Back to announcement
20260414_PGEO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32070599_lamp2.pdf
Other Text extracted PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk PT Karya Persada Panas Bumi Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Pengolahan Data dan Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait No. Laporan : 00021/2.0012-00/JP/02/0263/1/IV/2026 Tanggal : 1 April 2026
Page 2
Kepada : Direksi Ref : RHR00BC5B0126004.0
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk No. Laporan : 00021/2.0012-00/JP/02/0263/1/IV/2026
Grha Pertamina, Tower Pertamax Lantai 7 Tanggal : 1 April 2026
Jalan Medan Merdeka Timur No. 11 - 13
Jakarta Pusat 10110
PT Karya Persada Panas Bumi
Menara Cakrawala Lantai 7
Jalan MH. Thamrin No. 9
Jakarta Pusat 10340
Laporan Ringkas
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Aktivitas Pengolahan Data dan Aktivitas Penyediaan
Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait
Dengan Hormat,
Menyambung instruksi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“PGE“ atau “Perseroan“) dan PT
Karya Persada Panas Bumi (”KPP”) sesuai dengan SPK 009/KKP-I/2026 tanggal 3 Januari 2026
dan kontrak No. RHR00BC5B0126004.0 dan SPK 009/KKP-I/2026 tanggal 5 Januari 2026, untuk
melakukan pekerjaan penyusunan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha
aktivitas Pengolahan Data dan aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas
Terkait, dengan ini menyatakan bahwa kami telah menyelesaikan penyusunan studi dimaksud
sesuai prosedur yang berlaku, dan menyampaikan laporan ini untuk keperluan Pemberi Tugas dan
Pengguna Laporan.
Laporan ini merupakan revisi dari laporan Studi Kelayakan No.
00018/2.001200/JP/02/0263/1/III/2026 tanggal 9 Maret 2026, sehingga dengan ini kami
menyatakan bahwa laporan tersebut sudah tidak lagi berlaku sejak laporan ini diterbitkan. Revisi
yang dilakukan mencakup perubahan maupun penambahan informasi pada kejadian penting
setelah tanggal analisis, aspek umum, aspek teknis, dan aspek keuangan.
Page 3
1. Status Penilai
Pekerjaan studi kelayakan ini dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan Penilai
Publik dan salah satu rekan pada KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (KJPP RHR). Penilai Publik
dan KJPP RHR telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai Publik di Kementerian
Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KJPP RHR telah menjalin kerjasama aliansi strategis dengan CBRE, yang merupakan
perusahaan konsultan properti global terintegrasi yang terdaftar di Bursa Efek New York
(www.cbre.com).
Studi kelayakan ini dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak
mempunyai potensi benturan kepentingan dengan Objek Studi Kelayakan, Pemberi Tugas dan
Pengguna Laporan.
Seluruh penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
penugasan di bawah koordinasi penilai berizin atau penanggung jawab yang mempunyai
kompetensi untuk melakukan studi kelayakan.
2. Pemberi Tugas
Pemberi tugas adalah PGE dan KKP dengan uraian sebagai berikut.
PGE
Bidang Usaha : Bidang panas bumi dari sisi hulu dan / atau sisi hilir
Alamat : Grha Pertamina, Tower Pertamax Lantai 7
Jalan Medan Merdeka Timur No. 11 – 13
Jakarta Pusat 10110
Telepon : +62 21 3983 3222
Faksimili : +62 21 3983 3230
Website : www.pge.pertamina.com/id
KKP
Bidang Usaha : Bidang penyedia jasa tenaga kerja penunjang, jasa produksi dan penunjang
geothermal, pengadaan barang dan jasa
Alamat : Menara Cakrawala Lantai 7
Jalan MH. Thamrin No. 9
Jakarta Pusat 10340
Telepon : +62 21 314 3133
Faksimili : +62 21 3983 3230
Website : n/a
3. Pengguna Laporan
Pengguna laporan adalah PGE dan pemegang sahamnya.
VALUATION & ADVISORY SERVICES ii
Page 4
4. Objek Studi Kelayakan
Objek Studi Kelayakan (“Objek Studi”) adalah rencana penambahan kegiatan usaha PGE pada
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) yaitu aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63101) dan
aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait (KBLI 63102)
sehubungan dengan rencana pengembangan Data Center dengan kapasitas 5MW (Utility
Load) yang berlokasi di Kamojang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
5. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Objek Studi dianalisis dengan menggunakan mata uang Rupiah (“IDR” atau “Rp”). Nilai tukar
pada tanggal analisis adalah USD1=Rp16.782,- (kurs tengah Bank Indonesia).
6. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Maksud dari penyusunan studi kelayakan ini seperti diinformasikan kepada kami adalah untuk
keterbukaan informasi publik sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha PGE
sesuai Objek Studi.
7. Tanggal Analisis
Tanggal analisis adalah 31 Desember 2025.
8. Tingkat Kedalaman Investigasi
Ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut:
a) Melakukan verifikasi data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas terkait dengan
rencana penambahan usaha yang dimaksud dalam Objek Studi;
b) Melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai kegiatan usaha.
c) Melakukan analisis atas kelayakan penambahan kegiatan usaha;
d) Melakukan analisis atas pasar, teknis, pola bisnis, manajemen dan keuangan atas bisnis
yang akan ditambahkan.
Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:
a) Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada
laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan penugasan studi kelayakan;
b) Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas atas objek studi kelayakan tidak
dilakukan;
c) Analisis dampak pajak sehubungan dengan rencana penambahan bisnis yang dilakukan;
d) Analisis terhadap biaya-biaya lain yang mungkin timbul, termasuk pajak (jika ada) atas
rencana penambahan bisnis selain yang disampaikan oleh manajemen dalam proyeksi
yang diterima;
e) Analisis rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebagai
sumber listrik data center disediakan oleh manajemen;
f) Rencana penambahan bisnis lain selain yang disebutkan dalam objek studi kelayakan.
VALUATION & ADVISORY SERVICES iii
Page 5
9. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Sifat dan sumber informasi yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional
maupun internasional. Sumber informasi tersebut antara lain:
a) Bank Indonesia;
b) Bursa Efek Indonesia atau bursa lainnya;
c) Badan Pusat Statistik atau lembaga statistik lain;
d) Data riset dari lembaga independen, namun tidak terbatas pada Bloomberg, IMF,
Economist Intelligence Unit (EIU), Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI), dan Bank Dunia; dan
e) Informasi dari media elektronik dan media cetak yang dianggap mewakili.
10. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a) Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
b) Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
kelayakan;
c) KJPP RHR mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana pengembangan bisnis, termasuk
proyeksi rencana bisnis adalah akurat dan benar serta tidak ada informasi yang
disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
d) Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty);
e) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
f) Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan;
g) Penilai memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari Pemberi Tugas;
h) Penilai mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan sehubungan dengan rencana penambahan bisnis, termasuk proyeksi rencana
bisnis adalah akurat dan benar serta tidak ada informasi yang disembunyikan atau sengaja
disembunyikan;
i) Penilai berasumsi bahwa rencana penambahan bisnis sesuai dengan rencana studi
kelayakan akan dijalankan seperti yang telah diungkapkan oleh manajemen Perseroan dan
sesuai dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai rencana tersebut
sebagaimana diungkapkan oleh manajemen Perseroan;
j) Penilai berasumsi bahwa rencana penambahan kegiatan usaha akan menjalankan
kegiatan operasionalnya di masa yang akan datang selama 40 tahun (hingga tahun 2065)
sesuai dengan umur ekonomis dari PLTP;
k) Akurasi hasil studi sangat tergantung pada asumsi yang dibuat, dimana asumsi tersebut
sewaktu-waktu dapat berubah dikarenakan:
• Perubahan peraturan pemerintah;
• Perubahan kebijakan perusahaan;
VALUATION & ADVISORY SERVICES iv
Page 6
• Reformasi di bidang sosial, ekonomi dan politik
l) Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
sebagian dari analisis ini dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang
kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap;
m) Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada di
luar kendali Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan
dapat berpengaruh terhadap studi kelayakan ini;
n) Penilai tidak berkewajiban untuk memutakhirkan studi kelayakan apabila terdapat
kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis ( subsequent events), namun
hanya akan mengungkapkannya di dalam laporan;
o) Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada pemegang saham
Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana pengembangan bisnis tersebut.
11. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan studi kelayakan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
12. Konfirmasi Studi Kelayakan Dilakukan Berdasarkan Peraturan Terkait
Studi kelayakan ini dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesai (KEPI) dan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) 350 Edisi VII Tahun 2018, POJK No. 35/POJK.04/2020, dan SEOJK No.
17/SEOJK.04/2020.
