Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 42
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
Hari, Tanggal : Kamis, 30 Juli 2026
Waktu : Pukul 10.39 s.d 13.16 WIB
Tempat : WIKA Tower 2,
Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur
Agenda : 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang
terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila
ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.
2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan Pasal lainnya yang
terkait (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau
Perubahan Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.
3. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, pada Pasal 1 ayat 1.11 dan Pasal lainnya
yang terkait (apabila ada), mengenai Perubahan besaran
Denda akibat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020.
II. Pihak yang hadir dalam RUPO
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh :
− Bapak Mulyadi selaku Direktur Keuangan, dan
1
Page 2
− Bapak Aji Bramantyojati mewakili PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
selaku Konsultan yang diberi kuasa oleh Direksi Emiten.
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa
Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) yang bernilai pokok
Rp1.180.041.540.789,00 atau sebanyak 1.180.041.540.789 suara yang merupakan
86,450% dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
Rp1.400.000.000.000,00 dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten
berjumlah Rp35.000.000.000,00 menjadi berjumlah Rp1.365.000.000.000,00. Oleh
karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO sebagaimana yang ditentukan
pada Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi
dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat para Pemegang Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
sehubungan dengan Agenda RUPO
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan
dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPO
a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam
RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
b. Dalam RUPO, terdapat 4 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang
Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait Agenda RUPO.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat
diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. Hasil Keputusan RUPO
a. AGENDA PERTAMA RUPO
− Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 30 Juli 2026, sebanyak 226.609.667.674 suara, atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp226.609.667.674,00 atau 19,204%.
2
Page 3
− Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal
30 Juli 2026, sebanyak 877.522.507.554 suara, atau mewakili Obligasi
yang bernilai Rp877.522.507.554,00 atau 74,364%.
− Jumlah suara abstain sebanyak 75.909.365.561 suara, atau mewakili
surat Obligasi yang bernilai Rp75.909.365.561,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
75.909.365.561 suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
Rp75.909.365.561,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara setuju, maka jumlah suara setuju menjadi sebanyak
953.431.873.115 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp953.431.873.115,00 atau 80,796%.
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum
pengambilan Keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan :
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026, memutuskan:
I. 1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal
30 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal
5 ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, dan Pasal lainnya yang terkait, serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, mengenai Jatuh Tempo Pokok Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B,
dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada
tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember dua ribu dua
puluh tujuh) diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari
ulang tahun ke-8 (delapan) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
pada tanggal 18-12-2028 (delapan belas Desember dua ribu dua
puluh delapan).
2. Dengan adanya perubahan jatuh tempo Pokok Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B,
dan Seri C sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Nomor I.1.
tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal dan periode
pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak tanggal 18 Desember
3
Page 4
2027 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B,
dan Seri C yaitu pada tanggal 18 Desember 2028;
3. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal
30 Juli 2026 Nomor I.1. dan Nomor I.2. tersebut di atas, Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22
September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22 September 2020, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai
berikut:
a. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai
berikut:
(i) Mengubah sebagian Premis, antara lain:
1) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang
diberi nama “Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020", dengan jumlah Pokok Obligasi
sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek
Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu
miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,60% (delapan koma enam nol persen)
per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh
sembilan miliar Rupiah), dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima
persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,85% (sembilan koma delapan lima
persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
4
Page 5
2) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih
awal atas sebagian Obligasi Seri A dengan jumlah
sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
Rupiah) melalui Opsi Beli (Call Option) masing-
masing pada tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni
dua ribu dua puluh empat) sebesar
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) dan
tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember dua
ribu dua puluh empat) sebesar Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar Rupiah), sehingga Obligasi Seri A
yang masih terhutang sebesar Rp231.000.000.000,00
(dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah).
3) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 09, tanggal 3 Desember
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November
2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
▪ Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 60, tanggal 24 Oktober
2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
5
Page 6
▪ Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 28, tanggal 11 Mei 2026,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
- Akta Pengakuan Utang:
▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10,
tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 12, tanggal 10 November 2023,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
▪ Addendum II Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 61, tanggal 24 Oktober 2025,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
▪ Addendum III Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 29, tanggal 11 Mei 2026, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
4) Bahwa pada tanggal 30 Juli 2026, telah dilaksanakan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dimana dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para
Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
mengenai Jatuh Tempo Pokok Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
18-12-2027 (delapan belas Desember dua ribu dua
puluh tujuh) diubah menjadi jatuh tempo pada
tanggal hari ulang tahun ke-8 (delapan) terhitung
sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2028
(delapan belas Desember dua ribu dua puluh
delapan).
- Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Seri A, Seri B, dan Seri C sesuai Keputusan Rapat
6
Page 7
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 tersebut di atas, maka
terdapat penambahan jadwal dan periode
pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B,
dan Seri C, sejak tanggal 18 Desember 2027
sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu pada tanggal 18
Desember 2028;
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan
kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat untuk melakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 33 tanggal 22 September 2020, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.26, dan 1.47,
untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3, 1.26, dan 1.47
ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
1.3. "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang
memuat pengakuan Emiten atas utang yang
diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam:
a. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10,
tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
b. Addendum I Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 12, tanggal 10 November 2023,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
c. Addendum II Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 61, tanggal 24 Oktober 2025,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
d. Addendum III Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 29, tanggal 11 Mei 2026, yang
7
Page 8
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
e. Addendum IV Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat
di hadapan saya, Notaris,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
1.26. "Obligasi" berarti Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, dalam jumlah pokok
sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh
satu miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,60% (delapan koma enam nol persen)
per tahun dan berjangka waktu 8 (delapan)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh
sembilan miliar Rupiah), dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima
persen) per tahun dan berjangka waktu 8
(delapan) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,85% (sembilan koma delapan lima
persen) per tahun dan berjangka waktu 8
(delapan) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
yang merupakan surat berharga bersifat utang
yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang
Obligasi melalui Penawaran Umum yang
merupakan penawaran obligasi tahap I dari
Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan
dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
8
Page 9
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
1.47. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian
yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam akta:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 09, tanggal 3 Desember
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November
2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
f. Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 60, tanggal 24 Oktober
2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
g. Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 28, tanggal 11 Mei 2026,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
h. Addendum VII Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. [___], tanggal [___], yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
9
Page 10
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
(iii) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.3 huruf a dan ayat
5.4 huruf b, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.3 huruf a
dan ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi menjadi
sebagai berikut:
5.3. Jatuh Tempo Obligasi:
a. Jatuh Tempo Obligasi adalah:
- Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke
8 (delapan) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi, yaitu pada tanggal 18-12-2028 (delapan
belas Desember dua ribu dua puluh delapan);
- Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke
8 (delapan) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi, yaitu pada tanggal 18-12-2028 (delapan
belas Desember dua ribu dua puluh delapan);
- Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke
8 (delapan) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi, yaitu pada tanggal 18-12-2028 (delapan
belas Desember dua ribu dua puluh delapan);
hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan
lainnya dalam Perjanjian Perwaliamanatan
khususnya ketentuan Pasal 16 ayat 16.8
Perjanjian Perwaliamanatan.
