Back to announcement
20260824_SOFA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32132413_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review SOFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
Kantor Jasa Penilai Publik The Manhattan Square
Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
E-Mail : infoadmin@fdipartners.co
Property, Business Valuation & Advisory Website: www.fdipartners.co
Licence No. 2.22.0176 Phone (62 21) 27875911
KMK 460/KM.1/2022
Wilayah Kerja : Seluruh Indonesia
Jakarta, 21 Agustus 2026
Kepada Yth,
PT Solusi Environment Asia Tbk
Sequis Center Lantai 3, Unit 305,
Jl. Jenderal Sudirman No. 71, Senayan,
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190
No. Laporan : 00157/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026
Hal : Laporan Studi Kelayakan Penambahan KBLI PT Solusi Environment Asia Tbk
Dengan hormat,
LAPORAN STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KBLI PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA TBK
Berdasarkan Surat Penawaran No.024/FDI/PB-FS/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026, KJPP Ferdinand,
Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT
Solusi Environment Asia Tbk (Selanjutnya disebut “Pemberi Tugas atau SOFA”) untuk melakukan Studi
Kelayakan Penambahan KBLI PT Solusi Environment Asia Tbk, per 30 Juni 2026 berupa penambahan
yaitu:
No Kode KBLI Bidang Usaha
1 KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk
Maksud dan Tujuan
Kami memahami bahwa laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha (KBLI) 64210 - Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA yang diperuntukkan dalam rangka
memenuhi Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan peraturan perusahaan publik (terbuka), yaitu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan perubahan Kegiatan Usaha.
Dalam melakukan Studi Kelayakan ini kami berpedoman pada Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK
35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 dan Kode Etik Penilaian Indonesia
dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018). Dalam melakukan Studi
Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, konsultan akan menggunakan bantuan dari luar maupun
profesi lainnnya.
Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal Studi Kelayakan dalam penugasan ini adalah 30 Juni 2026.
Kantor Pusat (Properti dan Bisnis); Kantor Cabang Semarang (Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 2
Ruang Lingkup dan Metodologi Studi Kelayakan Berdasarkan POJK 35 dan SEOJK 17, analisis Studi Kelayakan dilakukan melalui analisis yang mencakup hal–hal sebagai berikut: a. Analisis Kelayakan Pasar; b. Analisis Kelayakan Teknis; c. Analisis Kelayakan Pola Bisnis; d. Analisis Model Manajemen; dan e. Analisis Kelayakan Keuangan. Analisis atas Kelayakan Pasar Secara keseluruhan, industri furnitur Indonesia memiliki peluang pertumbuhan yang menjanjikan, didukung oleh pertumbuhan ekonomi nasional yang tetap terjaga, perkembangan industri yang relatif stabil, serta investasi yang masih berjalan. Pada semester I 2026, investasi industri furnitur mencapai sekitar Rp2,13 triliun, sementara perdagangan furnitur juga menunjukkan posisi yang positif dengan surplus sekitar US$412,95 juta pada Januari–Mei 2026. Ke depan, pasar domestik menjadi sasaran yang realistis untuk diperkuat, terutama melalui pelanggan korporasi dan ritel kelas menengah. Sementara itu, pasar ekspor dapat dikembangkan secara bertahap, khususnya ke pasar alternatif seperti Timur Tengah dan India. Di sisi lain, meskipun skala Perseroan masih dalam tahap pengembangan dibandingkan beberapa perusahaan furnitur pembanding, kondisi tersebut memberikan ruang bagi Perseroan untuk lebih fleksibel dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar dan membangun keunggulan yang lebih spesifik. Persaingan dengan produsen besar seperti Tiongkok dan Vietnam memang cukup ketat, terutama dari sisi volume dan harga, sehingga Perseroan perlu mengambil pendekatan yang berbeda melalui kualitas, desain, dan produk bernilai tambah. Dengan demikian, strategi yang paling sesuai adalah memperkuat pasar domestik dan skala usaha terlebih dahulu, kemudian memperluas pasar ekspor secara selektif sesuai dengan kemampuan dan kesiapan Perseroan. Analisis atas Kelayakan Teknis Berdasarkan hasil analisis aspek teknis, rencana penambahan kegiatan usaha dengan KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA dinilai layak untuk dilaksanakan, mengingat kegiatan tersebut dapat dijalankan