Skip to content
Back to announcement

20260430_PGAS_Pemanggilan RUPS_32076321_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                     PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                         PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK

 Direksi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (“Perseroan“), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat“) yang akan diselenggarakan pada:

                                         Hari / Tanggal : Jumat, 22 Mei 2026
                                         Waktu          : 14.00 WIB - Selesai
                                         Tempat         : Auditorium Graha PGAS, Lantai 2
                                                          Jalan K.H. Zainul Arifin Nomor 20
                                                          Jakarta Barat, 11140


 Mata Acara Rapat
 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
    Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025, sekaligus
    Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan
    Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025;
 2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025;
 3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus
    Perseroan;
 4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan
    Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026;
 5. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta Perubahannya dari RUPS
    kepada Pihak yang ditunjuk RUPS;
 6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
 7. Penambahan Kegiatan Usaha oleh PT Pertamina Gas (Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Pertamina Gas) Sesuai Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan;
 8. Persetujuan atas Penugasan Khusus dari Pemerintah Pusat untuk Pengelolaan Jaringan Gas Bumi APBN; dan
 9. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.


 Penjelasan Mata Acara Rapat
 1. Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara rutin dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, sesuai
    dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
    diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
    2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
    sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19
    Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”).
 2. Mata Acara Rapat ke-5, dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi ketentuan Pasal 15G ayat (2) dan ayat (5) UU BUMN, yang pada
    pokoknya mengatur bahwa RKAP disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”). Sehubungan dengan hal tersebut dan
    mempertimbangkan kelincahan (agility) serta efektivitas pengambilan keputusan oleh Perseroan dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko
    dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), maka Perseroan memandang perlu adanya pelimpahan
    kewenangan RUPS untuk menyetujui RKAP Tahun 2027 kepada pihak yang ditunjuk.
 3. Mata Acara Rapat ke-6, dilaksanakan dalam rangka menyesuaikan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat
    Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“PerBPS 7/2025”). Penyesuaian ini dilakukan sebagai
    pemenuhan kewajiban hukum yang wajib diselesaikan paling lambat 6 bulan sejak PerBPS 7/2025 berlaku pada 18 Desember 2025.
 4. Mata Acara Rapat ke-7, dilaksanakan dalam rangka rencana penambahan kegiatan usaha Perusahaan Terkendali Perseroan yaitu
    PT Pertamina Gas berupa kegiatan usaha di bidang New & Renewable Energy (KBLI 20112 : Industri Gas Industri, a.l. Hidrogen). Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha mempersyaratkan apabila
    Perusahaan Terkendali Perseroan memiliki kontribusi pendapatan melebihi 20% dari pendapatan Perseroan Konsolidasi, maka perubahan
    kegiatan usaha Perusahaan Terkendali Perseroan memerlukan persetujuan dalam RUPS Perseroan selaku Perusahaan Terbuka. Adapun pada
    tanggal 15 April 2026 Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi bersamaan dengan Pengumuman RUPS Tahunan Perseroan.
 5. Mata Acara Rapat ke-8, dilaksanakan dalam rangka rencana Kementerian ESDM untuk memberikan penugasan khusus pengelolaan jaringan
    gas bumi APBN kepada Perseroan. Adapun berdasarkan ketentuan UU BUMN, penugasan khusus dari Pemerintah Pusat kepada BUMN
    memerlukan persetujuan RUPS.
 6. Mata Acara Rapat ke-9, dilaksanakan sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (7), yang pada
    intinya menyatakan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.



www.pgn.co.id
Page 2
 Ketentuan Umum
 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena Pemanggilan ini sudah merupakan undangan resmi
    sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
 2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham
    Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan catatan saldo rekening efek di PT Kustodian
    Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Rabu, 29 April 2026 pukul 16.00 WIB.
 3. Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan bahwa anggota Direksi,
    anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini.
 4. Pemegang Saham Perseroan juga dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
    dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI, atau memberikan kuasa kepada pihak lain dengan memberikan kuasa secara
    elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau secara tertulis. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan
    Rapat ini dan paling lambat akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan Rapat.
 5. Memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
    Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik dan Peraturan KSEI Nomor XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara melalui eASY.KSEI, Para Pemegang
    Saham Perseroan dapat memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa yang disediakan oleh Perseroan melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
    prosedur sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham Perseroan harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal
      Pemegang Saham Perseroan belum terdaftar, Pemegang Saham Perseroan dimohon melakukan registrasi melalui AKSes KSEI pada situs
      web https://akses.ksei.co.id.
   b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya dan memberikan
      suaranya secara elektronik (e-Proxy dan e-Voting), melalui eASY.KSEI pada situs web https://easy.ksei.co.id. Untuk detail lebih lanjut
      mengenai langkah-langkah pemberian kuasa dari Pemegang Saham Perseroan dapat mengikuti petunjuk dalam Panduan eASY.KSEI pada
      situs web https://easy.ksei.co.id.
   c. Jangka waktu Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan kepada
      Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa adalah sejak tanggal
      Pemanggilan Rapat sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yakni pada hari Kamis,
      21 Mei 2026.
   d. Panduan registrasi lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga dapat diakses pada situs web https://easy.ksei.co.id dan https://akses.ksei.co.id.
   e. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud di atas dengan alasan apa pun akan
      mengakibatkan Pemegang Saham Perseroan atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
      sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

 6. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa
    yang terdapat dalam situs web Perseroan. Surat kuasa yang telah dilengkapi, dilampiri dengan bukti identitas dan dikirimkan melalui e-mail
    ke: dm@datindo.com. Asli surat kuasa wajib untuk disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom yang
    beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 28 Lantai 2, Jakarta 10220 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
    Rapat atau pada hari Selasa, 19 Mei 2026.
 7. Pemegang Saham Perseroan atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang bermaksud menghadiri Rapat secara fisik perlu menyerahkan
    berkas tertentu kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat, yakni:
   a. bagi Pemegang Saham perorangan diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya;
   b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan susunan pengurus
      badan hukum yang terbaru; dan
   c. bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan untuk memperlihatkan konfirmasi tertulis untuk Rapat (Konfirmasi Tertulis
      untuk Rapat/KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.

 8. Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini.
 9. Untuk keteraturan dan ketertiban Rapat, para Pemegang Saham Perseroan atau kuasa Pemegang Saham Perseroan dimohon untuk melakukan
    registrasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham Perseroan atau kuasa Pemegang Saham
    Perseroan yang hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat.




                                                        Jakarta, 30 April 2026
                                                                Direksi
                                               PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk




www.pgn.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.96 MB
Published30 Apr 2026
Pages2
Characters11,066
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1
unresolved org PT Pertamina Gas p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.1
unresolved org Kementerian ESDM p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result