Back to announcement
20260414_PGEO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32070599_lamp1.pdf
Other Text extracted PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Laporan Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha April 2026
Page 2
Jakarta, 9 April 2026 No. : RSR/R/B.090426.01 Kepada Yth. Direksi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Grha Pertamina Tower Pertamax Jalan Medan Merdeka Timur No. 11-13 Jakarta 10110, Indonesia Perihal : Laporan Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Dengan hormat, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (”Perseroan”) merupakan perusahaan yang menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha lain yang terkait kegiatan usaha di bidang panas bumi. Perseroan berencana untuk menyediakan jasa sewa generator hydrogen fuel cell (“HFCG”)sebagai salah satu kegiatan usahanya. Untuk melaksanakan kegiatan usaha tersebut Perseroan perlu menambahkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 77395 – Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian, untuk selanjutnya disebut, “Rencana Perseroan”. Berdasarkan informasi Perseroan, Rencana Perseroan tersebut termasuk perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020, tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”). Sehubungan dengan Rencana Perseroan tersebut dan untuk memenuhi POJK 17/2020, Perseroan melalui PT Karya Persada Panas Bumi (“KPP”) selaku konsultan pengadaan barang dan jasa Perseroan, telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) untuk mempersiapkan Studi Kelayakan Bisnis. Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini kami terbitkan kembali untuk merevisi laporan tanggal 11 Maret 2026 dengan No. RSR/R/B.110326.01 sesuai dengan tanggapan atas surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-71/PM.211/2026, tanggal 25 Maret 2026, sehingga dengan ini kami menyatakan bahwa laporan tersebut sudah tidak lagi berlaku sejak laporan ini diterbitkan. Beberapa penyesuaian yang dilakukan terdapat pada bagian berikut ini: • Sub bab 1.1 Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian • Sub bab 1.6 Jenis Mata Uang • Sub bab 1.11 Sumber Data dan Informasi • Sub bab 1.12 Asumsi, Kondisi Pembatas, Tingkat Kedalaman Investigasi, dan Tenaga Ahli • Sub bab 2.3 Struktur Kepemilikan dan Susunan Pemegang Saham • Sub bab 2.4 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi • Sub bab 2.5 Ikhtisar Data Keuangan Penting Konsolidasian Perseroan • Sub bab 4.1 Penambahan KBLI Baru • Sub bab 4.5 Strategi Pemasaran • Sub bab 5.6 Standard Operational Procedure • Sub bab 7.3 Manajemen Risiko dan Mitigasi Risiko • Sub bab 8.3 Biaya Pendirian (Start Up Cost) dan Sumber Pendanaan
Page 3
• Sub bab 8.7.6 Analisis Sensitivitas
Berikut kami sampaikan opini mengenai Kelayakan Bisnis atas Rencana Perseroan per tanggal
31 Desember 2025.
Status Penilai
RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober
2011.
Penilai Publik yang menandatangani laporan Studi Kelayakan adalah penilai yang memiliki
kompetensi dalam melakukan Studi Kelayakan. Penilai telah memperoleh izin sebagai Penilai Publik
dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai Penilai di Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”).
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 335/KM.1/2024 tertanggal 21 Mei
2024 mengenai izin penilai Nursatrio, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan sebagai Penilai di Bidang Jasa
Penilaian Bisnis dengan berkualifikasi Penilai Bisnis (B) No. B-1.24.00663 dan terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal Penilai Bisnis dengan No. STTD.PB-60/PM-021/2024.
Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Dalam laporan ini, KPP bertindak sebagai “Pemberi Tugas”.
Nama : PT Karya Persada Panas Bumi
Alamat : Menara Cakrawala Lt.19, Jl. M.H Thamrin No. 90340
Bidang usaha : Penyedia jasa tenaga kerja penunjang, jasa produksi dan penunjang geothermal,
pengadaan barang dan jasa
Dalam laporan ini, Perseroan bertindak sebagai “Pengguna Laporan”.
