Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
i | PT Indonesia Infrastructure Finance
Page 2
Laporan Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan
Penafian
Laporan ini disusun oleh PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF” atau “Perusahaan”) secara
eksklusif untuk para Investor Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Perusahaan dan
sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kerangka Kerja Berwawasan Lingkungan IIF (2023). Laporan ini
disusun berdasarkan informasi yang diyakini benar pada saat laporan disusun. Laporan ini
mengandung risiko dan ketidakpastian yang bersifat prospektif, dan dapat menyebabkan
perkembangan aktual berbeda secara material dari yang dilaporkan. IIF tidak memberikan jaminan,
baik secara tersurat maupun tersirat, atas keakuratan atau kelengkapan informasi yang disampaikan.
Baik Perusahaan maupun para direktur, karyawan, atau perwakilannya tidak bertanggung jawab
(termasuk tanggung jawab kepada pihak manapun akibat kelalaian atau pernyataan keliru karena
kelalaian) atas setiap pernyataan, opini, informasi, atau hal (baik tersurat maupun tersirat) yang timbul
dari, terkandung dalam, berasal dari, atau tidak dicantumkan dalam laporan ini, kecuali tanggung
jawab berdasarkan undang-undang yang tidak dapat dikecualikan.
Untuk memberikan komentar, meminta salinan cetak laporan ini, atau memperoleh informasi
tambahan mengenai Laporan Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan IIF, dapat
menghubungi:
Sustainability Council
PT Indonesia Infrastructure Finance
Prosperity Tower Floor 53rd–55th
Lot 28, Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
Tel: (62-21) 5082 6600
Fax: (62-21) 5082 6601
E-mail: Sustainability_Council@iif.co.id
ii | PT Indonesia Infrastructure Finance
Page 3
Daftar Isi
01 Pendahuluan
02 Ringkasan Kerangka Kerja Surat Berharga
Perpetual Berwawasan Lingkungan IIF
04 Pendahuluan
05
Laporan Alokasi
06 Dampak Proyek
iii | PT Indonesia Infrastructure Finance
Page 4
Page 5
1. Pendahuluan
Pencapaian Net Zero Emissions ("NZE”) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Development Goals atau “SDGs”) secara global sangat bergantung pada partisipasi aktif sektor
keuangan, yang memainkan peran krusial dalam memobilisasi modal, mendanai inisiatif hijau, serta
mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam keputusan investasi dan pembiayaan guna
mendorong dampak lingkungan dan sosial jangka panjang. Sebagai katalis dalam pembiayaan
infrastruktur berkelanjutan di Indonesia, IIF secara aktif mendukung transisi ini melalui penyediaan
solusi keuangan, mendorong investasi yang selaras dengan prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata
Kelola (Environmental Social Governance atau “ESG”), serta memastikan bahwa proyek infrastruktur
mematuhi standar sosial dan lingkungan internasional, sehingga berkontribusi pada ekonomi yang
lebih berkelanjutan dan tangguh.
Saat ini, komitmen yang kuat terhadap keberlanjutan menjadi hal yang esensial dalam menjalankan
praktik bisnis yang bertanggung jawab. Sejak didirikan, IIF telah mengintegrasikan prinsip
keberlanjutan ke dalam operasionalnya dengan menerapkan Prinsip Sosial dan Lingkungan (”S&E”)
dalam setiap proyek infrastruktur yang dibiayainya. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan nilai dan
kekuatan IIF, yang memperkuat perannya dalam mendukung pembangunan infrastruktur
berkelanjutan, mendorong inisiatif yang peduli lingkungan, serta meningkatkan nilai jangka panjang
dari proyek-proyek infrastruktur.
Dengan menjunjung tinggi Prinsip S&E, IIF tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang
berlaku, tetapi juga beraspirasi untuk menjadi pemimpin dalam pembiayaan infrastruktur yang
bertanggung jawab. Perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap proyek yang
dibiayai, guna memastikan bahwa faktor lingkungan dan sosial dipertimbangkan secara cermat di
setiap tahap pengembangan. Di luar keselarasan dengan Prinsip S&E, IIF juga mengukur dampak dan
kontribusi setiap proyek terhadap pencapaian SDGs.
Sebagai landasan dari inisiatif keberlanjutan Perusahaan, IIF menyusun Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan (”RAKB”) setiap tahun yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”).
RAKB ini memuat nilai-nilai keberlanjutan, strategi, komitmen, langkah implementasi, serta tujuan
masa depan IIF.