13. Metodologi
Studi kelayakan meliputi analisis atas:
a) Kelayakan pasar
Pasar data center Indonesia mengalami ekspansi pesat terlebih pada tahun 2025 karena
adanya cloud uptake yang tinggi, pertumbuhan beban kerja Artificial Intelligence (AI),
dukungan regulasi, dan peningkatan ketertarikan investor pada ekonomi digital di Asia
Tenggara. Selain itu, posisi Indonesia sebagai hub data regional semakin menguat dengan
adanya pembangunan sistem kabel bawah laut yang dapat menghubungkan Indonesia
dengan beberapa negara sehingga dapat meningkatkan kapasitas bandwidth
internasional.
b) Kelayakan teknis
Dalam rangka mengoptimalisasikan sumber panas bumi, Perseroan berencana untuk
mengembangkan PLTP dengan kapasitas 5 MW yang dibangun khusus untuk mendukung
operasional data center yang merupakan kegiatan usaha baru Perseroan dan menjadikan
Perseroan pelopor dalam mengembangkan green data center pertama di Indonesia yang
menggunakan energi terbarukan berupa panas bumi.
VALUATION & ADVISORY SERVICES v
Page 7
c) Kelayakan pola bisnis;
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif melalui integrasi model bisnis yang
menggabungkan penyediaan infrastruktur komputasi dengan ekosistem layanan PLTP
sehingga Perseroan dapat mengontrol penuh mulai dari hulu (uap panas bumi) hingga ke
hilir (bisnis data center). Selain itu data center yang akan dikembangkan merupakan green
data center pertama di Indonesia yang menggunakan energi terbarukan berupa panas
bumi sebagai sumber daya utama. Inisiatif ini tidak hanya mendukung transisi energi
nasional, tetapi juga memberikan nilai tambah strategis melalui efisiensi energi dan
pengurangan jejak karbon. Pengembangan green data center tersebut memiliki daya tarik
tersendiri bagi perusahaan multinasional yang menerapkan prinsip Environmental, Social,
and Governance (ESG) dalam operasionalnya, sehingga berpotensi meningkatkan tingkat
hunian (occupancy rate).
d) Kelayakan model manajemen
Perseroan berencana memperluas kegiatan usahanya dengan menambahkan unit usaha
data center ke dalam struktur organisasi, yang akan berada di bawah pengawasan Direktur
Operasi. Sehubungan dengan rencana pembangunan PLTP yang akan didedikasikan untuk
mendukung operasional data center, Perseroan dapat mengoptimalkan tenaga kerja
eksisting yang telah berpengalaman dalam pengelolaan operasional PLTP. Oleh karena
itu, kebutuhan tambahan sumber daya manusia difokuskan pada operasional data center,
dengan estimasi penambahan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) karyawan.
e) Kelayakan keuangan
Berdasarkan parameter kelayakan keuangan untuk rencana penambahan kegiatan usaha
yaitu:
Deskripsi Parameter Kelayakan
Net Present Value (Rp) >0 126.365.000.000
Internal Rate of Return >9,02% 10,51%
Benefit Cost Ratio (x) >1 1,87
14. Kejadian Penting setelah Tanggal Analisis
Dalam studi ini, kami tidak mempertimbangkan dampak dari kejadian penting setelah tanggal
analisis.
Sebagai informasi per tanggal 18 Februari 2026, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PGE yang diterbitkan notaris Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito No. 29, PGE melakukan perubahan susunan direksi menjadi sebagai
berikut.
Direksi
Direktur Utama : Ahmad Yani
Direktur Operasi : Andi Joko Nugroho
VALUATION & ADVISORY SERVICES vi
Page 8
Direktur Eksplorasi dan Pengembangan : Edwil Suzandi
Direktur Keuangan : Yurizki Rio
15. Kesimpulan
Berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan meliputi analisis terhadap kelayakan pasar,
kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan
keuangan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas
Pengolahan Data dan aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas
Terkait adalah Layak.
Terkait dengan perubahan terakhir pada kebijakan perdagangan Amerika Serikat yang
melibatkan pengenaan tarif impor tinggi yang diikuti dengan ketidakpastian situasi ekonomi
global (juga di Indonesia), kami menyarankan untuk menggunakan studi ini dengan tingkat
kehati-hatian yang lebih tinggi serta memahami adanya tingkat ketidakpastian yang lebih
tinggi dibandingkan dengan kondisi yang secara normal berlaku. Dikarenakan belum
diketahuinya besaran dampak dari pengenaan tarif perdagangan tersebut yang terjadi di pasar
dan ketiadaan atau kurangnya data pasar untuk menginformasikan atau mendukung estimasi
kuantitatif, sebagai langkah pencegahan/mitigasi resiko kami sangat menyarankan untuk
dilakukannya pemutakhiran secara berkala terhadap hasil studi ini untuk memastikan adanya
studi yang akurat.
