Skip to content
Back to announcement

20240229_BTPN_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31582114_lamp2.pdf

Other Text extracted BTPN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 158

Page 1
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)                  7 Desember 2023     Tanggal pencatatan Efek di PT Bursa Efek Indonesia ("BEI”)             4 Maret 2024
Tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif                          19 Februari 2024   Tanggal awal perdagangan, pembayaran dan pelaksanaan HMETD             4 Maret 2024
Tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD (Cum-Right)                                Tanggal akhir perdagangan, pembayaran dan pelaksanaan HMETD           13 Maret 2024
 Pasar reguler dan pasar negosiasi                                    27 Februari 2024    Tanggal awal penyerahan saham baru hasil pelaksanaan HMETD             6 Maret 2024
 Pasar tunai                                                          29 Februari 2024    Tanggal akhir penyerahan saham baru hasil pelaksanaan HMETD           15 Maret 2024
Tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD (Ex-Right)                                     Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian Saham Tambahan           15 Maret 2024
 Pasar reguler dan pasar negosiasi                                    28 Februari 2024    Tanggal penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan                 18 Maret 2024
 Pasar tunai                                                              1 Maret 2024    Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga                           20 Maret 2024
Tanggal pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD             29 Februari 2024    Tanggal pengembalian uang pemesanan pembelian Saham Tambahan          20 Maret 2024
Tanggal distribusi HMETD                                                   1 Maret 2024

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,TIDAK JUGA MENYATAKAN
 KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI.SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
 MELANGGAR HUKUM.

 PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
 SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT BANK BTPN TBK. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
 KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.

                                                                        PT BANK BTPN Tbk




                                                       Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                                              Menjalankan kegiatan usaha sebagai bank umum

                                    Kantor Pusat:                                                           Jaringan Kantor Per 30 September 2023:
                               Menara BTPN, Lantai 29                                              1 kantor pusat, 9 kantor wilayah non operasional, 58 kantor
                                 CBD Mega Kuningan                                                 cabang, 199 kantor cabang pembantu, 1 kantor fungsional
                  JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6                                                   operasional, dan 212 ATM
                                Jakarta Selatan 12950
                 Telepon: +62 21 30026200; Fax : +62 21 30026308
           Website : www.btpn.com; E-mail: corporate.secretary@btpn.com

        PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                             DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
 Perseroan menawarkan sebanyak 2.589.131.077 (dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh tujuh) saham biasa atas nama
 dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham (“Saham Baru”) atau sebesar 24,32% (dua puluh empat koma tiga dua persen) dari modal ditempatkan dan
 disetor penuh setelah PMHMETD II dengan harga pelaksanaan sebesar Rp2.600 (dua ribu enam ratus Rupiah) per saham (“Harga Pelaksanaan”) sehingga jumlah dana
 yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini sebesar Rp6.731.740.800.200 (enam triliun tujuh ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh juta
 delapan ratus ribu dua ratus Rupiah). Setiap pemegang 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan
 pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.00 WIB berhak atas 3.213.591.453 (tiga miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh
 tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan yang harus
 dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
 Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
 Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 (“POJK No.
 32/2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang diterbitkan
 dalam PMHMETD II ini seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada BEI memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham
 Baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk antara
 lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
 Berdasarkan Surat Sumitomo Mitsui Banking Corporation (“SMBC”) tanggal 4 Desember 2023 tentang Surat Pernyataan Pemegang Saham dan Pembeli Siaga (“Surat
 Pernyataan Pemegang Saham dan Pembeli Siaga SMBC”), SMBC sebagai Pemegang Saham Utama (sebagaimana didefinisikan di bawah), SMBC akan melaksanakan
 seluruh HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD II yaitu dengan jumlah sebanyak 2.292.033.462 (dua miliar dua ratus sembilan pul uh dua juta tiga puluh tiga ribu empat
 ratus enam puluh dua) Saham Baru.
 Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada
 pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya. Dalam hal terdapat kelebihan pemesanan, maka Saham B aru akan dijatahkan secara
 proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.
 Berdasarkan Surat BCA No. 185/DIB/2023 tanggal 11 Desember 2023 untuk menanggapi Surat Perseroan No. S.586/DIR/CCS/XI/2023 tanggal 3 November 2023, BCA
 telah setuju untuk melaksanakan HMETD miliknya untuk mempertahankan sedikit-dikitnya 1% (satu persen) saham Perseroan yang tidak dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki
 oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia berdasarkan PP No. 29/1999. Pada PMHMETD II ini, BCA berhak atas 26.689.650 (dua puluh enam juta
 enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh) HMETD, dimana pelaksanaan seluruh HMETD tersebut akan mempertahankan kepemilikan BCA sebesar
 1,03% (satu koma nol tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II.
 Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank BTPN Tbk No. 09 tanggal
 7 Desember 2023 antara Perseroan dan SMBC, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah oleh Addendum Perjanjian
 Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlabih Dahulu PT Bank BTPN Tbk tanggal 12 Februari 2024 antara Perseroan
 dan SMBC (“Perjanjian Pembeli Siaga”), dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga, SMBC akan membeli seluruh sisa saham baru yang tidak diambil bagian oleh
 pemegang saham lainnya. SMBC juga memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan
 sahamnya (secara proporsional) serta untuk bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD II berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Saham dan Pembeli Siaga
 SMBC.
 PMHMETD II INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD II TELAH
 DISETUJUI OLEH RUPSLB PERSEROAN YANG DIADAKAN PADA TANGGAL 7 DESEMBER 2023.
 HMETD AKAN DICATATKAN PADA BEI. HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA)
 HARI KERJA MULAI TANGGAL 4 MARET 2024 SAMPAI DENGAN 13 MARET 2024. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN
 DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL 4 MARET 2024. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 13 MARET 2024 DENGAN KETERANGAN
 BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD II INI AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN
 SAHAM (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 24,32% (DUA PULUH EMPAT KOMA TIGA DUA PERSEN).
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO YANG TIMBUL AKIBAT KEGAGALAN PIHAK LAIN DALAM
 MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN, TERMASUK RISIKO KREDIT AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR, RISIKO KONSENTRASI KREDIT, COUNTERPARTY
 CREDIT RISK DAN SETTLEMENT RISK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
 PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM (“SKS”) DALAM PMHMETD II INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN
 SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
                                                                               PEMBELI SIAGA




                                                                  Sumitomo Mitsui Banking Corporation
                                                      Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam rangka PMHMETD
II kepada OJK melalui surat No. S.663/DIR/CCS/XII/2023 pada tanggal 11 Desember 2023, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 dan POJK No. 33/2015, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPPSK”).

Perseroan juga telah mengumumkan informasi bersamaan dengan penyampaian Pernyataan Pendaftaran (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) pada situs web BEI dan situs web Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang
disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar
modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan PMHMETD II ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan
mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini, tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari
Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini dengan tegas menyatakan tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK.

Sesuai dengan PP No. 29/1999 (sebagaimana didefinisikan di bawah) sebagai pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun
1992 Tahun 1992 sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, ditetapkan bahwa:
a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui
    pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan
    persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 3 PP No. 29/1999);
b. Pembelian saham oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100%
    (seratus persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4 ayat (1) PP No. 29/1999);
c. Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen)
    dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat (2) PP No. 29/1999);
d. Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PP No. 29/1999;
    yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau Badan Hukum
    Indonesia (Pasal 4 ayat (3) PP No. 29/1999).

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sebanyak 83.052.048 lembar saham Perseroan milik BCA yang mewakili 1,03% (satu
koma nol tiga persen) dari modal disetor dan ditempatkan pada Perseroan tidak dicatatkan di BEI. Pada PMHMETD II ini, BCA
berhak atas 26.689.650 (dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh) HMETD, dimana
pelaksanaan seluruh HMETD tersebut akan mempertahankan kepemilikan BCA sebesar 1,03% (satu koma nol tiga persen)
dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II. Sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD II,
berdasarkan Surat BCA No. 185/DIB/2023 tanggal 11 Desember 2023 untuk menanggapi Surat Perseroan No.
S.586/DIR/CCS/XI/2023 tanggal 3 November 2023, BCA telah setuju untuk melaksanakan HMETD miliknya untuk
mempertahankan sedikit-dikitnya 1% (satu persen) saham Perseroan yang tidak dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki oleh Warga
Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia berdasarkan PP No. 29/1999.

PT Mandiri Sekuritas menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis tertanggal 11 Desember 2023 mengenai
pencantuman nama dalam Prospektus ini sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan
tidak akan mencabut persetujuan tersebut.

 PMHMETD II INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN
 YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI
 ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD II
 INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM
 MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
 SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DAN/ATAU YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
 DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG
 BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN
 HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK
Page 3
PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG
DIMILIKINYA.
PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU
PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT
DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL
TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK
MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK
DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN
PUBLIK.
Page 4
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN ....................................................................................................................................... iii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS .......................................................................................................................... ix
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK ................................................................................................................ xi
RINGKASAN ............................................................................................................................................................. 1
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMHMETD II) ......... 6
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II ........................................................................................ 14
III. PERNYATAAN UTANG ..................................................................................................................................... 23
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................................. 37
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ........................................................................................... 43
      A. Faktor-faktor Signifikan yang Mempengaruhi Hasil Keuangan dan Operasi Grup ................................................... 43
      B. Perubahan Kebijakan Akuntansi Penting Selama Dua Tahun Terakhir .................................................................... 45
      C. Segmen Operasi Grup .............................................................................................................................................. 46
      D. Hasil Kegiatan Usaha ................................................................................................................................................ 48
      E. Aset, Liabilitas dan Ekuitas ....................................................................................................................................... 50
      F. Likuiditas dan Sumber Pendanaan ........................................................................................................................... 51
      G. Belanja Modal ........................................................................................................................................................... 53
      H. Pembatasan Terhadap Kemampuan Perusahaan Anak untuk Mengalihkan Dana kepada Perseroan ................... 53
      I. Risiko Keuangan ....................................................................................................................................................... 53
VI. FAKTOR RISIKO ............................................................................................................................................... 55
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .................................................. 59
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ................................................................................................................. 60
      A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................................................ 60
         1. Riwayat Singkat ................................................................................................................................................ 60
         2. Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Terakhir Perseroan.................................................................. 62
         3. Diagram Kepemilikan Grup ............................................................................................................................... 62
         4. Pengurusan dan Pengawasan .......................................................................................................................... 64
         5. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) ......................................................................... 71
         6. Sumber Daya Manusia ...................................................................................................................................... 88
         7. Aset Tetap yang Penting dan Dimiliki Oleh Perseroan ..................................................................................... 95
         8. Perjanjian-perjanjian Penting ............................................................................................................................ 97
         9. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan serta Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan
              Anak ................................................................................................................................................................ 105
      B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG SIGNIFIKAN ................................................................ 106
      C. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ......................................................... 110
         1. Kegiatan Usaha ............................................................................................................................................... 110
         2. Pendanaan dan Likuiditas ............................................................................................................................... 115
         3. Portofolio Kredit ............................................................................................................................................... 116
         4. Prospek Usaha ................................................................................................................................................ 119
         5. Persaingan Usaha ........................................................................................................................................... 119
         6. Keunggulan Kompetitif Grup ........................................................................................................................... 120
         7. Strategi Grup ................................................................................................................................................... 120
         8. Pemasaran dan Jaringan Distribusi ................................................................................................................ 121
         9. Hak atas Kekayaan Intelaktual (HAKI) ............................................................................................................ 121
         10. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Reponsibility/CSR) ................................................. 127
IX. EKUITAS .........................................................................................................................................................129
X. KEBIJAKAN DIVIDEN .......................................................................................................................................131
XI. PERPAJAKAN .................................................................................................................................................132
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA ....................................................................................................134
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...................................................................................136
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ...................................................................................................................138
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU..........143



                                                                                           i
Page 5
XVI. INFORMASI TAMBAHAN ..................................................................................................................................144




                                                                             ii
Page 6
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”                      :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPM sebagaimana diubah
                                    dengan UUPPSK, yaitu :
                                    (i) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                                        secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                        (a) suami atau istri;
                                        (b) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                        (c) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                        (d) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                               bersangkutan; atau
                                        (e) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.

                                    (ii) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                         horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                         (a) orang tua dan anak;
                                         (b) kakek dan nenek serta cucu; atau
                                         (c) saudara dari orang yang bersangkutan.

                                    (iii) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                                          tersebut;

                                    (iv) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
                                         anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;

                                    (v) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                        dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                        pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan
                                        atau pihak dimaksud;

                                    (vi) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                                         maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                         dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau

                                    (vii) hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham utama yaitu pihak yang
                                          secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                                          persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Anggota Bursa”                 :   Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa
                                    untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka melakukan kegiatan
                                    perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan BEI.

“Akuntan Publik”                :   Berarti Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, yang melaksanakan audit
                                    atas laporan keuangan konsolidasian Grup.

“BAE” atau “Biro Administrasi   :   Berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom yang berkedudukan di
Efek”                               Jakarta, yang merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan
                                    administrasi saham dalam berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

“Bank Kustodian”                :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan
                                    kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM
                                    sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK.

“BEI” atau “Bursa Efek”         :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
                                    untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                                    memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
                                    Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan.



                                                        iii
Page 7
“Dilusi”                  Berarti penurunan persentase kepemilikan saham              sebagai   akibat   tidak
                          dilaksanakannya HMETD dalam PMHMETD II ini.

“DPS”                 :   Berarti singkatan dari Daftar Pemegang Saham, yang dibuat, disusun, dan
                          diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang kepemilikan Efek oleh
                          pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan
                          oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Efek”                :   Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
                          obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak
                          berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

“Efektif”             :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
                          ketentuan UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK:

                          (i)  atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                               (a) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                                     OJK secara lengkap; atau
                               (b) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                     disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                          (ii) atas dasar pernyataan efektif dari OJK, yaitu bahwa tidak ada lagi perubahan
                               dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan oleh OJK.

“FPPS Tambahan”       :   Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam
                          rangka pelaksanaan PMHMETD II yang melebihi porsi yang menjadi hak dari
                          Pemegang HMETD berdasarkan jumlah HMETD yang dimilikinya.

"GCG"                 :   Singkatan dari Good Corporate Governance.

“Grup”                :   Berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Harga Pelaksanaan”   :   Berarti harga per saham baru hasil pelaksanaan HMETD yang harus dibayar oleh
                          Pemegang Saham dalam rangka pelaksanaan HMETD menjadi saham baru, yaitu
                          Rp2.600 (dua ribu enam ratus Rupiah) per saham.

“Hari Bursa”          :   Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek di
                          Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan
                          sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”       :   Berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius termasuk hari
                          Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
                          dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                          sebagai bukan Hari Kerja.

“Hari Kerja”          :   Berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta hari yang
                          ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional.

“HMETD”               :   Berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang melekat
                          pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang Saham yang bersangkutan
                          untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain.

“IAPI”                :   Berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Kemenkumham”         :   Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.




                                                iv
Page 8
“KSEI”                         :   Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang berkedudukan di
                                   Jakarta, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan
                                   lembaga penyimpanan dan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-
                                   undangan di bidang pasar modal.

“Kustodian”                    :   Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek serta harta lain yang berkaitan
                                   dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima pembayaran bunga dan hak-hak
                                   lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                                   nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM sebagaimana telah diubah oleh
                                   UUPPSK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Masyarakat”                   :   Berarti perorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan/atau
                                   badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal
                                   atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan
                                   di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

“Menkumham”                    :   Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                                   (sebelumnya Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu
                                   ke waktu).

“Otoritas Jasa Keuangan”       :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki fungsi, tugas, dan
atau “OJK”                         wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
                                   dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                   sebagaimana diubah dengan UUPPSK.

“OJK IKNB”                     :   OJK sebagai Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
                                   Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

“Pembeli Siaga”                :   Berarti SMBC.

“Pemegang Rekening”            :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                                   meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
                                   oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
                                   modal dan peraturan KSEI.

“Pemegang Saham”               :   Berarti pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan.

“Pemegang Saham Utama”         :   Berarti pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki sekurang-
                                   kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai
                                   hak suara yang dikeluarkan Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
                                   sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

“Pemerintah”                   :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penambahan Modal Dengan       :   Berarti penawaran atas sebanyak 2.589.131.077 (dua miliar lima ratus delapan puluh
Hak Memesan Efek Terlebih          sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh tujuh) saham biasa atas nama
Dahulu II” atau “PMHMETD II”       dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham atau sebesar 27,75% dua
                                   puluh tujuh koma tujuh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
                                   PMHMETD II dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp2.600 (dua ribu enam ratus
                                   Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam
                                   rangka PMHMETD II ini sebesar Rp6.731.740.800.200 (enam triliun tujuh ratus tiga
                                   puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh juta delapan ratus ribu dua ratus Rupiah).
                                   Setiap pemegang 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham yang namanya tercatat
                                   dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.00 WIB berhak atas
                                   3.213.591.453 (tiga miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu
                                   empat ratus lima puluh tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
                                   kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru pada Harga
                                   Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
                                   pelaksanaan HMETD.



                                                         v
Page 9
“Penitipan Kolektif”         :   Berarti penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                 kepentingannya diwakili oleh KSEI.

“Periode Perdagangan”        :   Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat menjual
                                 atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan HMETD yang
                                 dimilikinya.

“Perjanjian Pembeli Siaga”   :   Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
                                 Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank BTPN Tbk No. 09 tanggal 7
                                 Desember 2023, antara Perseroan dan SMBC, dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
                                 S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah oleh Addendum Perjanjian
                                 Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan
                                 Efek Terlabih Dahulu PT Bank BTPN Tbk tanggal 12 Februari 2024 antara Perseroan
                                 dan SMBC.

“Perjanjian Pengelolaan      :   Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Dalam
Administrasi Saham”              Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank
                                 BTPN Tbk No. 08 tanggal 7 Desember 2023, antara Perseroan dan BAE, dibuat di
                                 hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah
                                 oleh Akta Perubahan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
                                 Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
                                 Dahulu PT Bank BTPN Tbk No. 07 tanggal 12 Februari 2024, antara Perseroan dan
                                 BAE, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Pendaftaran”     :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (19)
                                 UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUPM juncto POJK No. 32/2015, berikut
                                 dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka
                                 PMHMETD II, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan berikut
                                 lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta pembetulannya
                                 untuk memenuhi persyaratan OJK.

“Perseroan”                  :   Berarti PT Bank BTPN Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan di
                                 Jakarta Selatan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
                                 perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

“Perusahaan Anak”            :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan
                                 sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

“POJK No. 14/2019”           :   Berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
                                 Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                 Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 15/2020”           :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                                 Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”           :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                 Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 17/2023”           :   Berarti Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
                                 Umum.

“POJK No. 27/2016”           :   Berarti Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                                 Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

“POJK No. 27/2022”           :   Berarti Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
                                 Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan
                                 Modal Minimum Bank Umum.




                                                     vi
Page 10
“POJK No. 30/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
                         Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 32/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                         Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                         sebagaimana diubah dengan POJK No. 14/2019.

“POJK No. 33/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus
                         Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                         memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 33/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
                         Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
                         Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   :   Berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
                         atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 42/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                         Benturan Kepentingan.

“POJK No. 47/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan
                         Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

“POJK No. 55/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                         Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                         Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

"PP No. 29/1999"     :   Berarti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank
                         Umum.

“Prospektus”         :   Berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan
                         sehubungan dengan PMHMETD II sesuai dengan ketentuan UUPM sebagaimana
                         telah diubah oleh UUPPSK dan POJK No. 33/2015.

“PSAK”               :   Berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“PUT I”              :   Berarti Penawaran Umum Terbatas I Kepada Para Pemegang Saham Dalam Rangka
                         Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Perseroan yang telah
                         memperoleh efektif dari OJK pada 25 November 2010.

“Rekening Efek”      :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik Pemegang
                         Saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening, berdasarkan
                         perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Saham dan
                         Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.

“Rupiah” atau“Rp”    :   Berarti Rupiah, mata uang yang sah negara Republik Indonesia.

“RUPS”               :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para
                         pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
                         ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan
                         pelaksanaannya.




                                             vii
Page 11
“RUPSLB”                    :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yaitu rapat yang
                                diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan
                                UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“SBHMETD”                   :   Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat
                                bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham
                                yang membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama Periode
                                Perdagangan HMETD.

“Tanggal Penjatahan”        :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan saham.

“USD” atau "Dolar Amerika   :   Dollar Amerika Serikat, mata uang yang sah dan berlaku di negara Amerika Serikat.
Serikat"

"UU Cipta Kerja"            :   Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                                Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                Undang.

“Undang-Undang Pasar        :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana
Modal” atau “UUPM”              terakhir diubah dengan UUPPSK.

"UUPPSK"                    :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                                Sektor Keuangan.

“UUPT”                      :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
                                sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.




                                                    viii
Page 12
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS

“Aset Produktif”        :   Berarti penanaman dana Perseroan untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit,
                            surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga
                            yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif,
                            penyertaan, transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang
                            dapat dipersamakan dengan itu.

“ATM”                   :   Berarti singkatan dari Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine), yaitu mesin
                            elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller dan memudahkan nasabah seperti
                            penarikan uang tunai, pemeriksaan saldo dan pemindahbukuan.

“ATMR”                  :   Berarti singkatan dari Aset Tertimbang Menurut Risiko yang digunakan dalam perhitungan
                            modal minimum dan perhitungan pembentukan tambahan modal sebagai penyangga di mana
                            metode perhitungannya ditetapkan oleh OJK.

“BOPO”                  :   Berarti Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional.

“BMPK”                  :   Berarti singkatan dari Batas Maksimum Pemberian Kredit, yaitu persentase maksimum
                            penyediaan dana yang ditetapkan terhadap modal bank bagi penyediaan dana kepada pihak
                            terkait, atau Modal Inti (Tier 1) bagi penyediaan dana kepada selain pihak terkait.

“BPPN”                  :   Berarti singkatan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yaitu badan khusus yang
                            didirikan dalam rangka penyehatan perbankan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                            Undang Perbankan, yang berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.15 tahun
                            2004 terhitung sejak tanggal 27 Pebruari 2004 telah berakhir masa tugasnya dan dinyatakan
                            bubar.

“CAR”                   :   Berarti singkatan dari Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan modal bank yang
                            dihitung dari jumlah modal bank sesuai dengan ketentuan OJK yang terdiri dari modal inti dan
                            modal pelengkap dibagi dengan jumlah ATMR.

“CKPN”                  :   Berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.

“GWM”                   :   Berarti singkatan dari Giro Wajib Minimum, yaitu jumlah dana minimum yang wajib dipelihara
                            oleh bank yang besarnya ditetapkan Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari dana
                            pihak ketiga.

“LDR”                   :   Berarti singkatan dari Loan to Deposit Ratio, yaitu rasio jumlah kredit yang diberikan terhadap
                            dana pihak ketiga dan modal berdasarkan formula yang ditetapkan Bank Indonesia.

“Modal Inti (Tier 1)”   :   Berarti modal bank yang terdiri dari (i) modal inti utama yang mencakup modal disetor dan
                            cadangan tambahan modal (disclosed reserve), dan (ii) modal inti tambahan (additional tier
                            1) yang meliputi antara lain: (a) instrumen utang yang memiliki karakteristik modal, bersifat
                            subordinasi, tidak memiliki jangka waktu, dan pembayaran imbal hasil tidak dapat
                            diakumulasikan (perpetual non-cumulative subordinated debt), (b) saham preferen non-
                            kumulatif (perpetual non-cumulative preference shares) baik dengan atau tanpa fitur opsi beli
                            (call option), (c) instrumen hybrid yang tidak memiliki jangka waktu dan pembayaran imbal
                            hasil tidak dapat diakumulasikan (perpetual dan non-cumulative), dan (d) agio atau disagio
                            yang berasal dari penerbitan instrumen yang tergolong sebagai modal inti tambahan.

“Modal Pelengkap        :   Berarti modal bank yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK No.
(Tier 2)”                   27/2022.

“NIM”                   :   Berarti singkatan dari Net Interest Margin yaitu Marjin Bunga Bersih yang merupakan
                            pendapatan bunga bersih dibagi dengan rata-rata Aset Produktif dalam kolektibilitas Lancar
                            dan Dalam Perhatian Khusus.



                                                         ix
Page 13
“NPL”   :   Berarti singkatan dari Non Performing Loan yaitu kredit dengan kualitas kurang lancar,
            diragukan dan macet berdasarkan ketentuan penggolongan kolektibilitas OJK.

“ROA”   :   Berarti singkatan dari Return on Assets atau Imbal Hasil Aset, yaitu tingkat pengembalian
            yang dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan
            berturut-turut dengan jumlah rata-rata aset dalam periode yang sama.

“ROE”   :   Berarti singkatan dari Return on Equity atau Imbal Hasil Ekuitas, yaitu tingkat pengembalian
            yang dihitung dengan membagi laba setelah pajak dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan
            berturut-turut dengan jumlah rata-rata ekuitas dalam periode yang sama.




                                        x
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK

“BCA”            :   Berarti PT Bank Central Asia Tbk

“BTPN Syariah”   :   Berarti PT BTPN Syariah Tbk

“BTPN Syariah
Ventura”         :   Berarti PT BTPN Syariah Ventura

“SMBC”           :   Berarti Sumitomo Mitsui Banking Corporation

“SMBCI”
                 :   Berarti PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
“SMBC
Singapura”       :   Berarti Sumitomo Mitsui Banking Corporation Cabang Singapura

“SMFG”           :   Berarti Sumitomo Mitsui Financial Group




                                               xi
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang
lebih terinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan
risiko usaha, yang seluruhnya tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disajikan dalam
jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.

A. RIWAYAT SINGKAT

PT BANK BTPN Tbk ("Perseroan"), berkedudukan di Jakarta Selatan sebelumnya bernama PT Bank Tabungan Pensiunan
Nasional didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 16 Februari 1985 yang dibuat di hadapan Komar Andasasmita, S.H.,
Notaris di Bandung. Akta pendirian ini telah diubah dengan Akta No. 12 tanggal 13 Juli 1985 yang dibuat di hadapan Dedeh
Ramdah Sukarna, S.H., notaris pengganti dari Komar Andasasmita, S.H., Notaris di Bandung, dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli
1985, dan telah didaftarkan dalam buku register Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Bandung No. 458 dan No. 459 tanggal
16 Agustus 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 20 September 1985,
Tambahan No. 1148 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-625/MK.11/1985 tanggal 30 Desember 1985 dan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-135/KM.11/1986 tanggal 2 Desember 1986 tentang Pemberian Izin Usaha PT
Bank Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung, beserta 26 (dua puluh enam) kantor-kantor cabangnya di Indonesia,
Perseroan diberikan izin untuk melakukan usaha bank tabungan sebagai kelanjutan usaha dari Perkumpulan Bank Pegawai
Pensiunan Militer (“Bapemil”) yang telah beroperasi sejak tahun 1959.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993 tentang Izin Usaha PT Bank
Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung, Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan izin usaha kepada Perseroan
yang berkedudukan di Jl. Otto Iskandardinata No. 392, Bandung 40242 beserta 26 kantor-kantor cabangnya di Indonesia untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum. Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. KEP-135/MK.11/1986 tanggal 2 Desember 1986 tentang Pemberian Izin Usaha kepada Perseroan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 22 tanggal 21 Januari 2019, dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain (i)
persetujuan penggabungan dengan SMBCI dimana SMBCI bertindak sebagai pihak yang menggabungkan diri dan Perseroan
bertindak sebagai pihak penerima penggabungan (ii) perubahan nama Perseroan menjadi menjadi PT BANK BTPN Tbk, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-
AH.01.10-0006176 tanggal 22 Januari 2019 dan (iii) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0006169.AH.01.10.Tahun 2019
tanggal 22 Januari 2019.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa perubahan dan terakhir kali diubah sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 07 tanggal 7 Desember 2023, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0082757.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 7 Februari 2024 (“Akta Perseroan No. 07/2023”).

(Anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian hingga terakhir diubah dengan Akta Perseroan No.
07/2023 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang bank umum.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

1)   Kegiatan usaha utama, yaitu:

        Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
         tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang
         asing;



                                                             1
Page 16
        Menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk kredit, baik jangka panjang, jangka menengah,
         maupun jangka pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan, baik
         dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing.

2)   Kegiatan usaha penunjang, yaitu:

        Menerbitkan surat pengakuan hutang;
        Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan atas perintah nasabah:
         o Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada
               kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
         o Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan
               dalam perdagangan surat dimaksud;
         o Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan Pemerintah;
         o Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
         o Obligasi;
         o Surat dagang dan/atau surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
         o Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
        Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
        Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik dengan
         menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
        Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
        Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
        Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak dan/atau perjanjian;
        Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga, baik yang tercatat
         maupun tidak tercatat di Bursa Efek;
        Melakukan pembelian agunan melalui pelelangan atau dengan cara lain, baik seluruhnya maupun sebagian, dalam
         hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
         dicairkan secepatnya;
        Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
        Melakukan penyertaan modal pada bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
         dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang perbankan;
        Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
        Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank (termasuk bank syariah) atau perusahaan lain di bidang
         keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, Perusahaan Efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian
         dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
        Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit dan/atau kegagalan
         pembiayaan lainnya, dengan syarat harus menarik kembali pernyertaannya sesuai dengan ketentuan yang
         ditetapkan oleh OJK;
        Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
         perundang-undangan;
        Menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank garansi;
        Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
         perundang-undangan.

Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yaitu:
     Izin Bank Umum, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993
         tentang Izin Usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung
     Izin Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Sebagai Agen Penjual Efek
         Reksadana No. 02/PM.2/STTD/APERD/2016 tanggal 29 Juni 2016.
     Izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner
         Otoritas Jasa Keuangan no. KEP-80/D.03/2015 tentang Pemberian Izin Melakukan Kegiatan Usaha Dalam Valuta
         asing Bagi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
     Izin Penyedia Jasa Pembayaran Kategori Izin 1, berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 23/680/DKSP/Srt/B tanggal
         1 Juli 2021 tentang Konversi Izin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Pasca Pemberlakuan Peraturan BI No.
         22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran




                                                           2
Page 17
B. KETERANGAN TENTANG HMETD

Jenis Penawaran                       :   Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Nilai Nominal                         :   Rp20 (dua puluh Rupiah)
Harga Pelaksanaan                     :   Rp2.600 (dua ribu enam ratus Rupiah) per saham
Rasio HMETD                           :   10.000.000.000 : 3.213.591.453
Dilusi Kepemilikan                    :   Sebesar 24,32% (dua puluh empat koma tiga dua persen)
Tanggal Pencatatan untuk              :   29 Februari 2024
memperoleh HMETD
Tanggal Pencatatan Efek di            :   4 Maret 2024
Bursa
Periode Perdagangan HMETD             :   4 – 13 Maret 2024
Periode Pelaksanaan HMETD             :   4 – 13 Maret 2024
Pencatatan                            :   BEI

C. RENCANA PENGGUNAAN DANA

Perseroan berencana untuk menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD II setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk antara lain:

1.   Sebesar kurang lebih 62,6% untuk melakukan ekspansi dan investasi usaha salah satunya melalui pengambilalihan
     perusahaan yang terkait dengan kegiatan usaha pembiayaan yaitu PT Oto Multiartha (“OTO”) dari PT Summit Auto Group
     yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC) dan SMBC.
2.   Sebesar kurang lebih 37,4% untuk melakukan ekspansi dan investasi usaha salah satunya melalui pengambilalihan
     perusahaan yang terkait dengan kegiatan usaha pembiayaan yaitu PT Summit Oto Finance (“SOF”) dari PT Summit Auto
     Group yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC) dan SMBC.

Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana Perseroan dari hasil PMHMETD II selengkapnya dapat dilihat pada Bab II
Prospektus ini.

D. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Grup tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 serta
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 sebagaimana laporannya tercantum dalam Prospektus ini.

Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023, serta tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”) dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”)
Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dan
ditandatangani oleh Novie, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1212) dengan opini tanpa modifikasian sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 7 Desember 2023, yang diterbitkan kembali tertanggal 8 Januari
2024.

Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan SAK dan telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0851) dengan opini
tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 23 Februari 2022, yang
diterbitkan kembali tertanggal 8 Januari 2024.

Informasi keuangan pada Prospektus ini juga menyajikan informasi keuangan konsolidasian untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 yang diambil dari laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup. Informasi keuangan konsolidasian Grup untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 turut disajikan sebagai informasi komparatif dalam laporan keuangan
konsolidasian pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Sehubungan
dengan informasi keuangan tersebut, KAP Siddharta Widjaja & Rekan tidak mengaudit dan tidak mereviu serta tidak
menyatakan opini atau kesimpulan atas informasi keuangan konsolidasian interim yang tidak diaudit dan tidak direviu tersebut.




                                                              3
Page 18
A. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   30 September              31 Desember
                                                                                        2023             2022             2021
Jumlah Aset                                                                          195.843.636       209.169.704      191.917.794
Jumlah Liabilitas                                                                    144.310.812       159.913.419      146.932.964
Jumlah Dana Syirkah Temporer                                                           10.508.266        9.843.261        8.905.903
Jumlah Ekuitas                                                                         41.024.558       39.413.024       36.078.927

B. LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Untuk periode sembilan bulan yang           Untuk tahun yang berakhir pada
                                                      berakhir pada tanggal 30 September               tanggal 31 Desember
                                                           2023                2022                  2022                 2021
Pendapatan Bunga dan Syariah Bersih                          8.996.142          8.667.423             11.678.315          11.143.040
Pendapatan Operasional Bersih                                3.072.693          3.617.822              4.657.676           4.008.178
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                               3.067.231          3.618.959              4.657.319           4.007.172
Laba Bersih                                                  2.395.264          2.816.141              3.629.564           3.104.215
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan, Setelah
  Pajak                                                       2.442.348           2.659.881            3.474.962          3.182.819

C. RASIO – RASIO KEUANGAN
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      30 September               31 Desember
                                                                                      2023               2022             2021
PERMODALAN
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit & operasional                                  30,28%             27,42%           26,31%
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit, operasional dan pasar                         29,78%             27,29%           26,17%

KUALITAS ASET
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif                                  0,71%              0,68%            1,26%
Aset produktif bermasalah dan aset non-produktif bermasalah terhadap total aset
                                                                                         0,71%              0,68%            0,78%
produktif dan aset non-produktif
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif                                               2,24%              1,85%            2,18%

RENTABILITAS
ROA                                                                                      2,05%              2,36%            2,23%
ROE                                                                                      7,78%              9,15%            8,57%
NIM                                                                                      6,44%              6,32%            6,56%
Total liabilitas terhadap total ekuitas (x)                                                3.77               4.31             4.32
Total liabilitas terhadap total aset (x)                                                   0.79               0.81             0.81

TINGKAT EFISIENSI
BOPO                                                                                    80,33%             75,05%           80,47%
CIR                                                                                     49,28%             49,79%           63,23%

KUALITAS KREDIT
NPL – kotor                                                                              1,47%              1,43%            1,68%
NPL – bersih                                                                             0,50%              0,44%            0,37%

LIKUIDITAS
LDR                                                                                    137,91%            126,66%          123,10%

KEPATUHAN
Persentase pelanggaran BMPK                                                              0,00%              0,00%            0,00%

GWM Perseroan
Rupiah
  GWM Primer                                                                             7,89%              8,20%            3,65%
  GWM PLM                                                                                9,94%             10,91%           15,20%
Mata Uang Asing
  GWM Mata Uang Asing                                                                    4,02%              4,02%            4,04%



                                                                  4
Page 19
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 30 September               31 Desember
                                                                                 2023               2022             2021
GWM Perusahaan Anak
Rupiah
  GWM Total                                                                          6,45%             5,77%            3,80%
PDN                                                                                  0,87%             0,33%            0,14%

E.   RISIKO USAHA

Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko kredit timbul akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Perseroan, termasuk risiko kredit akibat
kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk dan settlement risk.

Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang dapat Mempengaruhi Hasil
Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan Terkait Kegiatan Usaha Perseroan
 Risiko Pasar
 Risiko Likuiditas
 Risiko Operasional
 Risiko Hukum
 Risiko Reputasi
 Risiko Strategi
 Risiko Kepatuhan

Risiko Umum
 Kondisi perekonomian secara makro dan global
 Perubahan kurs valuta asing
 Kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku terkait bidang usaha perusahaan terbuka
 Tuntutan atau gugatan hukum
 Kebijakan Pemerintah
 Ketentuan negara lain atau peraturan internasional

Risiko Terkait Investasi pada Saham Perseroan
 Harga perdagangan saham Perseroan dapat berfluktuasi.
 Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di masa yang akan datang akan bergantung pada laba di masa yang
     akan datang, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja.

Penjelasan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.

F.   KEBIJAKAN DIVIDEN

Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, termasuk Saham Baru ditawarkan
dalam rangka PMHMETD II, mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk hak atas dividen kas.
Rekomendasi, penetapan jumlah, dan pembagian dividen akan diusulkan oleh Direksi dan disetujui oleh RUPS berdasarkan
kebijaksanaan mereka dan akan tergantung pada sejumlah faktor termasuk laba bersih Perseroan, ketersediaan cadangan
wajib, kebutuhan belanja modal, hasil operasi, arus kas, dan pembayaran dividen kas oleh Perusahaan Anak. Hal tersebut
selanjutnya bergantung pada berbagai macam faktor meliputi keberhasilan dalam mengimplementasikan strategi bisnis,
keuangan, persaingan dan peraturan yang berlaku, kondisi perekonomian secara umum dan faktor-faktor lain yang spesifik
terkait Perseroan dan industri Perseroan. Sebagian besar faktor tersebut berada di luar kendali Perseroan. Dengan
mempertimbangkan faktor-faktor sebagaimana tersebut di atas, Direksi Perseroan dapat memberikan usulan pembagian
dividen tunai kepada pemegang saham sebanyak-banyaknya 35% dari laba tahun berjalan.

Penjelasan mengenai kebijakan dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.




                                                             5
Page 20
I.         PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
           EFEK TERLEBIH DAHULU (PMHMETD II)
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan atas
rencana PMHMETD II pada tanggal 7 Desember 2023 sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham PT Bank BTPN Tbk. No. 6 tanggal 7 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan (“Akta Perseroan No. 6/2023”).
Sebanyak 2.589.131.077 (dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh tujuh)
Saham Baru atau sebesar 24,32% (dua puluh empat koma tiga dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD II dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp2.600 (dua ribu enam ratus Rupiah) per sehingga jumlah dana yang
akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini sebesar Rp6.731.740.800.200 (enam triliun tujuh ratus tiga puluh satu
miliar tujuh ratus empat puluh juta delapan ratus ribu dua ratus Rupiah). Setiap pemegang 10.000.000.000 (sepuluh miliar)
saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.00 WIB berhak atas
3.213.591.453 (tiga miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh tiga) HMETD,
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada
Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 POJK No. 32/2015, maka atas
pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD II ini seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada
BEI memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II
memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk antara lain
hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Saham dan Pembeli Siaga SMBC, SMBC sebagai Pemegang Saham Utama
(sebagaimana didefinisikan di bawah), SMBC akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD II yaitu
dengan jumlah sebanyak 2.292.033.462 (dua miliar dua ratus sembilan puluh dua juta tiga puluh tiga ribu empat ratus enam
puluh dua) Saham Baru.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dilaksanakan oleh pemegang HMETD,
maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya.
Dalam hal terdapat kelebihan pemesanan, maka Saham Baru akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga
Pelaksanaan.
Berdasarkan Surat BCA No. 185/DIB/2023 tanggal 11 Desember 2023 untuk menanggapi Surat Perseroan No.
S.586/DIR/CCS/XI/2023 tanggal 3 November 2023, BCA telah setuju untuk melaksanakan HMETD miliknya untuk
mempertahankan sedikit-dikitnya 1% (satu persen) saham Perseroan yang tidak dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki oleh Warga
Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia berdasarkan PP No. 29/1999. Pada PMHMETD II ini, BCA berhak atas
26.689.650 (dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh) HMETD, dimana
pelaksanaan seluruh HMETD tersebut akan mempertahankan kepemilikan BCA sebesar 1,03% (satu koma nol tiga persen)
dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II.
Berdasarkan Perjanjian Pembelian Siaga, dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga, SMBC akan membeli seluruh sisa
saham baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham lainnya. SMBC juga memiliki dana yang cukup dan sanggup
untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan sahamnya (secara proporsional)
serta untuk bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD II berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Saham dan
Pembeli Siaga SMBC.




                                                             6
Page 21
                                                PT BANK BTPN TBK



                           Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia

                                              Kegiatan Usaha Utama:
                                   Menjalankan kegiatan usaha sebagai bank umum

                        Kantor Pusat:                                  Jaringan Kantor Per 31 Oktober 2023:
                   Menara BTPN, Lantai 29                    1 kantor pusat, 9 kantor wilayah non operasional, 58 kantor
                     CBD Mega Kuningan                       cabang, 199 kantor cabang pembantu, 1 kantor fungsional
      JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6                         operasional, dan 215 ATM
                    Jakarta Selatan 12950
     Telepon: +62 21 30026200; Fax : +62 21 30026308
                  Homepage : www.btpn.com
            E-mail: corporate.secretary@btpn.com

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO YANG TIMBUL AKIBAT
KEGAGALAN PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN, TERMASUK RISIKO KREDIT
AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR, RISIKO KONSENTRASI KREDIT, COUNTERPARTY CREDIT RISK DAN SETTLEMENT
RISK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
PROSPEKTUS INI.




                                                         7
Page 22
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Perseroan telah melaksanakan RUPSLB pada tanggal 7 Desember 2023 sesuai dengan Akta Perseroan No. 6/2023, yang
ringkasan risalah rapatnya telah diumumkan melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan pada tanggal 8 Desember
2023, dimana Pemegang Saham telah menyetujui antara lain hal-hal sebagai berikut:

1.   Menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dengan total saham yang akan diterbitkan dalam
     rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD sebanyak-banyaknya sebesar 3.095.000.000 (tiga miliar
     sembilan puluh lima juta) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham, dengan
     memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
     dan disetor Perseroan yang merupakan hasil dari pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD.

3.   a. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan penambahan modal
     dengan memberikan HMETD;

     b. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
     pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD.

A. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan Akta Perseroan No. 07/2023 dan DPS tanggal 31 Januari 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                          Modal saham dengan nilai nominal Rp20 per saham
                                                     Jumlah Saham               Nilai Nominal (Rp)              %
 Modal Dasar                                               15.000.000.000               300.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 SMBC                                                          7.132.311.297            142.646.225.940         88,53%
 PT Bank Central Asia Tbk                                         83.052.408              1.661.048.160          1,03%
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                           12.007.137                240.142.740          0,15%
 Ongki Wanadjati Dana                                                860.804                 17.216.080          0,01%
 Merisa Darwis                                                       222.358                  4.447.160          0,00%
 Henoch Munandar                                                     173.756                  3.475.120          0,00%
 Hanna Tantani                                                       148.154                  2.963.080          0,00%
 Dini Herdini                                                        118.572                  2.371.440          0,00%
 Darmadi Sutanto                                                      89.120                  1.782.400          0,00%
 Kaoru Furuya                                                          3.000                     60.000          0,00%
 Masyarakat (masing-masing <5%)                                  827.828.065             16.556.561.300         10,27%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
  Penuh                                                        8.056.814.671            161.136.293.420        100,00%
 Jumlah Saham dalam Portepel                                   6.943.185.329            138.863.706.580

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 29/1999 terkait kewajiban mempertahankan sedikit-dikitnya 1% (satu
persen) saham yang tidak dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia,
saat ini sebanyak 83.052.408 lembar saham milik BCA yang mewakili 1,03% dari total modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan, tidak dicatatkan di BEI.

Pada PMHMETD II ini, BCA berhak atas 26.689.650 (dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus
lima puluh) HMETD, dimana pelaksanaan seluruh HMETD tersebut akan mempertahankan kepemilikan BCA sebesar 1,03%
(satu koma nol tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II.

Sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD II, berdasarkan Surat BCA No. 185/DIB/2023 tanggal 11 Desember 2023 untuk
menanggapi Surat Perseroan No. S.586/DIR/CCS/XI/2023 tanggal 3 November 2023, BCA telah setuju untuk melaksanakan
HMETD miliknya untuk mempertahankan sedikit-dikitnya 1% (satu persen) saham Perseroan yang tidak dicatatkan di BEI dan
tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia berdasarkan PP No. 29/1999.

Dengan demikian, dengan tidak dicatatkannya saham-saham milik BCA, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) PP No. 29/1999 terkait kewajiban mempertahankan sedikit-dikitnya 1% (satu persen) saham yang tidak




                                                           8
Page 23
dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia, baik sebelum maupun
setelah PMHMETD II.

B. PMHMETD II

Jenis Penawaran                          :     Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Nilai Nominal                            :     Rp20 (dua puluh Rupiah)
Harga Pelaksanaan                        :     Rp2.600 (dua ribu enam ratus Rupiah) per saham
Rasio HMETD                              :     10.000.000.000 : 3.213.591.453
Dilusi Kepemilikan                       :     Sebesar 24,32% (dua puluh empat koma tiga dua persen)
Tanggal Pencatatan untuk                 :     29 Februari 2024
memperoleh HMETD
Tanggal Pencatatan Efek di               :     4 Maret 2024
BEI
Periode Perdagangan HMETD                :     4 – 13 Maret 2024
Periode Pelaksanaan HMETD                :     4 – 13 Maret 2024
Pencatatan                               :     BEI

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham Perseroan, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:

                                                    Sebelum PMHMETD II                                  Setelah PMHMETD II
                                                             Nilai Nominal                                      Nilai Nominal
                                         Jumlah Saham                              %       Jumlah Saham                             %
                                                           Rp20 per saham                                     Rp20 per saham
Modal Dasar                               15.000.000.000    300.000.000.000                 15.000.000.000     300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
SMBC                                          7.132.311.297    142.646.225.940    88,53%     9.424.344.759    188.486.895.180     88,53%
PT Bank Central Asia Tbk                         83.052.408      1.661.048.160     1,03%       109.742.058      2.194.841.160      1,03%
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk           12.007.137        240.142.740     0,15%        15.865.740        317.314.800      0,15%
Ongki Wanadjati Dana                                860.804         17.216.080     0,01%         1.137.431         22.748.620      0,01%
Merisa Darwis                                       222.358          4.447.160     0,00%           293.814          5.876.280      0,00%
Henoch Munandar                                     173.756          3.475.120     0,00%           229.594          4.591.880      0,00%
Hanna Tantani                                       148.154          2.963.080     0,00%           195.764          3.915.280      0,00%
Dini Herdini                                        118.572          2.371.440     0,00%           156.676          3.133.520      0,00%
Darmadi Sutanto                                      89.120          1.782.400     0,00%           117.759          2.355.180      0,00%
Kaoru Furuya                                          3.000             60.000     0,00%             3.964             79.280      0,00%
Masyarakat (masing-masing <5%)                  827.828.065     16.556.561.300    10,27%     1.093.858.189     21.877.163.780     10,27%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor          8.056.814.671    161.136.293.420   100,00%    10.645.945.748    212.918.914.960    100,00%
 Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel                   6.943.185.329    138.863.706.580               4.354.054.252     87.081.085.040

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini dilaksanakan oleh seluruh pemegang saham Perseroan kecuali
masyarakat, sementara sisa saham baru yang tidak diambil bagian oleh masyarakat dibeli oleh SMBC selaku Pembeli Siaga,
maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai
berikut:

                                                       Sebelum PMHMETD II                               Setelah PMHMETD II
                                                                Nilai Nominal                                   Nilai Nominal
                                         Jumlah Saham                              %       Jumlah Saham                             %
                                                              Rp20 per saham                                  Rp20 per saham
Modal Dasar                                  15.000.000.000    300.000.000.000              15.000.000.000     300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
SMBC                                          7.132.311.297    142.646.225.940    88,53%     9.690.374.883    193.807.497.660     91,02%
PT Bank Central Asia Tbk                         83.052.408      1.661.048.160     1,03%       109.742.058      2.194.841.160      1,03%
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk           12.007.137        240.142.740     0,15%        15.865.740        317.314.800      0,15%
Ongki Wanadjati Dana                                860.804         17.216.080     0,01%         1.137.431         22.748.620      0,01%
Merisa Darwis                                       222.358          4.447.160     0,00%           293.814          5.876.280      0,00%
Henoch Munandar                                     173.756          3.475.120     0,00%           229.594          4.591.880      0,00%
Hanna Tantani                                       148.154          2.963.080     0,00%           195.764          3.915.280      0,00%
Dini Herdini                                        118.572          2.371.440     0,00%           156.676          3.133.520      0,00%
Darmadi Sutanto                                      89.120          1.782.400     0,00%           117.759          2.355.180      0,00%
Kaoru Furuya                                          3.000             60.000     0,00%             3.964             79.280      0,00%
Masyarakat (masing-masing <5%)                  827.828.065     16.556.561.300    10,27%       827.828.065     16.556.561.300      7,78%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor          8.056.814.671    161.136.293.420   100,00%    10.645.945.748    212.918.914.960    100,00%
 Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel                   6.943.185.329    138.863.706.580               4.354.054.252     87.081.085.040




                                                                     9
Page 24
Dengan memperhatikan bahwa jumlah saham baru yang diterbitkan dalam PMHMETD II ini seluruhnya berjumlah sebanyak
sebesar 2.589.131.077 (dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh tujuh) saham,
maka Pemegang Saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II
ini dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 24,32% (dua puluh
empat koma tiga dua persen).

C. KETERANGAN TENTANG HMETD

1.   Pemegang saham yang berhak menerima HMETD

Pemegang saham yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.00 WIB
berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham lama berhak atas 3.213.591.453 (tiga
miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh tiga) HMETD , dimana setiap 1 (satu)
HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) saham baru Perseroan, yang akan ditawarkan
dengan Harga Pelaksanaan Rp2.600 (dua ribu enam ratus Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.

2.   Pemegang HMETD yang sah

Pemegang HMETD yang sah adalah:

    Para Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD dan tidak menjual HMETD-nya; atau
    Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen SBHMETD; atau
    Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI;

sampai dengan tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.

3.   Bentuk HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah
HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah saham baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus
dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

4.   Perdagangan HMETD

Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu mulai
tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 13 Maret 2024.

Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk
peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek,
manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

HMETD yang berada dalam penitipan kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang berbentuk
SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab
dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya dapat melaksanakan melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian.

Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab


                                                              10
Page 25
dan beban Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.


5.   Permohonan pemecahan SBHMETD

Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang
HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan.
Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 13 Maret 2024.

Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.

6.   Tata cara pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh
dalam rangka PMHMETD II ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD,
yaitu dari tanggal 4-13 Maret 2024, dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme
perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.

7.   Nilai teoritis HMETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang
lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.

Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD II ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi
teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi di bawah ini diberikan untuk
memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

Diasumsikan harga pasar satu saham                      = Rp a
Harga saham PMHMETD II                                  = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD II            = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II           = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD II            = A+B
Harga teoritis saham baru                               = (Rp a x A) + (Rp b x B)
                                                                 (A + B)
                                                        = Rp c
Harga teoritis HMETD                                    = Rp c - Rp b

8.   Pecahan HMETD

Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas
pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib
dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

9.   Tata cara penerbitan dan penyampaian bukti HMETD serta saham

Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya
Anggota Bursa/Bank Kustodian akan melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central
Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam
melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

    Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut;
    Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek
     pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

Satu Hari Bursa berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang
melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.

Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke


                                                            11
Page 26
rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan
Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan.

10. Hak Pemegang Saham

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran
umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham
yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 29 Februari 2024, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham
yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD II ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham
yang dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu,
setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:

   Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan kepemilikan saham. Setiap Pemegang Saham yang
    namanya tercatat pada DPS Perseroan pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh
    dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
   Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar
    Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPS Perseroan (Recording Date) berhak untuk
    menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
   Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili
    1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar
    diselenggarakan RUPS Perseroan.

11. Penggunaan SBHMETD

SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli saham baru yang ditawarkan
Perseroan dalam rangka PMHMETD II dan diterbitkan untuk Pemegang Saham yang berhak yang belum melakukan konversi
saham. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam
bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI akan diberikan oleh
KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

12. Kinerja saham Perseroan di BEI

Historis kinerja saham Perseroan di BEI setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK adalah sebagai berikut:

               Keterangan                   Harga Tertinggi        Harga Terendah           Total Volume Perdagangan
                                                 (Rp)                    (Rp)                        (Saham)
                  Des-22                        2.650                   2.560                        563.000
                  Jan-23                        2.580                   2.400                        812.600
                  Feb-23                        2.540                   2.430                        396.500
                  Mar-23                        2.540                   2.400                        390.500
                  Apr-23                        2.560                   2.480                        843.800
                  Mei-23                        2.610                   2.460                       1.133.900
                  Jun-23                        2.710                   2.580                        683.900
                  Jul-23                        2.780                   2.700                       2.087.600
                  Ags-23                        2.770                   2.700                        917.300
                  Sep-23                        2.740                   2.700                       1.374.600
                  Okt-23                        2.700                   2.540                        650.600
                  Nov-23                        2.700                   2.520                        580.100


13. Pencatatan saham Perseroan di BEI

Saham Baru ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan.
Dengan demikian seluruh jumlah Saham Baru yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI adalah sebanyak 2.589.131.077
(dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh tujuh) saham atau sebesar 24,32%



                                                              12
Page 27
(dua puluh empat koma tiga dua persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II ini. Saham
Baru ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan. Dengan
demikian seluruh jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI adalah sebanyak 10.536.203.690 (sepuluh miliar
lima ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh) saham dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh setelah PMHMETD II ini. Sebanyak-banyaknya sejumlah 109.742.058 (seratus sembilan juta tujuh ratus empat
puluh dua ribu lima puluh delapan) saham yang mewakili 1,03% (satu koma nol tiga persen) dari modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan sesudah PMHMETD II yang dimiliki oleh PT Bank Central Asia Tbk, yang merupakan Badan Hukum
Indonesia tidak akan dicatatkan di BEI. Hal ini berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP No. 29/1999; Dimana sekurang-kurangnya 1%
(satu persen) dari saham bank yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”)
atau Badan Hukum Indonesia.




                                                           13
Page 28
II.         RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II

Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD II ini setelah dikurangi dengan seluruh biaya terkait dengan
PMHMETD II akan digunakan Perseroan untuk:

1.    Sebesar kurang lebih 62,6% untuk melakukan ekspansi dan investasi usaha salah satunya melalui pengambilalihan
      perusahaan yang bergerak di kegiatan usaha pembiayaan yaitu PT Oto Multiartha (“OTO”) dari PT Summit Auto Group
      yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation ("Grup SC") dan SMBC. Berikut rincian keterangan
      sehubungan rencana pengambilalihan tersebut:

      Alasan dan Pertimbangan        :   a. Memperluas bisnis pembiayaan konsumen
      Pengambilalihan                    b. Memperluas pangsa pasar
                                         c. Mempercepat digitalisasi dengan Jenius sebagai core, sehingga meningkatkan
                                            nilai Perseroan secara keseluruhan

      Nama Pihak Penjual             :   a. PT Summit Auto Group (Grup SC)
                                         b. SMBC

      Kegiatan Usaha OTO             :   Bergerak dalam bidang pembiayaan (aktivitas keuangan).

      Status dari Proses             :   Pada 26 September 2023 Perseroan sebagai pembeli dan Grup SC dan SMBC
      Pengambilalihan                    sebagai penjual telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
                                         Sehubungan Dengan Saham Dalam PT Oto Multiartha sebagaimana telah
                                         diamendemen dengan Perjanjian Perubahan tanggal 27 Desember 2023 (“PJBB
                                         OTO”). Saat ini Perseroan dalam proses untuk memenuhi kondisi prasyarat yang
                                         dimuat di dalam PJBB OTO, antara lain:

                                            Pada 22 November 2023, Perseroan telah memperoleh persetujuan rencana
                                             penyertaan modal di OTO dan SOF dari OJK sebagai Pengawas Perbankan.

                                            Pada 3 Oktober 2023, OTO telah mengajukan permohonan persetujuan
                                             rencana perubahan kepemilikan dan penilaian kemampuan dan kepatutan
                                             calon pemegang saham pengendali baru kepada OJK IKNB.

