Back to announcement
20240328_BTPN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31620949_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 37
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BANK BTPN Tbk ("PERSEROAN")
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum,
akuntan atau penasihat professional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada
fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
PT BANK BTPN Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Bidang Usaha
Perbankan
Kantor Pusat
Menara BTPN, Lantai 29
CBD Mega Kuningan
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telepon: (021) 30026200; Fax : (021) 30026308
Email: corporate.secretary@btpn.com
Situs Resmi: www.btpn.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2024
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK
17/2020") dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020").
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi (sebagaimana dimaksud di bawah ini)
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) POJK 17/2020 dengan nilai tidak lebih
dari 50% dan oleh karenanya dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi ini hanya wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (a), (b), (c) dan (e) POJK 17/2020.
Transaksi merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi bagi Perseroan, namun Perseroan hanya perlu
mengikuti ketentuan Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020 sesuai dengan ketentuan Pasal 33 huruf (a)
POJK 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK 42/2020.
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
"Afiliasi" berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
"Efek" berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
"Menkumham" berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan.
"OTO" berarti PT Oto Multiartha, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang
Negara Republik Indonesia.
"OTO Group" berarti OTO dan SOF.
"Pengambilalihan OTO" berarti pengambilalihan atas saham OTO oleh Perseroan dari:
2
Page 3
a. SAG yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup
SC), sebanyak 147.664.464 (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus
enam puluh empat ribu empat ratus enam puluh empat) saham seri B yang
merupakan 15,9% (lima belas koma sembilan persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh pada OTO; dan
b. SMBC, sebanyak 325.976.271 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan
ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh satu) saham seri B yang
merupakan 35,1% (tiga puluh lima koma satu persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh pada OTO.
"Pengambilalihan SOF" berarti pengambilalihan atas saham SOF oleh Perseroan dari:
a. SAG yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup
SC), sebanyak 776.575 (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh
puluh lima) saham seri B yang merupakan 15,9% (lima belas koma
sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada SOF;
dan
b. SMBC, sebanyak 1.714.326 (satu juta tujuh ratus empat belas ribu tiga
ratus dua puluh enam) saham seri B yang merupakan 35,1% (tiga puluh
lima koma satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada
SOF.
"Perusahaan Terbuka" berarti emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas
atau perusahaan publik.
"Perusahaan berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
Terkendali" tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.
"POJK 27/2016" berarti Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
"POJK 47/2020" berarti Peraturan OJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
Syariah.
"PJBB OTO" berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat Sehubungan Dengan Saham
Dalam PT Oto Multiartha tanggal 26 September 2023 sebagaimana telah
diamendemen dengan Perjanjian Perubahan tanggal 27 Desember 2023
antara Perseroan sebagai pembeli dan PT Summit Auto Group yang
merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC) dan SMBC
sebagai penjual, sehubungan dengan Pengambilalihan OTO.
"PJBB SOF" berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat Sehubungan Dengan Saham
Dalam PT Summit Oto Finance tanggal 26 September 2023 sebagaimana telah
diamendemen dengan Perjanjian Perubahan tanggal 27 Desember 2023
antara Perseroan sebagai pembeli dan PT Summit Auto Group yang
merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC) dan SMBC
sebagai penjual, sehubungan dengan Pengambilalihan SOF.
"RUPS" berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
"SAG" berarti PT Summit Auto Group, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
3
Page 4
Undang-Undang Negara Republik Indonesia, yang merupakan anak
perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC).
"SMBC" berarti Sumitomo Mitsui Banking Corporation, berkedudukan di Jepang, suatu
perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Jepang.
"SOF" berarti PT Summit Oto Finance, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
"Transaksi Afiliasi" berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
"Transaksi Material" berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020.
"Transaksi" berarti Pengambilalihan OTO dan Pengambilalihan SOF.
"UUPT" berarti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi kewajiban
Perseroan berdasarkan POJK 17/2020, sehubungan dengan Transaksi dengan rincian sebagaimana
diuraikan pada bagian Uraian Mengenai Transaksi di bawah ini.
Pada tanggal 27 Maret 2024, para pihak telah menyelesaikan Transaksi, dimana Perseroan telah melakukan
Pengambilalihan OTO dan Pengambilalihan SOF sehingga Perseroan memiliki kepemilikan sebesar 51%
(lima puluh satu persen) pada masing-masing OTO dan SOF.
Nilai Transaksi yang merupakan gabungan dari nilai Pengambilalihan OTO dan Pengambilalihan SOF seperti
yang dijelaskan di atas, adalah sebesar Rp 6.550.743.411.334 (enam triliun lima ratus lima puluh miliar tujuh
ratus empat puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu tiga ratus tiga puluh empat Rupiah) yang merupakan
15,87% (lima belas koma delapan tujuh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Audit Perseroan per 31 Desember 2023.
Namun, gabungan pendapatan usaha OTO dan pendapatan usaha SOF berdasarkan Laporan Keuangan
Audit OTO per 31 Desember 2023 dan Laporan Keuangan Audit SOF per 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp 5.196.575.614.586 (lima triliun seratus sembilan puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh lima juta enam
ratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh enam Rupiah) yang merupakan 27,62% (dua puluh tujuh
koma enam dua persen) dari pendapatan usaha Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Audit Perseroan per 31 Desember 2023. Dengan demikian, Transaksi merupakan Transaksi Material
4
Page 5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) POJK 17/2020 dengan nilai tidak lebih dari 50% dan oleh
karenanya dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi ini Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (a), (b), (c) dan (e) POJK 17/2020, yaitu: (i)
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran
transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Material kepada
masyarakat, (iii) menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK, dan (iv)
melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi pada laporan tahunan Perseroan.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. OBJEK TRANSAKSI MATERIAL
Objek Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Pengambilalihan atas saham OTO oleh Perseroan dari:
a. SAG yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC),
sebanyak 147.664.464 (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh empat
ribu empat ratus enam puluh empat) saham seri B yang merupakan 15,9% (lima belas
koma sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada OTO; dan
b. SMBC, sebanyak 325.976.271 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh
puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh satu) saham seri B yang merupakan 35,1% (tiga
puluh lima koma satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada OTO.
