Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 34
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11 tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
(“RUPO”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
Hari, Tanggal : Jumat, 31 Juli 2026
Waktu : Pukul 10.14 s.d 11.48 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3
dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.
2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4
dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada),
mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal
Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.
II. Pihak yang hadir dalam RUPO
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili:
- Bapak Mulyadi selaku Direktur Keuangan; dan
- Bapak Aji Bramantyojati mewakili PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
selaku Konsultan yang diberi kuasa oleh Direksi Emiten
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn.,
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.
1
Page 2
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang
sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 (“Obligasi”) yang bernilai pokok Rp2.227.700.000.000,00
atau sebanyak 2.227.700.000.000 suara yang merupakan 89,466% dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang
telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
Rp2.500.000.000.000,00 dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten
berjumlah Rp10.000.000.000,00 menjadi berjumlah Rp2.490.000.000.000,00.
Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO sebagaimana yang
ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan
telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
sehubungan dengan Agenda RUPO.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO
a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam
RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
b. Dalam RUPO, terdapat 4 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang
Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait Agenda RUPO.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h
Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat
diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. Hasil Keputusan RUPO
a. AGENDA PERTAMA RUPO
- Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 31 Juli 2026 sebanyak 343.000.000.000 suara, atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp343.000.000.000,00 atau 15,397%.
- Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal
31 Juli 2026, sebanyak 1.607.700.000.000 suara, atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp1.607.700.000.000,00 atau 72,169%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 277.000.000.000 suara, atau
mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp277.000.000.000,00 atau
12,434%.
2
Page 3
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
277.000.000.000 suara, atau senilai Rp277.000.000.000,00 dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara
setuju adalah sebanyak 1.884.700.000.000 suara atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp1.884.700.000.000,00 atau 84,603%.
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan
kuorum pengambilan keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan:
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026, memutuskan:
I. 1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021, Akta No. 11 tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dan Pasal
lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai Jatuh Tempo
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada
tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal
Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua
puluh delapan) diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari
ulang tahun ke-8 (delapan) terhitung sejak Tanggal Emisi,
yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua puluh
sembilan).
2. Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C
sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Nomor I.1.
tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal dan
periode pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak
tanggal 3 Maret 2028 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri
A, Seri B, dan Seri C, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029;
3. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026 Nomor I.1. dan Nomor I.2.
tersebut di atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk
dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
3
Page 4
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, sebagai berikut:
a. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, sebagai berikut:
(i) Mengubah sebagian Premis, antara lain:
1) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang
diberi nama "Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021", dengan jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua
triliun lima ratus miliar Rupiah) yang telah
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang
terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan
puluh lima miliar Rupiah), dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima
nol persen) per tahun dan berjangka waktu 7
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat
puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah),
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,10%
(sembilan koma satu nol persen) per tahun dan
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus
lima puluh sembilan miliar lima ratus juta
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per
tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
2) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
4
Page 5
Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta;
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 48, tanggal
22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di
Jakarta Utara;
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal
11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara;
- Akta Pengakuan Utang:
▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta;
▪ Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 49, tanggal 22
Februari 2024, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H.,S.E., M.Kn, Notaris di
Jakarta Utara;
▪ Addendum II Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 31, tanggal 11 Mei
2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
3) Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah
dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
tersebut, para Pemegang Obligasi telah
memutuskan antara lain:
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam
Pasal 5 ayat 5.3 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, mengenai Jatuh
Tempo Pokok Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A,
Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo
pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
5
Page 6
terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada
tanggal 03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua
puluh delapan) diubah menjadi jatuh
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-8
(delapan) terhitung sejak Tanggal Emisi,
yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret
dua ribu dua puluh sembilan).
