Skip to content
Back to announcement

20240328_BTPN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31620949_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review BTPN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 37

Page 1
          KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                 PT BANK BTPN Tbk ("PERSEROAN")
                   (“KETERBUKAAN INFORMASI”)


                            INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN


Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
   sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum,
                              akuntan atau penasihat professional lainnya.


 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
     jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada
       fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.




                                        PT BANK BTPN Tbk
                                   Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                                  Bidang Usaha
                                                    Perbankan

                                                Kantor Pusat
                                           Menara BTPN, Lantai 29
                                             CBD Mega Kuningan
                              JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6
                                            Jakarta Selatan 12950
                               Telepon: (021) 30026200; Fax : (021) 30026308

                                    Email: corporate.secretary@btpn.com
                                        Situs Resmi: www.btpn.com
                     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2024

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK
17/2020") dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020").

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi (sebagaimana dimaksud di bawah ini)
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) POJK 17/2020 dengan nilai tidak lebih
dari 50% dan oleh karenanya dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi ini hanya wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (a), (b), (c) dan (e) POJK 17/2020.

Transaksi merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi bagi Perseroan, namun Perseroan hanya perlu
mengikuti ketentuan Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020 sesuai dengan ketentuan Pasal 33 huruf (a)
POJK 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK 42/2020.
Page 2
                                 DEFINISI DAN SINGKATAN

"Afiliasi"              berarti:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                 yang bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                             1. orang tua dan anak;
                             2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                             3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                            pihak tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
                            lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                            sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                            langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                            perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                            kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                            langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                            menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
                            sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                            yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                            (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                            tersebut.

"Efek"                  berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                        dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                        memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                        langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                        berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
                        dan/atau diperdagangkan di pasar modal.

"Menkumham"             berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

"OJK"                   berarti Otoritas Jasa Keuangan.

"OTO"                   berarti PT Oto Multiartha, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
                        terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang
                        Negara Republik Indonesia.

"OTO Group"             berarti OTO dan SOF.

"Pengambilalihan OTO"   berarti pengambilalihan atas saham OTO oleh Perseroan dari:



                                                2
Page 3
                        a.   SAG yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup
                             SC), sebanyak 147.664.464 (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus
                             enam puluh empat ribu empat ratus enam puluh empat) saham seri B yang
                             merupakan 15,9% (lima belas koma sembilan persen) dari modal
                             ditempatkan dan disetor penuh pada OTO; dan
                        b.   SMBC, sebanyak 325.976.271 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan
                             ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh satu) saham seri B yang
                             merupakan 35,1% (tiga puluh lima koma satu persen) dari modal
                             ditempatkan dan disetor penuh pada OTO.

"Pengambilalihan SOF"   berarti pengambilalihan atas saham SOF oleh Perseroan dari:
                        a. SAG yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup
                            SC), sebanyak 776.575 (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh
                            puluh lima) saham seri B yang merupakan 15,9% (lima belas koma
                            sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada SOF;
                            dan
                        b. SMBC, sebanyak 1.714.326 (satu juta tujuh ratus empat belas ribu tiga
                            ratus dua puluh enam) saham seri B yang merupakan 35,1% (tiga puluh
                            lima koma satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada
                            SOF.

"Perusahaan Terbuka"    berarti emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas
                        atau perusahaan publik.

"Perusahaan             berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
Terkendali"             tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.

"POJK 27/2016"          berarti Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan
                        dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

"POJK 47/2020"          berarti Peraturan OJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan
                        Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
                        Syariah.

"PJBB OTO"              berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat Sehubungan Dengan Saham
                        Dalam PT Oto Multiartha tanggal 26 September 2023 sebagaimana telah
                        diamendemen dengan Perjanjian Perubahan tanggal 27 Desember 2023
                        antara Perseroan sebagai pembeli dan PT Summit Auto Group yang
                        merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC) dan SMBC
                        sebagai penjual, sehubungan dengan Pengambilalihan OTO.

"PJBB SOF"              berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat Sehubungan Dengan Saham
                        Dalam PT Summit Oto Finance tanggal 26 September 2023 sebagaimana telah
                        diamendemen dengan Perjanjian Perubahan tanggal 27 Desember 2023
                        antara Perseroan sebagai pembeli dan PT Summit Auto Group yang
                        merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC) dan SMBC
                        sebagai penjual, sehubungan dengan Pengambilalihan SOF.

"RUPS"                  berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

"SAG"                   berarti PT Summit Auto Group, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
                        perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan



                                                 3
Page 4
                             Undang-Undang Negara Republik Indonesia, yang                merupakan    anak
                             perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC).

  "SMBC"                     berarti Sumitomo Mitsui Banking Corporation, berkedudukan di Jepang, suatu
                             perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Jepang.

  "SOF"                      berarti PT Summit Oto Finance, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
                             perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
                             Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

  "Transaksi Afiliasi"       berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan
                             Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka
                             atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                             utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                             dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk
                             kepentingan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                             anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

  "Transaksi Material"       berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
                             Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur
                             dalam POJK 17/2020.

  "Transaksi"                berarti Pengambilalihan OTO dan Pengambilalihan SOF.

  "UUPT"                     berarti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                             Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
                             Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                             Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.



                                         I.      PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi kewajiban
Perseroan berdasarkan POJK 17/2020, sehubungan dengan Transaksi dengan rincian sebagaimana
diuraikan pada bagian Uraian Mengenai Transaksi di bawah ini.

Pada tanggal 27 Maret 2024, para pihak telah menyelesaikan Transaksi, dimana Perseroan telah melakukan
Pengambilalihan OTO dan Pengambilalihan SOF sehingga Perseroan memiliki kepemilikan sebesar 51%
(lima puluh satu persen) pada masing-masing OTO dan SOF.

Nilai Transaksi yang merupakan gabungan dari nilai Pengambilalihan OTO dan Pengambilalihan SOF seperti
yang dijelaskan di atas, adalah sebesar Rp 6.550.743.411.334 (enam triliun lima ratus lima puluh miliar tujuh
ratus empat puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu tiga ratus tiga puluh empat Rupiah) yang merupakan
15,87% (lima belas koma delapan tujuh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Audit Perseroan per 31 Desember 2023.

Namun, gabungan pendapatan usaha OTO dan pendapatan usaha SOF berdasarkan Laporan Keuangan
Audit OTO per 31 Desember 2023 dan Laporan Keuangan Audit SOF per 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp 5.196.575.614.586 (lima triliun seratus sembilan puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh lima juta enam
ratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh enam Rupiah) yang merupakan 27,62% (dua puluh tujuh
koma enam dua persen) dari pendapatan usaha Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Audit Perseroan per 31 Desember 2023. Dengan demikian, Transaksi merupakan Transaksi Material



                                                       4
Page 5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) POJK 17/2020 dengan nilai tidak lebih dari 50% dan oleh
karenanya dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi ini Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (a), (b), (c) dan (e) POJK 17/2020, yaitu: (i)
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran
transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Material kepada
masyarakat, (iii) menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK, dan (iv)
melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi pada laporan tahunan Perseroan.

