Skip to content
Back to announcement

20260414_PGEO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32070599_lamp3.pdf

Other Text extracted PGEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 32

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
               SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
                      ATAS RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
                  JASA SEWA GENERATOR HYDROGEN FUEL CELL (HFCG) OLEH
                     PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK. (“PERSEROAN”)

                                  PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK (“PERSEROAN”) YAITU PENYEDIAAN JASA SEWA
GENERATOR HYDROGEN FUEL CELL (HFCG) YANG TERMASUK DALAM KBLI 77395 – PENYEWAAN DAN SEWA GUNA MESIN DAN
PERALATAN PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN. KETERBUKAAN INFORMASI INI DISIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PASAL 22 POJK NO.17/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
OLEH PERSEROAN.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN


JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.




                                                            Kegiatan Usaha Utama:
     Menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha lain yang terkait kegiatan usaha di bidang
                                                                   panas bumi

                                                     Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                            Kantor Pusat:                                                            Wilayah Kerja Panas Bumi:
                 Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7                         Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan memiliki
                 13 Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13                          Wilayah Kerja Panas Bumi (“WKP”), 8 WKP di area yang dioperasikan
                Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia                         sendiri (self-operation) di Kamojang (WKP yang sama dengan Darajat),
       Telepon: +62 21 3983 3222 / Faksimile: +62 21 3983 3230                 Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh dan
             Email: datapge@pertamina.com; Situs web:                          Hululais, 4 WKP yang dikontrakkan melalui KOB di Darajat (WKP
                  https://www.pge.pertamina.com




DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK
MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI
SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK NO.17/2020.


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG
SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.




                                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 14 April 2026


                                                                                                                                                        1
Page 2
                                                     DEFINISI

Hasil Studi Kelayakan berarti Hasil Penilaian Studi Kelayakan berupa Laporan Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian
yang disusun oleh KJPP RSR No. RSR/R/B.090426.01 tanggal 9 April 2026 (terlampir).

Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam
rangka pemenuhan POJK No.17/2020.

Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dalam Perkara Nomor 25/PUU-XII/2014 yang dibacakan tanggal 4 Agustus 2015, sebagaimana diubah
berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pemegang Saham Perseroan berarti Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang
saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek.

Penilai Independen berarti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin, dan Rekan (RSR), penilai Independen
yang terdaftar di OJK yang melakukan analisis atas kelayakan rencana Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha
penyewaan generator hydrogen fuel cell (HFCG).
.
Perseroan berarti PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada
Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Grha
Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7, Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13, Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia.

POJK No.17/2020 berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.

POJK No.15/2020 berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan Terbuka.




                                                                                                                     2
Page 3
    I.    PENDAHULUAN

Melalui Keterbukaan Informasi ini, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“Perseroan”) berencana melakukan penambahan
kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2025 - No.77395 tentang Penyewaan
dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian. Dalam rangka memenuhi POJK 17/2020, Perseroan
melalui PT Karya Persada Panas Bumi (“KPP”) selaku konsultan pengadaan barang dan jasa Perseroan, telah menunjuk
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) untuk mempersiapkan Studi Kelayakan Bisnis yang dilakukan per tanggal 31
Desember 2025.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha,
Perseroan juga menyediakan data mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham
sebagaimana diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020. Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang
Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan
pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026.

Adapun Perseroan berencana untuk mengajukan pembahasan studi kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan dengan berencana menjalankan kegiatan usaha dengan rincian KBLI sebagai berikut:
        a) KBLI 77395 : Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian

Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan akan menjalankan kegiatan usaha berupa
penyediaan jasa sewa generator hydrogen fuel cell (HFCG), yaitu penyediaan solusi pembangkitan listrik berbasis teknologi
hydrogen fuel cell yang memanfaatkan hidrogen sebagai sumber energi untuk menghasilkan listrik secara efisien dan ramah
lingkungan.

Ruang lingkup kegiatan usaha ini mencakup antara lain penyediaan unit generator hydrogen fuel cell, kegiatan instalasi
dan commissioning, pengoperasian, pemeliharaan, serta dukungan teknis sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Penambahan kegiatan usaha ini memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan di bidang panas bumi,
khususnya dalam mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) serta transisi energi menuju energi bersih.
Teknologi hydrogen fuel cell merupakan salah satu bentuk pemanfaatan energi bersih yang dapat melengkapi portofolio
bisnis Perseroan dalam sektor energi, sehingga diharapkan dapat menciptakan sinergi dengan kompetensi Perseroan
dalam pengelolaan energi serta memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan pemegang saham.

Dapat kami informasikan juga bahwa terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan ini, sampai
dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu yang dapat mempengaruhi rencana penambahan
kegiatan usaha.

Juga tidak ada persetujuan atas peraturan yang harus dipenuhi serta persetujuan dan/atau perizinan dan/atau
pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya yang harus dipenuhi oleh Perseroan
sebelum mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Setelah mendapatkan
persetujuan RUPST, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha KBLI 77395 tentang Penyewaan dan Sewa Guna Mesin
dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian .

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk memberikan
persetujuan atas rencana penambahan KBLI 77395 dalam RUPST Perseroan.




                                                                                                                      3
Page 4
 II.       URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

1. PROFIL PERSEROAN
    Perseroan berkedudukan di Grha Pertamina -Tower Pertamax, Jl. Medan Merdeka Timur No.11-13,Gambir
   merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka memenuhi mandat PP No. 31/2003, berdasarkan
   Akta No. 10 tanggal 12 Desember 2006, dibuat di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Kota
   Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-
   00089HT.01.01-TH.2007 tanggal 3 Januari 2007, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
   Jakarta Pusat di bawah agenda No. 283/BH.09.05/11/2007 tanggal 7 Februari 2007 serta telah diumumkan dalam
   Berita Negara Republik Indonesia No. 29 tanggal 10 April 2007, Tambahan No. 3467 (Akta Pendirian Perseroan).
   Anggaran dasar Perseroan yang dituangkan dalam Akta Pendirian Perseroan telah diubah beberapa kali terakhir
   diubah dengan Akta No.29 tanggal 18 Februari 2026, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
   SH., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
   berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.09-0107411 tanggal 18 Februari 2026 (Akta No.29/2026)). Perseroan, yang
   merupakan Perseroan Terbuka telah mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24
   Februari 2023, menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha
   lain yang terkait kegiatan usaha di panas bumi.

    Perseroan merupakan afiliasi PT Pertamina (Persero) dan pemegang kuasa pengusahaan panas bumi terbesar di
    Indonesia, dalam hal kapasitas terpasang keseluruhan yang dioperasikan sendiri oleh Perseroan dan oleh para
    kontraktor kontrak operasi bersama (Kontraktor KOB). Perseroan memiliki rekam jejak yang baik dalam fokus usaha
    Perseroan yaitu pengembangan dan pengelolaan proyek-proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di
    berbagai lokasi di Indonesia, yang masing-masing memiliki jumlah kapasitas terpasang yang bervariasi. Pada
    tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki hak
    atas 15 kuasa pengusahaan panas bumi, dengan kapasitas terpasang keseluruhan sebesar 1.932MW, di mana
    sebesar 727MW dioperasikan sendiri dan sebesar 1.205MW dioperasikan oleh para Kontraktor KOB.

       Kantor Pusat Perseroan beralamat di Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13, Gambir, Jakarta Pusat. Perseroan juga
       memiliki 13 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), 8 WKP di area yang dioperasikan sendiri (self-operation) di
       Kamojang, Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh dan Hululais, 4 WKP yang
       dikontrakkan melalui KOB di Darajat (WKP yang sama dengan Kamojang), Salak, Pangalengan, Gunung
       Sibualbuali, dan Bedugul, serta 2 WKP yang dimiliki melalui Entitas Anak di Seulawah Agam dan Kotamobagu.

2. MAKSUD DAN TUJUAN
   Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI meliputi pengusahaan panas bumi untuk
   pemanfaatan tidak langsung, termasuk pembangkitan tenaga listrik, serta kegiatan usaha penunjang lainnya.
   Adapun kegiatan usaha Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah pengembangan dan pengelolaan proyek
   Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dari sisi hulu dan/atau hilir baik di dalam maupun luar negeri serta
   kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang panas bumi.

   Perseroan memiliki 13 Wilayah Kerja Panas Bumi ("WKP"), 8 WKP di area yang dioperasikan sendiri (self-operation)
   di Kamojang (WKP yang sama dengan Darajat), Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh
   dan Hululais, 4 WKP yang dikontrakkan melalui KOB di Darajat (WKP yang sama dengan Kamojang), Salak,
   Pangalengan, Gunung Sibualbuali, dan Bedugul, serta 2 WKP yang dimiliki melalui Entitas Anak di Seulawah Agam
   dan Kotamobagu.