Pendekatan IIF didasarkan pada Kerangka Kerja Berkelanjutan Perusahaan, yang menjadi fondasi
bagi strategi, perencanaan, dan target keberlanjutan Perusahaan. Kerangka kerja ini dibangun di atas
tiga pilar utama: operasional berkelanjutan, bisnis berkelanjutan, dan dampak berkelanjutan—yang
masing-masing diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan inisiatif nyata. Ketiga pilar ini diintegrasikan
ke dalam bisnis inti dan kegiatan operasional IIF, guna memastikan pembangunan infrastruktur yang
berkelanjutan serta memberikan nilai jangka panjang dan manfaat yang luas bagi seluruh pemangku
kepentingan, baik saat ini maupun di masa mendatang. Dengan keberlanjutan sebagai inti dari
operasionalnya, IIF berkomitmen untuk mengurangi jejak karbon, menjaga sumber daya alam, dan
memberdayakan masyarakat lokal melalui proyek-proyek infrastruktur yang didukungnya.
1 | PT Indonesia Infrastructure Finance
Page 6
Laporan Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan
2. Ringkasan Kerangka Kerja
Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan IIF
Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance (“SBP IIF”)
merupakan instrumen tematik yang hasil dananya akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek
infrastruktur berkelanjutan berdasarkan prinsip Kegiatan Usaha Berbasis Lingkungan (”KUBL”)
sebagaimana diatur dalam Kerangka Kerja Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan IIF
(“Kerangka Kerja”).
2.1 Kerangka Kerja SBP IIF
Kerangka Kerja IIF disusun pada bulan Oktober 2023 dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (”POJK”) No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
Berbasis Keberlanjutan (”POJK 18/2023”). Selain itu, Kerangka Kerja ini juga selaras dengan Green
Bond Principles (2018) dan Sustainability Bond Guidelines (2018) yang dikeluarkan oleh International
Capital Markets Association (“ICMA”), serta ASEAN Green, Social, and Sustainability Bond Standards
(2018) yang ditetapkan oleh ASEAN Capital Markets Forum.
Kerangka Kerja ini disusun berdasarkan 4 (empat) komponen utama sebagaimana disyaratkan dalam
POJK 18/2023 (Bab II, Pasal 5, Ayat 1), serta sesuai dengan prinsip-prinsip ICMA dan standar ASEAN,
yang meliputi: (1) Penggunaan Dana (Use of Proceeds), (2) Proses Evaluasi dan Seleksi Proyek, (3)
Pengelolaan Dana, dan (4) Pelaporan.
IIF telah menunjuk SDGs Hub UI untuk memberikan Second Party Opinion (“SPO”) atas Kerangka Kerja
tersebut. Evaluasi yang dilakukan mencakup aspek penggunaan dana, proses evaluasi dan seleksi
proyek, pengelolaan dana, serta pelaporan dampak, sekaligus mengidentifikasi potensi risiko dan isu
tersembunyi dalam Kerangka Kerja. Berdasarkan penilaian tersebut, SDGs Hub UI mengklasifikasikan
Kerangka Kerja tersebut sebagai Sustainable.
2.2 Penggunaan Dana
Hasil dana dari penerbitan SBP IIF ini secara eksklusif dialokasikan untuk membiayai proyek-proyek
infrastruktur berkelanjutan sesuai dengan prinsip KUBL, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
2 | PT Indonesia Infrastructure Finance
Page 7
2.3 Proses Evaluasi dan Seleksi Proyek
IIF memiliki proses evaluasi dan seleksi proyek yang terstandarisasi untuk seluruh proyek yang
dibiayai. Setiap proyek dinilai berdasarkan kelayakan komersial serta risiko sosial dan lingkungan.
Unit-unit yang bertanggung jawab atas aspek S&E, Keuangan, Investasi, Risiko, dan Hukum,
melakukan tinjauan mendalam, penilaian persetujuan proyek, serta pemantauan teknis guna
mengelola risiko S&E serta mengawasi upaya mitigasi sepanjang siklus hidup proyek.
