Back to announcement
20260826_MBMA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32132497_lamp1.pdf
Other Text extracted MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 236
Page 1
JADWAL
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP II TAHUN 2025 DAN
Tanggal Efektif : 30 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 14 Agustus 2025
Tanggal Penjatahan : 15 Agustus 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 20 Agustus 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 20 Agustus 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 21 Agustus 2025
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP II TAHUN 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT
UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan, dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
Telepon: (021) 39525581
INFORMASI TAMBAHAN
Faksimile: (021) 39525582
Situs web: www.merdekabattery.com
E-mail: corsec@merdekabattery.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp16.000.000.000.000 (ENAM BELAS TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan obligasi sebesar
Rp2.121.660.000.000 (DUA TRILIUN SERATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.940.716.000.000 (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH MILIAR TUJUH RATUS ENAM BELAS JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam tiga seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp984.066.000.000 (sembilan ratus delapan puluh empat miliar enam puluh enam juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp686.140.000.000 (enam ratus delapan puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan
koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp270.510.000.000 (dua ratus tujuh puluh miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua
lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 November 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 27 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 20 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 20 Agustus 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi
masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan sukuk mudharabah sebesar
Rp600.000.000.000 (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.777.875.000.000 (SATU TRILIUN TUJUH RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam tiga seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp651.680.000.000 (enam ratus lima puluh satu miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 20,51% (dua puluh koma lima satu persen) dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp857.625.000.000 (delapan ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 23,93% (dua puluh tiga koma sembilan tiga persen) dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp268.570.000.000 (dua ratus enam puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 25,30% (dua puluh lima koma tiga nol persen) dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan, di mana Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 November 2025, sedangkan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus pembayaran kembali Dana pelunasan Sukuk Mudharabah akan dibayarkan pada tanggal 27 Agustus 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri
A dan tanggal 20 Agustus 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal 20 Agustus 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri C. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing seri
Sukuk Mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditetapkan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN
DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI
HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN
HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI
DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU DANA SUKUK MUDHARABAH
ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PENJELASAN MENGENAI
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL
“PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.”
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERSEROAN MERUPAKAN PERUSAHAAN HOLDING YANG BERGANTUNG PADA PEMBAYARAN DIVIDEN DARI
PERUSAHAAN ANAK.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INI, PERSEROAN TELAH
MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
A (Single A) A (Single A Syariah)
id (sy)
PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAGIAN DARI BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL
“KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.”
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Sekuritas
PT Indo Premier PT Trimegah Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT CIMB Niaga PT UOB Kay Hian
Sekuritas Indonesia Tbk Indonesia Sekuritas Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2025.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK melalui Surat No. 014/MBM-JKT/CORSEC/IV/2025 tanggal 21 April 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat OJK No. S-71/D.04/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sebesar Rp2.121.660.000.000 (dua triliun seratus dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah) dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025” dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025” pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-05037/ BEI/PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, dan standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah” dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN...................................................................................................... iii
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN.................................................. xxiii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...................................................................................... xxvii
RINGKASAN............................................................................................................................ xxx
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH . . ..................................... 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM....................................................................................................... 46
III. PERNYATAAN UTANG.. .................................................................................................... 52
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................... 69
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian. . ....................................................................... 70
2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.............................. 71
3. Laporan arus kas konsolidasian.. ................................................................................... 72
4. Informasi keuangan konsolidasian lainnya.................................................................... 73
5. Rasio keuangan............................................................................................................ 74
6. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit dan obligasi......................... 74
7. Informasi nilai kurs. . .................................................................................................... 75
V.ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..................................................... 76
1. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi
Grup MBMA................................................................................................................ 76
2. Hasil operasional......................................................................................................... 83
3. Aset, liabilitas, dan ekuitas.. ......................................................................................... 86
4. Likuiditas dan sumber pendanaan................................................................................. 87
5. Belanja modal.............................................................................................................. 89
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK................... 90
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................................... 91
A. Keterangan tentang Perseroan................................................................... 91
1. Riwayat singkat Perseroan..................................................................................... 91
2. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham Perseroan.. ............................................................................... 91
3. Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak......................................... 92
4. Perjanjian penting................................................................................................. 92
5. Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan .. ........................................ 99
6. Keterangan singkat tentang pemegang saham utama dan Pengendali...................... 100
7. Pengurusan dan pengawasan................................................................................ 101
8. Sumber daya manusia.......................................................................................... 102
9. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak................................................ 116
i
Page 4
B. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN
PERUSAHAAN ASOSIASI........................................................................................ 117
C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA.. ................................................................................................... 124
1. Umum................................................................................................................. 124
2. Kegiatan usaha.................................................................................................... 125
3. Kegiatan operasi penambangan............................................................................ 131
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH................................... 132
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.............................................. 134
X. TATA CARA PEMESANAN.............................................................................................. 137
A. Tata Cara Pemesanan Obligasi.................................................................................... 137
B. Tata Cara Pemesanan Sukuk Mudharabah. . .................................................................. 141
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH . . ............................................... 146
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. . ................................................................................... 147
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan,
dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI;
dan (ii) membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang
terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok Obligasi
dan Sukuk Mudharabah dalam pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah, Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak
terbatas pada Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk
iii
Page 6
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah atas nama Perseroan segera setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
“Ahli Syariah Pasar Modal” berarti orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan
atau “ASPM” pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk
memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan
kegiatan syariah di Pasar Modal dan/atau memberikan pernyataan
kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
“Akad Mudharabah” berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana dituangkan dalam Akad Mudharabah atas Penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Tahap II Tahun 2025 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di bawah
tangan.
“Akta Pengakuan Utang” berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang
diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 159 tanggal 31 Juli
2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Akta Pengakuan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan atas kewajiban Perseroan
sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana
dimuat dalam Akta Pengakuan Kewajiban No. 163 tanggal 31 Juli
2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Akuisisi BPI” berarti transaksi yang dilakukan oleh Perseroan pada bulan
Desember 2022 dan Januari 2023 untuk mengakuisisi BPI,
perusahaan yang memegang 80,0% kepemilikan saham di MTI,
perusahaan pelaksana AIM I.
“Akuisisi HNMI” berarti transaksi yang dilakukan oleh Perseroan pada bulan Mei
2023 untuk mengakuisisi HNMI, perusahaan pelaksana proyek
Konverter Nikel Matte.
“Akuisisi PT ESG” berarti transaksi yang dilakukan oleh Perseroan melalui MIA pada
bulan November 2023 dengan melakukan penyertaan saham baru
untuk memiliki 55,0% kepemilikan saham di PT ESG, perusahaan
pelaksana proyek HPAL ESG.
iv
Page 7
“Akuisisi Signifikan” berarti transaksi yang diselesaikan Perseroan pada tahun 2022,
yang meliputi:
• Pada bulan Maret 2022, Perseroan mengakuisisi 95,3%
kepemilikan langsung di MIN, yang memiliki 51% saham
di SCM, perusahaan tambang, serta 49,0% saham dan 28,4%
saham masing-masing di CSID dan BSID, perusahaan
pelaksana proyek Smelter RKEF CSID dan BSID. Pada
bulan April 2022, Perseroan melalui MIN memperoleh
pengendalian pada saat MIN melakukan penyertaan saham
baru di CSID dan BSID masing-masing sebesar 1,1% saham
dan 21,7% saham, sehingga menyebabkan MIN memiliki
50,1% saham masing-masing di CSID dan BSID. Pada bulan
Juni 2022, Perseroan menambah kepemilikan langsung
di MIN sehingga kepemilikan saham Perseroan di MIN
meningkat dari 95,30% menjadi 99,99%.
• Pada bulan Maret 2022, Perseroan mengakuisisi 100,0%
kepemilikan langsung di MED, yang merupakan perusahaan
induk dari sejumlah perusahaan yang menyediakan
infrastruktur pendukung untuk Tambang SCM dan Smelter
RKEF. Melalui akuisisi saham MED, Perseroan secara tidak
langsung memperoleh kepemilikan sebesar 32,0% di PT IKIP.
• Pada bulan Mei 2022, Perseroan memperoleh pengendalian
dengan melakukan penyertaan saham baru sebesar 50,1%,
di ZHN, perusahaan pelaksana proyek untuk Smelter RKEF
ZHN, yang telah beroperasi komersial sejak bulan Juli 2023.
“Akuntan Publik” berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) (“BDO”),
yang melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian
Grup MBMA.
“BAE” atau “Biro Administrasi berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom,
Efek” merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak
yang berkaitan dengan saham.
“Bank Kustodian” berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah
memperoleh persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi
bursa, dalam hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan.
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian
sebagai berikut:
• Seri A: 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
• Seri B: 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun;
dan
• Seri C: 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun.
v
Page 8
“Dampak Merugikan Material” berarti dampak merugikan material terhadap:
(a) kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
atau prospek Grup MBMA dan Perusahaan Investasi (secara
keseluruhan);
(b) kepemilikan dan operasi tambang dan fasilitas pengolahan
oleh Perusahaan Anak berupa pencabutan atas izin pokok
operasional secara permanen yang mengakibatkan Perseroan
tidak memperoleh pendapatan keuangan dari Perusahaan
Anak dimaksud; dan
(c) kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah oleh Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI meliputi
antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan
data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk Mudharabah” berarti investasi yang ditempatkan oleh pemegang Sukuk
Mudharabah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Emisi dengan jumlah dana sebesar
Rp1.777.875.000.000 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh tujuh
miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), yang terdiri
dari:
• Sukuk Mudharabah Seri A, dengan jumlah dana sebesar
Rp651.680.000.000 (enam ratus lima puluh satu miliar enam
ratus delapan puluh juta Rupiah) dan dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya
Nisbah adalah 20,51% (dua puluh koma lima satu persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
per tahun, berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Seri A pada tanggal jatuh tempo;
• Sukuk Mudharabah Seri B, dengan jumlah dana sebesar
Rp857.625.000.000 (delapan ratus lima puluh tujuh
miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) dan dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
besarnya Nisbah adalah 23,93% (dua puluh tiga koma
sembilan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan,
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan
koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu tiga
tahun sejak Tanggal Emisi dan pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada tanggal
jatuh tempo; dan
vi
Page 9
• Sukuk Mudharabah Seri C, dengan jumlah dana sebesar
Rp268.570.000.000 (dua ratus enam puluh delapan miliar
lima ratus tujuh puluh juta Rupiah) dan dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya
Nisbah adalah 25,30% (dua puluh lima koma tiga nol persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan koma dua lima
persen) per tahun, berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal
Emisi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Seri C pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah.
“Dekonsolidasi MIA” berarti transaksi di mana kepemilikan Perseroan atas MIA
terdilusi menjadi 45,0% pada bulan Juni 2024 di mana MIA
meningkatkan modal dasar, ditempatkan dan disetor yang diambil
bagian oleh Perseroan dan Arniko sehingga mengakibatkan
Perseroan kehilangan pengendalian atas MIA.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat
Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu
bulan adalah 30 Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
KSEI maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan
Pasar Modal di Indonesia yang meliputi Informasi Tambahan,
Informasi Tambahan Ringkas, Prospektus, Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah, Akta Pengakuan Utang, Akta
Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi,
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian Pendaftaran
Surat Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang, dan dokumen lainnya yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Dewan Syariah Nasional - berarti sebuah lembaga yang berada di bawah naungan Majelis
Majelis Ulama Indonesia” atau Ulama Indonesia (MUI), yang memiliki tugas untuk memastikan
“DSN-MUI” bahwa seluruh produk dan layanan yang ditawarkan oleh lembaga
keuangan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
vii
Page 10
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.
“Emisi” berarti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh
Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum.
“Force Majeure” berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pasal 14
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang meliputi:
(a) banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
atau huru hara di Negara Republik Indonesia, atau keadaan
darurat lainnya yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak
untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah;
(b) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Negara
Republik Indonesia atau perubahan peraturan perundang-
undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam negeri
yang dapat menimbulkan Dampak Merugikan Material
kepada Perseroan;
(c) saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-
undangan atau pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan
atau pemberlakuan undang-undang, peraturan, penetapan
atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintahan
yang menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
Perseroan.
“Formulir Pemesanan berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Pembelian Obligasi” atau oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO”
“Formulir Pemesanan berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Pembelian Sukuk Mudharabah” oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
atau “FPPSM”
“Grup MBMA” berarti PT Merdeka Battery Materials Tbk dan Perusahaan Anak.
“Hari Bursa” berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek
di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari
tersebut merupakan hari libur nasional atau hari yang dinyatakan
sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa
kecuali termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional
yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
bukan Hari Kerja.
viii
Page 11
“IAPI” berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Jumlah Kewajiban” berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah ini,
termasuk namun tidak terbatas pada Dana Sukuk Mudharabah,
Pendapatan Bagi Hasil serta Kompenasasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari
waktu ke waktu.
“Jumlah Terutang” berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi Obligasi ini termasuk namun tidak terbatas pada
Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
“KBLI” berarti singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia.
“Kepmen ESDM berarti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. 1827K/2018” (“ESDM”) No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
“Kemenkum” berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal
dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik
Indonesia atau nama lainnya).
“Kompensasi Kerugian Akibat berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan
Keterlambatan” berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN/MUI/VIII/2004
tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI No. 129/
DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat
Wanprestasi (At Takalif al Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah An Aan Nukul),
sebagai akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah yang sudah menjadi hak Pemegang Sukuk
Mudharabah, di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari
Pemegang Sukuk Mudharabah, yang mengakibatkan Pemegang
Sukuk Mudharabah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau
keterlambatan tersebut. Besarnya Kompensasi Kerugian akibat
keterlambatan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Dana Sukuk Mudharabah tersebut ditetapkan sebesar biaya riil
yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya
dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan
terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang
(opportunity loss/alfurshah aldhai’ah). Batasan besarnya
kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut untuk setiap
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) adalah sebesar-besarnya
Rp208.333 (dua ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga
Rupiah) per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri A, Rp243.056
(dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam Rupiah) per
hari untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan Rp256.944 (dua ratus
lima puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah)
per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
ix
Page 12
“Konfirmasi Tertulis” berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau
Pemegang Sukuk Mudharabah dan konfirmasi tersebut menjadi
dasar bagi Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak
lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
RUPO/RUPSM” atau “KTUR” Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSM atau
meminta diselenggarakannya RUPO dan/atau RUPSM, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan
atas fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.
“Kustodian” berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan
portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek, dan Bank Kustodian.
“Lembaga OSS” berarti Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
“Lembaga Penyimpanan dan berarti pihak yang
Penyelesaian” (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
(b) m e m b e r i k a n j a s a l a i n y a n g d a p a t d i t e r a p k a n u n t u k
mendukung kegiatan antar pasar.
“Manajer Penjatahan” berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal
ini PT CIMB Niaga Sekuritas.
“Masa Penawaran Umum” berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSM, yaitu satu
Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek
di Bursa Efek selama paling kurang satu Hari Bursa dalam
Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai
dengan Peraturan No.IX.A.2.
x
Page 13
“Masyarakat” berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun
Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/
berkedudukan di Indonesia maupun di luar Indonesia, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal yang berlaku.
“Menkum” berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan
nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Mudharabah” berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal
(shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan
cara pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan
pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam
suatu usaha, dengan memperhatikan POJK No. 53/2015.
“Nisbah” atau “Nisbah berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan
Bagi Hasil” wajib dituangkan secara tertulis dalam bentuk persentase,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
“Nisbah Pemegang Sukuk berarti bagian Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi
Mudharabah” hak Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan
rincian sebagai berikut:
• Seri A: 20,51% (dua puluh koma lima satu persen) dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan;
• Seri B: 23,93% (dua puluh tiga koma sembilan tiga persen)
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan; dan
• Seri C: 25,30% (dua puluh lima koma tiga nol persen) dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
“Notaris” berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-
perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini.
“Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun
2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
dikeluarkan Perseroan untuk jangka waktu terlama lima tahun,
di mana Pokok Obligasi sebesar Rp1.940.716.000.000 (satu
triliun sembilan ratus empat puluh miliar tujuh ratus enam
belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment), yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
xi
Page 14
“Obligasi I” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi I
Merdeka Battery Materials Tahun 2024, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun
2024, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari
Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima
nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan
(ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap
sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang
seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi II” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi II
Merdeka Battery Materials Tahun 2024, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun
2024, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dalam dua seri, yaitu
(i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat
bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per
tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat
bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI.
“Obligasi III” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi III
Merdeka Battery Materials Tahun 2025, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun
2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.396.815.000.000 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh
enam miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah) dalam tiga
seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan
tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
per tahun; (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat
bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat
bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI.
“Obligasi I Tahap I” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahun I Tahun 2025,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahun I Tahun 2025, yang dikeluarkan
Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.121.660.000.000
(dua triliun seratus dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh
juta Rupiah) dalam tiga seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu
367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
koma lima nol persen) per tahun; (ii) Seri B dalam jangka waktu
tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma
tujuh lima persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka waktu
tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma
dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
xii
Page 15
“Otoritas Jasa Keuangan” atau berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
“OJK” tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
“Pasar Modal” berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
kegiatan:
(a) penawaran umum dan transaksi Efek;
(b) pengelolaan investasi;
(c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya; dan
(d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada
KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
Rekening.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
Mudharabah” seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan
dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada
KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak
terbatas pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh
tingkatannya.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan I
Berkelanjutan” dan Sukuk Mudharabah I yang dilakukan secara bertahap oleh
Perseroan, sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK No. 3/2018.
“Penawaran Umum Perdana berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
Saham” Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
sebesar 11.549.999.900 (sebelas miliar lima ratus empat puluh
sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus) saham biasa atas nama yang merupakan saham
baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham yang
ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar
Rp795 (tujuh ratus sembilan puluh lima Rupiah) setiap sahamnya,
yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 11 April 2023
berdasarkan Surat No. S-97/D.04/2023 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
xiii
Page 16
“Pendapatan Bagi Hasil” berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan pada tanggal Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil.
“Pendapatan Yang berarti gross profit atau laba bruto Perseroan, yaitu pendapatan
Dibagihasilkan” laba bruto Perseroan yang didapatkan setelah mengurangi biaya
produksi langsung dari pendapatan Perseroan yang merupakan
hasil kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
“Pengendali” berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
(a) memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi dan berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Sukuk Mudharabah” menjamin Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
bagi kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran hasil
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini
PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,
PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Bahana
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian
Sekuritas.
“Penjamin Pelaksana berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi dan Sukuk dan penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah” Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Sucor
Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Bahana
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian
Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
11 Juni 2012.
“Peraturan No.IX.A.2” berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum,
sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No. 45/2024.
xiv
Page 17
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Obligasi” Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran Denda (jika
ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
No. 161 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Agen Pembayaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Sukuk Mudharabah” Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah serta
pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Sukuk Mudharabah
(jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen
Pembayaran No. 165 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
“Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Bersifat Utang di KSEI” sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI No. SP-084/OBL/KSEI/0725 tanggal 31 Juli 2025,
yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran Surat berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Berharga Syariah di KSEI” sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Surat
Berharga Syariah di KSEI No. SP-042/SKK/KSEI/0725 tanggal
31 Juli 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi” Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 No. 160 tanggal
31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Penjaminan Emisi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Sukuk Mudharabah” Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II
Tahun 2025 No. 164 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
Materials Tahap II Tahun 2025 No. 158 tanggal 31 Juli 2025,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
xv
Page 18
“Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Mudharabah” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials Tahap II Tahun 2025 No. 162 tanggal 31 Juli
2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Pernyataan Penawaran berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 88 tanggal
Berkelanjutan I” 21 April 2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials No. 15 tanggal 4 Juni 2025, dan Akta
Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
Materials No. 149 tanggal 24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
“Pernyataan Penawaran berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 92
Mudharabah Berkelanjutan I” tanggal 21 April 2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan
kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 18 tanggal
4 Juni 2025, dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 153 tanggal
24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Pernyataan Pendaftaran berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif” Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari
Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh
OJK. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif telah diterima
Perseroan sesuai dengan surat OJK No. S-71/D.04/2025 tanggal
30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
“Persetujuan Prinsip berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada
Pencatatan Efek Bersifat Perseroan berdasarkan Surat BEI No. S-05037/BEI/PP1/05-2025
Utang” tanggal 22 Mei 2025, sebagaimana diwajibkan berdasarkan
Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/
BEI/05-2020 tanggal 20 Mei 2020.
“Perseroan” berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini
PT Merdeka Battery Materials Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
xvi
Page 19
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan.
“Perusahaan Asosiasi” berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham
baik secara langsung maupun tidak langsung sampai dengan
sebesar 50% (lima puluh persen) dan laporan keuangannya tidak
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer
Investasi, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Investasi” berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik
secara langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan
sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Pemeringkat berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
Efek” melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I.
“POJK No. 3/2018” berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan
atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan
dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April
2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai
Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni
2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
xvii
Page 20
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024” berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember
2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 53/2015” berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek
Syariah di Pasar Modal.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan
Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian
dari Penawaran Umum Berkelanjutan dengan nilai nominal
sebesar Rp1.940.716.000.000 (satu triliun sembilan ratus empat
puluh miliar tujuh ratus enam belas juta Rupiah), yang terdiri dari:
• Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp984.066.000.000 (sembilan ratus delapan puluh empat
miliar enam puluh enam juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun,
yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi;
• Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp686.140.000.000 (enam ratus delapan puluh enam miliar
seratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun,
yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
xviii
Page 21
• Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp270.510.000.000 (dua ratus tujuh puluh miliar lima ratus
sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang
berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“Prinsip Syariah berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar
di Pasar Modal” modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis
Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan
dengan peraturan OJK mengenai penerapan prinsip syariah
di pasar modal dan/atau peraturan OJK lainnya yang didasarkan
pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
“Prospektus” berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan
informasi lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah, sebagaimana diatur dalam UUP2SK
juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan antara lain
Peraturan No. IX.A.2. Perseroan menerbitkan Prospektus pada
tanggal 2 Juli 2025.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/
atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh
KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang
Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
“RUPSM” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“RUPS Luar Biasa” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
xix
Page 22
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diperdagangkan senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A,
Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.
“Sertifikat Jumbo Sukuk berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah” Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas
nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri
dari Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan
Sukuk Mudharabah Seri C.
“SOFR” berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.
“Sukuk” berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak
terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas aset
yang mendasarinya.
“Sukuk Mudharabah I Tahap I” berarti surat berharga syariah, dengan nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahun I Tahun 2025,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahun I Tahun
2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) dalam dua
seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender
dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung
berdasarkan nisbah pemegang sukuk mudharabah, di mana
besarnya nisbah adalah 6,92% (enam koma sembilan dua persen)
dari pendapatan yang dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
dan (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan pendapatan
bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan nisbah
pemegang sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah
8,08% (delapan koma nol delapan persen) dari pendapatan yang
dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun.
“Sukuk Mudharabah” berarti jumlah kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang
merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan
dengan nilai nominal sebesar Rp1.777.875.000.000 (satu triliun
tujuh ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh
lima juta rupiah) dalam tiga seri dengan jangka waktu terlama
lima tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran Dana
Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
xx
Page 23
kembali Dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk
Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sertifikat Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada
KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang dilakukan secara elektronik paling lambat dua
Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada pembeli
Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Distribusi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
20 Agustus 2025.
“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal
penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Bunga berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi” jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan
setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
pada tanggal 20 November 2025, sedangkan Bunga Obligasi
terakhir akan dibayarkan pada tanggal 27 Agustus 2026 untuk
Obligasi Seri A, 20 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri B, dan
20 Agustus 2030 untuk Obligasi Seri C.
“Tanggal Pembayaran berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil
Pendapatan Bagi Hasil” menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening melalui Agen Pembayaran. Pendapatan Bagi hasil
Sukuk Mudharabah akan dibayarkan setiap triwulan, di mana
Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dibayarkan pada tanggal
20 November 2025, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil terakhir
akan dibayarkan pada tanggal 27 Agustus 2026 untuk Sukuk
Mudharabah Seri A, 20 Agustus 2028 untuk Sukuk Mudharabah
Seri B, dan 20 Agustus 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
“Tanggal Pembayaran Kembali berarti tanggal di mana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
Dana Sukuk Mudharabah” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah,
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam hal jumlah permintaan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat
satu Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada
tanggal 15 Agustus 2025.
xxi
Page 24
“Tim Ahli Syariah” atau “TAS” berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian Syariah
atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan
atau dikeluarkan Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam
POJK No. 18/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No. 3/2018,
di mana anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli
Syariah Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah
Pasar Modal.
“Term SOFR” berarti kurs referensi SOFR berjangka, yang dikelola CME
Group Benchmark Administration Limited (atau pihak lain yang
mengambil alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan
di situs web https://www.cmegroup.com/market-data/cme-group-
benchmark-administration/term-sofr.html.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845.
“UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana telah diubah dengan
UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang
Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
xxii
Page 25
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN
“Co” berarti lambang dalam tabel periodik untuk kobalt.
“Cu” berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.
“Cr” berarti lambang dalam tabel periodik untuk kromium.
“Cut-off Grade” atau “COG” berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material
deposit di atas Cut-off Grade maka diklasifikasikan sebagai bijih,
sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.
“DMT” berarti singkatan dari dry metric ton, yaitu tonase bijih yang
menyatakan kondisi kering.
“ESG” berarti singkatan dari Environmental, Social and Governance,
yaitu konsep yang mengedepankan kegiatan pembangunan,
investasi maupun bisnis yang berkelanjutan sesuai dengan tiga
kriteria, yaitu lingkungan, sosial serta tata kelola.
“Fe” berarti lambang dalam tabel periodik untuk besi.
“FeNi” berarti feronikel, yaitu suatu logam paduan antara besi dan nikel,
yang dihasilkan dari peleburan reduksi bijih nikel oksida atau
silikat, yang mempunyai kadar 25%-45% Ni.
“FPP” berarti singkatan dari feed preparation plant atau pabrik
penyiapan bijih, yaitu pabrik pengolahan bijih nikel limonit
menjadi slurry untuk memfasilitasi transportasi bijih melalui
pipa ke pabrik HPAL.
“GRK” berarti singkatan dari gas rumah kaca.
“HGNM” berarti singkatan dari High Grade Nickel Matte atau nikel matte
kadar tinggi, yaitu nikel matte dengan kadar nikel lebih dari 70%.
“HPAL” berarti singkatan dari High Pressure Acid Leach, yang merupakan
proses hidrometalurgi untuk mengekstrak nikel dan kobalt dari
bijih nikel laterit berkadar rendah. Fasilitas HPAL menghasilkan
produk antara MHP, serta produk akhir nikel sulfat dan kobalt
sulfat.
“HPAL CATL” berarti fasilitas produksi MHP di kawasan IKIP yang akan
dibangun oleh Perseroan bersama-sama dengan Ningbo Brunp
Contemporary Amperex Co., Ltd.
“HPAL ESG” berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 30 ktpa NiEq yang
dikelola oleh PT ESG.
“HPAL Meiming” berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 25ktpa NiEq yang
dikelola oleh MNEM.
“HPAL SLNC” berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 90 ktpa NiEq yang
dikelola oleh SLNC.
xxiii
Page 26
“Harga Patokan Mineral” berarti (i) harga batas bawah dalam perhitungan kewajiban
pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP-OP Mineral
Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam; dan (ii) acuan
harga penjualan bagi pemegang IUP-OP Mineral Logam dan
IUPK Operasi Produksi Mineral Logam untuk penjualan bijih
nikel, yang dihitung berdasarkan formula Harga Patokan Mineral
dan mengacu pada Harga Mineral Acuan yang diterbitkan oleh
kementerian setiap bulannya.
“IMIP” berarti singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park atau
Kawasan Industri Morowali, yang merupakan kawasan industri
yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggara,
dengan luas lahan sekitar 2.000 hektar. Kawasan ini dikelola
oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park.
“IUI” berarti singkatan dari Izin Usaha Industri.
“IUP-OP” berarti singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
“JORC” berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.
“JORC Code” berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang
diterbitkan oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian
Institute of Mining and Metallurgy, Australasian Institute of
Geoscientists dan Minerals Council of Australia.
“JV” berarti singkatan dari joint venture atau usaha patungan.
“kawasan IKIP” berarti singkatan dari Indonesia Konawe Industrial Park, yang
merupakan kawasan industri yang terletak di Kabupaten Konawe,
Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan sekitar 3.500 hektar.
Kawasan ini dikelola oleh PT IKIP.
“Keyakinan Geologi” berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang
meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas, dan kualitasnya
sesuai dengan tahap eksplorasi.
“Konverter Nikel Matte” berarti fasilitas untuk mengkonversi LGNM menjadi HGNM
di IMIP yang dikelola oleh HNMI.
“ktpa” berarti kilo ton per tahun.
“LGNM” singkatan dari Low Grade Nickel Matte atau nikel matte kadar
rendah, yaitu nikel matte dengan kadar nikel antara 18% sampai
dengan 22%.
“LME” berarti singkatan dari London Metal Exchange, yaitu suatu bursa
berjangka dengan pasar opsi sendiri dan kontrak berjangka
terbesar di dunia untuk bahan baku dan logam lainnya.
“LOM” atau “life of mine” atau berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
“umur tambang” membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang
per tahun.
“MHP” berarti singkatan dari Mixed Hydroxide Precipitate, yang
merupakan salah satu produk antara dari pengolahan bijih nikel
laterit yang biasanya mengandung 34%-55% Ni serta 1%-4,5%
Co melalui proses hidrometalurgi. MHP digunakan sebagai bahan
baku precursor dalam pembuatan baterai.
xxiv
Page 27
“mt” berarti juta ton.
“mtpa” berarti juta ton per tahun.
“Ni” berarti lambang dalam tabel periodik untuk nikel.
“NiEq” berarti singkatan dari Nickel Equivalent.
“nikel limonit” berarti bijih nikel laterit berkadar rendah.
“nikel matte” berarti material yang terutana mengandung nikel, besi, dan sulfur,
dengan komposisi persentasenya berbeda-beda yang bergantung
pada komposisi bijih.
“nikel saprolit” berarti bijih nikel laterit berkadar tinggi.
“NPI” berarti singkatan dari Nickel Pig Iron, yang setara dengan
feronikel berkadar ≥8% sesuai batasan yang ditetapkan dalam
Permen No. 25/2018. NPI digunakan sebagai alternatif lebih
murah dalam produksi stainless steel atau baja tahan karat.
“AIM I” berarti singkatan dari Acid Iron Metal, merupakan proyek
patungan antara Grup MBMA dan grup Tsingshan di IMIP yang
memproses bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari Tambang
Tembaga Wetar untuk menghasilkan asam sulfat dan uap, serta
logam, seperti pelet besi, tembaga, emas, dan perak.
“resource” atau “sumberdaya berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
mineral” keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak
bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga
memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian
hari, sebagaimana didefinisikan JORC Code.
“reserve” atau “cadangan bijih” berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
Sumberdaya Mineral Terukur dan Terunjuk, sebagaimana
didefinisikan JORC Code.
“RKEF” berarti singkatan dari Rotary Kiln Electric Furnace, yang
merupakan salah satu metode untuk menghasilkan feronikel dan
nikel matte.
“SDG” berarti singkatan dari Sustainable Development Goals atau Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan, yaitu suatu agenda 2030 yang telah
disepakati bersama oleh semua Negara Anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Agenda ini memberikan
cetak biru bersama untuk perdamaian dan kemakmuran bagi
manusia dan lingkungan, saat ini dan di masa depan.
“Smelter-Smelter RKEF” berarti Smelter RKEF BSID, Smelter RKEF CSID, dan Smelter
RKEF ZHN.
“Smelter RKEF BSID” berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh BSID.
“Smelter RKEF CSID” berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh CSID.
“Smelter RKEF ZHN” berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh ZHN.
“stripping ratio” atau “rasio berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM (burden cubic
pengupasan” meter) yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.
xxv
Page 28
“Tambang SCM” berarti tambang yang terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi
Tenggara, di bawah IUP-OP yang dimiliki oleh SCM.
“tpa” berarti singkatan dari ton per tahun.
“waste” berarti sisa-sisa penggalian pada tambang bawah tanah yang tidak
bermanfaat yang diperoleh pada saat persiapan penambangan
bawah tanah.
“wmt” berarti singkatan dari wet metric ton, yaitu tonase bijih yang
menyatakan kondisi basah.
xxvi
Page 29
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“ABP” berarti singkatan dari PT Anugerah Batu Putih.
“Arniko” berarti singkatan dari Arniko Materials Pte. Ltd.
“BDM” berarti singkatan dari PT Bintangdelapan Mineral.
“BSID” berarti singkatan dari PT Bukit Smelter Indonesia.
“BPI” berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.
“CATL” berarti singkatan dari Contemporary Amperex Technology Co.,
Limited.
“CEI” berarti singkatan dari PT Cahaya Energi Indonesia.
“CHL” berarti singkatan dari PT Cahaya Hutan Lestari.
“CKA” berarti singkatan dari PT Cahaya Kapur Alfa.
“CLI” berarti singkatan dari PT Chengtok Lithium Indonesia.
“CLM” berarti singkatan dari PT Ciptawana Lestari Mandiri.
“CSID” berarti singkatan dari PT Cahaya Smelter Indonesia.
“CSK” berarti singkatan dari PT Cahaya Sulawesi Kekal.
“Devmalla” berarti singkatan dari Devmalla Materials Pte Ltd.
“EIEB” berarti singkatan dari PT ESG Industri Energi Baru.
“Erugant” berarti singkatan dari Erugant International Holding Limited.
“PT ESG” berarti singkatan dari PT ESG New Energy Material.
“GEM” berarti singkatan dari GEM Co., Ltd.
“GEM Hongkong” berarti singkatan dari GEM Hong Kong International Co. Limited.
“GEM Singapore” berarti singkatan dari GEM (Singapore) International Investment
Pte. Ltd.
“HIL” berarti singkatan dari Huayong International (Hong Kong)
Limited.
“HNC” berarti singkatan dari PT Huayue Nickel Cobalt.
“HNMI” berarti singkatan dari PT Huaneng Metal Industry.
“HTAI” berarti singkatan dari HT Asia Industry Limited.
“Huayou Cobalt” berarti singkatan dari Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd.
“grup Tsingshan” berarti Eternal Tsingshan Group Ltd. dan grup perusahaannya.
“ICKS” berarti singkatan dari PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.
“ICS” berarti singkatan dari PT Indogreen Cahaya Surya.
xxvii
Page 30
“PT IKIP” berarti singkatan dari PT Indonesia Konawe Industrial Park.
“ITSS” berarti singkatan dari PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel.
“PT IMIP” berarti singkatan dari PT Indonesia Morowali Industrial Park.
“KCI” berarti singkatan dari PT Konawe Cahaya Indonesia.
“KMG” berarti singkatan dari PT Kapur Maxima Gemilang.
“LJK” berarti singkatan dari PT Lestari Jaya Kekal.
“LNJS” berarti singkatan dari PT Lestari Nusa Jaya Semesta.
“MBMA MY” berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Malaysia)
Sdn. Bhd.
“MBMA SW” berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Sarawak)
Sdn. Bhd.
“MDKA” berarti singkatan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk.
“MEB” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Baru.
“MED” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Industri (sebelumnya
dikenal sebagai PT Jcorps Industri Mineral).
“MEN” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Nusantara.
“MEU” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Utama.
“MIA” berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Anantha.
“MIN” berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Mineral (sebelumnya
dikenal sebagai PT J&P Indonesia).
“MMID” berarti singkatan dari PT Merdeka Mega Industri.
“MMS” berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.
“MNEM” berarti singkatan dari PT Meiming New Energy Material.
“MTI” berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia.
“NEA” berarti singkatan dari New Edge Asia Industrial Limited.
“New Horizon” berarti singkatan dari New Horizon International Holdings
Limited.
“Ningbo Brunp CATL” berarti singkatan dari Ningbo Brunp Contemporary Amperex
Co., Ltd.
“Plenceed” berarti singkatan dari Plenceed International Industrial Limited.
“QMB” berarti singkatan dari PT QMB New Energy Materials.
“RIL” berarti singkatan dari Reef Investment Limited.
“PT SAK” berarti singkatan dari PT Sulawesi Anugerah Kekal.
“SBK” berarti singkatan dari PT Sulawesi Batu Kapur.
“SCM” berarti singkatan dari PT Sulawesi Cahaya Mineral.
xxviii
Page 31
“SHPL” berarti singkatan dari Strengthen Holding Pte. Ltd.
“SIP” berarti singkatan dari PT Sulawesi Industri Parama.
“SLNC” berarti singkatan dari PT Sulawesi Nickel Cobalt.
“SMI” berarti singkatan dari PT Sulawesi Makmur Indonesia.
“Trafigura” berarti singkatan dari Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.
“Tsingshan” berarti grup perusahaan Tsingshan.
“ZHN” berarti singkatan dari PT Zhao Hui Nickel.
xxix
Page 32
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain
yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian terkait, serta faktor risiko, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari
laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan
sesuai dengan prinsip standar akuntansi keuangan di Indonesia.
1. Kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan
Keterangan mengenai Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I”) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I”)
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami
perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221318 tanggal 13 Desember 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) di
bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember 2024 (“Akta No. 31/2024”).
Berdasarkan Akta No. 31/2024, para pemegang saham Perseroan menyetujui antara lain perubahan
Pasal 18 ayat (3) anggaran dasar Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar
dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) adalah berusaha dalam aktivitas perusahaan
holding (Kode KBLI 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (Kode KBLI 70209), namun
kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah perusahaan induk atas grup usaha yang
bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait
lainnya yang terintegrasi secara vertikal.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.
Kegiatan usaha
Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara), dengan
memiliki salah satu sumberdaya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel di tambang yang terletak
di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, di bawah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang
dimiliki oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”) (“Tambang SCM”) menurut Wood Mackenzie,
menargetkan posisi untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi secara vertikal
dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA
memiliki berbagai aset signifikan di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, Indonesia dalam rantai
nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik.
Setelah penyelesaian Akuisisi Signifikan, Akuisisi PT Batutua Pelita Investama (“BPI”), Akuisisi
PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”) dan Akuisisi PT ESG New Energy Material (“PT ESG”) yang
dilakukan pada tahun 2022 dan 2023, serta kepemilikan minoritas atas PT Meiming New Energy
Material (“MNEM”) dan PT Sulawesi Nickel Cobalt (“SLNC”) pada tahun 2024, kegiatan usaha Grup
xxx
Page 33
MBMA menjadi terintegrasi secara vertikal dengan (i) Tambang SCM yang signifikan secara global;
(ii) Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte yang telah beroperasi secara menguntungkan, yaitu
Smelter RKEF milik PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”), PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)
dan PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”) (Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN selanjutnya bersama-sama
disebut sebagai “Smelter-Smelter RKEF”, dan masing-masing disebut sebagai “Smelter RKEF”),
dan Konverter Nikel Matte milik HNMI; (iii) AIM I yang sedang dalam tahap komisioning dan telah
memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024; (iv) pabrik HPAL berkapasitas 30 ktpa
NiEq milik PT ESG (“HPAL ESG”) dan pabrik HPAL berkapasitas 25ktpa NiEq milik MNEM (“HPAL
Meiming”) di Indonesia Morowali Industrial Park (“IMIP”), keduanya telah melakukan komisioning
di akhir tahun 2024, serta pabrik HPAL berkapasitas 90 ktpa NiEq milik SLNC (“HPAL SLNC”)
di IMIP yang telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 dan diperkirakan akan mencapai
tahap komisioning dalam 18 bulan; dan (v) rencana untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa
mendatang. Selain itu, Grup MBMA memiliki pipeline proyek pertumbuhan masa depan lainnya yang
akan memperkuat posisi Grup MBMA di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku
baterai kendaraan bermotor listrik, meliputi kawasan Indonesia Konawe Industrial Park (“IKIP”) serta
proyek pendukung lainnya. Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih per tanggal
31 Desember 2024, Tambang SCM memiliki lebih dari 0,9 miliar bijih dry metric ton (“dmt”), yang
mengandung 11,3 juta ton (“mt”) nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8 mt kobalt pada kadar 0,088% Co.
Grup MBMA didukung oleh sponsor, yang terdiri dari Grup Provident, Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, yang memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang
menonjol dalam menarik investor institusi internasional blue chip dan membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar seperti PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”) dan PT GoTo Gojek
Tokopedia Tbk (“GoTo”), keduanya merupakan investasi bersama dari ketiga sponsor Grup MBMA,
serta PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (dahulu PT Adaro Energy Indonesia Tbk) dan PT Adaro
Andalan Indonesia Tbk, yang merupakan investasi dari Grup Saratoga dan Garibaldi Thohir, dan Grup
Tower Bersama, yang merupakan investasi dari Grup Provident dan Grup Saratoga.
Per tanggal 31 Maret 2025, kapasitas produksi agregat terpasang Grup MBMA mencapai 88.000 tonne
per annum (“tpa”) Ni dalam bentuk nickel pig iron (“NPI”) dan 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte
(44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI dan 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte berdasarkan persentase
kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Setelah AIM I
memulai kegiatan operasi komersial, kapasitas produksi terpasang agregat Grup MBMA diperkirakan
akan meningkat menjadi total 88.000 tpa Ni dalam bentuk NPI, 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte
dan 1,2 juta tpa asam (44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI, 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan
960.000 tpa asam berdasarkan persentase kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana
proyek yang relevan). Tambang SCM telah memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan
bijih nikel saprolit pertama ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID
dan ZHN di bulan November 2023, dan melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke PT Huayue
Nickel Cobalt (“HNC”) di akhir tahun 2023.
Meskipun fasilitas Grup MBMA eksisting memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas, Grup
MBMA telah mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif struktural untuk memperluas kegiatan
usaha secara berkelanjutan dan mempertahankan tingkat kinerja operasi dan keuangan yang tinggi
pada saat bersamaan. Pendapatan Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 dan 2025 adalah sebesar US$366,1 juta dan US$444,2 juta. EBITDA Grup MBMA untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2025 adalah sebesar US$26,6 juta
dan US$31,1 juta.
Prospek usaha
Seluruh kegiatan usaha Grup MBMA dijalankan di Indonesia. Di tengah masih tingginya ketidakpastian
dan berbagai tantangan global, seperti fragmentasi geoekonomi, ketegangan geopolitik hingga proyeksi
pertumbuhan ekonomi global di bawah rata-rata historis, Produk Domestik Bruto (“PDB”) Indonesia
pada kuartal keempat tahun 2024 tumbuh sebesar 5,02% (y-o-y) dengan tingkat inflasi mencapai 1,57%
pada tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi ini didukung oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga serta
xxxi
Page 34
investasi Pemerintah dan swasta terutama dalam pembangunan infrastruktur. Ekonomi Indonesia tumbuh
sebesar 5,03% pada tahun 2024 dan Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan berada di kisaran
4,7% - 5,5% pada tahun 2025 dengan tingkat inflasi akan terus terkendali dalam rentang sasaran 2,5%
±1% pada tahun 2025.
Grup MBMA percaya bahwa kegiatan usaha Grup MBMA telah dan akan terus mendapatkan manfaat dari
pergeseran global yang mendukung kendaraan bermotor listrik dan akan mendorong permintaan baterai
yang kuat. Nikel merupakan salah satu kandungan utama dalam pembuatan baterai kendaraan bermotor
listrik. Sifat-sifat utama nikel di antaranya adalah kekuatan dan keuletan yang tinggi, konduktivitas
termal yang rendah, resistansi terhadap korosi dan oksidasi, feromagnetisme, dan sifat-sifat katalis yang
membuatnya cocok untuk digunakan dalam pembuatan baterai. Meningkatnya penggunaan baterai Li-ion
untuk memberi tenaga pada kendaraan bermotor listrik akan menjadi salah satu komponen penting dari
permintaan nikel di masa mendatang. Berdasarkan Wood Mackenzie, permintaan nikel untuk baterai
diperkirakan akan mencapai 28% dari total permintaan nikel sebelum tahun 2030 dan mencapai 37%
sebelum tahun 2040.
Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha dapat dilihat pada bagian dari
Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan
dan Prospek Usaha.”
2. Keterangan tentang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
A. Obligasi
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials.
Target Obligasi Berkelanjutan : Sebesar Rp16.000.000.000.000 (enam belas triliun Rupiah).
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II
Tahun 2025.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.940.716.000.000 (satu triliun sembilan ratus empat
puluh miliar tujuh ratus enam belas juta Rupiah), yang terdiri
dari tiga seri sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp984.066.000.000
(sembilan ratus delapan puluh empat miliar enam puluh enam
juta Rupiah);
- Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp686.140.000.000
(enam ratus delapan puluh enam miliar seratus empat puluh
juta Rupiah); dan
- Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp270.510.000.000 (dua
ratus tujuh puluh miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender;
- Seri B dengan jangka waktu tiga tahun; dan
- Seri C dengan jangka waktu lima tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
- Seri B sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
tahun; dan
- Seri C sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
tahun.
xxxii
Page 35
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 November
2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 27 Agustus 2026 untuk
Obligasi Seri A, tanggal 20 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri B,
dan tanggal 20 Agustus 2030 untuk Obligasi Seri C.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Kuartalan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Kembali (Buyback) : S a t u t a h u n s e t e l a h Ta n g g a l P e n j a t a h a n , P e r s e r o a n d a p a t
melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban : Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi
Perseroan belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi
serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya
dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan dan
kewajiban, antara lain memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan
sesuai dengan dalam laporan keuangan tahunan konsolidasian
Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor
akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, harus berada
dalam rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Dalam hal terjadi akuisisi
terhadap suatu perusahaan oleh Grup MBMA dan Perusahaan
Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi Modifikasi
Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA Konsolidasian
tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang Neto Konsolidasian dan
Modifikasi EBITDA Konsolidasian akan dihitung menggunakan
pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat
xxxiii
Page 36
berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan
periode mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Grup
MBMA yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek
Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan
untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam
Periode Pro-forma. Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi
dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan
ini dengan judul “Pembatasan dan kewajiban Perseroan.”
Hasil Pemeringkatan : id
A (Single A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Obligasi.”
B. Sukuk Mudharabah
Berikut merupakan ringkasan struktur Sukuk Mudharabah yang ditawarkan:
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials.
Berkelanjutan
Target Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah).
Berkelanjutan
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Tahap II Tahun 2025.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp1.777.875.000.000 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh
tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), yang
terdiri dari tiga seri sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp651.680.000.000 (enam ratus lima puluh satu miliar enam
ratus delapan puluh juta Rupiah);
- Seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp857.625.000.000 (delapan ratus lima puluh tujuh miliar
enam ratus dua puluh lima juta Rupiah); dan
- Seri C dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp268.570.000.000 (dua ratus enam puluh delapan miliar
lima ratus tujuh puluh juta Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender;
- Seri B dengan jangka waktu tiga tahun; dan
- Seri C dengan jangka waktu lima tahun.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk : - Nisbah Seri A adalah sebesar 20,51% (dua puluh koma lima
Mudharabah satu persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
- Nisbah Seri B adalah sebesar 23,93% (dua puluh tiga koma
sembilan tiga persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun;
dan
- Nisbah Seri C adalah sebesar 25,30% (dua puluh lima koma
tiga nol persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun.
xxxiv
Page 37
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap
triwulan, di mana Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 November 2025,
sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir
sekaligus pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan pada tanggal 27 Agustus 2026 untuk Sukuk
Mudharabah Seri A, tanggal 20 Agustus 2028 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B, dan tanggal 20 Agustus 2030 untuk Sukuk
Mudharabah Seri C.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pembayaran Pendapatan : Kuartalan.
Bagi Hasil
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan
khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan,
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Kembali (Buyback) : Satu tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah. Perseroan mempunyai hak untuk melakukan
pembelian kembali tersebut sebagai bentuk pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran
kembali Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
Mudharabah.
Pembatasan dan Kewajiban : Selama jangka waktu Sukuk Mudharabah dan seluruh jumlah Dana
Perseroan Sukuk Mudharabah belum seluruhnya dibayarkan kembali dan/
atau seluruh jumlah Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya
dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap
pembatasan dan kewajiban, antara lain memenuhi kewajiban-
kewajiban keuangan sesuai dengan dalam laporan keuangan
tahunan konsolidasian Grup MBMA akhir tahun buku yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali
Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
xxxv
Page 38
Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1.
Dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup
MBMA dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan
akan menjadi Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi
EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang
Neto Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA Konsolidasian
akan dihitung menggunakan pro-forma akun manajemen yang
tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12
bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan
di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-forma”)
yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan
akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Penjelasan
lebih lengkap mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada
bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Pembatasan dan kewajiban Perseroan.”
Hasil Pemeringkatan : id
A (sy) (Single A Syariah ) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Skema Sukuk Mudharabah
Penjelasan mengenai struktur Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
1a. Perseroan sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah; dan
1b. Pada saat yang bersamaan, investor sebagai Pemodal/Shahib al-Mal menyerahkan sejumlah dana
sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu perusahaan induk atas grup usaha
yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan, dan kegiatan usaha
terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.
3. Dari kegiatan usaha tersebut, Perseroan memperoleh pendapatan usaha.
4. Pendapatan Yang Dibagihasilkan kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah) berasal dari laba
bruto hasil kegiatan usaha Perseroan, yang akan dihitung sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil yang
telah disepakati berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Pada saat jatuh tempo, Perseroan sebagai Mudharib membayar kembali modal (ra’s al-mal) kepada
investor (Pemegang Sukuk Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk Mudharabah.
xxxvi
Page 39
Penjelasan lebih lengkap mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Sukuk Mudharabah.”