Nama : PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Alamat : Grha Pertamina Tower Pertamax Lt.6, JL. Medan Merdeka Timur No. 11-13
Telepon : +62 21 3983 3222
Website : https://www.pge.pertamina.com/id
Bidang usaha : Menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir.
Objek Studi Kelayakan
Objek dalam Studi Kelayakan ini adalah penambahan lingkup usaha baru yaitu jasa sewa generator
hydrogen fuel cell (KBLI 77395) sehubungan dengan Rencana Perseroan.
Jenis Mata Uang
Dalam penugasan ini, mata uang yang digunakan dalam melakukan analisis kelayakan aspek
keuangan adalah mata uang Rupiah.
Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Maksud dari Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk melakukan analisis atas kelayakan rencana
Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha jasa sewa generator hydrogen fuel cell yang termasuk
dalam KBLI 77395 – Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan
Penggalian, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan untuk
kepentingan perbankan, dan perpajakan.
ii
Page 4
Tujuan penugasan adalah untuk melakukan Studi Kelayakan untuk keperluan Rencana Perseroan
pada perusahaan terbuka.
Tanggal Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan keuangan
yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2025.
Kejadian Setelah Tanggal Studi Kelayakan
Dari tanggal Studi Kelayakan Bisnis, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil Studi
Kelayakan Bisnis secara signifikan.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini.
Standar Studi Kelayakan
Laporan Studi Kelayakan ini disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun
2018 (SPI 2018) dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan
pada tanggal 1 Maret 2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) seperti yang ditetapkan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), serta menyesuaikan dengan POJK 17, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) dan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”).
Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Studi Kelayakan ini, kami telah bertindak secara independen tanpa adanya
konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan Entitas Anak, Pertamina dan Entitas Anak,
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
Selanjutnya, Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pada pihak mana pun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini
yang dihasilkan dari proses analisis Studi Kelayakan ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai
yang tercantum pada Proposal Penawaran Jasa Penilai Independen No. : RSR/P-B/FS/230126.02
tanggal 23 Januari 2026 yang telah ditandatangani dan disetujui oleh Pemberi Tugas. Adapun biaya
jasa dalam melakukan Studi Kelayakan telah memperhatikan ketentuan yang diatur oleh Ikatan
Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI.
Sumber Data dan Informasi
Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini, kami telah
menelaah, mengacu, dan mempertimbangkan atas data dan dokumen yang disampaikan oleh
manajemen Perseroan atas hal-hal sebagai berikut:
1. Company Profile Perseroan
2. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Pertamina Geothermal Energi Tbk No. 7
Tanggal 13 Januari 2026 oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH Notaris di Jakarta
dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar No. AHU-AH.01.03-
0011320.
3. Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham PT Pertamina Geothermal Energi Tbk No. 29
tanggal 18 Februari 2026 oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH Notaris di Jakarta
iii
Page 5
dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan No. AHU-AH.01.09-
0107411.
4. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (”KAP”)
Purwanto Susanti dan Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan
ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2026 oleh Irwan Haswir dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP. 1726;
b. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (”KAP”)
Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan
ditandatangani pada tanggal 24 Maret 2025 oleh Irwan Haswir dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1726;
c. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro &
Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani pada
tanggal 29 Februari 2024 oleh Irwan Haswir dengan Registrasi Akuntan Publik No.
AP.1726;
d. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani
pada tanggal 20 Maret 2023 oleh Irwan Haswir dengan Registrasi Akuntan Publik No.
AP.1726;
e. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2021, 2020 dan 2019, yang telah diaudit oleh KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan
ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2022 oleh Irwan Haswir dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1726;
5. Profil Bisnis generator hydrogen fuel cell.
6. Data dan informasi terkait analisis aspek pasar, teknis, dan model manajemen dalam bisnis
jasa sewa generator hydrogen fuel cell.