                                                                                                                  4
Page 5
3.   STRUKTUR PERMODALAN

     Berdasarkan surat keterangan dari PT Datindo Entrycom No. DE/II/26-0751 tanggal 25 Februari 2026, susunan
     pemegang saham dan persentase kepemilikan PGE per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut

                                                      Tabel 3-1
                            Struktur Kepemilikan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

                                                                           Nilai Nominal Rp500 per Saham

     Keterangan                                        Jumlah Saham                  Jumlah Nilai Nominal        Persentase
                                                         (Lembar)                         (Rupiah)                   (%)

     Modal Dasar                                         124.184.568.000                    62.092.284.000.000                 -
     1.   PT Pertamina Power Indonesia                    28.568.460.000                    14.284.230.000.000        68,32
     2.   Masdar Indonesia Solar Holdings RSC              6.209.421.300                     3.104.710.650.000        14,85
          LIMITED

     3.   PT Pertamina Pedeve Indonesia                   2.477.682.000                      1.238.841.000.000         5,93

     4.   Masyarakat                                      4.560.200.096                      2.280.100.048.000        10,90


     Modal Ditempatkan dan Disetor                        41.815.763.396                    20.907.881.698.000       100,000
     Saham Dalam Portepel                                 82.368.804.604                    41.184.402.302.000                 -


     Namun, terdapat kejadian setelah tanggal studi kelayakan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
     Saham PT Pertamina Geothermal Energi Tbk No. 7 Tanggal 13 Januari 2026 oleh Ir. Nanette Cahyani Hendari Adi
     Warsito, SH Notaris di Jakarta dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar No. AHU-AH.01.03-
     0011320, serta surat keterangan dari PT Datindo Entrycom No. DE/XII/25-3762 tanggal 30 Desember 2025, maka
     struktur kepemilikan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan akta tersebut adalah sebagai berikut:


                                                                           Nilai Nominal Rp500 per Saham

     Keterangan                                        Jumlah Saham                  Jumlah Nilai Nominal        Persentase
                                                         (Lembar)                         (Rupiah)                   (%)

     Modal Dasar                                         124.184.568.000                    62.092.284.000.000                 -
     1.   PT Pertamina Power Indonesia                    28.568.460.000                    14.284.230.000.000        68,32

     2.   PT Pertamina Pedeve Indonesia                   2.477.682.000                      1.238.841.000.000         5,93

     3.   Lain-lain – Publik (masing-masing di bawah      10.769.621.396                     5.384.810.698.000        25,75

          5%)

     Modal Ditempatkan dan Disetor                        41.815.763.396                    20.907.881.698.000       100,000
     Saham Dalam Portepel                                 82.368.804.604                    41.184.402.302.000                 -




                                                                                                                              5
Page 6
4. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
   Susunan dewan komisaris dan direksi Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan dan
   Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                           : Gigih Udi Atmo
   Komisaris                                 : John Eusebiud Iwan Anis
   Komisaris                                 : Abdulla Zayed
   Komisaris Independen                      : Abdul Musawir Yahya
   Komisaris Independen                      : Mohammad Firmansyah

   Direksi
   Direktur Utama                            : Julfi Hadi
   Direktur Operasi                          : Ahmad Yani
   Direktur Eksplorasi & Pengembangan        : Edwil Suzandi
   Direktur Keuangan                         : Yurizki Rio


   Namun, terdapat kejadian setelah tanggal studi kelayakan. Susunan dewan komisaris dan direksi Perseroan
   berdasarkan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham PT Pertamina Geothermal Energi Tbk No. 29 tanggal
   18 Februari 2026 oleh Ir. Nanette Cahyani Hendari Adi Warsito, SH Notaris di Jakarta dan surat penerimaan
   pemberitahuan perubahan data perseroan No. AHU-AH.01.09-0107411 adalah sebagai berikut::

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                           : Gigih Udi Atmo
   Komisaris                                 : John Eusebiud Iwan Anis
   Komisaris                                 : Abdulla Zayed
   Komisaris Independen                      : Abdul Musawir Yahya
   Komisaris Independen                      : Mohammad Firmansyah

   Direksi
   Direktur Utama                            : Ahmad Yani
   Direktur Operasi                          : Andi Joko Nugroho
   Direktur Eksplorasi & Pengembangan        : Edwil Suzandi
   Direktur Keuangan                         : Yurizki Rio

5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING KONSOLIDASIAN PERSEROAN
   IIkhtisar data keuangan penting Konsolidasian Perseroan berdasarkan pada Laporan Keuangan Audit Konsolidasian
   Perseroan untuk tahun yang berakhir pada:
       (I) Tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Purwanto, Susanti dan Surja dengan opini wajar dalam
           semua hal yang material No. 00124/2.1505/AU.1/02/1726-5/1/III/2026.
       (II) Tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar
            dalam semua hal yang material No. 00321/2.1032/AU.1/02/1726-4/1/III/2025.
       (III) Tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar
             dalam semua hal yang material No. 00118/2.1032/AU.1/02/1726-3/1/III/2024.
       (IV) Tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar
            dalam semua hal yang material No. 00297/2.1032/AU.1/02/1726-2/1/III/2023.
       (V) Tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar
            dalam semua hal yang material No. 00168/2.1032/AU.1/02/1726-1/1/III/2022.




                                                                                                             6
Page 7
                                             Tabel 5 -1
                   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak




Jumlah Aset
Selama tahun 2021-2025, jumlah aset Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami fluktuatif peningkatan
secara Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 6,07%. Pada tahun 2023, jumlah aset Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 19,76% dari tahun 2022 yang merupakan peningkatan
tertinggi selama periode tahun tersebut, terutama karena peningkatan kas dan setara kas.

Pada tahun 2021, jumlah aset Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan sebesar 6,03%
yang merupakan penurunan terbesar dalam periode tersebut terutama karena penurunan aset tetap - bersih. Pada
tahun 2022, jumlah aset Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 3,24%
terutama karena peningkatan kas dan setara kas.

Pada tahun 2023, jumlah aset Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 19,76%
terutama karena peningkatan kas dan setara kas. Jumlah aset Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak kembali
mengalami peningkatan pada tahun 2024 sebesar 1,12% terutama karena peningkatan aset tetap - bersih. Pada
tahun 2025, jumlah aset Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 1,24%
terutama karena peningkatan kas dan setara kas.




                                                                                                          7
Page 8
                                             Tabel 5 -2
                   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak




Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2021-2025 mengalami fluktuatif
penurunan secara CAGR sebesar 4,09%. Pada tahun 2021, jumlah liabilitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak mengalami penurunan sebesar 23,56% yang merupakan penurunan terbesar selama periode tahun tersebut
terutama karena penurunan utang lain-lain pihak berelasi.

Pada tahun 2022, jumlah liabilitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar
4,38% yang merupakan peningkatan terbesar selama periode tahun tersebut terutama karena peningkatan pinjaman
bank jangka pendek. Pada tahun 2023, jumlah liabilitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak kembali
mengalami penurunan sebesar 18,59% terutama karena penurunan pinjaman bank jangka pendek.

Pada tahun 2024, jumlah liabilitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar
0,43% terutama karena penurunan utang lain-lain pihak berelasi. Pada tahun 2025, jumlah liabilitas Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 0,02% terutama karena peningkatan pada utang
pajak.

Selama tahun 2021-2025, rata-rata rasio liabilitas terhadap aset dan rata-rata rasio liabilitas terhadap ekuitas
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak masing-masing sebesar 0,39x dan 0,68x.

Hingga tanggal 31 Desember 2025, jumlah liabilitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar
US$988,88 juta dengan rasio liabilitas terhadap aset dan rasio liabilitas terhadap ekuitas masing-masing sebesar
0,33x dan 0,48x.
                                                                                                             8
Page 9
                                             Tabel 5 - 3
                   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak




Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2021-2025 mengalami fluktuatif
peningkatan secara CAGR sebesar 13,58%. Pada tahun 2021, jumlah ekuitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak mengalami peningkatan sebesar 20,16% dari tahun 2020 terutama karena peningkatan modal saham.

Pada tahun 2022, jumlah ekuitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 2,16%
dari tahun 2021 terutama karena adanya peningkatan saldo laba - ditentukan penggunaannya. Pada tahun 2023,
jumlah ekuitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 57,00% yang
merupakan peningkatan terbesar selama periode tersebut terutama karena peningkatan modal saham.

Pada tahun 2024, jumlah ekuitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 1,90%
terutama karena peningkatan saldo laba - ditentukan penggunaannya. Pada tahun 2025, jumlah ekuitas
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 1,83% terutama karena peningkatan
saldo laba - ditentukan penggunaannya.

Hingga tanggal 31 Desember 2025, jumlah Konsolidasian ekuitas Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar
US$2.045,56 juta.




                                                                                                         9
Page 10
                                           Tabel 5 - 4
   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak




Pendapatan
Pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak terdiri atas dua segmen usaha dari penjualan uap dan listrik
- pihak berelasi dan production allowances - pihak ketiga.

Selama tahun 2021-2025, pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami fluktuatif peningkatan
secara CAGR sebesar 4,08%. Pada tahun 2021, pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami
peningkatan sebesar 4,20% dari tahun 2020 terutama karena peningkatan pendapatan dari segmen penjualan uap
dan listrik - pihak berelasi.

Pada tahun 2022, pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 4,68%
dari tahun 2021 terutama karena peningkatan pendapatan dari segmen penjualan uap dan listrik - pihak berelasi.
Pada tahun 2023, pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak kembali mengalami peningkatan sebesar
5,24% dari tahun 2022 terutama karena peningkatan penjualan uap dan listrik - pihak berelasi.

Pada tahun 2024, pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 0,20%
dari tahun 2023 terutama karena peningkatan pendapatan dari segmen pejualan uap dan listrik - pihak berelasi.



