Skip to content
Back to announcement

20260414_PGEO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32070599_lamp2.pdf

Other Text extracted PGEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
PT Karya Persada Panas Bumi




Laporan Ringkas


Studi Kelayakan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Aktivitas Pengolahan Data dan Aktivitas Penyediaan
Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait


No. Laporan   : 00021/2.0012-00/JP/02/0263/1/IV/2026
Tanggal       : 1 April 2026
Page 2
Kepada    : Direksi                                     Ref             : RHR00BC5B0126004.0
            PT Pertamina Geothermal Energy Tbk          No. Laporan : 00021/2.0012-00/JP/02/0263/1/IV/2026
            Grha Pertamina, Tower Pertamax Lantai 7     Tanggal         : 1 April 2026
            Jalan Medan Merdeka Timur No. 11 - 13
            Jakarta Pusat 10110


            PT Karya Persada Panas Bumi
            Menara Cakrawala Lantai 7
            Jalan MH. Thamrin No. 9
            Jakarta Pusat 10340




Laporan Ringkas



Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Aktivitas Pengolahan Data dan Aktivitas Penyediaan
Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait

Dengan Hormat,


Menyambung instruksi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“PGE“ atau “Perseroan“) dan PT
Karya Persada Panas Bumi (”KPP”) sesuai dengan SPK 009/KKP-I/2026 tanggal 3 Januari 2026
dan kontrak No. RHR00BC5B0126004.0 dan SPK 009/KKP-I/2026 tanggal 5 Januari 2026, untuk
melakukan pekerjaan penyusunan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha
aktivitas Pengolahan Data dan aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas
Terkait, dengan ini menyatakan bahwa kami telah menyelesaikan penyusunan studi dimaksud
sesuai prosedur yang berlaku, dan menyampaikan laporan ini untuk keperluan Pemberi Tugas dan
Pengguna Laporan.


Laporan       ini     merupakan         revisi   dari         laporan     Studi      Kelayakan   No.
00018/2.001200/JP/02/0263/1/III/2026 tanggal 9 Maret 2026, sehingga dengan ini kami
menyatakan bahwa laporan tersebut sudah tidak lagi berlaku sejak laporan ini diterbitkan. Revisi
yang dilakukan mencakup perubahan maupun penambahan informasi pada kejadian penting
setelah tanggal analisis, aspek umum, aspek teknis, dan aspek keuangan.
Page 3
1. Status Penilai
    Pekerjaan studi kelayakan ini dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan Penilai
    Publik dan salah satu rekan pada KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (KJPP RHR). Penilai Publik
    dan KJPP RHR telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai Publik di Kementerian
    Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


    KJPP RHR telah menjalin kerjasama aliansi strategis dengan CBRE, yang merupakan
    perusahaan konsultan properti global terintegrasi yang terdaftar di Bursa Efek New York
    (www.cbre.com).


    Studi kelayakan ini dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak
    mempunyai potensi benturan kepentingan dengan Objek Studi Kelayakan, Pemberi Tugas dan
    Pengguna Laporan.


    Seluruh penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
    penugasan di bawah koordinasi penilai berizin atau penanggung jawab yang mempunyai
    kompetensi untuk melakukan studi kelayakan.


2. Pemberi Tugas
    Pemberi tugas adalah PGE dan KKP dengan uraian sebagai berikut.
    PGE
    Bidang Usaha :      Bidang panas bumi dari sisi hulu dan / atau sisi hilir
    Alamat          :   Grha Pertamina, Tower Pertamax Lantai 7
                        Jalan Medan Merdeka Timur No. 11 – 13
                        Jakarta Pusat 10110
    Telepon         :   +62 21 3983 3222
    Faksimili       :   +62 21 3983 3230
    Website         :   www.pge.pertamina.com/id


