Skip to content
Back to announcement

20240403_AMAG_Pemanggilan RUPS_31623630_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted AMAG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                       TATA TERTIB
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                                        (“Rapat”)
                          PT ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk
                                      (“Perseroan”)


1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. Sewaktu membicarakan acara setiap
   Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau
   kuasa mereka untuk mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat mengenai usul
   keputusan untuk masing-masing acara dan hal-hal lain yang berhubungan dengan acara
   Rapat sebelum diadakan pengambilan keputusan untuk setiap acara Rapat.


2. Menurut ketentuan ayat 49.1 pasal 49 Anggaran Dasar Perseroan, semua keputusan dalam
   Rapat ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
   berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil
   berdasarkan suara setuju lebih dari setengah bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
   dengan sah dalam Rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain.


3. Menurut pasal 57 Anggaran Dasar Perseroan, dalam pemungutan suara, suara yang
   dikeluarkan oleh Pemegang Saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan
   Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
   sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.


4. Hanya Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak mengeluarkan suara.


5. Menurut pasal 56 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir
   dalam Rapat Umum Pemegang Saham, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
   mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
   mengeluarkan suara.

6. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
   berikut:

    a. hadir dalam Rapat secara fisik (dengan ketentuan pembatasan dan hanya untuk
       10 (Sepuluh) orang pendaftar pertama); atau
    b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.


7. Pemegang Saham yang hadir secara fisik sebagaimana pada angka 6 poin a, dilakukan akan
Page 2
   diberikan batas waktu registrasi, dengan rincian sebagai berikut:
      Hari/Tanggal                   :    Kamis, 25 April 2024
      Waktu                          :    10.00 WIB – Selesai
      Batas Waktu Registrasi         :    09.45 WIB
      Tempat                         :    The President Lounge, Menara Batavia, Jl. K.H.
                                          Mas Mansyur No. 126, Karet Tengsin, Kecamatan
                                          Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus
                                          Ibukota Jakarta 10220.


8. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
   pada butir 6 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
   penitipan kolektif KSEI.


9. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
   eASY.KSEI yang berada pada fasilitas Akses (https://akses.ksei.co.id/)


10. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
   ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
   pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan
   lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi
   eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan.


11. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan
   Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.


12. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham yang
   akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
   kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau          menyampaikan      pilihan   suaranya
   ke dalam aplikasi eASY.KSEI.


13. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
   eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yakni
   tanggal 24 April 2024.


14. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
   secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas
   diri yang asli.

15. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Page 3
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan proses registrasi sebagai berikut
berikut:
 i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
    kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 13 dan ingin menghadiri
    Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
    eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
    elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
    belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam
    aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 13 dan ingin menghadiri Rapat secara
    elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
    tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
    ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
    disediakan   oleh    Perseroan   (Independent     Representative)   atau   Individual
    Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
    untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
    butir 13, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
    registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
    dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang     Saham   yang   telah    memberikan    kuasa   kepada   penerima   kuasa
    partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
    pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 13, maka
    perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
    melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
    Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
    kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
    atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
    (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
    batas waktu pada butir 13, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
    melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada
    tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
    kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan
    dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
    dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang
Page 4
      Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
      kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

16. Tayangan RUPS
   a. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling
      lambat hingga batas waktu pada butir 13 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
      sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub
      menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas akses (https://akses.ksei.co.id/).
   b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
      akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau
      penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
      pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
      serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
      telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 15 angka
      i – v.
   c. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
      melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
      eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 15 huruf a angka i – v, maka kehadiran Pemegang
      Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
      dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
   d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
      dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
      menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Page 5
Prosedur yang akan ditempuh:


A. Pimpinan Rapat memberi kesempatan untuk memusyawarahkan dengan cara mengajukan
   pertanyaan dan atau menyatakan pendapat dimana perlu dan hanya satu tahap pada setiap
   mata acara Rapat.

