Skip to content
Back to announcement

20260818_WIKA_Pengumuman Bursa_32121329_lamp3.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 31

Page 1
             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
           OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022


PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
(“RUPO”) sebagai berikut:

I.    Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
      Hari, Tanggal             : Senin, 27 Juli 2026
      Waktu                     : Pukul 10.26 s.d 13.55 WIB
      Tempat                    : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                 Jakarta Timur
      Agenda                    : 1. Persetujuan      perubahan     ketentuan    dalam
                                      Perjanjian        Perwaliamanatan         Obligasi
                                      Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
                                      Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
                                      hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                                      S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                                      perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal
                                      lainnya yang terkait (apabila ada), serta
                                      perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
                                      Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
                                      mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi
                                      Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.

                                  2. Persetujuan     perubahan     ketentuan     dalam
                                     Perjanjian        Perwaliamanatan         Obligasi
                                     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
                                     Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
                                     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                                     S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                                     perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan Pasal
                                     lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai
                                     Penundaan      dan/atau      Perubahan     Jadwal
                                     Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III
                                     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.



II.   Pihak yang hadir dalam RUPO
      1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili:
           - Bapak Mulyadi selaku Direktur Keuangan; dan
           - Bapak Aji Bramantyojati mewakili PT Perusahaan Pengelola Aset selaku
               kuasa dari Direksi Emiten
      3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H.,
           S.E., M.Kn.,
      4.   Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022



                                                                                      1

Page 2
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
      RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa
      Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi
      Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi”) yang bernilai pokok
      Rp1.065.500.000.000,00 atau sebanyak 1.065.500.000.000 suara yang
      merupakan 91.469% dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di
      dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau
      penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
      Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu
      keseluruhannya berjumlah Rp1.204.880.000.000,00 dikurangi Obligasi yang dimiliki
      oleh Afiliasi Emiten berjumlah Rp40.000.000.000,00 menjadi berjumlah
      Rp1.164.880.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam
      RUPO sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir
      (i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah
      sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang
      Obligasi.


IV.   Pelaksanaan RUPO
      1.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan
           dan usulan sehubungan dengan Agenda RUPO.
      2.   Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan
           dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO
           a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam
               RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
               dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
           b. Dalam RUPO, terdapat 8 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang
               Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
               terkait Agenda RUPO.
      3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
           a.   Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara
                secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h
                Perjanjian Perwaliamanatan.
           b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i)
                Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan
                mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per
                empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      4.   Hasil Keputusan RUPO
           a.   AGENDA PERTAMA RUPO
                - Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
                  1.065.500.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
                  Rp1.065.500.000.000,00.
                - Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
                  PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
                  sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
                  tanggal 27 Juli 2026 sebanyak 147.000.000.000 suara, atau mewakili
                  Obligasi yang bernilai Rp147.000.000.000,00 atau 13,796%.



                                                                                    2

Page 3
- Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
  Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
  yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal
  27 Juli 2026, sebanyak 903.500.000.000 suara, atau mewakili Obligasi
  yang bernilai Rp903.500.000.000,00 atau 84,796%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 15.000.000.000 suara, atau
  mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp15.000.000.000,00
  Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
  disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak
  menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara
  yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
  abstain.
  Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
  15.000.000.000 suara, atau senilai Rp15.000.000.000,00 dianggap
  memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara
  setuju adalah sebanyak 918.500.000.000 suara atau mewakili Obligasi
  yang bernilai Rp918.500.000.000,00 atau 86,204%.

Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan
kuorum pengambilan keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan:
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2026, memutuskan:
I.   1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
        Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh
        PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum
        Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
        2022 tanggal 27 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan
        dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
        No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
        Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
        perubahan-perubahannya, dan Pasal lainnya yang terkait, serta
        perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
        Perwaliamanatan,       mengenai      Jatuh    Tempo      Obligasi
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan
        Seri B yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-
        5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-
        2027 (tiga November dua ribu dua puluh tujuh) diubah menjadi
        jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-6 (enam) terhitung
        sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-2028 (tiga
        November dua ribu dua puluh delapan).
     2. Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan III
        Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Seri B sesuai
        Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
        Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Nomor I.1. tersebut di atas,
        maka terdapat penambahan jadwal dan periode pembayaran
        Bunga Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
        Seri A dan Seri B, sejak tanggal 3 November 2027 sampai dengan
        Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
        Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Seri B yaitu pada tanggal 3
        November 2028;


                                                                     3

Page 4
3. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan
   III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat Umum
   Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
   2022 tanggal 27 Juli 2026 Nomor I.1. dan Nomor I.2. tersebut di
   atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
   Tahun 2022 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
   ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
   Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
   43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
   Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
   perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
   dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
   Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli
   2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
   Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
   perubahannya, sebagai berikut:
   a. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
       Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan
       Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
       Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
       (i)   Mengubah sebagian Premis, antara lain:
             1) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang
                  diberi nama "Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
                  Karya Tahap I Tahun 2022", dengan jumlah Pokok
                  Obligasi sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu
                  triliun dua ratus empat miliar delapan ratus
                  delapan puluh juta Rupiah) yang telah dicatatkan
                  di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian
                  Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
                  - Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                    Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh
                    sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah),
                    dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,90%
                    (sembilan koma sembilan nol persen) per tahun
                    dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                    sejak Tanggal Emisi;
                  - Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                    Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh
                    lima miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah),
                    dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50%
                    (sepuluh koma lima puluh persen) per tahun dan
                    berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                    Tanggal Emisi;
                  - Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
                    Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat
                    puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh
                    juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
                    sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan nol
                    persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
                    tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.