                                                                                                             10
Page 11
Pada tahun 2025, pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 6,29%
yang merupakan peningkatan terbesar dalam periode tersebut terutama karena peningkatan pendapatan dari
segmenpenjualan uap dan listrik - pihak berelasi.

Selama tahun 2021-2025, segmen pendapatan penjualan uap dan listrik - pihak berelasi memberikan kontribusi
terbesar terhadap total pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak dengan kontribusi rata-rata sebesar
95,92%. Selanjutnya segmen pendapatan production allowances - pihak ketiga memberikan kontribusi rata-rata
sebesar 4,08% terhadap total pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.

Hingga tanggal 31 Desember 2025, pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar
US$432,72 juta dengan kontribusi dari segmen usaha penjualan uap dan listrik - pihak berelasi, dan production
allowances - pihak ketiga masing-masing sebesar 96,00% dan 4,00%.

Beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya
Beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari beban
penyusutan, upah dan tunjangan, tenaga kerja dan jasa profesional, jasa teknik, material dan peralatan, sewa,
perjalanan dinas, asuransi, serta lain-lain.

Selama tahun 2021-2025, beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak mengalami fluktuatif peningkatan secara CAGR sebesar 2,30%. Pada tahun 2021, beban pokok pendapatan dan
beban langsung lainnya Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 11,04% dari tahun
2020 terutama karena peningkatan pada beban penyusutan.

Pada tahun 2022, beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
mengalami penurunan sebesar 5,00% terutama karena penurunan beban sewa. Pada tahun 2023, beban pokok
pendapatan dan beban langsung lainnya Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan sebesar
8,58% yang merupakan penurunan terbesar dalam periode tahun tersebut terutama karena penurunan upah dan
tunjangan.

Pada tahun 2024, beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
mengalami peningkatan sebesar 5,29% terutama karena peningkatan pada upah dan tunjangan. Pada tahun 2025,
beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami
peningkatan sebesar 19,76% diantaranya disebabkan oleh peningkatan beban depresiasi, terutama atas penambahan
kapasitas produksi setelah beroperasinya LMB Unit 2 sejak 30 Juni 2025 dengan nilai sekitar US$10,6 juta dan
peningkatan beban atas beban realisasi program MESOP senilai US$8,6 juta dan penambahan provisi MESOP atas
program MESOP tahap I.2 senilai US$5,3 juta.

Rata-rata porsi beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
selama tahun 2021-2025 adalah sebesar 44,07%.

Hingga tanggal 31 Desember 2025, beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya Konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak tercatat sebesar US$199,66 juta dengan porsi beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya
sebesar 46,14%.

Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak terdiri atas upah dan tunjangan, tenaga kerja
dan jasa profesional, biaya jasa keuangan, promosi dan sponsorship, beban penyusutan, perizinan dan lisensi,
telekomunikasi, pengembangan lingkungan, perjalanan dinas, material dan peralatan, sewa, jasa teknik, serta lain-lain.

Selama tahun 2021-2025, beban umum dan administrasi Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami
fluktuatif peningkatan secara CAGR sebesar 59,66%. Pada tahun 2021, beban umum dan administrasi Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 263,79% yang merupakan peningkatan terbesar selama
periode tersebut.

Pada tahun 2022, beban umum dan administrasi Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak kembali mengalami
peningkatan sebesar 149,92%. Pada tahun 2023, beban umum dan administrasi Konsolidasian Perseroan dan Entitas
                                                                                                                   11
Page 12
Anak mengalami peningkatan sebesar 121,60% dari tahun 2022.

Pada tahun 2024, beban umum dan administrasi Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan
sebesar 13,46% dari tahun 2023, terutama karena peningkatan biaya jasa keuangan. Pada tahun 2025, beban umum
dan administrasi Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 3,41% terutama karena
peningkatan upah dan tunjangan.

Rata-rata porsi beban umum dan administrasi Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2021-2025
adalah sebesar 5,03%.

Hingga tanggal 31 Desember 2025, beban umum dan administrasi Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tercatat
sebesar US$30,68 juta dengan porsi beban umum dan administrasi sebesar
7,09%.

Laba Bruto
Selama tahun 2021-2025, laba bruto Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami fluktuatif penurunan secara
CAGR sebesar 5,73%. Pada tahun 2021, laba bruto Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan
sebesar 1,72% dari tahun 2020 terutama karena peningkatan beban penyusutan pada beban pokok pendapatan dan
beban langsung lainnya.

Pada tahun 2022, laba bruto Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 14,14%
terutama karena peningkatan pendapatan dari segmen uap dan listrik pada pendapatan. Pada tahun 2023, laba bruto
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar 16,48% yang merupakan peningkatan
terbesar pada periode tersebut terutama karena peningkatan pendapatan dari segmen penjualan uap dan listrik.

Pada tahun 2024, laba bruto Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan sebesar 3,04%
terutama karena peningkatan upah dan tunjangan pada beban pokok pendapatan dan biaya langsung lainnya. Pada
tahun 2024, laba bruto Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan sebesar 3,05%, yang
merupakan penurunan terbesar selama periode tahun tersebut, terutama karena peningkatan upah dan tunjangan
pada beban pokok pendapatan dan biaya langsung lainnya.

Rata-rata margin laba bruto Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2021-2025 sebesar 55,93%.

Hingga tanggal 31 Desember 2025, laba bruto Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar US$233,06
juta dengan margin laba bruto sebesar 53,86%.

Laba Usaha
Selama tahun 2021-2025, laba usaha Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami fluktuatif peningkatan
secara CAGR sebesar 5,92%. Pada tahun 2021, laba usaha Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami
peningkatan sebesar 7,67% dari tahun 2020 terutama karena penurunan beban lain-lain.

Pada tahun 2022, laba usaha Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak kembali mengalami peningkatan sebesar
45,46% terutama karena peningkatan pendapatan dari penjualan uap dan listrik. Pada tahun 2023, laba usaha
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak kembali mengalami peningkatan sebesar 7,86% terutama karena
peningkatan pendapatan dari penjualan uap dan listrik.

Pada tahun 2024, laba usaha Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan sebesar 6,98% yang
merupakan penurunan terbesar selama periode tersebut terutama karena peningkatan upah dan tunjangan pada
beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya. Pada tahun 2025, laba usaha Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak mengalami penurunan sebesar 2,24% terutama karena peningkatan upah dan tunjangan pada beban
pokok pendapatan dan beban langsung.

Rata-rata margin laba usaha Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2021-2025 sebesar 49,63%.

Hingga tanggal 31 Desember 2025, laba usaha Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar US$205,57
juta dengan margin laba usaha sebesar 47,51%

                                                                                                              12
Page 13
Laba Tahun Berjalan
Selama tahun 2021-2025, laba tahun berjalan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami fluktuatif
penurunan secara CAGR sebesar 12,80%. Pada tahun 2021, laba tahun berjalan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak mengalami peningkatan sebesar 16,76% dari tahun 2020 seiring peningkatan laba tahun berjalan.

Pada tahun 2022, laba tahun berjalan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak kembali mengalami peningkatan
sebesar 49,71%, yang merupakan peningkatan tertinggi selama periode tersebut, seiring peningkatan laba usaha.
Pada tahun 2023, laba tahun berjalan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar
28,47% seiring peningkatan laba usaha dan peningkatan pendapatan keuangan sebesar US$22,17 juta.

Pada tahun 2024, laba tahun berjalan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan sebesar
2,00% seiring penurunan laba usaha dan beban lain-lain sebesar USS0,45 juta. Pada tahun 2025, laba tahun berjalan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan kembali sebesar 14,12% seiring penurunan laba
usaha dan perolehan kerugian selisih kurs sebesar US$7,63 juta.

Rata-rata margin laba tahun berjalan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2021-2025 sebesar
33,50%.

Hingga tanggal 31 Desember 2025, laba tahun berjalan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar
US$137,667 juta dengan margin laba tahun berjalan sebesar 31,81%.

Selama tahun 2020-2024, rata-rata margin laba tahun berjalan                    Perseroan    sebesar    31,25%.
Per 31 Desember 2024, laba tahun berjalan Perseroan sebesar US$160,3 juta.

Laba per Saham
Selama tahun 2021–2025, laba per saham konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami fluktuasi dengan tren
peningkatan secara CAGR sebesar 5,14%. Pada tahun 2021 dan 2022, laba per saham mengalami peningkatan seiring
dengan peningkatan laba tahun berjalan. Selanjutnya pada tahun 2023, laba per saham mengalami penurunan seiring
dengan pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) oleh Perseroan.

Pada tahun 2024 dan 2025, laba per saham kembali mengalami penurunan masing-masing sebesar 2,50% dan 15,38%,
sejalan dengan penurunan laba tahun berjalan pada periode yang sama.

Hingga tanggal 31 Desember 2025, laba per saham konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tercatat sebesar
US$0,0033, yang merupakan Laba Per Saham Dasar (Basic Earnings per Share) sebagaimana mengacu pada laporan
keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit.




                                                                                                              13
Page 14
                       Tabel 5 - 5
Laporan Arus Kas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak




                                                            14
Page 15
Aktivitas Operasi
Selama tahun 2021-2025, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian mencatat adanya arus kas bersih
yang diperoleh dari aktivitas operasi. Pada tahun 2021, arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi
Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian tercatat sebesar US$248,39 juta terutama karena penerimaan
kas dari pelanggan.