- Dengan adanya perubahan jatuh tempo
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C sesuai
Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 tersebut di atas, maka terdapat
penambahan jadwal dan periode pembayaran
Bunga Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C,
sejak tanggal 03 Maret 2028 sampai dengan
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 Seri A, Seri B, dan Seri C, yaitu pada
tanggal 03 Maret 2029;
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan
kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat untuk melakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya dan perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.27, dan
1.48, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3, 1.27, dan
1.48 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
1.3 "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang
memuat pengakuan Emiten atas utang yang
diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam:
a. Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta;
6
Page 7
b. Addendum I Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 49, tanggal
22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di
Jakarta Utara;
c. Addendum II Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 31, tanggal
11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara;
d. Addendum III Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No.[___],
tanggal [___], yang dibuat di hadapan
saya, Notaris;
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
1.27. "Obligasi" berarti Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, dalam
jumlah pokok sebesar
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima
ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok
sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat
ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah),
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
(delapan koma lima nol persen) per tahun
dan berjangka waktu 8 (delapan) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok
sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh
ratus empat puluh lima miliar lima ratus
juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,10% (sembilan koma satu nol
persen) per tahun dan berjangka waktu 8
(delapan) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.259.500.000.000,00 (satu
triliun dua ratus lima puluh sembilan
miliar lima ratus juta Rupiah), dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,75%
(sembilan koma tujuh lima persen) per
tahun dan berjangka waktu 8 (delapan)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
yang merupakan surat berharga bersifat
utang yang dikeluarkan oleh Emiten kepada
7
Page 8
Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
yang merupakan penawaran obligasi tahap II
dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan
didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang Di KSEI.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
berutang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi dan/atau
pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai
pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
dengan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
1.48. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti
perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan
Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam Akta:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta;
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 48, tanggal
22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di
Jakarta Utara;
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal
11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara;
d. Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
No.[___], tanggal [___], yang dibuat di
hadapan saya, Notaris;
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
8
Page 9
(iii) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.3 huruf a dan
ayat 5.4 huruf b, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.3
huruf a dan ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:
5.3. Jatuh Tempo Obligasi:
a. Jatuh tempo Obligasi adalah:
- Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang
tahun ke 8 (delapan) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua
puluh sembilan);
- Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang
tahun ke 8 (delapan) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua
puluh sembilan);
- Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang
tahun ke 8 (delapan) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua
puluh sembilan);
hal tersebut dengan mengindahkan
ketentuan lainnya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan khususnya ketentuan
Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian
Perwaliamanatan.
5.4. Bunga Obligasi:
b. Jadwal dan periode pembayaran:
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
- Obligasi Seri A:
▪ Sejak Tanggal Emisi sampai dengan
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
ke-20 (kedua puluh), Bunga
dibayarkan sesuai dengan tanggal
pembayaran sebagai berikut:
ᵒ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu
pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni
dua ribu dua puluh satu);
ᵒ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu
pada tanggal 03-09-2021 (tiga
September dua ribu dua puluh satu);
ᵒ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu
pada tanggal 03-12-2021 (tiga
Desember dua ribu dua puluh satu);
ᵒ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu
9
Page 10
pada tanggal 03-03-2022 (tiga Maret
dua ribu dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu
pada tanggal 03-06-2022 (tiga Juni
dua ribu dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu
pada tanggal 03-09-2022 (tiga
September dua ribu dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu
pada tanggal 03-12-2022 (tiga