3. Keterangan tentang efek bersifat utang yang belum dilunasi
A. Obligasi
Jumlah pokok Tingkat bunga
Keterangan (Rp juta) obligasi per tahun Jangka waktu Jatuh tempo Peringkat
Obligasi I
Seri B 975.000 9,25% Tiga tahun 3 April 2027 A dari Pefindo
Obligasi II
Seri A 216.015 6,80% 367 Hari Kalender 15 Oktober 2025 A dari Pefindo
Seri B 1.783.985 9,00% Tiga tahun 8 Oktober 2027 A dari Pefindo
Obligasi III
Seri A 824.950 7,50% 367 Hari Kalender 22 April 2026 A dari Pefindo
Seri B 357.380 8,75% Tiga tahun 15 April 2028 A dari Pefindo
Seri C 214.485 9,25% Lima tahun 15 April 2030 A dari Pefindo
Obligasi I Tahap I
Seri A 1.158.735 7,50% 367 Hari Kalender 15 Juli 2026 A dari Pefindo
Seri B 526.185 8,75% Tiga tahun 8 Juli 2028 A dari Pefindo
Seri C 436.740 9,25% Lima tahun 8 Juli 2030 A dari Pefindo
6.493.475
B. Sukuk Mudharabah
Jumlah dana Indikasi bagi
Keterangan (Rp juta) hasil per tahun Jangka waktu Jatuh tempo Peringkat
Sukuk Mudharabah I
Tahap I
Seri A 213.345 7,50% 367 Hari Kalender 15 Juli 2026 A(sy) dari Pefindo
Seri B 386.655 8,75% Tiga tahun 8 Juli 2028 A(sy) dari Pefindo
600.000
4. Rencana penggunaan dana hasil yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
A. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi Obligasi, akan digunakan untuk:
• sebesar US$32,1 juta atau setara Rp526,2 miliar akan dipinjamkan kepada PT Merdeka Tsingshan
Indonesia (“MTI”) untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok
utang Fasilitas A yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, yang
akan dibayarkan kepada Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A melalui United Overseas Bank Limited
(“UOBL”) sebagai Agen.
Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 adalah sebesar US$140.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat
untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah pembayaran tersebut akan menjadi sekitar US$107,9
juta. Sisa saldo kewajiban MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
akan dibayarkan oleh MTI dengan menggunakan pembiayaan yang akan diberikan oleh Perseroan
dari seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah
dikurangi biaya Emisi Sukuk Mudharabah. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi
kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia
per 31 Juli 2025 sebesar Rp16.387/US$.
xxxvii
Page 40
• sisanya akan digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000, yang akan dibayarkan kepada
para kreditur melalui PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”) sebagai Agen.
Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$100.000.000 adalah sebesar US$94.630.000. Perseroan akan melakukan pembayaran dipercepat
untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir US$100.000.000 setelah pembayaran akan menjadi sekitar US$8,9 juta. Asumsi nilai kurs
yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai
kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 31 Juli 2025 sebesar Rp16.387/US$.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana penggunaan
dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi.”
B. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi Sukuk Mudharabah, sebesar US$107,9 juta atau setara Rp1.767,9 miliar akan digunakan
untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu
MTI yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana
yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah
digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek. Fasilitas
pinjaman yang dimaksud adalah Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, di
mana MTI berencana untuk melakukan pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 kepada Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas
A melalui UOBL sebagai Agen.
Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
adalah sebesar US$140.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok
utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah
pembayaran tersebut akan menjadi sekitar US$32,1 juta. Sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 akan dibayarkan dengan menggunakan pinjaman yang akan
diberikan oleh Perseroan dari sebagian dana yang diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Obligasi,
setelah dikurangi biaya Emisi Obligasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana
penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.”
5. Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan pada
saat Informasi Tambahan diterbitkan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190 tanggal 21 Juni
2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0037618.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0125794.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 56 tanggal 25 Juni 2024 Tambahan Berita Negara No. 20475; dan (ii) Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 30 Juni 2025, struktur permodalan, susunan pemegang saham
dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
xxxviii
Page 41
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 430.000.000.000 43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Merdeka Energi Nusantara 54.045.287.677 5.404.528.767.700 50,044
Huayong International (Hong Kong) Limited 8.149.060.000 814.906.000.000 7,546
PT Alam Permai 5.896.520.600 589.652.060.000 5,460
Winato Kartono 2.192.848.313 219.284.831.300 2,031
Anthony Kartono Tan 10.915.500 1.091.550.000 0,010
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 37.700.787.810 3.770.078.781.000 34,910
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 107.995.419.900 10.799.541.990.000 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 322.004.580.100 32.200.458.010.000
Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VII
dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan.”
6. Data keuangan penting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 dan
31 Desember 2024 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025
dan 2024; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam Informasi Tambahan
ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Informasi keuangan konsolidasian interim Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 dan 2024, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan disajikan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00626/2.1068/
AU.1/05/0119-4/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian;
(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan SAK di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh
KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00530/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 dan ditandatangani oleh
Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian;
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00215/2.1068/
AU.1/05/0119-3/1/III/2025 tertanggal 28 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian; dan
xxxix
Page 42
(iv) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00169/2.1068/
AU.1/05/0119-2/1/III/2024 tertanggal 27 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Jumlah Aset Lancar 741.614.807 804.207.634 783.949.286
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.692.346.071 2.631.013.528 2.479.127.133
JUMLAH ASET 3.433.960.878 3.435.221.162 3.263.076.419
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 332.980.754 419.384.088 358.158.255
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 745.840.326 666.591.231 595.430.384
JUMLAH LIABILITAS 1.078.821.080 1.085.975.319 953.588.639
JUMLAH EKUITAS 2.355.139.798 2.349.245.843 2.309.487.780
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.433.960.878 3.435.221.162 3.263.076.419
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Pendapatan usaha 366.110.676 444.222.921 1.844.695.967 1.328.326.436
Laba kotor 18.873.418 17.866.473 114.109.847 77.476.934
Laba usaha 11.532.716 10.482.401 79.821.099 47.555.038
Laba sebelum pajak penghasilan 7.902.877 12.878.336 90.111.713 33.470.128
Laba periode/tahun berjalan 6.145.118 10.145.971 79.506.681 33.305.821
(Kerugian)/penghasilan komprehensif lain
periode/tahun berjalan (262.777) (34.912) (63.312) 104.992
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 5.882.841 10.111.059 79.443.369 33.410.813
Laba periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (3.457.255) 3.666.969 22.781.830 6.928.852
Kepentingan non-pengendali 9.602.373 6.479.002 56.724.851 26.376.969
6.145.118 10.145.971 79.506.681 33.305.821
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (3.720.834) 3.631.700 22.602.933 7.010.290
Kepentingan non-pengendali 9.603.675 6.479.359 56.840.436 26.400.523
5.882.841 10.111.059 79.443.369 33.410.813
Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
- Dasar (0,00003) 0,00003 0,00021 0,00007
- Dilusian (0,00003) 0,00003 0,00021 0,00007
xl
Page 43
Laporan arus kas konsolidasian
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang (digunakan untuk)/diperoleh
dari aktivitas operasi (10.878.547) 38.284.811 78.493.399 (15.485.718)
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
investasi (92.023.469) (91.365.462) (270.536.876) (462.286.837)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
pendanaan 75.980.825 53.622.650 150.087.134 486.722.595
Kas dan setara kas pada akhir tahun 214.745.975 285.648.196 244.034.440 290.213.641
Informasi keuangan konsolidasian lainnya
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2025 2025 2024 2023
EBITDA (1) 31.067.640 26.551.271 162.908.808 97.509.762
Penjualan NiEq (ton) (2) 41.168 40.280 212.161 99.680
EBITDA per ton (3) 755 659 768 978
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba periode/tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan,
pendapatan lain-lain – bersih, dan bagian atas keuntunganbersih entitas asosiasi; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan,
biaya keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi, beban lain-lain - bersih, beban penyusutan dan beban amortisasi
yang dibebankan ke beban pokok pendapatan dan beban usaha periode/ tahun berjalan.
EBITDA yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini merupakan perhitungan tambahan terhadap kinerja dan likuiditas
Grup MBMA yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai, SAK. Lebih lanjut, EBITDA bukan merupakan perhitungan
kinerja keuangan atau likuiditas Grup MBMA berdasarkan SAK dan tidak boleh dianggap sebagai alternatif terhadap laba
untuk tahun berjalan, laba usaha atau perhitungan kinerja lainnya sesuai dengan SAK atau sebagai alternatif terhadap
arus kas dari aktivitas operasi untuk mengukur likuiditas. Grup MBMA berkeyakinan bahwa EBITDA memfasilitasi
perbandingan kinerja operasi dari satu periode ke periode lainnya dan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya dengan
menghilangkan potensi perbedaan yang disebabkan oleh masa manfaat aset. Grup MBMA juga percaya bahwa EBITDA
adalah perhitungan tambahan terhadap kemampuan Grup MBMA untuk memenuhi persyaratan pelunasan utang. Terakhir,
Grup MBMA menyajikan EBITDA karena Grup MBMA berkeyakinan bahwa perhitungan ini sering digunakan oleh analis
sekuritas dan investor dalam mengevaluasi perusahaan sejenis.
(2) Penjualan NiEq meliputi penjualan bijih nikel limonit, NPI dan nikel matte.
(3) EBITDA per ton berarti EBITDA untuk periode/tahun berjalan dibagi kuantitas bijih nikel, NPI dan nikel matte yang
terjual untuk tahun tersebut. Tambang SCM dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak
24 Maret 2022, namun baru mulai melakukan penjualan bijih nikel ke pihak ketiga pada bulan Desember 2023. Smelter
RKEF CSID dan BSID dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 28 April 2022.
Smelter RKEF ZHN dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 18 Mei 2022, namun
baru mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2023. Konverter Nikel Matte HNMI dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 31 Mei 2023.
Rasio keuangan
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha (17,6)% (1) 38,9% 191,5%
Laba kotor 5,6% (1) 47,3% 74,5%
Laba usaha 10,0% (1) 67,8% 55,9%
Laba periode/tahun berjalan (39,4)% (1) 138,7% (12,0)%
Jumlah penghasilan komprehensif periode.tahun berjalan (41,8)% (1) 137,8% (11,3)%
EBITDA 17,0% (1) 67,1% 102,6%
Jumlah aset (0,0)% (2)nm 5,3% 34,8%
Jumlah liabilitas (0,7)% (2) 13,9% 10,6%
Jumlah ekuitas 0,3% (2) 1,7% 48,1%
xli
Page 44
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 5,2% 6,2% 5,8%
Laba usaha / Pendapatan usaha 3,2% 4,3% 3,6%
EBITDA / Pendapatan usaha 8,5% 8,8% 7,3%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha 1,7% 4,3% 2,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset 0,2% 2,3% 1,0%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 0,3% 3,4% 1,4%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 2,2x 1,9x 2,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,5x 0,5x 0,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,3x 0,3x 0,3x
DER (3) 0,3x 0,3x 0,2x
DAR (4) 0,2x 0,2x 0,2x
Interest coverage ratio (5) 20,1x 22,6x 5,3x
Debt service coverage ratio (6) 1,1x 1,2x 5,3x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2024.
(3) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok
pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
setahun, namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(4) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok pinjaman
- bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun,
namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
12 bulan terakhir.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
12 bulan terakhir dan bagian yang jatuh tempo dalam setahun dari pinjaman dan kredit fasilitas bank serta utang obligasi.
nm: menjadi nol karena pembulatan.
Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit dan obligasi
Persyaratan 31 Desember 2024
Perseroan
Obligasi I, Obligasi II, dan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2) maks. 5,0 : 1,0 1,9
MTI
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA MDKA maks. 5,0 : 1,0 3,7
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian merupakan jumlah pokok pinjaman dan kredit fasilitas bank serta nilai nominal utang obligasi
setelah dikurangi dengan kas dan setara kas.
(2) EBITDA Konsolidasian merupakan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir.
Pada tanggal 31 Maret 2025, masing-masing Perseroan dan MTI telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
xlii
Page 45
7. Keterangan tentang Perusahaan Anak yang signifikan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan dalam Grup MBMA
adalah sebagai berikut:
Kepemilikan
Tahun
Nama Kegiatan usaha Tahun operasi Secara Secara tidak Kontribusi
No. perusahaan utama (1) Domisili penyertaan komersial (2) langsung langsung pendapatan (3)
1. CSID Fasilitas produksi Jakarta 2022 2020 - 50,10% melalui 13,0%
NPI (Smelter PT Merdeka
RKEF) Industri Mineral
(“MIN”)
2. BSID Fasilitas produksi Jakarta 2022 2020 - 50,10% melalui 7,9%
NPI (Smelter MIN
RKEF)
3. ZHN Fasilitas produksi Jakarta 2022 2023 - 50,10% melalui 28,2%
NPI (Smelter MIN
RKEF)
4. HNMI Fasilitas untuk Jakarta 2023 2022 - 60,00% melalui 35,0%
mengkonversi PT Merdeka
nikel matte kadar Mega Industri
rendah menjadi (“MMID”)
nikel matte kadar
tinggi (Konverter
Nikel Matte)
5. SCM Pertambangan Jakarta 2022 2023 - 51,00% melalui 13,1%
nikel MIN
Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(3) Dihitung dengan membandingkan pendapatan Perusahaan Anak dengan pendapatan Grup MBMA (sebelum eliminasi) untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari
Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi.”
xliii
Page 46
Halaman ini sengaja dikosongkan
xliv
Page 47
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
1. Keterangan tentang Obligasi
1.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025.
1.2. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
1.3. Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.940.716.000.000 (satu
triliun sembilan ratus empat puluh miliar tujuh ratus enam belas juta Rupiah), yang terbagi
dalam tiga seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp984.066.000.000 (sembilan ratus delapan
puluh empat miliar enam puluh enam juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp686.140.000.000 (enam ratus delapan
puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu
tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp270.510.000.000 (dua ratus tujuh puluh
miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%
(sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
1
Page 48
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C
1 20 November 2025 20 November 2025 20 November 2025
2 20 Februari 2026 20 Februari 2026 20 Februari 2026
3 20 Mei 2026 20 Mei 2026 20 Mei 2026
4 27 Agustus 2026 20 Agustus 2026 20 Agustus 2026
5 20 November 2026 20 November 2026
6 20 Februari 2027 20 Februari 2027
7 20 Mei 2027 20 Mei 2027
8 20 Agustus 2027 20 Agustus 2027
9 20 November 2027 20 November 2027
10 20 Februari 2028 20 Februari 2028
11 20 Mei 2028 20 Mei 2028
12 20 Agustus 2028 20 Agustus 2028
13 20 November 2028
14 20 Februari 2029
15 20 Mei 2029
16 20 Agustus 2029
17 20 November 2029
18 20 Februari 2030
19 20 Mei 2030
20 20 Agustus 2030
1.5. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu
tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
1.6. Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening.
ii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi.
iii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut,
maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
2
Page 49
1.7. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.
1.8. Pembayaran manfaat lain atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang
Obligasi (“RUPO”) dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
1.9. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.10. Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi
di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
1.11. Jaminan
Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
1.12. Penyisihan dana pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada bagian dari Bab II
dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil
Penawaran Umum Obligasi.”
3
Page 50
1.13. Pembelian kembali Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:
i. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar.
ii. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek.
iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.
iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
v. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Obligasi kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPO.
vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah.
vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat dua Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat dua Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui: (i) situs web
Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang
dapat dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
4
Page 51
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir ix, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kelalaian kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi.
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
xiv. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali.
1.14. Hak-hak Pemegang Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, hak-hak Pemegang Obligasi adalah
sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan
satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang
5
Page 52
dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi,
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.15. Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji
dan mengikatkan diri:
i. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
sebagai berikut:
a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan izinnya; dan
c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
Amanat dalam waktu tujuh Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu tujuh Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan izinnya.
ii. Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
internal Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau penggabungan atau peleburan atau
pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang (i) bidang usahanya sama
atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/atau (ii) bidang usaha
lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel dan produk turunannya;
dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku
baterai kendaraan bermotor listrik, hal mana tidak menyebabkan Dampak Merugikan
Material, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
6
Page 53
seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving
company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki
aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan (i) bidang usaha
yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/atau
(ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam
industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor Listrik.
b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali (i) apabila hasil dana
dari utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas
utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini dengan senantiasa memperhatikan
ketentuan pada angka 1.13 dalam bab ini dengan judul “Pembelian kembali Obligasi”
dan ketentuan dalam butir iii huruf c di bawah; dan/atau (ii) pinjaman untuk project
financing dan tidak melanggar ketentuan dalam butir iii huruf c di bawah;
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-
hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali
(refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini; dan/atau
(ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing;
d. melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
total aset Grup MBMA dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK,
kecuali:
1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
2) pengalihan aset yang dilakukan antara Perseroan atau Perusahaan Anak baik
dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut yang
tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan; dan
3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau
dipakai untuk melunasi utang Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan.
e. mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut (i) bidang
usaha yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/
atau (ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri
rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik; hal mana penambahan
bidang usaha baru tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material serta
perubahan-perubahan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
dan/atau kebijakan Pemerintah;
f. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
g. membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Akta Pengakuan Utang;
7
Page 54
h. mengadakan (i) segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau
perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya
diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang
sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya,
di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
berkewajiban untuk:
a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
lambat satu Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang dibuka khusus
untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman dana kepada
Wali Amanat pada hari yang sama;
b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
c. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan tahunan
konsolidasian Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor akuntan
publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan
bahwa dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup MBMA dan
Perusahaan Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari lima Hari
Kerja setelah selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan
kepada Wali Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana laporan tersebut
akan disertai dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat
berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada
laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan di
situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan
untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma.
Laporan tersebut nantinya akan digunakan oleh Wali Amanat semata-mata untuk
memastikan kepatuhan Perseroan terhadap rasio keuangan tersebut.
Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup MBMA dan
Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
EBITDA Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target
selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian;”
2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan Utang Neto Perusahaan Target
pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup MBMA dan Perusahaan
Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto
8
Page 55
Konsolidasian Grup MBMA, utang neto Perusahaan Target dan tambahan utang
Grup MBMA dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi
Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian;”
3) Total Utang berarti pada saat apa pun, keseluruhan jumlah dari seluruh kewajiban
pembayaran suatu entitas untuk atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga
termasuk Obligasi, kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan dikecualikan dari
penghitungan rasio-rasio di atas: (i) utang keuangan sepanjang utang keuangan
tersebut ditimbulkan dan terkait secara langsung dengan pengoperasian tambang
termasuk sewa peralatan, jaminan pelaksanaan, pembiayaan pemasok; (ii) utang
keuangan yang terkait dengan transaksi treasury (sepanjang transaksi tersebut
tidak memiliki dampak komersial peminjaman atau diklasifikasikan sebagai suatu
peminjaman berdasarkan PSAK); (iii) kredit perdagangan; dan (iv) pinjaman yang
berasal dari pemegang saham Perseroan, pemegang saham Perusahaan Anak dan
pemegang saham Perusahaan Target;
4) Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah
pada saat tersebut, dari: (i) kas; dan (ii) investasi setara kas, dan sehingga tidak
ada jumlah yang dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali;
5) Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas
dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan dan Perusahaan Anak;
6) Perusahaan Target berarti perusahaan yang akan diakuisisi oleh Grup MBMA dan
Perusahaan Investasi di masa yang akan datang sehingga laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
di Indonesia;
Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target oleh
Grup MBMA dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi
sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;
Kata-kata yang tertulis dimulai dengan huruf besar dalam ayat ini harus diberi arti
sebagaimana tercantum di belakang kata-kata yang bersangkutan:
1) EBITDA berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum dikurangi
setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan penyusutan;
2) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian)
EBITDA Grup MBMA;
3) Modifikasi EBITDA Konsolidasian berarti EBITDA Grup MBMA dan EBITDA
Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam ayat ini;
4) Modifikasi Utang Neto Konsolidasian berarti Utang Neto Konsolidasian Grup
MBMA, Utang Neto Perusahaan Target, dan tambahan utang Grup MBMA untuk
membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam
ayat ini;
d. memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya tujuh Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan
dengan:
1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang
dana dari hasil utang tersebut digunakan selain untuk Kegiatan Usaha Sehari-
hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali
(refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini; dan
2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
yang diperoleh selain utang yang dananya digunakan untuk mendukung Kegiatan
Usaha Sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan
refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini.
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
9
Page 56
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
diperoleh Wali Amanat;
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
dengan pemberitahuan lima Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku,
dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari
keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-
kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
diaudit atau direviu oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak diaudit
yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern, dan pencatatan
akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya lima Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada
Wali Amanat secara tertulis atas:
1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah akta-akta tersebut diterima oleh
Perseroan;
2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka
1.15 dalam bab ini dengan judul “Pembatasan dan kewajiban Perseroan” dengan
segera, dan atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali
Amanat suatu keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian
tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa
kelalaian tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 antara lain dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) pemeringkatan tahunan
(i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan;
(ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat
efek pada saat Penawaran Umum, maka Perseroan dapat menunjuk salah satu
dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan pemeringkatan
tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
10
Page 57
(iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
berikut:
(a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
peringkat.
2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
(i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a) peringkat baru; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
baru.
(ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan;
3) pemeringkatan ulang
(i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud;
(ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
n. memastikan bahwa hal-hal sebagai berikut tidak terjadi:
1) sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah
Republik Indonesia yang dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan
yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang memiliki Dampak
Merugikan Material;
2) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
dibayarkan mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
3) pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan
atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan
Material bagi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
11
Page 58
1.16. Kelalaian Perseroan
i. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. butir ii huruf a dan huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
Amanat; atau
b. butir ii huruf c dan huruf d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali
Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
tata cara yang di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu
yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
Jumlah Terutang.
ii. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban
pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang, oleh
salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan
ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh persen)
dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang
berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum
waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga
memiliki Dampak Merugikan Material yang secara berarti terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan kewajiban atau tidak menaati dan/atau melanggar salah
satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
e. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium).
iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO,
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
12
Page 59
iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
jatuh tempo dengan sendirinya.
1.17. Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar
Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:
i. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
maksud-maksud sebagai berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat suku Bunga
Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud pada angka 1.16 dalam bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” termasuk
untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama
Pemegang Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka 1.16 dalam bab ini dengan judul
“Kelalaian Perseroan” dan POJK No. 20/2020;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
Wali Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai
dengan ketentuan peraturan pasar modal dan KSEI; dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
ii. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan
kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
13
Page 60
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, b
dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat wajib
melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi, Perseroan,
atau OJK.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya
14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari
Kalender sebelum pemanggilan RUPO. Pengumuman RUPO juga wajib dilakukan
paling sedikit pada situs web Bursa Efek;
b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPO juga wajib dilakukan
paling sedikit pada situs web Bursa Efek;
c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat tujuh Hari
Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
e. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan susulan diselenggarakannya RUPO;
4) pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPO.
vi. Tata cara RUPO:
a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang
diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau
wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan harus
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk notaris yang harus
membuat berita acara RUPO;
b. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut;
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
yang dimilikinya;
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh KSEI empat Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Ketentuan ini juga berlaku untuk penyelenggaraan RUPO kedua dan RUPO ketiga;
14
Page 61
e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat;
f. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak empat Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan
KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai satu Hari Kerja
setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
g. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan satu
suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
i. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain;
j. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
k. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
l. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat;
m. Sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan;
4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i, kuorum pengambilan keputusan:
a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai
berikut:
1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
15
Page 62
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
16
Page 63
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Wali Amanat;
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi sehubungan dengan RUPO kedua dan RUPO ketiga.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari
pengunduran diri Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
dan karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi.
xi. Wali Amanat wajib:
a. menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumumkan ringkasan
risalah RUPO tersebut kepada Masyarakat paling lama 2 hari kerja setelah RUPO
diselenggarakan; dan
b. mengumumkan hasil RUPO dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
oleh Perseroan.
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan
dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPO.
17
Page 64
xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
berlaku.
xv. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan,
Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik dengan menggunakan e-RUPO
yang disediakan oleh Penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan,
dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 14
Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”).
1.18. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila
disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan
Nama : PT Merdeka Battery Materials Tbk
Alamat : Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
Telepon : (021) 39525581
Faksimile : (021) 39525582
E-mail : alicorn-project@merdekabattery.com
Untuk Perhatian : Direksi
Wali Amanat
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Alamat : Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telepon : (021) 5758144, 5752362
Faksimile : (021) 2510316, 5752444
E-mail : tcs@corp.bri.co.id
Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
1.19. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus
dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
18
Page 65
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau
setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya
dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau
penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali
Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku,
atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan
berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.
1.20. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan
sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
2. Keterangan tentang Sukuk Mudharabah
2.1. Nama Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025.
2.2. Jenis Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pemegang Rekening.
2.3. Harga Penawaran
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.
2.4. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, dan Jatuh Tempo Sukuk
Mudharabah
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.777.875.000.000
(satu triliun tujuh ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah),
yang terbagi dalam tiga seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp651.680.000.000 (enam ratus
lima puluh satu miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 20,51% (dua puluh koma
lima satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka
waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp857.625.000.000 (delapan
ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 23,93% (dua
puluh tiga koma sembilan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan,
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima
persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
19
Page 66
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp268.570.000.000 (dua ratus
enam puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 25,30% (dua puluh lima
koma tiga nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun,
yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dari
masing-masing seri Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Pendapatan Bagi Hasil ke- Seri A Seri B Seri C
1 20 November 2025 20 November 2025 20 November 2025
2 20 Februari 2026 20 Februari 2026 20 Februari 2026
3 20 Mei 2026 20 Mei 2026 20 Mei 2026
4 27 Agustus 2026 20 Agustus 2026 20 Agustus 2026
5 20 November 2026 20 November 2026
6 20 Februari 2027 20 Februari 2027
7 20 Mei 2027 20 Mei 2027
8 20 Agustus 2027 20 Agustus 2027
9 20 November 2027 20 November 2027
10 20 Februari 2028 20 Februari 2028
11 20 Mei 2028 20 Mei 2028
12 20 Agustus 2028 20 Agustus 2028
13 20 November 2028
14 20 Februari 2029
15 20 Mei 2029
16 20 Agustus 2029
17 20 November 2029
18 20 Februari 2030
19 20 Mei 2030
20 20 Agustus 2030
2.5. Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang
menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk Mudharabah lebih besar
dari yang diproyeksikan dan disepakati maka Perseroan sebagai Mudharib mengusulkan dan
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai Shahib al-Mal/Pemilik Dana Sukuk Mudharabah yang
diwakili oleh Wali Amanat menyatakan setuju untuk melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan tersebut kepada Mudharib sebagai insentif, dan penghitungan Pendapatan
Bagi Hasil dan Nisbah menggunakan Pendapatan Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi
insentif tersebut.
20
Page 67
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan
dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah atau berdasarkan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSM”) apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya
perubahan.
2.6. Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil
Besaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil
yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari
Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
2.7. Akad Mudharabah dan skema Sukuk Mudharabah
Akad Mudharabah
Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah Akad Mudharabah, yang
telah ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2025 antara Perseroan (Mudharib) dan Wali Amanat
sebagai wakil dari Pemilik Dana Sukuk Mudharabah (Shahib al-Mal). Akad Mudharabah
mengatur mengenai hak dan kewajiban Mudharib dan Shahib al-Mal sesuai dengan Peraturan
OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam
Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang
Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan
Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ringkasan sebagai berikut:
i. Mudharib setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dananya akan digunakan untuk
kegiatan usaha Mudharib dalam rangka pemberian pembiayaan dengan menggunakan
akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu MTI yang selanjutnya akan digunakan
oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas
pinjaman dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk
pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek.
ii. Shahib al-Mal setuju menyediakan Dana Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha oleh
Mudharib sebagaimana tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah
di KSEI.
iii. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk Mudharabah pada
saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah sebagaimana ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
iv. Pendapatan dari hasil kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah, akan dibagi kepada para pihak sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil.
v. Mudharib menjamin bahwa kegiatan usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk Mudharabah
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan (mu’allaq) dengan suatu kejadian
di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.
21
Page 68
Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah
Aset yang menjadi dasar dari penerbitan Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Perseroan sebagai
perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral
lainnya, pengolahan, dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal. Aset
yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah tersebut tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah
aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal.
Skema Sukuk Mudharabah
Penjelasan mengenai struktur Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
1a. Perseroan sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah;
dan
1b. Pada saat yang bersamaan, investor sebagai Pemodal/Shahib al-Mal menyerahkan sejumlah
dana sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk kegiatan usaha
Perseroan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu perusahaan
induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya,
pengolahan, dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.
3. Dari kegiatan usaha tersebut, Perseroan memperoleh pendapatan usaha.
4. Pendapatan Yang Dibagihasilkan kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah)
berasal dari laba bruto hasil kegiatan usaha Perseroan, yang akan dihitung sesuai dengan
Nisbah Bagi Hasil yang telah disepakati berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
5. Pada saat jatuh tempo, Perseroan sebagai Mudharib membayar kembali modal (ra’s al-mal)
kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk
Mudharabah.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan Pembayaran Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah adalah pendapatan laba bruto Perseroan yang didapat setelah mengurangi biaya
produksi langsung dari pendapatan Perseroan yang merupakan hasil kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
22
Page 69
Segala perubahan Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau aset (kegiatan usaha)
yang menjadi dasar (underlying asset) hanya dapat dilakukan apabila (i) Perseroan telah
mendapat persetujuan dari RUPSM atas usulan perubahan; dan (ii) Perseroan telah mendapat
pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh Perseroan sebelum
dilaksanakannya RUPSM. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
tersebut berhak atas pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum dari Tim
Ahli Syariah
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 31 Juli 2025, Tim Ahli Syariah menetapkan
bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
Syariah, dan mengharuskan Perseroan untuk mematuhi fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional -
Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah dalam
kaitan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dimaksud.
2.8. Tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
i. Pendapatan Bagi Hasil dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih
dahulu.
ii. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang
Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Sukuk Mudharabah dalam waktu empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, pembeli Sukuk Mudharabah yang menerima pengalihan Sukuk
Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode Pendapatan
Bagi Hasil yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
iii. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening.
iv. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
v. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas
oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
2.9. Tata cara pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
i. Sukuk Mudharabah harus dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah.
ii. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
23
Page 70
iii. Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Dana Sukuk Mudharabah berasal dari
dana yang diperoleh oleh Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang
dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Agen Pembayaran,
dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut
diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI,
dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.
2.10. Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Mudharabah
Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Mudharabah (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI
berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPSM dan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2.11. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2.12. Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah
Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan
Sukuk Mudharabah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
2.13. Jaminan
Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.14. Penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi
Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada bagian dari Bab II dalam Informasi Tambahan ini
dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah.”
2.15. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, ketentuan-ketentuan dalam hal
Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
i. pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
ii. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau
di luar Bursa Efek.
24
Page 71
iii. pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan.
iv. pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
v. pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSM.
vi. pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak
yang tidak terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah.
vii. rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh
Perseroan paling lambat dua Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk Mudharabah tersebut.
viii. pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman
rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan
paling lambat dua Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web
Bursa Efek atau satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
ix. rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah
apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kelalaian
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
25
Page 72
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian
hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Sukuk Mudharabah, informasi tersebut meliputi antara lain:
a. jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau
disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
xiv. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSM, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta
manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang
dibeli kembali, hak menghadiri RUPSM, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan
Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2.16. Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, hak-hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah.
ii. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah setelah tanggal penentuan pihak
yang berhak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil tersebut, maka pihak yang menerima
pengalihan Sukuk Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada
periode Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang sudah
jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah, maka Pemegang
Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan atas setiap kelalaian pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan satu tahun adalah
360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat
26
Page 73
Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah,
yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
iv. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
belum dilunasi, namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
agar diselenggarakan RUPSM dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPSM
(“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan
tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari
Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan untuk RUPSM.
v. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara
dalam RUPSM, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSM
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
2.17. Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Sukuk Mudharabah dan seluruh jumlah kewajiban atau pengeluaran lain
yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
i. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
sebagai berikut:
a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan izinnya; dan
c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
Amanat dalam waktu tujuh Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu tujuh Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan izinnya.
ii. Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
internal Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau penggabungan atau peleburan
atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang (i) bidang usahanya
sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; (ii) bidang usaha
lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel dan produk turunannya;
dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku
baterai kendaraan bermotor listrik, hal mana tidak menyebabkan Dampak Merugikan
Material, dengan ketentuan sebagai berikut:
27
Page 74
1) semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dan dokumen lain yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah
tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving
company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
(surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk Mudharabah
dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah dialihkan secara
sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus
(surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Sukuk Mudharabah dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan (i) bidang usaha
yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/atau
(ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam
industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik;
b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan utang yang timbul berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali (i) apabila hasil
dana dari utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas
utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah atau untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah ini dengan
senantiasa memperhatikan ketentuan pada angka 2.15 dalam bab ini dengan judul
“Pembelian kembali Sukuk Mudharabah” dan ketentuan dalam butir iii huruf c di
bawah; dan/atau (ii) pinjaman untuk project financing dan tidak melanggar ketentuan
dalam butir iii huruf c di bawah;
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-
hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali
(refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
ini; dan/atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing;
d. melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
total aset Grup MBMA dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK,
kecuali:
1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
2) pengalihan aset yang dilakukan antara Perseroan atau Perusahaan Anak baik
dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut yang
tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau
dipakai untuk melunasi utang Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
e. mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut (i) bidang
usaha yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/
atau (ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri
rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik; hal mana penambahan
bidang usaha baru tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material serta
perubahan-perubahan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
dan/atau kebijakan Pemerintah;
28
Page 75
f. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
g. membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban atau
Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau Akta Pengakuan Kewajiban;
h. mengadakan (i) segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen
atau perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan
sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material
kepada Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak dengan para pemegang sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan
dengan pihak ketiga lainnya, di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam
perjanjian-perjanjian tersebut.
iii. Selama Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil belum dilunasi
seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo
kepada Agen Pembayaran paling lambat satu Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang dibuka khusus untuk keperluan
tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada
hari yang sama;
b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
c. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan tahunan
konsolidasian Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor akuntan
publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan bahwa
dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup MBMA dan Perusahaan
Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari lima Hari Kerja setelah
selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan kepada Wali
Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana laporan tersebut akan disertai
dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data
keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek
Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan
seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut
nantinya akan digunakan oleh Wali Amanat semata-mata untuk memastikan kepatuhan
Perseroan terhadap rasio keuangan tersebut.
Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup MBMA dan
Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
29
Page 76
dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
EBITDA Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target
selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian”;
2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan Utang Neto Perusahaan Target
pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup MBMA dan Perusahaan
Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto
Konsolidasian Grup MBMA dan utang neto Perusahaan Target dan tambahan
utang Grup MBMA dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi
Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian”;
3) Total Utang berarti pada saat apa pun, keseluruhan jumlah dari seluruh kewajiban
pembayaran suatu entitas untuk atau sehubungan dengan (i) utang keuangan
berbunga termasuk obligasi; dan (ii) Sukuk Mudharabah, kecuali bahwa utang-
utang berikut ini akan dikecualikan dari penghitungan rasio-rasio di atas: (i) utang
keuangan sepanjang utang keuangan tersebut ditimbulkan dan terkait secara
langsung dengan pengoperasian tambang termasuk sewa peralatan, jaminan
pelaksanaan, pembiayaan pemasok; (ii) utang keuangan yang terkait dengan
transaksi treasury (sepanjang transaksi tersebut tidak memiliki dampak komersial
peminjaman atau diklasifikasikan sebagai suatu peminjaman berdasarkan PSAK);
(iii) kredit perdagangan; dan (iv) pinjaman yang berasal dari pemegang saham
Perseroan, pemegang saham Perusahaan Anak dan pemegang saham Perusahaan
Target;
4) Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah
pada saat tersebut, dari: (i) kas; dan (ii) investasi setara kas, dan sehingga tidak
ada jumlah yang dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali;
5) Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas
dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan dan Perusahaan Anak;
6) Perusahaan Target berarti perusahaan yang akan diakuisisi oleh Grup MBMA dan
Perusahaan Investasi di masa yang akan datang sehingga laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
di Indonesia;
Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target oleh
Grup MBMA dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi
sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;
Kata-kata yang tertulis dimulai dengan huruf besar dalam ayat ini harus diberi arti
sebagaimana tercantum di belakang kata-kata yang bersangkutan:
1) EBITDA berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum dikurangi
setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan penyusutan;
2) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian)
EBITDA Grup MBMA;
3) Modifikasi EBITDA Konsolidasian berarti EBITDA Grup MBMA dan EBITDA
Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam ayat ini;
4) Modifikasi Utang Neto Konsolidasian berarti Utang Neto Konsolidasian Grup
MBMA, Utang Neto Perusahaan Target, dan tambahan utang Grup MBMA untuk
membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam
ayat ini;
d. memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya tujuh Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan
dengan:
1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Sukuk
Mudharabah yang dana dari hasil utang tersebut digunakan selain untuk
Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk
tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau untuk
pembelian kembali Sukuk Mudharabah ini;
30
Page 77
2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk
utang yang diperoleh selain utang yang dananya digunakan untuk mendukung
Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk
tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau untuk pembelian kembali
Sukuk Mudharabah ini;
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
diperoleh Wali Amanat;
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
dengan pemberitahuan lima Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian
yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan
sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
diaudit atau direviu oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak diaudit
yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern, dan pencatatan
akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya lima Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada
Wali Amanat secara tertulis atas:
1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan RUPS
setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
sebagaimana dimaksud dalam angka 2.17 dalam bab ini dengan judul “Pembatasan
dan kewajiban Perseroan” dengan segera, dan atas permintaan tertulis dari Wali
Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu keterangan yang memberikan
gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah
yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki
kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian tersebut telah diberitahukan
sebelumnya kepada Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
31
Page 78
m. melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai POJK No. 49/2020 antara
lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pemeringkatan tahunan
(i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
setiap Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah
yang diterbitkan;
(ii) dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah diperoleh lebih dari satu perusahaan
pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk
melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh
kewajiban Perseroan yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
sepanjang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
(iii) dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
berikut:
(a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
peringkat;
2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
(i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a) peringkat baru; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
baru;
(ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan;
3) pemeringkatan ulang
(i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud;
(ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
n. memastikan bahwa hal-hal sebagai berikut tidak terjadi:
1) sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah
Republik Indonesia yang dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan
yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang memiliki Dampak
Merugikan Material;
32
Page 79
2) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
dibayarkan mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
3) pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan
atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan
Material bagi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2.18. Kelalaian Perseroan
i. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. butir ii huruf a dan huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
Amanat; atau
b. butir ii huruf c dan huruf d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSM
menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Dalam RUPSM tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSM tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Kewajiban, maka Wali Amanat dalam waktu
yang ditetapkan dalam RUPSM wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
Jumlah Kewajiban.
ii. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban
pembayaran Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
b. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang, oleh
salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir,
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
33
Page 80
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau
lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
e. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium).
iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPSM,
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSM
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2.19. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSM”)
Untuk penyelenggaraan RUPSM, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam
peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Sukuk Mudharabah
dicatatkan:
i. RUPSM diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
maksud-maksud sebagai berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah atau Dana
Sukuk Mudharabah, besaran Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud pada angka 2.18 dalam bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” termasuk
untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama
Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.18 dalam bab ini dengan
judul “Kelalaian Perseroan” dan POJK No. 20/2020;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
Wali Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI
sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI; dan
34
Page 81
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
ii. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSM dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang
mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat agar diselenggarakan RUPSM dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening,
dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR dari KSEI yang diperoleh
melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR,
Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan penyelenggaraan RUPSM sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, b
dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat wajib
melakukan pemanggilan untuk RUPSM selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPSM dari Pemegang Sukuk
Mudharabah, Perseroan, atau OJK.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan
untuk mengadakan RUPSM, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-
lambatnya 14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSM:
a. pengumuman RUPSM wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari
Kalender sebelum pemanggilan RUPSM. Pengumuman RUPSM juga wajib dilakukan
paling sedikit pada situs web Bursa Efek;
b. pemanggilan RUPSM wajib dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPSM melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPSM juga wajib dilakukan
paling sedikit pada situs web Bursa Efek;
c. pemanggilan untuk RUPSM kedua atau ketiga dilakukan paling lambat tujuh Hari
Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSM kedua atau ketiga melalui satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
bahwa RUPSM pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum;
d. RUPSM kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
lama 21 Hari Kalender dari RUPSM sebelumnya.
e. Pemanggilan RUPSM harus dengan tegas memuat rencana RUPSM dan mengungkapkan
informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSM;
2) agenda RUPSM;
3) pihak yang mengajukan susulan diselenggarakannya RUPSM;
4) pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
RUPSM; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPSM.
35
Page 82
vi. Tata cara RUPSM:
a. RUPSM dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPSM dan bahan-bahan RUPSM serta menunjuk Notaris yang
harus membuat berita acara RUPSM. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta
oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, RUPSM dipimpin oleh Perseroan
atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSM, dan
Perseroan harus mempersiapkan acara RUPSM dan materi RUPSM serta menunjuk
notaris yang harus membuat berita acara RUPSM;
b. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Sukuk Mudharabah, RUPSM dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk
Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSM tersebut;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSM dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSM adalah Pemegang
Sukuk Mudharabah yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI empat Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSM, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku. Ketentuan ini juga berlaku untuk penyelenggaraan RUPSM kedua
dan RUPSM ketiga;
e. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSM wajib menyerahkan asli
KTUR kepada Wali Amanat;
f. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk
Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak empat Hari Kerja
atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSM sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPSM yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi
Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai satu Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSM;
g. Satu Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk mengeluarkan
satu suara dalam RUPSM. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani
dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
i. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSM dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Mudharabah
selain suara abstain;
j. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak
memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
k. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
l. RUPSM dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat;
m. Sebelum pelaksanaan RUPSM:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
3) Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSM berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
36
Page 83
4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSM termasuk materi RUPSM dan,
berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
berita acara RUPSM.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i, kuorum pengambilan keputusan:
a. dalam hal RUPSM bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas
diatur sebagai berikut:
1) apabila RUPSM dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang kedua;
(iii) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
(v) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM.
2) apabila RUPSM dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat
maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang kedua;
(iii) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
(v) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM.
3) apabila RUPSM dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
37
Page 84
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang kedua;
(iii) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
(v) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM.
b. RUPSM yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSM;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSM kedua;
3) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
5) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSM yang keempat;
7) RUPSM keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSM keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah sehubungan dengan RUPSM kedua dan RUPSM ketiga.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSM menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari
pengunduran diri Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPSM wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPSM mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan
Wali Amanat, dan karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah
wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSM. Keputusan RUPSM
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
38
Page 85
xi. Wali Amanat wajib:
a. menyampaikan ringkasan risalah RUPSM kepada OJK dan mengumumkan ringkasan
risalah RUPSM tersebut kepada Masyarakat paling lama 2 hari kerja setelah RUPSM
tersebut kepada Masyarakat paling lama 2 hari kerja setelah RUPSM diselenggarakan;
dan
b. mengumumkan hasil RUPSM dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSM tersebut wajib ditanggung
oleh Perseroan.
xii. Apabila RUPSM yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara
lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Sukuk Mudharabah, perubahan
besaran Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 Hari Kalender sejak keputusan RUPSM atau tanggal lain yang diputuskan RUPSM (jika
RUPSM memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan
tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSM.
xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSM
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSM ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
berlaku.
xv. Selain penyelenggaraan RUPSM sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan,
Perseroan dapat melaksanakan RUPSM secara elektronik dengan menggunakan e-RUPSM
yang disediakan oleh Penyedia e-RUPSM dan/atau sistem yang disediakan Perseroan,
dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 14/2025.
2.20. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya
apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama
pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan
dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah
dikonfirmasikan.
Perseroan
Nama : PT Merdeka Battery Materials Tbk
Alamat : Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
Telepon : (021) 39525581
Faksimile : (021) 39525582
E-mail : alicorn-project@merdekabattery.com
Untuk Perhatian : Direksi
39
Page 86
Wali Amanat
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Alamat : Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telepon : (021) 5758144, 5752362
Faksimile : (021) 2510316, 5752444
E-mail : tcs@corp.bri.co.id
Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
2.21. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan sebelum
Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan pada
dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSM dan
perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/
perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap
perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian
perwaliamanatan.
2.22. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah tunduk pada dan
diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
2.23. Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0240/DSN-MUI/IV/2025 tanggal 15 April 2025 M
(16 Syawal 1446 H) tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah
yang bertugas untuk memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)
1. Rully Intan Agustian R., S.T. Ketua No. KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18 Agustus 2023
2. Adni Kurniawan, Lc., M.M. Anggota No. KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 14 Agustus 2023
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
adalah sebagai berikut:
i. memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar
Modal atas penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam
kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia;
40
Page 87
ii. membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Mudharabah;
iii. menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah; dan
iv. berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang
terlibat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah apabila diperlukan.
3. Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dapat
dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
akan dilaksanakan dalam periode dua tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I terakhir
disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit dua tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
perusahaan publik sejak tanggal 11 April 2023 berdasarkan Surat No. S-97/D.04/2023 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.
iii. Tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 31 Juli 2025. Gagal Bayar berarti
kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat
jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori empat peringkat teratas yang merupakan urutan
empat peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan hasil pemeringkatan idA (Single A) dan idA (sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 36/2014.
4. Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Hasil pemeringkatan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
dan POJK No. 49/2020, dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai
dengan Surat No. RC-482/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai dengan 1 April
2026 dan Surat No. RC-483/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai
dengan 1 April 2026, yang ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-264/PEF-DIR/VII/2025
41
Page 88
tanggal 23 Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Merdeka
Battery Materials dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Merdeka Battery Materials yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
id
A A
id (sy)
(Single A) (Single A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 15 April 2025 sampai dengan 1 April 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK
paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I:
id
AAA / idAAA (sy) Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan
berkemampuan paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh
kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
AA / idAA (sy) Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan
berkemampuan sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh
kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah
dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
id
A / idA (sy) Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan
baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
sesuai dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang
merugikan.
id
BBB / idBBB (sy) Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan
berkemampuan cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh
kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh
keadaan yang merugikan.
id
BB / idBB (sy) Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga
dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
diperjanjikan, namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan
yang merugikan.
id
B / idB (sy) Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan
berkemampuan sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari
seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
CCC / idCCC (sy) Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar
bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.
id
D / idD (sy) Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
42
Page 89
Rating rationale
Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Pefindo pada bulan Mei 2025, sebagai berikut:
Kekuatan utama
Kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal
Perseroan mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal dengan
mengamankan bahan baku yang dibutuhkan dan meminimalkan biaya produksi, yang akan berdampak
positif pada kondisi keuangan Perseroan. Dengan meningkatnya kapasitas produksi tambang nikel di
bawah SCM, pasokan saprolit yang dibutuhkan oleh CSID, BSID, dan ZHN akan secara bertahap dipenuhi
seluruhnya oleh SCM. Perseroan juga memiliki HNMI yang merupakan produsen nikel matte kadar
tinggi, yang bahan bakunya akan diperoleh dari CSID, BSID, dan ZHN. Perseroan juga telah memulai
kegiatan pengujian atas proyek AIM I dengan pabrik asam dan pabrik klorida telah memasuki tahap
produksi. Proyek AIM I diharapkan akan beroperasi penuh pada tahun 2025. AIM I akan memperoleh
sebagian besar bahan baku dari Proyek Wetar milik MDKA (peringkat idA+ dengan prospek stabil).
Perseroan juga mengembangkan proyek-proyek HPAL di IMIP, diantaranya di PT ESG dan saham
minoritas di MNEM bersama dengan GEM. Pada saat bersamaan, Perseroan juga memiliki penyertaan
saham pada SLNC yang mengembangkan MHP dengan kapasitas 90.000 ton per tahun kandungan nikel.
Sebagai tambahan, Perseroan juga dalam proses awal untuk mengembangkan pabrik HPAL lainnya yang
direncanakan akan berlokasi di IKIP di bawah perusahaan patungan dengan Brunp CALT. Perseroan
melalui SCM bertanggung jawab atas pasokan limonit yang dibutuhkan oleh proyek HPAL tersebut
selama masa komersial. Dalam jangka panjang, Perseroan juga berencana untuk mengembangkan lebih
lanjut hilirisasi pengolahan nikel dan rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.
Sinergi yang kuat dengan grup dan mitra strategis
Perseroan menerima dukungan keuangan dari grupnya melalui suntikan modal yang signifikan lebih
dari US$800 juta untuk membiayai akusisi pada tahap awal dan belanja modal. Perseroan juga berhasil
memperkuat modalnya dengan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham pada April 2023 dengan
memperoleh lebih dari US$610 juta. Menjadi bagian dari grup yang terkemuka juga mendukung
fleksibilitas keuangan Perseroan untuk memperoleh pinjaman yang signifikan dari bank-bank besar
untuk membiayai pengembangan usahanya. Perseroan juga mendapatkan keuntungan dari mitra kerja
yang kuat dari grup Tsingshan, GEM, dan Brunp CATL, untuk mengamankan konstruksi dan operasi
serta teknologi yang dibutuhkan untuk proyek-proyeknya. Tsinghan adalah mitra untuk tiga smelter
RKEF (CSID, BSID, dan ZHN), proyek konversi nikel matte (HNMI), proyek AIM I, Tambang SCM, dan
PT Indonesia Konawe Industrial Park (“PT IKIP”). Perseroan juga memiliki mitra strategis untuk
mengembangkan smelter HPAL, diantaranya GEM dan juga Brunp CATL. Huayou secara tidak langsung
memiliki saham di Perseroan melalui Huayong International (Hong Kong) Limited. Sinergi yang kuat
dengan mitra strategis akan mengamankan keberlangsungan bisnis Perseroan.
Cadangan dan sumber daya tambang yang memadai
Pefindo menilai menilai cadangan dan sumberdaya nikel Grup MBMA masih memadai dengan cadangan
tambang sebesar 375.6 juta wmt dan sumberdaya sebesar 918.2 juta dmt per Desember 2024. Dengan
asumsi volume produksi tahunan berkisar 40 wmt dalam jangka menengah, Pefindo memproyeksikan
cadangan nikel masih memadai untuk ditambang selama lebih dari tujuh tahun. Pefindo memperkirakan
Perseroan akan melanjutkan aktivitas eksplorasinya untuk memperoleh lebih banyak cadangan dan
sumberdaya karena smelter-smelter yang dimiliki akan sangat bergantung pada produksi dari tambang
nikel.