Pada tahun 2022, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas operasi sebesar US$220,29 juta terutama karena penerimaan kas dari pelanggan. Pada
tahun 2023, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas operasi sebesar US$255,19 juta terutama karena penerimaan kas dari pelanggan.

Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas operasi pada tahun 2024 sebesar US$258,28 juta terutama karena penerimaan kas dari pelanggan.

Hingga tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian mencatat arus kas bersih
yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar US$313,523 juta , yang merupakan arus kas terbesar selama periode
tersebut, terutama karena penerimaan kas dari pelanggan.

Aktivitas Investasi
Selama tahun 2021-2025, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian mencatat adanya arus kas bersih
yang digunakan untuk aktivitas investasi. Pada tahun 2021, arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
investasi Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian tercatat sebesar US$20,92 juta terutama karena
pengeluaran kas untuk penambahan aset tetap.

Pada tahun 2022, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas investasi sebesar US$18,12 juta terutama karena pengeluaran kas untuk penambahan
aset tetap. Pada tahun 2023, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus kas
bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar US$78,48 juta terutama karena pengeluaran kas untuk
penambahan aset tetap.

Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi pada tahun 2024 sebesar US$100,93 juta, yang merupakan arus kas terbersih yang digunakan
untuk aktivitas investasi selama periode tahun tersebut, terutama karena pengeluaran kas untuk penambahan aset
tetap.

Hingga tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian mencatat adanya arus kas
bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar US$82,40 juta.

Aktivitas Pendanaan
Selama tahun 2021-2025, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian mencatat adanya arus kas bersih
yang digunakan untuk aktivitas pendanaan. Pada tahun 2021, arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
pendanaan Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian tercatat sebesar US$256,78 juta terutama karena
pengeluaran kas untuk pembayaran pinjaman jangka panjang.

Pada tahun 2022, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar US$63,38 juta terutama karena pengeluaran kas untuk pembayaran
kas atas dividen. Pada tahun 2023, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus
kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar US$238,90 juta yang merupakan arus kas bersih
terbesar yang diperoleh pada periode tahun tersebut, terutama karena penerimaan kas dari penerbitan saham.

Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian kembali mencatatkan arus kas bersih yang digunakan dari
aktivitas pendanaan pada tahun 2024 sebesar US$191,13 juta terutama karena pengeluaran kas untuk
pembayaran kas atas deviden.



                                                                                                            15
Page 16
Hingga tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian mencatat adanya arus kas
bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar US$172,54 juta terutama karena pembayaran kas atas
dividen.

                                            Tabel 5-6
                      Rasio Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak




                                                                                                       16
Page 17
Rasio Profitabilitas
Rasio profitabilitas menunjukkan kemampuan suatu perusahaan dalam mengelola aset-asetnya dengan
tujuan akhir mengoptimalkan pengembalian yang dapat diperoleh para penyedia modal (capital providers).
Profitabilitas suatu perusahaan diukur dengan rasio imbal hasil aset (Return on Asset/ ROA) dan rasio
imbal hasil ekuitas (Return on Equity/ ROE) serta rasio imbal hasil investasi
(Return on Invested Capital/ ROIC).

Selama tahun 2021-2025, rata-rata rasio ROA, ROE dan ROIC Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
masing-masing sebesar 0,05x, 0,08x dan 0,05x.

Hingga per tanggal 31 Desember 2025, rasio ROA, ROE dan ROIC Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak masing-masing sebesar 0,05x, 0,07x dan 0,05x.

Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar seluruh kewajiban-
kewajibannya yang akan jatuh tempo. Likuiditas suatu perusahaan diukur dengan menggunakan rasio
lancar (current ratio) dan rasio cepat (quick ratio).

Pada tahun 2021-2025, rata-rata rasio lancar dan rasio cepat Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
masing-masing sebesar 2,64x dan 2,56x.

Hingga per tanggal 31 Desember 2025, rasio lancar dan rasio cepat Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak masing-masing sebesar 4,11x dan 3,98x.

Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam membayar semua kewajiban jangka
pendek maupun jangka panjang). Solvabilitas suatu perusahaan diukur dengan menggunakan Debt to
Assets Ratio (DAR) dan Debt to Equity Ratio (DER).

Rata-rata DAR dan DER Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2021-2025 masing-
masing sebesar 0,30x dan 0,53x.

Pada tanggal 31 Desember 2025, DAR dan DER Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak masing-
masing sebesar 0,25x dan 0,37x.

Rasio Aktivitas
Rasio aktivitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menggunakan aset-aset yang dimilikinya.
Rasio aktivitas suatu perusahaan diukur dengan rasio perputaran (turnover). Rasio ini menunjukkan waktu
yang diperlukan perusahaan dalam mengonversi aset-aset yang dimilikinya menjadi pendapatan yang
menghasilkan uang kas dan periode pembayaran utang perusahaan.

Secara umum, rata-rata rasio aktivitas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak selama tahun 2021-2025
adalah sebagai berikut: rasio perputaran aset sebesar 0,15x, rasio piutang usaha selama 117 hari, rasio
perputaran persediaan selama 44 hari dan rasio perputaran utang usaha selama 169 hari.

Hingga per tanggal 31 Desember 2025, rasio perputaran aset sebesar 0,14x, rasio piutang usaha selama
106 hari, rasio perputaran persediaan selama 51 hari dan rasio perputaran utang usaha selama 162 hari.




                                                                                                          17
Page 18
  III.    RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin, dan Rekan (“RSR”) sebagai pihak independen untuk
memberikan Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“KBLI”) 77395 – Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian, untuk selanjutnya disebut “Rencana
Perseroan”. Berikut ringkasan penilaian Studi Kelayakan Bisnis yang disusun oleh KJPP RSR No. RSR/R/B.090426.01
tanggal 9 April 2026.
1. Objek Penilaian
     Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah penambahan lingkup usaha baru yaitu jasa sewa generator hydrogen
     fuel cell (KBLI 77395) sehubungan dengan Rencana Perseroan.

2. Maksud dan Tujuan Penilaian
   Maksud dari Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk melakukan analisis atas kelayakan rencana Perseroan untuk
   menjalankan kegiatan usaha jasa sewa generator hydrogen fuel cell yang termasuk dalam KBLI 77395 – Penyewaan
   dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya
   serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan perbankan, dan perpajakan.

    Studi kelayakan dilakukan dengan mengacu POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang penilaian dan penyajian laporan
    penilaian bisnis di pasar modal dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang pedoman penilaian dan penyajian laporan
    bisnis di pasar modal.

3. Tanggal Studi Kelayakan
   Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan keuangan yang digunakan
   dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2025.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Asumsi
   a. Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan atas
      dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Studi Kelayakan Bisnis, data dan informasi yang
      diperoleh baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
   b. Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disiapkan oleh
      manajemen Perseroan yang telah kami sesuaikan asumsinya dan telah disetujui oleh manajemen Perseroan
      ("Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan") sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan
      pencapaiannya (fiduciary duty).
   c. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan Bisnis dan menurut pendapat kami Proyeksi
      Keuangan yang disesuaikan tersebut wajar, namun Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pencapaiannya.
   d. Penilai bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis.
   e. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Ojek Penilaian dari manajemen Perseroan

    Kondisi Pembatas
    a. Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi kami terhadap hukum dan
       standarpenilaian yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis
       atau diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara lain. Penilai tidak memiliki tanggung
       jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas.
    b. Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam menyusun Studi
       Kelayakan Bisnis ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana disediakan oleh
       manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakikat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan,
       serta tidak menyesatkan.
    c. Penilai tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data yang diberikan
       oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan
       jaminan atau bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut.
    d. Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam Studi Kelayakan Bisnis, kami menggunakan data
       sebagaimana tercantum pada bagian Sumber Data dan Informasi sebagai bahan penelaahan, perhitungan dan

                                                                                                                       18
Page 19
       analisis.
    e. Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Studi Kelayakan Bisnis kami
       secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
       perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
    f. Studi Kelayakan Bisnis ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang saham
       Perseroan serta tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.
    g. Penugasan kami tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan pengendalian internal, kesalahan
       atau kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk implikasi pajak atau pelanggaran hukum.
    h. Studi Kelayakan Bisnis disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
       bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Studi Kelayakan Bisnis ini dikeluarkan.
    i. Studi Kelayakan Bisnis ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Studi Kelayakan Bisnis seperti yang telah
       diuraikan di atas.
    j. Penilai menganggap bahwa sejak tanggal Studi Kelayakan Bisnis hingga tanggal penerbitan laporan Studi
       Kelayakan Bisnis, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro ekonomi maupun
       industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap Perseroan serta rencana bisnis dan
       anggaran Perseroan.
    k. Penilai menyatakan bahwa penugasan tidak termasuk menganalisis transaksi-transaksi di luar Tujuan Studi
       Kelayakan Bisnis yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
       terhadap Tujuan Studi Kelayakan Bisnis, dan juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin
       dan optimal dari Tujuan Studi Kelayakan Bisnis.
    l. Penilai juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari manajemen Perseroan atas
       penugasan kami untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, bahwa Perseroan telah
       menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan Studi Kelayakan Bisnis dan
       sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat
       menyesatkan

5. Analisis Kelayakan Aspek Pasar
  a. Kondisi dan Potensi Pasar
    Pasar penyewaan HFCG di Indonesia masih berada pada tahap awal dan terbilang baru. Hal ini tercermin dari
    pemanfaatan fuel cell generator berbasis hidrogen masih dalam tahap uji coba, dan proyek percontohan dan
    belum menjadi hal yang umum dalam industri penyewaan generator seperti generator (genset) berbasis diesel.

