Back to announcement
20240321_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31608647_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.940
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga Akses Patimban No. 00069/2.0033-00/B5/03/0191/1/111/2024 Tanggal : 18 Maret 2024
Page 2 OCR 0.919
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PENILAI PROPERTI & BISNIS Nomor izin Usaha : 2.09.0033 " No. 00069/2.0033-00/B5/03/0191/1/111/2024 Jakarta, 18 Maret 2024 Kepada : Direksi PT Jasa Marga (Persero), Tbk Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah Jakarta 13550 Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga Akses Patimban Latar Belakang PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareho/der Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Akses Patimban (JAP), yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pelunasan atas utang JAP berdasarkan perjanjian pembiayaan serta bersifat aflopend (non-revolving). Dasar Penugasan Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JAP, sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan, Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pendapat Kewajaran Dalam Rangka Pemberian Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga Akses Patimban (JAP) No. O3/SPK-CF/2024, tanggal 5 Maret 2024. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JAP. Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Objek Rencana Transaksi Objek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JAP. KANTOR PUSAT : Wisma Bayuadi Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah Ill No. 44, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 5 (021) 739 7045 & (021) 799 7697 @l pusak@kipp-bestco.id
Page 3 OCR 0.935
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Metodologi Laporan Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian. Tanggal Penilaian (Cut Of Date) Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Sumber Informasi Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan : » laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Said Amru CPA., dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, laporan kevangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianiy Djamal dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. » laporan keuangan audit JAP untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Rudi Hartono Purba dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. » Proyeksi keuangan Perseroan periode 2024 hingga 2028 yang disusun oleh Manajemen Perseroan. » Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Akses Patimban. « Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2023, yang disusun oleh Manajemen Perseroan. m Diskusi dengan Manajemen Perseroan. # Dokumen dan informasi lain.
Page 4 OCR 0.905
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Gambaran Umum Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (SHL) kepada JAP, yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pelunasan atas utang JAP berdasarkan perjanjian pembiayaan serta bersifat afopend (non-revolving). Besaran Nilai Transaksi Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan kepada JAP setinggi-tingginya adalah sebesar Rp. 1.047.146.434.012,-. Pihak-Pihak Terkait Transaksi Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JAP sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JAP dengan porsi kepemilikan sebesar 57,1746. Berikut adalah struktur kepemilikan saham JAP per 31 Desember 2023 : Struktur Kepemilikan Saham JAP Per 31 Desember 2023 PT Jasa Marga (Persero), Tbk aa 57,796) AYI, PT Nusa Raya Cipta, Tbk | | (22,8796) ja PT Adhi Karya (Persero), Tbk | (6,2426) (“PTPembangunan Perumahan | (Persero), Tbk (6,296) | PT Jasamarga Akses Patimbang | PT Wijaya Karya (Persero), Tbk |.- | 996) PTSubangSejahtera — | (5,2096) | Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JAP tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Perjanjian Transaksi Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Akses Patimban antara Perseroan dan JAP, yang selanjutnya disebut para pihak bersepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Page 5 OCR 0.946