                                            Pada 23 Januari 2024, pemegang Obligasi III Oto Multiartha 2019 telah
                                             menyetujui penghapusan Pasal 6 ayat 6.2 butir 6.2.19 Perjanjian
                                             Perwaliamanatan Obligasi III Oto Multiartha Tahun 2019 Nomor 11 tanggal 15
                                             Februari 2019 yang menghalangi pengambilalihan OTO oleh Perseroan.

                                            Pada 23 Januari 2024, pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Oto
                                             Multiartha 2023 telah menyetujui penghapusan Pasal 7 ayat 7.2 butir 7.2.18
                                             Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I
                                             Tahun 2023 Nomor 3 tanggal 02 Maret 2023 yang menghalangi
                                             pengambilalihan OTO oleh Perseroan.

                                            Perseroan telah memperoleh persetujuan/pengesampingan dari kreditur
                                             Perseroan sehubungan dengan proses pengambilalihan.

                                            Pada 11 Desember 2023, OTO telah mengumumkan rencana
                                             pengambilalihan kepada pegawainya dan pada 1 Februari 2024, OTO telah
                                             mengumumkan rencana pengambilalihan melalui surat kabar Media Indonesia
                                             dalam rangka pemenuhan ketentuan UUPT

      Sifat Hubungan Afiliasi        :   SMBC merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.




                                                          14
Page 29
   Akta Pendirian                 :   Akta No. 245 tanggal 28 Maret 1994 yang dibuat di hadapan Wiwiek Widjajanti,
                                      S.H., notaris pengganti dari Erly Soehandjojo, S.H., Notaris di Jakarta yang telah
                                      mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
                                      Surat Keputusan No. 02.6033.HT.01.01-TH.94 tanggal 16 April 1994, dan telah
                                      didaftarkan dalam buku register Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
                                      No. 718 tanggal 3 Mei 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
                                      Indonesia No. 60 tanggal 27 Juli 1994, Tambahan No. 4902.

   Anggaran Dasar Terakhir        :   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham OTO No. 15 tanggal 16 Oktober
                                      2019, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
                                      sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
                                      AHU-0085834.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019.

   Pengurusan dan Pengawasan      :   Direksi
                                      Presiden Direktur          : Akinori Otsu
                                      Direktur                   : Tetsushi Tanaka
                                      Direktur                   : Pieter Maruli Panjaitan
                                      Direktur                   : Ronny

                                      Dewan Komisaris
                                      Presiden Komisaris         : Koichiro Nakayama
                                      Komisaris                  : Hirohiko Taniguchi
                                      Komisaris                  : Nugroho Triko Pramono
                                      Komisaris Independen       : Muliawan Gunadi K
                                      Komisaris Independen       : Murniaty Santoso

   Struktur Permodalan dan        :   Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan kepemilikan
   Kepemilikan Saham                  saham OTO berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham OTO No.
                                      39 tanggal 22 Maret 2016 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, Notaris di Jakarta
                                      yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
                                      Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0033647 tanggal 22 Maret 2016 serta telah
                                      didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0036535.AH.01.11.Tahun 2016
                                      tanggal 22 Maret 2016 adalah sebagai berikut:


                                                                                Nilai Nominal          Persentase
            Nama Pemegang Saham                      Jumlah Saham
                                                                             (Rp1.000 per saham)       Kepemilikan
Modal Dasar                                                1.500.000.000        1.500.000.000.000
Saham Seri A                                                 225.000.000          225.000.000.000
Saham Seri B                                               1.275.000.000        1.275.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sinar Mas Multiartha Tbk
    Saham Seri A                                               139.306.099         139.306.099.000                15,0%
PT Summit Auto Group
    Saham Seri B                                               463.424.954         463.424.954.000                49,9%
SMBC
    Saham Seri B                                               325.976.271         325.976.271.000                35,1%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Saham Seri A                                               139.306.099         139.306.099.000              100,00%
    Saham Seri B                                               789.401.225         789.401.225.000              100,00%
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      928.707.324         928.707.324.000
Saham dalam Portepel
    Saham Seri A                                                85.693.901          85.693.901.000
    Saham Seri B                                               485.598.775         485.598.775.000
Total Saham dalam Portepel                                     571.292.676         571.292.676.000




                                                          15
Page 30
Perjanjian sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan OTO

Perseroan telah menandatangani PJBB OTO, di mana Perseroan sepakat untuk membeli "Saham OTO Yang Dijual" yang
terdiri dari: (i) dari SAG yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC), sebanyak 147.664.464
(seratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh empat ribu empat ratus enam puluh empat) saham seri B yang
merupakan 15,9% (lima belas koma sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada OTO; dan (ii) dari
SMBC, sebanyak 325.976.271 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh satu)
saham seri B yang merupakan 35,1% (tiga puluh lima koma satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada OTO
("Rencana Pengambilalihan OTO").

Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan OTO, Perseroan terikat dengan ketentuan-ketentuan dalam PJBB OTO antara
lain sebagai berikut:

     Syarat pendahuluan               :   Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, status pemenuhan syarat
                                          pendahuluan sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan OTO antara lain:

                                           No.         Persyaratan Pendahuluan                      Status
                                            1.      PMHMETD II telah diselesaikan       Perseroan sedang dalam proses
                                                    (termasuk      dengan     cara      perolehan pernyataan efektif
                                                    Perseroan           memperoleh      PMHMETD II.
                                                    pernyataan       efektif  atas
                                                    pelaksanaan penawaran umum
                                                    terbatas dari OJK).

                                             2.     Persetujuan           penilaian     Perseroan sedang dalam proses
                                                    kemampuan dan kepatutan yang        penilaian    kemampuan        dan
                                                    disyaratkan berdasarkan POJK        kepatutan sebagai calon pemegang
                                                    No. 27/2016 bagi Perseroan          saham pengendali OTO. Perseroan
                                                    untuk menjadi pemegang saham        telah melakukan wawancara
                                                    pengendali dari OTO telah           dengan OJK IKNB sehubungan
                                                    diperoleh.                          dengan       proses      penilaian
                                                                                        kemampuan dan kepatutan pada
                                                                                        tanggal 13 Februari 2024 dan
                                                                                        sedang       menunggu        hasil
                                                                                        wawancara tersebut.

                                             3.     Persetujuan     OJK       terkait   OJK IKNB telah menerbitkan Surat
                                                    perubahan kepemilikan saham         No. S-71/PL.02/2023 tanggal 15
                                                    dalam OTO berdasarkan POJK          Desember 2023 yang menyatakan
                                                    No. 47/2020 telah diperoleh.        bahwa dokumen permohonan
                                                                                        persetujuan rencana perubahan
                                                                                        kepemilikan OTO telah lengkap,
                                                                                        kecuali untuk bukti penempatan
                                                                                        dana pengambilalihan dalam
                                                                                        escrow account dan/atau deposito
                                                                                        oleh Perseroan yang akan
                                                                                        disampaikan setelah dana hasil
                                                                                        penerbitan saham baru tersedia.

                                             4.     OTO telah mengumumkan               OTO      telah      mengumumkan
                                                    Rencana Pengambilalihan OTO         Rencana Pengambilalihan OTO
                                                    kepada publik dalam 1 (satu)        kepada publik melalui harian Media
                                                    surat kabar yang beredar di satu    Indonesia pada 1 Februari 2024
                                                    negara di Indonesia, dan kepada     dan kepada pegawai OTO pada 11
                                                    pegawai OTO sesuai dengan UU        Desember 2023.         Persyaratan
                                                    PT.                                 pendahuluan ini telah terpenuhi.




                                                            16
Page 31
                              5.     Rapat umum pemegang saham          OTO berencana untuk memperoleh
                                     OTO telah diadakan sesuai          persetujuan pemegang saham
                                     dengan kuorum kehadiran yang       melalui keputusan sirkuler setelah
                                     ditetapkan dalam Anggaran          diterimanya persetujuan OJK IKNB
                                     Dasar OTO atau keputusan           berdasarkan POJK No. 47/2020.
                                     sirkuler sebagai pengganti rapat
                                     umum pemegang saham OTO
                                     telah     ditandatangani    oleh
                                     seluruh pemegang saham OTO
                                     untuk antara lain menyetujui
                                     pengambilalihan OTO oleh
                                     Perseroan.

                              6.     Laporan keuangan OTO yang          OTO sedang mempersiapkan
                                     diaudit untuk periode yang         laporan keuangan yang diaudit
                                     berakhir pada tanggal 31           untuk periode yang berakhir pada
                                     Desember 2023 telah tersedia       31 Desember 2023. Laporan
                                     dan Penilai Independen telah       keuangan     diperkirakan    akan
                                     menyusun suatu pendapat            tersedia pada pertengahan atau
                                     kewajaran yang berkaitan           akhir Februari 2024. Penilai
                                     dengan transaksi yang diatur       Independen diperkirakan akan
                                     dalam PJBB OTO.                    menyelesaikan            pendapat
                                                                        kewajaran terkait dengan transaksi
                                                                        pengambialihan      OTO      pada
                                                                        pertengahan Maret 2024.

Tanggal Penyelesaian   :   Penyelesaian akan dilakukan pada waktu yang disepakati oleh para pihak, tetapi
                           tidak melebihi 5 hari kerja setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam PJBB
                           OTO telah dipenuhi atau telah dikesampingkan (sebagaimana relevan), dengan
                           ketentuan bahwa tanggal penyelesaian diperkirakan akan terjadi sebelum 26
                           September 2024 atau tanggal lain yang dapat disepakati oleh para pihak secara
                           tertulis.

Nilai perjanjian       :   Berdasarkan PJBB OTO, harga pengambilalihan saham OTO adalah 1,2 kali dari
                           Total Valuasi OTO. Total Valuasi OTO adalah Nilai Buku Aktiva Bersih OTO
                           dikurangi Total Investasi Ekuitas PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (“SMMA”) di OTO
                           berdasarkan laporan keuangan OTO yang diaudit per 31 Desember 2023.

                           Para pihak sepakat bahwa bahwa harga pengambilalihan saham OTO akan
                           ditetapkan berada di dalam kisaran/range nilai pasar wajar saham OTO
                           berdasarkan laporan valuasi dan/atau pendapat kewajaran dari penilai independen
                           yang dibuat berdasarkan laporan keuangan OTO per tanggal 31 Desember 2023
                           yang telah diaudit.

                           Apabila harga pengambilalihan saham OTO yang diperhitungkan berdasarkan
                           rumus yang disebutkan di atas lebih tinggi dari kisaran/range nilai pasar wajar
                           saham OTO, harga pengambilalihan saham OTO yang digunakan adalah nilai
                           tertinggi dari kisaran/range nilai pasar wajar saham OTO. Apabila harga
                           pengambilalihan saham OTO berdasarkan rumus yang disebutkan di atas lebih
                           rendah dari kisaran/range nilai pasar wajar saham OTO, harga pengambilalihan
                           OTO yang digunakan adalah nilai terendah dari kisaran/range nilai pasar wajar
                           saham OTO. Oleh karena itu, harga pengambilalihan saham OTO yang digunakan
                           para pihak pada Tanggal Penyelesaian akan selalu berada di dalam kisaran/range
                           nilai pasar wajar saham OTO berdasarkan laporan valuasi dan/atau pendapat
                           kewajaran dari penilai independen.

Pembayaran Transaksi   :   Pembayaran untuk penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilaksanakan
                           dengan cara pembayaran tunai.




                                             17
Page 32
     Hukum yang mengatur           :   Hukum Republik Singapura

     Penyelesaian Sengketa         :   Singapore International Arbitration Centre

2.   Sebesar kurang lebih 37,4% untuk melakukan ekspansi dan investasi usaha salah satunya melalui pengambilalihan
     perusahaan yang bergerak di kegiatan usaha pembiayaan yaitu PT Summit Oto Finance (“SOF”) dari PT Summit Auto
     Group yang merupakan anak perusahaan dari Grup SC dan SMBC. Berikut rincian keterangan sehubungan rencana
     pengambilalihan tersebut:

     Alasan dan Pertimbangan       :   a. Memperluas bisnis pembiayaan konsumen
     Pengambilalihan                   b. Memperluas pangsa pasar
                                       c. Mempercepat digitalisasi dengan Jenius sebagai core, sehingga meningkatkan
                                          nilai Perseroan secara keseluruhan

     Nama Pihak Penjual            :   a. PT Summit Auto Group (Grup SC)
                                       b. SMBC

     Kegiatan Usaha SOF            :   Bergerak dalam bidang pembiayaan (aktivitas keuangan).

     Status dari Proses            :   Pada 26 September 2023 Perseroan sebagai pembeli dan Grup SC dan SMBC
     Pengambilalihan                   sebagai penjual telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
                                       Sehubungan Dengan Saham Dalam PT Summit Oto Finance sebagaimana telah
                                       diamendemen dengan Perjanjian Perubahan tanggal 27 Desember 2023 (“PJBB
                                       SOF”). Saat ini Perseroan dalam proses untuk memenuhi kondisi prasyarat yang
                                       dimuat di dalam PJBB SOF, antara lain:

                                          Pada 22 November 2023, Perseroan telah memperoleh persetujuan rencana
                                           penyertaan modal di OTO dan SOF dari OJK sebagai Pengawas Perbankan.

                                          Pada 3 Oktober 2023, SOF telah mengajukan permohonan persetujuan
                                           rencana perubahan kepemilikan dan penilaian kemampuan dan kepatutan
                                           calon pemegang saham pengendali baru kepada OJK IKNB.

                                          SOF telah memperoleh persetujuan/pengesampingan dari krediturnya
                                           sehubungan dengan proses pengambilalihan.

                                          Perseroan telah memperoleh persetujuan/pengesampingan dari kreditur
                                           Perseroan sehubungan dengan proses pengambilalihan.

                                          Pada 11 Desember 2023, SOF telah mengumumkan rencana pengambilalihan
                                           kepada pegawainya dan pada 1 Februari 2024, SOF telah mengumumkan
                                           rencana pengambilalihan melalui surat kabar Media Indonesia dalam rangka
                                           pemenuhan ketentuan UUPT.

     Sifat Hubungan Afiliasi       :   SMBC merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.

     Akta Pendirian                :   Akta No. 214 tanggal 20 September 1990 yang dibuat oleh Notaris Mudofir Hadi,
                                       S.H.. sebagaimana telah diubah dengan Akta No. 194 tanggal 22 Oktober 1990
                                       yang dibuat oleh Notaris Mudofir Hadi, S.H. dan telah mendapatkan persetujuan
                                       dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6214
                                       HT.01.01.Th.90 tanggal 30 Oktober 1990, dan telah didaftarkan dalam buku register
                                       Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan No. 865 tanggal 7 November
                                       1990, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99
                                       tanggal 11 Desember 1990, Tambahan No. 5041.




                                                         18
Page 33
   Anggaran Dasar Terakhir        :   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SOF No. 16 tanggal 16 Oktober
                                      2019, yang dibuat oleh Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                                      Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan
                                      Keputusan Menkumham No. AHU-0085835.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 23
                                      Oktober 2019.

   Pengurusan dan Pengawasan      :   Direksi
                                      Presiden Direktur         : Rusna
                                      Direktur                  : Kemaludin Fajar
                                      Direktur                  : Krisna Suswandi

                                      Dewan Komisaris
                                      Presiden Komisaris        : Yosuke Unigame
                                      Komisaris                 : Hirohiko Taniguchi
                                      Komisaris Independen      : Doddy Susanto
                                      Komisaris Independen      : Murniaty Santoso

   Struktur Permodalan dan        :   Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan kepemilikan
   Kepemilikan Saham                  saham SOF berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SOF No.
                                      40 tanggal 22 Maret 2016 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, Notaris di Jakarta
                                      yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
                                      Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0033648 tanggal 22 Maret 2016 serta telah
                                      didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0036536.AH.01.11.TAHUN 2016
                                      tanggal 22 Maret 2016 adalah sebagai berikut:


                                                                               Nilai Nominal
                                                                                                       Persentase
            Nama Pemegang Saham                      Jumlah Saham             (Rp500.000 per
                                                                                                       Kepemilikan
                                                                                  saham)
Modal Dasar                                                    12.000.000      6.000.000.000.000
Saham Seri A                                                    1.800.000        900.000.000.000
Saham Seri B                                                   10.200.000      5.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sinar Mas Multiartha Tbk
    Saham Seri A                                                 732.618         366.309.000.000                  15,0%
PT Summit Auto Group
    Saham Seri B                                                2.437.176      1.218.588.000.000                  49,9%
SMBC
    Saham Seri B                                                1.714.326        857.163.000.000                  35,1%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Saham Seri A                                                  732.618        366.309.000.000                100,00%
    Saham Seri B                                                4.151.502      2.075.751.000.000                100,00%
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       4.884.120      2.442.060.000.000
Saham dalam Portepel
    Saham Seri A                                                1.067.382        533.691.000.000
    Saham Seri B                                                6.048.498      3.024.249.000.000
Total Saham dalam Portepel                                      7.115.880      3.557.940.000.000




                                                          19
Page 34
Perjanjian sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan SOF

Perseroan telah menandatangani PJBB SOF, di mana Perseroan sepakat untuk membeli "Saham SOF Yang Dijual" yang
terdiri dari: (i) dari SAG yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC), sebanyak 776.575 (tujuh
ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima) saham seri B yang merupakan 15,9% (lima belas koma sembilan
persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada SOF; dan (ii) dari SMBC, sebanyak 1.714.326 (satu juta tujuh ratus
empat belas tiga ratus dua puluh enam) saham seri B yang merupakan 35,1% (tiga puluh lima koma satu persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh pada SOF ("Rencana Pengambilalihan SOF"). Sehubungan dengan Rencana
Pengambilalihan SOF, Perseroan terikat dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Pengambilalihan SOF sebagai berikut:

    Syarat pendahuluan               :   Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, status pemenuhan syarat
                                         pendahuluan sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan SOF antara lain:

                                          No.        Persyaratan Pendahuluan                      Status
                                           1.     PMHMETD II telah diselesaikan       Perseroan sedang dalam proses
                                                  (termasuk      dengan     cara      perolehan pernyataan efektif
                                                  Perseroan           memperoleh      PMHMETD II.
                                                  pernyataan       efektif  atas
                                                  pelaksanaan penawaran umum
                                                  terbatas dari OJK).

                                            2.    Persetujuan           penilaian     Perseroan sedang dalam proses
                                                  kemampuan dan kepatutan yang        penilaian    kemampuan        dan
                                                  disyaratkan berdasarkan POJK        kepatutan sebagai calon pemegang
                                                  No. 27/2016 bagi Perseroan          saham pengendali SOF. Perseroan
                                                  untuk menjadi pemegang saham        telah melakukan        wawancara
                                                  pengendali dari SOF telah           dengan OJK IKNB sehubungan
                                                  diperoleh.                          dengan       proses      penilaian
                                                                                      kemampuan dan kepatutan pada
                                                                                      tanggal 13 Februari 2024 dan
                                                                                      sedang       menunggu        hasil
                                                                                      wawancara tersebut.

                                            3.    Persetujuan     OJK       terkait   OJK IKNB telah menerbitkan Surat
                                                  perubahan kepemilikan saham         No. S-70/PL.02/2023 tanggal 15
                                                  dalam SOF berdasarkan POJK          Desember 2023 yang menyatakan
                                                  No. 47/2020 telah diperoleh.        bahwa dokumen permohonan
                                                                                      persetujuan rencana perubahan
                                                                                      kepemilikan SOF telah lengkap,
                                                                                      kecuali untuk bukti penempatan
                                                                                      dana pengambilalihan dalam
                                                                                      escrow account dan/atau deposito
                                                                                      oleh Perseroan yang akan
                                                                                      disampaikan setelah dana hasil
                                                                                      penerbitan saham baru tersedia.

                                            4.    SOF telah mengumumkan               SOF      telah      mengumumkan
                                                  Rencana Pengambilalihan SOF         Rencana Pengambilalihan SOF
                                                  kepada publik dalam 1 (satu)        kepada publik melalui harian Media
                                                  surat kabar yang beredar di satu    Indonesia pada 1 Februari 2024
                                                  negara di Indonesia, dan kepada     dan kepada pegawai SOF pada 11
                                                  pegawai SOF sesuai dengan UU        Desember 2023. Persyaratan
                                                  PT.                                 pendahuluan ini telah terpenuhi.




                                                          20
Page 35
                              5.     Rapat umum pemegang saham          SOF berencana untuk memperoleh
                                     SOF telah diadakan sesuai          persetujuan pemegang saham
                                     dengan kuorum kehadiran yang       melalui keputusan sirkuler setelah
                                     ditetapkan dalam Anggaran          diterimanya persetujuan OJK IKNB
                                     Dasar SOF atau keputusan           berdasarkan POJK No. 47/2020.
                                     sirkuler sebagai pengganti rapat
                                     umum pemegang saham SOF
                                     telah     ditandatangani    oleh
                                     seluruh pemegang saham SOF
                                     untuk antara lain menyetujui
                                     pengambilalihan SOF oleh
                                     Perseroan.

                              6.     Laporan keuangan SOF yang          SOF sedang mempersiapkan
                                     diaudit untuk periode yang         laporan keuangan yang diaudit
                                     berakhir pada tanggal 31           untuk periode yang berakhir pada
                                     Desember 2023 telah tersedia       31 Desember 2023. Laporan
                                     dan Penilai Independen telah       keuangan     diperkirakan    akan
                                     menyusun suatu pendapat            tersedia pada pertengahan atau
                                     kewajaran yang berkaitan           akhir Februari 2024. Penilai
                                     dengan transaksi yang diatur       Independen diperkirakan akan
                                     dalam PJBB SOF.                    menyelesaikan            pendapat
                                                                        kewajaran terkait dengan transaksi
                                                                        pengambialihan      SOF      pada
                                                                        pertengahan Maret 2024.

Tanggal Penyelesaian   :   Penyelesaian akan dilakukan pada waktu yang disepakati oleh para pihak, tetapi
                           tidak melebihi 5 hari kerja setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam
                           Perjanjian Pengambilalihan SOF telah dipenuhi atau telah dikesampingkan
                           (sebagaimana relevan), dengan ketentuan bahwa tanggal penyelesaian
                           diperkirakan akan terjadi sebelum 26 September 2024 atau tanggal lain yang dapat
                           disepakati oleh para pihak secara tertulis.

Nilai perjanjian       :   Berdasarkan PJBB SOF, harga pengambilalihan saham SOF adalah 1,2 kali dari
                           Total Valuasi SOF. Total Valuasi SOF adalah Nilai Buku Aktiva Bersih SOF
                           dikurangi Total Investasi Ekuitas SMMA di SOF berdasarkan laporan keuangan
                           SOF yang diaudit per 31 Desember 2023.

                           Para pihak sepakat bahwa bahwa harga pengambilalihan saham SOF akan
                           ditetapkan berada di dalam kisaran/range nilai pasar wajar saham SOF
                           berdasarkan laporan valuasi dan/atau pendapat kewajaran dari penilai independen
                           yang dibuat berdasarkan laporan keuangan SOF per tanggal 31 Desember 2023
                           yang telah diaudit.

                           Apabila harga pengambilalihan saham SOF yang diperhitungkan berdasarkan
                           rumus yang disebutkan di atas lebih tinggi dari kisaran/range nilai pasar wajar
                           saham SOF, harga pengambilalihan saham SOF yang digunakan adalah nilai
                           tertinggi dari kisaran/range nilai pasar wajar saham SOF. Apabila harga
                           pengambilalihan saham SOF berdasarkan rumus yang disebutkan di atas lebih
                           rendah dari kisaran/range nilai pasar wajar saham SOF, harga pengambilalihan
                           SOF yang digunakan adalah nilai terendah dari kisaran/range nilai pasar wajar
                           saham SOF. Oleh karena itu, harga pengambilalihan saham SOF yang digunakan
                           para pihak pada Tanggal Penyelesaian akan selalu berada di dalam kisaran/range
                           nilai pasar wajar saham SOF berdasarkan laporan valuasi dan/atau pendapat
                           kewajaran dari penilai independen.




                                             21
Page 36
     Pembayaran Transaksi            :   Pembayaran untuk penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilaksanakan
                                         dengan cara pembayaran tunai.

     Hukum yang mengatur             :   Hukum Republik Singapura

     Penyelesaian Sengketa           :   Singapore International Arbitration Centre

Pengambilalihan perusahaan OTO dan SOF oleh Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/2020. Namun demikian, nilai transaksi pengambilalihan perusahaan OTO dan SOF akan menggunakan laporan
keuangan per 31 Desember 2023 yang diaudit yang sampai dengan Tanggal Prospektus ini belum tersedia. Oleh karena itu,
belum dapat diketahui secara pasti apakah rencana penggunaan dana untuk pengambilalihan perusahaan OTO dan SOF
memenuhi kriteria sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Mengingat pengambilalihan OTO
dan SOF merupakan transaksi afiliasi, para pihak sepakat bahwa harga pengambilalihan OTO dan SOF akan ditetapkan dalam
kisaran nilai pasar wajar yang dihitung berdasarkan laporan valuasi dan/atau pendapat kewajaran dari penilai independen
berdasarkan laporan keuangan OTO dan SOF yang telah diaudit per tanggal 31 Desember 2023.

Apabila dana hasil PMHMETD II ini tidak mencukupi, Perseroan masih memiliki alternatif pembiayaan yang antara lain berasal
dari kas internal Perseroan.

Apabila dana hasil PMHMETD II ini melebihi nilai pengambilalihan perusahaan, maka Perseroan akan menggunakan dana
tersebut untuk modal kerja antara lain dalam bentuk penyaluran kredit kepada nasabah.

Dalam hal dana yang diperoleh dari PMHMETD II ini mencukupi untuk memenuhi rencana penggunaan dana, namun
Perseroan belum mendapatkan izin dari OJK IKNB atas Rencana Pengambilalihan OTO dan Rencana Pengambilalihan SOF,
maka Perseroan akan terus berupaya memenuhi kekurangan atas persyaratan yang ada sampai dengan jangka waktu 6 (enam)
bulan sejak tanggal Efektif PMHMETD II. Dana hasil PMHMETD II untuk rencana penggunaan dana di atas akan ditempatkan
dalam escrow account dan/atau deposito sampai dengan izin dari OJK IKNB diperoleh. Apabila dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan sejak tanggal Efektif PMHMETD II, Perseroan belum mendapatkan izin dari OJK IKNB atas Rencana Pengambilalihan
OTO dan Rencana Pengambilalihan SOF, maka Perseroan akan menyampaikan rencana dan alasan perubahan rencana
penggunaan dana kepada OJK serta meminta persetujuan RUPS Perseroan untuk melakukan perubahan rencana
penggunaan dana.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II ini
kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang
disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD II ini telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PMHMETD II sebelum
tanggal laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian
laporan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD II ini, maka Perseroan
wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD II kepada OJK. Setiap perubahan
rencana penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham dalam RUPS.
Laporan rencana perubahan penggunaan dana akan dilakukan bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada
OJK.

Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih
setara dengan 0,309% (nol koma tiga nol sembilan persen) dari nilai PMHMETD II yang meliputi:

   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,234% (nol koma dua tiga empat persen);

   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,002% (nol koma nol nol dua persen), yang merupakan biaya jasa
    Biro Administrasi Efek;

   Biaya jasa penasihat keuangan (financial advisory fee) sebesar 0,052% (nol koma nol lima dua persen);

   Biaya lain-lain 0,021% (nol koma nol dua satu persen), termasuk biaya penyelenggaraan RUPSLB, pencatatan saham
    tambahan di BEI, pungutan oleh OJK terkait dengan pengajuan Pernyataan Pendaftaran, auditor penjatahan, biaya
    pencetakan Prospektus, sertifikat dan formulir, dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan PMHMETD II ini.


                                                           22
Page 37
III.          PERNYATAAN UTANG

Pernyataan utang berikut berasal dari Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023, disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Novie, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1212) dengan opini tanpa
modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 7 Desember 2023, yang diterbitkan
kembali tertanggal 8 Januari 2024.

Saldo liabilitas Grup pada tanggal 30 September 2023 tercatat sebesar Rp144.310.812 juta, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                       Jumlah
Liabilitas Segera                                                                                                  58.992)
Bagi hasil yang belum dibagikan                                                                                    20.623)
Simpanan nasabah
  Pihak ketiga                                                                                                97.439.721)
  Pihak berelasi                                                                                                 635.797)
Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                             172.549)
                                                                                                              98.248.067)
Simpanan dari bank-bank lain
  Pihak ketiga                                                                                                 2.557.784)
  Pihak berelasi                                                                                               4.848.579)
Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                               4.067)
                                                                                                               7.410.430)
Liabilitas derivatif
   Pihak ketiga                                                                                                1.267.055)
   Pihak berelasi                                                                                                 79.480)
                                                                                                               1.346.535)
Liabilitas akseptasi
   Pihak ketiga                                                                                                2.382.592)
   Pihak berelasi                                                                                                187.034)
                                                                                                               2.569.626)
Utang Pajak
  Pajak penghasilan badan                                                                                        107.641)
  Pajak lain-lain                                                                                                126.176)
                                                                                                                 233.817)
Efek-efek yang diterbitkan
  Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA)                                                                50.000)
  Utang Obligasi                                                                                                 200.457)
Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                               1.514)
                                                                                                                 251.971)

Pinjaman yang diterima
  Pihak ketiga                                                                                                10.200.350)
  Pihak berelasi                                                                                              18.632.641)
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                          (51.959)
Beban bunga yang masih harus dibayarkan                                                                          106.845)
                                                                                                              28.887.877)
Akrual                                                                                                           414.037)

Liabilitas imbalan kerja karyawan
   Imbalan kerja jangka pendek                                                                                   370.995)
   Imbalan pascakerja dan imbalan kerja jangka panjang lainnya                                                   133.942)
                                                                                                                 504.937)

Liabilitas sewa                                                                                                  303.573)
Liabilitas lain-lain                                                                                              958.220
Pinjaman subordinasi                                                                                           3.091.000)
Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                              11.107)
Jumlah Liabilitas                                                                                            144.310.812)



                                                                 23
Page 38
Liabilitas segera

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 30 September 2023
 Rupiah
 Hutang kepada pihak ketiga                                                                                       21.307
 Kewajiban penutupan tabungan                                                                                     13.273
 Titipan transaksi surat berharga                                                                                  7.858
 Titipan bagi hasil deposito                                                                                       3.922
 Titipan uang notaris                                                                                              3.264
 Kiriman uang yang belum diselesaikan                                                                              1.181
 Titipan uang pensiun                                                                                              1.113
 Lain-lain                                                                                                         5.974
                                                                                                                  57.892
 Mata Uang Asing
 Kiriman uang yang belum diselesaikan                                                                                948
 Titipan transaksi surat berharga                                                                                    152
                                                                                                                  58.992

Titipan transaksi surat berharga merupakan tampungan atas uang penjualan surat berharga yang belum diselesaikan. Titipan
uang pensiun merupakan tampungan uang pembayaran pensiun nasabah yang akan dibayarkan ke rekening nasabah.

Simpanan nasabah

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 30 September 2023
 Pihak ketiga:
   Giro                                                                                                       21.011.821
   Tabungan                                                                                                   13.286.488
   Deposito berjangka                                                                                         46.197.522
   Deposito on call                                                                                           16.943.890
                                                                                                              97.439.721

 Pihak berelasi:
   Giro                                                                                                           85.318
   Tabungan                                                                                                       69.224
   Deposito berjangka                                                                                            126.817
   Deposito on call                                                                                              354.438
                                                                                                                 635.797
                                                                                                              98.075.518
 Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                            172.549
                                                                                                              98.248.067

Berdasarkan mata uang:
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 30 September 2023
 Simpanan nasabah:
 Rupiah                                                                                                       69.382.605
 Dolar Amerika Serikat                                                                                        25.813.914
 Yen Jepang                                                                                                    2.440.871
 Mata uang asing lainnya                                                                                         438.128
                                                                                                              98.075.518

 Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                            172.549
                                                                                                              98.248.067




                                                          24
Page 39
a.   Giro

Berdasarkan mata uang:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                30 September 2023
 Rupiah                                                                                                        9.462.665
 Dolar Amerika Serikat                                                                                         9.366.685
 Yen Jepang                                                                                                    2.155,797
 Mata uang asing lainnya                                                                                         111.992
                                                                                                              21.097.139

 Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                               970
                                                                                                             21.098.109

Giro Wadiah yang dikelola oleh Perusahaan Anak sebesar Rp28.524 juta pada tanggal 30 September 2023.

Tingkat suku bunga rata-rata per tahun

                                                                                                30 September 2023
 Rupiah                                                                                                         1,42%
 Mata uang asing                                                                                                1,69%

Saldo giro yang diblokir sebesar Rp258.721 juta pada tanggal 30 September 2023. Pemblokiran giro sebagian besar
dikarenakan giro tersebut diperuntukkan sebagai akun tampungan untuk cicilan pinjaman yang diberikan dan sebagai agunan
pinjaman yang diberikan.

b.   Tabungan

Berdasarkan jenis:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                30 September 2023
 Tabungan “Jenius”                                                                                             7.961.398
 Tabungan “Citra Pensiun”                                                                                      2.196.297
 Tabungan “Tepat Tabungan Kelompok Syariah”                                                                    2.147.392
 Tabungan “Se To”                                                                                                809.098
 Tabungan “Pasti”                                                                                                162.286
 Tabungan “Tepat Tabungan”                                                                                        69.644
 Lain-lain                                                                                                         9.597
                                                                                                              13.355.712

 Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                             1.180
                                                                                                             13.356.892

Berdasarkan mata uang:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                30 September 2023
 Rupiah                                                                                                       12.327.995
 Dolar Amerika Serikat                                                                                           534.547
 Yen Jepang                                                                                                      219.809
 Mata uang asing lainnya                                                                                         273.361
                                                                                                              13.355.712

 Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                             1.180
                                                                                                             13.356.892

Tingkat suku bunga rata-rata per tahun

                                                                                                30 September 2023
 Rupiah                                                                                                         1,75%
 Mata uang asing                                                                                                1,31%




                                                          25
Page 40
Saldo tabungan yang diblokir pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp1.319.596 juta. Pemblokiran tabungan
sebagian besar dikarenakan tabungan tersebut diperuntukkan sebagai dana nasabah yang tidak dapat ditarik hingga tanggal
jatuh tempo yang telah ditentukan.

c.   Deposito berjangka

Berdasarkan mata uang:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                30 September 2023
 Rupiah                                                                                                       37.675.924
 Dolar Amerika Serikat                                                                                         8.564.969
 Yen Jepang                                                                                                       52.775
 Mata uang asing lainnya                                                                                          30.671
                                                                                                              46.324.339

 Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                           140.967
                                                                                                             46.465.306

Berdasarkan jangka waktu:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                30 September 2023
 Hingga 1 bulan                                                                                               28.361.700
 Lebih dari 1 - 3 bulan                                                                                       12.166.799
 Lebih dari 3 - 6 bulan                                                                                        3.160.349
 Lebih dari 6 - 12 bulan                                                                                       2.621.252
 Lebih dari 1 tahun                                                                                               14.239
                                                                                                              46.324.339

 Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                           140.967
                                                                                                             46.465.306

Berdasarkan tingkat suku bunga:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                30 September 2023
 Hingga 3%                                                                                                       654.426
 Lebih dari 3 - 5%                                                                                            35.922.086
 Lebih dari 5 - 7%                                                                                             9.747.827
                                                                                                              46.324.339

 Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                           140.967
                                                                                                             46.465.306

Tingkat suku bunga rata-rata per tahun

                                                                                                30 September 2023
 Rupiah                                                                                                         4,74%
 Mata uang asing                                                                                                3,87%

Saldo deposito berjangka yang diblokir atau dijadikan jaminan kredit pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar
Rp282.364 juta. Pemblokiran deposito berjangka sebagian besar dikarenakan deposito berjangka tersebut diperuntukkan
sebagai agunan pinjaman yang diberikan dan sebagai akun tampungan untuk cicilan pinjaman yang diberikan.

d.   Deposito on call

Berdasarkan mata uang:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                30 September 2023
 Rupiah                                                                                                        9.916.021
 Dolar Amerika Serikat                                                                                         7.347.713
 Yen Jepang                                                                                                       34.594
                                                                                                              17.298.328




                                                          26
Page 41
                                                                                                 30 September 2023
 Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                           29.432
                                                                                                            17.327.760

Tingkat suku bunga rata-rata per tahun

                                                                                                 30 September 2023
 Rupiah                                                                                                          4,57%
 Mata uang asing                                                                                                 4,20%

Simpanan dari bank-bank lain

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 30 September 2023
 Pihak ketiga                                                                                                   2.557.784
 Pihak berelasi                                                                                                 4.848.579
                                                                                                                7.406.363
 Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                               4.067
                                                                                                                7.410.430

Tidak ada saldo simpanan dari bank-bank lain yang diblokir atau dijadikan jaminan pada tanggal 30 September 2023.

Berdasarkan jenis

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 30 September 2023
 Call money                                                                                                     7.181.500
 Giro                                                                                                             222.863
 Deposito berjangka                                                                                                 2.000
                                                                                                                7.406.363
 Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                               4.067
                                                                                                                7.410.430

Berdasarkan mata uang

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 30 September 2023
 Rupiah                                                                                                         2.769.863
 Dolar Amerika Serikat                                                                                          4.636.500
                                                                                                                7.406.363
 Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                               4.067
                                                                                                                7.410.430

Tingkat suku bunga rata-rata per tahun

                                                                                                 30 September 2023
 Rupiah
   Call money                                                                                                       6,08%
   Deposito berjangka                                                                                               2,46%
   Giro                                                                                                             0,00%
 Dolar Amerika Serikat
   Call money                                                                                                       5,95%

Jangka waktu

Jangka waktu simpanan dari bank-bank lain pada tanggal 30 September 2023 adalah kurang dari 1 tahun.




                                                           27
Page 42
Pinjaman yang diterima

Pinjaman yang diterima terdiri dari pinjaman bank dan pinjaman bukan bank yang dilakukan dengan pihak berelasi dan pihak
ketiga.

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                        30 September 2023
 Pihak ketiga:
 Pinjaman bank:
   PT Bank Central Asia Tbk                                                                                           3.500.000
 Pinjaman bukan bank:
   International Finance Corporation                                                                                  6.700.350

 Pihak berelasi:
 Pinjaman bank:
   SMBC                                                                                                              18.632.641
                                                                                                                     28.832.991
 Dikurangi:
 Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                                (51.959)
 Ditambah:
 Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                                   106.845
                                                                                                                     28.887.877

Pinjaman bank

Jumlah pokok pinjaman berdasarkan jangka waktu:

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                        30 September 2023
 Lebih dari 1-2 tahun                                                                                                  3.500.000
 Lebih dari 2-3 tahun                                                                                                    163.916
 Lebih 3 tahun                                                                                                        18.468.725
                                                                                                                      22.132.641
 Ditambah:
 Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                                    45.571
                                                                                                                     22.178.212

Pinjaman Bilateral PT Bank Central Asia Tbk

Perseroan memiliki 5 fasilitas Pinjaman Bilateral dari PT Bank Central Asia Tbk yang ditandatangani pada rentang waktu tahun
2009 hingga 2023, dengan total fasilitas sebesar Rp6.000.000 juta, dengan keterangan sebagai berikut:

1)   Perjanjian pinjaman revolving Term Loan I sebesar Rp500.000 juta yang ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2009 dan
     telah diperpanjang beberapa kali dengan perpanjangan terakhir kali ditandatangani pada tanggal 10 November 2023.

     Berdasarkan perjanjian fasilitas, batas waktu penggunaan fasilitas kredit adalah sampai dengan 18 (delapan belas) bulan
     dari tanggal perjanjian kredit.

     Fasilitas harus ditarik dalam 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal perjanjian kredit. Periode bunga adalah setiap 3 (tiga)
     bulan berdasarkan suku bunga JIBOR, dengan pembayaran bunga dilakukan setiap tanggal jatuh tempo. Suku bunga
     terhadap pinjaman ini adalah JIBOR + 0,40% berlaku terhitung sejak tanggal 13 Mei 2022 hingga tanggal jatuh tempo
     terakhir.

     Sampai dengan tanggal 30 September 2023, fasilitas pinjaman ini masih belum dilakukan penarikan.

2)   Perjanjian pinjaman Revolving Term Loan III sebesar Rp1.000.000 juta yang ditandatangani pada tanggal 1 April 2015
     dan telah diperpanjang beberapa kali dengan perpanjangan terakhir kali ditandatangani pada tanggal 27 September 2023.

     Berdasarkan perjanjian fasilitas, batas waktu penggunaan fasilitas kredit adalah sampai dengan 6 (enam) bulan dari
     tanggal perjanjian kredit.




                                                               28
Page 43
     Jangka waktu pinjaman adalah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal Perjanjian Kredit. Periode bunga adalah setiap 3
     (tiga) bulan berdasarkan suku bunga JIBOR, dengan pembayaran bunga dilakukan setiap tanggal jatuh tempo. Suku
     bunga terhadap pinjaman ini adalah JIBOR + 0,40% terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2023 hingga tanggal jatuh tempo
     terakhir.

     Pada tanggal 25 April 2022, Perseroan melakukan penarikan sebesar Rp1.000.000 juta. Pinjaman ini telah dilunasi pada
     tanggal 29 September 2023.

3)   Perjanjian pinjaman Non-revolving Term Loan IV sebesar Rp1.000.000 juta ditandatangani pada tanggal 10 Juni 2015
     dan telah diperpanjang beberapa kali dengan perpanjangan terakhir kali ditandatangani pada tanggal 24 Mei 2023.

     Berdasarkan perjanjian fasilitas terakhir, batas waktu penggunaan fasilitas kredit adalah sampai dengan 1 (satu) bulan
     dari tanggal perjanjian kredit.

     Jatuh tempo terakhir 24 November 2023 (18 bulan). Suku bunga terhadap pinjaman ini adalah JIBOR + 0,4%.

     Sampai dengan tanggal 30 September 2023, fasilitas pinjaman ini masih belum dilakukan penarikan.

4)   Perjanjian pinjaman Non-revolving Term Loan II sebesar Rp2.500.000 juta ditandatangani pada tanggal 29 April 2020
     dan telah diperpanjang beberapa kali dengan perpanjangan terakhir kali ditandatangani pada tanggal 4 Mei 2023.

     Berdasarkan perjanjian fasilitas, batas waktu penggunaan fasilitas kredit adalah sampai dengan 6 (enam) bulan dari
     tanggal perjanjian kredit.

     Periode bunga adalah setiap 3 (tiga) bulan, dengan pembayaran bunga dilakukan setiap tanggal jatuh tempo. Suku bunga
     terhadap pinjaman ini adalah JIBOR + 0,4%.

     Pada tanggal 4 Mei 2022, Perseroan melakukan penarikan sebesar Rp2.500.000 juta, dengan jatuh tempo pada 4
     November 2024.

5)   Perjanjian pinjaman Revolving Term Loan sebesar Rp1.000.000 juta ditandatangani pada tanggal 29 November 2022.

     Berdasarkan perjanjian fasilitas, batas waktu penggunaan fasilitas kredit adalah sampai dengan 6 (enam) bulan dari
     tanggal perjanjian kredit.

     Jangka waktu pinjaman adalah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal Perjanjian Kredit.

     Periode bunga adalah setiap 3 (tiga) bulan, dengan pembayaran bunga dilakukan setiap tanggal jatuh tempo. Suku bunga
     terhadap pinjaman ini adalah JIBOR + 0,4%.

     Pada tanggal 29 Mei 2022, Perseroan melakukan penarikan sebesar Rp1.000.000 juta, dengan jatuh tempo pada 29 Mei
     2024.

     Pada tanggal 30 September 2023, total fasilitas PT Bank Central Asia Tbk yang belum digunakan adalah sebesar
     Rp1.500.000.

     Pada tanggal 30 September 2023 tidak terdapat pembatasan-pembatasan tertentu yang dipersyaratkan.

Pinjaman Bilateral SMBC Singapura

Perseroan mendapatkan revolving long-term borrowings dengan SMBC Singapura, dengan total fasilitas setara dengan
USD3.625.000.000 (nilai penuh). Fasilitas ini dapat ditarik dalam mata uang Dolar AS atau jumlah yang setara dari jumlah
tersebut dalam mata uang selain dari Dolar AS dan Dolar Singapura.

Total pinjaman yang ditarik dari fasilitas ini pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD1.195.000.000 (nilai penuh)
dan EUR 10.000.000 (nilai penuh) (31 Desember 2022: USD2.372.000.000 (nilai penuh) dan EUR 20.000.000 (nilai penuh)
dan 31 Desember 2021: USD1.957.000.000 (nilai penuh) dan EUR 20.000.000 (nilai penuh)).

Pinjaman ini akan jatuh tempo berkisar antara tanggal 31 Oktober 2024 sampai 28 Maret 2025.



                                                            29
Page 44
Tingkat suku bunga kontraktual setahun atas pinjaman jangka panjang ini adalah cost of fund ditambah marjin tertentu. Untuk
posisi pada tanggal 30 September 2023, marjin yang diterapkan adalah 0,66% (untuk total pinjaman USD995.000.000 (nilai
penuh)) dan 0,50% (untuk total pinjaman USD200.000.000 (nilai penuh) dan EUR10.000.000 (nilai penuh)). Untuk posisi 31
Desember 2022, marjin yang diterapkan adalah 0,66% (untuk total pinjaman USD355.000.000 (nilai penuh)) dan 0,50% (untuk
total pinjaman USD2.017.000.000 (nilai penuh) dan EUR20.000.000 (nilai penuh)) dan untuk posisi pada tanggal 31 Desember
2021, marjin yang diterapkan adalah 0,50%.

Pada tanggal 30 September 2023, tidak terdapat pembatasan-pembatasan tertentu yang disyaratkan dalam pinjaman jangka
panjang ini.

Pinjaman bukan bank

Jumlah pokok pinjaman berdasarkan jangka waktu:

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                    30 September 2023
 Lebih 3 tahun                                                                                                     6.700.350

 Dikurangi:
 Biaya transaksi yang berlum diamortisasi                                                                           (51.959)

 Ditambah:
 Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                                61.274
                                                                                                                  6.709.665

Pinjaman bukan bank adalah fasilitas pinjaman dengan International Finance Corporation (IFC) dan Pemerintah, bukan pihak
berelasi yang terdiri dari beberapa perjanjian sebagai berikut:


1)   Perjanjian Pinjaman 2019
     Tujuan pinjaman tersebut adalah untuk mendanai pembiayaan kredit mikro, usaha kecil menengah yang dimiliki
     perempuan, green loans, pinjaman SCF. Perseroan akan melakukan upaya terbaiknya untuk memastikan bahwa jumlah
     agregat dari pencairan yang diberikan untuk setiap pinjaman setidaknya sama dengan 25% dari jumlah maksimum
     pinjaman.

     Pada tanggal 30 Desember 2019, Perseroan melakukan penarikan sebesar Rp699.250 juta, ekuivalen USD50.000.000
     (nilai penuh) dengan suku bunga 7,75% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2024. Pembayaran bunga
     dilakukan setiap 6 (enam) bulan, yang dimulai pada tanggal 30 Juni 2021 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember
     2024.

     Pada tanggal 28 Januari 2020, Perseroan melakukan penarikan sebesar Rp1.364.600 juta, ekuivalen USD100.000.000
     (nilai penuh) dengan suku bunga 7,30% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 28 Januari 2025. Pembayaran bunga
     dilakukan setiap 6 (enam) bulan, yang dimulai pada tanggal 28 Juli 2021 dan akan berakhir pada tanggal 28 Januari 2025.

     Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas pinjaman yang ada.

     Dalam perjanjian pinjaman tersebut, diatur beberapa pembatasan yang harus dipenuhi oleh Perseroan antara lain:
      Tidak diperkenankan melakukan perubahan bisnis secara substantial tanpa persetujuan tertulis dari pemberi
         pinjaman;
      Tidak melakukan penggabungan usaha, demerger, restrukturisasi korporasi, yang dapat memberikan dampak
         merugikan yang material;
      Tidak menerbitkan saham tambahan dan tidak akan melakukan transfer saham, penjualan, perjanjian yang akan
         mengubah SMBC menjadi pemegang saham non-pengendali sesuai dengan ketentuan Peraturan Perbankan atau
         Keuangan di Indonesia;

     Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan telah memenuhi seluruh pembatasan yang dipersyaratkan.




                                                            30
Page 45
2)   Perjanjian Pinjaman 2023

     Pada tanggal 20 Juni 2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian Fasilitas pinjaman sebesar USD500.000.000
     (nilai penuh). Bentuk pinjaman ini adalah Privately Placed Senior Sustainability Bond. Tujuan pinjaman tersebut adalah
     untuk pembiayaan usaha kecil menengah yang dimiliki perempuan, pembangunan bangunan ramah lingkungan, dan
     Social Bond.

     Pada tanggal 25 Agustus 2023, Perseroan melakukan penarikan sebesar USD300.000.000 (nilai penuh) dengan suku
     bunga berdasarkan suku bunga acuan 3 bulan + 0,846%. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan, yang dimulai
     pada tanggal 27 November 2023 dan akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2028.

     Pada tanggal 30 September 2023, fasilitas yang belum digunakan adalah sebesar USD200.000.000 (nilai penuh).

     Dalam perjanjian pinjaman tersebut, diatur beberapa pembatasan yang harus dipenuhi oleh Perseroan antara lain:
      Menyatakan atau membayarkan dividen apa pun atau melakukan pembagian apa pun atas modal sahamnya (selain
         dividen atau pembagian yang harus dibayar dalam saham Perseroan), kecuali pembayaran atau pembagian yang
         diusulkan diambil dari penghasilan bersih dari tahun buku yang relevan.
      Membuat atau memungkinkan utang apa pun yang dijamin atau berperingkat di atas atau senior terhadap obligasi,
         kecuali untuk transaksi sewa guna usaha (leasing) atau transaksi lain yang didukung aset dalam operasional bisnis
         perbankan pada umumnya.
      Membentuk atau memiliki Perusahaan Anak utama apa pun (selain BTPN Syariah dan BTPN Syariah Ventura).
      Tidak melakukan perubahan mendasar atas Anggaran Dasar dengan cara apa pun yang dapat tidak sesuai dengan
         ketentuan pada perjanjian.
      Tidak melakukan atau mengizinkan penggabungan, pemekaran, peleburan atau reorganisasi apa pun; atau menjual,
         memindahkan, menyewakan atau dengan cara lain melepaskan seluruh atau suatu bagian substantial dari aset-
         asetnya selain aset-aset yang diambil alih dalam mengeksekusi jaminan yang dibuat untuk kepentingan Perseroan
         dalam usaha perbankannya.

     Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan telah memenuhi persyaratan terkait penarikan pertama fasilitas IFC.


Akrual

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   30 September 2023
 Akrual beban operasional                                                                                          312.369
 Akrual beban promosi                                                                                                52.914
 Akrual jasa profesional                                                                                             29.461
 Akrual beban kepegawaian                                                                                            19.293
                                                                                                                   414.037

Akrual jasa profesional merupakan akrual untuk biaya konsultan yang bekerjasama dengan Perseroan untuk menyelesaikan
proyek tertentu, termasuk akrual untuk biaya konsultan hukum, konsultan bisnis, akuntan publik dan lainnya.

Liabilitas imbalan kerja karyawan

Liabilitas imbalan kerja karyawan terdiri dari:

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   30 September 2023
 Imbalan kerja jangka pendek
 Akrual bonus karyawan, THR, tantiem dan liabilitas jangka pendek lainnya:
   Perseroan                                                                                                       244.832
   Perusahaan Anak                                                                                                 126.163
                                                                                                                   370.995
 Imbalan pascakerja dan imbalan kerja jangka Panjang lainnya
   Perseroan                                                                                                        95.236
   Perusahaan Anak                                                                                                  38.706
                                                                                                                   504.937




                                                                 31
Page 46
Grup menerapkan kebijakan program manfaat imbalan pascakerja sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (“UUCK”) No.
11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dan Perjanjian Kerjasama yang berlaku di Grup. Dasar perhitungan
manfaat ini menggunakan gaji pokok terkini. Program pensiun manfaat pasti ini dikelola oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia.

Program tersebut memberikan manfaat pensiun yang akan dibayarkan kepada karyawan yang berhak pada saat karyawan
pensiun atau pada saat karyawan tersebut berhenti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendanaan program pensiun ini
dilakukan oleh Grup dengan membayar iuran tahunan yang setidaknya memenuhi jumlah minimum seperti yang diharuskan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perhitungan imbalan kerja jangka panjang Perusahaan dan Perusahaan Anak tetap menggunakan hasil perhitungan Aktuari
periode 30 September 2023.

Pada tanggal 30 September 2023, jumlah karyawan Perseroan yang memiliki hak atas manfaat ini adalah 6.217 karyawan
(tidak diaudit). Pada tanggal 30 September 2023, jumlah karyawan Perusahaan Anak yang memiliki hak atas imbalan ini adalah
sebanyak 3.706 karyawan (tidak diaudit).

Selain memberikan manfaat yang disebutkan di atas, Perseroan juga memberikan manfaat cuti panjang kepada karyawannya.

Pinjaman subordinasi

Pinjaman subordinasi merupakan pinjaman dari SMBC Singapura sejumlah USD200.000.000 (nilai penuh), ekuivalen dengan
Rp3.091.000 juta pada tanggal 30 September 2023, sejumlah USD200.000.000 (nilai penuh), ekuivalen dengan Rp3.113.500
juta pada tanggal 31 Desember 2022 dan sejumlah USD200.000.000 (nilai penuh), ekuivalen dengan Rp2.850.500 juta pada
tanggal 31 Desember 2021.

Pinjaman subordinasi sebesar USD100.000.000 (nilai penuh) dan USD100.000.000 (nilai penuh) masing-masing diperoleh
pada tanggal 26 September 2018 dan 23 November 2018 dan akan jatuh tempo pada tanggal 26 September 2028 dan 21
November 2028.

Untuk fasilitas USD100.000.000 (nilai penuh) yang diperoleh pada tanggal 26 September 2018, telah terdapat Perjanjian
Tambahan yang ditandatangani pada tanggal 27 September 2021, sehingga tanggal jatuh tempo berubah dari tanggal 26
September 2025 menjadi tanggal 26 September 2028.

Pinjaman subordinasi memiliki opsi pembayaran lebih awal dengan pemberitahuan 20 hari sebelumnya dan dengan
persetujuan dari kreditur.

Kisaran tingkat suku bunga pinjaman subordinasi adalah 6,945% - 7,000% per tahun. Pinjaman subordinasi digunakan untuk
memperkuat struktur modal Perseroan sebagai Modal Pelengkap (Tier 2).

Sesuai Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Surat
Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.03/2016 tentang Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau Write Down terhadap instrument
Modal Inti Tambahan dan Modal Pelengkap, Kreditur dan Debitur memahami bahwa terdapat kondisi yang menyebabkan
(trigger events) pinjaman yang diberikan sesuai dengan Perjanjian ini harus dikonversi menjadi saham biasa atau dilakukan
write down, yaitu dalam hal kelangsungan usaha debitur berpotensi terganggu (point of non viability) sehingga mempengaruhi
kewajiban debitur kepada kreditur, yaitu dapat berupa:
1) rasio Modal Inti Utama (Common Equity Tier 1/CET 1) lebih rendah atau sama dengan 5,125% dari Aset Tertimbang
      Menurut Risiko (ATMR) baik secara individu maupun konsolidasi dengan Perusahaan Anak; dan/atau
2) terdapat rencana dari otoritas yang berwenang untuk melakukan penyertaan modal kepada Debitur yang dinilai berpotensi
      terganggu kelangsungan usahanya; dan
3) terdapat perintah dari OJK untuk melakukan konversi menjadi saham biasa dan/atau writedown.

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian pinjaman
subordinasi.




