analysis - Industry Research Report - Growth
Trends (mordorintelligence.com).




                                                       84
Page 117
                                                    Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China




                                                             Source: Bloomberg Research


Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas masih mampu
menembus CAGR 2%. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan
meninggalkan sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.

Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp), Kertas, Kertas Kemasan dan Tissue di Asia

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (59%) maupun domestik (41%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Eropa, Timur Tengah,
Amerika, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2021–2026 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan
pulp diperkirakan sebesar 5%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 6% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4%.

                                           Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia

                                    120
                                                                                               106
                                                                          98          102
                                    100                       94
                                                    90
    ASIA DEMAND (in million tons)




                                          87
                                                                                      76       79        PULP
                                    80                        71          74
                                                    67                                                   PAPER
                                          63
                                    60
                                                                                                         TISSUE

                                    40     47        47        48          47             47    47       PACKAGING


                                    20
                                                                           19             20    21
                                           16        17        18
                                      -
                                          2021      2022      2023       2024         2025     2026




                                                                        85
Page 118
         Product           2021      2022         2023        2024   2025    2026    Average Growth
 Pulp                        63        67           71          74     76      79          5%
 Paper                       47        47           48          47     47      47          0%
 Tissue                      16        17           18          19     20      21          6%
 Packaging                   87        90           94          98    102     106          4%
 Total                      212       221          230         238    245     252          4%
                                          Sumber : RISI 2021 Vol 3


Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp, kertas, kertas kemasan dan hasil-hasil
produksi kertas yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari
dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional
adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan
upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi
persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan kertas
terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-
produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.

Terkait koreksi pertumbuhan ekonomi akibat wabah Covid-19, permintaan global atas produk tissue
dan kertas industri (packaging) akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring dengan
kebutuhan akan kebersihan dan pengiriman paket dikarenakan penerapan kebijakan lockdown, physical
distancing dan stay at home/work from home.

j.   ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pusat dan daerah,
suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap
lingkungan.

Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2020 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Group pada tahun 2012. Visi 2020 ini merupakan strategi keberlanjutan dan
tata kelola perseroan yang komprehensif di semua lini operasi. Perseroan juga terus mendukung upaya
pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG) melalui
strategi Visi 2020. Visi 2020 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu Perseroan, kegiatan
konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan manajemen emisi dan limbah.
Pada tanggal 5 Februari 2013, sebagai perkembangan dari Sustainability Roadmap Vision 2020.
Perseroan melalui APP Group mengeluarkan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy)
untuk melindungi hutan alam di mana pemasok serat kayu perseroan beroperasi. Kebijakan ini bertujuan
untuk memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu Perseroan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Group bekerja sama
dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan pencapaiannya.

Proses implementasi dan target yang ingin dicapai di strategi Visi 2020 sudah hampir tercapai semua
di tahun 2019. Perseroan telah mempersiapkan target Visi 2030 yang merupakan pengembangan Visi
2020 yang disusun melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi dan
pemerintah. Perseroan telah meluncurkan Sustainability Roadmap Vision 2030 di bulan Juli tahun 2020.
Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan terbaru
kami secara lebih rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga pilar pendekatan
yang saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan
untuk mendorong perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih
luas, dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.




                                                   86
Page 119
Produksi pulp, kertas dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan
pembakaran berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap
lingkungan. Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan
lingkungan hidup yang berlaku.

Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen
AMDAL. Perusahaan juga telah menerapkan standar internasional dibidang pengelolaan lingkungan
melalui ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem Manajemen
Energi (SME).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia memiliki suatu sistem sertifikasi multi-level
yang didasarkan pada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Berdasarkan hasil evaluasi
di tahun 2023, pabrik Indah Kiat Perawang dan Indah Kiat Serang memperoleh peringkat Biru,
yang menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi semua peraturan pemerintah yang terkait dengan
lingkungan hidup.

Perseroan juga telah menjalankan program “3 R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah untuk mengurangi
polutan. Untuk mengurangi polutan, sistem pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan sistem
pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan perlakuan fisika dan kimiawi untuk
memastikan air limbah terolah dapat dialirkan secara aman ke badan penerima.

Indah Kiat Perawang memanfaatkan limbah lumpur (sludge) dari pengelolaan air limbah dicampur
dengan limbah kulit kayu sebagai pupuk. Demikian pembuatan pupuk juga dihasilkan dari pengelolaan
abu boiler, limbah yang dihasilkan dari produksi energi. Kemudian pupuk ini digunakan untuk kebutuhan
operasi pemasok kayu pulp yang berada di sekitar parbrik. Perseroan terus mencari solusi, teknologi
dan mitra untuk memberi kami peluang untuk dapat memanfaatkan limbah produksi.

Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalaui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).

Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2009. PEFC adalah
program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang
mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 56 negara dan
telah mendukung 44 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi PEFC
merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi
sebesar lebih dari 280 juta hektar. Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat menyatakan secara
pasti bahwa produk-produknya yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.
Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu
Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas
untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.

Selanjutnya sesuai dengan perundangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.




                                                  87
Page 120
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).

Pabrik-pabrik Perseroan seluruhnya memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2012. Audit sertifikasi ini
dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan
merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik
berlaku sampai tahun 2027.

Perseroan mendukung komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Pada tahun
2022 Indah Kiat Perawang menggunakan bahan bakar biofuel untuk 66% konsumsi energinya.
Sementara itu, Indah Kiat Tangerang menggunakan bahan bakar gas untuk 60% konsumsi energinya.
Perseroan terus berupaya meningkatkan penggunakan bahan bakar ramah lingkungan dan mengurangi
penggunakan bahan bakar fosil.

Indah Kiat Perawang telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan efiensi energi, yaitu
mengoptimalkan manajemen beban pembangkit; menonaktifkan boiler efisiensi rendah; merawat
mesin dan peralatan; memperbaiki refraktori untuk meningkatkan keandalan boiler; meningkatkan
pengembalian kondensat dan menurunkan kehilangan energi pada distribusi. Indah Kiat Perawang
juga melakukan perbaikan jaringan kelistrikan dan penyesuaian pada beban motor di lini produksi agar
penggunaan listrik pada motor menjadi optimal sehingga efisiensi meningkat.

Selain ituIndah Kiat Perawang tetap menjaga penggunaan sumber energi terbarukan dengan
pemakaian tahun 2022 sebesar 66% dari total pemakaian energi, konsumsi serat (fiber) kelapa sawit
juga meningkat sebesar 1% dibandingkan dengan tahun 2021. Penambahan 71.478 ton black liquor,
2.657 ton saw dust, 34.220 ton serat sawit, dan 2.146 ton Tandan Kosong pada tahun 2022 dapat
berkontribusi pada penurunan konsumsi batu bara sebesar 164.093 ton. Sehingga, terdapat penurunan
penggunaan energi fosil sebesar 7% atau setara dengan penurunan sebesar 3.526.561 ton pada tahun
2022 karena telah digantikan dari bahan bakar biomass.

Indah Kiat Serang meningkatkan produksi sekaligus menjalankan efisiensi energi. Hal ini menguntungkan
bagi pabrik karena menunjukkan bahwa konsumsi energi menjadi lebih efisien. Beberapa upayanya
adalah dengan menurunkan intensitas energi paper machine, meningkatkan recycle condensate
pembangkit, dan memperbaiki jaringan kelistrikan. Selain itu, upaya dan kemajuannya yang berkelanjutan
terkait dengan meningkatkan penggunaan energi terbarukan seperti pemanfaatan limbah padat dalam
menghasilkan biogas, pemanfaatan tenaga surya dalam menghasilkan energi listrik, dan rencana untuk
menggunaan bahan bakar terbaharukan di pembangkit.

Biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas tanggung jawab Pengelolaan lingkungan hidup pada
tahun 2023, 2022 dan 2021 adalah sebesar USD43.144 ribu.

Pihak atau Industri yang menjadi pemakai akhir:

Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan:
Pulp/bubur kertas : pabrik kertas, pabrik kertas kemasan dan pabrik tissue.
Kertas : pabrik converting kertas, printer dan konsumen akhir.
Kertas kemasan : converter, corrugator, printer dan brand owner
Tissue : pabrik converting tissue dan konsumen akhir.




                                                  88
Page 121
Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial meliputi kontrak dalam uraian berikut:

1.   Kontrak atas pasokan bahan baku kayu antara Perseroan dengan PT. Arara Abadi (Perusahaan
     terafiliasi).
2.   Perjanjian komitmen surat pesanan Kertas Industri antara Perseroan dengan PT. Cakrawala Mega
     Indah (CMI).
3.   Perjanjian kontrak pembelian gas dengan Perusahaan Gas Negara (PGN).

k.   PELAKSANAAN TANGGUNG            JAWAB     SOSIAL PERSEROAN          (CORPORATE       SOCIAL
     RESPONSIBILITY)

Perseroan berkomitmen untuk mendukung kehidupan masyarakat di sekitar area operasional. Program
sosial dilaksanakan dengan menekankan pada pemberdayaan masyarakat untuk menciptakan manfaat
bersama bagi masyarakat setempat, perusahaan dan stakeholder. Program yang kami jalankan
bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan kepada masyarakat dan
membina hubungan baik antara Perseroan dan masyarakat.