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Maksud dan Tujuan Pinjaman Fasilitas Pinjaman, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pelunasan atas hutang JAP berdasarkan Perjanjian Pembiayaan serta bersifat afopend (non-revolving). Dalam hal JAP telah melunasi utang JAP berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, maka Fasilitas Pinjaman ini akan berkedudukan sebagai senior /oan dan tidak disubordinasikan terhadap perjanjian pinjaman JAP lainnya. Jumlah Fasilitas Pinjaman Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JAP adalah sebesar Rp. 1.047.146.434.012,-. Jangka Waktu Perjanjian Jangka waktu perjanjian ini adalah berlaku sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak sampai dengan tanggal 18 April 2024 atau sampai dengan dilunasinya seluruh Fasilitas Pinjaman, berikut bunga serta biaya provisi dan denda (jika ada), mana yang lebih dahulu terjadi. Penarikan Fasilitas Pinjaman — Masa penarikan Fasilitas Pinjaman ini sesuai dengan jangka waktu perjanjian. — Penarikan Fasilitas Pinjaman oleh JAP dapat dilakukan secara langsung setelah JAP memenuhi seluruh syarat penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 perjanjian ini, dengan mengajukan surat permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman secara tertulis kepada Perseroan mengenai jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan ditarik dengan jangka waktu penarikan. — Perseroan berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JAP dengan mempertimbangkan salah satu pemenuhan syarat penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 perjanjian ini. — Apabila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman, masih terdapat porsi Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JAP tidak dapat melakukan penarikan atas sisa Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik tersebut. — Dalam hal JAP telah membayar pokok pinjaman, maka pokok pinjaman yang sudah dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan atau dipinjam lagi oleh JAP (non revolving). Pengakuan Utang Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman berdasarkan perjanjian ini oleh Perseroan dan diterimanya Fasilitas Pinjaman oleh JAP sesuai bukti transfer ke dalam rekening JAP, maka JAP mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada Perseroan sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan dan diterima oleh JAP), berikut bunga, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya terkait dengan Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JAP kepada Perseroan berdasarkan perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku. Bunga — Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, JAP diwajibkan membayar bunga kepada Perseroan dengan besaran suku bunga sebesar 7,3096 secara simple interest. — Perseroan berhak melakukan review sewaktu-waktu atas besarnya bunga
Page 6 OCR 0.942
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari Perseroan. - Atas Fasilitas Pinjaman, JAP dikenakan provisi sebesar 0,2546 yang dibayarkan proporsional sesuai jangka waktu penarikan dan wajib dibayarkan oleh JAP pada setiap pencairan Fasilitas Pinjaman paling lambat 5 hari kerja setelah JAP menerima tagihan/'invoice dari Perseroan. - Atas Fasilitas Pinjaman ini, JAP dikenakan biaya administrasi untuk keperluan penggantian biaya penerbitan laporan pendapat kewajaran dengan ketentuan : i. Pengenaan biaya administrasi adalah setelah perjanjian ditandatangani dan setiap terdapat addendum penambahan plafond Fasilitas Pinjaman, ii. Nilai biaya administrasi adalah sesuai surat penagihan yang akan disampaikan Perseroan kepada JAP: iii. Pembayaran biaya administrasi wajib dibayarkan oleh JAP paling lambat 5 hari kerja setelah JAP menerima tagihan//nvoice dari Perseroan. — Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 tersebut di atas dihitung secara harian sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JAP atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga. — JAP berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas bunga yang diterima oleh Perseroan berdasarkan perjanjian ini. — Perhitungan bunga yang harus dibayar oleh JAP setiap bulan dimulai pada tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya untuk setiap periode berlakunya suku bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman pertama kali sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya. — Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari kerja maka JAP wajib menyediakan dana dimaksud di dalam rekening yang ditunjuk oleh Perseroan pada hari kerja sebelumnya. » Tata Cara Pengembalian Utang — JAP wajib melunasi seluruh utang kepada Perseroan secara penuh (bullet paymerni selambat-lambatnya pada saat berakhirnya jangka waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Perjanjian ini atau pada saat JAP menerima pencairan Fasilitas Pembiayaan dari lembaga keuangan atau perbankan, mana yang lebih dahulu terjadi. — Pelunasan atas utang harus dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum tanggal pelunasan utang — Sebelum dilakukan pembayaran atas utang JAP sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, wajib dilakukan rekonsiliasi atas utang terlebih dahulu antara JAP dengan Perseroan yang dalam hal ini diwakili oleh Corporate Finance & Investor Relation Group Perseroan, Accounting & Tax Group Perseroan, serta unit pembina, yaitu Business Development Group Perseroan, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Perjanjian Pinjaman yang memuat nilai utang yang ditandatangani oleh perwakilan dari Perseroan yaitu Corporate Finance & Investor Relation Senior Group Head, Accounting & Tax Group Head, dan perwakilan dari JAP yaitu Direktur Utama JAP, serta diparaf oleh unit pembina, yaitu Business Development Group Head Perseroan. — Dalam hal JAP telah melunasi seluruh utang JAP kepada Perseroan, maka Perseroan dan JAP akan menandatangani Berita Acara Pengakhiran Perjanjian maksimal