Kami menekankan untuk menggunakan laporan ini dengan penuh kehati-hatian dan untuk
memastikan pemahaman atas hasil studi yang tergantung kepada seluruh asumsi, batasan,
kondisi, komentar dan detil keseluruhan bagian laporan yang mendasari opini nilai dimaksud
sesuai dengan tujuan studi.
Jakarta, 9 Maret 2026
Hormat kami,
KJPP Rengganis, Hamid & Rekan
Vivien Heriyanthi, MAPPI (Cert.), MRICS
Rekan – Penilai Properti & Bisnis
Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00263
STTD OJK No. STTD.PPB-29/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. 00-S-01256
VALUATION & ADVISORY SERVICES vii
Page 9
KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS
Laporan Studi Kelayakan ini bergantung kepada syarat dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Studi kelayakan ini dibuat atas dasar semua data dan kenyataan yang ada serta
dilaksanakan sesuai tata cara yang berlaku;
2. Kami mengasumsikan bahwa semua data pendukung, informasi dalam laporan keuangan
dan informasi lainnya yang diberikan oleh Perseroan telah mengungkapkan sepenuhnya
dan sejujurnya informasi yang perlu dan relevan; dan kami mengasumsikan bahwa
informasi tersebut benar dan akurat. Dalam analisa ini kami tidak melakukan verifikasi atas
laporan keuangan baik yang telah diaudit maupun belum audit;
3. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan merupakan penilai independen dan kami tidak mempunyai
kepentingan apapun atas objek studi kelayakan, baik sekarang maupun dikemudian hari,
dan tugas kami untuk melaksanakan penugasan ini tidak tergantung dari hasil studi
kelayakan yang dilaporkan;
4. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir
didepan pengadilan atau pejabat pemerintah mengenai studi ini, terkecuali jika telah
diadakan persetujuan sebelumnya;
5. Terkait dengan kondisi geopolitik yang diikuti dengan ketidakpastian situasi ekonomi global
(juga di Indonesia), kami menyarankan untuk menggunakan studi ini dengan tingkat kehati-
hatian yang lebih tinggi serta memahami adanya tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi
dibandingkan dengan kondisi yang secara normal berlaku. Disebabkan belum diketahuinya
besaran dampak dari kondisi geopolitik yang terjadi di pasar dan ketiadaan atau kurangnya
data pasar untuk menginformasikan atau mendukung estimasi kuantitatif, kami
menyarankan untuk dilakukannya reviu/kaji ulang secara berkala terhadap hasil studi ini
sebagai tindakan berjaga-jaga;
6. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal studi kelayakan dengan waktu
penggunaan studi kelayakan, dapat menurunkan relevansi opini studi terhadap kebutuhan
pengguna hasil studi kelayakan, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi
serta asumsi dan analisis studi. Apabila pengguna studi kelayakan menemukan kondisi
tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan reviu terhadap penugasan yang
telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat melakukan
analisis ulang dengan mengulang kembali prosedur analisis yang sebelumnya dilakukan,
secara lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang
berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan sebelumnya.
VALUATION & ADVISORY SERVICES viii
Page 10
Main Office: Menara Kuningan 8th Floor Jalan HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Jakarta 12940 Phone: +62-21 3001 6002 Fax: +62-21 3001 6003 Email: kjpp.rhp@rhp-valuation.com Our Offices: Medan (P) | Yogyakarta (P) | Surabaya (P) | Bali (P) | Makassar (P) | Semarang (P) | Jakarta (P) | Batam (P) | Mataram (P) | Bandung (P) www.rhr.co.id
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Karya Persada Panas Bumi
p.1 ×2
unresolved
org
PT Karya Persada Panas Bumi Menara Cakrawala
p.2
unresolved
org
KJPP Rengganis
p.3 ×4
unresolved
org
Hamid & Rekan
p.3 ×4
unresolved
org
KJPP RHR
p.3 ×4
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.7
unresolved
org
Rekan Vivien Heriyanthi
p.8
unresolved
person
Vivien Heriyanthi, MAPPI (Cert.), MRICS
· Rekan – Penilai Properti & Bisnis
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.