Skip to content
Back to announcement

AnnualReport2025-MEDC-att4.pdf

Other Text extracted MEDC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 42

Page 1
PT Medco Energi Internasional Tbk
dan entitas anaknya

Informasi hal pokok yang tercantum dalam laporan
keberlanjutan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan
keyakinan terbatas praktisi independen
Page 2
Laporan Keyakinan Terbatas Praktisi Independen

Laporan No. 00011/2.1505/NS.0/02/0696-2/1/IV/2026


Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi
PT Medco Energi Internasional Tbk

Ruang Lingkup

Kami telah melakukan perikatan dengan PT Medco Energi Internasional Tbk (“Perusahaan”)
untuk melaksanakan suatu perikatan keyakinan terbatas, sebagaimana yang didefinisikan oleh
Standar Perikatan Asurans 3000 (Revisi 2022) “Perikatan Asurans Selain Audit atau Reviu atas
Informasi Keuangan Historis” dan Standar Perikatan Asurans 3410 “Perikatan Asurans atas
Pelaporan Gas Rumah Kaca” (secara kolektif disebut sebagai “Standar Profesi”), yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), yang selanjutnya disebut sebagai
“Perikatan”, untuk melaporkan informasi hal pokok terlampir yang tercantum dalam laporan
keberlanjutan Perusahaan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai “Grup”) tanggal
31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut (“Laporan
Keberlanjutan”) sebagaimana yang dispesifikasikan dalam Lampiran 1 dari laporan keyakinan
terbatas praktisi independen ini (“Informasi Hal Pokok”).

Selain Informasi Hal Pokok yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya, yang menegaskan ruang
lingkup dari Perikatan kami, kami tidak melaksanakan prosedur apapun atas informasi lainnya
yang tercantum dalam Laporan Keberlanjutan, dan oleh karena itu, kami tidak menyatakan
suatu opini, kesimpulan, maupun bentuk keyakinan lain apapun atas informasi-informasi di
bawah ini:

    Set data, pernyataan, informasi, sistem, atau pendekatan selain indikator yang ditentukan
     dan dipilih oleh manajemen Grup untuk tujuan pelaporan Informasi Hal Pokok dalam Laporan
     Keberlanjutan.
    Informasi apapun (termasuk informasi keberlanjutan) yang disajikan atau dipublikasikan
     dalam laporan, situs web, atau publikasi Grup lainnya selain informasi keberlanjutan yang
     disajikan dalam Lampiran 1 dari laporan keyakinan terbatas praktisi independen ini.
    Informasi apapun (termasuk informasi keberlanjutan) sebelum tanggal 1 Januari 2025 dan
     setelah tanggal 31 Desember 2025.

Kriteria yang digunakan oleh manajemen

Dalam penyusunan dan penyajian Informasi Hal Pokok terlampir, manajemen Grup telah
menggunakan definisi yang berlaku bagi dan relevan dengan Informasi Hal Pokok sebagaimana
diatur dalam Standar Global Reporting Initiative 2021 (“Kriteria”). Kriteria tersebut digunakan
untuk tujuan pelaporan Informasi Hal Pokok dan pencantumannya dalam Laporan Keberlanjutan
oleh manajemen Grup. Sebagai akibatnya, Informasi Hal Pokok belum tentu sesuai untuk tujuan
lain.



KAP Purwanto Susanti dan Surja
Registered Public Accountants KMK No. 69/MK/SK/2025
                                                      i
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 3
Laporan Keyakinan Terbatas Praktisi Independen (lanjutan)

Laporan No. 00011/2.1505/NS.0/02/0696-2/1/IV/2026 (lanjutan)


Tanggung jawab manajemen

Manajemen Grup bertanggung jawab untuk memilih Kriteria, serta menyusun dan menyajikan
Informasi Hal Pokok terlampir sesuai dengan Kriteria, dalam semua hal yang material. Tanggung
jawab tersebut mencakup penetapan dan pemeliharaan atas pengendalian internal,
pemeliharaan catatan yang memadai, dan penggunaan estimasi yang relevan dengan
penyusunan dan penyajian Informasi Hal Pokok yang bebas dari kesalahan penyajian material,
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.

Tanggung jawab praktisi independen

Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu kesimpulan atas penyusunan dan
penyajian Informasi Hal Pokok telampir berdasarkan bukti yang cukup dan tepat yang telah kami
peroleh selama Perikatan kami.

Kami melaksanakan Perikatan kami berdasarkan Standar Profesi yang ditetapkan oleh IAPI, dan
kerangka acuan Perikatan ini sebagaimana telah disepakati dengan manajemen Grup. Standar
tersebut mengharuskan kami untuk merencanakan dan melaksanakan Perikatan kami untuk
menyatakan kesimpulan atas apakah terdapat hal-hal yang menjadi perhatian kami yang
menyebabkan kami yakin bahwa Informasi Hal Pokok terlampir tidak disusun dan disajikan,
dalam semua hal yang material, berdasarkan Kriteria. Sifat, saat, dan luas prosedur-prosedur
yang dipilih bergantung pada pertimbangan profesional kami, termasuk penilaian atas risiko
kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan atau kesalahan.

Kami yakin bahwa bukti yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan
suatu basis bagi kesimpulan keyakinan terbatas kami.

Independensi dan manajemen mutu praktisi independen

Kami telah mematuhi ketentuan independensi dan ketentuan etika lainnya yang relevan dalam
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI berlandaskan prinsip dasar etika
yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, serta
perilaku profesional.

Kantor Akuntan Publik kami menerapkan Standar Manajemen Mutu 1, “Manajemen Mutu bagi
Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan Audit atau Reviu atas Laporan Keuangan,
atau Perikatan Asurans Lainnya atau Perikatan Jasa Terkait”, yang ditetapkan oleh IAPI, yang
mengharuskan Kantor Akuntan Publik kami untuk merancang, mengimplementasikan, dan
mengoperasikan sistem manajemen mutu termasuk kebijakan atau prosedur mengenai
kepatuhan terhadap ketentuan etika, standar profesi, dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.




                                                ii
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 4
Laporan Keyakinan Terbatas Praktisi Independen (lanjutan)

Laporan No. 00011/2.1505/NS.0/02/0696-2/1/IV/2026 (lanjutan)


Penjelasan tentang prosedur-prosedur yang dilakukan

Prosedur-prosedur yang dilakukan dalam perikatan keyakinan terbatas bervariasi dalam sifat
dan saat dari, serta luas yang lebih terbatas dibandingkan dengan, suatu perikatan keyakinan
memadai. Akibatnya, tingkat keyakinan yang diperoleh dari perikatan keyakinan terbatas secara
substansial lebih rendah daripada keyakinan yang akan diperoleh seandainya suatu perikatan
keyakinan memadai dilaksanakan. Prosedur-prosedur kami dirancang untuk memeroleh suatu
tingkat keyakinan terbatas sebagai basis dari kesimpulan kami dan tidak menyediakan semua
bukti yang diperlukan untuk menyatakan suatu tingkat keyakinan memadai.

Meskipun kami mempertimbangkan keefektivitasan pengendalian internal manajemen dalam
menentukan sifat dan luas prosedur-prosedur kami, perikatan asurans kami tidak dirancang
untuk menyediakan keyakinan terhadap pengendalian internal. Prosedur-prosedur kami tidak
mencakup pengujian pengendalian atau melaksanakan prosedur-prosedur terkait untuk
pengecekan atas pengumpulan atau penghitungan data di dalam sistem teknologi informasi.

Sebuah perikatan keyakinan terbatas terdiri dari pengajuan pertanyaan, terutama kepada pihak
yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Informasi Hal Pokok dan informasi
terkait, dan penerapan prosedur analitis dan prosedur-prosedur lain yang tepat.

Prosedur keyakinan terbatas kami mencakup:
 Mewawancarai personel kunci untuk memahami proses pengumpulan, penyusunan dan
   pelaporan Informasi Hal Pokok selama periode pelaporan.
 Melakukan prosedur reviu analitis untuk mendukung kewajaran data yang digunakan.
 Membandingkan konsistensi kriteria perhitungan yang diterapkan terhadap Informasi Hal
   Pokok dengan metodologi yang diuraikan dalam Kriteria.
 Menghitung kembali metrik kinerja untuk mengonfirmasi kuantitas yang dinyatakan dapat
   direplikasi.
 Melakukan pengecekan atas keakurasian data yang digunakan dengan menelusurinya ke
   informasi sumber yang mendasarinya berdasarkan sampel.
 Melakukan kunjungan lapangan ke lokasi operasi minyak dan gas, Corridor-Grissik, dan ke
   lokasi operasi ketenagalistrikan, Mitra Energi Batam (MEB) dan Dalle Energi Batam (DEB).




                                                iii
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 5
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 6
Lampiran 1. Informasi hal pokok yang tercantum dalam laporan keberlanjutan PT Medco Energi
Internasional Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut

GRI 2-7 – Pengungkapan Umum – Karyawan

                                                                 Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                            2025
                                                                   dan lokasi
 1.   Jumlah total           Jenis kelamin   Perempuan         Minyak & Gas                  52
      karyawan dan rincian                   Laki-laki         (Oman, Tailan,               264
      karyawan                                                 dan Singapura)
      berdasarkan jenis                      Perempuan         Minyak & Gas                 434
      kelamin dan wilayah                    Laki-laki         (Indonesia)                 1.708
      (GRI 2-7)
                                             Perempuan         Ketenagalistrikan            132
                                             Laki-laki         (Indonesia)                  905
                             Wilayah         Oman KSF          Minyak & Gas                 215
                                             Tailan (Kantor    (Indonesia,                   52
                                             Bangkok)          Oman, Tailan,
                                             Tailan            dan Singapura)                38
                                             (Lapangan)
                                             Kantor                                          11
                                             Singapura
                                             Block A                                        162
                                             South                                          167
                                             Sumatra
                                             Block
                                             Rimau                                           77
                                             South Natuna                                   248
                                             Sea Block B
                                             Lematang                                         15
                                             Tarakan                                          22
                                             Kantor                                        1.193
                                             Jakarta
                                             Bangkanai                                       38
                                             Sampang                                         10
                                             Corridor                                       210
                             Wilayah         Kantor Pusat      Ketenagalistrikan            145
                                             MPI (Jakarta)     (Indonesia)
                                             Pusaka Mini-                                    23
                                             hydro (Cianjur)
                                             Cibalapulang                                    19
                                             Mini-hydro
                                             (Cianjur)
                                             Ijen Geothermal                                 14
                                             (Jakarta)
                                             MEB & DEB                                       63
                                             (Batam)
                                             ELB                                             73
                                             (Batam)
                                             MPE                                             21
                                             (Palembang)
                                             EPE                                             22
                                             (Palembang)
                                             TJBPS                                          216
                                             (Jepara)
                                             Sarulla                                        106
                                             Geothermal
                                             (Tapanuli
                                             Utara)
                                             MPSI                                            43
                                             (Pekanbaru)
                                             Sumbawa Solar                                    8
                                             PV (Sumbawa)
                                             MRPR                                            26
                                             (Jakarta)
                                             East Bali Solar                                 16
                                             PV
                                             (Bali Timur)




                                                                1
Page 7
                                                            Jenis entitas
                Indikator/pengungkapan                                                          2025
                                                             dan lokasi
                                         Sulut-1                                                                   209
                                         (Sulawesi
                                         Utara) &
                                         Timor-1 (Nusa
                                         Tenggara
                                         Timur)
                                         Ijen Geothermal                                                            33
                                         (Ijen)
                                                                               Karyawan Tetap          Karyawan Tidak
                                                                                                           Tetap
2.   Jumlah total          Jenis         Perempuan         Minyak & Gas                     52                       -
     karyawan tetap, dan   kelamin       Laki-laki         (Oman, Tailan,                  253                      11
     rincian karyawan                                      dan Singapura)
     berdasarkan jenis                   Perempuan         Minyak & Gas                    433                       1
     kelamin dan wilayah                 Laki-laki         (Indonesia)                   1.701                       7
     (GRI 2-7)                           Perempuan         Ketenagalistrikan               111                      21
3.   Jumlah total                        Laki-laki         (Indonesia)                     708                     197
     karyawan tidak        Wilayah       Oman KSF          Minyak & Gas                    204                      11
     tetap, dan rincian                  Tailan (Kantor    (Indonesia,                      52                       -
     karyawan                            Bangkok)          Oman, Tailan,
     berdasarkan jenis                   Tailan            dan Singapura)                   38                          -
     kelamin dan wilayah                 (Lapangan)
     (GRI 2-7)                           Kantor                                             11                          -
                                         Singapura
                                         Block A                                           162                          -
                                         South                                                                          -
                                         Sumatra
                                         Block                                             167
                                         Rimau                                              77                          -
                                         South Natuna                                                                   -
                                         Sea Block B                                       248
                                         Lematang                                           15                          -
                                         Tarakan                                            22                          -
                                         Kantor                                          1.185                          8
                                         Jakarta
                                         Bangkanai                                          38                       -
                                         Sampang                                            10                       -
                                         Corridor                                          210                       -
                           Wilayah       Kantor Pusat      Ketenagalistrikan               125                      20
                                         MPI (Jakarta)     (Indonesia)
                                         Pusaka Mini-                                       23                          -
                                         hydro (Cianjur)
                                         Cibalapulang                                       18                          1
                                         Mini-hydro
                                         (Cianjur)
                                         Ijen Geothermal                                    13                          1
                                         (Jakarta)
                                         MEB & DEB                                          62                          1
                                         (Batam)
                                         ELB (Batam)                                        62                      11
                                         MPE                                                21                       -
                                         (Palembang)
                                         EPE                                                22                          -
                                         (Palembang)
                                         TJBPS                                             212                          4
                                         (Jepara)
                                         Sarulla                                           100                          6
                                         Geothermal
                                         (Tapanuli
                                         Utara)
                                         MPSI                                               38                          5
                                         (Pekanbaru)
                                         Sumbawa Solar                                          8                       -
                                         PV (Sumbawa)
                                         MRPR                                               24                          2
                                         (Jakarta)
                                         East Bali Solar                                        8                       8
                                         PV
                                         (Bali Timur)




                                                            2
Page 8
                                                               Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                                              2025
                                                                dan lokasi
                                            Sulut-1                                                64                     145
                                            (Sulawesi
                                            Utara) &
                                            Timor-1 (Nusa
                                            Tenggara
                                            Timur)
                                            Ijen Geothermal                                        19                      14
                                            (Ijen)
 4.   Jumlah total karyawan dengan jam kerja tidak pasti,     Minyak & Gas        Tidak berlaku
      dan rincian karyawan berdasarkan jenis kelamin dan      (Indonesia,
      wilayah (GRI 2-7)                                       Oman, Tailan,
                                                              dan Singapura)
                                                              Ketenagalistrikan
                                                              (Indonesia)
 5.   Jumlah total karyawan purnawaktu, dan rincian           Minyak & Gas        Semua karyawan MedcoEnergi adalah
      karyawan berdasarkan jenis kelamin dan wilayah (GRI     (Indonesia,         karyawan purnawaktu. Mohon mengacu pada
      2-7)                                                    Oman, Tailan,       pengungkapan Jumlah total karyawan tetap,
                                                              dan Singapura)      dan rincian karyawan berdasarkan jenis
                                                              Ketenagalistrikan   kelamin dan wilayah (GRI 2-7) dan Jumlah
                                                              (Indonesia)         total karyawan tidak tetap, dan rincian
                                                                                  karyawan berdasarkan jenis kelamin dan
                                                                                  wilayah (GRI 2-7) untuk rincian data.
 6.   Jumlah total karyawan paruh waktu, dan rincian          Minyak & Gas        Tidak berlaku
      karyawan berdasarkan jenis kelamin dan wilayah (GRI     (Indonesia,
      2-7)                                                    Oman, Tailan,
                                                              dan Singapura)
                                                              Ketenagalistrikan
                                                              (Indonesia)
 7.   Metodologi dan asumsi yang digunakan untuk              Minyak & Gas        Data disusun berdasarkan kombinasi data dari
      menyusun data (GRI 2-7)                                 (Indonesia,         sistem basis data dan kompilasi manual.
                                                              Oman, Tailan,
                                                              dan Singapura)
                                                              Ketenagalistrikan
                                                              (Indonesia)
 8.   Informasi kontekstual yang diperlukan untuk             Minyak & Gas        Seluruh karyawan MedcoEnergi merupakan
      memahami data yang dilaporkan dalam GRI 2-7 a dan       (Indonesia,         karyawan purnawaktu, dengan mayoritas
      GRI 2-7 b (GRI 2-7)                                     Oman, Tailan,       merupakan karyawan purnawaktu dan tetap.
                                                              dan Singapura)
                                                              Ketenagalistrikan
                                                              (Indonesia)
 9.   Penjelasan tentang fluktuasi jumlah karyawan yang       Minyak & Gas        Tidak berlaku
      signifikan selama periode pelaporan dan antar           (Indonesia,
      periode pelaporan (GRI 2-7)                             Oman, Tailan,
                                                              dan Singapura)
                                                              Ketenagalistrikan
                                                              (Indonesia)



GRI 2-23 – Komitmen Kebijakan

                                                               Jenis entitas
                   Indikator/pengungkapan                                                            2025
                                                                 dan lokasi
 10. Menjelaskan komitmen kebijakan perusahaan untuk          Korporasi           Komitmen MedcoEnergi terhadap perilaku
     perilaku bisnis yang bertanggung jawab, yang                                 bisnis yang bertanggung jawab dituangkan
     meliputi: i) instrumen resmi antarpemerintah yang                            dalam kebijakan yang mengatur Dewan
     menjadi rujukan komitmen; ii) apakah komitmen                                Komisaris, Direksi, Pimpinan Senior, dan
     tersebut mewajibkan pelaksanaan uji tuntas; iii)                             seluruh karyawan untuk tidak hanya
     apakah komitmen tersebut mewajibkan penerapan                                memastikan perilaku bisnis yang baik, namun
     prinsip kehati-hatian; iv) apakah komitmen tersebut                          juga untuk mencapai operasi bisnis yang
     mewajibkan menghormati hak asasi manusia. (GRI 2-                            aman, efektif, dan efisien sesuai dengan
     23)                                                                          seluruh hukum dan peraturan yang berlaku.




                                                               3
Page 9
                         Jenis entitas
Indikator/pengungkapan                                       2025
                          dan lokasi
                                         Manajemen perilaku bisnis:
                                         Tata kelola MedcoEnergi didasarkan pada
                                         prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas,
                                         Tanggung       Jawab,    Kemandirian,      dan
                                         Kewajaran. Tata Kelola Perusahaan yang Baik
                                         (Good Corporate Governance/GCG) memandu
                                         MedcoEnergi dalam mengatur bagaimana
                                         organisasi harus dipimpin oleh Dewan
                                         Komisaris      MedcoEnergi      dan     Direksi
                                         MedcoEnergi. Dengan menerapkan prinsip-
                                         prinsip ini, MedcoEnergi bertujuan memitigasi
                                         dampak negatif terkait tata kelola yang buruk,
                                         yang dapat mengarah pada praktik tidak etis,
                                         kesalahan pengelolaan keuangan, dan
                                         berkurangnya       kepercayaan      pemangku
                                         kepentingan.
                                         GCG tersebut dapat diakses melalui:
                                         https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
                                         tan-kami/tata-kelola-etika/tata-kelola-
                                         perusahaan-yang-baik/.

