Skip to content
Back to announcement

20240321_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31608647_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review JSMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.940
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Atas Rencana Transaksi
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham
Oleh
PT Jasa Marga (Persero), Tbk
Kepada
PT Jasamarga Akses Patimban

No. 00069/2.0033-00/B5/03/0191/1/111/2024
Tanggal : 18 Maret 2024

Page 2 OCR 0.919
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PENILAI PROPERTI & BISNIS
Nomor izin Usaha : 2.09.0033 "

No. 00069/2.0033-00/B5/03/0191/1/111/2024
Jakarta, 18 Maret 2024

Kepada :

Direksi

PT Jasa Marga (Persero), Tbk

Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah

Jakarta 13550

Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga Akses
Patimban

Latar Belakang

PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana
penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman
Pemegang Saham (Shareho/der Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Akses Patimban (JAP), yang
akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pelunasan atas utang JAP
berdasarkan perjanjian pembiayaan serta bersifat aflopend (non-revolving).

Dasar Penugasan

Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JAP,
sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan,
Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi
Pendapat Kewajaran Dalam Rangka Pemberian Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga Akses
Patimban (JAP) No. O3/SPK-CF/2024, tanggal 5 Maret 2024.

Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan

Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JAP.

Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK

No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Objek Rencana Transaksi

Objek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian
Pinjaman Pemegang Saham kepada JAP.

KANTOR PUSAT : Wisma Bayuadi Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah Ill No. 44, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 5 (021) 739 7045 & (021) 799 7697 @l pusak@kipp-bestco.id
Page 3 OCR 0.935
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Metodologi Laporan

Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi
kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan
dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada
aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan
diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian.

Tanggal Penilaian (Cut Of Date)

Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Sumber Informasi

Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran
berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen
Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan :

» laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Said Amru CPA., dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam
semua hal yang material, laporan kevangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Dagmar Zevilianiy Djamal dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua
hal yang material.

» laporan keuangan audit JAP untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Rudi Hartono Purba dari
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua
hal yang material.

» Proyeksi keuangan Perseroan periode 2024 hingga 2028 yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

» Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Akses Patimban.

« Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2023, yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

m Diskusi dengan Manajemen Perseroan.

# Dokumen dan informasi lain.
Page 4 OCR 0.905
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Gambaran Umum Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan
Pinjaman Pemegang Saham (SHL) kepada JAP, yang akan digunakan untuk memenuhi
kebutuhan pendanaan pelunasan atas utang JAP berdasarkan perjanjian pembiayaan serta
bersifat afopend (non-revolving).

Besaran Nilai Transaksi

Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan
kepada JAP setinggi-tingginya adalah sebesar Rp. 1.047.146.434.012,-.

Pihak-Pihak Terkait Transaksi

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi
pinjaman dan JAP sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JAP
dengan porsi kepemilikan sebesar 57,1746. Berikut adalah struktur kepemilikan saham JAP
per 31 Desember 2023 :

Struktur Kepemilikan Saham JAP Per 31 Desember 2023
PT Jasa Marga (Persero), Tbk

aa 57,796) AYI,

PT Nusa Raya Cipta, Tbk |
| (22,8796) ja

PT Adhi Karya (Persero), Tbk |
(6,2426)

(“PTPembangunan Perumahan |
(Persero), Tbk (6,296) |

PT Jasamarga Akses
Patimbang

| PT Wijaya Karya (Persero), Tbk |.-
| 996)

PTSubangSejahtera — |
(5,2096) |

Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan dan JAP tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Perjanjian Transaksi

Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Akses Patimban
antara Perseroan dan JAP, yang selanjutnya disebut para pihak bersepakat untuk membuat
perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Page 5 OCR 0.946
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Maksud dan Tujuan Pinjaman

Fasilitas Pinjaman, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pelunasan atas
hutang JAP berdasarkan Perjanjian Pembiayaan serta bersifat afopend (non-revolving).
Dalam hal JAP telah melunasi utang JAP berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, maka
Fasilitas Pinjaman ini akan berkedudukan sebagai senior /oan dan tidak disubordinasikan
terhadap perjanjian pinjaman JAP lainnya.