Desember dua ribu dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu
pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret
dua ribu dua puluh tiga);
ᵒ pembayaran ke 9 (kesembilan)
yaitu pada tanggal 03-06-2023 (tiga
Juni dua ribu dua puluh tiga);
ᵒ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu
pada tanggal 03-09-2023 (tiga
September dua ribu dua puluh tiga);
ᵒ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu
pada tanggal 03-12-2023 (tiga
Desember dua ribu dua puluh tiga);
ᵒ pembayaran ke 12 (kedua belas)
yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga
Maret dua ribu dua puluh empat);
ᵒ pembayaran ke 13 (ketiga belas)
yaitu pada tanggal 03-06-2024 (tiga
Juni dua ribu dua puluh empat);
ᵒ pembayaran ke 14 (keempat belas)
yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga
September dua ribu dua puluh
empat);
ᵒ pembayaran ke 15 (kelima belas)
yaitu pada tanggal 03-12-2024 (tiga
Desember dua ribu dua puluh
empat);
ᵒ pembayaran ke 16 (keenam belas)
yaitu pada tanggal 03-03-2025 (tiga
Maret dua ribu dua puluh lima);
ᵒ pembayaran ke 17 (ketujuh belas)
yaitu pada tanggal 03-06-2025 (tiga
Juni dua ribu dua puluh lima);
ᵒ pembayaran ke 18 (kedelapan belas)
yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga
September dua ribu dua puluh lima);
ᵒ pembayaran ke 19 (kesembilan
belas) yang telah jatuh tempo pada
tanggal 03-12-2025 (tiga Desember
10
Page 11
dua ribu dua puluh lima) dibayarkan
pada tanggal 22-05-2026 (dua puluh
dua Mei dua ribu dua puluh enam);
ᵒ pembayaran ke 20 (kedua puluh)
yang telah jatuh tempo pada
tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua
ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 03-09-2027
(tiga September dua ribu dua puluh
tujuh);
▪ Sejak pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Obligasi tanggal 20-04-
2026 (dua puluh April dua ribu dua
puluh enam) sampai dengan Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Seri A,
Bunga akan dibayarkan dengan
ketentuan sebagai berikut:
ᵒ pembayaran ke 21 (kedua puluh
satu) yang telah jatuh tempo pada
tanggal 03-06-2026 (tiga Juni dua
ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 03-12-2027
(tiga Desember dua ribu dua puluh
tujuh);
ᵒ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua)
yaitu pada tanggal 03-09-2026 (tiga
September dua ribu dua puluh
enam);
ᵒ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga)
yaitu pada tanggal 03-12-2026 (tiga
Desember dua ribu dua puluh enam);
ᵒ pembayaran ke 24 (kedua puluh
empat) yaitu pada tanggal 03-03-
2027 (tiga Maret dua ribu dua puluh
tujuh);
ᵒ pembayaran ke 25 (kedua puluh
lima) yaitu pada tanggal 03-06-2027
(tiga Juni dua ribu dua puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 26 (kedua puluh
enam) yaitu pada tanggal 03-09-
2027 (tiga September dua ribu dua
puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 27 (kedua puluh
tujuh) yaitu pada tanggal 03-12-
2027 (tiga Desember dua ribu dua
puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 28 (kedua puluh
delapan) yaitu pada tanggal 03-03-
2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh
delapan);
ᵒ pembayaran ke 29 (kedua puluh
11
Page 12
sembilan) yaitu pada tanggal 03-06-
2028 (tiga Juni dua ribu dua puluh
delapan);
ᵒ pembayaran ke 30 (ketiga puluh)
yaitu pada tanggal 03-09-2028 (tiga
September dua ribu dua puluh
delapan);
ᵒ pembayaran ke 31 (ketiga puluh
satu) yaitu pada tanggal 03-12-2028
(tiga Desember dua ribu dua puluh
delapan);
ᵒ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua)
yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga
Maret dua ribu dua puluh sembilan).
- Obligasi Seri B
▪ Sejak Tanggal Emisi sampai dengan
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
ke-20 (kedua puluh), Bunga
dibayarkan sesuai dengan tanggal
pembayaran sebagai berikut:
ᵒ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu
pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni
dua ribu dua puluh satu);
ᵒ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu
pada tanggal 03-09-2021 (tiga
September dua ribu dua puluh satu);
ᵒ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu
pada tanggal 03-12-2021 (tiga
Desember dua ribu dua puluh satu);
ᵒ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu
pada tanggal 03-03-2022 (tiga Maret
dua ribu dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu
pada tanggal 03-06-2022 (tiga Juni
dua ribu dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu
pada tanggal 03-09-2022 (tiga
September dua ribu dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu
pada tanggal 03-12-2022 (tiga
Desember dua ribu dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu
pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret
dua ribu dua puluh tiga);
ᵒ pembayaran ke 9 (kesembilan)
yaitu pada tanggal 03-06-2023 (tiga
Juni dua ribu dua puluh tiga);
ᵒ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu
pada tanggal 03-09-2023 (tiga
12
Page 13
September dua ribu dua puluh tiga);
ᵒ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu
pada tanggal 03-12-2023 (tiga
Desember dua ribu dua puluh tiga);
ᵒ pembayaran ke 12 (kedua belas)
yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga
Maret dua ribu dua puluh empat);
ᵒ pembayaran ke 13 (ketiga belas)
yaitu pada tanggal 03-06-2024 (tiga
Juni dua ribu dua puluh empat);
ᵒ pembayaran ke 14 (keempat belas)
yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga
September dua ribu dua puluh
empat);
ᵒ pembayaran ke 15 (kelima belas)
yaitu pada tanggal 03-12-2024 (tiga
Desember dua ribu dua puluh
empat);
ᵒ pembayaran ke 16 (keenam belas)
yaitu pada tanggal 03-03-2025 (tiga
Maret dua ribu dua puluh lima);
ᵒ pembayaran ke 17 (ketujuh belas)
yaitu pada tanggal 03-06-2025 (tiga
Juni dua ribu dua puluh lima);
ᵒ pembayaran ke 18 (kedelapan belas)
yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga
September dua ribu dua puluh lima);
ᵒ pembayaran ke 19 (kesembilan
belas) yang telah jatuh tempo pada