                                         Manajemen perilaku etis pekerja:
                                         MedcoEnergi mengembangkan Pedoman
                                         Etika Bisnis (i.e. Pedoman MedcoEnergi)
                                         berdasarkan tolok ukur dengan perusahaan
                                         multinasional,       praktik       terkemuka
                                         internasional, serta masukan dari divisi-divisi
                                         perusahaan terkait. Pedoman Etika Bisnis
                                         MedcoEnergi didasarkan pada nilai-nilai
                                         perusahaan MedcoEnergi: profesional, etis,
                                         terbuka,    dan    inovatif.  Pedoman       ini
                                         menjelaskan harapan, peran, dan tanggung
                                         jawab yang harus dijunjung tinggi oleh pekerja
                                         MedcoEnergi ketika menjalankan bisnis.
                                         Pedoman Etika Bisnis MedcoEnergi selaras
                                         dengan praktik terbaik internasional dalam
                                         hak asasi manusia, privasi data pribadi, anti
                                         korupsi, dan anti pencucian uang. Pedoman
                                         Etika Bisnis terhadap Pemasok merupakan
                                         bagian    dari    Pedoman      Etika    Bisnis
                                         MedcoEnergi.
                                         Dokumen tersebut dapat diakses melalui:
                                         https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
                                         tan-kami/tata-kelola-etika/pedoman-kita/.

                                         Pada Maret 2024, MedcoEnergi meluncurkan
                                         Kebijakan Anti Pencucian Uang (APU)
                                         Perusahaan      No.    COP‑AIC‑EXC‑POL‑003
                                         tertanggal 12 Maret 2024 untuk memperkuat
                                         komitmen MedcoEnergi dalam melarang
                                         pencucian uang, serta menetapkan peraturan
                                         dan pedoman bagi direksi, karyawan, dan
                                         mitra bisnis untuk mencegah pencucian uang
                                         di seluruh bisnis MedcoEnergi.
                                         Kebijakan ini dapat diakses melalui:
                                         https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
                                         tan-kami/tata-kelola-etika/kepatuhan-
                                         berkelanjutan/.

                                         Kebijakan     Keberlanjutan     MedcoEnergi
                                         menguraikan komitmen MedcoEnergi untuk
                                         menjaga tempat kerja yang sehat dan aman,
                                         yang     dibangun     atas   budaya    saling
                                         menghormati, serta komitmen MedcoEnergi
                                         untuk menghormati hak asasi manusia,
                                         sejalan dengan UN Guiding Principles for
                                         Business and Human Rights dan Voluntary
                                         Principles on Security and Human Rights.
                                         Kebijakan tersebut dapat diakses melalui:
                                         https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
                                         tan-kami/pendekatan-kami/kebijakan-
                                         keberlanjutan/.




                         4
Page 10
                         Jenis entitas
Indikator/pengungkapan                                        2025
                          dan lokasi
                                         Kebijakan Kesehatan, Keselamatan Kerja,
                                         dan Lindung Lingkungan (K3LL/HSE)
                                         MedcoEnergi       menguraikan      komitmen
                                         perusahaan untuk terus meningkatkan kinerja
                                         K3LL. Kebijakan ini bertujuan mencapai nihil
                                         insiden, cedera, dan penyakit dalam seluruh
                                         aktivitas MedcoEnergi, serta melindungi
                                         pekerja,    pemangku     kepentingan,    dan
                                         lingkungan tempat MedcoEnergi beroperasi.
                                         Kebijakan tersebut diperbarui pada Oktober
                                         2024 untuk memperkuat tata kelola
                                         lingkungan, yang mencakup peningkatan
                                         konsultasi dengan pemangku kepentingan,
                                         pelaporan lingkungan secara berkala,
                                         perluasan cakupan atas ketergantungan,
                                         dampak, risiko, dan peluang lingkungan, serta
                                         penyelarasan dengan perjanjian lingkungan
                                         global yang relevan dan tujuan kebijakan
                                         terkait.
                                         Kebijakan ini dapat diakses melalui:
                                         https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
                                         tan-kami/kesehatan-keselamatan-
                                         kerja/kebijakan-hse/.

                                         Kebijakan     Pengembangan       Masyarakat
                                         Minyak & Gas MedcoEnergi menguraikan
                                         komitmen MedcoEnergi untuk menjadi
                                         perusahaan      yang      terdepan     dalam
                                         melaksanakan inisiatif dan kegiatan tanggung
                                         jawab sosial dengan cara yang etis dan
                                         berkelanjutan serta dengan mendengarkan
                                         dan bertindak sebagai respons terhadap
                                         kebutuhan para pemangku kepentingan di
                                         mana pun MedcoEnergi beroperasi. Kebijakan
                                         Pengembangan Masyarakat MedcoEnergi
                                         dapat diakses melalui
                                         https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
                                         tan-kami/sosial-dan-komunitas/menciptakan-
                                         kesempatan/.

                                         Kebijakan Keamanan Minyak & Gas
                                         MedcoEnergi menggambarkan komitmen
                                         MedcoEnergi untuk memberikan perlindungan
                                         bagi karyawan, aset, fasilitas, operasi, dan
                                         reputasi berdasarkan Misi, Visi, dan Nilai-nilai
                                         Perusahaan untuk memastikan lingkungan
                                         kerja sebagai landasan pertumbuhan bisnis
                                         yang berkelanjutan. Kebijakan Keamanan
                                         MedcoEnergi        dapat     diakses    melalui
                                         https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
                                         tan-kami/sosial-dan-komunitas/menciptakan-
                                         kesempatan/.
                                         Kebijakan Keamanan telah diperbarui pada
                                         Juli 2025 dengan amandemen/revisi sebagai
                                         berikut:
                                          • Kerangka PDCA: Mengadopsi metode
                                              Plan-Do-Check-Adjust (PDCA) untuk
                                              menciptakan        proses     pengelolaan
                                              keamanan yang lebih terstruktur serta
                                              mendorong peningkatan keberlanjutan.
                                          • Penyelarasan            dengan       MSMS:
                                              Diselaraskan sepenuhnya dengan Medco
                                              Security Management System (MSMS)
                                              untuk       memastikan         pendekatan
                                              keamanan        yang     konsisten    dan
                                              terintegrasi di seluruh perusahaan.
                                          • Ancaman Digital: Memperbarui Pilar 4
                                              untuk secara khusus mencakup ancaman
                                              digital dan risiko keamanan siber, seiring
                                              dengan meningkatnya signifikansi isu
                                              tersebut di samping keamanan fisik.




                         5
Page 11
                                                            Jenis entitas
                  Indikator/pengungkapan                                                         2025
                                                             dan lokasi
                                                                            Kebijakan Hak Asasi Manusia MedcoEnergi
                                                                            menjelaskan komitmen MedcoEnergi untuk
                                                                            menghormati hak asasi manusia sebagaimana
                                                                            tercantum dalam Deklarasi Universal Hak
                                                                            Asasi Manusia (DUHAM) dan instrumen
                                                                            lainnya, seperti Deklarasi Organisasi Buruh
                                                                            Internasional (ILO) tentang Prinsip dan Hak
                                                                            Fundamental di Tempat Kerja; mematuhi
                                                                            hukum yang berlaku di negara tempat
                                                                            MedcoEnergi beroperasi, mempromosikan
                                                                            hak asasi manusia dengan menyediakan
                                                                            energi yang mudah diakses dan terjangkau.
                                                                            Kebijakan ini ditandatangani pada 10 Januari
                                                                            2024       dan     dapat    diakses      melalui
                                                                            https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
                                                                            tan-kami/hak-asasi-manusia/.
11. Menjelaskan komitmen kebijakan spesifik untuk          Korporasi        MedcoEnergi         menjelaskan      komitmen
    menghormati hak asasi manusia, yang meliputi: i) hak                    spesifiknya untuk menghormati hak asasi
    asasi manusia yang diakui secara internasional yang                     manusia dalam:
    dicakup oleh komitmen; ii) kategori pemangku                            1. Pedoman Etika Bisnis
    kepentingan, termasuk kelompok berisiko atau                            2. Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok
    kelompok rentan, yang diberi perhatian khusus oleh                      3. Kebijakan Keberlanjutan
    organisasi dalam komitmen tersebut; (GRI 2-23)                          4. Kebijakan Keamanan
                                                                            5. Kebijakan Pengembangan Masyarakat
                                                                            6. Kebijakan Hak Asasi Manusia
                                                                               i. Prinsip-prinsip hak asasi manusia yang
                                                                                  diakui secara internasional tercantum
                                                                                  dalam kebijakan dan bagian terkait
                                                                                  berikut ini:
                                                                                  1. Pedoman Etika Bisnis, halaman 16
                                                                                      pada sub-bagian Tempat Kerja yang
                                                                                      Aman di bagian Hak Asasi Manusia:
                                                                                      “Salah satu komitmen Perusahaan
                                                                                      kami dalam melakukan bisnis secara
                                                                                      etis adalah termasuk menghormati
                                                                                      setiap individu yang bekerja di dan
                                                                                      untuk Perusahaan, memperlakukan
                                                                                      setiap individu dengan respek, serta
                                                                                      menjalankan bisnis dengan operasi
                                                                                      yang sesuai dengan undang-undang
                                                                                      hak asasi manusia yang relevan di
                                                                                      mana pun MedcoEnergi beroperasi”.
                                                                                  2. Pedoman Etika Bisnis Terhadap
                                                                                      Pemasok, elemen kunci poin 1:
                                                                                      “Mengikuti standar etika yang sama,
                                                                                      termasuk      Pedoman     Kita    dan
                                                                                      kebijakan/prosedur Perusahaan yang
                                                                                      berlaku”.
                                                                                  3. Kebijakan               Keberlanjutan
                                                                                      MedcoEnergi halaman 1 pada bagian
                                                                                      Pengembangan         Sosial       dan
                                                                                      Lingkungan        Hidup:        “Kami
                                                                                      berkomitmen untuk mematuhi semua
                                                                                      hukum dan peraturan yang berlaku,
                                                                                      untuk menghormati hak asasi
                                                                                      manusia sesuai dengan Prinsip
                                                                                      Panduan PBB untuk Bisnis dan Hak
                                                                                      Asasi Manusia dan Prinsip Sukarela
                                                                                      tentang Keamanan dan Hak Asasi
                                                                                      Manusia, serta belajar dari dan
                                                                                      menerapkan praktik terbaik di
                                                                                      industri dan standar internasional
                                                                                      yang relevan”.
                                                                                  4. Kebijakan Keamanan Minyak & Gas
                                                                                      MedcoEnergi         paragraf        3:
                                                                                      “MedcoEnergi      Minyak     &    Gas
                                                                                      berkomitmen      untuk     mematuhi
                                                                                      hukum dan peraturan yang relevan
                                                                                      untuk menghormati hak asasi
                                                                                      manusia sesuai Prinsip Panduan PBB
                                                                                      tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
                                                                                      serta Prinsip Sukarela tentang
                                                                                      Keamanan dan Hak Asasi Manusia”.



                                                           6
Page 12
                         Jenis entitas
Indikator/pengungkapan                                    2025
                          dan lokasi
                                           5. Kebijakan             Pengembangan
                                              Masyarakat      Minyak      &     Gas
                                              MedcoEnergi         paragraf        1:
                                              “MedcoEnergi      Minyak     &    Gas
                                              berkomitmen untuk menciptakan
                                              dampak positif kepada masyarakat di
                                              wilayah        operasi        dengan
                                              memperdalam        pelibatan      dan
                                              pengembangan             masyarakat,
                                              menciptakan komunitas mandiri yang
                                              selaras dengan Tujuan Pembangunan
                                              Berkelanjutan Perserikatan Bangsa-
                                              Bangsa”.
                                           6. Kebijakan Hak Asasi Manusia,
                                              MedcoEnergi berkomitmen untuk
                                              menghormati hak asasi manusia
                                              sebagaimana      tercantum      dalam
                                              Deklarasi Universal Hak Asasi
                                              Manusia (DUHAM) dan instrumen lain
                                              seperti Deklarasi Organisasi Buruh
                                              Internasional tentang Prinsip dan Hak
                                              Fundamental di Tempat Kerja.
                                              Kebijakan Hak Asasi Manusia
                                              mencakup kerangka manajemen,
                                              komitmen, mekanisme pengaduan,
                                              tata kelola dan berlaku untuk semua
                                              perusahaan dan anak perusahaan
                                              MedcoEnergi secara global, termasuk
                                              semua mitra bisnis.

                                         ii.   Kebijakan        tersebut        juga
                                               menyebutkan kategori pemangku
                                               kepentingan:
                                               1. Pekerja      lokal,     anak-anak,
                                                  masyarakat        lokal     dalam
                                                  Pedoman Etika Bisnis halaman
                                                  16, pada sub-bagian Hak Asasi
                                                  Manusia di Tempat Kerja yang
                                                  Aman
                                               2. Pemasok, termasuk pemasok
                                                  jasa, peralatan, bahan dan
                                                  barang lainnya, agen, konsultan,
                                                  kontraktor, subkontraktor, dan
                                                  konsorsium dalam Pedoman
                                                  Etika Bisnis Terhadap Pemasok
                                               3. Masyarakat        lokal     dalam
                                                  Kebijakan            Keberlanjutan
                                                  MedcoEnergi halaman 1, pada
                                                  bagian Pengembangan Sosial
                                                  dan Lingkungan Hidup serta
                                                  Pemberdayaan Masyarakat Lokal
                                               4. Kemitraan dengan pemangku
                                                  kepentingan keamanan dalam
                                                  Kebijakan               Keamanan
                                                  MedcoEnergi poin 6
                                               5. Masyarakat dan komunitas lokal,
                                                  dan mitra bisnis & karyawan
                                                  mereka dalam Kebijakan Hak
                                                  Asasi Manusia MedcoEnergi
                                                  halaman      2,     pada    bagian
                                                  Komitmen Kami.
                                               6. Direksi       dan        Karyawan
                                                  Perusahaan,              meskipun
                                                  Perusahaan mengharapkan agar
                                                  Mitra Bisnis dan pihak lain yang
                                                  melakukan       pekerjaan     atau
                                                  memberikan jasa atas nama
                                                  Perusahaan juga tercakup dalam
                                                  ruang lingkup Kebijakan Anti
                                                  Pencucian Uang Korporat pada
                                                  halaman 7.




                         7
Page 13
                                                              Jenis entitas
                  Indikator/pengungkapan                                                          2025
                                                                dan lokasi
12. Menyediakan tautan ke komitmen kebijakan jika            Korporasi        Tautan Kebijakan:
    tersedia secara publik, atau, jika komitmen kebijakan                       • Pedoman Etika Bisnis:
    tidak tersedia secara publik, menjelaskan alasan hal                          https://www.medcoenergi.com/id/keber
    ini (GRI 2-23)                                                                lanjutan-kami/tata-kelola-
                                                                                  etika/pedoman-kita/
                                                                                • Pedoman Etika Bisnis Terhadap
                                                                                  Pemasok:
                                                                                  https://www.medcoenergi.com/id/keber
                                                                                  lanjutan-kami/tata-kelola-
                                                                                  etika/pedoman-kita/
                                                                                • Kebijakan Keberlanjutan:
                                                                                  https://www.medcoenergi.com/id/keber
                                                                                  lanjutan-kami/pendekatan-
                                                                                  kami/kebijakan-keberlanjutan/
                                                                                • Kebijakan K3LL:
                                                                                  https://www.medcoenergi.com/id/keber
                                                                                  lanjutan-kami/kesehatan-keselamatan-
                                                                                  kerja/kebijakan-hse/
                                                                                • Kebijakan Pengembangan Masyarakat:
                                                                                  https://www.medcoenergi.com/id/keber
                                                                                  lanjutan-kami/sosial-dan-
                                                                                  komunitas/menciptakan-kesempatan/
                                                                                • Kebijakan Keamanan:
                                                                                  https://www.medcoenergi.com/id/keber
                                                                                  lanjutan-kami/sosial-dan-
                                                                                  komunitas/menciptakan-kesempatan/
                                                                                • Kebijakan Hak Asasi Manusia:
                                                                                  https://www.medcoenergi.com/id/
                                                                                  keberlanjutan-kami/hak-asasi-manusia/
                                                                                • Kebijakan Anti Pencucian Uang Korporat:
                                                                                  https://www.medcoenergi.com/id/keber
                                                                                  lanjutan-kami/tata-kelola-
                                                                                  etika/kepatuhan-berkelanjutan/

                                                                              Catatan: MedcoEnergi telah merangkum
                                                                              komitmen     MedcoEnergi       tentang    Anti
                                                                              Pencucian Uang di situs web MedcoEnergi
                                                                              (silakan                                  lihat
                                                                              https://www.medcoenergi.com/id/keberlanju
                                                                              tan-kami/tata-kelola-etika/kepatuhan-
                                                                              berkelanjutan/). Kebijakan Anti Pencucian
                                                                              Uang tidak tersedia untuk umum karena
                                                                              dianggap    sebagai      kebijakan    internal
                                                                              perusahaan.
13. Melaporkan sampai level mana masing-masing               Korporasi        Seluruh kebijakan perusahaan disetujui oleh
    komitmen kebijakan disetujui dalam organisasi,                            Chief Executive Officer atau setidaknya satu
    termasuk apakah ini dilakukan oleh level paling senior                    dari anggota Direksi (BoD). Tanggal
    (GRI 2-23)                                                                persetujuan dinyatakan dalam kebijakan atau
                                                                              di tempat lain di situs web atau dalam
                                                                              dokumen internal.

                                                                              Kebijakan-kebijakan ini telah disetujui oleh
                                                                              Direksi MedcoEnergi serta dikomunikasikan
                                                                              kepada seluruh karyawan dan pemangku
                                                                              kepentingan eksternal yang relevan melalui e-
                                                                              mail, pelatihan, serta bentuk sosialisasi dan
                                                                              keterlibatan lainnya:
                                                                                a. Pedoman Etika Bisnis: 4 Mei 2020
                                                                                b. Pedoman      Etika   Bisnis   Terhadap
                                                                                   Pemasok: 26 Desember 2022
                                                                                c. Kebijakan Keberlanjutan MedcoEnergi: 8
                                                                                   Mei 2020
                                                                                d. Kebijakan K3LL MedcoEnergi: Oktober
                                                                                   2024
                                                                                e. Kebijakan Pengembangan Masyarakat
                                                                                   Minyak & Gas MedcoEnergi: April 2020
                                                                                f. Kebijakan Keamanan Minyak & Gas
                                                                                   MedcoEnergi: Juli 2025 (pembaruan)
                                                                                g. Kebijakan     Hak     Asasi     Manusia
                                                                                   MedcoEnergi: 10 Januari 2024
                                                                                h. Kebijakan Anti Pencucian Uang Korporat:
                                                                                   12 Maret 2024




                                                             8
Page 14
                                                           Jenis entitas
                  Indikator/pengungkapan                                                       2025
                                                             dan lokasi
14. Melaporkan sejauh mana komitmen kebijakan             Korporasi        Pedoman Etika Bisnis:
    diterapkan pada aktivitas organisasi dan pada                          Halaman 5 – “Pedoman Etika Bisnis kami
    hubungan bisnis mereka (GRI 2-23)                                      harus dikomunikasikan, diterapkan, dan
                                                                           dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan,
                                                                           termasuk Dewan Komisaris, Direksi, pekerja,
                                                                           afiliasi, mitra bisnis, dan tamu Perusahaan
                                                                           tanpa terkecuali dan dimanapun lokasi
                                                                           geografis mereka.”