                                                                 4

Page 5
2)   Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi
     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
     tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
     menandatangani:
     - Perjanjian Perwaliamanatan:
       ▪   Perjanjian     Perwaliamanatan      Obligasi
           Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
           Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli
           2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
           Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
           di Jakarta,
       ▪   Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
           Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
           Tahap I Tahun 2022, Akta No. 22, tanggal 15
           Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
           Notaris di Jakarta,
       ▪   Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
           Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
           Tahap I Tahun 2022, Akta No. 9, tanggal 6
           September 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
           Notaris di Jakarta,
       ▪   Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
           Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
           Tahap I Tahun 2022, Akta No. 33, tanggal 20
           Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
           Notaris di Jakarta,
       ▪   Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
           Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
           Tahap I Tahun 2022, Akta No. 62, tanggal 24
           Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
           Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
           Jakarta Utara,
       ▪   Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan
           Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
           Tahap I Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 27
           April 2026, yang dibuat di hadapan Humberg
           Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
           Utara,
     - Akta Pengakuan Utang:
       ▪   Akta      Pengakuan    Utang      Obligasi
           Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
           Tahun 2022, Akta No. 34, tanggal 20
           Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
           Notaris di Jakarta;
       ▪   Addendum I Pengakuan Utang Obligasi
           Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
           Tahun 2022, Akta No. 63, tanggal 24


                                                   5

Page 6
            Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
            Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
            Jakarta Utara;
       ▪ Addendum II Pengakuan Utang Obligasi
            Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
            Tahun 2022, Akta No. 52, tanggal 27 April
            2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
            S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
3)   Bahwa pada tanggal 27 Juli 2026, telah
     dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
     dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
     tersebut, para Pemegang Obligasi telah
     memutuskan antara lain:
     - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5
       ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan
       Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
       Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022,
       yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
       Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
       berikut perubahan-perubahannya, mengenai
       Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
       Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Seri B yang
       semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
       tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi
       yaitu pada tanggal 03-11-2027 (tiga November
       dua ribu dua puluh tujuh) diubah menjadi jatuh
       tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-6 (enam)
       terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
       03-11-2028 (tiga November dua ribu dua puluh
       delapan);
     - Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi
       Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
       2022 Seri A dan Seri B sesuai Keputusan Rapat
       Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
       Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut di
       atas, maka terdapat penambahan jadwal dan
       periode      pembayaran        Bunga      Obligasi
       Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
       2022 Seri A dan Seri B, sejak tanggal 3 November
       2027 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok
       Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
       Tahun 2022 Seri A dan Seri B yaitu pada tanggal
       3 November 2028;
     - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan
       kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
       Wali Amanat untuk melakukan perubahan
       ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
       Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022,
       yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie


                                                     6

Page 7
              Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
              berikut      perubahan-perubahannya        dan
              perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
              Perjanjian      Perwaliamanatan        Obligasi
              Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
              2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
              dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
              Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
              perubahan-perubahannya.
(ii)   Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.25, dan
       1.45, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3, 1.25, dan
       1.45 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
       1.3.   "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang
              memuat pengakuan Emiten atas utang yang
              diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi,
              sebagaimana dimuat dalam:
              a. Akta      Pengakuan    Utang      Obligasi
                 Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
                 Tahun 2022, Akta No. 34, tanggal 20
                 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
                 Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                 Notaris di Jakarta;
              b. Addendum I Pengakuan Utang Obligasi
                 Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
                 Tahun 2022, Akta No. 63, tanggal 24
                 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
                 Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
                 Jakarta Utara;
              c. Addendum II Pengakuan Utang Obligasi
                 Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
                 Tahun 2022, Akta No. 52, tanggal 27 April
                 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
                 S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
              d. Addendum III Pengakuan Utang Obligasi
                 Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
                 Tahun 2022, Akta No.[___], tanggal [___],
                 yang dibuat di hadapan saya, Notaris,
              berikut perubahan-perubahannya dan/atau
              penambahan-penambahannya           dan/atau
              pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
              dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
              kemudian hari.
       1.25. "Obligasi" berarti Obligasi Berkelanjutan III
             Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, dalam jumlah
             pokok sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu
             triliun dua ratus empat miliar delapan ratus
             delapan puluh juta Rupiah), yang terdiri dari:
              a.   Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok sebesar
                   Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh

                                                          7

Page 8
          puluh sembilan miliar delapan ratus juta
          Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
          sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan nol
          persen) per tahun dan berjangka waktu 6
          (enam) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
     b. Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok sebesar
        Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh
        puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta
        Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
        sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol
        persen) per tahun dan berjangka waktu 6
        (enam) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi
     c.   Obligasi Seri C dengan Jumlah Pokok
          sebesar Rp449.850.000.000,00 (empat ratus
          empat puluh sembilan miliar delapan ratus
          lima puluh juta Rupiah), dengan tingkat
          bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh koma
          sembilan nol persen) per tahun dan
          berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
          sejak Tanggal Emisi;


