Skip to content
Back to announcement

20260818_WIKA_Pengumuman Bursa_32121329_lamp2.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 42

Page 1
               PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
             OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
sebagai berikut:
I.    Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
      Hari, Tanggal     : Kamis, 30 Juli 2026
      Waktu             : Pukul 10.39 s.d 13.16 WIB
      Tempat            : WIKA Tower 2,
                          Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur
      Agenda            : 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                               Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                               Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September
                               2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                               Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                               perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang
                               terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang
                               berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila
                               ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi
                               Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.
                          2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                               Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                               Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September
                               2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                               Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                               perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan Pasal lainnya yang
                               terkait (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau
                               Perubahan      Jadwal      Pembayaran    Bunga     Obligasi
                               Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.
                          3. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                               Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                               Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September
                               2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                               Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                               perubahannya, pada Pasal 1 ayat 1.11 dan Pasal lainnya
                               yang terkait (apabila ada), mengenai Perubahan besaran
                               Denda akibat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga
                               Obligasi dan/atau Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
                               Karya Tahap I Tahun 2020.
II.   Pihak yang hadir dalam RUPO
      1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh :
           −   Bapak Mulyadi selaku Direktur Keuangan, dan



                                             1

Page 2
         −    Bapak Aji Bramantyojati mewakili PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
              selaku Konsultan yang diberi kuasa oleh Direksi Emiten.
    3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
         M.Kn.
    4.   Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
    RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa
    Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) yang bernilai pokok
    Rp1.180.041.540.789,00 atau sebanyak 1.180.041.540.789 suara yang merupakan
    86,450% dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
    jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal
    Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
    Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
    Rp1.400.000.000.000,00 dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten
    berjumlah Rp35.000.000.000,00 menjadi berjumlah Rp1.365.000.000.000,00. Oleh
    karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO sebagaimana yang ditentukan
    pada Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi
    dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
    mengikat para Pemegang Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
    1.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
         sehubungan dengan Agenda RUPO
    2.   Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan
         dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPO
         a.   Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam
              RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
              memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
         b.   Dalam RUPO, terdapat 4 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang
              Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
              terkait Agenda RUPO.
    3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
         a.   Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara
              secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
              Perwaliamanatan.
         b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian
              Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat
              diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    4.   Hasil Keputusan RUPO
         a.   AGENDA PERTAMA RUPO
              −    Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
                   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
                   sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
                   tanggal 30 Juli 2026, sebanyak 226.609.667.674 suara, atau mewakili
                   Obligasi yang bernilai Rp226.609.667.674,00 atau 19,204%.




                                            2

Page 3
−    Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
     Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
     yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal
     30 Juli 2026, sebanyak 877.522.507.554 suara, atau mewakili Obligasi
     yang bernilai Rp877.522.507.554,00 atau 74,364%.
−    Jumlah suara abstain sebanyak 75.909.365.561 suara, atau mewakili
     surat Obligasi yang bernilai Rp75.909.365.561,00.
     Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
     disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak
     menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara
     yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
     abstain.
     Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
     75.909.365.561 suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
     Rp75.909.365.561,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan
     suara setuju, maka jumlah suara setuju menjadi sebanyak
     953.431.873.115 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai
     Rp953.431.873.115,00 atau 80,796%.
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum
pengambilan Keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan :
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026, memutuskan:
I.   1.   Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
          sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya
          Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang
          Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal
          30 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal
          5 ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33
          tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
          Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
          perubahan-perubahannya, dan Pasal lainnya yang terkait, serta
          perjanjian    lainnya    yang   berkaitan   dengan    Perjanjian
          Perwaliamanatan, mengenai Jatuh Tempo Pokok Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B,
          dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
          tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada
          tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember dua ribu dua
          puluh tujuh) diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari
          ulang tahun ke-8 (delapan) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
          pada tanggal 18-12-2028 (delapan belas Desember dua ribu dua
          puluh delapan).
     2.   Dengan adanya perubahan jatuh tempo Pokok Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B,
          dan Seri C sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Nomor I.1.
          tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal dan periode
          pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
          Tahun 2020 Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak tanggal 18 Desember


                             3

Page 4
     2027 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B,
     dan Seri C yaitu pada tanggal 18 Desember 2028;
3.   Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dalam Rapat Umum Pemegang
     Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal
     30 Juli 2026 Nomor I.1. dan Nomor I.2. tersebut di atas, Pemegang
     Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
     memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22
     September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
     perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
     Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22 September 2020, yang
     dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
     Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai
     berikut:
     a.   Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
          Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
          hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
          Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai
          berikut:
          (i)   Mengubah sebagian Premis, antara lain:
                1)   Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang
                     diberi nama “Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                     Tahap I Tahun 2020", dengan jumlah Pokok Obligasi
                     sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
                     ratus miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa
                     Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek
                     Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
                     - Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                       Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu
                       miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
                       sebesar 8,60% (delapan koma enam nol persen)
                       per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                       terhitung sejak Tanggal Emisi;
                     - Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                       Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh
                       sembilan miliar Rupiah), dengan tingkat bunga
                       tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima
                       persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
                       tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                     - Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
                       Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
                       miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
                       sebesar 9,85% (sembilan koma delapan lima
                       persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
                       tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.



                           4

Page 5
2)   Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih
     awal atas sebagian Obligasi Seri A dengan jumlah
     sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
     Rupiah) melalui Opsi Beli (Call Option) masing-
     masing pada tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni
     dua     ribu     dua     puluh     empat)   sebesar
     Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) dan
     tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember dua
     ribu dua puluh empat) sebesar Rp50.000.000.000,00
     (lima puluh miliar Rupiah), sehingga Obligasi Seri A
     yang masih terhutang sebesar Rp231.000.000.000,00
     (dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah).
3)   Bahwa      dalam    rangka     penerbitan     Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
     tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
     menandatangani:
     - Perjanjian Perwaliamanatan:
       ▪ Perjanjian        Perwaliamanatan         Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
          2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020,
          yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
          Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
       ▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
          Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober
          2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
          Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
          Jakarta,
       ▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
          Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November
          2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
          Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
          Jakarta,
       ▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
          Tahun 2020, Akta No. 09, tanggal 3 Desember
          2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
          Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
          Jakarta,
       ▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
          Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November
          2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
          S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
       ▪ Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
          Tahun 2020, Akta No. 60, tanggal 24 Oktober
          2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
          S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,