melalui fungsi Perseroan sebagai perusahaan holding yang berfokus pada pengelolaan investasi, pengendalian strategis, serta pengawasan terhadap entitas anak dan/atau entitas yang berada dalam struktur investasinya. Secara teknis, pelaksanaan fungsi sebagai perusahaan induk tidak memerlukan pembangunan fasilitas operasional maupun penggunaan teknologi produksi tambahan pada tingkat Perseroan, melainkan didukung oleh kesiapan struktur tata kelola (governance structure), pembagian peran dan tanggung jawab antara Perseroan, entitas anak, dan entitas operasional, serta mekanisme pengendalian, pengawasan kinerja, pengelolaan keuangan, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, SOFA memiliki dasar pelaksanaan yang memadai untuk menjalankan fungsi sebagai perusahaan induk, sementara kegiatan operasional harian tetap dilaksanakan oleh entitas operasional sesuai dengan bidang usaha dan kompetensinya. Analisis atas Kelayakan Pola Bisnis Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, pola bisnis SOFA sehubungan dengan rencana penambahan KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk dinilai layak untuk dijalankan. Hal ini didukung Halaman 2 00157/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026
Page 3
oleh kondisi adanya struktur grup dan entitas anak, status Perseroan sebagai perusahaan terbuka, pengalaman menjalankan kegiatan usaha, serta kemampuan sumber daya manusia dan tata kelola yang dapat mendukung fungsi group support, pengelolaan investasi, dan pengendalian pada tingkat korporasi. Dari sisi penciptaan nilai, penerapan pola bisnis sebagai perusahaan induk memberikan fleksibilitas bagi SOFA untuk melakukan diversifikasi portofolio investasi ke berbagai sektor, mengoptimalkan sinergi antarentitas dalam grup, mengembangkan kemitraan strategis, serta meningkatkan potensi sumber pendapatan dan kinerja keuangan konsolidasian. Meskipun terdapat kelemahan dan risiko berupa meningkatnya kompleksitas struktur grup, perbedaan karakteristik kegiatan usaha antarentitas, kebutuhan penguatan kompetensi dan tata kelola, serta ketergantungan terhadap kinerja entitas investee dan perubahan regulasi, faktor-faktor tersebut dapat dimitigasi melalui penguatan fungsi pengawasan, manajemen risiko, pelaporan, koordinasi antarentitas, dan penerapan selektivitas dalam menentukan investasi. Dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal tersebut, pola bisnis yang direncanakan memiliki prospek yang cukup baik untuk mendukung pertumbuhan dan peningkatan nilai Perseroan ke depan. Analisis atas Kelayakan Model Manajemen Berdasarkan struktur organisasi Perseroan saat ini, terdapat kemampuan Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai holding, di mana struktur organisasi telah disusun dengan kualifikasi yang memadai untuk mengisi jabatan-jabatan dimaksud, didukung oleh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris dengan rekam jejak di bidang pengelolaan investasi, pembiayaan infrastruktur, regulasi pasar modal, dan tata kelola keuangan. Mengingat sesuai uraian KBLI 64210 perusahaan induk tidak terlibat dalam kegiatan usaha entitas anaknya, kebutuhan sumber daya manusia terfokus pada personil di level pengendali tanpa penambahan tenaga kerja operasional. Selain itu, Perseroan akan mengoptimalkan sumber daya manusia yang tersedia dan melakukan penambahan 1 (satu) orang karyawan pada Divisi Manajemen Portofolio yang bertugas mendukung analisis dan evaluasi investasi, pemantauan kinerja portofolio, koordinasi dengan entitas anak, serta pengawasan perkembangan investasi. Dengan pembagian fungsi dan tanggung jawab yang jelas antara SOFA sebagai perusahaan induk dan entitas investee, serta didukung oleh mekanisme pengawasan, pelaporan, dan pengambilan keputusan strategis pada tingkat Perseroan, model manajemen yang direncanakan dinilai memadai untuk mendukung pelaksanaan KBLI 64210 secara efektif dan efisien. Analisis atas Kelayakan Keuangan Dari serangkaian analisis yang dijalankan pada aspek model keuangan, diperoleh bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA memberikan kesimpulan layak dari aspek keuangan yang diukur lewat alat uji kelayakan berupa NPV, IRR, dan Profitability Index, di mana NPV bernilai positif, IRR berada di atas tingkat diskonto yang digunakan, dan Profitability Index bernilai lebih besar dari 1,00. Selain itu, dilihat dari sudut pandang Perseroan, penambahan kegiatan usaha ini dapat memberikan nilai tambah sebagaimana tercermin dari analisis inkremental yang dijalankan, di mana proyeksi keuangan setelah rencana penambahan kegiatan usaha memberikan perolehan nilai tambah pada pos keuangan di proyeksi laporan posisi keuangan dan proyeksi laporan laba rugi Perseroan, yang bersumber dari aliran dividen atas penyertaan pada entitas konsorsium melalui entitas anak AEA. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA adalah layak untuk dijalankan. Halaman 3 00157/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026