                                                              32
Page 47
Liabilitas lain-lain

                                                                                                         dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                     30 September 2023
 Term Deposit DHE                                                                                                    220.234
 Transaksi ATM, transfer dan tagihan merchant                                                                        175.550
 Beban Standby Letter of Credit yang masih harus dibayarkan                                                           87.836
 Pendapatan ditangguhkan                                                                                              83.595
 Utang premi asuransi kredit                                                                                          61.219
 Cadangan kerugian penurunan nilai – komitmen                                                                         56.486
 Utang kepada pihak ketiga                                                                                            40.680
 Komisi asuransi diterima dimuka                                                                                      16.667
 Utang prei asuransi lainnya                                                                                          13.951
 Klaim asuransi                                                                                                        3.744
 Lainnya                                                                                                             198.258
                                                                                                                     958.220

Term Deposit DHE adalah instrumen untuk memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia, dengan
mekanisme pass on transaksi bank dengan nasabah (eksportir) kepada Bank Indonesia. Bank mencatat Term Deposit DHE
tersebut pada akun aset lain-lain dan kewajiban kepada nasabah (eksportir) pada akun liabilitas lainlain dengan nilai yang
sama.

Transaksi ATM, transfer dan tagihan merchant merupakan hutang atas transaksi ATM dan transfer antar bank yang akan
diselesaikan pada hari kerja berikutnya, serta transaksi dengan merchant melalui gerbang pembayaran.

Pendapatan ditangguhkan terdiri atas pendapatan dari pembelian wesel ekspor yang ditangguhkan.

Beban standby letter of credit yang masih harus dibayarkan merupakan beban yang masih harus dibayar atas standby letter
of credit terkait dengan pinjaman yang diberikan.

Komisi asuransi diterima dimuka merupakan komisi yang diterima dari Allianz atas penjualan produk-produk asuransi kepada
nasabah Perseroan melalui seluruh saluran distribusi Perseroan.

Utang kepada pihak ketiga sebagian besar merupakan utang kepada mitra bisnis Perusahaan Anak, utang terkait informasi
dan teknologi (IT) dan utang kepada ASABRI.

Utang premi asuransi kredit terdiri dari pembayaran premi asuransi yang telah diterima dari debitur namun belum dibayarkan
kepada perusahaan asuransi.

Utang premi asuransi lainnya merupakan premi terutang atas asuransi karyawan Grup.

Klaim asuransi terdiri dari dana yang diterima dari hasil klaim asuransi atas nasabah kredit pension yang meninggal dunia dan
pencatatan sementara penerimaan kembali premi asuransi Perseroan. Dana yang diterima akan berada dalam akun ini sampai
Perseroan dapat mengidentifikasi kontrak terkait.

Lainnya terutama terdiri dari akun tampungan sementara atas penerimaan pembayaran dimuka dari debitur, yang akan
didebitkan pada waktu penyelesaian kewajiban kontrak dengan debitur di masa mendatang.

Komitmen dan Kontinjensi
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                    30 September 2023
Aset Komitmen
Fasilitas pinjaman yang belum ditarik
  Pihak Ketiga                                                                                                     4.591.000
  Pihak Berelasi                                                                                                  37.387.824
                                                                                                                  41.978.824

Aset Kontijensi
Pendapatan bunga pinjaman yang diberikan yang bermasalah – Pihak Ketiga                                              273.023
Garansi yang diterima                                                                                             29.294.411
                                                                                                                  29.567.434



                                                              33
Page 48
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)

Liabilitas komitmen
Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan - committed
  Pihak Ketiga                                                                                               14.845.637
Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan - uncommitted
  Pihak Ketiga                                                                                               98.905.358
  Pihak Berelasi                                                                                              5.446.930
Fasilitas kredit kepada bank yang belum digunakan - uncommitted - Pihak Ketiga                                   77.036
Letters of credit yang tidak dapat dibatalkan - Pihak Ketiga                                                    852.419
                                                                                                            120.127.380
Liabilitas kontinjensi
Garansi yang diberikan
  Pihak Ketiga                                                                                                5.362.499)
  Pihak Berelasi                                                                                                 30.000)
                                                                                                              5.392.499)

Berdasarkan kolektabilitas:

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                30 September 2023
 Lancar                                                                                                     124.159.824
 Dalam perhatian khusus                                                                                        1.360.055
                                                                                                            125.519.879

Kasus hukum:

Perseroan menghadapi beberapa tuntutan hukum, pengurusan administrasi dan klaim yang belum terselesaikan, yang
berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan. Adalah tidak mungkin untuk memastikan apakah Perseroan akan
memenangkan atau tidak menang atas masalah atau tuntutan hukum tersebut. Namun demikian, manajemen Perseroan yakin
bahwa hasil keputusan masalah atau tuntutan hukum tersebut tidak akan membawa dampak yang signifikan pada hasil usaha,
posisi keuangan atau likuiditas Perseroan.

Perjanjian kerjasama, kontrak dan komitmen yang signifikan:

PT Taspen (Persero)

Sejak tahun 2007, Perseroan telah bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) dimana Perseroan menjadi salah satu mitra
untuk penanganan pembayaran uang pensiun kepada para pensiunan pegawai Pemerintah.

PT Pos Indonesia (Persero)

Sejak bulan Maret 2012 Perseroan telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) dimana PT Pos Indonesia (Persero)
membantu Perseroan dalam melakukan pemotongan uang pensiun para pegawai Pemerintah untuk angsuran kredit pensiun
dan memasarkan produk kredit pensiunan Perseroan.

Perjanjian kerjasama Perseroan dengan PT Pos Indonesia (Persero) diperbaharui secara berkala dan berdasarkan perjanjian
terakhir kerjasama ini akan terus berlangsung sampai dengan tanggal 25 Juli 2024. Untuk periode berakhir tanggal 30
September 2023 terkait dengan kerjasama ini, Perseroan membayarkan komisi kepada PT Pos Indonesia (Persero) sebesar
Rp49.656 juta.

Perjanjian pembiayaan Bersama

PT KB Finansia Multi Finance

Pada bulan Oktober 2022, Perseroan melakukan kerjasama pembiayaan bersama (tanpa tanggung renteng) dengan PT KB
Finansia Multi Finance (“FMF”). Dalam kerjasama ini, porsi fasilitas pembiayaan yang akan diberikan adalah maksimum 90%
dari Bank dan minimum 10% dari pihak FMF. Fasilitas maksimum pembiayaan bersama adalah sebesar Rp300.000 juta.
Jangka waktu perjanjian adalah untuk 3 (tiga) tahun, terhitung mulai tanggal 28 Oktober 2022 hingga 28 Oktober 2025.
Berdasarkan perubahan pada Agustus 2023, fasilitas maksimum diubah menjadi Rp600.000 juta.



                                                                 34
Page 49
PT Home Credit Indonesia

Pada tanggal 23 Juni 2014 melalui Perjanjian Kerjasama No PKS.087/DIR/TFI/VI/2014, Perseroan melakukan Perjanjian
Kerjasama pembiayaan bersama without recourse dengan PT Home Credit Indonesia (“HCI”). Dalam Perjanjian Kerjasama
ini, porsi fasilitas pembiayaan yang akan diberikan untuk debitur adalah maksimum 90% dari Perseroan dan minimum 10%
dari pihak HCI.

Pada tanggal 8 Maret 2023 melalui Perjanjian Kerjasama No PKS.015/RLBJF/III/2023 fasilitas pembiayaan bersama
ditingkatkan menjadi Rp4.200.000 juta dan jangka waktu perjanjian telah diperpanjang hingga 8 Maret 2026.

Perjanjian Kerjasama Bancassurance

Pada bulan Agustus 2014, Perseroan melakukan kerjasama bancassurance dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia
(“Allianz”). Perseroan akan mendistribusikan produk-produk asuransi jiwa dari Allianz kepada nasabah Perseroan melalui
seluruh jalur distribusi Perseroan. Perjanjian ini berlaku selama 10 tahun.

Komitmen signifikan lainnya

Perseroan menyewa kantor dengan perjanjian sewa yang tidak dapat dibatalkan. Masa sewa antara 5–11 tahun dengan
mayoritas perjanjian jasa dapat diperbarui pada akhir periode dengan harga pasar. Perseroan diharuskan memberitahukan
enam bulan lebih awal apabila berniat mengakhiri perjanjian sewa.

Berikut ini adalah pihak-pihak yang mengadakan perjanjian sewa dengan Perseroan:


        Pihak dalam perjanjian                     Item yang disewa                       Periode perjanjian
        PT Bumi Serpong Damai                         Ruang Kantor                 1 Februari 2020 – September 2023
   PT Bahana Semesta Citra Nusantara                  Ruang Kantor                  5 Oktober 2015 – 14 Maret 2027

Jumlah pembayaran sewa minimum di masa depan dalam perjanjian sewa yang tidak dapat dibatalkan adalah sebagai berikut:

                                                                                                30 September 2023
 Hingga 1 tahun                                                                                                 14.274
 Lebih dari 1 - 5 tahun                                                                                        266.388
 Lebih dari 5 tahun                                                                                                  -
                                                                                                               280.662

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, GRUP TELAH MELUNASI
SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.

SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI
EFEKTIF, TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN PERSEROAN, SELAIN DARI YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN GRUP DAN PROSPEKTUS INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT
MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN PER 30 SEPTEMBER 2023.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN
KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.




                                                         35
Page 50
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL PERNYATAAN PENDAFTARAN
MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.

SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN
(NEGATIVE COVENANTS) YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.




                                          36
Page 51
IV.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Grup pada dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 serta
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit sebagaimana laporannya tercantum dalam
Prospektus ini.

Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023, serta tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”) dan telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Novie, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1212) dengan opini tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal
7 Desember 2023, yang diterbitkan kembali tertanggal 8 Januari 2024.

Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan SAK dan telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0851) dengan opini
tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 23 Februari 2022, yang
diterbitkan kembali tertanggal 8 Januari 2024.

Informasi keuangan pada Prospektus ini juga menyajikan informasi keuangan konsolidasian untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 yang diambil dari laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup. Informasi keuangan konsolidasian Grup untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 turut disajikan sebagai informasi komparatif dalam laporan keuangan
konsolidasian pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Sehubungan
dengan informasi keuangan tersebut, KAP Siddharta Widjaja & Rekan tidak mengaudit dan tidak mereviu serta tidak
menyatakan opini atau kesimpulan atas informasi keuangan konsolidasian interim yang tidak diaudit dan tidak direviu tersebut.

Hasil usaha Grup untuk periode interim mungkin tidak mencerminkan dan tidak dapat dijadikan acuan atas hasil usaha Grup
untuk setahun penuh atau untuk periode lain.

A. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               30 September            31 Desember
                                                                                   2023             2022             2021
ASET
Kas                                                                                1.432.764)       1.747.461       1.884.858
Giro pada Bank Indonesia                                                           9.762.159)      10.215.350       5.602.993
Giro pada Bank lain
  Pihak ketiga                                                                       435.113)       1.549.854       1.102.091
  Pihak berelasi                                                                     462.361)         639.707         655.876
Dikurangi : Cadangan kerugian penurunan nilai                                           (148)           (415)           (460)
                                                                                      897.326       2.189.146       1.757.507
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank-bank lain                                  6.799.355)      21.885.214      20.655.248
Pendapatan bunga/marjin yang masih akan diterima                                       1.734)           2.851           8.615
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                                -)          (171)           (206)
                                                                                   6.801.089)      21.887.894      20.663.657
Efek-efek
  Pihak ketiga                                                                    18.051.136)      18.650.367      21.105.227
  Pihak berelasi                                                                           -)         185.510         170.562
Pendapatan bunga/marjin yang masih akan diterima                                     119.762)         214.812         202.793
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                            (720)           (999)           (483)
                                                                                  18.170.178)      19.049.690      21.478.099
Tagihan derivatif
  Pihak ketiga                                                                       833.426)       1.131.664         484.487
  Pihak berelasi                                                                     727.909)         615.160          84.212
                                                                                   1.561.335)       1.746.824         568.699




                                                             37
Page 52
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 September            31 Desember
                                                              2023           2022              2021
Tagihan akseptasi                                             3.514.380)     3.069.854         1.762.562
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                     (2.363)        (4.495)           (5.633)
                                                              3.512.017)     3.065.359         1.756.929
Pinjaman yang diberikan
  Pihak ketiga                                             135.851.443)    132.208.660      124.303.837
  Pihak berelasi                                             3.055.035)      2.387.393          851.468
Pembiayaan/piutang syariah:
  Pihak ketiga                                              11.936.149)     11.527.463       10.443.469
Pendapatan bunga/marjin yang masih akan diterima               935.733)         878.534          581.581
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                (4.069.942)     (3.579.119)      (3.953.699)
                                                           147.708.418)    143.422.931      132.226.656
Penyertaan saham
  Pihak ketiga                                                  80.388)         80.973                22
  Pihak berelasi                                                22.500)         22.500            22.500
                                                               102.888)        103.473            22.522

Beban dibayar dimuka                                          1.366.844)      1.465.142        1.613.090
Pajak dibayar dimuka                                             50.566)          50.357          33.339
Aset pajak tangguhan                                            605.843)        545.029          514.578
Aset tetap                                                    5.083.566)      5.109.182        5.153.001
Dikurangi : Akumulasi penyusutan                             (3.059.403)    (2.990.677)      (2.909.211)
                                                              2.024.163)      2.118.505        2.243.790
Aset takberwujud dan goodwill                                 3.449.015)      3.237.937        2.846.766
Dikurangi : Akumulasi amortisasi                             (2.374.139)    (2.161.199)      (1.810.085)
                                                              1.074.876)      1.076.738        1.036.681
Aset lain-lain                                                  845.497)        538.312          515.118
Dikurangi : Cadangan kerugian penurunan nilai                   (72.327)        (52.507)           (722)
                                                                773.170)        485.805          514.396
JUMLAH ASET                                                 195.843.636    209.169.704      191.917.794

LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                               58.992)         59.045            33.255
Bagi hasil yang belum dibagikan                                 20.623)         18.996            13.757
Simpanan nasabah
   Pihak ketiga                                             97.439.721)    103.942.403       96.226.638
   Pihak berelasi                                              635.797)      1.080.884        4.247.589
Beban bunga yang masih harus dibayar                           172.549)        145.624          138.495
                                                            98.248.067)    105.168.911      100.612.722
Simpanan dari bank-bank lain
  Pihak ketiga                                                2.557.784)        18.779           20.079
  Pihak berelasi                                              4.848.579)       147.352        3.857.772
Beban bunga yang masih harus dibayar                              4.067)             -              241
                                                              7.410.430)       166.131        3.878.092
Liabilitas derivatif
   Pihak ketiga                                               1.267.055)     1.323.645          467.119
   Pihak berelasi                                                79.480)       124.091           35.372
                                                              1.346.535)     1.447.736          502.491
Liabilitas akseptasi
   Pihak ketiga                                               2.382.592)     2.157.596          711.629
   Pihak berelasi                                               187.034)       199.232          248.579
                                                              2.569.626)     2.356.828          960.208
Utang Pajak
  Pajak penghasilan badan                                      107.641)         44.342          161.993
  Pajak lain-lain                                              126.176)        128.934           98.942
                                                               233.817)        173.276          260.935
Efek-efek yang diterbitkan
  Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA)              50.000)              -                -
  Utang Obligasi                                               200.457)        200.134          996.089



                                                     38
Page 53
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  30 September          31 Desember
                                                                                      2023           2022             2021
  Beban bunga yang masih harus dibayar                                                    1.514)        1.514             7.379
                                                                                       251.971)       201.648         1.003.468
Pinjaman yang diterima
  Pihak ketiga                                                                      10.200.350)      7.663.850       6.564.106
  Pihak berelasi                                                                    18.632.641)     37.257.744      28.214.392
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                (51.959)         (9.988)        (13.762)
Beban bunga yang masih harus dibayarkan                                                106.845)        155.802           79.134
                                                                                    28.887.877)     45.067.408      34.843.870
Akrual                                                                                 414.037)        453.992         362.040
Liabilitas imbalan kerja karyawan
   Imbalan kerja jangka pendek                                                         370.995)        443.476         433.692
   Imbalan pascakerja dan imbalan kerja jangka panjang lainnya                         133.942)         64.228          74.396
                                                                                       504.937)        507.704         508.088
Liabilitas sewa                                                                        303.573)        425.887         500.902
Liabilitas lain-lain                                                                   958.220         740.279         600.182
Pinjaman subordinasi                                                                 3.091.000)      3.113.500       2.850.500
Beban bunga yang masih harus dibayar                                                    11.107)         12.078           2.454
JUMLAH LIABILITAS                                                                  144.310.812)    159.913.419     146.932.964

DANA SYIRKAH TEMPORER
Bukan Bank
Tabungan Mudharabah
  Pihak ketiga                                                                         749.954)        763.070         736.812
  Pihak berelasi                                                                         2.037)            596             779
                                                                                       751.991)        763.666         737.591
Deposito Mudharabah
  Pihak ketiga                                                                       9.724.696)      9.043.060       8.125.750
  Pihak berelasi                                                                        31.579)         36.535          42.562
                                                                                     9.756.275)      9.079.595       8.168.312
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER                                                        10.508.266)      9.843.261       8.905.903

EKUITAS
Modal saham
   Modal dasar Rp300.000 terdiri dari 15.000.000.000 saham dengan nilai nominal
   Rp20 (nilai penuh) per saham
   Modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar 8.149.106.869 saham                     162.982)        162.982         162.982
Tambahan modal disetor                                                              11.162.236)     11.160.647      11.158.962
Cadangan revaluasi aset tetap                                                          954.174)        874.452         874.452
Cadangan nilai wajar – bersih                                                            3.075)         (7.704)        117.867
Transaksi dengan kepentingan non-pengendali                                            (24.267)        (24.267)        (24.267)
Saldo laba
- Dicadangkan                                                                           32.596)         32.596          81.596
- Belum dicadangkan                                                                 26.133.110)     24.702.316      21.588.017
Komponen ekuitas lainnya                                                               260.801)        260.801         260.801
Saham treasuri                                                                        (254.755)      (255.147)       (255.147)
                                                                                     38.429.952     36.906.676      33.965.263
Kepentingan non-pengendali                                                            2.594.606      2.506.348       2.113.664
JUMLAH EKUITAS                                                                       41.024.558     39.413.024      36.078.927
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                                195.843.636    209.169.704     191.917.794




                                                                 39
Page 54
B. LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                         Untuk periode sembilan bulan yang     Untuk tahun yang berakhir pada
                                                         berakhir pada tanggal 30 September         tanggal 31 Desember
                                                              2023                2022            2022                 2021
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                               9.740.137)         7.475.751        10.525.856         10.074.762
Pendapatan syariah                                             4.308.418)         3.955.779         5.373.790          4.673.842
                                                              14.048.555)        11.431.530        15.899.646         14.748.604

Beban bunga                                                   (4.690.182)       (2.517.102)       (3.876.891)         (3.210.932)
Beban syariah                                                   (362.231)         (247.005)         (344.440)           (394.632)
                                                              (5.052.413)       (2.764.107)       (4.221.331)         (3.605.564)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH BERSIH                             8.996.142         8.667.423       11.678.315          11.143.040
Pendapatan operasional lainnya:
  Pendapatan operasional lainnya                                948.545)           929.581          1.228.130          1.196.649
  Keuntungan dari selisih kurs dan transaksi derivatif
    bersih                                                       547.428)           599.731           784.485            763.135
                                                               1.495.973)         1.529.312         2.012.615          1.959.784
Beban operasional lainnya:
  Beban kepegawaian                                           (2.791.236)       (2.555.018)       (3.403.319)         (3.364.534)
  Beban umum dan administrasi                                 (2.362.034)       (2.356.968)       (3.272.015)         (3.065.316)
  Cadangan kerugian penurunan nilai                           (1.902.450)       (1.294.081)       (1.840.167)         (2.111.776)
  Beban operasional lainnya                                     (363.702)         (372.846)         (517.753)           (553.020)
                                                              (7.419.422)       (6.578.913)       (9.033.254)         (9.094.646)
PENDAPATAN OPERASIONAL BERSIH                                  3.072.693)         3.617.822         4.657.676           4.008.178
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL
Pendapatan non-operasional                                         6.879)             5.923)            10.020             10.377
Beban non-operasional                                            (12.341)            (4.786)          (10.377)           (11.383)
                                                                  (5.462)              1.137             (357)            (1.006)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                 3.067.231          3.618.959         4.657.319          4.007.172
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                        (671.967)          (802.818)       (1.027.755)          (902.957)
LABA BERSIH                                                    2.395.264          2.816.141         3.629.564          3.104.215
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
  rugi
  Keuntungan revaluasi aset tetap                                79.722)                   -                 -            72.899
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
    karyawan                                                     (55.569)                  -         (37.209)            (13.994)
  Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan
    direklasifikasi ke laba rugi                                 12.131)                   -            8.186              3.079
                                                                 36.284                    -         (29.023)             61.984
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
  (Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas
     perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur
     pada nilai wajar melalui penghasilan
     komprehensif lain                                           13.845)          (200.334)         (160.999)             21.307
  Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan
     direklasifikasi ke laba rugi                                (3.045)             44.074            35.420             (4.687)
                                                                 10.800)          (156.260)         (125.579)             16.620
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
  BERHALAN, SETELAH PAJAK PENGHASILAN                            47.084)          (156.260)         (154.602)             78.604
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN
  BERJALAN, SETELAH PAJAK                                      2.442.348         2.659.881)         3.474.962          3.182.819
LABA BERSIH YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA
  Pemilik entitas induk                                        2.093.737)        2.417.841)         3.095.701          2.664.714
  Kepentingan non-pengendali                                     301.527)          398.300)           533.863            439.501
                                                               2.395.264)        2.816.141)         3.629.564          3.104.215
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG
DIATRIBUSIKAN KEPADA
  Pemilik entitas induk                                        2.140.435)         2.261.594         2.939.728          2.742.035




                                                                 40
Page 55
                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Untuk periode sembilan bulan yang         Untuk tahun yang berakhir pada
                                                      berakhir pada tanggal 30 September             tanggal 31 Desember
                                                           2023                2022                2022                 2021
  Kepentingan non-pengendali                                  301.913)            398.287              535.234             440.784
                                                            2.442.348)          2.659.881           3.474.962            3.182.819
LABA BERSIH PER SAHAM (NILAI PENUH)
  Dasar                                                                260           300                   384                331
  Dilusian                                                             260           300                   384                331

DIVIDEN PER SAHAM                                                        -              -                76,8                    -

C. RASIO – RASIO KEUANGAN

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    30 September               31 Desember
                                                                                    2023               2022             2021
PERMODALAN
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit & operasional                                30,28%             27,42%           26,31%
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit, operasional dan pasar                       29,78%             27,29%           26,17%

KUALITAS ASET
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif                                0,71%              0,68%            1,26%
Aset produktif bermasalah dan aset non-produktif bermasalah terhadap total aset
                                                                                       0,71%              0,68%            0,78%
produktif dan aset non-produktif
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif                                             2,24%              1,85%            2,18%

RENTABILITAS
ROA                                                                                    2,05%              2,36%            2,23%
ROE                                                                                    7,78%              9,15%            8,57%
NIM                                                                                    6,44%              6,32%            6,56%
Total liabilitas terhadap total ekuitas (x)                                              3.77               4.31             4.32
Total liabilitas terhadap total aset (x)                                                 0.79               0.81             0.81

TINGKAT EFISIENSI
BOPO                                                                                  80,33%             75,05%           80,47%
CIR                                                                                   49,28%             49,79%           63,23%

KUALITAS KREDIT
NPL – kotor                                                                            1,47%              1,43%            1,68%
NPL – bersih                                                                           0,50%              0,44%            0,37%

LIKUIDITAS
LDR                                                                                  137,91%            126,66%          123,10%

KEPATUHAN
Persentase pelanggaran BMPK                                                            0,00%              0,00%            0,00%
GWM Perseroan
Rupiah
  GWM Primer                                                                           7,89%              8,20%            3,65%
  GWM PLM                                                                              9,94%             10,91%           15,20%
Mata Uang Asing
  GWM Mata Uang Asing                                                                  4,02%              4,02%            4,04%
GWM Perusahaan Anak
Rupiah
  GWM Total                                                                            6,45%              5,77%            3,80%
PDN                                                                                    0,87%              0,33%            0,14%

D. RASIO KEUANGAN PERJANJIAN KREDIT ATAU KEWAJIBAN LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan telah memenuhi pembatasan rasio-rasio keuangan sebagaimana yang telah
dipersyaratkan pada perjanjian utang yang dimiliki Perseroan.


                                                                  41
Page 56
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN PER TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI.




                                        42
Page 57
V.         ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Grup dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab
“Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang tidak tercantum dalam Prospektus ini.

Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023, serta tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK dan telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI
dan ditandatangani oleh Novie, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1212) dengan opini tanpa modifikasian
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 7 Desember 2023, yang diterbitkan kembali
tertanggal 8 Januari 2024.

Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan SAK dan telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0851) dengan opini
tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 23 Februari 2022, yang
diterbitkan kembali tertanggal 8 Januari 2024.

Informasi keuangan pada Prospektus ini juga menyajikan informasi keuangan konsolidasian untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 yang diambil dari laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup. Informasi keuangan konsolidasian Grup untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 turut disajikan sebagai informasi komparatif dalam laporan keuangan
konsolidasian pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Sehubungan
dengan informasi keuangan tersebut, KAP Siddharta Widjaja & Rekan tidak mengaudit dan tidak mereviu serta tidak
menyatakan opini atau kesimpulan atas informasi keuangan konsolidasian interim yang tidak diaudit dan tidak direviu tersebut.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward
looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di
masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan
dalam Bab VI mengenai Faktor Risiko.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan
penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

A. Faktor-faktor Signifikan yang Mempengaruhi Hasil Keuangan dan Operasi Grup

Faktor-faktor utama yang mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup meliputi:

Kondisi Umum Perekonomian

Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (“OECD”’), dampak penuh terhadap output dari pengetatan
kebijakan moneter yang cepat dan tersinkronisasi sejak awal tahun 2022 kemungkinan besar akan terjadi pada tahun 2023
dan 2024, khususnya pada investasi swasta. Dengan adanya inflasi yang tetap tinggi, suku bunga diekspektasi untuk tetap
tinggi, serta posisi berbagai negara untuk mempertahankan sikap fiskal yang ketat untuk meringankan beban utang yang
diakibatkan oleh pandemi COVID-19. Oleh karena itu, OECD memproyeksikan pertumbuhan global berada pada angka 3,0%
pada tahun 2023 dan terus menurun menjadi 2,7% pada tahun 2024, karena inflasi inti yang masih tinggi dan risiko-risiko
penurunan yang terus berlanjut. Pemulihan global yang lemah ini mencerminkan asumsi penurunan harga energi, serta
pertumbuhan yang berasal dari negara-negara emerging market dan perekonomian Republik Rakyat Cina (RRC).

Perekonomian global sendiri telah membaik, dimana harga energi yang lebih rendah telah menurunkan inflasi umum di banyak
negara dan mengurangi beban anggaran rumah tangga. Sebagai dampaknya, sentimen bisnis dan konsumen mulai meningkat
kembali. Demikian pula dengan tekanan terhadap rantai pasokan, permintaan yang banyak juga dipandang sebagai pemicu
tingginya inflasi. Meskipun demikian, selama beberapa waktu, inflasi yang mendasarinya secara konsisten lebih tinggi dan
lebih susah turun dari perkiraan. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam menilai kapan tekanan inflasi dapat kembali ke tingkat
yang ditargetkan. Dengan perkembangan tersebut, inflasi diperkirakan akan melambat secara bertahap pada tahun 2023 dan
2024, dan diperkirakan akan tetap berada di atas target bank sentral di sebagian besar negara.



                                                             43
Page 58
Menghadapi inflasi yang tetap tinggi, banyak negara melanjutkan penerapan kebijakan moneter yang ketat dengan harapan
bahwa pengetatan kebijakan akan memungkinkan inflasi inti secara bertahap kembali ke tingkat sasarannya. Oleh karena itu,
kebijakan moneter diperkirakan akan tetap restriktif hingga terdapat tanda-tanda jelas yang mendasarinya dan tekanan inflasi
telah diturunkan ke tingkat yang memadai. Pada tahun 2023, kebijakan suku bunga tampaknya berada pada atau mendekati
puncaknya di sebagian besar negara, termasuk Amerika Serikat dan kawasan Eropa, dengan kebijaksanaan kebijakan lebih
lanjut sangat bergantung pada data ekonomi yang baru dirilis pada tingkat yang memadai berbasis ad-hoc. Hal ini melibatkan
data seperti indikator Purchase Managers Index (“PMI”) dan pesanan baru di bidang manufaktur, serta pasar tenaga kerja,
tingkat pengangguran dan lain-lain.

Walaupun situasi relatif terkontrol, masih terdapat downside risks, karena ketidakpastian mengenai kekuatan dan dampak
kebijakan moneter, serta tetap stabilnya inflasi yang masih menjadi kekhawatiran utama. Persistensi inflasi memerlukan
pengetatan kebijakan tambahan yang mungkin menunjukan kerentanan keuangan melalui penilaian ulang secara tiba-tiba
terhadap risiko likuiditas, jangka waktu dan kredit. Ketegangan politik global dan konflik antar negara juga telah berpengaruh
terhadap pasokan dan harga komoditas pada tahun 2023. Situasi politik global yang masih berkelanjutan juga dapat berpotensi
mempengaruhi perekonomian Indonesia di tahun 2024. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa konflik tersebut dapat
berdampak lebih lanjut ke berbagai negara lainya. Meskipun saat ini eskalasi terlihat dari dukungan negara-negara lain di
seluruh dunia seperti Amerika Serikat dan Eropa, terdapat juga risiko keterlibatan negara-negara Timur Tengah lainnya yang
berpotensi memicu kembali tekanan inflasi dan mempengaruhi pasar energi global.

Federal Reserve Amerika Serikat terus mempertahankan posisi mereka untuk menaikkan suku bunga secara agresif untuk
meredam inflasi. Sejauh ini, mereka telah menaikkan suku bunga Federal Funds sebesar 1% pada tahun 2023. Meskipun
kenaikan ini tidak seagresif tahun sebelumnya pada tahun 2022, suku bunga Federal Funds terus meningkat dari kisaran
antara 4,25% – 4,50% hingga kisaran 5,25% – 5,50% pada tahun 2023. Diyakini bahwa suku bunga acuan Federal Reserve
Amerika Serikat masih dapat dinaikkan sekali lagi pada tahun 2023 ke level tertinggi di 5,50% – 5,75%. Namun, dengan
perekonomian Amerika Serikat yang terus bertumbuh pada tingkat tren yang diperkirakan sekitar 1,80%, bahkan di kalangan
pembuat kebijakan Federal Reserve Amerika Serikat, perkiraan Pendapatan Domestik Bruto ("PDB") rata-rata untuk tahun
2023 adalah 2,10%, Federal Funds Rate diperkirakan akan turun menjadi 5,1% pada akhir tahun 2024 dan 3,9% pada akhir
tahun 2025. Ukuran utama inflasi bank sentral juga diproyeksikan turun menjadi 3,3% pada akhir tahun 2023, 2,5% pada tahun
2024 dan 2,2% pada akhir tahun 2025. Mengikuti perhitungan ini, Federal Reserve Amerika Serikat memperkirakan inflasi
akan kembali ke target 2% pada tahun 2026.

Menurut Asian Development Bank ("ADB"), perekonomian Indonesia diperkirakan akan tumbuh sebesar 5,0% pada tahun
2023 dan tetap berada di 5,0% pada tahun 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan karena Indonesia terlihat memiliki
kebijakan fiskal dan moneter yang tepat, serta menjaga sektor keuangan yang stabil, serta posisi eksternal yang kuat.
Meskipun kegiatan perbankan dan neraca perdagangan mengalami penurunan yang disebabkan oleh penurunan harga
komoditas dan penurunan ekspor barang, cadangan devisa dan nilai tukar Rupiah diperkirakan akan tetap stabil. Permintaan
dalam negeri juga mendorong pertumbuhan dan mendukung pertumbuhan PDB. Selain itu, inflasi mereda lebih cepat dari
perkiraan, dengan rata-rata laju inflasi Indonesia diperkirakan sebesar 3,6% pada tahun 2023 dan 3% pada tahun 2024.
Pesatnya penurunan laju inflasi ini juga tercermin dari data inflasi terkini yang menunjukkan pada bulan September 2023,
Indonesia mencatat tingkat inflasi tahunan sebesar 2,28% secara Year on Year ("YoY"), masih berada dalam kisaran target
Bank Indonesia sebesar 2% hingga 4%. Defisit fiskal juga diperkirakan akan tetap berada di bawah batas atas pada tahun
2023 dan 2024, yang diproyeksikan oleh ADB mencapai 2,30% dari PDB pada tahun 2023, dan 2,29% dari PDB pada tahun
2024. Meskipun secara global, suku bunga telah meningkat, Bank Indonesia telah mempertahankan suku bunga kebijakan
pada angka 5,75% untuk sebagian besar tahun 2023, walaupun Bank Indonesia juga telah memutuskan untuk menaikkan
suku bunga acuan ke 6% di bulan Oktober 2023 untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, dan memberi sinyal untuk
melakukan pengetatan lebih lanjut jika diperlukan. Meskipun demikian, inflasi telah ditekan dengan tetap menjaganya stabilitas
perekonomian. Dalam kondisi ini, risiko-risiko negatif terhadap Indonesia sebagian besar berasal dari faktor eksternal, dengan
dampak dari peristiwa-peristiwa seperti kenaikan suku bunga Amerika Serikat dan lemahnya permintaan dari RRC yang
mungkin membuat Indonesia rentan terhadap guncangan eksternal; meskipun peluang dan risiko yang ditimbulkan oleh
pemilihan presiden mendatang pada tahun 2024 juga ada. Walaupun demikian, strategi diversifikasi Indonesia yang fokus
pada kegiatan hilir komoditas mentah seperti nikel, dan permintaan domestik Indonesia yang kuat terus menopang
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas di Indonesia.




                                                             44
Page 59
Kondisi Bank yang Sehat

Rasio Kecukupan Modal (CAR)
Grup mencatat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) berada di level yang kuat. Posisi rasio kecukupan modal
Grup pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar 29,78%, 27,29%, dan 26,17%.
Posisi CAR Grup berada diatas ketentuan yang ditetapkan oleh OJK yaitu sebesar 9%-10% sesuai dengan profil risiko Grup.

Kualitas Aset
Grup senantiasa berkomitmen menjaga kualitas kredit. Pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 rasio
NPL – kotor masing-masing sebesar 1,47%, 1,42% dan 1,68%, relatif lebih rendah dibanding rata-rata industri yang tercatat
sebesar 2,50% pada akhir Agustus 2023.

Rentabilitas
Per 30 September 2023, Grup mencatat pertumbuhan positif dengan meningkatnya pendapatan bunga yang tumbuh sebesar
23% YoY, sementara pendapatan bunga bersih tercatat sebesar Rp9,00 triliun, atau naik 4%, di tengah kenaikan suku bunga.

Grup memutuskan untuk menambah pencadangan kredit pada tahun 2023 sebagai bagian dari antisipasi Grup terkait proses
restukturisasi nasabah korporasi dan sebagai bagian dari upaya mitigasi dari berakhirnya kebijakan stimulus COVID-19 dari
Pemerintah. Dengan penambahan pencadangan ini, biaya kredit meningkat sebesar Rp608 miliar, yang kemudian
memengaruhi laba bersih setelah pajak Grup. Laba bersih setelah pajak yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
tercatat di level Rp2,09 triliun sepanjang Januari-September 2023, lebih rendah 13% YoY

Marjin pendapatan bunga bersih/Net Interest Margin (NIM) merupakan pendapatan bunga - bersih dibagi dengan rata-rata
saldo aset produktif yang menghasilkan bunga (interest earning assets). Marjin pendapatan bunga bersih pada tanggal 30
September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar 6,44%, 6,32%, dan 6,56%.

Rasio imbal hasil aset/Return on Asset (ROA) digunakan untuk mengukur kemampuan Grup dalam menghasilkan laba
sebelum pajak dari aset yang dimiliki. Rasio imbal hasil aset pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021
masing-masing sebesar 2,05%, 2,36%, dan 2,23%.

Rasio imbal hasil ekuitas/Return on Equity (ROE) digunakan untuk mengukur kemampuan Grup dalam menghasilkan laba
setelah pajak dari ekuitas yang dimiliki. Rasio imbal hasil ekuitas pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan
2021 masing-masing sebesar 7,78%, 9,15%, dan 8,57%.

Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) adalah rasio untuk mengukur tingkat efisiensi Grup. Rasio
BOPO pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar 80,33%, 75,05%, dan 80,47%.
Perseroan terus berupaya untuk melakukan efisiensi dalam segala bidang, sehingga investasi-investasi yang dilakukan
ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi proses bisnis.

B. Perubahan Kebijakan Akuntansi Penting Selama Dua Tahun Terakhir

Berikut ini adalah standar dan interpretasi standar yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2022, memiliki pengaruh atas laporan
keuangan konsolidasian Grup, dan mungkin akan membutuhkan penerapan secara retrospektif sebagaimana diatur dalam
PSAK 25, “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan”:
 Amandemen PSAK 22 “Kombinasi Bisnis: Referensi ke Kerangka Konseptual”
 Amandemen PSAK 57 “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi: Kontrak Memberatkan – Biaya Memenuhi
     Kontrak”
 Amandemen PSAK 16 “Aset Tetap: Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintesikan”
 Penyesuaian Tahunan 2020 (PSAK 69, PSAK 71, dan PSAK 73)

Berikut ini adalah standar dan interpretasi standar yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2023, memiliki pengaruh atas laporan
keuangan konsolidasian Grup, dan mungkin akan membutuhkan penerapan secara retrospektif sebagaimana diatur dalam
PSAK 25, “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan”:
 Amandemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan: Pengungkapan Kebijakan Akuntansi”
 Amandemen PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan terkait: Definisi Estimasi
     Akuntansi”
 Amandemen PSAK 46 ”Pajak Penghasilan tentang: Pajak Tangguhan: Aset dan Liabilitas yang Timbul dari Transaksi
     Tunggal”



                                                              45
Page 60
Penerapan standar akuntansi yang disebutkan di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap laporan keuangan
konsolidasian.

C. Segmen Operasi Grup

Segmen operasi dilaporkan sesuai dengan laporan internal yang disiapkan untuk Direksi Perseroan, yang bertindak sebagai
pengambil keputusan operasional, yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan sumber daya ke segmen dan melakukan
penilaian atas performanya. Seluruh segmen operasi yang digunakan oleh Grup telah memenuhi kriteria pelaporan
berdasarkan SAK 5: Segmen Operasi. Grup memiliki 5 (lima) pelaporan segmen, berdasarkan produk usaha, sebagaimana
disajikan di bawah ini.

1.    Ritel. Terdiri dari pinjaman yang diberikan kepada nasabah pensiunan dan nasabah individual lainnya.
2.    Kredit Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM). Terdiri dari pinjaman yang diberikan kepada nasabah usaha mikro,
      kecil dan menengah yang digunakan untuk kegiatan usaha.
3.    Penghimpunan dana dan treasuri. Terdiri dari aktivitas penghimpunan dana dari pihak ketiga dan bank lain, serta
      aktivitas treasuri termasuk pinjaman yang diterima dan surat berharga yang diterbitkan. Penghimpunan dana treasuri
      berada di bawah direktorat yang sama.
4.    Korporasi. Terdiri dari pinjaman dan layanan yang diberikan dari nasabah korporasi yang digunakan untuk kegiatan
      usaha.
5.    Syariah. Merupakan lini segmen operasi atas Perusahaan Anak yang dimulai dari tanggal efektif beroperasi sebagai bank
      umum syariah. Terdiri dari pembiayaan syariah dan dana pihak ketiga dari nasabah syariah yang digunakan untuk
      kegiatan usaha. Dalam mengalokasikan beban operasional, manajemen mengatribusikan beberapa pos beban
      operasional sesuai dengan kebijakan pelaporan internal Grup.

                                                                                                                                           (dalam jutaan Ruiah)
                                                            Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023
                                                                Penghimpunan                                         Penyesuaian dan
                                                               dana dan treasuri/                                       eliminasi/
                                 Ritel/         UMKM/             Funding and         Korporasi/       Syariah/      Adjustment and         Konsolidasian/
                                 Retail         MSME                treasury          Corporate         Sharia         elimination           Consolidated
 Pendapatan dan beban
  operasional
 Pendapatan bunga dan
  syariah dari pihak eksternal    2.890.553      871.973                  895.562      5.082.049      4.308.418                        -          14.048.555
 Pendapatan bunga antar
  segmen                         (1.471.793)    (507.250)                5.889.646    (3.910.603)              -                       -                     -
 Beban bunga antar segmen             74.644       25.828              (2.618.085)      2.517.613              -                       -                     -
 Beban bunga dan bagi hasil
  syariah                            (7.362)      (8.064)              (3.085.507)    (1.589.249)      (362.231)                       -         (5.052.413)
 Pendapatan bunga dan
  syariah segmen dilaporkan
  - bersih                        1.486.042      382.487                1.081.616      2.099.810      3.946.187                        -           8.996.142

 Pendapatan operasional
  lainnya:
 Pendapatan operasional
  lainnya                           145.990      160.123                  893.908        194.697         52.642             (498.815)                948.545
 Keuntungan dari selisih kurs
  dan transaksi derivatif -
  bersih                                    -        222                   94.186        453.608           (588)                       -             547.428
 Pendapatan operasional
  lainnya                           145.990      160.345                  988.094        648.305         52.054             (498.815)              1.495.973

 Beban operasional lainnya:
 Beban operasional lainnya       (1.211.090)    (528.972)              (1.411.179)      (849.392)    (1.516.339)                       -         (5.516.972)
 Cadangan kerugian penurunan
  nilai                            (195.752)       34.580                     (94)      (543.296)    (1.197.888)                       -         (1.902.450)
 Beban operasional lainnya       (1.406.842)    (494.392)              (1.411.273)    (1.392.688)    (2.714.227)                       -         (7.419.422)

 Pendapatan operasional          (1.260.853)    (334.047)               (423.179)       (744.383)    (2.662.173)            (498.815)            (5.923.449)
  lainnya - bersih
 Pendapatan (beban) non-                  655      2.028                   (8.450)           (14)           319                        -              (5.462)
  operasional
 Laba (rugi) segmen sebelum
  pajak penghasilan                 225.845       50.468                  649.987      1.355.413      1.284.333             (498.815)              3.067.231
 Beban pajak penghasilan            (38.879)      (8.688)               (111.894)      (233.331)      (279.175)                     -              (671.967)
 Laba (rugi) bersih                 186.966       41.780                  538.093      1.122.082      1.005.158             (498.815)              2.395.264




                                                                           46
Page 61
                                                                                                                                       (dalam jutaan Ruiah)
                                                         Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2022
                                                           Penghimpunan dana                                     Penyesuaian dan
                                                               dan treasuri/                                         eliminasi/
                               Ritel/        UMKM/             Funding and          Korporasi/      Syariah/      Adjustment and        Konsolidasian/
                               Retail        MSME                treasury           Corporate        Sharia         elimination          Consolidated
Pendapatan dan beban
 operasional
Pendapatan bunga dan syariah
 dari pihak eksternal           3.237.504     724.458                  671.411       2.843.650     3.955.779                       -          11.432.802
Pendapatan bunga antar
 segmen                        (1.714.987)   (221.916)                3.477.556     (1.540.653)             -                      -                     -
Beban bunga antar segmen            69.116      14.821              (1.581.314)       1.497.377             -                      -                     -
Beban bunga dan bagi hasil
 syariah                          (11.902)     (8.244)              (1.642.225)      (854.731)     (247.005)                       -         (2.764.107)
Pendapatan bunga dan
 syariah segmen dilaporkan
 - bersih                       1.579.731     509.119                  925.428       1.945.643     3.708.774                       -           8.668.695

Pendapatan operasional
 lainnya:
Pendapatan operasional
 lainnya                          120.103     171.461                  723.904         200.800        45.033            (332.992)                928.309
Keuntungan dari selisih kurs
 dan transaksi derivatif -
 bersih                                  -        232                  130.556         466.823         2.120                       -             599.731
Pendapatan operasional
 lainnya                          120.103     171.693                  854.460         667.623        47.153            (332.992)              1.528.040

Beban operasional lainnya:
Beban operasional lainnya      (1.159.518)   (648.991)              (1.366.287)      (689.929)    (1.420.107)                      -         (5.284.832)
Cadangan kerugian penurunan
 nilai                           (160.865)   (247.364)                      805      (252.142)      (634.515)                      -         (1.294.081)
Beban operasional lainnya      (1.320.383)   (896.355)              (1.411.273)      (942.071)    (2.054.622)                      -         (6.578.913)

Pendapatan operasional
 lainnya - bersih              (1.200.280)   (724.662)                (511.022)      (274.448)    (2.007.469)           (332.992)            (5.050.873)
Pendapatan (beban) non-
 operasional                        1.143         327                     (420)             (9)           96                       -               1.137
Laba (rugi) segmen sebelum
 pajak penghasilan                380.594    (215.216)                 413.986       1.671.186     1.701.401            (332.992)              3.618.959
Beban pajak penghasilan           (72.567)      41.035                 (78.934)      (318.642)     (373.710)                    -              (802.818)
Laba (rugi) bersih                308.027    (174.181)                 335.052       1.352.544     1.327.691            (332.992)              2.816.141

                                                                                                                                       (dalam jutaan Ruiah)
                                                                Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
                                                           Penghimpunan dana                                   Penyesuaian dan
                                                              dan treasuri/                                        eliminasi/
                               Ritel/        UMKM/            Funding and         Korporasi/      Syariah/      Adjustment and          Konsolidasian/
                               Retail        MSME               treasury          Corporate        Sharia         elimination            Consolidated
Pendapatan dan beban
 operasional
Pendapatan bunga dan syariah
 dari pihak eksternal           4.265.547     981.674                  960.274       4.318.361     5.373.790                       -          15.899.646
Pendapatan bunga antar
 segmen                        (2.259.272)   (351.222)                5.192.551     (2.582.057)             -                      -                     -
Beban bunga antar segmen            91.090      20.948              (2.320.670)       2.208.632             -                      -                     -
Beban bunga dan bagi hasil
 syariah                          (21.769)     (4.349)              (2.577.615)     (1.273.158)    (344.440)                       -         (4.221.331)
Pendapatan bunga dan
 syariah segmen dilaporkan
 - bersih                       2.075.596     647.051                 1.254.540      2.671.778     5.029.350                       -          11.678.315

Pendapatan operasional
 lainnya:
Pendapatan operasional
 lainnya                          160.206     218.666                  840.897         279.535        61.818            (332.992)              1.228.130
Keuntungan dari selisih kurs
 dan transaksi derivatif -
 bersih                                  -        286                  189.913         590.458         3.828                       -             784.485
Pendapatan operasional
 lainnya                          160.206     218.952                 1.030.810        869.993        65.646            (332.992)              2.012.615

Beban operasional lainnya:
Beban operasional lainnya      (1.587.330)   (881.123)              (1.904.827)      (950.315)    (1.869.492)                      -         (7.193.087)
Cadangan kerugian penurunan
 nilai                          (234,311)    (269,769)                       482     (391,517)     (945,052)                       -         (1,840,167)




                                                                        47
Page 62
                                                                 Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
                                                            Penghimpunan dana                                   Penyesuaian dan
                                                               dan treasuri/                                        eliminasi/
                                Ritel/         UMKM/           Funding and         Korporasi/      Syariah/      Adjustment and        Konsolidasian/
                                Retail         MSME              treasury          Corporate        Sharia         elimination          Consolidated

 Beban operasional lainnya      (1.821.641)   (1.150.892)            (1.904.345)   (1.341.832)   (2.814.544)                      -         (9.033.254)

 Pendapatan operasional
  lainnya - bersih              (1.661.435)    (931.940)              (873.535)      (471.839)   (2.748.898)           (332.992)            (7.020.639)
 Pendapatan (beban) non-
  operasional                        1.516           698                 (4.502)          (11)        1.942                       -               (357)
 Laba (rugi) segmen sebelum
  pajak penghasilan                415.677     (284.191)                376.503      2.199.928    2.282.394            (332.992)              4.657.319
 Beban pajak penghasilan           (80.581)       55.092                (72.987)     (426.465)    (502.814)                    -            (1.027.755)
 Laba (rugi) bersih                335.096     (229.099)                303.516      1.773.463    1.779.580            (332.992)              3.629.564

                                                                                                                                      (dalam jutaan Ruiah)
                                                                 Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
                                                            Penghimpunan dana                                   Penyesuaian dan
                                                               dan treasuri/                                        eliminasi/
                                Ritel/         UMKM/           Funding and         Korporasi/      Syariah/      Adjustment and        Konsolidasian/
                                Retail         MSME              treasury          Corporate        Sharia         elimination          Consolidated
 Pendapatan dan beban
  operasional
 Pendapatan bunga dan syariah
  dari pihak eksternal           4.981.637     1.095.290                933.644      3.064.191    4.673.842                       -          14.748.604
 Pendapatan bunga antar
  segmen                        (2.609.326)    (358.231)               4.386.148   (1.418.591)             -                      -                     -
 Beban bunga antar segmen            92.810       18.972             (2.064.519)     1.952.737             -                      -                     -
 Beban bunga dan bagi hasil
  syariah                          (18.395)      (14.677)            (1.796.430)   (1.381.430)    (394.632)                       -         (3.605.564)
 Pendapatan bunga dan
  syariah segmen dilaporkan
  - bersih                       2.446.726       741.354              1.458.843      2.216.907    4.279.210                       -          11.143.040

 Pendapatan operasional
  lainnya:
 Pendapatan operasional
  lainnya                          168.292       195.383                728.490       260.107        22.332            (177.955)              1.196.649
 Keuntungan dari selisih kurs
  dan transaksi derivatif -
  bersih                                  -          263                213.068       549.804              -                      -             763.135
 Pendapatan operasional
  lainnya                          168.292       195.646                941.558       809.911        22.332            (177.955)              1.959.784

 Beban operasional lainnya:
 Beban operasional lainnya      (1.484.048)    (955.348)             (1.943.457)     (906.725)   (1.693.292)                      -         (6.982.870)
 Cadangan kerugian penurunan
  nilai                           (218.394)     (258.668)                  (116)     (906.378)     (728.220)                  -)            (2.111.776)
 Beban operasional lainnya      (1.702.442)   (1.214.016)            (1.943.573)   (1.813.103)   (2.421.512)                  -)            (9.094.646)

 Pendapatan operasional
  lainnya - bersih              (1.534.150)   (1.018.370)            (1.002.015)   (1.003.192)   (2.399.180)           (177.955)            (7.134.862)
 Pendapatan (beban) non-
  operasional                        1.604         1.034                 (1.075)          (12)       (2.557)                  -)                 (1.006)
 Laba (rugi) segmen sebelum
  pajak penghasilan                914.180     (275.982)                455.753      1.213.703    1.877.473            (177.955)              4.007.172
 Beban pajak penghasilan         (194.309)        58.660                (96.869)     (257.971)    (412.468)                   -)              (902.957)
 Laba (rugi) bersih                719.871     (217.322)                358.884        955.732    1.465.005            (177.955)              3.104.215


D. Hasil Kegiatan Usaha

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Hasil kegiatan usaha Grup banyak dipengaruhi oleh meningkatnya suku bunga dan diperlukannya pencadangan kredit yang
lebih tinggi. Namun demikian, Grup dapat mengelola likuiditas dan pendanaan dengan baik, mendukung pertumbuhan kredit
dan mempertahankan NIM di 6,44%. Biaya operasi dapat dikelola dengan baik dan rasio gross NPL dijaga di tingkat 1,47%.

Pada periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023, Grup membukukan beban pencadangan kerugian
penurunan nilai yang lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2022 terutama sehubungan dengan restrukturisasi
kredit di segmen korporasi dan Syariah (dengan masih adanya kondisi pasca pandemi COVID-19 yang masih memberikan
tantangan yang berat bagi perekonomian nasabah ultra mikro yang dilayani oleh Perusahaan Anak).




                                                                        48
Page 63
Pendapatan Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan kenaikan pendapatan bunga dan syariah sebesar Rp2.615.753 juta atau
sebesar 22,88% menjadi Rp14.048.555 juta dari sebelumnya Rp11.431.530 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan pada pendapatan bunga dari pihak ketiga yang didominasi oleh pinjaman yang diberikan sebesar Rp1.897.823 juta
dan penempatan pada Bank Indonesia sebesar Rp274.570 juta serta kenaikan pendapatan syariah dari pinjaman yang
diberikan sebesar Rp352.639 juta atau sebesar 8,91%. Kenaikan pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan
dikontribusikan oleh kenaikan saldo rata-rata pinjaman dalam mata uang rupiah sebesar Rp6.937.291 juta atau sebesar 7,94 %,
kenaikan ini di offset dengan penurunan dari saldo rata-rata pinjaman dalam mata uang asing sebesar Rp2.089.465 juta atau
sebesar 4,55%. Selain dari kenaikan saldo rata-rata pinjaman, kenaikan pendapatan bunga dari pinjaman juga di kontribusikan
dari kenaikan suku bunga yang disebabkan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia dan Federal Reserve Amerika Serikat.
Sedangkan kenaikan bunga dari penempatan pada Bank Indonesia terutama disebabkan oleh kenaikan saldo rata-rata
penempatan likuiditas dalam mata uang asing sebesar 253,55%. Selain itu suku bunga penempatan pada Bank Indonesia
juga mengalami peningkatan sebesar 3,5% dikarenakan kenaikan suku bunga acuan Federal Reserve Amerika Serikat.
Kenaikan pendapatan syariah dari pinjaman yang diberikan disebabkan oleh kenaikan dari saldo rata-rata pembiayaan syariah
sebesar Rp 932.498 juta atau sebesar 8.42%.

Beban Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan kenaikan beban bunga dan syariah sebesar Rp2.288.306 juta atau sebesar
82,79% menjadi Rp5.052.413 juta dari sebelumnya Rp2.764.107 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada beban
bunga atas simpanan pihak ketiga sebesar Rp1.299.556 juta sebesar 65,52% dan pinjaman yang diterima, pinjaman
subordinasi serta simpanan dari Bank lain sebesar Rp898.500 juta atau sebesar 182,95%. Beban syariah mengalami
peningkatan sebesar Rp115.226 juta atau sebesar 46,65%. Kenaikan beban bunga atas simpanan pihak ketiga terutama
dikarenakan oleh kenaikan beban bunga deposito berjangka sebagai dampak kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia
dan Federal Reserve Amerika Serikat serta kenaikan saldo rata-rata deposito berjangka dalam mata uang asing sebesar
206,48% atau sebesar Rp7.803.993 juta. Sedangkan untuk saldo rata-rata mata uang Rupiah mengalami penurunan sedikit
sebesar 1.17% atau sebesar Rp638,706 juta. Sementara Pinjaman yang diterima dan pinjaman subordinasi didominasi oleh
mata uang asing, sehingga mengalami kenaikan beban bunga sebagai imbas dari kenaikan suku bunga acuan Federal
Reserve Amerika Serikat. Kenaikan beban syariah disebabkan oleh kenaikan dari saldo rata-rata dana pihak ketiga syariah
sebesar Rp996.638 juta atau sebesar 8.79% dan juga dari kenaikan biaya dana syariah sebesar 35.78%.

Pendapatan Bunga dan Syariah – Bersih. Grup berhasil membukukan peningkatan pada pendapatan bunga dan syariah bersih
sebesar Rp328.719 juta atau 3,79% yang sejalan dengan peningkatan pendapatan bunga dan syariah yang lebih tinggi
dibandingkan beban bunga dan syariah.

Pendapatan Operasional - Bersih. Grup membukukan penurunan pendapatan operasional - bersih sebesar Rp545.129 juta
atau sebesar 15,07% menjadi Rp3.072.693 juta dari sebelumnya Rp3.617.822 juta. Penurunan ini disebabkan oleh
meningkatnya beban cadangan kerugian penurunan nilai terutama dari pembiayaan syariah karena penurunan kualitas kredit
sebesar Rp608.369 juta atau sebesar 47,01%. Beban cadangan kerugian penurunan nilai atas pembiayaan syariah mengalami
peningkatan sebesar Rp 563.373 juta atau 88.78% dikarenakan kondisi pasca pandemi Covid 19 masih memberikan dampak
tantangan yang berat bagi perekonomian nasabah ultra mikro yang dilayani oleh Anak Usaha. Namun pendapatan bunga dan
syariah - bersih mengalami peningkatan sebesar Rp327.447 juta atau 3,78%. Selain itu terjadi peningkatan di beban
kepegawaian sebesar Rp236.218 juta atau sebesar 9,25%. Peningkatan beban kepegawaian dikarenakan oleh kenaikan inflasi
dan penyesuian penghasilan karyawan.

Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan. Grup mencatatkan penurunan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp420.877 juta atau
14,95% menjadi Rp2.395.264 juta dari sebelumnya Rp2.816.141 juta. Hal ini terjadi seiring dengan penurunan pendapatan
operasional – bersih yang disebabkan adanya peningkatan di beban operasional terutama beban cadangan kerugian
penurunan nilai.

Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan Setelah Pajak. Grup mencatatkan penurunan laba komprehensif tahun berjalan
setelah pajak sebesar 8,18% menjadi Rp2.442.348 juta dari sebelumnya Rp2.659.881 juta. Hal ini terjadi karena penurunan
laba bersih tahun berjalan yang di off-set dengan kenaikan penghasilan komprehensif lainnya setelah pajak yang sebesar
Rp203.344 juta atau 130,13%

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Grup mencetak performa yang kuat di tahun 2022 dengan mencatatkan pertumbuhan laba bersih sebesar 16,17% serta
mencatatkan laba bersih setelah pajak yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tumbuh menjadi Rp3,10 triliun untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dari sebesar Rp2,67 triliun untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya.




                                                            49
Page 64
Pendapatan Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan kenaikan pendapatan bunga dan syariah sebesar Rp1.151.042 juta atau
sebesar 7,80% menjadi Rp15.899.646 juta dari sebelumnya Rp14.748.604 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan pada pendapatan bunga dari pihak ketiga yang didominasi oleh pinjaman yang diberikan sebesar Rp377.155 juta
serta kenaikan pendapatan syariah dari pinjaman yang diberikan sebesar Rp699.948 juta atau sebesar 14,98%, disebabkan
oleh kenaikan dari saldo rata-rata pembiayaan syariah sebesar Rp1.052.745 juta atau sebesar 10.36%. Peningkatan saldo
kredit sejalan dengan strategi Grup dan sejalan dengan momentum pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan kredit terutama
banyak di kontribusi oleh segmen korporasi dan pembiayaan syariah.

Beban Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan kenaikan beban bunga dan syariah sebesar Rp615.767 juta atau sebesar 17,08%
menjadi Rp4.221.331 juta dari sebelumnya Rp3.605.564 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada Beban Bunga
atas simpanan pihak ketiga sebesar Rp14.281 juta atau sebesar 0,51% dan pinjaman yang diterima serta pinjaman subordinasi
sebesar Rp709.168 juta atau sebesar 105,61%. Kenaikan beban bunga tersebut disebabkan meningkatnya biaya dana sejalan
dengan tren kenaikan suku bunga dan meningkatnya saldo pinjaman yang diterima dan simpanan nasabah. Namun, beban
syariah menurun sebesar Rp50.192 juta atau sebesar 12,72%, disebabkan oleh penurunan biaya dana syariah sebesar
20.94%, walaupun terjadi kenaikan rata-rata dana pihak ketiga syariah sebesar Rp 958.477 juta atau sebesar 9.12%.

Pendapatan Bunga dan Syariah – Bersih. Grup berhasil membukukan peningkatan pada pendapatan bunga dan syariah bersih
sebesar Rp535.275 juta atau 4,80% yang sejalan dengan peningkatan pendapatan bunga dan syariah yang lebih tinggi
dibandingkan beban bunga dan syariah sebagai bentuk efisiensi biaya kredit.

Pendapatan Operasional - Bersih. Grup membukukan kenaikan pendapatan operasional - bersih sebesar Rp649.498 juta atau
sebesar 16,20% menjadi Rp4.657.676 juta dari sebelumnya Rp4.008.178 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan pada pendapatan bunga dan syariah – bersih sebesar Rp535.275 juta atau sebesar 4,80% dan kenaikan pendapatan
operasional yang didominasi oleh pendapatan dari segmen retail dan korporasi serta penerimaan kembali kredit yang
dihapusbukukan, denda pelunasan dipercepat dan keterlambatan serta pendapatan komisi lainnya. Biaya kredit lebih rendah
sebesar 13% yoy. Selain itu, Grup melakukan efisiensi pada beban operasional sebesar Rp61.392 juta atau sebesar 0,68%.

Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan. Grup mencatatkan peningkatan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp525.349 juta atau
16,92% menjadi Rp3.629.564 juta dari sebelumnya Rp3.104.215 juta. Hal ini terjadi seiring dengan pertumbuhan pendapatan
bunga dan syariah, pendapatan operasional, penurunan biaya kredit serta efisiensi beban operasional.

Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan Setelah Pajak. Grup mencatatkan peningkatan laba komprehensif tahun berjalan
setelah pajak sebesar 9,18% menjadi Rp3.474.962 juta dari sebelumnya Rp3.182.819 juta. Peningkatan tersebut terjadi karena
peningkatan laba bersih tahun berjalan yang di off-set dengan penurunan penghasilan komprehensif lainnya setelah pajak
yang signifikan sebesar Rp233.206 juta atau 296,68%

E.     Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Pinjaman yang diberikan untuk posisi tanggal 30 September 2023 meningkat sebesar 3,22% dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2022. Di luar pinjaman Pensiun, Pinjaman yang diberikan tumbuh sebesar 5,16% terutama
dikontribusikan oleh segmen Korporasi sebesar 2,92%, Ritel sebesar 12,49% dan UMKM sebesar 14,42%. Kenaikan pinjaman
yang diberikan Grup secara nominal masih didominasi oleh segmen Korporasi karena ticket size untuk masing-masing
pinjaman yang relatif besar. Grup tetap berkomitmen untuk menumbuhkan pinjaman yang diberikan di semua segmen.

Di tengah meningkatnya suku bunga, dalam periode 9 bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023, Grup melakukan
optimisasi jumlah dan diversifikasi sumber pendanaan dengan tetap memperhatikan jumlah yang dibutuhkan untuk mendukung
pertumbuhan pinjaman yang diberikan. Lebih rendahnya total jumlah pendanaan (simpanan nasabah dan pihak ketiga lainnya)
dan jumlah penempatan likuiditas menjelaskan lebih rendahnya total aset Grup. Namun, rasio NIM Grup meningkat dari 6,32%
untuk periode yang berakhir di tanggal 31 Desember 2022 menjadi 6,44% untuk periode yang berakhir di tanggal 30 September
2023. Rasio likuiditas dan pendanaan tetap berada di tingkat yang sehat dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai
210,80% dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) di 120,31% pada 30 September 2023.

Aset

Posisi pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022

Pada 30 September 2023, jumlah aset adalah sebesar Rp195.843.636 juta, turun sebesar Rp13.326.068 juta atau sebesar
6,37% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp209.169.704 juta. Lebih rendahnya aset Grup terutama
disebabkan oleh penyesuaian total jumlah pendanaan (simpanan nasabah dan pinjaman yang diterima terutama pinjaman



                                                           50
Page 65
jangka panjang) seiring dengan pertumbuhan pinjaman yang diberikan yang lebih lunak selama periode sembilan bulan tahun
2023, sehingga mengurangi jumlah penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain sebesar Rp15.085.859 juta atau sebesar
68,93%. Total pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, pihak berelasi dan pembiayaan syariah mengalami peningkatan
sebesar Rp4.719.111 juta atau sebesar 3,23%. Hal ini sejalan dengan strategi Grup dalam rangka mengoptimalkan
profitabilitas dengan mengurangi biaya dana yang relatif lebih tinggi yang berasal dari pinjaman yang diterima terutama dari
pinjaman yang diterima jangka panjang, namun Grup tetap menjaga kondisi likuiditas dan pendanaan yang sehat. Pinjaman
yang diberikan dan pembiayaan syariah berkontribusi 77,0% terhadap total aset, meningkat dibandingkan posisi 31 Desember
2022 yang sebesar 69,9%.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021

Pada 31 Desember 2022, jumlah aset adalah sebesar Rp209.169.704 juta, meningkat sebesar Rp17.251.910 juta atau sebesar
8,99% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp191.917.794 juta. Peningkatan terutama disebabkan
karena adanya peningkatan pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga dan pihak berelasi sebesar Rp9.440.748 juta atau
sebesar 7,54%, terutama dikontribusikan oleh segmen Korporasi dan pembiayaan syariah. Pinjaman yang diberikan dan
pembiayaan syariah berkontribusi 69,9% terhadap total aset. Di sisi lain, kenaikan pada penempatan pada Bank Indonesia
dan bank lain sebesar Rp1.229.966 juta atau sebesar 5,95% turut berkontribusi pada kenaikan aset Grup.

Liabilitas

Posisi pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022

Pada 30 September 2023, jumlah liabilitas adalah sebesar Rp144.310.812 juta, menurun sebesar Rp15.602.607 juta atau
sebesar 9,76% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp159.913.419 juta. Penurunan terutama
disebabkan oleh pinjaman yang diterima – bersih turun sebesar Rp16.179.531 juta atau sebesar 35,90% pada 30 September
2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022, hal ini sejalan dengan strategi Grup dalam rangka mengoptimalkan
profitabilitas dengan mengurangi biaya dana yang relatif lebih tinggi yang berasal dari pinjaman yang diterima terutama dari
pinjaman yang diterima jangka panjang, namun Grup tetap menjaga kondisi likuiditas dan pendanaan yang sehat.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021

Pada 31 Desember 2022, jumlah liabilitas adalah sebesar Rp159.913.419 juta, meningkat sebesar Rp12.980.455 juta atau
sebesar 8,83% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp146.932.964 juta. Peningkatan terutama
disebabkan oleh adanya kenaikan simpanan nasabah - bersih sebesar Rp4.556.189 juta atau sebesar 4,53%. Selain itu,
pinjaman yang diterima – bersih naik sebesar Rp10.223.538 juta atau sebesar 29,34% pada 31 Desember 2022 dibandingkan
dengan 31 Desember 2021. Kenaikan simpanan nasabah dan pinjaman yang diterima dilakukan untuk mendukung
pertumbuhan kredit Perseroan dan menjaga kondisi likuiditas dan pendanaan yang sehat.

Ekuitas

Posisi pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022

Pada 30 September 2023, jumlah ekuitas adalah sebesar Rp41.024.558 juta, meningkat sebesar Rp1.611.534 juta atau
sebesar 4,09% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp39.413.024 juta. Peningkatan terutama
disebabkan oleh adanya kenaikan saldo laba sebesar Rp1.430.794 juta atau sebesar 5,79% menjadi Rp26.133.110 juta
dibandingkan dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp24.702.316 juta.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021

Pada 31 Desember 2022, jumlah ekuitas adalah sebesar Rp39.413.024 juta, meningkat sebesar Rp3.334.097 juta atau
sebesar 9,24% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp36.078.927 juta. Peningkatan terutama
disebabkan oleh adanya kenaikan saldo laba sebesar Rp3.114.299 juta atau sebesar 14,43% menjadi Rp24.702.316 juta
dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp21.588.017 juta.

F.   Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup mendapatkan likuiditas dari berbagai sumber. Sumber likuiditas internal Grup
berasal dari, antara lain internal kas yang dihasilkan dari kegiatan operasional dan cadangan likuiditas dalam bentuk instrumen
keuangan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan obligasi Pemerintah serta penempatan pada bank lain. Sedangkan sumber



                                                              51
Page 66
eksternal berasal dari simpanan nasabah, pinjaman dari pemegang saham utama (SMBC) baik jangka panjang maupun jangka
pendek, pinjaman bilateral dengan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya yaitu IFC, BCA dan UOB serta surat
berharga yang diterbitkan.

Pada tanggal 30 September 2023, Grup memiliki fasilitas utang yang belum ditarik sebesar Rp41.978.824 juta. Dengan
mempertimbangkan sumber daya keuangan Grup dari sumber-sumber tersebut, maka Grup berkeyakinan bahwa Grup
memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional dan rencana belanja modal Grup.
Akan tetapi jika terdapat kondisi stress seperti halnya yang sudah Grup sampaikan dalam Dokumen Rencana Aksi yang sudah
disetujui oleh Pemegang Saham, maka beberapa langkah berikut dapat diambil yaitu memanfaatkan pendanaan dari SMBC
Grup, menghentikan pencarian kredit, mengumpulkan pendanaan dari dana pihak ketiga, menerbitkan instrumen utang dan
lain-lainnya.


Arus Kas

Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode:


Arus kas dari aktivitas operasi

                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   30 September                  31 Desember
                                                                               2023            2022          2022              2021
Arus kas bersih (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas operasi           (1.141.442)    (19.895.962)   (4.416.068)       13.150.455
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi           1.703.298       4.592.898     3.151.992       (7.001.869)
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan                          (16.323.860)       8.064.803     9.056.776           223.345
Kenaikan bersih dalam kas dan setara kas                                    (15.762.004)     (7.238.261)     7.792.700         6.371.931
Dampak Perubahan Selisih Kurs terhadap Kas dan Setara Kas                         17.335          45.239         3.376           (17.885)
Saldo Kas dan Setara Kas Awal Periode/Tahun                                   39.377.753      31.581.677   31.581.677        25.227.631
Saldo Kas dan Setara Kas Akhir Periode/Tahun                                  23.633.084      24.388.655   39.377.753        31.581.677

Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas bersih yang digunakan dari aktivitas operasi menurun sebesar 94,26% menjadi Rp1.141.442 juta pada 30 September
2023 dari sebelumnya Rp19.895.962 juta pada 30 September 2022, terutama disebabkan oleh lebih rendahnya arus kas yang
digunakan untuk pinjaman yang diberikan.

Arus kas bersih dari aktivitas operasi turun sebesar Rp17.566.523 juta menjadi Rp4.416.068 juta pada 31 Desember 2022
dibandingkan dengan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp13.150.455 juta pada 31 Desember
2021, terutama disebabkan oleh kenaikan arus kas yang digunakan untuk pinjaman yang diberikan.

Pola arus kas Perseroan dari aktivitas operasi sebagian besar dipengaruhi oleh penerimaan pendapatan bunga dan syariah
dan perubahan aset dan kewajiban operasional yaitu pinjaman yang diberikan, simpanan nasabah dan simpanan dari bank-
bank lain.

Arus kas dari aktivitas investasi

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi turun sebesar 62,91% menjadi Rp1.703.298 juta pada 30 September
2023 dari sebelumnya Rp4.592.898 juta pada 30 September 2022, terutama disebabkan oleh penurunan penempatan pada
efek-efek.

Arus kas bersih dari aktivitas investasi naik sebesar Rp10.153.861 juta menjadi Rp3.151.992 juta pada 31 Desember 2022
dibandingkan dengan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp7.001.869 juta pada 31 Desember
2021, terutama disebabkan oleh perubahan bersih efek-efek.

Pola arus kas Perseroan dari aktivitas investasi sebagian besar dipengaruhi oleh perubahan bersih efek-efek.




                                                                       52
Page 67
Arus kas dari aktivitas pendanaan

Perseroan mencatatkan kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp16.323.860 juta pada 30 September 2023 dari
sebelumnya Rp8.064.803 juta pada 30 September 2022, terutama bersumber dari pembayaran angsuran dan pelunasan
pinjaman yang diterima.

Perseroan mencatatkan kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp9.056.776 juta pada 31 Desember 2022 dari
sebelumnya Rp223.345 juta pada 31 Desember 2021, terutama bersumber dari penerimaan dari pinjaman yang diterima.

Pola arus kas Perseroan dari aktivitas pendanaan sebagian besar dipengaruhi oleh pembayaran angsuran dan pelunasan
pinjaman yang diterima, penerimaan pinjaman yang diterima dan pembayaran dividen.

G. Belanja Modal

Belanja modal Grup di masa lalu sebagian besar terdiri dari aset tetap dan aset takberwujud. Tabel berikut ini menyajikan
rincian belanja modal historis untuk masing-masing periode:

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       30 September                 31 Desember
                                                                    2023          2022           2022            2021
Aset tetap                                                           168.022        126.238       207.746         238. 019
Aset takberwujud                                                     331.937        309.074       433.840          346.228
Jumlah                                                               499.959        435.312       641.586         584. 247

Sumber pendanaan untuk pembelian barang modal umumnya dibiayai dari laba yang dihasilkan dari aktivitas operasional
Perseroan. Efek biaya yang mungkin timbul dari arus kas keluar yang terjadi karena pembelian barang modal dapat dikelola
dengan baik oleh Perseroan sehingga kinerja Perseroan masih dapat menunjukkan peningkatan yang berkesinambungan.

Pembelian barang modal dalam batas yang sesuai dengan kemampuan dan arus kas Perseroan sehingga tidak mengganggu
kinerja keuangan Perseroan.

Tujuan dari investasi barang modal adalah untuk meningkatkan kinerja Perseroan sehingga pendapatan yang nantinya akan
dihasilkan juga akan naik akibat dari investasi barang modal tersebut.

Perseroan tidak melakukan investasi barang modal dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

Komitmen Belanja Modal

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki komitmen belanja modal yang material

H. Pembatasan Terhadap Kemampuan Perusahaan Anak untuk Mengalihkan Dana kepada Perseroan

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perusahaan Anak tidak memiliki kewajiban lain atau aturan yang membatasi
Perusahaan Anak dalam mengalihkan dana kepada Perseroan.

I.   Risiko Keuangan

Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko keuangan antara lain:

Risiko mata uang asing

Risiko mata uang asing timbul dari adanya posisi neraca dan komitmen dan kontinjensi (off-balance sheet) baik di sisi aset
maupun liabilitas yang timbul melalui transaksi mata uang asing.

Perseroan mengukur risiko nilai tukar untuk melihat dampak perubahan nilai tukar pada pendapatan dan modal Perseroan.
Untuk mengelola dan memitigasi risiko nilai tukar, pembatasan posisi secara internal ditetapkan jauh di bawah limit posisi
devisa neto yang ditetapkan regulator. Perseroan juga memonitor stop loss limit untuk menjaga tingkat kerugian karena
pergerakan nilai pasar tidak melebihi kisaran yang telah ditetapkan.




                                                           53
Page 68
Risiko tingkat bunga

Pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak yang berasal dari kegiatan konvensional merupakan selisih antara bunga yang
dihasilkan dari sisi aset dengan bunga yang dibayarkan kepada dana pihak ketiga. Perubahan tingkat bunga jika tidak
diantisipasi dapat menyebabkan penurunan pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak.

Risiko tingkat bunga berdampak pada fluktuasi arus kas di masa mendatang baik pada aset maupun liabilitas. Hal ini dapat
mempengaruhi pendapatan bunga Perseroan maupun nilai wajar dari instrumen keuangan yang dimiliki Perseroan dan
Perusahaan Anak.




                                                          54
Page 69
VI.        FAKTOR RISIKO

Investasi pada saham Perseroan memiliki risiko. Pemegang saham harus memperhatikan informasi yang ada di dalam
penjelasan mengenai risiko usaha ini dengan seksama, khususnya informasi mengenai risiko-risiko usaha berikut, sebelum
memutuskan untuk berinvestasi pada saham Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap
tidak material dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha.
Harga pasar atas saham Perseroan dapat mengalami penurunan akibat risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami
kerugian atas seluruh atau sebagian investasinya. Penjelasan mengenai risiko usaha ini berisi pernyataan perkiraan ke depan
(“forward looking statements”) yang berhubungan dengan kejadian yang mengandung unsur risiko dan ketidakpastian. Risiko-
risiko yang diungkapkan berikut bukanlah satu-satunya yang mempengaruhi Perseroan.

Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama yang dihadapi Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja maupun harga saham Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung:

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
   PERSEROAN

Risiko Kredit

Risiko kredit pada Perseroan yaitu risiko yang timbul akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada
Perseroan, termasuk risiko kredit akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk dan settlement
risk.

Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan debitur pada segmen korporasi dan pensiun dalam memenuhi kewajibannya.
Apabila jumlah kredit yang tidak dapat dikembalikan cukup material, maka dapat menurunkan kinerja Perseroan yang pada
akhirnya dapat menurunkan tingkat kesehatan dan pendapatan Perseroan. Kelompok kredit terbesar yang memperoleh
penyaluran kredit dari Perseroan berdasarkan sektor ekonomi adalah industri pengolahan dan rumah tangga
Risiko kredit Perseroan untuk segmen korporasi terutama diakibatkan potensi penurunan kinerja debitur antara lain karena
faktor kondisi ekonomi makro maupun sebagai dampak residu dari pandemi sementara itu risiko kredit segmen Pensiun
terutama diakibatkan terhambatnya penyaluran manfaat uang pensiun bulanan yang diterima oleh debitur sebagai sumber
utama pembayaran cicilan sehingga kredit menjadi tidak tertagih.

B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
   DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN TERKAIT KEGIATAN USAHA
   PERSEROAN

Risiko Pasar

Risiko pasar adalah potensi timbulnya kerugian dalam nilai buku atau arus kas yang diakibatkan oleh perubahan suku bunga
atau nilai tukar.

Pendapatan Perseroan terutama berasal dari pendapatan bunga yang diperoleh dari selisih antara bunga yang dihasilkan dari
asetnya dengan biaya bunga kepada dana pihak ketiga. Perubahan tingkat suku perbankan dapat berakibat negatif bagi
Perseroan sebagai akibat kesenjangan aset dan kewajiban. Lebih lanjut lagi, dengan adanya peningkatan suku bunga kredit
akan berdampak pada menurunnya kemampuan para debitur dalam mengembalikan pinjaman dan pembayaran bunga
sehingga berdampak pada kinerja Perseroan

Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas adalah risiko yang dapat terjadi jika kesenjangan pendanaan meningkat, atau jika Perseroan tidak dapat
memenuhi pembayaran kewajiban pada saat jatuh tempo, termasuk pencairan simpanan nasabah dari sumber pendanaan
arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan/dijual, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi
keuangannya.




                                                             55
Page 70
Risiko likuiditas disebabkan dari adanya kesenjangan antara sumber pendanaan yang umumnya berjangka waktu pendek
yang terutama berasal dari Dana Pihak Ketiga sementara kredit yang diberikan pada umumnya memiliki jangka waktu yang
relatif lebih panjang. Selain itu ketergantungan pada deposan besar yang jumlahnya signifikan, akan mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Secara umum, industri perbankan cukup rentan
terhadap isu-isu negatif yang akan mengakibatkan pengambilan dana masyarakat secara massal dan dalam kurun waktu yang
singkat (rush) sehingga mengancam kegiatan operasional Perseroan.

Risiko Operasional

Risiko operasional adalah potensi risiko akibat ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia,
kegagalan sistem, atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi aktivitas operasional bank.

Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian keuangan Perseroan secara langsung dan tidak langsung dan kerugian
potensial akan hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan. Apabila risiko operasional tidak dikelola dengan baik, maka
akan terjadi penyimpangan yang dapat mengganggu kelancaran operasional dan mengganggu pelayanan kepada nasabah.
Hal ini dapat menurunkan kepercayaan nasabah Perseroan yang pada akhirnya mengganggu kelangsungan usaha Perseroan.

Risiko Hukum

Risiko Hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan adanya
tuntutan hukum, ketiadaan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat
sahnya kontrak.

Perkara-perkara hukum yang berpotensi muncul dari risiko hukum antara lain adalah sebagai berikut :
-   Perkara pidana, seluruh perkara hukum yang terkait dengan hukum pidana adalah dikarenakan adanya fraud internal
    yang diproses oleh Perseroan untuk menegakkan ketentuan yang berlaku.
-   Perkara perdata, seluruh perkara hukum perdata yang ada terkait permasalahan dengan nasabah.

Risiko Reputasi

Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif
terhadap Perseroan. Mengingat reputasi dan kepercayaan merupakan pondasi penting dalam industri perbankan, maka
hilangnya kepercayaan nasabah tersebut dapat berdampak langsung pada menurunnya jumlah nasabah dan pendapatan,
serta peningkatan biaya untuk aktivitas kehumasan.

Risiko Strategi

Risiko Strategi adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta
kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

Apabila hal-hal tersebut terjadi dapat menimbulkan dampak yang merugikan kondisi keuangan, likuiditas dan hasil operasional
Perseroan.
Selama Perseroan mengembangkan usaha dengan hanya bertumpu pada kredit pensiunan sebagai satu-satunya motor
usaha. Perseroan telah melakukan langkah strategik untuk mendiversifikasi motor usaha (business engine) dengan memasuki
bisnis kredit UMK. Selanjutnya apabila langkah ini tidak berjalan sesuai dengan rencana bisnis Perseroan, akan berdampak
pada kelangsungan usaha Perseroan.

Risiko Kepatuhan

Risiko Kepatuhan merupakan risiko yang timbul jika Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap salah satu dari peraturan perundang-undangan ataupun ketentuan lain yang berlaku,
maka risiko yang mungkin terjadi adalah sanksi bagi Perseroan berupa sanksi administratif yaitu denda atau sanksi
administratif lainnya berupa teguran tertulis, larangan untuk menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu,
larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, larangan melakukan kegiatan usaha baru, penurunan penilaian faktor tata
kelola dalam penilaian tingkat kesehatan bank serta larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa



                                                            56
Page 71
Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Hal ini berpotensi menurunkan penilaian
tata kelola bank termasuk kinerja Perseroan secara non finansial.

C. RISIKO UMUM

Kondisi perekonomian secara makro dan global

Kondisi perekonomian berpengaruh terhadap kinerja berbagai perusahaan di Indonesia, termasuk juga bagi Perseroan.
Penguatan ataupun pelemahan perekonomian di suatu negara akan memberikan dampak langsung terhadap permintaan dan
penawaran yang terjadi di suatu negara dan secara tidak langsung akan berdampak pada negara yang mempunyai hubungan
kerjasama dengan negara yang mengalami perubahan kondisi perekonomian tersebut. Dalam hal ini, apabila terjadi perubahan
kondisi perekonomian di Indonesia beserta negara lainnya yang mempunyai hubungan kerjasama dengan Indonesia, maka
hal tersebut dapat berdampak bagi kinerja usaha Perseroan.

Perubahan kurs valuta asing

Risiko nilai tukar merupakan risiko usaha yang terjadi akibat dari berfluktuasinya nilai tukar. Perseroan sebagai Bank Devisa
memiliki aset dan kewajiban dalam valuta asing yang terpengaruh oleh perubahan valuta asing. Fluktuasi nilai tukar yang tidak
sesuai dengan kesenjangan asset dan kewajiban Perseroan dalam valuta asing dampak berdampak kepada risiko kerugian
yang dihadapi oleh Perseroan. Pengelolaan yang baik terhadap kesenjangan antara posisi asset dan kewajiban Perseroan
dalam valuta asing akan dapat meminimalisasi potensi kerugian tersebut.

Kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku terkait bidang usaha perusahaan terbuka

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan wajib dan meyakini telah memenuhi seluruh perizinan dan/ atau peraturan
perundang-undangan terkait yang berlaku, jika perubahan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia dapat menghadirkan risiko bagi Perseroan, terutama jika Perseroan tidak memahami atau tidak dapat beradaptasi
dengan perubahan tersebut, maka dapat berdampak terhadap kelangsungan usaha dan kinerja Perseroan.

Tuntutan atau gugatan hukum

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang terkait dan/atau terlibat dalam perkara atau
sengketa hukum, ataupun menghindari tuntuntan dan gugatan hukum. Dalam menjalankan bisnis perseroan, tidak terdapat
jaminan bahwa kedepannya Perseroan akan dapat menghindari tuntutan dan gugatan hukum yang ditujukan ke Perseroan.
Apabila pada putusannya, Perseroan dinyatakan bersalah dalam tuntutan dan gugatannya, maka akan berdampak negatif
terhadap Perseroan secara material.

Kebijakan Pemerintah

Pemerintah merupakan regulator dari setiap industri yang ada di Indonesia. Setiap perubahan kebijakan yang dilakukan oleh
Pemerintah dapat memberikan dampak baik secara langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan usaha dan pendapatan
Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan untuk beradaptasi dengan setiap perubahan kebijakan akan berdampak terhadap
kelangsungan usaha dan kinerja Perseroan.

Ketentuan negara lain atau peraturan internasional

Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional timbul ketika terdapat perubahan kebijakan negara lain atau
ketentuan yang dikeluarkan oleh institusi internasional yang dapat berdampak bagi strategi dan aktivitas bisnis Perseroan.
Untuk hal ini termasuk dan tidak terbatas pada perubahan kebijakan suku bunga pada bank sentral negara lain, perkembangan
situasi geopolitik maupun kebijakan pada aktivitas perdagangan internasional dan faktor lainnya yang dapat memberikan
dampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap Perseroan.

D. RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN

Harga perdagangan saham Perseroan dapat berfluktuasi.

Harga perdagangan saham Perseroan dapat terus berfluktuasi. Harga saham Perseroan, termasuk Saham Baru, dapat
meningkat atau menurun sebagai respons terhadap sejumlah peristiwa dan faktor, termasuk persepsi mengenai prospek bisnis
Perseroan, hasil usaha Perseroan, faktor yang mempengaruhi industri penerbangan Indonesia secara umum atau Perseroan



                                                             57
Page 72
khususnya, peraturan Pemerintah, kondisi ekonomi di Indonesia, perubahan kebijakan akuntansi dan faktor lainnya yang
dibahas dalam Prospektus ini.

Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di masa yang akan datang akan bergantung pada laba di masa yang
akan datang, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja.

Jumlah pembayaran dividen Perseroan di masa yang akan datang, jika ada, akan tergantung pada laba ditahan di masa yang
akan datang, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja serta belanja modal Perseroan dan komitmen kontraktual.
Perseroan tidak dapat memastikan bahwa Perseroan akan mampu membayar dividen atau bahwa Direksi Perseroan akan
mengumumkan pembagian dividen. Perseroan juga dapat mengadakan komitmen kontraktual di masa yang akan datang, yang
dapat membatasi Perseroan untuk membayar dividen.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO MATERIAL YANG DIHADAPI PERSEROAN
 DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN. RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM DI ATAS
 TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA
 KEUANGAN PERSEROAN.




                                                           58
Page 73
VII.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
          INDEPENDEN

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Grup yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang diterbitkan kembali tertanggal
8 Januari 2024 atas laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, selain telah efektifnya penarikan
saham treasuri Perseroan berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 07 tanggal 7
Desember 2023, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Nomor AHU 0082757.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 7 Februari 2024. Ada
pun, struktur permodalan Perseroan setelah penarikan saham treasuri tersebut adalah sebagai berikut:

                                      Sebelum Penarikan Saham Treasuri           Setelah Penarikan Saham Treasuri
                                                    Modal saham dengan nilai nominal Rp20 per saham
                                     Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)     Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                           15.000.000.000       300.000.000.000       15.000.000.000        300.000.000.000
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
  Disetor Penuh                          8.149.106.869      162.982.137.380          8.056.814.671      161.136.293.420
 Jumlah Saham dalam Portepel             6.850.893.131      137.017.862.620          6.943.185.329      138.863.706.580




                                                           59
Page 74
VIII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
          KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
          USAHA

A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan sebelumnya bernama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional didirikan
berdasarkan Akta No. 31 tanggal 16 Februari 1985 yang dibuat di hadapan Komar Andasasmita, S.H., Notaris di Bandung.
Akta pendirian ini telah diubah dengan Akta No. 12 tanggal 13 Juli 1985 yang dibuat di hadapan Dedeh Ramdah Sukarna,
S.H., notaris pengganti dari Komar Andasasmita, S.H., Notaris di Bandung, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli 1985, dan telah
didaftarkan dalam buku register Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Bandung No. 458 dan No. 459 tanggal 16 Agustus 1985,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 20 September 1985, Tambahan No. 1148
(“Akta Pendirian Perseroan”).

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-625/MK.11/1985 tanggal 30 Desember 1985 dan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-135/KM.11/1986 tanggal 2 Desember 1986 tentang Pemberian Izin Usaha PT
Bank Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung, beserta 26 (dua puluh enam) kantor-kantor cabangnya di Indonesia,
Perseroan diberikan izin untuk melakukan usaha bank tabungan sebagai kelanjutan usaha dari Bapemil yang telah beroperasi
sejak tahun 1959.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993 tentang Izin Usaha PT Bank
Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung, Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan izin usaha kepada Perseroan
yang berkedudukan di Jl. Otto Iskandardinata No. 392, Bandung 40242 beserta 26 kantor-kantor cabangnya di Indonesia untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum. Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. KEP-135/MK.11/1986 tanggal 2 Desember 1986 tentang Pemberian Izin Usaha kepada Perseroan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 22 tanggal 21 Januari 2019, dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain (i)
persetujuan penggabungan dengan SMBCI dimana SMBCI bertindak sebagai pihak yang menggabungkan diri dan Perseroan
bertindak sebagai pihak penerima penggabungan (ii) perubahan nama Perseroan menjadi menjadi PT BANK BTPN Tbk, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-
AH.01.10-0006176 tanggal 22 Januari 2019 dan (iii) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0006169.AH.01.10.Tahun 2019
tanggal 22 Januari 2019.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa perubahan dan terakhir kali diubah sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Perseroan No. 28/2023.

(Anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan hingga terakhir diubah dengan Akta
Perseroan No. 28/2023 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang bank umum.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

1)   Kegiatan usaha utama, yaitu:

        Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
         tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang
         asing;
        Menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk kredit, baik jangka panjang, jangka menengah,
         maupun jangka pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan, baik
         dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing.



                                                           60
Page 75
2)   Kegiatan usaha penunjang, yaitu:

        Menerbitkan surat pengakuan hutang;
        Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan atas perintah nasabah:
         o Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada
               kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
         o Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan
               dalam perdagangan surat dimaksud;
         o Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan Pemerintah;
         o Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
         o Obligasi;
         o Surat dagang dan/atau surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
         o Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
        Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
        Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik dengan
         menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
        Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
        Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
        Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak dan/atau perjanjian;
        Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga, baik yang tercatat
         maupun tidak tercatat di Bursa Efek;
        Melakukan pembelian agunan melalui pelelangan atau dengan cara lain, baik seluruhnya maupun sebagian, dalam
         hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
         dicairkan secepatnya;
        Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
        Melakukan penyertaan modal pada bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
         dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang perbankan;
        Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
        Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank (termasuk bank syariah) atau perusahaan lain di bidang
         keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, Perusahaan Efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian
         dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
        Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit dan/atau kegagalan
         pembiayaan lainnya, dengan syarat harus menarik kembali pernyertaannya sesuai dengan ketentuan yang
         ditetapkan oleh OJK;
        Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
         perundang-undangan;
        Menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank garansi;
        Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
         perundang-undangan.

Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yaitu:
a. Izin Bank Umum, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993 tentang
    Izin Usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung
b. Izin Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Sebagai Agen Penjual Efek Reksadana
    No. 02/PM.2/STTD/APERD/2016 tanggal 29 Juni 2016.
c. Izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
    Jasa Keuangan no. KEP-80/D.03/2015 tentang Pemberian Izin Melakukan Kegiatan Usaha Dalam Valuta asing Bagi PT
    Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk.
d. Izin Penyedia Jasa Pembayaran Kategori Izin 1, berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 23/680/DKSP/Srt/B tanggal 1 Juli
    2021 tentang Konversi Izin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Pasca Pemberlakuan Peraturan BI No.
    22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran




                                                          61
Page 76
2.   Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Terakhir Perseroan

Berdasarkan Akta Perseroan No. 07/2023 dan DPS tanggal 31 Januari 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                        Modal saham dengan nilai nominal Rp20 per saham
                                                   Jumlah Saham               Nilai Nominal (Rp)           %
 Modal Dasar                                             15.000.000.000               300.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 SMBC                                                     7.132.311.297              142.646.225.940        88,53%
 PT Bank Central Asia Tbk                                    83.052.408                1.661.048.160         1,03%
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                      12.007.137                  240.142.740         0,15%
 Ongki Wanadjati Dana                                           860.804                   17.216.080         0,01%
 Merisa Darwis                                                  222.358                    4.447.160         0,00%
 Henoch Munandar                                                173.756                    3.475.120         0,00%
 Hanna Tantani                                                  148.154                    2.963.080         0,00%
 Dini Herdini                                                   118.572                    2.371.440         0,00%
 Darmadi Sutanto                                                 89.120                    1.782.400         0,00%
 Kaoru Furuya                                                     3.000                       60.000         0,00%
 Masyarakat (masing-masing <5%)                             827.828.065               16.556.561.300        10,27%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
  Penuh                                                   8.056.814.671              161.136.293.420       100,00%
 Jumlah Saham dalam Portepel                              6.943.185.329              138.863.706.580

3.   Diagram Kepemilikan Grup

Berikut merupakan diagram kepemilikan yang menunjukkan struktur kepemilikan Perseroan dan menunjukkan posisi OTO dan
SOF dalam grup SMFG :

a)   Diagram kepemilikan Perseroan dan OTO sebelum pengambilalihan




                                                        62
Page 77
b)   Diagram kepemilikan Perseroan dan OTO setelah pengambilalihan




c)   Diagram kepemilikan Perseroan dan SOF sebelum pengambilalihan




d)   Diagram kepemilikan Perseroan dan SOF setelah pengambilalihan




*Catatan : Termasuk kepemilikan dari anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan




                                                                       63
Page 78
Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Perpres 13/2018 dan
telah menyampaikannya kepada Menkumham pada tanggal 14 April 2023, dimana pemilik manfaat yang telah ditetapkan dan
dilaporkan oleh Perseroan adalah Tetsuro Imaeda yang ditunjuk oleh Sumitomo Mitsui Financial Group yang merupakan
pemilik 100% saham dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation, yang merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

Pemegang saham penjual OTO dan SOF adalah Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan PT Summit Auto Group. Adapun
hubungan afiliasi antara Tetsuro Imaeda dengan para pemegang saham penjual OTO dan SOF sebagai berikut :
 Tetsuro Imaeda adalah pejabat dari Sumitomo Mitsui Financial Group yang merupakan pemilik 100% saham dari
    Sumitomo Mitsui Banking Corporation, yang merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan
 Tetsuro Imaeda tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Summit Auto Group.

Hubungan afiliasi antara Sumitomo Mitsui Financial Group dengan para pemegang saham penjual OTO dan SOF adalah
sebagai berikut:
 Sumitomo Mitsui Financial Group adalah pemilik 100% saham pada Sumitomo Mitsui Banking Corporation
 Sumitomo Mitsui Financial Group tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Summit Auto Group.

Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pemegang saham penjual OTO adalah sebagai berikut:
 Perseroan adalah entitas anak dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation dengan kepemilikan saham sebesar 89,98%.
 Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Summit Auto Group.

Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pemegang saham penjual SOF adalah sebagai berikut:
 Perseroan adalah entitas anak dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation dengan kepemilikan saham sebesar 89,98%.
 Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Summit Auto Group.

4.   Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan (i) Akta No. 46 tanggal 21 April 2022, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0009927 (ii) Akta No. 78 tanggal 29 September 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0061871 tanggal 4 Oktober 2022, (iii) Akta No. 25 tanggal 10 Mei 2023, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan Surat yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0116937 tanggal 11
Mei 2023 (iv) Akta No. 40 tanggal 16 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan Surat yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0118315 tanggal 17 Mei 2023 dan (v) Akta No. 58 tanggal 27 Juli 2023, yang
dibuat di hadapan Yumna Shabrina, SH, MKn, selaku Notaris Pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0145163 tanggal 27 Juli 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir
pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                  :    Chow Ying Hoong
Komisaris                                        :    Takeshi Kimoto
Komisaris Independen                             :    Ninik Herlani Masli Ridhwan
Komisaris Independen                             :    Onny Widjanarko
Komisaris Independen                             :    Edmund Tondobala
Komisaris                                        :    Ongki Wanadjati Dana

Direksi
Direktur Utama                                   :    Henoch Munandar
Wakil Direktur Utama                             :    Kaoru Furuya
Wakil Direktur Utama                             :    Darmadi Sutanto
Direktur Kepatuhan                               :    Dini Herdini
Direktur                                         :    Atsushi Hino
Direktur                                         :    Keishi Kobata
Direktur                                         :    Merisa Darwis
Direktur                                         :    Hanna Tantani



                                                          64
Page 79
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

DEWAN KOMISARIS

                                   Chow Ying Hoong
                                   Komisaris Utama

                                   Warga Negara Singapura, lahir pada tahun 1960, berusia 63 tahun. Menjabat sebagai
                                   Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2020.

                                   Memulai karirnya di United Overseas Bank pada tahun 1984–1987 sebagai Bank Officer,
                                   ABN Bank 1987–1989 sebagai Account Manager, Sanwa Bank 1989–1993 dengan
                                   jabatan terakhir sebagai Senior Manager, kemudian kembali berkarir di ABN Amro Bank
                                   pada tahun 1993–1997 sebagai dengan jabatan terakhir sebagai Group Vice President,
                                   selanjutnya di Societe Generale tahun 1997–2000 sebagai Head of Labuan Branch.
                                   Beliau kemudian bergabung ke SMBC Singapura pada tahun 2000 sampai dengan saat
                                   ini. Beliau kemudian ditugaskan sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2015, lalu
                                   diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama pada tahun 2019–2020. Terhitung sejak tahun
                                   2020 beliau menjabat sebagai Komisaris Utama dan telah diangkat kembali melalui
                                   RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 21 April 2022.

                                   Beliau memperoleh gelar Business Administration bidang Finance dari National
                                   University of Singapore pada tahun 1984.

                                   Takeshi Kimoto
                                   Komisaris

                                   Warga Negara Jepang, lahir pada tahun 1970, berusia 53 tahun. Menjabat sebagai
                                   Komisaris Perseroan sejak tahun 2019.

                                   Memulai karirnya di The Sumitomo Bank, Ltd pada tahun 1993–2001 menjabat sejumlah
                                   posisi dimana terakhir menjabat sebagai Vice President – International Finance
                                   Department selanjutnya di SMBC pada tahun 2001 sampai dengan saat ini, dimana
                                   beliau menjabat sebagai Executive Office & General Manager – Asia Growing Market
                                   Department sejak tahun 2021. Beliau pernah menjabat sebagai Komisaris di PT Oto
                                   Multiartha dan PT Summit Oto Finance. Beliau bergabung dengan Perseroan sebagai
                                   Komisaris sejak tahun 2019 dan telah diangkat kembali melalui RUPS Tahunan
                                   Perseroan pada tanggal 21 April 2022.

                                   Beliau memperoleh gelar Bachelor of Arts in Business and Commerce dari KEIO
                                   University pada tahun 1993.

                                   Ninik Herlani Masli Ridhwan
                                   Komisaris Independen

                                   Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1957, berusia 66 tahun. Menjabat sebagai
                                   Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2019.

                                   Memulai karirnya sebagai Senior Auditor di Kantor Akuntan Utomo (SGV – Utomo) pada
                                   tahun 1981–1985. Selanjutnya beliau bergabung di PT Bank Central Asia pada tahun
                                   1985-1999 dan 2000-2012 dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Pengendalian Mutu
                                   dan Pengembangan Audit. Pada tahun 2013–2019 beliau menjabat sebagai Komisaris
                                   Independen SMBCI lalu bergabung dengan Perseroan sebagai Komisaris Independen
                                   pada Perseroan sejak tahun 2019 dan telah diangkat kembali melalui RUPS Tahunan
                                   Perseroan pada tanggal 21 April 2022.




                                                          65
Page 80
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 1983 dan
Paska Sarjana bidang Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun 2008.

Onny Widjanarko
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964, berusia 59 tahun. Menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2023.

Memulai karirnya di Komatsu Indonesia atau PT United Tractors pada tahun 1989-1990
sebagai Management Trainee dan Staf Keuangan. Selanjutnya, pada tahun 1992, beliau
meneruskan karirnya di Bank Indonesia sampai dengan tahun 2022 dengan jabatan
terakhir sebagai Kepala Perwakilan BI Jakarta. Selain itu, sejak tahun 2020-2023 beliau
telah menjabat sebagai Komisaris Utama pada PT. Artajasa Pembayaran Elektronis.
Selanjutnya, sejak tahun 2023 bergabung dengan Perseroan sebagai Komisaris
Independen.

Beliau memperoleh gelar Sarjana Manajemen Keuangan dari STIE Malangkucecwara
pada tahun 1989 dan Master of Management dari Asian Institurt of Management pada
tahun 1999.

Edmund Tondobala
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965, berusia 58 tahun. Menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2020.

Memulai karirnya sebagai Research Assistant di Security Pacific Bank Arizona pada
tahun 1988. Selanjutnya beliau bergabung di PT Bank Central Asia Tbk. (”BCA”) pada
tahun 1990 sampai dengan pensiun tahun 2020. Selama di BCA beliau juga ditugaskan
sebagai Komisaris (Direktur non-Executive) di BCA Remittance Sdn Bhd, Malaysia pada
tahun 2009-2011 serta sebagai Komisaris (Direktur non-Executive) di BCA Finance
Hongkong pada tahun 2002-2004 dan 2011- 2020. Beliau kemudian bergabung dengan
Perseroan sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2020 dan telah diangkat kembali
melalui RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 21 April 2022.

Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Drake University, Moines, Iowa, Amerika
Serikat pada tahun 1987 dan Magister Manajemen Internasional dari American Graduate
School of Internasional Management, Thunderbird. Glendale, Arizona pada tahun 1990.

Ongki Wanadjati Dana
Komisaris

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1957, berusia 66 tahun. Menjabat sebagai
Komisaris Perseroan sejak 2022.

Memulai karirnya sebagai Executive Development Program Trainee di Citibank, N.A
pada tahun 1982-1983, selanjutnya beliau berkarir di Citicorp Leasing Indonesia 1984-
1986 sebagai Lease Officer lalu beliau kembali bekerja di Citibank, N.A pada tahun 1986-
1990 dengan jabatan terakhir sebagai Credit Cycle Manager – Consumer Banking.
Setelah itu, beliau berkarir di beberapa bank ternama di Indonesia seperti, PT Bank
Subentra 1990-1999 sebagai Direktur Kredit kemudian sebagai Presiden Direktur, Bank
Universal 1999-2002 dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Presiden Direktur dan PT
Bank Permata Tbk sebagai Direktur Wholesale Banking pada tahun 2002-2008.
Kemudian beliau bergabung di Perseroan sebagai Wakil Direktur Utama pada tahun
2008-2019. Beliau telah menjabat sebagai Direktur Utama pada tahun 2019-2022.
Selanjutnya, melalui RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 21 April 2022, beliau
diangkat dan resmi menjabat sebagai Komisaris di Perseroan.




                        66
Page 81
Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB)
pada tahun 1981.




                      67
Page 82
DIREKSI

          Henoch Munandar
          Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1966, berusia 57 tahun. Menjabat sebagai
          Direktur Utama Perseroan sejak 2022.

          Beliau memulai karirnya di PT Indomarco pada tahun 1989 – 1991 sebagai Management
          Trainee dan kemudian bergabung dengan beberapa perusahaan seperti Bank Susila
          Bakti pada tahun 1991 – 1993 sebagai Sub Branch Manager, PT BII pada tahun 1993 –
          1994 sebagai Assistant Manager, Panin Bank pada tahun 1994 – 1995 sebagai Account
          Manager, PT Bogor Multifinance pada tahun 1995 sebagai Account Manager, Sanwa
          Bank Indonesia/Bank United Financial of Japan (UFJ) pada tahun 1995 – 2006 sebagai
          Local Corporate Head – Senior Manager, Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ pada tahun 2006
          sebagai Co-Dept Head of Corporate Banking, PT Bank Danamon Indonesia Tbk pada
          tahun 2006 – 2010 sebagai Deputy SMEC Risk & Remedial Head (Executive Vice
          President), PT Bank DBS Indonesia pada tahun 2010 – 2013 sebagai Deputy Head of
          Credit/Credit Credit Risk Management Head SMEC (Senior Vice President). Selanjutnya,
          berkarir sebagai Direktur SMBCI pada tahun 2014 – 2019, kemudian menjabat di
          Perseroan sebagai Direktur pada tahun 2019 dan diangkat sebagai Direktur Utama
          Perseroan pada tahun 2022.

          Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Atma Jaya, Jakarta,
          Indonesia pada tahun 1989.

          Kaoru Furuya
          Wakil Direktur Utama

          Warga Negara Jepang, lahir pada tahun 1965, berusia 58 tahun. Menjabat sebagai Wakil
          Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2020.

          Beliau bergabung di The Sumitomo Bank Limited – Machida Branch pada tahun 1989
          sebagai Retail Banking Officer. Sejak itu, beliau telah dipercayakan dengan berbagai
          tanggung jawab di grup SMFG di Kantor Cabang London, Hong Kong, Manila, New York
          dan Singapura, dengan jabatan terakhir beliau di SMBC Singapura sebagai Senior
          General Manager of Asia Growing Market Departemen. Selanjutnya beliau bergabung
          dengan Perseroan dan menjabat sebagai Wakil Direktur Utama sejak tahun 2021 dan
          telah diangkat kembali melalui RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 21 April 2022.

          Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Hosei University, Tokyo, Jepang pada
          tahun 1989.

          Darmadi Sutanto
          Wakil Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964, berusia 59 tahun. Menjabat sebagai
          Wakil Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2020.

          Memulai karirnya di Citibank pada tahun 1991 – 2000 sebagai National Sales Manager,
          kemudian di Standard Chartered Bank pada tahun 2000 – 2006 sebagai EVP Sales and
          Distribution, PT Bank Permata Tbk pada tahun 2007 sebagai SVP Distribution, ABN
          amor pada tahun 2007 – 2010 sebagai Consumer Banking Director, PT Bank Negara
          Indonesia (Persero) Tbk pada tahun 2010 – 2015 sebagai Consumer Banking Director,
          serta pada tahun 2015 – 2018 menjabat di PT CT Corpora Bank Mega sebagai Group
          Director dan di PT Bank Mega Tbk, PT Trans Ice dan PT Metro Retailmart sebagai
          Komisaris. Beliau berperan sebagai Technical Advisor Perseroan pada tahun 2018 –
          2020, sebelum bergabung dengan Perseroan sebagai Wakil Direktur Utama pada tahun




                                 68
Page 83
2020 dan telah diangkat kembali melalui RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 21
April 2022.

Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Trisakti, Jakarta pada
tahun 1988 dan Magister Administrasi Bisnis dari University of Western Illinois, Macomb,
Amerika Serikat pada tahun 1991.

Dini Herdini
Direktur Kepatuhan

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965, berusia 58 tahun. Menjabat sebagai
Direktur Kepatuhan Perseroan sejak tahun 2019.

Memulai karirnya sebagai Pengacara Voluntair di sebuah Lembaga Bantuan Hukum
Jakarta pada tahun 1988 – 1989, kemudian bergabung dengan PT Bank Sumitomo
Niaga sejak pendiriannya pada tahun 1989 – 1993 sebagai Legal Officer, lalu menjabat
di sejumlah bank di Indonesia, antara lain PT ING Bank pada tahun 1993 – 1996 sebagai
Legal Manager, PT Bank PDFCI Tbk pada tahun 1996 – 1999 Legal Division Head, PT
Bank Danamon Indonesia Tbk pada tahun 1999 – 2000 sebagai Legal Merger
Coordinator & In-house Counsel. Beliau mendirikan Herdini & Partners sebuah firma
hukum pada tahun 2000 dan menjabat sebagai Partner sampai dengan tahun 2004,
sebelum bergabung kembali dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk pada tahun 2004
dimana beliau menjabat sebagai General Counsel & Corporate Secretary sampai tahun
2014. Beliau bergabung dengan SMBCI pada tahun 2014 sebagai Corporate Legal Head
dan diangkat sebagai Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan dan menjabat sebagai
Direktur Kepatuhan sejak tahun 2019 dan telah diangkat kembali melalui RUPS Tahunan
pada tanggal 21 April 2022.

Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia
pada tahun 1987.

Atsushi Hino
Direktur

Warga Negara Jepang, lahir pada tahun 1976, berusia 47 tahun. Menjabat sebagai
Direktur Perseroan sejak tahun 2023.

Memulai karirnya di SMBC Cabang Omiya pada tahun 1999 sebagai Junior Staff,
kemudian menjabat di sejumlah Kantor Cabang di Jepang sampai dengan tahun 2009
dimana beliau terakhir menjabat sebagai Vice President pada tahun 2006 sebelum
menjabat di Kantor Cabang Hong Kong pada tahun 2009-2014 sebagai Vice
President/Senior Vice President. Beliau bergabung di SMBCI pada tahun 2014 dan
menjabat sebagai Head of Corporate Banking Dept. sampai tahun 2018, kemudian
menjabat sebagai Group Head/Joint General Manager dari Asia Growing Markets
Department di SMBC Singapura pada tahun 2018-2023, sebelum bergabung dengan
Perseroan pada tahun 2023 sebagai Direktur Corporate Banking Japanese.

Beliau memperoleh gelar Bachelor of Business and Commerce dari Keio University,
Tokyo, Jepang pada tahun 1999.




                        69
Page 84
Keishi Kobata
Direktur

Warga Negara Jepang, lahir pada tahun 1973, berusia 50 tahun. Menjabat sebagai
Direktur Perseroan sejak tahun 2023.

Memulai karir di grup SMFG di SMBC (dahulu Sumitomo Bank, Tokyo) pada tahun 1998
lalu menjabat sejumlah posisi hingga terakhir menjabat sebagai Head of Money Market
& Fixed Income Group, International Treasury Departement pada tahun 2015 – 2016 dan
dilanjutkan dengan menjabat di Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Hong Kong pada
tahun 2016 – 2019 dengan terakhir menjabat sebagai Senior Vice President. Kemudian
beliau menempuh karir di Perseroan dimulai dengan menjabat sebagai sebagai
Technical Advisor of Treasury Directorate Perseroan pada tahun 2019 – 2022, sebagai
Treasury ALM & Planning Head pada tahun 2022 – 2023 dan diangkat menjadi Direktur
pada tahun 2023.

Beliau memperoleh gelar Bachelor of Architecture pada tahun 1996 dan Master of
Information Engineering pada tahun 1998 dari University of Tokyo, Jepang.

Merisa Darwis
Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1967, berusia 56 tahun. Menjabat sebagai
Direktur Perseroan sejak tahun 2019.

Memulai karir sebagai Software Engineer di WIN, Bandung tahun 1991 – 1992, lalu
menjabat sebagai Programmer/Analyst di USI/IBM pada tahun 1992 – 1993, kemudian
beliau bekerja sebagai pengajar Bahasa Indonesia di Berlitz, Jepang pada tahun 1994 –
1996, sebelum menempuh karir di Citibank N.A. Indonesia dari tahun 1996 – 2009
dengan terakhir menjabat sebagai Control & Reporting Head. Setelah itu, beliau
menjabat di Bank Barclays Indonesia dari tahun 2009 – 2011 dengan terakhir menjabat
sebagai HR & Internal Control Director, kemudian beliau bergabung dengan Perseroan
sebagai Kepala Satuan Audit Internal pada tahun 2011 – 2016, Head of Operations pada
tahun 2017 – 2019 dan selanjutnya diangkat sebagai Direktur Operasional sejak tahun
2019 dan telah diangkat kembali melalui RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 21
April 2022.

Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Informatika dari Institut Teknologi Bandung,
Bandung, Indonesia pada tahun 1991.

Hanna Tantani
Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1967, berusia 56 tahun. Menjabat sebagai
Direktur Perseroan sejak tahun 2019.

Memulai karir di HSBC pada tahun 1990 sebagai Staff, Credit Operations & Trade
Services dan menjabat sejumlah posisi selama di HSBC dengan terakhir menjabat
sebagai VP Area Finance pada tahun 2004, kemudian menjabat di sejumlah bank,
antara lain di American Express Bank sebagai Market Controller dan Direktur Keuangan
& Market Controller pada tahun 2004 – 2008, Standard Chartered Bank sebagai
Financial Controller pada tahun 2008 – 2009, sebelum kembali ke HSBC pada tahun
2009 dan menjabat sampai tahun 2018 dengan posisi terakhir sebagai Direktur
Keuangan sejak 2014. Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2018 dan pada
2019 diangkat sebagai Direktur Keuangan & Perencanaan dan telah diangkat kembali
melalui RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 21 April 2022.




