Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
(“RUPO”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
Hari, Tanggal : Senin, 27 Juli 2026
Waktu : Pukul 10.26 s.d 13.55 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal
lainnya yang terkait (apabila ada), serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.
2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan Pasal
lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai
Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal
Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.
II. Pihak yang hadir dalam RUPO
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili:
- Bapak Mulyadi selaku Direktur Keuangan; dan
- Bapak Aji Bramantyojati mewakili PT Perusahaan Pengelola Aset selaku
kuasa dari Direksi Emiten
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn.,
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
1
Page 2
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa
Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi”) yang bernilai pokok
Rp1.065.500.000.000,00 atau sebanyak 1.065.500.000.000 suara yang
merupakan 91.469% dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu
keseluruhannya berjumlah Rp1.204.880.000.000,00 dikurangi Obligasi yang dimiliki
oleh Afiliasi Emiten berjumlah Rp40.000.000.000,00 menjadi berjumlah
Rp1.164.880.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam
RUPO sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir
(i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah
sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang
Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan
dan usulan sehubungan dengan Agenda RUPO.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO
a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam
RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
b. Dalam RUPO, terdapat 8 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang
Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait Agenda RUPO.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h
Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i)
Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan
mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. Hasil Keputusan RUPO
a. AGENDA PERTAMA RUPO
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
1.065.500.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.065.500.000.000,00.
- Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 27 Juli 2026 sebanyak 147.000.000.000 suara, atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp147.000.000.000,00 atau 13,796%.
2
Page 3
- Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal
27 Juli 2026, sebanyak 903.500.000.000 suara, atau mewakili Obligasi
yang bernilai Rp903.500.000.000,00 atau 84,796%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 15.000.000.000 suara, atau
mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp15.000.000.000,00
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
15.000.000.000 suara, atau senilai Rp15.000.000.000,00 dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara
setuju adalah sebanyak 918.500.000.000 suara atau mewakili Obligasi
yang bernilai Rp918.500.000.000,00 atau 86,204%.
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan
kuorum pengambilan keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan:
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2026, memutuskan:
I. 1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 tanggal 27 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan
dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, dan Pasal lainnya yang terkait, serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, mengenai Jatuh Tempo Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan
Seri B yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-
5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-
2027 (tiga November dua ribu dua puluh tujuh) diubah menjadi
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-6 (enam) terhitung
sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-2028 (tiga
November dua ribu dua puluh delapan).
2. Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Seri B sesuai
Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Nomor I.1. tersebut di atas,
maka terdapat penambahan jadwal dan periode pembayaran
Bunga Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Seri A dan Seri B, sejak tanggal 3 November 2027 sampai dengan
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Seri B yaitu pada tanggal 3
November 2028;
3
Page 4
3. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 tanggal 27 Juli 2026 Nomor I.1. dan Nomor I.2. tersebut di
atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, sebagai berikut:
a. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
(i) Mengubah sebagian Premis, antara lain:
1) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang
diberi nama "Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022", dengan jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu
triliun dua ratus empat miliar delapan ratus
delapan puluh juta Rupiah) yang telah dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh
sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah),
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,90%
(sembilan koma sembilan nol persen) per tahun
dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh
lima miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah),
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50%
(sepuluh koma lima puluh persen) per tahun dan
berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat
puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh
juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan nol
persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
4
Page 5
2) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta,
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022, Akta No. 22, tanggal 15
Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta,
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022, Akta No. 9, tanggal 6
September 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta,
▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022, Akta No. 33, tanggal 20
Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta,
▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022, Akta No. 62, tanggal 24
Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara,
▪ Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 27
April 2026, yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara,
- Akta Pengakuan Utang:
▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 34, tanggal 20
Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta;
▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 63, tanggal 24
5
Page 6
Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara;
▪ Addendum II Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 52, tanggal 27 April
2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
3) Bahwa pada tanggal 27 Juli 2026, telah
dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
tersebut, para Pemegang Obligasi telah
memutuskan antara lain:
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, mengenai
Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Seri B yang
semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi
yaitu pada tanggal 03-11-2027 (tiga November
dua ribu dua puluh tujuh) diubah menjadi jatuh
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-6 (enam)
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
03-11-2028 (tiga November dua ribu dua puluh
delapan);
- Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A dan Seri B sesuai Keputusan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut di
atas, maka terdapat penambahan jadwal dan
periode pembayaran Bunga Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A dan Seri B, sejak tanggal 3 November
2027 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 Seri A dan Seri B yaitu pada tanggal
3 November 2028;
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan
kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat untuk melakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
6
Page 7
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya dan
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.25, dan
1.45, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3, 1.25, dan
1.45 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
1.3. "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang
memuat pengakuan Emiten atas utang yang
diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam:
a. Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 34, tanggal 20
Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta;
b. Addendum I Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 63, tanggal 24
Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara;
c. Addendum II Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 52, tanggal 27 April
2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
d. Addendum III Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No.[___], tanggal [___],
yang dibuat di hadapan saya, Notaris,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
1.25. "Obligasi" berarti Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, dalam jumlah
pokok sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu
triliun dua ratus empat miliar delapan ratus
delapan puluh juta Rupiah), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok sebesar
Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh
7
Page 8
puluh sembilan miliar delapan ratus juta
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan nol
persen) per tahun dan berjangka waktu 6
(enam) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok sebesar
Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh
puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol
persen) per tahun dan berjangka waktu 6
(enam) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi
c. Obligasi Seri C dengan Jumlah Pokok
sebesar Rp449.850.000.000,00 (empat ratus
empat puluh sembilan miliar delapan ratus
lima puluh juta Rupiah), dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh koma
sembilan nol persen) per tahun dan
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi;
1.45. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti
perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan
Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam akta:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta;
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022, Akta No. 22, tanggal 15
Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta;
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022, Akta No. 9, tanggal 6
September 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta;
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022, Akta No. 33, tanggal 20
Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta;
e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
8
Page 9
Tahap I Tahun 2022, Akta No. 62, tanggal 24
Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara;
f. Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 27
April 2026, yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara,
g. Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022, Akta No.[___], tanggal
[___], yang dibuat di hadapan saya, Notaris,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
(iii) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.3 huruf a dan
ayat 5.4 huruf b, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.3
huruf a dan ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:
5.3. Jatuh Tempo Obligasi:
a. Jatuh tempo Obligasi adalah;
- Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang
tahun ke 6 (enam) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-11-
2028 (tiga Nopember dua ribu dua puluh
delapan);
- Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang
tahun ke 6 (enam) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-11-
2028 (tiga Nopember dua ribu dua puluh
delapan);
- Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang
tahun ke 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-11-
2029 (tiga Nopember dua ribu dua puluh
sembilan);
hal tersebut dengan mengindahkan
ketentuan lainnya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan khususnya ketentuan
Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian
Perwaliamanatan.
5.4. Bunga Obligasi:
b. Jadwal dan periode pembayaran;
9
Page 10
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
- Obligasi Seri A:
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
tanggal 03-02-2023 (tiga Februari dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
tanggal 03-05-2023 (tiga Mei dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
tanggal 03-08-2023 (tiga Agustus dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 03-11-2023 (tiga November dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
tanggal 03-02-2024 (tiga Februari dua
ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
tanggal 03-05-2024 (tiga Mei dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
tanggal 03-08-2024 (tiga Agustus dua
ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu
pada tanggal 03-11-2024 (tiga
November dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu
pada tanggal 03-02-2025 (tiga Februari
dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu
pada tanggal 03-05-2025 (tiga Mei dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu
pada tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus
dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
pada tanggal 03-11-2025 (tiga
November dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
pada tanggal 03-02-2026 (tiga Februari
dua ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 03-08-2027
(tiga Agustus dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas)
yaitu pada tanggal 03-05-2026 (tiga Mei
dua ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 03-11-2027
(tiga November dua ribu dua puluh
tujuh);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu
10
Page 11
pada tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
pada tanggal 03-11-2026 (tiga
November dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
pada tanggal 03-02-2027 (tiga Februari
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas)
yaitu pada tanggal 03-05-2027 (tiga Mei
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas)
yaitu pada tanggal 03-08-2027 (tiga
Agustus dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu
pada tanggal 03-11-2027 (tiga
November dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu)
yaitu pada tanggal 03-02-2028 (tiga
Februari dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua)
yaitu pada tanggal 03-05-2028 (tiga Mei
dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga)
yaitu pada tanggal 03-08-2028 (tiga
Agustus dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
yaitu pada tanggal 03-11-2028 (tiga
November dua ribu dua puluh delapan);
- Obligasi Seri B
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
tanggal 03-02-2023 (tiga Februari dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
tanggal 03-05-2023 (tiga Mei dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
tanggal 03-08-2023 (tiga Agustus dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 03-11-2023 (tiga November dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
tanggal 03-02-2024 (tiga Februari dua
ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
tanggal 03-05-2024 (tiga Mei dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
tanggal 03-08-2024 (tiga Agustus dua
ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu
11
Page 12
pada tanggal 03-11-2024 (tiga
November dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu
pada tanggal 03-02-2025 (tiga Februari
dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu
pada tanggal 03-05-2025 (tiga Mei dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu
pada tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus
dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