43
Page 90
Batasan utama
Risiko pengembangan proyek-proyek baru
Pefindo menilai bahwa Perseroan terpapar risiko terkait dengan pengembangan proyek-proyek baru,
termasuk fase awal pengoperasian proyek AIM I dan fase konstruksi atas ketiga proyek HPAL. Gangguan
apapun selama masa konstruksi dan awal operasi dapat berdampak pada pendapatan Perseroan yang
dapat berakibat pada menurunnya kas masuk dibandingkan proyeksi dan dapat memperburuk profil
keuangan Perseroan. Pefindo mengantisipasi proyeksi rasio utang terhadap EBITDA berkisar 3,6x pada
tahun 2025-2027 di mana Pefindo mengasumsikan posisi utang Perseroan akan tetap cukup tinggi,
sejalan dengan strategi Perseroan untuk melanjutkan ekspansi atas tambang nikel serta investasi pada
proyek HPAL. Pefindo juga melihat bahwa kemampuan Perseroan untuk membayar seluruh utang
dalam waktu dekat akan terbatas dikarenakan kas masuk yang relatif terbatas dari perusahaan anak
yang masih dalam tahap awal operasi dan fokus Perseroan untuk mengembangkan bisnisnya. Pefindo
memproyeksikan bahwa Perseroan akan bergantung pada pembiayaan kembali untuk membayar utang
yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat.
Paparan terhadap fluktuasi harga nikel
Seperti perusahaan lain di sektor komoditas, Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga nikel yang dapat
berdampak pada pendapatan dan margin keuntungan. Setelah mencapai harga tertinggi sekitar US$43.000
per ton pada Maret 2022 (berdasarkan harga dari London Metal Exchange), menyusul berita gangguan
pasokan dari Rusia dan ruginya margin call dari Tsingshan, harga nikel global kembali normal menjadi
sekitar US$14.000-15.000 per ton kuartal pertama tahun 2025. Diperkirakan bahwa harga nikel akan
berkisar US$15.000 per ton dalam jangka waktu dekat dan menengah, yang terutama disebabkan oleh
meningkatnya produksi di Indonesia. Penurunan tajam harga nikel global di bawah skala ekonomis
dapat mengganggu laba dan kapasitas Perseroan untuk membayar kewajiban keuangan.
Penilaian Peringkat Environmental, Social and Corporate Governance (“ESG”)
Pefindo melihat bahwa faktor-faktor ESG cukup berpengaruh negatif terhadap penilaian peringkat
Perseroan. Pefindo mempertimbangkan Perseroan memiliki paparan yang tinggi terhadap risiko
lingkungan dan sosial terhadap aktivitas produksi. Perseroan berusaha untuk menurunkan paparan
langsung terhadap batubara dengan membeli listrik dari pihak ketiga dibandingkan dengan membangun
pembangkit listrik tenaga uap yang berdampak pada biaya tunai yang lebih tinggi dibandingkan
perusahaan-perusahaan lain. Kondisi ini juga berkontribusi pada margin EBITDA yang lebih rendah.
Namun, Pefindo menilai bahwa Perseroan masih cukup mampu untuk mempertahankan utang dan posisi
margin keuntungan ditengah strategi ini yang dikontribusikan dari manajemen operasi yang kuat.
5. Keterangan mengenai Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan dan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk., (“BRI”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Mudharabah.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, BRI sebagai Wali Amanat menyatakan (i) sesuai dengan
Surat Pernyataan No. B.312-INV/TCS/TCB/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, telah melakukan penelaahan/
uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020; dan
(ii) sesuai dengan Surat Pernyataan No. B.313-INV/TCS/TCB/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, (a) tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan
melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (c) tidak merangkap sebagai penanggung dan/
atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (d) tidak akan menerima
dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak
mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai
Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).
44
Page 91
Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah ini, BRI sebagai Wali Amanat menyatakan
(i) sesuai dengan Surat Pernyataan No. B.314-INV/TCS/TCB/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, telah
melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/2020; (ii) dengan Surat Pernyataan No. B.315-INV/TCS/TCB/07/2025 tanggal 31 Juli 2025,
(a) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan melebihi 25% dari jumlah Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati; (c) tidak merangkap
sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk
Mudharabah; dan (d) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan
Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020; dan (iii) sesuai dengan Surat Pernyataan No. B.316-INV/
TCS/TCB/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, mempunyai penanggung jawab kegiatan yang diberi mandat oleh
Direksi yang memiliki penegetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah
dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami kegiatan dan
jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
45
Page 92
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
DARI HASIL PENAWARAN UMUM
1. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi Obligasi, akan digunakan untuk:
• sebesar US$32,1 juta atau setara Rp526,2 miliar akan dipinjamkan kepada MTI untuk selanjutnya
digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang Fasilitas A yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Mata Uang Tunggal Senilai
US$260.000.000 tanggal 31 Agustus 2022, sebagaimana telah diubah dengan Surat dari UOBL
mengenai Konfirmasi Persetujuan sehubungan dengan Novasi dan Amendemen Utang Keuangan
Dukungan Induk PT Merdeka dan Dukungan Dana yang disediakan oleh Perseroan tanggal 15 Juni
2023 dan Surat dari UOBL mengenai Konfirmasi Persetujuan sehubungan dengan Permohonan
Persetujuan tanggal 7 Januari 2025 antara MTI dan (i) Credit Agricole Corporate and Investment
Bank, cabang Singapura (“CACIB”), ING Bank N.V, cabang Singapura (“ING Bank”), Natixis,
cabang Singapura (“Natixis”), Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”), PT Bank
HSBC Indonesia (“PT HSBC”), PT Bank OCBC NISP Tbk (“PT OCBC”) dan PT Bank UOB
Indonesia (“PT UOB”) bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) CACIB, ING Bank,
Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB bertindak sebagai Pemberi Pinjaman Awal
Fasilitas A; (iii) kepada MDKA sebagai Pemberi Pinjaman Fasilitas B; (iv) UOBL sebagai Agen;
dan (v) PT UOB sebagai Agen Jaminan (“Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000”), yang
akan dibayarkan kepada Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A, yaitu CACIB, ING Bank, Natixis,
OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB melalui UOBL sebagai Agen.
Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 memiliki tingkat suku bunga
sebesar: (i) tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif, ditambah dengan (ii) margin senilai
(a) 3,75% per tahun untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak
luar negeri; dan (b) 3,95% per tahun untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang
merupakan pihak Indonesia. MTI wajib menggunakan fasilitas ini untuk (i) pembiayaan kembali
utang keuangan talangan MDKA secara penuh; (ii) pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi
dan biaya operasional proyek; (iii) pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan
fasilitas selama tahap konstruksi proyek; dan (iv) setiap kebutuhan pendanaan umum MTI, selalu
dengan ketentuan bahwa jumlah yang dipinjam berdasarkan perjanjian ini tidak boleh digunakan
untuk membiayai perancangan, pengadaan, pembangunan dan pengembangan peningkatan fasilitas
pengolahan tembaga yang diajukan MTI. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 60 bulan
setelah (dan termasuk) tanggal penutupan, yaitu tanggal 30 September 2027. Tidak ada hubungan
Afiliasi antara Perseroan dan MTI dengan Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A. Penjelasan lebih
lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dapat dilihat pada bagian dari
Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Perjanjian penting dengan pihak ketiga.”
Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 adalah sebesar US$140.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat
untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah pembayaran tersebut akan menjadi sekitar US$107,9
juta. Sisa saldo kewajiban MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
akan dibayarkan oleh MTI dengan menggunakan pembiayaan yang akan diberikan oleh Perseroan
dari seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah
dikurangi biaya Emisi Sukuk Mudharabah.
46
Page 93
Sehubungan dengan rencana MTI untuk melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian pokok
utang, berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, pembayaran dipercepat tidak
dikenakan denda, namun MTI diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya
lima hari perbankan RFR (atau jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana disetujui oleh mayoritas
Pemberi Pinjaman Fasilitas Awal A dan Agen) kepada UOBL sebagai Agen.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
yang akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam mata
uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal
pembayaran tersebut. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan
dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 31 Juli 2025
sebesar Rp16.387/US$.
Dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi akan disalurkan kepada MTI dalam bentuk pinjaman
yang akan jatuh tempo paling lambat lima tahun pada tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat
Bunga Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan
kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang dipinjamkan oleh Perseroan kepada
MTI telah dikembalikan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum
perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.
• sisanya akan digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal
1 November 2024 antara Perseroan, CIMB, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”),
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank Maybank”) melalui CIMB sebagai Agen (“Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000”), yang akan dibayarkan kepada para kreditur, yaitu
CIMB, Bank Danamon, dan Bank Maybank melalui CIMB sebagai Agen.
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000 memiliki tingkat suku bunga pada setiap
pinjaman untuk setiap jangka waktu bunga dihitung dari tingkat persentase per tahun yang
merupakan keseluruhan dari margin (2,50% per tahun) dan tingkat suku bunga acuan majemuk
untuk hari tersebut. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dapat menggunakan fasilitas ini untuk
tujuan umum perusahaan, yang sebagian besar telah digunakan oleh Perseroan untuk (i) mendanai
kebutuhan belanja modal dan modal kerja AIM I; (ii) uang muka investasi ke perusahaan asosiasi
yang selanjutnya digunakan untuk diinvestasikan kembali ke perusahaan pelaksana proyek HPAL
untuk belanja modal dan modal kerja; dan (iii) modal kerja Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai
dengan 12 bulan setelah dan termasuk tanggal penyelesaian (30 hari setelah tanggal perjanjian), yang
jatuh pada tanggal 1 Desember 2025. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para
kreditur. Penjelasan lebih lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000
dapat dilihat pada bagian dari Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Perjanjian
penting dengan pihak ketiga.”
Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$100.000.000 adalah sebesar US$94.630.000. Perseroan akan melakukan pembayaran dipercepat
untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir US$100.000.000 setelah pembayaran akan menjadi sekitar US$8,9 juta.
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian pokok
utang, berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000, pembayaran dipercepat
tidak dikenakan denda, namun Perseroan diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-
lambatnya lima hari kerja (atau jangka waktu yang lebih singkat yang dapat disetujui oleh para
kreditur mayoritas) kepada CIMB sebagai Agen.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$100.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
yang akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam mata
uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal
47
Page 94
pembayaran. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam
mata uang Dolar AS adalah nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 31 Juli 2025 sebesar
Rp16.387/US$.
Sehubungan dengan bunga yang timbul dari pokok utang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir US$100.000.000, Perseroan akan membayarnya dengan menggunakan sumber dana
dari kas internal dan/atau fasilitas pinjaman.
Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas karena Obligasi
secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan, seperti tingkat suku bunga
tetap, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang dan/atau pembayaran pokok obligasi secara sekaligus
(lump sum), sehingga mengurangi risiko fluktuasi tingkat suku bunga dan likuiditas mismatch.
Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), sehingga pelaksanaannya tunduk
pada POJK No. 42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari
penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi
tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut kepada OJK.
Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pinjaman termasuk
dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka
pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh
pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/
atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai transaksi material
memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang
saham berdasarkan POJK No. 17/2020 dan mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan pemegang saham independen.
Pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang kepada para kreditur berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000 tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan POJK
No. 42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat, dengan
tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan
tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan
realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut,
berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan
wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
setiap enam bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan
48
Page 95
yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Prospektus
atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana,
dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.
Dana hasil penawaran umum Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 (“Obligasi III”) dan
dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, setelah dikurangi seluruh biaya emisi
yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana
penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk
Obligasi III dengan surat No. 030/MBM-JKT/CORSEC/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 perihal Penyampaian
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi III Merdeka Battery Materials
Tahun 2025 PT Merdeka Battery Materials Tbk (“Perseroan”) dan akan menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I paling lambat pada tanggal
15 Januari 2026.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (“POJK
No. 9/2017”), total perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,520% dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,369%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,028%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
Hukum sebesar 0,022%; dan biaya jasa Notaris sebesar 0,006%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,064% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar
0,010% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,054%;
• Biaya lain-lain sebesar 0,009%, meliputi antara lain biaya pencatatan di KSEI dan BEI, biaya
penyelenggaraan due dilligence, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan,
dan formulir-formulir.
2. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi Sukuk Mudharabah, sebesar US$107,9 juta atau setara Rp1.767,9 miliar akan digunakan
untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu
MTI yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana
yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah
digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek. Fasilitas
pinjaman yang dimaksud adalah Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, di
mana MTI berencana untuk melakukan pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 kepada Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas
A melalui UOBL sebagai Agen.
Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
adalah sebesar US$140.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok
utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah
pembayaran tersebut akan menjadi sekitar US$32,1 juta. Sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian
49
Page 96
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 akan dibayarkan dengan menggunakan pinjaman yang akan
diberikan oleh Perseroan dari sebagian dana yang diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Obligasi,
setelah dikurangi biaya Emisi Obligasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, serta prosedur
dan persyaratan pembayaran dipercepat dapat dilihat pada bagian dari bab ini dengan judul “Rencana
penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi.”
Pembiayaan yang disalurkan kepada MTI berdasarkan akad mudharabah akan jatuh tempo paling lambat
lima tahun dengan pendapatan bagi hasil minimal sebesar Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi
arms’ length. Apabila dana yang disalurkan oleh Perseroan kepada MTI telah dikembalikan, maka
Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan termasuk tetapi tidak
terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.
Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas karena Sukuk
Mudharabah secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan, seperti tingkat
pendapatan bagi hasil yang stabil, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang dan pembayaran kembali
dana sukuk mudharabah secara sekaligus (lump sum), sehingga mengurangi risiko fluktuasi tingkat
suku bunga dan likuiditas mismatch.
Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pembiayaan dengan akad mudharabah
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, sehingga pelaksanaannya
tunduk pada POJK No. 42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran
dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi
tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut kepada OJK.
Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pembiayaan
dengan akad mudharabah termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020, maka pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban
untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari
objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai
transaksi material memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan rapat
umum pemegang saham berdasarkan POJK No. 17/2020 dan mengandung transaksi afiliasi maka wajib
terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan
dana hasil Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPSM
memperoleh persetujuan dari RUPSM, sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat,
dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap Tanggal Laporan. Perseroan
akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal
Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini telah direalisasikan. Dalam
hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E, Perseroan wajib menyampaikan laporan
kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setiap enam bulan
sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat
tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau
perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPSM atas perubahan penggunaan dana, dan
realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
50
Page 97
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid.
Dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, setelah dikurangi seluruh
biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana penawaran umum tersebut. Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I paling lambat pada tanggal 15 Januari 2026.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,559% dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah, yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,399%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,035%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
Hukum sebesar 0,022%; biaya jasa Notaris sebesar 0,007%; dan biaya jasa TAS sebesar 0,006%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,065% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar
0,011% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,054%;
• Biaya lain-lain sebesar 0,010%, meliputi antara lain biaya pencatatan di KSEI dan BEI, biaya audit
penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, dan formulir-formulir.
51
Page 98
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal
31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Maret 2025 dan 2024, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00626/2.1068/
AU.1/05/0119-4/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian, yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.
Pada tanggal 31 Maret 2025, Grup MBMA mempunyai total liabilitas sebesar US$1.078,8 juta, yang
terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar US$333,0
juta dan US$745,8 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Maret 2025
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
- pihak ketiga 98.320.398
- pihak berelasi 2.874.611
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka pendek 75.065.914
Utang pajak 10.314.661
Liabilitas derivatif - bagian jangka pendek 325.960
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
- Pinjaman dan kredit fasilitas bank 99.454.999
- Utang obligasi 44.959.618
- Liabilitas sewa 1.664.593
Total Liabilitas Jangka Pendek 332.980.754
Liabilitas Jangka Panjang
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang 11.520.351
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
- Pinjaman dan kredit fasilitas bank 257.919.419
- Pinjaman dari pemegang saham 180.000.000
- Pinjaman dari pemegang saham entitas anak 24.681.300
- Liabilitas sewa 1.475.520
- Utang obligasi 166.482.425
Liabilitas pajak tangguhan 86.486.064
Liabilitas imbalan pasca-kerja 2.412.674
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang 5.921.237
Liabilitas derivatif - bagian jangka panjang 8.941.336
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 745.840.326
JUMLAH LIABILITAS 1.078.821.080
52
Page 99
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Saldo utang usaha Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 adalah US$101,2 juta, yang terdiri dari
utang usaha kepada pihak ketiga dan utang usaha kepada pihak berelasi masing-masing sebesar US$98,3
juta dan US$2,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Maret 2025
Pihak ketiga 98.320.398
Pihak berelasi 2.874.611
Jumlah 101.195.009
Komposisi utang usaha Grup MBMA berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Maret 2025
Rupiah 78.645.782
Dolar AS 16.717.671
CNY 5.823.256
EUR 8.300
Jumlah 101.195.009
Saldo utang usaha terutama berasal dari pembelian bahan baku, bahan bakar, suku cadang dan bahan
pendukung lainnya, jasa perbaikan dan pemeliharaan, jasa pengangkutan, jasa pertambangan, dan
pembelian aset tetap. Pada tanggal 31 Maret 2025, tidak terdapat utang usaha yang dikenakan bunga.
Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan nilai
tercatatnya.
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka pendek
Saldo beban yang masih harus dibayar bagian jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025
adalah US$75,1 juta. Penjelasan mengenai beban yang masih harus dibayar dapat dilihat lebih lanjut
pada bagian dari bab ini dengan judul “Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang.”
Utang pajak
Saldo utang pajak Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 adalah US$10,3 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Maret 2025
Pajak Penghasilan Badan
Pasal 29 6.344.213
Pasal 25 412.948
Pajak lain-lain
Pasal 21 879.688
Pasal 22 224.517
Pasal 23 1.130.357
Pasal 26 529.252
Pasal 4(2) 388.116
Pasal 15 4.406
PPN Jasa Luar Negeri 401.164
Jumlah 10.314.661
53
Page 100
Liabilitas derivatif - bagian jangka pendek
Saldo liabilitas derivatif - bagian jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 tercatat
sebesar US$325.960. Penjelasan mengenai liabilitas derivatif dapat dilihat lebih lanjut pada bagian
dari bab ini dengan judul “Utang obligasi.”
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun
Saldo pinjaman bagian yang jatuh tempo dalam setahun Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025
adalah US$146,1 juta, yang terdiri dari pinjaman dan kredit fasilitas bank, utang obligasi, dan liabilitas
sewa. Penjelasan mengenai pinjaman dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari bab ini dengan judul
“Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun.”
2. Liabilitas Jangka Panjang
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang
Saldo beban yang masih harus dibayar bagian jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025
adalah US$11,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Maret 2025
Operasi dan konstruksi 66.014.063
Bunga 20.249.563
Biaya karyawan 207.295
Biaya emisi efek 115.344
Jumlah 86.586.265
Bagian jangka pendek (75.065.914)
Bagian jangka panjang 11.520.351
Komposisi beban yang masih harus dibayar berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Maret 2025
Rupiah 65.161.868
Dolar AS 21.208.671
CNY 172.542
AUD 39.574
MYR 3.610
Jumlah 86.586.265
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun
Saldo pinjaman Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada tanggal
31 Maret 2025 adalah US$630,6 juta, yang terdiri dari pinjaman dan kredit fasilitas bank, pinjaman
dari pemegang saham, pinjaman dari pemegang saham entitas anak, liabilitas sewa dan utang obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:
Pinjaman dan kredit fasilitas bank
Saldo pinjaman dan kredit fasilitas bank bagian jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Maret
2025 adalah US$257,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:
54
Page 101
(dalam US$)
31 Maret 2025
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 260.000.000
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (2.080.581)
257.919.419
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000 100.000.000
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (545.001)
99.454.999
Jumlah 357.374.418
Bagian jangka pendek (99.454.999)
Bagian jangka panjang 257.919.419
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
Pada bulan Agustus 2022, MTI menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka
Mata Uang Tunggal sebesar US$260.000.000, sebagaimana kemudian diubah dari waktu ke waktu
(“Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000”), yang akan jatuh tempo pada 60 bulan sejak (dan
termasuk) tanggal penutupan, dan dengan para pihak sebagai berikut:
a. Para Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal
CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC, dan PT UOB.
b. Pemberi Pinjaman Fasilitas B Awal
MDKA.
Tingkat suku bunga dari fasilitas-fasilitas ini dikalkulasikan dengan tingkat suku bunga acuan majemuk
ditambah margin yang dibagi menjadi: (i) Pinjaman Fasilitas A, margin sebesar 3,75% per tahun dalam
hal pemberi pinjaman tersebut berasal dari luar negeri, dan margin sebesar 3,95% per tahun dalam hal
pemberi pinjaman tersebut berasal dari dalam negeri; dan (ii) Pinjaman Fasilitas B, dengan margin
sebesar 5,00% per tahun.
Fasilitas ini digunakan untuk: (i) pembiayaan kembali utang MTI terhadap MDKA (sehubungan dengan
penggunaan pertama); (ii) pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek;
(iii) pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi
proyek; dan (iv) setiap kebutuhan pendanaan umum.
MTI diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara rasio utang bersih terhadap EBITDA MTI maksimal
tiga kali sejak tanggal 30 September 2025, dan memastikan rasio utang bersih terhadap EBITDA
konsolidasian MDKA maksimal lima kali dan persyaratan administrasi tertentu. MTI juga diharuskan
untuk mematuhi syarat dan ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran dasar, sifat usaha, aksi
korporasi, kegiatan investasi, kegiatan pembiayaan, dan hal-hal lain. Pada tanggal 31 Maret 2025, MTI
telah memenuhi rasio keuangan serta syarat dan ketentuan terkait.
Fasilitas pembiayaan dijamin dengan jaminan bersama yang diberikan berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 sebagai berikut:
a. Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh BPI;
b. Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited (“Wealthy”);
c. Gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; dan
d. Gadai atas rekening Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) MTI.
55
Page 102
Jadwal pembayaran pokok pinjaman yang terutang adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah pembayaran
Jadwal pembayaran kembali (tahun) kembali
2026 91.000.000
2027 169.000.000
Jumlah 260.000.000
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000
Pada bulan November 2024, Perseroan sebagai debitur menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk
Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal dengan jumlah pokok sampai dengan US$100.000.000
dengan CIMB, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Bank Maybank (sebagai “Mandated Lead Arrangers”
dan para kreditur awal), di mana CIMB bertindak sebagai agen (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$100.000.000”). Perjanjian fasilitas ini memiliki opsi perpanjangan dan jatuh tempo pada (dengan
tunduk pada opsi perpanjangan yang mungkin berlaku) 12 bulan setelah (dan termasuk) tanggal
penyelesaian. Tingkat suku bunga dari fasilitas ini dikalkulasikan dengan tingkat suku bunga acuan
majemuk ditambah margin tertentu.
Fasilitas ini digunakan untuk tujuan umum Perseroan.
Perseroan diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara rasio utang bersih konsolidasian terhadap
EBITDA konsolidasian lebih kecil dari atau sama dengan 5 : 1.
Perseroan juga diharuskan untuk mematuhi syarat dan ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran
dasar, sifat usaha, kegiatan investasi, kegiatan pembiayaan, dan hal-hal lain. Pada tanggal 31 Maret
2025, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan serta syarat dan ketentuan terkait.
Pada bulan Januari 2025, Perseroan telah melakukan penarikan perjanjian fasilitas kredit ini sebesar
US$22.000.000.
Pinjaman dari pemegang saham
Saldo pinjaman dari pemegang saham Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
setahun pada tanggal 31 Maret 2025 adalah US$180,0 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Maret 2025
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 100.000.000
Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek 50.000.000
Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk 30.000.000
Jumlah 180.000.000
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000
Pada bulan Desember 2023, Perseroan menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan MDKA dengan
batas fasilitas maksimum sebesar US$100.000.000 (“Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$100.000.000”), yang akan jatuh tempo pada tanggal yang jatuh pada tahun kelima sejak tanggal
efektif perjanjian ini dengan tingkat suku bunga Term SOFR (3-bulan) ditambah margin sebesar 5,50%
per tahun.
Seperti yang telah tertera pada perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus
dipatuhi oleh Perseroan. Perseroan diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan
mengenai hal-hal tertentu yang diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi
korporasi, kegiatan pembiayaan, dan lainnya.
56
Page 103
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan telah melakukan
pembayaran dan penarikan masing-masing sebesar US$7.000.000 dan US$81.700.000.
Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek
MTI dan MDKA telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek pada bulan Juli 2022,
sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek yang
berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2023 (“Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek”), di mana MDKA
akan menyediakan dana pembiayaan kepada MTI maksimum sebesar US$50.000.000 dengan tingkat
bunga sebesar (i) LIBOR (3-bulan) ditambah margin sebesar 5% per tahun untuk dana pembiayaan yang
terutang yang telah ada dan dicairkan sebelum tanggal 30 Juni 2023; (ii) Term SOFR (3-bulan) pada
hari terakhir dari jangka waktu bunga tepat sebelumnya ditambah margin 5,26% per tahun untuk dana
pembiayaan yang terutang dari dana pembiayaan yang telah ada pada saat tanggal 30 Juni 2023 untuk
setiap jangka waktu bunga setelah tanggal 30 Juni 2023; dan (iii) Term SOFR (3-bulan) pada setiap
tanggal pencairan dana pembiayaan dan untuk jangka waktu bunga berikutnya, pada hari terakhir dari
jangka waktu bunga tepat sebelumnya ditambah margin 5,26% per tahun untuk dana pembiayaan yang
terutang dari dana pembiayaan baru yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023. Tanggal jatuh tempo
dari perjanjian ini adalah mana yang lebih lama dari (i) lima tahun sejak penandatanganan perjanjian; dan
(ii) tanggal yang jatuh pada lima hari kerja sejak tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana didefinisikan
dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, atau tanggal kemudian yang disepakati secara
tertulis oleh para pihak.
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, MTI tidak melakukan penarikan
atas fasilitas pinjaman ini. Pada tahun 2024, MTI telah melakukan penarikan sisa fasilitas sebesar
US$20.000.000 sehingga saldo pokok pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
US$50.000.000.
Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk
MTI dan MDKA telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk baru pada bulan Agustus
2022 (“Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk”), di mana MDKA akan menyediakan dana pembiayaan
kepada MTI maksimum sebesar US$60.000.000 dengan tingkat bunga sebesar LIBOR (3 bulan) ditambah
margin sebesar 5% per tahun. Tanggal jatuh tempo dari perjanjian ini adalah mana yang lebih lama dari
(i) lima tahun sejak penandatanganan perjanjian; dan (ii) tanggal yang jatuh pada lima hari kerja sejak
tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Fasilitas Senior (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk), atau tanggal kemudian yang disepakati
secara tertulis oleh para pihak.
Perseroan (sebagai Kreditur Baru), MDKA (sebagai Kreditur Awal) dan MTI (sebagai Debitur) kemudian
menandatangani Perjanjian Novasi Sebagian dan Amendemen sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas
Dukungan Induk yang berlaku efektif pada bulan Juni 2023 (“Perjanjian Novasi”), di mana MDKA
telah mengalihkan dan menyerahkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya atas sebagian dari dana
pembiayaan yang telah diberikan sebesar US$30.000.000, beserta dengan jumlah bunga yang timbul
dari padanya sejak tanggal penarikan oleh MTI yang menjadikan Perseroan memiliki komitmen atas
dana pembiayaan terhadap MTI dengan jumlah sebesar US$30.000.000. Para pihak juga mengubah
ketentuan tingkat bunga menjadi: (i) untuk setiap periode bunga sebelum Tanggal Efektif (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Novasi) sebesar LIBOR (3-bulan) ditambah margin 5,00% per tahun);
dan (ii) untuk periode bunga sejak Tanggal Efektif (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Novasi)
sebesar SOFR (3-bulan) ditambah margin 5,26% per tahun.
Pada tahun 2023, MTI telah melakukan penarikan atas fasilitas pinjaman ini sebesar US$60.000.000
dan Perseroan telah mengambil alih komitmen pinjaman yang telah diberikan tersebut dari MDKA
sebesar US$30.000.000.
57
Page 104
Pinjaman dari pemegang saham entitas anak
Saldo pinjaman dari pemegang saham entitas anak Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 adalah
US$24,7 juta, yang merupakan pinjaman dari HT Asia Industry Limited (“HTAI”) kepada SCM.
Pada bulan September 2023, SCM menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan HTAI
sebesar US$34.545.000 yang akan jatuh tempo setelah lima tahun dari tanggal efektif perjanjian atau
dalam jangka waktu lain sebagaimana disetujui secara tertulis oleh para pihak.
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk modal kerja, meliputi antara lain biaya karyawan, biaya
jasa profesional, pembayaran royalti ke kas negara, biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya
pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya penambangan.
Pinjaman ini akan dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari:
a. rata-rata suku bunga 180 hari SOFR Average Index (“SOFRAI”) untuk setiap periode bunga yaitu:
(i) periode dari tanggal penarikan sampai dengan tanggal 30 Juni atau 31 Desember berikutnya
yang merupakan tanggal; dan (ii) periode bunga berikutnya jatuh tempo dan dibayarkan setiap
enam bulan pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember setiap tahun; dan
b. margin (4,75% per tahun).
Seperti yang telah tertera pada perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus
dipatuhi oleh SCM. SCM diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai
hal-hal tertentu yang diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi korporasi,
kegiatan pembiayaan dan lainnya.
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, SCM tidak melakukan penarikan
atas fasilitas pinjaman ini. Pada tahun 2024, SCM telah melakukan penarikan sebesar US$4.410.000
sehingga saldo pokok pinjaman pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar US$24.681.300.
Liabilitas sewa
Saldo liabilitas sewa Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 31 Maret 2025 adalah US$1,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Maret 2025
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia 2.245.780
PT Merdeka Indonesia Mandiri 882.860
PT Trans Continent 11.473
Jumlah 3.140.113
Bagian jangka pendek (1.664.593)
Bagian jangka panjang 1.475.520
Suku bunga pinjaman inkremental yang digunakan untuk perjanjian sewa yang tidak mengandung suku
bunga implisit adalah 8,08% - 11,00% per tahun.
Laporan laba rugi konsolidasian interim untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 menyajikan saldo berikut yang berkaitan dengan sewa:
(dalam US$)
31 Maret 2025
Bunga atas liabilitas sewa 74.456
58
Page 105
Utang obligasi
Saldo utang obligasi Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 31 Maret 2025 adalah US$166,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Maret 2025
Nilai nominal 212.572.123
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi sebesar Rp18.606.761.780 (1.130.080)
Jumlah 211.442.043
Bagian jangka pendek (44.959.618)
Bagian jangka panjang 166.482.425
Pada tanggal 3 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024
(“Obligasi I”) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000, diterbitkan tanpa warkat dan
ditawarkan dengan nilai 100% dalam dua seri, yaitu: (a) seri A dengan jumlah pokok obligasi seri A
sebesar Rp525.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap 7,50% per tahun, yang berjangka waktu 367
Hari Kalender sejak tanggal emisi (3 April 2024); dan (b) seri B dengan jumlah pokok obligasi seri B
sebesar Rp975.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per tahun, yang berjangka waktu
tiga tahun sejak tanggal emisi.
Bunga dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Juli
2024, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
10 April 2025 untuk obligasi seri A dan tanggal 3 April 2027 untuk obligasi seri B. Pelunasan masing-
masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal atas pokok
utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas US$80.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan; dan
(ii) modal kerja Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional,
biaya pajak, dan biaya keuangan.
Pada tanggal 8 Oktober 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun
2024 (“Obligasi II”) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000, diterbitkan tanpa warkat,
dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam dua seri yaitu: (a) seri A dengan jumlah pokok obligasi seri
A sebesar Rp216.015.000.000 dengan tingkat bunga tetap 6,80% per tahun, yang berjangka waktu 367
Hari Kalender sejak tanggal emisi (8 Oktober 2024); dan (b) seri B dengan jumlah pokok obligasi seri
B sebesar Rp1.783.985.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% per tahun, yang berjangka
waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.
Bunga dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 Januari 2025, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan pada
tanggal 15 Oktober 2025 untuk obligasi seri A dan tanggal 8 Oktober 2027 untuk obligasi seri B.
Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal kepada
MDKA untuk seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$175.000.000; (ii) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk sebagian pokok terutang yang
timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000; dan (iii) modal kerja
Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak,
biaya keuangan termasuk bunga terutang dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$175.000.000,
dan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 untuk periode bulan Juli sampai dengan
tanggal pembayaran lebih awal.
59
Page 106
Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:
• Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali yang dilakukan dalam
rangka restrukturisasi internal Grup MBMA dan perusahaan investasi atau yang dilakukan terhadap
perusahaan yang (i) bidang usahanya sama dengan Grup MBMA dan perusahaan investasi; (ii) bidang
usaha lain yang tercakup dalam industri nikel dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha
lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, hal
mana yang tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan semua syarat kondisi
obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus;
• Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
kegiatan usaha sehari-hari Grup MBMA atau untuk tujuan pembiayaan kembali atas utang yang telah
ada atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian perwaliamanatan;
• Menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan
atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas;
• Melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi dalam satu tahun
buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup MBMA dan perusahaan investasi,
kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;
• Mengubah bidang usaha utama Grup MBMA, kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar Grup MBMA
saat ini dengan ketentuan dalam poin pertama di atas;
• Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;
• Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;
• Mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
usaha sehari-hari Grup MBMA atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
mengakibatkan kegiatan/operasi Grup MBMA sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan
dampak merugikan material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Grup MBMA dengan para pemegang
sahamnya dan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga di mana Grup MBMA bertindak sebagai
debitur.
Perseroan berkewajiban mempertahankan rasio keuangan utang neto konsolidasian : EBITDA
konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan
bunga obligasi atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan ini dihitung
setiap akhir tahun.
Utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di BEI masing-masing pada tanggal 4 April 2024 dan
9 Oktober 2024 dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA (Single A)
dari Pefindo. Perseroan telah menunjuk BRI, pihak ketiga, sebagai wali amanat untuk bertindak sebagai
perantara antara Perseroan dan pemegang obligasi.
60
Page 107
Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan mempunyai kontrak cross currency swap dengan PT UOB dan
Bank Maybank, pihak ketiga, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Setara Nilai
nosional dengan wajar aset/
(dalam (dalam Tanggal Tanggal Tingkat (liabilitas)
Pihak lawan juta Rp) Dolar AS) perjanjian Tanggal efektif jatuh tempo bunga derivatif
Cross
currency swap
PT UOB 237.450 15.000.000 29 April 2024 26 April 2024 3 April 2027 6,95% (734.111)
215.000 13.702.996 30 Desember 2024 30 Desember 2024 15 Oktober 2025 1,75% (325.960)
Bank Maybank 395.750 25.000.000 9 Januari 2025 3 April 2025 3 April 2027 6,23% (1.156.682)
341.800 21.591.914 16 Januari 2025 3 April 2025 3 April 2027 6,10% (952.275)
303.120 20.000.000 2 Januari 2025 8 Januari 2025 8 Oktober 2027 4,75% (1.061.991)
454.680 30.000.000 6 Januari 2025 8 Januari 2025 8 Oktober 2027 4,80% (1.628.416)
378.900 25.000.000 9 Januari 2025 8 Januari 2025 8 Oktober 2027 4,79% (1.351.786)
303.120 20.000.000 16 Januari 2025 8 Januari 2025 8 Oktober 2027 4,60% (991.522)
344.180 22.709.158 11 Maret 2025 8 April 2025 8 Oktober 2027 4,05% (1.064.553)
2.974.000 (9.267.296)
Pada tanggal 27 Maret 2025, Perseroan telah mendapatkan pemberitahuan efektifnya pernyataan
pendaftaran dari OJK dalam rangka penawaran umum Obligasi III, di mana pada bulan April 2025,
masa penawaran umum Obligasi III telah selesai dilakukan sehingga telah diketahui kepastian nilai
jumlah pokok adalah sebesar Rp1.396.815.000.000, diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai
sebesar 100%, dalam tiga seri, yaitu: (a) jumlah pokok obligasi seri A sebesar Rp824.950.000.000
dengan tingkat bunga tetap 7,50% per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak tanggal
emisi; (b) jumlah pokok obligasi seri B sebesar Rp357.380.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,75% per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi; dan (c) jumlah pokok obligasi
seri C sebesar Rp214.485.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per tahun, yang berjangka
waktu lima tahun sejak tanggal emisi.
Bunga dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 Juli
2025, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
22 April 2026 untuk obligasi seri A, tanggal 15 April 2028 untuk obligasi seri B, dan tanggal 15 April
2030 untuk obligasi seri C. Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo. Tanggal pencatatan obligasi di BEI adalah tanggal 16 April 2025.
Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian
pokok terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000, yang
akan dibayarkan kepada para kreditur, yaitu CIMB, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Bank Maybank
melalui CIMB sebagai Agen.
Liabilitas pajak tangguhan
Saldo liabilitas pajak tangguhan Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 adalah US$86,5 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Dikreditkan pada
Saldo awal laba rugi Saldo akhir
Properti pertambangan (85.275.972) 1.094.838 (84.181.134)
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam
mata uang asing (338.214) - (338.214)
Perbedaan nilai buku aset tetap komersial dan fiskal (244.496) 6.756 (237.740)
Perbedaan nilai buku persediaan komersial dan fiskal (1.867.235) 138.259 (1.728.976)
Jumlah (87.725.917) 1.239.853 (86.486.064)
61
Page 108
Liabilitas imbalan pasca-kerja
Saldo liabilitas imbalan pasca-kerja Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 adalah US$2,4 juta.
Jumlah liabilitas imbalan pasca-kerja yang diakui di dalam laporan keuangan konsolidasian interim Grup
MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 dan beban imbalan kerja untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut adalah berdasarkan laporan aktuaria liabilitas imbalan pasca-kerja pada tanggal
31 Desember 2024 dan proyeksi yang dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Riana & Rekan, aktuaris
independen, pada laporan aktuaria tersebut.
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca-kerja karyawan Grup MBMA
adalah sebagai berikut:
31 Maret 2025
Tingkat diskonto 7,25%
Tingkat kenaikan gaji 6,00%
Tingkat kematian 100% TMI - 2019
Tingkat kecacatan 5% TMI - 2019
Usia normal pensiun 56 - 58 tahun
Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup MBMA menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai
berikut:
(i) Penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program;
(ii) Liabilitas imbalan pensiun Grup MBMA berhubungan dengan tingkat kenaikan gaji; semakin tinggi
tingkat kenaikan gaji akan menyebabkan semakin besarnya liabilitas.
Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang pada 31 Maret 2025
adalah:
Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
Perubahan asumsi Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat diskonto 1% (189.603) 210.175
Tingkat kenaikan gaji 1% 218.672 (199.870)
Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasti yang tidak didanai Grup MBMA adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Maret 2025
Pada awal periode 2.094.061
Biaya jasa kini 336.034
Beban bunga 27.285
Efek perubahan kurs valuta asing (44.706)
Saldo akhir 2.412.674
Jumlah beban imbalan pasca-kerja adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Maret 2025
Biaya jasa kini 336.034
Beban bunga 27.285
Jumlah 363.319
Beban imbalan pasca-kerja dicatatkan pada laporan laba rugi konsolidasian, kapitalisasi ke properti
pertambangan serta aset dalam pembangunan.
62
Page 109
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terdiskonto pada tanggal 31 Maret
2025 adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Kurang dari Lebih dari
1 tahun 2 - 5 tahun 6 - 10 tahun 10 tahun Jumlah
Imbalan pasca-kerja 67.534 2.530.768 6.879.019 187.659.716 197.137.037
Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan pasti Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 adalah
berkisar antara 17 sampai dengan 30 tahun.
Provisi rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang
Saldo provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025
adalah US$5,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
31 Maret 2025
Saldo awal 7.252.804
Penambahan 132.452
Pembayaran (1.444.257)
Akresi 74.698
Perubahan selisih kurs (94.460)
Jumlah 5.921.237
Penambahan provisi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibebankan
ke beban pokok pendapatan dan dikapitalisasikan ke properti pertambangan.
Provisi rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang merupakan provisi yang dibuat oleh Grup MBMA
untuk memenuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59/ MENLHK/SETJEN/
KUM.1/10/2019 dan Peraturan Pemerintah No. 78/2010 (“PP No. 78”) untuk rehabilitasi daerah aliran
sungai, aktivitas reklamasi, dan penutupan tambang.
Manajemen berkeyakinan bahwa keseluruhan provisi rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang
pada tanggal 31 Maret 2025 telah cukup untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur pada
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di atas.
Liabilitas derivatif - bagian jangka panjang
Saldo liabilitas derivatif - bagian jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 tercatat
sebesar US$8.941.336. Penjelasan mengenai liabilitas derivatif dapat dilihat lebih lanjut pada bagian
dari bab ini dengan judul “Utang obligasi.”
3. Perubahan liabilitas setelah 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal Laporan Auditor
Independen
- Pada periode 2025, Perseroan melakukan pembayaran dan penarikan atas Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir US$100.000.000 masing-masing sebesar US$82.370.000 dan US$77.000.000.
- Pada bulan Mei 2025, MTI melakukan pembayaran lebih awal atas Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 sebesar US$20.000.000.
- Perseroan sedang dalam proses untuk melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I dengan
target dana yang dihimpun sebesar Rp16.000.000.000.000 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp4.000.000.000.000 dengan rincian tahap I sebagai
berikut:
63
Page 110
(i) Obligasi
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok obligasi. Jumlah pokok obligasi
yang akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.400.000.000.000 (“Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I”) yang terbagi dalam beberapa seri. Bunga obligasi dibayarkan
setiap triwulan. Pelunasan masing-masing seri Obligasi Berkelanjutan I Tahap I akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
(ii) Sukuk Mudharabah
Sukuk mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah dana sukuk mudharabah.
Jumlah dana sukuk mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp600.000.000.000 (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I”), yang terbagi dalam
beberapa seri. Pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I dibayarkan
setiap triwulan. Pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I masing-
masing seri Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
4. Perjanjian penting, ikatan, dan kontinjensi
a. Perjanjian penting
SCM, sebagai produsen nikel, mengadakan sejumlah perjanjian penambangan nikel. Berdasarkan
perjanjian-perjanjian tersebut, SCM diharuskan membayar biaya sewa dan biaya jasa kepada
kontraktor, dihitung secara bulanan, berdasarkan rumus yang meliputi jumlah bijih nikel yang
diangkut dan overburden yang ditambang dan diangkut. Kontraktor akan menyediakan sarana,
mesin, perlengkapan, dan barang-barang lain yang diperlukan dan dalam kondisi tertentu dapat
menggunakan peralatan SCM sendiri untuk melakukan jasa penambangan dan transportasi, dan
diharuskan memenuhi persyaratan minimum produksi tertentu.
Akhir periode
Perusahaan Kontraktor Tipe perjanjian Tanggal perjanjian perjanjian
SCM PT Petronesia Benimel Jasa penambangan nikel 12 Mei 2022 30 September 2025
SCM PT Hillconjaya Sakti Jasa penambangan nikel 20 Mei 2024 19 Mei 2027
SCM PT Jakarta Anugerah Jasa penambangan dan 1 Juli 2024 30 Juni 2027
Mandiri pengangkutan bijih limonit
SCM PT Uniteda Arkato Sewa peralatan 20 Januari 2022 10 Maret 2026
SCM PT Merdeka Mining Perjanjian penyediaan jasa 30 September 2024 Dua tahun dan dapat
Servis diperpanjang secara
otomatis dengan periode
dua tahun sampai dengan
dilakukan pengakhiran
SCM PT Malachite Jasa pengangkutan bijih nikel 26 Agustus 2023 25 Agustus 2026
International Mining
SCM PT Jakarta Anugerah Jasa pengangkutan bijih nikel 4 September 2023 3 September 2026
Mandiri
MTI PT Batutua Tembaga Raya Pemasok material 10 Mei 2021 Dimulai tidak lebih
dan PT Batutua Kharisma awal dari 1 September
Permai 2022 dan akan berlaku
untuk jangka waktu
10 tahun ke depan serta
akan diperpanjang secara
otomatis setiap dua tahun
MTI PT Batutua Alam Persada Pengaturan pengiriman 10 Mei 2021 Dimulai tidak lebih
awal dari 1 September
2022 dan akan berlaku
untuk jangka waktu
10 tahun ke depan serta
akan diperpanjang secara
otomatis setiap dua tahun
64
Page 111
Akhir periode
Perusahaan Kontraktor Tipe perjanjian Tanggal perjanjian perjanjian
MTI PT QMB New Energy Pemasok asam dan uap 30 April 2021 Dimulai 1 Oktober 2022
Materials (tergantung penyesuaian
oleh para pihak) dan
akan berlaku untuk
jangka waktu 10 tahun
ke depan
b. Perjanjian opsi beli dengan Arniko Materials Pte. Ltd. (“Arniko”)
Pada tanggal 28 Mei 2024, Perseroan dan Arniko menandatangani Perjanjian Opsi Beli di mana
Perseroan dapat melaksanakan opsi beli dalam periode opsi, yaitu periode yang dimulai pada tanggal
terpenuhinya syarat awal dan berlanjut hingga yang belakangan antara kedua waktu berikut: (i) empat
tahun sejak tanggal Perjanjian Opsi Beli; dan (ii) 18 bulan setelah terpenuhinya syarat awal. Syarat
awal adalah: (i) Pabrik HPAL ESG telah memulai operasional dan operasional berlangsung selama
periode satu tahun; dan (ii) PT ESG telah menyelesaikan empat triwulan berturut-turut dengan
EBITDA operasional yang positif. Pada tanggal 31 Maret 2025, syarat awal belum terpenuhi dan
periode opsi belum dimulai.
c. Perjanjian opsi beli dengan Devmalla Materials Pte. Ltd. (“Devmalla”)
Pada tanggal 24 Februari 2025, Perseroan dan Devmalla menandatangani Perjanjian Opsi Beli
sehubungan dengan saham pada PT Merdeka Energi Baru (“MEB”), di mana Perseroan dapat
melaksanakan opsi beli atas (i) saham yang dimiliki atau akan dimiliki Devmalla dalam MEB;
dan/atau (ii) uang muka modal yang disediakan oleh Devmalla kepada MEB, dalam periode opsi,
yaitu periode yang dimulai pada tanggal terpenuhinya syarat awal dan berlanjut hingga yang
belakangan antara kedua waktu berikut: (i) lima tahun sejak tanggal Perjanjian Opsi Beli; dan
(ii) 18 bulan setelah terpenuhinya syarat awal. Syarat awal adalah: (i) Pabrik HPAL SLNC telah
memulai operasional dan operasional berlangsung selama periode satu tahun; dan (ii) SLNC telah
menyelesaikan empat triwulan berturut-turut beroperasi dengan EBITDA yang positif. Pada tanggal
31 Maret 2025, syarat awal belum terpenuhi dan periode opsi belum dimulai.
d. UU Minerba
Pada tanggal 10 Juni 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mengeluarkan Undang-Undang
No. 3 Tahun 2020 sebagai Amendemen atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (“Amendemen”).
Perubahan dalam Amendemen ini adalah sebagai berikut:
- Peralihan wewenang dari Pemerintah Daerah (gubernur, walikota atau bupati) ke Pemerintah
Pusat (Kementerian ESDM).
Dalam hal ini, Pemerintah Pusat masih memiliki kekuasaan untuk mendelegasikan sejumlah
wewenang kepada Pemerintah Daerah. Peralihan ini akan efektif paling cepat di antara
(i) sembilan bulan sejak tanggal berlakunya Amendemen; atau (ii) penerbitan peraturan
pelaksanaan.
- Terdapat sembilan jenis izin pertambangan dalam Amendemen:
(i) Izin Usaha Pertambangan (“IUP”);
(ii) Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”);
(iii) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya (“KK”) dan Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”);
(iv) Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”);
(v) Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”);
(vi) Izin Penugasan untuk pertambangan mineral radioaktif;
65
Page 112
(vii) Izin Pengangkutan dan Penjualan;
(viii) Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”); dan
(ix) Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.
IUP Eksplorasi dan IUP-OP tidak akan lagi diperlakukan secara terpisah. Satu IUP akan
mencakup tahap eksplorasi sampai dengan tahap operasi produksi. Jangka waktu berlakunya
izin pertambangan untuk logam, non-logam, batu, dan batubara tetap tidak berubah. Penyesuaian
atas izin usaha pertambangan yang sudah ada dengan ketentuan baru dalam Amendemen dapat
dipenuhi dalam jangka waktu dua tahun dari tanggal berlakunya Amendemen tersebut.
Amendemen tersebut memberikan jangka waktu kegiatan operasi produksi selama 30 tahun
bagi pemegang IUP yang kegiatan pertambangannya terintegrasi dengan kegiatan pengolahan/
pemurnian dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan
apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan yang berlaku.
Perubahan dalam Amendemen ini juga mencakup penyesuaian atas IUP-OP khusus untuk
pengolahan dan pemurnian menjadi Izin Usaha Industri (“IUI”) yang harus dilakukan dalam
waktu satu tahun sejak berlakunya Amendemen. Perusahaan hanya perlu mendapatkan IUI
untuk melaksanakan bisnis pengolahan dan pemurnian.
- Jaminan perpanjangan untuk KK dan PKP2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/
PKP2B.
Pemegang KK/PKP2B yang belum mendapatkan perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali
perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B masing-masing
untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Bagi pemegang KK/PKP2B yang telah memperoleh
perpanjangan pertama dijamin akan mendapatkan perpanjangan kedua.
Wilayah pertambangan yang ditentukan dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B
akan merujuk pada rencana pengembangan yang disetujui oleh ESDM.
- Peralihan atas kepemilikan IUP/IUPK dan saham dalam perusahaan tambang.
Peralihan atas IUP/IUPK kepada pihak ketiga non-afiliasi diperbolehkan dengan persetujuan
dari ESDM dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(i) kegiatan eksplorasi telah selesai dilakukan, yang dibuktikan dengan ketersediaan data
sumber daya dan cadangan; dan
(ii) semua persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial telah terpenuhi.
Segala bentuk peralihan kepemilikan saham di perusahaan tambang non-publik dapat dilakukan
atas persetujuan ESDM dan semua persyaratan di atas juga terpenuhi.