Jumlah Fasilitas Pinjaman
Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan

oleh Perseroan kepada JAP adalah sebesar Rp. 1.047.146.434.012,-.

Jangka Waktu Perjanjian
Jangka waktu perjanjian ini adalah berlaku sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani
oleh para pihak sampai dengan tanggal 18 April 2024 atau sampai dengan dilunasinya
seluruh Fasilitas Pinjaman, berikut bunga serta biaya provisi dan denda (jika ada), mana
yang lebih dahulu terjadi.

Penarikan Fasilitas Pinjaman

— Masa penarikan Fasilitas Pinjaman ini sesuai dengan jangka waktu perjanjian.

— Penarikan Fasilitas Pinjaman oleh JAP dapat dilakukan secara langsung setelah JAP
memenuhi seluruh syarat penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 perjanjian ini, dengan mengajukan surat permohonan penarikan Fasilitas
Pinjaman secara tertulis kepada Perseroan mengenai jumlah Fasilitas Pinjaman yang
akan ditarik dengan jangka waktu penarikan.

— Perseroan berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JAP
dengan mempertimbangkan salah satu pemenuhan syarat penarikan Fasilitas
Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 perjanjian ini.

— Apabila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman, masih
terdapat porsi Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka
JAP tidak dapat melakukan penarikan atas sisa Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik
tersebut.

— Dalam hal JAP telah membayar pokok pinjaman, maka pokok pinjaman yang sudah
dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan atau dipinjam lagi oleh JAP (non
revolving).

Pengakuan Utang

Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman berdasarkan perjanjian ini oleh Perseroan dan
diterimanya Fasilitas Pinjaman oleh JAP sesuai bukti transfer ke dalam rekening JAP,
maka JAP mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada Perseroan
sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan
Perseroan dan diterima oleh JAP), berikut bunga, denda (apabila ada), serta biaya-biaya
lainnya terkait dengan Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JAP kepada Perseroan
berdasarkan perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku.

Bunga

— Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, JAP diwajibkan membayar
bunga kepada Perseroan dengan besaran suku bunga sebesar 7,3096 secara simple
interest.

— Perseroan berhak melakukan review sewaktu-waktu atas besarnya bunga
Page 6 OCR 0.942
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari Perseroan.

- Atas Fasilitas Pinjaman, JAP dikenakan provisi sebesar 0,2546 yang dibayarkan
proporsional sesuai jangka waktu penarikan dan wajib dibayarkan oleh JAP pada
setiap pencairan Fasilitas Pinjaman paling lambat 5 hari kerja setelah JAP menerima
tagihan/'invoice dari Perseroan.

- Atas Fasilitas Pinjaman ini, JAP dikenakan biaya administrasi untuk keperluan
penggantian biaya penerbitan laporan pendapat kewajaran dengan ketentuan :

i. Pengenaan biaya administrasi adalah setelah perjanjian ditandatangani dan
setiap terdapat addendum penambahan plafond Fasilitas Pinjaman,
ii. Nilai biaya administrasi adalah sesuai surat penagihan yang akan disampaikan
Perseroan kepada JAP:
iii. Pembayaran biaya administrasi wajib dibayarkan oleh JAP paling lambat 5 hari
kerja setelah JAP menerima tagihan//nvoice dari Perseroan.

— Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 tersebut di atas dihitung secara
harian sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JAP atas dasar pembagi tetap
360 hari dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga.

—  JAP berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas
bunga yang diterima oleh Perseroan berdasarkan perjanjian ini.

— Perhitungan bunga yang harus dibayar oleh JAP setiap bulan dimulai pada tanggal
26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya untuk setiap periode berlakunya
suku bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam
setahun dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga
yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman
pertama kali sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya.

— Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari
kerja maka JAP wajib menyediakan dana dimaksud di dalam rekening yang ditunjuk
oleh Perseroan pada hari kerja sebelumnya.

» Tata Cara Pengembalian Utang

—  JAP wajib melunasi seluruh utang kepada Perseroan secara penuh (bullet paymerni
selambat-lambatnya pada saat berakhirnya jangka waktu Perjanjian sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 Perjanjian ini atau pada saat JAP menerima pencairan
Fasilitas Pembiayaan dari lembaga keuangan atau perbankan, mana yang lebih
dahulu terjadi.

— Pelunasan atas utang harus dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum tanggal
pelunasan utang

— Sebelum dilakukan pembayaran atas utang JAP sebagaimana diatur dalam
perjanjian ini, wajib dilakukan rekonsiliasi atas utang terlebih dahulu antara JAP
dengan Perseroan yang dalam hal ini diwakili oleh Corporate Finance & Investor
Relation Group Perseroan, Accounting & Tax Group Perseroan, serta unit pembina,
yaitu Business Development Group Perseroan, yang kemudian dituangkan dalam
Berita Acara Rekonsiliasi Perjanjian Pinjaman yang memuat nilai utang yang
ditandatangani oleh perwakilan dari Perseroan yaitu Corporate Finance & Investor
Relation Senior Group Head, Accounting & Tax Group Head, dan perwakilan dari
JAP yaitu Direktur Utama JAP, serta diparaf oleh unit pembina, yaitu Business
Development Group Head Perseroan.

— Dalam hal JAP telah melunasi seluruh utang JAP kepada Perseroan, maka Perseroan
dan JAP akan menandatangani Berita Acara Pengakhiran Perjanjian maksimal
Page 7 OCR 0.936
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

30 hari kalender setelah pelunasan yang ditandatangani oleh para pihak.
— Pelunasan pada ayat 1 pasal ini harus juga telah memperhitungkan denda (jika ada)
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 perjanjian ini.

Alasan dan Latar Belakang Transaksi

JAP memiliki perjanjian pembiayaan yang digunakan untuk biaya investasi pengadaan tanah
pada proyek Jalan Tol Akses Patimban dengan SMI yang akan berakhir pada tanggal 4 April
2024. SMI tidak dapat melakukan perpanjangan perjanjian kredit namun dapat dilakukan
penjajakan penandatanganan perjanjian kredit baru. Berdasarkan perjanjian pembiayaan
JAP dengan SMI bahwa mengingat pembiayaan kredit sindikasi JAP belum terbentuk, serta
mengingat bahwa perjanjian pembiayaan JAP akan jatuh tempo, maka JAP wajib melakukan
permohonan pinjaman kepada pemegang saham JAP untuk melakukan pelunasan utang
kepada SMI.

Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi

Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah JAP memperoleh fasilitas
pembiayaan bridging loan jangka pendek sebelum fasilitas kredit investasi, sehingga rate yang
diperoleh lebih kompetitif dan Perseroan dapat menunda pemberian setoran modal ke JAP.

Sedangkan kerugian bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah meningkatnya
pengeluaran kas Perseroan untuk memberikan SHL kepada JAP.

Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi

Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi
berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai
berikut :

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi A Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Des 2023 Penyesuaian 31 Des 2023

ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 4.438.951 (1.047.146) 3.391.804
Investasi jangka pendek 1.360.795 0 1.360.795
Piutang lain-lain 1.266.347 1.047 146 2.313.493
Persediaan 119.490 0 119.490
Biaya dibayar di muka dan uang muka-
neto 95.910 lol 95.910
Pajak dibayar dimuka 134.956 0 134.956
Dana dibatasi penggunaannya 558.326 0 558.326
Total Aset Lancar 7.974.775 0 1.974.775
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain 275.000 0 275.000
Dana dibatasi penggunaannya 292.783 0 292.783
Investasi pada entitas asosiasi dan
ventura bersama - neto 6.155.705 0 6.155.705
Aset tetap - neto 474.401 0 474.401