    Mekanisme penyediaan energi hijau dengan menggunakan HFCG beserta penyediaan hidrogen baru
    dilakukan oleh PLN Nusantara Power (PLN NP). PLN NP melakukan uji coba HFCG 100kVA di Gili Ketapang
    pada tahun 2025 dan memamerkan ekosistem hidrogen pada GHES 2025.

    Dari sisi kebijakan, pengembangan ekosistem hidrogen mendapatkan dukungan dari pemerintah sesuai
    dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kementerian ESDM menjelaskan
    bahwa implementasi ekosistem hidrogen dilakukan secara bertahap dengan tiga tahapan yaitu:
    1. Fase inisiasi (2025 – 2034) fokus pada penyiapan regulasi proyek percontohan dan pembentukan pasar
        awal.
    2. Fase pengembangan dan integrasi (2035 – 2045) fokus pada penguatan infrastruktur dan peningkatan
        skala pemanfaatan.
    3. Fase akselerasi (2045 – 2060) diarahkan untuk menjadikan hidrogen sebagai bagian dari sistem energi
        nasional.




                                                                                                                 19
Page 20
       Dalam konteks tersebut, rencana penambahan kegiatan usaha melalui penyewaan HFCG merupakan langkah
       strategis yang bertujuan untuk mengintegrasikan ekosistem hidrogen di Indonesia. Sebagai salah satu early
       adopter di Indonesia memberikan PGE potensi sebagai salah satu pemain besar dalam bidang komersialisasi
       hidrogen.

     b. Persaingan Usaha
        Persaingan dalam pasar penyewaan HFCG di Indonesia masih dalam tahap awal dengan dominasi proyek
        percontohan. Karakteristik persaingan pada tahap awal belum menunjukkan kompetisi yang tinggi dibandingkan
        dengan persaingan pada pasar penyewaan generator konvensional tetapi dalam fase pembentukan pasar.
        Struktur persaingan dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pesaing langsung dan pesaing tidak langsung
        (substitusi).

        Pesaing secara langsung dalam penyediaan energi hijau dengan HFCG 100 kVA beserta dengan hidrogennya di
        Gili Ketapang. Sementara itu, pesaing tidak langsung berasal dari pasar yang lebih matang, seperti genset
        diesel, genset gas, power bank yang selama ini menjadi alternatif utama kebutuhan listrik cadangan.

     c. Target Pasar
        Target utama dalam tahap awal adalah PT Pertamina Energy Terminal (PET) dalam upaya mendukung
        Green Terminal Tanjung Sekong. Hal ini sesuai dengan rencana roadmap pengembangan green energy
        terminal PT Pertamina dalam upaya peningkatan energi bauran hijau di Terminal LPG atau BBM.
        Pemanfaatan energi hijau secara langsung dengan penggunaan HFCG dapat berpotensi untuk
        diimplementasikan di Terminal BBM / LPG lainnya yang berada di dekat PLTP Ulubelu. Pemanfaatan
        hidrogen bersama dalam fase pilot project ini akan membantu terciptanya ekosistem hidrogen hijau.

     d. Strategi Pemasaran
       Strategi pemasaran penyewaan HFCG dilaksanakan dengan skema kerjasama dengan anak usaha dalam grup
       Pertamina yaitu Pertamina Energi Terminal (PET) dan calon pelanggan lainnya seperti PT Patra Niaga (PTPN).
       Dalam fase pilot project, pemanfaatan ekosistem hidrogen hijau menggunakan HFCG bertujuan untuk menciptakan
       rantai pasok dan perluasan ekosistem hidrogen hijau internal. Setelah fase pilot project, terdapat potensi PGE
       untuk bekerja sama dengan PT Elnusa Petrofin sebagai transporter hidrogen sekaligus melakukan pengenalan
       pada pasar potensial dalam penggunaan Hydrogen Fuel Cell Generator baik di lingkungan industri, hospitality atau
       perkantoran.

    e. Kesinambungan
       Dari sisi kesinambungan usaha, Perseroan diproyeksikan akan terus memperoleh pendapatan dari kegiatan
       penyewaan HFCG melalui skema net cost plus mark-up. Skema ini memberikan dasar pengelolaan pendapatan
       yang lebih terukur karena mempertimbangkan komponen biaya secara aktual serta margin yang telah ditetapkan.
       Kebutuhan atas penyewaan HFCG juga diperkirakan akan tetap berlangsung dalam jangka panjang, sejalan
       dengan pelaksanaan inisiatif dan strategi yang ditetapkan manajemen Perseroan, serta didukung oleh arah
       kebijakan pemerintah yang relevan.

       Kondisi tersebut menunjukkan adanya landasan yang memadai bagi Perseroan untuk menjaga keberlanjutan
       pendapatan dan operasional usaha pada periode mendatang. Berikut merupakan faktor-faktor yang mendukung
       kelangsungan usaha Perseroan:
         1. Roadmap Green Energy Terminal
         2. Environmental Compliance di terminal BBM & LPG
         3. Pengembangan ekosistem energi hijau (Green Hydrogen)

       Analisis kelayakan teknis disusun untuk menilai kesiapan Perseroan dalam melaksanakan rencana
       penyewaan HFCG ditinjau dari aspek teknologi, infrastruktur pendukung, proses operasional, sumber daya
       manusia.

       Analisis ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana kegiatan usaha HFCG dapat dijalankan secara efektif.
.
                                                                                                                      20
Page 21
6. Analisis Kelayakan Aspek Teknis
   Analisis kelayakan teknis disusun untuk menilai kesiapan Perseroan dalam melaksanakan rencana penyewaan
   HFCG ditinjau dari aspek teknologi, infrastruktur pendukung, proses operasional, sumber daya manusia.

    Analisis ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana kegiatan usaha HFCG dapat dijalankan secara efektif.

 a. Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya
    Berdasarkan penjelasan Manajemen, Perseroan akan melakukan rekrutmen untuk menunjang operasional HFCG.
    Pada saat ini, perkiraan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk setiap aktivitas ini adalah sebanyak 2 (dua)
    orang tenaga kerja dengan komposisi sebagai berikut:

    Untuk menghasilkan produk dan layanan berkualitas sesuai kebutuhan pelanggan, Perseroan saat ini
    mempekerjakan karyawan yang berjumlah lebih dari lima ratus orang, di mana sebagian karyawan telah
    memperoleh berbagai penghargaan dan sertifikasi. Selain itu, agar dapat melaksanakan tugasnya secara lebih
    efektif dan efisien, Perseroan telah melakukan program pengembangan kompetensi untuk karyawan, maupun level
    Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan Organ Pendukung Dewan Komisaris.

    Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, saat ini Perseroan setidaknya membutuhkan dua
    orang tenaga kerja sebagai operator alat angkat dan refilling station dengan perencanaan biaya pelatihan sebesar
    lima puluh juta rupiah.

 b. Kapasitas Produksi
    Kapasitas produksi hidrogen Ulubelu sebesar 80 – 100 kg/hari dan kebutuhan untuk mendukung dari Ulubelu ke
    lokasi pengguna menggunakan kendaraan niaga berat (heavy duty) dengan 3 sumbu roda yang digunakan untuk
    mengangkut cradle, target optimal untuk penyediaan layanan sewa HFCG telah ditetapkan dengan pola operasi 4
    hingga 7 jam setiap hari dengan beban 70 kWh.

 c. Ketersediaan Bahan Baku
    Bahan baku Green Hydrogen berasal dari Ulubelu (internal PGE) dengan mekanisme pilot project dan tidak
    terdapat ketergantungan pada pemasok kunci tertentu. Bahan baku yang digunakan dalam memproduksi hidrogen
    hijau merupakan air permukaan yang dihasilkan dari sisa kondensasi uap saat proses pemanfaatan uap untuk
    menghasilkan listrik melalui turbin generator. Terdapat bahan baku teknologi dalam Hydrogen Fuel Cell Generator
    yang berasal dari technology provider yang telah bekerja sama dengan PT PGE untuk memberikan jaminan
    ketersediaan suku cadang dan pelayanan purna penjualan.

 d. Teknologi
    HFCG merupakan teknologi yang diadopsi dari perusahaan otomotif yang terbukti dalam teknologi fuel cell dan
    sudah digunakan di beberapa negara. Dari segi teknologi yang diberikan oleh HFCG, berikut kelebihan teknologi
    HFCG:
    1. Zero Emission Power, Hydrogen Fuel Cells menghasilkan listrik dan air sebagai produk sampingan tunggal,
        menghilangkan emisi berbahaya dan kebisingan yang dihasilkan oleh generator konvensional.
    2. HFCG dirancang untuk beroperasi dalam kondisi ekstrem dan menghasilkan daya yang konsisten tanpa
        gangguan atau penurunan kinerja.
    3. HFCG lebih efisien daripada mesin pembakaran, mengonsumsi lebih sedikit bahan bakar dan mengurangi
        biaya operasional.
    4. HFCG dapat dengan mudah dihubungkan secara paralel atau seri untuk menghasilkan tingkat daya dan
        tegangan yang diinginkan. Generator ini juga dapat diintegrasikan dengan sumber daya lainnya, seperti panel
        surya atau baterai, untuk mengoptimalkan kinerja dan keandalan.