Secara corporate program sosial yang kami jalankan berpedoman pada SRV 2030, dimana perusahaan
peningkatan kesejahteraan baik karyawan ataupun masyarakat sekitar. Selain itu, progam CSR kami
juga mengacu pada rekomendasi Social Mapping yang dilakukan di sekitar wilayah tempat kami
beroperasi. Social Mapping diselaraskan dengan Rencana Strategis Pembangunan Pemerintah dan
juga dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan agar program pemberdayaan yang dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Program sosial ini juga merupakan realisasi dari komitmen kami
untuk mendukung Target Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu
goals 1 (Tanpa Kemiskinan), 2 (Tanpa Kelaparan), 3 (Kesehatan dan Kesejahteraan), 4 (Pendidikan
Berkualitas), 5 (Kesetaraan Gender), 6 (Air Bersih dan Sanitasi), 8 (Pekerjaan yang Layak dan
Pertumbuhan Ekonomi), 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab), dan 14 (Life Below
Water).

Walaupun menghadapi banyak tantangan dan ketidakpastian di tengah pandemi global, perseroan tidak
mengesampingkan masyarakat di sekitarnya dan terus memberikan dukungan kepada masyarakat lokal.
Kami berusaha memberdayakan dan meningkatkan mata pencaharian masyarakat melalui program
pengembangan masyarakat dengan pendekatan khusus berdasarkan kebutuhan. Untuk memastikan
keberhasilan yang lebih besar lagi, banyak program komunitas yang merupakan kolaborasi dengan
berbagai pemangku kepentingan. Di masa pandemi, program CSR yang kami laksanakan berfokus
pada ketahanan masyarakat bidang kesehatan dan ketahanan pangan.




                                               89
Page 122
Kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat menjadi hal yang strategis bagi perusahaan. Pada 2023,
Indah Kiat memfasilitasi peningkatan kapasitas untuk 13 UMKM binaan melalui kegiatan Inkubasi Bisnis
kerjasama dengan Yayasan Dokor Sjahrir (YDS), Womanpreneur Community (WPC). Inkubasi bisnis
dilaksanakan selama 4 bulan, dari bulan Mei – Agustus. Dalam Inkubasi Bisnis ini, UMKM mendapatkan
peningkatan kapasitas secara komprehensif terkait seluk beluk bisnis seperti perencanaan,
pengelolaan keuangan, produksi, marketing dan lain-lain. Kegiatan ini bertujuan untuk memajukan dan
mengembangkan para pelaku UMKM Indah Kiat untuk mandiri, dan fokus pada pengembangan produk
dan pemasaran.




                                                90
Page 123
VII. PERPAJAKAN


Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah
6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus
2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
     Obligasi;
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
•   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
•   Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
   yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.




                                                  91
Page 124
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
 DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
 MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN
 BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
 CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
 UMUM INI.




                                              92
Page 125
VIII. PENJAMINAN EMISI                                                  OBLIGASI                     DAN                 SUKUK
      MUDHARABAH


Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi
kepada Masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) yang
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.526.120.000.000,- (satu triliun lima
ratus dua puluh enam miliar seratus dua puluh juta Rupiah).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                               PORSI PENJAMINAN
                                                SERI A                   SERI B            SERI C             Jumlah Nominal
NO.               KETERANGAN                                                                                                         %
                                               370 HARI                 3 TAHUN           5 TAHUN                  (Rp)
                                                 (Rp)                      (Rp)              (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
  1.   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia       7.000.000.000         242.800.000.000     11.900.000.000        261.700.000.000      17,15%
  2.   PT BCA Sekuritas                       63.300.000.000         102.440.000.000      6.920.000.000        172.660.000.000      11,31%
  3.   PT BNI Sekuritas                       85.000.000.000         115.000.000.000      5.000.000.000        205.000.000.000      13,43%
  4.   PT BRI Danareksa Sekuritas             50.000.000.000            41.465.000.000    3.090.000.000         94.555.000.000       6,20%
  5.   PT Indo Premier Sekuritas              90.310.000.000         336.620.000.000     17.450.000.000        444.380.000.000      29,12%
  6    PT Mega Capital Sekuritas                           -                         -                -                        -         -
  7.   PT Sucor Sekuritas                     60.000.000.000            96.560.000.000                -        156.560.000.000      10,26%
  8.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk    87.015.000.000            98.785.000.000    5.465.000.000        191.265.000.000      12,53%
       TOTAL                                 442.625.000.000       1.033.670..000.000    49.825.000.000       1.526.120.000.000    100,00%


Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.473.880.000.000,- (dua
triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp695.090.000000,- (enam
ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp353.200.000.000,- (tiga ratus lima puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                               PORSI PENJAMINAN
                                                 SERI A                   SERI B            SERI C            Jumlah Nominal
NO.                KETERANGAN                                                                                                       %
                                                370 HARI                 3 TAHUN           5 TAHUN                 (Rp)
                                                  (Rp)                      (Rp)              (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
  1.   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                       -        16.800.000.000      200.000.000         17.000.000.000      4,81%
  2.   PT BCA Sekuritas                        40.000.000.000             500.000.000    12.400.000.000         52.900.000.000     14,98%
  3.   PT BNI Sekuritas                          4.000.000.000          73.100.000.000   25.000.000.000        102.100.000.000     28,91%
  4.   PT BRI Danareksa Sekuritas              25.000.000.000            3.870.000.000    5.330.000.000         34.200.000.000      9,68%
  5.   PT Indo Premier Sekuritas               47.000.000.000            9.890.000.000   10.460.000.000         67.350.000.000     19,07%
  6    PT Mega Capital Sekuritas                               -        15.000.000.000                    -     15.000.000.000      4,25%
  7.   PT Sucor Sekuritas                      40.000.000.000           12.000.000.000      100.000.000         52.100.000.000     14,75%
  8.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk        450.000.000            1.195.000.000   10.905.000.000         12.550.000.000      3,55%
       TOTAL                                  156.450.000.000        132.355.000.000     64.395.000.000        353.200.000.000     100,00%




                                                                   93
Page 126
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp341.890.000.000,-
(tiga ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT BRI Danareksa
Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi
dalam UUPPSK.

Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah

Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan
dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.




                                                 94
Page 127
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:


Konsultan      :   Jusuf Indradewa & Partners
Hukum              Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
                   Jl. M.H.Thamrin No. 1
                   Jakarta Pusat 10310

                   Nama Rekan      :   Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
                   Nomor STTD      :   STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
                   Keanggotaan     :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
                   Asosiasi            No. 92036
                   Pedoman Kerja   :   Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
                                       Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                       Modal No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
                                       2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
                                       Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
                                       8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
                                       Pasar Modal.

                   Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat No. 028A/SP-IKPP/
                   III/23/TH tanggal 2 Maret 2023.

                   Tugas Pokok     :   Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran
                                       Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian
                                       dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari
                                       segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
                                       lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
                                       oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi
                                       hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
                                       dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
                                       Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
                                       serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                       Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
                                       fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
                                       dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang
                                       berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Wali Amanat    :   PT Bank KB Bukopin Tbk
                   Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                   Jl. MT. Haryono Kav.50-51
                   Jakarta 12770

                   Nomor STTD    :     21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
                   Keanggotaan   :     Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
                   Asosiasi
                   Pedoman Kerja :     Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta perjanjian yang
                                       berkaitan dengan Eali Amanat.

                   Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan surat No. 004/IKP-DIR/I/24
                   tanggal 5 Januari 2024.




                                              95
Page 128
                     Tugas Pokok     :   Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum
                                         ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                                         dan/atau Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar
                                         pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
                                         Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan
                                         memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                         Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
                                         undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
                                         khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/
                                         peraturan KSEI mengenai Obligasi dan/atau Sukuk
                                         Mudharabah.

Notaris          :   Aulia Taufani, SH
                     Menara Sudirman Lt. 18 ABD
                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
                     Jakarta 12190

                     Nomor STTD    :     STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
                     Keanggotaan   :     0060219710719
                     Asosiasi
                     Pedoman Kerja :     Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
                                         dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

                     Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan surat No. 035A/SP-IKPP/X/23/TH
                     tanggal 19 Oktober 2023.

                     Tugas Pokok     :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran
                                         Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-
                                         akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                                         Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
                                         Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
                                         Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan
                                         Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran
                                         Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
                                         serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan
                                         jabatan dan kode etik Notaris.

Tim Ahli Syariah :   Yuke Rahmawati
                     Kep-01/PM.02/PJ-ASPM/2023
                     Rully Intan Agustian
                     Kep-13/PM.02/PJ-ASPM/2023

                     Perseroan menunjuk Tim Ahli Syariah berdasarkan surat No. 008/IKPP-DIR/I/2024
                     tanggal 12 Januari 2024.




                                                96
Page 129
                    Tugas Pokok    :   1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi
                                          pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
                                          Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.
                                          sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan
                                          Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan
                                          Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
                                       2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian
                                          syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
                                          PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk;
                                       3. Menghadiri     pertemuan    dan/atau    telekonferensi
                                          sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat
                                          Pulp & Paper Tbk; dan
                                       4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi
                                          penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
                                          rangka Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper
                                          Tbk apabila diperlukan.

Perusahaan      :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat         Equity Tower 30th Floor
Efek                Sudirman Central Business District Lot.9
                    Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                    Jakarta 12190

                    Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi,
                    Sukuk Mudharabah dan Perseroan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPPSK.




