Back to announcement
20240126_BBKP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31572124_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BBKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 24 Januari 2024
Nomor : 29/I/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Bank KB Bukopin Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa Gedung Bank KB Bukopin
PT Bank KB Bukopin Tbk. Jl. MT Haryono Kaveling 50-51
Jakarta Selatan 12770
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari PT Bank KB Bukopin Tbk., berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 24 Januari 2024
Waktu : 09.46 WIB – 10.20 WIB
Tempat : Auditorum Gedung Bank KB Bukopin Lantai 3
Jalan MT Haryono Kav. 50-51
Jakarta Selatan 12770
Kehadiran :- Direksi : 1. Tuan Woo Yeul Lee, Direktur Utama.
2. Tuan Robby Mondong, Wakil Direktur Utama.
3. Tuan Helmi Fahrudin, Direktur.
4. Tuan Dodi Widjajanto, Direktur.*
5. Tuan Seng Hyup Shin, Direktur.
6. Tuan Yohanes Suhardi, Direktur.
7. Tuan Young Eun Moon, Direktur.
8. Tuan Jung Ho Han, Direktur.
: - Dewan Komisaris : 1. Tuan Jerry Marmen, Komisaris Utama.
2. Tuan Nanang Supriyatno, Komisaris.
3. Tuan Tippy Joesoef, Komisaris Independen.
4. Tuan Hae Wang Lee, Komisaris Independen.
5. Tuan Stephen Liestyo, Komisaris Independen.
6. Tuan Sukriansyah S. Latief, Komisaris Independen.
7. Tuan Eugene Keith Galbraith, Komisaris Independen.
*Hadir melalui video telekonferensi
- Pemegang Saham : 161.343.119.244 saham (85,87218%) dari total
187.887.539.870 saham.
I. MATA ACARA RAPAT:
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
1. Menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Kepala Eksekutif Pengawas
Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Perseroan Nomor 19415/DIR/XII/2023,
tanggal 11 Desember 2023, atas pengunduran diri Direktur Perseroan dan Nomor
20773/DIR/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023, atas pengunduran diri Wakil Komisaris
Utama Perseroan;
2. Memberitahukan mata acara rencana penyelenggaraan Rapat kepada Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dan Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa
Efek Indonesia, dengan Surat Perseroan Nomor 19416/DIR/XII/2023, tanggal 11 Desember
2023, serta Perubahan atas penjelasan Mata Acara Rapat Nomor 00014/DIR/I/2024, tanggal 2
Januari 2024; dan
3. Melakukan pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18
Desember 2023 dan dilanjutkan dengan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 2 Januari 2024.
Pengumuman dan Pemanggilan Rapat telah dipublikasikan oleh Perseroan melalui situs web
eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata
acara Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 2.736.200 saham atau sebesar 0,00170% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 32.912 saham atau sebesar 0,00002% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 161.340.350.132 saham atau sebesar 99,99828% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(selanjutnya disingkat “POJK 15/2020”) dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan,
suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah
161.343.086.332 saham atau sebesar 99,99998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan mata acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menerima pengunduran diri dengan hormat Saudara Seng Hyup Shin sebagai Direktur
Perseroan dan Saudara Nam Hoon Cho sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan,
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini, disertai dengan ucapan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala jasa dan pengabdian yang telah
diberikan kepada Perseroan.
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada Saudara Seng Hyup Shin sebagai Direktur Perseroan dan Saudara Nam
Hoon Cho sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan selama menjabat masing-masing sebagai Direktur
Perseroan dan Wakil Komisaris Utama, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan bukan merupakan tindak pidana.
3. Memberikan apresiasi kepada Saudara Seng Hyup Shin dan Saudara Nam Hoon Cho atas
semua hasil kerja yang dicapai berdasarkan ketentuan dan kemampuan Perseroan yang
kewenangan penetapan besarannya dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
4. Mengangkat Saudara Jang Hyuk Im sebagai Direktur Perseroan dan Saudara Seng Hyup
Shin sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Tahun Buku 2026.
5. Selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama Seng Hyup Shin*)
Komisaris Nanang Supriyatno
Komisaris Independen Tippy Joesoef
Komisaris Independen Hae Wang Lee
Komisaris Independen Stephen Liestyo
Komisaris Independen Sukriansyah S. Latief
Komisaris Independen Eugene K. Galbraith
Direksi
Direktur Utama Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama Robby Mondong
Direktur Helmi Fahrudin
Direktur Dodi Widjajanto
Direktur Yohanes Suhardi
Direktur Henry Sawali
Direktur Young Eun Moon*)
Direktur Jung Ho Han
Direktur Jang Hyuk Im*)
*) Dengan ketentuan bahwa Saudara Young Eun Moon, Saudara Jang Hyuk Im dan
Saudara Seng Hyup Shin terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih
Pengetahuan di Sektor Perbankan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya
yang berlaku.
6. Memberi kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat
sehubungan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan, dengan akta resmi tersendiri di
hadapan seorang Notaris termasuk namun tidak terbatas untuk memberitahukan hasil
keputusan Rapat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
7. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian tugas
dan wewenang setiap anggota Direksi berdasarkan Pasal 15 ayat (9) Anggaran Dasar
Perseroan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 Januari
2024 Nomor 56, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih
dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 24 Jan 2024 · 09:46–10:20 |
| Present | 161,343,119,244 (85.87%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
161,340,350,132
100.00%
Against
32,912
0.00%
Abstain
2,736,200
0.00%
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×4
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
482 ms
12 Sep 2026 21:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00170',
'pct_against': '0.00002',
'pct_for': '99.99828',
'pct_in_favor_total': '99.99998',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Jakarta, 24 Januari 2024 '
'Nomor : 29/I/2024 Hal : Resume Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank KB Bukopin '
'Tbk. Jakarta Selatan 12770 Dengan hormat, '
'Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya '
'disingkat “Rapat”) dari PT Bank KB Bukopin '
'Tbk., berkedudukan di Jakarta (selanjutnya '
'disingkat “Perseroan”) yang telah '
'diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 24 '
'Januari 2024 Waktu : 09.46 WIB – 10.20 WIB '
'Tempat : Auditorum Gedung Bank KB Bukopin '
'Lantai 3 Jalan MT Haryono Kav. 50-51 Jakarta '
'Selatan 12770 Kehadiran :- Direksi : 1. Tuan '
'Woo Yeul Lee, Direktur Utama. 2. Tuan Robby '
'Mondong, Wakil Direktur Utama. 3. Tuan Helmi '
'Fahrudin, Direktur. 4. Tuan Dodi Widjajanto, '
'Direktur.* 5. Tuan Seng Hyup Shin, Direktur. '
'6. Tuan Yohanes Suhardi, Direktur. 7. Tuan '
'Young Eun Moon, Direktur. 8. Tuan Jung Ho '
'Han, Direktur. : - Dewan Komisaris : 1. Tuan '
'Jerry Marmen, Komisaris Utama. 2. Tuan Nanang '
'Supriyatno, Komisaris. 3. Tuan Tippy Joesoef, '
'Komisaris Independen. 4. Tuan Hae Wang Lee, '
'Komisaris Independen. 5. Tuan Stephen '
'Liestyo, Komisaris Independen. 6. Tuan '
'Sukriansyah S. Latief, Komisaris Independen. '
'7. Tuan Eugene Keith Galbraith, Komisaris '
'Independen. *Hadir melalui video '
'telekonferensi - Pemegang Saham : '
'161.343.119.244 saham (85,87218%) dari total '
'187.887.539.870 saham. I. MATA ACARA RAPAT: '
'Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id II. '
'PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
'PENYELENGGARAAN RAPAT: 1. Menyampaikan '
'laporan informasi atau fakta material kepada '
'Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal '
'Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Perseroan '
'Nomor 19415/DIR/XII/2023, tanggal 11 Desember '
'2023, atas pengunduran diri Direktur '
'Perseroan dan Nomor 20773/DIR/XII/2023, '
'tanggal 29 Desember 2023, atas pengunduran '
'diri Wakil Komisaris Utama Perseroan; 2. '
'Memberitahukan mata acara rencana '
'penyelenggaraan Rapat kepada Kepala Eksekutif '
'Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan '
'dan Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa '
'Efek Indonesia, dengan Surat Perseroan Nomor '
'19416/DIR/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, '
'serta Perubahan atas penjelasan Mata Acara '
'Rapat Nomor 00014/DIR/I/2024, tanggal 2 '
'Januari 2024; dan 3. Melakukan pengumuman '
'Rapat kepada Para Pemegang Saham Perseroan '
'pada tanggal 18 Desember 2023 dan dilanjutkan '
'dengan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang '
'Saham Perseroan pada tanggal 2 Januari 2024. '
'Pengumuman dan Pemanggilan Rapat telah '
'dipublikasikan oleh Perseroan melalui situs '
'web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek '
'Indonesia, dan situs web Perseroan. III. '
'KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan mata acara '
'Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak ada '
'pertanyaan maupun pendapat dari pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'secara elektronik (e-voting). - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 2.736.200 saham atau sebesar '
'0,00170% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 32.912 saham atau '
'sebesar 0,00002% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'161.340.350.132 saham atau sebesar 99,99828% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 47 Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 '
'tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat '
'Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka '
'(selanjutnya disingkat “POJK 15/2020”) dan '
'Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'161.343.086.332 saham atau sebesar 99,99998% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
'keputusan mata acara Rapat. - Keputusan Mata '
'Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. '
'Menerima pengunduran diri dengan hormat '
'Saudara Seng Hyup Shin sebagai Direktur '
'Perseroan dan Saudara Nam Hoon Cho sebagai '
'Wakil Komisaris Utama Perseroan, AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id terhitung '
'efektif sejak ditutupnya Rapat ini, disertai '
'dengan ucapan terima kasih dan penghargaan '
'yang setinggi-tingginya atas segala jasa dan '
'pengabdian yang telah diberikan kepada '
'Perseroan. 2. Memberikan pembebasan dan '
'pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit '
'et de charge) kepada Saudara Seng Hyup Shin '
'sebagai Direktur Perseroan dan Saudara Nam '
'Hoon Cho sebagai Wakil Komisaris Utama '
'Perseroan atas tindakan pengurusan dan '
'pengawasan yang telah dilakukan selama '
'menjabat masing-masing sebagai Direktur '
'Perseroan dan Wakil Komisaris Utama, sejauh '
'tindakan tersebut tercermin dalam Laporan '
'Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2023 dan bukan merupakan '
'tindak pidana. 3. Memberikan apresiasi kepada '
'Saudara Seng Hyup Shin dan Saudara Nam Hoon '
'Cho atas semua hasil kerja yang dicapai '
'berdasarkan ketentuan dan kemampuan Perseroan '
'yang kewenangan penetapan besarannya '
'dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan. '
'4. Mengangkat Saudara Jang Hyuk Im sebagai '
'Direktur Perseroan dan Saudara Seng Hyup Shin '
'sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan, '
'untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung '
'sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan '
'penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'Tahun Buku 2026. 5. Selanjutnya susunan '
'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris '
'Komisaris Utama Jerry Marmen Wakil Komisaris '
'Utama Seng Hyup Shin*) Komisaris Nanang '
'Supriyatno Komisaris Independen Tippy Joesoef '
'Komisaris Independen Hae Wang Lee Komisaris '
'Independen Stephen Liestyo Komisaris '
'Independen Sukriansyah S. Latief Komisaris '
'Independen Eugene K. Galbraith Direksi '
'Direktur Utama Woo Yeul Lee Wakil Direktur '
'Utama Robby Mondong Direktur Helmi Fahrudin '
'Direktur Dodi Widjajanto Direktur Yohanes '
'Suhardi Direktur Henry Sawali Direktur Young '
'Eun Moon*) Direktur Jung Ho Han Direktur Jang '
'Hyuk Im*) *) Dengan ketentuan bahwa Saudara '
'Young Eun Moon, Saudara Jang Hyuk Im dan '
'Saudara Seng Hyup Shin terhitung efektif '
'sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id memenuhi '
'semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 '
'tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan '
'Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga '
'Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di '
'Sektor Perbankan dan/atau peraturan '
'perundang-undangan lainnya yang berlaku. 6. '
'Memberi kuasa kepada Di',
'seq': 1,
'votes_abstain': '2736200',
'votes_against': '32912',
'votes_for': '161340350132',
'votes_in_favor_total': '161343086332'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-01-24',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '85.87218',
'shares_present': '161343119244',
'time_end': '10:20:00',
'time_start': '09:46:00',
'venue': 'Auditorum Gedung Bank KB Bukopin Lantai 3 Jalan MT Haryono Kav. '
'50-51 Jakarta Selatan 12770'}