                       70
Page 85
                                   Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Airlangga pada
                                   tahun 1990 dan Master of Business Administration dari Australian Graduate School of
                                   Management, University of New South Wales, Australia pada tahun 1993.

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 33/2014.

Tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Dewan Komisaris, Direksi, serta Pemegang Saham Perseroan.

5.   Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG)

Perseroan terus meningkatkan implementasi dan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan di berbagai aspek antara lain
melakukan kaji ulang atas Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance Manual) yang dilengkapi dengan key
management process sebagai pedoman bagi manajemen terkait struktur tata kelola dan organisasi Perseroan secara
menyeluruh, pengkinian Pedoman dan Tata Tertib Kerja untuk Komite di tingkat Dewan Komisaris dan Direksi, melakukan kaji
ulang atas Kode Etik, dan melaksanakan e-Refreshment Kode Etik serta penyempurnaan aspek transparansi pada situs web
Perseroan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.

Perseroan berkomitmen penuh menerapkan GCG di seluruh tingkatan dan jenjang organisasi dengan berpedoman pada
berbagai ketentuan dan persyaratan terkait pelaksanaan GCG yang diwujudkan dalam:
1) Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi;
2) Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris;
3) Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite;
4) Penanganan benturan kepentingan;
5) Penerapan fungsi kepatuhan;
6) Penerapan fungsi audit intern;
7) Penerapan fungsi audit ekstern;
8) Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern;
9) Pemberian remunerasi;
10) Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
11) Integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi;
12) Rencana strategis Bank;
13) Aspek pemegang saham;
14) Penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
15) Penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
16) Penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank.

a.   Dewan Komisaris

     Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang memiliki tanggung jawab di bidang pengawasan atas kebijakan
     Perseroan serta memberi nasihat kepada Direksi. Tugas, tanggung jawab, dan kewenangan lain yang dimiliki oleh Dewan
     Komisaris telah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku, di antaranya POJK No. 33/2014 serta UUPT.

     Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS berdasarkan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
     Pemberlakuannya sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkat anggota Dewan Komisaris tersebut
     serta berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 (tiga) setelah tanggal pengangkatan. Penetapan komposisi
     Dewan Komisaris dilakukan melalui mempertimbangkan kebutuhan dan kompleksitas Perseroan. Komposisi Dewan
     Komisaris didasarkan pada keahlian, pengalaman profesional serta latar belakang.

     Tugas dan Tanggung Jawab

     Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain:
     1) Memastikan terselenggaranya pelaksanaan Good Corporate Governance dalam setiap usaha Perseroan pada
        seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
     2) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat
        kepada Direksi.
     3) Mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan strategis Perseroan.
     4) Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.




                                                          71
Page 86
5)  Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern
    Perseroan, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan badan otoritas
    lainnya.
6) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam
    pengambilan keputusan kegiatan operasional Perseroan, kecuali :
     Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tentang
         Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum; dan
     Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan atau peraturan perundangan yang berlaku.
7) Duty of care
    Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik dan
    berdasarkan prinsip kehati-hatian serta secara profesional. Dalam hal ini Dewan Komisaris wajib antara lain:
     Senantiasa bertindak secara jujur dan dengan itikad baik
     Senantiasa menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan
     Tidak menyebabkan Perseroan melanggar ketentuan yang berlaku
     Menghadiri dan terlibat secara aktif dalam Rapat Dewan Komisaris
     Memastikan pelaksanaan sistem pengendalian internal secara efisien dan efektif
8) Duty of loyalty
    Dewan Komisaris dalam pengambilan keputusan wajib dilakukan hanya untuk kepentingan Perseroan, dalam hal ini
    wajib mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan diatas kepentingan perusahaan. Dalam hal ini, Dewan
    Komisaris tidak diperkenankan untuk:
     Memiliki transaksi dengan Perseroan secara langsung maupun tidak langsung, tanpa terlebih dahulu
         menyampaikan keterbukaan keterkaitannya serta mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dan atau RUPS
     Memanfaatkan Perseroan termasuk tapi tidak terbatas pada menggunakan aset dan fasilitas Perseroan untuk
         kepentingan pribadi, keluarga dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan
         Perseroan
     Menyampaikan informasi yang bukan merupakan informasi publik kepada pihak ketiga
     Mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang
         ditetapkan RUPS
     Menggunakan informasi internal untuk keuntungan pribadi
9) Mengevaluasi, mengarahkan, dan memantau rencana strategis Teknologi Informasi (TI); dan
10) Mengevaluasi, mengarahkan, dan memantau penerapan tata Kelola TI.

Wewenang

1)   Dewan Komisaris berwenang meminta penjelasan dari Direksi tentang segal hal mengenai Perseroan apabila
     diperlukan
2)   Dewan Komisaris berwenang mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan yang dianggap perlu
3)   Dalam hal Dewan Komisaris berpendapat diperlukan suatu kajian independen terhadap suatu permasalahan
     signifikan yang terjadi di Perseroan, maka Dewan Komisaris berhak untuk meminta Direksi untuk melakukan
     penunjukan pihak independen dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Dewan Komisaris.
4)   Dewan Komisaris berdasarkan keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak
     memutuskan pemberhentian untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi, apabila anggota Direksi tersebut
     bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan yang berlaku atau merugikan maksud dan
     tujuan Perseroan atau melalaikan kewajiban. Dalam hal ini Dewan Komisaris dapat meminta bantuan dari Komite
     Audit atau pihak ketiga lainnya untuk memberikan saran dan masukan kepada Dewan Komisaris
5)   Pemberhentian sementara tersebut disertai alasannya, harus diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi
     yang bersangkutan
6)   Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan
     untuk menyelenggarakan RUPSLB yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan
     diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula. Dalam RUPSLB tersebut, anggota
     Direksi yang diberhentikan sementara harus diberi kesempatan untuk hadir untuk membela diri.

Kegiatan Kerja

Selama periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023, Dewan Komisaris telah melakukan kegiatan
kerja sebagai berikut:
1) Persetujuan atas pemberian, perpanjangan, perubahan kondisi dan penambahan fasilitas kepada pihak terkait
     Perseroan



                                                      72
Page 87
2)  Penentuan waktu dan penetapan agenda RUPST dan RUPSLB
3)  Persetujuan atas perpanjangan fasilitas pinjaman luar negeri jangka panjang Perseroan
4)  Persetujuan atas hapus buku
5)  Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan, persetujuan atas laporan tahunan, laporan pelaksanaan tata kelola,
    laporan pengawasan Dewan Komisaris, laporan keuangan tahunan dan laporan berkelanjutan
6) Perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris dan komite di bawah Dewan Komisaris
7) Perubahan anggaran dasar
8) Mengusulkan kepada RUPST mengenai penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris
9) Persetujuan atas penetapan remunerasi anggota Direksi
10) Penunjukan Akuntan Publik
11) Persetujuan atas rencana aksi korporasi
12) Rencana bisnis Perseroan, revisi rencana bisnis Perseroan, rencana penyelenggaraan produk Perseroan dan
    perubahan rencana korporasi

Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Dewan Komisaris

Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat yang diselenggarakan selama periode sembilan bulan yang berakhir
hingga 30 September 2023 adalah sebagai berikut:

                    Nama                          Jumlah Rapat             Tingkat Kehadiran            Persentase (%)
Chow Ying Hoong                                        5                           5                        100%
Takeshi Kimoto                                         5                           4                         80%
Ninik Herlani Masli Ridhwan                            5                           5                        100%
Onny Widjanarko                                        3                           3                        100%
Edmund Tondobala                                       5                           5                        100%
Ongki Wanadjati Dana                                   5                           5                        100%


Program Pelatihan Dewan Komisaris

Anggota Dewan Komisaris senantiasa diberikan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi melalui program
pelatihan/seminar/workshop yang diselenggarakan secara internal maupun eksternal. Selama periode sembilan bulan
yang berakhir hingga 30 September 2023, keikutsertaan anggota Dewan Komisaris dalam program-program pelatihan/
seminar/workshop adalah sebagai berikut:

 No                Nama                                          Pelatihan                                     Waktu
  1      Chow Ying Hoong –        Economic Outlook Update by Raden Pardede                                  6 Juni 2023
         Komisaris Utama          Executive Risk Management Certification Refresher                        26 Juli 2023
     2   Takeshi Kimoto –         Economic Outlook Update by Raden Pardede                                  6 Juni 2023
         Komisaris                Executive Risk Management Certification Refresher                        26 Juli 2023
     3   Ninik Herlani Masli      Leadership Series : Creating Strategy to Connect The Generation Gap      4 Maret 2023
         Ridhwan – Komisaris      Economic Outlook Update by Raden Pardede                                  6 Juni 2023
         Independen               Executive Risk Management Certification Refresher                        26 Juli 2023
     4   Onny Widjanarko –        Training Sertifikasi Manajemen Risiko Level 2                            12 Jan 2023
         Komisaris Independen     Induction 2022: BTPN Overview                                             5 Juni 2023
                                  Economic Outlook Update by Raden Pardede                                  6 Juni 2023
                                  Induction 2022 : Compliance                                              17 Juni 2023
     5   Edmund Tondobala –       Leadership Series : Creating Strategy to Connect The Generation Gap       4 Mar 2023
         Komisaris Independen     Economic Outlook Update by Raden Pardede                                  6 Juni 2023
                                  Leadership Series : Managing Global Business Risk                        14 Juni 2023
                                  Executive Risk Management Certification Refresher                        26 Juli 2023
     6   Ongki Wanadjati Dana -   Leadership Series : Creating Strategy to Connect The Generation Gap       4 Mar 2023
         Komisaris                Economic Outlook Update by Raden Pardede                                  6 Juni 2023
                                  Leadership Series : Managing Global Business Risk                        14 Juni 2023
                                  Executive Risk Management Certification Refresher                        26 Juli 2023




                                                          73
Page 88
     Prosedur Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris

     Remunerasi Dewan Komisaris ditetapkan dengan mempertimbangkan:
     1) External competitiveness, yaitu perbandingan dengan pasar/peer group. Yang dimaksud peer group adalah bank-
        bank yang dianggap sebagai kompetitor, yang ditetapkan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi dengan
        mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Visi Perseroan yang mencerminkan arah jangka panjang Perseroan,
        kompleksitas Perseroan yang tercermin dari inovasi produk, teknologi dan layanan serta jangkauan pelayanan yang
        sangat luas dan jauh serta jumlah tenaga kerja yang signifikan.
     2) Internal Equity, yaitu kesetaraan terhadap bobot tanggung jawab pekerjaan. Perseroan membagi kategori komisaris
        berdasarkan bobot pekerjaan sebagai berikut:
         Komisaris Utama
         Komisaris
     3) Kinerja Perseroan, yang diukur berdasarkan pencapaian Rencana Bisnis Bank (RBB).
     4) Kinerja individu, yang diukur berdasarkan hasil penilaian kinerja tahunan yang disusun berdasarkan tugas dan
        tanggung jawab yang telah ditetapkan sebagai tolok ukur/kriteria pengukuran.
     5) Remunerasi, yaitu gaji dan tunjangan rutin, tantiem dan fasilitas lainnya yang diterima oleh dewan komisaris untuk
        masing-masing tahun 2021 dan 2022 serta periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023 masing-
        masing adalah sebesar Rp7.953 juta, Rp11.522 juta dan Rp13.915 juta.

b.   Direksi

     Direksi merupakan organ penting dalam tata kelola perusahaan, yang memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan
     Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Wewenang tersebut digunakan demi kepentingan dan
     pencapaian tujuan Perseroan. Hal ini sejalan dengan yang ditetapkan oleh regulasi bahwa Direksi dapat mewakili
     Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

     Masing-masing anggota Direksi melaksanakan tugas sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Tujuannya
     adalah demi mencapai efektivitas pengelolaan dan pencapaian hasil yang maksimal. Direksi BTPN senantiasa
     menjunjung tinggi sikap profesional, obyektif, berpikiran strategis dan mengedepankan kepentingan Bank

     Tugas dan Tanggung Jawab

     Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain:
     1) Melaksanakan pengurusan Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam
          Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam setiap
          kegiatan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi;
     2) Menindaklanjuti setiap dan seluruh hasil temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Internal, auditor
          eksternal, hasil pengawasan OJK dan/atau hasil pengawasan otoritas lain;
     3) Dalam rangka memastikan berjalannya pelaksanaan prinsip GCG, wajib membentuk Satuan Kerja Audit Internal,
          Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko serta Satuan Kerja Kepatuhan;
     4) Memastikan penyediaan data serta informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
     5) Memastikan transparansi atas informasi material terkait dengan keadaan usaha Perseroan;
     6) Duty of care
          Direksi bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik dan berdasarkan
          prinsip kehati-hatian serta secara profesional. Dalam hal ini, Direksi wajib antara lain:
           Senantiasa bertindak secara jujur dan dengan itikad baik
           Senantiasa menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan
           Tidak menyebabkan Perseroan melanggar ketentuan yang berlaku
           Menghadiri dan terlibat secara aktif dalam rapat Direksi
           Memastikan pelaksanaan sistem pengendalian internal secara efisien dan efektif
     7) Duty of loyalty
          Direksi dalam pengambilan keputusan wajib dilakukan hanya untuk kepentingan Perseroan, dalam hal ini wajib
          mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan diatas kepentingan perusahaan. Dalam hal ini, Direksi tidak
          diperkenankan untuk:
           Memiliki transaksi dengan Perseroan secara langsung maupun tidak langsung, tanpa terlebih dahulu
               menyampaikan keterbukaan keterkaitannya serta mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dan atau RUPS




                                                           74
Page 89
       Memanfaatkan Perseroan termasuk tapi tidak terbatas pada menggunakan aset dan fasilitas Perseroan untuk
        kepentingan pribadi, keluarga dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan
        Perseroan
     Menyampaikan informasi yang bukan merupakan informasi publik kepada pihak ketiga
     Mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang
        ditetapkan RUPS
     Menggunakan informasi internal untuk keuntungan pribadi
8) Menetapkan rencana strategis TI;
9) Menetapkan kebijakan, standar, dan prosedur terkait penyelenggaraan dan penggunaan TI yang memadai dan
    mengkomunikasikan secara efektif, baik kepada satuan kerja penyelenggara maupun pengguna TI; dan
10) Mengevaluasi tujuan strategis, mengarahkan pejabat eksekutif Perseroan dan memantau seluruh kegiatan
    penyelenggaraan TI.

Kegiatan Kerja

Selama periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023, Direksi telah melakukan kegiatan kerja sebagai
berikut:
1) Penentuan waktu dan penetapan agenda RUPS dan RUPSLB
2) Persetujuan atas perpanjangan fasilitas pinjaman luar negeri jangka panjang Perseroan
3) Persetujuan atas laporan tahunan, laporan pelaksanaan tata kelola, laporan pengawasan Dewan Komisaris, laporan
     keuangan tahunan dan laporan berkelanjutan
4) Persetujuan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Obligasi Sosial
5) Perubahan atas pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi
6) Perubahan anggaran dasar
7) Persetujuan atas rencana aksi korporasi
8) Rencana bisnis Perseroan, revisi rencana bisnis Perseroan, rencana penyelenggaraan produk Perseroan dan
     perubahan rencana korporasi
9) Persetujuan atas rencana aksi keuangan berkelanjutan
10) Persetujuan atas penentuan mitra bancassurance

Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Direksi

Kehadiran anggota Direksi dalam rapat yang diselenggarakan selama periode sembilan bulan yang berakhir pada 30
September 2023 adalah sebagai berikut:

                     Nama                        Jumlah Rapat            Tingkat Kehadiran             Persentase (%)
Henoch Munandar                                       32                         29                         91%
Kaoru Furuya                                          32                         27                         84%
Darmadi Sutanto                                       32                         29                         91%
Dini Herdini                                          32                         31                         97%
Atsushi Hino                                          16                         14                         88%
Keishi Kobata                                         10                         8                          80%
Merisa Darwis                                         32                         32                        100%
Hanna Tantani                                         32                         30                         94%

Program Pelatihan Direksi

Perseroan memberi kesempatan kepada anggota Direksi untuk berpartisipasi dalam berbagai pelatihan, sertifikasi,
workshop dan konferensi dalam mengembangkan kompetensi, profesionalisme dan wawasan secara berkesinambungan.
Selama periode sembilan bulan yang berakhir hingga 30 September 2023, anggota Direksi telah mengikuti pelatihan,
sertifikasi, workshop dan conference sebagaimana berikut:

 No                 Nama                                          Pelatihan                                   Waktu
  1       Henoch Munandar -      Thriving in the age of Analytics with Digital Mindset                     18 Jan 2023
          Direktur Utama         Leadership Series : Creating Strategy to Connect The Generation Gap       14 Mar 2023
                                 Media Training                                                             6 Juli 2023
                                 Sustainable Finance Seminar                                             11 Agustus 2023
  2       Kaoru Furuya –         Leadership Series : Creating Strategy to Connect The Generation Gap       14 Mar 2023
          Wakil Direktur Utama   BTPN Leaders’ Onboarding Program: Indonesia Professional Etiquette
                                                                                                           26 Mei 2023
                                 and HR Practices



                                                        75
Page 90
 No             Nama                                               Pelatihan                                     Waktu
                                  Economic Outlook Update by Raden Pardede                                    6 Juni 2023
                                  X-Talk Leadership Series : "Managing Global Business Risks: A Proactive     14 Juni 2023
                                  Approach" by Tantowi Yahya
                                  BTPN Supply Chain Approach Workshop                                         27 Juni 2023
                                  Media Training                                                               6 Juli 2023
                                  Sustainable Finance Seminar                                               11 Agustus 2023
  3    Darmadi Sutanto – Wakil    Leading in Digital Era                                                    16-21 April 2023
       Direktur Utama             Economic Outlook Update by Raden Pardede                                    6 Juni 2023
                                  Media Training                                                               6 Juli 2023
                                  Sustainable Finance Seminar                                               11 Agustus 2023
  4    Dini Herdini –             Thriving in the age of Analytics with Digital Mindset                       18 Jan 2023
       Direktur Kepatuhan         Leadership Series : Creating Strategy to Connect The Generation Gap         14 Mar 2023
                                  Seminar HKHPM "Undang-Undang Perkembangan dan Penguatan
                                                                                                              20 Mar 2023
                                  Sektor Jasa Keuangan di Indonesia: Implikasi Pada Sektor Pasar Modal"
                                  Webinar ICSA-OJK : Pendalaman POJK No.14/POJK.04/2019 -
                                  Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dgn memberikan Hak                      8 Juni 2023
                                  Memesan Efek terlebih dahulu
                                  Media Training                                                               6 Juli 2023
                                  Sustainable Finance Seminar                                               11 Agustus 2023
  5    Atsushi Hino - Direktur    Economic Outlook Update by Raden Pardede                                    6 Juni 2023
                                  Media Training                                                               6 Juli 2023
                                  Sustainable Finance Seminar                                               11 Agustus 2023
  6    Merisa Darwis - Direktur   Leadership Series : Creating Strategy to Connect The Generation Gap         14 Mar 2023
                                  Economic Outlook Update by Raden Pardede                                    6 Juni 2023
                                  IMD - Individual Learning Development - Orchestrating Winning
                                                                                                            26-30 Juni 2023
                                  Performance
                                  Media Training                                                               6 Juli 2023
                                  Sustainable Finance Seminar                                               11 Agustus 2023
  7    Keishi Kobata - Direktur   Sustainable Finance Seminar                                               11 Agustus 2023
  8    Hanna Tantani - Direktur   OJK Webinar - Tren Perbankan di Tahun 2023                                  17 Jan 2023
                                  Thriving in the age of Analytics with Digital Mindset                       18 Jan 2023
                                  OJK Webinar - Implementasi Artificial Intelligence di Industri Jasa         2 Feb 2023
                                  Keuangan
                                  OJK Webinar - The Role of GRC in Supporting Financial Sector                23 Feb 2023
                                  Performance
                                  Webinar - PwC Indonesia Economic Update Q1 – 2023                           9 Maret 2023
                                  Harvard Driving Digital Strategy                                          12-17 Maret 2023
                                  Leadership Series : Creating Strategy to Connect The Generation Gap        14 Maret 2023
                                  McKinsey session with BTPN on "AI-enabled customer service"                16 Maret 2023
                                  BCG and AC Ventures' report launch: Shaping the Future of Fintech in       29 Maret 2023
                                  Indonesia
                                  Economic Outlook Update by Raden Pardede                                    6 Juni 2023
                                  Empowering Women <IDX>                                                      8 Juni 2023
                                  Media Training                                                               6 Juli 2023
                                  Sustainable Finance Seminar                                               11 Agustus 2023

Prosedur Penetapan Remunerasi Direksi

Remunerasi Direksi ditetapkan dengan mempertimbangkan:
1) External competitiveness, yaitu perbandingan dengan pasar/peer group. Yang dimaksud peer group adalah bank-
   bank yang dianggap sebagai kompetitor, yang ditetapkan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi dengan
   mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Visi Perseroan yang mencerminkan arah jangka panjang Perseroan,
   kompleksitas Perseroan yang tercermin dari inovasi produk, teknologi dan layanan serta jangkauan pelayanan yang
   sangat luas dan jauh serta jumlah tenaga kerja yang signifikan
2) Internal Equity, yaitu kesetaraan terhadap bobot tanggung jawab pekerjaan. Perseroan membagi kategori direksi
   berdasarkan bobot pekerjaan sebagai berikut:
    Direktur Utama
    Wakil Direktur Utama
    Direktur
3) Kinerja Perseroan, yang diukur berdasarkan pencapaian Rencana Bisnis Bank (RBB).



                                                          76
Page 91
     4)   Kinerja individu, yang diukur berdasarkan hasil penilaian kinerja tahunan yang disusun berdasarkan tugas dan
          tanggung jawab yang telah ditetapkan sebagai tolok ukur/kriteria pengukuran, khususnya untuk Direksi.
     5)   Remunerasi, yaitu gaji dan tunjangan lainnya yang dibayarkan kepada direksi untuk masing-masing tahun 2021 dan
          2022 serta periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023 adalah adalah sebesar Rp105.260 juta,
          Rp109.944 juta dan Rp71.266 juta

c.   Komite Audit

     Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana diwajibkan oleh POJK No. 55/2015 berdasarkan Keputusan
     Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. PS/BOC/021/III/2022 tertanggal 29
     Maret 2022 tentang Perubahan Susunan Komite Dewan Komisaris Perseroan.

     Komite Audit dibentuk dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dalam hal-
     hal sebagai berikut:
     1) Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pemantauan:
           Kebenaran proses pembuatan laporan keuangan, sistem pengendalian internal serta ketepatan dari laporan
                keuangan Perseroan
           Kinerja fungsi Audit Internal Perseroan
           Kepatuhan Perseroan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
     2) Memberikan rekomendasi dalam penunjukan, kompensasi dan pengawasan terhadap Kantor Akuntan Publik dan
          Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Perseroan dalam rangka persiapan atau pembuatan laporan Audit atau pekerjaan
          lain yang terkait

     Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

     Komite memiliki tugas dan tanggung jawab utama terkait dengan:
      Pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit intern maupun eksternal serta pemantauan atas
         tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk kecukupan dalam proses
         pelaporan keuangan.
      Pemberian pendapat profesional yang independen terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi
         kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris.

     Selanjutnya, Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris
     terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal
     yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, yang antara lain meliputi:
     1) Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris.
     2) Memantau dan mengkaji serta melakukan penelaahan atas efektivitas pelaksanaan pemeriksaan oleh audit internal
          Perseroan, serta pemantauan atas tindak lanjut audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal,
          termasuk kecukupan dalam proses pelaporan keuangan.
     3) Memantau dan mengevaluasi kinerja Satuan Kerja Audit Intern (SKAI)
     4) Memantau dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit.
     5) Memantau dan mengevaluasi kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan.
     6) Memastikan SKAI melakukan komunikasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, auditor eksternal dan OJK.
     7) Memastikan SKAI bekerja secara independen.
     8) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris serta memberikan persetujuan terkait penyusunan rencana
          audit, ruang lingkup, dan anggaran SKAI.
     9) Meninjau laporan audit dan memastikan Direksi mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan secara cepat untuk
          mengatasi kelemahan pengendalian, fraud, masalah kepatuhan terhadap kebijakan, undang-undang, dan peraturan,
          atau masalah lain yang diidentifikasi dan dilaporkan oleh SKAI termasuk memberikan persetujuan apabila terdapat
          perubahan terhadap tindakan perbaikan dan perubahan target tanggal penyelesaian perbaikan yang telah disepakati
          dalam Laporan Hasil Audit terkait untuk temuan yang terkait dengan Teknologi Informasi.
     10) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait pemberian remunerasi tahunan SKAI secara
          keseluruhan serta penghargaan kinerja.
     11) Memastikan SKAI menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugasnya.
     12) Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
     13) Melakukan penelaahan informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi
          dan informasi keuangan Perseroan.




                                                           77
Page 92
14) Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
    dengan kegiatan usaha Perseroan, yaitu di bidang perbankan, pasar modal dan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku lainnya.
15) Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan publik
    atas jasa yang diberikannya.
16) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan AP dan/atau KAP kepada Dewan
    Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS. Penyusunan rekomendasi ini didasarkan kepada independensi, ruang
    lingkup penugasan dan imbalan jasa. Dalam hal AP dan/atau KAP yang telah diputuskan oleh RUPS tidak dapat
    menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan pada periode Penugasan Profesional,
    Komite wajib memberikan rekomendasi terhadap penunjukan AP dan/atau KAP pengganti yang disampaikan kepada
    Dewan Komisaris. Pemberian rekomendasi oleh Komite diberikan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
    a. Independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP;
    b. Ruang lingkup audit;
    c. Imbalan jasa audit;
    d. Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP;
    e. Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP;
    f. Manfaat fresh eye perspective yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP;
    g. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang
         cukup panjang; dan/atau
    h. Hasi evaluasi terhadap pelaksanaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan KAP pada
         periode sebelumnya, apabila ada.
17) Menganalisa kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh AP dan/atau KAP untuk memastikan semua risiko penting
    telah dipertimbangkan.
18) Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP
    dan/atau KAP. Evaluasi tersebut dilakukan paling sedikit melalui:
    a. kesesuaian pelaksanaan audit oleh AP dan/atau KAP dengan standar audit yang berlaku;
    b. kecukupan waktu pekerjaan lapangan;
    c. pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik; dan
    d. rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP
19) Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas tuntutan yang timbul terkait dengan
    Perseroan.
20) Menyelenggarakan dan berwenang untuk melakukan investigasi dalam ruang lingkup tugasnya, jika diperlukan.
21) Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan
    Perseroan.
22) Menelaah pengaduan yang masuk melalui saluran whistleblowing, dan Komite dapat meminta dan/atau secara
    langsung menerima laporan, menetapkan atau melakukan investigasi serta tindakan lainnya sehubungan
    pengaduan yang diterimanya, terutama apabila pengaduan yang diterima diduga melibatkan anggota Direksi atau
    Board of Management.
23) Memastikan Perseroan memiliki pedoman audit intern yang juga mencakup audit terhadap penyelenggaraan
    Teknologi Informasi, serta memastikan pelaksanaan kaji ulang terhadap fungsi audit intern termasuk audit terhadap
    penyelenggaraan Teknologi Informasi, dengan menggunakan jasa pihak eksternal yang independen, dan dalam
    jangka waktu yang ditentukan oleh OJK.
24) Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data dan informasi Perseroan yang dimilikinya.

Komite Audit mempunyai wewenang, sebagai berikut:
1) Komite Audit berwenang untuk memperoleh akses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap informasi
    tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya
    termasuk melakukan kewenangan lain diberikan oleh Dewan Komisaris.
2) Dalam melaksanakan wewenangnya, Komite Audit akan bekerjasama dengan Internal Audit, dan unit-unit lainnya
    yang dipandang perlu.
3) Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya
    (jika diperlukan).
4) Menjalin kerjasama dengan konsultan dari luar, akuntan atau pihak eksternal lainnya yang memberikan saran
    kepada Komite atau memberi pengarahan sehubungan dengan investigasi, mencari berbagai informasi terkait dari
    para karyawan dan para karyawan diminta agar bekerja sama untuk memenuhi permintaan Komite Audit.




                                                      78
Page 93
Struktur dan Keanggotaan Komite Audit

Komite Audit beranggotakan 4 (empat) orang, terdiri dari 2 (dua) orang Komisaris Independen dan 2 (dua) orang Pihak
Independen. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen yaitu Ninik Herlani Masli Ridhwan. Struktur dan
keanggotaan Komite Audit telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Penunjukan

Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai pengganti Keputusan yang Diambil dalam Rapat Dewan Komisaris No.
PS/BOC/021/III/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Perubahan Susunan Komite PT BANK BTPN Tbk dan Surat
Keputusan Direksi PT BANK BTPN Tbk No. SK/003/DIR/CCS/IV/2022 tanggal tanggal 22 April 2022 tentang Susunan
Anggota Komite Audit PT BANK BTPN Tbk.

Susunan Anggota Komite Audit

Sesuai dengan POJK No. 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
dan POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah
membentuk Komite Audit dengan susunan anggota terakhir sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris No. PS/BOC/021/III/2022 tanggal
29 Maret 2022 tentang Perubahan Susunan Komite PT BANK BTPN Tbk dan Surat Keputusan Direksi PT BANK BTPN
Tbk No. SK/003/DIR/CCS/IV/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Susunan Anggota Komite Audit PT BANK BTPN Tbk.
yang berlaku efektif sejak tanggal 21 April 2022 sebagai berikut:

Ketua              : Ninik Herlani Masli Ridhwan
Anggota            : Edmund Tondobala
Anggota            : Aria Kanaka
Anggota            : Ivan Purnama Sanoesi

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Audit Perseroan yang bukan merupakan
anggota Dewan Komisaris:

Aria Kanaka
Anggota

Warga Negara Indonesia, 48 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia
pada tahun 1997 dan Magister Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2010. Menjadi Komite Audit Perseroan
sejak tahun 2022.

Jabatan lain yang sedang dipegang saat ini :
 Komisaris Independen PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk
 Anggota Komite Audit PT Merdeka Copper Gold Tbk
 Anggota Komite Audit PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
 Anggota Komite Audit PT Kawasan Industri Jababeka Tbk
 Anggota Komite Audit PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk
 Anggota Komite Audit PT Sentul City Tbk
 Ketua Dewan Sertifikasi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)

Jabatan yang pernah dipegang antara lain :
 Partner pada KAP Aria Kanaka & Rekan (member firm Mazars SCRL) 2013-sekarang
 Dosen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia 2000-sekarang
 Partner pada beberapa KAP 2003-2013
 Auditor pada KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja (member firm Ernst & Young) – 2002
 Auditor pada KAP Prasetio Utomo & Co (member firm Andersen Worldwide) 1997-2002




                                                      79
Page 94
Ivan Purnama Sanoesi
Anggota

Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang Akutansi dari Universitas Tarumanegara
pada tahun 1988 dan Master Manajemen Keuangan dari Sekolah Tinggi Manajemen PPM pada tahun 2004. Menjadi
Komite Audit SMBCI sejak Juni 2018 dan menjadi Komite Audit Perseroan setelah penggabungan usaha (merger) pada
tahun 2019.

Jabatan lain yang sedang dipegang saat ini :
 Anggota Komite Audit PT Bank Mega Tbk.
 Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank Ina Perdana Tbk.
 Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank Mayora.

Jabatan yang pernah dipegang antara lain:
 Anggota Komite Audit SMBCI (Juli 2018-Februari 2019).
 Advisor PT Central Santosa Finance (September 2016-Agustus 2018).
 Wakil Kepala Divisi Divisi Audit PT Bank Central Asia, Tbk (1999-Mei 2016).
 Kepala Biro Audit PT Bank Central Asia, Tbk (1992-1999).
 Kepala Bagian/Urusan Audit PT Bank Central Asia, Tbk (1989-1992).
 Staf Divisi Audit PT Bank Central Asia, Tbk (1986–1989).

Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Komite Audit

Selama periode sembilan bulan yang berakhir hingga 30 September 2023, Komite Audit telah melakukan 16 kali rapat
Komite Audit di kantor pusat Perseroan.

                    Nama                       Jumlah Rapat           Tingkat Kehadiran         Persentase (%)
Ninik Herlani Masli Ridhwan                         16                        16                    100%
Edmund Tondobala                                    16                        16                    100%
Ivan Purnama Sanoesi                                16                        16                    100%
Aria Kanaka                                         16                        16                    100%

d.   Komite Pemantau Risiko

Tugas utama Komite adalah membantu Dewan Komisaris menjalankan tugas dan tanggungjawabnya di dalam melakukan
pengawasan yang aktif atas manajemen risiko Perseroan, melalui rekomendasi kepada Dewan Komisaris sebagai berikut:
 Menilai konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan manajemen risiko.
 Memantau dan menilai pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Departemen Manajemen Risiko.
 Menilai efektivitas kerangka kerja manajemen risiko Perseroan.

Sejalan dengan fungsi di atas, Komite harus senantiasa memantau proses perbaikan yang berkelanjutan atas kebijakan,
peraturan dan pelaksanaan manajemen risiko Perseroan, guna memastikan bahwa kerangka kerja manajemen risiko
Perseroan telah diterapkan dengan baik dan berjalan efektif di dalam mencapai tujuan penerapan manajemen risiko
Perseroan.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko

Komite bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan
atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian Dewan Komisaris, yang antara lain meliputi:
1) Membuat rencana kegiatan tahunan Komite dan dikirimkan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan.
2) Memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal terkait
     pengelolaan risiko yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang
     memerlukan perhatian Dewan Komisaris.
3) Melakukan evaluasi atas kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko Perseroan dengan pelaksanaannya guna
     memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
4) Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan unit kerja Manajemen Risiko
     guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.



                                                     80
Page 95
5)   Melakukan investigasi terhadap hal-hal yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab Komite, serta dengan
     konsultan, akuntan publik atau pihak eksternal lainnya yang ditunjuk oleh Perseroan dalam rangka memperoleh
     informasi sebagai dasar rekomendasi bagi Dewan Komisaris.
6)   Apabila diminta oleh Dewan Komisaris, Komite dapat menjalankan tugas-tugas selain yang disebutkan dalam
     Charter Komite, yang sesuai dengan fungsi dan peran serta tugas Komite sesuai kebutuhan Dewan Komisaris dari
     waktu ke waktu.
7)   Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen data dan informasi Perseroan.

Wewenang Komite Pemantau Risiko

Komite Pemantau Risiko mempunyai wewenang sebagai berikut:
1) Komite berwenang untuk memperoleh akses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap informasi tentang,
    karyawan, dana, aset serta sumber daya bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
2) Dalam melaksanakan wewenang, Komite wajib bekerjasama dengan Risk Management, dan unit-unit lainya yang
    dipandang perlu.

Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko

Sesuai dengan POJK No. 17 2023, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko dengan susunan anggota
terakhir sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Keputusan Yang
Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris No. PS/BOC/048/IX/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Perubahan
Susunan Komite Pemantau Risiko PT BANK BTPN Tbk dan Surat Keputusan Direksi PT BANK BTPN Tbk No.
SK/009/DIR/CCS/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko PT BANK BTPN
Tbk.yang berlaku efektif sejak tanggal 13 September 2023 sebagai berikut:

Ketua                : Onny Widjanarko
Anggota              : Takeshi Kimoto
Anggota              : Edmund Tondobala
Anggota              : Ongki Wanadjati Dana
Anggota              : Ivan Purnama Sanoesi
Anggota              : Sofyan Rambey

Riwayat kerja anggota komite pemantau risiko sebagai berikut :

Sofyan Rambey
Anggota

Warga Negara Indonesia. Beliau meraih gelar MBA Finance dari John. M. Olin School of Business, Washington University,
St. Louis, USA pada tahun 1993 dan gelar profesi Financial Risk Manager (FRM®) dari Global Association of Risk
Professional (“GARP”). Pertama kali menjabat sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko (Pihak Independen) sejak 1
Februari 2019.

Jabatan yang pernah dipegang antara lain :
 Direktur Regional GARP (2005)
 EVP PT Mandiri Sekuritas (2003-2005)
 Group Head PT Bank Mandiri (2001-2003)
 Komisaris PT Exim Securities (1998-2001)
 Kepala Biro PT Bank Exim (1998-2000)
 Kepala Bagian PT Bank Exim (1994-1998)
 Kepala Seksi PT Bank Exim (1988-1991)
 Account Officer PT Bank Exim (1984-1987)

Riwayat kerja Onny Widjanarko, Takeshi Kimoto, Ongki Wanadjati Dana, dan Edmund Tondobala dapat dilihat pada Bab
VIII Prospektus ini Sub-bab Pengurusan dan Pengawasan.




                                                       81
Page 96
Dasar Hukum Penunjukan

Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris No.
PS/BOC/048/IX/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Perubahan Susunan Komite Pemantau Risiko PT BANK BTPN
Tbk dan Surat Keputusan Direksi PT BANK BTPN Tbk No. SK/009/DIR/CCS/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang
Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko PT BANK BTPN Tbk.

Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Komite Pemantau Risiko

Komite Pemantau Risiko melaporkan kegiatan dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris secara berkala. Selama
periode sembilan bulan yang berakhir hingga 30 September 2023, Komite Pemantau Risiko Perseroan telah melakukan
11 kali rapat Komite Pemantau Risiko dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                   Nama                        Jumlah Rapat          Tingkat Kehadiran         Persentase (%)
Irwan M Habsjah                                      2                       2                     100%
Takeshi Kimoto                                      10                       6                      60%
Ongki Wandjati Dana                                 10                       10                    100%
Edmund Tondobala                                    10                       10                    100%
Onny WIdjarnako                                      6                       4                      66%
Sofyan Rambey                                       10                       10                    100%
Yosef A.B. Badilangoe                               10                       8                      80%
Ivan Purnama Sanoesi                                 -                        -                       -

e.   Komite Remunerasi dan Nominasi

Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana diwajibkan oleh POJK No. 34/2014
berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No.
PS/BOC/021/III/2022 tertanggal 29 Maret 2022 tentang Perubahan Susunan Komite Dewan Komisaris Perseroan.

Komite Remunerasi dan Nominasi adalah komite yang membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait
Remunerasi dan Nominasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Komite Nominasi bertanggung jawab kepada
Dewan Komisaris.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Remunerasi dan Nominasi

Komite bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan
atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian Dewan Komisaris, yang antara lain meliputi:
1) Terkait dengan kebijakan remunerasi:
      Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi; dan
      Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
          i. Kebijakan remunerasi, struktur remunerasi dan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris, dan Direksi
               untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS;
          ii. Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada
               Direksi.
      Memastikan bahwa kebijakan remunerasi paling kurang sesuai dengan:
          i. Kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang
               berlaku;
          ii. Prestasi kerja individual;
          iii. Kewajaran dengan peer group di dalam dan di luar Bank; dan
          iv. Pertimbangan sasaran strategi jangka panjang Bank.
2) Terkait dengan kebijakan nominasi:
      Memberikan rekomendasi kepada Komisaris mengenai komposisi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
      Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai kriteria serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian
          anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
      Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan
          Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; Khususnya untuk calon anggota Direksi, Human Capital
          membantu memfasilitasi melalui proses talent management & succession planning dimana dilakukan penilaian
          terhadap ketersediaan calon anggota, dan potensi pengembangannya dimasa depan. Pelaksanaan suksesi



                                                     82
Page 97
          dilakukan melalui identifikasi pejabat-pejabat eksekutif yang memiliki potensi tersebut. Masing-masing anggota
          Direksi menyampaikan calon penggantinya yang akan dievaluasi oleh Komite;
      Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
      Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
      Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit, Komite
          Pemantau Risiko dan Komite Tata Kelola Terintegrasi kepada Dewan Komisaris;
3)   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja pihak independen dengan cara:
      Menentukan faktor-faktor penilaian kinerja perorangan.
      Menerima hasil penilaian terhadap anggota komite-komite yang berada di bawah Dewan Komisaris, yang
          diperoleh dari Ketua Komite terkait,
      Komite menyusun rekomendasi atas dasar penilaian tersebut, untuk diserahkan kepada Dewan Komisaris,
          sebagai dasar untuk keperluan pengangkatan kembali atau pemberhentian anggota Komite.
4)   Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen data dan informasi Bank.
5)   Tugas-tugas Iain, selain disebutkan di atas yang diberikan oleh Dewan Komisaris kepada Komite sesuai dengan
     fungsi dan tugasnya dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan.

Wewenang Komite Remunerasi dan Nominasi

Komite Remunerasi dan Nominasi berwenang untuk, antara lain:
1) Komite berwenang untuk memperoleh akses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap informasi tentang,
    karyawan, dana, aset serta sumber daya Bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
2) Dalam melaksanakan wewenang, Komite wajib bekerjasama dengan Direktorat Human Capital, dan unit-unit lainya
    yang dipandang perlu.

Susunan Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi

Ketua                 : Ninik Herlani Masli Ridhwan
Anggota               : Chow Ying Hoong
Anggota               : Mira Fitria

Riwayat singkat anggota komite remunerasi dan nominasi sebagai berikut:

Mira Fitria
Anggota

Warga Negara Indonesia, 46 tahun. Beliau meraih gelar Bachelor of Arts dari Universitas Indonesia pada tahun 2000,
gelar Master of Arts dari Lancaster University pada tahun 2001 serta Post Graduate Research dari The London School of
Economics and Political Science pada tahun 2006. Menjadi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan sejak tahun
2020.

Jabatan yang pernah dipegang antara lain :
 VP of Human Resources Danone Waters Indonesia (2019- 2020).
 CHRO - Corporate Affairs & Sustainability, Human Resources, Technology, and Strategy Management The Body
    Shop Indonesia (2017-2019).
 Human Resources Director Microsoft Indonesia (2014-2016).
 Senior HR Business Partner Microsoft Indonesia (2013-2014).
 HR Generalist for Retail Bank, Consumer Finance, Risk Management and Financial Control CITI Indonesia (2008-
    2013).
 Leadership, Talent and Performance Management Head CITI Indonesia (2006-2008).
 Regional Management Associate: Consumer Bank Training & Development Manager Citibank Asia Pacific Consumer
    Bank, Singapore (2003-2004).
 Investment, Treasury and Insurance Compliance Manager Citibank Indonesia (2002-2003).
 Management Associate Citibank Indonesia (2001-2002)

Saat ini Mira Fitria menjabat sebagai Pejabat Eksekutif - Head of Human Resources PT Bank BTPN Tbk.

Riwayat kerja Ninik Herlani Masli Ridhwan dan Chow Ying Hong dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini Sub-bab
Pengurusan dan Pengawasan.



                                                        83
Page 98
Dasar Hukum Penunjukan

Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai pengganti Keputusan yang Diambil dalam Rapat Dewan Komisaris No.
PS/BOC/021/III/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Perubahan Susunan Komite Perseroan dan Surat Keputusan Direksi
Perseroan No. SK/006/DIR/CCS/IV/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Susunan Anggota Komite Remunerasi dan
Nominasi PT BANK BTPN Tbk.

Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi

Selama periode sembilan bulan yang berakhir hingga 30 September 2023, Komite Audit telah menyelenggarakan 3 (tiga)
kali rapat dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                    Nama                           Jumlah Rapat             Tingkat Kehadiran          Persentase (%)
Ninik Herlani Masli Ridhwan                             3                           3                      100%
Chow Ying Hoong                                         3                           3                      100%
Mira Fitria                                             3                           3                      100%

Kegiatan dan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi dilaporkan secara berkala kepada Dewan Komisaris.

f.   Sekretaris Perusahaan

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
emiten atau perusahaan publik, Perseroan telah menunjuk Eneng Yulie Andriani sebagai Sekretaris Perusahaan
Perseroan terhitung sejak tanggal 10 Januari 2020 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Direksi Sebagai
Pengganti Keputusan yang Diambil Dalam Rapat Direksi Perseroan No. PS/BOD/001/I/2020 tertanggal 10 Januari 2020.

Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan:

Alamat Korespondensi : Menara BTPN, Lantai 29
                       CBD Mega Kuningan Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,
                       Kav 5.5 – 5.6
                       Jakarta Selatan 12950
Telepon              : +62 21 30026200
Faksimil             : +62 21 30026308
Email                : corporate.secretary@btpn.com

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan emiten atau perusahaan publik.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya, selama tahun 2023, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti pelatihan/seminar/workshop sebagai berikut:

   Tanggal                        Jenis Pelatihan/Seminar/Workshop                           Penyelenggara
31 Jan 2023       Sosialisasi atas SEOJK Nomor 33/SEOJK.04/2022 tentang             BTPN Compliance
                  Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan
                  Penawaran Umum
2 Feb 2023        Implementasi Artificial Intelligence di Industri Jasa Keuangan    OJK Institute
3 Feb 2023        Sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang              BTPN Legal & Litigasi
                  Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
16 Feb 2023       Business Risk Forum / Pelatihan dan Pengembangan Effective        BTPN Risk
                  Collaboration to achioeve Common goal oleh Hingdranata Nikolay
22 Feb 2023       Sosialisasi Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia dan        Komite Nasional Kebijakan Governansi
                  Penyelenggaraan Annual Report Award 2023
28 Feb 2023       Effective Communication Training by Wahyu Wiwoho (Talk Inc)       BTPN Corporate Secretary dan BTPN
                                                                                    Learning
2 Mar 2023        CLCS Workshop (BTPN Culture Initiative) Communication Seminar     BTPN CLCS Directorate
                  & Gathering
6 Mar 2023        Senior Leaders' Briefing Q1 2023                                  BTPN Corporate Communications
14 Mar 2023       Leadership Series 1 Creating Strategy to Connect The Generation   BTPN Human Resources
                  Gap feat Yoris Sebastian (co founder Inspigo)



                                                          84
Page 99
   Tanggal                       Jenis Pelatihan/Seminar/Workshop                              Penyelenggara
20 Mar 2023     Webinar UU Perkembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan           Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                di Indonesia: Implikasi Pada Sektor Pasar Modal                      Modal
11 Apr 2023     Seminar "UU P2SK sebagai Penguatan Sektor Keuangan bagi              ICSA & Hukumonline
                Konsumen dan Industri Keuangan"
18 Mei 2023     LDA - Cultural Intelligence Workshop                                 SMBC Learning Development Asia
22 Mei 2023     Senior Leaders' Briefing Q2 2023                                     BTPN Corporate Communications
25 Mei 2023     Understanding the Key Elements of Green, Social, and                 IDX-UNDP
                Sustainability Bonds
6 Jun 2023      Economic Outlook Update by Creco (Bapak Raden Pardede)               BTPN Corporate Secretary
8 Jun 2023      Pendalaman POJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan             ICSA
                Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
                Efek Terlebih Dahulu
8 Jun 2023      Digital Knowledge Sharing (LCAPD-AGMD-BTPN) of Year 2023             LCAPD-AGMD-BTPN
13 Jun 2023     AEI Gathering - Diskusi Strategi dan Penerapan UU P2SK Bagi          AEI
                Perusahaan Terbuka
14 Jun 2023     Leadership Series on Learning Festival (Offline): "Managing Global   BTPN Learning
                Business Risks : A Proactive ft Tantowi Yahya
21 Jun 2023     Sosialisasi PLPS No. 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan         BTPN Compliance
                Simpanan
26 Jun 2023     Sosialisasi Peraturan Nomor I-L tentang Suspensi Efek, Peraturan     IDX
                Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas
                pada Papan Pemantauan Khusus, dan Peraturan Nomor II-X
                tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan
                Pemantauan
27 Jun 2023     Webinar Non Regulatory "Strengthening the Board's Succession: A      ICSA
                Framework for Board Performance & Evaluation"
6 Jul 2023      Media Training                                                       BTPN Learning
12 Jul 2023     Sosialisasi ketentuan OJK mengenai APU dan PPT                       BTPN Compliance dan BTPN AML CFT
1 Ags 2023      Sosialisasi POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa          BTPN Compliance
                Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
                Keuangan
2 Ags 2023      Strategi Ketahanan Perlindungan Data pada Perusahaan                 ICSA
11 Ags 2023     Sosialisasi Refreshment Ketentuan OJK BMPK                           BTPN Compliance
16 Ags 2023     Senior Leaders' Briefing Q3 2023                                     BTPN Corporate Communications
22 Ags 2023     Compliance Refreshment Emiten dan Perusahaan Publik                  IDX
24 Ags 2023     Pendalaman SEOJK No. 33/SEOJK.04/2022 tentang Pedoman                ICSA
                Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran
                Umum
7 Sep 2023      Sosialisasi Pelaksanaan Registrasi Informasi Sensitif Bank           BTPN Cyber Security Risk
14 Sep 2023     Musyawarah AEI dan Seminar                                           AEI
                 Optimalisasi Penerapan UU Pengembangan & Penguatan Sektor
                     Keuangan (P2SK) Terhadap Pengembangan Pasar Modal
                     Indonesia- IDX
                 Dinamika Ekonomi Global & Implikasinya Terhadap
                     Perekonomian Nasional” by menko
                Dinamika Ekonomi Politik & Implikasinya Terhadap Dunia Bisnis”
20-22 Sep       CLCS Workshop dan Gathering                                          BTPN CLCS Directorate
2023
6 Okt 2023      Seminar Free Float dan Penggunaan Form E009 pada Sistem              BEI dan AEI
                Pelaporan SPE
7 Nov 2023      Sustainability Town Hall                                             BTPN Corporate Communications dan
                                                                                     SMBC
9 Nov 2023      ASEAN Corporate Governance Scorecard Revised October 2023            ICSA
10 Nov 2023     Corporate Secretary Workshop dan Gathering                           BTPN Corporate Secretary
27 Nov 2023     Undangan Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)         ICSA
                Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik
                Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
30 Nov 2023     Risk and Governance Summit 2023                                      OJK

g.   Satuan Kerja Audit Internal

Perseroan telah menyusun dan membentuk Piagam Unit Audit Internal dan Unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 dan No. 56/POJK.04/2015. Piagam Audit Internal Perseroan ditetapkan



                                                         85
Page 100
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. SK.011/DIR/IAQA/XII/2022 21 Desember 2022. Piagam Audit
Internal ini menjadi acuan dalam melaksanakan seluruh kegiatan audit internal. Perseroan telah mengangkat Nurhajati
Soerjo Hadi sebagai Kepala Unit Audit Internal sejak tanggal 01 Januari 2017 dengan persetujuan Dewan Komisaris
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. PS/BOC/009/XII/2016, terakhir ditandatangani tanggal 27 Desember
2016.

Tugas dan tanggung jawab Kepala Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:
1) Mengajukan rencana audit tahunan berbasis risiko untuk dikaji ulang dan mendapatkan persetujuan dari Direktur
    Utama, Dewan Komisaris dan Komite Audit.
2) Mengomunikasikan kepada Direktur Utama dan Komite Audit jika terdapat keterbatasan sumber daya yang
    berdampak pada rencana Audit Intern.
3) Menyusun, mengkaji ulang dan menyesuaikan rencana Audit Intern, jika diperlukan, sebagai respons dari perubahan
    bisnis, risiko, operasional, program, sistem dan kontrol.
4) Mengomunikasikan kepada Direktur Utama, Dewan Komisaris dan Komite Audit atas setiap perubahan sementara
    yang signifikan dalam rencana Audit Intern.
5) Memastikan setiap penugasan dalam rencana Audit Intern telah dilakukan, termasuk penetapan tujuan dan cakupan,
    penugasan yang tepat dan pengawasan yang memadai, dokumentasi program kerja dan hasil pengujian, serta
    komunikasi terkait hasil penugasan yang dilengkapi dengan kesimpulan dan rekomendasi kepada pihak yang tepat.
6) Melaporkan temuan yang signifikan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit.
7) Memastikan prinsip integritas, objektivitas/independensi, kerahasiaan dan kompetensi telah diterapkan dan dijunjung
    tinggi.
8) Memastikan organisasi Audit Intern secara kolektif memiliki atau memperoleh pengetahuan, keterampilan dan
    kompetensi lainnya yang diperlukan termasuk mengikuti program pendidikan berkelanjutan untuk memenuhi
    persyaratan Piagam Audit Intern.
9) Memilih SDM yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas Audit Intern.
10) Memastikan bahwa perkembangan dan permasalahan yang dapat mempengaruhi keberlangsungan Perseroan telah
    dipertimbangkan dan dikomunikasikan kepada Direktur Utama dan Komite Audit secara tepat.
11) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk menjadi panduan bagi Audit Intern.
12) Memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur Perseroan, kecuali jika kebijakan dan prosedur tersebut
    bertentangan dengan Piagam Audit Intern. Setiap pertentangan yang ada akan diselesaikan atau dikomunikasikan
    kepada Direktur Utama dan Komite Audit.
13) Memastikan kesesuaian antara kegiatan Audit Intern dengan standar yang ada.
14) Memastikan penggunaan jasa pihak eksternal tidak mempengaruhi independensi dan objektivitas Audit Intern, patuh
    pada Piagam Audit dan alih pengetahuan dari pihak ketiga dilaksanakan dengan memadai.
15) Memastikan fungsi pengawasan terkait Audit Intern pada anak perusahaan.
16) Menyusun dan mengkaji Piagam, Kebijakan dan Prosedur Audit Intern secara periodik.




                                                       86
Page 101
h.   Struktur Organisasi Perseroan




                                     87
Page 102
6.   Upaya Pengelolaan Risiko


Risiko Kredit

Dalam rangka mendukung target bisnis dan tetap menjaga kualitas portofolio, Perseroan menyusun kebijakan dan prosedur
kredit sesuai dengan hierarki kebijakan. Kebijakan kredit menjadi pedoman dalam pelaksanaan proses kredit dan kaji ulang
atas kebijakan dan prosedur dilakukan secara periodik terutama jika terdapat perubahan kondisi perekonomian, perubahan
peraturan dan/atau pendekatan bisnis.

Perseroan terus melanjutkan untuk mengelola dan mengawasi secara aktif penerapan manajemen risiko dan terus melakukan
penyempurnaan kebijakan manajemen risiko secara efektif, penyempurnaan prosedur dan pengembangan sistem.

Selain penetapan kebijakan dan prosedur, Perseroan juga menetapkan batasan (limit) untuk menjaga agar eksposur risiko
kredit sesuai dengan risk appetite Perseroan. Limit tersebut antara lain meliputi limit untuk kewenangan pengambilan
keputusan kredit yang disesuaikan dengan kompetensi pengambil keputusan dan tingkat risikonya serta mempertimbangkan
agar tidak ada conflict of interest dalam proses kredit yang diberikan kepada nasabah, sedangkan penetapan Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK) dilaksanakan sesuai peraturan eksternal yang berlaku.

Perseroan mengelola, dan mengendalikan konsentrasi risiko kredit dimanapun risiko tersebut teridentifikasi – secara khusus,
terhadap debitur individu dan kelompok dan industri serta sektor geografis.

Sistem Informasi Manajemen telah tersedia dan mencakup tingkat yang cukup rinci untuk mendeteksi setiap perkembangan
yang kurang baik sedini mungkin sehingga memungkinkan dilakukannya tindakan secara tepat waktu atas penurunan kualitas
kredit atau untuk meminimalisasi kerugian kredit.

Perseroan dengan ketat memantau perkembangan portofolio kredit yang memungkinkan Perseroan untuk melakukan tindakan
pencegahan secara tepat waktu apabila terjadi penurunan kualitas kredit salah satunya dengan melakukan deteksi dini
permasalahan dan pemantauan yang disiplin.

Sistem Pengendalian Internal dilakukan untuk mengelola risiko yang membahayakan kelangsungan usaha Perseroan, antara
lain dengan implementasi prosedur pengelolaan penanganan kredit bermasalah secara efektif, memisahkan fungsi
penyelesaian kredit bermasalah dengan fungsi pemutus kredit.

Risiko Pasar

Pengelolaan risiko pasar dilakukan berdasarkan risk appetite dan risk tolerance dalam bentuk strategi, kebijakan dan prosedur
Perseroan yang berkaitan dengan produk, jasa dan aktivitas yang terekspos risiko pasar. Perseroan juga mengatur dan
menerapkan prinsip segregation of duties yaitu memisahkan fungsi dan tanggung jawab secara independen atas front office
unit (Treasury), middle office unit (Risk Management) dan back office unit (Treasury Operation).

