Skip to content
Back to announcement

20240403_BNLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31623888_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BNLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
       PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
        TAHUNAN PT BANK PERMATA Tbk SERTA JADWAL DAN TATA CARA
                PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023

Direksi PT Bank Permata Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada pemegang
saham Perseroan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(Rapat) pada:

            Hari/Tanggal     : Rabu, 3 April 2024
            Pukul            : 13.27-14.34 WIB
            Tempat           : World Trade Center II (WTC II) Lantai 21
                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920

Rapat diselenggarakan secara hybrid yaitu secara fisik dan secara elektronik menggunakan
sistem eASY.KSEI dan AKSes KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI).

  I.   Mata Acara Rapat:

       1.    Persetujuan atas Laporan Tahunan 2023 dan pengesahan atas Laporan Keuangan
             untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
       2.    Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang
             berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
       3.    Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit
             buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2024 dan penetapan honorarium bagi Kantor
             Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk
             penunjukannya.
       4.    Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk periode 2024-2026.
       5.    Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
       6.    Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan
             kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.
       7.    Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.


 II.   Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang
       Hadir dalam Rapat:

       Rapat dihadiri dan diikuti secara fisik oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan
       DPS Perseroan sebagai berikut:

       A. Dewan Komisaris:

             - Komisaris Utama      : Chartsiri Sophonpanich
             - Komisaris            : Chong Toh
             - Komisaris            : Niramarn Laisathit
             - Komisaris            : Chalit Tayjasanant
                                                                                            1
Page 2
              - Komisaris Independen : Haryanto Sahari
              - Komisaris Independen : Goei Siauw Hong
              - Komisaris Independen : Yap Tjay Soen
              - Komisaris Independen : Riswinandi

       B. Direksi:

              - Direktur Utama        : Meliza Musa Rusli
              - Direktur              : Abdy Dharma Salimin
              - Direktur Kepatuhan    : Dhien Tjahajani
              - Direktur              : Djumariah Tenteram
              - Direktur              : Dayan Sadikin
              - Direktur              : Setiatno Budiman
              - Direktur              : Rudy Basyir Ahmad

       C. Dewan Pengawas Syariah:
           - Anggota                        : Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag

III.   Daftar Pemegang Saham:

       Dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham sampai dengan tanggal 5 Maret 2024,
       Rapat telah dihadiri atau diwakili oleh para pemegang saham yang memiliki
       35.715.987.449 saham atau sama dengan 98,714% dari total 36.181.312.782 saham
       dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang merupakan hasil
       pengurangan dari saham treasury stock sejumlah 46.738 saham.

IV.    Pimpinan Rapat:

       Rapat dipimpin oleh Bapak Goei Siauw Hong selaku Komisaris Independen Perseroan,
       berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 12 Februari 2024.

V.     Pengajuan Pertanyaan dan/atau Penyampaian Pendapat:

       a. Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, para pemegang saham telah diberikan
          kesempatan untuk menyampaikan pandangannya dan/atau pertanyaan terkait dengan
          usulan mata acara yang dibahas dalam Rapat.
       b. Terdapat pertanyaan yang diajukan pada pembahasan mata acara pertama Rapat.
VI.    Mekanisme Pengambilan Keputusan:

       Keputusan atas setiap mata acara Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk
       mufakat. Namun jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
       keputusan akan diambil dengan pemungutan suara. Dalam hal keputusan Rapat diambil
       dengan pemungutan suara, maka keputusan Rapat adalah sah jika memenuhi ketentuan
       sebagai berikut:

         i.      Untuk mata acara Rapat nomor 1 sampai dengan nomor 6, keputusan Rapat
                 adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara
                 yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 16
                 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan.
        ii.      Untuk mata acara Rapat nomor 7, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui lebih
                 dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat
                 sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan.




                                                                                             2
Page 3
VII.    Pihak Independen Penghitung Suara:

        Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Aulia Taufani, S.H. dan dibantu
        oleh PT Raya Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan dalam
        melakukan perhitungan dan/atau validasi suara.

