Skip to content
Back to announcement

20260818_WIKA_Pengumuman Bursa_32121329_lamp4.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1
                   PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
            SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
(“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai
berikut:
I.     Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
       Hari, Tanggal               : Jumat, 31 Juli 2026
       Waktu                       : Pukul 14.56 s.d 16.04 WIB
       Tempat                      : WIKA Tower 2,
                                      Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur
       Agenda                       : 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                                           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                           Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14,
                                           tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
                                           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                                           Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal
                                           5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada),
                                           serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
                                           Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai
                                           Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana
                                           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
                                           II Tahun 2021.
                                      2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                                           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                           Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14,
                                           tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
                                           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                                           Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal
                                           5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada),
                                           mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal
                                           Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.

II.    Pihak yang hadir dalam RUPSU
       1.     PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
       2.     PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bapak Mulyadi
              selaku Direktur Keuangan.
       3.     Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
              M.Kn.,
       4.     Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021

III.   Kehadiran Pemegang Sukuk
       RUPSU telah dihadiri oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah yang
       seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
       Tahun 2021 (“Sukuk”) yang bernilai pokok sebesar Rp473.500.000.000,00 atau sebanyak
       473.500.000.000 suara yang merupakan 94,7% dari jumlah Sukuk yang masih belum


                                                                                                 1

Page 2
      dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena
      kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki
      oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan dan belum dibayar kembali
      oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,00. Oleh
      karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan
      dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan
      dengan demikian, RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
      mengikat para Pemegang Sukuk.

IV.   Pelaksanaan RUPSU
      1.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan sehubungan
           dengan Agenda RUPSU
      2.   Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
           Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
           a.   Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah
                diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
                pendapat terkait Agenda RUPSU.
           b.   Dalam RUPSU, terdapat 4 Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
                yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
                RUPSU.
      3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
           a.   Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
                secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
                Perwaliamanatan.
           b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian
                Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil
                berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
      4.   Hasil Keputusan RUPSU
           a.   AGENDA PERTAMA RUPSU
                - Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
                  Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
                  dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 31 Juli
                  2026, sebanyak 61.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
                  Rp61.000.000.000,00 atau 12,883%.
                - Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya
                  (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
                  dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 31 Juli
                  2026, sebanyak 243.100.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
                  Rp243.100.000.000,00 atau 51,341%.
                - Jumlah suara yang abstain sebanyak 169.400.000.000 suara, atau mewakili
                  surat Sukuk yang bernilai Rp169.400.000.000,00 atau 35,776%
                  Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
                  disebutkan a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak
                  suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
                  suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.
                  Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
                  169.400.000.000 suara, atau senilai Rp169.400.000.000,00 dianggap
                  memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju




                                                                                             2

Page 3
     adalah sebanyak 412.500.000.000 suara atau mewakili Sukuk yang bernilai
     Rp412.500.000.000,00 atau 87,117%.

Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum
pengambilan keputusan RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan:
Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026, memutuskan:
I.    1.   Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
           sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
           (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal
           31 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 5
           ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14,
           tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
           Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
           perubahannya, dan Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya
           yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai Jatuh
           Tempo Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
           I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang
           semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
           terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga
           Maret dua ribu dua puluh delapan) diubah menjadi jatuh tempo
           pada tanggal hari ulang tahun ke-8 (delapan) terhitung sejak
           Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu
           dua puluh sembilan).
      2.   Dengan adanya perubahan jatuh tempo pembayaran kembali Dana
           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
           Seri A, Seri B, dan Seri C sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang
           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
           Nomor I.1. tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal dan
           periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan
           Seri C, sejak tanggal 03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh
           delapan) sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A,
           Seri B, dan Seri C, yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu
           dua puluh sembilan).
      3.   Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat Umum
           Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
           Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026 Nomor I.1. dan Nomor I.2. tersebut di
           atas, Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
           Tahap II Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukan
           perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
           Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
           berikut perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya yang
           berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14,



                                                                               3

Page 4
tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, sebagai berikut:
a.   Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
     Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
     di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
     Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai
     berikut:
     (i)   Mengubah sebagian Premis, antara lain:
           1)   Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi
                nama "Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
                Tahap II Tahun 2021", dengan jumlah Dana Sukuk
                Mudharabah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
                miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
                didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia
                ("KSEI"), yang terdiri dari:
                - Sukuk Seri A berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                  terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
                  Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat
                  miliar tiga ratus juta Rupiah);
                - Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                  terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
                  Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam
                  ratus juta Rupiah);
                - Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                  terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
                  Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat
                  miliar seratus juta Rupiah).
           2) Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
              tersebut,   Emiten   dan    Wali  Amanat    telah
              menandatangani:
                - Perjanjian Perwaliamanatan:
                 ▪ Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
                   Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
                   di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                   Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
                 ▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                   Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                   Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22 Februari
                   2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
                   S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
                 ▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                   Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                   Tahun 2021, Akta No. 32, tanggal 11 Mei 2026,
                   yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
                   M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
                - Akta Pengikatan Kewajiban:


                                                                      4

Page 5
       ▪ Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
         Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
         di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
         Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
       ▪ Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
         Tahun 2021, Akta No. 51, tanggal 22 Februari
         2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
         S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
       ▪ Addendum II Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
         Tahun 2021, Akta No. 33, tanggal 11 Mei 2026,
         yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
         M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
3)   Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah dilaksanakan
     Rapat    Umum      Pemegang       Sukuk    Mudharabah
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
     dimana dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut,
     para Pemegang Sukuk telah memutuskan antara lain:
     - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5
       ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
       Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021,
       yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
       Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
       perubahan-perubahannya, mengenai Jatuh Tempo
       Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
       Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo
       pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh) terhitung
       sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2028
       (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan) diubah
       menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun
       ke-8 (delapan) terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
       pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua
       puluh sembilan).
     - Dengan adanya perubahan jatuh tempo pembayaran
       kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
       Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan
       Seri C sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
       Tahap II Tahun 2021 tersebut di atas, maka terdapat
       penambahan jadwal dan periode pembayaran
       Pendapatan      Bagi   Hasil    Sukuk    Mudharabah
       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
       Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak tanggal 03-03-2028
       (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan) sampai
       dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
       Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C, yaitu pada



                                                         5

Page 6
              tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua puluh
              sembilan).
          - Menyetujui     untuk   memberikan      kuasa    dan
            kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
            Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan
            dalam      Perjanjian    Perwaliamanatan      Sukuk
            Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
            Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021,
            yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
            Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
            perubahan-perubahannya dan perjanjian lainnya
            yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
            Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
            Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari
            2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
            Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
            berikut perubahan-perubahannya.


(ii)   Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.56, dan 1.69,
       untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3, 1.56, dan 1.69 ditulis
       dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
       1.3.   "Akta Pengikatan Kewajiban" berarti akta yang
              memuat pengakuan Emiten atas jumlah dana yang
              diperoleh sehubungan dengan Emisi Sukuk
              Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam:
              a. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
                 Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
                 2021, Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021,
                 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                 Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
              b. Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
                 Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
                 Tahap II Tahun 2021, Akta No. 51, tanggal 22
                 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg
                 Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
              c. Addendum II Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
                 Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
                 Tahap II Tahun 2021, Akta No. 33, tanggal 11
                 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
                 S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
              d. Addendum III Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
                 Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
                 Tahap II Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal
                 [___], yang dibuat di hadapan saya, Notaris.
              berikut     perubahan-perubahannya    dan/atau
              penambahan-penambahannya              dan/atau
              pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
              oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
              hari.




                                                                6

Page 7
1.56.   "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian
        yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat
        sebagaimana dimuat dalam Akta:
        a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
           2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021,
           yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
           Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
        b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
           Tahap II Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22
           Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg
           Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
        c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
           Tahap II Tahun 2021, Akta No. 32, tanggal 11
           Mei 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
           S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
        d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
           Tahap II Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal
           [___], yang dibuat di hadapan saya, Notaris;
        berikut    perubahan-perubahannya   dan/atau
        penambahan-penambahannya            dan/atau
        pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
        dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
        kemudian hari.
1.69.   “Sukuk” berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
        Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam jumlah
        Dana Sukuk sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima
        ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
        a. Sukuk Seri A berjangka waktu 8 (delapan) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
           sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga
           puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah);
        b. Sukuk Seri B berjangka waktu 8 (delapan) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
           sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus
           sebelas miliar enam ratus juta Rupiah);
        c. Sukuk Seri C berjangka waktu 8 (delapan) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
           sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima
           puluh empat miliar seratus juta Rupiah);
        yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan
        oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk melalui
        Penawaran Umum yang merupakan penawaran
        sukuk Tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan
        yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk,
        serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
        dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan
        Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di


                                                          7

Page 8
             KSEI.
             Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang
             sehubungan dengan pembayaran kembali Dana
             Sukuk dari masing-masing seri Sukuk dan/atau
             pelaksanaan      pembelian       kembali     sebagai
             pembayaran kembali masing-masing seri Sukuk
             dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk sebagai
             pembayaran kembali Sukuk sebagaimana dibuktikan
             dengan     Sertifikat     Jumbo     Sukuk    dengan
             memperhatikan         syarat-syarat     sebagaimana
             diuraikan     dalam        Pasal    5     Perjanjian
             Perwaliamanatan serta akan dicatatkan di Bursa
             Efek dan didaftarkan dalam Perjanjian Pendaftaran
             Surat Berharga Syariah di KSEI.