tanggal 03-12-2025 (tiga Desember
dua ribu dua puluh lima) dibayarkan
pada tanggal 22-05-2026 (dua puluh
dua Mei dua ribu dua puluh enam);
ᵒ pembayaran ke 20 (kedua puluh)
yang telah jatuh tempo pada
tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua
ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 03-09-2027
(tiga September dua ribu dua puluh
tujuh);
▪ Sejak pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Obligasi tanggal 20-04-
2026 (dua puluh April dua ribu dua
puluh enam) sampai dengan Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Seri B,
Bunga akan dibayarkan dengan
ketentuan sebagai berikut:
ᵒ pembayaran ke 21 (kedua puluh
satu) yang telah jatuh tempo pada
tanggal 03-06-2026 (tiga Juni dua
13
Page 14
ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 03-12-2027
(tiga Desember dua ribu dua puluh
tujuh);
ᵒ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua)
yaitu pada tanggal 03-09-2026 (tiga
September dua ribu dua puluh
enam);
ᵒ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga)
yaitu pada tanggal 03-12-2026 (tiga
Desember dua ribu dua puluh enam);
ᵒ pembayaran ke 24 (kedua puluh
empat) yaitu pada tanggal 03-03-
2027 (tiga Maret dua ribu dua puluh
tujuh);
ᵒ pembayaran ke 25 (kedua puluh
lima) yaitu pada tanggal 03-06-2027
(tiga Juni dua ribu dua puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 26 (kedua puluh
enam) yaitu pada tanggal 03-09-
2027 (tiga September dua ribu dua
puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 27 (kedua puluh
tujuh) yaitu pada tanggal 03-12-
2027 (tiga Desember dua ribu dua
puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 28 (kedua puluh
delapan) yaitu pada tanggal 03-03-
2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh
delapan);
ᵒ pembayaran ke 29 (kedua puluh
sembilan) yaitu pada tanggal 03-06-
2028 (tiga Juni dua ribu dua puluh
delapan);
ᵒ pembayaran ke 30 (ketiga puluh)
yaitu pada tanggal 03-09-2028 (tiga
September dua ribu dua puluh
delapan);
ᵒ pembayaran ke 31 (ketiga puluh
satu) yaitu pada tanggal 03-12-2028
(tiga Desember dua ribu dua puluh
delapan);
ᵒ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua)
yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga
Maret dua ribu dua puluh sembilan).
- Obligasi Seri C
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
tanggal 03-06-2021 (tiga Juni dua ribu
dua puluh satu);
14
Page 15
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
tanggal 03-09-2021 (tiga September
dua ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
tanggal 03-12-2021 (tiga Desember
dua ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu
pada tanggal 03-03-2022 (tiga Maret
dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
tanggal 03-06-2022 (tiga Juni dua ribu
dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu
pada tanggal 03-09-2022 (tiga
September dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
tanggal 03-12-2022 (tiga Desember
dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu
pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret
dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu
pada tanggal 03-06-2023 (tiga Juni
dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu
pada tanggal 03-09-2023 (tiga
September dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu
pada tanggal 03-12-2023 (tiga
Desember dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret
dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni
dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas)
yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga
September dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas)
yaitu pada tanggal 03-12-2024 (tiga
Desember dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas)
yaitu pada tanggal 03-03-2025 (tiga
Maret dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas)
yaitu pada tanggal 03-06-2025 (tiga
Juni dua ribu dua puluh lima);
15
Page 16
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas)
yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga
September dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas)
yang telah jatuh tempo pada tanggal
03-12-2025 (tiga Desember dua ribu
dua puluh lima) dibayarkan pada
tanggal 22-05-2026 (dua puluh dua
Mei dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang
telah jatuh tempo pada tanggal 03-
03-2026 (tiga Maret dua ribu dua
puluh enam) akan dibayarkan pada
tanggal 03-09-2027 (tiga September
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu)
yang telah jatuh tempo pada tanggal
03-06-2026 (tiga Juni dua ribu dua
puluh enam) akan dibayarkan pada
tanggal 03-12-2027 (tiga Desember
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua)
yaitu pada tanggal 03-09-2026 (tiga
September dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga)
yaitu pada tanggal 03-12-2026 (tiga
Desember dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh
empat) yaitu pada tanggal 03-03-2027
(tiga Maret dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima)
yaitu pada tanggal 03-06-2027 (tiga
Juni dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam)
yaitu pada tanggal 03-09-2027 (tiga
September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh)
yaitu pada tanggal 03-12-2027 (tiga
Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh
delapan) yaitu pada tanggal 03-03-
2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh
delapan);
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh
sembilan) yaitu pada tanggal 03-06-
2028 (tiga Juni dua ribu dua puluh
delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh)
yaitu pada tanggal 03-09-2028 (tiga
September dua ribu dua puluh
16
Page 17
delapan);
▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu)
yaitu pada tanggal 03-12-2028 (tiga
Desember dua ribu dua puluh
delapan);
▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua)
yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga
Maret dua ribu dua puluh sembilan).