                                              97
Page 130
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT


Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan telah menunjuk
PT Bank KB Bukopin Tbk (selanjutnya disebut sebagai “KB Bank”) sebagai Wali Amanat. KB Bank
telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan
UUPM. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, telah dibuat Perjanjian
Perwaliamanatan antara Perseroan dan KB Bank.

KB Bank sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 05069/DPMK/III/2024 dan No. 05070/
DPMK/III/2024 tanggal 18 Maret 2024, menyatakan bahwa (i) tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati;
(ii) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (iii) telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due
diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020 dan POJK No.19/2020.

1.   RIWAYAT SINGKAT

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan
terakhir Anggaran Dasar KB Bank diubah dengan akta tertanggal (09-06-2023) sembilan Juni dua ribu
dua puluh tiga Nomor 33 dibuat dihadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal dua belas Juni 2023 (12-06-2023) Nomor :
AHU-AH.01.03-0075748.

Per 29 Februari 2024, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88% , STIC
Eugene Star Holding INC sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah
5% sebesar 16.14%.

Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi
dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB
Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan tata kelola
perusahaan yang baik dan benar.

Seluruh kantor KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung layanan
ke nasabah, KB Bank juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bukopin terkoneksi dengan
seluruh jaringan ATM di Tanah Air.

Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bukopin dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan
di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.

KB Bank juga memiliki 2 (dua) anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB
Bukopin Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Bank KB
Bukopin. PT KB Bukopin Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal
11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan
multifinance. Sedangkan KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada
tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis Syariah.

Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, KB Bank terus melakukan transformasi dan
inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. KB Bank menginisiasi program pembinaan dan edukasi
calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs).




                                                   98
Page 131
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham KB Bank per Februari 2024 adalah sebagai
berikut:

                   Keterangan                     Saham Kelas A     Saham Kelas B         Jumlah          %
Modal Dasar                                           21.337.978     207.866.202.200   207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd.                                       -   125.655.736.951    125.655.736.951    66,88
2. STIC EUGENE STAR HOLDING INC                                 -    31.900.000.000     31.900.000.000    16.98
3. Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5%        21.337.978    30.310.464.941     30.331.802.919    16.14
Jumlah Modal Ditempatkan                               21.337.978   187.866.201.892    187.887.539.870   100,00
Saham Dalam Portepel                                            -    20.000.000.308     20.000.000.308

3.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam akta tertanggal 24 Januari 2024
Nomor: 57, dibuat di hadapan Aulia Taufani , SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama               :   Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama         :   Seng Hyup Shin*
Komisaris                     :   Nanang Supriyatno
Komisaris Independen          :   Tippy Joesoef
Komisaris Independen          :   Hae Wang Lee
Komisaris Independen          :   Stephen Liestyo
Komisaris Independen          :   Doktor Sukriansyah Sultan Latief , Sarjana Hukum Megister Hukum
Komisaris Independen          :   Eugene Keith Galbraith

Direksi
Direktur Utama                :   Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama          :   Robby Mondong
Direktur                      :   Helmi Fahrudin
Direktur                      :   Dodi Widjajanto
Direktur                      :   Yohanes Suhardi
Direktur                      :   Henry Sawali
Direktur                      :   Young Eun Moon*
Direktur                      :   Jung Ho Han
Direktur                      :   Jang Hyuk Im*

4.   KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bukopin ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bukopin.




                                                     99
Page 132
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bukopin tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

4.1. Kredit

a.   Kredit Retail

KB Bukopin mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bukopin yang
terdiri dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.

Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bukopin dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif
di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai
mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bukopin tetap dapat melayani
nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bukopin dan untuk meningkatkan volume kredit secara
lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bukopin dengan
memberikan kredit langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan
(Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.

UKM
KB Bukopin senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bukopin dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bukopin melalui perantara pihak
ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling
atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu
hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bukopin juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam
program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat
(KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta
KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30
Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit
UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran
risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bukopin
fokus pada penyaluran kredit ini.

Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.

b.   Kredit Komersial

Kredit Komesial bagi KB Bukopin berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit diatas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.




                                                 100
Page 133
5.   DANA

a.   Retail

Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bukopin
karena memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk
funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan
usaha).

Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak
hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.

b.   Komersial

Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bukopin. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.

Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bukopin bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bukopin juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bukopin berharap layanan produk ini juga
bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bukopin.

Perijinan KB Bukopin untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
sesuai dengan UUPM.

KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti AgenPemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat
ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 73 (tujuh puluh tiga) penerbitan Obligasi dan
MTN di pasar modal Indonesia. Per 30 September 2020, KB Bank telah berpengalaman mewaliamanati
sekitar Rp17 triliun outstanding Obligasi dan MTN.

6.   PERIZINAN WALI AMANAT

a.   Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
     mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank KB Bukopin.
b.   Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
     bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Bukopin.
c.   Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk
     No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e.   Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal
     8 Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f.   Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi Bank
     Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.




                                                  101
Page 134
7.   PENGALAMAN KB BANK

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Bukopin Tbk berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium
Term Note (MTN) dibeberpa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut :
A. Financial Institution
B. Property
C. Infrastruktur
D. Mining
E. Manufacture
F. Telecommunication
G. Media & Information
H. Farmasi
I. Gas
J. Food & Beverage

8.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun
   di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
   dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
   perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah
   dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
   lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
   perwaliamanatan kepada OJK.

9.   PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
b. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
    kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
    hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
    Modal.
f. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal.
g. Atas permintaan para Pemegang Obligasi.
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
    Amanat.
i. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan VI.C.3
    Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008
    tentang Hubungan Kredit Penjaminan antara Wali Amanat dengan Emiten.
j. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
    membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
    kepada Perseroan.


                                               102
Page 135
10. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Bank KB Bukopin per tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman,
Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani
oleh Denny Susanto.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Desember            31 Desember
                               Keterangan
                                                                          2022                   2021
ASET
Kas                                                                            524.320                 472.213
Giro pada Bank Indonesia                                                     4.140.431               2.148.831
Giro pada bank lain
   Pihak Berelasi                                                               75.647                  47.347
   Pihak ketiga                                                                668.412               1.350.110
Dikurangi Cadangan
    Kerugian penurunan nilai                                                        (89)                  (370)

Giro pada bank lain - neto                                                     743.970               1.397.087
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
   Pihak ketiga                                                             12.180.830              12.441.918
Surat-surat berharga
   Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                                 3.362.099               1.512.903
   Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain               588.835               1.521.457
   Diukur pada biaya perolehan diamortisasi                                  8.059.020               5.248.704
                                                                            12.009.954               8.283.064
Dikurangi Cadangan
   Kerugian penurunan nilai                                                        (76)                  (125)
   Surat-surat berharga - neto                                              12.009.878               8.282.939
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto                   -                110.400
Tagihan Derivatif                                                                9.254                   9.898
                                                                                                              -
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto                 48.956.758              53.850.273
Tagihan akseptasi                                                               17.346                   5.418
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                     (211)                     (66)
Tagihan akseptasi -neto                                                         17.135                   5.352
Penyertaan saham
   Penyertaan saham                                                                  15                      15
   Aset tetap dan aset hak guna                                               4.686.955              4.808.776
   Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                          (1.290.753)             (1.311.446)

Aset tetap dan aset hak guna- neto                                        3.396.202                3.497.330
Aset pajak tangguhan - neto                                                  1.942.151                1.819.232
Aset tak berwujud
  Aset tak berwujud                                                            485.049                 484.944
  Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                        (283.055)               (282.748)
  Aset tak berwujud – neto                                                     201.994                 202.196
Aset lain-lain - neto                                                        5.872.414               4.977.990
TOTAL ASET                                                                  89.995.352              89.215.674




                                                             103
Page 136
                                                                      31 Desember          31 Desember
                                Keterangan
                                                                          2022                 2021



LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                              388.522             289.291
Simpanan nasabah
Giro
   Pihak berelasi                                                              260.318              65.446
   Pihak ketiga                                                              3.317.609           3.249.306
Tabungan
   Pihak berelasi                                                                9.870              20.025
   Pihak ketiga                                                              6.945.914           8.776.892
Deposito berjangka
   Pihak berelasi                                                               55.847              11.956
   Pihak ketiga                                                             41.372.812          43.699.151
Simpanan dari bank lain
   Pihak berelasi                                                           10.121.907           7.126.250
   Pihak ketiga                                                                259.468           2.525.818
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto                  -           2.399.726
Liabilitas derivatif                                                            12.259              11.056
Liabilitas akseptasi                                                            17.346               5.418
Pinjaman yang diterima                                                       2.426.241           3.953.365
   Pihak berelasi                                                            6.533.582                   -
   Pihak ketiga                                                              4.666.549           2.426.241
Surat berharga yang diterbitkan                                              3.392.718           3.787.708
Utang pajak                                                                     56.496              42.163
Liabilitas lain-lain                                                         1.367.530           1.573.323
Total Liabilitas                                                            78.778.747          76.009.770

EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
   Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
   Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
   Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
   Saham biasa kelas B – 127.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
   Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
   Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham per 31 Desember 2022
dan                                                                          7.000.000           7.000.000
  31 Desember 2021
Tambahan modal disetor                                                       8.286.428           8.286.428
Uang muka setoran modal                                                      3.000.000                   -
Surplus revaluasi aset                                                       1.605.649           1.527.812
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
   kelompok nilai wajar melalui penghasilan
   komprehensif lain – setalah pajak tangguhan                                     2.625             57.330
Akumulasi defisit                                                           (8.673.269)         (3.665.882)
                                                                             11.221.433         13.205.688
Kepentingan non-pengendali                                                       (4.828)                216
Total Ekuitas                                                               11.216.605          13.205.904
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                89.995.352          89.215.674




                                                             104
Page 137
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
                           Keterangan
                                                                      2022                     2021
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
  Pendapatan bunga                                                           3.721.413                3.919.306
  Pendapatan Syariah                                                           407.257                  298.309
  Total pendapatan bunga dan Syariah                                         4.128.670                4.217.615

Beban bunga dan Syariah
  Beban bunga                                                            (2.828.375)               (3.169.293)
  Beban Syariah                                                            (250.792)                 (218.805)
  Total beban bunga dan Syariah                                          (3.079.167)               (3.388.098)

Pendapatan bunga dan Syariah - neto                                          1.049.503                 829.517

Pendapatan operasional lainnya
  Provisi dan komisi lainnya                                                  323.340                   419.959
  Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto                        13.082                    19.498
  Keuntungan (kerugian) selisih kurs – neto                                    31.815                 (423.525)
  Lain-lain                                                                   131.272                   135.233
  Total pendapatan operasional lainnya                                        499.509                   151.165

Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan - neto      (3.948.482)               (1.051.148)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto                       (1.919)                   107.115
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi - neto              (2.272)                    24.968
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset                         (81.325)                  (95.606)
   non-keuangan - neto
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan                            (147.542)                 (12.683)
Beban operasional lainnya
   Umum dan administrasi                                                 (1.571.018)               (1.858.758)
   Gaji dan tunjangan karyawan                                             (734.432)               (1.105.054)
   Premi program penjaminan pemerintah                                     (118.790)                  (79.537)
  Total beban operasional lainnya                                        (2.424.240)               (3.043.349)

RUGI OPERASIONAL                                                         (5.056.768)               (3.090.021)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO                                   (88.888)                  (54.004)
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                     (5.145.656)               (3.144.025)

MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
  Kini                                                                              -                    (525)
  Tangguhan                                                                   113.152                  842.271
 Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto                                   113.152                  841.746

RUGI TAHUN BERJALAN                                                      (5.032.504)               (2.302.279)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:

Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
   Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas program imbalan               25.736                   12.747
pasti
   Perubahan surplus revaluasi aset                                            77.837                   17.211
   Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke            (5.663)                  12.117
laba rugi




                                                          105
Page 138
                                                                                 31 Desember
                            Keterangan
                                                                         2022                  2021
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
  Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok                     (70.134)              (18.398)
  nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
  Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi           15.429               (20.542)
Penghasilan komprehensif lain - neto                                             43.205                  3.135

Total rugi komprehensif tahun berjalan                                      (4.989.299)           (2.299.144)

Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                     (5.027.460)           (2.282.245)
  Kepentingan non-pengendali                                                    (5.044)              (20.034)
                                                                            (5.032.504)           (2.302.279)

Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
   diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                                    (4.984.356)           (2.279.110)
   Kepentingan non-pengendali                                                   (4.943)              (20.034)
                                                                            (4.989.299)           (2.299.144)

11. INFORMASI

Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:

                                       PT Bank KB Bukopin Tbk
                                    Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                      Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                        Jakarta 12770, Indonesia
                                 Telepon : (021) 7988266, (021) 7989837
                                        Faksimili : (021) 7980625
                    Up. : Departemen Capital Market Service & Financial Institution




                                                            106
Page 139
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
    SUKUK MUDHARABAH


1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(FPPSM) baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail.
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO dan/atau FPPSM
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO dan/atau FPPSM tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSM tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSM dan wajib diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan
anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor,
pada FPPO dan/atau FPPSM wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili
hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan
pembelian Obligasi apabila pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan dalam FPPO dan/atau FPPSM.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 1 April 2024 dari pukul 10.00 WIB
hingga pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Mudharabah di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka
atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
    Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk
    kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
    didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
    Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening



                                               107
Page 140
     Efek pada tanggal 4 April 2024;
b.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah
     dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
     pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi
     Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
     tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
     antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
     dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d.   Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi,
     pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU,
     serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e.   Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan
     Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi
     dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
     melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
     owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
     sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang
     ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
     Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
     atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
     RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah
     yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
     menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
     untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
     Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan
ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan FPPO dan/atau FPPSM.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan
dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan
persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah tanggal 2 April 2024.




                                                  108
Page 141
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana
tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
selambat-lambatnya tanggal 3 April 2024 pukul 16.00 WIB kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening berikut:

                                              Obligasi                                Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas                 PT Bank Sinarmas Tbk                        PT Bank Sinarmas Syariah
Indonesia                              Cabang: Jakarta Thamrin                   Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
                                      No. Rekening: 0052788528                     No. Rekening: 9930048938
                              Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia      Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
                                                                                           Indonesia
PT BCA Sekuritas                        PT Bank Central Asia Tbk                      PT Bank BCA Syariah
                                             Cabang KCK                                Cabang Jatinegara
                                       No. Rekening : 2050086740                   No. Rekening : 0010472330
                                      Atas nama: PT BCA Sekuritas                 Atas nama: PT BCA Sekuritas

PT BNI Sekuritas                PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk            PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                        Cabang Mega Kuningan                               Cabang JPU
                                      No. Rekening: 014-003-4143                    No. Rekening : 449-317-429
                                     Atas Nama: PT BNI Sekuritas                   Atas nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                  PT Bank Muamalat
                                      Cabang Bursa Efek Jakarta                          Cabang Sudirman
                                  No. Rekening: 0671.01.000692.30.1                 No. Rekening: 301-0070250
                                Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas         Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas

PT Indo Premier Sekuritas                PT Bank Permata Tbk                         PT Bank Permata Syariah
                                        Cabang Jakarta Sudirman                      Cabang Jakarta Sudirman
                                       No. Rekening : 0701528328                    No. Rekening : 0701575830
                                  Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas         Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas

PT Mega Capital Sekuritas       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk               PT Bank Mega Syariah
                                            Cabang Kramat                               Cabang Tendean
                                         No. Rek: 1701707175                          No. Rek: 1000119914
                                 Atas nama : PT Mega Capital Sekuritas        Atas nama : PT Mega Capital Sekuritas

PT Sucor Sekuritas                   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                 PT Bank Sinarmas Syariah
                                      Cabang Bursa Efek Indonesia                       Cabang Cik Ditiro
                                     No. Rekening : 1040002012040                  No. Rekening : 9930290103
                                     Atas nama: PT Sucor Sekuritas               Atas nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas                    PT Bank Permata Tbk                        PT Bank Permata Syariah
Indonesia Tbk                              Cabang Sudirman                              Cabang Sudirman
                                     No. Rekening : 0400.176.3984                 No. Rekening : 0097.061.3161
                             Atas nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     Atas nama: PT Trimegah Sekuritas
                                                                                         Indonesia Tbk




                                                      109
Page 142
10. Distribusi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 4 April
2024. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi
instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer
Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab
pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada
Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya
maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan
kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.



                                               110
Page 143
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan
bukti tanda jati diri.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                               111
Page 144
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
     FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
     SUKUK MUDHARABAH


Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, dan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 1 April 2024 dengan
menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:

             PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH /
                PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

  PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                PT BCA Sekuritas                           PT BNI Sekuritas
        Menara Tekno Lantai 9                         Menara BCA,                  Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
           Jl. Fachrudin No.19                Grand Indonesia, 41st Floor              Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
               Jakarta 10250                      Jl. MH Thamrin No.1                            Jakarta 12910
      Telepon: (021) 3970 5858                        Jakarta 10310                          Tel. (021) 2554 3946
     Faksimile: (021) 3970 5850                Telepon: (021) 2358 7222                     Faks. (021) 5793 6934
           www.aldiracita.com            Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300             www.bnisekuritas.co.id
  Email: fixedincome@aldiracita.com         Website: www.bcasekuritas.co.id             mail: dcm@bnisekuritas.co.id
                                            Email: dcm@bcasekuritas.co.id

   PT BRI Danareksa Sekuritas                   PT Indo Premier Sekuritas               PT Mega Capital Sekuritas
    Menara Gedung BRI II Lt.23           Gedung Pacific Century Place Lantai 16            Menara Bank Mega Lt.2
    Jl. Jend Sudirman Kav.44-46         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10       Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A
            Jakarta 10210                               Jakarta 12190                          Jakarta 12790
      Telepon: (021) 5091 4100                   Telepon: (021) 5088 7168                Telepon: (021) 7917 5599
      Faksimile: (021) 2520 990                 Faksimile : (021) 5088 7167             Faksimile: (021) 7919 3900
   Website: ib-group1@brids.co.id             Website: www.indopremier.com            Website: www.megasekuritas.id
 Email: debtcapitalmarket@brids.co.id          Email: fixed.income@ipc.co.id          Email: fixed@megasekuritas.id

