Back to announcement
20240403_BNLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31623888_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BNLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 3 April 2024
Nomor : 06/IV/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT BANK PERMATA Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Gedung WTC II, Lantai 21 - 30
PT BANK PERMATA Tbk Jln. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BANK PERMATA Tbk”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat “Perseroan”)
yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 3 April 2024
Waktu : 13.27 WIB - 14.34 WIB
Tempat : World Trade Center II (WTC II) Lantai 21
Jl. Jendral Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1.Chartsiri Sophonpanich Komisaris Utama
2. Chong Toh Komisaris
3. Niramarn Laisathit Komisaris
4. Chalit Tayjasanant Komisaris
5. Haryanto Sahari Komisaris Independen
6 Goei Siauw Hong Komisaris Independen
7. Yap Tjay Soen Komisaris Independen
8. Riswinandi Komisaris Independen
- Direksi : 1. Meliza Musa Rusli Direktur Utama
2. Abdy Dharma Salimin Direktur
3. Dhien Tjahajani Direktur Kepatuhan
4. Djumariah Tenteram Direktur
5. Dayan Sadikin Direktur
6. Setiatno Budiman Direktur
7. Rudy Basyir Ahmad Direktur
- Dewan Pengawas Syariah : Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag Anggota
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Pemegang Saham : 35.715.987.449 saham (98,714%) dari total 36.181.312.782
saham yang merupakan hasil pengurangan dari jumlah
treasury stock sejumlah 46.738 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan 2023 dan pengesahan atas Laporan Keuangan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku
Perseroan untuk tahun buku 2024 dan penetapan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik dan/atau
Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya.
4. Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk periode 2024-2026.
5. Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
6. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan kepada anggota
Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.
7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat ke Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 12 Februari
2024.
2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia,
serta situs web eASY.KSEI masing-masing pada tanggal 20 Februari 2024 dan 6 Maret 2024.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan
menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Rekan dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material” sebagaimana dinyatakan dalam
laporannya tanggal 13 Februari 2024; dan
3. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan serta disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, diberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
segenap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas Syariah
Perseroan yang menjabat di tahun buku 2023 atas tindakan kepengurusan dan pengawasan
yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, kecuali untuk
perbuatan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana lainnya.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan
menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023
sebesar Rp2.585.217.889.077 (dua triliun lima ratus delapan puluh lima miliar dua ratus tujuh belas
juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh puluh tujuh Rupiah) dengan peruntukannya
sebagai berikut:
1. Menyetujui pembagian dividen sebagai berikut:
a. Sebesar kurang lebih Rp904.532.819.550 (sembilan ratus empat miliar lima ratus tiga puluh
dua juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus lima puluh Rupiah) (gross) atau
sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai final
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 kepada para pemegang
saham yang memiliki hak untuk menerima dividen final tunai.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen final tunai untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sisa laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
setelah dikurangi dividen tunai kepada pemegang saham dibukukan sebagai laba ditahan
Perseroan.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan
menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan,
anggota jaringan firma global PricewaterhouseCoopers dan penunjukan Eddy Rintis, S.E., CPA yang
merupakan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
honorarium profesional yang wajar sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan
Akuntan Publik tersebut.
3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris atas dasar rekomendasi dari Komite Audit untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan, dengan mempertimbangkan pengalaman dalam audit perbankan dan berafiliasi
dengan Kantor Akuntan Publik Internasional yang diakui, dalam hal Kantor Akuntan Publik
dan/atau Akuntan Publik tersebut di atas karena alasan apapun tidak dapat melaksanakan
tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan
menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag sebagai anggota
Dewan Pengawas Syariah Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini,
sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
dilaksanakan dalam tahun 2026 atau sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi
sebagai berikut:
Dewan Pengawas Syariah
Anggota : Prof. Dr. H. Jaih, S.E., M.H., M.Ag
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk menyatakan kembali
keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan Dewan Pengawas Syariah Perseroan dalam akta
notaris dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan susunan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan
mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan
menyetujui usulan Mata Acara Kelima Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Eddie Sajoga sebagai Direktur Perseroan untuk masa
jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya
persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif, sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan
dalam tahun 2027 atau sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menerima dengan baik pengunduran diri Bapak Herwin Bustaman dari jabatannya sebagai
Direktur Unit Usaha Syariah Perseroan yang berlaku efektif setelah ditutupnya Rapat, dengan
catatan bahwa pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan
tugasnya dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal efektif pengunduran dirinya dari
jabatannya tersebut akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang akan dilaksanakan dalam tahun 2025.