Selain itu Perseroan juga menetapkan limit secara keseluruhan (bank wide), limit per aktivitas atau produk tertentu berdasarkan
posisi, sensitivitas dan potensi kerugian agar proses pengendalian risiko dapat mendukung strategi bisnis dan ekspansi bisnis
dapat optimal, terukur dan dapat mengantisipasi apabila terjadi kondisi pasar yang kurang menguntungkan.

Perseroan juga mengelola risiko pasar banking book dengan mengoptimalkan struktur neraca Perseroan untuk mendapatkan
imbal hasil yang maksimal sesuai tingkat risiko yang dapat diterima Perseroan.

Untuk risiko suku bunga dalam banking book dilakukan pengukuran dan pemantauan berdasarkan repricing profile atas aset
dan kewajiban yang sensitif terhadap perubahan suku bunga dan dapat mempengaruhi pendapatan bunga bersih maupun
nilai arus kas di masa mendatang.

Pengendalian terhadap risiko pasar meliputi proses revaluasi dengan menggunakan harga pasar secara harian, melakukan
simulasi dan stress test secara berkala terhadap semua kemungkinan perubahan faktor risiko pasar yaitu perubahan nilai tukar
dan suku bunga, serta menerapkan kebijakan kebijakan penentuan harga yang tepat berdasarkan proyeksi pertumbuhan kredit
dan pendanaan untuk mengoptimalkan pendapatan bunga bersih.

Sistem Informasi Manajemen telah tersedia dan mencakup tingkat yang cukup rinci untuk mendeteksi setiap potensi kerugian
sehingga mendukung untuk pengambilan keputusan secara tepat waktu dan sistem pengendalian internal.



                                                              88
Page 103
Risiko Likuiditas

Pengelolaan risiko likuiditas dilakukan dalam bentuk strategi, kebijakan dan prosedur Perseroan yang berkaitan dengan
strategi bisnis, pendanaan internal dan eksternal dan risk appetite. Termasuk di dalamnya mengatur tingkat aset likuid,
penetapan jenis aset likuid, diversifikasi sumber pendanaan dan proses pemantauan dan pelaporan likuiditas.

Pemantauan dilakukan secara harian atas kondisi likuiditas Perseroan melalui proyeksi arus kas, limit dan toleransi risiko
likuiditas dengan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait dan parameter yang telah ditetapkan oleh Assets and
Liability Committee (ALCO), termasuk menerapkan indikator peringatan dini agar potensi krisis likuiditas dapat dideteksi lebih
dini.

Perseroan dengan ketat memantau perkembangan kebutuhan pendanaan, mengelola portofolio pendanaan untuk
menghindari ketergantungan pada sumber pendanaan tertentu, melakukan stres test secara berkala dan mensiagakan
Contingency Funding Plan jika terjadi krisis likuiditas.

Sistem Informasi Manajemen telah tersedia dan mencakup tingkat yang cukup rinci untuk mendeteksi setiap potensi
memburuknya likuiditas untuk mendukung proses pengambilan keputusan secara tepat waktu dan sistem pengendalian
internal.

Risiko Operasional

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan melakukan pengawasan secara aktif terhadap manajemen risiko operasional melalui
berbagai komite, seperti Komite Pemantau Risiko dan Komite Manajemen Risiko. Pemantauan dilakukan secara berkala
sesuai terms of reference masing-masing untuk membahas risiko operasional beserta pelaksanaan, kewenangan dan
tanggung jawabnya.

Pengendalian internal atas risiko operasional dilakukan melalui penerapan model 3 (tiga) lini pertahanan (three lines of
defense). Pada lini pertahanan pertama, Risk Taking Unit (RTU) dibantu oleh Business Risk (Fungsi Internal Control & Risk –
ICR) dalam melaksanakan pengelolaan risiko operasional sehari-hari. Pada lini pertahanan kedua, Divisi Operational & Fraud
Risk Management (OFRM) di Direktorat Manajemen Risiko bertugas untuk mengawasi pelaksanaan proses manajemen risiko
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. Pada lini pertahanan ketiga, Internal Audit secara independen bertanggung jawab
memastikan bahwa risiko yang tersisa (residual risks) masih berada dalam batasan yang dapat ditoleransi oleh Perseroan.

Penyelarasan kerja antara pihak-pihak bertanggung jawab atas praktik pengendalian internal Perseroan dilakukan secara
berkelanjutan melalui ICR maturity self-assessment yang terstandardisasi dan forum-forum yang diselenggarakan oleh Divisi
OFRM untuk memfasilitasi fungsi Internal Control & Risk.

Proses manajemen risiko operasional yang mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko berjalan
secara terstruktur dan konsisten. Hal itu diterapkan berdasarkan praktik terbaik yang efektif untuk Perseroan serta juga
mencakup Business Continuity Management (BCM).

Tahapan proses manajemen risiko operasional mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian atas risiko
operasional sebagai berikut:

1.   Identifikasi risiko operasional dilakukan atas seluruh proses, produk, sistem dan organisasi. Selain dilakukan terhadap
     produk, layanan dan inisiatif baru Perseroan, kajian risiko operasional juga dilakukan terhadap pengembangan ataupun
     perubahan. Proses identifikasi risiko operasional juga dilengkapi dengan perangkat manajemen risiko operasional di
     antaranya Risk Grading Matrix (RGM), Process Risk Control (PRC), Key Risk indicator (KRI) dan Risk Acceptance.
2.   Proses pengukuran risiko meliputi kegiatan penilaian mandiri (self-assessment) secara berkala melalui Key Control Self
     Assessment (KCSA), analisa kejadian dan kerugian risiko operasional, pelaksanaan aktivitas pemeriksaan oleh Internal
     Control & Risk (ICR), pengukuran KRI dan Operational Risk Appetite (ORA) yang dilaporkan secara bulanan dalam rapat
     Komite Manajemen Risiko (KMR).
3.   Pemantauan risiko operasional dilakukan melalui pelaporan kepada manajemen senior dan regulator, baik secara rutin
     ataupun ad-hoc, termasuk pelaporan kejadian dengan kategori signifikan melalui Significant Incident Notification Protocol
     (SINP). Hal ini diterapkan agar setiap permasalahan yang terjadi dapat segera ditindaklanjuti.
4.   Pengendalian risiko operasional juga dilakukan dengan menerapkan mekanisme kontrol pencegahan, deteksi dan koreksi
     yang efektif dan/atau menyediakan asuransi yang mencukupi untuk meminimalkan dampak kerugian operasional bagi
     Perseroan. Sebagai salah satu tindakan pengendalian, Perseroan telah memiliki pedoman Manajemen Kelangsungan
     Bisnis yang komprehensif.



                                                             89
Page 104
Perseroan telah menyediakan Internal Control & Risk System (ICRS) untuk menyajikan kebutuhan informasi secara akurat,
tepat waktu dan terkini untuk memudahkan analisis dan pengambilan keputusan.

Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) untuk risiko operasional yang dilakukan oleh Perseroan telah
menggunakan Pendekatan Standar (Standardized Approach) sejak awal tahun 2023 sesuai dengan jadwal yang ditentukan
oleh OJK.

Perseroan telah menyusun pedoman serta organisasi bagi Pengelolaan Kelangsungan Usaha (BCM) yang komprehensif,
dengan tujuan untuk mengantisipasi risiko operasional yang mungkin terjadi dari situasi ekstrim/kritikal yang disebabkan oleh
bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan juga faktor lainnya seperti kebakaran, gangguan sistem/pasokan listrik, hingga
pemberitaan media maupun lingkungan bisnis yang kurang baik, sehingga kelangsungan layanan kepada nasabah dapat
terjamin.

Risiko Hukum

Pengelolaan risiko hukum ditujukan untuk mengurangi kemungkinan kerugian dari tuntutan hukum atau kelemahan perikatan
seperti tidak dipenuhinya syarat kontrak. Beberapa upaya yang dilakukan Perseroan antara lain sebagai berikut:

1.   Membentuk unit kerja khusus bidang hukum;
2.   Menetapkan kebijakan pengendalian risiko hukum terutama yang berpengaruh kepada aktivitas fungsional. Kebijakan
     dievaluasi minimal satu tahun sekali;
3.   Mengidentifikasi dan mengendalikan risiko hukum yang melekat pada produk dan aktivitas baru sebelum diperkenalkan
     kepada nasabah;
4.   Mengidentifikasi risiko hukum yang terdapat pada setiap aktivitas fungsional;
5.   Pengukuran risiko hukum secara kuantitatif

Risiko Reputasi

Pengelolaan risiko reputasi dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan kerugian dari publikasi negatif yang terkait dengan
kegiatan usaha Perseroan atau persepsi negatif terhadap Perseroan. Beberapa upaya yang dilakukan Perseroan antara lain
sebagai berikut:
1. Membentuk satuan kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan informasi yang komprehensif
     kepada nasabah dan stakeholders;
2. Menetapkan kebijakan komunikasi dalam rangka menghadapi publikasi negatif atau pencegahannya;
3. Mengidentifikasi risiko reputasi yang terdapat pada setiap aktivitas fungsional;
4. Mengukur risiko reputasi secara kuantitatif.

Risiko Strategi

Pengelolaan risiko strategi dilakukan guna mengurangi kemungkinan kerugian dari penetapan dan pelaksanaan strategi
Perseroan yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya Perseroan terhadap
perubahan eksternal. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain sebagai berikut:

1.   Menyusun corporate plan dan rencana kerja 3 (tiga) tahun sesuai dengan misi dan strategi Perseroan yang disetujui oleh
     Komisaris serta Direksi dengan memperhitungkan dampak terhadap permodalan, dan dilakukan review minimal
     semesteran;
2.   Menetapkan kebijakan yang mengatur perumusan dan pemantauan pelaksanaan strategi termasuk corporate plan dan
     business plan.

Risiko Kepatuhan

Pengelolaan risiko kepatuhan ditujukan untuk mengurangi kemungkinan kerugian karena tidak mematuhi atau tidak
melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Beberapa upaya yang dilakukan Perseroan
antara lain sebagai berikut:
1. Membentuk unit kerja kepatuhan independen dalam struktur organisasi yang melakukan pengawasan aktif kepada unit-
     unit kerja secara periodik;
2. Menetapkan prosedur pengendalian risiko kepatuhan, kebijakan pengaturan tanggung jawab dan review kepatuhan
     secara berkala;



                                                             90
Page 105
3.   Menetapkan prosedur identifikasi dan pengukuran untuk risiko kepatuhan pada seluruh aktivitas fungsional;
4.   Melakukan uji kepatuhan terhadap kebijakan atau aktivitas perusahaan termasuk usulan pemberian kredit pada limit
     tertentu;
5.   Melakukan sosialisasi dan pelatihan secara berkala berkenaan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh regulator;
6.   Memiliki sistem laporan risiko kepatuhan secara periodik minimal setiap bulan;
7.   Melakukan pemisahan fungsi yang jelas antara satuan kerja operasional, satuan kerja pengendalian risiko dan satuan
     kerja pemantau risiko dalam struktur organisasi.

7.   Sumber Daya Manusia

Per tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, jumlah karyawan tetap Grup adalah sebanyak 20.629, 19.740
dan 19.334 yang tersebar di berbagai kota di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut.

Tabel komposisi karyawan berdasarkan status

                                                                                                           Per 30
                                                                           Per 31 Desember               September
                                                                        2021             2022               2023
 Perseroan
 Tetap                                                                      6.686               6.584           6.375
 Kontrak                                                                      443                 388             355
 Jumlah                                                                     7.129               6.972           6.730

 BTPN Syariah
 Tetap                                                                      4.271             3.896             3.706
 Kontrak                                                                    7.934             8.872            10.193
 Jumlah                                                                    12.205            12.768            13.899
 Total Jumlah                                                              19.334            19.740            20.629

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang jabatan

                                                                                                           Per 30
                                                                           Per 31 Desember               September
                                                                        2021             2022               2023
 Perseroan
 Board of Management                                                           11                  12              12
 Top Management                                                               154                 171             173
 Senior Management                                                            710                 718             744
 Management                                                                 2.831               2.919           2.938
 Officer/Supervisor                                                         1.616               1.596           1.618
 Clerical                                                                   1.807               1.556           1.245
 Jumlah                                                                     7.129               6.972           6.730

 BTPN Syariah
 Board of Management                                                            5                 5                 4
 Top Management                                                                10                12                12
 Senior Management                                                            140               152               169
 Management                                                                   463               502               552
 Officer/Supervisor                                                         1.110             1.209             1.265
 Clerical                                                                  10.477            10.888            11.897
 Jumlah                                                                    12.205            12.768            13.899
 Total Jumlah                                                              19.334            19.740            20.629

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan status pendidikan formal

                                                                                                           Per 30
                                                                           Per 31 Desember               September
                                                                        2021             2022               2023
 Perseroan
 S2-S3/Master                                                                 290                 322             332
 S1/Sarjana                                                                 5.783               5.692           5.528



                                                          91
Page 106
                                                                                                  Per 30
                                                                   Per 31 Desember              September
                                                                2021             2022              2023
 ≤D1-D3/Akademi                                                      1.056              958               870
 Jumlah                                                              7.129            6.972             6.730

 BTPN Syariah
 S2-S3/Master                                                          65                77               79
 S1/Sarjana                                                         5.578             5.681            5.812
 ≤D1-D3/Akademi                                                     6.562             7.010            8.008
 Jumlah                                                            12.205            12.768           13.899
 Total Jumlah                                                      19.334            19.740           20.629

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan kelompok umur

                                                                                                  Per 30
                                                                   Per 31 Desember              September
                                                                2021             2022              2023
 Perseroan
 ≥ 60 tahun                                                             0                   0               1
 55-59 tahun                                                           22                  19              21
 50-54 tahun                                                          388                 413             409
 45-49 tahun                                                          570                 606             598
 40-44 tahun                                                        1.122               1.204           1.241
 35-39 tahun                                                        1.866               1.756           1.678
 30-34 tahun                                                        1.757               1.621           1.478
 25-29 tahun                                                        1.154               1.079           1.043
 <25 tahun                                                            250                 274             261
 Jumlah                                                             7.129               6.972           6.730

 BTPN Syariah
 ≥ 60 tahun                                                             0                 0                1
 55-59 tahun                                                            9                13               12
 50-54 tahun                                                           54                62               68
 45-49 tahun                                                           98               101              115
 40-44 tahun                                                          181               215              226
 35-39 tahun                                                          481               581              664
 30-34 tahun                                                        1.652             1.756            1.763
 25-29 tahun                                                        4.308             4.599            4.602
 <25 tahun                                                          5.422             5.441            6.448
 Jumlah                                                            12.205            12.768           13.899
 Total Jumlah                                                      19.334            19.740           20.629

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan fungsinya

                                                                                                  Per 30
                                                                   Per 31 Desember              September
                                                                2021             2022              2023
 Perseroan
 Business Banking                                                     679                600              567
 Corporate Banking – Japanese                                          98                101              113
 Credit Risk                                                           60                 71               74
 Digital Banking                                                      332                420              460
 Executive Secretary to Retail Banking Director                         1                                   1
 Human Resources                                                       90                 106             105
 Internal Audit                                                        56                  50              56
 Kepatuhan & Legal                                                    112                 116             118
 Keuangan & Perencanaan                                                79                  82              86
 Manajemen Risiko                                                      58                  51              54
 Micro Business                                                       651                 553               -
 Operations                                                         2.549               2.491           2.424
 Retail Banking Analytics. Planning & Process Excellence               31                  42              35
 Retail Banking Risk                                                  645                 622             643



                                                           92
Page 107
                                                                                                           Per 30
                                                                          Per 31 Desember                September
                                                                       2021             2022                2023
 Retail Lending Business                                                      681              640                 963
 Secretary To Deputy President Director                                         1                1                   1
 Teknologi Informasi                                                          478              492                 483
 Treasury                                                                      34               35                  38
 Wealth Management Business and Network & Distribution                        346              346                 339
 Wholesale Banking                                                            148              153                 170
 Jumlah                                                                     7.129            6.972               6.730
 BTPN Syariah
 Compliance & Risk                                                             52                 60                67
 Finance & Operations                                                         536                529                 -
 Finance, Treasury & Operations                                                 -                  -               543
 Financing Business                                                        11.134             11.663            12.791
 Funding & Fee Based Business                                                 224                243                 -
 Funding & New Business                                                         -                  -               197
 Human Capital, Internal Audit & Information Technology                       259                273               301
 Jumlah                                                                    12.205             12.768            13.899
 Total Jumlah                                                              19.334             19.740            20.629

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi geografis

                                                                                                           Per 30
                                                                          Per 31 Desember                September
                                                                       2021             2022                2023
 Perseroan
 Jakarta (Kantor Pusat)                                                     2.526              2.706             2.706
 Sumatera dan sekitar                                                       1.008                907               826
 Jakarta (Non Kantor Pusat)                                                   355                331               415
 Jawa dan Bali                                                              2.346              2.208             2.029
 Kalimantan                                                                   238                217               202
 Sulawesi                                                                     452                412               383
 Indonesia Bagian Timur                                                       204                191               169
 Jumlah                                                                     7.129              6.972             6.730

 BTPN Syariah
 Jakarta (Kantor Pusat)                                                       571                621               645
 Sumatera dan sekitar                                                       2.981              3.189             3.431
 Jakarta (Non Kantor Pusat)                                                    99                101               119
 Jawa dan Bali                                                              7.335              7.573             8.242
 Kalimantan                                                                   404                440               477
 Sulawesi                                                                     381                400               482
 Indonesia Bagian Timur                                                       434                444               503
 Jumlah                                                                    12.205             12.768            13.899
 Total Jumlah                                                              19.334             19.740            20.629

Tenaga kerja asing

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan 11 tenaga kerja asing dengan rincian sebagai
berikut:

                                                            Masa         No. IMTA/Surat
  No      Nama       Kewarganegaraan         No. KITAS     Berlaku    Notifikasi/Pengesahan          Jabatan
  1.    Hideaki          Jepang            IM2WAN68522    10-Apr-24          51259230            Pejabat Eksekutif
        Asatsu                                                                                  Corporate Banking V
                                                                                                       Head
   2.   Naoki                 Jepang       J1U1VAA46300   21-Mei-24         51273961             Pejabat Eksekutif
        Watanabe                                                                                 Corporate Banking
                                                                                                   Department 2




                                                          93
Page 108
                                                              Masa          No. IMTA/Surat
  No      Nama       Kewarganegaraan        No. KITAS        Berlaku     Notifikasi/Pengesahan           Jabatan
  3.    Hiroaki          Jepang           2C11JD1336-X      13-Des-24           51417249             Pejabat Eksekutif
        Seguchi                                                                                     Corporate Banking 4
                                                                                                           Head
   4.   Tasuku            Jepang         E1U1RAR60733       25-Apr-24          51223100           Pejabat Eksekutif Credit
        Tanaka                                                                                          Risk Head
   5.   Keisuka           Jepang         J1U1SAEY26183      12-Jun-24          51290536            Pejabat Eksekutif Risk
        Heima                                                                                     Management Planning
                                                                                                           Head
   6.   Kenji             Jepang          IM2VAH27145       30-Okt-24          51163871              Pejabat Eksekutif
        Okada                                                                                     Alignment and Synergy
                                                                                                           Head
   7.   Akira             Jepang          2C21JD0368-A      18-Feb-25          51223097             Pejabat Eksekutif IT
        Kuwata                                                                                   Governance Management
                                                                                                           Head
   8.   Hayato            Jepang          IM2VAD51886       15-Mei-24          51286800             Pejabat Eksekutif IT
        Inoue                                                                                        Corporate Banking
                                                                                                     Enablement Head
   9.   Kosuke            Jepang          2C11JD1279-X      03-Des-24          51417258           Pejabat Eksekutif Digital
        Shimada                                                                                     Banking Alignment &
                                                                                                       Synergy Head
  10.   Yuta              Jepang         E1U1JBO82214       24-Mar-24          51230484          Tenaga Ahli Alignment &
        Ohara                                                                                        Synergy Planning

Pendidikan dan pelatihan

Perseroan menempatkan pentingnya peningkatan kompetensi SDM yang berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan dan
keberhasilan Perseroan, oleh karena itu Perseroan secara berkala melaksanakan program pelatihan dan pengembangan bagi
seluruh karyawan. Pelatihan dan pengembangan ini tentunya bertujuan untuk mendukung kesiapan karyawan dan daya saing
perusahaan dalam menghadapi tuntutan industri perbankan dan menjawab kebutuhan pelanggan.

Program pelatihan & pengembangan SDM Perseroan meliputi pengembangan talenta, pelatihan kepemimpinan, pelatihan
kompetensi teknis dan non teknis yang wajib diikuti oleh setiap insan Perseroan, mulai dari karyawan, manajer senior, hingga
Direksi. Program pelatihan yang sudah berjalan pada tahun 2022 adalah:
1. Program akselerasi untuk menyiapkan calon-calon pemimpin Perseroan di masa mendatang.
2. Program pelatihan kepemimpinan bagi karyawan yang pertama kali memimpin tim kerja (LDP P1) dan para manajer yang
     membawahi tim kerja yang berbeda-beda (LDP P2).
3. Program pengembangan kompetensi teknis karyawan, fokus kepada program untuk reskilling dan upskilling kompetensi
     karyawan agar mampu menyelaraskan dengan kebutuhan bisnis, khususnya proses digitalisasi di semua lini bisnis
4. Program pelatihan kompetensi non teknis karyawan untuk mempersiapkan agar karyawan dapat beradaptasi dengan
     cara bekerja yang baru, dengan memberikan pelatihan yang menunjang produktifitas dan kerjasama tim agar dapat
     beradaptasi dengan cara-cara yang baru.

Desain program pelatihan Perseroan telah terstruktur disesuaikan dengan strategi Perseroan, tren industri serta kebutuhan
pengembangan karyawan. Perseroan juga telah menyediakan infrastruktur pendukung untuk mengelola pelatihan dan
pengembangan karyawan melalui system Human Resources Information System (HRIS). Proses identifikasi, analisa, metode
belajar dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelatihan dan pengembangan difasilitasi oleh system HR yang tidak hanya
memudahkan proses belajar, namun membuat pemerataan pelatihan dan pengembangan bagi seluruh karyawan dalam
mengembangkan kebutuhan dan ketrampilan merata bagi semua karyawan di berbagai lokasi kerja.

Di tengah era new normal, beberapa pelatihan masih dilakukan secara daring untuk meningkatkan efisiensi waktu dan
memperluas aksesibilitas. Pada tahun pelaporan, Perseroan mengadakan 420 program pelatihan yang diikuti oleh 6.805
karyawan selama total 269.756 jam, sehingga rata-rata jam pelatihan untuk setiap karyawan adalah 39 jam/tahun.

Fasilitas dan kesejahteraan karyawan

Perseroan mengapresiasi kinerja dan prestasi karyawan melalui sistem remunerasi. Kebijakan remunerasi dan tunjangan
Perseroan juga merupakan strategi untuk mempertahankan SDM produktif yang dapat memaksimalkan Return on Investment
(ROI) Perseroan. Pemberian gaji pokok dan remunerasi berlandaskan atas peraturan perundang-undangan dan kebijakan
yang berlaku terkait remunerasi karyawan.


                                                            94
Page 109
Seluruh karyawan tetap Perseroan berhak mendapatkan upah entry level yang setara bahkan lebih tinggi dari UMP (Upah
Minimum Provinsi) yang ditetapkan oleh Pemerintah. Perseroan juga menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan keadilan
sehingga remunerasi dianggarkan sesuai dengan hasil usaha dan kompetensi karyawan. Perseroan tidak membedakan
pemberian remunerasi dan upah entry level antara karyawan pria dan wanita, keduanya berbanding 1:1 untuk setiap kategori
jabatan.

8.        Aset Tetap yang Penting dan Dimiliki Oleh Perseroan

Perseroan memiliki/menguasai aset tetap yang bersifat material dalam bentuk tanah dan/atau bangunan dengan perincian
sebagai berikut:

 No.             Kantor            Jenis Hak/        Luas Tanah                Alamat/Lokasi                        Tanggal
                                   Nomor Hak            (m2)                                                    Berakhirnya Hak
     1.     KC A. Yani        SHGB No. 61 tanggal          3.065   Jl. A. Yani No. 618-620 Kel. Babakan        10 Agustus 2037
                              31 Agustus 2017                      Surabaya, Kec. Kiaracondong,
                                                                   Kotamadya Bandung, Jawa Barat
     2.     KC Bandar         SHGB No. 10 tanggal          2.710   Jl. Wolter Monginsidi No. 15, Desa          23 Desember 2043
            Lampung           26 Januari 1994                      Gotong Royong, Kec. Tanjung Karang
                                                                   Pusat, Kotamadya Bandar Lampung,
                                                                   Lampung
     3.     KC Bandar         SHGB No. 43 tanggal           320    Jl. Wolter Monginsidi No. 15, Desa          1 Juni 2035
            Lampung           5 Juni 2015                          Gotong Royong, Kec. Tanjung Karang
                                                                   Pusat, Kotamadya Bandar Lampung,
                                                                   Lampung
     4.     KC Bandung        SHGB No. 18 tanggal           353    Jl. Lengkong Besar No. 38, Kel.             30 Oktober 2036
                              28 Januari 1997                      Cikawao, Kec. Lengkong, Kotamadya
                                                                   Bandung, Jawa Barat
     5.     KC Bandung        SHGB No. 19 tanggal           691    Jl. Lengkong Besar No. 38, Kel.             30 Oktober 2036
                              28 Januari 1997                      Cikawao, Kec. Lengkong, Kotamadya
                                                                   Bandung, Jawa Barat
     6.     KC Banjarmasin    SHGB No. 3 tanggal 7         1.170   Jl. A Yani No. 240 KM 3, 5, Kel. Karang     24 September
                              Maret 1994                           Mekar, Kec. Banjar Timur, Kotamadya         2024
                                                                   Banjarmasin, Kalimantan Selatan
     7.     KC Banjarmasin    SHGB No. 00037                996    Jl. A Yani No. 240 KM 3, 5, Kel. Karang     24 September
                              tanggal 13 Februari                  Mekar, Kec. Banjar Timur, Kotamadya         2024
                              1995                                 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
     8.     KC Bogor          SHGB No. 245 tanggal         1.988   Jl. Padjadjaran No. 63, Kel. Babakan,       22 Desember 2037
                              1 November 2017                      Kec. Kota Bogor Tengah, Kotamadya
                                                                   Bogor, Jawa Barat
     9.     KC Cililitan      SHGB No. 52 tanggal          1.927   Jl. Dewi Sartika No. 46 RT001/ 013, Kel.    5 Maret 2035
                              27 Juli 1991                         Cililitan, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta
                                                                   timur, DKI Jakarta
     10.    KC Cirebon        SHGB No. 330 tanggal          780    Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo 72, Desa       25 Januari 2037
                              27 Januari 2017                      Sukapura, Kec. Kejaksaan, Kotamadya
                                                                   Cirebon, Jawa Barat
     11.    KC Depok          SHGB No. 504 tanggal          255    Jl. Margonda Raya No. 77, Kel. Depok,       23 September
                              16 Mei 1998                          Kec. Pancoran Mas, Kab. Bogor, Jawa         2042
                                                                   Barat.
     12.    KC Depok          SHGB No. 503 tanggal          510    Jl. Margonda Raya No. 77, Kel. Depok,       23 September
                              16 Mei 1998                          Kec. Pancoran Mas, Kab. Bogor, Jawa         2042
                                                                   Barat.
     13.    KC Garut          SHGB No. 4 tanggal           1.040   Jl. Merdeka No. 84-A Desa                   13 September
                              25 Oktober 2017                      Haurpanggung, Kec. Tarogong, Kab.           2037
                                                                   Garut, Jawa barat
     14.    KC Jakarta (Gn.   SHGB No. 625 tanggal         2.258   Jl. Gunung Sahari Raya No. 87, Kel.         2 Juli 2028
            Sahari)           4 Juli 1988                          Gunung Sahari Selatan, Kec.
                                                                   Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
     15.    KC Jember         SHGB No.                     1.165   Jl. Kalimantan No. 18 A, Kel.               28 Agustus 2035
                              2068tanggal 7                        Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kab.
                              September 2015                       Jember, Jawa Timur




                                                             95
Page 110
No.        Kantor           Jenis Hak/        Luas Tanah                Alamat/Lokasi                       Tanggal
                           Nomor Hak             (m2)                                                   Berakhirnya Hak
16.   KC Juanda       SHGB No. 139 tanggal          1.596   Jl. Ir. H. Juanda (Dago)No. 8, Kel.        24 September
                      5 Juni 2006                           Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota          2036
                                                            Bandung, Jawa Barat
17.   KC Kebayoran    SHGB No. 1872                  200    Jl. Petogogan II No. 6-8 Blok A, Kel.      28 Mei 2026
      Baru            tanggal 29 Mei 2006                   Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Kotamadya
                                                            Jakarta Selatan, DKI Jakarta
18.   KC Kebayoran    SHGB No. 1451                  189    Jl. Petogogan II No. 6-8 Blok A, Kel.      16 Mei 2035
      Baru            tanggal 18 Mei 1995                   Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Kotamadya
                                                            Jakarta Selatan, DKI Jakarta
19.   KC Kediri       SHGB No. 48 tanggal            184    Jl. Brigjen Katamso No. 32, Kel.           29 Mei 2026
                      1 Juni 2006                           Kampungdalem, Kec. Kota Kediri,
                                                            Kotamadya Kediri, Jawa timur
20.   KC Kediri       SHGB No. 47 tanggal           1.404   Jl. Brigjen Katamso No. 32, Kel.           29 Mei 2026
                      1 Juni 2006                           Kampungdalem, Kec. Kota Kediri,
                                                            Kotamadya Kediri, Jawa timur
21.   KC Kudus        SHGB No. 85 tanggal           1.365   Jl. Jend Sudirman No. 117 A, Desa          13 Juni 2034
                      17 Juni 1994                          Nganguk, Kec. Kota, Kab. Kudus
22.   KC Madiun       SHGB No. 164 tanggal           768    Jl. Salak No. 65, Kel. Taman, Kec.         8 Oktober 2030
                      10 Desember 2010                      Taman, Kotamadya Madiun, Jawa
                                                            Timur
23.   KC Madiun       SHGB No. 87 tanggal            955    Jl. Salak No. 65, Kel. Taman, Kec.         20 Oktober 2032
                      22 Oktober 1992                       Taman, Kotamadya Madiun, Jawa
                                                            Timur
24.   KC Magelang     SHGB No. 247 tanggal          2.418   Jl. Diponegoro No. 18, Kel. Magelang,      24 September
                      11 April 1997                         Kec. Magelang Utara, Kotamadya             2026
                                                            Magelang, Jawa Tengah
25.   KC Makassar     SHGB No. 153 tanggal          1.692   Jl. Gn Bawakaraeng No. 170, Desa           28 Mei 2034
                      28 Mei 1994                           Lariangbangi, Kec. Makassar,
                                                            Kotamadya Ujung Pandang, Sulawesi
                                                            Selatan
26.   KC Malang       SHGB No. 49 tanggal             81    Jl. Jaksa Agung Suprapto No 63, Kel.       10 Juni 2028
                      16 Juni 2008                          Samaan, Kec. Klojen, Kotamadya
                                                            Malang, Jawa timur
27.   KC Malang       SHGB No. 46 tanggal           1.148   Jl. Jaksa Agung Suprapto No 63, Kel.       25 Juni 2024
                      25 Juni 2004                          Samaan, Kec. Klojen, Kotamadya
                                                            Malang, Jawa timur
28.   KC Manado       SHGB No. 49 tanggal            954    Jl. Sam Ratulangi No. 100-102, Desa        28 Feb 2034
                      28 Maret 2014                         Tanjung Batu, Kec. Sario, Kotamadya
                                                            Manado, Sulawesi Utara
29.   KC Manado       SHGB No. 25 tanggal           1.190   Jl. Sam Ratulangi No. 100-102, Desa        13 Agustus 2034
                      25 Agustus 1994                       Tanjung Batu, Kec. Sario, Kotamadya
                                                            Manado, Sulawesi Utara
30.   KC Medan        SHGB No. 2366                 2.591   Jl. Putri Hijau No. 20, Kel. Kesawan,      26 Juni 2035
                      tanggal 17 September                  Kec. Medan Barat, Kotamadya Medan,
                      2015                                  Sumatera Utara
31.   KC Padang       SHGB No. 26 tanggal           1.536   Jl. Khatib Sulaiman No. 45, Kel. Belanti   20 Februari 2037
                      21 Juni 1997                          Barat, Kec. Padang Barat, Padang
32.   KC Palembang    SHGB No. 39 tanggal           1.799   Jl. Jend. Sudirman No. 16, Kel. 20 Ilir    28 September
                      6 November 2012                       IV, Kec. Ilir Timur I, Kotamadya           2032
                                                            Palembang, Sumatera Selatan
33.   KC Pematang     SHGB No. 522 tanggal           118    Jl. Sutomo No. 5/II, Kel. Proklamasi,      25 September
      Siantar         26 September 2002                     Kec. Siantar Barat, Kotamadya              2042
                                                            Pematansiantar, Sumatera Utara
34.   KC Pematang     SHGB No. 523 tanggal           115    Jl. Sutomo No. 5/II, Kel. Proklamasi,      17 October 2042
      Siantar         17 Oktober 2002                       Kec. Siantar Barat, Kotamadya
                                                            Pematansiantar, Sumatera Utara
35.   KC Purwokerto   SHGB No. 00208                 930    Jl. R.A Wiriatmaja No. 16 A, Kel.          12 April 2024
                      tanggal 12 April 2004                 Kedungwuluh, Kec. purwokerto Barat,
                                                            Kab. Banyumas, Jawa Tengah
36.   KC Purwokerto   SHGB No. 00209                 817    Jl. R.A Wiriatmaja No. 16 A, Kel.          12 April 2024
                      tanggal 12 April 2004                 Kedungwuluh, Kec. purwokerto Barat,
                                                            Kab. Banyumas, Jawa Tengah



                                                      96
Page 111
 No.            Kantor             Jenis Hak/         Luas Tanah                 Alamat/Lokasi                       Tanggal
                                   Nomor Hak             (m2)                                                    Berakhirnya Hak
     37.    KC Semarang       SHGB No.                      1.375    Jl. Mataram No.715 Desa Wonodri, Kec.      6 September 2042
                              1297tanggal 17                         Semarang Selatan, Kab. Semarang,
                              September 2002                         Jawa Tengah
     38.    KC Semarang       SHGB No. 1136                    917   Jl. Mataram No.715 Desa Wonodri, Kec.      1 Februari 2035
                              tanggal 1 Februari                     Semarang Selatan, Kab. Semarang,
                              1995                                   Jawa Tengah
     39.    KC Serang         SHGB No. 72 tanggal            1.070   Jl. KH. TB A. Khotib No. 43, Desa          29 Juli 2033
                              11 September 1993                      Cipare, Kec. Serang, Kab. Serang,
                                                                     Jawa Barat
     40.    KC Sukabumi       SHGB No. 78 tanggal            1.546   Jl. RE. Martadinata No. 53, Kel. Cikole,   24 Oktober 2038
                              25 Maret 1998                          Kec. Cikole, Kotamadya Sukabumi,
                                                                     Jawa Barat
     41.    KC Surabaya       SHGB No. 910 tanggal           2.434   Jl. Indrapura No. 1 EFG, Kel.              15 Oktober 2038
                              1 Desember 1998                        Krembangan Selatan, Kec.
                                                                     Krembangan, Kotamadya Surabaya,
                                                                     Jawa timur
     42.    KC Surabaya       SHGB No. 636 tanggal           2.495   Jl. Indrapura No. 1 EFG, Kel.              31 Oktober 2026
                              4 November 1996                        Krembangan Selatan, Kec.
                                                                     Krembangan, Kotamadya Surabaya,
                                                                     Jawa timur
     43.    KC Diponegoro     SHGB No. 482 tanggal             967   Jl. Ciliwung 9, Kel. Darmo, Kec.           15 Februari 2034
                              19 April 1994                          Wonokromo, Kotamadya Surabaya,
                                                                     Jawa Timur
     44.    KC Surakarta      SHGB No. 00052                   740   Jl. Brigjen Slamet Riyadi No. 526, Desa    5 Desember 2033
                              tanggal 5 Desember                     Kerten, Kec. Laweyan, Kotamadya
                              2013                                   Surakarta, Jawa Tengah
     45.    KC Tasikmalaya    SHGB No. 111 tanggal           1.050   Jl. KH. Z Mustofa No. 289, Kel.            1 April 2034
                              23 Agustus 1994                        Kahuripan, Kab. Tasikmalaya, Jawa
                                                                     Barat
     46.    KC Tegal          SHGB No. 603 tanggal           1.060   Jl. Dr. Sutomo No. 24, Desa Pakauman,      6 April 2041
                              6 April 2001                           Kec. Tegal Barat, Kotamadya Tegal,
                                                                     Jawa Tengah
     47.    KC Yogyakarta     SHGB No. 00158                 1.425   Jl. Bintaran Tengah No.15, Kel.            8 Oktober 2041
                              tanggal 11 Oktober                     Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota
                              2001                                   Yogyakarta, DIY
     48.    KC Kertajaya      SIPT No. 188.45/205-           1.576   Jl. Kertajaya No. 24-30 Surabaya -         24 September
                              K-P.IPT/436.7.17/2021                  60282                                      2025

9.     Perjanjian-perjanjian Penting

       Tidak terdapat syarat-syarat tertentu (negative covenants) yang dapat merugikan pemegang saham publik. Perseroan
       merupakan pihak dalam perjanjian kredit/material sebagai berikut:

a.     Perjanjian Pinjaman dengan International Finance Corporation

       1)    Perjanjian Pinjaman tanggal 3 Desember 2019 antara Perseroan dengan International Finance Corporation
             sebagaimana telah diubah dengan Amandemen Nomor 1 tanggal 2 Februari 2021 dan Amandemen Nomor 2 tanggal
             22 Februari 2022 ("Perjanjian Pinjaman IFC ")

             Berdasarkan Perjanjian Pinjaman IFC, IFC setuju untuk memberikan pinjaman kepada Perseroan hingga jumlah
             dalam Rupiah yang setara dengan USD150.000.000,- (seratus lima puluh juta Dolar Amerika Serikat). Adapun tujuan
             pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman IFC adalah untuk memberikan kredit yang bersifat credit line yang akan
             digunakan untuk mendanai (i) Pinjaman untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang milik perempuan,
             (ii) pinjaman green loan, dan (iii) pinjaman SCF loan. Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya setiap
             jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan untuk meminta dilakukannya pencairan (disbursement), yaitu tahun kelima
             sejak tanggal tiap disbursement. Perseroan tidak dapat melakukan penarikan kembali atas fasilitas pinjaman ini atas
             jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi.

             Berdasarkan Perjanjian Pinjaman IFC, Perseroan wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari IFC
             untuk dapat melakukan perubahan anggaran dasar dan melakukan pengambilalihan, yang mana hal tersebut



                                                                97
Page 112
          merupakan Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD II. Perseroan telah
          memperoleh persetujuan terhadap rencana Perseroan untuk melakukan perubahan anggaran dasar dan
          pengambilalihan.

     2)   Perjanjian Pemesanan Obligasi Hijau dan Sosial tertanggal 20 Juni 2023 ("Obligasi IFC")

          Berdasarkan perjanjian Obligasi IFC, IFC setuju untuk memberikan pinjaman kepada Perseroan hingga jumlah
          maksimum sebesar USD500.000.000,- (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang terbagi menjadi tiga kategori
          yaitu, Obligasi Hijau sebesar USD 200.000.000 (dua ratus juta Dolar Amerika Serikat), Obligasi Sosial sebesar USD
          200.000.000 (dua ratus juta Dolar Amerika Serikat), dan Obligasi lainnya sebesar USD 100.000.000 (seratus juta
          Dolar Amerika Serikat). Adapun tujuan pinjaman berdasarkan perjanjian Obligasi IFC adalah untuk memberikan
          kredit yang Pembiayaan dan pembiayaan kembali oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan perjanjian dan
          membiayai UMKM yang secara mayoritas dimiliki oleh perempuan. Pembayaran kembali dilakukan pada saat tahun
          kelima sejak tanggal tiap disbursement. Perseroan tidak dapat melakukan penarikan kembali atas fasilitas pinjaman
          ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi.

          Berdasarkan Obligasi IFC, Perseroan wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari IFC untuk dapat
          melakukan perubahan anggaran dasar dan melakukan pengambilalihan, yang mana hal tersebut merupakan
          Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD II. Perseroan telah memperoleh
          persetujuan terhadap rencana Perseroan untuk melakukan perubahan anggaran dasar dan pengambilalihan.

b.   Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank Central Asia Tbk ("BCA")

     Perseroan telah beberapa kali mengadakan perjanjian pinjaman dengan BCA sebagai berikut:

     1)   Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal 10 Juni 2015 tentang Term Loan antara Perseroan dengan PT Bank Central
          Asia Tbk. dibuat dihadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan
          Ketujuh Atas Perjanjian Kredit Nomor: 176/Add-KCK/2023 antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk
          tanggal 24 Mei 2023 ("BCA TL4").

          Berdasarkan BCA TL4, BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan berupa fasilitas time loan
          revolving dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah). Adapun tujuan pinjaman
          berdasarkan Perjanjian BCA Juni 2015 adalah untuk kebutuhan modal kerja Perseroan. Perseroan wajib membayar
          bunga sebesar tingkat suku bunga di pasar uang antar bank di Jakarta pada posisi penutupan sebagaimana
          dipublikasikan oleh Reuters ditambah marjin sebesar 0,4%. Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya
          jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan untuk meminta dilakukannya penarikan (drawdown), yang merupakan
          periode yang jatuh pada 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan atau 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
          penarikan sesuai dengan pilihan Perseroan pada setiap penarikan. Perseroan dapat melakukan penarikan kembali
          atas fasilitas pinjaman ini (revolving loan) atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi.

          Berdasarkan BCA TL4, Perseroan wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA untuk dapat
          melakukan pengambilalihan, yang mana hal tersebut merupakan Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan
          pelaksanaan PMHMETD II.

          Berdasarkan persetujuan dari PT Bank Central Asia Tbk. tanggal 13 Desember 2023, PT Bank Central Asia Tbk.
          telah menyetujui rencana pengambilalihan OTO dan SOF oleh Perseroan.


     2)   Akta Perjanjian Kredit No. 12 tanggal 15 Mei 2009 tentang Term Loan antara Perseroan dengan PT Bank Central
          Asia Tbk dibuat dihadapan Sri Buena Brahmana sebagaimana diubah terakhir dengan Perubahan Ketiga Belas Atas
          Perjanjian Kredit Nomor: 398/Add-KCK/2023 antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk tanggal 10
          November 2023 ("BCA TL1").

          Berdasarkan BCA TL1, BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan berupa fasilitas committed
          term loan revolving dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah). Adapun tujuan
          pinjaman berdasarkan Perjanjian BCA Mei 2009 adalah untuk kebutuhan modal kerja Perseroan. Perseroan wajib
          membayar bunga sebesar tingkat suku bunga di pasar uang antar bank di Jakarta pada posisi penutupan
          sebagaimana dipublikasikan oleh Reuters ditambah marjin sebesar 0,4%. Pembayaran kembali dilakukan pada saat




                                                            98
Page 113
     tanggal jatuh tempo yang dapat dipilih oleh Perseroan pada saat penarikan. Perseroan dapat melakukan penarikan
     kembali atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi.

     Berdasarkan BCA TL1, Perseroan wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA untuk dapat
     melakukan pengambilalihan, yang mana hal tersebut merupakan Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan
     pelaksanaan PMHMETD II.

     Berdasarkan persetujuan dari PT Bank Central Asia Tbk. tanggal 13 Desember 2023, PT Bank Central Asia Tbk.
     telah menyetujui rencana pengambilalihan OTO dan SOF oleh Perseroan.

3)   Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 4 Mei 2018 tentang Term Loan Non Revolving antara Perseroan dan PT Bank
     Central Asia Tbk dibuat dihadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi sebagaimana terakhir diubah dengan
     Perubahan Keempat Atas Perjanjian Kredit Nomor: 144/Add-KCK/2023 antara Perseroan dan PT Bank Central Asia
     Tbk tanggal 4 Mei 2023 ("BCA TL2").

     Berdasarkan BCA TL2, BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan berupa term loan revolving
     dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar rupiah). Adapun tujuan
     pinjaman berdasarkan Perjanjian BCA Mei 2018 adalah untuk kebutuhan modal kerja Perseroan. Perseroan wajib
     membayar bunga sebesar tingkat suku bunga di pasar uang antar bank di Jakarta pada posisi penutupan
     sebagaimana dipublikasikan oleh Reuters ditambah marjin sebesar 0,4%. Pembayaran kembali dilakukan pada
     tanggal jatuh waktu pembayaran sebagaimana tercantum dalam surat permohonan penarikan fasilitas kredit, dengan
     ketentuan bahwa jatuh waktu pembayaran tersebut tidak boleh melebihi tanggal 4 November 2024. Perseroan dapat
     melakukan penarikan fasilitas kredit selanjutnya hanya berdasarkan persetujuan tertulis BCA dan sesuai syarat dan
     ketentuan yang ditetapkan oleh BCA.

     Berdasarkan BCA TL2, Perseroan wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA untuk dapat
     melakukan pengambilalihan, yang mana hal tersebut merupakan Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan
     pelaksanaan PMHMETD II.

     Berdasarkan persetujuan dari PT Bank Central Asia Tbk. tanggal 13 Desember 2023, PT Bank Central Asia Tbk.
     telah menyetujui rencana pengambilalihan OTO dan SOF oleh Perseroan.

4)   Akta Perjanjian Kredit No. 10 tanggal 29 November 2022 tentang Time Loan Revolving antara Perseroan dan PT
     Bank Central Asia Tbk dibuat dihadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi ("BCA TL 2022").

     Berdasarkan BCA TL 2022, BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan berupa time loan
     revolving dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah). Adapun tujuan pinjaman
     berdasarkan BCA TL 2022 adalah untuk kebutuhan modal kerja Perseroan. Perseroan wajib membayar bunga
     sebesar tingkat suku bunga di pasar uang antar bank di Jakarta pada posisi penutupan sebagaimana dipublikasikan
     oleh Reuters ditambah marjin sebesar 0,4%. Pembayaran kembali dilakukan pada tanggal jatuh waktu pembayaran
     sebagaimana tercantum dalam surat permohonan penarikan fasilitas kredit, dengan ketentuan bahwa jatuh waktu
     pembayaran tidak melebihi 18 bulan sejak tanggal penarikan, namun tidak melewati batas waktu penarikan dan/atau
     penggunaan fasilitas kredit. Perseroan dapat melakukan penarikan fasilitas dengan memenuhi ketentuan-ketentuan
     khusus berdasarkan BCA TL 2022.

     Berdasarkan BCA TL 2022, Perseroan wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA untuk dapat
     melakukan pengambilalihan, yang mana hal tersebut merupakan Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan
     pelaksanaan PMHMETD II.

     Berdasarkan persetujuan dari PT Bank Central Asia Tbk. tanggal 13 Desember 2023, PT Bank Central Asia Tbk.
     telah menyetujui rencana pengambilalihan OTO dan SOF oleh Perseroan.

5)   Akta Perjanjian Kredit No. 1 tanggal 1 April 2015 tentang term loan agreement antara Perseroan dan PT Bank Central
     Asia Tbk dibuat dihadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan
     Kedelapan No. 343/Add-KCK/2023 tanggal 27 September 2023 ("BCA TL3")

     Berdasarkan BCA TL3, BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan berupa time loan revolving
     dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah). Adapun tujuan pinjaman berdasarkan
     BCA TL3 adalah untuk kebutuhan modal kerja Perseroan. Perseroan wajib membayar bunga sebesar tingkat suku



                                                       99
Page 114
          bunga di pasar uang antar bank di Jakarta pada posisi penutupan sebagaimana dipublikasikan oleh Reuters
          ditambah marjin sebesar 0,4%. Pembayaran kembali dilakukan pada tanggal jatuh waktu pembayaran sebagaimana
          tercantum dalam surat permohonan penarikan fasilitas kredit, dengan ketentuan bahwa jatuh waktu pembayaran
          tersebut tidak boleh melebihi tanggal 1 April 2025. Perseroan dapat melakukan penarikan fasilitas dengan memenuhi
          ketentuan-ketentuan khusus berdasarkan Perjanjian BCA TL3.

          Berdasarkan BCA TL3, Perseroan wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA untuk dapat
          melakukan pengambilalihan, yang mana hal tersebut merupakan Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan
          pelaksanaan PMHMETD II.

          Berdasarkan persetujuan dari PT Bank Central Asia Tbk. tanggal 13 Desember 2023, PT Bank Central Asia Tbk.
          telah menyetujui rencana pengambilalihan OTO dan SOF oleh Perseroan.

c.   Perjanjian Pinjaman dengan SMBC Singapura

     Perseroan telah beberapa kali mengadakan perjanjian pinjaman dengan SMBC Singapura, sebagai berikut:

     1)   Perjanjian Perubahan tanggal 15 Desember 2017

          Perjanjian pinjaman tanggal 15 Desember 2017 sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Tambahan tanggal
          26 November 2021 antara Perseroan dengan SMBC Singapura (Perjanjian Pinjaman SMBC 15 Desember")

          Berdasarkan Perjanjian Pinjaman SMBC 15 Desember, SMBC Singapura setuju untuk memberikan fasilitas kredit
          kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar USD1.100.000.000 (satu miliar seratus
          juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah jumlah dari (i) margin dengan
          perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,5% per tahun untuk pinjaman 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2
          tahun, (b) 0,625% per tahun untuk pinjaman lebih dari 2 tahun namun kurang dari atau sama dengan 3 tahun, (c)
          0,75% untuk pinjaman lebih dari 3 tahun namun kurang dari atau sama dengan 4 tahun, (d) 0,875% per tahun untuk
          pinjaman lebih dari 4 tahun namun kurang dari atau sama dengan 5 tahun, (e) 1% untuk pinjaman lebih dari 5 tahun
          namun kurang dari atau sama dengan 6 tahun, (f) 1,125% per tahun untuk pinjaman lebih dari 6 tahun namun kurang
          dari atau sama dengan 7 tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh SMBC
          Singapura. Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan dalam
          setiap notice of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran, yang mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan
          dapat melakukan penarikan kembali atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi
          pada atau sebelum jangka waktu kesediaan (availability period).

     2)   Perjanjian Pinjaman tanggal 29 November 2019

          Perjanjian pinjaman tanggal 29 November 2019 antara Perseroan dengan SMBC Singapura sebagaimana terakhir
          diubah dengan Perjanjian Tambahan tangggal 30 November 2023 ("Perjanjian Pinjaman USD 525 Juta SMBC 29
          November")

          Berdasarkan Perjanjian Pinjaman USD 525 Juta SMBC 29 November 2019, SMBC Singapura setuju untuk
          memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar
          USD525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya bunga
          pinjaman adalah jumlah dari (i) margin dengan perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,5% per tahun untuk
          pinjaman kurang dari atau sama dengan 18 bulan, (b) 0,66% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 bulan namun
          kurang dari atau sama dengan 2 tahun, (c) 0,75% untuk pinjaman lebih dari 2 tahun namun kurang dari atau sama
          dengan 3 tahun, (d) 0,875% per tahun untuk pinjaman lebih dari 3 tahun namun kurang dari atau sama dengan 4
          tahun, (e) 1,0% untuk pinjaman lebih dari 4 tahun namun kurang dari atau sama dengan 5 tahun, (f) 1,125% per
          tahun untuk pinjaman lebih dari 5 tahun namun kurang dari atau sama dengan 6 tahun; dan (g) 1,32% per tahun
          untuk pinjaman lebih dari 6 tahun namun kurang dari atau sama dengan 7 tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana
          (cost of fund) yang ditentukan oleh SMBC Singapura. Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka
          waktu yang dipilih oleh Perseroan dalam setiap notice of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran, yang mana
          yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan penarikan kembali atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang
          telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum jangka waktu kesediaan (availability period).




                                                            100
Page 115
3)   Perjanjian Pinjaman tanggal 22 Oktober 2020

     Perjanjian pinjaman tanggal 22 Oktober 2020 sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Tambahan tanggal
     30 November 2023 antara Perseroan dengan SMBC Singapura ("Perjanjian Pinjaman SMBC 22 Oktober")

     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman SMBC 22 Oktober, SMBC Singapura setuju untuk memberikan fasilitas kredit
     kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar USD800.000.000 (delapan ratus juta Dolar
     Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah jumlah dari (i) margin dengan
     perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,5% per tahun untuk pinjaman kurang dari atau sama dengan 18 bulan,
     (b) 0,66% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 bulan namun kurang dari atau sama dengan 2 tahun, (c) 0,75%
     untuk pinjaman lebih dari 2 tahun namun kurang dari atau sama dengan 3 tahun, (d) 0,875% per tahun untuk
     pinjaman lebih dari 3 tahun namun kurang dari atau sama dengan 4 tahun, (e) 1% untuk pinjaman lebih dari 4 tahun
     namun kurang dari atau sama dengan 5 tahun, (f) 1,125% per tahun untuk pinjaman lebih dari 5 tahun namun kurang
     dari atau sama dengan 6 tahun, dan (g) 1,32% untuk pinjaman lebih dari 6 tahun namun kurang dari atau sama
     dengan 7 tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh SMBC Singapura. Pembayaran
     kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan dalam setiap notice of borrowing
     atau pada saat tanggal pengakhiran, yang mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan penarikan
     kembali atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum jangka
     waktu kesediaan (availability period).

4)   Perjanjian Pinjaman USD400 Juta tanggal 15 Maret 2022

     Perjanjian pinjaman tanggal 15 Maret 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Tambahan tanggal 21
     Maret 2023 antara Perseroan dengan SMBC Singapura ("Perjanjian Pinjaman 1 SMBC 15 Maret")

     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman 1 SMBC 15 Maret, SMBC Singapura setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman
     kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar USD400.000.000 (empat ratus juta Dolar
     Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah jumlah dari (i) margin dengan
     perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,66% per tahun untuk pinjaman kurang dari atau sama dengan 18 bulan,
     (b) 0,75% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 bulan namun kurang dari atau sama dengan 2 tahun, (c) 0,98%
     untuk pinjaman lebih dari 2 tahun namun kurang dari atau sama dengan 4 tahun, (d) 1,10% per tahun untuk pinjaman
     lebih dari 4 tahun namun kurang dari atau sama dengan 5 tahun, (e) 1,20% untuk pinjaman lebih dari 5 tahun namun
     kurang dari atau sama dengan 6 tahun, (f) 1,34% per tahun untuk pinjaman lebih dari 6 tahun namun kurang dari
     atau sama dengan 7 tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh SMBC Singapura.
     Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan dalam setiap notice
     of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran, yang mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan
     penarikan kembali atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum
     jangka waktu kesediaan (availability period).

5)   Perjanjian Pinjaman USD500 Juta tanggal 15 Maret 2022

     Perjanjian pinjaman tanggal 15 Maret 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Tambahan tanggal 21
     Maret 2023 antara Perseroan dengan SMBC Singapura ("Perjanjian Pinjaman 2 SMBC 15 Maret").

     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman 2 SMBC 15 Maret, SMBC Singapura setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman
     kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar USD500.000.000 (lima ratus juta Dolar
     Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah jumlah dari (i) margin dengan
     perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,66% per tahun untuk pinjaman kurang dari atau sama dengan 18 bulan,
     (b) 0,75% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 bulan namun kurang dari atau sama dengan 2 tahun, (c) 0,98%
     untuk pinjaman lebih dari 2 tahun namun kurang dari atau sama dengan 4 tahun, (d) 1,10% per tahun untuk pinjaman
     lebih dari 4 tahun namun kurang dari atau sama dengan 5 tahun, (e) 1,20% untuk pinjaman lebih dari 5 tahun namun
     kurang dari atau sama dengan 6 tahun, (f) 1,34% per tahun untuk pinjaman lebih dari 6 tahun namun kurang atau
     sama dengan 7 tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh SMBC Singapura.
     Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan dalam setiap notice
     of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran, yang mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan
     penarikan kembali atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum
     jangka waktu kesediaan (availability period).