Page 7 OCR 0.936
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS 30 hari kalender setelah pelunasan yang ditandatangani oleh para pihak. — Pelunasan pada ayat 1 pasal ini harus juga telah memperhitungkan denda (jika ada) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 perjanjian ini. Alasan dan Latar Belakang Transaksi JAP memiliki perjanjian pembiayaan yang digunakan untuk biaya investasi pengadaan tanah pada proyek Jalan Tol Akses Patimban dengan SMI yang akan berakhir pada tanggal 4 April 2024. SMI tidak dapat melakukan perpanjangan perjanjian kredit namun dapat dilakukan penjajakan penandatanganan perjanjian kredit baru. Berdasarkan perjanjian pembiayaan JAP dengan SMI bahwa mengingat pembiayaan kredit sindikasi JAP belum terbentuk, serta mengingat bahwa perjanjian pembiayaan JAP akan jatuh tempo, maka JAP wajib melakukan permohonan pinjaman kepada pemegang saham JAP untuk melakukan pelunasan utang kepada SMI. Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah JAP memperoleh fasilitas pembiayaan bridging loan jangka pendek sebelum fasilitas kredit investasi, sehingga rate yang diperoleh lebih kompetitif dan Perseroan dapat menunda pemberian setoran modal ke JAP. Sedangkan kerugian bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah meningkatnya pengeluaran kas Perseroan untuk memberikan SHL kepada JAP. Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai berikut : (Rp.000.000) Sebelum Transaksi A Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Des 2023 Penyesuaian 31 Des 2023 ASET Aset Lancar Kas dan setara kas 4.438.951 (1.047.146) 3.391.804 Investasi jangka pendek 1.360.795 0 1.360.795 Piutang lain-lain 1.266.347 1.047 146 2.313.493 Persediaan 119.490 0 119.490 Biaya dibayar di muka dan uang muka- neto 95.910 lol 95.910 Pajak dibayar dimuka 134.956 0 134.956 Dana dibatasi penggunaannya 558.326 0 558.326 Total Aset Lancar 7.974.775 0 1.974.775 Aset Tidak Lancar Piutang lain-lain 275.000 0 275.000 Dana dibatasi penggunaannya 292.783 0 292.783 Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama - neto 6.155.705 0 6.155.705 Aset tetap - neto 474.401 0 474.401
Page 8 OCR 0.881
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) Sebelum Transaksi : Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Des 2023 Penyesuaian 31 Des 2023 Properti investasi - neto 751.557 0 751.557 Aset takberwujud - neto Hak pengusahaan jalan tol 111.246.294 0 111.246.294 Lainnya 109.573 0 109.573 Goodwill 41.849 0 41.849 Aset keuangan lainnya - neto 246.677 0 246.677 Aset tidak lancar lainnya - neto 1.720.233 0 1.720.233 Aset derivatif 23.142 23.142 Total Aset Tidak Lancar 121.337.214 0 121.337.214 TOTAL ASET 129.311.989 0 129.311.989 LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS Liabilitas Jangka Pendek Utang usaha 179.230 0 179.230 Utang kontraktor 560.316 0 560.316 Utang pajak 363.898 0 363.898 Beban akrual 8.120.532 0 8.120.532 Utang bank 4.499.415 0 4.499.415 Utang lembaga keuangan bukan bank 908.102 0 908.102 Utang jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun : Utang bank 5.072.042 0 5.072.042 Utang lembaga keuangan bukan bank 200.000 0 200.000 Utang obligasi 0 0 Liabilitas pembebasan tanah 1.298.843 0 1.298.843 Liabilitas sewa 72.631 0 72.631 Provisi pelapisan jalan tol 541.854 o 541.854 Pendapatan diterima dimuka 46.724 0 46.724 Liabilitas imbalan kerja 1.794 kol 1.794 Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 955.782 0 955.782 Total Liabilitas Jangka Pendek 22.821.163 Oo 22.821.163 liabilitos Jangka Panjang Liabilitos pajak tangguhan 5.651.292 0 5.651.292 Utang kontraktor jangka panjang 488.130 0 488.130 Beban akrual jangka panjang 715.029 o 715.029 Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo Utang bank 57.046.445 0 57.046.445 Utang lembaga keuangan bukan bank kol kel 0 Utang obligasi 897.353 0 897.353 Liabilitas pembebasan tanah 251.067 kel 251.067 Liabilitas sewa 57.385 0 57.385 Provisi pelapisan jalan tol 731.649 0 781.649 Pendapatan ditangguhkan 73.683 0 73.683 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.316.108 0 1.316.108 Liabilitas derivatif (AKA 0 KAA Liabilitas jangka panjang lainnya 284.308 o 284.308 Total Liabilitas Jangka Panjang 67.579.620 0 67.579.620 TOTAL LIABILITAS 90.400.783 0 90.400.783