- Perubahan penting lainnya:
(i) Amendemen memperbolehkan perusahaan jasa pertambangan untuk melakukan penggalian
batubara/mineral.
(ii) terdapat kewajiban baru bagi pemegang IUP dan IUPK tahap operasi produksi untuk
melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan setiap tahun dan mengalokasikan anggarannya
tanpa pengecualian untuk eksplorasi lanjutan. Untuk menjamin hal ini, pemegang IUP
dan IUPK tahap operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan.
(iii) pemegang izin berkewajiban untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan. Jalan ini dapat dibangun sendiri atau bekerja sama
dengan pemegang izin lainnya atau pihak lain yang telah memenuhi aspek keselamatan
pertambangan. Namun, terdapat juga kemungkinan untuk menggunakan jalan umum jika
jalan pertambangan tidak tersedia.
66
Page 113
(iv) pemegang IUP atau IUPK pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh
investor asing wajib melakukan divestasi saham secara bertahap untuk mencapai 51%
kepemilikan lokal kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, dan/
atau badan usaha swasta nasional.
(v) pemegang IUP dan IUPK dilarang untuk menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas
tambangnya, kepada pihak lain.
Pada tanggal 2 November 2020, telah diundangkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja. Pada tanggal 30 November 2022, Pemerintah mengundangkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu
2/2022”). Pada tanggal 31 Maret 2023 Pemerintah mengundangkan Undang-Undang No. 6
tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi undang-undang (“UU Cipta Kerja”). Perppu 2/2022 mengubah beberapa
undang-undang yang berlaku di Indonesia, antara lain, di bidang energi dan sumberdaya
mineral, kehutanan, penataan ruang, perpajakan, dan ketenagakerjaan. Pada bulan Februari
2021, beberapa peraturan pelaksana atas UU Cipta Kerja telah diundangkan oleh Pemerintah
yang oleh Perppu 2/2022 dinyatakan masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Perppu
2/2022.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (“Permen ESDM No. 7/2020”) yang diundangkan tanggal 6 Maret 2020, sebagaimana
diubah dengan Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 dan dicabut sebagian oleh Permen ESDM
No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana
Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Permen ESDM No. 7/2020.
Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak terdapat dampak keuangan signifikan atas
Amendemen UU Minerba ini.
5. Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar US$94.630.000 yang berasal dari Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000 dan
Rp216.015.000.000 yang berasal dari Obligasi II Seri A. Kewajiban ini akan dibayarkan dengan
menggunakan arus kas dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan Grup MBMA, baik melalui penerbitan
obligasi, termasuk Obligasi ini, maupun penarikan fasilitas pinjaman. Selain itu, Perseroan juga dapat
melakukan perpanjangan apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan opsi perpanjangan pada Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000.
67
Page 114
SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN GRUP MBMA PADA TANGGAL 31 MARET 2025
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA GRUP MBMA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA GRUP MBMA.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN INDEPENDEN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK
ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MBMA ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/
ATAU BUNGA PINJAMAN.
68
Page 115
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 dan
31 Desember 2024 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025
dan 2024; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam Informasi Tambahan
ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Informasi keuangan konsolidasian interim Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 dan 2024, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan SAK di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh
KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00626/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh
Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian;
(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan SAK di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh
KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00530/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 dan ditandatangani oleh
Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian;
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00215/2.1068/
AU.1/05/0119-3/1/III/2025 tertanggal 28 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian; dan
(iv) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00169/2.1068/
AU.1/05/0119-2/1/III/2024 tertanggal 27 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian.
69
Page 116
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 214.745.975 244.034.440 290.213.641
Piutang usaha - pihak ketiga 149.211.651 179.100.788 119.231.169
Piutang lain-lain - pihak ketiga 2.976.177 2.947.387 1.550.743
Persediaan 228.661.182 275.170.772 287.696.073
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar 20.029.588 11.319.584 5.054.101
Aset derivatif - 11.636 -
Pinjaman kepada pihak berelasi 11.458.333 - -
Pajak dibayar di muka - bagian lancar 84.078.864 74.275.416 62.674.520
Estimasi klaim pengembalian pajak 30.453.037 17.347.611 17.529.039
Jumlah Aset Lancar 741.614.807 804.207.634 783.949.286
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian
tidak lancar 48.144.828 58.514.344 109.208.028
Uang muka investasi 30.408.216 40.401.267 7.985.706
Investasi pada entitas asosiasi 101.743.674 61.017.604 226.088
Aset hak-guna 5.426.667 5.703.400 7.781.629
Aset tetap 1.645.723.985 1.582.456.238 1.414.237.588
Properti pertambangan 494.672.920 499.191.249 521.044.691
Goodwill 358.694.581 358.694.581 358.694.581
Pajak dibayar di muka - bagian tidak lancar - 14.938.528 52.736.928
Aset pajak tangguhan 3.351.164 5.700.598 6.042.195
Aset takberwujud 989.850 1.061.958 802.020
Aset tidak lancar lain-lain 3.190.186 3.333.761 367.679
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.692.346.071 2.631.013.528 2.479.127.133
JUMLAH ASET 3.433.960.878 3.435.221.162 3.263.076.419
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
- pihak ketiga 98.320.398 184.352.695 258.840.940
- pihak berelasi 2.874.611 15.439.930 3.328.786
Beban yang masih harus dibayar - bagian
jangka pendek 75.065.914 79.448.513 83.885.103
Utang pajak 10.314.661 10.630.236 8.695.954
Utang dividen - 270.607 -
Liabilitas kontrak - 4.067.763 1.043.708
Liabilitas derivatif - bagian jangka pendek 325.960 385.091 -
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
- Pinjaman dan kredit fasilitas bank 99.454.999 77.429.772 -
- Utang obligasi 44.959.618 45.778.222 -
- Liabilitas sewa 1.664.593 1.581.259 2.363.764
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 332.980.754 419.384.088 358.158.255
70
Page 117
(dalam US$)
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Liabilitas Jangka Panjang
Beban yang masih harus dibayar - bagian
jangka panjang 11.520.351 9.894.284 3.847.648
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam setahun:
- Pinjaman dan kredit fasilitas bank 257.919.419 257.421.147 282.848.725
- Pinjaman dari pemegang saham 180.000.000 105.300.000 183.050.000
- Pinjaman dari pemegang saham entitas anak 24.681.300 24.681.300 20.271.300
- Liabilitas sewa 1.475.520 2.226.180 3.858.320
- Utang obligasi 166.482.425 169.689.139 -
Liabilitas pajak tangguhan 86.486.064 87.725.917 93.187.444
Liabilitas imbalan pasca-kerja 2.412.674 2.094.061 1.672.645
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang 5.921.237 7.252.804 6.694.302
Liabilitas derivatif - bagian jangka panjang 8.941.336 306.399 -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 745.840.326 666.591.231 595.430.384
JUMLAH LIABILITAS 1.078.821.080 1.085.975.319 953.588.639
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk
Modal saham 739.792.644 739.792.644 739.792.644
Tambahan modal disetor - bersih 765.686.708 765.675.594 765.543.895
Selisih nilai dari transaksi dengan kepentingan
non-pengendali (365.412) (365.412) (365.412)
Kerugian komprehensif lain (829.306) (565.727) (116.032)
Saldo laba:
- Dicadangkan 3.000 3.000 2.000
- Belum dicadangkan 46.551.219 50.008.474 26.956.846
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 1.550.838.853 1.554.548.573 1.531.813.941
Kepentingan non-pengendali 804.300.945 794.697.270 777.673.839
JUMLAH EKUITAS 2.355.139.798 2.349.245.843 2.309.487.780
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.433.960.878 3.435.221.162 3.263.076.419
2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Pendapatan usaha 366.110.676 444.222.921 1.844.695.967 1.328.326.436
Beban pokok pendapatan (347.237.258) (426.356.448) (1.730.586.120) (1.250.849.502)
Laba kotor 18.873.418 17.866.473 114.109.847 77.476.934
Beban usaha
Beban penjualan dan pemasaran (1.064.876) (989.939) (3.197.065) (1.192.096)
Beban umum dan administrasi (6.275.826) (6.394.133) (31.091.683) (28.729.800)
Laba usaha 11.532.716 10.482.401 79.821.099 47.555.038
Pendapatan keuangan 1.674.299 1.767.601 6.621.075 5.516.434
Biaya keuangan (3.040.931) (1.961.332) (7.957.749) (20.037.391)
Bagian atas keuntungan/(kerugian) bersih entitas asosiasi 610.389 1.051 (476.870) (34.441)
(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih (2.873.596) 2.588.615 12.104.158 470.488
Laba sebelum pajak penghasilan 7.902.877 12.878.336 90.111.713 33.470.128
Beban pajak penghasilan (1.757.759) (2.732.365) (10.605.032) (164.307)
Laba periode/tahun berjalan 6.145.118 10.145.971 79.506.681 33.305.821
71
Page 118
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
(Kerugian)/penghasilan komprehensif lain
periode/tahun berjalan:
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan (262.277) (34.912) (447.987) 53.349
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja - - 452.728 63.325
Pajak penghasilan terkait pos ini - - (68.053) (11.682)
(262.777) (34.912) (63.312) 104.992
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan 5.882.841 10.111.059 79.443.369 33.410.813
Laba/(rugi) periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (3.457.255) 3.666.969 22.781.830 6.928.852
Kepentingan non-pengendali 9.602.373 6.479.002 56.724.851 26.376.969
JUMLAH 6.145.118 10.145.971 79.506.681 33.305.821
Jumlah penghasilan/(kerugian) komprehensif
periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (3.720.834) 3.631.700 22.602.933 7.010.290
Kepentingan non-pengendali 9.603.675 6.479.359 56.840.436 26.400.523
JUMLAH 5.882.841 10.111.059 79.443.369 33.410.813
(Rugi)/laba per saham yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
- Dasar (0,00003) 0,00003 0,00021 0,00007
- Dilusian (0,00003) 0,00003 0,00021 0,00007
3. Laporan arus kas konsolidasian
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang (digunakan untuk)/
diperoleh dari aktivitas operasi (10.878.547) 38.284.811 78.493.399 (15.485.718)
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
(92.023.469) (91.365.462) (270.536.876) (462.286.837)
investasi
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
75.980.825 53.622.650 150.087.134 486.722.595
pendanaan
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun 214.745.975 285.648.196 244.034.440 290.213.641
72
Page 119
4. Informasi keuangan konsolidasian lainnya
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
EBITDA (1) 31.067.640 26.551.271 162.908.808 97.509.762
Penjualan NiEq (ton) (2) 41.168 40.280 212.161 99.680
EBITDA per ton (3) 755 659 768 978
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba periode/tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan,
pendapatan lain-lain - bersih, dan bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan,
biaya keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi, beban lain-lain - bersih, beban penyusutan dan beban amortisasi
yang dibebankan ke beban pokok pendapatan dan beban usaha periode/tahun berjalan.
EBITDA yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini merupakan perhitungan tambahan terhadap kinerja dan likuiditas
Grup MBMA yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai, SAK. Lebih lanjut, EBITDA bukan merupakan perhitungan
kinerja keuangan atau likuiditas Grup MBMA berdasarkan SAK dan tidak boleh dianggap sebagai alternatif terhadap laba
untuk tahun berjalan, laba usaha atau perhitungan kinerja lainnya sesuai dengan SAK atau sebagai alternatif terhadap
arus kas dari aktivitas operasi untuk mengukur likuiditas. Grup MBMA berkeyakinan bahwa EBITDA memfasilitasi
perbandingan kinerja operasi dari satu periode ke periode lainnya dan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya dengan
menghilangkan potensi perbedaan yang disebabkan oleh masa manfaat aset. Grup MBMA juga percaya bahwa EBITDA
adalah perhitungan tambahan terhadap kemampuan Grup MBMA untuk memenuhi persyaratan pelunasan utang. Terakhir,
Grup MBMA menyajikan EBITDA karena Grup MBMA berkeyakinan bahwa perhitungan ini sering digunakan oleh analis
sekuritas dan investor dalam mengevaluasi perusahaan sejenis.
(2) Penjualan NiEq meliputi penjualan bijih nikel limonit, NPI dan nikel matte.
(3) EBITDA per ton berarti EBITDA untuk periode/tahun berjalan dibagi kuantitas bijih nikel, NPI dan nikel matte yang
terjual untuk tahun tersebut. Tambang SCM dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak
24 Maret 2022, namun baru mulai melakukan penjualan bijih nikel ke pihak ketiga pada bulan Desember 2023. Smelter
RKEF CSID, dan BSID dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 28 April 2022.
Smelter RKEF ZHN dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 18 Mei 2022, namun
baru mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2023. Konverter Nikel Matte HNMI dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 31 Mei 2023.
Rekonsiliasi laba tahun berjalan menjadi EBITDA
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Laba periode/tahun berjalan 6.145.118 10.145.971 79.506.681 33.305.821
Beban pajak penghasilan 1.757.759 2.732.365 10.605.032 164.307
Bagian atas (keuntungan)/kerugian bersih entitas asosiasi (610.389) (1.051) 476.870 34.441
Beban/(pendapatan) lain-lain - bersih 2.873.596 (2.588.615) (12.104.158) (470.488)
Beban penyusutan dan amortisasi 19.534.924 16.068.870 83.087.709 49.954.724
Pendapatan keuangan (1.674.299) (1.767.601) (6.621.075) (5.516.434)
Biaya keuangan 3.040.931 1.961.332 7.957.749 20.037.391
EBITDA (1) 31.067.640 26.551.271 162.908.808 97.509.762
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba periode/tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan,
pendapatan lain-lain - bersih, dan bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan,
biaya keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi, biaya lain-lain - bersih, beban penyusutan, dan beban amortisasi
yang dibebankan ke beban pokok pendapatan dan beban usaha periode/tahun berjalan.
73
Page 120
5. Rasio keuangan
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha (17,6)% (1) 38,9% 191,5%
Laba kotor 5,6% (1) 47,3% 74,5%
Laba usaha 10,0% (1) 67,8% 55,9%
Laba periode/tahun berjalan (39,4)% (1) 138,7% (12,0)%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan (41,8)% (1) 137,8% (11,3)%
EBITDA 17,0% (1) 67,1% 102,6%
Jumlah aset (0,0)% (2)nm 5,3% 34,8%
Jumlah liabilitas (0,7)% (2) 13,9% 10,6%
Jumlah ekuitas 0,3% (2) 1,7% 48,1%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 5,2% 6,2% 5,8%
Laba usaha / Pendapatan usaha 3,2% 4,3% 3,6%
EBITDA / Pendapatan usaha 8,5% 8,8% 7,3%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha 1,7% 4,3% 2,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset 0,2% 2,3% 1,0%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 0,3% 3,4% 1,4%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 2,2x 1,9x 2,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,5x 0,5x 0,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,3x 0,3x 0,3x
DER (3) 0,3x 0,3x 0,2x
DAR (4) 0,2x 0,2x 0,2x
Interest coverage ratio (5) 20,1x 22,6x 5,3x
Debt service coverage ratio (6) 1,1x 1,2x 5,3x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2024.
(3) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok
pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
setahun, namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(4) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok pinjaman -
bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun,
namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
12 bulan terakhir.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
12 bulan terakhir dan bagian yang jatuh tempo dalam setahun dari pinjaman dan kredit fasilitas bank serta utang obligasi.
nm: menjadi nol karena pembulatan.
6. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit dan obligasi
Persyaratan 31 Maret 2025
Perseroan
Obligasi I, Obligasi II, dan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2) maks. 5,0 : 1,0 2,1
MTI
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA MDKA maks. 5,0 : 1,0 3,7
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian merupakan jumlah pokok pinjaman dan kredit fasilitas bank serta nilai nominal utang obligasi
setelah dikurangi dengan kas dan setara kas.
(2) EBITDA Konsolidasian merupakan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir.
Pada tanggal 31 Maret 2025, Grup MBMA telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
74
Page 121
7. Informasi nilai kurs
• Nilai kurs tengah pada tanggal 31 Juli 2025 adalah Rp16.387 per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber:
Bank Indonesia).
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
periode enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Februari 2025 16.208 16.453
Maret 2025 16.315 16.622
April 2025 16.566 16.943
Mei 2025 16.207 16.679
Juni 2025 16.233 16.484
Juli 2025 16.192 16.399
Sumber: Bank Indonesia.
• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
keuangan adalah sebagai berikut:
Nilai kurs rata-rata
31 Desember 2023 15.512 (1)
31 Desember 2024 16.144 (2)
31 Maret 2025 16.465 (3)
Catatan:
(1) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 12/KM.10/KF.4/2023 tanggal
26 Desember 2023 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal
27 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024.
(2) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 53/KM.10/KF.4/2024 tanggal
23 Desember 2024 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal
25 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
(3) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 12/KM.10/KF.4/2025 tanggal 24 Maret
2025 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 26 Maret 2025 sampai
dengan 8 April 2025.
75
Page 122
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Grup MBMA
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan
pembahasan yang terdapat dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I.
Informasi keuangan konsolidasian interim Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 yang disajikan dalam bab ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan SAK di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh
KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00626/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh
Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00530/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 dan ditandatangani
oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risiko yang terdapat
dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup
MBMA
Kegiatan usaha dan hasil operasi Grup MBMA terutama dipengaruhi, dan diperkirakan akan terus
dipengaruhi, oleh faktor-faktor sebagai berikut:
Kondisi makroekonomi dan fluktuasi harga komoditas global, pasokan, dan permintaan
Sebagian besar pendapatan Grup MBMA diperoleh dan akan terus diperoleh dari penjualan produk Grup
MBMA yang ada saat ini maupun akan datang, meliputi (i) bijih nikel dari Tambang SCM; (ii) NPI dan
nikel matte dari Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte; (iii) produk nikel antara seperti
MHP dari pipeline pabrik HPAL Grup MBMA di masa depan; dan (iv) produk dari AIM I, meliputi asam
sulfat, uap, pelet bijih besi, tembaga, emas, dan perak. Dengan demikian, hasil kegiatan operasi Grup
MBMA dipengaruhi, dan akan terus dipengaruhi, secara langsung oleh harga produk yang diproduksi
dan dijual oleh Grup MBMA, yang pada gilirannya dipengaruhi oleh sejumlah faktor makroekonomi
dan pasar.
76
Page 123
Sebagai contoh, harga dari banyak produk yang dijual Grup MBMA dipengaruhi oleh pasar komoditas,
yang secara historis bersifat musiman dan tunduk pada fluktuasi yang signifikan. Harga komoditas
terutama bergantung pada dinamika pasokan dan permintaan pasar ekspor komoditas dunia. Pasar
komoditas yang terkait kegiatan penambangan sangat kompetitif dan sensitif terhadap banyak faktor,
termasuk penjualan forward oleh produsen, tingkat biaya produksi di kawasan pertambangan utama,
perubahan hasil penambangan (termasuk pembukaan dan penutupan tambang, penemuan deposit baru,
dan perluasan kegiatan operasi di tambang yang ada), gangguan dalam distribusi mineral (karena cuaca
dan kondisi lainnya), kebijakan dan peraturan pemerintah seperti yang berkaitan dengan perpajakan,
royalti dan perlindungan lingkungan hidup dan kondisi perekonomian global.
Pasar komoditas juga dipengaruhi oleh permintaan dari industri pengguna akhir untuk masing-masing
komoditas. Sebagai contoh, harga dan permintaan nikel dipengaruhi oleh permintaan dari industri
stainless steel dan permintaan nikel untuk pembuatan baterai yang semakin meningkat dan terutama
digunakan untuk baterai kendaraan bermotor listrik dan penyimpanan energi. Penjualan kendaraan
bermotor listrik secara global telah melonjak dalam beberapa tahun terakhir dikarenakan kombinasi
antara kebijakan pemerintah yang mendukung, harga yang kompetitif dengan kendaraan dengan mesin
pembakaran internal, model kendaraan bermotor listrik baru yang semakin menarik, penyempurnaan
teknologi baterai, dan penyediaan infrastruktur pengisian daya untuk baterai kendaraan bermotor listrik.
Akibatnya, harga nikel memiliki prospek yang positif, didorong oleh permintaan akan baterai kendaraan
bermotor listrik yang kuat, dan meningkatnya penggunaan katoda dengan kandungan nikel yang tinggi
dan sangat tinggi, di mana hal ini akan menyebabkan kenaikan permintaan nikel secara keseluruhan,
dan defisit pasokan dalam jangka menengah, yang akan berdampak positif terhadap pendapatan dan
hasil operasi Grup MBMA dalam jangka pendek.
Harga bijih nikel saprolit dan bijih nikel limonit
Grup MBMA telah menjual bijih nikel saprolit yang dihasilkan dari Tambang SCM ke Smelter RKEF
BSID sejak bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN sejak bulan November 2023,
dan bijih nikel limonit yang dihasilkan dari Tambang SCM ke HNC sejak bulan Desember 2023. Sesuai
Peraturan Pemerintah, harga bijih nikel saprolit dan bijih nikel limonit yang dijual oleh Grup MBMA
didasarkan pada formula harga dalam Harga Patokan Mineral yang ditentukan oleh Kementerian ESDM
dengan mengacu pada harga nikel di London Metal Exchange (“LME”) dan disesuaikan berdasarkan
faktor-faktor tambahan tertentu termasuk kadar nikel, moisture content, dan faktor koreksi. Harga bijih
nikel dalam negeri sebagaimana dipublikasikan oleh Kementerian ESDM telah mengalami fluktuasi dari
US$16.021,67/dmt per tanggal 31 Maret 2024 menjadi US$15.534,62/dmt per tanggal 31 Maret 2025.
Harga NPI
Grup MBMA saat ini menjual sebagian besar NPI yang diproduksi ke grup Tsingshan dan afiliasinya,
yang dijual dalam basis kandungan nikel per ton dengan harga yang didasarkan pada harga NPI rata-
rata yang dipublikasikan di Shanghai Metals Market (“SMM”), dengan penyesuaian minor untuk
pengangkutan dan kurs mata uang asing. Dengan demikian, harga NPI rata-rata dapat secara langsung
memengaruhi pendapatan Grup MBMA yang diterima dari penjualan NPI. Harga jual NPI rata-rata
Grup MBMA adalah sebesar US$11.055/t dan US$11.582/t masing-masing untuk periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2025.
Meskipun harga NPI secara historis memiliki korelasi dengan harga nikel LME, penetapan harga NPI
dalam beberapa tahun terakhir semakin didorong oleh fundamental pasokan/permintaan lain, dan
khususnya dipengaruhi oleh faktor-faktor spesifik dengan Tiongkok, yang berbeda dengan faktor-faktor
yang memengaruhi harga logam nikel pengiriman di LME. Faktor-faktor tersebut meliputi permintaan
untuk NPI dari Tiongkok, tingkat biaya produksi regional, faktor makroekonomi seperti ekspektasi
mengenai inflasi, suku bunga dan permintaan, serta pasokan, global dan regional untuk komoditas,
serta kondisi perekonomian global secara umum.
Harga NPI pada umumnya dipengaruhi oleh permintaan dari industri stainless steel. Harga NPI biasanya
naik selama periode permintaan stainless steel global yang tinggi dan turun selama periode permintaan
stainless steel yang rendah. Berdasarkan CRU Consulting, secara historis stainless steel menyumbang
77
Page 124
lebih dari 60% permintaan nikel primer global. Tiongkok, dengan pertumbuhan ekonominya yang pesat,
telah menjadi kontributor utama untuk permintaan besar terhadap baja tahan karat akibat lonjakan
konstruksi dan pengembangan infrastruktur di negara tersebut. Meskipun tetap menjadi kontributor
signifikan, pangsa baja tahan karat dalam permintaan nikel primer diproyeksikan menurun dari 63%
pada tahun 2024 menjadi 49% pada tahun 2035. Perubahan ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan
pesat sektor baterai, yang didorong oleh meningkatnya adopsi kendaraan listrik. Pangsa sektor baterai
dalam permintaan nikel primer diperkirakan meningkat dari 18% pada tahun 2024 menjadi 35% pada
tahun 2035. Namun demikian, peralihan permintaan dari industri stainless steel menjadi sektor baterai
tidak terlalu berpengaruh pada permintaan NPI dikarenakan pemanfaatan NPI sebagai bahan baku
konversi nikel matte, yang dapat digunakan sebagai bahan baku baterai. Hal tersebut dapat memberikan
dampak positif terhadap harga NPI.
Di sisi pasokan, penerapan larangan ekspor bijih nikel dari Indonesia mulai tahun 2014 telah membatasi
pasokan di pasar, terutama di Tiongkok, untuk bijih nikel yang tidak memiliki produk pengganti alami
yang tersedia di pasar.
Harga nikel matte
Nikel matte kadar tinggi atau HGNM adalah nikel antara yang dapat digunakan untuk memproduksi
nikel sulfat dan selanjutnya membuat baterai kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA sejak bulan Juni
2023 mulai menjual HGNM yang diproduksi oleh HNMI ke grup Tsingshan dan afiliasinya, yang dijual
dalam basis kandungan nikel per ton dengan harga yang didasarkan pada harga nikel di LME. Harga
jual HGNM rata-rata Grup MBMA adalah sekitar US$13.673/t dan US$13.473/t masing-masing untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2025.
Harga HGNM pada umumnya dipengaruhi oleh permintaan dari industri stainless steel di mana nikel
matte digunakan untuk memproduksi elemen aditif, seperti nikel elektrolitik, nikel oksida, paduan besi-
nikel dan berbagai garam nikel, yang digunakan dalam industri baja untuk meningkatkan kelenturan
dan kekuatan baja, dan secara langsung digunakan dalam pembuatan baja yang membutuhkan perlakuan
khusus. HGNM juga dipengaruhi oleh permintaan dari nikel sulfat dan katoda nikel, yang merupakan
bahan baku yang penting dalam rantai produksi baterai kendaraan bermotor listrik. Industri stainless
steel masih menjadi pasar utama nikel matte. Secara historis, nikel matte rata-rata dijual dengan harga
diskon sekitar 78%-85% dari harga LME.
Volume produksi dan ekspansi kapasitas produksi
Pendapatan Grup MBMA adalah fungsi dari, dan berkorelasi langsung dengan, volume produksi.
Pendapatan Grup MBMA pada umumnya naik seiring dengan kenaikan volume produksi Grup MBMA
yang disertai dengan kenaikan biaya produksi secara bersamaan, dan pada umumnya turun seiring
dengan penurunan volume produksi Grup MBMA yang disertai dengan penurunan biaya produksi
secara bersamaan. Volume produksi untuk produk Grup MBMA terutama ditentukan oleh (i) kapasitas
dan efisiensi produksi dari proyek Grup MBMA; dan (ii) ketersediaan dan kadar bahan baku bijih
nikel yang digunakan dalam produksi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, aset dalam
portofolio Grup MBMA yang telah beroperasi komersial adalah (i) Tambang SCM; (ii) Smelter RKEF
CSID, BSID, dan ZHN yang memproduksi NPI dengan total kapasitas produksi terpasang sebesar 88.000
tpa Ni; dan (iii) Konverter Nikel Matte HNMI yang memproduksi HGNM dengan kapasitas produksi
terpasang sebesar 50.000 tpa Ni dalam nikel matte.
Tambang SCM telah memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit
pertama ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan
November 2023, dan melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke HNC di akhir tahun 2023.
Tambang SCM melakukan pengiriman bijih nikel saprolit sebesar 1,1 juta wmt dan 1,3 juta wmt masing-
masing untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2025, serta penjualan
bijih nikel limonit ke HNC sebesar 0,6 juta wmt dan 2,1 juta wmt untuk periode yang sama. Volume
produksi bijih nikel terutama ditentukan oleh kondisi cuaca, ketersediaan armada pertambangan dan
pengangkutan, peralatan dan mesin yang dibutuhkan untuk penambangan bijih, efektivitas kontraktor
pihak ketiga yang digunakan dan ketersediaan tenaga kerja untuk operasi pertambangan. Setelah
78
Page 125
kapasitas produksi Tambang SCM meningkat, Grup MBMA berharap bahwa Tambang SCM akan dapat
menyediakan pasokan bijih yang cukup dan stabil untuk fasilitas Smelter RKEF dan HPAL Grup MBMA
yang telah ada maupun dalam pipeline selama beberapa dekade.
NPI diproduksi dengan melebur bijih nikel, dan hasil produksinya bergantung pada kadar umpan bijih
nikel dan load smelter. Bijih nikel saprolit dengan kadar antara 1,6% dan 2,0% biasanya digunakan
dalam produksi NPI oleh Smelter-Smelter RKEF. Sama halnya dengan HGNM yang diproduksi dengan
melebur nikel matte kadar rendah, hasil produksinya bergantung pada kadar nikel matte sebagai bahan
baku utama dan load konverter. Nikel matte dengan kadar antara 15% dan 20% biasanya digunakan
dalam produksi HGNM oleh Konverter Nikel Matte HNMI. Kualitas bahan baku yang digunakan
akan memengaruhi volume produksi NPI maupun HGNM Grup MBMA dikarenakan kapasitas jumlah
bahan baku yang dapat diproses oleh Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte tidak berubah,
sehingga kadar bahan baku yang lebih rendah dapat mengakibatkan volume produksi yang lebih rendah.
Faktor lainnya yang memengaruhi volume produksi meliputi infrastruktur transportasi di fasilitas Grup
MBMA, pasokan listrik, serta faktor lingkungan hidup atau teknis lainnya. Kegiatan pemeliharaan atau
perbaikan tak terduga di Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte juga dapat mengakibatkan
penundaan atau penghentian kegiatan produksi yang dapat berdampak merugikan terhadap volume
produksi Grup MBMA.
Sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan kegiatan usaha, Grup MBMA terus menjajaki peluang
untuk melakukan akuisisi dan investasi strategis dalam proyek tambahan di wilayah kegiatan usaha
Grup MBMA untuk lebih meningkatkan volume dan kapasitas produksi. Saat ini, Grup MBMA sedang
mengembangkan pipeline proyek ekspansi ke hilir, meliputi AIM I yang sedang dalam tahap komisioning
dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024 dan pelet besi pada kuartal kedua
tahun 2025, pabrik HPAL ESG yang telah memulai operasi komersial pada bulan Maret 2025, pabrik
HPAL Meiming yang memulai operasi komersial pada bulan April 2025, serta pabrik HPAL SLNC yang
telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 dan diperkirakan akan mencapai tahap komisioning
dalam 18 bulan. Sampai 31 Maret 2025, perkembangan pembangunan pabrik SLNC telah mencapai
14,35%. Pabrik HPAL tersebut akan memanfaatkan sumberdaya bijih limonit Grup MBMA yang besar
dan permintaan nikel antara yang terus meningkat. Untuk mendukung pengangkutan bijih limonit dari
Tambang SCM, pabrik HPAL ESG dan HPAL Meiming sedang membangun Feed Preparation Plant
(“FPP”) yang diperkirakan akan selesai pada paruh kedua tahun 2025. HPAL SLNC juga berencana
membangun FPP untuk mengambil pasokan bijih limonit dari Tambang SCM. Setelah proyek ekspansi
ke hilir diselesaikan, integrasi ke hilir yang dilakukan oleh Grup MBMA akan memfasilitasi produksi
bijih nikel menjadi MHP yang digunakan untuk menghasilkan nikel sulfat dan kobalt sulfat dan
selanjutnya memproduksi prekursor, yang merupakan salah satu bahan baku penting yang digunakan
dalam baterai kendaraan bermotor listrik.
Ketika Grup MBMA mengakuisisi kegiatan usaha atau aset atau mendirikan kegiatan operasi baru melalui
pertumbuhan organik, hasil operasi dari akuisisi atau kegiatan operasi baru tersebut dikonsolidasikan
ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA ke depannya, tetapi tidak untuk periode sebelum
akuisisi atau dimulainya kegiatan operasi. Dikarenakan Grup MBMA memiliki riwayat kegiatan operasi
yang terbatas, akuisisi aset baru atau dimulainya kegiatan operasi baru yang dikonsolidasian dapat
berdampak besar terhadap pendapatan, biaya dan hasil operasi Grup MBMA dibandingkan dengan
periode sebelumnya.
Kemampuan dalam mengendalikan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi
Sebagai produsen dan penjual komoditas, Grup MBMA menjual produk pada harga pasar dan kemampuan
Grup MBMA untuk mengelola biaya dan pengeluaran memiliki dampak signifikan terhadap hasil operasi.
Tambang SCM
Tambang SCM adalah tambang terbuka yang besar, dekat dengan permukaan, berbiaya rendah, di dalam
konsesi seluas 21.100 hektar. Tambang SCM akan menghasilkan bijih nikel saprolit yang akan dipasok
sebagai bahan baku smelter RKEF dan bijih nikel limonit yang akan dipasok sebagai bahan baku pabrik
HPAL. Tambang SCM telah memulai produksi komersial pada bulan Agustus 2023 dengan memasok
bijih nikel saprolit ke Smelter RKEF BSID.
79
Page 126
Biaya pertambangan Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
dan 2025 masing-masing adalah sebesar US$24,1 juta dan US$42,7 juta, yang mewakili sekitar 6,4%
dan 12,5% dari total biaya operasi dan produksi. Biaya pertambangan terutama timbul dari kegiatan
penambangan, pemrosesan, pengangkutan dan bongkar muat. Biaya penambangan secara umum
dipengaruhi oleh efisiensi produksi dan operasional fasilitas penambangan dan pemrosesan, serta
ketersediaan dan produktivitas kontraktor dan karyawan. Peningkatan kegiatan pengupasan batuan
penutup dan penambahan kedalaman lubang tambang juga akan turut meningkatkan biaya pertambangan.
Biaya pertambangan Grup MBMA diperkirakan akan terus meningkat sejalan dengan peningkatan
tingkat produksi Tambang SCM. Grup MBMA dapat memanfaatkan keahlian MDKA yang sudah teruji
dalam operasi penambangan dan pemrosesan pada saat kegiatan operasi di Tambang SCM meningkat
secara bertahap.
Biaya kas per ton untuk bijih nikel saprolit dan limonit yang diproduksi dari Tambang SCM masing-
masing sebesar US$28 dan US$12 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024,
dan US$25 dan US$13 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
Smelter-Smelter RKEF
Komponen biaya terbesar untuk Smelter-Smelter RKEF Grup MBMA adalah bijih nikel saprolit. Biaya
bijih nikel saprolit berkorelasi dengan harga nikel LME. Secara historis, harga produk NPI berkorelasi
erat dengan harga nikel SMM, di mana SMM dan LME mempunyai korelasi secara tidak langsung,
sehingga smelter secara alami melakukan lindung nilai. Selama beberapa periode terakhir, terdapat
deviasi harga di antara dua produk tersebut sehingga lindung nilai menjadi kurang efektif. Setelah
Tambang SCM meningkatkan kegiatan produksinya, Tambang SCM akan memproduksi bijih nikel dalam
jumlah yang cukup dan kegiatan usaha Grup MBMA akan menjadi kurang sensitif terhadap perubahan
harga bijih nikel saprolit.
Salah satu komponen biaya utama untuk pengoperasian pabrik RKEF adalah penggunaan listrik yang
tinggi dalam proses RKEF (umumnya mewakili sekitar 28% dari biaya kas), yang dapat membuatnya
tidak kompetitif di wilayah dengan harga listrik yang tinggi. Namun demikian, hal ini belum menjadi
tantangan yang berarti bagi kegiatan operasi Grup MBMA dikarenakan ketersediaan harga listrik yang
rendah sebagai akibat melimpahnya sumberdaya batubara yang relatif murah di sekitar IMIP, dengan
Kalimantan sebagai pulau tetangga Sulawesi, IMIP memiliki akses ke pasokan batubara yang relatif
murah. Sumber batubara yang dekat, digabungkan dengan pembangkit listrik tenaga listrik captive yang
terpasang di IMIP, memungkinkan penyewa IMIP untuk mendapatkan keuntungan dari tenaga listrik
yang murah dan andal.
Biaya kas per ton untuk NPI dari Smelter-Smelter RKEF adalah sekitar US$10.107 dan US$10.053
masing-masing untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2025. Biaya
AISC per ton untuk NPI dari Smelter-Smelter RKEF adalah sekitar US$10.223 dan US$10.804 masing-
masing untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2025.
Konverter Nikel Matte
Komponen biaya terbesar untuk Konverter Nikel Matte adalah nikel matte kadar rendah. Biaya nikel matte
kadar rendah berkorelasi dengan harga nikel SMM. Secara historis, harga produk HGNM berkorelasi
erat dengan harga nikel LME, di mana LME dan SMM mempunyai korelasi secara tidak langsung,
sehingga konverter secara alami melakukan lindung nilai. Selama beberapa periode terakhir, terdapat
deviasi harga di antara dua produk tersebut sehingga lindung nilai menjadi kurang efektif.
Salah satu komponen biaya utama untuk Konverter Nikel Matte adalah penggunaan bahan baku nikel
matte kadar rendah dalam jumlah besar (umumnya mewakili lebih dari 90% dari biaya kas), yang dapat
membuatnya tidak kompetitif apabila terjadi kenaikan harga nikel matte kadar rendah, sejalan dengan
kenaikan harga NPI, yang tidak diikuti dengan kenaikan harga HGNM.
80
Page 127
Biaya kas per ton untuk HGNM dari Konverter Nikel Matte adalah sekitar US$13.120 dan US$13.230
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2025. Biaya AISC per ton untuk
HGNM dari Konverter Nikel Matte adalah sekitar US$13.162 dan US$13.251 untuk periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2025.
Perubahan kebijakan Pemerintah dan undang-undang
Walaupun kebijakan Pemerintah Indonesia saat ini terhadap industri pertambangan mineral dalam negeri
pada umumnya berorientasi pasar, Pemerintah Indonesia dapat dari waktu ke waktu, mengumumkan
kebijakan atau undang-undang baru yang memengaruhi operasi penambangan dan pengolahan serta
penjualan produk tambang Grup MBMA.
Pemerintah Indonesia menargetkan untuk mencapai kapasitas produksi baterai kendaraan bermotor
listrik sebesar 140 GWh pada tahun 2030. Dalam upayanya untuk mencapai target tersebut, Pemerintah
Indonesia telah memperkenalkan berbagai inisiatif strategis untuk mendukung pengembangan rantai
pasokan baterai kendaraan bermotor listrik, meliputi antara lain pajak ekspor progresif untuk produk
nikel dan tax holiday jangka panjang untuk investasi proyek.
Larangan ekspor nikel
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan berbagai peraturan tentang ekspor mineral. Pada tanggal
11 Januari 2014, Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor mineral yang belum diolah
berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral
Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (sebagaimana kemudian diubah
dengan Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2015, “Permen ESDM No. 1/2014”), termasuk ekspor
bijih nikel kadar rendah, yang berlaku efektif pada tanggal 11 Januari 2014.
Pada tanggal 11 Januari 2017, Pemerintah Indonesia mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014
dan menunda tanggal efektif larangan ekspor bijih nikel (kadar nikel kurang dari 1,7%) melalui
Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan
Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri (“Permen ESDM No. 5/2017”). Berdasarkan Peraturan
Menteri ESDM No. 5/2017, pemegang IUP-OP diperbolehkan untuk mengekspor bijih nikel kadar
rendah (kadar nikel kurang dari 1,7%) paling lama lima tahun sejak Permen ESDM No. 5/2017 berlaku
efektif (sampai dengan tanggal 11 Januari 2022) dengan ketentuan pemegang IUP-OP tersebut telah
atau sedang membangun fasilitas pemurnian mineral di dalam negeri baik sendiri maupun bekerja sama
dengan pihak lain. Ketentuan ini secara umum masih sama dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 diganti dengan Peraturan Menteri ESDM No. 25
Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 25/2018”)
yang secara umum memuat ketentuan yang sama dengan Permen ESDM No. 5/2017. Lebih lanjut,
Permen ESDM No. 25/2018 diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 50 Tahun 2018, namun tidak
terdapat perubahan pada ketentuan mengenai pembatasan ekspor nikel berdasarkan peraturan tersebut.
Pada tanggal 30 Agustus 2019, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Permen ESDM No. 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun
2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 11/2019”) yang
berlaku pada 1 Januari 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM No. 25/2018 dan
menghapus ketentuan yang memperbolehkan bijih nikel kadar rendah dengan kandungan nikel <1,7%
untuk diekspor. Perubahan peraturan tersebut menambahkan ketentuan larangan ekspor nikel dengan
kadar <1,7% dengan membatasi tanggal terakhir rekomendasi ekspor dari ESDM hingga tanggal
31 Desember 2019. Sebagai akibatnya, hanya nikel dengan kadar tertentu atau nikel yang telah diproses
dan dimurnikan yang memenuhi persyaratan pemrosesan minimum dapat memperoleh rekomendasi
ekspor. Larangan ekspor bijih nikel ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020. Saat ini Permen
ESDM No. 25/2018 telah diubah lebih lanjut dengan Permen ESDM No. 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2018 tentang
Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 17/2020”), namun ketentuan
mengenai pembatasan ekspor nikel tetap berlaku berdasarkan amendemen tersebut.
81
Page 128
Grup MBMA berkeyakinan bahwa keberhasilan kebijakan nikel di Indonesia akan mendorong Pemerintah
Indonesia untuk terus menggiatkan produksi dalam negeri lebih jauh ke hilir, di mana hal ini selaras
dengan tujuan strategis Grup MBMA.
Tax holiday
Beberapa Perusahaan Anak dalam Grup MBMA telah mendapatkan fasilitas tax holiday untuk investasi
modal spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan berhak untuk mendapatkan
(i) 100% pengurangan laba kena pajak bersih selama: (a) 10 tahun untuk ZHN; (b) tujuh tahun untuk
BSID, CSID, MTI; dan (c) lima tahun untuk HNMI, yang terhitung sejak Perusahaan Anak tersebut
memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak
(“DJP”) tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; (ii) 50% pengurangan
dari laba kena pajak bersih selama dua tahun yang dihitung sejak akhir pengurangan dari laba kena
pajak bersih pada butir (i); dan (iii) pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak
ketiga atas penghasilan yang diterima dan diperoleh Perusahaan Anak tersebut untuk jangka waktu
sesuai pada butir (i). Apabila salah satu manfaat pajak yang diberikan kepada Perusahaan Anak dalam
Grup MBMA berakhir atau dicabut atau apabila Grup MBMA tidak berhasil memenuhi syarat untuk
memperbarui atau memperpanjang manfaat pajak tersebut, hal tersebut dapat berdampak merugikan
terhadap kegiatan usaha Grup MBMA.
Royalti Pemerintah
Grup MBMA diwajibkan untuk membayar biaya royalti kepada Pemerintah berdasarkan jenis dan
jumlah mineral yang diproduksi. Biaya royalti tersebut wajib disetorkan langsung ke kas negara melalui
e-PNBP, dengan ketentuan disetorkan penuh dimuka sesuai rencana penjualan dalam bentuk billing/
tagihan provisional sebelum komoditas tambang mineral berada di atas moda pengangkutan dalam
rangka penjualan mineral. Pada tanggal 11 April 2025, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 19/2025”) yang mulai berlaku pada
tanggal 26 April 2025 dan mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun
2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Manusia. Melalui PP No. 19/2025, Pemerintah menetapkan tarif royalti menjadi
lebih tinggi untuk komoditas utama Grup MBMA yaitu bijih nikel dan produk pemurnian dalam bentuk
NPI dan nikel matte. Selain itu, tarif royalti ditetapkan secara progresif berdasarkan Harga Mineral
Acuan (“HMA”) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM setiap periodenya.
(a) Untuk bijih nikel, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:
• HMA < US$18.000 dikenakan tarif 14,00% dari harga per ton;
• US$18.000 ≤ HMA < US$21.000 dikenakan tarif 15,00% dari harga per ton;
• US$21.000 ≤ HMA < US$24.000 dikenakan tarif 16,00% dari harga per ton;
• US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 18,00% dari harga per ton;
• HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 19,00% dari harga per ton.
(b) Untuk bijih nikel kadar Ni ≤ 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai di dalam negeri, dikenakan tarif 2,00% dari harga per ton:
(c) Untuk NPI, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:
• HMA < US$18.000 dikenakan tarif 5,00% dari harga per ton;
• US$18.000 ≤ HMA < US$21.000 dikenakan tarif 5,50% dari harga per ton;
• US$21.000 ≤ HMA < US$24.000 dikenakan tarif 6,00% dari harga per ton;
• US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 6,50% dari harga per ton;
• HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 7,00% dari harga per ton.
82
Page 129
(d) Untuk nikel matte, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:
• HMA < US$18.000 dikenakan tarif 3,50% dari harga per ton;
• US$18.000 ≤ HMA < US$21.000 dikenakan tarif 4,00% dari harga per ton;
• US$21.000 ≤ HMA < US$24.000 dikenakan tarif 4,50% dari harga per ton;
• US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 5,00% dari harga per ton;
• HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 5,50% dari harga per ton.
Devisa Hasil Ekspor dari Barang Sumber Daya Alam (“DHE SDA”)
Dalam hal Grup MBMA melakukan penjualan ekspor, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan
Sumber Daya Alam (“PP No. 8/2025”), Grup MBMA diwajibkan untuk menempatkan seluruh DHE SDA
ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebesar 100% dan paling singkat 12 bulan sejak penempatan dalam
Rekening Khusus DHE SDA. DHE SDA yang telah ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
tersebut dapat digunakan untuk beberapa hal sebagaimana diatur dalam PP No. 8/2025. Ketentuan ini
diperkirakan dapat menambah beban Grup MBMA karena harus menyediakan modal kerja tambahan
dalam periode tersebut.
Nilai tukar mata uang
Fluktuasi nilai tukar mata uang asing, khususnya fluktuasi nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah dapat
memengaruhi hasil kegiatan operasi Grup MBMA. Grup MBMA memperoleh pendapatan dalam Dolar
AS untuk penjualan ke luar negeri dan pendapatan dalam Rupiah untuk penjualan di dalam negeri,
sementara sebagian besar biaya dalam mata uang Rupiah, sehingga memberikan Grup MBMA lindung
nilai alami terhadap fluktuasi Rupiah terhadap Dolar AS sampai dengan nilai tertentu. Sebagian pinjaman
Grup MBMA juga dilakukan dalam Dolar AS. Lebih lanjut, mata uang pelaporan Perseroan saat ini
dilakukan dalam Dolar AS. Oleh karena itu, perubahan nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah
dapat memengaruhi pendapatan dan biaya Perseroan dalam Dolar AS sehingga dapat mengakibatkan
penurunan laba setelah pajak Grup MBMA dalam Dolar AS.
2. Hasil operasional
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
Pendapatan usaha
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, pendapatan usaha Grup MBMA
terdiri dari: (i) penjualan sebagian besar NPI yang diproduksi oleh Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN
kepada grup Tsingshan dan afiliasinya; (ii) penjualan nikel matte yang diproduksi oleh Konverter Nikel
Matte kepada grup Tsingshan dan afiliasinya; (iii) penjualan bijih nikel limonit yang diproduksi oleh
Tambang SCM ke HNC; dan (iv) penjualan lain-lain ke pihak ketiga. Pendapatan usaha Grup MBMA
menurun sebesar 17,6% menjadi US$366,1 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 dari sebelumnya US$444,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh (i) penurunan pendapatan usaha dari penjualan nikel matte sebesar US$62,2
juta sejalan dengan strategi Grup MBMA untuk lebih berfokus pada produksi NPI yang memiliki margin
lebih tinggi; dan (ii) penurunan pendapatan usaha dari penjualan NPI sebesar US$50,3 juta sejalan
dengan penurunan volume produksi sebagai dampak dari kegiatan perbaikan tungku di Smelter RKEF
BSID pada kuartal keempat tahun 2024 yang telah kembali beroperasi normal pada kuartal pertama
tahun 2025 dan kegiatan pemeliharaan terjadwal di Smelter RKEF ZHN pada kuartal pertama tahun
2025. Penurunan ini sebagian diimbangi oleh kenaikan penjualan bijih limonit sebesar US$24,0 juta.
83
Page 130
Beban pokok pendapatan
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, beban pokok pendapatan Grup
MBMA menurun sebesar 18,6% menjadi US$347,2 juta dari sebelumnya US$426,4 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan volume penjualan
NPI dan nikel matte sejalan dengan penurunan volume produksi sejalan dengan strategi Grup MBMA
untuk lebih berfokus pada produksi NPI dan dampak dari kegiatan perbaikan tungku di Smelter RKEF.
Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada NPI untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 tercatat sebesar US$173,9 juta pada biaya kas dan biaya AISC per ton
masing-masing sebesar US$10.053 dan US$10.804, dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing-
masing sebesar US$10.107 dan US$10.223 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan biaya
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan harga bahan baku utama sejalan dengan penurunan harga
pasar nikel, biaya bahan reduktor dan beban listrik.
Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada nikel matte untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tercatat sebesar US$133,8 juta pada biaya kas dan AISC per ton
masing-masing sebesar US$13.230 dan US$13.251, dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing-
masing sebesar US$13.120 dan US$14.162 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Kenaikan biaya
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan alokasi biaya tetap disebabkan oleh penurunan volume
produksi yang diimbangi dengan turunnya harga bahan baku nikel matte kadar rendah. Lebih dari 90%
dari biaya tersebut sehubungan dengan pembelian nikel matte kadar rendah, yang merupakan salah satu
bahan baku utama untuk memproduksi HGNM.
Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada bijih nikel limonit untuk periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tercatat sebesar US$24,1 juta pada biaya kas per wmt US$13.
Biaya tersebut diperkirakan akan turun sejalan dengan peningkatan volume penambangan dan upaya
Grup MBMA untuk mengoptimalkan kegiatan operasi Tambang SCM.
Laba kotor
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup MBMA meningkat sebesar
5,6% menjadi US$18,9 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dari
sebelumnya US$17,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Margin laba kotor untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 naik menjadi 5,2% dari sebelumnya 4,0% pada
untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Beban usaha
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, beban usaha Grup MBMA, yang
terdiri dari beban penjualan dan pemasaran dan beban umum dan administrasi, menurun sebesar 0,6%
menjadi US$7,3 juta dari sebelumnya US$7,4 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Beban penjualan dan pemasaran
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, beban penjualan dan pemasaran
Grup MBMA meningkat sebesar 7,6% menjadi US$1,1 juta dari sebelumnya US$1,0 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2024.