2. Pengambilalihan atas saham SOF oleh Perseroan dari:
a. SAG yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC),
sebanyak 776.575 (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima)
saham seri B yang merupakan 15,9% (lima belas koma sembilan persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh pada SOF; dan
b. SMBC, sebanyak 1.714.326 (satu juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh
enam) saham seri B yang merupakan 35,1% (tiga puluh lima koma satu persen) dari
modal ditempatkan dan disetor penuh pada SOF.
Berikut adalah ringkasan dari masing-masing PJBB OTO dan PJBB SOF:
1. PJBB OTO
Para Pihak
a. Perseroan sebagai pembeli; dan
b. SAG yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC) dan
SMBC sebagai penjual.
Persyaratan Pendahuluan
Antara lain:
a. Persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan yang disyaratkan berdasarkan
POJK 27/2016 bagi Perseroan untuk menjadi pemegang saham pengendali dari OTO
telah diperoleh;
5
Page 6
b. Persetujuan OJK terkait perubahan kepemilikan saham dalam OTO berdasarkan
POJK 47/2020 telah diperoleh;
c. OTO telah mengumumkan rencana Pengambilalihan OTO kepada publik dalam 1
(satu) surat kabar yang beredar di satu negara di Indonesia, dan kepada pegawai OTO
sesuai dengan UUPT;
d. RUPS OTO telah diadakan sesuai dengan kuorum kehadiran yang ditetapkan dalam
anggaran dasar OTO atau keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat umum
pemegang saham OTO telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham OTO
untuk antara lain menyetujui Pengambilalihan OTO oleh Perseroan; dan
e. Laporan keuangan OTO yang diaudit untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 telah tersedia dan Penilai Independen telah menyusun suatu
pendapat kewajaran yang berkaitan dengan transaksi yang diatur dalam PJBB OTO.
Seluruh Persyaratan Pendahuluan tersebut telah dipenuhi oleh para pihak dan OTO sebagai
berikut:
a. Perseroan telah lulus proses penilaian kemampuan dan kepatutan sebagai pemegang
saham pengendali sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Dewan Komisioner
OJK Nomor KEP-64/PL.02/2024 tanggal 19 Februari 2024;
b. OTO telah menerima persetujuan dari Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus
dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK lainnya terkait rencana perubahan
kepemilikan OTO sebagaimana dibuktikan dengan Surat OJK Nomor S-38/PL.02/2024
tanggal 21 Maret 2024;
c. OTO telah mengumumkan rencana Pengambilalihan OTO kepada publik melalui
harian Media Indonesia pada tanggal 1 Februari 2024 dan kepada pegawai OTO pada
tanggal 11 Desember 2023;
d. RUPS OTO telah diadakan sesuai dengan kuorum kehadiran yang ditetapkan dalam
anggaran dasar OTO atau keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat umum
pemegang saham OTO telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham OTO
untuk antara lain menyetujui Pengambilalihan OTO oleh Perseroan; dan
e. Laporan keuangan OTO untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
telah diaudit oleh Siddharta Widjaja & Rekan berdasarkan Laporan Auditor Independen
Nomor 00032/2.1005/AU.1/09/0851-2/1/II/2024 tertanggal 19 Februari 2024, dan
KJPP Wawat Jatmika & Rekan telah menerbitkan Pendapat Kewajaran Nomor
00014/2.0133-00/BS/07/0603/1/III/2024 tertanggal 22 Maret 2024 perihal Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi Akuisisi 473.640.735 Lembar Saham Seri B PT
Oto Multiartha dan 2.490.901 Lembar Saham Seri B PT Summit Oto Finance oleh PT
BANK BTPN Tbk.
Penyelesaian
Penyelesaian akan dilakukan pada waktu yang disepakati oleh para pihak, tetapi tidak melebihi
5 hari kerja setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam PJBB OTO telah dipenuhi atau
telah dikesampingkan (sebagaimana relevan), dengan ketentuan bahwa tanggal penyelesaian
diperkirakan akan terjadi sebelum 26 September 2024 atau tanggal lain yang dapat disepakati
oleh para pihak secara tertulis.
Penyelesaian Pengambilalihan OTO telah berlaku efektif pada tanggal 27 Maret 2024.
6
Page 7
Pembayaran
Pembayaran untuk penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilaksanakan dengan cara
pembayaran tunai.
Hukum Yang Berlaku
Hukum Republik Singapura.
Penyelesaian Sengketa
Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
2. PJBB SOF
Para Pihak
a. Perseroan sebagai pembeli; dan
b. SAG yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC) dan
SMBC sebagai penjual.
Persyaratan Pendahuluan
Antara lain:
a. Persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan yang disyaratkan berdasarkan
POJK 27/2016 bagi Perseroan untuk menjadi pemegang saham pengendali dari SOF
telah diperoleh;
b. Persetujuan OJK terkait perubahan kepemilikan saham dalam SOF berdasarkan POJK
47/2020 telah diperoleh;
c. SOF telah mengumumkan rencana Pengambilalihan SOF kepada publik dalam 1
(satu) surat kabar yang beredar di satu negara di Indonesia, dan kepada pegawai SOF
sesuai dengan UUPT;
d. RUPS SOF telah diadakan sesuai dengan kuorum kehadiran yang ditetapkan dalam
anggaran dasar SOF atau keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat umum
pemegang saham SOF telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham SOF
untuk antara lain menyetujui Pengambilalihan SOF oleh Perseroan; dan
e. Laporan keuangan SOF yang diaudit untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 telah tersedia dan Penilai Independen telah menyusun suatu
pendapat kewajaran yang berkaitan dengan transaksi yang diatur dalam PJBB SOF.