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari
Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada
Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan
Denda.
b. Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
sebagai berikut:
(i) Mengubah sebagian Premis, antara lain:
1) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang
diberi nama "Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021", dengan jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua
triliun lima ratus miliar Rupiah) yang telah
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang
terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan
puluh lima miliar Rupiah), dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima
nol persen) per tahun dan berjangka waktu 7
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat
puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah),
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,10%
(sembilan koma satu nol persen) per tahun dan
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus
lima puluh sembilan miliar lima ratus juta
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per
tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
2) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
17
Page 18
tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta;
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 48, tanggal
22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di
Jakarta Utara;
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal
11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara;
▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No.___, tanggal
____, yang dibuat di hadapan ___, Notaris
di ___.
- Akta Pengakuan Utang:
▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta;
▪ Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 49, tanggal 22
Februari 2024, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di
Jakarta Utara;
▪ Addendum II Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 31, tanggal 11 Mei
2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
3) Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah
dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
tersebut, para Pemegang Obligasi telah
memutuskan antara lain:
18
Page 19
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal
5 ayat 5.3 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11,
tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, mengenai Jatuh
Tempo Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan
Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal
hari ulang tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak
Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2028
(tiga Maret dua ribu dua puluh delapan) diubah
menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-8 (delapan) terhitung sejak Tanggal
Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga
Maret dua ribu dua puluh sembilan).
- Dengan adanya perubahan jatuh tempo
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C sesuai
Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 tersebut di atas, maka terdapat
penambahan jadwal dan periode pembayaran
Bunga Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C,
sejak tanggal 03 Maret 2028 sampai dengan
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 Seri A, Seri B, dan Seri C, yaitu pada
tanggal 03 Maret 2029;
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan
kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat untuk melakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya.
4) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 31 Juli
2026, telah diadakan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
19
Page 20
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
telah diubah dengan Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 48, tanggal
22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara, dan sebagaimana telah diubah dengan
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal 11 Mei 2026,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
dituangkan dalam Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. [___] tanggal
[__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris
(berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari,
untuk selanjutnya disebut (“Perjanjian
Perwaliamanatan”).
5) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di
dalam Akta ini, semua definisi yang ada dalam
Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk
Akta ini.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk
selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:
1.1. Emiten dengan ini mengaku benar-benar dan
secara sah berhutang kepada Pemegang
Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh
PT BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam
jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan
Emiten dengan ini berjanji secara mutlak serta
tidak bersyarat, untuk membayar kepada
Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi
dalam jumlah pokok sebesar
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima
ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok
sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat
ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah),
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
(delapan koma lima nol persen) per tahun
dan berjangka waktu 8 (delapan) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok
sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh
ratus empat puluh lima miliar lima ratus
juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
20
Page 21
sebesar 9,10% (sembilan koma satu nol
persen) per tahun dan berjangka waktu 8
(delapan) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.259.500.000.000,00 (satu
triliun dua ratus lima puluh sembilan
miliar lima ratus juta Rupiah), dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,75%
(sembilan koma tujuh lima persen) per
tahun dan berjangka waktu 8 (delapan)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
berikut Bunga Obligasi yang pada setiap waktu
nanti terutang oleh Emiten, serta Denda (jika
ada), ditambah dengan jumlah-jumlah uang
menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta Akta Pengakuan Utang,
wajib dibayar Oleh Emiten kepada Pemegang
Obligasi.
Jumlah terutang tersebut di atas dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan dari
masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai
Pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi
Beli Obligasi sebagai Pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban
Emiten sebagaimana tersebut di atas,
selanjutnya akan disebut "Jumlah Terutang”.
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli
2026 dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, Pemegang Obligasi
menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11,
tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, termasuk untuk melakukan perubahan
ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris
21
Page 22
dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian
tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan yang
dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026, termasuk biaya
Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
tanggal 31 Juli 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten.
b. AGENDA KEDUA RUPO
- Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 31 Juli 2026 sebanyak 157.000.000.000 suara, atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp157.000.000.000,00 atau 7,048%.
- Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal
31 Juli 2026, sebanyak 1.786.700.000.000 suara, atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp1.786.700.000.000,00 atau 80,204%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 284.000.000.000 suara, atau
mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp284.000.000.000,00 atau
12,749%
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
284.000.000.000 suara, atau senilai Rp284.000.000.000,00 dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara
setuju adalah sebanyak 2.070.700.000.000 suara atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp2.070.700.000.000,00 atau 92,952%.