           5

Page 6
       ▪ Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
         Tahun 2020, Akta No. 28, tanggal 11 Mei 2026,
         yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
         S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
     - Akta Pengakuan Utang:
       ▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
         Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10,
         tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
         hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
         Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
       ▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
         2020, Akta No. 12, tanggal 10 November 2023,
         yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
         S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
       ▪ Addendum II Pengakuan Utang Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
         2020, Akta No. 61, tanggal 24 Oktober 2025,
         yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
         S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
       ▪ Addendum III Pengakuan Utang Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
         2020, Akta No. 29, tanggal 11 Mei 2026, yang
         dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
         M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
4)   Bahwa pada tanggal 30 Juli 2026, telah dilaksanakan
     Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dimana dalam
     Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para
     Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
     - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5
       ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan
       Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
       Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22 September
       2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
       Jakarta,     berikut     perubahan-perubahannya,
       mengenai      Jatuh    Tempo     Pokok    Obligasi
       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
       Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh
       tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
       terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
       18-12-2027 (delapan belas Desember dua ribu dua
       puluh tujuh) diubah menjadi jatuh tempo pada
       tanggal hari ulang tahun ke-8 (delapan) terhitung
       sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2028
       (delapan belas Desember dua ribu dua puluh
       delapan).
     - Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi
       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
       Seri A, Seri B, dan Seri C sesuai Keputusan Rapat


           6

Page 7
             Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
             Karya Tahap I Tahun 2020 tersebut di atas, maka
             terdapat penambahan jadwal dan periode
             pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I
             Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B,
             dan Seri C, sejak tanggal 18 Desember 2027
             sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
             Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu pada tanggal 18
             Desember 2028;
           - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan
             kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
             Wali Amanat untuk melakukan perubahan
             ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
             Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
             Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22 September
             2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
             Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
             Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan
             perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
             Perjanjian        Perwaliamanatan        Obligasi
             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
             Akta No. 33 tanggal 22 September 2020, yang
             dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
             Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
             perubahan-perubahannya.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.26, dan 1.47,
     untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3, 1.26, dan 1.47
     ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
    1.3.     "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang
             memuat pengakuan Emiten atas utang yang
             diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi,
             sebagaimana dimuat dalam:
             a. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
                Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10,
                tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
                hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
             b. Addendum I Pengakuan Utang Obligasi
                Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
                2020, Akta No. 12, tanggal 10 November 2023,
                yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
                S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
             c. Addendum II Pengakuan Utang Obligasi
                Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
                2020, Akta No. 61, tanggal 24 Oktober 2025,
                yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
                S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
             d. Addendum III Pengakuan Utang Obligasi
                Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
                2020, Akta No. 29, tanggal 11 Mei 2026, yang



                 7

Page 8
          dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
          M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
       e. Addendum IV Pengakuan Utang Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
          2020, Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat
          di hadapan saya, Notaris,
       berikut    perubahan-perubahannya        dan/atau
       penambahan-penambahannya                 dan/atau
       pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
       dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
       kemudian hari.
1.26. "Obligasi" berarti Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
      Karya Tahap I Tahun 2020, dalam jumlah pokok
      sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
      ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
      a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
         Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh
         satu miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
         sebesar 8,60% (delapan koma enam nol persen)
         per tahun dan berjangka waktu 8 (delapan)
         tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
      b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
         Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh
         sembilan miliar Rupiah), dengan tingkat bunga
         tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima
         persen) per tahun dan berjangka waktu 8
         (delapan) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
      c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
         Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
         miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
         sebesar 9,85% (sembilan koma delapan lima
         persen) per tahun dan berjangka waktu 8
         (delapan) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
      yang merupakan surat berharga bersifat utang
      yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang
      Obligasi    melalui    Penawaran     Umum yang
      merupakan penawaran obligasi tahap I dari
      Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan
      dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan
      dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
      Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
      Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
      Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
      sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
      masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
      pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
      dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai
      pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
      dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
      memperhatikan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat



          8

Page 9
       sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
       Perwaliamanatan.
1.47. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian
      yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat
      sebagaimana dimuat dalam akta:
      a. Perjanjian       Perwaliamanatan         Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
         2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020,
         yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
         Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
      b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
         Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober
         2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
         Jakarta,
      c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
         Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November
         2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
         Jakarta,
      d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
         Tahun 2020, Akta No. 09, tanggal 3 Desember
         2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
         Jakarta,
      e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
         Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November
         2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
         S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
      f. Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
         Tahun 2020, Akta No. 60, tanggal 24 Oktober
         2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
         S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
      g. Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
         Tahun 2020, Akta No. 28, tanggal 11 Mei 2026,
         yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
         S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
      h. Addendum VII Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
         Tahun 2020, Akta No. [___], tanggal [___], yang
         dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
         M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
      berikut     perubahan-perubahannya         dan/atau
      penambahan-penambahannya                   dan/atau
      pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang


           9

Page 10
           dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
           kemudian hari.
(iii) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.3 huruf a dan ayat
      5.4 huruf b, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.3 huruf a
      dan ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi menjadi
      sebagai berikut:
    5.3. Jatuh Tempo Obligasi:
         a. Jatuh Tempo Obligasi adalah:
            - Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke
               8 (delapan) tahun terhitung sejak Tanggal
               Emisi, yaitu pada tanggal 18-12-2028 (delapan
               belas Desember dua ribu dua puluh delapan);
            - Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke
               8 (delapan) tahun terhitung sejak Tanggal
               Emisi, yaitu pada tanggal 18-12-2028 (delapan
               belas Desember dua ribu dua puluh delapan);
            - Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke
               8 (delapan) tahun terhitung sejak Tanggal
               Emisi, yaitu pada tanggal 18-12-2028 (delapan
               belas Desember dua ribu dua puluh delapan);
            hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan
            lainnya dalam Perjanjian Perwaliamanatan
            khususnya ketentuan Pasal 16 ayat 16.8
            Perjanjian Perwaliamanatan.
    5.4. Bunga Obligasi:
         b. Jadwal dan periode pembayaran:
            Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
            pembayaran Bunga Obligasi.
            Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
            - Obligasi Seri A:
              ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
                18-03-2021 (delapan belas Maret dua ribu
                dua puluh satu);
              ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
                18-06-2021 (delapan belas Juni dua ribu dua
                puluh satu);
              ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
                18-09-2021 (delapan belas September dua
                ribu dua puluh satu);
              ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
                tanggal 18-12-2021 (delapan belas Desember
                dua ribu dua puluh satu);
              ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
                18-03-2022 (delapan belas Maret dua ribu
                dua puluh dua);
              ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
                tanggal 18-06-2022 (delapan belas Juni dua
                ribu dua puluh dua);



