Back to announcement
20260824_SOFA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32132413_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SOFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA TBK (“PERSEROAN”)
MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA PEMEGANG
SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN DI DALAM PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7
TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI INFORMASI DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, ANDA DISARANKAN BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT Solusi Environment Asia Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Industri furnitur dari kayu
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kantor Pusat:
Sequis Center Lt. 3, Unit 305
Jl. Jenderal Sudirman No. 71, Senayan
Kec. Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) – 5290 7351
Faksimili: (021) – 5290 7351
Email: corsec@solusienvironmentasia.com
Website: www.solusienvironmentasia.com
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA, PERSEROAN AKAN
MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG SAHAM MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 30
SEPTEMBER 2026.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2026.
1
Page 2
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
“BEI” berarti PT Bursa Efek Indonesia.
“Entitas Anak” berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
di Indonesia.
“KAP DBSDA” Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanyo, Dadang & Ali.
“KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“KJPP” berarti Kantor Jasa Penilai Publik badan usaha yang telah
mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi
Penilai Publik dalam menjalankan usaha di bidang penilaian dan
jasa-jasa lainnya.
“KJPP FDI&R” atau berarti KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan dengan Izin
“Penilai Independen” atau Usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan
“Penilai” Republik Indonesia.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta.
“Keterbukaan Informasi” berarti Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
“LKTT Auditan 2026” berarti Laporan Keuangan Konsolidasian tanggal 30 Juni 2026, 31
Desember 2025 dan 2024 serta untuk Periode Enam Bulan yang
Berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit) dan
untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024.
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah oleh UU No. 4/2023.
“Perseroan” atau “SOFA” berarti PT Solusi Environment Asia Tbk (dahulu PT Boston
atau “Pemberi Tugas” Furniture Industries Tbk), suatu perusahaan terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Peraturan BPS 7/2025” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“POJK 15/2020” Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK 17/2020” Peraturan OJK No. 17/POJK/04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2
Page 3
“POJK 32/2015” Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
“Rencana Penambahan berarti rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yakni
Kegiatan Usaha” Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210) dan Aktivitas
Pembiayaan Conduit (KBLI 64220).
“Rupiah” atau “Rp” berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik
Indonesia.
“RUPSLB” atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang akan
“RUPS” diselenggarakan pada 30 September 2026.
“Studi Kelayakan” berarti suatu penilaian profesional yang diberikan oleh Penilai
Independen berupa pendapat yang menyatakan kelayakan bisnis
suatu usaha atau proyek.
“Tanggal Penilaian” atau berarti 30 Juni 2026.
“Cut-off Date”
“UU No. 4/2023” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4,
Tambahan No. 6845.
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi
ketentuan di dalam POJK 17/2020 dan Peraturan BPS 7/2025, sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk melakukan penambahan kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Induk dengan KBLI 64210 dan
Aktivitas Pembiayaan Conduit dengan KBLI 64220 (“Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”).
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut akan mengakibatkan perubahan terhadap Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan, yang persetujuannya akan dimintakan kepada para pemegang saham
Perseroan dalam RUPSLB.
Perseroan telah menunjuk KJPP FDI&R sebagai Penilai Independen untuk melakukan studi kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan. KJPP FDI&R telah menerbitkan laporan-laporan
berikut dengan Tanggal Penilaian 30 Juni 2026:
a. Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210)
No. 00157/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026, dan;
b. Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Pembiayaan Conduit (KBLI
64220) No. 00156/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026.
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS
atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha serta mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek pada
tanggal yang sama dengan pengumuman RUPS. Perseroan juga wajib menyediakan data dan informasi
mengenai Rencana Penambahan Kegiatan Usaha kepada para pemegang saham sejak tanggal
3
Page 4
pengumuman RUPS serta menyampaikan informasi yang dipersyaratkan kepada OJK sesuai dengan
ketentuan POJK 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini disusun untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, termasuk latar belakang, pertimbangan dan alasan
dilakukannya penambahan kegiatan usaha, kesiapan operasional Perseroan, dampaknya terhadap kondisi
keuangan Perseroan, serta hasil studi kelayakan sebagai bahan pertimbangan bagi para pemegang saham
dalam memberikan persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam RUPSLB.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
I. Informasi Umum
Perseroan didirikan dengan nama PT Pratama Prima Cipta dan berkedudukan di Kabupaten Tangerang
berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 6 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Irene Yulia, S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Menkumham”) dengan surat Keputusan No. AHU-40585.AH.01.01.TAHUN 2012 tanggal 26 Juli 2012.
Kemudian nama Perseroan diubah menjadi PT Boston Furniture Industries berdasarkan Akta No. 523
tanggal 28 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Yunita Aristina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
dan telah disahkan oleh Menkumham dengan surat Keputusan Nomor AHU-0088235.AH.01.02TAHUN
2019 pada tanggal 29 Oktober 2019.
Selanjutnya, pemegang saham Perseroan menyetujui pelaksanaan Penawaran Umum Saham Perdana
dan mengubah nama Perseroan menjadi PT Boston Furniture Industries Tbk berdasarkan Akta No.36
tanggal 17 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Bogor, dan telah disahkan oleh Menkumham dengan surat Keputusan No. AHU-
0004380.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 17 Januari 2020 (“Akta IPO”). Perseroan telah menerima Surat
Pernyataan Efektif dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal atas nama Dewan Komisioner OJK
dengan surat No. S-178/D.04/2020 tanggal 26 Juni 2020 untuk melakukan penawaran umum saham
kepada masyarakat sebanyak 400.000.000 saham biasa dan sebanyak 400.000.000 Waran Seri I dengan
nilai nominal Rp10 per saham dengan harga penawaran Rp100 per saham. Saham-saham tersebut
seluruhnya telah dicatatkan pada BEI tanggal 7 Juli 2020.
Anggaran Dasar Perseroan yang dinyatakan di dalam Akta IPO telah mengalami perubahan dan terakhir
diubah dengan Akta No. 171 tanggal 18 Desember 2025 oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, mengenai perubahan nama Perseroan menjadi PT Solusi Environment Asia Tbk dan
kedudukan Perseroan menjadi di Jakarta Selatan. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri
Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) dengan surat Keputusan Nomor. AHU-AH.01.09-0000204 tanggal
2 Januari 2026. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan pengambilalihan kepemilikan
saham Perseroan sebesar 70,97% oleh PT Asia Investment Capital pada tanggal 24 Oktober 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
melakukan kegiatan usaha di bidang (i) Industri Furnitur; (ii) Perdagangan eceran bukan mobil dan motor;
(iii) Perdagangan besar bukan mobil dan motor; (iv) Konstruksi khusus; (v) Aktivitas profesional, ilmiah,
dan teknis lainnya; (vi) Reparasi barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga; (vii) Aktivitas
jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun. Hingga saat ini Perseroan telah menjalankan kegiatan
usaha pengolahan mebel berbahan dasar kayu dan produk kayu lainnya, berbahan dasar logam serta
distribusi dan penjualan mebel melalui Entitas Anak.
II. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, berikut merupakan struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan:
Nilai Nominal Rp10 per saham
Presentase
Keterangan Jumlah nilai
Jumlah Saham Kepemilikan
nominal (Rupiah)
Modal Dasar 5.000.000.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
4
Page 5
PT Asia Investment Capital 1.173.500.000 11.735.000.000 70,97%
Masyarakat (di bawah 5%) 480.074.499 4.800.744.990 29,03%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.653.574.499 16.535.744.990 100%
Saham dalam Portepel 3.346.425.501 33.464.255.010
III. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 128 tanggal 21 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat
oleh Menkum berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0346218 tanggal 24 Juni 2026;
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Nama Jabatan Masa Jabatan
Djoko Hendratto Komisaris Utama (Independen) 21 Mei 2026 – 19 Desember 2030
Nuryana Hidayat Komisaris Independen 21 Mei 2026 – 19 Desember 2030
Saswinadi Sasmojo Komisaris 21 Mei 2026 – 19 Desember 2030
Lusi Amanda Komisaris 21 Mei 2026 – 19 Desember 2030
Direksi
Nama Jabatan Masa Jabatan
Denny Rizal Direktur Utama 19 Desember 2025 – 19 Desember 2030
Ezra M. Dhanaguna Direktur 19 Desember 2025 – 19 Desember 2030
Reza M. Mandara Direktur 21 Mei 2026 – 19 Desember 2030
Dimas A.Wiryaatmaja Direktur 14 Juni 2024 – 13 Juni 2029
IV. Susunan Komite Pendukung
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 006/BOC-SEA/VI/2026 tentang
Perubahan Susunan Komite Audit tanggal 10 Juni 2026, berikut merupakan susunan Komite Audit
Perseroan:
Komite Audit
Nama Jabatan Masa Jabatan
Djoko Hendratto Ketua 9 Januari 2026 – 18 Desember 2030
Nuryana Hidayat Anggota 10 Juni 2026 – 18 Desember 2030
Bagus W. Kusumonoto Anggota 10 Juni 2026 – 18 Desember 2030
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 007/BOC-SEA/VI/2026 tentang
Perubahan Susunan Komite Nominasi & Remunerasi tanggal 10 Juni 2026, berikut merupakan
susunan Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan:
Komite Nominasi & Remunerasi
Nama Jabatan Masa Jabatan
Djoko Hendratto Ketua 21 April 2026 – 18 Desember 2030
Nuryana Hidayat Anggota 10 Juni 2026 – 18 Desember 2030
Lusi Amanda Anggota 10 Juni 2026 – 18 Desember 2030
V. Keterangan mengenai Entitas Anak & Perusahaan Asosiasi
Perseroan melakukan penyertaan baik secara langsung maupun tidak langsung pada 3 (tiga)
Entitas Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi sebagai berikut:
Kepemilikan
Kegiatan Tahun Tahun
No. Nama Domisili Tidak
Usaha Pendirian Komersial Langsung
Langsung
PT Parivarta Energi Perdagangan Jakarta
1 2019 2019 90,91%
Nusantara (“PEN”) eceran furnitur Selatan
Aktivitas
PT Ananta Energi Jakarta
2 Perusahaan 2026 - 99,00%
Asia (“AEA”) Selatan
Holding
5
Page 6
PT Pratama Satya Perdagangan Kab.
3 2019 2019 99,99%
Tunggal (“PST”) eceran furnitur Tangerang
PT Weiming Aktivitas 10%
Jakarta
4 Nusantara Alpha Perusahaan 2026 2026 melalui
Selatan
(“WNA”) Holding AEA
PT Weiming Aktivitas 10%
Jakarta
5 Nusantara Gamma Perusahaan 2026 2026 melalui
Selatan
(“WNG”) Holding AEA
VI. Ikhtisar Data Keuangan Perseroan
LKTT Auditan 2026 Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 yang telah
diaudit oleh KAP DBSDA dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 21
Agustus 2026. LKTT Auditan 2026 Perseroan telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Laporan Auditor Independen
No. 00070/3.0291/AU.1/04/0824-3/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh
Sudirman Simangunsong, M.Si., CPA (dengan nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0824), sebagai
Akuntan Publik yang bertanggung jawab dari KAP DBSDA dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Ringkasan LKTT Auditan 2026 Perseroan adalah sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan Perseroan (dalam juta rupiah)
Laporan Posisi Keuangan 2022 2023 2024 2025 30 Juni 2026
Jumlah Aset Lancar 21.795 30.210 33.341 25.162 21.068
Jumlah Aset Tidak Lancar 40.255 33.725 29.107 26.838 25.555
Jumlah Aset 62.050 63.936 62.448 51.999 46.622
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 13.711 15.402 13.999 12.743 13.267
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.453 3.119 3.654 220 2
Jumlah Liabilitas 17.163 18.522 17.653 12.963 13.269
Jumlah Ekuitas 44.887 45.414 44.795 39.036 33.354
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 62.050 63.936 62.448 51.999 46.622
Laporan Laba/(Rugi) Perseroan (dalam juta rupiah)
Laporan Laba Rugi 2022 2023 2024 2025 30 Juni 2026
Penjualan 47.026 46.643 50.252 45.131 21.385
Beban Pokok Penjualan (26.559) (23.252) (28.913) (30.882) (16.440)
Laba (Rugi) Kotor 20.466 23.390 21.340 14.249 4.945
Laba (Rugi) Usaha 2.348 981 (293) (4.851) (7.009)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 1.363 501 (780) (5.255) (7.145)
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan (519) (392) (130) (43) 1.452
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 844 108 (910) (5.299) (5.693)
Laporan Arus Kas Perseroan (dalam juta rupiah)
Laporan Arus Kas 2022 2023 2024 2025 30 Juni 2026
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi 7.850 6.614 286 (1.313) (4.022)
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi (2.858) (1.861) (1.443) (106) 22
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan (2.951) (172) (2.699) (119) 3.155
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas Dan Bank 2.041 4.582 (3.856) (1.538) (845)
Kas Dan Bank Awal Tahun 1.794 3.835 8.417 4.561 3.023
Kas Dan Bank Akhir Tahun 3.835 8.417 4.561 3.023 2.178
RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN
Perseroan telah menunjuk KJPP FDI&R sebagai KJPP resmi terdaftar, dengan nomor izin usaha
No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, untuk memberikan pendapat
atas kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan, yakni Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI
64210) dan Aktivitas Pembiayaan Conduit (KBLI 64220).
6
Page 7
Pertama, berikut merupakan ringkasan laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210) sebagaimana dituangkan di dalam laporan studi Kelayakan No.
00157/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026:
I. Maksud dan Tujuan
KJPP FDI&R memahami bahwa laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha (KBLI) 64210 - Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA yang diperuntukkan dalam
rangka memenuhi OJK terkait dengan peraturan perusahaan publik (terbuka), yaitu Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan
Kegiatan Usaha.
Dalam melakukan Studi Kelayakan ini KJPP FDI&R berpedoman pada Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”),
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) dan Kode Etik Penilaian
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (“KEPI-SPI Edisi VII.2018”). Dalam
melakukan Studi Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, konsultan akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnnya.
Berdasarkan POJK 35 dan SEOJK 17, analisis Studi Kelayakan mencakup hal-hal berikut: (i) Analisis
Kelayakan Pasar; (ii) Analisis Kelayakan Teknis; (iii) Analisis Kelayakan Pola Bisnis; (iv) Analisis Model
Manajamen; dan (v) Analisis Kelayakan Keuangan.
II. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a) Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b) Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses Studi Kelayakan.
c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
d) Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
e) Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
f) Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai Independen, serta laporan kajian telah disusun
sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”), Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”),
POJK 35, dan SEOJK 17.
g) Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan serta kemampuan pencapaiannya.
h) Penilai Independen bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan nilai akhir
i) Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari
Pemberi Tugas
j) Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan obyek Studi Kelayakan tidak menjadi tanggung jawab Penilai
Independen.
k) Penilai Independen ingin menekankan bahwa hasil Studi Kelayakan, analisis, serta tanggung jawab
kami secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek Studi Kelayakan, di luar dari aspek
perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
l) Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan
kondisi obyek Studi Kelayakan, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya, bukan menjadi tanggung
jawab Penilai Independen.
m) Laporan Studi Kelayakan ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan
dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan Penilai Independen tidak
bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
III. Pendapat atas Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
a) Analisis atas Kelayakan Pasar
Secara keseluruhan, industri furnitur Indonesia memiliki peluang pertumbuhan yang menjanjikan,
didukung oleh pertumbuhan ekonomi nasional yang tetap terjaga, perkembangan industri yang relatif
stabil, serta investasi yang masih berjalan. Pada semester I 2026, investasi industri furnitur mencapai
sekitar Rp2,13 triliun, sementara perdagangan furnitur juga menunjukkan posisi yang positif dengan
surplus sekitar US$412,95 juta pada Januari–Mei 2026. Ke depan, pasar domestik menjadi sasaran
7
Page 8
yang realistis untuk diperkuat, terutama melalui pelanggan korporasi dan ritel kelas menengah.
Sementara itu, pasar ekspor dapat dikembangkan secara bertahap, khususnya ke pasar alternatif
seperti Timur Tengah dan India.