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum
pengambilan keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan:
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026, memutuskan:
I. 1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan
22
Page 23
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11 tanggal 8 Februari 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dan
Pasal lainnya yang terkait, mengenai penundaan / perubahan
pembayaran Bunga ke-22 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang
semula jatuh tempo pada tanggal 03 September 2026 diubah
menjadi:
a. Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah Bunga ke-22
akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2026,
b. Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah Bunga ke-22
akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2027,
c. Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah Bunga ke-22
akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2028.
2. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026 Nomor I.1. tersebut di atas,
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
11 tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
a. Mengubah sebagian Premis, antara lain:
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi
nama "Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021", dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia
("KSEI"), yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan
puluh lima miliar Rupiah), dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
lima miliar lima ratus juta Rupiah), dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,10% (sembilan koma satu
nol persen) per tahun dan berjangka waktu 7
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus
lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah),
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75%
23
Page 24
(sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dan
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
(ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 48, tanggal 22 Februari
2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara;
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal 11 Mei 2026,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
- Akta Pengakuan Utang:
▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12,
tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta;
▪ Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021, Akta No. 49, tanggal 22 Februari 2024,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn, Notaris di Jakarta Utara;
▪ Addendum II Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021, Akta No. 31, tanggal 11 Mei 2026, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
(iii) Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah dilaksanakan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, dimana dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para
Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.4 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 11 tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, mengenai
24
Page 25
penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-
22 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang
semula jatuh tempo pada tanggal 3 September
2026 diubah menjadi :
o Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Bunga ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3
Desember 2026,
o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Bunga ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3
Desember 2027,
o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Bunga ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3
Juni 2028.
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan
kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
Akta No. 11 tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya dan perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11 tanggal 8
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya.
b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.48, untuk
selanjutnya Pasal 1 ayat 1.48 ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:
1.48. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian
yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam Akta:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 48, tanggal 22 Februari
2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara;
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal 11 Mei 2026,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
25
Page 26
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal [___],
yang dibuat di hadapan saya, Notaris;
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
c. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.4 huruf b, untuk
selanjutnya Pasal 5 ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:
5.4. Bunga Obligasi:
b. Jadwal dan periode pembayaran;
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
- Obligasi Seri A:
▪ Sejak Tanggal Emisi sampai dengan
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke-20
(kedua puluh), Bunga dibayarkan sesuai
dengan tanggal pembayaran sebagai
berikut:
ᵒ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
tanggal 03-06-2021 (tiga Juni dua ribu
dua puluh satu);
ᵒ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
tanggal 03-09-2021 (tiga September dua
ribu dua puluh satu);
ᵒ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
tanggal 03-12-2021 (tiga Desember dua
ribu dua puluh satu);
ᵒ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 03-03-2022 (tiga Maret dua ribu
dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
tanggal 03-06-2022 (tiga Juni dua ribu
dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
tanggal 03-09-2022 (tiga September dua
ribu dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
tanggal 03-12-2022 (tiga Desember dua
ribu dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu
pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret
dua ribu dua puluh tiga);
26
Page 27
ᵒ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu
pada tanggal 03-06-2023 (tiga Juni dua
ribu dua puluh tiga);
ᵒ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu
pada tanggal 03-09-2023 (tiga
September dua ribu dua puluh tiga);
ᵒ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu
pada tanggal 03-12-2023 (tiga
Desember dua ribu dua puluh tiga);
ᵒ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret
dua ribu dua puluh empat);
ᵒ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni dua
ribu dua puluh empat);
ᵒ pembayaran ke 14 (keempat belas)
yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga
September dua ribu dua puluh empat);
ᵒ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu
pada tanggal 03-12-2024 (tiga
Desember dua ribu dua puluh empat);
ᵒ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret
dua ribu dua puluh lima);
ᵒ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua
ribu dua puluh lima);
ᵒ pembayaran ke 18 (kedelapan belas)
yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga
September dua ribu dua puluh lima);
ᵒ pembayaran ke 19 (kesembilan belas)
yang telah jatuh tempo pada tanggal
03-12-2025 (tiga Desember dua ribu dua
puluh lima) dibayarkan pada tanggal
22-05-2026 (dua puluh dua Mei dua ribu
dua puluh enam);
ᵒ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang
telah jatuh tempo pada tanggal 03-03-
2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh
enam) akan dibayarkan pada tanggal
03-09-2027 (tiga September dua ribu
dua puluh tujuh);
▪ Sejak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Obligasi tanggal 20-04-2026 (dua puluh
April dua ribu dua puluh enam) sampai
dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Seri A, Bunga akan dibayarkan dengan
ketentuan sebagai berikut:
ᵒ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu)
yang telah jatuh tempo pada tanggal
27
Page 28
03-06-2026 (tiga Juni dua ribu dua
puluh enam) akan dibayarkan pada
tanggal 03-12-2027 (tiga Desember dua
ribu dua puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua)
yaitu pada tanggal 03-09-2026 (tiga
September dua ribu dua puluh enam)
akan dibayarkan dengan rincian:
- Sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan
pada tanggal 3 Desember 2026,
- Sebesar 40% (empat puluh persen)
dari jumlah Bunga ke-22 akan
dibayarkan pada tanggal 3 Desember
2027,
- Sebesar 40% (empat puluh persen)
dari jumlah Bunga ke-22 akan
dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2028.
