Skip to content
Back to announcement

20260430_PGAS_Pemanggilan RUPS_32076321_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted PGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.944
hk
7 Ladi PERTAMINA

GAS NEGARA
Nomor 1 025400.S/KU.06.01/COS/2026
Sifat : Segera
Lampiran 11 (satu) Berkas
Perihal : Pemanggilan RUPS Tahunan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk

Tahun Buku 2025

Jakarta, 30 April 2026

Yang Terhormat,

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4

Jakarta 10710

Menindaklanjuti Pengumuman RUPS Tahunan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
(“Perseroan”) Tahun Buku 2025 tanggal 15 April 2026, bersama ini kami sampaikan bahwa sesuai
Peraturan OJK Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), pada hari ini Perseroan
menyampaikan Pemanggilan RUPS Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/ Tanggal : Jumat, 22 Mei 2026

Waktu : 14:00 WIB — Selesai

Tempat : Auditorium Graha PGAS, Lantai 2
Jalan K.H. Zainul Arifin Nomor 20
Jakarta Barat, 11140.

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir
dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 16.00 WIB.

Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan
Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025,
sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig
acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan
Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku
2025,

2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025,

3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta
Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan:

4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun
Buku 2026,

5. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
Tahun 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang ditunjuk RUPS,

6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan,

7. Penambahan Kegiatan Usaha oleh PT Pertamina Gas (Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
PT Pertamina Gas) Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan:

8. Persetujuan atas Penugasan Khusus dari Pemerintah Pusat untuk Pengelolaan Jaringan Gas
Bumi APBN, dan

9. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Kantor Pusat PGN

Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20

Jakarta 11140

Indonesia

T 46221 633 4838
www.pgn.co.id E pcc135@pertamina.com

Page 2 OCR 0.946
bh
9 PERTAMINA
ah GAS NEGARA

Adapun penjelasan mata acara Rapat sebagai berikut:

1. Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara rutin dalam RUPS
Tahunan Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(“UU BUMN”).

2. Mata Acara Rapat ke-5, dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi ketentuan Pasal 15G
ayat (2) dan ayat (5) UU BUMN, yang pada pokoknya mengatur bahwa RKAP disetujui oleh
RUPS. Sehubungan dengan hal tersebut dan mempertimbangkan kelincahan (agility) serta
efektivitas pengambilan keputusan oleh Perseroan dengan tetap memperhatikan mitigasi
risiko dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), maka
Perseroan memandang perlu adanya pelimpahan kewenangan RUPS untuk menyetujui RKAP
Tahun 2027 kepada pihak yang ditunjuk.

3. Mata Acara Rapat ke-6, dilaksanakan dalam rangka menyesuaikan ketentuan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“PerBPS 7/2025"). Penyesuaian ini
dilakukan sebagai pemenuhan kewajiban hukum yang wajib diselesaikan paling lambat 6
bulan sejak PerBPS 7/2025 berlaku pada 18 Desember 2025.

4. Mata Acara Rapat ke-7, dilaksanakan dalam rangka rencana penambahan kegiatan usaha
Perusahaan Terkendali Perseroan yaitu PT Pertamina Gas berupa kegiatan usaha di bidang
New & Renewable Energy (KBLI 20112 : Industri Gas Industri, a.I. Hidrogen). Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha mempersyaratkan apabila Perusahaan Terkendali Perseroan memiliki
kontribusi pendapatan melebihi 20” dari pendapatan Perseroan Konsolidasi, maka
perubahan kegiatan usaha Perusahaan Terkendali Perseroan memerlukan persetujuan dalam
RUPS Perseroan selaku Perusahaan Terbuka. Adapun pada tanggal 15 April 2026 Perseroan
telah melakukan Keterbukaan Informasi bersamaan dengan Pengumuman RUPS Tahunan
Perseroan.

5. Mata Acara Rapat ke-8, dilaksanakan dalam rangka rencana Kementerian ESDM untuk
memberikan penugasan khusus pengelolaan jaringan gas bumi APBN kepada Perseroan.
Adapun berdasarkan ketentuan UU BUMN, penugasan khusus dari Pemerintah Pusat kepada
BUMN memerlukan persetujuan RUPS.

