Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
(“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai
berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Jumat, 31 Juli 2026
Waktu : Pukul 14.56 s.d 16.04 WIB
Tempat : WIKA Tower 2,
Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur
Agenda : 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14,
tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal
5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada),
serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai
Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021.
2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14,
tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal
5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada),
mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bapak Mulyadi
selaku Direktur Keuangan.
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah yang
seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 (“Sukuk”) yang bernilai pokok sebesar Rp473.500.000.000,00 atau sebanyak
473.500.000.000 suara yang merupakan 94,7% dari jumlah Sukuk yang masih belum
1
Page 2
dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki
oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan dan belum dibayar kembali
oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,00. Oleh
karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan
dengan demikian, RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan sehubungan
dengan Agenda RUPSU
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait Agenda RUPSU.
b. Dalam RUPSU, terdapat 4 Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
RUPSU.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil
berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
4. Hasil Keputusan RUPSU
a. AGENDA PERTAMA RUPSU
- Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 31 Juli
2026, sebanyak 61.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp61.000.000.000,00 atau 12,883%.
- Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 31 Juli
2026, sebanyak 243.100.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp243.100.000.000,00 atau 51,341%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 169.400.000.000 suara, atau mewakili
surat Sukuk yang bernilai Rp169.400.000.000,00 atau 35,776%
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
169.400.000.000 suara, atau senilai Rp169.400.000.000,00 dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju
2
Page 3
adalah sebanyak 412.500.000.000 suara atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp412.500.000.000,00 atau 87,117%.
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum
pengambilan keputusan RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan:
Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026, memutuskan:
I. 1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal
31 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14,
tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, dan Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai Jatuh
Tempo Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang
semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga
Maret dua ribu dua puluh delapan) diubah menjadi jatuh tempo
pada tanggal hari ulang tahun ke-8 (delapan) terhitung sejak
Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu
dua puluh sembilan).
2. Dengan adanya perubahan jatuh tempo pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Seri A, Seri B, dan Seri C sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Nomor I.1. tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal dan
periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan
Seri C, sejak tanggal 03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh
delapan) sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A,
Seri B, dan Seri C, yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu
dua puluh sembilan).
3. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026 Nomor I.1. dan Nomor I.2. tersebut di
atas, Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukan
perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14,
3
Page 4
tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, sebagai berikut:
a. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai
berikut:
(i) Mengubah sebagian Premis, antara lain:
1) Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi
nama "Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021", dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia
("KSEI"), yang terdiri dari:
- Sukuk Seri A berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat
miliar tiga ratus juta Rupiah);
- Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam
ratus juta Rupiah);
- Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat
miliar seratus juta Rupiah).
2) Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22 Februari
2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 32, tanggal 11 Mei 2026,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
- Akta Pengikatan Kewajiban:
4
Page 5
▪ Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
▪ Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 51, tanggal 22 Februari
2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
▪ Addendum II Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 33, tanggal 11 Mei 2026,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
3) Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah dilaksanakan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
dimana dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut,
para Pemegang Sukuk telah memutuskan antara lain:
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, mengenai Jatuh Tempo
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo
pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh) terhitung
sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2028
(tiga Maret dua ribu dua puluh delapan) diubah
menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun
ke-8 (delapan) terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua
puluh sembilan).
- Dengan adanya perubahan jatuh tempo pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan
Seri C sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 tersebut di atas, maka terdapat
penambahan jadwal dan periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak tanggal 03-03-2028
(tiga Maret dua ribu dua puluh delapan) sampai
dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C, yaitu pada
5
Page 6
tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua puluh
sembilan).
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan
kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya dan perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.56, dan 1.69,
untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3, 1.56, dan 1.69 ditulis
dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
1.3. "Akta Pengikatan Kewajiban" berarti akta yang
memuat pengakuan Emiten atas jumlah dana yang
diperoleh sehubungan dengan Emisi Sukuk
Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam:
a. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021, Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
b. Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 51, tanggal 22
Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
c. Addendum II Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 33, tanggal 11
Mei 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
d. Addendum III Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal
[___], yang dibuat di hadapan saya, Notaris.