    KKP
    Bidang Usaha :      Bidang penyedia jasa tenaga kerja penunjang, jasa produksi dan penunjang
                        geothermal, pengadaan barang dan jasa
    Alamat          :   Menara Cakrawala Lantai 7
                        Jalan MH. Thamrin No. 9
                        Jakarta Pusat 10340
    Telepon         :   +62 21 314 3133
    Faksimili       :   +62 21 3983 3230
    Website         :   n/a


3. Pengguna Laporan
    Pengguna laporan adalah PGE dan pemegang sahamnya.




                           VALUATION & ADVISORY SERVICES                                    ii
Page 4
4. Objek Studi Kelayakan
   Objek Studi Kelayakan (“Objek Studi”) adalah rencana penambahan kegiatan usaha PGE pada
   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) yaitu aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63101) dan
   aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait (KBLI 63102)
   sehubungan dengan rencana pengembangan Data Center dengan kapasitas 5MW (Utility
   Load) yang berlokasi di Kamojang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

5. Jenis Mata Uang yang Digunakan
   Objek Studi dianalisis dengan menggunakan mata uang Rupiah (“IDR” atau “Rp”). Nilai tukar
   pada tanggal analisis adalah USD1=Rp16.782,- (kurs tengah Bank Indonesia).


6. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
   Maksud dari penyusunan studi kelayakan ini seperti diinformasikan kepada kami adalah untuk
   keterbukaan informasi publik sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha PGE
   sesuai Objek Studi.


7. Tanggal Analisis
   Tanggal analisis adalah 31 Desember 2025.


8. Tingkat Kedalaman Investigasi
   Ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut:
   a) Melakukan verifikasi data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas terkait dengan
        rencana penambahan usaha yang dimaksud dalam Objek Studi;
   b) Melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai kegiatan usaha.
   c)   Melakukan analisis atas kelayakan penambahan kegiatan usaha;
   d) Melakukan analisis atas pasar, teknis, pola bisnis, manajemen dan keuangan atas bisnis
        yang akan ditambahkan.


   Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:
   a) Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada
        laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan penugasan studi kelayakan;
   b) Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas atas objek studi kelayakan tidak
        dilakukan;
   c)   Analisis dampak pajak sehubungan dengan rencana penambahan bisnis yang dilakukan;
   d) Analisis terhadap biaya-biaya lain yang mungkin timbul, termasuk pajak (jika ada) atas
        rencana penambahan bisnis selain yang disampaikan oleh manajemen dalam proyeksi
        yang diterima;
   e)   Analisis rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebagai
        sumber listrik data center disediakan oleh manajemen;
   f)   Rencana penambahan bisnis lain selain yang disebutkan dalam objek studi kelayakan.




                         VALUATION & ADVISORY SERVICES                                    iii
Page 5
9. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
   Sifat dan sumber informasi yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
   untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional
   maupun internasional. Sumber informasi tersebut antara lain:
    a) Bank Indonesia;
    b) Bursa Efek Indonesia atau bursa lainnya;
    c) Badan Pusat Statistik atau lembaga statistik lain;
    d) Data riset dari lembaga independen, namun tidak terbatas pada Bloomberg, IMF,
        Economist Intelligence Unit (EIU), Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI), dan Bank Dunia; dan
    e) Informasi dari media elektronik dan media cetak yang dianggap mewakili.


10. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   a) Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
   b) Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
        kelayakan;
   c) KJPP RHR mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh dari
        manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana pengembangan bisnis, termasuk
        proyeksi rencana bisnis adalah akurat dan benar serta tidak ada informasi yang
        disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
   d) Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
        duty);
   e) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
        keuangan yang telah disesuaikan;
   f)   Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan;
   g) Penilai memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari Pemberi Tugas;
   h) Penilai mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh dari manajemen
        Perseroan sehubungan dengan rencana penambahan bisnis, termasuk proyeksi rencana
        bisnis adalah akurat dan benar serta tidak ada informasi yang disembunyikan atau sengaja
        disembunyikan;
   i)   Penilai berasumsi bahwa rencana penambahan bisnis sesuai dengan rencana studi
        kelayakan akan dijalankan seperti yang telah diungkapkan oleh manajemen Perseroan dan
        sesuai dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai rencana tersebut
        sebagaimana diungkapkan oleh manajemen Perseroan;
   j)   Penilai berasumsi bahwa rencana penambahan kegiatan usaha akan menjalankan
        kegiatan operasionalnya di masa yang akan datang selama 40 tahun (hingga tahun 2065)
        sesuai dengan umur ekonomis dari PLTP;
   k) Akurasi hasil studi sangat tergantung pada asumsi yang dibuat, dimana asumsi tersebut
        sewaktu-waktu dapat berubah dikarenakan:
        • Perubahan peraturan pemerintah;
        • Perubahan kebijakan perusahaan;



                         VALUATION & ADVISORY SERVICES                                         iv
Page 6
         • Reformasi di bidang sosial, ekonomi dan politik
    l)   Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
         sebagian dari analisis ini dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
         dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
         mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang
         kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap;
    m) Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
         kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada di
         luar kendali Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan
         dapat berpengaruh terhadap studi kelayakan ini;
    n) Penilai tidak berkewajiban untuk memutakhirkan studi kelayakan apabila terdapat
         kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis ( subsequent events), namun
         hanya akan mengungkapkannya di dalam laporan;
    o) Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada pemegang saham
         Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana pengembangan bisnis tersebut.


11. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
    Laporan studi kelayakan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
    yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.


12. Konfirmasi Studi Kelayakan Dilakukan Berdasarkan Peraturan Terkait
    Studi kelayakan ini dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesai (KEPI) dan Standar Penilaian
    Indonesia (SPI) 350 Edisi VII Tahun 2018, POJK No. 35/POJK.04/2020, dan SEOJK No.
    17/SEOJK.04/2020.


13. Metodologi
   Studi kelayakan meliputi analisis atas:
    a) Kelayakan pasar
         Pasar data center Indonesia mengalami ekspansi pesat terlebih pada tahun 2025 karena
         adanya cloud uptake yang tinggi, pertumbuhan beban kerja Artificial Intelligence (AI),
         dukungan regulasi, dan peningkatan ketertarikan investor pada ekonomi digital di Asia
         Tenggara. Selain itu, posisi Indonesia sebagai hub data regional semakin menguat dengan
         adanya pembangunan sistem kabel bawah laut yang dapat menghubungkan Indonesia
         dengan    beberapa    negara   sehingga    dapat    meningkatkan    kapasitas   bandwidth
         internasional.
    b) Kelayakan teknis
         Dalam rangka mengoptimalisasikan sumber panas bumi, Perseroan berencana untuk
         mengembangkan PLTP dengan kapasitas 5 MW yang dibangun khusus untuk mendukung
         operasional data center yang merupakan kegiatan usaha baru Perseroan dan menjadikan
         Perseroan pelopor dalam mengembangkan green data center pertama di Indonesia yang
         menggunakan energi terbarukan berupa panas bumi.