7. Laporan Studi Benchmarking No. 009/DDTC-1A/III/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang telah
ditandatangani oleh Yusuf Wangko Ngantung., LL.B., LL.M Int. Tax, BKP., ADIT. selaku Partner
DDTC Consulting untuk melakukan kajian atas kewajaran asumsi besaran skema Net Cost Plus
Mark-Up yang digunakan dalam Rencana Perseroan.
Berdasarkan pada Dokumen Studi Benchmarking DDTC Consulting, rentang kewajaran Net
Cost Plus Mark-up (NCPM) atas Rencana Perseroan berada pada rentang kewajaran
interkuartil dari 6,00% hingga 23,52%, dengan nilai tengah 12,30%. Dalam konteks tersebut,
asumsi margin 20% yang digunakan oleh Perseroan untuk rencana penambahan kegiatan
usaha masih berada dalam batas kewajaran sehingga tetap sejalan dengan hasil
benchmarking tersebut.
8. Proyeksi Keuangan bisnis jasa sewa generator hydrogen fuel cell.
RSR telah melakukan penyesuaian atas proyeksi keuangan tersebut berdasarkan diskusi
dengan manajemen Perseroan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
iv
Page 6
Kami telah melakukan wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan yang diwakili oleh
Bapak Jati Permana K. selaku Pjs. VP Operation & Engineering pada tanggal 25 Februari 2026
dengan hasil diskusi terkait Rencana Perseroan dan asumsi proyeksi bisnis.
Atas data yang telah disampaikan tersebut, kami telah menerima Surat Pernyataan (Representation
Letter) dari manajemen Perseroan No.032/PGE200/2026-S0 tanggal 11 Maret 2026 sehubungan
dengan penugasan Studi Kelayakan.
Dalam melakukan Studi Kelayakan atas Rencana Perseroan, kami juga memperoleh bantuan dari
tenaga ahli DDTC Consulting untuk melakukan kajian atas kewajaran asumsi besaran skema Net
Cost Plus Mark-Up yang digunakan dalam Rencana Perseroan.
Kami juga menggunakan berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik,
seperti website Aswath Damodaran, S&P Capital IQ dan Bank Indonesia, serta hasil analisis lain yang
kami anggap relevan dengan penugasan Studi Kelayakan.
Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan
Laporan Studi Kelayakan ini menghasilkan kesimpulan yang berupa pendapat yang menyatakan
kelayakan Rencana Perseroan, di mana Penilai terlebih dahulu melakukan analisis kajian kelayakan
pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen dan kelayakan
keuangan.
Dalam kajian kelayakan keuangan, analisis dilakukan dari berbagai aspek yang saling berkaitan
untuk mengetahui dan mengukur seberapa besar prospek, dampak dan manfaat atas Rencana
Perseroan, serta mengukur tingkat balikan (return) yang diperoleh dari jumlah investasi yang
ditanamkan. Analisis tersebut meliputi sumber dan target pendapatan operasional serta biaya-
biaya yang harus dikeluarkan meliputi biaya operasional langsung dan beban usaha, modal kerja
dan investasi.
Analisis kelayakan keuangan atas Rencana Perseroan dilakukan dengan mempertimbangkan
beberapa metode yaitu :
a. Net Present Value (NPV), yaitu metode yang menunjukkan selisih bersih antara nilai kini
(present value) dari investasi (capital outlays) yang dilakukan terhadap nilai kini dari arus kas
masuk (cash inflow) dari kegiatan operasional di masa yang akan datang. Suatu proyek dapat
dikatakan layak untuk dilakukan apabila NPV positif dan tidak layak bila NPV negatif.
b. Payback Period (PBP), yaitu lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan biaya
investasi. PBP dengan periode pengembalian lebih pendek lebih baik dari periode
pengembalian lebih lama; atau lamanya waktu yang diperlukan untuk memulihkan biaya
investasi atau lamanya waktu yang dibutuhkan investor untuk mencapai titik impas (break
even point). Pengembalian dana yang lebih pendek berarti investasi yang lebih menarik,
sedangkan periode pengembalian yang lebih lama kurang diminati.