(iii) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.3 huruf a, dan ayat
      5.5 huruf f untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.3 huruf a,
      dan ayat 5.5 huruf f ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
      berikut :
     5.3.   Jatuh Tempo Sukuk:
            a. Jatuh Tempo Sukuk adalah:
                 i.   Sukuk Seri A pada tanggal ulang tahun ke-8
                      (delapan) terhitung sejak Tanggal Emisi,
                      yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret
                      dua ribu dua puluh sembilan);
                 ii. Sukuk Seri B pada tanggal ulang tahun ke-8
                     (delapan) terhitung sejak Tanggal Emisi,
                     yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret
                     dua ribu dua puluh sembilan);
                 iii. Sukuk Seri C pada tanggal ulang tahun ke-8
                      (delapan) terhitung sejak Tanggal Emisi,
                      yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret
                      dua ribu dua puluh sembilan).
                 Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan
                 lainnya dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                 khususnya Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian
                 Perwaliamanatan.
     5.5. Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal
          Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
            f.    Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai
                  dengan tanggal pembayaran masing-masing
                  Pendapatan Bagi Hasil Sukuk.

                  Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                  adalah:

                  - Sukuk Seri A:
                      ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
                        tanggal 03-06-2021 (tiga Juni dua ribu dua
                        puluh satu);


                                                                   8

Page 9
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
  tanggal 03-09-2021 (tiga September dua
  ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
  tanggal 03-12-2021 (tiga Desember dua
  ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
  tanggal 03-03-2022 (tiga Maret dua ribu
  dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
  tanggal 03-06-2022 (tiga Juni dua ribu dua
  puluh dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
  tanggal 03-09-2022 (tiga September dua
  ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
  tanggal 03-12- 2022 (tiga Desember dua
  ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
  tanggal 03-03-2023 (tiga Maret dua ribu
  dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
  tanggal 03-06-2023 (tiga Juni dua ribu dua
  puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
  tanggal 03-09-2023 (tiga September dua
  ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
  tanggal 03-12-2023 (tiga Desember dua
  ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
  tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu
  dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
  pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni dua ribu
  dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
  pada tanggal 03-09-2024 (tiga September
  dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu
  pada tanggal 03-12-2024 (tiga Desember
  dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
  pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua
  ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
  pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua ribu
  dua puluh lima);



                                           9

Page 10
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
  pada tanggal 03-09-2025 (tiga September
  dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yang
  telah jatuh tempo pada tanggal 03-12-2025
  (tiga Desember dua ribu dua puluh lima)
  dibayarkan pada tanggal 22-05-2026 (dua
  puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang
  telah jatuh tempo pada tanggal 03-03-2026
  (tiga Maret dua ribu dua puluh enam) akan
  dibayarkan pada tanggal 03-09-2027 (tiga
  September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu
  pada tanggal 03-06-2026 (tiga Juni dua ribu
  dua puluh enam) akan dibayarkan pada
  tanggal 03-12-2027 (tiga Desember dua
  ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
  pada tanggal 03-09-2026 (tiga September
  dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
  pada tanggal 03-12-2026 (tiga Desember
  dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
  yaitu pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret
  dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
  pada tanggal 03-06-2027 (tiga Juni dua ribu
  dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam)
  yaitu pada tanggal 03-09-2027 (tiga
  September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh)
  yaitu pada tanggal 03-12-2027 (tiga
  Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
  yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret
  dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan)
  yaitu pada tanggal 03-06-2028 (tiga Juni
  dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu
  pada tanggal 03-09-2028 (tiga September
  dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu
  pada tanggal 03-12-2028 (tiga Desember
  dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu


                                           10

Page 11
    pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua
    ribu dua puluh sembilan).
- Sukuk Seri B
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
    tanggal 03-06-2021 (tiga Juni dua ribu dua
    puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
    tanggal 03-09-2021 (tiga September dua
    ribu dua puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
    tanggal 03-12-2021 (tiga Desember dua
    ribu dua puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
    tanggal 03-03-2022 (tiga Maret dua ribu
    dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
    tanggal 03-06-2022 (tiga Juni dua ribu dua
    puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
    tanggal 03-09-2022 (tiga September dua
    ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
    tanggal 03-12- 2022 (tiga Desember dua
    ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
    tanggal 03-03-2023 (tiga Maret dua ribu
    dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
    tanggal 03-06-2023 (tiga Juni dua ribu dua
    puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
    tanggal 03-09-2023 (tiga September dua
    ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
    tanggal 03-12-2023 (tiga Desember dua
    ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
    tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu
    dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
    pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni dua ribu
    dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
    pada tanggal 03-09-2024 (tiga September
    dua ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu
    pada tanggal 03-12-2024 (tiga Desember
    dua ribu dua puluh empat);