                          VALUATION & ADVISORY SERVICES                                         v
Page 7
    c) Kelayakan pola bisnis;
       Perseroan memiliki keunggulan kompetitif melalui integrasi           model bisnis     yang
       menggabungkan penyediaan infrastruktur komputasi dengan ekosistem layanan PLTP
       sehingga Perseroan dapat mengontrol penuh mulai dari hulu (uap panas bumi) hingga ke
       hilir (bisnis data center). Selain itu data center yang akan dikembangkan merupakan green
       data center pertama di Indonesia yang menggunakan energi terbarukan berupa panas
       bumi sebagai sumber daya utama. Inisiatif ini tidak hanya mendukung transisi energi
       nasional, tetapi juga memberikan nilai tambah strategis melalui efisiensi energi dan
       pengurangan jejak karbon. Pengembangan green data center tersebut memiliki daya tarik
       tersendiri bagi perusahaan multinasional yang menerapkan prinsip Environmental, Social,
       and Governance (ESG) dalam operasionalnya, sehingga berpotensi meningkatkan tingkat
       hunian (occupancy rate).
    d) Kelayakan model manajemen
       Perseroan berencana memperluas kegiatan usahanya dengan menambahkan unit usaha
       data center ke dalam struktur organisasi, yang akan berada di bawah pengawasan Direktur
       Operasi. Sehubungan dengan rencana pembangunan PLTP yang akan didedikasikan untuk
       mendukung operasional data center, Perseroan dapat mengoptimalkan tenaga kerja
       eksisting yang telah berpengalaman dalam pengelolaan operasional PLTP. Oleh karena
       itu, kebutuhan tambahan sumber daya manusia difokuskan pada operasional data center,
       dengan estimasi penambahan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) karyawan.
    e) Kelayakan keuangan
       Berdasarkan parameter kelayakan keuangan untuk rencana penambahan kegiatan usaha
       yaitu:
                      Deskripsi                 Parameter                   Kelayakan
        Net Present Value (Rp)                                   >0             126.365.000.000
        Internal Rate of Return                               >9,02%                    10,51%
        Benefit Cost Ratio (x)                                   >1                        1,87


14. Kejadian Penting setelah Tanggal Analisis
   Dalam studi ini, kami tidak mempertimbangkan dampak dari kejadian penting setelah tanggal
   analisis.


   Sebagai informasi per tanggal 18 Februari 2026, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
   Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat
   Umum Pemegang Saham Luar Biasa PGE yang diterbitkan notaris Ir. Nanette Cahyanie
   Handari Adi Warsito No. 29, PGE melakukan perubahan susunan direksi menjadi sebagai
   berikut.


    Direksi
    Direktur Utama                              :           Ahmad Yani
    Direktur Operasi                            :           Andi Joko Nugroho



                            VALUATION & ADVISORY SERVICES                                         vi
Page 8
    Direktur Eksplorasi dan Pengembangan      :       Edwil Suzandi
    Direktur Keuangan                         :       Yurizki Rio


15. Kesimpulan
   Berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan meliputi analisis terhadap kelayakan pasar,
   kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan
   keuangan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas
   Pengolahan Data dan aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas
   Terkait adalah Layak.


   Terkait dengan perubahan terakhir pada kebijakan perdagangan Amerika Serikat yang
   melibatkan pengenaan tarif impor tinggi yang diikuti dengan ketidakpastian situasi ekonomi
   global (juga di Indonesia), kami menyarankan untuk menggunakan studi ini dengan tingkat
   kehati-hatian yang lebih tinggi serta memahami adanya tingkat ketidakpastian yang lebih
   tinggi dibandingkan dengan kondisi yang secara normal berlaku. Dikarenakan belum
   diketahuinya besaran dampak dari pengenaan tarif perdagangan tersebut yang terjadi di pasar
   dan ketiadaan atau kurangnya data pasar untuk menginformasikan atau mendukung estimasi
   kuantitatif, sebagai langkah pencegahan/mitigasi resiko kami sangat menyarankan untuk
   dilakukannya pemutakhiran secara berkala terhadap hasil studi ini untuk memastikan adanya
   studi yang akurat.


   Kami menekankan untuk menggunakan laporan ini dengan penuh kehati-hatian dan untuk
   memastikan pemahaman atas hasil studi yang tergantung kepada seluruh asumsi, batasan,
   kondisi, komentar dan detil keseluruhan bagian laporan yang mendasari opini nilai dimaksud
   sesuai dengan tujuan studi.


