Back to announcement
20260430_PGAS_Pemanggilan RUPS_32076321_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.944
hk 7 Ladi PERTAMINA GAS NEGARA Nomor 1 025400.S/KU.06.01/COS/2026 Sifat : Segera Lampiran 11 (satu) Berkas Perihal : Pemanggilan RUPS Tahunan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Tahun Buku 2025 Jakarta, 30 April 2026 Yang Terhormat, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Menindaklanjuti Pengumuman RUPS Tahunan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (“Perseroan”) Tahun Buku 2025 tanggal 15 April 2026, bersama ini kami sampaikan bahwa sesuai Peraturan OJK Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), pada hari ini Perseroan menyampaikan Pemanggilan RUPS Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari/ Tanggal : Jumat, 22 Mei 2026 Waktu : 14:00 WIB — Selesai Tempat : Auditorium Graha PGAS, Lantai 2 Jalan K.H. Zainul Arifin Nomor 20 Jakarta Barat, 11140. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 16.00 WIB. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025, 2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025, 3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan: 4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026, 5. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang ditunjuk RUPS, 6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, 7. Penambahan Kegiatan Usaha oleh PT Pertamina Gas (Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Pertamina Gas) Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan: 8. Persetujuan atas Penugasan Khusus dari Pemerintah Pusat untuk Pengelolaan Jaringan Gas Bumi APBN, dan 9. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Kantor Pusat PGN Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140 Indonesia T 46221 633 4838 www.pgn.co.id E pcc135@pertamina.com
Page 2 OCR 0.946
bh 9 PERTAMINA ah GAS NEGARA Adapun penjelasan mata acara Rapat sebagai berikut: 1. Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara rutin dalam RUPS Tahunan Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”). 2. Mata Acara Rapat ke-5, dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi ketentuan Pasal 15G ayat (2) dan ayat (5) UU BUMN, yang pada pokoknya mengatur bahwa RKAP disetujui oleh RUPS. Sehubungan dengan hal tersebut dan mempertimbangkan kelincahan (agility) serta efektivitas pengambilan keputusan oleh Perseroan dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), maka Perseroan memandang perlu adanya pelimpahan kewenangan RUPS untuk menyetujui RKAP Tahun 2027 kepada pihak yang ditunjuk. 3. Mata Acara Rapat ke-6, dilaksanakan dalam rangka menyesuaikan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“PerBPS 7/2025"). Penyesuaian ini dilakukan sebagai pemenuhan kewajiban hukum yang wajib diselesaikan paling lambat 6 bulan sejak PerBPS 7/2025 berlaku pada 18 Desember 2025. 4. Mata Acara Rapat ke-7, dilaksanakan dalam rangka rencana penambahan kegiatan usaha Perusahaan Terkendali Perseroan yaitu PT Pertamina Gas berupa kegiatan usaha di bidang New & Renewable Energy (KBLI 20112 : Industri Gas Industri, a.I. Hidrogen). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha mempersyaratkan apabila Perusahaan Terkendali Perseroan memiliki kontribusi pendapatan melebihi 20” dari pendapatan Perseroan Konsolidasi, maka perubahan kegiatan usaha Perusahaan Terkendali Perseroan memerlukan persetujuan dalam RUPS Perseroan selaku Perusahaan Terbuka. Adapun pada tanggal 15 April 2026 Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi bersamaan dengan Pengumuman RUPS Tahunan Perseroan. 5. Mata Acara Rapat ke-8, dilaksanakan dalam rangka rencana Kementerian ESDM untuk memberikan penugasan khusus pengelolaan jaringan gas bumi APBN kepada Perseroan. Adapun berdasarkan ketentuan UU BUMN, penugasan khusus dari Pemerintah Pusat kepada BUMN memerlukan persetujuan RUPS. 6. Mata Acara Rapat ke-9, dilaksanakan sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (7), yang pada intinya menyatakan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Corporate Secretary 'AMINA hS NEGARA Fajriyah Usman Tembusan: 1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia, 2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, 3. Dewan Komisaris Perseroan, dan 4. Direksi Perseroan. www.pgn.co.id
