Skip to content
Back to announcement

20240403_BNLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31623888_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed BNLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
                  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
               MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                   Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                           Email : ataufani@ataa.id




                                                                 Jakarta, 3 April 2024

Nomor : 06/IV/2024                                               Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                        PT BANK PERMATA Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                   Di Gedung WTC II, Lantai 21 - 30
        PT BANK PERMATA Tbk                                      Jln. Jend. Sudirman Kav. 29-31
                                                                 Jakarta 12920



Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BANK PERMATA Tbk”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat “Perseroan”)
yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Rabu, 3 April 2024
Waktu            : 13.27 WIB - 14.34 WIB
Tempat           : World Trade Center II (WTC II) Lantai 21
                   Jl. Jendral Sudirman Kav. 29-31
                   Jakarta 12920

Kehadiran        : - Dewan Komisaris             : 1.Chartsiri Sophonpanich       Komisaris Utama
                                                   2. Chong Toh                   Komisaris
                                                   3. Niramarn Laisathit          Komisaris
                                                   4. Chalit Tayjasanant          Komisaris
                                                   5. Haryanto Sahari             Komisaris Independen
                                                   6 Goei Siauw Hong              Komisaris Independen
                                                   7. Yap Tjay Soen               Komisaris Independen
                                                   8. Riswinandi                  Komisaris Independen

                  - Direksi                      : 1. Meliza Musa Rusli           Direktur Utama
                                                   2. Abdy Dharma Salimin         Direktur
                                                   3. Dhien Tjahajani             Direktur Kepatuhan
                                                   4. Djumariah Tenteram          Direktur
                                                   5. Dayan Sadikin               Direktur
                                                   6. Setiatno Budiman            Direktur
                                                   7. Rudy Basyir Ahmad           Direktur

                  - Dewan Pengawas Syariah       : Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag            Anggota
Page 2
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                  Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                          Email : ataufani@ataa.id



                 - Pemegang Saham             : 35.715.987.449 saham (98,714%) dari total 36.181.312.782
                                              saham yang merupakan hasil pengurangan dari jumlah
                                              treasury stock sejumlah 46.738 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan 2023 dan pengesahan atas Laporan Keuangan untuk tahun buku
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
  2. Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023.
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku
     Perseroan untuk tahun buku 2024 dan penetapan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik dan/atau
     Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya.
  4. Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk periode 2024-2026.
  5. Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
  6. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan kepada anggota
     Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.
  7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
   1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat ke Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 12 Februari
      2024.
   2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia,
      serta situs web eASY.KSEI masing-masing pada tanggal 20 Februari 2024 dan 6 Maret 2024.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     -  Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Pertama Rapat.
     -  Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang
        saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     -  Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
     -  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
        keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
        dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan
        menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
     -  Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
        1.    Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
              Desember 2023, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
              Perseroan;
        2.    Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
              Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
Page 3
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id



         Rekan dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material” sebagaimana dinyatakan dalam
         laporannya tanggal 13 Februari 2024; dan
 3.      Dengan disetujuinya Laporan Tahunan serta disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan
         Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, diberikan
         pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
         segenap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas Syariah
         Perseroan yang menjabat di tahun buku 2023 atas tindakan kepengurusan dan pengawasan
         yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
         Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, kecuali untuk
         perbuatan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana lainnya.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
  keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
  dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan
  menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
  Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023
  sebesar Rp2.585.217.889.077 (dua triliun lima ratus delapan puluh lima miliar dua ratus tujuh belas
  juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh puluh tujuh Rupiah) dengan peruntukannya
  sebagai berikut:
  1.    Menyetujui pembagian dividen sebagai berikut:
        a. Sebesar kurang lebih Rp904.532.819.550 (sembilan ratus empat miliar lima ratus tiga puluh
            dua juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus lima puluh Rupiah) (gross) atau
            sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai final
            untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 kepada para pemegang
            saham yang memiliki hak untuk menerima dividen final tunai.
        b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
            menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen final tunai untuk tahun buku yang
            berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2.    Sisa laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
        setelah dikurangi dividen tunai kepada pemegang saham dibukukan sebagai laba ditahan
        Perseroan.
Page 4
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id



MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
  keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
  dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan
  menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
  1. Menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan,
      anggota jaringan firma global PricewaterhouseCoopers dan penunjukan Eddy Rintis, S.E., CPA yang
      merupakan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
      untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.
  2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
      honorarium profesional yang wajar sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan
      Akuntan Publik tersebut.
  3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris atas dasar rekomendasi dari Komite Audit untuk
      menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa
      Keuangan, dengan mempertimbangkan pengalaman dalam audit perbankan dan berafiliasi
      dengan Kantor Akuntan Publik Internasional yang diakui, dalam hal Kantor Akuntan Publik
      dan/atau Akuntan Publik tersebut di atas karena alasan apapun tidak dapat melaksanakan
      tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
  keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
  dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan
  menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
  1. Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag sebagai anggota
      Dewan Pengawas Syariah Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini,
      sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
Page 5
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id



          dilaksanakan dalam tahun 2026 atau sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham
          sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
     2.   Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi
          sebagai berikut:
          Dewan Pengawas Syariah
          Anggota     : Prof. Dr. H. Jaih, S.E., M.H., M.Ag
     3.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk menyatakan kembali
          keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan Dewan Pengawas Syariah Perseroan dalam akta
          notaris dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan susunan Dewan Pengawas Syariah
          Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan
          mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
          sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.

    MATA ACARA KELIMA RAPAT
-    Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
     hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
     Kelima Rapat.
-    Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
     yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
-    Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
-    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
     Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
     keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
     dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan
     menyetujui usulan Mata Acara Kelima Rapat tersebut.
-    Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
     1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Eddie Sajoga sebagai Direktur Perseroan untuk masa
         jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya
         persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif, sampai dengan
         penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan
         dalam tahun 2027 atau sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan
         ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
     2. Menerima dengan baik pengunduran diri Bapak Herwin Bustaman dari jabatannya sebagai
         Direktur Unit Usaha Syariah Perseroan yang berlaku efektif setelah ditutupnya Rapat, dengan
         catatan bahwa pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan
         tugasnya dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal efektif pengunduran dirinya dari
         jabatannya tersebut akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
         yang akan dilaksanakan dalam tahun 2025.
    3. Menetapkan Bapak Rudy Basyir Ahmad merangkap sebagai Direktur Unit Usaha Syariah
         Perseroan, dengan masa jabatan sebagai Direktur Unit Usaha Syariah setelah seluruh persyaratan
         penetapannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari
         Regulator terkait menjadi efektif, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Page 6
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id



       Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2026 atau sewaktu-waktu dalam
       Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
  4.   Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi
       Perseroan menjadi sebagai berikut:
       Dewan Komisaris
       - Komisaris Utama          : Chartsiri Sophonpanich
       - Komisaris                 : Chong Toh
       - Komisaris                : Niramarn Laisathit
       - Komisaris                : Chalit Tayjasanant
       - Komisaris Independen     : Haryanto Sahari
       - Komisaris Independen     : Goei Siauw Hong
       - Komisaris Independen     : Yap Tjay Soen
       - Komisaris Independen     : Riswinandi
       Direksi
       - Direktur Utama           : Meliza Musa Rusli
       - Direktur                 : Abdy Dharma Salimin
       - Direktur Kepatuhan       : Dhien Tjahajani
       - Direktur                 : Djumariah Tenteram
       - Direktur                 : Dayan Sadikin
       - Direktur                 : Setiatno Budiman
       - Direktur merangkap
         Direktur Unit
         Usaha Syariah            : Rudy Basyir Ahmad*
       - Direktur                 : Eddy Sajoga**
       Dengan penjelasan sebagai berikut:
        * Penetapan Bapak Rudy Basyir Ahmad merangkap sebagai Direktur Unit Usaha Syariah
          Perseroan untuk masa jabatan setelah seluruh persyaratan penetapannya terpenuhi termasuk
          diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif.
       ** Pengangkatan Bapak Eddie Sajoga sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan setelah
           seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan
           kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif.
  5.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali
       keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan dalam akta notaris
       dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan susunan Direksi Perseroan tersebut kepada
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar
       Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
       perundangan yang berlaku.

