Back to announcement
20260429_KLBF_Pemanggilan RUPS_32075268_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted KLBFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
SURAT KUASA UNTUK MENGHADIRI DAN MEMBERIKAN SUARA PADA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KALBE FARMA TBK
21 MEI 2026
Saya/Kami,1 yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama :
Jabatan :
2. Nama :
Jabatan :
dalam kapasitas masing-masing sebagai [*] dan [*] sebagaimana disebutkan di atas dari PT [*], dan
oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT [*], suatu perusahaan yang didirikan secara sah
berdasarkan hukum Republik Indonesia, yang beralamat di [*].
dalam hal ini selaku Pemegang Saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham PT Kalbe Farma
Tbk (“Pemberi Kuasa”), dengan ini memberi kuasa kepada Petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi
Efek Perseroan PT Adimitra Jasa Korpora, Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5,
Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250, sebagai berikut:2
Nama :
Alamat :
No. KTP :
(selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”), untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama
Prinsipal dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham, dalam menghadiri dan memberikan suara
dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Kalbe Farma Tbk (“Perseroan”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 21 Mei 2026 pukul 10.00 WIB
atau tanggal lain yang ditentukan kemudian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku (“Rapat”),
untuk ikut membahas mata acara dan hal-hal yang berhubungan dengan Rapat, mengeluarkan suara
dan mengambil keputusan yang berhubungan dengan mata acara sebagai berikut:3
1
Tulislah nama dan alamat Anda dengan huruf besar bila nama Anda tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) Perseroan pada tanggal 28 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
2
Tulislah nama dan alamat Penerima Kuasa yang diinginkan dengan huruf besar pada tempat yang telah
disediakan. Anggota Direksi, Dewan Komisaris atau Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku Penerima Kuasa
dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
3
Berilah tanda (X) dalam kotak yang bersangkutan bilamana Anda ingin memberikan suara. Jika tidak ada tanda
yang diberikan oleh Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa harus dianggap telah diberi kuasa dan wewenang
untuk memberikan suara setuju atas setiap usul yang diajukan dalam Rapat dan setiap rapat
penundaannya. Setiap suara yang diberikan tersebut adalah sah, mengikat dan dapat dilaksanakan
terhadap Pemberi Kuasa.
Halaman 1 dari 9
Page 2
No. Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Keputusan
Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan Setuju
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Abstain
Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
1.
serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas Menolak
tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit
et de charge)
Setuju
Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun
2. Abstain
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Menolak
Setuju
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Abstain
Menolak
Penentuan gaji dan/atau honorarium anggota Dewan Komisaris dan Setuju
anggota Direksi Perseroan, serta pemberian wewenang kepada
4. Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi Abstain
anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi
dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan Menolak
Setuju
Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar untuk
5. mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku Abstain
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
Menolak
No. Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Keputusan
Setuju
Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
1. penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Abstain
2025
Menolak
Surat Kuasa ini akan tetap berlaku dan karena itu memberi hak kepada Penerima Kuasa untuk
menghadiri dan memberikan suara pada setiap Rapat yang akan diselenggarakan selanjutnya
sehubungan dengan agenda tersebut di atas, selama Saya/Kami masih menjadi Pemegang Saham
yang terdaftar di Perseroan. Surat Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.
Saya/Kami dengan ini menyatakan bahwa Saya/Kami telah membaca Pemberitahuan Rapat
yang telah dipublikasikan di situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI), situs web
PT Bursa Efek Indonesia, dan/atau situs web Perseroan pada tanggal 14 April 2026 dan
Pemanggilan Rapat yang telah dipublikasikan dalam situs-situs web yang sama pada tanggal 29
April 2026.
Halaman 2 dari 9
Page 3
Jumlah saham yang dimiliki: .................................. (...................) saham. 4
Ditandatangani pada tanggal ______________________ 2026.