                                                                           Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok:
                                                                           Paragraf 1 - “Seluruh pemangku kepentingan
                                                                           kami, termasuk pemasok, diharapkan untuk
                                                                           mengikuti komitmen ini.”
                                                                           Paragraf 2 - “Kami berharap standar ini
                                                                           dipatuhi oleh semua pemasok kami, termasuk
                                                                           pemasok jasa, peralatan, bahan dan barang
                                                                           lainnya, agen, konsultan, kontraktor, sub-
                                                                           kontraktor, dan konsorsium atau dasar
                                                                           lainnya.”

                                                                           Kebijakan Keberlanjutan MedcoEnergi:
                                                                           Paragraf 6 - “Kebijakan ini bersifat wajib dan
                                                                           menetapkan      ekspektasi    bagi    seluruh
                                                                           karyawan dan unit usaha yang dikelola oleh
                                                                           PT Medco Energi Internasional Tbk dan harus
                                                                           dikomunikasikan kepada dan dipahami oleh
                                                                           para pemangku kepentingan.”

                                                                           Kebijakan K3LL MedcoEnergi:
                                                                           Paragraf terakhir - “Kebijakan ini berlaku bagi
                                                                           seluruh karyawan dan kontraktor Perusahaan
                                                                           dan anak perusahaannya.”

                                                                           Kebijakan    Pengembangan       Masyarakat
                                                                           Minyak & Gas MedcoEnergi:
                                                                           Paragraf 2 - “Kebijakan ini berlaku untuk
                                                                           semua prakarsa dan kegiatan pengembangan
                                                                           masyarakat di seluruh aset Perusahaan.”

                                                                           Kebijakan Keamanan Minyak & Gas
                                                                           MedcoEnergi:
                                                                           Paragraf terakhir - “Merupakan tanggung
                                                                           jawab semua orang di Perusahaan untuk
                                                                           mematuhi Kebijakan ini dan mendukung
                                                                           pelaksanaannya.”

                                                                           Kebijakan Hak Asasi Manusia MedcoEnergi:
                                                                           Paragraf 4 - “Komitmen dalam kebijakan ini
                                                                           berlaku untuk semua perusahaan dan anak
                                                                           perusahaan MedcoEnergi secara global,
                                                                           termasuk semua mitra bisnis yang kami
                                                                           harapkan memiliki standar dan komitmen
                                                                           tinggi yang sama.”

                                                                           Kebijakan Anti Pencucian Uang Korporat:
                                                                           Halaman 7 - “Kebijakan ini berlaku bagi
                                                                           Direktur dan karyawan Perusahaan meskipun
                                                                           Perusahaan mengharapkan bahwa mitra
                                                                           bisnis dan pihak lain yang melakukan
                                                                           pekerjaan atau jasa untuk atas nama
                                                                           perusahaan akan mematuhi kebijakan ini.”
15. Menjelaskan bagaimana komitmen kebijakan              Korporasi        MedcoEnergi memiliki proses agar komitmen
    disampaikan kepada pekerja, mitra bisnis, dan pihak                    Pedoman Etika Bisnis Perusahaan dibaca,
    terkait lainnya (GRI 2-23)                                             disetujui, dan ditandatangani secara berkala
                                                                           oleh seluruh pekerja melalui Pernyataan
                                                                           Kepatuhan (Statement of Adherence/SoA)
                                                                           dan Deklarasi Konflik Kepentingan (Conflict of
                                                                           Interest/CoI) tahunan.

                                                                           MedcoEnergi memiliki proses agar komitmen
                                                                           Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok
                                                                           Perusahaan     dibaca,    disetujui,    dan
                                                                           ditandatangani oleh mitra bisnis setiap kali
                                                                           kontrak ditandatangani. Kontrak antara
                                                                           MedcoEnergi dan pihak ketiga yang
                                                          9
Page 15
                          Jenis entitas
Indikator/pengungkapan                                       2025
                           dan lokasi
                                          menggunakan standar kontrak MedcoEnergi
                                          mencakup klausul yang telah berkomitmen
                                          untuk dipatuhi oleh kontraktor di negara
                                          tempat MedcoEnergi beroperasi. Hal ini
                                          mencakup seluruh hukum dan peraturan yang
                                          berlaku serta Etika Bisnis MedcoEnergi
                                          (Pedoman Etika Bisnis dan Pedoman Etika
                                          Bisnis Terhadap Pemasok).

                                          MedcoEnergi mengomunikasikan komitmen
                                          kebijakan MedcoEnergi kepada pemangku
                                          kepentingan melalui:
                                          a. Pedoman Etika Bisnis & Pedoman Etika
                                             Bisnis Terhadap Pemasok:
                                             Dimuat di situs web MedcoEnergi
                                             • Pedoman             Etika        Bisnis:
                                                 https://www.medcoenergi.com/id/keb
                                                 erlanjutan-kami/tata-kelola-
                                                 etika/pedoman-kita/
                                             • Pedoman Etika Bisnis Terhadap
                                                 Pemasok:
                                                 https://www.medcoenergi.com/id/keb
                                                 erlanjutan-kami/tata-kelola-
                                                 etika/pedoman-kita/
                                             • Sosialisasi dan keterlibatan internal:
                                                 Pernyataan Kepatuhan (SoA) –
                                                 penyampaian melalui e-mail blast pada
                                                 Mei 2025 dan Deklarasi Konflik
                                                 Kepentingan (CoI) – penyampaian
                                                 melalui e-mail blast pada Oktober
                                                 2025.
                                             • Sosialisasi dan keterlibatan eksternal:
                                                 (1) SCM e-Newsletter periode Q2 & Q3
                                                 untuk Minyak & Gas dan periode Q4
                                                 untuk Ketenagalistrikan; (2) Vendor
                                                 Day (Feb 2025); (3) Contractor Forum
                                                 (Mei 2025)

                                          b. Kebijakan Keberlanjutan MedcoEnergi:
                                             • Dimuat di situs web MedcoEnergi
                                                 https://www.medcoenergi.com/id/keb
                                                 erlanjutan-kami/pendekatan-
                                                 kami/kebijakan-keberlanjutan/
                                             • Sosialisasi dan keterlibatan internal:
                                                 (1) Pelatihan Medco 101 bagi Pimpinan
                                                 (Agustus 2025); (2) Field Compliance
                                                 2025 Risk Awareness (Agustus 2025);
                                                 (3) Site Visit Audit di MEB DEB &
                                                 Corridor (Nov 2025); (4)       Induksi
                                                 Karyawan Baru (Induction to New Hire)
                                                 (September dan Desember 2025).
                                            •   Sosialisasi dan keterlibatan eksternal:
                                                (1) SCM Vendor Day (Februari 2025),
                                                (2) Contractor Forum (Mei 2025); (3)
                                                SCM e-Newsletter periode Q4 untuk
                                                Ketenagalistrikan.

                                          c. Kebijakan Pengembangan Masyarakat
                                             Minyak & Gas MedcoEnergi:
                                             • Dimuat di situs web MedcoEnergi
                                                https://www.medcoenergi.com/id/keb
                                                erlanjutan-kami/sosial-dan-
                                                komunitas/menciptakan-kesempatan/

                                          d. Kebijakan       Hak    Asasi     Manusia
                                             MedcoEnergi:
                                               • Dimuat di situs web MedcoEnergi:
                                                 https://www.medcoenergi.com/id/keb
                                                 erlanjutan-kami/hak-asasi-manusia/
                                               • Sosialisasi dan keterlibatan internal:
                                                 (1) Medco 101 (Agustus 2025); (2)
                                                 Sosialisasi Hak Asasi Manusia kepada
                                                 karyawan serta keterlibatan pimpinan
                                                 di Corridor, Onshore, Tailan , Oman,

                         10
Page 16
                          Jenis entitas
Indikator/pengungkapan                                       2025
                           dan lokasi
                                                dan SCM (April, Mei, Juni, November,
                                                dan Desember 2025); (3) Pelatihan The
                                                Voluntary Principles on Security and
                                                Human Rights (VPSHR) (Juli 2025); (4)
                                                Induksi Karyawan Baru (Induction to
                                                New Hire) (September dan Desember
                                                2025).
                                              • Sosialisasi dan keterlibatan eksternal:
                                                (1) SCM e-Newsletter periode Q2, Q3,
                                                Q4 untuk Minyak & Gas dan periode Q4
                                                untuk Ketenagalistrikan; (2) Contractor
                                                Forum (Mei 2025); (3) Lokakarya
                                                Kebijakan Hak Asasi Manusia bagi
                                                Vendor (Juni 2025).

                                          e. Kebijakan K3LL MedcoEnergi:
                                             • Dimuat di situs web MedcoEnergi:
                                                https://www.medcoenergi.com/id/keb
                                                erlanjutan-kami/kesehatan-
                                                keselamatan-kerja/kebijakan-hse/
                                             • Sosialisasi dan keterlibatan internal:
                                                (1) Tarakan Safety Morning Meeting
                                                (April 2025); (2) HSEAC Maintenance &
                                                Logistics (Agustus 2025).

                                          f. Kebijakan Keamanan Minyak & Gas
                                             MedcoEnergi:
                                             • Dimuat di situs web MedcoEnergi:
                                                https://www.medcoenergi.com/id/keb
                                                erlanjutan-kami/sosial-dan-
                                                komunitas/menciptakan-kesempatan/
                                             • Sosialisasi internal: Security Monthly
                                                Meeting (Juli 2025).

                                          d. Kebijakan Anti Pencucian Uang Korporat:
                                             • Dimuat di situs web MedcoEnergi:
                                                https://www.medcoenergi.com/id/keb
                                                erlanjutan-kami/tata-kelola-
                                                etika/kepatuhan-berkelanjutan/
                                             • Sosialisasi dan keterlibatan internal:
                                                lihat GRI 205-2
                                             • Sosialisasi dan keterlibatan eksternal:
                                                lihat GRI 205-2

                                          Seluruh kebijakan MedcoEnergi tersedia
                                          dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
                                          serta dapat diakses melalui situs web
                                          MedcoEnergi masing-masing.




                         11
Page 17
GRI 2-24 – Menanamakan Komitmen Kebijakan

                                                           Jenis entitas
                Indikator/pengungkapan                                                         2025
                                                             dan lokasi
 16. Menjelaskan           i.   Bagaimana perusahaan      Korporasi        i. Peran dan tanggung jawab Direksi adalah
     bagaimana                  mengalokasikan                                mengawasi pelaksanaan              komitmen
     perusahaan                 tanggung jawab untuk                          kebijakan. Hal ini tertera di dalam:
     menanamkan setiap          menerapkan komitmen                           1. Manual Keberlanjutan MedcoEnergi,
     komitmen kebijakan         di berbagai level dalam                          Oktober 2022, halaman 8-10 dari 20
     mereka untuk               perusahaan                                       pada bagian Tata Kelola Keberlanjutan:
     perilaku bisnis yang                                                        Struktur & Pengawasan, serta Peran &
     bertanggung jawab di                                                        Tanggung Jawab.
     seluruh aktivitas dan                                                    2. Pedoman Etika Bisnis halaman 5:
     hubungan bisnis                                                             “MedcoEnergi                  menetapkan
     perusahaan, yang                                                            seperangkat standar yang mengatur
     meliputi: (GRI 2-24)                                                        perilaku Dewan Komisaris, Direksi, dan
                                                                                 seluruh pekerja demi kebaikan dan
                                                                                 keselamatan semua pihak serta untuk
                                                                                 mencapai operasi bisnis yang efektif
                                                                                 dan efisien yang dilakukan sesuai
                                                                                 dengan semua peraturan perundang-
                                                                                 undangan yang berlaku.” Pernyataan ini
                                                                                 selaras dengan Laporan Keberlanjutan
                                                                                 2024, halaman 52: “Tata Kelola
                                                                                 Perusahaan”, serta Laporan Tahunan
                                                                                 2024, halaman 98–101: “Corporate
                                                                                 Governance.”

                                                                           ii. Terdapat berbagai divisi dalam perusahaan
                                                                               yang memiliki tanggung jawab sehari-hari
                                                                               untuk melaksanakan setiap komitmen
                                                                               kebijakan. Secara resmi dinyatakan dalam
                                                                               dokumen-dokumen berikut:
                                                                               1. Manual Keberlanjutan MedcoEnergi,
                                                                                  Oktober 2022, halaman 10-20 dari 20
                                                                                  pada bagian Tata Kelola Keberlanjutan:
                                                                                  Struktur & pengawasan, serta peran &
                                                                                  tanggung jawab divisi lintas fungsi.
                                                                                  Lampiran E halaman 18 dari 20, untuk
                                                                                  Tata Kelola Lingkungan, Sosial, dan
                                                                                  Tata Kelola (ESG).
                                                                               2. Untuk mendukung kepentingan terbaik
                                                                                  MedcoEnergi, Pedoman Etika Bisnis
                                                                                  harus dikomunikasikan, diterapkan, dan
                                                                                  dipatuhi oleh seluruh pemangku
                                                                                  kepentingan,       termasuk     Dewan
                                                                                  Komisaris, Direksi, karyawan, afiliasi,
                                                                                  mitra bisnis, dan tamu Perusahaan,
                                                                                  tanpa kecuali, di mana pun lokasi
                                                                                  geografis mereka (Pedoman Etika Bisnis
                                                                                  halaman 5).

                                                                           iii. Komitmen Kebijakan Keberlanjutan dibahas
                                                                                secara formal dalam rapat berkala Komite
                                                                                Keberlanjutan dan Manajemen Risiko
                                                                                (Sustainability and Risk Management
                                                                                Committee/SRMC), sedangkan Pedoman
                                                                                Etika Bisnis dan Pedoman Etika Bisnis
                                                                                Terhadap Pemasok dibahas secara formal
                                                                                dalam rapat rutin Komite Tata Kelola
                                                                                Perusahaan yang Baik (Good Corporate
                                                                                Governance/GCG).
                                                                                1. Informasi mengenai SRMC dapat dilihat
                                                                                    pada       Manual       Keberlanjutan
                                                                                    MedcoEnergi, halaman 8-9 dari 20.
                                                                                2. Informasi lebih lanjut mengenai Komite
                                                                                    SRMC dan Komite GCG dapat ditemukan
                                                                                    dalam Laporan Tahunan 2024, halaman
                                                                                    102–103 dan 108–109 serta Laporan
                                                                                    Keberlanjutan 2024 halaman 40–41
                                                                                    dan 52–53. Catatan rapat komite SRMC
                                                                                    dan GCG disimpan secara internal.




                                                          12
Page 18
                                           Jenis entitas
Indikator/pengungkapan                                                          2025
                                            dan lokasi
                                                           iv. Diskusi dan pertemuan mengenai perilaku
                                                               bisnis yang bertanggung jawab antara
                                                               berbagai tingkat atau divisi dalam
                                                               perusahaan diadakan untuk lintas fungsi,
                                                               karyawan, dan mitra bisnis. Kegiatan dan
                                                               hasilnya dilaporkan kepada Komite GCG
                                                               (untuk Dewan Komisaris dan Direksi) oleh
                                                               Divisi Audit dan Integritas Kepatuhan (Audit
                                                               and Integrity Compliance/AIC).

                                                           v. Komite Etika dan Kepatuhan Perusahaan
                                                              (Corporate      Ethics    and    Compliance
                                                              Committee/CECC) dibentuk pada Oktober
                                                              2024 untuk memastikan proses yang
                                                              objektif dan adil dalam menangani semua
                                                              insiden yang dilaporkan serta selaras
                                                              dengan persyaratan hukum, standar
                                                              industri, dan praktik terbaik internasional.
                                                              Semua laporan dugaan yang diterima
                                                              melalui saluran whistleblowing segera
                                                              ditindaklanjuti dengan menerapkan prinsip
                                                              kepercayaan,      ketidakberpihakan,     dan
                                                              perlindungan. MedcoEnergi menentukan
                                                              tindakan disipliner yang tepat dan konsisten
                                                              sesuai dengan prosedur MedcoEnergi untuk
                                                              menangani laporan dugaan. Prosedur ini
                                                              melibatkan proses peninjauan menyeluruh
                                                              oleh Komite Etika dan Kepatuhan, yang
                                                              terdiri dari tingkat Direksi (BoD), Senior
                                                              Vice President Business Support, Kepala
                                                              A&IC Korporat, SDM, Legal, dan fungsi
                                                              terkait lainnya yang dianggap perlu.
                                                              Informasi ini dapat diakses melalui
                                                              https://www.medcoenergi.com/id/keberla
                                                              njutan-kami/tata-kelola-etika/tata-
                                                              kelolaperusahaan-yang-baik/.

           ii.   Bagaimana perusahaan     Korporasi        1.a.MedcoEnergi memiliki kebijakan Enterprise
                 mengintegrasikan                              Risk Management/ERM (MEI-CRM-GL-001
                 komitmen ke dalam                             tanggal 1 Juli 2022), yang selaras dengan
                 strategi perusahaan,                          kebijakan MedcoEnergi. Semua risiko yang
                 kebijakan operasional,                        dipertimbangkan di seluruh kategori risiko
                 dan prosedur                                  mencerminkan bagaimana perilaku bisnis
                 operasional                                   yang bertanggung jawab diterapkan.
                 perusahaan;
                                                           1.b.Kebijakan MedcoEnergi selaras dengan
                                                               penilaian dampak ekonomi, lingkungan,
                                                               sosial, dan hak asasi manusia berikut:
                                                                • Kebijakan Keberlanjutan ditetapkan
                                                                  berdasarkan penilaian materialitas awal
                                                                  pada tahun 2018 dan dikonfirmasi
                                                                  melalui penilaian materialitas ganda
                                                                  pada tahun 2022.
                                                                • Penilaian hak asasi manusia untuk
                                                                  tingkat korporasi dilakukan pada tahun
                                                                  2022, dan hasilnya digunakan untuk
                                                                  menetapkan kebijakan hak asasi
                                                                  manusia MedcoEnergi yang mandiri.
                                                                • Penilaian Dampak Hak Asasi Manusia
                                                                  (Human            Rights         Impact
                                                                  Assessment/HRIA) untuk Block A dan
                                                                  JOB Tomori dilakukan pada tahun 2023
                                                                  dan diselesaikan pada Januari 2024.
                                                                  HRIA dilakukan sebagai bagian dari
                                                                  permintaan pemberi pinjaman untuk
                                                                  memenuhi        persyaratan     Equator
                                                                  Principles 4/EP4. Sebagai tindak lanjut
                                                                  atas Human Rights Impact Assessment
                                                                  (HRIA) pada tahun 2024, MedcoEnergi
                                                                  mengeluarkan Kebijakan Tempat Kerja
                                                                  yang     Saling    Menghormati      yang
                                                                  merupakan kebijakan internal serta
                                                                  melaksanakan serangkaian kegiatan
                                                                  sosialisasi secara luring dan daring di
                                                                  lokasi operasi, bersamaan dengan
                                          13
Page 19
                                          Jenis entitas
Indikator/pengungkapan                                                         2025
                                           dan lokasi
                                                                 sosialisasi Kebijakan Hak Asasi Manusia.
                                                                 Selain     itu,    MedcoEnergi     telah
                                                                 menyelesaikan Human Rights e-learning
                                                                 bagi MTBL (diikuti oleh 90 karyawan)
                                                                 dan Corridor (diikuti oleh 302
                                                                 karyawan).        MedcoEnergi       juga
                                                                 melaksanakan sesi sosialisasi kepada
                                                                 16 vendor Block A.