Beban umum dan administrasi
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, beban umum dan administrasi Grup
MBMA turun sebesar 1,9% menjadi US$6,3 juta dari sebelumnya US$6,4 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan biaya profesional dan beban
asuransi, yang sebagian diimbangi dengan kenaikan biaya karyawan, beban pajak, dan pajak daerah.
84
Page 131
Biaya profesional. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, biaya profesional
turun sebesar 36,1% menjadi US$1,7 juta dari sebelumnya US$2,6 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan biaya riset dan pengembangan seiiring dengan proyek
tertentu yang sudah berjalan.
Beban asuransi. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, beban asuransi
turun sebesar 21,8% menjadi US$0,7 juta dari sebelumnya US$0,9 juta.
Biaya karyawan. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, biaya karyawan
meningkat sebesar 5,3% menjadi US$2,1 juta dari sebelumnya US$2,0 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh bertambahnya jumlah karyawan sejalan dengan meningkatnya
operasional Grup MBMA.
Beban pajak dan pajak daerah. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025,
beban pajak dan pajak daerah naik menjadi US$590.868 dari sebelumnya US$32, terutama disebabkan
oleh kenaikan pajak yang tidak dapat dikreditkan oleh Grup MBMA.
Laba usaha
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup MBMA meningkat sebesar
10,0% menjadi US$11,5 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dari
sebelumnya US$10,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Margin laba usaha untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat menjadi 3,2% dari sebelumnya 2,4%
untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Pendapatan keuangan
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, pendapatan keuangan Grup MBMA
turun sebesar 5,3% menjadi US$1,7 juta dari sebelumnya US$1,8 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2024. Penurunan tersebut disebabkan oleh saldo kas dan setara kas rata-rata yang lebih rendah
sepanjang periode 2025.
Biaya keuangan
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, biaya keuangan Grup MBMA
meningkat sebesar 55,0% menjadi US$3,0 juta dari sebelumnya US$2,0 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena peningkatan bunga pinjaman dan
bunga atas utang obligasi, yang tidak dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi,
dan produksi aset kualifikasian sesuai dengan PSAK No. 223, “Biaya Pinjaman.”
Bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, bagian atas keuntungan bersih
entitas asosiasi Grup MBMA meningkat sebesar 57.977,0% menjadi US$610.389 dari sebelumnya
US$1.051 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh
bagian atas keuntungan bersih PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”).
(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, Grup MBMA mencatatkan beban
lain-lain - bersih sebesar US$2,9 juta dibandingkan dengan pendapatan lain-lain - bersih sebesar US$2,6
juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kerugian selisih
kurs - bersih sebesar US$4.0 juta sepanjang periode 2025.
85
Page 132
Beban pajak penghasilan
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, beban pajak penghasilan Grup
MBMA turun sebesar 35,7% menjadi US$1,8 juta dari sebelumnya US$2,7 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban pajak penghasilan
tangguhan yang berasal dari amortisasi properti pertambangan sejalan dengan peningkatan volume
produksi.
Laba periode berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba periode berjalan Grup MBMA turun
sebesar 39,4% menjadi US$6,1 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
dari sebelumnya US$10,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Kerugian komprehensif lain
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, kerugian komprehensif lain Grup
MBMA meningkat sebesar 651,3% menjadi US$262.777 dari sebelumnya US$34.912 untuk periode yang
sama pada tahun 2024. Peningkatan kerugian tersebut disebabkan oleh selisih kurs karena penjabaran
laporan keuangan.
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif periode
berjalan Grup MBMA turun sebesar 41,8% menjadi US$5,8 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 dari sebelumnya US$10,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
3. Aset, liabilitas, dan ekuitas
Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Aset
Jumlah aset Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 turun sebesar 0,04% menjadi US$3.434,0 juta
dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$3.435,2 juta. Penurunan tersebut
tidak signifikan.
Aset lancar
Jumlah aset lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 menurun sebesar 7,8% menjadi US$741,6
juta dibandingkan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$804,2 juta. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan persediaan sehubungan dengan penurunan bahan baku.
Pada tanggal 31 Maret 2025, Grup MBMA mencatatkan persediaan barang jadi sebesar US$82,6 juta,
yang sebagian besar terdiri dari bijih nikel sebanyak 6,0 juta wmt dan HGNM sebanyak 754 ton NiEq.
Persediaan material ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar sebesar US$118 juta dengan
asumsi harga rata-rata bijih nikel US$18/wmt dan harga HGNM US$12.821/t pada tanggal 31 Maret 2025.
Aset tidak lancar
Jumlah aset tidak lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat sebesar 2,3% menjadi
US$2.692,3 juta dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
US$2.631,0 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap sehubungan dengan
Pembangunan AIM I dan infrastruktur pertambangan SCM.
86
Page 133
Liabilitas
Jumlah liabilitas Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 menurun sebesar 0,7% menjadi US$1.078,8
juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.086,0 juta. Penurunan
tersebut tidak signifikan.
Liabilitas jangka pendek
Jumlah liabilitas jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 menurun sebesar 20,6%
menjadi US$333,0 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$419,4
juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang usaha pihak ketiga sejalan dengan
penurunan beban pokok pendapatan dan persediaan bahan baku Grup MBMA.
Liabilitas jangka panjang
Jumlah liabilitas jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat sebesar 11,9%
menjadi US$745,8 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$666,6
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman dari pemegang saham.
Ekuitas
Jumlah ekuitas Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat sebesar 0,3% menjadi US$2.355,1
juta dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$2.349,2 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kepentingan non-pengendali yang sebagian diimbangi oleh
penurunan pada saldo laba - belum dicadangkan.
4. Likuiditas dan sumber pendanaan
Kebutuhan likuiditas utama Grup MBMA adalah untuk membiayai kegiatan operasi dan proyek ekspansi,
mendanai modal kerja, belanja modal dan melakukan kewajiban pembayaran utang, serta memelihara
cadangan kas. Sumber likuiditas utama Grup MBMA mencakup arus kas dari aktivitas operasi, setoran
modal, dan pinjaman. Pada tanggal 31 Maret 2025, Grup MBMA memiliki sumber likuiditas internal
dalam bentuk kas dan setara kas sebesar US$214,7 juta dan sumber likuiditas eksternal dalam bentuk
fasilitas pinjaman yang belum ditarik dari pemegang saham Perusahaan Anak sebesar US$18,9 juta.
Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, termasuk arus kas dari aktivitas operasional,
serta Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan ini, Grup MBMA berkeyakinan akan
memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi Grup
MBMA setidaknya untuk 12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Grup MBMA tidak mencukupi
untuk memenuhi modal kerja dan belanja modal, Grup MBMA akan berusaha mendapatkan pinjaman
dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal. Kemampuan Grup MBMA untuk
memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas pinjaman baru, untuk memenuhi kebutuhan
belanja modal, kewajiban kontraktual, dan membayar utang dan bunga dapat dibatasi oleh kondisi
keuangan dan hasil operasi Grup MBMA serta likuiditas pasar keuangan domestik dan operasional.
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh pendanaan dengan
persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap
kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Grup MBMA
juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya
kecenderungan, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
87
Page 134
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, arus kas bersih yang digunakan
Grup MBMA untuk aktivitas operasi mencapai US$10,9 juta, terutama didorong oleh pembayaran kepada
pemasok, kontraktor dan lain-lain sebesar US$389,4 juta dan pembayaran biaya karyawan sebesar
US$19,5 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan penerimaan dari pelanggan sebesar US$391,9 juta
dan penerimaan restitusi PPN sebesar US$5,1 juta.
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, arus kas bersih yang diperoleh
Grup MBMA dari aktivitas operasi mencapai US$38,3 juta, terutama didorong oleh penerimaan dari
pelanggan sebesar US$424,7 juta dan penerimaan restitusi PPN sebesar US$8,5 juta. Hal ini sebagian
diimbangi dengan pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain-lain sebesar US$380,4 juta dan
pembayaran biaya karyawan sebesar US$16,9 juta.
Kenaikan arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh
peningkatan pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain-lain dan penurunan penerimaan dari
pelanggan.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, arus kas bersih yang digunakan
Grup MBMA untuk aktivitas investasi sebesar US$92,0 juta, terutama didorong oleh perolehan aset tetap
sebesar US$49,0 juta yang sebagian besar berasal dari tambahan aset dalam pembangunan sehubungan
dengan AIM I dan infrastruktur pertambangan SCM, serta pembayaran atas uang muka investasi sebesar
US$30,3 juta yang sebagian besar merupakan penambahan uang muka investasi MEB dan MIA.
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, arus kas bersih yang digunakan
Grup MBMA untuk aktivitas investasi sebesar US$91,4 juta, terutama didorong oleh perolehan aset tetap
sebesar US$90,1 juta, yang sebagian besar berasal dari tambahan aset dalam pembangunan sehubungan
dengan HPAL ESG, AIM I, dan infrastruktur pertambangan SCM.
Kenaikan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh
peningkatan pembayaran atas uang muka investasi dan peningkatan pinjaman yang diberikan ke pihak
berelasi yang sebagian diimbangi dengan penurunan perolehan aset tetap.
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, arus kas bersih yang diperoleh Grup
MBMA dari aktivitas pendanaan sebesar US$76,0 juta, terutama didorong oleh penerimaan pinjaman
dari pemegang saham sebesar US$81,7 juta dan penerimaan dari pinjaman bank dan kredit fasilitas
sebesar US$22,0 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan pembayaran biaya keuangan sebesar US$19,5
juta dan pembayaran pinjaman dari pemegang saham sebesar US$7,0 juta.
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, arus kas bersih yang diperoleh
Grup MBMA dari aktivitas pendanaan sebesar US$53,6 juta, terutama didorong oleh penerimaan dari
pinjaman bank dan kredit fasilitas sebesar US$80,0 juta dan penerimaan dari uang muka penyertaan
modal entitas anak dari kepentingan non-pengendali sebesar US$22,5 juta. Hal ini sebagian diimbangi
dengan pembayaran pinjaman dari pemegang saham sebesar US$28,1 juta dan pembayaran biaya
keuangan sebesar US$23,0 juta.
88
Page 135
Peningkatan arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh
peningkatan penerimaan pinjaman dari pemegang saham, yang sebagian diimbangi dengan penurunan
penerimaan dari bank dan kredit fasilitas.
5. Belanja modal
Belanja modal Grup MBMA di masa lalu sebagian besar timbul dari kegiatan eksplorasi, pembangunan
infrastruktur pertambangan, bangunan dan pabrik, serta pembelian alat berat.
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis berdasarkan arus kas untuk masing-masing
periode:
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret
2025 2024
Aset tetap (1) 49.038.340 90.134.396
Properti pertambangan (2) 1.183.669 646.489
Jumlah 50.222.009 90.780.885
Catatan:
(1) Aset tetap merupakan tanah, pabrik, bangunan, jalan dan jembatan, mesin dan peralatan, kendaraan, perabotan dan peralatan,
peralatan teknologi informasi dan komunikasi, alat berat dan perlengkapan kantor, termasuk aset tetap dalam pembangunan
yang pada tanggal posisi keuangan belum selesai dibangun seluruhnya.
(2) Properti pertambangan merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya konsultan,
pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas penambangan
sumberdaya mineral Grup MBMA sebelum tahap produksi.
Rencana belanja modal
Grup MBMA memiliki anggaran belanja modal sebesar US$210,4 juta untuk tahun 2025, yang terutama
akan digunakan untuk membiayai sebagian konstruksi pabrik AIM I dan pembangunan jalan alternatif
dan lainnya yang terkait dengan infrastruktur Tambang SCM.
Pada tanggal 31 Maret 2025, Grup MBMA telah merealisasikan investasi barang modal material sebesar
US$50,2 juta dari anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum terealisasi
sebesar US$7,2 juta yang sebagian besar merupakan belanja modal terkait pabrik AIM I dan infrastruktur
Tambang SCM. Perseroan memperkirakan komitmen barang modal ini akan selesai direalisasi paling
lambat pada tahun 2025. Pihak yang terlibat meliputi antara lain PT Indo Global Traktor, Shandong
Zhongyu Industrial Control Technology Co Ltd, PT Tri Usaha Sejahtera Pratama, dan PT Karunia Baja
Persada. Sebagian besar belanja modal ini dilakukan dalam mata uang Rupiah dan Yuan Tiongkok dan
Grup MBMA berencana membiayai belanja modal ini dengan menggunakan kas yang dihasilkan dari
kegiatan operasional maupun pendanaan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang
telah direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor, kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan, dan kemampuan Grup MBMA mendapatkan pendanaan
eksternal yang cukup untuk rencana belanja modal tersebut.
89
Page 136
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup MBMA yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen tertanggal 30 Juni 2025 atas laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada
tanggal 31 Maret 2025 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah
diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00626/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan ditandatangani
oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian,
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal sebagai berikut:
• Pada bulan Juli 2025, Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
dengan jumlah pokok sebesar Rp2.121.660.000.000 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I
dengan jumlah dana sebesar Rp600.000.000.000.
• Pada bulan Juli 2025, Perseroan melakukan pembayaran dan penarikan atas Perjanjian Pinjaman
MDKA - MBMA US$100.000.000 masing-masing sebesar US$100.000.000 dan US$60.000.000.
• Pada bulan Juli 2025, MTI melakukan pembayaran atas Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 sebesar US$100.000.000.
90
Page 137
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. K eterangan tentang P erseroan
1. Riwayat singkat Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar
Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0221318 tanggal 13 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember
2024 (“Akta No. 31/2024”). Berdasarkan Akta No. 31/2024, para pemegang saham Perseroan menyetujui
antara lain perubahan Pasal 18 ayat (3) anggaran dasar Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran
dasar dan KBLI adalah berusaha dalam aktivitas perusahaan holding (Kode KBLI 64200) dan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya (Kode KBLI 70209), namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-
benar dijalankan adalah perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel
dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.
2. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan Perseroan. Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190 tanggal 21 Juni 2024, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0037618.AH.01.02.
Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0125794.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 serta telah diumumkan dalam BNRI
No. 56 tanggal 12 Juli 2024 Tambahan Berita Negara No. 20475, di mana para pemegang saham Perseroan
menyetujui, antara lain peningkatan modal dasar Perseroan dari sebelumnya Rp35.000.000.000.000
menjadi Rp43.000.000.000.000 (“Akta No. 190/2024”), sedangkan susunan pemegang saham Perseroan
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam DPS Perseroan per tanggal 30 Juni 2025.
91
Page 138
Berdasarkan (a) Akta No. 190/2024; dan (b) DPS Perseroan per 30 Juni 2025, struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 430.000.000.000 43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Merdeka Energi Nusantara 54.045.287.677 5.404.528.767.700 50,044
Huayong International (Hong Kong) Limited 8.149.060.000 814.906.000.000 7,546
PT Alam Permai 5.896.520.600 589.652.060.000 5,460
Winato Kartono 2.192.848.313 219.284.831.300 2,031
Anthony Kartono Tan 10.915.500 1.091.550.000 0,010
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 37.700.787.810 3.770.078.781.000 34,910
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 107.995.419.900 10.799.541.990.000 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 322.004.580.100 32.200.458.010.000
3. Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan
Perseroan telah memperoleh penambahan/penyesuaian izin-izin pokok sebagai berikut:
No. Perusahaan Izin Keterangan
1. Perseroan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Berbasis Risiko NIB ini berlaku selama Perseroan menjalankan
No. 9120009882981 tanggal 28 Agustus 2019 yang kegiatan usahanya.
dicetak pada tanggal 17 Juli 2024, yang dikeluarkan
oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online
Single Submission (Lembaga OSS).
4. Perjanjian penting
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-
perjanjian penting baik dengan pihak-pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan
operasional Perseroan dan Perusahaan Anak.
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan
dan/atau pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh
Grup MBMA dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan melakukan
penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
4.1. Perjanjian penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
a. Perjanjian pinjam meminjam
AIM I
- Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2025, yang dibuat oleh dan
antara Perseroan dengan MTI. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pembiayaan kepada MTI dengan nilai
total sampai dengan US$400.000.000. Dana pembiayaan tersebut ditujukan untuk pembayaran
kembali atas utang MTI berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 serta untuk
keperluan korporasi umum MTI, termasuk namun tidak terbatas pada pengeluaran modal dan
operasional dan modal kerja. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai SOFR 3-bulan ditambah
dengan margin 5,26% per tahun. Terdapat opsi bagi MTI untuk melakukan pengembalian dana
pembiayaan melalui mekanisme saling hapus (set-off) antara dana pembiayaan yang diberikan
92
Page 139
oleh Perseroan kepada MTI, dengan segala bentuk pengeluaran yang sebelumnya dikeluarkan
oleh MTI untuk Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perjanjian ini berlaku
sejak tanggal perjanjian, yaitu tanggal 30 Juni 2025, dan akan berakhir pada lima tahun sejak
tanggal perjanjian ini atau tanggal kemudian yang disepakati secara tertulis oleh para pihak.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 31 Juli 2025 tercatat sebesar US$38.000.000.
- Akad Mudharabah yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2025, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan MTI. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan akad
mudharabah ini, Perseroan setuju untuk menyalurkan dana sukuk mudharabah kepada MTI untuk
dikelola sebesar jumlah dalam Dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp600.000.000.000,
yang dikurangi dengan biaya-biaya emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I, yang dihitung berdasarkan nilai kurs jual yang berlaku pada saat
pencairan dana pembiayaan mudharabah tersebut kepada MTI. Dana sukuk mudharabah tersebut
akan digunakan untuk kegiatan usaha MTI yaitu untuk menggantikan dana yang diperoleh dari
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dengan membayar sebagian pokok pinjaman
yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya
operasional proyek. Akad ini membagikan nisbah bagi hasil kegiatan usaha sebesar 8% dari
pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi/proyeksi bagi hasil sekitar sebesar ekuivalen
SOFR 3-bulan + 5,26% per tahun. Akad ini berlaku sejak tanggal akad, yaitu tanggal 30 Juni
2025, dan akan berakhir pada 30 Juni 2030.
Dana sukuk mudharabah yang telah disalurkan pada tanggal 31 Juli 2025 tercatat sebesar
US$36.804.511.
b. Perjanjian uang muka investasi
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 17 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara
MIN dengan SCM. MIN dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MIN setuju untuk menyediakan uang muka bagi SCM dengan jumlah maksimal
sebesar US$7.650.000 yang akan digunakan untuk tujuan umum SCM. Penyelesaian dengan
mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak
uang muka setor modal terkait disediakan kepada SCM atau pada tanggal lain yang disetujui
oleh MIN. Sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, MIN telah menyalurkan uang muka setoran
modal sebesar US$7.650.000, dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi
menjadi saham pada SCM sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
c. Perjanjian operasional
- Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. BSI-N-24672 tanggal 30 Desember 2024, sebagaimana
telah diubah dengan Addendum I Kontrak Jual Beli tanggal 19 Maret 2025, yang dibuat oleh
dan antara SCM dengan BSID. SCM dan BSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, BSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual
bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel
ditentukan berdasarkan HMA yang akan mengacu pada keputusan menteri terbaru yang
diterbitkan oleh Menteri ESDM, yang dilakukan pada tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulan
berjalan. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
- Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. CSI-N-24511 tanggal 30 Desember 2024, sebagaimana
telah diubah dengan Addendum I Kontrak Jual Beli tanggal 19 Maret 2025, yang dibuat oleh
dan antara SCM dengan CSID. SCM dan CSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, CSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual
bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel
ditentukan berdasarkan HMA yang akan mengacu pada keputusan menteri terbaru yang
diterbitkan oleh Menteri ESDM, yang dilakukan pada tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulan
berjalan. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
93
Page 140
- Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. ZHN-N-24700 tanggal 30 Desember 2024 sebagaimana
diubah dengan Addendum I Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 19 Maret 2025, yang
dibuat oleh dan antara SCM dengan ZHN. SCM dan ZHN merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, ZHN setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk
menjual bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga
bijih nikel ditentukan berdasarkan HMA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya
dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length) sebagaimana
dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna memastikan bahwa
transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi dan persyaratan transaksi
yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi.
4.2. Perjanjian penting dengan pihak ketiga
a. Perjanjian kredit
Perseroan
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 1 November
2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan sebagai Debitur dengan (i) CIMB, PT Bank
Danamon Indonesia Tbk, Bank Maybank sebagai para Kreditur; dan (ii) CIMB sebagai Agen.
Berdasarkan perjanjian ini, para Kreditur akan menyediakan kepada Perseroan fasilitas
pinjaman bergulir dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang
setara dengan total komitmen yaitu sebesar US$100.000.000. Perseroan dapat mengajukan opsi
perpanjangan yang dimohonkan secara tertulis kepada Agen. Perseroan akan menggunakan
seluruh jumlah pinjaman untuk tujuan umum perusahaan. Perjanjian ini memiliki tingkat suku
bunga pada setiap pinjaman untuk setiap jangka waktu bunga dihitung dari tingkat persentase
per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin (2,50% per tahun) dan tingkat suku bunga
acuan majemuk untuk hari tersebut. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 12 bulan setelah dan
termasuk tanggal penyelesaian (30 hari setelah tanggal perjanjian), yang jatuh pada tanggal
1 Desember 2025.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Juli 2025 tercatat sebesar US$94.630.000.
AIM I
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Mata Uang Tunggal Senilai
US$260.000.000 tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara MTI sebagai Penerima
Pinjaman dengan (i) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT OCBC, HSBC dan UOBL bertindak
sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC,
PT OCBC dan PT UOB bertindak sebagai Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; (iii) MDKA
sebagai Pemberi Pinjaman Fasilitas B; (iv) UOBL sebagai Agen; dan (v) PT UOB sebagai
Agen Jaminan, sebagaimana telah diubah dengan Surat dari UOBL mengenai Konfirmasi
Persetujuan sehubungan dengan Novasi dan Amendemen Utang Keuangan Dukungan Induk
PT Merdeka dan Dukungan Dana yang disediakan oleh Perseroan tanggal 15 Juni 2023 dan Surat
dari UOBL mengenai Konfirmasi Persetujuan sehubungan dengan Permohonan Persetujuan
tanggal 7 Januari 2025 (“Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000”). Berdasarkan
perjanjian ini, para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A setuju untuk menyediakan fasilitas
pinjaman berjangka dalam mata uang Dolar AS kepada Penerima Pinjaman dengan jumlah
keseluruhan sejumlah US$260.000.000, masing-masing dengan limit: (i) CACIB sebesar
US$50.000.000; (ii) ING Bank sebesar US$55.000.000; (iii) Natixis sebesar US$35.000.000;
(iv) OCBC sebesar US$27.500.000 juta; (v) PT OCBC sebesar US$27.550.000; (vi) PT HSBC
sebesar US$55.000.000; dan (vii) PT UOB sebesar US$10.000.000. MTI wajib menggunakan
fasilitas ini untuk (i) pembiayaan kembali utang keuangan talangan MDKA secara penuh;
(ii) pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek; (iii) pembayaran
94
Page 141
bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi proyek; dan
(iv) setiap kebutuhan pendanaan umum Penerima Pinjaman, selalu dengan ketentuan bahwa
jumlah yang dipinjam berdasarkan perjanjian ini tidak boleh digunakan untuk membiayai
perancangan, pengadaan, pembangunan dan pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan
tembaga yang diajukan Penerima Pinjaman. MDKA akan menjadi kreditur MTI sebagai Pemberi
Pinjaman Fasilitas B berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dalam hal put
option tersebut dilaksanakan oleh Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A, untuk setiap porsi
pinjaman yang menjadi objek dari put option berdasarkan Perjanjian Put Option (sehubungan
dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000) tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat
oleh dan antara (i) Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; (ii) UOBL sebagai Agen; dan
(iii) MDKA sebagai Pemberi Option.
Jangka Waktu Ketersediaan (Availability Period): (i) Fasilitas A adalah sejak dan termasuk
tanggal Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan dan termasuk
tanggal yang jatuh 18 bulan setelah (dan termasuk) tanggal Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 atau sekitar 4 Maret 2023; dan (ii) Fasilitas B adalah sejak dan termasuk
tanggal Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan dan termasuk Tanggal
Jatuh Tempo Akhir atau sekitar tanggal 30 September 2027. Fasilitas ini berlaku sampai dengan
tanggal 60 bulan setelah (dan termasuk) tanggal penutupan, yaitu tanggal 30 September 2027
(“Tanggal Jatuh Tempo Akhir”).
Untuk Fasilitas A, MTI dikenakan bunga sebesar: (i) tingkat suku bunga acuan majemuk
kumulatif, ditambah dengan (ii) margin senilai (a) 3,75% per tahun untuk setiap Pemberi
Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak luar negeri; dan (b) 3,95% per tahun untuk
setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak Indonesia. Untuk Fasilitas B,
MTI akan dikenakan bunga sejumlah tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif ditambah
dengan margin senilai 5% per tahun.
Berdasarkan perjanjian ini, MTI akan memastikan bahwa pada saat apapun pada dan sejak
tanggal 30 September 2025, rasio utang bersih MTI terhadap EBITDA MTI lebih kecil dari
3,00:1,00 dan MTI akan memastikan bahwa (atau harus memastikan bahwa) pada saat apapun,
rasio utang bersih konsolidasian MDKA terhadap EBITDA konsolidasian MDKA lebih kecil
dari 5,00:1,00. Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dijamin dengan (i) gadai atas
rekening pendapatan dan rekening PPN milik MTI; dan (ii) gadai atas saham milik BPI dan
Wealthy pada MTI.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Juli 2025 tercatat sebesar US$140.000.000.
- Perjanjian Put Option (sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000)
tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara (i) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC,
PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB sebagai Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; (ii) UOBL
sebagai Agen; dengan (iii) MDKA sebagai Pemberi Option (“Perjanjian Put Option”).
Berdasarkan Perjanjian Put Option, Pemberi Option memberikan kepada masing-masing
Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A suatu put option yang tidak dapat ditarik kembali untuk
mewajibkan Pemberi Option untuk membeli semua atau sebagian dari partisipasi Pemberi
Pinjaman Awal Fasilitas A tersebut di dalam Pinjaman Fasilitas A yang masih terutang pada saat
tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari komitmen Fasilitas A pihaknya). Pelaksanaan put
option tersebut hanya dapat dilakukan selama periode tertentu dengan tunduk pada penyampaian
formulir pemberitahuan pelaksanaan oleh Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A kepada MDKA
dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000. Periode/jangka waktu option berarti setiap waktu selama salah satu jangka
waktu yang dimulai dari (tetapi tidak termasuk) tanggal yang jatuh 18 bulan setelah tanggal
penutupan (jangka waktu option pertama) sampai dengan (dan termasuk) tanggal yang jatuh
56 bulan setelah tanggal penutupan (jangka waktu option keempat), sebagaimana diatur di dalam
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, dengan rincian sebagai berikut: (i) jangka
waktu option pertama adalah 31 Maret 2024 sampai dengan 30 Mei 2024; (ii) jangka waktu
option kedua adalah 31 Maret 2025 sampai dengan 30 Mei 2025; (iii) jangka waktu option
95
Page 142
ketiga adalah 31 Maret 2026 sampai dengan 30 Mei 2026; dan (iv) jangka waktu option keempat
adalah 31 Maret 2027 sampai dengan 30 Mei 2027. Perjanjian Put Option ini berlaku sampai
dengan tanggal pelunasan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000. Sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
Berdasarkan Surat Biaya, Perseroan menyetujui, sebagai imbal balik Perseroan karena telah
menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut di atas untuk kepentingan MTI, untuk membayar suatu
imbalan kepada MDKA.
Biaya yang harus dibayar oleh Perseroan kepada MDKA (“Biaya”) adalah senilai 1% per tahun
yang dihitung dari:
(i) jumlah yang harus dibayar oleh MTI kepada masing-masing Para Pemberi Pinjaman Fasilitas
A Awal dan Pemberi Pinjaman Fasilitas B Awal berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 dan setiap amendemen (sebagaimanapun substansial perubahannya
termasuk perubahan sifat, maksud atau periode atau perubahan pihaknya, peningkatan
jumlah fasilitas), modifikasi, novasi, substitusi, penggantian atau penambahannya
(“Perjanjian Fasilitas Belanja Modal”) yang terutang pada setiap Tanggal Ulang Tahun
(“Jumlah Perjanjian Fasilitas Belanja Modal”); dan
(ii) jumlah yang harus dibayar oleh MTI kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian
Fasilitas PPN, yang terutang pada setiap Tanggal Ulang Tahun (“Jumlah Perjanjian
Fasilitas PPN”, bersama dengan Jumlah Perjanjian Fasilitas Belanja Modal selanjutnya
disebut “Jumlah Fasilitas MTI”),
yang akan dibayarkan pada setiap Tanggal Ulang Tahun.
“Tanggal Ulang Tahun” berarti setiap saat ketika jumlah yang harus dibayar oleh MTI
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Belanja Modal dan/atau Perjanjian Fasilitas PPN masih
terutang yang jatuh pada tanggal 31 Agustus setiap tahun berikutnya sejak tanggal perjanjian.
Jika tanggal tersebut jatuh pada hari selain hari kerja, maka Tanggal Ulang Tahun adalah hari
kerja segera setelahnya.
b. Perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I
- Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Pada bulan Juli 2025, Perseroan telah menerbitkan surat utang obligasi dengan jumlah pokok
Rp2.121.660.000.000 terbagi atas (i) obligasi seri A sebesar Rp1.158.735.000.000 dengan
tingkat suku bunga tetap 7,50% per tahun dan jangka waktu 367 Hari Kalender sejak diterbitkan
yang akan jatuh tempo pada 15 Juli 2026; (ii) obligasi seri B sebesar Rp526.185.000.000
dengan tingkat suku bunga tetap 8,75% per tahun dan jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkan
yang akan jatuh tempo pada 8 Juli 2028; dan (ii) obligasi seri C sebesar Rp436.740.000.000
dengan tingkat suku bunga tetap 9,25% per tahun dan jangka waktu lima tahun sejak diterbitkan
yang akan jatuh tempo pada 8 Juli 2030. Berdasarkan Akta Pengakuan Utang No. 151 tanggal
24 Juni 2024 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Addendum I dan
Pernyataan Kembali Akta Pengakuan Utang No. 23 tanggal 4 Juli 2025, keduanya dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Perseroan mengakui bahwa Perseroan benar-benar dan secara sah berutang kepada pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I yang diwakili oleh BRI selaku wali amanat dalam jumlah
sebagaimana disebutkan di atas dan Perseroan berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat
untuk membayar kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap I melalui agen pembayaran
atas utang obligasi tersebut.
Sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I tersebut, Perseroan telah menandatangani
perjanjian perwaliamanatan dengan BRI selaku wali amanat sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
96
Page 143
Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 89 tanggal 21 April 2025, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Addendum IV dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 22 tanggal 4 Juli 2025,
keduanya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
Selama Obligasi Berkelanjutan I Tahap I masih terutang, tanpa persetujuan tertulis dari wali
amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal–hal, antara lain, (a) menjaminkan dan/atau
membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang
diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas
utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I atau untuk pembelian kembali Obligasi Berkelanjutan I Tahap I; dan/
atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing; serta (b) mengurangi modal
dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan
sehubungan dengan perjanjian perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I akan
diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I
Pada bulan Juli 2025, Perseroan telah menerbitkan surat berharga sukuk mudharabah
dengan total dana Rp600.000.000.000 terbagi atas (i) dana sukuk mudharabah seri A sebesar
Rp213.345.000.000 dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan
nisbah pemegang sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 6,92% dari pendapatan
yang dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% per tahun dan jangka
waktu 367 Hari Kalender sejak diterbitkan yang akan dilakukan pembayaran kembali pada
15 Juli 2026; dan (ii) dana sukuk mudharabah seri B sebesar Rp386.655.000.000 dengan
pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan nisbah pemegang sukuk
mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 8,08% dari pendapatan yang dibagihasilkan,
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% per tahun dan jangka waktu tiga tahun
sejak diterbitkan yang akan dilakukan pembayaran kembali pada 8 Juli 2028.
Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I tersebut, Perseroan telah
menandatangani perjanjian perwaliamanatan dengan BRI selaku wali amanat sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 No. 93 tanggal
21 April 2025, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dan dinyatakan kembali
dengan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025
No. 154 tanggal 24 Juni 2025, keduanya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta.
Selama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I masih terutang, tanpa persetujuan tertulis
dari wali amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal–hal, antara lain, (a) menjaminkan dan/
atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang
diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing)
atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I atau untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I;
dan/atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing; serta (b) mengurangi modal
dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan.
97
Page 144
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan
sehubungan dengan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I
akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
c. Perjanjian operasional
- Kontrak Jasa Pengangkutan Bijih Nikel No. 045/SCM/SRVC/VIII/2023 tanggal 4 September
2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 1 Maret 2025, yang
dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Jakarta Anugerah Mandiri (“JAM”). Berdasarkan
perjanjian ini, SCM sepakat menunjuk JAM untuk melaksanakan dan menyediakan jasa antara
lain pemuatan, pengangkutan dan pembuangan bijih ke stockpile. Perjanjian ini berlaku sampai
dengan tiga tahun sejak tanggal 4 September 2023.
- Perjanjian Pembelian Berkelanjutan untuk High Speed Diesel (HSD) No. SCM-236, No. 462/C-
CL/2022 tanggal 3 Juli 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal
30 April 2025, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT AKR Corporindo Tbk (“AKR”).
Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menggunakan jasa AKR untuk melaksanakan
pembangunan fuel station SCM serta memasok high speed diesel kepada SCM untuk suplai
ke fuel station SCM dan digunakan di fasilitas penambangan SCM. Jangka waktu operasional
perjanjian ini ialah sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2027. Perjanjian ini
berlaku sejak tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan seluruh hak dan kewajiban para pihak
telah terpenuhi.
- Kontrak terhadap Penyediaan Jasa Medis No. SCM-247 tanggal 24 Februari 2023, sebagaimana
terakhir diubah dengan Amendemen Ketiga tanggal 1 Februari 2025, yang dibuat oleh dan antara
SCM dengan PT Mitra Usaha Katiga (“MUK”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud
menunjuk MUK untuk melaksanakan dan menyediakan jasa medis dengan penyediaan tenaga
medis, pengemudi dan sewa ambulans kepada SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
tanggal 28 Februari 2027.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian
penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi maupun pihak ketiga sebagaimana diuraikan
di atas dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah (negative covenant).
98
Page 145
5. Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan
99
99
Page 146
Catatan:
(1) Sisa sebesar 0,01% dari MIN dimiliki oleh MEN;
(2) Sisa sebesar 0,10% dari MED dimiliki oleh MIN;
(3) Sisa sebesar 0,10% dari SMI dimiliki oleh MIN;
(4) Sisa sebesar 0,10% dari ABP dimiliki oleh MIN;
(5) Sisa sebesar 0,10% dari CLM dimiliki oleh MED;
(6) Sisa sebesar 0,01% dari BPI dimiliki oleh MIN;
(7) Sisa sebesar 0,01% dari MMID dimiliki oleh MIN;
(8) Sisa sebesar 55,0% dari MIA dimiliki oleh Arniko;
(9) Lainnya dari PT ESG terdiri dari H&K International Investment Holdings Limited, International Mining (Hongkong)
Technology Limited, Eversong International Investment Pte. Ltd., Y&K (HK) International Investment Holdings Limited,
dan New Horizon;
(10) Sisa sebesar 1,00% dari MEU dimiliki oleh MIN;
(11) Lainnya dari MNEM terdiri dari Green Engineering Technology (Jingmen) Partnership, Ecopro Co. Ltd., Cahaya Jaya
Investment Pte. Ltd. dan H&K International Investment Holdings Limited;
(12) Sisa sebesar 54,67% dari MEB dimiliki oleh Devmalla;
(13) Komposisi pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 30 Juni 2025;
(14) Sisa sebesar 0,01% dari PT Alam Permai dimiliki oleh PT Hijau Energi Bersama;
(15) Komposisi pemegang saham MDKA berdasarkan DPS MDKA per tanggal 30 Juni 2025;
(16) Kepemilikan saham Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan masyarakat.
(17) Komposisi pemegang saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”) berdasarkan DPS Saratoga per tanggal 30
Juni 2025;
(18) Komposisi pemegang saham PT Provident Investasi Bersama Tbk (“PIB”) berdasarkan DPS PIB per tanggal 30 Juni 2025;
(19) Pemilik manfaat akhir dari HIL adalah Mr. Chen Xuehua, yang juga menjabat sebagai Chairman dari Zhejiang Huayou
Cobalt Co., Ltd. HIL adalah perusahaan swasta yang berbasis di Hong Kong dan merupakan perusahaan anak dari Zhejiang
Huayou Cobalt Co., Ltd. Perusahaan induknya, Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd. tercatat di Bursa Efek Shanghai (SSE)
dan informasi ini juga terdapat dalam situs web Huayou dengan tautan berikut https://www.huayou.com/ dan website Bursa
Efek Shanghai dengan tautan sebagai berikut https://english.sse.com.cn/markets/equities/list/overview/?COMPANY_
CODE=603799&STOCK_CODE=603799.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah MDKA melalui MEN
sebagai pemegang saham utama. Pengendali MDKA saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident
Capital Indonesia (“PCI”) dan Saratoga. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perjanjian terpisah yang mengatur pengendalian MDKA antara PCI dan Saratoga, sehingga dalam hal
terjadi perbedaan pendapat di antara kedua entitas tersebut, mekanisme pengambilan keputusan akan
mengikuti ketentuan dalam RUPS di tingkat MDKA sebagaimana diatur dalam anggaran dasar MDKA.
Adapun pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, PCI dikendalikan oleh Winato Kartono dan
Saratoga dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya. Masing-masing dari individu tersebut hanya dapat
memengaruhi pengendalian terhadap MDKA secara tidak langsung melalui entitas yang dikendalikan
tersebut (yaitu melalui masing-masing PCI dan Saratoga) yang bergantung dari anggaran dasar yang
berlaku bagi masing-masing PCI dan Saratoga, dan bukan secara langsung oleh individu tersebut.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan
Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal
11 November 2024, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Winato Kartono
dan Edwin Soeryadjaya. Penetapan Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya telah sesuai dengan definisi
Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkum No. 15 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Dengan demikian, Pengendali Perseroan adalah MDKA, sedangkan Winato Kartono dan Edwin
Soeryadjaya merupakan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari MDKA. Informasi
mengenai hal ini telah diungkapkan secara konsisten dalam laporan bulanan mengenai pemegang saham
Perseroan yang disampaikan secara berkala serta diunggah dalam situs web Bursa Efek Indonesia.
6. Keterangan singkat tentang pemegang saham utama dan Pengendali
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/
penyesuaian terhadap keterangan mengenai struktur permodalan, susunan dan kepemilikan saham
MDKA, yaitu sebagai berikut:
100
Page 147
Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
Berdasarkan (i) Akta No. 121/2024; dan (ii) DPS MDKA per 30 Juni 2025, struktur permodalan, susunan
pemegang saham dan kepemilikan saham MDKA adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.976.610.473 99.532.209.460 20,335
UOB Kay Hian Pte Ltd SRE – PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 11,880
Garibaldi Thohir 1.826.062.554 36.521.251.080 7,462
PT Suwarna Arta Mandiri 1.347.254.738 26.945.094.760 5,505
Gavin Arnold Caudle 176.226.836 3.524.536.720 0,720
Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,284
Andrew Phillip Starkey 2.631.700 52.634.000 0,011
Albert Saputro 2.093.800 41.876.000 0,009
Titien Supeno 1.866.700 37.334.000 0,008
Jason Laurence Greive 578.200 11.564.000 0,002
David Thomas Fowler 339.200 6.784.000 0,001
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) (1) 13.104.537.621 262.090.752.420 53,547
24.415.100.971 488.302.019.420 99,763
Saham treasuri (2) 57.882.800 1.157.656.000 0,237
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.472.983.771 489.459.675.420 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 45.527.016.229 910.540.324.580
Catatan:
(1) Kepemilikan saham Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan masyarakat.
(2) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
7. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tanggal 16 Januari 2023 (“Akta
No. 54/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 60
tanggal 20 Februari 2023 (“Akta No. 60/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89 tanggal
20 Oktober 2023 (“Akta No. 89/2023”) juncto Akta No. 31/2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 42 tanggal 10 Juni 2025 (“Akta No. 42/2025”), yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Winato Kartono
Komisaris : Michael W.P. Soeryadjaya
Komisaris Independen : Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.
Direksi
Presiden Direktur : Teddy Nuryanto Oetomo
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Anthony Kartono Tan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan (i) Akta No. 54/2023 telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0027503 tanggal 19 Januari 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0012541.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Januari 2023; (ii) Akta
No. 60/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0093759 tanggal 20 Februari 2023
101
Page 148
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0036466.
AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023; (iii) Akta No. 89/2023 telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0179842 tanggal 31 Oktober 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0218000.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023; (iv)
Akta 31/2024 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0287815 tanggal 13 Desember 2024
serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.
Tahun2024 tanggal 13 Desember 2024; dan (v) Akta No. 42/2025 telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0296585 tanggal 11 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0128287.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025.
Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut adalah sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
mereka sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
8. Sumber daya manusia
Penggunaan tenaga kerja asing
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/
penyesuaian perizinan tenaga kerja asing pada Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:
Perseroan
Perseroan telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/042347/PK.04.01/IV/2025 tanggal 23 April 2025, yang berlaku hingga
tanggal 30 Juni 2026.
CSID
CSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/25909/PK.04.00/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengesahan RPTKA
CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan
enam tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta
Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/47589/PK.04.00/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.
BSID
BSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
102
Page 149
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/26602/PK.04.00/V/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan tiga tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/24830/PK.04.00/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang Pengesahan RPTKA
BSID, yang berlaku hingga tanggal 30 Juni 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan empat
tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/47484/PK.04.00/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2026, BSID dapat mempekerjakan
sampai dengan empat tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta
Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali.
ZHN
ZHN telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja No. B.3/11157/PK.04.00/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan RPTKA Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2026, ZHN
dapat mempekerjakan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja Nomor B.3/12535/PK.04.00/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan RPTKA Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2026, ZHN
dapat mempekerjakan 16 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja No. B.3/46973/PK.04.00/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan RPTKA Direktur/Komisaris pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 30 September
2026, ZHN dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta Barat, Jakarta
Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kabupaten Morowali.
HNMI
HNMI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/34193/PK.04.00/VI/2025B.3/18685/PK.04.00/IV/2024 tanggal 12 Juni
2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal
31 Juli 2026, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten
Morowali.