  MATA ACARA KEENAM RAPAT
-  Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Keenam Rapat.
Page 7
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id



  -   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
      yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
  -   Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
  -   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
      Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
      keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
      dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan
      menyetujui usulan Mata Acara Keenam Rapat tersebut.
  -   Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut :
      1. Dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi
          Perseroan, menetapkan besarnya remunerasi serta fasilitas lain bagi seluruh anggota Dewan
          Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar-besarnya Rp40.000.000.000 (empat puluh
          miliar Rupiah) per tahun. Besarnya remunerasi serta fasilitas lain tersebut wajib dicantumkan
          dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024.
      2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan rincian pembagian
          jumlah remunerasi serta fasilitas lain yang akan diberikan diantara masing-masing anggota
          Dewan Komisaris Perseroan yang bersangkutan dengan memperhatikan saran/pendapat yang
          diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
      3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi
          serta fasilitas lain bagi setiap anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan saran/pendapat
          yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan dan besarnya remunerasi serta
          fasilitas lain tersebut wajib dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024.
      4. Dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi
          Perseroan, menetapkan besarnya honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Pengawas
          Syariah Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar-besarnya Rp578.664.498 (lima ratus tujuh
          puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh delapan
          Rupiah) per tahun. Besarnya honorarium dan/atau tunjangan tersebut wajib dicantumkan dalam
          Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024.

MATA ACARA KETUJUH RAPAT
 -  Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
    hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
    Ketujuh Rapat.
 -  Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
    yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
 -  Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
 -  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
    keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
    dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan
    menyetujui usulan Mata Acara Ketujuh Rapat tersebut.
 -  Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat adalah sebagai berikut :
Page 8
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                               NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id



 1.   Menyetujui perubahan pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam
      Usulan Perubahan Anggaran Dasar yang telah disediakan bagi para pemegang saham atau
      kuasanya sebagai materi Rapat serta menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
 2.   Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi,
      untuk menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan setiap dan seluruh
      tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar ini
      dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku, termasuk untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun
      dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, memperoleh tanda
      terima pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar termasuk dari Menteri Hukum dan HAM
      (Menkumham), dan mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk membuat pengubahan dan/atau
      tambahan dalam bentuk yang diperlukan untuk memperoleh diterimanya pemberitahuan
      tersebut, dan untuk melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin diperlukan tanpa ada yang
      dikecualikan.



Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 3 April 2024,
Nomor 22 , yang di buat oleh saya, Notaris.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published4 Apr 2024
Pages8
Characters26,874
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held3 Apr 2024 · 13:27–14:34
Present35,715,987,449 (98.71%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PERMATA Tbk p.1 ×8
linked person Chartsiri Sophonpanich p.1 ×2
linked person Chong Toh p.1 ×2
linked person Niramarn Laisathit p.1 ×2
linked person Chalit Tayjasanant p.1 ×2
linked person Haryanto Sahari p.1 ×2
linked person Goei Siauw Hong · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Yap Tjay Soen p.1 ×2
linked person Meliza Musa Rusli p.1 ×2
linked person Abdy Dharma Salimin p.1 ×2
linked person Dhien Tjahajani p.1 ×2
linked person Djumariah Tenteram p.1 ×2
linked person Dayan Sadikin p.1 ×2
linked person Setiatno Budiman p.1 ×2
linked person Rudy Basyir Ahmad p.1 ×5
linked person Herwin Bustaman p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×8
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×10
unresolved person Prof. Dr. H. Jaih p.1 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.2 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.4
unresolved person Eddy Rintis p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Internasional p.4
unresolved — Pengangkatan Bapak Eddie Sajoga · Direktur p.6 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1242 ms 12 Sep 2026 23:05

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-04-03',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '98.714',
 'shares_present': '35715987449',
 'shares_total_voting': '46738',
 'time_end': '14:34:00',
 'time_start': '13:27:00',
 'venue': 'World Trade Center II (WTC II) Lantai 21 Jl. Jendral Sudirman Kav. '
          '29-31 Jakarta 12920'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result