   Jakarta, 9 Maret 2026
   Hormat kami,
   KJPP Rengganis, Hamid & Rekan




   Vivien Heriyanthi, MAPPI (Cert.), MRICS
   Rekan – Penilai Properti & Bisnis
   Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00263
   STTD OJK No. STTD.PPB-29/PJ-1/PM.02/2023
   MAPPI No. 00-S-01256




                        VALUATION & ADVISORY SERVICES                                     vii
Page 9
                KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS

Laporan Studi Kelayakan ini bergantung kepada syarat dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Studi kelayakan ini dibuat atas dasar semua data dan kenyataan yang ada serta
    dilaksanakan sesuai tata cara yang berlaku;
2. Kami mengasumsikan bahwa semua data pendukung, informasi dalam laporan keuangan
    dan informasi lainnya yang diberikan oleh Perseroan telah mengungkapkan sepenuhnya
    dan sejujurnya informasi yang perlu dan relevan; dan kami mengasumsikan bahwa
    informasi tersebut benar dan akurat. Dalam analisa ini kami tidak melakukan verifikasi atas
    laporan keuangan baik yang telah diaudit maupun belum audit;
3. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan merupakan penilai independen dan kami tidak mempunyai
    kepentingan apapun atas objek studi kelayakan, baik sekarang maupun dikemudian hari,
    dan tugas kami untuk melaksanakan penugasan ini tidak tergantung dari hasil studi
    kelayakan yang dilaporkan;
4. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir
    didepan pengadilan atau pejabat pemerintah mengenai studi ini, terkecuali jika telah
    diadakan persetujuan sebelumnya;
5. Terkait dengan kondisi geopolitik yang diikuti dengan ketidakpastian situasi ekonomi global
    (juga di Indonesia), kami menyarankan untuk menggunakan studi ini dengan tingkat kehati-
    hatian yang lebih tinggi serta memahami adanya tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi
    dibandingkan dengan kondisi yang secara normal berlaku. Disebabkan belum diketahuinya
    besaran dampak dari kondisi geopolitik yang terjadi di pasar dan ketiadaan atau kurangnya
    data pasar untuk menginformasikan atau mendukung estimasi kuantitatif, kami
    menyarankan untuk dilakukannya reviu/kaji ulang secara berkala terhadap hasil studi ini
    sebagai tindakan berjaga-jaga;
6. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal studi kelayakan dengan waktu
    penggunaan studi kelayakan, dapat menurunkan relevansi opini studi terhadap kebutuhan
    pengguna hasil studi kelayakan, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi
    serta asumsi dan analisis studi. Apabila pengguna studi kelayakan menemukan kondisi
    tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan reviu terhadap penugasan yang
    telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat melakukan
    analisis ulang dengan mengulang kembali prosedur analisis yang sebelumnya dilakukan,
    secara lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang
    berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan sebelumnya.




                        VALUATION & ADVISORY SERVICES                                        viii
Page 10
Main Office:
Menara Kuningan 8th Floor
Jalan HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Jakarta 12940
Phone: +62-21 3001 6002 Fax: +62-21 3001 6003
Email: kjpp.rhp@rhp-valuation.com

Our Offices:
Medan (P) | Yogyakarta (P) | Surabaya (P) | Bali (P) | Makassar (P) |
Semarang (P) | Jakarta (P) | Batam (P) | Mataram (P) | Bandung (P)      www.rhr.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.76 MB
Published14 Apr 2026
Pages10
Characters20,568
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pertamina Geothermal Energy Tbk p.1 ×8
linked person Ahmad Yani p.7
linked person Andi Joko Nugroho p.7
linked person Edwil Suzandi p.8
linked person Yurizki Rio p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Karya Persada Panas Bumi p.1 ×2
unresolved org PT Karya Persada Panas Bumi Menara Cakrawala p.2
unresolved org KJPP Rengganis p.3 ×4
unresolved org Hamid & Rekan p.3 ×4
unresolved org KJPP RHR p.3 ×4
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org Bank Indonesia p.4 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.5
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito p.7
unresolved org Rekan Vivien Heriyanthi p.8
unresolved person Vivien Heriyanthi, MAPPI (Cert.), MRICS · Rekan – Penilai Properti & Bisnis p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result