                              II.    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.     OBJEK TRANSAKSI MATERIAL

       Objek Transaksi adalah sebagai berikut:

       1.      Pengambilalihan atas saham OTO oleh Perseroan dari:

               a.      SAG yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC),
                       sebanyak 147.664.464 (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh empat
                       ribu empat ratus enam puluh empat) saham seri B yang merupakan 15,9% (lima belas
                       koma sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada OTO; dan

               b.      SMBC, sebanyak 325.976.271 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh
                       puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh satu) saham seri B yang merupakan 35,1% (tiga
                       puluh lima koma satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada OTO.

       2.      Pengambilalihan atas saham SOF oleh Perseroan dari:

               a.      SAG yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC),
                       sebanyak 776.575 (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima)
                       saham seri B yang merupakan 15,9% (lima belas koma sembilan persen) dari modal
                       ditempatkan dan disetor penuh pada SOF; dan

               b.      SMBC, sebanyak 1.714.326 (satu juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh
                       enam) saham seri B yang merupakan 35,1% (tiga puluh lima koma satu persen) dari
                       modal ditempatkan dan disetor penuh pada SOF.

       Berikut adalah ringkasan dari masing-masing PJBB OTO dan PJBB SOF:

       1.      PJBB OTO

              Para Pihak

               a.      Perseroan sebagai pembeli; dan
               b.      SAG yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC) dan
                       SMBC sebagai penjual.

               Persyaratan Pendahuluan

               Antara lain:

               a.      Persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan yang disyaratkan berdasarkan
                       POJK 27/2016 bagi Perseroan untuk menjadi pemegang saham pengendali dari OTO
                       telah diperoleh;



                                                     5
Page 6
b.      Persetujuan OJK terkait perubahan kepemilikan saham dalam OTO berdasarkan
        POJK 47/2020 telah diperoleh;
c.      OTO telah mengumumkan rencana Pengambilalihan OTO kepada publik dalam 1
        (satu) surat kabar yang beredar di satu negara di Indonesia, dan kepada pegawai OTO
        sesuai dengan UUPT;
d.      RUPS OTO telah diadakan sesuai dengan kuorum kehadiran yang ditetapkan dalam
        anggaran dasar OTO atau keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat umum
        pemegang saham OTO telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham OTO
        untuk antara lain menyetujui Pengambilalihan OTO oleh Perseroan; dan
e.      Laporan keuangan OTO yang diaudit untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2023 telah tersedia dan Penilai Independen telah menyusun suatu
        pendapat kewajaran yang berkaitan dengan transaksi yang diatur dalam PJBB OTO.

Seluruh Persyaratan Pendahuluan tersebut telah dipenuhi oleh para pihak dan OTO sebagai
berikut:

a.      Perseroan telah lulus proses penilaian kemampuan dan kepatutan sebagai pemegang
        saham pengendali sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Dewan Komisioner
        OJK Nomor KEP-64/PL.02/2024 tanggal 19 Februari 2024;
b.      OTO telah menerima persetujuan dari Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus
        dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
        Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK lainnya terkait rencana perubahan
        kepemilikan OTO sebagaimana dibuktikan dengan Surat OJK Nomor S-38/PL.02/2024
        tanggal 21 Maret 2024;
c.      OTO telah mengumumkan rencana Pengambilalihan OTO kepada publik melalui
        harian Media Indonesia pada tanggal 1 Februari 2024 dan kepada pegawai OTO pada
        tanggal 11 Desember 2023;
d.      RUPS OTO telah diadakan sesuai dengan kuorum kehadiran yang ditetapkan dalam
        anggaran dasar OTO atau keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat umum
        pemegang saham OTO telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham OTO
        untuk antara lain menyetujui Pengambilalihan OTO oleh Perseroan; dan
e.      Laporan keuangan OTO untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
        telah diaudit oleh Siddharta Widjaja & Rekan berdasarkan Laporan Auditor Independen
        Nomor 00032/2.1005/AU.1/09/0851-2/1/II/2024 tertanggal 19 Februari 2024, dan
        KJPP Wawat Jatmika & Rekan telah menerbitkan Pendapat Kewajaran Nomor
        00014/2.0133-00/BS/07/0603/1/III/2024 tertanggal 22 Maret 2024 perihal Pendapat
        Kewajaran atas Rencana Transaksi Akuisisi 473.640.735 Lembar Saham Seri B PT
        Oto Multiartha dan 2.490.901 Lembar Saham Seri B PT Summit Oto Finance oleh PT
        BANK BTPN Tbk.

Penyelesaian

Penyelesaian akan dilakukan pada waktu yang disepakati oleh para pihak, tetapi tidak melebihi
5 hari kerja setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam PJBB OTO telah dipenuhi atau
telah dikesampingkan (sebagaimana relevan), dengan ketentuan bahwa tanggal penyelesaian
diperkirakan akan terjadi sebelum 26 September 2024 atau tanggal lain yang dapat disepakati
oleh para pihak secara tertulis.

Penyelesaian Pengambilalihan OTO telah berlaku efektif pada tanggal 27 Maret 2024.




                                      6
Page 7
     Pembayaran

     Pembayaran untuk penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilaksanakan dengan cara
     pembayaran tunai.

     Hukum Yang Berlaku

     Hukum Republik Singapura.

     Penyelesaian Sengketa

     Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

2.   PJBB SOF

     Para Pihak

     a.      Perseroan sebagai pembeli; dan
     b.      SAG yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC) dan
             SMBC sebagai penjual.

     Persyaratan Pendahuluan

     Antara lain:

     a.      Persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan yang disyaratkan berdasarkan
             POJK 27/2016 bagi Perseroan untuk menjadi pemegang saham pengendali dari SOF
             telah diperoleh;
     b.      Persetujuan OJK terkait perubahan kepemilikan saham dalam SOF berdasarkan POJK
             47/2020 telah diperoleh;
     c.      SOF telah mengumumkan rencana Pengambilalihan SOF kepada publik dalam 1
             (satu) surat kabar yang beredar di satu negara di Indonesia, dan kepada pegawai SOF
             sesuai dengan UUPT;
     d.      RUPS SOF telah diadakan sesuai dengan kuorum kehadiran yang ditetapkan dalam
             anggaran dasar SOF atau keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat umum
             pemegang saham SOF telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham SOF
             untuk antara lain menyetujui Pengambilalihan SOF oleh Perseroan; dan
     e.      Laporan keuangan SOF yang diaudit untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
             Desember 2023 telah tersedia dan Penilai Independen telah menyusun suatu
             pendapat kewajaran yang berkaitan dengan transaksi yang diatur dalam PJBB SOF.