1.45. "Perjanjian     Perwaliamanatan"     berarti
      perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan
      Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam akta:
     a. Perjanjian     Perwaliamanatan     Obligasi
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
        Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli
        2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
        Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
        di Jakarta;
     b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
        Tahap I Tahun 2022, Akta No. 22, tanggal 15
        Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
        Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
        Notaris di Jakarta;
     c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
        Tahap I Tahun 2022, Akta No. 9, tanggal 6
        September 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
        Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
        Notaris di Jakarta;
     d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
        Tahap I Tahun 2022, Akta No. 33, tanggal 20
        Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
        Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
        Notaris di Jakarta;
     e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya



                                                 8

Page 9
                  Tahap I Tahun 2022, Akta No. 62, tanggal 24
                  Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
                  Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
                  Jakarta Utara;
              f. Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan
                  Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
                  Tahap I Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 27
                  April 2026, yang dibuat di hadapan Humberg
                  Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
                  Utara,
              g. Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan
                  Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
                  Tahap I Tahun 2022, Akta No.[___], tanggal
                  [___], yang dibuat di hadapan saya, Notaris,
              berikut perubahan-perubahannya dan/atau
              penambahan-penambahannya              dan/atau
              pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
              dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
              kemudian hari.

(iii)   Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.3 huruf a dan
        ayat 5.4 huruf b, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.3
        huruf a dan ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi
        menjadi sebagai berikut:
        5.3. Jatuh Tempo Obligasi:
              a.   Jatuh tempo Obligasi adalah;
                   - Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang
                     tahun ke 6 (enam) tahun terhitung sejak
                     Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-11-
                     2028 (tiga Nopember dua ribu dua puluh
                     delapan);
                   - Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang
                     tahun ke 6 (enam) tahun terhitung sejak
                     Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-11-
                     2028 (tiga Nopember dua ribu dua puluh
                     delapan);
                   - Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang
                     tahun ke 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
                     Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-11-
                     2029 (tiga Nopember dua ribu dua puluh
                     sembilan);
                   hal tersebut dengan mengindahkan
                   ketentuan lainnya dalam Perjanjian
                   Perwaliamanatan khususnya ketentuan
                   Pasal   16   ayat  16.8   Perjanjian
                   Perwaliamanatan.


        5.4. Bunga Obligasi:
              b. Jadwal dan periode pembayaran;



                                                           9

Page 10
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
- Obligasi Seri A:
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
    tanggal 03-02-2023 (tiga Februari dua
    ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
    tanggal 03-05-2023 (tiga Mei dua ribu
    dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
    tanggal 03-08-2023 (tiga Agustus dua
    ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
    tanggal 03-11-2023 (tiga November dua
    ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
    tanggal 03-02-2024 (tiga Februari dua
    ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
    tanggal 03-05-2024 (tiga Mei dua ribu
    dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
    tanggal 03-08-2024 (tiga Agustus dua
    ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu
    pada     tanggal     03-11-2024    (tiga
    November dua ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu
    pada tanggal 03-02-2025 (tiga Februari
    dua ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu
    pada tanggal 03-05-2025 (tiga Mei dua
    ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu
    pada tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus
    dua ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
    pada     tanggal     03-11-2025    (tiga
    November dua ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
    pada tanggal 03-02-2026 (tiga Februari
    dua ribu dua puluh enam) akan
    dibayarkan pada tanggal 03-08-2027
    (tiga Agustus dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas)
    yaitu pada tanggal 03-05-2026 (tiga Mei
    dua ribu dua puluh enam) akan
    dibayarkan pada tanggal 03-11-2027
    (tiga November dua ribu dua puluh
    tujuh);
  ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu


                                        10

Page 11
    pada tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus
    dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
    pada     tanggal    03-11-2026     (tiga
    November dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
    pada tanggal 03-02-2027 (tiga Februari
    dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas)
    yaitu pada tanggal 03-05-2027 (tiga Mei
    dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas)
    yaitu pada tanggal 03-08-2027 (tiga
    Agustus dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu
    pada     tanggal    03-11-2027     (tiga
    November dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu)
    yaitu pada tanggal 03-02-2028 (tiga
    Februari dua ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua)
    yaitu pada tanggal 03-05-2028 (tiga Mei
    dua ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga)
    yaitu pada tanggal 03-08-2028 (tiga
    Agustus dua ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
    yaitu pada tanggal 03-11-2028 (tiga
    November dua ribu dua puluh delapan);
- Obligasi Seri B
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
    tanggal 03-02-2023 (tiga Februari dua
    ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
    tanggal 03-05-2023 (tiga Mei dua ribu
    dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
    tanggal 03-08-2023 (tiga Agustus dua
    ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
    tanggal 03-11-2023 (tiga November dua
    ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
    tanggal 03-02-2024 (tiga Februari dua
    ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
    tanggal 03-05-2024 (tiga Mei dua ribu
    dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
    tanggal 03-08-2024 (tiga Agustus dua
    ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu


                                        11

Page 12
  pada     tanggal     03-11-2024    (tiga
  November dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu
  pada tanggal 03-02-2025 (tiga Februari
  dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu
  pada tanggal 03-05-2025 (tiga Mei dua
  ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu
  pada tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus
  dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
  tanggal 03-11-2025 (tiga November dua
  ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
  pada tanggal 03-02-2026 (tiga Februari
  dua ribu dua puluh enam) akan
  dibayarkan pada tanggal 03-08-2027
  (tiga Agustus dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas)
  yaitu pada tanggal 03-05-2026 (tiga Mei
  dua ribu dua puluh enam) akan
  dibayarkan pada tanggal 03-11-2027
  (tiga November dua ribu dua puluh
  tujuh);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu
  pada tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus
  dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
  pada     tanggal     03-11-2026    (tiga
  November dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
  pada tanggal 03-02-2027 (tiga Februari
  dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas)
  yaitu pada tanggal 03-05-2027 (tiga Mei
  dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas)
  yaitu pada tanggal 03-08-2027 (tiga
  Agustus dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu
  pada     tanggal     03-11-2027    (tiga
  November dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu)
  yaitu pada tanggal 03-02-2028 (tiga
  Februari dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua)
  yaitu pada tanggal 03-05-2028 (tiga Mei
  dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga)
  yaitu pada tanggal 03-08-2028 (tiga
  Agustus dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)


                                      12

Page 13
    yaitu pada tanggal 03-11-2028 (tiga
    November dua ribu dua puluh delapan);
- Obligasi Seri C
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
    tanggal 03-02-2023 (tiga Februari dua
    ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
    tanggal 03-05-2023 (tiga Mei dua ribu
    dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
    tanggal 03-08-2023 (tiga Agustus dua
    ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
    tanggal 03-11-2023 (tiga November dua
    ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
    tanggal 03-02-2024 (tiga Februari dua
    ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
    tanggal 03-05-2024 (tiga Mei dua ribu
    dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
    tanggal 03-08-2024 (tiga Agustus dua
    ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu
    pada     tanggal     03-11-2024    (tiga
    November dua ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu
    pada tanggal 03-02-2025 (tiga Februari
    dua ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu
    pada tanggal 03-05-2025 (tiga Mei dua
    ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu
    pada tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus
    dua ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
    tanggal 03-11-2025 (tiga November dua
    ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
    pada tanggal 03-02-2026 (tiga Februari
    dua ribu dua puluh enam) akan
    dibayarkan pada tanggal 03-08-2027
    (tiga Agustus dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas)
    yaitu pada tanggal 03-05-2026 (tiga Mei
    dua ribu dua puluh enam) akan
    dibayarkan pada tanggal 03-11-2027
    (tiga November dua ribu dua puluh
    tujuh);
  ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu
    pada tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus


                                        13

Page 14
                        dua ribu dua puluh enam);
                      ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
                        pada     tanggal    03-11-2026     (tiga
                        November dua ribu dua puluh enam);
                      ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
                        pada tanggal 03-02-2027 (tiga Februari
                        dua ribu dua puluh tujuh);
                      ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas)
                        yaitu pada tanggal 03-05-2027 (tiga Mei
                        dua ribu dua puluh tujuh);
                      ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas)
                        yaitu pada tanggal 03-08-2027 (tiga
                        Agustus dua ribu dua puluh tujuh);
                      ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu
                        pada     tanggal    03-11-2027     (tiga
                        November dua ribu dua puluh tujuh);
                      ▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu)
                        yaitu pada tanggal 03-02-2028 (tiga
                        Februari dua ribu dua puluh delapan);
                      ▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua)
                        yaitu pada tanggal 03-05-2028 (tiga Mei
                        dua ribu dua puluh delapan);
                      ▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga)
                        yaitu pada tanggal 03-08-2028 (tiga
                        Agustus dua ribu dua puluh delapan);
                      ▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
                        yaitu pada tanggal 03-11-2028 (tiga
                        November dua ribu dua puluh delapan);
                      ▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima)
                        yaitu pada tanggal 03-02-2029 (tiga
                        Februari dua ribu dua puluh sembilan);
                      ▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam)
                        yaitu pada tanggal 03-05-2029 (tiga Mei
                        dua ribu dua puluh sembilan);
                      ▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh)
                        yaitu pada tanggal 03-08-2029 (tiga
                        Agustus dua ribu dua puluh sembilan);
                      ▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh
                        delapan) yaitu pada tanggal 03-11-2029
                        (tiga November dua ribu dua puluh
                        sembilan);
                    Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga
                    Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari
                    Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada
                    Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan
                    Denda.

b. Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang
   Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
   Akta No. 34, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di
   hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
   Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
   sebagai berikut:


                                                            14

Page 15
(i)   Mengubah sebagian Premis, antara lain:
      1) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang
         diberi nama "Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
         Karya Tahap I Tahun 2022", dengan jumlah Pokok
         Obligasi sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu
         triliun dua ratus empat miliar delapan ratus
         delapan puluh juta Rupiah) yang telah dicatatkan
         di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian
         Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
           - Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
             Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh
             sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah),
             dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,90%
             (sembilan koma sembilan nol persen) per tahun
             dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
             sejak Tanggal Emisi;
           - Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
             Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh
             lima miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah),
             dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50%
             (sepuluh koma lima puluh persen) per tahun dan
             berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
             Tanggal Emisi;
           - Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
             Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat
             puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh
             juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
             sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan nol
             persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
             tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
      2)   Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi
           Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
           tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
           menandatangani:
           - Perjanjian Perwaliamanatan:
             ▪ Perjanjian     Perwaliamanatan         Obligasi
               Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
               2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
               dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
               Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
             ▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
               Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
               I Tahun 2022, Akta No. 22, tanggal 15 Agustus
               2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
               Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
               Jakarta,
             ▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
               Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
               I Tahun 2022, Akta No. 9, tanggal 6 September