Page 4
Page 5
Laporan Ringkas Studi Kelayakan
Identitas Status Konsultan
Studi Kelayakan ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku Penilai
Independen untuk memberikan studi kelayakan yang obyektif dan tidak memihak, sesuai KEPI;
memiliki kompetensi untuk melakukan studi kelayakan atas objek yang dimaksud. KJPP Ferdinand,
Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memegang Izin Usaha
No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan mempunyai
Penilai Publik sebagai berikut:
• Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian bisnis
dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Beliau adalah
anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
• Penugasan kajian ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material atau benturan
kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek kajian dan/ atau pemilik
aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi obyektifitas, profesionaldan tidak memihak.
• Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan
tim penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan kajian
ini.
Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas dan Pengguna Laporan dalam hal ini adalah SOFA dengan informasi sebagai
berikut:
a. Nama Pemberi Tugas : PT Solusi Environment Asia Tbk
b. Alamat : Sequis Center Lantai 3, Unit 305, Jl. Jenderal Sudirman No.
71, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
DKI Jakarta 12190
c. Bidang Usaha : Barang Rumah Tangga
d. No. Telepon/Fax : 021 52907351
e. Alamat Email : corsec@solusienvironmentasia.com
f. Penanggung Jawab : Bapak Ezra Mohammed Dhanaguna
g. Jabatan : Direktur
Pengguna Laporan
Pengguna laporan dalam hal ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.
Identifikasi Objek Kajian Studi Kelayakan dan Kepemilikan
Objek Kajian dalam hal ini adalah Kajian Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
(KBLI) 64210 - Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA:
Tabel 1. Penambahan KBLI Holding KBLI 64210
No Kode KBLI Bidang Usaha
1 KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk
Sumber: Informasi Manajemen
Halaman 5 00157/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026
Page 6
Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Mata uang yang digunakan dalam penugasan ini, sesuai dengan mata uang fungsional dalam
laporan keuangan Objek Studi Kelayakan (dalam Rupiah).
Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Kami memahami bahwa laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha (KBLI) 64210 - Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA yang diperuntukkan dalam
rangka memenuhi Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan peraturan perusahaan publik
(terbuka), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”).
Dalam melakukan Studi Kelayakan ini kami berpedoman pada Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
(“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) dan
Kode Etik Penilaian Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (“KEPI-SPI
Edisi VII.2018”). Dalam melakukan Studi Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, konsultan akan
menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnnya.
Tanggal Studi Kelayakan (Cut Off Date)
Tanggal Studi Kelayakan dalam penugasan ini adalah 30 Juni 2026.
Tingkat Kedalaman Investigasi
a. Data dan informasi menyangkut dokumen atas objek studi kelayakan/penugasan yang kami
terima dari pemberi tugas.
b. Verifikasi yang kami lakukan terhadap objek studi kelayakan adalah merupakan bagian dari
keperluan dan kepentingan pelaksanaan studi kelayakan.
c. Proses pengumpulan dan analisis data dilakukan secara lengkap pada objek studi
kelayakan. Bila terdapat keterbatasan dalam hal dokumen atau identifikasi secara
keseluruhan, maka kami menggunakan data dan dokumen secara sampling secukupnya
(data yang relevan).
d. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi termasuk data yang harus
disediakan oleh pemberi tugas dan/ atau pihak terkait lainnya kepada penilai dalam
melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis untuk tujuan studi kelayakan.
Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui dan
digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional maupun
internasional. Sumber data tersebut antara lain:
a. Bank Indonesia.
b. Bursa Efek Indonesia atau Bursa Lain
c. Badan Pusat Statistik.
d. Pemerintah Kota dan Kabupaten.
e. Lembaga resmi pemerintahan atau swasta yang mempublikasi data dan informasi terkait
dengan obyek studi kelayakan.
Halaman 6 00157/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026
Page 7
f. Media cetak dan elektronik resmi.
g. Sumber lainnya.
h. S&P Capital IQ.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
b. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian/studi kelayakan;
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke
akuratannya;
d. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty);
e. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
f. Laporan Penilaian/Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
g. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian/Studi Kelayakan dan kesimpulan nilai
akhir.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas.
Asumsi Dan Asumsi Khusus
Asumsi:
• Kami tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan, oleh
karena itu kami berasumsi bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah hukum
dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
• Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukan kepada kami adalah benar merupakan objek
dalam studi kelayakan.
Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
Laporan Studi Kelayakan yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik. Persetujuan penilai harus
didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau referensi
yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai laporan keuangan perusahaan/objek studi
kelayakan, dan/atau laporan direksi/pimpinan perusahaan/objek studi kelayakan, dan/atau
pernyataan atau kajian lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari perusahaan/objek studi
kelayakan.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan yang resmi
merupakan syarat mutlak Laporan Studi Kelayakan yang dihasilkan.
Laporan studi kelayakan tidak akan dipublikasikan dalam bentuk dan kesempatan apapun,
sebagian atau keseluruhan, tanpa persetujuan KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan.
Konfirmasi Bahwa Studi Kelayakan Dilakukan Berdasarkan Peraturan dan Standar
Studi Kelayakan akan dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018).
Halaman 7 00157/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026
Page 8
Ruang Lingkup dan Metodologi Studi Kelayakan
Berdasarkan POJK 35 dan SEOJK 17, analisis Studi Kelayakan dilakukan melalui analisis yang
mencakup hal–hal sebagai berikut:
a. Analisis atas Kelayakan Pasar;
b. Analisis atas Kelayakan Teknis;
c. Analisis atas Kelayakan Pola Bisnis;
d. Analisis atas Kelayakan Model Manajemen; dan
e. Analisis atas Kelayakan Keuangan.
Data dan Informasi Pendukung
Data dan informasi pendukung dalam kegiatan inspeksi dan penelaahan dokumen adalah
sebagai berikut:
• Hasil Pelaksanaan Inspeksi
Kami telah melakukan wawancara secara daring via aplikasi zoom pada tanggal 6 Juli 2026
dengan manajemen SOFA serta pihak lain yang kami anggap layak dan relevan guna
mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk keperluan proses studi
kelayakan.
• Hasil Pemeriksaan atas Dokumen Hukum yang Relevan dengan Obyek Studi Kelayakan
Obyek Studi Kelayakan merupakan SOFA. Atas dasar hal tersebut, maka dokumen hukum
yang relevan dengan Obyek Studi Kelayakan merupakan dokumen-dokumen hukum yang
juga melekat pada SOFA. Adapun dokumen hukum SOFA, yang mencakup perijinan dan
legalitas SOFA, diuraikan kemudian dalam Gambaran Umum SOFA.
Pernyataan Independensi Konsultan
a. Penilai dan seluruh tim penilai yang tergabung di KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan
yang terlibat dalam penugasan ini telah berkerja secara profesional dan independen;
b. KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan tidak mempunyai tanggung jawab apapun
berkaitan dengan dampak dan akibat yang mungkin dan dapat timbul dari hasil laporan Studi
kelayakan ke pihak selain kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan. Jika pihak lain
memilih untuk mengandalkan isi laporan ini maka mereka bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap dampak maupun risiko yang mungkin ditimbulkan;
c. Dalam menyusun laporan ini, KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan mengandalkan
keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas dan/atau data
yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian
yang kami anggap relevan;
d. Kami sebagai Penilai tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik
aktual maupun potensial dengan objek studi kelayakan dan/atau pemilik properti. Kami
tegaskan pula bahwa dalam penugasan ini kami tidak memiliki kepentingan/berpihak,
objektif, dan tanpa mengakomodasi kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
e. Dalam mempersiapkan laporan studi kelayakan Konsultan tidak terafiliasi dengan SOFA
selaku Pemberi Tugas dan juga tidak terafiliasi dengan SOFA selaku objek kajian studi
kelayakan maupun pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan perusahaan.