Di sisi lain, meskipun skala Perseroan masih dalam tahap pengembangan dibandingkan beberapa
perusahaan furnitur pembanding, kondisi tersebut memberikan ruang bagi Perseroan untuk lebih
fleksibel dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar dan membangun keunggulan yang lebih
spesifik. Persaingan dengan produsen besar seperti Tiongkok dan Vietnam memang cukup ketat,
terutama dari sisi volume dan harga, sehingga Perseroan perlu mengambil pendekatan yang berbeda
melalui kualitas, desain, dan produk bernilai tambah. Dengan demikian, strategi yang paling sesuai
adalah memperkuat pasar domestik dan skala usaha terlebih dahulu, kemudian memperluas pasar
ekspor secara selektif sesuai dengan kemampuan dan kesiapan Perseroan.
b) Analisis atas Kelayakan Teknis
Berdasarkan hasil analisis aspek teknis, rencana penambahan kegiatan usaha dengan KBLI 64210
Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA dinilai layak untuk dilaksanakan, mengingat kegiatan tersebut
dapat dijalankan melalui fungsi Perseroan sebagai perusahaan holding yang berfokus pada
pengelolaan investasi, pengendalian strategis, serta pengawasan terhadap entitas anak dan/atau
entitas yang berada dalam struktur investasinya. Secara teknis, pelaksanaan fungsi sebagai
perusahaan induk tidak memerlukan pembangunan fasilitas operasional maupun penggunaan
teknologi produksi tambahan pada tingkat Perseroan, melainkan didukung oleh kesiapan struktur tata
kelola (governance structure), pembagian peran dan tanggung jawab antara Perseroan, entitas anak,
dan entitas operasional, serta mekanisme pengendalian, pengawasan kinerja, pengelolaan
keuangan, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, SOFA memiliki
dasar pelaksanaan yang memadai untuk menjalankan fungsi sebagai perusahaan induk, sementara
kegiatan operasional harian tetap dilaksanakan oleh entitas operasional sesuai dengan bidang usaha
dan kompetensinya.
c) Analisis atas Kelayakan Pola Bisnis
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, pola bisnis SOFA sehubungan dengan rencana
penambahan KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk dinilai layak untuk dijalankan. Hal ini didukung
oleh kondisi adanya struktur grup dan entitas anak, status Perseroan sebagai perusahaan terbuka,
pengalaman menjalankan kegiatan usaha, serta kemampuan sumber daya manusia dan tata kelola
yang dapat mendukung fungsi group support, pengelolaan investasi, dan pengendalian pada tingkat
korporasi. Dari sisi penciptaan nilai, penerapan pola bisnis sebagai perusahaan induk memberikan
fleksibilitas bagi SOFA untuk melakukan diversifikasi portofolio investasi ke berbagai sektor,
mengoptimalkan sinergi antarentitas dalam grup, mengembangkan kemitraan strategis, serta
meningkatkan potensi sumber pendapatan dan kinerja keuangan konsolidasian. Meskipun terdapat
kelemahan dan risiko berupa meningkatnya kompleksitas struktur grup, perbedaan karakteristik
kegiatan usaha antarentitas, kebutuhan penguatan kompetensi dan tata kelola, serta ketergantungan
terhadap kinerja entitas investee dan perubahan regulasi, faktor-faktor tersebut dapat dimitigasi
melalui penguatan fungsi pengawasan, manajemen risiko, pelaporan, koordinasi antarentitas, dan
penerapan selektivitas dalam menentukan investasi. Dengan mempertimbangkan faktor internal dan
eksternal tersebut, pola bisnis yang direncanakan memiliki prospek yang cukup baik untuk
mendukung pertumbuhan dan peningkatan nilai Perseroan ke depan.
d) Analisis atas Kelayakan Model Manajemen
Berdasarkan struktur organisasi Perseroan saat ini, terdapat kemampuan Perseroan untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai holding, di mana struktur organisasi telah disusun dengan
kualifikasi yang memadai untuk mengisi jabatan-jabatan dimaksud, didukung oleh jajaran Direksi dan
Dewan Komisaris dengan rekam jejak di bidang pengelolaan investasi, pembiayaan infrastruktur,
regulasi pasar modal, dan tata kelola keuangan. Mengingat sesuai uraian KBLI 64210 perusahaan
induk tidak terlibat dalam kegiatan usaha entitas anaknya, kebutuhan sumber daya manusia terfokus
pada personil di level pengendali tanpa penambahan tenaga kerja operasional. Selain itu, Perseroan
akan mengoptimalkan sumber daya manusia yang tersedia dan melakukan penambahan 1 (satu)
orang karyawan pada Divisi Manajemen Portofolio yang bertugas mendukung analisis dan evaluasi
investasi, pemantauan kinerja portofolio, koordinasi dengan entitas anak, serta pengawasan
perkembangan investasi. Dengan pembagian fungsi dan tanggung jawab yang jelas antara SOFA
8
Page 9
sebagai perusahaan induk dan entitas investee, serta didukung oleh mekanisme pengawasan,
pelaporan, dan pengambilan keputusan strategis pada tingkat Perseroan, model manajemen yang
direncanakan dinilai memadai untuk mendukung pelaksanaan KBLI 64210 secara efektif dan efisien.
e) Analisis atas Kelayakan Keuangan
Dari serangkaian analisis yang dijalankan pada aspek model keuangan, diperoleh bahwa Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha berupa KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA
memberikan kesimpulan layak dari aspek keuangan yang diukur lewat alat uji kelayakan berupa NPV,
IRR, dan Profitability Index, di mana NPV bernilai positif, IRR berada di atas tingkat diskonto yang
digunakan, dan Profitability Index bernilai lebih besar dari 1,00. Selain itu, dilihat dari sudut pandang
Perseroan, penambahan kegiatan usaha ini dapat memberikan nilai tambah sebagaimana tercermin
dari analisis inkremental yang dijalankan, di mana proyeksi keuangan setelah rencana penambahan
kegiatan usaha memberikan perolehan nilai tambah pada pos keuangan di proyeksi laporan posisi
keuangan dan proyeksi laporan laba rugi Perseroan, yang bersumber dari aliran dividen atas
penyertaan pada entitas konsorsium melalui entitas anak AEA. Dengan begitu, dapat disimpulkan
bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk pada
SOFA adalah layak untuk dijalankan.
f) Kesimpulan
Dari serangkaian analisis yang dilakukan dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan
serta data dan informasi yang diperoleh KJPP FDI&R yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan,
terkait dengan akan dilakukannya penambahan bidang usaha bagi perseroan berupa aktivitas
perusahaan induk (KBLI 64210), maka KJPP FDI&R berpendapat bahwa Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Adalah LAYAK. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha layak untuk dilaksanakan.
Kedua, berikut merupakan ringkasan laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Aktivitas Pembiayaan Conduit (KBLI 64220) sebagaimana dituangkan di dalam laporan studi Kelayakan
No. 00156/2.0176-00/BS/04/0213/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026:
I. Maksud dan Tujuan
KJPP FDI&R memahami bahwa laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha (KBLI) 64220 - Aktivitas Pembiayaan Conduit pada SOFA yang diperuntukkan dalam
rangka memenuhi OJK terkait dengan peraturan perusahaan publik (terbuka), yaitu Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan
Kegiatan Usaha.
Dalam melakukan Studi Kelayakan ini KJPP FDI&R berpedoman pada Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”),
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) dan Kode Etik Penilaian
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (“KEPI-SPI Edisi VII.2018”). Dalam
melakukan Studi Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, konsultan akan menggunakan bantuan dari
luar maupun profesi lainnnya.
Berdasarkan POJK 35 dan SEOJK 17, analisis Studi Kelayakan mencakup hal-hal berikut: (i) Analisis
Kelayakan Pasar; (ii) Analisis Kelayakan Teknis; (iii) Analisis Kelayakan Pola Bisnis; (iv) Analisis Model
Manajamen; dan (v) Analisis Kelayakan Keuangan.
II. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a) Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan studi kelayakan adalah benar sesuai dengan
pemahaman terbaik dari Penilai Independen.
b) Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
c) Penilai Independen tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang,
maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap obyek studi kelayakan.
d) Imbalan Jasa Penilai Independen tidak berkaitan dengan hasil studi kelayakan yang dilaporkan.
e) Studi kelayakan dilakukan dengan memenuhi ketentuan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”), Kode
Etik Penilai Indonesia (“KEPI”), POJK 35, dan SEOJK 17.
