Back to announcement
20240229_BTPN_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31582114_lamp2.pdf
Other Text extracted BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 158
Page 1
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 7 Desember 2023 Tanggal pencatatan Efek di PT Bursa Efek Indonesia ("BEI”) 4 Maret 2024
Tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif 19 Februari 2024 Tanggal awal perdagangan, pembayaran dan pelaksanaan HMETD 4 Maret 2024
Tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD (Cum-Right) Tanggal akhir perdagangan, pembayaran dan pelaksanaan HMETD 13 Maret 2024
Pasar reguler dan pasar negosiasi 27 Februari 2024 Tanggal awal penyerahan saham baru hasil pelaksanaan HMETD 6 Maret 2024
Pasar tunai 29 Februari 2024 Tanggal akhir penyerahan saham baru hasil pelaksanaan HMETD 15 Maret 2024
Tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD (Ex-Right) Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian Saham Tambahan 15 Maret 2024
Pasar reguler dan pasar negosiasi 28 Februari 2024 Tanggal penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan 18 Maret 2024
Pasar tunai 1 Maret 2024 Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga 20 Maret 2024
Tanggal pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD 29 Februari 2024 Tanggal pengembalian uang pemesanan pembelian Saham Tambahan 20 Maret 2024
Tanggal distribusi HMETD 1 Maret 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI.SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK BTPN TBK. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT BANK BTPN Tbk
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan kegiatan usaha sebagai bank umum
Kantor Pusat: Jaringan Kantor Per 30 September 2023:
Menara BTPN, Lantai 29 1 kantor pusat, 9 kantor wilayah non operasional, 58 kantor
CBD Mega Kuningan cabang, 199 kantor cabang pembantu, 1 kantor fungsional
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6 operasional, dan 212 ATM
Jakarta Selatan 12950
Telepon: +62 21 30026200; Fax : +62 21 30026308
Website : www.btpn.com; E-mail: corporate.secretary@btpn.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan menawarkan sebanyak 2.589.131.077 (dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh tujuh) saham biasa atas nama
dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham (“Saham Baru”) atau sebesar 24,32% (dua puluh empat koma tiga dua persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh setelah PMHMETD II dengan harga pelaksanaan sebesar Rp2.600 (dua ribu enam ratus Rupiah) per saham (“Harga Pelaksanaan”) sehingga jumlah dana
yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini sebesar Rp6.731.740.800.200 (enam triliun tujuh ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh juta
delapan ratus ribu dua ratus Rupiah). Setiap pemegang 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan
pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.00 WIB berhak atas 3.213.591.453 (tiga miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh
tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 (“POJK No.
32/2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang diterbitkan
dalam PMHMETD II ini seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada BEI memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham
Baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk antara
lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
Berdasarkan Surat Sumitomo Mitsui Banking Corporation (“SMBC”) tanggal 4 Desember 2023 tentang Surat Pernyataan Pemegang Saham dan Pembeli Siaga (“Surat
Pernyataan Pemegang Saham dan Pembeli Siaga SMBC”), SMBC sebagai Pemegang Saham Utama (sebagaimana didefinisikan di bawah), SMBC akan melaksanakan
seluruh HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD II yaitu dengan jumlah sebanyak 2.292.033.462 (dua miliar dua ratus sembilan pul uh dua juta tiga puluh tiga ribu empat
ratus enam puluh dua) Saham Baru.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada
pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya. Dalam hal terdapat kelebihan pemesanan, maka Saham B aru akan dijatahkan secara
proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.
Berdasarkan Surat BCA No. 185/DIB/2023 tanggal 11 Desember 2023 untuk menanggapi Surat Perseroan No. S.586/DIR/CCS/XI/2023 tanggal 3 November 2023, BCA
telah setuju untuk melaksanakan HMETD miliknya untuk mempertahankan sedikit-dikitnya 1% (satu persen) saham Perseroan yang tidak dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki
oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia berdasarkan PP No. 29/1999. Pada PMHMETD II ini, BCA berhak atas 26.689.650 (dua puluh enam juta
enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh) HMETD, dimana pelaksanaan seluruh HMETD tersebut akan mempertahankan kepemilikan BCA sebesar
1,03% (satu koma nol tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank BTPN Tbk No. 09 tanggal
7 Desember 2023 antara Perseroan dan SMBC, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah oleh Addendum Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlabih Dahulu PT Bank BTPN Tbk tanggal 12 Februari 2024 antara Perseroan
dan SMBC (“Perjanjian Pembeli Siaga”), dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga, SMBC akan membeli seluruh sisa saham baru yang tidak diambil bagian oleh
pemegang saham lainnya. SMBC juga memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan
sahamnya (secara proporsional) serta untuk bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD II berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Saham dan Pembeli Siaga
SMBC.
PMHMETD II INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD II TELAH
DISETUJUI OLEH RUPSLB PERSEROAN YANG DIADAKAN PADA TANGGAL 7 DESEMBER 2023.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA BEI. HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA)
HARI KERJA MULAI TANGGAL 4 MARET 2024 SAMPAI DENGAN 13 MARET 2024. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN
DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL 4 MARET 2024. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 13 MARET 2024 DENGAN KETERANGAN
BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD II INI AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN
SAHAM (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 24,32% (DUA PULUH EMPAT KOMA TIGA DUA PERSEN).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO YANG TIMBUL AKIBAT KEGAGALAN PIHAK LAIN DALAM
MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN, TERMASUK RISIKO KREDIT AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR, RISIKO KONSENTRASI KREDIT, COUNTERPARTY
CREDIT RISK DAN SETTLEMENT RISK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM (“SKS”) DALAM PMHMETD II INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN
SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
PEMBELI SIAGA
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam rangka PMHMETD
II kepada OJK melalui surat No. S.663/DIR/CCS/XII/2023 pada tanggal 11 Desember 2023, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 dan POJK No. 33/2015, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPPSK”).
Perseroan juga telah mengumumkan informasi bersamaan dengan penyampaian Pernyataan Pendaftaran (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) pada situs web BEI dan situs web Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang
disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar
modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD II ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan
mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini, tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari
Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini dengan tegas menyatakan tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK.
Sesuai dengan PP No. 29/1999 (sebagaimana didefinisikan di bawah) sebagai pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun
1992 Tahun 1992 sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, ditetapkan bahwa:
a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui
pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan
persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 3 PP No. 29/1999);
b. Pembelian saham oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100%
(seratus persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4 ayat (1) PP No. 29/1999);
c. Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen)
dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat (2) PP No. 29/1999);
d. Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PP No. 29/1999;
yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau Badan Hukum
Indonesia (Pasal 4 ayat (3) PP No. 29/1999).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sebanyak 83.052.048 lembar saham Perseroan milik BCA yang mewakili 1,03% (satu
koma nol tiga persen) dari modal disetor dan ditempatkan pada Perseroan tidak dicatatkan di BEI. Pada PMHMETD II ini, BCA
berhak atas 26.689.650 (dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh) HMETD, dimana
pelaksanaan seluruh HMETD tersebut akan mempertahankan kepemilikan BCA sebesar 1,03% (satu koma nol tiga persen)
dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II. Sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD II,
berdasarkan Surat BCA No. 185/DIB/2023 tanggal 11 Desember 2023 untuk menanggapi Surat Perseroan No.
S.586/DIR/CCS/XI/2023 tanggal 3 November 2023, BCA telah setuju untuk melaksanakan HMETD miliknya untuk
mempertahankan sedikit-dikitnya 1% (satu persen) saham Perseroan yang tidak dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki oleh Warga
Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia berdasarkan PP No. 29/1999.
PT Mandiri Sekuritas menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis tertanggal 11 Desember 2023 mengenai
pencantuman nama dalam Prospektus ini sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan
tidak akan mencabut persetujuan tersebut.
PMHMETD II INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN
YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI
ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD II
INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM
MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DAN/ATAU YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG
BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN
HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK
Page 3
PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 4
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN ....................................................................................................................................... iii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS .......................................................................................................................... ix
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK ................................................................................................................ xi
RINGKASAN ............................................................................................................................................................. 1
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMHMETD II) ......... 6
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II ........................................................................................ 14
III. PERNYATAAN UTANG ..................................................................................................................................... 23
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................................. 37
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ........................................................................................... 43
A. Faktor-faktor Signifikan yang Mempengaruhi Hasil Keuangan dan Operasi Grup ................................................... 43
B. Perubahan Kebijakan Akuntansi Penting Selama Dua Tahun Terakhir .................................................................... 45
C. Segmen Operasi Grup .............................................................................................................................................. 46
D. Hasil Kegiatan Usaha ................................................................................................................................................ 48
E. Aset, Liabilitas dan Ekuitas ....................................................................................................................................... 50
F. Likuiditas dan Sumber Pendanaan ........................................................................................................................... 51
G. Belanja Modal ........................................................................................................................................................... 53
H. Pembatasan Terhadap Kemampuan Perusahaan Anak untuk Mengalihkan Dana kepada Perseroan ................... 53
I. Risiko Keuangan ....................................................................................................................................................... 53
VI. FAKTOR RISIKO ............................................................................................................................................... 55
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .................................................. 59
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ................................................................................................................. 60
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................................................ 60
1. Riwayat Singkat ................................................................................................................................................ 60
2. Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Terakhir Perseroan.................................................................. 62
3. Diagram Kepemilikan Grup ............................................................................................................................... 62
4. Pengurusan dan Pengawasan .......................................................................................................................... 64
5. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) ......................................................................... 71
6. Sumber Daya Manusia ...................................................................................................................................... 88
7. Aset Tetap yang Penting dan Dimiliki Oleh Perseroan ..................................................................................... 95
8. Perjanjian-perjanjian Penting ............................................................................................................................ 97
9. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan serta Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan
Anak ................................................................................................................................................................ 105
B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG SIGNIFIKAN ................................................................ 106
C. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ......................................................... 110
1. Kegiatan Usaha ............................................................................................................................................... 110
2. Pendanaan dan Likuiditas ............................................................................................................................... 115
3. Portofolio Kredit ............................................................................................................................................... 116
4. Prospek Usaha ................................................................................................................................................ 119
5. Persaingan Usaha ........................................................................................................................................... 119
6. Keunggulan Kompetitif Grup ........................................................................................................................... 120
7. Strategi Grup ................................................................................................................................................... 120
8. Pemasaran dan Jaringan Distribusi ................................................................................................................ 121
9. Hak atas Kekayaan Intelaktual (HAKI) ............................................................................................................ 121
10. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Reponsibility/CSR) ................................................. 127
IX. EKUITAS .........................................................................................................................................................129
X. KEBIJAKAN DIVIDEN .......................................................................................................................................131
XI. PERPAJAKAN .................................................................................................................................................132
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA ....................................................................................................134
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...................................................................................136
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ...................................................................................................................138
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU..........143
i
Page 5
XVI. INFORMASI TAMBAHAN ..................................................................................................................................144
ii
Page 6
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPM sebagaimana diubah
dengan UUPPSK, yaitu :
(i) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
(a) suami atau istri;
(b) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
(c) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
(d) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
(e) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(ii) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
(a) orang tua dan anak;
(b) kakek dan nenek serta cucu; atau
(c) saudara dari orang yang bersangkutan.
(iii) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut;
(iv) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
(v) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
(vi) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(vii) hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Anggota Bursa” : Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa
untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka melakukan kegiatan
perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan BEI.
“Akuntan Publik” : Berarti Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, yang melaksanakan audit
atas laporan keuangan konsolidasian Grup.
“BAE” atau “Biro Administrasi : Berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom yang berkedudukan di
Efek” Jakarta, yang merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan
administrasi saham dalam berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM
sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK.
“BEI” atau “Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
iii
Page 7
“Dilusi” Berarti penurunan persentase kepemilikan saham sebagai akibat tidak
dilaksanakannya HMETD dalam PMHMETD II ini.
“DPS” : Berarti singkatan dari Daftar Pemegang Saham, yang dibuat, disusun, dan
diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang kepemilikan Efek oleh
pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak
berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
ketentuan UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK:
(i) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
(a) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
OJK secara lengkap; atau
(b) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
(ii) atas dasar pernyataan efektif dari OJK, yaitu bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan oleh OJK.
“FPPS Tambahan” : Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam
rangka pelaksanaan PMHMETD II yang melebihi porsi yang menjadi hak dari
Pemegang HMETD berdasarkan jumlah HMETD yang dimilikinya.
"GCG" : Singkatan dari Good Corporate Governance.
“Grup” : Berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Harga Pelaksanaan” : Berarti harga per saham baru hasil pelaksanaan HMETD yang harus dibayar oleh
Pemegang Saham dalam rangka pelaksanaan HMETD menjadi saham baru, yaitu
Rp2.600 (dua ribu enam ratus Rupiah) per saham.
“Hari Bursa” : Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek di
Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan
sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius termasuk hari
Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
sebagai bukan Hari Kerja.
“Hari Kerja” : Berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta hari yang
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional.
“HMETD” : Berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang melekat
pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang Saham yang bersangkutan
untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
“IAPI” : Berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Kemenkumham” : Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
iv
Page 8
“KSEI” : Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang berkedudukan di
Jakarta, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan
lembaga penyimpanan dan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek serta harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima pembayaran bunga dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM sebagaimana telah diubah oleh
UUPPSK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Masyarakat” : Berarti perorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan/atau
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal
atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan
di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
“Menkumham” : Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sebelumnya Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu
ke waktu).
“Otoritas Jasa Keuangan” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki fungsi, tugas, dan
atau “OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah dengan UUPPSK.
“OJK IKNB” : OJK sebagai Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
“Pembeli Siaga” : Berarti SMBC.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Saham” : Berarti pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan.
“Pemegang Saham Utama” : Berarti pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki sekurang-
kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai
hak suara yang dikeluarkan Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penambahan Modal Dengan : Berarti penawaran atas sebanyak 2.589.131.077 (dua miliar lima ratus delapan puluh
Hak Memesan Efek Terlebih sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh tujuh) saham biasa atas nama
Dahulu II” atau “PMHMETD II” dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham atau sebesar 27,75% dua
puluh tujuh koma tujuh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD II dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp2.600 (dua ribu enam ratus
Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam
rangka PMHMETD II ini sebesar Rp6.731.740.800.200 (enam triliun tujuh ratus tiga
puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh juta delapan ratus ribu dua ratus Rupiah).
Setiap pemegang 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham yang namanya tercatat
dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.00 WIB berhak atas
3.213.591.453 (tiga miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu
empat ratus lima puluh tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru pada Harga
Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pelaksanaan HMETD.
v
Page 9
“Penitipan Kolektif” : Berarti penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh KSEI.
“Periode Perdagangan” : Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat menjual
atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan HMETD yang
dimilikinya.
“Perjanjian Pembeli Siaga” : Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank BTPN Tbk No. 09 tanggal 7
Desember 2023, antara Perseroan dan SMBC, dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah oleh Addendum Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan
Efek Terlabih Dahulu PT Bank BTPN Tbk tanggal 12 Februari 2024 antara Perseroan
dan SMBC.
“Perjanjian Pengelolaan : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Dalam
Administrasi Saham” Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank
BTPN Tbk No. 08 tanggal 7 Desember 2023, antara Perseroan dan BAE, dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah
oleh Akta Perubahan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu PT Bank BTPN Tbk No. 07 tanggal 12 Februari 2024, antara Perseroan dan
BAE, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (19)
UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUPM juncto POJK No. 32/2015, berikut
dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka
PMHMETD II, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan berikut
lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta pembetulannya
untuk memenuhi persyaratan OJK.
“Perseroan” : Berarti PT Bank BTPN Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan di
Jakarta Selatan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
“POJK No. 14/2019” : Berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 15/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 17/2023” : Berarti Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum.
“POJK No. 27/2016” : Berarti Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
“POJK No. 27/2022” : Berarti Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum.
vi
Page 10
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 32/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
sebagaimana diubah dengan POJK No. 14/2019.
“POJK No. 33/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus
Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
“POJK No. 47/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
"PP No. 29/1999" : Berarti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank
Umum.
“Prospektus” : Berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan
sehubungan dengan PMHMETD II sesuai dengan ketentuan UUPM sebagaimana
telah diubah oleh UUPPSK dan POJK No. 33/2015.
“PSAK” : Berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“PUT I” : Berarti Penawaran Umum Terbatas I Kepada Para Pemegang Saham Dalam Rangka
Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Perseroan yang telah
memperoleh efektif dari OJK pada 25 November 2010.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik Pemegang
Saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening, berdasarkan
perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Saham dan
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.
“Rupiah” atau“Rp” : Berarti Rupiah, mata uang yang sah negara Republik Indonesia.
“RUPS” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para
pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
vii
Page 11
“RUPSLB” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yaitu rapat yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan
UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“SBHMETD” : Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat
bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham
yang membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama Periode
Perdagangan HMETD.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan saham.
“USD” atau "Dolar Amerika : Dollar Amerika Serikat, mata uang yang sah dan berlaku di negara Amerika Serikat.
Serikat"
"UU Cipta Kerja" : Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
“Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana
Modal” atau “UUPM” terakhir diubah dengan UUPPSK.
"UUPPSK" : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
viii
Page 12
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS
“Aset Produktif” : Berarti penanaman dana Perseroan untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit,
surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga
yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif,
penyertaan, transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang
dapat dipersamakan dengan itu.
“ATM” : Berarti singkatan dari Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine), yaitu mesin
elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller dan memudahkan nasabah seperti
penarikan uang tunai, pemeriksaan saldo dan pemindahbukuan.
“ATMR” : Berarti singkatan dari Aset Tertimbang Menurut Risiko yang digunakan dalam perhitungan
modal minimum dan perhitungan pembentukan tambahan modal sebagai penyangga di mana
metode perhitungannya ditetapkan oleh OJK.
“BOPO” : Berarti Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional.
“BMPK” : Berarti singkatan dari Batas Maksimum Pemberian Kredit, yaitu persentase maksimum
penyediaan dana yang ditetapkan terhadap modal bank bagi penyediaan dana kepada pihak
terkait, atau Modal Inti (Tier 1) bagi penyediaan dana kepada selain pihak terkait.
“BPPN” : Berarti singkatan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yaitu badan khusus yang
didirikan dalam rangka penyehatan perbankan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Perbankan, yang berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.15 tahun
2004 terhitung sejak tanggal 27 Pebruari 2004 telah berakhir masa tugasnya dan dinyatakan
bubar.
“CAR” : Berarti singkatan dari Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan modal bank yang
dihitung dari jumlah modal bank sesuai dengan ketentuan OJK yang terdiri dari modal inti dan
modal pelengkap dibagi dengan jumlah ATMR.
“CKPN” : Berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.
“GWM” : Berarti singkatan dari Giro Wajib Minimum, yaitu jumlah dana minimum yang wajib dipelihara
oleh bank yang besarnya ditetapkan Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari dana
pihak ketiga.
“LDR” : Berarti singkatan dari Loan to Deposit Ratio, yaitu rasio jumlah kredit yang diberikan terhadap
dana pihak ketiga dan modal berdasarkan formula yang ditetapkan Bank Indonesia.
“Modal Inti (Tier 1)” : Berarti modal bank yang terdiri dari (i) modal inti utama yang mencakup modal disetor dan
cadangan tambahan modal (disclosed reserve), dan (ii) modal inti tambahan (additional tier
1) yang meliputi antara lain: (a) instrumen utang yang memiliki karakteristik modal, bersifat
subordinasi, tidak memiliki jangka waktu, dan pembayaran imbal hasil tidak dapat
diakumulasikan (perpetual non-cumulative subordinated debt), (b) saham preferen non-
kumulatif (perpetual non-cumulative preference shares) baik dengan atau tanpa fitur opsi beli
(call option), (c) instrumen hybrid yang tidak memiliki jangka waktu dan pembayaran imbal
hasil tidak dapat diakumulasikan (perpetual dan non-cumulative), dan (d) agio atau disagio
yang berasal dari penerbitan instrumen yang tergolong sebagai modal inti tambahan.
“Modal Pelengkap : Berarti modal bank yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK No.
(Tier 2)” 27/2022.
“NIM” : Berarti singkatan dari Net Interest Margin yaitu Marjin Bunga Bersih yang merupakan
pendapatan bunga bersih dibagi dengan rata-rata Aset Produktif dalam kolektibilitas Lancar
dan Dalam Perhatian Khusus.
ix
Page 13
“NPL” : Berarti singkatan dari Non Performing Loan yaitu kredit dengan kualitas kurang lancar,
diragukan dan macet berdasarkan ketentuan penggolongan kolektibilitas OJK.
“ROA” : Berarti singkatan dari Return on Assets atau Imbal Hasil Aset, yaitu tingkat pengembalian
yang dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan
berturut-turut dengan jumlah rata-rata aset dalam periode yang sama.
“ROE” : Berarti singkatan dari Return on Equity atau Imbal Hasil Ekuitas, yaitu tingkat pengembalian
yang dihitung dengan membagi laba setelah pajak dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan
berturut-turut dengan jumlah rata-rata ekuitas dalam periode yang sama.
x
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK
“BCA” : Berarti PT Bank Central Asia Tbk
“BTPN Syariah” : Berarti PT BTPN Syariah Tbk
“BTPN Syariah
Ventura” : Berarti PT BTPN Syariah Ventura
“SMBC” : Berarti Sumitomo Mitsui Banking Corporation
“SMBCI”
: Berarti PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
“SMBC
Singapura” : Berarti Sumitomo Mitsui Banking Corporation Cabang Singapura
“SMFG” : Berarti Sumitomo Mitsui Financial Group
xi
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang
lebih terinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan
risiko usaha, yang seluruhnya tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disajikan dalam
jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
A. RIWAYAT SINGKAT
PT BANK BTPN Tbk ("Perseroan"), berkedudukan di Jakarta Selatan sebelumnya bernama PT Bank Tabungan Pensiunan
Nasional didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 16 Februari 1985 yang dibuat di hadapan Komar Andasasmita, S.H.,
Notaris di Bandung. Akta pendirian ini telah diubah dengan Akta No. 12 tanggal 13 Juli 1985 yang dibuat di hadapan Dedeh
Ramdah Sukarna, S.H., notaris pengganti dari Komar Andasasmita, S.H., Notaris di Bandung, dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli
1985, dan telah didaftarkan dalam buku register Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Bandung No. 458 dan No. 459 tanggal
16 Agustus 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 20 September 1985,
Tambahan No. 1148 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-625/MK.11/1985 tanggal 30 Desember 1985 dan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-135/KM.11/1986 tanggal 2 Desember 1986 tentang Pemberian Izin Usaha PT
Bank Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung, beserta 26 (dua puluh enam) kantor-kantor cabangnya di Indonesia,
Perseroan diberikan izin untuk melakukan usaha bank tabungan sebagai kelanjutan usaha dari Perkumpulan Bank Pegawai
Pensiunan Militer (“Bapemil”) yang telah beroperasi sejak tahun 1959.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993 tentang Izin Usaha PT Bank
Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung, Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan izin usaha kepada Perseroan
yang berkedudukan di Jl. Otto Iskandardinata No. 392, Bandung 40242 beserta 26 kantor-kantor cabangnya di Indonesia untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum. Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. KEP-135/MK.11/1986 tanggal 2 Desember 1986 tentang Pemberian Izin Usaha kepada Perseroan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 22 tanggal 21 Januari 2019, dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain (i)
persetujuan penggabungan dengan SMBCI dimana SMBCI bertindak sebagai pihak yang menggabungkan diri dan Perseroan
bertindak sebagai pihak penerima penggabungan (ii) perubahan nama Perseroan menjadi menjadi PT BANK BTPN Tbk, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-
AH.01.10-0006176 tanggal 22 Januari 2019 dan (iii) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0006169.AH.01.10.Tahun 2019
tanggal 22 Januari 2019.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa perubahan dan terakhir kali diubah sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 07 tanggal 7 Desember 2023, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0082757.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 7 Februari 2024 (“Akta Perseroan No. 07/2023”).
(Anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian hingga terakhir diubah dengan Akta Perseroan No.
07/2023 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang bank umum.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1) Kegiatan usaha utama, yaitu:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang
asing;
1
Page 16
Menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk kredit, baik jangka panjang, jangka menengah,
maupun jangka pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan, baik
dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing.
2) Kegiatan usaha penunjang, yaitu:
Menerbitkan surat pengakuan hutang;
Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan atas perintah nasabah:
o Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada
kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
o Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan
dalam perdagangan surat dimaksud;
o Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan Pemerintah;
o Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
o Obligasi;
o Surat dagang dan/atau surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
o Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak dan/atau perjanjian;
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga, baik yang tercatat
maupun tidak tercatat di Bursa Efek;
Melakukan pembelian agunan melalui pelelangan atau dengan cara lain, baik seluruhnya maupun sebagian, dalam
hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan secepatnya;
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
Melakukan penyertaan modal pada bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang perbankan;
Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank (termasuk bank syariah) atau perusahaan lain di bidang
keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, Perusahaan Efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian
dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit dan/atau kegagalan
pembiayaan lainnya, dengan syarat harus menarik kembali pernyertaannya sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh OJK;
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan;
Menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank garansi;
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yaitu:
Izin Bank Umum, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993
tentang Izin Usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung
Izin Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Sebagai Agen Penjual Efek
Reksadana No. 02/PM.2/STTD/APERD/2016 tanggal 29 Juni 2016.
Izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan no. KEP-80/D.03/2015 tentang Pemberian Izin Melakukan Kegiatan Usaha Dalam Valuta
asing Bagi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
Izin Penyedia Jasa Pembayaran Kategori Izin 1, berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 23/680/DKSP/Srt/B tanggal
1 Juli 2021 tentang Konversi Izin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Pasca Pemberlakuan Peraturan BI No.
22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran
2
Page 17
B. KETERANGAN TENTANG HMETD
Jenis Penawaran : Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Nilai Nominal : Rp20 (dua puluh Rupiah)
Harga Pelaksanaan : Rp2.600 (dua ribu enam ratus Rupiah) per saham
Rasio HMETD : 10.000.000.000 : 3.213.591.453
Dilusi Kepemilikan : Sebesar 24,32% (dua puluh empat koma tiga dua persen)
Tanggal Pencatatan untuk : 29 Februari 2024
memperoleh HMETD
Tanggal Pencatatan Efek di : 4 Maret 2024
Bursa
Periode Perdagangan HMETD : 4 – 13 Maret 2024
Periode Pelaksanaan HMETD : 4 – 13 Maret 2024
Pencatatan : BEI
C. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Perseroan berencana untuk menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD II setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk antara lain:
1. Sebesar kurang lebih 62,6% untuk melakukan ekspansi dan investasi usaha salah satunya melalui pengambilalihan
perusahaan yang terkait dengan kegiatan usaha pembiayaan yaitu PT Oto Multiartha (“OTO”) dari PT Summit Auto Group
yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC) dan SMBC.
2. Sebesar kurang lebih 37,4% untuk melakukan ekspansi dan investasi usaha salah satunya melalui pengambilalihan
perusahaan yang terkait dengan kegiatan usaha pembiayaan yaitu PT Summit Oto Finance (“SOF”) dari PT Summit Auto
Group yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC) dan SMBC.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana Perseroan dari hasil PMHMETD II selengkapnya dapat dilihat pada Bab II
Prospektus ini.
D. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Grup tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 serta
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 sebagaimana laporannya tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023, serta tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”) dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”)
Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dan
ditandatangani oleh Novie, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1212) dengan opini tanpa modifikasian sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 7 Desember 2023, yang diterbitkan kembali tertanggal 8 Januari
2024.
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan SAK dan telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0851) dengan opini
tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 23 Februari 2022, yang
diterbitkan kembali tertanggal 8 Januari 2024.
Informasi keuangan pada Prospektus ini juga menyajikan informasi keuangan konsolidasian untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 yang diambil dari laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup. Informasi keuangan konsolidasian Grup untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 turut disajikan sebagai informasi komparatif dalam laporan keuangan
konsolidasian pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Sehubungan
dengan informasi keuangan tersebut, KAP Siddharta Widjaja & Rekan tidak mengaudit dan tidak mereviu serta tidak
menyatakan opini atau kesimpulan atas informasi keuangan konsolidasian interim yang tidak diaudit dan tidak direviu tersebut.
3
Page 18
A. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Jumlah Aset 195.843.636 209.169.704 191.917.794
Jumlah Liabilitas 144.310.812 159.913.419 146.932.964
Jumlah Dana Syirkah Temporer 10.508.266 9.843.261 8.905.903
Jumlah Ekuitas 41.024.558 39.413.024 36.078.927
B. LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode sembilan bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 September tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Pendapatan Bunga dan Syariah Bersih 8.996.142 8.667.423 11.678.315 11.143.040
Pendapatan Operasional Bersih 3.072.693 3.617.822 4.657.676 4.008.178
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 3.067.231 3.618.959 4.657.319 4.007.172
Laba Bersih 2.395.264 2.816.141 3.629.564 3.104.215
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan, Setelah
Pajak 2.442.348 2.659.881 3.474.962 3.182.819
C. RASIO – RASIO KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
PERMODALAN
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit & operasional 30,28% 27,42% 26,31%
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit, operasional dan pasar 29,78% 27,29% 26,17%
KUALITAS ASET
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 0,71% 0,68% 1,26%
Aset produktif bermasalah dan aset non-produktif bermasalah terhadap total aset
0,71% 0,68% 0,78%
produktif dan aset non-produktif
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 2,24% 1,85% 2,18%
RENTABILITAS
ROA 2,05% 2,36% 2,23%
ROE 7,78% 9,15% 8,57%
NIM 6,44% 6,32% 6,56%
Total liabilitas terhadap total ekuitas (x) 3.77 4.31 4.32
Total liabilitas terhadap total aset (x) 0.79 0.81 0.81
TINGKAT EFISIENSI
BOPO 80,33% 75,05% 80,47%
CIR 49,28% 49,79% 63,23%
KUALITAS KREDIT
NPL – kotor 1,47% 1,43% 1,68%
NPL – bersih 0,50% 0,44% 0,37%
LIKUIDITAS
LDR 137,91% 126,66% 123,10%
KEPATUHAN
Persentase pelanggaran BMPK 0,00% 0,00% 0,00%
GWM Perseroan
Rupiah
GWM Primer 7,89% 8,20% 3,65%
GWM PLM 9,94% 10,91% 15,20%
Mata Uang Asing
GWM Mata Uang Asing 4,02% 4,02% 4,04%
4
Page 19
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
GWM Perusahaan Anak
Rupiah
GWM Total 6,45% 5,77% 3,80%
PDN 0,87% 0,33% 0,14%
E. RISIKO USAHA
Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko kredit timbul akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Perseroan, termasuk risiko kredit akibat
kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk dan settlement risk.
Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang dapat Mempengaruhi Hasil
Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan Terkait Kegiatan Usaha Perseroan
Risiko Pasar
Risiko Likuiditas
Risiko Operasional
Risiko Hukum
Risiko Reputasi
Risiko Strategi
Risiko Kepatuhan
Risiko Umum
Kondisi perekonomian secara makro dan global
Perubahan kurs valuta asing
Kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku terkait bidang usaha perusahaan terbuka
Tuntutan atau gugatan hukum
Kebijakan Pemerintah
Ketentuan negara lain atau peraturan internasional
Risiko Terkait Investasi pada Saham Perseroan
Harga perdagangan saham Perseroan dapat berfluktuasi.
Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di masa yang akan datang akan bergantung pada laba di masa yang
akan datang, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja.
Penjelasan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
F. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, termasuk Saham Baru ditawarkan
dalam rangka PMHMETD II, mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk hak atas dividen kas.
Rekomendasi, penetapan jumlah, dan pembagian dividen akan diusulkan oleh Direksi dan disetujui oleh RUPS berdasarkan
kebijaksanaan mereka dan akan tergantung pada sejumlah faktor termasuk laba bersih Perseroan, ketersediaan cadangan
wajib, kebutuhan belanja modal, hasil operasi, arus kas, dan pembayaran dividen kas oleh Perusahaan Anak. Hal tersebut
selanjutnya bergantung pada berbagai macam faktor meliputi keberhasilan dalam mengimplementasikan strategi bisnis,
keuangan, persaingan dan peraturan yang berlaku, kondisi perekonomian secara umum dan faktor-faktor lain yang spesifik
terkait Perseroan dan industri Perseroan. Sebagian besar faktor tersebut berada di luar kendali Perseroan. Dengan
mempertimbangkan faktor-faktor sebagaimana tersebut di atas, Direksi Perseroan dapat memberikan usulan pembagian
dividen tunai kepada pemegang saham sebanyak-banyaknya 35% dari laba tahun berjalan.
Penjelasan mengenai kebijakan dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
5
Page 20
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (PMHMETD II)
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan atas
rencana PMHMETD II pada tanggal 7 Desember 2023 sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham PT Bank BTPN Tbk. No. 6 tanggal 7 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan (“Akta Perseroan No. 6/2023”).
Sebanyak 2.589.131.077 (dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh tujuh)
Saham Baru atau sebesar 24,32% (dua puluh empat koma tiga dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD II dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp2.600 (dua ribu enam ratus Rupiah) per sehingga jumlah dana yang
akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini sebesar Rp6.731.740.800.200 (enam triliun tujuh ratus tiga puluh satu
miliar tujuh ratus empat puluh juta delapan ratus ribu dua ratus Rupiah). Setiap pemegang 10.000.000.000 (sepuluh miliar)
saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.00 WIB berhak atas
3.213.591.453 (tiga miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh tiga) HMETD,
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada
Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 POJK No. 32/2015, maka atas
pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD II ini seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada
BEI memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II
memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk antara lain
hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Saham dan Pembeli Siaga SMBC, SMBC sebagai Pemegang Saham Utama
(sebagaimana didefinisikan di bawah), SMBC akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD II yaitu
dengan jumlah sebanyak 2.292.033.462 (dua miliar dua ratus sembilan puluh dua juta tiga puluh tiga ribu empat ratus enam
puluh dua) Saham Baru.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dilaksanakan oleh pemegang HMETD,
maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya.
Dalam hal terdapat kelebihan pemesanan, maka Saham Baru akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga
Pelaksanaan.
Berdasarkan Surat BCA No. 185/DIB/2023 tanggal 11 Desember 2023 untuk menanggapi Surat Perseroan No.
S.586/DIR/CCS/XI/2023 tanggal 3 November 2023, BCA telah setuju untuk melaksanakan HMETD miliknya untuk
mempertahankan sedikit-dikitnya 1% (satu persen) saham Perseroan yang tidak dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki oleh Warga
Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia berdasarkan PP No. 29/1999. Pada PMHMETD II ini, BCA berhak atas
26.689.650 (dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh) HMETD, dimana
pelaksanaan seluruh HMETD tersebut akan mempertahankan kepemilikan BCA sebesar 1,03% (satu koma nol tiga persen)
dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II.
Berdasarkan Perjanjian Pembelian Siaga, dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga, SMBC akan membeli seluruh sisa
saham baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham lainnya. SMBC juga memiliki dana yang cukup dan sanggup
untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan sahamnya (secara proporsional)
serta untuk bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD II berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Saham dan
Pembeli Siaga SMBC.
6
Page 21
PT BANK BTPN TBK
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan kegiatan usaha sebagai bank umum
Kantor Pusat: Jaringan Kantor Per 31 Oktober 2023:
Menara BTPN, Lantai 29 1 kantor pusat, 9 kantor wilayah non operasional, 58 kantor
CBD Mega Kuningan cabang, 199 kantor cabang pembantu, 1 kantor fungsional
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6 operasional, dan 215 ATM
Jakarta Selatan 12950
Telepon: +62 21 30026200; Fax : +62 21 30026308
Homepage : www.btpn.com
E-mail: corporate.secretary@btpn.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO YANG TIMBUL AKIBAT
KEGAGALAN PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN, TERMASUK RISIKO KREDIT
AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR, RISIKO KONSENTRASI KREDIT, COUNTERPARTY CREDIT RISK DAN SETTLEMENT
RISK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
PROSPEKTUS INI.
7
Page 22
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Perseroan telah melaksanakan RUPSLB pada tanggal 7 Desember 2023 sesuai dengan Akta Perseroan No. 6/2023, yang
ringkasan risalah rapatnya telah diumumkan melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan pada tanggal 8 Desember
2023, dimana Pemegang Saham telah menyetujui antara lain hal-hal sebagai berikut:
1. Menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dengan total saham yang akan diterbitkan dalam
rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD sebanyak-banyaknya sebesar 3.095.000.000 (tiga miliar
sembilan puluh lima juta) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
dan disetor Perseroan yang merupakan hasil dari pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD.
3. a. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan penambahan modal
dengan memberikan HMETD;
b. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD.
A. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Perseroan No. 07/2023 dan DPS tanggal 31 Januari 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Modal saham dengan nilai nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 15.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
SMBC 7.132.311.297 142.646.225.940 88,53%
PT Bank Central Asia Tbk 83.052.408 1.661.048.160 1,03%
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 12.007.137 240.142.740 0,15%
Ongki Wanadjati Dana 860.804 17.216.080 0,01%
Merisa Darwis 222.358 4.447.160 0,00%
Henoch Munandar 173.756 3.475.120 0,00%
Hanna Tantani 148.154 2.963.080 0,00%
Dini Herdini 118.572 2.371.440 0,00%
Darmadi Sutanto 89.120 1.782.400 0,00%
Kaoru Furuya 3.000 60.000 0,00%
Masyarakat (masing-masing <5%) 827.828.065 16.556.561.300 10,27%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 8.056.814.671 161.136.293.420 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 6.943.185.329 138.863.706.580
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 29/1999 terkait kewajiban mempertahankan sedikit-dikitnya 1% (satu
persen) saham yang tidak dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia,
saat ini sebanyak 83.052.408 lembar saham milik BCA yang mewakili 1,03% dari total modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan, tidak dicatatkan di BEI.
Pada PMHMETD II ini, BCA berhak atas 26.689.650 (dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus
lima puluh) HMETD, dimana pelaksanaan seluruh HMETD tersebut akan mempertahankan kepemilikan BCA sebesar 1,03%
(satu koma nol tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II.
Sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD II, berdasarkan Surat BCA No. 185/DIB/2023 tanggal 11 Desember 2023 untuk
menanggapi Surat Perseroan No. S.586/DIR/CCS/XI/2023 tanggal 3 November 2023, BCA telah setuju untuk melaksanakan
HMETD miliknya untuk mempertahankan sedikit-dikitnya 1% (satu persen) saham Perseroan yang tidak dicatatkan di BEI dan
tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia berdasarkan PP No. 29/1999.
Dengan demikian, dengan tidak dicatatkannya saham-saham milik BCA, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) PP No. 29/1999 terkait kewajiban mempertahankan sedikit-dikitnya 1% (satu persen) saham yang tidak
8
Page 23
dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia, baik sebelum maupun
setelah PMHMETD II.
B. PMHMETD II
Jenis Penawaran : Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Nilai Nominal : Rp20 (dua puluh Rupiah)
Harga Pelaksanaan : Rp2.600 (dua ribu enam ratus Rupiah) per saham
Rasio HMETD : 10.000.000.000 : 3.213.591.453
Dilusi Kepemilikan : Sebesar 24,32% (dua puluh empat koma tiga dua persen)
Tanggal Pencatatan untuk : 29 Februari 2024
memperoleh HMETD
Tanggal Pencatatan Efek di : 4 Maret 2024
BEI
Periode Perdagangan HMETD : 4 – 13 Maret 2024
Periode Pelaksanaan HMETD : 4 – 13 Maret 2024
Pencatatan : BEI
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham Perseroan, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Rp20 per saham Rp20 per saham
Modal Dasar 15.000.000.000 300.000.000.000 15.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
SMBC 7.132.311.297 142.646.225.940 88,53% 9.424.344.759 188.486.895.180 88,53%
PT Bank Central Asia Tbk 83.052.408 1.661.048.160 1,03% 109.742.058 2.194.841.160 1,03%
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 12.007.137 240.142.740 0,15% 15.865.740 317.314.800 0,15%
Ongki Wanadjati Dana 860.804 17.216.080 0,01% 1.137.431 22.748.620 0,01%
Merisa Darwis 222.358 4.447.160 0,00% 293.814 5.876.280 0,00%
Henoch Munandar 173.756 3.475.120 0,00% 229.594 4.591.880 0,00%
Hanna Tantani 148.154 2.963.080 0,00% 195.764 3.915.280 0,00%
Dini Herdini 118.572 2.371.440 0,00% 156.676 3.133.520 0,00%
Darmadi Sutanto 89.120 1.782.400 0,00% 117.759 2.355.180 0,00%
Kaoru Furuya 3.000 60.000 0,00% 3.964 79.280 0,00%
Masyarakat (masing-masing <5%) 827.828.065 16.556.561.300 10,27% 1.093.858.189 21.877.163.780 10,27%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 8.056.814.671 161.136.293.420 100,00% 10.645.945.748 212.918.914.960 100,00%
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 6.943.185.329 138.863.706.580 4.354.054.252 87.081.085.040
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini dilaksanakan oleh seluruh pemegang saham Perseroan kecuali
masyarakat, sementara sisa saham baru yang tidak diambil bagian oleh masyarakat dibeli oleh SMBC selaku Pembeli Siaga,
maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai
berikut:
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Rp20 per saham Rp20 per saham
Modal Dasar 15.000.000.000 300.000.000.000 15.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
SMBC 7.132.311.297 142.646.225.940 88,53% 9.690.374.883 193.807.497.660 91,02%
PT Bank Central Asia Tbk 83.052.408 1.661.048.160 1,03% 109.742.058 2.194.841.160 1,03%
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 12.007.137 240.142.740 0,15% 15.865.740 317.314.800 0,15%
Ongki Wanadjati Dana 860.804 17.216.080 0,01% 1.137.431 22.748.620 0,01%
Merisa Darwis 222.358 4.447.160 0,00% 293.814 5.876.280 0,00%
Henoch Munandar 173.756 3.475.120 0,00% 229.594 4.591.880 0,00%
Hanna Tantani 148.154 2.963.080 0,00% 195.764 3.915.280 0,00%
Dini Herdini 118.572 2.371.440 0,00% 156.676 3.133.520 0,00%
Darmadi Sutanto 89.120 1.782.400 0,00% 117.759 2.355.180 0,00%
Kaoru Furuya 3.000 60.000 0,00% 3.964 79.280 0,00%
Masyarakat (masing-masing <5%) 827.828.065 16.556.561.300 10,27% 827.828.065 16.556.561.300 7,78%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 8.056.814.671 161.136.293.420 100,00% 10.645.945.748 212.918.914.960 100,00%
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 6.943.185.329 138.863.706.580 4.354.054.252 87.081.085.040
9
Page 24
Dengan memperhatikan bahwa jumlah saham baru yang diterbitkan dalam PMHMETD II ini seluruhnya berjumlah sebanyak
sebesar 2.589.131.077 (dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh tujuh) saham,
maka Pemegang Saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II
ini dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 24,32% (dua puluh
empat koma tiga dua persen).
C. KETERANGAN TENTANG HMETD
1. Pemegang saham yang berhak menerima HMETD
Pemegang saham yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.00 WIB
berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham lama berhak atas 3.213.591.453 (tiga
miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh tiga) HMETD , dimana setiap 1 (satu)
HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) saham baru Perseroan, yang akan ditawarkan
dengan Harga Pelaksanaan Rp2.600 (dua ribu enam ratus Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
2. Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
Para Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD dan tidak menjual HMETD-nya; atau
Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen SBHMETD; atau
Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI;
sampai dengan tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.
3. Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah
HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah saham baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus
dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
4. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu mulai
tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 13 Maret 2024.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk
peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek,
manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam penitipan kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang berbentuk
SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab
dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya dapat melaksanakan melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab
10
Page 25
dan beban Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.
5. Permohonan pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang
HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan.
Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 13 Maret 2024.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
6. Tata cara pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh
dalam rangka PMHMETD II ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD,
yaitu dari tanggal 4-13 Maret 2024, dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme
perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
7. Nilai teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang
lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD II ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi
teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi di bawah ini diberikan untuk
memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD II = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD II = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD II = A+B
Harga teoritis saham baru = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD = Rp c - Rp b
8. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas
pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib
dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
9. Tata cara penerbitan dan penyampaian bukti HMETD serta saham
Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya
Anggota Bursa/Bank Kustodian akan melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central
Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam
melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut;
Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek
pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Bursa berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang
melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke
11
Page 26
rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan
Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan.
10. Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran
umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham
yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 29 Februari 2024, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham
yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD II ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham
yang dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu,
setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan kepemilikan saham. Setiap Pemegang Saham yang
namanya tercatat pada DPS Perseroan pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh
dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar
Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPS Perseroan (Recording Date) berhak untuk
menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili
1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar
diselenggarakan RUPS Perseroan.
11. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli saham baru yang ditawarkan
Perseroan dalam rangka PMHMETD II dan diterbitkan untuk Pemegang Saham yang berhak yang belum melakukan konversi
saham. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam
bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI akan diberikan oleh
KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
12. Kinerja saham Perseroan di BEI
Historis kinerja saham Perseroan di BEI setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK adalah sebagai berikut:
Keterangan Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume Perdagangan
(Rp) (Rp) (Saham)
Des-22 2.650 2.560 563.000
Jan-23 2.580 2.400 812.600
Feb-23 2.540 2.430 396.500
Mar-23 2.540 2.400 390.500
Apr-23 2.560 2.480 843.800
Mei-23 2.610 2.460 1.133.900
Jun-23 2.710 2.580 683.900
Jul-23 2.780 2.700 2.087.600
Ags-23 2.770 2.700 917.300
Sep-23 2.740 2.700 1.374.600
Okt-23 2.700 2.540 650.600
Nov-23 2.700 2.520 580.100
13. Pencatatan saham Perseroan di BEI
Saham Baru ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan.
Dengan demikian seluruh jumlah Saham Baru yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI adalah sebanyak 2.589.131.077
(dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh tujuh) saham atau sebesar 24,32%
12
Page 27
(dua puluh empat koma tiga dua persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II ini. Saham
Baru ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan. Dengan
demikian seluruh jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI adalah sebanyak 10.536.203.690 (sepuluh miliar
lima ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh) saham dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh setelah PMHMETD II ini. Sebanyak-banyaknya sejumlah 109.742.058 (seratus sembilan juta tujuh ratus empat
puluh dua ribu lima puluh delapan) saham yang mewakili 1,03% (satu koma nol tiga persen) dari modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan sesudah PMHMETD II yang dimiliki oleh PT Bank Central Asia Tbk, yang merupakan Badan Hukum
Indonesia tidak akan dicatatkan di BEI. Hal ini berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP No. 29/1999; Dimana sekurang-kurangnya 1%
(satu persen) dari saham bank yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”)
atau Badan Hukum Indonesia.
13
Page 28
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD II ini setelah dikurangi dengan seluruh biaya terkait dengan
PMHMETD II akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sebesar kurang lebih 62,6% untuk melakukan ekspansi dan investasi usaha salah satunya melalui pengambilalihan
perusahaan yang bergerak di kegiatan usaha pembiayaan yaitu PT Oto Multiartha (“OTO”) dari PT Summit Auto Group
yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation ("Grup SC") dan SMBC. Berikut rincian keterangan
sehubungan rencana pengambilalihan tersebut:
Alasan dan Pertimbangan : a. Memperluas bisnis pembiayaan konsumen
Pengambilalihan b. Memperluas pangsa pasar
c. Mempercepat digitalisasi dengan Jenius sebagai core, sehingga meningkatkan
nilai Perseroan secara keseluruhan
Nama Pihak Penjual : a. PT Summit Auto Group (Grup SC)
b. SMBC
Kegiatan Usaha OTO : Bergerak dalam bidang pembiayaan (aktivitas keuangan).
Status dari Proses : Pada 26 September 2023 Perseroan sebagai pembeli dan Grup SC dan SMBC
Pengambilalihan sebagai penjual telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
Sehubungan Dengan Saham Dalam PT Oto Multiartha sebagaimana telah
diamendemen dengan Perjanjian Perubahan tanggal 27 Desember 2023 (“PJBB
OTO”). Saat ini Perseroan dalam proses untuk memenuhi kondisi prasyarat yang
dimuat di dalam PJBB OTO, antara lain:
Pada 22 November 2023, Perseroan telah memperoleh persetujuan rencana
penyertaan modal di OTO dan SOF dari OJK sebagai Pengawas Perbankan.
Pada 3 Oktober 2023, OTO telah mengajukan permohonan persetujuan
rencana perubahan kepemilikan dan penilaian kemampuan dan kepatutan
calon pemegang saham pengendali baru kepada OJK IKNB.
Pada 23 Januari 2024, pemegang Obligasi III Oto Multiartha 2019 telah
menyetujui penghapusan Pasal 6 ayat 6.2 butir 6.2.19 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi III Oto Multiartha Tahun 2019 Nomor 11 tanggal 15
Februari 2019 yang menghalangi pengambilalihan OTO oleh Perseroan.
Pada 23 Januari 2024, pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Oto
Multiartha 2023 telah menyetujui penghapusan Pasal 7 ayat 7.2 butir 7.2.18
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I
Tahun 2023 Nomor 3 tanggal 02 Maret 2023 yang menghalangi
pengambilalihan OTO oleh Perseroan.
Perseroan telah memperoleh persetujuan/pengesampingan dari kreditur
Perseroan sehubungan dengan proses pengambilalihan.
Pada 11 Desember 2023, OTO telah mengumumkan rencana
pengambilalihan kepada pegawainya dan pada 1 Februari 2024, OTO telah
mengumumkan rencana pengambilalihan melalui surat kabar Media Indonesia
dalam rangka pemenuhan ketentuan UUPT
Sifat Hubungan Afiliasi : SMBC merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
14
Page 29
Akta Pendirian : Akta No. 245 tanggal 28 Maret 1994 yang dibuat di hadapan Wiwiek Widjajanti,
S.H., notaris pengganti dari Erly Soehandjojo, S.H., Notaris di Jakarta yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. 02.6033.HT.01.01-TH.94 tanggal 16 April 1994, dan telah
didaftarkan dalam buku register Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 718 tanggal 3 Mei 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 60 tanggal 27 Juli 1994, Tambahan No. 4902.
Anggaran Dasar Terakhir : Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham OTO No. 15 tanggal 16 Oktober
2019, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0085834.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019.
Pengurusan dan Pengawasan : Direksi
Presiden Direktur : Akinori Otsu
Direktur : Tetsushi Tanaka
Direktur : Pieter Maruli Panjaitan
Direktur : Ronny
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Koichiro Nakayama
Komisaris : Hirohiko Taniguchi
Komisaris : Nugroho Triko Pramono
Komisaris Independen : Muliawan Gunadi K
Komisaris Independen : Murniaty Santoso
Struktur Permodalan dan : Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan kepemilikan
Kepemilikan Saham saham OTO berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham OTO No.