                                                          1.c.Sebagai bagian dari siklus tahunan Sistem
                                                              Manajemen       Kinerja      (Performance
                                                              Management System/PMS), MedcoEnergi
                                                              memasukkan indikator kinerja utama (KPI)
                                                              terkait keberlanjutan ke dalam Team
                                                              Performance        Contracts         (TPCs).
                                                              MedcoEnergi menyelaraskan hasil TPC
                                                              dengan program pemberian penghargaan,
                                                              termasuk tinjauan gaji dan insentif kinerja.

                                                          2. Pedoman Penilaian Keberlanjutan
                                                             (Sustainability Assessment) untuk Proyek,
                                                             Desember 2020 dan diperbarui Desember
                                                             2024, dan juga Pedoman Penilaian
                                                             Keberlanjutan untuk Operasi November
                                                             2022 menjelaskan bagaimana Medco
                                                             Minyak & Gas mengidentifikasi, menilai,
                                                             dan mengelola risiko lingkungan dan sosial
                                                             di seluruh tahapan proyek dan operasi.

                                                          3. MedcoEnergi menerapkan Sistem
                                                             Manajemen Operational Excellence
                                                             (OEMS), Sistem Manajemen Anti Suap
                                                             (ABMS), Sistem Manajemen K3LL, Sistem
                                                             Manajemen Sosial (SMS), Sistem
                                                             Manajemen Keamanan Medco (MSMS),
                                                             dan Sistem Manajemen K3LL Kontraktor
                                                             (CHSEMS). Hal ini mencakup audit internal
                                                             untuk memantau kepatuhan terhadap
                                                             komitmen kebijakan. MedcoEnergi juga
                                                             memantau kepatuhan terhadap komitmen
                                                             kebijakan melalui Penilaian Keberlanjutan
                                                             untuk proyek dan operasi.

           iii.   Bagaimana perusahaan   Korporasi         Praktik pengadaan MedcoEnergi menerapkan
                  menerapkan                               proses pra-kualifikasi, kriteria penawaran,
                  komitmennya dengan                       atau kriteria penyaringan (screening) yang
                  dan melalui hubungan                     konsisten dengan harapan yang ditetapkan
                  bisnisnya;                               dalam Pedoman Etika Bisnis MedcoEnergi
                                                           pada bagian “Menghormati Pemangku
                                                           Kepentingan Kita”, sub-bagian “Mitra Bisnis”
                                                           dan Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok.

                                                           Kontrak antara MedcoEnergi dan pihak ketiga
                                                           yang    menggunakan      standar   kontrak
                                                           MedcoEnergi mencakup klausul yang telah
                                                           berkomitmen untuk dipatuhi oleh kontraktor
                                                           di negara tempat MedcoEnergi beroperasi.
                                                           Hal ini mencakup seluruh hukum dan
                                                           peraturan yang berlaku serta Etika Bisnis
                                                           MedcoEnergi (Pedoman Etika Bisnis dan
                                                           Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok).

                                                           Proses        bisnis       MedcoEnergi
                                                           mempertimbangkan komitmen Pedoman
                                                           Etika Bisnis dan Pedoman Etika Bisnis
                                                           Terhadap Pemasok setiap kali kami
                                                           menentukan    apakah  akan    memulai,
                                                           melanjutkan, atau mengakhiri hubungan
                                                           bisnis.

                                                           Template kontrak terbaru, yang memasukkan
                                                           Kebijakan Hak Asasi Manusia yang berdiri
                                                           sendiri dan Kebijakan Keberlanjutan, pertama
                                                           kali diterapkan pada Juli 2024.


                                         14
Page 20
                                                            Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                                            2025
                                                              dan lokasi
                             iv.   Pelatihan yang          Korporasi           MedcoEnergi menyelenggarakan berbagai
                                   disediakan oleh                             sesi     peningkatan     kemampuan       dan
                                   perusahaan mengenai                         keterlibatan dalam penerapan komitmen
                                   penerapan komitmen                          kebijakan:
                                                                               •    Program     peningkatan    keterampilan
                                                                                    karyawan dan asistensi transisi mengacu
                                                                                    pada GRI 404-2
                                                                               •    Pelatihan Pedoman Etika Bisnis mengacu
                                                                                    pada GRI 205-2 e melalui induksi
                                                                                    apprentice dan Medco 101 – untuk
                                                                                    Pemimpin Baru
                                                                               •    Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok
                                                                                    melalui keterlibatan dengan mitra bisnis
                                                                                    pada Vendor Day
                                                                               •    Pelatihan keamanan terkait pelatihan
                                                                                    HAM mengacu pada GRI 410 melalui
                                                                                    Pelatihan Gada Pratama

                                                                               Catatan: Program Pelatihan Gada Pratama
                                                                               dirancang untuk satpam dan calon satpam
                                                                               baru.



GRI 203 – Dampak Ekonomi Tidak Langsung

                                                            Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                                            2025
                                                             dan lokasi
 17. Tingkat pengembangan dari investasi infrastruktur     Minyak & Gas                                        USD 681.468
     yang signifikan dan dukungan layanan (GRI 203-1)      (Indonesia,
                                                           Oman, dan
                                                           Tailan)
                                                           Ketenagalistrikan                                     USD 7.918
                                                           (Indonesia)
18. Dampak kini atau yang diperkirakan akan terjadi pada   Minyak & Gas        Investasi infrastruktur di MedcoEnergi
    masyarakat dan perekonomian lokal, termasuk            (Indonesia,         mencakup antara lain:
    dampak positif dan negatif yang relevan (GRI 203-1)    Oman, dan           • Rehabilitasi atau pembangunan jalan dan
                                                           Tailan),               jembatan yang memberikan akses yang
                                                           Ketenagalistrikan      lebih baik dan lebih luas bagi masyarakat
                                                           (Indonesia)            setempat.
                                                                               • Pembangunan atau renovasi fasilitas
                                                                                  umum       seperti     masjid,     sekolah,
                                                                                  penerangan, fasilitas sanitasi, normalisasi
                                                                                  sungai, sumur air/fasilitas air bersih,
                                                                                  perumahan bagi kelompok rentan, fasilitas
                                                                                  pertanian, fasilitas olahraga, pusat kios
                                                                                  UMKM, balai serbaguna, serta infrastruktur
                                                                                  untuk pencegahan banjir.

                                                                               Seluruh investasi ini menghadirkan dampak
                                                                               jangka panjang bagi masyarakat dalam bentuk
                                                                               fasilitas umum yang layak dan bermanfaat
                                                                               untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari
                                                                               mereka.
19. Apakah investasi dan layanan ini berifat komersial,    Minyak & Gas        Semua investasi infrastruktur berbentuk
    dalam bentuk benda atau barang, atau keterlibatan      (Indonesia,         benda atau barang.
    bersifat pro bono (GRI 203-1)                          Oman, dan
                                                           Tailan),
                                                           Ketenagalistrikan
                                                           (Indonesia)
20. Contoh dampak ekonomi tidak langsung yang sudah        Minyak & Gas        Informasi mengenai hasil Laporan Social Return
    teridentifikasi yang signifikan dari organisasi,       (Indonesia dan      on Investment (SROI) di Rimau – Program
    termasuk dampak positif dan negatif (GRI 203-2)        Tailan),            Bantuan Pengembangan Produksi Herbal dan
                                                           Ketenagalistrikan   Program Transportasi Sekolah; Lematang –
                                                           (Indonesia)         Program Budidaya Madu Hutan dan Peningkatan
                                                                               Fasilitas Kesehatan; Tailan – Program Ruang
                                                                               Sensorik dan Kelas Pesisir untuk Konservasi
                                                                               disajikan   dalam    Laporan    Keberlanjutan
                                                                               MedcoEnergi 2025 pada halaman 129-131.




                                                           15
Page 21
                                                        Jenis entitas
                Indikator/pengungkapan                                                          2025
                                                         dan lokasi
                                                                           a. Rimau
                                                                             • Program Bantuan Pembangunan Produksi
                                                                               Herbal untuk untuk kelompok Tanaman
                                                                               Obat Keluarga (TOGA) dilakukan di Desa
                                                                               Gajah Mati. SROI program ini dihitung
                                                                               sebesar 1,25. Present value dari program
                                                                               adalah IDR 92.863.225 dari investasi
                                                                               senilai     IDR     73.863.225      untuk
                                                                               implementasi program pada tahun 2022-
                                                                               2025.
                                                                             • Program         Transportasi      Sekolah
                                                                               memfasilitasi transportasi harian untuk
                                                                               keperluan bersekolah bagi siswa di Desa
                                                                               Tabuan dan Sri Kembang. SROI program
                                                                               ini dihitung sebesar 2,21. Present value
                                                                               dari program adalah IDR 477.596.848
                                                                               dari investasi senilai IDR 216.452.069
                                                                               untuk implementasi program pada tahun
                                                                               2022-2025.

                                                                           b. Lematang
                                                                            • Program Peningkatan Fasilitas Kesehatan,
                                                                               memperkuat pelayanan kesehatan primer
                                                                               di Puskesmas. SROI program ini dihitung
                                                                               sebesar 1,28. Present value dari program
                                                                               adalah IDR 86.458.440 dari investasi
                                                                               senilai     IDR    67.530.000       untuk
                                                                               implementasi program pada tahun 2024-
                                                                               2025.
                                                                            • Program Budidaya Madu Hutan untuk
                                                                               memberdayakan peternak lebah lokal
                                                                               melalui pelatihan teknis, menyediakan
                                                                               APD, kotak sarang lebah, bibit pohon
                                                                               buah, dan pagar pengaman. SROI program
                                                                               ini dihitung sebesar 1,49. Present value
                                                                               dari program adalah IDR 121.334.424
                                                                               dari investasi senilai IDR 81.362.100
                                                                               untuk implementasi program pada tahun
                                                                               2023-2025.

                                                                           c. Tailan
                                                                             • Proyek Kelas Pesisir untuk Konservasi di
                                                                               Tailan, untuk memperkuat kapasitas
                                                                               masyarakat dalam pengelolaan sumber
                                                                               daya secara mandiri dan meningkatkan
                                                                               ketahanan lokal. SROI program ini dihitung
                                                                               sebesar 61,07. Present value dari
                                                                               program      adalah     THB    12.790.529
                                                                               dibandingkan investasi senilai THB
                                                                               209.429 untuk implementasi program
                                                                               pada tahun 2024-2025.
                                                                             • Proyek Ruang Sensorik di Sekolah
                                                                               Chumphon         Panyanukul,        Provinsi
                                                                               Chumpon, untuk membantu siswa dengan
                                                                               disabilitas intelektual, disabilitas ganda,
                                                                               dan     autisme     dalam    meningkatkan
                                                                               konsentrasi, kesiapan fisik, dan mental
                                                                               untuk belajar. SROI program ini dihitung
                                                                               sebesar 4,06. Present value dari program
                                                                               adalah THB 2.565.945 dibandingkan
                                                                               investasi senilai THB 632.387 untuk
                                                                               implementasi program pada tahun 2022-
                                                                               2025.
21. Signifikansi dari dampak ekonomi tidak langsung    Minyak & Gas        Upaya di Rimau, Lematang, dan Tailan
    dilihat dalam konteks tolok ukur eksternal dan     (Indonesia),        mendukung realisasi UN SDGs berikut ini:
    prioritas pemangku kepentingan, seperti standar    Ketenagalistrikan    • SDG 3 dan 12 pada Rimau Program
    nasional dan internasional, protokol, dan agenda   (Indonesia)               Bantuan Pembangunan Produksi Herbal
    kebijakan (GRI 203-2)                                                   • SDG 4 pada Rimau Program Transportasi
                                                                                 Sekolah
                                                                            • SDG 1, 2, dan 3 pada Lematang Program
                                                                                 Peningkatan Fasilitas Kesehatan
                                                                            • SDG 4, 8, 10, dan 15 pada Lematang
                                                                                 Program Budidaya Madu Hutan

                                                       16
Page 22
                                                               Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                                               2025
                                                                dan lokasi
                                                                                  •   SDG 1, 4, 8, 11, 12, 14, dan 17 pada
                                                                                      Tailan Proyek Kelas Pesisir untuk
                                                                                      Konservasi
                                                                                  •   SDG 1, 4, 10, 11, dan 12 pada Tailan
                                                                                      Proyek Ruang Sensorik di Sekolah
                                                                                      Chumphon Panyanukul




GRI 205 – Anti-korupsi

                                                               Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                                               2025
                                                                dan lokasi
22. Jumlah dan persentase total dari operasi yang dinilai                                Jumlah                Persentase
    memiliki risiko terkait korupsi (GRI 205-1)               Minyak & Gas                           13                     93%
                                                              (Indonesia,
                                                              Oman, Tailan
                                                              dan Singapura)
                                                              Ketenagalistrikan                      10                     63%
                                                              (Indonesia)
23. Risiko signifikan yang terkait dengan korupsi yang        Korporasi           Risiko tanggung jawab pidana korporasi, risiko
    diidentifikasi melalui penilaian risiko (GRI 205-1)                           kecurangan dalam proses pengadaan hingga
                                                                                  pembayaran, risiko konflik kepentingan, risiko
                                                                                  pelanggaran terhadap United States Office of
                                                                                  Foreign    Assets    Control   (OFAC)     dan
                                                                                  pelanggaran kepatuhan terhadap sanksi
                                                                                  lainnya, pelanggaran etika bisnis, risiko
                                                                                  pelecehan, serta risiko pemalsuan, penyajian
                                                                                  yang menyesatkan, atau manipulasi data dan
                                                                                  informasi Perseroan.
24. Jumlah dan persentase total anggota badan tata                                        Jumlah               Persentase
    kelola yang telah dikomunikasikan oleh organisasi         Korporasi                              13                   100%
    mengenai kebijakan dan prosedur anti-korupsi (GRI
    205-2)
25. Jumlah dan persentase total karyawan yang telah                                      Jumlah                Persentase
    dikomunikasikan oleh organisasi mengenai kebijakan        Minyak & Gas                        2.458                   100%
    dan prosedur anti-korupsi (GRI 205-2)                     (Indonesia,
                                                              Oman, Tailan
                                                              dan Singapura)
                                                              Ketenagalistrikan                   1.037                   100%
                                                              (Indonesia)
26. Jumlah dan persentase total mitra bisnis yang telah                                  Jumlah                Persentase
    dikomunikasikan oleh organisasi mengenai kebijakan
                                                              Minyak & Gas                         772                    100%
    dan prosedur anti-korupsi (GRI 205-2)
                                                              (Indonesia,
                                                              Oman, Tailan
                                                              dan Singapura)
                                                              Ketenagalistrikan                   2.852                   100%
                                                              (Indonesia)



27. Jumlah dan persentase total anggota badan tata                                       Jumlah                Persentase
    kelola yang telah mengikuti pelatihan anti-korupsi (GRI   Korporasi                              13                   100%
    205-2)
28. Jumlah dan                                                                           Jumlah                Persentase
    persentase total
                            Pendidikan ringan yang            Minyak & Gas                        2.458                   100%
    karyawan yang telah
                            diberikan melalui email           (Indonesia,
    mengikuti pelatihan
                            kepada karyawan                   Oman, Tailan
    anti-korupsi (GRI 205-
                                                              dan Singapura)
    2)
                                                              Ketenagalistrikan                   1.037                   100%
                                                              (Indonesia)
                             Pelatihan partisipatif yang      Minyak & Gas                        2.424                 98.62%
                             diberikan melalui pengisian      (Indonesia,
                             formulir Pernyataan Ketaatan     Oman, Tailan
                             (SoA) untuk Minyak & Gas dan     dan Singapura)
                             Ketenagalistrikan                Ketenagalistrikan                   1.037                   100%
                                                              (Indonesia)




                                                              17
Page 23
                                                             Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                                              2025
                                                               dan lokasi
                            Pelatihan intensif di bidang   Minyak & Gas                          282                 11.23 %
                            Minyak & Gas dan               (Indonesia,
                            Ketenagalistrikan melalui      Oman, Tailan
                            pelatihan tatap muka,          dan Singapura)
                            pelatihan online, dan sesi     Ketenagalistrikan
                            bersama Ethics Liaison         (Indonesia)                           366                 35.29%
                            Officer



GRI 302 – Energi

                                                             Jenis entitas
                   Indikator/pengungkapan                                                            2025
                                                               dan lokasi
 29. Konsumsi bahan         Konsumsi bahan bakar dalam     Minyak & Gas                                        32.563.539,14
     bakar total dalam      gigajoule                      (Indonesia,
     organisasi dari        Jenis bahan bakar yang         Oman, dan           -   Gas alam terkompresi
     sumber daya tak        digunakan                      Tailan)             -   Gas alam
     terbarukan, dalam                                                         -   Bensin
     gigajoule, dan                                                            -   Avgas
     termasuk jenis bahan                                                      -   Bahan bakar jet (kerosin)
     bakar yang digunakan                                                      -   Diesel
     (GRI 302-1)                                                               -   Minyak bakar
                                                                               -   Minyak mentah
                            Konsumsi bahan bakar dalam     Ketenagalistrikan                                   26.603.346,61
                            gigajoule                      (Indonesia)
                            Jenis bahan bakar yang                             -   Bensin
                            digunakan                                          -   Diesel
                                                                               -   Gas alam
 30. Konsumsi bahan         Konsumsi bahan bakar dalam     Minyak & Gas                                          312.416,61
     bakar total dalam      gigajoule                      (Indonesia dan
     organisasi dari        Jenis bahan bakar yang         Tailan)             -   Gasohol (E5)
     sumber daya            digunakan                                          -   Diesel (B7)
     terbarukan, dalam                                                         -   Biodiesel (B30)
     gigajoule, dan                                                            -   Biodiesel (B35)
     termasuk jenis bahan                                                      -   Biodiesel (B40)
     bakar yang digunakan                                                      -   Tenaga surya
     (GRI 302-1)            Konsumsi bahan bakar dalam     Ketenagalistrikan                                        3.522,52
                            gigajoule                      (Indonesia)
                            Jenis bahan bakar yang                             -   Biodiesel (B40)
                            digunakan                                          -   Tenaga surya
                                                                               -   Tenaga air
 31. Dalam gigajoule,       i. Konsumsi listrik;           Minyak & Gas                                          283.910,96
     total: (GRI 302-1)                                    (Indonesia,
                                                           Oman, Tailan,
                                                           dan Singapura)
                                                           Ketenagalistrikan                                      17.550,86
                                                           (Indonesia)
                            ii. Konsumsi pemanasan;        Minyak & Gas                                                    -
                                                           (Indonesia,
                                                           Oman, Tailan,
                                                           dan Singapura)
                                                           Ketenagalistrikan                                               -
                                                           (Indonesia)
                            iii. Konsumsi pendinginan;     Minyak & Gas                                                    -
                                                           (Indonesia,
                                                           Oman, Tailan,
                                                           dan Singapura)
                                                           Ketenagalistrikan                                               -
                                                           (Indonesia)
                            iv. Konsumsi uap.              Minyak & Gas                                          657.521,79
                                                           (Oman)
                                                           Ketenagalistrikan                                               -
                                                           (Indonesia)
 32. Dalam gigajoule,       i. Listrik terjual;            Minyak & Gas                                                    -
     total: (GRI 302-1)                                    (Indonesia,
                                                           Oman, Tailan,
                                                           dan Singapura)
                                                           Ketenagalistrikan                                   12.270.750,05
                                                           (Indonesia)