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
Direktur dan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
1. Benjamin Stanton Australia - Finance manager Perseroan - E-ITAS No. C182C42E1042503-B, berlaku
Kelly hingga tanggal 29 April 2026
- Direktur MTI
2. David Thomas Australia - Direktur MTI - E-ITAS No. E25B2C1200JE250047360, berlaku
Fowler hingga tanggal 28 Juli 2026
3. Gavin Arnold Australia - Komisaris MTI - E-ITAS No. 25B2C1200JE240559556, berlaku
Caudle hingga tanggal 2 September 2025
103
Page 150
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
4. Lin Jiqun RRT - Komisaris SCM - E-ITAP No. 2D41JE0300-V, berlaku hingga
tanggal 1 Desember 2026
- Komisaris CSID
- Komisaris BSID
- Komisaris ZHN
- Presiden Komisaris CEI
- Direktur HNMI
5. Renhui Wang RRT - Komisaris SCM - E-ITAP No. 2D411B0001-W, berlaku hingga
tanggal 7 Maret 2027
- Komisaris CSID - E-ITAS No. 2D411B0001-W, berlaku hingga
tanggal 7 Maret 2027
- Komisaris BSID
- Komisaris ZHN
- Direktur CEI
- Komisaris MTI
- Presiden Komisaris CHL
6. Shi, Hongchao RRT - Direktur CSID - E-ITAS No. 2C212C22JD000288-B, berlaku
hingga tanggal 31 Januari 2026
- Direktur BSID
- Direktur ZHN
- Direktur SCM
- Direktur HNMI
7. Wu, Huadi RRT - Direktur SCM - E-ITAP No. 2D21JB0072-X, berlaku hingga
tanggal 19 Desember 2028
- Direktur CSID
- Direktur BSID
- Direktur ZHN
- Presiden Direktur CEI
- Komisaris Utama HNMI
8. Xiang Jinyu RRT - Presiden Komisaris SCM - E-ITAP No. 2D412D21JB002174-B, berlaku
hingga tanggal 14 Februari 2030
9. Xin Zhi RRT - Komisaris MTI - E-ITAS No. E25A2C1200JE240233211, berlaku
hingga tanggal 25 November 2025
10. Ye Changqing RRT - Komisaris HNMI - E-ITAP No. 2D41JE0272-V, berlaku hingga
tanggal 25 Oktober 2026
11. Yinglin Wu RRT - Direktur MTI - E-ITAS No. 2C2C2C22JE024696-B, berlaku
hingga tanggal 7 April 2026
12. Zhang, Fan RRT - Direktur SCM - E-ITAP No. 2D41JE0102-V, berlaku hingga
tanggal 4 Mei 2026
- Direktur CSID
- Direktur BSID
- Direktur ZHN
- Direktur CEI
- Direktur MTI
- Direktur CHL
- Direktur HNMI
13. Zhang Qiguang RRT - Komisaris HNMI - E-ITAP No. 2D21JB0067-A, berlaku hingga
tanggal 15 Oktober 2029
SCM
14. Ashutosh Australia - Technical Expert - E-ITAS No. E232C1200JE250524284, berlaku
Srivastava Development Consultant hingga tanggal 17 Maret 2026
104
Page 151
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
CSID
15. Bingguo Xiao RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B4861-A, berlaku hingga
tanggal 21 September 2025
16. Cao Anjia RRT - Mechanical Advisor CSID - E-ITAS No. E232C12001B240907436, berlaku
hingga tanggal 30 Desember 2025
17. Chenbo Bai RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B049133-A, berlaku
hingga tanggal 26 November 2025
18. Cheng Gu RRT - Ahli Listrik - E-ITAS No. 2C2C2C221B034429-B, berlaku
hingga tanggal 16 April 2026
19. Chuang Yang RRT - Technical Engineer CSID - E-ITAS No. E232C12001B250248177, berlaku
hingga tanggal 16 Januari 2026
20. Dan Ren RRT - Ahli Produksi CSID - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 6 4 8 2 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 16 Desember 2025
21. De Li RRT - Production Engineer CSID - ITAS No. 2C2C2C221B0048017-B, berlaku
hingga tanggal 8 Juni 2026
22. Fubing Wang RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B057962-B, berlaku
hingga tanggal 2 Juli 2026
23. Gaofeng Zhu RRT - Ahli Mekanik CSID - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 6 6 0 5 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 15 November 2025
24. Gongming Xu RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. E232C12001B250452179, berlaku
hingga tanggal 25 Januari 2026
25. Guo Chao RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. E232C12001B250638238, berlaku
hingga tanggal 3 Februari 2026
26. Hongbo Sun RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C12IM3000677-A, berlaku
hingga tanggal 28 September 2025
27. Hongbo Xie RRT - Ahli Mekanik CSID - E-ITAS No. 2C211B5228-A, berlaku hingga
tanggal 9 Oktober 2025
28. Hou Jiquan RRT - Mechanical Advisor CSID - E-ITAS No. 2C111B2447GA, berlaku hingga
tanggal 12 Oktober 2025
29. Jian Chen RRT - Ahli Mekanik CSID - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 8 8 7 5 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 31 Oktober 2025
30. Jian Wang RRT - Production Engineer CSID - E - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 4 4 7 3 , b e r l a k u
hingga tanggal 13 Juli 2026
31. Jiang Wen RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B4674-A, berlaku hingga
tanggal 15 September 2025
32. Jianhua Gong RRT - Electrical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B3318-A, berlaku hingga
tanggal 9 Agustus 2025 (1)
33. Jin Yuan RRT - Production Engineer CSID - ITAS No 2C2C2C221B049135-A, berlaku hingga
tanggal 26 November 2025
34. Jun Zeng RRT - Financial Advisor CSID - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 8 9 7 6 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 29 Desember 2025
35. Le Wang RRT - Production Engineer CSID - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 6 4 8 0 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 16 Desember 2025
36. Li Guangqi RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B4520-A, berlaku hingga
tanggal 13 September 2025
37. Li Hui RRT - Mechanical Engineer CSID - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 3 8 3 3 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 2 November 2025
38. Ligang Wang RRT - Mechanical Advisor CSID - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 2 3 3 7 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 11 September 2025
39. Li Zhang RRT - Ahli Mesin CSID - E-ITAS No. 2C211B4926-A, berlaku hingga
tanggal 23 September 2025
40. Li Zhaolin RRT - Mechanical Engineer CSID - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 8 2 5 6 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 16 Oktober 2025
41. Ma Jianmin RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B5211-A, berlaku hingga
tanggal 3 Oktober 2025
42. Meng Baoxin RRT - Finance Manager CSID - E-ITAS No. 2C211B5243-A, berlaku hingga
tanggal 14 Oktober 2025
105
Page 152
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
43. Mingchao Li RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B5035-A, berlaku hingga
tanggal 22 September 2025
44. Peixiang Guo RRT - Mechanical Engineer CSID - E - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 9 6 0 , b e r l a k u
hingga tanggal 10 Juli 2026
45. Ping Zhang RRT - Mechancial Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B3241-A, berlaku hingga
tanggal 9 Agustus 2025 (1)
46. Qin Xiaoli RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B4971-A, berlaku hingga
tanggal 27 September 2025
47. Qiyong Li RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B4873-A, berlaku hingga
tanggal 21 September 2025
48. Shang Zhijun RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B4879-A, berlaku hingga
tanggal 22 September 2025
49. Shinian Wan RRT - Electrical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B058175-B, berlaku
hingga tanggal 31 Juli 2026
50. Shiye Yang RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C111B1570-A, berlaku hingga
tanggal 14 September 2025
51. Shunbing Fu RRT - Mechanical Engineer CSID - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 11 3 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 10 November 2025
52. Shuqin Weng RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B5188-A, berlaku hingga
tanggal 30 September 2025
53. Song Linbo RRT - Technical Engineer CSID - I TA S N o . 2 C 2 C 1 2 1 I M 3 0 0 0 6 7 6 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 28 September 2025
54. Tian Qunlong RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B5034-A, berlaku hingga
tanggal 22 September 2025
55. Wang Kai RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B037085-B, berlaku
hingga tanggal 22 Mei 2026
56. Wang Zhanwei RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C111B1571-A, berlaku hingga
tanggal 14 September 2025
57. Xinlong Li RRT - Mechanical Advisor CSID - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 3 6 8 3 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 9 Oktober 2025
58. Yang Hongxia RRT - Production Advisor CSID - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 6 4 8 6 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 19 Desember 2025
59. Yingtao Lei RRT - Mechanical Advisor CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B027391-A, berlaku
hingga tanggal 14 September 2025
60. Zhang Fei RRT - Mechanical Advisor CSID - E-ITAS No. 2C211B4118-A, berlaku hingga
tanggal 18 Agustus 2025
61. Zhang Qinggang RRT - Production Engineer CSID - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 11 5 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 6 November 2025
62. Zhenqi Hu RRT - Ahli Produksi CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B013538-B, berlaku
hingga tanggal 20 Februari 2026
63. Zhenxi Wang RRT - Production Engineer CSID - ITAS No. 2C2C2C221B0048017-B, berlaku
hingga tanggal 7 Juni 2026
64. Zhigong Huang RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B056484-A, berlaku
hingga tanggal 9 Desember 2025
65. Zhipping Lao RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B5242-A, berlaku hingga
tanggal 14 Oktober 2025
66. Zhongning Zhao RRT - Technical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C12IM3000675-A, berlaku
hingga tanggal 28 September 2025
67. Zhuo Dou RRT - Production Advisor CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B058173-A, berlaku
hingga tanggal 28 Juli 2026
68. Zhu Yingsheng RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. E232C12001B240878232, berlaku
CSID hingga 28 Desember 2025
BSID
69. Bingbing Cheng RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B008821-B, berlaku
hingga tanggal 7 Februari 2026
70. Bingcan Shi RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B049137-A, berlaku
hingga tanggal 22 November 2025
106
Page 153
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
71. Chen Qingyang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. E232C12001B250399892, berlaku
hingga tanggal 23 Januari 2026
72. Chen Zhiqiang RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B032121-B, berlaku
hingga tanggal 7 Mei 2026
73. Chen Qingyang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. E232C12001B250399892, berlaku
hinggal tanggal 23 Januari 2026
74. Cui Junfeng RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B013542-B, berlaku
hingga tanggal 10 Februari 2026
75. Dengjun Tang RRT - Financial Advisor BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B048336-B, berlaku
hingga tanggal 28 Juni 2026
76. Du Dan RRT - Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B013540-B, berlaku
hingga tanggal 6 Februari 2026
77. Feng Xiong RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B060538-A, berlaku
hingga tanggal 31 Desember 2025
78. Fu Pei RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. E232C12001B240008427, berlaku
hingga tanggal 10 Agustus 2025 (1)
79. Gao Honglin RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B056492-A, berlaku
hingga tanggal 2 Desember 2025
80. Haiguang Chen RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B013548-B, berlaku
hingga tanggal 20 Februari 2026
81. Han Fu RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C111B1195-A, berlaku hingga
tanggal 3 Agustus 2025 (1)
82. Hao Wei RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. E232C12001B240460133, berlaku
hingga tanggal 29 Agustus 2025
83. Huaming Wang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B5244-A, berlaku hingga
tanggal 15 Oktober 2025
84. Jianbing Liu RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B056490-A, berlaku
hingga tanggal 8 Desember 2025
85. Jiang Xue RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B023732-B, berlaku
hingga tanggal 9 April 2026
86. Jianping Ye RRT - Manajer Keuangan BSID - E-ITAS No. 2C211B4509-A, berlaku hingga
tanggal 2 Agustus 2025 (1)
87. Jun Chen RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B3308-A, berlaku hingga
tanggal 5 Agustus 2025 (1)
88. Junkai Chang RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B023732-B, berlaku
hingga tanggal 15 April 2026
89. Kang Qian RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B028961-B, berlaku
hingga tanggal 29 April 2026
90. Kong Debin RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B3700-A, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2025 (1)
91. Kong Yanjun RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B003701-B, berlaku
hingga tanggal 27 Januari 2026
92. Li Bingzhi RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B003594-B, berlaku
hingga tanggal 13 Januari 2026
93. Li Dongsheng RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. E232C12001B240125612, berlaku
hingga tanggal 15 Agustus 2025
94. Li Yongdan RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B013546-B, berlaku
hingga tanggal 27 Januari 2026
95. Li Yongfeng RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B049208-B, berlaku
hingga tanggal 23 Juni 2026
96. Lingyu Fu RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B054475-B, berlaku
hingga tanggal 6 Juli 2026
97. Liu Pengwei RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B030619-A, berlaku
hingga tanggal 15 September 2025
98. Mei Zihong RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B4196-A, berlaku hingga
tanggal 28 Agustus 2025
99. Mengy Ing Song RRT - Production Advisor BSID - E-ITAS No. 2C111B1196-A, berlaku hingga
tanggal 3 Agustus 2025 (1)
107
Page 154
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
100. Ning Chunyan RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3874-A, berlaku hingga
BSID tanggal 16 Agustus 2025
101. Ning Hu RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B056498-A, berlaku
hingga tanggal 4 Desember 2025
102. Pan Yunzhi RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C2C2C221B030621-A, berlaku
BSID hingga tanggal 12 September 2025
103. Qi Li RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C21B034431-B, berlaku
hingga tanggal 20 Mei 2026
104. Qi Ying RRT - Production Advisor BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B046618-A, berlaku
hingga tanggal 17 November 2025
105. Qiaolin Qian RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B060542-A, berlaku
hingga tanggal 31 Desember 2025
106. Qingchao Wei RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B043799-B, berlaku
hingga tanggal 13 Juni 2026
107. Qingsong Wu RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B048021-B, berlaku
hingga tanggal 8 Juni 2026
108. Shibing Yu RRT - Production Advisor BSID - E-ITAS No. 2C211B3282-A, berlaku hingga
tanggal 1 Agustus 2025 (1)
109. Siying Huang RRT - Financial Advisor BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B056494-A, berlaku
hingga tanggal 2 Desember 2025
110. Songjun Peng RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B051117-A, berlaku
hingga tanggal 22 November 2025
111. Sun Bo RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B045117-A, berlaku
hingga tanggal 6 November 2025
112. Tia Npei Sun RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B054479-B, berlaku
hingga tanggal 3 Juli 2026
113. Wanyao Wei RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B057964-B, berlaku
hingga tanggal 20 Juli 2026
114. Wang Chengxiang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B025135-B, berlaku
hingga tanggal 4 April 2026
115. Wang Zhang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B056488-A, berlaku
hingga tanggal 12 Desember 2025
116. Wei Ju RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B054477-B, berlaku
hingga tanggal 3 Juli 2026
117. Wei Pang RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B008817-B, berlaku
hingga tanggal 10 Februari 2026
118. Wei Shunliang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B003674-B, berlaku
hingga tanggal 27 Januari 2026
119. Wenchang An RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B016199-B, berlaku
hingga tanggal 24 Februari 2026
120. Xingwei Zhang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B032123-B, berlaku
hingga tanggal 3 Mei 2026
121. Xu Bo RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C2C2C221B039742-A, berlaku
Advisor BSID hingga tanggal 23 Oktober 2025
122. Xu TianBao RRT - Electrical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B3270-A, berlaku hingga
tanggal 10 Agustus 2025 (1)
123. Yanchao Hou RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B033679-A, berlaku
hingga tanggal 7 Oktober 2025
124. Yang Jiale RRT - Production Advisor BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B045120-A, berlaku
hingga tanggal 6 November 2025
125. Yang Lijuan RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B4389-A, berlaku hingga
BSID tanggal 11 September 2025
126. Yonggui Xue RRT - Ahli Mekanik BSID - E-ITAS No. 2C211B5067-A, berlaku hingga
tanggal 8 September 2025
127. Yuhong Zhang RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B047321-B, berlaku
hingga tanggal 15 Juni 2026
128. Yulin Li RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B026949-A, berlaku
hingga tanggal 29 September 2025
108
Page 155
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
129. Zekui Li RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B054337-A, berlaku
hingga tanggal 2 Desember 2025
130. Zhang Peng RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B5130-A, berlaku hingga
tanggal 9 September 2025
131. Zhaojing Li RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B013544-B, berlaku
hingga tanggal 24 Februari 2026
ZHN
132. Aijie Zhang RRT - Ahli Listrik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B039487-A, berlaku
hingga tanggal 2 November 2025
133. An Congqi RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. E232C12001B250453155, berlaku
hingga tanggal 27 April 2026
134. Bai Qiaoliang RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 9 3 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 27 November 2025
135. Bai Xiaokang RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 9 5 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 27 November 2025
136. Bai Yabo RRT - Electrical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 7 9 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 30 November 2025
137. Baolong Li RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B055210-B, berlaku
hingga tanggal 3 Juli 2026
138. Bing Wang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B5226-A, berlaku hingga
tanggal 9 Oktober 2025
139. Binwu Ling RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B4663-A, berlaku hingga
tanggal 15 September 2025
140. Chen Baojun RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C2C2C221B056263-A, berlaku
Advisor ZHN hingga tanggal 21 Desember 2025
141. Chen Jianzhao RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 3 2 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 21 Juni 2026
142. Chen Yong RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 3 6 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 21 Juni 2026
143. Chen Zhanfeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 2 6 9 0 2 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 22 September 2025
144. Chen Zhongxiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B062497-A, berlaku
hingga tanggal 6 Januari 2026
145. Cheng Pengfei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B039540-B, berlaku
hingga tanggal 29 Mei 2026
146. Cheng Yunyun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B055206-B, berlaku
hingga tanggal 13 Juli 2026
147. Cui Guangyi RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 6 2 6 5 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 21 Desember 2025
148. Dawei Zhang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B4304-A, berlaku hingga
tanggal 5 September 2025
149. Ding Jian RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. X2C2C2C221B053873-A, berlaku
hingga tanggal 30 November 2025
150. Falong He RRT - Electrical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 8 2 8 0 - B , b e r l a k u
hingga 29 Juni 2026
151. Fan Hongling RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C2C2C221B055364-B, berlaku
Advisor ZHN hingga tanggal 21 Juli 2026
152. Feng Zhansheng RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 6 2 6 1 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 30 Desember 2025
153. Fuqiang Wang RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B057011-A, berlaku
hingga tanggal 29 Desember 2025
154. Fuxiang Wang RRT - Ahli Listrik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B057007-A, berlaku
hingga tanggal 9 Desember 2025
155. Gao Li RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 4 6 8 1 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 11 Oktober 2025
156. Guo Jianjun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B053683-A, berlaku
hingga tanggal 27 November 2025
109
Page 156
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
157. Guo Zhipeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025139-B, berlaku
hingga tanggal 11 April 2026
158. Guozhi Han RRT - Finance Manager ZHN - E-ITAS No. 2C211B5103-A, berlaku hingga
tanggal 29 September 2025
159. Haigang Wu RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 2 7 3 2 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 28 September 2025
160. Haitao Lu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B4983-A, berlaku hingga
tanggal 2 September 2025
161. Haijiang Zhang RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B048276-B, berlaku
hingga tanggal 1 Juli 2026
162. Han Ruifu RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 0 1 5 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 25 Desember 2025
163. Hongxia Gu RRT - Production Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C21JB1788-A, berlaku hingga
tanggal 12 November 2025
164. Hu Guiquan RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 4 4 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 21 Juni 2026
165. Hu Yanfeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025351-B, berlaku
hingga tanggal 14 April 2026
166. Huo Yonggang RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 2 8 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 21 Juni 2026
167. Jie Wei RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 0 2 1 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 3 Desember 2025
168. Jiqing Fu RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B041967-A, berlaku
hingga tanggal 24 November 2025
169. JiaLong Li RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B055366-B, berlaku
hingga tanggal 20 Juli 2026
170. Jianhua Han RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B048278-B, berlaku
hingga tanggal 1 Juli 2026
171. Jingan Zhang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B5166-A, berlaku hingga
tanggal 26 Oktober 2025
172. Jingwei Liu RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B057157-A, berlaku
hingga tanggal 24 Desember 2025
173. Juan Lu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B042835-A, berlaku
hingga tanggal 2 November 2025
174. Kong Zhigang RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 3 0 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 21 Juni 2026
175. Lai Zihao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025349-B, berlaku
hingga tanggal 14 April 2026
176. Lei Guo RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B1093-A, berlaku hingga
tanggal 7 Agustus 2025 (1)
177. Li Aimin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025141-B, berlaku
hingga tanggal 11 April 2026
178. Li Dalong RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 9 9 8 8 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 7 November 2025
179. Li Doudou RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 8 5 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 30 November 2025
180. Li Kaikai RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B041981-A, berlaku
hingga tanggal 24 November 2025
181. Li Shijie RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 1 0 4 3 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 10 November 2025
182. Li Wenbin RRT - Electrical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 1 9 8 3 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 24 November 2025
183. Li Xinjun RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 1 9 6 9 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 24 November 2025
184. Li Zhiwei RRT - Electrical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 5 9 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 30 November 2025
185. Lin Zeng RRT - Production Engineer - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 8 2 8 2 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 29 Juni 2026
110
Page 157
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
186. Liang Dong RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 8 2 7 2 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 21 Juni 2026
187. Liheng Zhang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B031466-A, berlaku
hingga tanggal 29 September 2025
188. Lin Yongqing RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 6 5 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 30 November 2025
189. Liu Bin RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 4 6 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 20 Juni 2026
190. Liu Changlin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B055208-B, berlaku
hingga tanggal 6 Juli 2026
191. Long Wang RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B057019-A, berlaku
hingga tanggal 3 Desember 2025
192. Luo Bin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B4912-A, berlaku hingga
tanggal 22 September 2025
193. Ma Haizhuang RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 7 1 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 30 November 2025
194. Miao Mengqiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025143-B, berlaku
hingga tanggal 11 April 2026
195. Min Zhao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B034042-A, berlaku
hingga tanggal 17 Oktober 2025
196. Ming Jia RRT - Ahli Produksi ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 9 3 4 0 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 3 Januari 2026
197. Minghong Long RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B4314-A, berlaku hingga
tanggal 5 September 2025
198. Ni Meng RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B043546-A, berlaku
hingga tanggal 20 November 2025
199. Peng Hongzhang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B038482-A, berlaku
hingga tanggal 16 Oktober 2025
200. Pu Shunhong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B055368-B, berlaku
hingga tanggal 16 Juli 2026
201. Qi Rui RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B4769-A, berlaku hingga
tanggal 22 September 2025
202. Qi Xianqing RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 5 0 3 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 7 November 2025
203. Qin Xuewen RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 9 1 4 1 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 26 November 2025
204. Qiu Hualiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 6 2 6 7 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 7 Desember 2025
205. Qiu Huiqian RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B4672-A, berlaku hingga
tanggal 15 September 2025
206. Renxue Li RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B015938-B, berlaku
hingga tanggal 24 Februari 2026
207. Shenke Dou RRT - Electrical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 0 2 3 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 2 Desember 2025
208. Shi Xianhua RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 4 8 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 20 Juni 2026
209. Shihai Yang RRT - Penasihat Keuangan ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 9 3 4 4 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 30 Desember 2025
210. Shu Lei RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 3 5 4 8 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 20 November 2025
211. Shuai Kang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B039538-B, berlaku
hingga tanggal 30 Mei 2026
212. Shuwei Chang RRT - Ahli Produksi ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 0 0 5 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 19 Desember 2025
213. Shuyan Xi RRT - Production Advisor ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 0 1 3 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 6 Desember 2025
214. Song Xiaoming RRT - Ahli ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 9 1 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 27 November 2025
111
Page 158
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
215. Sun Haibin RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B053687-Aberlaku hingga
tanggal 27 November 2025
216. Sun Zhiwu RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B041965-A, berlaku
hingga tanggal 16 November 2025
217. Tian Changyi RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B055310-B, berlaku
hingga tanggal 6 Juli 2026
218. Tianqiang Wang RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B034647-B, berlaku
hingga tanggal 17 Mei 2026
219. Tong Yong RRT - Electrical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 6 3 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 30 November 2025
220. Wan Xiubin RRT - Production Advisor ZHN - ITAS No. E232C120001B250009138, berlaku
hingga tanggal 4 Januari 2026
221. Wang Chaofeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B053887-A, berlaku
hingga tanggal 28 November 2025
222. Wang Fuwen RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B056269-A, berlaku
hingga tanggal 17 Desember 2025
223. Wang Qifeng RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B043550-A, berlaku
hingga tanggal 20 November 2025
224. Wang Qiya RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B053875-A, berlaku
hingga tanggal 30 November 2025
225. Wang Tao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025347-B, berlaku
hingga tanggal 14 April 2026
226. Wang Tiankui RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B055370-B, berlaku
hingga tanggal 13 Juli 2026
227. Wang Yongbin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B040236-A, berlaku
hingga tanggal 12 November 2025
228. Wang Zhenjun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B056271-A, berlaku
hingga tanggal 7 Desember 2025
229. Weixin Wen RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 2 6 8 9 9 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 29 September 2025
230. Wen Guoqiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 8 2 7 4 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 21 Juni 2026
231. Wenzhe Wu RRT - Ahli Mekanik ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 0 1 7 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 29 Desember 2025
232. Wu Dongchao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025353-B, berlaku
hingga tanggal 14 April 2026
233. Wu Shidong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B006957-B, berlaku
hingga tanggal 23 Januari 2026
234. Wu Xingguo RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B4911-A, berlaku hingga
tanggal 22 September 2025
235. Xianfeng Meng RRT - Ahli Listrik ZHN - E-ITAS No. 2C211B5151-A, berlaku hingga
tanggal 2 Oktober 2025
236. Xiao Jing RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B053861-A, berlaku
hingga tanggal 30 November 2025
237. Xiaofei Wang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No.2C2C2C221B046565-A, berlaku
hingga tanggal 14 November 2025
238. Xiaolei Zhao RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B4303-A, berlaku hingga
tanggal 5 September 2025
239. Xiaogiang Gou RRT - Ahli Produksi ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 3 9 0 3 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 15 Juni 2026
240. Xiaoyang Gao RRT - Production Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 8 4 2 8 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 2 November 2025
241. Xingshun Li RRT - Ahli produksi ZHN - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B032515-B, berlaku
hingga tanggal 6 Mei 2026
242. Xingyan Tang RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B050304-B, berlaku
hingga tanggal 7 Juli 2026
243. Xiong Yimin RRT - Financial Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B051119-A, berlaku
hingga tanggal 25 November 2025
112
Page 159
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
244. Xuan Wang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B3327-A, berlaku hingga
tanggal 29 Agustus 2025
245. Yan Siyou RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B053867-A berlaku hingga
tanggal 30 November 2025
246. Yang Chengman RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B053681-A berlaku
hingga tanggal 27 November 2025
247. Yang Guopeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B043544-A berlaku
hingga tanggal 20 November 2025
248. Yang Jianjun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B039984-A, berlaku
hingga tanggal 9 November 2025
249. Yang Xiaoxiao RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 3 4 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 21 Juni 2026
250. Yang Yulin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B053889-A berlaku
hingga tanggal 27 November 2025
251. Yang Zhao RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B035890-A berlaku
hingga tanggal 11 Oktober 2025
252. Yang Zhiqiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 4 2 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 21 Juni 2026
253. Yanrui Zhai RRT - Ahli Produksi ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 5 3 7 0 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 3 Januari 2026
254. Yilong Du RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B055316-B, berlaku
hingga tanggal 14 Juli 2026
255. Yishou Du RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B032517-B, berlaku
hingga tanggal 5 Mei 2026
256. Yongjun Liu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B059342-A, berlaku
hingga tanggal 2 Januari 2026
257. Youxun Wang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B3548-A, berlaku hingga
tanggal 24 Agustus 2025
258. Yuan Sijun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B029445-B, berlaku
hingga tanggal 17 April 2026
259. Yuliang Shi RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B3326-A, berlaku hingga
tanggal 29 Agustus 2025
260. Yulin Li RRT - Ahli Produksi ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 0 0 9 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 6 Desember 2025
261. Zeng Tao RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 4 2 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 21 Juni 2026
262. Zhang Hanbing RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B041985-A, berlaku
hingga tanggal 23 November 2025
263. Zhang Huanpeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B034645-B, berlaku
hingga tanggal 19 Mei 2026
264. Zhang Rongrong RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B053685-A, berlaku
hingga tanggal 27 November 2025
265. Zhang Shihui RRT - Production Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B041045-A, berlaku
hingga tanggal 7 November 2025
266. Zhang Weizhe RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 5 7 3 8 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 21 Juni 2026
267. Zhang Yao RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 0 2 4 0 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 12 November 2025
268. Zhao Chaoping RRT - Production Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 3 5 5 2 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 20 November 2025
269. Zhao Fei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B3361-A, berlaku hingga
tanggal 7 September 2025
270. Zhao Weiwei RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C2C2C221B039542-B, berlaku
Advisor ZHN hingga tanggal 29 Mei 2026
271. Zhenyong Ma RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B023867-B, berlaku
hingga tanggal 5 April 2026
272. Zhigang Yang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B055314-B, berlaku
hingga tanggal 15 Juli 2026
113
Page 160
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
273. Zhou Shuqiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 3 8 8 3 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 30 November 2025
274. Zhou Xibin RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 0 2 3 8 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 12 November 2025
275. Zhou Yang RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 5 9 2 0 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 11 Oktober 2025
276. Zhihui Xiong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B5123-A, berlaku hingga
tanggal 25 September 2025
277. Zixiang Gao RRT - Research and Development - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 5 7 9 - A , b e r l a k u
Advisor ZHN hingga tanggal 31 Desember 2025
278. Zusong Xu RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 3 9 9 8 5 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 8 November 2025
HNMI
279. An Le RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3738-A, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2025 (1)
280. Cai Chenchen RRT - Production Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C211B3850-A, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2025
281. Chao Zou RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B054843-A, berlaku
hingga tanggal 22 November 2025
282. Chen Hailiang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B4220-A, berlaku hingga
tanggal 30 Agustus 2025
283. Cheng Zhaobang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B060198-A, berlaku
hingga tanggal 21 Desember 2025
284. Cui Bingshen RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3719-A, berlaku hingga
HNMI tanggal 12 Agustus 2025 (1)
285. Cui Dongsheng RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3737-A, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2025 (1)
286. Du Haijie RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3942-A, berlaku hingga
tanggal 30 Agustus 2025
287. Duan Weiwei RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B009068-B, berlaku
hingga tanggal 1 Februari 2026
288. Fuliang Fan RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B033819-A, berlaku
hingga tanggal 1 Oktober 2025
289. Gao Xiaodong RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B013938-B, berlaku
hingga tanggal 18 Februari 2026
290. Guoqiang Zhu RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C211B3685-A, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2025 (1)
291. Hao Zhijie RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3853-A, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2025
292. Hou Dianzheng RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3760-A, berlaku hingga
HNMI tanggal 13 Agustus 2025 (1)
293. Jie Yu RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B038877-A, berlaku
hingga tanggal 24 Oktober 2025
294. Jinhao Shi RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C211B3682-A, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2025 (1)
295. Lei Peng RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C211B5231-A, berlaku hingga
tanggal 9 Oktober 2025
296. Leilei Wang RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B040030-A, berlaku
hingga tanggal 15 November 2025
297. Lele Yao RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C211B5070-A, berlaku hingga
tanggal 22 September 2025
298. Li Wei RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3740-A, berlaku hingga
HNMI tanggal 12 Agustus 2025 (1)
299. Li Xiali RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B013936-B, berlaku
hingga tanggal 18 Februari 2026
300. Li Ye RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B032334-B, berlaku
hingga tanggal 4 Mei 2026
114
Page 161
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
301. Li Zhen RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B038865-A, berlaku
hingga tanggal 31 Oktober 2025
302. Liang Zhaoyun RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3857-A, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2025
303. Liao Wenyue RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C2C2C221B032332-B, berlaku
HNMI hingga tanggal 10 Mei 2026
304. Lirong Guo RRT - Financial Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B010756-B, berlaku
hingga tanggal 18 Februari 2026
305. Liu Xiaobin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3414-A, berlaku hingga
tanggal 15 Juli 2025 (1)
306. Liu Yong RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3741-A, berlaku hingga
HNMI tanggal 12 Agustus 2025 (1)
307. Lou Xiansang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B058067-B, berlaku
hingga tanggal 20 Juli 2026
308. Lu Jianpeng RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3855-A, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2025
309. Ning Genyuan RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3758-A, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2025 (1)
310. Pei Liangning RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3761-A, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2025 (1)
311. Qin Yan RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B049283-B, berlaku
hingga tanggal 15 Juni 2026
312. Shen Lidong RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B055407-A, berlaku
hingga tanggal 20 Desember 2025
313. Shi Xiaohu RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B5232-A, berlaku hingga
tanggal 9 Oktober 2025
314. Sun Jizhe RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B013944-B, berlaku
hingga tanggal 18 Februari 2026
315. Sun Xue RRT - Production Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C211B3833-A, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2025
316. Wang Linlin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3725-A, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2025 (1)
317. Wang Pengfei RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B038189-A, berlaku
hingga tanggal 31 Oktober 2025
318. Wang Zongrui RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. E232C12001B240125376, berlaku
hingga tanggal 15 Agustus 2025
319. Wei Gang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3856-A, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2025
320. Wu Gang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B4192-A, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2025 (1)
321. Xiangjun Zhao RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B049281-B, berlaku
hingga tanggal 29 Juni 2026
322. Xiaoqing Ping RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C211B5238-A, berlaku hingga
tanggal 12 Oktober 2025
323. Ximei Zhao RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C2C2C221B053283-B, berlaku
HNMI hingga tanggal 13 Juli 2026
324. Xueli He RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C211B4342-A, berlaku hingga
tanggal 2 September 2025
325. Yang Yonggang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3759-A, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2025 (1)
326. Yanzhao Wu RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B040023-A, berlaku
hingga tanggal 9 November 2025
327. Yu Jianxin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B060530-A, berlaku
hingga tanggal 21 Desember 2025
328. Yu Xingfei RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B013942-B, berlaku
hingga tanggal 18 Februari 2026
329. Zhang Li RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B4452-A, berlaku hingga
tanggal 9 September 2025
115
Page 162
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
330. Zhang Shengxue RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3739-A, berlaku hingga
HNMI tanggal 12 Agustus 2025 (1)
331. Zhang Yuhua RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C2C2C221B038000-A, berlaku
HNMI hingga tanggal 26 Oktober 2025
332. Zhao Huaijun RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B4197-A, berlaku hingga
tanggal 28 Agustus 2025
333. Zhou Ruiming RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3708-A, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2025 (1)
334. Zhu Jingzheng RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3724-A, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2025 (1)
335. Zhu Lijun RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B009066-B, berlaku
hingga tanggal 1 Februari 2026
Catatan:
RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
E-ITAS : Izin Tinggal Terbatas Elektronik.
E-KITAP : Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik.
(1) Sehubungan dengan E-ITAS atas tenaga kerja asing yang habis masa berlakunya sampai dengan 14 Agustus 2025, E-ITAS
dimaksud sedang dalam proses perpanjangan.
9. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing Perseroan dan Perusahaan
Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial, atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Grup MBMA serta rencana Penawaran Umum dan rencana penggunaan dananya.
Lebih lanjut, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan
penundaan kewajiban pembayaran utang.
Berdasarkan situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung
yang dapat diakses oleh publik, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu
perkara perdata atau pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam:
(a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau
di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan;
atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat
memengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup MBMA dan rencana
Penawaran Umum dan dan rencana penggunaan dananya; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit;
atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Grup MBMA dan rencana Penawaran Umum, dan rencana penggunaan dananya.
Berdasarkan situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung
yang dapat diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
116
Page 163
Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau pidana di lembaga
peradilan di Indonesia; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang;
atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial; atau
(d) penundaan kewajiban pembayaran utang.
B. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 28 Perusahaan Anak dan delapan
Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
Kepemilikan
Tahun
Nama Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama (1) Domisili Penyertaan Komersial (2) langsung langsung
1. MIN Aktivitas perusahaan Jakarta 2022 - 99,99% -
holding
2. SCM Pertambangan bijih nikel Jakarta 2022 2023 - 51,00%
melalui MIN
3. SMI Industri pembuatan Jakarta 2022 - - 99,90%
logam dasar bukan besi, melalui SCM
penggalian batu kapur/ dan 0,10%
gamping, industri kapur, melalui MIN
penggalian batu kapur/
gamping, aktivitas
penunjang pertambangan
dan penggalian lainnya
4. CSID Fasilitas produksi NPI Jakarta 2022 2020 - 50,10%
(Smelter RKEF) melalui MIN
5. BSID Fasilitas produksi NPI Jakarta 2022 2020 - 50,10%
(Smelter RKEF) melalui MIN
6. MED Aktivitas perusahaan Jakarta 2022 - 99,90% 0,10% melalui
holding MIN
7. ICS Pembangkit tenaga listrik Jakarta 2022 - - 99,80%
melalui MED
dan 0,20%
melalui MIN
8. KMG Industri kapur; dan Jakarta 2022 - - 99,90%
Penggalian batu kapur/ melalui MED
gamping dan 0,10%
melalui MIN
9. LNJS Pengumpulan limbah Jakarta 2022 - - 99,80%
berbahaya melalui MED
dan 0,20%
melalui MIN
10. KCI Pembangkit, transmisi, Jakarta 2022 - - 99,80%
distribusi dan penjualan melalui MED
tenaga listrik dalam satu dan 0,20%
kesatuan usaha melalui MIN
11. CKA Industri kapur dan Jakarta 2022 - - 99,60%
penggalian batu kapur/ melalui MED
gamping dan 0,40%
melalui MIN
12. SBK Industri kapur dan Jakarta 2022 - - 99,60%
penggalian batu kapur/ melalui MED
gamping dan 0,40%
melalui MIN
13. CSK Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,60%
batu kapur/gamping dan melalui MED
penggalian kerikil/sirtu dan 0,40%
melalui MIN
14. ICKS Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,60%
batu kapur/gamping dan melalui MED
penggalian kerikil/sirtu dan 0,40%
melalui MIN
117
Page 164
Kepemilikan
Tahun
Nama Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama (1) Domisili Penyertaan Komersial (2) langsung langsung
15. CHL Aktivitas telekomunikasi Jakarta 2022 - - 51,00%
khusus untuk keperluan melalui MED
sendiri dan perdagangan
besar hasil kehutanan dan
perburuan
16. CLM Perkebunan buah kelapa Jakarta 2022 - - 99,90%
sawit dan kawasan industri melalui CHL
dan 0,10%
melalui MED
17. ABP Penggalian batu kapur/ Jakarta 2022 - - 99,90%
gamping melalui MED
dan 0,10%
melalui MIN
18. LJK Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,20%
batu kapur/gamping dan melalui MED
penggalian kerikil/sirtu dan 0,80%
melalui MIN
19. PT SAK Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,20%
batu kapur/gamping dan melalui MED
penggalian kerikil/sirtu dan 0,80%
melalui MIN
20. ZHN Fasilitas produksi NPI Jakarta 2022 2023 - 50,10%
(Smelter RKEF) melalui MIN
21. BPI Perusahaan holding Jakarta 2022 - 99,99% 0,01% melalui
MIN
22. MTI Fasilitas pemrosesan bijih Jakarta 2022 - - 80,00%
pirit kadar tinggi untuk melalui BPI
menghasilkan asam sulfat
dan uap, serta logam
seperti tembaga, perak dan
emas (pabrik AIM I)
23. MBMA MY Manufaktur komponen Malaysia 2022 - 100,00% -
baterai
24. MBMA SW Manufaktur komponen Malaysia 2022 - 100,00% -
baterai
25. SIP Industri pembuatan logam Jakarta 2023 - - 99,00%
dasar bukan besi melalui MIN
dan 1,00%
melalui MED
26. HNMI Fasilitas untuk Jakarta 2023 2022 - 60,00%
mengkonversi nikel matte melalui MMID
kadar rendah menjadi
nikel matte kadar tinggi
(Konverter Nikel Matte)
27. MMID Aktivitas perusahaan Jakarta 2023 - 99,99% 0,01% melalui
holding dan aktivitas MIN
konsultasi manajemen
lainnya
28. MEU Aktivitas perusahaan Jakarta 2024 - 99,00% 1,00% melalui
holding dan aktivitas MIN
konsultasi manajemen
lainnya
Perusahaan Asosiasi
1. CEI Pembangkit tenaga listrik - Jakarta 2022 - - 25,00%
energi baru terbarukan melalui MED
2. PT IKIP Kawasan industri Konawe 2022 - - 32,00%
melalui MED
3. MIA Perusahaan holding dan Jakarta 2023 - 45,00% -
konsultasi manajemen
lainnya
118
Page 165
Kepemilikan
Tahun
Nama Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama (1) Domisili Penyertaan Komersial (2) langsung langsung
4. PT ESG Fasilitas produksi MHP Jakarta 2023 - - 60,00%
(pabrik HPAL) melalui MIA
5. PT ESG Industri pembuatan logam Jakarta 2024 - - 53,57%
Industri dasar bukan besi melalui
Energi Baru PT ESG
(EIEB) dan 46,43%
melalui
MNEM
6. MNEM Fasilitas produksi MHP Jakarta 2024 - - 12,50%
(pabrik HPAL) melalui MEU
7. MEB Aktivitas perusahaan Jakarta 2024 - 45,33% -
holding dan aktivitas
konsultasi manajemen
lainnya
8. SLNC Fasilitas produksi MHP Jakarta 2024 - - 50,10%
(pabrik HPAL) melalui MEB
Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total pendapatan (sebelum eliminasi) Grup MBMA:
1. PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak
terdapat perubahan atas riwayat singkat, kegiatan usaha dan perizinan, serta struktur permodalan
dan susunan pemegang saham CSID. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap pengurusan
dan pengawasan, serta ikhtisar keuangan penting CSID, yaitu sebagai berikut:
a. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa CSID No. 4 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 4/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi CSID
terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lin, Jiqun
Komisaris : Albert Saputro
Komisaris : Mei Xiongfeng
Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri
Komisaris : Wang, Renhui
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : I Ketut Pradipta Wirabudi
Direktur : Shi, Hongchao
Direktur : Wu, Huadi
Direktur : Zhang, Fan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CSID berdasarkan Akta No. 4/2025 telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0305201 tanggal 1 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0146366.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025.
119
Page 166
b. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting CSID di bawah ini bersumber dari laporan keuangan CSID
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024.
Laporan posisi keuangan
(dalam US$)
31 Maret
2025 2024
Jumlah aset 244.560.578 240.292.243
Jumlah liabilitas 17.453.718 16.407.013
Jumlah ekuitas 227.106.860 223.885.230
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret
2025 2024
Pendapatan usaha 49.873.223 57.455.529
Laba usaha 4.820.234 3.101.824
Laba periode berjalan 4.895.761 3.254.700
Pendapatan CSID memberikan kontribusi sebesar 13,0% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
eliminasi) untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
2. PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak
terdapat perubahan atas riwayat singkat, kegiatan usaha dan perizinan, serta struktur permodalan
dan susunan pemegang saham BSID. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap pengurusan
dan pengawasan serta ikhtisar keuangan penting BSID, yaitu sebagai berikut:
a. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa BSID No. 5 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 5/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSID
terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lin, Jiqun
Komisaris : Albert Saputro
Komisaris : Mei Xiongfeng
Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri
Komisaris : Wang, Renhui
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : I Ketut Pradipta Wirabudi
Direktur : Shi, Hongchao
Direktur : Wu, Huadi
Direktur : Zhang, Fan
120
Page 167
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BSID berdasarkan Akta No. 5/2025 telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0305197 tanggal 1 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0146357.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025.
b. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting BSID di bawah ini bersumber dari laporan keuangan BSID
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024.
Laporan posisi keuangan
(dalam US$)
31 Maret
2025 2024
Jumlah aset 227.622.070 238.597.969
Jumlah liabilitas 10.875.409 10.679.648
Jumlah ekuitas 216.746.661 227.918.321
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret
2025 2024
Pendapatan usaha 30.395.415 49.406.840
Rugi usaha (261.697) (1.110)
(Rugi)/laba periode berjalan (437.670) 222.122
Pendapatan BSID memberikan kontribusi sebesar 7,9% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
eliminasi) untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
3. PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak
terdapat perubahan atas Riwayat Singkat, Kegiatan usaha dan perizinan, serta struktur
permodalan dan susunan pemegang saham ZHN. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap
pengurusan dan pengawasan serta ikhtisar keuangan penting ZHN, yaitu sebagai berikut:
a. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa ZHN No. 6 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 6/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi ZHN
terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Lin, Jiqun
Komisaris : Albert Saputro
Komisaris : Mei Xiongfeng
Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri
Komisaris : Wang, Renhui
121
Page 168
Direksi
Presiden Direktur : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : I Ketut Pradipta Wirabudi
Direktur : Shi, Hongchao
Direktur : Wu, Huadi
Direktur : Zhang, Fan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ZHN berdasarkan Akta No. 6/2025 telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0305196 tanggal 1 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0146356.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 1 Juli 2025.
b. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting ZHN di bawah ini bersumber dari laporan keuangan ZHN untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024.
Laporan posisi keuangan
(dalam US$)
31 Maret
2025 2024
Jumlah aset 534.873.553 504.005.093
Jumlah liabilitas 31.138.923 43.359.427
Jumlah ekuitas 503.734.630 460.645.666
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret
2025 2024
Pendapatan usaha 108.476.852 132.166.296
Laba usaha 8.194.310 4.663.003
Laba periode berjalan 8.307.536 4.214.543
Pendapatan ZHN memberikan kontribusi sebesar 28,2% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
eliminasi) untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
4. PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak
terdapat perubahan atas riwayat singkat, kegiatan usaha dan perizinan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham, serta pengurusan dan pengawasan HNMI. Namun demikian,
terdapat perubahan terhadap ikhtisar keuangan penting HNMI, yaitu sebagai berikut:
Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting HNMI di bawah ini bersumber dari laporan keuangan HNMI
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024.
122
Page 169
Laporan posisi keuangan
(dalam US$)
31 Maret
2025 2024
Jumlah aset 112.480.067 218.784.968
Jumlah liabilitas 16.180.888 130.396.183
Jumlah ekuitas 96.299.179 88.388.785
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret
2025 2024
Pendapatan usaha 134.720.494 196.945.406
Laba usaha 738.568 5.564.059
Laba periode berjalan 3.661.651 7.862.772
Pendapatan HNMI memberikan kontribusi sebesar 35,0% dari pendapatan Grup MBMA
(sebelum eliminasi) untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
5. PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak
terdapat perubahan atas riwayat singkat, kegiatan usaha dan perizinan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham, serta pengurusan dan pengawasan SCM. Namun demikian,
terdapat perubahan terhadap ikhtisar keuangan penting SCM, yaitu sebagai berikut:
Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting SCM di bawah ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian
SCM untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Maret
2025 2024
Jumlah aset 501.923.155 436.706.058
Jumlah liabilitas 131.533.247 119.167.127
Jumlah ekuitas 370.389.908 317.538.931
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret
2025 2024
Pendapatan usaha 50.492.365 12.363.844
Laba usaha 6.192.617 (257.421)
Laba periode berjalan 1.925.872 (3.777.321)
Pendapatan SCM memberikan kontribusi sebesar 13,1% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
eliminasi) untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
123
Page 170
C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Umum
Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara), dengan
memiliki salah satu sumber daya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel di Tambang SCM menurut
Wood Mackenzie, menargetkan posisi untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi
secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Grup
MBMA memiliki berbagai aset signifikan di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, Indonesia dalam
rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik.
Setelah penyelesaian Akuisisi Signifikan, Akuisisi BPI, Akuisisi HNMI dan Akuisisi PT ESG yang
dilakukan pada tahun 2022 dan 2023, serta kepemilikan minoritas atas MNEM dan SLNC pada tahun
2024, kegiatan usaha Grup MBMA menjadi terintegrasi secara vertikal dengan (i) Tambang SCM yang
signifikan secara global; (ii) Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte yang telah beroperasi
secara menguntungkan, yaitu Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN, dan Konverter Nikel Matte
HNMI; (iii) AIM I yang sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada
kuartal kedua tahun 2024; (iv) HPAL ESG yang telah beroperasi dan HPAL Meiming telah melakukan
komisioning di akhir tahun 2024; serta HPAL SLNC di IMIP yang telah memulai konstruksi pada bulan
Januari 2025; dan (v) rencana untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain itu, Grup
MBMA memiliki pipeline proyek pertumbuhan masa depan lainnya yang akan memperkuat posisi Grup
MBMA di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik,
meliputi kawasan IKIP serta proyek pendukung lainnya. Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral
dan Cadangan Bijih per tanggal 31 Desember 2024, Tambang SCM memiliki lebih dari 0,9 miliar bijih
dmt, yang mengandung 11,3 mt nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8 mt kobalt pada kadar 0,088% Co.
Grup MBMA didukung oleh sponsor, yang terdiri dari Grup Provident, Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, yang memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang
menonjol dalam menarik investor institusi internasional blue chip dan membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar seperti MDKA dan GoTo, keduanya merupakan investasi bersama dari
ketiga sponsor Grup MBMA, serta Adaro, yang merupakan investasi dari Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, dan Grup Tower Bersama, yang merupakan investasi dari Grup Provident dan Grup Saratoga.
Per tanggal 31 Maret 2025, kapasitas produksi agregat terpasang Grup MBMA mencapai 88.000 tpa
Ni dalam bentuk NPI dan 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte (44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI
dan 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte berdasarkan persentase kepentingan pengendali Perseroan
di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Setelah AIM I memulai kegiatan operasi komersial,
kapasitas produksi terpasang agregat Grup MBMA diperkirakan akan meningkat menjadi total 88.000
tpa Ni dalam bentuk NPI, 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 1,2 juta tpa asam (44.088 tpa Ni
dalam bentuk NPI, 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 960.000 tpa asam berdasarkan persentase
kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Tambang SCM telah
memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit pertama ke Smelter RKEF
BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan November 2023, dan
melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke HNC di akhir tahun 2023.
Meskipun fasilitas Grup MBMA eksisting memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas, Grup
MBMA telah mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif struktural untuk memperluas kegiatan usaha
secara berkelanjutan dan mempertahankan tingkat kinerja operasi dan keuangan yang tinggi pada saat
bersamaan. Pendapatan Grup MBMA telah meningkat dari US$1.328,3 juta pada tahun 2023 menjadi
US$1.844,7 juta pada tahun 2024. Pendapatan Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 dan 2025 adalah sebesar US$366,1 juta dan US$444,2 juta. MBMA EBITDA
Grup MBMA telah meningkat dari US$97,5 juta pada tahun 2023 menjadi US$162,9 juta pada tahun
2024. EBITDA Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan
2025 adalah sebesar US$26,6 juta dan US$31,1 juta.
124
Page 171
2. Kegiatan usaha
Grup MBMA, dengan salah satu sumber daya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel menurut
Wood Mackenzie, menargetkan untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi
secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Sejak
pendirian Perseroan pada tahun 2019, Perseroan telah menyelesaikan Akuisisi Signifikan, Akuisisi BPI,
Akuisisi HNMI dan Akuisisi PT ESG untuk memperluas kegiatan operasinya di sepanjang rantai nilai dari
mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, termasuk mengakuisisi Tambang
SCM, Smelter-Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte, pabrik HPAL ESG yang telah beroperasi, serta
AIM I yang telah dalam tahap komisioning serta HPAL SLNC dalam tahap pembangunan.
Berikut ringkasan proyek dalam pipeline Grup MBMA yang telah dikonfirmasi:
• Tambang SCM: Terletak sekitar 50 km barat daya dari IMIP, Grup MBMA melalui SCM memiliki
penyertaan sebesar 51,0% di tambang nikel terbuka yang besar, dekat dengan permukaan dan
berbiaya rendah, di dalam konsesi seluas 21.100 hektar, dan memiliki kandungan nikel tinggi dalam
skala global yang penting. Tambang SCM pada awalnya dimiliki oleh Rio Tinto yang menjual
asetnya pada saat nikel limonit tidak ekonomis. Tambang SCM mulai beroperasi komersial pada
bulan Agustus 2023 dan saat ini menghasilkan bijih nikel saprolit dan limonit.
• Smelter RKEF: Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA melalui CSID, BSID, dan ZHN memiliki
penyertaan sebesar 50,1% saham di (a) dua Smelter-Smelter RKEF masing-masing dengan kapasitas
terpasang 19 ktpa; dan (b) Smelter RKEF ketiga dengan kapasitas terpasang 50 ktpa. Smelter RKEF
CSID, BSID, dan ZHN masing-masing mulai beroperasi komersial pada bulan Januari 2020, Maret
2020 dan Juli 2023, dan saat ini menghasilkan NPI.
• Konverter Nikel Matte: Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA melalui HNMI memiliki penyertaan
sebesar 60% saham di Konverter Nikel Matte dengan kapasitas terpasang 50 ktpa NiEq dalam
bentuk nikel matte. Konverter Nikel Matte HNMI mulai beroperasi komersial pada bulan Januari
2022 dan saat ini menghasilkan nikel matte kadar tinggi.
• AIM: Berlokasi di dalam IMIP, AIM I adalah usaha patungan antara Grup MBMA dan grup Tsingshan,
melalui perusahaan pelaksana proyek, MTI. Perseroan melalui Perusahaan Anak, BPI, memiliki
80,0% saham dan grup Tsingshan memiliki sisanya 20,0% melalui Wealthy. AIM I diharapkan
akan membeli dan memproses bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari Tambang Tembaga Wetar,
tambang yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali Grup MBMA, MDKA. Fasilitas pengolahan
AIM I diharapkan akan dapat mengolah bahan baku untuk menghasilkan logam, seperti pelet besi,
tembaga, emas, dan perak, serta asam sulfat dan uap. Seluruh pabrik dalam AIM I, yang terdiri
dari pabrik asam, pabrik klorida dan pabrik katoda tembaga, diharapkan akan beroperasi secara
penuh pada tahun 2025.
• Pabrik HPAL: Berlokasi di IMIP, Grup MBMA (i) melalui PT ESG, yang merupakan perusahaan
patungan dengan Grup GEM, sedang membangun pabrik HPAL ESG tahap dua berkapasitas 30 ktpa
NiEq; (ii) melalui MNEM, yang merupakan perusahaan patungan dengan Grup GEM, sedang
membangun pabrik HPAL Meiming berkapasitas 25 ktpa NiEq; dan (iii) melalui MEB, sedang
membangun pabrik HPAL SLNC berkapasitas 90 ktpa NiEq. Pabrik HPAL ESG telah menyelesaikan
penjualan 8.500 metrik ton MHP dari lini produksi pertama dengan kapasitas 20ktpa pada bulan
Maret 2025, HPAL Meiming telah mencapai tahap komisioning di akhir tahun 2024, sedangkan
HPAL SLNC baru memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 yang diperkirakan akan mencapai
tahap komisioning dalam 18 bulan. Selain itu, Grup MBMA melalui kemitraan dengan Grup CATL
berencana untuk membangun pabrik HPAL berkapasitas 60 ktpa NiEq di kawasan IKIP. Setelah
beroperasi, pabrik HPAL akan menghasilkan MHP.
125
Page 172
• Kawasan IKIP: Grup MBMA melalui PT IKIP, yang merupakan perusahaan patungan dengan grup
Tsingshan, sedang mengembangkan kawasan IKIP, kawasan industri bahan baku baterai seluas
sekitar 3.500 hektar di dalam wilayah IUP Tambang SCM, dengan fokus pada pabrik HPAL yang
akan mendapatkan manfaat dari sumberdaya bijih nikel limonit Grup MBMA yang besar. Kawasan
IKIP diharapkan dapat memfasilitasi kemitraan Grup MBMA lainnya di masa depan. Kawasan IKIP
akan difokuskan pada pengolahan nikel dengan metode hidrometalurgi melalui pabrik HPAL.
• Aset Lainnya: Grup MBMA melalui ABP sepenuhnya memiliki konsesi batu kapur seluas sekitar
500 hektar. Grup MBMA melalui SCM juga pemilik jalan angkut sepanjang sekitar 20 km, yang
menghubungkan batas IUP Tambang SCM dengan jalan angkut milik BDM, yang berjarak sekitar
30 km ke IMIP. Jalan angkut gabungan tersebut ke depannya dapat digunakan untuk menghubungkan
konsesi pertambangan yang berdekatan dengan Tambang SCM ke IMIP. SCM telah menandatangani
perjanjian kerja sama dengan BDM untuk menggunakan jalan angkutnya. Tambang SCM saat ini juga
sedang membangun jalan angkut baru dengan panjang sekitar 22,3 km yang akan menghubungkan
jalan angkut eksisting milik SCM dengan IMIP. Grup MBMA juga secara aktif menjajaki peluang
untuk berekspansi ke hilir dan memproduksi komponen baterai lainnya.
Diagram di bawah ini menggambarkan kedekatan geografis dari proyek-proyek dalam pipeline Grup
MBMA yang telah dikonfirmasi:
Grup MBMA berkeyakinan bahwa dengan penyediaan sarana operasional yang kokoh dan penyelesaian
proyek dalam pembangunan, ditambah dengan peluang hilir potensial yang sedang dijajaki, Grup
MBMA berada pada posisi yang tepat untuk menangkap sebagian besar porsi rantai nilai dari bahan
baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik.
126
Page 173
Diagram di bawah ini menggambarkan posisi proyek dalam pipeline Grup MBMA yang telah dikonfirmasi
dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik:
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pembaruan
data-data operasional sebagai berikut:
Smelter-Smelter RKEF
Grup MBMA memiliki tiga Smelter RKEF (CSID, BSID, dan ZHN) yang telah beroperasi. Semua
Smelter RKEF berada di dalam IMIP dan dimiliki melalui usaha patungan dengan grup Tsingshan.
Smelter RKEF CSID
Smelter RKEF CSID adalah fasilitas produksi NPI yang terdiri dari dua lini produksi RKEF dan
berlokasi di dalam IMIP.