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
tanda tangan dan cap tanda tangan dan cap
meterai Rp10.000,-
_______________________________ ______________________________
Mengetahui,
PT Adimitra Jasa Korpora
Biro Administrasi Efek
tanda tangan dan cap
Nama :
Jabatan :
[Surat Kuasa ini berhenti pada halaman ini dan dapat disesuaikan tanpa mengubah esensi dari Surat Kuasa.
Mohon dapat menghapus Instruksi yang tertera dalam catatan kaki pada draf ini sebelum mencetak.]
4
Tulislah seluruh jumlah saham yang berhubungan dengan Surat Kuasa ini sesuai dengan jumlah pemilikan saham
Anda pada Perseroan yang tercatat dalam DPS. Apabila terdapat perbedaan antara seluruh jumlah saham yang
tertulis dalam Surat Kuasa dengan DPS, maka jumlah suara yang akan dihitung adalah berdasarkan jumlah saham
yang tercatat pada DPS.
Halaman 3 dari 9
Page 4
Ketentuan Umum Rapat:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang
Saham Perseroan, sehingga iklan Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 4
Anggaran Dasar Perseroan dan merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham
Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah
Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Efek Indonesia (“KSEI”) (tanpa warkat) atau di luar penitipan kolektif KSEI
(warkat), yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari
Selasa, tanggal 28 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (recording date).
3. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan aplikasi
eASY.KSEI, sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(“POJK 16/2020”) dan Pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian,
keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dilakukan dengan memilih salah satu
mekanisme sebagai berikut:
3.1 hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
3.2 hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”),
POJK 16/2020, dan Peraturan KSEI Nomor XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui
aplikasi eASY.KSEI, Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk dapat
berpartisipasi dalam Rapat dengan mekanisme sebagai berikut:
4.1 Menghadiri secara virtual dan memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI;
4.2 Memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
a. bagi para Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang
sahamnya berada di dalam penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa secara
elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan,
yaitu Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora ("AJK"), melalui fasilitas eASY.KSEI
dalam tautan (https://akses.ksei.co.id) selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
Rapat diselenggarakan, yaitu tanggal 20 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. Panduan registrasi,
penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses pada aplikasi
eASY.KSEI;
b. bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada
di luar penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada AJK dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan dalam tautan
(https://www.kalbe.co.id/id/investor-id/informasi-investor) dan asli Surat Kuasa
bermeterai harus sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui AJK yang beralamat di
(Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Jakarta 14250 Ph: +6221
29745222, Fax: +6221 29289961, Email : opr@adimitra-jk.co.id), serta scan Surat Kuasa
tersebut diterima melalui surat elektronik (corporate.secretary@kalbecorp.com),
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu tanggal
Halaman 4 dari 9
Page 5
20 Mei 2026 pukul 12.00 WIB dengan melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk
(“KTP”) atau bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum disertai dengan
kelengkapan dokumen hukum dari Notaris dan regulator terkait;
2) Bagi Pemegang Saham yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, Surat Kuasa harus
dibuat oleh Notaris setempat serta dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia
di wilayah setempat dimana pemegang saham berdomisili;
Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa
dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak
dihitung dalam pemungutan suara. Dalam hal pemberian kuasa dilakukan secara elektronik,
anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat menjadi Penerima
Kuasa.
5. Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam angka 3.1. berlaku ketentuan sebagai
berikut:
5.1 Pemegang Saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan
menyampaikan pilihan suara melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat
sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran”);
5.2 Proses registrasi keikutsertaan Rapat secara elektronik adalah sebagai berikut:
a. bagi Pemegang Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. bagi Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun
belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
c. bagi Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa Independen
yang disediakan oleh Perseroan atau kepada Individual Representative, namun belum
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
d. bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari Pemegang Saham;
wajib melakukan Registrasi Kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat
dilaksanakan yaitu tanggal 21 Mei 2026 sampai dengan ditutupnya registrasi Rapat secara
elektronik oleh Perseroan.