tanggal 03-11-2025 (tiga November dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
pada tanggal 03-02-2026 (tiga Februari
dua ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 03-08-2027
(tiga Agustus dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas)
yaitu pada tanggal 03-05-2026 (tiga Mei
dua ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 03-11-2027
(tiga November dua ribu dua puluh
tujuh);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu
pada tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
pada tanggal 03-11-2026 (tiga
November dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
pada tanggal 03-02-2027 (tiga Februari
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas)
yaitu pada tanggal 03-05-2027 (tiga Mei
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas)
yaitu pada tanggal 03-08-2027 (tiga
Agustus dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu
pada tanggal 03-11-2027 (tiga
November dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu)
yaitu pada tanggal 03-02-2028 (tiga
Februari dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua)
yaitu pada tanggal 03-05-2028 (tiga Mei
dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga)
yaitu pada tanggal 03-08-2028 (tiga
Agustus dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
12
Page 13
yaitu pada tanggal 03-11-2028 (tiga
November dua ribu dua puluh delapan);
- Obligasi Seri C
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
tanggal 03-02-2023 (tiga Februari dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
tanggal 03-05-2023 (tiga Mei dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
tanggal 03-08-2023 (tiga Agustus dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 03-11-2023 (tiga November dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
tanggal 03-02-2024 (tiga Februari dua
ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
tanggal 03-05-2024 (tiga Mei dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
tanggal 03-08-2024 (tiga Agustus dua
ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu
pada tanggal 03-11-2024 (tiga
November dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu
pada tanggal 03-02-2025 (tiga Februari
dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu
pada tanggal 03-05-2025 (tiga Mei dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu
pada tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus
dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
tanggal 03-11-2025 (tiga November dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
pada tanggal 03-02-2026 (tiga Februari
dua ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 03-08-2027
(tiga Agustus dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas)
yaitu pada tanggal 03-05-2026 (tiga Mei
dua ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 03-11-2027
(tiga November dua ribu dua puluh
tujuh);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu
pada tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus
13
Page 14
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
pada tanggal 03-11-2026 (tiga
November dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
pada tanggal 03-02-2027 (tiga Februari
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas)
yaitu pada tanggal 03-05-2027 (tiga Mei
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas)
yaitu pada tanggal 03-08-2027 (tiga
Agustus dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu
pada tanggal 03-11-2027 (tiga
November dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu)
yaitu pada tanggal 03-02-2028 (tiga
Februari dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua)
yaitu pada tanggal 03-05-2028 (tiga Mei
dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga)
yaitu pada tanggal 03-08-2028 (tiga
Agustus dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
yaitu pada tanggal 03-11-2028 (tiga
November dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima)
yaitu pada tanggal 03-02-2029 (tiga
Februari dua ribu dua puluh sembilan);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam)
yaitu pada tanggal 03-05-2029 (tiga Mei
dua ribu dua puluh sembilan);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh)
yaitu pada tanggal 03-08-2029 (tiga
Agustus dua ribu dua puluh sembilan);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh
delapan) yaitu pada tanggal 03-11-2029
(tiga November dua ribu dua puluh
sembilan);
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari
Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada
Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan
Denda.
b. Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 34, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
sebagai berikut:
14
Page 15
(i) Mengubah sebagian Premis, antara lain:
1) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang
diberi nama "Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022", dengan jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu
triliun dua ratus empat miliar delapan ratus
delapan puluh juta Rupiah) yang telah dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh
sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah),
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,90%
(sembilan koma sembilan nol persen) per tahun
dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh
lima miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah),
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50%
(sepuluh koma lima puluh persen) per tahun dan
berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat
puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh
juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan nol
persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
2) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2022, Akta No. 22, tanggal 15 Agustus
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2022, Akta No. 9, tanggal 6 September
15
Page 16
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2022, Akta No. 33, tanggal 20 Oktober
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2022, Akta No. 62, tanggal 24 Oktober
2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
▪ Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 27 April
2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
▪ Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2022, Akta No.___, tanggal ____, yang
dibuat di hadapan saya, Notaris,
- Akta Pengakuan Utang:
▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
34, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 63, tanggal 24 Oktober 2025,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta;
▪ Addendum II Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 52, tanggal 27 April 2026, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
3) Bahwa pada tanggal 27 Juli 2026, telah
dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
tersebut, para Pemegang Obligasi telah
memutuskan antara lain:
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
16
Page 17
Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, mengenai
Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Seri B yang
semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi
yaitu pada tanggal 03-11-2027 (tiga November
dua ribu dua puluh tujuh) diubah menjadi jatuh
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-6 (enam)
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
03-11-2028 (tiga November dua ribu dua puluh
delapan);
- Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A dan Seri B sesuai Keputusan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut di
atas, maka terdapat penambahan jadwal dan
periode pembayaran Bunga Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A dan Seri B, sejak tanggal 3 November
2027 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 Seri A dan Seri B yaitu pada tanggal
3 November 2028;
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan
kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat untuk melakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya dan
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya.
4) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 pada tanggal 27 Juli
2026, telah diadakan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
17
Page 18
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
diubah dengan Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 22, tanggal 15
Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 09, tanggal 6 September 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
telah diubah dengan Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 33, tanggal 20
Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan
Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 62, tanggal 24 Oktober 2025,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, dan sebagaimana
telah diubah Addendum V Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 27
April 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang
telah dituangkan dalam Addendum VI Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, akta No. [___] tanggal
[__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya di kemudian hari, untuk
selanjutnya disebut “Perjanjian
Perwaliamanatan”)
5) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di
dalam akta ini, semua definisi yang ada dalam
Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk
akta ini.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk
selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut :
1.1. Emiten dengan ini mengaku benar-benar dan
secara sah berhutang kepada Pemegang Obligasi
yang dalam hal ini diwakili oleh PT BANK MEGA
Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan
disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini
berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat,
18
Page 19
untuk membayar kepada Pemegang Obligasi
berupa Pokok Obligasi dalam jumlah pokok
sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun
dua ratus empat miliar delapan ratus delapan
puluh juta Rupiah) yang terdiri dari :
a. Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok sebesar
Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh
puluh sembilan miliar delapan ratus juta
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan nol
persen) per tahun dan berjangka waktu 6
(enam) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok sebesar
Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh
puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol
persen) per tahun dan berjangka waktu 6
(enam) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
c. Obligasi Seri C dengan jumlah Pokok sebesar
Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat
puluh sembilan miliar delapan ratus lima
puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,90% (sepuluh koma
sembilan nol persen) per tahun dan
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi;
berikut Bunga Obligasi yang pada setiap waktu
nanti terutang oleh Emiten, serta Denda (jika
ada), ditambah dengan jumlah-jumlah uang
menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta Akta Pengakuan Utang,
wajib dibayar Oleh Emiten kepada Pemegang
Obligasi.
Jumlah terutang tersebut di atas dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan dari
masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai
Pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi
Beli Obligasi sebagai Pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban
Emiten sebagaimana tersebut di atas,
selanjutnya akan disebut "Jumlah Terutang”.
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 27 Juli
2026 dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian
19
Page 20
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui
untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk
selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, termasuk untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
34, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara
lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum
perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua
keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 27
Juli 2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan
dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 27 Juli
2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
b. AGENDA KEDUA RUPO
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
1.065.500.000.000 (satu triliun enam puluh lima miliar lima ratus juta)
suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.065.500.000.000,00
(satu triliun enam puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah).
- Jumlah suara yang abstain tidak ada.
- Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 27 Juli 2026 sebanyak 50.000.000.000 (lima puluh miliar) suara,
atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar Rupiah) atau 4,693% (empat koma enam sembilan tiga persen).
- Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal
27 Juli 2026, sebanyak 1.015.500.000.000 (satu triliun lima belas
miliar lima ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.015.500.000.000,00 (satu triliun lima belas miliar lima ratus juta
Rupiah) atau 95,307% (sembilan puluh lima koma tiga nol tujuh persen).
20
Page 21
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan
kuorum pengambilan keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan:
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2026, memutuskan:
I. 1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 tanggal 27 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan
dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, dan Pasal lainnya yang terkait, serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, mengenai penundaan / perubahan
pembayaran Bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula
jatuh tempo pada tanggal 3 Agustus 2026 diubah menjadi:
a. Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah Bunga ke-15
akan dibayarkan pada tanggal 3 November 2026,
b. Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah Bunga ke-
15 akan dibayarkan pada tanggal 3 November 2027,
c. Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah Bunga ke-
15 akan dibayarkan pada tanggal 3 Mei 2028.
2. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 tanggal 27 Juli 2026 Nomor I.1. tersebut di atas, Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, sebagai berikut:
a. Mengubah sebagian Premis, antara lain:
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi
nama "Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022", dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat
miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) yang
telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri
dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh
sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma
21
Page 22
sembilan nol persen) per tahun dan berjangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima
miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma
lima puluh persen) per tahun dan berjangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh
sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah),
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh
koma sembilan nol persen) per tahun dan berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
(ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut, Emiten dan
Wali Amanat telah menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta,
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 9, tanggal 6 September 2022, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 62, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara,
▪ Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 51, tanggal 27 April 2026, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara,
- Akta Pengakuan Utang:
▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34,
22
Page 23
tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta;
▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 63,
tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara;
▪ Addendum II Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 52, tanggal 27 April 2026, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara.
(iii) Bahwa pada tanggal 27 Juli 2026, telah dilaksanakan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, dimana dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi
telah memutuskan antara lain:
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat
5.4 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, mengenai penundaan / perubahan
pembayaran Bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan
Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3
Agustus 2026 diubah menjadi:
▪ Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah Bunga
ke-15 akan dibayarkan pada tanggal 3 November
2026,
▪ Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Bunga ke-15 akan dibayarkan pada tanggal 3
November 2027,
▪ Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Bunga ke-15 akan dibayarkan pada tanggal 3 Mei
2028.
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya dan perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya.
23
Page 24
b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.45, untuk selanjutnya
Pasal 1 ayat 1.45 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut:
1.45. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian
yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam akta:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 22, tanggal 15 Agustus
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta;
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 9, tanggal 6 September
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta;
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 33, tanggal 20 Oktober
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta;
e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 62, tanggal 24 Oktober
2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
f. Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 27 April 2026,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
g. Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No.[___], tanggal [___], yang
dibuat di hadapan saya, Notaris,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
24
Page 25
c. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.4 huruf b, untuk
selanjutnya Pasal 5 ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:
5.4. Bunga Obligasi:
b. Jadwal dan periode pembayaran;
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
- Obligasi Seri A:
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
03-02-2023 (tiga Februari dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
03-05-2023 (tiga Mei dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
03-08-2023 (tiga Agustus dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 03-11-2023 (tiga November dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
03-02-2024 (tiga Februari dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
03-05-2024 (tiga Mei dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
03-08-2024 (tiga Agustus dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
tanggal 03-11-2024 (tiga November dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 03-02-2025 (tiga Februari dua ribu dua
puluh lima);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
tanggal 03-05-2025 (tiga Mei dua ribu dua
puluh lima);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus dua ribu dua
puluh lima);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 03-11-2025 (tiga November dua ribu
dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 03-02-2026 (tiga Februari dua ribu dua
puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-
08-2027 (tiga Agustus dua ribu dua puluh
25
Page 26
tujuh);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 03-05-2026 (tiga Mei dua ribu dua
puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-
11-2027 (tiga November dua ribu dua puluh
tujuh);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus dua ribu dua
puluh enam) akan dibayarkan dengan rincian :
• Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Bunga ke-15 akan dibayarkan pada tanggal
3 November 2026,
• Sebesar 40% (empat puluh persen) dari
jumlah Bunga ke-15 akan dibayarkan pada
tanggal 3 November 2027,
• Sebesar 40% (empat puluh persen) dari
jumlah Bunga ke-15 akan dibayarkan pada
tanggal 3 Mei 2028.
