Back to announcement
20260428_AMAG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32074794_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review AMAGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.947
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 SURAT KETERANGAN Nomor : 10/Not/IV/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa: PT ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Senin, 27 April 2026. Tempat : The President Lounge, Menara Batavia, Jalan Kyai Haji Mas Mansyur Nomor 126, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220. Pukul : 10.10-11.25 WIB. Mata Acara : IP Persetujuan dan pengesahan Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya kegiatan usaha Perseroan dan tata usaha keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan pengurusan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tersebut. Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik dan persyaratan lain penunj ukannya tersebut. Persetujuan penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengangkat komisaris independen baru dan pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 27 April 2026, dengan nomor 5. Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Presiden Direktur : Tuan PANKAJ OBEROI -Wakil Presiden Direktur : Tuan KAREL FITRIJANTO -Wakil Presiden Direktur : Tuan ARUN ARJANDAS NANWANI -Wakil Presiden Direktur : Tuan THOMAS PAITIMUSA -Direktur Keuangan : Tuan DINESH RAMU -Direktur : Nyonya PEGGY WYSTAN Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Presiden Komisaris : Tuan ATHAPPAN GOBINATH ARVIND -Wakil Presiden Komisaris : Tuan DEDI SETIAWAN -Komisaris Independen : Tuan LUKMAN ABDULLAH
Page 2 OCR 0.939
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 €, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan LUKMAN ABDULLAH, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 4.006.232.613 saham atau mewakili 81,00” dari 4.945.746.416 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (/reasury stock). Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat dan Keputusan Rapat Mata Acara Pertama - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama. - Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat sesuai dengan tata tertib Rapat. - Hasil dari pemungutan suara sebagai berikut: a, Jumlah suara blanko atau abstain : 500 saham, b. Jumlah suara tidak setuju : - saham, c. Jumlah suara setuju :4.006.232.113 saham Sehingga total suara setuju berjumlah 4.006.232.613 saham atau 10074 atau lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama. - Keputusan Mata Acara Pertama yaitu sebagai berikut : Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Dewan Komisaris atas tugas pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tersebut. Mata Acara Kedua - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua. - Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat sesuai dengan tata tertib Rapat. - Hasil dari pemungutan suara sebagai berikut: a. Jumlah suara blanko atau abstain : - saham: b. Jumlah suara tidak setuju :4.001.242.013 saham Cc. Jumlah suara setuju : 4.990.600 saham Sehingga total suara tidak setuju berjumlah 4.001.242.013 saham atau 99,88Y0 dari seluruh saham yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan tidak menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua, khusus untuk butir b terkait pembagian dividen. - Oleh karena usulan Mata Acara Kedua, khususnya terkait pembagian Dividen tidak disetujui, dengan demikian keputusan untuk Mata Acara Kedua adalah sebagai berikut: a. Sejumlah Rp3.0000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) disisihkan/dibukukan sebagai dana cadangan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, b. Tidak ada pembagian Dividen, c. Sisa laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 setelah dikurangi dengan dana cadangan digunakan untuk keperluan investasi dan modal kerja Perseroan dan dicatat sebagai laba ditahan.
Page 3 OCR 0.942
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 Mata Acara Ketiga Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga. Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan sesuai dengan tata tertib Rapat Hasil dari pemungutan suara sebagai berikut: a. Jumlah suara blanko atau abstain : 500 saham, b. Jumlah suara tidak setuju : - saham, c. Jumlah suara setuju :4.001.242.013 saham Sehingga total suara setuju berjumlah 4.006.232.613 saham atau 1004 atau lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga. Keputusan Mata Acara Ketiga yaitu sebagai berikut : a. Mendelegasikan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris, dikarenakan diperlukannya usulan lebih lanjut dari Dewan Komisaris dan rekomendasi dari Komite Audit sehubungan dengan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik: b. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut termasuk pemberhentian dan penggantiannya: c. Kriteria Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk adalah antara lain telah terdaftar di OJK dan memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas bisnis Perseroan dan penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Keempat Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat. Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan sesuai dengan tata tertib Rapat Hasil dari pemungutan suara sebagai berikut: a. Jumlah suara blanko atau abstain :1.500 saham, b. Jumlah suara tidak setuju :- saham, c. Jumlah suara setuju 14.006.231.113 saham Sehingga total suara setuju berjumlah 4.006.232.613 saham atau 10096 atau lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat. Keputusan Mata Acara Keempat yaitu sebagai berikut : a. Menyetujui menetapkan jumlah honorarium, bonus dan/atau tunjangan lain Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta Rupiah). b. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan yang melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi untuk menentukan besarnya honorarium, bonus dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi. c. Melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas tanpa ada pengecualian. Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat ini: dan b. Rapat setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.
Page 4 OCR 0.940
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 €, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 Mata Acara Kelima Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima. Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan sesuai dengan tata tertib Rapat Hasil dari pemungutan suara sebagai berikut: a. Jumlah suara blanko atauabstain — : - saham, b. Jumlah suara tidak setuju : - saham, c. Jumlah suara setuju :4.006.232.613 saham Sehingga total suara setuju berjumlah 4.006.232.613 saham atau 100Y6 atau lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima. Keputusan Mata Acara Kelima yaitu sebagai berikut : a. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengangkat Tuan ULIAN TAURIN MALIK sebagai Komisaris Independen Perseroan yang berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan) dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu- waktu. Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak mendapat persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan, dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan kembali. b. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-3 (ketiga) setelah pengangkatannya, yaitu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan) dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Direksi Presiden Direktur : Tuan PANKAJ OBEROI Wakil Presiden Direktur : Tuan ARUN ARJANDAS NANWANI Wakil Presiden Direktur : Tuan KAREL FITRIJANTO Wakil Presiden Direktur : Tuan THOMAS PAITIMUSA Direktur Keuangan : Tuan DINESH RAMU Direktur : Nyonya PEGGY WYSTAN Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Tuan ATHAPPAN GOBINATH ARVIND Wakil Presiden Komisaris —: Tuan DEDI SETIAWAN Komisaris Independen : Tuan LUKMAN ABDULLAH Komisaris Independen : Tuan ULIAN TAURIN MALIK?) #) efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). c. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan keputusan mengenai susunan Direksi dan Dewan Komisaris dalam Rapat ini ke dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, baik setelah ditutupnya Rapat ini maupun setelah diperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan terkait keputusan Rapat ini, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya.
Page 5 OCR 0.939
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. akarta, 27 April 2026.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ATHAPPAN GOBINATH ARVIND
· Presiden Komisaris
p.1 ×7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
59 ms
13 Sep 2026 14:25
no text layer - needs OCR