    Secara data penggunaan HFCG akan mencapai end of life hingga pemakaian selama 20.000 jam atau 5 tahun
    dengan pengoperasian maksimal 10 jam setiap hari.

 e. Alur Bisnis
    Alur bisnis Green Terminal Provider berfungsi sebagai mekanisme operasional terintegrasi dalam
    penyediaan listrik berbasis energi hijau HFCG, mulai dari pengangkutan jasa sampai pihak, penyediaan,

                                                                                                                   21
Page 22
dan transportasi hidrogen, instalasi HFCG, dan penyerahan energi listrik ke calon customer. Model
tersebut menunjukkan hubungan antara pihak penyedia hidrogen, partner penyedia HFCG, dan titik
serah sebagai lokasi proses operasional.

Melalui alur bisnis yang terstruktur, setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang spesifik
sehingga pelaksanaan layanan dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan terukur. Dengan
demikian, proses penyediaan listrik berbasis HFCG tidak hanya mendukung kebutuhan operasional
terminal, tetapi juga memperkuat implementasi inisiatif energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Tahapan alur bisnis adalah sebagai berikut:
1. PGE melakukan kerjasama dengan partner (agreement) untuk menyewa unit HFCG.
2. PGE melakukan penyediaan hidrogen (non komersial selama 2 tahun).
3. Transportasi hidrogen akan dilaksanakan oleh Elnusa Petrofin dengan mekanisme cradle atau tube trailer.
4. Penyediaan HFCG dan ketersediaan suku cadang serta perawatan oleh partner PGE.
5. Integrasi di titik serah, dimana akan dilakukan instalasi HFCG di titik serah dan pengisian bahan bakar HFCG
   yaitu hidrogen yang dikirim oleh Elnusa, pada titik ini proses operasional pembangkitan listrik berbasis HFCG
   akan berjalan.
6. Penyaluran listrik HFCG akan berjalan.

                               Gambar 6-1 : Alur Proses Produksi Hulu – Hilir




                               Gambar 6-2 : Alur Proses Produksi Hulu – Hilir




                                                                                                               22
Page 23
7. Analisis Kelayakan Aspek Pola Bisnis
   Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium, Perseroan akan didukung
   oleh tenaga ahli yang dimiliki oleh Perseroan yang telah mendapatkan sertifikasi dan memiliki kompetensi serta
   berpengalaman dalam melakukan kegiatan akuisisi data serta analisa laboratorium. Perseroan menawarkan
   layanan end to end di bidang jasa laboratorium yang akan sangat menarik bagi target pasar. Dengan
   keunggulan kompetitif yang dimiliki seperti pengalaman operasional yang sudah lebih dari 30 tahun, fasilitas
   yang lengkap serta nama baik di dunia pengembang panas bumi, Perseroan diperkirakan akan dapat bersaing
   dengan kompetitor.

8. Analisis Kelayakan Aspek Model Manajemen
a. Struktur Organisasi
   Dalam rangka mendukung pelaksanaan strategi tersebut, Perseroan akan membutuhkan 2 orang tenaga ahli
   daya dengan koordinasi sesuai dengan struktur berikut ini:

                                          Gambar 8-1 : Struktur Organisasi




b. Ketersediaan Tenaga Kerja
   Untuk mendukung pengembangan, implementasi, dan operasional HFCG dalam masa pilot project, Perseroan
   memerlukan dukungan tenaga kerja yang sebanyak 2 orang, yaitu Operator Hydrogen Refilling System dan
   Operator Alat Angkat Angkut. Jumlah ini dirancang untuk memastikan kelancaran dan efisiensi operasional HFCG
   di station pengisian hydrogen di Ulubelu. Rincian atas kualifikasi masing-masing posisi disesuaikan pada posisi
   struktur utama sebagai berikut:

     1) Operator Hydrogen Refilling System
        Operator bertanggung jawab atas operasional pengisian hydrogen dari electrolyzer plant menuju cradle atau
        tube trailer.
        Pendidikan : SMK/ SMA sederajat.
        Pengalaman : 10 Tahun
        Keahlian teknis: Operator Gas Bertekanan, Basic Fire & Safety.

     2) Operator Alat Angkat Angkut
        Operator bertanggung jawab atas proses angkat dan angkut di area hydrogen plant refilling station.
        Melakukan loading atau unloading cradle dari tempat pengisian ke atas moda transportasi pengangkutan.
        Pendidikan : SMK/ SMA sederajat
        Pengalaman : 5 Tahun
        Keahlian teknis: Operator Forklift beban maksimal 15 Ton, Surat Izin Operator (SIO).

    Adapun hingga saat ini, Perseroan memiliki lebih dari 500 karyawan yang tersebar di seluruh wilayah operasi
    Perseroan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah karyawan tetap yang terlatih dan memiliki pengalaman
    dalam menunjang kegiatan usaha Perseroan.



                                                                                                                     23
Page 24
c. Manajemen Risiko
   Manajemen Manajemen Perseroan telah mengidentifikasi potensi risiko yang mungkin timbul sehubungan
   dengan implementasi Pilot Project.

    Berdasarkan hasil penilaian risiko, rencana tersebut diklasifikasikan sebagai berisiko tinggi.
    Untuk memitigasi potensi gangguan akibat proses operasional model bisnis yang tidak berjalan optimal,
    Perseroan telah menyusun profil risiko yang dihadapi dan upaya mitigasi risiko dengan rencana sebagai berikut:
           a) Risiko Operasional
                Dalam operasional penyewaan HFCG terdapat beberapa risiko yang dihadapi oleh Perseroan dan
                upaya untuk mitigasi.
           b) Risiko Transportasi
                Dalam pelaksanaan transportasi hidrogen dari Ulubelu hingga Tanjung Sekong, Perseroan telah
                mengidentifikasi sejumlah risiko yang berpotensi dihadapi beserta upaya mitigasi yang disiapkan
                untuk mengelola risiko tersebut.
           c) Risiko Pasar
                Risiko pasar yang mungkin timbul dalam hal terjadi fluktuasi variabel pasar diantaranya kenaikan biaya
                nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah, harga BBM sebagai instrumen dalam pengangkutan
                hydrogen. Kondisi perubahan biaya nilai tukar mata asing dari mata uang Australia (AUD) dengan
                Indonesia Rupiah (IDR) akan berpengaruh negatif terhadap beban operasi akibat aktivitas penyewaan
                generator fuel cell. Hal ini dapat berpotensi mengganggu keuangan dikarenakan transaksi kepada
                customer menggunakan Rupiah sebagai mata uang acuan. Risiko perubahan kenaikan harga BBM
                akibat dinamika global di masa mendatang atau kelangkaan BBM. Risiko tersebut akan berdampak
                pada keterlambatan pengangkutan hidrogen ke pelanggan disamping adanya peningkatan biaya
                transportasi.
           d) Risiko Hukum
                Perseroan di dalam usahanya tidak terlepas dari risiko hukum yang disebabkan lemahnya aspek yuridis
                seperti tuntutan hukum atas aktivitas yang baru (berkaitan dengan hidrogen) karena tidak adanya
                peraturan perundang-undangan yang mendukung dalam pelaksanaan komersialisasi hidrogen rendah
                karbon. Regulasi yang belum diatur dengan jelas seperti pemenuhan atau kepatuhan terkait aspek
                keselamatan atau teknis yang berpotensi muncul di masa mendatang setelah bisnis berjalan.Apabila
                kondisi perubahan atau dinamika peraturan ini dialami oleh Perseroan dalam bisnis tersebut, maka hal
                ini akan berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan di masa mendatang.
  d. Manajemen Kekayaan Intelektual
      Perseroan berencana memperoleh HFCG melalui skema kerja sama dengan mitra atau partner pemilik teknologi
     fuel cell, di mana mitra dimaksud memiliki hak paten, merek dagang, dan/atau lisensi teknologi yang berasal dari
     produsen HFCG. Sehubungan dengan penggunaan HFCG tersebut, Perseroan membayar biaya sewa kepada
     mitra. Dengan demikian, dalam model operasional berbasis sewa tersebut, terdapat/tidak terdapat pengalihan
     atau pemberian hak kekayaan intelektual kepada Perseroan.