                                                          15

Page 16
         2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
         Jakarta,
       ▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
         I Tahun 2022, Akta No. 33, tanggal 20 Oktober
         2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
         Jakarta,
       ▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
         I Tahun 2022, Akta No. 62, tanggal 24 Oktober
         2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
         S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
       ▪ Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
         I Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 27 April
         2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
         S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
       ▪ Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
         I Tahun 2022, Akta No.___, tanggal ____, yang
         dibuat di hadapan saya, Notaris,
     - Akta Pengakuan Utang:
       ▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
         III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
         34, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di
         hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
         Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
       ▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi
         Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
         2022, Akta No. 63, tanggal 24 Oktober 2025,
         yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
         S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta;
       ▪ Addendum II Pengakuan Utang Obligasi
         Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
         2022, Akta No. 52, tanggal 27 April 2026, yang
         dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
         M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
3)   Bahwa pada tanggal 27 Juli 2026, telah
     dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
     dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
     tersebut, para Pemegang Obligasi telah
     memutuskan antara lain:
     - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5
       ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan
       Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I


                                                   16

Page 17
       Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022,
       yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
       Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
       berikut perubahan-perubahannya, mengenai
       Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
       Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Seri B yang
       semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
       tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi
       yaitu pada tanggal 03-11-2027 (tiga November
       dua ribu dua puluh tujuh) diubah menjadi jatuh
       tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-6 (enam)
       terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
       03-11-2028 (tiga November dua ribu dua puluh
       delapan);
     - Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi
       Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
       2022 Seri A dan Seri B sesuai Keputusan Rapat
       Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
       Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut di
       atas, maka terdapat penambahan jadwal dan
       periode      pembayaran        Bunga      Obligasi
       Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
       2022 Seri A dan Seri B, sejak tanggal 3 November
       2027 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok
       Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
       Tahun 2022 Seri A dan Seri B yaitu pada tanggal
       3 November 2028;
     - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan
       kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
       Wali Amanat untuk melakukan perubahan
       ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
       Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022,
       yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
       Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
       berikut      perubahan-perubahannya         dan
       perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
       Perjanjian      Perwaliamanatan         Obligasi
       Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
       2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
       dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
       Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
       perubahan-perubahannya.


4)   Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat
     Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2022 pada tanggal 27 Juli
     2026, telah diadakan perubahan ketentuan dalam
     Perjanjian        Perwaliamanatan         Obligasi
     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
     Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di


                                                     17

Page 18
            hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
            S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
            diubah     dengan     Addendum       I   Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
            Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 22, tanggal 15
            Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
            Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
            Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan
            Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
            Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
            Akta No. 09, tanggal 6 September 2022, yang
            dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
            Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
            telah diubah dengan Addendum III Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
            Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 33, tanggal 20
            Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
            Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
            Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan
            Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
            Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
            Tahun 2022, Akta No. 62, tanggal 24 Oktober 2025,
            yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
            M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, dan sebagaimana
            telah     diubah     Addendum       V    Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
            Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 27
            April 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
            S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang
            telah dituangkan dalam Addendum VI Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
            Karya Tahap I Tahun 2022, akta No. [___] tanggal
            [__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut
            perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
            penambahannya         dan/atau       pembaharuan-
            pembaharuannya di kemudian hari, untuk
            selanjutnya           disebut           “Perjanjian
            Perwaliamanatan”)
       5)   Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di
            dalam akta ini, semua definisi yang ada dalam
            Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk
            akta ini.

(ii)   Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk
       selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis dan berbunyi
       menjadi sebagai berikut :
       1.1. Emiten dengan ini mengaku benar-benar dan
            secara sah berhutang kepada Pemegang Obligasi
            yang dalam hal ini diwakili oleh PT BANK MEGA
            Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan
            disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini
            berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat,


                                                           18

Page 19
                       untuk membayar kepada Pemegang Obligasi
                       berupa Pokok Obligasi dalam jumlah pokok
                       sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun
                       dua ratus empat miliar delapan ratus delapan
                       puluh juta Rupiah) yang terdiri dari :
                       a. Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok sebesar
                          Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh
                          puluh sembilan miliar delapan ratus juta
                          Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
                          sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan nol
                          persen) per tahun dan berjangka waktu 6
                          (enam) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                       b. Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok sebesar
                          Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh
                          puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta
                          Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
                          sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol
                          persen) per tahun dan berjangka waktu 6
                          (enam) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                       c. Obligasi Seri C dengan jumlah Pokok sebesar
                          Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat
                          puluh sembilan miliar delapan ratus lima
                          puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
                          tetap sebesar 10,90% (sepuluh koma
                          sembilan nol persen) per tahun dan
                          berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                          sejak Tanggal Emisi;
                       berikut Bunga Obligasi yang pada setiap waktu
                       nanti terutang oleh Emiten, serta Denda (jika
                       ada), ditambah dengan jumlah-jumlah uang
                       menurut peraturan perundang-undangan yang
                       berlaku     dan    berdasarkan      Perjanjian
                       Perwaliamanatan serta Akta Pengakuan Utang,
                       wajib dibayar Oleh Emiten kepada Pemegang
                       Obligasi.
                       Jumlah terutang tersebut di atas dapat
                       berkurang sehubungan dengan pelunasan dari
                       masing-masing     seri    Obligasi   dan/atau
                       pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                       Pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi
                       Beli Obligasi sebagai Pelunasan Obligasi
                       sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                       Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
                       ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
                       Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban
                       Emiten sebagaimana tersebut di atas,
                       selanjutnya akan disebut "Jumlah Terutang”.
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
    Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 27 Juli
    2026 dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian



                                                                  19

Page 20
        Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
        Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan
        Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
        berikut perubahan-perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui
        untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk
        selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
        Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
        hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
        Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, termasuk untuk
        melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang
        Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
        34, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
        Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
        perubahan-perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara
        lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum
        perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua
        keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang
        Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 27
        Juli 2026.
   III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
        tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
        Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
        perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
        Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
        I Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan
        dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 27 Juli
        2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.

b. AGENDA KEDUA RUPO
   - Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
     1.065.500.000.000 (satu triliun enam puluh lima miliar lima ratus juta)
     suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.065.500.000.000,00
     (satu triliun enam puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah).
   - Jumlah suara yang abstain tidak ada.
   - Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
     PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
     sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
     tanggal 27 Juli 2026 sebanyak 50.000.000.000 (lima puluh miliar) suara,
     atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
     miliar Rupiah) atau 4,693% (empat koma enam sembilan tiga persen).
   - Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
     Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
     yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal
     27 Juli 2026, sebanyak 1.015.500.000.000 (satu triliun lima belas
     miliar lima ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
     Rp1.015.500.000.000,00 (satu triliun lima belas miliar lima ratus juta
     Rupiah) atau 95,307% (sembilan puluh lima koma tiga nol tujuh persen).




                                                                         20

Page 21
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan
kuorum pengambilan keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan:
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2026, memutuskan:
I.   1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
        Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh
        PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum
        Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
        2022 tanggal 27 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan
        dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
        No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
        Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
        perubahan-perubahannya, dan Pasal lainnya yang terkait, serta
        perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
        Perwaliamanatan,      mengenai penundaan / perubahan
        pembayaran Bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
        Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula
        jatuh tempo pada tanggal 3 Agustus 2026 diubah menjadi:
        a. Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah Bunga ke-15
            akan dibayarkan pada tanggal 3 November 2026,
        b. Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah Bunga ke-
            15 akan dibayarkan pada tanggal 3 November 2027,
        c. Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah Bunga ke-
            15 akan dibayarkan pada tanggal 3 Mei 2028.
     2. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan
        III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat Umum
        Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
        2022 tanggal 27 Juli 2026 Nomor I.1. tersebut di atas, Pemegang
        Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
        memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
        Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli
        2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
        Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
        perubahannya, sebagai berikut:
         a.   Mengubah sebagian Premis, antara lain:
              (i) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi
                  nama "Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
                  Tahun 2022", dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
                  Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat
                  miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) yang
                  telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
                  Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri
                  dari:
                  - Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                    Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh
                    sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan
                    tingkat bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma



                                                                     21

Page 22
      sembilan nol persen) per tahun dan berjangka waktu 5
      (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
    - Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
      Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima
      miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan
      tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma
      lima puluh persen) per tahun dan berjangka waktu 5
      (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
    - Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
      Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh
      sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah),
      dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh
      koma sembilan nol persen) per tahun dan berjangka
      waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
(ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan
     III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut, Emiten dan
     Wali Amanat telah menandatangani:
    - Perjanjian Perwaliamanatan:
      ▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
        III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
        tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
        Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
        di Jakarta,
      ▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
        Akta No. 22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di
        hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
        S.H., Notaris di Jakarta,
      ▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
        Akta No. 9, tanggal 6 September 2022, yang dibuat
        di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
        S.H., Notaris di Jakarta,
      ▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
        Akta No. 33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat
        di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
        S.H., Notaris di Jakarta,
      ▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
        Akta No. 62, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
        di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
        di Jakarta Utara,
      ▪ Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
        Akta No. 51, tanggal 27 April 2026, yang dibuat di
        hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
        Jakarta Utara,
    - Akta Pengakuan Utang:
      ▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III
        Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34,


                                                         22

Page 23
        tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
        Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
        di Jakarta;
      ▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
        III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 63,
        tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
        Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
        Utara;
      ▪ Addendum       II   Pengakuan    Utang     Obligasi
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
        Akta No. 52, tanggal 27 April 2026, yang dibuat di
        hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
        Jakarta Utara.
(iii) Bahwa pada tanggal 27 Juli 2026, telah dilaksanakan
      Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
      Karya Tahap I Tahun 2022, dimana dalam Rapat Umum
      Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi
      telah memutuskan antara lain:
    - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat
      5.4 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
      Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
      Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
      hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
      S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
      perubahannya, mengenai penundaan / perubahan
      pembayaran Bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III
      Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan
      Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3
      Agustus 2026 diubah menjadi:
      ▪ Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah Bunga
        ke-15 akan dibayarkan pada tanggal 3 November
        2026,
      ▪ Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
        Bunga ke-15 akan dibayarkan pada tanggal 3
        November 2027,
      ▪ Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
        Bunga ke-15 akan dibayarkan pada tanggal 3 Mei
        2028.
    - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
      kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
      melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
      Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli
      2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
      Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
      perubahan-perubahannya dan perjanjian lainnya yang
      berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
      Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
      2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
      hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
      S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
      perubahannya.