     Seluruh Persyaratan Pendahuluan tersebut telah dipenuhi oleh para pihak dan SOF sebagai
     berikut:

     a.      Perseroan telah lulus proses penilaian kemampuan dan kepatutan sebagai pemegang
             saham pengendali sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Dewan Komisioner
             OJK Nomor KEP-65/PL.02/2024 tanggal 19 Februari 2024;
     b.      SOF telah menerima persetujuan dari Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus
             dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
             Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK lainnya terkait rencana perubahan
             kepemilikan SOF sebagaimana dibuktikan dengan Surat OJK Nomor S-39/PL.02/2024
             tanggal 21 Maret 2024;




                                           7
Page 8
             c.     SOF telah mengumumkan rencana Pengambilalihan SOF kepada publik melalui harian
                    Media Indonesia pada tanggal 1 Februari 2024 dan kepada pegawai SOF pada tanggal
                    11 Desember 2023;
             d.     RUPS SOF telah diadakan sesuai dengan kuorum kehadiran yang ditetapkan dalam
                    anggaran dasar SOF atau keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat umum
                    pemegang saham SOF telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham SOF
                    untuk antara lain menyetujui Pengambilalihan SOF oleh Perseroan; dan
             e.     Laporan keuangan SOF untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
                    telah diaudit oleh Siddharta Widjaja & Rekan berdasarkan Laporan Auditor Independen
                    Nomor 00031/2.1005/AU.1/09/0851-2/1/II/2024 tertanggal 19 Februari 2024, dan
                    KJPP Wawat Jatmika & Rekan telah menerbitkan Pendapat Kewajaran Nomor
                    00014/2.0133-00/BS/07/0603/1/III/2024 tertanggal 22 Maret 2024 perihal Pendapat
                    Kewajaran atas Rencana Transaksi Akuisisi 473.640.735 Lembar Saham Seri B PT
                    Oto Multiartha dan 2.490.901 Lembar Saham Seri B PT Summit Oto Finance oleh PT
                    BANK BTPN Tbk.

            Penyelesaian

            Penyelesaian akan dilakukan pada waktu yang disepakati oleh para pihak, tetapi tidak melebihi
            5 hari kerja setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam PJBB SOF telah dipenuhi atau
            telah dikesampingkan (sebagaimana relevan), dengan ketentuan bahwa tanggal penyelesaian
            diperkirakan akan terjadi sebelum 26 September 2024 atau tanggal lain yang dapat disepakati
            oleh para pihak secara tertulis.

            Penyelesaian Pengambilalihan SOF telah berlaku efektif pada tanggal 27 Maret 2024.

            Pembayaran

            Pembayaran untuk penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilaksanakan dengan cara
            pembayaran tunai.

            Hukum Yang Berlaku

            Hukum Republik Singapura.

            Penyelesaian Sengketa

            Singapore International Arbitration Centre (SIAC).


B.   NILAI TRANSAKSI MATERIAL

     Nilai Transaksi yang merupakan gabungan dari nilai Pengambilalihan OTO dan Pengambilalihan SOF
     seperti yang dijelaskan di atas, adalah sebesar Rp 6.550.743.411.334 (enam triliun lima ratus lima
     puluh miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu tiga ratus tiga puluh empat
     Rupiah)


C.   PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     1.     INFORMASI MENGENAI PERSEROAN

            UMUM



                                                  8
Page 9
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, merupakan suatu Perusahaan Terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT
Bank Tabungan Pensiunan Nasional berdasarkan Akta Pendirian Nomor 31 tanggal 16
Februari 1985, dibuat di hadapan Komar Andasasmita, Notaris di Bandung. Akta pendirian ini
telah diubah dengan Akta Nomor 12 tanggal 13 Juli 1995 yang dibuat di hadapan Notaris Dedeh
Ramdah Sukarna, pengganti dari Notaris Komar Andasasmita, Notaris di Bandung dan telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-4583 HT01.01TH85 tanggal 25 Juli 1985,
telah didaftarkan dalam register di Kantor Pengadilan Negeri Bandung di bawah Nomor 458
dan Nomor 459 tanggal 16 Agustus 1985 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 76 tanggal 20 September 1985, Tambahan Nomor 1148.

Anggaran dasar lengkap terakhir Perseroan adalah sebagaimana tercermin dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 7
tanggal 7 Desember 2023, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan Nomor AHU-0082757.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 7 Februari 2024,
sebagaimana terakhir diubah melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris
Nomor 55 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris
Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-0069408
tanggal 21 Maret 2024 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

Berikut adalah rincian kontak Perseroan:

Alamat: Menara BTPN, Lantai 29
CBD Mega Kuningan
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6
Jakarta Selatan 12950
Nomor Telepon: (021) 30026200
Nomor Faksimili: (021) 30026308
Alamat email: corporate.secretary@btpn.com

Perseroan memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1)
Anggaran Dasar Perseroan yaitu berusaha dalam bidang bank umum.

STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan
Surat Keterangan dari PT Datindo Entrycom Nomor DE/III/24-1030 tertanggal 20 Maret 2024,
adalah sebagai berikut:


                                                                                   Persentase
               Keterangan                    Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)
                                                                                      (%)
Modal Dasar                                  15.000.000.000     300.000.000.000        -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               -                   -                -

1.   Sumitomo Mitsui Banking Corporation -    9.692.826.975     193.856.539.500      91,047
     Equity
2.   PT Bank Negara Indonesia (Persero)          12.007.137         240.142.740      0,113
     Tbk




                                       9
Page 10
                                                                                  Persentase
                Keterangan                 Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)
                                                                                     (%)
 3.   PT Bank Central Asia Tbk                 109.742.058       2.194.841.160      1,031

 4.   Pemegang Saham lainnya dengan            831.369.578      16.627.391.560      7,809
      kepemilikan dibawah 5%

 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor       10.645.945.748     212.918.914.960       100
 Penuh
 Saham dalam Portepel                        4.354.054.252      87.081.085.040        -



PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Berdasarkan:

