Back to announcement
20240403_BNLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31623888_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BNLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN PT BANK PERMATA Tbk SERTA JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
Direksi PT Bank Permata Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada pemegang
saham Perseroan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(Rapat) pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 3 April 2024
Pukul : 13.27-14.34 WIB
Tempat : World Trade Center II (WTC II) Lantai 21
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920
Rapat diselenggarakan secara hybrid yaitu secara fisik dan secara elektronik menggunakan
sistem eASY.KSEI dan AKSes KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI).
I. Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan 2023 dan pengesahan atas Laporan Keuangan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit
buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2024 dan penetapan honorarium bagi Kantor
Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk
penunjukannya.
4. Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk periode 2024-2026.
5. Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
6. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan
kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.
7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
II. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang
Hadir dalam Rapat:
Rapat dihadiri dan diikuti secara fisik oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan
DPS Perseroan sebagai berikut:
A. Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama : Chartsiri Sophonpanich
- Komisaris : Chong Toh
- Komisaris : Niramarn Laisathit
- Komisaris : Chalit Tayjasanant
1
Page 2
- Komisaris Independen : Haryanto Sahari
- Komisaris Independen : Goei Siauw Hong
- Komisaris Independen : Yap Tjay Soen
- Komisaris Independen : Riswinandi
B. Direksi:
- Direktur Utama : Meliza Musa Rusli
- Direktur : Abdy Dharma Salimin
- Direktur Kepatuhan : Dhien Tjahajani
- Direktur : Djumariah Tenteram
- Direktur : Dayan Sadikin
- Direktur : Setiatno Budiman
- Direktur : Rudy Basyir Ahmad
C. Dewan Pengawas Syariah:
- Anggota : Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag
III. Daftar Pemegang Saham:
Dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham sampai dengan tanggal 5 Maret 2024,
Rapat telah dihadiri atau diwakili oleh para pemegang saham yang memiliki
35.715.987.449 saham atau sama dengan 98,714% dari total 36.181.312.782 saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang merupakan hasil
pengurangan dari saham treasury stock sejumlah 46.738 saham.
IV. Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Bapak Goei Siauw Hong selaku Komisaris Independen Perseroan,
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 12 Februari 2024.
V. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Penyampaian Pendapat:
a. Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, para pemegang saham telah diberikan
kesempatan untuk menyampaikan pandangannya dan/atau pertanyaan terkait dengan
usulan mata acara yang dibahas dalam Rapat.
b. Terdapat pertanyaan yang diajukan pada pembahasan mata acara pertama Rapat.
VI. Mekanisme Pengambilan Keputusan:
Keputusan atas setiap mata acara Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat. Namun jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
keputusan akan diambil dengan pemungutan suara. Dalam hal keputusan Rapat diambil
dengan pemungutan suara, maka keputusan Rapat adalah sah jika memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
i. Untuk mata acara Rapat nomor 1 sampai dengan nomor 6, keputusan Rapat
adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara
yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 16
ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan.
ii. Untuk mata acara Rapat nomor 7, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui lebih
dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat
sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan.
2
Page 3
VII. Pihak Independen Penghitung Suara:
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Aulia Taufani, S.H. dan dibantu
oleh PT Raya Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan dalam
melakukan perhitungan dan/atau validasi suara.
VIII. Keputusan Rapat:
A. Mata Acara Pertama - Persetujuan atas Laporan Tahunan 2023 dan
pengesahan atas Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
a) Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain
terhadap usulan keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir
atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata
Acara Pertama Rapat tersebut.
b) Keputusan Mata Acara Pertama sebagai berikut:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, termasuk mengesahkan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan opini “wajar, dalam semua hal
yang material” sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tanggal 13 Februari
2024; dan
3. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan serta disahkannya Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2023, diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan
yang menjabat di tahun buku 2023 atas tindakan kepengurusan dan
pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023, sejauh
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2023, kecuali untuk perbuatan penggelapan,
penipuan, dan tindak pidana lainnya.
B. Mata Acara Kedua - Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
a) Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain
terhadap usulan keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang
hadir atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan menyetujui usulan
Mata Acara Kedua Rapat tersebut.
b) Keputusan Mata Acara Kedua sebagai berikut:
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
31 Desember 2023 sebesar Rp2.585.217.889.077 (dua triliun lima ratus delapan
puluh lima miliar dua ratus tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan
ribu tujuh puluh tujuh Rupiah) dengan peruntukannya sebagai berikut:
3
Page 4
1. Menyetujui pembagian dividen sebagai berikut:
a. Sebesar kurang lebih Rp904.532.819.550 (sembilan ratus empat miliar lima
ratus tiga puluh dua juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus lima
puluh Rupiah) (gross) atau sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per
saham dibagikan sebagai dividen tunai final untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 kepada para pemegang saham yang
memiliki hak untuk menerima dividen final tunai.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen final
tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sisa laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 setelah dikurangi dividen tunai kepada pemegang saham
dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
C. Mata Acara Ketiga - Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik
yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2024 dan penetapan
honorarium bagi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut serta
persyaratan lain untuk penunjukannya.
a) Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain
terhadap usulan keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir
atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara
Ketiga Rapat tersebut.
b) Keputusan Mata Acara Ketiga sebagai berikut:
1. Menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana,
Rintis & Rekan, anggota jaringan firma global PricewaterhouseCoopers dan
penunjukan Eddy Rintis, S.E., CPA yang merupakan Kantor Akuntan Publik dan
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit
atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya honorarium profesional yang wajar sehubungan dengan penunjukan
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut.