ᵒ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga)
yaitu pada tanggal 03-12-2026 (tiga
Desember dua ribu dua puluh enam);
ᵒ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
yaitu pada tanggal 03-03-2027 (tiga
Maret dua ribu dua puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima)
yaitu pada tanggal 03-06-2027 (tiga Juni
dua ribu dua puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam)
yaitu pada tanggal 03-09-2027 (tiga
September dua ribu dua puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh)
yaitu pada tanggal 03-12-2027 (tiga
Desember dua ribu dua puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 28 (kedua puluh
delapan) yaitu pada tanggal 03-03-2028
(tiga Maret dua ribu dua puluh delapan);
ᵒ pembayaran ke 29 (kedua puluh
sembilan) yaitu pada tanggal 03-06-
2028 (tiga Juni dua ribu dua puluh
delapan);
ᵒ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu
pada tanggal
03-09-2028 (tiga September dua ribu
dua puluh delapan);
ᵒ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu)
yaitu pada tanggal 03-12-2028 (tiga
Desember dua ribu dua puluh delapan);
ᵒ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua)
yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga
28
Page 29
Maret dua ribu dua puluh sembilan).
- Obligasi Seri B
▪ Sejak Tanggal Emisi sampai dengan
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke-20
(kedua puluh), Bunga dibayarkan sesuai
dengan tanggal pembayaran sebagai
berikut:
ᵒ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
tanggal 03-06-2021 (tiga Juni dua ribu
dua puluh satu);
ᵒ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
tanggal 03-09-2021 (tiga September dua
ribu dua puluh satu);
ᵒ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
tanggal 03-12-2021 (tiga Desember dua
ribu dua puluh satu);
ᵒ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 03-03-2022 (tiga Maret dua ribu
dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
tanggal 03-06-2022 (tiga Juni dua ribu
dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
tanggal 03-09-2022 (tiga September dua
ribu dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
tanggal 03-12-2022 (tiga Desember dua
ribu dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu
pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret
dua ribu dua puluh tiga);
ᵒ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu
pada tanggal 03-06-2023 (tiga Juni dua
ribu dua puluh tiga);
ᵒ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu
pada tanggal 03-09-2023 (tiga
September dua ribu dua puluh tiga);
ᵒ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu
pada tanggal 03-12-2023 (tiga
Desember dua ribu dua puluh tiga);
ᵒ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret
dua ribu dua puluh empat);
ᵒ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni dua
ribu dua puluh empat);
ᵒ pembayaran ke 14 (keempat belas)
yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga
29
Page 30
September dua ribu dua puluh empat);
ᵒ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu
pada tanggal 03-12-2024 (tiga
Desember dua ribu dua puluh empat);
ᵒ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret
dua ribu dua puluh lima);
ᵒ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua
ribu dua puluh lima);
ᵒ pembayaran ke 18 (kedelapan belas)
yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga
September dua ribu dua puluh lima);
ᵒ pembayaran ke 19 (kesembilan belas)
yang telah jatuh tempo pada tanggal
03-12-2025 (tiga Desember dua ribu dua
puluh lima) dibayarkan pada tanggal
22-05-2026 (dua puluh dua Mei dua ribu
dua puluh enam);
ᵒ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang
telah jatuh tempo pada tanggal 03-03-
2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh
enam) akan dibayarkan pada tanggal
03-09-2027 (tiga September dua ribu
dua puluh tujuh);
▪ Sejak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Obligasi tanggal 20-04-2026 (dua puluh
April dua ribu dua puluh enam) sampai
dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Seri B, Bunga akan dibayarkan dengan
ketentuan sebagai berikut:
ᵒ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu)
yang telah jatuh tempo pada tanggal
03-06-2026 (tiga Juni dua ribu dua
puluh enam) akan dibayarkan pada
tanggal 03-12-2027 (tiga Desember dua
ribu dua puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua)
yaitu pada tanggal 03-09-2026 (tiga
September dua ribu dua puluh enam)
akan dibayarkan dengan rincian:
- Sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan
pada tanggal 3 Desember 2026,
- Sebesar 40% (empat puluh persen)
dari jumlah Bunga ke-22 akan
dibayarkan pada tanggal 3 Desember
2027,
- Sebesar 40% (empat puluh persen)
dari jumlah Bunga ke-22 akan
30
Page 31
dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2028.