39 tanggal 22 Maret 2016 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, Notaris di Jakarta
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0033647 tanggal 22 Maret 2016 serta telah
didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0036535.AH.01.11.Tahun 2016
tanggal 22 Maret 2016 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Persentase
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp1.000 per saham) Kepemilikan
Modal Dasar 1.500.000.000 1.500.000.000.000
Saham Seri A 225.000.000 225.000.000.000
Saham Seri B 1.275.000.000 1.275.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sinar Mas Multiartha Tbk
Saham Seri A 139.306.099 139.306.099.000 15,0%
PT Summit Auto Group
Saham Seri B 463.424.954 463.424.954.000 49,9%
SMBC
Saham Seri B 325.976.271 325.976.271.000 35,1%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A 139.306.099 139.306.099.000 100,00%
Saham Seri B 789.401.225 789.401.225.000 100,00%
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 928.707.324 928.707.324.000
Saham dalam Portepel
Saham Seri A 85.693.901 85.693.901.000
Saham Seri B 485.598.775 485.598.775.000
Total Saham dalam Portepel 571.292.676 571.292.676.000
15
Page 30
Perjanjian sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan OTO
Perseroan telah menandatangani PJBB OTO, di mana Perseroan sepakat untuk membeli "Saham OTO Yang Dijual" yang
terdiri dari: (i) dari SAG yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC), sebanyak 147.664.464
(seratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh empat ribu empat ratus enam puluh empat) saham seri B yang
merupakan 15,9% (lima belas koma sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada OTO; dan (ii) dari
SMBC, sebanyak 325.976.271 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh satu)
saham seri B yang merupakan 35,1% (tiga puluh lima koma satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada OTO
("Rencana Pengambilalihan OTO").
Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan OTO, Perseroan terikat dengan ketentuan-ketentuan dalam PJBB OTO antara
lain sebagai berikut:
Syarat pendahuluan : Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, status pemenuhan syarat
pendahuluan sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan OTO antara lain:
No. Persyaratan Pendahuluan Status
1. PMHMETD II telah diselesaikan Perseroan sedang dalam proses
(termasuk dengan cara perolehan pernyataan efektif
Perseroan memperoleh PMHMETD II.
pernyataan efektif atas
pelaksanaan penawaran umum
terbatas dari OJK).
2. Persetujuan penilaian Perseroan sedang dalam proses
kemampuan dan kepatutan yang penilaian kemampuan dan
disyaratkan berdasarkan POJK kepatutan sebagai calon pemegang
No. 27/2016 bagi Perseroan saham pengendali OTO. Perseroan
untuk menjadi pemegang saham telah melakukan wawancara
pengendali dari OTO telah dengan OJK IKNB sehubungan
diperoleh. dengan proses penilaian
kemampuan dan kepatutan pada
tanggal 13 Februari 2024 dan
sedang menunggu hasil
wawancara tersebut.
3. Persetujuan OJK terkait OJK IKNB telah menerbitkan Surat
perubahan kepemilikan saham No. S-71/PL.02/2023 tanggal 15
dalam OTO berdasarkan POJK Desember 2023 yang menyatakan
No. 47/2020 telah diperoleh. bahwa dokumen permohonan
persetujuan rencana perubahan
kepemilikan OTO telah lengkap,
kecuali untuk bukti penempatan
dana pengambilalihan dalam
escrow account dan/atau deposito
oleh Perseroan yang akan
disampaikan setelah dana hasil
penerbitan saham baru tersedia.
4. OTO telah mengumumkan OTO telah mengumumkan
Rencana Pengambilalihan OTO Rencana Pengambilalihan OTO
kepada publik dalam 1 (satu) kepada publik melalui harian Media
surat kabar yang beredar di satu Indonesia pada 1 Februari 2024
negara di Indonesia, dan kepada dan kepada pegawai OTO pada 11
pegawai OTO sesuai dengan UU Desember 2023. Persyaratan
PT. pendahuluan ini telah terpenuhi.
16
Page 31
5. Rapat umum pemegang saham OTO berencana untuk memperoleh
OTO telah diadakan sesuai persetujuan pemegang saham
dengan kuorum kehadiran yang melalui keputusan sirkuler setelah
ditetapkan dalam Anggaran diterimanya persetujuan OJK IKNB
Dasar OTO atau keputusan berdasarkan POJK No. 47/2020.
sirkuler sebagai pengganti rapat
umum pemegang saham OTO
telah ditandatangani oleh
seluruh pemegang saham OTO
untuk antara lain menyetujui
pengambilalihan OTO oleh
Perseroan.
6. Laporan keuangan OTO yang OTO sedang mempersiapkan
diaudit untuk periode yang laporan keuangan yang diaudit
berakhir pada tanggal 31 untuk periode yang berakhir pada
Desember 2023 telah tersedia 31 Desember 2023. Laporan
dan Penilai Independen telah keuangan diperkirakan akan
menyusun suatu pendapat tersedia pada pertengahan atau
kewajaran yang berkaitan akhir Februari 2024. Penilai
dengan transaksi yang diatur Independen diperkirakan akan
dalam PJBB OTO. menyelesaikan pendapat
kewajaran terkait dengan transaksi
pengambialihan OTO pada
pertengahan Maret 2024.
Tanggal Penyelesaian : Penyelesaian akan dilakukan pada waktu yang disepakati oleh para pihak, tetapi
tidak melebihi 5 hari kerja setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam PJBB
OTO telah dipenuhi atau telah dikesampingkan (sebagaimana relevan), dengan
ketentuan bahwa tanggal penyelesaian diperkirakan akan terjadi sebelum 26
September 2024 atau tanggal lain yang dapat disepakati oleh para pihak secara
tertulis.
Nilai perjanjian : Berdasarkan PJBB OTO, harga pengambilalihan saham OTO adalah 1,2 kali dari
Total Valuasi OTO. Total Valuasi OTO adalah Nilai Buku Aktiva Bersih OTO
dikurangi Total Investasi Ekuitas PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (“SMMA”) di OTO
berdasarkan laporan keuangan OTO yang diaudit per 31 Desember 2023.
Para pihak sepakat bahwa bahwa harga pengambilalihan saham OTO akan
ditetapkan berada di dalam kisaran/range nilai pasar wajar saham OTO
berdasarkan laporan valuasi dan/atau pendapat kewajaran dari penilai independen
yang dibuat berdasarkan laporan keuangan OTO per tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit.
Apabila harga pengambilalihan saham OTO yang diperhitungkan berdasarkan
rumus yang disebutkan di atas lebih tinggi dari kisaran/range nilai pasar wajar
saham OTO, harga pengambilalihan saham OTO yang digunakan adalah nilai
tertinggi dari kisaran/range nilai pasar wajar saham OTO. Apabila harga
pengambilalihan saham OTO berdasarkan rumus yang disebutkan di atas lebih
rendah dari kisaran/range nilai pasar wajar saham OTO, harga pengambilalihan
OTO yang digunakan adalah nilai terendah dari kisaran/range nilai pasar wajar
saham OTO. Oleh karena itu, harga pengambilalihan saham OTO yang digunakan
para pihak pada Tanggal Penyelesaian akan selalu berada di dalam kisaran/range
nilai pasar wajar saham OTO berdasarkan laporan valuasi dan/atau pendapat
kewajaran dari penilai independen.
Pembayaran Transaksi : Pembayaran untuk penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilaksanakan
dengan cara pembayaran tunai.
17
Page 32
Hukum yang mengatur : Hukum Republik Singapura
Penyelesaian Sengketa : Singapore International Arbitration Centre
2. Sebesar kurang lebih 37,4% untuk melakukan ekspansi dan investasi usaha salah satunya melalui pengambilalihan
perusahaan yang bergerak di kegiatan usaha pembiayaan yaitu PT Summit Oto Finance (“SOF”) dari PT Summit Auto
Group yang merupakan anak perusahaan dari Grup SC dan SMBC. Berikut rincian keterangan sehubungan rencana
pengambilalihan tersebut:
Alasan dan Pertimbangan : a. Memperluas bisnis pembiayaan konsumen
Pengambilalihan b. Memperluas pangsa pasar
c. Mempercepat digitalisasi dengan Jenius sebagai core, sehingga meningkatkan
nilai Perseroan secara keseluruhan
Nama Pihak Penjual : a. PT Summit Auto Group (Grup SC)
b. SMBC
Kegiatan Usaha SOF : Bergerak dalam bidang pembiayaan (aktivitas keuangan).
Status dari Proses : Pada 26 September 2023 Perseroan sebagai pembeli dan Grup SC dan SMBC
Pengambilalihan sebagai penjual telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
Sehubungan Dengan Saham Dalam PT Summit Oto Finance sebagaimana telah
diamendemen dengan Perjanjian Perubahan tanggal 27 Desember 2023 (“PJBB
SOF”). Saat ini Perseroan dalam proses untuk memenuhi kondisi prasyarat yang
dimuat di dalam PJBB SOF, antara lain:
Pada 22 November 2023, Perseroan telah memperoleh persetujuan rencana
penyertaan modal di OTO dan SOF dari OJK sebagai Pengawas Perbankan.
Pada 3 Oktober 2023, SOF telah mengajukan permohonan persetujuan
rencana perubahan kepemilikan dan penilaian kemampuan dan kepatutan
calon pemegang saham pengendali baru kepada OJK IKNB.
SOF telah memperoleh persetujuan/pengesampingan dari krediturnya
sehubungan dengan proses pengambilalihan.
Perseroan telah memperoleh persetujuan/pengesampingan dari kreditur
Perseroan sehubungan dengan proses pengambilalihan.
Pada 11 Desember 2023, SOF telah mengumumkan rencana pengambilalihan
kepada pegawainya dan pada 1 Februari 2024, SOF telah mengumumkan
rencana pengambilalihan melalui surat kabar Media Indonesia dalam rangka
pemenuhan ketentuan UUPT.
Sifat Hubungan Afiliasi : SMBC merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
Akta Pendirian : Akta No. 214 tanggal 20 September 1990 yang dibuat oleh Notaris Mudofir Hadi,
S.H.. sebagaimana telah diubah dengan Akta No. 194 tanggal 22 Oktober 1990
yang dibuat oleh Notaris Mudofir Hadi, S.H. dan telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6214
HT.01.01.Th.90 tanggal 30 Oktober 1990, dan telah didaftarkan dalam buku register
Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan No. 865 tanggal 7 November
1990, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99
tanggal 11 Desember 1990, Tambahan No. 5041.
18
Page 33
Anggaran Dasar Terakhir : Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SOF No. 16 tanggal 16 Oktober
2019, yang dibuat oleh Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan
Keputusan Menkumham No. AHU-0085835.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 23
Oktober 2019.
Pengurusan dan Pengawasan : Direksi
Presiden Direktur : Rusna
Direktur : Kemaludin Fajar
Direktur : Krisna Suswandi
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Yosuke Unigame
Komisaris : Hirohiko Taniguchi
Komisaris Independen : Doddy Susanto
Komisaris Independen : Murniaty Santoso
Struktur Permodalan dan : Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan kepemilikan
Kepemilikan Saham saham SOF berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SOF No.
40 tanggal 22 Maret 2016 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, Notaris di Jakarta
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0033648 tanggal 22 Maret 2016 serta telah
didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0036536.AH.01.11.TAHUN 2016
tanggal 22 Maret 2016 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Persentase
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp500.000 per
Kepemilikan
saham)
Modal Dasar 12.000.000 6.000.000.000.000
Saham Seri A 1.800.000 900.000.000.000
Saham Seri B 10.200.000 5.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sinar Mas Multiartha Tbk
Saham Seri A 732.618 366.309.000.000 15,0%
PT Summit Auto Group
Saham Seri B 2.437.176 1.218.588.000.000 49,9%
SMBC
Saham Seri B 1.714.326 857.163.000.000 35,1%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A 732.618 366.309.000.000 100,00%
Saham Seri B 4.151.502 2.075.751.000.000 100,00%
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.884.120 2.442.060.000.000
Saham dalam Portepel
Saham Seri A 1.067.382 533.691.000.000
Saham Seri B 6.048.498 3.024.249.000.000
Total Saham dalam Portepel 7.115.880 3.557.940.000.000
19
Page 34
Perjanjian sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan SOF
Perseroan telah menandatangani PJBB SOF, di mana Perseroan sepakat untuk membeli "Saham SOF Yang Dijual" yang
terdiri dari: (i) dari SAG yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC), sebanyak 776.575 (tujuh
ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima) saham seri B yang merupakan 15,9% (lima belas koma sembilan
persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada SOF; dan (ii) dari SMBC, sebanyak 1.714.326 (satu juta tujuh ratus
empat belas tiga ratus dua puluh enam) saham seri B yang merupakan 35,1% (tiga puluh lima koma satu persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh pada SOF ("Rencana Pengambilalihan SOF"). Sehubungan dengan Rencana
Pengambilalihan SOF, Perseroan terikat dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Pengambilalihan SOF sebagai berikut:
Syarat pendahuluan : Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, status pemenuhan syarat
pendahuluan sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan SOF antara lain:
No. Persyaratan Pendahuluan Status
1. PMHMETD II telah diselesaikan Perseroan sedang dalam proses
(termasuk dengan cara perolehan pernyataan efektif
Perseroan memperoleh PMHMETD II.
pernyataan efektif atas
pelaksanaan penawaran umum
terbatas dari OJK).
2. Persetujuan penilaian Perseroan sedang dalam proses
kemampuan dan kepatutan yang penilaian kemampuan dan
disyaratkan berdasarkan POJK kepatutan sebagai calon pemegang
No. 27/2016 bagi Perseroan saham pengendali SOF. Perseroan
untuk menjadi pemegang saham telah melakukan wawancara
pengendali dari SOF telah dengan OJK IKNB sehubungan
diperoleh. dengan proses penilaian
kemampuan dan kepatutan pada
tanggal 13 Februari 2024 dan
sedang menunggu hasil
wawancara tersebut.
3. Persetujuan OJK terkait OJK IKNB telah menerbitkan Surat
perubahan kepemilikan saham No. S-70/PL.02/2023 tanggal 15
dalam SOF berdasarkan POJK Desember 2023 yang menyatakan
No. 47/2020 telah diperoleh. bahwa dokumen permohonan
persetujuan rencana perubahan
kepemilikan SOF telah lengkap,
kecuali untuk bukti penempatan
dana pengambilalihan dalam
escrow account dan/atau deposito
oleh Perseroan yang akan
disampaikan setelah dana hasil
penerbitan saham baru tersedia.
4. SOF telah mengumumkan SOF telah mengumumkan
Rencana Pengambilalihan SOF Rencana Pengambilalihan SOF
kepada publik dalam 1 (satu) kepada publik melalui harian Media
surat kabar yang beredar di satu Indonesia pada 1 Februari 2024
negara di Indonesia, dan kepada dan kepada pegawai SOF pada 11
pegawai SOF sesuai dengan UU Desember 2023. Persyaratan
PT. pendahuluan ini telah terpenuhi.
20
Page 35
5. Rapat umum pemegang saham SOF berencana untuk memperoleh
SOF telah diadakan sesuai persetujuan pemegang saham
dengan kuorum kehadiran yang melalui keputusan sirkuler setelah
ditetapkan dalam Anggaran diterimanya persetujuan OJK IKNB
Dasar SOF atau keputusan berdasarkan POJK No. 47/2020.
sirkuler sebagai pengganti rapat
umum pemegang saham SOF
telah ditandatangani oleh
seluruh pemegang saham SOF
untuk antara lain menyetujui
pengambilalihan SOF oleh
Perseroan.
6. Laporan keuangan SOF yang SOF sedang mempersiapkan
diaudit untuk periode yang laporan keuangan yang diaudit
berakhir pada tanggal 31 untuk periode yang berakhir pada
Desember 2023 telah tersedia 31 Desember 2023. Laporan
dan Penilai Independen telah keuangan diperkirakan akan
menyusun suatu pendapat tersedia pada pertengahan atau
kewajaran yang berkaitan akhir Februari 2024. Penilai
dengan transaksi yang diatur Independen diperkirakan akan
dalam PJBB SOF. menyelesaikan pendapat
kewajaran terkait dengan transaksi
pengambialihan SOF pada
pertengahan Maret 2024.
Tanggal Penyelesaian : Penyelesaian akan dilakukan pada waktu yang disepakati oleh para pihak, tetapi
tidak melebihi 5 hari kerja setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam
Perjanjian Pengambilalihan SOF telah dipenuhi atau telah dikesampingkan
(sebagaimana relevan), dengan ketentuan bahwa tanggal penyelesaian
diperkirakan akan terjadi sebelum 26 September 2024 atau tanggal lain yang dapat
disepakati oleh para pihak secara tertulis.
Nilai perjanjian : Berdasarkan PJBB SOF, harga pengambilalihan saham SOF adalah 1,2 kali dari
Total Valuasi SOF. Total Valuasi SOF adalah Nilai Buku Aktiva Bersih SOF
dikurangi Total Investasi Ekuitas SMMA di SOF berdasarkan laporan keuangan
SOF yang diaudit per 31 Desember 2023.
Para pihak sepakat bahwa bahwa harga pengambilalihan saham SOF akan
ditetapkan berada di dalam kisaran/range nilai pasar wajar saham SOF
berdasarkan laporan valuasi dan/atau pendapat kewajaran dari penilai independen
yang dibuat berdasarkan laporan keuangan SOF per tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit.
Apabila harga pengambilalihan saham SOF yang diperhitungkan berdasarkan
rumus yang disebutkan di atas lebih tinggi dari kisaran/range nilai pasar wajar
saham SOF, harga pengambilalihan saham SOF yang digunakan adalah nilai
tertinggi dari kisaran/range nilai pasar wajar saham SOF. Apabila harga
pengambilalihan saham SOF berdasarkan rumus yang disebutkan di atas lebih
rendah dari kisaran/range nilai pasar wajar saham SOF, harga pengambilalihan
SOF yang digunakan adalah nilai terendah dari kisaran/range nilai pasar wajar
saham SOF. Oleh karena itu, harga pengambilalihan saham SOF yang digunakan
para pihak pada Tanggal Penyelesaian akan selalu berada di dalam kisaran/range
nilai pasar wajar saham SOF berdasarkan laporan valuasi dan/atau pendapat
kewajaran dari penilai independen.
21
Page 36
Pembayaran Transaksi : Pembayaran untuk penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilaksanakan
dengan cara pembayaran tunai.
Hukum yang mengatur : Hukum Republik Singapura
Penyelesaian Sengketa : Singapore International Arbitration Centre
Pengambilalihan perusahaan OTO dan SOF oleh Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/2020. Namun demikian, nilai transaksi pengambilalihan perusahaan OTO dan SOF akan menggunakan laporan
keuangan per 31 Desember 2023 yang diaudit yang sampai dengan Tanggal Prospektus ini belum tersedia. Oleh karena itu,
belum dapat diketahui secara pasti apakah rencana penggunaan dana untuk pengambilalihan perusahaan OTO dan SOF
memenuhi kriteria sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Mengingat pengambilalihan OTO
dan SOF merupakan transaksi afiliasi, para pihak sepakat bahwa harga pengambilalihan OTO dan SOF akan ditetapkan dalam
kisaran nilai pasar wajar yang dihitung berdasarkan laporan valuasi dan/atau pendapat kewajaran dari penilai independen
berdasarkan laporan keuangan OTO dan SOF yang telah diaudit per tanggal 31 Desember 2023.
Apabila dana hasil PMHMETD II ini tidak mencukupi, Perseroan masih memiliki alternatif pembiayaan yang antara lain berasal
dari kas internal Perseroan.
Apabila dana hasil PMHMETD II ini melebihi nilai pengambilalihan perusahaan, maka Perseroan akan menggunakan dana
tersebut untuk modal kerja antara lain dalam bentuk penyaluran kredit kepada nasabah.
Dalam hal dana yang diperoleh dari PMHMETD II ini mencukupi untuk memenuhi rencana penggunaan dana, namun
Perseroan belum mendapatkan izin dari OJK IKNB atas Rencana Pengambilalihan OTO dan Rencana Pengambilalihan SOF,
maka Perseroan akan terus berupaya memenuhi kekurangan atas persyaratan yang ada sampai dengan jangka waktu 6 (enam)
bulan sejak tanggal Efektif PMHMETD II. Dana hasil PMHMETD II untuk rencana penggunaan dana di atas akan ditempatkan
dalam escrow account dan/atau deposito sampai dengan izin dari OJK IKNB diperoleh. Apabila dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan sejak tanggal Efektif PMHMETD II, Perseroan belum mendapatkan izin dari OJK IKNB atas Rencana Pengambilalihan
OTO dan Rencana Pengambilalihan SOF, maka Perseroan akan menyampaikan rencana dan alasan perubahan rencana
penggunaan dana kepada OJK serta meminta persetujuan RUPS Perseroan untuk melakukan perubahan rencana
penggunaan dana.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II ini
kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang
disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD II ini telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PMHMETD II sebelum
tanggal laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian
laporan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD II ini, maka Perseroan
wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD II kepada OJK. Setiap perubahan
rencana penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham dalam RUPS.
Laporan rencana perubahan penggunaan dana akan dilakukan bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada
OJK.
Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih
setara dengan 0,309% (nol koma tiga nol sembilan persen) dari nilai PMHMETD II yang meliputi:
Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,234% (nol koma dua tiga empat persen);
Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,002% (nol koma nol nol dua persen), yang merupakan biaya jasa
Biro Administrasi Efek;
Biaya jasa penasihat keuangan (financial advisory fee) sebesar 0,052% (nol koma nol lima dua persen);
Biaya lain-lain 0,021% (nol koma nol dua satu persen), termasuk biaya penyelenggaraan RUPSLB, pencatatan saham
tambahan di BEI, pungutan oleh OJK terkait dengan pengajuan Pernyataan Pendaftaran, auditor penjatahan, biaya
pencetakan Prospektus, sertifikat dan formulir, dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan PMHMETD II ini.
22
Page 37
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023, disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Novie, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1212) dengan opini tanpa
modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 7 Desember 2023, yang diterbitkan
kembali tertanggal 8 Januari 2024.
Saldo liabilitas Grup pada tanggal 30 September 2023 tercatat sebesar Rp144.310.812 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Liabilitas Segera 58.992)
Bagi hasil yang belum dibagikan 20.623)
Simpanan nasabah
Pihak ketiga 97.439.721)
Pihak berelasi 635.797)
Beban bunga yang masih harus dibayar 172.549)
98.248.067)
Simpanan dari bank-bank lain
Pihak ketiga 2.557.784)
Pihak berelasi 4.848.579)
Beban bunga yang masih harus dibayar 4.067)
7.410.430)
Liabilitas derivatif
Pihak ketiga 1.267.055)
Pihak berelasi 79.480)
1.346.535)
Liabilitas akseptasi
Pihak ketiga 2.382.592)
Pihak berelasi 187.034)
2.569.626)
Utang Pajak
Pajak penghasilan badan 107.641)
Pajak lain-lain 126.176)
233.817)
Efek-efek yang diterbitkan
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) 50.000)
Utang Obligasi 200.457)
Beban bunga yang masih harus dibayar 1.514)
251.971)
Pinjaman yang diterima
Pihak ketiga 10.200.350)
Pihak berelasi 18.632.641)
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (51.959)
Beban bunga yang masih harus dibayarkan 106.845)
28.887.877)
Akrual 414.037)
Liabilitas imbalan kerja karyawan
Imbalan kerja jangka pendek 370.995)
Imbalan pascakerja dan imbalan kerja jangka panjang lainnya 133.942)
504.937)
Liabilitas sewa 303.573)
Liabilitas lain-lain 958.220
Pinjaman subordinasi 3.091.000)
Beban bunga yang masih harus dibayar 11.107)
Jumlah Liabilitas 144.310.812)
23
Page 38
Liabilitas segera
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Rupiah
Hutang kepada pihak ketiga 21.307
Kewajiban penutupan tabungan 13.273
Titipan transaksi surat berharga 7.858
Titipan bagi hasil deposito 3.922
Titipan uang notaris 3.264
Kiriman uang yang belum diselesaikan 1.181
Titipan uang pensiun 1.113
Lain-lain 5.974
57.892
Mata Uang Asing
Kiriman uang yang belum diselesaikan 948
Titipan transaksi surat berharga 152
58.992
Titipan transaksi surat berharga merupakan tampungan atas uang penjualan surat berharga yang belum diselesaikan. Titipan
uang pensiun merupakan tampungan uang pembayaran pensiun nasabah yang akan dibayarkan ke rekening nasabah.
Simpanan nasabah
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Pihak ketiga:
Giro 21.011.821
Tabungan 13.286.488
Deposito berjangka 46.197.522
Deposito on call 16.943.890
97.439.721
Pihak berelasi:
Giro 85.318
Tabungan 69.224
Deposito berjangka 126.817
Deposito on call 354.438
635.797
98.075.518
Beban bunga yang masih harus dibayar 172.549
98.248.067
Berdasarkan mata uang:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Simpanan nasabah:
Rupiah 69.382.605
Dolar Amerika Serikat 25.813.914
Yen Jepang 2.440.871
Mata uang asing lainnya 438.128
98.075.518
Beban bunga yang masih harus dibayar 172.549
98.248.067
24
Page 39
a. Giro
Berdasarkan mata uang:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Rupiah 9.462.665
Dolar Amerika Serikat 9.366.685
Yen Jepang 2.155,797
Mata uang asing lainnya 111.992
21.097.139
Beban bunga yang masih harus dibayar 970
21.098.109
Giro Wadiah yang dikelola oleh Perusahaan Anak sebesar Rp28.524 juta pada tanggal 30 September 2023.
Tingkat suku bunga rata-rata per tahun
30 September 2023
Rupiah 1,42%
Mata uang asing 1,69%
Saldo giro yang diblokir sebesar Rp258.721 juta pada tanggal 30 September 2023. Pemblokiran giro sebagian besar
dikarenakan giro tersebut diperuntukkan sebagai akun tampungan untuk cicilan pinjaman yang diberikan dan sebagai agunan
pinjaman yang diberikan.
b. Tabungan
Berdasarkan jenis:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Tabungan “Jenius” 7.961.398
Tabungan “Citra Pensiun” 2.196.297
Tabungan “Tepat Tabungan Kelompok Syariah” 2.147.392
Tabungan “Se To” 809.098
Tabungan “Pasti” 162.286
Tabungan “Tepat Tabungan” 69.644
Lain-lain 9.597
13.355.712
Beban bunga yang masih harus dibayar 1.180
13.356.892
Berdasarkan mata uang:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Rupiah 12.327.995
Dolar Amerika Serikat 534.547
Yen Jepang 219.809
Mata uang asing lainnya 273.361
13.355.712
Beban bunga yang masih harus dibayar 1.180
13.356.892
Tingkat suku bunga rata-rata per tahun
30 September 2023
Rupiah 1,75%
Mata uang asing 1,31%
25
Page 40
Saldo tabungan yang diblokir pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp1.319.596 juta. Pemblokiran tabungan
sebagian besar dikarenakan tabungan tersebut diperuntukkan sebagai dana nasabah yang tidak dapat ditarik hingga tanggal
jatuh tempo yang telah ditentukan.
c. Deposito berjangka
Berdasarkan mata uang:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Rupiah 37.675.924
Dolar Amerika Serikat 8.564.969
Yen Jepang 52.775
Mata uang asing lainnya 30.671
46.324.339
Beban bunga yang masih harus dibayar 140.967
46.465.306
Berdasarkan jangka waktu:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Hingga 1 bulan 28.361.700
Lebih dari 1 - 3 bulan 12.166.799
Lebih dari 3 - 6 bulan 3.160.349
Lebih dari 6 - 12 bulan 2.621.252
Lebih dari 1 tahun 14.239
46.324.339
Beban bunga yang masih harus dibayar 140.967
46.465.306
Berdasarkan tingkat suku bunga:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Hingga 3% 654.426
Lebih dari 3 - 5% 35.922.086
Lebih dari 5 - 7% 9.747.827
46.324.339
Beban bunga yang masih harus dibayar 140.967
46.465.306
Tingkat suku bunga rata-rata per tahun
30 September 2023
Rupiah 4,74%
Mata uang asing 3,87%
Saldo deposito berjangka yang diblokir atau dijadikan jaminan kredit pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar
Rp282.364 juta. Pemblokiran deposito berjangka sebagian besar dikarenakan deposito berjangka tersebut diperuntukkan
sebagai agunan pinjaman yang diberikan dan sebagai akun tampungan untuk cicilan pinjaman yang diberikan.
d. Deposito on call
Berdasarkan mata uang:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Rupiah 9.916.021
Dolar Amerika Serikat 7.347.713
Yen Jepang 34.594
17.298.328
26
Page 41
30 September 2023
Beban bunga yang masih harus dibayar 29.432
17.327.760
Tingkat suku bunga rata-rata per tahun
30 September 2023
Rupiah 4,57%
Mata uang asing 4,20%
Simpanan dari bank-bank lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Pihak ketiga 2.557.784
Pihak berelasi 4.848.579
7.406.363
Beban bunga yang masih harus dibayar 4.067
7.410.430
Tidak ada saldo simpanan dari bank-bank lain yang diblokir atau dijadikan jaminan pada tanggal 30 September 2023.
Berdasarkan jenis
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Call money 7.181.500
Giro 222.863
Deposito berjangka 2.000
7.406.363
Beban bunga yang masih harus dibayar 4.067
7.410.430
Berdasarkan mata uang
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Rupiah 2.769.863
Dolar Amerika Serikat 4.636.500
7.406.363
Beban bunga yang masih harus dibayar 4.067
7.410.430
Tingkat suku bunga rata-rata per tahun
30 September 2023
Rupiah
Call money 6,08%
Deposito berjangka 2,46%
Giro 0,00%
Dolar Amerika Serikat
Call money 5,95%
Jangka waktu
Jangka waktu simpanan dari bank-bank lain pada tanggal 30 September 2023 adalah kurang dari 1 tahun.
27
Page 42
Pinjaman yang diterima
Pinjaman yang diterima terdiri dari pinjaman bank dan pinjaman bukan bank yang dilakukan dengan pihak berelasi dan pihak
ketiga.
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Pihak ketiga:
Pinjaman bank:
PT Bank Central Asia Tbk 3.500.000
Pinjaman bukan bank:
International Finance Corporation 6.700.350
Pihak berelasi:
Pinjaman bank:
SMBC 18.632.641
28.832.991
Dikurangi:
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (51.959)
Ditambah:
Beban bunga yang masih harus dibayar 106.845
28.887.877
Pinjaman bank
Jumlah pokok pinjaman berdasarkan jangka waktu:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Lebih dari 1-2 tahun 3.500.000
Lebih dari 2-3 tahun 163.916
Lebih 3 tahun 18.468.725
22.132.641
Ditambah:
Beban bunga yang masih harus dibayar 45.571
22.178.212
Pinjaman Bilateral PT Bank Central Asia Tbk
Perseroan memiliki 5 fasilitas Pinjaman Bilateral dari PT Bank Central Asia Tbk yang ditandatangani pada rentang waktu tahun
2009 hingga 2023, dengan total fasilitas sebesar Rp6.000.000 juta, dengan keterangan sebagai berikut:
1) Perjanjian pinjaman revolving Term Loan I sebesar Rp500.000 juta yang ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2009 dan
telah diperpanjang beberapa kali dengan perpanjangan terakhir kali ditandatangani pada tanggal 10 November 2023.
Berdasarkan perjanjian fasilitas, batas waktu penggunaan fasilitas kredit adalah sampai dengan 18 (delapan belas) bulan
dari tanggal perjanjian kredit.
Fasilitas harus ditarik dalam 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal perjanjian kredit. Periode bunga adalah setiap 3 (tiga)
bulan berdasarkan suku bunga JIBOR, dengan pembayaran bunga dilakukan setiap tanggal jatuh tempo. Suku bunga
terhadap pinjaman ini adalah JIBOR + 0,40% berlaku terhitung sejak tanggal 13 Mei 2022 hingga tanggal jatuh tempo
terakhir.
Sampai dengan tanggal 30 September 2023, fasilitas pinjaman ini masih belum dilakukan penarikan.
2) Perjanjian pinjaman Revolving Term Loan III sebesar Rp1.000.000 juta yang ditandatangani pada tanggal 1 April 2015
dan telah diperpanjang beberapa kali dengan perpanjangan terakhir kali ditandatangani pada tanggal 27 September 2023.
Berdasarkan perjanjian fasilitas, batas waktu penggunaan fasilitas kredit adalah sampai dengan 6 (enam) bulan dari
tanggal perjanjian kredit.
28
Page 43
Jangka waktu pinjaman adalah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal Perjanjian Kredit. Periode bunga adalah setiap 3
(tiga) bulan berdasarkan suku bunga JIBOR, dengan pembayaran bunga dilakukan setiap tanggal jatuh tempo. Suku
bunga terhadap pinjaman ini adalah JIBOR + 0,40% terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2023 hingga tanggal jatuh tempo
terakhir.
Pada tanggal 25 April 2022, Perseroan melakukan penarikan sebesar Rp1.000.000 juta. Pinjaman ini telah dilunasi pada
tanggal 29 September 2023.
3) Perjanjian pinjaman Non-revolving Term Loan IV sebesar Rp1.000.000 juta ditandatangani pada tanggal 10 Juni 2015
dan telah diperpanjang beberapa kali dengan perpanjangan terakhir kali ditandatangani pada tanggal 24 Mei 2023.
Berdasarkan perjanjian fasilitas terakhir, batas waktu penggunaan fasilitas kredit adalah sampai dengan 1 (satu) bulan
dari tanggal perjanjian kredit.
Jatuh tempo terakhir 24 November 2023 (18 bulan). Suku bunga terhadap pinjaman ini adalah JIBOR + 0,4%.
Sampai dengan tanggal 30 September 2023, fasilitas pinjaman ini masih belum dilakukan penarikan.
4) Perjanjian pinjaman Non-revolving Term Loan II sebesar Rp2.500.000 juta ditandatangani pada tanggal 29 April 2020
dan telah diperpanjang beberapa kali dengan perpanjangan terakhir kali ditandatangani pada tanggal 4 Mei 2023.
Berdasarkan perjanjian fasilitas, batas waktu penggunaan fasilitas kredit adalah sampai dengan 6 (enam) bulan dari
tanggal perjanjian kredit.
Periode bunga adalah setiap 3 (tiga) bulan, dengan pembayaran bunga dilakukan setiap tanggal jatuh tempo. Suku bunga
terhadap pinjaman ini adalah JIBOR + 0,4%.
Pada tanggal 4 Mei 2022, Perseroan melakukan penarikan sebesar Rp2.500.000 juta, dengan jatuh tempo pada 4
November 2024.
5) Perjanjian pinjaman Revolving Term Loan sebesar Rp1.000.000 juta ditandatangani pada tanggal 29 November 2022.
Berdasarkan perjanjian fasilitas, batas waktu penggunaan fasilitas kredit adalah sampai dengan 6 (enam) bulan dari
tanggal perjanjian kredit.
Jangka waktu pinjaman adalah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal Perjanjian Kredit.
Periode bunga adalah setiap 3 (tiga) bulan, dengan pembayaran bunga dilakukan setiap tanggal jatuh tempo. Suku bunga
terhadap pinjaman ini adalah JIBOR + 0,4%.
Pada tanggal 29 Mei 2022, Perseroan melakukan penarikan sebesar Rp1.000.000 juta, dengan jatuh tempo pada 29 Mei
2024.
Pada tanggal 30 September 2023, total fasilitas PT Bank Central Asia Tbk yang belum digunakan adalah sebesar
Rp1.500.000.
Pada tanggal 30 September 2023 tidak terdapat pembatasan-pembatasan tertentu yang dipersyaratkan.
Pinjaman Bilateral SMBC Singapura
Perseroan mendapatkan revolving long-term borrowings dengan SMBC Singapura, dengan total fasilitas setara dengan
USD3.625.000.000 (nilai penuh). Fasilitas ini dapat ditarik dalam mata uang Dolar AS atau jumlah yang setara dari jumlah
tersebut dalam mata uang selain dari Dolar AS dan Dolar Singapura.
Total pinjaman yang ditarik dari fasilitas ini pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD1.195.000.000 (nilai penuh)
dan EUR 10.000.000 (nilai penuh) (31 Desember 2022: USD2.372.000.000 (nilai penuh) dan EUR 20.000.000 (nilai penuh)
dan 31 Desember 2021: USD1.957.000.000 (nilai penuh) dan EUR 20.000.000 (nilai penuh)).
Pinjaman ini akan jatuh tempo berkisar antara tanggal 31 Oktober 2024 sampai 28 Maret 2025.
29
Page 44
Tingkat suku bunga kontraktual setahun atas pinjaman jangka panjang ini adalah cost of fund ditambah marjin tertentu. Untuk
posisi pada tanggal 30 September 2023, marjin yang diterapkan adalah 0,66% (untuk total pinjaman USD995.000.000 (nilai
penuh)) dan 0,50% (untuk total pinjaman USD200.000.000 (nilai penuh) dan EUR10.000.000 (nilai penuh)). Untuk posisi 31
Desember 2022, marjin yang diterapkan adalah 0,66% (untuk total pinjaman USD355.000.000 (nilai penuh)) dan 0,50% (untuk
total pinjaman USD2.017.000.000 (nilai penuh) dan EUR20.000.000 (nilai penuh)) dan untuk posisi pada tanggal 31 Desember
2021, marjin yang diterapkan adalah 0,50%.
Pada tanggal 30 September 2023, tidak terdapat pembatasan-pembatasan tertentu yang disyaratkan dalam pinjaman jangka
panjang ini.
Pinjaman bukan bank
Jumlah pokok pinjaman berdasarkan jangka waktu:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Lebih 3 tahun 6.700.350
Dikurangi:
Biaya transaksi yang berlum diamortisasi (51.959)
Ditambah:
Beban bunga yang masih harus dibayar 61.274
6.709.665
Pinjaman bukan bank adalah fasilitas pinjaman dengan International Finance Corporation (IFC) dan Pemerintah, bukan pihak
berelasi yang terdiri dari beberapa perjanjian sebagai berikut:
1) Perjanjian Pinjaman 2019
Tujuan pinjaman tersebut adalah untuk mendanai pembiayaan kredit mikro, usaha kecil menengah yang dimiliki
perempuan, green loans, pinjaman SCF. Perseroan akan melakukan upaya terbaiknya untuk memastikan bahwa jumlah
agregat dari pencairan yang diberikan untuk setiap pinjaman setidaknya sama dengan 25% dari jumlah maksimum
pinjaman.
Pada tanggal 30 Desember 2019, Perseroan melakukan penarikan sebesar Rp699.250 juta, ekuivalen USD50.000.000
(nilai penuh) dengan suku bunga 7,75% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2024. Pembayaran bunga
dilakukan setiap 6 (enam) bulan, yang dimulai pada tanggal 30 Juni 2021 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember
2024.
Pada tanggal 28 Januari 2020, Perseroan melakukan penarikan sebesar Rp1.364.600 juta, ekuivalen USD100.000.000
(nilai penuh) dengan suku bunga 7,30% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 28 Januari 2025. Pembayaran bunga
dilakukan setiap 6 (enam) bulan, yang dimulai pada tanggal 28 Juli 2021 dan akan berakhir pada tanggal 28 Januari 2025.
Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas pinjaman yang ada.
Dalam perjanjian pinjaman tersebut, diatur beberapa pembatasan yang harus dipenuhi oleh Perseroan antara lain:
Tidak diperkenankan melakukan perubahan bisnis secara substantial tanpa persetujuan tertulis dari pemberi
pinjaman;
Tidak melakukan penggabungan usaha, demerger, restrukturisasi korporasi, yang dapat memberikan dampak
merugikan yang material;
Tidak menerbitkan saham tambahan dan tidak akan melakukan transfer saham, penjualan, perjanjian yang akan
mengubah SMBC menjadi pemegang saham non-pengendali sesuai dengan ketentuan Peraturan Perbankan atau
Keuangan di Indonesia;
Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan telah memenuhi seluruh pembatasan yang dipersyaratkan.
30
Page 45
2) Perjanjian Pinjaman 2023
Pada tanggal 20 Juni 2023, Perseroan telah menandatangani perjanjian Fasilitas pinjaman sebesar USD500.000.000
(nilai penuh). Bentuk pinjaman ini adalah Privately Placed Senior Sustainability Bond. Tujuan pinjaman tersebut adalah
untuk pembiayaan usaha kecil menengah yang dimiliki perempuan, pembangunan bangunan ramah lingkungan, dan
Social Bond.
Pada tanggal 25 Agustus 2023, Perseroan melakukan penarikan sebesar USD300.000.000 (nilai penuh) dengan suku
bunga berdasarkan suku bunga acuan 3 bulan + 0,846%. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan, yang dimulai
pada tanggal 27 November 2023 dan akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2028.
Pada tanggal 30 September 2023, fasilitas yang belum digunakan adalah sebesar USD200.000.000 (nilai penuh).
Dalam perjanjian pinjaman tersebut, diatur beberapa pembatasan yang harus dipenuhi oleh Perseroan antara lain:
Menyatakan atau membayarkan dividen apa pun atau melakukan pembagian apa pun atas modal sahamnya (selain
dividen atau pembagian yang harus dibayar dalam saham Perseroan), kecuali pembayaran atau pembagian yang
diusulkan diambil dari penghasilan bersih dari tahun buku yang relevan.
Membuat atau memungkinkan utang apa pun yang dijamin atau berperingkat di atas atau senior terhadap obligasi,
kecuali untuk transaksi sewa guna usaha (leasing) atau transaksi lain yang didukung aset dalam operasional bisnis
perbankan pada umumnya.
Membentuk atau memiliki Perusahaan Anak utama apa pun (selain BTPN Syariah dan BTPN Syariah Ventura).
Tidak melakukan perubahan mendasar atas Anggaran Dasar dengan cara apa pun yang dapat tidak sesuai dengan
ketentuan pada perjanjian.
Tidak melakukan atau mengizinkan penggabungan, pemekaran, peleburan atau reorganisasi apa pun; atau menjual,
memindahkan, menyewakan atau dengan cara lain melepaskan seluruh atau suatu bagian substantial dari aset-
asetnya selain aset-aset yang diambil alih dalam mengeksekusi jaminan yang dibuat untuk kepentingan Perseroan
dalam usaha perbankannya.
Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan telah memenuhi persyaratan terkait penarikan pertama fasilitas IFC.
Akrual
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Akrual beban operasional 312.369
Akrual beban promosi 52.914
Akrual jasa profesional 29.461
Akrual beban kepegawaian 19.293
414.037
Akrual jasa profesional merupakan akrual untuk biaya konsultan yang bekerjasama dengan Perseroan untuk menyelesaikan
proyek tertentu, termasuk akrual untuk biaya konsultan hukum, konsultan bisnis, akuntan publik dan lainnya.
Liabilitas imbalan kerja karyawan
Liabilitas imbalan kerja karyawan terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Imbalan kerja jangka pendek
Akrual bonus karyawan, THR, tantiem dan liabilitas jangka pendek lainnya:
Perseroan 244.832
Perusahaan Anak 126.163
370.995
Imbalan pascakerja dan imbalan kerja jangka Panjang lainnya
Perseroan 95.236
Perusahaan Anak 38.706
504.937
31
Page 46
Grup menerapkan kebijakan program manfaat imbalan pascakerja sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (“UUCK”) No.
11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dan Perjanjian Kerjasama yang berlaku di Grup. Dasar perhitungan
manfaat ini menggunakan gaji pokok terkini. Program pensiun manfaat pasti ini dikelola oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Program tersebut memberikan manfaat pensiun yang akan dibayarkan kepada karyawan yang berhak pada saat karyawan
pensiun atau pada saat karyawan tersebut berhenti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendanaan program pensiun ini
dilakukan oleh Grup dengan membayar iuran tahunan yang setidaknya memenuhi jumlah minimum seperti yang diharuskan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perhitungan imbalan kerja jangka panjang Perusahaan dan Perusahaan Anak tetap menggunakan hasil perhitungan Aktuari
periode 30 September 2023.
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah karyawan Perseroan yang memiliki hak atas manfaat ini adalah 6.217 karyawan
(tidak diaudit). Pada tanggal 30 September 2023, jumlah karyawan Perusahaan Anak yang memiliki hak atas imbalan ini adalah
sebanyak 3.706 karyawan (tidak diaudit).
Selain memberikan manfaat yang disebutkan di atas, Perseroan juga memberikan manfaat cuti panjang kepada karyawannya.
Pinjaman subordinasi
Pinjaman subordinasi merupakan pinjaman dari SMBC Singapura sejumlah USD200.000.000 (nilai penuh), ekuivalen dengan
Rp3.091.000 juta pada tanggal 30 September 2023, sejumlah USD200.000.000 (nilai penuh), ekuivalen dengan Rp3.113.500
juta pada tanggal 31 Desember 2022 dan sejumlah USD200.000.000 (nilai penuh), ekuivalen dengan Rp2.850.500 juta pada
tanggal 31 Desember 2021.
Pinjaman subordinasi sebesar USD100.000.000 (nilai penuh) dan USD100.000.000 (nilai penuh) masing-masing diperoleh
pada tanggal 26 September 2018 dan 23 November 2018 dan akan jatuh tempo pada tanggal 26 September 2028 dan 21
November 2028.
Untuk fasilitas USD100.000.000 (nilai penuh) yang diperoleh pada tanggal 26 September 2018, telah terdapat Perjanjian
Tambahan yang ditandatangani pada tanggal 27 September 2021, sehingga tanggal jatuh tempo berubah dari tanggal 26
September 2025 menjadi tanggal 26 September 2028.
Pinjaman subordinasi memiliki opsi pembayaran lebih awal dengan pemberitahuan 20 hari sebelumnya dan dengan
persetujuan dari kreditur.
Kisaran tingkat suku bunga pinjaman subordinasi adalah 6,945% - 7,000% per tahun. Pinjaman subordinasi digunakan untuk
memperkuat struktur modal Perseroan sebagai Modal Pelengkap (Tier 2).
Sesuai Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Surat
Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.03/2016 tentang Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau Write Down terhadap instrument
Modal Inti Tambahan dan Modal Pelengkap, Kreditur dan Debitur memahami bahwa terdapat kondisi yang menyebabkan
(trigger events) pinjaman yang diberikan sesuai dengan Perjanjian ini harus dikonversi menjadi saham biasa atau dilakukan
write down, yaitu dalam hal kelangsungan usaha debitur berpotensi terganggu (point of non viability) sehingga mempengaruhi
kewajiban debitur kepada kreditur, yaitu dapat berupa:
1) rasio Modal Inti Utama (Common Equity Tier 1/CET 1) lebih rendah atau sama dengan 5,125% dari Aset Tertimbang
Menurut Risiko (ATMR) baik secara individu maupun konsolidasi dengan Perusahaan Anak; dan/atau
2) terdapat rencana dari otoritas yang berwenang untuk melakukan penyertaan modal kepada Debitur yang dinilai berpotensi
terganggu kelangsungan usahanya; dan
3) terdapat perintah dari OJK untuk melakukan konversi menjadi saham biasa dan/atau writedown.
Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian pinjaman
subordinasi.
32
Page 47
Liabilitas lain-lain
dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Term Deposit DHE 220.234
Transaksi ATM, transfer dan tagihan merchant 175.550
Beban Standby Letter of Credit yang masih harus dibayarkan 87.836
Pendapatan ditangguhkan 83.595
Utang premi asuransi kredit 61.219
Cadangan kerugian penurunan nilai – komitmen 56.486
Utang kepada pihak ketiga 40.680
Komisi asuransi diterima dimuka 16.667
Utang prei asuransi lainnya 13.951
Klaim asuransi 3.744
Lainnya 198.258
958.220
Term Deposit DHE adalah instrumen untuk memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia, dengan
mekanisme pass on transaksi bank dengan nasabah (eksportir) kepada Bank Indonesia. Bank mencatat Term Deposit DHE
tersebut pada akun aset lain-lain dan kewajiban kepada nasabah (eksportir) pada akun liabilitas lainlain dengan nilai yang
sama.
Transaksi ATM, transfer dan tagihan merchant merupakan hutang atas transaksi ATM dan transfer antar bank yang akan
diselesaikan pada hari kerja berikutnya, serta transaksi dengan merchant melalui gerbang pembayaran.
Pendapatan ditangguhkan terdiri atas pendapatan dari pembelian wesel ekspor yang ditangguhkan.
Beban standby letter of credit yang masih harus dibayarkan merupakan beban yang masih harus dibayar atas standby letter
of credit terkait dengan pinjaman yang diberikan.
Komisi asuransi diterima dimuka merupakan komisi yang diterima dari Allianz atas penjualan produk-produk asuransi kepada
nasabah Perseroan melalui seluruh saluran distribusi Perseroan.
Utang kepada pihak ketiga sebagian besar merupakan utang kepada mitra bisnis Perusahaan Anak, utang terkait informasi
dan teknologi (IT) dan utang kepada ASABRI.
Utang premi asuransi kredit terdiri dari pembayaran premi asuransi yang telah diterima dari debitur namun belum dibayarkan
kepada perusahaan asuransi.
Utang premi asuransi lainnya merupakan premi terutang atas asuransi karyawan Grup.
Klaim asuransi terdiri dari dana yang diterima dari hasil klaim asuransi atas nasabah kredit pension yang meninggal dunia dan
pencatatan sementara penerimaan kembali premi asuransi Perseroan. Dana yang diterima akan berada dalam akun ini sampai
Perseroan dapat mengidentifikasi kontrak terkait.
Lainnya terutama terdiri dari akun tampungan sementara atas penerimaan pembayaran dimuka dari debitur, yang akan
didebitkan pada waktu penyelesaian kewajiban kontrak dengan debitur di masa mendatang.
Komitmen dan Kontinjensi
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Aset Komitmen
Fasilitas pinjaman yang belum ditarik
Pihak Ketiga 4.591.000
Pihak Berelasi 37.387.824
41.978.824
Aset Kontijensi
Pendapatan bunga pinjaman yang diberikan yang bermasalah – Pihak Ketiga 273.023
Garansi yang diterima 29.294.411
29.567.434
33
Page 48
(dalam jutaan Rupiah)
Liabilitas komitmen
Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan - committed
Pihak Ketiga 14.845.637
Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan - uncommitted
Pihak Ketiga 98.905.358
Pihak Berelasi 5.446.930
Fasilitas kredit kepada bank yang belum digunakan - uncommitted - Pihak Ketiga 77.036
Letters of credit yang tidak dapat dibatalkan - Pihak Ketiga 852.419
120.127.380
Liabilitas kontinjensi
Garansi yang diberikan
Pihak Ketiga 5.362.499)
Pihak Berelasi 30.000)
5.392.499)
Berdasarkan kolektabilitas:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2023
Lancar 124.159.824
Dalam perhatian khusus 1.360.055
125.519.879
Kasus hukum:
Perseroan menghadapi beberapa tuntutan hukum, pengurusan administrasi dan klaim yang belum terselesaikan, yang
berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan. Adalah tidak mungkin untuk memastikan apakah Perseroan akan
memenangkan atau tidak menang atas masalah atau tuntutan hukum tersebut. Namun demikian, manajemen Perseroan yakin
bahwa hasil keputusan masalah atau tuntutan hukum tersebut tidak akan membawa dampak yang signifikan pada hasil usaha,
posisi keuangan atau likuiditas Perseroan.