c. Internal Rate of Return (IRR), yaitu suatu tingkat imbal hasil (return) yang diperoleh
berdasarkan nilai kini dari arus kas masuk tersebut nilainya akan sama dengan nilai kini dari
investasi yang dilakukan. Suatu proyek dikatakan layak untuk dilakukan apabila angka IRR
lebih tinggi dari imbal hasil yang diharapkan (dalam Rencana Perseroan ini tingkat
pengembalian yang diharapkan adalah Weighted Average Cost of Capital / WACC).
d. Profitability index (P/I), merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui nilai tambah dari
investasi yang dilakukan pada awal periode. Nilai tambah yang didapat dari investasi
diperhitungkan dengan membagi total investasi pada awal periode dengan jumlah arus kas
yang dihasilkan selama periode berjalannya proyek. Apabila P/I dihasilkan dari suatu proyek
sama dengan satu maka arus kas dari proyek setiap tahun tidak menghasilkan nilai tambah,
v
Page 7
apabila P/I lebih besar dari satu, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek setiap tahun
menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan; sedangkan P/I lebih kecil dari satu, maka nilai
arus kas yang dihasilkan dari proyek setiap tahun tidak menghasilkan nilai tambah bagi
perusahaan. Dalam menganalisis P/I suatu proyek maka kelayakan dapat dinilai apabila nilai
P/I lebih dari satu.
Dalam analisis kelayakan kami akan menggunakan empat metode di atas terhadap arus kas bersih
untuk perusahaan (Free Cash Flow to the Firm – FCFF). Tingkat diskonto yang digunakan untuk
perhitungan NPV dan PBP adalah WACC, sedangkan IRR yang diperoleh akan dibandingkan dengan
WACC.
Asumsi, Kondisi Pembatas, Tingkat Kedalaman Investigasi, dan Tenaga Ahli
Asumsi
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan
penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Studi Kelayakan
Bisnis, data dan informasi yang diperoleh baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain
yang dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disiapkan
oleh manajemen Perseroan yang telah kami sesuaikan asumsinya dan telah disetujui oleh
manajemen Perseroan (“Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan”) sehingga mencerminkan kewajaran
proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan Bisnis dan menurut pendapat kami
Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan tersebut wajar, namun kami tidak bertanggung jawab
terhadap pencapaiannya.
Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis.
Kami telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari manajemen Perseroan.
Kondisi Pembatas
Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi kami terhadap hukum
dan standar penilaian yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan untuk
diaplikasikan, dianalisis atau diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara
lain. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas.
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Studi Kelayakan Bisnis ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data
sebagaimana disediakan oleh manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakikat kewajaran
adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data yang
diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak
dapat memberikan jaminan atau bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
informasi atau penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam Studi Kelayakan Bisnis, kami menggunakan
data sebagaimana tercantum pada bagian Sumber Data dan Informasi sebagai bahan penelaahan,
perhitungan dan analisis.
Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Studi Kelayakan Bisnis
kami secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas
kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
vi
Page 8
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang
saham Perseroan serta tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-
aspek lainnya.
Penugasan kami tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan pengendalian internal,
kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk implikasi pajak atau
pelanggaran hukum.
Studi Kelayakan Bisnis disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Studi Kelayakan
Bisnis ini dikeluarkan.
Studi Kelayakan Bisnis ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Studi Kelayakan Bisnis seperti yang telah
diuraikan di atas.
Kami menganggap bahwa sejak tanggal Studi Kelayakan Bisnis hingga tanggal penerbitan laporan
Studi Kelayakan Bisnis, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro
ekonomi maupun industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap
Perseroan serta rencana bisnis dan anggaran Perseroan.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Tujuan Studi Kelayakan Bisnis yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan Studi Kelayakan Bisnis, dan juga bukan
merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Studi Kelayakan
Bisnis.