Selain mekanisme yang dijelaskan di atas, proyek-proyek yang akan dibiayai melalui hasil penerbitan
SBP IIF harus memenuhi kriteria kelayakan sebagaimana tercantum dalam KUBL dan akan melalui
prosedur penilaian sebagai berikut:
01 02 03
Investment Sosial & Lingkungan Sustainability Council
Unit Investasi menyusun daftar Unit Sosial & Lingkungan (di Daftar akhir akan ditinjau dan
proyek yang sedang berjalan bawah Direktorat Risiko) disetujui oleh Sustainability
maupun yang sedang mengidentifikasi proyek-proyek Council (“SC”). SC kemudian akan
dikembangkan serta melakukan yang memenuhi kriteria menilai kelayakan proyek-proyek
penilaian terhadap kelayakan kelayakan serta memastikan yang diusulkan berdasarkan
komersial proyek tersebut kepatuhan terhadap sosial Kerangka Kerja yang berlaku
lingkungan
Untuk memperkuat komitmen dalam pelaksanaan Pembiayaan Berkelanjutan, pada Oktober 2024 IIF
memperkuat Kelompok Kerja Keuangan Berkelanjutan menjadi Dewan Keberlanjutan (Sustainability
Council atau ”SC”) dengan mandat yang diperluas sebagai satuan kerja khusus yang bertanggung
jawab dalam merumuskan strategi serta melaksanakan inisiatif IIF untuk meningkatkan implementasi
prinsip ESG dan mendukung kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, ke
depannya seluruh pemanfaatan dana dari hasil penerbitan SBP IIF akan dievaluasi oleh SC.
Perubahan ini juga akan diakomodasi dalam versi terbaru Kerangka Kerja Hijau IIF.
2.4 Pengelolaan Dana
IIF bertujuan untuk mengalokasikan seluruh hasil bersih dari penerbitan
SBP IIF ini dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan. Dana
yang diperoleh dari penerbitan SBP IIF ini dapat digunakan untuk
Pengelolaan
pembiayaan baru dan/atau pembiayaan kembali (refinancing) proyek-
Alokasi Dana
proyek yang memenuhi kriteria. Tim Institutional Relations & Treasury,
Keuangan, dan tim Investasi akan mengawasi pengelolaan dana, serta
memastikan penyaluran dana sesuai dengan daftar proyek yang telah
disetujui.
3 | PT Indonesia Infrastructure Finance
Page 8
Laporan Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan
Tim Institutional Relations & Treasury, Keuangan, dan tim Investasi juga akan
mengawasi dan memantau alokasi dana untuk setiap proyek, termasuk
deskripsi singkat proyek, lokasi proyek, dan jumlah dana yang dialokasikan.
Pemantauan
SC akan melakukan tinjauan rutin (setiap enam bulan) terhadap daftar
proyek yang didanai. Proyek-proyek yang tidak lagi memenuhi kriteria
kelayakan akan dihapus atau digantikan dengan proyek lain yang memenuhi
syarat.
Dana yang belum teralokasikan akan dikelola sesuai dengan kebijakan
manajemen keuangan IIF, dengan tetap mempertahankan prinsip kehati-
Dana yang hatian. Tim Institutional Relations & Treasury, Keuangan, dan tim Investasi
belum akan memantau dan memastikan bahwa dana yang belum dialokasikan
teralokasi tersebut disimpan dalam bentuk instrumen keuangan yang rendah risiko
hingga siap untuk dialokasikan ke proyek-proyek yang memenuhi kriteria.
2.5 Pelaporan
IIF akan menerbitkan laporan alokasi dana secara tahunan hingga seluruh dana hasil penerbitan
dialokasikan sepenuhnya atau apabila diperlukan perubahan material terhadap laporan alokasi
sebelumnya. Laporan alokasi ini akan mencakup seluruh informasi yang relevan dan akan diunggah
ke portal resmi IIF, dengan rincian sebagai berikut:
• Informasi utama terkait Kerangka Kerja, termasuk proses seleksi proyek dan kriteria kelayakan;
• Opini independen dari SPO atas Kerangka Kerja dan proyek-proyek yang dipilih; dan
• Ringkasan portofolio proyek, yang mencakup deskripsi singkat proyek, kategorisasi S&E, serta
dokumen kunci terkait pemenuhan prinsip S&E untuk masing-masing proyek.
Selain itu, apabila relevan dan memungkinkan, IIF juga akan melaporkan dampak lingkungan dan/atau
sosial dari aset-aset yang dibiayai melalui SBP IIF, yang mencakup informasi berikut:
a. Total dana yang dihimpun;
b. Daftar proyek yang dibiayai melalui penerbitan Green Perpetual Notes;
c. Deskripsi singkat proyek-proyek yang dibiayai;
d. Alokasi dana untuk masing-masing proyek;
e. Komposisi pembiayaan baru dibandingkan dengan pembiayaan kembali (refinancing); dan
f. Perkiraan dampak lingkungan dan/atau sosial dari proyek-proyek tersebut, dengan menggunakan
indikator yang relevan.