                                                         23

Page 24
b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.45, untuk selanjutnya
   Pasal 1 ayat 1.45 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
   berikut:
   1.45.   "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian
           yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat
           sebagaimana dimuat dalam akta:
           a. Perjanjian      Perwaliamanatan        Obligasi
              Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
              2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
              dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
              Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
           b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
              Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
              Tahun 2022, Akta No. 22, tanggal 15 Agustus
              2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
              Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
              Jakarta;
           c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
              Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
              Tahun 2022, Akta No. 9, tanggal 6 September
              2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
              Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
              Jakarta;
           d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
              Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
              Tahun 2022, Akta No. 33, tanggal 20 Oktober
              2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
              Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
              Jakarta;
           e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
              Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
              Tahun 2022, Akta No. 62, tanggal 24 Oktober
              2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
              S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
           f.   Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan
                Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
                Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 27 April 2026,
                yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
                M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
           g. Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan
              Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
              Tahun 2022, Akta No.[___], tanggal [___], yang
              dibuat di hadapan saya, Notaris,
           berikut    perubahan-perubahannya   dan/atau
           penambahan-penambahannya            dan/atau
           pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
           dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
           kemudian hari.




                                                           24

Page 25
c.   Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.4 huruf b, untuk
     selanjutnya Pasal 5 ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi
     menjadi sebagai berikut:
     5.4. Bunga Obligasi:
          b. Jadwal dan periode pembayaran;
              Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
              pembayaran Bunga Obligasi.
              Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
              - Obligasi Seri A:
                ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
                  03-02-2023 (tiga Februari dua ribu dua puluh
                  tiga);
                ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
                  03-05-2023 (tiga Mei dua ribu dua puluh tiga);
                ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
                  03-08-2023 (tiga Agustus dua ribu dua puluh
                  tiga);
                ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
                  tanggal 03-11-2023 (tiga November dua ribu
                  dua puluh tiga);
                ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
                  03-02-2024 (tiga Februari dua ribu dua puluh
                  empat);
                ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
                  03-05-2024 (tiga Mei dua ribu dua puluh
                  empat);
                ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
                  03-08-2024 (tiga Agustus dua ribu dua puluh
                  empat);
                ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
                  tanggal 03-11-2024 (tiga November dua ribu
                  dua puluh empat);
                ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
                  tanggal 03-02-2025 (tiga Februari dua ribu dua
                  puluh lima);
                ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
                  tanggal 03-05-2025 (tiga Mei dua ribu dua
                  puluh lima);
                ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
                  tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus dua ribu dua
                  puluh lima);
                ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
                  tanggal 03-11-2025 (tiga November dua ribu
                  dua puluh lima);
                ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
                  tanggal 03-02-2026 (tiga Februari dua ribu dua
                  puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-
                  08-2027 (tiga Agustus dua ribu dua puluh


                                                            25

Page 26
    tujuh);
  ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
    tanggal 03-05-2026 (tiga Mei dua ribu dua
    puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-
    11-2027 (tiga November dua ribu dua puluh
    tujuh);
  ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
    tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus dua ribu dua
    puluh enam) akan dibayarkan dengan rincian :
    • Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
      Bunga ke-15 akan dibayarkan pada tanggal
      3 November 2026,
    • Sebesar 40% (empat puluh persen) dari
      jumlah Bunga ke-15 akan dibayarkan pada
      tanggal 3 November 2027,
    • Sebesar 40% (empat puluh persen) dari
      jumlah Bunga ke-15 akan dibayarkan pada
      tanggal 3 Mei 2028.
  ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
    tanggal 03-11-2026 (tiga November dua ribu
    dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
    tanggal 03-02-2027 (tiga Februari dua ribu dua
    puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
    pada tanggal 03-05-2027 (tiga Mei dua ribu
    dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
    pada tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus dua
    ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
    tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu
    dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu
    pada tanggal 03-02-2028 (tiga Februari dua
    ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
    pada tanggal 03-05-2028 (tiga Mei dua ribu
    dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
    pada tanggal 03-08-2028 (tiga Agustus dua
    ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
    pada tanggal 03-11-2028 (tiga November dua
    ribu dua puluh delapan);
- Obligasi Seri B
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
    03-02-2023 (tiga Februari dua ribu dua puluh
    tiga);


                                              26

Page 27
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
  03-05-2023 (tiga Mei dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
  03-08-2023 (tiga Agustus dua ribu dua puluh
  tiga);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
  tanggal 03-11-2023 (tiga November dua ribu
  dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
  03-02-2024 (tiga Februari dua ribu dua puluh
  empat);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
  03-05-2024 (tiga Mei dua ribu dua puluh
  empat);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
  03-08-2024 (tiga Agustus dua ribu dua puluh
  empat);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
  tanggal 03-11-2024 (tiga November dua ribu
  dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
  tanggal 03-02-2025 (tiga Februari dua ribu dua
  puluh lima);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
  tanggal 03-05-2025 (tiga Mei dua ribu dua
  puluh lima);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
  tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus dua ribu dua
  puluh lima);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu tanggal
  03-11-2025 (tiga November dua ribu dua puluh
  lima);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
  tanggal 03-02-2026 (tiga Februari dua ribu dua
  puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-
  08-2027 (tiga Agustus dua ribu dua puluh
  tujuh);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
  tanggal 03-05-2026 (tiga Mei dua ribu dua
  puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-
  11-2027 (tiga November dua ribu dua puluh
  tujuh);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
  tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus dua ribu dua
  puluh enam) akan dibayarkan dengan rincian :
  • Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
    Bunga ke-15 akan dibayarkan pada tanggal
    3 November 2026,