Perjanjian kerjasama, kontrak dan komitmen yang signifikan:
PT Taspen (Persero)
Sejak tahun 2007, Perseroan telah bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) dimana Perseroan menjadi salah satu mitra
untuk penanganan pembayaran uang pensiun kepada para pensiunan pegawai Pemerintah.
PT Pos Indonesia (Persero)
Sejak bulan Maret 2012 Perseroan telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) dimana PT Pos Indonesia (Persero)
membantu Perseroan dalam melakukan pemotongan uang pensiun para pegawai Pemerintah untuk angsuran kredit pensiun
dan memasarkan produk kredit pensiunan Perseroan.
Perjanjian kerjasama Perseroan dengan PT Pos Indonesia (Persero) diperbaharui secara berkala dan berdasarkan perjanjian
terakhir kerjasama ini akan terus berlangsung sampai dengan tanggal 25 Juli 2024. Untuk periode berakhir tanggal 30
September 2023 terkait dengan kerjasama ini, Perseroan membayarkan komisi kepada PT Pos Indonesia (Persero) sebesar
Rp49.656 juta.
Perjanjian pembiayaan Bersama
PT KB Finansia Multi Finance
Pada bulan Oktober 2022, Perseroan melakukan kerjasama pembiayaan bersama (tanpa tanggung renteng) dengan PT KB
Finansia Multi Finance (“FMF”). Dalam kerjasama ini, porsi fasilitas pembiayaan yang akan diberikan adalah maksimum 90%
dari Bank dan minimum 10% dari pihak FMF. Fasilitas maksimum pembiayaan bersama adalah sebesar Rp300.000 juta.
Jangka waktu perjanjian adalah untuk 3 (tiga) tahun, terhitung mulai tanggal 28 Oktober 2022 hingga 28 Oktober 2025.
Berdasarkan perubahan pada Agustus 2023, fasilitas maksimum diubah menjadi Rp600.000 juta.
34
Page 49
PT Home Credit Indonesia
Pada tanggal 23 Juni 2014 melalui Perjanjian Kerjasama No PKS.087/DIR/TFI/VI/2014, Perseroan melakukan Perjanjian
Kerjasama pembiayaan bersama without recourse dengan PT Home Credit Indonesia (“HCI”). Dalam Perjanjian Kerjasama
ini, porsi fasilitas pembiayaan yang akan diberikan untuk debitur adalah maksimum 90% dari Perseroan dan minimum 10%
dari pihak HCI.
Pada tanggal 8 Maret 2023 melalui Perjanjian Kerjasama No PKS.015/RLBJF/III/2023 fasilitas pembiayaan bersama
ditingkatkan menjadi Rp4.200.000 juta dan jangka waktu perjanjian telah diperpanjang hingga 8 Maret 2026.
Perjanjian Kerjasama Bancassurance
Pada bulan Agustus 2014, Perseroan melakukan kerjasama bancassurance dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia
(“Allianz”). Perseroan akan mendistribusikan produk-produk asuransi jiwa dari Allianz kepada nasabah Perseroan melalui
seluruh jalur distribusi Perseroan. Perjanjian ini berlaku selama 10 tahun.
Komitmen signifikan lainnya
Perseroan menyewa kantor dengan perjanjian sewa yang tidak dapat dibatalkan. Masa sewa antara 5–11 tahun dengan
mayoritas perjanjian jasa dapat diperbarui pada akhir periode dengan harga pasar. Perseroan diharuskan memberitahukan
enam bulan lebih awal apabila berniat mengakhiri perjanjian sewa.
Berikut ini adalah pihak-pihak yang mengadakan perjanjian sewa dengan Perseroan:
Pihak dalam perjanjian Item yang disewa Periode perjanjian
PT Bumi Serpong Damai Ruang Kantor 1 Februari 2020 – September 2023
PT Bahana Semesta Citra Nusantara Ruang Kantor 5 Oktober 2015 – 14 Maret 2027
Jumlah pembayaran sewa minimum di masa depan dalam perjanjian sewa yang tidak dapat dibatalkan adalah sebagai berikut:
30 September 2023
Hingga 1 tahun 14.274
Lebih dari 1 - 5 tahun 266.388
Lebih dari 5 tahun -
280.662
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, GRUP TELAH MELUNASI
SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI
EFEKTIF, TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN PERSEROAN, SELAIN DARI YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN GRUP DAN PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT
MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN PER 30 SEPTEMBER 2023.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN
KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
35
Page 50
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL PERNYATAAN PENDAFTARAN
MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN
(NEGATIVE COVENANTS) YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
36
Page 51
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Grup pada dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 serta
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit sebagaimana laporannya tercantum dalam
Prospektus ini.
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023, serta tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”) dan telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Novie, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1212) dengan opini tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal
7 Desember 2023, yang diterbitkan kembali tertanggal 8 Januari 2024.
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan SAK dan telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0851) dengan opini
tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 23 Februari 2022, yang
diterbitkan kembali tertanggal 8 Januari 2024.
Informasi keuangan pada Prospektus ini juga menyajikan informasi keuangan konsolidasian untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 yang diambil dari laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup. Informasi keuangan konsolidasian Grup untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 turut disajikan sebagai informasi komparatif dalam laporan keuangan
konsolidasian pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Sehubungan
dengan informasi keuangan tersebut, KAP Siddharta Widjaja & Rekan tidak mengaudit dan tidak mereviu serta tidak
menyatakan opini atau kesimpulan atas informasi keuangan konsolidasian interim yang tidak diaudit dan tidak direviu tersebut.
Hasil usaha Grup untuk periode interim mungkin tidak mencerminkan dan tidak dapat dijadikan acuan atas hasil usaha Grup
untuk setahun penuh atau untuk periode lain.
A. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
ASET
Kas 1.432.764) 1.747.461 1.884.858
Giro pada Bank Indonesia 9.762.159) 10.215.350 5.602.993
Giro pada Bank lain
Pihak ketiga 435.113) 1.549.854 1.102.091
Pihak berelasi 462.361) 639.707 655.876
Dikurangi : Cadangan kerugian penurunan nilai (148) (415) (460)
897.326 2.189.146 1.757.507
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank-bank lain 6.799.355) 21.885.214 20.655.248
Pendapatan bunga/marjin yang masih akan diterima 1.734) 2.851 8.615
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai -) (171) (206)
6.801.089) 21.887.894 20.663.657
Efek-efek
Pihak ketiga 18.051.136) 18.650.367 21.105.227
Pihak berelasi -) 185.510 170.562
Pendapatan bunga/marjin yang masih akan diterima 119.762) 214.812 202.793
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (720) (999) (483)
18.170.178) 19.049.690 21.478.099
Tagihan derivatif
Pihak ketiga 833.426) 1.131.664 484.487
Pihak berelasi 727.909) 615.160 84.212
1.561.335) 1.746.824 568.699
37
Page 52
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Tagihan akseptasi 3.514.380) 3.069.854 1.762.562
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.363) (4.495) (5.633)
3.512.017) 3.065.359 1.756.929
Pinjaman yang diberikan
Pihak ketiga 135.851.443) 132.208.660 124.303.837
Pihak berelasi 3.055.035) 2.387.393 851.468
Pembiayaan/piutang syariah:
Pihak ketiga 11.936.149) 11.527.463 10.443.469
Pendapatan bunga/marjin yang masih akan diterima 935.733) 878.534 581.581
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (4.069.942) (3.579.119) (3.953.699)
147.708.418) 143.422.931 132.226.656
Penyertaan saham
Pihak ketiga 80.388) 80.973 22
Pihak berelasi 22.500) 22.500 22.500
102.888) 103.473 22.522
Beban dibayar dimuka 1.366.844) 1.465.142 1.613.090
Pajak dibayar dimuka 50.566) 50.357 33.339
Aset pajak tangguhan 605.843) 545.029 514.578
Aset tetap 5.083.566) 5.109.182 5.153.001
Dikurangi : Akumulasi penyusutan (3.059.403) (2.990.677) (2.909.211)
2.024.163) 2.118.505 2.243.790
Aset takberwujud dan goodwill 3.449.015) 3.237.937 2.846.766
Dikurangi : Akumulasi amortisasi (2.374.139) (2.161.199) (1.810.085)
1.074.876) 1.076.738 1.036.681
Aset lain-lain 845.497) 538.312 515.118
Dikurangi : Cadangan kerugian penurunan nilai (72.327) (52.507) (722)
773.170) 485.805 514.396
JUMLAH ASET 195.843.636 209.169.704 191.917.794
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 58.992) 59.045 33.255
Bagi hasil yang belum dibagikan 20.623) 18.996 13.757
Simpanan nasabah
Pihak ketiga 97.439.721) 103.942.403 96.226.638
Pihak berelasi 635.797) 1.080.884 4.247.589
Beban bunga yang masih harus dibayar 172.549) 145.624 138.495
98.248.067) 105.168.911 100.612.722
Simpanan dari bank-bank lain
Pihak ketiga 2.557.784) 18.779 20.079
Pihak berelasi 4.848.579) 147.352 3.857.772
Beban bunga yang masih harus dibayar 4.067) - 241
7.410.430) 166.131 3.878.092
Liabilitas derivatif
Pihak ketiga 1.267.055) 1.323.645 467.119
Pihak berelasi 79.480) 124.091 35.372
1.346.535) 1.447.736 502.491
Liabilitas akseptasi
Pihak ketiga 2.382.592) 2.157.596 711.629
Pihak berelasi 187.034) 199.232 248.579
2.569.626) 2.356.828 960.208
Utang Pajak
Pajak penghasilan badan 107.641) 44.342 161.993
Pajak lain-lain 126.176) 128.934 98.942
233.817) 173.276 260.935
Efek-efek yang diterbitkan
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) 50.000) - -
Utang Obligasi 200.457) 200.134 996.089
38
Page 53
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Beban bunga yang masih harus dibayar 1.514) 1.514 7.379
251.971) 201.648 1.003.468
Pinjaman yang diterima
Pihak ketiga 10.200.350) 7.663.850 6.564.106
Pihak berelasi 18.632.641) 37.257.744 28.214.392
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (51.959) (9.988) (13.762)
Beban bunga yang masih harus dibayarkan 106.845) 155.802 79.134
28.887.877) 45.067.408 34.843.870
Akrual 414.037) 453.992 362.040
Liabilitas imbalan kerja karyawan
Imbalan kerja jangka pendek 370.995) 443.476 433.692
Imbalan pascakerja dan imbalan kerja jangka panjang lainnya 133.942) 64.228 74.396
504.937) 507.704 508.088
Liabilitas sewa 303.573) 425.887 500.902
Liabilitas lain-lain 958.220 740.279 600.182
Pinjaman subordinasi 3.091.000) 3.113.500 2.850.500
Beban bunga yang masih harus dibayar 11.107) 12.078 2.454
JUMLAH LIABILITAS 144.310.812) 159.913.419 146.932.964
DANA SYIRKAH TEMPORER
Bukan Bank
Tabungan Mudharabah
Pihak ketiga 749.954) 763.070 736.812
Pihak berelasi 2.037) 596 779
751.991) 763.666 737.591
Deposito Mudharabah
Pihak ketiga 9.724.696) 9.043.060 8.125.750
Pihak berelasi 31.579) 36.535 42.562
9.756.275) 9.079.595 8.168.312
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 10.508.266) 9.843.261 8.905.903
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar Rp300.000 terdiri dari 15.000.000.000 saham dengan nilai nominal
Rp20 (nilai penuh) per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar 8.149.106.869 saham 162.982) 162.982 162.982
Tambahan modal disetor 11.162.236) 11.160.647 11.158.962
Cadangan revaluasi aset tetap 954.174) 874.452 874.452
Cadangan nilai wajar – bersih 3.075) (7.704) 117.867
Transaksi dengan kepentingan non-pengendali (24.267) (24.267) (24.267)
Saldo laba
- Dicadangkan 32.596) 32.596 81.596
- Belum dicadangkan 26.133.110) 24.702.316 21.588.017
Komponen ekuitas lainnya 260.801) 260.801 260.801
Saham treasuri (254.755) (255.147) (255.147)
38.429.952 36.906.676 33.965.263
Kepentingan non-pengendali 2.594.606 2.506.348 2.113.664
JUMLAH EKUITAS 41.024.558 39.413.024 36.078.927
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 195.843.636 209.169.704 191.917.794
39
Page 54
B. LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode sembilan bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 September tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 9.740.137) 7.475.751 10.525.856 10.074.762
Pendapatan syariah 4.308.418) 3.955.779 5.373.790 4.673.842
14.048.555) 11.431.530 15.899.646 14.748.604
Beban bunga (4.690.182) (2.517.102) (3.876.891) (3.210.932)
Beban syariah (362.231) (247.005) (344.440) (394.632)
(5.052.413) (2.764.107) (4.221.331) (3.605.564)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH BERSIH 8.996.142 8.667.423 11.678.315 11.143.040
Pendapatan operasional lainnya:
Pendapatan operasional lainnya 948.545) 929.581 1.228.130 1.196.649
Keuntungan dari selisih kurs dan transaksi derivatif
bersih 547.428) 599.731 784.485 763.135
1.495.973) 1.529.312 2.012.615 1.959.784
Beban operasional lainnya:
Beban kepegawaian (2.791.236) (2.555.018) (3.403.319) (3.364.534)
Beban umum dan administrasi (2.362.034) (2.356.968) (3.272.015) (3.065.316)
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.902.450) (1.294.081) (1.840.167) (2.111.776)
Beban operasional lainnya (363.702) (372.846) (517.753) (553.020)
(7.419.422) (6.578.913) (9.033.254) (9.094.646)
PENDAPATAN OPERASIONAL BERSIH 3.072.693) 3.617.822 4.657.676 4.008.178
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL
Pendapatan non-operasional 6.879) 5.923) 10.020 10.377
Beban non-operasional (12.341) (4.786) (10.377) (11.383)
(5.462) 1.137 (357) (1.006)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 3.067.231 3.618.959 4.657.319 4.007.172
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (671.967) (802.818) (1.027.755) (902.957)
LABA BERSIH 2.395.264 2.816.141 3.629.564 3.104.215
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi
Keuntungan revaluasi aset tetap 79.722) - - 72.899
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
karyawan (55.569) - (37.209) (13.994)
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 12.131) - 8.186 3.079
36.284 - (29.023) 61.984
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur
pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 13.845) (200.334) (160.999) 21.307
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan
direklasifikasi ke laba rugi (3.045) 44.074 35.420 (4.687)
10.800) (156.260) (125.579) 16.620
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
BERHALAN, SETELAH PAJAK PENGHASILAN 47.084) (156.260) (154.602) 78.604
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN, SETELAH PAJAK 2.442.348 2.659.881) 3.474.962 3.182.819
LABA BERSIH YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk 2.093.737) 2.417.841) 3.095.701 2.664.714
Kepentingan non-pengendali 301.527) 398.300) 533.863 439.501
2.395.264) 2.816.141) 3.629.564 3.104.215
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG
DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk 2.140.435) 2.261.594 2.939.728 2.742.035
40
Page 55
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode sembilan bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 September tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Kepentingan non-pengendali 301.913) 398.287 535.234 440.784
2.442.348) 2.659.881 3.474.962 3.182.819
LABA BERSIH PER SAHAM (NILAI PENUH)
Dasar 260 300 384 331
Dilusian 260 300 384 331
DIVIDEN PER SAHAM - - 76,8 -
C. RASIO – RASIO KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
PERMODALAN
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit & operasional 30,28% 27,42% 26,31%
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit, operasional dan pasar 29,78% 27,29% 26,17%
KUALITAS ASET
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 0,71% 0,68% 1,26%
Aset produktif bermasalah dan aset non-produktif bermasalah terhadap total aset
0,71% 0,68% 0,78%
produktif dan aset non-produktif
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 2,24% 1,85% 2,18%
RENTABILITAS
ROA 2,05% 2,36% 2,23%
ROE 7,78% 9,15% 8,57%
NIM 6,44% 6,32% 6,56%
Total liabilitas terhadap total ekuitas (x) 3.77 4.31 4.32
Total liabilitas terhadap total aset (x) 0.79 0.81 0.81
TINGKAT EFISIENSI
BOPO 80,33% 75,05% 80,47%
CIR 49,28% 49,79% 63,23%
KUALITAS KREDIT
NPL – kotor 1,47% 1,43% 1,68%
NPL – bersih 0,50% 0,44% 0,37%
LIKUIDITAS
LDR 137,91% 126,66% 123,10%
KEPATUHAN
Persentase pelanggaran BMPK 0,00% 0,00% 0,00%
GWM Perseroan
Rupiah
GWM Primer 7,89% 8,20% 3,65%
GWM PLM 9,94% 10,91% 15,20%
Mata Uang Asing
GWM Mata Uang Asing 4,02% 4,02% 4,04%
GWM Perusahaan Anak
Rupiah
GWM Total 6,45% 5,77% 3,80%
PDN 0,87% 0,33% 0,14%
D. RASIO KEUANGAN PERJANJIAN KREDIT ATAU KEWAJIBAN LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan telah memenuhi pembatasan rasio-rasio keuangan sebagaimana yang telah
dipersyaratkan pada perjanjian utang yang dimiliki Perseroan.
41
Page 56
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN PER TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI.
42
Page 57
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Grup dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab
“Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang tidak tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023, serta tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK dan telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI
dan ditandatangani oleh Novie, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1212) dengan opini tanpa modifikasian
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 7 Desember 2023, yang diterbitkan kembali
tertanggal 8 Januari 2024.
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan SAK dan telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0851) dengan opini
tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 23 Februari 2022, yang
diterbitkan kembali tertanggal 8 Januari 2024.
Informasi keuangan pada Prospektus ini juga menyajikan informasi keuangan konsolidasian untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 yang diambil dari laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup. Informasi keuangan konsolidasian Grup untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 turut disajikan sebagai informasi komparatif dalam laporan keuangan
konsolidasian pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Sehubungan
dengan informasi keuangan tersebut, KAP Siddharta Widjaja & Rekan tidak mengaudit dan tidak mereviu serta tidak
menyatakan opini atau kesimpulan atas informasi keuangan konsolidasian interim yang tidak diaudit dan tidak direviu tersebut.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward
looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di
masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan
dalam Bab VI mengenai Faktor Risiko.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan
penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
A. Faktor-faktor Signifikan yang Mempengaruhi Hasil Keuangan dan Operasi Grup
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup meliputi:
Kondisi Umum Perekonomian
Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (“OECD”’), dampak penuh terhadap output dari pengetatan
kebijakan moneter yang cepat dan tersinkronisasi sejak awal tahun 2022 kemungkinan besar akan terjadi pada tahun 2023
dan 2024, khususnya pada investasi swasta. Dengan adanya inflasi yang tetap tinggi, suku bunga diekspektasi untuk tetap
tinggi, serta posisi berbagai negara untuk mempertahankan sikap fiskal yang ketat untuk meringankan beban utang yang
diakibatkan oleh pandemi COVID-19. Oleh karena itu, OECD memproyeksikan pertumbuhan global berada pada angka 3,0%
pada tahun 2023 dan terus menurun menjadi 2,7% pada tahun 2024, karena inflasi inti yang masih tinggi dan risiko-risiko
penurunan yang terus berlanjut. Pemulihan global yang lemah ini mencerminkan asumsi penurunan harga energi, serta
pertumbuhan yang berasal dari negara-negara emerging market dan perekonomian Republik Rakyat Cina (RRC).
Perekonomian global sendiri telah membaik, dimana harga energi yang lebih rendah telah menurunkan inflasi umum di banyak
negara dan mengurangi beban anggaran rumah tangga. Sebagai dampaknya, sentimen bisnis dan konsumen mulai meningkat
kembali. Demikian pula dengan tekanan terhadap rantai pasokan, permintaan yang banyak juga dipandang sebagai pemicu
tingginya inflasi. Meskipun demikian, selama beberapa waktu, inflasi yang mendasarinya secara konsisten lebih tinggi dan
lebih susah turun dari perkiraan. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam menilai kapan tekanan inflasi dapat kembali ke tingkat
yang ditargetkan. Dengan perkembangan tersebut, inflasi diperkirakan akan melambat secara bertahap pada tahun 2023 dan
2024, dan diperkirakan akan tetap berada di atas target bank sentral di sebagian besar negara.
43
Page 58
Menghadapi inflasi yang tetap tinggi, banyak negara melanjutkan penerapan kebijakan moneter yang ketat dengan harapan
bahwa pengetatan kebijakan akan memungkinkan inflasi inti secara bertahap kembali ke tingkat sasarannya. Oleh karena itu,
kebijakan moneter diperkirakan akan tetap restriktif hingga terdapat tanda-tanda jelas yang mendasarinya dan tekanan inflasi
telah diturunkan ke tingkat yang memadai. Pada tahun 2023, kebijakan suku bunga tampaknya berada pada atau mendekati
puncaknya di sebagian besar negara, termasuk Amerika Serikat dan kawasan Eropa, dengan kebijaksanaan kebijakan lebih
lanjut sangat bergantung pada data ekonomi yang baru dirilis pada tingkat yang memadai berbasis ad-hoc. Hal ini melibatkan
data seperti indikator Purchase Managers Index (“PMI”) dan pesanan baru di bidang manufaktur, serta pasar tenaga kerja,
tingkat pengangguran dan lain-lain.
Walaupun situasi relatif terkontrol, masih terdapat downside risks, karena ketidakpastian mengenai kekuatan dan dampak
kebijakan moneter, serta tetap stabilnya inflasi yang masih menjadi kekhawatiran utama. Persistensi inflasi memerlukan
pengetatan kebijakan tambahan yang mungkin menunjukan kerentanan keuangan melalui penilaian ulang secara tiba-tiba
terhadap risiko likuiditas, jangka waktu dan kredit. Ketegangan politik global dan konflik antar negara juga telah berpengaruh
terhadap pasokan dan harga komoditas pada tahun 2023. Situasi politik global yang masih berkelanjutan juga dapat berpotensi
mempengaruhi perekonomian Indonesia di tahun 2024. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa konflik tersebut dapat
berdampak lebih lanjut ke berbagai negara lainya. Meskipun saat ini eskalasi terlihat dari dukungan negara-negara lain di
seluruh dunia seperti Amerika Serikat dan Eropa, terdapat juga risiko keterlibatan negara-negara Timur Tengah lainnya yang
berpotensi memicu kembali tekanan inflasi dan mempengaruhi pasar energi global.
Federal Reserve Amerika Serikat terus mempertahankan posisi mereka untuk menaikkan suku bunga secara agresif untuk
meredam inflasi. Sejauh ini, mereka telah menaikkan suku bunga Federal Funds sebesar 1% pada tahun 2023. Meskipun
kenaikan ini tidak seagresif tahun sebelumnya pada tahun 2022, suku bunga Federal Funds terus meningkat dari kisaran
antara 4,25% – 4,50% hingga kisaran 5,25% – 5,50% pada tahun 2023. Diyakini bahwa suku bunga acuan Federal Reserve
Amerika Serikat masih dapat dinaikkan sekali lagi pada tahun 2023 ke level tertinggi di 5,50% – 5,75%. Namun, dengan
perekonomian Amerika Serikat yang terus bertumbuh pada tingkat tren yang diperkirakan sekitar 1,80%, bahkan di kalangan
pembuat kebijakan Federal Reserve Amerika Serikat, perkiraan Pendapatan Domestik Bruto ("PDB") rata-rata untuk tahun
2023 adalah 2,10%, Federal Funds Rate diperkirakan akan turun menjadi 5,1% pada akhir tahun 2024 dan 3,9% pada akhir
tahun 2025. Ukuran utama inflasi bank sentral juga diproyeksikan turun menjadi 3,3% pada akhir tahun 2023, 2,5% pada tahun
2024 dan 2,2% pada akhir tahun 2025. Mengikuti perhitungan ini, Federal Reserve Amerika Serikat memperkirakan inflasi
akan kembali ke target 2% pada tahun 2026.
Menurut Asian Development Bank ("ADB"), perekonomian Indonesia diperkirakan akan tumbuh sebesar 5,0% pada tahun
2023 dan tetap berada di 5,0% pada tahun 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan karena Indonesia terlihat memiliki
kebijakan fiskal dan moneter yang tepat, serta menjaga sektor keuangan yang stabil, serta posisi eksternal yang kuat.
Meskipun kegiatan perbankan dan neraca perdagangan mengalami penurunan yang disebabkan oleh penurunan harga
komoditas dan penurunan ekspor barang, cadangan devisa dan nilai tukar Rupiah diperkirakan akan tetap stabil. Permintaan
dalam negeri juga mendorong pertumbuhan dan mendukung pertumbuhan PDB. Selain itu, inflasi mereda lebih cepat dari
perkiraan, dengan rata-rata laju inflasi Indonesia diperkirakan sebesar 3,6% pada tahun 2023 dan 3% pada tahun 2024.
Pesatnya penurunan laju inflasi ini juga tercermin dari data inflasi terkini yang menunjukkan pada bulan September 2023,
Indonesia mencatat tingkat inflasi tahunan sebesar 2,28% secara Year on Year ("YoY"), masih berada dalam kisaran target
Bank Indonesia sebesar 2% hingga 4%. Defisit fiskal juga diperkirakan akan tetap berada di bawah batas atas pada tahun
2023 dan 2024, yang diproyeksikan oleh ADB mencapai 2,30% dari PDB pada tahun 2023, dan 2,29% dari PDB pada tahun
2024. Meskipun secara global, suku bunga telah meningkat, Bank Indonesia telah mempertahankan suku bunga kebijakan
pada angka 5,75% untuk sebagian besar tahun 2023, walaupun Bank Indonesia juga telah memutuskan untuk menaikkan
suku bunga acuan ke 6% di bulan Oktober 2023 untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, dan memberi sinyal untuk
melakukan pengetatan lebih lanjut jika diperlukan. Meskipun demikian, inflasi telah ditekan dengan tetap menjaganya stabilitas
perekonomian. Dalam kondisi ini, risiko-risiko negatif terhadap Indonesia sebagian besar berasal dari faktor eksternal, dengan
dampak dari peristiwa-peristiwa seperti kenaikan suku bunga Amerika Serikat dan lemahnya permintaan dari RRC yang
mungkin membuat Indonesia rentan terhadap guncangan eksternal; meskipun peluang dan risiko yang ditimbulkan oleh
pemilihan presiden mendatang pada tahun 2024 juga ada. Walaupun demikian, strategi diversifikasi Indonesia yang fokus
pada kegiatan hilir komoditas mentah seperti nikel, dan permintaan domestik Indonesia yang kuat terus menopang
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas di Indonesia.
44
Page 59
Kondisi Bank yang Sehat
Rasio Kecukupan Modal (CAR)
Grup mencatat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) berada di level yang kuat. Posisi rasio kecukupan modal
Grup pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar 29,78%, 27,29%, dan 26,17%.
Posisi CAR Grup berada diatas ketentuan yang ditetapkan oleh OJK yaitu sebesar 9%-10% sesuai dengan profil risiko Grup.
Kualitas Aset
Grup senantiasa berkomitmen menjaga kualitas kredit. Pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 rasio
NPL – kotor masing-masing sebesar 1,47%, 1,42% dan 1,68%, relatif lebih rendah dibanding rata-rata industri yang tercatat
sebesar 2,50% pada akhir Agustus 2023.
Rentabilitas
Per 30 September 2023, Grup mencatat pertumbuhan positif dengan meningkatnya pendapatan bunga yang tumbuh sebesar
23% YoY, sementara pendapatan bunga bersih tercatat sebesar Rp9,00 triliun, atau naik 4%, di tengah kenaikan suku bunga.
Grup memutuskan untuk menambah pencadangan kredit pada tahun 2023 sebagai bagian dari antisipasi Grup terkait proses
restukturisasi nasabah korporasi dan sebagai bagian dari upaya mitigasi dari berakhirnya kebijakan stimulus COVID-19 dari
Pemerintah. Dengan penambahan pencadangan ini, biaya kredit meningkat sebesar Rp608 miliar, yang kemudian
memengaruhi laba bersih setelah pajak Grup. Laba bersih setelah pajak yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
tercatat di level Rp2,09 triliun sepanjang Januari-September 2023, lebih rendah 13% YoY
Marjin pendapatan bunga bersih/Net Interest Margin (NIM) merupakan pendapatan bunga - bersih dibagi dengan rata-rata
saldo aset produktif yang menghasilkan bunga (interest earning assets). Marjin pendapatan bunga bersih pada tanggal 30
September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar 6,44%, 6,32%, dan 6,56%.
Rasio imbal hasil aset/Return on Asset (ROA) digunakan untuk mengukur kemampuan Grup dalam menghasilkan laba
sebelum pajak dari aset yang dimiliki. Rasio imbal hasil aset pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021
masing-masing sebesar 2,05%, 2,36%, dan 2,23%.
Rasio imbal hasil ekuitas/Return on Equity (ROE) digunakan untuk mengukur kemampuan Grup dalam menghasilkan laba
setelah pajak dari ekuitas yang dimiliki. Rasio imbal hasil ekuitas pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan
2021 masing-masing sebesar 7,78%, 9,15%, dan 8,57%.
Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) adalah rasio untuk mengukur tingkat efisiensi Grup. Rasio
BOPO pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar 80,33%, 75,05%, dan 80,47%.
Perseroan terus berupaya untuk melakukan efisiensi dalam segala bidang, sehingga investasi-investasi yang dilakukan
ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi proses bisnis.
B. Perubahan Kebijakan Akuntansi Penting Selama Dua Tahun Terakhir
Berikut ini adalah standar dan interpretasi standar yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2022, memiliki pengaruh atas laporan
keuangan konsolidasian Grup, dan mungkin akan membutuhkan penerapan secara retrospektif sebagaimana diatur dalam
PSAK 25, “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan”:
Amandemen PSAK 22 “Kombinasi Bisnis: Referensi ke Kerangka Konseptual”
Amandemen PSAK 57 “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi: Kontrak Memberatkan – Biaya Memenuhi
Kontrak”
Amandemen PSAK 16 “Aset Tetap: Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintesikan”
Penyesuaian Tahunan 2020 (PSAK 69, PSAK 71, dan PSAK 73)
Berikut ini adalah standar dan interpretasi standar yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2023, memiliki pengaruh atas laporan
keuangan konsolidasian Grup, dan mungkin akan membutuhkan penerapan secara retrospektif sebagaimana diatur dalam
PSAK 25, “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan”:
Amandemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan: Pengungkapan Kebijakan Akuntansi”
Amandemen PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan terkait: Definisi Estimasi
Akuntansi”
Amandemen PSAK 46 ”Pajak Penghasilan tentang: Pajak Tangguhan: Aset dan Liabilitas yang Timbul dari Transaksi
Tunggal”
45
Page 60
Penerapan standar akuntansi yang disebutkan di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap laporan keuangan
konsolidasian.
C. Segmen Operasi Grup
Segmen operasi dilaporkan sesuai dengan laporan internal yang disiapkan untuk Direksi Perseroan, yang bertindak sebagai
pengambil keputusan operasional, yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan sumber daya ke segmen dan melakukan
penilaian atas performanya. Seluruh segmen operasi yang digunakan oleh Grup telah memenuhi kriteria pelaporan
berdasarkan SAK 5: Segmen Operasi. Grup memiliki 5 (lima) pelaporan segmen, berdasarkan produk usaha, sebagaimana
disajikan di bawah ini.
1. Ritel. Terdiri dari pinjaman yang diberikan kepada nasabah pensiunan dan nasabah individual lainnya.
2. Kredit Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM). Terdiri dari pinjaman yang diberikan kepada nasabah usaha mikro,
kecil dan menengah yang digunakan untuk kegiatan usaha.
3. Penghimpunan dana dan treasuri. Terdiri dari aktivitas penghimpunan dana dari pihak ketiga dan bank lain, serta
aktivitas treasuri termasuk pinjaman yang diterima dan surat berharga yang diterbitkan. Penghimpunan dana treasuri
berada di bawah direktorat yang sama.
4. Korporasi. Terdiri dari pinjaman dan layanan yang diberikan dari nasabah korporasi yang digunakan untuk kegiatan
usaha.
5. Syariah. Merupakan lini segmen operasi atas Perusahaan Anak yang dimulai dari tanggal efektif beroperasi sebagai bank
umum syariah. Terdiri dari pembiayaan syariah dan dana pihak ketiga dari nasabah syariah yang digunakan untuk
kegiatan usaha. Dalam mengalokasikan beban operasional, manajemen mengatribusikan beberapa pos beban
operasional sesuai dengan kebijakan pelaporan internal Grup.
(dalam jutaan Ruiah)
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023
Penghimpunan Penyesuaian dan
dana dan treasuri/ eliminasi/
Ritel/ UMKM/ Funding and Korporasi/ Syariah/ Adjustment and Konsolidasian/
Retail MSME treasury Corporate Sharia elimination Consolidated
Pendapatan dan beban
operasional
Pendapatan bunga dan
syariah dari pihak eksternal 2.890.553 871.973 895.562 5.082.049 4.308.418 - 14.048.555
Pendapatan bunga antar
segmen (1.471.793) (507.250) 5.889.646 (3.910.603) - - -
Beban bunga antar segmen 74.644 25.828 (2.618.085) 2.517.613 - - -
Beban bunga dan bagi hasil
syariah (7.362) (8.064) (3.085.507) (1.589.249) (362.231) - (5.052.413)
Pendapatan bunga dan
syariah segmen dilaporkan
- bersih 1.486.042 382.487 1.081.616 2.099.810 3.946.187 - 8.996.142
Pendapatan operasional
lainnya:
Pendapatan operasional
lainnya 145.990 160.123 893.908 194.697 52.642 (498.815) 948.545
Keuntungan dari selisih kurs
dan transaksi derivatif -
bersih - 222 94.186 453.608 (588) - 547.428
Pendapatan operasional
lainnya 145.990 160.345 988.094 648.305 52.054 (498.815) 1.495.973
Beban operasional lainnya:
Beban operasional lainnya (1.211.090) (528.972) (1.411.179) (849.392) (1.516.339) - (5.516.972)
Cadangan kerugian penurunan
nilai (195.752) 34.580 (94) (543.296) (1.197.888) - (1.902.450)
Beban operasional lainnya (1.406.842) (494.392) (1.411.273) (1.392.688) (2.714.227) - (7.419.422)
Pendapatan operasional (1.260.853) (334.047) (423.179) (744.383) (2.662.173) (498.815) (5.923.449)
lainnya - bersih
Pendapatan (beban) non- 655 2.028 (8.450) (14) 319 - (5.462)
operasional
Laba (rugi) segmen sebelum
pajak penghasilan 225.845 50.468 649.987 1.355.413 1.284.333 (498.815) 3.067.231
Beban pajak penghasilan (38.879) (8.688) (111.894) (233.331) (279.175) - (671.967)
Laba (rugi) bersih 186.966 41.780 538.093 1.122.082 1.005.158 (498.815) 2.395.264
46
Page 61
(dalam jutaan Ruiah)
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2022
Penghimpunan dana Penyesuaian dan
dan treasuri/ eliminasi/
Ritel/ UMKM/ Funding and Korporasi/ Syariah/ Adjustment and Konsolidasian/
Retail MSME treasury Corporate Sharia elimination Consolidated
Pendapatan dan beban
operasional
Pendapatan bunga dan syariah
dari pihak eksternal 3.237.504 724.458 671.411 2.843.650 3.955.779 - 11.432.802
Pendapatan bunga antar
segmen (1.714.987) (221.916) 3.477.556 (1.540.653) - - -
Beban bunga antar segmen 69.116 14.821 (1.581.314) 1.497.377 - - -
Beban bunga dan bagi hasil
syariah (11.902) (8.244) (1.642.225) (854.731) (247.005) - (2.764.107)
Pendapatan bunga dan
syariah segmen dilaporkan
- bersih 1.579.731 509.119 925.428 1.945.643 3.708.774 - 8.668.695
Pendapatan operasional
lainnya:
Pendapatan operasional
lainnya 120.103 171.461 723.904 200.800 45.033 (332.992) 928.309
Keuntungan dari selisih kurs
dan transaksi derivatif -
bersih - 232 130.556 466.823 2.120 - 599.731
Pendapatan operasional
lainnya 120.103 171.693 854.460 667.623 47.153 (332.992) 1.528.040
Beban operasional lainnya:
Beban operasional lainnya (1.159.518) (648.991) (1.366.287) (689.929) (1.420.107) - (5.284.832)
Cadangan kerugian penurunan
nilai (160.865) (247.364) 805 (252.142) (634.515) - (1.294.081)
Beban operasional lainnya (1.320.383) (896.355) (1.411.273) (942.071) (2.054.622) - (6.578.913)
Pendapatan operasional
lainnya - bersih (1.200.280) (724.662) (511.022) (274.448) (2.007.469) (332.992) (5.050.873)
Pendapatan (beban) non-
operasional 1.143 327 (420) (9) 96 - 1.137
Laba (rugi) segmen sebelum
pajak penghasilan 380.594 (215.216) 413.986 1.671.186 1.701.401 (332.992) 3.618.959
Beban pajak penghasilan (72.567) 41.035 (78.934) (318.642) (373.710) - (802.818)
Laba (rugi) bersih 308.027 (174.181) 335.052 1.352.544 1.327.691 (332.992) 2.816.141
(dalam jutaan Ruiah)
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
Penghimpunan dana Penyesuaian dan
dan treasuri/ eliminasi/
Ritel/ UMKM/ Funding and Korporasi/ Syariah/ Adjustment and Konsolidasian/
Retail MSME treasury Corporate Sharia elimination Consolidated
Pendapatan dan beban
operasional
Pendapatan bunga dan syariah
dari pihak eksternal 4.265.547 981.674 960.274 4.318.361 5.373.790 - 15.899.646
Pendapatan bunga antar
segmen (2.259.272) (351.222) 5.192.551 (2.582.057) - - -
Beban bunga antar segmen 91.090 20.948 (2.320.670) 2.208.632 - - -
Beban bunga dan bagi hasil
syariah (21.769) (4.349) (2.577.615) (1.273.158) (344.440) - (4.221.331)
Pendapatan bunga dan
syariah segmen dilaporkan
- bersih 2.075.596 647.051 1.254.540 2.671.778 5.029.350 - 11.678.315
Pendapatan operasional
lainnya:
Pendapatan operasional
lainnya 160.206 218.666 840.897 279.535 61.818 (332.992) 1.228.130
Keuntungan dari selisih kurs
dan transaksi derivatif -
bersih - 286 189.913 590.458 3.828 - 784.485
Pendapatan operasional
lainnya 160.206 218.952 1.030.810 869.993 65.646 (332.992) 2.012.615
Beban operasional lainnya:
Beban operasional lainnya (1.587.330) (881.123) (1.904.827) (950.315) (1.869.492) - (7.193.087)
Cadangan kerugian penurunan
nilai (234,311) (269,769) 482 (391,517) (945,052) - (1,840,167)
47
Page 62
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
Penghimpunan dana Penyesuaian dan
dan treasuri/ eliminasi/
Ritel/ UMKM/ Funding and Korporasi/ Syariah/ Adjustment and Konsolidasian/
Retail MSME treasury Corporate Sharia elimination Consolidated
Beban operasional lainnya (1.821.641) (1.150.892) (1.904.345) (1.341.832) (2.814.544) - (9.033.254)
Pendapatan operasional
lainnya - bersih (1.661.435) (931.940) (873.535) (471.839) (2.748.898) (332.992) (7.020.639)
Pendapatan (beban) non-
operasional 1.516 698 (4.502) (11) 1.942 - (357)
Laba (rugi) segmen sebelum
pajak penghasilan 415.677 (284.191) 376.503 2.199.928 2.282.394 (332.992) 4.657.319
Beban pajak penghasilan (80.581) 55.092 (72.987) (426.465) (502.814) - (1.027.755)
Laba (rugi) bersih 335.096 (229.099) 303.516 1.773.463 1.779.580 (332.992) 3.629.564
(dalam jutaan Ruiah)
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
Penghimpunan dana Penyesuaian dan
dan treasuri/ eliminasi/
Ritel/ UMKM/ Funding and Korporasi/ Syariah/ Adjustment and Konsolidasian/
Retail MSME treasury Corporate Sharia elimination Consolidated
Pendapatan dan beban
operasional
Pendapatan bunga dan syariah
dari pihak eksternal 4.981.637 1.095.290 933.644 3.064.191 4.673.842 - 14.748.604
Pendapatan bunga antar
segmen (2.609.326) (358.231) 4.386.148 (1.418.591) - - -
Beban bunga antar segmen 92.810 18.972 (2.064.519) 1.952.737 - - -
Beban bunga dan bagi hasil
syariah (18.395) (14.677) (1.796.430) (1.381.430) (394.632) - (3.605.564)
Pendapatan bunga dan
syariah segmen dilaporkan
- bersih 2.446.726 741.354 1.458.843 2.216.907 4.279.210 - 11.143.040
Pendapatan operasional
lainnya:
Pendapatan operasional
lainnya 168.292 195.383 728.490 260.107 22.332 (177.955) 1.196.649
Keuntungan dari selisih kurs
dan transaksi derivatif -
bersih - 263 213.068 549.804 - - 763.135
Pendapatan operasional
lainnya 168.292 195.646 941.558 809.911 22.332 (177.955) 1.959.784
Beban operasional lainnya:
Beban operasional lainnya (1.484.048) (955.348) (1.943.457) (906.725) (1.693.292) - (6.982.870)
Cadangan kerugian penurunan
nilai (218.394) (258.668) (116) (906.378) (728.220) -) (2.111.776)
Beban operasional lainnya (1.702.442) (1.214.016) (1.943.573) (1.813.103) (2.421.512) -) (9.094.646)
Pendapatan operasional
lainnya - bersih (1.534.150) (1.018.370) (1.002.015) (1.003.192) (2.399.180) (177.955) (7.134.862)
Pendapatan (beban) non-
operasional 1.604 1.034 (1.075) (12) (2.557) -) (1.006)
Laba (rugi) segmen sebelum
pajak penghasilan 914.180 (275.982) 455.753 1.213.703 1.877.473 (177.955) 4.007.172
Beban pajak penghasilan (194.309) 58.660 (96.869) (257.971) (412.468) -) (902.957)
Laba (rugi) bersih 719.871 (217.322) 358.884 955.732 1.465.005 (177.955) 3.104.215
D. Hasil Kegiatan Usaha
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
Hasil kegiatan usaha Grup banyak dipengaruhi oleh meningkatnya suku bunga dan diperlukannya pencadangan kredit yang
lebih tinggi. Namun demikian, Grup dapat mengelola likuiditas dan pendanaan dengan baik, mendukung pertumbuhan kredit
dan mempertahankan NIM di 6,44%. Biaya operasi dapat dikelola dengan baik dan rasio gross NPL dijaga di tingkat 1,47%.
Pada periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023, Grup membukukan beban pencadangan kerugian
penurunan nilai yang lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2022 terutama sehubungan dengan restrukturisasi
kredit di segmen korporasi dan Syariah (dengan masih adanya kondisi pasca pandemi COVID-19 yang masih memberikan
tantangan yang berat bagi perekonomian nasabah ultra mikro yang dilayani oleh Perusahaan Anak).
48
Page 63
Pendapatan Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan kenaikan pendapatan bunga dan syariah sebesar Rp2.615.753 juta atau
sebesar 22,88% menjadi Rp14.048.555 juta dari sebelumnya Rp11.431.530 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan pada pendapatan bunga dari pihak ketiga yang didominasi oleh pinjaman yang diberikan sebesar Rp1.897.823 juta
dan penempatan pada Bank Indonesia sebesar Rp274.570 juta serta kenaikan pendapatan syariah dari pinjaman yang
diberikan sebesar Rp352.639 juta atau sebesar 8,91%. Kenaikan pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan
dikontribusikan oleh kenaikan saldo rata-rata pinjaman dalam mata uang rupiah sebesar Rp6.937.291 juta atau sebesar 7,94 %,
kenaikan ini di offset dengan penurunan dari saldo rata-rata pinjaman dalam mata uang asing sebesar Rp2.089.465 juta atau
sebesar 4,55%. Selain dari kenaikan saldo rata-rata pinjaman, kenaikan pendapatan bunga dari pinjaman juga di kontribusikan
dari kenaikan suku bunga yang disebabkan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia dan Federal Reserve Amerika Serikat.
Sedangkan kenaikan bunga dari penempatan pada Bank Indonesia terutama disebabkan oleh kenaikan saldo rata-rata
penempatan likuiditas dalam mata uang asing sebesar 253,55%. Selain itu suku bunga penempatan pada Bank Indonesia
juga mengalami peningkatan sebesar 3,5% dikarenakan kenaikan suku bunga acuan Federal Reserve Amerika Serikat.
Kenaikan pendapatan syariah dari pinjaman yang diberikan disebabkan oleh kenaikan dari saldo rata-rata pembiayaan syariah
sebesar Rp 932.498 juta atau sebesar 8.42%.
Beban Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan kenaikan beban bunga dan syariah sebesar Rp2.288.306 juta atau sebesar
82,79% menjadi Rp5.052.413 juta dari sebelumnya Rp2.764.107 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada beban
bunga atas simpanan pihak ketiga sebesar Rp1.299.556 juta sebesar 65,52% dan pinjaman yang diterima, pinjaman
subordinasi serta simpanan dari Bank lain sebesar Rp898.500 juta atau sebesar 182,95%. Beban syariah mengalami
peningkatan sebesar Rp115.226 juta atau sebesar 46,65%. Kenaikan beban bunga atas simpanan pihak ketiga terutama
dikarenakan oleh kenaikan beban bunga deposito berjangka sebagai dampak kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia
dan Federal Reserve Amerika Serikat serta kenaikan saldo rata-rata deposito berjangka dalam mata uang asing sebesar
206,48% atau sebesar Rp7.803.993 juta. Sedangkan untuk saldo rata-rata mata uang Rupiah mengalami penurunan sedikit
sebesar 1.17% atau sebesar Rp638,706 juta. Sementara Pinjaman yang diterima dan pinjaman subordinasi didominasi oleh
mata uang asing, sehingga mengalami kenaikan beban bunga sebagai imbas dari kenaikan suku bunga acuan Federal
Reserve Amerika Serikat. Kenaikan beban syariah disebabkan oleh kenaikan dari saldo rata-rata dana pihak ketiga syariah
sebesar Rp996.638 juta atau sebesar 8.79% dan juga dari kenaikan biaya dana syariah sebesar 35.78%.
Pendapatan Bunga dan Syariah – Bersih. Grup berhasil membukukan peningkatan pada pendapatan bunga dan syariah bersih
sebesar Rp328.719 juta atau 3,79% yang sejalan dengan peningkatan pendapatan bunga dan syariah yang lebih tinggi
dibandingkan beban bunga dan syariah.
Pendapatan Operasional - Bersih. Grup membukukan penurunan pendapatan operasional - bersih sebesar Rp545.129 juta
atau sebesar 15,07% menjadi Rp3.072.693 juta dari sebelumnya Rp3.617.822 juta. Penurunan ini disebabkan oleh
meningkatnya beban cadangan kerugian penurunan nilai terutama dari pembiayaan syariah karena penurunan kualitas kredit
sebesar Rp608.369 juta atau sebesar 47,01%. Beban cadangan kerugian penurunan nilai atas pembiayaan syariah mengalami
peningkatan sebesar Rp 563.373 juta atau 88.78% dikarenakan kondisi pasca pandemi Covid 19 masih memberikan dampak
tantangan yang berat bagi perekonomian nasabah ultra mikro yang dilayani oleh Anak Usaha. Namun pendapatan bunga dan
syariah - bersih mengalami peningkatan sebesar Rp327.447 juta atau 3,78%. Selain itu terjadi peningkatan di beban
kepegawaian sebesar Rp236.218 juta atau sebesar 9,25%. Peningkatan beban kepegawaian dikarenakan oleh kenaikan inflasi
dan penyesuian penghasilan karyawan.
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan. Grup mencatatkan penurunan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp420.877 juta atau
14,95% menjadi Rp2.395.264 juta dari sebelumnya Rp2.816.141 juta. Hal ini terjadi seiring dengan penurunan pendapatan
operasional – bersih yang disebabkan adanya peningkatan di beban operasional terutama beban cadangan kerugian
penurunan nilai.
Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan Setelah Pajak. Grup mencatatkan penurunan laba komprehensif tahun berjalan
setelah pajak sebesar 8,18% menjadi Rp2.442.348 juta dari sebelumnya Rp2.659.881 juta. Hal ini terjadi karena penurunan
laba bersih tahun berjalan yang di off-set dengan kenaikan penghasilan komprehensif lainnya setelah pajak yang sebesar
Rp203.344 juta atau 130,13%
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Grup mencetak performa yang kuat di tahun 2022 dengan mencatatkan pertumbuhan laba bersih sebesar 16,17% serta
mencatatkan laba bersih setelah pajak yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tumbuh menjadi Rp3,10 triliun untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dari sebesar Rp2,67 triliun untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya.
49
Page 64
Pendapatan Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan kenaikan pendapatan bunga dan syariah sebesar Rp1.151.042 juta atau
sebesar 7,80% menjadi Rp15.899.646 juta dari sebelumnya Rp14.748.604 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan pada pendapatan bunga dari pihak ketiga yang didominasi oleh pinjaman yang diberikan sebesar Rp377.155 juta
serta kenaikan pendapatan syariah dari pinjaman yang diberikan sebesar Rp699.948 juta atau sebesar 14,98%, disebabkan
oleh kenaikan dari saldo rata-rata pembiayaan syariah sebesar Rp1.052.745 juta atau sebesar 10.36%. Peningkatan saldo
kredit sejalan dengan strategi Grup dan sejalan dengan momentum pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan kredit terutama
banyak di kontribusi oleh segmen korporasi dan pembiayaan syariah.
Beban Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan kenaikan beban bunga dan syariah sebesar Rp615.767 juta atau sebesar 17,08%
menjadi Rp4.221.331 juta dari sebelumnya Rp3.605.564 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada Beban Bunga
atas simpanan pihak ketiga sebesar Rp14.281 juta atau sebesar 0,51% dan pinjaman yang diterima serta pinjaman subordinasi
sebesar Rp709.168 juta atau sebesar 105,61%. Kenaikan beban bunga tersebut disebabkan meningkatnya biaya dana sejalan
dengan tren kenaikan suku bunga dan meningkatnya saldo pinjaman yang diterima dan simpanan nasabah. Namun, beban
syariah menurun sebesar Rp50.192 juta atau sebesar 12,72%, disebabkan oleh penurunan biaya dana syariah sebesar
20.94%, walaupun terjadi kenaikan rata-rata dana pihak ketiga syariah sebesar Rp 958.477 juta atau sebesar 9.12%.
Pendapatan Bunga dan Syariah – Bersih. Grup berhasil membukukan peningkatan pada pendapatan bunga dan syariah bersih
sebesar Rp535.275 juta atau 4,80% yang sejalan dengan peningkatan pendapatan bunga dan syariah yang lebih tinggi
dibandingkan beban bunga dan syariah sebagai bentuk efisiensi biaya kredit.