5.4. Bunga Obligasi:
b. Jadwal dan periode pembayaran:
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
- Obligasi Seri A:
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
18-03-2021 (delapan belas Maret dua ribu
dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
18-06-2021 (delapan belas Juni dua ribu dua
puluh satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
18-09-2021 (delapan belas September dua
ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 18-12-2021 (delapan belas Desember
dua ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
18-03-2022 (delapan belas Maret dua ribu
dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
tanggal 18-06-2022 (delapan belas Juni dua
ribu dua puluh dua);
10
Page 11
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2022 (delapan belas September dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-12-2022 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-03-2023 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-09-2023 (delapan belas September dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18-09-2024 (delapan belas September dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 18-09-2025 (delapan belas September dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang telah jatuh tempo pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22-05- 2026 (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang telah jatuh tempo pada tanggal 18-03-2026 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal 18-09- 11
Page 12
2027 (delapan belas September dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
pada tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni
dua ribu dua puluh enam) akan dibayarkan
pada 18-12-2027 (delapan belas Desember
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
pada tanggal 18-09-2026 (delapan belas
September dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
pada tanggal 18-12-2026 (delapan belas
Desember dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
pada tanggal 18-03-2027 (delapan belas
Maret dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu
pada tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu
pada tanggal 18-09-2027 (delapan belas
September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas
Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan)
yaitu pada tanggal 18-03-2028 (delapan belas
Maret dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu pada
tanggal 18-06-2028 (delapan belas Juni dua
ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu
pada tanggal 18-09-2028 (delapan belas
September dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu
pada tanggal 18-12-2028 (delapan belas
Desember dua ribu dua puluh delapan);
- Obligasi Seri B
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
18-03-2021 (delapan belas Maret dua ribu
dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
18-06-2021 (delapan belas Juni dua ribu dua
puluh satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
18-09-2021 (delapan belas September dua
ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 18-12-2021 (delapan belas Desember
dua ribu dua puluh satu);
12
Page 13
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-2022 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-06-2022 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2022 (delapan belas September dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-12-2022 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-03-2023 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-09-2023 (delapan belas September dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18-09-2024 (delapan belas September dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 18-09-2025 (delapan belas September dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang telah jatuh tempo pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22-05- 13
Page 14
2026 (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh
enam);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang
telah jatuh tempo pada tanggal 18-03-2026
(delapan belas Maret dua ribu dua puluh
enam) akan dibayarkan pada tanggal 18-09-
2027 (delapan belas September dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yang
jatuh tempo pada tanggal 18-06-2026
(delapan belas Juni dua ribu dua puluh
enam) akan dibayarkan pada tanggal 18-12-
2027 (delapan belas Desember dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
pada tanggal 18-09-2026 (delapan belas
September dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
pada tanggal 18-12-2026 (delapan belas
Desember dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
pada tanggal 18-03-2027 (delapan belas
Maret dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu
pada tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu
pada tanggal 18-09-2027 (delapan belas
September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas
Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan)
yaitu pada tanggal 18-03-2028 (delapan belas
Maret dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu pada
tanggal 18-06-2028 (delapan belas Juni dua
ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu
pada tanggal 18-09-2028 (delapan belas
September dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu
pada tanggal 18-12-2028 (delapan belas
Desember dua ribu dua puluh delapan);
- Obligasi Seri C
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
18-03-2021 (delapan belas Maret dua ribu
dua puluh satu);
14
Page 15
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-2021 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh satu); ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-2021 (delapan belas September dua ribu dua puluh satu); ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-12-2021 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh satu); ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-2022 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-06-2022 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2022 (delapan belas September dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-12-2022 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-03-2023 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-09-2023 (delapan belas September dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18-09-2024 (delapan belas September dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh lima); 15
Page 16
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 18-09-2025 (delapan belas September dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang telah jatuh tempo pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22-05- 2026 (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang telah jatuh tempo pada tanggal 18-03-2026 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal 18-09- 2027 (delapan belas September dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal 18-09-2026 (delapan belas September dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh enam); ▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2027 (delapan belas September dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh tujuh); ▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan) yaitu pada tanggal 18-03-2028 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh delapan); ▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu pada tanggal 18-06-2028 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh delapan); ▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu pada tanggal 18-09-2028 (delapan belas September dua ribu dua puluh delapan); 16
Page 17
▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu
pada tanggal 18-12-2028 (delapan belas
Desember dua ribu dua puluh delapan);
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya
tanpa dikenakan Denda.
b. Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.
10 tanggal 03 Desember 2020, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
(i) Mengubah sebagian Premis, antara lain:
1) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang
diberi nama “Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020", dengan jumlah Pokok Obligasi
sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek
Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu
miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,60% (delapan koma enam nol persen)
per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh
sembilan miliar Rupiah), dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima
persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,85% (sembilan koma delapan lima
persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
2) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih
awal atas sebagian Obligasi Seri A dengan jumlah
sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
Rupiah) melalui Opsi Beli (Call Option) masing-
masing pada tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni
dua ribu dua puluh empat) sebesar
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah dan
tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember dua
ribu dua puluh empat) sebesar Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar Rupiah), sehingga Obligasi Seri A
yang masih terutang sebesar Rp231.000.000.000,00
(dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah).
