Skip to content
Back to announcement

20260826_MBMA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32132497_lamp1.pdf

Other Text extracted MBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 236

Page 1
                                                                                                                                                                                                            JADWAL
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP II TAHUN 2025 DAN

                                                                                                                 Tanggal Efektif                                                                                                                                       :                             30 Juni 2025
                                                                                                                 Masa Penawaran Umum                                                                                                                                   :                          14 Agustus 2025
                                                                                                                 Tanggal Penjatahan                                                                                                                                    :                          15 Agustus 2025
                                                                                                                 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                                                                                :                          20 Agustus 2025
                                                                                                                 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                                   :                          20 Agustus 2025
                                                                                                                 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                                                                            :                          21 Agustus 2025
    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP II TAHUN 2025




                                                                                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
                                                                                                                  ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
                                                                                                                  HUKUM.

                                                                                                                  INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                                                                                                                  SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                  PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG
                                                                                                                  JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
                                                                                                                  TAMBAHAN INI.

                                                                                                                  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT
                                                                                                                  UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                            PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
                                                                                                                                                                                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                         Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan, dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal
                                                                                                                                                                                            Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                                          Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                        Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
                                                                                                                                                                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
                                                                                                                                                                                                     Telepon: (021) 39525581
                                                                                            INFORMASI TAMBAHAN



                                                                                                                                                                                                    Faksimile: (021) 39525582
                                                                                                                                                                                               Situs web: www.merdekabattery.com
                                                                                                                                                                                               E-mail: corsec@merdekabattery.com
                                                                                                                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
                                                                                                                            DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp16.000.000.000.000 (ENAM BELAS TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan obligasi sebesar
                                                                                                                                              Rp2.121.660.000.000 (DUA TRILIUN SERATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                     DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.940.716.000.000 (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH MILIAR TUJUH RATUS ENAM BELAS JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                         (“OBLIGASI”)
                                                                                                                 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam tiga seri, yaitu:
                                                                                                                 Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp984.066.000.000 (sembilan ratus delapan puluh empat miliar enam puluh enam juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
                                                                                                                               koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                 Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp686.140.000.000 (enam ratus delapan puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan
                                                                                                                               koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                                 Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp270.510.000.000 (dua ratus tujuh puluh miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua
                                                                                                                               lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                 Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 November 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
                                                                                                                 akan dibayarkan pada tanggal 27 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 20 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 20 Agustus 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi
                                                                                                                 masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                 DAN
                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
                                                                                                                         DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                               Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan sukuk mudharabah sebesar
                                                                                                                                                                              Rp600.000.000.000 (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.777.875.000.000 (SATU TRILIUN TUJUH RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                   (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                                                                                                 Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam tiga seri, yaitu:
                                                                                                                 Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp651.680.000.000 (enam ratus lima puluh satu miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                                                                                              Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 20,51% (dua puluh koma lima satu persen) dari Pendapatan Yang
                                                                                                                              Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                 Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp857.625.000.000 (delapan ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                                                                                              Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 23,93% (dua puluh tiga koma sembilan tiga persen) dari Pendapatan Yang
                                                                                                                              Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                                 Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp268.570.000.000 (dua ratus enam puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                                                                                              Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 25,30% (dua puluh lima koma tiga nol persen) dari Pendapatan Yang
                                                                                                                              Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                 Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan, di mana Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 November 2025, sedangkan
                                                                                                                 Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus pembayaran kembali Dana pelunasan Sukuk Mudharabah akan dibayarkan pada tanggal 27 Agustus 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri
                                                                                                                 A dan tanggal 20 Agustus 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal 20 Agustus 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri C. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing seri
                                                                                                                 Sukuk Mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                 Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditetapkan kemudian.

                                                                                                                                                                       PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                  OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
                                                                                                                  BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN
                                                                                                                  DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                  ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI
                                                                                                                  HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN
                                                                                                                  HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

                                                                                                                  SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI
                                                                                                                  DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH.
                                                                                                                  PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU DANA SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                  ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
                                                                                                                  OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PENJELASAN MENGENAI
                                                                                                                  PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL
                                                                                                                  “PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.”

                                                                                                                  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERSEROAN MERUPAKAN PERUSAHAAN HOLDING YANG BERGANTUNG PADA PEMBAYARAN DIVIDEN DARI
                                                                                                                  PERUSAHAAN ANAK.

                                                                                                                  RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                  YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                  SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                  PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.

                                                                                                                  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
                                                                                                                  SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INI, PERSEROAN TELAH
                                                                                                                  MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                                              id
                                                                                                                                                 A (Single A)                                                   A (Single A Syariah)
                                                                                                                                                                                                              id (sy)
                                                                                                                  PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAGIAN DARI BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL
                                                                                                                  “KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.”
                                                                                                                                                  OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
                                                                                                                           Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
                                                                                                                                                            kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.
                                                                                                                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

                                                                                                                                                                                                                                           Sekuritas



                                                                                                                     PT Indo Premier         PT Trimegah Sekuritas         PT Sucor Sekuritas      PT Aldiracita Sekuritas   PT Bahana Sekuritas                PT CIMB Niaga              PT UOB Kay Hian
                                                                                                                        Sekuritas                Indonesia Tbk                                           Indonesia                                                 Sekuritas                   Sekuritas
                                                                                                                                                                                                      WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                           PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                                                                                                                                           Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2025.

Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK melalui Surat No. 014/MBM-JKT/CORSEC/IV/2025 tanggal
21 April 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sehubungan
dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat OJK No. S-71/D.04/2025 tanggal
30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sebesar
Rp2.121.660.000.000 (dua triliun seratus dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah) dan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar
Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
Materials Tahap II Tahun 2025” dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap
II Tahun 2025” pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-05037/
BEI/PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, dan standar profesi
masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau
pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis
dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab
VIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah”
dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”

 PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
 PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA
 DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA
 INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
 UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN
 DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN
 BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK
 INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
 TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK
 MENYESATKAN.

 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020
 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/
 ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT
 TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
 KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
 PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN
 SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
 SUKUK YANG DITERBITKAN.

Page 3
DAFTAR ISI


DEFINISI DAN SINGKATAN...................................................................................................... iii
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN.................................................. xxiii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...................................................................................... xxvii
RINGKASAN............................................................................................................................ xxx
I.      PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH . . ..................................... 1
II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
        PENAWARAN UMUM....................................................................................................... 46
III.    PERNYATAAN UTANG.. .................................................................................................... 52
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................... 69
        1. Laporan posisi keuangan konsolidasian. . ....................................................................... 70
        2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.............................. 71
        3. Laporan arus kas konsolidasian.. ................................................................................... 72
        4. Informasi keuangan konsolidasian lainnya.................................................................... 73
        5. Rasio keuangan............................................................................................................ 74
        6. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit dan obligasi......................... 74
        7. Informasi nilai kurs. . .................................................................................................... 75
V.ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..................................................... 76
  1. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi
		   Grup MBMA................................................................................................................ 76
  2. Hasil operasional......................................................................................................... 83
  3. Aset, liabilitas, dan ekuitas.. ......................................................................................... 86
  4. Likuiditas dan sumber pendanaan................................................................................. 87
  5. Belanja modal.............................................................................................................. 89
VI.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK................... 90
VII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
        KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................................... 91
  A. Keterangan tentang Perseroan................................................................... 91
		1. Riwayat singkat Perseroan..................................................................................... 91
		2. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
			     kepemilikan saham Perseroan.. ............................................................................... 91
		3. Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak......................................... 92
		4. Perjanjian penting................................................................................................. 92
		5. Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan .. ........................................ 99
		6. Keterangan singkat tentang pemegang saham utama dan Pengendali...................... 100
		7. Pengurusan dan pengawasan................................................................................ 101
		8. Sumber daya manusia.......................................................................................... 102
		9. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan
			     Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak................................................ 116




                                                                    i

Page 4
  B.         KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN
		           PERUSAHAAN ASOSIASI........................................................................................ 117
 C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN
		PROSPEK USAHA.. ................................................................................................... 124
		1. Umum................................................................................................................. 124
		2. Kegiatan usaha.................................................................................................... 125
		3. Kegiatan operasi penambangan............................................................................ 131
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH................................... 132
IX.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.............................................. 134
X.     TATA CARA PEMESANAN.............................................................................................. 137
       A. Tata Cara Pemesanan Obligasi.................................................................................... 137
       B. Tata Cara Pemesanan Sukuk Mudharabah. . .................................................................. 141
XI.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
       PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH . . ............................................... 146
XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. . ................................................................................... 147




                                                              ii

Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
                    yaitu:
                    (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                         derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                         hubungan seseorang dengan:
                         1) suami atau istri;
                         2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                              anak;
                         3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                              istri dari cucu;
                         4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                              dari saudara yang bersangkutan; atau
                         5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                    (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                         kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                         hubungan seseorang dengan:
                         1) orang tua dan anak;
                         2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                         3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                    (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                         komisaris dari pihak tersebut;
                    (d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat
                         satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                         atau pengawas yang sama;
                    (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                         maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                         atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                         menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                         pihak dimaksud;
                    (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                         baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
                         pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                         perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                    (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                         yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                         memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                         mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
                    berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan,
                    dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan
                    penyimpanan masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                    berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
                    dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI;
                    dan (ii) membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang
                    terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok Obligasi
                    dan Sukuk Mudharabah dalam pembayaran kembali Dana Sukuk
                    Mudharabah, Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                    Mudharabah ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak
                    terbatas pada Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat
                    Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk




                                iii

Page 6
                             Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
                             ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian
                             Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
                             Sukuk Mudharabah atas nama Perseroan segera setelah Agen
                             Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.

“Ahli Syariah Pasar Modal”   berarti orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan
atau “ASPM”                  pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk
                             memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
                             Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan
                             kegiatan syariah di Pasar Modal dan/atau memberikan pernyataan
                             kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.

“Akad Mudharabah”            berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
                             Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
                             yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
                             sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
                             sebagaimana dituangkan dalam Akad Mudharabah atas Penerbitan
                             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
                             Tahap II Tahun 2025 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di bawah
                             tangan.

“Akta Pengakuan Utang”       berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang
                             diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana
                             dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 159 tanggal 31 Juli
                             2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                             Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Akta Pengakuan Kewajiban”   berarti akta yang memuat pengakuan atas kewajiban Perseroan
                             sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana
                             dimuat dalam Akta Pengakuan Kewajiban No. 163 tanggal 31 Juli
                             2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                             Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Akuisisi BPI”               berarti transaksi yang dilakukan oleh Perseroan pada bulan
                             Desember 2022 dan Januari 2023 untuk mengakuisisi BPI,
                             perusahaan yang memegang 80,0% kepemilikan saham di MTI,
                             perusahaan pelaksana AIM I.

“Akuisisi HNMI”              berarti transaksi yang dilakukan oleh Perseroan pada bulan Mei
                             2023 untuk mengakuisisi HNMI, perusahaan pelaksana proyek
                             Konverter Nikel Matte.

“Akuisisi PT ESG”            berarti transaksi yang dilakukan oleh Perseroan melalui MIA pada
                             bulan November 2023 dengan melakukan penyertaan saham baru
                             untuk memiliki 55,0% kepemilikan saham di PT ESG, perusahaan
                             pelaksana proyek HPAL ESG.




                                         iv

Page 7
“Akuisisi Signifikan”           berarti transaksi yang diselesaikan Perseroan pada tahun 2022,
                                yang meliputi:

                                •   Pada bulan Maret 2022, Perseroan mengakuisisi 95,3%
                                    kepemilikan langsung di MIN, yang memiliki 51% saham
                                    di SCM, perusahaan tambang, serta 49,0% saham dan 28,4%
                                    saham masing-masing di CSID dan BSID, perusahaan
                                    pelaksana proyek Smelter RKEF CSID dan BSID. Pada
                                    bulan April 2022, Perseroan melalui MIN memperoleh
                                    pengendalian pada saat MIN melakukan penyertaan saham
                                    baru di CSID dan BSID masing-masing sebesar 1,1% saham
                                    dan 21,7% saham, sehingga menyebabkan MIN memiliki
                                    50,1% saham masing-masing di CSID dan BSID. Pada bulan
                                    Juni 2022, Perseroan menambah kepemilikan langsung
                                    di MIN sehingga kepemilikan saham Perseroan di MIN
                                    meningkat dari 95,30% menjadi 99,99%.

                                •   Pada bulan Maret 2022, Perseroan mengakuisisi 100,0%
                                    kepemilikan langsung di MED, yang merupakan perusahaan
                                    induk dari sejumlah perusahaan yang menyediakan
                                    infrastruktur pendukung untuk Tambang SCM dan Smelter
                                    RKEF. Melalui akuisisi saham MED, Perseroan secara tidak
                                    langsung memperoleh kepemilikan sebesar 32,0% di PT IKIP.

                                •   Pada bulan Mei 2022, Perseroan memperoleh pengendalian
                                    dengan melakukan penyertaan saham baru sebesar 50,1%,
                                    di ZHN, perusahaan pelaksana proyek untuk Smelter RKEF
                                    ZHN, yang telah beroperasi komersial sejak bulan Juli 2023.

“Akuntan Publik”                berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanubrata Sutanto Fahmi
                                Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) (“BDO”),
                                yang melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian
                                Grup MBMA.

“BAE” atau “Biro Administrasi   berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom,
Efek”                           merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
                                melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak
                                yang berkaitan dengan saham.

“Bank Kustodian”                berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah
                                memperoleh persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana
                                dimaksud dalam UUP2SK.

“BEI” atau “Bursa Efek”         berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi
                                bursa, dalam hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                                di Jakarta Selatan.

“BNRI”                          berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”                berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                                yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                                kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian
                                sebagai berikut:
                                •   Seri A: 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
                                •   Seri B: 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun;
                                    dan
                                •   Seri C: 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun.




                                            v

Page 8
“Dampak Merugikan Material”   berarti dampak merugikan material terhadap:
                              (a) kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
                                  atau prospek Grup MBMA dan Perusahaan Investasi (secara
                                  keseluruhan);
                              (b) kepemilikan dan operasi tambang dan fasilitas pengolahan
                                  oleh Perusahaan Anak berupa pencabutan atas izin pokok
                                  operasional secara permanen yang mengakibatkan Perseroan
                                  tidak memperoleh pendapatan keuangan dari Perusahaan
                                  Anak dimaksud; dan
                              (c) kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan
                                  kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Daftar Pemegang Rekening”    berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
                              keterangan tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
                              Mudharabah oleh Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
                              Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI meliputi
                              antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
                              Mudharabah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                              Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan
                              data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dana Sukuk Mudharabah”       berarti investasi yang ditempatkan oleh pemegang Sukuk
                              Mudharabah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
                              Mudharabah pada Tanggal Emisi dengan jumlah dana sebesar
                              Rp1.777.875.000.000 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh tujuh
                              miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), yang terdiri
                              dari:
                              •    Sukuk Mudharabah Seri A, dengan jumlah dana sebesar
                                   Rp651.680.000.000 (enam ratus lima puluh satu miliar enam
                                   ratus delapan puluh juta Rupiah) dan dengan Pendapatan
                                   Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                   Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya
                                   Nisbah adalah 20,51% (dua puluh koma lima satu persen)
                                   dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi
                                   hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
                                   per tahun, berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal
                                   Emisi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                                   Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                                   payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
                                   Sukuk Mudharabah Seri A pada tanggal jatuh tempo;
                              •    Sukuk Mudharabah Seri B, dengan jumlah dana sebesar
                                   Rp857.625.000.000 (delapan ratus lima puluh tujuh
                                   miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) dan dengan
                                   Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                   berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
                                   besarnya Nisbah adalah 23,93% (dua puluh tiga koma
                                   sembilan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan,
                                   dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan
                                   koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu tiga
                                   tahun sejak Tanggal Emisi dan pembayaran kembali Dana
                                   Sukuk Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan secara
                                   penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                                   dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada tanggal
                                   jatuh tempo; dan




                                          vi

Page 9
                                •   Sukuk Mudharabah Seri C, dengan jumlah dana sebesar
                                    Rp268.570.000.000 (dua ratus enam puluh delapan miliar
                                    lima ratus tujuh puluh juta Rupiah) dan dengan Pendapatan
                                    Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                    Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya
                                    Nisbah adalah 25,30% (dua puluh lima koma tiga nol persen)
                                    dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi
                                    hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan koma dua lima
                                    persen) per tahun, berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal
                                    Emisi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                                    Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                                    payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
                                    Sukuk Mudharabah Seri C pada tanggal jatuh tempo.

                                Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
                                sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                                dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
                                sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                                Mudharabah.

“Dekonsolidasi MIA”             berarti transaksi di mana kepemilikan Perseroan atas MIA
                                terdilusi menjadi 45,0% pada bulan Juni 2024 di mana MIA
                                meningkatkan modal dasar, ditempatkan dan disetor yang diambil
                                bagian oleh Perseroan dan Arniko sehingga mengakibatkan
                                Perseroan kehilangan pengendalian atas MIA.

“Denda”                         berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat adanya
                                keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                                Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat
                                Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana
                                yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                                keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                                harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                                dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu
                                bulan adalah 30 Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”                 berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
                                KSEI maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan
                                Pasar Modal di Indonesia yang meliputi Informasi Tambahan,
                                Informasi Tambahan Ringkas, Prospektus, Pernyataan Penawaran
                                Umum Berkelanjutan Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum
                                Berkelanjutan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan
                                Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                                Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
                                Emisi Sukuk Mudharabah, Akta Pengakuan Utang, Akta
                                Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi,
                                Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian
                                Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian Pendaftaran
                                Surat Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
                                Efek Bersifat Utang, dan dokumen lainnya yang dibuat dalam
                                rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“Dewan Syariah Nasional -       berarti sebuah lembaga yang berada di bawah naungan Majelis
Majelis Ulama Indonesia” atau   Ulama Indonesia (MUI), yang memiliki tugas untuk memastikan
“DSN-MUI”                       bahwa seluruh produk dan layanan yang ditawarkan oleh lembaga
                                keuangan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.




                                           vii

Page 10
“Efek”                        berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
                              bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
                              dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                              pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                              memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                              tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
                              yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
                              sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.

“Emisi”                       berarti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh
                              Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
                              Penawaran Umum.

“Force Majeure”               berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud
                              dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pasal 14
                              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang meliputi:
                              (a) banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
                                  atau huru hara di Negara Republik Indonesia, atau keadaan
                                  darurat lainnya yang mempunyai akibat negatif secara
                                  material terhadap kemampuan masing-masing pihak
                                  untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                  Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Sukuk Mudharabah;
                              (b) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Negara
                                  Republik Indonesia atau perubahan peraturan perundang-
                                  undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam negeri
                                  yang dapat menimbulkan Dampak Merugikan Material
                                  kepada Perseroan;
                              (c) saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-
                                  undangan atau pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan
                                  atau pemberlakuan undang-undang, peraturan, penetapan
                                  atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintahan
                                  yang menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
                                  Perseroan.

“Formulir Pemesanan           berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Pembelian Obligasi” atau      oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO”

“Formulir Pemesanan           berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Pembelian Sukuk Mudharabah”   oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
atau “FPPSM”

“Grup MBMA”                   berarti PT Merdeka Battery Materials Tbk dan Perusahaan Anak.

“Hari Bursa”                  berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek
                              di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari
                              tersebut merupakan hari libur nasional atau hari yang dinyatakan
                              sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”               berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa
                              kecuali termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional
                              yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”                  berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur
                              nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa
                              yang karena suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
                              bukan Hari Kerja.




                                         viii

Page 11
“IAPI”                        berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Jumlah Kewajiban”            berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
                              kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
                              Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta perjanjian-perjanjian
                              lainnya yang berhubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah ini,
                              termasuk namun tidak terbatas pada Dana Sukuk Mudharabah,
                              Pendapatan Bagi Hasil serta Kompenasasi Kerugian Akibat
                              Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari
                              waktu ke waktu.

“Jumlah Terutang”             berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                              Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                              Obligasi serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                              dengan Emisi Obligasi ini termasuk namun tidak terbatas pada
                              Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
                              terutang dari waktu ke waktu.

“KBLI”                        berarti singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                              Indonesia.

“Kepmen ESDM                  berarti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. 1827K/2018”               (“ESDM”) No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman
                              Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

“Kemenkum”                    berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
                              sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal
                              dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                              Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
                              Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
                              Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik
                              Indonesia atau nama lainnya).

“Kompensasi Kerugian Akibat   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan
Keterlambatan”                berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN/MUI/VIII/2004
                              tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI No. 129/
                              DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat
                              Wanprestasi (At Takalif al Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah An Aan Nukul),
                              sebagai akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
                              Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana
                              Sukuk Mudharabah yang sudah menjadi hak Pemegang Sukuk
                              Mudharabah, di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari
                              Pemegang Sukuk Mudharabah, yang mengakibatkan Pemegang
                              Sukuk Mudharabah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau
                              keterlambatan tersebut. Besarnya Kompensasi Kerugian akibat
                              keterlambatan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
                              Dana Sukuk Mudharabah tersebut ditetapkan sebesar biaya riil
                              yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya
                              dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan
                              terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang
                              (opportunity loss/alfurshah aldhai’ah). Batasan besarnya
                              kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut untuk setiap
                              Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) adalah sebesar-besarnya
                              Rp208.333 (dua ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga
                              Rupiah) per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri A, Rp243.056
                              (dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam Rupiah) per
                              hari untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan Rp256.944 (dua ratus
                              lima puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah)
                              per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri C.



                                          ix

Page 12
“Konfirmasi Tertulis”        berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/
                             atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan
                             oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                             pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau
                             Pemegang Sukuk Mudharabah dan konfirmasi tersebut menjadi
                             dasar bagi Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
                             Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi
                             dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan/
                             atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak
                             lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

“Konfirmasi Tertulis Untuk   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
RUPO/RUPSM” atau “KTUR”      Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
                             Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
                             Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSM atau
                             meminta diselenggarakannya RUPO dan/atau RUPSM, dengan
                             memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”            berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan
                             atas fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
                             Anak dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka
                             Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“KSEI”                       berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
                             di Jakarta, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                             Penyelesaian.

“Kustodian”                  berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
                             lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan
                             portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
                             dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta
                             mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                             dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
                             Efek, dan Bank Kustodian.

“Lembaga OSS”                berarti Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
                             Submission sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
                             Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
                             Berusaha Berbasis Risiko.

“Lembaga Penyimpanan dan     berarti pihak yang
Penyelesaian”                (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
                                 Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
                             (b) m e m b e r i k a n j a s a l a i n y a n g d a p a t d i t e r a p k a n u n t u k
                                 mendukung kegiatan antar pasar.

“Manajer Penjatahan”         berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                             dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-
                             syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal
                             ini PT CIMB Niaga Sekuritas.

“Masa Penawaran Umum”        berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                             pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sebagaimana
                             diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSM, yaitu satu
                             Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek
                             di Bursa Efek selama paling kurang satu Hari Bursa dalam
                             Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
                             perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
                             dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai
                             dengan Peraturan No.IX.A.2.


                                             x

Page 13
“Masyarakat”             berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun
                         Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum
                         Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/
                         berkedudukan di Indonesia maupun di luar Indonesia, dengan
                         memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                         Modal yang berlaku.

“Menkum”                 berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
                         sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan
                         nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                         Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
                         Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

“Mudharabah”             berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal
                         (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan
                         cara pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan
                         pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam
                         suatu usaha, dengan memperhatikan POJK No. 53/2015.

“Nisbah” atau “Nisbah    berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan
Bagi Hasil”              wajib dituangkan secara tertulis dalam bentuk persentase,
                         sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                         Sukuk Mudharabah.

“Nisbah Pemegang Sukuk   berarti bagian Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi
Mudharabah”              hak Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu
                         dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
                         untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan
                         rincian sebagai berikut:
                         •    Seri A: 20,51% (dua puluh koma lima satu persen) dari
                              Pendapatan Yang Dibagihasilkan;
                         •    Seri B: 23,93% (dua puluh tiga koma sembilan tiga persen)
                              dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan; dan
                         •    Seri C: 25,30% (dua puluh lima koma tiga nol persen) dari
                              Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

“Notaris”                berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                         Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-
                         perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
                         Mudharabah ini.

“Obligasi”               berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                         Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun
                         2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
                         dikeluarkan Perseroan untuk jangka waktu terlama lima tahun,
                         di mana Pokok Obligasi sebesar Rp1.940.716.000.000 (satu
                         triliun sembilan ratus empat puluh miliar tujuh ratus enam
                         belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh
                         (full commitment), yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta
                         didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
                         berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
                         masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                         kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri
                         Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                         Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                         Perwaliamanatan Obligasi.




                                    xi

Page 14
“Obligasi I”           berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi I
                       Merdeka Battery Materials Tahun 2024, yang dibuktikan dengan
                       Sertifikat Jumbo Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun
                       2024, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                       Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
                       dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari
                       Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima
                       nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan
                       (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap
                       sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang
                       seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi II”          berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi II
                       Merdeka Battery Materials Tahun 2024, yang dibuktikan dengan
                       Sertifikat Jumbo Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun
                       2024, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                       Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dalam dua seri, yaitu
                       (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat
                       bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per
                       tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat
                       bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
                       tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                       di KSEI.

“Obligasi III”         berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi III
                       Merdeka Battery Materials Tahun 2025, yang dibuktikan dengan
                       Sertifikat Jumbo Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun
                       2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                       Rp1.396.815.000.000 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh
                       enam miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah) dalam tiga
                       seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan
                       tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
                       per tahun; (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat
                       bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
                       tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat
                       bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
                       tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                       di KSEI.

“Obligasi I Tahap I”   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                       Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahun I Tahun 2025,
                       yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I
                       Merdeka Battery Materials Tahun I Tahun 2025, yang dikeluarkan
                       Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.121.660.000.000
                       (dua triliun seratus dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh
                       juta Rupiah) dalam tiga seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu
                       367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
                       koma lima nol persen) per tahun; (ii) Seri B dalam jangka waktu
                       tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma
                       tujuh lima persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka waktu
                       tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma
                       dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                       Efek serta didaftarkan di KSEI.




                                   xii

Page 15
“Otoritas Jasa Keuangan” atau   berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
“OJK”                           tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                                Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
                                dengan UUP2SK.

“Pasar Modal”                   berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
                                kegiatan:
                                (a) penawaran umum dan transaksi Efek;
                                (b) pengelolaan investasi;
                                (c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek
                                    yang diterbitkannya; dan
                                (d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

“Pemegang Obligasi”             berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
                                dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                                disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada
                                KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
                                Rekening.

“Pemegang Rekening”             berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
                                Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
                                Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                                memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan KSEI.

“Pemegang Sukuk                 berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
Mudharabah”                     seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan
                                dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada
                                KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemerintah”                    berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak
                                terbatas pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan
                                baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh
                                tingkatannya.

“Penawaran Umum”                berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi
                                dan Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi dan Sukuk
                                Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
                                diatur dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“Penawaran Umum                 berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan I
Berkelanjutan”                  dan Sukuk Mudharabah I yang dilakukan secara bertahap oleh
                                Perseroan, sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK No. 3/2018.

“Penawaran Umum Perdana         berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
Saham”                          Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
                                sebesar 11.549.999.900 (sebelas miliar lima ratus empat puluh
                                sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
                                sembilan ratus) saham biasa atas nama yang merupakan saham
                                baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham yang
                                ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar
                                Rp795 (tujuh ratus sembilan puluh lima Rupiah) setiap sahamnya,
                                yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 11 April 2023
                                berdasarkan Surat No. S-97/D.04/2023 perihal Pemberitahuan
                                Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.




                                           xiii

Page 16
“Pendapatan Bagi Hasil”        berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
                               menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan
                               kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
                               Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                               Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
                               Dibagihasilkan pada tanggal Tanggal Pembayaran Pendapatan
                               Bagi Hasil.

“Pendapatan Yang               berarti gross profit atau laba bruto Perseroan, yaitu pendapatan
Dibagihasilkan”                laba bruto Perseroan yang didapatkan setelah mengurangi biaya
                               produksi langsung dari pendapatan Perseroan yang merupakan
                               hasil kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan
                               prinsip syariah.

“Pengendali”                   berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                               (a) memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh
                               persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
                               penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan,
                               baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
                               pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.

“Penitipan Kolektif”           berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
                               bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
                               oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Obligasi dan   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Sukuk Mudharabah”              menjamin Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                               bagi kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran hasil
                               Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan melalui
                               Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                               berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini
                               PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,
                               PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Bahana
                               Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian
                               Sekuritas.

“Penjamin Pelaksana            berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi dan Sukuk       dan penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah”                    Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
                               Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Sucor
                               Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Bahana
                               Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian
                               Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                               dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

“Peraturan KSEI”               berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                               Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
                               11 Juni 2012.

“Peraturan No.IX.A.2”          berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran atas Keputusan Ketua
                               Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
                               tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum,
                               sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No. 45/2024.




                                          xiv

Page 17
“Peraturan No. IX.A.7”          berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
                                Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                                tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
                                Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran     berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Obligasi”                       Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
                                dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran Denda (jika
                                ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
                                sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
                                No. 161 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
                                Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Agen Pembayaran     berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Sukuk Mudharabah”               Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Pendapatan Bagi
                                Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah serta
                                pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
                                ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Sukuk Mudharabah
                                (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen
                                Pembayaran No. 165 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
                                Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                                Jakarta Selatan.

“Perjanjian Pendaftaran Efek    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Bersifat Utang di KSEI”         sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                                Utang di KSEI No. SP-084/OBL/KSEI/0725 tanggal 31 Juli 2025,
                                yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Pendaftaran Surat   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Berharga Syariah di KSEI”       sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Surat
                                Berharga Syariah di KSEI No. SP-042/SKK/KSEI/0725 tanggal
                                31 Juli 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi”                       Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
                                Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 No. 160 tanggal
                                31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                                M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Penjaminan Emisi    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Sukuk Mudharabah”               Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Akta
                                Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Sukuk
                                Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II
                                Tahun 2025 No. 164 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
                                Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                                Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan     berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi”                       sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                                Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
                                Materials Tahap II Tahun 2025 No. 158 tanggal 31 Juli 2025,
                                yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
                                di Kota Administrasi Jakarta Selatan.




                                            xv

Page 18
“Perjanjian Perwaliamanatan   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Mudharabah”             sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                              Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka
                              Battery Materials Tahap II Tahun 2025 No. 162 tanggal 31 Juli
                              2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                              Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Pernyataan Penawaran         berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Obligasi   Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 88 tanggal
Berkelanjutan I”              21 April 2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
                              dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan
                              Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
                              Merdeka Battery Materials No. 15 tanggal 4 Juni 2025, dan Akta
                              Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
                              Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
                              Materials No. 149 tanggal 24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat
                              di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                              Administrasi Jakarta Selatan.

“Pernyataan Penawaran         berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Umum Berkelanjutan Sukuk      Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 92
Mudharabah Berkelanjutan I”   tanggal 21 April 2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan
                              kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
                              Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                              Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 18 tanggal
                              4 Juni 2025, dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali
                              Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                              Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 153 tanggal
                              24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
                              Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Pernyataan Pendaftaran”      berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
                              Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                              Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I,
                              sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Pernyataan Pendaftaran       berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif”              Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari
                              Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                              lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh
                              OJK. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif telah diterima
                              Perseroan sesuai dengan surat OJK No. S-71/D.04/2025 tanggal
                              30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
                              Pendaftaran.

“Persetujuan Prinsip          berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada
Pencatatan Efek Bersifat      Perseroan berdasarkan Surat BEI No. S-05037/BEI/PP1/05-2025
Utang”                        tanggal 22 Mei 2025, sebagaimana diwajibkan berdasarkan
                              Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran
                              Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/
                              BEI/05-2020 tanggal 20 Mei 2020.

“Perseroan”                   berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini
                              PT Merdeka Battery Materials Tbk, berkedudukan di Jakarta
                              Selatan, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan
                              hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.




                                         xvi

Page 19
“Perusahaan Anak”         berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                          dengan laporan keuangan Perseroan.

“Perusahaan Asosiasi”     berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham
                          baik secara langsung maupun tidak langsung sampai dengan
                          sebesar 50% (lima puluh persen) dan laporan keuangannya tidak
                          dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.

“Perusahaan Efek”         berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                          Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer
                          Investasi, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan Investasi”    berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik
                          secara langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
                          perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan
                          sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Pemeringkat   berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
Efek”                     melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
                          dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan
                          pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk
                          Mudharabah Berkelanjutan I.

“POJK No. 3/2018”         berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan
                          atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                          Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 7/2017”         berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                          2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
                          Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
                          dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”         berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                          2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
                          Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 17/2020”        berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
                          2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 18/2015”        berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan
                          dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 19/2020”        berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April
                          2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai
                          Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”        berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
                          2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
                          dan/atau Sukuk.

“POJK No. 23/2017”        berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni
                          2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK No. 30/2015”        berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                          2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                          Penawaran Umum.




                                    xvii

Page 20
“POJK No. 33/2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                     Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 45/2024”   berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember
                     2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                     2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 53/2015”   berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                     2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek
                     Syariah di Pasar Modal.

“POJK No. 55/2015”   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                     Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
                     Unit Audit Internal.

“Pokok Obligasi”     berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
                     Obligasi berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan
                     Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian
                     dari Penawaran Umum Berkelanjutan dengan nilai nominal
                     sebesar Rp1.940.716.000.000 (satu triliun sembilan ratus empat
                     puluh miliar tujuh ratus enam belas juta Rupiah), yang terdiri dari:

                     •   Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                         Rp984.066.000.000 (sembilan ratus delapan puluh empat
                         miliar enam puluh enam juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                         tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun,
                         yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal
                         Emisi;
                     •   Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                         Rp686.140.000.000 (enam ratus delapan puluh enam miliar
                         seratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                         sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun,
                         yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan




                                xviii

Page 21
                    •   Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
                        Rp270.510.000.000 (dua ratus tujuh puluh miliar lima ratus
                        sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                        9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang
                        berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.

                    Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                    dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
                    seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                    sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                    sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                    memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                    Obligasi.

“Prinsip Syariah    berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar
di Pasar Modal”     modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis
                    Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan
                    dengan peraturan OJK mengenai penerapan prinsip syariah
                    di pasar modal dan/atau peraturan OJK lainnya yang didasarkan
                    pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.

“Prospektus”        berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan
                    informasi lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dan Sukuk
                    Mudharabah dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi
                    dan/atau Sukuk Mudharabah, sebagaimana diatur dalam UUP2SK
                    juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan antara lain
                    Peraturan No. IX.A.2. Perseroan menerbitkan Prospektus pada
                    tanggal 2 Juli 2025.

“PSAK”              berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”     berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
                    Sukuk Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/
                    atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh
                    KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
                    pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang
                    Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah.

“Rp”                berarti singkatan dari Rupiah.

“RUPO”              berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi,
                    sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPS”              berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
                    umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
                    sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                    UUPT dan UUPM.

“RUPSM”             berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah,
                    sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                    Mudharabah.

“RUPS Luar Biasa”   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
                    Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
                    anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.




                               xix

Page 22
“Satuan Pemindahbukuan”        berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                               dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening
                               Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”           berarti satuan perdagangan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                               diperdagangkan senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau
                               kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”    berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                               Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                               tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                               melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A,
                               Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.

“Sertifikat Jumbo Sukuk        berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah”                    Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas
                               nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                               Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri
                               dari Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan
                               Sukuk Mudharabah Seri C.

“SOFR”                         berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.

“Sukuk”                        berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
                               bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak
                               terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas aset
                               yang mendasarinya.

“Sukuk Mudharabah I Tahap I”   berarti surat berharga syariah, dengan nama Sukuk Mudharabah
                               Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahun I Tahun 2025,
                               yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
                               Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahun I Tahun
                               2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                               Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) dalam dua
                               seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender
                               dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung
                               berdasarkan nisbah pemegang sukuk mudharabah, di mana
                               besarnya nisbah adalah 6,92% (enam koma sembilan dua persen)
                               dari pendapatan yang dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
                               sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
                               dan (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan pendapatan
                               bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan nisbah
                               pemegang sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah
                               8,08% (delapan koma nol delapan persen) dari pendapatan yang
                               dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                               8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun.

“Sukuk Mudharabah”             berarti jumlah kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                               Mudharabah berdasarkan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
                               dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang
                               merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan
                               dengan nilai nominal sebesar Rp1.777.875.000.000 (satu triliun
                               tujuh ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh
                               lima juta rupiah) dalam tiga seri dengan jangka waktu terlama
                               lima tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
                               tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran Dana
                               Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah
                               dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran




                                           xx

Page 23
                              kembali Dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk
                              Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                              Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Distribusi”          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
                              Sertifikat Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada
                              KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah yang dilakukan secara elektronik paling lambat dua
                              Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada pembeli
                              Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Distribusi Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
                              20 Agustus 2025.

“Tanggal Emisi”               berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal
                              penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Pelunasan Pokok      berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi”                     dibayar kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana ditetapkan
                              dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran Bunga     berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi”                     jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
                              yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi
                              melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan
                              setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
                              pada tanggal 20 November 2025, sedangkan Bunga Obligasi
                              terakhir akan dibayarkan pada tanggal 27 Agustus 2026 untuk
                              Obligasi Seri A, 20 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri B, dan
                              20 Agustus 2030 untuk Obligasi Seri C.

“Tanggal Pembayaran           berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil
Pendapatan Bagi Hasil”        menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk
                              Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                              Rekening melalui Agen Pembayaran. Pendapatan Bagi hasil
                              Sukuk Mudharabah akan dibayarkan setiap triwulan, di mana
                              Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dibayarkan pada tanggal
                              20 November 2025, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil terakhir
                              akan dibayarkan pada tanggal 27 Agustus 2026 untuk Sukuk
                              Mudharabah Seri A, 20 Agustus 2028 untuk Sukuk Mudharabah
                              Seri B, dan 20 Agustus 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

“Tanggal Pembayaran Kembali   berarti tanggal di mana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
Dana Sukuk Mudharabah”        tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah,
                              sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
                              melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Penjatahan”          berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah dalam hal jumlah permintaan Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                              Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, sesuai dengan
                              Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat
                              satu Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
                              Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada
                              tanggal 15 Agustus 2025.




                                         xxi

Page 24
“Tim Ahli Syariah” atau “TAS”   berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian Syariah
                                atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan
                                atau dikeluarkan Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam
                                POJK No. 18/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No. 3/2018,
                                di mana anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli
                                Syariah Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
                                No. 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah
                                Pasar Modal.

“Term SOFR”                     berarti kurs referensi SOFR berjangka, yang dikelola CME
                                Group Benchmark Administration Limited (atau pihak lain yang
                                mengambil alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan
                                di situs web https://www.cmegroup.com/market-data/cme-group-
                                benchmark-administration/term-sofr.html.

“UU Cipta Kerja”                berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                                Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                                2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran
                                Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan
                                Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.

“UUP2SK”                        berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
                                2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                                Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4,
                                Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845.

“UUPM”                          berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
                                1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                                Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
                                Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan
                                pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

“UUPT”                          berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                                2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                                Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara
                                Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana telah diubah dengan
                                UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”                   berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang
                                Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah, sebagaimana
                                dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT Bank
                                Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
                                berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                                Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                          xxii

Page 25
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN

“Co”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk kobalt.

“Cu”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.

“Cr”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk kromium.

“Cut-off Grade” atau “COG”   berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
                             bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
                             ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material
                             deposit di atas Cut-off Grade maka diklasifikasikan sebagai bijih,
                             sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.

“DMT”                        berarti singkatan dari dry metric ton, yaitu tonase bijih yang
                             menyatakan kondisi kering.

“ESG”                        berarti singkatan dari Environmental, Social and Governance,
                             yaitu konsep yang mengedepankan kegiatan pembangunan,
                             investasi maupun bisnis yang berkelanjutan sesuai dengan tiga
                             kriteria, yaitu lingkungan, sosial serta tata kelola.

“Fe”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk besi.

“FeNi”                       berarti feronikel, yaitu suatu logam paduan antara besi dan nikel,
                             yang dihasilkan dari peleburan reduksi bijih nikel oksida atau
                             silikat, yang mempunyai kadar 25%-45% Ni.

“FPP”                        berarti singkatan dari feed preparation plant atau pabrik
                             penyiapan bijih, yaitu pabrik pengolahan bijih nikel limonit
                             menjadi slurry untuk memfasilitasi transportasi bijih melalui
                             pipa ke pabrik HPAL.

“GRK”                        berarti singkatan dari gas rumah kaca.

“HGNM”                       berarti singkatan dari High Grade Nickel Matte atau nikel matte
                             kadar tinggi, yaitu nikel matte dengan kadar nikel lebih dari 70%.

“HPAL”                       berarti singkatan dari High Pressure Acid Leach, yang merupakan
                             proses hidrometalurgi untuk mengekstrak nikel dan kobalt dari
                             bijih nikel laterit berkadar rendah. Fasilitas HPAL menghasilkan
                             produk antara MHP, serta produk akhir nikel sulfat dan kobalt
                             sulfat.

“HPAL CATL”                  berarti fasilitas produksi MHP di kawasan IKIP yang akan
                             dibangun oleh Perseroan bersama-sama dengan Ningbo Brunp
                             Contemporary Amperex Co., Ltd.

“HPAL ESG”                   berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 30 ktpa NiEq yang
                             dikelola oleh PT ESG.

“HPAL Meiming”               berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 25ktpa NiEq yang
                             dikelola oleh MNEM.

“HPAL SLNC”                  berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 90 ktpa NiEq yang
                             dikelola oleh SLNC.




                                        xxiii

Page 26
“Harga Patokan Mineral”          berarti (i) harga batas bawah dalam perhitungan kewajiban
                                 pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP-OP Mineral
                                 Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam; dan (ii) acuan
                                 harga penjualan bagi pemegang IUP-OP Mineral Logam dan
                                 IUPK Operasi Produksi Mineral Logam untuk penjualan bijih
                                 nikel, yang dihitung berdasarkan formula Harga Patokan Mineral
                                 dan mengacu pada Harga Mineral Acuan yang diterbitkan oleh
                                 kementerian setiap bulannya.

“IMIP”                           berarti singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park atau
                                 Kawasan Industri Morowali, yang merupakan kawasan industri
                                 yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggara,
                                 dengan luas lahan sekitar 2.000 hektar. Kawasan ini dikelola
                                 oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park.

“IUI”                            berarti singkatan dari Izin Usaha Industri.

“IUP-OP”                         berarti singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

“JORC”                           berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.

“JORC Code”                      berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
                                 Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang
                                 diterbitkan oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian
                                 Institute of Mining and Metallurgy, Australasian Institute of
                                 Geoscientists dan Minerals Council of Australia.

“JV”                             berarti singkatan dari joint venture atau usaha patungan.

“kawasan IKIP”                   berarti singkatan dari Indonesia Konawe Industrial Park, yang
                                 merupakan kawasan industri yang terletak di Kabupaten Konawe,
                                 Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan sekitar 3.500 hektar.
                                 Kawasan ini dikelola oleh PT IKIP.

“Keyakinan Geologi”              berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang
                                 meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas, dan kualitasnya
                                 sesuai dengan tahap eksplorasi.

“Konverter Nikel Matte”          berarti fasilitas untuk mengkonversi LGNM menjadi HGNM
                                 di IMIP yang dikelola oleh HNMI.

“ktpa”                           berarti kilo ton per tahun.

“LGNM”                           singkatan dari Low Grade Nickel Matte atau nikel matte kadar
                                 rendah, yaitu nikel matte dengan kadar nikel antara 18% sampai
                                 dengan 22%.

“LME”                            berarti singkatan dari London Metal Exchange, yaitu suatu bursa
                                 berjangka dengan pasar opsi sendiri dan kontrak berjangka
                                 terbesar di dunia untuk bahan baku dan logam lainnya.

“LOM” atau “life of mine” atau   berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
“umur tambang”                   membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang
                                 per tahun.

“MHP”                            berarti singkatan dari Mixed Hydroxide Precipitate, yang
                                 merupakan salah satu produk antara dari pengolahan bijih nikel
                                 laterit yang biasanya mengandung 34%-55% Ni serta 1%-4,5%
                                 Co melalui proses hidrometalurgi. MHP digunakan sebagai bahan
                                 baku precursor dalam pembuatan baterai.




                                            xxiv

Page 27
“mt”                              berarti juta ton.

“mtpa”                            berarti juta ton per tahun.

“Ni”                              berarti lambang dalam tabel periodik untuk nikel.

“NiEq”                            berarti singkatan dari Nickel Equivalent.

“nikel limonit”                   berarti bijih nikel laterit berkadar rendah.

“nikel matte”                     berarti material yang terutana mengandung nikel, besi, dan sulfur,
                                  dengan komposisi persentasenya berbeda-beda yang bergantung
                                  pada komposisi bijih.

“nikel saprolit”                  berarti bijih nikel laterit berkadar tinggi.

“NPI”                             berarti singkatan dari Nickel Pig Iron, yang setara dengan
                                  feronikel berkadar ≥8% sesuai batasan yang ditetapkan dalam
                                  Permen No. 25/2018. NPI digunakan sebagai alternatif lebih
                                  murah dalam produksi stainless steel atau baja tahan karat.

“AIM I”                           berarti singkatan dari Acid Iron Metal, merupakan proyek
                                  patungan antara Grup MBMA dan grup Tsingshan di IMIP yang
                                  memproses bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari Tambang
                                  Tembaga Wetar untuk menghasilkan asam sulfat dan uap, serta
                                  logam, seperti pelet besi, tembaga, emas, dan perak.

“resource” atau “sumberdaya       berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
mineral”                          keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak
                                  bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga
                                  memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian
                                  hari, sebagaimana didefinisikan JORC Code.

“reserve” atau “cadangan bijih”   berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
                                  Sumberdaya Mineral Terukur dan Terunjuk, sebagaimana
                                  didefinisikan JORC Code.

“RKEF”                            berarti singkatan dari Rotary Kiln Electric Furnace, yang
                                  merupakan salah satu metode untuk menghasilkan feronikel dan
                                  nikel matte.

“SDG”                             berarti singkatan dari Sustainable Development Goals atau Tujuan
                                  Pembangunan Berkelanjutan, yaitu suatu agenda 2030 yang telah
                                  disepakati bersama oleh semua Negara Anggota Perserikatan
                                  Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Agenda ini memberikan
                                  cetak biru bersama untuk perdamaian dan kemakmuran bagi
                                  manusia dan lingkungan, saat ini dan di masa depan.

“Smelter-Smelter RKEF”            berarti Smelter RKEF BSID, Smelter RKEF CSID, dan Smelter
                                  RKEF ZHN.

“Smelter RKEF BSID”               berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh BSID.

“Smelter RKEF CSID”               berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh CSID.

“Smelter RKEF ZHN”                berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh ZHN.

“stripping ratio” atau “rasio     berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM (burden cubic
pengupasan”                       meter) yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.




                                              xxv

Page 28
“Tambang SCM”   berarti tambang yang terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi
                Tenggara, di bawah IUP-OP yang dimiliki oleh SCM.

“tpa”           berarti singkatan dari ton per tahun.

“waste”         berarti sisa-sisa penggalian pada tambang bawah tanah yang tidak
                bermanfaat yang diperoleh pada saat persiapan penambangan
                bawah tanah.

“wmt”           berarti singkatan dari wet metric ton, yaitu tonase bijih yang
                menyatakan kondisi basah.




                           xxvi

Page 29
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

“ABP”              berarti singkatan dari PT Anugerah Batu Putih.

“Arniko”           berarti singkatan dari Arniko Materials Pte. Ltd.

“BDM”              berarti singkatan dari PT Bintangdelapan Mineral.

“BSID”             berarti singkatan dari PT Bukit Smelter Indonesia.

“BPI”              berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.

“CATL”             berarti singkatan dari Contemporary Amperex Technology Co.,
                   Limited.

“CEI”              berarti singkatan dari PT Cahaya Energi Indonesia.

“CHL”              berarti singkatan dari PT Cahaya Hutan Lestari.

“CKA”              berarti singkatan dari PT Cahaya Kapur Alfa.

“CLI”              berarti singkatan dari PT Chengtok Lithium Indonesia.

“CLM”              berarti singkatan dari PT Ciptawana Lestari Mandiri.

“CSID”             berarti singkatan dari PT Cahaya Smelter Indonesia.

“CSK”              berarti singkatan dari PT Cahaya Sulawesi Kekal.

“Devmalla”         berarti singkatan dari Devmalla Materials Pte Ltd.

“EIEB”             berarti singkatan dari PT ESG Industri Energi Baru.

“Erugant”          berarti singkatan dari Erugant International Holding Limited.

“PT ESG”           berarti singkatan dari PT ESG New Energy Material.

“GEM”              berarti singkatan dari GEM Co., Ltd.

“GEM Hongkong”     berarti singkatan dari GEM Hong Kong International Co. Limited.

“GEM Singapore”    berarti singkatan dari GEM (Singapore) International Investment
                   Pte. Ltd.

“HIL”              berarti singkatan dari Huayong International (Hong Kong)
                   Limited.

“HNC”              berarti singkatan dari PT Huayue Nickel Cobalt.

“HNMI”             berarti singkatan dari PT Huaneng Metal Industry.

“HTAI”             berarti singkatan dari HT Asia Industry Limited.

“Huayou Cobalt”    berarti singkatan dari Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd.

“grup Tsingshan”   berarti Eternal Tsingshan Group Ltd. dan grup perusahaannya.

“ICKS”             berarti singkatan dari PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.

“ICS”              berarti singkatan dari PT Indogreen Cahaya Surya.




                             xxvii

Page 30
“PT IKIP”             berarti singkatan dari PT Indonesia Konawe Industrial Park.

“ITSS”                berarti singkatan dari PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel.

“PT IMIP”             berarti singkatan dari PT Indonesia Morowali Industrial Park.

“KCI”                 berarti singkatan dari PT Konawe Cahaya Indonesia.

“KMG”                 berarti singkatan dari PT Kapur Maxima Gemilang.

“LJK”                 berarti singkatan dari PT Lestari Jaya Kekal.

“LNJS”                berarti singkatan dari PT Lestari Nusa Jaya Semesta.

“MBMA MY”             berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Malaysia)
                      Sdn. Bhd.

“MBMA SW”             berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Sarawak)
                      Sdn. Bhd.

“MDKA”                berarti singkatan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk.

“MEB”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Baru.

“MED”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Industri (sebelumnya
                      dikenal sebagai PT Jcorps Industri Mineral).

“MEN”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Nusantara.

“MEU”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Utama.

“MIA”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Anantha.

“MIN”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Mineral (sebelumnya
                      dikenal sebagai PT J&P Indonesia).

“MMID”                berarti singkatan dari PT Merdeka Mega Industri.

“MMS”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.

“MNEM”                berarti singkatan dari PT Meiming New Energy Material.

“MTI”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia.

“NEA”                 berarti singkatan dari New Edge Asia Industrial Limited.

“New Horizon”         berarti singkatan dari New Horizon International Holdings
                      Limited.

“Ningbo Brunp CATL”   berarti singkatan dari Ningbo Brunp Contemporary Amperex
                      Co., Ltd.

“Plenceed”            berarti singkatan dari Plenceed International Industrial Limited.

“QMB”                 berarti singkatan dari PT QMB New Energy Materials.

“RIL”                 berarti singkatan dari Reef Investment Limited.

“PT SAK”              berarti singkatan dari PT Sulawesi Anugerah Kekal.

“SBK”                 berarti singkatan dari PT Sulawesi Batu Kapur.

“SCM”                 berarti singkatan dari PT Sulawesi Cahaya Mineral.




                                xxviii

Page 31
“SHPL”        berarti singkatan dari Strengthen Holding Pte. Ltd.

“SIP”         berarti singkatan dari PT Sulawesi Industri Parama.

“SLNC”        berarti singkatan dari PT Sulawesi Nickel Cobalt.

“SMI”         berarti singkatan dari PT Sulawesi Makmur Indonesia.

“Trafigura”   berarti singkatan dari Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.

“Tsingshan”   berarti grup perusahaan Tsingshan.

“ZHN”         berarti singkatan dari PT Zhao Hui Nickel.




                         xxix

Page 32
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain
yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian terkait, serta faktor risiko, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari
laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan
sesuai dengan prinsip standar akuntansi keuangan di Indonesia.


1.		    Kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan

Keterangan mengenai Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I”) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I”)
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami
perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221318 tanggal 13 Desember 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) di
bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember 2024 (“Akta No. 31/2024”).
Berdasarkan Akta No. 31/2024, para pemegang saham Perseroan menyetujui antara lain perubahan
Pasal 18 ayat (3) anggaran dasar Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar
dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) adalah berusaha dalam aktivitas perusahaan
holding (Kode KBLI 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (Kode KBLI 70209), namun
kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah perusahaan induk atas grup usaha yang
bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait
lainnya yang terintegrasi secara vertikal.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.

Kegiatan usaha

Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara), dengan
memiliki salah satu sumberdaya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel di tambang yang terletak
di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, di bawah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang
dimiliki oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”) (“Tambang SCM”) menurut Wood Mackenzie,
menargetkan posisi untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi secara vertikal
dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA
memiliki berbagai aset signifikan di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, Indonesia dalam rantai
nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik.

Setelah penyelesaian Akuisisi Signifikan, Akuisisi PT Batutua Pelita Investama (“BPI”), Akuisisi
PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”) dan Akuisisi PT ESG New Energy Material (“PT ESG”) yang
dilakukan pada tahun 2022 dan 2023, serta kepemilikan minoritas atas PT Meiming New Energy
Material (“MNEM”) dan PT Sulawesi Nickel Cobalt (“SLNC”) pada tahun 2024, kegiatan usaha Grup




                                                 xxx

Page 33
MBMA menjadi terintegrasi secara vertikal dengan (i) Tambang SCM yang signifikan secara global;
(ii) Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte yang telah beroperasi secara menguntungkan, yaitu
Smelter RKEF milik PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”), PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)
dan PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”) (Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN selanjutnya bersama-sama
disebut sebagai “Smelter-Smelter RKEF”, dan masing-masing disebut sebagai “Smelter RKEF”),
dan Konverter Nikel Matte milik HNMI; (iii) AIM I yang sedang dalam tahap komisioning dan telah
memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024; (iv) pabrik HPAL berkapasitas 30 ktpa
NiEq milik PT ESG (“HPAL ESG”) dan pabrik HPAL berkapasitas 25ktpa NiEq milik MNEM (“HPAL
Meiming”) di Indonesia Morowali Industrial Park (“IMIP”), keduanya telah melakukan komisioning
di akhir tahun 2024, serta pabrik HPAL berkapasitas 90 ktpa NiEq milik SLNC (“HPAL SLNC”)
di IMIP yang telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 dan diperkirakan akan mencapai
tahap komisioning dalam 18 bulan; dan (v) rencana untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa
mendatang. Selain itu, Grup MBMA memiliki pipeline proyek pertumbuhan masa depan lainnya yang
akan memperkuat posisi Grup MBMA di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku
baterai kendaraan bermotor listrik, meliputi kawasan Indonesia Konawe Industrial Park (“IKIP”) serta
proyek pendukung lainnya. Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih per tanggal
31 Desember 2024, Tambang SCM memiliki lebih dari 0,9 miliar bijih dry metric ton (“dmt”), yang
mengandung 11,3 juta ton (“mt”) nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8 mt kobalt pada kadar 0,088% Co.

Grup MBMA didukung oleh sponsor, yang terdiri dari Grup Provident, Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, yang memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang
menonjol dalam menarik investor institusi internasional blue chip dan membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar seperti PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”) dan PT GoTo Gojek
Tokopedia Tbk (“GoTo”), keduanya merupakan investasi bersama dari ketiga sponsor Grup MBMA,
serta PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (dahulu PT Adaro Energy Indonesia Tbk) dan PT Adaro
Andalan Indonesia Tbk, yang merupakan investasi dari Grup Saratoga dan Garibaldi Thohir, dan Grup
Tower Bersama, yang merupakan investasi dari Grup Provident dan Grup Saratoga.

Per tanggal 31 Maret 2025, kapasitas produksi agregat terpasang Grup MBMA mencapai 88.000 tonne
per annum (“tpa”) Ni dalam bentuk nickel pig iron (“NPI”) dan 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte
(44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI dan 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte berdasarkan persentase
kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Setelah AIM I
memulai kegiatan operasi komersial, kapasitas produksi terpasang agregat Grup MBMA diperkirakan
akan meningkat menjadi total 88.000 tpa Ni dalam bentuk NPI, 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte
dan 1,2 juta tpa asam (44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI, 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan
960.000 tpa asam berdasarkan persentase kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana
proyek yang relevan). Tambang SCM telah memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan
bijih nikel saprolit pertama ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID
dan ZHN di bulan November 2023, dan melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke PT Huayue
Nickel Cobalt (“HNC”) di akhir tahun 2023.

Meskipun fasilitas Grup MBMA eksisting memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas, Grup
MBMA telah mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif struktural untuk memperluas kegiatan
usaha secara berkelanjutan dan mempertahankan tingkat kinerja operasi dan keuangan yang tinggi
pada saat bersamaan. Pendapatan Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 dan 2025 adalah sebesar US$366,1 juta dan US$444,2 juta. EBITDA Grup MBMA untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2025 adalah sebesar US$26,6 juta
dan US$31,1 juta.

Prospek usaha

Seluruh kegiatan usaha Grup MBMA dijalankan di Indonesia. Di tengah masih tingginya ketidakpastian
dan berbagai tantangan global, seperti fragmentasi geoekonomi, ketegangan geopolitik hingga proyeksi
pertumbuhan ekonomi global di bawah rata-rata historis, Produk Domestik Bruto (“PDB”) Indonesia
pada kuartal keempat tahun 2024 tumbuh sebesar 5,02% (y-o-y) dengan tingkat inflasi mencapai 1,57%
pada tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi ini didukung oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga serta




                                                xxxi

Page 34
investasi Pemerintah dan swasta terutama dalam pembangunan infrastruktur. Ekonomi Indonesia tumbuh
sebesar 5,03% pada tahun 2024 dan Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan berada di kisaran
4,7% - 5,5% pada tahun 2025 dengan tingkat inflasi akan terus terkendali dalam rentang sasaran 2,5%
±1% pada tahun 2025.