                                             11

Page 12
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
  pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua
  ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
  pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua ribu
  dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
  pada tanggal 03-09-2025 (tiga September
  dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yang
  telah jatuh tempo pada tanggal 03-12-2025
  (tiga Desember dua ribu dua puluh lima)
  dibayarkan pada tanggal 22-05-2026 (dua
  puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang
  telah jatuh tempo pada tanggal 03-03-2026
  (tiga Maret dua ribu dua puluh enam) akan
  dibayarkan pada tanggal 03-09-2027 (tiga
  September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu
  pada tanggal 03-06-2026 (tiga Juni dua ribu
  dua puluh enam) akan dibayarkan pada
  tanggal 03-12-2027 (tiga Desember dua
  ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
  pada tanggal 03-09-2026 (tiga September
  dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
  pada tanggal 03-12-2026 (tiga Desember
  dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
  yaitu pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret
  dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
  pada tanggal 03-06-2027 (tiga Juni dua ribu
  dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam)
  yaitu pada tanggal 03-09-2027 (tiga
  September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh)
  yaitu pada tanggal 03-12-2027 (tiga
  Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
  yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret
  dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan)
  yaitu pada tanggal 03-06-2028 (tiga Juni
  dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu


                                           12

Page 13
    pada tanggal 03-09-2028 (tiga September
    dua ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu
    pada tanggal 03-12-2028 (tiga Desember
    dua ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu
    pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua
    ribu dua puluh sembilan).


- Sukuk Seri C
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
    tanggal 03-06-2021 (tiga Juni dua ribu dua
    puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
    tanggal 03-09-2021 (tiga September dua
    ribu dua puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
    tanggal 03-12-2021 (tiga Desember dua
    ribu dua puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
    tanggal 03-03- 2022 (tiga Maret dua ribu
    dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
    tanggal 03-06-2022 (tiga Juni dua ribu dua
    puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
    tanggal 03-09-2022 (tiga September dua
    ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
    tanggal 03-12-2022 (tiga Desember dua
    ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
    tanggal 03-03-2023 (tiga Maret dua ribu
    dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
    tanggal 03-06-2023 (tiga Juni dua ribu dua
    puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
    tanggal 03-09-2023 (tiga September dua
    ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
    tanggal 03-12-2023 (tiga Desember dua
    ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
    tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu
    dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
    pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni dua ribu
    dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
    pada tanggal 03-09-2024 (tiga September
    dua ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu



                                             13

Page 14
  pada tanggal 03-12-2024 (tiga Desember
  dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
  pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua
  ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
  pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua ribu
  dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
  pada tanggal 03-09-2025 (tiga September
  dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
  pada tanggal 03-12-2025 (tiga Desember
  dua ribu dua puluh lima) dibayarkan pada
  tanggal 22-05-2026 (dua puluh dua Mei dua
  ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu
  pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua
  ribu dua puluh enam) akan dibayarkan
  pada tanggal 03-09-2027 (tiga September
  dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu
  pada tanggal 03-06-2026 (tiga Juni dua ribu
  dua puluh enam) akan dibayarkan pada
  tanggal 03-12-2027 (tiga Desember dua
  ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
  pada tanggal 03-09-2026 (tiga September
  dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
  pada tanggal 03-12-2026 (tiga Desember
  dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
  yaitu pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret
  dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
  pada tanggal 03-06-2027 (tiga Juni dua ribu
  dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam)
  yaitu pada tanggal 03-09-2027 (tiga
  September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh)
  yaitu pada tanggal 03-12-2027 (tiga
  Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
  yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret
  dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan)
  yaitu pada tanggal 03-06-2028 (tiga Juni
  dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu
  pada tanggal 03-09-2028 (tiga September
  dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu
  pada tanggal 03-12-2028 (tiga Desember
  dua ribu dua puluh delapan);


                                           14

Page 15
                        ▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu
                          pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua
                          ribu dua puluh sembilan);
                      Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal
                      16 ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.

b.   Perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
     2021, Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
     Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai
     berikut :
     (i)   Mengubah sebagian Premis, antara lain:
           1)   Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi
                nama "Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
                Tahap II Tahun 2021", dengan jumlah Dana Sukuk
                Mudharabah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
                miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek
                serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia
                ("KSEI"), yang terdiri dari:
                - Sukuk Seri A berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                  terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
                  sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh
                  empat miliar tiga ratus juta Rupiah);
                - Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                  terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
                  sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas
                  miliar enam ratus juta Rupiah);
                - Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                  terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
                  sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh
                  empat miliar seratus juta Rupiah);
           2)   Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
                tersebut,   Emiten   dan    Wali  Amanat    telah
                menandatangani:
                - Perjanjian Perwaliamanatan:
                  ▪ Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
                    2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang
                    dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                    Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
                  ▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                    Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
                    II Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22 Februari
                    2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
                    S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
                  ▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                    Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
                    II Tahun 2021, Akta No. 32, tanggal 11 Mei 2026,