5.3 Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak melakukan atau
terlambat melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
angka 5 ini, maka Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa tersebut dianggap tidak
hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
6. Bagi Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang memilih untuk menghadiri Rapat
secara fisik sebagaimana dimaksud dalam angka 3.2. berlaku ketentuan sebagai berikut:
6.1. Bagi Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa individu diminta untuk membawa dan
menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat;
6.2. Bagi Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang berbentuk badan hukum, agar
Halaman 5 dari 9
Page 6
menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. salinan akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar terakhir berikut dengan salinan
persetujuan/pelaporan dari/kepada Menteri Hukum Republik Indonesia atas perubahan
anggaran dasar tersebut;
b. salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir tentang perubahan susunan Direksi
dan/atau Dewan Komisaris;
c. salinan KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (jika dikuasakan.
7. Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom melalui tautan
(https://akses.ksei.co.id) dengan mengakses menu eASY.KSEI submenu “Tayangan RUPS”,
dengan ketentuan:
7.1. Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI paling
lambat 20 Mei 2026 pukul 12:00 WIB;
7.2. Tayangan RUPS memiliki kapasitas maksimum 500 (lima ratus) peserta sehingga kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan metode first come first served;
7.3. Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang telah teregistrasi di aplikasi eASY.KSEI
tetapi tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
webinar Zoom Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik dan kepemilikan
saham serta pilihan suaranya akan diperhitungkan dalam Rapat;
7.4. Dalam hal terdpat Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang tidak teregistrasi
namun hadir secara elektronik di aplikasi eASY.KSEI dan dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui webinar Zoom Tayangan RUPS, maka kehadirannya dianggap tidak sah serta
tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
7.5. Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa diimbau menggunakan peramban Mozilla
Firefox untuk mendapatkan performa dan tampilan terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari KSEI.
8. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
tanggal Rapat dan dapat diunduh pada website Perseroan
(https://www.kalbe.co.id/id/investor-id/informasi-investor) dan Perseroan tidak
menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada para Pemegang Saham
dan/atau Penerima Kuasa pada saat pelaksanaan Rapat.
9. Pertanyaan terkait dengan mata acara Rapat dapat disampaikan melalui surat elektronik
corporate.secretary@kalbecorp.com atau disampaikan di dalam Rapat sesuai dengan Tata
Tertib Rapat.
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan materi Rapat atau informasi terkait
tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan
terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, maka selanjutnya akan
diumumkan pada website Perseroan (https://www.kalbe.co.id/id/investor-id/informasi-
investor).
11. Untuk mempermudah pengaturan dan demi kelancaran Rapat, Pemegang Saham atau
Kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 60 (enam puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
Halaman 6 dari 9
Page 7
Lampiran
Lembar Pertanyaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Mata Acara Rapat : 1
Nama Pemegang Saham :
Jumlah saham :
Email :
Pertanyaan/Pendapat :
Mata Acara Rapat : 2
Nama Pemegang Saham :
Jumlah saham :
Email :
Pertanyaan/Pendapat :
Mata Acara Rapat : 3
Nama Pemegang Saham :
Jumlah saham :
Email :
Pertanyaan/Pendapat :
Halaman 7 dari 9
Page 8
Mata Acara Rapat : 4
Nama Pemegang Saham :
Jumlah saham :
Email :
Pertanyaan/Pendapat :
Mata Acara Rapat : 5
Nama Pemegang Saham :
Jumlah saham :
Email :
Pertanyaan/Pendapat :
Halaman 8 dari 9
Page 9
Lampiran
Lembar Pertanyaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Mata Acara Rapat : 1
Nama Pemegang Saham :
Jumlah saham :
Email :
Pertanyaan/Pendapat :
Halaman 9 dari 9
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1 ×2
unresolved
—
KTP
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Biro Administrasi Efek
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
—
Pertanyaan/Pendapat
p.7 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.