Back to announcement
20240403_BRMS_Pemanggilan RUPS_31623915_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted BRMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT Bumi Resources Minerals Tbk
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Bumi Resources Minerals Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 25 April 2024
Waktu : 14.00 WIB - Selesai
Tempat : Ballroom 2, JS Luwansa Hotel & Convention Center
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22
Jakarta 12940
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Direksi melaporkan jalannya Perseroan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023
dalam Laporan Tahunan 2023.
Mata acara ini merupakan mata acara yang rutin diadakan setiap tahunnya dalam Rapat Perseroan
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahan-perubahannya.
2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 serta memberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan (acquit et de charge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Direksi dan Dewan Komisaris melaporkan perhitungan tahunan Perseroan dalam Laporan Keuangan
Tahunan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, serta memberikan pembebasan
dan pelunasan tanggungjawab sepenuhnya secara hormat kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan (acquit et de charge), atas kinerja yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Mata acara ini merupakan mata acara yang rutin diadakan setiap tahunnya dalam Rapat Perseroan
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahan-perubahannya.
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Perseroan mengusulkan kepada pemegang saham dalam RUPST Kantor Akuntan Publik yang akan
melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Mata acara ini merupakan mata acara yang rutin diadakan setiap tahunnya dalam Rapat Perseroan
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahan-perubahannya.
4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Dasar mata acara ini adalah (i) Pasal 15 ayat 2 dan pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik.
Page 2
5. Persetujuan untuk menjaminkan atau mengagunkan atau membebani dengan hak jaminan
kebendaan sebagian besar atau seluruh asset/harta kekayaan Perseroan yang dimiliki langsung atau
tidak langsung kepada para krediturnya, baik kreditur Perseroan maupun kreditur dari anak
perusahaan, untuk kepentingan anak usaha Perseroan; termasuk namun tidak terbatas pada (i)
mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg/avaliste); (ii) gadai atas sebagian atau seluruh saham-
saham yang dimiliki dan dikuasai Perseroan pada anak perusahaan baik secara langsung atau tidak
langsung maupun efek lainnya; (iii) fidusia atas tagihan-tagihan rekening bank, klaim asuransi,
persediaan (inventory), rekening escrow Perseroan dan atau anak perusahaan; (iv) jaminan atau
agunan atau hak jaminan kebendaan lainnya atas harta kekayaan lain, baik bergerak maupun tidak
bergerak milik Perseroan dan anak perusahaan, yang dilakukan dalam rangka pembiayaan atau
perolehan pinjaman dari pihak ketiga, yang diberikan kepada atau diterima oleh Perseroan maupun
anak perusahaan, baik sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, sebagaimana disyaratkan
oleh Pasal 102 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Penjelasan:
Persetujuan penjaminan sebagian besar atau seluruh asset/harta Perseroan yang dimiliki langsung atau
tidak langsung kepada para kreditur Perseroan maupun kreditur anak perusahaan Perseroan akan
dilaksanakan dalam rangka penerimaan pinjaman dari kreditur Perseroan atau kreditur anak perusahaan
Perseroan untuk melaksanakan pengembangan proyek PT Dairi Prima Mineral.
Dasar mata acara ini adalah (i) Pasal 11 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan; (ii) Pasal 16 ayat 2 Anggaran
Dasar Perseroan; dan (iii) Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
6. Penyampaian Kembali Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil:
a). Penawaran Umum Terbatas I;
b). Waran Seri II; dan
c). Penawaran Umum Terbatas II.
Penjelasan:
Perseroan akan menyampaikan kembali laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Terbatas I, Warran Seri II dan Penawaran Umum Terbatas II kepada pemegang saham.
Mata acara ini merupakan mata acara berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Untuk
mata acara ini tidak diperlukan persetujuan.