Page 3 OCR 0.945
bh 7 Ladi PERTAMINA GAS NEGARA Nomor : 025400.5/KU.06.01/COS/2026 Sifat : Segera Lampiran 1 1 (satu) Berkas Perihal : Pemanggilan RUPS Tahunan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Tahun Buku 2025 Jakarta, 30 April 2026 Yang Terhormat, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4 Jakarta 10710 Menindaklanjuti Pengumuman RUPS Tahunan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (“Perseroan”) Tahun Buku 2025 tanggal 15 April 2026, bersama ini kami sampaikan bahwa sesuai Peraturan OJK Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), pada hari ini Perseroan menyampaikan Pemanggilan RUPS Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari/ Tanggal : Jumat, 22 Mei 2026 Waktu : 14:00 WIB — Selesai Tempat : Auditorium Graha PGAS, Lantai 2 Jalan K.H. Zainul Arifin Nomor 20 Jakarta Barat, 11140. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 16.00 WIB. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025, 2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025, 3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan: 4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026, 5. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang ditunjuk RUPS, 6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, 7. Penambahan Kegiatan Usaha oleh PT Pertamina Gas (Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Pertamina Gas) Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, 8. Persetujuan atas Penugasan Khusus dari Pemerintah Pusat untuk Pengelolaan Jaringan Gas Bumi APBN: dan 9. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Kantor Pusat PGN Jl. K.H, Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140 Indonesia T 46221 633 4838 www.pgn.co.id E pcc135@pertamina.com
Page 4 OCR 0.942
h 9 Ladi PERTAMINA GAS NEGARA Adapun penjelasan mata acara Rapat sebagai berikut: 1. Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara rutin dalam RUPS Tahunan Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”). Mata Acara Rapat ke-5, dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi ketentuan Pasal 15G ayat (2) dan ayat (5) UU BUMN, yang pada pokoknya mengatur bahwa RKAP disetujui oleh RUPS. Sehubungan dengan hal tersebut dan mempertimbangkan kelincahan (agility) serta efektivitas pengambilan keputusan oleh Perseroan dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), maka Perseroan memandang perlu adanya pelimpahan kewenangan RUPS untuk menyetujui RKAP Tahun 2027 kepada pihak yang ditunjuk. Mata Acara Rapat ke-6, dilaksanakan dalam rangka menyesuaikan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“PerBPS 7/2025”). Penyesuaian ini dilakukan sebagai pemenuhan kewajiban hukum yang wajib diselesaikan paling lambat 6 bulan sejak PerBPS 7/2025 berlaku pada 18 Desember 2025. Mata Acara Rapat ke-7, dilaksanakan dalam rangka rencana penambahan kegiatan usaha Perusahaan Terkendali Perseroan yaitu PT Pertamina Gas berupa kegiatan usaha di bidang New & Renewable Energy (KBLI 20112 : Industri Gas Industri, a.l. Hidrogen). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha mempersyaratkan apabila Perusahaan Terkendali Perseroan memiliki kontribusi pendapatan melebihi 20y5 dari pendapatan Perseroan Konsolidasi, maka perubahan kegiatan usaha Perusahaan Terkendali Perseroan memerlukan persetujuan dalam RUPS Perseroan selaku Perusahaan Terbuka. Adapun pada tanggal 15 April 2026 Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi bersamaan dengan Pengumuman RUPS Tahunan Perseroan. Mata Acara Rapat ke-8, dilaksanakan dalam rangka rencana Kementerian ESDM untuk memberikan penugasan khusus pengelolaan jaringan gas bumi APBN kepada Perseroan. Adapun berdasarkan ketentuan UU BUMN, penugasan khusus dari Pemerintah Pusat kepada BUMN memerlukan persetujuan RUPS. Mata Acara Rapat ke-9, dilaksanakan sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (7), yang pada intinya menyatakan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Corpor: cretary 'AMINA kb NEGARA Fajriyah Usman RA/GH LCC MSMM/DH! LCGCG sa Tembusan: 1 2 3. 4. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia: Dewan Komisaris Perseroan: dan Direksi Perseroan.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×3
unresolved
org
PT Pertamina Gas
p.1 ×6
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.