Grup MBMA percaya bahwa kegiatan usaha Grup MBMA telah dan akan terus mendapatkan manfaat dari
pergeseran global yang mendukung kendaraan bermotor listrik dan akan mendorong permintaan baterai
yang kuat. Nikel merupakan salah satu kandungan utama dalam pembuatan baterai kendaraan bermotor
listrik. Sifat-sifat utama nikel di antaranya adalah kekuatan dan keuletan yang tinggi, konduktivitas
termal yang rendah, resistansi terhadap korosi dan oksidasi, feromagnetisme, dan sifat-sifat katalis yang
membuatnya cocok untuk digunakan dalam pembuatan baterai. Meningkatnya penggunaan baterai Li-ion
untuk memberi tenaga pada kendaraan bermotor listrik akan menjadi salah satu komponen penting dari
permintaan nikel di masa mendatang. Berdasarkan Wood Mackenzie, permintaan nikel untuk baterai
diperkirakan akan mencapai 28% dari total permintaan nikel sebelum tahun 2030 dan mencapai 37%
sebelum tahun 2040.

Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha dapat dilihat pada bagian dari
Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan
dan Prospek Usaha.”


2.		     Keterangan tentang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan

A. Obligasi

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

Nama Obligasi Berkelanjutan         :   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials.

Target Obligasi Berkelanjutan       :   Sebesar Rp16.000.000.000.000 (enam belas triliun Rupiah).

Nama Obligasi                       :   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II
                                        Tahun 2025.

Jumlah Pokok Obligasi               :   Sebesar Rp1.940.716.000.000 (satu triliun sembilan ratus empat
                                        puluh miliar tujuh ratus enam belas juta Rupiah), yang terdiri
                                        dari tiga seri sebagai berikut:
                                        -    Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp984.066.000.000
                                             (sembilan ratus delapan puluh empat miliar enam puluh enam
                                             juta Rupiah);
                                        -    Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp686.140.000.000
                                             (enam ratus delapan puluh enam miliar seratus empat puluh
                                             juta Rupiah); dan
                                        -    Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp270.510.000.000 (dua
                                             ratus tujuh puluh miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah).

Jangka Waktu                        :   -   Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender;
                                        -   Seri B dengan jangka waktu tiga tahun; dan
                                        -   Seri C dengan jangka waktu lima tahun.

Tingkat Bunga Obligasi              :   -   Seri A sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
                                        -   Seri B sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
                                            tahun; dan
                                        -   Seri C sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
                                            tahun.




                                                  xxxii

Page 35
                                  Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
                                  Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 November
                                  2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan
                                  Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 27 Agustus 2026 untuk
                                  Obligasi Seri A, tanggal 20 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri B,
                                  dan tanggal 20 Agustus 2030 untuk Obligasi Seri C.

Harga Penawaran               :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan         :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan            :   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga        :   Kuartalan.

Jaminan                       :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
                                  dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
                                  bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
                                  maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
                                  dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
                                  Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
                                  preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
                                  sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                  Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
                                  baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                                  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembelian Kembali (Buyback)   :   S a t u t a h u n s e t e l a h Ta n g g a l P e n j a t a h a n , P e r s e r o a n d a p a t
                                  melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                  seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                  Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
                                  tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
                                  untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                  memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinking fund                  :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                  Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                  penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
                                  rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

Pembatasan dan Kewajiban      :   Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi
Perseroan                         belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi
                                  serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya
                                  dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                                  Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan dan
                                  kewajiban, antara lain memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan
                                  sesuai dengan dalam laporan keuangan tahunan konsolidasian
                                  Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor
                                  akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan
                                  ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, harus berada
                                  dalam rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
                                  Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Dalam hal terjadi akuisisi
                                  terhadap suatu perusahaan oleh Grup MBMA dan Perusahaan
                                  Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi Modifikasi
                                  Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA Konsolidasian
                                  tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang Neto Konsolidasian dan
                                  Modifikasi EBITDA Konsolidasian akan dihitung menggunakan
                                  pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat



                                                 xxxiii

Page 36
                                    berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan
                                    periode mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Grup
                                    MBMA yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek
                                    Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan
                                    untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam
                                    Periode Pro-forma. Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi
                                    dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan
                                    ini dengan judul “Pembatasan dan kewajiban Perseroan.”

Hasil Pemeringkatan             :   id
                                         A (Single A) dari Pefindo.

Wali Amanat                     :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Obligasi.”

B.   Sukuk Mudharabah

Berikut merupakan ringkasan struktur Sukuk Mudharabah yang ditawarkan:

Nama Sukuk Mudharabah           :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials.
Berkelanjutan

Target Sukuk Mudharabah         :   Sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah).
Berkelanjutan

Nama Sukuk Mudharabah           :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
                                    Tahap II Tahun 2025.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah :      Sebesar Rp1.777.875.000.000 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh
                                    tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), yang
                                    terdiri dari tiga seri sebagai berikut:
                                    -    Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                                         Rp651.680.000.000 (enam ratus lima puluh satu miliar enam
                                         ratus delapan puluh juta Rupiah);
                                    -    Seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                                         Rp857.625.000.000 (delapan ratus lima puluh tujuh miliar
                                         enam ratus dua puluh lima juta Rupiah); dan
                                    -    Seri C dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                                         Rp268.570.000.000 (dua ratus enam puluh delapan miliar
                                         lima ratus tujuh puluh juta Rupiah).

Jangka Waktu                    :   -       Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender;
                                    -       Seri B dengan jangka waktu tiga tahun; dan
                                    -       Seri C dengan jangka waktu lima tahun.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk     :   -       Nisbah Seri A adalah sebesar 20,51% (dua puluh koma lima
Mudharabah                                  satu persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
                                            proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                            7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
                                    -       Nisbah Seri B adalah sebesar 23,93% (dua puluh tiga koma
                                            sembilan tiga persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
                                            (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                            ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun;
                                            dan
                                    -       Nisbah Seri C adalah sebesar 25,30% (dua puluh lima koma
                                            tiga nol persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
                                            proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                            9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun.




                                                  xxxiv

Page 37
                                  Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap
                                  triwulan, di mana Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                  pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 November 2025,
                                  sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir
                                  sekaligus pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                                  akan dibayarkan pada tanggal 27 Agustus 2026 untuk Sukuk
                                  Mudharabah Seri A, tanggal 20 Agustus 2028 untuk Sukuk
                                  Mudharabah Seri B, dan tanggal 20 Agustus 2030 untuk Sukuk
                                  Mudharabah Seri C.

Harga Penawaran               :   100% dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.

Satuan Pemindahbukuan         :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan            :   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Pembayaran Pendapatan         :   Kuartalan.
Bagi Hasil

Jaminan                       :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan
                                  khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan,
                                  baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                                  telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
                                  ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                  Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
                                  paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
                                  lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
                                  hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
                                  kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                  di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembelian Kembali (Buyback)   :   Satu tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                                  pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Sukuk
                                  Mudharabah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                                  Mudharabah. Perseroan mempunyai hak untuk melakukan
                                  pembelian kembali tersebut sebagai bentuk pembayaran kembali
                                  Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                                  dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan
                                  perundang-undangan yang berlaku.

Sinking fund                  :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran
                                  kembali Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
                                  mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah
                                  sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
                                  Mudharabah.

Pembatasan dan Kewajiban      :   Selama jangka waktu Sukuk Mudharabah dan seluruh jumlah Dana
Perseroan                         Sukuk Mudharabah belum seluruhnya dibayarkan kembali dan/
                                  atau seluruh jumlah Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                  serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya
                                  dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                  Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap
                                  pembatasan dan kewajiban, antara lain memenuhi kewajiban-
                                  kewajiban keuangan sesuai dengan dalam laporan keuangan
                                  tahunan konsolidasian Grup MBMA akhir tahun buku yang telah
                                  diaudit oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali
                                  Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                  Mudharabah, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto



                                               xxxv

Page 38
                                       Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1.
                                       Dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup
                                       MBMA dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan
                                       akan menjadi Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi
                                       EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang
                                       Neto Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA Konsolidasian
                                       akan dihitung menggunakan pro-forma akun manajemen yang
                                       tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12
                                       bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
                                       konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan
                                       di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-forma”)
                                       yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan
                                       akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Penjelasan
                                       lebih lengkap mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada
                                       bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
                                       “Pembatasan dan kewajiban Perseroan.”

Hasil Pemeringkatan                :   id
                                            A (sy) (Single A Syariah ) dari Pefindo.

Wali Amanat                        :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Skema Sukuk Mudharabah




Penjelasan mengenai struktur Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

1a. Perseroan sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah; dan
1b. Pada saat yang bersamaan, investor sebagai Pemodal/Shahib al-Mal menyerahkan sejumlah dana
    sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.

2.   Dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan yang
     tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu perusahaan induk atas grup usaha
     yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan, dan kegiatan usaha
     terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.

3.   Dari kegiatan usaha tersebut, Perseroan memperoleh pendapatan usaha.

4.   Pendapatan Yang Dibagihasilkan kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah) berasal dari laba
     bruto hasil kegiatan usaha Perseroan, yang akan dihitung sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil yang
     telah disepakati berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

5.   Pada saat jatuh tempo, Perseroan sebagai Mudharib membayar kembali modal (ra’s al-mal) kepada
     investor (Pemegang Sukuk Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk Mudharabah.



                                                     xxxvi

Page 39
Penjelasan lebih lengkap mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Sukuk Mudharabah.”


3.		      Keterangan tentang efek bersifat utang yang belum dilunasi

A. Obligasi

                         Jumlah pokok      Tingkat bunga
       Keterangan          (Rp juta)      obligasi per tahun    Jangka waktu        Jatuh tempo         Peringkat
Obligasi I
  Seri B                        975.000        9,25%              Tiga tahun        3 April 2027      A dari Pefindo
Obligasi II
  Seri A                        216.015        6,80%           367 Hari Kalender   15 Oktober 2025    A dari Pefindo
  Seri B                      1.783.985        9,00%              Tiga tahun       8 Oktober 2027     A dari Pefindo
Obligasi III
  Seri A                        824.950        7,50%           367 Hari Kalender    22 April 2026     A dari Pefindo
  Seri B                        357.380        8,75%              Tiga tahun        15 April 2028     A dari Pefindo
  Seri C                        214.485        9,25%              Lima tahun        15 April 2030     A dari Pefindo
Obligasi I Tahap I
  Seri A                      1.158.735        7,50%           367 Hari Kalender    15 Juli 2026      A dari Pefindo
  Seri B                        526.185        8,75%              Tiga tahun        8 Juli 2028       A dari Pefindo
  Seri C                        436.740        9,25%              Lima tahun         8 Juli 2030      A dari Pefindo
                              6.493.475


B.   Sukuk Mudharabah

                         Jumlah dana        Indikasi bagi
       Keterangan          (Rp juta)       hasil per tahun      Jangka waktu        Jatuh tempo         Peringkat
Sukuk Mudharabah I
  Tahap I
  Seri A                        213.345        7,50%           367 Hari Kalender    15 Juli 2026     A(sy) dari Pefindo
  Seri B                        386.655        8,75%              Tiga tahun         8 Juli 2028     A(sy) dari Pefindo
                                600.000



4.		      Rencana penggunaan dana hasil yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum

A. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi Obligasi, akan digunakan untuk:

•    sebesar US$32,1 juta atau setara Rp526,2 miliar akan dipinjamkan kepada PT Merdeka Tsingshan
     Indonesia (“MTI”) untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok
     utang Fasilitas A yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, yang
     akan dibayarkan kepada Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A melalui United Overseas Bank Limited
     (“UOBL”) sebagai Agen.

     Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka
     US$260.000.000 adalah sebesar US$140.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat
     untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian
     Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah pembayaran tersebut akan menjadi sekitar US$107,9
     juta. Sisa saldo kewajiban MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
     akan dibayarkan oleh MTI dengan menggunakan pembiayaan yang akan diberikan oleh Perseroan
     dari seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah
     dikurangi biaya Emisi Sukuk Mudharabah. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi
     kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia
     per 31 Juli 2025 sebesar Rp16.387/US$.


                                                     xxxvii

Page 40
•    sisanya akan digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
     berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000, yang akan dibayarkan kepada
     para kreditur melalui PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”) sebagai Agen.

     Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
     US$100.000.000 adalah sebesar US$94.630.000. Perseroan akan melakukan pembayaran dipercepat
     untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
     Bergulir US$100.000.000 setelah pembayaran akan menjadi sekitar US$8,9 juta. Asumsi nilai kurs
     yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai
     kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 31 Juli 2025 sebesar Rp16.387/US$.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana penggunaan
dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi.”

B.   Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi Sukuk Mudharabah, sebesar US$107,9 juta atau setara Rp1.767,9 miliar akan digunakan
untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu
MTI yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana
yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah
digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek. Fasilitas
pinjaman yang dimaksud adalah Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, di
mana MTI berencana untuk melakukan pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 kepada Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas
A melalui UOBL sebagai Agen.

Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
adalah sebesar US$140.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok
utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah
pembayaran tersebut akan menjadi sekitar US$32,1 juta. Sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 akan dibayarkan dengan menggunakan pinjaman yang akan
diberikan oleh Perseroan dari sebagian dana yang diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Obligasi,
setelah dikurangi biaya Emisi Obligasi.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana
penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.”


5.		     Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan pada
         saat Informasi Tambahan diterbitkan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190 tanggal 21 Juni
2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0037618.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0125794.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 56 tanggal 25 Juni 2024 Tambahan Berita Negara No. 20475; dan (ii) Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 30 Juni 2025, struktur permodalan, susunan pemegang saham
dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                               xxxviii

Page 41
Keterangan                                                       Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                           Jumlah Nilai Nominal
                                                        Jumlah Saham                                 %
                                                                                   (Rp)
Modal Dasar                                               430.000.000.000       43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Merdeka Energi Nusantara                             54.045.287.677        5.404.528.767.700    50,044
   Huayong International (Hong Kong) Limited                8.149.060.000          814.906.000.000     7,546
   PT Alam Permai                                           5.896.520.600          589.652.060.000     5,460
   Winato Kartono                                           2.192.848.313          219.284.831.300     2,031
   Anthony Kartono Tan                                         10.915.500            1.091.550.000     0,010
   Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                  37.700.787.810        3.770.078.781.000    34,910
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                107.995.419.900       10.799.541.990.000   100,000
Sisa Saham dalam Portepel                                 322.004.580.100       32.200.458.010.000


Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VII
dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan.”


6.		     Data keuangan penting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 dan
31 Desember 2024 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025
dan 2024; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam Informasi Tambahan
ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian interim Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 dan 2024, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk
    periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan
    sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan disajikan dalam mata uang
    Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
    firma BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
    Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00626/2.1068/
    AU.1/05/0119-4/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA
    (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian;

(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk periode
     tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
     dengan SAK di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh
     KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan
     standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
     No. 00530/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 dan ditandatangani oleh
     Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian;

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di
      Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata
      Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
      ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00215/2.1068/
      AU.1/05/0119-3/1/III/2025 tertanggal 28 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra,
      CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian; dan




                                                xxxix

Page 42
(iv) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di
     Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata
     Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
     ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00169/2.1068/
     AU.1/05/0119-2/1/III/2024 tertanggal 27 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra,
     CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                             (dalam US$)
                                                           31 Maret                         31 Desember
                                                             2025                   2024                   2023
Jumlah Aset Lancar                                             741.614.807            804.207.634            783.949.286
Jumlah Aset Tidak Lancar                                     2.692.346.071          2.631.013.528          2.479.127.133
JUMLAH ASET                                                  3.433.960.878          3.435.221.162          3.263.076.419
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                332.980.754            419.384.088            358.158.255
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                               745.840.326            666.591.231            595.430.384
JUMLAH LIABILITAS                                            1.078.821.080          1.085.975.319            953.588.639
JUMLAH EKUITAS                                               2.355.139.798          2.349.245.843          2.309.487.780
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                3.433.960.878          3.435.221.162          3.263.076.419


Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                             (dalam US$)
                                                     Periode tiga bulan yang berakhir         Tahun yang berakhir
                                                          pada tanggal 31 Maret            pada tanggal 31 Desember
                                                          2025             2024              2024              2023
Pendapatan usaha                                         366.110.676      444.222.921     1.844.695.967    1.328.326.436
Laba kotor                                                18.873.418       17.866.473       114.109.847        77.476.934
Laba usaha                                                11.532.716       10.482.401        79.821.099        47.555.038
Laba sebelum pajak penghasilan                             7.902.877       12.878.336        90.111.713        33.470.128
Laba periode/tahun berjalan                                6.145.118       10.145.971        79.506.681        33.305.821
(Kerugian)/penghasilan komprehensif lain
  periode/tahun berjalan                                   (262.777)           (34.912)       (63.312)           104.992
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan     5.882.841         10.111.059     79.443.369        33.410.813
Laba periode/tahun berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                   (3.457.255)         3.666.969     22.781.830         6.928.852
  Kepentingan non-pengendali                                9.602.373         6.479.002     56.724.851        26.376.969
                                                            6.145.118        10.145.971     79.506.681        33.305.821
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
  berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                   (3.720.834)         3.631.700     22.602.933         7.010.290
  Kepentingan non-pengendali                                9.603.675         6.479.359     56.840.436        26.400.523
                                                            5.882.841        10.111.059     79.443.369        33.410.813
Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada
  pemilik entitas induk
  - Dasar                                                  (0,00003)           0,00003         0,00021           0,00007
  - Dilusian                                               (0,00003)           0,00003         0,00021           0,00007




                                                           xl

Page 43
Laporan arus kas konsolidasian

                                                                                                                     (dalam US$)
                                                        Periode tiga bulan yang berakhir              Tahun yang berakhir
                                                             pada tanggal 31 Maret                  pada tanggal 31 Desember
                                                             2025             2024                    2024             2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang (digunakan untuk)/diperoleh
  dari aktivitas operasi                                     (10.878.547)           38.284.811       78.493.399      (15.485.718)
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
  investasi                                                  (92.023.469)      (91.365.462)        (270.536.876)    (462.286.837)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
  pendanaan                                                   75.980.825         53.622.650         150.087.134      486.722.595
Kas dan setara kas pada akhir tahun                          214.745.975        285.648.196         244.034.440      290.213.641


Informasi keuangan konsolidasian lainnya

                                                                                                                     (dalam US$)
                                                        Periode tiga bulan yang berakhir              Tahun yang berakhir
                                                             pada tanggal 31 Maret                  pada tanggal 31 Desember
                                                             2025             2025                    2024             2023
EBITDA (1)                                                   31.067.640       26.551.271            162.908.808        97.509.762
Penjualan NiEq (ton) (2)                                          41.168          40.280                212.161            99.680
EBITDA per ton (3)                                                   755             659                    768               978
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba periode/tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan,
     pendapatan lain-lain – bersih, dan bagian atas keuntunganbersih entitas asosiasi; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan,
     biaya keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi, beban lain-lain - bersih, beban penyusutan dan beban amortisasi
     yang dibebankan ke beban pokok pendapatan dan beban usaha periode/ tahun berjalan.
     EBITDA yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini merupakan perhitungan tambahan terhadap kinerja dan likuiditas
     Grup MBMA yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai, SAK. Lebih lanjut, EBITDA bukan merupakan perhitungan
     kinerja keuangan atau likuiditas Grup MBMA berdasarkan SAK dan tidak boleh dianggap sebagai alternatif terhadap laba
     untuk tahun berjalan, laba usaha atau perhitungan kinerja lainnya sesuai dengan SAK atau sebagai alternatif terhadap
     arus kas dari aktivitas operasi untuk mengukur likuiditas. Grup MBMA berkeyakinan bahwa EBITDA memfasilitasi
     perbandingan kinerja operasi dari satu periode ke periode lainnya dan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya dengan
     menghilangkan potensi perbedaan yang disebabkan oleh masa manfaat aset. Grup MBMA juga percaya bahwa EBITDA
     adalah perhitungan tambahan terhadap kemampuan Grup MBMA untuk memenuhi persyaratan pelunasan utang. Terakhir,
     Grup MBMA menyajikan EBITDA karena Grup MBMA berkeyakinan bahwa perhitungan ini sering digunakan oleh analis
     sekuritas dan investor dalam mengevaluasi perusahaan sejenis.
(2) Penjualan NiEq meliputi penjualan bijih nikel limonit, NPI dan nikel matte.
(3) EBITDA per ton berarti EBITDA untuk periode/tahun berjalan dibagi kuantitas bijih nikel, NPI dan nikel matte yang
     terjual untuk tahun tersebut. Tambang SCM dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak
     24 Maret 2022, namun baru mulai melakukan penjualan bijih nikel ke pihak ketiga pada bulan Desember 2023. Smelter
     RKEF CSID dan BSID dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 28 April 2022.
     Smelter RKEF ZHN dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 18 Mei 2022, namun
     baru mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2023. Konverter Nikel Matte HNMI dikonsolidasikan ke dalam
     laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 31 Mei 2023.


Rasio keuangan

                                                               31 Maret                              31 Desember
                                                                 2025                       2024                    2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                      (17,6)% (1)                   38,9%                   191,5%
Laba kotor                                                               5,6% (1)                   47,3%                    74,5%
Laba usaha                                                              10,0% (1)                   67,8%                    55,9%
Laba periode/tahun berjalan                                           (39,4)% (1)                  138,7%                  (12,0)%
Jumlah penghasilan komprehensif periode.tahun berjalan                (41,8)% (1)                  137,8%                  (11,3)%
EBITDA                                                                  17,0% (1)                   67,1%                   102,6%
Jumlah aset                                                          (0,0)% (2)nm                    5,3%                    34,8%
Jumlah liabilitas                                                      (0,7)% (2)                   13,9%                    10,6%
Jumlah ekuitas                                                           0,3% (2)                    1,7%                    48,1%




                                                               xli

Page 44
                                                              31 Maret                          31 Desember
                                                                2025                    2024                     2023
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                           5,2%                    6,2%                     5,8%
Laba usaha / Pendapatan usaha                                           3,2%                    4,3%                     3,6%
EBITDA / Pendapatan usaha                                               8,5%                    8,8%                     7,3%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha                          1,7%                    4,3%                     2,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                               0,2%                    2,3%                     1,0%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                            0,3%                    3,4%                     1,4%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                     2,2x                    1,9x                     2,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                       0,5x                    0,5x                     0,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                          0,3x                    0,3x                     0,3x
DER (3)                                                                  0,3x                    0,3x                     0,2x
DAR (4)                                                                  0,2x                    0,2x                     0,2x
Interest coverage ratio (5)                                             20,1x                   22,6x                     5,3x
Debt service coverage ratio (6)                                          1,1x                    1,2x                     5,3x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2024.
(3) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok
      pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
      setahun, namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(4) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok pinjaman
      - bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun,
      namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir dan bagian yang jatuh tempo dalam setahun dari pinjaman dan kredit fasilitas bank serta utang obligasi.
nm: menjadi nol karena pembulatan.

Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit dan obligasi

                                                                                    Persyaratan          31 Desember 2024
Perseroan
Obligasi I, Obligasi II, dan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2)               maks. 5,0 : 1,0               1,9

MTI
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA MDKA                                          maks. 5,0 : 1,0                3,7
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian merupakan jumlah pokok pinjaman dan kredit fasilitas bank serta nilai nominal utang obligasi
     setelah dikurangi dengan kas dan setara kas.
(2) EBITDA Konsolidasian merupakan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir.

Pada tanggal 31 Maret 2025, masing-masing Perseroan dan MTI telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”




                                                              xlii

Page 45
7.		         Keterangan tentang Perusahaan Anak yang signifikan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan dalam Grup MBMA
adalah sebagai berikut:

                                                                                          Kepemilikan
                                                                       Tahun
          Nama       Kegiatan usaha                   Tahun            operasi      Secara    Secara tidak      Kontribusi
No.    perusahaan       utama (1)        Domisili   penyertaan       komersial (2) langsung     langsung       pendapatan (3)
1.     CSID         Fasilitas produksi   Jakarta      2022              2020         -      50,10% melalui        13,0%
                    NPI (Smelter                                                              PT Merdeka
                    RKEF)                                                                   Industri Mineral
                                                                                               (“MIN”)
2.     BSID         Fasilitas produksi   Jakarta      2022              2020         -      50,10% melalui         7,9%
                    NPI (Smelter                                                                 MIN
                    RKEF)
3.     ZHN          Fasilitas produksi   Jakarta      2022              2023         -      50,10% melalui        28,2%
                    NPI (Smelter                                                                 MIN
                    RKEF)
4.     HNMI         Fasilitas untuk      Jakarta      2023              2022         -      60,00% melalui        35,0%
                    mengkonversi                                                             PT Merdeka
                    nikel matte kadar                                                        Mega Industri
                    rendah menjadi                                                            (“MMID”)
                    nikel matte kadar
                    tinggi (Konverter
                    Nikel Matte)
5.     SCM          Pertambangan         Jakarta      2022              2023         -      51,00% melalui        13,1%
                    nikel                                                                        MIN
Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(3) Dihitung dengan membandingkan pendapatan Perusahaan Anak dengan pendapatan Grup MBMA (sebelum eliminasi) untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.


Penjelasan lebih lengkap mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari
Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi.”




                                                             xliii

Page 46
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xliv

Page 47
I.		 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK
     MUDHARABAH


1.		     Keterangan tentang Obligasi

1.1.		   Nama Obligasi

         Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025.

1.2.		   Jenis Obligasi

         Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
         didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
         Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
         Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
         pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
         kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
         oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
         rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

1.3.		   Harga Penawaran

         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4.		   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi

         Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.940.716.000.000 (satu
         triliun sembilan ratus empat puluh miliar tujuh ratus enam belas juta Rupiah), yang terbagi
         dalam tiga seri, dengan ketentuan:

         Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp984.066.000.000 (sembilan ratus delapan
                      puluh empat miliar enam puluh enam juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                      sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
                      367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
         Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp686.140.000.000 (enam ratus delapan
                      puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                      sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu
                      tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
         Seri C   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp270.510.000.000 (dua ratus tujuh puluh
                      miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%
                      (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun
                      sejak Tanggal Emisi.

         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
         dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
         Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
         Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

         Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
         dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
         yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.




                                                   1

Page 48
         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
         masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:

                Bunga ke-               Seri A                  Seri B                  Seri C
                   1              20 November 2025        20 November 2025        20 November 2025
                   2               20 Februari 2026        20 Februari 2026        20 Februari 2026
                   3                 20 Mei 2026             20 Mei 2026             20 Mei 2026
                   4               27 Agustus 2026         20 Agustus 2026         20 Agustus 2026
                   5                                      20 November 2026        20 November 2026
                   6                                       20 Februari 2027        20 Februari 2027
                    7                                        20 Mei 2027             20 Mei 2027
                    8                                      20 Agustus 2027         20 Agustus 2027
                    9                                     20 November 2027        20 November 2027
                   10                                      20 Februari 2028        20 Februari 2028
                   11                                        20 Mei 2028             20 Mei 2028
                   12                                      20 Agustus 2028         20 Agustus 2028
                   13                                                             20 November 2028
                   14                                                              20 Februari 2029
                   15                                                                20 Mei 2029
                   16                                                              20 Agustus 2029
                   17                                                             20 November 2029
                   18                                                              20 Februari 2030
                   19                                                                20 Mei 2030
                   20                                                              20 Agustus 2030


1.5.		   Perhitungan Bunga Obligasi

         Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
         dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu
         tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

1.6.		   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

         i.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
               kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
               Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
               Rekening.

         ii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
               dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
               Pembayaran Obligasi.

         iii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
              Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
              Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
              KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
              Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut,
              maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
              pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

         iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
             Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
             setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
             pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
             Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
             bersangkutan.




                                                      2

Page 49
1.7.		   Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

         i.    Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         ii.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
               dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
               Agen Pembayaran Obligasi.

         iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
              Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
              setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
              KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian
              Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
              bersangkutan.

1.8.		   Pembayaran manfaat lain atas Obligasi

         Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
         instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang
         Obligasi (“RUPO”) dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

1.9.		   Satuan Pemindahbukuan Obligasi

         Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.10.    Satuan Perdagangan Obligasi

         Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-
         ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi
         di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau
         kelipatannya.

1.11.    Jaminan

         Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
         kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
         ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
         Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
         paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
         maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
         dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
         dengan peraturan perundang-undangan.

1.12.    Penyisihan dana pelunasan Obligasi (sinking fund)

         Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
         untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
         penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada bagian dari Bab II
         dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil
         Penawaran Umum Obligasi.”




                                                  3

Page 50
1.13.   Pembelian kembali Obligasi

        Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
        melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:

        i.    pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
              dijual kembali dengan harga pasar.

        ii.   pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
              Efek.

        iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.

        iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
            Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
            Obligasi.

        v.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
              (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Obligasi kecuali
              telah memperoleh persetujuan RUPO.

        vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
            terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
            Pemerintah.

        vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
             lambat dua Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.

        viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
              kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat dua Hari Kalender
              sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui: (i) situs web
              Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
              digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau satu surat
              kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

        ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
            pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
            tentang:
            a. periode penawaran pembelian kembali;
            b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
            c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
            d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
            e. tata cara penyelesaian transaksi;
            f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
            g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
            h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
            i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

        x.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
              setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
              yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang
              dapat dibeli kembali.

        xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
            telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.




                                                  4

Page 51
        xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
             sebagaimana dimaksud dalam butir ix, dengan ketentuan sebagai berikut:
             a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
                  Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
             b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
                  Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kelalaian kepemilikan atau
                  penyertaan modal Pemerintah; dan
             c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
                  dapat dijual kembali;
             dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
             terjadinya pembelian kembali Obligasi.

        xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada
              publik dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
              Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
              a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
              b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
                  untuk dijual kembali;
              c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
              d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

        xiv. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
             a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
                RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
                yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
             b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
                hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
                lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
                kembali.

1.14.   Hak-hak Pemegang Obligasi

        Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, hak-hak Pemegang Obligasi adalah
        sebagai berikut:

        i.    Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
              dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
              Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
              wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
              harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
              yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        ii.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
              Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
              Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
              KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
              setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
              pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
              periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

        iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi
             dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
             pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
             Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
             sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan
             satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang




                                                  5

Page 52
              dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran
              akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
              Obligasi yang dimilikinya.

        iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
            sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi,
            namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
            dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
            dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis
            dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
            KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
            permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
            Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
            KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
            Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
            dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
            Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

        v.    Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam
              RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
              mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.15.   Pembatasan dan kewajiban Perseroan

        Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
        dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
        seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji
        dan mengikatkan diri:

        i.    Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
              sebagai berikut:
              a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
              b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
                  waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
                  diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
                  tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
                  telah memberikan izinnya; dan
              c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
                  pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
                  Amanat dalam waktu tujuh Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
                  tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu tujuh Hari Kerja
                  tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
                  Amanat dianggap telah memberikan izinnya.

        ii.   Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
              a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
                  atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
                  internal Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau penggabungan atau peleburan atau
                  pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang (i) bidang usahanya sama
                  atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/atau (ii) bidang usaha
                  lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel dan produk turunannya;
                  dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku
                  baterai kendaraan bermotor listrik, hal mana tidak menyebabkan Dampak Merugikan
                  Material, dengan ketentuan sebagai berikut:
                  1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                       dan dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
                       sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
                       Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka


                                                    6

Page 53
          seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving
          company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki
          aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
          berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
     2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan (i) bidang usaha
          yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/atau
          (ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
          dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam
          industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor Listrik.
b.   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
     kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali (i) apabila hasil dana
     dari utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan
     dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas
     utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini dengan senantiasa memperhatikan
     ketentuan pada angka 1.13 dalam bab ini dengan judul “Pembelian kembali Obligasi”
     dan ketentuan dalam butir iii huruf c di bawah; dan/atau (ii) pinjaman untuk project
     financing dan tidak melanggar ketentuan dalam butir iii huruf c di bawah;
c.   menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
     pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
     yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh
     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-
     hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali
     (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini; dan/atau
     (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing;
d.   melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
     dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
     total aset Grup MBMA dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
     konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK,
     kecuali:
     1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
          dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
          menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
     2) pengalihan aset yang dilakukan antara Perseroan atau Perusahaan Anak baik
          dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut yang
          tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan; dan
     3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
          dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau
          dipakai untuk melunasi utang Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan tidak
          menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan.
e.   mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
     bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
     Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut (i) bidang
     usaha yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/
     atau (ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
     dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri
     rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik; hal mana penambahan
     bidang usaha baru tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material serta
     perubahan-perubahan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
     dan/atau kebijakan Pemerintah;
f.   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
g.   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
     pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
     Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Akta Pengakuan Utang;



                                      7

Page 54
    h.   mengadakan (i) segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
         di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau
         perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya
         diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
         Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang
         sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya,
         di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.

iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
     berkewajiban untuk:
     a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
         dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
         lambat satu Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
         Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang dibuka khusus
         untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman dana kepada
         Wali Amanat pada hari yang sama;
     b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
         untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
         Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
         memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
         oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
         secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
         Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
         dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     c. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan tahunan
         konsolidasian Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor akuntan
         publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
         Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan
         bahwa dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup MBMA dan
         Perusahaan Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari lima Hari
         Kerja setelah selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan
         kepada Wali Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana laporan tersebut
         akan disertai dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat
         berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada
         laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan di
         situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan
         untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma.
         Laporan tersebut nantinya akan digunakan oleh Wali Amanat semata-mata untuk
         memastikan kepatuhan Perseroan terhadap rasio keuangan tersebut.

         Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup MBMA dan
         Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
         1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
             dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
             data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
             beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
             Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
             Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
             yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
             dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
             EBITDA Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target
             selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian;”
         2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan Utang Neto Perusahaan Target
             pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup MBMA dan Perusahaan
             Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto




                                         8

Page 55
          Konsolidasian Grup MBMA, utang neto Perusahaan Target dan tambahan utang
          Grup MBMA dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi
          Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian;”
     3)   Total Utang berarti pada saat apa pun, keseluruhan jumlah dari seluruh kewajiban
          pembayaran suatu entitas untuk atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga
          termasuk Obligasi, kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan dikecualikan dari
          penghitungan rasio-rasio di atas: (i) utang keuangan sepanjang utang keuangan
          tersebut ditimbulkan dan terkait secara langsung dengan pengoperasian tambang
          termasuk sewa peralatan, jaminan pelaksanaan, pembiayaan pemasok; (ii) utang
          keuangan yang terkait dengan transaksi treasury (sepanjang transaksi tersebut
          tidak memiliki dampak komersial peminjaman atau diklasifikasikan sebagai suatu
          peminjaman berdasarkan PSAK); (iii) kredit perdagangan; dan (iv) pinjaman yang
          berasal dari pemegang saham Perseroan, pemegang saham Perusahaan Anak dan
          pemegang saham Perusahaan Target;
     4)   Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah
          pada saat tersebut, dari: (i) kas; dan (ii) investasi setara kas, dan sehingga tidak
          ada jumlah yang dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali;
     5)   Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas
          dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan dan Perusahaan Anak;
     6)   Perusahaan Target berarti perusahaan yang akan diakuisisi oleh Grup MBMA dan
          Perusahaan Investasi di masa yang akan datang sehingga laporan keuangannya
          dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
          di Indonesia;

     Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target oleh
     Grup MBMA dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi
     sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
     Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;

     Kata-kata yang tertulis dimulai dengan huruf besar dalam ayat ini harus diberi arti
     sebagaimana tercantum di belakang kata-kata yang bersangkutan:
     1) EBITDA berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum dikurangi
         setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan penyusutan;
     2) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian)
         EBITDA Grup MBMA;
     3) Modifikasi EBITDA Konsolidasian berarti EBITDA Grup MBMA dan EBITDA
         Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam ayat ini;
     4) Modifikasi Utang Neto Konsolidasian berarti Utang Neto Konsolidasian Grup
         MBMA, Utang Neto Perusahaan Target, dan tambahan utang Grup MBMA untuk
         membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam
         ayat ini;
d.   memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
     lambatnya tujuh Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan
     dengan:
     1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang
         dana dari hasil utang tersebut digunakan selain untuk Kegiatan Usaha Sehari-
         hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali
         (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini; dan
     2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
         yang diperoleh selain utang yang dananya digunakan untuk mendukung Kegiatan
         Usaha Sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan
         refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini.
e.   menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan;




                                       9

Page 56
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
   diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
   Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
   oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
   diperoleh Wali Amanat;
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
   dengan pemberitahuan lima Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
   jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
   atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
   catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak
   bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku,
   dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari
   keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-
   kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
   1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
        di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
        kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
        diaudit atau direviu oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak diaudit
        yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
        kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern, dan pencatatan
   akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya lima Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada
   Wali Amanat secara tertulis atas:
   1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
        pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat
        Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah akta-akta tersebut diterima oleh
        Perseroan;
   2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
        pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
   3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka
        1.15 dalam bab ini dengan judul “Pembatasan dan kewajiban Perseroan” dengan
        segera, dan atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali
        Amanat suatu keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian
        tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
        diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa
        kelalaian tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 antara lain dengan
   ketentuan sebagai berikut:
   1) pemeringkatan tahunan
        (i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
             setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya
             masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
             seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan;
        (ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat
             efek pada saat Penawaran Umum, maka Perseroan dapat menunjuk salah satu
             dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan pemeringkatan
             tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait
             dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam Perjanjian
             Perwaliamanatan Obligasi;



                                     10

Page 57
        (iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
              sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
              sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
              berikut:
              (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
              (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
                   peringkat.
     2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
        (i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
              Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
              masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
              yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
              akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
              mencakup hal-hal sebagai berikut:
              (a) peringkat baru; dan
              (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
                   baru.
        (ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
              tahunan;
     3) pemeringkatan ulang
        (i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
              pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
              hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
              butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
              dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
              diterimanya peringkat dimaksud;
        (ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
              berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
              kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
              Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
              akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud
              atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
              perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
n.   memastikan bahwa hal-hal sebagai berikut tidak terjadi:
     1) sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah
        Republik Indonesia yang dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau
        dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan
        yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang memiliki Dampak
        Merugikan Material;
     2) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
        tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
        dibayarkan mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan
        Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
     3) pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
        alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan
        atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
        sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan
        Material bagi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya
        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                     11

Page 58
1.16.   Kelalaian Perseroan

        i.    Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
              a. butir ii huruf a dan huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                   terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                   Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
                   perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
                   Amanat; atau
              b. butir ii huruf c dan huruf d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                   terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
                   dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
                   upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
                   Wali Amanat;
              maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
              melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali
              Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
              tata cara yang di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

              Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
              sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

              Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
              Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu
              yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
              Jumlah Terutang.

        ii.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
              dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
              atau kejadian tersebut di bawah ini:
              a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban
                  pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
                  Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
              b. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang, oleh
                  salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan
                  ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh persen)
                  dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang
                  berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
                  seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum
                  waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga
                  memiliki Dampak Merugikan Material yang secara berarti terhadap kemampuan
                  Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
                  Perwaliamanatan Obligasi; atau
              c. Perseroan tidak melaksanakan kewajiban atau tidak menaati dan/atau melanggar salah
                  satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
              d. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
                  keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
                  Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
                  dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
                  bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
                  memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
              e. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang Perseroan sebagaimana dimaksud
                  dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium).

        iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
             badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO,
             bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
             dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
             dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.


                                                   12

Page 59
        iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
            telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
            bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
            dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
            dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
            jatuh tempo dengan sendirinya.

1.17.   Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)

        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
        berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar
        Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:

        i.    RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
              maksud-maksud sebagai berikut:
              a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                 mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat suku Bunga
                 Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
                 memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                 Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
              b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
                 memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
              c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
                 dimaksud pada angka 1.16 dalam bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” termasuk
                 untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya,
                 atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
              d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
                 ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
              e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama
                 Pemegang Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian
                 Perwaliamanatan Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
                 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang
                 berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
                 kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka 1.16 dalam bab ini dengan judul
                 “Kelalaian Perseroan” dan POJK No. 20/2020;
              f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
                 termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan
                 perundang-undangan;
              g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
                 Wali Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai
                 dengan ketentuan peraturan pasar modal dan KSEI; dan
              h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
                 tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.

        ii.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
              diselenggarakan atas permintaan:
              a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
                   sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
                   (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan
                   kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah)
                   mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
                   dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
                   yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
                   diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
                   tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
                   hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;




                                                  13

Page 60
     b.   Perseroan;
     c.   Wali Amanat; atau
     d.   OJK.

iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, b
     dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat wajib
     melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi, Perseroan,
     atau OJK.

iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
    mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
    penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya
    14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

v.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari
         Kalender sebelum pemanggilan RUPO. Pengumuman RUPO juga wajib dilakukan
         paling sedikit pada situs web Bursa Efek;
     b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
         diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPO juga wajib dilakukan
         paling sedikit pada situs web Bursa Efek;
     c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat tujuh Hari
         Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui satu surat
         kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
         bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
         lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
     e. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
         informasi antara lain:
         1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         2) agenda RUPO;
         3) pihak yang mengajukan susulan diselenggarakannya RUPO;
         4) pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
              RUPO.

vi. Tata cara RUPO:
    a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
        harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang
        diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau
        wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan harus
        mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk notaris yang harus
        membuat berita acara RUPO;
    b. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
        diadakannya RUPO tersebut;
    c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
        menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
        yang dimilikinya;
    d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
        yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
        diterbitkan oleh KSEI empat Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO,
        kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
        Ketentuan ini juga berlaku untuk penyelenggaraan RUPO kedua dan RUPO ketiga;


                                        14

Page 61
    e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
       Wali Amanat;
    f. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
       dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak empat Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan
       KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
       RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
       memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
       jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai satu Hari Kerja
       setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
    g. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan satu
       suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
       menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
       KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    i. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan
       hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara
       yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain;
    j. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
       hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
       terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    k. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
       Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi
       tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    l. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
       antara Perseroan dan Wali Amanat;
    m. Sebelum pelaksanaan RUPO:
       1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
            Afiliasinya kepada Wali Amanat;
       2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
            Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi
            tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
            berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
            Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
            Perseroan;
       4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
            berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
            berita acara RUPO.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i, kuorum pengambilan keputusan:
     a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai
        berikut:
        1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
            ketentuan sebagai berikut:
            (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                  3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
            (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                  atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                  yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;




                                         15

Page 62
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     2) apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
               tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO kedua;




                                      16

Page 63
         3)   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
              yang hadir dalam RUPO;
         4)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         5)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              berdasarkan keputusan suara terbanyak;
         6)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
         7)   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
              OJK atas permohonan Wali Amanat;
         8)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
              Obligasi sehubungan dengan RUPO kedua dan RUPO ketiga.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
      kepada Wali Amanat paling lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
      diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari
      pengunduran diri Wali Amanat.

ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

x.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
     dan karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi
     keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
     dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan
     Obligasi.

xi. Wali Amanat wajib:
    a. menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumumkan ringkasan
        risalah RUPO tersebut kepada Masyarakat paling lama 2 hari kerja setelah RUPO
        diselenggarakan; dan
    b. mengumumkan hasil RUPO dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional.
    Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
    oleh Perseroan.

xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan
     dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat suku Bunga Obligasi, perubahan
     tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
     menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
     perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
     30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
     RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
     langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
     dahulu menyelenggarakan RUPO.




                                          17

Page 64
        xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
              dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
              Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
              Republik Indonesia.

        xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
             undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
             berlaku.

        xv. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan,
            Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik dengan menggunakan e-RUPO
            yang disediakan oleh Penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan,
            dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 14
            Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
            Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”).

1.18.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila
        disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang
        bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
        atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah dikonfirmasikan.

        Perseroan
        Nama            :          PT Merdeka Battery Materials Tbk
        Alamat          :          Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
        		                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
        		                         Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
        Telepon         :          (021) 39525581
        Faksimile       :          (021) 39525582
        E-mail          :          alicorn-project@merdekabattery.com
        Untuk Perhatian :          Direksi

        Wali Amanat
        Nama            : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
        Alamat          : Gedung BRI II, Lantai 6
        		                Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
        		                Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
        Telepon         : (021) 5758144, 5752362
        Faksimile       : (021) 2510316, 5752444
        E-mail          : tcs@corp.bri.co.id
        Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
        		Bagian Trust & Corporate Services

1.19.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi

        Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
        berikut:

        i.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
             maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus
             dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
             dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
             mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
             Indonesia.




                                                  18

Page 65
         ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau
               setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya
               dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau
               penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali
               Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku,
               atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan
               berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.

1.20.    Hukum yang berlaku

         Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan
         sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.


2.		     Keterangan tentang Sukuk Mudharabah

2.1.		   Nama Sukuk Mudharabah

         Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025.

2.2.		   Jenis Sukuk Mudharabah

         Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
         yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan
         Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan
         atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
         kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
         Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
         Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
         oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
         rekening efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pemegang Rekening.

2.3.		   Harga Penawaran

         Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
         Mudharabah.

2.4.		   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, dan Jatuh Tempo Sukuk
         Mudharabah

         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.777.875.000.000
         (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah),
         yang terbagi dalam tiga seri, dengan ketentuan:

         Seri A    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp651.680.000.000 (enam ratus
                       lima puluh satu miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
                       Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang
                       Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 20,51% (dua puluh koma
                       lima satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
                       sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka
                       waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
         Seri B    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp857.625.000.000 (delapan
                       ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan
                       Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah
                       Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 23,93% (dua
                       puluh tiga koma sembilan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan,
                       dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima
                       persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan


                                                   19

Page 66
         Seri C   :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp268.570.000.000 (dua ratus
                       enam puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
                       Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang
                       Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 25,30% (dua puluh lima
                       koma tiga nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi
                       bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun,
                       yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.

         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
         kembali Dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau
         pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dari
         masing-masing seri Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
         Sukuk Mudharabah sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

         Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
         Mudharabah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
         tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal
         Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.

         Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
         Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

         Pendapatan Bagi Hasil ke-         Seri A                 Seri B                 Seri C
                     1               20 November 2025       20 November 2025       20 November 2025
                     2                20 Februari 2026       20 Februari 2026       20 Februari 2026
                     3                  20 Mei 2026            20 Mei 2026            20 Mei 2026
                     4                27 Agustus 2026        20 Agustus 2026        20 Agustus 2026
                     5                                      20 November 2026       20 November 2026
                     6                                       20 Februari 2027       20 Februari 2027
                     7                                         20 Mei 2027            20 Mei 2027
                     8                                       20 Agustus 2027        20 Agustus 2027
                     9                                      20 November 2027       20 November 2027
                    10                                       20 Februari 2028       20 Februari 2028
                    11                                         20 Mei 2028            20 Mei 2028
                    12                                       20 Agustus 2028        20 Agustus 2028
                    13                                                             20 November 2028
                    14                                                              20 Februari 2029
                    15                                                                20 Mei 2029
                    16                                                              20 Agustus 2029
                    17                                                             20 November 2029
                    18                                                              20 Februari 2030
                    19                                                                20 Mei 2030
                    20                                                              20 Agustus 2030


2.5.		   Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah

         Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang
         menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan
         Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
         Mudharabah.

         Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk Mudharabah lebih besar
         dari yang diproyeksikan dan disepakati maka Perseroan sebagai Mudharib mengusulkan dan
         Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai Shahib al-Mal/Pemilik Dana Sukuk Mudharabah yang
         diwakili oleh Wali Amanat menyatakan setuju untuk melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan
         Yang Dibagihasilkan tersebut kepada Mudharib sebagai insentif, dan penghitungan Pendapatan
         Bagi Hasil dan Nisbah menggunakan Pendapatan Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi
         insentif tersebut.




                                                   20

Page 67
         Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan
         dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
         menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah atau berdasarkan persetujuan Rapat Umum
         Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSM”) apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya
         perubahan.

2.6.		   Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil

         Besaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil
         yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
         jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari
         Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

2.7.		   Akad Mudharabah dan skema Sukuk Mudharabah

         Akad Mudharabah

         Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah Akad Mudharabah, yang
         telah ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2025 antara Perseroan (Mudharib) dan Wali Amanat
         sebagai wakil dari Pemilik Dana Sukuk Mudharabah (Shahib al-Mal). Akad Mudharabah
         mengatur mengenai hak dan kewajiban Mudharib dan Shahib al-Mal sesuai dengan Peraturan
         OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam
         Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang
         Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan
         Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ringkasan sebagai berikut:

         i.    Mudharib setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dananya akan digunakan untuk
               kegiatan usaha Mudharib dalam rangka pemberian pembiayaan dengan menggunakan
               akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu MTI yang selanjutnya akan digunakan
               oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas
               pinjaman dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk
               pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek.

         ii.   Shahib al-Mal setuju menyediakan Dana Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha oleh
               Mudharib sebagaimana tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam
               Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
               Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah
               di KSEI.

         iii. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk Mudharabah pada
              saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
              Mudharabah sebagaimana ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Mudharabah.

         iv. Pendapatan dari hasil kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan prinsip
             syariah, akan dibagi kepada para pihak sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil.

         v.    Mudharib menjamin bahwa kegiatan usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk Mudharabah
               tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau peraturan perundang-
               undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan (mu’allaq) dengan suatu kejadian
               di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.




                                                  21

Page 68
Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah

Aset yang menjadi dasar dari penerbitan Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Perseroan sebagai
perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral
lainnya, pengolahan, dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal. Aset
yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah tersebut tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah
aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal.

Skema Sukuk Mudharabah




Penjelasan mengenai struktur Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

1a. Perseroan sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah;
    dan
1b. Pada saat yang bersamaan, investor sebagai Pemodal/Shahib al-Mal menyerahkan sejumlah
    dana sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.

2.   Dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk kegiatan usaha
     Perseroan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu perusahaan
     induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya,
     pengolahan, dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.

3.   Dari kegiatan usaha tersebut, Perseroan memperoleh pendapatan usaha.

4.   Pendapatan Yang Dibagihasilkan kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah)
     berasal dari laba bruto hasil kegiatan usaha Perseroan, yang akan dihitung sesuai dengan
     Nisbah Bagi Hasil yang telah disepakati berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
     Dibagihasilkan.

5.   Pada saat jatuh tempo, Perseroan sebagai Mudharib membayar kembali modal (ra’s al-mal)
     kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk
     Mudharabah.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan Pembayaran Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah adalah pendapatan laba bruto Perseroan yang didapat setelah mengurangi biaya
produksi langsung dari pendapatan Perseroan yang merupakan hasil kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.




                                         22

Page 69
         Segala perubahan Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau aset (kegiatan usaha)
         yang menjadi dasar (underlying asset) hanya dapat dilakukan apabila (i) Perseroan telah
         mendapat persetujuan dari RUPSM atas usulan perubahan; dan (ii) Perseroan telah mendapat
         pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh Perseroan sebelum
         dilaksanakannya RUPSM. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
         tersebut berhak atas pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.

         Pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum dari Tim
         Ahli Syariah

         Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 31 Juli 2025, Tim Ahli Syariah menetapkan
         bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak
         bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu fatwa-fatwa Dewan Syariah
         Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
         Syariah, dan mengharuskan Perseroan untuk mematuhi fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional -
         Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah dalam
         kaitan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dimaksud.

2.8.		   Tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil

         i.    Pendapatan Bagi Hasil dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih
               dahulu.

         ii.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang
               Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
               Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kecuali ditentukan lain
               oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
               transaksi Sukuk Mudharabah dalam waktu empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Pendapatan Bagi Hasil, pembeli Sukuk Mudharabah yang menerima pengalihan Sukuk
               Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode Pendapatan
               Bagi Hasil yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
               KSEI yang berlaku.

         iii. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
              Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada
              Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar
              Pemegang Rekening.

         iv. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
             Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
             berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.

         v.    Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
               Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas
               oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
               Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran
               Sukuk Mudharabah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
               melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.

2.9.		   Tata cara pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah

         i.    Sukuk Mudharabah harus dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
               Mudharabah.

         ii.   Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
               melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
               Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.



                                                  23

Page 70
        iii. Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Dana Sukuk Mudharabah berasal dari
             dana yang diperoleh oleh Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
             Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang
             dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Agen Pembayaran,
             dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut
             diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI,
             dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, dengan demikian
             Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk
             Mudharabah yang bersangkutan.

2.10.   Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Mudharabah

        Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Mudharabah (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI
        berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPSM dan
        ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

2.11.   Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah

        Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

2.12.   Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah

        Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan
        ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan
        Sukuk Mudharabah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta
        Rupiah) dan/atau kelipatannya.

2.13.   Jaminan

        Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
        harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
        ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
        Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
        adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
        sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
        khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
        hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.14.   Penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah (sinking fund)

        Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk
        Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi
        Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
        Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada bagian dari Bab II dalam Informasi Tambahan ini
        dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Sukuk
        Mudharabah.”

2.15.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah

        Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, ketentuan-ketentuan dalam hal
        Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

        i.    pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk
              Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.

        ii.   pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau
              di luar Bursa Efek.



                                                 24

Page 71
iii. pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal
     Penjatahan.

iv. pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
    mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;

v.   pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
     kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSM.

vi. pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak
    yang tidak terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
    modal Pemerintah.

vii. rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh
     Perseroan paling lambat dua Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
     Sukuk Mudharabah tersebut.

viii. pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman
      rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan
      paling lambat dua Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
      dimulai melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
      ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web
      Bursa Efek atau satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

ix. rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
    tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
    h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.

x.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
     setiap Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah
     apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
     Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali.

xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
    telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.

xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
     pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari
         jumlah Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
     b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang
         dimiliki oleh Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kelalaian
         kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan




                                         25

Page 72
              c.  Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian
                  hari dapat dijual kembali;
              dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
              pembelian kembali Sukuk Mudharabah.

        xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada
              publik dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
              Sukuk Mudharabah, informasi tersebut meliputi antara lain:
              a. jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
              b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau
                  disimpan untuk dijual kembali;
              c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
              d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.

        xiv. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
             a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
                menghadiri RUPSM, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta
                manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
                pelunasan; atau
             b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang
                dibeli kembali, hak menghadiri RUPSM, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan
                Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika
                dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

2.16.   Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah

        Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, hak-hak Pemegang Sukuk
        Mudharabah adalah sebagai berikut:

        i.    Menerima pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil dari
              Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
              Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan
              Bagi Hasil yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
              Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah adalah dengan harga yang sama dengan
              jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
              oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
              Mudharabah.

        ii.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi
              Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
              Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
              Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI.
              Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah setelah tanggal penentuan pihak
              yang berhak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil tersebut, maka pihak yang menerima
              pengalihan Sukuk Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada
              periode Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

        iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran kembali
             Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang sudah
             jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah, maka Pemegang
             Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat
             Keterlambatan atas setiap kelalaian pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
             Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat
             Keterlambatan tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
             dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan satu tahun adalah
             360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat




                                                  26

Page 73
              Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah,
              yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
              proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

        iv. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
            paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
            belum dilunasi, namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
            dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
            agar diselenggarakan RUPSM dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPSM
            (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan
            ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
            Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
            tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
            KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya
            dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan
            tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari
            Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
            melakukan panggilan untuk RUPSM.

        v.    Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara
              dalam RUPSM, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSM
              mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

2.17.   Pembatasan dan kewajiban Perseroan

        Selama jangka waktu Sukuk Mudharabah dan seluruh jumlah kewajiban atau pengeluaran lain
        yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
        belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
        Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:

        i.    Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
              sebagai berikut:
              a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
              b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
                  waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
                  diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
                  tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
                  telah memberikan izinnya; dan
              c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
                  pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
                  Amanat dalam waktu tujuh Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
                  tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu tujuh Hari Kerja
                  tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
                  Amanat dianggap telah memberikan izinnya.

        ii.   Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
              a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
                  atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
                  internal Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau penggabungan atau peleburan
                  atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang (i) bidang usahanya
                  sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; (ii) bidang usaha
                  lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel dan produk turunannya;
                  dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku
                  baterai kendaraan bermotor listrik, hal mana tidak menyebabkan Dampak Merugikan
                  Material, dengan ketentuan sebagai berikut:




                                                   27

Page 74
     1)   semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Mudharabah dan dokumen lain yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah
          tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving
          company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
          (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk Mudharabah
          dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah dialihkan secara
          sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus
          (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
          untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Sukuk Mudharabah dan
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan (i) bidang usaha
          yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/atau
          (ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
          dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam
          industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik;
b.   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
     kedudukan utang yang timbul berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali (i) apabila hasil
     dana dari utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan
     dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas
     utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah atau untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah ini dengan
     senantiasa memperhatikan ketentuan pada angka 2.15 dalam bab ini dengan judul
     “Pembelian kembali Sukuk Mudharabah” dan ketentuan dalam butir iii huruf c di
     bawah; dan/atau (ii) pinjaman untuk project financing dan tidak melanggar ketentuan
     dalam butir iii huruf c di bawah;
c.   menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
     pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
     yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh
     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-
     hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali
     (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
     ini; dan/atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing;
d.   melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
     dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
     total aset Grup MBMA dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
     konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK,
     kecuali:
     1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
          dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
          menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
     2) pengalihan aset yang dilakukan antara Perseroan atau Perusahaan Anak baik
          dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut yang
          tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
     3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
          dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau
          dipakai untuk melunasi utang Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan tidak
          menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
e.   mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
     bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
     Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut (i) bidang
     usaha yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/
     atau (ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
     dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri
     rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik; hal mana penambahan
     bidang usaha baru tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material serta
     perubahan-perubahan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
     dan/atau kebijakan Pemerintah;


                                      28

Page 75
    f.   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
    g.   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
         pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban atau
         Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau Akta Pengakuan Kewajiban;
    h.   mengadakan (i) segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
         di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen
         atau perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan
         sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material
         kepada Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dan/atau Perusahaan
         Anak dengan para pemegang sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan
         dengan pihak ketiga lainnya, di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam
         perjanjian-perjanjian tersebut.

iii. Selama Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil belum dilunasi
     seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Pendapatan
         Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo
         kepada Agen Pembayaran paling lambat satu Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
         Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
         Hasil ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang dibuka khusus untuk keperluan
         tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada
         hari yang sama;
     b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
         untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
         Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
         memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
         oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
         secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
         Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
         dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     c. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan tahunan
         konsolidasian Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor akuntan
         publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
         Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan bahwa
         dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup MBMA dan Perusahaan
         Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari lima Hari Kerja setelah
         selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan kepada Wali
         Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana laporan tersebut akan disertai
         dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data
         keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
         konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek
         Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan
         seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut
         nantinya akan digunakan oleh Wali Amanat semata-mata untuk memastikan kepatuhan
         Perseroan terhadap rasio keuangan tersebut.

         Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup MBMA dan
         Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
         1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
             dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
             data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
             beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
             Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
             Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
             yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali



                                         29

Page 76
          dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
          EBITDA Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target
          selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian”;
     2)   Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan Utang Neto Perusahaan Target
          pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup MBMA dan Perusahaan
          Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto
          Konsolidasian Grup MBMA dan utang neto Perusahaan Target dan tambahan
          utang Grup MBMA dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi
          Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian”;
     3)   Total Utang berarti pada saat apa pun, keseluruhan jumlah dari seluruh kewajiban
          pembayaran suatu entitas untuk atau sehubungan dengan (i) utang keuangan
          berbunga termasuk obligasi; dan (ii) Sukuk Mudharabah, kecuali bahwa utang-
          utang berikut ini akan dikecualikan dari penghitungan rasio-rasio di atas: (i) utang
          keuangan sepanjang utang keuangan tersebut ditimbulkan dan terkait secara
          langsung dengan pengoperasian tambang termasuk sewa peralatan, jaminan
          pelaksanaan, pembiayaan pemasok; (ii) utang keuangan yang terkait dengan
          transaksi treasury (sepanjang transaksi tersebut tidak memiliki dampak komersial
          peminjaman atau diklasifikasikan sebagai suatu peminjaman berdasarkan PSAK);
          (iii) kredit perdagangan; dan (iv) pinjaman yang berasal dari pemegang saham
          Perseroan, pemegang saham Perusahaan Anak dan pemegang saham Perusahaan
          Target;
     4)   Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah
          pada saat tersebut, dari: (i) kas; dan (ii) investasi setara kas, dan sehingga tidak
          ada jumlah yang dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali;
     5)   Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas
          dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan dan Perusahaan Anak;
     6)   Perusahaan Target berarti perusahaan yang akan diakuisisi oleh Grup MBMA dan
          Perusahaan Investasi di masa yang akan datang sehingga laporan keuangannya
          dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
          di Indonesia;

     Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target oleh
     Grup MBMA dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi
     sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
     Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;

     Kata-kata yang tertulis dimulai dengan huruf besar dalam ayat ini harus diberi arti
     sebagaimana tercantum di belakang kata-kata yang bersangkutan:
     1) EBITDA berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum dikurangi
         setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan penyusutan;
     2) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian)
         EBITDA Grup MBMA;
     3) Modifikasi EBITDA Konsolidasian berarti EBITDA Grup MBMA dan EBITDA
         Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam ayat ini;
     4) Modifikasi Utang Neto Konsolidasian berarti Utang Neto Konsolidasian Grup
         MBMA, Utang Neto Perusahaan Target, dan tambahan utang Grup MBMA untuk
         membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam
         ayat ini;
d.   memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
     lambatnya tujuh Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan
     dengan:
     1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Sukuk
         Mudharabah yang dana dari hasil utang tersebut digunakan selain untuk
         Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk
         tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
         ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau untuk
         pembelian kembali Sukuk Mudharabah ini;



                                       30

Page 77
     2)   penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk
          utang yang diperoleh selain utang yang dananya digunakan untuk mendukung
          Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk
          tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau untuk pembelian kembali
          Sukuk Mudharabah ini;
e.   menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan;
f.   mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
g.   segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
     diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
     Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
     oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
     diperoleh Wali Amanat;
h.   memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
     dengan pemberitahuan lima Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
     jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
     atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
     catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
     sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian
     yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
     Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan
     sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i.   menyampaikan kepada Wali Amanat:
     1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
          di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
          kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
          berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
          diaudit atau direviu oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak diaudit
          yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
          kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
          berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j.   memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern, dan pencatatan
     akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k.   selambat-lambatnya lima Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada
     Wali Amanat secara tertulis atas:
     1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
          pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan RUPS
          setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
     2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
          pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
     3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
          sebagaimana dimaksud dalam angka 2.17 dalam bab ini dengan judul “Pembatasan
          dan kewajiban Perseroan” dengan segera, dan atas permintaan tertulis dari Wali
          Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu keterangan yang memberikan
          gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah
          yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki
          kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian tersebut telah diberitahukan
          sebelumnya kepada Wali Amanat;
l.   membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
     menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;




                                     31

Page 78
m. melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai POJK No. 49/2020 antara
   lain dengan ketentuan sebagai berikut:
   1) pemeringkatan tahunan
        (i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
              setiap Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
              menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah
              yang diterbitkan;
        (ii) dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah diperoleh lebih dari satu perusahaan
              pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
              menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk
              melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh
              kewajiban Perseroan yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
              sepanjang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
        (iii) dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat
              sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
              sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
              berikut:
              (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
              (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
                   peringkat;
   2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
        (i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
              Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
              masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
              yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
              akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
              mencakup hal-hal sebagai berikut:
              (a) peringkat baru; dan
              (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
                   baru;
        (ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
              tahunan;
   3) pemeringkatan ulang
        (i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
              pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
              hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
              butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
              dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
              diterimanya peringkat dimaksud;
        (ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
              berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
              kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
              Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
              akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud
              atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
              perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
n. memastikan bahwa hal-hal sebagai berikut tidak terjadi:
   1) sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah
        Republik Indonesia yang dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau
        dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan
        yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang memiliki Dampak
        Merugikan Material;




                                    32

Page 79
                  2)   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
                       tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
                       dibayarkan mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan
                       Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
                       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
                  3)   pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
                       alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan
                       atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
                       sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan
                       Material bagi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya
                       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

2.18.   Kelalaian Perseroan

        i.    Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
              a. butir ii huruf a dan huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                  terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                  Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
                  perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
                  Amanat; atau
              b. butir ii huruf c dan huruf d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                  terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
                  dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
                  upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
                  Wali Amanat;
              maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk
              Mudharabah melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              nasional dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSM
              menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Mudharabah.

              Dalam RUPSM tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
              penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

              Apabila RUPSM tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
              Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Kewajiban, maka Wali Amanat dalam waktu
              yang ditetapkan dalam RUPSM wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
              Jumlah Kewajiban.

        ii.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
              dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
              atau kejadian tersebut di bawah ini:
              a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban
                  pembayaran Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                  Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan
                  Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
              b. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang, oleh
                  salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
                  akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh
                  persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir,
                  yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
                  tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
                  sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
                  sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan
                  untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
                  Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau




                                                   33

Page 80
             c.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau
                  lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
             d.   apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
                  keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
                  Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
                  dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
                  bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
                  memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
             e.   adanya penundaan kewajiban pembayaran utang Perseroan sebagaimana dimaksud
                  dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium).

        iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
             badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPSM,
             bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan
             yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali
             Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.

        iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
            telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSM
            bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan
            yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali
            Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
            Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

2.19.   Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSM”)

        Untuk penyelenggaraan RUPSM, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
        keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam
        peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Sukuk Mudharabah
        dicatatkan:

        i.   RUPSM diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
             maksud-maksud sebagai berikut:
             a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
                Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah atau Dana
                Sukuk Mudharabah, besaran Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode
                pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
             b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
                memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
             c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
                dimaksud pada angka 2.18 dalam bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” termasuk
                untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya,
                atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
             d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
                ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
             e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama
                Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian
                Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-
                undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
                terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.18 dalam bab ini dengan
                judul “Kelalaian Perseroan” dan POJK No. 20/2020;
             f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
                termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan
                peraturan perundang-undangan;
             g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
                Wali Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI
                sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI; dan


                                                  34

Page 81
      h.   mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
           tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.

ii.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSM dapat
      diselenggarakan atas permintaan:
      a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang
           mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk
           Mudharabah yang belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki
           oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan
           atau penyertaan modal pemerintah) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
           Amanat agar diselenggarakan RUPSM dengan memuat agenda yang diminta dengan
           melampirkan asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening,
           dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR dari KSEI yang diperoleh
           melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR,
           Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang
           tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh
           KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
           dari Wali Amanat;
      b. Perseroan;
      c. Wali Amanat; atau
      d. OJK.

iii. Permintaan penyelenggaraan RUPSM sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, b
     dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat wajib
     melakukan pemanggilan untuk RUPSM selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah
     tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPSM dari Pemegang Sukuk
     Mudharabah, Perseroan, atau OJK.

iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan
    untuk mengadakan RUPSM, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis
    alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-
    lambatnya 14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

v.    Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSM:
      a. pengumuman RUPSM wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa
          Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari
          Kalender sebelum pemanggilan RUPSM. Pengumuman RUPSM juga wajib dilakukan
          paling sedikit pada situs web Bursa Efek;
      b. pemanggilan RUPSM wajib dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
          diselenggarakannya RUPSM melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa
          Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPSM juga wajib dilakukan
          paling sedikit pada situs web Bursa Efek;
      c. pemanggilan untuk RUPSM kedua atau ketiga dilakukan paling lambat tujuh Hari
          Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSM kedua atau ketiga melalui satu surat
          kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
          bahwa RUPSM pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
          kuorum;
      d. RUPSM kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
          lama 21 Hari Kalender dari RUPSM sebelumnya.
      e. Pemanggilan RUPSM harus dengan tegas memuat rencana RUPSM dan mengungkapkan
          informasi antara lain:
          1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSM;
          2) agenda RUPSM;
          3) pihak yang mengajukan susulan diselenggarakannya RUPSM;
          4) pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
               RUPSM; dan
          5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
               RUPSM.


                                           35

Page 82
vi. Tata cara RUPSM:
    a. RUPSM dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPSM dan bahan-bahan RUPSM serta menunjuk Notaris yang
        harus membuat berita acara RUPSM. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta
        oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, RUPSM dipimpin oleh Perseroan
        atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSM, dan
        Perseroan harus mempersiapkan acara RUPSM dan materi RUPSM serta menunjuk
        notaris yang harus membuat berita acara RUPSM;
    b. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
        Sukuk Mudharabah, RUPSM dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk
        Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSM tersebut;
    c. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
        berhak menghadiri RUPSM dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
        Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
    d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSM adalah Pemegang
        Sukuk Mudharabah yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar
        Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI empat Hari Kerja sebelum tanggal
        penyelenggaraan RUPSM, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
        KSEI yang berlaku. Ketentuan ini juga berlaku untuk penyelenggaraan RUPSM kedua
        dan RUPSM ketiga;
    e. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSM wajib menyerahkan asli
        KTUR kepada Wali Amanat;
    f. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk
        Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak empat Hari Kerja
        atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSM sampai
        dengan tanggal berakhirnya RUPSM yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
        dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi
        Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
        penyelesaiannya sampai satu Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSM;
    g. Satu Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk mengeluarkan
        satu suara dalam RUPSM. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani
        dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor
        KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    i. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak
        menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSM dan
        memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Mudharabah
        selain suara abstain;
    j. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak
        memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi
        tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    k. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
        Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali
        Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    l. RUPSM dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
        antara Perseroan dan Wali Amanat;
    m. Sebelum pelaksanaan RUPSM:
        1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
             dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
        2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
             Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan
             Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
        3) Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang
             hadir dalam RUPSM berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
             menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak
             memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;




                                        36

Page 83
         4)   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSM termasuk materi RUPSM dan,
              berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
              berita acara RUPSM.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i, kuorum pengambilan keputusan:
     a. dalam hal RUPSM bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas
        diatur sebagai berikut:
        1) apabila RUPSM dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
                   (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                   Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang kedua;
             (iii) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                   Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                   jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                   per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
             (v) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                   Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                   jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM.
        2) apabila RUPSM dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat
             maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
                   2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                   Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang kedua;
             (iii) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                   Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                   jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
             (v) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                   Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                   jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM.
        3) apabila RUPSM dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
                   1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                   Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;



                                         37

Page 84
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang kedua;
              (iii) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                    Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                    jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                    per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
              (v) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                    Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                    jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                    per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM.
     b.   RUPSM yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
              per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
              dalam RUPSM;
          2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSM kedua;
          3) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
          4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
          5) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
          6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSM yang keempat;
          7) RUPSM keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
              oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
          8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSM keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
              Sukuk Mudharabah sehubungan dengan RUPSM kedua dan RUPSM ketiga.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSM menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
      kepada Wali Amanat paling lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
      diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari
      pengunduran diri Wali Amanat.

ix. Penyelenggaraan RUPSM wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

x.   Keputusan RUPSM mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan
     Wali Amanat, dan karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah
     wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSM. Keputusan RUPSM
     mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-
     perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal
     ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
     perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.


                                          38

Page 85
        xi. Wali Amanat wajib:
            a. menyampaikan ringkasan risalah RUPSM kepada OJK dan mengumumkan ringkasan
                risalah RUPSM tersebut kepada Masyarakat paling lama 2 hari kerja setelah RUPSM
                tersebut kepada Masyarakat paling lama 2 hari kerja setelah RUPSM diselenggarakan;
                dan
            b. mengumumkan hasil RUPSM dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                berperedaran nasional.
            Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSM tersebut wajib ditanggung
            oleh Perseroan.

        xii. Apabila RUPSM yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara
             lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Sukuk Mudharabah, perubahan
             besaran Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi
             Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk
             menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
             perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
             30 Hari Kalender sejak keputusan RUPSM atau tanggal lain yang diputuskan RUPSM (jika
             RUPSM memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
             Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
             Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan
             tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSM.

        xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSM
              dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
              Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
              Republik Indonesia.

        xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSM ditentukan lain oleh peraturan perundang-
             undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
             berlaku.

        xv. Selain penyelenggaraan RUPSM sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan,
            Perseroan dapat melaksanakan RUPSM secara elektronik dengan menggunakan e-RUPSM
            yang disediakan oleh Penyedia e-RUPSM dan/atau sistem yang disediakan Perseroan,
            dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 14/2025.

2.20.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
        Sukuk Mudharabah dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya
        apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama
        pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan
        dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah
        dikonfirmasikan.

        Perseroan
        Nama            :         PT Merdeka Battery Materials Tbk
        Alamat          :         Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
        		                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
        		                        Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
        Telepon         :         (021) 39525581
        Faksimile       :         (021) 39525582
        E-mail          :         alicorn-project@merdekabattery.com
        Untuk Perhatian :         Direksi




                                                39

Page 86
        Wali Amanat
        Nama            : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
        Alamat          : Gedung BRI II, Lantai 6
        		                Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
        		                Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
        Telepon         : (021) 5758144, 5752362
        Faksimile       : (021) 2510316, 5752444
        E-mail          : tcs@corp.bri.co.id
        Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
        		Bagian Trust & Corporate Services

2.21.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah

        Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan ketentuan
        sebagai berikut:

        i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan sebelum
              Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Mudharabah tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
              Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
              kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
              berlaku di Negara Republik Indonesia.

        ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan pada
              dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Mudharabah hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSM dan
              perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
              ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/
              perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap
              perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian
              perwaliamanatan.

2.22.   Hukum yang berlaku

        Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah tunduk pada dan
        diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.

2.23.   Tim Ahli Syariah

        Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0240/DSN-MUI/IV/2025 tanggal 15 April 2025 M
        (16 Syawal 1446 H) tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah
        yang bertugas untuk memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah
        sebagai berikut:

        No.             Nama                  Jabatan                Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)
         1. Rully Intan Agustian R., S.T.   Ketua            No. KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18 Agustus 2023
         2. Adni Kurniawan, Lc., M.M.       Anggota          No. KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 14 Agustus 2023


        Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
        adalah sebagai berikut:

        i.    memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar
              Modal atas penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam
              kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis
              Ulama Indonesia;




                                                        40

Page 87
          ii.   membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan
                Sukuk Mudharabah;

          iii. menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk
               Mudharabah; dan

          iv. berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang
              terlibat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah apabila diperlukan.


3.		      Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dapat
dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut:

i.    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
      akan dilaksanakan dalam periode dua tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
      Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I terakhir
      disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
      menjadi Efektif.

ii.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit dua tahun sebelum penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
      perusahaan publik sejak tanggal 11 April 2023 berdasarkan Surat No. S-97/D.04/2023 perihal
      Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.

iii. Tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam
     rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
     Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 31 Juli 2025. Gagal Bayar berarti
     kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat
     jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori empat peringkat teratas yang merupakan urutan
    empat peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
    yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
    dengan hasil pemeringkatan idA (Single A) dan idA (sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 36/2014.


4.		      Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Hasil pemeringkatan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
dan POJK No. 49/2020, dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai
dengan Surat No. RC-482/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai dengan 1 April
2026 dan Surat No. RC-483/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai
dengan 1 April 2026, yang ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-264/PEF-DIR/VII/2025



                                                  41

Page 88
tanggal 23 Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Merdeka
Battery Materials dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Merdeka Battery Materials yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                id
                                   A                                  A
                                                                    id (sy)
                            (Single A)                       (Single A Syariah)

Peringkat ini berlaku untuk periode 15 April 2025 sampai dengan 1 April 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK
paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I:

id
     AAA / idAAA (sy)   Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan
                        berkemampuan paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh
                        kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
     AA / idAA (sy)     Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan
                        berkemampuan sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh
                        kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah
                        dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.

id
     A / idA (sy)       Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan
                        baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
                        sesuai dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang
                        merugikan.

id
     BBB / idBBB (sy)   Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan
                        berkemampuan cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh
                        kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh
                        keadaan yang merugikan.

id
     BB / idBB (sy)     Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga
                        dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
                        diperjanjikan, namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan
                        yang merugikan.

id
     B / idB (sy)       Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan
                        berkemampuan sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari
                        seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
     CCC / idCCC (sy)   Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar
                        bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.

id
     D / idD (sy)       Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.




                                                  42

Page 89
Rating rationale

Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Pefindo pada bulan Mei 2025, sebagai berikut:

Kekuatan utama

Kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal

Perseroan mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal dengan
mengamankan bahan baku yang dibutuhkan dan meminimalkan biaya produksi, yang akan berdampak
positif pada kondisi keuangan Perseroan. Dengan meningkatnya kapasitas produksi tambang nikel di
bawah SCM, pasokan saprolit yang dibutuhkan oleh CSID, BSID, dan ZHN akan secara bertahap dipenuhi
seluruhnya oleh SCM. Perseroan juga memiliki HNMI yang merupakan produsen nikel matte kadar
tinggi, yang bahan bakunya akan diperoleh dari CSID, BSID, dan ZHN. Perseroan juga telah memulai
kegiatan pengujian atas proyek AIM I dengan pabrik asam dan pabrik klorida telah memasuki tahap
produksi. Proyek AIM I diharapkan akan beroperasi penuh pada tahun 2025. AIM I akan memperoleh
sebagian besar bahan baku dari Proyek Wetar milik MDKA (peringkat idA+ dengan prospek stabil).
Perseroan juga mengembangkan proyek-proyek HPAL di IMIP, diantaranya di PT ESG dan saham
minoritas di MNEM bersama dengan GEM. Pada saat bersamaan, Perseroan juga memiliki penyertaan
saham pada SLNC yang mengembangkan MHP dengan kapasitas 90.000 ton per tahun kandungan nikel.
Sebagai tambahan, Perseroan juga dalam proses awal untuk mengembangkan pabrik HPAL lainnya yang
direncanakan akan berlokasi di IKIP di bawah perusahaan patungan dengan Brunp CALT. Perseroan
melalui SCM bertanggung jawab atas pasokan limonit yang dibutuhkan oleh proyek HPAL tersebut
selama masa komersial. Dalam jangka panjang, Perseroan juga berencana untuk mengembangkan lebih
lanjut hilirisasi pengolahan nikel dan rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.

Sinergi yang kuat dengan grup dan mitra strategis

Perseroan menerima dukungan keuangan dari grupnya melalui suntikan modal yang signifikan lebih
dari US$800 juta untuk membiayai akusisi pada tahap awal dan belanja modal. Perseroan juga berhasil
memperkuat modalnya dengan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham pada April 2023 dengan
memperoleh lebih dari US$610 juta. Menjadi bagian dari grup yang terkemuka juga mendukung
fleksibilitas keuangan Perseroan untuk memperoleh pinjaman yang signifikan dari bank-bank besar
untuk membiayai pengembangan usahanya. Perseroan juga mendapatkan keuntungan dari mitra kerja
yang kuat dari grup Tsingshan, GEM, dan Brunp CATL, untuk mengamankan konstruksi dan operasi
serta teknologi yang dibutuhkan untuk proyek-proyeknya. Tsinghan adalah mitra untuk tiga smelter
RKEF (CSID, BSID, dan ZHN), proyek konversi nikel matte (HNMI), proyek AIM I, Tambang SCM, dan
PT Indonesia Konawe Industrial Park (“PT IKIP”). Perseroan juga memiliki mitra strategis untuk
mengembangkan smelter HPAL, diantaranya GEM dan juga Brunp CATL. Huayou secara tidak langsung
memiliki saham di Perseroan melalui Huayong International (Hong Kong) Limited. Sinergi yang kuat
dengan mitra strategis akan mengamankan keberlangsungan bisnis Perseroan.

Cadangan dan sumber daya tambang yang memadai

Pefindo menilai menilai cadangan dan sumberdaya nikel Grup MBMA masih memadai dengan cadangan
tambang sebesar 375.6 juta wmt dan sumberdaya sebesar 918.2 juta dmt per Desember 2024. Dengan
asumsi volume produksi tahunan berkisar 40 wmt dalam jangka menengah, Pefindo memproyeksikan
cadangan nikel masih memadai untuk ditambang selama lebih dari tujuh tahun. Pefindo memperkirakan
Perseroan akan melanjutkan aktivitas eksplorasinya untuk memperoleh lebih banyak cadangan dan
sumberdaya karena smelter-smelter yang dimiliki akan sangat bergantung pada produksi dari tambang
nikel.




                                                   43

Page 90
Batasan utama

Risiko pengembangan proyek-proyek baru

Pefindo menilai bahwa Perseroan terpapar risiko terkait dengan pengembangan proyek-proyek baru,
termasuk fase awal pengoperasian proyek AIM I dan fase konstruksi atas ketiga proyek HPAL. Gangguan
apapun selama masa konstruksi dan awal operasi dapat berdampak pada pendapatan Perseroan yang
dapat berakibat pada menurunnya kas masuk dibandingkan proyeksi dan dapat memperburuk profil
keuangan Perseroan. Pefindo mengantisipasi proyeksi rasio utang terhadap EBITDA berkisar 3,6x pada
tahun 2025-2027 di mana Pefindo mengasumsikan posisi utang Perseroan akan tetap cukup tinggi,
sejalan dengan strategi Perseroan untuk melanjutkan ekspansi atas tambang nikel serta investasi pada
proyek HPAL. Pefindo juga melihat bahwa kemampuan Perseroan untuk membayar seluruh utang
dalam waktu dekat akan terbatas dikarenakan kas masuk yang relatif terbatas dari perusahaan anak
yang masih dalam tahap awal operasi dan fokus Perseroan untuk mengembangkan bisnisnya. Pefindo
memproyeksikan bahwa Perseroan akan bergantung pada pembiayaan kembali untuk membayar utang
yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat.

Paparan terhadap fluktuasi harga nikel

Seperti perusahaan lain di sektor komoditas, Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga nikel yang dapat
berdampak pada pendapatan dan margin keuntungan. Setelah mencapai harga tertinggi sekitar US$43.000
per ton pada Maret 2022 (berdasarkan harga dari London Metal Exchange), menyusul berita gangguan
pasokan dari Rusia dan ruginya margin call dari Tsingshan, harga nikel global kembali normal menjadi
sekitar US$14.000-15.000 per ton kuartal pertama tahun 2025. Diperkirakan bahwa harga nikel akan
berkisar US$15.000 per ton dalam jangka waktu dekat dan menengah, yang terutama disebabkan oleh
meningkatnya produksi di Indonesia. Penurunan tajam harga nikel global di bawah skala ekonomis
dapat mengganggu laba dan kapasitas Perseroan untuk membayar kewajiban keuangan.

Penilaian Peringkat Environmental, Social and Corporate Governance (“ESG”)

Pefindo melihat bahwa faktor-faktor ESG cukup berpengaruh negatif terhadap penilaian peringkat
Perseroan. Pefindo mempertimbangkan Perseroan memiliki paparan yang tinggi terhadap risiko
lingkungan dan sosial terhadap aktivitas produksi. Perseroan berusaha untuk menurunkan paparan
langsung terhadap batubara dengan membeli listrik dari pihak ketiga dibandingkan dengan membangun
pembangkit listrik tenaga uap yang berdampak pada biaya tunai yang lebih tinggi dibandingkan
perusahaan-perusahaan lain. Kondisi ini juga berkontribusi pada margin EBITDA yang lebih rendah.
Namun, Pefindo menilai bahwa Perseroan masih cukup mampu untuk mempertahankan utang dan posisi
margin keuntungan ditengah strategi ini yang dikontribusikan dari manajemen operasi yang kuat.


5.		 Keterangan mengenai Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan dan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk., (“BRI”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Mudharabah.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, BRI sebagai Wali Amanat menyatakan (i) sesuai dengan
Surat Pernyataan No. B.312-INV/TCS/TCB/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, telah melakukan penelaahan/
uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020; dan
(ii) sesuai dengan Surat Pernyataan No. B.313-INV/TCS/TCB/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, (a) tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan
melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (c) tidak merangkap sebagai penanggung dan/
atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (d) tidak akan menerima
dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak
mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai
Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).


                                                  44

Page 91
Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah ini, BRI sebagai Wali Amanat menyatakan
(i) sesuai dengan Surat Pernyataan No. B.314-INV/TCS/TCB/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, telah
melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/2020; (ii) dengan Surat Pernyataan No. B.315-INV/TCS/TCB/07/2025 tanggal 31 Juli 2025,
(a) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan melebihi 25% dari jumlah Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati; (c) tidak merangkap
sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk
Mudharabah; dan (d) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan
Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020; dan (iii) sesuai dengan Surat Pernyataan No. B.316-INV/
TCS/TCB/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, mempunyai penanggung jawab kegiatan yang diberi mandat oleh
Direksi yang memiliki penegetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah
dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami kegiatan dan
jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.




                                                45

Page 92
II.		 RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
		 DARI HASIL PENAWARAN UMUM


1.		    Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi Obligasi, akan digunakan untuk:

•   sebesar US$32,1 juta atau setara Rp526,2 miliar akan dipinjamkan kepada MTI untuk selanjutnya
    digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang Fasilitas A yang timbul
    berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Mata Uang Tunggal Senilai
    US$260.000.000 tanggal 31 Agustus 2022, sebagaimana telah diubah dengan Surat dari UOBL
    mengenai Konfirmasi Persetujuan sehubungan dengan Novasi dan Amendemen Utang Keuangan
    Dukungan Induk PT Merdeka dan Dukungan Dana yang disediakan oleh Perseroan tanggal 15 Juni
    2023 dan Surat dari UOBL mengenai Konfirmasi Persetujuan sehubungan dengan Permohonan
    Persetujuan tanggal 7 Januari 2025 antara MTI dan (i) Credit Agricole Corporate and Investment
    Bank, cabang Singapura (“CACIB”), ING Bank N.V, cabang Singapura (“ING Bank”), Natixis,
    cabang Singapura (“Natixis”), Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”), PT Bank
    HSBC Indonesia (“PT HSBC”), PT Bank OCBC NISP Tbk (“PT OCBC”) dan PT Bank UOB
    Indonesia (“PT UOB”) bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) CACIB, ING Bank,
    Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB bertindak sebagai Pemberi Pinjaman Awal
    Fasilitas A; (iii) kepada MDKA sebagai Pemberi Pinjaman Fasilitas B; (iv) UOBL sebagai Agen;
    dan (v) PT UOB sebagai Agen Jaminan (“Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000”), yang
    akan dibayarkan kepada Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A, yaitu CACIB, ING Bank, Natixis,
    OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB melalui UOBL sebagai Agen.

    Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 memiliki tingkat suku bunga
    sebesar: (i) tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif, ditambah dengan (ii) margin senilai
    (a) 3,75% per tahun untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak
    luar negeri; dan (b) 3,95% per tahun untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang
    merupakan pihak Indonesia. MTI wajib menggunakan fasilitas ini untuk (i) pembiayaan kembali
    utang keuangan talangan MDKA secara penuh; (ii) pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi
    dan biaya operasional proyek; (iii) pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan
    fasilitas selama tahap konstruksi proyek; dan (iv) setiap kebutuhan pendanaan umum MTI, selalu
    dengan ketentuan bahwa jumlah yang dipinjam berdasarkan perjanjian ini tidak boleh digunakan
    untuk membiayai perancangan, pengadaan, pembangunan dan pengembangan peningkatan fasilitas
    pengolahan tembaga yang diajukan MTI. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 60 bulan
    setelah (dan termasuk) tanggal penutupan, yaitu tanggal 30 September 2027. Tidak ada hubungan
    Afiliasi antara Perseroan dan MTI dengan Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A. Penjelasan lebih
    lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dapat dilihat pada bagian dari
    Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Perjanjian penting dengan pihak ketiga.”

    Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka
    US$260.000.000 adalah sebesar US$140.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat
    untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian
    Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah pembayaran tersebut akan menjadi sekitar US$107,9
    juta. Sisa saldo kewajiban MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
    akan dibayarkan oleh MTI dengan menggunakan pembiayaan yang akan diberikan oleh Perseroan
    dari seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah
    dikurangi biaya Emisi Sukuk Mudharabah.




                                                  46

Page 93
    Sehubungan dengan rencana MTI untuk melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian pokok
    utang, berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, pembayaran dipercepat tidak
    dikenakan denda, namun MTI diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya
    lima hari perbankan RFR (atau jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana disetujui oleh mayoritas
    Pemberi Pinjaman Fasilitas Awal A dan Agen) kepada UOBL sebagai Agen.

    Mengingat seluruh kewajiban keuangan MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka
    US$260.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
    yang akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam mata
    uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal
    pembayaran tersebut. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan
    dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 31 Juli 2025
    sebesar Rp16.387/US$.

    Dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi akan disalurkan kepada MTI dalam bentuk pinjaman
    yang akan jatuh tempo paling lambat lima tahun pada tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat
    Bunga Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan
    kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang dipinjamkan oleh Perseroan kepada
    MTI telah dikembalikan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum
    perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.

•   sisanya akan digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
    berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal
    1 November 2024 antara Perseroan, CIMB, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”),
    PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank Maybank”) melalui CIMB sebagai Agen (“Perjanjian
    Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000”), yang akan dibayarkan kepada para kreditur, yaitu
    CIMB, Bank Danamon, dan Bank Maybank melalui CIMB sebagai Agen.

    Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000 memiliki tingkat suku bunga pada setiap
    pinjaman untuk setiap jangka waktu bunga dihitung dari tingkat persentase per tahun yang
    merupakan keseluruhan dari margin (2,50% per tahun) dan tingkat suku bunga acuan majemuk
    untuk hari tersebut. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dapat menggunakan fasilitas ini untuk
    tujuan umum perusahaan, yang sebagian besar telah digunakan oleh Perseroan untuk (i) mendanai
    kebutuhan belanja modal dan modal kerja AIM I; (ii) uang muka investasi ke perusahaan asosiasi
    yang selanjutnya digunakan untuk diinvestasikan kembali ke perusahaan pelaksana proyek HPAL
    untuk belanja modal dan modal kerja; dan (iii) modal kerja Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai
    dengan 12 bulan setelah dan termasuk tanggal penyelesaian (30 hari setelah tanggal perjanjian), yang
    jatuh pada tanggal 1 Desember 2025. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para
    kreditur. Penjelasan lebih lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000
    dapat dilihat pada bagian dari Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Perjanjian
    penting dengan pihak ketiga.”

    Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
    US$100.000.000 adalah sebesar US$94.630.000. Perseroan akan melakukan pembayaran dipercepat
    untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
    Bergulir US$100.000.000 setelah pembayaran akan menjadi sekitar US$8,9 juta.

    Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian pokok
    utang, berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000, pembayaran dipercepat
    tidak dikenakan denda, namun Perseroan diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-
    lambatnya lima hari kerja (atau jangka waktu yang lebih singkat yang dapat disetujui oleh para
    kreditur mayoritas) kepada CIMB sebagai Agen.

    Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
    US$100.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
    yang akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam mata
    uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal



                                                  47

Page 94
    pembayaran. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam
    mata uang Dolar AS adalah nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 31 Juli 2025 sebesar
    Rp16.387/US$.

    Sehubungan dengan bunga yang timbul dari pokok utang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas
    Kredit Bergulir US$100.000.000, Perseroan akan membayarnya dengan menggunakan sumber dana
    dari kas internal dan/atau fasilitas pinjaman.

Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas karena Obligasi
secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan, seperti tingkat suku bunga
tetap, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang dan/atau pembayaran pokok obligasi secara sekaligus
(lump sum), sehingga mengurangi risiko fluktuasi tingkat suku bunga dan likuiditas mismatch.

Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), sehingga pelaksanaannya tunduk
pada POJK No. 42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari
penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi
tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut kepada OJK.

Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pinjaman termasuk
dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka
pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh
pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/
atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai transaksi material
memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang
saham berdasarkan POJK No. 17/2020 dan mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan pemegang saham independen.

Pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang kepada para kreditur berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000 tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan POJK
No. 42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat, dengan
tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan
tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan
realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut,
berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan
wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
setiap enam bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan




                                                 48

Page 95
yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Prospektus
atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana,
dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.

Dana hasil penawaran umum Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 (“Obligasi III”) dan
dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, setelah dikurangi seluruh biaya emisi
yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana
penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk
Obligasi III dengan surat No. 030/MBM-JKT/CORSEC/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 perihal Penyampaian
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi III Merdeka Battery Materials
Tahun 2025 PT Merdeka Battery Materials Tbk (“Perseroan”) dan akan menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I paling lambat pada tanggal
15 Januari 2026.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (“POJK
No. 9/2017”), total perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,520% dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,369%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,028%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
    Hukum sebesar 0,022%; dan biaya jasa Notaris sebesar 0,006%;

•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,064% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar
    0,010% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,054%;

•   Biaya lain-lain sebesar 0,009%, meliputi antara lain biaya pencatatan di KSEI dan BEI, biaya
    penyelenggaraan due dilligence, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan,
    dan formulir-formulir.


2.		    Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi Sukuk Mudharabah, sebesar US$107,9 juta atau setara Rp1.767,9 miliar akan digunakan
untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu
MTI yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana
yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah
digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek. Fasilitas
pinjaman yang dimaksud adalah Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, di
mana MTI berencana untuk melakukan pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 kepada Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas
A melalui UOBL sebagai Agen.

Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
adalah sebesar US$140.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok
utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah
pembayaran tersebut akan menjadi sekitar US$32,1 juta. Sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian



                                                49

Page 96
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 akan dibayarkan dengan menggunakan pinjaman yang akan
diberikan oleh Perseroan dari sebagian dana yang diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Obligasi,
setelah dikurangi biaya Emisi Obligasi.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, serta prosedur
dan persyaratan pembayaran dipercepat dapat dilihat pada bagian dari bab ini dengan judul “Rencana
penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi.”

Pembiayaan yang disalurkan kepada MTI berdasarkan akad mudharabah akan jatuh tempo paling lambat
lima tahun dengan pendapatan bagi hasil minimal sebesar Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi
arms’ length. Apabila dana yang disalurkan oleh Perseroan kepada MTI telah dikembalikan, maka
Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan termasuk tetapi tidak
terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.

Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas karena Sukuk
Mudharabah secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan, seperti tingkat
pendapatan bagi hasil yang stabil, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang dan pembayaran kembali
dana sukuk mudharabah secara sekaligus (lump sum), sehingga mengurangi risiko fluktuasi tingkat
suku bunga dan likuiditas mismatch.

Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pembiayaan dengan akad mudharabah
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, sehingga pelaksanaannya
tunduk pada POJK No. 42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran
dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi
tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut kepada OJK.

Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pembiayaan
dengan akad mudharabah termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020, maka pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban
untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari
objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai
transaksi material memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan rapat
umum pemegang saham berdasarkan POJK No. 17/2020 dan mengandung transaksi afiliasi maka wajib
terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan
dana hasil Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPSM
memperoleh persetujuan dari RUPSM, sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat,
dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap Tanggal Laporan. Perseroan
akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal
Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini telah direalisasikan. Dalam
hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E, Perseroan wajib menyampaikan laporan
kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setiap enam bulan
sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat
tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau
perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPSM atas perubahan penggunaan dana, dan
realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.



                                                 50

Page 97
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid.

Dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, setelah dikurangi seluruh
biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana penawaran umum tersebut. Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I paling lambat pada tanggal 15 Januari 2026.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,559% dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah, yang meliputi:

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,399%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,035%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
    Hukum sebesar 0,022%; biaya jasa Notaris sebesar 0,007%; dan biaya jasa TAS sebesar 0,006%.

•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,065% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar
    0,011% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,054%;

•   Biaya lain-lain sebesar 0,010%, meliputi antara lain biaya pencatatan di KSEI dan BEI, biaya audit
    penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, dan formulir-formulir.




                                                 51

Page 98
III. PERNYATAAN UTANG


Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal
31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Maret 2025 dan 2024, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00626/2.1068/
AU.1/05/0119-4/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian, yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.

Pada tanggal 31 Maret 2025, Grup MBMA mempunyai total liabilitas sebesar US$1.078,8 juta, yang
terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar US$333,0
juta dan US$745,8 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dalam US$)
                                                                                       31 Maret 2025
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
   - pihak ketiga                                                                          98.320.398
   - pihak berelasi                                                                         2.874.611
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka pendek                                      75.065.914
Utang pajak                                                                                10.314.661
Liabilitas derivatif - bagian jangka pendek                                                   325.960
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
   - Pinjaman dan kredit fasilitas bank                                                    99.454.999
   - Utang obligasi                                                                        44.959.618
   - Liabilitas sewa                                                                        1.664.593
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                            332.980.754
Liabilitas Jangka Panjang
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang                                     11.520.351
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
   - Pinjaman dan kredit fasilitas bank                                                   257.919.419
   - Pinjaman dari pemegang saham                                                         180.000.000
   - Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                                             24.681.300
   - Liabilitas sewa                                                                        1.475.520
   - Utang obligasi                                                                       166.482.425
Liabilitas pajak tangguhan                                                                 86.486.064
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                              2.412.674
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang                                       5.921.237
Liabilitas derivatif - bagian jangka panjang                                                8.941.336
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                          745.840.326
JUMLAH LIABILITAS                                                                       1.078.821.080




                                                           52

Page 99
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:


1.		       Liabilitas Jangka Pendek

Utang usaha

Saldo utang usaha Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 adalah US$101,2 juta, yang terdiri dari
utang usaha kepada pihak ketiga dan utang usaha kepada pihak berelasi masing-masing sebesar US$98,3
juta dan US$2,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          (dalam US$)
                                                                                     31 Maret 2025
Pihak ketiga                                                                                98.320.398
Pihak berelasi                                                                               2.874.611
Jumlah                                                                                     101.195.009

Komposisi utang usaha Grup MBMA berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam US$)
                                                                                     31 Maret 2025
Rupiah                                                                                      78.645.782
Dolar AS                                                                                    16.717.671
CNY                                                                                          5.823.256
EUR                                                                                              8.300
Jumlah                                                                                     101.195.009


Saldo utang usaha terutama berasal dari pembelian bahan baku, bahan bakar, suku cadang dan bahan
pendukung lainnya, jasa perbaikan dan pemeliharaan, jasa pengangkutan, jasa pertambangan, dan
pembelian aset tetap. Pada tanggal 31 Maret 2025, tidak terdapat utang usaha yang dikenakan bunga.
Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan nilai
tercatatnya.

Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka pendek

Saldo beban yang masih harus dibayar bagian jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025
adalah US$75,1 juta. Penjelasan mengenai beban yang masih harus dibayar dapat dilihat lebih lanjut
pada bagian dari bab ini dengan judul “Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang.”

Utang pajak

Saldo utang pajak Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 adalah US$10,3 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                          (dalam US$)
                                                                                     31 Maret 2025
Pajak Penghasilan Badan
  Pasal 29                                                                                    6.344.213
  Pasal 25                                                                                      412.948

Pajak lain-lain
  Pasal 21                                                                                      879.688
  Pasal 22                                                                                      224.517
  Pasal 23                                                                                    1.130.357
  Pasal 26                                                                                      529.252
  Pasal 4(2)                                                                                    388.116
  Pasal 15                                                                                        4.406
  PPN Jasa Luar Negeri                                                                          401.164
Jumlah                                                                                       10.314.661




                                                 53

Page 100
Liabilitas derivatif - bagian jangka pendek

Saldo liabilitas derivatif - bagian jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 tercatat
sebesar US$325.960. Penjelasan mengenai liabilitas derivatif dapat dilihat lebih lanjut pada bagian
dari bab ini dengan judul “Utang obligasi.”

Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun

Saldo pinjaman bagian yang jatuh tempo dalam setahun Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025
adalah US$146,1 juta, yang terdiri dari pinjaman dan kredit fasilitas bank, utang obligasi, dan liabilitas
sewa. Penjelasan mengenai pinjaman dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari bab ini dengan judul
“Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun.”


2.		       Liabilitas Jangka Panjang

Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang

Saldo beban yang masih harus dibayar bagian jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025
adalah US$11,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                              (dalam US$)
                                                                                         31 Maret 2025
Operasi dan konstruksi                                                                          66.014.063
Bunga                                                                                           20.249.563
Biaya karyawan                                                                                     207.295
Biaya emisi efek                                                                                   115.344
Jumlah                                                                                          86.586.265
Bagian jangka pendek                                                                          (75.065.914)
Bagian jangka panjang                                                                           11.520.351


Komposisi beban yang masih harus dibayar berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                              (dalam US$)
                                                                                         31 Maret 2025
Rupiah                                                                                          65.161.868
Dolar AS                                                                                        21.208.671
CNY                                                                                                172.542
AUD                                                                                                 39.574
MYR                                                                                                  3.610
Jumlah                                                                                          86.586.265


Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun

Saldo pinjaman Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada tanggal
31 Maret 2025 adalah US$630,6 juta, yang terdiri dari pinjaman dan kredit fasilitas bank, pinjaman
dari pemegang saham, pinjaman dari pemegang saham entitas anak, liabilitas sewa dan utang obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:

Pinjaman dan kredit fasilitas bank

Saldo pinjaman dan kredit fasilitas bank bagian jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Maret
2025 adalah US$257,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:




                                                   54

Page 101
                                                                                           (dalam US$)
                                                                                      31 Maret 2025
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000                                               260.000.000
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                      (2.080.581)
                                                                                            257.919.419
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000                                         100.000.000
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                        (545.001)
                                                                                              99.454.999
Jumlah                                                                                      357.374.418
Bagian jangka pendek                                                                       (99.454.999)
Bagian jangka panjang                                                                       257.919.419


Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000

Pada bulan Agustus 2022, MTI menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka
Mata Uang Tunggal sebesar US$260.000.000, sebagaimana kemudian diubah dari waktu ke waktu
(“Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000”), yang akan jatuh tempo pada 60 bulan sejak (dan
termasuk) tanggal penutupan, dan dengan para pihak sebagai berikut:

a.   Para Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal

     CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC, dan PT UOB.

b.   Pemberi Pinjaman Fasilitas B Awal

     MDKA.

Tingkat suku bunga dari fasilitas-fasilitas ini dikalkulasikan dengan tingkat suku bunga acuan majemuk
ditambah margin yang dibagi menjadi: (i) Pinjaman Fasilitas A, margin sebesar 3,75% per tahun dalam
hal pemberi pinjaman tersebut berasal dari luar negeri, dan margin sebesar 3,95% per tahun dalam hal
pemberi pinjaman tersebut berasal dari dalam negeri; dan (ii) Pinjaman Fasilitas B, dengan margin
sebesar 5,00% per tahun.

Fasilitas ini digunakan untuk: (i) pembiayaan kembali utang MTI terhadap MDKA (sehubungan dengan
penggunaan pertama); (ii) pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek;
(iii) pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi
proyek; dan (iv) setiap kebutuhan pendanaan umum.

MTI diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara rasio utang bersih terhadap EBITDA MTI maksimal
tiga kali sejak tanggal 30 September 2025, dan memastikan rasio utang bersih terhadap EBITDA
konsolidasian MDKA maksimal lima kali dan persyaratan administrasi tertentu. MTI juga diharuskan
untuk mematuhi syarat dan ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran dasar, sifat usaha, aksi
korporasi, kegiatan investasi, kegiatan pembiayaan, dan hal-hal lain. Pada tanggal 31 Maret 2025, MTI
telah memenuhi rasio keuangan serta syarat dan ketentuan terkait.

Fasilitas pembiayaan dijamin dengan jaminan bersama yang diberikan berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 sebagai berikut:

a.   Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh BPI;

b.   Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited (“Wealthy”);

c.   Gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; dan

d.   Gadai atas rekening Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) MTI.




                                                      55

Page 102
Jadwal pembayaran pokok pinjaman yang terutang adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                    Jumlah pembayaran
Jadwal pembayaran kembali (tahun)                                                        kembali
2026                                                                                          91.000.000
2027                                                                                        169.000.000
Jumlah                                                                                      260.000.000

Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000

Pada bulan November 2024, Perseroan sebagai debitur menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk
Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal dengan jumlah pokok sampai dengan US$100.000.000
dengan CIMB, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Bank Maybank (sebagai “Mandated Lead Arrangers”
dan para kreditur awal), di mana CIMB bertindak sebagai agen (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$100.000.000”). Perjanjian fasilitas ini memiliki opsi perpanjangan dan jatuh tempo pada (dengan
tunduk pada opsi perpanjangan yang mungkin berlaku) 12 bulan setelah (dan termasuk) tanggal
penyelesaian. Tingkat suku bunga dari fasilitas ini dikalkulasikan dengan tingkat suku bunga acuan
majemuk ditambah margin tertentu.

Fasilitas ini digunakan untuk tujuan umum Perseroan.

Perseroan diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara rasio utang bersih konsolidasian terhadap
EBITDA konsolidasian lebih kecil dari atau sama dengan 5 : 1.

Perseroan juga diharuskan untuk mematuhi syarat dan ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran
dasar, sifat usaha, kegiatan investasi, kegiatan pembiayaan, dan hal-hal lain. Pada tanggal 31 Maret
2025, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan serta syarat dan ketentuan terkait.

Pada bulan Januari 2025, Perseroan telah melakukan penarikan perjanjian fasilitas kredit ini sebesar
US$22.000.000.

Pinjaman dari pemegang saham

Saldo pinjaman dari pemegang saham Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
setahun pada tanggal 31 Maret 2025 adalah US$180,0 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                      31 Maret 2025
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000                                              100.000.000
Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek                                                         50.000.000
Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk                                                          30.000.000
Jumlah                                                                                      180.000.000

Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000

Pada bulan Desember 2023, Perseroan menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan MDKA dengan
batas fasilitas maksimum sebesar US$100.000.000 (“Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$100.000.000”), yang akan jatuh tempo pada tanggal yang jatuh pada tahun kelima sejak tanggal
efektif perjanjian ini dengan tingkat suku bunga Term SOFR (3-bulan) ditambah margin sebesar 5,50%
per tahun.

Seperti yang telah tertera pada perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus
dipatuhi oleh Perseroan. Perseroan diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan
mengenai hal-hal tertentu yang diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi
korporasi, kegiatan pembiayaan, dan lainnya.




                                                 56

Page 103
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan telah melakukan
pembayaran dan penarikan masing-masing sebesar US$7.000.000 dan US$81.700.000.

Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek

MTI dan MDKA telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek pada bulan Juli 2022,
sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek yang
berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2023 (“Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek”), di mana MDKA
akan menyediakan dana pembiayaan kepada MTI maksimum sebesar US$50.000.000 dengan tingkat
bunga sebesar (i) LIBOR (3-bulan) ditambah margin sebesar 5% per tahun untuk dana pembiayaan yang
terutang yang telah ada dan dicairkan sebelum tanggal 30 Juni 2023; (ii) Term SOFR (3-bulan) pada
hari terakhir dari jangka waktu bunga tepat sebelumnya ditambah margin 5,26% per tahun untuk dana
pembiayaan yang terutang dari dana pembiayaan yang telah ada pada saat tanggal 30 Juni 2023 untuk
setiap jangka waktu bunga setelah tanggal 30 Juni 2023; dan (iii) Term SOFR (3-bulan) pada setiap
tanggal pencairan dana pembiayaan dan untuk jangka waktu bunga berikutnya, pada hari terakhir dari
jangka waktu bunga tepat sebelumnya ditambah margin 5,26% per tahun untuk dana pembiayaan yang
terutang dari dana pembiayaan baru yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023. Tanggal jatuh tempo
dari perjanjian ini adalah mana yang lebih lama dari (i) lima tahun sejak penandatanganan perjanjian; dan
(ii) tanggal yang jatuh pada lima hari kerja sejak tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana didefinisikan
dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, atau tanggal kemudian yang disepakati secara
tertulis oleh para pihak.

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, MTI tidak melakukan penarikan
atas fasilitas pinjaman ini. Pada tahun 2024, MTI telah melakukan penarikan sisa fasilitas sebesar
US$20.000.000 sehingga saldo pokok pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
US$50.000.000.

Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk

MTI dan MDKA telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk baru pada bulan Agustus
2022 (“Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk”), di mana MDKA akan menyediakan dana pembiayaan
kepada MTI maksimum sebesar US$60.000.000 dengan tingkat bunga sebesar LIBOR (3 bulan) ditambah
margin sebesar 5% per tahun. Tanggal jatuh tempo dari perjanjian ini adalah mana yang lebih lama dari
(i) lima tahun sejak penandatanganan perjanjian; dan (ii) tanggal yang jatuh pada lima hari kerja sejak
tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Fasilitas Senior (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk), atau tanggal kemudian yang disepakati
secara tertulis oleh para pihak.

Perseroan (sebagai Kreditur Baru), MDKA (sebagai Kreditur Awal) dan MTI (sebagai Debitur) kemudian
menandatangani Perjanjian Novasi Sebagian dan Amendemen sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas
Dukungan Induk yang berlaku efektif pada bulan Juni 2023 (“Perjanjian Novasi”), di mana MDKA
telah mengalihkan dan menyerahkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya atas sebagian dari dana
pembiayaan yang telah diberikan sebesar US$30.000.000, beserta dengan jumlah bunga yang timbul
dari padanya sejak tanggal penarikan oleh MTI yang menjadikan Perseroan memiliki komitmen atas
dana pembiayaan terhadap MTI dengan jumlah sebesar US$30.000.000. Para pihak juga mengubah
ketentuan tingkat bunga menjadi: (i) untuk setiap periode bunga sebelum Tanggal Efektif (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Novasi) sebesar LIBOR (3-bulan) ditambah margin 5,00% per tahun);
dan (ii) untuk periode bunga sejak Tanggal Efektif (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Novasi)
sebesar SOFR (3-bulan) ditambah margin 5,26% per tahun.

Pada tahun 2023, MTI telah melakukan penarikan atas fasilitas pinjaman ini sebesar US$60.000.000
dan Perseroan telah mengambil alih komitmen pinjaman yang telah diberikan tersebut dari MDKA
sebesar US$30.000.000.




                                                   57

Page 104
Pinjaman dari pemegang saham entitas anak

Saldo pinjaman dari pemegang saham entitas anak Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 adalah
US$24,7 juta, yang merupakan pinjaman dari HT Asia Industry Limited (“HTAI”) kepada SCM.

Pada bulan September 2023, SCM menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan HTAI
sebesar US$34.545.000 yang akan jatuh tempo setelah lima tahun dari tanggal efektif perjanjian atau
dalam jangka waktu lain sebagaimana disetujui secara tertulis oleh para pihak.

Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk modal kerja, meliputi antara lain biaya karyawan, biaya
jasa profesional, pembayaran royalti ke kas negara, biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya
pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya penambangan.

Pinjaman ini akan dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari:

a.   rata-rata suku bunga 180 hari SOFR Average Index (“SOFRAI”) untuk setiap periode bunga yaitu:
     (i) periode dari tanggal penarikan sampai dengan tanggal 30 Juni atau 31 Desember berikutnya
     yang merupakan tanggal; dan (ii) periode bunga berikutnya jatuh tempo dan dibayarkan setiap
     enam bulan pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember setiap tahun; dan

b.   margin (4,75% per tahun).

Seperti yang telah tertera pada perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus
dipatuhi oleh SCM. SCM diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai
hal-hal tertentu yang diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi korporasi,
kegiatan pembiayaan dan lainnya.

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, SCM tidak melakukan penarikan
atas fasilitas pinjaman ini. Pada tahun 2024, SCM telah melakukan penarikan sebesar US$4.410.000
sehingga saldo pokok pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar US$24.681.300.

Liabilitas sewa

Saldo liabilitas sewa Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 31 Maret 2025 adalah US$1,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                      31 Maret 2025
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia                                                           2.245.780
PT Merdeka Indonesia Mandiri                                                                    882.860
PT Trans Continent                                                                               11.473
Jumlah                                                                                        3.140.113
Bagian jangka pendek                                                                        (1.664.593)
Bagian jangka panjang                                                                         1.475.520

Suku bunga pinjaman inkremental yang digunakan untuk perjanjian sewa yang tidak mengandung suku
bunga implisit adalah 8,08% - 11,00% per tahun.

Laporan laba rugi konsolidasian interim untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 menyajikan saldo berikut yang berkaitan dengan sewa:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                      31 Maret 2025
Bunga atas liabilitas sewa                                                                       74.456




                                                 58

Page 105
Utang obligasi

Saldo utang obligasi Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 31 Maret 2025 adalah US$166,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                      31 Maret 2025
Nilai nominal                                                                               212.572.123
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi sebesar Rp18.606.761.780                   (1.130.080)
Jumlah                                                                                      211.442.043
Bagian jangka pendek                                                                       (44.959.618)
Bagian jangka panjang                                                                       166.482.425


Pada tanggal 3 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024
(“Obligasi I”) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000, diterbitkan tanpa warkat dan
ditawarkan dengan nilai 100% dalam dua seri, yaitu: (a) seri A dengan jumlah pokok obligasi seri A
sebesar Rp525.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap 7,50% per tahun, yang berjangka waktu 367
Hari Kalender sejak tanggal emisi (3 April 2024); dan (b) seri B dengan jumlah pokok obligasi seri B
sebesar Rp975.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per tahun, yang berjangka waktu
tiga tahun sejak tanggal emisi.

Bunga dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Juli
2024, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
10 April 2025 untuk obligasi seri A dan tanggal 3 April 2027 untuk obligasi seri B. Pelunasan masing-
masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal atas pokok
utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas US$80.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan; dan
(ii) modal kerja Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional,
biaya pajak, dan biaya keuangan.

Pada tanggal 8 Oktober 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun
2024 (“Obligasi II”) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000, diterbitkan tanpa warkat,
dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam dua seri yaitu: (a) seri A dengan jumlah pokok obligasi seri
A sebesar Rp216.015.000.000 dengan tingkat bunga tetap 6,80% per tahun, yang berjangka waktu 367
Hari Kalender sejak tanggal emisi (8 Oktober 2024); dan (b) seri B dengan jumlah pokok obligasi seri
B sebesar Rp1.783.985.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% per tahun, yang berjangka
waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.

Bunga dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 Januari 2025, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan pada
tanggal 15 Oktober 2025 untuk obligasi seri A dan tanggal 8 Oktober 2027 untuk obligasi seri B.
Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.

Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal kepada
MDKA untuk seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$175.000.000; (ii) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk sebagian pokok terutang yang
timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000; dan (iii) modal kerja
Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak,
biaya keuangan termasuk bunga terutang dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$175.000.000,
dan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 untuk periode bulan Juli sampai dengan
tanggal pembayaran lebih awal.




                                                           59

Page 106
Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:

•   Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali yang dilakukan dalam
    rangka restrukturisasi internal Grup MBMA dan perusahaan investasi atau yang dilakukan terhadap
    perusahaan yang (i) bidang usahanya sama dengan Grup MBMA dan perusahaan investasi; (ii) bidang
    usaha lain yang tercakup dalam industri nikel dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha
    lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, hal
    mana yang tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan semua syarat kondisi
    obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait tetap berlaku dan
    mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus;

•   Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
    yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
    kegiatan usaha sehari-hari Grup MBMA atau untuk tujuan pembiayaan kembali atas utang yang telah
    ada atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian perwaliamanatan;

•   Menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
    sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan
    atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas;

•   Melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi dalam satu tahun
    buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup MBMA dan perusahaan investasi,
    kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;

•   Mengubah bidang usaha utama Grup MBMA, kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
    bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar Grup MBMA
    saat ini dengan ketentuan dalam poin pertama di atas;

•   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;

•   Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
    Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;

•   Mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
    usaha sehari-hari Grup MBMA atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
    mengakibatkan kegiatan/operasi Grup MBMA sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan
    dampak merugikan material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Grup MBMA dengan para pemegang
    sahamnya dan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga di mana Grup MBMA bertindak sebagai
    debitur.

Perseroan berkewajiban mempertahankan rasio keuangan utang neto konsolidasian : EBITDA
konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan
bunga obligasi atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan ini dihitung
setiap akhir tahun.

Utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di BEI masing-masing pada tanggal 4 April 2024 dan
9 Oktober 2024 dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA (Single A)
dari Pefindo. Perseroan telah menunjuk BRI, pihak ketiga, sebagai wali amanat untuk bertindak sebagai
perantara antara Perseroan dan pemegang obligasi.




                                                 60

Page 107
Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan mempunyai kontrak cross currency swap dengan PT UOB dan
Bank Maybank, pihak ketiga, dengan rincian sebagai berikut:

                  Jumlah      Setara                                                                              Nilai
                 nosional     dengan                                                                           wajar aset/
                  (dalam      (dalam          Tanggal                               Tanggal          Tingkat   (liabilitas)
 Pihak lawan     juta Rp)    Dolar AS)       perjanjian      Tanggal efektif      jatuh tempo         bunga     derivatif
Cross
currency swap
PT UOB             237.450    15.000.000      29 April 2024   26 April 2024          3 April 2027    6,95%        (734.111)
                   215.000    13.702.996 30 Desember 2024 30 Desember 2024       15 Oktober 2025     1,75%        (325.960)
Bank Maybank       395.750    25.000.000    9 Januari 2025     3 April 2025          3 April 2027    6,23%      (1.156.682)
                   341.800    21.591.914   16 Januari 2025     3 April 2025          3 April 2027    6,10%        (952.275)
                   303.120    20.000.000    2 Januari 2025   8 Januari 2025       8 Oktober 2027     4,75%      (1.061.991)
                   454.680    30.000.000    6 Januari 2025   8 Januari 2025       8 Oktober 2027     4,80%      (1.628.416)
                   378.900    25.000.000    9 Januari 2025   8 Januari 2025       8 Oktober 2027     4,79%      (1.351.786)
                   303.120    20.000.000   16 Januari 2025   8 Januari 2025       8 Oktober 2027     4,60%        (991.522)
                   344.180    22.709.158     11 Maret 2025     8 April 2025       8 Oktober 2027     4,05%      (1.064.553)
                 2.974.000                                                                                      (9.267.296)


Pada tanggal 27 Maret 2025, Perseroan telah mendapatkan pemberitahuan efektifnya pernyataan
pendaftaran dari OJK dalam rangka penawaran umum Obligasi III, di mana pada bulan April 2025,
masa penawaran umum Obligasi III telah selesai dilakukan sehingga telah diketahui kepastian nilai
jumlah pokok adalah sebesar Rp1.396.815.000.000, diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai
sebesar 100%, dalam tiga seri, yaitu: (a) jumlah pokok obligasi seri A sebesar Rp824.950.000.000
dengan tingkat bunga tetap 7,50% per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak tanggal
emisi; (b) jumlah pokok obligasi seri B sebesar Rp357.380.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,75% per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi; dan (c) jumlah pokok obligasi
seri C sebesar Rp214.485.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per tahun, yang berjangka
waktu lima tahun sejak tanggal emisi.