9
Page 10
f) Penilai Independen telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
g) Penilai Independen memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi obyek
studi kelayakan.
h) Penilai Independen telah melakukan kunjungan kepada pihak manajemen SOFA.
i) Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam laporan studi kelayakan ini.
j) Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan.
k) Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan yang telah kami susun berdasarkan data yang
telah diberikan kepada kami oleh Pemberi Tugas dan kami anggap akurat serta lengkap. Penilai tidak
bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan informasi dari Pemberi
Tugas yang diberikan kepada kami tidak sah/legal sehingga menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
l) Penugasan studi kelayakan telah dilakukan terhadap obyek studi kelayakan per Tanggal Penilaian.
m) Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan Studi
Kelayakan.
n) Penilai melakukan sesuai dengan lingkup penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
o) Kesimpulan studi kelayakan telah sesuai dengan sesuai asumsi dan kondisi pembatas.
p) Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan diperoleh dari sumber yang telah
terpublikasi dan diyakini kebenarannya.
III. Pendapat atas Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
a) Analisis atas Kelayakan Pasar
Secara keseluruhan, industri furnitur Indonesia memiliki peluang pertumbuhan yang menjanjikan,
didukung oleh pertumbuhan ekonomi nasional yang tetap terjaga, perkembangan industri yang relatif
stabil, serta investasi yang masih berjalan. Pada semester I 2026, investasi industri furnitur mencapai
sekitar Rp2,13 triliun, sementara perdagangan furnitur juga menunjukkan posisi yang positif dengan
surplus sekitar US$412,95 juta pada Januari–Mei 2026. Ke depan, pasar domestik menjadi sasaran
yang realistis untuk diperkuat, terutama melalui pelanggan korporasi dan ritel kelas menengah.
Sementara itu, pasar ekspor dapat dikembangkan secara bertahap, khususnya ke pasar alternatif
seperti Timur Tengah dan India.
Di sisi lain, meskipun skala Perseroan masih dalam tahap pengembangan dibandingkan beberapa
perusahaan furnitur pembanding, kondisi tersebut memberikan ruang bagi Perseroan untuk lebih
fleksibel dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar dan membangun keunggulan yang lebih
spesifik. Persaingan dengan produsen besar seperti Tiongkok dan Vietnam memang cukup ketat,
terutama dari sisi volume dan harga, sehingga Perseroan perlu mengambil pendekatan yang berbeda
melalui kualitas, desain, dan produk bernilai tambah. Dengan demikian, strategi yang paling sesuai
adalah memperkuat pasar domestik dan skala usaha terlebih dahulu, kemudian memperluas pasar
ekspor secara selektif sesuai dengan kemampuan dan kesiapan Perseroan.
b) Analisis atas Kelayakan Teknis
Berdasarkan hasil analisis aspek teknis, rencana penambahan KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan
Conduit pada SOFA dinilai layak untuk dilaksanakan. Kelayakan tersebut terutama didukung oleh
kesiapan Perseroan dalam menjalankan fungsi pembiayaan conduit, yang meliputi perencanaan
kebutuhan pendanaan, penghimpunan atau penyediaan sumber dana, penyaluran dana kepada
entitas dalam grup, serta pemantauan dan pengendalian penggunaan dana sesuai dengan tujuan
dan struktur pendanaan yang telah ditetapkan.
Dalam rencana transaksi, dana yang dihimpun SOFA akan disalurkan melalui AEA sebagai entitas
anak dengan kepemilikan sebesar 99%, untuk selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal
pada WNA dan WNG. Dengan skema tersebut, kegiatan operasional proyek tetap dilaksanakan oleh
entitas operasional, sedangkan SOFA menjalankan fungsi pada tingkat pembiayaan dan
pengawasan arus dana. Selain itu, adanya regulasi dan struktur proyek, termasuk keterlibatan WNA
dan WNG serta mitra teknologi lainnya, memberikan dasar bagi Perseroan dalam menyusun dan
menyalurkan pendanaan sebagai fungsi aktivitas pembiayaan conduit. Dengan demikian, dari aspek
teknis, penambahan KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit dinilai layak, didukung oleh tata kelola
10
Page 11
pendanaan, pengendalian arus dana, pemantauan penggunaan dana, serta kepatuhan terhadap
ketentuan yang berlaku.
c) Analisis atas Kelayakan Pola Bisnis
Berdasarkan seluruh analisis yang telah dilakukan, pola bisnis SOFA melalui penambahan KBLI
64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit secara umum layak untuk dijalankan. Penambahan kegiatan
usaha ini memberikan dasar bagi Perseroan untuk menjalankan fungsi penghimpunan, pengelolaan,
dan penyaluran pendanaan secara terstruktur kepada entitas dalam grup, khususnya dalam
mendukung kebutuhan investasi dan pengembangan usaha. Dalam rencana transaksi, dana yang
dihimpun Perseroan akan disalurkan kepada AEA sebagai entitas anak untuk selanjutnya digunakan
sebagai setoran modal pada WNA dan WNG yang memiliki kepentingan pada perusahaan
operasional proyek pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy/WTE). Kelayakan pola
bisnis tersebut didukung oleh status SOFA sebagai perusahaan terbuka yang memberikan akses
terhadap sumber pendanaan, pengalaman manajemen dalam pengelolaan usaha dan pendanaan,
serta struktur penyaluran dana yang dapat dilakukan melalui entitas yang telah tersedia dalam grup
tanpa memerlukan pembentukan entitas baru. Dari sisi penciptaan nilai, fungsi pembiayaan conduit
berpotensi meningkatkan efisiensi dan koordinasi pendanaan grup, memberikan fleksibilitas dalam
mendukung kebutuhan modal entitas dalam grup, serta membuka peluang pengembangan portofolio
usaha pada sektor lain yang memiliki prospek pertumbuhan. Meskipun demikian, pelaksanaan
kegiatan ini tetap menghadapi risiko berupa kebutuhan pendanaan yang relatif besar, risiko pasar
pendanaan, risiko regulasi, serta kebutuhan penguatan tata kelola dan kompetensi dalam
menjalankan fungsi pembiayaan conduit. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, rencana
penambahan KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit pada SOFA dinilai memiliki prospek yang
cukup baik dan layak untuk direalisasikan.
d) Analisis atas Kelayakan Model Manajemen
Berdasarkan struktur organisasi dan kapasitas manajemen Perseroan, SOFA dinilai memiliki
kemampuan yang memadai untuk menjalankan kegiatan usaha KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan
Conduit. Kesiapan tersebut didukung oleh pengalaman jajaran Direksi dan Dewan Komisaris dalam
bidang penghimpunan dana, pasar modal, serta tata kelola keuangan. Pada tahap awal, pelaksanaan
kegiatan pembiayaan conduit akan mengoptimalkan tenaga kerja yang telah tersedia di Perseroan.
Rencana kegiatan mendukung penambahan setoran modal pada WNA dan WNG melalui AEA
sebagai entitas anak Perseroan. Dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas,
penerapan proses evaluasi dan pemantauan penggunaan dana, serta pelaporan secara berkala dari
entitas penerima, model manajemen untuk pelaksanaan kegiatan KBLI 64220 dinilai layak dan dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan perkembangan kebutuhan
pendanaan dan kompleksitas kegiatan usaha Perseroan.
e) Analisis atas Kelayakan Keuangan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa KBLI 64220 Aktivitas Pembiayaan Conduit pada
SOFA memberikan kesimpulan layak dari aspek keuangan yang diukur lewat alat uji kelayakan
berupa NPV, IRR, dan Profitability Index, di mana NPV bernilai positif, IRR berada di atas tingkat
diskonto yang digunakan, dan Profitability Index bernilai lebih besar dari 1,00. Selain itu, dilihat dari
sudut pandang Perseroan, penambahan kegiatan usaha ini dapat memberikan nilai tambah
sebagaimana tercermin dari analisis inkremental yang dijalankan, di mana proyeksi keuangan setelah
rencana penambahan kegiatan usaha memberikan perolehan nilai tambah pada pos keuangan di
proyeksi laporan posisi keuangan dan proyeksi laporan laba rugi Perseroan, yang bersumber dari
penerimaan atas penyaluran dana kepada entitas dalam grup melalui entitas anak AEA. Dengan
begitu, dapat disimpulkan bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa KBLI 64220
Aktivitas Pembiayaan Conduit pada SOFA adalah layak untuk dijalankan.
f) Kesimpulan
Dari serangkaian analisis yang dilakukan dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan
serta data dan informasi yang diperoleh KJPP FDI&R yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan,
terkait dengan akan dilakukannya penambahan bidang usaha bagi perseroan berupa Aktivitas
Pembiayaan Conduit (KBLI 64220), maka FDI&R berpendapat bahwa Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Adalah LAYAK. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha layak untuk dilaksanakan.