VIII.   Keputusan Rapat:

        A. Mata Acara Pertama -      Persetujuan atas Laporan Tahunan 2023 dan
           pengesahan atas Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada
           tanggal 31 Desember 2023.

          a) Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain
             terhadap usulan keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil
             berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir
             atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata
             Acara Pertama Rapat tersebut.

          b) Keputusan Mata Acara Pertama sebagai berikut:

                 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
                    tanggal 31 Desember 2023, termasuk mengesahkan Laporan Tugas
                    Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
                 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
                    pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
                    Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan opini “wajar, dalam semua hal
                    yang material” sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tanggal 13 Februari
                    2024; dan
                 3. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan serta disahkannya Laporan Tugas
                    Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan
                    untuk tahun buku 2023, diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
                    sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi,
                    anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan
                    yang menjabat di tahun buku 2023 atas tindakan kepengurusan dan
                    pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023, sejauh
                    tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
                    Perseroan untuk tahun buku 2023, kecuali untuk perbuatan penggelapan,
                    penipuan, dan tindak pidana lainnya.

        B. Mata Acara Kedua - Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan
           untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

            a)    Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain
                  terhadap usulan keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil
                  berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang
                  hadir atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan menyetujui usulan
                  Mata Acara Kedua Rapat tersebut.

            b)    Keputusan Mata Acara Kedua sebagai berikut:

                  Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
                  31 Desember 2023 sebesar Rp2.585.217.889.077 (dua triliun lima ratus delapan
                  puluh lima miliar dua ratus tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan
                  ribu tujuh puluh tujuh Rupiah) dengan peruntukannya sebagai berikut:
                                                                                              3
Page 4
        1. Menyetujui pembagian dividen sebagai berikut:
            a. Sebesar kurang lebih Rp904.532.819.550 (sembilan ratus empat miliar lima
               ratus tiga puluh dua juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus lima
               puluh Rupiah) (gross) atau sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per
               saham dibagikan sebagai dividen tunai final untuk tahun buku yang berakhir
               pada tanggal 31 Desember 2023 kepada para pemegang saham yang
               memiliki hak untuk menerima dividen final tunai.
            b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
               substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen final
               tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
               sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        2. Sisa laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
           Desember 2023 setelah dikurangi dividen tunai kepada pemegang saham
           dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.

C. Mata Acara Ketiga - Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik
   yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2024 dan penetapan
   honorarium bagi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut serta
   persyaratan lain untuk penunjukannya.

   a) Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain
      terhadap usulan keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil
      berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir
      atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara
      Ketiga Rapat tersebut.

   b) Keputusan Mata Acara Ketiga sebagai berikut:

      1. Menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana,
         Rintis & Rekan, anggota jaringan firma global PricewaterhouseCoopers dan
         penunjukan Eddy Rintis, S.E., CPA yang merupakan Kantor Akuntan Publik dan
         Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit
         atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.
      2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
         besarnya honorarium profesional yang wajar sehubungan dengan penunjukan
         Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut.
      3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris atas dasar rekomendasi dari Komite
         Audit untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik lain yang
         terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan mempertimbangkan pengalaman
         dalam audit perbankan dan berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Internasional
         yang diakui, dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut di
         atas karena alasan apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan
         ketentuan yang berlaku.

D. Mata Acara Keempat -     Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk
   periode 2024-2026.

   a) Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain
      terhadap usulan keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil
      berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir
      atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara
      Keempat Rapat tersebut.


                                                                                     4
Page 5
  b) Keputusan Mata Acara Keempat sebagai berikut:

    1. Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag
       sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, untuk masa jabatan efektif
       sejak ditutupnya Rapat ini, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
       Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2026 atau
       sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan
       Anggaran Dasar Perseroan.
    2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka susunan Dewan Pengawas Syariah
       Perseroan menjadi sebagai berikut:

            Dewan Pengawas Syariah
            Anggota : Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag

    3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
       menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan Dewan
       Pengawas Syariah Perseroan dalam akta notaris dan selanjutnya menyampaikan
       pemberitahuan susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tersebut kepada
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan mendaftarkannya
       pada Daftar Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai
       dengan peraturan-perundangan yang berlaku.