Page 8 OCR 0.881
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi : Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Des 2023 Penyesuaian 31 Des 2023

Properti investasi - neto 751.557 0 751.557
Aset takberwujud - neto

Hak pengusahaan jalan tol 111.246.294 0 111.246.294

Lainnya 109.573 0 109.573
Goodwill 41.849 0 41.849
Aset keuangan lainnya - neto 246.677 0 246.677
Aset tidak lancar lainnya - neto 1.720.233 0 1.720.233
Aset derivatif 23.142 23.142
Total Aset Tidak Lancar 121.337.214 0 121.337.214
TOTAL ASET 129.311.989 0 129.311.989
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 179.230 0 179.230
Utang kontraktor 560.316 0 560.316
Utang pajak 363.898 0 363.898
Beban akrual 8.120.532 0 8.120.532
Utang bank 4.499.415 0 4.499.415
Utang lembaga keuangan bukan bank 908.102 0 908.102

Utang jangka pendek yang jatuh

tempo dalam waktu 1 tahun :

Utang bank 5.072.042 0 5.072.042

Utang lembaga keuangan bukan

bank 200.000 0 200.000

Utang obligasi 0 0

Liabilitas pembebasan tanah 1.298.843 0 1.298.843

Liabilitas sewa 72.631 0 72.631

Provisi pelapisan jalan tol 541.854 o 541.854
Pendapatan diterima dimuka 46.724 0 46.724
Liabilitas imbalan kerja 1.794 kol 1.794
Liabilitas keuangan jangka pendek
lainnya 955.782 0 955.782
Total Liabilitas Jangka Pendek 22.821.163 Oo 22.821.163
liabilitos Jangka Panjang
Liabilitos pajak tangguhan 5.651.292 0 5.651.292
Utang kontraktor jangka panjang 488.130 0 488.130

Beban akrual jangka panjang 715.029 o 715.029

Utang jangka panjang setelah

dikurangi bagian yang jatuh tempo

Utang bank 57.046.445 0 57.046.445

Utang lembaga keuangan bukan

bank kol kel 0

Utang obligasi 897.353 0 897.353

Liabilitas pembebasan tanah 251.067 kel 251.067

Liabilitas sewa 57.385 0 57.385
Provisi pelapisan jalan tol 731.649 0 781.649
Pendapatan ditangguhkan 73.683 0 73.683
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.316.108 0 1.316.108
Liabilitas derivatif (AKA 0 KAA
Liabilitas jangka panjang lainnya 284.308 o 284.308
Total Liabilitas Jangka Panjang 67.579.620 0 67.579.620
TOTAL LIABILITAS 90.400.783 0 90.400.783

Page 9 OCR 0.912
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)

Sebelum Transaksi N Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Des 2023 Penyesuaian 31 Des 2023

EKUITAS
Modal saham 3.628.936 0 3.628.936
Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085
Selisih atas transaksi entitas non
pengendali (51.064) 0 (51.064)
Saldo laba :
Telah ditentukan penggunaannya 8.971.804 0 3.971.304
Belum ditentukan penggunaannya 13.697.656 (ol 13.697.656
Penghasilan komprehensif lain :

Keuntungan yang belum direallsasi

dam ost utaran pedot wes (1.166.806) 0 (1.166.805)

Pengukuran nilai wajar atas derivatif

lindung nilai arus kas (50.675) 0 (50.675)

Pengukuran kembali liabilitas

imbalan kerja jangka panjang (1.134.999) 0 (1.134.999)
Ekuttos neto yang-dapot diatibusikan
kepada :

Pemilik entitas induk 27.891.437 0 27.891.437

Kepentingan non pengendali 11.019.769 0 11.019.769
TOTAL EKUITAS 38.911.206 ko 38.911.206
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 129.311.989 0 129.311.989

Sumber : Manajemen Perseroan

Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi
pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JAP tidak memiliki pengaruh yang signifikan
pada besarnya aset lancar Perseroan yaitu berupa pengurangan saldo kas dan setara kas
serta penambahan pada saldo piutang lain-lain dengan jumlah masing-masing sebesar
Rp. 1,047 Triliun.

