Skip to content
Back to announcement

20240403_BRMS_Pemanggilan RUPS_31623915_lamp5.pdf

RUPS notice Text extracted BRMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                    PT Bumi Resources Minerals Tbk.

                                     BAHAN MATA ACARA
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN


Direksi PT Bumi Resources Minerals Tbk. (“Perseroan”) akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal  : Kamis, 25 April 2024
Waktu          : 14.00 WIB - Selesai
Tempat         : Ballroom 2, JS Luwansa Hotel and Convention Center
                 Jl. H.R. Rasuna Said Kav.C-22
                 Jakarta Selatan 12940

Bahan Mata Acara RUPST beserta penjelasannya adalah sebagai berikut:
1.   Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk tahun buku
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
     Penjelasan:
     Direksi melaporkan jalannya Perseroan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
     2023 dalam Laporan Tahunan 2023.
     Mata acara ini merupakan mata acara yang rutin diadakan setiap tahunnya dalam Rapat Perseroan
     sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
     2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahan-perubahannya.
2.   Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada Dewan
     Komisaris dan Direksi Perseroan (acquit et de charge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
     mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
     Penjelasan:
     Direksi dan Dewan Komisaris melaporkan perhitungan tahunan Perseroan dalam Laporan Keuangan
     Tahunan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, serta memberikan
     pembebasan dan pelunasan tanggungjawab sepenuhnya secara hormat kepada Dewan Komisaris dan
     Direksi Perseroan (acquit et de charge), atas kinerja yang berakhir pada 31 Desember 2023.
     Mata acara ini merupakan mata acara yang rutin diadakan setiap tahunnya dalam Rapat Perseroan
     sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
     2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahan-perubahannya.
3.   Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
     untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
     Penjelasan:
     Perseroan mengusulkan kepada pemegang saham dalam RUPST Kantor Akuntan Publik yang akan
     melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024.
     Mata acara ini merupakan mata acara yang rutin diadakan setiap tahunnya dalam Rapat Perseroan
     sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
     2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahan-perubahannya.
4.   Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
     Penjelasan:
     Mata Acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan merupakan usulan dari Pemegang Saham.
     Dasar Mata Acara Rapat ini adalah (i) Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan;
Page 2
     dan (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
     Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
     Sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20
     April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
     Terbuka yang mengatur bahwa:
     Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
     Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan
     diangkat wajib tersedia:
      a.   di situs web Perusahaan Terbuka paling singkat sejak saat pemanggilan sampai dengan
           penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
      b. pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a namun paling lambat pada
         saat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, sepanjang diatur dalam ketentuan
         peraturan perundang-undangan.
     Oleh karenanya, merujuk pada Pasal 18 Ayat (4) huruf b diatas, daftar riwayat hidup calon anggota
     Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang akan diangkat akan disampaikan pada saat
     penyelenggaraan RUPST.
5.   Persetujuan untuk menjaminkan atau mengagunkan atau membebani dengan hak jaminan
     kebendaan, asset/harta kekayaan Perseroan yang dimiliki langsung atau tidak langsung kepada para
     krediturnya, baik kreditur Perseroan maupun kreditur dari anak perusahaan, untuk kepentingan
     anak usaha Perseroan; termasuk namun tidak terbatas pada (i) mengikat Perseroan sebagai
     penjamin (borg/avaliste); (ii) gadai atas sebagian atau seluruh saham-saham yang dimiliki dan
     dikuasai Perseroan pada anak perusahaan baik secara langsung atau tidak langsung maupun efek
     lainnya; (iii) fidusia atas tagihan-tagihan rekening bank, klaim asuransi, persediaan (inventory),
     rekening escrow Perseroan dan atau anak perusahaan; (iv) jaminan atau agunan atau hak jaminan
     kebendaan lainnya atas harta kekayaan lain, baik bergerak maupun tidak bergerak milik Perseroan
     dan anak perusahaan, yang dilakukan dalam rangka pembiayaan atau perolehan pinjaman dari
     pihak ketiga, yang diberikan kepada atau diterima oleh Perseroan maupun anak perusahaan, baik
     sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 102
     Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
      Penjelasan:
     Persetujuan penjaminan sebagian besar atau seluruh asset/harta Perseroan yang dimiliki langsung atau
     tidak langsung kepada para kreditur Perseroan maupun kreditur anak perusahaan Perseroan akan
     dilaksanakan dalam rangka penerimaan pinjaman dari kreditur Perseroan atau kreditur anak
     perusahaan Perseroan untuk melaksanakan pengembangan proyek PT Dairi Prima Mineral.
     Dasar mata acara ini adalah (i) Pasal 11 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan; (ii) Pasal 16 ayat 2 Anggaran
     Dasar Perseroan; dan (iii) Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
     Terbatas.
6.   Penyampaian Kembali Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana hasil:
     (i) Penawaran Umum Terbatas I;
     (ii) Warran Seri II; dan
     (iii) Penawaran Umum Terbatas II
     Penjelasan:
     Perseroan akan menyampaikan kembali laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil
     Penawaran Umum Terbatas I, Warran Seri II dan Penawaran Umum Terbatas II kepada pemegang
     saham. Mata acara ini adalah sebagai pemenuhan atas Pasal 7 ayat 2 peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Agenda ini
     hanya untuk keperluan pelaporan, sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham.




                                          Jakarta, 3 April 2024
                                     PT Bumi Resources Minerals Tbk.
                                                 Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published3 Apr 2024
Pages2
Characters7,051
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bumi Resources Minerals Tbk. p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved org PT Dairi Prima Mineral. Dasar p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result