Page 9 OCR 0.912
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) Sebelum Transaksi N Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Des 2023 Penyesuaian 31 Des 2023 EKUITAS Modal saham 3.628.936 0 3.628.936 Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085 Selisih atas transaksi entitas non pengendali (51.064) 0 (51.064) Saldo laba : Telah ditentukan penggunaannya 8.971.804 0 3.971.304 Belum ditentukan penggunaannya 13.697.656 (ol 13.697.656 Penghasilan komprehensif lain : Keuntungan yang belum direallsasi dam ost utaran pedot wes (1.166.806) 0 (1.166.805) Pengukuran nilai wajar atas derivatif lindung nilai arus kas (50.675) 0 (50.675) Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang (1.134.999) 0 (1.134.999) Ekuttos neto yang-dapot diatibusikan kepada : Pemilik entitas induk 27.891.437 0 27.891.437 Kepentingan non pengendali 11.019.769 0 11.019.769 TOTAL EKUITAS 38.911.206 ko 38.911.206 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 129.311.989 0 129.311.989 Sumber : Manajemen Perseroan Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JAP tidak memiliki pengaruh yang signifikan pada besarnya aset lancar Perseroan yaitu berupa pengurangan saldo kas dan setara kas serta penambahan pada saldo piutang lain-lain dengan jumlah masing-masing sebesar Rp. 1,047 Triliun. Analisis Kewajaran Transaksi 1. Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham kepada JAP, yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pelunasan atas utang JAP berdasarkan perjanjian pembiayaan serta bersifat aflopend (non-revolving). Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2023, yang diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 38.911.206.000.000,-. Dalam Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Akses Patimban, Perseroan dan JAP sepakat bahwa jumlah plafond Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan kepada JAP adalah sebesar Rp. 1.047.146.434.012,-. Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai lebih sama dengan 2056 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang
Page 10 OCR 0.928
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah sebesar 2,694 dari total ekuitas Perseroan Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JAP sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JAP dengan porsi kepemilikan sebesar 57,1796. Berikut adalah susunan pemegang saham JAP per 31 Desember 2023 : Susunan Pemegang Saham JAP Jumlah Lembar Nilai Komposisi Nama Pemegang Saham Saham (Rp. 000.000,-) Pn PT Jasa Marga (Persero), Tbk 37.400 37.400 EYANKA PT Nusa Raya Cipta, Tbk 14.960 14.960 22,874 PT Adhi Karya (Persero), Tbk 4.080 4.080 6,24K PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk 4.080 4.080 6,244 PT Wijaya Karya (Persero), Tbk 1.500 1.500 2,29 PT Subang Sejahtera 3.400 3.400 5,201 Jumlah 65.420 65.420 100,007 Sumber : Laporan Keuangan Audit JAP per 31 Desember 2023 Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JAP tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Akses Patimban adalah sebesar 7,3096 per tahun. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan tol adalah sebesar 5,2596 - 14,504. Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada diantara kisaran suku bunga pasar.
Page 11 OCR 0.927
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Kesimpulan Berikut adalah hasil analisis kewajaran transaksi : 1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Akses Patimban memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada diantara kisaran suku bunga pasar. 2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk. 3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah untuk untuk memenuhi kebutuhan pendanaan PT Jasamarga Akses Patimban. Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Akses Patimban adalah wajar. Hormat kami, N KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN Budi Syafaat, ST, MM, MAPPI (Ceri) Pemimpin Rekan Ijin Penilai No. : B-1.09.00191 MAPPI No. 1 00-5-01254 No. Register : RMK-2017.00178 STTD OJK PM : STTD.PB-07/PJ-1/PM.02/2023 (
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jasamarga Akses Patimban Latar Belakang
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Budi
p.2
unresolved
org
Saptono dan Rekan
p.2
unresolved
org
Purwantono
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×3
unresolved
—
SHL
· Pemegang Saham
p.4
unresolved
org
PT Jasamarga Akses Patimbang
p.4
unresolved
org
PT Subang Sejahtera
p.10
unresolved
person
Budi Syafaat, ST, MM, MAPPI (Ceri)
· Pemimpin Rekan
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
451 ms
13 Sep 2026 16:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}