Pendapatan Operasional - Bersih. Grup membukukan kenaikan pendapatan operasional - bersih sebesar Rp649.498 juta atau
sebesar 16,20% menjadi Rp4.657.676 juta dari sebelumnya Rp4.008.178 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan pada pendapatan bunga dan syariah – bersih sebesar Rp535.275 juta atau sebesar 4,80% dan kenaikan pendapatan
operasional yang didominasi oleh pendapatan dari segmen retail dan korporasi serta penerimaan kembali kredit yang
dihapusbukukan, denda pelunasan dipercepat dan keterlambatan serta pendapatan komisi lainnya. Biaya kredit lebih rendah
sebesar 13% yoy. Selain itu, Grup melakukan efisiensi pada beban operasional sebesar Rp61.392 juta atau sebesar 0,68%.
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan. Grup mencatatkan peningkatan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp525.349 juta atau
16,92% menjadi Rp3.629.564 juta dari sebelumnya Rp3.104.215 juta. Hal ini terjadi seiring dengan pertumbuhan pendapatan
bunga dan syariah, pendapatan operasional, penurunan biaya kredit serta efisiensi beban operasional.
Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan Setelah Pajak. Grup mencatatkan peningkatan laba komprehensif tahun berjalan
setelah pajak sebesar 9,18% menjadi Rp3.474.962 juta dari sebelumnya Rp3.182.819 juta. Peningkatan tersebut terjadi karena
peningkatan laba bersih tahun berjalan yang di off-set dengan penurunan penghasilan komprehensif lainnya setelah pajak
yang signifikan sebesar Rp233.206 juta atau 296,68%
E. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Pinjaman yang diberikan untuk posisi tanggal 30 September 2023 meningkat sebesar 3,22% dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2022. Di luar pinjaman Pensiun, Pinjaman yang diberikan tumbuh sebesar 5,16% terutama
dikontribusikan oleh segmen Korporasi sebesar 2,92%, Ritel sebesar 12,49% dan UMKM sebesar 14,42%. Kenaikan pinjaman
yang diberikan Grup secara nominal masih didominasi oleh segmen Korporasi karena ticket size untuk masing-masing
pinjaman yang relatif besar. Grup tetap berkomitmen untuk menumbuhkan pinjaman yang diberikan di semua segmen.
Di tengah meningkatnya suku bunga, dalam periode 9 bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023, Grup melakukan
optimisasi jumlah dan diversifikasi sumber pendanaan dengan tetap memperhatikan jumlah yang dibutuhkan untuk mendukung
pertumbuhan pinjaman yang diberikan. Lebih rendahnya total jumlah pendanaan (simpanan nasabah dan pihak ketiga lainnya)
dan jumlah penempatan likuiditas menjelaskan lebih rendahnya total aset Grup. Namun, rasio NIM Grup meningkat dari 6,32%
untuk periode yang berakhir di tanggal 31 Desember 2022 menjadi 6,44% untuk periode yang berakhir di tanggal 30 September
2023. Rasio likuiditas dan pendanaan tetap berada di tingkat yang sehat dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai
210,80% dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) di 120,31% pada 30 September 2023.
Aset
Posisi pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada 30 September 2023, jumlah aset adalah sebesar Rp195.843.636 juta, turun sebesar Rp13.326.068 juta atau sebesar
6,37% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp209.169.704 juta. Lebih rendahnya aset Grup terutama
disebabkan oleh penyesuaian total jumlah pendanaan (simpanan nasabah dan pinjaman yang diterima terutama pinjaman
50
Page 65
jangka panjang) seiring dengan pertumbuhan pinjaman yang diberikan yang lebih lunak selama periode sembilan bulan tahun
2023, sehingga mengurangi jumlah penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain sebesar Rp15.085.859 juta atau sebesar
68,93%. Total pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, pihak berelasi dan pembiayaan syariah mengalami peningkatan
sebesar Rp4.719.111 juta atau sebesar 3,23%. Hal ini sejalan dengan strategi Grup dalam rangka mengoptimalkan
profitabilitas dengan mengurangi biaya dana yang relatif lebih tinggi yang berasal dari pinjaman yang diterima terutama dari
pinjaman yang diterima jangka panjang, namun Grup tetap menjaga kondisi likuiditas dan pendanaan yang sehat. Pinjaman
yang diberikan dan pembiayaan syariah berkontribusi 77,0% terhadap total aset, meningkat dibandingkan posisi 31 Desember
2022 yang sebesar 69,9%.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022, jumlah aset adalah sebesar Rp209.169.704 juta, meningkat sebesar Rp17.251.910 juta atau sebesar
8,99% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp191.917.794 juta. Peningkatan terutama disebabkan
karena adanya peningkatan pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga dan pihak berelasi sebesar Rp9.440.748 juta atau
sebesar 7,54%, terutama dikontribusikan oleh segmen Korporasi dan pembiayaan syariah. Pinjaman yang diberikan dan
pembiayaan syariah berkontribusi 69,9% terhadap total aset. Di sisi lain, kenaikan pada penempatan pada Bank Indonesia
dan bank lain sebesar Rp1.229.966 juta atau sebesar 5,95% turut berkontribusi pada kenaikan aset Grup.
Liabilitas
Posisi pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada 30 September 2023, jumlah liabilitas adalah sebesar Rp144.310.812 juta, menurun sebesar Rp15.602.607 juta atau
sebesar 9,76% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp159.913.419 juta. Penurunan terutama
disebabkan oleh pinjaman yang diterima – bersih turun sebesar Rp16.179.531 juta atau sebesar 35,90% pada 30 September
2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022, hal ini sejalan dengan strategi Grup dalam rangka mengoptimalkan
profitabilitas dengan mengurangi biaya dana yang relatif lebih tinggi yang berasal dari pinjaman yang diterima terutama dari
pinjaman yang diterima jangka panjang, namun Grup tetap menjaga kondisi likuiditas dan pendanaan yang sehat.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022, jumlah liabilitas adalah sebesar Rp159.913.419 juta, meningkat sebesar Rp12.980.455 juta atau
sebesar 8,83% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp146.932.964 juta. Peningkatan terutama
disebabkan oleh adanya kenaikan simpanan nasabah - bersih sebesar Rp4.556.189 juta atau sebesar 4,53%. Selain itu,
pinjaman yang diterima – bersih naik sebesar Rp10.223.538 juta atau sebesar 29,34% pada 31 Desember 2022 dibandingkan
dengan 31 Desember 2021. Kenaikan simpanan nasabah dan pinjaman yang diterima dilakukan untuk mendukung
pertumbuhan kredit Perseroan dan menjaga kondisi likuiditas dan pendanaan yang sehat.
Ekuitas
Posisi pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada 30 September 2023, jumlah ekuitas adalah sebesar Rp41.024.558 juta, meningkat sebesar Rp1.611.534 juta atau
sebesar 4,09% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp39.413.024 juta. Peningkatan terutama
disebabkan oleh adanya kenaikan saldo laba sebesar Rp1.430.794 juta atau sebesar 5,79% menjadi Rp26.133.110 juta
dibandingkan dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp24.702.316 juta.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022, jumlah ekuitas adalah sebesar Rp39.413.024 juta, meningkat sebesar Rp3.334.097 juta atau
sebesar 9,24% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp36.078.927 juta. Peningkatan terutama
disebabkan oleh adanya kenaikan saldo laba sebesar Rp3.114.299 juta atau sebesar 14,43% menjadi Rp24.702.316 juta
dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp21.588.017 juta.
F. Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup mendapatkan likuiditas dari berbagai sumber. Sumber likuiditas internal Grup
berasal dari, antara lain internal kas yang dihasilkan dari kegiatan operasional dan cadangan likuiditas dalam bentuk instrumen
keuangan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan obligasi Pemerintah serta penempatan pada bank lain. Sedangkan sumber
51
Page 66
eksternal berasal dari simpanan nasabah, pinjaman dari pemegang saham utama (SMBC) baik jangka panjang maupun jangka
pendek, pinjaman bilateral dengan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya yaitu IFC, BCA dan UOB serta surat
berharga yang diterbitkan.
Pada tanggal 30 September 2023, Grup memiliki fasilitas utang yang belum ditarik sebesar Rp41.978.824 juta. Dengan
mempertimbangkan sumber daya keuangan Grup dari sumber-sumber tersebut, maka Grup berkeyakinan bahwa Grup
memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional dan rencana belanja modal Grup.
Akan tetapi jika terdapat kondisi stress seperti halnya yang sudah Grup sampaikan dalam Dokumen Rencana Aksi yang sudah
disetujui oleh Pemegang Saham, maka beberapa langkah berikut dapat diambil yaitu memanfaatkan pendanaan dari SMBC
Grup, menghentikan pencarian kredit, mengumpulkan pendanaan dari dana pihak ketiga, menerbitkan instrumen utang dan
lain-lainnya.
Arus Kas
Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode:
Arus kas dari aktivitas operasi
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Arus kas bersih (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas operasi (1.141.442) (19.895.962) (4.416.068) 13.150.455
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi 1.703.298 4.592.898 3.151.992 (7.001.869)
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan (16.323.860) 8.064.803 9.056.776 223.345
Kenaikan bersih dalam kas dan setara kas (15.762.004) (7.238.261) 7.792.700 6.371.931
Dampak Perubahan Selisih Kurs terhadap Kas dan Setara Kas 17.335 45.239 3.376 (17.885)
Saldo Kas dan Setara Kas Awal Periode/Tahun 39.377.753 31.581.677 31.581.677 25.227.631
Saldo Kas dan Setara Kas Akhir Periode/Tahun 23.633.084 24.388.655 39.377.753 31.581.677
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang digunakan dari aktivitas operasi menurun sebesar 94,26% menjadi Rp1.141.442 juta pada 30 September
2023 dari sebelumnya Rp19.895.962 juta pada 30 September 2022, terutama disebabkan oleh lebih rendahnya arus kas yang
digunakan untuk pinjaman yang diberikan.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi turun sebesar Rp17.566.523 juta menjadi Rp4.416.068 juta pada 31 Desember 2022
dibandingkan dengan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp13.150.455 juta pada 31 Desember
2021, terutama disebabkan oleh kenaikan arus kas yang digunakan untuk pinjaman yang diberikan.
Pola arus kas Perseroan dari aktivitas operasi sebagian besar dipengaruhi oleh penerimaan pendapatan bunga dan syariah
dan perubahan aset dan kewajiban operasional yaitu pinjaman yang diberikan, simpanan nasabah dan simpanan dari bank-
bank lain.
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi turun sebesar 62,91% menjadi Rp1.703.298 juta pada 30 September
2023 dari sebelumnya Rp4.592.898 juta pada 30 September 2022, terutama disebabkan oleh penurunan penempatan pada
efek-efek.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi naik sebesar Rp10.153.861 juta menjadi Rp3.151.992 juta pada 31 Desember 2022
dibandingkan dengan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp7.001.869 juta pada 31 Desember
2021, terutama disebabkan oleh perubahan bersih efek-efek.
Pola arus kas Perseroan dari aktivitas investasi sebagian besar dipengaruhi oleh perubahan bersih efek-efek.
52
Page 67
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Perseroan mencatatkan kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp16.323.860 juta pada 30 September 2023 dari
sebelumnya Rp8.064.803 juta pada 30 September 2022, terutama bersumber dari pembayaran angsuran dan pelunasan
pinjaman yang diterima.
Perseroan mencatatkan kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp9.056.776 juta pada 31 Desember 2022 dari
sebelumnya Rp223.345 juta pada 31 Desember 2021, terutama bersumber dari penerimaan dari pinjaman yang diterima.
Pola arus kas Perseroan dari aktivitas pendanaan sebagian besar dipengaruhi oleh pembayaran angsuran dan pelunasan
pinjaman yang diterima, penerimaan pinjaman yang diterima dan pembayaran dividen.
G. Belanja Modal
Belanja modal Grup di masa lalu sebagian besar terdiri dari aset tetap dan aset takberwujud. Tabel berikut ini menyajikan
rincian belanja modal historis untuk masing-masing periode:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Aset tetap 168.022 126.238 207.746 238. 019
Aset takberwujud 331.937 309.074 433.840 346.228
Jumlah 499.959 435.312 641.586 584. 247
Sumber pendanaan untuk pembelian barang modal umumnya dibiayai dari laba yang dihasilkan dari aktivitas operasional
Perseroan. Efek biaya yang mungkin timbul dari arus kas keluar yang terjadi karena pembelian barang modal dapat dikelola
dengan baik oleh Perseroan sehingga kinerja Perseroan masih dapat menunjukkan peningkatan yang berkesinambungan.
Pembelian barang modal dalam batas yang sesuai dengan kemampuan dan arus kas Perseroan sehingga tidak mengganggu
kinerja keuangan Perseroan.
Tujuan dari investasi barang modal adalah untuk meningkatkan kinerja Perseroan sehingga pendapatan yang nantinya akan
dihasilkan juga akan naik akibat dari investasi barang modal tersebut.
Perseroan tidak melakukan investasi barang modal dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
Komitmen Belanja Modal
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki komitmen belanja modal yang material
H. Pembatasan Terhadap Kemampuan Perusahaan Anak untuk Mengalihkan Dana kepada Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perusahaan Anak tidak memiliki kewajiban lain atau aturan yang membatasi
Perusahaan Anak dalam mengalihkan dana kepada Perseroan.
I. Risiko Keuangan
Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko keuangan antara lain:
Risiko mata uang asing
Risiko mata uang asing timbul dari adanya posisi neraca dan komitmen dan kontinjensi (off-balance sheet) baik di sisi aset
maupun liabilitas yang timbul melalui transaksi mata uang asing.
Perseroan mengukur risiko nilai tukar untuk melihat dampak perubahan nilai tukar pada pendapatan dan modal Perseroan.
Untuk mengelola dan memitigasi risiko nilai tukar, pembatasan posisi secara internal ditetapkan jauh di bawah limit posisi
devisa neto yang ditetapkan regulator. Perseroan juga memonitor stop loss limit untuk menjaga tingkat kerugian karena
pergerakan nilai pasar tidak melebihi kisaran yang telah ditetapkan.
53
Page 68
Risiko tingkat bunga
Pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak yang berasal dari kegiatan konvensional merupakan selisih antara bunga yang
dihasilkan dari sisi aset dengan bunga yang dibayarkan kepada dana pihak ketiga. Perubahan tingkat bunga jika tidak
diantisipasi dapat menyebabkan penurunan pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak.
Risiko tingkat bunga berdampak pada fluktuasi arus kas di masa mendatang baik pada aset maupun liabilitas. Hal ini dapat
mempengaruhi pendapatan bunga Perseroan maupun nilai wajar dari instrumen keuangan yang dimiliki Perseroan dan
Perusahaan Anak.
54
Page 69
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan memiliki risiko. Pemegang saham harus memperhatikan informasi yang ada di dalam
penjelasan mengenai risiko usaha ini dengan seksama, khususnya informasi mengenai risiko-risiko usaha berikut, sebelum
memutuskan untuk berinvestasi pada saham Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap
tidak material dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha.
Harga pasar atas saham Perseroan dapat mengalami penurunan akibat risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami
kerugian atas seluruh atau sebagian investasinya. Penjelasan mengenai risiko usaha ini berisi pernyataan perkiraan ke depan
(“forward looking statements”) yang berhubungan dengan kejadian yang mengandung unsur risiko dan ketidakpastian. Risiko-
risiko yang diungkapkan berikut bukanlah satu-satunya yang mempengaruhi Perseroan.
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama yang dihadapi Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja maupun harga saham Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Kredit
Risiko kredit pada Perseroan yaitu risiko yang timbul akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada
Perseroan, termasuk risiko kredit akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk dan settlement
risk.
Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan debitur pada segmen korporasi dan pensiun dalam memenuhi kewajibannya.
Apabila jumlah kredit yang tidak dapat dikembalikan cukup material, maka dapat menurunkan kinerja Perseroan yang pada
akhirnya dapat menurunkan tingkat kesehatan dan pendapatan Perseroan. Kelompok kredit terbesar yang memperoleh
penyaluran kredit dari Perseroan berdasarkan sektor ekonomi adalah industri pengolahan dan rumah tangga
Risiko kredit Perseroan untuk segmen korporasi terutama diakibatkan potensi penurunan kinerja debitur antara lain karena
faktor kondisi ekonomi makro maupun sebagai dampak residu dari pandemi sementara itu risiko kredit segmen Pensiun
terutama diakibatkan terhambatnya penyaluran manfaat uang pensiun bulanan yang diterima oleh debitur sebagai sumber
utama pembayaran cicilan sehingga kredit menjadi tidak tertagih.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN TERKAIT KEGIATAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Pasar
Risiko pasar adalah potensi timbulnya kerugian dalam nilai buku atau arus kas yang diakibatkan oleh perubahan suku bunga
atau nilai tukar.
Pendapatan Perseroan terutama berasal dari pendapatan bunga yang diperoleh dari selisih antara bunga yang dihasilkan dari
asetnya dengan biaya bunga kepada dana pihak ketiga. Perubahan tingkat suku perbankan dapat berakibat negatif bagi
Perseroan sebagai akibat kesenjangan aset dan kewajiban. Lebih lanjut lagi, dengan adanya peningkatan suku bunga kredit
akan berdampak pada menurunnya kemampuan para debitur dalam mengembalikan pinjaman dan pembayaran bunga
sehingga berdampak pada kinerja Perseroan
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko yang dapat terjadi jika kesenjangan pendanaan meningkat, atau jika Perseroan tidak dapat
memenuhi pembayaran kewajiban pada saat jatuh tempo, termasuk pencairan simpanan nasabah dari sumber pendanaan
arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan/dijual, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi
keuangannya.
55
Page 70
Risiko likuiditas disebabkan dari adanya kesenjangan antara sumber pendanaan yang umumnya berjangka waktu pendek
yang terutama berasal dari Dana Pihak Ketiga sementara kredit yang diberikan pada umumnya memiliki jangka waktu yang
relatif lebih panjang. Selain itu ketergantungan pada deposan besar yang jumlahnya signifikan, akan mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Secara umum, industri perbankan cukup rentan
terhadap isu-isu negatif yang akan mengakibatkan pengambilan dana masyarakat secara massal dan dalam kurun waktu yang
singkat (rush) sehingga mengancam kegiatan operasional Perseroan.
Risiko Operasional
Risiko operasional adalah potensi risiko akibat ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia,
kegagalan sistem, atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi aktivitas operasional bank.
Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian keuangan Perseroan secara langsung dan tidak langsung dan kerugian
potensial akan hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan. Apabila risiko operasional tidak dikelola dengan baik, maka
akan terjadi penyimpangan yang dapat mengganggu kelancaran operasional dan mengganggu pelayanan kepada nasabah.
Hal ini dapat menurunkan kepercayaan nasabah Perseroan yang pada akhirnya mengganggu kelangsungan usaha Perseroan.
Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan adanya
tuntutan hukum, ketiadaan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat
sahnya kontrak.
Perkara-perkara hukum yang berpotensi muncul dari risiko hukum antara lain adalah sebagai berikut :
- Perkara pidana, seluruh perkara hukum yang terkait dengan hukum pidana adalah dikarenakan adanya fraud internal
yang diproses oleh Perseroan untuk menegakkan ketentuan yang berlaku.
- Perkara perdata, seluruh perkara hukum perdata yang ada terkait permasalahan dengan nasabah.
Risiko Reputasi
Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif
terhadap Perseroan. Mengingat reputasi dan kepercayaan merupakan pondasi penting dalam industri perbankan, maka
hilangnya kepercayaan nasabah tersebut dapat berdampak langsung pada menurunnya jumlah nasabah dan pendapatan,
serta peningkatan biaya untuk aktivitas kehumasan.
Risiko Strategi
Risiko Strategi adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta
kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Apabila hal-hal tersebut terjadi dapat menimbulkan dampak yang merugikan kondisi keuangan, likuiditas dan hasil operasional
Perseroan.
Selama Perseroan mengembangkan usaha dengan hanya bertumpu pada kredit pensiunan sebagai satu-satunya motor
usaha. Perseroan telah melakukan langkah strategik untuk mendiversifikasi motor usaha (business engine) dengan memasuki
bisnis kredit UMK. Selanjutnya apabila langkah ini tidak berjalan sesuai dengan rencana bisnis Perseroan, akan berdampak
pada kelangsungan usaha Perseroan.
Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan merupakan risiko yang timbul jika Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap salah satu dari peraturan perundang-undangan ataupun ketentuan lain yang berlaku,
maka risiko yang mungkin terjadi adalah sanksi bagi Perseroan berupa sanksi administratif yaitu denda atau sanksi
administratif lainnya berupa teguran tertulis, larangan untuk menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu,
larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, larangan melakukan kegiatan usaha baru, penurunan penilaian faktor tata
kelola dalam penilaian tingkat kesehatan bank serta larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
56
Page 71
Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Hal ini berpotensi menurunkan penilaian
tata kelola bank termasuk kinerja Perseroan secara non finansial.
C. RISIKO UMUM
Kondisi perekonomian secara makro dan global
Kondisi perekonomian berpengaruh terhadap kinerja berbagai perusahaan di Indonesia, termasuk juga bagi Perseroan.
Penguatan ataupun pelemahan perekonomian di suatu negara akan memberikan dampak langsung terhadap permintaan dan
penawaran yang terjadi di suatu negara dan secara tidak langsung akan berdampak pada negara yang mempunyai hubungan
kerjasama dengan negara yang mengalami perubahan kondisi perekonomian tersebut. Dalam hal ini, apabila terjadi perubahan
kondisi perekonomian di Indonesia beserta negara lainnya yang mempunyai hubungan kerjasama dengan Indonesia, maka
hal tersebut dapat berdampak bagi kinerja usaha Perseroan.
Perubahan kurs valuta asing
Risiko nilai tukar merupakan risiko usaha yang terjadi akibat dari berfluktuasinya nilai tukar. Perseroan sebagai Bank Devisa
memiliki aset dan kewajiban dalam valuta asing yang terpengaruh oleh perubahan valuta asing. Fluktuasi nilai tukar yang tidak
sesuai dengan kesenjangan asset dan kewajiban Perseroan dalam valuta asing dampak berdampak kepada risiko kerugian
yang dihadapi oleh Perseroan. Pengelolaan yang baik terhadap kesenjangan antara posisi asset dan kewajiban Perseroan
dalam valuta asing akan dapat meminimalisasi potensi kerugian tersebut.
Kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku terkait bidang usaha perusahaan terbuka
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan wajib dan meyakini telah memenuhi seluruh perizinan dan/ atau peraturan
perundang-undangan terkait yang berlaku, jika perubahan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia dapat menghadirkan risiko bagi Perseroan, terutama jika Perseroan tidak memahami atau tidak dapat beradaptasi
dengan perubahan tersebut, maka dapat berdampak terhadap kelangsungan usaha dan kinerja Perseroan.
Tuntutan atau gugatan hukum
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang terkait dan/atau terlibat dalam perkara atau
sengketa hukum, ataupun menghindari tuntuntan dan gugatan hukum. Dalam menjalankan bisnis perseroan, tidak terdapat
jaminan bahwa kedepannya Perseroan akan dapat menghindari tuntutan dan gugatan hukum yang ditujukan ke Perseroan.
Apabila pada putusannya, Perseroan dinyatakan bersalah dalam tuntutan dan gugatannya, maka akan berdampak negatif
terhadap Perseroan secara material.
Kebijakan Pemerintah
Pemerintah merupakan regulator dari setiap industri yang ada di Indonesia. Setiap perubahan kebijakan yang dilakukan oleh
Pemerintah dapat memberikan dampak baik secara langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan usaha dan pendapatan
Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan untuk beradaptasi dengan setiap perubahan kebijakan akan berdampak terhadap
kelangsungan usaha dan kinerja Perseroan.
Ketentuan negara lain atau peraturan internasional
Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional timbul ketika terdapat perubahan kebijakan negara lain atau
ketentuan yang dikeluarkan oleh institusi internasional yang dapat berdampak bagi strategi dan aktivitas bisnis Perseroan.
Untuk hal ini termasuk dan tidak terbatas pada perubahan kebijakan suku bunga pada bank sentral negara lain, perkembangan
situasi geopolitik maupun kebijakan pada aktivitas perdagangan internasional dan faktor lainnya yang dapat memberikan
dampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap Perseroan.
D. RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN
Harga perdagangan saham Perseroan dapat berfluktuasi.
Harga perdagangan saham Perseroan dapat terus berfluktuasi. Harga saham Perseroan, termasuk Saham Baru, dapat
meningkat atau menurun sebagai respons terhadap sejumlah peristiwa dan faktor, termasuk persepsi mengenai prospek bisnis
Perseroan, hasil usaha Perseroan, faktor yang mempengaruhi industri penerbangan Indonesia secara umum atau Perseroan
57
Page 72
khususnya, peraturan Pemerintah, kondisi ekonomi di Indonesia, perubahan kebijakan akuntansi dan faktor lainnya yang
dibahas dalam Prospektus ini.
Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di masa yang akan datang akan bergantung pada laba di masa yang
akan datang, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja.
Jumlah pembayaran dividen Perseroan di masa yang akan datang, jika ada, akan tergantung pada laba ditahan di masa yang
akan datang, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja serta belanja modal Perseroan dan komitmen kontraktual.
Perseroan tidak dapat memastikan bahwa Perseroan akan mampu membayar dividen atau bahwa Direksi Perseroan akan
mengumumkan pembagian dividen. Perseroan juga dapat mengadakan komitmen kontraktual di masa yang akan datang, yang
dapat membatasi Perseroan untuk membayar dividen.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO MATERIAL YANG DIHADAPI PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN. RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM DI ATAS
TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA
KEUANGAN PERSEROAN.
58
Page 73
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Grup yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang diterbitkan kembali tertanggal
8 Januari 2024 atas laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, selain telah efektifnya penarikan
saham treasuri Perseroan berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 07 tanggal 7
Desember 2023, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Nomor AHU 0082757.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 7 Februari 2024. Ada
pun, struktur permodalan Perseroan setelah penarikan saham treasuri tersebut adalah sebagai berikut:
Sebelum Penarikan Saham Treasuri Setelah Penarikan Saham Treasuri
Modal saham dengan nilai nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 15.000.000.000 300.000.000.000 15.000.000.000 300.000.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 8.149.106.869 162.982.137.380 8.056.814.671 161.136.293.420
Jumlah Saham dalam Portepel 6.850.893.131 137.017.862.620 6.943.185.329 138.863.706.580
59
Page 74
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan sebelumnya bernama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional didirikan
berdasarkan Akta No. 31 tanggal 16 Februari 1985 yang dibuat di hadapan Komar Andasasmita, S.H., Notaris di Bandung.
Akta pendirian ini telah diubah dengan Akta No. 12 tanggal 13 Juli 1985 yang dibuat di hadapan Dedeh Ramdah Sukarna,
S.H., notaris pengganti dari Komar Andasasmita, S.H., Notaris di Bandung, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli 1985, dan telah
didaftarkan dalam buku register Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Bandung No. 458 dan No. 459 tanggal 16 Agustus 1985,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 20 September 1985, Tambahan No. 1148
(“Akta Pendirian Perseroan”).
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-625/MK.11/1985 tanggal 30 Desember 1985 dan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-135/KM.11/1986 tanggal 2 Desember 1986 tentang Pemberian Izin Usaha PT
Bank Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung, beserta 26 (dua puluh enam) kantor-kantor cabangnya di Indonesia,
Perseroan diberikan izin untuk melakukan usaha bank tabungan sebagai kelanjutan usaha dari Bapemil yang telah beroperasi
sejak tahun 1959.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993 tentang Izin Usaha PT Bank
Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung, Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan izin usaha kepada Perseroan
yang berkedudukan di Jl. Otto Iskandardinata No. 392, Bandung 40242 beserta 26 kantor-kantor cabangnya di Indonesia untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum. Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. KEP-135/MK.11/1986 tanggal 2 Desember 1986 tentang Pemberian Izin Usaha kepada Perseroan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 22 tanggal 21 Januari 2019, dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain (i)
persetujuan penggabungan dengan SMBCI dimana SMBCI bertindak sebagai pihak yang menggabungkan diri dan Perseroan
bertindak sebagai pihak penerima penggabungan (ii) perubahan nama Perseroan menjadi menjadi PT BANK BTPN Tbk, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-
AH.01.10-0006176 tanggal 22 Januari 2019 dan (iii) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0006169.AH.01.10.Tahun 2019
tanggal 22 Januari 2019.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa perubahan dan terakhir kali diubah sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Perseroan No. 28/2023.
(Anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan hingga terakhir diubah dengan Akta
Perseroan No. 28/2023 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang bank umum.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1) Kegiatan usaha utama, yaitu:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang
asing;
Menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk kredit, baik jangka panjang, jangka menengah,
maupun jangka pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan, baik
dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing.
60
Page 75
2) Kegiatan usaha penunjang, yaitu:
Menerbitkan surat pengakuan hutang;
Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan atas perintah nasabah:
o Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada
kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
o Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan
dalam perdagangan surat dimaksud;
o Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan Pemerintah;
o Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
o Obligasi;
o Surat dagang dan/atau surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
o Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak dan/atau perjanjian;
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga, baik yang tercatat
maupun tidak tercatat di Bursa Efek;
Melakukan pembelian agunan melalui pelelangan atau dengan cara lain, baik seluruhnya maupun sebagian, dalam
hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan secepatnya;
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
Melakukan penyertaan modal pada bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang perbankan;
Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank (termasuk bank syariah) atau perusahaan lain di bidang
keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, Perusahaan Efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian
dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit dan/atau kegagalan
pembiayaan lainnya, dengan syarat harus menarik kembali pernyertaannya sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh OJK;
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan;
Menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank garansi;
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yaitu:
a. Izin Bank Umum, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993 tentang
Izin Usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung
b. Izin Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Sebagai Agen Penjual Efek Reksadana
No. 02/PM.2/STTD/APERD/2016 tanggal 29 Juni 2016.
c. Izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan no. KEP-80/D.03/2015 tentang Pemberian Izin Melakukan Kegiatan Usaha Dalam Valuta asing Bagi PT
Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk.
d. Izin Penyedia Jasa Pembayaran Kategori Izin 1, berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 23/680/DKSP/Srt/B tanggal 1 Juli
2021 tentang Konversi Izin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Pasca Pemberlakuan Peraturan BI No.
22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran
61
Page 76
2. Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Terakhir Perseroan
Berdasarkan Akta Perseroan No. 07/2023 dan DPS tanggal 31 Januari 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Modal saham dengan nilai nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 15.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
SMBC 7.132.311.297 142.646.225.940 88,53%
PT Bank Central Asia Tbk 83.052.408 1.661.048.160 1,03%
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 12.007.137 240.142.740 0,15%
Ongki Wanadjati Dana 860.804 17.216.080 0,01%
Merisa Darwis 222.358 4.447.160 0,00%
Henoch Munandar 173.756 3.475.120 0,00%
Hanna Tantani 148.154 2.963.080 0,00%
Dini Herdini 118.572 2.371.440 0,00%
Darmadi Sutanto 89.120 1.782.400 0,00%
Kaoru Furuya 3.000 60.000 0,00%
Masyarakat (masing-masing <5%) 827.828.065 16.556.561.300 10,27%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 8.056.814.671 161.136.293.420 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 6.943.185.329 138.863.706.580
3. Diagram Kepemilikan Grup
Berikut merupakan diagram kepemilikan yang menunjukkan struktur kepemilikan Perseroan dan menunjukkan posisi OTO dan
SOF dalam grup SMFG :
a) Diagram kepemilikan Perseroan dan OTO sebelum pengambilalihan
62
Page 77
b) Diagram kepemilikan Perseroan dan OTO setelah pengambilalihan
c) Diagram kepemilikan Perseroan dan SOF sebelum pengambilalihan
d) Diagram kepemilikan Perseroan dan SOF setelah pengambilalihan
*Catatan : Termasuk kepemilikan dari anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
63
Page 78
Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Perpres 13/2018 dan
telah menyampaikannya kepada Menkumham pada tanggal 14 April 2023, dimana pemilik manfaat yang telah ditetapkan dan
dilaporkan oleh Perseroan adalah Tetsuro Imaeda yang ditunjuk oleh Sumitomo Mitsui Financial Group yang merupakan
pemilik 100% saham dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation, yang merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Pemegang saham penjual OTO dan SOF adalah Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan PT Summit Auto Group. Adapun
hubungan afiliasi antara Tetsuro Imaeda dengan para pemegang saham penjual OTO dan SOF sebagai berikut :
Tetsuro Imaeda adalah pejabat dari Sumitomo Mitsui Financial Group yang merupakan pemilik 100% saham dari
Sumitomo Mitsui Banking Corporation, yang merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan
Tetsuro Imaeda tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Summit Auto Group.
Hubungan afiliasi antara Sumitomo Mitsui Financial Group dengan para pemegang saham penjual OTO dan SOF adalah
sebagai berikut:
Sumitomo Mitsui Financial Group adalah pemilik 100% saham pada Sumitomo Mitsui Banking Corporation
Sumitomo Mitsui Financial Group tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Summit Auto Group.
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pemegang saham penjual OTO adalah sebagai berikut:
Perseroan adalah entitas anak dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation dengan kepemilikan saham sebesar 89,98%.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Summit Auto Group.
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pemegang saham penjual SOF adalah sebagai berikut:
Perseroan adalah entitas anak dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation dengan kepemilikan saham sebesar 89,98%.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Summit Auto Group.
4. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan (i) Akta No. 46 tanggal 21 April 2022, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0009927 (ii) Akta No. 78 tanggal 29 September 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0061871 tanggal 4 Oktober 2022, (iii) Akta No. 25 tanggal 10 Mei 2023, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan Surat yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0116937 tanggal 11
Mei 2023 (iv) Akta No. 40 tanggal 16 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan Surat yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0118315 tanggal 17 Mei 2023 dan (v) Akta No. 58 tanggal 27 Juli 2023, yang
dibuat di hadapan Yumna Shabrina, SH, MKn, selaku Notaris Pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0145163 tanggal 27 Juli 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir
pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chow Ying Hoong
Komisaris : Takeshi Kimoto
Komisaris Independen : Ninik Herlani Masli Ridhwan
Komisaris Independen : Onny Widjanarko
Komisaris Independen : Edmund Tondobala
Komisaris : Ongki Wanadjati Dana
Direksi
Direktur Utama : Henoch Munandar
Wakil Direktur Utama : Kaoru Furuya
Wakil Direktur Utama : Darmadi Sutanto
Direktur Kepatuhan : Dini Herdini
Direktur : Atsushi Hino
Direktur : Keishi Kobata
Direktur : Merisa Darwis
Direktur : Hanna Tantani
64
Page 79
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
DEWAN KOMISARIS
Chow Ying Hoong
Komisaris Utama
Warga Negara Singapura, lahir pada tahun 1960, berusia 63 tahun. Menjabat sebagai
Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2020.
Memulai karirnya di United Overseas Bank pada tahun 1984–1987 sebagai Bank Officer,
ABN Bank 1987–1989 sebagai Account Manager, Sanwa Bank 1989–1993 dengan
jabatan terakhir sebagai Senior Manager, kemudian kembali berkarir di ABN Amro Bank
pada tahun 1993–1997 sebagai dengan jabatan terakhir sebagai Group Vice President,
selanjutnya di Societe Generale tahun 1997–2000 sebagai Head of Labuan Branch.
Beliau kemudian bergabung ke SMBC Singapura pada tahun 2000 sampai dengan saat
ini. Beliau kemudian ditugaskan sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2015, lalu
diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama pada tahun 2019–2020. Terhitung sejak tahun
2020 beliau menjabat sebagai Komisaris Utama dan telah diangkat kembali melalui
RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 21 April 2022.
Beliau memperoleh gelar Business Administration bidang Finance dari National
University of Singapore pada tahun 1984.
Takeshi Kimoto
Komisaris
Warga Negara Jepang, lahir pada tahun 1970, berusia 53 tahun. Menjabat sebagai
Komisaris Perseroan sejak tahun 2019.
Memulai karirnya di The Sumitomo Bank, Ltd pada tahun 1993–2001 menjabat sejumlah
posisi dimana terakhir menjabat sebagai Vice President – International Finance
Department selanjutnya di SMBC pada tahun 2001 sampai dengan saat ini, dimana
beliau menjabat sebagai Executive Office & General Manager – Asia Growing Market
Department sejak tahun 2021. Beliau pernah menjabat sebagai Komisaris di PT Oto
Multiartha dan PT Summit Oto Finance. Beliau bergabung dengan Perseroan sebagai
Komisaris sejak tahun 2019 dan telah diangkat kembali melalui RUPS Tahunan
Perseroan pada tanggal 21 April 2022.
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Arts in Business and Commerce dari KEIO
University pada tahun 1993.
Ninik Herlani Masli Ridhwan
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1957, berusia 66 tahun. Menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2019.
Memulai karirnya sebagai Senior Auditor di Kantor Akuntan Utomo (SGV – Utomo) pada
tahun 1981–1985. Selanjutnya beliau bergabung di PT Bank Central Asia pada tahun
1985-1999 dan 2000-2012 dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Pengendalian Mutu
dan Pengembangan Audit. Pada tahun 2013–2019 beliau menjabat sebagai Komisaris
Independen SMBCI lalu bergabung dengan Perseroan sebagai Komisaris Independen
pada Perseroan sejak tahun 2019 dan telah diangkat kembali melalui RUPS Tahunan
Perseroan pada tanggal 21 April 2022.
65
Page 80
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 1983 dan
Paska Sarjana bidang Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun 2008.
Onny Widjanarko
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964, berusia 59 tahun. Menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2023.
Memulai karirnya di Komatsu Indonesia atau PT United Tractors pada tahun 1989-1990
sebagai Management Trainee dan Staf Keuangan. Selanjutnya, pada tahun 1992, beliau
meneruskan karirnya di Bank Indonesia sampai dengan tahun 2022 dengan jabatan
terakhir sebagai Kepala Perwakilan BI Jakarta. Selain itu, sejak tahun 2020-2023 beliau
telah menjabat sebagai Komisaris Utama pada PT. Artajasa Pembayaran Elektronis.
Selanjutnya, sejak tahun 2023 bergabung dengan Perseroan sebagai Komisaris
Independen.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Manajemen Keuangan dari STIE Malangkucecwara
pada tahun 1989 dan Master of Management dari Asian Institurt of Management pada
tahun 1999.
Edmund Tondobala
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965, berusia 58 tahun. Menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2020.
Memulai karirnya sebagai Research Assistant di Security Pacific Bank Arizona pada
tahun 1988. Selanjutnya beliau bergabung di PT Bank Central Asia Tbk. (”BCA”) pada
tahun 1990 sampai dengan pensiun tahun 2020. Selama di BCA beliau juga ditugaskan
sebagai Komisaris (Direktur non-Executive) di BCA Remittance Sdn Bhd, Malaysia pada
tahun 2009-2011 serta sebagai Komisaris (Direktur non-Executive) di BCA Finance
Hongkong pada tahun 2002-2004 dan 2011- 2020. Beliau kemudian bergabung dengan
Perseroan sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2020 dan telah diangkat kembali
melalui RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 21 April 2022.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Drake University, Moines, Iowa, Amerika
Serikat pada tahun 1987 dan Magister Manajemen Internasional dari American Graduate
School of Internasional Management, Thunderbird. Glendale, Arizona pada tahun 1990.
Ongki Wanadjati Dana
Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1957, berusia 66 tahun. Menjabat sebagai
Komisaris Perseroan sejak 2022.
Memulai karirnya sebagai Executive Development Program Trainee di Citibank, N.A
pada tahun 1982-1983, selanjutnya beliau berkarir di Citicorp Leasing Indonesia 1984-
1986 sebagai Lease Officer lalu beliau kembali bekerja di Citibank, N.A pada tahun 1986-
1990 dengan jabatan terakhir sebagai Credit Cycle Manager – Consumer Banking.
Setelah itu, beliau berkarir di beberapa bank ternama di Indonesia seperti, PT Bank
Subentra 1990-1999 sebagai Direktur Kredit kemudian sebagai Presiden Direktur, Bank
Universal 1999-2002 dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Presiden Direktur dan PT
Bank Permata Tbk sebagai Direktur Wholesale Banking pada tahun 2002-2008.
Kemudian beliau bergabung di Perseroan sebagai Wakil Direktur Utama pada tahun
2008-2019. Beliau telah menjabat sebagai Direktur Utama pada tahun 2019-2022.
Selanjutnya, melalui RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 21 April 2022, beliau
diangkat dan resmi menjabat sebagai Komisaris di Perseroan.
66
Page 81
Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB)
pada tahun 1981.
67
Page 82
DIREKSI
Henoch Munandar
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1966, berusia 57 tahun. Menjabat sebagai
Direktur Utama Perseroan sejak 2022.
Beliau memulai karirnya di PT Indomarco pada tahun 1989 – 1991 sebagai Management
Trainee dan kemudian bergabung dengan beberapa perusahaan seperti Bank Susila
Bakti pada tahun 1991 – 1993 sebagai Sub Branch Manager, PT BII pada tahun 1993 –
1994 sebagai Assistant Manager, Panin Bank pada tahun 1994 – 1995 sebagai Account
Manager, PT Bogor Multifinance pada tahun 1995 sebagai Account Manager, Sanwa
Bank Indonesia/Bank United Financial of Japan (UFJ) pada tahun 1995 – 2006 sebagai
Local Corporate Head – Senior Manager, Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ pada tahun 2006
sebagai Co-Dept Head of Corporate Banking, PT Bank Danamon Indonesia Tbk pada
tahun 2006 – 2010 sebagai Deputy SMEC Risk & Remedial Head (Executive Vice
President), PT Bank DBS Indonesia pada tahun 2010 – 2013 sebagai Deputy Head of
Credit/Credit Credit Risk Management Head SMEC (Senior Vice President). Selanjutnya,
berkarir sebagai Direktur SMBCI pada tahun 2014 – 2019, kemudian menjabat di
Perseroan sebagai Direktur pada tahun 2019 dan diangkat sebagai Direktur Utama
Perseroan pada tahun 2022.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Atma Jaya, Jakarta,
Indonesia pada tahun 1989.
Kaoru Furuya
Wakil Direktur Utama
Warga Negara Jepang, lahir pada tahun 1965, berusia 58 tahun. Menjabat sebagai Wakil
Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2020.
Beliau bergabung di The Sumitomo Bank Limited – Machida Branch pada tahun 1989
sebagai Retail Banking Officer. Sejak itu, beliau telah dipercayakan dengan berbagai
tanggung jawab di grup SMFG di Kantor Cabang London, Hong Kong, Manila, New York
dan Singapura, dengan jabatan terakhir beliau di SMBC Singapura sebagai Senior
General Manager of Asia Growing Market Departemen. Selanjutnya beliau bergabung
dengan Perseroan dan menjabat sebagai Wakil Direktur Utama sejak tahun 2021 dan
telah diangkat kembali melalui RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 21 April 2022.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Hosei University, Tokyo, Jepang pada
tahun 1989.
Darmadi Sutanto
Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964, berusia 59 tahun. Menjabat sebagai
Wakil Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2020.
Memulai karirnya di Citibank pada tahun 1991 – 2000 sebagai National Sales Manager,
kemudian di Standard Chartered Bank pada tahun 2000 – 2006 sebagai EVP Sales and
Distribution, PT Bank Permata Tbk pada tahun 2007 sebagai SVP Distribution, ABN
amor pada tahun 2007 – 2010 sebagai Consumer Banking Director, PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk pada tahun 2010 – 2015 sebagai Consumer Banking Director,
serta pada tahun 2015 – 2018 menjabat di PT CT Corpora Bank Mega sebagai Group
Director dan di PT Bank Mega Tbk, PT Trans Ice dan PT Metro Retailmart sebagai
Komisaris. Beliau berperan sebagai Technical Advisor Perseroan pada tahun 2018 –
2020, sebelum bergabung dengan Perseroan sebagai Wakil Direktur Utama pada tahun
68
Page 83
2020 dan telah diangkat kembali melalui RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 21
April 2022.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Trisakti, Jakarta pada
tahun 1988 dan Magister Administrasi Bisnis dari University of Western Illinois, Macomb,
Amerika Serikat pada tahun 1991.
Dini Herdini
Direktur Kepatuhan
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965, berusia 58 tahun. Menjabat sebagai
Direktur Kepatuhan Perseroan sejak tahun 2019.
Memulai karirnya sebagai Pengacara Voluntair di sebuah Lembaga Bantuan Hukum
Jakarta pada tahun 1988 – 1989, kemudian bergabung dengan PT Bank Sumitomo
Niaga sejak pendiriannya pada tahun 1989 – 1993 sebagai Legal Officer, lalu menjabat
di sejumlah bank di Indonesia, antara lain PT ING Bank pada tahun 1993 – 1996 sebagai
Legal Manager, PT Bank PDFCI Tbk pada tahun 1996 – 1999 Legal Division Head, PT
Bank Danamon Indonesia Tbk pada tahun 1999 – 2000 sebagai Legal Merger
Coordinator & In-house Counsel. Beliau mendirikan Herdini & Partners sebuah firma
hukum pada tahun 2000 dan menjabat sebagai Partner sampai dengan tahun 2004,
sebelum bergabung kembali dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk pada tahun 2004
dimana beliau menjabat sebagai General Counsel & Corporate Secretary sampai tahun
2014. Beliau bergabung dengan SMBCI pada tahun 2014 sebagai Corporate Legal Head
dan diangkat sebagai Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan dan menjabat sebagai
Direktur Kepatuhan sejak tahun 2019 dan telah diangkat kembali melalui RUPS Tahunan
pada tanggal 21 April 2022.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia
pada tahun 1987.
Atsushi Hino
Direktur
Warga Negara Jepang, lahir pada tahun 1976, berusia 47 tahun. Menjabat sebagai
Direktur Perseroan sejak tahun 2023.
Memulai karirnya di SMBC Cabang Omiya pada tahun 1999 sebagai Junior Staff,
kemudian menjabat di sejumlah Kantor Cabang di Jepang sampai dengan tahun 2009
dimana beliau terakhir menjabat sebagai Vice President pada tahun 2006 sebelum
menjabat di Kantor Cabang Hong Kong pada tahun 2009-2014 sebagai Vice
President/Senior Vice President. Beliau bergabung di SMBCI pada tahun 2014 dan
menjabat sebagai Head of Corporate Banking Dept. sampai tahun 2018, kemudian
menjabat sebagai Group Head/Joint General Manager dari Asia Growing Markets
Department di SMBC Singapura pada tahun 2018-2023, sebelum bergabung dengan
Perseroan pada tahun 2023 sebagai Direktur Corporate Banking Japanese.
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Business and Commerce dari Keio University,
Tokyo, Jepang pada tahun 1999.
69
Page 84
Keishi Kobata
Direktur
Warga Negara Jepang, lahir pada tahun 1973, berusia 50 tahun. Menjabat sebagai
Direktur Perseroan sejak tahun 2023.
Memulai karir di grup SMFG di SMBC (dahulu Sumitomo Bank, Tokyo) pada tahun 1998
lalu menjabat sejumlah posisi hingga terakhir menjabat sebagai Head of Money Market
& Fixed Income Group, International Treasury Departement pada tahun 2015 – 2016 dan
dilanjutkan dengan menjabat di Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Hong Kong pada
tahun 2016 – 2019 dengan terakhir menjabat sebagai Senior Vice President. Kemudian
beliau menempuh karir di Perseroan dimulai dengan menjabat sebagai sebagai
Technical Advisor of Treasury Directorate Perseroan pada tahun 2019 – 2022, sebagai
Treasury ALM & Planning Head pada tahun 2022 – 2023 dan diangkat menjadi Direktur
pada tahun 2023.
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Architecture pada tahun 1996 dan Master of
Information Engineering pada tahun 1998 dari University of Tokyo, Jepang.
Merisa Darwis
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1967, berusia 56 tahun. Menjabat sebagai
Direktur Perseroan sejak tahun 2019.
Memulai karir sebagai Software Engineer di WIN, Bandung tahun 1991 – 1992, lalu
menjabat sebagai Programmer/Analyst di USI/IBM pada tahun 1992 – 1993, kemudian
beliau bekerja sebagai pengajar Bahasa Indonesia di Berlitz, Jepang pada tahun 1994 –
1996, sebelum menempuh karir di Citibank N.A. Indonesia dari tahun 1996 – 2009
dengan terakhir menjabat sebagai Control & Reporting Head. Setelah itu, beliau
menjabat di Bank Barclays Indonesia dari tahun 2009 – 2011 dengan terakhir menjabat
sebagai HR & Internal Control Director, kemudian beliau bergabung dengan Perseroan
sebagai Kepala Satuan Audit Internal pada tahun 2011 – 2016, Head of Operations pada
tahun 2017 – 2019 dan selanjutnya diangkat sebagai Direktur Operasional sejak tahun
2019 dan telah diangkat kembali melalui RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 21
April 2022.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Informatika dari Institut Teknologi Bandung,
Bandung, Indonesia pada tahun 1991.
Hanna Tantani
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1967, berusia 56 tahun. Menjabat sebagai
Direktur Perseroan sejak tahun 2019.
Memulai karir di HSBC pada tahun 1990 sebagai Staff, Credit Operations & Trade
Services dan menjabat sejumlah posisi selama di HSBC dengan terakhir menjabat
sebagai VP Area Finance pada tahun 2004, kemudian menjabat di sejumlah bank,
antara lain di American Express Bank sebagai Market Controller dan Direktur Keuangan
& Market Controller pada tahun 2004 – 2008, Standard Chartered Bank sebagai
Financial Controller pada tahun 2008 – 2009, sebelum kembali ke HSBC pada tahun
2009 dan menjabat sampai tahun 2018 dengan posisi terakhir sebagai Direktur
Keuangan sejak 2014. Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2018 dan pada
2019 diangkat sebagai Direktur Keuangan & Perencanaan dan telah diangkat kembali
melalui RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 21 April 2022.
70
Page 85
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Airlangga pada
tahun 1990 dan Master of Business Administration dari Australian Graduate School of
Management, University of New South Wales, Australia pada tahun 1993.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 33/2014.
Tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Dewan Komisaris, Direksi, serta Pemegang Saham Perseroan.
5. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG)
Perseroan terus meningkatkan implementasi dan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan di berbagai aspek antara lain
melakukan kaji ulang atas Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance Manual) yang dilengkapi dengan key
management process sebagai pedoman bagi manajemen terkait struktur tata kelola dan organisasi Perseroan secara
menyeluruh, pengkinian Pedoman dan Tata Tertib Kerja untuk Komite di tingkat Dewan Komisaris dan Direksi, melakukan kaji
ulang atas Kode Etik, dan melaksanakan e-Refreshment Kode Etik serta penyempurnaan aspek transparansi pada situs web
Perseroan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
Perseroan berkomitmen penuh menerapkan GCG di seluruh tingkatan dan jenjang organisasi dengan berpedoman pada
berbagai ketentuan dan persyaratan terkait pelaksanaan GCG yang diwujudkan dalam:
1) Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi;
2) Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris;
3) Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite;
4) Penanganan benturan kepentingan;
5) Penerapan fungsi kepatuhan;
6) Penerapan fungsi audit intern;
7) Penerapan fungsi audit ekstern;
8) Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern;
9) Pemberian remunerasi;
10) Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
11) Integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi;
12) Rencana strategis Bank;
13) Aspek pemegang saham;
14) Penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
15) Penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
16) Penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank.
a. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang memiliki tanggung jawab di bidang pengawasan atas kebijakan
Perseroan serta memberi nasihat kepada Direksi. Tugas, tanggung jawab, dan kewenangan lain yang dimiliki oleh Dewan
Komisaris telah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku, di antaranya POJK No. 33/2014 serta UUPT.