3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris atas dasar rekomendasi dari Komite
Audit untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik lain yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan mempertimbangkan pengalaman
dalam audit perbankan dan berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Internasional
yang diakui, dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut di
atas karena alasan apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
D. Mata Acara Keempat - Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk
periode 2024-2026.
a) Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain
terhadap usulan keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir
atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara
Keempat Rapat tersebut.
4
Page 5
b) Keputusan Mata Acara Keempat sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag
sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, untuk masa jabatan efektif
sejak ditutupnya Rapat ini, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2026 atau
sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan.
2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka susunan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Pengawas Syariah
Anggota : Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan dalam akta notaris dan selanjutnya menyampaikan
pemberitahuan susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tersebut kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan mendaftarkannya
pada Daftar Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai
dengan peraturan-perundangan yang berlaku.
E. Mata Acara Kelima – Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
a) Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain
terhadap usulan keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir
atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara
Kelima Rapat tersebut.
b) Keputusan Mata Acara Kelima sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Eddie Sajoga sebagai Direktur Perseroan
untuk masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi
termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator
terkait menjadi efektif, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2027 atau
sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menerima dengan baik pengunduran diri Bapak Herwin Bustaman dari jabatannya
sebagai Direktur Unit Usaha Syariah Perseroan yang berlaku efektif setelah
ditutupnya Rapat, dengan catatan bahwa pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya atas pelaksanaan tugasnya dari tanggal 1 Januari 2024 sampai
dengan tanggal efektif pengunduran dirinya dari jabatannya tersebut akan dibahas
dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
dilaksanakan dalam tahun 2025.
3. Menetapkan Bapak Rudy Basyir Ahmad merangkap sebagai Direktur Unit Usaha
Syariah Perseroan, dengan masa jabatan sebagai Direktur Unit Usaha Syariah
setelah seluruh persyaratan penetapannya terpenuhi termasuk diperolehnya
persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif,
sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2026 atau sewaktu-waktu
5
Page 6
dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan
dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Chartsiri Sophonpanich
- Komisaris : Chong Toh
- Komisaris : Niramarn Laisathit
- Komisaris : Chalit Tayjasanant
- Komisaris Independen : Haryanto Sahari
- Komisaris Independen : Goei Siauw Hong
- Komisaris Independen : Yap Tjay Soen
- Komisaris Independen : Riswinandi
Direksi
- Direktur Utama : Meliza Musa Rusli
- Direktur : Abdy Dharma Salimin
- Direktur Kepatuhan : Dhien Tjahajani
- Direktur : Djumariah Tenteram
- Direktur : Dayan Sadikin
- Direktur : Setiatno Budiman
- Direktur merangkap
Direktur Unit Usaha Syariah: Rudy Basyir Ahmad*
- Direktur : Eddie Sajoga**
Dengan penjelasan sebagai berikut:
* Penetapan Bapak Rudy Basyir Ahmad merangkap sebagai Direktur Unit Usaha
Syariah Perseroan untuk masa jabatan setelah seluruh persyaratan penetapannya
terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari
Regulator terkait menjadi efektif.
** Pengangkatan Bapak Eddie Sajoga sebagai Direktur Perseroan untuk masa
jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk
diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait
menjadi efektif.
5. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan
Direksi Perseroan dalam akta notaris dan selanjutnya menyampaikan
pemberitahuan susunan Direksi Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan
serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
6
Page 7
F. Mata Acara Keenam - Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain
yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan
Dewan Pengawas Syariah.
a) Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain
terhadap usulan keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir
atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara
Keenam Rapat tersebut.
b) Keputusan Mata Acara Keenam sebagai berikut:
1. Dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi
dan Nominasi Perseroan, menetapkan besarnya remunerasi serta fasilitas lain
bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024
sebesar-besarnya Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah) per tahun.
Besarnya remunerasi serta fasilitas lain tersebut wajib dicantumkan dalam
Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024.
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan rincian
pembagian jumlah remunerasi serta fasilitas lain yang akan diberikan diantara
masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan yang bersangkutan dengan
memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan
Nominasi Perseroan.
3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya remunerasi serta fasilitas lain bagi setiap anggota Direksi Perseroan
dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi
dan Nominasi Perseroan dan besarnya remunerasi serta fasilitas lain tersebut
wajib dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024.
4. Dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi
dan Nominasi Perseroan, menetapkan besarnya honorarium dan/atau tunjangan
bagi anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku 2024
sebesar-besarnya Rp578.664.498 (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus
enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh delapan Rupiah) per tahun.
Besarnya honorarium dan/atau tunjangan tersebut wajib dicantumkan dalam
Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024.