               10

Page 11
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
  tanggal 18-09-2022 (delapan belas September
  dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
  tanggal 18-12-2022 (delapan belas Desember
  dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
  tanggal 18-03-2023 (delapan belas Maret dua
  ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
  tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni dua
  ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
  tanggal 18-09-2023 (delapan belas September
  dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
  tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember
  dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
  tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret dua
  ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
  pada tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni
  dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
  tanggal 18-09-2024 (delapan belas September
  dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
  tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember
  dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
  tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret dua
  ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
  pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni
  dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
  pada tanggal 18-09-2025 (delapan belas
  September dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang telah
  jatuh tempo pada tanggal 18-12-2025
  (delapan belas Desember dua ribu dua puluh
  lima) akan dibayarkan pada tanggal 22-05-
  2026 (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh
  enam);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang
  telah jatuh tempo pada tanggal 18-03-2026
  (delapan belas Maret dua ribu dua puluh
  enam) akan dibayarkan pada tanggal 18-09-




11

Page 12
    2027 (delapan belas September dua ribu dua
    puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
    pada tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni
    dua ribu dua puluh enam) akan dibayarkan
    pada 18-12-2027 (delapan belas Desember
    dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
    pada tanggal 18-09-2026 (delapan belas
    September dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
    pada tanggal 18-12-2026 (delapan belas
    Desember dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
    pada tanggal 18-03-2027 (delapan belas
    Maret dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu
    pada tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni
    dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu
    pada tanggal 18-09-2027 (delapan belas
    September dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
    yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas
    Desember dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan)
    yaitu pada tanggal 18-03-2028 (delapan belas
    Maret dua ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu pada
    tanggal 18-06-2028 (delapan belas Juni dua
    ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu
    pada tanggal 18-09-2028 (delapan belas
    September dua ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu
    pada tanggal 18-12-2028 (delapan belas
    Desember dua ribu dua puluh delapan);
- Obligasi Seri B
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
    18-03-2021 (delapan belas Maret dua ribu
    dua puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
    18-06-2021 (delapan belas Juni dua ribu dua
    puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
    18-09-2021 (delapan belas September dua
    ribu dua puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
    tanggal 18-12-2021 (delapan belas Desember
    dua ribu dua puluh satu);


   12

Page 13
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
  18-03-2022 (delapan belas Maret dua ribu
  dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
  tanggal 18-06-2022 (delapan belas Juni dua
  ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
  tanggal 18-09-2022 (delapan belas September
  dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
  tanggal 18-12-2022 (delapan belas Desember
  dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
  tanggal 18-03-2023 (delapan belas Maret dua
  ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
  tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni dua
  ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
  tanggal 18-09-2023 (delapan belas September
  dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
  tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember
  dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
  tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret dua
  ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
  pada tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni
  dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
  tanggal 18-09-2024 (delapan belas September
  dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
  tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember
  dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
  tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret dua
  ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
  pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni
  dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
  pada tanggal 18-09-2025 (delapan belas
  September dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang telah
  jatuh tempo pada tanggal 18-12-2025
  (delapan belas Desember dua ribu dua puluh
  lima) akan dibayarkan pada tanggal 22-05-




13

Page 14
    2026 (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh
    enam);
  ▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang
    telah jatuh tempo pada tanggal 18-03-2026
    (delapan belas Maret dua ribu dua puluh
    enam) akan dibayarkan pada tanggal 18-09-
    2027 (delapan belas September dua ribu dua
    puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yang
    jatuh tempo pada tanggal 18-06-2026
    (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
    enam) akan dibayarkan pada tanggal 18-12-
    2027 (delapan belas Desember dua ribu dua
    puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
    pada tanggal 18-09-2026 (delapan belas
    September dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
    pada tanggal 18-12-2026 (delapan belas
    Desember dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
    pada tanggal 18-03-2027 (delapan belas
    Maret dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu
    pada tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni
    dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu
    pada tanggal 18-09-2027 (delapan belas
    September dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
    yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas
    Desember dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan)
    yaitu pada tanggal 18-03-2028 (delapan belas
    Maret dua ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu pada
    tanggal 18-06-2028 (delapan belas Juni dua
    ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu
    pada tanggal 18-09-2028 (delapan belas
    September dua ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu
    pada tanggal 18-12-2028 (delapan belas
    Desember dua ribu dua puluh delapan);
- Obligasi Seri C
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
    18-03-2021 (delapan belas Maret dua ribu
    dua puluh satu);




   14

Page 15
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
  18-06-2021 (delapan belas Juni dua ribu dua
  puluh satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
  18-09-2021 (delapan belas September dua
  ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
  tanggal 18-12-2021 (delapan belas Desember
  dua ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
  18-03-2022 (delapan belas Maret dua ribu
  dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
  tanggal 18-06-2022 (delapan belas Juni dua
  ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
  tanggal 18-09-2022 (delapan belas September
  dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
  tanggal 18-12-2022 (delapan belas Desember
  dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
  tanggal 18-03-2023 (delapan belas Maret dua
  ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
  tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni dua
  ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
  tanggal 18-09-2023 (delapan belas September
  dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
  tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember
  dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
  tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret dua
  ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
  pada tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni
  dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
  tanggal 18-09-2024 (delapan belas September
  dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
  tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember
  dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
  tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret dua
  ribu dua puluh lima);




15

Page 16
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
  pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni
  dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
  pada tanggal 18-09-2025 (delapan belas
  September dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang telah
  jatuh tempo pada tanggal 18-12-2025
  (delapan belas Desember dua ribu dua puluh
  lima) akan dibayarkan pada tanggal 22-05-
  2026 (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh
  enam);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang
  telah jatuh tempo pada tanggal 18-03-2026
  (delapan belas Maret dua ribu dua puluh
  enam) akan dibayarkan pada tanggal 18-09-
  2027 (delapan belas September dua ribu dua
  puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
  pada tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni
  dua ribu dua puluh enam) akan dibayarkan
  pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas
  Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
  pada tanggal 18-09-2026 (delapan belas
  September dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
  pada tanggal 18-12-2026 (delapan belas
  Desember dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
  pada tanggal 18-03-2027 (delapan belas
  Maret dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu
  pada tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni
  dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu
  pada tanggal 18-09-2027 (delapan belas
  September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
  yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas
  Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan)
  yaitu pada tanggal 18-03-2028 (delapan belas
  Maret dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu pada
  tanggal 18-06-2028 (delapan belas Juni dua
  ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu
  pada tanggal 18-09-2028 (delapan belas
  September dua ribu dua puluh delapan);