                                                        101
Page 116
     6)   Perjanjian pinjaman USD300 Juta tanggal 21 Maret 2023

          Perjanjian pinjaman tanggal 29 November 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Tambahan tanggal
          21 Maret 2023 antara Perseroan dengan SMBC Singapura ("Perjanjian Pinjaman USD 300 Juta SMBC 29
          November")

          Berdasarkan Perjanjian Pinjaman USD 300 Juta SMBC 29 November, SMBC Singapura setuju untuk memberikan
          fasilitas kredit kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar USD300.000.000 (tiga ratus
          juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah jumlah dari (i) margin dengan
          perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,66% per tahun untuk pinjaman kurang dari atau sama dengan 18 bulan,
          (b) 0,75% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 bulan namun kurang dari atau sama dengan 2 tahun, (c) 0,98%
          untuk pinjaman lebih dari 2 tahun namun kurang dari atau sama dengan 4 tahun, (d) 1,10% per tahun untuk pinjaman
          lebih dari 4 tahun namun kurang dari atau sama dengan 5 tahun, (e) 1,20% untuk pinjaman lebih dari 5 tahun namun
          kurang atau sama dengan 6 tahun, (f) 1,34% per tahun untuk pinjaman lebih dari 6 tahun namun kurang dari atau
          sama dengan 7 tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh SMBC Singapura.
          Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan dalam setiap notice
          of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran, yang mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan
          penarikan kembali atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum
          jangka waktu kesediaan (availability period).

d.   Perjanjian Perwaliamanatan dengan PT Bank Mega Tbk ("MEGA")

     Akta No. 24 tanggal 11 September 2019 tentang Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap 1 Tahun 2019 antara
     Perseroan dan MEGA dibuat dihadapan Ashoya Ratam sebagaimana terakhir diubah dengan Akta No. 09 tanggal 7
     November 2019 ("PWA PUBO IV")

     PWA PUBO IV ini adalah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Perseroan
     kepada masyarakat, dengan nilai emisi maksimum sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah) yang diterbitkan
     melalui obligasi tahap 1 dan/atau tahap selanjutnya (jika ada). Obligasi Tahap 1 diterbitkan dalam dua seri, yaitu Seri A
     sebesar Rp799 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 26 November 2022 dan Seri B sebesar Rp201 miliar yang jatuh
     tempo pada tanggal 26 November 2024. Bunga yang berlaku bagi obligasi Seri A adalah 7,55% tingkat bunga tetap dan
     Seri B sebesar 7,75% tingkat bunga tetap. Tugas, kewajiban dan tanggung jawab wali amanat berakhir pada saat (i)
     obligasi telah dilunasi baik pokok obligasi, bunga obligasi, termasuk denda (jika ada) dan wali amanat telah menerima
     laporan pemenuhan kewajiban emiten dari agen pembayaran, (ii) tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan PT Bank Mega setelah tanggal jatuh tempo Pokok Obligasi atau, (iii) setelah diangkatnya wali amanat
     baru. Sampai dengan Tanggal Prospektus, jumlah yang terutang berdasarkan Obligasi Seri A telah dibayar lunas.

e.   Perjanjian Kerjasama dengan PT Pos Indonesia

     Perseroan telah beberapa kali mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Pos Indonesia ("PT Pos"), sebagai berikut:

     1)   Perjanjian Kerja Sama tentang Referensi untuk Pembiayaan Kredit No. PKS.165/DIR-4/0822 dan No.
          PKS.023/DIR/RLBP/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022

          Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan kerja sama referensi pembiayaan kredit bagi pensiunan yang
          uang pensiunnya dibayarkan oleh atau melalui PT Pos, pensiunan Aparatur Sipil Negara, pensiunan Pegawai Negeri
          Sipil, pensiunan PT Pos, pensiunan Tentara Nasional Indonesia dan pensiunan Kepolisian Negara Republik
          Indonesia. Perjanjian kerja sama berlaku sejak 26 Juli 2022 sampai dengan 25 Juli 2024.

     2)   Perjanjian Kerja Sama tentang Pemotongan Uang Pensiun untuk Anggaran Kredit Pensiun dan Pemeliharaan Data
          (Flagging) Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara/Pensiunan PT Pos/TNI/POLRI dan Pensiunan yang
          Memperoleh Kredit melalui PT Bank BTPN Tbk. No. PKS.155/DIR-4/0822 dan No. PKS.018/DIR/RLBP/VII/2022
          tanggal 12 Agustus 2022

          Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan kerja sama pemotongan uang pensiun yang dibayarkan di
          jaringan kantor PT Pos untuk membayar angsuran fasilitas kredit yang disalurkan oleh Perseroan dan PT Pos akan




                                                             102
Page 117
         mewakili Perseroan untuk mengajukan permohonan flagging data debitur Perseroan kepada PT Taspen (Persero)
         dan PT Asabri (Persero). Perjanjian kerja sama berlaku sejak 26 Juli 2022 sampai dengan 25 Juli 2024.

f.   Perjanjian Kerjasama dengan PT Taspen (Persero)

     Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan penunjukkan kantor bayar Perseroan oleh PT Taspen (Persero)
     ("Taspen") sebagai perpanjangan tangan Taspen dalam melayani peserta (yaitu antara lain ASN, pejabat pejabat negara,
     anggota DPRD dan pegawai non-PNS) dan penerima pensiun (yaitu antara lain penerima pensiun PNS pusat, PNS
     daerah, pejabat negara, hakim, pensiun PNS eks pegadaian, serta penerima tunjangan veteran, dana kehormatan
     veteran, PKRI dan KNIP yang dibayarkan oleh Taspen). Kerja sama dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tentang
     Pembayaran Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Melalui Rekening Bank
     No. JAN-412/DIR/2022 dan No. PKS.003/DIR/RLBSRM/III/2022 tanggal 31 Maret 2022. Perjanjian kerja sama berlaku
     sejak 31 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2024.

g.   Perjanjian Bancassurance Model Bisnis Referensi dengan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk

     Perseroan mengadakan perjanjian kerja sama untuk mereferensikan produk Asuransi Jiwa Kumpulan (Mortgage
     Redemption Insurance/MRI) yang diterbitkan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (Tbk) kepada nasabah Perseroan,
     sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Bancassurance Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk
     Bank Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan (Mortgage Redemption Insurance/MRI)) No. PKS.001/RLBPM/I/2022 tanggal 12
     Januari 2022. Perjanjian kerja sama berlaku sejak 12 Januari 2022 sampai dengan 12 Januari 2025.

h.   Perjanjian Bancassurance untuk Kegiatan Referensi dengan PT Avrist Assurance

     Perseroan mengadakan perjanjian kerja sama untuk mereferensikan produk Asuransi Jiwa Avrist Pension Credit Life
     dengan PT Avrist Assurance melalui Perjanjian Kerja Sama Bancassurance untuk Kegiatan Referensi dalam rangka
     Produk Bank No. BTPN: PKS.017/RLBPM/III/2023, tanggal 1 Februari 2023 sebagaimana dilengkapi dengan Perjanjian
     Kerjasama Produk Asuransi Dalam Rangka Produk Bank Produk Asuransi Jiwa Avrist Pension Credit Life No. No. BTPN:
     PKS.018/RLBPM/III/2023, tanggal 1 Februari 2023. Perjanjian kerja sama berlaku lima tahun sejak tanggal 1 Februari
     2023.

i.   Perjanjian Kerjasama dengan PT Avrist Assurance

     Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan penunjukkan PT Avrist Assurance sebagai penyedia produk asuransi
     jiwa untuk mencegah risiko tidak tertagihnya pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, sebagaimana dituangkan dalam
     Perjanjian Kerja Sama No. 19/BANCA/PKS/VII/2011 tanggal 23 Juni 2011. Perjanjian kerja sama berlaku selama 1 (satu)
     tahun sejak 23 Juni 2011 dan diperbaharui secara otomatis untuk jangka waktu berikutnya masing-masing 1 (satu) tahun
     atau sebagaimana disepakati bersama oleh para pihak.

j.   Perjanjian Bancassurance Kegiatan Referensi dengan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia

     Perseroan mengadakan perjanjian kerja sama dimana Perseroan dapat memperluas jasa pelayanannya dengan
     menyediakan informasi terkait produk asuransi tertentu dari PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia ("Asuransi Generali")
     serta dapat memfasilitasi nasabah Perseroan untuk mendapatkan produk asuransi tertentu yang disediakan oleh Asuransi
     Generali. Kerja sama dituangkan dalam Perjanjian Bancassurance Untuk Kegiatan Referensi No.
     PKS/077/DIR/PBCD/X/2015, tanggal 09 Oktober 2015, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Pertama
     Terhadap Perjanjian Bancassurance Untuk Kegiatan Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. BTPN:
     028/PBBD/VII/2018, tanggal 25 Maret 2019 sebagaimana dilengkapi dengan Perjanjian Produk Referensi Produk
     Asuransi Jiwa Untuk Kredit Pegawai No. PKS.077/DIR/PBCD/X/2015 tanggal 9 Oktober 2015 sebagaimana terakhir
     diubah dengan Addendum Pertama Terhadap Perjanjian Produk Referensi Produk Asuransi Jiwa Untuk Kredit Pegawai
     No. BTPN: 029/PBBD/VII/2018, tanggal 25 Maret 2019. Perjanjian kerja sama berlaku selama 5 (lima) tahun sejak 9
     Oktober 2015 dan secara otomatis diperpanjang untuk 5 (lima) tahun berikutnya.




                                                           103
Page 118
k.   Perjanjian Kerjasama dengan Asuransi Generali

     Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan penunjukkan Asuransi Generali sebagai penyedia produk asuransi
     jiwa untuk mencegah risiko tidak tertagihnya pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, sebagaimana dituangkan dalam
     Perjanjian Kerjasama No. 004/VI/LGL/2011 tanggal 22 Juni 2011. Perjanjian kerja sama berlaku selama 1 (satu) tahun
     sejak 22 Juni 2011 dan diperbaharui secara otomatis untuk jangka waktu berikutnya masing-masing 1 (satu) tahun atau
     sebagaimana disepakati bersama oleh para pihak.

l.   Perjanjian Bancassurance Kegiatan Referensi dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia

     Perseroan mengadakan perjanjian kerja sama dimana Perseroan dapat memperluas jasa pelayanannya dengan
     menyediakan informasi terkait produk asuransi tertentu dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia ("Asuransi Allianz") serta
     dapat memfasilitasi nasabah Perseroan untuk mendapatkan produk asuransi tertentu yang disediakan oleh Asuransi
     Allianz. Kerja sama dituangkan dalam Perjanjian Bancassurance Untuk Kegiatan Referensi No.
     PKS.074/DIR/PBPM/III/2013, tanggal 1 April 2013 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Pertama Atas
     Perjanjian Bancassurance Untuk Kegiatan Referensi No. BTPN: PKS.008/DIR/RLBPM/V/2022 dan dilengkapi dengan
     Perjanjian Produk Referensi Produk Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan "Smartprotection BTPN Purnabakti" No. BPTN:
     PKS.020/RLBPM/V/2022 yang terakhir ditandatangani pada tanggal 15 Juni 2022. Perjanjian kerja sama berlaku selama
     5 (lima) tahun sejak 1 Februari 2013 dan secara otomatis diperpanjang untuk 5 (lima) tahun berikutnya.

m. Perjanjian Kerjasama dengan Asuransi Allianz

     Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan penunjukkan Asuransi Allianz sebagai penyedia produk asuransi
     jiwa untuk mencegah risiko tidak tertagihnya pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada nasbaahnya, sebagaimana
     dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama No. 276/LGL/AG/ALLIANZ/XI/2008, tanggal 26 November 2008. Perjanjian kerja
     sama berlaku selama 5 (lima) tahun sejak 26 November 2008 dan dengan sendirinya diperbaharui untuk jangka waktu
     berikutnya masing-masing 5 (lima) tahun, atau sebagaimana disepakati bersama oleh para pihak.

n.   Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaaan Bersama dengan PT KB Finansia Multi Finance

     Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan fasilitas pembiayaan bersama atas multiguna barang dan/atau
     kendaraan untuk tujuan konsumtif dan produktif kepada end user, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama
     Fasilitas Pembiayaan Bersama No: PKS-JF.024/BSBSC/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022 ("Perjanjian KB Finansia").
     Berdasarkan Perjanjian KB Finansia, Perseroan akan memberi fasilitas pembiayaan bersama dengan jumlah porsi
     pembiayaan tidak melebihi jumlah sebesar Rp300.000.000.000. Perjanjian fasilitas pembiayaan bersama ini berlaku
     selama 3 (tiga) tahun sejak 28 Oktober 2022 sampai dengan 28 Oktober 2025.

o.   Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama dengan PT Home Credit Indonesia

     Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan kerja sama antara Perseroan dan PT Home Credit Indonesia dalam
     bentuk pembiayaan bersama atas barang konsumsi tahan lama (consumer durable goods) serta jasa yang memenuhi
     persyaratan, sebagaimana dituangkan dalam (i) Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama No:
     PKS.087/DIR/TFI/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum Kesembilan atas
     Perjanjian Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bersama No. PKS.009/BSBC/II/2020, tanggal 24 February 2020, yang
     berlaku selama 6 (tiga) tahun sejak 23 Juni 2014 dan secara otomatis diperpanjang untuk 3 (tiga) tahun berikutnya, dan
     (ii) Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama No. PKS.015/RLBJF/III/2023, tanggal 8 Maret 2023, yang
     berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak 8 Maret 2023 dan secara otomatis diperpanjang untuk 3 (tiga) tahun berikutnya.

p.   Perjanjian Kerja Sama Induk Pemanfaatan Layanan Virtual Account dengan PT Summit Oto Finance

     Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan pemanfaatan layanan perbankan berupa virtual account milik
     Perseroan sebagai sistem pembayaran dan transaksi PT Summit Oto Finance, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian
     Kerja Sama Induk Pemanfaatan Layanan Virtual Account No. 0001/DBBP-PKS/LAN/JAN/22, tanggal 7 Januari 2022.
     Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak tanggal 7 Januari 2022 dan terus berlaku sampai dengan diakhiri oleh salah satu
     pihak atau para pihak.




                                                             104
Page 119
q.   Perjanjian Kerja Sama Induk Pemanfaatan Layanan Virtual Account dengan PT OTO Multiartha

     Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan pemanfaatan layanan perbankan berupa virtual account milik
     Perseroan sebagai sistem pembayaran dan transaksi PT Oto Multiartha, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kerja
     Sama Induk Pemanfaatan Layanan Virtual Account No. 0142/DBP-PKS-RPW/DEC/21, tanggal 7 Januari 2022. Perjanjian
     kerja sama ini berlaku sejak tanggal 7 Januari 2022 dan terus berlaku sampai dengan diakhiri oleh salah satu pihak atau
     para pihak.

r.   Perjanjian Turunan Kerja Sama Penerimaan Pembayaran Tagihan Konsumen Melalui Chanel Jenius

     Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan kerja sama penerimaan pembayaran atas tagihan oleh kosumen PT
     Oto Multiartha melalui aplikasi Jenius milik Perseroan, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Turunan Kerjasama
     Penerimaan Pembayaran Tagihan Konsumen Melalui Channel Jenius No. 0143/DBP-PKS/RPW/DEC/21 tanggal 7
     Januari 2022. Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak tanggal 7 Januari 2022 dan terus berlaku sampai dengan diakhiri
     oleh para pihak.

10. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan serta Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan atau Perusahaan Anak maupun masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Anak, tidak sedang menjadi pihak dalam perkara serta tidak ada pemberitahuan,
ancaman maupun somasi yang melibatkan atau diajukan kepada Perseroan dan Perusahaan Anak yang berpotensi menjadi
perkara, yang bersifat material dan dapat memengaruhi kegiatan operasional, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan dan
Perusahaan Anak atau rencana PMHMETD II secara negatif dan material, baik dalam perkara perdata maupun pidana
dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan
administratif dengan badan Pemerintah atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
kepailitan oleh pihak ketiga, atau tidak pernah dinyatakan pailit, serta tidak sedang terlibat perkara Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU), praktik monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah
oleh UU Cipta Kerja.




                                                            105
Page 120
B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG SIGNIFIKAN

Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan memiliki dua Perusahaan Anak, dengan keterangan sebagai berikut :

 No.       Perusahaan        Kegiatan Usaha          Persentase       Tahun          Tahun        Domisili      Tahun
              Anak                                   Kepemilikan     Pendirian     Penyertaan                 Operasional
     1        BTPN              Perbankan              70,0%           1991           2014         Jakarta       2014
             Syariah
     2        BTPN            Modal Ventura               1%            2021          2021         Jakarta        2022
             Syariah
            Ventura*
*) Pemegang saham lain dalam BTPN Syariah Ventura adalah BTPN Syariah dengan kepemilikan sebesar 99%.

BTPN Syariah merupakan Perusahaan Anak dengan kontribusi yang signifikan. Adapun pengungkapan lebih lengkap terkait
BTPN Syariah adalah sebagai berikut :

1.       BTPN Syariah

a.       Kegiatan Usaha dan Perizinan

BTPN Syariah, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah PT yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia.
BTPN Syariah didirikan dengan nama PT Bank Purba Danarta berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 7 Maret 1991,
dibuat di hadapan Haji Abu Jusuf, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah diubah dengan Akta No. 39 tanggal 25 Mei
1992 dan Akta No. 25 tanggal 11 Juli 1992, yang keduanya dibuat di hadapan Haji Abu Jusuf, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 21 Juli 1992 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. 02-
839.HT.01.01.TH.92 tanggal 21 Juli 1992, dan telah didaftarkan dalam buku register Kantor Panitera Pengadilan Negeri
Semarang No. 206A/1992/II tanggal 30 Juli 1992 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 5020 tanggal 9 Oktober 1992
Tambahan No. 81 ("Akta Pendirian BTPN Syariah").

Anggaran dasar BTPN Syariah terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan BTPN Syariah No. 35 tanggal 21 April 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0309443 tanggal 17 Mei 2021 ("Akta BTPN Syariah No.
35/2021"). (Akta Pendirian BTPN Syariah, sebagaimana telah diubah terakhir oleh Akta BTPN Syariah No. 35/2021,
selanjutnya disebut "Anggaran Dasar BTPN Syariah").

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BTPN Syariah telah memperoleh izin usaha sebagai bank umum syariah melalui
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-49/D-03/2014 tentang Pemberian izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum
Konvensional menjadi Bank Umum Syariah BTPN Syariah tertanggal 22 Mei 2014 dikeluarkan oleh Kepala Eksekutif
Pengawas Perbankan atas nama Dewan Komisioner OJK.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar BTPN Syariah, tujuan dan kegiatan usaha BTPN Syariah adalah menjalankan usaha
di bidang perbankan berdasarkan prinsip pyariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BTPN Syariah dapat
melaksanakan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

Kegiatan usaha utama
 Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
    berdasarkan Akad Wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
 Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
    itu berdasarkan Akad Mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
 Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad Mudharabah, Akad Musyarakah, atau akad lain yang tidak
    bertentangan dengan prinsip syariah;
 Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad Murabahah, Akad Salam, Akad Istishna, atau akad lain yang tidak
    bertentangan dengan prinsip syariah;
 Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad Qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
 Melakukan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan Akad Ijarah
    dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
    syariah;



                                                            106
Page 121
      Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad Hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
       syariah;
      Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kegiatan usaha penunjang
 Membeli, menjual, dan menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi
    nyata berdasarkan prinsip syariah, antara lain seperti Akad Ijarah, Musyarakah, Mudharabah, Murabahah, Kafalah, atau
    Hawalah;
 Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia atau Otoritas
    Jasa Keuangan;
 Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak
    ketiga berdasarkan prinsip syariah;
 Memberi jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah;
 Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah;
 Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah;
 Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan Akad Wakalah;
 Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah;
 Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
 Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan
    usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
 Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip
    syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
 Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah;
 Melakukan kegiatan pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan
    perundangan di bidang pasar modal;
 Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan sarana elektronik;
 Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan prinsip syariah, baik
    secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
 Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik
    secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal;
 Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya berdasarkan prinsip syariah;
 Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan bidang sosial sepanjang tidak bertentangan
    dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

b.     Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Terakhir

Berikut ini merupakan kepemilikan saham dan struktur permodalan terakhir BTPN Syariah.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 178 tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0215425 tanggal 21 Juni 2018 dan DPS tanggal
30 November 2023, kepemilikan saham dan struktur permodalan terakhir BTPN Syariah adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai nominal Rp100 per saham
                                                      Jumlah Saham                    Nilai Nominal (Rp)       Persentase
    Modal Dasar                                       27.500.000.000                  2.750.000.000.000           (%)
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Perseroan                                                5.392.590.000                   539.259.000.000      70,0000
    Masyarakat                                               2.310.164.100                   231.016.410.000      29,9992
                                                             7.702.754.100                   770.275.410.000
    Saham Tresuri                                                  616.100                           616.100       0,0008
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               7.703.700.000                   770.370.000.000     100,0000
    Jumlah Saham dalam Portepel                             19.796.300.000                 1.979.630.000.000

c.     Pengurusan dan Pegawasan

Berdasarkan Akta No. 46 tanggal 27 April 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan



                                                          107
Page 122
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0112846 tanggal 27 April 2023, susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas Syariah BTPN Syariah terakhir pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen                          :    Kemal Azis Stamboel
Komisaris Independen                                :    Dewie Pelitawati
Komisaris Independen                                :    Mulya Effendi Siregar
Komisaris                                           :    Ongki Wanadjati Dana

Direksi
Direktur Utama                                      :    Hadi Wibowo
Direktur Kepatuhan                                  :    Arief Ismail
Direktur                                            :    Fachmy Achmad
Direktur                                            :    Dwiyono Bayu Winantio
Direktur                                            :    Dewi Nuzulianti

Dewan Pengawas Syariah
Ketua Dewan Pengawas Syariah                        :    H. Ikhwan Abidin
Anggota Dewan Pengawas Syariah                      :    H. Muhamad Faiz

d.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian nonauditan BTPN Syariah pada dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 dan 2022 serta laporan keuangan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit.

Laporan keuangan konsolidasian BTPN Syariah tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang
disusun oleh manajemen BTPN Syariah sesuai dengan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”) dan
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dan ditandatangani oleh Novie, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1212) dengan
opini tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 10 Februari 2023.

Laporan keuangan konsolidasian BTPN Syariah tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
disusun oleh manajemen BTPN Syariah sesuai dengan SAK dan telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0851) dengan opini tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 10
Februari 2022.

Informasi keuangan pada Prospektus ini juga menyajikan informasi keuangan konsolidasian tanggal dan untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, yang diambil dari laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian BTPN Syariah. Sehubungan dengan informasi keuangan
tersebut, KAP Siddharta Widjaja & Rekan tidak mengaudit dan tidak mereviu serta tidak menyatakan opini atau kesimpulan
atas informasi keuangan konsolidasian interim yang tidak diaudit dan tidak direviu tersebut.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               30 September            31 Desember
                                                                                   2023            2022             2021
 Jumlah Aset                                                                      21.972.134      21.161.976       18.543.856
 Jumlah Liabilitas                                                                 2.760.331       2.910.720        2.543.053
 Jumlah Dana Syirkah Temporer                                                     10.508.266       9.843.261        8.905.903
 Jumlah Ekuitas                                                                    8.703.537       8.407.995        7.094.900




                                                             108
Page 123
Laporan Laba Rugi Komprehensif
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                    Untuk periode sembilan bulan yang       Untuk tahun yang berakhir pada
                                                    berakhir pada tanggal 30 September           tanggal 31 Desember
                                                         2023                2022              2022                 2021
 Pendapatan pengelolaan dana oleh bank sebagai
   mudharib                                               4.308.418          3.955.779           5.373.790          4.673.842
 Laba sebelum pajak penghasilan                           1.284.332          1.701.400           2.282.394          1.877.473
 Laba bersih periode/tahun berjalan                       1.005.157          1.327.691           1.779.580          1.465.005
 Jumlah laba komprehensif periode/tahun berjalan,
   setelah pajak penghasilan                              1.006.442          1.327.646           1.784.150          1.469.282

Pada 30 September 2023, jumlah aset BTPN Syariah adalah sebesar Rp22,0 triliun, naik sebesar 3,8% dibandingkan dengan
posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp21,2 triliun. Dari sisi pembiayaan, pertumbuhannya naik 3,8%, dari Rp11,5 triliun di
2022 menjadi Rp11,9 triliun di September 2023. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 5,9%, menjadi Rp12,8 triliun
di September 2023. Selain itu, total ekuitas berhasil dijaga tetap berada di atas Rp8,7 triliun. Dengan demikian, BTPN Syariah
tetap berada dalam kelompok bank dengan modal inti level 2 (KBMI 2).

BTPN Syariah mencatatkan penurunan laba bersih periode/tahun berjalan di September 2023 sebesar 24,4% menjadi Rp1,0
triliun dari sebelumnya Rp1,3 triliun di September 2022. Hal ini terjadi seiring dengan penurunan pendapatan operasional –
bersih yang disebabkan adanya peningkatan di beban operasional terutama beban cadangan kerugian penurunan nilai. Namun
pendapatan pengelolaan dana oleh BTPN Syariah sebagai mudharib - bersih mengalami peningkatan sebesar 6,4%.

BTPN Syariah mengalami pencapaian kinerja yang sangat baik di sepanjang 2022. Beberapa pencapaian tersebut, antara lain
kenaikan aset sebesar Rp2,6 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga total aset BTPN Syariah tercatat menjadi
Rp21,2 triliun pada 2022. Dari sisi pembiayaan, pertumbuhannya naik 9,8%, dari Rp10,4 triliun di 2021 menjadi Rp11,5 triliun
di 2022. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 9,8%, menjadi Rp12,0 triliun di 2022. Selain itu, total ekuitas berhasil
dijaga tetap berada di atas Rp8,4 triliun. Dengan demikian, BTPN Syariah tetap berada dalam kelompok bank dengan modal
inti level 2 (KBMI 2).

BTPN Syariah berhasil membukukan kenaikan profitabilitas yang sangat baik di 2022. Dari sisi laba, BTPN Syariah berhasil
mencapai angka Rp1,8 triliun, meningkat sebesar Rp315 miliar dibandingkan dengan laba yang diperoleh pada tahun 2021.




                                                             109
Page 124
C. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

 1.    Kegiatan Usaha

Perseroan secara resmi menjadi bank hasil penggabungan dengan SMBCI pada 1 Februari 2019 dan menawarkan layanan
keuangan lebih lengkap bagi seluruh spektrum nasabah individu dan nasabah bisnis, dari korporasi besar di daerah urban
utama hingga usaha-usaha menengah dan mikro dan masyarakat di pedesaan. Saat ini, Perseroan merupakan bank yang
melayani komunitas prasejahtera produktif (mass market), UMKM, korporasi besar dan ritel yang didukung oleh teknologi
digital. Saat ini Perseroan berkantor pusat di Jakarta dengan cabang-cabang di lebih dari 300 kota di seluruh Indonesia.

Perseroan menawarkan berbagai layanan perbankan melalui beberapa unit bisnisnya. Pertama, adalah pinjaman korporasi
(Corporate Loan) yang merupakan unit bisnis hasil penggabungan dengan SMBCI. Kedua, adalah BTPN Mitra Bisnis yang
melayani para nasabah wirausaha kecil dan menengah. Berikutnya adalah ritel yang mencakup BTPN Purna Bakti yang fokus
pada segmen pensiunan dan prapensiunan, BTPN Sinaya yang fokus pada pertumbuhan dana pihak ketiga dan wealth
management dari segmen individu berpenghasilan menengah ke atas, dan Jenius untuk menjawab kebutuhan nasabah urban
yang lebih fasih menggunakan smartphone. Unit bisnis Perseroan lainnya adalah BTPN Mikro yang melayani para nasabah
wirausaha mikro.

Perseroan melaksanakan kegiatan kemasyarakatannya melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate
Social Reponsibility (CSR). Perseroan mengintegrasikan program sosialnya sebagai bagian dari kegiatan bisnisnya. Sehingga
semboyan “Bersama, kita ciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih berarti” tidak hanya merupakan kegiatan sosial
Perseroan – tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan bisnis perbankan sehari-hari hingga ke tingkat
cabang.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
bank umum.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

1)    Kegiatan Usaha Utama, yaitu:
       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
          tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang
          asing;
       Menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk kredit, baik jangka panjang, jangka menengah,
          maupun jangka pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan, baik
          dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing.
2)    Kegiatan Usaha Penunjang, yaitu:
       Menerbitkan surat pengakuan hutang;
       Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan atas perintah nasabah:
          o Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada
               kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
          o Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan
               dalam perdagangan surat dimaksud;
          o Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan Pemerintah;
          o Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
          o Obligasi;
          o Surat dagang dan/atau surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
          o Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
       Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
       Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik dengan
          menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
       Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
       Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
       Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak dan/atau perjanjian;
       Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga, baik yang tercatat
          maupun tidak tercatat di Bursa Efek;




                                                          110
Page 125
        Melakukan pembelian agunan melalui pelelangan atau dengan cara lain, baik seluruhnya maupun sebagian, dalam
         hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
         dicairkan secepatnya;
        Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
        Melakukan penyertaan modal pada bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
         dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang perbankan;
        Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
        Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank (termasuk bank syariah) atau perusahaan lain di bidang
         keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, Perusahaan Efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian
         dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
        Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit dan/atau kegagalan
         pembiayaan lainnya, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
         oleh OJK;
        Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
         perundang-undangan;
        Menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank garansi;
        Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
         perundang-undangan.

Perseroan memiliki 6 unit bisnis dengan penjelasan sebagai berikut:

Segmen Business Banking
BTPN Mitra Bisnis melayani usaha menengah melalui skema pembiayaan supply chain dan program pembiayaan terstruktur.
Selain itu BTPN Mitra Bisnis juga mengembangkan dan menerapkan behavior scoring model guna mempersingkat proses
perpanjangan kredit dan mendukung mekanisme early alert. Dalam penyaluran kredit, BTPN tetap berpedoman pada asas-
asas pemberian kredit yang sehat dan prinsip kehati-hatian. BTPN Mitra Bisnis juga mengembangkan electronic channel
melalui Digital SME yang saat ini telah memiliki kemampuan digital (digital capabilities) pendanaan, pembayaran, transaksi
dan pengelolaan kas sederhana.

Kinerja BTPN Mitra Bisnis

Sampai dengan bulan September 2023, perseroan memiliki outstanding kredit kepada nasabah BTPN Mitra Bisnis sejumlah
Rp14.247.684 juta atau naik 22% dibandingkan periode yang sama tahun 2022 sejumlah Rp10.673.343 juta. Hingga 30
September 2023, Perseroan memiliki 2.900 lebih nasabah BTPN Mitra Bisnis, naik 21% dibandingkan periode yang sama
tahun 2022 sebanyak 2.400 lebih nasabah.

Di sisi lain, nasabah BTPN Mitra Bisnis memiliki simpanan sejumlah Rp310.860 juta atau menurun 42% dibandingkan periode
yang sama tahun 2022 sejumlah Rp366.388 juta.

Segmen Korporasi
Segmen korporasi terdiri dari segmen Wholesale Banking Group (WBG) dan Corporate Banking Japanese (CBJ) yang
melayani nasabah perusahaan Indonesia di segmen Tier 1, Tier 2, Perusahaan Multinasional (Multinational Corporation/MNC),
Lembaga Jasa Keuangan (FI/NBFI) dan Commercial Banking. Segmen korporasi terus aktif berpartisipasi dalam pembiayaan
sindikasi khususnya proyek infrastruktur, proyek energi baru-terbarukan, pembiayaan terkait ESG (termasuk green financing)
dan industri pendukung, termasuk industri pendukung ekspor, yang sejalan dengan program pembangunan Pemerintah
Indonesia.

Kinerja Korporasi

Sampai dengan 30 September 2023, Perseroan memiliki outstanding kredit kepada nasabah korporasi sejumlah Rp98.204.013
juta dan memberikan kontribusi terbesar atas total pinjaman - kotor Perseroan yaitu sebesar 65,1%.

Segmen Retail Banking
 Wealth Management Business - Sinaya
   BTPN Sinaya merupakan lini bisnis ritel Bank BTPN yang fokus pada produk dan layanan untuk nasabah segmen
   menengah ke atas.




                                                           111
Page 126
    BTPN Sinaya fokus pada pengumpulan dana pihak ketiga dan seiring dengan meningkatnya kebutuhan terhadap
    alternatif produk investasi selain tabungan/deposito, maka pengembangan produk dan layanan akan juga fokus pada
    produk wealth management.

    Kinerja BTPN Sinaya

    Hingga 30 September 2023, Perseroan memiliki 136.499 nasabah BTPN Sinaya, naik sebesar 2,46% dibandingkan
    periode yang sama tahun 2022 sebanyak 133.216 nasabah.Sampai dengan bulan September 2023, nasabah BTPN
    Sinaya memiliki simpanan sejumlah Rp21.765.904 juta, turun 5,3% dibandingkan periode yang sama tahun 2022
    sejumlah Rp22.992.757 juta.

   Retail Lending
    o Pensiun
        Lini bisnis ini bertujuan untuk memungkinkan jutaan pensiunan untuk membentuk kehidupan yang lebih berarti
        dengan menghormati kontribusi mereka di masa lalu dan dengan membantu mereka untuk meneruskan hidup
        mereka dengan cara yang sehat, sejahtera dan bermakna. BTPN menyediakan produk pinjaman yang disesuaikan
        dan dikembangkan mengikuti kebutuhan nasabah pensiunan, dengan tetap mengutamakan keamanan dan
        kenyamanan nasabah pensiunan dalam pengambilan uang pensiunan.

    o   Pra Pensiun Segmen Swasta
        Produk Pra Pensiun untuk segmen pegawai swasta yang nantinya akan melakukan kemitraan dengan pihak Dana
        Pensiun swasta atau pihak ketiga yang memiliki akses ke dana pensiun segmen swasta tersebut.

    o   Pegawai Aktif
        Produk yang mentargetkan pegawai aktif segmen PNS, BUMN dan Swasta melalui produk pinjaman pegawai
        dengan pembayaran angsuran bersumber dari gaji. Bank bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang sudah
        menjadi nasabah korporasi dan komersial sebagai fokus utama, selain perusahaan-perusahaan lainnya yang
        berpotensi.

            Kinerja BTPN Pensiun, Para Pensiun Segmen Swasta dan Pegawai Aktif
             Sampai dengan 30 September 2023, Perseroan memiliki outstanding kredit kepada nasabah BTPN Pensiun,
             para pensiun & pegawai aktif sejumlah Rp22.608.205 juta atau turun 8,5% dibandingkan periode yang sama
             tahun 2022 sejumlah Rp24.713.752 juta. Hingga 30 September 2023, Perseroan memiliki nasabah BTPN Purna
             Bakti 396.204, turun sebesar 9,5% dibandingkan periode yang sama tahun 2022 sebanyak 433.991 nasabah.

    o   Mikro (Micro Business)
        BTPN Mikro berkomitmen untuk fokus pada pelayanan transaksi keuangan Perbankan dan penyaluran kredit kepada
        para pelaku usaha ekonomi produktif sektor mikro dan komunitasnya di Indonesia.

        Sejak tahun 2008, segmen UMKM di Perseroan telah berdiri dan mengalami proses transformasi sesuai dengan
        perkembangan layanan perbankan dan menyesuaikan dengan kebutuhan nasabah para pelaku usaha UMKM di
        Indonesia.

        BTPN Mikro juga terus mengoptimalkan proses digitalisasi dengan menggunakan aplikasi digital dan sistem internal
        melalui konversi model transformasi menggunakan model hybrid (kombinasi antara tenaga penjual dan proses
        digital). BTPN Mikro melakukan kerjasama dengan menjalin kemitraan lokal di dalam komunitas UMKM untuk
        pengembangan usahanya dengan menggunakan platform digital perbankan.

            Kinerja BTPN Mikro
             Sampai dengan 30 September 2023, Perseroan memiliki outstanding kredit kepada nasabah BTPN Mikro
             sejumlah Rp934,077 juta atau naik 70% dibandingkan periode yang sama tahun 2022 sejumlah Rp633 juta.
             Hingga 30 September 2023, Perseroan memiliki 6.537 nasabah BTPN Mikro, naik sebesar 32.3% dibandingkan
             periode yang sama tahun 2022 sebanyak 8.648 nasabah.

    o   Joint Finance
        Pengembangan Bisnis Joint Finance dilakukan untuk pembiayaan kepada end-user melalui kerjasama dengan
        perusahaan pembiayaan (Multifinance) dengan skema Joint Financing dan kerjasama perusahaan berbasis
        Financial Tekhnologi (Fintech) melalui skema chanelling.




                                                         112
Page 127
   Jenius
    Produk ini merupakan Smart Digital Banking, diluncurkan pada tahun 2016 yang menargetkan nasabah digitally savvy
    mass-affluent individuals di kota besar. Jenius menawarkan fitur mudah mengatur keuangan melalui smartphone.

    Kinerja Jenius

    Hingga 30 September 2023, Perseroan memiliki 4.232.762 nasabah Jenius, naik sebesar 22,6% dibandingkan periode
    yang sama tahun 2022 sebanyak 3.451.197 nasabah. Sampai dengan bulan September 2023, Jenius memiliki simpanan
    sejumlah Rp21.261.816 juta, naik 18% dibandingkan periode yang sama tahun 2022 sejumlah Rp17.974.817 juta.

Perseroan dapat melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah beberapa kejadian penting Perseroan sejak awal berdiri sampai dengan tahun 2023:

     Tahun                                                              Kejadian Penting
      1985           Perseroan didirikan di Bandung, Jawa Barat dan telah sah menjadi badan hukum
      1986           Bapemil resmi dibubarkan dan menyerahkan hak dan kewajiban Bapemil kepada Perseroan. Menteri Keuangan
                     memberikan izin kepada Perseroan untuk melakukan usaha bank tabungan sebagai kelanjutan usaha Bapemil dan
                     mencabut izin usaha bank pegawai yang diberikan kepada Bapemil pada tahun 1960.
      2008           TPG Nusantara S.à.r.l. melakukan akuisisi saham Perseroan sebesar 71,6% melalui pembelian saham di Bursa Efek
                     Indonesia. Perseroan menjadi bank publik dengan nilai aset Rp13,7 triliun.
      2009           Perseroan meluncurkan bisnis usaha mikro dan kecil (UMK) dengan nama BTPN Mikro dengan membuka 539 kantor
                     cabang.
      2011           Perseroan meluncurkan Daya, program pemberdayaan mass market yang berkelanjutan serta menjadi bagian
                     integral dari aktivitas bisnis Perseroan. Bisnis pendanaan memperkenalkan brand Sinaya, yang terhubung dengan
                     inisiatif Daya.
      2013           Perseroan melakukan akuisisi atas PT Bank Sahabat Purba Danarta (Bank Sahabat) yang dikonversikan menjadi
                     bank syariah sebelum Perseroan memisahkan unit syariahnya ke dalam entitas baru di 2014. SMBC memiliki 24,3%
                     saham BTPN melalui transaksi pembelian saham yang sebelumnya dimiliki oleh TPG Nusantara S.à r.l. dan
                     Pemegang Saham lainnya.
      2014           SMBC meningkatkan kepemilikan di Perseroan menjadi 40%.
      2015           Perseroan secara resmi meluncurkan BTPN Wow!, sebuah layanan perbankan bagi mass market yang
                     memanfaatkan telepon seluler dan didukung jasa agen sebagai perpanjangan tangan Perseroan untuk meningkatkan
                     jangkauan layanan kepada masyarakat.
      2016           Perseroan meluncurkan Jenius, layanan telepon seluler menggunakan smartphone untuk menghubungkan rekening
                     nasabah dengan Bank dan melakukan transaksi perbankan. Perseroan juga memperoleh ijin sebagai Bank Devisa
      2017           Perseroan telah memperluas fitur aplikasi mobile banking BTPN Wow! dan Jenius. Selain itu, Perseroan melakukan
                     transformasi yang disebut “Gemilang” meliputi struktur organisasi Bank, teknologi, SDM dan pengendalian risiko.
      2018           Initial Public Offering (IPO) Perusahaan Anak, BTPN Syariah.
                     Dimulainya proses Penggabungan Perseroan dengan SMBCI.
      2019           Penggabungan Perseroan dengan SMBCI telah resmi dilakukan dengan Perseroan.
      2020           Perseroan meluncurkan Sinaya Prioritas, layanan perbankan untuk nasabah affluent dengan total portofolio minimal
                     Rp500 juta.
      2021           Perseroan memberikan PT Kepland Investama fasilitas pinjaman hijau senilai Rp1,06 triliun sebagai bentuk
                     perwujudan komitmen Perseroan terhadap pembiayaan berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek lingkungan,
                     sosial, dan tata kelola; salah satu yang pertama di pasar Indonesia.
      2022           Perseroan dan SMBC sepakat untuk memberikan pembiayaan hijau senilai USD93,75 juta, atau Rp1,46 triliun,
                     kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mendukung aktivitas PLN dalam upaya transisi energi menuju
                     energi terbarukan. Perseroan dan SMBC bersama-sama berperan sebagai coordinating mandated lead arranger and
                     bookrunner, serta green loan coordinator.
      2023           Perseroan dan International Finance Corporation (IFC) menjalin kerja sama dalam kesepakatan Obligasi Sosial Dan
                     Berwawasan Lingkungan untuk memperkuat aksi iklim dan mendorong pembangunan inklusif di Indonesia. IFC
                     menginvestasikan sebesar USD500 juta di Perseroan. Penerbitan obligasi tersebut akan menjadi yang pertama bagi
                     Perseroan dan memperkuat komitmennya dalam mendukung sektor UMKM di Indonesia, khususnya bisnis-bisnis
                     yang dipimpin oleh perempuan serta aksi adaptasi terhadap perubahan iklim.

Per 30 September 2023, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 9 kantor wilayah non operasional, 58 kantor cabang, 199 kantor
cabang pembantu, 1 kantor fungsional operasional, dan 212 ATM.




                                                                 113
Page 128
Kebijakan riset dan pengembangan Perseroan termasuk biaya yang telah dikeluarkan dalam 2 (dua) tahun terakhir

Perseroan telah mengembangkan platform keuangan digital sejak tahun 2015 ditengah persaingan usaha yang ketat.
Perusahaan startup sudah mulai melakukan penetrasi pada industri keuangan Indonesia. Peran bank sudah mulai tergantikan
dengan adanya perusahaan-perusahaan startup keuangan baru. Dengan persaingan yang ketat, riset dan pengembangan
yang dilakukan Perseroan merupakan hal yang mutlak. Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, Perseroan telah
meluncurkan beberapa inovasi diantaranya adalah Digital SME, Digital Micro dan Kartu Kredit Jenius.


Tingkat kesehatan Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir

Perseroan telah mengimplementasikan penilaian dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR)
cakupan penilaian tersebut meliputi faktor-faktor sebagai berikut: Profil Risiko (risk profile), Good Corporate Governance (GCG),
Rentabilitas (earnings) dan Permodalan (capital) untuk menghasilkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank.

Profil Risiko

Posisi Risiko Perseroan pada 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 sebagai berikut :

                                                             30 Juni                            31 Desember
                     Keterangan
                                                              2023                      2022                     2021
 Peringkat                                                      2                         2                       2

Good Corporate Governance (GCG)

Good Corporate Governance Perseroan pada 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 sebagai berikut :

                                                             30 Juni                            31 Desember
                     Keterangan
                                                              2023                      2022                     2021
 Peringkat Individual                                           2                         2                       2
 Peringkat Konsolidasi                                          2                         2                       2

Rentabilitas

Self Assessment atas Rentabilitas Perseroan pada 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 dengan rincian
sebagai berikut:

                                                              30 Juni                            31 Desember
 No             Faktor Penilaian Rentabilitas
                                                               2023                      2022                    2021
  1.   Kinerja Menghasilkan laba                                 2                         1                       1
  2.   Indikator pendukung rentabilitas                          2                         2                       2
  3.   Sustainabilitas Rentabilitas                              3                         3                       3
  4.   Manajemen Rentabilitas                                    1                         1                       1
 Peringkat Komposit                                              2                         2                       2

Permodalan

Self Assessment atas Permodalan Perseroan pada 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 mendapatkan
Peringkat Komposit dengan rincian sebagai berikut:

                                                              30 Juni                            31 Desember
 No             Faktor Penilaian Rentabilitas
                                                               2023                      2022                    2021
  1.   Kecukupan Modal Bank                                      1                         1                       2
  2.   Pengelolaan Permodalan                                    1                         1                       1
  3.   Manajemen Permodalan                                      1                         1                       1
 Peringkat Komposit                                              1                         1                       1




                                                              114
Page 129
 2.    Pendanaan dan Likuiditas

Sumber pendanaan Perseroan dan Perusahaan Anaknya per tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 31
Desember 2021 masing-masing adalah Rp98.248.067 juta, Rp105.168. 911 juta dan Rp100.612.722 juta.

Berikut adalah rincian simpanan nasabah berdasarkan masing-masing produk simpanan:

Giro

Berdasarkan pihak ketiga dan pihak berelasi:

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           30 September           31 Desember
                                                                                2023          2022             2021
Pihak ketiga                                                                   21.011.821    23.708.094       25.875.249
Pihak berelasi                                                                     85.318        57.708           47.536
Beban bunga yang masih harus dibayar                                                  970         1.489              279
Total Giro                                                                     21.098.109    23.767.291       25.923.064

Tingkat suku bunga rata-rata per tahun:

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           30 September            31 Desember
                                                                               2023            2022             2021
Rupiah                                                                             1,42%          1,64%            1,50%
Mata uang asing                                                                    1,69%          0,40%            0,01%

Saldo giro yang diblokir masing-masing sebesar Rp258.721 juta, Rp129.432 juta dan Rp249 juta pada tanggal 30 September
2023, 31 Desember 2022 dan 2021.

Tabungan

Berdasarkan jenis:

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           30 September           31 Desember
                                                                                2023          2022             2021
Tabungan “Jenius”                                                               7.961.398     9.750.254        5.336.047
Tabungan “Citra Pensiun”                                                        2.196.297     2.174.755        2.301.200
Tabungan “Tepat Tabungan Kelompok Syariah”                                      2.147.392     2.109.497        1.967.330
Tabungan “Se To”                                                                  809.098     1.274.056        1.190.554
Tabungan “Pasti”                                                                  162.286       197.149          221.424
Tabungan “Tepat Tabungan”                                                          69.644        50.451           40.643
Tabungan “Wadiah WOW iB”                                                                -        17.540           14.509
Lain-lain                                                                           9.597        58.831          145.306
Beban bunga yang masih harus dibayar                                                1.180         1.659            1.721
Total Tabungan                                                                 13.356.892    15.634.192       11.218.734

Tingkat suku bunga rata-rata per tahun:

                                                                           30 September            31 Desember
                                                                               2023            2022          2021
Rupiah                                                                             1,75%          1,60%         1,44%
Mata uang asing                                                                    1,31%          0,17%         0,02%




                                                         115
Page 130
Deposito Berjangka

Berdasarkan jangka waktu:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       30 September          31 Desember
                                                                            2023         2022             2021
Sampai dengan 1 bulan                                                      28.361.700   50.280.859       42.735.957
1 - 3 bulan                                                                12.166.799   11.510.339       15.417.244
3 - 6 bulan                                                                 3.160.349    2.153.881        3.552.357
6 - 12 bulan                                                                2.621.252    1.557.581        1.456.320
Lebih dari 1 tahun                                                             14.239       21.822           32.551
Beban bunga yang masih harus dibayar                                          140.967      142.423          136.431
Total Deposito Berjangka                                                   46.465.306   65.666.905       63.330.860

Berdasarkan tingkat suku bunga:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       30 September          31 Desember
                                                                            2023         2022             2021
Hingga 3%                                                                     654.426    5.874.336       38.304.788
Lebih dari 3 - 5%                                                          35.922.086   53.118.373       24.872.036
Lebih dari 5 - 7%                                                           9.747.827    6.531.773           17.605
Beban bunga yang masih harus dibayar                                          140.967      142.423          136.431
Total Deposito Berjangka                                                   46.465.306   65.666.905       63.330.860

Deposito on call

Berdasarkan mata uang:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       30 September          31 Desember
                                                                           2023           2022             2021
Deposito on call
   Rupiah                                                                  9.916.021       100.470          140.000
   Dolar Amerika Serikat                                                   7.347.713             -                -
   Yen Jepang                                                                 34.594             -                -
Beban bunga yang masih harus dibayar                                          29.432            53               64
Total Deposito on call                                                    17.327.760       100.523          140.064

 3.    Portofolio Kredit

Portofolio kredit Perseroan meningkat pasca penggabungan dengan SMBCI. Saat ini, Perseroan memiliki nasabah yang
beragam mulai dari mikro sampai dengan korporasi.

Berikut adalah nilai pinjaman yang diberikan oleh Perseroan:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       30 September          31 Desember
                                                                           2023           2022             2021
Pinjaman yang diberikan:
    Pihak ketiga
    - Rupiah                                                              94.167.255)   88.421.976       82.909.323
    - Dolar Amerika Serikat                                               41.034.720)   42.837.338       40.243.699
    - Yen Jepang                                                             530.998)      782.342          982.785
    - Euro Eropa                                                             118.470)      167.004          168.030
    Pihak berelasi
    - Rupiah                                                                 386.928)       856.218         129.877
    - Dolar Amerika Serikat                                                2.668.107)     1.531.175         721.540
    - Yen Jepang                                                                   -)             -              51



                                                               116
Page 131
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              30 September             31 Desember
                                                                                  2023              2022             2021
Pembiayaan/piutang syariah:
   Pihak ketiga
    - Rupiah                                                                     11.936.149)       11.527.463      10.443.469
Pendapatan bunga/marjin yang masih akan diterima
    - Rupiah                                                                         669.111)          658.255         529.357
    - Dolar Amerika Serikat                                                          264.734)          218.351          50.140
    - Yen Jepang                                                                         193)              266             906
    - Euro Eropa                                                                       1.695)            1.662           1.178
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (4.069.942)      (3.579.119)     (3.953.699)
Total Deposito on call                                                           147.708.418      143.422.931     132.226.656

Jenis Kredit yang Diberikan

Rincian pinjaman yang diberikan berdasarkan jenis kredit yang diberikan adalah sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              30 September             31 Desember
                                                                                  2023              2022             2021
Rupiah
Korporasi                                                                         53.851.718       49.991.324      43.463.591
Pensiunan                                                                         22.423.387       23.772.300      27.059.038
Usaha kecil menengah                                                              14.247.684       12.210.504      10.365.530
Usaha mikro kecil                                                                    934.077          627.597         473.411
Pembiayaan/piutang syariah                                                        11.936.149       11.527.463      10.443.469
Pegawai instansi lain                                                                184.818          217.373         321.113
Keperluan rumah tangga                                                               329.946           83.180         120.654
Karyawan                                                                             118.099          123.229         135.957
Umum                                                                               2.258.720        2.189.522       1.079.450
Kepemilikan Mobil                                                                    205.734           63.165          20.456

Mata uang asing
Korporasi                                                                         44.352.295       45.317.859      42.116.105

Pendapatan bunga/marjin                                                               935.733          878.534         581.581
Cadangan kerugian penurunan nilai                                                 (4.069.942)      (3.579.119)     (3.953.699)
Total pinjaman yang diberikan                                                    147.708.418      143.422.931     132.226.656

Sektor Ekonomi

Rincian pinjaman yang diberikan berdasarkan sektor ekonomi adalah sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              30 September             31 Desember
                                                                                  2023              2022             2021
Rupiah
Rumah tangga                                                                      24.784.259       25.244.829      28.034.223
Perdagangan                                                                       24.595.564       24.633.447      23.171.745
Perindustrian                                                                     23.974.845       21.074.080      15.517.598
Jasa lainnya                                                                      13.955.220       15.106.595      10.530.256
Pertanian                                                                          4.729.230        3.660.102       4.383.314
Jasa akomodasi                                                                       161.322          127.611         142.577
Konstruksi                                                                         5.496.778        5.551.079       5.113.797
Transportasi & komunikasi                                                          7.256.830        4.380.048       6.507.147
Pertambangan                                                                         774.323          200.900          49.795
Lainnya                                                                              761.961          826.966          32.217

Dolar Amerika Serikat
Perdagangan                                                                        2.644.612        2.864.387       2.833.798
Perindustrian                                                                     10.677.100       13.737.492      12.000.601
Jasa lainnya                                                                      13.983.490       12.391.394      12.230.465




                                                           117
Page 132
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 September            31 Desember
                                                                          2023            2022             2021
Pertanian                                                                 1.477.372       2.652.480        2.443.875
Konstruksi                                                                  338.790         382.345          480.157
Transportasi & komunikasi                                                 5.507.865       3.092.831        1.936.152
Pertambangan                                                              4.392.245       5.259.690        3.962.255
Lainnya                                                                   4.681.353       3.987.894        5.077.936

Yen Jepang
Perindustrian                                                                303.855        440.996          603.225
Perdagangan                                                                        -         14.726           12.006
Jasa lainnya                                                                   3.144          8.533           34.493
Lainnya                                                                      223.999        318.087          333.111

Euro Eropa
Perdagangan                                                                  118.470        167.004          168.031

Pendapatan bunga/ marjin                                                      935.733        878.534          581.581
Cadangan kerugian penurunan nilai                                         (4.069.942)    (3.579.119)      (3.953.699)
Total pinjaman yang diberikan                                            147.708.418    143.422.931      132.226.656

Tingkat suku bunga rata-rata per tahun:

                                                                      30 September            31 Desember
                                                                          2023            2022          2021
Rupiah                                                                        9,45%          9,04%        10,24%
Dolar Amerika Serikat                                                         6,00%          2,81%         1,33%

Kualitas Kredit

Perubahan dalam cadangan kerugian penurunan nilai pinjaman yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah adalah
sebagai berikut:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 September            31 Desember
                                                                          2023            2022              2021
Saldo awal periode/tahun                                                 (3.579.119)    (3.953.699)       (3.422.325)
Penyisihan selama periode/tahun berjalan                                 (1.917.977)    (1.754.676)       (2.094.399)
Penerimaan kembali                                                           (47.220)     (120.194)           (84.313)
Penghapusbukuan                                                            1.461.099     1.871.710)         1.648.507
Kerugian modifikasi                                                                 -       308.911                  -
Penjualan pinjaman yang diberikan                                                   -        91.486                  -
Lain-lain                                                                      13.275      (22.657)            (1.169)
Saldo Akhir periode/tahun                                                (4.069.942)    (3.579.119)       (3.953.699)
% non-performing loan (NPL) bersih                                             0,50%         0,44%              0,37%




                                                     118
Page 133
Proses Penyaluran Kredit

Proses penyaluran kredit secara umum (normal credit process) adalah sebagai berikut:




 4.   Prospek Usaha

Menurut ADB, perekonomian Indonesia diperkirakan akan tumbuh sebesar 5,0% pada tahun 2023 dan tetap berada di 5,0%
pada tahun 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan karena Indonesia terlihat memiliki kebijakan fiskal dan moneter yang
tepat, serta menjaga sektor keuangan yang stabil, serta posisi eksternal yang kuat. Meskipun transaksi berjalan menyusut
karena penurunan harga komoditas dan penurunan ekspor barang, cadangan devisa dan nilai tukar Rupiah diperkirakan akan
tetap stabil. Permintaan dalam negeri juga mendorong pertumbuhan dan mendukung pertumbuhan PDB. Selain itu, inflasi
mereda lebih cepat dari perkiraan, dengan rata-rata laju inflasi Indonesia diperkirakan sebesar 3,6% pada tahun 2023 dan 3%
pada tahun 2024. Pesatnya penurunan laju inflasi ini juga tercermin dari data inflasi terkini yang menunjukkan pada bulan
September 2023, Indonesia mencatat tingkat inflasi tahunan sebesar 2,28% YoY, masih berada dalam kisaran target Bank
Indonesia sebesar 2% hingga 4%. Defisit fiskal juga diperkirakan akan tetap berada di bawah batas atas pada tahun 2023 dan
2024, yang diproyeksikan oleh ADB mencapai 2,30% dari PDB pada tahun 2023, dan 2,29% dari PDB pada tahun 2024.

