Back to announcement
20240403_AMAG_Pemanggilan RUPS_31623630_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted AMAGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(“Rapat”)
PT ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk
(“Perseroan”)
1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. Sewaktu membicarakan acara setiap
Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau
kuasa mereka untuk mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat mengenai usul
keputusan untuk masing-masing acara dan hal-hal lain yang berhubungan dengan acara
Rapat sebelum diadakan pengambilan keputusan untuk setiap acara Rapat.
2. Menurut ketentuan ayat 49.1 pasal 49 Anggaran Dasar Perseroan, semua keputusan dalam
Rapat ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil
berdasarkan suara setuju lebih dari setengah bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
dengan sah dalam Rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain.
3. Menurut pasal 57 Anggaran Dasar Perseroan, dalam pemungutan suara, suara yang
dikeluarkan oleh Pemegang Saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan
Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
4. Hanya Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak mengeluarkan suara.
5. Menurut pasal 56 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat Umum Pemegang Saham, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
6. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik (dengan ketentuan pembatasan dan hanya untuk
10 (Sepuluh) orang pendaftar pertama); atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
7. Pemegang Saham yang hadir secara fisik sebagaimana pada angka 6 poin a, dilakukan akan
Page 2
diberikan batas waktu registrasi, dengan rincian sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Kamis, 25 April 2024
Waktu : 10.00 WIB – Selesai
Batas Waktu Registrasi : 09.45 WIB
Tempat : The President Lounge, Menara Batavia, Jl. K.H.
Mas Mansyur No. 126, Karet Tengsin, Kecamatan
Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 10220.
8. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
pada butir 6 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.
9. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI yang berada pada fasilitas Akses (https://akses.ksei.co.id/)
10. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan
lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi
eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan.
11. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan
Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
12. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham yang
akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya
ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
13. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yakni
tanggal 24 April 2024.
14. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas
diri yang asli.
15. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Page 3
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan proses registrasi sebagai berikut
berikut:
i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 13 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 13 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 13, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 13, maka
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
batas waktu pada butir 13, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan
dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang
Page 4
Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
16. Tayangan RUPS
a. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada butir 13 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub
menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas akses (https://akses.ksei.co.id/).
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau
penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 15 angka
i – v.
c. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 15 huruf a angka i – v, maka kehadiran Pemegang
Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Page 5
Prosedur yang akan ditempuh:
A. Pimpinan Rapat memberi kesempatan untuk memusyawarahkan dengan cara mengajukan
pertanyaan dan atau menyatakan pendapat dimana perlu dan hanya satu tahap pada setiap
mata acara Rapat.
B. Hanya Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengajukan pertanyaan
dan menyatakan pendapat.
C. Dalam mengajukan pertanyaan pendapat, Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki
3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap
sesi diskusi per mata acara Rapat, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk Para Pemegang Saham yang hadir dalam rapat secara fisik:
i. Para Pemegang Saham yang ingin mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan
pendapat diminta mengangkat tangan dan kepada mereka akanmengisi formulir
pertanyaan. Petugas Perseroan akan mengumpulkan formulir yang sudah diisi
oleh Pemegang Saham/Kuasanya, yang kemudian akan menyerahkannya kepada
Pimpinan Rapat.
ii. Setelah formulir pertanyaan tersebut terkumpul, maka Pimpinan Rapat akan
membacakan pertanyaan atau usul Pemegang Saham dan menanggapi sendiri
atau ditanggapi oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat.
2. Untuk Para Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI, hanya dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat per
mata acara Rapat melalui fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia
dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
D. Pertanyaan dari Pemegang Saham yang akan dijawab Perseroan akan dibatasi maksimal 2
(dua) pertanyaan. Selebihnya, Perseroan akan merekap dan merangkum seluruh pertanyaan
dari Pemegang Saham untuk dapat dijawab, selanjutnya pertanyaan dan jawaban tersebut
akan kami upload di website Perseroan.
E. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
Page 6
F. Pemegang Saham akan diberikan waktu untuk bertanya pada setiap mata acara RUPS masing- masing 4 (empat) menit. G. Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan karena kesempatan pelaksanaan musyawarah telah dilaksanakan sehingga Pimpinan Rapat langsung meminta penegasan dari para Pemegang Saham atau kuasa mereka yang sah mengenai keputusan Rapat untuk setiap acara Rapat yang diusulkan untuk diputuskan dalam Rapat dengan cara Pimpinan Rapat menanyakan kepada para Pemegang Saham ataukuasanya. Jika tidak terdapat Pemegang Saham/kuasanya yang tidak setuju/abstain yang mengangkat tangan dalam tahap ini, maka keputusan dapat disimpulkan disetujui secara bulat dan jika ada Pemegang Saham/kuasanya yang tidak setuju/abstain mengangkat tangan pada tahap tersebut, maka keputusan Rapat akan diambil dengan pemungutan suara dan Notaris akan melaporkan mengenai jumlah suara yang tidak setuju dan abstain. H. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E- meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. I. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 15 huruf a angka i – iii Tata Tertib, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. J. Untuk Pemegang Saham yang hadir secara fisik, apabila ada pemegang saham atau kuasanya yang berkeberatan dan akan memberikan suara tidak setuju/blanko, maka Pemegang Saham dapat mengangkat tangan, dan selanjutnya menyerahkan Kartu Suaranya kepada petugas kami untuk diserahkan kepada Notaris, pemegang saham yang tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui usulan keputusan yang telah disampaikan.
Page 7
K. Alokasi waktu dari pemungutan suara oleh Pemegang Saham dan penghitungan suara oleh
Notaris dan BAE adalah kurang lebih 7 (tujuh) menit.
L. Seseorang (termasuk badan hukum) Pemegang Saham mempunyai lebih dari satu saham ia
diminta untuk memberikan suara satu kali saja dari suaranya itu mewakili seluruh jumlah
saham yang dimilikinya.
Jakarta, 3 April 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.