Seluruh Persyaratan Pendahuluan tersebut telah dipenuhi oleh para pihak dan SOF sebagai
berikut:
a. Perseroan telah lulus proses penilaian kemampuan dan kepatutan sebagai pemegang
saham pengendali sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Dewan Komisioner
OJK Nomor KEP-65/PL.02/2024 tanggal 19 Februari 2024;
b. SOF telah menerima persetujuan dari Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus
dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK lainnya terkait rencana perubahan
kepemilikan SOF sebagaimana dibuktikan dengan Surat OJK Nomor S-39/PL.02/2024
tanggal 21 Maret 2024;
7
Page 8
c. SOF telah mengumumkan rencana Pengambilalihan SOF kepada publik melalui harian
Media Indonesia pada tanggal 1 Februari 2024 dan kepada pegawai SOF pada tanggal
11 Desember 2023;
d. RUPS SOF telah diadakan sesuai dengan kuorum kehadiran yang ditetapkan dalam
anggaran dasar SOF atau keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat umum
pemegang saham SOF telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham SOF
untuk antara lain menyetujui Pengambilalihan SOF oleh Perseroan; dan
e. Laporan keuangan SOF untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
telah diaudit oleh Siddharta Widjaja & Rekan berdasarkan Laporan Auditor Independen
Nomor 00031/2.1005/AU.1/09/0851-2/1/II/2024 tertanggal 19 Februari 2024, dan
KJPP Wawat Jatmika & Rekan telah menerbitkan Pendapat Kewajaran Nomor
00014/2.0133-00/BS/07/0603/1/III/2024 tertanggal 22 Maret 2024 perihal Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi Akuisisi 473.640.735 Lembar Saham Seri B PT
Oto Multiartha dan 2.490.901 Lembar Saham Seri B PT Summit Oto Finance oleh PT
BANK BTPN Tbk.
Penyelesaian
Penyelesaian akan dilakukan pada waktu yang disepakati oleh para pihak, tetapi tidak melebihi
5 hari kerja setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam PJBB SOF telah dipenuhi atau
telah dikesampingkan (sebagaimana relevan), dengan ketentuan bahwa tanggal penyelesaian
diperkirakan akan terjadi sebelum 26 September 2024 atau tanggal lain yang dapat disepakati
oleh para pihak secara tertulis.
Penyelesaian Pengambilalihan SOF telah berlaku efektif pada tanggal 27 Maret 2024.
Pembayaran
Pembayaran untuk penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilaksanakan dengan cara
pembayaran tunai.
Hukum Yang Berlaku
Hukum Republik Singapura.
Penyelesaian Sengketa
Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
B. NILAI TRANSAKSI MATERIAL
Nilai Transaksi yang merupakan gabungan dari nilai Pengambilalihan OTO dan Pengambilalihan SOF
seperti yang dijelaskan di atas, adalah sebesar Rp 6.550.743.411.334 (enam triliun lima ratus lima
puluh miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu tiga ratus tiga puluh empat
Rupiah)
C. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
UMUM
8
Page 9
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, merupakan suatu Perusahaan Terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT
Bank Tabungan Pensiunan Nasional berdasarkan Akta Pendirian Nomor 31 tanggal 16
Februari 1985, dibuat di hadapan Komar Andasasmita, Notaris di Bandung. Akta pendirian ini
telah diubah dengan Akta Nomor 12 tanggal 13 Juli 1995 yang dibuat di hadapan Notaris Dedeh
Ramdah Sukarna, pengganti dari Notaris Komar Andasasmita, Notaris di Bandung dan telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-4583 HT01.01TH85 tanggal 25 Juli 1985,
telah didaftarkan dalam register di Kantor Pengadilan Negeri Bandung di bawah Nomor 458
dan Nomor 459 tanggal 16 Agustus 1985 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 76 tanggal 20 September 1985, Tambahan Nomor 1148.
Anggaran dasar lengkap terakhir Perseroan adalah sebagaimana tercermin dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 7
tanggal 7 Desember 2023, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan Nomor AHU-0082757.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 7 Februari 2024,
sebagaimana terakhir diubah melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris
Nomor 55 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris
Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-0069408
tanggal 21 Maret 2024 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Berikut adalah rincian kontak Perseroan:
Alamat: Menara BTPN, Lantai 29
CBD Mega Kuningan
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6
Jakarta Selatan 12950
Nomor Telepon: (021) 30026200
Nomor Faksimili: (021) 30026308
Alamat email: corporate.secretary@btpn.com
Perseroan memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1)
Anggaran Dasar Perseroan yaitu berusaha dalam bidang bank umum.