1.     Akta Nomor 46 tanggal 21 April 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H.,
       M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
       sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.09-
       0009927 tanggal 27 April 2022;
2.     Akta Nomor 78 tanggal 29 September 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H.,
       M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
       sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.09-
       0061871 tanggal 4 Oktober 2022;
3.     Akta Nomor 25 tanggal 10 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn.,
       Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
       dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.09-0116937 tanggal
       11 Mei 2023;
4.     Akta Nomor 40 tanggal 16 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn.,
       Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
       dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.09-0118315 tanggal
       17 Mei 2023; dan
5.     Akta Nomor 58 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina, S.H.,
       M.Kn., selaku Notaris Pengganti dari Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
       Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
       Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.09-0145163 tanggal 27 Juli 2023,

susunan terkini Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                   :    Chow Ying Hoong
Komisaris                         :    Takeshi Kimoto
Komisaris Independen              :    Ninik Herlani Masli Ridhwan
Komisaris Independen              :    Onny Widjanarko
Komisaris Independen              :    Edmund Tondobala
Komisaris                         :    Ongki Wanadjati Dana

Direksi
Direktur Utama                    :    Henoch Munandar
Wakil Direktur Utama              :    Kaoru Furuya
Wakil Direktur Utama              :    Darmadi Sutanto
Direktur Kepatuhan                :    Dini Herdini
Direktur                          :    Atsushi Hino


                                      10
Page 11
     Direktur                             :    Keishi Kobata
     Direktur                             :    Merisa Darwis
     Direktur                             :    Hanna Tantani


2.   INFORMASI MENGENAI SAG

     UMUM

     SAG, berkedudukan di Jakarta Selatan, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan
     berdasarkan hukum Indonesia. SAG didirikan pertama kali dengan nama PT Wahanamulya
     Securindo berdasarkan Akta Pendirian Nomor 322 tanggal 24 Agustus 1994, dibuat di hadapan
     Erly Soehandjojo, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
     Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor
     C2-14021.HT.01.01.TH.94 tanggal 15 September 1994, telah didaftarkan dalam register di
     Kantor     Pengadilan         Negeri      Jakarta     Selatan    di      bawah      Nomor
     1813/A.PT/HKM/1994/PN.JAK.SEL tanggal 18 Oktober 1994 dan telah diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia Nomor 71 tanggal 5 September 1995, Tambahan Nomor
     7376.

     Anggaran dasar terakhir SAG adalah sebagaimana tercermin dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Summit Auto Group Nomor 14
     tanggal 16 Oktober 2019, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
     Keputusan Nomor AHU-0085830.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 23 Oktober 2019
     (“Anggaran Dasar SAG”).

     Berikut adalah rincian kontak SAG:

     Alamat: Gedung Summitmas II, Lantai 11, Jl. Jendral Sudirman Kav. 61-62, Jakarta, Indonesia
     Alamat email: CorSec@sag.co.id
     Nomor Telepon: 021 252 2622
     Nomor Faksimili: 021 252 3238

     Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar SAG, maksud dan tujuan SAG adalah bergerak
     dalam bidang perdagangan, jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan teknis) serta informasi dan
     komunikasi.

     STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM SAG

     Struktur permodalan SAG saat ini berdasarkan Anggaran Dasar SAG, adalah sebagai berikut:

     Modal dasar             : Rp8.000.000.000.000
     Modal ditempatkan       : Rp7.803.441.000.000

     Modal dasar SAG terbagi atas 8.000.000 (delapan juta) lembar saham dengan nilai nominal
     Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per lembar saham.

     Susunan pemegang saham SAG berdasarkan Anggaran Dasar SAG, adalah sebagai berikut:

     No.           Nama Pemegang Saham                 Nominal (Rp)    Jumlah Saham          %
     1.     Sumitomo Corporation                          7.803.273   7.803.273.000.000     99,99
     2.     PT Sumitomo Indonesia                              168          168.000.000      0,01




                                              11
Page 12
      No.          Nama Pemegang Saham               Nominal (Rp)      Jumlah Saham         %
     Jumlah saham yang telah dikeluarkan/diambil        7.803.441      7.803.441.000.000   100,00
     bagian
     Saham dalam Portepel                                    196.559    196.559.000.000



     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN SAG

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Summit Auto Group Nomor
     43 tanggal 23 Juni 2023 yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
     dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.09-0134265 tanggal 4 Juli
     2023 susunan terkini anggota Dewan Komisaris dan Direksi SAG adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris

     Presiden Komisaris                :    Djohan Marzuki
     Komisaris                         :    Akinori Otsu

     Direksi

     Presiden Direktur                 :    Kodai Hirose
     Direktur                          :    Koichiro Nakayama
     Direktur                          :    Yosuke Unigame


3.   INFORMASI MENGENAI SMBC

     UMUM

     SMBC didirikan pada April 2001 sebagai korporasi perbankan merupakan hasil dari
     penggabungan dua bank terkemuka yaitu Sakura Bank Limited (sebelumnya dikenal dengan
     Mitsui Bank) and Sumitomo Bank Limited berdasarkan akta pendirian yang terakhir diubah
     pada tanggal 30 Juli 2019.

     Berikut adalah rincian kontak SMBC:

     Alamat: 1-1-2, Marunouchi, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang
     Nomor Telepon : +81-3-3282-8111
     Nomor Faksimili : +81-3-4333-9510
     Alamat    email:     motoo_kanazashi@sg.smbc.co.jp;        akinori_murozono@sg.smbc.co.jp;
     kohei_yamazaki@sg.smbc.co.jp

     Kegiatan usaha SMBC adalah menjalankan kegiatan usaha sebagai bank umum sesuai
     dengan ketentuan dalam Japanese Banking Act dan peraturan perundang-undangan lain yang
     relevan.

     STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM SMBC

     Struktur permodalan dan pemegang saham SMBC adalah sebagai berikut:




                                           12
Page 13
                            Nama Pemegang Saham                   Jumlah Saham         Modal Saham        %
                                                                  (Saham Biasa)      (dalam miliar JPY)
                     Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG)            106.248.400              1.770,9   100,0



                    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN SMBC

                    Susunan anggota Direksi SMBC adalah sebagai berikut:

                    Chairman of the Board               :     Makoto Takashima
                    President and Chief Executive
                    Officer (Representative Director)   :     Akihiro Fukutome
                    Deputy Chairman of the Board        :     Keiji Kakumoto
                    Director and Deputy President       :     Tetsuro Imaeda
                    Director and Senior Managing              Teiko Kudo
                    Executive Officer                   :
                    Director and Senior Managing              Jun Uchikawa
                    Executive Officer                   :
                    Director and Senior Managing              Kotaro Hagiwara
                    Executive Officer                   :
                    Director and Senior Managing              Yoshihiro Hyakutome
                    Executive Officer                   :
                    Director and Senior Managing              Takashi Kobayashi
                    Executive Officer                   :
                    Director                            :     Paul Yonamine
                    Director                            :     Isao Teshirogi


     III.      PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
             SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

A.          PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

            Melalui Transaksi ini, Perseroan berkeinginan untuk memastikan pertumbuhan Perseroan secara
            berkelanjutan, dengan menangkap potensi pertumbuhan pasar pembiayaan kendaraan roda empat
            dan kendaraan roda dua di Indonesia. Selain itu, Transaksi ini akan memperkuat basis bisnis Perseroan
            dan OTO Group serta mewujudkan strategi ekspansi dan pertumbuhan yang berkelanjutan, dengan
            memanfaatkan pengetahuan dan jaringan Perseroan dan OTO Group.