                                                           18
Page 24
                                                             Jenis entitas
                   Indikator/pengungkapan                                                         2025
                                                               dan lokasi
                             ii. Pemanasan terjual;        Minyak & Gas                                                    -
                                                           (Indonesia,
                                                           Oman, Tailan,
                                                           dan Singapura)
                                                           Ketenagalistrikan                                               -
                                                           (Indonesia)
                             iii. Pendinginan terjual;     Minyak & Gas                                                    -
                                                           (Indonesia,
                                                           Oman, Tailan,
                                                           dan Singapura)
                                                           Ketenagalistrikan                                               -
                                                           (Indonesia)



                             iv. Uap terjual.              Minyak & Gas                                                    -
                                                           (Indonesia,
                                                           Oman, Tailan,
                                                           dan Singapura)
                                                           Ketenagalistrikan                                               -
                                                           (Indonesia)
33. Total konsumsi energi dalam organisasi, dalam          Minyak & Gas                                     33.817.388,51
    gigajoule (GRI 302-1)                                  (Indonesia,
                                                           Oman, Tailan,
                                                           dan Singapura)
                                                           Ketenagalistrikan                                15.668.893,59
                                                           (Indonesia)
34. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat             Minyak & Gas        -   American Petroleum Institute (API)
    penghitungan yang digunakan (GRI 302-1)                (Indonesia,             Compendium 2009
                                                           Oman, Tailan,       - The Greenhouse Gas (GHG) Protocol for
                                                           dan Singapura)          Corporate Accounting and Reporting
                                                                                   Standard from World Business Council for
                                                                                   Sustainable Development (WBCSD) and
                                                                                   World Resources Institute (WRI) 2004
                                                                               - ISO 14064-1:2018 mengenai spesifikasi
                                                                                   dengan panduan pada tingkat organisasi
                                                                                   dalam     melakukan     kuantifikasi  dan
                                                                                   pelaporan emisi serta penyerapan gas
                                                                                   rumah kaca
                                                                               - James G. Speight, Natural Gas (Second
                                                                                   Edition), Gulf Professional Publishing,
                                                                                   2019
                                                           Ketenagalistrikan   - The GHG Protocol for Corporate
                                                           (Indonesia)             Accounting and Reporting Standard from
                                                                                   WBCSD and WRI 2004
                                                                               - ISO 14064-1:2018 mengenai spesifikasi
                                                                                   dengan panduan pada tingkat organisasi
                                                                                   dalam     melakukan     kuantifikasi  dan
                                                                                   pelaporan emisi serta penyerapan gas
                                                                                   rumah kaca
35. Sumber faktor konversi yang digunakan (GRI 302-1)      Minyak & Gas        Perhitungan internal berdasarkan American
                                                           (Indonesia,         Petroleum Institute (API) Compendium 2009
                                                           Oman, Tailan,       dan Intergovernmental Panel on Climate
                                                           dan Singapura)      Change (IPCC) Guidelines for National
                                                                               Greenhouse Gas Inventories - Volume 2 2006
                                                           Ketenagalistrikan   Intergovernmental Panel on Climate Change
                                                           (Indonesia)         (IPCC) Guidelines for National Greenhouse Gas
                                                                               Inventories - Volume 2 2006
36. Rasio intensitas energi untuk organisasi (GRI 302-3)   Minyak & Gas                                                 2,84
                                                           (Indonesia,
                                                           Oman, Tailan,
                                                           dan Singapura)
                                                           Ketenagalistrikan                                           4,72
                                                           (Indonesia)
37. Metrik khusus organisasi (penyebut) yang dipilih       Minyak & Gas        GJ/TOE produk hidrokarbon
    untuk menghitung rasio (GRI 302-3)                     (Indonesia,         (Gigajoules per Tonne of Oil Equivalent of
                                                           Oman, Tailan,       Hydrocarbon product)
                                                           dan Singapura)
                                                           Ketenagalistrikan   GJ/MWh
                                                           (Indonesia)         (Gigajoules per Megawatt-hour)




                                                           19
Page 25
                                                              Jenis entitas
                    Indikator/pengungkapan                                                            2025
                                                                dan lokasi
 38. Jenis-jenis energi yang termasuk dalam rasio           Minyak & Gas        Bahan bakar (terbarukan dan tak terbarukan),
     intensitas; apakah bahan bakar, listrik, pemanasan,    (Indonesia,         listrik, dan uap
     pendinginan, uap, atau semuanya (GRI 302-3)            Oman, Tailan,
                                                            dan Singapura)
                                                            Ketenagalistrikan   Bahan bakar (terbarukan dan tak terbarukan)
                                                            (Indonesia)         dan listrik

 39. Apakah rasio menggunakan konsumsi energi dalam         Minyak & Gas        Di dalam organisasi
     organisasi, di luarnya, atau keduanya (GRI 302-3)      (Indonesia,
                                                            Oman, Tailan,
                                                            dan Singapura),
                                                            Ketenagalistrikan
                                                            (Indonesia)



GRI 305 – Emisi

                                                               Jenis entitas
                    Indikator/pengungkapan                                                            2025
                                                                dan lokasi
 40. Emisi GRK (Cakupan 1) langsung kotor dalam metrik      Minyak & Gas                                     3.739.915,72
     ton setara CO2 (GRI 305-1)                             (Indonesia,
                                                            Oman, dan
                                                            Tailan)
                                                            Ketenagalistrikan                                1.500.019,27
                                                            (Indonesia)
 41. Rincian emisi GRK      i. Emisi GRK (Cakupan 1)        Minyak & Gas                                     3.171.554,18
     (Cakupan 1) langsung        langsung kotor dari        (Indonesia,
     kotor berdasarkan           pembakaran;                Oman, dan
     jenis energi untuk     ii. Emisi GRK (Cakupan 1)       Tailan)                                            466.449,45
     Minyak & Gas dalam          langsung kotor dari
     metrik ton setara CO2       flaring;
     (GRI 305-1)            iii. Emisi GRK (Cakupan 1)                                                           21.214,86
                                 langsung kotor dari
                                 venting;
                            iv. Emisi GRK (Cakupan 1)                                                               621,71
                                 langsung kotor dari
                                 proses (bahan baku);
                            v. Emisi GRK (Cakupan 1)                                                             80.075,52
                                 langsung kotor dari
                                 fugitif.
42. Gas-gas yang termasuk dalam penghitungan                Minyak & Gas        CO2, CH4, N2O, HFCs
    (GRI 305-1)                                             (Indonesia,
                                                            Oman, dan
                                                            Tailan)
                                                            Ketenagalistrikan   CO2, CH4, N2O
                                                            (Indonesia)


43. Emisi dan persentase     i. Emisi GRK (Cakupan 1)       Minyak & Gas                                         97.379,12
    emisi GRK (Cakupan 1)        langsung kotor dari CH4    (Indonesia,
    langsung kotor dari          dalam metrik ton setara    Oman, dan
    CH4 untuk Minyak &           CO2;                       Tailan)
    Gas (GRI 305-1)          ii. Persentase emisi GRK                                                                 2,60%
                                 (Cakupan 1) langsung
                                 kotor dari CH4.
44. Emisi CO2 biogenik dalam metrik ton setara CO2          Minyak & Gas                                         22.200,05
    (GRI 305-1)                                             (Indonesia,
                                                            Oman, dan
                                                            Tailan)
                                                            Ketenagalistrikan                                         17,03
                                                            (Indonesia)
45. Tahun dasar untuk         i. Alasan untuk memilihnya;   Minyak & Gas        MedcoEnergi telah memilih tahun 2019
    penghitungan, jika ada,                                 (Indonesia,         sebagai tahun dasar karena data pada tahun
    meliputi: (GRI 305-1)                                   Oman, dan           tersebut merupakan representasi terbaik dari
                                                            Tailan)             operasi dan produksi normal MedcoEnergi
                                                                                sebelum pandemi.
                                                            Ketenagalistrikan   Tidak berlaku
                                                            (Indonesia)




                                                            20
Page 26
                                                                 Jenis entitas
                  Indikator/pengungkapan                                                             2025
                                                                  dan lokasi
                             ii. Emisi pada tahun dasar;      Minyak & Gas        5.419.585,82 tCO2e
                                                              (Indonesia,
                                                              Oman, dan
                                                              Tailan)
                                                              Ketenagalistrikan   Tidak berlaku
                                                              (Indonesia)
                             iii. Konteks untuk setiap        Minyak & Gas        Tidak berlaku
                                  perubahan yang signifikan   (Indonesia,
                                  dalam emisi yang memicu     Oman, dan
                                  penghitungan ulang emisi    Tailan)
                                  tahun dasar.                Ketenagalistrikan   Tidak berlaku
                                                              (Indonesia)
46. Sumber faktor emisi dan nilai potensi pemanasan           Minyak & Gas        Sumber faktor emisi:
                                                              (Indonesia,         Perhitungan internal berdasarkan American
    global (GWP) yang digunakan, atau rujukan ke sumber
                                                              Oman, dan           Petroleum Institute (API) Compendium 2009,
    GWP (GRI 305-1)                                           Tailan)             United States Environmental Protection
                                                                                  Agency Air Pollutant-42 (US EPA AP-42), dan
                                                                                  Intergovernmental Panel on Climate Change
                                                                                  (IPCC) Guidelines for National Greenhouse
                                                                                  Gas Inventories - Volume 2 2006

                                                                                  Sumber nilai GWP:
                                                                                  IPCC Fourth Assessment Report
                                                              Ketenagalistrikan   Sumber faktor emisi:
                                                              (Indonesia)         - Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi
                                                                                     Gas Rumah Kaca Nasional Republik
                                                                                     Indonesia Buku II – Volume 1 Tahun 2012
                                                                                  - Intergovernmental Panel on Climate
                                                                                     Change (IPCC) Guidelines for National
                                                                                     Greenhouse Gas Inventories - Volume 2
                                                                                     2006

                                                                                  Sumber nilai GWP:
                                                                                  IPCC Fourth Assessment Report
47. Pendekatan konsolidasi untuk emisi (GRI 305-1)            Minyak & Gas        Kontrol operasional
                                                              (Indonesia,
                                                              Oman, dan
                                                              Tailan),
                                                              Ketenagalistrikan
                                                              (Indonesia)
48. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat                Minyak & Gas        -   API Compendium 2009
                                                              (Indonesia,         -   US EPA AP-42
    penghitungan yang digunakan (GRI 305-1)
                                                              Oman, dan           -   IPCC Guidelines for National Greenhouse
                                                              Tailan)                 Gas Inventories - Volume 2 2006
                                                                                  -   The GHG Protocol for Corporate
                                                                                      Accounting and Reporting Standard from
                                                                                      WBCSD and WRI 2004
                                                                                  -   EPA     Mandatory     Greenhouse    Gas
                                                                                      Reporting 2016
                                                                                  -   US EPA Greenhouse Gas Inventory
                                                                                      Guidance 2016
                                                                                  -   ISO 14064-1:2018 mengenai spesifikasi
                                                                                      dan panduan pada tingkat organisasi
                                                                                      dalam melakukan kuantifikasi dan
                                                                                      pelaporan emisi serta penyerapan gas
                                                                                      rumah kacaJames G. Speight, Natural Gas
                                                                                      (Second Edition), Gulf Professional
                                                                                      Publishing, 2019
                                                              Ketenagalistrikan   -   The GHG Protocol for Corporate
                                                              (Indonesia)             Accounting and Reporting Standard from
                                                                                      WBCSD and WRI 2004
                                                                                  -   ISO 14064-1:2018 mengenai spesifikasi
                                                                                      dan panduan pada tingkat organisasi
                                                                                      dalam melakukan kuantifikasi dan
                                                                                      pelaporan emisi serta penyerapan gas
                                                                                      rumah kacaPedoman Penyelenggaraan
                                                                                      Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
                                                                                      Republik Indonesia Buku II – Volume 1
                                                                                      Tahun 2012
                                                                                  -   Keputusan      Menteri     ESDM     No.
                                                                                      SK.38/PPI/IGAS/PPI.2/11/2020 tentang
                                                                                      pengoperasian pembangkit listrik tenaga
                                                                                      panas bumi (PLTP) on-grid


                                                              21
Page 27
                                                                Jenis entitas
                   Indikator/pengungkapan                                                           2025
                                                                 dan lokasi
49. Emisi energi GRK (Cakupan 2) tidak langsung kotor        Minyak & Gas                                         91.863,09
    berdasarkan lokasi dalam metrik ton setara CO2           (Indonesia,
    (GRI 305-2)                                              Oman, Tailan,
                                                             dan Singapura)
                                                             Ketenagalistrikan                                     4.569,96
                                                             (Indonesia)
50. Jika ada, emisi energi GRK (Cakupan 2) tidak langsung    Minyak & Gas                                         72.226,99
    kotor berdasarkan pasar dalam metrik ton setara CO2      (Indonesia,
    (GRI 305-2)                                              Oman, Tailan,
                                                             dan Singapura)
                                                             Ketenagalistrikan                                     4.569,96
                                                             (Indonesia)
51. Jika ada, gas-gas yang termasuk dalam perhitungan;       Minyak & Gas        CO2, CH4, N2O
    baik berupa CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs, SF6, NF3, atau    (Indonesia,
    seluruhnya (GRI 305-2)                                   Oman, Tailan,
                                                             dan Singapura)
                                                             Ketenagalistrikan   CO2
                                                             (Indonesia)
52. Tahun dasar untuk         i. Alasan untuk memilihnya;    Minyak & Gas        MedcoEnergi telah memilih tahun 2019
    penghitungan, jika ada,                                  (Indonesia,         sebagai tahun dasar karena data pada tahun
    meliputi: (GRI 305-2)                                    Oman, Tailan,       tersebut merupakan representasi terbaik dari
                                                             dan Singapura)      operasi dan produksi normal MedcoEnergi
                                                                                 sebelum pandemi.
                                                             Ketenagalistrikan   Tidak berlaku
                                                             (Indonesia)
                              ii. Emisi pada tahun dasar;    Minyak & Gas        587,62 tCO2e
                                                             (Indonesia,
                                                             Oman, Tailan,
                                                             dan Singapura)
                                                             Ketenagalistrikan   Tidak berlaku
                                                             (Indonesia)
                             iii. Konteks untuk setiap       Minyak & Gas        Tidak berlaku
                                  perubahan yang             (Indonesia,
                                  signifikan dalam emisi     Oman, Tailan,
                                  yang memicu                dan Singapura)
                                  penghitungan ulang emisi   Ketenagalistrikan   Tidak berlaku
                                  tahun dasar.               (Indonesia)
53. Sumber faktor emisi dan nilai potensi pemanasan          Minyak & Gas        Sumber faktor emisi:
    global (GWP) yang digunakan atau rujukan ke sumber       (Indonesia,         - API Compendium 2009
    GWP (GRI 305-2)                                          Oman, Tailan,       - IPCC Guidelines for National Greenhouse
                                                             dan Singapura)         Gas Inventories - Volume 2 2006
                                                                                 - Indonesia: Faktor Emisi GRK Sistem
                                                                                    Ketenagalistrikan Tahun 2021, Direktorat
                                                                                    Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian
                                                                                    Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                                                                                    Indonesia (ESDM RI)
                                                                                 - Oman: The International Financial
                                                                                    Institution (IFI) Dataset of Default Grid
                                                                                    Factors v.3.0, United Nations Framework
                                                                                    Convention on Climate Change (UNFCCC)
                                                                                 - Tailan: CO2 Emissions per kilowatt-hour
                                                                                    (kWh), Energy Policy and Planning Office,
                                                                                    Ministry of Energy of the Kingdom of
                                                                                    Thailand
                                                                                 - Singapura: Electricity Grid Emission
                                                                                    Factor and Upstream Fugitive Methane
                                                                                    Emission Factor, Energy Market Authority
                                                                                    of the Republic of Singapore
                                                                                 - Emisi cakupan 2 berdasarkan pasar untuk
                                                                                    South Sumatra Block, Lematang, dan
                                                                                    Bangkanai dihitung menggunakan faktor
                                                                                    emisi dari Sertifikat Energi Terbarukan
                                                                                    (REC)

                                                                                 Sumber nilai GWP:
                                                                                 IPCC Fourth Assessment Report
                                                             Ketenagalistrikan   Sumber faktor emisi:
                                                             (Indonesia)         Faktor Emisi GRK Sistem Ketenagalistrikan
                                                                                 Tahun     2021,      Direktorat   Jenderal
                                                                                 Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM RI