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.
6
Page 7
1.56. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian
yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam Akta:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22
Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 32, tanggal 11
Mei 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal
[___], yang dibuat di hadapan saya, Notaris;
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
1.69. “Sukuk” berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam jumlah
Dana Sukuk sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A berjangka waktu 8 (delapan) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga
puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah);
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 8 (delapan) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus
sebelas miliar enam ratus juta Rupiah);
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 8 (delapan) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima
puluh empat miliar seratus juta Rupiah);
yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan
oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk melalui
Penawaran Umum yang merupakan penawaran
sukuk Tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk,
serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di
7
Page 8
KSEI.
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Dana
Sukuk dari masing-masing seri Sukuk dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali masing-masing seri Sukuk
dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk sebagai
pembayaran kembali Sukuk sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk dengan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan serta akan dicatatkan di Bursa
Efek dan didaftarkan dalam Perjanjian Pendaftaran
Surat Berharga Syariah di KSEI.
(iii) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.3 huruf a, dan ayat
5.5 huruf f untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.3 huruf a,
dan ayat 5.5 huruf f ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut :
5.3. Jatuh Tempo Sukuk:
a. Jatuh Tempo Sukuk adalah:
i. Sukuk Seri A pada tanggal ulang tahun ke-8
(delapan) terhitung sejak Tanggal Emisi,
yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret
dua ribu dua puluh sembilan);
ii. Sukuk Seri B pada tanggal ulang tahun ke-8
(delapan) terhitung sejak Tanggal Emisi,
yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret
dua ribu dua puluh sembilan);
iii. Sukuk Seri C pada tanggal ulang tahun ke-8
(delapan) terhitung sejak Tanggal Emisi,
yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret
dua ribu dua puluh sembilan).
Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan
lainnya dalam Perjanjian Perwaliamanatan
khususnya Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian
Perwaliamanatan.
5.5. Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
f. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
adalah:
- Sukuk Seri A:
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
tanggal 03-06-2021 (tiga Juni dua ribu dua
puluh satu);
8
Page 9
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
tanggal 03-09-2021 (tiga September dua
ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
tanggal 03-12-2021 (tiga Desember dua
ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 03-03-2022 (tiga Maret dua ribu
dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
tanggal 03-06-2022 (tiga Juni dua ribu dua
puluh dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
tanggal 03-09-2022 (tiga September dua
ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
tanggal 03-12- 2022 (tiga Desember dua
ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
tanggal 03-03-2023 (tiga Maret dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 03-06-2023 (tiga Juni dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
tanggal 03-09-2023 (tiga September dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tanggal 03-12-2023 (tiga Desember dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
pada tanggal 03-09-2024 (tiga September
dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu
pada tanggal 03-12-2024 (tiga Desember
dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua ribu
dua puluh lima);
9
Page 10
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
pada tanggal 03-09-2025 (tiga September
dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yang
telah jatuh tempo pada tanggal 03-12-2025
(tiga Desember dua ribu dua puluh lima)
dibayarkan pada tanggal 22-05-2026 (dua
puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang
telah jatuh tempo pada tanggal 03-03-2026
(tiga Maret dua ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 03-09-2027 (tiga
September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu
pada tanggal 03-06-2026 (tiga Juni dua ribu
dua puluh enam) akan dibayarkan pada
tanggal 03-12-2027 (tiga Desember dua
ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
pada tanggal 03-09-2026 (tiga September
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
pada tanggal 03-12-2026 (tiga Desember
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
yaitu pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
pada tanggal 03-06-2027 (tiga Juni dua ribu
dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam)
yaitu pada tanggal 03-09-2027 (tiga
September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh)
yaitu pada tanggal 03-12-2027 (tiga
Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret
dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan)
yaitu pada tanggal 03-06-2028 (tiga Juni
dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu
pada tanggal 03-09-2028 (tiga September
dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu
pada tanggal 03-12-2028 (tiga Desember
dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu
10
Page 11
pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua
ribu dua puluh sembilan).