B.          PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

            Berikut adalah ringkasan dampak Transaksi pada kondisi keuangan Perseroan, yang telah disajikan
            dalam Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma tanggal dan tahun yang berakhir 31 Desember
            2023, yang terdiri atas laporan posisi keuangan konsolidasian proforma tanggal 31 Desember 2023,
            laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif konsolidasian proforma untuk tahun yang berakhir
            pada 31 Desember 2023, dan catatan terkait, yang telah dikompilasi oleh manajemen Perseroan,
            dimana Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (KPMG Indonesia) telah menerbitkan
            Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma
            tersebut melalui laporannya dengan Nomor L.23-1000534018-24/005.01 tertanggal 21 Maret 2024:




                                                            13
Page 14
14
Page 15
15
Page 16
16
Page 17
17
Page 18
18
Page 19
19
Page 20
           Asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma
           adalah sebagai berikut:

           1.     Laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
                  konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31
                  Desember 2023 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
                  Indonesia, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan yang
                  menyatakan opini tanpa modifikasian dalam laporannya Nomor 00037/2.1005/AU.1/07/1212-
                  2/1/II/2024 tanggal 22 Februari 2024.
           2.     Laporan posisi keuangan PT Oto Multiartha dan PT Summit Oto Finance tanggal 31 Desember
                  2023 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,
                  dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan yang menyatakan
                  opini      tanpa     modifikasian     dalam      laporannya        masing-masing       Nomor
                  00032/2.1005/AU.1/09/0851-2/1/II/2024     tanggal    19    Februari    2024      dan   Nomor
                  00031/2.1005/AU.1/09/0851-2/1/II/2024 tanggal 19 Februari 2024.
           3.     Penarikan kembali saham treasuri Perseroan efektif pada tanggal 7 Februari 2024 telah selesai
                  dan dianggap telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2023.
           4.     Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”)
                  atau Rights Issue diputuskan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”)
                  Perseroan pada tanggal 7 Desember 2023. Perseroan telah memperoleh pernyataan efektif
                  dari Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-29/D.04/2024 tanggal 19 Februari 2024.
                  PMHMETD ini dianggap telah terjadi dan dibayar penuh pada tanggal 31 Desember 2023.
           5.     Berdasarkan Perjanjian Perubahan Atas Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (“PJBB”)
                  sehubungan dengan saham PT Oto Multiartha and PT Summit Oto Finance tanggal 27
                  Desember 2023, pembagian dividen khusus PT Oto Multiartha dan PT Summit Oto Finance
                  yang direncanakan akan disetujui dan dialokasikan sebelum tanggal akuisisi, dianggap telah
                  diputuskan pada tanggal 31 Desember 2023.
           6.     Perseroan menerapkan penyesuaian nilai wajar atas jumlah tercatat aset teridentifikasi pada
                  piutang pembiayaan dan aset tak berwujud (yakni merek dagang dan hubungan pelanggan).
           7.     Perseroan mengasumsikan bahwa seluruh kondisi prasyarat yang terdapat di dalam PJBB dan
                  amandemen PJBB telah dipenuhi seluruhnya dan transaksi penyertaan modal saham terjadi
                  pada tanggal 27 Maret 2024.
           8.     Akuisisi saham atas PT Oto Multiartha dan PT Summit Oto Finance, dicatat sesuai dengan
                  PSAK 22 tentang “Kombinasi Bisnis”.
           9.     Terdapat ketidakpastian pada asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyesuaian informasi
                  keuangan konsolidasian proforma. Hasil aktual dari peristiwa atau transaksi diatas belum tentu
                  akan sama dengan yang disajikan dalam informasi keuangan konsolidasian proforma ini.


     IV.        PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
                                  DENGAN PIHAK AFILIASI

A.         SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

           Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan para pihak penjual dalam Pengambilalihan OTO adalah
           sebagai berikut:
                 Perseroan adalah entitas anak dari SMBC dengan kepemilikan saham sebesar 91,047%
                  (sembilan puluh satu koma nol empat tujuh persen).
                 Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan SAG.

           Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan para pihak penjual dalam Pengambilalihan SOF adalah
           sebagai berikut:




                                                        20
Page 21
           Perseroan adalah entitas anak dari SMBC dengan kepemilikan saham sebesar 91,047%
            (sembilan puluh satu koma nol empat tujuh persen).
           Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan SAG.

B.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
     DIBANDINGKAN DENGAN DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK
     DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI

     Setelah mempertimbangkan latar belakang Transaksi, Perseroan yakin bahwa dengan melakukan
     Transaksi dengan Afiliasi, proses pelaksanaan Transaksi dapat dilaksanakan secara lebih efisien
     dibandingkan dengan apabila Rencana Transaksi dilakukan dengan non-Afiliasi.

     Diharapkan dengan dilakukannya Transaksi ini akan berdampak positif untuk pengembangan kegiatan
     usaha Perseroan baik secara organik dan non organik, serta meningkatkan nilai bagi para pemegang
     saham serta pemangku kepentingan.




                                                21
Page 22
          V.    RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN OTO DAN SOF

PT OTO MULTIARTHA




                                22
Page 23
23
Page 24
24
Page 25
25
Page 26
PT SUMMIT OTO FINANCE




                        26
Page 27
27
Page 28
28
Page 29
               VI.    RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM DAN LAPORAN
                         PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan sebagai KJPP dengan Izin
Usaha Nomor 2.15.0133 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 851/KM.1/2015 tanggal 23
November 2015, dengan Penilai yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor STTD.PB-
55/PM.223/2022 (“KJPP-WJR”) sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian saham OTO dan SOF
serta memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi Perseroan. Berikut adalah ringkasan laporan penilaian
saham OTO dan SOF serta pendapat atas kewajaran Transaksi Perseroan.

A.     RINGKASAN PENILAIAN SAHAM PT OTO MULTIARTHA

       Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas objek Transaksi sebagaimana dituangkan dalam
       Laporan Penilaian Saham PT Oto Multiartha Nomor 00011/2.0133-00/BS/09/0603/1/III/2024 tanggal




                                                   29
Page 30
13 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Budi Prasetyo, MAPPI (Cert), Nomor STTD.PB-
55/PM.223/2022.