                                                             22
Page 28
                                                               Jenis entitas
                   Indikator/pengungkapan                                                             2025
                                                                dan lokasi
54. Pendekatan konsolidasi untuk emisi (GRI 305-2)          Minyak & Gas        Kontrol operasional
                                                            (Indonesia,
                                                            Oman, Tailan,
                                                            dan Singapura),
                                                            Ketenagalistrikan
                                                            (Indonesia)
55. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat              Minyak & Gas        -   API Compendium 2009
    penghitugan yang digunakan (GRI 305-2)                  (Indonesia,         -   The GHG Protocol for Corporate
                                                            Oman, Tailan,           Accounting and Reporting Standard from
                                                            dan Singapura)          WBCSD and WRI 2004
                                                                                -   ISO 14064-1:2018 mengenai spesifikasi
                                                                                    dan panduan pada tingkat organisasi
                                                                                    dalam melakukan kuantifikasi dan
                                                                                    pelaporan emisi serta penyerapan gas
                                                                                    rumah kaca
                                                                                -   GHG Protocol Scope 2 Guidance, and
                                                                                    amendment to the GHG Protocol
                                                                                    Corporate Accounting and Reporting
                                                                                    Standard, published by WBCSD and WRI,
                                                                                    2015
                                                            Ketenagalistrikan   -   The GHG Protocol for Corporate
                                                            (Indonesia)             Accounting and Reporting Standard from
                                                                                    WBCSD and WRI 2004
                                                                                -   ISO 14064-1:2018 mengenai spesifikasi
                                                                                    dengan panduan pada tingkat organisasi
                                                                                    dalam melakukan kuantifikasi dan
                                                                                    pelaporan emisi serta penyerapan gas
                                                                                    rumah kaca
                                                                                -   GHG Protocol Scope 2 Guidance, and
                                                                                    amendment to the GHG Protocol
                                                                                    Corporate Accounting and Reporting
                                                                                    Standard, dipublikasi oleh WBCSD dan
                                                                                    WRI, 2015
56. Emisi GRK (Cakupan 3)     Emisi GRK (Cakupan 3) tidak   Minyak & Gas                                     23.070.187,16
    tidak langsung lainnya    langsung lainnya kotor        (Indonesia,
    kotor dalam metrik ton    dalam metrik ton setara       Oman, Tailan,
    setara CO2 (GRI 305-3)    CO2                           dan Singapura)
                                                            Ketenagalistrikan                                  255.978,52
                                                            (Indonesia)
                               i. Cakupan 3 Kategori 3:     Minyak & Gas                                        50.804,25
                                  Aktivitas terkait bahan   (Indonesia,
                                  bakar dan energi (tidak   Oman, Tailan,
                                  tercakup dalam Cakupan    dan Singapura)
                                  1 atau Cakupan 2)         Ketenagalistrikan                                  255.978,52
                                                            (Indonesia)
                               ii. Cakupan 3 Kategori 10:   Minyak & Gas                                      1.886.165,10
                                   Pengolahan produk        (Indonesia dan
                                   terjual                  Tailan)
                              iii. Cakupan 3 Kategori 11:   Minyak & Gas                                     21.133.217,80
                                   Penggunaan produk        (Indonesia dan
                                   terjual                  Tailan)
57. Jika ada, gas-gas yang termasuk dalam perhitungan       Minyak & Gas        CO2, CH4, N2O
    baik berupa CO2, CH4. N2O, HFCs, PFCs, SF6, NF3, atau   (Indonesia,
    seluruhnya (GRI 305-3)                                  Oman, Tailan,
                                                            dan Singapura),
                                                            Ketenagalistrikan
                                                            (Indonesia)
58. Aktivitas dan kategori emisi GRK tidak langsung         Minyak & Gas        Kategori emisi GRK yang masuk dalam
    (Cakupan 3) lainnya yang dimasukkan dalam               (Indonesia,         penghitungan:
    penghitungan (GRI 305-3)                                Oman, Tailan,       - Kategori 3 (Aktivitas terkait bahan bakar
                                                            dan Singapura)         dan energi tidak tercakup dalam Cakupan
                                                                                   1 atau Cakupan 2)
                                                                                - Kategori 10 (Pengolahan produk yang
                                                                                   dijual)
                                                                                - Kategori 11 (Penggunaan produk yang
                                                                                   dijual)
                                                            Ketenagalistrikan   Kategori emisi GRK yang masuk dalam
                                                            (Indonesia)         penghitungan:
                                                                                - Kategori 3 (Aktivitas terkait bahan bakar
                                                                                   dan energi tidak tercakup dalam Cakupan
                                                                                   1 atau atau Cakupan 2)



                                                            23
Page 29
                                                            Jenis entitas
                  Indikator/pengungkapan                                                        2025
                                                             dan lokasi
59. Sumber faktor emisi dan nilai potensi pemanasan      Minyak & Gas        Sumber faktor emisi:
    global (GWP) yang digunakan atau rujukan ke sumber   (Indonesia,         - Perhitungan internal berdasarkan GHG
    GWP (GRI 305-3)                                      Oman, Tailan,          Protocol for Corporate Value Chain (Scope
                                                         dan Singapura)         3) Accounting and Reporting Standard
                                                                                from WBCSD and WRI (2011), GHG
                                                                                Protocol for Technical Guidance for
                                                                                Calculating Scope 3 Emissions (Version
                                                                                1.0) from WBCSD and WRI (2013), dan
                                                                                Intergovernmental Panel on Climate
                                                                                Change (IPCC) Guidelines for National
                                                                                Greenhouse Gas Inventories - Volume 2
                                                                                2006
                                                                             - UK Government GHG Conversion Factors
                                                                                for Company Reporting from Department
                                                                                for Business, Energy & Industrial Strategy
                                                                                and Department for Environment Food &
                                                                                Rural Affairs, 2022
                                                                             - UK Government GHG Conversion Factors
                                                                                for Company Reporting from Department
                                                                                for Business, Energy & Industrial Strategy
                                                                                and Department for Environment Food &
                                                                                Rural Affairs, 2021
                                                                             - UK Government GHG Conversion Factors
                                                                                for Company Reporting from Department
                                                                                for Business, Energy & Industrial Strategy
                                                                                and Department for Environment Food &
                                                                                Rural Affairs, 2017
                                                                             - Emissions from Oil and Gas Operations in
                                                                                Net Zero Transitions from International
                                                                                Energy Agency (IEA), 2023
                                                                             - Intergovernmental Panel on Climate
                                                                                Change (IPCC) Guidelines for National
                                                                                Greenhouse Gas Inventories - Volume 4
                                                                                2006
                                                                             - Intensitas emisi dari perusahaan pada
                                                                                downstream value chain

                                                                             Sumber nilai GWP:
                                                                             IPCC Fourth Assessment Report
                                                         Ketenagalistrikan   Sumber faktor emisi:
                                                         (Indonesia)         - Perhitungan internal berdasarkan GHG
                                                                                Protocol for Corporate Value Chain (Scope
                                                                                3) Accounting and Reporting Standard
                                                                                from WBCSD and WRI (2011), GHG
                                                                                Protocol for Technical Guidance for
                                                                                Calculating Scope 3 Emissions (Version
                                                                                1.0) from WBCSD and WRI (2013), dan
                                                                                Intergovernmental Panel on Climate
                                                                                Change (IPCC) Guidelines for National
                                                                                Greenhouse Gas Inventories - Volume 2
                                                                                2006
                                                                             - UK Government GHG Conversion Factors
                                                                                for Company Reporting from Department
                                                                                for Business, Energy & Industrial Strategy
                                                                                and Department for Environment Food &
                                                                                Rural Affairs, 2022
                                                                             -   UK Government GHG Conversion Factors
                                                                                for Company Reporting from Department
                                                                                for Business, Energy & Industrial Strategy
                                                                                and Department for Environment Food &
                                                                                Rural Affairs, 2021
                                                                             -   UK Government GHG Conversion Factors
                                                                                for Company Reporting from Department
                                                                                for Business, Energy & Industrial Strategy
                                                                                and Department for Environment Food &
                                                                                Rural Affairs, 2017

                                                                             Sumber nilai GWP:
                                                                             IPCC Fourth Assessment Report




                                                         24
Page 30
                                                                Jenis entitas
                   Indikator/pengungkapan                                                            2025
                                                                 dan lokasi
60. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat               Minyak & Gas        -   The GHG Protocol for Corporate
    penghitugan yang digunakan (GRI 305-3)                   (Indonesia,             Accounting and Reporting Standard from
                                                             Oman, Tailan,           WBCSD and WRI, 2004
                                                             dan Singapura)      -   The GHG Protocol for Corporate Value
                                                                                     Chain (Scope 3) Accounting and Reporting
                                                                                     Standard from WBCSD and WRI, 2011
                                                                                 -   The GHG Protocol for Technical Guidance
                                                                                     for Calculating Scope 3 Emissions
                                                                                     (Version 1.0) from WBCSD and WRI, 2013
                                                                                 -   Estimating Petroleum Industry Value
                                                                                     Chain (Scope 3) Greenhouse Gas
                                                                                     Emissions from Ipieca and API, 2016
                                                                                 -   American Petroleum Institute (API)
                                                                                     Compendium 2009
                                                                                 -   Emisi GRK terkait dengan kategori 10 dan
                                                                                     11 dihitung berdasarkan produk yang
                                                                                     terjual dan mempertimbangkan estimasi
                                                                                     tujuan       penggunaan,      berdasarkan
                                                                                     informasi dan publikasi dari pembeli serta
                                                                                     data     literatur  (World     Oil   Final
                                                                                     Consumption per Product from IEA, 2023)
                                                             Ketenagalistrikan   -   The GHG Protocol for Corporate
                                                             (Indonesia)             Accounting and Reporting Standard from
                                                                                     WBCSD and WRI, 2004
                                                                                 -   The GHG Protocol for Corporate Value
                                                                                     Chain (Scope 3) Accounting and Reporting
                                                                                     Standard from WBCSD and WRI, 2011
                                                                                 -   The GHG Protocol for Technical Guidance
                                                                                     for Calculating Scope 3 Emissions
                                                                                     (Version 1.0) from WBCSD and WRI, 2013
                                                                                 -   American Petroleum Institute (API)
                                                                                     Compendium 2009
61. Rasio intensitas emisi    i. Cakupan 1                   Minyak & Gas                                               314,22
    GRK untuk organisasi                                     (Indonesia,
    (GRI 305-4)                                              Oman, dan
                                                             Tailan)
                                                             Ketenagalistrikan                                            0,45
                                                             (Indonesia)



                              ii. Cakupan 1 + Cakupan 2      Minyak & Gas                                              320,29
                                                             (Indonesia,
                                                             Oman, Tailan,
                                                             dan Singapura)
                                                             Ketenagalistrikan                                            0,45
                                                             (Indonesia)
62. Metrik khusus organisasi (penyebut) yang dipilih untuk   Minyak & Gas        tCO2e/1.000 TOE produk hidrokarbon
    menghitung rasio (GRI 305-4)                             (Indonesia,         (tonnes of carbon dioxide equivalent per
                                                             Oman, Tailan,       1.000 Tonnes of Oil Equivalent)
                                                             dan Singapura)
                                                             Ketenagalistrikan   tCO2e/MWh
                                                             (Indonesia)         (tonnes of carbon dioxide equivalent per
                                                                                 Megawatt-hour)
63. Jenis emisi GRK yang dimasukkan dalam rasio              Minyak & Gas        - Sumber emisi GRK (Cakupan 1) langsung
    intensitas: apakah langsung (Cakupan 1), energi tidak    (Indonesia,         - Sumber emisi GRK (Cakupan 1) langsung
    langsung (Cakupan 2), dan/atau tidak langsung            Oman, Tailan,           + emisi energi GRK (Cakupan 2) tidak
    lainnya (Cakupan 3) (GRI 305-4)                          dan Singapura),         langsung
                                                             Ketenagalistrikan
                                                             (Indonesia)
64. Gas-gas yang termasuk dalam penghitungan: apakah         Minyak & Gas        CO2, CH4, N2O, HFCs
    berupa CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs, SF6, NF3, atau         (Indonesia,
    semuanya (GRI 305-4)                                     Oman, Tailan,
                                                             dan Singapura)
                                                             Ketenagalistrikan   CO2, CH4, N2O
                                                             (Indonesia)
65. Emisi udara yang          NOx (ton/tahun)                Minyak & Gas                                            5.433,40
    signifikan, dalam ton,                                   (Indonesia,
    untuk masing-masing                                      Oman, dan
    hal berikut:                                             Tailan)
    (GRI 305-7)                                              Ketenagalistrikan                                     10.525,13
                                                             (Indonesia)

                                                             25
Page 31
                                                                 Jenis entitas
                   Indikator/pengungkapan                                                           2025
                                                                  dan lokasi
                             SOx (ton/tahun)                  Minyak & Gas                                          428,77
                                                              (Indonesia,
                                                              Oman, dan
                                                              Tailan)
                                                              Ketenagalistrikan                                     625,06
                                                              (Indonesia)
                             Senyawa organik yang             Minyak & Gas                                         1.268,91
                             mudah menguap (VOC)              (Indonesia,
                             (ton/tahun)                      Oman, dan
                                                              Tailan)
                                                              Ketenagalistrikan   Tidak berlaku
                                                              (Indonesia)
                             Materi partikulat (PM)           Minyak & Gas                                          229,60
                             (ton/tahun)                      (Indonesia,
                                                              Oman, dan
                                                              Tailan)
                                                              Ketenagalistrikan                                     812,95
                                                              (Indonesia)
                             Kategori           H2S           Ketenagalistrikan                                     184,51
                             standar            (ton/tahun)   (Indonesia)
                             lainnya dari                     Ketenagalistrikan                                        0,06
                             emisi udara                      (Indonesia)
                             yang
                                                NH3
                             diidentifikasi-
                                                (ton/tahun)
                             kan dalam
                             regulasi
                             terkait
66. Sumber faktor emisi yang digunakan (GRI 305-7)            Minyak & Gas        Perhitungan internal berdasarkan American
                                                              (Indonesia,         Petroleum Institute (API) Compendium 2009
                                                              Oman, dan           dan United States Environmental Protection
                                                              Tailan)             Agency Air Pollutant-42 (US EPA AP-42)
                                                              Ketenagalistrikan   Tidak berlaku
                                                              (Indonesia)
67. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat                Minyak & Gas        -  API Compendium 2009
                                                              (Indonesia,         -  US EPA AP-42
    penghitungan yang digunakan (GRI 305-7)
                                                              Oman, dan           -  The GHG Protocol for Corporate
                                                              Tailan)                Accounting and Reporting Standard from
                                                                                     WBCSD and WRI 2004
                                                                                  - ISO 14064-1:2018 mengenai spesifikasi
                                                                                     dan panduan pada tingkat organisasi
                                                                                     dalam melakukan kuantifikasi dan
                                                                                     pelaporan emisi serta penyerapan gas
                                                                                     rumah kacaPeraturan Menteri Negara
                                                                                     Lingkungan Hidup Republik Indonesia
                                                                                     Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman
                                                                                     Penghitungan Beban Emisi Kegiatan
                                                                                     Industri Minyak dan Gas Bumi
                                                              Ketenagalistrikan   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
                                                              (Indonesia)         Kehutanan Republik Indonesia Nomor 15
                                                                                  Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi
                                                                                  Pembangkit Listrik Tenaga Termal



GRI 401 – Kepegawaian

                                                                Jenis entitas
                Indikator/pengungkapan                                                              2025
                                                                 dan lokasi
 68. Jumlah total dan                                                                    Jumlah              Persentase
     tingkat perekrutan     Kelompok           Di bawah 30    Minyak & Gas                         16                 0,65%
     karyawan baru          usia               tahun          (Indonesia,
     selama periode                            30-50 tahun    Oman, Tailan,                        41                 1,67%
     pelaporan,                                Di atas 50     dan Singapura                         6                 0,24%
     berdasarkan                               tahun
     kelompok usia, jenis   Kelompok           Di bawah 30    Ketenagalistrikan                    41                 3,95%
     kelamin, dan wilayah   usia               tahun          (Indonesia)
     (GRI 401-1)                               30-50 tahun                                         37                 3,57%
                                               Di atas 50                                           1                 0,10%
                                               tahun
                            Jenis              Perempuan      Minyak & Gas
                                                                                                   15                 0,61%
                            kelamin                           (Indonesia,
                                               Laki-laki      Oman, Tailan,
                                                                                                   48                 1,95%
                                                              dan Singapura)

                                                              26
Page 32
                                                             Jenis entitas
                Indikator/pengungkapan                                                  2025
                                                               dan lokasi
                           Jenis         Perempuan         Ketenagalistrikan
                                                                                         8             0,77%
                           kelamin                         (Indonesia)
                                         Laki-laki                                      71             6,85%
                           Wilayah       Oman KSF          Minyak & Gas                 10             0,41%
                                         Tailan (Kantor    (Indonesia,                   4             0,16%
                                         Bangkok)          Oman, Tailan,
                                         Tailan            dan Singapura)                3             0,12%
                                         (Lapangan)
                                         Kantor                                          1             0,04%
                                         Singapura
                                         Block A                                         5             0,20%
                                         South                                           -                 -
                                         Sumatra
                                         Block
                                         Rimau                                           -                 -
                                         South Natuna                                    2             0,08%
                                         Sea Block B
                                         Lematang                                        -                 -
                                         Tarakan                                         -                 -
                                         Kantor                                         35             1,42%
                                         Jakarta
                                         Bangkanai                                       -                 -
                                         Sampang                                         -                 -
                                         Corridor                                        3             0,12%
                           Wilayah       Kantor Pusat      Ketenagalistrikan            10             0,96%
                                         MPI (Jakarta)     (Indonesia)
                                         Pusaka Mini-                                    -                  -
                                         hydro (Cianjur)
                                         Cibalapulang                                    -                  -
                                         Mini-hydro
                                         (Cianjur)
                                         Ijen Geothermal                                 -                  -
                                         (Jakarta)
                                         MEB & DEB                                       1             0,10%
                                         (Batam)
                                         ELB (Batam)                                     8             0,77%
                                         MPE                                             -                 -
                                         (Palembang)
                                         EPE                                             -                  -
                                         (Palembang)
                                         TJBPS                                           1             0,10%
                                         (Jepara)
                                         Sarulla                                         4             0,39%
                                         Geothermal
                                         (Tapanuli
                                         Utara)
                                         MPSI                                            2             0,19%
                                         (Pekanbaru)
                                         Sumbawa Solar                                   -                  -
                                         PV (Sumbawa)
                                         MRPR                                            3             0,29%
                                         (Jakarta)
                                         East Bali                                       -                  -
                                         Solar PV
                                         (Bali Timur)
                                         Sulut-1                                        37             3,57%
                                         (Sulawesi
                                         Utara) &
                                         Timor-1
                                         (Nusa
                                         Tenggara
                                         Timur)
                                         Ijen Geothermal                                13             1,25%
                                         (Ijen)
69. Jumlah total dan                                                           Jumlah          Persentase
    tingkat pergantian     Kelompok      Di bawah 30       Minyak & Gas                  1              0,04%
    karyawan selama        usia          tahun             (Indonesia,
    periode pelaporan,                   30-50 tahun       Oman, Tailan,                37             1,63%
    berdasarkan                          Di atas 50        dan Singapura)
    kelompok usia, jenis                 tahun                                          86             3,38%