Kami juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari manajemen Perseroan
atas penugasan kami untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, bahwa Perseroan telah
menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan Studi Kelayakan Bisnis
dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum
diungkapkan dan dapat menyesatkan.
Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan wawancara,
penelaahan, penghitungan dan analisis.
RSR telah melakukan wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan yang diwakili oleh
Bapak Jati Permana K. selaku Manager Ops. Asset Mgmt & Optimization pada tanggal 25 Februari
2026 dengan hasil diskusi terkait Rencana Perseroan dan asumsi proyeksi bisnis.
Tenaga Ahli
Dalam melakukan penugasan Studi Kelayakan atas Rencana Perseroan, kami juga memperoleh
bantuan dari tenaga ahli DDTC Consulting berdasarkan Laporan Studi Benchmarking No. 009/DDTC-
1A/III/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang telah ditandatangani oleh Yusuf Wangko Ngantung., LL.B.,
LL.M Int. Tax, BKP., ADIT. selaku Partner DDTC Consulting untuk melakukan kajian atas kewajaran
asumsi besaran skema Net Cost Plus Mark-Up yang digunakan dalam Rencana Perseroan.
Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
Laporan Studi Kelayakan bersifat terbuka untuk publik, namun demikian publikasi atas sebagian
atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari manajemen Perseroan dan
RSR, mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat mempengaruhi
kompetisi dan operasional Perseroan.
vii
Page 9
Kesimpulan
Analisis kelayakan terhadap rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan telah dilakukan
melalui analisis kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model
manajemen, dan kelayakan keuangan.
Kelayakan Pasar
Kelayakan pasar ditinjau dari kondisi dan potensi pasar, tingkat persaingan, target pasar, strategi
pemasaran, serta prospek kesinambungan usaha.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pemasaran dalam Rencana Perseroan, maka rencana
penambahan kegiatan usaha Perseroan melalui penyewaan HFCG secara pasar dinilai Layak untuk
dilaksanakan.
Kelayakan Teknis
Kelayakan teknis ditinjau dari sisi ketersediaan dan kualitas sumberdaya, kapasitas produksi, dan
alur proses produksi.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dalam Rencana Perseroan, maka disimpulkan bahwa
rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan secara teknis dinilai Layak untuk dilaksanakan
Kelayakan Pola Bisnis
Kelayakan Pola Bisnis mempertimbangkan kemampuan Perseroan dalam menciptakan nilai,
keunggulan kompetitif yang dimiliki, serta tingkat kesulitan bagi pesaing untuk meniru model bisnis
tersebut.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dalam Rencana Perseroan, maka rencana
penambahan kegiatan usaha Perseroan secara pola bisnis dinilai Layak untuk dilaksanakan.
Kelayakan Model Manajemen
Kelayakan model manajemen mempertimbangkan kesiapan struktur organisasi, ketersediaan
sumber daya manusia, serta penerapan manajemen risiko yang memadai.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen dalam Rencana Perseroan, maka rencana
penambahan kegiatan usaha Perseroan secara aspek model manajemen dinilai Layak untuk
dilaksanakan.
Kelayakan Keuangan
Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat semua
asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, hasil analisis kelayakan keuangan adalah sebagai
berikut:
- Net Present Value (NPV) ≥ 0 → Layak
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp6,40 miliar. Hasil NPV
yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak
dilaksanakan karena memberikan penerimaan yang lebih besar dari biaya investasi.
- Internal Rate of Return (IRR) ≥ Tingkat Diskonto → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 110,83% yang berarti di atas WACC sebesar 10,49%.
- Payback Period (PP) < Periode Proyeksi → Layak
Berdasarkan hasil dari analisis, Perseroan mampu mengembalikan seluruh investasi, setelah
penambahan kegiatan usaha berjalan selama 1 tahun 11 bulan.
viii
Page 10
- Profitability Index (P/I) ≥ 1 → Layak
P/I yang diperoleh adalah sebesar 6,93x yang berarti lebih besar dari 1. Hasil P/I lebih dari satu
menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena memberikan
keuntungan dari pengeluaran investasi.