1.    Status Penilai

      Pekerjaan penilaian dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan salah satu
      Penilai Publik pada KJPP-WJR. Penilai Publik dan KJPP-WJR dimaksud telah memiliki
      perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan Republik Indonesia
      dengan izin usaha Nomor 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD Nomor
      STTD.PB-55/PM.223/2022.

      Penilaian dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak mempunyai
      potensi benturan kepentingan dengan Objek Penilaian, Pemberi Tugas dan Pengguna
      Laporan. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
      kesatuan tim penugasan di bawah koordinasi Penilai Berizin atau penanggung jawab
      penilaian yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.

2.    Objek Penilaian

      Objek penilaian adalah 473.640.735 lembar saham Seri B OTO yang dimiliki oleh PT
      Summit Auto Group dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.

3.    Bentuk Kepemilikan

      Bentuk kepemilikan dari 473.640.735 lembar saham Seri B OTO merepresentasikan 51%
      kepemilikan saham dengan kendali.

4.    Premis Penilaian

      Penilaian akan dilakukan dengan premis penilaian bahwa OTO merupakan suatu usaha
      yang sedang berjalan dan akan melanjutkan kegiatan operasionalnya di masa yang akan
      datang (going concern).

5.    Maksud dan Tujuan Penilaian

      Maksud penilaian adalah memberikan opini independen atas Nilai Pasar dari 473.640.735
      lembar saham Seri B OTO untuk tujuan transaksi yang terkait dengan transaksi jual beli saham.

6.    Dasar Nilai

      Dasar nilai sesuai tujuan penilaian adalah Nilai Pasar. Definisi Nilai Pasar sesuai dengan Kode
      Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII 2018 dan Edisi
      Revisi 2020 yang berlaku efektif 1 September 2020, dan Peraturan OJK Nomor
      35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
      (“POJK 35/2020") adalah sebagai berikut:

      “Nilai Pasar” adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
      penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat
      membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
      pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas
      dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”. (SPI 101.3.1 dan POJK
      35/2020)




                                            30
Page 31
7.    Tanggal Penilaian

      31 Desember 2023

8.    Tingkat Kedalaman Investigasi

      Penugasan ini dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut:

      a.     KJPP-WJR tidak melakukan uji tuntas atas laporan keuangan OTO;
      b.     Terdapat data dan informasi yang relevan, yang diambil dari sumber yang layak;
      c.     Penelahaan, perhitungan dan analisa dapat dilakukan dengan baik tanpa terhalang
             oleh informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan;
      d.     Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan
             dinyatakan dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis.

9.    Asumsi Penilaian

      a.     Laporan penilaian yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
      b.     Penilaian disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
             penilaian, KJPP-WJR melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan
             dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
             diberikan Pemberi Tugas atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
             adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan.
      c.     KJPP-WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari Pemberi Tugas
             terkait penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang
             tidak terungkap yang akan mempengaruhi penilaian.

10.   Kondisi Pembatas

      a.     Penilaian disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
             kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan.
      b.     Proyeksi keuangan disusun oleh manajemen, yang telah KJPP-WJR reviu
             kewajarannya. Manajemen bertanggung jawab atas pencapaian proyeksi keuangan
             dan kinerja keuangan perusahaan di masa mendatang. KJPP-WJR bertanggung
             jawab atas opini penilaian dan kesimpulan nilai.

11.   Pendekatan dan Metode Penilaian

      Dalam melakukan penilaian saham OTO, KJPP-WJR menggunakan Pendekatan Pendapatan
      metode Diskonto Arus Kas (“DCF”), dan Pendekatan Pasar dengan metode Pembanding
      Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (“GPTC”).

      Pendekatan Pendapatan dengan metode DCF digunakan karena OTO telah mempunyai aliran
      pendapatan dari aktivitas operasionalnya.

      Pendekatan Pasar dengan metode GPTC digunakan karena tersedia kecukupan data
      pembanding yang memiliki karakteristik pertumbuhan, kinerja keuangan historis, ukuran
      perusahaan, pangsa pasar yang sebanding, dan bergerak dalam industri sejenis.

      Sedangkan di dalam melakukan penilaian saham preferen OTO, KJPP-WJR menggunakan
      Pendekatan Pendapatan dengan Metode Diskonto Dividen (DDM).

12.   Kesimpulan Nilai



                                          31
Page 32
            Berdasarkan analisis dan dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan, kondisi
            pasar yang berlaku, KJPP-WJR berpendapat bahwa Nilai Pasar 473.640.735 lembar saham
            Seri B OTO pada tanggal 31 Desember 2023 adalah: Rp4.065.860.000.000 (empat triliun enam
            puluh lima miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah).

B.   RINGKASAN PENILAIAN SAHAM PT SUMMIT OTO FINANCE

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas objek Transaksi sebagaimana dituangkan dalam
     Laporan Penilaian Saham PT Summit Oto Finance Nomor 00012/2.0133-00/BS/09/0603/1/III/2024
     tanggal 13 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Budi Prasetyo, MAPPI (Cert), Nomor STTD.PB-
     55/PM.223/2022.

     1.     Status Penilai

            Pekerjaan penilaian dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan salah satu
            Penilai Publik pada KJPP-WJR. Penilai Publik dan KJPP-WJR dimaksud telah memiliki
            perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan Republik Indonesia
            dengan izin usaha Nomor 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD Nomor
            STTD.PB-55/PM.223/2022.

            Penilaian dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak mempunyai
            potensi benturan kepentingan dengan Objek Penilaian, Pemberi Tugas dan Pengguna
            Laporan. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
            kesatuan tim penugasan di bawah koordinasi Penilai Berizin atau penanggung jawab
            penilaian yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.

     2.     Objek Penilaian

            Objek penilaian adalah 2.490.901 lembar saham Seri B SOF yang dimiliki oleh PT Summit
            Auto Group dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.

     3.     Bentuk Kepemilikan

            Bentuk kepemilikan dari 2.490.901 lembar saham Seri B SOF merepresentasikan 51%
            (lima puluh satu persen) kepemilikan saham dengan kendali.

     4.     Premis Penilaian

            Penilaian akan dilakukan dengan premis penilaian bahwa SOF merupakan suatu usaha
            yang sedang berjalan dan akan melanjutkan kegiatan operasionalnya di masa yang akan
            datang (going concern).

     5.     Maksud dan Tujuan Penilaian

            Maksud penilaian adalah memberikan opini independen atas Nilai Pasar dari 2.490.901
            lembar saham Seri B SOF untuk tujuan transaksi yang terkait dengan transaksi jual beli
            saham.