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan
Surat Keterangan dari PT Datindo Entrycom Nomor DE/III/24-1030 tertanggal 20 Maret 2024,
adalah sebagai berikut:
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
(%)
Modal Dasar 15.000.000.000 300.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - - -
1. Sumitomo Mitsui Banking Corporation - 9.692.826.975 193.856.539.500 91,047
Equity
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) 12.007.137 240.142.740 0,113
Tbk
9
Page 10
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
(%)
3. PT Bank Central Asia Tbk 109.742.058 2.194.841.160 1,031
4. Pemegang Saham lainnya dengan 831.369.578 16.627.391.560 7,809
kepemilikan dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 10.645.945.748 212.918.914.960 100
Penuh
Saham dalam Portepel 4.354.054.252 87.081.085.040 -
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan:
1. Akta Nomor 46 tanggal 21 April 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.09-
0009927 tanggal 27 April 2022;
2. Akta Nomor 78 tanggal 29 September 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.09-
0061871 tanggal 4 Oktober 2022;
3. Akta Nomor 25 tanggal 10 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.09-0116937 tanggal
11 Mei 2023;
4. Akta Nomor 40 tanggal 16 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.09-0118315 tanggal
17 Mei 2023; dan
5. Akta Nomor 58 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina, S.H.,
M.Kn., selaku Notaris Pengganti dari Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.09-0145163 tanggal 27 Juli 2023,
susunan terkini Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chow Ying Hoong
Komisaris : Takeshi Kimoto
Komisaris Independen : Ninik Herlani Masli Ridhwan
Komisaris Independen : Onny Widjanarko
Komisaris Independen : Edmund Tondobala
Komisaris : Ongki Wanadjati Dana
Direksi
Direktur Utama : Henoch Munandar
Wakil Direktur Utama : Kaoru Furuya
Wakil Direktur Utama : Darmadi Sutanto
Direktur Kepatuhan : Dini Herdini
Direktur : Atsushi Hino
10
Page 11
Direktur : Keishi Kobata
Direktur : Merisa Darwis
Direktur : Hanna Tantani
2. INFORMASI MENGENAI SAG
UMUM
SAG, berkedudukan di Jakarta Selatan, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia. SAG didirikan pertama kali dengan nama PT Wahanamulya
Securindo berdasarkan Akta Pendirian Nomor 322 tanggal 24 Agustus 1994, dibuat di hadapan
Erly Soehandjojo, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor
C2-14021.HT.01.01.TH.94 tanggal 15 September 1994, telah didaftarkan dalam register di
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah Nomor
1813/A.PT/HKM/1994/PN.JAK.SEL tanggal 18 Oktober 1994 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 71 tanggal 5 September 1995, Tambahan Nomor
7376.
Anggaran dasar terakhir SAG adalah sebagaimana tercermin dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Summit Auto Group Nomor 14
tanggal 16 Oktober 2019, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan Nomor AHU-0085830.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 23 Oktober 2019
(“Anggaran Dasar SAG”).
Berikut adalah rincian kontak SAG:
Alamat: Gedung Summitmas II, Lantai 11, Jl. Jendral Sudirman Kav. 61-62, Jakarta, Indonesia
Alamat email: CorSec@sag.co.id
Nomor Telepon: 021 252 2622
Nomor Faksimili: 021 252 3238
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar SAG, maksud dan tujuan SAG adalah bergerak
dalam bidang perdagangan, jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan teknis) serta informasi dan
komunikasi.
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM SAG
Struktur permodalan SAG saat ini berdasarkan Anggaran Dasar SAG, adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp8.000.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp7.803.441.000.000
Modal dasar SAG terbagi atas 8.000.000 (delapan juta) lembar saham dengan nilai nominal
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per lembar saham.
Susunan pemegang saham SAG berdasarkan Anggaran Dasar SAG, adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Nominal (Rp) Jumlah Saham %
1. Sumitomo Corporation 7.803.273 7.803.273.000.000 99,99
2. PT Sumitomo Indonesia 168 168.000.000 0,01
11
Page 12
No. Nama Pemegang Saham Nominal (Rp) Jumlah Saham %
Jumlah saham yang telah dikeluarkan/diambil 7.803.441 7.803.441.000.000 100,00
bagian
Saham dalam Portepel 196.559 196.559.000.000
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN SAG
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Summit Auto Group Nomor
43 tanggal 23 Juni 2023 yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.09-0134265 tanggal 4 Juli
2023 susunan terkini anggota Dewan Komisaris dan Direksi SAG adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Djohan Marzuki
Komisaris : Akinori Otsu
Direksi
Presiden Direktur : Kodai Hirose
Direktur : Koichiro Nakayama
Direktur : Yosuke Unigame
3. INFORMASI MENGENAI SMBC
UMUM
SMBC didirikan pada April 2001 sebagai korporasi perbankan merupakan hasil dari
penggabungan dua bank terkemuka yaitu Sakura Bank Limited (sebelumnya dikenal dengan
Mitsui Bank) and Sumitomo Bank Limited berdasarkan akta pendirian yang terakhir diubah
pada tanggal 30 Juli 2019.
Berikut adalah rincian kontak SMBC:
Alamat: 1-1-2, Marunouchi, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang
Nomor Telepon : +81-3-3282-8111
Nomor Faksimili : +81-3-4333-9510
Alamat email: motoo_kanazashi@sg.smbc.co.jp; akinori_murozono@sg.smbc.co.jp;
kohei_yamazaki@sg.smbc.co.jp
Kegiatan usaha SMBC adalah menjalankan kegiatan usaha sebagai bank umum sesuai
dengan ketentuan dalam Japanese Banking Act dan peraturan perundang-undangan lain yang
relevan.
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM SMBC
Struktur permodalan dan pemegang saham SMBC adalah sebagai berikut:
12
Page 13
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Modal Saham %
(Saham Biasa) (dalam miliar JPY)
Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG) 106.248.400 1.770,9 100,0
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN SMBC
Susunan anggota Direksi SMBC adalah sebagai berikut:
Chairman of the Board : Makoto Takashima
President and Chief Executive
Officer (Representative Director) : Akihiro Fukutome
Deputy Chairman of the Board : Keiji Kakumoto
Director and Deputy President : Tetsuro Imaeda
Director and Senior Managing Teiko Kudo
Executive Officer :
Director and Senior Managing Jun Uchikawa
Executive Officer :
Director and Senior Managing Kotaro Hagiwara
Executive Officer :
Director and Senior Managing Yoshihiro Hyakutome
Executive Officer :
Director and Senior Managing Takashi Kobayashi
Executive Officer :
Director : Paul Yonamine
Director : Isao Teshirogi
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Melalui Transaksi ini, Perseroan berkeinginan untuk memastikan pertumbuhan Perseroan secara
berkelanjutan, dengan menangkap potensi pertumbuhan pasar pembiayaan kendaraan roda empat
dan kendaraan roda dua di Indonesia. Selain itu, Transaksi ini akan memperkuat basis bisnis Perseroan
dan OTO Group serta mewujudkan strategi ekspansi dan pertumbuhan yang berkelanjutan, dengan
memanfaatkan pengetahuan dan jaringan Perseroan dan OTO Group.
B. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Berikut adalah ringkasan dampak Transaksi pada kondisi keuangan Perseroan, yang telah disajikan
dalam Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma tanggal dan tahun yang berakhir 31 Desember
2023, yang terdiri atas laporan posisi keuangan konsolidasian proforma tanggal 31 Desember 2023,
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif konsolidasian proforma untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023, dan catatan terkait, yang telah dikompilasi oleh manajemen Perseroan,
dimana Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (KPMG Indonesia) telah menerbitkan
Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma
tersebut melalui laporannya dengan Nomor L.23-1000534018-24/005.01 tertanggal 21 Maret 2024:
13
Page 14
14
Page 15
15
Page 16
16
Page 17
17
Page 18
18
Page 19
19
Page 20
Asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma
adalah sebagai berikut:
1. Laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2023 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan yang
menyatakan opini tanpa modifikasian dalam laporannya Nomor 00037/2.1005/AU.1/07/1212-
2/1/II/2024 tanggal 22 Februari 2024.
2. Laporan posisi keuangan PT Oto Multiartha dan PT Summit Oto Finance tanggal 31 Desember
2023 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan yang menyatakan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya masing-masing Nomor
00032/2.1005/AU.1/09/0851-2/1/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 dan Nomor
00031/2.1005/AU.1/09/0851-2/1/II/2024 tanggal 19 Februari 2024.
3. Penarikan kembali saham treasuri Perseroan efektif pada tanggal 7 Februari 2024 telah selesai
dan dianggap telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2023.
4. Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”)
atau Rights Issue diputuskan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”)
Perseroan pada tanggal 7 Desember 2023. Perseroan telah memperoleh pernyataan efektif
dari Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-29/D.04/2024 tanggal 19 Februari 2024.
PMHMETD ini dianggap telah terjadi dan dibayar penuh pada tanggal 31 Desember 2023.
5. Berdasarkan Perjanjian Perubahan Atas Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (“PJBB”)
sehubungan dengan saham PT Oto Multiartha and PT Summit Oto Finance tanggal 27
Desember 2023, pembagian dividen khusus PT Oto Multiartha dan PT Summit Oto Finance
yang direncanakan akan disetujui dan dialokasikan sebelum tanggal akuisisi, dianggap telah
diputuskan pada tanggal 31 Desember 2023.
6. Perseroan menerapkan penyesuaian nilai wajar atas jumlah tercatat aset teridentifikasi pada
piutang pembiayaan dan aset tak berwujud (yakni merek dagang dan hubungan pelanggan).
7. Perseroan mengasumsikan bahwa seluruh kondisi prasyarat yang terdapat di dalam PJBB dan
amandemen PJBB telah dipenuhi seluruhnya dan transaksi penyertaan modal saham terjadi
pada tanggal 27 Maret 2024.
8. Akuisisi saham atas PT Oto Multiartha dan PT Summit Oto Finance, dicatat sesuai dengan
PSAK 22 tentang “Kombinasi Bisnis”.
9. Terdapat ketidakpastian pada asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyesuaian informasi
keuangan konsolidasian proforma. Hasil aktual dari peristiwa atau transaksi diatas belum tentu
akan sama dengan yang disajikan dalam informasi keuangan konsolidasian proforma ini.
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DENGAN PIHAK AFILIASI
A. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan para pihak penjual dalam Pengambilalihan OTO adalah
sebagai berikut:
Perseroan adalah entitas anak dari SMBC dengan kepemilikan saham sebesar 91,047%
(sembilan puluh satu koma nol empat tujuh persen).
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan SAG.
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan para pihak penjual dalam Pengambilalihan SOF adalah
sebagai berikut:
20
Page 21
Perseroan adalah entitas anak dari SMBC dengan kepemilikan saham sebesar 91,047%
(sembilan puluh satu koma nol empat tujuh persen).
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan SAG.
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
DIBANDINGKAN DENGAN DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK
DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Setelah mempertimbangkan latar belakang Transaksi, Perseroan yakin bahwa dengan melakukan
Transaksi dengan Afiliasi, proses pelaksanaan Transaksi dapat dilaksanakan secara lebih efisien
dibandingkan dengan apabila Rencana Transaksi dilakukan dengan non-Afiliasi.
Diharapkan dengan dilakukannya Transaksi ini akan berdampak positif untuk pengembangan kegiatan
usaha Perseroan baik secara organik dan non organik, serta meningkatkan nilai bagi para pemegang
saham serta pemangku kepentingan.
21
Page 22
V. RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN OTO DAN SOF
PT OTO MULTIARTHA
22
Page 23
23
Page 24
24
Page 25
25
Page 26
PT SUMMIT OTO FINANCE
26
Page 27
27
Page 28
28
Page 29
VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM DAN LAPORAN
PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan sebagai KJPP dengan Izin
Usaha Nomor 2.15.0133 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 851/KM.1/2015 tanggal 23
November 2015, dengan Penilai yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor STTD.PB-
55/PM.223/2022 (“KJPP-WJR”) sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian saham OTO dan SOF
serta memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi Perseroan. Berikut adalah ringkasan laporan penilaian
saham OTO dan SOF serta pendapat atas kewajaran Transaksi Perseroan.