11
Page 12
PENJELASAN MENGENAI ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Rencana penambahan kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Induk dengan KBLI 64210 dilakukan
sejalan dengan kebijakan pengendali baru Perseroan yang berencana melakukan transformasi bisnis
Perseroan dari kegiatan usaha industri furnitur menjadi perusahaan induk yang memiliki dan
mengembangkan portofolio usaha, khususnya di bidang energi baru terbarukan.
Penambahan kegiatan usaha tersebut diharapkan dapat mendukung diversifikasi kegiatan usaha dan
pengembangan portofolio investasi Perseroan, sekaligus menyederhanakan struktur pengelolaan dan
fungsi manajemen pada tingkat Perseroan sebagai perusahaan induk. Dengan struktur tersebut, Perseroan
diharapkan dapat melakukan pengelolaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan strategis atas
perusahaan-perusahaan dalam portofolionya secara lebih terintegrasi, efektif, dan efisien.
Seiring dengan perkembangan portofolio usaha Perseroan, SOFA tidak hanya menjalankan kegiatan
usaha utama di bidang industri furnitur, tetapi juga mulai mengembangkan investasi pada sektor
pengelolaan lingkungan dan energi, termasuk melalui penyertaan pada entitas yang terlibat dalam proyek
pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy/WTE). Perkembangan tersebut menyebabkan
struktur usaha Perseroan menjadi beragam dan meningkatkan kebutuhan akan pengelolaan kepemilikan
serta investasi agar terstruktur pada tingkat Perseroan. Perseroan berencana memperkuat fungsi sebagai
perusahaan induk melalui penambahan KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk. Penambahan kegiatan
usaha ini ditujukan untuk memberikan dasar bagi SOFA dalam menjalankan fungsi sebagai pemilik dan
pengelola kepemilikan pada entitas anak dan/atau entitas investee dalam grup, termasuk melakukan
pengendalian atas kepemilikan, konsolidasi keuangan, serta pengawasan terhadap perkembangan
investasi yang dimiliki Perseroan.
Perseroan akan melakukan penambahan penyertaan pada entitas dalam konsorsium proyek WTE, yaitu
PT Weiming Nusantara Alpha (“WNA”) dan PT Weiming Nusantara Gamma (“WNG”), yang dilaksanakan
melalui entitas anak Perseroan, yaitu PT Ananta Energi Asia (“AEA”). Rencana penyertaan tersebut
merupakan bagian dari strategi pengembangan portofolio investasi Perseroan pada sektor pengelolaan
lingkungan dan energi serta dilakukan untuk mendukung pengembangan proyek yang memiliki prospek
jangka panjang.
Fungsi perusahaan induk diperlukan agar pengelolaan berbagai kepemilikan dan investasi Perseroan
dapat dilakukan terarah dengan melakukan pemantauan atas struktur kepemilikan, perkembangan
investasi, kinerja entitas anak dan/atau entitas investee, serta memastikan bahwa pengembangan
portofolio investasi tetap sejalan dengan strategi dan tujuan Perseroan. Dengan demikian, rencana
penambahan KBLI 64210 Aktivitas Perusahaan Induk pada SOFA ditujukan untuk memperkuat fungsi
Perseroan sebagai perusahaan induk dalam mengelola kepemilikan dan investasi pada entitas dalam grup,
termasuk mendukung pengembangan investasi pada proyek WTE atau investasi pada sektor usaha
lainnya di masa mendatang.
Sementara itu, penambahan kegiatan usaha Aktivitas Pembiayaan Conduit dengan KBLI 64220
dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada Perseroan dalam menyusun dan
melaksanakan struktur pendanaan sehubungan dengan kegiatan investasi dan pengembangan portofolio
usahanya. Dengan kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat memperoleh dan menyalurkan
pendanaan bagi perusahaan-perusahaan dalam portofolionya, termasuk melalui penggunaan sumber
pendanaan eksternal berupa pinjaman, sehingga pelaksanaan investasi dan pengembangan usaha
Perseroan tidak semata-mata bergantung pada penggunaan dana internal Perseroan.
Fleksibilitas tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi Perseroan untuk menentukan struktur
pendanaan yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan profil risiko dari masing-masing investasi
atau pengembangan usaha, sehingga Perseroan dapat mengelola kebutuhan pendanaan dan risiko
investasinya secara lebih optimal serta lebih responsif dalam menangkap peluang investasi dan
pengembangan usaha, khususnya di sektor energi baru terbarukan.
Penambahan kegiatan usaha ini ditujukan untuk fungsi pendanaan yang terpusat pada tingkat Perseroan,
khususnya dalam kegiatan penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana kepada entitas dalam grup
sesuai dengan tujuan penggunaan dan struktur transaksi yang telah ditetapkan. Rencana tersebut sejalan
12
Page 13
dengan kebutuhan pendanaan proyek waste to energy (WTE) yang memiliki karakteristik kebutuhan modal
relatif besar dan periode pengembangan serta pengembalian investasi yang panjang. Dalam
pelaksanaannya, SOFA sebagai perusahaan terbuka memiliki akses terhadap sumber pendanaan,
termasuk melalui pinjaman bank dan sumber pendanaan lainnya, yang selanjutnya dapat disalurkan
kepada entitas dalam grup untuk mendukung kebutuhan investasi dan pengembangan proyek.
Berdasarkan rencana struktur transaksi, dana yang dihimpun oleh Perseroan akan disalurkan kepada AEA
sebagai entitas anak dengan kepemilikan sebesar 99%, untuk selanjutnya digunakan sebagai setoran
modal pada WNA dan WNG, masing-masing dengan rencana kepemilikan sebesar 10%. WNA dan WNG
selanjutnya berperan sebagai entitas penyertaan yang memiliki kepemilikan pada perusahaan operasional
proyek. Dengan demikian, kegiatan berdasarkan KBLI 64220 tidak mengubah kegiatan operasional
existing SOFA di bidang industri furnitur, melainkan untuk membentuk fungsi pembiayaan conduit yang
mendukung kebutuhan pendanaan investasi secara terstruktur.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Pada tahap awal, Perseroan akan mengoptimalkan tenaga kerja yang telah tersedia untuk menjalankan
fungsi perusahaan induk. Pertama, sesuai dengan karakteristik kegiatan perusahaan induk, Perseroan
tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan operasional entitas anak atau entitas investee, sehingga
kebutuhan tenaga kerja pada tingkat Perseroan lebih difokuskan pada fungsi pengendalian dan
pengelolaan di tingkat korporasi, bukan pada kegiatan operasional masing-masing entitas. Kedua, kegiatan
operasional dan penggunaan dana pada masing-masing entitas penerima tetap dilaksanakan oleh entitas
yang bersangkutan sesuai dengan bidang usaha dan struktur organisasinya, sehingga Perseroan tidak
memerlukan tenaga kerja operasional pada tingkat proyek atau entitas penerima dana.
Manajemen Perseroan pada dasarnya memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai dalam
mengelola kegiatan usaha baik di bidang industri furnitur, yang saat ini dijalankan, maupun di bidang
pengelolaan investasi dan pembiayaan, yang akan dijalankan. Kemampuan manajemen Perseroan dinilai
mampu merumuskan arah pengembangan usaha yang terintegrasi antar entitas anak, serta optimalisasi
sumber daya yang dimiliki grup. Dari sisi keuangan dan investasi, manajemen memiliki kapabilitas dalam
menyeleksi peluang investasi, merencanakan struktur pendanaan, serta mengelola eksposur risiko pada
tingkat grup ditopang pengalaman jajaran Direksi dan Dewan Komisaris yang relevan dengan fungsi
holding. Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini telah mencerminkan kedalaman
pengalaman yang berimbang baik pada aspek tata kelola keuangan, penggalangan dana investasi, dan
penguasaan teknis di bidang infrastruktur dan energi terbarukan. Kapasitas tersebut diperkuat oleh
pengalaman Perseroan sebagai perusahaan terbuka sejak pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia
pada tahun 2020, yang menuntut disiplin dalam pelaporan berkala, keterbukaan informasi, dan penerapan
tata kelola perusahaan yang baik.