G. Mata Acara Ketujuh - Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
a) Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain
terhadap usulan keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir
atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara
Ketujuh Rapat tersebut.
b) Keputusan Mata Acara Ketujuh sebagai berikut:
1. Menyetujui perubahan pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
termuat dalam Usulan Perubahan Anggaran Dasar yang telah disediakan bagi
para pemegang saham atau kuasanya sebagai materi Rapat serta menyatakan
kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
hak substitusi, untuk menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dan
melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang
7
Page 8
berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar ini dengan memperhatikan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat
maupun dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang
berwenang, memperoleh tanda terima pemberitahuan atas perubahan Anggaran
Dasar termasuk dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan
mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan untuk membuat pengubahan dan/atau
tambahan dalam bentuk yang diperlukan untuk memperoleh diterimanya
pemberitahuan tersebut, dan untuk melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin
diperlukan tanpa ada yang dikecualikan.
8
Page 9
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU
2023
Sesuai dengan keputusan mata acara kedua Rapat, maka diputuskan pembagian dividen tunai
sebesar kurang lebih Rp904.532.819.550 (sembilan ratus empat miliar lima ratus tiga puluh dua
juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus lima puluh Rupiah) (gross) atau sebesar Rp25
(dua puluh lima Rupiah) per saham dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Jumat, 19 April 2024
atas Dividen (Cum Dividen) di Pasar Reguler dan
Pasar Negosiasi
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak atas Senin, 22 April 2024
Dividen (Ex Dividen) di Pasar Reguler dan Pasar
Negosiasi
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hal Selasa, 23 April 2024
atas Dividen (Cum Dividen) di Pasar Tunai
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Selasa, 23 April 2024
atas Dividen Tunai (Recording Date)
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak atas Rabu, 24 April 2024
Dividen (Ex Dividen) di Pasar Tunai
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Jumat, 3 Mei 2024
Ketentuan dan tata cara pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen tunai akan dibagikan pada tanggal 3 Mei 2024 kepada para pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 23 April 2024 pada pukul 16:00 WIB (Recording Date).
2. Bagi pemegang saham scripless yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI
pada tanggal 3 Mei 2024 ke dalam rekening dana Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. KSEI akan menyampaikan
konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian tempat pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang
saham akan menerima konfirmasi pendistribusian dividen tunai dari Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI
(saham dalam bentuk warkat/scrip) harap memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
i. Harap terlebih dahulu menghubungi Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu
PT Raya Saham Registra pada jam kerja 09.00 – 15.00 WIB, yang beralamat di
Gedung Plaza Sentral, Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, email:
rsrbae@registra.co.id, nomor telepon: 021-2525666, dengan menyerahkan
dokumen berikut paling lambat tanggal 23 April 2024:
a. bukti kepemilikan saham.
b. asli dan salinan bukti identitas diri yang berlaku (KTP/Passpor) bagi
pemegang saham perorangan.
c. salinan anggaran dasar dan akta pengurus yang berwenang mewakili
badan hukum bagi pemegang saham dalam bentuk badan hukum dan
bukti identitas pengurus/kuasanya yang berhak mewakili badan hukum
tersebut.
d. nomor rekening Bank atas nama pemegang saham.
e. Surat mandat dividen (formulir mandat dividen dapat diperoleh di kantor
9
Page 10
BAE).
ii. Selanjutnya BAE akan memberikan Surat Perintah Pembayaran Dividen (SPPD)
kepada pemegang saham yang berhak. SPPD dapat diambil oleh pemegang
saham di kantor BAE.
iii. Dividen tunai akan ditransfer ke dalam rekening Bank pemegang saham warkat
yang berhak pada tanggal 3 Mei 2024 apabila telah memenuhi persyaratan dan
kelengkapan dokumen di atas.
4. Dividen Tunai yang akan dibagikan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam bentuk
formulir Directorate General of Taxation (DGT) asli yang masih berlaku atau tanda terima
Surat Keterangan Domisili (SKD) dari sistem Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI (bagi
pemegang saham scriptless) atau BAE (bagi pemegang saham warkat) sesuai ketentuan
dan pengumuman KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
dibayarkan akan dikenakan pajak sebesar 20%.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk
badan hukum maupun orang pribadi berlaku ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan serta peraturan pelaksanaannya.
Jakarta, 4 April 2024
PT Bank Permata Tbk
Direksi
10
Page 11
11
Page 12
12
Page 13
13
Page 14
14
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 3 Apr 2024 · 13:27–14:34 |
| Present | 35,715,987,449 (98.71%) |
| Chair | Goei Siauw Hong |
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
Prof. Dr. H. Jaih
· Anggota
p.2 ×6
unresolved
person
Aulia Taufani
p.3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.3 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.3 ×2
unresolved
person
Eddy Rintis
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Internasional
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
—
Pengangkatan Bapak Eddie Sajoga
· Direktur
p.6 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.8
unresolved
org
Directorate General of Taxation
p.10
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1062 ms
12 Sep 2026 23:05
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Goei Siauw Hong',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-03',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '98.714',
'record_date': '2024-04-23',
'shares_present': '35715987449',
'shares_total_voting': '46738',
'time_end': '14:34:00',
'time_start': '13:27:00'}