                                            27

Page 28
    • Sebesar 40% (empat puluh persen) dari
      jumlah Bunga ke-15 akan dibayarkan pada
      tanggal 3 November 2027,
    • Sebesar 40% (empat puluh persen) dari
      jumlah Bunga ke-15 akan dibayarkan pada
      tanggal 3 Mei 2028.
  ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
    tanggal 03-11-2026 (tiga November dua ribu
    dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
    tanggal 03-02-2027 (tiga Februari dua ribu dua
    puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
    pada tanggal 03-05-2027 (tiga Mei dua ribu
    dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
    pada tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus dua
    ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
    tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu
    dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu
    pada tanggal 03-02-2028 (tiga Februari dua
    ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
    pada tanggal 03-05-2028 (tiga Mei dua ribu
    dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
    pada tanggal 03-08-2028 (tiga Agustus dua
    ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
    pada tanggal 03-11-2028 (tiga November dua
    ribu dua puluh delapan);
- Obligasi Seri C
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
    03-02-2023 (tiga Februari dua ribu dua puluh
    tiga);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
    03-05-2023 (tiga Mei dua ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
    03-08-2023 (tiga Agustus dua ribu dua puluh
    tiga);
  ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
    tanggal 03-11-2023 (tiga November dua ribu
    dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
    03-02-2024 (tiga Februari dua ribu dua puluh
    empat);



                                              28

Page 29
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
  03-05-2024 (tiga Mei dua ribu dua puluh
  empat);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
  03-08-2024 (tiga Agustus dua ribu dua puluh
  empat);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
  tanggal 03-11-2024 (tiga November dua ribu
  dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
  tanggal 03-02-2025 (tiga Februari dua ribu dua
  puluh lima);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
  tanggal 03-05-2025 (tiga Mei dua ribu dua
  puluh lima);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
  tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus dua ribu dua
  puluh lima);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu tanggal
  03-11-2025 (tiga November dua ribu dua puluh
  lima);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
  tanggal 03-02-2026 (tiga Februari dua ribu dua
  puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-
  08-2027 (tiga Agustus dua ribu dua puluh
  tujuh);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
  tanggal 03-05-2026 (tiga Mei dua ribu dua
  puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-
  11-2027 (tiga November dua ribu dua puluh
  tujuh);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
  tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus dua ribu dua
  puluh enam) akan dibayarkan dengan rincian :
  • Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
    Bunga ke-15 akan dibayarkan pada tanggal
    3 November 2026,
  • Sebesar 40% (empat puluh persen) dari
    jumlah Bunga ke-15 akan dibayarkan pada
    tanggal 3 November 2027,
  • Sebesar 40% (empat puluh persen) dari
    jumlah Bunga ke-15 akan dibayarkan pada
    tanggal 3 Mei 2028.
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
  tanggal 03-11-2026 (tiga November dua ribu
  dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
  tanggal 03-02-2027 (tiga Februari dua ribu dua
  puluh tujuh);



                                            29

Page 30
                         ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
                           pada tanggal 03-05-2027 (tiga Mei dua ribu
                           dua puluh tujuh;
                         ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
                           pada tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus dua
                           ribu dua puluh tujuh);
                         ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
                           tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu
                           dua puluh tujuh);
                         ▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu
                           pada tanggal 03-02-2028 (tiga Februari dua
                           ribu dua puluh delapan;
                         ▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
                           pada tanggal 03-05-2028 (tiga Mei dua ribu
                           dua puluh delapan);
                         ▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
                           pada tanggal 03-08-2028 (tiga Agustus dua
                           ribu dua puluh delapan);
                         ▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
                           pada tanggal 03-11-2028 (tiga November dua
                           ribu dua puluh delapan;
                         ▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
                           pada tanggal 03-02-2029 (tiga Februari dua
                           ribu dua puluh sembilan);
                         ▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu
                           pada tanggal 03-05-2029 (tiga Mei dua ribu
                           dua puluh sembilan);
                         ▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu
                           pada tanggal 03-08-2029 (tiga Agustus dua
                           ribu dua puluh sembilan);
                         ▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
                           yaitu pada tanggal 03-11-2029 (tiga November
                           dua ribu dua puluh sembilan);
                       Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                       jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
                       Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya
                       tanpa dikenakan Denda.


II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
    Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 27 Juli
    2026 dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
    Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan
    Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
    berikut perubahan-perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui
    untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk
    selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam
    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
    Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di



                                                                     30

Page 31
             hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
             Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, termasuk untuk
             melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang
             Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
             34, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
             Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
             perubahan-perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara
             lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum
             perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua
             keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang
             Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 27
             Juli 2026.
        III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
             Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
             tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
             Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
             perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
             Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
             I Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan
             dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
             Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 27 Juli
             2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.


                          Jakarta, 29 Juli 2026



           EMITEN                                   WALI AMANAT




PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                     PT BANK MEGA TBK




                                                                              31


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published19 Aug 2026
Pages31
Characters81,222
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×26
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×175
possible person Mulyadi · Direktur Keuangan p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×163
unresolved person Aji Bramantyojati p.1
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.1 ×40
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.4 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result