- Sukuk Seri B
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
tanggal 03-06-2021 (tiga Juni dua ribu dua
puluh satu);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
tanggal 03-09-2021 (tiga September dua
ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
tanggal 03-12-2021 (tiga Desember dua
ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 03-03-2022 (tiga Maret dua ribu
dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
tanggal 03-06-2022 (tiga Juni dua ribu dua
puluh dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
tanggal 03-09-2022 (tiga September dua
ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
tanggal 03-12- 2022 (tiga Desember dua
ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
tanggal 03-03-2023 (tiga Maret dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 03-06-2023 (tiga Juni dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
tanggal 03-09-2023 (tiga September dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tanggal 03-12-2023 (tiga Desember dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
pada tanggal 03-09-2024 (tiga September
dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu
pada tanggal 03-12-2024 (tiga Desember
dua ribu dua puluh empat);
11
Page 12
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua ribu
dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
pada tanggal 03-09-2025 (tiga September
dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yang
telah jatuh tempo pada tanggal 03-12-2025
(tiga Desember dua ribu dua puluh lima)
dibayarkan pada tanggal 22-05-2026 (dua
puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang
telah jatuh tempo pada tanggal 03-03-2026
(tiga Maret dua ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 03-09-2027 (tiga
September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu
pada tanggal 03-06-2026 (tiga Juni dua ribu
dua puluh enam) akan dibayarkan pada
tanggal 03-12-2027 (tiga Desember dua
ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
pada tanggal 03-09-2026 (tiga September
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
pada tanggal 03-12-2026 (tiga Desember
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
yaitu pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
pada tanggal 03-06-2027 (tiga Juni dua ribu
dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam)
yaitu pada tanggal 03-09-2027 (tiga
September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh)
yaitu pada tanggal 03-12-2027 (tiga
Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret
dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan)
yaitu pada tanggal 03-06-2028 (tiga Juni
dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu
12
Page 13
pada tanggal 03-09-2028 (tiga September
dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu
pada tanggal 03-12-2028 (tiga Desember
dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu
pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua
ribu dua puluh sembilan).
- Sukuk Seri C
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
tanggal 03-06-2021 (tiga Juni dua ribu dua
puluh satu);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
tanggal 03-09-2021 (tiga September dua
ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
tanggal 03-12-2021 (tiga Desember dua
ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 03-03- 2022 (tiga Maret dua ribu
dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
tanggal 03-06-2022 (tiga Juni dua ribu dua
puluh dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
tanggal 03-09-2022 (tiga September dua
ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
tanggal 03-12-2022 (tiga Desember dua
ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
tanggal 03-03-2023 (tiga Maret dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 03-06-2023 (tiga Juni dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
tanggal 03-09-2023 (tiga September dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tanggal 03-12-2023 (tiga Desember dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
pada tanggal 03-09-2024 (tiga September
dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu
13
Page 14
pada tanggal 03-12-2024 (tiga Desember
dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua ribu
dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
pada tanggal 03-09-2025 (tiga September
dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
pada tanggal 03-12-2025 (tiga Desember
dua ribu dua puluh lima) dibayarkan pada
tanggal 22-05-2026 (dua puluh dua Mei dua
ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu
pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua
ribu dua puluh enam) akan dibayarkan
pada tanggal 03-09-2027 (tiga September
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu
pada tanggal 03-06-2026 (tiga Juni dua ribu
dua puluh enam) akan dibayarkan pada
tanggal 03-12-2027 (tiga Desember dua
ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
pada tanggal 03-09-2026 (tiga September
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
pada tanggal 03-12-2026 (tiga Desember
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
yaitu pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
pada tanggal 03-06-2027 (tiga Juni dua ribu
dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam)
yaitu pada tanggal 03-09-2027 (tiga
September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh)
yaitu pada tanggal 03-12-2027 (tiga
Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret
dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan)
yaitu pada tanggal 03-06-2028 (tiga Juni
dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu
pada tanggal 03-09-2028 (tiga September
dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu
pada tanggal 03-12-2028 (tiga Desember
dua ribu dua puluh delapan);
14
Page 15
▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu
pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua
ribu dua puluh sembilan);
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal
16 ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021, Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai
berikut :
(i) Mengubah sebagian Premis, antara lain:
1) Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi
nama "Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021", dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia
("KSEI"), yang terdiri dari:
- Sukuk Seri A berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh
empat miliar tiga ratus juta Rupiah);
- Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas
miliar enam ratus juta Rupiah);
- Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh
empat miliar seratus juta Rupiah);
2) Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22 Februari
2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021, Akta No. 32, tanggal 11 Mei 2026,
15
Page 16
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021, Akta No.___, tanggal ____, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
- Akta Pengikatan Kewajiban
▪ Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021, Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
▪ Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021, Akta No. 51, tanggal 22 Februari
2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
▪ Addendum II Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021, Akta No. 33, tanggal 11 Mei 2026,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
3) Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah dilaksanakan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
dimana dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut,
para Pemegang Sukuk telah memutuskan antara lain:
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, mengenai Jatuh Tempo Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B,
dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal
hari ulang tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak
Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga
Maret dua ribu dua puluh delapan) diubah menjadi
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-8
(delapan) terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada
tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua puluh
sembilan).
- Dengan adanya perubahan jatuh tempo pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B,
dan Seri C sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 tersebut di atas, maka
terdapat penambahan jadwal dan periode
16
Page 17
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak tanggal
03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan)
sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C, yaitu
pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua
puluh sembilan).
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan
kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya dan perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14,
tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya.
4) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 31 Juli 2026,
telah diadakan perubahan dan/atau penambahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
telah diubah dengan Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 50,
tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara, dan sebagaimana telah diubah dengan
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 32, tanggal 11 Mei 2026, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah dituangkan dalam
Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. [___] tanggal [__], yang dibuat
di hadapan saya, Notaris (berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian
hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian
Perwaliamanatan”)
17
Page 18
5) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam
Akta ini, semua definisi yang ada dalam Perjanjian
Perwaliamanatan berlaku pula untuk Akta ini.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya
Pasal 1 ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut :
1.1. Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-
benar dan secara sah mempunyai kewajiban
pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang dalam hal ini diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk
selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan
disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini
berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk
membayar kembali kepada Pemegang Sukuk berupa
jumlah Dana Sukuk dalam jumlah pokok sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah),
yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A berjangka waktu 8 (delapan) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga
puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah);
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 8 (delapan) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus
sebelas miliar enam ratus juta Rupiah);
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 8 (delapan) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima
puluh empat miliar seratus juta Rupiah);
berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) ditambah
dengan jumlah-jumlah uang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta Pengikatan
Kewajiban, wajib dibayar oleh Emiten kepada
Pemegang Sukuk.
Jumlah kewajiban tersebut di atas dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali dari
masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali
Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk
sebagai pembayaran kembali Sukuk sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten
sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan
disebut "Jumlah Kewajiban".
18
Page 19
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026 dan
mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta
Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan
antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum
perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-
keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31
Juli 2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan
dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026,
menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
b. AGENDA KEDUA RUPSU
- Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 31 Juli
2026, sebanyak 41.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp41.000.000.000,00 atau 8,659%.
- Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 31 Juli
2026, sebanyak 263.100.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp263.100.000.000,00 atau 55,565%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 169.400.000.000 suara, atau mewakili
surat Sukuk yang bernilai Rp169.400.000.000,00 atau 35,776%
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.
19
Page 20
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
169.400.000.000 suara, atau senilai Rp169.400.000.000,00 dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju
adalah sebanyak 432.500.000.000 suara atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp432.500.000.000,00 atau 91,341%.