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS berdasarkan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
Pemberlakuannya sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkat anggota Dewan Komisaris tersebut
serta berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 (tiga) setelah tanggal pengangkatan. Penetapan komposisi
Dewan Komisaris dilakukan melalui mempertimbangkan kebutuhan dan kompleksitas Perseroan. Komposisi Dewan
Komisaris didasarkan pada keahlian, pengalaman profesional serta latar belakang.
Tugas dan Tanggung Jawab
Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain:
1) Memastikan terselenggaranya pelaksanaan Good Corporate Governance dalam setiap usaha Perseroan pada
seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
2) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat
kepada Direksi.
3) Mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan strategis Perseroan.
4) Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
71
Page 86
5) Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern
Perseroan, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan badan otoritas
lainnya.
6) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam
pengambilan keputusan kegiatan operasional Perseroan, kecuali :
Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum; dan
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan atau peraturan perundangan yang berlaku.
7) Duty of care
Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik dan
berdasarkan prinsip kehati-hatian serta secara profesional. Dalam hal ini Dewan Komisaris wajib antara lain:
Senantiasa bertindak secara jujur dan dengan itikad baik
Senantiasa menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan
Tidak menyebabkan Perseroan melanggar ketentuan yang berlaku
Menghadiri dan terlibat secara aktif dalam Rapat Dewan Komisaris
Memastikan pelaksanaan sistem pengendalian internal secara efisien dan efektif
8) Duty of loyalty
Dewan Komisaris dalam pengambilan keputusan wajib dilakukan hanya untuk kepentingan Perseroan, dalam hal ini
wajib mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan diatas kepentingan perusahaan. Dalam hal ini, Dewan
Komisaris tidak diperkenankan untuk:
Memiliki transaksi dengan Perseroan secara langsung maupun tidak langsung, tanpa terlebih dahulu
menyampaikan keterbukaan keterkaitannya serta mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dan atau RUPS
Memanfaatkan Perseroan termasuk tapi tidak terbatas pada menggunakan aset dan fasilitas Perseroan untuk
kepentingan pribadi, keluarga dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan
Perseroan
Menyampaikan informasi yang bukan merupakan informasi publik kepada pihak ketiga
Mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang
ditetapkan RUPS
Menggunakan informasi internal untuk keuntungan pribadi
9) Mengevaluasi, mengarahkan, dan memantau rencana strategis Teknologi Informasi (TI); dan
10) Mengevaluasi, mengarahkan, dan memantau penerapan tata Kelola TI.
Wewenang
1) Dewan Komisaris berwenang meminta penjelasan dari Direksi tentang segal hal mengenai Perseroan apabila
diperlukan
2) Dewan Komisaris berwenang mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan yang dianggap perlu
3) Dalam hal Dewan Komisaris berpendapat diperlukan suatu kajian independen terhadap suatu permasalahan
signifikan yang terjadi di Perseroan, maka Dewan Komisaris berhak untuk meminta Direksi untuk melakukan
penunjukan pihak independen dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Dewan Komisaris.
4) Dewan Komisaris berdasarkan keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak
memutuskan pemberhentian untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi, apabila anggota Direksi tersebut
bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan yang berlaku atau merugikan maksud dan
tujuan Perseroan atau melalaikan kewajiban. Dalam hal ini Dewan Komisaris dapat meminta bantuan dari Komite
Audit atau pihak ketiga lainnya untuk memberikan saran dan masukan kepada Dewan Komisaris
5) Pemberhentian sementara tersebut disertai alasannya, harus diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi
yang bersangkutan
6) Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan
untuk menyelenggarakan RUPSLB yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan
diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula. Dalam RUPSLB tersebut, anggota
Direksi yang diberhentikan sementara harus diberi kesempatan untuk hadir untuk membela diri.
Kegiatan Kerja
Selama periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023, Dewan Komisaris telah melakukan kegiatan
kerja sebagai berikut:
1) Persetujuan atas pemberian, perpanjangan, perubahan kondisi dan penambahan fasilitas kepada pihak terkait
Perseroan
72
Page 87
2) Penentuan waktu dan penetapan agenda RUPST dan RUPSLB
3) Persetujuan atas perpanjangan fasilitas pinjaman luar negeri jangka panjang Perseroan
4) Persetujuan atas hapus buku
5) Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan, persetujuan atas laporan tahunan, laporan pelaksanaan tata kelola,
laporan pengawasan Dewan Komisaris, laporan keuangan tahunan dan laporan berkelanjutan
6) Perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris dan komite di bawah Dewan Komisaris
7) Perubahan anggaran dasar
8) Mengusulkan kepada RUPST mengenai penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris
9) Persetujuan atas penetapan remunerasi anggota Direksi
10) Penunjukan Akuntan Publik
11) Persetujuan atas rencana aksi korporasi
12) Rencana bisnis Perseroan, revisi rencana bisnis Perseroan, rencana penyelenggaraan produk Perseroan dan
perubahan rencana korporasi
Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Dewan Komisaris
Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat yang diselenggarakan selama periode sembilan bulan yang berakhir
hingga 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Tingkat Kehadiran Persentase (%)
Chow Ying Hoong 5 5 100%
Takeshi Kimoto 5 4 80%
Ninik Herlani Masli Ridhwan 5 5 100%
Onny Widjanarko 3 3 100%
Edmund Tondobala 5 5 100%
Ongki Wanadjati Dana 5 5 100%
Program Pelatihan Dewan Komisaris
Anggota Dewan Komisaris senantiasa diberikan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi melalui program
pelatihan/seminar/workshop yang diselenggarakan secara internal maupun eksternal. Selama periode sembilan bulan
yang berakhir hingga 30 September 2023, keikutsertaan anggota Dewan Komisaris dalam program-program pelatihan/
seminar/workshop adalah sebagai berikut:
No Nama Pelatihan Waktu
1 Chow Ying Hoong – Economic Outlook Update by Raden Pardede 6 Juni 2023
Komisaris Utama Executive Risk Management Certification Refresher 26 Juli 2023
2 Takeshi Kimoto – Economic Outlook Update by Raden Pardede 6 Juni 2023
Komisaris Executive Risk Management Certification Refresher 26 Juli 2023
3 Ninik Herlani Masli Leadership Series : Creating Strategy to Connect The Generation Gap 4 Maret 2023
Ridhwan – Komisaris Economic Outlook Update by Raden Pardede 6 Juni 2023
Independen Executive Risk Management Certification Refresher 26 Juli 2023
4 Onny Widjanarko – Training Sertifikasi Manajemen Risiko Level 2 12 Jan 2023
Komisaris Independen Induction 2022: BTPN Overview 5 Juni 2023
Economic Outlook Update by Raden Pardede 6 Juni 2023
Induction 2022 : Compliance 17 Juni 2023
5 Edmund Tondobala – Leadership Series : Creating Strategy to Connect The Generation Gap 4 Mar 2023
Komisaris Independen Economic Outlook Update by Raden Pardede 6 Juni 2023
Leadership Series : Managing Global Business Risk 14 Juni 2023
Executive Risk Management Certification Refresher 26 Juli 2023
6 Ongki Wanadjati Dana - Leadership Series : Creating Strategy to Connect The Generation Gap 4 Mar 2023
Komisaris Economic Outlook Update by Raden Pardede 6 Juni 2023
Leadership Series : Managing Global Business Risk 14 Juni 2023
Executive Risk Management Certification Refresher 26 Juli 2023
73
Page 88
Prosedur Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris
Remunerasi Dewan Komisaris ditetapkan dengan mempertimbangkan:
1) External competitiveness, yaitu perbandingan dengan pasar/peer group. Yang dimaksud peer group adalah bank-
bank yang dianggap sebagai kompetitor, yang ditetapkan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Visi Perseroan yang mencerminkan arah jangka panjang Perseroan,
kompleksitas Perseroan yang tercermin dari inovasi produk, teknologi dan layanan serta jangkauan pelayanan yang
sangat luas dan jauh serta jumlah tenaga kerja yang signifikan.
2) Internal Equity, yaitu kesetaraan terhadap bobot tanggung jawab pekerjaan. Perseroan membagi kategori komisaris
berdasarkan bobot pekerjaan sebagai berikut:
Komisaris Utama
Komisaris
3) Kinerja Perseroan, yang diukur berdasarkan pencapaian Rencana Bisnis Bank (RBB).
4) Kinerja individu, yang diukur berdasarkan hasil penilaian kinerja tahunan yang disusun berdasarkan tugas dan
tanggung jawab yang telah ditetapkan sebagai tolok ukur/kriteria pengukuran.
5) Remunerasi, yaitu gaji dan tunjangan rutin, tantiem dan fasilitas lainnya yang diterima oleh dewan komisaris untuk
masing-masing tahun 2021 dan 2022 serta periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023 masing-
masing adalah sebesar Rp7.953 juta, Rp11.522 juta dan Rp13.915 juta.
b. Direksi
Direksi merupakan organ penting dalam tata kelola perusahaan, yang memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan
Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Wewenang tersebut digunakan demi kepentingan dan
pencapaian tujuan Perseroan. Hal ini sejalan dengan yang ditetapkan oleh regulasi bahwa Direksi dapat mewakili
Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Masing-masing anggota Direksi melaksanakan tugas sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Tujuannya
adalah demi mencapai efektivitas pengelolaan dan pencapaian hasil yang maksimal. Direksi BTPN senantiasa
menjunjung tinggi sikap profesional, obyektif, berpikiran strategis dan mengedepankan kepentingan Bank
Tugas dan Tanggung Jawab
Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain:
1) Melaksanakan pengurusan Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam setiap
kegiatan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi;
2) Menindaklanjuti setiap dan seluruh hasil temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Internal, auditor
eksternal, hasil pengawasan OJK dan/atau hasil pengawasan otoritas lain;
3) Dalam rangka memastikan berjalannya pelaksanaan prinsip GCG, wajib membentuk Satuan Kerja Audit Internal,
Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko serta Satuan Kerja Kepatuhan;
4) Memastikan penyediaan data serta informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
5) Memastikan transparansi atas informasi material terkait dengan keadaan usaha Perseroan;
6) Duty of care
Direksi bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik dan berdasarkan
prinsip kehati-hatian serta secara profesional. Dalam hal ini, Direksi wajib antara lain:
Senantiasa bertindak secara jujur dan dengan itikad baik
Senantiasa menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan
Tidak menyebabkan Perseroan melanggar ketentuan yang berlaku
Menghadiri dan terlibat secara aktif dalam rapat Direksi
Memastikan pelaksanaan sistem pengendalian internal secara efisien dan efektif
7) Duty of loyalty
Direksi dalam pengambilan keputusan wajib dilakukan hanya untuk kepentingan Perseroan, dalam hal ini wajib
mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan diatas kepentingan perusahaan. Dalam hal ini, Direksi tidak
diperkenankan untuk:
Memiliki transaksi dengan Perseroan secara langsung maupun tidak langsung, tanpa terlebih dahulu
menyampaikan keterbukaan keterkaitannya serta mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dan atau RUPS
74
Page 89
Memanfaatkan Perseroan termasuk tapi tidak terbatas pada menggunakan aset dan fasilitas Perseroan untuk
kepentingan pribadi, keluarga dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan
Perseroan
Menyampaikan informasi yang bukan merupakan informasi publik kepada pihak ketiga
Mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang
ditetapkan RUPS
Menggunakan informasi internal untuk keuntungan pribadi
8) Menetapkan rencana strategis TI;
9) Menetapkan kebijakan, standar, dan prosedur terkait penyelenggaraan dan penggunaan TI yang memadai dan
mengkomunikasikan secara efektif, baik kepada satuan kerja penyelenggara maupun pengguna TI; dan
10) Mengevaluasi tujuan strategis, mengarahkan pejabat eksekutif Perseroan dan memantau seluruh kegiatan
penyelenggaraan TI.
Kegiatan Kerja
Selama periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023, Direksi telah melakukan kegiatan kerja sebagai
berikut:
1) Penentuan waktu dan penetapan agenda RUPS dan RUPSLB
2) Persetujuan atas perpanjangan fasilitas pinjaman luar negeri jangka panjang Perseroan
3) Persetujuan atas laporan tahunan, laporan pelaksanaan tata kelola, laporan pengawasan Dewan Komisaris, laporan
keuangan tahunan dan laporan berkelanjutan
4) Persetujuan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Obligasi Sosial
5) Perubahan atas pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi
6) Perubahan anggaran dasar
7) Persetujuan atas rencana aksi korporasi
8) Rencana bisnis Perseroan, revisi rencana bisnis Perseroan, rencana penyelenggaraan produk Perseroan dan
perubahan rencana korporasi
9) Persetujuan atas rencana aksi keuangan berkelanjutan
10) Persetujuan atas penentuan mitra bancassurance
Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Direksi
Kehadiran anggota Direksi dalam rapat yang diselenggarakan selama periode sembilan bulan yang berakhir pada 30
September 2023 adalah sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Tingkat Kehadiran Persentase (%)
Henoch Munandar 32 29 91%
Kaoru Furuya 32 27 84%
Darmadi Sutanto 32 29 91%
Dini Herdini 32 31 97%
Atsushi Hino 16 14 88%
Keishi Kobata 10 8 80%
Merisa Darwis 32 32 100%
Hanna Tantani 32 30 94%
Program Pelatihan Direksi
Perseroan memberi kesempatan kepada anggota Direksi untuk berpartisipasi dalam berbagai pelatihan, sertifikasi,
workshop dan konferensi dalam mengembangkan kompetensi, profesionalisme dan wawasan secara berkesinambungan.
Selama periode sembilan bulan yang berakhir hingga 30 September 2023, anggota Direksi telah mengikuti pelatihan,
sertifikasi, workshop dan conference sebagaimana berikut:
No Nama Pelatihan Waktu
1 Henoch Munandar - Thriving in the age of Analytics with Digital Mindset 18 Jan 2023
Direktur Utama Leadership Series : Creating Strategy to Connect The Generation Gap 14 Mar 2023
Media Training 6 Juli 2023
Sustainable Finance Seminar 11 Agustus 2023
2 Kaoru Furuya – Leadership Series : Creating Strategy to Connect The Generation Gap 14 Mar 2023
Wakil Direktur Utama BTPN Leaders’ Onboarding Program: Indonesia Professional Etiquette
26 Mei 2023
and HR Practices
75
Page 90
No Nama Pelatihan Waktu
Economic Outlook Update by Raden Pardede 6 Juni 2023
X-Talk Leadership Series : "Managing Global Business Risks: A Proactive 14 Juni 2023
Approach" by Tantowi Yahya
BTPN Supply Chain Approach Workshop 27 Juni 2023
Media Training 6 Juli 2023
Sustainable Finance Seminar 11 Agustus 2023
3 Darmadi Sutanto – Wakil Leading in Digital Era 16-21 April 2023
Direktur Utama Economic Outlook Update by Raden Pardede 6 Juni 2023
Media Training 6 Juli 2023
Sustainable Finance Seminar 11 Agustus 2023
4 Dini Herdini – Thriving in the age of Analytics with Digital Mindset 18 Jan 2023
Direktur Kepatuhan Leadership Series : Creating Strategy to Connect The Generation Gap 14 Mar 2023
Seminar HKHPM "Undang-Undang Perkembangan dan Penguatan
20 Mar 2023
Sektor Jasa Keuangan di Indonesia: Implikasi Pada Sektor Pasar Modal"
Webinar ICSA-OJK : Pendalaman POJK No.14/POJK.04/2019 -
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dgn memberikan Hak 8 Juni 2023
Memesan Efek terlebih dahulu
Media Training 6 Juli 2023
Sustainable Finance Seminar 11 Agustus 2023
5 Atsushi Hino - Direktur Economic Outlook Update by Raden Pardede 6 Juni 2023
Media Training 6 Juli 2023
Sustainable Finance Seminar 11 Agustus 2023
6 Merisa Darwis - Direktur Leadership Series : Creating Strategy to Connect The Generation Gap 14 Mar 2023
Economic Outlook Update by Raden Pardede 6 Juni 2023
IMD - Individual Learning Development - Orchestrating Winning
26-30 Juni 2023
Performance
Media Training 6 Juli 2023
Sustainable Finance Seminar 11 Agustus 2023
7 Keishi Kobata - Direktur Sustainable Finance Seminar 11 Agustus 2023
8 Hanna Tantani - Direktur OJK Webinar - Tren Perbankan di Tahun 2023 17 Jan 2023
Thriving in the age of Analytics with Digital Mindset 18 Jan 2023
OJK Webinar - Implementasi Artificial Intelligence di Industri Jasa 2 Feb 2023
Keuangan
OJK Webinar - The Role of GRC in Supporting Financial Sector 23 Feb 2023
Performance
Webinar - PwC Indonesia Economic Update Q1 – 2023 9 Maret 2023
Harvard Driving Digital Strategy 12-17 Maret 2023
Leadership Series : Creating Strategy to Connect The Generation Gap 14 Maret 2023
McKinsey session with BTPN on "AI-enabled customer service" 16 Maret 2023
BCG and AC Ventures' report launch: Shaping the Future of Fintech in 29 Maret 2023
Indonesia
Economic Outlook Update by Raden Pardede 6 Juni 2023
Empowering Women <IDX> 8 Juni 2023
Media Training 6 Juli 2023
Sustainable Finance Seminar 11 Agustus 2023
Prosedur Penetapan Remunerasi Direksi
Remunerasi Direksi ditetapkan dengan mempertimbangkan:
1) External competitiveness, yaitu perbandingan dengan pasar/peer group. Yang dimaksud peer group adalah bank-
bank yang dianggap sebagai kompetitor, yang ditetapkan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Visi Perseroan yang mencerminkan arah jangka panjang Perseroan,
kompleksitas Perseroan yang tercermin dari inovasi produk, teknologi dan layanan serta jangkauan pelayanan yang
sangat luas dan jauh serta jumlah tenaga kerja yang signifikan
2) Internal Equity, yaitu kesetaraan terhadap bobot tanggung jawab pekerjaan. Perseroan membagi kategori direksi
berdasarkan bobot pekerjaan sebagai berikut:
Direktur Utama
Wakil Direktur Utama
Direktur
3) Kinerja Perseroan, yang diukur berdasarkan pencapaian Rencana Bisnis Bank (RBB).
76
Page 91
4) Kinerja individu, yang diukur berdasarkan hasil penilaian kinerja tahunan yang disusun berdasarkan tugas dan
tanggung jawab yang telah ditetapkan sebagai tolok ukur/kriteria pengukuran, khususnya untuk Direksi.
5) Remunerasi, yaitu gaji dan tunjangan lainnya yang dibayarkan kepada direksi untuk masing-masing tahun 2021 dan
2022 serta periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023 adalah adalah sebesar Rp105.260 juta,
Rp109.944 juta dan Rp71.266 juta
c. Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana diwajibkan oleh POJK No. 55/2015 berdasarkan Keputusan
Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. PS/BOC/021/III/2022 tertanggal 29
Maret 2022 tentang Perubahan Susunan Komite Dewan Komisaris Perseroan.
Komite Audit dibentuk dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dalam hal-
hal sebagai berikut:
1) Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pemantauan:
Kebenaran proses pembuatan laporan keuangan, sistem pengendalian internal serta ketepatan dari laporan
keuangan Perseroan
Kinerja fungsi Audit Internal Perseroan
Kepatuhan Perseroan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
2) Memberikan rekomendasi dalam penunjukan, kompensasi dan pengawasan terhadap Kantor Akuntan Publik dan
Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Perseroan dalam rangka persiapan atau pembuatan laporan Audit atau pekerjaan
lain yang terkait
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite memiliki tugas dan tanggung jawab utama terkait dengan:
Pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit intern maupun eksternal serta pemantauan atas
tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk kecukupan dalam proses
pelaporan keuangan.
Pemberian pendapat profesional yang independen terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi
kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris.
Selanjutnya, Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris
terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal
yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, yang antara lain meliputi:
1) Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris.
2) Memantau dan mengkaji serta melakukan penelaahan atas efektivitas pelaksanaan pemeriksaan oleh audit internal
Perseroan, serta pemantauan atas tindak lanjut audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal,
termasuk kecukupan dalam proses pelaporan keuangan.
3) Memantau dan mengevaluasi kinerja Satuan Kerja Audit Intern (SKAI)
4) Memantau dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit.
5) Memantau dan mengevaluasi kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan.
6) Memastikan SKAI melakukan komunikasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, auditor eksternal dan OJK.
7) Memastikan SKAI bekerja secara independen.
8) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris serta memberikan persetujuan terkait penyusunan rencana
audit, ruang lingkup, dan anggaran SKAI.
9) Meninjau laporan audit dan memastikan Direksi mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan secara cepat untuk
mengatasi kelemahan pengendalian, fraud, masalah kepatuhan terhadap kebijakan, undang-undang, dan peraturan,
atau masalah lain yang diidentifikasi dan dilaporkan oleh SKAI termasuk memberikan persetujuan apabila terdapat
perubahan terhadap tindakan perbaikan dan perubahan target tanggal penyelesaian perbaikan yang telah disepakati
dalam Laporan Hasil Audit terkait untuk temuan yang terkait dengan Teknologi Informasi.
10) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait pemberian remunerasi tahunan SKAI secara
keseluruhan serta penghargaan kinerja.
11) Memastikan SKAI menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugasnya.
12) Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
13) Melakukan penelaahan informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi
dan informasi keuangan Perseroan.
77
Page 92
14) Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan, yaitu di bidang perbankan, pasar modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku lainnya.
15) Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan publik
atas jasa yang diberikannya.
16) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan AP dan/atau KAP kepada Dewan
Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS. Penyusunan rekomendasi ini didasarkan kepada independensi, ruang
lingkup penugasan dan imbalan jasa. Dalam hal AP dan/atau KAP yang telah diputuskan oleh RUPS tidak dapat
menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan pada periode Penugasan Profesional,
Komite wajib memberikan rekomendasi terhadap penunjukan AP dan/atau KAP pengganti yang disampaikan kepada
Dewan Komisaris. Pemberian rekomendasi oleh Komite diberikan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. Independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP;
b. Ruang lingkup audit;
c. Imbalan jasa audit;
d. Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP;
e. Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP;
f. Manfaat fresh eye perspective yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP;
g. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang
cukup panjang; dan/atau
h. Hasi evaluasi terhadap pelaksanaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan KAP pada
periode sebelumnya, apabila ada.
17) Menganalisa kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh AP dan/atau KAP untuk memastikan semua risiko penting
telah dipertimbangkan.
18) Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP
dan/atau KAP. Evaluasi tersebut dilakukan paling sedikit melalui:
a. kesesuaian pelaksanaan audit oleh AP dan/atau KAP dengan standar audit yang berlaku;
b. kecukupan waktu pekerjaan lapangan;
c. pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik; dan
d. rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP
19) Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas tuntutan yang timbul terkait dengan
Perseroan.
20) Menyelenggarakan dan berwenang untuk melakukan investigasi dalam ruang lingkup tugasnya, jika diperlukan.
21) Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan
Perseroan.
22) Menelaah pengaduan yang masuk melalui saluran whistleblowing, dan Komite dapat meminta dan/atau secara
langsung menerima laporan, menetapkan atau melakukan investigasi serta tindakan lainnya sehubungan
pengaduan yang diterimanya, terutama apabila pengaduan yang diterima diduga melibatkan anggota Direksi atau
Board of Management.
23) Memastikan Perseroan memiliki pedoman audit intern yang juga mencakup audit terhadap penyelenggaraan
Teknologi Informasi, serta memastikan pelaksanaan kaji ulang terhadap fungsi audit intern termasuk audit terhadap
penyelenggaraan Teknologi Informasi, dengan menggunakan jasa pihak eksternal yang independen, dan dalam
jangka waktu yang ditentukan oleh OJK.
24) Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data dan informasi Perseroan yang dimilikinya.
Komite Audit mempunyai wewenang, sebagai berikut:
1) Komite Audit berwenang untuk memperoleh akses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap informasi
tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya
termasuk melakukan kewenangan lain diberikan oleh Dewan Komisaris.
2) Dalam melaksanakan wewenangnya, Komite Audit akan bekerjasama dengan Internal Audit, dan unit-unit lainnya
yang dipandang perlu.
3) Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya
(jika diperlukan).
4) Menjalin kerjasama dengan konsultan dari luar, akuntan atau pihak eksternal lainnya yang memberikan saran
kepada Komite atau memberi pengarahan sehubungan dengan investigasi, mencari berbagai informasi terkait dari
para karyawan dan para karyawan diminta agar bekerja sama untuk memenuhi permintaan Komite Audit.
78
Page 93
Struktur dan Keanggotaan Komite Audit
Komite Audit beranggotakan 4 (empat) orang, terdiri dari 2 (dua) orang Komisaris Independen dan 2 (dua) orang Pihak
Independen. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen yaitu Ninik Herlani Masli Ridhwan. Struktur dan
keanggotaan Komite Audit telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Penunjukan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai pengganti Keputusan yang Diambil dalam Rapat Dewan Komisaris No.
PS/BOC/021/III/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Perubahan Susunan Komite PT BANK BTPN Tbk dan Surat
Keputusan Direksi PT BANK BTPN Tbk No. SK/003/DIR/CCS/IV/2022 tanggal tanggal 22 April 2022 tentang Susunan
Anggota Komite Audit PT BANK BTPN Tbk.
Susunan Anggota Komite Audit
Sesuai dengan POJK No. 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
dan POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah
membentuk Komite Audit dengan susunan anggota terakhir sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris No. PS/BOC/021/III/2022 tanggal
29 Maret 2022 tentang Perubahan Susunan Komite PT BANK BTPN Tbk dan Surat Keputusan Direksi PT BANK BTPN
Tbk No. SK/003/DIR/CCS/IV/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Susunan Anggota Komite Audit PT BANK BTPN Tbk.
yang berlaku efektif sejak tanggal 21 April 2022 sebagai berikut:
Ketua : Ninik Herlani Masli Ridhwan
Anggota : Edmund Tondobala
Anggota : Aria Kanaka
Anggota : Ivan Purnama Sanoesi
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Audit Perseroan yang bukan merupakan
anggota Dewan Komisaris:
Aria Kanaka
Anggota
Warga Negara Indonesia, 48 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia
pada tahun 1997 dan Magister Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2010. Menjadi Komite Audit Perseroan
sejak tahun 2022.
Jabatan lain yang sedang dipegang saat ini :
Komisaris Independen PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk
Anggota Komite Audit PT Merdeka Copper Gold Tbk
Anggota Komite Audit PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Anggota Komite Audit PT Kawasan Industri Jababeka Tbk
Anggota Komite Audit PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk
Anggota Komite Audit PT Sentul City Tbk
Ketua Dewan Sertifikasi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Jabatan yang pernah dipegang antara lain :
Partner pada KAP Aria Kanaka & Rekan (member firm Mazars SCRL) 2013-sekarang
Dosen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia 2000-sekarang
Partner pada beberapa KAP 2003-2013
Auditor pada KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja (member firm Ernst & Young) – 2002
Auditor pada KAP Prasetio Utomo & Co (member firm Andersen Worldwide) 1997-2002
79
Page 94
Ivan Purnama Sanoesi
Anggota
Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang Akutansi dari Universitas Tarumanegara
pada tahun 1988 dan Master Manajemen Keuangan dari Sekolah Tinggi Manajemen PPM pada tahun 2004. Menjadi
Komite Audit SMBCI sejak Juni 2018 dan menjadi Komite Audit Perseroan setelah penggabungan usaha (merger) pada
tahun 2019.
Jabatan lain yang sedang dipegang saat ini :
Anggota Komite Audit PT Bank Mega Tbk.
Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank Ina Perdana Tbk.
Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank Mayora.
Jabatan yang pernah dipegang antara lain:
Anggota Komite Audit SMBCI (Juli 2018-Februari 2019).
Advisor PT Central Santosa Finance (September 2016-Agustus 2018).
Wakil Kepala Divisi Divisi Audit PT Bank Central Asia, Tbk (1999-Mei 2016).
Kepala Biro Audit PT Bank Central Asia, Tbk (1992-1999).
Kepala Bagian/Urusan Audit PT Bank Central Asia, Tbk (1989-1992).
Staf Divisi Audit PT Bank Central Asia, Tbk (1986–1989).
Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Komite Audit
Selama periode sembilan bulan yang berakhir hingga 30 September 2023, Komite Audit telah melakukan 16 kali rapat
Komite Audit di kantor pusat Perseroan.
Nama Jumlah Rapat Tingkat Kehadiran Persentase (%)
Ninik Herlani Masli Ridhwan 16 16 100%
Edmund Tondobala 16 16 100%
Ivan Purnama Sanoesi 16 16 100%
Aria Kanaka 16 16 100%
d. Komite Pemantau Risiko
Tugas utama Komite adalah membantu Dewan Komisaris menjalankan tugas dan tanggungjawabnya di dalam melakukan
pengawasan yang aktif atas manajemen risiko Perseroan, melalui rekomendasi kepada Dewan Komisaris sebagai berikut:
Menilai konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan manajemen risiko.
Memantau dan menilai pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Departemen Manajemen Risiko.
Menilai efektivitas kerangka kerja manajemen risiko Perseroan.
Sejalan dengan fungsi di atas, Komite harus senantiasa memantau proses perbaikan yang berkelanjutan atas kebijakan,
peraturan dan pelaksanaan manajemen risiko Perseroan, guna memastikan bahwa kerangka kerja manajemen risiko
Perseroan telah diterapkan dengan baik dan berjalan efektif di dalam mencapai tujuan penerapan manajemen risiko
Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko
Komite bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan
atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian Dewan Komisaris, yang antara lain meliputi:
1) Membuat rencana kegiatan tahunan Komite dan dikirimkan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan.
2) Memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal terkait
pengelolaan risiko yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang
memerlukan perhatian Dewan Komisaris.
3) Melakukan evaluasi atas kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko Perseroan dengan pelaksanaannya guna
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
4) Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan unit kerja Manajemen Risiko
guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
80
Page 95
5) Melakukan investigasi terhadap hal-hal yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab Komite, serta dengan
konsultan, akuntan publik atau pihak eksternal lainnya yang ditunjuk oleh Perseroan dalam rangka memperoleh
informasi sebagai dasar rekomendasi bagi Dewan Komisaris.
6) Apabila diminta oleh Dewan Komisaris, Komite dapat menjalankan tugas-tugas selain yang disebutkan dalam
Charter Komite, yang sesuai dengan fungsi dan peran serta tugas Komite sesuai kebutuhan Dewan Komisaris dari
waktu ke waktu.
7) Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen data dan informasi Perseroan.
Wewenang Komite Pemantau Risiko
Komite Pemantau Risiko mempunyai wewenang sebagai berikut:
1) Komite berwenang untuk memperoleh akses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap informasi tentang,
karyawan, dana, aset serta sumber daya bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
2) Dalam melaksanakan wewenang, Komite wajib bekerjasama dengan Risk Management, dan unit-unit lainya yang
dipandang perlu.
Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko
Sesuai dengan POJK No. 17 2023, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko dengan susunan anggota
terakhir sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Keputusan Yang
Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris No. PS/BOC/048/IX/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Perubahan
Susunan Komite Pemantau Risiko PT BANK BTPN Tbk dan Surat Keputusan Direksi PT BANK BTPN Tbk No.
SK/009/DIR/CCS/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko PT BANK BTPN
Tbk.yang berlaku efektif sejak tanggal 13 September 2023 sebagai berikut:
Ketua : Onny Widjanarko
Anggota : Takeshi Kimoto
Anggota : Edmund Tondobala
Anggota : Ongki Wanadjati Dana
Anggota : Ivan Purnama Sanoesi
Anggota : Sofyan Rambey
Riwayat kerja anggota komite pemantau risiko sebagai berikut :
Sofyan Rambey
Anggota
Warga Negara Indonesia. Beliau meraih gelar MBA Finance dari John. M. Olin School of Business, Washington University,
St. Louis, USA pada tahun 1993 dan gelar profesi Financial Risk Manager (FRM®) dari Global Association of Risk
Professional (“GARP”). Pertama kali menjabat sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko (Pihak Independen) sejak 1
Februari 2019.
Jabatan yang pernah dipegang antara lain :
Direktur Regional GARP (2005)
EVP PT Mandiri Sekuritas (2003-2005)
Group Head PT Bank Mandiri (2001-2003)
Komisaris PT Exim Securities (1998-2001)
Kepala Biro PT Bank Exim (1998-2000)
Kepala Bagian PT Bank Exim (1994-1998)
Kepala Seksi PT Bank Exim (1988-1991)
Account Officer PT Bank Exim (1984-1987)
Riwayat kerja Onny Widjanarko, Takeshi Kimoto, Ongki Wanadjati Dana, dan Edmund Tondobala dapat dilihat pada Bab
VIII Prospektus ini Sub-bab Pengurusan dan Pengawasan.
81
Page 96
Dasar Hukum Penunjukan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris No.
PS/BOC/048/IX/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Perubahan Susunan Komite Pemantau Risiko PT BANK BTPN
Tbk dan Surat Keputusan Direksi PT BANK BTPN Tbk No. SK/009/DIR/CCS/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang
Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko PT BANK BTPN Tbk.
Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Komite Pemantau Risiko
Komite Pemantau Risiko melaporkan kegiatan dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris secara berkala. Selama
periode sembilan bulan yang berakhir hingga 30 September 2023, Komite Pemantau Risiko Perseroan telah melakukan
11 kali rapat Komite Pemantau Risiko dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Tingkat Kehadiran Persentase (%)
Irwan M Habsjah 2 2 100%
Takeshi Kimoto 10 6 60%
Ongki Wandjati Dana 10 10 100%
Edmund Tondobala 10 10 100%
Onny WIdjarnako 6 4 66%
Sofyan Rambey 10 10 100%
Yosef A.B. Badilangoe 10 8 80%
Ivan Purnama Sanoesi - - -
e. Komite Remunerasi dan Nominasi
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana diwajibkan oleh POJK No. 34/2014
berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No.
PS/BOC/021/III/2022 tertanggal 29 Maret 2022 tentang Perubahan Susunan Komite Dewan Komisaris Perseroan.
Komite Remunerasi dan Nominasi adalah komite yang membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait
Remunerasi dan Nominasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Komite Nominasi bertanggung jawab kepada
Dewan Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Remunerasi dan Nominasi
Komite bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan
atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian Dewan Komisaris, yang antara lain meliputi:
1) Terkait dengan kebijakan remunerasi:
Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi; dan
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
i. Kebijakan remunerasi, struktur remunerasi dan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris, dan Direksi
untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS;
ii. Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada
Direksi.
Memastikan bahwa kebijakan remunerasi paling kurang sesuai dengan:
i. Kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang
berlaku;
ii. Prestasi kerja individual;
iii. Kewajaran dengan peer group di dalam dan di luar Bank; dan
iv. Pertimbangan sasaran strategi jangka panjang Bank.
2) Terkait dengan kebijakan nominasi:
Memberikan rekomendasi kepada Komisaris mengenai komposisi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai kriteria serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian
anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan
Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; Khususnya untuk calon anggota Direksi, Human Capital
membantu memfasilitasi melalui proses talent management & succession planning dimana dilakukan penilaian
terhadap ketersediaan calon anggota, dan potensi pengembangannya dimasa depan. Pelaksanaan suksesi
82
Page 97
dilakukan melalui identifikasi pejabat-pejabat eksekutif yang memiliki potensi tersebut. Masing-masing anggota
Direksi menyampaikan calon penggantinya yang akan dievaluasi oleh Komite;
Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit, Komite
Pemantau Risiko dan Komite Tata Kelola Terintegrasi kepada Dewan Komisaris;
3) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja pihak independen dengan cara:
Menentukan faktor-faktor penilaian kinerja perorangan.
Menerima hasil penilaian terhadap anggota komite-komite yang berada di bawah Dewan Komisaris, yang
diperoleh dari Ketua Komite terkait,
Komite menyusun rekomendasi atas dasar penilaian tersebut, untuk diserahkan kepada Dewan Komisaris,
sebagai dasar untuk keperluan pengangkatan kembali atau pemberhentian anggota Komite.
4) Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen data dan informasi Bank.
5) Tugas-tugas Iain, selain disebutkan di atas yang diberikan oleh Dewan Komisaris kepada Komite sesuai dengan
fungsi dan tugasnya dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan.
Wewenang Komite Remunerasi dan Nominasi
Komite Remunerasi dan Nominasi berwenang untuk, antara lain:
1) Komite berwenang untuk memperoleh akses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap informasi tentang,
karyawan, dana, aset serta sumber daya Bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
2) Dalam melaksanakan wewenang, Komite wajib bekerjasama dengan Direktorat Human Capital, dan unit-unit lainya
yang dipandang perlu.
Susunan Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi
Ketua : Ninik Herlani Masli Ridhwan
Anggota : Chow Ying Hoong
Anggota : Mira Fitria
Riwayat singkat anggota komite remunerasi dan nominasi sebagai berikut:
Mira Fitria
Anggota
Warga Negara Indonesia, 46 tahun. Beliau meraih gelar Bachelor of Arts dari Universitas Indonesia pada tahun 2000,
gelar Master of Arts dari Lancaster University pada tahun 2001 serta Post Graduate Research dari The London School of
Economics and Political Science pada tahun 2006. Menjadi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan sejak tahun
2020.
Jabatan yang pernah dipegang antara lain :
VP of Human Resources Danone Waters Indonesia (2019- 2020).
CHRO - Corporate Affairs & Sustainability, Human Resources, Technology, and Strategy Management The Body
Shop Indonesia (2017-2019).
Human Resources Director Microsoft Indonesia (2014-2016).
Senior HR Business Partner Microsoft Indonesia (2013-2014).
HR Generalist for Retail Bank, Consumer Finance, Risk Management and Financial Control CITI Indonesia (2008-
2013).
Leadership, Talent and Performance Management Head CITI Indonesia (2006-2008).
Regional Management Associate: Consumer Bank Training & Development Manager Citibank Asia Pacific Consumer
Bank, Singapore (2003-2004).
Investment, Treasury and Insurance Compliance Manager Citibank Indonesia (2002-2003).
Management Associate Citibank Indonesia (2001-2002)
Saat ini Mira Fitria menjabat sebagai Pejabat Eksekutif - Head of Human Resources PT Bank BTPN Tbk.
Riwayat kerja Ninik Herlani Masli Ridhwan dan Chow Ying Hong dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini Sub-bab
Pengurusan dan Pengawasan.
83
Page 98
Dasar Hukum Penunjukan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai pengganti Keputusan yang Diambil dalam Rapat Dewan Komisaris No.
PS/BOC/021/III/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Perubahan Susunan Komite Perseroan dan Surat Keputusan Direksi
Perseroan No. SK/006/DIR/CCS/IV/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Susunan Anggota Komite Remunerasi dan
Nominasi PT BANK BTPN Tbk.
Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi
Selama periode sembilan bulan yang berakhir hingga 30 September 2023, Komite Audit telah menyelenggarakan 3 (tiga)
kali rapat dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Tingkat Kehadiran Persentase (%)
Ninik Herlani Masli Ridhwan 3 3 100%
Chow Ying Hoong 3 3 100%
Mira Fitria 3 3 100%
Kegiatan dan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi dilaporkan secara berkala kepada Dewan Komisaris.
f. Sekretaris Perusahaan
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
emiten atau perusahaan publik, Perseroan telah menunjuk Eneng Yulie Andriani sebagai Sekretaris Perusahaan
Perseroan terhitung sejak tanggal 10 Januari 2020 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Direksi Sebagai
Pengganti Keputusan yang Diambil Dalam Rapat Direksi Perseroan No. PS/BOD/001/I/2020 tertanggal 10 Januari 2020.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Alamat Korespondensi : Menara BTPN, Lantai 29
CBD Mega Kuningan Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,
Kav 5.5 – 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telepon : +62 21 30026200
Faksimil : +62 21 30026308
Email : corporate.secretary@btpn.com
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan emiten atau perusahaan publik.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya, selama tahun 2023, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti pelatihan/seminar/workshop sebagai berikut:
Tanggal Jenis Pelatihan/Seminar/Workshop Penyelenggara
31 Jan 2023 Sosialisasi atas SEOJK Nomor 33/SEOJK.04/2022 tentang BTPN Compliance
Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan
Penawaran Umum
2 Feb 2023 Implementasi Artificial Intelligence di Industri Jasa Keuangan OJK Institute
3 Feb 2023 Sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang BTPN Legal & Litigasi
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
16 Feb 2023 Business Risk Forum / Pelatihan dan Pengembangan Effective BTPN Risk
Collaboration to achioeve Common goal oleh Hingdranata Nikolay
22 Feb 2023 Sosialisasi Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia dan Komite Nasional Kebijakan Governansi
Penyelenggaraan Annual Report Award 2023
28 Feb 2023 Effective Communication Training by Wahyu Wiwoho (Talk Inc) BTPN Corporate Secretary dan BTPN
Learning
2 Mar 2023 CLCS Workshop (BTPN Culture Initiative) Communication Seminar BTPN CLCS Directorate
& Gathering
6 Mar 2023 Senior Leaders' Briefing Q1 2023 BTPN Corporate Communications
14 Mar 2023 Leadership Series 1 Creating Strategy to Connect The Generation BTPN Human Resources
Gap feat Yoris Sebastian (co founder Inspigo)
84
Page 99
Tanggal Jenis Pelatihan/Seminar/Workshop Penyelenggara
20 Mar 2023 Webinar UU Perkembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
di Indonesia: Implikasi Pada Sektor Pasar Modal Modal
11 Apr 2023 Seminar "UU P2SK sebagai Penguatan Sektor Keuangan bagi ICSA & Hukumonline
Konsumen dan Industri Keuangan"
18 Mei 2023 LDA - Cultural Intelligence Workshop SMBC Learning Development Asia
22 Mei 2023 Senior Leaders' Briefing Q2 2023 BTPN Corporate Communications
25 Mei 2023 Understanding the Key Elements of Green, Social, and IDX-UNDP
Sustainability Bonds
6 Jun 2023 Economic Outlook Update by Creco (Bapak Raden Pardede) BTPN Corporate Secretary
8 Jun 2023 Pendalaman POJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan ICSA
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu
8 Jun 2023 Digital Knowledge Sharing (LCAPD-AGMD-BTPN) of Year 2023 LCAPD-AGMD-BTPN
13 Jun 2023 AEI Gathering - Diskusi Strategi dan Penerapan UU P2SK Bagi AEI
Perusahaan Terbuka
14 Jun 2023 Leadership Series on Learning Festival (Offline): "Managing Global BTPN Learning
Business Risks : A Proactive ft Tantowi Yahya
21 Jun 2023 Sosialisasi PLPS No. 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan BTPN Compliance
Simpanan
26 Jun 2023 Sosialisasi Peraturan Nomor I-L tentang Suspensi Efek, Peraturan IDX
Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas
pada Papan Pemantauan Khusus, dan Peraturan Nomor II-X
tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan
Pemantauan
27 Jun 2023 Webinar Non Regulatory "Strengthening the Board's Succession: A ICSA
Framework for Board Performance & Evaluation"
6 Jul 2023 Media Training BTPN Learning
12 Jul 2023 Sosialisasi ketentuan OJK mengenai APU dan PPT BTPN Compliance dan BTPN AML CFT
1 Ags 2023 Sosialisasi POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa BTPN Compliance
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan
2 Ags 2023 Strategi Ketahanan Perlindungan Data pada Perusahaan ICSA
11 Ags 2023 Sosialisasi Refreshment Ketentuan OJK BMPK BTPN Compliance
16 Ags 2023 Senior Leaders' Briefing Q3 2023 BTPN Corporate Communications
22 Ags 2023 Compliance Refreshment Emiten dan Perusahaan Publik IDX
24 Ags 2023 Pendalaman SEOJK No. 33/SEOJK.04/2022 tentang Pedoman ICSA
Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran
Umum
7 Sep 2023 Sosialisasi Pelaksanaan Registrasi Informasi Sensitif Bank BTPN Cyber Security Risk
14 Sep 2023 Musyawarah AEI dan Seminar AEI
Optimalisasi Penerapan UU Pengembangan & Penguatan Sektor
Keuangan (P2SK) Terhadap Pengembangan Pasar Modal
Indonesia- IDX
Dinamika Ekonomi Global & Implikasinya Terhadap
Perekonomian Nasional” by menko
Dinamika Ekonomi Politik & Implikasinya Terhadap Dunia Bisnis”
20-22 Sep CLCS Workshop dan Gathering BTPN CLCS Directorate
2023
6 Okt 2023 Seminar Free Float dan Penggunaan Form E009 pada Sistem BEI dan AEI
Pelaporan SPE
7 Nov 2023 Sustainability Town Hall BTPN Corporate Communications dan
SMBC
9 Nov 2023 ASEAN Corporate Governance Scorecard Revised October 2023 ICSA
10 Nov 2023 Corporate Secretary Workshop dan Gathering BTPN Corporate Secretary
27 Nov 2023 Undangan Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ICSA
Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik
Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
30 Nov 2023 Risk and Governance Summit 2023 OJK
g. Satuan Kerja Audit Internal
Perseroan telah menyusun dan membentuk Piagam Unit Audit Internal dan Unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 dan No. 56/POJK.04/2015. Piagam Audit Internal Perseroan ditetapkan
85
Page 100
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. SK.011/DIR/IAQA/XII/2022 21 Desember 2022. Piagam Audit
Internal ini menjadi acuan dalam melaksanakan seluruh kegiatan audit internal. Perseroan telah mengangkat Nurhajati
Soerjo Hadi sebagai Kepala Unit Audit Internal sejak tanggal 01 Januari 2017 dengan persetujuan Dewan Komisaris
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. PS/BOC/009/XII/2016, terakhir ditandatangani tanggal 27 Desember
2016.
Tugas dan tanggung jawab Kepala Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:
1) Mengajukan rencana audit tahunan berbasis risiko untuk dikaji ulang dan mendapatkan persetujuan dari Direktur
Utama, Dewan Komisaris dan Komite Audit.
2) Mengomunikasikan kepada Direktur Utama dan Komite Audit jika terdapat keterbatasan sumber daya yang
berdampak pada rencana Audit Intern.
3) Menyusun, mengkaji ulang dan menyesuaikan rencana Audit Intern, jika diperlukan, sebagai respons dari perubahan
bisnis, risiko, operasional, program, sistem dan kontrol.
4) Mengomunikasikan kepada Direktur Utama, Dewan Komisaris dan Komite Audit atas setiap perubahan sementara
yang signifikan dalam rencana Audit Intern.
5) Memastikan setiap penugasan dalam rencana Audit Intern telah dilakukan, termasuk penetapan tujuan dan cakupan,
penugasan yang tepat dan pengawasan yang memadai, dokumentasi program kerja dan hasil pengujian, serta
komunikasi terkait hasil penugasan yang dilengkapi dengan kesimpulan dan rekomendasi kepada pihak yang tepat.
6) Melaporkan temuan yang signifikan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit.
7) Memastikan prinsip integritas, objektivitas/independensi, kerahasiaan dan kompetensi telah diterapkan dan dijunjung
tinggi.
8) Memastikan organisasi Audit Intern secara kolektif memiliki atau memperoleh pengetahuan, keterampilan dan
kompetensi lainnya yang diperlukan termasuk mengikuti program pendidikan berkelanjutan untuk memenuhi
persyaratan Piagam Audit Intern.
9) Memilih SDM yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas Audit Intern.
10) Memastikan bahwa perkembangan dan permasalahan yang dapat mempengaruhi keberlangsungan Perseroan telah
dipertimbangkan dan dikomunikasikan kepada Direktur Utama dan Komite Audit secara tepat.
11) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk menjadi panduan bagi Audit Intern.
12) Memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur Perseroan, kecuali jika kebijakan dan prosedur tersebut
bertentangan dengan Piagam Audit Intern. Setiap pertentangan yang ada akan diselesaikan atau dikomunikasikan
kepada Direktur Utama dan Komite Audit.
13) Memastikan kesesuaian antara kegiatan Audit Intern dengan standar yang ada.
14) Memastikan penggunaan jasa pihak eksternal tidak mempengaruhi independensi dan objektivitas Audit Intern, patuh
pada Piagam Audit dan alih pengetahuan dari pihak ketiga dilaksanakan dengan memadai.
15) Memastikan fungsi pengawasan terkait Audit Intern pada anak perusahaan.
16) Menyusun dan mengkaji Piagam, Kebijakan dan Prosedur Audit Intern secara periodik.
86
Page 101
h. Struktur Organisasi Perseroan
87
Page 102
6. Upaya Pengelolaan Risiko
Risiko Kredit
Dalam rangka mendukung target bisnis dan tetap menjaga kualitas portofolio, Perseroan menyusun kebijakan dan prosedur
kredit sesuai dengan hierarki kebijakan. Kebijakan kredit menjadi pedoman dalam pelaksanaan proses kredit dan kaji ulang
atas kebijakan dan prosedur dilakukan secara periodik terutama jika terdapat perubahan kondisi perekonomian, perubahan
peraturan dan/atau pendekatan bisnis.
Perseroan terus melanjutkan untuk mengelola dan mengawasi secara aktif penerapan manajemen risiko dan terus melakukan
penyempurnaan kebijakan manajemen risiko secara efektif, penyempurnaan prosedur dan pengembangan sistem.
Selain penetapan kebijakan dan prosedur, Perseroan juga menetapkan batasan (limit) untuk menjaga agar eksposur risiko
kredit sesuai dengan risk appetite Perseroan. Limit tersebut antara lain meliputi limit untuk kewenangan pengambilan
keputusan kredit yang disesuaikan dengan kompetensi pengambil keputusan dan tingkat risikonya serta mempertimbangkan
agar tidak ada conflict of interest dalam proses kredit yang diberikan kepada nasabah, sedangkan penetapan Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK) dilaksanakan sesuai peraturan eksternal yang berlaku.
Perseroan mengelola, dan mengendalikan konsentrasi risiko kredit dimanapun risiko tersebut teridentifikasi – secara khusus,
terhadap debitur individu dan kelompok dan industri serta sektor geografis.
Sistem Informasi Manajemen telah tersedia dan mencakup tingkat yang cukup rinci untuk mendeteksi setiap perkembangan
yang kurang baik sedini mungkin sehingga memungkinkan dilakukannya tindakan secara tepat waktu atas penurunan kualitas
kredit atau untuk meminimalisasi kerugian kredit.
Perseroan dengan ketat memantau perkembangan portofolio kredit yang memungkinkan Perseroan untuk melakukan tindakan
pencegahan secara tepat waktu apabila terjadi penurunan kualitas kredit salah satunya dengan melakukan deteksi dini
permasalahan dan pemantauan yang disiplin.