Pada tahun 2024, kredit industri diperkirakan akan tumbuh sebesar 7% - 8%. Bank mengantisipasi akan adanya peningkatan
kompetisi dalam DPK industri yang berimbas pada penyesuaian suku bunga dana dan kredit secara bertahap. Meskipun
secara global, suku bunga telah meningkat, Bank Indonesia telah mempertahankan suku bunga kebijakan pada angka 5,75%
untuk sebagian besar tahun 2023, walaupun mereka juga telah memutuskan untuk menaikan suku bunga acuan ke 6% di
bulan Oktober 2023 untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, dan memberi sinyal untuk melakukan pengetatan lebih lanjut
jika diperlukan. Meskipun demikian, inflasi telah ditekan dengan tetap menjaganya stabilitas perekonomian. Dalam kondisi ini,
risiko-risiko negatif terhadap Indonesia sebagian besar berasal dari faktor eksternal, dengan dampak dari peristiwa-peristiwa
seperti kenaikan suku bunga Amerika dan lemahnya permintaan dari Republik Rakyat Cina (RRC) yang mungkin membuat
Indonesia rentan terhadap guncangan eksternal; meskipun peluang dan risiko yang ditimbulkan oleh pemilihan presiden
mendatang pada tahun 2024 juga ada. Walaupun demikian, strategi diversifikasi Indonesia yang fokus pada kegiatan hilir
komoditas mentah seperti nikel, dan permintaan domestik Indonesia yang kuat terus menopang pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas di Indonesia.

Dengan memanfaatkan potensi pertumbuhan ekonomi dan kredit industri perbankan, Perseroan akan fokus untuk
menumbuhkan penyaluran kredit dengan menetapkan risk apetite yang sejalan dengan tujuan yang diperlukan dan melalui
value chain, menumbuhkan basis pelanggan ritel dengan mengoptimalkan saluran distribusi, serta kolaborasi lintas lini bisnis
dan kemitraan strategis dengan ekosistem pasar. Perseroan juga menlanjutkan strategi pertumbuhan CASA serta peningkatan
fee based income antara lain melalui foreign exchange (forex), solusi digital dan wealth management melalui Jenius untuk
nasabah retil, trade dan cash management untuk nasabah korporasi

 5.   Persaingan Usaha

Perseroan menghadapi persaingan dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan meningkatnya penerapan teknologi digital
yang terus berkembang dalam industri perbankan baik dari perusahaan fintech, bank digital maupun bank konvensional
dengan layanan perbankan digital serta persaingan dari bank-bank skala besar, sementara Perseroan terus berupaya untuk
meningkatkan pangsa pasar.

Pesaing terdekat Perseroan saat ini adalah bank-bank swasta nasional yang termasuk dalam kategori Kelompok Bank
Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 3.




                                                            119
Page 134
Persaingan usaha antara lain dapat dilihat berdasarkan total aset yang dimiliki, jumlah dana pihak ketiga yang berhasil
dihimpun dan jumlah pinjaman yang diberikan oleh Perseroan. Berikut ini tabel pangsa pasar Perseroan di industri perbankan
Indonesia per tanggal 30 September 2023:

                                                                                                        (dalam miliar Rupiah)
              Kriteria             Keterangan                     Per 31 Desember                      Per 30 September
                                                            2021                     2022                    2023
 Total Aset                      Industri                      10.112.304               11.113.321              11.234.971
                                 Perseroan                        191.918                  209.170                  195.844
                                 Pangsa Pasar                       1,9%                     1,9%                      1,7%
 Jumlah Dana Pihak Ketiga        Industri                       7.479.463                8.153.590                8.147.169
                                 Perseroan                        109.380                  114.867                  108.584
                                 Pangsa Pasar                       1,5%                     1,4%                      1,3%
 Jumlah Kredit yang Disalurkan   Industri                       5.768.585                6.423.564                6.837.296
                                 Perseroan                        135.599                  146.124                  150.843
                                 Pangsa Pasar                       2,4%                     2,3%                      2,2%
Sumber: Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK dan Laporan Keuangan Perseroan

 6.   Keunggulan Kompetitif Perseroan

Untuk menjalankan visi Perseroan, yaitu:

“Menjadi bank pilihan utama di Indonesia, yang dapat memberikan perubahan berarti dalam kehidupan jutaan orang, terutama
dengan dukungan teknologi digital.”

Perseroan didukung oleh kunggulan kompetiif, di antaranya:
 Jaringan global yang luas dan anggota dari grup SMBC yang merupakan perusahaan perbankan global yang kuat.
 Dukungan kuat dari Global Financial Group (pendanaan mata uang asing, pengembangan bisnis, cakupan sektor dan
    alih pengetahuan).
 Bisnis korporasi yang kuat dengan dukungan jaringan dari grup SMBC.
 Tim yang berpengalaman dengan pengetahuan lokal yang kuat.
 Kepemimpinan yang kuat.
 Budaya dan kemampuan digital banking terdepan di Indonesia dari segi people, proses, pola pikir, dan kemampuan
    teknologi informasi.
 Produk baru yang akan ditawarkan di semua segmen (Korporasi, Komersial, Ritel, UMKM) termasuk platform digital.
 Kontribusi keuangan inklusif melalui keuangan ultra mikro Syariah.

 7.   Strategi Perseroan

Perseroan memiliki tujuan jangka panjang untuk menjadi bank kelas atas dengan dengan layanan yang lengkap di Indonesia
yang menawarkan produk kompetitif dalam bidang ritel, business banking dan korporasi dengan dukungan teknologi digital.

Untuk memenuhi tujuan tersebut, Perseroan memiliki tiga Kebijakan Inti (Core Policies) yaitu:
1) Pertumbuhan dan Pengembangan Nilai, antara lain:
     Mencapai skala bisnis untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan pendapatan dan laba.
     Mencapai pertumbuhan secara organik dan anorganik.
     Memanfaatkan teknologi digital dalam menyediakan produk, layanan, pembayaran, dan kemampuan transaksi yang
        lengkap.
2) Manajemen Bank yang Sehat, antara lain:
     Menerapkan standar global untuk Tata Kelola, Kepatuhan, Manajemen Risiko termasuk manajemen risiko cyber dan
        praktik SDM.
     Menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
     Kebijakan investasi yang menyeimbangkan pencapaian profitabilitas dengan pertumbuhan berkelanjutan di masa
        depan.
3) Sinergi:
     Mengoptimalkan kerjasama di lingkungan Perseroan, dengan BTPN Syariah dan grup SMBC.
     Terlibat dan berpartisipasi secara aktif dalam ekosistem pasar melalui kemitraan dan penyertaan modal.

Dengan berpijak pada tiga Kebijakan Inti (Core Policies) ini, Perseroan mengimplementasikan fokus strategi sebagai berikut:


                                                            120
Page 135
1)    Meningkatkan pinjaman dengan menetapkan risk appetite yang sejalan dengan tujuan yang diperlukan dan melalui value
      chain.
2)    Meningkatkan basis pelanggan ritel dan pendapatan dengan meningkatkan kemampuan Jenius sebagai platform dan
      wealth management, mengoptimalkan saluran distribusi, kolaborasi lintas lini bisnis, dan kemitraan strategis dengan
      ekosistem pasar.
3)    Meningkatkan CASA dan fee based income dan foreign exchange dengan mengembangkan proposisi nilai pelanggan,
      kapabilitas, produk dan layanan.
4)    Berinvestasi pada talenta, menanamkan budaya berbasis kepercayaan yang berkinerja tinggi.
5)    Menerapkan keunggulan operasional secara bank wide dengan menerapkan digitalisasi dan process excellence.
6)    Mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan Return on Assets.
7)    Mengembangkan proposisi nilai dan kolaborasi yang dioptimalkan ke tingkat yang diperbolehkan oleh regulator dengan
      Perusahaan anak SMBC lainnya di Indonesia dan jaringan global SMBC.
8)    Membangun keunggulan operasional teknologi informasi dan terus membangun kapabilitas keamanan digital dan cyber.

 8.    Pemasaran dan Jaringan Distribusi

Perseroan akan terus mengembangkan pangsa pasarnya di layanan keuangan. Perseroan juga menerapkan strategi
pemasaran untuk meningkatkan kinerja produk dan layanan. Hal ini dilakukan bukan sekadar untuk meningkatkan kinerja
usaha Perseroan, tetapi juga memberikan kepuasan maksimum terhadap nasabah.

Terkait layanan Korporasi, Perseroan terus memperluas jaringan layanan bagi nasabah Korporasi di berbagai kota besar di
Indonesia, dengan memanfaatkan jaringan kantor Perseroan yang luas, serta berencana mendirikan kantor satelit baru di
daerah industri dan daerah strategis lainnya untuk meningkatkan keterlibatan pelanggan di lokasi tersebut.

Perseroan juga terus meningkatkan kolaborasi dan sinergi antar lini bisnis, seperti segmen Korporasi, Retail Banking dan
Business Banking untuk meningkatkan aktifitas cross sell bagi Perseroan.

Di segmen Retail Lending, untuk melayani para pensiunan yang berada di lokasi terpencil, Perseroan terus mengembangkan
jaringan payment point bekerja sama dengan PT Pos, dan juga dengan para pihak ketiga, seperti penyedia perangkat
pembayaran melalui media elektronik dan pihak lain yang telah memiliki jaringan layanan/outlet yang luas.

Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi pada industri keuangan termasuk perbankan, Perseroan juga telah
menerapkan strategi pemasaran berbasis online kepada nasabah, seperti dalam bentuk web meeting untuk menangkap setiap
kebutuhan finansial yang nasabah perlukan secara cepat dan tepat. Selain itu, Perseroan juga memberikan layanan edukasi
kepada nasabah secara berkala mengenai beberapa hal di luar produk perbankan, sepert: seminar, pelatihan, program
Tanggung Jawab Sosial Korporasi (CSR).

Terkait Jenius, untuk mendapatkan nasabah baru dan terus meningkatkan layanan kepada nasabah, Perseroan secara terus
menerus memperbaiki dan menambah fitur-fitur yang ada pada aplikasi Jenius dengan melibatkan pengguna dan calon
pengguna Jenius dalam menentukan fitur yang akan dikembangkan. Di Jenius, proses ini dinamai ko-kreasi, yaitu suatu
kegiatan pertemuan secara berkala untuk mendapatkan masukan dari pengguna dan calon pengguna layanan Jenius, baik
secara virtual maupun tatap muka.

Jenius juga melakukan kerja sama dengan mitra strategis, di antaranya kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa
telekomunikasi untuk memperkenalkan Jenius kepada nasabah perusahaan telekomunikasi atau penawaran layanan
pembayaran gaji (payroll) melalui Jenius, dan kerja sama dengan para pemilik lahan dan para pemilik tempat lainnya agar
Jenius dapat mendirikan stan pameran sementara untuk acara loyalitas nasabah, edukasi pelanggan, atau akuisisi nasabah.

Untuk mendukung layanan yang maksimal kepada nasabah, Perseroan senantiasa mengukur Service Level Agreement (SLA).
Perseroan menangani keluhan nasabah dengan baik, terutama agar dapat direspons dengan cepat dan tepat.

Perseroan memiliki 2.073 jaringan kantor dan ATM yang terdiri dari berbagai jenis termasuk Kantor Wilayah Non Operasional,
Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Fungsional Operasional dan Non Operasional, Mobile Marketing Syariah
dan ATM.

 9.    Hak atas Kekayaan Intelaktual (HAKI)

Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Prospektus ini, Perseroan juga memiliki hak kekayaan intelektual berupa merek dan
hak cipta yang telah memperoleh sertifikat merek dan sertifikat hak cipta, yaitu sebagai berikut:



                                                           121
Page 136
a.     Sertifikat Merek

 No.               Merek   Nomor Pendaftaran    Masa Berlaku


 1.                          IDM000796474         8 juni 2026



 2.                          IDM000589210       17 Maret 2024




 3.                          IDM000747881      30 Agustus 2027




 4.                          IDM000562666       17 Maret 2024



 5.                          IDM000518803      9 Desember 2033



 6.                          IDM000948299       26 Januari 2031



 7.                          IDM000948130       26 Januari 2031



 8.                          IDM000960321       17 Maret 2031



 9.                          IDM000959240       17 Maret 2031



 10.                         IDM000925063      31 Desember 2030



 11.                         IDM000925552      31 Desember 2030



 12.                         IDM000373131       10 Maret 2031




                                      122
Page 137
No.   Merek   Nomor Pendaftaran    Masa Berlaku


13.             IDM000530439        2 April 2024



14.             IDM000641785       6 Agustus 2025



15.             IDM000795577      15 Agustus 2025



16.             IDM000795575      15 Agustus 2026



17.             IDM000795570      15 Agustus 2026



18.             IDM000867537      6 Desember 2029



19.             IDM000867538      6 Desember 2029




20.             IDM000867539      6 Desember 2029



21.             IDM000867542      6 Desember 2029



22.             IDM000858339      20 Desember 2029



23.             IDM000858354      20 Desember 2029




24.             IDM000858377      20 Desember 2029



25.             IDM000858387      20 Desember 2029




                         123
Page 138
No.   Merek   Nomor Pendaftaran     Masa Berlaku


26.             IDM000867543      6 Desember 2029



27.             IDM000867544      6 Desember 2029



28.             IDM000982010      20 Desember 2029



29.             IDM000858326      20 Desember 2029



30.             IDM000845344      30 September 2029




31.             IDM000905556      30 September 2029




32.             IDM000845743       1 Oktober 2029




33.             IDM000845745       1 Oktober 2029




34.             IDM000845741       1 Oktober 2029




35.             IDM000845738       1 Oktober 2029




36.             IDM000845740       1 Oktober 2029




37.             IDM000845735       1 Oktober 2029




38.             IDM000845467       1 Oktober 2029




                         124
Page 139
No.   Merek   Nomor Pendaftaran     Masa Berlaku


39.             IDM000926159       1 Oktober 2029




40.             IDM000846103       1 Oktober 2029



41.             IDM000845717       1 Oktober 2029



42.             IDM000845306       1 Oktober 2029




43.             IDM000846000       1 Oktober 2029




44.             IDM000845352      30 September 2029




45.             IDM000845424      30 September 2029




46.             IDM000931591       18 Oktober 2030




47.             IDM000931596       18 Oktober 2030




48.             IDM000997088       18 Oktober 2030




49.             IDM000931605       18 Oktober 2030




50.             IDM001095360       9 Agustus 2032




51.             IDM001093226       9 Agustus 2032




                         125
Page 140
 No.               Merek                 Nomor Pendaftaran              Masa Berlaku


 52.                                       IDM000373135                 10 Maret 2031



 53.                                       IDM000677667                  8 Juni 2026



 54.                                       IDM000677662                  8 Juni 2026



 55.                                       IDM000677671                  8 Juni 2026



 56.                                       IDM000867546               6 Desember 2029



 57.                                       IDM000964800                 5 Maret 2030



 58.                                       IDM000964801                 5 Maret 2030



 59.                                       IDM000965046                 5 Maret 2030



 60.                                       IDM000965047                 5 Maret 2030



 61.                                       IDM001091601               21 September 2032



 62.                                       IDM001091600               21 September 2032



b.     Hak Cipta

 No.         Judul Ciptaan       Jenis Ciptaan     Nomor Permohonan        Masa Berlaku
 1.       Daya.id              Program Komputer      EC00202112795       8 Desember 2067

 2.       Tumbuh dan Menjadi   Lagu                  C00201404417           2 Juli 2064
          Inspirasi




                                                    126
Page 141
 No.          Judul Ciptaan          Jenis Ciptaan          Nomor Permohonan                        Masa Berlaku
 3.       Jenius Life Finance      Program Komputer           EC00201982851                          1 April 2068
          App & Microservices
          Source Code
 4.       BTPN Wow Core            Program Komputer            EC00201982862                        30 Maret 2065

 10. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Reponsibility/CSR)

Misi Sosial yang Terintegrasi dalam Kegiatan Bisnis

Kegiatan sosial Perseroan didasarkan pada keyakinan bahwa kinerja jangka panjang Perseroan tidak hanya tergantung pada
kinerja keuangannya tetapi juga tergantung pada relasinya dengan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, Perseroan
melihat perlunya suatu pengembangan program sosial yang terintegrasi dalam kegiatan bisnis dan dapat memberikan dampak
berkelanjutan bagi nasabah serta dapat memberi kontribusi terhadap pembangunan negeri dengan meluncurkan Program
Pemberdayaan Mass Market yang terukur dan berkelanjutan yang bernama “Daya”.

Program Daya melakukan pemberdayaan nasabah mass market melalui empat pilar program yaitu:
 Literasi Keuangan
 Pengembangan Kapasitas Diri
 Peningkatan Kapasitas Usaha
 Kehidupan yang Berkelanjutan

Berbagai program Daya dirancang dengan terlebih dahulu meneliti kebutuhan masyarakat dan melihat situasi nasional bahkan
global (contohnya pandemi), agar layanan yang diberikan dapat bermanfaat, tepat guna dan tepat sasaran. Program ini
melibatkan masyarakat sebagai subjeknya, sehingga mereka dapat mengembangkan diri sesuai kebutuhan, melalui berbagai
program, kurikulum dan modul yang disediakan. Dengan demikian, tidak terdapat pengaduan yang masuk dari masyarakat
terkait program-program Daya. Program ini melibatkan para pakar dan pihak yang berpengalaman, seperti universitas,
korporasi dan institusi, untuk memberikan dampak yang lebih luas dalam mewujudkan Indonesia yang lebih kuat.

Melalui program Daya, Perseroan meraih berbagai penghargaan seperti Bronze Global CSR Award di tahun 2016 and the
Gold Global CSR Award di tahun 2017 dalam Global CSR Summit & Awards yang diselenggarakan oleh The Pinnacle Group
International. Pada tahun 2023, Perseroan meraih peringkat Platinum untuk tahun ke-3 secara berturut-turut dalam ajang “Asia
Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2023.” Selain itu, Perseroan juga meraih rating Gold pada tahun 2020.

Daya.id

Setelah melalui riset kepada nasabah digital behavior, versi digital dari Daya yaitu daya.id, secara resmi diluncurkan di tahun
2018. Tersedia baik untuk para nasabah Perseroan dan publik, daya. id menawarkan kenyamanan akses ke berbagai manfaat
platform Daya secara digital tanpa perlu datang ke kantor-kantor cabang Perseroan. Kekuatan inovasi program daya.id terletak
pada:
 Menyediakan informasi tepercaya terkait pengelolaan keuangan, kewirausahaan dan gaya hidup sehat
 Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berdiskusi dengan para ahli yang berpengalaman dan kompeten di
      bidangnya.
 Mendukung pertumbuhan usaha nasabah melalui promosi produk mereka di daya.id
 Menyelenggarakan program pemberdayaan yang bisa diakses selama 24 jam penuh dan beroperasi 7 hari dalam
      seminggu

Empat Pilar Program Daya

Program Pengembangan Kapasitas Diri

Pengembangan kapasitas diri erat kaitannya dengan keberhasilan individu tersebut dalam menghadapi berbagai tantangan,
demi masa depan yang lebih baik. Perseroan berupaya untuk meningkatkan kesadaran, potensi, kemampuan dan keahlian
seseorang dalam dunia yang terus bergerak maju. Diharapkan para penerima manfaat dapat memiliki kehidupan yang lebih
tertata dan sejahtera, dan siap untuk menghadapi tantangan dunia yang kompleks ini. Salah satu program pengembangan
kapasitas diri yang diberikan Perseroan adalah kepada karyawan dari nasabah korporasi dengan berbagai tema seperti; The
Power of Excellence Execution, Increasing Business Performance Through Creative Problem Solving and Increasing
Performance Through Creative Communication Skill.



                                                             127
Page 142
Literasi Keuangan

Literasi keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan, yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk
meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan.

Literasi keuangan memberi kemampuan bagi seseorang untuk mengelola keuangannya dengan bijak dan bertanggung jawab,
melalui pembuatan anggaran dan manajemen keuangan. Literasi keuangan juga menolong masyarakat memilih produk dan
layanan jasa keuangan yang sesuai kebutuhannya, dan terhindar dari jebakan investasi yang tidak jelas. Dalam skala nasional,
literasi keuangan memiliki dampak penting untuk meluaskan inklusi keuangan dan berperan dalam pemulihan serta
peningkatan ekonomi Indonesia.

Untuk itu, Perseroan mengambil tanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat terkait literasi keuangan yang membahas
topik-topik sebagai berikut:
 Pengenalan terhadap Perseroan dan mindset literasi keuangan
 Tips menjaga PIN agar rekening aman
 Bijak menggunakan layanan E-Banking
 Bahaya pinjaman online ilegal
 Kiat mengatur gaji
 Pentingnya pengelolaan keuangan (prioritas pengeluaran)
 Perencanaan keuangan untuk generasi sandwich
 Cara mencapai kebebasan finansial
 Dasar/pengenalan instrumen investasi

Peningkatan Kapasitas Usaha

Perseroan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui upaya-upayanya dalam membangun wirausahawan baru dan
meningkatkan kapasitas serta keterampilan para wirausahawan yang ada. Kegiatan wirausaha mengambil peran penting
dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, karena mengurangi kesenjangan, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan
ekonomi lokal. Terutama bagi segmen UMKM, program peningkatan kapasitas usaha ini menjadi langkah penting untuk
meningkatkan daya saing dan memajukan usaha mereka. Tidak hanya menyediakan kurikulum dan sarana online, namun
Perseroan juga memberi kesempatan untuk seminar tatap muka dan tanya jawab.

Kehidupan yang Berkelanjutan

Tiga topik yang diusung dalam pilar ini adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, kebersihan lingkungan dan menjaga
kelestarian lingkungan untuk mitigasi perubahan iklim. Hanya dalam lingkungan yang sehat dan tubuh yang kuat, masyarakat
dapat melakukan kegiatan ekonomi mereka dengan baik sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka. Selama tahun 2022,
Perseroan telah memberikan program kehidupan yang berkelanjutan kepada banyak nasabah dengan topik seputar gaya
hidup sehat dan kesehatan mental.




                                                            128
Page 143
IX.       EKUITAS

Tabel berikut ini menggambarkan perkembangan posisi ekuitas Perseroan yang berasal dari laporan keuangan konsolidasian
Grup tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, serta tanggal dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK dan telah diaudit oleh
KAP Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Novie, S.E., CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.1212) dengan opini tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen terkait tertanggal 7 Desember 2023, yang diterbitkan kembali tertanggal 8 Januari 2024.

Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan SAK dan telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0851) dengan opini
tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 23 Februari 2022, yang
diterbitkan kembali tertanggal 8 Januari 2024.

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 September                         31 Desember
                                                           2023                     2022                   2021
 Modal saham
 Modal dasar Rp300.000 terdiri dari 15.000.000.000
 saham dengan nilai nominal Rp20 (nilai penuh) per
 saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar
 8.149.106.869 saham                                               162.982               162.982                  162.982
 Tambahan modal disetor                                         11.162.236            11.160.647               11.158.962
    Cadangan revaluasi aset tetap                                  954.174               874.452                  874.452
    Cadangan nilai wajar – bersih                                     3.075               (7.704)                 117.867
 Transaksi dengan kepentingan non-pengendali                       (24.267)              (24.267)                 (24.267)
 Saldo laba
 - Dicadangkan                                                      32.596                32.596                   81.596
 - Belum dicadangkan                                            26.133.110            24.702.316               21.588.017
 Komponen ekuitas lainnya                                          260.801               260.801                  260.801
 Saham treasuri                                                  (254.755)             (255.147)                (255.147)
 Kepentingan non pengendali                                      2.594.606             2.506.348                2.113.664
 JUMLAH EKUITAS                                                 41.024.558            39.413.024               36.078.927




                                                          129
Page 144
Tabel Proforma Ekuitas

Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD II untuk penerbitan sebanyak sebesar
2.589.131.077 (dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh tujuh) saham biasa
atas nama dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham. Setiap pemegang 10.000.000.000 (sepuluh miliar)
saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.00 WIB berhak atas
3.213.591.453 (tiga miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh tiga) HMETD,
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp2.600 (dua ribu enam ratus Rupiah).

Jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD II ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan
dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini seluruhnya berjumlah sebesar-
besarnya Rp6.731.740.800.200 (enam triliun tujuh ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh juta delapan ratus ribu
dua ratus Rupiah).

Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD II terjadi pada tanggal 30 September 2023, maka
proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          Perubahan
                                                                                        ekuitas pada
                                              Posisi ekuitas                                tanggal
                                             menurut laporan                            30 September        Proforma ekuitas
                                             posisi keuangan                               2023 jika          pada tanggal
                                              konsolidasian                              PMHMETD II          30 September
                                             pada tanggal 30      Penarikan Saham        terjadi pada         2023 setelah
                                             September 2023           Treasuri        tanggal tersebut        PMHMETD II
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
   pemilik Entitas Induk
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                  162.982               (1.846)             51.783                212.919
 Tambahan modal disetor                            11.162.236                                6.710.958             17.873.194
 Cadangan revaluasi aset tetap                        954.174                                                         954.174
 Cadangan nilai wajar – bersih                          3.075                                                           3.075
 Transaksi dengan kepentingan non-
 pengendali                                           (24.267)                                                        (24.267)
 Saldo laba
   - Dicadangkan                                       32.596                                                          32.596
   - Belum dicadangkan                             26.133.110                                                      26.133.110
 Komponen ekuitas lainnya                             260.801                                                         260.801
 Saham treasuri                                     (254.755)              254.755                                          -
 Kepentingan non pengendali                         2.594.606                                                       2.594.606
 JUMLAH EKUITAS                                    41.024.558              272.909           6.762.741             48.040.208
 Catatan:
 (1) setelah dikurangi biaya-biaya Emisi




                                                            130
Page 145
X.         KEBIJAKAN DIVIDEN

Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan, termasuk saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, mempunyai
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk hak atas dividen
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan
berdasarkan keputusan Pemegang Saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi. Perseroan dapat
membagikan dividen pada tahun dimana Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan positif dan setelah dikurangi dengan
cadangan berdasarkan UUPT.

Sebelum berakhirnya tahun buku, Perseroan dapat membagikan dividen interim sepanjang hal tersebut diperkenankan dalam
anggaran dasar Perseroan dan selama dividen interim tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan menjadi
lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut akan ditentukan
oleh Direksi Perseroan setelah disetujui Dewan Komisaris. Jika pada akhir tahun buku Perseroan mengalami kerugian, dividen
interim yang sudah dibagikan harus dikembalikan oleh para Pemegang Saham kepada Perseroan, dan Direksi bersama-sama
dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng dalam hal dividen interim tidak dikembalikan ke
Perseroan. Pernyataan mengenai pembagian dividen interim telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan
dan ketentuan Pasal 72 UUPT.

Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, termasuk saham yang akan
ditawarkan dalam rangka PMHMETD II, mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk hak atas dividen
kas. Rekomendasi, penetapan jumlah, dan pembagian dividen akan diusulkan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris
berdasarkan kebijaksanaan mereka dan akan tergantung pada sejumlah faktor termasuk laba bersih Perseroan, ketersediaan
cadangan wajib, kebutuhan belanja modal, hasil operasi, arus kas, dan pembayaran dividen kas oleh Perusahaan Anak. Hal
tersebut selanjutnya bergantung pada berbagai macam faktor meliputi keberhasilan dalam mengimplementasikan strategi
bisnis, keuangan, persaingan dan peraturan yang berlaku, kondisi perekonomian secara umum dan faktor-faktor lain yang
spesifik terkait Perseroan dan industri Perseroan. Sebagian besar faktor tersebut berada di luar kendali Perseroan. Dengan
mempertimbangkan faktor-faktor sebagaimana tersebut di atas, Direksi Perseroan dapat memberikan usulan pembagian
dividen tunai kepada pemegang saham sebanyak-banyaknya 35% dari laba tahun berjalan.

Apabila keputusan telah dibuat untuk membayar dividen kas, dividen kas tersebut akan dibayarkan dalam mata uang Rupiah
(atau mata uang lain sepanjang masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku). Pemegang saham pada
suatu tanggal tertentu sesuai peraturan yang berlaku berhak atas sejumlah penuh dividen kas yang disetujui, dan dapat dikenai
pajak penghasilan (withholding tax) yang berlaku di Indonesia.

Kebijakan dividen kas Perseroan adalah sebuah pernyataan dari maksud saat ini dan tidak mengikat secara hukum karena
kebijakan tersebut bergantung pada adanya perubahan persetujuan Direksi dan Pemegang Saham pada RUPS.

Riwayat pembagian dividen Perseroan adalah sebagai berikut:

         Tahun Buku                 Dividen (Rp miliar)                 Rasio (%)                 Dividen/saham (Rp)
            2022                         Rp619                            20%                           Rp76.8
            2021                            -                               -                              -
            2020                            -                               -                              -
            2019                            -                               -                              -




                                                            131
Page 146
 XI.        PERPAJAKAN

Pajak dividen untuk wajib pajak dalam negeri

Pajak penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.
36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) dan paling terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang Cipta Kerja (yang
efektif berlaku sejak 2 November 2020) dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (“PMK-18/2021”),
dividen yang diterima oleh wajib pajak entitas dalam negeri dari investasi pada Perusahaan dikecualikan dari objek pajak
penghasilan dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan,
perlakuan pajak atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
a) Wajib Pajak Orang Pribadi: dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat
     final yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tersebut. Namun jika dividen tersebut
     diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan jenis investasi tertentu, maka dividen tersebut
     dikecualikan dari objek pajak penghasilan (sehingga tidak dikenakan pajak). Tata cara dan ketentuan mengenai jenis
     investasi yang diperbolehkan dan periode investasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021
     tentang “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, PPN Dan
     Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan”; dan
b) Wajib Pajak Badan: bukan merupakan objek pajak penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak sepanjang dividen
     dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau interim sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundangundangan, termasuk rapat sejenis dan pembagian dividen sejenis.

Dividen yang dihasilkan oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan, selama
penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia sekurang-kurangnya selama tiga tahun pajak setelah tahun diterimanya
dividen atau perolehan laba tersebut. Jenis-jenis pendapatan yang berlaku dan dapat diinvestasikan kembali di Indonesia
tercantum dalam PMK-18/2021.

Dalam hal wajib pajak pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi kembali, atas semua dividen yang berasal dari
dalam Indonesia yang diperoleh oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikenakan pajak penghasilan pada saat dividen
diterima atau diperoleh. Wajib pajak pribadi dalam negeri tersebut wajib melakukan pembayaran ke Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang Penanaman
Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan,
pendapatan yang diterima atau diperoleh dana pensiun, yang pendiriannya telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan,
dari penanaman modal yang termasuk di dalamnya dividen yang diterima dari perusahaan Indonesia yang tercatat, dikecualikan
dari pajak.

Pajak dividen untuk wajib pajak luar negeri

Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dikenakan tarif, yang kini besarannya adalah 20% (dua
puluh persen) dari jumlah atau nominal yang didistribusikan. Tarif yang lebih rendah dapat berlaku apabila dividen diterima atau
diperoleh oleh warga negara dari negara yang telah menandatangani perjanjian Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) dengan Indonesia dan pembayaran dividen tersebut telah memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-
25/PJ/2018 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) (“Peraturan No. PER-25/PJ/2018”). Untuk
dapat mengaplikasikan tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B, sesuai dengan Peraturan No. PER-25/PJ/2018, WPLN wajib
melampirkan Form DGT untuk perusahaan dan harus memenuhi peraturan yang berlaku.

Perpajakan atas peralihan saham

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek tertanggal 23 Desember 1994, diperbaharui oleh Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 14 tahun 1997 tertanggal 29 Mei 1997, penjualan saham yang tercatat di Bursa Efek akan dipungut Pajak
Penghasilan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi dan harus dipotong oleh pialang yang
menangani transaksi.




                                                              132
Page 147
Pajak final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) akan dibebankan dari nilai saham pada saat Penawaran Umum Perdana
Saham untuk Saham Pendiri. Pembayaran dari Pajak Penghasilan tambahan untuk Saham Pendiri harus dibuat sebelum
penjualan Saham Pendiri, selambat-lambatnya satu bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek.

Wajib pajak yang memilih untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan
final 0,5% (nol koma lima persen) akan dikenakan tarif pajak normal (tarif pajak progresif normal saat ini ditetapkan maksimal
pada 30% (tiga puluh persen) untuk wajib pajak pribadi, 35% (tiga puluh lima persen) untuk dikenakan pada wajib pajak pribadi
mulai 2022 dan seterusnya dan 22% (dua puluh dua persen) untuk wajib pajak perusahaan pada tahun 2021 dan seterusnya
dan penerapan tarif sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak) tentang setiap
keuntungan modal yang berasal dari peralihan Saham Pendiri.

Bea Meterai

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea Meterai, suatu dokumen yang
mengakibatkan suatu penjualan saham Indonesia dikenakan meterai sebesar Rp10.000 atas setiap jenis transaksi efek yang
nilainya lebih dari Rp5.000.000 yang dipungut atau dipotong oleh pialangpemungut bea meterai yang telah ditunjuk oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada umumnya, biaya bea meterai jatuh tempoterutang pada saat dokumen dibuat dan
ditandatangani.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan

Sebagai wajib pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban atas Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN). Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.


 CALON PEMEGANG HMETD DALAM PMHMETD II INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
 PAJAK MASING-MASING TERKAIT DAMPAK PERPAJAKAN YANG MUNGKIN TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN
 MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD II INI.




                                                             133
Page 148
XII.       KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA

Riwayat Singkat

SMBC didirikan pada April 2001 sebagai korporasi perbankan merupakan hasil dari penggabungan dua bank terkemuka yaitu
Sakura Bank Limited (sebelumnya dikenal dengan Mitsui Bank) and Sumitomo Bank Limited berdasarkan akta pendirian yang
terakhir diubah pada tanggal 30 Juli 2019.

SMBC berkantor di 1-2, Marunouchi 1-chome, Chiyoda-ku,Tokyo, Jepang.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan akta pendiriannya, SMBC didirikan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai bank umum sesuai dengan
ketentuan dalam Japanese Banking Act dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Pengawasan dan Pengurusan

Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, susunan Direksi SMBC adalah sebagai berikut:

Chairman of the Board                                             :   Makoto Takashima
President and Chief Executive Officer (Representative Director)   :   Akihiro Fukutome
Deputy Chairman of the Board                                      :   Keiji Kakumoto
Director and Deputy President                                     :   Tetsuro Imaeda
Director and Senior Managing Executive Officer                    :   Teiko Kudo
Director and Senior Managing Executive Officer                    :   Jun Uchikawa
Director and Senior Managing Executive Officer                    :   Kotaro Hagiwara
Director and Senior Managing Executive Officer                    :   Yoshihiro Hyakutome
Director and Senior Managing Executive Officer                    :   Takashi Kobayashi
Director                                                          :   Paul Yonamine
Director                                                          :   Isao Teshirogi

Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan

Struktur permodalan SMBC pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:

                                     Jumlah Saham (Saham Biasa)       Modal Saham (dalam miliar JPY)       %
 SMFG                                                 106.248.400                             1.770,9          100,0

Sumber Dana

Sumber dana yang digunakan SMBC untuk mengambil bagian HMETD adalah kas internal SMBC

Hubungan Afiliasi

SMBC merupakan pemegang 7.332.311.297 (tujuh miliar tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus
sembilan puluh tujuh) saham yang mewakili 89,98% (delapan puluh sembilan koma sembilan delapan persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Keterangan Mengenai Porsi yang Akan Diambil oleh Pembeli Siaga

Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD porsi publik, maka
sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD publik lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya,
seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam hal terdapat
kelebihan pemesanan, maka saham baru akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.
Apabila setelah alokasi pemesanan saham baru tambahan, masih terdapat sisa saham baru porsi publik, maka akan dibeli
oleh Pembeli Siaga.



                                                            134
Page 149
Persyaratan Penting dalam Perjanjian Pembeli Siaga

a.   Para Pihak
      Perseroan
      SMBC

b.   Kesanggupan Pembeli Siaga
     Apabila pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD tidak melaksanakan secara penuh HMETD atas
     Saham Baru sampai pada akhir periode perdagangan, Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang tidak dipesan
     tersebut akan dialokasikan secara proporsional kepada pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD yang
     telah mengajukan pemesanan saham tambahan. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
     jika setelah penawaran Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD kepada pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang
     HMETD masih terdapat sisa saham, maka sisa saham wajib dibeli oleh Pembeli Siaga sesuai dengan komitmen Pembeli
     Siaga berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian Pembeli Siaga.

c.   Jangka Waktu
     Perjanjian Pembelian Sisa Saham mulai berlaku sejak tanggal 7 Desember 2023. Perjanjian Pembeli Siaga akan berakhir
     dengan sendirinya apabila Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif tidak diperoleh pada selambatnya 6 bulan setelah
     laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam PMHMETD II atau segala kewajiban para pihak berdasarkan
     Perjanjian Pembeli Siaga telah diselesaikan sebagaimana mestinya.

d.   Penyelesaian Perselisihan
     Perseroan dan SMBC setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan
     pelaksanaan Perjanjian Pembeli Siaga akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan
     pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender
     sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka perselisihan atau
     perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
     Keuangan (“LAPS SJK”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang
     Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta perubahannya dari waktu ke waktu.

Persetujuan dari Pihak yang Berwenang

SMBC tidak dipersyaratkan untuk mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang untuk bertindak sebagai Pembeli
Siaga di dalam PMHMETD II.




                                                          135
Page 150
XIII.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka PMHMETD II ini adalah sebagai berikut :

KONSULTAN HUKUM
Hadiputranto, Hadinoto & Partners Law Firm
Pacific Century Place, Lantai 35
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190, Indonesia

Nama Rekan             : Iqbal Darmawan
STTD                   : STTD.KH-213/ PJ-1/PM.02/2023 tanggal 25 September 2023
Keanggotaan asosiasi   : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman kerja          : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
                         Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ("HKHPM")
                         sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
                         November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
                         Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam PMHMETD II ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan
kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak serta
keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak. Hasil
pemeriksaan dan penelitian tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan standar profesi, dan peraturan pasar modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

AKUNTAN PUBLIK
KAP Siddharta Widjaja & Rekan (KPMG Indonesia)
Wisma GKBI Lt. 33
Jl. Jend. Sudirman No. 28
Jakarta 10210, Indonesia

Nama Rekan             : Novie, S.E., CPA.
STTD                   : STTD.AP-368/PM.22/2018 tanggal 13 Februari 2018
Keanggotaan asosiasi   : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Pedoman kerja          : Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

Ruang lingkup tugas Akuntan Publik adalah melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan
melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material.
Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas opini yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.

Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-
jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian atas dasar prinsip akuntansi yang
dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan
secara keseluruhan.




                                                         136
Page 151
NOTARIS
Ashoya Ratam, S.H., Mkn.
Jl. Suryo No.54
Jakarta 12180, Indonesia

STTD                 : STTD.N-54/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 27 Februari 2023
Keanggotaan asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 078.251.973.0317
Pedoman kerja        : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-Undang No. 2 tahun
                       2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU
                       Notaris”), dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka PMHMETD II ini adalah membuat akta-akta berita acara RUPSLB Perseroan dan
perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PMHMETD II, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

BIRO ADMINISTRASI EFEK (“BAE”)
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28
Jakarta 10120, Indonesia

Keanggotaan asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
Izin usaha sebagai BAE : Surat Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-16/PM/1991 tanggal 19 April 1991 tentang Pemberian
                         Izin Usaha Sebagai Biro Administrasi Efek kepada PT Datindo Entrycom.

Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD II ini, sesuai dengan standar profesi dan peraturan pasar modal yang
berlaku, meliputi DPS yang berhak atas HMETD, mendistribusikan SBHMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan
kolektif di KSEI, menerima permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan
tersebut dengan bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk warkat
maupun bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta melaksanakan proses pengembalian uang pemesanan
pembelian saham.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi
baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana telah diubah
oleh UU PPSK.




                                                        137
Page 152
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM

saham baru dalam PMHMETD II ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam POJK No.32/2015.
Perseroan telah menunjuk PT Datindo Entrycom sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai agen
pelaksana dalam rangka PMHMETD II ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham dalam PMHMETD II:

1.   Pemesan Yang Berhak

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.00 WIB berhak
memperoleh HMETD (“Pemegang Saham yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan pembelian saham baru dalam
rangka PMHMETD II ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham lama, mempunyai
3.213.591.453 (tiga miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh tiga) HMETD
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru dengan
Harga Pelaksanaan Rp2.600 (dua ribu enam ratus Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian saham baru.

Pemegang Saham Yang Berhak adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu:
 Pemegang Saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut atau pembeli HMETD
   yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau dalam kolom endosemen pada SBHMETD; atau
 pemegang HMETD yang tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI.

Pemesan dapat terdiri dari perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau lembaga/badan
hukum Indonesia maupun Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UU PPSK.

2.   Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 1
Maret 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh
oleh Pemegang Saham Yang Berhak dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.

Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE
Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 4 Maret 2024 – 13 Maret 2024 dengan menunjukkan asli kartu tanda
pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil
sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:

                                            Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                  PT Datindo Entrycom
                                                 Jl. Hayam Wuruk No. 28
                                                      Jakarta 10120
                                      Telp. +62 21 350 8077, Faks. +62 21 350 8078

3.   Pendaftaran Pelaksanaan HMETD

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan tanggal 13 Maret 2024.

     A. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di dalam penitipan kolektif

     Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
     permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya
     Anggota Bursa/Bank Kustodian akan melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem



                                                           138
Page 153
     Central Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
     Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

        Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut;
        Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek
         pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

     Satu Hari Bursa berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang
     melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.

     Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke
     rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang
     HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan
     Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana
     pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan.

     B. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di luar penitipan kolektif

     Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan
     permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
      Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
      Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
         menyetorkan pembayaran;
      Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
         susunan direksi/pengurus (bagi lembaga / badan hukum);
      Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
         KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
      Apabila pemegang HMETD menghendaki saham baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka permohonan
         pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan
         menyerahkan dokumen tambahan berupa : (i) Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau
         Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas saham
         hasil pelaksanaan HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa; dan (ii) Asli Formulir
         Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap;

     Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang SBHMETD tidak
     menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI.

     Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik
     dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh
     Pemegang Saham yang bersangkutan.

     Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 4 Maret
     2024 sampai dengan 13 Maret 2024 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB).

     Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
     SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah
     dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank
     Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.

4.   Pemesanan Tambahan

Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum
dalam SBHMETD atau pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak
yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan yang telah disediakan pada SBHMETD
dan/atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan saham baru hasil pelaksanaannya dalam bentuk
elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian. Sedangkan



                                                         139
Page 154
pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk warkat/fisik
SKS dapat mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.

a.   Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan saham baru hasil penjatahannya dalam
     bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan
     menyerahkan dokumen sebagai berikut :
      Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
      Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
          permohonan pemesanan pembelian saham baru tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham baru hasil
          penjatahan dalam penitipan kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
          pemesanan pembelian saham baru tambahan atas nama pemberi kuasa;
      Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
          susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
      Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
          tempat menyetorkan pembayaran;
      Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian saham
          hasil pelaksanaan oleh BAE;

b.   Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan saham baru hasil penjatahannya tetap dalam
     bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai
     berikut:
      Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
      Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
          susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
      Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
          KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
      Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
          tempat menyetorkan pembayaran;

c.   Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
     didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
      Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama
           pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang telah
           melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
      Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian saham
           baru hasil pelaksanaan oleh BAE;
      Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
           tempat menyetorkan pembayaran.

Pemesanan saham tambahan dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024 hingga 13 Maret 2024 dan pembayaran atas
pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 15 Maret 2024 dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai
dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

5.   Penjatahan Pemesanan Tambahan

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
     saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas saham baru tambahan akan dipenuhi.
b.   Bila jumlah seluruh saham baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan melebihi jumlah seluruh
     saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham baru
     tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
     dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan saham baru tambahan.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan
penjatahan saham dalam PMHMETD II ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh



                                                          140
Page 155
Akuntan atas Pemesan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
penjatahan berakhir.

6.   Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang SBHMETD (di luar penitipan kolektif KSEI) dan Pemesanan saham
     baru Tambahan

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II yang permohonan pemesanannya diajukan langsung
kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan
secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan
dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:

                                                    PT Bank BTPN
                                                     Kantor Pusat
                                            Nomor Rekening :523213000990
                                            Atas Nama : PT Bank BTPN Tbk.

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank
tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian saham baru dianggap batal. Bila pembayaran
dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan
cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian saham baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal
15 Maret 2024.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban pemesan. Pemesanan
saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian saham baru akan menyerahkan bukti
tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan setelah pengajuan pemesanan
dilakukan pemesan pada periode pelaksanaan HMETD yaitu dari 4 Maret 2024 hingga 13 Maret 2024 sebagai tanda bukti
Pemesanan Pembelian saham baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil saham baru. Bagi
Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD
(exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.

8.   Pembatalan Pemesanan Pembelian

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku pada tanggal 20 Maret 2024. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan
saham baru akan disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada Anggota
Bursa/Bank Kustodian/Pemegang Saham dalam bentuk warkat.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham baru antara lain:
 Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham baru yang
     tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
 Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
 Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

9.   Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan saham baru tambahan atau dalam hal terjadi
pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut
dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham
tersebut dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu tanggal 20 Maret 2024.

Surat pemberitahuan penjatahan dapat diambil di BAE Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB)
mulai tanggal 18 Maret 2024.


                                                            141
Page 156
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah uang yang
dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal penjatahan atau setelah
tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD II ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata deposito 1 (satu) bulan
sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan
pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat
mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.

10. Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan
dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai
haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.

Adapun saham baru hasil penjatahan atas pemesanan saham baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam penitipan kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan.

SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB)
mulai tanggal 4 Maret 2024, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah proses penjatahan.

Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
 Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
 Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang masih berlaku;
 Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp10.000
    (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
 Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.

11. Alokasi Terhadap HMETD yang tidak Dilaksanakan

Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh Pemegang Saham Yang
Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham lainnya yang
melakukan pemesanan tambahan sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan secara proporsional berdasarkan hak
yang telah dilaksanakan.

12. Lain-Lain

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik
dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang
Saham yang bersangkutan.




                                                          142
Page 157
XV.       PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK
          MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD II ini melalui website Perseroan dan website
BEI.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 1 Maret 2024. Prospektus dan
petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari
masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

Bagi Pemegang yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD atas nama Pemegang Saham. SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya, dapat diambil
langsung oleh Pemegang Saham yang tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.00 WIB pada setiap
Hari Kerja mulai tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, dengan
menyerahkan bukti jati diri yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan salinannya serta asli surat kuasa bagi yang tidak
bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan.

                                           Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                 PT Datindo Entrycom
                                                Jl. Hayam Wuruk No. 28
                                                     Jakarta 10120
                                     Telp. +62 21 350 8077, Faks. +62 21 350 8078

Apabila Pemegang Saham yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 29 Februari 2024 belum
menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE
Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan
ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para Pemegang Saham yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada Pemegang
Saham melalui Pemegang Rekening KSEI.




                                                          143
Page 158
XVI. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila Pemegang Saham menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD II ini, para Pemegang Saham dipersilahkan untuk menghubungi:

                                               PT Bank BTPN Tbk

                                                   Kantor Pusat :
                                               Menara BTPN, Lantai 29
                                                 CBD Mega Kuningan
                                  JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6
                                                Jakarta Selatan 12950
                                 Telepon: +62 21 30026200; Fax : +62 21 30026308
                           Website : www.btpn.com; E-mail: corporate.secretary@btpn.com




                                                       144

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.44 MB
Published29 Feb 2024
Pages158
Characters628,139
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 175 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked — Sumitomo Mitsui Banking p.1 ×10
linked org PT Mandiri Sekuritas p.2 ×3
linked org Bank Central Asia Tbk p.14 ×42
linked org PT Oto Multiartha p.17 ×16
linked org PT Summit Oto Finance p.17 ×6
linked person Ongki Wanadjati Dana p.22 ×12
linked person Merisa Darwis p.22 ×9
linked person Henoch Munandar p.22 ×9
linked person Hanna Tantani p.22 ×9
linked person Dini Herdini p.22 ×9
linked person Darmadi Sutanto p.22 ×9
linked person Kaoru Furuya p.22 ×9
linked person Akinori Otsu p.29
linked person Pieter Maruli Panjaitan p.29
linked person Koichiro Nakayama p.29
linked person Nugroho Triko Pramono p.29
linked org Sinar Mas Multiartha Tbk p.29 ×5
linked org Sinar Mas p.31
linked org Multi Artha p.31
linked org International Finance Corporation p.42 ×3
linked org PT Pos Indonesia (Persero) p.48 ×5
linked org PT KB Finansia Multi Finance p.48 ×3
linked org PT Bumi Serpong Damai p.49
linked org Asian Development Bank p.58
linked person Chow Ying Hoong p.78 ×8
linked person Takeshi Kimoto p.78 ×9
linked person Ninik Herlani Masli Ridhwan p.78 ×12
linked person Onny Widjanarko p.78 ×7
linked person Edmund Tondobala p.78 ×12
linked person Atsushi Hino p.78 ×5
linked person Keishi Kobata p.78 ×5
linked org United Overseas Bank p.79
linked org International Finance p.79
linked org PT United Tractors p.80
linked org PT Bank Permata Tbk · Direktur p.80 ×5
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.82 ×8
linked org PT Bank DBS Indonesia p.82
linked — Standard Chartered p.82 ×2
linked org Bank Mega Tbk p.82 ×6
linked person Ivan Purnama Sanoesi p.93 ×6
linked org Kawasan Industri Jababeka Tbk p.93 ×2
linked org Sreeya Sewu Indonesia Tbk p.93 ×2
linked org Sentul City Tbk p.93 ×2
linked org Bank Ina Perdana Tbk. p.94 ×2
linked org PT Bank Mandiri p.95
linked person Eneng Yulie Andriani · Sekretaris Perusahaan p.98
linked person Kemal Azis Stamboel p.122
linked person Dewie Pelitawati p.122
linked person Mulya Effendi Siregar p.122
linked person Dwiyono Bayu Winantio p.122
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible org BANK BTPN TBK. p.1 ×56
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×8
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.22 ×10
possible person Murniaty Santoso p.29 ×2
possible org PT Taspen (Persero) p.48 ×2
possible person Raden Pardede p.87 ×11
possible org Merdeka Copper Gold Tbk p.93 ×2
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.93 ×2
possible org Aria Kanaka p.93 ×4
possible org Prasetio p.93
possible person Hadi Wibowo p.122
possible person Arief Ismail p.122
possible person Fachmy Achmad p.122
possible person Dewi Nuzulianti p.122
possible person Ikhwan Abidin p.122
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×3
unresolved org HMETD. Berdasarkan Surat Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.1
unresolved — SMBC · Pemegang Saham p.1
unresolved org Indonesia p.1 ×9
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.1 ×26
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PEMBELI SIAGA Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.1
unresolved org Berarti Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja p.6 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8 ×5
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.8
unresolved org Penyehatan Perbankan Nasional p.12
unresolved org Bank Indonesia p.12 ×23
unresolved org PT BTPN Syariah Tbk p.14
unresolved org Syariah Tbk p.14
unresolved org PT BTPN Syariah Ventura p.14
unresolved org Berarti Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.14 ×2
unresolved org PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia p.14
unresolved org PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional p.15 ×12
unresolved person Komar Andasasmita · Notaris p.15 ×5
unresolved person Dedeh Ramdah Sukarna p.15 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S- p.15 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.15 ×4
unresolved org Bank Pegawai Pensiunan Militer p.15
unresolved org Menteri Keuangan p.15 ×6
unresolved org PT Summit Auto Group p.17 ×10
unresolved org Sumitomo Corporation p.17 ×5
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.17 ×12
unresolved person Novie p.17 ×5
unresolved org Siddharta Widjaja p.17 ×10
unresolved person Liana Lim p.17 ×4
unresolved — Pembeli Siaga SMBC · Pemegang Saham p.20
unresolved org Bank Kustodiannya. p.26
unresolved person Wiwiek Widjajanti p.29
unresolved person Erly Soehandjojo p.29
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.29
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.29 ×5
unresolved org PT Summit Auto Group Saham Seri B p.29 ×2
unresolved org Sinar Mas Multi Artha Tbk p.31 ×2
unresolved person Mudofir Hadi p.32 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.37
unresolved org PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Program p.46
unresolved org PT Home Credit Indonesia p.49 ×2
unresolved org PT Asuransi Allianz Life Indonesia p.49
unresolved org PT Bahana Semesta Citra Nusantara p.49
unresolved org Bank Tabungan Mudharabah Pihak p.53
unresolved org Bank Devisa p.71
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.78 ×7
unresolved org PT Summit Auto Group. Adapun p.78
unresolved person Yumna Shabrina · Notaris p.78 ×2
unresolved org PT Summit Oto Finance. Beliau p.79
unresolved org PT. Artajasa Pembayaran Elektronis. Selanjutnya p.80
unresolved org Bank Arizona p.80
unresolved org BCA Remittance Sdn Bhd p.80
unresolved org PT Bank Subentra p.80
unresolved org Bank Universal p.80
unresolved org PT Indomarco p.82
unresolved org Bank Susila Bakti p.82
unresolved org PT BII p.82
unresolved org PT Bogor Multifinance p.82
unresolved org Bank United Financial p.82
unresolved org Sumitomo Bank Limited p.82 ×2
unresolved org PT CT Corpora Bank Mega p.82
unresolved org PT Trans Ice p.82
unresolved org PT Metro Retailmart · Komisaris p.82
unresolved org PT Bank Sumitomo Niaga p.83
unresolved org Bank PDFCI Tbk p.83 ×2
unresolved org Herdini & Partners p.83
unresolved org Bank Barclays Indonesia p.84
unresolved org Executive Risk Management Certification Refresher · Komisaris Utama p.87 ×2
unresolved person Economic Outlook Update · Komisaris p.87 ×5
unresolved person Induction · Komisaris Independen p.87
unresolved person Leadership Series · Direktur Utama p.89 ×3
unresolved person BTPN Leaders’ Onboarding Program · Wakil Direktur Utama p.89 ×2
unresolved org Sustainable Finance Seminar · Direktur p.90
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.91 ×4
unresolved org Aria Kanaka & Rekan p.93
unresolved org Prasetio Utomo p.93
unresolved org PT Bank Mayora. p.94
unresolved org PT Central Santosa Finance p.94
unresolved org Departemen Manajemen Risiko. p.94
unresolved org PT Exim Securities p.95
unresolved org PT Bank Exim p.95 ×4
unresolved — Irwan M Habsjah p.96
unresolved — Ongki Wandjati Dana p.96
unresolved — Onny WIdjarnako p.96
unresolved — Sofyan Rambey p.96
unresolved — Yosef A.B. Badilangoe p.96
unresolved org Bank Training p.97
unresolved — Mira Fitria p.98
unresolved — Nurhajati Soerjo Hadi · Kepala Unit Audit Internal p.100
unresolved — Hiroaki · Pejabat Eksekutif p.108
unresolved — Tasuku · Pejabat Eksekutif Credit p.108
unresolved — Keisuka · Pejabat Eksekutif Risk p.108
unresolved — Kenji · Pejabat Eksekutif p.108
unresolved — Akira · Pejabat Eksekutif IT p.108
unresolved — Hayato · Pejabat Eksekutif IT p.108
unresolved — Kosuke · Pejabat Eksekutif Digital p.108
unresolved — Yuta · Tenaga Ahli Alignment & p.108
unresolved org PT OTO Multiartha Perjanjian p.119
unresolved org H. Ikhwan Abidin Anggota Dewan Pengawas Syariah p.122
unresolved person H. Muhamad Faiz p.122
unresolved org Sakura Bank Limited p.148

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result