16

Page 17
                     ▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu
                       pada tanggal 18-12-2028 (delapan belas
                       Desember dua ribu dua puluh delapan);
                  Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                  jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
                  Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya
                  tanpa dikenakan Denda.
b.   Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.
     10 tanggal 03 Desember 2020, yang dibuat di hadapan
     Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
     Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
     (i)   Mengubah sebagian Premis, antara lain:
           1)   Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang
                diberi nama “Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
                Tahap I Tahun 2020", dengan jumlah Pokok Obligasi
                sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
                ratus miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa
                Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek
                Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
                - Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                  Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu
                  miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
                  sebesar 8,60% (delapan koma enam nol persen)
                  per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                  terhitung sejak Tanggal Emisi;
                - Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                  Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh
                  sembilan miliar Rupiah), dengan tingkat bunga
                  tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima
                  persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
                  tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                - Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
                  Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
                  miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
                  sebesar 9,85% (sembilan koma delapan lima
                  persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
                  tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
           2)   Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih
                awal atas sebagian Obligasi Seri A dengan jumlah
                sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
                Rupiah) melalui Opsi Beli (Call Option) masing-
                masing pada tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni
                dua     ribu     dua     puluh     empat)   sebesar
                Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah dan
                tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember dua
                ribu dua puluh empat) sebesar Rp50.000.000.000,00
                (lima puluh miliar Rupiah), sehingga Obligasi Seri A
                yang masih terutang sebesar Rp231.000.000.000,00
                (dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah).




                     17

Page 18
3)   Bahwa     dalam    rangka   penerbitan  Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
     tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
     menandatangani:
     - Perjanjian Perwaliamanatan:
       ▪ Perjanjian       Perwaliamanatan         Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
         2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020,
         yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
         Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
       ▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
         Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober
         2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
         Jakarta,
       ▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
         Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November
         2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
         Jakarta,
       ▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
         Tahun 2020, Akta No. 09, tanggal 3 Desember
         2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
         Jakarta,
       ▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
         Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November
         2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
         S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
       ▪ Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
         Tahun 2020, Akta No. 60, tanggal 24 Oktober
         2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
         S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
       ▪ Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
         Tahun 2020, Akta No. 28, tanggal 11 Mei 2026,
         yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
         S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
       ▪ Addendum VII Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
         Tahun 2020, Akta No.___, tanggal ____, yang
         dibuat di hadapan saya, Notaris,
     - Akta Pengakuan Utang:
       ▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
         Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10,
         tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di


           18

Page 19
         hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
         Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
       ▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
         2020, Akta No. 12, tanggal 10 November 2023,
         yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
         S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
       ▪ Addendum II Pengakuan Utang Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
         2020, Akta No. 61, tanggal 24 Oktober 2025,
         yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
         S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
       ▪ Addendum III Pengakuan Utang Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
         2020, Akta No. 29, tanggal 11 Mei 2026, yang
         dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
         M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
4)   Bahwa pada tanggal 30 Juli 2026, telah dilaksanakan
     Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dimana dalam
     Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para
     Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
     - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5
       ayat 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan
       Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
       Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22 September
       2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
       Jakarta,      berikut     perubahan-perubahannya,
       mengenai      Jatuh     Tempo     Pokok    Obligasi
       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
       Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo
       pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
       terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
       18-12-2027 (delapan belas Desember dua ribu dua
       puluh tujuh) diubah menjadi jatuh tempo pada
       tanggal hari ulang tahun ke-8 (delapan) terhitung
       sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2028
       (delapan belas Desember dua ribu dua puluh
       delapan).
     - Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi
       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
       Seri A, Seri B, dan Seri C sesuai Keputusan Rapat
       Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
       Karya Tahap I Tahun 2020 tersebut di atas, maka
       terdapat penambahan jadwal dan periode
       pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I
       Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B,
       dan Seri C, sejak tanggal 18 Desember 2027
       sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020



          19

Page 20
       Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu pada tanggal 18
       Desember 2028;
     - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan
       kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
       Wali Amanat untuk melakukan perubahan
       ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
       Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22 September
       2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
       Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan
       perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
       Perjanjian        Perwaliamanatan        Obligasi
       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
       Akta No. 33 tanggal 22 September 2020, yang
       dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
       Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
       perubahan-perubahannya.
5)   Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum
     Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
     Tahap I Tahun 2020 pada tanggal 30 Juli 2026, telah
     diadakan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22
     September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
     Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan
     Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
     Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
     S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah
     dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
     2020, Akta No. 23, tanggal 13 November 2020, yang
     dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
     diubah     dengan     Addendum       III  Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 09, tanggal 3
     Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
     Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan
     Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
     Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat
     di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
     di Jakarta Utara, sebagaimana telah diubah dengan
     Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
     Akta No. 60, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
     di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
     di Jakarta Utara, dan sebagaimana telah diubah


          20

Page 21
         dengan Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
         2020, Akta No. 28 tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat
         di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di
         Jakarta, yang telah dituangkan dalam Addendum VII
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
         Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, akta No. [___]
         tanggal [__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris
         (berikut     perubahan-perubahannya       dan/atau
         penambahan-penambahannya                  dan/atau
         pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari,
         untuk      selanjutnya      disebut     “Perjanjian
         Perwaliamanatan”)
    6)   Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam
         akta ini, semua definisi yang ada dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan berlaku pula untuk akta ini.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya
     Pasal 1 ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
     berikut :
    1.1. Emiten dengan ini mengaku benar-benar dan secara
         sah berhutang kepada Pemegang Obligasi yang
         dalam hal ini diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk selaku
         Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di
         bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara
         mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar
         kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi
         dalam           jumlah          pokok        sebesar
         Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
         miliar Rupiah) yang terdiri dari :
         a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
            Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu
            miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
            sebesar 8,60% (delapan koma enam nol persen)
            per tahun dan berjangka waktu 8 (delapan) tahun
            terhitung sejak Tanggal Emisi;
         b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
            Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh
            sembilan miliar Rupiah), dengan tingkat bunga
            tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima
            persen) per tahun dan berjangka waktu 8
            (delapan) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi
         c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
            Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
            miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
            sebesar 9,85% (sembilan koma delapan lima
            persen) per tahun dan berjangka waktu 8
            (delapan) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
         berikut Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti
         terutang oleh Emiten, serta Denda (jika ada),
         ditambah dengan jumlah-jumlah uang menurut
         peraturan perundang-undangan yang berlaku dan



              21

Page 22
                              berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta Akta
                              Pengakuan Utang, wajib dibayar Oleh Emiten
                              kepada Pemegang Obligasi.
                              Jumlah terutang tersebut di atas dapat berkurang
                              sehubungan dengan pelunasan dari masing-masing
                              seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                              kembali sebagai Pelunasan Obligasi dan/atau
                              pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai Pelunasan
                              Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                              Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
                              Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
                              Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten
                              sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan
                              disebut "Jumlah Terutang”.
     II.    Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
            Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026
            dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan
            Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33
            tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
            Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
            perubahan-perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui untuk
            memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
            Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
            2020, Akta No. 33 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
            Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
            berikut perubahan-perubahannya, termasuk untuk melakukan
            perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
            Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal
            03 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
            Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
            perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain
            menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum
            perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-
            keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
            Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026.
     III.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
            Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal
            22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
            Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
            perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat
            Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
            2020 tanggal 30 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan
            pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
            Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026, menjadi beban
            PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.