Halaman 8 00157/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026
Page 9
Kejadian Penting Setelah Tanggal Studi Kelayakan (Subsequent Event)
Dari tanggal studi kelayakan (cut-off off date) per 30 Juni 2026 hingga Laporan Studi Kelayakan
ini diterbitkan tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Studi Kelayakan (Subsequent Event)
yang dapat mempengaruhi hasil studi kelayakan.
Ringkasan Kesimpulan Studi Kelayakan
Analisis atas Kelayakan Pasar
Secara keseluruhan, industri furnitur Indonesia memiliki peluang pertumbuhan yang menjanjikan,
didukung oleh pertumbuhan ekonomi nasional yang tetap terjaga, perkembangan industri yang
relatif stabil, serta investasi yang masih berjalan. Pada semester I 2026, investasi industri furnitur
mencapai sekitar Rp2,13 triliun, sementara perdagangan furnitur juga menunjukkan posisi yang
positif dengan surplus sekitar US$412,95 juta pada Januari–Mei 2026. Ke depan, pasar domestik
menjadi sasaran yang realistis untuk diperkuat, terutama melalui pelanggan korporasi dan ritel
kelas menengah. Sementara itu, pasar ekspor dapat dikembangkan secara bertahap, khususnya
ke pasar alternatif seperti Timur Tengah dan India.
Di sisi lain, meskipun skala Perseroan masih dalam tahap pengembangan dibandingkan
beberapa perusahaan furnitur pembanding, kondisi tersebut memberikan ruang bagi Perseroan
untuk lebih fleksibel dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar dan membangun
keunggulan yang lebih spesifik. Persaingan dengan produsen besar seperti Tiongkok dan Vietnam
memang cukup ketat, terutama dari sisi volume dan harga, sehingga Perseroan perlu mengambil
pendekatan yang berbeda melalui kualitas, desain, dan produk bernilai tambah. Dengan
demikian, strategi yang paling sesuai adalah memperkuat pasar domestik dan skala usaha
terlebih dahulu, kemudian memperluas pasar ekspor secara selektif sesuai dengan kemampuan
dan kesiapan Perseroan.
Analisis atas Kelayakan Teknis
Berdasarkan hasil analisis aspek teknis, rencana penambahan kegiatan usaha dengan KBLI
64210 Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA dinilai layak untuk dilaksanakan, mengingat
kegiatan tersebut dapat dijalankan melalui fungsi Perseroan sebagai perusahaan holding yang
berfokus pada pengelolaan investasi, pengendalian strategis, serta pengawasan terhadap entitas
anak dan/atau entitas yang berada dalam struktur investasinya. Secara teknis, pelaksanaan fungsi
sebagai perusahaan induk tidak memerlukan pembangunan fasilitas operasional maupun
penggunaan teknologi produksi tambahan pada tingkat Perseroan, melainkan didukung oleh
kesiapan struktur tata kelola (governance structure), pembagian peran dan tanggung jawab antara
Perseroan, entitas anak, dan entitas operasional, serta mekanisme pengendalian, pengawasan
kinerja, pengelolaan keuangan, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan
demikian, SOFA memiliki dasar pelaksanaan yang memadai untuk menjalankan fungsi sebagai
perusahaan induk, sementara kegiatan operasional harian tetap dilaksanakan oleh entitas
operasional sesuai dengan bidang usaha dan kompetensinya.