         PT Sucor Sekuritas             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
  Sahid Sudirman Center, 12th Floor         Gedung Artha Graha 18th Floor
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 86              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
            Jakarta 10220                            Jakarta 12190
      Telepon: (021) 8067 3000                  Telepon: (021) 2924 9088
         Fax: (021) 2788 9288                 Faksimile: (021) 2924 9150
  Website: www.sucorsekuritas.com             Website: www.trimegah.com
    Email: fi@sucorsekuritas.com                Email: fit@trimegah.com;
                                          Investment.banking@trimegah.com




                                                         112
Page 145
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                      113
Page 146
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 147
No.: 022-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-G/III/2024

Jakarta, 19 Maret 2024

Kepada Yang Terhormat
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dalam
           Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat
           Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024” dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
           Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024”


Sehubungan dengan maksud PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl.
MH. Thamrin No.51 Jakarta Pusat 10350 untuk melakukan melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan:

1.   Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 dengan
     jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp.4.000.000.000.000,00 (empat triliun
     Rupiah) (“Obligasi”). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
     yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan
     nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar
     Rp1.526.120.000.000,00 (satu triliun lima ratus dua puluh enam miliar seratus dua puluh juta
     Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga)
     seri dengan ketentuan sebagai berikut:

     -     Obligasi Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp442.625.000.000,- (empat ratus empat puluh dua miliar enam ratus dua puluh lima
           juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen)
           per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
           sejak Tanggal Emisi;

     -     Obligasi Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp1.033.670.000.000,- (satu triliun tiga puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta
           Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
           tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;

     -     Obligasi Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp49.825.000.000,- (empat puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh lima juta
           Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
           per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.




                                               115
Page 148
No.: 022-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-G/III/2024
     Sisa dari Pokok Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024
     yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.473.880.000.000,- (dua triliun empat ratus
     tujuh puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
     kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
     terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
     kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
     pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
     dilakukan pada tanggal 4 Juli 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
     jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 14 April 2025 untuk Obligasi Seri
     A, 4 April 2027 untuk Obligasi Seri B dan 4 April 2029 untuk Obligasi Seri C.

2.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024
     dengan total Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
     Rp.695.090.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah)
     (“Sukuk Mudharabah”). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
     Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
     Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana
     Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp353.200.000.000,- (tiga ratus lima puluh tiga miliar
     dua ratus juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri
     dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

     -     Sukuk Mudharabah Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
           adalah sebesar Rp156.450.000.000,- (seratus lima puluh enam miliar empat ratus lima
           puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
           berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
           nisbah adalah 24,54% (dua empat koma lima empat persen) dari Pendapatan yang
           Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75% (tujuh koma tujuh
           lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus
           tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;

     -     Sukuk Mudharabah Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
           adalah sebesar Rp132.355.000.000,- (seratus tiga puluh dua miliar tiga ratus lima puluh
           lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
           berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
           nisbah adalah 32,46% (tiga dua koma empat enam persen) dari Pendapatan yang
           Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua
           lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun
           sejak Tanggal Emisi;

     -     Sukuk Mudharabah Seri C: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan
           adalah sebesar Rp64.395.000.000,- (enam puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh
           lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
           berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
           nisbah adalah 34,04% (tiga empat koma nol empat persen) dari Pendapatan yang
           Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma



                                               116
Page 149
No.: 022-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-G/III/2024
           tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima)
           tahun sejak Tanggal Emisi.

     Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
     Rp341.890.000.000,- (tiga ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta
     Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
     kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
     tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
     Mudharabah tersebut.

     Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
     Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 4 Juli 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 14 April 2025 untuk
     Seri A, 4 April 2027 untuk Seri B dan 4 April 2029 untuk Seri C.

Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah memperoleh
hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A+ (single A Plus)
untuk Obligasi sebagaimana ternyata dalam Surat Pefindo No.RC-621/PEF-DIR/III/2023 tanggal 7
Juli 2023 dan id A+ (sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah sebagaimana ternyata
dalam Surat Pefindo No. RC-622/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 7 Juli 2023. Hasil pemeringkatan dari
Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut telah ditegaskan kembali sebagaimana ternyata dalam
Surat Pefindo Nomor RTG-003/PEF-DIR/I/2024 tanggal 8 Januari 2024. Pemeringkatan tersebut
telah mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang direncanakan yaitu sejumlah
Rp.12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah) dan mencakup keseluruhan nilai Dana Sukuk
Mudharabah yang direncanakan yaitu sejumlah Rp.3.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), sehingga
telah memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
(selanjutnya disebut “PUB Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV”).

Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam
hal ini diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan No. STTD : STTD.KH-21/PJ-
1/PM.02/2023 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No.028A/SP-
IKPP/III/23/TH tanggal 2 Maret 2023, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji
Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Intam
Laporan Uji Tuntas”) dan memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”)
mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek hukum dari PUB Obligasi IV Tahap IV
dan PUB Sukuk III Tahap IV ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV dari
Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023” dan “Sukuk
Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023”, dimana “Obligasi Berkelanjutan IV Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023” dan “Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023” telah menjadi Efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan

                                              117
Page 150
No.: 022-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-G/III/2024
Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-159/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 serta
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas No. 023-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-
H/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam Laporan Uji
Tuntas”).

Asumsi

Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :

a.   Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan
     apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka
     fotokopi atau salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b.   Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada
     kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-
     pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c.   Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
     dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
     menandatangani dokumen tersebut.
d.   Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik
     tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga
     kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak
     mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji
     Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e.   Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
     Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada Perseroan,
     berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.

Kualifikasi

Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi
negara lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:

a.   Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
     dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
     konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung
     maupun tidak langsung dengan Perseroan.
b.   Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen
     atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum
     menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
c.   Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan
     tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk
     didalamnya.
d.   Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap IV dan PUB
     Sukuk III Tahap IV dan tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas

                                             118
Page 151
No.: 022-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-G/III/2024
     Pendapat Hukum kami adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
     peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik
     Indonesia.

Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan
kualifikasi-kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum
ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan
Pendapat Hukum kami sebagai berikut :

1.   Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk
     Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2.   Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
     Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967
     berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan
     Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran
     Dasar No.302 tanggal 30 Mei 1977, Akta7 Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28
     Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta
     Perubahan Anggran Dasar No. 213 tanggal 25 Januari 1978, yang keempatnya dibuat
     dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di
     Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
     Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978;
     didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521,
     No.522, No.523, No.524, No.525 tanggal 14 Februari 1978, dan diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 1978,Tambahan No. 172.

     Sejak tanggal PUB Obligasi IV Tahap III dan PUB Sukuk III Tahap III sampai dengan tanggal
     Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan,
     termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan,
     (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami perubahan. Riwayat
     struktur permodalan Perseroan, baik yang mengenai modal dasar, peningkatan modal
     ditempatkan dan modal disetor, adalah benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan
     sesuai dengan ketentuan dalam Angaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-Undangan
     yang berlaku.

     Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat
     di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah Mendapat persetujuan
     dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
     Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan
     kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata
     dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
     0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0130590.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022, Tambahan No.23742, telah dilakukan sesuai
     dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40
     Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu antara

                                              119
Page 152
No.: 022-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-G/III/2024
     lain Peraturan No.IX.J.1, POJK No.33/POJK.04/2014, POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK
     No.16/POJK.04/2020.

     Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran
     Dasar Perseroan dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan kegiatan usaha
     tersebut.

3.   Sejak Tanggal PUB Obligasi IV Tahap III dan PUB Sukuk III Tahap III sampai dengan
     tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada orang perserorangan
     yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”). Orang
     Perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”)
     sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
     Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
     Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
     13/2018”) adalah Oei Tjie Goan. Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO
     sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang
     (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) pada tanggal 17 Januari
     2024, sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 17 Januari
     2024 dan telah menyampaikan laporan Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan
     dan mengumumkan pada website Bursa Efek Indonesia surat No. 065/KI-INKP/II/24/TH
     tanggal 29 Februari 2024 yang merupakan pelaksanaan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     S-412/PM.212/2024 tertanggal 28 Februari 2024 perihal Perintah Tindakan Tertentu, yang
     memuat uraian informasi atau fakta material sebagai berikut:

     a.    Pihak Pengendali Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda
           Wijaya, berdasarkan Kesepakatan Bersama di tahun 2003;

     b.    Keterbukaan informasi ini sekaligus memperbaiki informasi mengenai Pengendali
           Perseroan yang telah diungkapkan dalam seluruh keterbukaan informasi dan laporan
           yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada OJK
           bahwa pihak Pengendali Perseroan adalah 4 (empat) orang yaitu Bapak Indra Widjaja,
           Bapak Muktar Widjaja, Bapak Franky Oesman Widjaja dan Ibu Linda Suryasari Wijaya
           L.

     Keterbukaan Informasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum,
     kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.

     Oei Tjie Goan sebagai UBO telah memenuhi kriteria Pasal 4 ayat 1 huruf (d) Perpres
     No.13/2018, yaitu merupakan perseorangan yang memiliki kewenangan untuk mengangkat,
     menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.

     PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT APP Indonesia (dahulu bernama PT Purinusa
     Ekapersada) merupakan Pengendali langsung Perseroan dan Oei Tjie Goan merupakan
     Pengendali tidak langsung Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 huruf a POJK
     No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

4.   Sejak Tanggal PUB Obligasi IV Tahap III dan PUB Sukuk III Tahap III sampai dengan
     tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan tidak mengalami perubahan.