A. RINGKASAN PENILAIAN SAHAM PT OTO MULTIARTHA
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas objek Transaksi sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian Saham PT Oto Multiartha Nomor 00011/2.0133-00/BS/09/0603/1/III/2024 tanggal
29
Page 30
13 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Budi Prasetyo, MAPPI (Cert), Nomor STTD.PB-
55/PM.223/2022.
1. Status Penilai
Pekerjaan penilaian dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan salah satu
Penilai Publik pada KJPP-WJR. Penilai Publik dan KJPP-WJR dimaksud telah memiliki
perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan Republik Indonesia
dengan izin usaha Nomor 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD Nomor
STTD.PB-55/PM.223/2022.
Penilaian dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak mempunyai
potensi benturan kepentingan dengan Objek Penilaian, Pemberi Tugas dan Pengguna
Laporan. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
kesatuan tim penugasan di bawah koordinasi Penilai Berizin atau penanggung jawab
penilaian yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 473.640.735 lembar saham Seri B OTO yang dimiliki oleh PT
Summit Auto Group dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
3. Bentuk Kepemilikan
Bentuk kepemilikan dari 473.640.735 lembar saham Seri B OTO merepresentasikan 51%
kepemilikan saham dengan kendali.
4. Premis Penilaian
Penilaian akan dilakukan dengan premis penilaian bahwa OTO merupakan suatu usaha
yang sedang berjalan dan akan melanjutkan kegiatan operasionalnya di masa yang akan
datang (going concern).
5. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah memberikan opini independen atas Nilai Pasar dari 473.640.735
lembar saham Seri B OTO untuk tujuan transaksi yang terkait dengan transaksi jual beli saham.
6. Dasar Nilai
Dasar nilai sesuai tujuan penilaian adalah Nilai Pasar. Definisi Nilai Pasar sesuai dengan Kode
Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII 2018 dan Edisi
Revisi 2020 yang berlaku efektif 1 September 2020, dan Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
(“POJK 35/2020") adalah sebagai berikut:
“Nilai Pasar” adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat
membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas
dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”. (SPI 101.3.1 dan POJK
35/2020)
30
Page 31
7. Tanggal Penilaian
31 Desember 2023
8. Tingkat Kedalaman Investigasi
Penugasan ini dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut:
a. KJPP-WJR tidak melakukan uji tuntas atas laporan keuangan OTO;
b. Terdapat data dan informasi yang relevan, yang diambil dari sumber yang layak;
c. Penelahaan, perhitungan dan analisa dapat dilakukan dengan baik tanpa terhalang
oleh informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan;
d. Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan
dinyatakan dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis.
9. Asumsi Penilaian
a. Laporan penilaian yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilaian disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
penilaian, KJPP-WJR melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan Pemberi Tugas atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan.
c. KJPP-WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari Pemberi Tugas
terkait penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang
tidak terungkap yang akan mempengaruhi penilaian.
10. Kondisi Pembatas
a. Penilaian disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan.
b. Proyeksi keuangan disusun oleh manajemen, yang telah KJPP-WJR reviu
kewajarannya. Manajemen bertanggung jawab atas pencapaian proyeksi keuangan
dan kinerja keuangan perusahaan di masa mendatang. KJPP-WJR bertanggung
jawab atas opini penilaian dan kesimpulan nilai.
11. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan penilaian saham OTO, KJPP-WJR menggunakan Pendekatan Pendapatan
metode Diskonto Arus Kas (“DCF”), dan Pendekatan Pasar dengan metode Pembanding
Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (“GPTC”).
Pendekatan Pendapatan dengan metode DCF digunakan karena OTO telah mempunyai aliran
pendapatan dari aktivitas operasionalnya.
Pendekatan Pasar dengan metode GPTC digunakan karena tersedia kecukupan data
pembanding yang memiliki karakteristik pertumbuhan, kinerja keuangan historis, ukuran
perusahaan, pangsa pasar yang sebanding, dan bergerak dalam industri sejenis.
Sedangkan di dalam melakukan penilaian saham preferen OTO, KJPP-WJR menggunakan
Pendekatan Pendapatan dengan Metode Diskonto Dividen (DDM).
12. Kesimpulan Nilai
31
Page 32
Berdasarkan analisis dan dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan, kondisi
pasar yang berlaku, KJPP-WJR berpendapat bahwa Nilai Pasar 473.640.735 lembar saham
Seri B OTO pada tanggal 31 Desember 2023 adalah: Rp4.065.860.000.000 (empat triliun enam
puluh lima miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah).
B. RINGKASAN PENILAIAN SAHAM PT SUMMIT OTO FINANCE
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas objek Transaksi sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian Saham PT Summit Oto Finance Nomor 00012/2.0133-00/BS/09/0603/1/III/2024
tanggal 13 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Budi Prasetyo, MAPPI (Cert), Nomor STTD.PB-
55/PM.223/2022.
1. Status Penilai
Pekerjaan penilaian dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan salah satu
Penilai Publik pada KJPP-WJR. Penilai Publik dan KJPP-WJR dimaksud telah memiliki
perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan Republik Indonesia
dengan izin usaha Nomor 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD Nomor
STTD.PB-55/PM.223/2022.
Penilaian dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak mempunyai
potensi benturan kepentingan dengan Objek Penilaian, Pemberi Tugas dan Pengguna
Laporan. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
kesatuan tim penugasan di bawah koordinasi Penilai Berizin atau penanggung jawab
penilaian yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 2.490.901 lembar saham Seri B SOF yang dimiliki oleh PT Summit
Auto Group dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
3. Bentuk Kepemilikan
Bentuk kepemilikan dari 2.490.901 lembar saham Seri B SOF merepresentasikan 51%
(lima puluh satu persen) kepemilikan saham dengan kendali.