17
Page 18
3) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 09, tanggal 3 Desember
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November
2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
▪ Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 60, tanggal 24 Oktober
2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
▪ Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 28, tanggal 11 Mei 2026,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
▪ Addendum VII Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No.___, tanggal ____, yang
dibuat di hadapan saya, Notaris,
- Akta Pengakuan Utang:
▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10,
tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
18
Page 19
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 12, tanggal 10 November 2023,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
▪ Addendum II Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 61, tanggal 24 Oktober 2025,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
▪ Addendum III Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 29, tanggal 11 Mei 2026, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
4) Bahwa pada tanggal 30 Juli 2026, telah dilaksanakan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dimana dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para
Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
mengenai Jatuh Tempo Pokok Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo
pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
18-12-2027 (delapan belas Desember dua ribu dua
puluh tujuh) diubah menjadi jatuh tempo pada
tanggal hari ulang tahun ke-8 (delapan) terhitung
sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2028
(delapan belas Desember dua ribu dua puluh
delapan).
- Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Seri A, Seri B, dan Seri C sesuai Keputusan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 tersebut di atas, maka
terdapat penambahan jadwal dan periode
pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B,
dan Seri C, sejak tanggal 18 Desember 2027
sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
19
Page 20
Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu pada tanggal 18
Desember 2028;
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan
kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat untuk melakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 33 tanggal 22 September 2020, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya.
5) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 pada tanggal 30 Juli 2026, telah
diadakan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22
September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan
Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah
dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 23, tanggal 13 November 2020, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
diubah dengan Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 09, tanggal 3
Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan
Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara, sebagaimana telah diubah dengan
Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 60, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara, dan sebagaimana telah diubah
20
Page 21
dengan Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 28 tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di
Jakarta, yang telah dituangkan dalam Addendum VII
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, akta No. [___]
tanggal [__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris
(berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari,
untuk selanjutnya disebut “Perjanjian
Perwaliamanatan”)
6) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam
akta ini, semua definisi yang ada dalam Perjanjian
Perwaliamanatan berlaku pula untuk akta ini.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya
Pasal 1 ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut :
1.1. Emiten dengan ini mengaku benar-benar dan secara
sah berhutang kepada Pemegang Obligasi yang
dalam hal ini diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk selaku
Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di
bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara
mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar
kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi
dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah) yang terdiri dari :
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu
miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,60% (delapan koma enam nol persen)
per tahun dan berjangka waktu 8 (delapan) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh
sembilan miliar Rupiah), dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima
persen) per tahun dan berjangka waktu 8
(delapan) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,85% (sembilan koma delapan lima
persen) per tahun dan berjangka waktu 8
(delapan) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
berikut Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti
terutang oleh Emiten, serta Denda (jika ada),
ditambah dengan jumlah-jumlah uang menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
21
Page 22
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta Akta
Pengakuan Utang, wajib dibayar Oleh Emiten
kepada Pemegang Obligasi.
Jumlah terutang tersebut di atas dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan dari masing-masing
seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai Pelunasan Obligasi dan/atau
pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai Pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten
sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan
disebut "Jumlah Terutang”.
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026
dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui untuk
memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 33 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, termasuk untuk melakukan
perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal
03 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain
menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum
perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-
keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal
22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 tanggal 30 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan
pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026, menjadi beban
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
b. AGENDA KEDUA RUPO
− Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
22
Page 23
tanggal 30 Juli 2026, sebanyak 75.120.241.692 suara, atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp75.120.241.692,00 atau 6,366%.
− Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal
30 Juli 2026, sebanyak 1.029.011.933.536 suara, atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp1.029.011.933.536,00 atau 87,201%.
− Jumlah suara abstain sebanyak 75.909.365.561 suara, atau mewakili
surat Obligasi yang bernilai Rp75.909.365.561,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
75.909.365.561 suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
Rp75.909.365.561,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara setuju, maka jumlah suara setuju menjadi sebanyak
1.104.921.299.097 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.104.921.299.097,00 atau 93,634%.