Bunga dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 Juli
2025, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
22 April 2026 untuk obligasi seri A, tanggal 15 April 2028 untuk obligasi seri B, dan tanggal 15 April
2030 untuk obligasi seri C. Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo. Tanggal pencatatan obligasi di BEI adalah tanggal 16 April 2025.

Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian
pokok terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000, yang
akan dibayarkan kepada para kreditur, yaitu CIMB, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Bank Maybank
melalui CIMB sebagai Agen.

Liabilitas pajak tangguhan

Saldo liabilitas pajak tangguhan Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 adalah US$86,5 juta, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                                               (dalam US$)
                                                                               Dikreditkan pada
                                                          Saldo awal               laba rugi              Saldo akhir
Properti pertambangan                                         (85.275.972)               1.094.838            (84.181.134)
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam
  mata uang asing                                                 (338.214)                      -                (338.214)
Perbedaan nilai buku aset tetap komersial dan fiskal              (244.496)                  6.756                (237.740)
Perbedaan nilai buku persediaan komersial dan fiskal            (1.867.235)                138.259              (1.728.976)
Jumlah                                                         (87.725.917)              1.239.853             (86.486.064)




                                                          61

Page 108
Liabilitas imbalan pasca-kerja

Saldo liabilitas imbalan pasca-kerja Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 adalah US$2,4 juta.
Jumlah liabilitas imbalan pasca-kerja yang diakui di dalam laporan keuangan konsolidasian interim Grup
MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 dan beban imbalan kerja untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut adalah berdasarkan laporan aktuaria liabilitas imbalan pasca-kerja pada tanggal
31 Desember 2024 dan proyeksi yang dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Riana & Rekan, aktuaris
independen, pada laporan aktuaria tersebut.

Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca-kerja karyawan Grup MBMA
adalah sebagai berikut:

                                                                                        31 Maret 2025
Tingkat diskonto                                                                                    7,25%
Tingkat kenaikan gaji                                                                               6,00%
Tingkat kematian                                                                         100% TMI - 2019
Tingkat kecacatan                                                                          5% TMI - 2019
Usia normal pensiun                                                                          56 - 58 tahun


Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup MBMA menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai
berikut:

(i) Penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program;

(ii) Liabilitas imbalan pensiun Grup MBMA berhubungan dengan tingkat kenaikan gaji; semakin tinggi
     tingkat kenaikan gaji akan menyebabkan semakin besarnya liabilitas.

Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang pada 31 Maret 2025
adalah:

                                                                  Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
                                               Perubahan asumsi    Kenaikan asumsi     Penurunan asumsi
Tingkat diskonto                                    1%                    (189.603)               210.175
Tingkat kenaikan gaji                               1%                      218.672             (199.870)


Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasti yang tidak didanai Grup MBMA adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                        31 Maret 2025
Pada awal periode                                                                               2.094.061
Biaya jasa kini                                                                                    336.034
Beban bunga                                                                                         27.285
Efek perubahan kurs valuta asing                                                                  (44.706)
Saldo akhir                                                                                     2.412.674


Jumlah beban imbalan pasca-kerja adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                        31 Maret 2025
Biaya jasa kini                                                                                   336.034
Beban bunga                                                                                        27.285
Jumlah                                                                                            363.319


Beban imbalan pasca-kerja dicatatkan pada laporan laba rugi konsolidasian, kapitalisasi ke properti
pertambangan serta aset dalam pembangunan.




                                                 62

Page 109
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terdiskonto pada tanggal 31 Maret
2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                                   (dalam US$)
                                Kurang dari                                       Lebih dari
                                  1 tahun       2 - 5 tahun      6 - 10 tahun      10 tahun        Jumlah
Imbalan pasca-kerja                    67.534        2.530.768        6.879.019    187.659.716     197.137.037


Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan pasti Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 adalah
berkisar antara 17 sampai dengan 30 tahun.

Provisi rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang

Saldo provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025
adalah US$5,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam US$)
                                                                                             31 Maret 2025
Saldo awal                                                                                           7.252.804
Penambahan                                                                                              132.452
Pembayaran                                                                                         (1.444.257)
Akresi                                                                                                   74.698
Perubahan selisih kurs                                                                                 (94.460)
Jumlah                                                                                               5.921.237


Penambahan provisi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibebankan
ke beban pokok pendapatan dan dikapitalisasikan ke properti pertambangan.

Provisi rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang merupakan provisi yang dibuat oleh Grup MBMA
untuk memenuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59/ MENLHK/SETJEN/
KUM.1/10/2019 dan Peraturan Pemerintah No. 78/2010 (“PP No. 78”) untuk rehabilitasi daerah aliran
sungai, aktivitas reklamasi, dan penutupan tambang.

Manajemen berkeyakinan bahwa keseluruhan provisi rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang
pada tanggal 31 Maret 2025 telah cukup untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur pada
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di atas.

Liabilitas derivatif - bagian jangka panjang

Saldo liabilitas derivatif - bagian jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 tercatat
sebesar US$8.941.336. Penjelasan mengenai liabilitas derivatif dapat dilihat lebih lanjut pada bagian
dari bab ini dengan judul “Utang obligasi.”


3.		      Perubahan liabilitas setelah 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal Laporan Auditor
          Independen

-    Pada periode 2025, Perseroan melakukan pembayaran dan penarikan atas Perjanjian Fasilitas Kredit
     Bergulir US$100.000.000 masing-masing sebesar US$82.370.000 dan US$77.000.000.

-    Pada bulan Mei 2025, MTI melakukan pembayaran lebih awal atas Perjanjian Fasilitas Berjangka
     US$260.000.000 sebesar US$20.000.000.

-    Perseroan sedang dalam proses untuk melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I dengan
     target dana yang dihimpun sebesar Rp16.000.000.000.000 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
     dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp4.000.000.000.000 dengan rincian tahap I sebagai
     berikut:




                                                   63

Page 110
     (i) Obligasi

           Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok obligasi. Jumlah pokok obligasi
           yang akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.400.000.000.000 (“Obligasi
           Berkelanjutan I Tahap I”) yang terbagi dalam beberapa seri. Bunga obligasi dibayarkan
           setiap triwulan. Pelunasan masing-masing seri Obligasi Berkelanjutan I Tahap I akan dilakukan
           secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

     (ii) Sukuk Mudharabah

           Sukuk mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah dana sukuk mudharabah.
           Jumlah dana sukuk mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
           Rp600.000.000.000 (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I”), yang terbagi dalam
           beberapa seri. Pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I dibayarkan
           setiap triwulan. Pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I masing-
           masing seri Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I akan dilakukan secara penuh (bullet
           payment) pada saat jatuh tempo.


4.		       Perjanjian penting, ikatan, dan kontinjensi

a.   Perjanjian penting

     SCM, sebagai produsen nikel, mengadakan sejumlah perjanjian penambangan nikel. Berdasarkan
     perjanjian-perjanjian tersebut, SCM diharuskan membayar biaya sewa dan biaya jasa kepada
     kontraktor, dihitung secara bulanan, berdasarkan rumus yang meliputi jumlah bijih nikel yang
     diangkut dan overburden yang ditambang dan diangkut. Kontraktor akan menyediakan sarana,
     mesin, perlengkapan, dan barang-barang lain yang diperlukan dan dalam kondisi tertentu dapat
     menggunakan peralatan SCM sendiri untuk melakukan jasa penambangan dan transportasi, dan
     diharuskan memenuhi persyaratan minimum produksi tertentu.

                                                                                                      Akhir periode
     Perusahaan         Kontraktor                Tipe perjanjian           Tanggal perjanjian         perjanjian
     SCM          PT Petronesia Benimel     Jasa penambangan nikel             12 Mei 2022          30 September 2025
     SCM          PT Hillconjaya Sakti      Jasa penambangan nikel             20 Mei 2024             19 Mei 2027
     SCM          PT Jakarta Anugerah       Jasa penambangan dan                1 Juli 2024            30 Juni 2027
                  Mandiri                   pengangkutan bijih limonit
     SCM          PT Uniteda Arkato         Sewa peralatan                   20 Januari 2022          10 Maret 2026
     SCM          PT Merdeka Mining         Perjanjian penyediaan jasa      30 September 2024      Dua tahun dan dapat
                  Servis                                                                           diperpanjang secara
                                                                                                 otomatis dengan periode
                                                                                                 dua tahun sampai dengan
                                                                                                  dilakukan pengakhiran
     SCM          PT Malachite              Jasa pengangkutan bijih nikel    26 Agustus 2023         25 Agustus 2026
                  International Mining
     SCM          PT Jakarta Anugerah       Jasa pengangkutan bijih nikel   4 September 2023        3 September 2026
                  Mandiri
     MTI          PT Batutua Tembaga Raya Pemasok material                     10 Mei 2021          Dimulai tidak lebih
                  dan PT Batutua Kharisma                                                          awal dari 1 September
                  Permai                                                                          2022 dan akan berlaku
                                                                                                    untuk jangka waktu
                                                                                                  10 tahun ke depan serta
                                                                                                 akan diperpanjang secara
                                                                                                 otomatis setiap dua tahun
     MTI          PT Batutua Alam Persada   Pengaturan pengiriman              10 Mei 2021          Dimulai tidak lebih
                                                                                                   awal dari 1 September
                                                                                                  2022 dan akan berlaku
                                                                                                    untuk jangka waktu
                                                                                                  10 tahun ke depan serta
                                                                                                 akan diperpanjang secara
                                                                                                 otomatis setiap dua tahun




                                                          64

Page 111
                                                                                          Akhir periode
     Perusahaan        Kontraktor            Tipe perjanjian     Tanggal perjanjian        perjanjian
     MTI          PT QMB New Energy    Pemasok asam dan uap         30 April 2021     Dimulai 1 Oktober 2022
                  Materials                                                           (tergantung penyesuaian
                                                                                        oleh para pihak) dan
                                                                                         akan berlaku untuk
                                                                                       jangka waktu 10 tahun
                                                                                              ke depan


b.   Perjanjian opsi beli dengan Arniko Materials Pte. Ltd. (“Arniko”)

     Pada tanggal 28 Mei 2024, Perseroan dan Arniko menandatangani Perjanjian Opsi Beli di mana
     Perseroan dapat melaksanakan opsi beli dalam periode opsi, yaitu periode yang dimulai pada tanggal
     terpenuhinya syarat awal dan berlanjut hingga yang belakangan antara kedua waktu berikut: (i) empat
     tahun sejak tanggal Perjanjian Opsi Beli; dan (ii) 18 bulan setelah terpenuhinya syarat awal. Syarat
     awal adalah: (i) Pabrik HPAL ESG telah memulai operasional dan operasional berlangsung selama
     periode satu tahun; dan (ii) PT ESG telah menyelesaikan empat triwulan berturut-turut dengan
     EBITDA operasional yang positif. Pada tanggal 31 Maret 2025, syarat awal belum terpenuhi dan
     periode opsi belum dimulai.

c.   Perjanjian opsi beli dengan Devmalla Materials Pte. Ltd. (“Devmalla”)

     Pada tanggal 24 Februari 2025, Perseroan dan Devmalla menandatangani Perjanjian Opsi Beli
     sehubungan dengan saham pada PT Merdeka Energi Baru (“MEB”), di mana Perseroan dapat
     melaksanakan opsi beli atas (i) saham yang dimiliki atau akan dimiliki Devmalla dalam MEB;
     dan/atau (ii) uang muka modal yang disediakan oleh Devmalla kepada MEB, dalam periode opsi,
     yaitu periode yang dimulai pada tanggal terpenuhinya syarat awal dan berlanjut hingga yang
     belakangan antara kedua waktu berikut: (i) lima tahun sejak tanggal Perjanjian Opsi Beli; dan
     (ii) 18 bulan setelah terpenuhinya syarat awal. Syarat awal adalah: (i) Pabrik HPAL SLNC telah
     memulai operasional dan operasional berlangsung selama periode satu tahun; dan (ii) SLNC telah
     menyelesaikan empat triwulan berturut-turut beroperasi dengan EBITDA yang positif. Pada tanggal
     31 Maret 2025, syarat awal belum terpenuhi dan periode opsi belum dimulai.

d.   UU Minerba

     Pada tanggal 10 Juni 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mengeluarkan Undang-Undang
     No. 3 Tahun 2020 sebagai Amendemen atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
     Mineral dan Batubara (“Amendemen”).

     Perubahan dalam Amendemen ini adalah sebagai berikut:

     -     Peralihan wewenang dari Pemerintah Daerah (gubernur, walikota atau bupati) ke Pemerintah
           Pusat (Kementerian ESDM).

           Dalam hal ini, Pemerintah Pusat masih memiliki kekuasaan untuk mendelegasikan sejumlah
           wewenang kepada Pemerintah Daerah. Peralihan ini akan efektif paling cepat di antara
           (i) sembilan bulan sejak tanggal berlakunya Amendemen; atau (ii) penerbitan peraturan
           pelaksanaan.

     -     Terdapat sembilan jenis izin pertambangan dalam Amendemen:

           (i)   Izin Usaha Pertambangan (“IUP”);
           (ii) Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”);
           (iii) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya (“KK”) dan Perjanjian Karya
                 Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”);
           (iv) Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”);
           (v) Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”);
           (vi) Izin Penugasan untuk pertambangan mineral radioaktif;




                                                    65

Page 112
    (vii) Izin Pengangkutan dan Penjualan;
    (viii) Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”); dan
    (ix) Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.

    IUP Eksplorasi dan IUP-OP tidak akan lagi diperlakukan secara terpisah. Satu IUP akan
    mencakup tahap eksplorasi sampai dengan tahap operasi produksi. Jangka waktu berlakunya
    izin pertambangan untuk logam, non-logam, batu, dan batubara tetap tidak berubah. Penyesuaian
    atas izin usaha pertambangan yang sudah ada dengan ketentuan baru dalam Amendemen dapat
    dipenuhi dalam jangka waktu dua tahun dari tanggal berlakunya Amendemen tersebut.

    Amendemen tersebut memberikan jangka waktu kegiatan operasi produksi selama 30 tahun
    bagi pemegang IUP yang kegiatan pertambangannya terintegrasi dengan kegiatan pengolahan/
    pemurnian dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan
    apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan yang berlaku.

    Perubahan dalam Amendemen ini juga mencakup penyesuaian atas IUP-OP khusus untuk
    pengolahan dan pemurnian menjadi Izin Usaha Industri (“IUI”) yang harus dilakukan dalam
    waktu satu tahun sejak berlakunya Amendemen. Perusahaan hanya perlu mendapatkan IUI
    untuk melaksanakan bisnis pengolahan dan pemurnian.

-   Jaminan perpanjangan untuk KK dan PKP2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/
    PKP2B.

    Pemegang KK/PKP2B yang belum mendapatkan perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali
    perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B masing-masing
    untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Bagi pemegang KK/PKP2B yang telah memperoleh
    perpanjangan pertama dijamin akan mendapatkan perpanjangan kedua.

    Wilayah pertambangan yang ditentukan dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B
    akan merujuk pada rencana pengembangan yang disetujui oleh ESDM.

-   Peralihan atas kepemilikan IUP/IUPK dan saham dalam perusahaan tambang.

    Peralihan atas IUP/IUPK kepada pihak ketiga non-afiliasi diperbolehkan dengan persetujuan
    dari ESDM dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    (i) kegiatan eksplorasi telah selesai dilakukan, yang dibuktikan dengan ketersediaan data
         sumber daya dan cadangan; dan
    (ii) semua persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial telah terpenuhi.

    Segala bentuk peralihan kepemilikan saham di perusahaan tambang non-publik dapat dilakukan
    atas persetujuan ESDM dan semua persyaratan di atas juga terpenuhi.

-   Perubahan penting lainnya:

    (i) Amendemen memperbolehkan perusahaan jasa pertambangan untuk melakukan penggalian
          batubara/mineral.
    (ii) terdapat kewajiban baru bagi pemegang IUP dan IUPK tahap operasi produksi untuk
          melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan setiap tahun dan mengalokasikan anggarannya
          tanpa pengecualian untuk eksplorasi lanjutan. Untuk menjamin hal ini, pemegang IUP
          dan IUPK tahap operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan.
    (iii) pemegang izin berkewajiban untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan
          kegiatan usaha pertambangan. Jalan ini dapat dibangun sendiri atau bekerja sama
          dengan pemegang izin lainnya atau pihak lain yang telah memenuhi aspek keselamatan
          pertambangan. Namun, terdapat juga kemungkinan untuk menggunakan jalan umum jika
          jalan pertambangan tidak tersedia.




                                             66

Page 113
        (iv) pemegang IUP atau IUPK pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh
             investor asing wajib melakukan divestasi saham secara bertahap untuk mencapai 51%
             kepemilikan lokal kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, dan/
             atau badan usaha swasta nasional.
        (v) pemegang IUP dan IUPK dilarang untuk menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas
             tambangnya, kepada pihak lain.

        Pada tanggal 2 November 2020, telah diundangkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020
        tentang Cipta Kerja. Pada tanggal 30 November 2022, Pemerintah mengundangkan Peraturan
        Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu
        2/2022”). Pada tanggal 31 Maret 2023 Pemerintah mengundangkan Undang-Undang No. 6
        tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang
        Cipta Kerja menjadi undang-undang (“UU Cipta Kerja”). Perppu 2/2022 mengubah beberapa
        undang-undang yang berlaku di Indonesia, antara lain, di bidang energi dan sumberdaya
        mineral, kehutanan, penataan ruang, perpajakan, dan ketenagakerjaan. Pada bulan Februari
        2021, beberapa peraturan pelaksana atas UU Cipta Kerja telah diundangkan oleh Pemerintah
        yang oleh Perppu 2/2022 dinyatakan masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Perppu
        2/2022.

        Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara
        Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
        Batubara (“Permen ESDM No. 7/2020”) yang diundangkan tanggal 6 Maret 2020, sebagaimana
        diubah dengan Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 dan dicabut sebagian oleh Permen ESDM
        No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana
        Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
        Mineral dan Batubara Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Permen ESDM No. 7/2020.

        Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak terdapat dampak keuangan signifikan atas
        Amendemen UU Minerba ini.


5.		    Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar US$94.630.000 yang berasal dari Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000 dan
Rp216.015.000.000 yang berasal dari Obligasi II Seri A. Kewajiban ini akan dibayarkan dengan
menggunakan arus kas dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan Grup MBMA, baik melalui penerbitan
obligasi, termasuk Obligasi ini, maupun penarikan fasilitas pinjaman. Selain itu, Perseroan juga dapat
melakukan perpanjangan apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan opsi perpanjangan pada Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000.




                                                 67

Page 114
SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN GRUP MBMA PADA TANGGAL 31 MARET 2025
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA GRUP MBMA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA GRUP MBMA.

SETELAH TANGGAL 31 MARET 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN INDEPENDEN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK
ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MBMA ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/
ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                  68

Page 115
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 dan
31 Desember 2024 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025
dan 2024; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam Informasi Tambahan
ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian interim Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 dan 2024, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk periode
    tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
    dengan SAK di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh
    KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan
    standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
    No. 00626/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh
    Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian;

(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk periode
     tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
     dengan SAK di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh
     KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan
     standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
     No. 00530/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 dan ditandatangani oleh
     Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian;

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di
      Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata
      Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
      ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00215/2.1068/
      AU.1/05/0119-3/1/III/2025 tertanggal 28 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra,
      CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian; dan

(iv) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di
     Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata
     Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
     ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00169/2.1068/
     AU.1/05/0119-2/1/III/2024 tertanggal 27 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra,
     CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian.




                                                 69

Page 116
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.


1.		      Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                               (dalam US$)
                                                      31 Maret                  31 Desember
                                                        2025             2024                 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                         214.745.975    244.034.440          290.213.641
Piutang usaha - pihak ketiga                               149.211.651    179.100.788          119.231.169
Piutang lain-lain - pihak ketiga                             2.976.177      2.947.387            1.550.743
Persediaan                                                 228.661.182    275.170.772          287.696.073
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar         20.029.588     11.319.584            5.054.101
Aset derivatif                                                       -         11.636                    -
Pinjaman kepada pihak berelasi                              11.458.333              -                    -
Pajak dibayar di muka - bagian lancar                       84.078.864     74.275.416           62.674.520
Estimasi klaim pengembalian pajak                           30.453.037     17.347.611           17.529.039
Jumlah Aset Lancar                                         741.614.807    804.207.634          783.949.286
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian
   tidak lancar                                           48.144.828        58.514.344          109.208.028
Uang muka investasi                                       30.408.216        40.401.267            7.985.706
Investasi pada entitas asosiasi                          101.743.674        61.017.604              226.088
Aset hak-guna                                              5.426.667         5.703.400            7.781.629
Aset tetap                                             1.645.723.985     1.582.456.238        1.414.237.588
Properti pertambangan                                    494.672.920       499.191.249          521.044.691
Goodwill                                                 358.694.581       358.694.581          358.694.581
Pajak dibayar di muka - bagian tidak lancar                        -        14.938.528           52.736.928
Aset pajak tangguhan                                       3.351.164         5.700.598            6.042.195
Aset takberwujud                                             989.850         1.061.958              802.020
Aset tidak lancar lain-lain                                3.190.186         3.333.761              367.679
Jumlah Aset Tidak Lancar                               2.692.346.071     2.631.013.528        2.479.127.133
JUMLAH ASET                                            3.433.960.878     3.435.221.162        3.263.076.419
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
   - pihak ketiga                                           98.320.398    184.352.695          258.840.940
   - pihak berelasi                                          2.874.611     15.439.930            3.328.786
Beban yang masih harus dibayar - bagian
   jangka pendek                                            75.065.914     79.448.513           83.885.103
Utang pajak                                                 10.314.661     10.630.236            8.695.954
Utang dividen                                                        -        270.607                    -
Liabilitas kontrak                                                   -      4.067.763            1.043.708
Liabilitas derivatif - bagian jangka pendek                    325.960        385.091                    -
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
   - Pinjaman dan kredit fasilitas bank                     99.454.999     77.429.772                    -
   - Utang obligasi                                         44.959.618     45.778.222                    -
   - Liabilitas sewa                                         1.664.593      1.581.259            2.363.764
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                            332.980.754    419.384.088          358.158.255




                                                      70

Page 117
                                                                                                                      (dalam US$)
                                                                  31 Maret                             31 Desember
                                                                    2025                      2024                   2023
Liabilitas Jangka Panjang
Beban yang masih harus dibayar - bagian
   jangka panjang                                                       11.520.351                  9.894.284           3.847.648
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam setahun:
   - Pinjaman dan kredit fasilitas bank                               257.919.419              257.421.147            282.848.725
   - Pinjaman dari pemegang saham                                     180.000.000              105.300.000            183.050.000
   - Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                         24.681.300               24.681.300             20.271.300
   - Liabilitas sewa                                                    1.475.520                2.226.180              3.858.320
   - Utang obligasi                                                   166.482.425              169.689.139                      -
Liabilitas pajak tangguhan                                             86.486.064               87.725.917             93.187.444
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                          2.412.674                2.094.061              1.672.645
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang                   5.921.237                7.252.804              6.694.302
Liabilitas derivatif - bagian jangka panjang                            8.941.336                  306.399                      -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                      745.840.326              666.591.231            595.430.384
JUMLAH LIABILITAS                                                   1.078.821.080            1.085.975.319            953.588.639
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
   entitas induk
Modal saham                                                            739.792.644             739.792.644            739.792.644
Tambahan modal disetor - bersih                                        765.686.708             765.675.594            765.543.895
Selisih nilai dari transaksi dengan kepentingan
   non-pengendali                                                        (365.412)                  (365.412)            (365.412)
Kerugian komprehensif lain                                               (829.306)                  (565.727)            (116.032)
Saldo laba:
   - Dicadangkan                                                             3.000                      3.000               2.000
   - Belum dicadangkan                                                  46.551.219                 50.008.474          26.956.846
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk                                            1.550.838.853            1.554.548.573           1.531.813.941
Kepentingan non-pengendali                                            804.300.945              794.697.270             777.673.839
JUMLAH EKUITAS                                                      2.355.139.798            2.349.245.843           2.309.487.780
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                       3.433.960.878            3.435.221.162           3.263.076.419



2.		       Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                                   (dalam US$)
                                                            Periode tiga bulan yang berakhir        Tahun yang berakhir
                                                                 pada tanggal 31 Maret           pada tanggal 31 Desember
                                                                 2025              2024            2024              2023
Pendapatan usaha                                                366.110.676       444.222.921   1.844.695.967    1.328.326.436
Beban pokok pendapatan                                        (347.237.258)     (426.356.448) (1.730.586.120) (1.250.849.502)
Laba kotor                                                       18.873.418        17.866.473     114.109.847        77.476.934
Beban usaha
Beban penjualan dan pemasaran                                    (1.064.876)           (989.939)       (3.197.065)     (1.192.096)
Beban umum dan administrasi                                      (6.275.826)         (6.394.133)      (31.091.683)    (28.729.800)
Laba usaha                                                        11.532.716          10.482.401        79.821.099      47.555.038
Pendapatan keuangan                                                1.674.299           1.767.601         6.621.075       5.516.434
Biaya keuangan                                                   (3.040.931)         (1.961.332)       (7.957.749)    (20.037.391)
Bagian atas keuntungan/(kerugian) bersih entitas asosiasi            610.389               1.051         (476.870)        (34.441)
(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih                            (2.873.596)           2.588.615        12.104.158         470.488
Laba sebelum pajak penghasilan                                     7.902.877          12.878.336        90.111.713      33.470.128
Beban pajak penghasilan                                          (1.757.759)         (2.732.365)      (10.605.032)       (164.307)
Laba periode/tahun berjalan                                        6.145.118          10.145.971        79.506.681      33.305.821




                                                                  71

Page 118
                                                                                                             (dalam US$)
                                                        Periode tiga bulan yang berakhir      Tahun yang berakhir
                                                             pada tanggal 31 Maret          pada tanggal 31 Desember
                                                             2025             2024            2024             2023
(Kerugian)/penghasilan komprehensif lain
  periode/tahun berjalan:
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan             (262.277)         (34.912)       (447.987)          53.349
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja                   -                -         452.728          63.325
  Pajak penghasilan terkait pos ini                                   -                -        (68.053)        (11.682)
                                                              (262.777)         (34.912)        (63.312)        104.992
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
  berjalan                                                    5.882.841       10.111.059     79.443.369       33.410.813
Laba/(rugi) periode/tahun berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                      (3.457.255)      3.666.969      22.781.830        6.928.852
  Kepentingan non-pengendali                                   9.602.373      6.479.002      56.724.851       26.376.969
JUMLAH                                                         6.145.118     10.145.971      79.506.681       33.305.821
Jumlah penghasilan/(kerugian) komprehensif
  periode/tahun berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                      (3.720.834)       3.631.700     22.602.933        7.010.290
  Kepentingan non-pengendali                                   9.603.675       6.479.359     56.840.436       26.400.523
JUMLAH                                                         5.882.841      10.111.059     79.443.369       33.410.813
(Rugi)/laba per saham yang dapat diatribusikan
  kepada pemilik entitas induk
  - Dasar                                                     (0,00003)         0,00003         0,00021         0,00007
  - Dilusian                                                  (0,00003)         0,00003         0,00021         0,00007



3.		       Laporan arus kas konsolidasian

                                                                                                             (dalam US$)
                                                        Periode tiga bulan yang berakhir      Tahun yang berakhir
                                                             pada tanggal 31 Maret          pada tanggal 31 Desember
                                                             2025             2024            2024             2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang (digunakan untuk)/
  diperoleh dari aktivitas operasi                         (10.878.547)      38.284.811      78.493.399     (15.485.718)
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
                                                           (92.023.469)     (91.365.462)   (270.536.876)   (462.286.837)
  investasi
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
                                                             75.980.825      53.622.650     150.087.134      486.722.595
  pendanaan
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun                 214.745.975     285.648.196     244.034.440      290.213.641




                                                              72

Page 119
4.		       Informasi keuangan konsolidasian lainnya

                                                                                                                   (dalam US$)
                                                         Periode tiga bulan yang berakhir           Tahun yang berakhir
                                                              pada tanggal 31 Maret               pada tanggal 31 Desember
                                                              2025             2024                 2024             2023
EBITDA (1)                                                    31.067.640       26.551.271         162.908.808        97.509.762
Penjualan NiEq (ton) (2)                                           41.168          40.280             212.161            99.680
EBITDA per ton (3)                                                    755             659                 768               978
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba periode/tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan,
     pendapatan lain-lain - bersih, dan bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan,
     biaya keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi, beban lain-lain - bersih, beban penyusutan dan beban amortisasi
     yang dibebankan ke beban pokok pendapatan dan beban usaha periode/tahun berjalan.
     EBITDA yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini merupakan perhitungan tambahan terhadap kinerja dan likuiditas
     Grup MBMA yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai, SAK. Lebih lanjut, EBITDA bukan merupakan perhitungan
     kinerja keuangan atau likuiditas Grup MBMA berdasarkan SAK dan tidak boleh dianggap sebagai alternatif terhadap laba
     untuk tahun berjalan, laba usaha atau perhitungan kinerja lainnya sesuai dengan SAK atau sebagai alternatif terhadap
     arus kas dari aktivitas operasi untuk mengukur likuiditas. Grup MBMA berkeyakinan bahwa EBITDA memfasilitasi
     perbandingan kinerja operasi dari satu periode ke periode lainnya dan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya dengan
     menghilangkan potensi perbedaan yang disebabkan oleh masa manfaat aset. Grup MBMA juga percaya bahwa EBITDA
     adalah perhitungan tambahan terhadap kemampuan Grup MBMA untuk memenuhi persyaratan pelunasan utang. Terakhir,
     Grup MBMA menyajikan EBITDA karena Grup MBMA berkeyakinan bahwa perhitungan ini sering digunakan oleh analis
     sekuritas dan investor dalam mengevaluasi perusahaan sejenis.
(2) Penjualan NiEq meliputi penjualan bijih nikel limonit, NPI dan nikel matte.
(3) EBITDA per ton berarti EBITDA untuk periode/tahun berjalan dibagi kuantitas bijih nikel, NPI dan nikel matte yang
     terjual untuk tahun tersebut. Tambang SCM dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak
     24 Maret 2022, namun baru mulai melakukan penjualan bijih nikel ke pihak ketiga pada bulan Desember 2023. Smelter
     RKEF CSID, dan BSID dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 28 April 2022.
     Smelter RKEF ZHN dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 18 Mei 2022, namun
     baru mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2023. Konverter Nikel Matte HNMI dikonsolidasikan ke dalam
     laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 31 Mei 2023.


Rekonsiliasi laba tahun berjalan menjadi EBITDA

                                                                                                                      (dalam US$)
                                                          Periode tiga bulan yang berakhir              Tahun yang berakhir
                                                               pada tanggal 31 Maret                pada tanggal 31 Desember
                                                                2025                2024               2024             2023
Laba periode/tahun berjalan                                      6.145.118         10.145.971          79.506.681       33.305.821
Beban pajak penghasilan                                          1.757.759           2.732.365         10.605.032          164.307
Bagian atas (keuntungan)/kerugian bersih entitas asosiasi        (610.389)              (1.051)           476.870           34.441
Beban/(pendapatan) lain-lain - bersih                            2.873.596        (2.588.615)       (12.104.158)         (470.488)
Beban penyusutan dan amortisasi                                 19.534.924         16.068.870          83.087.709       49.954.724
Pendapatan keuangan                                            (1.674.299)        (1.767.601)         (6.621.075)      (5.516.434)
Biaya keuangan                                                   3.040.931           1.961.332          7.957.749       20.037.391
EBITDA (1)                                                      31.067.640         26.551.271        162.908.808        97.509.762
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba periode/tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan,
     pendapatan lain-lain - bersih, dan bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan,
     biaya keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi, biaya lain-lain - bersih, beban penyusutan, dan beban amortisasi
     yang dibebankan ke beban pokok pendapatan dan beban usaha periode/tahun berjalan.




                                                                73

Page 120
5.		       Rasio keuangan

                                                              31 Maret                          31 Desember
                                                                2025                    2024                     2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                    (17,6)% (1)                38,9%                    191,5%
Laba kotor                                                             5,6% (1)                47,3%                     74,5%
Laba usaha                                                            10,0% (1)                67,8%                     55,9%
Laba periode/tahun berjalan                                         (39,4)% (1)              138,7%                    (12,0)%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan              (41,8)% (1)              137,8%                    (11,3)%
EBITDA                                                                17,0% (1)                67,1%                    102,6%
Jumlah aset                                                        (0,0)% (2)nm                 5,3%                     34,8%
Jumlah liabilitas                                                    (0,7)% (2)                13,9%                     10,6%
Jumlah ekuitas                                                         0,3% (2)                 1,7%                     48,1%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                            5,2%                   6,2%                      5,8%
Laba usaha / Pendapatan usaha                                            3,2%                   4,3%                      3,6%
EBITDA / Pendapatan usaha                                                8,5%                   8,8%                      7,3%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha                           1,7%                   4,3%                      2,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                                0,2%                   2,3%                      1,0%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                             0,3%                   3,4%                      1,4%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                      2,2x                   1,9x                      2,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                        0,5x                   0,5x                      0,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                           0,3x                   0,3x                      0,3x
DER (3)                                                                   0,3x                   0,3x                      0,2x
DAR (4)                                                                   0,2x                   0,2x                      0,2x
Interest coverage ratio (5)                                             20,1x                   22,6x                      5,3x
Debt service coverage ratio (6)                                           1,1x                   1,2x                      5,3x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2024.
(3) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok
      pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
      setahun, namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(4) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok pinjaman -
      bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun,
      namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir dan bagian yang jatuh tempo dalam setahun dari pinjaman dan kredit fasilitas bank serta utang obligasi.
nm: menjadi nol karena pembulatan.



6.		       Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit dan obligasi

                                                                                    Persyaratan            31 Maret 2025
Perseroan
Obligasi I, Obligasi II, dan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2)               maks. 5,0 : 1,0                         2,1

MTI
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA MDKA                                          maks. 5,0 : 1,0                          3,7
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian merupakan jumlah pokok pinjaman dan kredit fasilitas bank serta nilai nominal utang obligasi
     setelah dikurangi dengan kas dan setara kas.
(2) EBITDA Konsolidasian merupakan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir.

Pada tanggal 31 Maret 2025, Grup MBMA telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.




                                                              74

Page 121
7.		     Informasi nilai kurs

•   Nilai kurs tengah pada tanggal 31 Juli 2025 adalah Rp16.387 per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber:
    Bank Indonesia).

•   Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
    periode enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                            Nilai kurs terendah     Nilai kurs tertinggi
    Februari 2025                                                                  16.208                  16.453
    Maret 2025                                                                     16.315                  16.622
    April 2025                                                                     16.566                  16.943
    Mei 2025                                                                       16.207                  16.679
    Juni 2025                                                                      16.233                  16.484
    Juli 2025                                                                      16.192                  16.399
    Sumber: Bank Indonesia.


•   Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
    keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                                                  Nilai kurs rata-rata
    31 Desember 2023                                                                                           15.512 (1)
    31 Desember 2024                                                                                           16.144 (2)
    31 Maret 2025                                                                                              16.465 (3)
    Catatan:
    (1) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 12/KM.10/KF.4/2023 tanggal
         26 Desember 2023 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
         Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal
         27 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024.
    (2) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 53/KM.10/KF.4/2024 tanggal
         23 Desember 2024 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
         Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal
         25 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
    (3) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 12/KM.10/KF.4/2025 tanggal 24 Maret
         2025 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
         Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 26 Maret 2025 sampai
         dengan 8 April 2025.




                                                          75

Page 122
V.		    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Grup MBMA
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan
pembahasan yang terdapat dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I.

Informasi keuangan konsolidasian interim Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 yang disajikan dalam bab ini diambil dari:

(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk periode
    tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
    dengan SAK di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh
    KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan
    standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
    No. 00626/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh
    Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian; dan

(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk
     periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan
     sesuai dengan SAK di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
     diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
     berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
     independen No. 00530/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 dan ditandatangani
     oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risiko yang terdapat
dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.


1.		    Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup
        MBMA

Kegiatan usaha dan hasil operasi Grup MBMA terutama dipengaruhi, dan diperkirakan akan terus
dipengaruhi, oleh faktor-faktor sebagai berikut:

Kondisi makroekonomi dan fluktuasi harga komoditas global, pasokan, dan permintaan

Sebagian besar pendapatan Grup MBMA diperoleh dan akan terus diperoleh dari penjualan produk Grup
MBMA yang ada saat ini maupun akan datang, meliputi (i) bijih nikel dari Tambang SCM; (ii) NPI dan
nikel matte dari Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte; (iii) produk nikel antara seperti
MHP dari pipeline pabrik HPAL Grup MBMA di masa depan; dan (iv) produk dari AIM I, meliputi asam
sulfat, uap, pelet bijih besi, tembaga, emas, dan perak. Dengan demikian, hasil kegiatan operasi Grup
MBMA dipengaruhi, dan akan terus dipengaruhi, secara langsung oleh harga produk yang diproduksi
dan dijual oleh Grup MBMA, yang pada gilirannya dipengaruhi oleh sejumlah faktor makroekonomi
dan pasar.



                                                  76

Page 123
Sebagai contoh, harga dari banyak produk yang dijual Grup MBMA dipengaruhi oleh pasar komoditas,
yang secara historis bersifat musiman dan tunduk pada fluktuasi yang signifikan. Harga komoditas
terutama bergantung pada dinamika pasokan dan permintaan pasar ekspor komoditas dunia. Pasar
komoditas yang terkait kegiatan penambangan sangat kompetitif dan sensitif terhadap banyak faktor,
termasuk penjualan forward oleh produsen, tingkat biaya produksi di kawasan pertambangan utama,
perubahan hasil penambangan (termasuk pembukaan dan penutupan tambang, penemuan deposit baru,
dan perluasan kegiatan operasi di tambang yang ada), gangguan dalam distribusi mineral (karena cuaca
dan kondisi lainnya), kebijakan dan peraturan pemerintah seperti yang berkaitan dengan perpajakan,
royalti dan perlindungan lingkungan hidup dan kondisi perekonomian global.

Pasar komoditas juga dipengaruhi oleh permintaan dari industri pengguna akhir untuk masing-masing
komoditas. Sebagai contoh, harga dan permintaan nikel dipengaruhi oleh permintaan dari industri
stainless steel dan permintaan nikel untuk pembuatan baterai yang semakin meningkat dan terutama
digunakan untuk baterai kendaraan bermotor listrik dan penyimpanan energi. Penjualan kendaraan
bermotor listrik secara global telah melonjak dalam beberapa tahun terakhir dikarenakan kombinasi
antara kebijakan pemerintah yang mendukung, harga yang kompetitif dengan kendaraan dengan mesin
pembakaran internal, model kendaraan bermotor listrik baru yang semakin menarik, penyempurnaan
teknologi baterai, dan penyediaan infrastruktur pengisian daya untuk baterai kendaraan bermotor listrik.
Akibatnya, harga nikel memiliki prospek yang positif, didorong oleh permintaan akan baterai kendaraan
bermotor listrik yang kuat, dan meningkatnya penggunaan katoda dengan kandungan nikel yang tinggi
dan sangat tinggi, di mana hal ini akan menyebabkan kenaikan permintaan nikel secara keseluruhan,
dan defisit pasokan dalam jangka menengah, yang akan berdampak positif terhadap pendapatan dan
hasil operasi Grup MBMA dalam jangka pendek.

Harga bijih nikel saprolit dan bijih nikel limonit

Grup MBMA telah menjual bijih nikel saprolit yang dihasilkan dari Tambang SCM ke Smelter RKEF
BSID sejak bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN sejak bulan November 2023,
dan bijih nikel limonit yang dihasilkan dari Tambang SCM ke HNC sejak bulan Desember 2023. Sesuai
Peraturan Pemerintah, harga bijih nikel saprolit dan bijih nikel limonit yang dijual oleh Grup MBMA
didasarkan pada formula harga dalam Harga Patokan Mineral yang ditentukan oleh Kementerian ESDM
dengan mengacu pada harga nikel di London Metal Exchange (“LME”) dan disesuaikan berdasarkan
faktor-faktor tambahan tertentu termasuk kadar nikel, moisture content, dan faktor koreksi. Harga bijih
nikel dalam negeri sebagaimana dipublikasikan oleh Kementerian ESDM telah mengalami fluktuasi dari
US$16.021,67/dmt per tanggal 31 Maret 2024 menjadi US$15.534,62/dmt per tanggal 31 Maret 2025.

Harga NPI

Grup MBMA saat ini menjual sebagian besar NPI yang diproduksi ke grup Tsingshan dan afiliasinya,
yang dijual dalam basis kandungan nikel per ton dengan harga yang didasarkan pada harga NPI rata-
rata yang dipublikasikan di Shanghai Metals Market (“SMM”), dengan penyesuaian minor untuk
pengangkutan dan kurs mata uang asing. Dengan demikian, harga NPI rata-rata dapat secara langsung
memengaruhi pendapatan Grup MBMA yang diterima dari penjualan NPI. Harga jual NPI rata-rata
Grup MBMA adalah sebesar US$11.055/t dan US$11.582/t masing-masing untuk periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2025.

Meskipun harga NPI secara historis memiliki korelasi dengan harga nikel LME, penetapan harga NPI
dalam beberapa tahun terakhir semakin didorong oleh fundamental pasokan/permintaan lain, dan
khususnya dipengaruhi oleh faktor-faktor spesifik dengan Tiongkok, yang berbeda dengan faktor-faktor
yang memengaruhi harga logam nikel pengiriman di LME. Faktor-faktor tersebut meliputi permintaan
untuk NPI dari Tiongkok, tingkat biaya produksi regional, faktor makroekonomi seperti ekspektasi
mengenai inflasi, suku bunga dan permintaan, serta pasokan, global dan regional untuk komoditas,
serta kondisi perekonomian global secara umum.

Harga NPI pada umumnya dipengaruhi oleh permintaan dari industri stainless steel. Harga NPI biasanya
naik selama periode permintaan stainless steel global yang tinggi dan turun selama periode permintaan
stainless steel yang rendah. Berdasarkan CRU Consulting, secara historis stainless steel menyumbang



                                                     77

Page 124
lebih dari 60% permintaan nikel primer global. Tiongkok, dengan pertumbuhan ekonominya yang pesat,
telah menjadi kontributor utama untuk permintaan besar terhadap baja tahan karat akibat lonjakan
konstruksi dan pengembangan infrastruktur di negara tersebut. Meskipun tetap menjadi kontributor
signifikan, pangsa baja tahan karat dalam permintaan nikel primer diproyeksikan menurun dari 63%
pada tahun 2024 menjadi 49% pada tahun 2035. Perubahan ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan
pesat sektor baterai, yang didorong oleh meningkatnya adopsi kendaraan listrik. Pangsa sektor baterai
dalam permintaan nikel primer diperkirakan meningkat dari 18% pada tahun 2024 menjadi 35% pada
tahun 2035. Namun demikian, peralihan permintaan dari industri stainless steel menjadi sektor baterai
tidak terlalu berpengaruh pada permintaan NPI dikarenakan pemanfaatan NPI sebagai bahan baku
konversi nikel matte, yang dapat digunakan sebagai bahan baku baterai. Hal tersebut dapat memberikan
dampak positif terhadap harga NPI.

Di sisi pasokan, penerapan larangan ekspor bijih nikel dari Indonesia mulai tahun 2014 telah membatasi
pasokan di pasar, terutama di Tiongkok, untuk bijih nikel yang tidak memiliki produk pengganti alami
yang tersedia di pasar.

Harga nikel matte

Nikel matte kadar tinggi atau HGNM adalah nikel antara yang dapat digunakan untuk memproduksi
nikel sulfat dan selanjutnya membuat baterai kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA sejak bulan Juni
2023 mulai menjual HGNM yang diproduksi oleh HNMI ke grup Tsingshan dan afiliasinya, yang dijual
dalam basis kandungan nikel per ton dengan harga yang didasarkan pada harga nikel di LME. Harga
jual HGNM rata-rata Grup MBMA adalah sekitar US$13.673/t dan US$13.473/t masing-masing untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2025.

Harga HGNM pada umumnya dipengaruhi oleh permintaan dari industri stainless steel di mana nikel
matte digunakan untuk memproduksi elemen aditif, seperti nikel elektrolitik, nikel oksida, paduan besi-
nikel dan berbagai garam nikel, yang digunakan dalam industri baja untuk meningkatkan kelenturan
dan kekuatan baja, dan secara langsung digunakan dalam pembuatan baja yang membutuhkan perlakuan
khusus. HGNM juga dipengaruhi oleh permintaan dari nikel sulfat dan katoda nikel, yang merupakan
bahan baku yang penting dalam rantai produksi baterai kendaraan bermotor listrik. Industri stainless
steel masih menjadi pasar utama nikel matte. Secara historis, nikel matte rata-rata dijual dengan harga
diskon sekitar 78%-85% dari harga LME.

Volume produksi dan ekspansi kapasitas produksi

Pendapatan Grup MBMA adalah fungsi dari, dan berkorelasi langsung dengan, volume produksi.

Pendapatan Grup MBMA pada umumnya naik seiring dengan kenaikan volume produksi Grup MBMA
yang disertai dengan kenaikan biaya produksi secara bersamaan, dan pada umumnya turun seiring
dengan penurunan volume produksi Grup MBMA yang disertai dengan penurunan biaya produksi
secara bersamaan. Volume produksi untuk produk Grup MBMA terutama ditentukan oleh (i) kapasitas
dan efisiensi produksi dari proyek Grup MBMA; dan (ii) ketersediaan dan kadar bahan baku bijih
nikel yang digunakan dalam produksi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, aset dalam
portofolio Grup MBMA yang telah beroperasi komersial adalah (i) Tambang SCM; (ii) Smelter RKEF
CSID, BSID, dan ZHN yang memproduksi NPI dengan total kapasitas produksi terpasang sebesar 88.000
tpa Ni; dan (iii) Konverter Nikel Matte HNMI yang memproduksi HGNM dengan kapasitas produksi
terpasang sebesar 50.000 tpa Ni dalam nikel matte.

Tambang SCM telah memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit
pertama ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan
November 2023, dan melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke HNC di akhir tahun 2023.
Tambang SCM melakukan pengiriman bijih nikel saprolit sebesar 1,1 juta wmt dan 1,3 juta wmt masing-
masing untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2025, serta penjualan
bijih nikel limonit ke HNC sebesar 0,6 juta wmt dan 2,1 juta wmt untuk periode yang sama. Volume
produksi bijih nikel terutama ditentukan oleh kondisi cuaca, ketersediaan armada pertambangan dan
pengangkutan, peralatan dan mesin yang dibutuhkan untuk penambangan bijih, efektivitas kontraktor
pihak ketiga yang digunakan dan ketersediaan tenaga kerja untuk operasi pertambangan. Setelah


                                                  78

Page 125
kapasitas produksi Tambang SCM meningkat, Grup MBMA berharap bahwa Tambang SCM akan dapat
menyediakan pasokan bijih yang cukup dan stabil untuk fasilitas Smelter RKEF dan HPAL Grup MBMA
yang telah ada maupun dalam pipeline selama beberapa dekade.

NPI diproduksi dengan melebur bijih nikel, dan hasil produksinya bergantung pada kadar umpan bijih
nikel dan load smelter. Bijih nikel saprolit dengan kadar antara 1,6% dan 2,0% biasanya digunakan
dalam produksi NPI oleh Smelter-Smelter RKEF. Sama halnya dengan HGNM yang diproduksi dengan
melebur nikel matte kadar rendah, hasil produksinya bergantung pada kadar nikel matte sebagai bahan
baku utama dan load konverter. Nikel matte dengan kadar antara 15% dan 20% biasanya digunakan
dalam produksi HGNM oleh Konverter Nikel Matte HNMI. Kualitas bahan baku yang digunakan
akan memengaruhi volume produksi NPI maupun HGNM Grup MBMA dikarenakan kapasitas jumlah
bahan baku yang dapat diproses oleh Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte tidak berubah,
sehingga kadar bahan baku yang lebih rendah dapat mengakibatkan volume produksi yang lebih rendah.
Faktor lainnya yang memengaruhi volume produksi meliputi infrastruktur transportasi di fasilitas Grup
MBMA, pasokan listrik, serta faktor lingkungan hidup atau teknis lainnya. Kegiatan pemeliharaan atau
perbaikan tak terduga di Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte juga dapat mengakibatkan
penundaan atau penghentian kegiatan produksi yang dapat berdampak merugikan terhadap volume
produksi Grup MBMA.

Sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan kegiatan usaha, Grup MBMA terus menjajaki peluang
untuk melakukan akuisisi dan investasi strategis dalam proyek tambahan di wilayah kegiatan usaha
Grup MBMA untuk lebih meningkatkan volume dan kapasitas produksi. Saat ini, Grup MBMA sedang
mengembangkan pipeline proyek ekspansi ke hilir, meliputi AIM I yang sedang dalam tahap komisioning
dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024 dan pelet besi pada kuartal kedua
tahun 2025, pabrik HPAL ESG yang telah memulai operasi komersial pada bulan Maret 2025, pabrik
HPAL Meiming yang memulai operasi komersial pada bulan April 2025, serta pabrik HPAL SLNC yang
telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 dan diperkirakan akan mencapai tahap komisioning
dalam 18 bulan. Sampai 31 Maret 2025, perkembangan pembangunan pabrik SLNC telah mencapai
14,35%. Pabrik HPAL tersebut akan memanfaatkan sumberdaya bijih limonit Grup MBMA yang besar
dan permintaan nikel antara yang terus meningkat. Untuk mendukung pengangkutan bijih limonit dari
Tambang SCM, pabrik HPAL ESG dan HPAL Meiming sedang membangun Feed Preparation Plant
(“FPP”) yang diperkirakan akan selesai pada paruh kedua tahun 2025. HPAL SLNC juga berencana
membangun FPP untuk mengambil pasokan bijih limonit dari Tambang SCM. Setelah proyek ekspansi
ke hilir diselesaikan, integrasi ke hilir yang dilakukan oleh Grup MBMA akan memfasilitasi produksi
bijih nikel menjadi MHP yang digunakan untuk menghasilkan nikel sulfat dan kobalt sulfat dan
selanjutnya memproduksi prekursor, yang merupakan salah satu bahan baku penting yang digunakan
dalam baterai kendaraan bermotor listrik.

Ketika Grup MBMA mengakuisisi kegiatan usaha atau aset atau mendirikan kegiatan operasi baru melalui
pertumbuhan organik, hasil operasi dari akuisisi atau kegiatan operasi baru tersebut dikonsolidasikan
ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA ke depannya, tetapi tidak untuk periode sebelum
akuisisi atau dimulainya kegiatan operasi. Dikarenakan Grup MBMA memiliki riwayat kegiatan operasi
yang terbatas, akuisisi aset baru atau dimulainya kegiatan operasi baru yang dikonsolidasian dapat
berdampak besar terhadap pendapatan, biaya dan hasil operasi Grup MBMA dibandingkan dengan
periode sebelumnya.

Kemampuan dalam mengendalikan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi

Sebagai produsen dan penjual komoditas, Grup MBMA menjual produk pada harga pasar dan kemampuan
Grup MBMA untuk mengelola biaya dan pengeluaran memiliki dampak signifikan terhadap hasil operasi.

Tambang SCM

Tambang SCM adalah tambang terbuka yang besar, dekat dengan permukaan, berbiaya rendah, di dalam
konsesi seluas 21.100 hektar. Tambang SCM akan menghasilkan bijih nikel saprolit yang akan dipasok
sebagai bahan baku smelter RKEF dan bijih nikel limonit yang akan dipasok sebagai bahan baku pabrik
HPAL. Tambang SCM telah memulai produksi komersial pada bulan Agustus 2023 dengan memasok
bijih nikel saprolit ke Smelter RKEF BSID.


                                                 79

Page 126
Biaya pertambangan Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
dan 2025 masing-masing adalah sebesar US$24,1 juta dan US$42,7 juta, yang mewakili sekitar 6,4%
dan 12,5% dari total biaya operasi dan produksi. Biaya pertambangan terutama timbul dari kegiatan
penambangan, pemrosesan, pengangkutan dan bongkar muat. Biaya penambangan secara umum
dipengaruhi oleh efisiensi produksi dan operasional fasilitas penambangan dan pemrosesan, serta
ketersediaan dan produktivitas kontraktor dan karyawan. Peningkatan kegiatan pengupasan batuan
penutup dan penambahan kedalaman lubang tambang juga akan turut meningkatkan biaya pertambangan.
Biaya pertambangan Grup MBMA diperkirakan akan terus meningkat sejalan dengan peningkatan
tingkat produksi Tambang SCM. Grup MBMA dapat memanfaatkan keahlian MDKA yang sudah teruji
dalam operasi penambangan dan pemrosesan pada saat kegiatan operasi di Tambang SCM meningkat
secara bertahap.

Biaya kas per ton untuk bijih nikel saprolit dan limonit yang diproduksi dari Tambang SCM masing-
masing sebesar US$28 dan US$12 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024,
dan US$25 dan US$13 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.

Smelter-Smelter RKEF

Komponen biaya terbesar untuk Smelter-Smelter RKEF Grup MBMA adalah bijih nikel saprolit. Biaya
bijih nikel saprolit berkorelasi dengan harga nikel LME. Secara historis, harga produk NPI berkorelasi
erat dengan harga nikel SMM, di mana SMM dan LME mempunyai korelasi secara tidak langsung,
sehingga smelter secara alami melakukan lindung nilai. Selama beberapa periode terakhir, terdapat
deviasi harga di antara dua produk tersebut sehingga lindung nilai menjadi kurang efektif. Setelah
Tambang SCM meningkatkan kegiatan produksinya, Tambang SCM akan memproduksi bijih nikel dalam
jumlah yang cukup dan kegiatan usaha Grup MBMA akan menjadi kurang sensitif terhadap perubahan
harga bijih nikel saprolit.

Salah satu komponen biaya utama untuk pengoperasian pabrik RKEF adalah penggunaan listrik yang
tinggi dalam proses RKEF (umumnya mewakili sekitar 28% dari biaya kas), yang dapat membuatnya
tidak kompetitif di wilayah dengan harga listrik yang tinggi. Namun demikian, hal ini belum menjadi
tantangan yang berarti bagi kegiatan operasi Grup MBMA dikarenakan ketersediaan harga listrik yang
rendah sebagai akibat melimpahnya sumberdaya batubara yang relatif murah di sekitar IMIP, dengan
Kalimantan sebagai pulau tetangga Sulawesi, IMIP memiliki akses ke pasokan batubara yang relatif
murah. Sumber batubara yang dekat, digabungkan dengan pembangkit listrik tenaga listrik captive yang
terpasang di IMIP, memungkinkan penyewa IMIP untuk mendapatkan keuntungan dari tenaga listrik
yang murah dan andal.

Biaya kas per ton untuk NPI dari Smelter-Smelter RKEF adalah sekitar US$10.107 dan US$10.053
masing-masing untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2025. Biaya
AISC per ton untuk NPI dari Smelter-Smelter RKEF adalah sekitar US$10.223 dan US$10.804 masing-
masing untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2025.

Konverter Nikel Matte

Komponen biaya terbesar untuk Konverter Nikel Matte adalah nikel matte kadar rendah. Biaya nikel matte
kadar rendah berkorelasi dengan harga nikel SMM. Secara historis, harga produk HGNM berkorelasi
erat dengan harga nikel LME, di mana LME dan SMM mempunyai korelasi secara tidak langsung,
sehingga konverter secara alami melakukan lindung nilai. Selama beberapa periode terakhir, terdapat
deviasi harga di antara dua produk tersebut sehingga lindung nilai menjadi kurang efektif.

Salah satu komponen biaya utama untuk Konverter Nikel Matte adalah penggunaan bahan baku nikel
matte kadar rendah dalam jumlah besar (umumnya mewakili lebih dari 90% dari biaya kas), yang dapat
membuatnya tidak kompetitif apabila terjadi kenaikan harga nikel matte kadar rendah, sejalan dengan
kenaikan harga NPI, yang tidak diikuti dengan kenaikan harga HGNM.




                                                 80

Page 127
Biaya kas per ton untuk HGNM dari Konverter Nikel Matte adalah sekitar US$13.120 dan US$13.230
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2025. Biaya AISC per ton untuk
HGNM dari Konverter Nikel Matte adalah sekitar US$13.162 dan US$13.251 untuk periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2025.

Perubahan kebijakan Pemerintah dan undang-undang

Walaupun kebijakan Pemerintah Indonesia saat ini terhadap industri pertambangan mineral dalam negeri
pada umumnya berorientasi pasar, Pemerintah Indonesia dapat dari waktu ke waktu, mengumumkan
kebijakan atau undang-undang baru yang memengaruhi operasi penambangan dan pengolahan serta
penjualan produk tambang Grup MBMA.

Pemerintah Indonesia menargetkan untuk mencapai kapasitas produksi baterai kendaraan bermotor
listrik sebesar 140 GWh pada tahun 2030. Dalam upayanya untuk mencapai target tersebut, Pemerintah
Indonesia telah memperkenalkan berbagai inisiatif strategis untuk mendukung pengembangan rantai
pasokan baterai kendaraan bermotor listrik, meliputi antara lain pajak ekspor progresif untuk produk
nikel dan tax holiday jangka panjang untuk investasi proyek.

Larangan ekspor nikel

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan berbagai peraturan tentang ekspor mineral. Pada tanggal
11 Januari 2014, Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor mineral yang belum diolah
berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral
Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (sebagaimana kemudian diubah
dengan Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2015, “Permen ESDM No. 1/2014”), termasuk ekspor
bijih nikel kadar rendah, yang berlaku efektif pada tanggal 11 Januari 2014.