Sebagai bagian dari rencana penguatan organisasi, Perseroan merencanakan penambahan 2 (dua) orang
karyawan yang masing-masing akan mendukung:
a) fungsi Manajemen Portofolio, yang mencakup analisis dan evaluasi investasi, pemantauan kinerja
portofolio dan entitas investee, koordinasi dengan entitas anak, serta pemantauan perkembangan
investasi Perseroan.
b) fungsi Treasury dan Pendanaan, yang mencakup kegiatan penghimpunan sumber dana, pengelolaan
arus kas dan likuiditas, koordinasi penyaluran pendanaan kepada entitas dalam grup, pemantauan
penggunaan dana, administrasi pendanaan, serta pengelolaan hubungan dengan lembaga keuangan
dan sumber pendanaan lainnya.
13
Page 14
Dengan demikian, rencana struktur organisasi Perseroan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
adalah sebagai berikut:
Adapun penambahan tenaga kerja tersebut masih bersifat rencana dan akan direalisasikan dengan
mempertimbangkan perkembangan aktivitas dan kompleksitas pengelolaan portofolio dan pengelolaan
pendanaan Perseroan. Dengan demikian, sebelum penambahan tersebut direalisasikan, pelaksanaan
Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210) dan Aktivitas Pembiayaan Conduit (KBLI 64220) akan tetap
dijalankan dengan memanfaatkan tenaga kerja yang tersedia.
PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Pengaruh Rencana Penambahan Kegiatan Usaha pada kondisi keuangan Perseroan dapat ditinjau dari
perbandingan proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan setelah dilakukan penambahan kegiatan usaha
serta dari analisis inkremental yang menggambarkan proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan setelah
dilakukan penambahan kegiatan usaha.
I. Proyeksi posisi keuangan Perseroan sebelum dilakukan penambahan kegiatan usaha
Laporan Keuangan SOFA sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:
Proyeksi Posisi Keuangan SOFA sebelum penambahan kegiatan usaha (dalam jutaan rupiah)
Laporan Posisi Keuangan 2026 P 2035 P 2049 P 2055 P 2058 P
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 7.852 30.860 75.570 93.667 102.026
Piutang usaha 721 543 349 289 263
Piutang lain-lain - pihak ketiga 10 10 10 10 10
Persediaan 20.353 16.799 8.194 6.023 5.164
Uang muka 222 161 78 58 49
Biaya dibayar dimuka 338 244 119 87 75
Pajak dibayar dimuka 57 57 57 57 57
Jumlah Aset Lancar 29.553 48.674 84.378 100.192 107.645
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - bersih 19.916 6.514 6.514 6.514 6.514
Aset tak berwujud - - - - -
Aset hak guna usaha 474 - - - -
Aset pajak tangguhan 987 987 987 987 987
Aset lain-lain 49 49 49 49 49
Jumlah Aset Tidak Lancar 21.427 7.550 7.550 7.550 7.550
JUMLAH ASET 50.980 56.224 91.928 107.741 115.194
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 56 56 56 56 56
Utang lain-lain 157 114 55 41 35
Biaya yang masih harus dibayar 891 644 314 231 198
Utang pajak 176 176 176 176 176
14
Page 15
Uang muka penjualan 9.611 7.239 4.658 3.856 3.509
Liabilitas sewa (jk pendek) 366 366 366 366 366
Bank (jk pendek) - - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 11.259 8.595 5.626 4.726 4.340
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa (jk panjang) - - - - -
Bank (jk panjang) - - - - -
Liabilitas imbalan kerja 2 2 2 2 2
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2 2 2 2 2
Jumlah Liabilitas 11.260 8.597 5.628 4.728 4.342
EKUITAS - - - - -
Modal saham 16.536 16.536 16.536 16.536 16.536
Agio saham 32.845 32.845 32.845 32.845 32.845
Agio waran 322 322 322 322 322
Pendapatan komprehensif lain (442) (440) (440) (440) (440)
Defisit / Laba ditahan (Defisit) (9.647) (1.743) 36.930 53.644 61.483
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pengendali 39.613 47.520 86.193 102.907 110.746
Kepentingan non-pengendali 107 107 107 107 107
Jumlah Ekuitas 39.720 47.626 86.300 103.013 110.853
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 50.980 56.224 91.928 107.741 115.194
II. Proyeksi Keuangan Laba Rugi Perseroan sebelum dilakukan penambahan kegiatan usaha
Proyeksi Laba Rugi Keuangan SOFA sebelum penambahan kegiatan usaha (dalam jutaan rupiah)
Laporan Laba Rugi 2026 P 2035 P 2049 P 2055 P 2058 P
Penjualan 22.347 32.939 21.196 17.547 15.965
Beban pokok penjualan (7.411) (16.757) (8.656) (6.612) (5.804)
Laba (Rugi) Kotor 14.937 16.182 12.540 10.934 10.161
Beban usaha (umum dan administrasi) (6.911) (13.345) (9.133) (7.824) (7.256)
Pendapatan (beban) lain-lain - - - - -
Laba (Rugi) Usaha 8.026 2.838 3.407 3.110 2.905
Pendapatan keuangan 10 104 279 352 386
Beban keuangan - (0) (0) (0) (0)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 8.035 2.941 3.686 3.462 3.291
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan - - - - -
Pajak kini (160) (647) (811) (762) (724)
Pajak tangguhan (1.510) - - - -
Jumlah (1.669) (647) (811) (762) (724)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 6.366 2.294 2.875 2.701 2.567
III. Proyeksi keuangan Perseroan setelah dilakukan penambahan kegiatan usaha Aktivitas
Perusahaan Induk dengan KBLI 64210
Proyeksi Posisi Keuangan SOFA setelah penambahan KBLI Aktivitas Perusahaan Induk (dalam jutaan rupiah)
Laporan Posisi Keuangan 2026 P 2035 P 2045 P 2055 P 2058 P
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 115.148 273.296 758.726 1.293.174 1.410.514
Piutang usaha 721 543 396 289 263
Piutang lain-lain - pihak ketiga 10 10 10 10 10
Persediaan 20.353 16.799 10.060 6.023 5.164
Uang muka 222 161 96 58 49
Biaya dibayar dimuka 338 244 146 87 75
Pajak dibayar dimuka 57 57 57 57 57
Jumlah Aset Lancar 136.849 291.110 769.492 1.299.698 1.416.133
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - bersih 19.916 6.514 6.514 6.514 6.514
Aset tak berwujud - - - - -
Aset hak guna usaha 474 - - - -
Penyertaan pada konsorsium 131.021 131.021 131.021 131.021 131.021
Aset pajak tangguhan 987 987 987 987 987
Aset lain-lain 49 49 49 49 49
Jumlah Aset Tidak Lancar 152.448 138.571 138.571 138.571 138.571
JUMLAH ASET 289.297 429.681 908.063 1.438.269 1.554.704
15
Page 16
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 56 56 56 56 56
Utang lain-lain 157 114 68 41 35
Biaya yang masih harus dibayar 891 644 386 231 198
Utang pajak 176 176 176 176 176
Uang muka penjualan 9.611 7.239 5.284 3.856 3.509
Liabilitas sewa (jk pendek) 366 366 366 366 366
Bank (jk pendek) - - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 11.259 8.595 6.336 4.726 4.340
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa (jk panjang) - - - - -
Bank (jk panjang) - - - - -
Liabilitas imbalan kerja 2 2 2 2 2
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2 2 2 2 2
Jumlah Liabilitas 11.260 8.597 6.338 4.728 4.342
EKUITAS
Modal saham 254.756 254.756 254.756 254.756 254.756
Agio saham 32.845 32.845 32.845 32.845 32.845
Agio waran 322 322 322 322 322
Pendapatan komprehensif lain (440) (440) (440) (440) (440)
Defisit / Laba ditahan (Defisit) (9.553) 133.494 614.136 1.145.951 1.262.773
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pengendali 277.930 420.977 901.618 1.433.434 1.550.255
Kepentingan non-pengendali 107 107 107 107 107
Jumlah Ekuitas 278.037 421.084 901.725 1.433.541 1.550.362
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 289.297 429.681 908.063 1.438.269 1.554.704
IV. Proyeksi Keuangan Laba Rugi SOFA setelah rencana penambahan KBLI Aktivitas Perusahaan
Induk disajikan sebagai berikut:
Proyeksi Laba Rugi Keuangan SOFA setelah penambahan KBLI Aktivitas Perusahaan Induk (dalam jutaan rupiah)