4. Premis Penilaian
Penilaian akan dilakukan dengan premis penilaian bahwa SOF merupakan suatu usaha
yang sedang berjalan dan akan melanjutkan kegiatan operasionalnya di masa yang akan
datang (going concern).
5. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah memberikan opini independen atas Nilai Pasar dari 2.490.901
lembar saham Seri B SOF untuk tujuan transaksi yang terkait dengan transaksi jual beli
saham.
6. Dasar Nilai
Dasar nilai sesuai tujuan penilaian adalah Nilai Pasar. Definisi Nilai Pasar sesuai dengan
Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII 2018
32
Page 33
dan Edisi Revisi 2020 yang berlaku efektif 1 September 2020, dan POJK 35/2020 adalah
sebagai berikut:
“Nilai Pasar” adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat
membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas
dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”. (SPI 101.3.1 dan
POJK 35/2020)
7. Tanggal Penilaian
31 Desember 2023
8. Tingkat Kedalaman Investigasi
Penugasan ini dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut:
a. KJPP-WJR tidak melakukan uji tuntas atas laporan keuangan SOF;
b. Terdapat data dan informasi yang relevan, yang diambil dari sumber yang layak;
c. Penelahaan, perhitungan dan analisa dapat dilakukan dengan baik tanpa terhalang
oleh informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan;
d. Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan
dinyatakan dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis.
9. Asumsi Penilaian
a. Laporan penilaian yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilaian disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
penilaian, KJPP-WJR melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan Pemberi Tugas atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan.
c. KJPP-WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari Pemberi Tugas
terkait penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang
tidak terungkap yang akan mempengaruhi penilaian.
10. Kondisi Pembatas
a. Penilaian disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan.
b. Proyeksi keuangan disusun oleh manajemen, yang telah KJPP-WJR reviu
kewajarannya. Manajemen bertanggung jawab atas pencapaian proyeksi keuangan
dan kinerja keuangan perusahaan di masa mendatang. KJPP-WJR bertanggung
jawab atas opini penilaian dan kesimpulan nilai.
11. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan penilaian saham SOF, KJPP-WJR menggunakan Pendekatan Pendapatan
metode DCF, dan Pendekatan Pasar dengan metode GPTC.
Pendekatan Pendapatan dengan metode DCF digunakan karena SOF telah mempunyai aliran
pendapatan dari aktivitas operasionalnya.
33
Page 34
Pendekatan Pasar dengan metode GPTC digunakan karena tersedia kecukupan data
pembanding yang memiliki karakteristik pertumbuhan, kinerja keuangan historis, ukuran
perusahaan, pangsa pasar yang sebanding, dan bergerak dalam industri sejenis.
Sedangkan di dalam melakukan penilaian saham preferen SOF, KJPP-WJR menggunakan
Pendekatan Pendapatan dengan Metode Diskonto Dividen (DDM).
12. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan analisis dan dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan, kondisi
pasar yang berlaku, KJPP-WJR berpendapat bahwa Nilai Pasar 2.490.901 lembar saham Seri
B SOF pada tanggal 31 Desember 2023 adalah: Rp2.773.344.000.000 (dua triliun tujuh ratus
tujuh puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh empat juta Rupiah).
C. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
PENGAMBILALIHAN SAHAM PT OTO MULTIARTHA DAN PT SUMMIT OTO FINANCE
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi berdasarkan Laporan Nomor
00014/2.0133-00/BS/07/0603/1/III/2024 tanggal 22 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Budi
Prasetyo, MAPPI (Cert), Nomor STTD.PB-55/PM.223/2022.
1. Pihak-pihak dalam Transaksi
a. Perseroan
b. SMBC
c. SAG
2. Objek Analisis Pendapat Kewajaran
Objek analisis pendapatan kawajaran adalah transaksi akuisisi 473.640.735 lembar saham
Seri B OTO dan 2.490.901 lembar saham Seri B SOF oleh Perseroan.
3. Tanggal Penilaian
31 Desember 2023
4. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan perikatan Pendapat Kewajaran terkait atas transaksi akuisisi 473.640.735
lembar saham Seri B PT Oto Multiartha dan 2.490.901 lembar saham Seri B PT Summit Oto
Finance oleh Perseroan, yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020
dan POJK 42/2020.
5. Tingkat Kedalaman Investigasi
Pemberian Pendapat Kewajaran ini dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan
data dan informasi dari pihak manajemen Perseroan yang selanjutnya diverifikasi melalui
wawancara.
Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:
34
Page 35
a. Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada
laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan penugasan;
b. Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek analisis pendapat
kewajaran tidak dilakukan;
c. Analisis dampak pajak untuk para pihak terkait Transaksi;
d. Transaksi lain selain yang disebutkan dalam objek analisis pendapat kewajaran; atau
e. Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan
dinyatakan dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis.
6. Asumsi Penilaian
a. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
b. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan
data. Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, KJPP-WJR melandaskan dan
berdasarkan pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi
keuangan dan informasi-informasi lain yang telah diberikan oleh Manajemen
Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
lengkap dan tidak menyesatkan.
c. KJPP-WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari manajemen
Perseroan terkait penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan dan tidak
ada yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi pendapat atas kewajaran.
d. Transaksi dilakukan seperti yang telah diungkapkan oleh manajemen Perseroan dan
sesuai dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai Transaksi.
e. Tidak terdapat perubahan signifikan atas asumsi-asumsi yang digunakan dalam
pendapat kewajaran ini antara tanggal penerbitan pendapat kewajaran dengan tanggal
efektif Transaksi.