Pada tanggal 11 Januari 2017, Pemerintah Indonesia mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014
dan menunda tanggal efektif larangan ekspor bijih nikel (kadar nikel kurang dari 1,7%) melalui
Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan
Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri (“Permen ESDM No. 5/2017”). Berdasarkan Peraturan
Menteri ESDM No. 5/2017, pemegang IUP-OP diperbolehkan untuk mengekspor bijih nikel kadar
rendah (kadar nikel kurang dari 1,7%) paling lama lima tahun sejak Permen ESDM No. 5/2017 berlaku
efektif (sampai dengan tanggal 11 Januari 2022) dengan ketentuan pemegang IUP-OP tersebut telah
atau sedang membangun fasilitas pemurnian mineral di dalam negeri baik sendiri maupun bekerja sama
dengan pihak lain. Ketentuan ini secara umum masih sama dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 diganti dengan Peraturan Menteri ESDM No. 25
Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 25/2018”)
yang secara umum memuat ketentuan yang sama dengan Permen ESDM No. 5/2017. Lebih lanjut,
Permen ESDM No. 25/2018 diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 50 Tahun 2018, namun tidak
terdapat perubahan pada ketentuan mengenai pembatasan ekspor nikel berdasarkan peraturan tersebut.
Pada tanggal 30 Agustus 2019, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Permen ESDM No. 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun
2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 11/2019”) yang
berlaku pada 1 Januari 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM No. 25/2018 dan
menghapus ketentuan yang memperbolehkan bijih nikel kadar rendah dengan kandungan nikel <1,7%
untuk diekspor. Perubahan peraturan tersebut menambahkan ketentuan larangan ekspor nikel dengan
kadar <1,7% dengan membatasi tanggal terakhir rekomendasi ekspor dari ESDM hingga tanggal
31 Desember 2019. Sebagai akibatnya, hanya nikel dengan kadar tertentu atau nikel yang telah diproses
dan dimurnikan yang memenuhi persyaratan pemrosesan minimum dapat memperoleh rekomendasi
ekspor. Larangan ekspor bijih nikel ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020. Saat ini Permen
ESDM No. 25/2018 telah diubah lebih lanjut dengan Permen ESDM No. 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2018 tentang
Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 17/2020”), namun ketentuan
mengenai pembatasan ekspor nikel tetap berlaku berdasarkan amendemen tersebut.




                                                 81

Page 128
Grup MBMA berkeyakinan bahwa keberhasilan kebijakan nikel di Indonesia akan mendorong Pemerintah
Indonesia untuk terus menggiatkan produksi dalam negeri lebih jauh ke hilir, di mana hal ini selaras
dengan tujuan strategis Grup MBMA.

Tax holiday

Beberapa Perusahaan Anak dalam Grup MBMA telah mendapatkan fasilitas tax holiday untuk investasi
modal spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan berhak untuk mendapatkan
(i) 100% pengurangan laba kena pajak bersih selama: (a) 10 tahun untuk ZHN; (b) tujuh tahun untuk
BSID, CSID, MTI; dan (c) lima tahun untuk HNMI, yang terhitung sejak Perusahaan Anak tersebut
memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak
(“DJP”) tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; (ii) 50% pengurangan
dari laba kena pajak bersih selama dua tahun yang dihitung sejak akhir pengurangan dari laba kena
pajak bersih pada butir (i); dan (iii) pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak
ketiga atas penghasilan yang diterima dan diperoleh Perusahaan Anak tersebut untuk jangka waktu
sesuai pada butir (i). Apabila salah satu manfaat pajak yang diberikan kepada Perusahaan Anak dalam
Grup MBMA berakhir atau dicabut atau apabila Grup MBMA tidak berhasil memenuhi syarat untuk
memperbarui atau memperpanjang manfaat pajak tersebut, hal tersebut dapat berdampak merugikan
terhadap kegiatan usaha Grup MBMA.

Royalti Pemerintah

Grup MBMA diwajibkan untuk membayar biaya royalti kepada Pemerintah berdasarkan jenis dan
jumlah mineral yang diproduksi. Biaya royalti tersebut wajib disetorkan langsung ke kas negara melalui
e-PNBP, dengan ketentuan disetorkan penuh dimuka sesuai rencana penjualan dalam bentuk billing/
tagihan provisional sebelum komoditas tambang mineral berada di atas moda pengangkutan dalam
rangka penjualan mineral. Pada tanggal 11 April 2025, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 19/2025”) yang mulai berlaku pada
tanggal 26 April 2025 dan mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun
2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Manusia. Melalui PP No. 19/2025, Pemerintah menetapkan tarif royalti menjadi
lebih tinggi untuk komoditas utama Grup MBMA yaitu bijih nikel dan produk pemurnian dalam bentuk
NPI dan nikel matte. Selain itu, tarif royalti ditetapkan secara progresif berdasarkan Harga Mineral
Acuan (“HMA”) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM setiap periodenya.

(a) Untuk bijih nikel, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:

    •    HMA < US$18.000 dikenakan tarif 14,00% dari harga per ton;
    •    US$18.000 ≤ HMA < US$21.000 dikenakan tarif 15,00% dari harga per ton;
    •    US$21.000 ≤ HMA < US$24.000 dikenakan tarif 16,00% dari harga per ton;
    •    US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 18,00% dari harga per ton;
    •    HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 19,00% dari harga per ton.

(b) Untuk bijih nikel kadar Ni ≤ 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis
    baterai di dalam negeri, dikenakan tarif 2,00% dari harga per ton:

(c) Untuk NPI, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:

    •    HMA < US$18.000 dikenakan tarif 5,00% dari harga per ton;
    •    US$18.000 ≤ HMA < US$21.000 dikenakan tarif 5,50% dari harga per ton;
    •    US$21.000 ≤ HMA < US$24.000 dikenakan tarif 6,00% dari harga per ton;
    •    US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 6,50% dari harga per ton;
    •    HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 7,00% dari harga per ton.




                                                  82

Page 129
(d) Untuk nikel matte, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:

    •    HMA < US$18.000 dikenakan tarif 3,50% dari harga per ton;
    •    US$18.000 ≤ HMA < US$21.000 dikenakan tarif 4,00% dari harga per ton;
    •    US$21.000 ≤ HMA < US$24.000 dikenakan tarif 4,50% dari harga per ton;
    •    US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 5,00% dari harga per ton;
    •    HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 5,50% dari harga per ton.

Devisa Hasil Ekspor dari Barang Sumber Daya Alam (“DHE SDA”)

Dalam hal Grup MBMA melakukan penjualan ekspor, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan
Sumber Daya Alam (“PP No. 8/2025”), Grup MBMA diwajibkan untuk menempatkan seluruh DHE SDA
ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebesar 100% dan paling singkat 12 bulan sejak penempatan dalam
Rekening Khusus DHE SDA. DHE SDA yang telah ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
tersebut dapat digunakan untuk beberapa hal sebagaimana diatur dalam PP No. 8/2025. Ketentuan ini
diperkirakan dapat menambah beban Grup MBMA karena harus menyediakan modal kerja tambahan
dalam periode tersebut.

Nilai tukar mata uang

Fluktuasi nilai tukar mata uang asing, khususnya fluktuasi nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah dapat
memengaruhi hasil kegiatan operasi Grup MBMA. Grup MBMA memperoleh pendapatan dalam Dolar
AS untuk penjualan ke luar negeri dan pendapatan dalam Rupiah untuk penjualan di dalam negeri,
sementara sebagian besar biaya dalam mata uang Rupiah, sehingga memberikan Grup MBMA lindung
nilai alami terhadap fluktuasi Rupiah terhadap Dolar AS sampai dengan nilai tertentu. Sebagian pinjaman
Grup MBMA juga dilakukan dalam Dolar AS. Lebih lanjut, mata uang pelaporan Perseroan saat ini
dilakukan dalam Dolar AS. Oleh karena itu, perubahan nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah
dapat memengaruhi pendapatan dan biaya Perseroan dalam Dolar AS sehingga dapat mengakibatkan
penurunan laba setelah pajak Grup MBMA dalam Dolar AS.


2.		     Hasil operasional

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024

Pendapatan usaha

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, pendapatan usaha Grup MBMA
terdiri dari: (i) penjualan sebagian besar NPI yang diproduksi oleh Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN
kepada grup Tsingshan dan afiliasinya; (ii) penjualan nikel matte yang diproduksi oleh Konverter Nikel
Matte kepada grup Tsingshan dan afiliasinya; (iii) penjualan bijih nikel limonit yang diproduksi oleh
Tambang SCM ke HNC; dan (iv) penjualan lain-lain ke pihak ketiga. Pendapatan usaha Grup MBMA
menurun sebesar 17,6% menjadi US$366,1 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 dari sebelumnya US$444,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh (i) penurunan pendapatan usaha dari penjualan nikel matte sebesar US$62,2
juta sejalan dengan strategi Grup MBMA untuk lebih berfokus pada produksi NPI yang memiliki margin
lebih tinggi; dan (ii) penurunan pendapatan usaha dari penjualan NPI sebesar US$50,3 juta sejalan
dengan penurunan volume produksi sebagai dampak dari kegiatan perbaikan tungku di Smelter RKEF
BSID pada kuartal keempat tahun 2024 yang telah kembali beroperasi normal pada kuartal pertama
tahun 2025 dan kegiatan pemeliharaan terjadwal di Smelter RKEF ZHN pada kuartal pertama tahun
2025. Penurunan ini sebagian diimbangi oleh kenaikan penjualan bijih limonit sebesar US$24,0 juta.




                                                  83

Page 130
Beban pokok pendapatan

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, beban pokok pendapatan Grup
MBMA menurun sebesar 18,6% menjadi US$347,2 juta dari sebelumnya US$426,4 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan volume penjualan
NPI dan nikel matte sejalan dengan penurunan volume produksi sejalan dengan strategi Grup MBMA
untuk lebih berfokus pada produksi NPI dan dampak dari kegiatan perbaikan tungku di Smelter RKEF.

Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada NPI untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 tercatat sebesar US$173,9 juta pada biaya kas dan biaya AISC per ton
masing-masing sebesar US$10.053 dan US$10.804, dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing-
masing sebesar US$10.107 dan US$10.223 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan biaya
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan harga bahan baku utama sejalan dengan penurunan harga
pasar nikel, biaya bahan reduktor dan beban listrik.

Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada nikel matte untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tercatat sebesar US$133,8 juta pada biaya kas dan AISC per ton
masing-masing sebesar US$13.230 dan US$13.251, dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing-
masing sebesar US$13.120 dan US$14.162 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Kenaikan biaya
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan alokasi biaya tetap disebabkan oleh penurunan volume
produksi yang diimbangi dengan turunnya harga bahan baku nikel matte kadar rendah. Lebih dari 90%
dari biaya tersebut sehubungan dengan pembelian nikel matte kadar rendah, yang merupakan salah satu
bahan baku utama untuk memproduksi HGNM.

Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada bijih nikel limonit untuk periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tercatat sebesar US$24,1 juta pada biaya kas per wmt US$13.
Biaya tersebut diperkirakan akan turun sejalan dengan peningkatan volume penambangan dan upaya
Grup MBMA untuk mengoptimalkan kegiatan operasi Tambang SCM.

Laba kotor

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup MBMA meningkat sebesar
5,6% menjadi US$18,9 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dari
sebelumnya US$17,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Margin laba kotor untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 naik menjadi 5,2% dari sebelumnya 4,0% pada
untuk periode yang sama pada tahun 2024.

Beban usaha

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, beban usaha Grup MBMA, yang
terdiri dari beban penjualan dan pemasaran dan beban umum dan administrasi, menurun sebesar 0,6%
menjadi US$7,3 juta dari sebelumnya US$7,4 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.

Beban penjualan dan pemasaran

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, beban penjualan dan pemasaran
Grup MBMA meningkat sebesar 7,6% menjadi US$1,1 juta dari sebelumnya US$1,0 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2024.

Beban umum dan administrasi

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, beban umum dan administrasi Grup
MBMA turun sebesar 1,9% menjadi US$6,3 juta dari sebelumnya US$6,4 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan biaya profesional dan beban
asuransi, yang sebagian diimbangi dengan kenaikan biaya karyawan, beban pajak, dan pajak daerah.




                                                84

Page 131
Biaya profesional. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, biaya profesional
turun sebesar 36,1% menjadi US$1,7 juta dari sebelumnya US$2,6 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan biaya riset dan pengembangan seiiring dengan proyek
tertentu yang sudah berjalan.

Beban asuransi. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, beban asuransi
turun sebesar 21,8% menjadi US$0,7 juta dari sebelumnya US$0,9 juta.

Biaya karyawan. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, biaya karyawan
meningkat sebesar 5,3% menjadi US$2,1 juta dari sebelumnya US$2,0 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh bertambahnya jumlah karyawan sejalan dengan meningkatnya
operasional Grup MBMA.

Beban pajak dan pajak daerah. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025,
beban pajak dan pajak daerah naik menjadi US$590.868 dari sebelumnya US$32, terutama disebabkan
oleh kenaikan pajak yang tidak dapat dikreditkan oleh Grup MBMA.

Laba usaha

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup MBMA meningkat sebesar
10,0% menjadi US$11,5 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dari
sebelumnya US$10,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Margin laba usaha untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat menjadi 3,2% dari sebelumnya 2,4%
untuk periode yang sama pada tahun 2024.

Pendapatan keuangan

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, pendapatan keuangan Grup MBMA
turun sebesar 5,3% menjadi US$1,7 juta dari sebelumnya US$1,8 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2024. Penurunan tersebut disebabkan oleh saldo kas dan setara kas rata-rata yang lebih rendah
sepanjang periode 2025.

Biaya keuangan

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, biaya keuangan Grup MBMA
meningkat sebesar 55,0% menjadi US$3,0 juta dari sebelumnya US$2,0 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena peningkatan bunga pinjaman dan
bunga atas utang obligasi, yang tidak dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi,
dan produksi aset kualifikasian sesuai dengan PSAK No. 223, “Biaya Pinjaman.”

Bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, bagian atas keuntungan bersih
entitas asosiasi Grup MBMA meningkat sebesar 57.977,0% menjadi US$610.389 dari sebelumnya
US$1.051 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh
bagian atas keuntungan bersih PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”).

(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, Grup MBMA mencatatkan beban
lain-lain - bersih sebesar US$2,9 juta dibandingkan dengan pendapatan lain-lain - bersih sebesar US$2,6
juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kerugian selisih
kurs - bersih sebesar US$4.0 juta sepanjang periode 2025.




                                                  85

Page 132
Beban pajak penghasilan

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, beban pajak penghasilan Grup
MBMA turun sebesar 35,7% menjadi US$1,8 juta dari sebelumnya US$2,7 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban pajak penghasilan
tangguhan yang berasal dari amortisasi properti pertambangan sejalan dengan peningkatan volume
produksi.

Laba periode berjalan

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba periode berjalan Grup MBMA turun
sebesar 39,4% menjadi US$6,1 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
dari sebelumnya US$10,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.

Kerugian komprehensif lain

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, kerugian komprehensif lain Grup
MBMA meningkat sebesar 651,3% menjadi US$262.777 dari sebelumnya US$34.912 untuk periode yang
sama pada tahun 2024. Peningkatan kerugian tersebut disebabkan oleh selisih kurs karena penjabaran
laporan keuangan.

Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif periode
berjalan Grup MBMA turun sebesar 41,8% menjadi US$5,8 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 dari sebelumnya US$10,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.


3.		    Aset, liabilitas, dan ekuitas

Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Aset

Jumlah aset Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 turun sebesar 0,04% menjadi US$3.434,0 juta
dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$3.435,2 juta. Penurunan tersebut
tidak signifikan.

Aset lancar

Jumlah aset lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 menurun sebesar 7,8% menjadi US$741,6
juta dibandingkan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$804,2 juta. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan persediaan sehubungan dengan penurunan bahan baku.

Pada tanggal 31 Maret 2025, Grup MBMA mencatatkan persediaan barang jadi sebesar US$82,6 juta,
yang sebagian besar terdiri dari bijih nikel sebanyak 6,0 juta wmt dan HGNM sebanyak 754 ton NiEq.
Persediaan material ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar sebesar US$118 juta dengan
asumsi harga rata-rata bijih nikel US$18/wmt dan harga HGNM US$12.821/t pada tanggal 31 Maret 2025.

Aset tidak lancar

Jumlah aset tidak lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat sebesar 2,3% menjadi
US$2.692,3 juta dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
US$2.631,0 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap sehubungan dengan
Pembangunan AIM I dan infrastruktur pertambangan SCM.




                                                 86

Page 133
Liabilitas

Jumlah liabilitas Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 menurun sebesar 0,7% menjadi US$1.078,8
juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.086,0 juta. Penurunan
tersebut tidak signifikan.

Liabilitas jangka pendek

Jumlah liabilitas jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 menurun sebesar 20,6%
menjadi US$333,0 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$419,4
juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang usaha pihak ketiga sejalan dengan
penurunan beban pokok pendapatan dan persediaan bahan baku Grup MBMA.

Liabilitas jangka panjang

Jumlah liabilitas jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat sebesar 11,9%
menjadi US$745,8 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$666,6
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman dari pemegang saham.

Ekuitas

Jumlah ekuitas Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat sebesar 0,3% menjadi US$2.355,1
juta dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$2.349,2 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kepentingan non-pengendali yang sebagian diimbangi oleh
penurunan pada saldo laba - belum dicadangkan.


4.        Likuiditas dan sumber pendanaan

Kebutuhan likuiditas utama Grup MBMA adalah untuk membiayai kegiatan operasi dan proyek ekspansi,
mendanai modal kerja, belanja modal dan melakukan kewajiban pembayaran utang, serta memelihara
cadangan kas. Sumber likuiditas utama Grup MBMA mencakup arus kas dari aktivitas operasi, setoran
modal, dan pinjaman. Pada tanggal 31 Maret 2025, Grup MBMA memiliki sumber likuiditas internal
dalam bentuk kas dan setara kas sebesar US$214,7 juta dan sumber likuiditas eksternal dalam bentuk
fasilitas pinjaman yang belum ditarik dari pemegang saham Perusahaan Anak sebesar US$18,9 juta.

Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, termasuk arus kas dari aktivitas operasional,
serta Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan ini, Grup MBMA berkeyakinan akan
memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi Grup
MBMA setidaknya untuk 12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Grup MBMA tidak mencukupi
untuk memenuhi modal kerja dan belanja modal, Grup MBMA akan berusaha mendapatkan pinjaman
dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal. Kemampuan Grup MBMA untuk
memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas pinjaman baru, untuk memenuhi kebutuhan
belanja modal, kewajiban kontraktual, dan membayar utang dan bunga dapat dibatasi oleh kondisi
keuangan dan hasil operasi Grup MBMA serta likuiditas pasar keuangan domestik dan operasional.
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh pendanaan dengan
persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap
kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Grup MBMA
juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya
kecenderungan, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.




                                                87

Page 134
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024

Arus kas dari aktivitas operasi

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, arus kas bersih yang digunakan
Grup MBMA untuk aktivitas operasi mencapai US$10,9 juta, terutama didorong oleh pembayaran kepada
pemasok, kontraktor dan lain-lain sebesar US$389,4 juta dan pembayaran biaya karyawan sebesar
US$19,5 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan penerimaan dari pelanggan sebesar US$391,9 juta
dan penerimaan restitusi PPN sebesar US$5,1 juta.

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, arus kas bersih yang diperoleh
Grup MBMA dari aktivitas operasi mencapai US$38,3 juta, terutama didorong oleh penerimaan dari
pelanggan sebesar US$424,7 juta dan penerimaan restitusi PPN sebesar US$8,5 juta. Hal ini sebagian
diimbangi dengan pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain-lain sebesar US$380,4 juta dan
pembayaran biaya karyawan sebesar US$16,9 juta.

Kenaikan arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh
peningkatan pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain-lain dan penurunan penerimaan dari
pelanggan.

Arus kas bersih dari aktivitas investasi

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, arus kas bersih yang digunakan
Grup MBMA untuk aktivitas investasi sebesar US$92,0 juta, terutama didorong oleh perolehan aset tetap
sebesar US$49,0 juta yang sebagian besar berasal dari tambahan aset dalam pembangunan sehubungan
dengan AIM I dan infrastruktur pertambangan SCM, serta pembayaran atas uang muka investasi sebesar
US$30,3 juta yang sebagian besar merupakan penambahan uang muka investasi MEB dan MIA.

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, arus kas bersih yang digunakan
Grup MBMA untuk aktivitas investasi sebesar US$91,4 juta, terutama didorong oleh perolehan aset tetap
sebesar US$90,1 juta, yang sebagian besar berasal dari tambahan aset dalam pembangunan sehubungan
dengan HPAL ESG, AIM I, dan infrastruktur pertambangan SCM.

Kenaikan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh
peningkatan pembayaran atas uang muka investasi dan peningkatan pinjaman yang diberikan ke pihak
berelasi yang sebagian diimbangi dengan penurunan perolehan aset tetap.

Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, arus kas bersih yang diperoleh Grup
MBMA dari aktivitas pendanaan sebesar US$76,0 juta, terutama didorong oleh penerimaan pinjaman
dari pemegang saham sebesar US$81,7 juta dan penerimaan dari pinjaman bank dan kredit fasilitas
sebesar US$22,0 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan pembayaran biaya keuangan sebesar US$19,5
juta dan pembayaran pinjaman dari pemegang saham sebesar US$7,0 juta.

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, arus kas bersih yang diperoleh
Grup MBMA dari aktivitas pendanaan sebesar US$53,6 juta, terutama didorong oleh penerimaan dari
pinjaman bank dan kredit fasilitas sebesar US$80,0 juta dan penerimaan dari uang muka penyertaan
modal entitas anak dari kepentingan non-pengendali sebesar US$22,5 juta. Hal ini sebagian diimbangi
dengan pembayaran pinjaman dari pemegang saham sebesar US$28,1 juta dan pembayaran biaya
keuangan sebesar US$23,0 juta.




                                                 88

Page 135
Peningkatan arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh
peningkatan penerimaan pinjaman dari pemegang saham, yang sebagian diimbangi dengan penurunan
penerimaan dari bank dan kredit fasilitas.


5.		       Belanja modal

Belanja modal Grup MBMA di masa lalu sebagian besar timbul dari kegiatan eksplorasi, pembangunan
infrastruktur pertambangan, bangunan dan pabrik, serta pembelian alat berat.

Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis berdasarkan arus kas untuk masing-masing
periode:

                                                                                                              (dalam US$)
                                                                                    Periode tiga bulan yang berakhir
                                                                                         pada tanggal 31 Maret
                                                                                      2025                   2024
Aset tetap (1)                                                                           49.038.340             90.134.396
Properti pertambangan (2)                                                                 1.183.669                646.489
Jumlah                                                                                   50.222.009             90.780.885
Catatan:
(1) Aset tetap merupakan tanah, pabrik, bangunan, jalan dan jembatan, mesin dan peralatan, kendaraan, perabotan dan peralatan,
     peralatan teknologi informasi dan komunikasi, alat berat dan perlengkapan kantor, termasuk aset tetap dalam pembangunan
     yang pada tanggal posisi keuangan belum selesai dibangun seluruhnya.
(2) Properti pertambangan merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya konsultan,
     pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas penambangan
     sumberdaya mineral Grup MBMA sebelum tahap produksi.


Rencana belanja modal

Grup MBMA memiliki anggaran belanja modal sebesar US$210,4 juta untuk tahun 2025, yang terutama
akan digunakan untuk membiayai sebagian konstruksi pabrik AIM I dan pembangunan jalan alternatif
dan lainnya yang terkait dengan infrastruktur Tambang SCM.

Pada tanggal 31 Maret 2025, Grup MBMA telah merealisasikan investasi barang modal material sebesar
US$50,2 juta dari anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum terealisasi
sebesar US$7,2 juta yang sebagian besar merupakan belanja modal terkait pabrik AIM I dan infrastruktur
Tambang SCM. Perseroan memperkirakan komitmen barang modal ini akan selesai direalisasi paling
lambat pada tahun 2025. Pihak yang terlibat meliputi antara lain PT Indo Global Traktor, Shandong
Zhongyu Industrial Control Technology Co Ltd, PT Tri Usaha Sejahtera Pratama, dan PT Karunia Baja
Persada. Sebagian besar belanja modal ini dilakukan dalam mata uang Rupiah dan Yuan Tiongkok dan
Grup MBMA berencana membiayai belanja modal ini dengan menggunakan kas yang dihasilkan dari
kegiatan operasional maupun pendanaan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang
telah direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor, kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan, dan kemampuan Grup MBMA mendapatkan pendanaan
eksternal yang cukup untuk rencana belanja modal tersebut.




                                                             89

Page 136
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
		AKUNTAN PUBLIK


Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup MBMA yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen tertanggal 30 Juni 2025 atas laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada
tanggal 31 Maret 2025 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah
diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00626/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan ditandatangani
oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian,
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal sebagai berikut:

•   Pada bulan Juli 2025, Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
    dengan jumlah pokok sebesar Rp2.121.660.000.000 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I
    dengan jumlah dana sebesar Rp600.000.000.000.

•   Pada bulan Juli 2025, Perseroan melakukan pembayaran dan penarikan atas Perjanjian Pinjaman
    MDKA - MBMA US$100.000.000 masing-masing sebesar US$100.000.000 dan US$60.000.000.

•   Pada bulan Juli 2025, MTI melakukan pembayaran atas Perjanjian Fasilitas Berjangka
    US$260.000.000 sebesar US$100.000.000.




                                                90

Page 137
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
		 USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
		USAHA


A.		     K eterangan tentang P erseroan


1.		     Riwayat singkat Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar
Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0221318 tanggal 13 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember
2024 (“Akta No. 31/2024”). Berdasarkan Akta No. 31/2024, para pemegang saham Perseroan menyetujui
antara lain perubahan Pasal 18 ayat (3) anggaran dasar Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran
dasar dan KBLI adalah berusaha dalam aktivitas perusahaan holding (Kode KBLI 64200) dan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya (Kode KBLI 70209), namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-
benar dijalankan adalah perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel
dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.


2.       Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
         Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan Perseroan. Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190 tanggal 21 Juni 2024, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0037618.AH.01.02.
Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0125794.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 serta telah diumumkan dalam BNRI
No. 56 tanggal 12 Juli 2024 Tambahan Berita Negara No. 20475, di mana para pemegang saham Perseroan
menyetujui, antara lain peningkatan modal dasar Perseroan dari sebelumnya Rp35.000.000.000.000
menjadi Rp43.000.000.000.000 (“Akta No. 190/2024”), sedangkan susunan pemegang saham Perseroan
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam DPS Perseroan per tanggal 30 Juni 2025.




                                                  91

Page 138
Berdasarkan (a) Akta No. 190/2024; dan (b) DPS Perseroan per 30 Juni 2025, struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Keterangan                                                           Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                               Jumlah Nilai Nominal
                                                            Jumlah Saham                                 %
                                                                                       (Rp)
Modal Dasar                                                   430.000.000.000       43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Merdeka Energi Nusantara                                  54.045.287.677       5.404.528.767.700    50,044
   Huayong International (Hong Kong) Limited                     8.149.060.000         814.906.000.000     7,546
   PT Alam Permai                                                5.896.520.600         589.652.060.000     5,460
   Winato Kartono                                                2.192.848.313         219.284.831.300     2,031
   Anthony Kartono Tan                                              10.915.500           1.091.550.000     0,010
   Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                       37.700.787.810       3.770.078.781.000    34,910
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     107.995.419.900      10.799.541.990.000   100,000
Sisa Saham dalam Portepel                                      322.004.580.100      32.200.458.010.000



3.		        Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan
Perseroan telah memperoleh penambahan/penyesuaian izin-izin pokok sebagai berikut:

No.       Perusahaan                       Izin                                     Keterangan
1.     Perseroan       Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Berbasis Risiko NIB ini berlaku selama Perseroan menjalankan
                       No. 9120009882981 tanggal 28 Agustus 2019 yang kegiatan usahanya.
                       dicetak pada tanggal 17 Juli 2024, yang dikeluarkan
                       oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online
                       Single Submission (Lembaga OSS).



4.		        Perjanjian penting

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-
perjanjian penting baik dengan pihak-pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan
operasional Perseroan dan Perusahaan Anak.

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan
dan/atau pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh
Grup MBMA dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan melakukan
penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

4.1.		      Perjanjian penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi

a.    Perjanjian pinjam meminjam

      AIM I

      -     Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2025, yang dibuat oleh dan
            antara Perseroan dengan MTI. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
            perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pembiayaan kepada MTI dengan nilai
            total sampai dengan US$400.000.000. Dana pembiayaan tersebut ditujukan untuk pembayaran
            kembali atas utang MTI berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 serta untuk
            keperluan korporasi umum MTI, termasuk namun tidak terbatas pada pengeluaran modal dan
            operasional dan modal kerja. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai SOFR 3-bulan ditambah
            dengan margin 5,26% per tahun. Terdapat opsi bagi MTI untuk melakukan pengembalian dana
            pembiayaan melalui mekanisme saling hapus (set-off) antara dana pembiayaan yang diberikan



                                                       92

Page 139
         oleh Perseroan kepada MTI, dengan segala bentuk pengeluaran yang sebelumnya dikeluarkan
         oleh MTI untuk Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perjanjian ini berlaku
         sejak tanggal perjanjian, yaitu tanggal 30 Juni 2025, dan akan berakhir pada lima tahun sejak
         tanggal perjanjian ini atau tanggal kemudian yang disepakati secara tertulis oleh para pihak.

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 31 Juli 2025 tercatat sebesar US$38.000.000.

     -   Akad Mudharabah yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2025, yang dibuat oleh dan antara
         Perseroan dengan MTI. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan akad
         mudharabah ini, Perseroan setuju untuk menyalurkan dana sukuk mudharabah kepada MTI untuk
         dikelola sebesar jumlah dalam Dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp600.000.000.000,
         yang dikurangi dengan biaya-biaya emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
         Berkelanjutan I Tahap I, yang dihitung berdasarkan nilai kurs jual yang berlaku pada saat
         pencairan dana pembiayaan mudharabah tersebut kepada MTI. Dana sukuk mudharabah tersebut
         akan digunakan untuk kegiatan usaha MTI yaitu untuk menggantikan dana yang diperoleh dari
         Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dengan membayar sebagian pokok pinjaman
         yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya
         operasional proyek. Akad ini membagikan nisbah bagi hasil kegiatan usaha sebesar 8% dari
         pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi/proyeksi bagi hasil sekitar sebesar ekuivalen
         SOFR 3-bulan + 5,26% per tahun. Akad ini berlaku sejak tanggal akad, yaitu tanggal 30 Juni
         2025, dan akan berakhir pada 30 Juni 2030.

         Dana sukuk mudharabah yang telah disalurkan pada tanggal 31 Juli 2025 tercatat sebesar
         US$36.804.511.

b.   Perjanjian uang muka investasi

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 17 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara
         MIN dengan SCM. MIN dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
         perjanjian ini, MIN setuju untuk menyediakan uang muka bagi SCM dengan jumlah maksimal
         sebesar US$7.650.000 yang akan digunakan untuk tujuan umum SCM. Penyelesaian dengan
         mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak
         uang muka setor modal terkait disediakan kepada SCM atau pada tanggal lain yang disetujui
         oleh MIN. Sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, MIN telah menyalurkan uang muka setoran
         modal sebesar US$7.650.000, dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi
         menjadi saham pada SCM sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.

c.   Perjanjian operasional

     -   Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. BSI-N-24672 tanggal 30 Desember 2024, sebagaimana
         telah diubah dengan Addendum I Kontrak Jual Beli tanggal 19 Maret 2025, yang dibuat oleh
         dan antara SCM dengan BSID. SCM dan BSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, BSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual
         bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel
         ditentukan berdasarkan HMA yang akan mengacu pada keputusan menteri terbaru yang
         diterbitkan oleh Menteri ESDM, yang dilakukan pada tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulan
         berjalan. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

     -   Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. CSI-N-24511 tanggal 30 Desember 2024, sebagaimana
         telah diubah dengan Addendum I Kontrak Jual Beli tanggal 19 Maret 2025, yang dibuat oleh
         dan antara SCM dengan CSID. SCM dan CSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, CSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual
         bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel
         ditentukan berdasarkan HMA yang akan mengacu pada keputusan menteri terbaru yang
         diterbitkan oleh Menteri ESDM, yang dilakukan pada tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulan
         berjalan. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.




                                                  93

Page 140
     -   Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. ZHN-N-24700 tanggal 30 Desember 2024 sebagaimana
         diubah dengan Addendum I Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 19 Maret 2025, yang
         dibuat oleh dan antara SCM dengan ZHN. SCM dan ZHN merupakan perusahaan terkendali
         Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, ZHN setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk
         menjual bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga
         bijih nikel ditentukan berdasarkan HMA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya
dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length) sebagaimana
dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna memastikan bahwa
transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi dan persyaratan transaksi
yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi.

4.2.		   Perjanjian penting dengan pihak ketiga

a.   Perjanjian kredit

     Perseroan

     -   Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 1 November
         2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan sebagai Debitur dengan (i) CIMB, PT Bank
         Danamon Indonesia Tbk, Bank Maybank sebagai para Kreditur; dan (ii) CIMB sebagai Agen.
         Berdasarkan perjanjian ini, para Kreditur akan menyediakan kepada Perseroan fasilitas
         pinjaman bergulir dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang
         setara dengan total komitmen yaitu sebesar US$100.000.000. Perseroan dapat mengajukan opsi
         perpanjangan yang dimohonkan secara tertulis kepada Agen. Perseroan akan menggunakan
         seluruh jumlah pinjaman untuk tujuan umum perusahaan. Perjanjian ini memiliki tingkat suku
         bunga pada setiap pinjaman untuk setiap jangka waktu bunga dihitung dari tingkat persentase
         per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin (2,50% per tahun) dan tingkat suku bunga
         acuan majemuk untuk hari tersebut. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 12 bulan setelah dan
         termasuk tanggal penyelesaian (30 hari setelah tanggal perjanjian), yang jatuh pada tanggal
         1 Desember 2025.

         Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Juli 2025 tercatat sebesar US$94.630.000.

     AIM I

     -   Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Mata Uang Tunggal Senilai
         US$260.000.000 tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara MTI sebagai Penerima
         Pinjaman dengan (i) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT OCBC, HSBC dan UOBL bertindak
         sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC,
         PT OCBC dan PT UOB bertindak sebagai Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; (iii) MDKA
         sebagai Pemberi Pinjaman Fasilitas B; (iv) UOBL sebagai Agen; dan (v) PT UOB sebagai
         Agen Jaminan, sebagaimana telah diubah dengan Surat dari UOBL mengenai Konfirmasi
         Persetujuan sehubungan dengan Novasi dan Amendemen Utang Keuangan Dukungan Induk
         PT Merdeka dan Dukungan Dana yang disediakan oleh Perseroan tanggal 15 Juni 2023 dan Surat
         dari UOBL mengenai Konfirmasi Persetujuan sehubungan dengan Permohonan Persetujuan
         tanggal 7 Januari 2025 (“Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000”). Berdasarkan
         perjanjian ini, para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A setuju untuk menyediakan fasilitas
         pinjaman berjangka dalam mata uang Dolar AS kepada Penerima Pinjaman dengan jumlah
         keseluruhan sejumlah US$260.000.000, masing-masing dengan limit: (i) CACIB sebesar
         US$50.000.000; (ii) ING Bank sebesar US$55.000.000; (iii) Natixis sebesar US$35.000.000;
         (iv) OCBC sebesar US$27.500.000 juta; (v) PT OCBC sebesar US$27.550.000; (vi) PT HSBC
         sebesar US$55.000.000; dan (vii) PT UOB sebesar US$10.000.000. MTI wajib menggunakan
         fasilitas ini untuk (i) pembiayaan kembali utang keuangan talangan MDKA secara penuh;
         (ii) pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek; (iii) pembayaran



                                                  94

Page 141
    bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi proyek; dan
    (iv) setiap kebutuhan pendanaan umum Penerima Pinjaman, selalu dengan ketentuan bahwa
    jumlah yang dipinjam berdasarkan perjanjian ini tidak boleh digunakan untuk membiayai
    perancangan, pengadaan, pembangunan dan pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan
    tembaga yang diajukan Penerima Pinjaman. MDKA akan menjadi kreditur MTI sebagai Pemberi
    Pinjaman Fasilitas B berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dalam hal put
    option tersebut dilaksanakan oleh Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A, untuk setiap porsi
    pinjaman yang menjadi objek dari put option berdasarkan Perjanjian Put Option (sehubungan
    dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000) tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat
    oleh dan antara (i) Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; (ii) UOBL sebagai Agen; dan
    (iii) MDKA sebagai Pemberi Option.

    Jangka Waktu Ketersediaan (Availability Period): (i) Fasilitas A adalah sejak dan termasuk
    tanggal Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan dan termasuk
    tanggal yang jatuh 18 bulan setelah (dan termasuk) tanggal Perjanjian Fasilitas Berjangka
    US$260.000.000 atau sekitar 4 Maret 2023; dan (ii) Fasilitas B adalah sejak dan termasuk
    tanggal Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan dan termasuk Tanggal
    Jatuh Tempo Akhir atau sekitar tanggal 30 September 2027. Fasilitas ini berlaku sampai dengan
    tanggal 60 bulan setelah (dan termasuk) tanggal penutupan, yaitu tanggal 30 September 2027
    (“Tanggal Jatuh Tempo Akhir”).

    Untuk Fasilitas A, MTI dikenakan bunga sebesar: (i) tingkat suku bunga acuan majemuk
    kumulatif, ditambah dengan (ii) margin senilai (a) 3,75% per tahun untuk setiap Pemberi
    Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak luar negeri; dan (b) 3,95% per tahun untuk
    setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak Indonesia. Untuk Fasilitas B,
    MTI akan dikenakan bunga sejumlah tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif ditambah
    dengan margin senilai 5% per tahun.

    Berdasarkan perjanjian ini, MTI akan memastikan bahwa pada saat apapun pada dan sejak
    tanggal 30 September 2025, rasio utang bersih MTI terhadap EBITDA MTI lebih kecil dari
    3,00:1,00 dan MTI akan memastikan bahwa (atau harus memastikan bahwa) pada saat apapun,
    rasio utang bersih konsolidasian MDKA terhadap EBITDA konsolidasian MDKA lebih kecil
    dari 5,00:1,00. Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dijamin dengan (i) gadai atas
    rekening pendapatan dan rekening PPN milik MTI; dan (ii) gadai atas saham milik BPI dan
    Wealthy pada MTI.

    Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Juli 2025 tercatat sebesar US$140.000.000.

-   Perjanjian Put Option (sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000)
    tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara (i) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC,
    PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB sebagai Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; (ii) UOBL
    sebagai Agen; dengan (iii) MDKA sebagai Pemberi Option (“Perjanjian Put Option”).
    Berdasarkan Perjanjian Put Option, Pemberi Option memberikan kepada masing-masing
    Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A suatu put option yang tidak dapat ditarik kembali untuk
    mewajibkan Pemberi Option untuk membeli semua atau sebagian dari partisipasi Pemberi
    Pinjaman Awal Fasilitas A tersebut di dalam Pinjaman Fasilitas A yang masih terutang pada saat
    tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari komitmen Fasilitas A pihaknya). Pelaksanaan put
    option tersebut hanya dapat dilakukan selama periode tertentu dengan tunduk pada penyampaian
    formulir pemberitahuan pelaksanaan oleh Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A kepada MDKA
    dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka
    US$260.000.000. Periode/jangka waktu option berarti setiap waktu selama salah satu jangka
    waktu yang dimulai dari (tetapi tidak termasuk) tanggal yang jatuh 18 bulan setelah tanggal
    penutupan (jangka waktu option pertama) sampai dengan (dan termasuk) tanggal yang jatuh
    56 bulan setelah tanggal penutupan (jangka waktu option keempat), sebagaimana diatur di dalam
    Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, dengan rincian sebagai berikut: (i) jangka
    waktu option pertama adalah 31 Maret 2024 sampai dengan 30 Mei 2024; (ii) jangka waktu
    option kedua adalah 31 Maret 2025 sampai dengan 30 Mei 2025; (iii) jangka waktu option



                                             95

Page 142
         ketiga adalah 31 Maret 2026 sampai dengan 30 Mei 2026; dan (iv) jangka waktu option keempat
         adalah 31 Maret 2027 sampai dengan 30 Mei 2027. Perjanjian Put Option ini berlaku sampai
         dengan tanggal pelunasan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000. Sampai dengan
         tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.

         Berdasarkan Surat Biaya, Perseroan menyetujui, sebagai imbal balik Perseroan karena telah
         menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut di atas untuk kepentingan MTI, untuk membayar suatu
         imbalan kepada MDKA.

         Biaya yang harus dibayar oleh Perseroan kepada MDKA (“Biaya”) adalah senilai 1% per tahun
         yang dihitung dari:

         (i) jumlah yang harus dibayar oleh MTI kepada masing-masing Para Pemberi Pinjaman Fasilitas
              A Awal dan Pemberi Pinjaman Fasilitas B Awal berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka
              US$260.000.000 dan setiap amendemen (sebagaimanapun substansial perubahannya
              termasuk perubahan sifat, maksud atau periode atau perubahan pihaknya, peningkatan
              jumlah fasilitas), modifikasi, novasi, substitusi, penggantian atau penambahannya
              (“Perjanjian Fasilitas Belanja Modal”) yang terutang pada setiap Tanggal Ulang Tahun
              (“Jumlah Perjanjian Fasilitas Belanja Modal”); dan
         (ii) jumlah yang harus dibayar oleh MTI kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian
              Fasilitas PPN, yang terutang pada setiap Tanggal Ulang Tahun (“Jumlah Perjanjian
              Fasilitas PPN”, bersama dengan Jumlah Perjanjian Fasilitas Belanja Modal selanjutnya
              disebut “Jumlah Fasilitas MTI”),
         yang akan dibayarkan pada setiap Tanggal Ulang Tahun.

         “Tanggal Ulang Tahun” berarti setiap saat ketika jumlah yang harus dibayar oleh MTI
         berdasarkan Perjanjian Fasilitas Belanja Modal dan/atau Perjanjian Fasilitas PPN masih
         terutang yang jatuh pada tanggal 31 Agustus setiap tahun berikutnya sejak tanggal perjanjian.
         Jika tanggal tersebut jatuh pada hari selain hari kerja, maka Tanggal Ulang Tahun adalah hari
         kerja segera setelahnya.

b.   Perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I

     -   Obligasi Berkelanjutan I Tahap I

         Pada bulan Juli 2025, Perseroan telah menerbitkan surat utang obligasi dengan jumlah pokok
         Rp2.121.660.000.000 terbagi atas (i) obligasi seri A sebesar Rp1.158.735.000.000 dengan
         tingkat suku bunga tetap 7,50% per tahun dan jangka waktu 367 Hari Kalender sejak diterbitkan
         yang akan jatuh tempo pada 15 Juli 2026; (ii) obligasi seri B sebesar Rp526.185.000.000
         dengan tingkat suku bunga tetap 8,75% per tahun dan jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkan
         yang akan jatuh tempo pada 8 Juli 2028; dan (ii) obligasi seri C sebesar Rp436.740.000.000
         dengan tingkat suku bunga tetap 9,25% per tahun dan jangka waktu lima tahun sejak diterbitkan
         yang akan jatuh tempo pada 8 Juli 2030. Berdasarkan Akta Pengakuan Utang No. 151 tanggal
         24 Juni 2024 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Addendum I dan
         Pernyataan Kembali Akta Pengakuan Utang No. 23 tanggal 4 Juli 2025, keduanya dibuat
         di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
         Perseroan mengakui bahwa Perseroan benar-benar dan secara sah berutang kepada pemegang
         Obligasi Berkelanjutan I Tahap I yang diwakili oleh BRI selaku wali amanat dalam jumlah
         sebagaimana disebutkan di atas dan Perseroan berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat
         untuk membayar kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap I melalui agen pembayaran
         atas utang obligasi tersebut.

         Sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I tersebut, Perseroan telah menandatangani
         perjanjian perwaliamanatan dengan BRI selaku wali amanat sebagaimana dinyatakan dalam
         Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I




                                                  96

Page 143
    Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 89 tanggal 21 April 2025, sebagaimana telah
    diubah beberapa kali, terakhir diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Addendum IV dan
    Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
    Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 22 tanggal 4 Juli 2025,
    keduanya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
    Jakarta Selatan.

    Selama Obligasi Berkelanjutan I Tahap I masih terutang, tanpa persetujuan tertulis dari wali
    amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal–hal, antara lain, (a) menjaminkan dan/atau
    membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
    sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang
    diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari
    Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas
    utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan Obligasi
    Berkelanjutan I Tahap I atau untuk pembelian kembali Obligasi Berkelanjutan I Tahap I; dan/
    atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing; serta (b) mengurangi modal
    dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan.

    Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan
    sehubungan dengan perjanjian perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I akan
    diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I

    Pada bulan Juli 2025, Perseroan telah menerbitkan surat berharga sukuk mudharabah
    dengan total dana Rp600.000.000.000 terbagi atas (i) dana sukuk mudharabah seri A sebesar
    Rp213.345.000.000 dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan
    nisbah pemegang sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 6,92% dari pendapatan
    yang dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% per tahun dan jangka
    waktu 367 Hari Kalender sejak diterbitkan yang akan dilakukan pembayaran kembali pada
    15 Juli 2026; dan (ii) dana sukuk mudharabah seri B sebesar Rp386.655.000.000 dengan
    pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan nisbah pemegang sukuk
    mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 8,08% dari pendapatan yang dibagihasilkan,
    dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% per tahun dan jangka waktu tiga tahun
    sejak diterbitkan yang akan dilakukan pembayaran kembali pada 8 Juli 2028.

    Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I tersebut, Perseroan telah
    menandatangani perjanjian perwaliamanatan dengan BRI selaku wali amanat sebagaimana
    dinyatakan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 93 tanggal
    21 April 2025, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dan dinyatakan kembali
    dengan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran
    Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025
    No. 154 tanggal 24 Juni 2025, keduanya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
    Notaris di Jakarta.

    Selama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I masih terutang, tanpa persetujuan tertulis
    dari wali amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal–hal, antara lain, (a) menjaminkan dan/
    atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
    sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang
    diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari
    Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing)
    atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan I atau untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I;
    dan/atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing; serta (b) mengurangi modal
    dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan.




                                             97

Page 144
         Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan
         sehubungan dengan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I
         akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

c.   Perjanjian operasional

     -   Kontrak Jasa Pengangkutan Bijih Nikel No. 045/SCM/SRVC/VIII/2023 tanggal 4 September
         2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 1 Maret 2025, yang
         dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Jakarta Anugerah Mandiri (“JAM”). Berdasarkan
         perjanjian ini, SCM sepakat menunjuk JAM untuk melaksanakan dan menyediakan jasa antara
         lain pemuatan, pengangkutan dan pembuangan bijih ke stockpile. Perjanjian ini berlaku sampai
         dengan tiga tahun sejak tanggal 4 September 2023.

     -   Perjanjian Pembelian Berkelanjutan untuk High Speed Diesel (HSD) No. SCM-236, No. 462/C-
         CL/2022 tanggal 3 Juli 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal
         30 April 2025, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT AKR Corporindo Tbk (“AKR”).
         Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menggunakan jasa AKR untuk melaksanakan
         pembangunan fuel station SCM serta memasok high speed diesel kepada SCM untuk suplai
         ke fuel station SCM dan digunakan di fasilitas penambangan SCM. Jangka waktu operasional
         perjanjian ini ialah sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2027. Perjanjian ini
         berlaku sejak tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan seluruh hak dan kewajiban para pihak
         telah terpenuhi.

     -   Kontrak terhadap Penyediaan Jasa Medis No. SCM-247 tanggal 24 Februari 2023, sebagaimana
         terakhir diubah dengan Amendemen Ketiga tanggal 1 Februari 2025, yang dibuat oleh dan antara
         SCM dengan PT Mitra Usaha Katiga (“MUK”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud
         menunjuk MUK untuk melaksanakan dan menyediakan jasa medis dengan penyediaan tenaga
         medis, pengemudi dan sewa ambulans kepada SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
         tanggal 28 Februari 2027.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian
penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi maupun pihak ketiga sebagaimana diuraikan
di atas dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah (negative covenant).




                                                   98

Page 145
     5.		   Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan




99
                                                                 99

Page 146
Catatan:
(1) Sisa sebesar 0,01% dari MIN dimiliki oleh MEN;
(2) Sisa sebesar 0,10% dari MED dimiliki oleh MIN;
(3) Sisa sebesar 0,10% dari SMI dimiliki oleh MIN;
(4) Sisa sebesar 0,10% dari ABP dimiliki oleh MIN;
(5) Sisa sebesar 0,10% dari CLM dimiliki oleh MED;
(6) Sisa sebesar 0,01% dari BPI dimiliki oleh MIN;
(7) Sisa sebesar 0,01% dari MMID dimiliki oleh MIN;
(8) Sisa sebesar 55,0% dari MIA dimiliki oleh Arniko;
(9) Lainnya dari PT ESG terdiri dari H&K International Investment Holdings Limited, International Mining (Hongkong)
     Technology Limited, Eversong International Investment Pte. Ltd., Y&K (HK) International Investment Holdings Limited,
     dan New Horizon;
(10) Sisa sebesar 1,00% dari MEU dimiliki oleh MIN;
(11) Lainnya dari MNEM terdiri dari Green Engineering Technology (Jingmen) Partnership, Ecopro Co. Ltd., Cahaya Jaya
     Investment Pte. Ltd. dan H&K International Investment Holdings Limited;
(12) Sisa sebesar 54,67% dari MEB dimiliki oleh Devmalla;
(13) Komposisi pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 30 Juni 2025;
(14) Sisa sebesar 0,01% dari PT Alam Permai dimiliki oleh PT Hijau Energi Bersama;
(15) Komposisi pemegang saham MDKA berdasarkan DPS MDKA per tanggal 30 Juni 2025;
(16) Kepemilikan saham Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan masyarakat.
(17) Komposisi pemegang saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”) berdasarkan DPS Saratoga per tanggal 30
     Juni 2025;
(18) Komposisi pemegang saham PT Provident Investasi Bersama Tbk (“PIB”) berdasarkan DPS PIB per tanggal 30 Juni 2025;
(19) Pemilik manfaat akhir dari HIL adalah Mr. Chen Xuehua, yang juga menjabat sebagai Chairman dari Zhejiang Huayou
     Cobalt Co., Ltd. HIL adalah perusahaan swasta yang berbasis di Hong Kong dan merupakan perusahaan anak dari Zhejiang
     Huayou Cobalt Co., Ltd. Perusahaan induknya, Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd. tercatat di Bursa Efek Shanghai (SSE)
     dan informasi ini juga terdapat dalam situs web Huayou dengan tautan berikut https://www.huayou.com/ dan website Bursa
     Efek Shanghai dengan tautan sebagai berikut https://english.sse.com.cn/markets/equities/list/overview/?COMPANY_
     CODE=603799&STOCK_CODE=603799.


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah MDKA melalui MEN
sebagai pemegang saham utama. Pengendali MDKA saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident
Capital Indonesia (“PCI”) dan Saratoga. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perjanjian terpisah yang mengatur pengendalian MDKA antara PCI dan Saratoga, sehingga dalam hal
terjadi perbedaan pendapat di antara kedua entitas tersebut, mekanisme pengambilan keputusan akan
mengikuti ketentuan dalam RUPS di tingkat MDKA sebagaimana diatur dalam anggaran dasar MDKA.

Adapun pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, PCI dikendalikan oleh Winato Kartono dan
Saratoga dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya. Masing-masing dari individu tersebut hanya dapat
memengaruhi pengendalian terhadap MDKA secara tidak langsung melalui entitas yang dikendalikan
tersebut (yaitu melalui masing-masing PCI dan Saratoga) yang bergantung dari anggaran dasar yang
berlaku bagi masing-masing PCI dan Saratoga, dan bukan secara langsung oleh individu tersebut.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan
Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal
11 November 2024, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Winato Kartono
dan Edwin Soeryadjaya. Penetapan Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya telah sesuai dengan definisi
Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkum No. 15 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Dengan demikian, Pengendali Perseroan adalah MDKA, sedangkan Winato Kartono dan Edwin
Soeryadjaya merupakan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari MDKA. Informasi
mengenai hal ini telah diungkapkan secara konsisten dalam laporan bulanan mengenai pemegang saham
Perseroan yang disampaikan secara berkala serta diunggah dalam situs web Bursa Efek Indonesia.


6.		      Keterangan singkat tentang pemegang saham utama dan Pengendali

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/
penyesuaian terhadap keterangan mengenai struktur permodalan, susunan dan kepemilikan saham
MDKA, yaitu sebagai berikut:


                                                           100

Page 147
Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham

Berdasarkan (i) Akta No. 121/2024; dan (ii) DPS MDKA per 30 Juni 2025, struktur permodalan, susunan
pemegang saham dan kepemilikan saham MDKA adalah sebagai berikut:

Keterangan                                                              Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                                                 Jumlah Nilai Nominal
                                                               Jumlah Saham                                    %
                                                                                         (Rp)
Modal Dasar                                                       70.000.000.000       1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Saratoga Investama Sedaya Tbk                                  4.976.610.473            99.532.209.460     20,335
 UOB Kay Hian Pte Ltd SRE – PT Mitra Daya Mustika                  2.907.302.421            58.146.048.420     11,880
 Garibaldi Thohir                                                  1.826.062.554            36.521.251.080      7,462
 PT Suwarna Arta Mandiri                                           1.347.254.738            26.945.094.760      5,505
 Gavin Arnold Caudle                                                 176.226.836             3.524.536.720      0,720
 Hardi Wijaya Liong                                                   69.596.728             1.391.934.560      0,284
 Andrew Phillip Starkey                                                2.631.700                52.634.000      0,011
 Albert Saputro                                                        2.093.800                41.876.000      0,009
 Titien Supeno                                                         1.866.700                37.334.000      0,008
 Jason Laurence Greive                                                   578.200                11.564.000      0,002
 David Thomas Fowler                                                     339.200                 6.784.000      0,001
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) (1)                       13.104.537.621           262.090.752.420     53,547
                                                                  24.415.100.971           488.302.019.420     99,763
   Saham treasuri (2)                                                 57.882.800             1.157.656.000      0,237
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        24.472.983.771           489.459.675.420    100,000
Sisa Saham dalam Portepel                                         45.527.016.229           910.540.324.580
Catatan:
(1) Kepemilikan saham Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan masyarakat.
(2) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
     jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.



7.		      Pengurusan dan pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tanggal 16 Januari 2023 (“Akta
No. 54/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 60
tanggal 20 Februari 2023 (“Akta No. 60/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89 tanggal
20 Oktober 2023 (“Akta No. 89/2023”) juncto Akta No. 31/2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 42 tanggal 10 Juni 2025 (“Akta No. 42/2025”), yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris                  :    Winato Kartono
Komisaris                           :    Michael W.P. Soeryadjaya
Komisaris Independen                :    Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.

Direksi

Presiden Direktur                   :    Teddy Nuryanto Oetomo
Direktur                            :    Titien Supeno
Direktur                            :    Anthony Kartono Tan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan (i) Akta No. 54/2023 telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0027503 tanggal 19 Januari 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0012541.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Januari 2023; (ii) Akta
No. 60/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0093759 tanggal 20 Februari 2023



                                                         101

Page 148
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0036466.
AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023; (iii) Akta No. 89/2023 telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0179842 tanggal 31 Oktober 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0218000.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023; (iv)
Akta 31/2024 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0287815 tanggal 13 Desember 2024
serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.
Tahun2024 tanggal 13 Desember 2024; dan (v) Akta No. 42/2025 telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0296585 tanggal 11 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0128287.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025.

Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut adalah sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
mereka sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.


8.		    Sumber daya manusia

Penggunaan tenaga kerja asing

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/
penyesuaian perizinan tenaga kerja asing pada Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:

Perseroan

Perseroan telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/042347/PK.04.01/IV/2025 tanggal 23 April 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 30 Juni 2026.

CSID

CSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/25909/PK.04.00/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengesahan RPTKA
    CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan
    enam tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta
    Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali; dan

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/47589/PK.04.00/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

BSID

BSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:




                                                  102

Page 149
•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/26602/PK.04.00/V/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pengesahan
      RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
      dengan tiga tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/24830/PK.04.00/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang Pengesahan RPTKA
      BSID, yang berlaku hingga tanggal 30 Juni 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan empat
      tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/47484/PK.04.00/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pengesahan
      RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2026, BSID dapat mempekerjakan
      sampai dengan empat tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta
      Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali.

ZHN

ZHN telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kerja No. B.3/11157/PK.04.00/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
      Pengesahan RPTKA Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2026, ZHN
      dapat mempekerjakan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kerja Nomor B.3/12535/PK.04.00/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
      Pengesahan RPTKA Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2026, ZHN
      dapat mempekerjakan 16 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kerja No. B.3/46973/PK.04.00/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
      Pengesahan RPTKA Direktur/Komisaris pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 30 September
      2026, ZHN dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta Barat, Jakarta
      Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kabupaten Morowali.

HNMI

HNMI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/34193/PK.04.00/VI/2025B.3/18685/PK.04.00/IV/2024 tanggal 12 Juni
      2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal
      31 Juli 2026, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten
      Morowali.