                                                                   15

Page 16
          yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
          M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
       ▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
         II Tahun 2021, Akta No.___, tanggal ____, yang
         dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
         M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
     - Akta Pengikatan Kewajiban
       ▪ Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
         2021, Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang
         dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
         Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
       ▪ Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
         II Tahun 2021, Akta No. 51, tanggal 22 Februari
         2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
         S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
       ▪ Addendum II Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
         II Tahun 2021, Akta No. 33, tanggal 11 Mei 2026,
         yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
         M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
3)   Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah dilaksanakan
     Rapat    Umum     Pemegang    Sukuk     Mudharabah
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
     dimana dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut,
     para Pemegang Sukuk telah memutuskan antara lain:
     - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5
       ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
       Tahun 2021, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
       hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
       S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
       perubahannya, mengenai Jatuh Tempo Pembayaran
       Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
       Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B,
       dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal
       hari ulang tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak
       Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga
       Maret dua ribu dua puluh delapan) diubah menjadi
       jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-8
       (delapan) terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada
       tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua puluh
       sembilan).
     - Dengan adanya perubahan jatuh tempo pembayaran
       kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
       Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B,
       dan Seri C sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
       Tahap II Tahun 2021 tersebut di atas, maka
       terdapat penambahan jadwal dan periode


                                                        16

Page 17
       pembayaran     Pendapatan     Bagi    Hasil    Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
       Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak tanggal
       03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan)
       sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
       Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C, yaitu
       pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua
       puluh sembilan).
     - Menyetujui    untuk    memberikan     kuasa    dan
       kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
       Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan
       dalam     Perjanjian    Perwaliamanatan      Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
       Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021,
       yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
       Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
       berikut perubahan-perubahannya dan perjanjian
       lainnya   yang    berkaitan   dengan     Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
       I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14,
       tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
       Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
       Notaris    di   Jakarta,     berikut    perubahan-
       perubahannya.
4)   Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum
     Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
     Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 31 Juli 2026,
     telah diadakan perubahan dan/atau penambahan
     ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
     Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021,
     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
     Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
     telah diubah dengan Addendum I Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 50,
     tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
     Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
     Utara, dan sebagaimana telah diubah dengan
     Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
     Tahun 2021, Akta No. 32, tanggal 11 Mei 2026, yang
     dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta Utara, yang telah dituangkan dalam
     Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
     Tahun 2021, Akta No. [___] tanggal [__], yang dibuat
     di hadapan saya, Notaris (berikut perubahan-
     perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
     dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian
     hari,   untuk    selanjutnya    disebut    “Perjanjian
     Perwaliamanatan”)




                                                          17

Page 18
       5)     Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam
              Akta ini, semua definisi yang ada dalam Perjanjian
              Perwaliamanatan berlaku pula untuk Akta ini.

(ii)   Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya
       Pasal 1 ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
       berikut :
       1.1.     Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-
                benar dan secara sah mempunyai kewajiban
                pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                yang dalam hal ini diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk
                selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan
                disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini
                berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk
                membayar kembali kepada Pemegang Sukuk berupa
                jumlah Dana Sukuk dalam jumlah pokok sebesar
                Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah),
                yang terdiri dari:
                a. Sukuk Seri A berjangka waktu 8 (delapan) tahun
                   terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
                   sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga
                   puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah);
                b. Sukuk Seri B berjangka waktu 8 (delapan) tahun
                   terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
                   sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus
                   sebelas miliar enam ratus juta Rupiah);
                c. Sukuk Seri C berjangka waktu 8 (delapan) tahun
                   terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
                   sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima
                   puluh empat miliar seratus juta Rupiah);
                berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi
                Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) ditambah
                dengan jumlah-jumlah uang menurut peraturan
                perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan
                Perjanjian Perwaliamanatan serta Pengikatan
                Kewajiban, wajib dibayar oleh Emiten kepada
                Pemegang Sukuk.
                Jumlah kewajiban tersebut di atas dapat berkurang
                sehubungan dengan pembayaran kembali dari
                masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan
                pembelian kembali sebagai pembayaran kembali
                Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk
                sebagai pembayaran kembali Sukuk sebagaimana
                dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan
                memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                Perwaliamanatan.
                Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten
                sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan
                disebut "Jumlah Kewajiban".