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum
pengambilan keputusan RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan:
Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026, memutuskan:
I. 1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal
31 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.5 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14,
tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, dan Pasal lainnya yang terkait, mengenai penundaan /
perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-22 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri
A, Seri B dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3
September 2026 diubah menjadi:
a. Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah Pendapatan Bagi
Hasil ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2026,
b. Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah Pendapatan Bagi
Hasil ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2027
c. Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah Pendapatan Bagi
Hasil ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2028.
2. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026 Nomor I.1. tersebut di atas,
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14,
tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, sebagai berikut:
a. Mengubah sebagian Premis, antara lain:
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan Sukuk yang diberi nama
"Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah)
yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
- Sukuk Seri A berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
20
Page 21
Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar
tiga ratus juta Rupiah);
- Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam
ratus juta Rupiah);
- Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar
seratus juta Rupiah).
(ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tersebut,
Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta;
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22 Februari 2024,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 32, tanggal 11 Mei 2026, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara.
- Akta Pengikatan Kewajiban:
▪ Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta;
▪ Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 51, tanggal 22 Februari 2024,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
▪ Addendum II Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 33, tanggal 11 Mei 2026, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara.
(iii) Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, dimana dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
memutuskan antara lain:
21
Page 22
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5
huruf f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, mengenai
penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-22 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B dan Seri C yang
semula jatuh tempo pada tanggal 3 September 2026
diubah menjadi :
o Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan pada
tanggal 3 Desember 2026,
o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan pada
tanggal 3 Desember 2027
o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan pada
tanggal 3 Juni 2028.
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya dan perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya.
b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.56, untuk selanjutnya Pasal
1 ayat 1.56 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
1.56. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam Akta:
(i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta;
(ii) Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22 Februari 2024,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
(iii) Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
22
Page 23
Tahun 2021, Akta No. 32, tanggal 11 Mei 2026, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara;
(iv) Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal [___], yang
dibuat di hadapan saya, Notaris,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
di kemudian hari.
c. Mengubah ketentuan Pasal 5, ayat 5.5 huruf f, untuk
selanjutnya Pasal 5 ayat 5.5 huruf f ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:
5.5. Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
f. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah:
- Sukuk Seri A:
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-
06-2021 (tiga Juni dua ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-
09-2021 (tiga September dua ribu dua puluh
satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-
12-2021 (tiga Desember dua ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
03-03-2022 (tiga Maret dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-
06-2022 (tiga Juni dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-
09-2022 (tiga September dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-
12-2022 (tiga Desember dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
03-03-2023 (tiga Maret dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
03-06 2023 (tiga Juni dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
03-09-2023 (tiga September dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
03-12-2023 (tiga Desember dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh
empat);
23
Page 24
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2024 (tiga Juni dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2024 (tiga September dua ribu dua
puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2024 (tiga Desember dua ribu dua
puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh
lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua ribu dua puluh
lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2025 (tiga September dua ribu dua
puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2025 (tiga Desember dua ribu dua
puluh lima) dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026
(dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh
enam) akan dibayarkan pada tanggal 3 September
2027 (tiga September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
tanggal 03-06-2026 (tiga Juni dua ribu dua puluh
enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-12-2027
(tiga Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 03-09-2026 (tiga September dua ribu dua
puluh enam) akan dibayarkan dengan rincian :
o Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan
pada tanggal 3 Desember 2026,
o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan
pada tanggal 3 Desember 2027
o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan
pada tanggal 3 Juni 2028.
