Skip to content
Back to announcement

20240403_BRMS_Pemanggilan RUPS_31623915_lamp7.pdf

RUPS notice Text extracted BRMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                   PT Bumi Resources Minerals Tbk.

                                        TATA TERTIB
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

1.   Umum
     Rapat Umum Pemegang Saham ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bumi
     Resources Minerals Tbk (selanjutnya disebut ”Rapat”).

2.   Waktu dan Tempat
     Rapat diselenggarakan pada:
     Hari, Tanggal     : Kamis, 25 April 2024
     Waktu             : 14.00 WIB - Selesai
     Tempat            : Ballroom 2, JS Luwansa Hotel & Convention Center
                         Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22
                         Jakarta 12940

3.   Mata Acara
     Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
     1. Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk tahun
         buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
     2.   Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada Dewan
          Komisaris dan Direksi Perseroan (acquit et de charge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan
          yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
     3.   Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan
          Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
     4.   Perubahan Susunan Pengurus Perseroan; dan
     5.   Persetujuan untuk menjaminkan atau mengagunkan atau membebani dengan hak jaminan
          kebendaan sebagian besar atau seluruh asset/harta kekayaan Perseroan yang dimiliki
          langsung atau tidak langsung kepada para krediturnya, baik kreditur Perseroan maupun
          kreditur dari anak perusahaan, untuk kepentingan anak usaha Perseroan; termasuk namun
          tidak terbatas pada (i) mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg/avaliste); (ii) gadai atas
          sebagian atau seluruh saham-saham yang dimiliki dan dikuasai Perseroan pada anak
          perusahaan baik secara langsung atau tidak langsung maupun efek lainnya; (iii) fidusia atas
          tagihan-tagihan rekening bank, klaim asuransi, persediaan (inventory), rekening escrow
          Perseroan dan atau anak perusahaan; (iv) jaminan atau agunan atau hak jaminan kebendaan
          lainnya atas harta kekayaan lain, baik bergerak maupun tidak bergerak milik Perseroan dan
          anak perusahaan, yang dilakukan dalam rangka pembiayaan atau perolehan pinjaman dari
          pihak ketiga, yang diberikan kepada atau diterima oleh Perseroan maupun anak perusahaan,
          baik sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal
          102 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
     6.   Penyampaian Kembali Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil:
          a). Penawaran Umum Terbatas I;
          b). Waran Seri II; dan
          c). Penawaran Umum Terbatas II.
Page 2
4.   Peserta Rapat
     (a)   Peserta Rapat yang berhak hadir adalah para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah
           yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 April 2024
     (b)   Para Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa dalam hal ini
           Biro Administrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana
           Registrar, Jalan Kyai Caringin Nomor 2-A RT.11/RW.04, Kelurahan Cideng, Kecamatan
           Gambir, Jakarta Pusat 10150, Telepon (021) 22638327 Fax (021) 22639048, melalui fasilitas
           Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian
           Sentral Efek Indonesia. Pemberian kuasa secara elektronik dapat dilakukan paling lambat
           pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
     (c)   Para Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui eASY.KSEI juga dapat memberikan
           suara dalam setiap Mata Acara Rapat melalui sistem eASY.KSEI sampai dengan 1 (satu) hari
           kerja sebelum Rapat.
     (d)   Para Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui sistem eASY.KSEI dapat
           mengirimkan pernyataan dan/atau pendapatnya melalui fungsi Opinion Statement pada
           layar e-Meeting Hall dalam sistem eASY.KSEI saat Rapat berlangsung. Sedangkan para
           Pemegang Saham yang memberikan kuasa di luar sistem eASY.KSEI dapat mengirimkan
           pertanyaan dan/atau pendapatnya melalui email ke corporate.secretary@brm.co.id.
           Pertanyaan akan dibacakan pada saat Rapat pada saat pembahasan mata acara termaksud.
     (e)   Dalam rangka membatasi penyebaran virus Covid-19, para Pemegang Saham atau kuasa
           Pemegang Saham yang akan hadir secara langsung dalam Rapat wajib mengikuti dan lulus
           protokol kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut:
            (i)    Wajib menggunakan masker dengan benar setiap saat selama berada di area gedung
                   dan/atau tempat Rapat.
           (ii)   Berdasarkan deteksi dan pemantauan suhu tubuh tidak lebih dari 37,5°C.
           (iii)  Wajib mengikuti arahan Panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical
                  distancing dengan memperhatikan kapasitas tempat Rapat.
            (iv)  Wajib mengikuti dan memenuhi prosedur/protokol kesehatan yang ditetapkan sesuai
                  dengan protokol gedung tempat Rapat dilaksanakan serta kebijakan yang ditetapkan
                  oleh Perseroan.
            (v)   Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak dapat memenuhi ketentuan huruf (a)
                  dan/atau (b) di atas direkomendasikan untuk memberikan kuasa melalui mekanisme
                  eASY.KSEI tanpa mengurangi haknya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat
                  dan/atau memberikan suara dalam Rapat.
     (f)   Perseroan memiliki hak untuk menentukan Pemegang Saham yang akan mengikuti jalannya
           Rapat secara fisik.