                                                                 18

Page 19
     II.   Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026 dan
           mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
           14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
           Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
           perubahannya, Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
           Tahap II Tahun 2021 menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
           kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
           ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8
           Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
           Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta
           perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
           (apabila ada), termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta
           Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
           Tahap II Tahun 2021, Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
           hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
           berikut perubahan-perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan
           antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum
           perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-
           keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31
           Juli 2026.
     III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
          14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
          Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
          perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat
          Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
          Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan
          dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026,
          menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.


b.   AGENDA KEDUA RUPSU
     - Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
       Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
       dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 31 Juli
       2026, sebanyak 41.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
       Rp41.000.000.000,00 atau 8,659%.
     - Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya
       (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
       dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 31 Juli
       2026, sebanyak 263.100.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
       Rp263.100.000.000,00 atau 55,565%.
     - Jumlah suara yang abstain sebanyak 169.400.000.000 suara, atau mewakili
        surat Sukuk yang bernilai Rp169.400.000.000,00 atau 35,776%
     Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
     disebutkan a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak
     suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
     mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.



                                                                                    19

Page 20
Atas dasar ketentuan      tersebut, jumlah suara      abstain sebanyak
169.400.000.000 suara, atau senilai Rp169.400.000.000,00 dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju
adalah sebanyak 432.500.000.000 suara atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp432.500.000.000,00 atau 91,341%.

Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum
pengambilan keputusan RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan:
Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026, memutuskan:
I.   1.   Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
          sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
          (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal
          31 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 5
          ayat 5.5 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14,
          tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
          Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
          perubahannya, dan Pasal lainnya yang terkait, mengenai penundaan /
          perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-22 Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri
          A, Seri B dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3
          September 2026 diubah menjadi:
          a. Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah Pendapatan Bagi
             Hasil ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2026,
          b. Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah Pendapatan Bagi
             Hasil ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2027
          c. Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah Pendapatan Bagi
             Hasil ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2028.
     2.   Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat Umum
          Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
          Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026 Nomor I.1. tersebut di atas,
          Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
          Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
          ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14,
          tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
          Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
          perubahannya, sebagai berikut:
          a.   Mengubah sebagian Premis, antara lain:
               (i)   Bahwa Emiten telah menerbitkan Sukuk yang diberi nama
                     "Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                     Tahun 2021", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
                     sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah)
                     yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
                     Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
                     - Sukuk Seri A berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                       sejak   Tanggal    Emisi,  dalam     jumlah    sebesar



                                                                                20

Page 21
       Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar
       tiga ratus juta Rupiah);
    - Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
      sejak    Tanggal    Emisi, dalam     jumlah    sebesar
      Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam
      ratus juta Rupiah);
    - Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
      sejak    Tanggal    Emisi,  dalam    jumlah    sebesar
      Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar
      seratus juta Rupiah).
(ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tersebut,
     Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
    - Perjanjian Perwaliamanatan:
       ▪ Perjanjian    Perwaliamanatan    Sukuk  Mudharabah
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
         Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
         hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
         S.H., Notaris di Jakarta;
       ▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
         Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22 Februari 2024,
         yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
         M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
       ▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
         Tahun 2021, Akta No. 32, tanggal 11 Mei 2026, yang
         dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
         Notaris di Jakarta Utara.
    - Akta Pengikatan Kewajiban:
        ▪ Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
           Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
           hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
           S.H., Notaris di Jakarta;
        ▪ Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
           Tahun 2021, Akta No. 51, tanggal 22 Februari 2024,
           yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
           M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
        ▪ Addendum II Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
           Tahun 2021, Akta No. 33, tanggal 11 Mei 2026, yang
           dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
           Notaris di Jakarta Utara.
(iii) Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah dilaksanakan Rapat
      Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
      Karya Tahap II Tahun 2021, dimana dalam Rapat Umum
      Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
      memutuskan antara lain:


                                                             21

Page 22
         - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5
           huruf f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
           No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan
           Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
           Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, mengenai
           penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
           Hasil ke-22 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
           Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B dan Seri C yang
           semula jatuh tempo pada tanggal 3 September 2026
           diubah menjadi :
              o Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
                Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan pada
                tanggal 3 Desember 2026,
              o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
                Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan pada
                tanggal 3 Desember 2027
              o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
                Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan pada
                tanggal 3 Juni 2028.
         - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
           kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
           melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
           Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8
           Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
           Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
           berikut perubahan-perubahannya dan perjanjian lainnya
           yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
           Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang
           dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
           Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
           perubahannya.


b.   Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.56, untuk selanjutnya Pasal
     1 ayat 1.56 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
     1.56.    "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
              dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
              dimuat dalam Akta:
              (i)    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
                     Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
                     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                     S.H., Notaris di Jakarta;
             (ii)    Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                     Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                     Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22 Februari 2024,
                     yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
                     M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
             (iii)   Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                     Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II


                                                                       22

Page 23
                   Tahun 2021, Akta No. 32, tanggal 11 Mei 2026, yang
                   dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
                   Notaris di Jakarta Utara;
            (iv)   Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                   Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                   Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal [___], yang
                   dibuat di hadapan saya, Notaris,
            berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
            penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
            yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
            di kemudian hari.


c.   Mengubah ketentuan Pasal 5, ayat 5.5 huruf f, untuk
     selanjutnya Pasal 5 ayat 5.5 huruf f ditulis dan berbunyi
     menjadi sebagai berikut:
     5.5.   Besarnya Pendapatan Bagi Hasil            dan    Tanggal
            Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
            f. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan
               tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi
               Hasil Sukuk.

               Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah:

               - Sukuk Seri A:
                 ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-
                   06-2021 (tiga Juni dua ribu dua puluh satu);
                 ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-
                   09-2021 (tiga September dua ribu dua puluh
                   satu);
                 ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-
                   12-2021 (tiga Desember dua ribu dua puluh satu);
                 ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
                   03-03-2022 (tiga Maret dua ribu dua puluh dua);
                 ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-
                   06-2022 (tiga Juni dua ribu dua puluh dua);
                 ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-
                   09-2022 (tiga September dua ribu dua puluh dua);
                 ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-
                   12-2022 (tiga Desember dua ribu dua puluh dua);
                 ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
                   03-03-2023 (tiga Maret dua ribu dua puluh tiga);
                 ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
                   03-06 2023 (tiga Juni dua ribu dua puluh tiga);
                 ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
                   03-09-2023 (tiga September dua ribu dua puluh
                   tiga);
                 ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
                   03-12-2023 (tiga Desember dua ribu dua puluh
                   tiga);
                 ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
                   tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh
                   empat);



                                                                   23

Page 24
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
  tanggal 03-06-2024 (tiga Juni dua ribu dua puluh
  empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
  tanggal 03-09-2024 (tiga September dua ribu dua
  puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
  tanggal 03-12-2024 (tiga Desember dua ribu dua
  puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
  tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh
  lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
  tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua ribu dua puluh
  lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
  tanggal 03-09-2025 (tiga September dua ribu dua
  puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
  tanggal 03-12-2025 (tiga Desember dua ribu dua
  puluh lima) dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026
  (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
  tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh
  enam) akan dibayarkan pada tanggal 3 September
  2027 (tiga September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
  tanggal 03-06-2026 (tiga Juni dua ribu dua puluh
  enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-12-2027
  (tiga Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
  tanggal 03-09-2026 (tiga September dua ribu dua
  puluh enam) akan dibayarkan dengan rincian :
  o Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
    Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan
    pada tanggal 3 Desember 2026,
  o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
    Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan
    pada tanggal 3 Desember 2027
  o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
    Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan
    pada tanggal 3 Juni 2028.
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
  tanggal 03-12-2026 (tiga Desember dua ribu dua
  puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
  pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret dua ribu dua
  puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
  tanggal 03-06-2027 (tiga Juni dua ribu dua puluh
  tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
  tanggal 03-09-2027 (tiga September dua ribu dua
  puluh tujuh);



                                                 24

Page 25
  ▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
    tanggal 03-12-2027 (tiga Desember dua ribu dua
    puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
    pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua
    puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan) yaitu
    pada tanggal 03-06-2028 (tiga Juni dua ribu dua
    puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu pada
    tanggal 03-09-2028 (tiga September dua ribu dua
    puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu pada
    tanggal 03-12-2028 (tiga Desember dua ribu dua
    puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu pada
    tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua puluh
    sembilan);

- Sukuk Seri B
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-
    06-2021 (tiga Juni dua ribu dua puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-
    09-2021 (tiga September dua ribu dua puluh
    satu);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-
    12-2021 (tiga Desember dua ribu dua puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
    03-03- 2022 (tiga Maret dua ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-
    06-2022 (tiga Juni dua ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-
    09-2022 (tiga September dua ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-
    12-2022 (tiga Desember dua ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
    03-03-2023 (tiga Maret dua ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
    03-06-2023 (tiga Juni dua ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
    03-09-2023 (tiga September dua ribu dua puluh
    tiga);
  ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
    03-12-2023 (tiga Desember dua ribu dua puluh
    tiga);
  ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
    tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh
    empat);
  ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
    tanggal 03-06-2024 (tiga Juni dua ribu dua puluh
    empat);
  ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
    tanggal 03-09-2024 (tiga September dua ribu dua
    puluh empat);