4 | PT Indonesia Infrastructure Finance
Page 9
3. Penerbitan
Tujuan dari penerbitan SBP IIF adalah untuk memperkuat ekuitas IIF, mendiversifikasi sumber
pendanaan, serta memperbaiki profil jatuh tempo. Penerbitan ini merupakan penerbitan Perpetual
Notes yang pertama kali ditawarkan secara publik di Indonesia kepada Pemodal Profesional1
(termasuk investor ritel) dan merupakan Perpetual Notes berlabel Hijau pertama yang diterbitkan
secara domestik di Indonesia.
IIF memperoleh Pernyataan Efektif dari OJK atas penerbitan SBP IIF pada tanggal 29 Desember 2023,
sehingga penerbitan ini diberi label tahun 2023. Selanjutnya, SBP IIF tersebut dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia (”BEI”) pada tanggal 10 Januari 2024.
Peringkat SBP IIF berada 2 (dua) tingkat di bawah peringkat korporasi, mencerminkan status junior
dari instrumen ini, mengingat klasifikasinya sebagai ekuitas tambahan dengan karakteristik diskresi
penuh dalam penangguhan pembayaran kupon.
Penerbitan ini telah memungkinkan IIF meraih sejumlah penghargaan bergengsi, antara lain:
• Best Innovative Deal of the Year dalam ajang Asian Banking & Finance Award 2024 yang
diselenggarakan oleh Asian Banking & Finance.
• Sustainability Bond of the Year dalam ajang Asian Banking & Finance Award 2024 yang
diselenggarakan oleh Asian Banking & Finance.
• Best ESG Service Provider dalam ajang Corporate Treasurer Award 2024 yang diselenggarakan oleh
Haymarket Media.
• Best Green Perpetual Bond in Southeast Asia 2024 dalam ajang 18th Annual Alpha Southeast Asia
Borrower Issue Awards yang diselenggarakan oleh Alpha Southeast Asia.
3.1 Ringkasan Struktur Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan
Penerbit PT Indonesia Infrastructure Finance
Mata Uang Rupiah (Rp)
Nominal Penerbitan 335.190.000.000
Jatuh Tempo Tidak Ada Jadwal Jatuh Tempo
Rating AAidn oleh Pemeringkat Efek Indonesia
Imbal Bagi Hasil 8,25%
Jadwal Pembayaran Imbal bagi Hasil Semesteran
Pencatatan di Bursa Efek Indonesia 10 Januari 2023
1
Mengikuti definisi Pemodal Profesional sesuai POJK Nomor 11/POJK.04/2018 mengatur tentang Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang (“EBUS”) dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional.
5 | PT Indonesia Infrastructure Finance
Page 10
Laporan Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan
3.2 Karakteristik Utama
Pelunasan Perpetual Notes
IIF memiliki opsi untuk menebus pokok Perpetual Notes pada ulang tahun ke-5
sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan Perpetual Notes setelah
tahun ke-5. Pelunasan tersebut dapat dilakukan tanpa dikenakan penalti atau
biaya tambahan apapun.
Step-up Rate
Setelah tahun ke-5, apabila IIF tidak melaksanakan opsi pembelian kembali
(Opsi Tebus), maka akan terdapat satu kali peningkatan suku bunga (step-up
rate) sebesar 4,00%.
Diskresi untuk Melaksanakan Opsi Pembelian Kembali
IIF memiliki diskresi penuh untuk melaksanakan Opsi Pembelian Kembali atas
Perpetual Notes, bahkan apabila terjadi Kejadian Gagal Bayar (Event of Default).
Mekanisme Pembayaran Kupon
Terdapat fitur dividend pusher dan dividend stopper.
3.3 Komposisi Pemegang SBP IIF (Periode Januari 2026)
SBP IIF telah menarik minat yang signifikan dari Dana Pensiun,
Yayasan, Ritel
berbagai pelaku pasar. Permintaan terhadap instrumen 6,02%
keuangan inovatif ini tersebar di berbagai sektor,
Asset Management
mencerminkan daya tariknya yang luas serta relevansi
14,92%
yang semakin meningkat di lanskap korporasi.
Entitas korporasi memimpin permintaan atas SBP IIF
dengan porsi sebesar 47,73% dari pasar,
mencerminkan komitmen mereka terhadap
Asuransi
pembiayaan berkelanjutan dan strategi alokasi modal 31,33%
yang terarah. Sektor Asuransi (31,33%) dan
Management Aset (14,92%) juga memainkan peran
penting dalam mendorong permintaan. Korporasi
47,73%
Selain itu, Dana Pensiun, Yayasan, dan investor ritel
turut berkontribusi terhadap dengan total sebesar
6,02%, menegaskan daya tarik luas dan sifat inklusif
dari Green Perpetual Notes sebagai instrumen investasi.