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 03-12-2026 (tiga Desember dua ribu dua
puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 03-06-2027 (tiga Juni dua ribu dua puluh
tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 03-09-2027 (tiga September dua ribu dua
puluh tujuh);
24
Page 25
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 03-12-2027 (tiga Desember dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua
puluh delapan);
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan) yaitu
pada tanggal 03-06-2028 (tiga Juni dua ribu dua
puluh delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu pada
tanggal 03-09-2028 (tiga September dua ribu dua
puluh delapan);
▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu pada
tanggal 03-12-2028 (tiga Desember dua ribu dua
puluh delapan);
▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu pada
tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua puluh
sembilan);
- Sukuk Seri B
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-
06-2021 (tiga Juni dua ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-
09-2021 (tiga September dua ribu dua puluh
satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-
12-2021 (tiga Desember dua ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
03-03- 2022 (tiga Maret dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-
06-2022 (tiga Juni dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-
09-2022 (tiga September dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-
12-2022 (tiga Desember dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
03-03-2023 (tiga Maret dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
03-06-2023 (tiga Juni dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
03-09-2023 (tiga September dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
03-12-2023 (tiga Desember dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2024 (tiga Juni dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2024 (tiga September dua ribu dua
puluh empat);
25
Page 26
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2024 (tiga Desember dua ribu dua
puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh
lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua ribu dua puluh
lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2025 (tiga September dua ribu dua
puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2025 (tiga Desember dua ribu dua
puluh lima) dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026
(dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh
enam) akan dibayarkan pada tanggal 3 September
2027 (tiga September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
tanggal 03-06-2026 (tiga Juni dua ribu dua puluh
enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-12-2027
(tiga Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 03-09-2026 (tiga September dua ribu dua
puluh enam) akan dibayarkan dengan rincian :
o Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan
pada tanggal 3 Desember 2026,
o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan
pada tanggal 3 Desember 2027,
o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan
pada tanggal 3 Juni 2028.
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 03-12-2026 (tiga Desember dua ribu dua
puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 03-06-2027 (tiga Juni dua ribu dua puluh
tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 03-09-2027 (tiga September dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 03-12-2027 (tiga Desember dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua
puluh delapan);
26
Page 27
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan) yaitu
pada tanggal 03-06-2028 (tiga Juni dua ribu dua
puluh delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu pada
tanggal 03-09-2028 (tiga September dua ribu dua
puluh delapan);
▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu pada
tanggal 03-12-2028 (tiga Desember dua ribu dua
puluh delapan);
▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu pada
tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua puluh
sembilan);
- Sukuk Seri C
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-
06-2021 (tiga Juni dua ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-
09-2021 (tiga September dua ribu dua puluh
satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-
12-2021 (tiga Desember dua ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
03-03-2022 (tiga Maret dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-
06-2022 (tiga Juni dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-
09-2022 (tiga September dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-
12-2022 (tiga Desember dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
03-03-2023 (tiga Maret dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
03-06-2023 (tiga Juni dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
03-09-2023 (tiga September dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
03-12-2023 (tiga Desember dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2024 (tiga Juni dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2024 (tiga September dua ribu dua
puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2024 (tiga Desember dua ribu dua
puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh
lima);
27
Page 28
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua ribu dua puluh
lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2025 (tiga September dua ribu dua
puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2025 (tiga Desember dua ribu dua
puluh lima) dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026
(dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh
enam) akan dibayarkan pada tanggal 3 September
2027 (tiga September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
tanggal 03-06-2026 (tiga Juni dua ribu dua puluh
enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-12-2027
(tiga Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 03-09-2026 (tiga September dua ribu dua
puluh enam) akan dibayarkan dengan rincian :
o Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan
pada tanggal 3 Desember 2026,
o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan
pada tanggal 3 Desember 2027
o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan
pada tanggal 3 Juni 2028.
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 03-12-2026 (tiga Desember dua ribu dua
puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 03-06-2027 (tiga Juni dua ribu dua puluh
tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 03-09-2027 (tiga September dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 03-12-2027 (tiga Desember dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua
puluh delapan);
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan) yaitu
pada tanggal 03-06-2028 (tiga Juni dua ribu dua
puluh delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu pada
tanggal 03-09-2028 (tiga September dua ribu dua
puluh delapan);
28
Page 29
▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu pada
tanggal 03-12-2028 (tiga Desember dua ribu dua
puluh delapan);
▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu pada
tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua puluh
sembilan);
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat
16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026 dan
mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan
Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021, Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain
menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-
perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan yang
dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan
dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026,
menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
Jakarta, 4 Agustus 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
29
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×110
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.1 ×42
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.