B. Hanya Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengajukan pertanyaan
   dan menyatakan pendapat.

C. Dalam mengajukan pertanyaan pendapat, Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki
   3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap
   sesi diskusi per mata acara Rapat, dengan ketentuan sebagai berikut:
     1. Untuk Para Pemegang Saham yang hadir dalam rapat secara fisik:
         i. Para Pemegang Saham yang ingin mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan
             pendapat diminta mengangkat tangan dan kepada mereka akanmengisi formulir
             pertanyaan. Petugas Perseroan akan mengumpulkan formulir yang sudah diisi
             oleh Pemegang Saham/Kuasanya, yang kemudian akan menyerahkannya kepada
             Pimpinan Rapat.
         ii. Setelah formulir pertanyaan tersebut terkumpul, maka Pimpinan Rapat akan
             membacakan pertanyaan atau usul Pemegang Saham dan menanggapi sendiri
             atau ditanggapi oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat.

     2. Untuk Para Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
        aplikasi eASY.KSEI, hanya dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat per
        mata acara Rapat melalui fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia
        dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
        pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
        Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.


D. Pertanyaan dari Pemegang Saham yang akan dijawab Perseroan akan dibatasi maksimal 2
   (dua) pertanyaan. Selebihnya, Perseroan akan merekap dan merangkum seluruh pertanyaan
   dari Pemegang Saham untuk dapat dijawab, selanjutnya pertanyaan dan jawaban tersebut
   akan kami upload di website Perseroan.


E. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
   dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
   berlangsung, maka diwajibkan      untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
   kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
Page 6
F. Pemegang Saham akan diberikan waktu untuk bertanya pada setiap mata acara RUPS masing-
   masing 4 (empat) menit.

G. Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan karena
   kesempatan pelaksanaan musyawarah telah dilaksanakan sehingga Pimpinan Rapat langsung
   meminta penegasan dari para Pemegang Saham atau kuasa mereka yang sah mengenai
   keputusan Rapat untuk setiap acara Rapat yang diusulkan untuk diputuskan dalam Rapat
   dengan cara Pimpinan Rapat menanyakan kepada para Pemegang Saham ataukuasanya. Jika
   tidak terdapat Pemegang Saham/kuasanya yang tidak setuju/abstain yang mengangkat
   tangan dalam tahap ini, maka keputusan dapat disimpulkan disetujui secara bulat dan jika
   ada Pemegang Saham/kuasanya yang tidak setuju/abstain mengangkat tangan pada tahap
   tersebut, maka keputusan Rapat akan diambil dengan pemungutan suara dan Notaris akan
   melaporkan mengenai jumlah suara yang tidak setuju dan abstain.

H. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-
   meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.

I. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
   memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 15 huruf
   a angka i – iii Tata Tertib, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya memiliki
   kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
   layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
   suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
   waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5
   (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
   status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
   Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
   mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
   ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
   maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

J. Untuk Pemegang Saham yang hadir secara fisik, apabila ada pemegang saham atau kuasanya
   yang berkeberatan dan akan memberikan suara tidak setuju/blanko, maka Pemegang Saham
   dapat mengangkat tangan, dan selanjutnya menyerahkan Kartu Suaranya kepada petugas
   kami untuk diserahkan kepada Notaris, pemegang saham yang tidak mengangkat tangan
   dianggap menyetujui usulan keputusan yang telah disampaikan.
Page 7
K. Alokasi waktu dari pemungutan suara oleh Pemegang Saham dan penghitungan suara oleh
   Notaris dan BAE adalah kurang lebih 7 (tujuh) menit.


L. Seseorang (termasuk badan hukum) Pemegang Saham mempunyai lebih dari satu saham ia
   diminta untuk memberikan suara satu kali saja dari suaranya itu mewakili seluruh jumlah
   saham yang dimilikinya.




                                   Jakarta, 3 April 2024

                                     Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published3 Apr 2024
Pages7
Characters14,691
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk p.1 ×2
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result