5.   Undangan
     Pihak yang bukan pemegang saham Perseroan yang hadir atas undangan Direksi tidak mempunyai
     hak untuk mengeluarkan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat.

6.   Bahasa
     Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

7.   Pimpinan Rapat
     (a)   Berdasarkan Pasal 10 ayat 28 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh seorang
           anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris, dalam hal ini yaitu Komisaris
           Utama Perseroan. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak ada atau berhalangan
           hadir, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direksi.
     (b)   Ketua Rapat akan memimpin Rapat dan berhak menentukan prosedur Rapat yang belum
           diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini.
Page 3
8.   Kuorum Kehadiran
     (a)   Rapat untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keempat dapat dilangsungkan
           apabila dihadiri Pemegang Saham dan/atau kuasanya melalui surat kuasa yang sah yang
           mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
           yang sah sesuai dengan (i) Pasal 41 ayat 1 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
           15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
           Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan (ii) Pasal 11 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar
           Perseroan juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
           Terbatas (”UUPT”).
     (b)   Rapat untuk Mata Acara Kelima dapat dilangsungkan apabila dihadiri pemegang saham
           dan/atau kuasanya melalui surat kuasa yang sah yang memiliki paling sedikit ¾ (tiga per
           empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah sesuai dengan (i) Pasal
           11 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan; (ii) Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan; dan (iii)
           Pasal 102 UUPT.
     (c)   Mata acara keenam merupakan mata acara berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
           Penawaran Umum. Mata acara ini hanya untuk keperluan pelaporan dan tidak diperlukan
           persetujuan.

9.   Tanya Jawab
     (a)   Pada Mata Acara Rapat, Panitia Rapat akan membacakan pertanyaan yang diajukan secara
           tertulis oleh Pemegang Saham untuk Pemegang Saham yang tidak hadir secara fisik dalam
           ruangan Rapat, dan Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada Pemegang
           Saham yang hadir secara fisik dalam ruangan Rapat maupun Pemegang Saham yang telah
           memberikan kuasa melalui sistem eASY.KSEI untuk mengajukan pertanyaan dalam sesi tanya
           jawab.
     (b)   Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang sah.
     (c)   Setiap selesai membicarakan Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk
           oleh Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham
           atau kuasa pemegang saham mengenai hal yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat
           yang sedang dibahas.
     (d)   Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat berhak menolak untuk
           menjawab atau tidak menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat
           atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat dan/atau Notaris tidak berkaitan dengan Mata
           Acara Rapat yang sedang dibahas.
     (e)   Usul-usul dari para pemegang saham dapat dimasukkan dalam Mata Acara Rapat apabila
           memenuhi ketentuan sebagai berikut:
           (i)    bilamana usul yang bersangkutan telah diajukan secara tertulis (dengan disertai
                  alasannya) kepada Direksi oleh seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili
                  1/20 (satu per dua puluh) atau lebih bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
                  ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah;
           (ii)    telah diterima oleh Direksi atau Dewan Komisaris sedikitnya 7 (tujuh) hari kalender
                   sebelum panggilan untuk Rapat yang bersangkutan dikeluarkan;
           (iii)   menurut pendapat Direksi usul tersebut merupakan mata acara yang membutuhkan
                   keputusan RUPS dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
                   yang berlaku.
           (iv)    memenuhi ketentuan Pasal 16 POJK 15/2020.
Page 4
10.   Keputusan
      (a)   Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
            berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui
            lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali undang-
            undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui
            oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
      (b)   (i)    Untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keempat Rapat, keputusan
                   adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara
                   yang dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam Rapat sesuai dengan (i) Pasal 41
                   ayat 1 huruf c POJK 15/2020 dan (ii) Pasal 11 ayat 1 huruf d Anggaran
                   Dasar Perseroan juncto Pasal 87 UUPT;
            (ii)   Untuk Mata Acara Kelima Rapat, keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling
                   sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak
                   suara yang sah dalam rapat sesuai dengan (i) Pasal 11 ayat 3 Anggaran Dasar
                   Perseroan; (ii) Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan; dan (iii) Pasal 102 UUPT.
             (iii) Mata acara keenam merupakan mata acara berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
                   Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
                   Dana Hasil Penawaran Umum. Untuk mata acara ini tidak diperlukan persetujuan.
      (c)   Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
            Apabila seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, ia diminta untuk
            memberikan suara 1 (satu) kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang
            dimilikinya.

11.   Pemungutan Suara
      Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham
      melalui eASY.KSEI dan suara yang diberikan melalui kuasa Pemegang Saham kepada petugas yang
      ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Ficomindo Buana Registrar, dan dengan
      perhitungan suara dari Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam Rapat.

12.   Kehadiran
      Rapat akan dimulai tepat waktu. Pemegang Saham yang akan hadir secara langsung pada Rapat
      diharapkan untuk berada di ruangan Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum
      Rapat dimulai atau pada pukul 13.30 WIB.




                                        Jakarta, 3 April 2024
                                   PT Bumi Resources Minerals Tbk.
                                               Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published3 Apr 2024
Pages4
Characters13,240
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bumi Resources Minerals Tbk. p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pemberian p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result