Smelter RKEF CSID melakukan komisioning pada bulan November 2019 dan mulai beroperasi
komersial pada bulan Januari 2020, di mana sejak beroperasi, kinerja produksi Smelter RKEF CSID
telah melampaui kapasitas produksi terpasang agregat sebesar 19.000 tpa Ni. Smelter RKEF CSID
telah memproduksi NPI dalam jumlah kecil di bulan Desember 2019 setelah komisioning, namun mulai
mencatatkan pendapatan di bulan Januari 2020.
Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Smelter RKEF CSID untuk masing-masing periode:
Periode tiga bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Produksi NPI (ton) 34.837 42.676 159.932 170.971
Kadar Ni dalam NPI (%) (1) 12,3 11,4 11,9 11,8
Produksi NiEq (ton) 4.302 4.870 19.001 20.137
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada
Grup MBMA (ton) (2) 2.155 2.440 9.519 10.089
Biaya kas rata-rata RKEF (US$ per ton NiEq) (3) 9.707 9.788 10.235 12.627
Catatan:
(1) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF CSID.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
periode/tahun dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir periode/tahun yang relevan.
(3) Biaya kas RKEF adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar untuk mengukur biaya
langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas RKEF dihitung dalam
satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.
127
Page 174
Grup MBMA saat ini memegang 50,1% kepemilikan saham tidak langsung di Smelter RKEF CSID
melalui kepemilikan langsung Perseroan di MIN sebesar 99,99%. Sisanya sebesar 49,9% kepemilikan
saham di Smelter RKEF CSID dipegang oleh NEA, perusahaan dalam grup Tsingshan.
Smelter RKEF BSID
Smelter RKEF BSID juga merupakan fasilitas produksi NPI yang terdiri dari dua lini produksi RKEF
dengan kapasitas produksi terpasang dan struktur biaya operasional yang serupa dengan Smelter RKEF
CSID. Pabrik ini juga berlokasi di dalam IMIP.
Smelter RKEF BSID melakukan komisioning pada bulan Februari 2020 dan mulai beroperasi komersial
pada bulan Maret 2020, di mana sejak beroperasi, kinerja produksi Smelter RKEF BSID telah melampaui
kapasitas produksi terpasang agregat sebesar 19.000 tpa Ni.
Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Smelter RKEF BSID untuk masing-masing periode:
Periode tiga bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Produksi NPI (ton) 23.078 37.137 106.656 (1) 158.640
Kadar Ni dalam NPI (%) (2) 11,5 11,0 12,3 11,7
Produksi NiEq (ton) 2.644 4.100 13.168 18.578
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada
Grup MBMA (ton) (3) 1.325 2.054 6.597 9.308
Biaya kas rata-rata RKEF (US$ per ton NiEq) (4) 10.388 10.329 10.935 12.692
Catatan:
(1) Pada tahun 2024, termasuk produksi LGNM sebesar 17.387 ton (2.683 ton NiEq) yang dijual ke Konverter Nikel Matte
HNMI.
(2) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF BSID.
(3) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
periode/tahun dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir periode/tahun yang relevan.
(4) Biaya kas RKEF adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar untuk mengukur biaya
langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas RKEF dihitung dalam
satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.
Grup MBMA saat ini memegang 50,1% kepemilikan saham tidak langsung di Smelter RKEF BSID
melalui kepemilikan langsung Perseroan di MIN sebesar 99,99%. Sisanya sebesar 49,9% kepemilikan
saham di Smelter RKEF BSID dipegang oleh RIL, perusahaan dalam grup Tsingshan.
Smelter RKEF ZHN
Smelter RKEF ZHN merupakan fasilitas produksi NPI yang terdiri dari empat lini produksi RKEF dan
berlokasi di dalam IMIP.
Smelter RKEF ZHN melakukan komisioning pada bulan Juni 2023 dan mulai beroperasi komersial pada
bulan Juli 2023. Kapasitas produksi Smelter RKEF ZHN terpasang sebesar 50.000 tpa Ni.
Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Smelter RKEF ZHN untuk masing-masing periode:
Periode tiga bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023 (4)
Produksi NPI (ton) 79.121 109.312 427.488 228.424
Kadar Ni dalam NPI (%) (1) 11,8 10,9 11,7 11,6
Produksi NiEq (ton) 9.351 11.930 49.993 26.401
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada
Grup MBMA (ton) (2) 4.685 5.977 25.046 13.227
Biaya kas rata-rata RKEF (US$ per ton NiEq) (3) 10.118 10.162 10.169 11.268
128
Page 175
Catatan:
(1) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF ZHN.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
periode/tahun dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir periode/tahun yang relevan.
(3) Biaya kas RKEF adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar untuk mengukur biaya
langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas RKEF dihitung dalam
satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.
(4) Untuk periode sejak bulan Juni 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Smelter RKEF ZHN saat ini menggunakan struktur kepemilikan yang mirip dengan Smelter-Smelter
RKEF Grup MBMA yang telah beroperasi, yaitu Smelter RKEF CSID dan BSID. Perseroan melakukan
penyertaan saham baru sebesar 50,1% di ZHN, perusahaan pelaksana proyek Smelter RKEF ZHN. Sisa
49,9% kepemilikan saham di ZHN dipegang oleh SHPL, perusahaan dalam grup Tsingshan.
Grafik di bawah ini menggambarkan kapasitas terpasang gabungan secara historis untuk masing-masing
tanggal:
Konverter Nikel Mattte HNMI
Konverter Nikel Matte HNMI merupakan fasilitas untuk mengkonversi nikel matte kadar rendah menjadi
nikel matte kadar tinggi yang terdiri dari tiga lini produksi dan berlokasi di dalam IMIP. Grup MBMA
menyelesaikan transaksi akuisisi Konverter Nikel Matte pada bulan Mei 2023.
Konverter Nikel Matte HNMI melakukan komisioning dan operasi komersial pada bulan Januari 2022.
Kapasitas produksi Konverter Nikel Matte HNMI terpasang sebesar 50.000 tpa Ni.
Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Konverter Nikel Matte HNMI untuk masing-masing
periode:
Periode tiga bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023 (4)
Produksi HGNM (ton) 13.138 16.304 69.099 41.544
Kadar Ni dalam HGNM (%) (1) 72,5 73,9 72,8 73,0
Produksi NiEq (ton) 9.525 12.041 50.315 30.333
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada
Grup MBMA (ton) (2) 5.715 7.225 30.189 18.200
Biaya kas rata-rata (US$ per ton NiEq) (3) 13.230 13.120 13.547 14.755
Catatan:
(1) Kadar Ni dalam HGNM diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam HGNM yang diproduksi Konverter Nikel
Matte HNMI.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
periode/tahun dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir periode/tahun yang relevan.
(3) Biaya kas Konverter Nikel Matte adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar
untuk mengukur biaya langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas
Konverter Nikel Matte dihitung dalam satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.
(4) Untuk periode sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
129
Page 176
Perseroan saat ini memegang 60,0% kepemilikan saham langsung di Konverter Nikel Matte HNMI.
Sisanya sebesar 40,0% kepemilikan saham di Konverter Nikel Matte HNMI dipegang oleh Plenceed,
perusahaan dalam grup Tsingshan.
AIM I
Perusahaan pelaksana AIM I adalah MTI, yang merupakan usaha patungan antara Grup MBMA melalui
BPI dan grup Tsingshan melalui Wealthy masing-masing dengan kepemilikan sebesar 80,0% dan 20%.
Pada bulan Desember 2022, Perseroan melakukan penyertaan saham baru di BPI yang menyebabkan
Perseroan memiliki 66,4% saham di BPI dan 53,1% kepemilikan efektif di MTI, dan pada bulan Januari
2023, Perseroan, secara langsung dan tidak langsung, membeli 33,6% kepemilikan saham di BPI, yang
menyebabkan Perseroan memiliki 100,0% kepemilikan efektif di BPI dan 80,0% kepemilikan efektif
di MTI.
AIM I diharapkan akan membeli dan memanfaatkan bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari Tambang
Tembaga Wetar milik MDKA, yang akan memadai untuk memasok AIM untuk lebih dari 20 tahun.
Bahan baku, yang juga akan mengandung tembaga, emas, perak, dan seng, akan dikirim dari Pulau
Wetar ke IMIP. Pabrik pengolahan AIM diharapkan akan memproses bahan baku untuk menghasilkan
logam, seperti pelet bijih besi, tembaga, emas, dan perak, serta asam sulfat dan uap.
Untuk kuartal yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, pembangunan AIM I masih terus berlanjut
dengan seluruh pabrik diharapkan akan beroperasi secara penuh pada tahun 2025. Berikut status
perkembangan terakhir untuk masing-masing pabrik dalam AIM I:
Pabrik Produk yang dihasilkan Status per 31 Maret 2025
Pabrik asam - asam dan uap untuk dijual 100% (komisioning dan beroperasi)
- kalsin untuk bahan baku pabrik klorida
Pabrik klorida - pelet besi untuk dijual 100% (konstruksi dan percobaan produksi)
- bahan baku pabrik katoda tembaga
Pabrik katoda tembaga - katoda tembaga, emas, dan perak untuk dijual 95% (konstruksi)
Kawasan IKIP
Kawasan IKIP dengan luas sekitar 3.500 hektar akan dikembangkan dan dioperasikan bersama oleh Grup
MBMA dan grup Tsingshan di dalam area konsesi Tambang SCM. Perusahaan pelaksana proyek untuk
kawasan IKIP dimiliki sebesar 32,0% oleh Grup MBMA melalui MIN dan 68,0% oleh Ever Raising
Asia Co. Limited, anggota perusahaan dalam Grup Tsingshan. Setelah diselesaikan, Grup MBMA
berharap akan dapat menjual bijih nikel limonit ke pabrik HPAL yang berlokasi di dalam kawasan IKIP,
termasuk HPAL CATL yang sedang dikembangkan. Melalui kemitraan dengan grup Tsingshan, Grup
MBMA akan dapat memanfaatkan rekam jejak dan pengalaman Tsingshan yang telah terbukti dalam
mengembangkan IMIP dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park. Dalam kawasan IKIP, Grup MBMA
akan berfokus pada pabrik HPAL. Kegiatan operasi di kawasan IKIP akan memberikan penekanan yang
kuat terhadap ESG.
Grup MBMA melalui MED saat ini telah menandatangani Perjanjian Antara Pemegang Saham dengan
Ever Rising Asia Co., Limited, perusahaan dalam grup Tsingshan, untuk mengembangkan kawasan
IKIP secara bersama-sama, termasuk merekrut manajemen dan personil yang kompeten, memberikan
pendanaan dan memaksimalkan nilai komersial kawasan IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, Grup MBMA
juga memiliki kewajiban untuk memperoleh seluruh perizinan yang diperlukan oleh kawasan IKIP
sebagai kawasan industri. Pada kuartal pertama tahun 2024, PT IKIP telah memperoleh Izin Usaha
Kawasan Industri.
130
Page 177
Infrastruktur pendukung
Selain kegiatan operasi tersebut di atas, Grup MBMA memiliki berbagai infrastruktur pendukung yang
akan dikembangkan melalui kepemilikan saham di MED dan Perusahaan Anak-nya, termasuk akses
jalan alternatif, dan konsesi batu kapur dengan luas sekitar 500 hektar yang memperbolehkan Grup
MBMA untuk melakukan penambangan deposit batu kapur dalam jumlah besar.
Rincian infrastruktur tersebut diuraikan sebagai berikut:
Jalan akses alternatif
Grup MBMA saat ini sedang membangun jalan angkut baru dengan panjang sekitar 22,3 km yang akan
menghubungkan jalan angkut eksisting milik SCM dengan IMIP. Jalan angkut baru ini diharapkan
menjadi jalan akses alternatif, sehingga Grup MBMA memiliki akses jalan angkut secara langsung
dari IUP Tambang SCM menuju IMIP. Jalan angkut baru ini akan memiliki rute langsung yang akan
mengurangi ongkos pengangkutan, dan menyediakan koridor untuk pipa dan lini transmisi.
Pemegang IUP batu kapur
Grup MBMA melalui ABP memiliki IUP batu kapur seluas sekitar 500 hektar yang berlokasi di Kabupaten
Morowali, Sulawesi Tengah. Konsesi ini akan menghasilkan batu kapur yang dapat digunakan untuk
proyek HPAL dan pembangunan infrastruktur, termasuk konstruksi jalan.
3. Kegiatan operasi penambangan
Grup MBMA melalui SCM memiliki dan melakukan operasi penambangan dan pemrosesan nikel
di Tambang SCM, yang merupakan sumberdaya nikel signifikan secara global dengan kandungan nikel
lebih dari 13 mt, yang pada awalnya dimiliki oleh Rio Tinto. Sumberdaya ini merupakan endapan
nikel laterit dalam jumlah besar yang dapat mendukung kegiatan operasi multi dekade. Tambang SCM
terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Indonesia, yang berjarak sekitar 50 km barat daya
dari IMIP, dan memiliki IUP-OP seluas kurang lebih 21.100 hektar. Tambang SCM memperoleh IUP-
OP pada tanggal 18 November 2019, yang berlaku hingga 14 September 2037, dan dapat diperpanjang
dua kali masing-masing untuk jangka waktu 10 tahun.
Perseroan memiliki penyertaan langsung sebesar 99,99% di MIN, yang memiliki penyertaan sebesar
51,0% di Tambang SCM. Sisanya sebesar 49,0% dipegang oleh HTAI, perusahaan dalam grup Tsingshan.
Tambang SCM telah memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit
pertama ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan
November 2023, dan melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke HNC di akhir tahun 2023.
Tambang SCM melakukan pengiriman bijih nikel saprolit sebesar 1,1 juta wmt dan 1,3 juta wmt masing-
masing untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2025, serta penjualan
bijih nikel limonit ke HNC sebesar 0,6 juta wmt dan 2,1 juta wmt untuk periode yang sama. Volume
produksi bijih nikel terutama ditentukan oleh kondisi cuaca, ketersediaan armada pertambangan dan
pengangkutan, peralatan dan mesin yang dibutuhkan untuk penambangan bijih, efektivitas kontraktor
pihak ketiga yang digunakan dan ketersediaan tenaga kerja untuk operasi pertambangan. Setelah
kapasitas produksi Tambang SCM meningkat, Grup MBMA berharap bahwa Tambang SCM akan dapat
menyediakan pasokan bijih yang cukup dan stabil untuk fasilitas Smelter RKEF dan HPAL Grup MBMA
yang telah ada maupun dalam pipeline selama beberapa dekade.
131
Page 178
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
1. Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
A. Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi sebesar
Rp1.940.716.000.000 (satu triliun sembilan ratus empat puluh miliar tujuh ratus enam belas juta Rupiah)
secara kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Seri C Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 88.715.000.000 186.425.000.000 62.775.000.000 337.915.000.000 17,41
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 112.350.000.000 93.765.000.000 26.075.000.000 232.190.000.000 11,96
3. PT Sucor Sekuritas 103.000.000.000 122.200.000.000 10.000.000.000 235.200.000.000 12,12
4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 115.000.000.000 15.000.000.000 - 130.000.000.000 6,70
5. PT Bahana Sekuritas 84.001.000.000 30.000.000.000 40.260.000.000 154.261.000.000 7,95
6. PT CIMB Niaga Sekuritas 201.000.000.000 183.750.000.000 131.400.000.000 516.150.000.000 26,60
7. PT UOB Kay Hian Sekuritas 280.000.000.000 55.000.000.000 - 335.000.000.000 17,26
Jumlah 984.066.000.000 686.140.000.000 270.510.000.000 1.940.716.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran
Umum Obligasi ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
B. Sukuk Mudharabah
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
Masyarakat Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.777.875.000.000 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh
tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment).
132
Page 179
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Seri C Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 190.320.000.000 215.450.000.000 225.240.000.000 631.010.000.000 35,49
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 76.000.000.000 115.155.000.000 325.000.000 191.480.000.000 10,77
3. PT Sucor Sekuritas 69.000.000.000 130.000.000.000 3.000.000.000 202.000.000.000 11,36
4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 94.000.000.000 120.000.000.000 10.000.000.000 224.000.000.000 12,60
5. PT Bahana Sekuritas 69.360.000.000 135.020.000.000 10.005.000.000 214.385.000.000 12,06
6. PT CIMB Niaga Sekuritas 73.000.000.000 142.000.000.000 20.000.000.000 235.000.000.000 13,22
7. PT UOB Kay Hian Sekuritas 80.000.000.000 - - 80.000.000.000 4,50%
Jumlah 651.680.000.000 857.625.000.000 268.570.000.000 1.777.875.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
yang turut dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dengan
tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
2. Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Dana Sukuk Mudharabah dan Tingkat Suku
Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Jumlah Pokok Obligasi, Dana Sukuk Mudharabah, tingkat suku Bunga Obligasi dan besaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa
faktor dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk
mudharabah, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi
dan Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah).
133
Page 180
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36 & 37
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710
Nama rekan : Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
STTD : No. STTD.KH-116/ PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan
nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”)
No. 201407.
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan
dan Perusahaan Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti
informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar
Modal yang berlaku.
NOTARIS
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420
STTD : No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah
membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
134
Page 181
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210
STTD : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat Keterangan
No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan Wali Amanat.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tim Ahli Syariah
Ketua : Rully Intan Agustian R., S.T.
Izin ASPM : No. KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18 Agustus 2023.
Anggota : Adni Kurniawan, Lc., M.M.
Izin ASPM : No. KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 14 Agustus 2023.
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut :
i. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar
Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
ii. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah;
iii. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah;
dan
iv. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah apabila diperlukan.
135
Page 182
3. Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Izin Kegiatan Usaha : No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian
Izin Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo).
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat, dan dapat dipercaya serta melakukan
kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama tujuh Hari Kerja sejak diketahuinya fakta
material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat
dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
136
Page 183
X. TATA CARA PEMESANAN
A. Tata Cara Pemesanan Obligasi
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya,
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode
pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO
yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
yang berlaku.
137
Page 184
3. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani
oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan
nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan
jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja, pada tanggal 14 Agustus
2025, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan
judul “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
138
Page 185
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 15 Agustus 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli
atau memiliki Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli
dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi,
atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa
Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 19 Agustus 2025
(in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254783
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.04085.556
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.04780.990
A.n. PT Sucor Sekuritas
139
Page 186
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening: 0055054347
A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Bahana Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800029698900
A.n. PT Bahana Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800163442600
A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening: 3273099466
A.n. PT UOB Kay Hian Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran
yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
11. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan
Obligasi paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan
dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek
tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi
wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua
Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
140
Page 187
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan
ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau
sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Obligasi.
B. Tata Cara Pemesanan Sukuk Mudharabah
1. Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Mudharabah hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI
akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
Mudharabah yang berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSM serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Sukuk Mudharabah;
d. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil maupun pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil yang
dibayarkan pada periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan adalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSM dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan
seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSM
(R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSM yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat; dan
141
Page 188
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
yang berlaku.
3. Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Mudharabah (“FPPSM”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh
di kantor Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Setelah FPPSM diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSM tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan
dan FPPSM tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi
badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSM wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara
lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah apabila pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan dalam FPPSM.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan
Perdagangan yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja, pada tanggal
14 Agustus 2025, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Sukuk Mudharabah dengan mengajukan FPPSM selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul
16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPSM.
142
Page 189
7. Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPSM yang telah
ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk Mudharabah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 15 Agustus 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Sukuk Mudharabah untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini. Dalam hal terjadi kelebihan
pemesanan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk
Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak-pihak terafiliasi
dengannya dilarang membeli atau memiliki Sukuk Mudharabah untuk rekening mereka sendiri. Dalam
hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak-pihak terafiliasi
dengannya dilarang menjual Sukuk Mudharabah yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, sampai dengan Sukuk Mudharabah tersebut dicatatkan
di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pada tanggal
19 Agustus 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas Bank BJB Syariah
Cabang Soepomo
No. Rekening: 0070121896175
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
143
Page 190
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Syariah Indonesia
Cabang The Tower
No. Rekening: 777.777.6007
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Sucor Sekuritas Bank Permata Syariah
Cabang Pondok Indah
No. Rekening: 00702598753
A.n. PT Sucor Sekuritas
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Nano Syariah
Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 9930048938
A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Bahana Sekuritas Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Victoria
No. Rekening: 860002080100
A.n. PT Bahana Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 860008298400
A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Niaga Tower
No. Rekening: 860015431600
A.n. PT UOB Kay Hian Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik
Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2025.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah menurut bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian uang pemesanan Sukuk Mudharabah
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah
ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan
Sukuk Mudharabah telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah paling lambat
dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
144
Page 191
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSM. Dalam hal pencatatan Sukuk Mudharabah
di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah
oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk
Mudharabah, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib
membayar kepada para pemesan Sukuk Mudharabah untuk tiap hari keterlambatan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah
30 Hari Kalender. Batasan besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut untuk setiap
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) adalah sebesar-besarnya Rp208.333 (dua ratus delapan ribu tiga
ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri A, Rp243.056 (dua ratus empat
puluh tiga ribu lima puluh enam Rupiah) per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan Rp256.944
(dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) per hari untuk Sukuk
Mudharabah Seri C.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan
cara transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
atau sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan
Sukuk Mudharabah.
145
Page 192
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
DAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSM dapat diperoleh pada tanggal 14 Agustus 2025, mulai pukul
09.00 WIB - 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana
Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, Lantai 16 Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 2924 9088
Telepon: (021) 5088 7168 Faksimile: (021) 2924 9168
Faksimile: (021) 5088 7167 E-mail: fit@trimegah.com
E-mail: fixed.income@ipc.co.id Situs web: www.trimegah.com
Situs web: www.indopremier.com
PT Sucor Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center, Lantai 12 Menara Tekno, Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. H. Fachrudin No. 19
Jakarta Pusat 10220 Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 3970 5858
Faksimile: (021) 2788 9288 Faksimile: (021) 3970 5850
E-mail: fi@sucorsekuritas.com E-mail: fixedincome@aldiracita.com
Situs web: www.sucorsekuritas.com Situs web: www.aldiracita.com
PT Bahana Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19 Graha CIMB Niaga, Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta Selatan 12190 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 2505 081 Telepon: (021) 5084 7847
Faksimile: (021) 2505 070 E-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
E-mail: groupbsfixedincome@bahana.co.id Situs web: www.cns.co.id
Situs web: www.bahanasekuritas.id
PT UOB Kay Hian Sekuritas
UOB Plaza Thamrin Nine, Lantai 36
Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jakarta Pusat 10230
Telepon: (021) 2993 3888
Faksimile: (021) 2300 238
E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
Situs web: www.utrade.co.id
146
Page 193
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang telah disusun oleh
Assegaf Hamzah & Partners.
147
Page 194
Halaman ini sengaja dikosongkan
148
Page 195
No. 2209/03/14/08/2025 Jakarta, 1 Agustus 2025
Kepada Yth.
PT Merdeka Battery Materials Tbk (“Perseroan”)
Treasury Tower Lantai 69
District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman No. 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Atas Perseroan Sehubungan Dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun
2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang berlaku sampai
dengan tanggal 16 Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu
dikenal dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) No. 201407 yang berlaku sampai
tanggal 31 Juli 2028, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. 2076/02/14/07
tanggal 10 Juli 2025 untuk menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar modal dengan
mempersiapkan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) dan memberikan
Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk menerbitkan dan menawarkan:
1. Obligasi kepada masyarakat (“Obligasi”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.940.716.000.000 (satu triliun sembilan ratus empat puluh miliar tujuh ratus enam belas
juta Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025”). Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), serta yang akan dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari tiga seri, yaitu: (a) Seri A, dengan
Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp984.066.000.000 (sembilan ratus delapan puluh
empat miliar enam puluh enam juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 hari kalender sejak tanggal emisi;
(b) Seri B, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp686.140.000.000 (enam ratus
delapan puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 tahun
sejak tanggal emisi; dan (c) Seri C, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar
Rp270.510.000.000 (dua ratus tujuh puluh miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu
5 tahun sejak tanggal emisi.
2. Sukuk mudharabah kepada masyarakat (“Sukuk Mudharabah”) melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun
2025 dengan total dana sebesar Rp1.777.875.000.000 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh tujuh
miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) (“PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap II Tahun 2025”). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan
nilai 100% (seratus persen), serta yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
Page 196
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 2
commitment) yang terdiri dari tiga seri, yaitu: (a) Seri A, dengan Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Seri A sebesar Rp651.680.000.000 (enam ratus lima puluh satu miliar enam ratus
delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 20,51%
(dua puluh koma lima satu persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
367 hari kalender sejak tanggal emisi; (b) Seri B, dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Seri B sebesar Rp857.625.000.000 (delapan ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh
lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 23,93%
(dua puluh tiga koma sembilan tiga persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang
berjangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan (c) Seri C, dengan Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Seri C sebesar Rp268.570.000.000 (dua ratus enam puluh delapan miliar lima
ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 25,30%
(dua puluh lima koma tiga nol persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang
berjangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.
Masing-masing Obligasi dan Sukuk Mudarabah merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp16.000.000.000.000 (enam belas triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan
I”) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Suku Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah) (“PUB
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I”) yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK
berdasarkan Surat No. S-71/D.04/2025 pada tanggal 30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi Obligasi, akan digunakan untuk:
a. sebesar US$32,1 juta atau setara Rp526,2 miliar akan dipinjamkan kepada PT Merdeka
Tsinghan Indonesia (“MTI”) untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal atas
sebagian pokok utang Fasilitas A yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas
Pinjaman Berjangka Mata Uang Tunggal Senilai US$260.000.000 tanggal 31 Agustus 2022,
sebagaimana telah diubah dengan Surat dari UOBL mengenai Konfirmasi Persetujuan
sehubungan dengan Novasi dan Amendemen Utang Keuangan Dukungan Induk PT Merdeka
dan Dukungan Dana yang disediakan oleh Perseroan tanggal 15 Juni 2023 dan Surat dari
UOBL mengenai Konfirmasi Persetujuan sehubungan dengan Permohonan Persetujuan
tanggal 7 Januari 2025 antara MTI dan (i) Credit Agricole Corporate and Investment Bank,
cabang Singapura (“CACIB”), ING Bank N.V, cabang Singapura (“ING Bank”), Natixis, cabang
Singapura (“Natixis”), Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”), PT Bank
HSBC Indonesia (“PT HSBC”), PT Bank OCBC NISP Tbk (“PT OCBC”) dan PT Bank UOB
Indonesia (“PT UOB”) bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) CACIB, ING Bank,
Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB bertindak sebagai Pemberi Pinjaman Awal
Fasilitas A; (iii) kepada PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”) sebagai Pemberi Pinjaman
Fasilitas B; (iv) UOBL sebagai Agen; dan (v) PT UOB sebagai Agen Jaminan (“Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000”), yang akan dibayarkan kepada Pemberi Pinjaman
Awal Fasilitas A, yaitu CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB
melalui UOBL sebagai Agen.
Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 memiliki tingkat suku bunga
sebesar: (i) tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif, ditambah dengan (ii) margin senilai
150
Page 197
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 3
(a) 3,75% per tahun untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak
luar negeri; dan (b) 3,95% per tahun untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang
merupakan pihak Indonesia. MTI wajib menggunakan fasilitas ini untuk: (i) pembiayaan kembali
utang keuangan talangan MDKA secara penuh; (ii) pembiayaan belanja modal, biaya
konstruksi, dan biaya operasional proyek; (iii) pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran
terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi proyek; dan (iv) setiap kebutuhan pendanaan
umum MTI, selalu dengan ketentuan bahwa jumlah yang dipinjam berdasarkan perjanjian ini
tidak boleh digunakan untuk membiayai perancangan, pengadaan, pembangunan, dan
pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan tembaga yang diajukan MTI. Fasilitas ini
berlaku sampai dengan tanggal 60 bulan setelah (dan termasuk) tanggal penutupan, yaitu
tanggal 30 September 2027. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dan MTI dengan
Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A.
Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 adalah sebesar US$140.000.000. MTI akan melakukan pembayaran
dipercepat untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam Fasilitas A dari
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah pembayaran tersebut akan menjadi
sekitar US$107,9 juta. Sisa saldo kewajiban MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 akan dibayarkan oleh MTI dengan menggunakan pembiayaan
yang akan diberikan oleh Perseroan dari seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PUB
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi biaya Emisi Sukuk
Mudharabah.
Sehubungan dengan rencana MTI untuk melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian
pokok utang, berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, pembayaran
dipercepat tidak dikenakan denda, namun MTI diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan
selambat-lambatnya lima hari perbankan RFR (atau jangka waktu yang lebih pendek
sebagaimana disetujui oleh mayoritas Pemberi Pinjaman Fasilitas Awal A dan Agen) kepada
UOBL sebagai Agen.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 yang akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok
utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah
terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran tersebut. Asumsi nilai kurs yang
digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai
kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 31 Juli 2025 sebesar Rp16.387/US$.
Dana dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 akan disalurkan kepada
MTI dalam bentuk pinjaman yang akan jatuh tempo paling lambat lima tahun pada tingkat suku
bunga minimal sebesar tingkat Bunga Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang
berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang
dipinjamkan oleh Perseroan kepada MTI telah dikembalikan, maka Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas
pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.
b. sisanya akan digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 1
November 2024 antara Perseroan, PT Bank CIMB Tbk (“CIMB”), PT Bank Danamon Indonesia
Tbk (“Bank Danamon”), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank Maybank”) melalui CIMB
sebagai Agen (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000”), yang akan
dibayarkan kepada para kreditur, yaitu CIMB, Bank Danamon dan Bank Maybank melalui CIMB
sebagai Agen.
151
Page 198
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 4
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000 memiliki tingkat suku bunga pada setiap
pinjaman untuk setiap jangka waktu bunga dihitung dari tingkat persentase per tahun yang
merupakan keseluruhan dari margin (2,50% per tahun) dan tingkat suku bunga acuan majemuk
untuk hari tersebut. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dapat menggunakan fasilitas ini
untuk tujuan umum perusahaan, yang sebagian besar telah digunakan oleh Perseroan untuk:
(i) mendanai kebutuhan belanja modal dan modal kerja AIM I; (ii) uang muka investasi ke
perusahaan asosiasi yang selanjutnya digunakan untuk diinvestasikan kembali ke perusahaan
pelaksana proyek HPAL untuk belanja modal dan modal kerja; dan (iii) modal kerja Perseroan.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan 12 bulan setelah dan termasuk tanggal penyelesaian (30
hari setelah tanggal perjanjian), yang jatuh pada tanggal 1 Desember 2025. Tidak ada
hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para kreditur.
Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$100.000.000 adalah sebesar US$94.630.000. Perseroan akan melakukan pembayaran
dipercepat untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000 setelah pembayaran akan menjadi sekitar US$8,9
juta. Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembayaran dipercepat atas
sebagian pokok utang, berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000,
pembayaran dipercepat tidak dikenakan denda, namun Perseroan diwajibkan untuk
mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya lima hari kerja (atau jangka waktu yang lebih
singkat yang dapat disetujui oleh para kreditur mayoritas) kepada CIMB sebagai Agen.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$100.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan
I Tahap II Tahun 2025 yang akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang akan
dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar
AS yang berlaku pada tanggal pembayaran. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk
mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs transaksi
tengah Bank Indonesia per 31 Juli 2025 sebesar Rp16.387/US$.
Sehubungan dengan bunga yang timbul dari pokok utang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir US$100.000.000, Perseroan akan membayarnya dengan menggunakan
sumber dana dari kas internal dan/atau fasilitas pinjaman.
Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas karena Obligasi
secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan, seperti tingkat suku bunga
tetap, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang dan/atau pembayaran pokok obligasi secara sekaligus
(lump sum), sehingga mengurangi risiko fluktuasi tingkat suku bunga dan likuiditas mismatch.
Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), sehingga pelaksanaannya tunduk pada POJK
No. 42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai
independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut,
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut kepada OJK.
Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pinjaman termasuk
dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka
pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh
pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau
kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai transaksi material
152
Page 199
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 5
memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang
saham berdasarkan POJK No. 17/2020 dan mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan pemegang saham independen.
Pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang kepada para kreditur berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000 tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan POJK
No. 42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020.
Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi Sukuk Mudharabah, sebesar US$107,9 juta atau setara
Rp1.767,9 miliar akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad
mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu MTI yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk
kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan membayar
sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya
konstruksi dan biaya operasional proyek. Fasilitas pinjaman yang dimaksud adalah Fasilitas A dari
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, di mana MTI berencana untuk melakukan pembayaran
lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 kepada Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A melalui UOBL sebagai Agen.
Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
adalah sebesar US$140.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok
utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah
pembayaran tersebut akan menjadi sekitar US$32,1 juta. Sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 akan dibayarkan dengan menggunakan pinjaman yang akan
diberikan oleh Perseroan dari sebagian dana yang diperoleh Perseroan dari PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi biaya Emisi Obligasi.
Pembiayaan yang disalurkan kepada MTI berdasarkan akad mudharabah akan jatuh tempo paling
lambat lima tahun dengan pendapatan bagi hasil minimal sebesar Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian
pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang disalurkan oleh Perseroan kepada MTI telah
dikembalikan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan
termasuk tetapi tidak terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.
Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas karena Sukuk
Mudharabah secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan, seperti tingkat
pendapatan bagi hasil yang stabil, jangka waktu rata-rata yang lebih panjang dan pembayaran kembali
dana sukuk mudharabah secara sekaligus (lump sum), sehingga mengurangi risiko fluktuasi tingkat
suku bunga dan likuiditas mismatch.
Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pembiayaan dengan akad mudharabah
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, sehingga pelaksanaannya
tunduk pada POJK No. 42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat
kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau
kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK.
Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pembiayaan dengan
akad mudharabah termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020, maka pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban
untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari
objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai
transaksi material memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan rapat
153
Page 200
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 6
umum pemegang saham berdasarkan POJK No. 17/2020 dan mengandung transaksi afiliasi maka
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 atau PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2025, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 atau PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap II Tahun 2025 kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Obligasi (“RUPO”) atau Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSP”)
(sebagaimana relevan) dan memperoleh persetujuan dari RUPO atau RUPSP (sebagaimana relevan),
sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 kepada OJK dan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk, selaku Wali Amanat, dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS
Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala
setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan
akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal
Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah
menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan
I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
Tahun 2025 setiap enam bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang
disajikan di Informasi Tambahan atas Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan
persetujuan RUPO atau RUPSP (sebagaimana relevan) atas perubahan penggunaan dana, dan
realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid sesuai
dengan POJK No. 30/2015.
PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas, PT
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bahana
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II
Tahun 2025 No. 160 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).
Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment)
akan menawarkan dan menjual Obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa Obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
154
Page 201
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 7
Modal dalam PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 ini dijamin oleh PT Indo Premier
Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk, PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum
dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 No. 164 tanggal 31 Juli 2025, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah”).
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full
commitment) akan menawarkan dan menjual Sukuk Mudharabah kepada masyarakat pada pasar
perdana dan wajib membeli sisa Sukuk Mudharabah yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan
masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk selaku Wali Amanat (“Wali Amanat”) yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan
lainnya tentang PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 (sebagaimana relevan) tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Tahap II Tahun 2025 No. 158 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”) dan
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 No. 162 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah”).
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials No. 92 tanggal 21 April 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan
kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 18 tanggal 4
Juni 2025 dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 153 tanggal
24 Juni 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan (“Akta PPUB Sukuk Mudharabah”);
2. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
Materials No. 88 tanggal 21 April 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan
Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 15 tanggal 4 Juni 2025 dan Akta
Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 149 tanggal 24 Juni 2025, seluruhnya dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
155
Page 202
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 8
PPUB Obligasi”);
3. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 165 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah”);
4. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 161 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
dengan KSEI (“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi”);
5. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI No. SP-042/SKK/KSEI/0725 tanggal
31 Juli 2025, antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Syariah di KSEI”);
6. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT KSEI No. SP-084/OBL/KSEI/0725 tanggal
31 Juli 2025 antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
di KSEI”);
7. Akad Mudharabah atas Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery
Materials Tahap II Tahun 2025 tanggal 31 Juli 2025, antara Perseroan dengan Wali Amanat
(“Akad Mudharabah”);
8. Akta Pengakuan Kewajiban No. 163 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh Perseroan (“Akta
Pengakuan Kewajiban”); dan
9. Akta Pengakuan Utang No. 159 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh Perseroan (“Akta Pengakuan
Utang”).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Akta PPUB Sukuk
Mudharabah, Akta PPUB Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI, Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI, Akad Mudharabah, Akta Pengakuan Utang dan Akta Pengakuan
Kewajiban, secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
II Tahun 2025”.
Selain Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025
dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah memperoleh
persetujuan prinsip dari BEI berdasarkan Surat No. S-05037/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025
tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 ini akan diterbitkan tanpa
warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), berdasarkan (i)
surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No. RC-
482/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
156
Page 203
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 9
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai dengan 1 April 2026, Obligasi
sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I memiliki peringkat idA (single A); (ii) surat
keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No. 483/PEF-
DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai dengan 1 April 2026, Sukuk
Mudharabah sehubungan dengan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I memiliki peringkat idA(sy)
(single A syariah); dan (iii) surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
melalui Surat No. RTG-264/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Merdeka Battery Materials dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Tahap II Merdeka Battery Materials yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), Obligasi senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) yang merupakan
bagian dari PUB Obligasi Berkelanjutan I berlaku peringkat sebagaimana dicantumkan pada Sertifikat
Pemeringkatan No. RC-482/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 dan rencana penerbitan atas
Sukuk Mudharabah senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) yang merupakan
bagian dari PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I berlaku peringkat sebagaimana dicantumkan pada
Sertifikat Pemeringkatan No. RC-483/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025.
Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit atau pembiayaan dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah obligasi sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat sampai dengan dilunasinya obligasi yang diwaliamanati.
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Edaran Di Luar Rapat Dewan
Komisaris tanggal 27 Maret 2025. PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan
pemegang saham Perseroan.
Pada tahun 2025, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
I Tahap I Merdeka Battery Materials Tahun 2025 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar
Rp2.121.660.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025”) dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Merdeka Battery Materials Tahun 2025
dengan total dana sebesar Rp600.000.000.000 (“PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2025”).
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak hingga tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan. Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan data dan
informasi yang kami peroleh dari Perseroan sampai dengan tanggal 1 Agustus 2025.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”) berdasarkan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal (sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021), dan telah memuat hal-hal yang diatur dalam Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017
yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 yang
diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
157
Page 204
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 10
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti
perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah
lebih dari 50% saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan serta perusahaan anak tersebut telah aktif
beroperasi secara komersial, yakni BSID, CSID, ABP, MED, SCM, ZHN, MIN, HNMI, dan MMID
(sebagaimana didefinisikan di bawah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (5) Lampiran III Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, dalam menjalankan tugasnya Konsultan
Hukum memegang teguh asas dan prinsip antara lain prinsip materialitas. Materialitas merupakan sikap
tindak untuk mengkaji secara seksama informasi atau fakta material yang relevan mengenai peristiwa,
kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek atau keputusan pemodal,
calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, Pendapat Dari Segi Hukum ini tidak memuat informasi
terkait perusahaan anak dimana Perseroan memiliki penyertaan di atas 50% dari modal ditempatkan
dan disetor perusahaan anak tersebut namun perusahaan yang bersangkutan belum melakukan
kegiatan operasional, yaitu CHL, SMI, LNJS, KCI, CKA, SBK, CLM, ICS, KMG, CSK, LJK, SAK, ICKS,
BPI, SIP, MTI dan MEU (masing-masing sebagaimana didefinisikan di bawah), sehingga dengan
demikian tidak bersifat material mengingat perusahaan tersebut antara lain tidak menjalankan kegiatan
operasional, tidak memiliki tenaga kerja, tidak memiliki perjanjian penting dengan pihak ketiga dan tidak
memiliki kontribusi signifikan kepada Perseroan.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana kami rinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari
Segi Hukum ini dan berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:
I. PERSEROAN
1. Perseroan, didirikan dengan nama PT Hamparan Logistik Nusantara, berkedudukan di
Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tanggal 20 Agustus 2019, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu yaitu saat ini Menteri Hukum
Republik Indonesia, “Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0041804.AH.01.01.Tahun2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu yaitu saat ini Kementerian Hukum
Republik Indonesia, “Kemenkum”) di bawah No. AHU-0145851.AH.01.11.Tahun2019
tanggal 22 Agustus 2019 (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian Perseroan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 22 Agustus 2019
Tambahan Berita Negara No. 34684.
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkum, maka Perseroan telah
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
158
Page 205
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 11
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221318
tanggal 13 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember
2024 (“Akta No. 31/2024”). Berdasarkan Akta No. 31/2024, para pemegang saham
Perseroan menyetujui antara lain perubahan Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan mengenai kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan.
Ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Akta No.
31/2024 telah dibuat dan berlaku serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu
(“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008
(“Peraturan No. IX.J.1”), Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
No. 33/2014”) dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
2. Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku saat ini
sebagaimana diatur berdasarkan peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Kegiatan usaha yang dilakukan
Perseroan saat ini (riil), yakni berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan
konsultasi manajemen lainnya, telah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan serta telah
sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.J.1.
3. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190
tanggal 21 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkum sebagaimana ternyata dalam Keputusan No. AHU-
0037618.AH.01.02.Tahun2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0125794.AH.01.11.Tahun2024
tanggal 25 Juni 2024, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp10.799.541.990.000
Modal Disetor : Rp10.799.541.990.000
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 430.000.000.000 saham, masing-masing saham
memiliki nilai nominal sebesar Rp100.
Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu
2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan
dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 telah dilakukan secara
159
Page 206
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 12
berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan
penyetoran yang dilakukan kepada Perseroan pada saat pendirian, sampai dengan
tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, dokumentasi terhadap bukti penyetoran
pada saat pendirian tidak dapat ditemukan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pemegang saham Perseroan telah
menyetujui dan meratifikasi penyetoran permodalan yang dilakukan oleh pemegang
saham pendiri Perseroan berdasarkan Akta Pendirian sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 60
tanggal 20 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0029030 tanggal 20 Februari 2023
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0036466.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Februari 2023 (“Akta No. 60/2023”). Akta
No. 60/2023 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal
20 Februari 2023 Tambahan Berita Negara No. 10841.
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham per
tanggal 30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro
administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM JUMLAH (RP) (%)
1. PT Merdeka Energi 54.045.287.677 5.404.528.767.700 50,044
Nusantara
2. Huayong International 8.149.060.000 814.906.000.000 7,546
(Hong Kong) Limited
3. PT Alam Permai 5.896.520.600 589.652.060.000 5,460
4. Winato Kartono 2.192.848.313 219.284.831.300 2,030
5. Anthony Kartono Tan 10.915.500 1.091.550.000 0,010
6. Masyarakat di bawah 5% 37.700.787.810 3.770.078.781.000 34,910
Jumlah 107.995.419.900 10.799.541.990.000 100,00
Saham dalam portepel 322.004.580.100 32.200.458.010.000
Pihak pengendali Perseroan saat ini adalah MDKA.
Penetapan serta pengungkapan MDKA sebagai pengendali Perseroan telah sesuai
dengan:
a. Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK No. 45/2024”) yang
mengatur bahwa penetapan atas pengendali suatu perusahaan terbuka
dilakukan pertama kali pada saat penyampaian pernyataan pendaftaran serta
diungkapkan dalam prospektus pernyataan pendaftaran. Dalam hal ini, (i)
pengungkapan MDKA sebagai pengendali telah tersedia pada Prospektus
Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan serta (ii) Perseroan tidak
mengadakan RUPS untuk mengadakan penetapan pengendali sebagaimana
160
Page 207
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 13
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) POJK No. 45/2025 dan penjelasannya
mengingat hal tersebut wajib dilakukan antara lain jika terdapat pemegang
saham yang mempunyai kemampuan pengendalian, namun tidak menyatakan
sebagai Pengendali; dan
b. Pasal 1 angka (4) Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dimana MDKA merupakan pihak yang
secara tidak langsung memiliki saham Perseroan lebih dari 50% dari seluruh
saham dengan hak suara yang telah disetor penuh pada Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas bukti pernyataan pemilik manfaat perseroan
yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 11
November 2024, Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya merupakan pemilik manfaat
Perseroan (ultimate beneficial owner) sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2
dan Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Terorisme
(“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban
pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada instansi yang berwenang sebagaimana
diatur dalam Perpres No. 13 Tahun 2018.
Perseroan telah melakukan upaya pemenuhan kewajiban penyisihan dana cadangan
sesuai Pasal 70 UUPT dengan cara menyisihkan sejumlah dana dari laba bersih untuk
cadangan (“Penyisihan Dana Cadangan”) dimana kewajiban Penyisihan Dana
Cadangan berlaku apabila suatu perseroan terbatas mempunyai saldo laba yang
positif. Penyisihan Dana Cadangan oleh Perseroan sebesar USD1,000 yang diambil
dari laba bersih Perseroan untuk masing-masing tahun buku sebagai berikut:
a. tahun buku 2021 yang sebelumnya telah disimpan sebagai laba ditahan
Perseroan telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 60 tanggal 20 Februari 2023, dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., S.H., Notaris di Jakarta. Merujuk pada
kurs Bank Indonesia pada tanggal 20 Februari 2023, USD1,000 setara dengan
Rp15.168.000 yang merupakan 0,000017% dari modal disetor Perseroan
pada saat itu.
b. tahun buku 2022 telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 54 tanggal 30 Juni 2023, dibuat di hadapan
Martina S.H., Notaris di Jakarta. Merujuk pada kurs Bank Indonesia pada
tanggal 30 Juni 2023, USD1,000 setara dengan Rp15.034.000 yang
merupakan 0,00014% dari modal disetor Perseroan pada saat itu.
c. tahun buku 2023 telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 189 tanggal 21 Juni 2024, dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., S.H., Notaris di Jakarta. Merujuk pada kurs
Bank Indonesia pada tanggal 21 Juni 2024, USD1,000 setara dengan
Rp16.420.000 yang merupakan 0,00015% dari modal disetor Perseroan pada
saat itu.
d. tahun buku 2024 telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
161
Page 208
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 14
Pemegang Saham Tahunan No. 7 tanggal 10 Juni 2025, dibuat di hadapan
Diharini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Merujuk pada kurs Bank Indonesia
pada tanggal 10 Juni 2025, USD1,000 setara dengan Rp16.277.000 yang
merupakan 0,00015% dari modal disetor Perseroan pada saat itu.
Dalam hal ini, Perseroan belum pernah membagikan dividen kepada pemegang
sahamnya sejak pendirian.
4. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tanggal 16
Januari 2023 (“Akta No. 54/2023”) juncto Akta No. 60/2023 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 89 tanggal 20 Oktober 2023 (“Akta No. 89/2023”) juncto Akta
No. 31/2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 10 Juni 2025
(“Akta No. 42/2025”), seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagai
berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Teddy Nuryanto Oetomo
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Anthony Kartono Tan
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Winato Kartono
Komisaris : Michael Soeryadjaya
Komisaris Independen : Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.
Akta No. 54/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
00275-3 tanggal 19 Januari 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0012541.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 19 Januari
2023.
Akta No. 60/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0093759 tanggal 20 Februari 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0036466.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 20 Februari
2023.
Akta No. 89/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0179842 tanggal 31 Oktober 2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0218000.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 31 Oktober 2023.
Akta No. 31/2024 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0287915 tanggal 13 Desember 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 13 Desember
2024.
162
Page 209
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 15
Akta No. 42/2025 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0296585 tanggal 11 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0128287.AH.01.11.Tahun2025 tanggal 11 Juni 2025.
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan 2027 dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan-
undangan yang berlaku dan karenanya dapat bertindak dalam kewenangannya
sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah
memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
direktur dan komisaris Perseroan tanggal 1 Agustus 2025:
a. tidak terdapat benturan kepentingan antara masing-masing direktur dan
komisaris Perseroan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2025.
b. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah
memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.
Pembagian tugas dan wewenang Direksi Perseroan adalah berdasarkan Keputusan
Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal 2 Juni
2025.
5. Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi PT Merdeka Battery
Materials Tbk tanggal 28 Maret 2025 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) PT Merdeka Battery Materials Tbk, Direksi Perseroan telah
menyetujui pengangkatan Teddy Nuryanto Oetomo sebagai Sekretaris Perusahaan
Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 35/2014”).
Pengangkatan Teddy Nuryanto Oetomo sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan POJK No. 35/2014. Pengangkatan
tersebut telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan Surat No. 010/MBM-
JKT/CORSEC/III/2025 tanggal 28 Maret 2025 serta dimuat pada situs web Perseroan
(https://merdekabattery.com/id/sustainability/corporate-governance/corporate-
secretary) sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 35/2014.
6. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Merdeka Battery Materials Tbk No. 001/SK-
DIR/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Unit Audit Internal
dan Piagam Unit Audit Internal PT Merdeka Battery Materials Tbk, Perseroan telah
membentuk Unit Audit Internal dan memiliki Piagam Unit Audit Internal sesuai dengan
Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/2015”). Perseroan juga telah
mengangkat Carlo Clanchy Wibowo sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
sesuai POJK No. 56/2015 yang telah disahkan dan disetujui oleh seluruh anggota
163
Page 210
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 16
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan No. 005/SK-DIR/MBM/X/2023 tanggal 1
November 2023 tentang Penggantian Kepala Unit Audit Internal Perseroan.
Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan penetapan Piagam Unit Internal
Perseroan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 17 Januari
2023 berdasarkan surat keputusan Direksi sebagaimana disebutkan di atas yang turut
ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Pengangkatan Carlo Clanchy Wibowo sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 1 November 2023
berdasarkan surat keputusan Direksi sebagaimana disebutkan di atas yang turut
ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan
telah sesuai dengan POJK No. 56/2015.
7. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk
No. 002/SK-DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite
Audit dan Piagam Komite Audit PT Merdeka Battery Materials Tbk juncto No. 007/SK-
DK/MBM/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023, Perseroan telah membentuk Komite Audit
dan menunjuk Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. sebagai Ketua Komite Audit serta
Aria Kanaka dan Selvy Monalisa sebagai anggota Komite Audit. Berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk No. 002/SK-
DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite Audit dan
Piagam Komite Audit, Dewan Komisaris telah menyetujui penetapan Piagam Komite
Audit, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”).
