Back to announcement
20240403_BRMS_Pemanggilan RUPS_31623915_lamp5.pdf
RUPS notice Text extracted BRMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT Bumi Resources Minerals Tbk.
BAHAN MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Bumi Resources Minerals Tbk. (“Perseroan”) akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 25 April 2024
Waktu : 14.00 WIB - Selesai
Tempat : Ballroom 2, JS Luwansa Hotel and Convention Center
Jl. H.R. Rasuna Said Kav.C-22
Jakarta Selatan 12940
Bahan Mata Acara RUPST beserta penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Direksi melaporkan jalannya Perseroan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2023 dalam Laporan Tahunan 2023.
Mata acara ini merupakan mata acara yang rutin diadakan setiap tahunnya dalam Rapat Perseroan
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahan-perubahannya.
2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan (acquit et de charge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Direksi dan Dewan Komisaris melaporkan perhitungan tahunan Perseroan dalam Laporan Keuangan
Tahunan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, serta memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggungjawab sepenuhnya secara hormat kepada Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan (acquit et de charge), atas kinerja yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Mata acara ini merupakan mata acara yang rutin diadakan setiap tahunnya dalam Rapat Perseroan
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahan-perubahannya.
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Perseroan mengusulkan kepada pemegang saham dalam RUPST Kantor Akuntan Publik yang akan
melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Mata acara ini merupakan mata acara yang rutin diadakan setiap tahunnya dalam Rapat Perseroan
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahan-perubahannya.
4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan:
Mata Acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan merupakan usulan dari Pemegang Saham.
Dasar Mata Acara Rapat ini adalah (i) Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan;
Page 2
dan (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20
April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka yang mengatur bahwa:
Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan
diangkat wajib tersedia:
a. di situs web Perusahaan Terbuka paling singkat sejak saat pemanggilan sampai dengan
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
b. pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a namun paling lambat pada
saat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, sepanjang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Oleh karenanya, merujuk pada Pasal 18 Ayat (4) huruf b diatas, daftar riwayat hidup calon anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang akan diangkat akan disampaikan pada saat
penyelenggaraan RUPST.
5. Persetujuan untuk menjaminkan atau mengagunkan atau membebani dengan hak jaminan
kebendaan, asset/harta kekayaan Perseroan yang dimiliki langsung atau tidak langsung kepada para
krediturnya, baik kreditur Perseroan maupun kreditur dari anak perusahaan, untuk kepentingan
anak usaha Perseroan; termasuk namun tidak terbatas pada (i) mengikat Perseroan sebagai
penjamin (borg/avaliste); (ii) gadai atas sebagian atau seluruh saham-saham yang dimiliki dan
dikuasai Perseroan pada anak perusahaan baik secara langsung atau tidak langsung maupun efek
lainnya; (iii) fidusia atas tagihan-tagihan rekening bank, klaim asuransi, persediaan (inventory),
rekening escrow Perseroan dan atau anak perusahaan; (iv) jaminan atau agunan atau hak jaminan
kebendaan lainnya atas harta kekayaan lain, baik bergerak maupun tidak bergerak milik Perseroan
dan anak perusahaan, yang dilakukan dalam rangka pembiayaan atau perolehan pinjaman dari
pihak ketiga, yang diberikan kepada atau diterima oleh Perseroan maupun anak perusahaan, baik
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 102
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
Penjelasan:
Persetujuan penjaminan sebagian besar atau seluruh asset/harta Perseroan yang dimiliki langsung atau
tidak langsung kepada para kreditur Perseroan maupun kreditur anak perusahaan Perseroan akan
dilaksanakan dalam rangka penerimaan pinjaman dari kreditur Perseroan atau kreditur anak
perusahaan Perseroan untuk melaksanakan pengembangan proyek PT Dairi Prima Mineral.
Dasar mata acara ini adalah (i) Pasal 11 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan; (ii) Pasal 16 ayat 2 Anggaran
Dasar Perseroan; dan (iii) Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
6. Penyampaian Kembali Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana hasil:
(i) Penawaran Umum Terbatas I;
(ii) Warran Seri II; dan
(iii) Penawaran Umum Terbatas II
Penjelasan:
Perseroan akan menyampaikan kembali laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Terbatas I, Warran Seri II dan Penawaran Umum Terbatas II kepada pemegang
saham. Mata acara ini adalah sebagai pemenuhan atas Pasal 7 ayat 2 peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Agenda ini
hanya untuk keperluan pelaporan, sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham.
Jakarta, 3 April 2024
PT Bumi Resources Minerals Tbk.
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Dairi Prima Mineral. Dasar
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.