Laporan Laba Rugi 2026 P 2035 P 2045 P 2055 P 2058 P
Penjualan 43.732 32.939 24.041 17.547 15.965
Dividend Income - 29.602 55.256 46.221 19.584
Beban pokok penjualan (23.850) (16.757) (10.413) (6.612) (5.804)
Laba (Rugi) Kotor 19.882 45.784 68.884 57.155 29.745
Beban usaha (umum dan administrasi) (18.870) (13.345) (10.153) (7.824) (7.256)
Pendapatan (beban) lain-lain - - - - -
Laba (Rugi) Usaha 1.012 32.439 58.731 49.331 22.489
Beban Bunga - - - - -
Pendapatan keuangan 12 104 228 352 386
Beban keuangan (37) (0) (0) (0) (0)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 987 32.543 58.959 49.683 22.875
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Pajak kini (217) (647) (815) (762) (724)
Pajak tangguhan - - - - -
Jumlah (217) (647) (815) (762) (724)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 770 31.896 58.144 48.921 22.151
V. Proyeksi keuangan Perseroan setelah dilakukan penambahan kegiatan usaha Aktivitas
Pembiayaan Conduit dengan KBLI 64220
Proyeksi Posisi Keuangan SOFA setelah penambahan KBLI Aktivitas Pembiayaan Conduit (dalam jutaan rupiah)
Laporan Posisi Keuangan 2026 P 2036 P 2049 P 2055 P 2058 P
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 95.599 94.029 438.861 746.033 863.372
Piutang usaha 721 525 349 289 263
Piutang lain-lain - pihak ketiga 10 10 10 10 10
Persediaan 22.297 15.961 8.194 6.023 5.164
Uang muka 200 152 78 58 49
Biaya dibayar dimuka 303 231 119 87 75
16
Page 17
Pajak dibayar dimuka 57 57 57 57 57
Jumlah Aset Lancar 119.187 110.965 447.668 752.558 868.991
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - bersih 19.916 6.514 6.514 6.514 6.514
Aset tak berwujud - - - - -
Aset hak guna usaha 474 - - - -
Penyertaan pada konsorsium 131.021 131.021 131.021 131.021 131.021
Aset pajak tangguhan 987 987 987 987 987
Aset lain-lain 49 49 49 49 49
Jumlah Aset Tidak Lancar 152.448 138.571 138.571 138.571 138.571
JUMLAH ASET 271.635 249.536 586.239 891.129 1.007.561
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 56 56 56 56 56
Utang lain-lain 141 108 55 41 35
Biaya yang masih harus dibayar 801 610 314 231 198
Utang pajak 176 176 176 176 176
Uang muka penjualan 9.611 6.996 4.658 3.856 3.509
Liabilitas sewa (jk pendek) 366 366 366 366 366
Bank (jk pendek) - - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 11.152 8.312 5.626 4.726 4.340
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa (jk panjang) - - - - -
Utang Bank Baru 238.220 238.220 - - -
Bank (jk panjang) - - - - -
Liabilitas imbalan kerja 2 2 2 2 2
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 238.222 238.222 2 2 2
Jumlah Liabilitas 249.374 246.534 5.628 4.728 4.342
EKUITAS
Modal saham 16.536 16.536 16.536 16.536 16.536
Agio saham 32.845 32.845 32.845 32.845 32.845
Agio waran 322 322 322 322 322
Pendapatan komprehensif lain (440) (440) (440) (440) (440)
Defisit / Laba ditahan (Defisit) (27.108) (46.367) 531.242 837.031 953.850
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pengendali
22.154 2.895 580.504 886.294 1.003.113
Kepentingan non-pengendali 107 107 107 107 107
Jumlah Ekuitas 22.261 3.002 580.611 886.400 1.003.219
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 271.635 249.536 586.239 891.129 1.007.561
VI. Proyeksi Keuangan Laba Rugi Perseroan setelah dilakukan penambahan kegiatan usaha
Aktivitas Pembiayaan Conduit dengan KBLI 64220
Proyeksi Laba Rugi SOFA setelah penambahan KBLI Aktivitas Pembiayaan Conduit (dalam jutaan rupiah)
Laporan Laba Rugi 2026 P 2036 P 2049 P 2055 P 2058 P
Penjualan 43.732 31.918 21.196 17.547 15.965
Dividend Income - 30.167 52.080 46.221 19.584
Beban pokok penjualan (21.621) (15.969) (8.656) (6.612) (5.804)
Laba (Rugi) Kotor 22.111 46.116 64.619 57.155 29.745
Beban usaha (umum dan administrasi) (18.870) (12.979) (9.133) (7.824) (7.256)
Pendapatan (beban) lain-lain - - - - -
Laba (Rugi) Usaha 3.241 33.138 55.487 49.331 22.489
Beban Bunga (19.294) (19.294) - - -
Pendapatan keuangan 12 114 279 351 385
Beban keuangan (37) (0) (0) (0) (0)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan (16.078) 13.958 55.765 49.682 22.874
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Pajak kini (708) (679) (811) (762) (724)
Pajak tangguhan - - - - -
Jumlah (708) (679) (811) (762) (724)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (16.786) 13.279 54.954 48.921 22.150
17
Page 18
VII. Analisis Inkremental atas penambahan kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Induk dengan KBLI
64210
Analisis inkremental dilakukan untuk mengukur tambahan manfaat ekonomis yang timbul dari Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha, dengan cara membandingkan proyeksi kinerja keuangan Perseroan dalam
kondisi tanpa rencana terhadap kondisi setelah rencana dilaksanakan. Selisih di antara keduanya
merupakan dampak bersih yang dapat diatribusikan kepada rencana dimaksud. Proyeksi disusun atas
skenario sebagai berikut:
• Skenario Sebelum RI, yaitu kondisi Perseroan tanpa pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha; dan
• Skenario Setelah RI, yaitu kondisi setelah pelaksanaan rencana dengan sumber pendanaan berasal
dari Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Right Issue” atau “RI”).
SOFA berencana untuk melakukan penyetoran modal pada perusahaan-perusahaan dalam
konsorsium melalui entitas anaknya, AEA, guna mendukung pendanaan konstruksi proyek
pengolahan sampah menjadi energi listrik. Dana untuk penyetoran modal akan berasal dari Rights
Issue.
Analisis Inkremental (dalam jutaan rupiah)
Keterangan 2026 P 2035 P 2045 P 2054 P 2058 P
Before
Penjualan 43.732 32.939 24.041 18.108 15.965
Laba (Rugi) Kotor 19.882 16.182 13.628 11.197 10.161
Laba (Rugi) Usaha 1.017 2.838 3.475 3.172 2.905
Laba Sebelum Pajak 890 2.941 3.703 3.512 3.291
EBIT 890 2.941 3.703 3.512 3.291
EBITDA 4.999 2.941 3.703 3.512 3.291
After RI
Penjualan 43.732 32.939 24.041 18.108 15.965
Laba (Rugi) Kotor 19.882 45.784 68.884 57.988 29.745
Laba (Rugi) Usaha 1.012 32.439 58.731 49.963 22.489
Laba Sebelum Pajak 987 32.543 58.959 50.303 22.875
EBIT 987 32.543 58.959 50.303 22.875
EBITDA 6.076 34.988 61.405 52.749 25.320
Before - After RI
Penjualan - - - - -
Laba (Rugi) Kotor - 29.602 55.256 46.791 19.584
Laba (Rugi) Usaha (5) 29.602 55.256 46.791 19.584
Laba Sebelum Pajak 97 29.602 55.256 46.791 19.584
EBIT 97 29.602 55.256 46.791 19.584
EBITDA 1.078 32.047 57.702 49.237 22.030
Analisis kelayakan keuangan dilakukan atas dasar inkremental, yaitu selisih proyeksi keuangan pada
skenario dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha (Skenario Setelah RI) terhadap skenario tanpa
penambahan (Skenario Sebelum RI). Tabel di atas menyajikan dampak inkremental tersebut pada tahun-
tahun representatif. Pada tahun 2026, dampak inkremental masih minimal karena manfaat dari penyertaan
belum terealisasi, dengan laba usaha inkremental tercatat sebesar minus Rp5 juta, sedangkan laba
sebelum pajak dan EBITDA inkremental masing-masing sebesar Rp97 juta dan Rp1.078 juta. Tambahan
manfaat yang signifikan mulai terlihat sejak tahun 2035 seiring diterimanya pendapatan dividen dari
penyertaan pada entitas konsorsium proyek WTE Laba sebelum pajak inkremental tercatat sebesar
Rp29.602 juta pada tahun 2035, meningkat menjadi Rp55.256 juta pada tahun 2045, kemudian Rp46.791
juta pada tahun 2054 dan Rp19.584 juta pada tahun 2058. Pada pos EBITDA, tambahan inkremental
mencapai Rp32.047 juta pada tahun 2035 dan mencapai puncaknya sebesar Rp57.702 juta pada tahun
2045.