6. Mata Acara Rapat ke-9, dilaksanakan sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (7), yang pada intinya menyatakan bahwa Direksi dan
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Corporate Secretary

'AMINA
hS NEGARA
Fajriyah Usman

Tembusan:

1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia,

2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
3. Dewan Komisaris Perseroan, dan

4. Direksi Perseroan.

www.pgn.co.id

Page 3 OCR 0.945
bh
7 Ladi PERTAMINA

GAS NEGARA
Nomor : 025400.5/KU.06.01/COS/2026
Sifat : Segera
Lampiran 1 1 (satu) Berkas
Perihal : Pemanggilan RUPS Tahunan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk

Tahun Buku 2025

Jakarta, 30 April 2026

Yang Terhormat,

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4

Jakarta 10710

Menindaklanjuti Pengumuman RUPS Tahunan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
(“Perseroan”) Tahun Buku 2025 tanggal 15 April 2026, bersama ini kami sampaikan bahwa sesuai
Peraturan OJK Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), pada hari ini Perseroan
menyampaikan Pemanggilan RUPS Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/ Tanggal : Jumat, 22 Mei 2026

Waktu : 14:00 WIB — Selesai

Tempat : Auditorium Graha PGAS, Lantai 2
Jalan K.H. Zainul Arifin Nomor 20
Jakarta Barat, 11140.

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir
dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 16.00 WIB.

Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan
Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025,
sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig
acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan
Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku
2025,

2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025,

3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta
Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan:

4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun
Buku 2026,

5. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
Tahun 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang ditunjuk RUPS,

6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan,

7. Penambahan Kegiatan Usaha oleh PT Pertamina Gas (Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
PT Pertamina Gas) Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,

8. Persetujuan atas Penugasan Khusus dari Pemerintah Pusat untuk Pengelolaan Jaringan Gas
Bumi APBN: dan

9. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Kantor Pusat PGN

Jl. K.H, Zainul Arifin No. 20

Jakarta 11140

Indonesia

T 46221 633 4838
www.pgn.co.id E pcc135@pertamina.com

Page 4 OCR 0.942
h
9 Ladi PERTAMINA
GAS NEGARA

Adapun penjelasan mata acara Rapat sebagai berikut:

1.

Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara rutin dalam RUPS
Tahunan Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(“UU BUMN”).

Mata Acara Rapat ke-5, dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi ketentuan Pasal 15G
ayat (2) dan ayat (5) UU BUMN, yang pada pokoknya mengatur bahwa RKAP disetujui oleh
RUPS. Sehubungan dengan hal tersebut dan mempertimbangkan kelincahan (agility) serta
efektivitas pengambilan keputusan oleh Perseroan dengan tetap memperhatikan mitigasi
risiko dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), maka
Perseroan memandang perlu adanya pelimpahan kewenangan RUPS untuk menyetujui RKAP
Tahun 2027 kepada pihak yang ditunjuk.

Mata Acara Rapat ke-6, dilaksanakan dalam rangka menyesuaikan ketentuan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“PerBPS 7/2025”). Penyesuaian ini
dilakukan sebagai pemenuhan kewajiban hukum yang wajib diselesaikan paling lambat 6
bulan sejak PerBPS 7/2025 berlaku pada 18 Desember 2025.

Mata Acara Rapat ke-7, dilaksanakan dalam rangka rencana penambahan kegiatan usaha
Perusahaan Terkendali Perseroan yaitu PT Pertamina Gas berupa kegiatan usaha di bidang
New & Renewable Energy (KBLI 20112 : Industri Gas Industri, a.l. Hidrogen). Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha mempersyaratkan apabila Perusahaan Terkendali Perseroan memiliki
kontribusi pendapatan melebihi 20y5 dari pendapatan Perseroan Konsolidasi, maka
perubahan kegiatan usaha Perusahaan Terkendali Perseroan memerlukan persetujuan dalam
RUPS Perseroan selaku Perusahaan Terbuka. Adapun pada tanggal 15 April 2026 Perseroan
telah melakukan Keterbukaan Informasi bersamaan dengan Pengumuman RUPS Tahunan
Perseroan.

Mata Acara Rapat ke-8, dilaksanakan dalam rangka rencana Kementerian ESDM untuk
memberikan penugasan khusus pengelolaan jaringan gas bumi APBN kepada Perseroan.
Adapun berdasarkan ketentuan UU BUMN, penugasan khusus dari Pemerintah Pusat kepada
BUMN memerlukan persetujuan RUPS.

Mata Acara Rapat ke-9, dilaksanakan sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (7), yang pada intinya menyatakan bahwa Direksi dan
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Corpor: cretary
'AMINA
kb NEGARA
Fajriyah Usman
RA/GH LCC MSMM/DH! LCGCG
sa

Tembusan:

1
2
3.
4.

Direksi PT Bursa Efek Indonesia

Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia:
Dewan Komisaris Perseroan: dan

Direksi Perseroan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.87 MB
Published30 Apr 2026
Pages4
Characters12,139
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Fajriyah Usman p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×3
unresolved org PT Pertamina Gas p.1 ×6
unresolved org Milik Negara p.2 ×4
unresolved org Pusat Statistik p.2 ×2
unresolved org Kementerian ESDM p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result