Skip to content
Back to announcement

20240126_BBKP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31572124_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed BBKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                   PENGUMUMAN
   RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                             PT BANK KB BUKOPIN TBK


Direksi PT Bank KB Bukopin Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Jakarta
Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:


Hari,Tanggal       : Rabu, 24 Januari 2024
Waktu              : Pukul 09.46 WIB s/d 10.20 WIB
Tempat             : Auditorium Gedung Bank KB Bukopin Lantai 3,
                    Jalan MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta Selatan
                    12770


Rapat dilaksanakan secara luring dan daring sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik, dengan turut dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi
Perseroan, Notaris, dan Lembaga Profesi Penunjang.



I. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan


   Rapat dipimpin oleh Bapak Jerry Marmen selaku Komisaris Utama, yang ditunjuk
   berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 22 Januari 2024, Nomor
   021/DKOM/I/2024, dan dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris serta Anggota Direksi
   Perseroan sebagai berikut:

   Dewan Komisaris

   1. Komisaris Utama           : Jerry Marmen
   2. Komisaris                 : Nanang Supriyatno
   3. Komisaris Independen      : Tippy Joesoef
   4. Komisaris Independen      : Hae Wang Lee

                                                                                           1
Page 2
   5. Komisaris Independen      : Stephen Liestyo
   6. Komisaris Independen      : Sukriansyah S. Latief
   7. Komisaris Independen      : Eugene Keith Galbraith


   Direksi

   1. Direktur Utama            : Woo Yeul Lee
   2. Wakil Direktur Utama      : Robby Mondong
   3. Direktur                  : Helmi Fahrudin
   4. Direktur                  : Dodi Widjajanto*
   5. Direktur                  : Seng Hyup Shin
   6. Direktur                  : Yohanes Suhardi
   7. Direktur                  : Young Eun Moon
   8. Direktur                  : Henry Sawali
   9. DIrektur                  :   Jung Ho Han
  *) hadir melalui media telekonferensi


II. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham


  Rapat dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa/Wakil Pemegang Saham yang
  seluruhnya mewakili 161.343.119.244 (seratus enam puluh satu miliar tiga ratus empat
  puluh tiga juta seratus sembilan belas ribu dua ratus empat puluh empat) saham atau
  merupakan 85,87218% (delapan puluh lima koma delapan tujuh dua satu delapan
  persen) suara dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan
  Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu sejumlah 187.887.539.870 (seratus delapan
  puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh sembilan
  ribu delapan ratus tujuh puluh), berdasarkan Daftar Hadir yang diterima dari PT Datindo
  Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, oleh karenanya ketentuan mengenai
  kuorum kehadiran dalam Rapat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
  undangan yang berlaku.

                                                                                         2
Page 3
III. Mata Acara Rapat

   Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara Rapat yaitu :

      “Perubahan Susunan Pengurus Perseroan”


IV. Kesempatan Tanya Jawab


   Sehubungan dengan Mata Acara Rapat, Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa/Wakil
   Pemegang Saham yang hadir telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
   dan/atau memberikan pendapat dalam Mata Acara Rapat yang dibahas.

   Sepanjang Mata Acara Rapat, tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau
   Kuasa/Wakil Pemegang Saham.



 V. Mekanisme Pengambilan Keputusan


   Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju dan yang menyatakan abstain diminta
   untuk mengangkat tangan, dan menyerahkan kartu suaranya, sedangkan sisanya yang
   tidak mengangkat tangan adalah yang menyatakan setuju.


   Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham
   dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara
   (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
   Saham yang mengeluarkan suara.


   Dalam pembahasan Mata Acara Rapat akan diberikan kesempatan kepada Pemegang
   Saham dan/atau Kuasa/Wakil Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan atau
   pendapat, bagi Para Pemegang Saham yang hadir secara luring dapat
   mengisi formulir pertanyaan yang telah disediakan oleh panitia, dan bagi para
   Pemegang Saham yang hadir secara daring dapat memberikan pertanyaan atau
   pendapat di kolom ‘Electronic Option’ eASY.KSEI.


   Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan meminta Direksi dan atau pihak
   yang terkait untuk menyampaikan jawaban dan atau tanggapan atas pertanyaan
   tersebut.