                                             120
Page 153
No.: 022-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-G/III/2024

     Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah
     sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
     dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014
     tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
     Publik (“POJK 33/2014”) serta menjabat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
     tanggal penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengangkat mereka, tanpa
     mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

5.   Sejak tanggal PUB Obligasi IV Tahap III dan PUB Sukuk Mudharabah III Tahap III sampai
     dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan Sekretaris Perusahaan, Komite
     Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal Perseroan tidak mengalami
     perubahan. Oleh karena itu:

     1)    Pembentukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
           Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

     2)    Pembentukan Komite Audit telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
           Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

     3)    Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
           Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

     4)    Pemebentukan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
           Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

6.   Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya
     dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, telah melakukan pemenuhan
     Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981
     (“WLKP”), serta telah memenuhi Upah Minimum Propinsi berdasarkan ketentuan yang
     berlaku di wilayah dimana kantor pusat dan pabrik Perseroan berada.

     Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian
     Ketenagakerjaan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
     Hubungan       Industrial     dan     Jaminan     Sosial     Tenaga     Kerja     No.
     KEP.4/HI.00.00/00.0000.210308007/B/IX/2021 tanggal 03 September 2021 dan telah dimuat
     dalam Buku Registrasi Pengesahan Peraturan Perusahaan pada KEMENTERIAN
     KETENAGAKERJAAN R.I. cq. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan
     Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor : 210308007. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku
     selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 03 September 2021 sampai dengan 03 September 2023.
     Perseroan telah melakukan permohonan pengesahan perpanjangan Peraturan Perusahaan
     dengan No.Permohonan : 230830017 tanggal 27 September 2023, dan sampai dengan tanggal
     dikeluarkannya Intam Laporan uji Tuntas ini pengesahan atas perpanjangan Peraturan



                                            121
Page 154
No.: 022-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-G/III/2024
     Perusahaan Perseroan belum diperoleh. Saat ini Perseroan masih menggunakan Peraturan
     Perusahaan sebagaimana tersebut diatas.

     Perseroan telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana tercantum dalam
     Tanda Bukti Pelaporan Perubahan Pengurus Lembaga Kerja Sama Bipartit No. 568/LKS-
     B/Distransnaker/XI/2023/004 tanggal 29 November 2023 untuk Jalan Raya Minas –
     Perawang KM 26, Kec. Tualang, Kab. Siak, Riau, Pekanbaru. Masa kerja keanggotaan
     Lembaga Kerjasama Bipartit berlaku hingga 2025.
     Perseroan telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana tercantum dalam
     Tanda Bukti Pelaporan Perubahan Pengurus Lembaga Kerja Sama Bipartit No.
     250/1964/HI/IX/2023 tanggal 18 September 2023 untuk Jalan Raya Serang KM 76, Serang,
     Banten. Masa kerja keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit berlaku hingga 2026.
     Perseroan telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana tercantum dalam
     Tanda Bukti Pencatatan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit No. 565/242-Disnaker/2023
     tanggal 24 Februari 2023 untuk Jl. Raya Serpong KM 8, Kel.Pakulonan, Kec.Serpong Utara,
     Kota Tangerang Selatan. Masa kerja keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit berlaku
     hingga 2026.

     Sejak tanggal PUB Obligasi IV Tahap III dan PUB Sukuk III Tahap III sampai dengan
     tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat tambahan harta tetap maupun harta
     bergerak (kendaraan bermotor) Perseroan, serta tidak terdapat perubahan (tambahan dan/atau
     penggantian) atas harta tetap Perseroan yang sedang dijaminkan.

     Harta tetap yang saat ini sedang dijaminkan kepada pihak lain untuk menjamin kewajiban
     Perseroan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
     karenanya mengikat bagi Perseroan sesuai peraturan yang belaku. Penjaminan harta tetap
     Perseroan ini akan berdampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan apabila harta tetap
     tersebut harus dieksekusi oleh Kreditur.

     Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
     Perseroan tanggal 18 Maret 2024, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan
     dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
     menutup resiko yang dipertanggungan yang sampai dengan tanggal pendapat hukum ini masih
     berlaku, kecuali terhadap polis asuransi aset bangunan no. 2115010322000104 yang sedang
     dalam proses untuk diperpanjang, namun para pihak masih saling tunduk dan mengikatkan
     diri dalam perjanjian.

7.   Bahwa Sejak tanggal PUB Obligasi IV Tahap III dan PUB Sukuk III Tahap III sampai dengan
     tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah
     didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia tidak mengalami perubahan (penambahan dan/atau
     pembaharuan).

     Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
     Perseroan tanggal 18 Maret 2024, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama Perseroan
     tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun baik untuk kepentingan Perseroan,


                                             122
Page 155
No.: 022-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-G/III/2024
      Perusahaan Anak maupun Perusahaan Cucu, dan tidak sedang terlibat perkara di peradilan
      manapun dan/atau somasi dan/atau klaim dari pihak ketiga manapun.

8.    Sejak tanggal PUB IV Tahap III dan PUB Sukuk III Tahap III sampai dengan tanggal
      Pendapat Hukum ini dikeluarkan, kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di
      Perusahaan Anak dan Perusahaan Cucu tidak mengalami perubahan. Saham-saham milik
      Perseroan di Perusahaan Anak dan Perusahaan Cucu tidak sedang dijaminkan kepada pihak
      ketiga mananpun, serta tidak sedang dalam sengketa.

      Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-
      masing Perusahaan Anak yang berbadan hukum Indonesia, yaitu PT Graha Kemasindo Indah
      (“GKI”), PT Paramitra Abadimas Cemerlang (“PAC”), PT Indah Kiat Global Ventura
      (Dalam Likuidasi) (“IKGV”) dan Perusahaan Cucu, yaitu PT Paramitra Gunakarya
      Cemerlang (“PGC”) dan PT Indah Kiat Power (Dalam Likuidasi) (“IKP”), masing-masing
      tertanggal 18 Maret 2024, GKI, PAC, IKGV, PGC dan IKP (i) tidak sedang terlibat dalam
      Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
      Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
      Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
      Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
      Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
      pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
      Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
      bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
      keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat
      dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
      Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di
      Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya
      di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang secara material dapat berdampak
      negatif terhadap kelangsungan usaha GKI, PAC, PGC dan proses likuidasi IKGV, IKP, serta
      rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
      Tahap IV Tahun 2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 termasuk rencana
      penggunaan dananya.

9.    Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga yang masih berlaku
      telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar
      Perseroan dan karenanya mengikat Perseroan dan perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan
      pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length) serta tidak
      merugikan kepentingan Perseroan.

10.   Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV,
      berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
      Perseroan tertanggal 18 Maret 2024, Perseroan (i) tidak memiliki kewajiban untuk
      memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau memberitahukan kepada Wali
      Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebelumnya, kreditur dan/atau
      pihak lain, kecuali kewajiban untuk memberitahukan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk
      dan PT Bank DKI. Pemberitahuan kepada PT Bank DKI dilakukan berdasarkan Surat
      Perseroan Nomor 0008/IKPP-Banking/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan pemberitahuan
      kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk dilakukan berdasarkan Surat Perseroan Nomor

                                                123
Page 156
No.: 022-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-G/III/2024
      0009/IKPP-Banking/I/2024 tanggal 19 Januari 2024; dan (ii) tidak memiliki perjanjian-
      perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat
      menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk
      III Tahap III.

11.   Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan
      Perseroan tertanggal 18 Maret 2024, Perseroan (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
      Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
      Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
      Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
      (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
      Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
      dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
      Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
      bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
      keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat
      dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
      Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di
      Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di
      luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali untuk Perkara
      No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst antara PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk selaku Penggugat I
      dengan Perseroan selaku Penggugat II (yang selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat)
      melawan CV Karya Putra Bersama selaku Tergugat. Dimana atas Perkara ini telah
      dikeluarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal
      22 Juni 2022 yang telah dikuatkan kembali dalam proses banding berdasarkan Putusan
      Pengadilan Tinggi No.627/PDT/2022/PT DKI tanggal 3 November 2022, yang memenangkan
      Para Penggugat. Pada saat ini perkara tersebut sedang dalam proses kasasi yang diajukan oleh
      Tergugat/Pembanding.

      Perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara
      material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana
      dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV ini.

      Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
      masing-masing anggota Direksi Perseroan dan masing-masing anggota Dewan Komisaris
      Perseroan tertanggal 18 Maret 2024, anggota Direksi Perseroan dan anggota Dewan
      Komisaris Perseroan dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi Perseroan, anggota
      Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
      Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
      Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
      Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
      (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
      Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
      dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
      Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
      bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
      keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat
      dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
      Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di

                                               124
Page 157
No.: 022-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-G/III/2024
      Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di
      luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang secara material dapat berdampak negatif
      terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional Perseroan dan rencana PUB Obligasi IV
      Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV serta penggunaan dananya.