b.   AGENDA KEDUA RUPO
     −      Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
            PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
            sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO


                                    22

Page 23
     tanggal 30 Juli 2026, sebanyak 75.120.241.692 suara, atau mewakili
     Obligasi yang bernilai Rp75.120.241.692,00 atau 6,366%.
−    Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
     Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
     yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal
     30 Juli 2026, sebanyak 1.029.011.933.536 suara, atau mewakili
     Obligasi yang bernilai Rp1.029.011.933.536,00 atau 87,201%.
−    Jumlah suara abstain sebanyak 75.909.365.561 suara, atau mewakili
     surat Obligasi yang bernilai Rp75.909.365.561,00.
     Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
     disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak
     menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara
     yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
     abstain.
     Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
     75.909.365.561 suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
     Rp75.909.365.561,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan
     suara setuju, maka jumlah suara setuju menjadi sebanyak
     1.104.921.299.097 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai
     Rp1.104.921.299.097,00 atau 93,634%.
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum
pengambilan Keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan :
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026, memutuskan:
I.   1.   Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
          sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya
          Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang
          Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal
          30 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 5
          ayat 5.4 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33
          tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
          Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
          perubahan-perubahannya, dan Pasal lainnya yang terkait, serta
          perjanjian    lainnya    yang   berkaitan   dengan     Perjanjian
          Perwaliamanatan,      mengenai     penundaan     /    perubahan
          pembayaran Bunga ke-23 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
          Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh
          tempo pada tanggal 18 September 2026 diubah menjadi:
          • Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah Bunga ke-23 akan
            dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2026,
          • Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah Bunga ke-23
            akan dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2027,
          • Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah Bunga ke-23
            akan dibayarkan pada tanggal 18 Juni 2028.
     2.   Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
          Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dalam Rapat Umum Pemegang
          Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal


                             23

Page 24
30 Juli 2026 Nomor I.1. tersebut di atas, Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 memutuskan
menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, sebagai berikut:
a.   Mengubah sebagian Premis, antara lain:
     (i)   Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi
           nama “Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
           Tahun 2020", dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
           Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
           Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
           didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"),
           yang terdiri dari:
           - Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
             Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar
             Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60%
             (delapan koma enam nol persen) per tahun dan
             berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
             Tanggal Emisi;
           - Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
             Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh
             sembilan miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
             sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
             tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
             sejak Tanggal Emisi;
           - Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
             Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
             Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85%
             (sembilan koma delapan lima persen) per tahun dan
             berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
             Tanggal Emisi.
     (ii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih awal atas
          sebagian Obligasi Seri A dengan jumlah sebesar
          Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) melalui
          Opsi Beli (Call Option) masing-masing pada tanggal 18-
          06-2024 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh empat)
          sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah)
          dan tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember dua
          ribu dua puluh empat) sebesar Rp50.000.000.000,00
          (lima puluh miliar Rupiah), sehingga Obligasi Seri A yang
          masih terhutang sebesar Rp231.000.000.000,00 (dua
          ratus tiga puluh satu miliar Rupiah).
     (iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Pemegang Obligasi
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
           tersebut,   Emiten   dan    Wali  Amanat   telah
           menandatangani:
           - Perjanjian Perwaliamanatan:



                     24

Page 25
  ▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
    tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
    Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
    Notaris di Jakarta,
  ▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
    Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
    hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
    S.H., Notaris di Jakarta,
  ▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
    Akta No. 23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat
    di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
    Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
  ▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
    Akta No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat
    di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
    Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
  ▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
    Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat
    di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
    di Jakarta Utara,
  ▪ Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
    Akta No. 60, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
    di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
    di Jakarta Utara,
  ▪ Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
    Akta No. 28, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di
    hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
    Jakarta Utara.
- Akta Pengakuan Utang:
  ▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10,
    tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
    Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
    di Jakarta,
  ▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
    I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12,
    tanggal 10 November 2023, yang dibuat di hadapan
    Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
    Utara,
  ▪ Addendum       II    Pengakuan     Utang   Obligasi
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
    Akta No. 61, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
    di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
    di Jakarta Utara,



          25

Page 26
           ▪ Addendum       III Pengakuan     Utang    Obligasi
             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
             Akta No. 29, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di
             hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
             Jakarta Utara.
     (iv) Bahwa pada tanggal 30 Juli 2026, telah dilaksanakan
          Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
          Karya Tahap I Tahun 2020, dimana dalam Rapat Umum
          Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi
          telah memutuskan antara lain:
         - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat
           5.4 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
           No. 33 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
           hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
           S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
           perubahannya, mengenai penundaan / perubahan
           pembayaran Bunga ke-23 Obligasi Berkelanjutan I
           Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B, dan
           Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 18
           September 2026 diubah menjadi:
           ▪ Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah Bunga
              ke-23 akan dibayarkan pada tanggal 18 Desember
              2026,
           ▪ Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
              Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal 18
              Desember 2027,
           ▪ Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
              Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal 18 Juni
              2028.
         - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
           kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
           melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
           Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22
           September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
           Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
           berikut perubahan-perubahannya dan perjanjian
           lainnya    yang     berkaitan   dengan      Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
           Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22
           September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
           Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
           berikut perubahan-perubahannya.
b.   Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.47, untuk selanjutnya
     Pasal 1 ayat 1.47 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
     berikut:
     1.47. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
           dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat
           sebagaimana dimuat dalam akta:



                   26

Page 27
           a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
              Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
              tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
              Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
              Notaris di Jakarta,
           b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
              Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
              hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
              S.H., Notaris di Jakarta,
           c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
              Akta No. 23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat
              di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
              Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
           d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
              Akta No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat
              di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
              Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
           e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
              Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat
              di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
              di Jakarta Utara,
           f. Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
              Akta No. 60, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
              di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
              di Jakarta Utara,
           g. Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
              Akta No. 28, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di
              hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
              Jakarta Utara.
           h. Addendum VII Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
              Akta No. [___], tanggal [___], yang dibuat di
              hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
              Jakarta Utara,
           berikut        perubahan-perubahannya        dan/atau
           penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
           pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
           pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
c.   Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.4 huruf b, untuk
     selanjutnya Pasal 5 ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi
     menjadi sebagai berikut:
     5.4. Bunga Obligasi:
         b. Jadwal dan periode pembayaran;