6 | PT Indonesia Infrastructure Finance
Page 11
4. Laporan Alokasi
Per 31 Desember 2025, IIF telah mengalokasikan 100% dari hasil penerbitan SBP IIF2 dengan rincian
alokasi sebagai berikut:
Data per 31 Desember 2025 (dalam IDR Miliar)
Pembiayaan/ Keselarasan
Kategori yang Memenuhi Jumlah yang
No Total Fasilitas Pembiayaan Dengan
Syarat Dialokasikan
Kembali SDGs
1 Energi Terbarukan - 250.00 Pembiayaan 204.99
Proyek Pembangkit
Listrik Tenaga Biomassa
di Aceh
2 Energi Terbarukan - 127.79 Pembiayaan 124.38
Proyek Pembangkit
Listrik Tenaga Minihidro
di Provinsi Lampung
4.1 Dana yang Belum Dialokasikan
Sampai dengan periode laporan ini diterbitkan, seluruh dana dari penerbitan SBP IIF telah seluruhnya
dialokasikan untuk pembiayaan kepada debitur IIF, khususnya pembiayaan proyek infrastruktur yang
berkelanjutan dan termasuk ke dalam KUBL. KUBL yang dibiayai oleh IIF telah disesuaikan dengan
Objek Pembiayaan Infrastruktur berdasarkan POJK No. 46/2020 Bab 2 Pasal 4 dan dan KUBL yang
ada pada POJK 18/2023 Bab 2 Pasal 8.
4.2 Deskripsi Singkat Proyek yang Dibiayai
4.2.1 Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa di Aceh
Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia
memiliki potensi besar untuk memaksimalkan pemanfaatan
limbah tandan buah kosong kelapa sawit (Empty Fruit Bunch
atau ”EFB”) sebagai sumber energi. Sejalan dengan upaya
mendorong penggunaan energi terbarukan sebagai pengganti
sebagian bahan bakar fosil dalam pembangkit listrik, dana
hasil penerbitan SBP IIF telah dialokasikan untuk mendukung
pembangunan proyek Pembangkit Listrik Biomassa (”PLTBm”)
di Tanjung Seumantoh, Aceh, Sumatra.
Pembangkit Listrik Biomassa ini direncanakan memiliki kapasitas sekitar 12 MW, dengan
memanfaatkan limbah EFB dari Pabrik Kelapa Sawit (”PKS”) di Tanjung Seumantoh, dengan estimasi
2
Setelah dikurangi biaya penerbitan
7 | PT Indonesia Infrastructure Finance
Page 12
Laporan Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan
biaya proyek sebesar USD 26.306.338 (setara dengan IDR 434.054.577.000 menggunakan kurs 1 USD
= IDR 16.500).
Pembangunan pembangkit listrik biomassa ini merupakan langkah signifikan dalam mengurangi jejak
karbon serta memanfaatkan limbah secara optimal. Dengan mengubah limbah EFB menjadi energi,
proyek ini bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan yang terkait dengan produksi minyak
sawit. Selain itu, pembangkit listrik ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui produksi
energi listrik terbarukan serta membuka peluang kerja baru yang akan memperkuat pembangunan
ekonomi di wilayah tersebut. Proyek PLTBm Tanjung Seumantoh merupakan contoh nyata bagaimana
inisiatif energi terbarukan dapat memberikan kontribusi pada keberlanjutan lingkungan sekaligus
kemajuan ekonomi, dengan memanfaatkan sumber daya alam Indonesia yang melimpah.
Proyek ini termasuk dalam Proyek Kategori B (tingkat risiko S&E sedang) sesuai dengan Social and
Environmental Due Diligence (”SEDD”) IIF yang mengacu pada Prinsip Sosial dan Lingkungan (Social
and Environmental Principles atau ”SEP”) IIF. Proyek ini memiliki risiko S&E sedang terkait dengan SEP
IIF 1, 2, 3, dan 4 yang dapat dikelola selama proyek berkomitmen dan bersedia untuk mengembangkan
serta melaksanakan rencana tindakan perbaikan S&E.
4.2.2 Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro di Provinsi Lampung
Sebagai bagian dari upaya transisi energi untuk mengurangi
ketergantungan pada bahan bakar fosil dan peningkatan bauran
sumber energi terbarukan di Indonesia, pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (”PLTM”) di Tanggamus,
Lampung merupakan salah satu inisiatif strategis yang didukung
oleh IIF melalui pemanfaatan dana hasil penerbitan SBP.