  9. Analisis Kelayakan Aspek Keuangan
  a. Penentuan Tingkat Diskonto
      Dalam rangka Studi Kelayakan atas Rencana Perseroan, tingkat diskonto yang digunakan adalah tingkat Rata-
      Rata Tertimbang Biaya Kapital atau Weighted Average Cost of Capital (WACC). WACC dihitung dengan rumus
      sebagai berikut:
                                 WACC = ((Kd*(1-T)) * % Debt) + (Ke * % Equity)
          WACC           Weighted Average Cost of Capital (tingkat rata-rata tertimbang biaya atas modal/ kapital)
          Kd             Cost of debt (biaya utang)
          Ke             The required rate of return/ cost of equity (biaya ekuitas)
          % Debt         Proportion of Debt in the capital structure (proporsi utang dalam struktur kapital
          % Equity       Proportion of Equity in the capital structure (proporsi ekuitas dalam struktur kapital)
          T              Tax rate (tarif pajak)


                                                                                                                     24
Page 25
 b. Biaya Pendirian (Start Up Costs):
     Penambahan kegiatan usaha Perseroan berupa penyewaan HFCG dilakukan dengan skema net cost plus
     margin. Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, diasumsikan terdapat kebutuhan investasi
     berupa forward barang, instalasi HFCG, dan pelatihan tenaga kerja dengan biaya sekitar Rp1,17 miliar.

                                                        Tabel 9-1
                                        Estimasi Total Investasi untuk Rencana
                                                       Perseroan




10. Analisis Proyeksi Keuangan
  1) Penyesuaian Asumsi Proyeksi Keuangan
     Penilai telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi keuangan bisnis penyewaan HFCG yang telah disiapkan
     oleh manajemen. Penyesuaian ini dilakukan pada asumsi penambahan kustomer dan margin pada skema net
     cost plus margin.
  2) Analisa Proyeksi Keuangan
     Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, bisnis penyewaan HFCG Perseroan menunjukkan prospek
     usaha yang baik, yang didukung oleh beberapa faktor sebagai berikut:
     1. Perseroan memiliki roadmap Green Energy Terminal serta dukungan terhadap pengembangan ekosistem
        energi hijau, sehingga permintaan atas HFCG diperkirakan tetap terjaga dalam jangka panjang.
     2. Perseroan memiliki ekosistem pendukung energi terbarukan secara end to end, sehingga keberadaan lini
        bisnis baru penyewaan HFCG dapat menciptakan sinergi operasional dan komersial yang lebih optimal.
     Berdasarkan pertimbangan tesebut, kinerja penyewaan HFCG di masa yang akan datang diperkirakan akan
     meningkat. Proyeksi laporan keuangan penyewaan HFCG tahun 2026 – 2030 terdapat pada Lampiran. Proyeksi
     keuangan Perseroan baru dimulai pada November 2026, sejalan dengan jadwal yang telah direncanakan.

  3) Analisis Proyeksi Keuangan Dengan Rencana Perseroan
     Berikut adalah analisis atas proyeksi keuangan serta dampak dilaksanakannya Rencana Perseroan
     terhadap kondisi keuangan Perseroan:




                                                                                                             25
Page 26
                        Tabel 10-1
  Proyeksi Laba Rugi Dengan dan Tanpa Rencana Perseroan




                          Tabel 10-2
Proyeksi Posisi Keuangan Dengan dan Tanpa Rencana Perseroan




                                                              26
Page 27
                                                 Tabel 10-3
                                 Rasio Proyeksi Dengan Rencana Perseroan




                                                Tabel 10-4
                                 Rasio Proyeksi Tanpa Rencana Perseroan




c.   Analisa Kelayakan Keuangan
     Kajian Analisis kelayakan keuangan dilakukan dengan mempertimbangan beberapa metode, yaitu :
     a. NPV ≥ 0 → Layak
         NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp6,40 miliar. Hasil NPV yang positif
         atau lebih dari nol menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena
         memberikan penerimaan yang lebih besar dari biaya investasi.
     b. IRR ≥ Tingkat Diskonto → Layak
         IRR yang dihasilkan adalah sebesar 110,83% yang berarti di atas WACC sebesar 10,49%.
     c. PBP < Periode Proyeksi → Layak
         Berdasarkan hasil dari analisis, Perseroan mampu mengembalikan seluruh investasi setelah penambahan
         kegiatan usaha berjalan selama 1 tahun 11 bulan.
     d. P/I ≥ 1 → Layak
         P/I yang diperoleh adalah sebesar 6,93x yang berarti lebih besar dari 1. Hasil P/I lebih dari satu
         menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena memberikan keuntungan dari
         pengeluaran investasi.




                                                                                                              27
Page 28
11. Sensitivitas Kelayakan Keuangan
   Analisis sensitivitas atas Kelayakan Keuangan ini dilakukan dengan menguji pengaruh perubahan asumsi
   yang memiliki dampak paling besar yaitu asumsi margin cost plus mark-up, WACC, dan CAPEX. Pada
   dasarnya kebutuhan investasi (CAPEX) akan dibebankan kepada pihak pengguna sebagai cost mark up
   sehingga perubahan pendanaan dari proyeksi awal akan diserap oleh pihak pengguna.


   Berikut adalah analisis sensitivitas perubahan asumsi margin, WACC, dan CAPEX terhadap indikasi
   NPV atas Rencana Perseroan:
      a) Analisis sensitivitas terhadap NPV menunjukkan margin mark-up pada rentang 6,00% - 23,52%,
           maka Rencana Perseroan dinilai layak untuk untuk seluruh skenario margin cost plus dengan NPV
           masing-masing sebesar Rp2,57 miliar, Rp4,02 miliar, Rp4,80 miliar, Rp6,40 miliar, dan Rp7,36
           miliar.
      b) Analisis sensitivitas terhadap NPV menunjukkan WACC pada rentang 8,49% - 12,49%, maka
           Rencana Perseroan dinilai layak untuk untuk seluruh skenario WACC dengan NPV masing-masing
           sebesar Rp9,20 miliar, Rp7,59 miliar, Rp6,40 miliar, Rp5,50 miliar, dan Rp4,80 miliar.
      c) Analisis sensitivitas terhadap NPV menunjukkan CAPEX pada rentang 0,00% - 30,00%, maka
           Rencana Perseroan dinilai layak untuk untuk seluruh skenario WACC dengan NPV masing-masing
           sebesar Rp6,40 miliar, Rp6,47 miliar, Rp6,54 miliar, Rp6,69 miliar, dan Rp6,83 miliar.

12. Kesimpulan
    Berdasarkan hasil analisis kami atas kelayakan pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen, dan keuangan dengan
    asumsi dan kondisi pembatas yang dijelaskan pada Laporan ini, maka disimpulkan bahwa Rencana Perseroan adalah
    LAYAK.


IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
    KEGIATAN USAHA PENYEWAAN HYDROGEN FUEL CELL GENERATOR (HFCG)
Untuk mendukung pengembangan, implementasi, dan operasional kegiatan usaha penyewaan hydrogen fuel cell generator
(HFCG) pada tahap pilot project, Perseroan membutuhkan 2 (dua) tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang akan ditempatkan
pada fungsi operasional dan dikoordinasikan dengan struktur organisasi Perseroan.

Perseroan menilai bahwa tenaga kerja dengan kualifikasi operator alat angkat dan angkut pada umumnya tersedia di pasar
tenaga kerja Indonesia. Namun demikian, untuk posisi operator hydrogen refilling system, mengingat teknologi hydrogen fuel
cell masih relatif baru, tenaga kerja dengan pengalaman spesifik tersebut masih terbatas sehingga diperlukan pelatihan
dan/atau peningkatan kompetensi tambahan guna memenuhi standar operasional dan keselamatan yang dipersyaratkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan menyediakan pelatihan dan/atau sertifikasi yang diperlukan bagi tenaga
kerja, baik tenaga kerja internal maupun tenaga kerja alih daya, guna memastikan kesiapan dan kompetensi dalam mendukung
pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud.

Jumlah kebutuhan 2 (dua) tenaga kerja tersebut dinilai memadai pada tahap pilot project dengan mempertimbangkan skala
operasional yang masih terbatas, serta didukung oleh tenaga kerja internal Perseroan yang memiliki kompetensi di bidang
operasional energi, serta dukungan teknis dari mitra dan/atau penyedia teknologi. Perseroan akan melakukan evaluasi secara
berkala terhadap kebutuhan tenaga kerja seiring dengan perkembangan kegiatan usaha.

Adapun hingga saat ini, Perseroan memiliki lebih dari 500 karyawan yang tersebar di seluruh wilayah operasional yang
dapat mendukung pelaksanaan kegiatan usaha baru.




                                                                                                                        28
Page 29
 V. PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
    PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan berencana melakukan penambahan kegiatan usaha berupa penyediaan jasa sewa generator hydrogen fuel
cell yang termasuk dalam KBLI 77395 – Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian.
Rencana ini merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset, memperluas portofolio
usaha, serta meningkatkan potensi pendapatan Perseroan.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, Perseroan berkomitmen untuk memperoleh seluruh perizinan,
persetujuan, dan/atau pemenuhan ketentuan yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebelum kegiatan usaha dijalankan secara komersial.

Penambahan kegiatan usaha ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang saham melalui diversifikasi
sumber pendapatan, penguatan portofolio bisnis di sektor energi bersih, serta optimalisasi kompetensi Perseroan di bidang
energi, sehingga berpotensi meningkatkan kinerja keuangan Perseroan secara berkelanjutan.

Adapun pihak yang menjadi pemakai akhir (end user) dari jasa yang disediakan oleh Perseroan meliputi pelaku usaha di
sektor industri, energi, dan logistik, serta pihak lainnya yang membutuhkan solusi penyediaan energi berbasis hydrogen
fuel cell yang efisien dan ramah lingkungan.

Berdasarkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang disusun oleh KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, rencana penambahan
kegiatan usaha tersebut dinilai layak untuk dilaksanakan setelah melalui analisis aspek pasar, teknis, model bisnis,
manajemen, serta keuangan. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa kegiatan usaha yang direncanakan memiliki
prospek yang baik dan berpotensi memberikan nilai tambah bagi Perseroan di masa mendatang.

Dengan dilaksanakannya rencana penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan
diversifikasi kegiatan usaha serta memperkuat posisi Perseroan dalam mendukung pengembangan sektor energi yang
berkelanjutan.

VI. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS TAHUNAN PERSEROAN
Sesuai dengan ketentuan UUPT, Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan
Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam RUPST Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada:
  Hari/Tanggal : Selasa, 21 April 2026
  Waktu           : 13.30 – selesai
  Tempat          : Aryanusa Ballroom, Menara Danareksa, Jl.
                    Medan Merdeka Sel. No. 14, Gambir,
                    Jakarta Pusat 10110

Mata acara RUPS Tahunan Perseroan adalah sebagai berikut:
    1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta
        Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025,
        disertai Pemberian Pelunasan dan PembebasanTanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge)
        kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
    2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
    3. Persetujuan Penetapan Remunerasi, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun Buku 2026 serta Penghargaan
        atas Kinerja (Tantiem) Tahun Buku 2025 untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
    4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit terhadap Perseroan Tahun Buku 2026.
    5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Initial Public Offering (”IPO”) Perseroan.
    6. Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana IPO Perseroan.

                                                                                                                        29
Page 30
    7. Laporan Pelaksanaan Management and Employee Stock Option Program (”MESOP”) dan Persetujuan
       Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk Meningkatkan Modal Disetor dan Ditempatkan Secara
       Penuh dalam rangka Pelaksanaan MESOP.
    8. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
    9. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.

Lebih lanjut, pada Mata Acara ke-8 RUPST yaitu Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang akan
membahas terkait Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di mana terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan
tentang Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK 17/2020.

Untuk Mata Acara ke-8, sesuai Pasal 42 POJK 15/2020, RUPS dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
 a.    RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua
       per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan
       Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
 b.    Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per
       tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
 c.    Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan
       ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang
       saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
       yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
 d.    Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
       dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
 e.    Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga
       dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
       pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
       yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam DPS pada tanggal 27 Maret 2026 dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening efek PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal
27 Maret 2026. Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPST Perseroan:

   No.                                         Agenda                                                  Tanggal
    1.     Pengumuman RUPS                                                                               13 Maret 2026
    2.     Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Pelaksanaan Kegiatan Usaha                             13 Maret 2026
    3.     Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham Perseroan yang berhak                             27 Maret 2026
           menghadiri RUPST (recording date)
    4.     Pemanggilan RUPST                                                                             30 Maret 2026
    5.     Penyelenggaraan RUPST                                                                          21 April 2026
    6.     Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST                                                            23 April 2026
    7.     Risalah RUPST disampaikan ke OJK                                                                20 Mei 2026

Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST sebagaimana disebutkan di atas akan
diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan sistem easy.KSEI.
Perseroan akan meminta persetujuan RUPST dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik untuk melakukan Pelaksanaan Kegiatan Usaha
sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini.




                                                                                                                     30
Page 31
 VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
      PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Berdasarkan kajian kelayakan keuangan yang dilakukan oleh KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, rencana penambahan
kegiatan usaha Perseroan memerlukan investasi awal untuk pengadaan peralatan, instalasi, serta kebutuhan operasional
kegiatan usaha penyewaan hydrogen fuel cell generator (HFCG).

Secara kuantitatif, kegiatan usaha ini menunjukkan indikator kelayakan keuangan yang positif dengan Net Present Value
(NPV) sebesar Rp6,40 miliar, Internal Rate of Return (IRR) sebesar 110,83%, serta Payback Period selama 1 tahun 11
bulan.

Pelaksanaan kegiatan usaha ini diproyeksikan akan memberikan peningkatan pendapatan Perseroan seiring dengan
dimulainya operasional komersial, dengan tambahan beban yang berasal dari biaya investasi awal, biaya operasional,
serta biaya pemeliharaan. Perseroan juga akan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, fasilitas, dan aset yang telah
dimiliki, serta didukung oleh kompetensi internal Perseroan di bidang energi untuk menunjang pelaksanaan kegiatan
usaha tersebut.

Dengan mempertimbangkan proyeksi tersebut, kegiatan usaha ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif
terhadap kinerja keuangan Perseroan secara berkelanjutan, termasuk peningkatan pendapatan dan profitabilitas, setelah
memperhitungkan biaya yang akan dikeluarkan dalam pelaksanaannya.


VIII.HAL-HAL MATERIAL YANG BERKAITAN DENGAN RENCANA
     PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA, TERMASUK HUBUNGAN AFILIASI
     DAN POTENSI TRANSAKSI MATERIAL DENGAN ENTITAS BERELASI
     DALAM GRUP PERTAMINA
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha penyewaan hydrogen fuel cell generator (HFCG), Perseroan
mengidentifikasi adanya kemungkinan kerja sama dengan entitas dalam grup Pertamina, antara lain PT Pertamina Energy
Terminal (PET), Elnusa Petrofin, dan PT Patra Niaga. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat perjanjian atau
komitmen yang mengikat dengan entitas-entitas tersebut.

Apabila di kemudian hari terdapat transaksi dengan pihak berelasi, Perseroan akan memastikan bahwa transaksi tersebut
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai
transaksi afiliasi dan/atau transaksi material, serta dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran (arm’s length principle).

Rencana penambahan kegiatan usaha ini merupakan bentuk diversifikasi usaha yang tidak mengubah kegiatan usaha
utama Perseroan dan diharapkan dapat memberikan nilai tambah serta meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.


 IX. RISIKO USAHA DAN MITIGASI RISIKO SECARA MENYELURUH ATAS PENAMBAHAN
      KEGIATAN USAHA.
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha penyewaan hydrogen fuel cell generator (HFCG), Perseroan
telah mengidentifikasi risiko usaha yang mencakup risiko operasional, keselamatan dan kesehatan kerja (HSE), teknologi,
serta logistik dan distribusi.

Beberapa aktivitas, khususnya penanganan hidrogen, pengisian (hydrogen refilling), pengoperasian peralatan, serta
pengangkutan dan distribusi, diklasifikasikan memiliki tingkat risiko tinggi (pre-mitigation risk level 20).

Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dan standar
keselamatan (HSE) yang ketat, menyediakan pelatihan dan/atau sertifikasi tenaga kerja, serta melibatkan mitra yang
berpengalaman. Dengan langkah tersebut, risiko diharapkan dapat dikelola ke tingkat yang dapat diterima sehingga
kegiatan usaha dapat berjalan secara aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.

                                                                                                                           31
Page 32
X. INFORIIASI TAMBAHAN
 Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana Pelaksanaan Kegiatan Usaha sebagaimana diungkapkan dalam
 Keterbukaan lnformasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat
 tersebut di bawah ini:

                                           PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENRGY TB K
                                                            KantorPusat:
                                              Grha Pertamina- Tower Pertamax Lt. 7 JI.
                                              Medan Merdeka Timur No.11-13 Gambir,
                                                     Jakarta Pusat 10110, Indonesia
                                        Telepon:-+62 2139833222 / Faksimile:-+62 21 3983 3230

                                 Email: datapge@pertarrina.com: Situs web: https://www.pge oertamina.com

                                                         Jakarta, 14 April 2026




                                                           Ah mad Ya ni
                                                          Direktur Utama




                                                                                                                                   32

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.32 MB
Published14 Apr 2026
Pages32
Characters89,931
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK. p.1 ×14
linked org Masdar Indonesia p.5
linked org PT Pertamina Pedeve Indonesia p.5 ×3
linked person Gigih Udi Atmo p.6 ×2
linked person Abdulla Zayed p.6 ×2
linked person Abdul Musawir Yahya p.6 ×2
linked person Mohammad Firmansyah p.6 ×2
linked person Julfi Hadi p.6
linked person Ahmad Yani p.6 ×2
linked person Edwil Suzandi p.6 ×2
linked person Yurizki Rio p.6 ×2
linked person Andi Joko Nugroho p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible org PT Pertamina (Persero) p.4 ×2
possible org PT Pertamina Power Indonesia p.5 ×3
possible org Pertamina Geothermal Energi Tbk p.5 ×4
possible org Purwanto p.6
unresolved org KJPP RSR No. RSR p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org PT Karya Persada Panas Bumi p.3
unresolved org KJPP Ruky p.3 ×3
unresolved org Safrudin & Rekan p.3 ×3
unresolved person Marianne Vincentia Hamdani · Notaris p.4
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.4 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom No. DE p.5 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyani Hendari Adi Warsito · Notaris p.5 ×5
unresolved org Purwantono p.6 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ruky p.18
unresolved org Kementerian ESDM p.19
unresolved org PT Pertamina Energy Terminal p.20 ×2
unresolved org PT Patra Niaga p.20
unresolved org PT Elnusa Petrofin p.20
unresolved org PT PGE p.21
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.30
unresolved org PT Patra Niaga. Namun p.31
unresolved org PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENRGY TB K KantorPusat p.32

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result