                   27

Page 28
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
- Obligasi Seri A:
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-
    03-2021 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh
    satu);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-
    06-2021 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
    satu);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-
    09-2021 (delapan belas September dua ribu dua
    puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
    18-12-2021 (delapan belas Desember dua ribu dua
    puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-
    03-2022 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh
    dua);
  ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
    06-2022 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
    dua);
  ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
    09-2022 (delapan belas September dua ribu dua
    puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
    18-12-2022 (delapan belas Desember dua ribu dua
    puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
    18-03-2023 (delapan belas Maret dua ribu dua
    puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
    18-06-2023 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
    tiga);
  ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
    18-09-2023 (delapan belas September dua ribu
    dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
    tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember dua
    ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
    tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret dua ribu
    dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
    tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni dua ribu
    dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
    tanggal 18-09-2024 (delapan belas September dua
    ribu dua puluh empat);


        28

Page 29
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
  tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember dua
  ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
  tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret dua ribu
  dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
  tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni dua ribu
  dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
  tanggal 18-09-2025 (delapan belas September dua
  ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang telah jatuh
  tempo pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
  Desember dua ribu dua puluh lima) akan
  dibayarkan pada tanggal 22-05-2026 (dua puluh
  dua Mei dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang telah
  jatuh tempo pada tanggal 18-03-2026 (delapan
  belas Maret dua ribu dua puluh enam) akan
  dibayarkan pada tanggal 18-09-2027 (delapan
  belas September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
  tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni dua ribu
  dua puluh enam) akan dibayarkan pada 18-12-
  2027 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh
  tujuh);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
  tanggal 18-09-2026 (delapan belas September dua
  ribu dua puluh enam), akan dibayarkan dengan
  rincian:
  o Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
     Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal
     18 Desember 2026,
  o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
     Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal
     18 Desember 2027,
  o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
     Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal
     18 Juni 2028.
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
  pada tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember
  dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
  tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret dua ribu
  dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
  tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni dua ribu
  dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada



     29

Page 30
    tanggal 18-09-2027 (delapan belas September dua
    ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
    pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
    dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan) yaitu
    pada tanggal 18-03-2028 (delapan belas Maret dua
    ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu pada
    tanggal 18-06-2028 (delapan belas Juni dua ribu
    dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu pada
    tanggal 18-09-2028 (delapan belas September dua
    ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu pada
    tanggal 18-12-2028 (delapan belas Desember dua
    ribu dua puluh delapan).
- Obligasi Seri B
  ◼ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-
    03-2021 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh
    satu);
  ◼ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-
    06-2021 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
    satu);
  ◼ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-
    09-2021 (delapan belas September dua ribu dua
    puluh satu);
  ◼ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
    18-12-2021 (delapan belas Desember dua ribu dua
    puluh satu);
  ◼ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-
    03-2022 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh
    dua);
  ◼ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
    06-2022 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
    dua);
  ◼ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
    09-2022 (delapan belas September dua ribu dua
    puluh dua);
  ◼ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
    18-12-2022 (delapan belas Desember dua ribu dua
    puluh dua);
  ◼ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
    18-03-2023 (delapan belas Maret dua ribu dua
    puluh tiga);
  ◼ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
    18-06-2023 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
    tiga);
  ◼ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal




        30

Page 31
  18-09-2023 (delapan belas September dua ribu
  dua puluh tiga);
◼ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
  tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember dua
  ribu dua puluh tiga);
◼ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
  tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret dua ribu
  dua puluh empat);
◼ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
  tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni dua ribu
  dua puluh empat);
◼ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
  tanggal 18-09-2024 (delapan belas September dua
  ribu dua puluh empat);
◼ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
  tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember dua
  ribu dua puluh empat);
◼ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
  tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret dua ribu
  dua puluh lima);
◼ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
  tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni dua ribu
  dua puluh lima);
◼ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
  tanggal 18-09-2025 (delapan belas September dua
  ribu dua puluh lima);
◼ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang telah jatuh
  tempo pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
  Desember dua ribu dua puluh lima) akan
  dibayarkan pada tanggal 22-05-2026 (dua puluh
  dua Mei dua ribu dua puluh enam);
◼ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang telah
  jatuh tempo pada tanggal 18-03-2026 (delapan
  belas Maret dua ribu dua puluh enam) akan
  dibayarkan pada tanggal 18-09-2027 (delapan
  belas September dua ribu dua puluh tujuh);
◼ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yang jatuh
  tempo pada tanggal 18-06-2026 (delapan belas
  Juni dua ribu dua puluh enam) akan dibayarkan
  pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
  dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
  tanggal 18-09-2026 (delapan belas September dua
  ribu dua puluh enam) akan dibayarkan dengan
  rincian:
  o Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
     Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal
     18 Desember 2026,




     31

Page 32
    o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
       Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal
       18 Desember 2027,
    o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
       Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal
       18 Juni 2028.
  ◼ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
    pada tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember
    dua ribu dua puluh enam);
  ◼ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
    tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret dua ribu
    dua puluh tujuh);
  ◼ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
    tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni dua ribu
    dua puluh tujuh);
  ◼ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
    tanggal 18-09-2027 (delapan belas September dua
    ribu dua puluh tujuh);
  ◼ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
    pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
    dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan) yaitu
    pada tanggal 18-03-2028 (delapan belas Maret dua
    ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu pada
    tanggal 18-06-2028 (delapan belas Juni dua ribu
    dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu pada
    tanggal 18-09-2028 (delapan belas September dua
    ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu pada
    tanggal 18-12-2028 (delapan belas Desember dua
    ribu dua puluh delapan).
- Obligasi Seri C
  ◼   pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-
      03-2021 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh
      satu);

  ◼ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-
    06-2021 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
    satu);
  ◼ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-
    09-2021 (delapan belas September dua ribu dua
    puluh satu);
  ◼ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
    18-12-2021 (delapan belas Desember dua ribu dua
    puluh satu);
  ◼ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-
    03-2022 (delapan belas Maret dua ribu dua puluh



         32

Page 33
  dua);
◼ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
  06-2022 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
  dua);
◼ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
  09-2022 (delapan belas September dua ribu dua
  puluh dua);
◼ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
  18-12-2022 (delapan belas Desember dua ribu dua
  puluh dua);
◼ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
  18-03-2023 (delapan belas Maret dua ribu dua
  puluh tiga);
◼ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
  18-06-2023 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
  tiga);
◼ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
  18-09-2023 (delapan belas September dua ribu
  dua puluh tiga);
◼ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
  tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember dua
  ribu dua puluh tiga);
◼ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
  tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret dua ribu
  dua puluh empat);
◼ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
  tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni dua ribu
  dua puluh empat);
◼ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
  tanggal 18-09-2024 (delapan belas September dua
  ribu dua puluh empat);
◼ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
  tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember dua
  ribu dua puluh empat);
◼ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
  tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret dua ribu
  dua puluh lima);
◼ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
  tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni dua ribu
  dua puluh lima);
◼ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
  tanggal 18-09-2025 (delapan belas September dua
  ribu dua puluh lima);
◼ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang telah jatuh
  tempo pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
  Desember dua ribu dua puluh lima) akan
  dibayarkan pada tanggal 22-05-2026 (dua puluh
  dua Mei dua ribu dua puluh enam);
◼ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang telah
  jatuh tempo pada tanggal 18-03-2026 (delapan