Catatan
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi kepada seluruh Pemegang Saham sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
(a) Pemegang Saham yang saham-sahamnya belum didaftarkan secara elektronik ke dalam
Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”PT KSEI”), dengan ketentuan
bahwa Pemegang Saham atau Kuasanya yang terdaftar/tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 2 April 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB di Biro
Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo Buana Registrar, Jalan Kyai Caringin Nomor 2-A
RT.11/RW.04, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10150, Telepon (021)
22638327 Fax (021) 22639048.
(b) Pemegang Saham yang saham-sahamnya dititipkan pada Penitipan Kolektif PT KSEI, yang
merupakan pemegang rekening atau kuasa pemegang rekening yang namanya
terdaftar/tercatat sebagai Pemegang Saham dalam rekening efek anggota Bursa/Bank
Kustodian dan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 April 2024 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
3. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
4. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat menunjuk seorang wakilnya yang sah
dengan memberikan Surat Kuasa, dengan ketentuan bahwa bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris
dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara
mereka tidak dihitung dalam pemungutan suara.
Page 3
5. Pemegang saham juga dapat menguasakan kehadirannya melalui Penerima Kuasa Independen dalam
hal ini Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar,
Jalan Kyai Caringin Nomor 2-A RT.11/RW.04, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat
10150, Telepon (021) 22638327 Fax (021) 22639048, melalui Fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, kuasa secara
elektronik dapat dilakukan paling lambat hari Rabu, tanggal 24 April 2024 sampai dengan pukul
12.00 WIB.
6. Dalam rangka membatasi penyebaran virus Covid-19, maka para Pemegang Saham atau kuasa
Pemegang Saham yang akan hadir secara langsung dalam Rapat wajib mengikuti dan lulus protokol
kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat, antara lain sebagai berikut:
(a) Wajib menggunakan masker dengan benar setiap saat selama berada di area gedung dan/atau
tempat Rapat.
(b) Berdasarkan deteksi dan pemantauan suhu tubuh tidak lebih dari 37,5°C.
(c) Wajib mengikuti arahan Panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing dengan
memperhatikan kapasitas tempat Rapat.
(d) Wajib mengikuti dan memenuhi prosedur/protokol kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan
protokol gedung tempat Rapat dilaksanakan serta kebijakan yang ditetapkan Perseroan.
(e) Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak dapat memenuhi ketentuan huruf (a) dan/atau (b)
di atas direkomendasikan untuk memberikan kuasa melalui mekanisme eASY.KSEI tanpa
mengurangi haknya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, dan/atau memberikan suara
dalam Rapat.
7. Perseroan memiliki hak untuk menentukan Pemegang Saham yang akan mengikuti jalannya Rapat
secara fisik. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau
kuasanya yang sah dimohon dengan hormat sudah hadir selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
8. Para Pemegang Saham atau kuasa mereka yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk membawa
dan menunjukkan kepada petugas pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya
yang sah dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas tersebut sebelum memasuki Rapat. Bagi
Pemegang Saham dalam bentuk badan hukum harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan
perubahan (-perubahan)nya serta susunan pengurus terakhir. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan
Kolektif PT KSEI dimohon agar menunjukkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) kepada petugas
sebelum memasuki ruang Rapat.
9. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, maka pelaksanaan Rapat
akan diselenggarakan seefisien mungkin dengan kegiatan sebagai berikut:
(a) Pembukaan oleh Ketua Rapat;
(b) Penetapan Kuorum Kehadiran;
(c) Pembahasan atas Pertanyaan;
(d) Pengambilan Keputusan atas Setiap Mata Acara;
(e) Penutupan.
10. Surat Kuasa serta Tata Tertib Rapat dapat diakses melalui situs web Perseroan
www.bumiresourcesminerals.com.
11. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan
pelaksanaan Rapat atau larangan kepada Pemegang Saham untuk hadir secara langsung dalam Rapat
sebelum atau pada hari pelaksanaan yang telah ditetapkan, hal ini sepenuhnya di luar tanggung
jawab dan kewenangan Perseroan.
Jakarta, 3 April 2024
PT Bumi Resources Minerals Tbk.
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Dairi Prima Mineral. Dasar
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.