Back to announcement
20260430_PGAS_Pemanggilan RUPS_32076321_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
BAHAN MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK
Jakarta, 30 April 2026
Page 2
Mata Acara RUPST
1 Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025,
sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas
Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku
2025.
2 Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
3 Penetapan Gaji/Honorarium Berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi
Pengurus Perseroan.
4 Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan
Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.
5 Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS
kepada pihak yang ditunjuk RUPS.
6 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
7 Penambahan Kegiatan Usaha oleh PT Pertamina Gas (Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Pertamina Gas) sesuai Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
8 Persetujuan atas Penugasan Khusus dari Pemerintah Pusat untuk Pengelolaan Jaringan Gas Bumi APBN.
9 Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
2
Page 3
Mata Acara 1
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025,
sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas
Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan
selama Tahun Buku 2025.
Latar Belakang Laporan Tahunan (berikut Laporan Keuangan) yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris
disampaikan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir, kepada Pemegang Saham untuk
mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
Dasar Hukum • Pasal 69 (1) UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui UU 6/2023 tentang
Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU 40/2007”);
• Pasal 15H UU 19/2003 tentang BUMN sebagaimana telah diubah melalui UU 16/2025 (“UU 19/2003”);
• Pasal 33 Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN (“Permen BUMN 1/2023”); dan
• Pasal 19 jo. Pasal 21 (3) Anggaran Dasar Perseroan (“AD Perseroan”).
3
Page 4
Mata Acara 2
Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025
Latar Belakang • Dalam RUPS Tahunan Direksi wajib menyampaikan usulan penggunaan laba bersih Perseroan, jika Perseroan
memiliki laba positif;
• Penggunaan laba bersih termasuk jumlah penyisihan untuk cadangan kerugian diputuskan dalam RUPS
Tahunan; dan
• Dewan Komisaris Perseroan telah menyampaikan usulan besaran Dividen Tahun Buku 2025 kepada Direktur
Utama Pertamina (tembusan Kepala BP BUMN) melalui Surat nomor 38/SKEL.00/D-KOM/2026 tanggal 31
Maret 2026 perihal perihal Usulan Penggunaan Laba (Dividen) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Tahun Buku 2025.
Dasar Hukum • Pasal 70 dan Pasal 71 UU 40/2007; dan
• Pasal 22 dan Pasal 27 AD Perseroan.
4
Page 5
Mata Acara 3
Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025
bagi Pengurus Perseroan
Latar Belakang Sesuai dengan ketentuan AD Perseroan dan UU 40/2007, Pengurus Perseroan dapat diberikan gaji/honorarium
berikut fasilitas dan tunjangan lainnya, serta renumerasi atas kinerja tahun sebelumnya yang jenis dan
jumlahnya ditentukan oleh RUPS.
Dasar Hukum • Pasal 96 (1) dan Pasal 113 UU 40/2007;
• Pasal 76 (1), Pasal 81 (2) dan Pasal 83 (2) Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ
dan Sumber Daya Manusia BUMN ("Permen BUMN 3/2023”); dan
• Pasal 11 (14) dan Pasal 14 (23) AD Perseroan.
5
Page 6
Mata Acara 4
Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan
Keuangan PUMK untuk Tahun Buku 2026
Latar Belakang • Sesuai dengan ketentuan AD Perseroan dan POJK 9/2023, di dalam RUPS Tahunan dilakukan penunjukan KAP
yang terdaftar di OJK dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris yang wajib memperhatikan
rekomendasi Komite Audit.
• RUPS dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Dasar Hukum • Pasal 71 (1) UU 19/2003;
• Pasal 33 (3) Permen BUMN 1/2023;
• Pasal 32 (1) Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
Korporasi Signifikan BUMN (“Permen BUMN 2/2023”);
• Pasal 3 (1) Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 9/2023”);
• Pasal 22 (2) AD Perseroan.
6
Page 7
Mata Acara 5
Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS
kepada pihak yang ditunjuk RUPS
Latar Belakang • Sesuai dengan ketentuan AD Perseroan dan UU 19/2003, rencana kerja tahunan disampaikan kepada RUPS
untuk mendapat persetujuan.
• Kewenangan RUPS untuk menyetujui rencana kerja tahunan dapat dikuasakan kepada Dewan Komisaris
dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemegang saham Seri B Terbanyak.
Dasar Hukum • Pasal 15G UU 19/2003; dan
• Pasal 18 AD Perseroan.