     6.     Dasar Nilai

            Dasar nilai sesuai tujuan penilaian adalah Nilai Pasar. Definisi Nilai Pasar sesuai dengan
            Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII 2018




                                                 32
Page 33
      dan Edisi Revisi 2020 yang berlaku efektif 1 September 2020, dan POJK 35/2020 adalah
      sebagai berikut:

      “Nilai Pasar” adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
      penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat
      membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
      pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas
      dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”. (SPI 101.3.1 dan
      POJK 35/2020)

7.    Tanggal Penilaian

      31 Desember 2023

8.    Tingkat Kedalaman Investigasi

      Penugasan ini dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut:

      a.     KJPP-WJR tidak melakukan uji tuntas atas laporan keuangan SOF;
      b.     Terdapat data dan informasi yang relevan, yang diambil dari sumber yang layak;
      c.     Penelahaan, perhitungan dan analisa dapat dilakukan dengan baik tanpa terhalang
             oleh informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan;
      d.     Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan
             dinyatakan dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis.

9.    Asumsi Penilaian

      a.     Laporan penilaian yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
      b.     Penilaian disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
             penilaian, KJPP-WJR melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan
             dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
             diberikan Pemberi Tugas atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
             adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan.
      c.     KJPP-WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari Pemberi Tugas
             terkait penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang
             tidak terungkap yang akan mempengaruhi penilaian.

10.   Kondisi Pembatas

      a.     Penilaian disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
             kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan.
      b.     Proyeksi keuangan disusun oleh manajemen, yang telah KJPP-WJR reviu
             kewajarannya. Manajemen bertanggung jawab atas pencapaian proyeksi keuangan
             dan kinerja keuangan perusahaan di masa mendatang. KJPP-WJR bertanggung
             jawab atas opini penilaian dan kesimpulan nilai.

11.   Pendekatan dan Metode Penilaian

      Dalam melakukan penilaian saham SOF, KJPP-WJR menggunakan Pendekatan Pendapatan
      metode DCF, dan Pendekatan Pasar dengan metode GPTC.

      Pendekatan Pendapatan dengan metode DCF digunakan karena SOF telah mempunyai aliran
      pendapatan dari aktivitas operasionalnya.



                                           33
Page 34
            Pendekatan Pasar dengan metode GPTC digunakan karena tersedia kecukupan data
            pembanding yang memiliki karakteristik pertumbuhan, kinerja keuangan historis, ukuran
            perusahaan, pangsa pasar yang sebanding, dan bergerak dalam industri sejenis.

            Sedangkan di dalam melakukan penilaian saham preferen SOF, KJPP-WJR menggunakan
            Pendekatan Pendapatan dengan Metode Diskonto Dividen (DDM).

     12.    Kesimpulan Nilai

            Berdasarkan analisis dan dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan, kondisi
            pasar yang berlaku, KJPP-WJR berpendapat bahwa Nilai Pasar 2.490.901 lembar saham Seri
            B SOF pada tanggal 31 Desember 2023 adalah: Rp2.773.344.000.000 (dua triliun tujuh ratus
            tujuh puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh empat juta Rupiah).

C.   RINGKASAN   LAPORAN    PENDAPAT     KEWAJARAN    ATAS    TRANSAKSI
     PENGAMBILALIHAN SAHAM PT OTO MULTIARTHA DAN PT SUMMIT OTO FINANCE

     Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi berdasarkan Laporan Nomor
     00014/2.0133-00/BS/07/0603/1/III/2024 tanggal 22 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Budi
     Prasetyo, MAPPI (Cert), Nomor STTD.PB-55/PM.223/2022.

     1.     Pihak-pihak dalam Transaksi

            a.      Perseroan
            b.      SMBC
            c.      SAG

     2.     Objek Analisis Pendapat Kewajaran

            Objek analisis pendapatan kawajaran adalah transaksi akuisisi 473.640.735 lembar saham
            Seri B OTO dan 2.490.901 lembar saham Seri B SOF oleh Perseroan.

     3.     Tanggal Penilaian

            31 Desember 2023

     4.     Maksud dan Tujuan Penilaian

            Maksud dan tujuan perikatan Pendapat Kewajaran terkait atas transaksi akuisisi 473.640.735
            lembar saham Seri B PT Oto Multiartha dan 2.490.901 lembar saham Seri B PT Summit Oto
            Finance oleh Perseroan, yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020
            dan POJK 42/2020.

     5.     Tingkat Kedalaman Investigasi

            Pemberian Pendapat Kewajaran ini dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan
            data dan informasi dari pihak manajemen Perseroan yang selanjutnya diverifikasi melalui
            wawancara.

            Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:




                                                  34
Page 35
     a.     Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada
            laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan penugasan;
     b.     Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek analisis pendapat
            kewajaran tidak dilakukan;
     c.     Analisis dampak pajak untuk para pihak terkait Transaksi;
     d.     Transaksi lain selain yang disebutkan dalam objek analisis pendapat kewajaran; atau
     e.     Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan
            dinyatakan dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis.

6.   Asumsi Penilaian

     a.     Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
     b.     Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan
            data. Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, KJPP-WJR melandaskan dan
            berdasarkan pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi
            keuangan dan informasi-informasi lain yang telah diberikan oleh Manajemen
            Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
            lengkap dan tidak menyesatkan.
     c.     KJPP-WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari manajemen
            Perseroan terkait penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan dan tidak
            ada yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi pendapat atas kewajaran.
     d.     Transaksi dilakukan seperti yang telah diungkapkan oleh manajemen Perseroan dan
            sesuai dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai Transaksi.
     e.     Tidak terdapat perubahan signifikan atas asumsi-asumsi yang digunakan dalam
            pendapat kewajaran ini antara tanggal penerbitan pendapat kewajaran dengan tanggal
            efektif Transaksi.

7.   Kondisi Pembatas

     a.     Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
            sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
            dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
            mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses
            yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
     b.     Pendapat ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan
            dan kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan.
     c.     Analisis pendapat kewajaran ini menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat
            manajemen yang telah KJPP-WJR reviu kewajarannya. Manajemen bertanggung
            jawab atas pencapaian proyeksi keuangan dan kinerja keuangan Perseroan di masa
            mendatang. KJPP-WJR bertanggung jawab atas opini pendapat kewajaran.
     d.     KJPP-WJR tidak melakukan uji tuntas terhadap Pemberi Tugas atau pihak-pihak yang
            melakukan Transaksi.
     e.     KJPP-WJR tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Transaksi
            tersebut dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu KJPP-WJR
            tidak memberikan pendapat atas dampak hukum dan perpajakan dari Transaksi ini.
            Jasa-jasa yang KJPP-WJR berikan kepada Pemberi Tugas dalam kaitan dengan
            Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi yang
            akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP-WJR
            tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
            aspek perpajakan dari Transaksi tersebut.
     f.     Dengan ini KJPP-WJR menyatakan bahwa penugasan KJPP-WJR tidak termasuk
            menganalisis transaksi-transaksi di luar tujuan Transaksi yang mungkin tersedia bagi
            Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi, dan



                                         35
Page 36
                 juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari
                 suatu Transaksi.
         g.      Pekerjaan KJPP-WJR yang berkaitan dengan Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
                 dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
                 pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
                 juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
                 internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
                 hukum. Selain itu, KJPP-WJR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
                 posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
                 di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Pemberi Tugas serta pengaruh
                 dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi ini.
         h.      Penugasan KJPP-WJR juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka
                 pengadilan, kantor pajak, atau lembaga lainnya.
         i.      Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KJPP-WJR
                 bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi
                 dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP-WJR
                 juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan
                 ini.