Sistem Pengendalian Internal dilakukan untuk mengelola risiko yang membahayakan kelangsungan usaha Perseroan, antara
lain dengan implementasi prosedur pengelolaan penanganan kredit bermasalah secara efektif, memisahkan fungsi
penyelesaian kredit bermasalah dengan fungsi pemutus kredit.
Risiko Pasar
Pengelolaan risiko pasar dilakukan berdasarkan risk appetite dan risk tolerance dalam bentuk strategi, kebijakan dan prosedur
Perseroan yang berkaitan dengan produk, jasa dan aktivitas yang terekspos risiko pasar. Perseroan juga mengatur dan
menerapkan prinsip segregation of duties yaitu memisahkan fungsi dan tanggung jawab secara independen atas front office
unit (Treasury), middle office unit (Risk Management) dan back office unit (Treasury Operation).
Selain itu Perseroan juga menetapkan limit secara keseluruhan (bank wide), limit per aktivitas atau produk tertentu berdasarkan
posisi, sensitivitas dan potensi kerugian agar proses pengendalian risiko dapat mendukung strategi bisnis dan ekspansi bisnis
dapat optimal, terukur dan dapat mengantisipasi apabila terjadi kondisi pasar yang kurang menguntungkan.
Perseroan juga mengelola risiko pasar banking book dengan mengoptimalkan struktur neraca Perseroan untuk mendapatkan
imbal hasil yang maksimal sesuai tingkat risiko yang dapat diterima Perseroan.
Untuk risiko suku bunga dalam banking book dilakukan pengukuran dan pemantauan berdasarkan repricing profile atas aset
dan kewajiban yang sensitif terhadap perubahan suku bunga dan dapat mempengaruhi pendapatan bunga bersih maupun
nilai arus kas di masa mendatang.
Pengendalian terhadap risiko pasar meliputi proses revaluasi dengan menggunakan harga pasar secara harian, melakukan
simulasi dan stress test secara berkala terhadap semua kemungkinan perubahan faktor risiko pasar yaitu perubahan nilai tukar
dan suku bunga, serta menerapkan kebijakan kebijakan penentuan harga yang tepat berdasarkan proyeksi pertumbuhan kredit
dan pendanaan untuk mengoptimalkan pendapatan bunga bersih.
Sistem Informasi Manajemen telah tersedia dan mencakup tingkat yang cukup rinci untuk mendeteksi setiap potensi kerugian
sehingga mendukung untuk pengambilan keputusan secara tepat waktu dan sistem pengendalian internal.
88
Page 103
Risiko Likuiditas
Pengelolaan risiko likuiditas dilakukan dalam bentuk strategi, kebijakan dan prosedur Perseroan yang berkaitan dengan
strategi bisnis, pendanaan internal dan eksternal dan risk appetite. Termasuk di dalamnya mengatur tingkat aset likuid,
penetapan jenis aset likuid, diversifikasi sumber pendanaan dan proses pemantauan dan pelaporan likuiditas.
Pemantauan dilakukan secara harian atas kondisi likuiditas Perseroan melalui proyeksi arus kas, limit dan toleransi risiko
likuiditas dengan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait dan parameter yang telah ditetapkan oleh Assets and
Liability Committee (ALCO), termasuk menerapkan indikator peringatan dini agar potensi krisis likuiditas dapat dideteksi lebih
dini.
Perseroan dengan ketat memantau perkembangan kebutuhan pendanaan, mengelola portofolio pendanaan untuk
menghindari ketergantungan pada sumber pendanaan tertentu, melakukan stres test secara berkala dan mensiagakan
Contingency Funding Plan jika terjadi krisis likuiditas.
Sistem Informasi Manajemen telah tersedia dan mencakup tingkat yang cukup rinci untuk mendeteksi setiap potensi
memburuknya likuiditas untuk mendukung proses pengambilan keputusan secara tepat waktu dan sistem pengendalian
internal.
Risiko Operasional
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan melakukan pengawasan secara aktif terhadap manajemen risiko operasional melalui
berbagai komite, seperti Komite Pemantau Risiko dan Komite Manajemen Risiko. Pemantauan dilakukan secara berkala
sesuai terms of reference masing-masing untuk membahas risiko operasional beserta pelaksanaan, kewenangan dan
tanggung jawabnya.
Pengendalian internal atas risiko operasional dilakukan melalui penerapan model 3 (tiga) lini pertahanan (three lines of
defense). Pada lini pertahanan pertama, Risk Taking Unit (RTU) dibantu oleh Business Risk (Fungsi Internal Control & Risk –
ICR) dalam melaksanakan pengelolaan risiko operasional sehari-hari. Pada lini pertahanan kedua, Divisi Operational & Fraud
Risk Management (OFRM) di Direktorat Manajemen Risiko bertugas untuk mengawasi pelaksanaan proses manajemen risiko
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. Pada lini pertahanan ketiga, Internal Audit secara independen bertanggung jawab
memastikan bahwa risiko yang tersisa (residual risks) masih berada dalam batasan yang dapat ditoleransi oleh Perseroan.
Penyelarasan kerja antara pihak-pihak bertanggung jawab atas praktik pengendalian internal Perseroan dilakukan secara
berkelanjutan melalui ICR maturity self-assessment yang terstandardisasi dan forum-forum yang diselenggarakan oleh Divisi
OFRM untuk memfasilitasi fungsi Internal Control & Risk.
Proses manajemen risiko operasional yang mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko berjalan
secara terstruktur dan konsisten. Hal itu diterapkan berdasarkan praktik terbaik yang efektif untuk Perseroan serta juga
mencakup Business Continuity Management (BCM).
Tahapan proses manajemen risiko operasional mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian atas risiko
operasional sebagai berikut:
1. Identifikasi risiko operasional dilakukan atas seluruh proses, produk, sistem dan organisasi. Selain dilakukan terhadap
produk, layanan dan inisiatif baru Perseroan, kajian risiko operasional juga dilakukan terhadap pengembangan ataupun
perubahan. Proses identifikasi risiko operasional juga dilengkapi dengan perangkat manajemen risiko operasional di
antaranya Risk Grading Matrix (RGM), Process Risk Control (PRC), Key Risk indicator (KRI) dan Risk Acceptance.
2. Proses pengukuran risiko meliputi kegiatan penilaian mandiri (self-assessment) secara berkala melalui Key Control Self
Assessment (KCSA), analisa kejadian dan kerugian risiko operasional, pelaksanaan aktivitas pemeriksaan oleh Internal
Control & Risk (ICR), pengukuran KRI dan Operational Risk Appetite (ORA) yang dilaporkan secara bulanan dalam rapat
Komite Manajemen Risiko (KMR).
3. Pemantauan risiko operasional dilakukan melalui pelaporan kepada manajemen senior dan regulator, baik secara rutin
ataupun ad-hoc, termasuk pelaporan kejadian dengan kategori signifikan melalui Significant Incident Notification Protocol
(SINP). Hal ini diterapkan agar setiap permasalahan yang terjadi dapat segera ditindaklanjuti.
4. Pengendalian risiko operasional juga dilakukan dengan menerapkan mekanisme kontrol pencegahan, deteksi dan koreksi
yang efektif dan/atau menyediakan asuransi yang mencukupi untuk meminimalkan dampak kerugian operasional bagi
Perseroan. Sebagai salah satu tindakan pengendalian, Perseroan telah memiliki pedoman Manajemen Kelangsungan
Bisnis yang komprehensif.
89
Page 104
Perseroan telah menyediakan Internal Control & Risk System (ICRS) untuk menyajikan kebutuhan informasi secara akurat,
tepat waktu dan terkini untuk memudahkan analisis dan pengambilan keputusan.
Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) untuk risiko operasional yang dilakukan oleh Perseroan telah
menggunakan Pendekatan Standar (Standardized Approach) sejak awal tahun 2023 sesuai dengan jadwal yang ditentukan
oleh OJK.
Perseroan telah menyusun pedoman serta organisasi bagi Pengelolaan Kelangsungan Usaha (BCM) yang komprehensif,
dengan tujuan untuk mengantisipasi risiko operasional yang mungkin terjadi dari situasi ekstrim/kritikal yang disebabkan oleh
bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan juga faktor lainnya seperti kebakaran, gangguan sistem/pasokan listrik, hingga
pemberitaan media maupun lingkungan bisnis yang kurang baik, sehingga kelangsungan layanan kepada nasabah dapat
terjamin.
Risiko Hukum
Pengelolaan risiko hukum ditujukan untuk mengurangi kemungkinan kerugian dari tuntutan hukum atau kelemahan perikatan
seperti tidak dipenuhinya syarat kontrak. Beberapa upaya yang dilakukan Perseroan antara lain sebagai berikut:
1. Membentuk unit kerja khusus bidang hukum;
2. Menetapkan kebijakan pengendalian risiko hukum terutama yang berpengaruh kepada aktivitas fungsional. Kebijakan
dievaluasi minimal satu tahun sekali;
3. Mengidentifikasi dan mengendalikan risiko hukum yang melekat pada produk dan aktivitas baru sebelum diperkenalkan
kepada nasabah;
4. Mengidentifikasi risiko hukum yang terdapat pada setiap aktivitas fungsional;
5. Pengukuran risiko hukum secara kuantitatif
Risiko Reputasi
Pengelolaan risiko reputasi dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan kerugian dari publikasi negatif yang terkait dengan
kegiatan usaha Perseroan atau persepsi negatif terhadap Perseroan. Beberapa upaya yang dilakukan Perseroan antara lain
sebagai berikut:
1. Membentuk satuan kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan informasi yang komprehensif
kepada nasabah dan stakeholders;
2. Menetapkan kebijakan komunikasi dalam rangka menghadapi publikasi negatif atau pencegahannya;
3. Mengidentifikasi risiko reputasi yang terdapat pada setiap aktivitas fungsional;
4. Mengukur risiko reputasi secara kuantitatif.
Risiko Strategi
Pengelolaan risiko strategi dilakukan guna mengurangi kemungkinan kerugian dari penetapan dan pelaksanaan strategi
Perseroan yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya Perseroan terhadap
perubahan eksternal. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain sebagai berikut:
1. Menyusun corporate plan dan rencana kerja 3 (tiga) tahun sesuai dengan misi dan strategi Perseroan yang disetujui oleh
Komisaris serta Direksi dengan memperhitungkan dampak terhadap permodalan, dan dilakukan review minimal
semesteran;
2. Menetapkan kebijakan yang mengatur perumusan dan pemantauan pelaksanaan strategi termasuk corporate plan dan
business plan.
Risiko Kepatuhan
Pengelolaan risiko kepatuhan ditujukan untuk mengurangi kemungkinan kerugian karena tidak mematuhi atau tidak
melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Beberapa upaya yang dilakukan Perseroan
antara lain sebagai berikut:
1. Membentuk unit kerja kepatuhan independen dalam struktur organisasi yang melakukan pengawasan aktif kepada unit-
unit kerja secara periodik;
2. Menetapkan prosedur pengendalian risiko kepatuhan, kebijakan pengaturan tanggung jawab dan review kepatuhan
secara berkala;
90
Page 105
3. Menetapkan prosedur identifikasi dan pengukuran untuk risiko kepatuhan pada seluruh aktivitas fungsional;
4. Melakukan uji kepatuhan terhadap kebijakan atau aktivitas perusahaan termasuk usulan pemberian kredit pada limit
tertentu;
5. Melakukan sosialisasi dan pelatihan secara berkala berkenaan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh regulator;
6. Memiliki sistem laporan risiko kepatuhan secara periodik minimal setiap bulan;
7. Melakukan pemisahan fungsi yang jelas antara satuan kerja operasional, satuan kerja pengendalian risiko dan satuan
kerja pemantau risiko dalam struktur organisasi.
7. Sumber Daya Manusia
Per tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, jumlah karyawan tetap Grup adalah sebanyak 20.629, 19.740
dan 19.334 yang tersebar di berbagai kota di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut.
Tabel komposisi karyawan berdasarkan status
Per 30
Per 31 Desember September
2021 2022 2023
Perseroan
Tetap 6.686 6.584 6.375
Kontrak 443 388 355
Jumlah 7.129 6.972 6.730
BTPN Syariah
Tetap 4.271 3.896 3.706
Kontrak 7.934 8.872 10.193
Jumlah 12.205 12.768 13.899
Total Jumlah 19.334 19.740 20.629
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang jabatan
Per 30
Per 31 Desember September
2021 2022 2023
Perseroan
Board of Management 11 12 12
Top Management 154 171 173
Senior Management 710 718 744
Management 2.831 2.919 2.938
Officer/Supervisor 1.616 1.596 1.618
Clerical 1.807 1.556 1.245
Jumlah 7.129 6.972 6.730
BTPN Syariah
Board of Management 5 5 4
Top Management 10 12 12
Senior Management 140 152 169
Management 463 502 552
Officer/Supervisor 1.110 1.209 1.265
Clerical 10.477 10.888 11.897
Jumlah 12.205 12.768 13.899
Total Jumlah 19.334 19.740 20.629
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan status pendidikan formal
Per 30
Per 31 Desember September
2021 2022 2023
Perseroan
S2-S3/Master 290 322 332
S1/Sarjana 5.783 5.692 5.528
91
Page 106
Per 30
Per 31 Desember September
2021 2022 2023
≤D1-D3/Akademi 1.056 958 870
Jumlah 7.129 6.972 6.730
BTPN Syariah
S2-S3/Master 65 77 79
S1/Sarjana 5.578 5.681 5.812
≤D1-D3/Akademi 6.562 7.010 8.008
Jumlah 12.205 12.768 13.899
Total Jumlah 19.334 19.740 20.629
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan kelompok umur
Per 30
Per 31 Desember September
2021 2022 2023
Perseroan
≥ 60 tahun 0 0 1
55-59 tahun 22 19 21
50-54 tahun 388 413 409
45-49 tahun 570 606 598
40-44 tahun 1.122 1.204 1.241
35-39 tahun 1.866 1.756 1.678
30-34 tahun 1.757 1.621 1.478
25-29 tahun 1.154 1.079 1.043
<25 tahun 250 274 261
Jumlah 7.129 6.972 6.730
BTPN Syariah
≥ 60 tahun 0 0 1
55-59 tahun 9 13 12
50-54 tahun 54 62 68
45-49 tahun 98 101 115
40-44 tahun 181 215 226
35-39 tahun 481 581 664
30-34 tahun 1.652 1.756 1.763
25-29 tahun 4.308 4.599 4.602
<25 tahun 5.422 5.441 6.448
Jumlah 12.205 12.768 13.899
Total Jumlah 19.334 19.740 20.629
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan fungsinya
Per 30
Per 31 Desember September
2021 2022 2023
Perseroan
Business Banking 679 600 567
Corporate Banking – Japanese 98 101 113
Credit Risk 60 71 74
Digital Banking 332 420 460
Executive Secretary to Retail Banking Director 1 1
Human Resources 90 106 105
Internal Audit 56 50 56
Kepatuhan & Legal 112 116 118
Keuangan & Perencanaan 79 82 86
Manajemen Risiko 58 51 54
Micro Business 651 553 -
Operations 2.549 2.491 2.424
Retail Banking Analytics. Planning & Process Excellence 31 42 35
Retail Banking Risk 645 622 643
92
Page 107
Per 30
Per 31 Desember September
2021 2022 2023
Retail Lending Business 681 640 963
Secretary To Deputy President Director 1 1 1
Teknologi Informasi 478 492 483
Treasury 34 35 38
Wealth Management Business and Network & Distribution 346 346 339
Wholesale Banking 148 153 170
Jumlah 7.129 6.972 6.730
BTPN Syariah
Compliance & Risk 52 60 67
Finance & Operations 536 529 -
Finance, Treasury & Operations - - 543
Financing Business 11.134 11.663 12.791
Funding & Fee Based Business 224 243 -
Funding & New Business - - 197
Human Capital, Internal Audit & Information Technology 259 273 301
Jumlah 12.205 12.768 13.899
Total Jumlah 19.334 19.740 20.629
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi geografis
Per 30
Per 31 Desember September
2021 2022 2023
Perseroan
Jakarta (Kantor Pusat) 2.526 2.706 2.706
Sumatera dan sekitar 1.008 907 826
Jakarta (Non Kantor Pusat) 355 331 415
Jawa dan Bali 2.346 2.208 2.029
Kalimantan 238 217 202
Sulawesi 452 412 383
Indonesia Bagian Timur 204 191 169
Jumlah 7.129 6.972 6.730
BTPN Syariah
Jakarta (Kantor Pusat) 571 621 645
Sumatera dan sekitar 2.981 3.189 3.431
Jakarta (Non Kantor Pusat) 99 101 119
Jawa dan Bali 7.335 7.573 8.242
Kalimantan 404 440 477
Sulawesi 381 400 482
Indonesia Bagian Timur 434 444 503
Jumlah 12.205 12.768 13.899
Total Jumlah 19.334 19.740 20.629
Tenaga kerja asing
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan 11 tenaga kerja asing dengan rincian sebagai
berikut:
Masa No. IMTA/Surat
No Nama Kewarganegaraan No. KITAS Berlaku Notifikasi/Pengesahan Jabatan
1. Hideaki Jepang IM2WAN68522 10-Apr-24 51259230 Pejabat Eksekutif
Asatsu Corporate Banking V
Head
2. Naoki Jepang J1U1VAA46300 21-Mei-24 51273961 Pejabat Eksekutif
Watanabe Corporate Banking
Department 2
93
Page 108
Masa No. IMTA/Surat
No Nama Kewarganegaraan No. KITAS Berlaku Notifikasi/Pengesahan Jabatan
3. Hiroaki Jepang 2C11JD1336-X 13-Des-24 51417249 Pejabat Eksekutif
Seguchi Corporate Banking 4
Head
4. Tasuku Jepang E1U1RAR60733 25-Apr-24 51223100 Pejabat Eksekutif Credit
Tanaka Risk Head
5. Keisuka Jepang J1U1SAEY26183 12-Jun-24 51290536 Pejabat Eksekutif Risk
Heima Management Planning
Head
6. Kenji Jepang IM2VAH27145 30-Okt-24 51163871 Pejabat Eksekutif
Okada Alignment and Synergy
Head
7. Akira Jepang 2C21JD0368-A 18-Feb-25 51223097 Pejabat Eksekutif IT
Kuwata Governance Management
Head
8. Hayato Jepang IM2VAD51886 15-Mei-24 51286800 Pejabat Eksekutif IT
Inoue Corporate Banking
Enablement Head
9. Kosuke Jepang 2C11JD1279-X 03-Des-24 51417258 Pejabat Eksekutif Digital
Shimada Banking Alignment &
Synergy Head
10. Yuta Jepang E1U1JBO82214 24-Mar-24 51230484 Tenaga Ahli Alignment &
Ohara Synergy Planning
Pendidikan dan pelatihan
Perseroan menempatkan pentingnya peningkatan kompetensi SDM yang berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan dan
keberhasilan Perseroan, oleh karena itu Perseroan secara berkala melaksanakan program pelatihan dan pengembangan bagi
seluruh karyawan. Pelatihan dan pengembangan ini tentunya bertujuan untuk mendukung kesiapan karyawan dan daya saing
perusahaan dalam menghadapi tuntutan industri perbankan dan menjawab kebutuhan pelanggan.
Program pelatihan & pengembangan SDM Perseroan meliputi pengembangan talenta, pelatihan kepemimpinan, pelatihan
kompetensi teknis dan non teknis yang wajib diikuti oleh setiap insan Perseroan, mulai dari karyawan, manajer senior, hingga
Direksi. Program pelatihan yang sudah berjalan pada tahun 2022 adalah:
1. Program akselerasi untuk menyiapkan calon-calon pemimpin Perseroan di masa mendatang.
2. Program pelatihan kepemimpinan bagi karyawan yang pertama kali memimpin tim kerja (LDP P1) dan para manajer yang
membawahi tim kerja yang berbeda-beda (LDP P2).
3. Program pengembangan kompetensi teknis karyawan, fokus kepada program untuk reskilling dan upskilling kompetensi
karyawan agar mampu menyelaraskan dengan kebutuhan bisnis, khususnya proses digitalisasi di semua lini bisnis
4. Program pelatihan kompetensi non teknis karyawan untuk mempersiapkan agar karyawan dapat beradaptasi dengan
cara bekerja yang baru, dengan memberikan pelatihan yang menunjang produktifitas dan kerjasama tim agar dapat
beradaptasi dengan cara-cara yang baru.
Desain program pelatihan Perseroan telah terstruktur disesuaikan dengan strategi Perseroan, tren industri serta kebutuhan
pengembangan karyawan. Perseroan juga telah menyediakan infrastruktur pendukung untuk mengelola pelatihan dan
pengembangan karyawan melalui system Human Resources Information System (HRIS). Proses identifikasi, analisa, metode
belajar dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelatihan dan pengembangan difasilitasi oleh system HR yang tidak hanya
memudahkan proses belajar, namun membuat pemerataan pelatihan dan pengembangan bagi seluruh karyawan dalam
mengembangkan kebutuhan dan ketrampilan merata bagi semua karyawan di berbagai lokasi kerja.
Di tengah era new normal, beberapa pelatihan masih dilakukan secara daring untuk meningkatkan efisiensi waktu dan
memperluas aksesibilitas. Pada tahun pelaporan, Perseroan mengadakan 420 program pelatihan yang diikuti oleh 6.805
karyawan selama total 269.756 jam, sehingga rata-rata jam pelatihan untuk setiap karyawan adalah 39 jam/tahun.
Fasilitas dan kesejahteraan karyawan
Perseroan mengapresiasi kinerja dan prestasi karyawan melalui sistem remunerasi. Kebijakan remunerasi dan tunjangan
Perseroan juga merupakan strategi untuk mempertahankan SDM produktif yang dapat memaksimalkan Return on Investment
(ROI) Perseroan. Pemberian gaji pokok dan remunerasi berlandaskan atas peraturan perundang-undangan dan kebijakan
yang berlaku terkait remunerasi karyawan.
94
Page 109
Seluruh karyawan tetap Perseroan berhak mendapatkan upah entry level yang setara bahkan lebih tinggi dari UMP (Upah
Minimum Provinsi) yang ditetapkan oleh Pemerintah. Perseroan juga menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan keadilan
sehingga remunerasi dianggarkan sesuai dengan hasil usaha dan kompetensi karyawan. Perseroan tidak membedakan
pemberian remunerasi dan upah entry level antara karyawan pria dan wanita, keduanya berbanding 1:1 untuk setiap kategori
jabatan.
8. Aset Tetap yang Penting dan Dimiliki Oleh Perseroan
Perseroan memiliki/menguasai aset tetap yang bersifat material dalam bentuk tanah dan/atau bangunan dengan perincian
sebagai berikut:
No. Kantor Jenis Hak/ Luas Tanah Alamat/Lokasi Tanggal
Nomor Hak (m2) Berakhirnya Hak
1. KC A. Yani SHGB No. 61 tanggal 3.065 Jl. A. Yani No. 618-620 Kel. Babakan 10 Agustus 2037
31 Agustus 2017 Surabaya, Kec. Kiaracondong,
Kotamadya Bandung, Jawa Barat
2. KC Bandar SHGB No. 10 tanggal 2.710 Jl. Wolter Monginsidi No. 15, Desa 23 Desember 2043
Lampung 26 Januari 1994 Gotong Royong, Kec. Tanjung Karang
Pusat, Kotamadya Bandar Lampung,
Lampung
3. KC Bandar SHGB No. 43 tanggal 320 Jl. Wolter Monginsidi No. 15, Desa 1 Juni 2035
Lampung 5 Juni 2015 Gotong Royong, Kec. Tanjung Karang
Pusat, Kotamadya Bandar Lampung,
Lampung
4. KC Bandung SHGB No. 18 tanggal 353 Jl. Lengkong Besar No. 38, Kel. 30 Oktober 2036
28 Januari 1997 Cikawao, Kec. Lengkong, Kotamadya
Bandung, Jawa Barat
5. KC Bandung SHGB No. 19 tanggal 691 Jl. Lengkong Besar No. 38, Kel. 30 Oktober 2036
28 Januari 1997 Cikawao, Kec. Lengkong, Kotamadya
Bandung, Jawa Barat
6. KC Banjarmasin SHGB No. 3 tanggal 7 1.170 Jl. A Yani No. 240 KM 3, 5, Kel. Karang 24 September
Maret 1994 Mekar, Kec. Banjar Timur, Kotamadya 2024
Banjarmasin, Kalimantan Selatan
7. KC Banjarmasin SHGB No. 00037 996 Jl. A Yani No. 240 KM 3, 5, Kel. Karang 24 September
tanggal 13 Februari Mekar, Kec. Banjar Timur, Kotamadya 2024
1995 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
8. KC Bogor SHGB No. 245 tanggal 1.988 Jl. Padjadjaran No. 63, Kel. Babakan, 22 Desember 2037
1 November 2017 Kec. Kota Bogor Tengah, Kotamadya
Bogor, Jawa Barat
9. KC Cililitan SHGB No. 52 tanggal 1.927 Jl. Dewi Sartika No. 46 RT001/ 013, Kel. 5 Maret 2035
27 Juli 1991 Cililitan, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta
timur, DKI Jakarta
10. KC Cirebon SHGB No. 330 tanggal 780 Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo 72, Desa 25 Januari 2037
27 Januari 2017 Sukapura, Kec. Kejaksaan, Kotamadya
Cirebon, Jawa Barat
11. KC Depok SHGB No. 504 tanggal 255 Jl. Margonda Raya No. 77, Kel. Depok, 23 September
16 Mei 1998 Kec. Pancoran Mas, Kab. Bogor, Jawa 2042
Barat.
12. KC Depok SHGB No. 503 tanggal 510 Jl. Margonda Raya No. 77, Kel. Depok, 23 September
16 Mei 1998 Kec. Pancoran Mas, Kab. Bogor, Jawa 2042
Barat.
13. KC Garut SHGB No. 4 tanggal 1.040 Jl. Merdeka No. 84-A Desa 13 September
25 Oktober 2017 Haurpanggung, Kec. Tarogong, Kab. 2037
Garut, Jawa barat
14. KC Jakarta (Gn. SHGB No. 625 tanggal 2.258 Jl. Gunung Sahari Raya No. 87, Kel. 2 Juli 2028
Sahari) 4 Juli 1988 Gunung Sahari Selatan, Kec.
Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
15. KC Jember SHGB No. 1.165 Jl. Kalimantan No. 18 A, Kel. 28 Agustus 2035
2068tanggal 7 Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kab.
September 2015 Jember, Jawa Timur
95
Page 110
No. Kantor Jenis Hak/ Luas Tanah Alamat/Lokasi Tanggal
Nomor Hak (m2) Berakhirnya Hak
16. KC Juanda SHGB No. 139 tanggal 1.596 Jl. Ir. H. Juanda (Dago)No. 8, Kel. 24 September
5 Juni 2006 Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota 2036
Bandung, Jawa Barat
17. KC Kebayoran SHGB No. 1872 200 Jl. Petogogan II No. 6-8 Blok A, Kel. 28 Mei 2026
Baru tanggal 29 Mei 2006 Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Kotamadya
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
18. KC Kebayoran SHGB No. 1451 189 Jl. Petogogan II No. 6-8 Blok A, Kel. 16 Mei 2035
Baru tanggal 18 Mei 1995 Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Kotamadya
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
19. KC Kediri SHGB No. 48 tanggal 184 Jl. Brigjen Katamso No. 32, Kel. 29 Mei 2026
1 Juni 2006 Kampungdalem, Kec. Kota Kediri,
Kotamadya Kediri, Jawa timur
20. KC Kediri SHGB No. 47 tanggal 1.404 Jl. Brigjen Katamso No. 32, Kel. 29 Mei 2026
1 Juni 2006 Kampungdalem, Kec. Kota Kediri,
Kotamadya Kediri, Jawa timur
21. KC Kudus SHGB No. 85 tanggal 1.365 Jl. Jend Sudirman No. 117 A, Desa 13 Juni 2034
17 Juni 1994 Nganguk, Kec. Kota, Kab. Kudus
22. KC Madiun SHGB No. 164 tanggal 768 Jl. Salak No. 65, Kel. Taman, Kec. 8 Oktober 2030
10 Desember 2010 Taman, Kotamadya Madiun, Jawa
Timur
23. KC Madiun SHGB No. 87 tanggal 955 Jl. Salak No. 65, Kel. Taman, Kec. 20 Oktober 2032
22 Oktober 1992 Taman, Kotamadya Madiun, Jawa
Timur
24. KC Magelang SHGB No. 247 tanggal 2.418 Jl. Diponegoro No. 18, Kel. Magelang, 24 September
11 April 1997 Kec. Magelang Utara, Kotamadya 2026
Magelang, Jawa Tengah
25. KC Makassar SHGB No. 153 tanggal 1.692 Jl. Gn Bawakaraeng No. 170, Desa 28 Mei 2034
28 Mei 1994 Lariangbangi, Kec. Makassar,
Kotamadya Ujung Pandang, Sulawesi
Selatan
26. KC Malang SHGB No. 49 tanggal 81 Jl. Jaksa Agung Suprapto No 63, Kel. 10 Juni 2028
16 Juni 2008 Samaan, Kec. Klojen, Kotamadya
Malang, Jawa timur
27. KC Malang SHGB No. 46 tanggal 1.148 Jl. Jaksa Agung Suprapto No 63, Kel. 25 Juni 2024
25 Juni 2004 Samaan, Kec. Klojen, Kotamadya
Malang, Jawa timur
28. KC Manado SHGB No. 49 tanggal 954 Jl. Sam Ratulangi No. 100-102, Desa 28 Feb 2034
28 Maret 2014 Tanjung Batu, Kec. Sario, Kotamadya
Manado, Sulawesi Utara
29. KC Manado SHGB No. 25 tanggal 1.190 Jl. Sam Ratulangi No. 100-102, Desa 13 Agustus 2034
25 Agustus 1994 Tanjung Batu, Kec. Sario, Kotamadya
Manado, Sulawesi Utara
30. KC Medan SHGB No. 2366 2.591 Jl. Putri Hijau No. 20, Kel. Kesawan, 26 Juni 2035
tanggal 17 September Kec. Medan Barat, Kotamadya Medan,
2015 Sumatera Utara
31. KC Padang SHGB No. 26 tanggal 1.536 Jl. Khatib Sulaiman No. 45, Kel. Belanti 20 Februari 2037
21 Juni 1997 Barat, Kec. Padang Barat, Padang
32. KC Palembang SHGB No. 39 tanggal 1.799 Jl. Jend. Sudirman No. 16, Kel. 20 Ilir 28 September
6 November 2012 IV, Kec. Ilir Timur I, Kotamadya 2032
Palembang, Sumatera Selatan
33. KC Pematang SHGB No. 522 tanggal 118 Jl. Sutomo No. 5/II, Kel. Proklamasi, 25 September
Siantar 26 September 2002 Kec. Siantar Barat, Kotamadya 2042
Pematansiantar, Sumatera Utara
34. KC Pematang SHGB No. 523 tanggal 115 Jl. Sutomo No. 5/II, Kel. Proklamasi, 17 October 2042
Siantar 17 Oktober 2002 Kec. Siantar Barat, Kotamadya
Pematansiantar, Sumatera Utara
35. KC Purwokerto SHGB No. 00208 930 Jl. R.A Wiriatmaja No. 16 A, Kel. 12 April 2024
tanggal 12 April 2004 Kedungwuluh, Kec. purwokerto Barat,
Kab. Banyumas, Jawa Tengah
36. KC Purwokerto SHGB No. 00209 817 Jl. R.A Wiriatmaja No. 16 A, Kel. 12 April 2024
tanggal 12 April 2004 Kedungwuluh, Kec. purwokerto Barat,
Kab. Banyumas, Jawa Tengah
96
Page 111
No. Kantor Jenis Hak/ Luas Tanah Alamat/Lokasi Tanggal
Nomor Hak (m2) Berakhirnya Hak
37. KC Semarang SHGB No. 1.375 Jl. Mataram No.715 Desa Wonodri, Kec. 6 September 2042
1297tanggal 17 Semarang Selatan, Kab. Semarang,
September 2002 Jawa Tengah
38. KC Semarang SHGB No. 1136 917 Jl. Mataram No.715 Desa Wonodri, Kec. 1 Februari 2035
tanggal 1 Februari Semarang Selatan, Kab. Semarang,
1995 Jawa Tengah
39. KC Serang SHGB No. 72 tanggal 1.070 Jl. KH. TB A. Khotib No. 43, Desa 29 Juli 2033
11 September 1993 Cipare, Kec. Serang, Kab. Serang,
Jawa Barat
40. KC Sukabumi SHGB No. 78 tanggal 1.546 Jl. RE. Martadinata No. 53, Kel. Cikole, 24 Oktober 2038
25 Maret 1998 Kec. Cikole, Kotamadya Sukabumi,
Jawa Barat
41. KC Surabaya SHGB No. 910 tanggal 2.434 Jl. Indrapura No. 1 EFG, Kel. 15 Oktober 2038
1 Desember 1998 Krembangan Selatan, Kec.
Krembangan, Kotamadya Surabaya,
Jawa timur
42. KC Surabaya SHGB No. 636 tanggal 2.495 Jl. Indrapura No. 1 EFG, Kel. 31 Oktober 2026
4 November 1996 Krembangan Selatan, Kec.
Krembangan, Kotamadya Surabaya,
Jawa timur
43. KC Diponegoro SHGB No. 482 tanggal 967 Jl. Ciliwung 9, Kel. Darmo, Kec. 15 Februari 2034
19 April 1994 Wonokromo, Kotamadya Surabaya,
Jawa Timur
44. KC Surakarta SHGB No. 00052 740 Jl. Brigjen Slamet Riyadi No. 526, Desa 5 Desember 2033
tanggal 5 Desember Kerten, Kec. Laweyan, Kotamadya
2013 Surakarta, Jawa Tengah
45. KC Tasikmalaya SHGB No. 111 tanggal 1.050 Jl. KH. Z Mustofa No. 289, Kel. 1 April 2034
23 Agustus 1994 Kahuripan, Kab. Tasikmalaya, Jawa
Barat
46. KC Tegal SHGB No. 603 tanggal 1.060 Jl. Dr. Sutomo No. 24, Desa Pakauman, 6 April 2041
6 April 2001 Kec. Tegal Barat, Kotamadya Tegal,
Jawa Tengah
47. KC Yogyakarta SHGB No. 00158 1.425 Jl. Bintaran Tengah No.15, Kel. 8 Oktober 2041
tanggal 11 Oktober Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota
2001 Yogyakarta, DIY
48. KC Kertajaya SIPT No. 188.45/205- 1.576 Jl. Kertajaya No. 24-30 Surabaya - 24 September
K-P.IPT/436.7.17/2021 60282 2025
9. Perjanjian-perjanjian Penting
Tidak terdapat syarat-syarat tertentu (negative covenants) yang dapat merugikan pemegang saham publik. Perseroan
merupakan pihak dalam perjanjian kredit/material sebagai berikut:
a. Perjanjian Pinjaman dengan International Finance Corporation
1) Perjanjian Pinjaman tanggal 3 Desember 2019 antara Perseroan dengan International Finance Corporation
sebagaimana telah diubah dengan Amandemen Nomor 1 tanggal 2 Februari 2021 dan Amandemen Nomor 2 tanggal
22 Februari 2022 ("Perjanjian Pinjaman IFC ")
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman IFC, IFC setuju untuk memberikan pinjaman kepada Perseroan hingga jumlah
dalam Rupiah yang setara dengan USD150.000.000,- (seratus lima puluh juta Dolar Amerika Serikat). Adapun tujuan
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman IFC adalah untuk memberikan kredit yang bersifat credit line yang akan
digunakan untuk mendanai (i) Pinjaman untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang milik perempuan,
(ii) pinjaman green loan, dan (iii) pinjaman SCF loan. Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya setiap
jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan untuk meminta dilakukannya pencairan (disbursement), yaitu tahun kelima
sejak tanggal tiap disbursement. Perseroan tidak dapat melakukan penarikan kembali atas fasilitas pinjaman ini atas
jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi.
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman IFC, Perseroan wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari IFC
untuk dapat melakukan perubahan anggaran dasar dan melakukan pengambilalihan, yang mana hal tersebut
97
Page 112
merupakan Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD II. Perseroan telah
memperoleh persetujuan terhadap rencana Perseroan untuk melakukan perubahan anggaran dasar dan
pengambilalihan.
2) Perjanjian Pemesanan Obligasi Hijau dan Sosial tertanggal 20 Juni 2023 ("Obligasi IFC")
Berdasarkan perjanjian Obligasi IFC, IFC setuju untuk memberikan pinjaman kepada Perseroan hingga jumlah
maksimum sebesar USD500.000.000,- (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang terbagi menjadi tiga kategori
yaitu, Obligasi Hijau sebesar USD 200.000.000 (dua ratus juta Dolar Amerika Serikat), Obligasi Sosial sebesar USD
200.000.000 (dua ratus juta Dolar Amerika Serikat), dan Obligasi lainnya sebesar USD 100.000.000 (seratus juta
Dolar Amerika Serikat). Adapun tujuan pinjaman berdasarkan perjanjian Obligasi IFC adalah untuk memberikan
kredit yang Pembiayaan dan pembiayaan kembali oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan perjanjian dan
membiayai UMKM yang secara mayoritas dimiliki oleh perempuan. Pembayaran kembali dilakukan pada saat tahun
kelima sejak tanggal tiap disbursement. Perseroan tidak dapat melakukan penarikan kembali atas fasilitas pinjaman
ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi.
Berdasarkan Obligasi IFC, Perseroan wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari IFC untuk dapat
melakukan perubahan anggaran dasar dan melakukan pengambilalihan, yang mana hal tersebut merupakan
Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD II. Perseroan telah memperoleh
persetujuan terhadap rencana Perseroan untuk melakukan perubahan anggaran dasar dan pengambilalihan.
b. Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank Central Asia Tbk ("BCA")
Perseroan telah beberapa kali mengadakan perjanjian pinjaman dengan BCA sebagai berikut:
1) Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal 10 Juni 2015 tentang Term Loan antara Perseroan dengan PT Bank Central
Asia Tbk. dibuat dihadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan
Ketujuh Atas Perjanjian Kredit Nomor: 176/Add-KCK/2023 antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk
tanggal 24 Mei 2023 ("BCA TL4").
Berdasarkan BCA TL4, BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan berupa fasilitas time loan
revolving dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah). Adapun tujuan pinjaman
berdasarkan Perjanjian BCA Juni 2015 adalah untuk kebutuhan modal kerja Perseroan. Perseroan wajib membayar
bunga sebesar tingkat suku bunga di pasar uang antar bank di Jakarta pada posisi penutupan sebagaimana
dipublikasikan oleh Reuters ditambah marjin sebesar 0,4%. Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya
jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan untuk meminta dilakukannya penarikan (drawdown), yang merupakan
periode yang jatuh pada 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan atau 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
penarikan sesuai dengan pilihan Perseroan pada setiap penarikan. Perseroan dapat melakukan penarikan kembali
atas fasilitas pinjaman ini (revolving loan) atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi.
Berdasarkan BCA TL4, Perseroan wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA untuk dapat
melakukan pengambilalihan, yang mana hal tersebut merupakan Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD II.
Berdasarkan persetujuan dari PT Bank Central Asia Tbk. tanggal 13 Desember 2023, PT Bank Central Asia Tbk.
telah menyetujui rencana pengambilalihan OTO dan SOF oleh Perseroan.
2) Akta Perjanjian Kredit No. 12 tanggal 15 Mei 2009 tentang Term Loan antara Perseroan dengan PT Bank Central
Asia Tbk dibuat dihadapan Sri Buena Brahmana sebagaimana diubah terakhir dengan Perubahan Ketiga Belas Atas
Perjanjian Kredit Nomor: 398/Add-KCK/2023 antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk tanggal 10
November 2023 ("BCA TL1").
Berdasarkan BCA TL1, BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan berupa fasilitas committed
term loan revolving dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah). Adapun tujuan
pinjaman berdasarkan Perjanjian BCA Mei 2009 adalah untuk kebutuhan modal kerja Perseroan. Perseroan wajib
membayar bunga sebesar tingkat suku bunga di pasar uang antar bank di Jakarta pada posisi penutupan
sebagaimana dipublikasikan oleh Reuters ditambah marjin sebesar 0,4%. Pembayaran kembali dilakukan pada saat
98
Page 113
tanggal jatuh tempo yang dapat dipilih oleh Perseroan pada saat penarikan. Perseroan dapat melakukan penarikan
kembali atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi.
Berdasarkan BCA TL1, Perseroan wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA untuk dapat
melakukan pengambilalihan, yang mana hal tersebut merupakan Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD II.
Berdasarkan persetujuan dari PT Bank Central Asia Tbk. tanggal 13 Desember 2023, PT Bank Central Asia Tbk.
telah menyetujui rencana pengambilalihan OTO dan SOF oleh Perseroan.
3) Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 4 Mei 2018 tentang Term Loan Non Revolving antara Perseroan dan PT Bank
Central Asia Tbk dibuat dihadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi sebagaimana terakhir diubah dengan
Perubahan Keempat Atas Perjanjian Kredit Nomor: 144/Add-KCK/2023 antara Perseroan dan PT Bank Central Asia
Tbk tanggal 4 Mei 2023 ("BCA TL2").
Berdasarkan BCA TL2, BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan berupa term loan revolving
dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar rupiah). Adapun tujuan
pinjaman berdasarkan Perjanjian BCA Mei 2018 adalah untuk kebutuhan modal kerja Perseroan. Perseroan wajib
membayar bunga sebesar tingkat suku bunga di pasar uang antar bank di Jakarta pada posisi penutupan
sebagaimana dipublikasikan oleh Reuters ditambah marjin sebesar 0,4%. Pembayaran kembali dilakukan pada
tanggal jatuh waktu pembayaran sebagaimana tercantum dalam surat permohonan penarikan fasilitas kredit, dengan
ketentuan bahwa jatuh waktu pembayaran tersebut tidak boleh melebihi tanggal 4 November 2024. Perseroan dapat
melakukan penarikan fasilitas kredit selanjutnya hanya berdasarkan persetujuan tertulis BCA dan sesuai syarat dan
ketentuan yang ditetapkan oleh BCA.
Berdasarkan BCA TL2, Perseroan wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA untuk dapat
melakukan pengambilalihan, yang mana hal tersebut merupakan Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD II.
Berdasarkan persetujuan dari PT Bank Central Asia Tbk. tanggal 13 Desember 2023, PT Bank Central Asia Tbk.
telah menyetujui rencana pengambilalihan OTO dan SOF oleh Perseroan.
4) Akta Perjanjian Kredit No. 10 tanggal 29 November 2022 tentang Time Loan Revolving antara Perseroan dan PT
Bank Central Asia Tbk dibuat dihadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi ("BCA TL 2022").
Berdasarkan BCA TL 2022, BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan berupa time loan
revolving dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah). Adapun tujuan pinjaman
berdasarkan BCA TL 2022 adalah untuk kebutuhan modal kerja Perseroan. Perseroan wajib membayar bunga
sebesar tingkat suku bunga di pasar uang antar bank di Jakarta pada posisi penutupan sebagaimana dipublikasikan
oleh Reuters ditambah marjin sebesar 0,4%. Pembayaran kembali dilakukan pada tanggal jatuh waktu pembayaran
sebagaimana tercantum dalam surat permohonan penarikan fasilitas kredit, dengan ketentuan bahwa jatuh waktu
pembayaran tidak melebihi 18 bulan sejak tanggal penarikan, namun tidak melewati batas waktu penarikan dan/atau
penggunaan fasilitas kredit. Perseroan dapat melakukan penarikan fasilitas dengan memenuhi ketentuan-ketentuan
khusus berdasarkan BCA TL 2022.
Berdasarkan BCA TL 2022, Perseroan wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA untuk dapat
melakukan pengambilalihan, yang mana hal tersebut merupakan Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD II.
Berdasarkan persetujuan dari PT Bank Central Asia Tbk. tanggal 13 Desember 2023, PT Bank Central Asia Tbk.
telah menyetujui rencana pengambilalihan OTO dan SOF oleh Perseroan.
5) Akta Perjanjian Kredit No. 1 tanggal 1 April 2015 tentang term loan agreement antara Perseroan dan PT Bank Central
Asia Tbk dibuat dihadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan
Kedelapan No. 343/Add-KCK/2023 tanggal 27 September 2023 ("BCA TL3")
Berdasarkan BCA TL3, BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan berupa time loan revolving
dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah). Adapun tujuan pinjaman berdasarkan
BCA TL3 adalah untuk kebutuhan modal kerja Perseroan. Perseroan wajib membayar bunga sebesar tingkat suku
99
Page 114
bunga di pasar uang antar bank di Jakarta pada posisi penutupan sebagaimana dipublikasikan oleh Reuters
ditambah marjin sebesar 0,4%. Pembayaran kembali dilakukan pada tanggal jatuh waktu pembayaran sebagaimana
tercantum dalam surat permohonan penarikan fasilitas kredit, dengan ketentuan bahwa jatuh waktu pembayaran
tersebut tidak boleh melebihi tanggal 1 April 2025. Perseroan dapat melakukan penarikan fasilitas dengan memenuhi
ketentuan-ketentuan khusus berdasarkan Perjanjian BCA TL3.
Berdasarkan BCA TL3, Perseroan wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA untuk dapat
melakukan pengambilalihan, yang mana hal tersebut merupakan Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD II.
Berdasarkan persetujuan dari PT Bank Central Asia Tbk. tanggal 13 Desember 2023, PT Bank Central Asia Tbk.
telah menyetujui rencana pengambilalihan OTO dan SOF oleh Perseroan.
c. Perjanjian Pinjaman dengan SMBC Singapura
Perseroan telah beberapa kali mengadakan perjanjian pinjaman dengan SMBC Singapura, sebagai berikut:
1) Perjanjian Perubahan tanggal 15 Desember 2017
Perjanjian pinjaman tanggal 15 Desember 2017 sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Tambahan tanggal
26 November 2021 antara Perseroan dengan SMBC Singapura (Perjanjian Pinjaman SMBC 15 Desember")
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman SMBC 15 Desember, SMBC Singapura setuju untuk memberikan fasilitas kredit
kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar USD1.100.000.000 (satu miliar seratus
juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah jumlah dari (i) margin dengan
perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,5% per tahun untuk pinjaman 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2
tahun, (b) 0,625% per tahun untuk pinjaman lebih dari 2 tahun namun kurang dari atau sama dengan 3 tahun, (c)
0,75% untuk pinjaman lebih dari 3 tahun namun kurang dari atau sama dengan 4 tahun, (d) 0,875% per tahun untuk
pinjaman lebih dari 4 tahun namun kurang dari atau sama dengan 5 tahun, (e) 1% untuk pinjaman lebih dari 5 tahun
namun kurang dari atau sama dengan 6 tahun, (f) 1,125% per tahun untuk pinjaman lebih dari 6 tahun namun kurang
dari atau sama dengan 7 tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh SMBC
Singapura. Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan dalam
setiap notice of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran, yang mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan
dapat melakukan penarikan kembali atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi
pada atau sebelum jangka waktu kesediaan (availability period).
2) Perjanjian Pinjaman tanggal 29 November 2019
Perjanjian pinjaman tanggal 29 November 2019 antara Perseroan dengan SMBC Singapura sebagaimana terakhir
diubah dengan Perjanjian Tambahan tangggal 30 November 2023 ("Perjanjian Pinjaman USD 525 Juta SMBC 29
November")
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman USD 525 Juta SMBC 29 November 2019, SMBC Singapura setuju untuk
memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar
USD525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya bunga
pinjaman adalah jumlah dari (i) margin dengan perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,5% per tahun untuk
pinjaman kurang dari atau sama dengan 18 bulan, (b) 0,66% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 bulan namun
kurang dari atau sama dengan 2 tahun, (c) 0,75% untuk pinjaman lebih dari 2 tahun namun kurang dari atau sama
dengan 3 tahun, (d) 0,875% per tahun untuk pinjaman lebih dari 3 tahun namun kurang dari atau sama dengan 4
tahun, (e) 1,0% untuk pinjaman lebih dari 4 tahun namun kurang dari atau sama dengan 5 tahun, (f) 1,125% per
tahun untuk pinjaman lebih dari 5 tahun namun kurang dari atau sama dengan 6 tahun; dan (g) 1,32% per tahun
untuk pinjaman lebih dari 6 tahun namun kurang dari atau sama dengan 7 tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana
(cost of fund) yang ditentukan oleh SMBC Singapura. Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka
waktu yang dipilih oleh Perseroan dalam setiap notice of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran, yang mana
yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan penarikan kembali atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang
telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum jangka waktu kesediaan (availability period).
100
Page 115
3) Perjanjian Pinjaman tanggal 22 Oktober 2020
Perjanjian pinjaman tanggal 22 Oktober 2020 sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Tambahan tanggal
30 November 2023 antara Perseroan dengan SMBC Singapura ("Perjanjian Pinjaman SMBC 22 Oktober")
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman SMBC 22 Oktober, SMBC Singapura setuju untuk memberikan fasilitas kredit
kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar USD800.000.000 (delapan ratus juta Dolar
Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah jumlah dari (i) margin dengan
perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,5% per tahun untuk pinjaman kurang dari atau sama dengan 18 bulan,
(b) 0,66% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 bulan namun kurang dari atau sama dengan 2 tahun, (c) 0,75%
untuk pinjaman lebih dari 2 tahun namun kurang dari atau sama dengan 3 tahun, (d) 0,875% per tahun untuk
pinjaman lebih dari 3 tahun namun kurang dari atau sama dengan 4 tahun, (e) 1% untuk pinjaman lebih dari 4 tahun
namun kurang dari atau sama dengan 5 tahun, (f) 1,125% per tahun untuk pinjaman lebih dari 5 tahun namun kurang
dari atau sama dengan 6 tahun, dan (g) 1,32% untuk pinjaman lebih dari 6 tahun namun kurang dari atau sama
dengan 7 tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh SMBC Singapura. Pembayaran
kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan dalam setiap notice of borrowing
atau pada saat tanggal pengakhiran, yang mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan penarikan
kembali atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum jangka
waktu kesediaan (availability period).
4) Perjanjian Pinjaman USD400 Juta tanggal 15 Maret 2022
Perjanjian pinjaman tanggal 15 Maret 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Tambahan tanggal 21
Maret 2023 antara Perseroan dengan SMBC Singapura ("Perjanjian Pinjaman 1 SMBC 15 Maret")
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman 1 SMBC 15 Maret, SMBC Singapura setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman
kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar USD400.000.000 (empat ratus juta Dolar
Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah jumlah dari (i) margin dengan
perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,66% per tahun untuk pinjaman kurang dari atau sama dengan 18 bulan,
(b) 0,75% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 bulan namun kurang dari atau sama dengan 2 tahun, (c) 0,98%
untuk pinjaman lebih dari 2 tahun namun kurang dari atau sama dengan 4 tahun, (d) 1,10% per tahun untuk pinjaman
lebih dari 4 tahun namun kurang dari atau sama dengan 5 tahun, (e) 1,20% untuk pinjaman lebih dari 5 tahun namun
kurang dari atau sama dengan 6 tahun, (f) 1,34% per tahun untuk pinjaman lebih dari 6 tahun namun kurang dari
atau sama dengan 7 tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh SMBC Singapura.
Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan dalam setiap notice
of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran, yang mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan
penarikan kembali atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum
jangka waktu kesediaan (availability period).
5) Perjanjian Pinjaman USD500 Juta tanggal 15 Maret 2022
Perjanjian pinjaman tanggal 15 Maret 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Tambahan tanggal 21
Maret 2023 antara Perseroan dengan SMBC Singapura ("Perjanjian Pinjaman 2 SMBC 15 Maret").
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman 2 SMBC 15 Maret, SMBC Singapura setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman
kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar USD500.000.000 (lima ratus juta Dolar
Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah jumlah dari (i) margin dengan
perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,66% per tahun untuk pinjaman kurang dari atau sama dengan 18 bulan,
(b) 0,75% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 bulan namun kurang dari atau sama dengan 2 tahun, (c) 0,98%
untuk pinjaman lebih dari 2 tahun namun kurang dari atau sama dengan 4 tahun, (d) 1,10% per tahun untuk pinjaman
lebih dari 4 tahun namun kurang dari atau sama dengan 5 tahun, (e) 1,20% untuk pinjaman lebih dari 5 tahun namun
kurang dari atau sama dengan 6 tahun, (f) 1,34% per tahun untuk pinjaman lebih dari 6 tahun namun kurang atau
sama dengan 7 tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh SMBC Singapura.
Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan dalam setiap notice
of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran, yang mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan
penarikan kembali atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum
jangka waktu kesediaan (availability period).
101
Page 116
6) Perjanjian pinjaman USD300 Juta tanggal 21 Maret 2023
Perjanjian pinjaman tanggal 29 November 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Tambahan tanggal
21 Maret 2023 antara Perseroan dengan SMBC Singapura ("Perjanjian Pinjaman USD 300 Juta SMBC 29
November")
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman USD 300 Juta SMBC 29 November, SMBC Singapura setuju untuk memberikan
fasilitas kredit kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar USD300.000.000 (tiga ratus
juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah jumlah dari (i) margin dengan
perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,66% per tahun untuk pinjaman kurang dari atau sama dengan 18 bulan,
(b) 0,75% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 bulan namun kurang dari atau sama dengan 2 tahun, (c) 0,98%
untuk pinjaman lebih dari 2 tahun namun kurang dari atau sama dengan 4 tahun, (d) 1,10% per tahun untuk pinjaman
lebih dari 4 tahun namun kurang dari atau sama dengan 5 tahun, (e) 1,20% untuk pinjaman lebih dari 5 tahun namun
kurang atau sama dengan 6 tahun, (f) 1,34% per tahun untuk pinjaman lebih dari 6 tahun namun kurang dari atau
sama dengan 7 tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh SMBC Singapura.
Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan dalam setiap notice
of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran, yang mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan
penarikan kembali atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum
jangka waktu kesediaan (availability period).
d. Perjanjian Perwaliamanatan dengan PT Bank Mega Tbk ("MEGA")
Akta No. 24 tanggal 11 September 2019 tentang Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap 1 Tahun 2019 antara
Perseroan dan MEGA dibuat dihadapan Ashoya Ratam sebagaimana terakhir diubah dengan Akta No. 09 tanggal 7
November 2019 ("PWA PUBO IV")
PWA PUBO IV ini adalah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Perseroan
kepada masyarakat, dengan nilai emisi maksimum sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah) yang diterbitkan
melalui obligasi tahap 1 dan/atau tahap selanjutnya (jika ada). Obligasi Tahap 1 diterbitkan dalam dua seri, yaitu Seri A
sebesar Rp799 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 26 November 2022 dan Seri B sebesar Rp201 miliar yang jatuh
tempo pada tanggal 26 November 2024. Bunga yang berlaku bagi obligasi Seri A adalah 7,55% tingkat bunga tetap dan
Seri B sebesar 7,75% tingkat bunga tetap. Tugas, kewajiban dan tanggung jawab wali amanat berakhir pada saat (i)
obligasi telah dilunasi baik pokok obligasi, bunga obligasi, termasuk denda (jika ada) dan wali amanat telah menerima
laporan pemenuhan kewajiban emiten dari agen pembayaran, (ii) tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian
Perwaliamanatan PT Bank Mega setelah tanggal jatuh tempo Pokok Obligasi atau, (iii) setelah diangkatnya wali amanat
baru. Sampai dengan Tanggal Prospektus, jumlah yang terutang berdasarkan Obligasi Seri A telah dibayar lunas.
e. Perjanjian Kerjasama dengan PT Pos Indonesia
Perseroan telah beberapa kali mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Pos Indonesia ("PT Pos"), sebagai berikut:
1) Perjanjian Kerja Sama tentang Referensi untuk Pembiayaan Kredit No. PKS.165/DIR-4/0822 dan No.
PKS.023/DIR/RLBP/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan kerja sama referensi pembiayaan kredit bagi pensiunan yang
uang pensiunnya dibayarkan oleh atau melalui PT Pos, pensiunan Aparatur Sipil Negara, pensiunan Pegawai Negeri
Sipil, pensiunan PT Pos, pensiunan Tentara Nasional Indonesia dan pensiunan Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Perjanjian kerja sama berlaku sejak 26 Juli 2022 sampai dengan 25 Juli 2024.
2) Perjanjian Kerja Sama tentang Pemotongan Uang Pensiun untuk Anggaran Kredit Pensiun dan Pemeliharaan Data
(Flagging) Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara/Pensiunan PT Pos/TNI/POLRI dan Pensiunan yang
Memperoleh Kredit melalui PT Bank BTPN Tbk. No. PKS.155/DIR-4/0822 dan No. PKS.018/DIR/RLBP/VII/2022
tanggal 12 Agustus 2022
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan kerja sama pemotongan uang pensiun yang dibayarkan di
jaringan kantor PT Pos untuk membayar angsuran fasilitas kredit yang disalurkan oleh Perseroan dan PT Pos akan
102
Page 117
mewakili Perseroan untuk mengajukan permohonan flagging data debitur Perseroan kepada PT Taspen (Persero)
dan PT Asabri (Persero). Perjanjian kerja sama berlaku sejak 26 Juli 2022 sampai dengan 25 Juli 2024.
f. Perjanjian Kerjasama dengan PT Taspen (Persero)
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan penunjukkan kantor bayar Perseroan oleh PT Taspen (Persero)
("Taspen") sebagai perpanjangan tangan Taspen dalam melayani peserta (yaitu antara lain ASN, pejabat pejabat negara,
anggota DPRD dan pegawai non-PNS) dan penerima pensiun (yaitu antara lain penerima pensiun PNS pusat, PNS
daerah, pejabat negara, hakim, pensiun PNS eks pegadaian, serta penerima tunjangan veteran, dana kehormatan
veteran, PKRI dan KNIP yang dibayarkan oleh Taspen). Kerja sama dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tentang
Pembayaran Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Melalui Rekening Bank
No. JAN-412/DIR/2022 dan No. PKS.003/DIR/RLBSRM/III/2022 tanggal 31 Maret 2022. Perjanjian kerja sama berlaku
sejak 31 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2024.
g. Perjanjian Bancassurance Model Bisnis Referensi dengan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk
Perseroan mengadakan perjanjian kerja sama untuk mereferensikan produk Asuransi Jiwa Kumpulan (Mortgage
Redemption Insurance/MRI) yang diterbitkan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (Tbk) kepada nasabah Perseroan,
sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Bancassurance Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk
Bank Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan (Mortgage Redemption Insurance/MRI)) No. PKS.001/RLBPM/I/2022 tanggal 12
Januari 2022. Perjanjian kerja sama berlaku sejak 12 Januari 2022 sampai dengan 12 Januari 2025.
h. Perjanjian Bancassurance untuk Kegiatan Referensi dengan PT Avrist Assurance
Perseroan mengadakan perjanjian kerja sama untuk mereferensikan produk Asuransi Jiwa Avrist Pension Credit Life
dengan PT Avrist Assurance melalui Perjanjian Kerja Sama Bancassurance untuk Kegiatan Referensi dalam rangka
Produk Bank No. BTPN: PKS.017/RLBPM/III/2023, tanggal 1 Februari 2023 sebagaimana dilengkapi dengan Perjanjian
Kerjasama Produk Asuransi Dalam Rangka Produk Bank Produk Asuransi Jiwa Avrist Pension Credit Life No. No. BTPN:
PKS.018/RLBPM/III/2023, tanggal 1 Februari 2023. Perjanjian kerja sama berlaku lima tahun sejak tanggal 1 Februari
2023.
i. Perjanjian Kerjasama dengan PT Avrist Assurance
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan penunjukkan PT Avrist Assurance sebagai penyedia produk asuransi
jiwa untuk mencegah risiko tidak tertagihnya pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, sebagaimana dituangkan dalam
Perjanjian Kerja Sama No. 19/BANCA/PKS/VII/2011 tanggal 23 Juni 2011. Perjanjian kerja sama berlaku selama 1 (satu)
tahun sejak 23 Juni 2011 dan diperbaharui secara otomatis untuk jangka waktu berikutnya masing-masing 1 (satu) tahun
atau sebagaimana disepakati bersama oleh para pihak.
j. Perjanjian Bancassurance Kegiatan Referensi dengan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
Perseroan mengadakan perjanjian kerja sama dimana Perseroan dapat memperluas jasa pelayanannya dengan
menyediakan informasi terkait produk asuransi tertentu dari PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia ("Asuransi Generali")
serta dapat memfasilitasi nasabah Perseroan untuk mendapatkan produk asuransi tertentu yang disediakan oleh Asuransi
Generali. Kerja sama dituangkan dalam Perjanjian Bancassurance Untuk Kegiatan Referensi No.
PKS/077/DIR/PBCD/X/2015, tanggal 09 Oktober 2015, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Pertama
Terhadap Perjanjian Bancassurance Untuk Kegiatan Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. BTPN:
028/PBBD/VII/2018, tanggal 25 Maret 2019 sebagaimana dilengkapi dengan Perjanjian Produk Referensi Produk
Asuransi Jiwa Untuk Kredit Pegawai No. PKS.077/DIR/PBCD/X/2015 tanggal 9 Oktober 2015 sebagaimana terakhir
diubah dengan Addendum Pertama Terhadap Perjanjian Produk Referensi Produk Asuransi Jiwa Untuk Kredit Pegawai
No. BTPN: 029/PBBD/VII/2018, tanggal 25 Maret 2019. Perjanjian kerja sama berlaku selama 5 (lima) tahun sejak 9
Oktober 2015 dan secara otomatis diperpanjang untuk 5 (lima) tahun berikutnya.
103
Page 118
k. Perjanjian Kerjasama dengan Asuransi Generali
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan penunjukkan Asuransi Generali sebagai penyedia produk asuransi
jiwa untuk mencegah risiko tidak tertagihnya pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, sebagaimana dituangkan dalam
Perjanjian Kerjasama No. 004/VI/LGL/2011 tanggal 22 Juni 2011. Perjanjian kerja sama berlaku selama 1 (satu) tahun
sejak 22 Juni 2011 dan diperbaharui secara otomatis untuk jangka waktu berikutnya masing-masing 1 (satu) tahun atau
sebagaimana disepakati bersama oleh para pihak.
l. Perjanjian Bancassurance Kegiatan Referensi dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia
Perseroan mengadakan perjanjian kerja sama dimana Perseroan dapat memperluas jasa pelayanannya dengan
menyediakan informasi terkait produk asuransi tertentu dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia ("Asuransi Allianz") serta
dapat memfasilitasi nasabah Perseroan untuk mendapatkan produk asuransi tertentu yang disediakan oleh Asuransi
Allianz. Kerja sama dituangkan dalam Perjanjian Bancassurance Untuk Kegiatan Referensi No.
PKS.074/DIR/PBPM/III/2013, tanggal 1 April 2013 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Pertama Atas
Perjanjian Bancassurance Untuk Kegiatan Referensi No. BTPN: PKS.008/DIR/RLBPM/V/2022 dan dilengkapi dengan
Perjanjian Produk Referensi Produk Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan "Smartprotection BTPN Purnabakti" No. BPTN:
PKS.020/RLBPM/V/2022 yang terakhir ditandatangani pada tanggal 15 Juni 2022. Perjanjian kerja sama berlaku selama
5 (lima) tahun sejak 1 Februari 2013 dan secara otomatis diperpanjang untuk 5 (lima) tahun berikutnya.
m. Perjanjian Kerjasama dengan Asuransi Allianz
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan penunjukkan Asuransi Allianz sebagai penyedia produk asuransi
jiwa untuk mencegah risiko tidak tertagihnya pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada nasbaahnya, sebagaimana
dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama No. 276/LGL/AG/ALLIANZ/XI/2008, tanggal 26 November 2008. Perjanjian kerja
sama berlaku selama 5 (lima) tahun sejak 26 November 2008 dan dengan sendirinya diperbaharui untuk jangka waktu
berikutnya masing-masing 5 (lima) tahun, atau sebagaimana disepakati bersama oleh para pihak.
n. Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaaan Bersama dengan PT KB Finansia Multi Finance
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan fasilitas pembiayaan bersama atas multiguna barang dan/atau
kendaraan untuk tujuan konsumtif dan produktif kepada end user, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama
Fasilitas Pembiayaan Bersama No: PKS-JF.024/BSBSC/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022 ("Perjanjian KB Finansia").
Berdasarkan Perjanjian KB Finansia, Perseroan akan memberi fasilitas pembiayaan bersama dengan jumlah porsi
pembiayaan tidak melebihi jumlah sebesar Rp300.000.000.000. Perjanjian fasilitas pembiayaan bersama ini berlaku
selama 3 (tiga) tahun sejak 28 Oktober 2022 sampai dengan 28 Oktober 2025.
o. Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama dengan PT Home Credit Indonesia
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan kerja sama antara Perseroan dan PT Home Credit Indonesia dalam
bentuk pembiayaan bersama atas barang konsumsi tahan lama (consumer durable goods) serta jasa yang memenuhi
persyaratan, sebagaimana dituangkan dalam (i) Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama No:
PKS.087/DIR/TFI/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum Kesembilan atas
Perjanjian Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bersama No. PKS.009/BSBC/II/2020, tanggal 24 February 2020, yang
berlaku selama 6 (tiga) tahun sejak 23 Juni 2014 dan secara otomatis diperpanjang untuk 3 (tiga) tahun berikutnya, dan
(ii) Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama No. PKS.015/RLBJF/III/2023, tanggal 8 Maret 2023, yang
berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak 8 Maret 2023 dan secara otomatis diperpanjang untuk 3 (tiga) tahun berikutnya.
p. Perjanjian Kerja Sama Induk Pemanfaatan Layanan Virtual Account dengan PT Summit Oto Finance
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan pemanfaatan layanan perbankan berupa virtual account milik
Perseroan sebagai sistem pembayaran dan transaksi PT Summit Oto Finance, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian
Kerja Sama Induk Pemanfaatan Layanan Virtual Account No. 0001/DBBP-PKS/LAN/JAN/22, tanggal 7 Januari 2022.
Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak tanggal 7 Januari 2022 dan terus berlaku sampai dengan diakhiri oleh salah satu
pihak atau para pihak.
104
Page 119
q. Perjanjian Kerja Sama Induk Pemanfaatan Layanan Virtual Account dengan PT OTO Multiartha
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan pemanfaatan layanan perbankan berupa virtual account milik
Perseroan sebagai sistem pembayaran dan transaksi PT Oto Multiartha, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kerja
Sama Induk Pemanfaatan Layanan Virtual Account No. 0142/DBP-PKS-RPW/DEC/21, tanggal 7 Januari 2022. Perjanjian
kerja sama ini berlaku sejak tanggal 7 Januari 2022 dan terus berlaku sampai dengan diakhiri oleh salah satu pihak atau
para pihak.
r. Perjanjian Turunan Kerja Sama Penerimaan Pembayaran Tagihan Konsumen Melalui Chanel Jenius
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan kerja sama penerimaan pembayaran atas tagihan oleh kosumen PT
Oto Multiartha melalui aplikasi Jenius milik Perseroan, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Turunan Kerjasama
Penerimaan Pembayaran Tagihan Konsumen Melalui Channel Jenius No. 0143/DBP-PKS/RPW/DEC/21 tanggal 7
Januari 2022. Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak tanggal 7 Januari 2022 dan terus berlaku sampai dengan diakhiri
oleh para pihak.
10. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan serta Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan atau Perusahaan Anak maupun masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Anak, tidak sedang menjadi pihak dalam perkara serta tidak ada pemberitahuan,
ancaman maupun somasi yang melibatkan atau diajukan kepada Perseroan dan Perusahaan Anak yang berpotensi menjadi
perkara, yang bersifat material dan dapat memengaruhi kegiatan operasional, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan dan
Perusahaan Anak atau rencana PMHMETD II secara negatif dan material, baik dalam perkara perdata maupun pidana
dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan
administratif dengan badan Pemerintah atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
kepailitan oleh pihak ketiga, atau tidak pernah dinyatakan pailit, serta tidak sedang terlibat perkara Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU), praktik monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah
oleh UU Cipta Kerja.
105
Page 120
B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG SIGNIFIKAN
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan memiliki dua Perusahaan Anak, dengan keterangan sebagai berikut :
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Persentase Tahun Tahun Domisili Tahun
Anak Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
1 BTPN Perbankan 70,0% 1991 2014 Jakarta 2014
Syariah
2 BTPN Modal Ventura 1% 2021 2021 Jakarta 2022
Syariah
Ventura*
*) Pemegang saham lain dalam BTPN Syariah Ventura adalah BTPN Syariah dengan kepemilikan sebesar 99%.
BTPN Syariah merupakan Perusahaan Anak dengan kontribusi yang signifikan. Adapun pengungkapan lebih lengkap terkait
BTPN Syariah adalah sebagai berikut :
1. BTPN Syariah
a. Kegiatan Usaha dan Perizinan
BTPN Syariah, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah PT yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia.
BTPN Syariah didirikan dengan nama PT Bank Purba Danarta berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 7 Maret 1991,
dibuat di hadapan Haji Abu Jusuf, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah diubah dengan Akta No. 39 tanggal 25 Mei
1992 dan Akta No. 25 tanggal 11 Juli 1992, yang keduanya dibuat di hadapan Haji Abu Jusuf, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 21 Juli 1992 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. 02-
839.HT.01.01.TH.92 tanggal 21 Juli 1992, dan telah didaftarkan dalam buku register Kantor Panitera Pengadilan Negeri
Semarang No. 206A/1992/II tanggal 30 Juli 1992 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 5020 tanggal 9 Oktober 1992
Tambahan No. 81 ("Akta Pendirian BTPN Syariah").
Anggaran dasar BTPN Syariah terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan BTPN Syariah No. 35 tanggal 21 April 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0309443 tanggal 17 Mei 2021 ("Akta BTPN Syariah No.
35/2021"). (Akta Pendirian BTPN Syariah, sebagaimana telah diubah terakhir oleh Akta BTPN Syariah No. 35/2021,
selanjutnya disebut "Anggaran Dasar BTPN Syariah").
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BTPN Syariah telah memperoleh izin usaha sebagai bank umum syariah melalui
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-49/D-03/2014 tentang Pemberian izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum
Konvensional menjadi Bank Umum Syariah BTPN Syariah tertanggal 22 Mei 2014 dikeluarkan oleh Kepala Eksekutif
Pengawas Perbankan atas nama Dewan Komisioner OJK.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar BTPN Syariah, tujuan dan kegiatan usaha BTPN Syariah adalah menjalankan usaha
di bidang perbankan berdasarkan prinsip pyariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BTPN Syariah dapat
melaksanakan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
Kegiatan usaha utama
Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan Akad Wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu berdasarkan Akad Mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad Mudharabah, Akad Musyarakah, atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah;
Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad Murabahah, Akad Salam, Akad Istishna, atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah;
Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad Qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
Melakukan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan Akad Ijarah
dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah;
106
Page 121
Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad Hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah;
Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kegiatan usaha penunjang
Membeli, menjual, dan menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi
nyata berdasarkan prinsip syariah, antara lain seperti Akad Ijarah, Musyarakah, Mudharabah, Murabahah, Kafalah, atau
Hawalah;
Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia atau Otoritas
Jasa Keuangan;
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak
ketiga berdasarkan prinsip syariah;
Memberi jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah;
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah;
Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah;
Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan Akad Wakalah;
Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah;
Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan
usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah;
Melakukan kegiatan pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan
perundangan di bidang pasar modal;
Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan sarana elektronik;
Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan prinsip syariah, baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal;
Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya berdasarkan prinsip syariah;
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan bidang sosial sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
b. Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Terakhir
Berikut ini merupakan kepemilikan saham dan struktur permodalan terakhir BTPN Syariah.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 178 tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0215425 tanggal 21 Juni 2018 dan DPS tanggal
30 November 2023, kepemilikan saham dan struktur permodalan terakhir BTPN Syariah adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Persentase
Modal Dasar 27.500.000.000 2.750.000.000.000 (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 5.392.590.000 539.259.000.000 70,0000
Masyarakat 2.310.164.100 231.016.410.000 29,9992
7.702.754.100 770.275.410.000
Saham Tresuri 616.100 616.100 0,0008
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.703.700.000 770.370.000.000 100,0000
Jumlah Saham dalam Portepel 19.796.300.000 1.979.630.000.000
c. Pengurusan dan Pegawasan
Berdasarkan Akta No. 46 tanggal 27 April 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
107
Page 122
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0112846 tanggal 27 April 2023, susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas Syariah BTPN Syariah terakhir pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Kemal Azis Stamboel
Komisaris Independen : Dewie Pelitawati
Komisaris Independen : Mulya Effendi Siregar
Komisaris : Ongki Wanadjati Dana
Direksi
Direktur Utama : Hadi Wibowo
Direktur Kepatuhan : Arief Ismail
Direktur : Fachmy Achmad
Direktur : Dwiyono Bayu Winantio
Direktur : Dewi Nuzulianti
Dewan Pengawas Syariah
Ketua Dewan Pengawas Syariah : H. Ikhwan Abidin
Anggota Dewan Pengawas Syariah : H. Muhamad Faiz
d. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian nonauditan BTPN Syariah pada dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 dan 2022 serta laporan keuangan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit.
Laporan keuangan konsolidasian BTPN Syariah tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang
disusun oleh manajemen BTPN Syariah sesuai dengan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”) dan
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dan ditandatangani oleh Novie, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1212) dengan
opini tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 10 Februari 2023.
Laporan keuangan konsolidasian BTPN Syariah tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
disusun oleh manajemen BTPN Syariah sesuai dengan SAK dan telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0851) dengan opini tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 10
Februari 2022.
Informasi keuangan pada Prospektus ini juga menyajikan informasi keuangan konsolidasian tanggal dan untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, yang diambil dari laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian BTPN Syariah. Sehubungan dengan informasi keuangan
tersebut, KAP Siddharta Widjaja & Rekan tidak mengaudit dan tidak mereviu serta tidak menyatakan opini atau kesimpulan
atas informasi keuangan konsolidasian interim yang tidak diaudit dan tidak direviu tersebut.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Jumlah Aset 21.972.134 21.161.976 18.543.856
Jumlah Liabilitas 2.760.331 2.910.720 2.543.053
Jumlah Dana Syirkah Temporer 10.508.266 9.843.261 8.905.903
Jumlah Ekuitas 8.703.537 8.407.995 7.094.900
108
Page 123
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode sembilan bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 September tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Pendapatan pengelolaan dana oleh bank sebagai
mudharib 4.308.418 3.955.779 5.373.790 4.673.842
Laba sebelum pajak penghasilan 1.284.332 1.701.400 2.282.394 1.877.473
Laba bersih periode/tahun berjalan 1.005.157 1.327.691 1.779.580 1.465.005
Jumlah laba komprehensif periode/tahun berjalan,
setelah pajak penghasilan 1.006.442 1.327.646 1.784.150 1.469.282
Pada 30 September 2023, jumlah aset BTPN Syariah adalah sebesar Rp22,0 triliun, naik sebesar 3,8% dibandingkan dengan
posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp21,2 triliun. Dari sisi pembiayaan, pertumbuhannya naik 3,8%, dari Rp11,5 triliun di
2022 menjadi Rp11,9 triliun di September 2023. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 5,9%, menjadi Rp12,8 triliun
di September 2023. Selain itu, total ekuitas berhasil dijaga tetap berada di atas Rp8,7 triliun. Dengan demikian, BTPN Syariah
tetap berada dalam kelompok bank dengan modal inti level 2 (KBMI 2).
BTPN Syariah mencatatkan penurunan laba bersih periode/tahun berjalan di September 2023 sebesar 24,4% menjadi Rp1,0
triliun dari sebelumnya Rp1,3 triliun di September 2022. Hal ini terjadi seiring dengan penurunan pendapatan operasional –
bersih yang disebabkan adanya peningkatan di beban operasional terutama beban cadangan kerugian penurunan nilai. Namun
pendapatan pengelolaan dana oleh BTPN Syariah sebagai mudharib - bersih mengalami peningkatan sebesar 6,4%.
BTPN Syariah mengalami pencapaian kinerja yang sangat baik di sepanjang 2022. Beberapa pencapaian tersebut, antara lain
kenaikan aset sebesar Rp2,6 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga total aset BTPN Syariah tercatat menjadi
Rp21,2 triliun pada 2022. Dari sisi pembiayaan, pertumbuhannya naik 9,8%, dari Rp10,4 triliun di 2021 menjadi Rp11,5 triliun
di 2022. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 9,8%, menjadi Rp12,0 triliun di 2022. Selain itu, total ekuitas berhasil
dijaga tetap berada di atas Rp8,4 triliun. Dengan demikian, BTPN Syariah tetap berada dalam kelompok bank dengan modal
inti level 2 (KBMI 2).
BTPN Syariah berhasil membukukan kenaikan profitabilitas yang sangat baik di 2022. Dari sisi laba, BTPN Syariah berhasil
mencapai angka Rp1,8 triliun, meningkat sebesar Rp315 miliar dibandingkan dengan laba yang diperoleh pada tahun 2021.
109
Page 124
C. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Kegiatan Usaha
Perseroan secara resmi menjadi bank hasil penggabungan dengan SMBCI pada 1 Februari 2019 dan menawarkan layanan
keuangan lebih lengkap bagi seluruh spektrum nasabah individu dan nasabah bisnis, dari korporasi besar di daerah urban
utama hingga usaha-usaha menengah dan mikro dan masyarakat di pedesaan. Saat ini, Perseroan merupakan bank yang
melayani komunitas prasejahtera produktif (mass market), UMKM, korporasi besar dan ritel yang didukung oleh teknologi
digital. Saat ini Perseroan berkantor pusat di Jakarta dengan cabang-cabang di lebih dari 300 kota di seluruh Indonesia.
Perseroan menawarkan berbagai layanan perbankan melalui beberapa unit bisnisnya. Pertama, adalah pinjaman korporasi
(Corporate Loan) yang merupakan unit bisnis hasil penggabungan dengan SMBCI. Kedua, adalah BTPN Mitra Bisnis yang
melayani para nasabah wirausaha kecil dan menengah. Berikutnya adalah ritel yang mencakup BTPN Purna Bakti yang fokus
pada segmen pensiunan dan prapensiunan, BTPN Sinaya yang fokus pada pertumbuhan dana pihak ketiga dan wealth
management dari segmen individu berpenghasilan menengah ke atas, dan Jenius untuk menjawab kebutuhan nasabah urban
yang lebih fasih menggunakan smartphone. Unit bisnis Perseroan lainnya adalah BTPN Mikro yang melayani para nasabah
wirausaha mikro.
Perseroan melaksanakan kegiatan kemasyarakatannya melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate
Social Reponsibility (CSR). Perseroan mengintegrasikan program sosialnya sebagai bagian dari kegiatan bisnisnya. Sehingga
semboyan “Bersama, kita ciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih berarti” tidak hanya merupakan kegiatan sosial
Perseroan – tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan bisnis perbankan sehari-hari hingga ke tingkat
cabang.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
bank umum.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1) Kegiatan Usaha Utama, yaitu:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang
asing;
Menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk kredit, baik jangka panjang, jangka menengah,
maupun jangka pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan, baik
dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing.
2) Kegiatan Usaha Penunjang, yaitu:
Menerbitkan surat pengakuan hutang;
Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan atas perintah nasabah:
o Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada
kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
o Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan
dalam perdagangan surat dimaksud;
o Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan Pemerintah;
o Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
o Obligasi;
o Surat dagang dan/atau surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
o Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak dan/atau perjanjian;
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga, baik yang tercatat
maupun tidak tercatat di Bursa Efek;
110
Page 125
Melakukan pembelian agunan melalui pelelangan atau dengan cara lain, baik seluruhnya maupun sebagian, dalam
hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan secepatnya;
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
Melakukan penyertaan modal pada bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang perbankan;
Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank (termasuk bank syariah) atau perusahaan lain di bidang
keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, Perusahaan Efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian
dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit dan/atau kegagalan
pembiayaan lainnya, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh OJK;
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan;
Menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank garansi;
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Perseroan memiliki 6 unit bisnis dengan penjelasan sebagai berikut:
Segmen Business Banking
BTPN Mitra Bisnis melayani usaha menengah melalui skema pembiayaan supply chain dan program pembiayaan terstruktur.
Selain itu BTPN Mitra Bisnis juga mengembangkan dan menerapkan behavior scoring model guna mempersingkat proses
perpanjangan kredit dan mendukung mekanisme early alert. Dalam penyaluran kredit, BTPN tetap berpedoman pada asas-
asas pemberian kredit yang sehat dan prinsip kehati-hatian. BTPN Mitra Bisnis juga mengembangkan electronic channel
melalui Digital SME yang saat ini telah memiliki kemampuan digital (digital capabilities) pendanaan, pembayaran, transaksi
dan pengelolaan kas sederhana.
Kinerja BTPN Mitra Bisnis
Sampai dengan bulan September 2023, perseroan memiliki outstanding kredit kepada nasabah BTPN Mitra Bisnis sejumlah
Rp14.247.684 juta atau naik 22% dibandingkan periode yang sama tahun 2022 sejumlah Rp10.673.343 juta. Hingga 30
September 2023, Perseroan memiliki 2.900 lebih nasabah BTPN Mitra Bisnis, naik 21% dibandingkan periode yang sama
tahun 2022 sebanyak 2.400 lebih nasabah.
Di sisi lain, nasabah BTPN Mitra Bisnis memiliki simpanan sejumlah Rp310.860 juta atau menurun 42% dibandingkan periode
yang sama tahun 2022 sejumlah Rp366.388 juta.
Segmen Korporasi
Segmen korporasi terdiri dari segmen Wholesale Banking Group (WBG) dan Corporate Banking Japanese (CBJ) yang
melayani nasabah perusahaan Indonesia di segmen Tier 1, Tier 2, Perusahaan Multinasional (Multinational Corporation/MNC),
Lembaga Jasa Keuangan (FI/NBFI) dan Commercial Banking. Segmen korporasi terus aktif berpartisipasi dalam pembiayaan
sindikasi khususnya proyek infrastruktur, proyek energi baru-terbarukan, pembiayaan terkait ESG (termasuk green financing)
dan industri pendukung, termasuk industri pendukung ekspor, yang sejalan dengan program pembangunan Pemerintah
Indonesia.
Kinerja Korporasi
Sampai dengan 30 September 2023, Perseroan memiliki outstanding kredit kepada nasabah korporasi sejumlah Rp98.204.013
juta dan memberikan kontribusi terbesar atas total pinjaman - kotor Perseroan yaitu sebesar 65,1%.
Segmen Retail Banking
Wealth Management Business - Sinaya
BTPN Sinaya merupakan lini bisnis ritel Bank BTPN yang fokus pada produk dan layanan untuk nasabah segmen
menengah ke atas.
111
Page 126
BTPN Sinaya fokus pada pengumpulan dana pihak ketiga dan seiring dengan meningkatnya kebutuhan terhadap
alternatif produk investasi selain tabungan/deposito, maka pengembangan produk dan layanan akan juga fokus pada
produk wealth management.
Kinerja BTPN Sinaya
Hingga 30 September 2023, Perseroan memiliki 136.499 nasabah BTPN Sinaya, naik sebesar 2,46% dibandingkan
periode yang sama tahun 2022 sebanyak 133.216 nasabah.Sampai dengan bulan September 2023, nasabah BTPN
Sinaya memiliki simpanan sejumlah Rp21.765.904 juta, turun 5,3% dibandingkan periode yang sama tahun 2022
sejumlah Rp22.992.757 juta.
Retail Lending
o Pensiun
Lini bisnis ini bertujuan untuk memungkinkan jutaan pensiunan untuk membentuk kehidupan yang lebih berarti
dengan menghormati kontribusi mereka di masa lalu dan dengan membantu mereka untuk meneruskan hidup
mereka dengan cara yang sehat, sejahtera dan bermakna. BTPN menyediakan produk pinjaman yang disesuaikan
dan dikembangkan mengikuti kebutuhan nasabah pensiunan, dengan tetap mengutamakan keamanan dan
kenyamanan nasabah pensiunan dalam pengambilan uang pensiunan.
o Pra Pensiun Segmen Swasta
Produk Pra Pensiun untuk segmen pegawai swasta yang nantinya akan melakukan kemitraan dengan pihak Dana
Pensiun swasta atau pihak ketiga yang memiliki akses ke dana pensiun segmen swasta tersebut.
o Pegawai Aktif
Produk yang mentargetkan pegawai aktif segmen PNS, BUMN dan Swasta melalui produk pinjaman pegawai
dengan pembayaran angsuran bersumber dari gaji. Bank bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang sudah
menjadi nasabah korporasi dan komersial sebagai fokus utama, selain perusahaan-perusahaan lainnya yang
berpotensi.
Kinerja BTPN Pensiun, Para Pensiun Segmen Swasta dan Pegawai Aktif
Sampai dengan 30 September 2023, Perseroan memiliki outstanding kredit kepada nasabah BTPN Pensiun,
para pensiun & pegawai aktif sejumlah Rp22.608.205 juta atau turun 8,5% dibandingkan periode yang sama
tahun 2022 sejumlah Rp24.713.752 juta. Hingga 30 September 2023, Perseroan memiliki nasabah BTPN Purna
Bakti 396.204, turun sebesar 9,5% dibandingkan periode yang sama tahun 2022 sebanyak 433.991 nasabah.
o Mikro (Micro Business)
BTPN Mikro berkomitmen untuk fokus pada pelayanan transaksi keuangan Perbankan dan penyaluran kredit kepada
para pelaku usaha ekonomi produktif sektor mikro dan komunitasnya di Indonesia.
Sejak tahun 2008, segmen UMKM di Perseroan telah berdiri dan mengalami proses transformasi sesuai dengan
perkembangan layanan perbankan dan menyesuaikan dengan kebutuhan nasabah para pelaku usaha UMKM di
Indonesia.
BTPN Mikro juga terus mengoptimalkan proses digitalisasi dengan menggunakan aplikasi digital dan sistem internal
melalui konversi model transformasi menggunakan model hybrid (kombinasi antara tenaga penjual dan proses
digital). BTPN Mikro melakukan kerjasama dengan menjalin kemitraan lokal di dalam komunitas UMKM untuk
pengembangan usahanya dengan menggunakan platform digital perbankan.
Kinerja BTPN Mikro
Sampai dengan 30 September 2023, Perseroan memiliki outstanding kredit kepada nasabah BTPN Mikro
sejumlah Rp934,077 juta atau naik 70% dibandingkan periode yang sama tahun 2022 sejumlah Rp633 juta.
Hingga 30 September 2023, Perseroan memiliki 6.537 nasabah BTPN Mikro, naik sebesar 32.3% dibandingkan
periode yang sama tahun 2022 sebanyak 8.648 nasabah.
o Joint Finance
Pengembangan Bisnis Joint Finance dilakukan untuk pembiayaan kepada end-user melalui kerjasama dengan
perusahaan pembiayaan (Multifinance) dengan skema Joint Financing dan kerjasama perusahaan berbasis
Financial Tekhnologi (Fintech) melalui skema chanelling.
112
Page 127
Jenius
Produk ini merupakan Smart Digital Banking, diluncurkan pada tahun 2016 yang menargetkan nasabah digitally savvy
mass-affluent individuals di kota besar. Jenius menawarkan fitur mudah mengatur keuangan melalui smartphone.
Kinerja Jenius
Hingga 30 September 2023, Perseroan memiliki 4.232.762 nasabah Jenius, naik sebesar 22,6% dibandingkan periode
yang sama tahun 2022 sebanyak 3.451.197 nasabah. Sampai dengan bulan September 2023, Jenius memiliki simpanan
sejumlah Rp21.261.816 juta, naik 18% dibandingkan periode yang sama tahun 2022 sejumlah Rp17.974.817 juta.
Perseroan dapat melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah beberapa kejadian penting Perseroan sejak awal berdiri sampai dengan tahun 2023:
Tahun Kejadian Penting
1985 Perseroan didirikan di Bandung, Jawa Barat dan telah sah menjadi badan hukum
1986 Bapemil resmi dibubarkan dan menyerahkan hak dan kewajiban Bapemil kepada Perseroan. Menteri Keuangan
memberikan izin kepada Perseroan untuk melakukan usaha bank tabungan sebagai kelanjutan usaha Bapemil dan
mencabut izin usaha bank pegawai yang diberikan kepada Bapemil pada tahun 1960.
2008 TPG Nusantara S.à.r.l. melakukan akuisisi saham Perseroan sebesar 71,6% melalui pembelian saham di Bursa Efek
Indonesia. Perseroan menjadi bank publik dengan nilai aset Rp13,7 triliun.
2009 Perseroan meluncurkan bisnis usaha mikro dan kecil (UMK) dengan nama BTPN Mikro dengan membuka 539 kantor
cabang.
2011 Perseroan meluncurkan Daya, program pemberdayaan mass market yang berkelanjutan serta menjadi bagian
integral dari aktivitas bisnis Perseroan. Bisnis pendanaan memperkenalkan brand Sinaya, yang terhubung dengan
inisiatif Daya.
2013 Perseroan melakukan akuisisi atas PT Bank Sahabat Purba Danarta (Bank Sahabat) yang dikonversikan menjadi
bank syariah sebelum Perseroan memisahkan unit syariahnya ke dalam entitas baru di 2014. SMBC memiliki 24,3%
saham BTPN melalui transaksi pembelian saham yang sebelumnya dimiliki oleh TPG Nusantara S.à r.l. dan
Pemegang Saham lainnya.
2014 SMBC meningkatkan kepemilikan di Perseroan menjadi 40%.
2015 Perseroan secara resmi meluncurkan BTPN Wow!, sebuah layanan perbankan bagi mass market yang
memanfaatkan telepon seluler dan didukung jasa agen sebagai perpanjangan tangan Perseroan untuk meningkatkan
jangkauan layanan kepada masyarakat.
2016 Perseroan meluncurkan Jenius, layanan telepon seluler menggunakan smartphone untuk menghubungkan rekening
nasabah dengan Bank dan melakukan transaksi perbankan. Perseroan juga memperoleh ijin sebagai Bank Devisa
2017 Perseroan telah memperluas fitur aplikasi mobile banking BTPN Wow! dan Jenius. Selain itu, Perseroan melakukan
transformasi yang disebut “Gemilang” meliputi struktur organisasi Bank, teknologi, SDM dan pengendalian risiko.
2018 Initial Public Offering (IPO) Perusahaan Anak, BTPN Syariah.
Dimulainya proses Penggabungan Perseroan dengan SMBCI.
2019 Penggabungan Perseroan dengan SMBCI telah resmi dilakukan dengan Perseroan.
2020 Perseroan meluncurkan Sinaya Prioritas, layanan perbankan untuk nasabah affluent dengan total portofolio minimal
Rp500 juta.
2021 Perseroan memberikan PT Kepland Investama fasilitas pinjaman hijau senilai Rp1,06 triliun sebagai bentuk
perwujudan komitmen Perseroan terhadap pembiayaan berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek lingkungan,
sosial, dan tata kelola; salah satu yang pertama di pasar Indonesia.
2022 Perseroan dan SMBC sepakat untuk memberikan pembiayaan hijau senilai USD93,75 juta, atau Rp1,46 triliun,
kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mendukung aktivitas PLN dalam upaya transisi energi menuju
energi terbarukan. Perseroan dan SMBC bersama-sama berperan sebagai coordinating mandated lead arranger and
bookrunner, serta green loan coordinator.
2023 Perseroan dan International Finance Corporation (IFC) menjalin kerja sama dalam kesepakatan Obligasi Sosial Dan
Berwawasan Lingkungan untuk memperkuat aksi iklim dan mendorong pembangunan inklusif di Indonesia. IFC
menginvestasikan sebesar USD500 juta di Perseroan. Penerbitan obligasi tersebut akan menjadi yang pertama bagi
Perseroan dan memperkuat komitmennya dalam mendukung sektor UMKM di Indonesia, khususnya bisnis-bisnis
yang dipimpin oleh perempuan serta aksi adaptasi terhadap perubahan iklim.
Per 30 September 2023, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 9 kantor wilayah non operasional, 58 kantor cabang, 199 kantor
cabang pembantu, 1 kantor fungsional operasional, dan 212 ATM.
113
Page 128
Kebijakan riset dan pengembangan Perseroan termasuk biaya yang telah dikeluarkan dalam 2 (dua) tahun terakhir
Perseroan telah mengembangkan platform keuangan digital sejak tahun 2015 ditengah persaingan usaha yang ketat.
Perusahaan startup sudah mulai melakukan penetrasi pada industri keuangan Indonesia. Peran bank sudah mulai tergantikan
dengan adanya perusahaan-perusahaan startup keuangan baru. Dengan persaingan yang ketat, riset dan pengembangan
yang dilakukan Perseroan merupakan hal yang mutlak. Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, Perseroan telah
meluncurkan beberapa inovasi diantaranya adalah Digital SME, Digital Micro dan Kartu Kredit Jenius.
Tingkat kesehatan Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir
Perseroan telah mengimplementasikan penilaian dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR)
cakupan penilaian tersebut meliputi faktor-faktor sebagai berikut: Profil Risiko (risk profile), Good Corporate Governance (GCG),
Rentabilitas (earnings) dan Permodalan (capital) untuk menghasilkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank.
Profil Risiko
Posisi Risiko Perseroan pada 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 sebagai berikut :
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Peringkat 2 2 2
Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance Perseroan pada 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 sebagai berikut :
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Peringkat Individual 2 2 2
Peringkat Konsolidasi 2 2 2
Rentabilitas
Self Assessment atas Rentabilitas Perseroan pada 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 dengan rincian
sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
No Faktor Penilaian Rentabilitas
2023 2022 2021
1. Kinerja Menghasilkan laba 2 1 1
2. Indikator pendukung rentabilitas 2 2 2
3. Sustainabilitas Rentabilitas 3 3 3
4. Manajemen Rentabilitas 1 1 1
Peringkat Komposit 2 2 2
Permodalan
Self Assessment atas Permodalan Perseroan pada 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 mendapatkan
Peringkat Komposit dengan rincian sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
No Faktor Penilaian Rentabilitas
2023 2022 2021
1. Kecukupan Modal Bank 1 1 2
2. Pengelolaan Permodalan 1 1 1
3. Manajemen Permodalan 1 1 1
Peringkat Komposit 1 1 1
114
Page 129
2. Pendanaan dan Likuiditas
Sumber pendanaan Perseroan dan Perusahaan Anaknya per tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 31
Desember 2021 masing-masing adalah Rp98.248.067 juta, Rp105.168. 911 juta dan Rp100.612.722 juta.
Berikut adalah rincian simpanan nasabah berdasarkan masing-masing produk simpanan:
Giro
Berdasarkan pihak ketiga dan pihak berelasi:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Pihak ketiga 21.011.821 23.708.094 25.875.249
Pihak berelasi 85.318 57.708 47.536
Beban bunga yang masih harus dibayar 970 1.489 279
Total Giro 21.098.109 23.767.291 25.923.064
Tingkat suku bunga rata-rata per tahun:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Rupiah 1,42% 1,64% 1,50%
Mata uang asing 1,69% 0,40% 0,01%
Saldo giro yang diblokir masing-masing sebesar Rp258.721 juta, Rp129.432 juta dan Rp249 juta pada tanggal 30 September
2023, 31 Desember 2022 dan 2021.
Tabungan
Berdasarkan jenis:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Tabungan “Jenius” 7.961.398 9.750.254 5.336.047
Tabungan “Citra Pensiun” 2.196.297 2.174.755 2.301.200
Tabungan “Tepat Tabungan Kelompok Syariah” 2.147.392 2.109.497 1.967.330
Tabungan “Se To” 809.098 1.274.056 1.190.554
Tabungan “Pasti” 162.286 197.149 221.424
Tabungan “Tepat Tabungan” 69.644 50.451 40.643
Tabungan “Wadiah WOW iB” - 17.540 14.509
Lain-lain 9.597 58.831 145.306
Beban bunga yang masih harus dibayar 1.180 1.659 1.721
Total Tabungan 13.356.892 15.634.192 11.218.734
Tingkat suku bunga rata-rata per tahun:
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Rupiah 1,75% 1,60% 1,44%
Mata uang asing 1,31% 0,17% 0,02%
115
Page 130
Deposito Berjangka
Berdasarkan jangka waktu:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Sampai dengan 1 bulan 28.361.700 50.280.859 42.735.957
1 - 3 bulan 12.166.799 11.510.339 15.417.244
3 - 6 bulan 3.160.349 2.153.881 3.552.357
6 - 12 bulan 2.621.252 1.557.581 1.456.320
Lebih dari 1 tahun 14.239 21.822 32.551
Beban bunga yang masih harus dibayar 140.967 142.423 136.431
Total Deposito Berjangka 46.465.306 65.666.905 63.330.860
Berdasarkan tingkat suku bunga:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Hingga 3% 654.426 5.874.336 38.304.788
Lebih dari 3 - 5% 35.922.086 53.118.373 24.872.036
Lebih dari 5 - 7% 9.747.827 6.531.773 17.605
Beban bunga yang masih harus dibayar 140.967 142.423 136.431
Total Deposito Berjangka 46.465.306 65.666.905 63.330.860
Deposito on call
Berdasarkan mata uang:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Deposito on call
Rupiah 9.916.021 100.470 140.000
Dolar Amerika Serikat 7.347.713 - -
Yen Jepang 34.594 - -
Beban bunga yang masih harus dibayar 29.432 53 64
Total Deposito on call 17.327.760 100.523 140.064
3. Portofolio Kredit
Portofolio kredit Perseroan meningkat pasca penggabungan dengan SMBCI. Saat ini, Perseroan memiliki nasabah yang
beragam mulai dari mikro sampai dengan korporasi.
Berikut adalah nilai pinjaman yang diberikan oleh Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Pinjaman yang diberikan:
Pihak ketiga
- Rupiah 94.167.255) 88.421.976 82.909.323
- Dolar Amerika Serikat 41.034.720) 42.837.338 40.243.699
- Yen Jepang 530.998) 782.342 982.785
- Euro Eropa 118.470) 167.004 168.030
Pihak berelasi
- Rupiah 386.928) 856.218 129.877
- Dolar Amerika Serikat 2.668.107) 1.531.175 721.540
- Yen Jepang -) - 51
116
Page 131
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Pembiayaan/piutang syariah:
Pihak ketiga
- Rupiah 11.936.149) 11.527.463 10.443.469
Pendapatan bunga/marjin yang masih akan diterima
- Rupiah 669.111) 658.255 529.357
- Dolar Amerika Serikat 264.734) 218.351 50.140
- Yen Jepang 193) 266 906
- Euro Eropa 1.695) 1.662 1.178
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (4.069.942) (3.579.119) (3.953.699)
Total Deposito on call 147.708.418 143.422.931 132.226.656
Jenis Kredit yang Diberikan
Rincian pinjaman yang diberikan berdasarkan jenis kredit yang diberikan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Rupiah
Korporasi 53.851.718 49.991.324 43.463.591
Pensiunan 22.423.387 23.772.300 27.059.038
Usaha kecil menengah 14.247.684 12.210.504 10.365.530
Usaha mikro kecil 934.077 627.597 473.411
Pembiayaan/piutang syariah 11.936.149 11.527.463 10.443.469
Pegawai instansi lain 184.818 217.373 321.113
Keperluan rumah tangga 329.946 83.180 120.654
Karyawan 118.099 123.229 135.957
Umum 2.258.720 2.189.522 1.079.450
Kepemilikan Mobil 205.734 63.165 20.456
Mata uang asing
Korporasi 44.352.295 45.317.859 42.116.105
Pendapatan bunga/marjin 935.733 878.534 581.581
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.069.942) (3.579.119) (3.953.699)
Total pinjaman yang diberikan 147.708.418 143.422.931 132.226.656
Sektor Ekonomi
Rincian pinjaman yang diberikan berdasarkan sektor ekonomi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Rupiah
Rumah tangga 24.784.259 25.244.829 28.034.223
Perdagangan 24.595.564 24.633.447 23.171.745
Perindustrian 23.974.845 21.074.080 15.517.598
Jasa lainnya 13.955.220 15.106.595 10.530.256
Pertanian 4.729.230 3.660.102 4.383.314
Jasa akomodasi 161.322 127.611 142.577
Konstruksi 5.496.778 5.551.079 5.113.797
Transportasi & komunikasi 7.256.830 4.380.048 6.507.147
Pertambangan 774.323 200.900 49.795
Lainnya 761.961 826.966 32.217
Dolar Amerika Serikat
Perdagangan 2.644.612 2.864.387 2.833.798
Perindustrian 10.677.100 13.737.492 12.000.601
Jasa lainnya 13.983.490 12.391.394 12.230.465
117
Page 132
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Pertanian 1.477.372 2.652.480 2.443.875
Konstruksi 338.790 382.345 480.157
Transportasi & komunikasi 5.507.865 3.092.831 1.936.152
Pertambangan 4.392.245 5.259.690 3.962.255
Lainnya 4.681.353 3.987.894 5.077.936
Yen Jepang
Perindustrian 303.855 440.996 603.225
Perdagangan - 14.726 12.006
Jasa lainnya 3.144 8.533 34.493
Lainnya 223.999 318.087 333.111
Euro Eropa
Perdagangan 118.470 167.004 168.031
Pendapatan bunga/ marjin 935.733 878.534 581.581
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.069.942) (3.579.119) (3.953.699)
Total pinjaman yang diberikan 147.708.418 143.422.931 132.226.656
Tingkat suku bunga rata-rata per tahun:
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Rupiah 9,45% 9,04% 10,24%
Dolar Amerika Serikat 6,00% 2,81% 1,33%
Kualitas Kredit
Perubahan dalam cadangan kerugian penurunan nilai pinjaman yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah adalah
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Saldo awal periode/tahun (3.579.119) (3.953.699) (3.422.325)
Penyisihan selama periode/tahun berjalan (1.917.977) (1.754.676) (2.094.399)
Penerimaan kembali (47.220) (120.194) (84.313)
Penghapusbukuan 1.461.099 1.871.710) 1.648.507
Kerugian modifikasi - 308.911 -
Penjualan pinjaman yang diberikan - 91.486 -
Lain-lain 13.275 (22.657) (1.169)
Saldo Akhir periode/tahun (4.069.942) (3.579.119) (3.953.699)
% non-performing loan (NPL) bersih 0,50% 0,44% 0,37%
118
Page 133
Proses Penyaluran Kredit
Proses penyaluran kredit secara umum (normal credit process) adalah sebagai berikut:
4. Prospek Usaha
Menurut ADB, perekonomian Indonesia diperkirakan akan tumbuh sebesar 5,0% pada tahun 2023 dan tetap berada di 5,0%
pada tahun 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan karena Indonesia terlihat memiliki kebijakan fiskal dan moneter yang
tepat, serta menjaga sektor keuangan yang stabil, serta posisi eksternal yang kuat. Meskipun transaksi berjalan menyusut
karena penurunan harga komoditas dan penurunan ekspor barang, cadangan devisa dan nilai tukar Rupiah diperkirakan akan
tetap stabil. Permintaan dalam negeri juga mendorong pertumbuhan dan mendukung pertumbuhan PDB. Selain itu, inflasi
mereda lebih cepat dari perkiraan, dengan rata-rata laju inflasi Indonesia diperkirakan sebesar 3,6% pada tahun 2023 dan 3%
pada tahun 2024. Pesatnya penurunan laju inflasi ini juga tercermin dari data inflasi terkini yang menunjukkan pada bulan
September 2023, Indonesia mencatat tingkat inflasi tahunan sebesar 2,28% YoY, masih berada dalam kisaran target Bank
Indonesia sebesar 2% hingga 4%. Defisit fiskal juga diperkirakan akan tetap berada di bawah batas atas pada tahun 2023 dan
2024, yang diproyeksikan oleh ADB mencapai 2,30% dari PDB pada tahun 2023, dan 2,29% dari PDB pada tahun 2024.