12.   Dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV ini, telah dibuat dan
      ditandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

      Dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap IV ini telah dibuat dan ditandatangani:

      a.   Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah
           Kiat Pulp & Paper Tahun 2023 No. 48 tanggal 10 Maret 2023 Jis. Akta Addendum
           Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
           & Paper Tahun 2023 No. 27 tanggal 12 April 2023, Akta Addendum II Pernyataan
           Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
           Tahun 2023 No. 118 tanggal 26 Juni 2023, oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat
           dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan Akta Addendum III
           Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
           & Paper Tahun 2023 No. 31 tanggal 7 Juli 2023, oleh perseroan selaku Emiten, yang
           dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

      b.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
           Tahap IV Tahun 2024 Nomor 19 tanggal 18 Maret 2024 (“Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank
           KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
           Notaris di Jakarta Selatan.

      c.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
           Tahap IV Tahun 2024 Nomor 20 tanggal 18 Maret 2024 (“Perjanjian Penjaminan
           Emisi Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT BCA Sekuritas, PT
           BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Sucor
           Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT
           Aldiracita Sekuritas Indonesia masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi
           Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
           Jakarta Selatan.

      d.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
           Tahap IV Tahun 2024 Nomor 38 tanggal 19 Januari 2024, oleh dan antara Perseroan
           selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia
           Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

      e.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV
           Tahun 2024 Nomor 21 tanggal 18 Maret 2024, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
           Notaris di Jakarta Selatan.

      f.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
           004/OBL/KSEI/0124 tanggal 19 Januari 2024 oleh dan antara Perseroan selaku Emiten
           dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.



                                               125
Page 158
No.: 022-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-G/III/2024
     Dalam rangka PUB Sukuk III Tahap IV ini telah dibuat dan ditandatangani:

     a.    Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
           Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023 No.52 tanggal 10 Maret 2023 Jis. Akta
           Addendum Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023 No.30 tanggal 12 April 2023
           dan Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023 No. 122 tanggal 26
           Juni 2023, oleh Perseroan selaku Emiten, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
           di Jakarta Selatan.

     b.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp
           & Paper Tahap IV Tahun 2024 Nomor 22 tanggal 18 Maret 2024 (“Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten
           dan PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dibuat
           dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     c.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat
           Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 Nomor 23 tanggal 18 Maret 2024 (“Perjanjian
           Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten
           dan PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
           BNI Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Mega
           Capital Sekuritas, dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia masing-masing selaku
           Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah,
           dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     d.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat
           Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 Nomor 42 tanggal 19 Januari 2024 oleh dan antara
           Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan
           Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     e.    Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
           Paper Tahap IV Tahun 2024 Nomor 24 tanggal 18 Maret 2024 dibuat dihadapan Aulia
           Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     f.    Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
           002/SKK/KSEI/0124 tanggal 19 Januari 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten
           dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

     g.    Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
           Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024 oleh dan antara
           Perseroan selaku Mudharib (Pengelola Dana) dan PT Bank KB Bukopin Tbk selaku
           Wali Amanat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV
           Tahun 2024, dibuat dibawah tangan.

     Perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan
     ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
     khususnya untuk Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah telah sesuai dengan POJK No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang

                                              126
Page 159
No.: 022-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-G/III/2024
      Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, dan Akad Mudharabah yang
      digunakan oleh Perseroan telah sesuai dengan POJK No.53/POJK.04/2015 tanggal 29
      Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
      Modal.

13.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
      Sukuk Mudharabah, untuk Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
      dengan jumlah Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.526.120.000.000,00 (satu triliun lima
      ratus dua puluh enam miliar seratus dua puluh juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah ini
      dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan total dana Sukuk Mudharabah
      sebesar Rp353.200.000.000,- (tiga ratus lima puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah) oleh
      Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dalam pengertian bahwa
      apabila masih terdapat Obligasi dan sisa Sukuk Mudharabah yang ditawarkan yang tidak
      habis terjual kepada masyarakat, maka sisa Obligasi dan sisa Sukuk Mudharabah tersebut
      wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi dan oleh Penjamin Sukuk Mudharabah
      pada Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan
      masing-masing, dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp.2.981.475.000.000,00 (dua triliun
      sembilan ratus delapan puluh satu miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan
      dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) oleh Penjamin Emisi Obligasi dan sebanyak-
      banyaknya sebesar Rp.301.680.000.000,00 (tiga ratus satu miliar enam ratus delapan puluh
      juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) oleh Penjamin Emisi
      Sukuk Mudharabah.

      Apabila seluruh Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik
      (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
      Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk tidak wajib untuk membeli sisa bagian
      yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
      dan Sukuk Mudharabah tersebut.

14.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli
      kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri
      RUPO, tidak memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.

      Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Sukuk
      Mudharabah yang dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak
      memiliki hak untuk menghadiri RUPSU, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak
      memperoleh Pendapatan Bagi Hasil.

15.   PUB Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV ini tidak dijamin dengan jaminan
      khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
      barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai
      dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

      Hak Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak
      preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun yang
      akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
      dengan dengan harta kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
      dikemudian hari.



                                                 127
Page 160
No.: 022-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-G/III/2024
16.   Dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV ini, Perseroan telah
      mendapatkan persetujuan-persetujuan sebagai berikut :

      i.    Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat
            Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 8 Maret 2023 yang memutuskan hal-hal
            sebagai berikut :

            a.   Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk
                 melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum
                 Berkelanjutan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas
                 pada penambahan, perubahan, perpanjangan dan pembaharuannya dari waktu ke
                 waktu;
            b.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
                 yang disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan tersebut diatas, dan
                 untuk mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau dokumen lainnya mengenai
                 keputusan tersebut diatas, dan untuk maksud tersebut hadir dihadapan notaris
                 Indonesia atau departemen atau instansi Pemerintah Indonesia, untuk memberi
                 pernyataan atau keterangan-keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani
                 dokumen yang diperlukan, selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang
                 diperlukan atau disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan
                 tersebut diatas.

      ii.   Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk dari PT Bursa Efek
            Indonesia (“BEI”) sebagaimana tercantum dalam Surat BEI No.S-02702/BEI.PP2/03-
            2023 tanggal 31 Maret 2023.

17.   Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki
      hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8
      Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.4
      Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan
      hubungan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum
      Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

18.   Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal Pendapat
      Hukum ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

19.   Antara Perseroan dengan PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier
      Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT
      Mega Capital Sekuritas, dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana
      Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk tidak memiliki hubungan Afiliasi
      sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

20.   Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
      Perseroan tanggal 18 Maret 2024, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun
      tidak pernah mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu
      memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
      besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam



                                              128
Page 161
No.: 022-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-G/III/2024
      POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
      dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

21.   Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat id A+ (single A Plus)
      sebagaimana ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No.RC-
      621/PEF-DIR/III/2023 tanggal 7 Juli 2023 dan id A+ (sy) (Single A Plus Syariah) untuk
      Sukuk Mudharabah sebagaimana ternyata dalam Surat Pefindo No. RC-622/PEF-
      DIR/VIII/2023 tanggal 7 Juli 2023. Hasil pemeringkatan dari Obligasi dan Sukuk
      Mudharabah tersebut telah ditegaskan kembali sebagaimana ternyata dalam Surat Pefindo
      Nomor RTG-003/PEF-DIR/I/2024 tanggal 8 Januari 2024.

      Sehingga, Efek yang diterbitkan dalam PUB Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap
      IV ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No.36/2014,
      yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk
      dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
      terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
      dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

22.   Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi IV
      Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV adalah sebagai berikut:

      Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-
      biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:

      1.   Sekitar 50% (lima puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan
           berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
      2.   Sekitar 50% (lima puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang
           terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan
           bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

      Apabila dana hasil PUB Obligasi IV Tahap IV tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
      dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.




                                             129
Page 162
No.: 022-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-G/III/2024

Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:




                                                                     130
Page 163
No.: 022-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-G/III/2024
Lanjutan Tabel




                                           131
Page 164
No.: 022-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-G/III/2024
Ringkasan utang dalam mata uang USD yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:




Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs laporan keuangan 31 Desember 2023 adalah Rp15.416


                                                                    132
Page 165
No.: 022-R1/CS-DA-DM-PG-IA/II-G/III/2024

      Apabila dana hasil PUB Obligasi IV Tahap IV belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
      sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
      memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

      Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi IV Tahap III yang digunakan untuk pembayaran
      utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK
      No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
      Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan
      sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
      Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).

      Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-
      biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
      antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembatu produksi, energi dan bahan bakar, barang
      kemasan serta biaya overhead.

      Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya
      akan dibayar dengan arus kas internal Perseroan.

      Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
      sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut hasil dilakukan Perseroan dengan
      memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dengan POJK No. 30/2015Dalam rangka
      pemenuhan POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
      Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil PUB
      Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
      tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan kepada Wali Amanat dengan tembusan
      kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
      tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi IV Tahap III dan PUB Sukuk III Tahap III
      telah direalisasikan. Perseroan untuk pertama kali wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada
      tanggal laporan terdekat (30 Juni dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan Efek bersifat Utang dan/atau
      Sukuk. Perseroan juga wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala
      kepada pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.

23.   Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib menyampaikan
      rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
      lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU dan harus mendapat
      persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau RUPSU. Hasil RUPO dan/atau RUPSU wajib
      disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau
      RUPSU.

24.   Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2024 ini telah mendapat Opini dari
      Tim Ahli Syariah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat
      Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sebagaimana
      tercantum dalam surat tanggal 12 Januari 2024, yang menetapkan bahwa sepanjang ketentuan-
      ketentuan yang tercantum dalam surat tersebut terpenuhi, perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam
      rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024
      tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

      Sehingga Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.18/POJK.04/2015 tanggal 10 November
      2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan POJK
      No.3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015
      tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.