No.        Nama         Warga Negara             Jabatan                         Dokumen Perizinan
Direktur dan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
1.    Benjamin Stanton Australia       - Finance manager Perseroan   - E-ITAS No. C182C42E1042503-B, berlaku
      Kelly                                                            hingga tanggal 29 April 2026
                                       - Direktur MTI
2.    David Thomas     Australia       - Direktur MTI                - E-ITAS No. E25B2C1200JE250047360, berlaku
      Fowler                                                           hingga tanggal 28 Juli 2026
3.    Gavin Arnold     Australia       - Komisaris MTI               - E-ITAS No. 25B2C1200JE240559556, berlaku
      Caudle                                                           hingga tanggal 2 September 2025




                                                         103

Page 150
No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                      Dokumen Perizinan
4.    Lin Jiqun       RRT            - Komisaris SCM            - E-ITAP No. 2D41JE0300-V, berlaku hingga
                                                                  tanggal 1 Desember 2026
                                     - Komisaris CSID
                                     - Komisaris BSID
                                     - Komisaris ZHN
                                     - Presiden Komisaris CEI
                                     - Direktur HNMI
5.    Renhui Wang     RRT            - Komisaris SCM            - E-ITAP No. 2D411B0001-W, berlaku hingga
                                                                  tanggal 7 Maret 2027
                                     - Komisaris CSID           - E-ITAS No. 2D411B0001-W, berlaku hingga
                                                                  tanggal 7 Maret 2027
                                     - Komisaris BSID
                                     - Komisaris ZHN
                                     - Direktur CEI
                                     - Komisaris MTI
                                     - Presiden Komisaris CHL
6.    Shi, Hongchao   RRT            - Direktur CSID            - E-ITAS No. 2C212C22JD000288-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 31 Januari 2026
                                     - Direktur BSID
                                     - Direktur ZHN
                                     - Direktur SCM
                                     - Direktur HNMI
7.    Wu, Huadi       RRT            - Direktur SCM             - E-ITAP No. 2D21JB0072-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 19 Desember 2028
                                     - Direktur CSID
                                     - Direktur BSID
                                     - Direktur ZHN
                                     - Presiden Direktur CEI
                                     - Komisaris Utama HNMI
8.    Xiang Jinyu     RRT            - Presiden Komisaris SCM   - E-ITAP No. 2D412D21JB002174-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 14 Februari 2030
9.    Xin Zhi         RRT            - Komisaris MTI            - E-ITAS No. E25A2C1200JE240233211, berlaku
                                                                  hingga tanggal 25 November 2025
10.   Ye Changqing    RRT            - Komisaris HNMI           - E-ITAP No. 2D41JE0272-V, berlaku hingga
                                                                  tanggal 25 Oktober 2026
11.   Yinglin Wu      RRT            - Direktur MTI             - E-ITAS No. 2C2C2C22JE024696-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 7 April 2026
12.   Zhang, Fan      RRT            - Direktur SCM             - E-ITAP No. 2D41JE0102-V, berlaku hingga
                                                                  tanggal 4 Mei 2026
                                     - Direktur CSID
                                     - Direktur BSID
                                     - Direktur ZHN
                                     - Direktur CEI
                                     - Direktur MTI
                                     - Direktur CHL
                                     - Direktur HNMI
13.   Zhang Qiguang   RRT            - Komisaris HNMI           - E-ITAP No. 2D21JB0067-A, berlaku hingga
                                                                  tanggal 15 Oktober 2029
SCM
14.   Ashutosh        Australia      - Technical Expert         - E-ITAS No. E232C1200JE250524284, berlaku
      Srivastava                       Development Consultant     hingga tanggal 17 Maret 2026




                                                       104

Page 151
No.            Nama   Warga Negara              Jabatan                              Dokumen Perizinan
CSID
15.    Bingguo Xiao   RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B4861-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 21 September 2025
16.    Cao Anjia      RRT            - Mechanical Advisor CSID    - E-ITAS No. E232C12001B240907436, berlaku
                                                                    hingga tanggal 30 Desember 2025
17.    Chenbo Bai     RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B049133-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 26 November 2025
18.    Cheng Gu       RRT            - Ahli Listrik               - E-ITAS No. 2C2C2C221B034429-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 16 April 2026
19.    Chuang Yang    RRT            - Technical Engineer CSID    - E-ITAS No. E232C12001B250248177, berlaku
                                                                    hingga tanggal 16 Januari 2026
20.    Dan Ren        RRT            - Ahli Produksi CSID         - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 6 4 8 2 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 16 Desember 2025
21.    De Li          RRT            - Production Engineer CSID   - ITAS No. 2C2C2C221B0048017-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 8 Juni 2026
22.    Fubing Wang    RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B057962-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 2 Juli 2026
23.    Gaofeng Zhu    RRT            - Ahli Mekanik CSID          - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 6 6 0 5 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 15 November 2025
24.    Gongming Xu    RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. E232C12001B250452179, berlaku
                                                                    hingga tanggal 25 Januari 2026
25.    Guo Chao       RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. E232C12001B250638238, berlaku
                                                                    hingga tanggal 3 Februari 2026
26.    Hongbo Sun     RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C12IM3000677-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 28 September 2025
27.    Hongbo Xie     RRT            - Ahli Mekanik CSID          - E-ITAS No. 2C211B5228-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 9 Oktober 2025
28.    Hou Jiquan     RRT            - Mechanical Advisor CSID    - E-ITAS No. 2C111B2447GA, berlaku hingga
                                                                    tanggal 12 Oktober 2025
29.    Jian Chen      RRT            - Ahli Mekanik CSID          - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 8 8 7 5 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 31 Oktober 2025
30.    Jian Wang      RRT            - Production Engineer CSID   - E - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 4 4 7 3 , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 13 Juli 2026
31.    Jiang Wen      RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B4674-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 15 September 2025
32.    Jianhua Gong   RRT            - Electrical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B3318-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 9 Agustus 2025 (1)
33.    Jin Yuan       RRT            - Production Engineer CSID   - ITAS No 2C2C2C221B049135-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 26 November 2025
34.    Jun Zeng       RRT            - Financial Advisor CSID     - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 8 9 7 6 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 29 Desember 2025
35.    Le Wang        RRT            - Production Engineer CSID   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 6 4 8 0 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 16 Desember 2025
36.    Li Guangqi     RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B4520-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 13 September 2025
37.    Li Hui         RRT            - Mechanical Engineer CSID   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 3 8 3 3 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 2 November 2025
38.    Ligang Wang    RRT            - Mechanical Advisor CSID    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 2 3 3 7 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 11 September 2025
39.    Li Zhang       RRT            - Ahli Mesin CSID            - E-ITAS No. 2C211B4926-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 23 September 2025
40.    Li Zhaolin     RRT            - Mechanical Engineer CSID   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 8 2 5 6 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 16 Oktober 2025
41.    Ma Jianmin     RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B5211-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 3 Oktober 2025
42.    Meng Baoxin    RRT            - Finance Manager CSID       - E-ITAS No. 2C211B5243-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 14 Oktober 2025




                                                      105

Page 152
No.         Nama        Warga Negara             Jabatan                               Dokumen Perizinan
43.    Mingchao Li      RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B5035-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 22 September 2025
44.    Peixiang Guo     RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 9 6 0 , b e r l a k u
                                                                      hingga tanggal 10 Juli 2026
45.    Ping Zhang       RRT            - Mechancial Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B3241-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 9 Agustus 2025 (1)
46.    Qin Xiaoli       RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B4971-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 27 September 2025
47.    Qiyong Li        RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B4873-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 21 September 2025
48.    Shang Zhijun     RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B4879-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 22 September 2025
49.    Shinian Wan      RRT            - Electrical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B058175-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 31 Juli 2026
50.    Shiye Yang       RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C111B1570-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 14 September 2025
51.    Shunbing Fu      RRT            - Mechanical Engineer CSID   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 11 3 - A , b e r l a k u
                                                                       hingga tanggal 10 November 2025
52.    Shuqin Weng      RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B5188-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 30 September 2025
53.    Song Linbo       RRT            - Technical Engineer CSID    - I TA S N o . 2 C 2 C 1 2 1 I M 3 0 0 0 6 7 6 - A , b e r l a k u
                                                                       hingga tanggal 28 September 2025
54.    Tian Qunlong     RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B5034-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 22 September 2025
55.    Wang Kai         RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B037085-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 22 Mei 2026
56.    Wang Zhanwei     RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C111B1571-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 14 September 2025
57.    Xinlong Li       RRT            - Mechanical Advisor CSID    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 3 6 8 3 - A , b e r l a k u
                                                                       hingga tanggal 9 Oktober 2025
58.    Yang Hongxia     RRT            - Production Advisor CSID    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 6 4 8 6 - A , b e r l a k u
                                                                       hingga tanggal 19 Desember 2025
59.    Yingtao Lei      RRT            - Mechanical Advisor CSID    - E-ITAS No. 2C2C2C221B027391-A, berlaku
                                                                      hingga tanggal 14 September 2025
60.    Zhang Fei        RRT            - Mechanical Advisor CSID    - E-ITAS No. 2C211B4118-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 18 Agustus 2025
61.    Zhang Qinggang   RRT            - Production Engineer CSID   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 11 5 - A , b e r l a k u
                                                                       hingga tanggal 6 November 2025
62.    Zhenqi Hu        RRT            - Ahli Produksi CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B013538-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 20 Februari 2026
63.    Zhenxi Wang      RRT            - Production Engineer CSID   - ITAS No. 2C2C2C221B0048017-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 7 Juni 2026
64.    Zhigong Huang    RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B056484-A, berlaku
                                                                      hingga tanggal 9 Desember 2025
65.    Zhipping Lao     RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C211B5242-A, berlaku hingga
                                                                      tanggal 14 Oktober 2025
66.    Zhongning Zhao   RRT            - Technical Engineer CSID    - E-ITAS No. 2C2C12IM3000675-A, berlaku
                                                                      hingga tanggal 28 September 2025
67.    Zhuo Dou         RRT            - Production Advisor CSID    - E-ITAS No. 2C2C2C221B058173-A, berlaku
                                                                      hingga tanggal 28 Juli 2026
68.    Zhu Yingsheng    RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. E232C12001B240878232, berlaku
                                         CSID                         hingga 28 Desember 2025
BSID
69.    Bingbing Cheng   RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B008821-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 7 Februari 2026
70.    Bingcan Shi      RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B049137-A, berlaku
                                                                      hingga tanggal 22 November 2025




                                                       106

Page 153
No.        Nama        Warga Negara             Jabatan                        Dokumen Perizinan
71.   Chen Qingyang    RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. E232C12001B250399892, berlaku
                                                                     hingga tanggal 23 Januari 2026
72.   Chen Zhiqiang    RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B032121-B, berlaku
                                                                     hingga tanggal 7 Mei 2026
73.   Chen Qingyang    RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. E232C12001B250399892, berlaku
                                                                     hinggal tanggal 23 Januari 2026
74.   Cui Junfeng      RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B013542-B, berlaku
                                                                     hingga tanggal 10 Februari 2026
75.   Dengjun Tang     RRT            - Financial Advisor BSID     - E-ITAS No. 2C2C2C221B048336-B, berlaku
                                                                     hingga tanggal 28 Juni 2026
76.   Du Dan           RRT            - Engineer BSID              - E-ITAS No. 2C2C2C221B013540-B, berlaku
                                                                     hingga tanggal 6 Februari 2026
77.   Feng Xiong       RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B060538-A, berlaku
                                                                     hingga tanggal 31 Desember 2025
78.   Fu Pei           RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. E232C12001B240008427, berlaku
                                                                     hingga tanggal 10 Agustus 2025 (1)
79.   Gao Honglin      RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B056492-A, berlaku
                                                                     hingga tanggal 2 Desember 2025
80.   Haiguang Chen    RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B013548-B, berlaku
                                                                     hingga tanggal 20 Februari 2026
81.   Han Fu           RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C111B1195-A, berlaku hingga
                                                                     tanggal 3 Agustus 2025 (1)
82.   Hao Wei          RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. E232C12001B240460133, berlaku
                                                                     hingga tanggal 29 Agustus 2025
83.   Huaming Wang     RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B5244-A, berlaku hingga
                                                                     tanggal 15 Oktober 2025
84.   Jianbing Liu     RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B056490-A, berlaku
                                                                     hingga tanggal 8 Desember 2025
85.   Jiang Xue        RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B023732-B, berlaku
                                                                     hingga tanggal 9 April 2026
86.   Jianping Ye      RRT            - Manajer Keuangan BSID      - E-ITAS No. 2C211B4509-A, berlaku hingga
                                                                     tanggal 2 Agustus 2025 (1)
87.   Jun Chen         RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B3308-A, berlaku hingga
                                                                     tanggal 5 Agustus 2025 (1)
88.   Junkai Chang     RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B023732-B, berlaku
                                                                     hingga tanggal 15 April 2026
89.   Kang Qian        RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B028961-B, berlaku
                                                                     hingga tanggal 29 April 2026
90.   Kong Debin       RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B3700-A, berlaku hingga
                                                                     tanggal 12 Agustus 2025 (1)
91.   Kong Yanjun      RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B003701-B, berlaku
                                                                     hingga tanggal 27 Januari 2026
92.   Li Bingzhi       RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B003594-B, berlaku
                                                                     hingga tanggal 13 Januari 2026
93.   Li Dongsheng     RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. E232C12001B240125612, berlaku
                                                                     hingga tanggal 15 Agustus 2025
94.   Li Yongdan       RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B013546-B, berlaku
                                                                     hingga tanggal 27 Januari 2026
95.   Li Yongfeng      RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B049208-B, berlaku
                                                                     hingga tanggal 23 Juni 2026
96.   Lingyu Fu        RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B054475-B, berlaku
                                                                     hingga tanggal 6 Juli 2026
97.   Liu Pengwei      RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B030619-A, berlaku
                                                                     hingga tanggal 15 September 2025
98.   Mei Zihong       RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B4196-A, berlaku hingga
                                                                     tanggal 28 Agustus 2025
99.   Mengy Ing Song   RRT            - Production Advisor BSID    - E-ITAS No. 2C111B1196-A, berlaku hingga
                                                                     tanggal 3 Agustus 2025 (1)




                                                        107

Page 154
No.          Nama    Warga Negara             Jabatan                       Dokumen Perizinan
100. Ning Chunyan    RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3874-A, berlaku hingga
                                      BSID                         tanggal 16 Agustus 2025
101. Ning Hu         RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B056498-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 4 Desember 2025
102. Pan Yunzhi      RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B030621-A, berlaku
                                      BSID                         hingga tanggal 12 September 2025
103. Qi Li           RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C21B034431-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 Mei 2026
104. Qi Ying         RRT            - Production Advisor BSID    - E-ITAS No. 2C2C2C221B046618-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 17 November 2025
105. Qiaolin Qian    RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B060542-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 31 Desember 2025
106. Qingchao Wei    RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B043799-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 13 Juni 2026
107. Qingsong Wu     RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B048021-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 8 Juni 2026
108. Shibing Yu      RRT            - Production Advisor BSID    - E-ITAS No. 2C211B3282-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 1 Agustus 2025 (1)
109. Siying Huang    RRT            - Financial Advisor BSID     - E-ITAS No. 2C2C2C221B056494-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 2 Desember 2025
110. Songjun Peng    RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B051117-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 22 November 2025
111. Sun Bo          RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B045117-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 6 November 2025
112. Tia Npei Sun    RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B054479-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 3 Juli 2026
113. Wanyao Wei      RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B057964-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 Juli 2026
114. Wang Chengxiang RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025135-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 4 April 2026
115. Wang Zhang      RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B056488-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 12 Desember 2025
116. Wei Ju          RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B054477-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 3 Juli 2026
117. Wei Pang        RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B008817-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 10 Februari 2026
118. Wei Shunliang   RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B003674-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 27 Januari 2026
119. Wenchang An     RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B016199-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 Februari 2026
120. Xingwei Zhang   RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B032123-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 3 Mei 2026
121. Xu Bo           RRT            - Research and Development   - E-ITAS No. 2C2C2C221B039742-A, berlaku
                                      Advisor BSID                 hingga tanggal 23 Oktober 2025
122. Xu TianBao      RRT            - Electrical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B3270-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 10 Agustus 2025 (1)
123. Yanchao Hou     RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B033679-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 Oktober 2025
124. Yang Jiale      RRT            - Production Advisor BSID    - E-ITAS No. 2C2C2C221B045120-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 6 November 2025
125. Yang Lijuan     RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B4389-A, berlaku hingga
                                      BSID                         tanggal 11 September 2025
126. Yonggui Xue     RRT            - Ahli Mekanik BSID          - E-ITAS No. 2C211B5067-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 8 September 2025
127. Yuhong Zhang    RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B047321-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 15 Juni 2026
128. Yulin Li        RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B026949-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 September 2025




                                                    108

Page 155
No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                               Dokumen Perizinan
129. Zekui Li         RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B054337-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 2 Desember 2025
130. Zhang Peng       RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B5130-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 9 September 2025
131. Zhaojing Li      RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B013544-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 24 Februari 2026
ZHN
132. Aijie Zhang      RRT            - Ahli Listrik ZHN           - E-ITAS No. 2C2C2C221B039487-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 2 November 2025
133. An Congqi        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. E232C12001B250453155, berlaku
                                                                    hingga tanggal 27 April 2026
134. Bai Qiaoliang    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 9 3 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 27 November 2025
135. Bai Xiaokang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 9 5 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 27 November 2025
136. Bai Yabo         RRT            - Electrical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 7 9 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 30 November 2025
137. Baolong Li       RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B055210-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 3 Juli 2026
138. Bing Wang        RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C211B5226-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 9 Oktober 2025
139. Binwu Ling       RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C211B4663-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 15 September 2025
140. Chen Baojun      RRT            - Research and Development   - E-ITAS No. 2C2C2C221B056263-A, berlaku
                                       Advisor ZHN                  hingga tanggal 21 Desember 2025
141. Chen Jianzhao    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 3 2 - B , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 21 Juni 2026
142. Chen Yong        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 3 6 - B , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 21 Juni 2026
143. Chen Zhanfeng    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 2 6 9 0 2 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 22 September 2025
144. Chen Zhongxiang RRT             - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B062497-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 6 Januari 2026
145. Cheng Pengfei    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B039540-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 29 Mei 2026
146. Cheng Yunyun     RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B055206-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 13 Juli 2026
147. Cui Guangyi      RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 6 2 6 5 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 21 Desember 2025
148. Dawei Zhang      RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C211B4304-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 5 September 2025
149. Ding Jian        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. X2C2C2C221B053873-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 30 November 2025
150. Falong He        RRT            - Electrical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 8 2 8 0 - B , b e r l a k u
                                                                     hingga 29 Juni 2026
151. Fan Hongling     RRT            - Research and Development   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055364-B, berlaku
                                       Advisor ZHN                  hingga tanggal 21 Juli 2026
152. Feng Zhansheng   RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 6 2 6 1 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 30 Desember 2025
153. Fuqiang Wang     RRT            - Ahli Produksi ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B057011-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 29 Desember 2025
154. Fuxiang Wang     RRT            - Ahli Listrik ZHN           - E-ITAS No. 2C2C2C221B057007-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 9 Desember 2025
155. Gao Li           RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 4 6 8 1 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 11 Oktober 2025
156. Guo Jianjun      RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B053683-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 27 November 2025




                                                     109

Page 156
No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                              Dokumen Perizinan
157. Guo Zhipeng      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025139-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 11 April 2026
158. Guozhi Han       RRT            - Finance Manager ZHN       - E-ITAS No. 2C211B5103-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 29 September 2025
159. Haigang Wu       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 2 7 3 2 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 28 September 2025
160. Haitao Lu        RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C211B4983-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 2 September 2025
161. Haijiang Zhang   RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B048276-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 1 Juli 2026
162. Han Ruifu        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 0 1 5 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 25 Desember 2025
163. Hongxia Gu       RRT            - Production Advisor ZHN    - E-ITAS No. 2C21JB1788-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 12 November 2025
164. Hu Guiquan       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 4 4 - B , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 21 Juni 2026
165. Hu Yanfeng       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025351-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 April 2026
166. Huo Yonggang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 2 8 - B , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 21 Juni 2026
167. Jie Wei          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 0 2 1 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 3 Desember 2025
168. Jiqing Fu        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B041967-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 November 2025
169. JiaLong Li       RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055366-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 Juli 2026
170. Jianhua Han      RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B048278-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 1 Juli 2026
171. Jingan Zhang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C211B5166-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 26 Oktober 2025
172. Jingwei Liu      RRT            - Ahli Produksi ZHN         - E-ITAS No. 2C2C2C221B057157-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 Desember 2025
173. Juan Lu          RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B042835-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 2 November 2025
174. Kong Zhigang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 3 0 - B , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 21 Juni 2026
175. Lai Zihao        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025349-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 April 2026
176. Lei Guo          RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C111B1093-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 7 Agustus 2025 (1)
177. Li Aimin         RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025141-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 11 April 2026
178. Li Dalong        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 9 9 8 8 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 7 November 2025
179. Li Doudou        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 8 5 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 30 November 2025
180. Li Kaikai        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B041981-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 November 2025
181. Li Shijie        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 1 0 4 3 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 10 November 2025
182. Li Wenbin        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 1 9 8 3 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 24 November 2025
183. Li Xinjun        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 1 9 6 9 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 24 November 2025
184. Li Zhiwei        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 5 9 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 30 November 2025
185. Lin Zeng         RRT            - Production Engineer       - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 8 2 8 2 - B , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 29 Juni 2026




                                                     110

Page 157
No.       Nama        Warga Negara             Jabatan                              Dokumen Perizinan
186. Liang Dong       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 8 2 7 2 - B , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 21 Juni 2026
187. Liheng Zhang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B031466-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 September 2025
188. Lin Yongqing     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 6 5 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 30 November 2025
189. Liu Bin          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 4 6 - B , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 20 Juni 2026
190. Liu Changlin     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055208-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 6 Juli 2026
191. Long Wang        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B057019-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 3 Desember 2025
192. Luo Bin          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C211B4912-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 22 September 2025
193. Ma Haizhuang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 7 1 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 30 November 2025
194. Miao Mengqiang   RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025143-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 11 April 2026
195. Min Zhao         RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B034042-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 17 Oktober 2025
196. Ming Jia         RRT            - Ahli Produksi ZHN         - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 9 3 4 0 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 3 Januari 2026
197. Minghong Long    RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C211B4314-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 5 September 2025
198. Ni Meng          RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B043546-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 November 2025
199. Peng Hongzhang   RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B038482-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 16 Oktober 2025
200. Pu Shunhong      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055368-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 16 Juli 2026
201. Qi Rui           RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C211B4769-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 22 September 2025
202. Qi Xianqing      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 5 0 3 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 7 November 2025
203. Qin Xuewen       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 9 1 4 1 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 26 November 2025
204. Qiu Hualiang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 6 2 6 7 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 7 Desember 2025
205. Qiu Huiqian      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C211B4672-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 15 September 2025
206. Renxue Li        RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B015938-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 Februari 2026
207. Shenke Dou       RRT            - Electrical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 0 2 3 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 2 Desember 2025
208. Shi Xianhua      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 4 8 - B , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 20 Juni 2026
209. Shihai Yang      RRT            - Penasihat Keuangan ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 9 3 4 4 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 30 Desember 2025
210. Shu Lei          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 3 5 4 8 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 20 November 2025
211. Shuai Kang       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B039538-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 Mei 2026
212. Shuwei Chang     RRT            - Ahli Produksi ZHN         - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 0 0 5 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 19 Desember 2025
213. Shuyan Xi        RRT            - Production Advisor ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 0 1 3 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 6 Desember 2025
214. Song Xiaoming    RRT            - Ahli ZHN                  - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 9 1 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 27 November 2025




                                                     111

Page 158
No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                              Dokumen Perizinan
215. Sun Haibin       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B053687-Aberlaku hingga
                                                                   tanggal 27 November 2025
216. Sun Zhiwu        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B041965-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 16 November 2025
217. Tian Changyi     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055310-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 6 Juli 2026
218. Tianqiang Wang   RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B034647-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 17 Mei 2026
219. Tong Yong        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 6 3 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 30 November 2025
220. Wan Xiubin       RRT            - Production Advisor ZHN    - ITAS No. E232C120001B250009138, berlaku
                                                                   hingga tanggal 4 Januari 2026
221. Wang Chaofeng    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B053887-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 28 November 2025
222. Wang Fuwen       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B056269-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 17 Desember 2025
223. Wang Qifeng      RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B043550-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 November 2025
224. Wang Qiya        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B053875-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2025
225. Wang Tao         RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025347-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 April 2026
226. Wang Tiankui     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055370-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 13 Juli 2026
227. Wang Yongbin     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B040236-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 12 November 2025
228. Wang Zhenjun     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B056271-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 Desember 2025
229. Weixin Wen       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 2 6 8 9 9 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 29 September 2025
230. Wen Guoqiang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 8 2 7 4 - B , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 21 Juni 2026
231. Wenzhe Wu        RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 0 1 7 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 29 Desember 2025
232. Wu Dongchao      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025353-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 April 2026
233. Wu Shidong       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B006957-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 23 Januari 2026
234. Wu Xingguo       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C211B4911-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 22 September 2025
235. Xianfeng Meng    RRT            - Ahli Listrik ZHN          - E-ITAS No. 2C211B5151-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 2 Oktober 2025
236. Xiao Jing        RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B053861-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2025
237. Xiaofei Wang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No.2C2C2C221B046565-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 November 2025
238. Xiaolei Zhao     RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C211B4303-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 5 September 2025
239. Xiaogiang Gou    RRT            - Ahli Produksi ZHN         - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 3 9 0 3 - B , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 15 Juni 2026
240. Xiaoyang Gao     RRT            - Production Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 8 4 2 8 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 2 November 2025
241. Xingshun Li      RRT            - Ahli produksi ZHN         - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B032515-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 6 Mei 2026
242. Xingyan Tang     RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B050304-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 Juli 2026
243. Xiong Yimin      RRT            - Financial Advisor ZHN     - E-ITAS No. 2C2C2C221B051119-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 25 November 2025




                                                     112

Page 159
No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                               Dokumen Perizinan
244. Xuan Wang        RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C211B3327-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 29 Agustus 2025
245. Yan Siyou        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B053867-A berlaku hingga
                                                                    tanggal 30 November 2025
246. Yang Chengman    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B053681-A berlaku
                                                                    hingga tanggal 27 November 2025
247. Yang Guopeng     RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B043544-A berlaku
                                                                    hingga tanggal 20 November 2025
248. Yang Jianjun     RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B039984-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 9 November 2025
249. Yang Xiaoxiao    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 3 4 - B , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 21 Juni 2026
250. Yang Yulin       RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B053889-A berlaku
                                                                    hingga tanggal 27 November 2025
251. Yang Zhao        RRT            - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B035890-A berlaku
                                                                    hingga tanggal 11 Oktober 2025
252. Yang Zhiqiang    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 4 2 - B , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 21 Juni 2026
253. Yanrui Zhai      RRT            - Ahli Produksi ZHN          - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 5 3 7 0 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 3 Januari 2026
254. Yilong Du        RRT            - Production Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B055316-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 14 Juli 2026
255. Yishou Du        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B032517-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 5 Mei 2026
256. Yongjun Liu      RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C2C2C221B059342-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 2 Januari 2026
257. Youxun Wang      RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C211B3548-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 24 Agustus 2025
258. Yuan Sijun       RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B029445-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 17 April 2026
259. Yuliang Shi      RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C211B3326-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 29 Agustus 2025
260. Yulin Li         RRT            - Ahli Produksi ZHN          - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 0 0 9 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 6 Desember 2025
261. Zeng Tao         RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 4 2 - B , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 21 Juni 2026
262. Zhang Hanbing    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B041985-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 23 November 2025
263. Zhang Huanpeng   RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B034645-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 19 Mei 2026
264. Zhang Rongrong   RRT            - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B053685-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 27 November 2025
265. Zhang Shihui     RRT            - Production Advisor ZHN     - E-ITAS No. 2C2C2C221B041045-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 7 November 2025
266. Zhang Weizhe     RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 3 8 - B , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 21 Juni 2026
267. Zhang Yao        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 0 2 4 0 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 12 November 2025
268. Zhao Chaoping    RRT            - Production Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 3 5 5 2 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 20 November 2025
269. Zhao Fei         RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C211B3361-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 7 September 2025
270. Zhao Weiwei      RRT            - Research and Development   - E-ITAS No. 2C2C2C221B039542-B, berlaku
                                       Advisor ZHN                  hingga tanggal 29 Mei 2026
271. Zhenyong Ma      RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C2C2C221B023867-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 5 April 2026
272. Zhigang Yang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B055314-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 15 Juli 2026




                                                     113

Page 160
No.           Nama    Warga Negara             Jabatan                               Dokumen Perizinan
273. Zhou Shuqiang    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 8 3 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 30 November 2025
274. Zhou Xibin       RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 0 2 3 8 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 12 November 2025
275. Zhou Yang        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 5 9 2 0 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 11 Oktober 2025
276. Zhihui Xiong     RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C211B5123-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 25 September 2025
277. Zixiang Gao      RRT            - Research and Development   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 5 7 9 - A , b e r l a k u
                                       Advisor ZHN                   hingga tanggal 31 Desember 2025
278. Zusong Xu        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 9 9 8 5 - A , b e r l a k u
                                                                     hingga tanggal 8 November 2025
HNMI
279. An Le            RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B3738-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 12 Agustus 2025 (1)
280. Cai Chenchen     RRT            - Production Advisor HNMI    - E-ITAS No. 2C211B3850-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 16 Agustus 2025
281. Chao Zou         RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B054843-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 22 November 2025
282. Chen Hailiang    RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B4220-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 30 Agustus 2025
283. Cheng Zhaobang   RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C2C2C221B060198-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 21 Desember 2025
284. Cui Bingshen     RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3719-A, berlaku hingga
                                       HNMI                         tanggal 12 Agustus 2025 (1)
285. Cui Dongsheng    RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B3737-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 12 Agustus 2025 (1)
286. Du Haijie        RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B3942-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 30 Agustus 2025
287. Duan Weiwei      RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C2C2C221B009068-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 1 Februari 2026
288. Fuliang Fan      RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C2C2C221B033819-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 1 Oktober 2025
289. Gao Xiaodong     RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C2C2C221B013938-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 18 Februari 2026
290. Guoqiang Zhu     RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C211B3685-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 13 Agustus 2025 (1)
291. Hao Zhijie       RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B3853-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 16 Agustus 2025
292. Hou Dianzheng    RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3760-A, berlaku hingga
                                       HNMI                         tanggal 13 Agustus 2025 (1)
293. Jie Yu           RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B038877-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 24 Oktober 2025
294. Jinhao Shi       RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C211B3682-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 13 Agustus 2025 (1)
295. Lei Peng         RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C211B5231-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 9 Oktober 2025
296. Leilei Wang      RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B040030-A, berlaku
                                                                    hingga tanggal 15 November 2025
297. Lele Yao         RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C211B5070-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 22 September 2025
298. Li Wei           RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3740-A, berlaku hingga
                                       HNMI                         tanggal 12 Agustus 2025 (1)
299. Li Xiali         RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C2C2C221B013936-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 18 Februari 2026
300. Li Ye            RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C2C2C221B032334-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 4 Mei 2026




                                                     114

Page 161
No.        Nama      Warga Negara             Jabatan                        Dokumen Perizinan
301. Li Zhen         RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B038865-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 31 Oktober 2025
302. Liang Zhaoyun   RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B3857-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 16 Agustus 2025
303. Liao Wenyue     RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B032332-B, berlaku
                                      HNMI                         hingga tanggal 10 Mei 2026
304. Lirong Guo      RRT            - Financial Advisor HNMI     - E-ITAS No. 2C2C2C221B010756-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 18 Februari 2026
305. Liu Xiaobin     RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B3414-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 15 Juli 2025 (1)
306. Liu Yong        RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3741-A, berlaku hingga
                                      HNMI                         tanggal 12 Agustus 2025 (1)
307. Lou Xiansang    RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C2C2C221B058067-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 Juli 2026
308. Lu Jianpeng     RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B3855-A, berlaku hingga
                                                                    tanggal 16 Agustus 2025
309. Ning Genyuan    RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B3758-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 13 Agustus 2025 (1)
310. Pei Liangning   RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B3761-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 13 Agustus 2025 (1)
311. Qin Yan         RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B049283-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 15 Juni 2026
312. Shen Lidong     RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055407-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 Desember 2025
313. Shi Xiaohu      RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B5232-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 9 Oktober 2025
314. Sun Jizhe       RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C2C2C221B013944-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 18 Februari 2026
315. Sun Xue         RRT            - Production Advisor HNMI    - E-ITAS No. 2C211B3833-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 16 Agustus 2025
316. Wang Linlin     RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B3725-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 12 Agustus 2025 (1)
317. Wang Pengfei    RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C2C2C221B038189-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 31 Oktober 2025
318. Wang Zongrui    RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. E232C12001B240125376, berlaku
                                                                   hingga tanggal 15 Agustus 2025
319. Wei Gang        RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B3856-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 16 Agustus 2025
320. Wu Gang         RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B4192-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 13 Agustus 2025 (1)
321. Xiangjun Zhao   RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C2C2C221B049281-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 Juni 2026
322. Xiaoqing Ping   RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C211B5238-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 12 Oktober 2025
323. Ximei Zhao      RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B053283-B, berlaku
                                      HNMI                         hingga tanggal 13 Juli 2026
324. Xueli He        RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C211B4342-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 2 September 2025
325. Yang Yonggang   RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B3759-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 13 Agustus 2025 (1)
326. Yanzhao Wu      RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C2C2C221B040023-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 9 November 2025
327. Yu Jianxin      RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C2C2C221B060530-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Desember 2025
328. Yu Xingfei      RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C2C2C221B013942-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 18 Februari 2026
329. Zhang Li        RRT            - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B4452-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 9 September 2025




                                                    115

Page 162
No.        Nama         Warga Negara              Jabatan                           Dokumen Perizinan
330. Zhang Shengxue     RRT             - Quality Control Engineer    - E-ITAS No. 2C211B3739-A, berlaku hingga
                                          HNMI                          tanggal 12 Agustus 2025 (1)
331. Zhang Yuhua        RRT             - Quality Control Engineer    - E-ITAS No. 2C2C2C221B038000-A, berlaku
                                          HNMI                          hingga tanggal 26 Oktober 2025
332. Zhao Huaijun       RRT             - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C211B4197-A, berlaku hingga
                                                                        tanggal 28 Agustus 2025
333. Zhou Ruiming       RRT             - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C211B3708-A, berlaku hingga
                                                                        tanggal 12 Agustus 2025 (1)
334. Zhu Jingzheng      RRT             - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C211B3724-A, berlaku hingga
                                                                        tanggal 12 Agustus 2025 (1)
335. Zhu Lijun          RRT             - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C2C2C221B009066-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 1 Februari 2026
Catatan:
RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
E-ITAS : Izin Tinggal Terbatas Elektronik.
E-KITAP : Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik.
(1) Sehubungan dengan E-ITAS atas tenaga kerja asing yang habis masa berlakunya sampai dengan 14 Agustus 2025, E-ITAS
     dimaksud sedang dalam proses perpanjangan.



9.		      Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan Komisaris
          Perseroan dan Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing Perseroan dan Perusahaan
Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial, atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Grup MBMA serta rencana Penawaran Umum dan rencana penggunaan dananya.
Lebih lanjut, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan
penundaan kewajiban pembayaran utang.

Berdasarkan situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung
yang dapat diakses oleh publik, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu
perkara perdata atau pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam:
(a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau
di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan;
atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat
memengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup MBMA dan rencana
Penawaran Umum dan dan rencana penggunaan dananya; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit;
atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Grup MBMA dan rencana Penawaran Umum, dan rencana penggunaan dananya.

Berdasarkan situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung
yang dapat diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan



                                                        116

Page 163
Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau pidana di lembaga
peradilan di Indonesia; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang;
atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial; atau
(d) penundaan kewajiban pembayaran utang.


B.		         KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 28 Perusahaan Anak dan delapan
Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:

                                                                                                  Kepemilikan
                                                                             Tahun
          Nama                                                  Tahun       Operasi         Secara      Secara tidak
No.    perusahaan    Kegiatan usaha utama (1)    Domisili     Penyertaan   Komersial (2)   langsung       langsung
1.     MIN          Aktivitas perusahaan         Jakarta        2022             -         99,99%               -
                    holding
2.     SCM          Pertambangan bijih nikel     Jakarta        2022           2023           -           51,00%
                                                                                                        melalui MIN
3.     SMI          Industri pembuatan           Jakarta        2022             -            -           99,90%
                    logam dasar bukan besi,                                                             melalui SCM
                    penggalian batu kapur/                                                               dan 0,10%
                    gamping, industri kapur,                                                            melalui MIN
                    penggalian batu kapur/
                    gamping, aktivitas
                    penunjang pertambangan
                    dan penggalian lainnya
4.     CSID         Fasilitas produksi NPI       Jakarta        2022           2020           -           50,10%
                    (Smelter RKEF)                                                                      melalui MIN
5.     BSID         Fasilitas produksi NPI       Jakarta        2022           2020           -           50,10%
                    (Smelter RKEF)                                                                      melalui MIN
6.     MED          Aktivitas perusahaan         Jakarta        2022             -         99,90%      0,10% melalui
                    holding                                                                                MIN
7.     ICS          Pembangkit tenaga listrik    Jakarta        2022             -            -           99,80%
                                                                                                        melalui MED
                                                                                                         dan 0,20%
                                                                                                        melalui MIN
8.     KMG          Industri kapur; dan          Jakarta        2022             -            -           99,90%
                    Penggalian batu kapur/                                                              melalui MED
                    gamping                                                                              dan 0,10%
                                                                                                        melalui MIN
9.     LNJS         Pengumpulan limbah           Jakarta         2022            -            -           99,80%
                    berbahaya                                                                           melalui MED
                                                                                                         dan 0,20%
                                                                                                        melalui MIN
10.    KCI          Pembangkit, transmisi,       Jakarta         2022            -            -           99,80%
                    distribusi dan penjualan                                                            melalui MED
                    tenaga listrik dalam satu                                                            dan 0,20%
                    kesatuan usaha                                                                      melalui MIN
11.    CKA          Industri kapur dan           Jakarta         2022            -            -           99,60%
                    penggalian batu kapur/                                                              melalui MED
                    gamping                                                                              dan 0,40%
                                                                                                        melalui MIN
12.    SBK          Industri kapur dan           Jakarta         2022            -            -           99,60%
                    penggalian batu kapur/                                                              melalui MED
                    gamping                                                                              dan 0,40%
                                                                                                        melalui MIN
13.    CSK          Industri kapur, penggalian   Jakarta         2022            -            -           99,60%
                    batu kapur/gamping dan                                                              melalui MED
                    penggalian kerikil/sirtu                                                             dan 0,40%
                                                                                                        melalui MIN
14.    ICKS         Industri kapur, penggalian   Jakarta         2022            -            -           99,60%
                    batu kapur/gamping dan                                                              melalui MED
                    penggalian kerikil/sirtu                                                             dan 0,40%
                                                                                                        melalui MIN




                                                        117

Page 164
                                                                                                     Kepemilikan
                                                                                Tahun
         Nama                                                      Tahun       Operasi         Secara      Secara tidak
No.   perusahaan       Kegiatan usaha utama (1)     Domisili     Penyertaan   Komersial (2)   langsung       langsung
15.   CHL             Aktivitas telekomunikasi      Jakarta        2022             -            -           51,00%
                      khusus untuk keperluan                                                               melalui MED
                      sendiri dan perdagangan
                      besar hasil kehutanan dan
                      perburuan
16.   CLM             Perkebunan buah kelapa        Jakarta        2022             -            -           99,90%
                      sawit dan kawasan industri                                                           melalui CHL
                                                                                                            dan 0,10%
                                                                                                           melalui MED
17.   ABP             Penggalian batu kapur/        Jakarta        2022             -            -           99,90%
                      gamping                                                                              melalui MED
                                                                                                            dan 0,10%
                                                                                                           melalui MIN
18.   LJK             Industri kapur, penggalian    Jakarta        2022             -            -           99,20%
                      batu kapur/gamping dan                                                               melalui MED
                      penggalian kerikil/sirtu                                                              dan 0,80%
                                                                                                           melalui MIN
19.   PT SAK          Industri kapur, penggalian    Jakarta        2022             -            -           99,20%
                      batu kapur/gamping dan                                                               melalui MED
                      penggalian kerikil/sirtu                                                              dan 0,80%
                                                                                                           melalui MIN
20.   ZHN             Fasilitas produksi NPI        Jakarta        2022           2023           -           50,10%
                      (Smelter RKEF)                                                                       melalui MIN
21.   BPI             Perusahaan holding            Jakarta        2022             -         99,99%      0,01% melalui
                                                                                                              MIN
22.   MTI             Fasilitas pemrosesan bijih    Jakarta        2022             -            -          80,00%
                      pirit kadar tinggi untuk                                                             melalui BPI
                      menghasilkan asam sulfat
                      dan uap, serta logam
                      seperti tembaga, perak dan
                      emas (pabrik AIM I)
23.   MBMA MY         Manufaktur komponen           Malaysia        2022            -         100,00%              -
                      baterai
24.   MBMA SW         Manufaktur komponen           Malaysia        2022            -         100,00%              -
                      baterai
25.   SIP             Industri pembuatan logam      Jakarta         2023            -            -           99,00%
                      dasar bukan besi                                                                     melalui MIN
                                                                                                            dan 1,00%
                                                                                                           melalui MED
26.   HNMI            Fasilitas untuk               Jakarta         2023          2022           -           60,00%
                      mengkonversi nikel matte                                                            melalui MMID
                      kadar rendah menjadi
                      nikel matte kadar tinggi
                      (Konverter Nikel Matte)
27.   MMID            Aktivitas perusahaan          Jakarta         2023            -         99,99%      0,01% melalui
                      holding dan aktivitas                                                                   MIN
                      konsultasi manajemen
                      lainnya
28.   MEU             Aktivitas perusahaan          Jakarta         2024            -         99,00%      1,00% melalui
                      holding dan aktivitas                                                                   MIN
                      konsultasi manajemen
                      lainnya
Perusahaan Asosiasi
1.    CEI             Pembangkit tenaga listrik -   Jakarta        2022             -            -           25,00%
                      energi baru terbarukan                                                               melalui MED
2.    PT IKIP         Kawasan industri              Konawe         2022             -            -           32,00%
                                                                                                           melalui MED
3.    MIA             Perusahaan holding dan        Jakarta        2023             -         45,00%               -
                      konsultasi manajemen
                      lainnya




                                                           118

Page 165
                                                                                                     Kepemilikan
                                                                                Tahun
           Nama                                                    Tahun       Operasi         Secara      Secara tidak
No.     perusahaan    Kegiatan usaha utama (1)      Domisili     Penyertaan   Komersial (2)   langsung       langsung
4.     PT ESG        Fasilitas produksi MHP          Jakarta       2023             -            -           60,00%
                     (pabrik HPAL)                                                                         melalui MIA
5.     PT ESG        Industri pembuatan logam        Jakarta       2024             -            -           53,57%
       Industri      dasar bukan besi                                                                        melalui
       Energi Baru                                                                                           PT ESG
       (EIEB)                                                                                              dan 46,43%
                                                                                                             melalui
                                                                                                             MNEM
6.     MNEM          Fasilitas produksi MHP          Jakarta       2024             -            -           12,50%
                     (pabrik HPAL)                                                                         melalui MEU
7.     MEB           Aktivitas perusahaan            Jakarta       2024             -         45,33%               -
                     holding dan aktivitas
                     konsultasi manajemen
                     lainnya
8.     SLNC          Fasilitas produksi MHP          Jakarta       2024             -            -           50,10%
                     (pabrik HPAL)                                                                         melalui MEB
Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.


Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total pendapatan (sebelum eliminasi) Grup MBMA:

1.		       PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”)

           Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak
           terdapat perubahan atas riwayat singkat, kegiatan usaha dan perizinan, serta struktur permodalan
           dan susunan pemegang saham CSID. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap pengurusan
           dan pengawasan, serta ikhtisar keuangan penting CSID, yaitu sebagai berikut:

      a.   Pengurusan dan pengawasan

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
           Saham Luar Biasa CSID No. 4 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
           S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 4/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi CSID
           terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama          :        Lin, Jiqun
           Komisaris                :        Albert Saputro
           Komisaris                :        Mei Xiongfeng
           Komisaris                :        Adi Adriansyah Sjoekri
           Komisaris                :        Wang, Renhui

           Direksi
           Direktur Utama           :        Boyke Poerbaya Abidin
           Direktur                 :        I Ketut Pradipta Wirabudi
           Direktur                 :        Shi, Hongchao
           Direktur                 :        Wu, Huadi
           Direktur                 :        Zhang, Fan

           Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CSID berdasarkan Akta No. 4/2025 telah diberitahukan
           kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
           No. AHU-AH.01.09-0305201 tanggal 1 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
           pada Kemenkum di bawah No. AHU-0146366.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025.




                                                           119

Page 166
   b.   Ikhtisar keuangan penting

        Ikhtisar data keuangan penting CSID di bawah ini bersumber dari laporan keuangan CSID
        untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024.

        Laporan posisi keuangan

                                                                                               (dalam US$)
                                                                                31 Maret
                                                                        2025                  2024
        Jumlah aset                                                      244.560.578           240.292.243
        Jumlah liabilitas                                                 17.453.718            16.407.013
        Jumlah ekuitas                                                   227.106.860           223.885.230


        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                               (dalam US$)
                                                                     Periode tiga bulan yang berakhir
                                                                          pada tanggal 31 Maret
                                                                       2025                   2024
        Pendapatan usaha                                                  49.873.223             57.455.529
        Laba usaha                                                         4.820.234              3.101.824
        Laba periode berjalan                                              4.895.761              3.254.700


        Pendapatan CSID memberikan kontribusi sebesar 13,0% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
        eliminasi) untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.


2.		    PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak
        terdapat perubahan atas riwayat singkat, kegiatan usaha dan perizinan, serta struktur permodalan
        dan susunan pemegang saham BSID. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap pengurusan
        dan pengawasan serta ikhtisar keuangan penting BSID, yaitu sebagai berikut:

   a.   Pengurusan dan pengawasan

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
        Saham Luar Biasa BSID No. 5 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
        S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 5/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSID
        terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama         :   Lin, Jiqun
        Komisaris               :   Albert Saputro
        Komisaris               :   Mei Xiongfeng
        Komisaris               :   Adi Adriansyah Sjoekri
        Komisaris               :   Wang, Renhui

        Direksi
        Direktur Utama          :   Boyke Poerbaya Abidin
        Direktur                :   I Ketut Pradipta Wirabudi
        Direktur                :   Shi, Hongchao
        Direktur                :   Wu, Huadi
        Direktur                :   Zhang, Fan




                                                 120

Page 167
        Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BSID berdasarkan Akta No. 5/2025 telah diberitahukan
        kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
        No. AHU-AH.01.09-0305197 tanggal 1 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        pada Kemenkum di bawah No. AHU-0146357.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025.

   b.   Ikhtisar keuangan penting

        Ikhtisar data keuangan penting BSID di bawah ini bersumber dari laporan keuangan BSID
        untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024.

        Laporan posisi keuangan

                                                                                             (dalam US$)
                                                                              31 Maret
                                                                    2025                   2024
        Jumlah aset                                                  227.622.070            238.597.969
        Jumlah liabilitas                                             10.875.409             10.679.648
        Jumlah ekuitas                                               216.746.661            227.918.321


        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                            (dalam US$)
                                                                  Periode tiga bulan yang berakhir
                                                                       pada tanggal 31 Maret
                                                                    2025                   2024
        Pendapatan usaha                                               30.395.415             49.406.840
        Rugi usaha                                                      (261.697)                 (1.110)
        (Rugi)/laba periode berjalan                                    (437.670)                222.122


        Pendapatan BSID memberikan kontribusi sebesar 7,9% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
        eliminasi) untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.


3.		    PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak
        terdapat perubahan atas Riwayat Singkat, Kegiatan usaha dan perizinan, serta struktur
        permodalan dan susunan pemegang saham ZHN. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap
        pengurusan dan pengawasan serta ikhtisar keuangan penting ZHN, yaitu sebagai berikut:

   a.   Pengurusan dan pengawasan

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
        Saham Luar Biasa ZHN No. 6 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
        S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 6/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi ZHN
        terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris         :   Lin, Jiqun
        Komisaris                  :   Albert Saputro
        Komisaris                  :   Mei Xiongfeng
        Komisaris                  :   Adi Adriansyah Sjoekri
        Komisaris                  :   Wang, Renhui




                                                   121

Page 168
        Direksi
        Presiden Direktur       :   Boyke Poerbaya Abidin
        Direktur                :   I Ketut Pradipta Wirabudi
        Direktur                :   Shi, Hongchao
        Direktur                :   Wu, Huadi
        Direktur                :   Zhang, Fan

        Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ZHN berdasarkan Akta No. 6/2025 telah diberitahukan
        kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
        No. AHU-AH.01.09-0305196 tanggal 1 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        pada Kemenkum di bawah No. AHU-0146356.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 1 Juli 2025.

   b.   Ikhtisar keuangan penting

        Ikhtisar data keuangan penting ZHN di bawah ini bersumber dari laporan keuangan ZHN untuk
        periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024.

        Laporan posisi keuangan

                                                                                           (dalam US$)
                                                                            31 Maret
                                                                    2025                  2024
        Jumlah aset                                                  534.873.553           504.005.093
        Jumlah liabilitas                                             31.138.923            43.359.427
        Jumlah ekuitas                                               503.734.630           460.645.666


        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                           (dalam US$)
                                                                 Periode tiga bulan yang berakhir
                                                                      pada tanggal 31 Maret
                                                                   2025                   2024
        Pendapatan usaha                                             108.476.852            132.166.296
        Laba usaha                                                     8.194.310              4.663.003
        Laba periode berjalan                                          8.307.536              4.214.543


        Pendapatan ZHN memberikan kontribusi sebesar 28,2% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
        eliminasi) untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.


4.		    PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak
        terdapat perubahan atas riwayat singkat, kegiatan usaha dan perizinan, struktur permodalan
        dan susunan pemegang saham, serta pengurusan dan pengawasan HNMI. Namun demikian,
        terdapat perubahan terhadap ikhtisar keuangan penting HNMI, yaitu sebagai berikut:

        Ikhtisar keuangan penting

        Ikhtisar data keuangan penting HNMI di bawah ini bersumber dari laporan keuangan HNMI
        untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024.




                                                 122

Page 169
       Laporan posisi keuangan

                                                                                            (dalam US$)
                                                                             31 Maret
                                                                     2025                  2024
       Jumlah aset                                                    112.480.067           218.784.968
       Jumlah liabilitas                                               16.180.888           130.396.183
       Jumlah ekuitas                                                  96.299.179            88.388.785


       Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                            (dalam US$)
                                                                  Periode tiga bulan yang berakhir
                                                                       pada tanggal 31 Maret
                                                                    2025                   2024
       Pendapatan usaha                                               134.720.494            196.945.406
       Laba usaha                                                         738.568              5.564.059
       Laba periode berjalan                                            3.661.651              7.862.772


       Pendapatan HNMI memberikan kontribusi sebesar 35,0% dari pendapatan Grup MBMA
       (sebelum eliminasi) untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.


5.		   PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”)

       Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak
       terdapat perubahan atas riwayat singkat, kegiatan usaha dan perizinan, struktur permodalan
       dan susunan pemegang saham, serta pengurusan dan pengawasan SCM. Namun demikian,
       terdapat perubahan terhadap ikhtisar keuangan penting SCM, yaitu sebagai berikut:

       Ikhtisar keuangan penting

       Ikhtisar data keuangan penting SCM di bawah ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian
       SCM untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024.

       Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                            (dalam US$)
                                                                             31 Maret
                                                                     2025                  2024
       Jumlah aset                                                    501.923.155           436.706.058
       Jumlah liabilitas                                              131.533.247           119.167.127
       Jumlah ekuitas                                                 370.389.908           317.538.931


       Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                            (dalam US$)
                                                                  Periode tiga bulan yang berakhir
                                                                       pada tanggal 31 Maret
                                                                    2025                   2024
       Pendapatan usaha                                                50.492.365             12.363.844
       Laba usaha                                                       6.192.617              (257.421)
       Laba periode berjalan                                            1.925.872            (3.777.321)


       Pendapatan SCM memberikan kontribusi sebesar 13,1% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
       eliminasi) untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.




                                               123

Page 170
C.		     KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


1.		 Umum

Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara), dengan
memiliki salah satu sumber daya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel di Tambang SCM menurut
Wood Mackenzie, menargetkan posisi untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi
secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Grup
MBMA memiliki berbagai aset signifikan di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, Indonesia dalam
rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik.

Setelah penyelesaian Akuisisi Signifikan, Akuisisi BPI, Akuisisi HNMI dan Akuisisi PT ESG yang
dilakukan pada tahun 2022 dan 2023, serta kepemilikan minoritas atas MNEM dan SLNC pada tahun
2024, kegiatan usaha Grup MBMA menjadi terintegrasi secara vertikal dengan (i) Tambang SCM yang
signifikan secara global; (ii) Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte yang telah beroperasi
secara menguntungkan, yaitu Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN, dan Konverter Nikel Matte
HNMI; (iii) AIM I yang sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada
kuartal kedua tahun 2024; (iv) HPAL ESG yang telah beroperasi dan HPAL Meiming telah melakukan
komisioning di akhir tahun 2024; serta HPAL SLNC di IMIP yang telah memulai konstruksi pada bulan
Januari 2025; dan (v) rencana untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain itu, Grup
MBMA memiliki pipeline proyek pertumbuhan masa depan lainnya yang akan memperkuat posisi Grup
MBMA di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik,
meliputi kawasan IKIP serta proyek pendukung lainnya. Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral
dan Cadangan Bijih per tanggal 31 Desember 2024, Tambang SCM memiliki lebih dari 0,9 miliar bijih
dmt, yang mengandung 11,3 mt nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8 mt kobalt pada kadar 0,088% Co.

Grup MBMA didukung oleh sponsor, yang terdiri dari Grup Provident, Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, yang memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang
menonjol dalam menarik investor institusi internasional blue chip dan membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar seperti MDKA dan GoTo, keduanya merupakan investasi bersama dari
ketiga sponsor Grup MBMA, serta Adaro, yang merupakan investasi dari Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, dan Grup Tower Bersama, yang merupakan investasi dari Grup Provident dan Grup Saratoga.

Per tanggal 31 Maret 2025, kapasitas produksi agregat terpasang Grup MBMA mencapai 88.000 tpa
Ni dalam bentuk NPI dan 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte (44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI
dan 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte berdasarkan persentase kepentingan pengendali Perseroan
di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Setelah AIM I memulai kegiatan operasi komersial,
kapasitas produksi terpasang agregat Grup MBMA diperkirakan akan meningkat menjadi total 88.000
tpa Ni dalam bentuk NPI, 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 1,2 juta tpa asam (44.088 tpa Ni
dalam bentuk NPI, 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 960.000 tpa asam berdasarkan persentase
kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Tambang SCM telah
memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit pertama ke Smelter RKEF
BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan November 2023, dan
melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke HNC di akhir tahun 2023.

Meskipun fasilitas Grup MBMA eksisting memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas, Grup
MBMA telah mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif struktural untuk memperluas kegiatan usaha
secara berkelanjutan dan mempertahankan tingkat kinerja operasi dan keuangan yang tinggi pada saat
bersamaan. Pendapatan Grup MBMA telah meningkat dari US$1.328,3 juta pada tahun 2023 menjadi
US$1.844,7 juta pada tahun 2024. Pendapatan Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 dan 2025 adalah sebesar US$366,1 juta dan US$444,2 juta. MBMA EBITDA
Grup MBMA telah meningkat dari US$97,5 juta pada tahun 2023 menjadi US$162,9 juta pada tahun
2024. EBITDA Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan
2025 adalah sebesar US$26,6 juta dan US$31,1 juta.




                                                  124

Page 171
2.		     Kegiatan usaha

Grup MBMA, dengan salah satu sumber daya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel menurut
Wood Mackenzie, menargetkan untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi
secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Sejak
pendirian Perseroan pada tahun 2019, Perseroan telah menyelesaikan Akuisisi Signifikan, Akuisisi BPI,
Akuisisi HNMI dan Akuisisi PT ESG untuk memperluas kegiatan operasinya di sepanjang rantai nilai dari
mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, termasuk mengakuisisi Tambang
SCM, Smelter-Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte, pabrik HPAL ESG yang telah beroperasi, serta
AIM I yang telah dalam tahap komisioning serta HPAL SLNC dalam tahap pembangunan.

Berikut ringkasan proyek dalam pipeline Grup MBMA yang telah dikonfirmasi:

•   Tambang SCM: Terletak sekitar 50 km barat daya dari IMIP, Grup MBMA melalui SCM memiliki
    penyertaan sebesar 51,0% di tambang nikel terbuka yang besar, dekat dengan permukaan dan
    berbiaya rendah, di dalam konsesi seluas 21.100 hektar, dan memiliki kandungan nikel tinggi dalam
    skala global yang penting. Tambang SCM pada awalnya dimiliki oleh Rio Tinto yang menjual
    asetnya pada saat nikel limonit tidak ekonomis. Tambang SCM mulai beroperasi komersial pada
    bulan Agustus 2023 dan saat ini menghasilkan bijih nikel saprolit dan limonit.

•   Smelter RKEF: Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA melalui CSID, BSID, dan ZHN memiliki
    penyertaan sebesar 50,1% saham di (a) dua Smelter-Smelter RKEF masing-masing dengan kapasitas
    terpasang 19 ktpa; dan (b) Smelter RKEF ketiga dengan kapasitas terpasang 50 ktpa. Smelter RKEF
    CSID, BSID, dan ZHN masing-masing mulai beroperasi komersial pada bulan Januari 2020, Maret
    2020 dan Juli 2023, dan saat ini menghasilkan NPI.

•   Konverter Nikel Matte: Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA melalui HNMI memiliki penyertaan
    sebesar 60% saham di Konverter Nikel Matte dengan kapasitas terpasang 50 ktpa NiEq dalam
    bentuk nikel matte. Konverter Nikel Matte HNMI mulai beroperasi komersial pada bulan Januari
    2022 dan saat ini menghasilkan nikel matte kadar tinggi.

•   AIM: Berlokasi di dalam IMIP, AIM I adalah usaha patungan antara Grup MBMA dan grup Tsingshan,
    melalui perusahaan pelaksana proyek, MTI. Perseroan melalui Perusahaan Anak, BPI, memiliki
    80,0% saham dan grup Tsingshan memiliki sisanya 20,0% melalui Wealthy. AIM I diharapkan
    akan membeli dan memproses bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari Tambang Tembaga Wetar,
    tambang yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali Grup MBMA, MDKA. Fasilitas pengolahan
    AIM I diharapkan akan dapat mengolah bahan baku untuk menghasilkan logam, seperti pelet besi,
    tembaga, emas, dan perak, serta asam sulfat dan uap. Seluruh pabrik dalam AIM I, yang terdiri
    dari pabrik asam, pabrik klorida dan pabrik katoda tembaga, diharapkan akan beroperasi secara
    penuh pada tahun 2025.

•   Pabrik HPAL: Berlokasi di IMIP, Grup MBMA (i) melalui PT ESG, yang merupakan perusahaan
    patungan dengan Grup GEM, sedang membangun pabrik HPAL ESG tahap dua berkapasitas 30 ktpa
    NiEq; (ii) melalui MNEM, yang merupakan perusahaan patungan dengan Grup GEM, sedang
    membangun pabrik HPAL Meiming berkapasitas 25 ktpa NiEq; dan (iii) melalui MEB, sedang
    membangun pabrik HPAL SLNC berkapasitas 90 ktpa NiEq. Pabrik HPAL ESG telah menyelesaikan
    penjualan 8.500 metrik ton MHP dari lini produksi pertama dengan kapasitas 20ktpa pada bulan
    Maret 2025, HPAL Meiming telah mencapai tahap komisioning di akhir tahun 2024, sedangkan
    HPAL SLNC baru memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 yang diperkirakan akan mencapai
    tahap komisioning dalam 18 bulan. Selain itu, Grup MBMA melalui kemitraan dengan Grup CATL
    berencana untuk membangun pabrik HPAL berkapasitas 60 ktpa NiEq di kawasan IKIP. Setelah
    beroperasi, pabrik HPAL akan menghasilkan MHP.




                                                   125

Page 172
•   Kawasan IKIP: Grup MBMA melalui PT IKIP, yang merupakan perusahaan patungan dengan grup
    Tsingshan, sedang mengembangkan kawasan IKIP, kawasan industri bahan baku baterai seluas
    sekitar 3.500 hektar di dalam wilayah IUP Tambang SCM, dengan fokus pada pabrik HPAL yang
    akan mendapatkan manfaat dari sumberdaya bijih nikel limonit Grup MBMA yang besar. Kawasan
    IKIP diharapkan dapat memfasilitasi kemitraan Grup MBMA lainnya di masa depan. Kawasan IKIP
    akan difokuskan pada pengolahan nikel dengan metode hidrometalurgi melalui pabrik HPAL.