Proyek yang berlokasi di Desa Way Panas, Kecamatan
Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung ini
memanfaatkan sumber daya air dari Sungai Kukusan yang
berada dalam wilayah Daerah Aliran Sungai (”DAS”) Semangka Liwa, Sub-DAS Way Belu Gelang.
Proyek yang sedang berada dalam fase konstruksi ini bertipe run-off river yang mengalihkan sebagian
aliran sungai menuju saluran terbuka dan bak penenang, sebelum dialirkan ke turbin di rumah
pembangkit dan kemudian dikembalikan ke alur alami sungai.
PLTM berkapasitas 5,4 MW dengan estimasi biaya proyek sebesar IDR 185.400.000.000 ini diharapkan
memberikan kontribusi signifikan terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan
energi terbarukan berbasis air, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional. Proyek ini juga
berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal melalui penciptaan lapangan
kerja selama tahap konstruksi dan operasi, serta peningkatan akses terhadap energi listrik yang andal
di wilayah dengan keterbatasan pasokan listrik.
Berdasarkan hasil SEDD IIF, Proyek PLTM ini dikategorikan sebagai Proyek Kategori B (tingkat risiko
S&E sedang) berdasarkan SEP IIF. Risiko S&E yang diidentifikasi terkait dengan SEP IIF 1, 2, 3, 4, 5, 6,
dan 8 dinilai dapat dikelola dan dimitigasi sepanjang proyek berkomitmen untuk menyusun dan
melaksanakan rencana pengelolaan sosial dan lingkungan sesuai dengan standar keberlanjutan IIF.
8 | PT Indonesia Infrastructure Finance
Page 13
5. Dampak Proyek
Perkiraan Dampak/Manfaat3 Proyek Pembangkit Listrik Biomassa di Aceh dan Pembangkit Listrik
Minihidro di Lampung:
Energi Terbarukan
Proyek PLTBm di Aceh dan PLTM di Lampung diperkirakan dapat
menghasilkan energi terbarukan masing-masing hingga 105.120 MWh
dan 47.404 MWh per tahun. Produksi energi bersih ini memberikan
kontribusi dalam memenuhi kebutuhan listrik berkelanjutan setiap tahunnya,
sekaligus berperan penting dalam menurunkan ketergantungan terhadap
sumber energi fosil dan mendukung transisi energi nasional.
Emisi GRK
Dengan mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil, PLTBm dan
PLTM ini diestimasikan berkontribusi dalam penghindaran emisi Gas Rumah
Kaca (“GRK”) masing-masing hingga 88.300,8 dan 39.735,4
tons CO₂-eq per tahun. Dengan penghindaran emisi tersebut, proyek-proyek
tersebut berdampak dalam upaya mitigasi perubahan iklim, mendukung
target dekarbonisasi nasional dan internasional, serta mendorong transisi
menuju ekonomi rendah karbon.
Penyediaan Listrik
Melalui proyek PLTBm dan PLTM ini, listrik diperkirakan dapat disalurkan
kepada masing-masing hingga 12.000 dan 5.400 rumah tangga,
meningkatkan akses terhadap energi yang andal, memperbaiki kondisi
kehidupan sehari-hari, serta mendukung pengembangan ekonomi dan sosial
di tingkat lokal.
3
Perhitungan ini didasarkan pada asumsi internal IIF. Estimasi penghindaran emisi GRK dihitung menggunakan Metode IPCC, di mana
skenario Bisnis seperti Biasa (Business as Usual atau ”BAU”) diasumsikan menggunakan emisi GRK dari batubara dan dikurangi
dengan emisi GRK dari Energi Terbarukan itu sendiri, menggunakan Faktor Emisi (Emission Factor atau ”EF”) dari Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (2019).