Analisis Kewajaran Transaksi
1. Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk
memberikan Pinjaman Pemegang Saham kepada JAP, yang akan digunakan untuk
memenuhi kebutuhan pendanaan pelunasan atas utang JAP berdasarkan perjanjian
pembiayaan serta bersifat aflopend (non-revolving).

Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2023,
yang diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 38.911.206.000.000,-. Dalam Draft Perjanjian
Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Akses Patimban, Perseroan dan JAP sepakat
bahwa jumlah plafond Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan kepada JAP adalah

sebesar Rp. 1.047.146.434.012,-.

Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai
lebih sama dengan 2056 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang
Page 10 OCR 0.928
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah
sebesar 2,694 dari total ekuitas Perseroan

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak
pemberi pinjaman dan JAP sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas
induk dari JAP dengan porsi kepemilikan sebesar 57,1796. Berikut adalah susunan
pemegang saham JAP per 31 Desember 2023 :

Susunan Pemegang Saham JAP

Jumlah Lembar Nilai Komposisi
Nama Pemegang Saham Saham (Rp. 000.000,-) Pn
PT Jasa Marga (Persero), Tbk 37.400 37.400 EYANKA
PT Nusa Raya Cipta, Tbk 14.960 14.960 22,874
PT Adhi Karya (Persero), Tbk 4.080 4.080 6,24K
PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk 4.080 4.080 6,244
PT Wijaya Karya (Persero), Tbk 1.500 1.500 2,29
PT Subang Sejahtera 3.400 3.400 5,201
Jumlah 65.420 65.420 100,007

Sumber : Laporan Keuangan Audit JAP per 31 Desember 2023

Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan
oleh Perseroan dan JAP tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian
Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Akses Patimban adalah sebesar 7,3096 per
tahun. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman pemegang
saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan tol adalah
sebesar 5,2596 - 14,504. Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada
diantara kisaran suku bunga pasar.
Page 11 OCR 0.927
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Kesimpulan
Berikut adalah hasil analisis kewajaran transaksi :

1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada
PT Jasamarga Akses Patimban memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada diantara
kisaran suku bunga pasar.

2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak
yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk.

3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah untuk untuk memenuhi
kebutuhan pendanaan PT Jasamarga Akses Patimban.

Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian
Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Akses
Patimban adalah wajar.

Hormat kami,
N KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN

Budi Syafaat, ST, MM, MAPPI (Ceri)

Pemimpin Rekan

Ijin Penilai No. : B-1.09.00191

MAPPI No. 1 00-5-01254

No. Register : RMK-2017.00178

STTD OJK PM : STTD.PB-07/PJ-1/PM.02/2023

(

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.07 MB
Published21 Mar 2024
Pages11
Characters23,193
Text sourceOCR
OCR confidence0.925

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Jasa Marga (Persero) p.1 ×19
linked org PT Jasamarga Akses Patimban p.1 ×20
linked org PT Nusa Raya Cipta p.4 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Amir Abadi Jusuf p.3 ×5
possible org PT Adhi Karya (Persero) p.4 ×3
possible org PT Wijaya Karya (Persero) p.4 ×3
possible org KJPP BUDI p.11
unresolved org PT Jasamarga Akses Patimban Latar Belakang p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Budi p.2
unresolved org Saptono dan Rekan p.2
unresolved org Purwantono p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×3
unresolved — SHL · Pemegang Saham p.4
unresolved org PT Jasamarga Akses Patimbang p.4
unresolved org PT Subang Sejahtera p.10
unresolved person Budi Syafaat, ST, MM, MAPPI (Ceri) · Pemimpin Rekan p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 451 ms 13 Sep 2026 16:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result