•   Aset Lainnya: Grup MBMA melalui ABP sepenuhnya memiliki konsesi batu kapur seluas sekitar
    500 hektar. Grup MBMA melalui SCM juga pemilik jalan angkut sepanjang sekitar 20 km, yang
    menghubungkan batas IUP Tambang SCM dengan jalan angkut milik BDM, yang berjarak sekitar
    30 km ke IMIP. Jalan angkut gabungan tersebut ke depannya dapat digunakan untuk menghubungkan
    konsesi pertambangan yang berdekatan dengan Tambang SCM ke IMIP. SCM telah menandatangani
    perjanjian kerja sama dengan BDM untuk menggunakan jalan angkutnya. Tambang SCM saat ini juga
    sedang membangun jalan angkut baru dengan panjang sekitar 22,3 km yang akan menghubungkan
    jalan angkut eksisting milik SCM dengan IMIP. Grup MBMA juga secara aktif menjajaki peluang
    untuk berekspansi ke hilir dan memproduksi komponen baterai lainnya.

Diagram di bawah ini menggambarkan kedekatan geografis dari proyek-proyek dalam pipeline Grup
MBMA yang telah dikonfirmasi:




Grup MBMA berkeyakinan bahwa dengan penyediaan sarana operasional yang kokoh dan penyelesaian
proyek dalam pembangunan, ditambah dengan peluang hilir potensial yang sedang dijajaki, Grup
MBMA berada pada posisi yang tepat untuk menangkap sebagian besar porsi rantai nilai dari bahan
baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik.




                                              126

Page 173
Diagram di bawah ini menggambarkan posisi proyek dalam pipeline Grup MBMA yang telah dikonfirmasi
dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik:




Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pembaruan
data-data operasional sebagai berikut:

Smelter-Smelter RKEF

Grup MBMA memiliki tiga Smelter RKEF (CSID, BSID, dan ZHN) yang telah beroperasi. Semua
Smelter RKEF berada di dalam IMIP dan dimiliki melalui usaha patungan dengan grup Tsingshan.

Smelter RKEF CSID

Smelter RKEF CSID adalah fasilitas produksi NPI yang terdiri dari dua lini produksi RKEF dan
berlokasi di dalam IMIP.

Smelter RKEF CSID melakukan komisioning pada bulan November 2019 dan mulai beroperasi
komersial pada bulan Januari 2020, di mana sejak beroperasi, kinerja produksi Smelter RKEF CSID
telah melampaui kapasitas produksi terpasang agregat sebesar 19.000 tpa Ni. Smelter RKEF CSID
telah memproduksi NPI dalam jumlah kecil di bulan Desember 2019 setelah komisioning, namun mulai
mencatatkan pendapatan di bulan Januari 2020.

Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Smelter RKEF CSID untuk masing-masing periode:

                                               Periode tiga bulan yang berakhir             Tahun yang berakhir
                                                    pada tanggal 31 Maret                 pada tanggal 31 Desember
                                                    2025              2024                 2024              2023
Produksi NPI (ton)                                       34.837            42.676             159.932           170.971
Kadar Ni dalam NPI (%) (1)                                 12,3              11,4                 11,9              11,8
Produksi NiEq (ton)                                       4.302             4.870               19.001            20.137
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada
   Grup MBMA (ton) (2)                                      2.155              2.440                9.519            10.089
Biaya kas rata-rata RKEF (US$ per ton NiEq) (3)             9.707              9.788              10.235             12.627
Catatan:
(1) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF CSID.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
     periode/tahun dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir periode/tahun yang relevan.
(3) Biaya kas RKEF adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar untuk mengukur biaya
     langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas RKEF dihitung dalam
     satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.




                                                           127

Page 174
Grup MBMA saat ini memegang 50,1% kepemilikan saham tidak langsung di Smelter RKEF CSID
melalui kepemilikan langsung Perseroan di MIN sebesar 99,99%. Sisanya sebesar 49,9% kepemilikan
saham di Smelter RKEF CSID dipegang oleh NEA, perusahaan dalam grup Tsingshan.

Smelter RKEF BSID

Smelter RKEF BSID juga merupakan fasilitas produksi NPI yang terdiri dari dua lini produksi RKEF
dengan kapasitas produksi terpasang dan struktur biaya operasional yang serupa dengan Smelter RKEF
CSID. Pabrik ini juga berlokasi di dalam IMIP.

Smelter RKEF BSID melakukan komisioning pada bulan Februari 2020 dan mulai beroperasi komersial
pada bulan Maret 2020, di mana sejak beroperasi, kinerja produksi Smelter RKEF BSID telah melampaui
kapasitas produksi terpasang agregat sebesar 19.000 tpa Ni.

Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Smelter RKEF BSID untuk masing-masing periode:

                                                  Periode tiga bulan yang berakhir          Tahun yang berakhir
                                                       pada tanggal 31 Maret              pada tanggal 31 Desember
                                                       2025              2024              2024              2023
Produksi NPI (ton)                                          23.078            37.137         106.656 (1)        158.640
Kadar Ni dalam NPI (%) (2)                                    11,5              11,0              12,3              11,7
Produksi NiEq (ton)                                          2.644             4.100            13.168            18.578
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada
   Grup MBMA (ton) (3)                                      1.325              2.054                6.597             9.308
Biaya kas rata-rata RKEF (US$ per ton NiEq) (4)            10.388             10.329              10.935             12.692
Catatan:
(1) Pada tahun 2024, termasuk produksi LGNM sebesar 17.387 ton (2.683 ton NiEq) yang dijual ke Konverter Nikel Matte
     HNMI.
(2) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF BSID.
(3) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
     periode/tahun dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir periode/tahun yang relevan.
(4) Biaya kas RKEF adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar untuk mengukur biaya
     langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas RKEF dihitung dalam
     satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.


Grup MBMA saat ini memegang 50,1% kepemilikan saham tidak langsung di Smelter RKEF BSID
melalui kepemilikan langsung Perseroan di MIN sebesar 99,99%. Sisanya sebesar 49,9% kepemilikan
saham di Smelter RKEF BSID dipegang oleh RIL, perusahaan dalam grup Tsingshan.

Smelter RKEF ZHN

Smelter RKEF ZHN merupakan fasilitas produksi NPI yang terdiri dari empat lini produksi RKEF dan
berlokasi di dalam IMIP.

Smelter RKEF ZHN melakukan komisioning pada bulan Juni 2023 dan mulai beroperasi komersial pada
bulan Juli 2023. Kapasitas produksi Smelter RKEF ZHN terpasang sebesar 50.000 tpa Ni.

Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Smelter RKEF ZHN untuk masing-masing periode:

                                                  Periode tiga bulan yang berakhir          Tahun yang berakhir
                                                       pada tanggal 31 Maret              pada tanggal 31 Desember
                                                       2025              2024              2024             2023 (4)
Produksi NPI (ton)                                          79.121           109.312          427.488            228.424
Kadar Ni dalam NPI (%) (1)                                    11,8              10,9              11,7               11,6
Produksi NiEq (ton)                                          9.351            11.930            49.993             26.401
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada
  Grup MBMA (ton) (2)                                       4.685             5.977             25.046              13.227
Biaya kas rata-rata RKEF (US$ per ton NiEq) (3)            10.118            10.162             10.169              11.268




                                                             128

Page 175
Catatan:
(1) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF ZHN.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
     periode/tahun dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir periode/tahun yang relevan.
(3) Biaya kas RKEF adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar untuk mengukur biaya
     langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas RKEF dihitung dalam
     satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.
(4) Untuk periode sejak bulan Juni 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.


Smelter RKEF ZHN saat ini menggunakan struktur kepemilikan yang mirip dengan Smelter-Smelter
RKEF Grup MBMA yang telah beroperasi, yaitu Smelter RKEF CSID dan BSID. Perseroan melakukan
penyertaan saham baru sebesar 50,1% di ZHN, perusahaan pelaksana proyek Smelter RKEF ZHN. Sisa
49,9% kepemilikan saham di ZHN dipegang oleh SHPL, perusahaan dalam grup Tsingshan.

Grafik di bawah ini menggambarkan kapasitas terpasang gabungan secara historis untuk masing-masing
tanggal:




Konverter Nikel Mattte HNMI

Konverter Nikel Matte HNMI merupakan fasilitas untuk mengkonversi nikel matte kadar rendah menjadi
nikel matte kadar tinggi yang terdiri dari tiga lini produksi dan berlokasi di dalam IMIP. Grup MBMA
menyelesaikan transaksi akuisisi Konverter Nikel Matte pada bulan Mei 2023.

Konverter Nikel Matte HNMI melakukan komisioning dan operasi komersial pada bulan Januari 2022.
Kapasitas produksi Konverter Nikel Matte HNMI terpasang sebesar 50.000 tpa Ni.

Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Konverter Nikel Matte HNMI untuk masing-masing
periode:

                                                Periode tiga bulan yang berakhir             Tahun yang berakhir
                                                     pada tanggal 31 Maret                 pada tanggal 31 Desember
                                                     2025              2024                 2024             2023 (4)
Produksi HGNM (ton)                                       13.138            16.304               69.099             41.544
Kadar Ni dalam HGNM (%) (1)                                 72,5              73,9                 72,8               73,0
Produksi NiEq (ton)                                        9.525            12.041               50.315             30.333
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada
  Grup MBMA (ton) (2)                                     5.715               7.225             30.189               18.200
Biaya kas rata-rata (US$ per ton NiEq) (3)               13.230              13.120             13.547               14.755
Catatan:
(1) Kadar Ni dalam HGNM diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam HGNM yang diproduksi Konverter Nikel
     Matte HNMI.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
     periode/tahun dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir periode/tahun yang relevan.
(3) Biaya kas Konverter Nikel Matte adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar
     untuk mengukur biaya langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas
     Konverter Nikel Matte dihitung dalam satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.
(4) Untuk periode sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.




                                                            129

Page 176
Perseroan saat ini memegang 60,0% kepemilikan saham langsung di Konverter Nikel Matte HNMI.
Sisanya sebesar 40,0% kepemilikan saham di Konverter Nikel Matte HNMI dipegang oleh Plenceed,
perusahaan dalam grup Tsingshan.

AIM I

Perusahaan pelaksana AIM I adalah MTI, yang merupakan usaha patungan antara Grup MBMA melalui
BPI dan grup Tsingshan melalui Wealthy masing-masing dengan kepemilikan sebesar 80,0% dan 20%.
Pada bulan Desember 2022, Perseroan melakukan penyertaan saham baru di BPI yang menyebabkan
Perseroan memiliki 66,4% saham di BPI dan 53,1% kepemilikan efektif di MTI, dan pada bulan Januari
2023, Perseroan, secara langsung dan tidak langsung, membeli 33,6% kepemilikan saham di BPI, yang
menyebabkan Perseroan memiliki 100,0% kepemilikan efektif di BPI dan 80,0% kepemilikan efektif
di MTI.

AIM I diharapkan akan membeli dan memanfaatkan bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari Tambang
Tembaga Wetar milik MDKA, yang akan memadai untuk memasok AIM untuk lebih dari 20 tahun.
Bahan baku, yang juga akan mengandung tembaga, emas, perak, dan seng, akan dikirim dari Pulau
Wetar ke IMIP. Pabrik pengolahan AIM diharapkan akan memproses bahan baku untuk menghasilkan
logam, seperti pelet bijih besi, tembaga, emas, dan perak, serta asam sulfat dan uap.

Untuk kuartal yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, pembangunan AIM I masih terus berlanjut
dengan seluruh pabrik diharapkan akan beroperasi secara penuh pada tahun 2025. Berikut status
perkembangan terakhir untuk masing-masing pabrik dalam AIM I:

Pabrik                              Produk yang dihasilkan                       Status per 31 Maret 2025
Pabrik asam             - asam dan uap untuk dijual                      100% (komisioning dan beroperasi)
                        - kalsin untuk bahan baku pabrik klorida
Pabrik klorida          - pelet besi untuk dijual                        100% (konstruksi dan percobaan produksi)
                        - bahan baku pabrik katoda tembaga
Pabrik katoda tembaga   - katoda tembaga, emas, dan perak untuk dijual   95% (konstruksi)


Kawasan IKIP

Kawasan IKIP dengan luas sekitar 3.500 hektar akan dikembangkan dan dioperasikan bersama oleh Grup
MBMA dan grup Tsingshan di dalam area konsesi Tambang SCM. Perusahaan pelaksana proyek untuk
kawasan IKIP dimiliki sebesar 32,0% oleh Grup MBMA melalui MIN dan 68,0% oleh Ever Raising
Asia Co. Limited, anggota perusahaan dalam Grup Tsingshan. Setelah diselesaikan, Grup MBMA
berharap akan dapat menjual bijih nikel limonit ke pabrik HPAL yang berlokasi di dalam kawasan IKIP,
termasuk HPAL CATL yang sedang dikembangkan. Melalui kemitraan dengan grup Tsingshan, Grup
MBMA akan dapat memanfaatkan rekam jejak dan pengalaman Tsingshan yang telah terbukti dalam
mengembangkan IMIP dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park. Dalam kawasan IKIP, Grup MBMA
akan berfokus pada pabrik HPAL. Kegiatan operasi di kawasan IKIP akan memberikan penekanan yang
kuat terhadap ESG.

Grup MBMA melalui MED saat ini telah menandatangani Perjanjian Antara Pemegang Saham dengan
Ever Rising Asia Co., Limited, perusahaan dalam grup Tsingshan, untuk mengembangkan kawasan
IKIP secara bersama-sama, termasuk merekrut manajemen dan personil yang kompeten, memberikan
pendanaan dan memaksimalkan nilai komersial kawasan IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, Grup MBMA
juga memiliki kewajiban untuk memperoleh seluruh perizinan yang diperlukan oleh kawasan IKIP
sebagai kawasan industri. Pada kuartal pertama tahun 2024, PT IKIP telah memperoleh Izin Usaha
Kawasan Industri.




                                                        130

Page 177
Infrastruktur pendukung

Selain kegiatan operasi tersebut di atas, Grup MBMA memiliki berbagai infrastruktur pendukung yang
akan dikembangkan melalui kepemilikan saham di MED dan Perusahaan Anak-nya, termasuk akses
jalan alternatif, dan konsesi batu kapur dengan luas sekitar 500 hektar yang memperbolehkan Grup
MBMA untuk melakukan penambangan deposit batu kapur dalam jumlah besar.

Rincian infrastruktur tersebut diuraikan sebagai berikut:

Jalan akses alternatif

Grup MBMA saat ini sedang membangun jalan angkut baru dengan panjang sekitar 22,3 km yang akan
menghubungkan jalan angkut eksisting milik SCM dengan IMIP. Jalan angkut baru ini diharapkan
menjadi jalan akses alternatif, sehingga Grup MBMA memiliki akses jalan angkut secara langsung
dari IUP Tambang SCM menuju IMIP. Jalan angkut baru ini akan memiliki rute langsung yang akan
mengurangi ongkos pengangkutan, dan menyediakan koridor untuk pipa dan lini transmisi.

Pemegang IUP batu kapur

Grup MBMA melalui ABP memiliki IUP batu kapur seluas sekitar 500 hektar yang berlokasi di Kabupaten
Morowali, Sulawesi Tengah. Konsesi ini akan menghasilkan batu kapur yang dapat digunakan untuk
proyek HPAL dan pembangunan infrastruktur, termasuk konstruksi jalan.


3.		     Kegiatan operasi penambangan

Grup MBMA melalui SCM memiliki dan melakukan operasi penambangan dan pemrosesan nikel
di Tambang SCM, yang merupakan sumberdaya nikel signifikan secara global dengan kandungan nikel
lebih dari 13 mt, yang pada awalnya dimiliki oleh Rio Tinto. Sumberdaya ini merupakan endapan
nikel laterit dalam jumlah besar yang dapat mendukung kegiatan operasi multi dekade. Tambang SCM
terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Indonesia, yang berjarak sekitar 50 km barat daya
dari IMIP, dan memiliki IUP-OP seluas kurang lebih 21.100 hektar. Tambang SCM memperoleh IUP-
OP pada tanggal 18 November 2019, yang berlaku hingga 14 September 2037, dan dapat diperpanjang
dua kali masing-masing untuk jangka waktu 10 tahun.

Perseroan memiliki penyertaan langsung sebesar 99,99% di MIN, yang memiliki penyertaan sebesar
51,0% di Tambang SCM. Sisanya sebesar 49,0% dipegang oleh HTAI, perusahaan dalam grup Tsingshan.

Tambang SCM telah memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit
pertama ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan
November 2023, dan melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke HNC di akhir tahun 2023.
Tambang SCM melakukan pengiriman bijih nikel saprolit sebesar 1,1 juta wmt dan 1,3 juta wmt masing-
masing untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2025, serta penjualan
bijih nikel limonit ke HNC sebesar 0,6 juta wmt dan 2,1 juta wmt untuk periode yang sama. Volume
produksi bijih nikel terutama ditentukan oleh kondisi cuaca, ketersediaan armada pertambangan dan
pengangkutan, peralatan dan mesin yang dibutuhkan untuk penambangan bijih, efektivitas kontraktor
pihak ketiga yang digunakan dan ketersediaan tenaga kerja untuk operasi pertambangan. Setelah
kapasitas produksi Tambang SCM meningkat, Grup MBMA berharap bahwa Tambang SCM akan dapat
menyediakan pasokan bijih yang cukup dan stabil untuk fasilitas Smelter RKEF dan HPAL Grup MBMA
yang telah ada maupun dalam pipeline selama beberapa dekade.




                                                 131

Page 178
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK
		MUDHARABAH


1.		      Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah


A.		      Obligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi sebesar
Rp1.940.716.000.000 (satu triliun sembilan ratus empat puluh miliar tujuh ratus enam belas juta Rupiah)
secara kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                      Porsi Penjaminan
 No.             Keterangan                    Seri A          Seri B          Seri C           Total         %
 1. PT Indo Premier Sekuritas              88.715.000.000 186.425.000.000 62.775.000.000    337.915.000.000 17,41
 2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   112.350.000.000 93.765.000.000 26.075.000.000     232.190.000.000 11,96
 3. PT Sucor Sekuritas                    103.000.000.000 122.200.000.000 10.000.000.000    235.200.000.000 12,12
 4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia     115.000.000.000 15.000.000.000                -   130.000.000.000   6,70
 5. PT Bahana Sekuritas                    84.001.000.000 30.000.000.000 40.260.000.000     154.261.000.000   7,95
 6. PT CIMB Niaga Sekuritas               201.000.000.000 183.750.000.000 131.400.000.000   516.150.000.000 26,60
 7. PT UOB Kay Hian Sekuritas             280.000.000.000 55.000.000.000                -   335.000.000.000 17,26
Jumlah                                    984.066.000.000 686.140.000.000 270.510.000.000 1.940.716.000.000 100,00


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran
Umum Obligasi ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.


B.		      Sukuk Mudharabah

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
Masyarakat Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.777.875.000.000 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh
tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment).




                                                       132

Page 179
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                      Porsi Penjaminan
 No.             Keterangan                    Seri A          Seri B           Seri C          Total         %
 1. PT Indo Premier Sekuritas             190.320.000.000 215.450.000.000 225.240.000.000   631.010.000.000 35,49
 2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk    76.000.000.000 115.155.000.000      325.000.000  191.480.000.000 10,77
 3. PT Sucor Sekuritas                     69.000.000.000 130.000.000.000    3.000.000.000  202.000.000.000 11,36
 4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia      94.000.000.000 120.000.000.000 10.000.000.000    224.000.000.000 12,60
 5. PT Bahana Sekuritas                    69.360.000.000 135.020.000.000 10.005.000.000    214.385.000.000 12,06
 6. PT CIMB Niaga Sekuritas                73.000.000.000 142.000.000.000 20.000.000.000    235.000.000.000 13,22
 7. PT UOB Kay Hian Sekuritas              80.000.000.000               -                -   80.000.000.000 4,50%
Jumlah                                    651.680.000.000 857.625.000.000 268.570.000.000 1.777.875.000.000 100,00

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
yang turut dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dengan
tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.


2.		      Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Dana Sukuk Mudharabah dan Tingkat Suku
          Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah

Jumlah Pokok Obligasi, Dana Sukuk Mudharabah, tingkat suku Bunga Obligasi dan besaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa
faktor dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk
mudharabah, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi
dan Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah).




                                                       133

Page 180
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
		MODAL


1.		    Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM

Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36 & 37
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710

Nama rekan                :   Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
STTD                      :   No. STTD.KH-116/ PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023.
Keanggotaan Asosiasi      :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan
                              nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”)
                              No. 201407.
Pedoman Kerja             :   Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
                              No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan
dan Perusahaan Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti
informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar
Modal yang berlaku.

NOTARIS

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420

STTD                      :   No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Keanggotaan Asosiasi      :   Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman Kerja             :   Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
                              Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
                              Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
                              dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah
membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.




                                                134

Page 181
WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210

STTD                       :   No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi       :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat Keterangan
                               No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja              :   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                               Mudharabah, UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.		      Tim Ahli Syariah

Ketua                      :   Rully Intan Agustian R., S.T.
Izin ASPM                  :   No. KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18 Agustus 2023.
Anggota                    :   Adni Kurniawan, Lc., M.M.
Izin ASPM                  :   No. KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 14 Agustus 2023.

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut :

i.    Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
      penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar
      Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;

ii.   Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
      Mudharabah;

iii. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah;
     dan

iv. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
    dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah apabila diperlukan.




                                                135

Page 182
3.		    Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

Izin Kegiatan Usaha       :    No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian
                               Izin Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek
                               Indonesia (Pefindo).

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat, dan dapat dipercaya serta melakukan
kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama tujuh Hari Kerja sejak diketahuinya fakta
material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat
dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                 136

Page 183
X.		 TATA CARA PEMESANAN


A.		     Tata Cara Pemesanan Obligasi


1.		     Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
     Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya,
     Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
     pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
     Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
     Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
     di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
     atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
     hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
     Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
     yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran
     Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode
     pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
     yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
     tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO
     yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; dan

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek
     di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		     Pemesan Yang Berhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
yang berlaku.




                                                 137

Page 184
3.		    Pemesanan pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani
oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan
nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan
jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.


4.		    Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		    Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja, pada tanggal 14 Agustus
2025, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.


6.		    Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan
judul “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.


7.		    Bukti tanda terima pemesanan Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.




                                                 138

Page 185
8.		    Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 15 Agustus 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli
atau memiliki Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli
dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi,
atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa
Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum Obligasi.


9.		    Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 19 Agustus 2025
(in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

PT Indo Premier Sekuritas                         Bank Permata
                                                  Cabang Sudirman Jakarta
                                                  No. Rekening: 0701254783
                                                  A.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk               Bank Mandiri
                                                  Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                  No. Rekening: 104.00.04085.556
                                                  A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT Sucor Sekuritas                                Bank Mandiri
                                                  Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                  No. Rekening: 104.00.04780.990
                                                  A.n. PT Sucor Sekuritas




                                                 139

Page 186
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                 Bank Sinarmas
                                                  Cabang KFO Thamrin
                                                  No. Rekening: 0055054347
                                                  A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT Bahana Sekuritas                               Bank CIMB Niaga
                                                  Cabang Graha CIMB Niaga
                                                  No. Rekening: 800029698900
                                                  A.n. PT Bahana Sekuritas

PT CIMB Niaga Sekuritas                           Bank CIMB Niaga
                                                  Cabang Graha CIMB Niaga
                                                  No. Rekening: 800163442600
                                                  A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas

PT UOB Kay Hian Sekuritas                         Bank UOB Indonesia
                                                  Cabang UOB Plaza
                                                  No. Rekening: 3273099466
                                                  A.n. PT UOB Kay Hian Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.


10.		   Distribusi Obligasi secara elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran
yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.


11.		   Pengembalian uang pemesanan Obligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan
Obligasi paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan
dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek
tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi
wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua
Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.




                                                 140

Page 187
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan
ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau
sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Obligasi.


B.		     Tata Cara Pemesanan Sukuk Mudharabah


1.		     Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke dalam Penitipan Kolektif

Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
     Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
     kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara
     elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Mudharabah hasil Penawaran
     Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI
     akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
     bukti pencatatan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
     merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening
     Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
     Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
     Mudharabah yang berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali Dana
     Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSM serta hak-hak lainnya yang melekat pada
     Sukuk Mudharabah;

d.   Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
     Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
     Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil maupun pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran
     Sukuk Mudharabah. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil yang
     dibayarkan pada periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan adalah yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
     undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPSM dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
     memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan
     seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak
     dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSM
     (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSM yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
     Amanat; dan


                                                141

Page 188
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek
     di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		     Pemesan Yang Berhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
yang berlaku.


3.		     Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Mudharabah (“FPPSM”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh
di kantor Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Setelah FPPSM diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSM tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan
dan FPPSM tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi
badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSM wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara
lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah apabila pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan dalam FPPSM.


4.		     Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan
Perdagangan yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		     Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja, pada tanggal
14 Agustus 2025, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.


6.		     Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah

Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Sukuk Mudharabah dengan mengajukan FPPSM selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul
16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPSM.



                                               142

Page 189
7.		    Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPSM yang telah
ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.


8.		    Penjatahan Sukuk Mudharabah

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 15 Agustus 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Sukuk Mudharabah untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini. Dalam hal terjadi kelebihan
pemesanan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk
Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak-pihak terafiliasi
dengannya dilarang membeli atau memiliki Sukuk Mudharabah untuk rekening mereka sendiri. Dalam
hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak-pihak terafiliasi
dengannya dilarang menjual Sukuk Mudharabah yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, sampai dengan Sukuk Mudharabah tersebut dicatatkan
di Bursa Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum.


9.		    Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pada tanggal
19 Agustus 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

PT Indo Premier Sekuritas                        Bank BJB Syariah
                                                 Cabang Soepomo
                                                 No. Rekening: 0070121896175
                                                 A.n. PT Indo Premier Sekuritas




                                                143

Page 190
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk             Bank Syariah Indonesia
                                                Cabang The Tower
                                                No. Rekening: 777.777.6007
                                                A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT Sucor Sekuritas                              Bank Permata Syariah
                                                Cabang Pondok Indah
                                                No. Rekening: 00702598753
                                                A.n. PT Sucor Sekuritas

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia               Bank Nano Syariah
                                                Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                                                No. Rekening: 9930048938
                                                A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT Bahana Sekuritas                             Bank CIMB Niaga Syariah
                                                Cabang Victoria
                                                No. Rekening: 860002080100
                                                A.n. PT Bahana Sekuritas

PT CIMB Niaga Sekuritas                         Bank CIMB Niaga
                                                Cabang Graha CIMB Niaga
                                                No. Rekening: 860008298400
                                                A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas

PT UOB Kay Hian Sekuritas                       Bank CIMB Niaga Syariah
                                                Cabang Niaga Tower
                                                No. Rekening: 860015431600
                                                A.n. PT UOB Kay Hian Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.


10.		   Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik

Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2025.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah menurut bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11.		   Pengembalian uang pemesanan Sukuk Mudharabah

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah
ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan
Sukuk Mudharabah telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah paling lambat
dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya



                                               144

Page 191
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSM. Dalam hal pencatatan Sukuk Mudharabah
di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah
oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk
Mudharabah, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib
membayar kepada para pemesan Sukuk Mudharabah untuk tiap hari keterlambatan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah
30 Hari Kalender. Batasan besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut untuk setiap
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) adalah sebesar-besarnya Rp208.333 (dua ratus delapan ribu tiga
ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri A, Rp243.056 (dua ratus empat
puluh tiga ribu lima puluh enam Rupiah) per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan Rp256.944
(dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) per hari untuk Sukuk
Mudharabah Seri C.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan
cara transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
atau sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan
Sukuk Mudharabah.




                                                145

Page 192
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
		 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
		 DAN SUKUK MUDHARABAH


Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSM dapat diperoleh pada tanggal 14 Agustus 2025, mulai pukul
09.00 WIB - 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana
Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai berikut:

         PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN
                          SUKUK MUDHARABAH

          PT Indo Premier Sekuritas                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

        Pacific Century Place, Lantai 16                Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
   Sudirman Central Business District Lot 10               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                          Jakarta Selatan 12190
              Jakarta Selatan 12190                           Telepon: (021) 2924 9088
            Telepon: (021) 5088 7168                        Faksimile: (021) 2924 9168
          Faksimile: (021) 5088 7167                         E-mail: fit@trimegah.com
        E-mail: fixed.income@ipc.co.id                    Situs web: www.trimegah.com
       Situs web: www.indopremier.com

              PT Sucor Sekuritas                        PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

       Sahid Sudirman Center, Lantai 12                       Menara Tekno, Lantai 9
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                         Jl. H. Fachrudin No. 19
               Jakarta Pusat 10220                              Jakarta Pusat 10250
            Telepon: (021) 8067 3000                         Telepon: (021) 3970 5858
          Faksimile: (021) 2788 9288                       Faksimile: (021) 3970 5850
         E-mail: fi@sucorsekuritas.com                  E-mail: fixedincome@aldiracita.com
      Situs web: www.sucorsekuritas.com                   Situs web: www.aldiracita.com

             PT Bahana Sekuritas                            PT CIMB Niaga Sekuritas

     Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19                    Graha CIMB Niaga, Lantai 25
      Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No. 58                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
              Jakarta Selatan 12190                              Jakarta Selatan 12190
             Telepon: (021) 2505 081                          Telepon: (021) 5084 7847
            Faksimile: (021) 2505 070                E-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
   E-mail: groupbsfixedincome@bahana.co.id                     Situs web: www.cns.co.id
       Situs web: www.bahanasekuritas.id

                                 PT UOB Kay Hian Sekuritas

                              UOB Plaza Thamrin Nine, Lantai 36
                                 Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
                                      Jakarta Pusat 10230
                                  Telepon: (021) 2993 3888
                                  Faksimile: (021) 2300 238
                             E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
                                Situs web: www.utrade.co.id




                                               146

Page 193
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang telah disusun oleh
Assegaf Hamzah & Partners.




                                            147

Page 194
Halaman ini sengaja dikosongkan




           148

Page 195
No. 2209/03/14/08/2025                                                        Jakarta, 1 Agustus 2025


Kepada Yth.
PT Merdeka Battery Materials Tbk (“Perseroan”)
Treasury Tower Lantai 69
District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman No. 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia

U.p.: Direksi


Perihal:    Pendapat Dari Segi Hukum Atas Perseroan Sehubungan Dengan Penawaran Umum
            Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun
            2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
            Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang berlaku sampai
dengan tanggal 16 Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu
dikenal dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) No. 201407 yang berlaku sampai
tanggal 31 Juli 2028, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. 2076/02/14/07
tanggal 10 Juli 2025 untuk menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar modal dengan
mempersiapkan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) dan memberikan
Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk menerbitkan dan menawarkan:

1.      Obligasi kepada masyarakat (“Obligasi”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
        Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
        Rp1.940.716.000.000 (satu triliun sembilan ratus empat puluh miliar tujuh ratus enam belas
        juta Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025”). Obligasi ini diterbitkan
        tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), serta yang akan dijamin dengan
        kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari tiga seri, yaitu: (a) Seri A, dengan
        Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp984.066.000.000 (sembilan ratus delapan puluh
        empat miliar enam puluh enam juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
        koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 hari kalender sejak tanggal emisi;
        (b) Seri B, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp686.140.000.000 (enam ratus
        delapan puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
        sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 tahun
        sejak tanggal emisi; dan (c) Seri C, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar
        Rp270.510.000.000 (dua ratus tujuh puluh miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat
        bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu
        5 tahun sejak tanggal emisi.

2.      Sukuk mudharabah kepada masyarakat (“Sukuk Mudharabah”) melalui Penawaran Umum
        Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun
        2025 dengan total dana sebesar Rp1.777.875.000.000 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh tujuh
        miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) (“PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
        Tahap II Tahun 2025”). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan
        nilai 100% (seratus persen), serta yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full

Page 196
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 2


        commitment) yang terdiri dari tiga seri, yaitu: (a) Seri A, dengan Jumlah Dana Sukuk
        Mudharabah Seri A sebesar Rp651.680.000.000 (enam ratus lima puluh satu miliar enam ratus
        delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
        berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 20,51%
        (dua puluh koma lima satu persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi
        hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
        367 hari kalender sejak tanggal emisi; (b) Seri B, dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
        Seri B sebesar Rp857.625.000.000 (delapan ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh
        lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
        berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 23,93%
        (dua puluh tiga koma sembilan tiga persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dengan
        indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang
        berjangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan (c) Seri C, dengan Jumlah Dana Sukuk
        Mudharabah Seri C sebesar Rp268.570.000.000 (dua ratus enam puluh delapan miliar lima
        ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
        berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 25,30%
        (dua puluh lima koma tiga nol persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dengan indikasi
        bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang
        berjangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.

Masing-masing Obligasi dan Sukuk Mudarabah merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp16.000.000.000.000 (enam belas triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan
I”) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Suku Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah) (“PUB
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I”) yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK
berdasarkan Surat No. S-71/D.04/2025 pada tanggal 30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.

Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi Obligasi, akan digunakan untuk:

a.      sebesar US$32,1 juta atau setara Rp526,2 miliar akan dipinjamkan kepada PT Merdeka
        Tsinghan Indonesia (“MTI”) untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal atas
        sebagian pokok utang Fasilitas A yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas
        Pinjaman Berjangka Mata Uang Tunggal Senilai US$260.000.000 tanggal 31 Agustus 2022,
        sebagaimana telah diubah dengan Surat dari UOBL mengenai Konfirmasi Persetujuan
        sehubungan dengan Novasi dan Amendemen Utang Keuangan Dukungan Induk PT Merdeka
        dan Dukungan Dana yang disediakan oleh Perseroan tanggal 15 Juni 2023 dan Surat dari
        UOBL mengenai Konfirmasi Persetujuan sehubungan dengan Permohonan Persetujuan
        tanggal 7 Januari 2025 antara MTI dan (i) Credit Agricole Corporate and Investment Bank,
        cabang Singapura (“CACIB”), ING Bank N.V, cabang Singapura (“ING Bank”), Natixis, cabang
        Singapura (“Natixis”), Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”), PT Bank
        HSBC Indonesia (“PT HSBC”), PT Bank OCBC NISP Tbk (“PT OCBC”) dan PT Bank UOB
        Indonesia (“PT UOB”) bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) CACIB, ING Bank,
        Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB bertindak sebagai Pemberi Pinjaman Awal
        Fasilitas A; (iii) kepada PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”) sebagai Pemberi Pinjaman
        Fasilitas B; (iv) UOBL sebagai Agen; dan (v) PT UOB sebagai Agen Jaminan (“Perjanjian
        Fasilitas Berjangka US$260.000.000”), yang akan dibayarkan kepada Pemberi Pinjaman
        Awal Fasilitas A, yaitu CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB
        melalui UOBL sebagai Agen.

        Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 memiliki tingkat suku bunga
        sebesar: (i) tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif, ditambah dengan (ii) margin senilai




                                                150

Page 197
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 3


        (a) 3,75% per tahun untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak
        luar negeri; dan (b) 3,95% per tahun untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang
        merupakan pihak Indonesia. MTI wajib menggunakan fasilitas ini untuk: (i) pembiayaan kembali
        utang keuangan talangan MDKA secara penuh; (ii) pembiayaan belanja modal, biaya
        konstruksi, dan biaya operasional proyek; (iii) pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran
        terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi proyek; dan (iv) setiap kebutuhan pendanaan
        umum MTI, selalu dengan ketentuan bahwa jumlah yang dipinjam berdasarkan perjanjian ini
        tidak boleh digunakan untuk membiayai perancangan, pengadaan, pembangunan, dan
        pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan tembaga yang diajukan MTI. Fasilitas ini
        berlaku sampai dengan tanggal 60 bulan setelah (dan termasuk) tanggal penutupan, yaitu
        tanggal 30 September 2027. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dan MTI dengan
        Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A.

        Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka
        US$260.000.000 adalah sebesar US$140.000.000. MTI akan melakukan pembayaran
        dipercepat untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam Fasilitas A dari
        Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah pembayaran tersebut akan menjadi
        sekitar US$107,9 juta. Sisa saldo kewajiban MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas
        Berjangka US$260.000.000 akan dibayarkan oleh MTI dengan menggunakan pembiayaan
        yang akan diberikan oleh Perseroan dari seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PUB
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi biaya Emisi Sukuk
        Mudharabah.

        Sehubungan dengan rencana MTI untuk melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian
        pokok utang, berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, pembayaran
        dipercepat tidak dikenakan denda, namun MTI diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan
        selambat-lambatnya lima hari perbankan RFR (atau jangka waktu yang lebih pendek
        sebagaimana disetujui oleh mayoritas Pemberi Pinjaman Fasilitas Awal A dan Agen) kepada
        UOBL sebagai Agen.

        Mengingat seluruh kewajiban keuangan MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas
        Berjangka US$260.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil PUB Obligasi
        Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 yang akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok
        utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah
        terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran tersebut. Asumsi nilai kurs yang
        digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai
        kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 31 Juli 2025 sebesar Rp16.387/US$.

        Dana dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 akan disalurkan kepada
        MTI dalam bentuk pinjaman yang akan jatuh tempo paling lambat lima tahun pada tingkat suku
        bunga minimal sebesar tingkat Bunga Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang
        berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang
        dipinjamkan oleh Perseroan kepada MTI telah dikembalikan, maka Perseroan akan
        menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas
        pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.

b.      sisanya akan digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
        berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 1
        November 2024 antara Perseroan, PT Bank CIMB Tbk (“CIMB”), PT Bank Danamon Indonesia
        Tbk (“Bank Danamon”), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank Maybank”) melalui CIMB
        sebagai Agen (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000”), yang akan
        dibayarkan kepada para kreditur, yaitu CIMB, Bank Danamon dan Bank Maybank melalui CIMB
        sebagai Agen.




                                                151

Page 198
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 4


        Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000 memiliki tingkat suku bunga pada setiap
        pinjaman untuk setiap jangka waktu bunga dihitung dari tingkat persentase per tahun yang
        merupakan keseluruhan dari margin (2,50% per tahun) dan tingkat suku bunga acuan majemuk
        untuk hari tersebut. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dapat menggunakan fasilitas ini
        untuk tujuan umum perusahaan, yang sebagian besar telah digunakan oleh Perseroan untuk:
        (i) mendanai kebutuhan belanja modal dan modal kerja AIM I; (ii) uang muka investasi ke
        perusahaan asosiasi yang selanjutnya digunakan untuk diinvestasikan kembali ke perusahaan
        pelaksana proyek HPAL untuk belanja modal dan modal kerja; dan (iii) modal kerja Perseroan.
        Fasilitas ini berlaku sampai dengan 12 bulan setelah dan termasuk tanggal penyelesaian (30
        hari setelah tanggal perjanjian), yang jatuh pada tanggal 1 Desember 2025. Tidak ada
        hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para kreditur.

        Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
        US$100.000.000 adalah sebesar US$94.630.000. Perseroan akan melakukan pembayaran
        dipercepat untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian
        Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000 setelah pembayaran akan menjadi sekitar US$8,9
        juta. Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembayaran dipercepat atas
        sebagian pokok utang, berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000,
        pembayaran dipercepat tidak dikenakan denda, namun Perseroan diwajibkan untuk
        mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya lima hari kerja (atau jangka waktu yang lebih
        singkat yang dapat disetujui oleh para kreditur mayoritas) kepada CIMB sebagai Agen.

        Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
        US$100.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan
        I Tahap II Tahun 2025 yang akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang akan
        dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar
        AS yang berlaku pada tanggal pembayaran. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk
        mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs transaksi
        tengah Bank Indonesia per 31 Juli 2025 sebesar Rp16.387/US$.

        Sehubungan dengan bunga yang timbul dari pokok utang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas
        Kredit Bergulir US$100.000.000, Perseroan akan membayarnya dengan menggunakan
        sumber dana dari kas internal dan/atau fasilitas pinjaman.

Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas karena Obligasi
secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan, seperti tingkat suku bunga
tetap, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang dan/atau pembayaran pokok obligasi secara sekaligus
(lump sum), sehingga mengurangi risiko fluktuasi tingkat suku bunga dan likuiditas mismatch.

Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), sehingga pelaksanaannya tunduk pada POJK
No. 42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai
independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut,
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut kepada OJK.

Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pinjaman termasuk
dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka
pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh
pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau
kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai transaksi material




                                                 152

Page 199
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 5


memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang
saham berdasarkan POJK No. 17/2020 dan mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan pemegang saham independen.

Pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang kepada para kreditur berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000 tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan POJK
No. 42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020.

Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi Sukuk Mudharabah, sebesar US$107,9 juta atau setara
Rp1.767,9 miliar akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad
mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu MTI yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk
kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan membayar
sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya
konstruksi dan biaya operasional proyek. Fasilitas pinjaman yang dimaksud adalah Fasilitas A dari
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, di mana MTI berencana untuk melakukan pembayaran
lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 kepada Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A melalui UOBL sebagai Agen.

Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
adalah sebesar US$140.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok
utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah
pembayaran tersebut akan menjadi sekitar US$32,1 juta. Sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 akan dibayarkan dengan menggunakan pinjaman yang akan
diberikan oleh Perseroan dari sebagian dana yang diperoleh Perseroan dari PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi biaya Emisi Obligasi.

Pembiayaan yang disalurkan kepada MTI berdasarkan akad mudharabah akan jatuh tempo paling
lambat lima tahun dengan pendapatan bagi hasil minimal sebesar Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian
pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang disalurkan oleh Perseroan kepada MTI telah
dikembalikan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan
termasuk tetapi tidak terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.

Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas karena Sukuk
Mudharabah secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan, seperti tingkat
pendapatan bagi hasil yang stabil, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang dan pembayaran kembali
dana sukuk mudharabah secara sekaligus (lump sum), sehingga mengurangi risiko fluktuasi tingkat
suku bunga dan likuiditas mismatch.

Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pembiayaan dengan akad mudharabah
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, sehingga pelaksanaannya
tunduk pada POJK No. 42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat
kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau
kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK.

Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pembiayaan dengan
akad mudharabah termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020, maka pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban
untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari
objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai
transaksi material memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan rapat




                                                153

Page 200
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 6


umum pemegang saham berdasarkan POJK No. 17/2020 dan mengandung transaksi afiliasi maka
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 atau PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2025, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 atau PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap II Tahun 2025 kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Obligasi (“RUPO”) atau Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSP”)
(sebagaimana relevan) dan memperoleh persetujuan dari RUPO atau RUPSP (sebagaimana relevan),
sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 kepada OJK dan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk, selaku Wali Amanat, dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS
Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala
setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan
akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal
Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah
menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan
I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
Tahun 2025 setiap enam bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang
disajikan di Informasi Tambahan atas Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan
persetujuan RUPO atau RUPSP (sebagaimana relevan) atas perubahan penggunaan dana, dan
realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid sesuai
dengan POJK No. 30/2015.

PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas, PT
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bahana
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II
Tahun 2025 No. 160 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).

Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment)
akan menawarkan dan menjual Obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa Obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar




                                               154

Page 201
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 7


Modal dalam PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 ini dijamin oleh PT Indo Premier
Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk, PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum
dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 No. 164 tanggal 31 Juli 2025, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah”).

Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full
commitment) akan menawarkan dan menjual Sukuk Mudharabah kepada masyarakat pada pasar
perdana dan wajib membeli sisa Sukuk Mudharabah yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan
masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk selaku Wali Amanat (“Wali Amanat”) yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan
lainnya tentang PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 (sebagaimana relevan) tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Tahap II Tahun 2025 No. 158 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”) dan
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 No. 162 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah”).

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
        Merdeka Battery Materials No. 92 tanggal 21 April 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan
        kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
        Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 18 tanggal 4
        Juni 2025 dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
        Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 153 tanggal
        24 Juni 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta Selatan (“Akta PPUB Sukuk Mudharabah”);

2.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
        Materials No. 88 tanggal 21 April 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan
        Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
        Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 15 tanggal 4 Juni 2025 dan Akta
        Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
        Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 149 tanggal 24 Juni 2025, seluruhnya dibuat di
        hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta




                                                 155

Page 202
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 8


        PPUB Obligasi”);

3.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 165 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose
        Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
        dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
        Mudharabah”);

4.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 161 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose
        Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
        dengan KSEI (“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi”);

5.      Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI No. SP-042/SKK/KSEI/0725 tanggal
        31 Juli 2025, antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
        Syariah di KSEI”);

6.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT KSEI No. SP-084/OBL/KSEI/0725 tanggal
        31 Juli 2025 antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
        di KSEI”);

7.      Akad Mudharabah atas Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery
        Materials Tahap II Tahun 2025 tanggal 31 Juli 2025, antara Perseroan dengan Wali Amanat
        (“Akad Mudharabah”);

8.      Akta Pengakuan Kewajiban No. 163 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh Perseroan (“Akta
        Pengakuan Kewajiban”); dan

9.      Akta Pengakuan Utang No. 159 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
        S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh Perseroan (“Akta Pengakuan
        Utang”).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Akta PPUB Sukuk
Mudharabah, Akta PPUB Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI, Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI, Akad Mudharabah, Akta Pengakuan Utang dan Akta Pengakuan
Kewajiban, secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
II Tahun 2025”.

Selain Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025
dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah memperoleh
persetujuan prinsip dari BEI berdasarkan Surat No. S-05037/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025
tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 ini akan diterbitkan tanpa
warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), berdasarkan (i)
surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No. RC-
482/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi




                                                156

Page 203
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 9


Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai dengan 1 April 2026, Obligasi
sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I memiliki peringkat idA (single A); (ii) surat
keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No. 483/PEF-
DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai dengan 1 April 2026, Sukuk
Mudharabah sehubungan dengan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I memiliki peringkat idA(sy)
(single A syariah); dan (iii) surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
melalui Surat No. RTG-264/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Merdeka Battery Materials dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Tahap II Merdeka Battery Materials yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), Obligasi senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) yang merupakan
bagian dari PUB Obligasi Berkelanjutan I berlaku peringkat sebagaimana dicantumkan pada Sertifikat
Pemeringkatan No. RC-482/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 dan rencana penerbitan atas
Sukuk Mudharabah senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) yang merupakan
bagian dari PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I berlaku peringkat sebagaimana dicantumkan pada
Sertifikat Pemeringkatan No. RC-483/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025.

Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit atau pembiayaan dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah obligasi sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat sampai dengan dilunasinya obligasi yang diwaliamanati.

Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Edaran Di Luar Rapat Dewan
Komisaris tanggal 27 Maret 2025. PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan
pemegang saham Perseroan.

Pada tahun 2025, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
I Tahap I Merdeka Battery Materials Tahun 2025 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar
Rp2.121.660.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025”) dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Merdeka Battery Materials Tahun 2025
dengan total dana sebesar Rp600.000.000.000 (“PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2025”).

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak hingga tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan. Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan data dan
informasi yang kami peroleh dari Perseroan sampai dengan tanggal 1 Agustus 2025.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”) berdasarkan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal (sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021), dan telah memuat hal-hal yang diatur dalam Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017
yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 yang
diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.




                                                157

Page 204
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 10


Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti
perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah
lebih dari 50% saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan serta perusahaan anak tersebut telah aktif
beroperasi secara komersial, yakni BSID, CSID, ABP, MED, SCM, ZHN, MIN, HNMI, dan MMID
(sebagaimana didefinisikan di bawah).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (5) Lampiran III Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, dalam menjalankan tugasnya Konsultan
Hukum memegang teguh asas dan prinsip antara lain prinsip materialitas. Materialitas merupakan sikap
tindak untuk mengkaji secara seksama informasi atau fakta material yang relevan mengenai peristiwa,
kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek atau keputusan pemodal,
calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, Pendapat Dari Segi Hukum ini tidak memuat informasi
terkait perusahaan anak dimana Perseroan memiliki penyertaan di atas 50% dari modal ditempatkan
dan disetor perusahaan anak tersebut namun perusahaan yang bersangkutan belum melakukan
kegiatan operasional, yaitu CHL, SMI, LNJS, KCI, CKA, SBK, CLM, ICS, KMG, CSK, LJK, SAK, ICKS,
BPI, SIP, MTI dan MEU (masing-masing sebagaimana didefinisikan di bawah), sehingga dengan
demikian tidak bersifat material mengingat perusahaan tersebut antara lain tidak menjalankan kegiatan
operasional, tidak memiliki tenaga kerja, tidak memiliki perjanjian penting dengan pihak ketiga dan tidak
memiliki kontribusi signifikan kepada Perseroan.


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana kami rinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari
Segi Hukum ini dan berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:

I.      PERSEROAN

        1.      Perseroan, didirikan dengan nama PT Hamparan Logistik Nusantara, berkedudukan di
                Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tanggal 20 Agustus 2019, yang
                dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
                memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu yaitu saat ini Menteri Hukum
                Republik Indonesia, “Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                0041804.AH.01.01.Tahun2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam
                Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu yaitu saat ini Kementerian Hukum
                Republik Indonesia, “Kemenkum”) di bawah No. AHU-0145851.AH.01.11.Tahun2019
                tanggal 22 Agustus 2019 (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian Perseroan telah
                diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 22 Agustus 2019
                Tambahan Berita Negara No. 34684.

                Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkum, maka Perseroan telah
                didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.




                                                  158

Page 205
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 11


                Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami
                beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan
                Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024, yang
                dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat
                Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221318
                tanggal 13 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember
                2024 (“Akta No. 31/2024”). Berdasarkan Akta No. 31/2024, para pemegang saham
                Perseroan menyetujui antara lain perubahan Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar
                Perseroan mengenai kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan.

                Ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Akta No.
                31/2024 telah dibuat dan berlaku serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 40
                Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu
                (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
                (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
                yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran
                Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008
                (“Peraturan No. IX.J.1”), Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
                No. 33/2014”) dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

        2.      Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan
                dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku saat ini
                sebagaimana diatur berdasarkan peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
                tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Kegiatan usaha yang dilakukan
                Perseroan saat ini (riil), yakni berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan
                konsultasi manajemen lainnya, telah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
                sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan serta telah
                sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.J.1.

        3.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190
                tanggal 21 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
                di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
                Menkum       sebagaimana        ternyata   dalam      Keputusan      No.     AHU-
                0037618.AH.01.02.Tahun2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
                Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0125794.AH.01.11.Tahun2024
                tanggal 25 Juni 2024, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                Modal Dasar             : Rp43.000.000.000.000
                Modal Ditempatkan       : Rp10.799.541.990.000
                Modal Disetor           : Rp10.799.541.990.000

                Modal Dasar Perseroan terbagi atas 430.000.000.000 saham, masing-masing saham
                memiliki nilai nominal sebesar Rp100.

                Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu
                2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan
                dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 telah dilakukan secara




                                                159

Page 206
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 12


                berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
                ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan
                penyetoran yang dilakukan kepada Perseroan pada saat pendirian, sampai dengan
                tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
                uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, dokumentasi terhadap bukti penyetoran
                pada saat pendirian tidak dapat ditemukan.

                Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pemegang saham Perseroan telah
                menyetujui dan meratifikasi penyetoran permodalan yang dilakukan oleh pemegang
                saham pendiri Perseroan berdasarkan Akta Pendirian sebagaimana tercantum dalam
                Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 60
                tanggal 20 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkum
                sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Pemberitahuan
                Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0029030 tanggal 20 Februari 2023
                dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
                0036466.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Februari 2023 (“Akta No. 60/2023”). Akta
                No. 60/2023 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal
                20 Februari 2023 Tambahan Berita Negara No. 10841.

                Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham per
                tanggal 30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro
                administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

                     NO.    NAMA PEMEGANG SAHAM           JUMLAH SAHAM        JUMLAH (RP)        (%)
                     1.    PT Merdeka Energi               54.045.287.677    5.404.528.767.700   50,044
                           Nusantara
                     2.    Huayong International            8.149.060.000     814.906.000.000     7,546
                           (Hong Kong) Limited
                     3.    PT Alam Permai                   5.896.520.600     589.652.060.000     5,460
                     4.    Winato Kartono                   2.192.848.313     219.284.831.300     2,030
                     5.    Anthony Kartono Tan                 10.915.500        1.091.550.000    0,010
                     6.    Masyarakat di bawah 5%          37.700.787.810    3.770.078.781.000   34,910
                  Jumlah                                  107.995.419.900   10.799.541.990.000   100,00
                  Saham dalam portepel                    322.004.580.100   32.200.458.010.000


                Pihak pengendali Perseroan saat ini adalah MDKA.

                Penetapan serta pengungkapan MDKA sebagai pengendali Perseroan telah sesuai
                dengan:

                a.         Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
                           Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK No. 45/2024”) yang
                           mengatur bahwa penetapan atas pengendali suatu perusahaan terbuka
                           dilakukan pertama kali pada saat penyampaian pernyataan pendaftaran serta
                           diungkapkan dalam prospektus pernyataan pendaftaran. Dalam hal ini, (i)
                           pengungkapan MDKA sebagai pengendali telah tersedia pada Prospektus
                           Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan serta (ii) Perseroan tidak
                           mengadakan RUPS untuk mengadakan penetapan pengendali sebagaimana




                                                    160

Page 207
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 13


                         dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) POJK No. 45/2025 dan penjelasannya
                         mengingat hal tersebut wajib dilakukan antara lain jika terdapat pemegang
                         saham yang mempunyai kemampuan pengendalian, namun tidak menyatakan
                         sebagai Pengendali; dan

                b.       Pasal 1 angka (4) Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
                         Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dimana MDKA merupakan pihak yang
                         secara tidak langsung memiliki saham Perseroan lebih dari 50% dari seluruh
                         saham dengan hak suara yang telah disetor penuh pada Perseroan.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas bukti pernyataan pemilik manfaat perseroan
                yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 11
                November 2024, Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya merupakan pemilik manfaat
                Perseroan (ultimate beneficial owner) sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2
                dan Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
                Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
                Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Terorisme
                (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban
                pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada instansi yang berwenang sebagaimana
                diatur dalam Perpres No. 13 Tahun 2018.

                Perseroan telah melakukan upaya pemenuhan kewajiban penyisihan dana cadangan
                sesuai Pasal 70 UUPT dengan cara menyisihkan sejumlah dana dari laba bersih untuk
                cadangan (“Penyisihan Dana Cadangan”) dimana kewajiban Penyisihan Dana
                Cadangan berlaku apabila suatu perseroan terbatas mempunyai saldo laba yang
                positif. Penyisihan Dana Cadangan oleh Perseroan sebesar USD1,000 yang diambil
                dari laba bersih Perseroan untuk masing-masing tahun buku sebagai berikut:

                a.       tahun buku 2021 yang sebelumnya telah disimpan sebagai laba ditahan
                         Perseroan telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
                         Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
                         Pemegang Saham Tahunan No. 60 tanggal 20 Februari 2023, dibuat di
                         hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., S.H., Notaris di Jakarta. Merujuk pada
                         kurs Bank Indonesia pada tanggal 20 Februari 2023, USD1,000 setara dengan
                         Rp15.168.000 yang merupakan 0,000017% dari modal disetor Perseroan
                         pada saat itu.

                b.       tahun buku 2022 telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
                         Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
                         Pemegang Saham Tahunan No. 54 tanggal 30 Juni 2023, dibuat di hadapan
                         Martina S.H., Notaris di Jakarta. Merujuk pada kurs Bank Indonesia pada
                         tanggal 30 Juni 2023, USD1,000 setara dengan Rp15.034.000 yang
                         merupakan 0,00014% dari modal disetor Perseroan pada saat itu.

                c.       tahun buku 2023 telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
                         Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
                         Pemegang Saham Tahunan No. 189 tanggal 21 Juni 2024, dibuat di hadapan
                         Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., S.H., Notaris di Jakarta. Merujuk pada kurs
                         Bank Indonesia pada tanggal 21 Juni 2024, USD1,000 setara dengan
                         Rp16.420.000 yang merupakan 0,00015% dari modal disetor Perseroan pada
                         saat itu.

                d.       tahun buku 2024 telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
                         Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum




                                                 161

Page 208
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 14


                           Pemegang Saham Tahunan No. 7 tanggal 10 Juni 2025, dibuat di hadapan
                           Diharini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Merujuk pada kurs Bank Indonesia
                           pada tanggal 10 Juni 2025, USD1,000 setara dengan Rp16.277.000 yang
                           merupakan 0,00015% dari modal disetor Perseroan pada saat itu.

                Dalam hal ini, Perseroan belum pernah membagikan dividen kepada pemegang
                sahamnya sejak pendirian.

        4.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tanggal 16
                Januari 2023 (“Akta No. 54/2023”) juncto Akta No. 60/2023 juncto Akta Pernyataan
                Keputusan Rapat No. 89 tanggal 20 Oktober 2023 (“Akta No. 89/2023”) juncto Akta
                No. 31/2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 10 Juni 2025
                (“Akta No. 42/2025”), seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan anggota Direksi dan Dewan
                Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagai
                berikut:

                Direksi
                Presiden Direktur                 : Teddy Nuryanto Oetomo
                Direktur                          : Titien Supeno
                Direktur                          : Anthony Kartono Tan

                Dewan Komisaris
                Presiden Komisaris                : Winato Kartono
                Komisaris                         : Michael Soeryadjaya
                Komisaris Independen              : Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.

                Akta No. 54/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
                Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                00275-3 tanggal 19 Januari 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0012541.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 19 Januari
                2023.

                Akta No. 60/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
                Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                0093759 tanggal 20 Februari 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0036466.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 20 Februari
                2023.

                Akta No. 89/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
                Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                0179842 tanggal 31 Oktober 2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0218000.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 31 Oktober 2023.

                Akta No. 31/2024 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
                Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                0287915 tanggal 13 Desember 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 13 Desember
                2024.




                                                   162

Page 209
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 15


                Akta No. 42/2025 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
                Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                0296585 tanggal 11 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0128287.AH.01.11.Tahun2025 tanggal 11 Juni 2025.

                Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai
                dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan 2027 dengan
                tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu dengan
                memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan
                sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan-
                undangan yang berlaku dan karenanya dapat bertindak dalam kewenangannya
                sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.

                Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah
                memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
                direktur dan komisaris Perseroan tanggal 1 Agustus 2025:

                a.       tidak terdapat benturan kepentingan antara masing-masing direktur dan
                         komisaris Perseroan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
                         Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun
                         2025.

                b.       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah
                         memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.

                Pembagian tugas dan wewenang Direksi Perseroan adalah berdasarkan Keputusan
                Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal 2 Juni
                2025.