9 | PT Indonesia Infrastructure Finance
Page 14
Laporan Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan
6. Lampiran
Rincian perkiraan dampak/manfaat proyek Pembangkit Listrik Biomassa di Aceh dan Pembangkit
Listrik Minihidro di Lampung:
Kategori yang Tipe Proyek Asumsi Data
Memenuhi Syarat
Energi Terbarukan Pembangkit Listrik Proyek dalam tahap konstruksi. perhitungan
Tenaga Biomassa estimasi penghindaran emisi GRK menggunakan
asumsi sebagai berikut:
• Perkiraan Pasokan Listrik Bersih Tahunan ke
Jaringan: 105.120 MWh
• Faktor Emisi CO₂: 0,84 ton CO₂/MWh untuk
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa di
Jaringan Sumatera (Sumber: Kementerian
ESDM, 2019, Faktor Emisi Sistem
Ketenagalistrikan)
• Perkiraan Kontribusi ke Rumah Tangga
menggunaan asumsi 1 MW = 1000 rumah tangga
Energi Terbarukan Pembangkit Listrik Proyek dalam tahap konstruksi. perhitungan
Tenaga Minihidro estimasi penghindaran emisi GRK menggunakan
asumsi sebagai berikut:
• Perkiraan Pasokan Listrik Bersih Tahunan ke
Jaringan: 47.304 MWh
• Faktor Emisi CO₂: 0,84 ton CO₂/MWh untuk
Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro di Jaringan
Sumatera (Sumber: Kementerian ESDM, 2019,
Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan)
• Perkiraan Kontribusi ke Rumah Tangga
menggunaan asumsi 1 MW = 1000 rumah tangga
10 | PT Indonesia Infrastructure Finance
Page 15
PT Indonesia Infrastructure Finance
Prosperity Tower Floor 53rd–55th
Lot 28, Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
Tel: (62-21) 5082 6600
Fax: (62-21) 5082 6601
11 | PT Indonesia Infrastructure Finance
Page 16
EKSTERNAL REVIU LAPORAN TAHUN 2025 DARI GREEN PERPETUAL NOTE IIF 2024
EXTERNAL REVIEW OF THE 2025 REPORT OF THE GREEN PERPETUAL NOTE IIF 2024
SDGs Hub Universitas Indonesia, selaku Eksternal Reviu SDGs Hub Universitas Indonesia, as the External
yang dipilih untuk melakukan reviu Laporan Green Reviewer, was selected to review the Green Perpetual
Perpetual Note PT Indonesia Infrastrutur Finance (IIF) Note Report of PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)
Tahun 2025. Eksternal Reviu memiliki kompetensi in 2025. The External Reviewer has relevant experience
pengalaman dan berijazah yang relevan dalam and diploma competencies in Sustainability activities
kegiatan Keberlanjutan (terlampir). (attached).
Tanggung Jawab Manajemen Management Responsibilities
Tanggung jawab manajemen atas penyusunan dan Management's responsibility for preparing and
penyajian Laporan 2025 dari Green Perpetual Note presenting the 2025 Report of the Green Perpetual
tersebut sesuai dengan Framework Green Perpetual Note is in accordance by the IIF Green Perpetual Note
Note Framework IIF. Framework.
Tanggung Jawab Eksternal Reviu External Responsibilities Review
Tanggung jawab Ahli Keberlanjutan adalah untuk The Sustainability Expert's responsibilities are to review
melakukan reviu Laporan Tahunan Green Perpetual the Green Perpetual Note Annual Report and several
Note dan beberapa dokumen pendukung lainnya other supporting documents in accordance with the
sesuai ketentuan POJK No. 18 tahun 2023 tentang provisions of POJK No. 18 of 2023 concerning the
Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Issuance and Requirements of Debt Securities and
Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan. Penyaluran dana Sukuk Based on Sustainability. The distribution of funds
hasil penerbitan Green Perpetual Note ke proyek KUBL from the issuance of the Green Perpetual Note to
terpilih, dan ketersediaan estimasi dampak lingkungan selected KUBL projects, and the availability of
dari proyek yang dibiayai. Dana hasil penerbitan Green environmental impact estimates of the financed
Perpetual Note telah dialokasikan 100% (Halaman 7 projects. The funds from the issuance of the Green
Laporan Tahun 2025 Green Perpetual Note). Kami Perpetual Note have been allocated 100% (Page 7 of
melakukan reviu hanya pada dampak lingkungan yang the 2025 Green Perpetual Note Annual Report). We
tertuang dalam Green Perpetual Note untuk pelaporan conducted a review only on the environmental impacts
dampak 2025 yang disusun oleh Tim di IIF, berdasarkan contained in the Green Perpetual Note for the 2025
data yang disediakan oleh penerima dana penerbitan impact report prepared by the Team at IIF, based on
Green Perpetual Note 2025. data provided by the recipient of the 2025 Green
Perpetual Note issuance funds.
Page 17
Hasil Reviu Review Results
Berdasarkan reviu yang telah dilakukan, dapat Based on the review that has been conducted, it can
disimpulkan: be concluded:
1) Pemilihan proyek KUBL dalam penyaluran dana 1) The selection of KUBL projects in the distribution of
hasil penerbitan Green Perpetual Note 2024 untuk funds from the 2025 Green Perpetual Note issuance
pelaporan tahun 2025 telah sesuai dengan for reporting in 2025 is by the Green Perpetual Note
framework Green Perpetual Note dan POJK No. 18 framework and POJK No. 18 of 2023.
tahun 2023.