                                                           27
Page 33
                                                        Jenis entitas
           Indikator/pengungkapan                                          2025
                                                          dan lokasi
kelamin, dan wilayah   Kelompok     Di bawah 30       Ketenagalistrikan
                                                                           18     1,74%
(GRI 401-1)            usia         tahun             (Indonesia)
                                    30-50 tahun                            32     3,09%
                                    Di atas 50
                                                                            8     0,77%
                                    tahun
                       Jenis        Perempuan         Minyak & Gas
                                                                           16     0,65%
                       kelamin                        (Indonesia,
                                    Laki-laki         Oman, Tailan,
                                                                          108     4,39%
                                                      dan Singapura)
                       Jenis        Perempuan         Ketenagalistrikan
                                                                            4     0,39%
                       kelamin                        (Indonesia)
                                    Laki-laki                              54     5,21%
                       Wilayah      Oman KSF          Minyak & Gas          2     0,08%
                                    Tailan (Kantor    (Indonesia,
                                                                            1     0,04%
                                    Bangkok)          Oman, Tailan,
                                    Tailan            dan Singapura)
                                                                            2     0,08%
                                    (Lapangan)
                                    Kantor
                                                                            1     0,04%
                                    Singapura
                                    Block A                                 2     0,08%
                                    South
                                    Sumatra                                 6     0,24%
                                    Block
                                    Rimau                                   2     0,08%
                                    South Natuna
                                                                           27     1,10%
                                    Sea Block B
                                    Lematang                                -         -
                                    Tarakan                                 1     0,04%
                                    Kantor
                                                                           71     2,89%
                                    Jakarta
                                    Bangkanai                               2     0,08%
                                    Sampang                                 -     0,00%
                                    Corridor                                7     0,28%
                       Wilayah      Kantor Pusat      Ketenagalistrikan    10     0,96%
                                    MPI (Jakarta)     (Indonesia)
                                    Pusaka Mini-                            -         -
                                    hydro (Cianjur)
                                    Cibalapulang                            2     0,19%
                                    Mini-hydro
                                    (Cianjur)
                                    Ijen Geothermal                         -         -
                                    (Jakarta)
                                    MEB & DEB                               2     0,19%
                                    (Batam)
                                    ELB (Batam)                             4     0,39%
                                    MPE                                     1     0,10%
                                    (Palembang)
                                    EPE                                     1     0,10%
                                    (Palembang)
                                    TJBPS                                   3     0,29%
                                    (Jepara)
                                    Sarulla                                 4     0,39%
                                    Geothermal
                                    (Tapanuli
                                    Utara)
                                    MPSI                                    3     0,29%
                                    (Pekanbaru)
                                    Sumbawa Solar                           -         -
                                    PV (Sumbawa)
                                    MRPR                                    5     0,48%
                                    (Jakarta)
                                    East Bali                               2     0,19%
                                    Solar PV
                                    (Bali Timur)
                                    Sulut-1                                21     2,03%
                                    (Sulawesi
                                    Utara) &
                                    Timor-1
                                    (Nusa
                                    Tenggara
                                    Timur)
                                    Ijen Geothermal                         -         -
                                    (Ijen)
                                                      28
Page 34
                                                             Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                                           2025
                                                               dan lokasi
70. Tunjangan yang bersifat standar untuk karyawan         Minyak & Gas        1.   Dukungan Pendidikan/Beasiswa (Oman
    purnawaktu organisasi tetapi tidak diberikan kepada    (Indonesia,              KSF)
    karyawan sementara atau paruh waktu, berdasarkan       Oman, Tailan,       2.   Emergency Loan/Pinjaman Uang Muka
    lokasi operasi yang signifikan. Ini termasuk, secara   dan Singapura)           Gaji (Minyak & Gas Domestik)
    minimum (i) Asuransi jiwa; (2) Perawatan kesehatan;                        3.   Program Pensiun - “Penghargaan Atas
    (iii) Tanggungan disabilitas dan difabel; (iv) Cuti                             Pengabdian” (Minyak & Gas Domestik,
    melahirkan; (v) Persiapan masa pensiun; (vi)                                    tidak termasuk Bangkanai & Sampang)
    Kepemilikan saham; (vii) Lainnya (GRI 401-2)                               4.   Program Pensiun - Dana Pensiun
                                                                                    Lembaga Keuangan/DPLK (Minyak &
                                                                                    Gas Domestik)
                                                                               5.   Penghargaan Ulang Tahun Dinas
                                                                                    (Minyak & Gas Domestik)
                                                                               6.   Bantuan Kepemilikan Rumah (Oman
                                                                                    KSF)
                                                                               7.   Provident Fund (Tailan)
                                                                               8.   Pinjaman Umum (Minyak & Gas - MEPI)
                                                                               9.   Program Bantuan Kepemilikan
                                                                                    Rumah/HOAP (Minyak & Gas Domestik –
                                                                                    Malaka/Block A)
                                                           Ketenagalistrikan   1.   Tunjangan Rest and Relax (Kantor Pusat
                                                           (Indonesia)              MPI, Sarulla Geothermal)
                                                                               2.   Pinjaman Daururat ( Kantor Pusat MPI,
                                                                                    TJBPS, ELB, MRPR)
                                                                               3.   Program Pensiun - Dana Pensiun
                                                                                    Lembaga Keuangan/DPLK (Kantor Pusat
                                                                                    MPI, TJBPS, MED/DEB, Sarulla
                                                                                    Geothermal)


71. Definisi yang digunakan untuk ‘lokasi operasi yang     Minyak & Gas        Sebagaimana dicantumkan dalam daftar
    signifikan’ (GRI 401-2)                                (Indonesia,         tunjangan diatas
                                                           Oman, Tailan,
                                                           dan Singapura),
                                                           Ketenagalistrikan
                                                           (Indonesia)



72. Total jumlah             Jenis          Perempuan      Minyak & Gas                                               486
    karyawan yang            kelamin                       (Indonesia,
    berhak mendapat cuti                    Laki-laki      Oman, Tailan,                                            1.832
    melahirkan,                                            dan Singapura)
    berdasarkan jenis        Jenis          Perempuan      Ketenagalistrikan                                          132
    kelamin (GRI 401-3)      kelamin                       (Indonesia)
                                            Laki-laki                                                                 701

73. Total jumlah             Jenis          Perempuan      Minyak & Gas                                                 1
    karyawan yang            kelamin                       (Indonesia,
    mengambil cuti                          Laki-laki      Oman, Tailan,                                               38
    melahirkan,                                            dan Singapura)
    berdasarkan jenis        Jenis          Perempuan      Ketenagalistrikan                                            7
    kelamin (GRI 401-3)      kelamin                       (Indonesia)
                                            Laki-laki                                                                  35

74. Total jumlah             Jenis          Perempuan      Minyak & Gas                                                 1
    karyawan yang            kelamin        Laki-laki      (Indonesia,                                                 38
    kembali bekerja pada                                   Oman, Tailan,
    periode pelaporan                                      dan Singapura)
    setelah cuti             Jenis          Perempuan      Ketenagalistrikan                                            7
    melahirkan berakhir,     kelamin        Laki-laki      (Indonesia)                                                 35
    berdasarkan jenis
    kelamin (GRI 401-3)
75. Total jumlah             Jenis          Perempuan      Minyak & Gas                                                12
    karyawan yang            kelamin        Laki-laki      (Indonesia,                                                 39
    kembali bekerja                                        Oman, Tailan,
    setelah cuti                                           dan Singapura)
    melahirkan berakhir,     Jenis          Perempuan      Ketenagalistrikan                                            1
    yang masih               kelamin        Laki-laki      (Indonesia)                                                 17
    dipekerjakan 12 bulan
    setelah kembali
    bekerja, berdasarkan
    jenis kelamin
    (GRI 401-3)


                                                           29
Page 35
                                                               Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                                            2025
                                                                 dan lokasi
 76. a. Tingkat karyawan      Jenis         Perempuan        Minyak & Gas                                               100%
     yang mengambil cuti      kelamin       Laki-laki        (Indonesia,                                                100%
     melahirkan yang                                         Oman, Tailan,
     kembali bekerja,                                        dan Singapura)
     berdasarkan jenis        Jenis         Perempuan        Ketenagalistrikan                                          100%
     kelamin (GRI 401-3)      kelamin       Laki-laki        (Indonesia)                                                100%
     b. Tingkat karyawan      Jenis         Perempuan        Minyak & Gas                                               100%
     yang mengambil cuti      kelamin       Laki-laki        (Indonesia,                                                100%
     melahirkan yang                                         Oman, Tailan,
     dapat dipertahankan,                                    dan Singapura)
     berdasarkan jenis        Jenis         Perempuan        Ketenagalistrikan                                          100%
     kelamin (GRI 401-3)      kelamin       Laki-laki        (Indonesia)                                                100%



GRI 403 – Kesehatan dan Keselamatan Kerja

                                                              Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                                            2025
                                                               dan lokasi
 77. Untuk semua karyawan: jumlah dan tingkat fatalitas                                 Jumlah                Tingkat
     sebagai akibat kecelakaan kerja (GRI 403-9)             Minyak & Gas                            -                     -
                                                             (Indonesia,
                                                             Oman, dan
                                                             Tailan)
                                                             Ketenagalistrikan                       -                     -
                                                             (Indonesia)
 78. Untuk semua karyawan: jumlah dan tingkat kecelakaan                                Jumlah                Tingkat
     kerja dengan konsekuensi tinggi (tidak termasuk         Minyak & Gas                            -                     -
     fatalitas) (GRI 403-9)                                  (Indonesia,
                                                             Oman, dan
                                                             Tailan)
                                                             Ketenagalistrikan                       -                     -
                                                             (Indonesia)
 79. Untuk semua karyawan: jumlah dan tingkat kecelakaan                                Jumlah                Tingkat
     kerja yang dapat dicatat (GRI 403-9)                    Minyak & Gas                            -                     -
                                                             (Indonesia,
                                                             Oman, dan
                                                             Tailan)
                                                             Ketenagalistrikan                      4                   2,54
                                                             (Indonesia)
 80. Untuk semua karyawan: jenis-jenis utama kecelakaan      Minyak & Gas        Tidak berlaku
     kerja (GRI 403-9)                                       (Indonesia,
                                                             Oman, dan
                                                             Tailan)
                                                             Ketenagalistrikan   Cedera patah pada jari kaki kanan dan luka
                                                             (Indonesia)         bakar
 81. Untuk semua karyawan: jumlah jam kerja (GRI 403-9)      Minyak & Gas                                          5.054.854
                                                             (Indonesia,
                                                             Oman, dan
                                                             Tailan)
                                                             Ketenagalistrikan                                   1.574.234
                                                             (Indonesia)
 82. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan                                  Jumlah                Tingkat
     tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya       Minyak & Gas                            -                     -
     dikendalikan oleh organisasi: jumlah dan tingkat        (Indonesia,
     fatalitas sebagai akibat kecelakaan kerja (GRI 403-9)   Oman, dan
                                                             Tailan)
                                                             Ketenagalistrikan                       -                     -
                                                             (Indonesia)
 83. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan                                  Jumlah                Tingkat
     tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya       Minyak & Gas                            -                     -
     dikendalikan oleh organisasi: jumlah dan tingkat        (Indonesia,
     kecelakaan kerja dengan konsekuensi tinggi (tidak       Oman, dan
     termasuk fatalitas) (GRI 403-9)                         Tailan)
                                                             Ketenagalistrikan                       -                     -
                                                             (Indonesia)
 84. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan                                  Jumlah                Tingkat
     tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya       Minyak & Gas                           5                   0,17
     dikendalikan oleh organisasi: jumlah dan tingkat        (Indonesia,
     kecelakaan kerja yang dapat dicatat (GRI 403-9)         Oman, dan
                                                             Tailan)
                                                             Ketenagalistrikan                       -                     -
                                                             (Indonesia)

                                                             30
Page 36
                                                              Jenis entitas
                Indikator/pengungkapan                                                               2025
                                                                dan lokasi
85. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan       Minyak & Gas        Luka pada jari, luka pada kepala dan cedera
    tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya       (Indonesia,         akibat tersengat listrik
    dikendalikan oleh organisasi: jenis-jenis utama         Oman, dan
    kecelakaan kerja (GRI 403-9)                            Tailan)
                                                            Ketenagalistrikan   Tidak berlaku
                                                            (Indonesia)
86. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan       Minyak & Gas                                           28.814.875
    tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya       (Indonesia,
    dikendalikan oleh organisasi: jumlah jam kerja          Oman, dan
    (GRI 403-9)                                             Tailan)
                                                            Ketenagalistrikan                                        5.166.238
                                                            (Indonesia)
87. Bahaya terkait pekerjaan yang memiliki risiko                               Bahaya operasional di seluruh fasilitas
    kecelakaan kerja dengan konsekuensi tinggi, termasuk:                       diidentifikasi, dinilai, dan ditetapkan langkah-
    i. bagaimana bahaya tersebut ditetapkan; ii.                                langkah pencegahan serta mitigasinya melalui
    menentukan bahaya mana yang menyebabkan atau                                proses identifikasi bahaya dan penilaian risiko
                                                                                sesuai dengan Sistem Manajemen K3LL
    mengakibatkan kecelakaan kerja dengan konsekuensi
                                                                                MedcoEnergi selaras dengan Standar dan
    tinggi selama periode pelaporan; iii. tindakan yang                         Praktik                            Internasional.
    diambil atau sedang berlangsung untuk menghilangkan
    bahaya tersebut dan untuk meminimalkan risiko                               Proses penilaian risiko dilakukan dengan
    menggunakan hirarki pengendalian (GRI 403-9)                                melibatkan tim multidisiplin dengan tujuan
                                                                                untuk menghilangkan atau meminimalkan
                                                                                potensi terjadinya kecelakaan besar serta
                                                                                mengurangi risiko dalam operasi.

                                                                                Proses ini dilakukan melalui penerapan
                                                                                langkah-langkah pengurangan risiko dan
                                                                                memberikan keyakinan bahwa setiap aset
                                                                                memiliki kemampuan dan sarana untuk
                                                                                mengelola bahaya serta mengendalikan
                                                                                potensi risiko kecelakaan besar secara
                                                                                memadai, guna mencapai operasi yang aman
                                                                                dan                        berkelanjutan.

                                                                                Sepanjang tahun 2025, tidak terdapat cedera
                                                                                dengan konsekuensi tinggi akibat aktivitas
                                                            Minyak & Gas        operasional pada kegiatan Minyak & Gas.
                                                            (Indonesia,         Bahaya     yang      teridentifikasi   yang
                                                            Oman, dan           menimbulkan     risiko     cedera    dengan
                                                            Tailan)             konsekuensi           tinggi         adalah:

                                                                                     •    Aktivitas sumur yang berpotensi
                                                                                          menyebabkan       semburan      liar
                                                                                          (blowout)
                                                                                     •    Hilangnya penahanan dari fasilitas
                                                                                          pemrosesan hidrokarbon
                                                                                     •    Aliran gas tidak terkendali di
                                                                                          fasilitas pemrosesan
                                                                                     •    Paparan gas beracun akibat
                                                                                          hilangnya penahanan primer
                                                                                     •    Operasi penerbangan
                                                                                     •    Operasi kelautan, termasuk potensi
                                                                                          tabrakan kapal dengan fasilitas dan
                                                                                          perpindahan kapal
                                                                                     •    Transportasi darat
                                                                                     •    Penggunaan bahan peledak &
                                                                                          detonator untuk mendukung
                                                                                          aktivitas
                                                                                     •    Tabung gas bertekanan
                                                                                     •    Aktivitas pengangkatan
                                                                                     •    Kebakaran hutan
                                                                                     •    Sengatan listrik

                                                            Ketenagalistrikan   Medco Power telah mengidentifikasi bahaya
                                                            (Indonesia)         yang terkait dengan aktivitas operasi dan
                                                                                proyek pembangkit listrik. Dalam proses
                                                                                identifikasi potensi bahaya di lingkungan
                                                                                kerja, Medco Power menggunakan metode
                                                                                Hazard Identification, Risk Assessment, and
                                                                                Determining Control (HIRADC). HIRADC
                                                                                disusun sebelum pekerjaan dimulai dan
                                                                                diperbarui secara berkala, terutama ketika
                                                                                terdapat aktivitas baru dalam proses kerja.
                                                                                Namun demikian, terdapat beberapa kasus
                                                                                medical treatment yang terjadi, yang
                                                                                terutama disebabkan oleh paparan terhadap
                                                                                peralatan berat serta kontak dengan material

                                                            31
Page 37
                                                            Jenis entitas
                Indikator/pengungkapan                                                              2025
                                                             dan lokasi
                                                                               batubara yang panas. Bahaya-bahaya
                                                                               tersebut termasuk dalam Life Saving Rules
                                                                               (LSR), khususnya terkait risiko line of fire dan
                                                                               aktivitas pekerjaan panas (hot work).

                                                                               Medco Power mendorong seluruh pimpinan
                                                                               untuk memastikan bahwa setiap individu
                                                                               memahami dan menerapkan LSR. Tinjauan
                                                                               rutin terhadap identifikasi bahaya dan
                                                                               penilaian risiko terus dilakukan untuk
                                                                               mengidentifikasi potensi bahaya yang
                                                                               berkaitan dengan LSR yang berpotensi
                                                                               menyebabkan kecelakaan kerja dengan
                                                                               konsekuensi tinggi. Sebagai tindak lanjut dan
                                                                               upaya pencegahan berulangnya insiden,
                                                                               Medco Power melakukan berbagai langkah,
                                                                               antara lain penggunaan peralatan yang aman
                                                                               dan sesuai, penyusunan prosedur dan
                                                                               instruksi kerja untuk metode kerja yang aman,
                                                                               penyediaan alat pelindung diri yang memadai,
                                                                               peningkatan kesadaran keselamatan terkait
                                                                               LSR, serta pelaksanaan pelatihan K3 wajib
                                                                               bagi seluruh pekerja.
88. Tindakan apa pun yang diambil atau sedang              Minyak & Gas        MedcoEnergi          menghilangkan         dan
    berlangsung untuk menghilangkan bahaya-bahaya lain     (Indonesia,         meminimalkan        risiko    dengan     terus
    yang terkait pekerjaan dan untuk meminimalkan risiko   Oman, dan           meningkatkan program observasi bahaya
    menggunakan hierarki pengendalian (GRI 403-9)          Tailan)             melalui Safety Card dan Verifikasi Lapangan
                                                                               Life Saving Rules (LSR), serta memantau
                                                                               leading metrics terkait keselamatan kerja dan
                                                                               keselamatan       proses.   Perseroan     juga
                                                                               melaksanakan Health Risk Assessment (HRA)
                                                                               termasuk tindakan mitigasi yang diperlukan,
                                                                               serta melakukan pemantauan kesehatan
                                                                               melalui kepatuhan terhadap Medical Check Up
                                                                               (MCU) beserta tindak lanjutnya. Selain itu,
                                                                               Perseroan melakukan penilaian budaya
                                                                               keselamatan di Aset Corridor (Wells Sub-
                                                                               Directorates), melaksanakan Audit SIAP
                                                                               SELAMAT di Onshore Tarakan, serta
                                                                               melibatkan kontraktor melalui Forum HSE
                                                                               Kontraktor       dan     Duta    Keselamatan
                                                                               Kontraktor. Perseroan juga membagikan
                                                                               pembelajaran dari insiden dan hasil
                                                                               investigasi, melakukan kunjungan pimpinan
                                                                               ke lokasi, serta menyelenggarakan latihan
                                                                               tanggap darurat secara rutin, termasuk untuk
                                                                               skenario insiden dengan korban massal,
                                                                               sebagai bagian dari upaya pencegahan
                                                                               insiden.