ᵒ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga)
yaitu pada tanggal 03-12-2026 (tiga
Desember dua ribu dua puluh enam);
ᵒ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
yaitu pada tanggal 03-03-2027 (tiga
Maret dua ribu dua puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima)
yaitu pada tanggal 03-06-2027 (tiga Juni
dua ribu dua puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam)
yaitu pada tanggal 03-09-2027 (tiga
September dua ribu dua puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh)
yaitu pada tanggal 03-12-2027 (tiga
Desember dua ribu dua puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 28 (kedua puluh
delapan) yaitu pada tanggal 03-03-2028
(tiga Maret dua ribu dua puluh delapan);
ᵒ pembayaran ke 29 (kedua puluh
sembilan) yaitu pada tanggal 03-06-
2028 (tiga Juni dua ribu dua puluh
delapan);
ᵒ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu
pada tanggal
03-09-2028 (tiga September dua ribu
dua puluh delapan);
ᵒ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu)
yaitu pada tanggal 03-12-2028 (tiga
Desember dua ribu dua puluh delapan);
ᵒ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua)
yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga
Maret dua ribu dua puluh sembilan);
- Obligasi Seri C
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
tanggal 03-06-2021 (tiga Juni dua ribu dua
puluh satu);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
tanggal 03-09-2021 (tiga September dua
ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
tanggal 03-12-2021 (tiga Desember dua
ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 03-03-2022 (tiga Maret dua ribu
dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
31
Page 32
tanggal 03-06-2022 (tiga Juni dua ribu dua
puluh dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
tanggal 03-09-2022 (tiga September dua
ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
tanggal 03-12-2022 (tiga Desember dua
ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
tanggal 03-03-2023 (tiga Maret dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 03-06-2023 (tiga Juni dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
tanggal 03-09-2023 (tiga September dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tanggal 03-12-2023 (tiga Desember dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua
ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni dua
ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
pada tanggal 03-09-2024 (tiga September
dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu
pada tanggal 03-12-2024 (tiga Desember
dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
pada tanggal 03-09-2025 (tiga September
dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yang
telah jatuh tempo pada tanggal 03-12-
2025 (tiga Desember dua ribu dua puluh
lima) dibayarkan pada tanggal 22-05-2026
(dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh
enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang
telah jatuh tempo pada tanggal 03-03-
32
Page 33
2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam)
akan dibayarkan pada tanggal 03-09-2027
(tiga September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang
telah jatuh tempo pada tanggal 03-06-
2026 (tiga Juni dua ribu dua puluh enam)
akan dibayarkan pada tanggal 03-12-2027
(tiga Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
pada tanggal 03-09-2026 (tiga September
dua ribu dua puluh enam) akan dibayarkan
dengan rincian:
- Sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan
pada tanggal 3 Desember 2026,
- Sebesar 40% (empat puluh persen) dari
jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan
pada tanggal 3 Desember 2027,
- Sebesar 40% (empat puluh persen) dari
jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan
pada tanggal 3 Juni 2028.
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
pada tanggal 03-12-2026 (tiga Desember
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
yaitu pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima)
yaitu pada tanggal 03-06-2027 (tiga Juni
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam)
yaitu pada tanggal 03-09-2027 (tiga
September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh)
yaitu pada tanggal 03-12-2027 (tiga
Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret
dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan)
yaitu pada tanggal 03-06-2028 (tiga Juni
dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu
pada tanggal 03-09-2028 (tiga September
dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu)
yaitu pada tanggal 03-12-2028 (tiga
Desember dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu
33
Page 34
pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua
ribu dua puluh sembilan).
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja
berikutnya tanpa dikenakan Denda.
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli
2026 dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, Pemegang Obligasi
menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11,
tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, termasuk untuk melakukan perubahan
ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris
dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian
tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan yang
dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026, termasuk
biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten.
Jakarta, 4 Agustus 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
34
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×110
unresolved
person
Aji Bramantyojati
p.1
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.1 ×40
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.