                                                     133
Page 166
 a.. ,;.
 ..,
           "-,f Jusuf lndradewa & Partners
                  Legal Consultant
             o--�----..)
                               I   O
                           ��� S�//



No.: 022-RI /CS-DA-DM-PG-IA/11-G/111/2024

25.   Informasi yang diungkapkan dalam Intam dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap IV dan PUB
      Sukuk III Tahap IV yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas
      yang kami lakukan.


Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data­
data, dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung
maupun tidak Jangsung dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap IV
& PUB Sukuk III Tahap JV dan kami bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat karni,

KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS




Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERADI No. 92.10415

Tembusan:
1.  Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2.  Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3.  Yang Terhormat PT BNI Sekuritas.
4.  Yang Terhormat PT BCA Sekuritas.
5.  Yang Terhormat PT BRI Danareksa Sekuritas.
6.  Yang Terhormat PT Indo Premier Sekuritas.
7.  Yang Terhormat PT Mega Capital Sekuritas
8.  Yang Terhormat PT Sucor Sekuritas.
9.  Yang Terhormat PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
10. Yang Terhormat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk




                                                134

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.64 MB
Published4 Apr 2024
Pages166
Characters605,459
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 192 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×11
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×11
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org BANK KB BUKOPIN TBK p.1 ×61
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.9 ×10
linked org Dana Pensiun p.11
linked org PT Mega Capital Sekuritas p.13 ×9
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.13 ×14
linked org International Finance p.27 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.74 ×14
linked org Bank Mega Tbk p.74 ×16
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.74 ×23
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.74 ×5
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.74 ×5
linked org Indonesia Eximbank p.74 ×5
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.74 ×5
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.74 ×7
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.74 ×8
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.74 ×3
linked org Bank Oke Indonesia Tbk p.74 ×20
linked org Purinusa Ekapersada. p.74 ×35
linked org Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. p.75 ×11
linked org Bank Danamon p.75 ×5
linked org PT Bank Maspion Indonesia p.77
linked org PT Paramitra Gunakarya Cemerlang p.78 ×6
linked org Smartfren Telecom Tbk p.79 ×2
linked org Sinar Mas Multifinance p.80
linked org Koexim Mandiri p.81
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.81
linked org Bank Victoria International Tbk p.81 ×5
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.85 ×8
linked org Bank Panin Dubai Syariah Tbk p.85 ×8
linked org Arara Abadi p.96
linked person Agustian Rachmansjah Partawidjaja p.106 ×2
linked person Andrie Setiawan Yapsir · Direktur Utama p.107
linked person Megawaty Tjendra p.107
linked person Hendra Jaya Kosasih · Komisaris Utama p.107
linked org Kookmin Bank Co., Ltd. p.131
linked org STIC EUGENE STAR HOLDING INC p.131
linked person Hae Wang Lee p.131
linked person Eugene Keith Galbraith p.131
linked person Woo Yeul Lee p.131
linked person Franky Oesman Widjaja p.152
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×25
possible org PT ALDIRACITA p.1
possible org negara Republik Indonesia p.8 ×17
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×3
possible org PT APP Purinusa Ekapersada p.25 ×7
possible org Y. Santosa p.26 ×4
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.74 ×11
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.74 ×10
possible org OKI Pulp & Paper Mills p.75
possible person Kurniawan Yuwono p.106 ×2
possible person Arman Dwiartono p.107
possible person Suhendra Wiriadinata p.107
possible person Jerry Marmen p.131
possible person Seng Hyup Shin p.131
possible person Nanang Supriyatno p.131
possible person Tippy Joesoef p.131
possible person Stephen Liestyo p.131
possible person Robby Mondong p.131
possible person Helmi Fahrudin p.131
possible person Dodi Widjajanto p.131
possible person Yohanes Suhardi p.131
possible person Henry Sawali p.131
possible person Young Eun Moon p.131
possible person Jung Ho Han p.131
possible person Jang Hyuk p.131
possible person Indra Widjaja p.152
possible person Muktar Widjaja p.152
unresolved org PT INDAH KIAT PULP p.1 ×9
unresolved org PAPER TBK p.1 ×7
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×11
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×13
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT MEGA CAPITAL p.1
unresolved org PT SUCOR p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1
unresolved org Jusuf Indradewa & Partners p.9
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas. p.9 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.10
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.10 ×18
unresolved org Menteri Keuangan p.11 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.11
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.13 ×5
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.13 ×5
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.13 ×5
unresolved org Bapepam p.13 ×10
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Efek Pembelian Kembali p.22
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.26 ×4
unresolved org Mauritius Limited p.27 ×6
unresolved org PT Graha Kemasindo p.27 ×2
unresolved org PT Paramitra p.27 ×4
unresolved org PT Indah Kiat Global p.27 ×2
unresolved org PT Indah Kiat Power p.27 ×4
unresolved org PT Indah Kiat Global Ventura p.27 ×4
unresolved org PT Paramitra Abadimas Cemerlang p.27 ×2
unresolved org PT PEFINDO p.41 ×12
unresolved org PT Cakrawala Mega Indah Nilai p.50
unresolved org Bank Indonesia p.71 ×2
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.74 ×2
unresolved org Bank Maspion Tbk p.74 ×6
unresolved org PT Bank Resona Perdania p.74 ×2
unresolved org PT Sinarmas Hana Finance p.74 ×4
unresolved org PT Purinusa Ekapersada. Fasilitas p.74 ×5
unresolved org Bank Garansi p.74 ×2
unresolved org PT OKI Pulp p.75
unresolved org PT Lontar Papyrus Pulp p.75
unresolved org Bank QNB p.77 ×3
unresolved org Bank of China (Hong Kong p.77 ×2
unresolved org Bank Hana p.77 ×7
unresolved org Bank Resona p.77 ×3
unresolved org Bank Oke p.78 ×4
unresolved org PT Paramitra Gunakarya Cemerlang. Fasilitas p.78
unresolved org PT Bank Mega Syariah p.78 ×5
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.78 ×2
unresolved org PT Asia Trade Logistics p.79
unresolved org PT Bungo Bara Makmur p.79
unresolved org PT Sinar Syno Kimia p.79
unresolved org PT Rolimex Kimia Nusamas p.79
unresolved org PT Intercipta Kimia Pratama p.79
unresolved org PT Bungo Bara Utama p.79
unresolved org Paper Co. Ltd. p.80
unresolved org PT Paramacipta Intinusa p.80 ×2
unresolved org PT Persada Kharisma Perdana p.80 ×2
unresolved org PT Royal Oriental p.80
unresolved org PT ORIX Indonesia Finance p.80
unresolved org PT AB Sinar Mas Multifinance p.80
unresolved org PT Bumiputera-BOT Finance p.80
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.81
unresolved org PT Mitsubishi HC Capitaland Finance Indonesia p.81
unresolved org PT Koexim Mandiri Finance p.81
unresolved org PT Sany Indonesia Machinery p.81
unresolved org PT Bank DKI p.81 ×6
unresolved org PT Bank Woori Bersaudara p.81
unresolved org PT Bank Digital BCA p.81 ×2
unresolved org Bank Victoria p.83 ×5
unresolved org Bank Woori Saudara Indonesia p.83
unresolved org Bank Woori p.83 ×3
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.85 ×6
unresolved org Bank Syariah p.85 ×7
unresolved org Bank Muamalat p.86 ×2
unresolved org IKF B.V. p.86 ×4
unresolved org PT Purinusa Ekapersada. Perusahaan p.95
unresolved org Shinhan Investment Corp p.95
unresolved org KB Securities Co., Ltd p.95
unresolved org PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) p.96
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.104
unresolved — Didi Harsa Tanaja (Didi Harsa) p.106
unresolved — Lioe Djohan (Djohan Gunawan) p.106
unresolved — Heri Santoso, Liem p.106
unresolved person Dirut · Komisaris Utama p.106
unresolved — Preskom : p.106
unresolved person Presdir · Presiden Komisaris p.106 ×2
unresolved person Dir · Komisaris Independen p.106
unresolved person Wadirut · Komisaris p.106
unresolved org International Finance Company B.V. p.106
unresolved — Ventura p.106
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.107
unresolved person Desman · Notaris p.107 ×2
unresolved person M. Hum. p.107
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.107
unresolved person Hj. Ryani Soedirman p.107
unresolved person Sulistyaningsih · Notaris p.107
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.109
unresolved org Arbitrase Di Indonesia p.109
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.109 ×2
unresolved org PT DKI p.109 ×2
unresolved org PT Indah Kiat p.109 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.133
unresolved org Bapepam-LK p.133 ×2
unresolved org Menteri Keuangan RI p.133
unresolved org Bank Umum Bank KB Bukopin. p.133
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.133
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.133
unresolved org Bank Devisa p.133
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.152
unresolved person Oei Tjie Goan p.152
unresolved person Teguh Ganda Wijaya p.152
unresolved person Linda Suryasari Wijaya L. p.152
unresolved org Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia p.153
unresolved org KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN R.I. p.153
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.156 ×2
unresolved org KPPU p.156
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.160

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result