     33

Page 34
    belas Maret dua ribu dua puluh enam) akan
    dibayarkan pada tanggal 18-09-2027 (delapan
    belas September dua ribu dua puluh tujuh);
  ◼ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
    tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni dua ribu
    dua puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal
    18-12-2027 (delapan belas Desember dua ribu dua
    puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
    tanggal 18-09-2026 (delapan belas September dua
    ribu dua puluh enam) akan dibayarkan dengan
    rincian:
    o Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
       Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal
       18 Desember 2026,
    o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
       Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal
       18 Desember 2027,
    o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
       Bunga ke-23 akan dibayarkan pada tanggal
       18 Juni 2028.
  ◼ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
    pada tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember
    dua ribu dua puluh enam);
  ◼ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
    tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret dua ribu
    dua puluh tujuh);
  ◼ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
    tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni dua ribu
    dua puluh tujuh);
  ◼ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
    tanggal 18-09-2027 (delapan belas September dua
    ribu dua puluh tujuh);
  ◼ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
    pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
    dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan) yaitu
    pada tanggal 18-03-2028 (delapan belas Maret dua
    ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu pada
    tanggal 18-06-2028 (delapan belas Juni dua ribu
    dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu) yaitu pada
    tanggal 18-09-2028 (delapan belas September dua
    ribu dua puluh delapan);
  ▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu pada
    tanggal 18-12-2028 (delapan belas Desember dua
    ribu dua puluh delapan).
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh
pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi


       34

Page 35
                            dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan
                            Denda.
     II.    Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
            Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026
            dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan
            Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33
            tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
            Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
            perubahan-perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui untuk
            memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
            Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
            2020, Akta No. 33 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
            Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
            berikut    perubahan-perubahannya,     termasuk untuk melakukan
            perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
            Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal
            03 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
            Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
            perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain
            menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum
            perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-
            keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
            Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026.
     III.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
            Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal
            22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
            Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
            perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat
            Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
            2020 tanggal 30 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan
            pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
            Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026, menjadi beban
            PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.


c.   AGENDA KETIGA RUPO
     −      Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
            PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
            sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
            tanggal 30 Juli 2026, sebanyak 236.775.830.816 suara, atau mewakili
            Obligasi yang bernilai Rp236.775.830.816,00 atau 20,065%.
     −      Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
            Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
            yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal
            30 Juli 2026, sebanyak 876.824.622.359 suara, atau mewakili Obligasi
            yang bernilai Rp876.824.622.359,00 atau 74,305%.
     −      Jumlah suara abstain sebanyak 66.441.087.614 suara, atau mewakili
            surat Obligasi yang bernilai Rp66.441.087.614,00.
     −      Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
            disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak
            menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara


                                    35

Page 36
     yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
     abstain.
     Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
     66.441.087.614 suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
     Rp66.441.087.614,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan
     suara setuju, maka jumlah suara setuju menjadi sebanyak
     943.265.709.973 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai
     Rp943.265.709.973,00 atau 79,935%.
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum
pengambilan Keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan :
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026, memutuskan:
I.   1.   Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
          sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya
          Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang
          Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal
          30 Juli 2026, yaitu:
          a.   Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1.11
               Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
               Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22 September
               2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
               Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
               perubahannya,      mengenai     besaran    denda     akibat
               Keterlambatan Kewajiban Pembayaran Bunga dan/atau Pokok
               Obligasi yang semula sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
               per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri
               Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, diubah
               menjadi sebesar 0,40% (nol koma empat nol persen) per
               tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Perubahan
               besaran     Denda     akibat   keterlambatan     kewajiban
               pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi tersebut
               diberlakukan terhitung sejak tanggal 18 Desember 2025.
          b.   Menyetujui pembayaran Denda yang              telah   timbul
               sehubungan dengan tidak dipenuhinya :
               -   Kewajiban     pembayaran     Bunga     ke-20     Obligasi
                   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A,
                   Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal
                   18 Desember 2025 dengan perhitungan denda tersebut
                   terhitung sejak tanggal jatuh tempo dari kewajiban
                   pembayaran Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
                   Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu
                   pada tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tanggal
                   20 April 2026, atau sebanyak 122 Hari Kalender, yaitu
                   berjumlah sebesar Rp44.881.936,00 (empat puluh
                   empat juta delapan ratus delapan puluh satu ribu
                   sembilan ratus tiga puluh enam Rupiah),
               -   Kewajiban     pembayaran     Bunga     ke-21     Obligasi
                   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A,



                             36

Page 37
               Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal
               18 Maret 2026 dengan perhitungan denda tersebut
               terhitung sejak tanggal jatuh tempo dari kewajiban
               pembayaran Bunga ke-21 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
               Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu
               pada tanggal 18 Maret 2026 sampai dengan tanggal
               20 April 2026, atau sebanyak 32 Hari Kalender, yaitu
               berjumlah sebesar Rp11.772.311,00 (sebelas juta tujuh
               ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus sebelas Rupiah),
          akan dibayarkan pada tanggal 4 September 2026, kepada
          Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
          I Tahun 2020 yang namanya tercatat dalam Daftar
          Pemegang Rekening di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
          sesuai ketentuan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang
          berlaku.
2.   Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dalam Rapat Umum Pemegang
     Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal
     30 Juli 2026 Nomor I.1.a tersebut di atas, Pemegang Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 memutuskan
     menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33 tanggal 22 September
     2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
     perubahannya, sebagai berikut:
     a.   Mengubah sebagian Premis antara lain:
          I.   Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi
               nama “Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
               Tahun 2020", dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
               Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
               Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
               didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"),
               yang terdiri dari:
               - Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                 Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar
                 Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60%
                 (delapan koma enam nol persen) per tahun dan
                 berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
                 Tanggal Emisi;
               - Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                 Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh
                 sembilan miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
                 sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
                 tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                 sejak Tanggal Emisi;
               - Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
                 Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar
                 Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85%
                 (sembilan koma delapan lima persen) per tahun dan