8.       Pendekatan dan Metode Penilaian

         Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, KJPP-WJR telah melakukan (a) analisis transaksi,
         yaitu identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi, perjanjian
         dan persyaratan yang disepakati dalam Transaksi, dan penilaian atas risiko dan manfaat dari
         Transaksi dapat dilihat pada Bab 2; (b) analisis kualitatif, berupa riwayat Perseroan dan sifat
         kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis
         dilakukannya Transaksi, serta keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Transaksi
         yang dapat dilihat pada Bab 3 dan analisis kuantitatif, berupa penilaian atas potensi
         pendapatan, aset, kewajiban, dan kondisi keuangan Perseroan serta analisis inkremental
         menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen yang telah KJPP-WJR reviu
         kewajarannya yang dapat dilihat pada Bab 4; serta (c) analisis atas kewajaran nilai transaksi,
         yang dilakukan dengan membandingkan harga yang disepakati dan pernyataan manajemen
         Perseroan, dengan nilai pasar dari objek Transaksi berdasarkan Laporan Penilaian
         473.640.735 lembar saham Seri B OTO yang diterbitkan oleh KJPP-WJR dengan laporan
         penilaian saham Nomor 00011/2.0133-00/BS/09/0603/1/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dan
         Laporan Penilaian 2.490.901 lembar saham Seri B SOF yang diterbitkan oleh KJPP-WJR
         dengan laporan penilaian saham Nomor 00012/2.0133-00/BS/09/0603/1/III/2024 tanggal 13
         Maret 2024 yang dapat dilihat pada Bab 5.

9.       Analisis Kewajaran

                                Analisis Kewajaran/Fairness Analysis
                                                                Harga Transaksi
                                  Nilai Pasar (dalam
        Objek Transaksi/                                        (dalam Rupiah)/            Selisih/
                                 Rupiah)/ Market Value
       Transaction Object                                     Transaction Price (in       Difference
                                      (in Rupiah)
                                                                    Rupiah)
        473.640.735 lembar
        Saham Seri B OTO/
                                    4.065.860.000.000           3.926.955.333.885           -3,42%
       473,640,735 Series B
          Share of OTO
     2.490.901 lembar Saham
      Seri B SOF/ 2,490,901         2.773.344.000.000           2.623.788.077.449           -5,39%
      Series B Share of SOF


                                               36
Page 37
                                          Analisis Kewajaran/Fairness Analysis
                                                                         Harga Transaksi
                                           Nilai Pasar (dalam
              Objek Transaksi/                                           (dalam Rupiah)/             Selisih/
                                          Rupiah)/ Market Value
             Transaction Object                                        Transaction Price (in        Difference
                                               (in Rupiah)
                                                                             Rupiah)
                Jumlah/Total                 6.839.204.000.000           6.550.743.411.334             -4,22%

       10.     Kesimpulan
               Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang dilakukan meliputi analisis terhadap
               transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi,
               maka KJPP-WJR berpendapat bahwa Transaksi adalah WAJAR.

                    VII.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Material dan
Transaksi Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material
yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.


                                  VIII.     KETERANGAN TAMBAHAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan pemegang saham Perseroan, publik dan pihak-pihak yang
berkepentingan. Apabila ada pertanyaan atas Keterbukaan Informasi ini, mohon disampaikan secara tertulis
kepada Perseroan ditujukan kepada:

                                           PT BANK BTPN Tbk
                                          Menara BTPN, Lantai 29
                                            CBD Mega Kuningan
                             JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6
                                           Jakarta Selatan 12950

Demikian Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

                                            Jakarta, 28 Maret 2024
                                             PT BANK BTPN Tbk
                                                    Direksi

                                                     ***




                                                       37

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.09 MB
Published28 Mar 2024
Pages37
Characters70,660
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Oto Multiartha p.2 ×24
linked org PT Summit Oto Finance p.3 ×23
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.4 ×4
linked org Bank Central Asia Tbk p.10 ×2
linked person Chow Ying Hoong p.10
linked person Takeshi Kimoto p.10
linked person Ninik Herlani Masli Ridhwan p.10
linked person Onny Widjanarko p.10
linked person Edmund Tondobala p.10
linked person Ongki Wanadjati Dana p.10
linked person Henoch Munandar p.10
linked person Kaoru Furuya p.10
linked person Darmadi Sutanto p.10
linked person Dini Herdini p.10
linked person Atsushi Hino p.10
linked person Keishi Kobata p.11
linked person Merisa Darwis p.11
linked person Hanna Tantani p.11
linked person Akinori Otsu p.12
linked person Koichiro Nakayama p.12
possible org BANK BTPN Tbk p.1 ×12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×5
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Sumitomo Corporation p.3 ×10
unresolved org PT Summit Auto Group p.3 ×7
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.4 ×4
unresolved org Departemen Perizinan p.6 ×2
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.6 ×2
unresolved org KJPP Wawat Jatmika & Rekan p.6 ×2
unresolved org KJPP Wawat Jatmika p.6 ×2
unresolved org PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional p.9
unresolved person Komar Andasasmita · Notaris p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C p.9 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Bandung p.9
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.9 ×10
unresolved org PT Datindo Entrycom Nomor DE p.9
unresolved person Yumna Shabrina · Notaris p.10 ×2
unresolved org PT Wahanamulya Securindo p.11
unresolved person Erly Soehandjojo · Notaris p.11
unresolved org PT Sumitomo p.11
unresolved org PT Sumitomo Indonesia p.11
unresolved org Sakura Bank Limited p.12
unresolved org Sumitomo Bank Limited p.12
unresolved org Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG) p.13
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.13 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja p.13 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan p.29
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika p.29
unresolved org Menteri Keuangan p.29
unresolved org PT OTO MULTIARTHA Berikut p.29
unresolved person Budi Prasetyo p.30 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.30 ×2
unresolved org PT SUMMIT OTO FINANCE Berikut p.32 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 4934 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Material dan/atau kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Material dan/atau kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result