                                                                                    3
Page 4
VI. Keputusan Rapat
   1. Menerima pengunduran diri dengan hormat Saudara Seng Hyup Shin sebagai Direktur
     Perseroan dan Saudara Nam Hoon Cho sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan,
     terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini, disertai dengan ucapan terima kasih dan
     penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala jasa dan pengabdian yang telah
     diberikan kepada Perseroan.
   2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
     charge) kepada Saudara Seng Hyup Shin sebagai Direktur Perseroan dan Saudara Nam
     Hoon Cho sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan atas tindakan pengurusan dan
     pengawasan yang telah dilakukan selama menjabat masing-masing sebagai Direktur
     Perseroan dan Wakil Komisaris Utama, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
     Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2023 dan bukan merupakan tindak pidana.
   3. Memberikan apresiasi kepada Saudara Seng Hyup Shin dan Saudara Nam Hoon Cho atas
     semua hasil kerja yang dicapai berdasarkan ketentuan dan kemampuan Perseroan yang
     kewenangan penetapan besarannya dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
   4. Mengangkat Saudara Jang Hyuk Im sebagai Direktur Perseroan dan Saudara Seng Hyup
     Shin sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun
     terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
     Saham Tahunan Tahun Buku 2026.
   5. Selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
     berikut:
     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama          Jerry Marmen
     Wakil Komisaris Utama    Seng Hyup Shin*)
     Komisaris                Nanang Supriyatno
     Komisaris Independen     Tippy Joesoef
     Komisaris Independen     Hae Wang Lee
     Komisaris Independen     Stephen Liestyo
     Komisaris Independen     Sukriansyah S. Latief
     Komisaris Independen     Eugene K. Galbraith




                                                                                         4
Page 5
  Direksi
  Direktur Utama                Woo Yeul Lee
  Wakil Direktur Utama          Robby Mondong
  Direktur                      Helmi Fahrudin
  Direktur                      Dodi Widjajanto
  Direktur                      Yohanes Suhardi
  Direktur                      Henry Sawali
  Direktur                      Young Eun Moon*)
  Direktur                      Jung Ho Han
  Direktur                      Jang Hyuk Im*)
  *) Dengan ketentuan bahwa Saudara Young Eun Moon, Saudara Jang Hyuk Im dan Saudara Seng Hyup
    Shin terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur
    dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
    Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
    37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor
    Perbankan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
6. Memberi kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat
  sehubungan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan, dengan akta resmi tersendiri
  di hadapan seorang Notaris termasuk namun tidak terbatas untuk memberitahukan hasil
  keputusan Rapat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
7. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian tugas
  dan wewenang setiap anggota Direksi berdasarkan Pasal 15 ayat (9) Anggaran Dasar
  Perseroan.
Rekapitulasi perhitungan suara sehubungan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
                                          Jumlah                          Persentase
                                     (lembar saham)
  Suara yang hadir                      161.343.119.244                             100,0000%

  Suara tidak setuju                                 32.912                          0,00002%

  Suara Abstain                                  2.736.200                           0,00170%

  Suara Setuju                          161.340.350.132                            99,99828%

  Total suara setuju                    161.343.086.332                            99,99998%

                                   Jakarta, 24 Januari 2024
                                 PT Bank KB Bukopin Tbk
                                      Direksi Perseroan

                                                                                                       5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published27 Jan 2024
Pages5
Characters9,737
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held24 Jan 2024 · 09:46–10:20
Present161,343,119,244 (85.87%)
ChairJerry Marmen
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK KB BUKOPIN TBK p.1 ×9
linked person Jerry Marmen · Komisaris Utama p.1 ×4
linked person Nanang Supriyatno · Komisaris p.1 ×2
linked person Tippy Joesoef · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Hae Wang Lee · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Stephen Liestyo · Komisaris Independen p.2 ×2
linked person Sukriansyah S. Latief · Komisaris Independen p.2 ×2
linked person Eugene Keith Galbraith p.2
linked person Woo Yeul Lee · Direktur Utama p.2 ×2
linked person Robby Mondong · Wakil Direktur Utama p.2 ×3
linked person Helmi Fahrudin · Direktur p.2 ×2
linked person Dodi Widjajanto · Direktur p.2 ×2
linked person Yohanes Suhardi · Direktur p.2 ×2
linked person Henry Sawali · Direktur p.2 ×2
linked person Nam Hoon Cho · Wakil Komisaris Utama p.4 ×6
linked person Eugene K. Galbraith · Komisaris Independen p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Seng Hyup Shin · Direktur p.2 ×15
possible person Young Eun Moon · Direktur p.2 ×3
possible person Jung Ho Han · Direktur p.2 ×2
possible person Jang Hyuk Im · Direktur p.4 ×6
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 495 ms 12 Sep 2026 21:37

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Jerry Marmen',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-01-24',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '85.87218',
 'shares_present': '161343119244',
 'time_end': '10:20:00',
 'time_start': '09:46:00',
 'venue': 'Auditorium Gedung Bank KB Bukopin Lantai 3, Jalan MT. Haryono Kav. '
          '50-51 Jakarta Selatan 12770 Rapat dilaksanakan secara luring dan '
          'daring'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result