                         37

Page 38
        berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
        Tanggal Emisi.
II.   Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih awal atas
      sebagian Obligasi Seri A dengan jumlah sebesar
      Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) melalui
      Opsi Beli (Call Option) masing-masing pada tanggal 18-
      06-2024 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh empat)
      sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah)
      dan tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember dua
      ribu dua puluh empat) sebesar Rp50.000.000.000,00
      (lima puluh miliar Rupiah), sehingga Obligasi Seri A yang
      masih terhutang sebesar Rp231.000.000.000,00 (dua
      ratus tiga puluh satu miliar Rupiah).
III. Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tersebut, Emiten dan
     Wali Amanat telah menandatangani:
      - Perjanjian Perwaliamanatan:
        ▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
          Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
          tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
          Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
          Notaris di Jakarta,
        ▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
          Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
          hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
          S.H., Notaris di Jakarta,
        ▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
          Akta No. 23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat
          di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
          Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
        ▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
          Akta No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat
          di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
          Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
        ▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
          Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat
          di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
          di Jakarta Utara,
        ▪ Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
          Akta No. 60, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
          di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
          di Jakarta Utara.
        ▪ Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
          Akta No. 28, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di



                38

Page 39
        hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
        Jakarta Utara.
    - Akta Pengakuan Utang:
      ▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
        Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10,
        tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
        Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
        di Jakarta,
      ▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
        I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 12,
        tanggal 10 November 2023, yang dibuat di hadapan
        Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
        Utara,
      ▪ Addendum       II  Pengakuan     Utang     Obligasi
        Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
        Akta No. 61, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
        di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
        di Jakarta Utara.
      ▪ Addendum       III Pengakuan     Utang     Obligasi
        Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
        Akta No. 29, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di
        hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
        Jakarta Utara.
IV. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2026, telah dilaksanakan
    Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
    Karya Tahap I Tahun 2020, dimana dalam Rapat Umum
    Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi
    telah memutuskan antara lain:
    - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 1 angka
      1.11     Perjanjian      Perwaliamanatan     Obligasi
      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
      No. 33 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
      hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
      S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
      perubahannya, mengenai besaran Denda akibat
      Keterlambatan Kewajiban Pembayaran Bunga dan/atau
      Pokok Obligasi yang semula sebesar 0,5% (nol koma
      lima persen) pertahun di atas tingkat Bunga Obligasi
      masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang
      terlambat dibayar, diubah menjadi sebesar 0,40% (nol
      koma empat nol persen) per tahun dari jumlah dana
      yang terlambat dibayar. Perubahan besaran Denda
      akibat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga
      dan/atau Pokok Obligasi tersebut diberlakukan
      terhitung sejak tanggal 18 Desember 2025.
    - Menyetujui pembayaran Denda yang telah timbul
      sehubungan dengan tidak dipenuhinya:
      ◼   Kewajiban pembayaran Bunga ke-20 Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
          Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada
          tanggal 18 Desember 2025 dengan perhitungan


               39

Page 40
               denda tersebut terhitung sejak tanggal jatuh tempo
               dari kewajiban pembayaran Bunga ke-20 Obligasi
               Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
               Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu pada tanggal
               18 Desember 2025 sampai dengan tanggal 20 April
               2026, atau sebanyak 122 Hari Kalender, yaitu
               berjumlah sebesar Rp44.881.936,00 (empat puluh
               empat juta delapan ratus delapan puluh satu ribu
               sembilan ratus tiga puluh enam Rupiah),
           ◼   Kewajiban pembayaran Bunga ke-21 Obligasi
               Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
               Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada
               tanggal 18 Maret 2026 dengan perhitungan denda
               tersebut terhitung sejak tanggal jatuh tempo dari
               kewajiban pembayaran Bunga ke-21 Obligasi
               Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
               Seri A, Seri B, dan Seri C yaitu pada tanggal 18
               Maret 2026 sampai dengan tanggal 20 April 2026,
               atau sebanyak 32 Hari Kalender, yaitu berjumlah
               sebesar Rp11.772.311,00 (sebelas juta tujuh ratus
               tujuh puluh dua ribu tiga ratus sebelas Rupiah),
           akan dibayarkan pada tanggal 4 September 2026,
           kepada Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
           Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 yang namanya
           tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di
           PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sesuai
           ketentuan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang
           berlaku.
         - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
           kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
           melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
           Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22
           September     2020,    yang   dibuat    di   hadapan
           Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
           Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
           dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
           Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal
           22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
           Jakarta, berikut perubahan-perubahannya.
b.   Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1.11, dan 1.47, untuk
     selanjutnya Pasal 1 angka 1.11, dan 1.47 ditulis dan
     berbunyi menjadi sebagai berikut:
     1.11. “Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar
           akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
           Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
           0,40% (nol koma empat nol persen) per tahun dari
           jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
           secara harian sejak keterlambatan sampai dengan



                    40

Page 41
      dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
      berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
      ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
      puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
      puluh) Hari Kalender.
      Sesuai Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
      Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dalam Rapat Umum
      Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
      I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026, besaran Denda
      akibat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga
      Obligasi   dan/atau    Pokok     Obligasi    tersebut
      diberlakukan terhitung sejak tanggal 18 Desember
      2025.
1.47. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
      dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat
      sebagaimana dimuat dalam akta:
      a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
         Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
         tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
         Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
         Notaris di Jakarta,
      b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
         Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
         hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
         S.H., Notaris di Jakarta,
      c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
         Akta No. 23 tanggal 13 November 2020, yang dibuat
         di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
         Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
      d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
         Akta No. 09 tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
         hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
         S.H., Notaris di Jakarta,
      e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
         Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat
         dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
         Jakarta Utara,
      f. Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
         Akta No. 60, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat
         di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
         di Jakarta Utara,
      g. Addendum VI Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
         Akta No. 28, tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di
         hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
         Jakarta Utara,


              41

Page 42
                           h. Addendum VII Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
                              Akta No. [__] tanggal [__], sebagaimana termaktub
                              dalam akta ini, yang dibuat di hadapan saya,
                              Notaris;
                           berikut       perubahan-perubahannya        dan/atau
                           penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                           pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
                           pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
     II.   Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026
           dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan
           Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
           tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
           Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
           perubahan-perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui memberikan
           kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
           untuk     melakukan     perubahan     ketentuan    dalam    Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
           2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
           Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
           berikut perubahan-perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan
           antara     lain    menghadap       Notaris     dan     menandatangani
           perubahan/addendum perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua
           keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang
           Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal
           30 Juli 2026.
     III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal
          22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
          Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
          perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat
          Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
          2020 tanggal 30 Juli 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan
          pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
          Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2026, menjadi beban
          PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
                          Jakarta, 31 Juli 2026

            EMITEN                                  WALI AMANAT



PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                     PT BANK MEGA TBK




                                   42


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published19 Aug 2026
Pages42
Characters111,322
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×32
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×254
possible person Mulyadi · Direktur Keuangan p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×218
unresolved person Aji Bramantyojati p.2
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.2 ×82
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.4 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.37 ×7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result