2) Dana hasil penerbitan Green Perpetual Note 2024, 2) Funds from the issuance of the 2024 Green
alokasi untuk pembiayaan proyek sesuai KUBL dan Perpetual Note, allocated for project financing in
100% tidak mengalami perubahan dari yang telah accordance with KUBL and 100% unchanged from
disetujui. Alokasi dana untuk pembiayaan KUBL what has been approved. The allocation of funds for
Energi Terbarukan sebesar 329,37 miliar rupiah financing KUBL Renewable Energy is 329.37 billion
yaitu untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga rupiah, namely for the Biomass Power Plant
Biomassa (PLTBm) di Aceh sebesar 204,99 miliar (PLTBm) Project in Aceh amounting to 204.99 billion
rupiah atau sebesar 62,24%, dan Proyek rupiah or 62.24%, and the Minihydro Power Plant
Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di (PLTM) Project in Lampung Province amounting to
Provinsi Lampung sebesar 124,38 Miliar Rupiah 124.38 billion rupiah or 37.76%, this is in accordance
atau 37,76%, hal ini telah sesuai dengan with the information on Page 7 of the Impact Report
keterangan di Halaman 7 Laporan Dampak pada in the Annual Report
Laporan Tahunan.
.
3) Proyek energi terbarukan yang telah didanai 3) Renewable energy projects that have been funded
sedang dalam proses pembangunan, dan are currently under construction, and the impact
penghitungan estimasi dampak telah estimation calculation has used the Emission Factor
menggunakan Factor Emisi menggunakan using the 2019 ESDM Regulation on Electricity.
Peraturan ESDM 2019 tentang Kelistrikan.
4) Untuk indikator yang digunakan telah sesuai pada 4) The indicators used are in accordance with the KUBL
KUBL yang telah ditetapkan sebelumnya oleh IIF. previously determined by IIF. The results of the
Hasil penghitungan estimasi emisi Gas Rumah Greenhouse Gas emission estimation calculations
Kaca telah sesuai dengan best practice untuk are in accordance with best practice for calculating
penghitungan emisi yang dihindari dari proyek avoided emissions from renewable energy projects,
energi terbarukan yaitu menggunakan IPCC 2006. namely using IPCC 2006. The PLTBm project in Aceh
Proyek PLTBm di Aceh diperkirakan dapat is estimated to produce 105,120 MWh of renewable
menghasilkan energi terbarukan 105.120 MWh energy with an estimated avoided greenhouse gas
dengan estimasi emisi gas rumah kaca (GRK) yang (GHG) emission of 88,300.8 tonsCO2eq per year, and
dapat dihindari adalah sebesar 88.300,8 tonCO2eq the PLTM in Lampung is estimated to produce
pertahun, dan PLTM di Lampung estimasi 47,404 MWh of renewable energy per year with an
menghasilkan energi terbarukan sebesar 47.404 estimated avoided greenhouse gas (GHG) emission
MWh pertahun dengan estimasi emisi gas rumah of 39,735.4 tonsCO2eq per year.
kaca (GRK) yang dihindari adalah 39.735,4
tonCO2eq pertahun.
5) Energi terbarukan ini mendukung capaian SDGs 5) This renewable energy supports the achievement of
nomor 7 (Energi Bersih dan Terjangkau) dan 13 SDGs number 7 (Affordable and Clean Energy) and
(Aksi Iklim), selain itu, juga berkontribusi pada SDG 13 (Climate Action), in addition, it also contributes
8 (Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan Layak), to SDGs 8 (Economic Growth and Decent Work), and
dan 12 (Konsumsi dan Produksi Bertanggung 12 (Responsible Consumption and Production)
Jawab) (yang tercantum di halaman 7 laporan (listed on page 7 of the 2024 report are only SDGs
tahun 2024 hanya SDGs Nomor 7 dan 13 saja). Number 7 and 13).
Page 18
Jakarta, 23 Februari 2026
Jakarta, February 23rd 2026
Dr. Triarko Nurlambang, MA Prof. Dr. Jatna Supriatna, M.Sc
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Indonesia Infrastructure Finance Prosperity Tower
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.13
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.14 ×2
unresolved
org
PT Indonesia Infrastrutur Finance
p.16
unresolved
person
Dr. Triarko Nurlambang
p.18
unresolved
person
Prof. Dr. Jatna Supriatna
p.18 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.