Kesimpulan Studi Kelayakan
Berdasarkan kajian analisis atas kelayakan aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan, maka disimpulkan bahwa Rencana Perseroan adalah Layak
untuk dilaksanakan.
Penutup
Laporan Studi Kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Laporan Studi Kelayakan ini.
Jakarta, 9 April 2026
Hormat kami,
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
Nursatrio, MAPPI (Cert.)
Rekan
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.24.00663
STTD OJK No. : STTD.PB-60/PM-021/2024
MAPPI No. : 12-S-03901
ix
Page 11
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah
ini menerangkan bahwa:
1. Dalam mempersiapkan Studi Kelayakan Bisnis ini kami telah bertindak secara independen
tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
2. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Selanjutnya, Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan
atau merugikan pada pihak mana pun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari proses analisis Studi Kelayakan ini dan kami hanya
menerima imbalan sesuai yang tercantum pada Proposal Penawaran Jasa Penilai Independen
No. : RSR/P-B/FS/230126.02 tanggal 23 Januari 2026 yang telah ditandatangani dan disetujui
oleh Pemberi Tugas. Adapun biaya jasa dalam melakukan Studi Kelayakan telah
memperhatikan ketentuan yang diatur oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI.
3. Penilai bertanggung jawab atas opini Laporan Studi Kelayakan Bisnis.
4. Studi Kelayakan Bisnis dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan
keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per tanggal 31 Desember 2025.
5. Penugasan Studi Kelayakan Bisnis telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Objek Studi
Kelayakan Bisnis pada Tanggal Studi Kelayakan Bisnis dan analisis telah dilakukan sesuai
dengan Tujuan Studi Kelayakan Bisnis sebagaimana diungkapkan dalam Laporan ini.
6. Studi Kelayakan Bisnis ini disusun sesuai dengan SPI 2018 dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI
310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan pada 1 Maret 2020 dan KEPI seperti yang ditetapkan
oleh MAPPI serta POJK 17, POJK 35 dan SEOJK17.
7. Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai Kesimpulan pada Laporan
Studi Kelayakan Bisnis ini.
8. Lingkup pekerjaan telah diungkapkan pada ruang lingkup dan data yang dianalisis serta data
ekonomi dan industri yang diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini pada Sumber
Data dan Informasi diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat
dipertanggungjawabkan.
9. Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini.
10. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam
Laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik.
11. RSR telah melakukan wawancara dengan manajemen Perseroan pada tanggal 25 Februari
2026.
12. Dalam melakukan penugasan ini, Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional
dalam menyiapkan Studi Kelayakan Bisnis.
x
Page 12
13. Tidak seorang pun Penilai Publik atau Penilai Beregister yang telah menyediakan bantuan
profesional dalam menyiapkan laporan penilaian Studi Kelayakan Bisnis, kecuali yang
disebutkan dalam laporan ini.
Jakarta, 9 April 2026
Signing Partner
Nursatrio, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.24.00663
STTD OJK No. : STTD.PB-60/PM-021/2024
MAPPI No. : 12-S-03901 ......................................................
Reviewer
Ari Kurnia
MAPPI No. : 11-T-03180
Register No. : RMK-2017.00649 ......................................................
Penilai
Zola Armando
MAPPI No. : 21-P-10658
Register No. : RMK-2023.04819 .....................................................
M. Milzam Winandi
MAPPI No. : 22-P-11539
Register No. : RMK-2025.05093 .....................................................
xi
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Karya Persada Panas Bumi
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Ruky
p.2 ×2
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Nursatrio
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.4 ×5
unresolved
org
Purwantono
p.5 ×3
unresolved
person
Jati Permana K.
p.6 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
org
Rekan Nursatrio
p.10
unresolved
person
Nursatrio, MAPPI (Cert.)
· Rekan
p.10
unresolved
person
Signing Partner Nursatrio
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.