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 03-11-2026 (tiga November dua ribu
dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 03-02-2027 (tiga Februari dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
pada tanggal 03-05-2027 (tiga Mei dua ribu
dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
pada tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus dua
ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu
dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu
pada tanggal 03-02-2028 (tiga Februari dua
ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
pada tanggal 03-05-2028 (tiga Mei dua ribu
dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
pada tanggal 03-08-2028 (tiga Agustus dua
ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
pada tanggal 03-11-2028 (tiga November dua
ribu dua puluh delapan);
- Obligasi Seri B
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
03-02-2023 (tiga Februari dua ribu dua puluh
tiga);
26
Page 27
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
03-05-2023 (tiga Mei dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
03-08-2023 (tiga Agustus dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 03-11-2023 (tiga November dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
03-02-2024 (tiga Februari dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
03-05-2024 (tiga Mei dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
03-08-2024 (tiga Agustus dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
tanggal 03-11-2024 (tiga November dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 03-02-2025 (tiga Februari dua ribu dua
puluh lima);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
tanggal 03-05-2025 (tiga Mei dua ribu dua
puluh lima);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus dua ribu dua
puluh lima);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu tanggal
03-11-2025 (tiga November dua ribu dua puluh
lima);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 03-02-2026 (tiga Februari dua ribu dua
puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-
08-2027 (tiga Agustus dua ribu dua puluh
tujuh);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 03-05-2026 (tiga Mei dua ribu dua
puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-
11-2027 (tiga November dua ribu dua puluh
tujuh);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus dua ribu dua
puluh enam) akan dibayarkan dengan rincian :
• Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Bunga ke-15 akan dibayarkan pada tanggal
3 November 2026,
27
Page 28
• Sebesar 40% (empat puluh persen) dari
jumlah Bunga ke-15 akan dibayarkan pada
tanggal 3 November 2027,
• Sebesar 40% (empat puluh persen) dari
jumlah Bunga ke-15 akan dibayarkan pada
tanggal 3 Mei 2028.
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 03-11-2026 (tiga November dua ribu
dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 03-02-2027 (tiga Februari dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
pada tanggal 03-05-2027 (tiga Mei dua ribu
dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
pada tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus dua
ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu
dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu
pada tanggal 03-02-2028 (tiga Februari dua
ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
pada tanggal 03-05-2028 (tiga Mei dua ribu
dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
pada tanggal 03-08-2028 (tiga Agustus dua
ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
pada tanggal 03-11-2028 (tiga November dua
ribu dua puluh delapan);
- Obligasi Seri C
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
03-02-2023 (tiga Februari dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
03-05-2023 (tiga Mei dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
03-08-2023 (tiga Agustus dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 03-11-2023 (tiga November dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
03-02-2024 (tiga Februari dua ribu dua puluh
empat);
28
Page 29
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
03-05-2024 (tiga Mei dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
03-08-2024 (tiga Agustus dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
tanggal 03-11-2024 (tiga November dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 03-02-2025 (tiga Februari dua ribu dua
puluh lima);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
tanggal 03-05-2025 (tiga Mei dua ribu dua
puluh lima);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus dua ribu dua
puluh lima);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu tanggal
03-11-2025 (tiga November dua ribu dua puluh
lima);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 03-02-2026 (tiga Februari dua ribu dua
puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-
08-2027 (tiga Agustus dua ribu dua puluh
tujuh);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 03-05-2026 (tiga Mei dua ribu dua
puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-
11-2027 (tiga November dua ribu dua puluh
tujuh);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus dua ribu dua
puluh enam) akan dibayarkan dengan rincian :
• Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Bunga ke-15 akan dibayarkan pada tanggal
3 November 2026,
• Sebesar 40% (empat puluh persen) dari
jumlah Bunga ke-15 akan dibayarkan pada
tanggal 3 November 2027,
• Sebesar 40% (empat puluh persen) dari
jumlah Bunga ke-15 akan dibayarkan pada
tanggal 3 Mei 2028.
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 03-11-2026 (tiga November dua ribu
dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 03-02-2027 (tiga Februari dua ribu dua
puluh tujuh);
29
Page 30
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
pada tanggal 03-05-2027 (tiga Mei dua ribu
dua puluh tujuh;
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
pada tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus dua
ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu
dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu
pada tanggal 03-02-2028 (tiga Februari dua
ribu dua puluh delapan;
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
pada tanggal 03-05-2028 (tiga Mei dua ribu
dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
pada tanggal 03-08-2028 (tiga Agustus dua
ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
pada tanggal 03-11-2028 (tiga November dua
ribu dua puluh delapan;
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
pada tanggal 03-02-2029 (tiga Februari dua
ribu dua puluh sembilan);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu
pada tanggal 03-05-2029 (tiga Mei dua ribu
dua puluh sembilan);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu
pada tanggal 03-08-2029 (tiga Agustus dua
ribu dua puluh sembilan);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
yaitu pada tanggal 03-11-2029 (tiga November
dua ribu dua puluh sembilan);
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya
tanpa dikenakan Denda.
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 27 Juli
2026 dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui
untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk
selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
30
Page 31
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, termasuk untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
34, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara
lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum
perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua
keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 27
Juli 2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan
dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 27 Juli
2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
Jakarta, 29 Juli 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
31
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×163
unresolved
person
Aji Bramantyojati
p.1
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.1 ×40
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.