7. Kondisi Pembatas
a. Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses
yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
b. Pendapat ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan
dan kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan.
c. Analisis pendapat kewajaran ini menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat
manajemen yang telah KJPP-WJR reviu kewajarannya. Manajemen bertanggung
jawab atas pencapaian proyeksi keuangan dan kinerja keuangan Perseroan di masa
mendatang. KJPP-WJR bertanggung jawab atas opini pendapat kewajaran.
d. KJPP-WJR tidak melakukan uji tuntas terhadap Pemberi Tugas atau pihak-pihak yang
melakukan Transaksi.
e. KJPP-WJR tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Transaksi
tersebut dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu KJPP-WJR
tidak memberikan pendapat atas dampak hukum dan perpajakan dari Transaksi ini.
Jasa-jasa yang KJPP-WJR berikan kepada Pemberi Tugas dalam kaitan dengan
Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi yang
akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP-WJR
tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan dari Transaksi tersebut.
f. Dengan ini KJPP-WJR menyatakan bahwa penugasan KJPP-WJR tidak termasuk
menganalisis transaksi-transaksi di luar tujuan Transaksi yang mungkin tersedia bagi
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi, dan
35
Page 36
juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari
suatu Transaksi.
g. Pekerjaan KJPP-WJR yang berkaitan dengan Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KJPP-WJR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Pemberi Tugas serta pengaruh
dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi ini.
h. Penugasan KJPP-WJR juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka
pengadilan, kantor pajak, atau lembaga lainnya.
i. Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KJPP-WJR
bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP-WJR
juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan
ini.
8. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, KJPP-WJR telah melakukan (a) analisis transaksi,
yaitu identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi, perjanjian
dan persyaratan yang disepakati dalam Transaksi, dan penilaian atas risiko dan manfaat dari
Transaksi dapat dilihat pada Bab 2; (b) analisis kualitatif, berupa riwayat Perseroan dan sifat
kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis
dilakukannya Transaksi, serta keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Transaksi
yang dapat dilihat pada Bab 3 dan analisis kuantitatif, berupa penilaian atas potensi
pendapatan, aset, kewajiban, dan kondisi keuangan Perseroan serta analisis inkremental
menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen yang telah KJPP-WJR reviu
kewajarannya yang dapat dilihat pada Bab 4; serta (c) analisis atas kewajaran nilai transaksi,
yang dilakukan dengan membandingkan harga yang disepakati dan pernyataan manajemen
Perseroan, dengan nilai pasar dari objek Transaksi berdasarkan Laporan Penilaian
473.640.735 lembar saham Seri B OTO yang diterbitkan oleh KJPP-WJR dengan laporan
penilaian saham Nomor 00011/2.0133-00/BS/09/0603/1/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dan
Laporan Penilaian 2.490.901 lembar saham Seri B SOF yang diterbitkan oleh KJPP-WJR
dengan laporan penilaian saham Nomor 00012/2.0133-00/BS/09/0603/1/III/2024 tanggal 13
Maret 2024 yang dapat dilihat pada Bab 5.
9. Analisis Kewajaran
Analisis Kewajaran/Fairness Analysis
Harga Transaksi
Nilai Pasar (dalam
Objek Transaksi/ (dalam Rupiah)/ Selisih/
Rupiah)/ Market Value
Transaction Object Transaction Price (in Difference
(in Rupiah)
Rupiah)
473.640.735 lembar
Saham Seri B OTO/
4.065.860.000.000 3.926.955.333.885 -3,42%
473,640,735 Series B
Share of OTO
2.490.901 lembar Saham
Seri B SOF/ 2,490,901 2.773.344.000.000 2.623.788.077.449 -5,39%
Series B Share of SOF
36
Page 37
Analisis Kewajaran/Fairness Analysis
Harga Transaksi
Nilai Pasar (dalam
Objek Transaksi/ (dalam Rupiah)/ Selisih/
Rupiah)/ Market Value
Transaction Object Transaction Price (in Difference
(in Rupiah)
Rupiah)
Jumlah/Total 6.839.204.000.000 6.550.743.411.334 -4,22%
10. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang dilakukan meliputi analisis terhadap
transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi,
maka KJPP-WJR berpendapat bahwa Transaksi adalah WAJAR.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Material dan
Transaksi Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material
yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
VIII. KETERANGAN TAMBAHAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan pemegang saham Perseroan, publik dan pihak-pihak yang
berkepentingan. Apabila ada pertanyaan atas Keterbukaan Informasi ini, mohon disampaikan secara tertulis
kepada Perseroan ditujukan kepada:
PT BANK BTPN Tbk
Menara BTPN, Lantai 29
CBD Mega Kuningan
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6
Jakarta Selatan 12950
Demikian Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Jakarta, 28 Maret 2024
PT BANK BTPN Tbk
Direksi
***
37
Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Sumitomo Corporation
p.3 ×10
unresolved
org
PT Summit Auto Group
p.3 ×7
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.4 ×4
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.6 ×2
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
KJPP Wawat Jatmika & Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
KJPP Wawat Jatmika
p.6 ×2
unresolved
org
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
p.9
unresolved
person
Komar Andasasmita
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C
p.9 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bandung
p.9
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.9 ×10
unresolved
org
PT Datindo Entrycom Nomor DE
p.9
unresolved
person
Yumna Shabrina
· Notaris
p.10 ×2
unresolved
org
PT Wahanamulya Securindo
p.11
unresolved
person
Erly Soehandjojo
· Notaris
p.11
unresolved
org
PT Sumitomo
p.11
unresolved
org
PT Sumitomo Indonesia
p.11
unresolved
org
Sakura Bank Limited
p.12
unresolved
org
Sumitomo Bank Limited
p.12
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG)
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.13 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.13 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan
p.29
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika
p.29
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.29
unresolved
org
PT OTO MULTIARTHA Berikut
p.29
unresolved
person
Budi Prasetyo
p.30 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.30 ×2
unresolved
org
PT SUMMIT OTO FINANCE Berikut
p.32 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
4934 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Material dan/atau kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Material dan/atau kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}