                                                                               Sebagai       bagian       dari      peningkatan
                                                                               berkelanjutan, MedcoEnergi mengevaluasi
                                                                               praktik Sistem Manajemen K3LL (SMK3LL)
                                                                               yang      mendukung         organisasi      dalam
                                                                               mengidentifikasi, menilai, mengendalikan,
                                                                               dan memantau risiko operasional secara
                                                                               sistematis terhadap bisnis, karyawan,
                                                                               kontraktor, pemangku kepentingan, dan
                                                                               lingkungan.
                                                           Ketenagalistrikan   Medco Power telah mengintegrasikan aspek
                                                           (Indonesia)         Kesehatan,      Keselamatan         Kerja,     dan
                                                                               Lindungan Lingkungan ke dalam program HSE
                                                                               Card yang memungkinkan pekerja untuk
                                                                               melakukan observasi bahaya, melaporkan
                                                                               bahaya/risiko, serta mengambil tindakan
                                                                               yang tepat. HSE Card dapat diisi secara
                                                                               manual maupun melalui aplikasi berbasis iOS
                                                                               dan Android. Seluruh laporan dikumpulkan
                                                                               dalam dashboard berbasis web untuk
                                                                               dianalisis dan dikaji lebih lanjut oleh tim K3LL.
                                                                               Tindakan korektif minor dapat segera
                                                                               dilakukan      setelah      laporan      diterima,
                                                                               sementara tindakan korektif yang lebih
                                                                               kompleks akan dilaporkan kepada pihak
                                                                               terkait untuk dianalisis dan diberikan
                                                           32
Page 38
                                                           Jenis entitas
                Indikator/pengungkapan                                                            2025
                                                            dan lokasi
                                                                              rekomendasi yang tepat. Mengacu pada
                                                                              HIRADC dalam manajemen bahaya, Medco
                                                                              Power secara berkala meninjau pengendalian
                                                                              bahaya yang ada. Apabila tingkat bahaya atau
                                                                              risiko masih tinggi, Perseroan akan
                                                                              menambahkan metode pengendalian sebagai
                                                                              berikut:
                                                                               1. Eliminasi
                                                                               2. Substitusi
                                                                               3. Engineering dan Isolasi
                                                                               4. Prosedur dan Rambu Peringatan
                                                                               5. Pelatihan dan Pemantauan
                                                                               6. Alat Pelindung Diri untuk menurunkan
                                                                                   nilai bahaya/risiko hingga level yang
                                                                                   dapat diterima
89. Jika perhitungan berdasarkan 200.000 atau             Minyak & Gas        Tingkat fatalitas sebagai akibat kecelakaan
    1.000.000 jam kerja (GRI 403-9)                       (Indonesia,         kerja, tingkat kecelakaan kerja dengan
                                                          Oman, dan           konsekuensi tinggi (tidak termasuk fatalitas),
                                                          Tailan),            dan tingkat kecelakaan kerja yang dapat
                                                          Ketenagalistrikan   dicatat      diperhitungkan     berdasarkan
                                                          (Indonesia)         1.000.000 jam kerja

90. Jika ada, menjelaskan alasan ada pekerja yang tidak   Minyak & Gas        Tidak ada karyawan ataupun pekerja yang
    disertakan dalam pengungkapan ini, termasuk jenis     (Indonesia,         tidak disertakan dalam pengungkapan ini
    pekerja yang tidak disertakan tersebut (GRI 403-9)    Oman, dan
                                                          Tailan),
                                                          Ketenagalistrikan
                                                          (Indonesia)
91. Semua informasi kontekstual yang diperlukan untuk     Minyak & Gas        Tingkat kecelakaan dihitung sebagai berikut:
    memahami bagaimana data telah dikumpulkan, seperti    (Indonesia,
    misalnya standar, metodologi, dan asumsi yang         Oman, dan           Tingkat fatalitas sebagai akibat kecelakaan
    digunakan (GRI 403-9)                                 Tailan)             kerja per 1.000.000 jam kerja =
                                                                              (Jumlah fatalitas) / Jumlah jam kerja x
                                                                              1.000.000

                                                                              Tingkat kecelakaan kerja dengan konsekuensi
                                                                              tinggi (tidak termasuk fatalitas) per
                                                                              1.000.000 jam kerja =
                                                                              (Jumlah     kecelakaan       kerja   dengan
                                                                              konsekuensi tinggi (tidak termasuk fatalitas))
                                                                              / Jumlah jam kerja x 1.000.000

                                                                              Tingkat kecelakaan kerja yang dapat dicatat
                                                                              per 1.000.000 jam kerja =
                                                                              (Jumlah kecelakaan kerja yang dapat dicatat)
                                                                              /Jumlah     jam    kerja    x   1.000.000

                                                                              Statistik keselamatan dan data kecelakaan
                                                                              dikumpulkan dari setiap aset sesuai dengan
                                                                              Incident Management Document Guideline.
                                                                              Sistem ini umum dipergunakan untuk
                                                                              perhitungan dan klasifikasi tingkat kecelakaan
                                                                              industri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah
                                                                              negara setempat, dan merujuk pada
                                                                              Occupational       Safety      and      Health
                                                                              Administration (OSHA) 29 CFR Part 1904 -
                                                                              Standard for Reporting and Recording
                                                                              Occupational Injuries and Illness.




                                                          33
Page 39
                                                             Jenis entitas
                Indikator/pengungkapan                                                              2025
                                                               dan lokasi
                                                           Ketenagalistrikan    Tingkat kecelakaan dihitung sebagai berikut:
                                                           (Indonesia)
                                                                                Tingkat fatalitas sebagai akibat kecelakaan
                                                                                kerja per 1.000.000 jam kerja =
                                                                                (Jumlah fatalitas) / Jumlah jam kerja x
                                                                                1.000.000

                                                                                Tingkat kecelakaan kerja dengan konsekuensi
                                                                                tinggi (tidak termasuk fatalitas) per
                                                                                1.000.000 jam kerja =
                                                                                (Jumlah     kecelakaan       kerja   dengan
                                                                                konsekuensi tinggi (tidak termasuk fatalitas))
                                                                                / Jumlah jam kerja x 1.000.000

                                                                                Tingkat kecelakaan kerja yang dapat dicatat
                                                                                per 1.000.000 jam kerja =
                                                                                (Jumlah kecelakaan kerja yang dapat dicatat)
                                                                                / Jumlah jam kerja x 1.000.000

                                                                                Statistik keselamatan Medco Power dihitung
                                                                                dari anak perusahaan sesuai dengan prosedur
                                                                                investigasi dan pelaporan insiden/kecelakaan,
                                                                                yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah
                                                                                Indonesia (Peraturan Menteri Tenaga Kerja
                                                                                Nomor 03/MEN/98 tentang Tata Cara
                                                                                Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan dan
                                                                                Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
                                                                                Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/1981
                                                                                tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit
                                                                                Akibat Kerja) dan Occupational Safety and
                                                                                Health Administration (OSHA) 29 CFR Part
                                                                                1904 - Standard for Reporting and Recording
                                                                                Occupational Injuries and Illness.




GRI 404 – Pelatihan dan Pendidikan

                                                             Jenis entitas
                   Indikator/pengungkapan                                                          2025
                                                              dan lokasi
 92. Jenis dan ruang lingkup program yang diterapkan dan   Minyak & Gas        MedcoEnergi menawarkan program pelatihan
     bantuan yang diberikan untuk meningkatkan             (Indonesia)         internal yang komprehensif dengan kursus
     keterampilan karyawan (GRI 404-2)                                         dalam empat area utama:
                                                                                    •    Kepemimpinan/Softskill;
                                                                                    •    Teknikal
                                                                                    •    Operasional, dan;
                                                                                    •    HSE
                                                                               Program pelatihan ini terutama dirancang
                                                                               untuk karyawan tetap dan karyawan kontrak
                                                                               langsung. Meskipun beberapa program khusus
                                                                               ditujukan untuk manajemen senior (Senior
                                                                               Manager, Vice President, dan Senior Vice
                                                                               President), sebagian besar kursus terbuka
                                                                               untuk karyawan di semua level dalam
                                                                               perusahaan.

                                                                               Selain    pelatihan    internal, MedcoEnergi
                                                                               menawarkan program Bantuan Pendidikan
                                                                               Karyawan/Employee Education Assistance
                                                                               untuk mendukung karyawan tetap dalam
                                                                               melanjutkan pendidikan tinggi. Program ini
                                                                               membantu karyawan secara finansial dalam
                                                                               memperoleh gelar Sarjana dan Magister.
                                                                               Program ini berlaku untuk semua karyawan
                                                                               tetap dengan minimal 3 (tiga) tahun masa kerja
                                                                               di Perusahaan dan dengan penilaian kinerja
                                                                               ‘Good’ selama 3 (tiga) tahun terakhir.




                                                           34
Page 40
                                                                 Jenis entitas
                    Indikator/pengungkapan                                                            2025
                                                                  dan lokasi
93. Program bantuan transisi yang disediakan untuk             Minyak & Gas        MedcoEnergi memberikan program pra-
    memfasilitasi kemampuan kerja yang                         (Indonesia)         pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan
    berkesinambungan dan manajemen akhir karier yang                               karyawan tetap menghadapi peralihan yang
    berasal dari pension dan pemutusan hubungan kerja                              lancar menuju masa pensiun. Rincian program
    (GRI 404-2)                                                                    disesuaikan dengan Panduan Pra-Pensiun yang
                                                                                   berlaku, yang biasanya memperbolehkan
                                                                                   karyawan yang berusia 50 tahun ke atas untuk
                                                                                   mulai berpartisipasi.
 94. Persentase total          i. Jenis       Perempuan        Minyak & Gas                                              98,39%
     karyawan                      kelamin    Laki-laki        (Indonesia)                                               98,65%
     berdasarkan jenis         ii. Kategori   SVP & VP         Minyak & Gas                                              90,48%
     kelamin dan                   Karyawan   Superintendent   (Indonesia)                                             100,00%
     berdasarkan kategori                     & supervisor
     karyawan yang                            Senior                                                                   95,71%
     menerima tinjauan                        manager
     rutin terhadap kinerja                   Manager                                                                  99,61%
     dan pengembangan                         Staff                                                                    98,32%
     karier selama periode
     pelaporan
     (GRI 404-3)



GRI 405 – Keanekaragaman dan Peluang Setara

                                                                Jenis entitas
                 Indikator/pengungkapan                                                               2025
                                                                  dan lokasi
 95. Persentase individu di    i.Jenis          Perempuan      Korporasi                                               15,38%
     dalam badan tata            kelamin        Laki-laki                                                              84,62%
     kelola organisasi di      ii.Kelompok      Di bawah 30    Korporasi                                                    -
     setiap kategori             usia           tahun
     keanekaragaman                             30-50 tahun                                                            15,38%
     berikut ini (GRI 405-1)                    Di atas 50                                                             84,62%
                                                tahun
                               iii.Indikator keberagaman       Korporasi            Tidak tersedia
                                 lainnya yang relevan
                                 (seperti kelompok minoritas
                                 atau kelompok rentan).
 96. Persentase karyawan       i. Jenis         Perempuan      Minyak & Gas                                            19,77%
     per kategori karyawan     kelamin          Laki-laki      (Indonesia,                                             80,23%
     organisasi di setiap                                      Oman, Tailan,
     kategori                                                  dan Singapura)
     keanekaragaman                           Perempuan        Ketenagalistrikan                                       12,73%
     berikut ini (GRI 405-1)                  Laki-laki        (Indonesia)                                             87,27%
                               ii.Kelompok    Di bawah 30      Minyak & Gas                                             4,35%
                               usia           tahun            (Indonesia,
                                              30-50 tahun      Oman, Tailan,                                           67,62%
                                              Di atas 50       dan Singapura)                                          28,03%
                                              tahun
                                              Di bawah 30      Ketenagalistrikan                                       22,47%
                                              tahun            (Indonesia)
                                              30-50 tahun                                                              65,28%
                                              Di atas 50                                                               12,25%
                                              tahun


                               iii.Indikator keberagaman       Minyak & Gas         Tidak tersedia
                                 lainnya yang relevan          (Indonesia,
                                 (seperti kelompok minoritas   Oman, Tailan,
                                 atau kelompok rentan.         dan Singapura),
                                                               Ketenagalistrikan
                                                               (Indonesia)



GRI 410 – Praktik Keamanan

                                                                  Jenis entitas
                    Indikator/pengungkapan                                                            2025
                                                                   dan lokasi
 97. Persentase petugas keamanan yang telah menerima           Minyak & Gas                                              100%
     pelatihan resmi dalam kebijakan organisasi tentang hak    (Indonesia)
     asasi manusia atau prosedur spesifik dan                  Ketenagalistrikan                                         100%
     penerapannya pada keamanan (GRI 410-1)                    (Indonesia)


                                                               35
Page 41
                                                                  Jenis entitas
                    Indikator/pengungkapan                                                            2025
                                                                   dan lokasi
 98. Apakah persyaratan pelatihan juga berlaku bagi            Minyak dan Gas      Pelatihan tentang kebijakan dan prosedur hak
     organisasi pihak ketiga yang menyediakan petugas          (Indonesia),        asasi manusia juga berlaku bagi petugas
     keamanan (GRI 410-1)                                      Ketenagalistrikan   keamanan dari pihak ketiga.
                                                               (Indonesia)



GRI 413 – Masyarakat Lokal

                                                                  Jenis entitas
                  Indikator/pengungkapan                                                              2025
                                                                   dan lokasi
 99. Persentase operasi dengan keterlibatan masyarakat         Minyak & Gas                                              100%
     lokal yang sudah diimplementasikan, penilaian dampak      (Indonesia, Oman,
     dan/atau program pengembangan, termasuk                   dan Tailan)
     penggunaan (i) Penilaian dampak sosial, termasuk          Ketenagalistrikan                                         100%
     penilaian dampak gender, berdasarkan proses               (Indonesia)
     partisipatif; (ii) Penilaian dampak lingkungan dan
     pemantauan terus-menerus; (iii) Pengungkapan publik
     atas hasil penilaian dampak lingkungan dan sosial; (iv)
     Program pengembangan masyarakat setempat
     berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat; (v)
     Rencana keterlibatan pemangku kepentingan
     berdasarkan pemetaan pemangku kepentingan; (vi)
     Komite konsultasi masyarakat setempat yang luas dan
     proses yang menyertakan kelompok rentan; (vii) Dewan
     ketenagakerjaan, komite kesehatan dan keselamatan
     kerja, serta badan-badan perwakilan pekerja lain untuk
     menangani dampak; dan (viii) Proses pengaduan
     masyarakat setempat secara formal (GRI 413-1)



GRI 415 – Kebijakan Publik

                                                                  Jenis entitas
                  Indikator/pengungkapan                                                              2025
                                                                   dan lokasi
 100. Total nilai moneter kontribusi politik baik secara       Minyak & Gas        MedcoEnergi tidak mendukung partai politik
      finansial maupun dalam bentuk benda/barang yang          (Indonesia, Oman,   apapun dan tidak memberikan kontribusi atau
      diberikan langsung dan tidak langsung oleh organisasi    dan Tailan),        sumbangan kepada partai politik apapun atau
      berdasarkan negara dan penerima/ penerima manfaat        Ketenagalistrikan   organisasi    afiliasinya di   mana     pun
      (GRI 415-1)                                              (Indonesia)         MedcoEnergi beroperasi.
 101. Jika berlaku, bagaimana nilai moneter kontribusi         Minyak & Gas        Tidak berlaku
      berupa benda/barang diperkirakan (GRI 415-1)             (Indonesia, Oman,
                                                               dan Tailan),
                                                               Ketenagalistrikan
                                                               (Indonesia)




                                                               36
Page 42
Seluruh indikator dalam informasi hal pokok mencakup data untuk PT Medco Energi Internasional Tbk dan
entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai “Grup”) yang tercantum dalam cakupan laporan
keberlanjutan Grup sebagai berikut:

 Tipe aset      Lokasi       Nama aset                    Nama badan hukum
 Oil & Gas      Oman         Oman KSF                     Medco LLC
                Tailan       Tailan (Kantor Bangkok)      Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited
                             Tailan (Lapangan)            Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited
                                                          Medco Energi Thailand (E&P) Limited
                Singapura    Kantor Singapura             Medco Energi Global Pte Ltd
                Indonesia    Block A                      PT Medco E&P Malaka
                             South Sumatra Block          PT Medco E&P Indonesia
                             Rimau                        PT Medco E&P Rimau
                             South Natuna Sea Block B     Medco E&P Natuna Ltd
                             Lematang                     PT Medco E&P Lematang
                                                          Medco Lematang BV
                                                          Lematang E&P Limited
                             Tarakan                      PT Medco E&P Tarakan
                             Madura Offshore              Medco Energi Madura Offshore Pty Ltd
                             Sampang                      Medco Energi Sampang Pty Ltd
                             Bangkanai                    Medco Energi Bangkanai Ltd
                                                          Medco Energi Central Kalimantan Ltd
                                                          Medco Energi Kerendan Limited
                             Corridor                     Medco E&P Grissik Ltd
                                                          Medco E&P Corridor S.A.U
                             Sakakemang                   Medco E&P Sakakemang B.V.
                             Kantor Jakarta               PT Medco Energi Internasional Tbk
                             Kantor Palembang             PT Medco E&P Indonesia
                             Kantor Banda Aceh            PT Medco E&P Malaka
 Power          Indonesia    MEB                          PT Mitra Energi Batam
                             DEB                          PT Dalle Energy Batam
                             ELB                          PT Energi Listrik Batam
                             Sarulla Geothermal           PT Medco Geothermal Sarulla
                             TJBPS                        PT TJB Power Services
                             Cibalapulang Mini-hydro      PT Bio Jatropha Indonesia
                             Pusaka Mini-hydro            PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan
                             Kantor Pusat MPI             PT Medco Power Indonesia
                             MPE                          PT Multidaya Prima Elektrindo
                             EPE                          PT Energi Prima Elektrika
                             MRPR                         PT Medco Ratch Power Riau
                             MPSI                         PT Medcopower Servis Indonesia
                             Sumbawa Solar PV             PT Medcopower Solar Sumbawa
                             East Bali Solar PV           PT Medcosolar Bali Timur
                             Ijen Geothermal              PT Medco Cahaya Geothermal
                                                          PT Medco Power Geothermal Services
                             Timor-1                      PT Medco Power Energi Services
                             Sulut-1




                                                 37

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.92 MB
Published30 Apr 2026
Pages42
Characters257,853
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Medco Energi Internasional Tbk p.1 ×20
linked org Dana Pensiun p.34 ×2
linked org Medco Energi p.42 ×9
linked org Medco Power Indonesia p.42
unresolved org Purwanto Susanti p.2
unresolved org Young Global Limited p.2 ×4
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia p.27
unresolved org Ministry of Energy p.27
unresolved org Kementerian ESDM RI p.27
unresolved org Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia p.31
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup p.31
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.34 ×2
unresolved org Menteri Tenaga Kerja p.39 ×2
unresolved org Medco LLC p.42
unresolved org Medco Energi Global Pte Ltd p.42
unresolved org PT Medco E p.42 ×7
unresolved org P Natuna Ltd p.42
unresolved org Medco Energi Madura Offshore Pty Ltd p.42
unresolved org Medco Energi Sampang Pty Ltd p.42
unresolved org Medco Energi Bangkanai Ltd p.42
unresolved org Medco Energi Central Kalimantan Ltd p.42
unresolved org Medco Energi Kerendan Limited p.42
unresolved org P Grissik Ltd p.42
unresolved org P Sakakemang B.V. p.42
unresolved org PT Mitra Energi Batam DEB p.42
unresolved org PT Dalle Energy Batam ELB p.42
unresolved org PT Energi Listrik Batam Sarulla Geothermal p.42
unresolved org PT Medco Geothermal Sarulla TJBPS p.42
unresolved org PT TJB Power Services Cibalapulang Mini-hydro p.42
unresolved org PT Bio Jatropha Indonesia Pusaka Mini-hydro p.42
unresolved org PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan Kantor Pusat MPI p.42
unresolved org PT Medco Power Indonesia MPE p.42
unresolved org PT Multidaya Prima Elektrindo EPE p.42
unresolved org PT Energi Prima Elektrika MRPR p.42
unresolved org PT Medco Ratch Power Riau MPSI p.42
unresolved org PT Medcopower Servis Indonesia Sumbawa Solar PV p.42
unresolved org PT Medcopower Solar Sumbawa East Bali Solar PV p.42
unresolved org PT Medcosolar Bali Timur Ijen Geothermal p.42
unresolved org PT Medco Cahaya Geothermal p.42
unresolved org PT Medco Power Geothermal Services Timor- p.42
unresolved org PT Medco Power Energi Services Sulut- p.42

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result