                                                   25

Page 26
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
  tanggal 03-12-2024 (tiga Desember dua ribu dua
  puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
  tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh
  lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
  tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua ribu dua puluh
  lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
  tanggal 03-09-2025 (tiga September dua ribu dua
  puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
  tanggal 03-12-2025 (tiga Desember dua ribu dua
  puluh lima) dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026
  (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
  tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh
  enam) akan dibayarkan pada tanggal 3 September
  2027 (tiga September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
  tanggal 03-06-2026 (tiga Juni dua ribu dua puluh
  enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-12-2027
  (tiga Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
  tanggal 03-09-2026 (tiga September dua ribu dua
  puluh enam) akan dibayarkan dengan rincian :
  o Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
    Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan
    pada tanggal 3 Desember 2026,
  o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
    Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan
    pada tanggal 3 Desember 2027,
  o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
    Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan
    pada tanggal 3 Juni 2028.
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
  tanggal 03-12-2026 (tiga Desember dua ribu dua
  puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
  pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret dua ribu dua
  puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
  tanggal 03-06-2027 (tiga Juni dua ribu dua puluh
  tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
  tanggal 03-09-2027 (tiga September dua ribu dua
  puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
  tanggal 03-12-2027 (tiga Desember dua ribu dua
  puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
  pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua
  puluh delapan);



                                                 26

Page 27
  ▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan) yaitu
    pada tanggal 03-06-2028 (tiga Juni dua ribu dua
    puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu pada
    tanggal 03-09-2028 (tiga September dua ribu dua
    puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu pada
    tanggal 03-12-2028 (tiga Desember dua ribu dua
    puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu pada
    tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua puluh
    sembilan);

- Sukuk Seri C
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-
    06-2021 (tiga Juni dua ribu dua puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-
    09-2021 (tiga September dua ribu dua puluh
    satu);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-
    12-2021 (tiga Desember dua ribu dua puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
    03-03-2022 (tiga Maret dua ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-
    06-2022 (tiga Juni dua ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-
    09-2022 (tiga September dua ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-
    12-2022 (tiga Desember dua ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
    03-03-2023 (tiga Maret dua ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
    03-06-2023 (tiga Juni dua ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
    03-09-2023 (tiga September dua ribu dua puluh
    tiga);
  ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
    03-12-2023 (tiga Desember dua ribu dua puluh
    tiga);
  ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
    tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh
    empat);
  ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
    tanggal 03-06-2024 (tiga Juni dua ribu dua puluh
    empat);
  ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
    tanggal 03-09-2024 (tiga September dua ribu dua
    puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
    tanggal 03-12-2024 (tiga Desember dua ribu dua
    puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
    tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua ribu dua puluh
    lima);




                                                   27

Page 28
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
  tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua ribu dua puluh
  lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
  tanggal 03-09-2025 (tiga September dua ribu dua
  puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
  tanggal 03-12-2025 (tiga Desember dua ribu dua
  puluh lima) dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026
  (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
  tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh
  enam) akan dibayarkan pada tanggal 3 September
  2027 (tiga September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
  tanggal 03-06-2026 (tiga Juni dua ribu dua puluh
  enam) akan dibayarkan pada tanggal 03-12-2027
  (tiga Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
  tanggal 03-09-2026 (tiga September dua ribu dua
  puluh enam) akan dibayarkan dengan rincian :
  o Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
    Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan
    pada tanggal 3 Desember 2026,
  o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
    Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan
    pada tanggal 3 Desember 2027
  o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
    Pendapatan Bagi Hasil ke-22 akan dibayarkan
    pada tanggal 3 Juni 2028.
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
  tanggal 03-12-2026 (tiga Desember dua ribu dua
  puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
  pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret dua ribu dua
  puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
  tanggal 03-06-2027 (tiga Juni dua ribu dua puluh
  tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
  tanggal 03-09-2027 (tiga September dua ribu dua
  puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
  tanggal 03-12-2027 (tiga Desember dua ribu dua
  puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
  pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua
  puluh delapan);
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan) yaitu
  pada tanggal 03-06-2028 (tiga Juni dua ribu dua
  puluh delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu pada
  tanggal 03-09-2028 (tiga September dua ribu dua
  puluh delapan);



                                                 28

Page 29
                                      ▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu pada
                                         tanggal 03-12-2028 (tiga Desember dua ribu dua
                                         puluh delapan);
                                      ▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu pada
                                         tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua puluh
                                         sembilan);
                                    Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat
                                    16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.


          II.    Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
                 Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026 dan
                 mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                 Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
                 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                 Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                 perubahannya, Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
                 Tahap II Tahun 2021 menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
                 kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
                 ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                 Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8
                 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                 Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
                 termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan
                 Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
                 2021, Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
                 Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                 perubahan-perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain
                 menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-
                 perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan yang
                 dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                 I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026.

          III.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                 Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
                 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                 Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                 perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat
                 Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                 Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan
                 dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
                 Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026,
                 menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.

                                Jakarta, 4 Agustus 2026

           EMITEN                                         WALI AMANAT



PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                        PT BANK MEGA TBK




                                                                                        29


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published19 Aug 2026
Pages29
Characters80,305
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×26
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×159
possible person Mulyadi · Direktur Keuangan p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×110
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.1 ×42
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.4 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result