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum
pengambilan Keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan :
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026, memutuskan:
I. 1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal
30 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.4 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, dan Pasal lainnya yang terkait, serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, mengenai penundaan / perubahan
pembayaran Bunga ke-23 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh
tempo pada tanggal 18 September 2026 diubah menjadi:
• Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah Bunga ke-23 akan
dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2026,
• Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah Bunga ke-23
akan dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2027,
• Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah Bunga ke-23
akan dibayarkan pada tanggal 18 Juni 2028.
2. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal
23
Page 24
30 Juli 2026 Nomor I.1. tersebut di atas, Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 memutuskan
menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, sebagai berikut:
a. Mengubah sebagian Premis, antara lain:
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi
nama “Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020", dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"),
yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60%
(delapan koma enam nol persen) per tahun dan
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh
sembilan miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85%
(sembilan koma delapan lima persen) per tahun dan
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
(ii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih awal atas
sebagian Obligasi Seri A dengan jumlah sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) melalui
Opsi Beli (Call Option) masing-masing pada tanggal 18-
06-2024 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh empat)
sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah)
dan tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember dua
ribu dua puluh empat) sebesar Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar Rupiah), sehingga Obligasi Seri A yang
masih terhutang sebesar Rp231.000.000.000,00 (dua
ratus tiga puluh satu miliar Rupiah).
(iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
24
Page 25
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta,
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara,
▪ Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 60, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara,
▪ Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 28, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara.
- Akta Pengakuan Utang:
▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10,
tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta,
▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12,
tanggal 10 November 2023, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara,
▪ Addendum II Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 61, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara,
25
Page 26
▪ Addendum III Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 29, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara.
(iv) Bahwa pada tanggal 30 Juli 2026, telah dilaksanakan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, dimana dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi
telah memutuskan antara lain:
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat
5.4 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 33 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, mengenai penundaan / perubahan
pembayaran Bunga ke-23 Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B, dan
Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 18
September 2026 diubah menjadi:
▪ Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah Bunga
ke-23 akan dibayarkan pada tanggal 18 Desember
2026,
▪ Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal 18
Desember 2027,
▪ Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal 18 Juni
2028.
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22
September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya dan perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22
September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya.
b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.47, untuk selanjutnya
Pasal 1 ayat 1.47 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut:
1.47. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam akta:
26
Page 27
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta,
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara,
f. Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 60, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara,
g. Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 28, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara.
h. Addendum VII Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. [___], tanggal [___], yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
c. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.4 huruf b, untuk
selanjutnya Pasal 5 ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:
5.4. Bunga Obligasi:
b. Jadwal dan periode pembayaran;
27
Page 28
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
- Obligasi Seri A:
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-
03-2021 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh
satu);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-
06-2021 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-
09-2021 (delapan belas September dua ribu dua
puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
18-12-2021 (delapan belas Desember dua ribu dua
puluh satu);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-
03-2022 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh
dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
06-2022 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
09-2022 (delapan belas September dua ribu dua
puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
18-12-2022 (delapan belas Desember dua ribu dua
puluh dua);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
18-03-2023 (delapan belas Maret dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
18-06-2023 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
18-09-2023 (delapan belas September dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 18-09-2024 (delapan belas September dua
ribu dua puluh empat);
28
Page 29
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember dua
ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret dua ribu
dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni dua ribu
dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 18-09-2025 (delapan belas September dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang telah jatuh
tempo pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
Desember dua ribu dua puluh lima) akan
dibayarkan pada tanggal 22-05-2026 (dua puluh
dua Mei dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang telah
jatuh tempo pada tanggal 18-03-2026 (delapan
belas Maret dua ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 18-09-2027 (delapan
belas September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni dua ribu
dua puluh enam) akan dibayarkan pada 18-12-
2027 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh
tujuh);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 18-09-2026 (delapan belas September dua
ribu dua puluh enam), akan dibayarkan dengan
rincian:
o Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal
18 Desember 2026,
o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal
18 Desember 2027,
o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal
18 Juni 2028.
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
pada tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret dua ribu
dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni dua ribu
dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
29
Page 30
tanggal 18-09-2027 (delapan belas September dua
ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan) yaitu
pada tanggal 18-03-2028 (delapan belas Maret dua
ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu pada
tanggal 18-06-2028 (delapan belas Juni dua ribu
dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu pada
tanggal 18-09-2028 (delapan belas September dua
ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu pada
tanggal 18-12-2028 (delapan belas Desember dua
ribu dua puluh delapan).