E. Mata Acara Kelima – Perubahan susunan Pengurus Perseroan.

  a) Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain
     terhadap usulan keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil
     berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir
     atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara
     Kelima Rapat tersebut.

  b) Keputusan Mata Acara Kelima sebagai berikut:

     1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Eddie Sajoga sebagai Direktur Perseroan
        untuk masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi
        termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator
        terkait menjadi efektif, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
        Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2027 atau
        sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan
        Anggaran Dasar Perseroan.
     2. Menerima dengan baik pengunduran diri Bapak Herwin Bustaman dari jabatannya
        sebagai Direktur Unit Usaha Syariah Perseroan yang berlaku efektif setelah
        ditutupnya Rapat, dengan catatan bahwa pelunasan dan pembebasan tanggung
        jawab sepenuhnya atas pelaksanaan tugasnya dari tanggal 1 Januari 2024 sampai
        dengan tanggal efektif pengunduran dirinya dari jabatannya tersebut akan dibahas
        dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
        dilaksanakan dalam tahun 2025.
    3. Menetapkan Bapak Rudy Basyir Ahmad merangkap sebagai Direktur Unit Usaha
        Syariah Perseroan, dengan masa jabatan sebagai Direktur Unit Usaha Syariah
        setelah seluruh persyaratan penetapannya terpenuhi termasuk diperolehnya
        persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait menjadi efektif,
        sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
        Perseroan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2026 atau sewaktu-waktu


                                                                                    5
Page 6
     dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
     Perseroan.
4.   Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan
     dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
      - Komisaris Utama            : Chartsiri Sophonpanich
      - Komisaris                  : Chong Toh
      - Komisaris                  : Niramarn Laisathit
      - Komisaris                  : Chalit Tayjasanant
      - Komisaris Independen       : Haryanto Sahari
      - Komisaris Independen       : Goei Siauw Hong
      - Komisaris Independen       : Yap Tjay Soen
      - Komisaris Independen       : Riswinandi

     Direksi
      - Direktur Utama              : Meliza Musa Rusli
      - Direktur                    : Abdy Dharma Salimin
      - Direktur Kepatuhan          : Dhien Tjahajani
      - Direktur                    : Djumariah Tenteram
      - Direktur                    : Dayan Sadikin
      - Direktur                    : Setiatno Budiman
      - Direktur merangkap
         Direktur Unit Usaha Syariah: Rudy Basyir Ahmad*
      - Direktur                    : Eddie Sajoga**

  Dengan penjelasan sebagai berikut:
  * Penetapan Bapak Rudy Basyir Ahmad merangkap sebagai Direktur Unit Usaha
    Syariah Perseroan untuk masa jabatan setelah seluruh persyaratan penetapannya
    terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari
    Regulator terkait menjadi efektif.

  ** Pengangkatan Bapak Eddie Sajoga sebagai Direktur Perseroan untuk masa
     jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk
     diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Regulator terkait
     menjadi efektif.

5. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
   menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan
   Direksi Perseroan dalam akta notaris dan selanjutnya menyampaikan
   pemberitahuan susunan Direksi Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak
   Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan
   serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
   perundangan yang berlaku.