Pada tahun 2024, kredit industri diperkirakan akan tumbuh sebesar 7% - 8%. Bank mengantisipasi akan adanya peningkatan
kompetisi dalam DPK industri yang berimbas pada penyesuaian suku bunga dana dan kredit secara bertahap. Meskipun
secara global, suku bunga telah meningkat, Bank Indonesia telah mempertahankan suku bunga kebijakan pada angka 5,75%
untuk sebagian besar tahun 2023, walaupun mereka juga telah memutuskan untuk menaikan suku bunga acuan ke 6% di
bulan Oktober 2023 untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, dan memberi sinyal untuk melakukan pengetatan lebih lanjut
jika diperlukan. Meskipun demikian, inflasi telah ditekan dengan tetap menjaganya stabilitas perekonomian. Dalam kondisi ini,
risiko-risiko negatif terhadap Indonesia sebagian besar berasal dari faktor eksternal, dengan dampak dari peristiwa-peristiwa
seperti kenaikan suku bunga Amerika dan lemahnya permintaan dari Republik Rakyat Cina (RRC) yang mungkin membuat
Indonesia rentan terhadap guncangan eksternal; meskipun peluang dan risiko yang ditimbulkan oleh pemilihan presiden
mendatang pada tahun 2024 juga ada. Walaupun demikian, strategi diversifikasi Indonesia yang fokus pada kegiatan hilir
komoditas mentah seperti nikel, dan permintaan domestik Indonesia yang kuat terus menopang pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas di Indonesia.
Dengan memanfaatkan potensi pertumbuhan ekonomi dan kredit industri perbankan, Perseroan akan fokus untuk
menumbuhkan penyaluran kredit dengan menetapkan risk apetite yang sejalan dengan tujuan yang diperlukan dan melalui
value chain, menumbuhkan basis pelanggan ritel dengan mengoptimalkan saluran distribusi, serta kolaborasi lintas lini bisnis
dan kemitraan strategis dengan ekosistem pasar. Perseroan juga menlanjutkan strategi pertumbuhan CASA serta peningkatan
fee based income antara lain melalui foreign exchange (forex), solusi digital dan wealth management melalui Jenius untuk
nasabah retil, trade dan cash management untuk nasabah korporasi
5. Persaingan Usaha
Perseroan menghadapi persaingan dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan meningkatnya penerapan teknologi digital
yang terus berkembang dalam industri perbankan baik dari perusahaan fintech, bank digital maupun bank konvensional
dengan layanan perbankan digital serta persaingan dari bank-bank skala besar, sementara Perseroan terus berupaya untuk
meningkatkan pangsa pasar.
Pesaing terdekat Perseroan saat ini adalah bank-bank swasta nasional yang termasuk dalam kategori Kelompok Bank
Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 3.
119
Page 134
Persaingan usaha antara lain dapat dilihat berdasarkan total aset yang dimiliki, jumlah dana pihak ketiga yang berhasil
dihimpun dan jumlah pinjaman yang diberikan oleh Perseroan. Berikut ini tabel pangsa pasar Perseroan di industri perbankan
Indonesia per tanggal 30 September 2023:
(dalam miliar Rupiah)
Kriteria Keterangan Per 31 Desember Per 30 September
2021 2022 2023
Total Aset Industri 10.112.304 11.113.321 11.234.971
Perseroan 191.918 209.170 195.844
Pangsa Pasar 1,9% 1,9% 1,7%
Jumlah Dana Pihak Ketiga Industri 7.479.463 8.153.590 8.147.169
Perseroan 109.380 114.867 108.584
Pangsa Pasar 1,5% 1,4% 1,3%
Jumlah Kredit yang Disalurkan Industri 5.768.585 6.423.564 6.837.296
Perseroan 135.599 146.124 150.843
Pangsa Pasar 2,4% 2,3% 2,2%
Sumber: Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK dan Laporan Keuangan Perseroan
6. Keunggulan Kompetitif Perseroan
Untuk menjalankan visi Perseroan, yaitu:
“Menjadi bank pilihan utama di Indonesia, yang dapat memberikan perubahan berarti dalam kehidupan jutaan orang, terutama
dengan dukungan teknologi digital.”
Perseroan didukung oleh kunggulan kompetiif, di antaranya:
Jaringan global yang luas dan anggota dari grup SMBC yang merupakan perusahaan perbankan global yang kuat.
Dukungan kuat dari Global Financial Group (pendanaan mata uang asing, pengembangan bisnis, cakupan sektor dan
alih pengetahuan).
Bisnis korporasi yang kuat dengan dukungan jaringan dari grup SMBC.
Tim yang berpengalaman dengan pengetahuan lokal yang kuat.
Kepemimpinan yang kuat.
Budaya dan kemampuan digital banking terdepan di Indonesia dari segi people, proses, pola pikir, dan kemampuan
teknologi informasi.
Produk baru yang akan ditawarkan di semua segmen (Korporasi, Komersial, Ritel, UMKM) termasuk platform digital.
Kontribusi keuangan inklusif melalui keuangan ultra mikro Syariah.
7. Strategi Perseroan
Perseroan memiliki tujuan jangka panjang untuk menjadi bank kelas atas dengan dengan layanan yang lengkap di Indonesia
yang menawarkan produk kompetitif dalam bidang ritel, business banking dan korporasi dengan dukungan teknologi digital.
Untuk memenuhi tujuan tersebut, Perseroan memiliki tiga Kebijakan Inti (Core Policies) yaitu:
1) Pertumbuhan dan Pengembangan Nilai, antara lain:
Mencapai skala bisnis untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan pendapatan dan laba.
Mencapai pertumbuhan secara organik dan anorganik.
Memanfaatkan teknologi digital dalam menyediakan produk, layanan, pembayaran, dan kemampuan transaksi yang
lengkap.
2) Manajemen Bank yang Sehat, antara lain:
Menerapkan standar global untuk Tata Kelola, Kepatuhan, Manajemen Risiko termasuk manajemen risiko cyber dan
praktik SDM.
Menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Kebijakan investasi yang menyeimbangkan pencapaian profitabilitas dengan pertumbuhan berkelanjutan di masa
depan.
3) Sinergi:
Mengoptimalkan kerjasama di lingkungan Perseroan, dengan BTPN Syariah dan grup SMBC.
Terlibat dan berpartisipasi secara aktif dalam ekosistem pasar melalui kemitraan dan penyertaan modal.
Dengan berpijak pada tiga Kebijakan Inti (Core Policies) ini, Perseroan mengimplementasikan fokus strategi sebagai berikut:
120
Page 135
1) Meningkatkan pinjaman dengan menetapkan risk appetite yang sejalan dengan tujuan yang diperlukan dan melalui value
chain.
2) Meningkatkan basis pelanggan ritel dan pendapatan dengan meningkatkan kemampuan Jenius sebagai platform dan
wealth management, mengoptimalkan saluran distribusi, kolaborasi lintas lini bisnis, dan kemitraan strategis dengan
ekosistem pasar.
3) Meningkatkan CASA dan fee based income dan foreign exchange dengan mengembangkan proposisi nilai pelanggan,
kapabilitas, produk dan layanan.
4) Berinvestasi pada talenta, menanamkan budaya berbasis kepercayaan yang berkinerja tinggi.
5) Menerapkan keunggulan operasional secara bank wide dengan menerapkan digitalisasi dan process excellence.
6) Mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan Return on Assets.
7) Mengembangkan proposisi nilai dan kolaborasi yang dioptimalkan ke tingkat yang diperbolehkan oleh regulator dengan
Perusahaan anak SMBC lainnya di Indonesia dan jaringan global SMBC.
8) Membangun keunggulan operasional teknologi informasi dan terus membangun kapabilitas keamanan digital dan cyber.
8. Pemasaran dan Jaringan Distribusi
Perseroan akan terus mengembangkan pangsa pasarnya di layanan keuangan. Perseroan juga menerapkan strategi
pemasaran untuk meningkatkan kinerja produk dan layanan. Hal ini dilakukan bukan sekadar untuk meningkatkan kinerja
usaha Perseroan, tetapi juga memberikan kepuasan maksimum terhadap nasabah.
Terkait layanan Korporasi, Perseroan terus memperluas jaringan layanan bagi nasabah Korporasi di berbagai kota besar di
Indonesia, dengan memanfaatkan jaringan kantor Perseroan yang luas, serta berencana mendirikan kantor satelit baru di
daerah industri dan daerah strategis lainnya untuk meningkatkan keterlibatan pelanggan di lokasi tersebut.
Perseroan juga terus meningkatkan kolaborasi dan sinergi antar lini bisnis, seperti segmen Korporasi, Retail Banking dan
Business Banking untuk meningkatkan aktifitas cross sell bagi Perseroan.
Di segmen Retail Lending, untuk melayani para pensiunan yang berada di lokasi terpencil, Perseroan terus mengembangkan
jaringan payment point bekerja sama dengan PT Pos, dan juga dengan para pihak ketiga, seperti penyedia perangkat
pembayaran melalui media elektronik dan pihak lain yang telah memiliki jaringan layanan/outlet yang luas.
Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi pada industri keuangan termasuk perbankan, Perseroan juga telah
menerapkan strategi pemasaran berbasis online kepada nasabah, seperti dalam bentuk web meeting untuk menangkap setiap
kebutuhan finansial yang nasabah perlukan secara cepat dan tepat. Selain itu, Perseroan juga memberikan layanan edukasi
kepada nasabah secara berkala mengenai beberapa hal di luar produk perbankan, sepert: seminar, pelatihan, program
Tanggung Jawab Sosial Korporasi (CSR).
Terkait Jenius, untuk mendapatkan nasabah baru dan terus meningkatkan layanan kepada nasabah, Perseroan secara terus
menerus memperbaiki dan menambah fitur-fitur yang ada pada aplikasi Jenius dengan melibatkan pengguna dan calon
pengguna Jenius dalam menentukan fitur yang akan dikembangkan. Di Jenius, proses ini dinamai ko-kreasi, yaitu suatu
kegiatan pertemuan secara berkala untuk mendapatkan masukan dari pengguna dan calon pengguna layanan Jenius, baik
secara virtual maupun tatap muka.
Jenius juga melakukan kerja sama dengan mitra strategis, di antaranya kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa
telekomunikasi untuk memperkenalkan Jenius kepada nasabah perusahaan telekomunikasi atau penawaran layanan
pembayaran gaji (payroll) melalui Jenius, dan kerja sama dengan para pemilik lahan dan para pemilik tempat lainnya agar
Jenius dapat mendirikan stan pameran sementara untuk acara loyalitas nasabah, edukasi pelanggan, atau akuisisi nasabah.
Untuk mendukung layanan yang maksimal kepada nasabah, Perseroan senantiasa mengukur Service Level Agreement (SLA).
Perseroan menangani keluhan nasabah dengan baik, terutama agar dapat direspons dengan cepat dan tepat.
Perseroan memiliki 2.073 jaringan kantor dan ATM yang terdiri dari berbagai jenis termasuk Kantor Wilayah Non Operasional,
Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Fungsional Operasional dan Non Operasional, Mobile Marketing Syariah
dan ATM.
9. Hak atas Kekayaan Intelaktual (HAKI)
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Prospektus ini, Perseroan juga memiliki hak kekayaan intelektual berupa merek dan
hak cipta yang telah memperoleh sertifikat merek dan sertifikat hak cipta, yaitu sebagai berikut:
121
Page 136
a. Sertifikat Merek
No. Merek Nomor Pendaftaran Masa Berlaku
1. IDM000796474 8 juni 2026
2. IDM000589210 17 Maret 2024
3. IDM000747881 30 Agustus 2027
4. IDM000562666 17 Maret 2024
5. IDM000518803 9 Desember 2033
6. IDM000948299 26 Januari 2031
7. IDM000948130 26 Januari 2031
8. IDM000960321 17 Maret 2031
9. IDM000959240 17 Maret 2031
10. IDM000925063 31 Desember 2030
11. IDM000925552 31 Desember 2030
12. IDM000373131 10 Maret 2031
122
Page 137
No. Merek Nomor Pendaftaran Masa Berlaku
13. IDM000530439 2 April 2024
14. IDM000641785 6 Agustus 2025
15. IDM000795577 15 Agustus 2025
16. IDM000795575 15 Agustus 2026
17. IDM000795570 15 Agustus 2026
18. IDM000867537 6 Desember 2029
19. IDM000867538 6 Desember 2029
20. IDM000867539 6 Desember 2029
21. IDM000867542 6 Desember 2029
22. IDM000858339 20 Desember 2029
23. IDM000858354 20 Desember 2029
24. IDM000858377 20 Desember 2029
25. IDM000858387 20 Desember 2029
123
Page 138
No. Merek Nomor Pendaftaran Masa Berlaku
26. IDM000867543 6 Desember 2029
27. IDM000867544 6 Desember 2029
28. IDM000982010 20 Desember 2029
29. IDM000858326 20 Desember 2029
30. IDM000845344 30 September 2029
31. IDM000905556 30 September 2029
32. IDM000845743 1 Oktober 2029
33. IDM000845745 1 Oktober 2029
34. IDM000845741 1 Oktober 2029
35. IDM000845738 1 Oktober 2029
36. IDM000845740 1 Oktober 2029
37. IDM000845735 1 Oktober 2029
38. IDM000845467 1 Oktober 2029
124
Page 139
No. Merek Nomor Pendaftaran Masa Berlaku
39. IDM000926159 1 Oktober 2029
40. IDM000846103 1 Oktober 2029
41. IDM000845717 1 Oktober 2029
42. IDM000845306 1 Oktober 2029
43. IDM000846000 1 Oktober 2029
44. IDM000845352 30 September 2029
45. IDM000845424 30 September 2029
46. IDM000931591 18 Oktober 2030
47. IDM000931596 18 Oktober 2030
48. IDM000997088 18 Oktober 2030
49. IDM000931605 18 Oktober 2030
50. IDM001095360 9 Agustus 2032
51. IDM001093226 9 Agustus 2032
125
Page 140
No. Merek Nomor Pendaftaran Masa Berlaku
52. IDM000373135 10 Maret 2031
53. IDM000677667 8 Juni 2026
54. IDM000677662 8 Juni 2026
55. IDM000677671 8 Juni 2026
56. IDM000867546 6 Desember 2029
57. IDM000964800 5 Maret 2030
58. IDM000964801 5 Maret 2030
59. IDM000965046 5 Maret 2030
60. IDM000965047 5 Maret 2030
61. IDM001091601 21 September 2032
62. IDM001091600 21 September 2032
b. Hak Cipta
No. Judul Ciptaan Jenis Ciptaan Nomor Permohonan Masa Berlaku
1. Daya.id Program Komputer EC00202112795 8 Desember 2067
2. Tumbuh dan Menjadi Lagu C00201404417 2 Juli 2064
Inspirasi
126
Page 141
No. Judul Ciptaan Jenis Ciptaan Nomor Permohonan Masa Berlaku
3. Jenius Life Finance Program Komputer EC00201982851 1 April 2068
App & Microservices
Source Code
4. BTPN Wow Core Program Komputer EC00201982862 30 Maret 2065
10. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Reponsibility/CSR)
Misi Sosial yang Terintegrasi dalam Kegiatan Bisnis
Kegiatan sosial Perseroan didasarkan pada keyakinan bahwa kinerja jangka panjang Perseroan tidak hanya tergantung pada
kinerja keuangannya tetapi juga tergantung pada relasinya dengan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, Perseroan
melihat perlunya suatu pengembangan program sosial yang terintegrasi dalam kegiatan bisnis dan dapat memberikan dampak
berkelanjutan bagi nasabah serta dapat memberi kontribusi terhadap pembangunan negeri dengan meluncurkan Program
Pemberdayaan Mass Market yang terukur dan berkelanjutan yang bernama “Daya”.
Program Daya melakukan pemberdayaan nasabah mass market melalui empat pilar program yaitu:
Literasi Keuangan
Pengembangan Kapasitas Diri
Peningkatan Kapasitas Usaha
Kehidupan yang Berkelanjutan
Berbagai program Daya dirancang dengan terlebih dahulu meneliti kebutuhan masyarakat dan melihat situasi nasional bahkan
global (contohnya pandemi), agar layanan yang diberikan dapat bermanfaat, tepat guna dan tepat sasaran. Program ini
melibatkan masyarakat sebagai subjeknya, sehingga mereka dapat mengembangkan diri sesuai kebutuhan, melalui berbagai
program, kurikulum dan modul yang disediakan. Dengan demikian, tidak terdapat pengaduan yang masuk dari masyarakat
terkait program-program Daya. Program ini melibatkan para pakar dan pihak yang berpengalaman, seperti universitas,
korporasi dan institusi, untuk memberikan dampak yang lebih luas dalam mewujudkan Indonesia yang lebih kuat.
Melalui program Daya, Perseroan meraih berbagai penghargaan seperti Bronze Global CSR Award di tahun 2016 and the
Gold Global CSR Award di tahun 2017 dalam Global CSR Summit & Awards yang diselenggarakan oleh The Pinnacle Group
International. Pada tahun 2023, Perseroan meraih peringkat Platinum untuk tahun ke-3 secara berturut-turut dalam ajang “Asia
Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2023.” Selain itu, Perseroan juga meraih rating Gold pada tahun 2020.
Daya.id
Setelah melalui riset kepada nasabah digital behavior, versi digital dari Daya yaitu daya.id, secara resmi diluncurkan di tahun
2018. Tersedia baik untuk para nasabah Perseroan dan publik, daya. id menawarkan kenyamanan akses ke berbagai manfaat
platform Daya secara digital tanpa perlu datang ke kantor-kantor cabang Perseroan. Kekuatan inovasi program daya.id terletak
pada:
Menyediakan informasi tepercaya terkait pengelolaan keuangan, kewirausahaan dan gaya hidup sehat
Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berdiskusi dengan para ahli yang berpengalaman dan kompeten di
bidangnya.
Mendukung pertumbuhan usaha nasabah melalui promosi produk mereka di daya.id
Menyelenggarakan program pemberdayaan yang bisa diakses selama 24 jam penuh dan beroperasi 7 hari dalam
seminggu
Empat Pilar Program Daya
Program Pengembangan Kapasitas Diri
Pengembangan kapasitas diri erat kaitannya dengan keberhasilan individu tersebut dalam menghadapi berbagai tantangan,
demi masa depan yang lebih baik. Perseroan berupaya untuk meningkatkan kesadaran, potensi, kemampuan dan keahlian
seseorang dalam dunia yang terus bergerak maju. Diharapkan para penerima manfaat dapat memiliki kehidupan yang lebih
tertata dan sejahtera, dan siap untuk menghadapi tantangan dunia yang kompleks ini. Salah satu program pengembangan
kapasitas diri yang diberikan Perseroan adalah kepada karyawan dari nasabah korporasi dengan berbagai tema seperti; The
Power of Excellence Execution, Increasing Business Performance Through Creative Problem Solving and Increasing
Performance Through Creative Communication Skill.
127
Page 142
Literasi Keuangan
Literasi keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan, yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk
meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan.
Literasi keuangan memberi kemampuan bagi seseorang untuk mengelola keuangannya dengan bijak dan bertanggung jawab,
melalui pembuatan anggaran dan manajemen keuangan. Literasi keuangan juga menolong masyarakat memilih produk dan
layanan jasa keuangan yang sesuai kebutuhannya, dan terhindar dari jebakan investasi yang tidak jelas. Dalam skala nasional,
literasi keuangan memiliki dampak penting untuk meluaskan inklusi keuangan dan berperan dalam pemulihan serta
peningkatan ekonomi Indonesia.
Untuk itu, Perseroan mengambil tanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat terkait literasi keuangan yang membahas
topik-topik sebagai berikut:
Pengenalan terhadap Perseroan dan mindset literasi keuangan
Tips menjaga PIN agar rekening aman
Bijak menggunakan layanan E-Banking
Bahaya pinjaman online ilegal
Kiat mengatur gaji
Pentingnya pengelolaan keuangan (prioritas pengeluaran)
Perencanaan keuangan untuk generasi sandwich
Cara mencapai kebebasan finansial
Dasar/pengenalan instrumen investasi
Peningkatan Kapasitas Usaha
Perseroan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui upaya-upayanya dalam membangun wirausahawan baru dan
meningkatkan kapasitas serta keterampilan para wirausahawan yang ada. Kegiatan wirausaha mengambil peran penting
dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, karena mengurangi kesenjangan, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan
ekonomi lokal. Terutama bagi segmen UMKM, program peningkatan kapasitas usaha ini menjadi langkah penting untuk
meningkatkan daya saing dan memajukan usaha mereka. Tidak hanya menyediakan kurikulum dan sarana online, namun
Perseroan juga memberi kesempatan untuk seminar tatap muka dan tanya jawab.
Kehidupan yang Berkelanjutan
Tiga topik yang diusung dalam pilar ini adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, kebersihan lingkungan dan menjaga
kelestarian lingkungan untuk mitigasi perubahan iklim. Hanya dalam lingkungan yang sehat dan tubuh yang kuat, masyarakat
dapat melakukan kegiatan ekonomi mereka dengan baik sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka. Selama tahun 2022,
Perseroan telah memberikan program kehidupan yang berkelanjutan kepada banyak nasabah dengan topik seputar gaya
hidup sehat dan kesehatan mental.
128
Page 143
IX. EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan perkembangan posisi ekuitas Perseroan yang berasal dari laporan keuangan konsolidasian
Grup tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, serta tanggal dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK dan telah diaudit oleh
KAP Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Novie, S.E., CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.1212) dengan opini tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen terkait tertanggal 7 Desember 2023, yang diterbitkan kembali tertanggal 8 Januari 2024.
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan SAK dan telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0851) dengan opini
tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 23 Februari 2022, yang
diterbitkan kembali tertanggal 8 Januari 2024.
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Modal saham
Modal dasar Rp300.000 terdiri dari 15.000.000.000
saham dengan nilai nominal Rp20 (nilai penuh) per
saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar
8.149.106.869 saham 162.982 162.982 162.982
Tambahan modal disetor 11.162.236 11.160.647 11.158.962
Cadangan revaluasi aset tetap 954.174 874.452 874.452
Cadangan nilai wajar – bersih 3.075 (7.704) 117.867
Transaksi dengan kepentingan non-pengendali (24.267) (24.267) (24.267)
Saldo laba
- Dicadangkan 32.596 32.596 81.596
- Belum dicadangkan 26.133.110 24.702.316 21.588.017
Komponen ekuitas lainnya 260.801 260.801 260.801
Saham treasuri (254.755) (255.147) (255.147)
Kepentingan non pengendali 2.594.606 2.506.348 2.113.664
JUMLAH EKUITAS 41.024.558 39.413.024 36.078.927
129
Page 144
Tabel Proforma Ekuitas
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD II untuk penerbitan sebanyak sebesar
2.589.131.077 (dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh tujuh) saham biasa
atas nama dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham. Setiap pemegang 10.000.000.000 (sepuluh miliar)
saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.00 WIB berhak atas
3.213.591.453 (tiga miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh tiga) HMETD,
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp2.600 (dua ribu enam ratus Rupiah).
Jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD II ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan
dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini seluruhnya berjumlah sebesar-
besarnya Rp6.731.740.800.200 (enam triliun tujuh ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh juta delapan ratus ribu
dua ratus Rupiah).
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD II terjadi pada tanggal 30 September 2023, maka
proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Perubahan
ekuitas pada
Posisi ekuitas tanggal
menurut laporan 30 September Proforma ekuitas
posisi keuangan 2023 jika pada tanggal
konsolidasian PMHMETD II 30 September
pada tanggal 30 Penarikan Saham terjadi pada 2023 setelah
September 2023 Treasuri tanggal tersebut PMHMETD II
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik Entitas Induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh 162.982 (1.846) 51.783 212.919
Tambahan modal disetor 11.162.236 6.710.958 17.873.194
Cadangan revaluasi aset tetap 954.174 954.174
Cadangan nilai wajar – bersih 3.075 3.075
Transaksi dengan kepentingan non-
pengendali (24.267) (24.267)
Saldo laba
- Dicadangkan 32.596 32.596
- Belum dicadangkan 26.133.110 26.133.110
Komponen ekuitas lainnya 260.801 260.801
Saham treasuri (254.755) 254.755 -
Kepentingan non pengendali 2.594.606 2.594.606
JUMLAH EKUITAS 41.024.558 272.909 6.762.741 48.040.208
Catatan:
(1) setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
130
Page 145
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan, termasuk saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, mempunyai
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk hak atas dividen
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan
berdasarkan keputusan Pemegang Saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi. Perseroan dapat
membagikan dividen pada tahun dimana Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan positif dan setelah dikurangi dengan
cadangan berdasarkan UUPT.
Sebelum berakhirnya tahun buku, Perseroan dapat membagikan dividen interim sepanjang hal tersebut diperkenankan dalam
anggaran dasar Perseroan dan selama dividen interim tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan menjadi
lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut akan ditentukan
oleh Direksi Perseroan setelah disetujui Dewan Komisaris. Jika pada akhir tahun buku Perseroan mengalami kerugian, dividen
interim yang sudah dibagikan harus dikembalikan oleh para Pemegang Saham kepada Perseroan, dan Direksi bersama-sama
dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng dalam hal dividen interim tidak dikembalikan ke
Perseroan. Pernyataan mengenai pembagian dividen interim telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan
dan ketentuan Pasal 72 UUPT.
Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, termasuk saham yang akan
ditawarkan dalam rangka PMHMETD II, mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk hak atas dividen
kas. Rekomendasi, penetapan jumlah, dan pembagian dividen akan diusulkan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris
berdasarkan kebijaksanaan mereka dan akan tergantung pada sejumlah faktor termasuk laba bersih Perseroan, ketersediaan
cadangan wajib, kebutuhan belanja modal, hasil operasi, arus kas, dan pembayaran dividen kas oleh Perusahaan Anak. Hal
tersebut selanjutnya bergantung pada berbagai macam faktor meliputi keberhasilan dalam mengimplementasikan strategi
bisnis, keuangan, persaingan dan peraturan yang berlaku, kondisi perekonomian secara umum dan faktor-faktor lain yang
spesifik terkait Perseroan dan industri Perseroan. Sebagian besar faktor tersebut berada di luar kendali Perseroan. Dengan
mempertimbangkan faktor-faktor sebagaimana tersebut di atas, Direksi Perseroan dapat memberikan usulan pembagian
dividen tunai kepada pemegang saham sebanyak-banyaknya 35% dari laba tahun berjalan.
Apabila keputusan telah dibuat untuk membayar dividen kas, dividen kas tersebut akan dibayarkan dalam mata uang Rupiah
(atau mata uang lain sepanjang masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku). Pemegang saham pada
suatu tanggal tertentu sesuai peraturan yang berlaku berhak atas sejumlah penuh dividen kas yang disetujui, dan dapat dikenai
pajak penghasilan (withholding tax) yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan dividen kas Perseroan adalah sebuah pernyataan dari maksud saat ini dan tidak mengikat secara hukum karena
kebijakan tersebut bergantung pada adanya perubahan persetujuan Direksi dan Pemegang Saham pada RUPS.
Riwayat pembagian dividen Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun Buku Dividen (Rp miliar) Rasio (%) Dividen/saham (Rp)
2022 Rp619 20% Rp76.8
2021 - - -
2020 - - -
2019 - - -
131
Page 146
XI. PERPAJAKAN
Pajak dividen untuk wajib pajak dalam negeri
Pajak penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.
36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) dan paling terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang Cipta Kerja (yang
efektif berlaku sejak 2 November 2020) dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (“PMK-18/2021”),
dividen yang diterima oleh wajib pajak entitas dalam negeri dari investasi pada Perusahaan dikecualikan dari objek pajak
penghasilan dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan,
perlakuan pajak atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
a) Wajib Pajak Orang Pribadi: dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat
final yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tersebut. Namun jika dividen tersebut
diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan jenis investasi tertentu, maka dividen tersebut
dikecualikan dari objek pajak penghasilan (sehingga tidak dikenakan pajak). Tata cara dan ketentuan mengenai jenis
investasi yang diperbolehkan dan periode investasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021
tentang “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, PPN Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan”; dan
b) Wajib Pajak Badan: bukan merupakan objek pajak penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak sepanjang dividen
dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau interim sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan, termasuk rapat sejenis dan pembagian dividen sejenis.
Dividen yang dihasilkan oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan, selama
penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia sekurang-kurangnya selama tiga tahun pajak setelah tahun diterimanya
dividen atau perolehan laba tersebut. Jenis-jenis pendapatan yang berlaku dan dapat diinvestasikan kembali di Indonesia
tercantum dalam PMK-18/2021.
Dalam hal wajib pajak pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi kembali, atas semua dividen yang berasal dari
dalam Indonesia yang diperoleh oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikenakan pajak penghasilan pada saat dividen
diterima atau diperoleh. Wajib pajak pribadi dalam negeri tersebut wajib melakukan pembayaran ke Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang Penanaman
Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan,
pendapatan yang diterima atau diperoleh dana pensiun, yang pendiriannya telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan,
dari penanaman modal yang termasuk di dalamnya dividen yang diterima dari perusahaan Indonesia yang tercatat, dikecualikan
dari pajak.
Pajak dividen untuk wajib pajak luar negeri
Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dikenakan tarif, yang kini besarannya adalah 20% (dua
puluh persen) dari jumlah atau nominal yang didistribusikan. Tarif yang lebih rendah dapat berlaku apabila dividen diterima atau
diperoleh oleh warga negara dari negara yang telah menandatangani perjanjian Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) dengan Indonesia dan pembayaran dividen tersebut telah memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-
25/PJ/2018 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) (“Peraturan No. PER-25/PJ/2018”). Untuk
dapat mengaplikasikan tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B, sesuai dengan Peraturan No. PER-25/PJ/2018, WPLN wajib
melampirkan Form DGT untuk perusahaan dan harus memenuhi peraturan yang berlaku.
Perpajakan atas peralihan saham
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek tertanggal 23 Desember 1994, diperbaharui oleh Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 14 tahun 1997 tertanggal 29 Mei 1997, penjualan saham yang tercatat di Bursa Efek akan dipungut Pajak
Penghasilan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi dan harus dipotong oleh pialang yang
menangani transaksi.
132
Page 147
Pajak final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) akan dibebankan dari nilai saham pada saat Penawaran Umum Perdana
Saham untuk Saham Pendiri. Pembayaran dari Pajak Penghasilan tambahan untuk Saham Pendiri harus dibuat sebelum
penjualan Saham Pendiri, selambat-lambatnya satu bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek.
Wajib pajak yang memilih untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan
final 0,5% (nol koma lima persen) akan dikenakan tarif pajak normal (tarif pajak progresif normal saat ini ditetapkan maksimal
pada 30% (tiga puluh persen) untuk wajib pajak pribadi, 35% (tiga puluh lima persen) untuk dikenakan pada wajib pajak pribadi
mulai 2022 dan seterusnya dan 22% (dua puluh dua persen) untuk wajib pajak perusahaan pada tahun 2021 dan seterusnya
dan penerapan tarif sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak) tentang setiap
keuntungan modal yang berasal dari peralihan Saham Pendiri.
Bea Meterai
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea Meterai, suatu dokumen yang
mengakibatkan suatu penjualan saham Indonesia dikenakan meterai sebesar Rp10.000 atas setiap jenis transaksi efek yang
nilainya lebih dari Rp5.000.000 yang dipungut atau dipotong oleh pialangpemungut bea meterai yang telah ditunjuk oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada umumnya, biaya bea meterai jatuh tempoterutang pada saat dokumen dibuat dan
ditandatangani.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai wajib pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban atas Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN). Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
CALON PEMEGANG HMETD DALAM PMHMETD II INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING TERKAIT DAMPAK PERPAJAKAN YANG MUNGKIN TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD II INI.
133
Page 148
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Riwayat Singkat
SMBC didirikan pada April 2001 sebagai korporasi perbankan merupakan hasil dari penggabungan dua bank terkemuka yaitu
Sakura Bank Limited (sebelumnya dikenal dengan Mitsui Bank) and Sumitomo Bank Limited berdasarkan akta pendirian yang
terakhir diubah pada tanggal 30 Juli 2019.
SMBC berkantor di 1-2, Marunouchi 1-chome, Chiyoda-ku,Tokyo, Jepang.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan akta pendiriannya, SMBC didirikan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai bank umum sesuai dengan
ketentuan dalam Japanese Banking Act dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Pengawasan dan Pengurusan
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, susunan Direksi SMBC adalah sebagai berikut:
Chairman of the Board : Makoto Takashima
President and Chief Executive Officer (Representative Director) : Akihiro Fukutome
Deputy Chairman of the Board : Keiji Kakumoto
Director and Deputy President : Tetsuro Imaeda
Director and Senior Managing Executive Officer : Teiko Kudo
Director and Senior Managing Executive Officer : Jun Uchikawa
Director and Senior Managing Executive Officer : Kotaro Hagiwara
Director and Senior Managing Executive Officer : Yoshihiro Hyakutome
Director and Senior Managing Executive Officer : Takashi Kobayashi
Director : Paul Yonamine
Director : Isao Teshirogi
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan
Struktur permodalan SMBC pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham (Saham Biasa) Modal Saham (dalam miliar JPY) %
SMFG 106.248.400 1.770,9 100,0
Sumber Dana
Sumber dana yang digunakan SMBC untuk mengambil bagian HMETD adalah kas internal SMBC
Hubungan Afiliasi
SMBC merupakan pemegang 7.332.311.297 (tujuh miliar tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus
sembilan puluh tujuh) saham yang mewakili 89,98% (delapan puluh sembilan koma sembilan delapan persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Keterangan Mengenai Porsi yang Akan Diambil oleh Pembeli Siaga
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD porsi publik, maka
sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD publik lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya,
seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam hal terdapat
kelebihan pemesanan, maka saham baru akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.
Apabila setelah alokasi pemesanan saham baru tambahan, masih terdapat sisa saham baru porsi publik, maka akan dibeli
oleh Pembeli Siaga.
134
Page 149
Persyaratan Penting dalam Perjanjian Pembeli Siaga
a. Para Pihak
Perseroan
SMBC
b. Kesanggupan Pembeli Siaga
Apabila pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD tidak melaksanakan secara penuh HMETD atas
Saham Baru sampai pada akhir periode perdagangan, Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang tidak dipesan
tersebut akan dialokasikan secara proporsional kepada pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD yang
telah mengajukan pemesanan saham tambahan. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
jika setelah penawaran Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD kepada pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang
HMETD masih terdapat sisa saham, maka sisa saham wajib dibeli oleh Pembeli Siaga sesuai dengan komitmen Pembeli
Siaga berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian Pembeli Siaga.
c. Jangka Waktu
Perjanjian Pembelian Sisa Saham mulai berlaku sejak tanggal 7 Desember 2023. Perjanjian Pembeli Siaga akan berakhir
dengan sendirinya apabila Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif tidak diperoleh pada selambatnya 6 bulan setelah
laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam PMHMETD II atau segala kewajiban para pihak berdasarkan
Perjanjian Pembeli Siaga telah diselesaikan sebagaimana mestinya.
d. Penyelesaian Perselisihan
Perseroan dan SMBC setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan
pelaksanaan Perjanjian Pembeli Siaga akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan
pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka perselisihan atau
perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan (“LAPS SJK”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta perubahannya dari waktu ke waktu.
Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
SMBC tidak dipersyaratkan untuk mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang untuk bertindak sebagai Pembeli
Siaga di dalam PMHMETD II.
135
Page 150
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka PMHMETD II ini adalah sebagai berikut :
KONSULTAN HUKUM
Hadiputranto, Hadinoto & Partners Law Firm
Pacific Century Place, Lantai 35
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Nama Rekan : Iqbal Darmawan
STTD : STTD.KH-213/ PJ-1/PM.02/2023 tanggal 25 September 2023
Keanggotaan asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ("HKHPM")
sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam PMHMETD II ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan
kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak serta
keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak. Hasil
pemeriksaan dan penelitian tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan standar profesi, dan peraturan pasar modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
AKUNTAN PUBLIK
KAP Siddharta Widjaja & Rekan (KPMG Indonesia)
Wisma GKBI Lt. 33
Jl. Jend. Sudirman No. 28
Jakarta 10210, Indonesia
Nama Rekan : Novie, S.E., CPA.
STTD : STTD.AP-368/PM.22/2018 tanggal 13 Februari 2018
Keanggotaan asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Pedoman kerja : Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik adalah melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan
melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material.
Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas opini yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-
jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian atas dasar prinsip akuntansi yang
dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan
secara keseluruhan.
136
Page 151
NOTARIS
Ashoya Ratam, S.H., Mkn.
Jl. Suryo No.54
Jakarta 12180, Indonesia
STTD : STTD.N-54/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 27 Februari 2023
Keanggotaan asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 078.251.973.0317
Pedoman kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-Undang No. 2 tahun
2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU
Notaris”), dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka PMHMETD II ini adalah membuat akta-akta berita acara RUPSLB Perseroan dan
perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PMHMETD II, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
BIRO ADMINISTRASI EFEK (“BAE”)
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28
Jakarta 10120, Indonesia
Keanggotaan asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
Izin usaha sebagai BAE : Surat Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-16/PM/1991 tanggal 19 April 1991 tentang Pemberian
Izin Usaha Sebagai Biro Administrasi Efek kepada PT Datindo Entrycom.
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD II ini, sesuai dengan standar profesi dan peraturan pasar modal yang
berlaku, meliputi DPS yang berhak atas HMETD, mendistribusikan SBHMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan
kolektif di KSEI, menerima permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan
tersebut dengan bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk warkat
maupun bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta melaksanakan proses pengembalian uang pemesanan
pembelian saham.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi
baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana telah diubah
oleh UU PPSK.
137
Page 152
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
saham baru dalam PMHMETD II ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam POJK No.32/2015.
Perseroan telah menunjuk PT Datindo Entrycom sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai agen
pelaksana dalam rangka PMHMETD II ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham dalam PMHMETD II:
1. Pemesan Yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.00 WIB berhak
memperoleh HMETD (“Pemegang Saham yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan pembelian saham baru dalam
rangka PMHMETD II ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham lama, mempunyai
3.213.591.453 (tiga miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh tiga) HMETD
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru dengan
Harga Pelaksanaan Rp2.600 (dua ribu enam ratus Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian saham baru.
Pemegang Saham Yang Berhak adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu:
Pemegang Saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut atau pembeli HMETD
yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau dalam kolom endosemen pada SBHMETD; atau
pemegang HMETD yang tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI.
Pemesan dapat terdiri dari perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau lembaga/badan
hukum Indonesia maupun Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UU PPSK.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 1
Maret 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh
oleh Pemegang Saham Yang Berhak dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE
Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 4 Maret 2024 – 13 Maret 2024 dengan menunjukkan asli kartu tanda
pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil
sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28
Jakarta 10120
Telp. +62 21 350 8077, Faks. +62 21 350 8078
3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan tanggal 13 Maret 2024.
A. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di dalam penitipan kolektif
Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya
Anggota Bursa/Bank Kustodian akan melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem
138
Page 153
Central Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut;
Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek
pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Bursa berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang
melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke
rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan
Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan.
B. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di luar penitipan kolektif
Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan
permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran;
Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
susunan direksi/pengurus (bagi lembaga / badan hukum);
Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
Apabila pemegang HMETD menghendaki saham baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka permohonan
pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan
menyerahkan dokumen tambahan berupa : (i) Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau
Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas saham
hasil pelaksanaan HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa; dan (ii) Asli Formulir
Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap;
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang SBHMETD tidak
menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik
dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh
Pemegang Saham yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 4 Maret
2024 sampai dengan 13 Maret 2024 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah
dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank
Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Tambahan
Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum
dalam SBHMETD atau pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak
yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan yang telah disediakan pada SBHMETD
dan/atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan saham baru hasil pelaksanaannya dalam bentuk
elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian. Sedangkan
139
Page 154
pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk warkat/fisik
SKS dapat mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan saham baru hasil penjatahannya dalam
bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut :
Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian saham baru tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham baru hasil
penjatahan dalam penitipan kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
pemesanan pembelian saham baru tambahan atas nama pemberi kuasa;
Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian saham
hasil pelaksanaan oleh BAE;
b. Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan saham baru hasil penjatahannya tetap dalam
bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai
berikut:
Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
c. Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama
pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian saham
baru hasil pelaksanaan oleh BAE;
Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
Pemesanan saham tambahan dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024 hingga 13 Maret 2024 dan pembayaran atas
pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 15 Maret 2024 dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai
dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas saham baru tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan melebihi jumlah seluruh
saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham baru
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan saham baru tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan
penjatahan saham dalam PMHMETD II ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
140
Page 155
Akuntan atas Pemesan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang SBHMETD (di luar penitipan kolektif KSEI) dan Pemesanan saham
baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II yang permohonan pemesanannya diajukan langsung
kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan
secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan
dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
PT Bank BTPN
Kantor Pusat
Nomor Rekening :523213000990
Atas Nama : PT Bank BTPN Tbk.
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank
tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian saham baru dianggap batal. Bila pembayaran
dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan
cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian saham baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal
15 Maret 2024.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban pemesan. Pemesanan
saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian saham baru akan menyerahkan bukti
tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan setelah pengajuan pemesanan
dilakukan pemesan pada periode pelaksanaan HMETD yaitu dari 4 Maret 2024 hingga 13 Maret 2024 sebagai tanda bukti
Pemesanan Pembelian saham baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil saham baru. Bagi
Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD
(exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku pada tanggal 20 Maret 2024. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan
saham baru akan disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada Anggota
Bursa/Bank Kustodian/Pemegang Saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham baru antara lain:
Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham baru yang
tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan saham baru tambahan atau dalam hal terjadi
pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut
dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham
tersebut dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu tanggal 20 Maret 2024.
Surat pemberitahuan penjatahan dapat diambil di BAE Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB)
mulai tanggal 18 Maret 2024.
141
Page 156
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah uang yang
dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal penjatahan atau setelah
tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD II ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata deposito 1 (satu) bulan
sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan
pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat
mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
10. Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan
dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai
haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Adapun saham baru hasil penjatahan atas pemesanan saham baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam penitipan kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB)
mulai tanggal 4 Maret 2024, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang masih berlaku;
Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp10.000
(sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
11. Alokasi Terhadap HMETD yang tidak Dilaksanakan
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh Pemegang Saham Yang
Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham lainnya yang
melakukan pemesanan tambahan sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan secara proporsional berdasarkan hak
yang telah dilaksanakan.
12. Lain-Lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik
dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang
Saham yang bersangkutan.
142
Page 157
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD II ini melalui website Perseroan dan website
BEI.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 1 Maret 2024. Prospektus dan
petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari
masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD atas nama Pemegang Saham. SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya, dapat diambil
langsung oleh Pemegang Saham yang tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.00 WIB pada setiap
Hari Kerja mulai tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, dengan
menyerahkan bukti jati diri yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan salinannya serta asli surat kuasa bagi yang tidak
bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan.
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28
Jakarta 10120
Telp. +62 21 350 8077, Faks. +62 21 350 8078
Apabila Pemegang Saham yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 29 Februari 2024 belum
menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE
Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan
ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para Pemegang Saham yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada Pemegang
Saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
143
Page 158
XVI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila Pemegang Saham menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD II ini, para Pemegang Saham dipersilahkan untuk menghubungi:
PT Bank BTPN Tbk
Kantor Pusat :
Menara BTPN, Lantai 29
CBD Mega Kuningan
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telepon: +62 21 30026200; Fax : +62 21 30026308
Website : www.btpn.com; E-mail: corporate.secretary@btpn.com
144
Names mentioned 175 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×3
unresolved
org
HMETD. Berdasarkan Surat Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.1
unresolved
—
SMBC
· Pemegang Saham
p.1
unresolved
org
Indonesia
p.1 ×9
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.1 ×26
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PEMBELI SIAGA Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.1
unresolved
org
Berarti Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.6 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×5
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Penyehatan Perbankan Nasional
p.12
unresolved
org
Bank Indonesia
p.12 ×23
unresolved
org
PT BTPN Syariah Tbk
p.14
unresolved
org
Syariah Tbk
p.14
unresolved
org
PT BTPN Syariah Ventura
p.14
unresolved
org
Berarti Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.14 ×2
unresolved
org
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
p.15 ×12
unresolved
person
Komar Andasasmita
· Notaris
p.15 ×5
unresolved
person
Dedeh Ramdah Sukarna
p.15 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-
p.15 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.15 ×4
unresolved
org
Bank Pegawai Pensiunan Militer
p.15
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.15 ×6
unresolved
org
PT Summit Auto Group
p.17 ×10
unresolved
org
Sumitomo Corporation
p.17 ×5
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.17 ×12
unresolved
person
Novie
p.17 ×5
unresolved
org
Siddharta Widjaja
p.17 ×10
unresolved
person
Liana Lim
p.17 ×4
unresolved
—
Pembeli Siaga SMBC
· Pemegang Saham
p.20
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.26
unresolved
person
Wiwiek Widjajanti
p.29
unresolved
person
Erly Soehandjojo
p.29
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.29
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.29 ×5
unresolved
org
PT Summit Auto Group Saham Seri B
p.29 ×2
unresolved
org
Sinar Mas Multi Artha Tbk
p.31 ×2
unresolved
person
Mudofir Hadi
p.32 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.37
unresolved
org
PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Program
p.46
unresolved
org
PT Home Credit Indonesia
p.49 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
p.49
unresolved
org
PT Bahana Semesta Citra Nusantara
p.49
unresolved
org
Bank Tabungan Mudharabah Pihak
p.53
unresolved
org
Bank Devisa
p.71
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.78 ×7
unresolved
org
PT Summit Auto Group. Adapun
p.78
unresolved
person
Yumna Shabrina
· Notaris
p.78 ×2
unresolved
org
PT Summit Oto Finance. Beliau
p.79
unresolved
org
PT. Artajasa Pembayaran Elektronis. Selanjutnya
p.80
unresolved
org
Bank Arizona
p.80
unresolved
org
BCA Remittance Sdn Bhd
p.80
unresolved
org
PT Bank Subentra
p.80
unresolved
org
Bank Universal
p.80
unresolved
org
PT Indomarco
p.82
unresolved
org
Bank Susila Bakti
p.82
unresolved
org
PT BII
p.82
unresolved
org
PT Bogor Multifinance
p.82
unresolved
org
Bank United Financial
p.82
unresolved
org
Sumitomo Bank Limited
p.82 ×2
unresolved
org
PT CT Corpora Bank Mega
p.82
unresolved
org
PT Trans Ice
p.82
unresolved
org
PT Metro Retailmart
· Komisaris
p.82
unresolved
org
PT Bank Sumitomo Niaga
p.83
unresolved
org
Bank PDFCI Tbk
p.83 ×2
unresolved
org
Herdini & Partners
p.83
unresolved
org
Bank Barclays Indonesia
p.84
unresolved
org
Executive Risk Management Certification Refresher
· Komisaris Utama
p.87 ×2
unresolved
person
Economic Outlook Update
· Komisaris
p.87 ×5
unresolved
person
Induction
· Komisaris Independen
p.87
unresolved
person
Leadership Series
· Direktur Utama
p.89 ×3
unresolved
person
BTPN Leaders’ Onboarding Program
· Wakil Direktur Utama
p.89 ×2
unresolved
org
Sustainable Finance Seminar
· Direktur
p.90
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.91 ×4
unresolved
org
Aria Kanaka & Rekan
p.93
unresolved
org
Prasetio Utomo
p.93
unresolved
org
PT Bank Mayora.
p.94
unresolved
org
PT Central Santosa Finance
p.94
unresolved
org
Departemen Manajemen Risiko.
p.94
unresolved
org
PT Exim Securities
p.95
unresolved
org
PT Bank Exim
p.95 ×4
unresolved
—
Irwan M Habsjah
p.96
unresolved
—
Ongki Wandjati Dana
p.96
unresolved
—
Onny WIdjarnako
p.96
unresolved
—
Sofyan Rambey
p.96
unresolved
—
Yosef A.B. Badilangoe
p.96
unresolved
org
Bank Training
p.97
unresolved
—
Mira Fitria
p.98
unresolved
—
Nurhajati Soerjo Hadi
· Kepala Unit Audit Internal
p.100
unresolved
—
Hiroaki
· Pejabat Eksekutif
p.108
unresolved
—
Tasuku
· Pejabat Eksekutif Credit
p.108
unresolved
—
Keisuka
· Pejabat Eksekutif Risk
p.108
unresolved
—
Kenji
· Pejabat Eksekutif
p.108
unresolved
—
Akira
· Pejabat Eksekutif IT
p.108
unresolved
—
Hayato
· Pejabat Eksekutif IT
p.108
unresolved
—
Kosuke
· Pejabat Eksekutif Digital
p.108
unresolved
—
Yuta
· Tenaga Ahli Alignment &
p.108
unresolved
org
PT OTO Multiartha Perjanjian
p.119
unresolved
org
H. Ikhwan Abidin Anggota Dewan Pengawas Syariah
p.122
unresolved
person
H. Muhamad Faiz
p.122
unresolved
org
Sakura Bank Limited
p.148
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.