7
Page 8
Mata Acara 6
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Latar Belakang • Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) sesuai PerBPS 7/2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang wajib
dilakukan paling lambat 6 bulan sejak Peraturan tersebut diundangkan yaitu tanggal 18 Desember 2025;
dan
• Dalam rangka mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk mendaftarkan bidang
usaha Perusahaan yang tercantum pada Akte ke dalam NIP Perusahaan yang akan digunakan dalam
pengajuan Izin Usaha Perusahaan, terdapat penyesuaian nomor dan narasi pada 4 (empat) point KBLI
Perseroan.
Dasar Hukum Pasal 5 PerBPS 7/2025.
8
Page 9
Mata Acara 7
Penambahan Kegiatan Usaha oleh PT Pertamina Gas (Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
PT Pertamina Gas) Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Latar Belakang • Terdapat rencana penambahan kegiatan usaha Perusahaan Terkendali Perseroan yaitu PT Pertamina Gas
berupa kegiatan usaha di bidang New & Renewable Energy (KBLI 20112 : Industri Gas Industri, a.l. Hidrogen),
serta sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020 yang mempersyaratkan apabila Perusahaan Terkendali memiliki
kontribusi pendapatan melebihi 20% dari pendapatan Perseroan Konsolidasi, maka perubahan kegiatan
usaha Perusahaan Terkendali memerlukan persetujuan dalam RUPS Perseroan selaku Perusahaan Terbuka.
• Pendapatan Pertagas sesuai LK Audited 2025 sebesar USD 861,5 Juta atau 21,67% dari Pendapatan PGN
sebesar USD 3,9 Milyar sesuai LK Audited PGN.
• Telah dilakukan Keterbukaan Informasi sesuai dengan POJK 17/2020 pada saat Pengumuman RUPS tanggal
15 April 2026. Berdasarkan kajian kelayakan yang dilakukan oleh KJPP Ruky, Safrudin & Rekan. Rencana
penambahan kegiatan usaha Perseroan dinilai layak untuk dilaksanakan dan diproyeksikan dapat
memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang.
Dasar Hukum Pasal 32, Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
9
Page 10
Mata Acara 8
Persetujuan atas Penugasan Khusus dari Pemerintah Pusat untuk Pengelolaan Jaringan Gas Bumi APBN
Latar Belakang • Penugasan khusus dari Pemerintah Pusat kepada BUMN memerlukan persetujuan RUPS.
• Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM berencana untuk memberikan penugasan khusus
pengelolaan jaringan gas bumi APBN kepada Perseroan.
• Kementerian ESDM sedang melakukan pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan
pelanggan kecil (“Jargas”) Tahun Anggaran 2026 di 15 Kota/Kabupaten sebanyak 119.379 Sambungan
Rumah (SR).
• Pembangunan Jargas sebagaimana tersebut akan selesai di Semester II 2026 dan dilakukan gas in secara
bertahap.
• Terdapat Surat Dirjen Migas No. B-2202/MG.07/DJM/2026 tanggal 5 Maret 2026 untuk:
o Rencana pemberian penugasan pengoperasian Jargas APBN TA 2026 kepada PGN.
o Menindaklanjuti hal – hal yang diperlukan dalam rangka percepatan proses penugasan dimaksud
• Pembangunan Jargas di atas juga akan diikuti dengan pembangunan di lokasi lainnya dengan tetap
memperhatikan ketersediaan APBN.
Dasar Hukum • Pasal 66 (5) UU 19/2003 beserta perubahannya;
• Pasal 65 (4) PP 45/2005; dan
• Pasal 3 (4) Permen BUMN 1/2023.
10
Page 11
Mata Acara 9
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Latar Belakang • Mata Acara Rapat ke-9, dilaksanakan berdasarkan Surat Badan Pengatur BUMN Nomor SR-184/BP/04/2026
perihal Persetujuan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk tanggal 21 April 2026.
Dasar Hukum • Pasal 5 ayat (4) huruf c.1.3, c.2, c.3 dan huruf e Anggaran Dasar Perseroan;
• Pasal 11 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan;
• Pasal 14 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan; dan
• Pasal 26 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan.
11
Page 12
Terima Kasih
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Pertamina Gas
p.2 ×5
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP Ruky
p.9
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.9
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.10 ×2
unresolved
org
Pengatur BUMN Nomor SR-
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.