VIII. Analisis Inkremental atas penambahan kegiatan usaha Aktivitas Pembiayaan Conduit dengan
KBLI 64220
Proyeksi disusun atas skenario sebagai berikut:
18
Page 19
• Skenario Sebelum BL, yaitu kondisi Perseroan tanpa pelaksanaan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha; dan
• Skenario Setelah BL, yaitu kondisi setelah pelaksanaan rencana dengan sumber pendanaan
berasal dari pinjaman bank (”Bank Loan” atau ”BL”).
Analisis Inkremental (dalam jutaan rupiah)
Keterangan 2026 P 2035 P 2046 P 2055 P 2058 P
Before
Penjualan 43.732 32.939 23.296 17.547 15.965
Laba (Rugi) Kotor 22.111 16.182 13.356 10.934 10.161
Laba (Rugi) Usaha 3.241 2.837 3.470 3.110 2.905
Laba Sebelum Pajak 3.216 2.939 3.711 3.462 3.290
EBIT 3.216 2.939 3.711 3.462 3.290
EBITDA 7.324 2.939 3.711 3.462 3.290
After BL
Penjualan 43.732 32.939 23.296 17.547 15.965
Laba (Rugi) Kotor 22.111 45.783 68.145 57.155 29.745
Laba (Rugi) Usaha 3.241 32.438 58.259 49.331 22.489
Laba Sebelum Pajak (16.078) 13.247 58.500 49.682 22.874
EBIT 3.216 32.541 58.500 49.682 22.874
EBITDA 8.305 34.987 60.945 52.128 25.320
Before - After BL
Penjualan - - - - -
Laba (Rugi) Kotor - 29.602 54.789 46.221 19.584
Laba (Rugi) Usaha - 29.602 54.789 46.221 19.584
Laba Sebelum Pajak (19.294) 10.307 54.789 46.221 19.584
EBIT - 29.602 54.789 46.221 19.584
EBITDA 981 32.047 57.235 48.666 22.030
Pada tahun 2026, dampak inkremental dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha masih relatif terbatas.
Hal tersebut tercermin dari tidak adanya tambahan pendapatan, laba bruto, maupun laba usaha secara
inkremental. Namun demikian, terdapat tambahan EBITDA inkremental sebesar Rp981 juta, sementara laba
sebelum pajak menunjukkan dampak negatif sebesar Rp19.294 juta. Kondisi tersebut terutama
mencerminkan adanya beban atau biaya yang terkait dengan pelaksanaan rencana penambahan kegiatan
usaha yang belum diimbangi oleh manfaat pendapatan pada tahap awal periode proyeksi. Pada tahun 2035,
pendapatan dan laba bruto inkremental masing-masing mencapai Rp29.602 juta, yang juga tercermin pada
laba usaha dan EBIT inkremental sebesar Rp29.602 juta. Laba sebelum pajak inkremental tercatat sebesar
Rp10.307 juta, sedangkan EBITDA inkremental mencapai Rp32.047 juta.
Selanjutnya, manfaat inkremental meningkat pada tahun-tahun berikutnya. Pada tahun 2046, pendapatan,
laba bruto, laba usaha, dan EBIT inkremental masing-masing mencapai Rp54.789 juta, sedangkan laba
sebelum pajak inkremental mencapai Rp58.500 juta dan EBITDA inkremental sebesar Rp57.235 juta. Pada
tahun 2055, pendapatan dan laba usaha inkremental tercatat sebesar Rp46.221 juta, dengan laba sebelum
pajak sebesar Rp49.682 juta dan EBITDA sebesar Rp48.666 juta. Sementara itu, pada tahun 2058,
pendapatan dan laba usaha inkremental masing-masing mencapai Rp19.584 juta, dengan laba sebelum
pajak sebesar Rp22.874 juta dan EBITDA sebesar Rp22.030 juta.
Secara keseluruhan, analisis inkremental menunjukkan bahwa rencana penambahan KBLI 64220 – Aktivitas
Pembiayaan Conduit memberikan dampak ekonomi yang semakin positif setelah manfaat kegiatan usaha
mulai terealisasi. Meskipun pada awal periode proyeksi terdapat dampak negatif terhadap laba sebelum
pajak, manfaat inkremental selanjutnya meningkat secara signifikan dan menghasilkan tambahan
pendapatan, laba usaha, EBITDA, serta laba sebelum pajak bagi Perseroan. Dengan demikian, rencana
penambahan kegiatan usaha tersebut memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan
dalam jangka menengah hingga jangka panjang.
19
Page 20
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB
Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan berencana melaksanakan
RUPSLB pada:
Hari, tanggal : Rabu, 30 September 2026
Waktu : Pukul 14.00 - selesai
Tempat : Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
15/2020. Berikut tanggal-tanggal penting terkait rencana pelaksanaan RUPSLB Perseroan:
Penyampaian agenda RUPSLB kepada OJK : 14 Agustus 2026
Pengumuman RUPSLB : 24 Agustus 2026
Penyampaian Keterbukaan Informasi : 24 Agustus 2026
Daftar pemegang saham yang berhak menghadiri RUPSLB (Recording Date) : 7 September 2026
Pemanggilan RUPSLB : 8 September 2026
Penyelenggaraan RUPSLB : 30 September 2026
Pengumuman hasil ringkasan RUPSLB : 2 Oktober 2026
INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 09.00 sampai dengan
16.00 WIB) pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat
berikut:
PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA TBK
Sequis Center Lt. 3, Unit 305
Jl. Jenderal Sudirman No. 71, Senayan
Kec. Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) – 5290 7351
Email: corsec@solusienvironmentasia.com
Website: www.solusienvironmentasia.com
Jakarta, 24 Agustus 2026
Direksi Perseroan
20
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
DBSDA
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Doli
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP FDI
p.2 ×11
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Boston
p.2
unresolved
org
Furniture Industries Tbk
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
PT Pratama Prima Cipta
p.4
unresolved
person
Irene Yulia
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Yunita Aristina
· Notaris
p.4
unresolved
org
Boston Furniture Industries Tbk
p.4 ×3
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.4
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Asia Investment Capital
p.4 ×2
unresolved
person
Ezra M. Dhanaguna
· Direktur
p.5
unresolved
person
Reza M. Mandara
· Direktur
p.5
unresolved
—
Dimas A.Wiryaatmaja
· Direktur
p.5
unresolved
—
Bagus W. Kusumonoto
· Anggota
p.5
unresolved
—
Pendirian
p.5
unresolved
org
PT Parivarta Energi
p.5
unresolved
org
PT Ananta Energi
p.5
unresolved
org
PT Pratama Satya
p.6
unresolved
org
PT Weiming
p.6 ×2
unresolved
person
Sudirman Simangunsong
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
PT Weiming Nusantara Alpha
p.12
unresolved
org
PT Weiming Nusantara Gamma
p.12
unresolved
org
PT Ananta Energi Asia
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
7492 ms
12 Sep 2026 21:41
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2026-06-30',
'value': None}