Pembentukan Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit Perseroan telah
sesuai dengan POJK No. 55/2015.
8. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk
No. 001/SK-DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite
Nominasi dan Remunerasi dan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi PT
Merdeka Battery Materials Tbk juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka
Battery Materials Tbk No. 006/SK-DK/MBM/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang
Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Merdeka Battery Materials
Tbk, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan
menunjuk Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. sebagai Ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan serta Winato Kartono dan Michael W. Soeryadjaya sebagai
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, dalam rangka memenuhi ketentuan
Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”).
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk
No. 001/SK-DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite
Nominasi dan Remunerasi dan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi PT
Merdeka Battery Materials Tbk, Perseroan telah menetapkan Pedoman Komite
Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan ketentuan POJK No. 34/2014.
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan
POJK No. 34/2014.
164
Page 211
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 17
9. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini. Perseroan juga telah
memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan sebagaimana diwajibkan berdasarkan
izin-izin pokok dan penting tersebut.
10. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham
pada (i) Perusahaan Anak, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham
Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun
perusahaan-perusahaan tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii)
perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung di dalamnya kurang dari 50% dan perusahaan-perusahaan
tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, yaitu sebagai berikut:
a. PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”), dimana Perseroan secara langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 8.018.139 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp8.018.139.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MIN.
b. PT Merdeka Energi Industri (“MED”), dimana Perseroan secara (i) langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 264.740 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp264.740.000.000 yang mewakili 99,9% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MED dan (ii) tidak langsung
melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 260 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp260.000.000 yang mewakili 0,1% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MED.
c. PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”), dimana Perseroan secara tidak langsung melalui
MIN memiliki penyertaan saham sebesar 75.904.006 saham seri A dan
46.693.200 saham seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.844.037.530.526 yang mewakili 50,10% saham dari seluruh jumlah
saham yang dikeluarkan oleh ZHN.
d. PT Batutua Pelita Investama (“BPI”), dimana Perseroan secara langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 4.306.566 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp2.153.283.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh BPI.
e. Merdeka Battery Materials (Malaysia) Sdn. Bhd. (“MBMM”), dimana Perseroan
secara langsung memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham yang mewakili
100% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MBMM.
f. Merdeka Battery Materials (Sarawak) Sdn. Bhd. (“MBMS”), dimana Perseroan
secara langsung memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham yang mewakili
100% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MBMS.
Masing-masing MBMM dan MBMS didirikan berdasarkan hukum Malaysia dan
berdiri sebagai perseroan terbatas berdasarkan hukum Malaysia dan mampu
menuntut dan dituntut atas namanya sendiri, sebagaimana dinyatakan dalam
pendapat dari segi hukum tanggal 29 Juli 2025 dari Konsultan Hukum yang
mempunyai yurisdiksi sesuai dengan domisili MBMM dan MBMS, yaitu
Christopher & Lee Ong.
165
Page 212
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 18
Saham MBMM dan saham MBMS telah diterbitkan berdasarkan ketentuan
yang relevan di Malaysia yaitu dalam the Companies Act 2016, sebagaimana
dinyatakan dalam pendapat dari segi hukum tanggal 29 Juli 2025 dari
Konsultan Hukum yang mempunyai yurisdiksi sesuai dengan domisili MBMM
dan MBMS, yaitu Christopher & Lee Ong.
Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, tidak
diperlukan consent, persetujuan atau otorisasi dari pemerintah atau otoritas
lain di Malaysia sehubungan dengan MBMM dan/atau MBMS yang merupakan
perusahaan anak Perseroan, sebagaimana dinyatakan dalam pendapat dari
segi hukum tanggal 29 Juli 2025 dari Konsultan Hukum yang mempunyai
yurisdiksi sesuai dengan domisili MBMM dan MBMS, yaitu Christopher & Lee
Ong.
g. MTI, dimana Perseroan secara tidak langsung melalui BPI memiliki
penyertaan saham sebesar 1.008.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp1.008.000.000.000 yang mewakili 80% saham dari seluruh jumlah
saham yang dikeluarkan oleh MTI.
h. PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 22.465 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar US$22.465.000 atau setara dengan
Rp326.618.635.000 yang mewakili 50,10% saham dari seluruh jumlah saham
yang dikeluarkan oleh BSID.
i. PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 25.602 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar US$25.602.000 atau setara dengan
Rp378.755.988.000yang mewakili 50,10% saham dari seluruh jumlah saham
yang dikeluarkan oleh CSID.
j. PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 72.930 saham Seri
A dan 168.300 saham seri B, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp262.253.475.000 yang mewakili 51% saham dari seluruh jumlah saham
yang dikeluarkan oleh SCM. Berdasarkan anggaran dasar SCM, tidak ada
perbedaan hak atas saham seri A dan seri B pada SCM.
k. PT Cahaya Hutan Lestari (“CHL”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui MED memiliki penyertaan saham sebesar 17.595 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp17.595.000.000 yang mewakili 51% saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CHL.
l. PT Anugerah Batu Putih (“ABP”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 11.988 saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp11.988.000.000 yang mewakili 99,90%
saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ABP dan (ii) MIN
memiliki penyertaan saham sebesar 12 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp12.000.000 yang mewakili 0,10% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh ABP.
m. PT Sulawesi Makmur Indonesia (“SMI”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui (i) SCM memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham
166
Page 213
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 19
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp999.000.000 yang mewakili
99,99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SMI dan (ii)
MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh SMI.
n. PT Lestari Nusa Jaya Semesta (“LNJS”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 22.455 saham
seri A dan 7.485 saham seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp29.940.000.000 yang mewakili 99,8% saham dari seluruh jumlah saham
yang dikeluarkan oleh LNJS dan (ii) MIN memiliki penyertaan saham sebesar
45 saham seri A dan 15 saham seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp60.000.000 yang mewakili 0,2% saham dari seluruh jumlah saham yang
dikeluarkan oleh LNJS.
o. PT Konawe Cahaya Indonesia (“KCI”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 2.495 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.495.000.000 yang mewakili
99,8% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh KCI dan (ii)
MIN memiliki penyertaan saham sebesar 5 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp5.000.000 yang mewakili 0,2% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh KCI.
p. PT Cahaya Kapur Alfa (“CKA”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang mewakili 99,6% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CKA dan (ii) MIN memiliki
penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.000.000 yang mewakili 0,4% saham dari seluruh jumlah saham yang
dikeluarkan oleh CKA.
q. PT Sulawesi Batu Kapur (“SBK”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang mewakili 99,6% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SBK dan (ii) MIN memiliki
penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.000.000 yang mewakili 0,4% saham dari seluruh jumlah saham yang
dikeluarkan oleh SBK.
r. PT Ciptawana Lestari Mandiri (“CLM”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui (i) CHL memiliki penyertaan saham sebesar 24.975 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp24.975.000.000 yang mewakili
99,9% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CLM dan (ii)
MED memiliki penyertaan saham sebesar 25 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp25.000.000 yang mewakili 0,1% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh CLM.
s. PT Indogreen Cahaya Surya (“ICS”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 2.495 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp2.495.000.000 yang mewakili 99,80% saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ICS dan (ii) MIN memiliki
penyertaan saham sebesar 5 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp5.000.000 yang mewakili 0,20% saham dari seluruh jumlah saham yang
dikeluarkan oleh ICS.
167
Page 214
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 20
t. PT Kapur Maxima Gemilang (“KMG”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp999.000.000 yang mewakili
99,90% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh KMG dan (ii)
MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,10% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh KMG.
u. PT Cahaya Sulawesi Kekal (“CSK”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang mewakili 99,60% saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CSK dan (ii) MIN memiliki
penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.000.000 yang mewakili 0,40% saham dari seluruh jumlah saham yang
dikeluarkan oleh CSK.
v. PT Lestari Jaya Kekal (“LJK”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 248 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp248.000.000 yang mewakili 99,20% saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh LJK dan (ii) MIN memiliki
penyertaan saham sebesar 2 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp2.000.000 yang mewakili 0,80% saham dari seluruh jumlah saham yang
dikeluarkan oleh LJK.
w. PT Sulawesi Anugerah Kekal (“SAK”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 248 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp248.000.000 yang mewakili
99,2% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SAK dan (ii)
MIN memiliki penyertaan saham sebesar 2 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp2.000.000 yang mewakili 0,8% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh SAK.
x. PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi (“ICKS”), dimana Perseroan secara
tidak langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang
mewakili 99,6% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ICKS
dan (ii) MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,4% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh ICKS.
y. PT Sulawesi Industri Parama (“SIP”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 10 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 1% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SIP dan (ii) MIN memiliki
penyertaan saham sebesar 990 saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp99.000.000 yang mewakili 99% saham dari seluruh jumlah saham
yang dikeluarkan oleh SIP.
z. PT Cahaya Energi Indonesia (“CEI”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui MED memiliki penyertaan saham sebesar 15.220 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp22.525.600.000 yang mewakili 25% saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CEI.
168
Page 215
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 21
aa. PT Industri Konawe Industrial Park (“IKIP”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui MED memiliki penyertaan saham sebesar 8.992 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar US$8.992.000 atau setara dengan
Rp127.704.384.000 yang mewakili 32% saham dari seluruh jumlah saham
yang dikeluarkan oleh IKIP.
bb. PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui PT Merdeka Mega Industri (“MMID”) memiliki penyertaan
saham sebesar 64.516 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp89.696.594.800 yang mewakili 60% saham dari seluruh jumlah saham yang
dikeluarkan oleh HNMI.
cc. PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”), dimana Perseroan secara langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 4.860.000 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp777.600.000 yang mewakili 45% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan MIA.
dd. MMID, dimana Perseroan (i) secara langsung memiliki penyertaan saham
sebesar 1.178.272 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.178.272.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari seluruh jumlah
saham yang dikeluarkan MMID dan (ii) secara tidak langsung melalui MIN
memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh jumlah saham
yang dikeluarkan MMID.
ee. PT ESG New Energy Material (“ESG”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui MIA memiliki penyertaan saham sebesar 108.000.000
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.654.452.000.000 yang
mewakili 27% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ESG.
ff. PT Merdeka Energi Utama (“MEU”), dimana Perseroan (i) secara langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 99 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp99.000.000 yang mewakili 99% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan MEU dan (ii) secara tidak langsung melalui
MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 1% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan MEU.
gg. PT ESG Industri Energi Baru (“IEB”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) ESG memiliki penyertaan saham sebesar 5.357 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp5.357.000.000 yang mewakili 14,46% saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan IEB dan (ii) MNEM memiliki
penyertaan saham sebesar 4.643 saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp4.643.000.000 yang mewakili 5,80% saham dari seluruh jumlah
saham yang dikeluarkan IEB.
hh. PT Meiming New Energy Material (“MNEM”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui MEU memiliki penyertaan saham sebesar 458.333 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp7.150.453.133 yang mewakili
12,50% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan MNEM.
ii. PT Merdeka Energi Baru (“MEB”), dimana Perseroan secara langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 4.063.648 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp617.674.496.000 yang mewakili 45,33% saham dari
169
Page 216
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 22
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan MEB.
jj. PT Sulawesi Nickel Cobalt (“SLNC”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui MEB memiliki penyertaan saham sebesar 20.000.000 saham seri B
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp316.800.000.000 yang mewakili
22,71% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan SLNC.
Penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai
dengan anggaran dasar Perseroan, anggaran dasar Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami
atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 1 Agustus 2025:
a. Tidak terdapat saham-saham yang dimiliki secara langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan pada masing-masing anak perusahaan yang
dikendalikan oleh Perseroan dan laporan keuangannya terkonsolidasi dengan
Perseroan (“Anak Perusahaan Terkendali”) yang sedang
dibebankan/dijaminkan kepada pihak ketiga sebagai objek gadai kecuali
saham milik BPI pada MTI sejumlah 1.008.000 lembar saham yang digadaikan
kepada PT Bank UOB Indonesia berdasarkan Akta Gadai Atas Saham No. 147
tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta (“Saham-Saham Yang Dibebankan”).
b. Saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan pada Anak Perusahaan
Terkendali, baik secara langsung atau pun tidak langsung, tidak sedang
menjadi objek sengketa atau perkara di lembaga peradilan maupun di luar
lembaga peradilan, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
c. Saham-Saham Yang Dibebankan bersifat tidak material bagi kelangsungan
usaha Perseroan dan apabila Saham-Saham Yang Dibebankan akan
dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan
usaha/operasional grup Perseroan secara material.
Lebih lanjut, tidak terdapat pengalihan atas hak suara dari Saham-Saham Yang
Dibebankan. Penjaminan harta kekayaan milik BPI berupa Saham-Saham Yang
Dibebankan telah dibuat oleh BPI sesuai dengan ketentuan anggaran dasar BPI dan
ketentuan hukum yang berlaku.
11. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 1 Agustus 2025, seluruh fasilitas properti yang digunakan Perseroan telah
diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek
yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis
asuransi tersebut masih berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
penguasaan seluruh fasilitas properti yang digunakan Perseroan dilakukan
berdasarkan suatu perjanjian sewa dimana Perseroan bertindak sebagai penyewa dan
pihak ketiga lainnya sebagai pemberi sewa.
12. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
penguasaan atas aset atau harta kekayaan milik Perseroan yang material yang
digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah didukung atau
dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan menurut hukum
Indonesia dan tidak sedang menjadi objek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
atas utang atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
Saham-Saham Yang Dibebankan.
170
Page 217
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 23
13. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
ditandatangani oleh Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya,
termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi Perseroan, dan dalam hal
terdapat wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara
material, telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian
tersebut mengikat Perseroan.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak ketiga
dan pihak terafiliasi Perseroan tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi
rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan rencana penggunaan dana
dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 serta tidak mengatur pembatasan-
pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang obligasi dan
pemegang saham publik Perseroan.
Tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk memperoleh persetujuan dan/atau
melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025.
Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 telah
dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan, mengikat Perseroan dan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada saat penandatanganan perjanjian-perjanjian
tersebut, termasuk Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan Peraturan OJK No.
53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam
Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, serta perjanjian-perjanjian tersebut mengikat
Perseroan serta masih berlaku dan mengikat para pihak. Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah telah memuat hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b angka 1-9 dan 11 Peraturan
OJK No. 13 Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Pengendalian Internal dan
Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek dan Perantara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 1 Agustus 2025, seluruh transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan
dan perusahaan terkendali Perseroan sebagaimana dimuat dalam Informasi
Tambahan atas Prospektus sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap
II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 telah
dilakukan dengan syarat dan kondisi yang wajar serta tidak merugikan kepentingan
Perseroan.
Sehubungan dengan transaksi afiliasi yang dilakukan (i) oleh Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak sebagai perusahaan terkendali dari MDKA dan (ii) sebelum
penawaran umum perdana saham Perseroan, berdasarkan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami atas informasi yang tersedia di domain publik dan dokumen yang
disampaikan Perseroan, MDKA telah melakukan pemenuhan persyaratan ketentuan
171
Page 218
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 24
sebagaimana diatur berdasarkan POJK No. 42/2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, perjanjian-perjanjian yang dilakukan
oleh Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan atas
Prospektus PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan/atau transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
14. Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 tanggal 31 Juli 2025
yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 yang terdiri dari (i) Rully Intan Agustian
R (Izin Ahli Syariah Pasar Modal No. KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18
Agustus 2023) dan (ii) Adni Kurniawan (Izin Ahli Syariah Pasar Modal No. KEP-
12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 14 Agustus 2023) (“Pernyataan Kesesuaian
Syariah”), sehubungan dengan Pasal 7 huruf (g) Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015
tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah,
sepanjang ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan pada Pernyataan Kesesuaian
Syariah terpenuhi, maka perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-
fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
15. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang
berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) pemenuhan
kewajiban Upah Minimum Regional, (ii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan berikut
pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan selama 3 (tiga) periode
terakhir, (iii) pemenuhan Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan
Pekerja (“WLKP”), (iv) pemenuhan pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan (“WLTK”)
dan (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, kecuali sehubungan dengan belum
diperolehnya perpanjangan/pembaharuan atas pengesahan Peraturan Perusahaan
Perseroan.
Berdasarkan lembar bukti penyerahan nomor 427 tanggal 5 Mei 2025, Perseroan
sedang dalam proses perpanjangan/pembaharuan atas pengesahan Peraturan
Perusahaan Perseroan.
Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan
menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha
yang memperkerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat
peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk.
Berdasarkan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dikenai sanksi
172
Page 219
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 25
pidana paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000. Tindak pidana
tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.
16. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Informasi Tambahan atas
Prospektus, seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi Obligasi, akan digunakan
untuk:
a. sebesar US$32,1 juta atau setara Rp526,2 miliar akan dipinjamkan kepada
MTI untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian
pokok utang Fasilitas A yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000, yang akan dibayarkan kepada Pemberi Pinjaman
Awal Fasilitas A, yaitu CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC
dan PT UOB melalui UOBL sebagai Agen.
Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 memiliki
tingkat suku bunga sebesar: (i) tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif,
ditambah dengan (ii) margin senilai (a) 3,75% per tahun untuk setiap Pemberi
Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak luar negeri; dan (b) 3,95%
per tahun untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan
pihak Indonesia. MTI wajib menggunakan fasilitas ini untuk: (i) pembiayaan
kembali utang keuangan talangan MDKA secara penuh; (ii) pembiayaan
belanja modal, biaya konstruksi, dan biaya operasional proyek; (iii)
pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama
tahap konstruksi proyek; dan (iv) setiap kebutuhan pendanaan umum MTI,
selalu dengan ketentuan bahwa jumlah yang dipinjam berdasarkan perjanjian
ini tidak boleh digunakan untuk membiayai perancangan, pengadaan,
pembangunan, dan pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan
tembaga yang diajukan MTI. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 60
bulan setelah (dan termasuk) tanggal penutupan, yaitu tanggal 30 September
2027. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dan MTI dengan Pemberi
Pinjaman Awal Fasilitas A.
Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 adalah sebesar US$140.000.000. MTI
akan melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok utang,
sehingga saldo kewajiban MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 setelah pembayaran tersebut akan menjadi
sekitar US$107,9 juta. Sisa saldo kewajiban MTI dalam Fasilitas A dari
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 akan dibayarkan oleh MTI
dengan menggunakan pembiayaan yang akan diberikan oleh Perseroan dari
seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi biaya Emisi Sukuk
Mudharabah.
Sehubungan dengan rencana MTI untuk melakukan pembayaran dipercepat
atas sebagian pokok utang, berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000, pembayaran dipercepat tidak dikenakan denda, namun MTI
diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya lima hari
perbankan RFR (atau jangka waktu yang lebih pendek sebagaimana disetujui
oleh mayoritas Pemberi Pinjaman Fasilitas Awal A dan Agen) kepada UOBL
sebagai Agen.
173
Page 220
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 26
Mengingat seluruh kewajiban keuangan MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana
dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 yang akan
digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam
mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS
yang berlaku pada tanggal pembayaran tersebut. Asumsi nilai kurs yang
digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar
AS adalah nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 31 Juli 2025 sebesar
Rp16.387/US$.
Dana dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 akan
disalurkan kepada MTI dalam bentuk pinjaman yang akan jatuh tempo paling
lambat lima tahun pada tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat Bunga
Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan
ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang
dipinjamkan oleh Perseroan kepada MTI telah dikembalikan, maka Perseroan
akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan termasuk
tetapi tidak terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.
b. sisanya akan digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok
utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$100.000.000, yang akan dibayarkan kepada para kreditur, yaitu CIMB,
Bank Danamon dan Bank Maybank melalui CIMB sebagai Agen.
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000 memiliki tingkat suku
bunga pada setiap pinjaman untuk setiap jangka waktu bunga dihitung dari
tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin (2,50%
per tahun) dan tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dapat menggunakan fasilitas ini untuk
tujuan umum perusahaan, yang sebagian besar telah digunakan oleh
Perseroan untuk: (i) mendanai kebutuhan belanja modal dan modal kerja AIM
I; (ii) uang muka investasi ke perusahaan asosiasi yang selanjutnya digunakan
untuk diinvestasikan kembali ke perusahaan pelaksana proyek HPAL untuk
belanja modal dan modal kerja; dan (iii) modal kerja Perseroan. Fasilitas ini
berlaku sampai dengan 12 bulan setelah dan termasuk tanggal penyelesaian
(30 hari setelah tanggal perjanjian), yang jatuh pada tanggal 1 Desember
2025. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para kreditur
Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir US$100.000.000 adalah sebesar US$94.630.000. Perseroan
akan melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok utang,
sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$100.000.000 setelah pembayaran akan menjadi sekitar US$8,9 juta.
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembayaran
dipercepat atas sebagian pokok utang, berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir US$100.000.000, pembayaran dipercepat tidak dikenakan denda,
namun Perseroan diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-
lambatnya lima hari kerja (atau jangka waktu yang lebih singkat yang dapat
disetujui oleh para kreditur mayoritas) kepada CIMB sebagai Agen.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir US$100.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari
hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 yang akan digunakan
174
Page 221
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 27
untuk pembayaran sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang
Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku
pada tanggal pembayaran. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk
mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs
transaksi tengah Bank Indonesia per 31 Juli 2025 sebesar Rp16.387/US$.
Sehubungan dengan bunga yang timbul dari pokok utang Perseroan dalam
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000, Perseroan akan
membayarnya dengan menggunakan sumber dana dari kas internal dan/atau
fasilitas pinjaman.
Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas
karena Obligasi secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih
menguntungkan, seperti tingkat suku bunga tetap, jangka waktu rata-rata yang lebih
panjang dan/atau pembayaran pokok obligasi secara sekaligus (lump sum), sehingga
mengurangi risiko fluktuasi tingkat suku bunga dan likuiditas mismatch.
Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pinjaman merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, sehingga
pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban
untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan
nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut kepada OJK.
Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk
pinjaman termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020, maka pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 17/2020, antara lain
pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen
untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi
tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK, serta dalam hal nilai
transaksi material memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh
persetujuan rapat umum pemegang saham berdasarkan POJK No. 17/2020 dan
mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
pemegang saham independen.
Pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang kepada para kreditur berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000 tidak memenuhi definisi transaksi
afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material
berdasarkan POJK No. 17/2020.
Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi Sukuk Mudharabah, sebesar
US$107,9 juta atau setara Rp1.767,9 miliar akan digunakan untuk pemberian
pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu
MTI yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk
menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan membayar sebagian
pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal,
biaya konstruksi dan biaya operasional proyek. Fasilitas pinjaman yang dimaksud
adalah Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, di mana MTI
berencana untuk melakukan pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang
timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 kepada Pemberi
Pinjaman Awal Fasilitas A melalui UOBL sebagai Agen.
175
Page 222
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 28
Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 adalah sebesar US$140.000.000. MTI akan melakukan pembayaran
dipercepat untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 setelah pembayaran tersebut akan
menjadi sekitar US$32,1 juta. Sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000, akan dibayarkan dengan menggunakan pinjaman yang
akan diberikan oleh Perseroan dari sebagian dana yang diperoleh Perseroan dari PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi biaya Emisi Obligasi.
Pembiayaan yang disalurkan kepada MTI berdasarkan akad mudharabah akan jatuh
tempo paling lambat lima tahun dengan pendapatan bagi hasil minimal sebesar
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang
berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila
dana yang disalurkan oleh Perseroan kepada MTI telah dikembalikan, maka Perseroan
akan menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan termasuk tetapi
tidak terbatas pada pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.
Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan pembayaran tersebut di atas
karena Sukuk Mudharabah secara umum memiliki syarat dan ketentuan yang lebih
menguntungkan, seperti tingkat pendapatan bagi hasil yang stabil, jangka waktu rata-
rata yang lebih panjang dan pembayaran kembali dana sukuk mudharabah secara
sekaligus (lump sum), sehingga mengurangi risiko fluktuasi tingkat suku bunga dan
likuiditas mismatch.
Penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk pembiayaan dengan akad
mudharabah merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No.
42/2020, sehingga pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 42/2020, antara lain
pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen
untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi
tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK.
Lebih lanjut, dalam hal penyaluran dana dari Perseroan kepada MTI dalam bentuk
pembiayaan dengan akad mudharabah termasuk dalam kategori transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka pelaksanaannya tunduk pada
POJK No. 17/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat
kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi
dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK, serta
dalam hal nilai transaksi material memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib
memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham berdasarkan POJK No.
17/2020 dan mengandung transaksi afiliasi maka wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan pemegang saham independen.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan
realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025
dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 kepada OJK dan
kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku Wali Amanat, dengan
tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan
Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara
berkala setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember Tanggal
Laporan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya
tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
176
Page 223
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 29
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah
menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sebelum Tanggal Laporan,
Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari
batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E, Perseroan
wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 setiap enam bulan sampai dana hasil Penawaran
Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Informasi
Tambahan atas Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan
persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-
masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
17. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
penawaran umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014
yaitu merupakan emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
pernah dan tidak sedang mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian
informasi tambahan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025
dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 1 Agustus 2025:
a. Perseroan tidak pernah dan tidak sedang mengalami kondisi gagal bayar
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 36/2014 sampai dengan
penyampaian informasi tambahan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
Tahun 2025; dan
b. efek yang diterbitkan melalui sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 memiliki peringkat
yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
18. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 49/2020, berdasarkan (i) surat
keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No.
RC-482/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai
dengan 1 April 2026, Obligasi sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I
memiliki peringkat idA (single A); (ii) surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT
Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No. 483/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April
2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Periode 15 April 2025 sampai dengan 1 April 2026, Sukuk
Mudharabah sehubungan dengan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I memiliki
peringkat idA(sy) (single A syariah); dan (iii) surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT
Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No. RTG-264/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 23
Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Merdeka Battery Materials dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Merdeka
Battery Materials yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), Obligasi senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) yang
177
Page 224
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 30
merupakan bagian dari PUB Obligasi Berkelanjutan I berlaku peringkat sebagaimana
dicantumkan pada Sertifikat Pemeringkatan No. RC-482/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16
April 2025 dan rencana penerbitan atas Sukuk Mudharabah senilai maksimum
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) yang merupakan bagian dari PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I berlaku peringkat sebagaimana dicantumkan pada
Sertifikat Pemeringkatan No. RC-483/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025.
Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan
PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 (i) telah memenuhi
ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014, yaitu termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 dan (ii) telah
memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No. 49/2020, yaitu peringkat yang telah diperoleh
Perseroan merupakan peringkat yang mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi
Berkelanjutan I dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I yang direncanakan.
19. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan
afiliasi serta tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 1 Agustus 2025,
Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan kredit dengan Wali Amanat
dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang diwaliamanati sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan
berakhirnya tugas Wali Amanat.
20. Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025
tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak
pemegang obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik
yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
21. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 1 Agustus 2025, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha
dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial
atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana
PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 serta rencana penggunaan dananya. Lebih lanjut,
Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
178
Page 225
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 31
Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
diakses oleh publik, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata atau
pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
22. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 1 Agustus 2025,
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau
tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha
dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap II Tahun 2025 serta rencana penggunaan dananya atau (d) tidak pernah
dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
(2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 serta
rencana penggunaan dananya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau pidana di lembaga
peradilan di Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau (d) penundaan kewajiban pembayaran utang.
23. Informasi terkait dengan aspek hukum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi
Tambahan atas Prospektus sebagai dokumen penawaran untuk PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap II Tahun 2025 telah memuat informasi yang material yang diungkapkan di dalam
Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Dari Segi Hukum.
II. PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN
1. Pendirian Perusahaan Anak telah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki anggaran dasar yang
telah disesuaikan dengan UUPT. Perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak yang
terakhir telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya masing-masing dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan penyetoran modal pendirian, (i) para pemegang saham SCM,
MIN, ABP, CSID, BSID, MED, dan HNMI telah menyetujui dan meratifikasi penyetoran
permodalan yang dilakukan oleh pemegang saham pendiri berdasarkan masing-
masing akta pendirian mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas
179
Page 226
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 32
keterangan SCM, MIN, ABP, CSID, BSID, MED, dan HNMI dokumentasi terhadap bukti
penyetoran pada saat pendirian masing-masing entitas tersebut tidak dapat
ditemukan; dan (ii) para pemegang saham ZHN telah menyetujui dan meratifikasi
penyetoran permodalan yang dilakukan oleh pemegang saham pendiri berdasarkan
akta pendirian mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami terdapat
keterlambatan penyetoran modal.
Kegiatan usaha yang dilakukan masing-masing Perusahaan Anak saat ini telah sesuai
dengan maksud dan tujuan masing-masing Perusahaan Anak sebagaimana dimuat
dalam ketentuan Pasal 3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak.
2. Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perusahaan Anak dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran
sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan
PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, baik yang terdapat
perubahan maupun tidak terdapat perubahan terhadap riwayat permodalan dan
susunan pemegang saham dalam jangka waktu tersebut, telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali untuk SCM, sehubungan
dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia (“ESDM”) atas peralihan (a) 1 saham dari Jimmy Budiarto kepada
HT Asia Industry Limited dan (b) 70.069 saham Seri A dan 161.700 saham Seri B dari
MIN kepada HT Asia Industry Limited berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham PT Sulawesi Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret 2019, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara (“Akta No.
100/2019”).
Berdasarkan Surat SCM No. 060/GR-J/Minerba/SCM/II/2023 tanggal 9 Februari 2023
kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, SCM
menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM untuk memberikan rekomendasi
bahwa pengalihan saham yang dilakukan pada SCM adalah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat
Jenderal Menteri ESDM tanggal 15 Februari 2023. SCM telah mendapatkan
tanggapan oleh Kementerian ESDM berdasarkan Surat No. T-631/MB.04/DJB.M/2023
tentang Tanggapan Atas permohonan Rekomendasi Bahwa Perubahan Saham PT
Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan yang Berlaku tanggal 27 Februari
2023 yang menyatakan bahwa susunan pemegang saham terakhir SCM berdasarkan
Akta No. 100/2019 telah sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi
Produksi SCM dan telah tercatat pada Minerba One Data Indonesia (“MODI”) sesuai
dengan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan SCM tanggal 20
Februari 2023, SCM tidak pernah menerima gugatan, keberatan, sanksi, teguran,
hukuman, atau tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang
saham SCM, (ii) kreditur SCM, (iii) karyawan SCM, (iv) Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral, (v) lembaga pemerintahan yang berwenang, dan/atau (vi) pihak ketiga
lainnya sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri ESDM atas
peralihan saham tersebut di atas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 Undang-Undang No. 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu (“UU Pertambangan Mineral dan Batubara”), pemegang IUP yang
mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM, dikenai sanksi
administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii) denda; (iii) penghentian sementara
180
Page 227
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 33
sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau (iv)
pencabutan IUP. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pascatambang, pencabutan IUP tidak menghilangkan kewajibannya
untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Berdasarkan UU Pertambangan
Mineral dan Batubara, pemilik IUP yang dicabut dan tidak melaksanakan: (i) reklamasi
dan/atau pascatambang; dan/atau (ii) penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau
dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) serta
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan
kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 juncto Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan,
dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM No.
51 Tahun 2018, pemegang IUP wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan
pada Kemenkum. Peraturan tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan
Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah,
Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2021
(“Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020”) dimana Pasal 64 Peraturan Menteri ESDM
No. 7/2020 juga mengatur hal serupa. Pemegang IUP yang telah melakukan
perubahan saham tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau
gubernur dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang
Pedoman pelaksanaan Evaluasi Perizinan Serta Pencatatan Perubahan Pemegang
Saham, Direksi, dan/atau Komisaris atas IUP yang Diterbitkan Oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota (“Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022”),
sebelum berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
pemegang IUP yang telah melakukan perubahan pemegang saham tanpa terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari gubernur sebelum tanggal 10 Desember 2020
dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan pemegang saham melalui
MODI paling lambat pada tanggal 11 Juni 2022. Pemegang IUP yang telah melakukan
perubahan pemegang saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari
gubernur sebelum dilakukannya pencatatan dalam MODI dapat dikenakan sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perusahaan Anak
sebagai berikut:
a. BSID berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
No. 34 tanggal 10 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0037882 tanggal 10 Maret 2023, pemegang saham BSID telah
meratifikasi penyetoran modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham
BSID pada BSID;
b. CSID berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
No. 35 tanggal 10 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
181
Page 228
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 34
AH.01.03-0037932 tanggal 10 Maret 2023, pemegang saham CSID telah
meratifikasi penyetoran modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham
CSID pada CSID;
c. MED berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 51 tanggal
20 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0017331.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Maret 2023,
pemegang saham MED telah meratifikasi penyetoran modal lanjutan yang
dilakukan oleh pemegang saham MED pada MED;
d. SCM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
Sulawesi Cahaya Mineral No. 53 tanggal 20 Maret 2023, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0042850
tanggal 20 Maret 2023, pemegang saham SCM telah meratifikasi penyetoran
modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham SCM pada SCM; dan
e. MIN berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 58 tanggal
21 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0043290 tanggal 21 Maret 2023, pemegang saham MIN telah meratifikasi
penyetoran modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham MIN pada
MIN.
3. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di
Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-
masing Perusahaan Anak dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan
karenanya dapat bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam
anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak.
4. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak telah memperoleh izin-
izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali sehubungan dengan
belum diperolehnya (i) delapan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) untuk bangunan ZHN
yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah dan (ii) perpanjangan
atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (“PPKH”) Eksplorasi Lanjutan SCM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SCM telah mengajukan permohonan
perpanjangan atas PPKH Eksplorasi Lanjutan ini berdasarkan: (i) Surat No.
245/VIII/2024/SCM tanggal 29 Agustus 2024 yang telah diterima oleh Dinas Kehutanan
Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 27 Desember 2024, dan (ii) Tanda Terima
Evaluasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Perizinan/Non Perizinan PPKH dari
Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan, Kementerian Kehutanan pada tanggal 11
Maret 2025. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan SCM
tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh Sub Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan
Kementerian Kehutanan.
182
Page 229
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 35
Berdasarkan Pasal 44 juncto 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Gedung
dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi
Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, kelalaian untuk mendapatkan SLF dapat dikenakan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan,
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan
persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung
pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, atau perintah
pembongkaran bangunan gedung.
Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No.
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah), setiap orang yang
mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah
dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak
Rp7.500.000.000. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 119 UU Pertambangan Mineral dan
Batubara, IUP dapat dicabut oleh Menteri ESDM apabila pemegang IUP tidak
memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk kewajiban memiliki PPKH yang masih berlaku.
Perusahaan Anak juga telah memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan izin-izin pokok dan penting tersebut, kecuali:
i. BSID, sehubungan dengan belum dilakukannya (i) pelaporan penyimpanan
sementara limbah B3 untuk Triwulan II 2025 dan (ii) pelaporan Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (“RKL”) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (“RPL”) untuk Semester I 2025.
ii. CSID, sehubungan dengan belum dilakukannya (i) pelaporan penyimpanan
sementara limbah B3 untuk Triwulan II 2025 dan (ii) pelaporan RKL dan RPL
untuk Semester I 2025.
iii. ZHN, sehubungan dengan belum dilakukannya (i) pelaporan penyimpanan
sementara limbah B3 untuk Triwulan II 2025 dan (ii) pelaporan RKL dan RPL
untuk Semester I 2025.
iv. MMID, sehubungan dengan belum dilakukannya pelaporan LKPM untuk
Triwulan II 2025.
v. HNMI, sehubungan dengan belum dilakukannya (i) pelaporan SIINas untuk
Semester I 2025, (ii) pelaporan RKL – RPL untuk Semester I 2025, dan (iii)
pelaporan penyimpanan sementara limbah B3 untuk Triwulan II 2025.
Berdasarkan Pasal 508 – 523 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP No.
22/2021”), kegagalan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perizinan lingkungan
dapat dikenakan sanksi adminsitratif dalam bentuk sebagai berikut: (i) teguran tertulis;
(ii) paksaan pemerintah; (iii) denda administratif; (iv) pembekuan perizinan berusaha,
dan/atau (v) pencabutan perizinan berusaha.
Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6
Tahun 2021 tentang Tata Cara Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
183
Page 230
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 36
dan Beracun, setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3,
Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3 dan Penimbun Limbah B3 yang memiliki
fasilitas Penyimpanan Limbah B3 wajib melakukan pemantauan kegiatan
Penyimpanan Limbah B3. Dokumen pencatatan atas pemantauan kegiatan Limbah B3
wajib dilaporkan kepada pejabat penerbit Persetujuan Lingkungan paling sedikit 1 kali
dalam 6 bulan sejak nomor induk berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan
diterbitkan.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2017 tentang
Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri sebagaimana terkahir diubah oleh
Perturan Pemerintah No. 46 Tahun 2023 tetang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (“PP 2/2017”)
juncto Pasal 4 Peraturan Menteri Perindustrian No. 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara
Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan
Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional, setiap perusahaan industri
wajib menyampaikan data industri secara berkala sebanyak 4 (empat) kali setiap tahun
kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
Berdasarkan Pasal 73 PP 2/2017, perusahaan industri yang tidak menyampaikan data
industri, dikenai sanksi administratif berupa (i) peringatan tertulis; (ii) denda
administratif; (iii) penutupan sementara; (iv) pembekuan IUI; dan/atau (v) pencabutan
IUI.
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 47 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi
Penanaman Modal (“BKPM”) No. 5/2021, Pelaku usaha yang tidak memenuhi salah
satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan BKPM No. 5/2021
(termasuk kewajiban untuk menyampaikan LKPM) dapat dikenakan sanksi
administratif berupa (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian sementara kegiatan usaha;
(iv) pencabutan Perizinan Berusaha; (v) pencabutan Perizinan Berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha.
5. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
dan/atau benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Perusahaan Anak
(kecuali ABP yang tidak memiliki aset atau harta kekayaan yang material) untuk
menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
dan/atau penguasaan menurut hukum Indonesia dan anggaran dasar masing-masing
Perusahaan Anak serta harta kekayaan milik Perusahaan Anak yang material tidak
sedang menjadi objek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas utang
Perusahaan Anak atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga.
6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
berlaku yang dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat
atau ditandatangani oleh Perusahaan Anak agar dapat melaksanakan kegiatan
usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi dan berlaku secara efektif, dapat
mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Anak secara material, telah dibuat oleh
Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan hukum
yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut mengikat Perusahaan
Anak yang bersangkutan.
Adapun sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli Bijih Limonit No. SCM/SPA-
LIM/CLD/2020/IX/001 tanggal 22 September 2020 antara SCM dan PT Huayue Nickel
Cobalt (“Perjanjian Limonit”), berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas
Surat Pernyataan SCM tanggal 10 Maret 2025, sampai dengan tanggal surat
184
Page 231
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 37
pernyataan tersebut, sehubungan dengan Perjanjian Limonit:
a. belum terdapat rencana purchase order atas perjanjian tersebut. Oleh
karenanya, belum terdapat proses permohonan persetujuan Menteri ESDM
atas perjanjian tersebut, mengingat Perjanjian Limonit tersebut belum berlaku
efektif serta belum terdapat hak dan kewajiban dari para pihak yang timbul.
Lebih lanjut, para pihak masih dalam proses negosiasi atas rencana
amendemen atas perjanjian tersebut. Apabila amendemen tersebut telah
ditandatangani dan telah terdapat rencana purchase order, SCM akan segera
mengajukan proses permohonan persetujuan Menteri ESDM sebelum jual beli
bijih limonit dilaksanakan.
b. tidak pernah terjadi pelanggaran yang dilakukan sehubungan dengan
Perjanjian Limonit atau terjadi pelanggaran sebelum ditandatanganinya
amandemen rencana purchase order atas Perjanjian Limonit;
c. tidak pernah terjadi jual beli bijih limonit oleh SCM dan PT Huayue Nickel
Cobalt berdasarkan Perjanjian Limonit yang dilakukan sebelum mendapat
persetujuan Menteri ESDM; dan
d. SCM tidak pernah menerima gugatan, keberatan, sanksi, teguran, hukuman,
atau tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang
saham SCM, (ii) kreditur SCM, (iii) karyawan SCM, (iv) pihak ketiga lainnya,
(v) Menteri ESDM dan/atau (vi) pihak ketiga lainnya sehubungan dengan
penandatanganan Perjanjian Limonit.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perusahaan Anak dengan pihak ketiga
tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan
I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2025 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2025 serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan
kepentingan pemegang obligasi dan pemegang saham publik Perseroan.
Tidak terdapat kewajiban bagi Perusahaan Anak untuk memperoleh persetujuan
dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana
PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025.
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya,
termasuk perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Perusahaan
Anak dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan
perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku dan
mengikat para pihak.
7. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
Perusahaan Anak tanggal 1 Agustus 2025, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
ini, Perusahaan Anak yang memiliki harta kekayaan tidak bergerak yang dianggap
material bagi Perusahaan Anak adalah SCM, BSID, ZHN, HNMI dan CSID dimana
masing-masing perusahaan tersebut telah mengasuransikan harta kekayaan yang
dianggap material dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti
objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis
asuransi tersebut masih berlaku.
185
Page 232
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 38
8. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah
menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara
lain: (i) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (ii) kewajiban kepesertaan
dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan berikut pembayaran iuran
BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan selama 3 (tiga) periode terakhir, (iii) WLKP, (iv)
WLTK, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, (vi) pembentukan Peraturan
Perusahaan, dan (vii) perolehan dokumen persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, terdapat beberapa tenaga
kerja asing yang dipekerjakan oleh HNMI yang belum memperoleh izin tinggal terbatas
elektronik (E-ITAS).
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, HNMI sedang
dalam proses perpanjangan E-ITAS untuk tenaga kerja terkait berdasarkan tangkapan
layar dalam laman https://tka-online.kemnaker.go.id/ dengan nomor registrasi
080725745177 dengan status “waiting officer confirmation”.
Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 63 Tahun 2024, pejabat
imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang
asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut
diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau
tidak menaati peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif keimigrasian
sebagaimana dimaksud dapat berupa: (i) pencantuman dalam daftar pencegahan atau
penangkalan; (ii) pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; (iii) larangan
untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; (iv)
keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat di wilayah Indonesia; (v)
pengenaan biaya beban; dan/atau (vi) deportasi dari wilayah Indonesia.
9. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
Perusahaan Anak tanggal 1 Agustus 2025, Perusahaan Anak terkait tidak sedang
terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan rencana
PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, dan rencana penggunaan dananya. Lebih lanjut,
Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
diakses oleh publik, Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
perdata atau pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran
utang.
186
Page 233
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 39
10. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tanggal 1 Agustus
2025, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak terkait
(1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat mempengaruhi secara berarti
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan
rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, dan rencana penggunaan dananya
atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban
pembayaran utang, atau; (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak
sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan
rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025, dan rencana penggunaan dananya,
kecuali sehubungan belum diperolehnya surat pernyataan: (i) Wu Huadi, Zhang Fan,
Xiang Binghe, Lin Jiqun, dan Wang Renhui selaku Direktur dan Komisaris BSID; (ii)
Wu Huadi, Zhang Fan, Xiang Binghe, Lin Jiqun, dan Wang Renhui selaku Direktur dan
Komisaris CSID; (iii) Wu Huadi, Zhang Fan, Lin Jiqun, Mei Xiongfeng dan Wang Renhui
selaku Direktur dan Komisaris ZHN; (iii) Zhang Fan, Wu Huadi, Xiang Jinyu, Lin Jiqun,
dan Wang Renhui selaku Direktur dan Komisaris SCM; (iv) Zhang Fan, Lin Jiquin, Wu
Huadi, dan Zhang Qiguang selaku Direktur dan Komisaris HNMI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau
pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) penundaan kewajiban pembayaran
utang.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana
diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam
rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan
atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada
kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya; (iii) dokumen-
dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam
bentuk dan isi yang sama dengan rancangan tersebut.
187
Page 234
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 40
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan
Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) mempunyai kewenangan
dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara mengikat; (ii) telah melakukan
tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan
perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh
prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang
terkait.
5. Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan secara langsung maupun tidak
langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
keadaan yang sesungguhnya.
6. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
akan kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan dan Perusahaan Anak.
7. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 1 Agustus 2025.
8. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak.
9. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi dimana
Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta
kekayaannya yang terkait, dan (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan
pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan
PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025.
10. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
11. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
188
Page 235
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 41
Demikian Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS
Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner
No. STTD : STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023
No. Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan : 201407
189
Page 236
Halaman ini sengaja dikosongkan
xliv
Names mentioned 159 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
p.1 ×4
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.1
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×6
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.6 ×34
unresolved
org
PT ESG
p.6 ×10
unresolved
org
PT IKIP.
p.7 ×4
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.7 ×6
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.7
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.11
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.11 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.12 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas.
p.12 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
Menteri
p.13 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.16 ×3
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.16 ×3
unresolved
org
CME Group Benchmark Administration Limited
p.24
unresolved
org
Ningbo Brunp Contemporary Amperex Co., Ltd.
p.25 ×2
unresolved
org
PT Indonesia Morowali Industrial Park.
p.26 ×2
unresolved
org
PT Anugerah Batu Putih.
p.29
unresolved
org
Arniko Materials Pte. Ltd.
p.29
unresolved
org
PT Bintangdelapan Mineral.
p.29
unresolved
org
PT Bukit Smelter Indonesia.
p.29 ×3
unresolved
org
PT Batutua Pelita Investama.
p.29 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Energi Indonesia.
p.29
unresolved
org
PT Cahaya Hutan Lestari.
p.29
unresolved
org
PT Cahaya Kapur Alfa.
p.29
unresolved
org
PT Chengtok Lithium Indonesia.
p.29
unresolved
org
PT Ciptawana Lestari Mandiri.
p.29
unresolved
org
PT Cahaya Smelter Indonesia.
p.29 ×3
unresolved
org
PT Cahaya Sulawesi Kekal.
p.29
unresolved
org
Devmalla Materials Pte Ltd.
p.29
unresolved
org
PT ESG Industri Energi Baru.
p.29
unresolved
org
Erugant International Holding Limited
p.29
unresolved
org
PT ESG New Energy Material.
p.29 ×2
unresolved
org
GEM Co., Ltd.
p.29
unresolved
org
GEM Hong Kong International Co. Limited
p.29
unresolved
org
International Investment Pte. Ltd.
p.29
unresolved
org
PT Huayue Nickel Cobalt.
p.29 ×2
unresolved
org
PT Huaneng Metal Industry.
p.29 ×3
unresolved
org
HT Asia Industry Limited
p.29
unresolved
org
Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd.
p.29
unresolved
org
Eternal Tsingshan Group Ltd.
p.29
unresolved
org
PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.
p.29
unresolved
org
PT Indogreen Cahaya Surya.
p.29
unresolved
org
PT Indonesia Konawe Industrial Park.
p.30 ×2
unresolved
org
PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel.
p.30
unresolved
org
PT IMIP
p.30
unresolved
org
PT Konawe Cahaya Indonesia.
p.30
unresolved
org
PT Kapur Maxima Gemilang.
p.30
unresolved
org
PT Lestari Jaya Kekal.
p.30
unresolved
org
PT Lestari Nusa Jaya Semesta.
p.30
unresolved
org
PT Merdeka Energi Baru.
p.30
unresolved
org
PT Merdeka Energi Industri
p.30
unresolved
org
PT Jcorps Industri Mineral
p.30
unresolved
org
PT Merdeka Energi Utama.
p.30
unresolved
org
PT Merdeka Industri Anantha.
p.30
unresolved
org
PT Merdeka Industri Mineral
p.30
unresolved
org
PT Merdeka Mega Industri.
p.30
unresolved
org
PT Merdeka Mining Servis.
p.30
unresolved
org
PT Meiming New Energy Material.
p.30 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Tsingshan Indonesia.
p.30 ×2
unresolved
org
New Edge Asia Industrial Limited
p.30
unresolved
org
New Horizon International Holdings Limited
p.30
unresolved
org
Plenceed International Industrial Limited
p.30
unresolved
org
PT QMB New Energy Materials.
p.30
unresolved
org
Reef Investment Limited
p.30
unresolved
org
PT SAK
p.30
unresolved
org
PT Sulawesi Anugerah Kekal.
p.30
unresolved
org
PT Sulawesi Batu Kapur.
p.30
unresolved
org
PT Sulawesi Cahaya Mineral.
p.30 ×3
unresolved
org
PT Sulawesi Industri Parama.
p.31
unresolved
org
PT Sulawesi Nickel Cobalt.
p.31 ×2
unresolved
org
PT Sulawesi Makmur Indonesia.
p.31
unresolved
org
Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.
p.31
unresolved
org
PT Zhao Hui Nickel.
p.31 ×3
unresolved
org
PT Hamparan Logistik Nusantara
p.32
unresolved
org
Bank Indonesia
p.34 ×6
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.41 ×5
unresolved
person
Santanu Chandra
p.41 ×5
unresolved
org
PT Merdeka RKEF
p.45
unresolved
org
PT Merdeka
p.45 ×2
unresolved
person
Rully Intan Agustian R.
p.86
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.86 ×2
unresolved
org
PT HSBC
p.92 ×3
unresolved
org
PT OCBC
p.92 ×3
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.162 ×10
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.165 ×15
unresolved
person
Tunggul Purusa Utomo
· Partner
p.195
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.205
unresolved
org
Bapepam
p.205 ×4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.205
unresolved
person
Diharini
· Notaris
p.208
unresolved
—
Pengangkatan Teddy Nuryanto Oetomo
· Sekretaris Perusahaan
p.209 ×5
unresolved
—
Pengangkatan Carlo Clanchy Wibowo
· Kepala Unit Audit Internal
p.210 ×3
unresolved
org
Menteri ESDM
p.227 ×10
unresolved
org
Kementerian Kehutanan
p.228 ×2
unresolved
—
Wang Renhui
· Direktur
p.233 ×4
unresolved
—
Zhang Qiguang
· Direktur
p.233
unresolved
org
PARTNERS Tunggul Purusa Utomo
p.235
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.