        5.      Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi PT Merdeka Battery
                Materials Tbk tanggal 28 Maret 2025 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan
                (Corporate Secretary) PT Merdeka Battery Materials Tbk, Direksi Perseroan telah
                menyetujui pengangkatan Teddy Nuryanto Oetomo sebagai Sekretaris Perusahaan
                Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
                tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 35/2014”).
                Pengangkatan Teddy Nuryanto Oetomo sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
                telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan POJK No. 35/2014. Pengangkatan
                tersebut telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan Surat No. 010/MBM-
                JKT/CORSEC/III/2025 tanggal 28 Maret 2025 serta dimuat pada situs web Perseroan
                (https://merdekabattery.com/id/sustainability/corporate-governance/corporate-
                secretary) sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 35/2014.

        6.      Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Merdeka Battery Materials Tbk No. 001/SK-
                DIR/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Unit Audit Internal
                dan Piagam Unit Audit Internal PT Merdeka Battery Materials Tbk, Perseroan telah
                membentuk Unit Audit Internal dan memiliki Piagam Unit Audit Internal sesuai dengan
                Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/2015”). Perseroan juga telah
                mengangkat Carlo Clanchy Wibowo sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
                sesuai POJK No. 56/2015 yang telah disahkan dan disetujui oleh seluruh anggota




                                                163

Page 210
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 16


                Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan No. 005/SK-DIR/MBM/X/2023 tanggal 1
                November 2023 tentang Penggantian Kepala Unit Audit Internal Perseroan.

                Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan penetapan Piagam Unit Internal
                Perseroan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 17 Januari
                2023 berdasarkan surat keputusan Direksi sebagaimana disebutkan di atas yang turut
                ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan.

                Pengangkatan Carlo Clanchy Wibowo sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
                telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 1 November 2023
                berdasarkan surat keputusan Direksi sebagaimana disebutkan di atas yang turut
                ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan.

                Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan
                telah sesuai dengan POJK No. 56/2015.

        7.      Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk
                No. 002/SK-DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite
                Audit dan Piagam Komite Audit PT Merdeka Battery Materials Tbk juncto No. 007/SK-
                DK/MBM/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023, Perseroan telah membentuk Komite Audit
                dan menunjuk Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. sebagai Ketua Komite Audit serta
                Aria Kanaka dan Selvy Monalisa sebagai anggota Komite Audit. Berdasarkan Surat
                Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk No. 002/SK-
                DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite Audit dan
                Piagam Komite Audit, Dewan Komisaris telah menyetujui penetapan Piagam Komite
                Audit, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
                tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”).

                Pembentukan Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit Perseroan telah
                sesuai dengan POJK No. 55/2015.

        8.      Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk
                No. 001/SK-DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite
                Nominasi dan Remunerasi dan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi PT
                Merdeka Battery Materials Tbk juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka
                Battery Materials Tbk No. 006/SK-DK/MBM/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang
                Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Merdeka Battery Materials
                Tbk, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan
                menunjuk Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. sebagai Ketua Komite Nominasi dan
                Remunerasi Perseroan serta Winato Kartono dan Michael W. Soeryadjaya sebagai
                anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, dalam rangka memenuhi ketentuan
                Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
                Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”).

                Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk
                No. 001/SK-DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite
                Nominasi dan Remunerasi dan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi PT
                Merdeka Battery Materials Tbk, Perseroan telah menetapkan Pedoman Komite
                Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan ketentuan POJK No. 34/2014.

                Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan
                POJK No. 34/2014.




                                               164

Page 211
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 17


        9.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin
                pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
                kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
                undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
                dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini. Perseroan juga telah
                memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan sebagaimana diwajibkan berdasarkan
                izin-izin pokok dan penting tersebut.

        10.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham
                pada (i) Perusahaan Anak, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham
                Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun
                perusahaan-perusahaan tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii)
                perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik langsung
                maupun tidak langsung di dalamnya kurang dari 50% dan perusahaan-perusahaan
                tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, yaitu sebagai berikut:

                a.       PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”), dimana Perseroan secara langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 8.018.139 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp8.018.139.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MIN.

                b.       PT Merdeka Energi Industri (“MED”), dimana Perseroan secara (i) langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 264.740 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp264.740.000.000 yang mewakili 99,9% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MED dan (ii) tidak langsung
                         melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 260 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp260.000.000 yang mewakili 0,1% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MED.

                c.       PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”), dimana Perseroan secara tidak langsung melalui
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 75.904.006 saham seri A dan
                         46.693.200 saham seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp1.844.037.530.526 yang mewakili 50,10% saham dari seluruh jumlah
                         saham yang dikeluarkan oleh ZHN.

                d.       PT Batutua Pelita Investama (“BPI”), dimana Perseroan secara langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 4.306.566 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp2.153.283.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh BPI.

                e.       Merdeka Battery Materials (Malaysia) Sdn. Bhd. (“MBMM”), dimana Perseroan
                         secara langsung memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham yang mewakili
                         100% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MBMM.

                f.       Merdeka Battery Materials (Sarawak) Sdn. Bhd. (“MBMS”), dimana Perseroan
                         secara langsung memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham yang mewakili
                         100% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MBMS.

                         Masing-masing MBMM dan MBMS didirikan berdasarkan hukum Malaysia dan
                         berdiri sebagai perseroan terbatas berdasarkan hukum Malaysia dan mampu
                         menuntut dan dituntut atas namanya sendiri, sebagaimana dinyatakan dalam
                         pendapat dari segi hukum tanggal 29 Juli 2025 dari Konsultan Hukum yang
                         mempunyai yurisdiksi sesuai dengan domisili MBMM dan MBMS, yaitu
                         Christopher & Lee Ong.




                                                165

Page 212
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 18


                         Saham MBMM dan saham MBMS telah diterbitkan berdasarkan ketentuan
                         yang relevan di Malaysia yaitu dalam the Companies Act 2016, sebagaimana
                         dinyatakan dalam pendapat dari segi hukum tanggal 29 Juli 2025 dari
                         Konsultan Hukum yang mempunyai yurisdiksi sesuai dengan domisili MBMM
                         dan MBMS, yaitu Christopher & Lee Ong.

                         Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun
                         2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, tidak
                         diperlukan consent, persetujuan atau otorisasi dari pemerintah atau otoritas
                         lain di Malaysia sehubungan dengan MBMM dan/atau MBMS yang merupakan
                         perusahaan anak Perseroan, sebagaimana dinyatakan dalam pendapat dari
                         segi hukum tanggal 29 Juli 2025 dari Konsultan Hukum yang mempunyai
                         yurisdiksi sesuai dengan domisili MBMM dan MBMS, yaitu Christopher & Lee
                         Ong.

                g.       MTI, dimana Perseroan secara tidak langsung melalui BPI memiliki
                         penyertaan saham sebesar 1.008.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya
                         sebesar Rp1.008.000.000.000 yang mewakili 80% saham dari seluruh jumlah
                         saham yang dikeluarkan oleh MTI.

                h.       PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 22.465 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar US$22.465.000 atau setara dengan
                         Rp326.618.635.000 yang mewakili 50,10% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh BSID.

                i.       PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 25.602 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar US$25.602.000 atau setara dengan
                         Rp378.755.988.000yang mewakili 50,10% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh CSID.

                j.       PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 72.930 saham Seri
                         A dan 168.300 saham seri B, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp262.253.475.000 yang mewakili 51% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh SCM. Berdasarkan anggaran dasar SCM, tidak ada
                         perbedaan hak atas saham seri A dan seri B pada SCM.

                k.       PT Cahaya Hutan Lestari (“CHL”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui MED memiliki penyertaan saham sebesar 17.595 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp17.595.000.000 yang mewakili 51% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CHL.

                l.       PT Anugerah Batu Putih (“ABP”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 11.988 saham dengan
                         nilai nominal seluruhnya sebesar Rp11.988.000.000 yang mewakili 99,90%
                         saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ABP dan (ii) MIN
                         memiliki penyertaan saham sebesar 12 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp12.000.000 yang mewakili 0,10% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh ABP.

                m.       PT Sulawesi Makmur Indonesia (“SMI”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) SCM memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham




                                                 166

Page 213
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 19


                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp999.000.000 yang mewakili
                         99,99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SMI dan (ii)
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh SMI.

                n.       PT Lestari Nusa Jaya Semesta (“LNJS”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 22.455 saham
                         seri A dan 7.485 saham seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp29.940.000.000 yang mewakili 99,8% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh LNJS dan (ii) MIN memiliki penyertaan saham sebesar
                         45 saham seri A dan 15 saham seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp60.000.000 yang mewakili 0,2% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh LNJS.

                o.       PT Konawe Cahaya Indonesia (“KCI”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 2.495 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.495.000.000 yang mewakili
                         99,8% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh KCI dan (ii)
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 5 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp5.000.000 yang mewakili 0,2% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh KCI.

                p.       PT Cahaya Kapur Alfa (“CKA”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang mewakili 99,6% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CKA dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp1.000.000 yang mewakili 0,4% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh CKA.

                q.       PT Sulawesi Batu Kapur (“SBK”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang mewakili 99,6% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SBK dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp1.000.000 yang mewakili 0,4% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh SBK.

                r.       PT Ciptawana Lestari Mandiri (“CLM”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) CHL memiliki penyertaan saham sebesar 24.975 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp24.975.000.000 yang mewakili
                         99,9% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CLM dan (ii)
                         MED memiliki penyertaan saham sebesar 25 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp25.000.000 yang mewakili 0,1% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh CLM.

                s.       PT Indogreen Cahaya Surya (“ICS”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 2.495 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp2.495.000.000 yang mewakili 99,80% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ICS dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 5 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp5.000.000 yang mewakili 0,20% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh ICS.




                                                 167

Page 214
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 20


                t.       PT Kapur Maxima Gemilang (“KMG”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp999.000.000 yang mewakili
                         99,90% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh KMG dan (ii)
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,10% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh KMG.

                u.       PT Cahaya Sulawesi Kekal (“CSK”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang mewakili 99,60% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CSK dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp1.000.000 yang mewakili 0,40% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh CSK.

                v.       PT Lestari Jaya Kekal (“LJK”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 248 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp248.000.000 yang mewakili 99,20% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh LJK dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 2 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp2.000.000 yang mewakili 0,80% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh LJK.

                w.       PT Sulawesi Anugerah Kekal (“SAK”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 248 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp248.000.000 yang mewakili
                         99,2% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SAK dan (ii)
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 2 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp2.000.000 yang mewakili 0,8% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh SAK.

                x.       PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi (“ICKS”), dimana Perseroan secara
                         tidak langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249
                         saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang
                         mewakili 99,6% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ICKS
                         dan (ii) MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,4% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh ICKS.

                y.       PT Sulawesi Industri Parama (“SIP”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 10 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 1% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SIP dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 990 saham dengan nilai nominal seluruhnya
                         sebesar Rp99.000.000 yang mewakili 99% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh SIP.

                z.       PT Cahaya Energi Indonesia (“CEI”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui MED memiliki penyertaan saham sebesar 15.220 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp22.525.600.000 yang mewakili 25% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CEI.




                                                 168

Page 215
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 21


                aa.      PT Industri Konawe Industrial Park (“IKIP”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MED memiliki penyertaan saham sebesar 8.992 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar US$8.992.000 atau setara dengan
                         Rp127.704.384.000 yang mewakili 32% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh IKIP.

                bb.      PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui PT Merdeka Mega Industri (“MMID”) memiliki penyertaan
                         saham sebesar 64.516 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp89.696.594.800 yang mewakili 60% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh HNMI.

                cc.      PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”), dimana Perseroan secara langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 4.860.000 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp777.600.000 yang mewakili 45% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan MIA.

                dd.      MMID, dimana Perseroan (i) secara langsung memiliki penyertaan saham
                         sebesar 1.178.272 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp1.178.272.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari seluruh jumlah
                         saham yang dikeluarkan MMID dan (ii) secara tidak langsung melalui MIN
                         memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya
                         sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan MMID.

                ee.      PT ESG New Energy Material (“ESG”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MIA memiliki penyertaan saham sebesar 108.000.000
                         saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.654.452.000.000 yang
                         mewakili 27% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ESG.

                ff.      PT Merdeka Energi Utama (“MEU”), dimana Perseroan (i) secara langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 99 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp99.000.000 yang mewakili 99% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan MEU dan (ii) secara tidak langsung melalui
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 1% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan MEU.

                gg.      PT ESG Industri Energi Baru (“IEB”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) ESG memiliki penyertaan saham sebesar 5.357 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp5.357.000.000 yang mewakili 14,46% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan IEB dan (ii) MNEM memiliki
                         penyertaan saham sebesar 4.643 saham dengan nilai nominal seluruhnya
                         sebesar Rp4.643.000.000 yang mewakili 5,80% saham dari seluruh jumlah
                         saham yang dikeluarkan IEB.

                hh.      PT Meiming New Energy Material (“MNEM”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MEU memiliki penyertaan saham sebesar 458.333 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp7.150.453.133 yang mewakili
                         12,50% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan MNEM.

                ii.      PT Merdeka Energi Baru (“MEB”), dimana Perseroan secara langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 4.063.648 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp617.674.496.000 yang mewakili 45,33% saham dari




                                                 169

Page 216
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 22


                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan MEB.

                jj.      PT Sulawesi Nickel Cobalt (“SLNC”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui MEB memiliki penyertaan saham sebesar 20.000.000 saham seri B
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp316.800.000.000 yang mewakili
                         22,71% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan SLNC.

                Penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai
                dengan anggaran dasar Perseroan, anggaran dasar Perusahaan Anak dan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami
                atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 1 Agustus 2025:

                a.      Tidak terdapat saham-saham yang dimiliki secara langsung maupun tidak
                        langsung oleh Perseroan pada masing-masing anak perusahaan yang
                        dikendalikan oleh Perseroan dan laporan keuangannya terkonsolidasi dengan
                        Perseroan      (“Anak     Perusahaan      Terkendali”)   yang      sedang
                        dibebankan/dijaminkan kepada pihak ketiga sebagai objek gadai kecuali
                        saham milik BPI pada MTI sejumlah 1.008.000 lembar saham yang digadaikan
                        kepada PT Bank UOB Indonesia berdasarkan Akta Gadai Atas Saham No. 147
                        tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
                        Notaris di Jakarta (“Saham-Saham Yang Dibebankan”).

                b.      Saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan pada Anak Perusahaan
                        Terkendali, baik secara langsung atau pun tidak langsung, tidak sedang
                        menjadi objek sengketa atau perkara di lembaga peradilan maupun di luar
                        lembaga peradilan, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

                c.      Saham-Saham Yang Dibebankan bersifat tidak material bagi kelangsungan
                        usaha Perseroan dan apabila Saham-Saham Yang Dibebankan akan
                        dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan
                        usaha/operasional grup Perseroan secara material.

                Lebih lanjut, tidak terdapat pengalihan atas hak suara dari Saham-Saham Yang
                Dibebankan. Penjaminan harta kekayaan milik BPI berupa Saham-Saham Yang
                Dibebankan telah dibuat oleh BPI sesuai dengan ketentuan anggaran dasar BPI dan
                ketentuan hukum yang berlaku.

        11.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan
                tanggal 1 Agustus 2025, seluruh fasilitas properti yang digunakan Perseroan telah
                diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek
                yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis
                asuransi tersebut masih berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
                penguasaan seluruh fasilitas properti yang digunakan Perseroan dilakukan
                berdasarkan suatu perjanjian sewa dimana Perseroan bertindak sebagai penyewa dan
                pihak ketiga lainnya sebagai pemberi sewa.

        12.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
                penguasaan atas aset atau harta kekayaan milik Perseroan yang material yang
                digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah didukung atau
                dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan menurut hukum
                Indonesia dan tidak sedang menjadi objek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
                atas utang atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
                Saham-Saham Yang Dibebankan.




                                                170

Page 217
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 23


        13.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
                dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
                ditandatangani oleh Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya,
                termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi Perseroan, dan dalam hal
                terdapat wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara
                material, telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian
                tersebut mengikat Perseroan.

                Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak ketiga
                dan pihak terafiliasi Perseroan tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi
                rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan rencana penggunaan dana
                dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 serta tidak mengatur pembatasan-
                pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang obligasi dan
                pemegang saham publik Perseroan.

                Tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk memperoleh persetujuan dan/atau
                melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana PUB
                Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025.

                Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
                Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 telah
                dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan, mengikat Perseroan dan telah dilakukan
                sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan serta ketentuan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku pada saat penandatanganan perjanjian-perjanjian
                tersebut, termasuk Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                Kontrak Perwaliamatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan OJK No.
                36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
                Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan Peraturan OJK No.
                53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam
                Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, serta perjanjian-perjanjian tersebut mengikat
                Perseroan serta masih berlaku dan mengikat para pihak. Perjanjian Penjaminan Emisi
                Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah telah memuat hal-hal
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b angka 1-9 dan 11 Peraturan
                OJK No. 13 Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Pengendalian Internal dan
                Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi
                Efek dan Perantara.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                tanggal 1 Agustus 2025, seluruh transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan
                dan perusahaan terkendali Perseroan sebagaimana dimuat dalam Informasi
                Tambahan atas Prospektus sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap
                II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 telah
                dilakukan dengan syarat dan kondisi yang wajar serta tidak merugikan kepentingan
                Perseroan.

                Sehubungan dengan transaksi afiliasi yang dilakukan (i) oleh Perseroan dan/atau
                Perusahaan Anak sebagai perusahaan terkendali dari MDKA dan (ii) sebelum
                penawaran umum perdana saham Perseroan, berdasarkan hasil pemeriksaan uji
                tuntas kami atas informasi yang tersedia di domain publik dan dokumen yang
                disampaikan Perseroan, MDKA telah melakukan pemenuhan persyaratan ketentuan




                                                171

Page 218
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 24


                sebagaimana diatur berdasarkan POJK No. 42/2020.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, perjanjian-perjanjian yang dilakukan
                oleh Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan atas
                Prospektus PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 bukan merupakan transaksi material
                sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
                Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan/atau transaksi benturan
                kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

        14.     Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 tanggal 31 Juli 2025
                yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 yang terdiri dari (i) Rully Intan Agustian
                R (Izin Ahli Syariah Pasar Modal No. KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18
                Agustus 2023) dan (ii) Adni Kurniawan (Izin Ahli Syariah Pasar Modal No. KEP-
                12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 14 Agustus 2023) (“Pernyataan Kesesuaian
                Syariah”), sehubungan dengan Pasal 7 huruf (g) Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015
                tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana
                diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
                Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang
                Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah,
                sepanjang ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan pada Pernyataan Kesesuaian
                Syariah terpenuhi, maka perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-
                fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

        15.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang
                berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) pemenuhan
                kewajiban Upah Minimum Regional, (ii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan
                Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan berikut
                pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan selama 3 (tiga) periode
                terakhir, (iii) pemenuhan Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan
                Pekerja (“WLKP”), (iv) pemenuhan pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan (“WLTK”)
                dan (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, kecuali sehubungan dengan belum
                diperolehnya perpanjangan/pembaharuan atas pengesahan Peraturan Perusahaan
                Perseroan.

                Berdasarkan lembar bukti penyerahan nomor 427 tanggal 5 Mei 2025, Perseroan
                sedang dalam proses perpanjangan/pembaharuan atas pengesahan Peraturan
                Perusahaan Perseroan.

                Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
                Ketenagakerjaan, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah
                Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan
                menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha
                yang memperkerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat
                peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
                Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk.

                Berdasarkan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, barang siapa melanggar ketentuan
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dikenai sanksi




                                                  172

Page 219
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 25


                pidana paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000. Tindak pidana
                tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.

        16.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Informasi Tambahan atas
                Prospektus, seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
                Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi Obligasi, akan digunakan
                untuk:

                a.       sebesar US$32,1 juta atau setara Rp526,2 miliar akan dipinjamkan kepada
                         MTI untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian
                         pokok utang Fasilitas A yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
                         Berjangka US$260.000.000, yang akan dibayarkan kepada Pemberi Pinjaman
                         Awal Fasilitas A, yaitu CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC
                         dan PT UOB melalui UOBL sebagai Agen.

                         Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 memiliki
                         tingkat suku bunga sebesar: (i) tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif,
                         ditambah dengan (ii) margin senilai (a) 3,75% per tahun untuk setiap Pemberi
                         Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak luar negeri; dan (b) 3,95%
                         per tahun untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan
                         pihak Indonesia. MTI wajib menggunakan fasilitas ini untuk: (i) pembiayaan
                         kembali utang keuangan talangan MDKA secara penuh; (ii) pembiayaan
                         belanja modal, biaya konstruksi, dan biaya operasional proyek; (iii)
                         pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama
                         tahap konstruksi proyek; dan (iv) setiap kebutuhan pendanaan umum MTI,
                         selalu dengan ketentuan bahwa jumlah yang dipinjam berdasarkan perjanjian
                         ini tidak boleh digunakan untuk membiayai perancangan, pengadaan,
                         pembangunan, dan pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan
                         tembaga yang diajukan MTI. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 60
                         bulan setelah (dan termasuk) tanggal penutupan, yaitu tanggal 30 September
                         2027. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dan MTI dengan Pemberi
                         Pinjaman Awal Fasilitas A.

                         Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian
                         Fasilitas Berjangka US$260.000.000 adalah sebesar US$140.000.000. MTI
                         akan melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok utang,
                         sehingga saldo kewajiban MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas
                         Berjangka US$260.000.000 setelah pembayaran tersebut akan menjadi
                         sekitar US$107,9 juta. Sisa saldo kewajiban MTI dalam Fasilitas A dari
                         Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 akan dibayarkan oleh MTI
                         dengan menggunakan pembiayaan yang akan diberikan oleh Perseroan dari
                         seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PUB Sukuk Mudharabah
                         Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi biaya Emisi Sukuk
                         Mudharabah.

                         Sehubungan dengan rencana MTI untuk melakukan pembayaran dipercepat
                         atas sebagian pokok utang, berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka
                         US$260.000.000, pembayaran dipercepat tidak dikenakan denda, namun MTI
                         diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya lima hari
                         perbankan RFR (atau jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana disetujui
                         oleh mayoritas Pemberi Pinjaman Fasilitas Awal A dan Agen) kepada UOBL
                         sebagai Agen.




                                                  173

Page 220
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 26




                         Mengingat seluruh kewajiban keuangan MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian
                         Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana
                         dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 yang akan
                         digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam
                         mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS
                         yang berlaku pada tanggal pembayaran tersebut. Asumsi nilai kurs yang
                         digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar
                         AS adalah nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 31 Juli 2025 sebesar
                         Rp16.387/US$.

                         Dana dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 akan
                         disalurkan kepada MTI dalam bentuk pinjaman yang akan jatuh tempo paling
                         lambat lima tahun pada tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat Bunga
                         Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan
                         ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang
                         dipinjamkan oleh Perseroan kepada MTI telah dikembalikan, maka Perseroan
                         akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan termasuk
                         tetapi tidak terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.

                b.       sisanya akan digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok
                         utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
                         US$100.000.000, yang akan dibayarkan kepada para kreditur, yaitu CIMB,
                         Bank Danamon dan Bank Maybank melalui CIMB sebagai Agen.

                         Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000 memiliki tingkat suku
                         bunga pada setiap pinjaman untuk setiap jangka waktu bunga dihitung dari
                         tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin (2,50%
                         per tahun) dan tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut.
                         Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dapat menggunakan fasilitas ini untuk
                         tujuan umum perusahaan, yang sebagian besar telah digunakan oleh
                         Perseroan untuk: (i) mendanai kebutuhan belanja modal dan modal kerja AIM
                         I; (ii) uang muka investasi ke perusahaan asosiasi yang selanjutnya digunakan
                         untuk diinvestasikan kembali ke perusahaan pelaksana proyek HPAL untuk
                         belanja modal dan modal kerja; dan (iii) modal kerja Perseroan. Fasilitas ini
                         berlaku sampai dengan 12 bulan setelah dan termasuk tanggal penyelesaian
                         (30 hari setelah tanggal perjanjian), yang jatuh pada tanggal 1 Desember
                         2025. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para kreditur

                         Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas
                         Kredit Bergulir US$100.000.000 adalah sebesar US$94.630.000. Perseroan
                         akan melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok utang,
                         sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
                         US$100.000.000 setelah pembayaran akan menjadi sekitar US$8,9 juta.
                         Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembayaran
                         dipercepat atas sebagian pokok utang, berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit
                         Bergulir US$100.000.000, pembayaran dipercepat tidak dikenakan denda,
                         namun Perseroan diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-
                         lambatnya lima hari kerja (atau jangka waktu yang lebih singkat yang dapat
                         disetujui oleh para kreditur mayoritas) kepada CIMB sebagai Agen.

                         Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas
                         Kredit Bergulir US$100.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari
                         hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 yang akan digunakan




                                                  174

Page 221
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 27


                         untuk pembayaran sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang
                         Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku
                         pada tanggal pembayaran. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk
                         mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs
                         transaksi tengah Bank Indonesia per 31 Juli 2025 sebesar Rp16.387/US$.

                         Sehubungan dengan bunga yang timbul dari pokok utang Perseroan dalam
                         Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000, Perseroan akan
                         membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari kas internal dan/atau
                         fasilitas pinjaman.

                Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas
                karena Obligasi secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih
                menguntungkan, seperti tingkat suku bunga tetap, jangka waktu rata-rata yang lebih
                panjang dan/atau pembayaran pokok obligasi secara sekaligus (lump sum), sehingga
                mengurangi risiko fluktuasi tingkat suku bunga dan likuiditas mismatch.

                Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pinjaman merupakan
                transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, sehingga
                pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban
                untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan
                nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan
                keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
                tersebut kepada OJK.

                Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk
                pinjaman termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
                No. 17/2020, maka pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 17/2020, antara lain
                pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen
                untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi
                tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
                menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai
                transaksi material memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh
                persetujuan rapat umum pemegang saham berdasarkan POJK No. 17/2020 dan
                mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
                pemegang saham independen.

                Pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang kepada para kreditur berdasarkan
                Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000 tidak memenuhi definisi transaksi
                afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material
                berdasarkan POJK No. 17/2020.

                Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
                Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi Sukuk Mudharabah, sebesar
                US$107,9 juta atau setara Rp1.767,9 miliar akan digunakan untuk pemberian
                pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu
                MTI yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk
                menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan membayar sebagian
                pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal,
                biaya konstruksi dan biaya operasional proyek. Fasilitas pinjaman yang dimaksud
                adalah Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, di mana MTI
                berencana untuk melakukan pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang
                timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 kepada Pemberi
                Pinjaman Awal Fasilitas A melalui UOBL sebagai Agen.




                                                175

Page 222
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 28


                Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka
                US$260.000.000 adalah sebesar US$140.000.000. MTI akan melakukan pembayaran
                dipercepat untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam
                Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah pembayaran tersebut akan
                menjadi sekitar US$32,1 juta. Sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas
                Berjangka US$260.000.000, akan dibayarkan dengan menggunakan pinjaman yang
                akan diberikan oleh Perseroan dari sebagian dana yang diperoleh Perseroan dari PUB
                Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi biaya Emisi Obligasi.

                Pembiayaan yang disalurkan kepada MTI berdasarkan akad mudharabah akan jatuh
                tempo paling lambat lima tahun dengan pendapatan bagi hasil minimal sebesar
                Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang
                berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila
                dana yang disalurkan oleh Perseroan kepada MTI telah dikembalikan, maka Perseroan
                akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan termasuk tetapi
                tidak terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.

                Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas
                karena Sukuk Mudharabah secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih
                menguntungkan, seperti tingkat pendapatan bagi hasil yang stabil, jangka waktu rata-
                rata yang lebih panjang dan pembayaran kembali dana sukuk mudharabah secara
                sekaligus (lump sum), sehingga mengurangi risiko fluktuasi tingkat suku bunga dan
                likuiditas mismatch.

                Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pembiayaan dengan akad
                mudharabah merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No.
                42/2020, sehingga pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 42/2020, antara lain
                pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen
                untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi
                tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
                menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK.

                Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk
                pembiayaan dengan akad mudharabah termasuk dalam kategori transaksi material
                sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka pelaksanaannya tunduk pada
                POJK No. 17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat
                kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi
                dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada
                masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK, serta
                dalam hal nilai transaksi material memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib
                memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham berdasarkan POJK No.
                17/2020 dan mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih dahulu memperoleh
                persetujuan pemegang saham independen.

                Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan
                realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025
                dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 kepada OJK dan
                kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku Wali Amanat, dengan
                tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan
                Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara
                berkala setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember Tanggal
                Laporan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya
                tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB
                Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah




                                                 176

Page 223
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 29


                Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah
                menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB
                Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sebelum Tanggal Laporan,
                Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari
                batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E, Perseroan
                wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil PUB
                Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 setiap enam bulan sampai dana hasil Penawaran
                Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
                penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Informasi
                Tambahan atas Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan
                persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-
                masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

        17.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
                penawaran umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014
                yaitu merupakan emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
                pernah dan tidak sedang mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian
                informasi tambahan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025
                dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                tanggal 1 Agustus 2025:

                a.      Perseroan tidak pernah dan tidak sedang mengalami kondisi gagal bayar
                        sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 36/2014 sampai dengan
                        penyampaian informasi tambahan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I
                        Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
                        Tahun 2025; dan

                b.      efek yang diterbitkan melalui sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
                        dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB
                        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 memiliki peringkat
                        yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
                        urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
                        investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek
                        sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.

        18.     Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 49/2020, berdasarkan (i) surat
                keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No.
                RC-482/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
                Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai
                dengan 1 April 2026, Obligasi sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I
                memiliki peringkat idA (single A); (ii) surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT
                Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No. 483/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April
                2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai dengan 1 April 2026, Sukuk
                Mudharabah sehubungan dengan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I memiliki
                peringkat idA(sy) (single A syariah); dan (iii) surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT
                Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No. RTG-264/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 23
                Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
                Merdeka Battery Materials dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Merdeka
                Battery Materials yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
                (PUB), Obligasi senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) yang




                                                  177

Page 224
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 30


                merupakan bagian dari PUB Obligasi Berkelanjutan I berlaku peringkat sebagaimana
                dicantumkan pada Sertifikat Pemeringkatan No. RC-482/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16
                April 2025 dan rencana penerbitan atas Sukuk Mudharabah senilai maksimum
                Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) yang merupakan bagian dari PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I berlaku peringkat sebagaimana dicantumkan pada
                Sertifikat Pemeringkatan No. RC-483/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025.
                Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan Obligasi dan Sukuk
                Mudharabah dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan
                PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 (i) telah memenuhi
                ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014, yaitu termasuk dalam kategori 4 (empat)
                peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
                kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
                pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 dan (ii) telah
                memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No. 49/2020, yaitu peringkat yang telah diperoleh
                Perseroan merupakan peringkat yang mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi
                Berkelanjutan I dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I yang direncanakan.

        19.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan
                afiliasi serta tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan hasil
                pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 1 Agustus 2025,
                Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan kredit dengan Wali Amanat
                dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang diwaliamanati sesuai
                dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan
                berakhirnya tugas Wali Amanat.

        20.     Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025
                tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
                kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
                Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak
                pemegang obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
                kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik
                yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku.

        21.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                tanggal 1 Agustus 2025, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
                sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha
                dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
                Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
                pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan
                atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial
                atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
                material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana
                PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 serta rencana penggunaan dananya. Lebih lanjut,
                Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau penundaan
                kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
                mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha




                                                 178

Page 225
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 31


                Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                diakses oleh publik, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata atau
                pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif dengan
                instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan masalah
                perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

        22.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-
                masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 1 Agustus 2025,
                masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau
                tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha
                dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
                Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
                pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
                perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
                perburuhan/hubungan industrial yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan
                peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi
                Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                Tahap II Tahun 2025 serta rencana penggunaan dananya atau (d) tidak pernah
                dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
                (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
                menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
                somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
                dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
                Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 serta
                rencana penggunaan dananya.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
                Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
                tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau pidana di lembaga
                peradilan di Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
                yang berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
                perburuhan/hubungan industrial atau (d) penundaan kewajiban pembayaran utang.

        23.     Informasi terkait dengan aspek hukum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi
                Tambahan atas Prospektus sebagai dokumen penawaran untuk PUB Obligasi
                Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                Tahap II Tahun 2025 telah memuat informasi yang material yang diungkapkan di dalam
                Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Dari Segi Hukum.


II.     PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN

        1.      Pendirian Perusahaan Anak telah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-
                undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki anggaran dasar yang
                telah disesuaikan dengan UUPT. Perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak yang
                terakhir telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya masing-masing dan
                peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                Sehubungan dengan penyetoran modal pendirian, (i) para pemegang saham SCM,
                MIN, ABP, CSID, BSID, MED, dan HNMI telah menyetujui dan meratifikasi penyetoran
                permodalan yang dilakukan oleh pemegang saham pendiri berdasarkan masing-
                masing akta pendirian mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas




                                                179

Page 226
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 32


                keterangan SCM, MIN, ABP, CSID, BSID, MED, dan HNMI dokumentasi terhadap bukti
                penyetoran pada saat pendirian masing-masing entitas tersebut tidak dapat
                ditemukan; dan (ii) para pemegang saham ZHN telah menyetujui dan meratifikasi
                penyetoran permodalan yang dilakukan oleh pemegang saham pendiri berdasarkan
                akta pendirian mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami terdapat
                keterlambatan penyetoran modal.

                Kegiatan usaha yang dilakukan masing-masing Perusahaan Anak saat ini telah sesuai
                dengan maksud dan tujuan masing-masing Perusahaan Anak sebagaimana dimuat
                dalam ketentuan Pasal 3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak.

        2.      Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perusahaan Anak dalam
                jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran
                sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan
                PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, baik yang terdapat
                perubahan maupun tidak terdapat perubahan terhadap riwayat permodalan dan
                susunan pemegang saham dalam jangka waktu tersebut, telah dilakukan secara
                berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak
                dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali untuk SCM, sehubungan
                dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                Republik Indonesia (“ESDM”) atas peralihan (a) 1 saham dari Jimmy Budiarto kepada
                HT Asia Industry Limited dan (b) 70.069 saham Seri A dan 161.700 saham Seri B dari
                MIN kepada HT Asia Industry Limited berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
                Pemegang Saham PT Sulawesi Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret 2019, yang
                dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara (“Akta No.
                100/2019”).

                Berdasarkan Surat SCM No. 060/GR-J/Minerba/SCM/II/2023 tanggal 9 Februari 2023
                kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, SCM
                menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM untuk memberikan rekomendasi
                bahwa pengalihan saham yang dilakukan pada SCM adalah sesuai dengan ketentuan
                perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat
                Jenderal Menteri ESDM tanggal 15 Februari 2023. SCM telah mendapatkan
                tanggapan oleh Kementerian ESDM berdasarkan Surat No. T-631/MB.04/DJB.M/2023
                tentang Tanggapan Atas permohonan Rekomendasi Bahwa Perubahan Saham PT
                Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan yang Berlaku tanggal 27 Februari
                2023 yang menyatakan bahwa susunan pemegang saham terakhir SCM berdasarkan
                Akta No. 100/2019 telah sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi
                Produksi SCM dan telah tercatat pada Minerba One Data Indonesia (“MODI”) sesuai
                dengan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan SCM tanggal 20
                Februari 2023, SCM tidak pernah menerima gugatan, keberatan, sanksi, teguran,
                hukuman, atau tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang
                saham SCM, (ii) kreditur SCM, (iii) karyawan SCM, (iv) Menteri Energi dan Sumber
                Daya Mineral, (v) lembaga pemerintahan yang berwenang, dan/atau (vi) pihak ketiga
                lainnya sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri ESDM atas
                peralihan saham tersebut di atas.

                Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 Undang-Undang No. 4 Tahun
                2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dari waktu ke
                waktu (“UU Pertambangan Mineral dan Batubara”), pemegang IUP yang
                mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM, dikenai sanksi
                administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii) denda; (iii) penghentian sementara




                                                 180

Page 227
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 33


                sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau (iv)
                pencabutan IUP. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
                Reklamasi dan Pascatambang, pencabutan IUP tidak menghilangkan kewajibannya
                untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Berdasarkan UU Pertambangan
                Mineral dan Batubara, pemilik IUP yang dicabut dan tidak melaksanakan: (i) reklamasi
                dan/atau pascatambang; dan/atau (ii) penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau
                dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
                tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) serta
                dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan
                kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

                Berdasarkan ketentuan Pasal 63 juncto Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
                Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan,
                dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
                sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM No.
                51 Tahun 2018, pemegang IUP wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
                Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan
                pada Kemenkum. Peraturan tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan
                Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah,
                Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
                sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2021
                (“Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020”) dimana Pasal 64 Peraturan Menteri ESDM
                No. 7/2020 juga mengatur hal serupa. Pemegang IUP yang telah melakukan
                perubahan saham tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau
                gubernur dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian
                sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

                Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang
                Pedoman pelaksanaan Evaluasi Perizinan Serta Pencatatan Perubahan Pemegang
                Saham, Direksi, dan/atau Komisaris atas IUP yang Diterbitkan Oleh Gubernur atau
                Bupati/Walikota (“Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022”),
                sebelum berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
                Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
                pemegang IUP yang telah melakukan perubahan pemegang saham tanpa terlebih
                dahulu mendapatkan persetujuan dari gubernur sebelum tanggal 10 Desember 2020
                dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan pemegang saham melalui
                MODI paling lambat pada tanggal 11 Juni 2022. Pemegang IUP yang telah melakukan
                perubahan pemegang saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari
                gubernur sebelum dilakukannya pencatatan dalam MODI dapat dikenakan sanksi
                administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perusahaan Anak
                sebagai berikut:

                a.       BSID berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
                         No. 34 tanggal 10 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
                         S.E., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
                         Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                         AH.01.03-0037882 tanggal 10 Maret 2023, pemegang saham BSID telah
                         meratifikasi penyetoran modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham
                         BSID pada BSID;

                b.       CSID berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
                         No. 35 tanggal 10 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
                         S.E., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
                         Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-




                                                 181

Page 228
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 34


                         AH.01.03-0037932 tanggal 10 Maret 2023, pemegang saham CSID telah
                         meratifikasi penyetoran modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham
                         CSID pada CSID;

                c.       MED berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
                         sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 51 tanggal
                         20 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
                         Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat
                         Keputusan No. AHU-0017331.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Maret 2023,
                         pemegang saham MED telah meratifikasi penyetoran modal lanjutan yang
                         dilakukan oleh pemegang saham MED pada MED;

                d.       SCM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
                         Sulawesi Cahaya Mineral No. 53 tanggal 20 Maret 2023, yang dibuat di
                         hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
                         diberitahukan    kepada    Menkum     berdasarkan  Surat    Penerimaan
                         Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0042850
                         tanggal 20 Maret 2023, pemegang saham SCM telah meratifikasi penyetoran
                         modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham SCM pada SCM; dan

                e.       MIN berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
                         sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 58 tanggal
                         21 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
                         Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
                         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                         0043290 tanggal 21 Maret 2023, pemegang saham MIN telah meratifikasi
                         penyetoran modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham MIN pada
                         MIN.

        3.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di
                Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-
                masing Perusahaan Anak dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan
                karenanya dapat bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam
                anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak.

        4.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak telah memperoleh izin-
                izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
                kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
                undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
                dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali sehubungan dengan
                belum diperolehnya (i) delapan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) untuk bangunan ZHN
                yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah dan (ii) perpanjangan
                atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (“PPKH”) Eksplorasi Lanjutan SCM.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SCM telah mengajukan permohonan
                perpanjangan atas PPKH Eksplorasi Lanjutan ini berdasarkan: (i) Surat No.
                245/VIII/2024/SCM tanggal 29 Agustus 2024 yang telah diterima oleh Dinas Kehutanan
                Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 27 Desember 2024, dan (ii) Tanda Terima
                Evaluasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Perizinan/Non Perizinan PPKH dari
                Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan, Kementerian Kehutanan pada tanggal 11
                Maret 2025. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan SCM
                tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh Sub Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan
                Kementerian Kehutanan.




                                                 182

Page 229
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 35


                Berdasarkan Pasal 44 juncto 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Gedung
                dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
                Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi
                Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                Kerja menjadi Undang-Undang, kelalaian untuk mendapatkan SLF dapat dikenakan
                sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan,
                penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
                penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan
                persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung
                pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, atau perintah
                pembongkaran bangunan gedung.

                Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No.
                41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah), setiap orang yang
                mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah
                dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak
                Rp7.500.000.000. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 119 UU Pertambangan Mineral dan
                Batubara, IUP dapat dicabut oleh Menteri ESDM apabila pemegang IUP tidak
                memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta ketentuan peraturan
                perundang-undangan, termasuk kewajiban memiliki PPKH yang masih berlaku.

                Perusahaan Anak juga telah memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan
                sebagaimana diwajibkan berdasarkan izin-izin pokok dan penting tersebut, kecuali:

                i.       BSID, sehubungan dengan belum dilakukannya (i) pelaporan penyimpanan
                         sementara limbah B3 untuk Triwulan II 2025 dan (ii) pelaporan Rencana
                         Pengelolaan Lingkungan Hidup (“RKL”) dan Rencana Pemantauan
                         Lingkungan Hidup (“RPL”) untuk Semester I 2025.

                ii.      CSID, sehubungan dengan belum dilakukannya (i) pelaporan penyimpanan
                         sementara limbah B3 untuk Triwulan II 2025 dan (ii) pelaporan RKL dan RPL
                         untuk Semester I 2025.

                iii.     ZHN, sehubungan dengan belum dilakukannya (i) pelaporan penyimpanan
                         sementara limbah B3 untuk Triwulan II 2025 dan (ii) pelaporan RKL dan RPL
                         untuk Semester I 2025.

                iv.      MMID, sehubungan dengan belum dilakukannya pelaporan LKPM untuk
                         Triwulan II 2025.

                v.       HNMI, sehubungan dengan belum dilakukannya (i) pelaporan SIINas untuk
                         Semester I 2025, (ii) pelaporan RKL – RPL untuk Semester I 2025, dan (iii)
                         pelaporan penyimpanan sementara limbah B3 untuk Triwulan II 2025.

                Berdasarkan Pasal 508 – 523 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang
                Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP No.
                22/2021”), kegagalan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perizinan lingkungan
                dapat dikenakan sanksi adminsitratif dalam bentuk sebagai berikut: (i) teguran tertulis;
                (ii) paksaan pemerintah; (iii) denda administratif; (iv) pembekuan perizinan berusaha,
                dan/atau (v) pencabutan perizinan berusaha.

                Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6
                Tahun 2021 tentang Tata Cara Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya




                                                  183

Page 230
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 36


                dan Beracun, setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3,
                Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3 dan Penimbun Limbah B3 yang memiliki
                fasilitas Penyimpanan Limbah B3 wajib melakukan pemantauan kegiatan
                Penyimpanan Limbah B3. Dokumen pencatatan atas pemantauan kegiatan Limbah B3
                wajib dilaporkan kepada pejabat penerbit Persetujuan Lingkungan paling sedikit 1 kali
                dalam 6 bulan sejak nomor induk berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan
                diterbitkan.

                Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2017 tentang
                Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri sebagaimana terkahir diubah oleh
                Perturan Pemerintah No. 46 Tahun 2023 tetang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
                No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (“PP 2/2017”)
                juncto Pasal 4 Peraturan Menteri Perindustrian No. 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara
                Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan
                Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional, setiap perusahaan industri
                wajib menyampaikan data industri secara berkala sebanyak 4 (empat) kali setiap tahun
                kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.

                Berdasarkan Pasal 73 PP 2/2017, perusahaan industri yang tidak menyampaikan data
                industri, dikenai sanksi administratif berupa (i) peringatan tertulis; (ii) denda
                administratif; (iii) penutupan sementara; (iv) pembekuan IUI; dan/atau (v) pencabutan
                IUI.

                Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 47 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi
                Penanaman Modal (“BKPM”) No. 5/2021, Pelaku usaha yang tidak memenuhi salah
                satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan BKPM No. 5/2021
                (termasuk kewajiban untuk menyampaikan LKPM) dapat dikenakan sanksi
                administratif berupa (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian sementara kegiatan usaha;
                (iv) pencabutan Perizinan Berusaha; (v) pencabutan Perizinan Berusaha untuk
                menunjang kegiatan usaha.

        5.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
                penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
                dan/atau benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Perusahaan Anak
                (kecuali ABP yang tidak memiliki aset atau harta kekayaan yang material) untuk
                menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
                dan/atau penguasaan menurut hukum Indonesia dan anggaran dasar masing-masing
                Perusahaan Anak serta harta kekayaan milik Perusahaan Anak yang material tidak
                sedang menjadi objek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas utang
                Perusahaan Anak atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga.

        6.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
                berlaku yang dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat
                atau ditandatangani oleh Perusahaan Anak agar dapat melaksanakan kegiatan
                usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi dan berlaku secara efektif, dapat
                mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Anak secara material, telah dibuat oleh
                Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan hukum
                yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut mengikat Perusahaan
                Anak yang bersangkutan.

                Adapun sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli Bijih Limonit No. SCM/SPA-
                LIM/CLD/2020/IX/001 tanggal 22 September 2020 antara SCM dan PT Huayue Nickel
                Cobalt (“Perjanjian Limonit”), berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas
                Surat Pernyataan SCM tanggal 10 Maret 2025, sampai dengan tanggal surat




                                                  184

Page 231
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 37


                pernyataan tersebut, sehubungan dengan Perjanjian Limonit:

                a.       belum terdapat rencana purchase order atas perjanjian tersebut. Oleh
                         karenanya, belum terdapat proses permohonan persetujuan Menteri ESDM
                         atas perjanjian tersebut, mengingat Perjanjian Limonit tersebut belum berlaku
                         efektif serta belum terdapat hak dan kewajiban dari para pihak yang timbul.
                         Lebih lanjut, para pihak masih dalam proses negosiasi atas rencana
                         amendemen atas perjanjian tersebut. Apabila amendemen tersebut telah
                         ditandatangani dan telah terdapat rencana purchase order, SCM akan segera
                         mengajukan proses permohonan persetujuan Menteri ESDM sebelum jual beli
                         bijih limonit dilaksanakan.

                b.       tidak pernah terjadi pelanggaran yang dilakukan sehubungan dengan
                         Perjanjian Limonit atau terjadi pelanggaran sebelum ditandatanganinya
                         amandemen rencana purchase order atas Perjanjian Limonit;

                c.       tidak pernah terjadi jual beli bijih limonit oleh SCM dan PT Huayue Nickel
                         Cobalt berdasarkan Perjanjian Limonit yang dilakukan sebelum mendapat
                         persetujuan Menteri ESDM; dan

                d.       SCM tidak pernah menerima gugatan, keberatan, sanksi, teguran, hukuman,
                         atau tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang
                         saham SCM, (ii) kreditur SCM, (iii) karyawan SCM, (iv) pihak ketiga lainnya,
                         (v) Menteri ESDM dan/atau (vi) pihak ketiga lainnya sehubungan dengan
                         penandatanganan Perjanjian Limonit.

                Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perusahaan Anak dengan pihak ketiga
                tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan
                I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun
                2025 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I
                Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun
                2025 serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan
                kepentingan pemegang obligasi dan pemegang saham publik Perseroan.

                Tidak terdapat kewajiban bagi Perusahaan Anak untuk memperoleh persetujuan
                dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana
                PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025.

                Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya,
                termasuk perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Perusahaan
                Anak dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan
                perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku dan
                mengikat para pihak.

        7.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
                Perusahaan Anak tanggal 1 Agustus 2025, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
                ini, Perusahaan Anak yang memiliki harta kekayaan tidak bergerak yang dianggap
                material bagi Perusahaan Anak adalah SCM, BSID, ZHN, HNMI dan CSID dimana
                masing-masing perusahaan tersebut telah mengasuransikan harta kekayaan yang
                dianggap material dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti
                objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis
                asuransi tersebut masih berlaku.




                                                 185

Page 232
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 38


        8.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah
                menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara
                lain: (i) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (ii) kewajiban kepesertaan
                dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan berikut pembayaran iuran
                BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan selama 3 (tiga) periode terakhir, (iii) WLKP, (iv)
                WLTK, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, (vi) pembentukan Peraturan
                Perusahaan, dan (vii) perolehan dokumen persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga
                Kerja Asing.

                Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, terdapat beberapa tenaga
                kerja asing yang dipekerjakan oleh HNMI yang belum memperoleh izin tinggal terbatas
                elektronik (E-ITAS).

                Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, HNMI sedang
                dalam proses perpanjangan E-ITAS untuk tenaga kerja terkait berdasarkan tangkapan
                layar dalam laman https://tka-online.kemnaker.go.id/ dengan nomor registrasi
                080725745177 dengan status “waiting officer confirmation”.

                Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
                sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 63 Tahun 2024, pejabat
                imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang
                asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut
                diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau
                tidak menaati peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif keimigrasian
                sebagaimana dimaksud dapat berupa: (i) pencantuman dalam daftar pencegahan atau
                penangkalan; (ii) pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; (iii) larangan
                untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; (iv)
                keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat di wilayah Indonesia; (v)
                pengenaan biaya beban; dan/atau (vi) deportasi dari wilayah Indonesia.

        9.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
                Perusahaan Anak tanggal 1 Agustus 2025, Perusahaan Anak terkait tidak sedang
                terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara
                perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
                dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
                perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
                perselisihan yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
                berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak sedang
                menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
                peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan rencana
                PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, dan rencana penggunaan dananya. Lebih lanjut,
                Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau penundaan
                kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
                mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
                Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                diakses oleh publik, Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
                perdata atau pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif
                dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan
                masalah perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran
                utang.




                                                186

Page 233
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 39




        10.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-
                masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tanggal 1 Agustus
                2025, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak terkait
                (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
                persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
                arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
                dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
                dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
                masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat mempengaruhi secara berarti
                kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan
                rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, dan rencana penggunaan dananya
                atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban
                pembayaran utang, atau; (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
                yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak
                sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
                kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan
                rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, dan rencana penggunaan dananya,
                kecuali sehubungan belum diperolehnya surat pernyataan: (i) Wu Huadi, Zhang Fan,
                Xiang Binghe, Lin Jiqun, dan Wang Renhui selaku Direktur dan Komisaris BSID; (ii)
                Wu Huadi, Zhang Fan, Xiang Binghe, Lin Jiqun, dan Wang Renhui selaku Direktur dan
                Komisaris CSID; (iii) Wu Huadi, Zhang Fan, Lin Jiqun, Mei Xiongfeng dan Wang Renhui
                selaku Direktur dan Komisaris ZHN; (iii) Zhang Fan, Wu Huadi, Xiang Jinyu, Lin Jiqun,
                dan Wang Renhui selaku Direktur dan Komisaris SCM; (iv) Zhang Fan, Lin Jiquin, Wu
                Huadi, dan Zhang Qiguang selaku Direktur dan Komisaris HNMI.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
                Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau
                pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan
                instansi pemerintah yang berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
                masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) penundaan kewajiban pembayaran
                utang.


ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan dan Perusahaan Anak baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana
        diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam
        rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan
        atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada
        kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya; (iii) dokumen-
        dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam
        bentuk dan isi yang sama dengan rancangan tersebut.




                                                187

Page 234
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 40


2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan
        Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
        dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai
        kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) mempunyai kewenangan
        dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara mengikat; (ii) telah melakukan
        tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan
        perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh
        prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang
        terkait.

5.      Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
        Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan secara langsung maupun tidak
        langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
        keadaan yang sesungguhnya.

6.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        akan kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan dan Perusahaan Anak.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 1 Agustus 2025.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
        menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
        hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
        usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak.

9.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi dimana
        Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta
        kekayaannya yang terkait, dan (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan
        pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan
        PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025.

10.     Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

11.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.




                                                188

Page 235
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 41


Demikian Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS




Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner


No. STTD                                              : STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023
No. Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan          : 201407




                                               189

Page 236
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xliv


File

File Open PDF
Source IDX
Size3.93 MB
Published27 Aug 2026
Pages236
Characters949,849
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 159 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk p.1 ×155
linked org PT Trimegah Sekuritas p.1
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.16 ×8
linked org Huayong International (Hong Kong p.29 ×3
linked org Merdeka Energi p.30 ×3
linked org PT Merdeka Energi Nusantara. p.30 ×3
linked — Garibaldi Thohir p.33 ×3
linked org GoTo Gojek Tokopedia Tbk p.33 ×2
linked org Adaro Energy Indonesia Tbk p.33 ×2
linked org Adaro Andalan Indonesia Tbk p.33 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.40 ×2
linked org PT Alam Permai p.41
linked person Winato Kartono p.41 ×4
linked person Anthony Kartono Tan p.41 ×3
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.92
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.92 ×2
linked org PT Bank UOB Indonesia p.92
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.93 ×2
linked org Bank Danamon p.93 ×3
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.93 ×2
linked — UOB Kay Hian Pte Ltd SRE p.147
linked person Gavin Arnold Caudle p.147
linked person Titien Supeno p.147 ×3
linked person Jason Laurence Greive p.147
linked person David Thomas Fowler p.147
linked person Michael W.P. Soeryadjaya p.147
linked person Prof. Dr. Didi Achjari · Ketua Komite Audit p.147 ×8
linked person Adi Adriansyah Sjoekri p.165 ×3
linked person Boyke Poerbaya Abidin p.165 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org UOB Kay Hian p.1 ×4
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×26
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×23
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.15 ×3
possible org Merdeka Copper Gold Tbk. p.30 ×5
possible org Alamtri Resources Indonesia Tbk p.33 ×2
possible org PT UOB p.92 ×4
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.147 ×2
possible org PT Mitra Daya Mustika p.147
possible org PT Suwarna Arta Mandiri p.147
possible person Albert Saputro p.147 ×4
possible person Aria Kanaka p.210
unresolved org Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta p.1 ×4
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.1
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT CIMB Niaga p.1
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas p.1 ×4
unresolved org Indonesia Tbk p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×6
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.6 ×34
unresolved org PT ESG p.6 ×10
unresolved org PT IKIP. p.7 ×4
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.7 ×6
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.11
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.11
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.11
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.12 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas. p.12 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.13 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.13
unresolved org Menteri p.13 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.16 ×3
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.16 ×3
unresolved org CME Group Benchmark Administration Limited p.24
unresolved org Ningbo Brunp Contemporary Amperex Co., Ltd. p.25 ×2
unresolved org PT Indonesia Morowali Industrial Park. p.26 ×2
unresolved org PT Anugerah Batu Putih. p.29
unresolved org Arniko Materials Pte. Ltd. p.29
unresolved org PT Bintangdelapan Mineral. p.29
unresolved org PT Bukit Smelter Indonesia. p.29 ×3
unresolved org PT Batutua Pelita Investama. p.29 ×2
unresolved org PT Cahaya Energi Indonesia. p.29
unresolved org PT Cahaya Hutan Lestari. p.29
unresolved org PT Cahaya Kapur Alfa. p.29
unresolved org PT Chengtok Lithium Indonesia. p.29
unresolved org PT Ciptawana Lestari Mandiri. p.29
unresolved org PT Cahaya Smelter Indonesia. p.29 ×3
unresolved org PT Cahaya Sulawesi Kekal. p.29
unresolved org Devmalla Materials Pte Ltd. p.29
unresolved org PT ESG Industri Energi Baru. p.29
unresolved org Erugant International Holding Limited p.29
unresolved org PT ESG New Energy Material. p.29 ×2
unresolved org GEM Co., Ltd. p.29
unresolved org GEM Hong Kong International Co. Limited p.29
unresolved org International Investment Pte. Ltd. p.29
unresolved org PT Huayue Nickel Cobalt. p.29 ×2
unresolved org PT Huaneng Metal Industry. p.29 ×3
unresolved org HT Asia Industry Limited p.29
unresolved org Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd. p.29
unresolved org Eternal Tsingshan Group Ltd. p.29
unresolved org PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi. p.29
unresolved org PT Indogreen Cahaya Surya. p.29
unresolved org PT Indonesia Konawe Industrial Park. p.30 ×2
unresolved org PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel. p.30
unresolved org PT IMIP p.30
unresolved org PT Konawe Cahaya Indonesia. p.30
unresolved org PT Kapur Maxima Gemilang. p.30
unresolved org PT Lestari Jaya Kekal. p.30
unresolved org PT Lestari Nusa Jaya Semesta. p.30
unresolved org PT Merdeka Energi Baru. p.30
unresolved org PT Merdeka Energi Industri p.30
unresolved org PT Jcorps Industri Mineral p.30
unresolved org PT Merdeka Energi Utama. p.30
unresolved org PT Merdeka Industri Anantha. p.30
unresolved org PT Merdeka Industri Mineral p.30
unresolved org PT Merdeka Mega Industri. p.30
unresolved org PT Merdeka Mining Servis. p.30
unresolved org PT Meiming New Energy Material. p.30 ×2
unresolved org PT Merdeka Tsingshan Indonesia. p.30 ×2
unresolved org New Edge Asia Industrial Limited p.30
unresolved org New Horizon International Holdings Limited p.30
unresolved org Plenceed International Industrial Limited p.30
unresolved org PT QMB New Energy Materials. p.30
unresolved org Reef Investment Limited p.30
unresolved org PT SAK p.30
unresolved org PT Sulawesi Anugerah Kekal. p.30
unresolved org PT Sulawesi Batu Kapur. p.30
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral. p.30 ×3
unresolved org PT Sulawesi Industri Parama. p.31
unresolved org PT Sulawesi Nickel Cobalt. p.31 ×2
unresolved org PT Sulawesi Makmur Indonesia. p.31
unresolved org Trafigura Asia Trading Pte. Ltd. p.31
unresolved org PT Zhao Hui Nickel. p.31 ×3
unresolved org PT Hamparan Logistik Nusantara p.32
unresolved org Bank Indonesia p.34 ×6
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.41 ×5
unresolved person Santanu Chandra p.41 ×5
unresolved org PT Merdeka RKEF p.45
unresolved org PT Merdeka p.45 ×2
unresolved person Rully Intan Agustian R. p.86
unresolved person KEP- · Ketua p.86 ×2
unresolved org PT HSBC p.92 ×3
unresolved org PT OCBC p.92 ×3
unresolved org Mahkamah Agung p.162 ×10
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.165 ×15
unresolved person Tunggul Purusa Utomo · Partner p.195
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.205
unresolved org Bapepam p.205 ×4
unresolved org Pusat Statistik p.205
unresolved person Diharini · Notaris p.208
unresolved — Pengangkatan Teddy Nuryanto Oetomo · Sekretaris Perusahaan p.209 ×5
unresolved — Pengangkatan Carlo Clanchy Wibowo · Kepala Unit Audit Internal p.210 ×3
unresolved org Menteri ESDM p.227 ×10
unresolved org Kementerian Kehutanan p.228 ×2
unresolved — Wang Renhui · Direktur p.233 ×4
unresolved — Zhang Qiguang · Direktur p.233
unresolved org PARTNERS Tunggul Purusa Utomo p.235

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result