3. Menetapkan Bapak Rudy Basyir Ahmad merangkap sebagai Direktur Unit Usaha Syariah
Perseroan, dengan masa jabatan sebagai Direktur Unit Usaha Syariah setelah seluruh persyaratan
penetapannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari
Regulator terkait menjadi efektif, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2026 atau sewaktu-waktu dalam
Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi
Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Chartsiri Sophonpanich
- Komisaris : Chong Toh
- Komisaris : Niramarn Laisathit
- Komisaris : Chalit Tayjasanant
- Komisaris Independen : Haryanto Sahari
- Komisaris Independen : Goei Siauw Hong
- Komisaris Independen : Yap Tjay Soen
- Komisaris Independen : Riswinandi
Direksi
- Direktur Utama : Meliza Musa Rusli
- Direktur : Abdy Dharma Salimin
- Direktur Kepatuhan : Dhien Tjahajani
- Direktur : Djumariah Tenteram
- Direktur : Dayan Sadikin
- Direktur : Setiatno Budiman
- Direktur merangkap
Direktur Unit
Usaha Syariah : Rudy Basyir Ahmad*
- Direktur : Eddy Sajoga**
Dengan penjelasan sebagai berikut:
* Penetapan Bapak Rudy Basyir Ahmad merangkap sebagai Direktur Unit Usaha Syariah
Perseroan untuk masa jabatan setelah seluruh persyaratan penetapannya terpenuhi termasuk
diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif.
** Pengangkatan Bapak Eddie Sajoga sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan setelah
seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan
kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif.
5. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali
keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan dalam akta notaris
dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan susunan Direksi Perseroan tersebut kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar
Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keenam Rapat.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan
menyetujui usulan Mata Acara Keenam Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut :
1. Dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi
Perseroan, menetapkan besarnya remunerasi serta fasilitas lain bagi seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar-besarnya Rp40.000.000.000 (empat puluh
miliar Rupiah) per tahun. Besarnya remunerasi serta fasilitas lain tersebut wajib dicantumkan
dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024.
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan rincian pembagian
jumlah remunerasi serta fasilitas lain yang akan diberikan diantara masing-masing anggota
Dewan Komisaris Perseroan yang bersangkutan dengan memperhatikan saran/pendapat yang
diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi
serta fasilitas lain bagi setiap anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan saran/pendapat
yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan dan besarnya remunerasi serta
fasilitas lain tersebut wajib dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024.
4. Dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi
Perseroan, menetapkan besarnya honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Pengawas
Syariah Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar-besarnya Rp578.664.498 (lima ratus tujuh
puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh delapan
Rupiah) per tahun. Besarnya honorarium dan/atau tunjangan tersebut wajib dicantumkan dalam
Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketujuh Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan
menyetujui usulan Mata Acara Ketujuh Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat adalah sebagai berikut :
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
1. Menyetujui perubahan pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam
Usulan Perubahan Anggaran Dasar yang telah disediakan bagi para pemegang saham atau
kuasanya sebagai materi Rapat serta menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi,
untuk menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan setiap dan seluruh
tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar ini
dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun
dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, memperoleh tanda
terima pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar termasuk dari Menteri Hukum dan HAM
(Menkumham), dan mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk membuat pengubahan dan/atau
tambahan dalam bentuk yang diperlukan untuk memperoleh diterimanya pemberitahuan
tersebut, dan untuk melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin diperlukan tanpa ada yang
dikecualikan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 3 April 2024,
Nomor 22 , yang di buat oleh saya, Notaris.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 3 Apr 2024 · 13:27–14:34 |
| Present | 35,715,987,449 (98.71%) |
| Chair | — |
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×8
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×10
unresolved
person
Prof. Dr. H. Jaih
p.1 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.2 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.4
unresolved
person
Eddy Rintis
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Internasional
p.4
unresolved
—
Pengangkatan Bapak Eddie Sajoga
· Direktur
p.6 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1242 ms
12 Sep 2026 23:05
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-03',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '98.714',
'shares_present': '35715987449',
'shares_total_voting': '46738',
'time_end': '14:34:00',
'time_start': '13:27:00',
'venue': 'World Trade Center II (WTC II) Lantai 21 Jl. Jendral Sudirman Kav. '
'29-31 Jakarta 12920'}