- Obligasi Seri B
◼ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-
03-2021 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh
satu);
◼ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-
06-2021 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
satu);
◼ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-
09-2021 (delapan belas September dua ribu dua
puluh satu);
◼ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
18-12-2021 (delapan belas Desember dua ribu dua
puluh satu);
◼ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-
03-2022 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh
dua);
◼ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
06-2022 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
dua);
◼ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
09-2022 (delapan belas September dua ribu dua
puluh dua);
◼ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
18-12-2022 (delapan belas Desember dua ribu dua
puluh dua);
◼ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
18-03-2023 (delapan belas Maret dua ribu dua
puluh tiga);
◼ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
18-06-2023 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
tiga);
◼ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
30
Page 31
18-09-2023 (delapan belas September dua ribu
dua puluh tiga);
◼ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember dua
ribu dua puluh tiga);
◼ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret dua ribu
dua puluh empat);
◼ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni dua ribu
dua puluh empat);
◼ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 18-09-2024 (delapan belas September dua
ribu dua puluh empat);
◼ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember dua
ribu dua puluh empat);
◼ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret dua ribu
dua puluh lima);
◼ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni dua ribu
dua puluh lima);
◼ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 18-09-2025 (delapan belas September dua
ribu dua puluh lima);
◼ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang telah jatuh
tempo pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
Desember dua ribu dua puluh lima) akan
dibayarkan pada tanggal 22-05-2026 (dua puluh
dua Mei dua ribu dua puluh enam);
◼ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang telah
jatuh tempo pada tanggal 18-03-2026 (delapan
belas Maret dua ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 18-09-2027 (delapan
belas September dua ribu dua puluh tujuh);
◼ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yang jatuh
tempo pada tanggal 18-06-2026 (delapan belas
Juni dua ribu dua puluh enam) akan dibayarkan
pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 18-09-2026 (delapan belas September dua
ribu dua puluh enam) akan dibayarkan dengan
rincian:
o Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal
18 Desember 2026,
31
Page 32
o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal
18 Desember 2027,
o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal
18 Juni 2028.
◼ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
pada tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember
dua ribu dua puluh enam);
◼ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret dua ribu
dua puluh tujuh);
◼ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni dua ribu
dua puluh tujuh);
◼ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 18-09-2027 (delapan belas September dua
ribu dua puluh tujuh);
◼ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan) yaitu
pada tanggal 18-03-2028 (delapan belas Maret dua
ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu pada
tanggal 18-06-2028 (delapan belas Juni dua ribu
dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu pada
tanggal 18-09-2028 (delapan belas September dua
ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu pada
tanggal 18-12-2028 (delapan belas Desember dua
ribu dua puluh delapan).
- Obligasi Seri C
◼ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-
03-2021 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh
satu);
◼ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-
06-2021 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
satu);
◼ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-
09-2021 (delapan belas September dua ribu dua
puluh satu);
◼ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
18-12-2021 (delapan belas Desember dua ribu dua
puluh satu);
◼ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-
03-2022 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh
32
Page 33
dua);
◼ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
06-2022 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
dua);
◼ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
09-2022 (delapan belas September dua ribu dua
puluh dua);
◼ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
18-12-2022 (delapan belas Desember dua ribu dua
puluh dua);
◼ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
18-03-2023 (delapan belas Maret dua ribu dua
puluh tiga);
◼ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
18-06-2023 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
tiga);
◼ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
18-09-2023 (delapan belas September dua ribu
dua puluh tiga);
◼ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember dua
ribu dua puluh tiga);
◼ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret dua ribu
dua puluh empat);
◼ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni dua ribu
dua puluh empat);
◼ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 18-09-2024 (delapan belas September dua
ribu dua puluh empat);
◼ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember dua
ribu dua puluh empat);
◼ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret dua ribu
dua puluh lima);
◼ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni dua ribu
dua puluh lima);
◼ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 18-09-2025 (delapan belas September dua
ribu dua puluh lima);
◼ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang telah jatuh
tempo pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
Desember dua ribu dua puluh lima) akan
dibayarkan pada tanggal 22-05-2026 (dua puluh
dua Mei dua ribu dua puluh enam);
◼ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang telah
jatuh tempo pada tanggal 18-03-2026 (delapan
33
Page 34
belas Maret dua ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 18-09-2027 (delapan
belas September dua ribu dua puluh tujuh);
◼ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni dua ribu
dua puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal
18-12-2027 (delapan belas Desember dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 18-09-2026 (delapan belas September dua
ribu dua puluh enam) akan dibayarkan dengan
rincian:
o Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal
18 Desember 2026,
o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal
18 Desember 2027,
o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal
18 Juni 2028.
◼ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
pada tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember
dua ribu dua puluh enam);
◼ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret dua ribu
dua puluh tujuh);
◼ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni dua ribu
dua puluh tujuh);
◼ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 18-09-2027 (delapan belas September dua
ribu dua puluh tujuh);
◼ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan) yaitu
pada tanggal 18-03-2028 (delapan belas Maret dua
ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu pada
tanggal 18-06-2028 (delapan belas Juni dua ribu
dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu pada
tanggal 18-09-2028 (delapan belas September dua
ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu pada
tanggal 18-12-2028 (delapan belas Desember dua
ribu dua puluh delapan).
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh
pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
34
Page 35
dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan
Denda.
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026
dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui untuk
memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 33 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, termasuk untuk melakukan
perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal
03 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain
menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum
perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-
keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal
22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 tanggal 30 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan
pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026, menjadi beban
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
c. AGENDA KETIGA RUPO
− Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 30 Juli 2026, sebanyak 236.775.830.816 suara, atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp236.775.830.816,00 atau 20,065%.
− Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal
30 Juli 2026, sebanyak 876.824.622.359 suara, atau mewakili Obligasi
yang bernilai Rp876.824.622.359,00 atau 74,305%.
− Jumlah suara abstain sebanyak 66.441.087.614 suara, atau mewakili
surat Obligasi yang bernilai Rp66.441.087.614,00.
− Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara
35
Page 36
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
66.441.087.614 suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
Rp66.441.087.614,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara setuju, maka jumlah suara setuju menjadi sebanyak
943.265.709.973 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp943.265.709.973,00 atau 79,935%.
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum
pengambilan Keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan :
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026, memutuskan:
I. 1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal
30 Juli 2026, yaitu:
a. Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1.11
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, mengenai besaran denda akibat
Keterlambatan Kewajiban Pembayaran Bunga dan/atau Pokok
Obligasi yang semula sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, diubah
menjadi sebesar 0,40% (nol koma empat nol persen) per
tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Perubahan
besaran Denda akibat keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi tersebut
diberlakukan terhitung sejak tanggal 18 Desember 2025.
b. Menyetujui pembayaran Denda yang telah timbul
sehubungan dengan tidak dipenuhinya :
- Kewajiban pembayaran Bunga ke-20 Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A,
Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal
18 Desember 2025 dengan perhitungan denda tersebut
terhitung sejak tanggal jatuh tempo dari kewajiban
pembayaran Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu
pada tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tanggal
20 April 2026, atau sebanyak 122 Hari Kalender, yaitu
berjumlah sebesar Rp44.881.936,00 (empat puluh
empat juta delapan ratus delapan puluh satu ribu
sembilan ratus tiga puluh enam Rupiah),
- Kewajiban pembayaran Bunga ke-21 Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A,
36
Page 37
Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal
18 Maret 2026 dengan perhitungan denda tersebut
terhitung sejak tanggal jatuh tempo dari kewajiban
pembayaran Bunga ke-21 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu
pada tanggal 18 Maret 2026 sampai dengan tanggal
20 April 2026, atau sebanyak 32 Hari Kalender, yaitu
berjumlah sebesar Rp11.772.311,00 (sebelas juta tujuh
ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus sebelas Rupiah),
akan dibayarkan pada tanggal 4 September 2026, kepada
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2020 yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
sesuai ketentuan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang
berlaku.
2. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal
30 Juli 2026 Nomor I.1.a tersebut di atas, Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 memutuskan
menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, sebagai berikut:
a. Mengubah sebagian Premis antara lain:
I. Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi
nama “Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020", dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"),
yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60%
(delapan koma enam nol persen) per tahun dan
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh
sembilan miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85%
(sembilan koma delapan lima persen) per tahun dan
37
Page 38
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
II. Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih awal atas
sebagian Obligasi Seri A dengan jumlah sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) melalui
Opsi Beli (Call Option) masing-masing pada tanggal 18-
06-2024 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh empat)
sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah)
dan tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember dua
ribu dua puluh empat) sebesar Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar Rupiah), sehingga Obligasi Seri A yang
masih terhutang sebesar Rp231.000.000.000,00 (dua
ratus tiga puluh satu miliar Rupiah).
III. Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tersebut, Emiten dan
Wali Amanat telah menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta,
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara,
▪ Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 60, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara.
▪ Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 28, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di
38
Page 39
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara.
- Akta Pengakuan Utang:
▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10,
tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta,
▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12,
tanggal 10 November 2023, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara,
▪ Addendum II Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 61, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara.
▪ Addendum III Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 29, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara.
IV. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2026, telah dilaksanakan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, dimana dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi
telah memutuskan antara lain:
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 1 angka
1.11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 33 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, mengenai besaran Denda akibat
Keterlambatan Kewajiban Pembayaran Bunga dan/atau
Pokok Obligasi yang semula sebesar 0,5% (nol koma
lima persen) pertahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, diubah menjadi sebesar 0,40% (nol
koma empat nol persen) per tahun dari jumlah dana
yang terlambat dibayar. Perubahan besaran Denda
akibat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga
dan/atau Pokok Obligasi tersebut diberlakukan
terhitung sejak tanggal 18 Desember 2025.
- Menyetujui pembayaran Denda yang telah timbul
sehubungan dengan tidak dipenuhinya:
◼ Kewajiban pembayaran Bunga ke-20 Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Desember 2025 dengan perhitungan
39
Page 40
denda tersebut terhitung sejak tanggal jatuh tempo
dari kewajiban pembayaran Bunga ke-20 Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu pada tanggal
18 Desember 2025 sampai dengan tanggal 20 April
2026, atau sebanyak 122 Hari Kalender, yaitu
berjumlah sebesar Rp44.881.936,00 (empat puluh
empat juta delapan ratus delapan puluh satu ribu
sembilan ratus tiga puluh enam Rupiah),
◼ Kewajiban pembayaran Bunga ke-21 Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Maret 2026 dengan perhitungan denda
tersebut terhitung sejak tanggal jatuh tempo dari
kewajiban pembayaran Bunga ke-21 Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu pada tanggal 18
Maret 2026 sampai dengan tanggal 20 April 2026,
atau sebanyak 32 Hari Kalender, yaitu berjumlah
sebesar Rp11.772.311,00 (sebelas juta tujuh ratus
tujuh puluh dua ribu tiga ratus sebelas Rupiah),
akan dibayarkan pada tanggal 4 September 2026,
kepada Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sesuai
ketentuan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang
berlaku.
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22
September 2020, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal
22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya.
b. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1.11, dan 1.47, untuk
selanjutnya Pasal 1 angka 1.11, dan 1.47 ditulis dan
berbunyi menjadi sebagai berikut:
1.11. “Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar
akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
0,40% (nol koma empat nol persen) per tahun dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
secara harian sejak keterlambatan sampai dengan
40
Page 41
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Sesuai Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026, besaran Denda
akibat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Pokok Obligasi tersebut
diberlakukan terhitung sejak tanggal 18 Desember
2025.
1.47. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam akta:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta,
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 23 tanggal 13 November 2020, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 09 tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat
dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara,
f. Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 60, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara,
g. Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 28, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara,
41
Page 42
h. Addendum VII Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. [__] tanggal [__], sebagaimana termaktub
dalam akta ini, yang dibuat di hadapan saya,
Notaris;
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026
dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui memberikan
kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan
antara lain menghadap Notaris dan menandatangani
perubahan/addendum perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua
keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal
30 Juli 2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal
22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 tanggal 30 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan
pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026, menjadi beban
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
Jakarta, 31 Juli 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
42
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×218
unresolved
person
Aji Bramantyojati
p.2
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.2 ×82
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.37 ×7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.