                                                                             6
Page 7
F.     Mata Acara Keenam - Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain
       yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan
       Dewan Pengawas Syariah.

        a) Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain
           terhadap usulan keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil
           berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir
           atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara
           Keenam Rapat tersebut.

        b) Keputusan Mata Acara Keenam sebagai berikut:

           1. Dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi
              dan Nominasi Perseroan, menetapkan besarnya remunerasi serta fasilitas lain
              bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024
              sebesar-besarnya Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah) per tahun.
              Besarnya remunerasi serta fasilitas lain tersebut wajib dicantumkan dalam
              Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024.
           2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan rincian
              pembagian jumlah remunerasi serta fasilitas lain yang akan diberikan diantara
              masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan yang bersangkutan dengan
              memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan
              Nominasi Perseroan.
           3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
              besarnya remunerasi serta fasilitas lain bagi setiap anggota Direksi Perseroan
              dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi
              dan Nominasi Perseroan dan besarnya remunerasi serta fasilitas lain tersebut
              wajib dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024.
           4. Dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi
              dan Nominasi Perseroan, menetapkan besarnya honorarium dan/atau tunjangan
              bagi anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku 2024
              sebesar-besarnya Rp578.664.498 (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus
              enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh delapan Rupiah) per tahun.
              Besarnya honorarium dan/atau tunjangan tersebut wajib dicantumkan dalam
              Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024.

     G. Mata Acara Ketujuh - Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

       a) Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain
          terhadap usulan keputusan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil
          berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir
          atau sejumlah 35.715.987.449 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara
          Ketujuh Rapat tersebut.

       b) Keputusan Mata Acara Ketujuh sebagai berikut:

           1. Menyetujui perubahan pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
              termuat dalam Usulan Perubahan Anggaran Dasar yang telah disediakan bagi
              para pemegang saham atau kuasanya sebagai materi Rapat serta menyatakan
              kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
           2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
              hak substitusi, untuk menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dan
              melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang
                                                                                        7
Page 8
berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar ini dengan memperhatikan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat
maupun dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang
berwenang, memperoleh tanda terima pemberitahuan atas perubahan Anggaran
Dasar termasuk dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan
mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan untuk membuat pengubahan dan/atau
tambahan dalam bentuk yang diperlukan untuk memperoleh diterimanya
pemberitahuan tersebut, dan untuk melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin
diperlukan tanpa ada yang dikecualikan.




                                                                        8
Page 9
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU
                              2023

Sesuai dengan keputusan mata acara kedua Rapat, maka diputuskan pembagian dividen tunai
sebesar kurang lebih Rp904.532.819.550 (sembilan ratus empat miliar lima ratus tiga puluh dua
juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus lima puluh Rupiah) (gross) atau sebesar Rp25
(dua puluh lima Rupiah) per saham dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:

     Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak            Jumat, 19 April 2024
     atas Dividen (Cum Dividen) di Pasar Reguler dan
     Pasar Negosiasi
     Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak atas         Senin, 22 April 2024
     Dividen (Ex Dividen) di Pasar Reguler dan Pasar
     Negosiasi
     Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hal            Selasa, 23 April 2024
     atas Dividen (Cum Dividen) di Pasar Tunai
     Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak             Selasa, 23 April 2024
     atas Dividen Tunai (Recording Date)
     Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak atas         Rabu, 24 April 2024
     Dividen (Ex Dividen) di Pasar Tunai
     Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                      Jumat, 3 Mei 2024


Ketentuan dan tata cara pembagian Dividen Tunai:

1.    Dividen tunai akan dibagikan pada tanggal 3 Mei 2024 kepada para pemegang saham
      Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
      tanggal 23 April 2024 pada pukul 16:00 WIB (Recording Date).
2.    Bagi pemegang saham scripless yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
      Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI
      pada tanggal 3 Mei 2024 ke dalam rekening dana Perusahaan Efek dan/atau Bank
      Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. KSEI akan menyampaikan
      konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
      Kustodian tempat pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang
      saham akan menerima konfirmasi pendistribusian dividen tunai dari Perusahaan Efek
      dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
3.    Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI
      (saham dalam bentuk warkat/scrip) harap memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
         i.  Harap terlebih dahulu menghubungi Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu
             PT Raya Saham Registra pada jam kerja 09.00 – 15.00 WIB, yang beralamat di
             Gedung Plaza Sentral, Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, email:
             rsrbae@registra.co.id, nomor telepon: 021-2525666, dengan menyerahkan
             dokumen berikut paling lambat tanggal 23 April 2024:
                   a. bukti kepemilikan saham.
                   b. asli dan salinan bukti identitas diri yang berlaku (KTP/Passpor) bagi
                      pemegang saham perorangan.
                   c. salinan anggaran dasar dan akta pengurus yang berwenang mewakili
                      badan hukum bagi pemegang saham dalam bentuk badan hukum dan
                      bukti identitas pengurus/kuasanya yang berhak mewakili badan hukum
                      tersebut.
                   d. nomor rekening Bank atas nama pemegang saham.
                   e. Surat mandat dividen (formulir mandat dividen dapat diperoleh di kantor
                                                                                            9
Page 10
                     BAE).
       ii.   Selanjutnya BAE akan memberikan Surat Perintah Pembayaran Dividen (SPPD)
             kepada pemegang saham yang berhak. SPPD dapat diambil oleh pemegang
             saham di kantor BAE.
      iii.   Dividen tunai akan ditransfer ke dalam rekening Bank pemegang saham warkat
             yang berhak pada tanggal 3 Mei 2024 apabila telah memenuhi persyaratan dan
             kelengkapan dokumen di atas.

4.   Dividen Tunai yang akan dibagikan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan
     ketentuan perpajakan yang berlaku.
5.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
     pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda (P3B) wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam bentuk
     formulir Directorate General of Taxation (DGT) asli yang masih berlaku atau tanda terima
     Surat Keterangan Domisili (SKD) dari sistem Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI (bagi
     pemegang saham scriptless) atau BAE (bagi pemegang saham warkat) sesuai ketentuan
     dan pengumuman KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
     dibayarkan akan dikenakan pajak sebesar 20%.
6.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk
     badan hukum maupun orang pribadi berlaku ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai
     dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
     Perpajakan serta peraturan pelaksanaannya.

                                    Jakarta, 4 April 2024
                                   PT Bank Permata Tbk
                                         Direksi




                                                                                           10
Page 11
11
Page 12
12
Page 13
13
Page 14
14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published4 Apr 2024
Pages14
Characters27,652
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held3 Apr 2024 · 13:27–14:34
Present35,715,987,449 (98.71%)
ChairGoei Siauw Hong
RUPS detail

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PERMATA Tbk p.1 ×8
linked person Chartsiri Sophonpanich p.1 ×2
linked person Chong Toh p.1 ×2
linked person Niramarn Laisathit p.1 ×2
linked person Chalit Tayjasanant p.1 ×2
linked person Haryanto Sahari · Komisaris Independen p.2 ×2
linked person Yap Tjay Soen · Komisaris Independen p.2 ×2
linked person Meliza Musa Rusli p.2 ×2
linked person Abdy Dharma Salimin p.2 ×2
linked person Dhien Tjahajani p.2 ×2
linked person Djumariah Tenteram p.2 ×2
linked person Dayan Sadikin p.2 ×2
linked person Setiatno Budiman p.2 ×2
linked person Rudy Basyir Ahmad p.2 ×5
linked person Goei Siauw Hong · Komisaris Independen p.2 ×4
linked person Herwin Bustaman p.5
possible person Riswinandi · Komisaris Independen p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person Prof. Dr. H. Jaih · Anggota p.2 ×6
unresolved person Aulia Taufani p.3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.3 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.3 ×2
unresolved person Eddy Rintis p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Internasional p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved — Pengangkatan Bapak Eddie Sajoga · Direktur p.6 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.8
unresolved org Directorate General of Taxation p.10
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1062 ms 12 Sep 2026 23:05

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Goei Siauw Hong',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-04-03',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '98.714',
 'record_date': '2024-04-23',
 'shares_present': '35715987449',
 'shares_total_voting': '46738',
 'time_end': '14:34:00',
 'time_start': '13:27:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result