Analisis atas Kelayakan Pola Bisnis
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, pola bisnis SOFA sehubungan dengan rencana
penambahan KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk dinilai layak untuk dijalankan. Hal ini
Halaman 9 00157/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026
Page 10
didukung oleh kondisi adanya struktur grup dan entitas anak, status Perseroan sebagai
perusahaan terbuka, pengalaman menjalankan kegiatan usaha, serta kemampuan sumber daya
manusia dan tata kelola yang dapat mendukung fungsi group support, pengelolaan investasi, dan
pengendalian pada tingkat korporasi. Dari sisi penciptaan nilai, penerapan pola bisnis sebagai
perusahaan induk memberikan fleksibilitas bagi SOFA untuk melakukan diversifikasi portofolio
investasi ke berbagai sektor, mengoptimalkan sinergi antarentitas dalam grup, mengembangkan
kemitraan strategis, serta meningkatkan potensi sumber pendapatan dan kinerja keuangan
konsolidasian. Meskipun terdapat kelemahan dan risiko berupa meningkatnya kompleksitas
struktur grup, perbedaan karakteristik kegiatan usaha antarentitas, kebutuhan penguatan
kompetensi dan tata kelola, serta ketergantungan terhadap kinerja entitas investee dan perubahan
regulasi, faktor-faktor tersebut dapat dimitigasi melalui penguatan fungsi pengawasan,
manajemen risiko, pelaporan, koordinasi antarentitas, dan penerapan selektivitas dalam
menentukan investasi. Dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal tersebut, pola
bisnis yang direncanakan memiliki prospek yang cukup baik untuk mendukung pertumbuhan dan
peningkatan nilai Perseroan ke depan.
Analisis atas Kelayakan Model Manajemen
Berdasarkan struktur organisasi Perseroan saat ini, terdapat kemampuan Perseroan untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai holding, di mana struktur organisasi telah disusun dengan
kualifikasi yang memadai untuk mengisi jabatan-jabatan dimaksud, didukung oleh jajaran Direksi
dan Dewan Komisaris dengan rekam jejak di bidang pengelolaan investasi, pembiayaan
infrastruktur, regulasi pasar modal, dan tata kelola keuangan. Mengingat sesuai uraian KBLI
64210 perusahaan induk tidak terlibat dalam kegiatan usaha entitas anaknya, kebutuhan sumber
daya manusia terfokus pada personil di level pengendali tanpa penambahan tenaga kerja
operasional. Selain itu, Perseroan akan mengoptimalkan sumber daya manusia yang tersedia dan
melakukan penambahan 1 (satu) orang karyawan pada Divisi Manajemen Portofolio yang
bertugas mendukung analisis dan evaluasi investasi, pemantauan kinerja portofolio, koordinasi
dengan entitas anak, serta pengawasan perkembangan investasi. Dengan pembagian fungsi dan
tanggung jawab yang jelas antara SOFA sebagai perusahaan induk dan entitas investee, serta
didukung oleh mekanisme pengawasan, pelaporan, dan pengambilan keputusan strategis pada
tingkat Perseroan, model manajemen yang direncanakan dinilai memadai untuk mendukung
pelaksanaan KBLI 64210 secara efektif dan efisien.
Analisis atas Kelayakan Keuangan
Dari serangkaian analisis yang dijalankan pada aspek model keuangan, diperoleh bahwa
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk pada
SOFA memberikan kesimpulan layak dari aspek keuangan yang diukur lewat alat uji kelayakan
berupa NPV, IRR, dan Profitability Index, di mana NPV bernilai positif, IRR berada di atas tingkat
diskonto yang digunakan, dan Profitability Index bernilai lebih besar dari 1,00. Selain itu, dilihat
dari sudut pandang Perseroan, penambahan kegiatan usaha ini dapat memberikan nilai tambah
sebagaimana tercermin dari analisis inkremental yang dijalankan, di mana proyeksi keuangan
setelah rencana penambahan kegiatan usaha memberikan perolehan nilai tambah pada pos
keuangan di proyeksi laporan posisi keuangan dan proyeksi laporan laba rugi Perseroan, yang
bersumber dari aliran dividen atas penyertaan pada entitas konsorsium melalui entitas anak AEA.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa KBLI
64210 Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA adalah layak untuk dijalankan.
Halaman 10 00157/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026
Page 11
Kesimpulan
Dari serangkaian analisis yang dilakukan dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang
relevan serta data dan informasi yang diperoleh FDI&R yang mempengaruhi dalam analisis
kelayakan, terkait dengan akan dilakukannya penambahan bidang usaha bagi perseroan berupa
aktivitas perusahaan induk (KBLI 64210), maka FDI&R berpendapat bahwa Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Adalah Layak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha layak untuk dilaksanakan.
Halaman 11 00157/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.1 ×8
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.1 ×8
unresolved
org
KJPP FDI
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Ezra Mohammed Dhanaguna
p.5 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
org
Pusat Statistik.
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2067 ms
12 Sep 2026 21:41
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}